Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020

MK

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 61 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47
  48. Bagian 48
  49. Bagian 49
  50. Bagian 50
  51. Bagian 51
  52. Bagian 52
  53. Bagian 53
  54. Bagian 54
  55. Bagian 55
  56. Bagian 56
  57. Bagian 57
  58. Bagian 58
  59. Bagian 59
  60. Bagian 60
  61. Bagian 61

Bagian 1 dari 61

                                             1
                                                                                S ALI N AN




                                    PUTUSAN
                              Nomor 91/PUU-XVIII/2020

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

              MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

         1. Nama                    : Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas
            Pekerjaan               : Karyawan Swasta/Mantan Buruh PKWT
            Alamat                  : Sriguwak,           RT.002/RW.006,          Kelurahan
                                       Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi,
                                       Provinsi Jawa Timur
            Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;

          2. Nama                    : Ali Sujito
             Pekerjaan               : Mahasiswa
             Alamat                  : Rejuno, RT.006/RW.001, Kelurahan Rejuno,
                                        Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi,
                                        Provinsi Jawa Timur
             Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;

          3. Nama                    : Muhtar Said, S.H., M.H.
             Pekerjaan               : Dosen
             Alamat                  : Griya      Bukit    Cipayung,      RT.003/RW.009,
                                        Kelurahan         Bojong       Pondok        Terong,
                                        Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat
             Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III;

          4. Nama                    : Migrant CARE, yang dalam hal ini diwakili
                                        oleh Wahyu Susilo selaku Ketua, dan Anis
                                        Hidayah selaku Sekretaris;
                                      2




      Alamat                  : Jalan Jati Padang I Nomor 5A, RT.05/RW.03
                                 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,
                                 DKI Jakarta
      Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon IV;

  5. Nama                    : Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari
                                Sumatera Barat, yang dalam hal ini diwakili
                                oleh Yuzirwan Rasyid Datuak PGP Gajah
                                Tongga, selaku Ketua Umum, dan Yulizal
                                Yunus       Datuak      Rajo     Bagindo,      selaku
                                Sekretaris Umum;
     Alamat                  : Jalan Pramuka Raya Nomor 13, Lolong
                                Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota
                                Padang, Sumatera Barat
     Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;

 6. Nama                     : Mahkamah Adat Alam Minangkabau, yang
                                dalam hal ini diwakili oleh Irwansyah Datuak
                                Katumanggungan, selaku Ketua (Imam);
     Alamat                  : Jalan Hidayah RT. 04/RW.03 No. 9 Kelurahan
                                Tanjung Sabar, Kecamatan Lubuk Begalung,
                                Kota Padang, Sumatera Barat
     Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VI;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 November 2020
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Dr. Wendra
Yunaldi, S.H., M.H., Mohammad Anwar, S.H., M.H., Hifdzil Alim, S.H.,
M.H., Muhamad Hasan Muaziz, S.H., M.H., Muhamad Saleh, S.H. M.H.,
Galang Brillian Putra, S.H., Febry Indra Gunawan Sitorus, S.H. Siti
Badriyah, S.H., Happy Hayati Helmi, S.H., Zico Leonard Djagardo, S.H.,
Yasin Hasan, S.H., Irwan, S.HI., M.H., dan Safari Budiarko, S.H.,
kesemuanya merupakan Advokat dan konsultan yang tergabung dalam Tim
Hukum Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi, beralamat di Komplek
Ruko Tanah Abang 1 Nomor 12 T.U. Lantai II, Jalan Tanah Abang 1 Nomor
12, Jakarta Pusat, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk
dan atas nama pemberi kuasa.
                                                 3




        Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VI disebut sebagai ---------
        ------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon.

[1.2]       Membaca permohonan para Pemohon;
            Mendengar keterangan para Pemohon;
            Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
            Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
            Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
            Membaca dan mendengar keterangan ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
            Mendengar keterangan saksi Dewan Perwakilan Rakyat;
            Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
            Mendengar keterangan saksi Presiden;
            Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
            Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.


                                   2. DUDUK PERKARA

[2.1]       Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
15 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 15 Oktober 2020, berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 203/PAN.MK/2020 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 27 Oktober 2020 dengan Nomor 91/PUU-
XVIII/2020, yang telah diperbaiki oleh para Pemohon dengan perbaikan
permohonan bertanggal 24 November 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada 24 November 2020, menguraikan hal-hal sebagai berikut:

I. KEWENANGAN MAHKAMAH
   1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
          “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
          badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
          umum,      lingkungan peradilan          agama, lingkungan peradilan militer,
          lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
          Konstitusi”;
                                  4




2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
   menyatakan:
   “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
   terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
   terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
   negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
   memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
   Pemilihan Umum”;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberikan
   kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan pengujian undang- undang
   terhadap UUD 1945. Kemudian oleh Undang-Undang Republik Indonesia
   Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
   Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
   disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a yang
   menyatakan:
   “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
   terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
   (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;

4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
   Undang-Undang terhadap UUD 1945 diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.
   48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU
   Kekuasan Kehakiman) yang mengatakan bahwa:
   “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
   terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
       a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945;
       b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
           kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
           Republik Indonesia Tahun 1945;
       c. memutus pembubaran partai politik;
       d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

5. Bahwa dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang
   Mahkamah Konstitus berwenang melakukan pengujian formil dan Materiil.
   Terhadap kewenangan Mahkamah melakukan Pengujian Formil Undang-
   undang diatur dalam Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi, yang
   menyatakan:
   “dalam hal permohonan pengujan berupa permohonan pengujian formil,
   pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di
   dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
   pembentukan peraturan perundang-undangan”.
                                    5




6. Bahwa terhadap tolok ukur atau batu uji, Mahkamah untuk menilai pengujian
   formil sebuah undang-undang, telah dinyatakan dalam Putusan Nomor
   27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.19], halaman 82-83, yang menyatakan:
         “[3.19] Menimbang bahwa oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor
         001-021-022/PUU-I/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata
         Tertib DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
         Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
         perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009 terhadap
         UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
         DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah memberikan
         persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat
         pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;

    Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
    pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja,
    maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil
    karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur
    secara jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
    hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
    dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk
    lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
    mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan
    menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
    dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
    dalam pengujian formil;”
7. Bahwa berdasarkan perluasan batu uji terhadap obyek Pengujian Formil
   yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON yaitu Pembentukan UU Cipta
   Kerja, tidak sesuai dengan pembentukan undang-undang sebagaimana
   diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun
   2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
   Pembentukan Undang-Undang (Selanjutnya disebut UU 12/2011) (Bukti P-
   3).
   Perlu kami jelaskan bahwa dalam pengujian perkara “a quo” digunakan UU
   12/2011 dikarenakan perubahan UU 12/2011 ke UU 15/2019 adalah
   perubahan sebagian pasal dalam UU 12/2011 dan terhadap pasal-pasal
   yang menjadi tolok ukur dalam perkara “a quo” menggunakan ketentuan
   norma dalam pasal yang terdapat dalam UU 12/2011.
                                            6




      8. Bahwa artinya obyek pengujian yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON
           masih   masuk     dalam    lingkup   kewenangan     Mahkamah    Konstitusi
           sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD
           1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah
           Konstitusi serta Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
      9. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-undang
           terhadap UUD 1945, melekat 5 (lima) fungsi yakni:
           • Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Kontitusi (The Guardian of
             Constitution)
           • Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
             Interpreter of Constitution)
           • Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
             Democracy)
           • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
             negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
           • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
             Protector of Human Rights)
      10. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji Undang-Undang
           terhadap UUD, Mahkamah sedang menjalankan fungsi sebagai
           Pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution). Oleh karenanya dalam
           hal pengujian formil UU Cipta Kerja yang secara nyata dan terang
           benderang menabrak asas pembentukan peraturan yang baik sebagaimana
           ditentukan pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
      11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas berkenaan dengan yurisdiksi
           Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas, maka Mahkamah
           Konstitusi   berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas
           Pembentukan UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

II.   KEDUDUKAN           HUKUM       (LEGAL     STANDING)       DAN      KERUGIAN
      KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
      1.   Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
           Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
           konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
              a. perorangan WNI;
              b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
                                     7




          sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
          kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
       c. badan hukum publik dan privat, atau;
       d. lembaga negara”.
2.   Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
     Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas
     Pemohon dalam       mengajukan permohonan pengujian undang-undang
     terhadap undang-undang dasar, yaitu:
       a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
          Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
       b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
          Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
       c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
          spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
          yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
       d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
          Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
       e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
          maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
          terjadi lagi.
3.   Bahwa    selanjutnya    untuk   memenuhi   syarat   kedudukan   Hukum
     sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitus, perlu
     di jelaskan, sebagai berikut:
     3.1. PEMOHON I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
         dibuktikan dengan Kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.4 –
         KTP). PEMOHON I pernah bekerja sebagai Pekerja Kontrak Waktu
         Tertentu (PKWT) di perusahaan Duta Garuda Piranti Prima (Bukti P.5
         – Kartu tanda Pengenal).
     3.2. PEMOHON II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
         dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.6 –
         KTP). PEMOHON V saat ini sedang menjalani Pendidikan di Sekolah
         Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Modern Ngawi (STIKP Modern)
         yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (Bukti P.7 – KTM)
     3.3. PEMOHON III adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang

Bagian 2 dari 61

         dibuktikan dengan kepemlikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.8 –
         KTP) yang berprofesi sebagai Dosen (Bukti P.9 – NIDN) yang mengajar
         mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di
         Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
                               8




3.4. PEMOHON IV adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang
   diberi nama Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat-
   Migrant CARE yang didirikan berdasakan Akta Nomor 8, Tanggal 22
   Juni 2004 yang dibuat oleh Notaris G. Sri Mahanani, S.H. (Bukti P.10 –
   Salinan Akta Pendirian Migrant CARE Tahun 2004) dan kemudian
   karena adanya Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
   dibuatlah Akta No. 03 Tanggal 15 September 2016 oleh Mundji Salim,
   S.H, tentang Perubahan AD/ART organisasi (Bukti P.11 – Salinan Akta
   Perubahan Migrant CARE Tahun 2016) selanjutnya disahkan oleh
   Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 September 2016
   melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-
   0074014.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan
   Hukum Perkumpulan Indonesia Untuk Migran Berdaulat – Migrant
   CARE (Bukti P.12 – SK MenkumHAM RI Migrant CARE).
   PEMOHON IV diwakili oleh Pengurusnya yakni Wahyu Susilo sebagai
   Ketua Migrant CARE dan Anis Hidayah sebagai Sekretaris Migrant
   CARE, dimana keduanya adalah Warga Negara Indonesia yang
   dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P.13 – KTP
   Pengurus).
   Berdasarkan Pasal 31 huruf b dan huruf c angka 8 Anggaran Rumah
   Tangga PEMOHON IV (Bukti P.14 – AD/ART Migrant CARE),
   menyatakan:
      Pasal 31 huruf b, menyatakan:
      Dewan Pengurus terdiri dari:
      - Ketua
      - Sekretaris
      - Bendahara
      Pasal 31 huruf c angka 8, menyatakan:
      Tugas Dewan Pengurus
      8. Mewakili Migrant CARE dalam berhubungan dengan Badan-
          badan Peradilan dan Pihak luar lainnya.

   Tujuan berdirinya Migrant CARE. dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
   PEMOHON IV (vide. Bukti P.14 – AD/ART Migrant CARE) adalah
   untuk:
      - Memberikan perlindungan secara luas baik hukum, sosial, politik,
        ekonomi dan kebudayaan terhadap buruh migran dan anggota
                                 9




            keluarganya dengan berlandaskan nilai-nilai demokrasi,
            perlindungan hak asasi dan keadilan gender.
          - Melakukan pembelaan hak dan kepentingan buruh migran dan
            keluarganya guna mendapatkan keadilan, kesaman derajat, dan
            perlindungan hak asasi lainnya
          - Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh migran dan
            keluarganya dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar
            kemanusaiaan yang dilindungi oleh negara.

3.5. PEMOHON V adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang
   diberi nama Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat
   (Bakor KAN Sumatera Barat) yang didirikan berdasakan Akta Nomor
   105, Tanggal 27 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Desrizal Idrus
   Hakimi, S.H. (Bukti P.15 – Salinan Akta Pendirian). Selanjutnya
   disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April
   2018 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia Nomor          AHU-0005553.AH.01.07.Tahun 2018
   tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan
   Koordinasi Adat Nagari Sumatera Barat (Bukti P.16 – SK MenkumHAM
   RI).
   PEMOHON V diwakili oleh Pengurusnya yakni Dr. Yuzirawan Rasyid
   sebagai Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat dan Dr. Yulizal Yunus
   sebagai Sekretaris Umum Bakor KAN Sumatera Barat, dimana
   keduanya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
   Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P.17 – KTP Pengurus)
   berdasarkan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Dasar Organisasi
   PEMOHON V (Vide. Bukti P.15 Akta Notaris), menyatakan:
          (4) Dewan Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan
              di luar Pengadilan tentang segala hal dalam segala kejadian,
              mengikat Perkumpulan dengan pihak lain dan pihak lain
              dengan Perkumpulan, serta menjalankan segala tindakan, baik
              yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
          (5) Ketua Pengurus berhak dan berwenang bertindak untuk dan
              atas nama Dewan Pengurus serta mewakili Pengurus

   Tujuan dan fungsi berdirinya Bakor KAN Sumatera Barat, dalam Pasal
   5 Anggaran Dasar Organisasi (vide. Bukti P. 15 Akta Notaris)
   PEMOHON VIII yakni:
          - Tujuan Perkumpulan adalah melakukan Pemberdayaan,
            Pelestarian dan Pemajuan Adat melalui Kerapatan Adat Nagari
                                 10




          - Fungsi Perkumpulan adalah melakukan Koordinasi, Advokasi,
            Konsultasi seluruh KAN (Kerapatan Adat Nagari) Sumatera Barat
            dan Masyarakat Hukum Adat.

3.6. PEMOHON VI adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang
   diberi nama Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) yang
   berkedudukan di Sumatera Barat, yang didirikan berdasakan Akta
   Nomor 05, Tanggal 06 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris
   Aflinda, S.H. (Bukti P.18 – Salinan Akta Pendirian). Selanjutnya
   disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April
   2018 melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia Nomor AHU-0000652.AH.01.07. Tahun 2017
   tentang       Pengesahan     Pendirian   Badan   Hukum   Perkumpulan
   Mahkamah Adat Alam Minangkabau (Bukti P.19 – SK MenkumHAM
   RI).
   PEMOHON VI diwakili oleh Pengurusnya yakni Irwansyah Datuak
   Katumanggungan sebagai Ketua Mahkamah yang merupakan Warga
   Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
   (KTP) (Bukti P.20 – KTP Pengurus).
   Dalam struktur pengurus MAAM, posisi Ketua Mahkamah/IMAM
   MAHKAMAH menduduki posisi tertinggi pada pengambilan keputusan
   dan dapat mewakili MAAM termasuk di dalam ataupun di luar
   pengadilan. Artinya walaupun tidak termuat secara eksplisit dalam
   bagian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi dalam
   Akta Notaris, namun bukan berarti menjadikan alasan Mahkamah
   Konstitusi       untuk     menyatakan    bahwa    kedudukan     Ketua
   Mahkamah/IMAM MAHKMAH tidak dapat mewakili Organisasi.
   Berdirinya MAAM memiliki tugas pokok, sebagaimana diatur pada
   Pasal 8 Anggaran Dasar Organisasi (vide. Bukti P.18 – Akta Notaris)
   PEMOHON VI yakni:
          (1)   Menaungi, melindungi, dan menjaga hak-hak, harkat dan
                martabat kaum perempuan sebagai kehormatan tertinggi
                dalam tatanan adat alam Minangkabau yang bergaris
                keturunan Matriakat terbesar di dunia.
          (2)   Memelihara dan mempertahankan adat sako dan pusako yang
                diwarisi turun temurun dari leluhur ninik moyang sesuai
                tatanan adat Minangkabau sejak dulu kala.
                                     11




            (3)    Memelihara dan membentengi adat, budaya tradisi dan
                   terutama Agama Islam agar tidak binasa dari pengaruh luar
                   dan asing baik sosial politik maupun global yang bertentangan
                   dengan philosopi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi
                   Kitabullah.

        MAAM berfungsi sebagaimana termuat dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
        Organisasi (Vide. Bukti P.18 – Akta Notaris) yang menyatakan:
            MAAM berfungsi:
            (1) Menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan
                aspirasi masyarakat adat dan meningkatkan kapasitas
                pemangku adat untuk mewujudkan masyarakat adat yang adil
                dan Makmur, material maupun spiritual.
            (2) Turut serta dalam program pembangunan nasional di brbagai
                sector yang adil dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD
                1945.
            (3) Saling bekerjasama dengan Pemerintah guna menyelamatkan
                sejarah dan asset sumber daya mineral, sumber daya alam serta
                sumber daya manusia, guna mengelola hak-hak adat
                mewujudkan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
            (4) Menampung aspirasi masyarakat adat selaku rakyat Indonesia,
                mengelola dan memperjuangkan aspirasi-aspirasi tersebut untuk
                mencapai tujuan MAAM dalam segala aspek kehidupan
                masyarakat adat Minangkabau yang meliputi ideologi, politik,
                ekonomi, sosial budaya, hukum dan hak asasi manusia,
                kelestarian tradisi, lingkungan dan keberlanjutan, dan MAAM
                dapat membentuk badan-badan usaha, unit-unit usaha lainnya
                guna menunjang keberlangsungan kegiatan-kegiatan tersebut.
            (5) Wadah pemersatu kaum adat sebagai kontribusi anak bangsa
                dalam memperjuangkan penegakan hukum adat Minangkabau
                untuk mendapatkan status hak istimewa Provinsi Sumatera Barat
                menjadi daerah otonomi khusus sebagai bentuk pengakuan dan
                perlindungan hak masyarakat hukum adat dari Pemerintah
                Republik Indonesia yang dijamin oleh Negara sesuai amanat
                Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 10 Tahun 2004, UU 32
                Tahun 2004, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 39 Tahun 2001 dan
                PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 72 Tahun 2005, dlsb.

4.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, Maka PEMOHON I, PEMOHON II,
     PEMOHON III, masuk pada bagian persyaratan sebagai Perseorangan
     Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf
     a UU Mahkamah Konstitusi. Sementara terhadap PEMOHON IV,
     PEMOHON V dan PEMOHON VI masuk pada bagian persyaratan sebagai
     Badan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 51 ayat (1) huruf c UU
     Mahkamah Konstitusi.
5.   Selanjutnya    untuk   memenuhi      kapasitas   sebagai   subjek   hukum
     sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
                                     12




     006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 terkait kerugian
     konsttusional, adalah sebagai berikut.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
6.   Bahwa untuk memenuhi syarat mendapatkan kedudukan hukum untuk
     menguji undang-undang, selain sebagai perseorangan Warga Negara
     Indonesia, PARA PEMOHON juga harus memiliki kerugian konstitusional
     sebagaimaan ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
7.   Bahwa dalam hal ini PARA PEMOHON memiliki kerugian konstitusional
     yang dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi
     apabila diberlakukan UU Cipta Kerja.
8.   Bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON yang secara potensial dalam
     penalaran yang wajar dapat dapat terjadi, antara lain:
     Pasal 28D Ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
       (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan
           kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
           hukum”
       (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
           perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
     Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
        “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
        kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan
        memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
        budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
        umat manusia.”
     Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
        “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan”
     Hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta
     mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
     kerja inilah yang dilanggar oleh berlakunya UU Cipta Kerja.
9.   Bahwa terhadap kerugian Konstitusional PARA PEMOHON, akan diuraikan
     satu-persatu, adalah sebagai berikut:
     9.1. PEMOHON I pernah berkeja di Perusahaan dengan status PKWT
           yang ditempatkan sebagai Technician Helper. Namun dengan adanya
           Pandemi Covid, PEMOHON I mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
           sepihak dari tempatnya berkerja. Hingga saat ini PEMOHON I sedang
           berupaya    mencari   pekerjaan    di   tempat     yang   membutuhkan
                         13




pengalamannya sebagai Technician Helper atau yang sejenis.
Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma
yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur
dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (Vide Pasal 81 UU
Cipta Kerja). Hal ini tentunya menghapus kesempatan Warga Negara
untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu (Pekerja tetap).
Selain itu UU Cipta Kerja pada kluster Ketenagakerjaan juga terdapat
ketentuan-ketentuan norma yang merugikan hak konstitusional
PEMOHON I untuk mendapatkan mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan-
ketentuan norma tersebut di antaranya:
 -   memangkas Waktu Istirahat Mingguan,
 -   Menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi
     Pekerja/buruh,
 -   menghapus Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah,
 -   Menghapus Hak Pekerja/buruh untuk dapat mengajukan PHK.
Terhadap adanya ketentuan-ketentuan norma tersebut, tentunya
dalam penalaran yang wajar dipastikan dapat terjadi kepada
PEMOHON I saat mendapatkan pekerjaan di Perusahaan yang
menerapkan aturan tentang ketenagakerjaan.
Karena PEMOHON I mempunyai kewajiban untuk memenuhi
kebutuhan primernya (sandang, pangan, dan papan) dan atas
kebutuhan tersebut dalam keadaan yang pada umumnya setiap
manusia membutuhkannya, dan dengan mendasarkan pada hak
ekonomi yang dijamin oleh UUD 1945, oleh karenanya mendapatkan
Pekerjaan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarga adalah suatu
hal yang wajib dilakukan PEMOHON I.
Sementara pentingnya perlindungan dan keadilan hukum bagi
pekerja sangat diperlukan mengingat kedudukan pekerja berada
pada pihak yang lemah. Perlindungan dan keadilan tersebut
dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja
dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
                               14




    Kerugian ini tentunya secara pasti berpotensi dialami oleh
    PEMOHON I karena pada dasarnya seorang PEMOHON I untuk
    dapat memenuhi kebutuhan hidupnya haruslah mendapatkan
    pekerjaan. Selain itu adanya pengaturan yang men-downgrade hak-
    hak pekerja tentunya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD
    1945 yang memberikan jaminan untuk bekerja serta mendapatkan
    imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
9.2. PEMOHON II adalah mahasiswa pada program studi Pendidikan Ilmu
    Pengetahuan Alam (IPA) di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan
    Pendidikan Modern Ngawi (STIKP Modern Ngawi)
    PEMOHON II yang saat ini sedang menjalankan pendidikannya,
    memiliki kerugian konstitusional atas keberlakuan UU Cipta Kerja.
    Dimana sektor Pendidikan ternyata pun tidak luput masuk dalam
    kluster yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
    Sebagai pelaku pendidikan PEMOHON II dan akan mengabdi di dunia
    Pendidikan, tentunya secara pasti akan mengalami kerugian
    konstitusional akibat dari berlakunya UU Cipta Kerja yakni
    menjadikan Pendidikan menjadi ladang bisnis yaitu Kapitalisasi
    terhadap dunia Pendidikan. Dengan begitu Ketentuan-ketentuan
    norma yang terdapat pada Kluster Pendidikan dalam UU Cipta Kerja
    telah mereduksi tujuan pendidikan sebagiamana termaktub dalam
    konstitusi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi serta tidak lagi
    menjadi aktivitas peradaban.
    Berlakunya UU Cipta Kerja yang diyakini akan menjadikan
    Pendidikan menjadi ladang bisnis yaitu kapitalisasi terhadap dunia
    Pendidikan dapat dilihat pada ketentuan norma Pasal 150 UU Cipta

Bagian 3 dari 61

    Kerja yang mengubah UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
    Ekonomi Khusus (UU KEK) dengan mengubah Pasal 3 dan
    memasukan pendidikan ke dalam kegiatan usaha Kawasan Ekonomi
    Khusus. Dimana sebelumnya Pendidikan tidak masuk pada KEK.
    Ditambah lagi dengan ketentuan norma Pasal 65 ayat (1) yang
    menyatakan:
         “Pelaksanaan perizinan pada sektor Pendidikan dapat
         dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
         dalam Undang-Undang ini”
                              15




    Artinya, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, PEMOHON II telah
    dilanggar hak konstitusionalnya        untuk mendapatkan       jaminan
    kepastian hukum yang adil untuk mengembangkan diri melalui
    pemenuhan     kebutuhan     dasarnya    serta berhak mendapatkan
    Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
    teknologi   demi   meningkatkan     kualitas   hidupnya    serta   demi
    kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
    ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
9.3 PEMOHON III adalah Warga Negara Perseorangan yang mengajar
    Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara di UNUSIA.
    Praktik Ketatanegaraan merupakan salah satu acuan bagi Pengajar
    Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam
    memberikan     Pengajaran      di   Ruang      Akademik.   Bagaimana
    penyesuaian antara teori ataupun aturan normatif yang ada sebagai
    dasar untuk melakukan suatu Tindakan atau membuat suatu
    kebijakan negara. Terlebih dalam Proses pembentukan undang-
    undang, Pembentuk Undang-Undang harus melakukan proses
    pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
    tertuang dalam UUD 1945 dan UU 12/2011 yang digunakan
    PEMOHON III sebagai bahan ajar dalam Ruang Kuliah.
    Namun ternyata proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dengan
    sengaja melanggar ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-
    undangan sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945 dan UU
    12/2011 tentunya menjadi Praktik Ketatanegaraan yang tidak dapat di
    jelaskan secara akademik oleh PEMOHON III kepada peserta
    didiknya incasu Mahasiswa/i di kampus. Disisi lain PEMOHON III
    mengajarkan Prosedur pembentukan Undang-Undang sebagaimana
    ditentukan dalam UUD 1945 dan UU 12/2011, namun dalam
    Praktiknya Pembentuk Undang-Undang memberikan pengajaran
    kepada peserta didik yang diajar oleh PEMOHON III dengan
    sewenang-wenang secara nyata-nyata, bahkan melalui Sekjen DPR,
    Pembentuk UU memberikan Penjelasan yang tidak sesuai fakta yang
    terjadi, terkait dengan Perubahan Substansi yang dilakukan oleh DPR
    melalui Badan Legislasi maupun Presiden melalui Sekretaris Negara
                              16




    pasca persetujuan bersama dalam sidang Paripurna. Namun Sekjen
    DPR menyatakan bahwa perubahan-perubahan itu hanyalah sebatas
    perubahan teknis penulisan, perubahan ukuran kertas dan tidak
    merubah substansi sama sekali.
    Artinya PEMOHON III tidak mendapatkan kepastian hukum, karena
    apa   yang    diajarkan   kepada    mahasiswanya      terkait   proses
    pembentukan peraturan perundang-undangan ternyata berbanding
    terbalik dengan praktik ketatanegaraan. Hal ini tentunya merugikan
    hak konstitusional PEMOHON III untuk mendapatkan kepastian
    hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9.4 Kerugian-kerugian dalam angka 9.1 angka 9.2 dan angka 9.3 di atas,
    tentunya secara pasti berpotensi dialami oleh PEMOHON I,
    PPEMOHON II dan PEMOHON III telah memenuhi kriteria
    sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
9.5 PEMOHON IV adalah Organisasi yang concern dalam mengawal
    pelindungan    Pekerja    Migan    Indonesia   baik   dalam     upaya
    mengadvokasi para pekerja migran beserta keluarganya, juga
    memperjuangan perubahan UU No. 39 Tahun 2004 tentang
    Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
    Negeri yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
    pelindungan pekerja migran menjadi UU No. 18 Tahun 2017 tentang
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) (Bukti P.21 –
    Dokumentasi RDPU Migrant CARE).
    Upaya yang dilakukan oleh PEMOHON IV untuk menjadikan UU yang
    reformis dan berkemajuan dalam pelindungan pekerja migran
    Indonesia menjadi sia-sia dengan ditambahkannya Pasal 89A ke
    dalam UU PPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Cipta Kerja
    yang merubah ketentuan dalam UU PPMI. Di mana pada Pasal 89A
    menyatakan:
          “Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja,
          pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor
          18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
          menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan
          Berusaha”
                             17




    Artinya pengertian atau Makna SIP3MI (kepanjangan: Surat Izin
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) menyesuaikan
    dengan perizinan berusaha di UU Cipta Kerja. Padahal secara filosofi
    pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang menempatkan
    Manusia, tentunya berbeda dengan Perizinan berusaha bagi
    perusahaan yang bergerak di bidang lain.
    Selanjutnya, dalam Perubahan pada Pasal 84 UU Cipta Kerja,
    terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU PPMI yang
    mengatur tentang syarat perpanjangan SIP3MI yang harus dipenuhi,
    dihapus. Padahal ketentuan norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU
    PPMI tersebut sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi bagi
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sebagai
    upaya pelindungan Pekerja Migran dari P3MI yang tidak professional
    dan tidak berkompeten dan tidak bertanggung jawab
    Perubahan ketentuan norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta
    Pasal 87 UU PPMI sebagaimana dijelaskan di atas, sama sekali tidak
    melibatkan PEMOHON IV dalam proses pembahasan pembentukan
    UU Cipta Kerja incasu kluster ketenagakerjaan. Padahal PEMOHON
    IV yang selama ini melakukan upaya untuk meningkatkan
    pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia hingga terbentuknya UU
    PPMI.
    Apabila UU Cipta Kerja diberlakukan, tentunya akan menimbulkan
    kerugian secara langsung bagi PEMOHON IV karena apa yang telah
    dicapai atas upaya yang dilakukan selama ini seakan menjadi
    Kembali pada titik masa suram pelindungan Pekerja Migran
    Indonesia saat berlakunya UU No. 39 Tahun 2004 tentang
    Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
    Negeri. Bahkan PEMOHON IV semakin berat dalam melakukan
    tugasnya dalam berkontribusi untuk melindungi para pekerja migran
    Indonesia maupun dalam mengawasi P3MI yang “nakal”, apabila UU
    PPMI diberlakukan.
9.6 PEMOHON V adalah Badan Hukum Perkumpulan Kerapatan Adat
    Nagari Sumatera Barat yang bertujuan melakukan pemberdayaan,
    pelestarian dan pemajuan Adat melalui Kerapatan Adat Nagari.
                         18




Selain itu PEMOHON V berfungsi untuk melakukan koordinasi,
advokasi, konsultasi seluruh Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat
dan Masyarakat Hukum Adat.
Sementara PEMOHON VI adalah Badan Hukum Perkumpulan
Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang berfungsi menyerap,
menampung menyalurkan, memperjuangkan aspirasi masyarkat
adat. Selain itu memiliki tugas pokok salah satunya memelihara dan
mempetahankan adat sako dan pusako, serta memelihara dan
membentengi adat, budaya.
Dalam Hal ini PEMOHON V dan PEMOHON VI memiliki tanggung
jawab menjaga dan melindungi eksistensi masyarakat adat, termasuk
ikut menjaga keberadaan Lahan Ulayat, dan melakukan advokasi
bagi Lahan-Lahan Ulayat yang diambil alih pengelolaannya oleh
pihak lain tanpa persetujuan masyarkat adat selaku pemilik lahan
ulayat.
Masuknya pengaturan tentang penghapusan sanksi pidana atas
penggunaan lahan hak ulayat oleh Pelaku Usaha tanpa memperoleh
persetujuan masyarakat adat pemegang hak ulayat diatur Pasal 31
UU Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU No. 22
Tahun 2019 Tentang Sistem Budaya Pertanian Berkelanjutan, di
mana Pasal 22 yang menyatakan:
(1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak
    melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat
    pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai
    sanksi administratif berupa:
    a. penghentian sementara kegiatan;
    b. pengenaan denda administratif;
    c. paksaan Pemerintah;
    d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
    e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda,
    dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian terhadap ketentuan norma Pasal 111 dalam UU Cipta kerja
dihapus.
Sementara apabila kita melihat ketentuan Pasal 22 UU No. 22 Tahun
2019 tentang Sistem Budaya Pertanian Berkelanjutan, sebelum
diubah dalam UU Cipta Kerja, adalah sebagai berikut:
                                 19




             Pada Pasal 22, menyatakan:
             “Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan oleh
             Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib
             melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat
             pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.”
             Kemudian pada Pasal 111, menyatakan
             Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak
             melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat
             pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana
             penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana dendapaling
             banyak Rp5.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah).

         Penghapusan sanksi pidana dan merubahnya dengan sanksi
         adminstrati tentunya akan menimbulkan banyaknya penyerobotan
         lahan ulayat yang akan terjadi secara semena-mena.
         Namun terhadap persoalan ini, PEMOHON V dan PEMOHON VI,
         sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait penghapusan sanksi
         pidana sebagaimana dijelaskan di atas. Artinya tidak terbuka/tidak
         patisipatifnya pembentukan UU Cipta Kerja telah merugikan hak
         konstitusional PEMOHON V dan PEMOHON VI sebagaimana telah
         dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
         “Setiap   orang   berhak     untuk    memajukan      dirinya   dalam
         memperjuangkan     haknya    secara   kolektif   untuk   membangun
         masyarakat, bangsa dan negaranya” artinya dengan diberlakukannya
         UU Cipta Kerja, maka PEMOHON V dan PEMOHON VI dalam
         upayanya untuk melaksanakan tujuan dan tugas pokoknya telah
         dirugikan secara langsung atau tidak-tidaknya dalam penalaran yang
         wajar dapat dipastikan akan terjadi apabila UU Cipta Kerja
         diberlakukan.
         Artinya PEMOHON V dan PEMOHON VI dalam penalaran yang wajar
         akan dirugikan hak konstitusionalnya utuk memerjuangkan hak dan
         membangun masyarkat adat di Sumatera Barat secara kolektif.
10. Bahwa selain kerugian konstitusional PARA PEMOHON sebagaimana telah
   diuraikan secara keseluruhan pada poin 9 (Sembilan) di atas. Menurut
   Mahkamah Konstitusi terdapat penentuan syarat yang harus dipenuhi oleh
   pemohon dalam melakukan upaya Pengujian Formil suatu Undang-Undang
                               20




terhadap UUD 1945. Syarat tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 27/PUU-VII/2009, Paragraf [3.9], angka 1b,
halaman 60-63, Mahkamah menyatakan:
   •   Meskipun ukuran tentang kepentingan dan kedudukan hukum
       Pemohon yang menentukan ada tidaknya legal standing untuk
       mengajukan permohonan tetap harus merujuk pada Pasal 51 ayat
       (1) UU MK, akan tetapi berbeda dengan uji materiil Undang-
       Undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
       dirumuskannya substansi norma dalam satu Undang-Undang
       merugikan hak konstitusional, maka dalam uji formil kerugian
       konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan dan mandat
       yang diberikan kepada wakil sebagai fiduciary duty, yang harus
       dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab, dalam
       hubungan mandate yang tidak terputus dengan dipilih dan
       dilantiknya anggota DPR sebagai wakil rakyat pemilih. Kedaulatan
       rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (legislasi) tidaklah
       berpindah, setelah rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya
       dan diberikan mandat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
       tersebut, melainkan setiap saat rakyat pemilih berkepentingan untuk
       mengadakan pengawasan berdasarkan mekanisme yang tersedia
       dalam UUD 1945. Perubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam
       Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan rakyat berada di
       tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945”. Berfungsinya
       kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
       transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan
       “rakyat yang berdaulat” pada wakil-wakilnya sebagai mandat
       berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
       legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary
       power). Akan tetapi pemberian mandat tersebut tetap saja tidak
       menggeser kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the
       sovereign) yang, melalui pengawasan dalam pengujian, tetap dapat
       mengawasi mandat dalam legislasi yang dihasilkan jika dibuat
       secara bertentangan dengan kepercayaan yang diletakkan padanya
       karena kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi
       sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
       institusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada
       di tangan rakyat.
   •   Oleh karenanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
       setiap warga yang telah memberikan hak pilih dalam pemilihan
       umum, yang menghasilkan terpilihnya wakil rakyat di DPR,
       dipandang terjadi ketika wakil rakyat secara kelembagaan tidak
       melaksanakan tugas yang dipercayakan secara fair, jujur, wajar dan
       bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di
       dalam rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya
       serta mengambil keputusan dengan prosedur dan tata cara yang
       fair dan jujur, sehingga UndangUndang dan kebijakan lain yang
       dibentuk, yang bukan merupakan hasil kerja yang fair, jujur, dan
       sungguh-sungguh, yang harus mengikat warga negara secara
       keseluruhan termasuk Pemohon a quo, pasti menimbulkan kerugian
       konstitusional bagi pemberi mandat. Ukuran fairness, kejujuran,
                                   21




           kesungguhan, dan kepercayaan tersebut dijalankan secara
           bertanggung jawab, adalah kehadiran yang sungguh-sungguh
           dalam rapat DPR sehingga tidak merupakan hambatan berkenaan
           dengan kuorum yang tidak terpenuhi, karena ketidaksungguhan
           tersebut, serta menaati prosedur dan tata cara pengambilan
           keputusan yang telah ditentukan.
       •   Meskipun dikatakan bahwa kedudukan hukum (legal standing)
           digantungkan pada kerugian konstitusional akibat berlakunya
           norma dalam satu Undang-Undang, ukuran demikian dapat
           berbeda dalam uji materiil dengan uji formil. Dalam uji formil, yang
           menyangkut tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair,
           jujur, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-
           keputusan untuk membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan
           lain, maka setiap warga negara, sebagai perorangan yang telah

Bagian 4 dari 61

           melaksanakan hak pilih sebagai pemegang kedaulatan, di samping
           kualifikasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
           a sampai dengan d, menurut Mahkamah memiliki kedudukan hukum
           (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji formil, karena
           merasa dirugikan secara konstitusional oleh pemegang mandat
           yang dipilih rakyat, dengan mengambil keputusan tidak sesuai
           dengan mandat yang diperolehnya secara fiduciair.

11. Bahwa artinya khusus untuk PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III
   merupakan Warga Negara yang telah melaksanakan hak pilihnya sebagai
   pemegang kedaulatan tertinggi, dalam pemilihan umum DPR, DPD,
   Presiden dan Wakil Presiden dibuktikan dengan data PEMOHON I,
   PEMOHON II, PEMOHON III sebagai Pemilih dalam Pemilu 2019 yang
   dapat diakses dari Aplikasi KPU RI PEMILU 2019 (Bukti P.22).
12. Bahwa terhadap kerugian sebagaiamana dijelaskan dalam Putusan MK No.
   27/PUU-VII/2009 pada angka 10 di atas, perlu kami jelaskan bahwa dalam
   proses pembentukan UU Cipta kerja secara nyata-nyata dan terang
   benderang, serta telah diketahui publik, dalam membentuk UU Cipta Kerja,
   Pembentuk Undang-Undang menggunakan cara yang menunjukan tidak
   dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara terbuka, fair, jujur dan
   bertanggung jawab. Bahkan selama proses pembentukan UU Cipta Kerja,
   pembentuk Undang-Undang melakukan prosesnya secara tertutup, tidak
   fair, dan banyak melakukan kebohongan publik. terutama pasca
   disetujuinya bersama RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Presiden pada
   tanggal 05 Oktober 2020.
13. Bahwa oleh karenanya kembali kami ulangi penekanan Mahkamah
   Konstitusi dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/209, dimana mahkamah
   menyatakan, tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara fair, jujur,
                                         22




          dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan-keputusan untuk
          membentuk satu Undang-Undang atau kebijakan lain, maka setiap warga
          negara, sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
          pemegang kedaulatan, di samping kualifikasi lainnya sebagaimana diatur
          dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a sampai dengan d, menurut Mahkamah
          Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
          permohonan uji formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional oleh
          pemegang mandat yang dipilih oleh PEMOHON I, PEMOHON II,
          PEMOHON III, namun dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan
          mandat yang diperolehnya secara fiduciair. Terlebih dalam perkara a quo
          keberlakuan UU Cipta Kerja berdampak langsung bagi PEMOHON I,
          PEMOHON II, PEMOHON III.
       14. Bahwa berdasarkan penjelasan PARA PEMOHON sebagaimana diuraikan
          di atas, PARA PEMOHON telah secara spesifik menjelaskan hak
          konstitusionalnya yang dirugikan baik secara langsung maupun potensial
          dirugikan dan potensi kerugian dimaksud menurut penalaran yang wajar
          dapat dipastikan akan terjadi, sehingga apabila UU Cipta Kerja dinyatakan
          tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,
          maka dapat dipastikan kerugian konstitusional yang dialami oleh PARA
          PEMOHON tidak akan terjadi dikemudian hari. Oleh karenanya telah tampak
          adanya hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional
          yang didalilkan dan berlakunya UU Cipta Kerja.
       15. Bahwa oleh karenanya, maka PARA PEMOHON memiliki kedudukan
          hukum (legal standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang
          dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1)
          UU Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak
          konstitusional sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
          Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.

III.    ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

        Permohonan Pemeriksaan Prioritas

        Bahwa sebelum menguraikan alasan Provisi, serta sebelum menguraikan lebih
        lanjut alasan-alasan pada pokok permohonan, kami memohon kepada
        Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan persidangan uji formil
                                    23




secara cepat incasu memberikan prioritas penanganan perkara uji formil
dengan alasan sebagai berikut:
-    Pengujian Fomil di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menguji
     pembentukan     suatu   undang-undang      telah   memenuhi     ketentuan
     pembentukan undang-undang dalam UUD 1945 atau tidak, yang dalam
     perkembangannya dalam Putusan 27/PUU-VII/2009 diperluas juga
     termasuk ketentuan pembentukan undang-undang dalam UU 12/2011 dan
     Tatib DPR.
-    Artinya, Pengujian Formil memiliki perbedaan karakteristik dengan
     pengujian materiil, dimana terhadap Putusan Uji Formil, Mahkamah
     Konstitusi akan menyatakan bahwa pembentukan undang-undang
     dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
     berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang tersebut tidak mempunyai
     kekuatan hukum mengikat.
-    Oleh karena Adanya perbedaan karakteristik tersebut, Mahkamah
     Konstitusi memberikan tenggat waktu suatu undang-undang yang akan di
     uji formil ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dituangkan dalam
     Pertimbangan Hukum Putusan No. 27/PUU-VII/2009, pada Paragraf
     [3.34], halaman 92, menyatakan:
         “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
         quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
         atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
         Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
         karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
         Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
         sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
         dibandingkan       dengan    Undang-Undang      yang    substansinya
         bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah
         Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
         telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
         menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
         memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
         Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
         cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang”
- Artinya, alasan Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat 45 hari suatu
    undang-undang dapat diuji secara formil ke Mahkamah Konstitusi, adalah
    untuk mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat atas status suatu
    Undang-Undang apakah dibuat secara sah atau tidak. Sebab pengujian
    secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
                                        24




- Sementara, setidaknya sampai permohonan ini di bacakan pada sidang
    perbaikan permohonan, pada hari ini, Rabu, 24 November 2020, sudah
    banyak permohonan pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja, bahkan
    terdapat permohonan pengujian formil yang disatukan dalam satu naskah
    terhadap pengujian materiil UU Cipta Kerja. Padahal terhadap Pengujian
    Formil PARA PEMOHON sudah masuk pada sidang ke-2 dengan agenda
    Perbaikan    Permohonan.       Artinya     apabila     Mahkamah         Konstitusi
    menggabungkan penanganan perkara pengujian formil PARA PEMOHON
    dengan permohonan-permohonan lain maka tentunya proses pemeriksaan
    perkara a quo tentunya mengikuti perkara pengujia materiil yang tidak
    memiliki waktu yang jelas. Hal ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian
    hukum dan gejolak publik yang dapat diredam dengan adanya saluran
    pengujian di Mahkamah Konstitusi. Maka seharusnya Mahkamah Konstitusi
    dapat melihat kondisi tersebut dan mengambil langkah yang tepat dan cepat.
- Terhadap pemisahan antara Pengujian Formil dan Pengujian Materiil, hal
    senada juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie yang dikutip dalam
    wawancaranya dengan hukum Online, Jumat, 06 November 2020, Jimly
    Asshiddiqie yang pada pokoknya berpendapat agar hakim MK harus aktif
    dalam menangani uji UU Cipta Kerja ini. Misalnya, saat ini ada pihak yang
    mengajukan permohonan uji formil dan materil sekaligus. Menurutnya,
    pengujian formil dan materil harus diperiksa dan dinilai terpisah. Keduanya,
    tidak saling mempengaruhi dan berproses masing-masing. Lebih lanjut,
    Jimly Asshiddiqie mengatakan “Ini kan dua hal yang berbeda, kalau uji
    materil   banyak   sekali    pasalnya,    selesainya    bisa     berbulan-bulan.
    Sebaiknya diperiksa   dulu    uji    formilnya,   setelah   itu uji   materilnya."
    (vide.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fa4f9409448e/jimly--jika-
    masih-hakim-mk--1000-persen-saya-kabulkan-uji-formil-uu-cipta-
    kerja?page=3)
-    Oleh karenanya terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja ini, kami
     memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili
     serta memutus perkara pengujian formil ini secara prioritas untuk
     menyelesaikan proses pemeriksaan dalam waktu 30 hari ke depan.
     Mengingat bulan Januari hingga Maret 2021, agenda Mahkamah
     Konstitusi sudah masuk pada penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan
                                     25




    Umum Daerah (PHPU.D). Jadi besar harapan kami kepada Mahkamah
    Kontitusi dapat memaksimalkan proses pemeriksaan pada bulan
    November dan Desember 2020 ini, sehingga sebelum masuk pada agenda
    PHPU.D, pemeriksaan perkara a quo sudah selesai dan sudah dapat di
    putus.

Alasan Permohonan Provisi

Bahwa sebelum masuk kepada bagian Alasan Permohonan sebagai Pokok
Permohonan ini, perkenankanlah kami meminta putusan Sela (Provisi) dengan
alasan sebagai berikut:
-   Apabila kita mengacu pada kaidah hukum, dikenal istilah kaidah formil dan
    materiil yang menurut Jimly Asshiddiqie parallel dengan pembedaan
    antara hukum materill dan hukum formil. Hukum materiil atau substantive
    law mengatur mengenai substansi normanya, sedangkan hukum formil
    atau procedur law mengatur mengenai prosedur penegakkan norma
    hukum materiil itu (Lihat Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata
    Negara Indonesia-Pasca Reformasi, (Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer
    (BIP), 2007), hlm. 590).
-   Dalam kaitanya dengan proses pembentukan suatu undang-undang Lon
    Fuller dalam bukunya the Morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas
    yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka
    hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain
    harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah.
    Pertama, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu.
    Kedua, diumumkan kepada publik. Ketiga, tidak berlaku surut. Keempat,
    dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum. Kelima, tidak boleh
    ada peraturan yang saling bertentangan. Keenam, tidak boleh menuntut
    suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan. Ketujuh, tidak boleh
    sering diubah-ubah. Kedelapan, harus ada kesesuaian antara peraturan
    dan pelaksanaan sehari-hari. (Lon L. Fuller, Morality of Law New, (Haven
    and London: Yale University Press, 1964), hlm. 39.)
-   Jika dikaji lebih lanjut tentang keabsahan norma, Hakim Mahkamah
    Konstitusi Maria Farida menyatakan bahwa, “setiap pelaksanaan
    wewenang     harus    diikuti   dengan   prosedur   tertentu   yang   tetap.”
                                 26




    Pelaksanaan wewenang ini, diperlukan guna mengukur validitas
    pelaksanaan wewenang tersebut dan pada akhirnya pengukuran ini
    diperlukan dalam konteks kepastian hukum. (Maria Farida, dkk., Laporan
    Kompendium      Bidang    Hukum      Perundang-Undangan,       (Jakarta:
    Departemen Hukum Dan Ham 2008), hlm. 4).
-   Mengutip keterangan ahli yang disampaikan oleh Susi Dwi Harijanti dalam
    persidangan Pengujian Formil UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan
    atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    terhadap UUD 1945 dalam Perkara No. 60/PUU-XVIII/2020, pada hari
    Rabu, 18 November 2020 Pkl. 11.00 WIB, Pkl. 11.00, dalam keterangan
    tertulis termuat pada halaman 18-19). Terhadap implikasi hukum atas
    suatu undang-undang yang pada saat pembentukannya tidak memenuhi
    ketentuan pembentukan UU, Di mana menurut ahli:
       “bahwa tindakan manusia dapat secara sah diterjemahkan sebagai
       tindakan negara, hanya apabila dilakukan berdasarkan kriteria yang
       sesuai dengan hukum. Apabila tidak, tindakan tersebut harus
       diterjemahkan sebagai tindakan perseorangan biasa yang tidak
       memiliki dampak hukum. Bahkan, orang yang melakukannya
       bertanggungjawab secara indvidu terhadap tindakan tersebut
       (personal responsibility). Terhadap tindakan yang diambil secara
       tidak sah tersebut, Kelsen mengatakan bahwa pada prinsipnya
       tindakan tersebut tidak bernilai (null) dan tidak dapat memiliki
       dampak hukum.
       Dengan demikian, prosedur dalam pembentukan undang-undang di
       dalam berbagai peraturan perundang-undangan memiliki makna
       penting sebagai serangkaian kriteria dari rantai tindakan hukum
       (chain of legal acts) yang menentukan validitas sebuah undang-
       undang. Dengan kata lain, prosedur memiliki fungsi untuk
       membedakan apakah sebuah tindakan dari kekuasaan berdampak
       pada lahirnya hukum atau tidak. Jika undang-undang yang diuji
       dinyatakan tidak memenuhi bagian tertentu dari seluruh proses
       pembentukan undang-undang yang ditetapkan oleh hukum, maka
       berkonsekuensi     mengakibatkan       norma-norma      didalamnya
       dianggap sebagai preposisi yang tidak mengandung sifat hukum
       sejak kelahirannya (nullity), yang dalam tradisi hukum di Indonesia
       disebut sebagai “batal demi hukum”.

-   Lebih lanjut ahli juga mendasarkan pendapatnya dengan Putusan
    Mahkamah Konstitusi. Ahli mengatakan:
        Pendapat ini merupakan pendapat yang sejalan dengan apa yang
        disampaikan Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor
        27/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                                         27




        2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
        tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
        tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa:
               “Demikian pentingnya keabsahan penggunaan kekuasaan itu yang
               oleh karenanya apabila terjadi penggunaan kekuasaan yang tidak
               sah maka seharusnya perbuatan tersebut batal demi hukum atau
               tidak sah sejak awal (void ab initio),…”.
-   Memperhatikan adanya Prosedur pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak
    memenuhi ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 dan UU 12/2011 yang
    dipertontonkan secara nyata-nyata ke Publik, yakni adanya perubahan-
    perubahan Naskah RUU Cipta Kerja yang menyangkut materi muatan
    ayat, pasal atau bagian pasal dalam UU Cipta Kerja pasca disetujui
    bersama pada tanggal 05 Oktober 2020 sebagaimana diuraikan pada
    bagian alasan permohonan.
-   Memperhatikan juga terdapat Ketentuan-ketentuan norma dalam UU Cipta
    Kerja yang tidak dapat dilaksanakan, seperti pada Pasal 6 yang mengatur
    tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dimana
    dalam Pasal 6 tersebut merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal
    dalam Pasal 5 tidak terdapat ayat (1) huruf a. Demikian pula pada
    ketentuan Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi
    Pemerintahan yang diubah sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU
    Cipta Kerja. Dimana pada pasal 53 ayat (5) menyatakan: “Ketentuan lebih

Bagian 5 dari 61

    lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang
    dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pad ayat (3)
    diatur dalam Peraturan Presiden”. Padahal ayat (3) menyatakan: Dalam
    hal Permohonan diproses melalui system elektronik dan seluruh
    persyaratan dalam system elektronik terlah terpenuhi, system elektronik
    menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau
    Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Disini jelas
    terlihat     kesalahan     rujukan        yang   mengakibatkan   tidak   dapat
    dilaksanakannya pasal tersebut.
-   Selain itu juga terdapat ketentuan yang mewajibkan penetapan Peraturan
    Pelaksana dari UU Cipta Kerja paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta
                                   28




    Kerja diundangkan. Artinya Pemerintah wajib penyelesaikan Peraturan
    Pemerintah (PP) atas Undang-Undang yang terdapat ketentuan-ketentuan
    norma yang tidak dapat dilaksanakan.
-   Maka demi kepastian hukum, sebelum Mahakamah Konstitusi memutus
    Permohonan a quo. Maka PARA PEMOHON mohon kepada Mahkamah
    Konstitusi   menjatuhkan    Putusan    Sela   (Provisi)   yang   menunda
    Keberlakuan/pelaksanaan UU Cipta Kerja hingga adanya putusan akhir
    Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo

Alasan Pokok Permohonan

    Sebelum menjelaskan secara komprehensif alasan pokok perkara, penting
untuk kami jelaskan kembali bahwa ketentuan Pembentukan Undang-Undang
secara konstitusional, tidak diatur secara lebih terperinci dalam UUD 1945.
Oleh karenanya Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang yakni UU 12/2011. Artinya UUD 1945 telah hanya mendelegasikan
kewenangan konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan
kepada UU 12/2011. Sehingga semua pembentukan perundang-undangan
harus tunduk pada UU 12/2011 tanpa terkecuali termasuk UU Cipta Kerja.

    Oleh karenanya sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga
negara, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau
formil-prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka    peraturan   perundang-undangan      itu   dapat   dipergunakan   atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil.
Karena jika tolok ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak
mengatur secara jelas aspek formil-proseduralnya. (vide Putusan MK No.
27/PUU-VII/2009 Paragraf [3.19], halaman 82-83).

    Pengujian Formil UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945 yang
menyatakan: Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan pendelegasian norma
pada ketentuan tersebut, maka tolok ukur pengujian formil perkara a quo selain
                                  29




mendasarkan pada batu uji / tolok ukur UUD 1945, juga menggunakan UU
12/2011

   Oleh karenanya terhadap pengujian formil dalam Perkara a quo tolok ukur
atau batu uji yang digunakan adalah sebagai berikut:

   UUD 1945

   Pasal 20 ayat (4), yang menyatakan:
      “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
      disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.”
   Pasal 22A, yang menyatakan:
      “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
      diatur dengan undang-undang”
   UU 12/2011

   Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g, yang menyatakan:
      Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
      berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
      yang baik, yang meliputi:
      a. Kejelasan tujuan;
      b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
      c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
      d. Dapat dilaksanakan;
      e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
      f. Kejelasan rumusan;
      g. Keterbukaan

   Pasal 72 ayat (2), yang menyatakan:
      Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dalam waku paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak tanggal persetujuan bersama.

   Penjelasan Pasal 72 ayat (2), yang menyatakan:
      Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan
      segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan Undang-
      Undang      ke   Lembaran     Resmi     Presiden    sampai   dengan
      penandatanganan pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan
      penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara
      Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang hukum.
     Bahwa terhadap pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan UU
12/2011 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
                                30




1. Bahwa UU Cipta kerja yang disahkan dan diundangkan menjadi Undang-
   Undang pada tanggal 2 November 2020, merupakan undang-undang yang
   menerapkan konsep omnibus law yang terbagi atas 11 Cluster di
   antaranya:
   1)   Penyederhanaan perizinan tanah
   2)   Persyaratan investasi
   3)   Ketenagakerjaan
   4)   Kemudahan dan perlindungan UMKM
   5)   Kemudahan berusaha
   6)   Dukungan riset dan inovasi
   7)   Administrasi Pemerintahan
   8)   Pengenaan sanksi
   9)   Pengendalian lahan
   10) Kemudahan proyek pemerintah
   11) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
2. Bahwa ke-11 (sebelas) cluster yang diatur dalam UU Cipta Kerja,
   merupakan penggabungan dari 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang,
   antara lain:
   1)   UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
   2)   UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pulau Kecil
   3)   UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
   4)   UU No. 4 Tahun 2011 tentang Geospasial
   5)   UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
        Lingkungan
   6)   UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
   7)   UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
   8)   UU No. 31 Tahun 2004 tentang Kelautan
   9)   UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
   10) UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
   11) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian
        Berkelanjutan
   12) UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
        Petani
   13) UU No. 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura
                            31




14) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
16) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan
17) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
18) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
19) UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
20) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
21) UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
22) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
23) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
24) UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
25) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
26) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat
27) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
28) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
29) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
30) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
31) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
32) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
33) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
34) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
35) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
36) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
37) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
38) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
39) UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
40) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
41) UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
    Umrah
42) UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos
43) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
44) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
45) UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
46) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
                            32




47) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
48) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
49) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
50) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
51) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
52) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
    Nasional
53) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia
54) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
55) UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menegah
56) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
57) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
58) UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
59) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
60) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
61) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940
    Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
62) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
63) UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
    Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
64) UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
65) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
    Persaingan Usaha Tidak Sehat
66) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
67) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
68) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan;
69) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
70) UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
71) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
    dan Teknologi
72) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
    untuk Kepentingan Umum
                                    33




   73) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
         Pangan Berkelanjutan
   74) UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
   75) UU No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
         Pelabuhan Bebas
   76) UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
         Pelabuhan Bebas Sabang
   77) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
   78) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada UU Cipta Kerja yang menjadi
   Pokok Perkara Pengujian Formil ini adalah Proses Pembentukannya yang
   tidak memenuhi ketentuan Pembentukan Undang-Undang berdasarkan
   UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaran-
   pelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata
   diketahui oleh Publik. Bahkan selain cacat formil juga bermasalah secara
   materiil.

UU CIPTA KERJA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG BERDASARKAN UUD 1945 DAN UU 12/2011 (CACAT
FORMIL/CACAT PROSEDURAL)

   Adapun untuk alasan-alasan menguatkan serta membuktikan bahwa
pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentuka Undang-
Undang berdasarkan UUD 1945 dan UU 12/2011 sehingga UU Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, adalah sebagai berikut:

A. UU Cipta Kerja Melanggar Format Susunan Peraturan dalam UU
   12/2011
   1. Bahwa adanya pelanggarana terhadap format susunan peraturan dari
       UU Cipta Kerja dapat dilihat dari Teknik Penyusunan Peraturan
       Perundang-Undangan yang menggunakan teknik Omnibus Law yang
       bertentangan dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
       Undangan sebagaimana telah di tegaskan dalam Pasal 64 UU
       12/2011.
                             34




2. Bahwa Pasal 64 UU 12/2011 menyatakan bahwa:
     (1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan
         dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan
         Perundang-undangan.
     (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-
         undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
         dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
         dari Undang-Undang ini.
     (3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan
         Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

3. Bahwa dengan tegas dan jelas Pasal 64 ayat (1) dan (2) merujuk
   lampiran UU 12/2011 sebagai teknik baku penyusunan peraturan
   perundang-undangan.
4. Bahwa teknik Omnibus Law yang diadopsi oleh UU Cipta Kerja
   memiliki ciri mereformulasi, menegasikan, mencabut sebagaian atau
   keseluruhan peraturan lain yang pada apek teknik memiliki implikasi
   terhadap teknik penyusunan, sehingga dapat bertentangan dengan
   teknik penyusunan peraturan perundang-undagan yang diatur dalam
   Lampiran I dan II UU 12/2011.
5. Bahwa pertentangan teknik penyusunan peraturan perundang-
   undangan dengan konsep Omnibus Law dengan berbagai ciri
   sebagaimana disebutkan pada poin 4 di atas terdapat pada
   sistematika/ kerangka aturan yang berbeda dengan lampiran II UU
   12/2011, yaitu:
       a. Judul
       b. Pembuka
           1) Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
           2) Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
           3) Konsiderans;
           4) Dasar Hukum;
           5) Diktum.
       c. Batang Tubuh
           1) Ketentuan Umum;
           2) Materi pokok yang diatur;
           3) Pencabutan dan atau Perubahan Undang-Undang
                               35




               Muncul aturan yang akan mengubah, menghapus,
               dan/atau menetapkan pengaturan baru.
          4) Materi Perubahan, Penghapusan, dan/atau penetapan
               peraturan baru yang juga memuat:
               a) Ketentuan Umum yang berubah;
               b) Materi pokok yang diubah dan/atau materi baru;
               c) Ketentuan Pidana.
          5) Ketentuan peralihan
          6) Ketentuan penutup.
      d. Penutup
          Pejelasan
          Lampiran
6. Bahwa selain adanya perubahan sistematika/kerangka aturan
   sebagaimana di uraikan di atas, muncul sistematika baru pada teknik
   pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak dikenal
   dalam Lampiran II UUP3 atas diberlakukanya Undang-Undang 11
   Tahun 2020 yaitu:
   a. Judul
   b. Pembuka
   c. Batang Tubuh
   Pada batang tubuh ada ketidakjelasan sistematika/kerangka aturan
   yang di isi dengan berbagai undang-undang yang akan mengubah,
   menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru. Pada posisi ini
   pun tidak ada ketentuan yang pasti bagaimana sejumlah undang-
   undang tersebut di tempatkan posisinya.
7. Bahwa jika diperhatikan secara saksama teknik pembentukan
   peraturan   perundang-undangan       dengan    sistematika/kerangka
   undang-undang       yang   baku   maka   Lampiran   II   UU   12/2011
   menentukanya sebagai berikut:
        Kerangka Peraturan Perundang–Undangan
        A. Judul.
        B. Pembukaan.
           1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
           2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan.
                                 36




              3. Konsiderans.
              4. Dasar Hukum.
              5. Diktum.
       C. Batang Tubuh.
              1. Ketentuan Umum.
              2. Materi Pokok yang Diatur.
              3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan).
              4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan).
              5. Ketentuan Penutup.
       D. Penutup.
       E. Penjelasan.
       F. Lampiran.
8. Bahwa      adanya     keinginan    pembentuk   undang-undang        untuk
   menggunakan teknik Omnibus Law pada pembentukan UU Cipta Kerja
   harusnya     tunduk    pada   ketentuan   Pasal   64   ayat   (3)   yang
   memerintahkan bahwa jika pembentuk undang-undang tidak ingin
   tunduk pada lampiran I dan II UU 12/2011 atau ingin membuat
   ketentuan baru mengenai metode, teknik penyusunan peraturan

Bagian 6 dari 61

   perundang-undangan maka pemerintah harus merubah teknik
   penyusunan lampiran dengan Peraturan Pemerintah.
       Pasal 64, menyatakan:
       (1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundangundangan
           dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan
           Perundang-undangan.
       (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan
           Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
           terpisahkan dari Undang-Undang ini.
       (3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik
           penyusunan         Peraturan        Perundang-undangan
           sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
           Peraturan Presiden.

9. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dengan teknik Omnibus Law
   menyebabkan ketidak jelasan jenis undang-undang yang baru
   dibentuk, dicabut dan diubah karena digabungkannya ketiga metode
   tersebut dalam sebuah undang-undang. Sehingga hal tersebut
   bertentagan dengan teknik pembentukan judul undang-undang baru,
                             37




   pencabutan dan/atau perubahan undang-undang sebagaimana diatur
   dalam Lampiran II Poin A UU 12/2011.

10. Bahwa atas ketidakjelasan jenis Undang-Undang dengan teknik
   Omnibus Law akan berimplikasi pada tidak jelasnya teknik dan
   rumusan untuk undang-undang rujukan manakala ada perubahan
   dalam materi UU Cipta Kerja yang telah mengubah suatu materi dari
   undang-undang yang terdampak di ubah sebelumnya (undang-undang
   induk).

11. Bahwa terdapat beberapa konsekuensi dari    judul undang-undang
   perubahan    yaitu pada nama Peraturan Perundang–undangan
   perubahan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul
   Peraturan Perundang-undangan yang diubah. Sebagai contoh:
        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN
        2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
        NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

12. Bahwa jika undang-undang tersebut akan dicabut terdapat beberapa
   konsekuensi dari   judul yaitu, pada nama Peraturan Perundang–
   undangan pencabutan ditambahkan kata pencabutan di depan judul
   Peraturan Perundang–undangan yang dicabut. Sebagai contoh:
        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN
        2010 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
        PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
        TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
        30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN
        TINDAK PIDANA KORUPSI

13. Bahwa ketidakjelasan dan kekaburan teknik akan terjadi pada upaya
   perubahan pada beberapa materi dalam UU Cipta Kerja yang diambil
   dari salah satu undang-undang yang diubah, misalkan Undang-
   Undang Pemerintah Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
   Pemerintah Daerah) yang materinya diubah oleh undang-undang
   perubahan nantinya akan merujuk undang-undang yang mana lebih
   tepat? Apabila merujuk Undang-Undang Pemerintah Daerah, maka
   sejatinya telah diubah, namun jika merujuk Undang-Undang Cipta
                            38




   Kerja akan ada berapa banyak penyebutan perubahan pada satu
   undang-undang tersebut yang mengandung 78 undang-undang.
14. Bahwa ketidakkonsistenan metode, teknik dalam penyusunan undang-
   undang menimbulkan ketidakpastian hukum karena pembentuk
   undang-undang dapat setiap saat melakukan perubahan terhadap
   metode dan teknik penyusunan undang-udang tanpa memiliki dasar
   hukum.
15. Bahwa untuk memastikan pembentukan peraturan perundang-
   undangan di Indonesia dapat mendukung tegaknya prinsip negara
   hukum maka diperlukan tertib peraturan perundang-undangan dan
   tertib   pembentukan    peraturan   perundang-undangan.     Tertib
   pembentukan peraturan perundang undangan harus dirintis sejak saat
   perancanaan sampai dengan pengundanganya, oleh sebab itu
   kehadiran suatu peraturan (dibaca: UU 12/2011) adalah sebuah
   keniscayaan untuk mewujudkan hal tersebut.
16. Bahwa salah satu politik hukum pembentukan UUP3 adalah upaya
   penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-
   Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang diantaranya soal teknik
   penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten, hal inilah yang
   melatar belakangi lahirnya Lampiran I dan II UU 12/2011 yang
   berupaya mewujudkan konsistensi, kebakuan dan kepastian metode
   dalam rangka mewujudkan tertib pembentukan peraturan perundang
   undangan.
17. Bahwa secara tegas dalam konsiderans menimbang huruf b UU
   12/2011 menyebutkan hakikat pembentukan undang-undang ini ialah
   untuk, “memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-
   undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
   peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara
   dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
   lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
   undangan”
18. Bahwa alasan subtansial kehadiran UU 12/2011        sebagaimana
   diuraikan pada poin 31 di atas ialah adanya cara dan metode yang
   pasti, baku dan star yang mengikat. Maka penyusunan undang-
                                   39




        undang yang tidak mengikuti ketentuan UUP3 (dengan metode
        Omnibus Law) telah menimbulkan praktik yang sebaliknya yaitu
        ketidak jelasan cara, metode yang tidak pasti dan tidak baku terjadi.

B. UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan Asas Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan Pasal 5 UU 12/2011

   1. Bahwa UUP3 turut memberi penegasan terhadap sejumlah asas
        pembentukan peraturan perundang-undangan yang di atur dalam
        Pasal 5 yang menyatakan bahwa:
             Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
             dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
             Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
             a. kejelasan tujuan;
             b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
             c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
             d. dapat dilaksanakan;
             e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
             f. kejelasan rumusan; dan
             g. keterbukaan.

   2.   Bahwa sejumlah asas yang diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011 telah
        mengelaborasi dan menggabungkan asas formil dan materil
        sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-undangan dan ilmu
        perundang-undagan dengan rincian sebagai berikut:
        a. Asas kejelasan tujuan (merupakan asas formil);
        b. Asas    kelembagaan     atau    pejabat   pembentuk    yang    tepat
             (merupakan asas formil)
        c. Asas kesesuaian antara jenis, hierarkie dan materi muatan
             (merupakan asas formil dan meteriil)
        d. Asas dapat dilaksanakan (merupakan asas formil)
        e. Asas kedayagunaan (merupakan asas materiil)
        f.   Asas kejelasan rumusan (merupakan asas formil dan materil)
        g. Asas keterbukaan (merupakan asas formil)

   3.   Bahwa     gambaran    pengaturan    asas-asas    dalam   UUP3     yang
        mengelobarasi dan penggunaan asas formil dan materiil tersebut
        menunjukan bahwa penggunaan asas formil dan materil dalam
        pembentukan peraturan perundang-undangan adalah hal yang
        bersifat komulatif (bukan alternatif), yang artinya keduanya adalah hal
                                 40




     yang tidak dapat dipisah-pisah atau di kesampingkan pelaksanaanya
     satu sama lain.
4.   Bahwa adanya pelanggaran asas pembentukan peraturan perundang-
     undangan (Cacat Formil) atas pembentukan UU Cipta Kerja dapat
     dibuktikan dari beberapa uraian pada poin-poin di bawah ini:
     Asas Kejelasan Tujuan
     4.1   Bahwa yang dimaksud “asas kejelasan tujuan” dalam bagian
           penjelasan Pasal 5 huruf a UU 12/2011 adalah bahwa setiap
           pembentukan perundang-undangan harus mempunyai tujuan
           yang jelas yang hendak dicapai.
     4.2   Bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Asas Kejelasan
           Tujuan, hal tersebut dibuktikan sebagai berikut:
           1) Bahwa kalau kita melihat Tujuan dibentuknya UU Cipta
               Kaya termuat dalam Pasal 3, yang menyatakan:
                  Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
                  a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja
                     dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan
                     pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta
                     industri dan perdagangan nasional sebagai upaya
                     untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
                     seluas-luasnya, dengan tetap memperhatikan
                     keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam
                     kesatuan ekonomi nasional;
                  b. menjamin setiap warga negara memperoleh
                     pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan
                     yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
                  c. penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
                     berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
                     perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
                     nasional; dan
                  d. penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang
                     berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,
                     kemudahan dan percepatan proyek strategis
                     nasional yang berorientasi pada kepentingan
                     nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan
                     dan teknologi nasional dengan berpedoman pada
                     haluan ideologi Pancasila.
           2) Akan tetapi jika memperhatikan materi pengaturan dalam
               batang tubuh dengan mengacu ruang lingkup pengaturan
               UU      Cipta   Kerja,   tidak   mencerminkan   tujuan   dari
               pembentukan undang-undang dikarenakan memliki materi
               muatan yang saling kontradiksi dan tidak mencerminkan
                     41




   tujuan pembentukan undang-undang. Hal tersebut dapat
   dibuktikan dengan beberapa uraian dibawah ini.
3) kontradiksi    antara   Tujuan   UU   Cipta    Kerja   dengan
   pengaturan atas peningkatan ekosistem investasi dan
   kegiatan berusaha yang diantaranya:
   -   Pasal 77 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
       Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
       Modal mengatur bahwasannya: “semua bidang usaha
       terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang
       usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal
       atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
       Pemerintah Pusat.” Terlebih, bidang usaha yang tertutup
       sebagaimana dimaksud tersebut hanya meliputi 6
       (enam) bidang usaha yang diantaranya: a) budi daya dan
       industri narkotika golongan I; b). segala bentuk kegiatan
       perjudian dan/atau kasino; c). penangkapan spesies ikan
       yang tercantum dalam Appendix I Convention on
       International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
       and Flora (CITES); d). pemanfaatan atau pengambilan
       koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari
       alam       yang       digunakan          untuk      bahan
       bangunan/kapur/kalsium,           akuarium,           dan
       souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati
       (recent death coral) dari alam; e). industri pembuatan
       senjata kimia; dan f). industri bahan kimia industri dan
       industri bahan perusak lapisan ozon. Bahwa dengan
       perubahan rumusan demikian memungkinkan bagi
       investor asing untuk berinvestasi di bidang-bidang usaha
       strategis yang menguasai hidup orang banyak, seperti
       misalnya     air,   ketenagalistrikan,     telekomunikasi,
       persenjataan, keamanan dan pertahanan. Selain itu, UU
       Cipta Kerja juga menghapus produksi senjata, mesiu,
       alat peledak, dan peralatan perang yang sebelumnya
       oleh UU Penanaman Modal dinyatakan secara tegas
                   42




    sebagai bidang usaha yang tertutup. UU Cipta Kerja
    pada kondisi existing hanya mengecualikan industri
    senjata kimia dari investasi asing, sehingga industri
    senjata lainnya masih dimungkinkan bagi investasi asing.
    Pengaturan demikian tidak sesuai dengan prinsip negara
    yang berdaulat dan tidak sesuai dengan tujuan awal
    undang-undang yang diatur dalam Pasal 3.
-   Catatan penting yang patut dikritisi dari perubahan UU
    No. 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU
    Perbankan Syariah) dalam UU Cipta Kerja ini adalah
    ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Perbankan Syariah. Pasal
    79 UU Cipta Kerja mengatur bahwa maksimum
    kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing
    ditentukan     sesuai     dengan     ketentuan      peraturan
    perundang-undangan di bidang penanaman modal.
    Pasal ini mengubah ketentuan yang sebelumnya
    mengatur bahwa maksimum kepemilikan Bank Umum
    Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum
    asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Yang perlu
    menjadi catatan terlebih dahulu adalah bahwa sejak
    diundangkannya UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas
    Jasa   Keuangan         (OJK),   urusan      pengaturan    dan
    pengawasan      sistem     perbankan      yang   sebelumnya
    menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) beralih ke
    OJK.
-   Tata   ruang    merupakan        instrumen    penting     dalam
    mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Yang paling
    penting dalam model pembanguan berkelanjutan ini
    adalah bahwa pembangunan tidak bisa dimaknai hanya
    dalam ranah ekonomi namun juga harus menyangkut
    ranah sosial dan ekologi. Hal ini karena pembangunan
    ekonomi akan dapat berlanjut apabila kondisi sosial dan
    lingkungan yang menjadi elemen dasar bagi gerak
    ekonomi tetap terjaga dengan baik. UU Cipta Kerja
                   43




    melakukan perubahan atas UU Penataan Ruang sebagai
    berikut.    Pertama,    Penghapusan Izin         Pemanfaatan
    Ruang. Perubahan pertama dan penting yang dilakukan
    oleh   UU     Cipta    Kerja    adalah    penghapusan        “izin
    pemanfaatan ruang” yang selama ini dibutuhkan bagi
    setiap orang yang ingin menfaatkan ruang. Sebagaimana
    Pasal 15 ayat (5) UU Cipta Kerja, pelaku usaha dapat
    langsung     melakukan     kegiatan       usahanya.      Namun,
    setelah pembahasan ‘konfirmasi’ ini diganti dengan
    istilah ‘persetujuan’ dan persetujuan ini digunakan untuk
    mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Kedua,
    Penyederhanaan           Sistem          Penataan         Ruang.
    Penyederhanaan         sistem    penataan     rung      dilakukan
    dengan menghapuskan beberapa rencana tata ruang.
    Dalam hal ini yang dihapuskan oleh UU Cipta Kerja
    adalah sebagai berikut: a) rencata tata ruang kawasan
    strategis provinsi (RTR KSP); b) rencana tata ruang
    kawasan megapolitan (RTR Kaw Metropolitan); c)
    rencana tata ruang kawasan perdesaan (RTR Kaw
    Perdesaan); dan d) rencana tata ruang kawasan
    argropolitan (RTR Kaw Agropolitan).
-   Sentralisasi penataan ruang dapat dilihat dari beberapa
    ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Pertama
    melalui pemberian persetujuan kesesuaian kegiatan
    pemanfaatan ruang oleh pemerintah pusat. Dalam Pasal
    15 UU Cipta Kerja, dinyatakan bahwa apabila pemerintah
    daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR,
    pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan
    kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan
    usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem
    Perizinan     Berusaha         secara     elektronik.     Kedua,
    sentralisasi juga dapat dilihat dalam penetapan rencana
    tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang
    sifatnya berlapis. Maksudnya di sini adalah pemerintah
                 44




    pusat dapat mengambil alih penetapan rencana tata
    ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang

Bagian 7 dari 61

    wilayah kabupaten/kota apabila pemerintah provinsi
    dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
-   Pelemahan Hubungan KLHS dan Tata Ruang. Melalui
    UU Cipta Kerja, kewajiban KLHS dalam penyusunan
    rencana tata ruang ini dilemahkan. Hal ini dapat dilihat
    dari Pasal 14A UU Penataan Ruang sebagaimana
    diubah oleh UU Cipta Kerja Pasal 17 menyebutkan
    bahwa ayat (1) pelaksanaan penyusunan rencana tata
    ruang dilakukan dengan memperhatikan: a) daya dukung
    dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian
    lingkungan hidup strategis; b) kedetailan informasi tata
    ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian
    peta rencana tata ruang. Di sini, istilah kewajiban untuk
    menyusun KLHS digantikan dengan istilah “dengan
    memperhatikan” yang memiliki makna bukan sebagai
    prasyarat melainkan sebagai pertimbangan semata.
-   Penghilangan Kriteria Minimal Kawasan Hutan. Pasal 17
    ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah
    dalam UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan minimal
    30% kawasan hutan. Artinya, suatu daerah provinsi atau
    kabupaten/kota dapat memiliki kawasan hutan kurang
    dari 30% dari luas daerah aliran sungai. Hal ini dapat
    menjadi apologi bagi pemerintah untuk melakukan
    melepaskan kawasan hutannya dengan alasan keadaan
    sosial ekonomi masyarakat, misalnya, yang pada
    gilirannya berkonsekuensi pada penurunan luasan hutan
    di suatu daerah tersebut. Angka 30% semestinya dilihat
    sebagai upaya mengunci kemungkinan penyusutan
    luasan hutan yang berpotensi menurunkan fungsi hutan
    sebagai penyedia jasa lingkungan antara lain menjaga
    iklim lokal, daur hidrologi, keanekaragaman hayati, dan
    lain sebagainya yang justru sangat dibutuhkan bagi
                   45




    keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis di daerah
    tersebut.
-   Di dalam UU Cipta Kerja, Izin Lingkungan sesuai dengan
    UU No. 32 Tahun 2009 UU Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dihapus dan
    diganti dengan Persetujuan Lingkungan (Pasal 22 UU
    Cipta Kerja tentang Perubahan UU PPLH khususnya
    Pasal 1 angka 35 dan Pasal 36) Pada satu sisi hal ini
    menimbulkan pesimisme dan kekhawatiran tentang
    pelemahan secara sistematis dari fungsi izin sebagai
    instrumen      pengendalian     pencemaran     dan/atau
    kerusakan lingkungan hidup. Terutama dengan melihat
    pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
    secara Elektronik melalui Online Single Submission
    (Perizinan OSS) yang terkendala dan bermasalah dalam
    pelaksanaannya.     Perizinan   OSS    memperkenalkan
    anomali baru dalam sistem perizinan dengan istilah “Izin
    dengan Komitmen”, yang pelaksanaannya bersengkarut
    pada banyak aspek permasalahan. Pesimisme muncul
    karena penerapan Perizinan Berbasis Risiko yang
    diamanatkan UU Cipta Kerja, tidak didukung dengan
    ketersediaan basis data atas pemetaan risiko, sementara
    izin lingkungan pun dihapuskan, sehingga ancaman
    terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup pasca
    penerapan UU Cipta Kerja tampak jelas menghadang.
-   Melalui perubahan atas Pasal 26 UU 32/2009, UU Cipta
    Kerja mengurangi peran pengawasan publik di dalam
    proses      penyusunan   dokumen      Amdal.   Pelibatan
    masyarakat di dalam UU Cipta Kerja, dibatasi pada
    masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap
    rencana usaha dan/atau kegiatan, pun untuk diatur lebih
    lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Terdapat dua
    implikasi penting dari perubahan ketentuan ini. Pertama,
    hilangnya hak masyarakat untuk mengajukan keberatan
                   46




     terhadap dokumen Amdal, dan kedua, hilangnya hak
     pemerhati lingkungan hidup dan anggota masyarakat
     yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
     proses Amdal.
4) Kontradiksi antara tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja
   dengan pengaturan atas ketenagakerjaan, dapat dibuktikan
   dengan melihat beberapa pengaturan yang diantaranya:
   - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
     Salah satu hal krusial yang diubah dalam UU Cipta Kerja
     Bab Ketenagakerjaan adalah ketentuan terkait jangka
     waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). UU
     Cipta Kerja menghapuskan ketentuan batas waktu
     PKWT yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 Undang-
     Undang Ketenagakerjaan. Implikasi dari hilangnya ayat-
     ayat ini sangatlah serius. Selain menghilangkan jangka
     waktu maksimal dan batasan perpanjangan, ketentuan
     baru ini juga menghilangkan kesempatan pekerja untuk
     berubah status dari pekerja kontrak menjadi pekerja
     tetap. Padahal, posisi pekerja dalam status kerja kontrak
     jauh lebih rawan dibanding dengan pekerja tetap.
     Di sisi lain, ketentuan baru mengenai PKWT di UU Cipta
     Kerja memuat kewajiban pengusaha untuk memberikan
     uang    kompensasi      kepada     pekerja/buruh    yang
     dipekerjakan secara kontrak, dalam hal perjanjian kerja
     waktu tertentu tersebut berakhir (lihat Pasal 61A ayat (1)
     dan (2) UU Cipta Kerja). Uang kompensasi ini diberikan
     sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan
     yang bersangkutan. Dilihat sekilas, ketentuan ini ibarat
     angin segar yang menguntungkan bagi pekerja kontrak.
     Sayangnya, pengaturan ini masih sangat abu-abu dan
     digantungkan pada ketentuan lebih lanjut di Peraturan
     Pemerintah (lihat Pasal 61A ayat (3) UU Cipta Kerja),
     sehingga masih sulit membayangkan pengaturan dan
     implementasinya di lapangan. Sebagaimana diketahui,
                 47




  selama ini banyak ketentuan ketenagakerjaan yang di
  atas kertas terlihat baik, tetapi pelaksanaan di lapangan
  nol besar. Jangan sampai, ketentuan terkait uang
  kompensasi ini juga menjadi pepesan kosong yang
  memberikan harapan palsu bagi pekerja kontrak.

- Pengupahan
  Terdapat beberapa hal yang berubah dalam hal
  pengupahan. Pertama, hilangnya “kebutuhan hidup
  layak” sebagai pertimbangan penetapan upah minimum.
  Kebijakan pengupahan pada hakekatnya tidak dapat
  dipisahkan dari kewajiban negara untuk penghidupan
  yang   layak    bagi   rakyatnya.    Sebagaimana        juga
  disebutkan     dalam     Pasal      88   Undang-Undang
  Ketenagakerjaan. Menjadi penting untuk dicatat bahwa
  ketentuan terkait dengan penghitungan upah minimum di
  UU Cipta Kerja tidak lagi menggunakan “kebutuhan
  hidup layak” sebagai pertimbangan. Perhitungan semata
  dilandaskan pada variabel pertumbuhan ekonomi atau
  inflasi. Pertanyannya, dapatkah variabel-variabel ini
  merepresentasikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja?
  Menjadi   ironis    bahwa   ketentuan    ini   justru   akan
  menjauhkan kebijakan pengupahan dengan tujuan
  awalnya yaitu memberikan penghidupan yang layak bagi
  kemanusiaan.
  Pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa
  “Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.”
  Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa “Gubernur
  dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota
  dengan syarat tertentu.” Artinya, UU Cipta Kerja hanya
  memberikan kewajiban penetapan upah minimum di
  tingkat provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota
  sifatnya adalah opsional atau pilihan.
  UU Cipta Kerja juga menghapuskan upah minimum
  sektoral yang sebelumnya ada dalam Undang-Undang
                   48




Ketenagakerjaan. Penghapusan upah minimum sektoral
ini pun tidak dilandasi dengan alasan yang jelas.
Padahal, selama ini upah minimum sektoral dirasa lebih
representatif karena mewakili kondisi pada sektor
tertentu. Upah minimum sektoral juga sebelumnya wajib
untuk diatur lebih tinggi dibanding upah minimum
provinsi.     Sehingga      lagi-lagi,   penghapusan   upah
minimum sektoral cenderung merugikan pekerja.
UU Cipta Kerja mengubah ruang lingkup kebijakan
pengupahan di Pasal 88 ayat (3). Sebelumnya, dalam UU
Ketenagakerjaan, kebijakan pengupahan terdiri dari: 1)
Upah minimum; 2) Upah lembur; 3) Upah tidak masuk
kerja karena berhalangan; 4) Upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; 5)
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6) Bentuk dan cara pembayaran upah; 7) Denda dan
potongan upah; 8) Hal-hal yang dapat diperhitungkan
dengan upah; 9) Struktur dan skala pengupahan yang
proporsional; 10) Upah untuk pembayaran pesangonl
dan 11) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dalam UU Cipta Kerja, jenis-jenis kebijakan pengupahan
ini dipangkas sehingga hanya melingkupi: 1) Upah
minimum; 2) Struktur dan skala upah; 3) Upah kerja
lembur; 4) Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; 5) Bentuk
dan cara pembayaran upah; 6) Hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah; dan 7) Upah sebagai dasar
perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lain.
Tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai
alasan pemangkasan kebijakan pengupahan di UU Cipta
Kerja. Sebagai contoh, mengapa kebijakan pengupahan
terkait     upah    untuk   pembayaran     pesangon    harus
dihapuskan, padahal hal ini sangatlah relevan bagi
kepentingan pekerja?
                 49




  UU Cipta Kerja mengubah Pasal 92 ayat (1) Undang-
  Undang Ketenagakerjaan yang sebelumnya berbunyi:
  “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan
  memperhatikan        golongan,     jabatan,       masa     kerja,
  pendidikan,    dan     kompetensi.”     Perubahan        menjadi
  sebagai berikut: “Pengusaha wajib menyusun struktur
  dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan
  kemampuan perusahaan dan produktivitas.” Perubahan
  ini perlu dikritisi karena menghilangkan pertimbangan
  golongan,     jabatan,    masa    kerja,    pendidikan,      dan
  kompetensi dalam struktur dan skala upah. Padahal,
  struktur dan skala upah bisa dijadikan sebagai salah satu
  upaya untuk memacu upgrading kompetensi pekerja,
  dengan pemberian reward berupa kenaikan upah.
  Dengan ketentuan yang baru, reward ini hilang dan hal
  ini   bisa   menjadi     kontraproduktif    dengan       cita-cita
  perbaikan kualitas SDM pekerja Indonesia.

- Alih Daya (Outsourcing)
  Hal lain yang perlu dikritisi dalam UU Cipta Kerja adalah
  penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 Undang-
  Undang Ketenagakerjaan. Pasal 64 merupakan dasar
  pemberlakuan alih daya (outsourcing). di Indonesia,
  karena mengatur mengenai penyerahan pelaksanaan
  pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
  pemborongan         pekerjaan    atau      penyediaan        jasa
  pekerja/buruh. Penghapusan Pasal 64 dan 65 ini menjadi
  ganjil dikarenakan pada poin UU Cipta Kerja selanjutnya
  disebutkan bahwa Pasal 66 diubah menjadi: “(1)
  Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
  pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada
  perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik
  perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja
  waktu tidak tertentu.” Dengan tetap dihidupkannya Pasal
  66,   dapat    disimpulkan      bahwa      alih   daya    masih
                  50




  diperbolehkan oleh UU Cipta Kerja. Lalu apa sebenarnya
  tujuan dihapuskannya Pasal 64 dan 65?
  Perlu     dipahami       bahwa     dalam      Undang-Undang
  Ketenagakerjaan, Pasal 64, 65 dan 66 adalah sebuah
  kesatuan yang harus dilihat secara utuh. Dengan
  menghapus Pasal 64 dan 65 namun tetap menghidupkan
  Pasal 66, maka hal ini akan menimbulkan ketidakpastian
  hukum serta membingungkan bagi pelaku usaha
  maupun pekerja yang justru akan mengganggu iklim
  usaha     dan     investasi   di      Indonesia.   Selain   itu,
  permasalahan lain yang muncul dari Pasal ini adalah
  hilangnya pembatasan jenis-jenis pekerjaan yang dapat
  dialih-dayakan.
  Artinya, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan
  pembatasan secara eksplisit bahwa alih daya tidak boleh
  dilakukan bagi pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sentral
  dalam perusahaan tersebut. Pembatasan ini tidak lagi
  ditemukan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Cipta Kerja.
  Implikasinya tentu jelas, hubungan kerja alih daya akan
  semakin menjamur, padahal sudah terbukti bahwa
  bentuk hubungan kerja triangular (hubungan kerja yang
  melibatkan pihak ketiga sebagai perantara) layaknya alih
  daya cenderung tidak menguntungkan bagi pekerja.

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  Pasal lain yang juga banyak menimbulkan polemik
  adalah ketentuan terkait Pemutusan Hubungan Kerja
  (PHK) dalam UU Cipta Kerja. Secara filosofis, PHK
  dalam konsepsi hubungan industrial Pancasila adalah
  hal     yang    sangat   dihindari.    Sehingga    wajar    jika
  pengaturan           PHK         dalam        Undang-Undang
  Ketenagakerjaan dibuat sangat rigid untuk sedapat
  mungkin mencegah terjadinya PHK.
              51




Salah satu kerigidan aturan PHK ini terlihat dalam Pasal
151 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
berbunyi:
  Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi
  pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,
  maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib
  dirundingkan    oleh    pengusaha       dan    serikat
  pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh
  apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
  menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya pada Pasal 151 ayat (3):
  Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud
  dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan
  persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan
  hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah
  memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
  perselisihan hubungan industrial.

Kedua ayat ini merupakan upaya perlindungan agar PHK
tidak dilakukan secara sepihak. Menurut ketentuan ini,
setiap bentuk PHK wajib dirundingkan oleh kedua belah
pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan, maka PHK
baru bisa terjadi setelah memperoleh penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial ini juga merupakan bentuk hadirnya
negara dalam mengupayakan agar PHK tidak merugikan
salah satu pihak.
Konsepsi ini berubah drastis dalam UU Cipta Kerja. Bunyi
Pasal 151 ayat (2) berubah menjadi: “Dalam hal
pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud
dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat     buruh”.   Ayat   ini   memunculkan
kekhawatiran adanya kemungkinan PHK sepihak karena
PHK cukup dilakukan melalui pemberitahuan dari
pengusaha tanpa harus didahului dengan perundingan
sebelumnya.
                     52




5) Kontradiksi antara tujuan UU Cipta Kerja dengan materi
   muatan yang mengatur kemudahan, perlindungan, serta
   pemberdayaan koperasi dan UMK-M yang diantaranya:
   Rumusan Pasal 153E ayat (2) UU Cipta Kerja, bahwa:
      “Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan
      Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu)
      Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu)
      tahun.”

   Berdasarkan rumusan Pasal a quo, maka dimungkinan bagi
   individu pelaku usaha UMK yang sama untuk mendirikan
   perseroan setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan rumusan
   Pasal a quo hanya mengatur batas minimum pendirian
   setiap tahunnya, bukan batas minimum pendirian per
   individu. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan baru,
   yakni resiko terjadinya percabangan kreditur dan membuka
   kemungkinan bagi individu yang kemampuan aktualnya
   terbatas untuk terus mendirikan perseroan baru setiap
   tahunnya dengan dasar untuk mencari keuntungan dan
   mengandalkan sifat pertanggungjawaban terbatas (limited
   liability) perseroan.
   Meskipun dengan dalil kemudahan berusaha untuk
   memberdayakan UMK di Indonesia, kemudahan pendirian
   perseroan bagi UMK sebagaimana diatur oleh UU Cipta
   Kerja (dapat didirikan oleh satu orang dan tidak ada batas
   minimum modal dasar) patut dipertanyakan efektivitasnya
   dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan
   kesejahteraan masyarakat yang tidak terlepas dari filosofi
   dan tujuan UU Cipta Kerja ini sendiri. Pendirian perseroan

Bagian 8 dari 61

   oleh satu orang dan dengan modal dasar yang sangat
   minim dimungkinkan oleh UU Cipta Kerja, namun tidak ada
   jaminan atau menjadi pesimis bahwa pengusahaan
   demikian mampu menciptakan lapangan kerja atau
   menyerap tenaga kerja yang ada. Pendanaan yang susah
   dan satu pendiri kurang memberikan kepercayaan akan
   keberlangsungan perseroan itu sendiri, terlebih apalagi
                      53




   kemungkinan perseroan tersebut dalam penyerapan tenaga
   kerja.

6) Kontradiksi antara Tujuan UU Cipta Kerja dengan
   pengaturan kemudahan berusaha, yang diantaranya:
   Sejumlah hal yang krusial pada pengaturan bagian ini
   dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan UU tentang Pajak
   penghasilan, Perubahan UU tentang Pajak Pertambahan
   Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN),
   Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
   Cara Perpajakan.
   Perubahan UU PPh dalam UU Cipta Kerja tidak bersifat
   paradigmatis,      melainkan        pragmatis.   Keadaan        ini
   disimpulkan dari penerapan asas nasionalitas yang tidak
   memiliki tujuan lain selain untuk mempersulit warga negara
   Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk mencabut
   status    subjek    pajak     dalam    negerinya;     dan    untuk
   memberikan fasilitas perpajakan diskriminatif bagi warga
   negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri
   sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1a) UU PPh.
   Perubahan pragmatis juga terdapat pada pengaturan
   mengenai PPh atas dividen yang berasal dari luar negeri.
   Prima facie, ada perubahan paradigmatis dari pengenaan
   PPh berdasarkan worldwide income menjadi territorial
   system. Namun, jika ditelaah lebih lanjut, perubahan ini
   tidak    lain   hanya       untuk   mencegah        praktik-praktik
   penghindaran pajak dengan skema controlled foreign
   corporation (CFC)43 sebagaimana diatur pada Pasal 18
   ayat (2) UU PPh. Secara implisit, ini juga mengindikasikan
   bahwa program amnesti pajak yang diterapkan pada tahun
   2016 lalu belum optimal dalam menarik modal yang
   “diparkir” di luar negeri ke dalam negeri; dan bahwa
   kapasitas administratif Direktur Jenderal Pajak dalam
   memberantas praktik penghindaran dan pengelakan pajak
   masih dilemma.
                 54




Jika digabungkan dengan perubahan ketentuan UU PPh
dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah
diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020, maka kebijakan pemungutan PPh diarahkan pada
relaksasi perpajakan. Relaksasi ini akan berakibat pada
pengurangan      penerimaan      negara,    padahal        dalam
pemulihan pasca-pandemi, Organization for Economic Co-
operation and Development (OECD) menyarankan agar
negara-negara menjalankan strategi-strategi dalam rangka
memulihkan      keuangan       publik    secara     adil    dan
berkesinambungan.
Dalam kaitannya dengan Undang-Undang PPN dan
PPnBM, UU Cipta Kerja mengubah 4 (empat) Pasal, yaitu
Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13. Pasal 1A dan
4A berkaitan dengan objek PPN, Pasal 9 mengatur
mengenai pengkreditan pajak masukan, dan Pasal 13
mengenai     faktur   pajak.   Secara    umum       perubahan-
perubahan tersebut patut diapresiasi karena terdapat upaya
untuk   memberikan       kejelasan      mengenai     beberapa
ketentuan yang selama ini menjadi sumber sengketa
diantara Wajib Pajak dan Fiskus, memberikan kemudahan
kepada UMKM, dan mencegah terjadinya sengketa pajak
(dispute prevention). Namun demikian, ketentuan mengenai
pemungutan PPN yang ada dalam UU Cipta Kerja belum
sepenuhnya mengakomodasi permasalahan terjadi di
lapangan.    Perubahan     terhadap     ketentuan    mengenai
pengkreditan Pajak Masukan tidak mencakup status Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan yang diputuskan oleh
hakim Pengadilan Pajak. Demi mencapai kepastian hukum
yang riil UU Cipta Kerja seharusnya memperhatikan
penafsiran UU PPN yang diberikan oleh Pengadilan Pajak,
sehingga dapat tercipta harmoni dan keselarasan dalam
pemungutan PPN. Beberapa perubahan yang berkaitan
dengan pengkreditan Pajak Masukan memiliki arah
                      55




   kebijakan   untuk       mendorong    sektor    UMKM.     Tujuan
   kebijakan dan pengimplementasiannya dapat selaras jika
   UU Cipta Kerja mengatur secara jelas mengenai tolak ukur
   sektor usaha tertentu. Pengaturan lebih lanjut di dalam
   Peraturan Menteri Keuangan justru dapat menimbulkan
   ketidakpastian hukum. Sumber ketidakpastian hukum
   lainnya adalah mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi
   Pengusaha yang bukan merupakan PKP.
   Tujuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan berusaha
   tidak tercermin dalam pengaturan tentang objek PPN yang
   dikecualikan.    Pembentuk      UU     Cipta     Kerja     hanya
   memberikan pengecualian bagi hasil pertambangan batu
   bara, padahal ada jenis barang hasil tambang dan

7) Kontradiksi antara Tujuan UU Cipta Kerja dengan
   pengaturan yang mengatur Dukungan Riset dan Inovasi,
   yang diantaranya:
   Ketidakkejelasan tentang mengapa riset dan inovasi
   diperlukan dan apa tujuan kegiatan riset dan inovasi yang
   didukung    oleh    negara     dan   atau     para   pemangku
   kepentingan yang relevan.
   Ketidakjelasan siapa saja yang dilibatkan dalam kegiatan
   riset dan inovasi yang didukung oleh negara. Tanpa
   kepastian pengaturan tentang siapa saja yang terlibat
   dalam kegiatan riset dan inovasi, dapat dipastikan kegiatan
   ini tidak akan pernah terselenggara dengan baik dan
   mencapai hasil optimal, bahkan gagal.
   Ketidakjelasan     bagaimana    hak dan        kewajiban    para
   pemangku kepentingan dalam upaya riset dan inovasi.
   Tanpa kepastian hak dan kewajiban para pihak; maka
   program riset dan inovasi sulit mendapatkan dukungan dan
   bahkan tidak akan terlaksana dengan optimal.
   Ketidakkejelasan tentang mekanisme pelaksanaannya.
   Tanpa kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan riset dan
   inovasi; rumusan tentang dukungan riset dan inovasi dalam
                             56




            RUU ini tidak akan pernah menjadi kenyataan. Harus ada
            kejelasan dan kepastian bagaimana dukungan para pihak
            terhadap kegiatan riset dan inovasi yang ditetapkan.
            Ketidakjelasan   peran    institusi    yang   relevan    seperti
            perguruan tinggi, Dewan Riset Nasional dan institusi lain
            yang relevan dengan kegiatan riset dan inovasi. Kejelasan
            peran institusi sangat penting untuk memastikan sinergi di
            antara pemangku kepentingan, termasuk bagaimana
            skema kebijakan insentif yang akan dirancang dan
            dilaksanakan.
4.3   Bahwa apabila kita melihat beberapa ketentuan norma pada angka
      3 sampai dengan 7 pada bagian 4.2 di atas, maka UU Cipta Kerja
      dalam pembentukannya tidak memenuhi Asas Kejelasan Tujuan
      sebagaimana diamanatkan Pasal 5 huruf a UU 12/2011 sebagai
      aturan tata cara pembentukan undang-undang yang diamanatkan
      Pasal 22A UUD 1945.

Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
4.4   Bahwa yang dimaksud “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
      dalam bagian penjelasan Pasal 5 huruf e UU 12/2011, adalah
      bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat dalam
      mengatur   benar-benar      dibutuhkan      dan   bermanfaat   dalam
      mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.5   Bahwa apabila kita melihat ketentuan norma dari UU Cipta Kerja,
      tentunya secara terang benderang tidak tidak sesuai dan telah
      melanggar Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan sebagaimana
      dimaksud Pasal 5 huruf e UU 12/2011.
4.6   Bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dari adanya penggabungan
      78 Undang-Undang yang tentunya memiliki pokok-pokok pikiran
      yang memuat unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang berbeda-
      beda, namun dijadikan satu dengan menggunakan konsep
      Omnibus Law tanpa melakukan riset yang mendalam, serta tanpa
      melibatkan pihak-pihak / stakeholder (semua Pihak di dalam
      masyarakat), serta Naskah Akademik yang tidak mendalam serta
      tidak komprehensif. Hal ini menjadi bukti bahwa Pembentukan UU
                           57




      Cipta Kerja dibuat bukan karena memang benar-benar dibutuhkan
      dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarkat,
      berbangsa dan bernegara, hal ini dapat dilihat dari besarnya
      gelombang penolakan yang terjadi saat pembahasan hingga
      pengundangan UU Cipta Kerja.
4.7   Bahwa dilanggarnya “asas kedayaguaan dan kehasilgunaan”,
      dapat dibuktikan dalam UU No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem
      Budaya Pertanian Berkelanjutan, pada Pasal 22, menyatakan:
         “Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan
         oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha
         wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
         adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.”

      Kemudian pada Pasal 111, menyatakan:
         Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang
         tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat
         pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan
         pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
         dendapaling banyak Rp. 5.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah).

      Terhadap kedua Pasal tersebut di atas, dalam UU Cipta Kerja
      dilakukan perubahan dan penghapusan. Sebagaimana termuat
      dalam Pasal 31 UU Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan
      dalam UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budaya Pertanian
      Berkelanjutan, di mana Pasal 22 berubah menjadi:
         (1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang
             tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum
             adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan
             dikenai sanksi administratif berupa:
             a. penghentian sementara kegiatan;
             b. pengenaan denda administratif;
             c. paksaan Pemerintah;
             d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
             e. pencabutan Perizinan Berusaha.
         (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
             denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
             Peraturan Pemerintah.

        Sementara Pasal 111 dihapus
                             58




4.8    Bahwa terhadap bukti perubahan Pasal 22 dan dihapusnya Pasal
       111 di atas tentunya tidak akan memberikan kedayagunaan dan
       kehasilguanaan khususnya dalam melindungi lahan hak ulayat
       masyarakat hukum adat karena tidak ada efek jera bagi para
       pelaku usaha, karena terhadap sanksi administratif terberat yakni
       pencabutan perizinan berusaha tidaklah memberikan efek jera,
       karena pelaku usaha hanya tinggal mengurus perizinan berusaha
       yang baru, sehingga dapat Kembali melakukan upayanya untuk
       mengambil lahan hak ulayat masyarakat adat. Di lain pihak,
       masyarakat adat menjadi tidak bisa menempuh upaya hukum
       pidana bagi para penyerobot lahan hak ulayat masyarakat hukum
       adat. Hal ini malah akan semakin menimbulkan konflik antara
       pelaku usaha yang menguasai lahan dengan masyarakat
       pemegang hak ulayat atas lahan tersebut.
4.9    Bahwa    terhadap   adanya    bukti   atas   pelanggaran    asas
       kedayagunaan dan kehasilgunaan, dapat dibuktikan pada
       ketentuan norma Pasal 53 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang
       Administrasi Pemerintahan (Selanjutnya disebut UU 30/2014),
       sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja yang
       menyatakan:
          (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
              Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
              secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
              dalam Peraturan Presiden.

4.10   Bahwa apabila kita melihat pada ketentuan norma Pasal 53 ayat
       (3) UU 30/2014 sebagaimana, menyatakan:
            Dalam hal permohonan diproses melalui system elektronik
            dan seluruh peryaratan dalam system elektronik telah
            terpenuhi, system elektronik menetapkan Keputusan
            dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan
            atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

4.11   Bahwa terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (5) yang mengkaitkan
       dengan ayat (3) pada Perubahan UU 30/2014 sebagaimana
       termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja di atas, menimbulkan
       akibat hukum yakni tidak bisa dilaksanakannya isi dari ketentuan
       yang terkait dengan perizinan dengan menggunakan Peraturan
                               59




       Presiden sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang ini.
       Karena Undang-Undang itu tidak bisa dilaksanakan tanpa aturan
       pelaksana incasu Peraturan Presiden, Hal tersebut dikarenakan
       acuan untuk pembentukan aturan pelaksananya sudah salah
       dalam merujukan sebagaimana dijelaskan di atas.
4.12   Bahwa oleh karenanya terhadap ketentuan norma sebagaimana
       telah dijelaskan pada angka 2.7 dan 2.8 di atas, juga dapat menjadi
       bukti bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar asas
       kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Asas Kejelasan Rumusan
4.13   Bahwa yang dimaksud Asas kejelasan rumusan dalam bagian
       penjelasan Pasal 5 huruf f UU 12/2011 adalah bahwa setiap
       Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan
       teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika,
       pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
       dimengerti   sehingga    tidak   menimbulkan    berbagai   macam
       interpretasi dalam pelaksanaannya.
4.14   Bahwa pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan
       perundang-undangan dalam UU Cipta Kerja semakin jelas terbukti
       pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Cipta Kerja yang telah
       mengabaikan dan bertentangan dengan asas kejelasan rumusan.
4.15   Bahwa pada ketentuan Pasal 6 UU Cipta Kerja yang menyatakan:
           Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
           meliputi:
           a. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko
           b. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan Berusaha
           c. Penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan
           d. Penyederhanaan persyaratan investasi
4.16   Bahwa namun jika kita lihat ketentuan Pasal 5 UU Cipta Kerja tidak
       terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 di atas.
       Apabila kita melihat bunyi ketentuan Pasal 5 UU Cipta Kerja,
       menyatakan:
            Ruang Lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
            meiputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang.
                             60




4.17   Bahwa terhadap teknis penyusunan, sistematika Pasal 5 dan
       Pasal 6 UU Cipta Kerja membuktikan bahwa UU Cipta Kerja
       dibentuk dengan mengabaikan dan bertentangan dengan asas
       kejelasan tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf f
       UU 12/2011.
4.18   Bahwa adanya ketidakjelasan rumusan juga terbukti pada
       ketentuan norma perubahan Pasal 53 ayat (5) UU No. 30 Tahun
       2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat
       dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja, yang menyatakan: “Ketentuan
       lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau
       Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana
       dimaksud pada ayat (3) dalam Peraturan Presiden”. Sementara
       jika kita melihat rumusan ayat (3) menyatakan: “Dalam hal
       permohonan diproses melalui system elektronik dan seluruh
       peryaratan dalam system elektronik telah terpenuhi, system
       elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai

Bagian 9 dari 61

       Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang
       berwenang.

Asas Keterbukaan
4.19   Bahwa penjelasan dari Asas kejelasan rumusan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 5 huruf f UU 12/2011 adalah bahwa dalam
       Pembentukan     Peraturan   Perundang-undangan     mulai     dari
       perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
       penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
       Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
       kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
       dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.20   Bahwa tidak semua pembahasan dilakukan secara terbuka.
       Keterbukaan dan keterlibatan elemen masyarakat yang terlihat di
       media massa saat pembahasan UU cipta kerja hanya terlihat pada
       masyarakat disektor buruh. Itupun masih banyak elemen-elemen
       organisasi perkumpulan buruh yang merasa tidak dilibatkan.
4.21   Bahwa salah satu bukti tidak dipenuhinya ketentuan pembentukan
       berdasarkan UUD dan UU 12/2011 yakni terhadap perubahan 5
                               61




       (lima) Pasal dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
       Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) antara lain: Pasal 1 angka
       16, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A yang melanggar asas
       keterbukaan serta tidak partisipatif, dimana dalam proses
       pembahasan tidak melibatkan kelompok masyarakat buruh migran
       Indonesia. Seperti oganisasi Serikat Buruh Migran Indonesia
       (SBMI), organisasi Migrant CARE, dan organisasi-organisasi
       buruh migran lainnya. ini adalah salah satu contoh pada cluster
       ketenagakerjaan yang tidak dilibatkan dan masih banyak lagi
       contoh   pihak-pihak    yang   tidak   dilibatkan   dalam   Proses
       Pembentukannya.
4.22   Bahwa selain itu asas keterbukaan juga harus bersifat transparan
       terhadap setiap tahapan mulai dari tahapan perencanaan,
       penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga
       pengundangan.
4.23   Bahwa    transparansi   diwujudkan     dalam   bentuk   Partisipasi
       masyarkatn sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat (3)
       dan ayat (4) UU 12/2011 yang menyatakan:
       (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
           dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
           undangan.
       (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
           orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
           kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-
           undangan.
       (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan
           secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
           ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan
           harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
4.24 Bahwa sementara jika kita melihat proses pembentukan UU Cipta
       kerja tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat, termasuk
       akses untuk mudah mendapatkan RUU Cipta Kerja tidak dipenuhi,
       terlebih dengan beredarnya 5 Naskah RUU Cipta Kerja dengan
       substansi yang berbeda. lembaran yang sangat banyak yang
       semakin membingungkan masyarakat (orang perseorangan atau
       kelompok orang) untuk memberikan masukan.
4.25   Bahwa jika asas keterbukaan tidak diimplementasikan maka akan
       berimplikasinya kurang terbangunnya kesadaran masyarakat
                                  62




           dalam menerapkan hukum. Adanya demo penolakan merupakan
           implikasi adanya ketidakhati-hatian dalam UU Omnibus Law.
           Nampaknya pemerintah tidak pernah belajar dari penolakan RUU
           KUHP dan revisi UU KPK yang pernah mendapatkan penolakan
           yang serius, hal ini berimplikasi pada upaya membangun
           kesadaran hukum di masyarakat secara tepat.
   Berdasarkan seluruh uraian pada sub bagian B di atas telah terbukti bahwa
   Pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai ketentuan Pasal 22A UUD 1945
   yang lebih lanjut diatur pada Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g
   UU 12/2011.

C. Perubahan Materi Muatan Pasca Persetujuan Bersama DPR dan
   Presiden Bertentangan Dengan Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal
   72 Ayat (2) UU 12/2011

   1. Bahwa      Pembentukan     Peraturan     Perundang-undangan       adalah
       pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
       perencanaan,     penyusunan,      pembahasan,      pengesahan      atau
       penetapan, dan pengundangan (vide. Pasal 1 angka 1 UU 12/2011).
   2. Bahwa apabila kita melihat ketentuan secara konstitusional dalam hal
       tahapan    persetujuan   bersama      Presiden   dan   DPR    terhadap
       Rancangan      Undang-Undang      menjadi   Undang-Undang,       hingga
       kemudian disahkan oleh Presiden. Tahapan tersebut diatur pada Pasal
       20 ayat (2), ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan:
           (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
               Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
               bersama.
           (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
               disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

   3. Bahwa kemudian, secara lebih rinci tahapan persetujuan bersama
       DPR dan Presiden diatur dalam Pasal 72 UU 12/2011, yang
       menyatakan:
           (1) Rancangan yang telah disetujui Bersama oleh DPR dan
               Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden
               untuk di sahkan menjadi Undang-Undang.
           (2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waku paling lama 7
               (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
                              63




4. Bahwa tenggat waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana
   dimaksud pada Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011, pada bagian penjelasan
   menyatakan:
       “Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk
       mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis
       penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi
       Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-
       Undang oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus
       Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh
       menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
       hukum.”

5. Bahwa artinya jelas, saat suatu Rancangan Undang-Undang
   mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden untuk menjadi
   Undang-Undang, Pimpinan DPR menyampaikan Rancangan Undang-
   Undang tersebut kepada Presiden disahkan menjadi undang-undang.
   Namun sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan
   oleh Pimpinan DPR kepada Presiden, terdapat tenggat waktu paling
   lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama, untuk mempersiapkan
   segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan Rancangan
   Undang-Undang ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan
   penandatanganan pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan
   penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara
   Republik Indonesia oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
   pemerintahan di bidang hukum.
6. Bahwa apabila kita melihat pembentukan UU Cipta Kerja, secara
   nyata-nyata dan terang benderang telah melanggar ketentuan tahapan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 jo
   Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 beserta bagian penjelasannya. Hal
   tersebut dibuktikan sebagai berikut:
   6.1. Pada tanggal 5 Oktober 2020 DPR bersama Presiden yang
        diwakili 11 (sebelas) Menteri, telah menyetuji RUU Cipta Kerja
        menjadi Undang-Undang dengan Naskah RUU Cipta Kerja
        sebanyak 905 halaman. Namun kemudian, Badan Legislasi
        mengatakan bahwa naskah RUU Cipta Kerja yang sebanyak 905
        halaman itu belum final, dan sedang di lakukan finalisasi.
                          64




6.2. Dalam keterangannya di Media Online Kompas.com anggota
    Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, mengatakan:
        Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo
        mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
        Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang
        dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
        "Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus
        final, itu masih ada proses-proses yang memang secara
        tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam
        keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
    Lebih lanjut Firman Soebagyo mengatakan:
        "Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti
        kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan
        sebagainya,"            kata       Firman.            (Sumber:
        https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/11474311/uu-
        cipta-kerja-sudah-disahkan-tapi-baleg-sebut-belum-ada-
        naskah-final?page=all). (Bukti P.23 – Print Berita)
6.3. Padahal seharusnya naskah RUU yang kemudian disetujui
    bersama DPR dan Presiden, adalah Naskah RUU yang sudah
    final. Hal ini juga senada dengan pendapat yang dikemukakan
    Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
    Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan sepanjang materi
    muatan, naskah UU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama
    dalam sidang paripurna seharusnya sudah final. Setelah itu,
    mutlak tidak boleh lagi ada perubahan substansi (materi muatan)
    karena dalam waktu paling lambat 30 hari, meskipun Presiden
    tidak mengesahkan sebagamana ditentukan Pasal 20 ayat (5)
    UUD Tahun 1945, RUU yang sudah mendapat persetujuan
    bersama        itu         sah     menjadi        UU         (vide.
    https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fa4f9409448e/jimly
    --jika-masih-hakim-mk--1000-persen-saya-kabulkan-uji-formil-
    uu-cipta-kerja?page=3)
6.4. Kemudian pada tanggal 09 Oktober 2020 beredar naskah RUU
    Cipta Kerja sebanyak 1052 halaman, lalu pada tanggal 12
                           65




    Oktober 2020 beredar naskah RUU Cipta Kerja sebanyak 1035
    halaman. Terhadap naskah RUU Cipta Kerja 1035 halaman inilah
    yang dikatakan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, sebagai draf
    final RUU Cipta Kerja.
6.5. Menurut Sekjen DPR, dalam keterangannya di media online
    Tempo.Co, Jakarta, mengatakan:
        Sekretaris      Jenderal DPR Indra    Iskandar     membantah
        anggapan belum adanya naskah final Undang-undang
        atau UU Cipta Kerja. Indra mengatakan naskah sudah final
        ketika pengambilan keputusan tingkat I pada Sabtu, 3
        Oktober lalu.

        Adapun perbaikan yang kini dilakukan Badan Legislasi
        disebutnya       penyempurnaan       redaksional    dan   dari
        kemungkinan adanya salah ketik saja.

        "Itu koreksian kan enggak ada perubahan substansi
        lagi, prinsipnya semua yang udah dibahas di tingkat satu
        sudah putus. Semua fraksi juga ada," kata Indra ketika
        dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

        Saat diminta ihwal naskah UU Cipta Kerja yang sudah
        disahkan itu, Indra mengatakan naskah yang beredar pun
        sudah benar. Tempo mengonfirmasi naskah versi 5 Oktober
        sebelum paripurna yang dibagikan oleh pimpinan Baleg dan
        naskah serupa dengan judul lain yang dibagikan oleh staf
        pimpinan DPR.

        Menurut Indra, kedua naskah itu benar. Ia membenarkan
        bisa merujuk pada versi tersebut jika ingin melihat substansi
        UU Cipta Kerja.

        "Iya benar, benar. Kalau sudah diparipurnakan enggak
        ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa
        digugat," ujar Indra.

        Indra mengaku tak tahu dengan naskah versi 9 Oktober
        yang beredar belakangan. Naskah ini setebal 1.052
                           66




         halaman, berbeda dari dua versi sebelumnya setebal 905
         halaman.

         "Kalau sudah versi-versian saya enggak tahu ya yang mana.
         Nanti terjadi disinformasi dan sebagainya, saya juga enggak
         tahu,"             ujar           Indra.              (Sumber:
         https://nasional.tempo.co/read/1395165/kata-sekjen-dpr-
         soal-ada-beberapa-versi-naskah-uu-cipta-
         kerja/full&view=ok) (Bukti P.24 - Print Berita)

6.6. Ternyata, tidak berselang lama, masih pada tanggal 12 Oktober
     2020 beredar kembali naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
     halaman, dan keesokan harinya, pada tanggal 13 Oktober 2020,
     dalam keterangannya di media online Kompas.com, Sekjen DPR
     RI menyatakan bahwa Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
     halaman yang beredar, merupakan hasil perbaikan terkini yang
     dilakukan                                                    DPR.
     (Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/0704332
     1/draf-ruu-cipta-kerja-diperbarui-lagi-berubah-jadi-812-halaman)
     (Bukti P.25 – Print Berita)
6.7. Beredarnya Naskah RUU Cipta Kerja pada tanggal 12 Oktober
     setebal 812 halaman, juga diwarnai praktik kebohongan yang
     diperlihatkan secara terbuka kepada masyarkat Indonesia,
     karena disampaikan di media-media masa. Dimana Sekjen DPR
     tetap mengatakan bahwa perubahan tersebut hanyalah sebatas
     teknis penulisan saja tidak mengubah substansi, dan hal itupun
     di dibenarkan oleh Pimpinan DPR incasu Wakil Ketua DPR yang
     sempat termuat dalam beberapa media massa di antarnya:
     -   Sekjen    DPR    mengatakan     perubahan     tidak   merubah
         substansi.
         Selasa, 13 Oktober 2020, Media Kompas.com, Judul: “Draf
         RUU Cipta Kerja diperbaharui lagi, berubah jadi 812
         halaman”, Selengkapnya dapat dilihat pada link dibawah ini:
         (https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/07043321/dr
         af-ruu-cipta-kerja-diperbarui-lagi-berubah-jadi-812-halaman)
                          67




    -    Pimpinan DPR incasu Wakil Ketua DPR mengatakan tidak
         ada perubahan substansi pada UU Cipta Kerja
         Selasa, 13 Oktiber 2020, Media Viva.co.id, Judul: “Aziz Sebut
         Halaman UU Cipta Kerja Berubah Tapi Substansi tidak”.
         Selengkapnya dapat dilihat pada link dibawah ini:
         (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1311762-azis-sebut-
         halaman-uu-cipta-kerja-berubah-tapi-substansi-tidak).
    -    Pimpinan DPR incasu Wakil Ketua DPR menjamin tidak ada
         yang berubah pada substansi UU Cipta Kerja
         Selasa, 13 Oktober 2020, Media Liputan6.com, Judul: Banyak
         Versi RUU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Substansi Tidak ada
         yang Berubah. Selengkapnya dapat dilihat pada link dibawah
         ini:
         (https://www.liputan6.com/news/read/4381364/banyak-versi-
         ruu-cipta-kerja-pimpinan-dpr-substansi-tidak-ada-yang-
         berubah).
6.8. Faktanya, Pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden atas
    Naskah RUU Cipta Kerja dengan tebal halaman 905 pada
    tanggal 05 Oktober 2020, terdapat perubahan-perubahan yang
    tidak sekedar teknis penulisan sebagaimana diperbolehkan oleh
    Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011. Namun perubahan-perubahan
    tersebut bersifat substansial.
6.9. Adanya perubahan-perubahan dari Naskah RUU Cipta Kerja
    setebal 905 halaman (Bukti P.26), dengan Naskah RUU Cipta
    Kerja Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035 halaman (Bukti
    P.27), dan Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman (Bukti
    P.28), yang menyentuh substansi materi muatan ketentuan
    norma dalam pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, dibuktikan
    dengan beberapa ketentuan norma pasal di bawah ini:
    - Bukti: Pada Naskah RUU Cipta Kerja Setebal 905 halaman,
        pada Pasal 5, menyatakan:
          (1) Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
              a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
                 berusaha;
              b. ketenagakerjaan;
                    68




        c.  kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan
            koperasi dan UMK-M;

Bagian 10 dari 61

        d. kemudahan berusaha;
        e. dukungan riset dan inovasi;
        f. pengadaan tanah;
        g. kawasan ekonomi;
        h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
            strategis nasional;
        i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
        j. pengenaan sanksi.
    (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-
        undang terkait.

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035
  halaman dan dalam Nasakah RUU Cipta Kerja setebal 812
  halaman serta dalam Naskah UU Cipta Kerja, ketentuan
  tersebut berubah menjadi sebagai berikut:
    Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
    terkait.
- Bukti: Pasal 6 UU Cipta Kerja, telah mengalami perubahan
  substansi.
  Dimana pada Pasal 6 Naskah RUU Cipta Kerja setebal 905
  halaman, menyatakan:
    Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
    meliputi:
    a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
    b. penyederhanaan     persyaratan   dasar      Perizinan
        Berusaha, pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan;
    c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
    d. penyederhanaan persyaratan investasi.

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035
  halaman dan dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
  halaman, serta dalam UU Cipta Kerja, terhadap Pasal 6 huruf
  b mengalami perubahan substansi, dimana frasa “Pengadaan
  tanah dan pemanfaatan lahan” dihilangkan, sehingga bunyi
  Pasal 6 huruf b UU Cipta Kerja, menyatakan:
    Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
    meliputi:
                     69




     a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis resiko; dan
     b. penyederhanaan     persyaratan   dasar     Perizinan
        Berusaha;
     c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
     d. penyederhanaan persyaratan investasi.

- Bukti: Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) UU Cipta Kerja mengalami
  perubahan substansi.
  Dimana pada Pasal 7 ayat (3) dan ayat (5) Naskah RUU Cipta
  Kerja setebal 905 halaman, menyatakan:
     Ayat (3)
     Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2) dilakukan terhadap aspek:
     a. kesehatan;
     b. keselamatan;
     c. lingkungan;
     d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya; dan/atau
     e. risiko volatilitas.
     Ayat (5)
     Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
     (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
     a. jenis kegiatan usaha;
     b. kriteria kegiatan usaha;
     c. lokasi kegiatan usaha; dan/atau
     d. keterbatasan sumber daya.

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035
  halaman dan dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
  halaman serta dalam Naskah UU Cipta Kerja mengalami
  perubahan substansi, Dimana terhadap Pasal 7 ayat (3), yakni
  ketentuan norma “risiko volatilitas” pada huruf e dihapus, dan
  terhadap Pasal 7 ayat (5), ditambahkan huruf e frasa “Risiko
  Volatilitas”. Sehingga bunyi selengkapnya Pasal 7 ayat (3) dan
  ayat (5), menyatakan:
     Ayat (3)
     Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
     (2) dilakukan terhadap aspek:
     a. kesehatan;
     b. keselamatan;
     c. lingkungan; dan/atau
     d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya;
                    70




    Ayat (5)
    Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
    a. jenis kegiatan usaha;
    b. kriteria kegiatan usaha;
    c. lokasi kegiatan usaha;
    d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
    e. risiko Volatilitas.

- Bukti: Pasal 9 UU Cipta Kerja mengalami beberapa perubahan
  substansi.
  Dimana pada Pasal 9 Naskah RUU Cipta Kerja setebal 905
  Halaman, Pasal 9 menyatakan:
    (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
        menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
        (7) huruf b meliputi:
        a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
        b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
    (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
        menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) huruf a, berupa:
        a. pemberian nomor induk berusaha; dan
        b. pernyataan sertifikasi standar.
    (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
        menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        huruf b, berupa:
        a. nomor induk berusaha; dan
        b. pemenuhan sertifikat standar.
    (4) Pernyataan sertifikat standar sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku
        Usaha yang telah memenuhi standar sebelum
        melakukan kegiatan usahanya.
    (5) Pemenuhan sertifikat standar sebagaimana dimaksud
        pada ayat (3) huruf b merupakan kewajiban standar
        yang telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
        melakukan kegiatan usahanya.
    (6) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b diperlukan
        untuk standardisasi produk, Pemerintah Pusat
        menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil
        verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh
        Pelaku      Usaha     sebelum    melakukan   kegiatan
        komersialisasi produk.

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja Setebal 1035
  halaman dan dalam Naskah RUU Cipta Kerja Setebal 812
  halaman serta dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pasal 9 telah
  mengalami beberapa perubahan substansi yakni:
                  71




Pada ayat (2) huruf a terhadap kata “Pemberian” dan huruf b
terhadap kata “Pernyataan” dihapus.
Pada ayat (4) terhadap kata “Pernyataan” dihapus, dan
terhadap frasa “yang telah memenuhi standar sebelum
melakukan kegiatan usahanya”, diubah dengan frasa “untuk
memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan
usaha”.
Pada ayat (5), terhadap frasa “merupakan kewajiban standar
yang telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan
kegiatan usahanya”, diubah dengan frasa “merupakan
sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan
hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha oleh Peiaku Usaha”.
Sehingga bunyi selengkapnya, Pasal 9 UU Cipta Kerja,
menyatakan:
  (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
      menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
      (7) huruf b meliputi:
      a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
      b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
  (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
      menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf a berupa pemberian:
      a. nomor induk berusaha; dan
      b. sertifikat standar.
  (3) Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
      menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf b berupa pemberian:
      a. nomor induk berusaha; dan
      b. sertifikat standar.
  (4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk
      memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
      kegiatan usaha.
  (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang
      diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
      sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi
      pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh
      Peiaku Usaha.
  (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah
      memerlukan standardisasi produk sebagaimana
                      72




          dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b,
          Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk
          berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang
          wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan
          kegiatan komersialisasi produk.

- Bukti: Pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan
  sebagaimana termuat dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja
  mengalami perubahan substansi. Dimana dalam Naskah RUU
  Cipta Kerja setebal 905 halaman, Pasal 156 ayat (1) dan ayat
  (2) menyatakan:
    (1)  Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
        pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
        uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
        hak yang seharusnya diterima.
    (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai
        berikut:
        a. …
        b. …
        c. …
        dst …

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035
  halaman mengalami perubahan substansi yakni Pasal 156
  ayat (1) terdapat penambahan Frasa “sebagaimana dimaksud
  dengan Pasal 154A” dan ayat (2) terhadap Frasa “Paling
  Banyak” dihapus. Sehingga bunyi Pasal 156 ayat (1) dan ayat
  (2), menyatakan:
    (1)  Dalam Hal terjadi pemutusan hubungan kerja
        sebagaimana dimaksud dengan Pasal 154A,
        pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
        uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
        hak yang seharusnya diterima.
    (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. …
        b. …
        c. …
        dst. …

  Kemudian dalam Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
  halaman yang kemudian menjadi UU Cipta Kerja, Pasal 156
  ayat (1) kembali mengalami perubahan substansi. Dimana
  Pasal 156 ayat (1) terhadap Frasa “sebagaimana dimaksud
                              73




           dengan Pasal 154A” dihapus. Sehingga bunyi Pasal 156 ayat
           (1), menyatakan:
              (1)    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
                    pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
                    uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
                    hak yang seharusnya diterima.

7. Bahwa artinya pasca disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam
   sidang paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020 yang menghasilkan
   Naskah RUU Cipta Keja setebal 905 halaman. DPR incasu badan
   Legislasi (Baleg DPR) telah melakukan beberapa kali perubahan
   Naskah RUU Cipta Kerja sebagaimana diakui oleh Sekjen DPR
   merupakan perubahan final yakni menjadi 1035 halaman dan
   kemudian berubah lagi (final) menjadi 812 halaman, ternyata masih
   berubah lagi menjadi Naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1187
   halaman.
8. Bahwa perubahan Naskah RUU Cipta Kerja dari Naskah yang setebal
   905 halaman, menjadi Naskah RUU Cipta Kerja setebal 1035 halaman,
   kemudian berubah menjadi Naskah RUU Cipta Kerja setebal 812
   halaman dan terakhir berubah lagi menjadi Naskah RUU Cipta Kerja
   setebal 1187 halaman. Secara nyata dan terang benderang terbukti
   bukan sekedar perubahan teknis penulisan, melainkan sudah
   menyentuh pada perubahan yang terkait dengan substansi materi
   muatan (vide uraian pada angka 6.8 di atas). Hal ini telah melanggar
   ketentuan Norma Pasal 22A UUD 1945 yang memberikan delegasi
   kewenangan satu-satunya kepada UU 12/2011 incasu Pasal 72
   ayat (2) beserta penjelasannya.
9. Bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja (1187 halaman) oleh Presiden
   dengan ditanda-tanganinya naskah tersebut, padahal patut diduga
   Presiden tahu adanya Perubahan-perubahan substansi yang dilakukan
   pasca RUU Cipta Kerja disetujui bersama Presiden dan DPR pada
   tanggal 5 Oktober 2020, telah membuat proses pengesahan tersebut
   menjadi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
   20 ayat (4) UUD 1945 yang kemudian diatur tata cara pengesahan
   pada UU 12/2011, Pasal 72 ayat (2) beserta Penjelasannya.
                                 74




10. Bahwa sepanjang Mahkamah Konstitusi berdiri sejak tahun 2003, terhadap
   pengujian Formil Mahkamah Konstitusi belum pernah mengabulkan
   permohonan dan membatalkan seluruh Undang-Undang yang diuji formil
   ke Mahkamah Konstitusi.
11. Adapun satu-satunya perkara Pengujian Formil yang dinyatakan oleh
   Mahkamah Konstitusi bahwa Proses Pembentukan UU No. 3 Tahun 2009
   tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU
   No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang termuat dalam
   pertimbangan    hukum     Putusan   No.   27/PUU-VII/2009   Mahkamah
   menimbang sebagai berikut:
      “…, Proses pembentukan Undang-Undang yang dimohonkan
      pengujiannya oleh para Pemohon telah melanggar ketentuan formil
      pengambilan keputusan yang berlaku pada waktu itu, yaitu Peraturan
      Tata Tertib DPR Nomor 08/DPR RI/2005-2006 dan Pasal 20 UUD 1945
      sehingga cacat prosedur. Mahkamah berpendapat bahwa Peraturan
      Tata Tertib DPR tersebut sangatlah penting untuk menentukan apakah
      DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap suatu Rancangan
      Undang-Undang sebagaimana disyaratkan oleh UUD 1945. Meskipun
      Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang yang dimohonkan
      untuk diuji oleh para Pemohon mengandung cacat prosedur dalam
      proses pembentukannya, namun untuk dinyatakan bahwa Undang-
      Undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah
      mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
          1. Bahwa Mahkamah sebelum perkara a quo diajukan belum
              pernah memutus permohonan pengujian formil Undang-
              Undang yang diperiksa secara lengkap dan menyeluruh;
          2. Bahwa sementara itu proses pembentukan Undang-Undang
              berlangsung secara ajeg dengan tata cara yang diatur oleh
              Peraturan Tata Tertib DPR dan kebiasaan yang berkembang
              dalam proses tersebut;
          3. Bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang
              didasarkan pada Peraturan Tata Tertib DPR dan kebiasaan
              tersebut oleh DPR dianggap tidak bertentangan dengan UUD
              1945;
          4. Bahwa adanya temuan oleh Mahkamah Konstitusi, berupa
              cacat prosedur dalam proses pembentukan Undang-Undang
              yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, harus
              difahami sebagai koreksi atas proses pembentukan Undang-
              Undang yang selama ini dipraktikkan sebagai telah sesuai
              dengan UUD 1945;
          5. Bahwa temuan Mahkamah Konstitusi tentang hal-hal yang
              seharusnya dilakukan dalam proses pembentukan Undang-
              Undang agar sesuai dengan UUD 1945, baru disampaikan
              oleh Mahkamah dalam putusan perkara a quo sehingga tidak
              tepat kalau diterapkan untuk menguji proses pembentukan
              Undang-Undang sebelum putusan ini;
                             75




       6. Bahwa meskipun terdapat cacat prosedural dalam
          pembentukan UndangUndang a quo, namun secara materiil
          Undang-Undang tersebut tidak menimbulkan persoalan
          hukum;
       7. Bahwa apabila Undang-Undang a quo yang cacat prosedural
          tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
          mengikat maka akan mengakibatkan keadaan yang tidak lebih
          baik karena:
          a. dalam Undang-Undang a quo justru terdapat substansi
              pengaturan yang isinya lebih baik dari Undang-Undang
              yang diubah;
          b. sudah diterapkan dan menimbulkan akibat hukum dalam
              sistem kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang a
              quo dan yang berkaitan dengan berbagai Undang-
              Undang, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun
              2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang
              Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
              Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
              Umum, dan lembaga lain seperti hubungan antara Komisi
              Yudisial dengan Mahkamah Agung yang sekarang telah
              berjalan berdasarkan UU 3/2009;
          Atas pertimbangan tersebut dan demi asas manfaat untuk

Bagian 11 dari 61

          tercapainya tujuan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa
          Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut tidak
          perlu dinyatakan sebagai Undang-Undang yang tidak
          mempunyai kekuatan hukum mengikat; artinya Undang-
          Undang a quo tetap mempunyai kekuatan hukum berlaku;

12. Bahwa terhadap pertimbangan hukum Putusan No. 27/PUU-VII/2009
   sebagaimana dikutip pada angka 11 tersebut di atas, terhadap
   pertimbangan-pertimbangan      yang   diuraikan   oleh     Mahkamah
   Konstitusi tentunya tidak tepat jika akan diterapkan kembali pada
   Pengujian formil Perkara a quo, dengan alasan sebagai berikut:
   12.1 Bahwa perkara a quo merupakan permohonan Pengujian formil
         UU kedua yang diperiksa secara lengkap dan menyeluruh
         setelah Sebelumnya Mahkamah telah memeriksa secara
         lengkap dan menyeluruh serta memutus Pengujian Formil
         melalui Putusan No. 27/PUU-VII/2009.
   12.2 Ketentuan yang dilanggar oleh Pembentuk Undang-Undang
         secara terang-terangan telah menabrak pakem-pakem yang
         telah diatur dalam UU 12/2011 sebagaimana merupakan UU
         yang di delegasikan secara konstitusional oleh Pasal 22A UUD
         1945.   Pakem-pakem      yang   dilanggar   antara   lain   asas
         pembentukan     Undang-Undang,      juga    terhadap    adanya
                                 76




            perubahan-perubahan       substansi     materi   muatan     pasca
            persetujuan bersama DPR dan Presiden sebagaimana telah
            ditentukan pada UU 12/2011, Pasal 72 ayat (2) beserta
            penjelasannya. Dimana pada tanggal 05 Oktober 2020
            berdasarkan Naskah RUU Cipta Kerja (905 halaman) yang
            kemudian mengeluarkan beberapa naskah RUU yakni: Naskah
            RUU Cipta Kerja (1035 halaman) dan Naskah RUU Cipta Kerja
            (812 halaman), serta yang terakhir RUU Cipta Kerja (1187
            halaman) yang disahkan oleh Presiden dan diundangkan
            dengan No. 11 Tahun 2020.
     12.3 Bahwa terhadap cacat prosedur tersebut tentunya tidak dapat
            difahami   kembali   hanya    sebagai     koreksi   atas    proses
            pembentukan UU yang selama ini dipraktekkan sebagaimana
            telah sesuai dengan UUD 1945 yang menjadi pertimbangan
            Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian formil
            Putusan No. 27/PUU-VII/2020. Mengapa? Karena apabila
            praktik ini dimaklumi dan hanya difahami sebagai koreksi saja,
            maka kedepan dapat dipastikan bagi pembentuk undang-
            undang semakin berani menabrak pakem-pakem dalam proses
            pembentukan Undang-Undang bahkan dapat menular kepada
            pembentukan      peraturan    perundang-undangan           dibawah
            undang-undang.
     12.4 Bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya Cacat Prosedural dalam
            pembentukan Undang-Undangnya, namun juga menimbulkan
            banyak persoalan hukum sebagaimana telah diuraikan pada
            huruf A, huruf B dan Huruf C di atas.
     12.5   Bahwa apabila UU Cipta Kerja dinyatakan cacat perosedural
            karena tidak memenuhi pembentukan UU berdasarkan UUD
            1945 dan UU 12/2011, maka tidak akan menimbulkan keadaan
            buruk baik bagi penyelenggara pemerintahan, bahkan akan
            mempertahankan keadaan yang sudah relative cukup baik yang
            ter-downgrade oleh UU Cipta Kerja.

13. Bahwa apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
   pembentukan undang-udang berdasarkan UUD 1945, Mahkamah
                                77




   Konstitusi tidak perlu khawatir karena tidak akan menimbulkan
   kekosongan    hukum     selama      oleh   Mahkamah   Konstitusi   dalam
   Pertimbangan Hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah
   diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku Kembali jika Mahkamah Konstitusi
   mengabulkan permohonan ini.
14. Bahwa terhadap kekhawatiran akan adanya kekosongan pengaturan
   jika UU Cipta Kerja dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat, hal tersebut telah terjawab melalui praktik yang pernah
   dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi saat membatalkan UU No. 20
   Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) melalui
   Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan pada
   persidangan yang terbuka untuk umum pada hari rabu, tanggal 15
   Desember 2004. Walaupun Pengujian yang dimohonkan oleh Para
   Pemohon adalah Pengujian Materiil yakni Pasal 16 dan Pasal 17 ayat
   (3), serta Pasal 68 UU Ketenagalistrikan, namun karena menurut
   Mahkamah Konstitusi pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU
   Ketenagalistrikan.   Maka   Mahkamah        Konstitusi menyatakan UU
   Ketenagalistrikan    bertentangan     dengan   UUD    1945   dan    tidak
   mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan guna menghindari
   kekosongan hukum (rechtsvacuum), maka UU No. 15 Tahun 1985
   tentang ketenagalistrikan berlaku kembali karena Pasal 70 UU No. 20
   Tahun 2002 yang menyatakan tidak berlakunya UU No. 15 Tahun 1985
   termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat. (vide. Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, halaman 349 –
   351)
15. Bahwa tidak hanya terhadap UU Ketenagalistrikan. Mahkamah Kontitusi
   juga pernah membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
   Air (UU SDA) melalui Putusan No. 85/PUU-XII/2013 yang diucapkan
   pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 18
   Februari 2015. Walaupun pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon
   adalah Pengujian Materiil yakni Pasal 6, Pasal 7 Pasal 8, Pasal 9, Pasal
   10, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal
   48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91 dan Pasal 92 ayat (1),
   ayat (2) dan ayat (3) UU SDA. Namun menurut Mahkamah Konstitusi,
                                     78




          pada pokoknya UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar
          pembatasan pengelolaan sumber daya air. Sehingga untuk mencegah
          terjadinya kekosongan pengaturan mengenai Sumber Daya Air, maka
          sembari menunggu pembentukan Undang-Undang yang baru yang
          memperhatikan putusan Mahkamah oleh Pembentuk Undang-Undang,
          maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 1974
          tentang pengairan berlaku kembali.
      16. Bahwa berdasarkan 2 (dua) praktik yang telah dilakukan oleh
          Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diuraikan pada poin 13 dan 14
          tersebut di atas, seharusnya pada perkara a quo, Mahkamah Konstitusi
          tidak perlu khawatir untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena tidak
          memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD
          1945 dan UU 12/2011 sebagai pakem dalam membentuk peraturan
          perundang-undangan in casu UU Cipta Kerja bagi Pembentuk Undang-
          Undang. Karena apabila terhadap praktik yang secara terang-terangan
          menabrak pakem yang telah ditentukan dalam UU 12/2011 sebagai
          Undang-Undang delegasi dari Pasal 22A UUD 1945 dibiarkan atau
          bahkan   diberikan   Legitimasi   Konstitusional   apabila   Mahkamah
          Konstitusi menolak permohonan ini. Maka selain menciderai prinsip-
          prinsip Negara Hukum. Praktik ini akan terus lakukan demi
          melenggangkan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dengan
          menghalalkan segala cara, termasuk dengan mengorbankan hak-hak
          konstitusional Warga Negara yang telah dijamin dalam UUD 1945.
      17. Bahwa disinilah peran Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardian of
          Constitutution” tentunya harus mengambil keputusan yang tegas demi
          menjaga tegaknya Konstitusi yang secara terang benderang telah di
          langar bahkan ditabrak dengan ugal-ugalan, di depan seluruh mata
          rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Proses
          pengujian ini menjadi sangat penting mengingat saat ini sedang gencar-
          gencarnya hastag #MosiTidakPercaya yang disematkan kepada
          Lembaga Pembentuk Undang-Undang yakni Presiden dan DPR.
    Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap Pembentukan UU
Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan
UUD 1945 dan UU 12/2011.
                                          79




IV. PETITUM
     Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka PARA PEMOHON memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji Formil
sebagai berikut:

DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PEMOHON
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 dan Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6573), hingga adanya putusan akhir Mahkamah
    Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo.

DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 dan Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), tidak memenuhi ketentuan
   pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 dan Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), bertentangan dengan
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya
   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah,
   dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 245 dan Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                         80




[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-28 sebagai
berikut:

   1. Bukti P-1     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
                       Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Nomor 6573);

   2. Bukti P-2     : Fotokopi    Undang-Undang           Dasar     Negara   Republik
                       Indonesia Tahun 1945;

   3. Bukti P-3     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                       Pembentukan            Peraturan           Perundang-undangan
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
                       15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                       Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-
                       Undang;

   4. Bukti P-4     : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk - Pemohon I;

   5. Bukti P-5     : Fotokopi Kartu Tanda Pengenal sebagai Pekerja di
                       Perusahaan Duta Garuda Piranti Prima – Pemohon I;

   6. Bukti P-6        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II;

   7. Bukti P-7        Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa – Pemohon II;

   8. Bukti P-8        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon III;

   9. Bukti P-9        Fotokopi Nomor Induk Dosen Nasional – Pemohon III;

  10. Bukti P-10       Fotokopi Salinan Akta Notaris Pendirian Migrant CARE –
                       Pemohon IV;

  11. Bukti P-11       Fotokopi Salinan Akta Notaris Perubahan Migrant CARE –
                       Pemohon IV;

  12. Bukti P-12       Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang
                       Pengesahan Badan Hukum Migrant CARE – Pemohon IV;

  13. Bukti P-13       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Sekretaris
                       Migrant CARE – Pemohon IV;
                                       81




 14. Bukti P-14      Fotokopi   Anggaran    Dasar/Anggaran     Rumah   Tangga
                     Migrant CARE – Pemohon IV;

 15. Bukti P-15      Fotokopi Akta Notaris tentang Pendirian Badan Koordinasi
                     Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN) –
                     Pemohon V;

 16. Bukti P-16      Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang
                     Pengesahan Badan Hukum Bakor KAN – Pemohon V;

 17. Bukti P-17      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Ketua Umum dan
                     Sekretaris Umum Bakor KAN – Pemohon V;

 18. Bukti P-18      Fotokopi Akta Notaris Pendirian Mahkamah Adat Alam
                     Minangkabau (MAAM) – Pemohon VI;

 19. Bukti P-19      Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang
                     Pengesahan Badan Hukum MAAM – Pemohon VI;

 20. Bukti P-20      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Ketua (Imam Mahkamah)
                     MAAM – Pemohon VI;

 21. Bukti P-21      Fotokopi Dokumentasi Rapat Dengar Pendapat Umum
                     (RDPU) UU PPMI oleh Pemohon IV;

 22. Bukti P-22      Fotokopi   Data   Kepesertaan     Pemilihan   Umum   2019
                     Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III;

 23. Bukti P-23      Fotokopi Print Berita Kompas.com;

 24. Bukti P-24      Fotokopi Print Berita Tempo.co;

 25. Bukti P-25      Fotokopi Print Berita Kompas.com;

 26. Bukti P-26      Fotokopi Naskah RUU Cipta Kerja (905 halaman);

 27. Bukti P-27      Fotokopi Naskah RUU Cipta Keja (1035 halaman);

 28. Bukti P-28      Fotokopi Naskah RUU Cipta Kerja (812 halaman).


          Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LLM.
yang keterangannya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 3 Agustus 2021 dan
didengarkan dalam persidangan pada 5 Agustus 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
                                       82




PENDAHULUAN
Pada dasarnya pengujian yang dilakukan oleh Pemohon merupakan pengujian
formil. Namun demikian menarik melihat pengujian formil yang dikaitkan juga atas
implementasi UU. Oleh karenanya, keterangan ini pun             sebagian besar
menggunakan analisis formil pembentukan UU, tetapi sesekali akan menggunakan
konsep materil dari UU dalam analisis yang akan dilakukan untuk menguatkan
betapa bermasalah proses formal-nya.
Analisis akan dilakukan terhadap; Pertama, konsep konstitusional yang berkaitan
pembentukan UU. Kedua, apa saja pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan
pembentukan UU No. 11 Tahun 2020. Ketiga, implikasi membingungkan dari UU
yang diujikan ini, yang mana implementasi ini sebenarnya memiliki keterkaitan
dengan pembentukannya yang tidak memenuhi kaedah pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.

KONSEP KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN UU
Undang-undang bukanlah hal yang sederhana. Suatu UU adalah hukum yang
dibentuk oleh pembentuknya dan memiliki daya berlaku, dapat bersifat perintah
maupun larangan terhadap rakyat dan warga negara. Rosseau menggambarkan
dalam “Kontrak Sosial” bahwa rakyat memberikan kuasa terhadap negara untuk
begitu banyak urusan, termasuk mengatur rakyat tersebut. Dan oleh karenanya,
harus ada batasan-batasan bagi negara untuk melaksanakan titipan kewenangan
itu. Rakyat yang berdaulat kemudian menitipkan kedaulatannya kepada negara
melalui proses representasi dan kontestasi kepemiluan, dan karenanya aktor negara
yang terpilih kemudian harusnya melaksanakan keinginan rakyat yang menitipkan
kedaulatan tersebut.

Bagian 12 dari 61

Prinsip demokrasi menyebutkan pembentuk UU, Presiden dan Parlemen –dalam
sistem Presidensil-, merupakan perpanjangan tangan dari kedaulatan rakyat. Hanya
menjadi pelaksana dari keinginan rakyat. Dalam perspektif Bryan Thompson,
konstitusionalitas atas kerja-kerja negara itu harus bersumber dari hukum dasar
hanya mengikat jika didasarkan atas kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu
negara Dan ketika kekuasaan itu telah diberikan ia berkewajiban untuk taat dan
patuh atas konsep pembatasan kekuasaan yang disematkan pada negara dan
memperhatikan secara sungguh-sungguh keinginan rakyat, sebagai sumber
kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam menjalankan kewenangannya.
                                          83




Artinya, secara filosofi konstitusionalitas pembentukan UU tak lain dan tak bukan
harus memperhatikan kedua hal tersebut di atas dalam menjalankan kewenangan
yang disematkan padanya. Sedangkan UU itu sendiri memiliki pengertian yang
beragam seiring dengan persepektif para ahli melihat dan mendefinisikan UU.
Namun pada dasarnya, pengertian itu bisa dilihat dan tersarikan pada pengertian
peraturan perundang-undangan yang ada dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yaitu
“peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Jika diuraikan pengertian peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, maka peraturan perundang-undangan adalah: (1) Berbentuk
tertulis. (2) Memuat norma hukum yang mengikat umum. (3) Dibentuk/ditetapkan
oleh Lembaga/Pejabat yang berwenang. (4) Melalui Prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, aspek formil adalah sesuatu yang amat penting. Sesungguhnya agak
khawatir dengan pandangan yang mengecilkan makna formalitas pembentukan UU.
Karena formal pembentukan UU sebenarnya menjadi syarat penting bagi legitimasi
hukum. Kekuasaan itu pada dasarnya harus dibatasi. Dan dalam melaksanakan
kekuasaan itu, harus ada pembatasan-pembatasan dalam konteks formal agar
kekuasaan tersebut dibuat secara serampangan. Formalitas itu menjadi kontrol
terhadap keserampangan dan kesewenangan itu. Artinya, hukum harus dijaga agar
tidak dibuat dengan seenaknya, tetapi harus melalui konsep dan mekanisme yang
disepakati. Dalam hal ini, tentu saja UU juga harus melalui konsep itu.
Formalitas kaku itu juga sebagai potret penghargaan atas kedaulatan rakyat. Peran
dalam bentuk partisipasi, aspirasi dan transparansi menjadi kewajiban yang melekat
dengan hak-hak warga negara yang akan diatur dalam suatu UU. Itulah sebabnya,
dalam konsep teoritik pembentukan UU, dapat dikatakan bahwa procedural ini
adalah jantung dalam proses administrasi legislasi. “Without procedures, law and
legal institutions would fail in their purposes” (D.J Galligan, 1996)
Dalam pembahasan ketika UUD 1945 dibentuk, terlihat keinginan besar untuk
membahas pembentukan UU ini, setidaknya dalam tiga level. Pertama, pergeseran
kekuasaan pembentuk UU. Kedua, proses dan mekanisme pembentukan UU.
Ketiga, pengawasan atas kekuasaan pembentukan UU melalui mekanisme review.
                                         84




Dalam dua level yang pertama, seperti kita ketahui, terjadi pergeseran kuasa
pembentuk UU dari Presiden menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang sudah
dijelaskan secara terang benderang dalam disertasi Saldi Isra (2009), bahwa
pergeseran ini tak serta merta berarti menguatkan kewenangan DPR, tetapi malah
memberikan posisi yang kuat kepada Presiden dalam wilayah legislasi. Meskipun
kuasa berada di DPR tapi pemilik veto yang tak bisa terbantahkan adalah Presiden
dalam kewajiban pembahasan dan persetujuan bersama.
Hanya saja pada level yang ketiga yakni ketika berbicara tentang pengujian UU
sebagai sarana kontrol untuk menjaminkan UU tidak digunakan secara
serampangan oleh pembentuknya, terjadi pembahasan tak berimbang antara
pengujian formil dan pengujian materil. Meskipun kita semua paham bahwa konsep
pengujian UU menganut model materil dan formil, tetapi ketika pembahasan UUD
1945 khususnya pada perubahan kedua dan ketiga, pembahasan lebih banyak
berkutat pada pengujian materil.
Akan tetapi kemudian, ketika UUD disepakati dan ditindaklanjuti dengan menyusun
UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, konsep pengujian formil ini
mendapatkan tempat pembahasan. Pada titik itulah, pengujian formil mengalami
tarik menarik yuridis. Jika tetap dengan paradigma bahwa pengujian formil harus
berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 huruf a UU No. 24/2003 yang mengatur bahwa bahwa
Pemohon tatkala mengajukan pengujian formil harus menjelaskan secara terperinci
bahwa    “pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Padahal
ketentuan di dalam UUD 1945 hanya amat sederhana dalam kaitan dengan
pembentukan UU.
Itu sebabnya, ketika pertama kali menyusun peraturan perihal hukum acara di
Mahkamah Konstitusi, terjadi pelebaran makna di Peraturan Mahkamah Kontitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang yaitu “Pengujian formil adalah pengujian undang-undang yang
berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang dan hal-hal lain yang tidak
termasuk pengujian materiil”. (Pasal 4 ayat (3)).
Bahkan ketika UU Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan di tahun 2011
terdapat Pasal yang dimasukkan dalam Pasal 51A Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2011
yang berbunyi bahwa “Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan
pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah
                                        85




Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan”. Hal yang berarti, makin
melebarkan lagi konsep pengujian formil yang bisa dilakukan karena tidak lagi hanya
sebatas berdasarkan UUD 1945, tetapi didasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan konsep demikian maka konsep pengujian formalitas pembentukan undang-
undang tidak saja hanya dapat dimaknai menyangkut prosedural dalam bentuk
proses dan tahapan pembentukan UU sebagaimana diatur di dalam konstitusi,
namun berkaitan juga dengan penggunaan hal-hal lainnya diluar pengujian materil
yang telah digariskan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang tata cara pembentukan peraturan perundangundangan.
Tentu dalam hal ini, tak ada itikad untuk menggurui MK tentang wilayah yang dapat
dijadikan rujukan untuk pengujian formil, akan tetapi konsep konstitusionalnya
tersebar dan melebar berdasarkan teori dan peraturan perundang-undangan.
Apakah tetap mau dalam konsep konstitusional saja ataukah mau merambah hingga
ke konsep dan teknis sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan.
Tidak hanya teknis semata, tetapi juga masuk ke esensi konstitusionalitas yang
dapat dimaknai dalam bangunan partisipasi, politik hukum yang baik, paradigma
yang sesuai dengan konstitusi, bahkan politicall will dalam pembentukan UU yang
disesuaikan dengan tujuan esensial; bernegara.
Dalam konsep konstitusionalitas saja, masih ada ruang terbuka untuk menilai
semisal menggunakan persepektif Alec Stone Sweet (2000) yang melakukan
penelusuran terhadap konstitusi-konstitusi yang terdapat di negara-negara Eropa
Kontinental, umumnya memuat beberapa persoalan penting termasuk salah
satunya berkaitan bagaimana constitutional adjudication berhadapan dengan
prosedural pembentukan undang-undang, yaitu :
 1. Menetapkan kewenangan lembaga-lembaga negara serta menyerahkan
     kewenangan kepada lembaga-lembaga itu untuk membuat dan menerapkan
     hukum.
 2. Menetapkan peraturan prosedural yang akan menentukan produksi norma
     hukum, seperti undang-undang dan memberi batasan-batasan apa saja yang
     harus dipatuhi dalam pembentukan produk legislasi tersebut.
 3. Menentukan tata cara dalam melaksanakan perubahan konstitusi, sekaligus
     membedakan aturan ini dari ketentuan yang mengatur produktivitas norma
                                          86




     hukum intrakonstitusional, seperti undang-undang dan peraturan perundang-
     undangan lainnya.
 4. Memberi kekuasaan kepada MK untuk mempertahankan superioritas normatif
     konstitusi vis-vis peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan jika melebar dengan berbagai konsep berkaitan dengan asas pembentukan
perundang-undangan, apa yang disitir Jeremy Bentham paling tidak menjadi
menarik ketika berbicara tentang ketidaksempurnaan (imperfections) yang dapat
mempengaruhi undang-undang (statute law). Jeremy Bentham selanjutnya
membagi      ketidaksempurnaan        tersebut    dalam     dua      derajat/tingkatan.
Ketidaksempurnaan derajat pertama disebabkan hal-hal yang meliputi: (1) Arti
ganda (ambiguity); (2) Kekaburan (obscurity); (3) Terlalu luas (overbulkiness).
Sedangkan ketidaksempurnaan derajat kedua, disebabkan hal-hal yang meliputi: (1)
Ketidak tepatan ungkapan         (unsteadiness in     respect   of   ezpression);   (2)
Ketidaktepatan tentang pentingnya sesuatu (unsteadiness in respect of import); (3)
Berlebihan (redundancy); (4) Terlalu panjang lebar (longwindedness); (5)
Membingungkan (entanglement); (6) Tanpa tanda yang memudahkan pemahaman
(nakedness in respect of helps to intellection); (7) Ketidakteraturan (disorderliness).
Meskipun yang disampaikan Jeremy Bentham ini adalah bagian dari konsep materiil,
tetapi bukan berarti tidak lahir kekaburan materiil akibat kekurangan yang terjadi
secara formil, misalnya karena ketergesa-gesaan legislasi dan ketiadaan partisipasi.
MK sendiri telah berulang-ulang melakukan pengujian formil. Hingga 2020, telah 44
kali MK memutus dengan konsep permohonan formil (Nurul Fazrie dan Bivitri
Susanti, 2020). Dan hasilnya memang tidak satupun dari keseluruhan permohonan
tersebut yang dikabulkan. Karenanya, jika digabungkan dengan pengujian UU KPK
(perkara No. 79/PUU-XVII/2019), maka sudah 45 perkara dan hasilnya tetap saja
sama yakni tidak pernah ada yang dikabulkan. Padahal kita semua tahu betapa
buruknya sebenarnya cara pembentuk UU melaksanakan fungsi legislasi.
Karenanya, tentu saja dibutuhkan tanggungjawab konstitusional MK yang lebih
tinggi. Jika dilihat dari berbagai perkara yang telah dilakukan pengujian formil,
terlihat bahwa MK belum punya parameter yang kuat dan konstitusional untuk
mengukur sejauh mana konstitusionalitas formal pembentukan UU. MK belum
mengeluarkan suatu putusan monumental yang merupakan penjelmaan dari
penjagaan hak-hak konstitusional warga negara dari suatu legislasi yang buruk.
                                         87




Dalam kasus terakhir Putusan formil atas UU KPK, MK memperlihatkan sesuatu
yang tidak terlalu menarik, terlihat dangkal dalam alasan hukum, bahkan hanya
meilihat formalitas semata terpenuhinya suatu proses legislasi tanpa melihat esensi.
Padahal di situlah bahayanya suatu konstitusionalitas pembentukan UU, karena
seringkali yang dilanggar adalah esensi dari suatu proses formal dan bukan
formalitas formal. Semisal, salah satu esensi dari suatu legislasi adalah partisipasi,
tentu saja yang harus dilihat adalah esensi dari partisipasi itu, dan bukan hanya
formalitas dari suatu partisipasi. Mengapa? Karena seringkali, seperti yang
dituliskan oleh Sherry R. Arnstein (2016) meminjam istilah Burns (2014) dengan
kata-kata level partisipasi “tokenism” yang mana level partisipasinya adalah
partisipasi publik hanya dipakai sekedar untuk memenuhi persyaratan pembentukan
peraturan. Dan bahayanya adalah ia tetap kehilangan esensi partisipasi.

PELANGGARAN TERHADAP PEMBENTUKAN UU
Dalam logika filosofi dan konstitusionalitas di atas, menjadi menarik untuk melihat
terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan pembentukan UU Cipta Kerja.
Siapapun paham, UU memang merupakan resultante kepentingan politik. Tetapi
disitulah fungsi konstitusi dan peraturan perundang-undangan memberikan ruang
agar tidak sekedar memenuhi kaidah politik. Makanya dibuka ruang yang namanya
partisipasi, aspirasi dan berbagai tindakan penyesuaian serta masukan lainnya.
Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan misalnya jelas mengatakan bahwa partisipasi masyarakat adalah amat
penting.
Dalam perkara formil UU Cipta Kerja, maka ada begitu banyak pertanyaan subtantif
yang bisa disampaikan. Pertama, dalam kaitan aturan main dalam Menyusun UU
Cipta Kerja. Seperti kita pahami bahwa disusun dengan menggunakan metode
omnibus. Ide penggunaan UU ini sudah ada jauh hari sebelum dibuatnya UU Cipta
Kerja. Bahkan ide UU Cipta Kerja sendiri sudah ada dalam berbagai pembahasan
sehingga setidaknya di bulan Oktober 2019, ide ini sudah ada. Herannya, Ketika
mengubah UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di
Oktober 2019, tidak ada pembicaraan sama sekali perihal penggunaan metode
omnibus dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya dalam
revisi UU 12/2011, menjadi UU 15/2019, sama sekali tidak dicantumkan tentang
metode omnibus. Ini tentunya menjadi perkara yang tidak kecil oleh karena
ketiadaan aturan main yang jelas membuat UU ini diperlakukan secara
                                           88




serampangan dan tanpa aturan yang memadai. Penting menjadi pertanyaan bagi
pembentuk UU, mengapa sama sekali tidak mengatur perihal metode UU secara
omnibus padahal ide itu sudah ada.
Kedua, tentang metode omnibus itu sendiri. Metode pilihan menggunakan Omnibus
ini memang menarik. “Metode satu untuk semua” ini memang memiliki beberapa
keunggulan untuk dapat dengan cepat merapihkan dan mengharmonisasikan UU
yang tumpang tindih dan tidak beraturan. Memang tidak ada keseragaman istilah
dan praktik penggunaannya. Tetapi paling sederhana, Omnibus Law adalah “A draft
law before a legislature which contains more than one subtantive matter or several
minor matters which have been combined into one bill, ostensibly for the sake of
convenience” (Duhaime Legal Dictionary).
Problem pertama adalah seberapa luas satu-dua hal subtantif atau beberapa yang
minor tersebut. Praktik pada umumnya menjelaskan bahwa Omnibus dipakai untuk
beberapa kluster yang lebih mirip, semisal berkaitan dengan Budget implementation
(Praktik di Kanada dan Amerika Serikat). Walau memang ada praktik yang terlalu
luas dan besar (Irlandia). Praktik meluas selalu mendapatkan kritik yang kuat.
Apalagi dengan RUU Cipta Kerja yang menggabungkan 11 kluster yang memiliki
corak dan paradigma hukum yang tak seragam. Ketika digabungkan dalam satu
konsep seragam, sangat mungkin menjadi problem. Louis Massicotte (2013)
mengutip kritikan akan berbahayanya Omnibus Law dalam Commonwealth vs
Barnett 199 Pa.161, “Bills, popularly called omnibus law, became criying evil, not
only form the confusion and ditraction of the legislative mind by the jumbling together
of incongrous subject, but still more by facility they afforded to corrupt combinations
of minorities with different interest to force the passage of bills with provisions which
could never succed if they stood on their separate merits”.
Secara teknis penyusunan pun menjadi tidak sederhana. RUU ini berjumlah 174
Pasal, tetapi secara subtansi memuat perubahan dan pembatalan norma 79 UU
multi sektor. Teknis penyusunan ini menjadi tidak sederhana karena cenderung
membingungkan.       Membingungkannya        terlihat   dari   pilihan   ketika   akhirnya
menamakan RUU ini menjadi Cipta Kerja. Oleh karena luasan kluster yang terlalu
luas, pilihan itu pun melanggar ketentuan dalam lampiran UU No. 12 Tahun 2011
yang merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dengan ketentuan UU-nya secara
keseluruhan. Sebenarnya jika UU adalah pencabutan maka harus di bagian judul
memberikan hal itu, akan tetapi karena UU No. 12 Tahun 2011 sendiri belum
                                          89




Bagian 13 dari 61

berparadigma memungkinkan adanya model omnibus, makanya banyak ketentuan
dalam hal ini yang terlanggar.
Dikaitkan dengan kewajiban membangun partisipasi yang baik, maka alangkah
baiknya jika pembagian partisipasi juga dilakukan secara kluster, atau kemudian UU
ini dibuat secara menjadi 11 UU yang disesuaikan dengan kluster. Memaksakan
menjadi satu buah UU, membuat ada begitu banyak kluster yang tidak mengalami
pengayaan     diskursus   dan    partisipasi   yang   memadai.   Dan   itulah   yang
menyumbangkan begitu banyak perdabatan dan kesalahan subtantif di dalamnya.
Walau pun tentu saja karena ini pengujian formil maka pelanggaran itu tidak akan
dibahas secara mendetail. Melalui pembahasan yang dipaksakan dalam waktu
singkat dan dengan begitu banyak kluster, akhirnya ada begitu banyak pihak yang
seharusnya dimintai partisipasi dan analisis atas UU ini menjadi sama sekali tidak
dilibatkan. Sehingga dapat dikatakan, dalam banyak hal tidak ada partisipasi yang
memadai.
Ketiga, pelanggaran secara langsung atas proses. Pelanggaran pada proses juga
terjadi setidaknya pada tiga hal lainnya. Yakni pembahasan yang dilakukan secara
terburu-buru, tidak transparan dan tanpa partisipasi. Pasal 18 UU No. 12 Tahun
2011 mewajibkan penyusunan UU memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum
masyarakat.
Begitu pun Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan tulisan, melalui RDPU, Kunjuungan
Kerja, Sosialisasi maupun Seminar, lokakarya dan atau diskusi yang mana
masyarakat itu adalah semua orang yang punya kepentingan dan karenanya RUU
harus dimudahkan untuk dapat diakses. Pada penyusunan RUU Cipta Kerja hampir
kesemua hal tersebut dilanggar.
Lebih khusus dengan proses pembahasannya. Di pembahasan antara DPR dan
Pemerintah dan DPD dapat ikut dalam posisi tertentu, menjadi menarik melihat
teknis pembahasannya akan seperti apa. Jumlah Komisi di DPR sebenarnya
mencerminkan berapa jumlah urusan Pemerintah yang dibagi habis dalam kluster
komisi. Tapi dengan UU yang sangat luas dan lebar, maka akan berkaitan lintas
komisi. Seberapa keterlibatan partai-partai di situ. Seberapa representatif
pembahasan itu pun akan menjadi hal yang menarik untuk dipertanyakan lebih
lanjut. Lagi-lagi, ini disebabkan tidak fitnya konsep pembahasan RUU yang amat
lebar ini dengan konsep pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-
                                          90




undangan yang ada, baik di UU No. 12 Tahun 2011, maupun UU 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, maupun peraturan terknis lainnya yang
tersebar di Tatib. Yang terjadi kemudian adalah kesemuanya diterabas tanpa proses
yang memadai.
Keempat, UUD 1945 memberikan lima tahapan UU; pengajuan, pembahasan,
persetujuan, pengesahan dan pengundangan. Pada pengajuan, tidak ada
partisipasi masyarakat, dilanjutkan di tahapan persetujuan dan pengesahan. Dan ini
dilakukan bersama-sama dengan Presiden. Kelima tahapan ini sangat erat dengan
politik hukum negara dalam membuat suatu UU.
Konsepsi politik hukum, yang dalam bahasan Mahfud MD (2004), setidaknya bisa
dibahasakan menjadi tiga hal. Pertama, “cetak biru” dari kebijakan dan peraturan
yang dicita-citakan. Kedua, tarik menarik politik pada proses di dalam ruangan
pembahasan dan persetujuan legislasi. Ketiga, implementasi yang diharapkan dan
dapat terkawal oleh kebijakan tersebut.
Cetak biru sebenarnya adalah konsep perundang-undangan yang berkaitan dengan
keseluruhan UU dan sistem yang diharapkan akan dibangun ke depan dalam
kebijakan yang akan dibuat. Makanya, ia berisi pandangan menyeluruh baik secara
filosofis, yuridis maupun sosiologis. Sekurang-kurangnya, hal itu hadir dalam naskah
akademik. Dari 2278 halaman naskah akademik yang dibuat, tak banyak bicara
tentang bangunan apa yang diharapkan dalam membuat konsep hukum ke depan.
Dari 11 kluster terimbas dalam RUU ini, tak jelas apa yang mau dibangun ke depan
dari tema pada kluster tersebut. Semisal perizinan, ke depan apa konsep perizinan
yang mau dicapai? Apalagi di kluster tersebut, terdapat begitu banyak hal yang
berkaitan Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pertanahan dll. Artinya, bukan hanya soal
bangunan cetak biru di wilayah perizinannya yang harus didetailkan, tetapi juga
bagaimana cara pandang negara terhadap sektor terimbas tersebut? Karena UU
tidaklah bersifat einmaleigh (sekali pakai), tetapi dia harus dapat memotret secara
forward looking tentang apa yang diharapkan ke depan. Begitu pun dengan kluster
lainnya selain soalan perizinan.
Pada cetak biru, kemungkinan tarik menarik kepentingan politiknya pun harus
diwaspadai. Siapapun paham, UU memang merupakan resultante kepentingan
politik. Tetapi disitulah fungsi konstitusi dan peraturan perundang-undangan
memberikan ruang agar tidak sekedar memenuhi kaidah politik tetapi juga
memenuhi keinginan publik. Makanya dibuka ruang yang namanya partisipasi,
                                       91




aspirasi dan berbagai tindakan penyesuaian serta masukan lainnya. Pada
penyusunan RUU Cipta Kerja kesemua hal tersebut dilanggar. Nyaris tak ada
partisipasi, transparansi dan terkesan terburu-buru. Tak ada pengayaan wacana
sebagai bentuk partisipasi yang diperintahkan dalam UUP3.
Bahayanya adalah konsep pembuatan UU di Indonesia memang menyimpan
kemungkinan tinggi untuk mengalami politisasi dan tukar menukar kepentingan. Ikut
sertanya Presiden dalam membahas dan menyetujui UU, berakibat kedudukan
Presiden sangat kuat dalam penyusunan UU. Dengan posisi kuat ini, - meski pada
saat yang sama UUD memberikan kewenangan legislasi kepada DPR- membuat
Presiden sangat mungkin bertukar kepentingan dalam pembuatan UU. Dan juga di
tengah besarnya kepentingan politik di DPR, maka tukaran kepentingan itu akan
mudah terjadi. Ini misalnya sudah terlihat di berbagai UU, semisal tukar menukar
prolegnas antara UU Tax Amnesty dan UU KPK.
Kelima, kudeta redaksional. Pelanggaran ini sangat fatal yakni terjadinya
perubahan UU meskipun telah dilewatinya tahapan persetujuan. Jika pertanyaan
sederhananya apakah diperbolehkan melakukan perubahan setelah tahapan
persetujuan, maka pada hakikatnya itu menjadi haram dilakukan. Sesungguhnya,
segala urusan soal substansi dan format UU, harusnya selesai tatkala paripurna
persetujuan bersama dilakukan. UU telah jadi dalam konteks "bersih" pada saat
akan diketuk. Karena itulah titik paling utama dalam proses legislasi seperti yang
telah dituliskan di atas.
Jika menggunakan alasan mengubah-ubah pasal dengan adanya aturan Pasal 72
Ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2011 yang mengatakan bahwa RUU yang telah
disetujui bersama Pemerintah dan DPR disampaikan kepada Presiden untuk
disahkan menjadi UU dalam waktu 7 hari, tentu hal itu tidak bisa dibenarkan. Oleh
karena penjelasan Pasal itu sudah limitatif dalam UU No. 15 Tahun 2019 yang
mengubah UU No. 12 Tahun 2011, bahwa penggunaan waktu 7 hari kerja adalah
waktu yang layak untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan teknis
penulisan RUU ke lembaran resmi Presiden sampai dengan penandatanganan,
pengesahan dan pengundangan. Artinya, hanya teknis administrasi serta persiapan
semata yang kemudian tak boleh masuk ke dalam tindakan-tindakan menghapus,
menambahkan atau bahkan mengubah makna. Jangankan di kata-kata, bahkan titik
dan koma pun sebenarnya sudah tidak dapat dilakukan, karena itu juga berpotensi
mengubah makna.
                                        92




Padahal itulah yang nyata terjadi, penambahan-penambahan pasca paripurna DPR
di RUU Cipta Kerja. Dalam hal itu, sangat mungkin terjadi "kudeta redaksional".
Istilah itu dikenalkan oleh Saldi Isra dalam tulisan Kompas, 19 Oktober 2009, tepat
11 tahun yang lalu ketika terjadi kudeta redaksional "Ayat Tembakau" serta berbagai
kejadian yang sama mewarnai saat itu. Ia menuliskan bahwa setidaknya ada tiga
kondisi kemungkinan kudeta redaksional terjadi. Pertama, terjadi pada naskah hasil
panitia khusus atau komisi sebelum dibawa ke paripurna DPR. Dalam hal ini,
paripurna harusnya menjadi alat saring dari kemungkinan kudeta redaksional. itulah
yang menyebabkan adanya keharusan untuk membagi naskah UU untuk dibaca dan
diketahui oleh semua anggota DPR dan Pemerintah dalam tahapan persetujuan.
Kedua, terjadi seusai paripurna DPR. Pada tahap ini, anggota DPR sulit mengetahui.
Apalagi, selama ini mayoritas anggota DPR cenderung malas membaca ulang hal
yang telah disepakati. Bukan sekedar itu, apalagi jika memang draf RUU tersebut
tak dibagikan, dan memang secara formal kesempatan untuk membaca nyaris tak
tersedia. Ketiga, jika kudeta redaksional dilakukan pemerintah sebelum disahkan
presiden, lalu diundangkan di Lembaran Negara. Pada tahap ini, saat RUU di tangan
pemerintah, DPR sulit mengecek. Mengingat merupakan tahap akhir, kemungkinan
ada kudeta redaksional baru terlacak setelah diberlakukan.
Terhadap ketiga hal tersebut, khususnya yang kedua, maka pendapat Saldi ada
benarnya dan menemukan relevansinya dalam kasus RUU Cipta Kerja. Dalam
perkara RUU Cipta Kerja, kondisi itu menjadi sangat mungkin terjadi oleh karena
memang tidak ada pembagian draf RUU bagi para anggota DPR, juga tak ada
mekanisme formal untuk tersedianya waktu membaca dan mengontrol substansi
RUU, serta ketidakjelasan naskah RUU yang disahkan di paripurna. Maka, tak ada
yang bisa menjamin bahwa tidak ada kudeta redaksional atau pun “utak-atik” bunyi
pasal yang sesungguhnya sudah diharamkan terkhusus setelah diadakannya
paripurna persetujuan DPR dan Presiden.

IMPLIKASI MEMBINGUNGKAN UU
Catatan Mahfud MD yang telah dikutipkan di atas, harus juga dilihat paling tidak
pada politik hukum yang dikaitkan dengan implementasi UU. Adakalanya,
implementasi UU menjadi terkendala oleh karena memang tidak dibayangkan,
sekaligus dibuat secara terburu-buru dan serampangan sehingga tidak menghitung
secara baik UU itu dapat terimplementasi atau tidak.
                                        93




Karenanya, sesuatu yang tak kalah urgen-nya adalah soalan memastikan
implementasi. Sudah terlihat cara pandang pemerintah memastikan implementasi
dengan membuang segala hal yang teknis ke Peraturan Pemerintah. Dari RUU yang
ada, ada sekitar 500 norma delegasi ke tingkat Peraturan Pemerintah. Dan dengan
cita-cita melakukan perampingan regulasi, bayangkan betapa ide ini adalah jauh
panggang dari api. Bahaya mendelegasikan ke PP ini adalah meninggikan
kemungkinan diskresi Presiden dalam pengaturan.
Bukan sekedar itu, tapi dapat dibayangkan bengkaknya kewenangan Presiden
dengan adanya Pasal 170 Ayat (1), (2) dan (3) di RUU ini yang menegaskan bahwa
demi pelaksanaan kebijakan UU Cipta Kerja maka Pemerintah Pusat berwenang
untuk melakukan perubahan ketentuan dengan PP yang akan dikonsultasikan ke
DPR. Pemerintah seakan mengangkangi ketentuan UUD bahkan perundang-
undangan lainnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan
dengan kemungkinan       adanya    500-an PP, pembengkakan dan monopoli
kewenangan Pemerintah akan sangat mudah terjadi. Terjadi kerja-kerja terburu-
buru pada pembuatan berbagai PP. Implikasinya adalah subtansi yang berantakan
dan tidak dapat dibuiat dengan baik. Tulisan-tulisan Maria SW Sumarjono di wilayah
pertanahan, Hariadi Kartodihardjo di wilayah Pengelolaan Sumber Daya Alam,
maupun terbitan FH UGM Yogyakarta “Kertas Kebijakan: Analisis Kritis UU Cipta
Kerja, November 2020) berbagai catatan di bidang lain, menunjukkan tentang
subtansi   yang   berantakan    sebenarnya    memperlihatkan   betapa   buruknya
pembuatan UU Cipta Kerja ini.

PENUTUP
Pada dasarnya, telah dipertotonkan kepada kita semua suatu pembuatan UU yang
mengangkangi begitu banyak hal. Fungsi representasi yang tak representatif. Publik
dibelakangngi. Begitu pun juga pelanggaran begitu banyak hal yang serius atau
tidaknya amat bergantung pada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskannya.
Ada harapan besar agar MK mau menghentikan gejala “autocratic legalism” (Kim
Lane Scheppele, 2018) yakni ketika semua keinginan negara dibuatkan aturan legal
hanya sekedar memenuhi dan seakan-akan telah memenuhi mandat demokrasi,
akan tetapi isinya hanya merupakan keinginan negara secara sepihak tanpa adanya
penghargaan atas prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.
                                        94




Keterangan ini hanya memberikan persepktif, semoga dapat menjadi bahan yang
membantu persidangan ini agar mengembalikan pembuatan UU yang lebih baik,
rakyat yang lebih berdaulat dan masa depan pembentukan UU di Indonesia.

         Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kemanfaatan adalah asas materiil bukan asas formiil.
2. UU Ciptaker ini lebih mengandung kemudoratan dibandingkan manfaatnya yang
  dapat diambil.
3. Yang diselesaikan lebih dulu seharunya soal formilnya karena ada batas waktu,
  baru kemudian memutus materiilnya.
4. Di amerika titik pentingnya ada di penandatanganan, sedangkan di Indonesia ada
  di tahap persetujuan. Artinya dalam penyusunan UU Ciptaker seharusnya sudah
  tidak ada lagi perubahan setelah tahap persetujuan.
5. Paradigma undang-undang sesuai UU P3 adalah single, bukan jamak.
6. MK belum membangun prinsip bagaimana partisipasi itu bukan hanya diwakili
  oleh institusi tertentu atau ahli tertentu, namun juga seluruh masyarakat. MK
  seharusnya tidak hanya melihat apakah ada pertemuannya namun juga apa isi
  pertemuannya.
7. Naskah akademik pada dasarnya adalah bukan hanya ada atau tidaknya, namun
  juga apakah isi naskah akademiknya sama dengan isi undang-undangnya.

[2.3]    Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada 17 Juni
2021 yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan   Mahkamah     pada    6   Agustus   2021,   yang   pada   pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:

KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON DALAM
PENGUJIAN FORMIL
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 4 Mei 2021 mengenai
parameter kedudukan hukum (legal standing) pengujian formil, Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal
16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
                                         95




       “… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
       secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
       tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
       pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
       Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
       yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun
       syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil
       tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
       materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini,
       karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi
       anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat
       (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil …”

Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam pengujian undang-
undang secara formil dalam Perkara 91 DPR memberikan pandangan sebagai
berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon pengujian formil dalam
Perkara 91
1) Bahwa Pemohon I Perkara 91 yang mendalilkan pernah bekerja di perusahaan
   dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper, namun
   dengan adanya Pandemi Covid 19 Pemohon I Perkara 91 mengalami pemutusan
   hubungan kerja sepihak dari tempatnya bekerja sehingga saat ini Pemohon I
   Perkara 91 sedang berupaya mencari pekerjaan. Berdasarkan fakta yang
   disampaikan Pemohon I Perkara 91 tersebut, DPR menerangkan bahwa
   sejatinya Pemohon I Perkara 91 saat ini bukan lagi berstatus sebagai Pegawai

Bagian 14 dari 61

   PKWT karena sudah diberhentikan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
   Maka oleh sebab itu Pemohon I Perkara 91 tidak memiliki hubungan pertautan
   yang langsung sebagaimana didalilkan dalam permohonannya. Ketentuan yang
   ada dalam UU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan tentunya diperuntukan
   bagi seseorang yang masih aktif berstatus sebagai pekerja. Oleh karena itu
   permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon I Perkara 91 tersebut tidak ada
   hubungannya dengan pembentukan UU Cipta Kerja maupun pemberlakuannya.
2) Terhadap dalil Pemohon II Perkara 91 yang menyatakan bahwa UU a quo telah
   mengkapitalisasikan dunia pendidikan karena UU a quo memasukan sektor
   pendidikan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga merugikan
   Pemohon II Perkara 91 selaku pelaku Pendidikan dan yang akan mengabdikan
   diri di dunia pendidikan, DPR menerangkan bahwa tidak ada pertautan langsung
   antara pengaturan yang dipermasalahkan oleh Pemohon II Perkara 91 dengan
   kedudukan Pemohon II Perkara 91 selaku pelaku pendidikan yang dalam hal ini
                                      96




   adalah seorang mahasiswa. Selain itu, dalil Pemohon II Perkara 91 yang
   menyatakan “akan mengabdikan diri di dunia Pendidikan” belum terjadi. Oleh
   karena itu maka menjadi tidak relevan jika Pemohon II Perkara 91 menyatakan
   hak konstitusionalnya terlanggar karena tidak ada hubungan pertautan yang
   langsung dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
3) Terhadap dalil Pemohon III Perkara 91 yang berprofesi sebagai dosen, DPR
   menerangkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tentunya tetap mengikuti
   kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-Undangan. Tidak ada 1 (satu) ketentuan pun dalam peraturan
   perundang-undangan di Indonesia yang melarang teknik pembentukan undang-
   undang secara Omnibus Law. Meskipun tidak dikenal dengan nama Omnibus
   Law, mekanisme perubahan beberapa undang-undang melalui satu undang-
   undang telah ada sejak lama dan dilakukan di Indonesia. Oleh karena itu
   pemberlakuan UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional
   Pemohon III Perkara 91 sebagai dosen dalam memberikan pembelajaran
   kepada mahasiswanya. Sehingga tidak relevan jika Pemohon III Perkara 91
   mengajukan pengujian UU a quo secara formil dengan dalil bahwa hak
   konstitusionalnya terhalangi karena telah sangat jelas tidak ada hubungan
   pertautan secara langsung dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
4) Bahwa Pemohon IV Perkara 91 yang merupakan organisasi kemasyarakatan
   bukanlah subjek yang diatur dalam UU Cipta Kerja terutama dalam kaitannya
   dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Pemohon IV
   Perkara 91 mempermasalahkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja
   Migran Indonesia (SIP3MI) yang diubah dalam UU Cipta Kerja yang bukan
   merupakan kewenangan Pemohon IV Perkara 91. Selain itu, permasalahan yang
   disampaikan oleh Pemohon IV Perkara 91 tersebut bukanlah permasalahan
   secara formil melainkan permasalahan secara materiil sehingga tidak tepat
   apabila Pemohon IV menjadikan hal tersebut sebagai alasan dalam pengajuan
   pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja. Oleh karenanya, telah sangat jelas
   bahwa Pemohon IV tidak memiliki hubungan pertautan secara langsung dengan
   berlakunya UU a quo.
5) Terhadap dalil Pemohon V dan Pemohon VI Perkara 91 sebagai perwakilan
   masyarakat   adat,   DPR   menerangkan    bahwa    UU   Cipta   Kerja   tidak
   menghilangkan eksistensi dan kewenangan Pemohon V dan Pemohon VI
                                       97




   Perkara 91 dalam menjalankan perannya sebagai pemegang hak ulayat. UU
   Cipta Kerja tetap mengatur bahwa untuk menggunakan lahan hak ulayat, pelaku
   usaha harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat, dan jika
   dilanggar maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu dalil
   Pemohon V dan Pemohon VI Perkara 91 adalah tidak berdasar, karena
   Pemohon V dan Pemohon VI Perkara 91 tidak memiliki hubungan pertautan
   secara langsung dengan berlakunya UU a quo.
          Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR berpandangan bahwa secara
keseluruhan Para Pemohon Perkara 91 tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur perubahan dari UU
Ketenagakerjaan saja melainkan mengatur perubahan 78 undang-undang yang
tentunya, Para Pemohon Perkara 91 harus dapat menguraikan keterkaitannya
secara langsung keterkaitannya dengan semua undang-undang yang diatur
perubahannya melalui UU Cipta Kerja.
          Meskipun demikian, DPR memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai apakah Para Pemohon
Perkara 91 memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan
permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak dan/atau kerugian
konstitusional dalam pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
yang diucapkan pada 4 Mei 2021 mengenai parameter kedudukan hukum (legal
standing) pengujian formil.

PANDANGAN UMUM DPR
1. Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia
   dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
   berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Negara perlu melakukan
   berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
   penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memenuhi hal tersebut,
   diperlukan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum
   dan menciptakan keadilan demi kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Bahwa legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan diantaranya adalah
   banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-regulated), banyaknya
                                          98




   peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (overlapping), disharmoni
   antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan peraturan perundang-undangan.
   Hal ini yang melandasi perlunya penerapan metode Omnibus Law dalam
   menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi tersebut.
3. Bahwa kata Omnibus dalam bahasa latin berarti “untuk semua/untuk segalanya”
   sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu undang-undang (baru)
   yang mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek untuk
   penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dengan
   demikian, materi suatu undang-undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada
   hal-hal yang berkaitan langsung dengan judul undang-undang yang diatur
   sebagaimana praktik pembentukan undang-undang selama ini di Indonesia,
   melainkan dapat pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam berbagai
   undang-undang lain yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait
   langsung ataupun tidak langsung satu dengan yang lain.
4. Bahwa metode Omnibus Law yang juga dikenal dengan konsep Omnibus Bill
   telah dipraktikkan dan menjadi hukum kebiasaan yang terbentuk dalam sistem
   Common Law sejak tahun 1937. Dalam konsep sistem Common Law, metode
   Omnibus Law dipraktikkan dalam membuat suatu undang-undang baru untuk
   mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Menurut Bryan A.
   Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law Dictionary Ninth Edition menggunakan
   istilah Omnibus Bill yang berarti (hal. 186):
      A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way
      to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to
      veto the major provision.
      A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such
      as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or
      an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new crimes and
      grants to states for crime control.

5. Praktik Omnibus Bill/Omnibus Law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di
   sistem Common Law ini, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum
   Indonesia yang menerapkan sistem Civil Law sebagai upaya penyederhanaan
   dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan.

6. Bahwa saat ini telah terjadi hyper regulation peraturan perundang-undangan
   mengatur hal yang sama dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan
   memberikan ketidakpastian hukum dengan komposisi sebagai berikut:
   Undang-Undang: 1.700
                                       99




  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang: 182
  Peraturan Pemerintah: 4.670
  Peraturan Presiden: 2.167
  Peraturan Menteri: 15.735
  Peraturan LPNK: 4.178
  Peraturan Daerah: 15.982
  (Data diakses dari https://peraturan.go.id/ pada tanggal 7 Juni 2021, Pukul 21.30
  WIB)
  Dengan banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan tersebut, diperlukan
  upaya berupa pemangkasan untuk menghilangkan tumpang tindih antar
  peraturan perundang-undangan, penyederhanaan untuk efisiensi proses
  perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, dan penyelarasan
  untuk menghilangkan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan peraturan
  perundang-undangan.

7. Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama dipraktikkan dan
  digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun istilah
  Omnibus Law tidak begitu populer digunakan. Berikut disampaikan beberapa
  contoh undang-undang di Indonesia yang telah mempraktikkan metode Omnibus
  Law:
  •   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 192
      yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan menyatakan tidak
      berlaku.
  •   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
      Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan
      menyatakan tidak berlaku.
  •   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 571
      yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.

8. Praktik tersebut menunjukkan bahwa metode Omnibus Law pada dasarnya
  bukan hal yang baru, bahkan sangat bermanfaat untuk memberikan kepastian
  hukum dengan menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan
  yang sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan ketatanegaraan di
  Indonesia.
                                      100




9. Saat ini metode Omnibus Law telah diterapkan dalam UU Ciptaker dalam rangka
   menciptakan iklim kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB)
   di Indonesia. Pembentuk undang-undang mengharapkan dengan diterapkannya
   metode   Omnibus     Law   dalam   UU    Ciptaker   dapat   mengatasi   konflik
   (disharmonisasi) peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan
   efisien; pengurusan perizinan lebih terpadu, efektif, dan efisien; meningkatkan
   hubungan    koordinasi antar instansi terkait; menyeragamkan         kebijakan
   pemerintah di pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; mampu
   memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit; menjamin kepastian hukum dan
   perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan; dan dapat melakukan
   sinkronisasi dan harmonisasi atas 79 undang-undang dengan 1.209 pasal
   terdampak menjadi substansi tunggal yang dimuat dalam UU Ciptaker.

10. Dengan dibentuknya UU Ciptaker juga diharapkan mampu menyerap tenaga
   kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
   kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja
   diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
   kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
   dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
   strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
   pekerja. Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan,
   dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
   peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
   termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di
   berbagai undang-undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan
   hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.

11. Bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan,
   dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, dan menengah, peningkatan
   ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
   peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui
   perubahan undang-undang sektor yang belum mendukung terwujudnya
   sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
   terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
   beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif.
                                      101




12. Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang UU Cipta Kerja, cipta kerja
   merupakan upaya Negara untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
   dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana amanat Pasal 27
   ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap
   tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
   kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Dalam konteks mendukung
   penciptaan lapangan      pekerjaan diperlukan terobosan hukum yang dapat
   menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang
   mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
   dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan
   percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
   kesejahteraan pekerja.

13. Bahwa pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
   keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja pada
   sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (from cradle to the grave) tetapi juga
   keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. DPR
   dan Pemerintah memiliki tugas untuk mempertemukan dua kepentingan yang
   sulit untuk disatukan di bidang ketenagakerjaan ini, yang paling penting adalah
   memberikan keadilan dalam perspektif masing-masing pihak yaitu buruh/pekerja
   dan pengusaha.

14. Bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
   prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional
   yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
   Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
   memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut
   perlu menyusun dan menetapkan UU Cipta Kerja dengan tujuan untuk
   menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di
   seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas
   penghidupan yang layak.

15. Bahwa klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang
   dibuat dalam rangka investasi dan disisi lain memberikan kesempatan kerja bagi
   seluruh lapisan masyarakat yang merupakan tugas Negara untuk menyediakan
   lapangan kerja sesuai amanat konstitusi. Pengaturan ini diharapkan memberikan
   harapan baru bagi investasi. Dengan kemudahan regulasi dan iklim investasi
                                       102




   yang kondusif diharapkan ketenagakerjaan juga tetap mendapatkan pelindungan
   yang cukup baik dari pemerintah maupun pengusaha.

16. Bahwa klaster ketenagakerjaan merupakan bagian yang terintegrasi dari semua
   klaster yang ada di dalam UU Cipta Kerja karena tidak bisa dipisahkan antara
   perbaikan iklim investasi dengan pengaturan dan pelindungan ketenagakerjaan.
   Kondisi sosiologis berupa jumlah PHK yang terus meningkat dan ketersediaan
   pekerjaan semakin sedikit sebelum pandemi terlebih saat pandemi menciptakan
   kesenjangan lapangan kerja baru baik di sektor formal maupun informal yang

Bagian 15 dari 61

   belum dalam kondisi ideal telah mendorong perlunya perubahan ketentuan
   mengenai ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut
   merupakan transformasi atau perubahan dari sisi ekosistem ketenagakerjaan
   sehingga dapat mendukung dua kepentingan besar berupa pelindungan bagi
   pekerja/buruh dan peningkatan investasi.

PANDANGAN DPR TERHADAP POKOK PERMOHONAN DALAM PENGUJIAN
FORMIL
1. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan Perkara 6
   yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law
   bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan
   a. Bahwa UU Cipta Kerja memiliki kedudukan yang sama dengan undang-
      undang lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan
      Peraturan Perundang-undangan mengenai hierarki peraturan perundang-
      undangan sebagai berikut:
      1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
      3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
      4) Peraturan Pemerintah;
      5) Peraturan Presiden;
      6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
      7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
      Berdasarkan   ketentuan     tersebut,   maka   UU   Cipta   Kerja   meskipun
      menggunakan metode omnibus law adalah tetap sebuah undang-undang
      yang pada hierarkinya tetap berkedudukan di bawah UUD NRI Tahun 1945
                                    103




   dan lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya
   seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan daerah.
b. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan yang harus diatur
   dengan undang-undang berisi:
   1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2) Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
   3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
   4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
   5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
   UU Cipta Kerja mengatur materi muatan antara lain mengenai upaya negara
   untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
   layak; mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi yang antara lain
   Putusan Nomor 100/PUU-X/2012, Nomor 67/PUU-XI/2013, dan Nomor
   13/PUU-XV/2017; dan pemenuhan kebutuhan hukum untuk meningkatkan
   penciptaan dan perluasan kerja yang dihadapkan dengan kondisi global dan
   nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka UU Cipta Kerja memiliki materi
   muatan yang telah berkesesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
   10 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
c. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perihal Undang-Undang (hal.
   147), materi-materi tertentu yang bersifat khusus yang mutlak hanya dapat
   dituangkan dalam bentuk undang-undang. Salah satu materi khusus tersebut
   adalah pendelegasian kewenangan regulasi atau kewenangan untuk
   mengatur (legislative delegation of rule-making power), yaitu:
   •   Tindakan pencabutan undang-undang yang ada sebelumnya;
   •   Perubahan ketentuan undang-undang;
   •   Penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
   •   Pengesahan suatu perjanjian internasional;
   •   Penentuan mengenai pembebanan sanksi pidana; dan
   •   Penentuan    mengenai    kewenangan      penyidikan,   penuntutan    dan
       penjatuhan vonis.
   Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja adalah
   sebuah undang-undang yang memiliki kewenangan mutlak untuk mencabut
                                  104




   undang-undang yang ada sebelumnya dan mengubah ketentuan undang-
   undang lainnya.
d. Dalam   UU    Pembentukan     Peraturan   Perundang-undangan     beserta
   perubahannya pun tidak melarang pembentukan undang-undang dengan
   menggunakan metode Omnibus Law yang berfungsi untuk mengakomodasi
   beberapa materi muatan sekaligus dan telah menjadi kesepakatan bersama
   pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Presiden.
e. Bahwa dalam hukum perundang-undangan dikenal asas lex posterior
   derogate legi priori yang artinya suatu peraturan perundang-undangan yang
   baru mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lama, dan
   asas lex specialis derogate legi generalis yang artinya suatu peraturan
   perundang-undangan yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan
   perundang-undangan yang bersifat umum. Dalam ketentuan Pasal 3 UU
   Cipta Kerja menjelaskan tujuan pembentukan UU a quo antara lain adalah
   untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
   dengan keberpihakan dan penguatan UMKM dan juga untuk peningkatan
   ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
   Berdasarkan hal tersebut, mengingat urgensi yang akan dituju dalam
   pembentukan UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk penyederhanaan
   regulasi, maka tentunya ketentuan perubahan, penghapusan ataupun
   penambahan norma yang terkandung di dalamnya menjadi rujukan bagi
   undang-undang yang telah ada sebelumnya.
f. Bahwa terkait dengan dalil Para Pemohon mengenai judul UU a quo yang
   tidak sesuai dengan pedoman dalam Lampiran II Poin A UU Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan tentang penggunaan judul undang-undang
   perubahan, DPR berpandangan bahwa sistematika dalam UU Cipta Kerja
   telah sesuai dengan sistematika peraturan perundang-undangan yang
   terdapat dalam Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
   karena telah memuat judul, pembukaan, batang tubuh penutup, dan
   penjelasan. Selain itu materi pedoman pembentukan undang-undang yang
   menjadi Lampiran UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
   bersifat memandu dan sebaiknya tidak dipahami secara kaku karena
   pedoman tersebut berdasarkan praktik yang dilakukan selama ini, sehingga
   format dan proses perancangannya mengikuti kebiasaan yang ada saat itu.
                                       105




     Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum sehingga terbentuk konvensi
     dan kebiasaan ketatanegaraan baru (new constitutional convention and
     constitutional habit) sebagai dasar hukum yang setara dengan undang-
     undang    untuk     praktik-praktik   berikutnya.   Selain   itu   diperlukan
     penyederhanaan dalam hal nomenklatur judul perubahan 78 UU yang
     diakomodir oleh UU Cipta Kerja yang terlalu banyak, maka diperlukan
     terobosan demi efektivitas hukum.
g. Bahwa UU Cipta Kerja menggunakan metode Omnibus Law sebagai sebuah
     terobosan/inovasi dalam ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan
     untuk menyelesaikan permasalahan legislative drafting yang belum
     terpecahkan.
h. Secara konstitusi, metode Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja telah sejalan
     dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana Alinea IV Pembukaan
     UUD NRI Tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
     adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh
     karena itu, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak
     warga negara atas pekerjaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
     Sehingga UU Cipta Kerja dibentuk atas urgensi tersebut dan telah sesuai
     dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
i.   Bahwa praktik Omnibus Law sebenarnya telah sejak lama dipraktikkan dan
     digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun istilah
     Omnibus Law tidak begitu populer digunakan. Berikut disampaikan beberapa
     contoh undang-undang di Indonesia yang telah mempraktikkan metode
     Omnibus Law:
     1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal
        192 yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan menyatakan
        tidak berlaku.
     2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
        Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan
        menyatakan tidak berlaku.
     3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal
        571 yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku.
                                        106




2. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 105, Perkara 4, dan
   Perkara 6 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan
   asas       pembentukan      peraturan   perundang-undangan        dalam    UU
   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
   a. Asas Kejelasan Tujuan
      1) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan asas
          kejelasan tujuan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam undang-
          undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut bukanlah
          termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian materiil. Hal ini
          selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
          Konstitusi dalam Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019 (hal. 366) sebagai
          berikut:
               “Oleh karena itu menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah dilihat
               secara keseluruhan norma undang-undang yang apabila dianggap
               dapat merugikan hak konstitusional atau menyimpangi dari tujuan
               dibentuknya undang-undang maka dapat dilakukan pengujian secara
               materiil terhadap norma dimaksud ke Mahkamah Konstitusi, dengan
               demikian sesungguhnya dengan telah dicantumkannya maksud dan
               tujuan penyusunan undang-undang di Penjelasan Umum maka telah
               memenuhi asas kejelasan tujuan, terlepas bahwa norma undang-
               undang tersebut apakah menyimpangi tujuan penyusunan undang-
               undang dan dikhawatirkan akan merugikan hak konstitusional warga
               negara tersebut terhadap hal demikian haruslah dipertimbangkan oleh
               Mahkamah melalui pengujian materiil suatu undang-undang di
               Mahkamah Konstitusi bukan melalui pengujian formil.”

      2) Meskipun demikian DPR memberikan pandangan bahwa dalam Pasal 3
          UU Cipta Kerja telah dengan tegas dicantumkan tujuan dibentuknya UU
          Cipta Kerja yaitu:
          •    menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
               kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
               UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk
               dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan
               tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah
               dalam kesatuan ekonomi nasional;
          •    menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta
               mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
               kerja;
                               107




  •   melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
      dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi
      dan UMKM serta industri nasional; dan
  •   melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
      dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan
      proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
      yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional
      dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

3) Bahwa UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan 78 (tujuh puluh
  delapan) undang-undang, telah sesuai dengan tujuan dibentuknya UU
  Cipta Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Cipta Kerja.
  Penyesuaian tersebut terdapat di antaranya dalam undang-undang
  sebagai berikut:
  •   Ketentuan Pasal 77 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah
      ketentuan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
      Modal yaitu untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan
      dengan membuka bidang-bidang usaha yang dimungkinkan untuk
      kegiatan penanaman modal dengan tetap memperhatikan keamanan
      dan ketahanan nasional. Sehingga dengan demikian dalil Para
      Pemohon hanya merupakan asumsi dan tidak beralasan.
  •   Ketentuan Pasal 79 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal
      9 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu
      untuk meningkatkan iklim berinvestasi di Indonesia dengan melakukan
      penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
      peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
      strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
      Dibukanya kesempatan bagi badan hukum asing atas kepemilikan
      bank umum syariah ditujukan untuk meningkatkan ekosistem investasi
      yang akan berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan tanpa
      mengabaikan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
      modal yang telah berlaku selama ini. Oleh karena itu dalil Para
      Pemohon tersebut hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak
      beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa data.
                             108




•   Ketentuan Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    yaitu untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
    dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan
    proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan
    nasional. Penyederhanaan perizinan yang diatur dalam UU Cipta
    Kerja sangat penting dilakukan untuk sentralisasi penataan ruang
    yang terintegrasi, penyederhanaan perizinan yang berbelit-belit dan
    panjang, dan tentunya tanpa mengabaikan peraturan perundang-
    undangan di bidang penataan ruang yang telah berlaku selama ini.
    Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk
    kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa
    data.
•   Ketentuan Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu untuk menyesuaikan berbagai
    aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
    investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang
    berorientasi pada kepentingan nasional. Penyederhanaan perizinan
    terintegrasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
    Elektronik atau Online Single Submission (Perizinan OSS) dapat
    menghapuskan sistem perizinan usaha yang berbelit-belit dan panjang
    yang berdampak pada kurang berminatnya investor dalam kegiatan
    penanaman modal di industri nasional. Selain itu, UU Cipta Kerja yang
    mengubah penerapan perizinan dari berbasis izin (license based) ke
    berbasis risiko (risk based) dapat menciptakan kemudahan dan
    pengaturan kembali agar investasi dan proyek pemerintah yang
    menjadi sumber penciptaan lapangan kerja berjalan optimal.
    Pesimisme dan kekhawatiran Para Pemohon juga berlebihan karena
    ketidakpahaman Para Pemohon terkait sistem baru yang akan
    diterapkan ini, dimana ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
    Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar, Prosedur,
    dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan
    yang akan dilaksanakan terintegrasi oleh 18 (delapan belas)
                             109




    kementerian/lembaga yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian
    Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan,
    Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian
    ESDM, Kementerian Agama, Kementerian PUPR, Kementerian LHK,
    Kementerian     Ketenagakerjaan,      Kementerian     Perdagangan,
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata
    dan Ekonomi Kreatif, Bapeten, BPOM, Kepolisian. Oleh karena itu,
    dalil Para Pemohon tersebut hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak
    beralasan dan berangkat dari asumsi tanpa data.
•   Ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam
    UU Ketenagakerjaan yaitu mewujudkan pemerataan kesempatan

Bagian 16 dari 61

    bekerja dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
    mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Bahwa
    pada implementasi saat ini banyak hak-hak pekerja yang tidak
    terpenuhi oleh para pemberi kerja, kondisi seperti itu yang melandasi
    tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja sebagai upaya negara dalam
    menjamin hak-hak para pekerja dapat terjamin dan terpenuhi. Selain
    itu, ketentuan dalam UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk
    penyederhanaan perizinan agar dapat meningkatkan iklim investasi di
    Indonesia sehingga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi
    angkatan kerja Indonesia yang jumlahnya semakin meningkat namun
    tidak di imbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Beberapa
    poin penting dari pengaturan dalam UU Cipta Kerja yang
    menguntungkan bagi pekerja antara lain:
    ➢ Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu
       Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi;
    ➢ Kepastian pemberian pesangon di mana pemerintah menerapkan
       program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dengan tidak
       mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
       Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun
       (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau
       pengusaha;
    ➢ pengaturan jam kerja khusus untuk pekerja tertentu yang sifatnya
       tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur
                               110




       dalam UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan
       tren pekerjaan yang mengarah pada industri 4.0 dan ekonomi
       digital; dan
    ➢ Persyaratan terkait dengan PHK tetap mengikuti persyaratan yang
       diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
    Berdasarkan hal tersebut Para Pemohon perlu lebih memahami
    kembali maksud dan tujuan dalam UU Cipta Kerja, oleh karena itu apa
    yang didalilkan oleh Para Pemohon hanyalah asumsi dan tidak
    beralasan.
•   Ketentuan Pasal 111 – Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah
    ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan beserta perubahannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    beserta perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, yaitu untuk
    melakukan penyesuaian salah satunya pada aspek pengaturan
    perpajakan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
    perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
    Pengaturan bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja diharapkan
    dapat berdampak positif pada:
    ➢ adanya pengaturan yang meletakkan kesetaraan perlakuan pajak
       antara subjek pajak badan, terutama yang berbentuk Perseroan
       Terbatas, Perkumpulan, dan Koperasi;
    ➢ adanya pengaturan tentang pengkreditan Pajak Masukan yang
       ditemukan saat pemeriksaan pajak, sehingga dapat meminimalisir
       sengketa antara Wajib Pajak dan Fiskus; dan
    ➢ adanya      pengaturan    tentang   besaran    sanksi   administrasi
       berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku, sehingga sesuai
       dengan prinsip keadilan (fairness) dan tujuan untuk menciptakan
       efek jera (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak.
    Sehingga dengan demikian, dalil Para Pemohon tersebut hanyalah
    bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan dan berangkat dari asumsi
    tanpa data.
                                 111




4) Bahwa tujuan UU Cipta Kerja dalam Pasal 3 telah menjamin kemudahan,
   perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM, seperti:
   •   Perizinan Tunggal bagi UMK melalui pendaftaran;
   •   Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan
       Besar yang bermitra dengan UMK;
   •   Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku
       kepentingan;
   •   Insentif Fiskal dan Pembiayaan;
   •   Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai
       kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM;
   •   Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi
       UMK;
   •   Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa
       Pemerintah;
   •   Kemitraan UMK: tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun,
       dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara) melakukan
       pemasaran produk UMK dengan pola kemitraan;
   •   Kemudahan untuk Koperasi;
   •   Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang;
   •   Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan;
   •   Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik; dan
   •   Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
   Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka jelas bahwa UU Cipta
   Kerja bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan kemudahan
   berusaha bagi koperasi dan UMKM, maka dalil Para Pemohon tidak
   beralasan dan hanya asumsi belaka.

5) Berdasarkan penjelasan di atas, telah terlihat dengan jelas dan tegas
   tujuan UU Cipta Kerja atas dasar kepentingan dan kesejahteraan
   nasional, dan tentunya telah memperhatikan dengan cermat kaidah-
   kaidah ataupun asas-asas yang terkandung dalam UU Pembentukan
   Peraturan    Perundang-undangan       yang   merupakan     acuan   dalam
   pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga
   dengan demikian, dalil Para Pemohon tersebut menjadi tidak berdasar.
                                  112




b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat
  Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah berkesesuaian dengan amanat
  dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 karena DPR memegang kekuasaan
  membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang tersebut
  dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara DPR dan Presiden, in
  casu UU Cipta Kerja adalah hasil pembahasan bersama DPR dan Presiden
  sesuai UUD NRI tahun 1945 sehingga sesuai dengan asas pejabat
  pembentuk yang tepat.

c. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
  1) DPR menerangkan bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu berdasarkan
     Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, yaitu sebagai berikut:
     •   Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam hal untuk
         memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang tentunya
         untuk bertujuan untuk meningkatkan investasi yang ada di Indonesia.
         Upaya ini tentunya akan berdampak pula kepada masyarakat yang
         salah satunya adalah dengan terbukanya peluang lapangan kerja
         yang baru guna dapat mengakomodir angkatan kerja yang terus
         bertambah, namun tidak diimbangi dengan ketersedian lapangan
         pekerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah antara
         lain dengan meluncurkan PTSP dan Pemerintah pun melakukan kajian
         terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perizinan yang
         masih ditemukan potensi disharmoni. Sepanjang tahun 2016 terdapat
         kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) peraturan perundang-
         undangan yang berdampak pada banyaknya izin di daerah.
     •   Selain peluncuran PTSP, usaha yang dilakukan Pemerintah adalah
         dengan pemangkasan regulasi yang dianggap menghambat investasi
         di Indonesia. Pada tahun 2018 Pemerintah meluncurkan sistem Online
         Single Submission (OSS) yang tentunya juga bertujuan untuk
         menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Namun semua usaha
         tersebut belum memberikan dampak yang signifikan, proses
         deregulasi yang dilakukan secara biasa (business as usual) dengan
         mengubah satu persatu undang-undang tentunya akan sulit untuk
         mencapai integrasi dalam waktu yang singkat. Maka penerapan
         metode Omnibus Law dengan membentuk satu undang-undang
                                113




      tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam
      berbagai undang-undang lainnya, tentu menjadi jawaban dalam
      mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia dalam hal
      peningkatan iklim investasi di Indonesia yang lebih baik.
2) Dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, tentunya telah
   dilakukan   secara     mendalam      dengan     adanya     kajian   yang
   memperhitungkan implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur
   dalam undang-undang terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat
   dan juga dampaknya bagi keuangan negara. Dalam kajian dan penelitian
   Naskah Akademik RUU Cipta Kerja, telah diperhitungkan bahwa
   penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan RUU Cipta Kerja
   mampu menata, mengharmoniskan, menciptakan simplifikasi peraturan
   perundang-undangan yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja,
   mempermudah alur perizinan berusaha yang mudah, cepat dan
   terintegrasi, serta untuk memperkuat UMKM. Selain hal tersebut, Naskah
   Akademik RUU Cipta Kerja juga diharapkan mampu untuk memastikan
   bahwa penerapan metode Omnibus Law tidak memberikan dampak
   negatif pada sistem perundang-undangan.
3) Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka meskipun secara filosofis,
   yuridis, dan sosiologis tiap undang-undang yang diubah dalam UU Cipta
   Kerja berbeda seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon, namun kajian
   secara mendalam yang tertuang dalam Naskah Akademik RUU Cipta
   Kerja tentunya menunjukan tujuan besar yang hendak dicapai dalam
   perubahan yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tersebut, yaitu dalam
   hal untuk mengintegrasikan keseluruhan peraturan perundang-undangan
   yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan investasi di
   Indonesia untuk dapat lebih baik lagi, dengan melakukan perubahan
   dalam hal penyederhanaan kembali pengaturan terkait dengan perizinan
   berusaha. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan iklim
   investasi di Indonesia yang tentunya akan berdampak positif bagi seluruh
   masyarakat, salah satunya adalah dengan terciptanya lapangan
   pekerjaan yang baru. Sehingga berdasarkan hal tersebut apa yang
   didalilkan oleh Para Pemohon menjadi tidak beralasan. Para Pemohon
                                       114




     perlu lebih memahami secara mendalam maksud dan tujuan yang ada
     dalam UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam menginterpretasikannya.

d. Asas Kejelasan Rumusan
  1) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa adanya
     kesalahan rujukan dalam rumusan Pasal 5 dan Pasal 6 UU a quo tidak
     memiliki kejelasan rumusan sehingga menyebabkan ketidakpastian
     hukum, DPR berpendapat bahwa hal tersebut tidak masuk ke dalam
     syarat formil pembentukan undang-undang melainkan sudah masuk ke
     dalam pokok pengujian secara materil.
  2) Kesalahan    rujukan      dalam    rumusan     tersebut     merupakan   suatu
     permasalahan     teknis     administratif/clerical   yang    tidak   membuat
     pengaturan yang ada di dalam pasal tersebut menjadi kehilangan esensi
     atau maknanya.
  3) Bahwa penyebab ketidakpastian hukum terjadi, karena:
      •   substansi yang tidak jelas, sehingga terjadi penafsiran ganda
          (menimbulkan multi tafsir);
      •   adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan yaitu
          terdapat 2 (dua) atau lebih pengaturan yang berbeda terhadap hal
          yang sama (menciptakan 2 (dua) atau lebih kondisi hukum yang
          berbeda terhadap hal yang sama); dan
      •   tidak adanya pengaturan sama sekali (kekosongan hukum).
  4) Bahwa ketiga penyebab ketidakpastian hukum tersebut terkait dengan
     substansi/materi muatan peraturan perundang-undangan dan bukan
     disebabkan oleh teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
     Oleh karena itu, ketidakpastian hukum tidaklah terjadi karena teknik
     pengacuan, melainkan karena adanya substansi dalam pasal atau ayat
     yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran ganda (multi tafsir),
     menciptakan 2 (dua) kondisi hukum berbeda, atau meniadakan suatu
     kondisi hukum tertentu sehingga kondisi hukum tertentu tersebut menjadi
     sama sekali tidak ada yang mengatur (kekosongan hukum). Dengan
     demikian, teknik pengacuan tidaklah menimbulkan ketidakpastian hukum
     karena ketidakpastian hukum hanya terjadi berkaitan dengan substansi/
     materi muatan suatu norma dalam pasal atau ayat saja, bukan terkait
     dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangannya.
                                115




5) Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka 271 UU Pembentukan
  Peraturan     Perundang-undangan:      “Pada     dasarnya   setiap     pasal
  merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat
  lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik
  pengacuan.” Berdasarkan ketentuan tersebut jika dalam suatu pasal
  terdapat rumusan yang mengacu kepada pasal lain namun pasal yang
  diacu tersebut dianggap salah tidak berarti rumusan dalam pasal tersebut
  tidak memenuhi asas kejelasan rumusan karena pasal tersebut tetap
  sebagai satu kebulatan pengertian.
6) Bahwa untuk menguji kesesuaian undang-undang a quo dengan asas
  kejelasan rumusan haruslah dilihat dari keseluruhan norma dalam
  undang-undang a quo, sehingga pengujian terhadap hal tersebut
  bukanlah termasuk dalam pengujian formil melainkan pengujian materiil.
  Hal ini selaras dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
  Konstitusi dalam Putusan No. 79/PUU-XVII/2019 (hal. 367)             sebagai
  berikut:
     “Berkenaan dengan kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan,
     menurut Mahkamah, hal tersebut haruslah didalami lebih lanjut pasal
     demi pasal yang apabila menurut para Pemohon tidak jelas atau
     memiliki penafsiran yang berbeda atau bertentangan isinya antara
     pasal yang satu dengan pasal lainnya sehingga tidak dapat
     dilaksanakan, maka terkait dengan norma tersebut sebaiknya
     dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, sehingga
     Mahkamah akan menjawab dan menilainya melalui pertimbangan
     Mahkamah. Dengan demikian sesungguhnya terhadap dalil adanya
     pelanggaran asas tentang kejelasan tujuan sehingga tidak dapat
     digunakan, secara umum dimaksudkan terhadap seluruh norma yang
     terdapat dalam undang-undang a quo dan tidak dapat dinilai tanpa
     melalui pengujian materiil.”

7) Oleh karena itu, anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
  kesalahan rujukan atau acuan pasal/ayat di dalam pasal-pasal a quo tidak
  akan       mengubah   makna    rumusan,        tidak   berpengaruh     pada
  implementasinya, tidak serta merta menimbulkan ketidakpastian hukum
  dan tidak menjadikan pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D
  ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta tidak menjadikan UU a quo
  bertentangan    dengan   syarat     formil   pembentukan    dalam     tahap
  penyusunan. Dalam hal Para Pemohon beranggapan terdapat kesalahan
  teknis administratif/clerical mengenai rujukan pasal dalam UU Cipta Kerja
                                   116




     sehingga diperlukan koreksi atau perbaikan, maka Para Pemohon dapat
     menyampaikan kepada DPR untuk melakukan legislative review.

e. Asas Keterbukaan
  1) Proses pembahasan RUU Cipta Kerja, dalam hal ini seluruh Rapat Kerja
     dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan Pemerintah, telah
     dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan kemajuan teknologi yang
     ada saat ini, maka seluruh masyarakat dapat mengikuti proses
     pembahasan tersebut dengan mudah melalui TV Parlemen yang
     menyiarkan secara langsung proses rapat-rapat pembahasan tersebut,
     ataupun       melalui       kanal       live       streaming     Youtube
     (https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqGFonxJY0
     sIjm2Lj) dan juga media sosial DPR lainnya, agar masyarakat dapat turut
     serta memantau proses pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
     Sehingga berdasarkan hal tersebut, terhadap anggapan Para Pemohon
     yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi dalam proses
     pembuatan RUU Cipta Kerja adalah tidak beralasan.

Bagian 17 dari 61

  2) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu perseorangan
     ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan atas substansi
     rancangan peraturan perundang-undangan berhak memberikan masukan
     secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR dalam proses pembahasan
     RUU Cipta Kerja tersebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat
     Umum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  3) Bahwa dalam setiap proses pembahasan RUU Cipta Kerja, selalu
     diinformasikan kepada masyarakat melalui dokumen Laporan Singkat
     ataupun Catatan Rapat yang diunggah secara berkala di dalam website
     DPR, untuk kemudian dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
  4) Bahwa dalam catatan rapat Badan Legislasi pada hari Selasa tanggal 7
     April 2020 (vide Lampiran III) Ketua Rapat menyampaikan rencana
     kegiatan dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja yang diusulkan
     Pemerintah untuk dibahas Badan Legislasi pada Masa Persidangan III
     Tahun sidang 2019-2020 antara lain sebagai berikut:
     •   Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya telah
         melakukan    rapat   terkait    dengan     penyusunan   jadwal   acara
                                    117




      pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa poin yang
      disepakati, antara lain DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik
      untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pembahasan DIM
      dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) yang telah disusun
      oleh Tim Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
  •   Dalam      rapat     Badan          Legislasi     tersebut    juga    telah
      menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
      ➢ Menyetujui       pembentukan        panitia   kerja   sebelum   dilakukan
         penyerapan      aspirasi    dengan      para   pemangku     kepentingan
         (stakeholder) dan para narasumber yang ada;
      ➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas
         dengan mengundang berbagai stakeholder dan para narasumber
         yang ada agar dapat memberikan saran dan masukan terhadap
         RUU Cipta Kerja. Berbagai saran dan masukan tersebut menjadi
         bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menyusun
         DIM; dan
      ➢ Menyetujui        pembahasan          DIM       dilakukan   berdasarkan
         pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam
         RUU Cipta Kerja, serta mengutamakan materi muatan yang tidak
         berdampak sistemik dan/atau mendapatkan pertentangan dari
         masyarakat. Dengan demikian, pembahasan DIM dimulai dari
         materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan
         yang “sulit”. Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan,
         dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar
         Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran
         dan masukan dari stakeholder dan para narasumber yang ada.
  Berdasarkan hal tersebut, jelas terlihat keseriusan DPR dalam membahas
  RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi
  partisipasi masyarakat sebagai upaya penyerapan aspirasi dari semua
  pihak demi menciptakan undang-undang yang berpihak pada rakyat.
5) Dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR bersama dengan
  Pemerintah telah melibatkan banyak pihak dalam hal ini dengan tujuan
  untuk menyerap aspirasi masyarakat agar UU Cipta Kerja nantinya dapat
  bermanfaat bagi setiap masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,
                                     118




         DPR bersama dengan Pemerintah telah melakukan proses pembahasan
         sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
         yaitu salah satunya dengan menyerap aspirasi masyarakat. Dalam
         peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan secara eksplisit
         yang mengatur batasan minimum ataupun batasan maksimum dalam hal
         penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Setiap elemen masyarakat
         dapat turut serta menyampaikan aspirasi dan mengawal proses
         pembahasan RUU Cipta Kerja, sehingga berdasarkan hal tersebut apa
         yang didalilkan oleh Para Pemohon menjadi tidak beralasan.

3. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 107, dan Perkara 4
   yang menyatakan bahwa terdapat perubahan jumlah halaman RUU Cipta
   Kerja pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden
   a. Bahwa terkait dengan perubahan halaman dan substansi antara UU a quo
      versi 905 halaman, dan UU a quo versi 1035 halaman dimungkinkan terjadi.
      Lebih lanjut, Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna, berdasarkan Pasal
      72 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 109
      Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang
      (selanjutnya disebut Peraturan DPR 2/2020) bahwa DPR diberikan
      kewenangan oleh undang-undang untuk mempersiapkan segala hal yang
      berkaitan dengan teknis penulisan suatu draft RUU dalam tenggat waktu 7
      (tujuh) hari kerja sebelum disampaikan kepada Presiden. Jadi perubahan
      teknis terhadap draft RUU masih dimungkinkan sebelum RUU tersebut resmi
      diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
      perubahan jumlah halaman dalam UU a quo telah sesuai dengan mekanisme
      dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
      dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengesahaan
      UU a quo tidak melanggar syarat formil pembentukan undang-undang.
   b. Bahwa terkait perubahan materi yang dikemukakan oleh Para Pemohon
      dalam gugatannya, DPR memberikan keterangan bahwa perubahan tersebut
      bukanlah perubahan materi/substansi tetapi perubahan tersebut hanya
      bersifat teknis dalam teknik drafting dan proses editing (proses cleansing
      final) draft RUU Cipta Kerja, tanpa mengubah substansi pokok RUU Cipta
      Kerja. Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-undang
      dengan 1.209 pasal terdampak perubahan melalui UU Cipta Kerja menjadi
                                   119




   substansi yang dimuat dalam UU Cipta Kerja perlu dipahami bukan
   merupakan perkara yang mudah mengingat muatan yang berbeda dan
   jumlah pasal yang mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan
   penyisiran secara menyeluruh agar isi UU Cipta Kerja sesuai dengan
   kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada kesalahan pengetikan.
c. Bahwa dalam hal ini Para Pemohon tidak dapat membuktikan validitas dari
   naskah RUU Cipta Kerja yang dianggap oleh Para Pemohon telah berubah-
   ubah sehingga telah melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 22A UUD
   NRI Tahun 1945 dan Pasal 72 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan. Para Pemohon sebagaimana dapat dilihat dalam
   dokumen Risalah Sidang Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam agenda
   Perbaikan Permohonan II, secara tidak langsung mengakui tidak dapat
   memastikan bahwa naskah undang-undang yang beredar secara luas di
   masyarakat tersebut dan dianggap berubah-ubah tersebut memang
   merupakan naskah undang-undang yang resmi dari lembaga yang
   berwenang dan terlibat dalam proses pembentukan tersebut.
d. Dengan tidak dapat dibuktikannya validitas dari naskah RUU Cipta Kerja yang
   dipermasalahkan oleh Para Pemohon tersebut, tentunya naskah RUU Cipta
   Kerja tersebut tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan UU Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian sudah tentu tidak dapat
   dijadikan sebagai rujukan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa
   proses pembentukan UU Cipta Kerja tersebut telah bertentangan dengan
   ketentuan yang ada, karena tentunya dalam prinsip umum peradilan dikenal
   bahwa pihak yang mendalilkan memiliki beban untuk membuktikan apa yang
   didalilkan tersebut.
e. Naskah RUU Cipta Kerja telah diperbaiki teknis legal drafting secara benar
   dan tepat, sehingga memang terdapat penambahan lembar dokumen.
   Namun hal tersebut tidak merubah substansi yang telah disepakati. Adapun
   kesimpangsiuran terkait jumlah lembar RUU Cipta Kerja yang berbeda-beda
   di masyarakat, DPR menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut
   merupakan       dokumen    yang       tidak   resmi   dan    tidak   dapat
   dipertanggungjawabkan keabsahannya.
f. Terhadap permohonan Para Pemohon kepada DPR untuk mendapatkan
   naskah resmi RUU Cipta Kerja, DPR menerangkan bahwa Para Pemohon
                                      120




     bukanlah satu-satunya pihak yang meminta dokumen tersebut, karena
     banyak permintaan serupa yang masuk ke DPR. Namun atas kebijakan
     Pimpinan DPR, naskah RUU Cipta Kerja belum bisa disebarluaskan kepada
     masyarakat    karena    naskah   tersebut sedang   dirapikan,   dan   untuk
     menghindari penyalahgunaan naskah tersebut yang akan mengakibatkan
     kesimpangsiuran di masyarakat. Perubahan atas naskah tersebut tentunya
     harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan tata naskah undang-undang
     sebagaimana    diatur   dalam    Lampiran   UU   Pembentukan     Peraturan
     Perundang-Undangan. Selain itu naskah tersebut juga masih akan melewati
     beberapa tahapan hingga mendapatkan nomor registrasi pada Lembaran
     Negara dan Tambahan Lembaran Negara.

4. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 107 yang menyatakan bahwa
  pembentuk undang-undang tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja
  tanpa mendengarkan aspirasi dari Pemerintah Daerah dan DPRD
  a. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang berasal dari inisiatif
     Pemerintah. Tentunya Pemerintah ketika menyusun draft dan Naskah
     Akademik RUU Cipta Kerja, sepatutnya sudah mendengarkan aspirasi dari
     jajaran Pemerintah Daerah, termasuk didalamnya DPRD sebagai unsur dari
     Pemerintah Daerah, yang merupakan satu kesatuan eksekutif pemerintahan.
     Oleh karenanya, adalah suatu hal yang wajar jika dalam proses pembahasan
     UU a quo di DPR tidak lagi mengundang dari unsur Pemerintah Daerah
     sebagaimana alasan di atas.
  b. Bahwa Badan Legislasi sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja sudah
     menghimpun aspirasi dari berbagai unsur daerah. DPD sebagai lembaga
     perwakilan daerah telah terlibat secara aktif sejak Pembicaraan Tingkat I
     mulai dari Panja, Timus dan Timsin, hingga dalam berbagai Rapat Kerja dan
     telah menyampaikan pandangan akhir mini DPD. Sehingga unsur
     keterwakilan daerah tetap menjadi salah satu pihak yang penting dalam
     pembahasan RUU Cipta Kerja.
  c. Bahwa dalam naskah RUU awal yang dikirimkan oleh Presiden kepada DPR,
     didalamnya memuat ide dasar untuk menarik semua kewenangan perizininan
     kepada Pemerintah Pusat dengan skema OSS (Online Single Submission).
     Namun dalam pembahasan di Panja DPR, terdapat masukan dari DPD untuk
     tetap memberikan kewenangan perizinan kepada pemerintah daerah
                                      121




   berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi Pasal
   18 UUD NRI Tahun 1945.
d. Terhadap masukan dari DPD tersebut, Panja RUU tentang Cipta Kerja yang
   beranggotakan DPR dan Pemerintah menyepakati bahwa hubungan
   kewenangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dikembalikan
   sesuai dengan maksud perintah Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
e. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja
   dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Hasil Pembahasan RUU
   tentang Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020 (vide Lampiran VIII) antara lain
   sebagai berikut:
   •   Penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem
       pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun
       1945;
   •   Pemerintah daerah turut serta dalam mewujudkan keberhasilan Cipta
       Kerja,   oleh   karena   itu   kewenangan   pemerintah   daerah   tetap
       dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI;
       dan
   •   Pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan norma,
       standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
       Konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU
       tentang Cipta Kerja, serta sistem perizinan berusaha berbasiskan
       elektronik.
f. Bahwa selain itu untuk memperkaya materi pembahasan, DPR telah
   menerima aspirasi dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
   (KPPOD) dalam bentuk Nota Pengantar (Background Note) dan Daftar
   Inventarisasi Masalah (DIM) atas sejumlah klaster isu yang termaktub dalam
   RUU Cipta Kerja yang ditinjau dari sudut pandang desentralisasi dan otonomi
   daerah (vide Lampiran X). Dengan demikian dalil Para Pemohon Perkara 107
   hanyalah berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan fakta yang ada
g. Bahwa dari sisi jangka waktu, pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sesuai
   dengan Pasal 97 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 yang berketentuan:
       “Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 96 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kali
       masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat
       paripurna DPR sesuai dengan permintaan tertulis pimpinan Komisi,
                                    122




        pimpinan gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan
        panitia khusus”.

     Lebih lanjut, Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dari bulan Februari –
     Oktober Tahun 2020 (8 bulan) sehingga telah memenuhi waktu 3 (tiga) kali
     masa sidang. Bahwa waktu pembahasan selama 8 bulan tersebut bukanlah
     masa yang singkat dalam membahas undang-undang yang kompleks seperti
     UU a quo karena selama masa pembahasan itu pula juga telah dilakukan
     berbagai rapat dengar pendapat dengan berbagai unsur masyarakat. Oleh
     karena itu, pembahasan UU a quo tersebut tidaklah tergesa-gesa seperti
     anggapan Para Pemohon Perkara 107.
  h. Bahwa baik berdasarkan ketentuan proses pembentukan undang-undang
     yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU
     MD3, Tatib DPR RI, dan Peraturan DPR 2/2020 maka tidak ada satupun yang
     mengatur mengenai persyaratan bahwa jika jajaran Pemerintah Daerah dan
     DPRD tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya maka proses
     pembentukan undang-undang tersebut menjadi cacat formil. Oleh karena itu,
     dalil Para Pemohon Perkara 107 tersebut adalah tidak berdasar.

5. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa latar belakang
  pembahasan UU Cipta Kerja karena desakan dari World Trade Organization
  (WTO) dalam Perkara Nomor 107
  a. Bahwa Indonesia telah menjadi anggota GATT sejak tahun 1950, dan pada
     tahun 1994 menjadi negara pendiri WTO bersama 128 negara anggota lain
     pada akhir Putaran Uruguay (Uruguay Round). Sebagai bentuk pengikatan
     sebagai   negara   anggota   WTO,    Indonesia   meratifikasi    Agreement
     Establishing The World Trade Organization melalui Undang-undang Nomor 7
     Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
     Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
     dan meratifikasi perubahannya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
     2017 tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Agreement
     Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan
     Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
  b. Bahwa dengan meratifikasi perjanjian internasional tersebut, Indonesia
     terikat pada hak dan kewajiban pada aturan WTO yang bersifat mengikat
                                    123




  (binding) seluruh anggota. Salah satunya pada Article XVI Paragraph 4 yang
  berketentuan:
     “Each Member shall ensure the conformity of its laws, regulations and
     administrative procedures with its obligations as provided in the annexed
     Agreements”.

Bagian 18 dari 61

  Dengan demikian, seluruh peraturan nasional harus konsisten dan tidak
  boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang
  telah disepakati bersama tanpa terkecuali.
c. Bahwa terkait sengketa dagang DS477/DS478, Indonesia dinyatakan
  menerapkan kebijakan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO terkait
  kebijakan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Terdapat
  beberapa peraturan yang diajukan konsultasi ke Dispute Settlement Body
  WTO (DSB WTO) oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat dalam perkara
  DS477/DS478 yaitu:
   1) Undang-Undang       Nomor         7    Tahun    2014     tentang    Perdagangan
       (selanjutnya disebut UU Perdagangan);
   2) Undang-Undang       Nomor         13    Tahun     2010    tentang    Hortikultura
       (selanjutnya disebut UU Hortikultura);
   3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (selanjutnya
       disebut UU Pangan);
   4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
       Pemberdayaan Petani (selanjutnya disebut UU Perlindungan dan
       Pemberdayaan Petani);
   5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
       Kesehatan Hewan (selanjutnya disebut UU Peternakan dan Kesehatan
       Hewan);
   6) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/OT.140/8/2013
       tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
   7) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-
       DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
   8) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47/M-
       DAG/PER/8/2013         tentang       Perubahan    Atas     Peraturan    Menteri
       Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor
       Produk Hortikultura;
                                 124




   9) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013
        Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam
        Wilayah Negara Republik Indonesia; dan
   10) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-
        DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan
        Produk Hewan.
d. Bahwa dalam rekomendasi DSB-WTO atas sengketa dagang DS477/DS478,
   peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan perdagangan
   Internasional tidak hanya 4 Undang-Undang seperti yang didalilkan Para
   Pemohon, namun ada 10 peraturan perundang-undangan (5 Undang-
   Undang dan 5 Peraturan Menteri) yang diminta untuk diubah-sesuaikan
   dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional sebagaimana disebutkan
   diatas.
e. Bahwa Indonesia diberikan waktu hingga 22 Juni 2019 untuk menyesuaikan
   peraturan-peraturan tersebut dengan rekomendasi DSB-WTO atas sengketa
   dagang DS477/DS478. Berdasarkan laporan Indonesia kepada WTO tanggal
   19 September 2019, naskah akademik penyesuaian beberapa undang-
   undang tersebut telah selesai disusun dan sedang dalam pembahasan
   Pemerintah.
f. Bahwa dalam laporan Indonesia kepada WTO tanggal 18 Februari 2020,
   komitmen Indonesia untuk mengubah 4 Undang-Undang yang tidak sesuai
   tersebut telah dilaksanakan dengan memasukkan ke dalam daftar Program
   Legislasi Nasional:
   1) UU Perdagangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 56.
   2) UU Hortikultura dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 140.
   3) UU Pangan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 nomor 122.
   4) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Prolegnas Tahun
      2020-2024 nomor 141.
g. Bahwa sejak Februari Tahun 2020, DPR juga telah menyusun Naskah
   Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU
   Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang substansinya terkait penyesuaian
   prinsip perdagangan dalam WTO ini juga menjadi urgensi di dalam
   penyusunan RUU tersebut.
                                          125




   h. Bahwa untuk efisiensi waktu atas tenggat waktu yang telah melewati batas
        dan atas situasi darurat Pandemi Covid-19, maka perubahan empat undang-
        undang tersebut yang telah disusun Naskah Akademiknya sejak 2019
        dimasukkan sebagai salah satu materi perubahan dalam UU Cipta Kerja.
   i.   Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja
        merupakan desakan dari WTO hanyalah berdasarkan asumsi Para Pemohon
        saja. Materi perubahan empat undang-undang tersebut yang diakomodir
        dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk komitmen Indonesia atas
        pemenuhan kewajiban sebagai negara anggota sekaligus pendiri WTO.
        Selain itu, regulasi-regulasi yang turut digugat juga telah diubah-sesuaikan
        dengan hasil rekomendasi DSB WTO.

6. Terkait dengan dalil Para Pemohon Perkara 91, Perkara 103, Perkara 105,
   Perkara 107, dan Perkara 4 yang menyatakan bahwa proses pembahasan
   UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat
   a. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan DPR 2/2020 yang mengatur bahwa Badan
        Legislasi melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat
        sebelum dilakukan pembahasan rancangan Prolegnas. Terhadap ketentuan
        tersebut, dalam implementasinya Badan Legislasi telah melakukan
        kunjungan kerja ke beberapa stakeholders di daerah dalam rangka
        penyusunan           Prolegnas,         seperti         Provinsi        Bali
        (https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-Foto-Badan-Legislasi-672)   dan
        Provinsi Jawa Barat (https://www.dpr.go.id/akd/detail/id/Galeri-Foto-Badan-
        Legislasi-671).
   b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan
        Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara
        lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
        melalui RDPU, kunjungan kerja, sosialiasi dan/atau seminar, lokakarya,
        dan/atau diskusi. Ketentuan pasal a quo tidak menentukan batas minimal
        atau maksimal jumlah masyarakat yang dapat memberikan masukan.
        Bahkan ketentuan Pasal 96 ayat (3), membatasi definisi dari masyarakat
        adalah orang perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan
        atas substansi, antara lain kelompok atau organisasi masyarakat, kelompok
        profesi, LSM, dan masyarakat adat. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka
                                  126




  DPR    dan   Pemerintah   mengundang         sebagian   masyarakat      sebagai
  representasi untuk memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja.
c. Bahwa terkait keterlibatan pihak dalam pembahasan UU a quo, DPR
  menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara terbuka,
  transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan fakta-fakta sebagai
  berikut:
  1) Pada tanggal 20 Januari 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU dengan
     Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang dihadiri oleh Ketua Harian
     dan Sekjen DPP (vide Lampiran I);
  2) Pada tanggal 14 April 2020, Badan Legislasi melakukan Rapat Kerja UU
     Cipta Kerja yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
     Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan (Hadir Fisik),
     Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
     Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Energi dan
     Sumber Daya Mineral, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan
     Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan dan
     Menteri Pertanian (vide Lapsing Rapat Baleg Masa Persidangan III 2019-
     2020,           tanggal              14              April             2020)
     (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200528-032217-
     2703.pdf);
  3) Pada tanggal 27 April 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU Panja
     Baleg dengan 3 (tiga) orang Narasumber yakni Prof. Dr. Djisman
     Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya Mulya); Yose Rizal Damuri (Center for
     Strategic and International Studies); Sarman Simanjorang, M.Si.
     (Himpunan     Pengusaha      Pribumi       Indonesia)    untuk       meminta
     masukan/pandangan         atas      RUU       tentang        Cipta     Kerja
     (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200512-014946-
     3140.pdf);
  4) Pada tanggal 29 April 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU Panja
     Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Prof. Dr. Satya Arinanto, SH.,
     M.H., dan Dr. Bambang Kesowo, SH., L.LM., untuk meminta
     masukan/pandangan         atas      RUU       tentang        Cipta     Kerja.
                                         127




   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200512-020405-
   2120.pdf);
5) Pada tanggal 5 Mei 2020, Badan Legislasi melakukan RPDU Panja Baleg
   dengan 2 (dua) narasumber yakni Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno
   Iwantono, MA untuk meminta masukan/pandangan atas RUU tentang
   Cipta        Kerja        (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
   20200512-021051-2900.pdf);
6) Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU Panja Baleg
   dengan       Ikatan       Jurnalis     Televisi      Indonesia   untuk       meminta
   masukan/pandangan               atas         RUU       tentang     Cipta       Kerja.
   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200616-103311-
   2045.pdf);
7) Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU Panja Baleg
   dengan Rosan P. Roeslani (Ketum KADIN) dan Mohamad Mova Al
   Afghani, SH, L.LM., Eur, PhD. (Dosen Hukum Internasional di Universitas
   Ibnu Khaldun Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan
   Manajemen            Institut    Teknologi          Bandung)     untuk       meminta
   masukan/pandangan               atas         RUU       tentang       Cipta     Kerja
   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200616-105103-
   7309.pdf);
8) Pada tanggal 10 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan Panja Baleg
   dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan (Univ. Indonesia), Prof. Dr.
   Asep Warlan Yusuf (Univ. Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri
   Awang (Univ. Gadjah Mada) terkait RUU tentang Cipta Kerja untuk
   meminta      masukan/pandangan               atas    RUU   tentang     Cipta   Kerja
   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200616-102906-
   4042.pdf);
9) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan Panja Baleg
   dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas RUU
   Cipta        Kerja          terkait         dengan      Permasalahan           Media
   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200615-040334-
   8799.pdf);
10) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU Panja
   Baleg dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul
                                       128




        Ulama (PB NU); Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan
        kemudahan dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan
        produk       halal   (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-
        20200615-040951-4691.pdf);
     11) Pada tanggal 25 September 2020, Badan Legislasi melakukan RDPU
        Panja Baleg dengan KPPU untuk meminta masukan/pandangan atas
        RUU                  tentang               Cipta                  Kerja
        (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20201009-101927-
        2805.pdf); dan
     12) Pada tanggal 3 Oktober 2020, Badan Legislasi melakukan Rapat Kerja
        dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka Pengambilan Keputusan
        (Tingkat       I     atas       RUU     tentang        Cipta      Kerja
        (https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20201019-113449-
        4920.pdf).

7. Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan
  RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tahap-tahap pembentukan undang-
  undang
  a. Tahap Perencanaan
     1) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
        Perundang-undangan       dinyatakan   Program      Legislasi   Nasional
        (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan
        undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
        Prolegnas tersebut adalah suatu perencanaan penyusunan undang-
        undang dan merupakan skala prioritas program pembentukan undang-
        undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Ketentuan
        Pasal 16 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
        bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
        Prolegnas”.
     2) Bahwa sesuai dengan Pasal 16 – Pasal 42 UU Pembentukan Peraturan
        Perundang-undangan, tahap perencanaan undang-undang dilakukan
        dalam Prolegnas yang memuat judul RUU, materi yang diatur yang
        dituangkan dalam Naskah Akademik, dan keterkaitannya dengan
        peraturan perundang-undangan lainnya.
                                129




3) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja telah masuk dalam Prolegnas tahun
   2020-2024 sebagaimana berdasarkan Keputusan DPR Nomor 1/DPR
   RI/II/2019-2020 dan masuk dalam Prolegnas prioritas.
4) Bahwa RUU tentang Cipta Kerja juga telah termuat dalam daftar
   Prolegnas Prioritas tahun 2020 pada urutan ke-205 tentang Cipta Kerja
   ditetapkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020yang dapat dilihat publik
   dalam website DPR melalui http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list.
5) Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pada intinya Naskah
   Akademik disusun setelah draft RUU Cipta Kerja, DPR memberikan
   pandangan:
    •   Bahwa sesuai Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
        tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
        2011    tentang    Pembentukan   Peraturan    Perundang-undangan
        (Perpres 87/2014), dinyatakan bahwa Presiden menyampaikan RUU
        kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden yang paling sedikit
        memuat penunjukan Menteri untuk membahas RUU di DPR;
    •   Setiap RUU baik yang berasal dari DPR, Presiden, dan DPD
        memang harus disertai dengan Naskah Akademik yang memiliki latar
        belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan,
        jangkauan dan arah pengaturan yang kesemuanya telah melalui
        pengkajian dan penyelarasan (Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 43 ayat
        (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);
    •   RUU Cipta Kerja merupakan RUU inisiatif Presiden yang tentunya
        memiliki Naskah Akademik (vide Lampiran II) karena tidak mungkin
        norma-norma yang ada di dalam UU Cipta Kerja dapat dituangkan
        jika tidak tanpa melalui proses penyusunan Naskah Akademik
        terlebih dahulu;
    •   Jika RUU yang disampaikan oleh Presiden memiliki perbedaan
        tanggal, maka tidak berarti RUU Cipta Kerja tidak memiliki Naskah
        Akademik karena hal tersebut hanya merupakan teknis administratif
        pada saat penyerahan kepada DPR; dan
    •   Terkait dengan bukti yang diajukan oleh Para Pemohon bahwa
        Naskah Akademik RUU Cipta Kerja memiliki tanggal yang berbeda
        dengan draft RUU, maka patut dipertanyakan darimana para
                               130




       pemohon mendapatkan sumber tersebut, apakah mendapatkan
       sumber dari DPR atau Presiden atau justru dari sumber lain yang
       pantas diragukan validitasnya.
6) Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Naskah
  Akademik UU Cipta Kerja tidak memadai karena tidak menjabarkan
  secara komprehensif, DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
   •   DPR beranggapan bahwa terlebih dahulu Para Pemohon harus
       menerangkan Naskah Akademik yang seperti apa yang memadai?
       Dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur
       bahwa materi dalam RUU yang diajukan dalam prolegnas maupun
       prolegda telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan
       dalam Naskah Akademik yang dilakukan sesuai dengan teknik
       penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam
       Lampiran I UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian 19 dari 61

   •   Bahwa adapun dalam proses pembahasannya, terdapat suatu
       perubahan yang menjadikan Naskah Akademik tidak lagi sesuai
       dengan pembahasan yang dilakukan oleh Pembentuk Undang-
       Undang, hal ini tentu tidak menjadi permasalahan karena Naskah
       Akademik pada dasarnya adalah academic reasoning and research
       atas kebijakan yang dituangkan dalam suatu RUU. Bahwa Naskah
       Akademik dan RUU Cipta Kerja telah dipersiapkan oleh Pemerintah
       sebagai acuan dan referensi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
       Adapun jika Para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam UU
       a quo yang tidak termuat dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta
       Kerja, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Naskah Akademik
       tersebut tidak memadai dan UU a quo menjadi inkonstitusional.
       Selain itu, perubahan norma dalam RUU Cipta Kerja merupakan
       pilihan politik hukum pembentuk undang-undang selama proses
       pembahasan RUU tersebut.
   •   Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum Majelis
       Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 73/PUU-XII/2014
       yang menyatakan:
         [3.23] ....
         Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
         sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
                                   131




           dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
           mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a
           quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
           Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-
           Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
           telah    mempersiapkan      Naskah    Akademiknya.     Menurut
           Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
           bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
           atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun
           tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah
           Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
           menyebabkan          suatu      Undang-Undang          menjadi
           inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
           termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
           penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
           perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
           norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.
           Asas keterbukaan yang didalilkan oleh para Pemohon dilanggar
           dalam pembentukan Undang-Undang a quo tidak terbukti karena
           ternyata seluruh proses pembahasannya sudah dilakukan secara
           terbuka, transparan, yang juga para Pemohon ikut dalam seluruh
           proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
           sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
           Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
           (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) atau tidak
           sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah,
           tidak serta merta menjadikan Undang-Undang tersebut
           inkonstitusional sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.
           Norma yang ada dalam Undang-Undang pembentukan peraturan
           perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
           pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara pembentukan
           Undang-Undang yang baik yang jika ada materi muatan yang
           diduga bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan pengujian
           materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena dapat saja suatu
           Undang-Undang yang telah dibentuk berdasarkan tata cara yang
           diatur    dalam Undang-Undang         pembentukan     peraturan
           perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
           muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya dapat
           juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak berdasarkan
           tata cara yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan
           peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR
           justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945; …
   •   Bahwa terkait dengan pernyataan Para Pemohon bahwa naskah
       akademik harus dimaknai secara ketat agar kemunduran ini tidak
       terulang, maka pemaknaan tersebut harus dijelaskan, bagaimana
       dan seperti apa yang dimaksud Para Pemohon?
7) Bahwa    RUU    Cipta   Kerja    yang   merupakan   usulan   Pemerintah
  pembahasannya dimulai dengan adanya Surat Presiden RI Nomor R-
                                132




   06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kepada Pimpinan DPR,
   dimana dalam surat tersebut menugaskan beberapa menteri untuk
   mewakili Pemerintah dan melampirkan draft RUU Cipta Kerja untuk
   dibahas di DPR yang sudah sesuai dengan Pasal 88 Perpres 87/2014.
   Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan hal tersebut masuk
   dalam tahap perencanaan adalah salah, karena hal tersebut sudah masuk
   dalam tahap pembahasan. Oleh karena itu tidak ada tahap perencanaan
   pembentukan undang-undang yang dilanggar.
8) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 165 UU MD3 dan Pasal 65 UU
   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dibahas oleh para
   pembentuk undang-undang adalah Rancangan Undang-Undang dan
   bukan Naskah Akademiknya.
9) Oleh karena itu, meskipun Surat Presiden RI Nomor R-06/Pres/02/2020
   menurut Para Pemohon tidak menyertakan Naskah Akademik, maka hal
   tersebut tidak berarti melanggar proses pembentukan undang-undang.
   Penyampaian Naskah Akademik yang tidak bersamaan dengan Draft
   RUU dalam sebuah Surat Presiden bukan berarti melanggar proses
   pembentukan undang-undang. Selain itu, pembentuk undang-undang
   hanya membahas Draft RUU, karena tidak ada DIM dalam Naskah
   Akademik.
10) Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa tahapan
   perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tidak
   melalui pelibatan publik yang luas dan hanya melibatkan segelintir pihak
   saja, DPR memberikan pandangan bahwa dalam menyusun Naskah
   Akademik dan Draft RUU tidak mungkin dapat mengundang semua pihak.
   Tentu saja pihak yang diundang terbatas dan mewakili substansi yang
   akan diatur. Namun pemilihan pihak yang terlibat tentu mewakili
   stakeholder yang terkait dengan materi atau substansi dalam RUU
   tersebut. Lebih lanjut, salah satunya konsekuensi pelibatan banyak pihak
   ada pada anggaran.
11) Bahwa terkait dengan draft yang simpang siur, DPR berpandangan itu
   hanya asumsi Para Pemohon. Dalam pembuatan Naskah Akademik dan
   Draft RUU banyak sekali dinamika yang terjadi, apabila Naskah Akademik
   dan Draft RUU dibahas dan diperbaiki setiap rapat dengan intens, tentu
                                 133




     saja akan terjadi perubahan terus menerus. Oleh karena itu, Naskah
     Akademik dan Draft RUU yang diterima oleh setiap stakeholder yang
     berbeda waktu, tentu akan berbeda pula substansinya.

b. Tahap Penyusunan
  1) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I/2019-
     2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
     Tahun 2020-2024 pada urutan ke-205 terdapat pengusulan RUU tentang
     Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) oleh Pemerintah.
  2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Pembentukan
     Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan undang-
     undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau
     pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai dengan lingkup
     tugas dan tanggung jawabnya.
  3) Bahwa terkait dengan selama proses penyusunan RUU CIpta Kerja, maka
     DPR mempersilahkan dari pihak Pemerintah/Presiden untuk menjelaskan
     setiap proses penyusunannya dalam permohonan a quo, karena pihak
     Pemerintah/Presiden adalah pihak pengusul UU Cipta Kerja.

c. Tahap Pembahasan
  Dalam Pembicaraan Tingkat I
  1) Terhadap RUU tentang Cipta Kerja tersebut, Presiden RI telah
     menyampaikan surat Nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020
     perihal Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, Presiden
     menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan,
     Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
     Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
     Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha
     Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
     dan Menteri Pertanian, serta mewakili Presiden dalam pembahasan RUU
     dimaksud.
  2) Bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang merupakan usulan
     Pemerintah dilakukan secara bersama-sama antara Panitia Kerja (panja)
     Baleg DPR RI dengan Pemerintah. Dalam proses tersebut kemudian
     Panja membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja dengan
                                      134




   tujuan     untuk   mengkritisi,        mendiskusikan,       membahas,       menolak,
   menyetujui, memberikan catatan, mengusulkan formula dan lain
   sebagainya. Sehingga ada usulan Pemerintah yang ditolak, disetujui,
   direformulasi dan ada pula yang akhirnya ditarik/dikeluarkan dan
   dikembalikan pada UU eksisting.
3) Bahwa dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
   undangan mengatur terkait hak bagi masyarakat baik itu perseorangan
   ataupun kelompok orang yang memiliki kepentingan atas substansi
   rancangan peraturan perundang-undangan berhak memberikan masukan
   secara lisan dan/atau tertulis. Bahwa DPR dalam proses pembahasan UU
   Cipta Kerja tersebut telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum,
   melakukan Kunjungan Kerja, melakukan sosialisasi dan juga seminar
   atau berdiskusi dengan pihak-pihak yang terkait agar aspirasi masyarakat
   dapat terakomodir dengan kehadiran UU Cipta Kerja tersebut.
4) Bahwa apabila kita melihat Catatan Rapat Badan Legislasi pada hari
   selasa, tanggal 7 April 2020 (vide Lampiran III), Ketua Rapat
   menyampaikan rencana kegiatan dalam rangka pembahasan RUU
   tentang Cipta Kerja yang diusulkan Pemerintah untuk dibahas Badan
   Legislasi pada Masa Persidangan III Tahun sidang 2019-2020 antara lain
   adalah:
   •   Pimpinan Badan Legislasi dan Kaposi fraksi-fraksi sebelumnya telah
       melakukan      rapat     terkait     dengan      penyusunan      jadwal      acara
       pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dan ada beberapa point yang
       disepakati, antara lain:
       ➢ DIM yang telah selesai akan dilakukan uji publik untuk
            mendapatkan masukan dari masyarkat dan pembahasan DIM
            dilakukan berdasarkan pengelompokan (cluster) yang telah
            disusun oleh Tim Ahli, yaitu terdapat 11 kelompok materi.
            Dan   dalam       rapat   Badan        Legislasi     tersebut    juga   telah
            menyetujui/menyepakati beberapa hal yang antara lain:
       ➢ Menyetujui       pembentukan         panitia    kerja     sebelum     dilakukan
            penyerapan    aspirasi        dengan     para   pemangku        kepentingan
            (stakeholder) dan para narasumber yang ada;
                                 135




       ➢ Menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas
          dengan mengundang berbagai stakeholder dan para narasumber
          yang ada agar dapat memeberikan saran dan masukan terhadap
          RUU tentang Cipta Kerja. Berbagai saran dan masukan tersebut
          menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR dalam
          menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); dan
       ➢ Menyetujui      pembahasan       DIM      dilakukan    berdasarkan
          pengelompokan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam
          RUU serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak
          sistemik dan/atau mendapatkan pertentangan dari masyarakat
          (public). Dengan demikian, pembahasan DIM dimulai dari materi
          muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang
          “sulit”. Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan
          pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan
          Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan
          masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada.
       Berdasarkan hal tersebut jelas terlihat keseriusan DPR dalam
       membahas RUU Cipta Kerja tersebut dengan membuka ruang seluas-
       luasnya bagi partisipasi publik sebagai upaya penyerapan aspirasi dari
       semua pihak agar saran dan masukan dari masyarakat dapat
       terakomodir.
5) Badan Legislasi DPR melakukan RDP/RDPU dengan stakeholder terkait
   untuk mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan RUU Cipta
   Kerja (vide Lampiran VI), yaitu di antaranya:
   •   Pakar, yaitu: Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Univ. Prasetya
       Mulya); Yose Rizal, dan Sarman Simanjorang Yose Rizal Damuri
       (Center for Strategic and International Studies – Virtual); Sarman
       Simanjorang, M.Si. (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia); (Prof.
       Dr. Satya Arinanto, SH., M.H.; Dr. Bambang Kesowo, SH., L.LM.); Emil
       Arifin; Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA; dan Mohamad Mova Al
       Afghani, SH, L.L.M.Eur, PhD (Dosen Hukum Internasional di
       Universitas Ibn Khaldun Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah
       Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung);
                               136




  •   Lembaga Pendidikan (Universitas Indonesia, Universitas Katolik
      Parahyangan, dan Universitas Gajah Mada);
  •   Assosiasi (Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
      Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
      (IJTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamar Dagang Industri (Kadin),
      Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), dan Pimpinan Pusat
      Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)); dan
  •   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
6) Menurut Para Pemohon dalam pembahasan UU a quo, DPR seharusnya
  mengundang Para Pemohon karena dalam pembahasan beberapa RUU
  biasanya DPR sering meminta pendapat dari Para Pemohon. Terhadap
  dalil Para Pemohon, DPR berpandangan:
  •   Bahwa DPR mempunyai hak untuk mengundang pihak-pihak yang
      terkait. Di Indonesia terdapat banyak organisasi kemasyarakatan
      sehingga suatu hal yang wajar jika DPR mengundang organisasi
      kemasyarakatan lain selain Para Pemohon. Lebih lanjut, hal tersebut
      menandakan bahwa DPR bukan lembaga yang mendiskriminasikan
      ataupun mengeklusifkan organisasi kemasyarakatan tertentu.
  •   Bahwa berdasarkan Kesimpulan Rapat Baleg tanggal 7 April 2020,
      menyetujui untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas
      dengan mengundang berbagai stakeholder dan para narasumber
      yang ada agar dapat memberikan saran dan masukan terhadap RUU
      Cipta Kerja (vide Lampiran III). Berbagai saran dan masukan tersebut
      menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi di DPR dalam
      menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
  •   Kemudian berdasarkan Rapat Panitia Kerja yang dilakukan oleh
      Badan Legislasi dalam rangka membahas rencana Rapat Dengar
      Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum yang dilaksanakan pada
      tanggal 20 April 2020 (vide Lampiran V) menyimpulkan bahwa
      pembahasan      RUU     Cipta   Kerja   melibatkan    DPD     dalam
      pembahasannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
  •   Selain itu, untuk memperkaya materi pembahasan maka narasumber
      yang diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada yang pro RUU
      Cipta Kerja tetapi juga narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta
                                   137




      Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat
      pekerja, dan berbagai elemen masyarakat turut diundang untuk
      diminta masukan/pandangannya. Pembahasan RUU tentang Cipta

Bagian 20 dari 61

      Kerja dibuka untuk umum dengan melibatkan media seperti TV
      Parlemen, media sosial DPR, dan sebanyak mungkin media massa.
  •   Bahwa dalam Perbaikan Permohonan 103 pada poin 7 halaman 6
      yang diajukan oleh Pemohon Perkara 103 sudah menjawab terkait
      dengan Pemohon a quo yang merasa tidak dilibatkan dalam
      pembahasan, dengan menyatakan bahwa KSBSI yang merupakan
      organisasi yang mereka pimpin telah dilibatkan dalam proses
      penyusunan RUU Cipta Kerja.
7) Selanjutnya dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dilakukan
  dalam rapat-rapat sebagai berikut:
  •   Bahwa telah dilaksanakan Rapat Badan Legislasi pada 7 April 2020
      pukul 14.15 s/d 15.30 WIB yang beragendakan pembahasan jadwal
      acara rapat-rapat pembahasan ruu tentang cipta kerja (vide Lampiran
      III);
  •   Pada tanggal 14 April 2020 pukul 14.35 s/d 16.11 WIB, diadakan
      Rapat Badan Legislasi yang beragendakan penjelasan pemerintah
      atas RUU Cipta Kerja (vide Lampiran IV);
  •   Bahwa telah dilaksanakan RDPU Panja Baleg sebagai berikut:
      ➢ Pada tanggal 27 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
              dengan 3 orang narasumber yaitu Prof. Djisman, Yose Rizal, dan
              Sarman Simanjorang (vide Lampiran VI);
      ➢ Pada tanggal 29 April 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg
              dengan 2 orang narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof. Dr.
              Satya Arinanto (vide Lampiran VI); dan
      ➢ Pada tanggal 5 Mei 2020 dilaksanakan RDPU Panja Baleg dengan
              2 orang narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno
              Iwantono (vide Lampiran VI).
  •   Bahwa Rapat Panja pada tanggal 20 Mei 2020, 3 Juni 2020, 4 Juni
      2020, 29 Juni 2020, 1 Juli 2020, 9 Juli 2020, 13 Juli 2020, 14 Juli 2020,
      15 Juli 2020, 22 Juli 2020, 23 Juli 2020, 27 Juli 2020, 28 Juli 2020, 3
      Agustus 2020, 4 Agustus 2020, 6 Agustus 2020, 10 Agustus 2020, 11
                             138




    Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 13 Agustus 2020, 19 Agustus 2020,
    24 Agustus 2020, 25 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 27 Agustus
    2020, 31 Agustus 2020, 1 September 2020, 2 September 2020, 3
    September 2020, 7 September 2020, 8 September 2020, 9 September
    2020, 10 September 2020, 12 September 2020, 14 September 2020,
    15 September 2020, 16 September 2020, 17 September 2020, 19
    September 2020, 21 September 2020, 22 September 2020, 24
    September 2020, dan 25 September 2020 dengan agenda
    pembicaraan tingkat I RUU tentang Cipta Kerja dan pembahasan DIM
    (vide Lampiran VII);
•   Bahwa telah dilaksanakan RDPU sebagai berikut:
    ➢ Pada tanggal 9 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Ikatan
       Jurnalis Televisi Indonesia, KADIN dan M. Mova Al Afghani, SH.,
       L.LM., Ph.D. (vide Lampiran VI);
    ➢ Pada tanggal 10 Juni 2020, RDPU Panja Baleg dengan Prof. Dr.
       Ramdan Andri Gunawan (Univ. Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan
       Yusuf (Univ. Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang
       (Univ. Gadjah Mada) (vide Lampiran VI);
    ➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi
       Jurnalis Independen (AJI) atas RUU Cipta Kerja terkait dengan
       Permasalahan Media (vide Lampiran VI);
    ➢ Pada tanggal 11 Juni 2020, RDPU dengan Majelis Ulama
       Indonesia (MUI); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU);
       Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait dengan kemudahan
       dan persyaratan investasi sektor keagamaan dan jaminan produk
       halal (vide Lampiran VI); dan
    ➢ Pada tanggal 25 September 2020, Rapat Panja RDPU dengan
       KPPU (vide Lampiran VI).
•   Bahwa telah dilaksanakan Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD
    RI pada tanggal 3 Oktober 2020 dengan agenda pembahasan
    pengambilan keputusan (Tingkat I atas RUU tentang Cipta Kerja) yang
    dipimpin oleh Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. (Ketua Baleg)
    (vide Lampiran VIII). Pada saat itu dilaporkan hasil rapat adalah
    menerima hasil pembahasan RUU Cipta Kerja dan menyetujui RUU
                                    139




       Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada
       Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU, dengan catatan:
       ➢ Tujuh fraksi (FPDI Perjuangan, FPG, FGerindra, FNasdem, FPKB,
             FPAN, dan FPPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui
             RUU tentang Cipta Kerja untuk diproses lebih lanjut sesuai
             ketentuan perundang-undangan; dan
       ➢ Dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat) belum
             menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Cipta Kerja
             untuk diproses lebih lanjut.
8) Bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja dalam hal ini seluruh Rapat
   Kerja dan Rapat Pembahasan yang dilakukan oleh Panja dan Pemerintah
   telah dilakukan secara terbuka untuk umum. Dengan kemajuan teknologi
   yang ada saat ini maka seluruh masyarakat dapat mengikuti proses
   pembahasan tersebut dengan mudah melalui TV Parlemen yang
   menyiarkan secara langsung proses rapat-rapat pembahasan tersebut
   ataupun melalui kanal youtube yang masih dapat diakses hingga saat ini
   melalui tautan:
   https://www.youtube.com/playlist?list=PL1i5C6Kd5FQinYuyrqGFonxJY0
   sIjm2Lj
   Selain itu juga terdapat dalam berbagai sosial media lainnya agar
   masyarakat dapat turut serta memantau proses pembahasan UU Cipta
   Kerja tersebut. Sehingga, berdasarkan hal tersebut terhadap anggapan
   Pemohon yang menyatakan bahwa tidak adanya transparansi dalam
   proses pembuatan UU Cipta Kerja adalah tidak beralasan.
9) Menurut Para Pemohon, pada rapat pengambilan keputusan akhir pada
   akhir Pembicaraan Tingkat I seharusnya dilakukan dengan membacakan
   naskah RUU dengan kata per kata, ayat per ayat dan pasal per pasal.
   Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR memberikan keterangan
   bahwa di dalam suatu pembahasan RUU itu terdapat mekanisme
   pembahasan RUU yang sudah diatur, mekanisme tersebut dapat
   dijelaskan sebagai berikut:
   •   Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pembentukan Peraturan
       Perundang-undangan dinyatakan bahwa pembahasan Rancangan
       Undang-Undang dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat
                               140




    Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus;
    dan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna;
•   Berdasarkan pasal 68 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan
    Perundang-undangan Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan
    kegiatan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi
    masalah, dan penyampaian pendapat mini;
•   Berdasarkan pasal 151 Tatib DPR, Pembicaraan Tingkat I dilakukan
    dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja, Rapat Tim Perumus/Tim
    Kecil, dan/atau Rapat Tim Sinkronisasi. Selain itu, dapat juga
    dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan
    anggota rapat;
•   Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3) UU Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan, jika persetujuan dalam Rapat
    Paripurna tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
    pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
    Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan
    bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang
    tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu;
•   Bahwa Pasal 151 ayat (1) Tatib DPR, pada pembicaraan tingkat I
    dilakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil,
    dan/atau rapat tim sinkronisasi;
•   Bahwa Pasal 163 Tatib DPR mengatur tentang pengambilan
    keputusan pada akhir pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan acara:
    1. Pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
       Badan Anggaran serta panitia khusus;
    2. Laporan pantia kerja;
    3. Pembacaan naskah rancangan undang-undang;
    4. Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir Fraksi, Presiden dan DPD
       jika rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan
       DPR;
    5. Penandatanganan naskah rancangan undang-undang; dan
    6. Pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada pembicaraan
       tingkat II.
•   Bahwa sebelum diambil keputusan, pembahasan dalam Pembicaraan
    Tingkat I sudah membahas setiap DIM atau setiap pasal. Mekanisme
    pembahasan RUU sudah dilakukan secara detail dan setiap substansi
    juga dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat-rapat tersebut.
                                  141




       Oleh karena itu, ketika rapat pengambilan keputusan akhir pada akhir
       Pembicaraan Tingkat I berdasarkan Pasal 100 Peraturan DPR 2/2020
       tidak mengatur harus membacakan naskah RUU dengan kata per
       kata, ayat per ayat dan pasal per pasal;
   •   Selain itu berdasarkan Pasal 151 Tatib DPR, pembicaraan tingkat I
       dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim
       kecil, dan/atau rapat tim sinkronisasi. Selain itu, dapat juga dilakukan
       mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota
       rapat. Artinya jika dalam suatu Pembicaraan Tingkat I seluruh
       pimpinan dan anggota rapat menyetujui substansi hanya bersifat
       umum tanpa membacakan kata per kata maka mekanisme tersebut
       tetap sah; dan
   •   Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja disetujui
       dalam akhir Pembicaraan Tingkat I. Para Pemohon berpendapat
       bahwa Draft RUU Cipta Kerja belum selesai disusun oleh Tim
       Perumus maupun disinkronkan oleh Tim Sinkronisasi.
10) DPR menerangkan bahwa berdasarkan kesimpulan pada Rapat Panja
   Baleg dengan Pemerintah dan DPD pada tanggal 3 Oktober 2020 dalam
   rangka Pengambilan Keputusan atas RUU Cipta Kerja menerima hasil
   pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaporkan Ketua Panja dan
   menyetujui RUU Cipta Kerja untuk dibawa dalam Pembicaraan Tingkat II
   pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU, dengan catatan:
   •   Tujuh (7) fraksi (FPDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem,
       F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan
       menyetujui RUU Cipta Kerja untuk diproses lebih lanjut sesuai
       ketentuan perundang-undangan;
   •   Dua (2) Fraksi (F-PKS dan F-Partai Demokrat) belum menerima hasil
       kerja Panja dan menolah RUU Cipta Kerja untuk diproses lebih lanjut;
       dan
   •   Catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan mininya
       menjadi bagian yang tidak terpisahakan dari RUU Cipta Kerja tersebut.
11) Terkait dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan
   Pasal 163 Tatib DPR tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Panja Baleg
   dalam Pembicaraan Tingkat II, DPR memberikan pandangan bahwa
                                    142




       ketentuan Pasal 163 Tatib DPR tersebut mengatur mekanisme
       pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I dan bukan
       Pembicaraan Tingkat II. Oleh karena itu Para Pemohon salah merujuk
       ketentuan yang menjadi dasar argumennya. Selain itu terkait dengan dalil
       Para Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh anggota Panja harus
       diberikan salinan naskah RUU Cipta Kerja, DPR berpandangan bahwa
       tidak terdapat ketentuan bahwa naskah yang dibacakan dalam
       pengambilan keputusan tingkat I harus dibagikan kepada masing-masing
       anggota Panja.

Dalam Pembicaraan Tingkat II
    1) DPR menanggapi pendapat Para Pemohon bahwa pada Rapat Badan
       Legislasi tanggal 3 Oktober 2020 tidak membahas mengenai Draft RUU
       Cipta Kerja melainkan pembahasan mengenai laporan ketua panitia kerja
       dan persetujuan RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi UU Cipta Kerja.
       Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tidak tepat dan tidak mengerti
       mekanisme secara detail kegiatan pembahasan undang-undang. Dengan
       demikian, pembentukan UU a quo tidak bertentangan dengan syarat
       formil pembentukan undang-undang dalam pembahasan.
    2) Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU Cipta Kerja dengan agenda
       pengambilan keputusan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020 (vide
       Lampiran IX). Pada Rapat Paripurna tersebut tercatat:
       •   bahwa konsep RUU Cipta Kerja telah dilakukan harmonisasi dan
           menghasilkan beberapa perubahan Bab dan Pasal; dan
       •   bahwa peserta rapat menyetujui RUU Cipta Kerja untuk disahkan
           menjadi undang-undang.

 d. Tahap Pengesahan
    1) Bahwa proses sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-undang
       dengan 1.209 pasal terdampak menjadi substansi tunggal yang dimuat
       dalam UU Cipta Kerja perlu dipahami bukan sebagai perkara yang mudah.
       Perlu dilakukan penyisiran secara menyeluruh agar isi UU Cipta Kerja
       sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada kesalahan
       pengetikan, tentunya tanpa mengubah substansi yang telah disepakati.
    2) Bahwa Pasal 72 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
       undangan mengatur batasan waktu penyampaian rancangan undang-
                                      143




         undang kepada Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7
         (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Dalam
         penjelasan Pasal tersebut, ketentuan batasan 7 (tujuh) hari ini dianggap
         layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis
         penulisan rancangan undang-undang ke Lembaran Resmi Presiden
         sampai dengan penandatanganan pengesahan undang-undang oleh
         Presiden, dan penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran
         Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
         pemerintahan di bidang hukum.
      3) Bahwa yang dimaksud 7 (tujuh) hari dalam Pasal 72 ayat (2) UU
         Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah berdasarkan hari
         kerja, dan bukan berdasarkan hari kalender. Sehingga sejak disahkan
         dalam Rapat Paripurna 5 Oktober 2020, batasan waktu 7 (tujuh) hari kerja
         jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020. Pada tanggal 5 Oktober 2020,
         Pimpinan DPR telah mengirimkan naskah RUU Cipta Kerja (vide
         Lampiran XI). Sehingga dalil Para Pemohon adalah salah dan tidak
         berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada
         ketentuan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
         dilanggar dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

KETERANGAN TAMBAHAN DPR
Berikut DPR sampaikan Keterangan Tambahan berdasarkan pertanyaan dari Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Sidang Pleno tanggal 17 Juni 2021:
Bahwa DPR siap untuk menyerahkan Keterangan DPR secara tertulis beserta
dengan seluruh lampiran dan dokumen yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi
dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak Sidang Pleno pada tanggal 17
Juni 2021.
Terkait dengan penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan RUU a quo,
DPR menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Bahwa berdasarkan ketentuan menimbang dalam
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,
perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
                                      144




mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-
undangan”.
Sistematika dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan sistematika peraturan
perundang-undangan yang terdapat dalam Lampiran UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan karena telah memuat judul, pembukaan, batang tubuh,
penutup, dan penjelasan. Penulisan yang ada dalam UU Cipta Kerja juga telah
mengikuti ketentuan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sesuai dengan
teknis penyusunan undang-undang berdasarkan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Ketentuan Lampiran II nomor C.5 ketentuan penutup nomor

Bagian 21 dari 61

143 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa pada intinya jika ada perubahan atau
penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam peraturan perundang-
undangan yang lama ke dalam peraturan perundang-undangan yang baru harus
secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan
peraturan perundang-undangan yang lama di dalam bab ketentuan penutup. Namun
perubahan dalam UU Cipta Kerja dilakukan terhadap 78 undang-undang sehingga
pada bab ketentuan penutup justru akan memuat banyak pengaturan yang
menimbulkan ketidaklaziman komposisi materi muatan suatu peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu diperlukan fleksibilitas dalam pembentukan UU Cipta
Kerja sebagai undang-undang baru yang materi muatannya mengatur perubahan
banyak undang-undang dalam satu undang-undang agar dapat disusun menjadi
satu kesatuan utuh dalam batang tubuh UU Cipta Kerja. Langkah ini merupakan
kesepakatan bersama antara DPR dan Presiden dalam membahas UU Cipta Kerja
dan metode omnibus law ini juga tidak dilarang dalam UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Metode omnibus law ini adalah salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah
kebangsaan dan merupakan karya agung yang revolusioner, dan fundamental yang
dibuat dalam keadaan bangsa yang tidak ideal dalam menghadapi pandemi Covid-
19 dan dalam upaya merumuskan strategi pemulihan ekonomi nasional. Metode
omnibus law bukanlah suatu metode yang baru. Pada tahun 2015 Presiden Jokowi
telah menyatakan terdapat permasalahan, antara lain ketidakteraturan ketentuan
mengenai perizinan, undang-undang yang tumpang tindih, kewenangan yang
overlapping, dan obesitas jumlah peraturan.
Metode omnibus law kemudian sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada saat
pidato pertama Presiden di DPR setelah dilantik untuk periode kepemimpinan
                                      145




kedua. Bahkan Presiden menargetkan pembentukan undang-undang dengan
metode omnibus law telah selesai pada 100 hari pertama kepemimpinannya. Jadi
pembicaraan mengenai metode omnibus law ini tidak dimulai pada awal tahun 2020.
Bahwa metode omnibus law tidak dibakukan sebagai salah metode dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, karena pada saat pembentukan UU
12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) tidak dihadapkan
dengan situasi regulasi dan kebangsaan seperti kondisi yang melatarbelakangi
pembentukan UU Cipta Kerja, antara lain hyper regulations. Jika kemudian metode
omnibus law dibakukan dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan nantinya, dan ternyata pada 10 tahun kemudian terdapat metode yang
lebih baik daripada metode omnibus law, maka bukan tidak mungkin yang
digunakan nanti adalah metode yang lebih baik tersebut.
Negara membutuhkan basis regulasi yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan
yang telah diidentifikasi sebelumnya. Jika menggunakan metode sebagaimana
diatur   dalam   UU   Pembentukan     Peraturan   Perundang-undangan,    maka
membutuhkan waktu yang lama karena mengubah satu persatu undang-undang.
Sejatinya tidak hanya terdapat 79 undang-undang yang diubah dengan UU Cipta
Kerja, tetapi juga ribuan peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan daerah
turunan yang terkait dengan materi dalam UU Cipta Kerja.
Pembentuk undang-undang telah mencoba berbagai cara konvensional dengan
mendasarkan pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, namun
permasalahan undang-undang yang tumpang tindih tidak bisa diselesaikan dengan
satu persatu undang-undang tetapi dibutuhkan satu kesatuan substansi pengaturan
dalam satu undang-undang. Pembentuk undang-undang juga telah memastikan
tidak adanya kekosongan hukum sedikit pun, oleh karena itu undang-undang
existing tetap ada dan mengikat dengan kekurangan dan kelemahan yang diperbaiki
dalam satu undang-undang.
Terkait dengan keterlibatan DPD dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, DPD
telah mengikuti seluruh rapat pembahasan RUU a quo dan telah menyerahkan DIM
(vide Lampiran ....) dan telah dibahas dalam rapat-rapat Panja RUU a quo (vide
Lampiran ....). DPD juga telah menyampaikan pandangannya dalam rapat
pengambilan keputusan pada Tingkat Pertama (vide Lampiran ...).
Kemudian terkait dengan pernyataan Sekjen DPR RI terhadap adanya koreksi teknis
penulisan dan pencetakan UU Cipta Kerja yang telah disetujui dalam Rapat
                                         146




Paripurna,   hal   itu   justru   menunjukkan   transparansi   kerja   DPR   dengan
menyampaikan kepada masyarakat. Namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa
koreksi tersebut hanya sebatas konteks Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang
tidak menyentuh pada substansi UU Cipta Kerja, seperti kesalahan rujukan,
kesalahan redaksi, dan kesalahan penulisan maupun tanda baca. Termasuk juga
mengenai perbedaan jumlah halaman, hal tersebut adalah teknis pencetakan
sebatas perubahan format halaman.
DPR menerangkan bahwa anggota Panja yang dibentuk untuk melakukan
pembahasan RUU Cipta Kerja ditugaskan untuk membahas seluruh klaster materi
muatan dalam RUU Cipta Kerja. Dalam pembahasannya pun, klaster materi muatan
tersebut selalu dinamis mengikuti perkembangan rapat Panja. Begitu pun halnya
dengan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bekerja ketika pembahasan di
rapat Panja telah selesai sehingga tidak mengubah substansi muatan RUU a quo
yang telah disepakati dalam rapat Panja.
DPR menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengubah lebih dari 79 undang-undang
terkait, 4.451 peraturan pemerintah pusat, 15.000 peraturan daerah. Keseluruhan
undang-undang tersebut tidak dapat diubah dan disinkronkan dengan cara yang
konvensional dan metode yang baku dan mengikat seluruh warga negara. Ini adalah
hasil ikhtiar kebangsaan untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan saat itu
untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Jika tidak dengan metode ini,
dengan metode apa lagi bisa dilakukan. Pembahasan dilakukan dalam waktu yang
relatif cepat karena Pemerintah sebagai pengusul telah menyiapkan secara cepat
rancangan perubahan sesuai dengan dinamika pembahasan. Begitu pula muatan
materi dalam rancangan peraturan pelaksanaan yang mengikuti dinamika
pembahasan RUU.
Bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga telah melibatkan banyak
stakeholders, dan untuk memperkaya materi pembahasan maka narasumber yang
diundang juga bervariasi, tidak hanya kepada yang pro RUU Cipta Kerja tetapi juga
narasumber yang kontra terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan pelaku usaha, UMKM,
ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan berbagai elemen masyarakat turut
diundang untuk diminta masukan/pandangannya. Pembahasan RUU tentang Cipta
Kerja dibuka untuk umum dengan melibatkan media seperti TV Parlemen, media
sosial DPR, dan sebanyak mungkin media massa. Catatan rapat mengenai
                                      147




keterlibatan banyak stakeholders ini akan DPR sampaikan dalam Lampiran
Keterangan DPR yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

RISALAH PEMBAHASAN DAN PENJELASAN PASAL-PASAL A QUO UU CIPTA
KERJA
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah
diuraikan di atas, DPR melampirkan laporan singkat rapat-rapat pembahasan UU
Cipta Kerja dalam Lampiran I – Lampiran XI sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Keterangan DPR.


PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya Yang
Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
   standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
   (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
   2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
   Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
   telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-
   undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
   2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
   Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6398); dan
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.
                                       148




Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

DAFTAR LAMPIRAN
 Lampiran I        : Risalah Rapat Baleg tanggal 20 Januari 2020
 Lampiran II       : Naskah Akademik
 Lampiran III      : Catatan Rapat Baleg tanggal 7 April 2020
 Lampiran IV       : Catatan Rapat Baleg tanggal 14 April 2020
 Lampiran V        : Laporan Singkat Rapat Panja tanggal 20 April 2020
 Lampiran VI       : Laporan Singkat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan
                     pakar, lembaga pendidikan, asosiasi, dan lembaga KPPU
 Lampiran VII      : Dokumentasi Rapat Panja tanggal 20 Mei 2020 – 25
                     September 2020
 Lampiran VIII     : Risalah Rapat Panja tanggal 3 Oktober 2020
 Lampiran IX       : Risalah Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020
 Lampiran X        : Nota Pengantar dan DIM dari KPPOD
 Lampiran XI       : Surat Pengantar Naskah RUU Cipta Kerja tanggal 14 Oktober
                     2020

          Bahwa untuk mendukung keterangannya, DPR mengajukan 1 (satu)
orang ahli yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 11 Oktober 2021 dan
didengarkan dalam persidangan pada 13 Oktober 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

          Dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Perkara Nomor 103/PUU-
XVIII/2020, yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian formil (formele
toetsingsrecht) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut dengan UU Cipta Kerja) terhadap UUD 1945. Pengujian formil
itu sendiri, secara teoritik dan juga dalam praktek dimaknai sebagai wewenang untuk
menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang, misalnya, terjelma
melalui tata cara (prosedur) sebagaimana yang telah ditentukan ataupun diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak. Jadi pengujian
formil ini berkenaan dengan hal-hal yang bersifat prosedural dalam pembentukan
undang-undang (procedural due process of law) sebagai syarat yang ditentukan
secara atributif dalam pembentukan regulasi. Dalam konteks pengujian formil suatu
                                      149




undang-undang di Indonesia, maka secara atributif, UUD 1945 menentukan secara
garis besar tentang tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang
sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) jo. ketentuan Pasal
20. Undang-undang sebagai produk legislatif, merupakan sharing power DPR dan
Presiden. Artinya, meskipun original power pembentukan UU ada pada DPR (vide
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945), namun Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR (vide Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). Kedua ketentuan
tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan RUU, baik inisiatif pengajuan RUU
berasal dari DPR maupun inisitif pengajuan RUU berasal dari Presiden. Kemudian,
tata cara yang berkenaan dengan pembahasan RUU, persetujuan dan pengesahan
sampai pada pengundangannya diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) sampai
dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

           Sepanjang UUD 1945 dijadikan "batu uji" atau dasar pengujian formil
terhadap UU Cipta Kerja, maka tata cara atau prosedur pembentukan UU Cipta
Kerja sejalan dengan tata cara prosedur yang ditentukan dalam UUD 1945, yaitu:

   Pertama, inisiatif pengajuan RUU Cipta Kerja berasal dari Presiden;

   Kedua, RUU inisiatif Presiden itu diajukan kepada DPR untuk dibahas dan
   disetujui bersama DPR dan Presiden;

   Ketiga,   Presiden   yang   diberikan    kewenangan   secara   atributif   untuk
   mengesahkan RUU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama menjadi undang-
   undang tersebut, selanjutnya diundangkan (dalam Lembaran Negara).

Permasalahan muncul ketika para Pemohon mendasari permohonan pengujian UU
Cipta Kerja pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU P3 itu
sendiri merupakan undang-undang organik, yaitu undang-undang yang dibentuk
atas perintah ketentuan Pasal 22 A UUD 1945 yang menyebutkan: "Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-
undang".
                                       150




Berdasarkan UU P3 yang dijadikan alas hukum pengajuan permohonan pengujian
formil UU Cipta Kerja, para Pemohon mendalilkan pokok-pokok permohonannya
sebagai berikut:
   •   Pembentukan UU (Cipta Kerja) cacat formil dan materiil;
   •   Melanggar format UU P3;
   •   Teknik Omnibus Law bertentangan dengan teknik penyusunan undang-
       undang yang diatur dalam UU P3;
   •   Melanggar asas-asas pembentukan undang-undang;
   •   Melanggar ketentuan tentang tahapan penyusunan undang-undang;
   •   Perubahan naskah hasil persetujuan bersama dengan yang diundangkan
       sehingga proses pengesahannya tidak menenuhi Pasal 20 ayat (4) UUD
       1945 dan Pasal 71 UU P3;
   •   Tidak adanya unsur buruh dalam Satgas; dan
   •   Penyusunan RUU terburu - buru.

Semua pokok permohonan a quo sudah direspon atau ditanggapi (sekaligus
dijawab) oleh DPR, baik dalam bentuk Keterangan DPR yang lengkap/utuh maupun
dalam bentuk Keterangan Singkat (Executive Summary) yang telah disampaikan
dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Juni 2021 yang lalu. Karena
itu, untuk menghindari pengulangan dan duplikasi, maka saya tidak akan
menanggapinya lagi, dengan alasan bahwa pokok permohonan yang didalilkan oleh
para Pemohon lebih ditujukan pada proses pembentukan undang-undang yang
memang menjadi kewenangan DPR untuk terlibat di dalamnya dan oleh karenanya
DPR-lah yang lebih tahu dan dapat menjawabnya berdasarkan data dan informasi
yang dimilikinya. Sungguh pun begitu, ada satu hal penting dari pokok-pokok
permohonan yang didalilkan oleh para Pemohon yang perlu ahli berikan pendapat,
yaitu berkenaan dengan penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan UU
Cipta Kerja. Pendapat ahli terhadap penggunaan metode Omnibus Law dalam
penyusunan UU Cipta Kerja lebih bersifat penegasan (affirmative) dari banyak
pendapat para ahli tentang hal yang sama, terutama pendapat dari Pemerintah (c.q.
Menko Perekonomian) sebagai pemrakarsa pengajuan RUU (Cipta Kerja), selain
ada hal-hal penting lainnya yang akan disampaikan dalam pendapat ahli sebagai
berikut:
                                        151




Pertama, tentang hakekat Omnibus Law

Secara konseptual, Omnibus Law sebagai metoda bukanlah sesuatu yang baru
dalam pembentukan/penyusunan regulasi. Historically, Omnibus Law lahir dan
berkembang serta dipraktekkan di negara-negara yang menganut sistem hukum
Anglo Saxon (Common Law System), seperti Amerika Serikat, Kanada, lnggris,
Australia, Singapura, dan lain sebagainya. Di Amerika Serikat, misalnya, salah satu
undang-undang omnibus law terbesar yang pernah dibuat adalah Transportation
Equity Act for The 21 Century (TEA-21). Contoh undang-undang omnibus law
lainnya di Amerika Serikat adalah The Omnibus Public Land Management Act of
2009.
Di Kanada, praktek omnibus law sudah lazim digunakan oleh Parlemennya sejak

Bagian 22 dari 61

Tahun 1888 dengan tujuan untuk mempersingkat proses legislasi dengan melebur
beberapa peraturan perundang-undangan ke dalam satu peraturan khusus.
Beberapa contoh UU Omnibus Law di Kanada adalah The Energy Security Act
Tahun 1982 dan Jobs, Growth and Long - term Prosperity Act Tahun 2012.
Di Australia, terdapat Civil Law and Justice (Omnibus Amendments) Act 2015 yang
materinya menggabungkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan hukum dan
keadilan sipil dari beberapa ketentuan undang - undang lainnya.
Di Filipina, Omnibus Law juga pernah digunakan untuk menata regulasi di bidang
investasi dengan mengeluarkan/menerbitkan Omnibus Investment Code Act of
1987. Salah satu isi ketentuan dalam omnibus law tersebut adalah investor akan
diberikan insentif dan hak-hak dasar guna menjamin kelangsungan usaha investor
di Filipina. Cara ini dilakukan pemerintah Filipina untuk menarik investasi sebesar-
besarnya di negara tersebut.
Dengan menunjuk contoh beberapa negara yang menerapkan metode Omnibus
Law dalam pembentukan/penyusunan regulasinya tampak bahwa metode omnibus
law digunakan sebagai suatu instrument kebijakan untuk mengatasi permasalahan
regulasi yang terlalu banyak (hyper regulated) dan saling tumpang tindih
(overlapping). Konsep ini sering dipandang sebagai "jalan cepat" dalam mengurai
dan membenahi regulasi yang banyak dan bermasalah, dikarenakan esensi dari
Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang ditujukan untuk menyasar tema
atau materi besar di suatu negara, di mana substansinya adalah untuk merevisi
dan/atau mencabut beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus. Oleh
karena itu, cara ini dipandang lebih efektif dan efisien dibandingkan penyelesaian
                                       152




dengan menggunakan mekanisme legislasi biasa atau law by law yang bukan hanya
menyita banyak waktu, pikiran, dan tenaga, juga menyita banyak anggaran. Terlebih
lagi pembahasan suatu undang-undang, misalnya, seringkali mengalami deadlock
dikarenakan dinamika di parlemen yang sarat dengan berbagai kepentingan.
Dengan kata lain, hakekat Omnibus Law adalah suatu produk hukum yang berisi
lebih dari satu materiIisi dan tema ketatanegaraan yang substansial, dengan
merevisi dan/atau mencabut berbagai peraturan yang terkait sehingga menjadi satu
peraturan baru yang holistik, dengan tujuan untuk mengatasi banyak atau tingginya
kuantitas regulasi (hyper regulated) dan tumpang tindihnya regulasi (overlapping);

Kedua, Omnibus Law dalam kerangka Sistem Hukum (Anglo Saxon dan Eropa
Kontinental)

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa konsep Omnibus Law lahir dan
berkembang di negara-negara yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon dengan
menunjuk contoh beberapa negara yang menggunakan omnibus law dalam
pembentukan undang-undang di negara masing-masing. Apakah kemudian negara-
negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dapat menggunakan
metode Omnibus Law dalam pembentukan regulasinya?
Sebagaimana nyata dari sejarah, Sistem Hukum Anglo Saxon mengalir dari lnggris
dan kemudian menyebar ke negara-negara yang berada di bawah pengaruh lnggris,
seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan lain-lain negara yang masuk
sebagai The British Commenwealt. Sistem hukum Anglo Saxon menjadikan
vurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sistem Hukum Anglo Saxon
berkembang dari kasus-kasus konkret dan dari kasus konkret tersebut lahir berbagai
kaidah dan asas hukum. Karena itu sistem ini sering disebut sebagai sistem hukum
yang berdasarkan kasus (case law system).
Sementara itu, Sistem Hukum Eropa Kontinental berkembang di Eropa daratan.
Dalam sejarah hukum modern, Perancis dapat disebut sebagai negara yang paling
terdahulu mengembangkan sistem hukum ini. Sistem Hukum Eropa Kontinental
mengutamakan Hukum Tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan sebagai
sendi utama sistem hukumnya. Karena itu, negara-negara yang berada dalam
Sistem Hukum Eropa Kontinental, selalu berusaha untuk menyusun hukum-
hukumnya dalam bentuk tertulis. Bahkan dalam satu sistematika yang diupayakan
selengkap mungkin dalam sebuah kitab undang-undang. Penyusunan semacam ini
disebut kodifikasi. Karena itu, Sistem Hukum Eropa Kontinental sering pula disebut
                                      153




dengan Sistem Hukum Kodifikasi (Codified Law System). Kedua sistem hukum
tersebut memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing. Menyadari akan
keunggulan dan kelemahannya masing-masing, maka dalam perkembangannya
kemudian, perbedaan dasar antara kedua sistem hukum tersebut makin menipis.
Pada Sistem Eropa Kontinental, yurisprudensi (yang menjadi sendi utama Sistem
Hukum Anglo Saxon) menjadi makin penting kedudukan dan perannya sebagai
sumber hukum di negara-negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental.
Sebaliknya, peraturan perundang-undangan (sebagai sendi utama Sistem Hukum
Eropa Kontinental) semakin menduduki tempat yang penting pula di negara-negara
yang menganut Sistem Hukum Anglo Saxon. Demikian pentingnya tempat
kedudukan peraturan perundang-undangan di negara-negara yang menganut
Sistem Hukum Anglo Saxon, maka tidak dapat dihindari demikian banyaknya
regulasiI undang-undang yang diterbitkan yang berdampak pada hyper regulated,
sehingga menjadi kuat alasan digunakannya metode Omnibus Law sebagai cara
untuk mereformasi regulasi yang hyper itu. Di negara-negara yang menganut Sistem
Hukum Anglo Saxon saja sudah lama mempraktekkan penggunaan metode
Omnibus Law untuk melakukan reformasi terhadap regulasinya yang hyper, apalagi
di negara-negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental yang memang
menjadikan Hukum Tertulis, yaitu peraturan perundang-undangan sebagai sendi
utama   sistem   hukumnya,   sehingga    sangat   tidak   beralasan   untuk   tidak
menggunakan metode Omnibus Law sebagai cara untuk melakukan reformasi
terhadap regulasinya yang hyper dan bermasalah. Hal yang demikian itu lumrah
atau lazim terjadi di berbagai negara tanpa terbelenggu oleh sekat perbedaan di
antara kedua sistem hukum terkemuka itu. Dalam konteks Omnibus Law dapat
dikatakan bahwa ketika metode Omnibus Law diterapkan di suatu negara yang
basisnya bukan Common Law, maka negara tersebut telah melakukan praksis yang
disebut sebagai transplantasi hukum (Law Transplant) Omnibus Law. Bagi Alan
Watson dalam "Legal Transplants an Approach to Comparative Law (1993: 21), Law
Transplant merupakan "the moving of a rule or a system of law from one country to
another, or from one people to another- have been common since the earliest
recorded history" (perpindahan suatu tatanan atau sistem hukum dari satu negara
ke negara yang lain, atau dari satu orang ke orang yang lain yang sudah umum
dilakukan sejak sejak zaman dulu). Secara sederhana, Transplantasi Hukum
diartikan sebagai sebuah proses transfer atau peminjaman konsep hukum antar
                                        154




sistem hukum yang ada. Dapat pula dikatakan sebagai proses di mana hukum dan
lembaga hukum dari suatu negara diadopsi oleh negara lainnya. Transplantasi
hukum, baik yang berkenaan dengan gagasan, konsepsi, solusi, struktur, institusi
maupun metode dari suatu negara ke negara lainnya telah menjadi kecenderungan,
bahkan kebiasaan dalam rangka proses pembangunan hukum di berbagai negara;

Ketiga, Omnibus Law: antara Kodifikasi dan Modifikasi

Sejalan dengan pemikiran di atas, maka Omnibus Law sebagai metode bukan lahir
dari prinsip kodifikasi melainkan dari prinsip modifikasi. Dikatakan demikian, selain
karena metode Omnibus Law dapat mengharmonisasikan peraturan perundang-
undangan, juga dapat menghindari hyper regulations. Selain itu, metode Omnibus
Law lebih mengarah pada pembentukan kualitas regulasi (quality of regulation),
bukan pada kuantitas regulasi (regulatory quantity). Dalam hubungan ini, tepat apa
yang dikatakan oleh Thomas Hobbes bahwa "unnecessary laws are not good law,
but just traps for money" (kuantitas hukum atau regulasi yang banyak dan tidak perlu
bukanlah hukum yang baik, akan tetapi hanya jebakan untuk anggaran). Oleh
karena itu, pembentukan hukum haruslah berorientasi kepada substansi, bukan
terpaku kepada hal yang bersifat prosedural. Dalam hal ini dibutuhkan hukum atau
regulasi yang kuantitasnya sedikit mungkin tetapi kualitasnya maksimal (simply rules
but perform strictly) sehingga efektif dan efisien dalam penerapannya.

Keempat, berdasarkan hakekat, transplantasi hukum, dan modifikasi hukum,
maka penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan regulasi di
Indonesia dihadapkan pada hal-hal yang berada pada tataran antara das sollen
dan das sein.

Pada tataran das sollen, misalnya, adalah gagasan Presiden Jokowi untuk
menggunakan metode Omnibus Law dalam penyusunan undan-undang guna
mendukung keinginannya mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan
hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
dengan mengundang atau menarik investor guna menanamkan investasinya untuk
tujuan menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. Timbulnya gagasan
untuk menggunakan metode Omnibus Law sebagai instrument pendukung
keinginan mewujudkan kesejahteraan rakyat bertolak dari kenyataan faktual (das
sein), yaitu adanya obesitas regulasi atau hyper regulasi yang tumpang tindih, tidak
ada harmonisasi, inkonsisten, multi tafsir, tidak operasional, dan kurang
                                       155




memberikan jaminan kepastian hukum. Semuanya itu dinilai sebagai penghambat
dan batu sandungan untuk mendukung keinginan mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Atas dasar itulah, maka dengan menyadari akan hakekat Omnibus Law,
transplantasi hukum, dan prinsip modifikasi, metode Omnibus Law digunakan dalam
penyusunan undang-undang yang kini menjadi UU Cipta Kerja;

Kelima, penggunaan metode Omnibus Law dalam penyusunan UU Cipta Kerja
secara procedural due process of law dinilai oleh para Pemohon sebagai cacat
formil, karena penyusunan UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus
Law tidak dikenal, diakui, ataupun diatur dalam UU P3. Penilaian yang demikian itu
sangat tidak berdasar dan beralasan, karena:

1. UU P3 "berdiam diri" atau tidak responsif terhadap penggunaan metode
    Omnibus Law sebagai "jalan cepat" untuk dapat membuat regulasi secara efektif
    dan efisien. Dengan menunjuk konstatasi "berdiam dirinya" UU P3, maka
    penggunaan metode Omnibus Law dapat dipandang semacam Konvensi yang
    berfungsi melengkapi UU P3 yang tidak responsif terhadap tuntutan
    perkembangan keadaan akan kebutuhan penggunaan metode Omnibus Law
    untuk dapat mengasilkan regulasi yang efektif dan efisien. Jadi penggunaan
    metode Omnibus Law sebagai Konvensi lebih menentukan atau menekankan
    tentang cara (atau metode), bukan pada isi atau substansi;

2. Tujuan UU Cipta Kerja yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus
    Law adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam
    rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan
    berinvestasi. Tujuan tersebut dihadapkan oleh hukum (UU P3) dan prosedur
    pembentukan undang-undang yang diatur di dalamnya. Hukum dan prosedur
    adalah cara untuk mencapai tujuan. Artinya, baik buruknya hukum dan prosedur
    tadi diukur dari tercapai atau tidaknya tujuan. Manakala tujuan tidak tercapai,
    maka mestinya hukum dan prosedur itulah yang ditinjau ulang. Bisa jadi hukum
    dan prosedur itu sudah tidak relevan lagi dengan kontek masalah, situasi dan
    kondisi serta dinamika yang terjadi di masyarakat;

3. Dalam konteks ini, ada 2 (dua) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
    relevan dijadikan justifikasi untuk menegasi alasan para Pemohon yang
    menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil, yaitu:
                                       156




   a. Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009, pada halaman 91-92 menyatakan: "...
       Mahkamah berpendapat bahwa pengujian undang-undang dilakukan antara
       undang-undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan undang-
       undang atau yang lain, dalam hal ini UU No.10/2004. Materi UU No. 10/2004
       di antaranya dimaksudkan untuk mengatur tata cara pembentukan undang-
       undang yang baik. Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan undang-
       undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.
       10/2004, tidak dengan serta merta menyebabkan undang-undang tersebut
       batal ...";
   b. Putusan MK No. 73/PUU-XII/2014, pada halaman 211 -212 antara lain
       berbunyi sebagai berikut: "... Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan
       tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam undang-undang
       mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011) atau
       tidak sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPR, - menurut Mahkamah -
       tidak serta merta menjadikan undang-undang tersebut inkonstitusional
       sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
                     Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
       dan Peraturan Tata Tertib DPR mengenai Pembentukan Undang-Undang,
       hanyalah tata-cara pembentukan undang-undang yang baik. Jika ada materi
       muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan
       pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu, karena dapat saja suatu
       undang-undang yang dibentuk berdasarkan tata-cara yang diatur dalam
       undang-undang        pembentukan   peraturan   perundang-undangan    dan
       peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya bertentangan dengan
       UUD 1945. Sebaliknya, dapat juga suatu undang-undang yang telah
       dibentuk tidak berdasarkan tata-cara yang diatur dalam undang-undang
       pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib
       DPR, justru materi muatannya sesuai dengan UUD 1945".

         Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2021 pada pokoknya sebagai berikut:

1. Awalnya omnibuslaw diterapkan di Kanada lalu diikuti negara lain seperti
   Amerika Serikat. Artinya itu tidak menghalangi pembangunan di negara
   tersebut.
                                       157




2. Metode omnibuslaw itu adalah dalam konteks penyusunan undang-undang,
   bukan pembentukan undang-undang. Karena pembentukan UU itu ada
   tahapan-tahapan, misalnya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
   persetujuan, pengesahan, sampai kemudian pengundangan. Ahli fokus kepada
   penggunaan metode omnibuslaw ini dalam penyusunan Undang-Undang Cipta
   Kerja.
3. Pemohon sendiri terjebak kepada soal tata cara penggunaan metode ini yang
   memang tidak diatur. Apakah kemudian tidak diatur itu menjadi sesuatu yang
   bertentangan. Jika mengutip pendapat Hans Kelsen ketika berbicara tentang
   norma dalam suatu undang-undang, ketika suatu undang-undang tidak secara
   tegas-tegas melarang, berarti itu boleh.
4. Robert Carr dalam bukunya yaitu Democracy American in Theory and Practice,
   mengatakan, “Ketika satu konstitusi berdiam diri, tidak bisa merespons suatu
   perkembangan keadaan, di situ konvensi ketatanegaraan menjadi sebuah
   jawaban, dalam arti dia melengkapi.” Ditemukanlah kebiasaan-kebiasaan yang
   bisa jadi nanti akan dinormakan ke dalam satu aturan. Artinya dengan konvensi
   ini, ke depannya bisa dijadikan sebuah tradisi yang jika kita mencoba untuk
   memberikan sebuah legalitas tentu Undang-Undang P3 ke depan perlu direvisi.
   Selama belum direvisi, bisa dikembangkan menjadi sebuah konvensi, seperti
   ketika konstitusi tidak bisa menjawab atau berdiam diri menghadapi tantangan
   zaman.
5. Sebelum gagasan penggunaan metode omnibuslaw akan diterapkan di
   Indonesia, pasti dilakukan suatu komparasi perbandingan, terutama di negara-
   negara yang pernah menggunakan atau menerapkan metode omnibuslaw.
   Ternyata memang lebih banyak negara-negara yang menganut sistem hukum
   anglo saxon menggunakan metode omnibuslaw ini. Jadi, boleh dikatakan ini

Bagian 23 dari 61

   bukan inovasi murni, diilhami dengan praktik di beberapa negara lain. Artinya,
   dapat digunakan jika penggunaan metode ini lebih efisien dan lebih efektif.
6. Antara proses dan tujuan, didahulukan tujuan, karena tujuan itu menghasilkan
   manfaat. Dalam konsep dalam hukum administrasi negara, bahwa ketika
   dihadapkan oleh pilihan antara lebih mengedepankan tujuan (doelmatig) atau
   tetap terpaku pada wetmatig, tentu saja pilihannya pada lebih mengedepankan
   tujuan, karena kalau memang dia memberikan sebuah manfaat, kalau dikaitkan
   dengan soal tujuan. Karena itu, menjadi beralasan ketika Pemerintah, dalam ini
                                       158




    kebijakan Presiden Jokowi dihadapkan oleh pilihan, apakah terpaku pada
    wetmatig, dalam arti dihadapkan oleh peraturan perundang-undangan yang
    gemuk, dan dihadapkan juga oleh satu Undang-Undang P3 yang memang tidak
    bisa menjawab tantangan itu, dibanding dengan tujuan yang harus dicapai.
    Artinya antara memilih jalan biasa atau jalan tol, maka pilihannya menggunakan
    jalan tol. Menurut Ahli, penggunaan metode omnibuslaw itu adalah jalan cepat
    menuju sebuah tujuan.

          Bahwa selanjutnya untuk mendukung keterangannya, DPR mengajukan
2 (dua) orang saksi yaitu Firman Soebagyo dan Hendrik Lewerissa yang
keterangan tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 18 Oktober 2021
dan didengarkan dalam persidangan pada 19 Oktober 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

• Berdasarkan pengetahuan yang saksi ketahui, pengujian formil suatu undang-
  undang, terkait dengan proses pembentukan undang-undang dimaksud.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses pembentukan undang-
  undang pada pokoknya mencakup tahapan: perencanaan, penyusunan,
  pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
• Berdasarkan kelima tahapan dalam pembentukan undang-undang tersebut,
  keterlibatan saksi di dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11
  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanya meliputi: tahapan perencanaan dan
  tahapan pembahasan saja. Saksi tidak terlibat di dalam proses penyusunan RUU
  tentang Cipta Kerja. Penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, merupakan tugas
  yang dilakukan oleh Pemerintah.
• Terkait dengan tahapan perencanaan, dapat saksi terangkan bahwa RUU
  tentang Cipta Kerja telah terdaftar di dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan
  Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Di dalam Prolegnas tersebut, RUU tentang Cipta
  Kerja ditetapkan sebagai RUU usul Pemerintah.
• Badan Legislasi DPR dalam menyusun Prolegnas Tahun 2020-2024 dan
  Prolegnas Prioritas Tahun 2020 telah menerima berbagai masukan dari para
  pemangku kepentingan terkait, baik masukan secara langsung dan/atau secara
  tertulis, antara lain dengan:
                                       159




1. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, beserta forum komunikasi
   pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
2. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta forum
   komunikasi pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
3. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, beserta forum komunikasi pimpinan
   daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
4. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, beserta forum komunikasi
   pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
5. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, beserta forum komunikasi
   pimpinan daerah, sivitas akademika, dan masyarakatnya;
6. Dewan Pengawas TVRI;
7. Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia;
8. PBNU;
9. PP Muhammadiyah;
10. Federasi Pekerja Honorer Pemerintah Wilayah Timur Indonesia;
11. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara;
12. Forum Komunikasi Satuan Pengamanan Dalam Kantor DKI Jakarta;
13. Perkumpulan Honorer K-2 Indonesia;
14. Forum Pegawai Non-ASN Kementerian PUPR;
15. Aliansi Pelangi Antar Bangsa;
16. Koalisi Kebebasan Berserikat;
17. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK);
18. ICJR;
19. Komnas Perempuan;
20. Jala PRT;
21. Filantropi Indonesia;
22. Forum Zakat;
23. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI);
24. Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
25. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi;
26. Koalisi Masyarakat Sipil;
27. Imparsial;
28. Koalisasi Kebebasan Berserikat;
29. Serikat Pekerja Pos Indonesia;
                                       160




   30. Kelompok Kerja Indentitas Hukum; dan
   31. Yayasan Sayangi Tunas Cilik.
• Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, disusun oleh
  Badan Legislasi DPR bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
  dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD. Penyusunan Prolegnas tersebut
  dikoordinasikan oleh Badan Legislasi DPR dan hasilnya disampaikan oleh Badan
  Legislasi DPR kepada Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
  Berdasarkan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, Prolegnas Tahun 2020-
  2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, selanjutnya ditetapkan dengan Surat
  Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/I/2019, tertanggal 17 Desember 2019, dan
  Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020, tertanggal 22 Januari
  2020.
• Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, juga telah
  disosialisasikan oleh Badan Legislasi DPR kepada para pemangku kepentingan
  yang ada. Sosialisasi Prolegnas tersebut, antara lain dilakukan melalui kunjungan
  kerja Badan Legislasi DPR pada 6 (enam) provinsi, yaitu:
   1. Provinsi Banten;
   2. Provinsi Jawa Barat;
   3. Provinsi Jawa Timur;
   4. Provinsi Bali;
   5. Provinsi Sulawesi Selatan; dan
   6. Provinsi Kepulauan Riau.
• DPR juga telah mensosialisasi Prolegnas tersebut melalui website, media cetak,
  dan/atau media sosial yang dimilikinya. Bahkan saksi dan/atau anggota DPR
  lainnya, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, juga melakukan
  sosialisasi Prolegnas ke pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam rangka
  menyerap aspirasi yang ada.
• Terkait dengan tahapan pembahasan, dapat saksi informasikan bahwa RUU
  tentang Cipta Kerja, telah dibahas melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
  Pembicaraan tingkat 1 (satu) dilakukan di Badan Legislasi DPR, dan
  pembicaraan tingkat 2 (dua) dilakukan di Rapat Paripurna DPR.
• Penunjukan Badan Legislasi DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang
  membahas RUU tentang Cipta Kerja, berdasarkan penugasan yang diberikan
  oleh Badan Musyawarah DPR. Pembicaraan tingkat 1 (satu) di Badan Legislasi
                                      161




  DPR dilakukan sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober
  2020. Dikarenakan di gedung DPR dan lingkungan sekitarnya sedang mewadah
  Covid-19 maka rapat-rapat yang dilakukan oleh DPR (termasuk rapat-rapat
  mengenai pembahasan RUU) disepakati dilakukan melalui mekanisme kehadiran
  fisik secara langsung dan melalui virtual. Sebagian anggota Badan Legislasi DPR
  yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR hadir secara langsung
  dengan menerapkan protokol Covid-19 di ruang rapat Badan Legislasi DPR, dan
  selebihnya, sebagian anggota Badan Legislasi DPR yang lain hadir melalui
  virtual. Demikian juga halnya dengan pihak Pemerintah. Kesepakatan ini
  didasarkan pada ketentuan tata cara rapat dan tata cara pengambilan keputusan
  di DPR yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
  Tertib.
• Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
  pembahasan rancangan undang-undang dalam pembicaraan tingkat 1 (satu) di
  Badan Legislasi DPR dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
  a. Pengantar musyawarah;
  b. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
  c. Penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir; dan
  d. Pengambilan keputusan.
• Pengantar musyawarah, disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR
  dengan Pemerintah. Di dalam Rapat Kerja ini, hadir secara fisik Menteri
  Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan
  Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan menteri-menteri lainnya, hadir secara
  virtual. Di dalam pengantar musyawarah, Pemerintah menyampaikan penjelasan
  terhadap RUU tentang Cipta Kerja dan kemudian dilanjutkan dengan pandangan
  fraksi-fraksi DPR atas penjelasan RUU dimaksud. Rapat Kerja tersebut
  menyepakati menerima penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Cipta Kerja.
  Kegiatan Rapat Kerja tersebut, dilaksanakan pada tanggal 14 April 2020.
• Setelah pengantar musyawarah di sampaikan dalam Rapat Kerja antara Badan
  Legislasi DPR dengan Pemerintah, selanjutnya Badan Legislasi DPR di dalam
  rapat-rapat berikutnya juga melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
  dengan para narasumber dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait
  RUU tentang Cipta Kerja. Dalam RDPU tersebut, hadir secara fisik dan/atau
  virtual, antara lain:
                                        162




  1. Tanggal 29 April 2020
      a. Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, LLM (Guru Besar FH UI);
      b. Dr. Bambang Kesowo, LLM (Dosen FH UGM).
  2. Tanggal 5 Mei 2020
      a. Emil Arifin;
      b. Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA.
  3. Tanggal 9 Juni 2020
      a. Mohamad Mova Al Afghani, SH, LLM, PhD (Dosen FH Ibnu Khaldun
         Bogor;
      b. Rosan P. Roeslani (Ketua KADIN);
      c. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
  4. Tanggal 10 Juni 2020
      a. Prof. Dr. M. Ramdan Andri Gunawan, SH (Guru Besar FH UI);
      b. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH (Guru Besar FH Universitas Katholik
          Parahyangan);
      c. Prof. Dr. Ir. San Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM).
  5. Tanggal 11 Juni 2020
      a. Dewan Pers;
      b. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);
      c. Pengurus Pusat MUI;
      d. PBNU;
      e. PP Muhammadiyah.
• Terkait dengan pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah sepakat
  untuk membahas semua DIM yang ada dimulai dari DIM yang ringan terlebih
  dahulu kemudian berlanjut kepada DIM yang dianggap berat dan mendapat
  banyak perhatian publik. Selama pembahasan DIM, Badan Legislasi DPR juga
  tetap menerima berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan
  terkait. Khusus DIM RUU terkait Bab 4 tentang Ketenagakerjaan, telah disepakati
  untuk dibahas diakhir pembicaraan tingkat 1 (satu). Adanya kesepakatan itu,
  didasarkan pada pertimbangan bahwa Badan Legislasi DPR dan Pemerintah
  berharap agar para pemangku kepentingan terkait dapat berpartisipasi secara
  optimal terkait substansi RUU tersebut. DPR bersama Pemerintah berusaha
  mendengarkan dan memperhatikan aspirasi semua pemangku kepentingan yang
  ada (baik tenaga kerja, pelaku usaha, dan juga Pemerintah). Bahkan secara
                                      163




  khusus, DPR (melalui anggota, fraksi, dan/atau alat kelengkapan DPR) juga telah
  berulang kali menerima aspirasi dari berbagai perwakilan tenaga kerja dan
  mahasiswa yang ada, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
  Berikut beberapa kegiatan yang dapat saksi terangkan berkaitan dengan
  partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
   1. Tanggal 13 Agustus 2020
      •   Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan Rachmat Gobel, serta Wakil
          Ketua Badan Legislasi DPR M. Nurdin, dan Anggota Badan Legislasi
          DPR Lamhot Sinaga, menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja
          Nasional (KSPN);
      •   Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, menerima perwakilan Badan
          Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Jabotabek.
   2. Tanggal 18 Agustus 2020
      •   Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco bersama dengan Wakil Ketua
          Badan Legislasi DPR Willy Aditya, menerima Presiden Konfederasi
          Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
   3. Tanggal 20 Agustus 2020
      •   Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya bersama perwakilan
          fraksi-fraksi DPR, yaitu: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi
          Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB, menerima kunjungan
          perwakilan serikat buruh/pekerja terkait Bab IV Ketenagakerjaan. Ada 2
          (dua) hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, DPR
          menerima notulensi hasil pembahasan dari tim teknis tripartit yang
          difasilitasi oleh Pemerintah. Kedua, DPR membuka ruang seluas-
          luasnya untuk berdialog dan menerima saran dan masukan terkait
          pembahasan Bab IV Ketenagakerjaan tanpa membeda-bedakan aliansi
          buruh manapun.
• Pembahasan DIM, dilakukan oleh Badan Legislasi melalui Rapat Panitia Kerja
  (PANJA). Setelah semua materi muatan DIM RUU tentang Cipta Kerja selesai
  dibahas, pembahasan RUU dilanjutkan dengan pembahasan dalam Rapat Tim
  Perumus (TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN).
• Selama pembahasan DIM, rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
  mayoritas dilakukan di dalam gedung DPR. Namun dikarenakan di dalam gedung
  DPR banyak staf dan Anggota DPR yang terpapar Covid-19, pelaksanaan
                                      164




  pembahasan DIM di gedung DPR dihentikan untuk beberapa saat dan dialihkan
  ke tempat lain yang lebih representatif dan memungkinkan rapat dapat
  diselenggarakan. Pelaksanaan rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang
  dilakukan di luar gedung DPR juga atas kesepakatan Badan Legislasi DPR dan
  Pemerintah dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan
  DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Jadi ini bukan pertimbangan
  pribadi tetapi pertimbangan dan keputusan kelembagaan dengan memperhatikan
  situasi dan kondisi yang terjadi.
• Penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir fraksi-fraksi DPR, dilakukan di
  dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Pemerintah. Penyampaian
  pendapat mini tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
  tingkat 1 (satu) atas RUU tentang Cipta Kerja. Berdasarkan keputusan
  pembicaraan tingkat 1 (satu) tersebut, RUU tentang Cipta Kerja disepakati untuk
  dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 2 (dua) di dalam Rapat
  Paripurna DPR. Penyampaian pendapat mini dan pengambilan keputusan tingkat
  1 (satu) tersebut dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2020. Sedangkan
  pengambilan keputusan tingkat 2 (dua) di dalam Rapat Paripurna DPR dilakukan
  pada tanggal 5 Oktober 2020.
• Pelaksanaan rapat yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR dalam tahapan
  perencanaan dan tahapan pembahasan terkait RUU tentang Cipta Kerja, telah
  dipublikasikan oleh DPR melalui website, media televisi, media sosial dan/atau
  media cetak. Dengan demikian, baik DPR, Pemerintah, dan masyarakat juga
  dapat mengikuti rapat-rapat tersebut melalui berbagai sarana media yang ada. Ini
  merupakan komitmen bersama antara DPR dengan Pemerintah yang sejak awal
  pembahasan RUU sepakat untuk terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang
  luas kepada masyarakat.
• Demikian keterangan saksi atas tahapan perencanaan dan tahapan pembahasan
  dari RUU tentang Cipta Kerja. Saksi berpendapat, bahwa tahapan perencanaan
  dan tahapan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan
  prosedur yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
  DPR dan Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menaati
  prosedur yang ditentukan tersebut, walaupun harus dilakukan pada saat situasi
  dan kondisi yang sulit yaitu saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Hal ini
                                          165




     semata-mata kami lakukan, karena saksi dan rekan-rekan Anggota DPR lainnya,
     terikat pada sumpah/janji jabatan selaku wakil rakyat.

[2.4]       Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 17 Juni 2021 yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021, 10 Juni 2021,
dan 16 Juni 2021, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Agustus 2021, tanggal 25
Agustus 2021, tanggal 9 September 2021, dan tanggal 13 Oktober 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:

Bagian 24 dari 61

Keterangan tertulis Presiden bertanggal 7 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021

I.    PERMOHONAN FORMIL PARA PEMOHON

            Bahwa Para Pemohon menguji secara formil terhadap pembentukan UU
Cipta Kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD 1945 yakni melanggar Pasal 20 ayat (2)         UUD 1945 yang
menyatakan:
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama” dan asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana datur dalam Pasal 5 huruf
c, huruf f dan huruf g UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011), yang menyatakan:

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

sebagai Undang-Undang yang dibentuk atas amanat Pasal 22A UUD 1945, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
                                      166




   1. UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas kesesuaian antara
      jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan asas
      keterbukaan.

   2. UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan pengesahaan
      rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (4) UUD
      1945 yang menyatakan:
      “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
      bersama untuk menjadi undang­undang” dan Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011
      berserta penjelasannya, yang menyatakan: “Penyampaian Rancangan
      Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
      jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
      bersama.”

II. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
    STANDING) PARA PEMOHON

Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:

1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
    Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
    dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
    undang yaitu:
    a. Perorangan warga negara Indonesia;
    b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
        Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. Badan hukum publik atau privat; atau
    d. Lembaga Negara.

    Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
    dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;

    Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
    Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
                                       167




   pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
   menjelaskan dan membuktikan:

   a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
      51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
      Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8
      Tahun 2011;
   b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
      yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
   c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
      berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.

2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
   III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya,
   Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan lima syarat yaitu:
   a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
      1945;
   b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh
      berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
   c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
      tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
      akan terjadi;
   d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
      dan     berlakunya   peraturan   perundang-undangan      yang    dimohonkan
      pengujian;
   e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
      kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;

3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
   dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak
   yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
   berlakunya ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah terdapat kerugian
   konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
   aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
   dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal
                                       168




   verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   untuk diuji;

4. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh Para
   Pemohon, yang didasarkan bahwa:
   a. Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun
       kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
       Hak-hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Ketentuan
       Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 31 ayat
       (1) UUD 1945, seperti hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
       kebutuhan dasar, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
       kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
       hak mendapatkan pendidikan, tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
       dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo
       yang diuji.
   b. Bahwa dalil-dalil kerugian konstitusional dari Para Pemohon akibat
       berlakunya UU Cipta Kerja hanya bersifat asumsi semata, tidak bersifat
       spesifik (khusus) dan aktual dan tidak sesuai dengan syarat-syarat adanya
       kerugian konstitusional tersebut.
   c. Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan Pasal 20
       ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 Jo. Pasal 72 ayat (2) UU 12/2011 dan dalam
       proses pembentukan tersebut telah melibatkan partisipasi masyarakat
       sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UU 12/2011. (vide bukti-bukti
       pemerintah)
   d. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tidak satupun secara konkrit dan jelas
       termuat uraian mengenai bentuk kerugian konstitusional dari Para Pemohon
       dengan mempersoalkan formil pembentukan UU Cipta Kerja dan dalil-dalil
       Para Pemohon hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi semata, dan nyata-
       nyata tidak didasarkan pada adanya kerugian konstitusional karena
       berlakunya ketentuan aquo yang diuji, sehingga menurut Pemerintah Para
       Pemohon tidak memiliki kedudukan hokum dalam mengajukan permohonan
       a quo.
                                     169




III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU CIPTA
   KERJA

   Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan
   yang dimohonkan untuk diuji oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
   menyampaikan landasan filosofis UU Cipta Kerja sebagai berikut:

   a. Bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945 (UUD 1945) menetapkan bahwa tujuan pembentukan Negara
      Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
      makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual.
   b. Sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin
      bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
      yang layak bagi kemanusiaan” oleh karena itu, negara perlu melakukan
      berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
      memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
   c. Memperhatikan kondisi Indonesia saat ini yang menunjukkan bahwa
      pertumbuhan jumlah usia produktif yang sangat tinggi tidak diimbangi
      dengan peningkatan kualitas SDM dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
      Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki pekerjaan.
   d. Beranjak dari hal tersebut, Pemeritah melakukan berbagai upaya strategis
      dalam rangka memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
      melalui peningkatan investasi, penguatan UMKM, dan peningkatan kualitas
      SDM yang dirumuskan dalam UU Cipta Kerja.

   Bahwa pada pokoknya alasan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja
   Pemohon adalah sebagai berikut:

   a. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
      kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
      rumusan, dan asas keterbukaan.
   b. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan
      pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20
      Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta
      penjelasannya;

   bahwa terhadap pengujian formil tersebut dapat pemerintah jelaskan hal-hal
   sebagai berikut:
                                   170




a. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
   kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
   rumusan, dan asas keterbukaan.

  (1) bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud
     pembentukan      peraturan   perundang-undangan         adalah   pembuatan
     Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
     penyusunan,      pembahasan,     pengesahan      atau     penetapan,   dan
     pengundangan.
  (2) bahwa salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
     dimaksud pada Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 yang terdapat
     dalam Pasal 7 ayat (1) adalah Undang-Undang.
  (3) bahwa dengan demikian, UU Cipta Kerja dimaknai sebagai salah satu
     bentuk      peraturan    perundang-undangan      yang     pembentukannya
     mencakup       tahapan     perencanaan,   penyusnan,        pembahwasan,
     pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  (4) bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011, salah satu asas
     pembentukan       perundang-undangan      yang    baik      meliputi   asas
     keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011
     menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah
     bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
     perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
     dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian,
     seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
     luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan.
  (5) bahwa dalam kaitannya dengan asas keterbukaan, UU No. 12 Tahun
     2011 telah mengatur perwujudan asas tersebut di dalam Pasal 88 yang
     berbunyi:

      (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
         penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
         pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
         Undang-Undang.
                             171




    (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
       untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
       masyarakat serta para pemangku kepentingan.

  Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
  Yang     dimaksud    dengan   “penyebarluasan”   adalah    kegiatan
  menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
  Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang
  telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau
  tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau memahami Undang-
  Undang yang telah diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-
  undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik
  dan/atau media cetak.

(6) bahwa selain Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 170 Peraturan
   Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan (Perpres No. 87 Tahun 2014) juga mengatur
   bahwa:

   (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
       penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
       pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan
       Undang-Undang.

   (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
       untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
       masyarakat serta para pemangku kepentingan.

(7) bahwa berdasarkan Pasal 88 dan Pasal 170 (Perpres No. 87 Tahun
  2014), sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan RUU, pembahasan
  RUU hingga pengundangan UU, DPR dan Pemerintah melakukan
  penyebarluasan guna memberikan informasi dan/atau memperoleh
  masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.
(8) bahwa selanjutnya, mengenai bentuk penyebarluasan penyusunan
  Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
  Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang
  sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Perpres Nomor 87 Tahun 2014
  dilakukan melalui:
                                  172




    a. media elektronik, melalui televisi; radio, dan/atau internet dengan
       menyelenggarakan         sistem   informasi   Peraturan   Perundang-
       undangan;
    b. media cetak;
    c. forum tatap muka atau dialog langsung dilakukan dengan cara uji
       publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau
       pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau
    d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(9) bahwa UU Cipta Kerja disusun oleh Pemerintah sebagai respon
   berdasarkan masukan masyarakat dikarenakan sulitnya mengurus
   perizinan untuk berusaha di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja disusun
   sebagai usaha pemerintah untuk mendorong usaha mikro kecil agar lebih
   memiliki daya saing. UU tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang
   yang dibentuk dengan konsep Omnimbus Law untuk mengganti dan/atau
   mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang yang
   ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian
   nasional. UU tentang Cipta Kerja ini mengatur banyak sektoral yang
   memberi dampak pada 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang, yang
   meliputi 10 kluster yaitu:
    a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
    b. ketenagakerjaan;
    c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan
       UMKM;
    d. kemudahan berusaha;
    e. dukungan riset dan inovasi;
    f. pengadaan tanah;
    g. kawasan ekonomi;
    h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis
       nasional;
    i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
(10) bahwa pada tanggal 22 Januari 2020, Rapat Paripurna dilakukan untuk
   mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja (yang kemudian berubah
   menjadi RUU tentang Cipta Kerja) dan masuk ke dalam Program
   Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 (vide bukti T-2).
                               173




(11) bahwa setelah terbitnya draft RUU Cipta Kerja sebagaimana dimaksud
   pada angka 10 di atas, draft RUU Cipta Kerja telah dapat diakses dengan
   mudah melalui media daring dalam situs resmi Kementerian Koordinator
   Bidang Perekonomian. Selain itu, masyarakat juga masih dapat
   memberikan masukan terhadap draft RUU Cipta Kerja (vide bukti T-2).
(12) bahwa dalam penyusunan UU Cipta Kerja, Tergugat juga telah
   melakukan penyebarluasan informasi dan mendapatkan respon dari
   masyarakat berupa penolakan, koreksi, serta masukan. Selain itu,
   tergugat juga telah memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat

Bagian 25 dari 61

   untuk memberi masukan (vide bukti T-2).
(13) bahwa banyaknya undang-undang terdampak dari UU Cipta Kerja dalam
   penyusunannya mengalami dinamika perubahan rancangan yang sangat
   dinamis sehingga dibutuhkan pengharmonisasian, pembulatan dan
   pemantapan      konsepsi    terlebih    dahulu   untuk    menghindari
   kesimpangsiuran dan ketidakpastian atas draft RUU tentang Cipta Kerja
   tersebut. Meskipun demikian, hal ini bukan berati Tergugat tidak
   melakukan penyebarluasan informasi dan menutup ruang partisipasi
   masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Cipta Kerja,
   faktanya Tergugat telah mengundang stakeholders untuk berkoordinasi
   dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.
(14) bahwa untuk menerima masukan dan merespon isu dari masing-masing
   sektor, penyeberluasan informasi UU Cipta Kerja dilakukan per sektor
   oleh kementerian/lembaga terkait dan sosialisasi secara umum UU Cipta
   Kerja   dikoordinasikan    oleh   Kementerian    Koordinator    bidang
   Perekonomian.
(15) bahwa merujuk pada poin 1 sampai dengan poin 13 di atas, proses
   pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses penyusunan
   Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
   Rancangan Undang-Undang, hingga pengundangan Undang-Undang
   telah sesuai dengan asas keterbukaan.
(16) bahwa dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa
   pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
   kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan
                                174




     rumusan, dan asas keterbukaan adalah tidak beralasan dan tidak
     berdasar atas hukum.

b. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prosedur persetujuan dan
   pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur pada
   Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011
   beserta penjelasannya.

  (1) bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU Cipta
     Kerja dengan dalil bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah
     melanggar ketentuan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan
     undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945
     dan Pasal 72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya;
  (2) bahwa pengujian formil Undang-Undang adalah pengujian Undang-
     Undang yang dianggap dalam pembentukannya tidak memenuhi
     ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945 [vide
     Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
     Konstitusi];
  (3) bahwa pembentukan Undang-Undang secara formil diatur Pasal 20 UUD
     1945 yang memberikan kewenangan konstitusional kepada DPR untuk
     membentuk Undang-Undang, dan setiap rancangan Undang-Undang
     dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
     bersama. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
     Undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945, diatur dengan Undang-
     Undang. Berdasarkan amanat Pasal 22A UUD 1945 dibentuklah UU 12
     Tahun 2011.
  (4) bahwa berdasarkan Pasal 20, Pasal 22A UUD 1945, secara formil
     pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama,
     lembaga negara yang berwenang dalam proses pembentukan, yaitu DPR
     dan Presiden. Kedua, terkait dengan proses pembahasan RUU yang
     dijabarkan dalam Bab VII tentang Pembahasan dan Pengesahan RUU.

     Pembahasan RUU termuat dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 12 Tahun
     2011, yang menyatakan:
                                175




   1. Pasal 66 UU 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 168 UU 17 Tahun 2014
     “Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua)
     tingkat pembicaraan”.

   2. Pasal 67 UU 12 Tahun 2011 Jo. Pasal 169 UU 17 Tahun 2014
     “Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
     terdiri atas:
       a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan
           komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat
           Panitia Khusus; dan
       b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.”

   Tingkat pembicaraan dalam pembahasan RUU oleh DPR dan Presiden,
   berdasarkan Pasal 172 UU 17 Tahun 2014 diatur dalam Peraturan DPR
   tentang Tata Tertib. (vide bukti-bukti pemerintah)

   Pengesahan RUU termuat dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal
   73 ayat (1) UU 12 Tahun 2011, yang menyatakan:

   1. Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011 menyatakan:
     (1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh
         DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada
         Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

     (2) Penyampaian        Rancangan      Undang-Undang       sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
         7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

   2. Pasal 73 ayat (1) UU 12 Tahun 2011, menyatakan:
     Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
     disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam
     jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
     Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan
     Presiden

(5) bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dan
   telah melakukan rangkaian pembahasan dengan melalui tahapan rapat
   kerja dengan DPR, rapat dengan pendapat (RDP), rapat dengar
   pendapat umum (RDPU), rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus dan
   pengesahan pada tanggal 2 November 2020. (vide bukti-bukti
   Pemerintah)
(6) bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
   Pasal 20 jo. Pasal 22A UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan incasu UU No. 12 Tahun 2011 pada
                           176




dasarnya telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti
halnya putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015 jis.
Putusan No. 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan
No. 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam putusan
No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015 dijelaskan:

[3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil
Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama
alasan yang dijadikan dasar pengujian formil oleh Pemohon tersebut
adalah kurang lebih sama dengan alasan pengujian formil yang diajukan
oleh Pemohon lain dalam Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang telah
diputus oleh Mahkamah tanggal 19 September 2014. Namun sebelum
mengutip pertimbangan hukum pengujian formil dalam Putusan 73/PUU-
XII/2014, bertanggal 29 September 2014, Mahkamah terlebih dahulu
akan mengutip pendapat Mahkamah terhadap pengujian formil dalam
Putusan Noor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, yang antara
lain, mempertimbangkan sebagai berikut:

     [3.16] … dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk melakukan
     pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo adalah Pasal 20
     UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:

     (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
         undang-undang.

     (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
         Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
         bersama.

     (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
         bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
         lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

     (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
         disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

     (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
         Bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
         tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
         disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
         undang-undang dan wajib diundangkan.

     [3.17] … pembentukan Undang-Undang menurut ketentuan UUD
     1945 melibatkan lembaga negara Presiden dan DPR yaitu bahwa
     kedua Lembaga tersebut telah membahas RUU dan menyetujui
     bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden terhadap RUU
     dilakukan oleh Presiden sendiri dengan atau tanpa mendelegasikan
     kepada menteri untuk mewakilinya, sedangkan pemberian
     persetujuan oleh DPR dilakukan melalui mekanisme pengambilan
     keputusan yang melibatkan anggota DPR. Pemberian persetujuan
                      177




baik oleh Presiden maupun DPR merupakan syarat
konstitusionalitas sah atau tidaknya suatu Undang-Undang. UUD
1945 tidak mengatur tata cara pembahasan dan pengambilan
keputusan DPR dalam pembentukan Undang-Undang, tetapi
pelaksanaannya diatur dalam UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, UU Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD (yang berlaku pada saat itu) dan diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR. Ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004 dan UU
22/2003 adalah merupakan Undang-Undang yang diperlukan untuk
menampung ketentuan Pasal 22A UUD 1945. Dalam kedua
Undang-Undang disebutkan juga adanya Peraturan Tata Tertib
DPR dalam pembentukan Undang-Undang, yaitu Pasal 19 UU
10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (4) UU 22/2003;

Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib DPR
sajalah dapat dipastikan apakah DPR telah menyetujui atau
menolak RUU. Tanpa adanya Peraturan Tata Tertib DPR, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan karena UUD 1945 tidak mengatur
tata cara pengambilan keputusan DPR, maka Peraturan Tata Tertib
DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi
UUD 1945;

[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, tanggal
16 Desember 2004 perihal pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002
dalam pokok perkara yang berkaitan dengan pengujian formil
permohonan Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tanggal 16 Desember
2004, Mahkamah menyatakan, ”Menimbang terhadap apa yang
didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tersebut
Mahkamah berpendapat bahwa pada saat Undang-Undang
Kelistrikan diundangkan pada tahun 2002, Undang-Undang tentang
tata cara pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Pasal 22A UUD 1945 belum ada sehingga belum ada tolok ukur
yang jelas tentang prosedur pembentukan Undang-Undang yang
sesuai UUD 1945. Oleh karena itu UU Susduk 1999 yang
merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) [sic, seharusnya ayat (2)] UUD
1945 juncto Peraturan Tata Tertib DPR yang diamanatkan oleh UU
Susduk tersebut dijadikan kriteria pemeriksaan prosedur
pembuatan Undang-Undang”;

[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya disebut
Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam
perkara a quo untuk melakukan pengujian formil UU 3/2009
terhadap UUD 1945, karena hanya dengan berdasarkan Peraturan
Tata Tertib DPR tersebut dapat ditentukan apakah DPR telah
memberikan persetujuan terhadap RUU yang dibahasnya sebagai
syarat pembentukan Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD
1945;
                       178




Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok ukur
pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal UUD 1945
saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan pernah ada
pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal prinsip
dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya.
Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi,
pengujian secara formil itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu,
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundangundangan yang mengatur mekanisme atau
formil procedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut
konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat
dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
dalam pengujian formil;

[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I dalam Rapat Komisi,
Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia
Anggaran, atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat II Rapat
Paripurna;

...

[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-
Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-
Undang atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya kekurangan
dalam suatu pembentukan Undang-Undang karena tidak sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan
serta merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal.
Undang-Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna atau
dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun
dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari segi teori
pembentukan Undang-Undang. Dengan pertimbangan di atas,
Mahkamah tidak melakukan pengujian Undang-Undang secara
formil langsung berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam
UU 10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan berarti
Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945.
Apabila Mahkamah mempertimbangkan adanya pengaturan yang
berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda,
sebelum memberikan putusan pada suatu perkara, hal tersebut
dimaksudkan untuk menjaga adanya konsistensi dalam
pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan bukan untuk
menguji substansi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya
sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi objek
pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat
dijadikan sebagai dasar pengujian;
                            179




[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan pengujian
formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014,
bertanggal 19 September 2014, antara lain, mempertimbangkan sebagai
berikut:

    [3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
    Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010
    sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah berpendirian
    bahwa Mahkamah hanya menguji Undang-Undang terhadap
    Undang-Undang Dasar dan tidak dapat menguji Undang-
    Undang terhadap Undang-Undang dan Mahkamah hanya akan
    menggunakan Undang-Undang atau peraturan perundang-
    undangan yang mengatur mekanisme atau formil prosedural
    yang mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
    dalam hal ini delegasi kewenangan yang dimaksud adalah
    mekanisme persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
    Kalaupun Mahkamah menilai ketidaksesuaian antara satu Undang-
    Undang dengan Undang-Undang yang lain sehingga bertentangan
    dengan UUD 1945 hal itu semata-mata dikaitkan dengan ketentuan
    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hokum yang adil
    dan konsistensi dalam pembentukan Undang-Undang antara
    Undang-Undang yang satu dengan yang lain.

    Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
    sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu telah
    dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Adapun
    mengenai Naskah Akademik dalam perubahan Undang-Undang a
    quo, ternyata Naskah Akademik sebagaimana didalilkan oleh para
    Pemohon dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-
    Undang tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
    telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah,
    walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
    Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan dan
    pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang tidak
    termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam Undang-
    Undang       menyebabkan        suatu    Undang-Undang       menjadi
    inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
    termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan dan
    pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau

Bagian 26 dari 61

    dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-Undang
    tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan yang didalilkan
    oleh para Pemohon dilanggar dalam pembentukan Undang-Undang
    a quo tidak terbukti karena ternyata seluruh proses pembahasannya
    sudah dilakukan secara terbuka, transparan, yang juga para
    Pemohon ikut dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi dalam
    proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang
    diatur dalam Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
    perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan
    ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta
    menjadikan        Undang-Undang         tersebut     inkonstitusional
    sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
    Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan
                       180




dan peraturan tata tertib DPR mengenai pembentukan Undang-
Undang hanyalah tata cara pembentukan Undang-Undang yang
baik yang jika ada materi muatan yang diduga bertentangan dengan
konstitusi dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
tertib DPR justru materi muatannya bertentangan dengan UUD
1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang yang telah
dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan
UUD 1945;

[3.24] … mengenai tidak ikutnya DPD dalam pembahasan RUU
MD3, tidaklah serta merta menjadikan Undang-Undang a quo
cacat prosedur, karena kewenangan konstitusional DPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 adalah
untuk ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan,     pemekaran,   dan    penggabungan     daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
dan perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. Menurut Mahkamah tidak didengarnya
DPD dalam pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo,
karena Undang-Undang a quo mengatur juga mengenai DPD,
bukan persoalan konstitusional tetapi hanya berkaitan dengan
tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik agar materi
muatan Undang-Undang tersebut memenuhi aspirasi dan
kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam materi Undang-
Undang a quo diduga ada norma muatan yang bertentangan
dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan pengujian materiil atas
Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil;

[3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan lembaga
negara sebagai lembaga perwakilan dan berkaitan satu sama lain.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR tidak akan
ada jika tidak ada anggota DPR dan anggota DPD. Unsur yang
hakiki dari MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Demikian
pula pada saat MPR bersidang maka semua anggota DPR dan
anggota DPD berfungsi sebagai anggota MPR tanpa dapat
dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan atau ketetapan MPR
pastilah juga merupakan keputusan atau ketetapan dari anggota
DPR dan anggota DPD. Lagipula dalam sejarah setelah perubahan
UUD 1945 yang dilakukan dalam tahun 1999-2002, ketiga lembaga
tersebut tetap diatur dalam satu Undang-Undang. Pengaturan
ketiga lembaga negara tersebut dalam satu Undang-Undang akan
memudahkan pengaturan mengenai hubungan kerja dan fungsi
                               181




        antara ketiga lembaga negara yang saling berkaitan. Justru akan
        menyulitkan apabila diatur masing-masing dalam Undang-Undang
        tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
        merupakan landasan konstitusional

        bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD
        dari hasil pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan demikian,
        frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan
        hal ihwal MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan Undang-Undang dan
        dibaca dalam satu tarikan nafas dengan frasa “dengan” yang
        tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22C ayat
        (4) UUD 1945, sehingga frasa “dengan” bukan dimaknai Undang-
        Undang tentang MPR, tentang DPR, dan tentang DPD tersendiri
        dan dipisahkan satu sama lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut
        di atas, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;

(7) bahwa   berdasarkan    putusan    Mahkamah     aquo,       secara   formil
   pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945
   dan UU No 12 Tahun 2011, sepanjang berdasarkan kewenangan
   membentuk     Undang-Undang       oleh   DPR    dan     Presiden     untuk
   mendapatkan persetujuan Bersama serta proses pembahasan dan
   pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan. Apabila menurut
   anggapan Pemohon dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat
   kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
   dalam UU 12 Tahun 2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU
   Cipta Kerja tersebut menjadikan cacat prosedur dan batal, karena
   berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik
   dimaksudkan agar materi muatan Undang-Undang tersebut memenuhi
   aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang
   tersebut. Jikalau dalam materi Undang-Undang a quo diduga ada norma
   muatan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan
   pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan pengujian formil.
(8) berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka terhadap dalil Pemohon yang
   menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar
   ketentuan prosedur persetujuan dan pengesahan rancangan undang-
   undang sebagaimana diatur pada Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal
   72 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya, menurut
   Pemerintah sangat keliru, tidak benar dan tidak berdasar.
                                      182




Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut pemerintah adalah tepat jika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:
 1) Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
 2) Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
    standing);
 3) Menolak permohonan pengujian formil Para Pemohon untuk seluruhnya atau
    setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
    (niet onvankelijk verklaard);
 4) Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.

Keterangan tertulis Presiden bertanggal 10 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 Juni 2021

         Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil,
makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena
itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

         Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara ialah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap
kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan
                                       183




untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara harus dapat
memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi
normal maupun kondisi tidak normal.

            Untuk itu Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan
memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dengan tujuan untuk meningkatkan
perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, diharapkan dapat mencapai tujuan,
yaitu:

Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.

Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.

            Untuk itu, cakupan UU Cipta Kerja meliputi yaitu: a. peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja, c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi
dan UMK-M, dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek
strategis nasional.
                                       184




          Penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang paling sedikit memuat
pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi,
kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha
berbasis risiko merupakan metode evaluasi berdasarkan tingkat risiko suatu
kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi
pengawasan. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan
usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir
(mindset change) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan
Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-
design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha
secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan
Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana serta lebih pasti, mudah, dan cepat.

Aspek kepastian paling kurang menyangkut:

Pertama, kepastian jenis dan bentuk Izin sesuai kegiatan usaha berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang ditentukan.

Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat dipercepat
dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak diselesaikan oleh
pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.

Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digital yang dapat
diakses pelaku usaha.

          Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai
dengan terbitnya Perizinan Berusaha sangat mudah melalui sistem elektronik/online
system, b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah yang diperlukan pelaku
usaha, c. mudah melacak proses penyelesaian Perizinan Berusaha.
                                      185




          Adapun aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat
mendapatkan Perizinan Berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan
menengah rendah karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b.
cepat mendapatkan standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem
elektronik.

          Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat pengaturan
mengenai: perlindungan     pekerja   dengan   perjanjian   waktu kerja   tertentu,
perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya,
perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga
kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan untuk proses produksi
barang atau jasa.

          Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M memuat pengaturan
mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, kegiatan usaha koperasi, dan
kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M,
kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemudahan mendapatkan sertifikat halal
untuk UMK yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah, serta kemitraan, insentif,
dan pembiayaan UMK-M.

          Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
percepatan proyek strategis nasional memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan
dan pembiayaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga
pengelola investasi, penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek
strategis nasional.

          Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut
diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan
pengenaan sanksi.

          Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
beserta pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai
                                          186




undang-undang terkait. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan
melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang
seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum untuk
melakukan perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh karenanya,
Pemerintah mendorong penyusunan undang-undang melalui metode Omnibus Law,
mengingat substansi undang-undang yang diubah atau dicabut dalam UU Cipta
Kerja mencapai 78 undang-undang. Perubahan ke-78 undang-undang tersebut
dalam UU Cipta Kerja merupakan satu kesatuan substansi untuk mencapai tujuan
cipta kerja secara optimal.

Legal Standing Para Pemohon

Pemerintah    memahami        bahwa    penilaian    atas   legal   standing   merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon
yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Seluruh kebijakan dalam UU Cipta Kerja ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja

Bagian 27 dari 61

yang diperlukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, dengan berdasarkan asas:

Pertama, pemerataan hak, yaitu penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia yang
dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, kepastian hukum, yaitu penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan
penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang
menjamin     konsistensi      antara    peraturan     perundang-undangan        dengan
pelaksanaannya.

Ketiga, kemudahan berusaha, yaitu penciptaan kerja yang didukung dengan proses
berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat yang akan mendorong peningkatan
investasi, pemberdayaan UMK-M untuk memperkuat perekonomian yang mampu
membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
                                       187




Keempat, kebersamaan, yaitu penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh
dunia UMK-M termasuk Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk
kesejahteraan.

Kelima, kemandirian, yaitu pemberdayaan UMK-M termasuk Koperasi dilakukan
dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.

Terhadap hal tersebut, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati ruang lingkup UU Cipta Kerja yang
meliputi: 1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, 2.
ketenagakerjaan, 3. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan
UMK-M, 4. kemudahan berusaha, 5. dukungan riset dan inovasi, 6. pengadaan
tanah, 7. kawasan ekonomi, 8. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional, 9. pelaksanaan administrasi pemerintahan, 10. pengenaan
sanksi.

Kesepuluh ruang lingkup tersebut mendukung berbagai kepentingan masyarakat,
termasuk pemohon untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau mempertahankan
pekerjaan yang layak baginya.

Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sama sekali tidak
merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini
tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru
sebaliknya, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan upaya pemenuhan hak
konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan
yang layak sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, terutama pada saat
pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Latar Belakang Penerbitan UU Cipta Kerja

          Sebelum memberikan keterangan atas UU Cipta Kerja, perlu Pemerintah
sampaikan mengenai latar belakang pembentukan UU Cipta Kerja. Saat ini
perekonomian Indonesia dihadapkan pada kondisi ketidakpastian dan perlambatan
ekonomi global serta dinamika geopolitik di berbagai belahan dunia di tengah
terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, serta digitalisasi. Dinamika tersebut
                                       188




ditambah lagi dengan munculnya disrupsi akibat pandemi Covid-19 yang membawa
dampak negatif pada aspek sosial maupun aspek ekonomi.

          Dari sisi domestik, saat penyusunan UU Cipta Kerja ini, kondisi nasional
dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5% dalam 5 tahun
terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun
2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019.

          Pada sisi lain, Indonesia memiliki potensi bonus demografi yang jika
dioptimalkan dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan
menengah (middle income trap). Tantangan middle income trap terjadi ketika
perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.
Indonesia perlu keluar dari jebakan ini karena negara yang terjebak dalam middle
income trap akan berdaya saing lemah, yang disebabkan oleh: a. menjadi kalah
bersaing dengan low-income countries karena upah tenaga kerja mereka yang lebih
murah; dan b. kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-
income countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income
trap.

          Sementara     itu,   Indonesia     dihadapkan     pada    permasalahan
ketenagakerjaan dimana tantangan terbesar adalah untuk mempertahankan dan
menyediakan lapangan kerja. Ditambah lagi masih ada permasalahan struktural
yang mengganggu ekosistem berusaha di Indonesia, baik untuk usaha besar
maupun UMK-M dan Koperasi. Diantaranya adalah tumpang tindih regulasi,
kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana berdasarkan catatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan awal Tahun 2020 terdapat 4.451
peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi
dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal,
infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi yang banyak baik dari Pemerintah
Pusat maupun dari Pemerintah Daerah kurang mendukung penciptaan dan
pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.

          Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan keluar dari middle income
trap, harus ada perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan
                                       189




ekonomi dan produktivitas tenaga kerja yang tinggi. Melalui UU Cipta Kerja, target
ini diharapkan terpenuhi melalui:

Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).

Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga dengan
peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Peningkatan
produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan investasi dan
pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada tingkat 74,4% masih
berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat 78,2%.

Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.

Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.

          Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang
tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan. Per 1 Juli 2020 Indonesia naik
kelas ke upper middle-income country setelah sejak Tahun 1995 berada dalam
lower middle income country, dimana Gross National Income (GNI) per kapita
Indonesia Tahun 2019 naik menjadi US$ 4.050 dari US$ 3.840 di Tahun 2018.

          Oleh karena itu, untuk memastikan reformasi struktural sebagai bagian
dari tranformasi ekonomi dapat berjalan, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah
yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut
                                      190




perlu disusun dan ditetapkan UU Cipta Kerja. Dengan terwujudnya transformasi
ekonomi, niscaya penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat
Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam
rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak akan tercapai.

          Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan
permasalahan yang dikemukakan Para Pemohon yaitu terkait dengan aspek formil.

Aspek formil yaitu:

Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 22A
UUD 1945.

Kedua, proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan, dan
asas keterbukaan.

          Proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak melanggar ketentuan prosedur
persetujuan dan pengesahan rancangan undang-undang sebagaimana diatur dalam
Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.

          Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan
Pasal 20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan in casu UU Nomor 12 Tahun 2011 pada dasarnya
telah dimaknai dengan jelas oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No.
79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 juncto Putusan No. 73/PUU-XII/2014
tanggal 29 September 2014 juncto Putusan No. 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni
2010. Bahwa dalam Putusan No. 79/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015
dijelaskan:
                                       191




      “[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara Undang-Undang
      terhadap UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-Undang atau yang
      lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya
      dimaksudkan untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang
      yang baik. Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang
      karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004,
      tidak dengan serta merta menyebabkan Undang-Undang tersebut batal.
      Undang-Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin dapat
      menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna atau dapat juga
      materinya bertentangan dengan UUD 1945, namun dapat pula menghasilkan
      suatu peraturan yang baik dari segi teori pembentukan Undang-Undang.
      Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah tidak melakukan pengujian
      Undang-Undang secara formil langsung berdasarkan setiap ketentuan
      yang ada dalam UU 10/2004, karena apabila hal demikian dilakukan
      berarti Mahkamah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
      Undang-Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945. Apabila
      Mahkamah mempertimbangkan adanya pengaturan yang berbeda, yang
      dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda, sebelum memberikan putusan
      pada suatu perkara, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga adanya
      konsistensi dalam pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan
      bukan untuk menguji substansi Undang-Undang terhadap Undang-
      Undang lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang artinya
      sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat menjadi objek
      pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan
      sebagai dasar pengujian.”

          Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melanggar asas kejelasan tujuan,
asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas kejelasan rumusan,
dan asas keterbukaan.

          Bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dan
telah melakukan rangkaian pembahasan dengan melalui tahapan rapat kerja
dengan DPR, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU),
rapat panitia kerja, dan rapat tim perumus dan pengesahan.

          Pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) UUD
1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, sepanjang berdasarkan kewenangan
membentuk undang-undang oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan
persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja
yang telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan Pemohon dalam pembentukan
UU Cipta Kerja terdapat kekurangan atau karena tidak sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, tidak dengan serta merta
menyebabkan UU Cipta Kerja tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena
berkaitan dengan tata cara pembentukan undang-undang yang baik dimaksudkan
                                       192




agar materi muatan undang-undang tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan
lembaga yang diatur dalam undang-undang tersebut.

          Dalil pemohon yang menyampaikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja
tidak melibatkan unsur pekerja/buruh atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
pemangku kepentingan (stakeholder), dan tidak terdapat transparansi adalah tidak
benar. Pemerintah telah melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur
pengusaha, akademisi/pakar, dan lembaga internasional (ILO), mulai penyusunan
substansi dan pembahasan rumusan RUU Cipta Kerja. Bahkan untuk menampung
masukan yang sangat signifikan terhadap rumusan norma RUU Cipta Kerja,
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan melakukan perpanjangan waktu
pembahasan dari target yang telah ditetapkan semula.

Keterangan tertulis Presiden bertanggal 14 Juni 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 Juni 2021

KETERANGAN PENDAHULUAN

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara
Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara
wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak
warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Untuk itu Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan
perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal maupun kondisi
tidak normal.

Legal Standing Para Pemohon

Pemerintah      memahami   bahwa   penilaian   atas   legal   standing   merupakan
kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil-dalil Para
                                      193




Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Cipta Kerja ini,
perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan
hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,
berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Bahwa Para Pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di
tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta
meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Sehingga hak-hak
konstitusional Para Pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi,
dipersulit maupun dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja.

Pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan.
Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi
dengan adanya partisipasi publik.

Landasan UU Cipta Kerja

Upaya Pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus
mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan
menghadapi banyak tantangan. Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita

Bagian 28 dari 61

menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan
transformasi ekonomi sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja.

Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta Angkatan kerja,
89,96 juta orang bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, 8,14 juta
orang setengah penganggur, dan 7,05 juta orang pengangguran. Dengan demikian
terdapat 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh (32,6% dari angkatan kerja).
Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49
juta orang (55,72 persen dari total penduduk yang bekerja). Kita juga dihadapkan
dengan masih rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja.

Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa porsi penduduk
yang memiliki tingkat pendidikan SMP/sederajat kebawah yaitu 64,06%, dan hanya
                                        194




26,69% tamat SMA/sederajat dan 9,26% tamat perguruan tinggi. Hal ini memerlukan
upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung
kondisi tersebut.

Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan menyerap
lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik. Dimana
98,68% dari usaha Mikro merupakan usaha informal dengan produktifitas yang
sangat rendah.

Pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun terakhir berada di kisaran 5% dengan realisasi
investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun
pada Tahun 2019. Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan
negara lain, terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8%
dimana rata-rata negara ASEAN hanya sebesar 5%.

Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan
investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan Kemudahan
Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap
190 negara termasuk Indonesia. Dimana Kemudahan Berusaha Indonesia pada
Tahun 2015 pada peringkat 114 dan kemudian meningkat secara terus menerus
hingga pada Tahun 2019 mencapai peringkat 73. Meskipun meningkat, namun
peringkat Indonesia masih jauh dibawah negara ASEAN lainnya, seperti pada
Tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan Thailand peringkat
27.

Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) pada Tahun
2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura peringkat 1,
Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari sisi digitalisasi, Daya
Saing Bisnis Digital Indonesia pada Tahun 2019 berada pada peringkat 56
sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan adanya upaya reformasi
regulasi yang bisa memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan
investasi.

Indonesia perlu keluar dari jebakan middle income trap karena akan berdaya saing
lemah. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja
dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income trap.
                                       195




Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut memerlukan basis
regulasi yang kuat dalam bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan
adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait
dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak
dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu
undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat
menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam
satu undang-undang yang komprehensif.

Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 20 Oktober
2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala bentuk kendala
regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja, yang akan menjadi
Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat
penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMK-M. Penggunaan metode
Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan
memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai
78 Undang-Undang, yang harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi
pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara optimal.

Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti dan
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.

Dengan      pelaksanaan   UU   Cipta   Kerja,   akan   dapat   mencapai   tujuan
pembentukannya, yaitu:

Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-
M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri
nasional.
                                      196




Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi
Pancasila.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:

Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun (meningkat dari
sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang
tidak/belum bekerja.

Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Saat ini produktivitas Indonesia
pada tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat
78,2%.

Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun usaha baru
atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan lapangan kerja baru
dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan
konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.

Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung peningkatan
kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi
terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan Koperasi merupakan unit usaha
dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan
lapangan kerja.

Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi
melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat
mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia
pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun dengan
pendapatan perkapita sebesar Rp 27 juta per bulan.

Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Memperhatikan bahwa terhadap 6 permohonan ini, Pemerintah akan memberikan
keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Para
Pemohon yaitu: (1) proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan
                                      197




konstitusi dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan; (2) pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
stakeholder; dan (3) terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.

Proses pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Sejalan Dengan Konstitusi Dan
Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon karena UU Cipta Kerja telah
melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:

Pertama Tahap Perencanaan:

Pemerintah menyusun Naskah Akademik dan draft RUU Cipta Kerja yang telah
diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia.

RUU Cipta Kerja yang diajukan kepada DPR, telah disepakati dalam Rapat
Paripurna DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka
Menengah 2020-2024 dan ditetapkan dengan Surat Keputusan DPR RI Nomor:
46/DPR RI/I/2019-2020. Selanjutnya Rapat Paripurna penyusunan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 pada tanggal 22 Januari 2020 telah menyetujui RUU Cipta
Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dengan
Keputusan DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020.

Kedua Tahap Penyusunan:

Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 kepada
Ketua DPR RI menyampaikan RUU Cipta Kerja yang telah disusun berdasarkan
kajian yang tertuang dalam Naskah Akademik untuk dibahas dalam Sidang DPR
RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama dan menunjuk beberapa
menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR RI.

Ketiga Tahap Pembahasan dan Pengesahan, yang meliputi Pembicaraan Tingkat I
dan Pembicaraan Tingkat II

Dalam Pembicaraan Tingkat I, DPR melalui Panitia Kerja Badan Legislasi
Pembahasan RUU Cipta Kerja (Panja) telah melakukan serangkaian Rapat yang
dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan Rapat Pengambilan Keputusan pada
                                      198




Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 3 Oktober 2020. Pembahasan RUU Cipta Kerja
dalam Rapat Panja yang bersifat terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara
fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui
media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan YouTube.

Dalam Pembicaraan Tingkat II, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dalam
rangka Pengambilan Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja
pada tanggal 5 Oktober 2020. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,
Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima
dan setuju atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, dan Fraksi Demokrat serta
Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja.

Keempat Tahap Pengesahan

Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober
2020 menyampaikan kepada Presiden RUU Cipta Kerja yang telah mendapatkan
persetujuan bersama untuk mendapatkan pengesahan. Kemudian berdasarkan
ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, Presiden telah melakukan pengesahan UU
Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

Kelima Tahap Pengundangan

UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020 kemudian
dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245
Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Tahun 2020 pada tanggal 2 November 2020.

Keenam Tahap Penyebarluasan

Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik melalui kegiatan
sosialisasi maupun pemuatan dalam situs (website) berbagai kementerian.
Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu
Jakarta, Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok, Ternate, dan Batam.

Berdasarkan fakta dan penjelasan diatas, maka dalil Para Pemohon yang
menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 dan tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur
                                        199




dalam UU 12/2011 dan UU 17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak
beralasan, dan tidak berdasar atas hukum.

Pembentukan UU Cipta Kerja Tidak Melibatkan Partisipasi Publik Dan
Stakeholder

Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan keterangan
sebagai berikut:

Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU Cipta Kerja,
Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi
informasi pembahasan antara Pemerintah dan DPR dalam bentuk video dapat
dengan mudah diakses antara lain melalui TVR Parlemen dan platform Youtube.
Dimana pada saat pembahasan Panja disiarkan secara langsung pada setiap tahap
pembahasan.

Dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal
96 UU 12/2011 Pemerintah membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat,
akademisi, dan para stakeholder pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
yang dapat diuraikan sebagai berikut:

Pertama dalam tahap perencanaan. Pemerintah telah melakukan Focus Group
Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang dihadiri unsur
Pemerintah, perbankan, akademisi dan praktisi dan lembaga masyarakat, serta
pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kedua dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Pemerintah telah melakukan
serangkaian konsultasi publik, forum uji publik, sosialisasi, seminar, rapat, dan
pertemuan ilmiah, yang mencakup antara lain substansi ketenagakerjaan yang
dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha dan lembaga pemerintah,
pemerintahan daerah dengan asosiasi pemerintahan antara lain Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), kebijakan agraria dengan
berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Pemerintah juga menghadiri berbagai
undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi dan pemenuhan hak
publik untuk mendapatkan informasi terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Djokosoetono Research Center Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), UIN
Syarif Hidayatullah, Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Selain itu itu Pemeritah
                                       200




hadir juga dalam berbagai dialog mengenai RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh
media televisi.

Dengan demikian dapat disampaikan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja
telah melibatkan partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan Pasal
88 dan Pasal 96 UU 12/2011. Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik
dan stakeholder terkait adalah tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar
atas hukum.

Terjadi   Pelanggaran    Asas-Asas     Pembentukan       Peraturan   Perundang-
Undangan Yang Baik

Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan keterangan,
bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan ketentuan Pasal 20 Jo.
Pasal 22A UUD 1945 serta UU 12/2011, pada dasarnya telah dimaknai dengan jelas
oleh Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No. 79/PUU-XII/2014 juncto
Putusan No. 73/PUU-XII/2014 juncto Putusan No. 27/PUU-VII/2009, bahwa secara
formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945 dan
UU 12/2011, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk Undang-Undang
oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses
pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
UU 12/2011, menurut Pemerintah sangat keliru, tidak benar dan tidak berdasar
hukum.

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
dapat memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
    tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
                                     201




4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945.

KETERANGAN PRESIDEN

I. Pokok Permohonan Formil Para Pemohon
  Perkara 91/PUU-XVIII/2020
  1. Bahwa UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang menerapkan

Bagian 29 dari 61

     konsep Omnibus Law yang terdiri dari 11 (sebelas) klaster dan merupakan
     penggabungan dari 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang, yang
     pembentukannya tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
     berdasarkan UUD 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat
     pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan
     secara nyata diketahui oleh publik. Bahkan selain cacat formil juga
     bermasalah secara materiil.
  2. Bahwa UU Cipta Kerja melanggar format susunan peraturan dalam Undang-
     Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011). Hal ini dapat dilihat dari teknik
     penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggunakan teknik
     Omnibus Law yang bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan
     perundang-undangan sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 64 UU
     12/2011.
  3. Bahwa teknik Omnibus Law yang diadopsi oleh UU Cipta Kerja memiliki ciri
     mereformulasi,   menegasikan,    mencabut    sebagian    atau   keseluruhan
     peraturan lain yang pada aspek teknik memiliki implikasi terhadap teknik
     penyusunan, sehingga dapat bertentangan dengan teknik penyusunan
     peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran I dan II UU
     12/2011.
  4. Bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan
     perundang-undangan Pasal 5 UU 12/2011. Sejumlah asas yang diatur dalam
     Pasal 5 UU 12/2011 telah mengelaborasi dan menggabungkan asas formil
     dan materil sebagaimana dijelaskan pada teori perundang-undangan dan
     ilmu perundang-undangan.
                                   202




5. Bahwa yang dimaksud asas kejelasan tujuan dalam bagian penjelasan Pasal
   5 huruf a UU 12/2011 adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
   perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
   dicapai. Jika memperhatikan materi pengaturan dalam batang tubuh dengan
   mengacu ruang lingkup UU Cipta Kerja, tidak mencerminkan tujuan dari
   pembentukan undang-undang dikarenakan memiliki materi muatan yang
   saling kontradiksi dan tidak mencerminkan tujuan pembentukan undang-
   undang.
6. Bahwa apabila melihat ketentuan norma dari UU Cipta Kerja, tidak sesuai dan
   telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 5 huruf e UU 12/2011. Hal tersebut dapat dibuktikan
   dari adanya penggabungan 78 (tujuh puluh delapan) Undang-Undang yang
   tentunya memiliki pokok-pokok pikiran yang memuat unsur filosofis, yuridis,
   dan sosiologis yang berbeda-beda, namun dijadikan satu dengan
   menggunakan konsep Omnibus Law tanpa melakukan riset yang mendalam,
   serta tanpa melibatkan pihak-pihak/stakeholder serta Naskah Akademik yang
   tidak mendalam serta tidak komprehensif.
7. Bahwa pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-
   undangan dalam UU Cipta Kerja semakin jelas terbukti pada ketentuan Pasal
   5 dan Pasal 6 UU Cipta Kerja yang telah mengabaikan dan bertentangan
   dengan asas kejelasan rumusan. Bahwa terhadap teknis penyusunan,
   sistematika Pasal 5 dan Pasal 6 UU Cipta Kerja membuktikan bahwa UU
   Cipta Kerja dibentuk dengan mengabaikan dan bertentangan dengan asas
   kejelasan tujuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf f UU 12/2011.
   Adanya ketidakjelasan rumusan juga terbukti pada ketentuan norma
   perubahan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
   Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014) sebagaimana
   termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja.
8. Bahwa penjelasan dari asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam
   Pasal 5 huruf f UU 12/2011 adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
   perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
   pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
   terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
   kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
                                  203




   pembentukan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan dan keterlibatan
   elemen masyarakat yang terlihat di media massa saat pembahasan UU Cipta
   Kerja hanya terlihat pada masyarakat di sektor buruh. Itupun masih banyak
   elemen-elemen organisasi perkumpulan buruh yang merasa tidak dilibatkan.
9. Bahwa apabila melihat pembentukan UU Cipta Kerja, secara nyata-nyata dan
   terang benderang telah melanggar ketentuan tahapan sebagaimana diatur
   dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 72 ayat (2) UU
   12/2011 beserta bagian penjelasannya.
10. Bahwa pasca disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam sidang
   paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020 yang menghasilkan Naskah RUU
   Cipta Kerja setebal 905 (sembilan ratus lima) halaman, DPR in casu Badan
   Legislasi (Baleg DPR) telah melakukan beberapa kali perubahan Naskah
   RUU Cipta Kerja sebagaimana diakui oleh Sekjen DPR merupakan
   perubahan final yakni menjadi 1035 (seribu tiga puluh lima) halaman dan
   kemudian berubah lagi (final) menjadi 812 (delapan ratus dua belas)
   halaman, ternyata masih berubah lagi menjadi Naskah UU Cipta Kerja
   dengan jumlah 1187 (seribu seratus delapan puluh tujuh) halaman.
11. Bahwa perubahan demikian secara nyata dan terang benderang terbukti
   bukan sekadar perubahan teknis penulisan, melainkan sudah menyentuh
   pada perubahan yang terkait dengan substansi materi muatan. Pengesahan
   RUU Cipta Kerja (1187 halaman) oleh Presiden dengan ditandatanganinya
   naskah tersebut, padahal patut diduga Presiden tahu adanya perubahan-
   perubahan substansi yang dilakukan pasca RUU tersebut disetujui bersama
   Presiden dan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, telah membuat proses
   pengesahan menjadi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
   Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang kemudian diatur tata cara pengesahan
   pada UU 12/2011 Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya.
12. Bahwa ketentuan yang dilanggar oleh pembentuk Undang-Undang secara
   terang-terangan telah menabrak pakem-pakem yang telah diatur dalam UU
   12/2011 sebagaimana merupakan Undang-Undang yang di delegasikan
   secara konstitusional oleh Pasal 22A UUD 1945. Bahwa UU Cipta Kerja tidak
   hanya cacat prosedural dalam pembentukan undang-undangnya, namun
   juga menimbulkan banyak persoalan hukum sebagaimana telah diuraikan
   tersebut di atas.
                                     204




  13. Bahwa apabila UU Cipta Kerja dinyatakan cacat prosedural karena tidak
     memenuhi pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan UU 12/2011, maka
     tidak akan menimbulkan keadaan buruk, baik bagi penyelenggara
     pemerintahan, bahkan akan mempertahankan keadaan yang sudah relatif
     cukup baik yang ter-downgrade oleh UU Cipta Kerja.
  14. Bahwa apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
     pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi
     tidak perlu khawatir karena tidak akan menimbulkan kekosongan hukum
     selama   oleh   Mahkamah     Konstitusi   dalam      pertimbangan   hukumnya
     menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja
     berlaku kembali jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini.
  15. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap pembentukan
     UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
     berdasarkan UUD 1945 dan UU 12/2011.

II. Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
   Para Pemohon
   Sehubungan     dengan    kedudukan   hukum      Para    Pemohon,      Pemerintah
   berpendapat sebagai berikut:

    1.   Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
         2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Pemohon
         adalah   pihak    yang   menganggap       hak    dan   atau   kewenangan
         konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
         a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
         b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
           dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
           Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
         c. Badan hukum publik atau privat; atau
         d. Lembaga Negara.

         Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
         dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
         UUD 1945;
                                   205




     Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
     sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
     dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
     maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
     a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
       Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
       Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 8 Tahun 2011;
     b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
       dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
       Undang yang diuji;
     c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
       akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2.   Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
     putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian, kerugian hak
     ditentukan dengan lima syarat yaitu:
     a. Adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
        UUD 1945;
     b. Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
        dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
        dimohonkan pengujian;
     c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
        setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
        dipastikan akan terjadi;
     d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
        dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
        dimohonkan pengujian;
     e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
        maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
        lagi terjadi;
3.   Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
     perlu dipertanyakan kepentingan hukum para Pemohon apakah sudah
     tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
                                       206




     konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan
     untuk diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon
     yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
     bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
     akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband)
     antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
     diuji;
4.   Bahwa Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing
     merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan
     dalil-dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya
     dengan UU Cipta Kerja ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan
     bahwa penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan
     perlindungan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak warga negara
     untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat
     dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2),
     Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
5.   Bahwa menurut Pemerintah para Pemohon yang dalam kedudukan
     hukumnya menyatakan diri sebagai Serikat Pekerja maupun Perorangan,
     sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas
     maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja.
     Bahwa dengan UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja
     Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif
     dan      tuntutan   globalisasi     ekonomi,   memberikan    kemudahan,
     perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
     menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
     strategis    nasional,    termasuk      peningkatan   perlindungan   dan
     kesejahteraan pekerja. Sehingga hak-hak konstitusional para Pemohon
     sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun
     dirugikan oleh karena berlakunya UU Cipta Kerja yang diuji
     sebagaimana dijamin oleh Ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal
     28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
6.   Bahwa dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan
     tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22A
     UUD 1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik
                                              207




               sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU
               12/2011. Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja
               telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik. Sehingga dengan
               demikian terhadap bentuk kerugian konstitusional yang diderita oleh para
               Pemohon akibat berlakunya UU Cipta Kerja menjadi tidak beralasan dan
               tidak jelas (obscuur libel);
        7.     Bahwa oleh karena pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur
               dan tahapan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 20 dan Pasal
               22A UUD 1945 dan UU 12/2011 dengan pelibatan partisipasi publik
               sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan dalam Pasal 88 dan Pasal 96
               UU 12/2011 maka UU Cipta Kerja telah memenuhi hak-hak konstitusional
               Para Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Pasal 27 ayat
               (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
               1945;
        8.     Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah, Para
               Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional, baik secara spesifik
               (khusus), aktual, maupun setidak-tidaknya secara potensial akibat
               berlakunya UU Cipta Kerja sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan
               hukum (legal standing), dan oleh karenanya adalah tepat apabila Yang
               Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
               permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
               verklaard).


III. Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon
   Sebelum Pemerintah menyampaikan keterangan terkait pokok permohonan
   formil yang dimohonkan oleh Para Pemohon, Pemerintah terlebih dahulu
   menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

   A.        LANDASAN UU CIPTA KERJA
             Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan
             Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang
             sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual. Sejalan
             dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa
             “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
             bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara wajib menetapkan kebijakan dan
                              208




melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah
satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini merupakan bagian dari perwujudan pemikiran para pendiri bangsa
(founding fathers) yang menentukan bahwa salah satu tujuan bernegara

Bagian 30 dari 61

ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus
selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap
rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak
normal.
Untuk itu Pemerintah wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan
dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah
pengangguran    dan    menampung     pekerja   baru   serta    mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M)
dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya     penciptaan   dan    perluasan    lapangan    kerja    sekaligus
mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah dan
menghadapi banyak tantangan, apalagi pada saat ini kita masih
menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak kepada kegiatan
ekonomi dan sosial serta lapangan kerja dan kesejahteraan.
Pada saat RUU Cipta Kerja disusun, kita menghadap beberapa tantangan
yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi
sehingga tidak dapat optimal menciptakan lapangan kerja.
Berdasarkan data BPS per Agustus 2019, dari jumlah 133,56 juta orang
angkatan kerja, sebanyak 126,51 juta orang berkerja dan 7,05 juta orang
pengangguran. Dari jumlah yang bekerja tersebut, hanya 89,96 juta orang
bekerja penuh, sedangkan 28,41 juta orang paruh waktu, dan 8,14 juta
orang setengah penganggur. Dengan demikian secara akumulasi terdapat
43,5 juta orang yang masuk dalam angkatan kerja tidak bekerja penuh
                                209




(32,6% dari angkatan kerja). Sedangkan jumlah penduduk yang bekerja
pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72 persen dari total
penduduk yang bekerja). Kita juga dihadapkan dengan masih rendahnya
tingkat produktivitas tenaga kerja.
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa hanya
9,26% penduduk tamat perguruan tinggi, 26,69% tamat SMA/sederajat,
22,31% tamat SMP/sederajat, 25,13% tamat SD/sederajat, dan 16,62%
tidak tamat SD dan tidak sekolah. Besarnya porsi penduduk yang memiliki
tingkat pendidikan SMP/sederajat kebawah yaitu 64,06% memerlukan
upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat
menampung mereka.
Kedepan kita menghadapi tantangan bonus demografi yang merupakan
potensi untuk dimanfaatkan dengan baik dan maksimal sehingga
memberikan keuntungan besar bagi perekonomian Indonesia. Namun, jika
tidak dimanfaatkan dengan baik justru dapat menimbulkan dampak negatif
yaitu akan meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Sektor UMK-M yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan
menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang
dengan baik. Hal ini dapat terlihat bahwa 98,68% dari usaha Mikro
merupakan usaha informal dengan produktifitas yang sangat rendah.
Kita dihadapkan pada pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5%
dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar
Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019.
Dengan tingkat pertumbuhan sekitar 5% sangat sulit untuk menampung
pengangguran, setengah pengangguran dan menarik pekerja informal
menjadi pekerja formal. Kita memerlukan peningkatan investasi sebesar
6,6% - 7,0 % pertahun ditargetkan dapat membantu membangun usaha
baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan
lapangan kerja tambahan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja,
sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%
pertahun.
Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain,
terlihat dari ICOR (Incremental Capital Output Ratio) sebesar 6,8% yang
artinya bahwa perlu 6,8% dari pendapatan untuk menghasilkan 1%
                               210




pertumbuhan. Rata-rata negara ASEAN hanya membutuhkan investasi
sebesar 5% dari pendapatan.
Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk
meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari
laporan Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang
dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia.
Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia pada Tahun 2015 sampai
dengan Tahun 2019 mengalami peningkatan, dimana Tahun 2015 peringkat
114, Tahun 2016 peringkat 109, Tahun 2017 peringkat 91, Tahun 2018
peringkat 72 dan Tahun 2019 peringkat 73. Meskipun meningkat, namun
peringkat Indonesia masih jauh dibawah negara ASEAN lainnya, seperti
pada Tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan
Thailand peringkat 27.
Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index (GCI) pada
Tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura
peringkat 1, Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari
sisi digitalisasi, Daya Saing Bisnis Digital Indonesia pada Tahun 2019
berada pada peringkat 56 sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga
diperlukan adanya upaya reformasi regulasi yang bisa memberikan
kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan investasi.
Meski Indonesia sudah masuk kedalam upper middle income country, kita
menghadapi tantangan untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan
menengah (middle income trap), dimana perekonomian suatu negara tidak
dapat meningkat menjadi negara high income. Indonesia perlu keluar dari
jebakan ini karena negara yang terjebak dalam middle income trap akan
berdaya saing lemah, yang disebabkan kalah bersaing dengan low-income
countries karena upah tenaga kerja mereka yang lebih murah dan kalah
bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan high-income
countries. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing
tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle
income trap.
Upaya untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang ada tersebut apalagi
dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mengubah pola kegiatan ekonomi
dan penghidupan masyarakat, memerlukan basis regulasi yang kuat dalam
                                 211




bentuk Undang-Undang yang sekaligus memerlukan adanya perubahan
dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang yang ada terkait dengan
penciptaan lapangan kerja.
Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara
konvensional dan secara terpotong (piecemeal/fragmented approach),
dengan cara mengubah satu persatu undang-undang seperti yang selama
ini dilakukan, cara demikian tentu tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama dan kita dapat kehilangan momentum untuk
melakukan perubahan dan penyempurnaan undang-undang. Oleh karena
itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-
undang yang komprehensif.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada tanggal 20
Oktober 2019 menyampaikan antara lain untuk menyederhanakan segala
bentuk kendala regulasi dan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta
Kerja, yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-
undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan
UMK-M. (vide Bukti PK-01 s.d PK-05)
Omnibus      Law     adalah    suatu     metode   yang     mempermudah,
menyederhanakan       proses   dan     meningkatkan   produktivitas   dalam
penyiapan penyusunan Undang-Undang. Penggunaan metode Omnibus
Law tersebut memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang
harus diubah dalam UU Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang, yang
meliputi 10 klaster yaitu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f.   pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i.   pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j.   pengenaan sanksi.
                              212




Perubahan ke-78 Undang-Undang tersebut harus dilakukan dalam satu
kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan cipta kerja secara
optimal.
Adapun penyusunan dan proses pembentukan UU Cipta Kerja mengikuti
dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12/2011.
Dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, akan dapat mencapai tujuan
pembentukannya, yaitu:
Pertama, penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan
UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat
menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan
ekonomi nasional.
Kedua, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Ketiga, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M
serta industri nasional.
Keempat, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Cakupan UU Cipta Kerja meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha, b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M,
dan d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Pengaturan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, paling
sedikit memuat ketentuan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui
penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode evaluasi
                                  213




berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis
Perizinan     Berusaha   dan     kualitas/frekuensi   pengawasan.    Perizinan
Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan
Pemerintah     Daerah    dalam     mengendalikan      suatu   kegiatan   usaha.
Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir
(mindset change) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan
Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan
pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini,
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan
sederhana serta lebih pasti, mudah, dan cepat.
Aspek kepastian dalam UU Cipta Kerja meliputi:
Pertama, kepastian jenis dan bentuk Izin sesuai kegiatan usaha
berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kedua, kepastian persyaratan dan standar perizinan sesuai yang
ditentukan.
Ketiga, kepastian waktu penyelesaian sesuai jenis perizinan, dan dapat
dipercepat dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perizinan tidak
diselesaikan oleh pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.
Keempat, kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
digital yang dapat diakses pelaku usaha.
Aspek kemudahan paling kurang terkait: a. proses pengajuan sampai
dengan terbitnya Perizinan Berusaha sangat mudah melalui sistem
elektronik/online system, b. mudah mendapatkan data/informasi Pemerintah
yang diperlukan pelaku usaha, c. mudah melacak proses penyelesaian
Perizinan Berusaha.
Aspek kecepatan paling kurang menyangkut: a. cepat mendapatkan
Perizinan Berusaha terutama untuk kegiatan risiko rendah dan menengah
rendah karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem elektronik dan b.
cepat mendapatkan standar kegiatan usaha yang telah dimuat dalam sistem
elektronik.
Pengaturan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja memuat
ketentuan mengenai: perlindungan pekerja dengan perjanjian waktu kerja
                               214




tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih
daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum,
perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan
kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian
tertentu yang diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Pengaturan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M
memuat ketentuan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota,
kegiatan usaha koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M,
pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M,
kemudahan mendapatkan sertifikat halal untuk UMK yang biayanya
ditanggung oleh Pemerintah, serta kemitraan, insentif, dan pembiayaan
UMK-M.
Pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan percepatan proyek strategis nasional memuat
ketentuan mengenai: pelaksanaan dan pembiayaan investasi Pemerintah
Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi, penyediaan lahan
dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut
diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan
pengenaan sanksi.
UU Cipta Kerja diyakini akan dapat membawa perubahan struktur ekonomi
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja
yang tinggi dan membawa Indonesia keluar dari middle income trap. Melalui
UU Cipta Kerja, Pemerintah menargetkan:
Pertama, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d 3 juta/tahun
(meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta /tahun), untuk
menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta
pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru).
Kedua, kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Kenaikan upah diikuti juga
dengan peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
Peningkatan produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Saat ini produktivitas Indonesia pada
                                     215




     tingkat 74,4% masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat
     78,2%.
     Ketiga, peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7,0 %, untuk membangun
     usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang akan menciptakan
     lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga
     akan mendorong peningkatan konsumsi sebesar 5,4% - 5,6%.
     Keempat, pemberdayaan UMK-M dan Koperasi, yang mendukung
     peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan
     kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%. Karena UMK-M dan
     Koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak
     yang berkualitas di sisi penciptaan lapangan kerja.
     Bahwa dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas
     yang tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka
     diharapkan dapat mencapai target Indonesia untuk dapat masuk ke dalam
     5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto
     sebesar US$7 triliun dengan pendapatan perkapita sebesar Rp 27 juta per
     bulan.
     Dengan pencapaian target tersebut, niscaya penciptaan lapangan kerja
     yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah
     Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan
     yang layak akan tercapai.

B.   KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGUJIAN FORMIL UU
     CIPTA KERJA
     Bahwa berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon sebagaimana dalam Pokok
     Permohonan formil UU Cipta Kerja perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020
     tersebut di atas, maka pada dasarnya Pokok Permohonan a quo adalah

Bagian 31 dari 61

     sebagai berikut:

     1.   Bahwa pengujian formil dalam Permohonan a quo adalah pengujian
          terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak sejalan
          dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan
          Pasal 22A UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan
          peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU
          12/2011;
                                  216




2.   Bahwa dalam tahapan pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan
     partisipasi publik dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait
     seperti Para Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal
     96 UU 12/2011;

3.   Bahwa    sejak   awal    perencanaan     RUU    Cipta    Kerja   hingga
     pengundangan,      terjadi   pelanggaran   asas-asas     pembentukan
     peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam
     UU 12/2011;
Bahwa terhadap Pokok Permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja
tersebut dapat Pemerintah jelaskan hal-hal sebagai berikut:

PEMBENTUKAN        UU    CIPTA      KERJA    TELAH    SESUAI      DENGAN
PROSEDUR        PEMBENTUKAN             PERATURAN       PERUNDANG          -
UNDANGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 20 AYAT (2) DAN
PASAL 22A UUD 1945 DAN UU 12/2011

1.   Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
     proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan
     konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A
     UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan
     perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,
     Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
     keterangan sebagai berikut:
     a.   Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
          “Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan
          Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
          bersama.”, dan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 menyatakan:
          “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-
          Undang diatur dengan Undang-Undang”.
     b.   Bahwa UU 12/2011 telah menyatakan yang dimaksud dengan
          pembentukan        peraturan      perundang-undangan        adalah
          pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup
          tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan
          atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan.
                          217




c.   Bahwa pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui tahapan
     pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
     ditentukan dalam UU 12/2011 yang terdiri dari tahapan sebagai
     berikut:
                            PERENCANAAN

1)   RUU Cipta Kerja merupakan rancangan yang diajukan oleh
     Presiden dan dikoordinasikan penyusunannya secara internal
     oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

2)   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk panitia
     antarkementerian dan/atau antarnonkementerian (PAK) sesuai
     dengan     Surat   Keputusan    Menteri   Koordinator   Bidang
     Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang Panitia Antar
     Kementerian dan/atau Antar Nonkementerian Penyusunan
     Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tanggal 23 Oktober
     2019 untuk menyusun draft awal RUU Cipta Kerja dan Naskah
     Akademis RUU Cipta Kerja. (vide Bukti PK-6)

3)   Penyusunan internal RUU Cipta Kerja ini dilaksanakan dengan
     melibatkan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan
     sesuai dengan substansi yang akan diubah oleh RUU Cipta Kerja
     (vide Bukti PK- 7 s.d. PK-19)

4)   Bahwa Naskah Akademik yang telah disusun sesuai ketentuan
     Pasal 19 ayat (3) UU 12/2011 yang memuat: a. latar belakang
     dan tujuan penyusunan, b. sasaran yang ingin diwujudkan, dan
     c. jangkauan dan arah pengaturan serta judul RUU Cipta Kerja
     diajukan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dimasukkan dalam
     Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-
     2024 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna penyusunan
     Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 pada tanggal 17
     Desember 2019. Kemudian, dalam rapat Paripurna DPR
     disepakati bahwa RUU Cipta Kerja dimasukkan dalam Prolegnas
     Jangka Menengah 2020-2024 melalui Surat Keputusan DPR RI
     Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
                             218




     Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024. (vide
     Bukti PK-20)

5)   Kemudian        Sekretaris     Kementerian         Koordinator    Bidang
     Perekonomian        atas     nama      Menteri     Koordinator    Bidang
     Perekonomian menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Surat Permohonan Penyelarasan Naskah
     Akademik     RUU       Cipta    Lapangan      Kerja    Nomor:     PH.2.1-
     9.2/M.EKON/01/2020           tanggal     15      Januari   2020    untuk
     menyelaraskan Naskah Akademik (vide Bukti PK-21) dan Surat
     Permohonan          Pengharmonisasian,             Pembulatan,       dan
     Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang
     Cipta Lapangan Kerja Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020
     tanggal 16 Januari 2021. (vide Bukti PK-22)

6)   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan difasilitasi
     oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian
     melakukan        penyelarasan          Naskah         Akademik      serta
     pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
     Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja pada
     tanggal    16    s.d    20     Januari   2020      dengan    melibatkan
     kementerian/lembaga dan stakeholders terkait. (vide Bukti PK-
     23)

7)   Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah
     diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (vide Bukti PK-24)
     kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang
     Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2021 melalui surat
     Kepala BPHN atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Nomor: PHN-HN.02.04-04. (vide Bukti PK-25)

8)   Draft RUU Cipta Kerja yang telah dilakukan pengharmonisasian,
     pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Direktorat Jenderal
     Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi     Manusia      kemudian     disampaikan        kepada     Menteri
     Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 20 Januari 2020
                          219




      melalui surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
      Kementerian     Hukum     dan     Hak   Asasi    Manusia    Nomor:
      PPE.PP.03.02-107. (vide Bukti PK-26)

9)    Bahwa Naskah Akademik yang telah diselaraskan dan RUU
      Cipta Lapangan Kerja yang telah disusun tersebut kemudian
      disiapkan oleh Pemerintah untuk dimasukkan ke dalam
      Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Rapat
      Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada
      tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan
      DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
      Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
      2020. (vide Bukti PK-27)

                         PENYUSUNAN
Presiden melalui surat Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
2020 kepada Ketua DPR RI perihal: Rancangan Undang-Undang
Cipta Kerja menyampaikan RUU Cipta Kerja untuk dibahas dalam
Sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas
utama. Dalam surat tersebut Presiden sekaligus menunjuk Koordinator
Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan
Menteri Pertanian baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk
mewakili Presiden dalam membahas RUU Cipta Kerja dengan DPR
RI.   (vide   Bukti   PK-28)    Surat    Presiden     tersebut   kemudian
ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor: B-
105/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. (vide
Bukti PK-29)
                PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN

1)    RUU Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Presiden kepada DPR
      kemudian dibahas bersama-sama oleh DPR dan Presiden dalam
                          220




     rapat pembahasan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU
     12/2011. Pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dilakukan
     melalui 2 (dua) tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU
     12/2011 yaitu: Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat
     II.
                          Pembicaraan Tingkat I

2)   Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 68 UU 12/2011,
     DPR melalui Panitia Kerja Badan Legislasi Pembahasan RUU
     Cipta Kerja (Panja) telah melakukan Rapat pada Tingkat I,
     dengan rincian sebagai berikut, yaitu:
     (1)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 April 2020 dengan
           agenda rapat kerja terkait pembahasan RUU tentang Cipta
           Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
           Badan Legislasi tanggal 14 April 2020; (vide Bukti PK-30)
     (2)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 dengan
           agenda pembahasan RUU tentang Cipta Kerja untuk
           membahas rencana Rapat Dengar Pendapat Umum
           (selanjutnya disebut RDPU) dalam rangka menjaring
           aspirasi masyarakat atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
           Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
           20 April 2020; (vide Bukti PK-31)
     (3)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 dengan
           agenda RDPU Panitia Kerja Baleg dengan 3 (tiga) orang
           narasumber yaitu Prof. Djisman, Yose Rizal, dan Sarman
           Simanjorang, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
           Kerja Badan Legislasi tanggal 27 April 2020; (vide Bukti PK-
           32)
     (4)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 dengan
           agenda RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2
           (dua) orang narasumber yaitu Bambang Kesowo dan Prof.
           Dr. Satya Arinanto, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
           Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 29 April 2020; (vide
           Bukti PK-33)
                     221




(5)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 dengan
      agenda RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan 2
      (dua) orang Narasumber yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H.
      Sutrisno, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
      Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020; (vide Bukti PK-34)
(6)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 dengan
      agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan Daftar Inventaris
      Masalah (selanjutnya disebut DIM) RUU Cipta Kerja,
      sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
      Legislasi tanggal 20 Mei 2020; (vide Bukti PK-35)
(7)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 dengan
      agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
      Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
      Badan Legislasi tanggal 3 Juni 2020; (vide Bukti PK-36)
(8)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 dengan
      agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
      Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
      Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020; (vide Bukti PK-37)
(9)   Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan
      agenda RDPU Panitia Kerja Badan Legislasi dengan Ikatan
      Jurnalis Televisi Indonesia terkait RUU Cipta Kerja,
      sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
      Legislasi tanggal 9 Juni 2020; (vide Bukti PK-38)
(10) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 dengan
      agenda RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Kamar Dagang
      Indonesia dan M. Mova Al Afghani, SH., L.LM., Ph.D terkait
      RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
      Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020; (vide
      Bukti PK-39)
(11) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 dengan
      agenda RDPU Panitia Kerja Baleg dengan Prof. Dr.
      Ramdan Andri Gunawan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf,
      Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang terkait RUU Cipta Kerja,
                    222




    sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
    Legislasi tanggal 11 Juni 2020; (vide Bukti PK-40)
(12) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan
    agenda RDPU dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis
    Independen     atas   RUU   Cipta   Kerja   terkait   dengan
    Permasalahan Media, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020; (vide
    Bukti PK-41)
(13) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 dengan
    agenda RDPU dengan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus
    Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    terkait kemudahan dan persyaratan investasi sektor
    keagamaan dan jaminan produk halal, sebagaimana
    Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
    11 Juni 2020; (vide Bukti PK-42)
(14) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020; (vide Bukti PK-43)
(15) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020; (vide Bukti PK-44)
(16) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020; (vide Bukti PK-45)
(17) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020(vide Bukti PK-46)
(18) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
                   223




    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020; (vide Bukti PK-47)
(19) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020; (vide Bukti PK-48)
(20) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020; (vide Bukti PK-49)
(21) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 23 April 2020; (vide Bukti PK-50)
(22) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020; (vide Bukti PK-51)
(23) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020; (vide Bukti PK-52)
(24) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan Melanjutkan
    Pembahasan DIM RUU tentang Cipta Kerja yang masuk
    dalam kategori diubah yang telah diinventarisir oleh Tim
    Pendukung dari DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana
    Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
    3 Agustus 2020 (vide Bukti PK-53)
(25) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja pembahasan penjelasan

Bagian 32 dari 61

    Pemerintah terkait dengan DIM RUU tentang Cipta Kerja
    yang masuk dalam kategori perubahan substansi yang
    ditunda   pembahasannya       berdasarkan     4    (empat)
                   224




    pengelompokan, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 4 Agustus 2020 (vide
    Bukti PK-54)
(26) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM
    RUU tentang Cipta Kerja yang masuk dalam kategori
    diubah yang telah diinventarisir oleh Tim Pendukung dari
    DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan Ketua
    Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 6 Agustus
    2020 (vide Bukti PK-55)
(27) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Melanjutkan Pembahasan DIM
    RUU tentang Cipta Kerja terkait dengan materi sanksi
    pidana yang telah diinventarisir oleh Tim Pendukung dari
    DPR, Pemerintah, dan DPD, sebagaimana Laporan Ketua
    Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus
    2020; (vide Bukti PK-56)
(28) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 11 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    57)
(29) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 12 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    58)
(30) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 13 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    59)
(31) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
                   225




    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 19 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    60)
(32) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 24 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    61)
(33) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 25 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    62)
(34) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 26 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    63)
(35) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 27 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    64)
(36) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020 dengan
    agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 31 Agustus 2020; (vide Bukti PK-
    65)
(37) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 1 September 2020; (vide
    Bukti PK-66)
                   226




(38) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 2 September 2020; (vide
    Bukti PK-67)
(39) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 3 September 2020; (vide
    Bukti PK-68)
(40) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 7 September 2020; (vide
    Bukti PK-69)
(41) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 8 September 2020; (vide
    Bukti PK-70)
(42) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 9 September 2020; (vide
    Bukti PK-71)
(43) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 10 September 2020; (vide
    Bukti PK-72)
(44) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
                   227




    Kerja Badan Legislasi tanggal 12 September 2020; (vide
    Bukti PK-73)
(45) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 14 September 2020; (vide
    Bukti PK-74)
(46) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 15 September 2020; (vide
    Bukti PK-75)
(47) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 16 September 2020; (vide
    Bukti PK-76)
(48) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 29 September 2020; (vide
    Bukti PK-77)
(49) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 19 September 2020; (vide
    Bukti PK-78)
(50) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 21 September 2020; (vide
    Bukti PK-79)
(51) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
                   228




    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 22 September 2020; (vide
    Bukti PK-80)
(52) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU
    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia
    Kerja Badan Legislasi tanggal 24 September 2020; (vide
    Bukti PK-81)
(53) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
    dengan agenda melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 25 September 2020. (vide Bukti
    PK-82)
(54) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
    dengan agenda Rapat Panitia Kerja RDPU dengan Komisi
    Pengawas Persaingan Usaha, sebagaimana Laporan
    Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25
    September 2020. (vide Bukti PK-83)
(55) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020
    dengan agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 26 September 2020. (vide Bukti
    PK-84)
(56) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020
    dengan agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 27 September 2020. (vide Bukti
    PK-85)
(57) Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020
    dengan agenda Melanjutkan Pembahasan DIM RUU Cipta
    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
    Badan Legislasi tanggal 28 September 2020. (vide Bukti
    PK-86)
                          229




     (58) Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR pada tanggal 3
          Oktober 2020 dengan agenda Pengambilan Keputusan
          Terhadap Pembicaraan Tingkat I. Dalam Rapat Kerja
          tersebut telah menerima pandangan mini fraksi-fraksi atas
          RUU Cipta Kerja. Dimana Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar,
          Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN,
          dan Fraksi PPP menyatakan menerima dan setuju atas
          RUU Cipta Kerja untuk dibahas Pembicaraan Tingkat
          II/Pengambilan Keputusan atas RUU Cipta Kerja, dan
          Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS menolak RUU Cipta
          Kerja sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
          Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020. (vide Bukti PK-87)

3)   Pembahasan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja yang bersifat
     terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh
     masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses
     melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan
     YouTube.

                 Pembicaraan Tingkat II

4)   Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 69 UU 12/2011,
     DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 telah melakukan Rapat
     Paripurna    DPR   RI   dalam   rangka   Pembicaraan   Tingkat
     II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja. Dimana
     Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem,
     Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima
     dan setuju atas RUU Cipta Kerja dan Fraksi Demokrat serta
     Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja sebagaimana Laporan
     Ketua Rapat Paripurna DPR RI. (vide Bukti PK-88)

                    PENGESAHAN

1)   Ketua DPR RI melalui surat Nomor: LG/12046/DPR RI/X/2020
     tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden RUU
     Cipta Kerja yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam
     Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-
                             230




        2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan
        dari Presiden (vide Bukti PK-89)

 2)     Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011,
        Presiden telah melakukan pengesahan UU Cipta Kerja pada
        tanggal 2 November 2020.

                            PENGUNDANGAN

 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 2 November 2020
 kemudian dilakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik
 Indonesia Nomor 245 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara
 Republik Indonesia Nomor 6573 Tahun 2020 pada tanggal 2
 November 2020 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
 sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf a dan huruf b, Pasal 82,
 Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 85 UU 12/2011 (vide Bukti PK-90)

                           PENYEBARLUASAN

1) Pemerintah telah melakukan penyebarluasan UU Cipta Kerja baik
      melalui kegiatan sosialisasi maupun pemuatan dalam situs
      (website) antara lain JDIH Kementerian Sekretariat Negara, JDIH
      Sekretariat Kabinet, JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
      (vide Bukti PK-91)
2) Bahwa UU Cipta Kerja telah disebarluaskan oleh DPR dan
      Pemerintah kepada masyarakat serta pemangku kepentingan
      sesuai dengan ketentuan Pasal 88 UU 12/2011. Pemerintah telah
      melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta,
      Palembang, Bali, Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan,
      Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok,
      Ternate, Batam. (vide Bukti PK-92)
3) Bahwa berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-
      undangan tersebut, pada dasarnya secara formil UU Cipta Kerja
      telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 22A
      UUD 1945 dan prosedur pembentukan peraturan perundang-
      undangan sesuai UU 12/2011 dan UU 17/2014 termasuk adanya
                                  231




        pelibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96
        UU 12/2011.

     Dengan demikian, terhadap dalil Para Pemohon a quo yang pada
     pokoknya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak sejalan
     dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan
     Pasal 22A UUD 1945 dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan
     peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan UU
     17/2014 merupakan dalil yang tidak terbukti, tidak beralasan, dan
     tidak berdasar atas hukum.

2.   Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
     Pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan
     stakeholder terkait seperti para pemohon sesuai dengan ketentuan
     Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011,

     Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan memberikan
     keterangan sebagai berikut:

     a. Bahwa mulai tahap perencanaan hingga tahap penyebarluasan UU
        Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR selalu melibatkan partisipasi
        masyarakat sebagaimana telah diuraikan pada poin 1 keterangan
        Pemerintah di atas dan dibuktikan dari bukti-bukti Pemerintah.
     b. Bahwa menurut Pasal 5 huruf g UU 12/2011, salah satu asas
        pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi asas
        keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU 12/2011 menjelaskan
        bahwa yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
        dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
        perencanaan,    penyusunan,     pembahasan,     pengesahan       atau
        penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
        Dengan    demikian,   seluruh   lapisan   masyarakat    mempunyai
        kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
        dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     c. Bahwa Pasal 88 UU 12/2011 mengatur mengenai penyebarluasan
        undang-undang     sejak    penyusunan     Prolegnas,   penyusunan
        rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-
                            232




  undang, hingga pengundangan undang-undang yang dilakukan
  untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
  masyarakat serta para pemangku kepentingan yang hal itu
  mencerminkan asas keterbukaan.
d. Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada
  masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang
  sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar
  masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap
  Undang-Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang
  telah    diundangkan.     Penyebarluasan     Peraturan   Perundang-
  undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik
  dan/atau media cetak.
e. Dalam pelaksanaan penyebarluasan sebagaimana diatur dalam
  Pasal 88 UU 12/2011, Pemerintah telah memberikan masyarakat
  kemudahan untuk mengakses informasi mengenai substansi RUU
  Cipta         Kerja   melalui    internet.    Berdasarkan       situs
  https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja   RUU
  Cipta Kerja telah diakses sebanyak 303.569 kali dan Naskah
  Akademiknya telah diakses sebanyak 56.553 kali untuk periode
  Februari 2020 - Oktober 2020. (vide Bukti PK- 93)
f. Bahwa transparansi informasi pembahasan antara Pemerintah dan
  DPR dalam bentuk video dapat dengan mudah diakses melalui
  platform Youtube dengan kata kunci “DIM Cipta Kerja DPR RI TVR
  Parlemen.” Bahkan, pada saat itu disiarkan secara langsung pada
  setiap tahap pembahasan.

Bagian 33 dari 61

g. Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemenuhan partisipasi publik
  sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 Pemerintah
  membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat, akademisi,
  dan para stakeholder pada setiap tahapan pembentukan UU Cipta
  Kerja yang dapat diuraikan sebagai berikut:

     1) Tahap Perencanaan

          (a)    Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law
                 Cipta Lapangan Kerja. Rapat dihadiri oleh pimpinan
                 KSPSI, KSPSI AGN, KSSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI,
                       233




        KASBI, KPBI, dan GSBI tanggal 13 Januari 2020 (vide
        Bukti PK-94)
 (b)    Rapat dalam rangka menjelaskan tentang Omnibus Law
        Cipta Lapangan Kerja Rapat dihadiri oleh pimpinan
        KSPSI, KSPSI AGN, KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI,
        KASBI, KPBI, dan GSBI tanggal 14 Januari 2020 (vide
        Bukti PK-95)

2) Tahap Penyusunan dan Pembahasan

  (a)    Seminar Menyikapi Omnibus Law “Pro dan Kontra RUU
         Cipta Kerja” yang diselenggarakan oleh Djokosoetono
         Research Center di Balai Sidang Universitas Indonesia
         pada tanggal 6 Februari 2020 (vide Bukti PK-96)
  (b)    Pembahasan          dan    konsultasi   publik    substansi
         ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pada tanggal 11
         Februari 2020 di Kementerian Ketenagakerjaan yang
         dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha,
         dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-97)
  (c)    Pembahasan          dan    konsultasi   publik    substansi
         Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja pada tanggal 11
         Februari 2020 di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan
         yang dihadiri unsur serikat pekerja/serikat buruh,
         pengusaha, dan lembaga pemerintah (vide Bukti PK-
         98)
  (d)    Pembahasan          dan    konsultasi   publik    substansi
         Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang tentang
         Cipta Kerja pada tanggal 18 Februari 2020 dihadiri
         unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan
         lembaga pemerintah (vide Bukti PK-99)
  (e)    Koordinasi     rencana      dan    persiapan      sosialisasi
         pelaksanaan         kebijakan   Omnibus     Law      kepada
         Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri
         pada tanggal 19 Februari 2020 (vide Bukti PK-100)
                   234




(f)   Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
      Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
      sebagai    dukungan        kepada   Pemerintah   untuk
      mensosialisasikan RUU Cipta Lapangan Kerja dan
      RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk
      Penguatan Perekonomian pada tanggal 26 Februari
      2020 (vide Bukti PK-101)
(g)   Diskusi Publik di Universitas Airlangga Surabaya dalam
      rangka memberikan informasi yang utuh kepada
      masyarakat dan menjaring masukan serta pandangan
      publik terkait RUU Cipta Kerja tanggal 28 Februari 2020
      (vide Bukti PK-102)
(h)   Rakorsus Tingkat Menteri yang mengundang dan
      dihadiri oleh pejabat dari KSPI di Kementerian
      Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
      pada tanggal 26 Februari 2020 (vide Bukti PK-103)
(i)   Focus Group Discussion RUU Cipta Kerja bidang
      Lingkungan         Hidup    dan     Kehutanan     yang
      diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
      dan Kehutanan pada tanggal 26 Februari 2020. (vide
      Bukti PK-104)
(j)   Diskusi Publik di Universitas Padjajaran Bandung dalam
      rangka memberikan informasi yang utuh kepada
      masyarakat dan menjaring masukan serta pandangan
      publik terkait RUU Cipta Kerja tanggal 3 Maret 2020
      (vide Bukti PK-105)
(k)   Diskusi Publik Omnibus Law di Kampus UIN Syarif
      Hidayatullah Ciputat pada tanggal 6 Maret 2020 (vide
      Bukti PK-106)
(l)   Diskusi antara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
      Indonesia (APKASI) dengan Menteri Dalam Negeri
      dalam rangka mendukung Omnibus Law Cipta Kerja
      pada tanggal 6 Maret 2020 (vide Bukti PK-107)
                  235




(m) Diskusi Publik di Universitas Gadjah Mada dalam
      rangka memberikan informasi yang utuh kepada
      masyarakat dan menjaring masukan serta pandangan
      publik terkait RUU Cipta Kerja tanggal 10 Maret 2020
      (vide Bukti PK-108)
(n)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
      Riau melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
      Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
      tanggal 20 April 2020 (vide Bukti PK-109)
(o)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
      Surakarta   melalui   Zoom   Meeting   dengan    tema
      Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
      Kerja pada tanggal 29 April 2020 (vide Bukti PK-110)
(p)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
      Nasional melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
      Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
      tanggal 30 April 2020 (vide Bukti PK-111)
(q)   Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
      dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,
      Hukum, dan Keamanan dengan Presiden dan Sekjen
      dari KSPSI, KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020
      (vide Bukti PK-112)
(r)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN,
      UHAMKA, dan UNPAM melalui Zoom Meeting dengan
      tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU
      Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei 2020 (vide Bukti PK-
      113)
(s)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan ITB dan
      UNPAD melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
      Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
      tanggal 18 Mei 2020 (vide Bukti PK-114)
(t)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Institut
      Pertanian Bogor melalui Zoom Meeting dengan tema
                  236




      Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
      Kerja pada tanggal 19 Mei 2020 (vide Bukti PK-115)
(u)   Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
      dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,
      Hukum, dan Keamanan dengan KSPSI, KSarbumusi,
      KSPN, KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP BUMN pada
      tanggal 10 Juni 2020. (vide Bukti PK-116)
(v)   Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang
      dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik,
      Hukum, dan Keamanan dengan Ketua KSPSI, Ketua
      KSBSI, Ketua KSPI, Ketua FSP KEP, Ketua FSP TSK,
      Ketua FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua
      NIKEUBA pada tanggal 10 Juni 2021. (vide Bukti PK-
      117)
(w) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di STPN
      melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
      dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
      11 Juni 2020 (vide Bukti PK-118)
(x)   ATR Goes to Campus bersama Serikat Tani Islam
      Indonesia   melalui   Zoom   Meeting   dengan   tema
      Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
      Kerja pada tanggal 16 Juni 2020 (vide Bukti PK-119)
(y)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
      Bengkulu    melalui   Zoom   Meeting   dengan   tema
      Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
      Kerja pada tanggal 17 – 18 Juni 2020 (vide Bukti PK-
      120)
(z)   ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UNITOMO
      melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
      dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
      18 Juni 2020 (vide Bukti PK-121)
(aa) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
      Suryakencana Cianjur melalui Zoom Meeting dengan
      tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU
                    237




       Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020 (vide Bukti PK-
       122)
(bb) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di IPPAT
       Banten melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
       Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
       tanggal 22 Juni 2020 (vide Bukti PK-123)
(cc) Pembahasan           RUU         Cipta       Kerja      Substansi
       Ketenagakerjaan, tanggal 3 Juli 2020 di Ruang
       Tridharma Gd. A lt. 2, Kementerian Ketenagakerjaan
       yang dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
       Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-124)
(dd) Diskusi antara Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI
       dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di
       Rumah Dinas Ketua DPD RI pada tanggal 25 Juli 2020
       di Kawasan Denpasar Raya, Jakarta. (vide Bukti PK-
       125)
(ee) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan bagian Umum, Tenaga Kerja Asing,
       dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanggal 10
       s.d 11 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang
       dihadiri oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
       Pengusaha, dan Pemerintah. (vide Bukti PK-126)
(ff)   Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan       bagian     Perjanjian    Kerja     Waktu
       Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan Waktu Kerja Waktu
       Istirahat, tanggal 13 Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan
       Jakarta,    yang      dihadiri      oleh      unsur     Serikat
       Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah.
       (vide Bukti PK-127)
(gg) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 14 Juli 2020 di
       Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
       Serikat    Pekerja/Serikat       Buruh,    Pengusaha,      dan
       Pemerintah. (vide Bukti PK-128)
                   238




(hh) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan bagian Upah, tanggal 15 Juli 2020 di
       Hotel Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
       Serikat   Pekerja/Serikat   Buruh,   Pengusaha,   dan
       Pemerintah. (vide Bukti PK-129)
(ii)   Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja
       (PHK) dan Pesangon, tanggal 17 Juli 2020 di Hotel
       Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
       Serikat   Pekerja/Serikat   Buruh,   Pengusaha,   dan
       Pemerintah (vide Bukti PK-130)
(jj)   Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan bagian Pemutusan Hubungan Kerja
       (PHK) dan Pesangon, tanggal 20 Juli 2020 di Hotel
       Royal Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur
       Serikat   Pekerja/Serikat   Buruh,   Pengusaha,   dan
       Pemerintah (vide Bukti PK-131)
(kk) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
       Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
       Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
       tanggal 21 Juli 2020 (vide Bukti PK-132)
(ll)   Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
       dan Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
       dan Sanksi tanggal 23 Juli 2020 di Hotel Royal
       Kuningan Jakarta, yang dihadiri oleh unsur Serikat
       Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
       (vide Bukti PK-133)
(mm)ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN
       Sumatera Utara melalui Zoom Meeting dengan tema
       Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
       Kerja pada tanggal 24 Juli r2020 (vide Bukti PK-134)
(nn) Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja Substansi
       Ketenagakerjaan dan pemberian penghargaan atas
                           239




             keterlibatan stakeholder dalam pembahasan Tripartit
             RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan tanggal 30
             Juli 2020 di Ruang Tridharma Jakarta, yang dihadiri
             oleh unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha,
             dan Pemerintah (vide Bukti PK-135)
      (oo) Surat    dari     Menteri   Ketenagakerjan   Nomor:   B-
             M/180/HM.07/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020, tentang
             Penyampaian Penghargaan (vide Bukti PK-136)
      (pp) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI
             melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria
             dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal
             18 Agustus 2020 (vide Bukti PK-137)
      (qq) ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
             Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
             Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
             tanggal 25 Agustus 2020 (vide Bukti PK-138)
      (rr)   ATR Goes To Campus yang dilaksanakan kepada BEM
             Fisip Se-Sumatera melalui Zoom Meeting dengan tema
             Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta
             Kerja pada tanggal 22 September 2020 (vide Bukti PK-
             139)

h.   Selain mengadakan forum uji publik, sosialisasi, seminar, dan
     pertemuan ilmiah, Pemerintah juga menghadiri beberapa
     undangan dari publik dalam rangka membuka ruang diskusi
     dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi
     terkait dengan RUU Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:

     1) Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
        Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
        Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
        Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14
        Januari 2020. (vide Bukti PK-140)
     2) Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan
        Ideologi Pancasila dengan Menteri Koordinator Bidang
                    240




   Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
   koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
   diselenggarakan        oleh   Badan     Pembinaan     Ideologi
   Pancasila pada tanggal 30 Januari 2020. (vide Bukti PK-
   141)
3) Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
   tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
   Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia
   (PWI) di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada
   tanggal 28 Februari 2020. (vide Bukti PK-142)
4) Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
   Fakultas      Hukum     Universitas   Indonesia   MENYIKAPI
   OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
   Depok pada tanggal 6 Februari 2020. (vide Bukti PK-143)
5) Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
   Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
   Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada
   tanggal 13 Februari 2020. (vide Bukti PK-144)
6) Keynote Speaker dalam Diskusi Kebangsaan dengan tema
   “Omnibus Law: Menuju Ekonomi yang Produktif & Berdaya
   Saing” oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di
   Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta pada tanggal 21
   Februari 2020. (vide Bukti PK-145)
7) Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
   secara Terfokus atas Rancangan Undang-Undang Cipta
   Kerja dan Perpajakan untuk dapat menjadi masukan yang
   konstruktif    oleh    Asosiasi   Pemerintah   Kota   Seluruh
   Indonesia (APEKSI) di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
   pada tanggal 4 Maret 2020. (vide Bukti PK-146)
8) Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik
   Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan
   Siapa” oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu
   Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah
                              241




              Jakarta di Aula Student Center pada tanggal 11 Maret
              2020. (vide Bukti PK-147)
           9) Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
              Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
              Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020. (vide
              Bukti PK-148)
           10) Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
              dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak
              New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber
              Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020. (vide Bukti PK-149)

     i.    Bahwa merujuk pada poin a sampai dengan poin h di atas,
           proses pembentukan UU Cipta Kerja yang meliputi proses
           penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
           Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga

Bagian 34 dari 61

           pengundangan       Undang-Undang       telah    melibatkan
           partisipasi publik dan stakeholder sesuai dengan ketentuan
           Pasal 88 dan Pasal 96 UU 12/2011.
     j.    Bahwa dengan demikian terhadap dalil Pemohon yang
           menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak
           melibatkan partisipasi publik dan stakeholder terkait adalah
           tidak terbukti, tidak beralasan, dan tidak berdasar atas
           hukum.

3.   Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan:
     Sejak awal perencanaan RUU Cipta Kerja hingga pengundangan,
     terjadi pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-
     undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011,

     Pemerintah tidak sependapat dengan Para Pemohon dan
     memberikan keterangan sebagai berikut:

     a. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 22A UUD 1945, secara
          formil pembentukan undang-undang dapat dilihat dari 2 (dua)
          hal. Pertama, lembaga negara yang berwenang dalam proses
          pembentukan, yaitu DPR dan Presiden. Kedua, terkait dengan
                       242




   tahapan       pembentukan   peraturan     perundang-undangan
   sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011 yang telah
   dijelaskan oleh Pemerintah dalam keterangan pada poin 1
   tersebut di atas.
b. Bahwa dalam ketentuan Pasal 5 UU 12/2011, pembentukan
   peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
   asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
   yang secara formil ditentukan asas kelembagaan atau pejabat
   pembentuk yang tepat.
c. Bahwa terkait pengujian formil dengan batu uji berdasarkan
   ketentuan Pasal 20 juncto Pasal 22A UUD 1945 serta UU
   tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan incasu
   UU 12/2011 pada dasarnya telah dimaknai dengan jelas oleh
   Mahkamah Konstitusi seperti halnya putusan No. 79/PUU-
   XII/2014 bertanggal 22 September 2015 juncto Putusan No.
   73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014 juncto Putusan
   No. 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010. Bahwa dalam
   putusan No. 79/PUU-XII/2014 bertanggal 22 September 2015
   dijelaskan:

   [3.15.1] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian
   formil Pemohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati
   dengan saksama alasan yang dijadikan dasar pengujian formil
   oleh Pemohon tersebut adalah kurang lebih sama dengan
   alasan pengujian formil yang diajukan oleh Pemohon lain dalam
   Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang telah diputus oleh
   Mahkamah tanggal 19 September 2014. Namun sebelum
   mengutip pertimbangan hukum pengujian formil dalam Putusan
   73/PUU-XII/2014, bertanggal 29 September 2014, Mahkamah
   terlebih dahulu akan mengutip pendapat Mahkamah terhadap
   pengujian formil dalam Putusan Noor 27/PUU-VII/2009,
   bertanggal 16 Juni 2010, yang antara lain, mempertimbangkan
   sebagai berikut:
   [3.16] … dasar yang digunakan oleh Mahkamah untuk
   melakukan pengujian formil terhadap Undang-Undang a quo
   adalah Pasal 20 UUD 1945 yang rumusan lengkapnya sebagai
   berikut:

   (1)   Dewan Perwakilan Rakyat           memegang   kekuasaan
         membentuk undang-undang.
                   243




(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
      persetujuan bersama.

(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
      persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak
      boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
      Rakyat masa itu.

(4)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
      telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5)   Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
      Bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam
      waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
      undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
      tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
      diundangkan.
[3.17] … pembentukan Undang-Undang menurut ketentuan
UUD 1945 melibatkan lembaga negara Presiden dan DPR yaitu
bahwa kedua Lembaga tersebut telah membahas RUU dan
menyetujui bersama. Pemberian persetujuan oleh Presiden
terhadap RUU dilakukan oleh Presiden sendiri dengan atau
tanpa mendelegasikan kepada menteri untuk mewakilinya,
sedangkan pemberian persetujuan oleh DPR dilakukan melalui
mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan anggota
DPR. Pemberian persetujuan baik oleh Presiden maupun DPR
merupakan syarat konstitusionalitas sah atau tidaknya suatu
Undang-Undang. UUD 1945 tidak mengatur tata cara
pembahasan dan pengambilan keputusan DPR dalam
pembentukan Undang-Undang, tetapi pelaksanaannya diatur
dalam UU 10/2004 Bab VI Bagian ke satu, Pembahasan
Rancangan Undang-Undang di DPR, UU Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD (yang berlaku pada saat itu) dan diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR. Ketentuan yang terdapat dalam UU 10/2004
dan UU 22/2003 adalah merupakan Undang-Undang yang
diperlukan untuk menampung ketentuan Pasal 22A UUD 1945.
Dalam kedua Undang-Undang disebutkan juga adanya
Peraturan Tata Tertib DPR dalam pembentukan Undang-
Undang, yaitu Pasal 19 UU 10/2004 dan Pasal 102 ayat (1) dan
ayat (4) UU 22/2003;
Dengan demikian hanya berdasar Peraturan Tata Tertib DPR
sajalah dapat dipastikan apakah DPR telah menyetujui atau
menolak RUU. Tanpa adanya Peraturan Tata Tertib DPR, UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan karena UUD 1945 tidak
mengatur tata cara pengambilan keputusan DPR, maka
Peraturan Tata Tertib DPR merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam implementasi UUD 1945;
[3.18] … dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003,
tanggal 16 Desember 2004 perihal pengujian UU Nomor 20
                   244




Tahun 2002 dalam pokok perkara yang berkaitan dengan
pengujian formil permohonan Perkara Nomor 001/PUU-I/2003
tanggal 16 Desember 2004, Mahkamah menyatakan,
”Menimbang terhadap apa yang didalilkan oleh Pemohon
Perkara Nomor 001/PUU-I/2003 tersebut Mahkamah
berpendapat bahwa pada saat Undang-Undang Kelistrikan
diundangkan pada tahun 2002, Undang-Undang tentang tata
cara pembentukan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Pasal 22A UUD 1945 belum ada sehingga belum ada tolok ukur
yang jelas tentang prosedur pembentukan Undang-Undang
yang sesuai UUD 1945. Oleh karena itu UU Susduk 1999 yang
merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) [sic, seharusnya ayat (2)]
UUD 1945 juncto Peraturan Tata Tertib DPR yang diamanatkan
oleh UU Susduk tersebut dijadikan kriteria pemeriksaan
prosedur pembuatan Undang-Undang”;
[3.19] … oleh karenanya sudah sejak Putusan Nomor 001-021-
022/PUUI/2003, Mahkamah berpendapat Peraturan Tata Tertib
DPR RI Nomor 08/DPR RI/I/2005.2006 (yang selanjutnya
disebut Tatib DPR) adalah merupakan bagian yang sangat
penting dalam perkara a quo untuk melakukan pengujian formil
UU 3/2009 terhadap UUD 1945, karena hanya dengan
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR tersebut dapat
ditentukan apakah DPR telah memberikan persetujuan
terhadap RUU yang dibahasnya sebagai syarat pembentukan
Undang-Undang yang diharuskan oleh UUD 1945;
Terkait dengan hal-hal tersebut, menurut Mahkamah jika tolok
ukur pengujian formil harus selalu berdasarkan pasal-pasal
UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak akan
pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat
hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil
proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata hukum sesuai
dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus dapat
dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil prosedural itu
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;
[3.20] … menurut Pasal 136 Peraturan Tata Tertib DPR,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan, yaitu (a) Tingkat I dalam Rapat
Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat
Panitia Anggaran, atau Rapat Panita Khusus; dan (b) Tingkat II
Rapat Paripurna;

[3.33] … pengujian Undang-Undang dilakukan antara
Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukannya diuji
dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal ini UU
10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan
untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang
                  245




yang baik. Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan
Undang-Undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam UU 10/2004, tidak dengan serta merta
menyebabkan Undang-Undang tersebut batal. Undang-
Undang yang tidak baik proses pembentukannya mungkin
dapat menyebabkan materi pengaturannya kurang sempurna
atau dapat juga materinya bertentangan dengan UUD 1945,
namun dapat pula menghasilkan suatu peraturan yang baik dari
segi     teori   pembentukan       Undang-Undang.     Dengan
pertimbangan di atas, Mahkamah tidak melakukan pengujian
Undang-Undang secara formil langsung berdasarkan
setiap ketentuan yang ada dalam UU 10/2004, karena
apabila hal demikian dilakukan berarti Mahkamah
melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang, dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945. Apabila
Mahkamah mempertimbangkan adanya pengaturan yang
berbeda, yang dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda,
sebelum memberikan putusan pada suatu perkara, hal tersebut
dimaksudkan untuk menjaga adanya konsistensi dalam
pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan bukan
untuk menguji substansi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-
Undang pula, yang artinya sebagaimana Undang-Undang pada
umumnya dapat menjadi objek pengujian baik formil maupun
materiil, oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar
pengujian;
[3.15.2] Menimbang bahwa adapun terhadap permohonan
pengujian formil UU 17/2014, Mahkamah dalam Putusan
Nomor 73/PUU-XII/2014, bertanggal 19 September 2014,
antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.23] … Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010
sebagaimana dikutip di atas, Mahkamah telah berpendirian
bahwa Mahkamah hanya menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar dan tidak dapat menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan Mahkamah
hanya akan menggunakan Undang-Undang atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau
formil prosedural yang mengalir dari delegasi kewenangan
menurut konstitusi, dalam hal ini delegasi kewenangan
yang dimaksud adalah mekanisme persetujuan bersama
antara Presiden dan DPR. Kalaupun Mahkamah menilai
ketidaksesuaian antara satu Undang-Undang dengan Undang-
Undang yang lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945
hal itu semata-mata dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan
konsistensi dalam pembentukan Undang-Undang antara
Undang-Undang yang satu dengan yang lain.
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yaitu
                  246




telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Adapun mengenai Naskah Akademik dalam perubahan
Undang-Undang a quo, ternyata Naskah Akademik
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon dalam
permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut
disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga telah
mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut Mahkamah,
walaupun perubahan pasal a quo tidak bersumber dari Naskah
Akademik yang merupakan acuan atau referensi penyusunan
dan pembahasan RUU, namun tidak serta merta hal-hal yang
tidak termuat dalam Naskah Akademik kemudian masuk dalam
Undang-Undang menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam penyusunan
dan pembahasan RUU ternyata mengalami perubahan atau
dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan norma Undang-
Undang tersebut menjadi inkonstitusional. Asas keterbukaan
yang didalilkan oleh para Pemohon dilanggar dalam
pembentukan Undang-Undang a quo tidak terbukti karena
ternyata seluruh proses pembahasannya sudah dilakukan
secara terbuka, transparan, yang juga para Pemohon ikut
dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi dalam proses
pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan
ketentuan tata tertib DPR, menurut Mahkamah, tidak serta
merta menjadikan Undang-Undang tersebut inkonstitusional
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada
dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
pembentukan       Undang-Undang      hanyalah    tata   cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu
karena dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan
tata tertib DPR justru materi muatannya bertentangan dengan
UUD 1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang yang
telah dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang        pembentukan     peraturan    perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya sesuai dengan UUD 1945;
[3.24] … mengenai tidak ikutnya DPD dalam pembahasan
RUU MD3, tidaklah serta merta menjadikan Undang-
Undang a quo cacat prosedur, karena kewenangan
konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D ayat
(2) UUD 1945 adalah untuk ikut membahas rancangan Undang-
Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
                       247




     sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan
     pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
     Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
     anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
     undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
     agama. Menurut Mahkamah tidak didengarnya DPD dalam
     pembahasan pembentukan Undang-Undang a quo, karena
     Undang-Undang a quo mengatur juga mengenai DPD,
     bukan persoalan konstitusional tetapi hanya berkaitan
     dengan tata cara pembentukan Undang-Undang yang baik
     agar materi muatan Undang-Undang tersebut memenuhi
     aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang diatur dalam
     Undang-Undang tersebut. Menurut Mahkamah, jika dalam
     materi Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan
     yang bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat
     dilakukan pengujian materiil atas Undang-Undang
     tersebut, bukan pengujian formil;
     [3.26] ... MPR, DPR, dan DPD, ketiganya merupakan lembaga
     negara sebagai lembaga perwakilan dan berkaitan satu sama
     lain. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR
     tidak akan ada jika tidak ada anggota DPR dan anggota DPD.
     Unsur yang hakiki dari MPR adalah anggota DPR dan anggota
     DPD. Demikian pula pada saat MPR bersidang maka semua
     anggota DPR dan anggota DPD berfungsi sebagai anggota
     MPR tanpa dapat dikecualikan sedikit pun. Setiap keputusan
     atau ketetapan MPR pastilah juga merupakan keputusan atau
     ketetapan dari anggota DPR dan anggota DPD. Lagipula dalam
     sejarah setelah perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam
     tahun 1999-2002, ketiga lembaga tersebut tetap diatur dalam
     satu Undang-Undang. Pengaturan ketiga lembaga negara
     tersebut dalam satu Undang-Undang akan memudahkan
     pengaturan mengenai hubungan kerja dan fungsi antara ketiga
     lembaga negara yang saling berkaitan. Justru akan menyulitkan
     apabila diatur masing-masing dalam Undang-Undang
     tersendiri. Menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
     merupakan landasan konstitusional

Bagian 35 dari 61

     bahwa keberadaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota
     DPD dari hasil pemilihan umum lembaga perwakilan. Dengan
     demikian, frasa “dengan” dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
     berkaitan dengan hal ihwal MPR, DPR, dan DPD, diatur dengan
     Undang-Undang dan dibaca dalam satu tarikan nafas dengan
     frasa “dengan” yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UUD
     1945 dan Pasal 22C ayat (4) UUD 1945, sehingga frasa
     “dengan” bukan dimaknai Undang-Undang tentang MPR,
     tentang DPR, dan tentang DPD tersendiri dan dipisahkan satu
     sama lain. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dalil
     para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;

d.   Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah a quo, secara formil
     pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 20
                                            248




                        UUD 1945 dan UU 12/2011, sepanjang berdasarkan
                        kewenangan membentuk Undang-Undang oleh DPR dan
                        Presiden untuk mendapatkan persetujuan Bersama serta
                        proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang
                        telah dilaksanakan. Apabila menurut anggapan Pemohon
                        dalam pembentukan UU Cipta Kerja terdapat kekurangan atau
                        karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
                        UU 12/2011, tidak dengan serta merta menyebabkan UU Cipta
                        Kerja tersebut menjadi cacat prosedur dan batal, karena
                        berkaitan dengan tata cara pembentukan Undang-Undang
                        yang baik dimaksudkan agar materi muatan Undang-Undang
                        tersebut memenuhi aspirasi dan kebutuhan Lembaga yang
                        diatur dalam Undang-Undang tersebut. Jikalau dalam materi
                        Undang-Undang a quo diduga ada norma muatan yang
                        bertentangan dengan UUD 1945 maka dapat dilakukan
                        pengujian materiil atas Undang-Undang tersebut, bukan
                        pengujian formil.

           Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka terhadap dalil Para Pemohon
           yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah
           melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
           yang baik sebagaimana diatur dalam dan UU 12/2011, menurut
           Pemerintah sangat keliru, tidak benar dan tidak berdasar hukum
IV.   PETITUM
      Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
      memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
      Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
      1.   Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
      2.   Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
           standing);
      3.   Menolak permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11
           Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Para Pemohon untuk seluruhnya;
      4.   Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
           tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
           Indonesia Tahun 1945;
                                            249




Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 10 Agustus 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 12 Agustus 2021

Keterangan Tambahan tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu,
sebagai berikut:
I.   Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA

     1.     Bagaimana Pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bahwa
            metode omnibus law itu, itu fit dengan Undang-Undang Nomor 12
            Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
            Karena apa? Di dalam naskah akademik yang disampaikan kepada
            kami di Mahkamah Konstitusi, itu tidak ada penjelasan yang
            mengaitkan kesesuaian metode omnibus law ini dengan Undang-
            Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Satu, soal
            kesesuaian itu. Yang kedua, kira-kira di internal Pemerintah, diskusi-
            diskusi apa saja atau pembahasan apa saja yang dilakukan terkait
            dengan metode ini terutama dalam mengaitkan dengan hukum
            positif yang masih berlaku?

          Penjelasan/Tanggapan:
            A.     Umum
                   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU
                   Cipta Kerja) telah dibahas dan disetujui oleh Presiden dan Dewan
                   Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga telah sesuai dengan Pasal 20
                   ayat (2) UUD 1945, serta telah melalui tahapan-tahapan dalam
                   pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
                   dalam     Undang-Undang        Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                   Pembentukan         Peraturan      Perundang-undangan      beserta
                   perubahannya (UU 12/2011 beserta perubahannya), sehingga UU
                   Cipta Kerja telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU 12/2011 beserta
                   perubahannya. Tahapan-tahapan pembentukan UU Cipta Kerja
                   sendiri   telah   diuraikan    dalam   Keterangan   Presiden   yang
                   disampaikan kepada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
                   tanggal 16 Juni 2021.
                        250




Secara hierarki UU 12/2011 beserta perubahannya bukan
merupakan batu uji terhadap UU Cipta Kerja karena pengujian UU
hanya terhadap UUD 1945. Hal ini berdasarkan yurisprudensi:
1.   Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-
     VII/2009, hal. 91-92:
       ...Mahkamah berpendapat bahwa pengujian Undang-
          Undang dilakukan antara Undang-Undang terhadap
          UUD 1945, bukannya diuji dengan Undang-Undang
          atau yang lain, dalam hal ini UU 10/2004. Materi UU
          10/2004 diantaranya dimaksudkan untuk mengatur tata
          cara pembentukan Undang-Undang yang baik. Adanya
          kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-Undang
          karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
          dalam    UU    10/2004,    tidak     dengan   serta   merta
          menyebabkan Undang-Undang tersebut batal…”

2.   Yurisprudensi MK No. 73/PUU-XII/2014, hal. 211-212:
       “...Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
          sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam
          Undang-Undang mengenai pembentukan peraturan
          perundang-undangan (UU 12/2011) atau tidak sesuai
          dengan    ketentuan       tata     tertib   DPR,   menurut
          Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-
          Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana telah
          dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
          Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
          undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
          pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
          pembentukan Undang-Undang yang baik jika ada materi
          muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
          dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
          tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
          telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
          Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
          undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
                               251




                 muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya
                 dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
                 tidak 1 berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                 Undang pembentukan peraturan perundang-undangan
                 dan peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya
                 sesuai dengan UUD 1945.”


B.   Pengertian Omnibus law, Praktik, dan Kesesuaiannya dengan
     Hukum Positif di Indonesia
     1.   Pengertian Omnibus law
          Omnibus law merupakan suatu metode penyusunan peraturan
          perundang-undangan yang diterapkan untuk menyusun
          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
          (Undang-Undang Cipta Kerja). Berbagai literatur telah
          memberikan pengertian atau penjelasan mengenai omnibus
          law.
          Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa latin yang
          artinya segalanya atau semuanya (for everything). Dalam
          penjelasan yang lain, Barbara Sinclair mendefinisikan omnibus
          law sebagai:
                 “Legislation that addresses numerous and not
                 necessarily related subjects, issues, and programs, and
                 therefore is usually highly complex and long, is referred
                 to as omnibus legislation”.
          Berdasarkan pandangan Barbara di atas, dapat disimpulkan
          bahwa      omnibus     law   merupakan      teknik   pembentukan
          peraturan perundang-undangan dimana 1 (satu) undang-
          undang memuat berbagai materi/subjek/permasalahan.

          Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mendefinisikan Omnibus law
          sebagai berikut:

                 ”yaitu undang-undang yang menjangkau banyak materi
                 atau keseluruhan materi undang-undang lain yang saling
                 berkaitan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
                 Praktik semacam ini tentu tidak lazim di dalam tradisi ‘civil
                 law’ tetapi untuk seterusnya dipandang baik dan terus
                 dipraktikkan sampai sekarang dengan sebutan sebagai
                 “omnibus law” atau UU Omnibus”
                        252




     Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Black’s Law Dictionary
     terdapat istilah omnibus bill yang berarti:

          1. A single bill containing various distinct matters, usu.
             drafted in this way to force the executive either to
             accept all the unrelated minor provisions or to veto the
             major provision.

          2. A bill that deals with all proposals relating to a
             particular subject, such as an "omnibus judgeship bill"
             covering all proposals for new judgeships or an
             "omnibus crime bill" dealing with different subjects
             such as new crimes and grants to states for crime
             control.

     Apabila diterjemahkan secara bebas, omnibus bill berarti
     sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup
     berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau
     mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis
     materi muatan.
     Oleh karena itu, dapat disimpulkan kemudian bahwa omnibus
     law merupakan metode untuk membuat sebuah regulasi atau
     undang-undang yang terdiri atas banyak subyek atau materi
     pokok untuk tujuan tertentu guna menyimpangi suatu norma
     peraturan. Omnibus law berbeda dengan rancangan peraturan
     kebanyakan khususnya dalam hal jumlah materi muatan yang
     dicakup, banyaknya pasal yang diatur (ukuran), dan terakhir
     dari sisi kompleksitas. Dalam sebuah undang-undang,
     omnibus law mencakup hampir semua substansi materi yang
     berhubungan serta mencerminkan adanya sebuah integrasi,
     kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk
     mengefektifkan penerapan peraturan tersebut.

2.   Manfaat Penerapan Metode Omnibus law
     Beberapa manfaat dari penerapan omnibus law dalam proses
     penyusunan peraturan perundang-undangan:
                    253




a.   Memperbaiki Tata Kelola Peraturan Perundang-
     Undangan        (Penyederhanaan       dan   Penyelarasan
     Hukum)

     Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperan
     dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum
     mampu menciptakan stabilitas, dapat diprediksi, dan adil.
     Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem
     ekonomi untuk berfungsi. Sementara itu, aspek keadilan,
     seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah
     laku Pemerintah, diperlukan untuk menjaga mekanisme
     pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Oleh
     karena itu, infrastruktur hukum menjadi instrumen yang
     sangat penting karena semakin baik kondisi hukum dan
     undang-undang, maka pembangunan ekonomi akan
     semakin baik pula.

     Dalam konteks ini, berdasarkan pandangan Glen S.
     Krutz,      omnibus    law     memberikan   manfaat   yaitu
     mencegah ketidakpastian hukum yang muncul pasca
     pembentukan satu undang-undang yang hanya memuat
     satu materi tertentu akibat potensi pertentangan dengan
     undang-undang lainnya. Manfaat ini selaras dengan
     tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah yaitu
     menekan jumlah regulasi yang terlalu banyak/obesitas
     regulasi.

     Selain itu, omnibus law dapat membuat kondisi
     peraturan perundang-undangan menjadi lebih selaras
     dan serasi. Keselarasan dan keserasian hukum perlu
     diperhatikan mengingat dalam hukum dikenal adanya
     suatu asas lex posterior derogat legi priori (suatu
     peraturan        perundang-undangan         yang      baru
     mengesampingkan/mengalahkan peraturan perundang-
     undangan yang lama) dan asas lex specialis derogat legi
     generalis (suatu peraturan perundang-undangan yang
     bersifat      khusus         mengesampingkan/mengalahkan
                   254




     peraturan perundang-undangan yang bersifat umum).
     Dalam suatu undang-undang yang menerapkan metode
     omnibus law, terdapat berbagai sektor dan bidang hukum
     yang berbeda-beda namun saling terkait dan terhubung
     satu sama lain sehingga dibutuhkan suatu pengaturan
     yang komprehensif, bulat, dan utuh. Penyusunan
     berbagai undang-undang ke dalam satu undang-undang
     memberikan kesempatan bagi pembentuk peraturan
     perundang-undangan         untuk      mengharmonisasikan
     berbagai peraturan tersebut secara bersamaan.

     Penataan kembali peraturan perundang-undangan dan
     tata kelola di Indonesia bukan lagi hal periode selalu yang
     baru dilakukan, pada setiap pemerintahan reformasi
     regulasi    dijadikan   program     pemerintah,   penataan
     kembali     tersebut    dapat      menggunakan     metode
     transplantasi omnibus law dan consolidation law yang
     ada dalam tatanan metode ilmu perundang-undangan,
     dengan harapan penggunaan metode tersebut dapat
     menata kembali norma hukum yang telah diundangkan
     dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

b.   Menghemat       waktu    dan     mempersingkat      proses
     legislasi
     Adam M. Dodek menjelaskan bahwa manfaat dari teknik
     omnibus adalah pembentukan undang-undang menjadi
     lebih efisien. “Omnibus bills are efficient because they
     permit the bundling of enactments or amendments to
     multiple statutes in a single bill. When these relate to the
     same subject matter, they may facilitate parliamentary
     consideration of that particular area”. Pada umumnya,
     proses      amandemen     atau     revisi   undang-undang
     dilakukan dengan tidak efektif dan tidak efisien serta
     membutuhkan waktu yang lama karena hanya merevisi
     satu undang-undang saja. Namun, dengan diadopsinya
                        255




          teknik     omnibus,   permasalahan        tersebut     dapat
          terselesaikan.

     c.   Kemudahan untuk mencapai kesepakatan atau
          persetujuan      rancangan       legislasi      baru     dan
          menghindarkan dari kebuntuan politik.
          Selaras dengan dua manfaat sebelumnya, Louis
          Massicotte menyampaikan:

                Omnibus bills, when present in legislatures where
                members are free to vote as they wish, may include
                the outcome of complex negotiations between self-
                interested legislators.
          Mengingat substansi omnibus law sangat beragam dan

Bagian 36 dari 61

          kompleks, maka kemungkinan penolakan terhadap
          keseluruhan isi omnibus law oleh partai minoritas/oposisi
          menjadi terhindarkan karena partai oposisi memiliki opsi
          menolak suatu substansi namun di sisi lain menyetujui
          substansi lainnya.

3.   Praktik Penerapan Metode Omnibus law di Beberapa
     Negara di Dunia

     Menurut House of Commons Procedure and Practice Kanada,
     praktik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan
     metode omnibus muncul pertama kali pada Tahun 1888, ketika
     suatu rancangan undang-undang diajukan untuk menyetujui 2
     (dua) perjanjian jalan rel yang terpisah. Bahkan, pada Tahun
     1868, Parlemen Kanada mengesahkan sebuah undang-
     undang dalam waktu yang terbatas yang di dalamnya terdapat
     beberapa      undang-undang,   yang    dapat      diidentifikasikan
     karakternya sebagai omnibus bill yang pertama disahkan.

     Disamping itu, Kanada pun pernah mengundangkan omnibus
     bill lainnya, seperti the Energy Security Act pada tanggal 26
     Februari 1982. Bill ini mengatur perubahan atas 13 (tiga belas)
     Perubahan undang-undang di antaranya:
                    256




a.     Petroleum Administration Act;

b.     National Energy Board Act;

c.     Foreign Investment Review Act;

d.     Canada Business Corporations Act;

e.     Petro-Canada Act;

f.     Energy Supplies Emergency Act;

g.     Oil Substitution and Conservation Act;

h.     Energy Supplies Emergency Act;

i.     Adjustment of Accounts Act;

j.     Petroleum Incentives Program Act;

k.     Canadian Ownership and Control Determination Act;

l.     Energy Monitoring Act; dan

m.     Motor Vehicle Fuel Consumption Standards Act.

Contoh lainnya yaitu Jobs, Growth and Long-term Prosperity
Act atau Bill C-38. Omnibus Bill ini tidak hanya mengatur
mengenai isu fiskal, tetapi juga melakukan perubahan
substantif terhadap hukum lingkungan di tingkat federal.
Cakupannya pun sangat luas dengan lebih dari 400 (empat
ratus) halaman, dan mengubah/mencabut setidaknya 70 (tujuh
puluh) undang-undang.
Beberapa contoh omnibus bill yang lain yaitu ada di Amerika,
seperti dalam undang-undang yang mengatur mengenai
persaingan usaha dalam perindustrian Amerika (The Omnibus
Foreign Trade and Competitiveness Act of 1988). Kemudian
ada juga yang bentuknya dikeluarkan setiap tahun seperti
Omnibus Spending Bill. Peraturan ini mengatur belanja negara
untuk tahun fiskal selanjutnya. Selain urusan fiskal, Omnibus
Spending Bill juga mengatur mengenai urusan politik,
pemilihan umum, modernisasi teknologi, hingga Taylor Force
Act.
                     257




Selain di Amerika, salah satu negara di Eropa yakni Jerman
juga pernah menggunakan metode omnibus law dalam proses
pembentukan        peraturan   perundang-undangan.           Undang-
undang privasi informasi komprehensif pertama di dunia
adalah sebuah undang-undang negara bagian yang disahkan
oleh Parlemen Hessian di Wiesbaden, Jerman pada tanggal
30 September 1970. Dalam terminologi yang diterima,
undang-undang ini adalah omnibus law. Undang-undang ini
menetapkan standar peraturan untuk area yang luas, yaitu
negara bagian dan pemerintah daerah Hessen yang kemudian
diikuti   oleh   negara    bagian       lainnya,    yang    kemudian
mempengaruhi bentuk dan isi undang-undang omnibus
federal, Undang-Undang Perlindungan Data Federal Jerman
(Bundesdatenschutzgesetz, atau BDSG).
Sementara itu, di Irlandia pada tahun 2007 pernah disahkan
sebuah undang-undang (The Statute Law Revision Act 2007)
yang mencabut sebanyak 3.225 (tiga ribu dua ratus dua puluh
lima) undang-undang, yang dapat dikatakan sebagai sebuah
rekor dunia. Undang-undang ini mencabut banyak peraturan
awal tahun 1922 dari Irlandia, Inggris, Britania Raya, dan
Inggris Raya.
Selain itu, Turki juga pernah menerapkan metode omnibus law
dalam penyusunan beberapa undang-undang, salah satunya
adalah undang-undang yang mengenai batasan penjualan
dan periklanan alkohol (The Omnibus law No. 6487 on
Amendment of Some Laws and the Decree Law No. 375) pada
tahun 2013.
Beberapa negara di Asia juga pernah menerapkan metode
omnibus law dalam pembentukan peraturan di negaranya.
Filipina pernah membuat suatu peraturan dengan konteks
yang serupa dengan Indonesia yaitu berkaitan dengan
investasi.   The    Omnibus         Investment     Code    merupakan
serangkaian        peraturan        yang    memberikan          insentif
komprehensif       baik    fiskal     maupun       non-fiskal     yang
                         258




     dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka
     pembangunan nasional. Ketentuan The Omnibus Investment
     Code mengesampingkan peraturan perpajakan dan memuat
     peraturan baru tentang ketentuan pajak bagi daerah yang
     telah ditentukan.
     Selain itu, Vietnam yang juga merupakan negara civil law
     pernah menerapkan omnibus law pada Tahun 2016. Adanya
     tumpang tindih peraturan dan panjangnya prosedur legislasi
     untuk mengubah suatu peraturan menjadi pertimbangan bagi
     Vietnam untuk menggunakan omnibus law. Adapun omnibus
     law yang berhasil disahkan diantaranya Law Amending and
     Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-
     Added Tax, the Law on Excise Tax and the Law on Tax
     Administration,     dimana   undang-undang   ini   mengubah,
     menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat
     pada Undang-Undang Pertambahan Nilai Pajak, Undang-
     Undang Pajak Cukai, dan Undang-Undang Administrasi
     Perpajakan. Selain itu, terdapat juga Law Amending and
     Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes
     yang mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa
     pasal yang ada pada Undang-Undang Pajak Penghasilan
     Badan Usaha, Undang-Undang Pertambahan Nilai Pajak,
     Undang-Undang Pajak Royalti, Undang-Undang Pajak Cukai,
     dan Undang-Undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-
     Undang Pajak Ekspor-Impor.

4.   Penerapan Metode Omnibus law di Indonesia

     Indonesia membutuhkan terobosan dalam pembentukan
     hukum, salah satunya adalah dengan metode omnibus law.
     Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, sementara
     omnibus law lahir dari tradisi sistem hukum common law,
     namun dalam dunia digital ecosystem dan global governance,
     terobosan terhadap hal ini bukan sesuatu yang baru, dan
     Indonesia perlu melakukan terobosan terhadap ruang batas
     ini.
                    259




Terobosan tersebut diperlukan mengingat kondisi hukum di
Indonesia yang saat ini tengah mengalami permasalahan
diantaranya:

a.   Regulasi mengalami konflik
     Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
     undangan yang secara nyata bertentangan dengan
     peraturan perundang-undangan lain.
b.   Regulasi inkonsisten
      Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
     undangan tidak konsisten dengan peraturan perundang-
     undangan turunannya.
c.   Regulasi yang multitafsir
     Hal ini dapat terjadi saat terdapat ketidakjelasan pada
     objek dan subjek yang diatur sehingga menimbulkan
     ketidakjelasan rumusan Bahasa serta sistematika yang
     tidak jelas.
d.   Regulasi yang tidak operasional.
     Hal ini dapat terjadi saat sebuah peraturan perundang-
     undangan tidak memiliki daya guna, namun tersebut
     masih berlaku atau peraturan tersebut belum memiliki
     peraturan pelaksana.
Selain keempat hal di atas, dunia hukum Indonesia juga
mengalami situasi yang menurut Richard Susskind disebut
sebagai hyper regulation atau istilah lain yaitu obesitas hukum.
Hal ini tercermin dari jumlah peraturan perundang-undangan
di Indonesia sebagaimana dicatat oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui website www.peraturan.go.id
mencapai total 39.654 (tiga puluh sembilan ribu enam ratus
lima puluh empat) peraturan perundang-undangan per 28 Juni
2021 dengan rincian sebagai berikut:

a.   Peraturan Pusat sebanyak 3.669 (tiga ribu enam ratus
     enam puluh sembilan) peraturan perundang-undangan;
                 260




b.   Peraturan Menteri sebanyak 15.087 (lima belas ribu
     delapan puluh tujuh) peraturan perundang-undangan;

c.   Peraturan LPNK sebanyak 4.196 (empat ribu serratus
     sembilan puluh enam) peraturan perundang-undangan;
     dan

d.   Peraturan Daerah sebanyak 15.982 (lima belas ribu
     sembilan ratus delapan puluh dua) peraturan perundang-
     undangan.

Metode omnibus law yang diterapkan dalam sistem hukum
nasional telah, disesuaikan melalui beberapa pendekatan
pertama dengan teori aliran dualisme hukum dan kedua
dengan teori transplantasi hukum, yang pada pokoknya
menyelaraskan    dengan    hierarki   ketentuan   peraturan
perundang-undangan. Dalam hal yang kedua yaitu terkait teori
transplantasi hukum, beberapa ahli telah mengemukakan
pendapatnya diantaranya:

a.   Alan Watson mengemukakan bahwa transplantasi
     hukum merupakan “the borrowing and transmissibility of
     rules from one society or system to another”. Definisi
     semacam ini disebut sebagai definisi yang yang
     mempertimbangkan bukan bisa luas, saja pembentukan
     hukum sebagai hubungan antar negara melainkan pula
     pengaruh dari tradisi hukum antar masyarakat. Alan
     Watson, memperkenalkan istilah legal transplants atau
     legal borrowing, atau legal adoption untuk menyebutkan
     suatu proses meminjam atau mengambil alih atau
     memindahkan hukum dari satu satu negara atau dari satu
     bangsa ke tempat, negara atau bangsa lain kemudian
     hukum itu diterapkan di tempat yang baru bersama-sama
     dengan hukum yang sudah ada sebelumnya.
                       261




b.   Frederick Schauer memberikan pengertian dari sudut
     pandang ahli pemerintahan legal transplantation sebagai
     “…the process by which laws and legal institutions
     developed in one country are then adopted by another.”

Pada dasarnya, kebijakan hukum transplantasi dari sistem
common law menjadi sistem civil law tidak lagi menjadi
sesuatu yang baru melainkan telah berlangsung lama dari
masa Hindia Belanda sampai saat ini dengan adanya
penyesuaian ke dalam hukum nasional. Bahwa menurut Alan
Watson, transplantasi hukum itu masih ada dan akan terus
hidup dengan baik sebagaimana juga halnya pada masa
Hammurabi.
Dalam     kaitannya       dengan     Indonesia,    Kepala      Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto
menyampaikan bahwa Omnibus law sebuah metode dalam
proses legislasi atau penyusunan regulasi, bukan jenis
peraturan      perundang-undangan.          Karena    itu,     proses
pembentukan legislasinya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011
beserta perubahannya). Pijakan hukum dalam menyusun
Naskah Akademik dan draf RUU Omnibus law adalah UU
12/2011      beserta    perubahannya,      yang    memuat      syarat
substantif    dan      syarat   teknis.   Syarat   substansi    yaitu
sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU 12/2011 beserta
perubahannya meliputi:

a. Perintah UUD NRI 1945;

b. Perintah Tap MPR;

c. Perintah undang-undang lainnya;
                 262




d. Sistem perencanaan pembangunan nasional;

e. Rencana pembangunan jangka panjang nasional;

f. Rencana pembangunan jangka menengah

g. Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR, dan
   rencana strategis DPD;

h. Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sedangkan syarat teknis sebagaimana tercantum dalam Pasal
19 UU 12/2011 beserta perubahannya meliputi:

a. Adanya Rancangan Undang-Undang; dan

b. Naskah Akademik.

Adapun pembentukan UU Cipta Kerja salah satunya adalah
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau
tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagai
perwujudan dari pasal dimaksud, Pemerintah melakukan
berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan
kerja dalam rangka menurunkan jumlah pengangguran dan
menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M)
dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional
yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain
itu dalam proses pembentukannya, UU Cipta Kerja dilengkapi
dengan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang,
sehingga dengan demikian baik syarat substansi dan syarat
teknis telah dipenuhi dalam proses pembentukan UU Cipta
Kerja.
UU 12/2011 beserta perubahannya telah mengatur mengenai
tahapan dan proses perencanaan peraturan perundang-
undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan
                     263




serta teknik penyusunannya. Dengan demikian perencanaan
dan penyusunan serta teknik penyusunan suatu RUU yang
menggunakan metode Omnibus law mengikuti sepenuhnya
ketentuan     yang     diatur    dalam    UU      12/2011    beserta
perubahannya.
Pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan
dalam sistem hukum nasional, baik itu Rancangan Undang-
Undang      Cipta    Kerja   dan    Rancangan      Undang-Undang
Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, pembentukan
peraturan perundang-undangan yang substansinya mengatur
beberapa ketentuan yang telah ada dan tersebar dalam
produk hukum yang telah diundangkan berbentuk undang-
undang sebagai penyederhanaan pembentukan undang-
undang pemerintah memandang perlu penggunaan metode
omnibus law.
Omnibus law dalam bentuk Undang-Undang bukan UU pokok,
tetapi UU yang setara dengan UU lain yang seluruh atau
sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat
norma baru.

Indonesia telah menerapkan konsep Omnibus law tersebut
pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

a.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
     Indonesia      Nomor       I/MPR/2003   tentang    Peninjauan
     Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
     Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
     Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
     Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 (TAP MPR
     I/2003). Lahirnya TAP MPR I/2003 dilatarbelakangi
     karena terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas,
     dan     wewenang        lembaga     negara    sebagai    akibat
     perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 mengakibatkan
     perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan
     status hukum TAP MPR. Sejumlah TAP MPR yang
     terdampak oleh TAP MPR I/2003 yaitu:
                   264




     1)   8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
          Rakyat       Sementara      dan       Ketetapan       Majelis
          Permusyawaratan           Rakyat     Republik       Indonesia
          dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
     2)   3   (tiga)   Ketetapan      Majelis    Permusyawaratan
          Rakyat       Sementara      dan       Ketetapan       Majelis
          Permusyawaratan           Rakyat     Republik       Indonesia
          dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan;
     3)   8 (delapan) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
          Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
          di bawah ini tetap berlaku sampai dengan
          terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum
          tahun 2004;
     4)   11 (sebelas) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
          Rakyat       Sementara      dan       Ketetapan       Majelis
          Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap
          berlaku sampai dengan terbentuknya undang-
          undang;
     5)   5 (lima) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
          Rakyat       Sementara      dan       Ketetapan       Majelis
          Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap
          berlaku sampai dengan terbentuknya Peraturan

Bagian 37 dari 61

          Tata Tertib Baru oleh MPR hasil Pemilu 2004; dan
     6)   104      (seratus     empat)         Ketetapan        Majelis
          Permusyawaratan            Rakyat      Sementara         dan
          Ketetapan       Majelis     Permusyawaratan           Rakyat
          Republik       Indonesia        dinyatakan    tidak     perlu
          dilakukan tindak hukum lebih lanjut karena bersifat
          einmalig, telah dicabut, maupun telah selesai
          dilaksanakan.

b.   Undang-Undang        Nomor       5     Tahun      1969     tentang
     Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan
     Presiden sebagai undang-undang yang jika dilihat
     substansinya mengandung ciri sebagai Omnibus law
                 265




     karena dalam satu UU ini berisi pernyataan tentang
     status hukum berbagai produk hukum yang secara
     substansi mengandung subjek pengaturan berbeda.

c.   Undang-Undang       Nomor   9    Tahun     2017     tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
     Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
     Undang-Undang. Dengan berlakunya Undang-Undang
     ini, mengakibatkan dicabutnya 4 (empat) Undang-
     Undang, yakni:

     1)   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
          Perbankan;
     2)   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
          Pasar Modal;
     3)   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
          Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
     4)   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang
          Perbankan Syariah.

d.   Undang-Undang       Nomor   23   Tahun     2014     tentang
     Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini berdampak
     pada 6 (enam) undang-undang yang sudah ada
     sebelumnya, yaitu mencabut 4 (empat) undang-undang,
     yakni:

     1)   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
          Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
          Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
     2)   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
          Penetapan      Peraturan    Pemerintah       Pengganti
          Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
          Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
          2004   tentang    Pemerintahan      Daerah    Menjadi
          Undang-Undang;
                    266




     3)   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
          Pemerintahan Daerah;
     4)   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
          Perusahaan Daerah;

     Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah
     mengubah 2 (dua) Undang-Undang, yakni:

     1)   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
          Majelis     Permusyawaratan        Rakyat,   Dewan
          Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
     2)   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
          Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

e.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
     Umum. Undang-Undang ini berdampak pada 3 (tiga)
     undang-undang yang sudah ada sebelumnya, yaitu
     mencabut 3 (tiga) undang-undang, yakni:

     1)   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
          Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
          Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
          Perwakilan Rakyat Daerah;
     2)   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
          Penyelenggara Pemilihan Umum;
     3)   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
          Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

Dengan demikian, penggunaan metode Omnibus law bukan
merupakan metode baru dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan        di   Indonesia.   Oleh   karena   itu,
pembentukan UU Cipta Kerja dengan menggunakan metode
omnibus law dalam penyusunannya merupakan bagian upaya
reformasi hukum yang bertujuan untuk memperbaiki dan
meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.
                       267




     Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disampaikan bahwa,
     proses    pembentukan             (perencanaan,         penyusunan,
     pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan)
     dan sistematika (judul, pembukaan, batang tubuh, penutup,
     dan penjelasan) UU Cipta Kerja sesuai dengan UU 12/2011
     beserta perubahannya.

5.   Diskusi   serta   Pembahasan          di    Internal    Pemerintah
     mengenai penggunaan metode Omnibus law dalam
     Hukum Positif di Indonesia

     a.   Pembahasan konsepsi Omnibus law dan muatan
          substansi/materi telah dilakukan di internal Pemerintah
          yang terbagi dalam 3 (tiga) tingkat pembahasan, yaitu
          pembahasan tingkat teknis, pembahasan tingkat menteri,
          dan rapat Presiden sebagai berikut:
          Tingkat Teknis:

          1)   Pada    tanggal    14     s.d.    15   November       2019,
               Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
               Rapat Penyiapan Penyusunan Undang-Undang
               Cipta Lapangan Kerja di Pomelotel, Jakarta
               Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan poin-poin
               masukan       terkait     hubungan       industrial    dan
               pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang
               boleh diambil oleh Pemerintah. (vide Bukti PK-150).
          2)   Pada tanggal 15 November 2019, Kementerian
               Koordinator              Bidang              Perekonomian
               menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
               Omnibus law Cipta Lapangan Kerja Klaster
               Penyederhanaan          Perizinan      Berusaha    Bidang
               Pendidikan dan Kebudayaan di Hotel Grand
               Mercure, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas
               identifikasi pasal-pasal dalam sektor pendidikan
               dan kebudayaan dilakukan dengan menggunakan
               pendekatan Risk Based Approach (RBA), (vide
             268




     Bukti PK-7 Keterangan Presiden yang disampaikan
     ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16
     Juni 2021).
3)   Pada tanggal 16 November 2019, Kementerian
     Koordinator              Bidang              Perekonomian
     menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
     Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan
     Berusaha Terkait Kesehatan di Hotel Grand
     Mercure, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas
     perizinan berdasarkan pendekatan Risk Based
     Approach (RBA), (vide Bukti PK-8 Keterangan
     Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
     Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
4)   Pada tanggal 18 November 2019, Kementerian
     Koordinator              Bidang              Perekonomian
     menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
     Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan
     Berusaha Terkait Kelautan dan Perikanan di Hotel
     Lumire, Jakarta. Dalam rapat tersebut dibahas
     mengenai konsepsi Omnibus law terkait perizinan
     sektor. (vide Bukti PK-9 Keterangan Presiden yang
     disampaikan       ke      kesekretariatan        Mahkamah
     Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
5)   Pada tanggal 19 November 2019, Kementerian
     Koordinator              Bidang              Perekonomian
     menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
     Omnibus law        Cipta Lapangan Kerja Klaster
     Penyederhanaan           Perizinan     Berusaha       terkait
     Pertahanan      dan      Keamanan       di   Hotel    Grand
     Mercure,      Jakarta.    Dalam      rapat    tersebut    di-
     identifikasi pasal-pasal dalam sektor pertahanan
     dan     keamanan          yang       berkaitan       dengan
     pelaksanaan perizinan dengan pendekatan Risk
     Based   Approach         (RBA),      (vide   Bukti    PK-10
            269




     Keterangan    Presiden    yang      disampaikan     ke
     kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16
     Juni 2021).
6)   Pada    tanggal   22   November       2019,      Badan
     Pembinaan         Hukum      Nasional          (BPHN)
     menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
     Omnibus law Penyusunan Naskah Akademik dan
     Rancangan      Undang-Undang         tentang     Cipta
     Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM di
     Yogyakarta. Dalam FGD tersebut Prof. Dr. Widodo
     Ekatjahjana, S.H., M.Hum. selaku Direktur Jenderal
     Peraturan     Perundang-undangan        menjelaskan
     bahwa Omnibus law merupakan sebuah metode
     untuk membentuk regulasi atau Undang-Undang
     yang terdiri dari banyak substansi atau materi pokok
     untuk tujuan tertentu guna menyederhanakan suatu
     norma peraturan (vide Bukti PK-11 Keterangan
     Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
     Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
7)   Pada    tanggal   28   November       2019,      Badan
     Pembinaan         Hukum      Nasional          (BPHN)
     menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
     Omnibus law Penyusunan Naskah Akademik dan
     Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
     dan Pemberdayaan UMKM di Makassar. Dalam
     FGD tersebut Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H.,
     M.Hum., C.N., selaku Kepala Badan Pembinaan
     Hukum Nasional menjelaskan bahwa Omnibus law
     merupakan     agenda     penataan     regulasi    yang
     merupakan bagian dari Kebijakan Pembangunan
     Hukum Nasional, selama ini terdapat regulasi yang
     membebani      masyarakat,    dunia     usaha,     dan
     menghambat daya saing nasional sehingga perlu
     terobosan hukum untuk memperbaiki kondisi
               270




     tersebut (vide Bukti PK-12 Keterangan Presiden
     yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
     Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
8)   Pada tanggal 2 Desember 2019, Badan Pembinaan
     Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Focus
     Group Discussion (FGD) Omnibus law Penyusunan
     Naskah     Akademik     dan     Rancangan    Undang-
     Undang tentang Cipta Kerja dan Pemberdayaan
     UMKM di Medan. Dalam FGD tersebut Prof.
     Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.,
     Menteri     Hukum      dan    Hak   Asasi    Manusia
     menjelaskan bahwa Omnibus law merupakan salah
     satu instrumen hukum yang diperlukan untuk
     memanfaatkan bonus demografi dan keluar dari
     jebakan negara berpenghasilan kelas menengah
     (vide Bukti PK-13 Keterangan Presiden yang
     disampaikan      ke    kesekretariatan      Mahkamah
     Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
9)   Pada tanggal 5-6 Desember 2019, Kementerian
     Ketenagakerjaan menyelenggarakan Pertemuan
     Pembinaan       Komunitas       Hukum    Kementerian
     Ketenagakerjaan Tahun 2019. Dalam pertemuan
     tersebut dipaparkan mengenai konsep perubahan
     yang akan dilakukan pada sektor Ketenagakerjaan
     (vide Bukti PK-151).
10) Pada tanggal 12 Desember 2019, Kementerian
     Koordinator            Bidang           Perekonomian
     menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan
     RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster Izin
     Lingkungan dan KKP (vide Bukti PK-15 Keterangan
     Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
     Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
11) Pada tanggal 13 Desember 2019, Kementerian
     Koordinator            Bidang           Perekonomian
             271




    menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan
    RUU Penciptaan Lapangan Kerja Klaster Kawasan
    Ekonomi, UMKM dan Industri. Rapat tersebut
    membahas mengenai pembuatan norma baru pada
    UU Omnibus law tentang Kemudahan Perizinan
    Tunggal dan Omnibus law tentang Kriteria Usaha
    Mikro dan Kecil (vide Bukti PK-16 Keterangan
    Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
    Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
12) Pada tanggal 15 Desember 2019, Kementerian
    Lingkungan          Hidup           dan        Kehutanan
    menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD)
    Omnibus law di bidang Lingkungan Hidup. Rapat
    tersebut       membahas          mengenai      perubahan-
    perubahan dalam beberapa undang-undang yang
    termasuk dalam klaster lingkungan hidup di
    Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja
    (vide Bukti PK-17 Keterangan Presiden yang
    disampaikan        ke     kesekretariatan      Mahkamah
    Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
13) Pada tanggal 16 Desember 2019, Kementerian
    Koordinator              Bidang              Perekonomian
    menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
    Perizinan      Berusaha     Sektor     Pertanian   dalam
    Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan
    Kerja.     Rapat   tersebut       membahas      mengenai
    perubahan beberapa pasal dalam undang-undang
    yang     termasuk        dalam     klaster    Peningkatan
    Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (vide
    Bukti      PK-18        Keterangan     Presiden     yang
    disampaikan        ke     kesekretariatan      Mahkamah
    Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).
14) Pada tanggal 17 Desember 2019, Kementerian
    Koordinator              Bidang              Perekonomian
                272




       menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
       Perizinan      Berusaha     Sektor     Pertanian    dalam
       Rancangan Undang-Undang Penciptaan Lapangan
       Kerja.   Rapat     tersebut       membahas       mengenai
       perubahan beberapa pasal dalam undang-undang
       yang     termasuk        dalam     klaster    Peningkatan
       Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (vide
       Bukti    PK-19          Keterangan     Presiden      yang
       disampaikan        ke     kesekretariatan      Mahkamah
       Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).

Tingkat Menteri

  15) Pada      tanggal    9     September      2019,     Menteri
       Koordinator              Bidang              Perekonomian
       menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
       tentang Omnibus law (vide Bukti PK-152).
  16) Pada      tanggal    14     September     2019,     Menteri
       Koordinator              Bidang              Perekonomian
       menyelenggarakan          Rapat    Koordinasi      Tentang
       Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-153).
  17) Pada      tanggal    20     September     2019,     Menteri
       Koordinator              Bidang              Perekonomian
       menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
       tentang Laporan Omnibus law (vide Bukti PK-154).
  18) Pada      tanggal    30     September     2019,     Menteri
       Koordinator              Bidang              Perekonomian
       menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
       tentang Penanganan Omnibus law (vide Bukti PK-
       155).
  19) Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator
       Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat
       Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus law (vide
       Bukti PK-156).
              273




20) Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator
    Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat
    Koordinasi Pembahasan tentang Laporan Omnibus
    law (vide Bukti PK-157).
21) Pada      tanggal   11    Desember         2019,    Menteri
    Koordinator              Bidang            Perekonomian
    menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan
    Lanjutan Bahan Rapat RUU Penciptaan Lapangan
    Kerja     Tingkat   Menteri.       (vide    Bukti    PK-14
    Keterangan      Presiden     yang      disampaikan      ke
    kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 16
    Juni 2021).
22) Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator
    Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat
    Pembahasan Omnibus law (vide Bukti PK-158).
23) Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator
    Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat
    Pembahasan Isu Lahan, Kawasan, dan Lingkungan
    dalam UU Cipta Kerja (vide Bukti PK-159).
24) Pada      tanggal   30    September        2020,    Menteri
    Koordinator              Bidang             Perekonomian
    menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan
    Klaster Ketenagakerjaan. (vide Bukti PK-160).
25) Pada      tanggal   22    November         2019,    Menteri

Bagian 38 dari 61

    Koordinator              Bidang            Perekonomian
    menyelenggarakan         Rapat     Koordinasi       Tentang
    Pembahasan Omnibus Law (vide Bukti PK-161).
26) Pada      tanggal   12    Desember         2019,    Menteri
    Koordinator              Bidang            Perekonomian
    menyelenggarakan         Rapat     Koordinasi       Tentang
    laporan     Perkembangan          Omnibus     Law     Cipta
    Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan
    Serta Strategi Komunikasi Dan Konsultasi Publik
    Omnibus Law. (vide Bukti PK-162).
               274




Rapat Presiden

  27) Pada tanggal 11 September 2019, Presiden RI
      memimpin Rapat Terbatas tentang Perbaikan
      Ekosistem Investasi, dengan pokok-pokok arahan
      Presiden antara lain sebagai berikut:
      • Proses Omnibus Law agar disampaikan kepada
         DPR setelah 20 Oktober 2019;
      • Menyelesaikan Naskah Akademik dan DIM serta
         seluruh dokumen yang dibutuhkan;
      • Membuat Rancangan Omnibus Law menjadi
         lebih ringkas sehingga mudah untuk dibahas;
      • DIM      terkait    Ketenagakerjaan       telah   selesai
         dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;
         dan
      • Menghapus peraturan yang membuat rumit
         investasi (vide Bukti PK-163)

  28) Pada tanggal 30 Oktober 2019, Presiden RI
      memimpin Rapat Terbatas tentang Program dan
      Kegiatan di Bidang Perekonomian, dengan pokok
      arahan Presiden untuk memberikan judul Omnibus
      Law yang sedang disiapkan dengan judul RUU
      Cipta Lapangan Kerja dan meninjau kemungkinan
      substansi perubahan UU Ketenagakerjaan untuk
      dimasukkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
      (vide Bukti PK-02 Keterangan Presiden yang
      disampaikan          ke   kesekretariatan      Mahkamah
      Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).

  29) Pada tanggal 11 November 2019, Presiden RI
      memimpin Rapat Terbatas tentang Program Cipta
      Lapangan Kerja, dengan pokok arahan Presiden
      antara lain sebagai berikut:
            275




    • Melakukan pendekatan kepada serikat pekerja
      dan menjelaskan semangat Omnibus Law;
    • Mengajukan Omnibus Law kepada DPR paling
      lambat akhir Desember 2019;
    • Muatan Omnibus Law memuat penyederhanaan
      perizinan,           persyaratan            investasi,
      ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, riset
      dan inovasi, administrasi pemerintahan, dan
      sanksi;
    • Apabila Omnibus Law dapat ter-realisasi maka
      lapangan pekerjaan akan benar-benar terbuka;
      dan
    • Mengidentifikasi titik-titik resistensi terhadap
      Omnibus Law (vide Bukti PK-03 Keterangan
      Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
      Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).

30) Pada tanggal 27 Desember 2019, Presiden RI
    memimpin Rapat Terbatas tentang Perkembangan
    Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,
    dengan pokok-pokok arahan sebagai berikut:
    • Semangat dan arah Omnibus Law agar aturan
      yang ada menjadi sederhana dan cepat;
    • Melihat dampak Omnibus Law terhadap Usaha
      Kecil dan Mikro;
    • Memperbanyak         komunikasi    dengan     serikat
      pekerja;
    • Melakukan      sosialisasi   kepada     Pemerintah
      Daerah; dan
    • Melakukan       perbaikan    RUU       yang     akan
      disampaikan kepada DPR (vide Bukti PK- 164).

31) Pada tanggal 15 Januari 2020, Presiden RI
    memimpin       Rapat   Terbatas     tentang   Lanjutan
    Pembahasan         Perkembangan          Penyusunan
                                    276




                            Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus
                            law Perpajakan, dengan pokok-pokok arahan
                            Presiden sebagai berikut:
                            • RUU akan diserahkan kepada DPR setelah
                              Prolegnas siap;
                            • Seluruh          pimpinan        kementerian/lembaga
                              mengawal dan mengkomunikasikan DIM dengan
                              DPR;
                            • Melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja
                              dan     Menteri      Ketenagakerjaan      melakukan
                              sosialisasi ke daerah; dan
                            • Mengajak dan melibatkan partisipasi daerah
                              untuk membahas hal-hal yang menyangkut
                              daerah (vide Bukti PK-04 Keterangan Presiden
                              yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
                              Konstitusi tanggal 16 Juni 2021).

2.   Bukti PK-23 pemberi keterangan, memang ada semua undangan dan
     tanda tangan itu dan ini semuanya, tapi yang belum kami temui
     siapa saja stakeholder yang diundang di luar kementerian/lembaga
     itu? Tolong itu ditambahkan penjelasannya, biar kami juga tahu
     bahwa ternyata ada orang di luar kementerian dan lembaga yang
     terlibat sejak dari awal ketika naskah akademik itu dipersiapkan oleh
     Pemerintah.

     Penjelasan/Tanggapan:

     a.   Bahwa Bukti PK-23 yang ada dalam Keterangan Presiden
          sebagaimana       telah   diterima    oleh    Kepaniteraan    Mahkamah
          Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021 menjelaskan tahapan
          Perencanaan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undangan
          tentang   Cipta    Lapangan      Kerja       khususnya    (Rapat   Pleno)
          penyelarasan      Naskah      Akademik       serta    pengharmonisasian,
          pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
                                 277




b.   Merujuk     pada     ketentuan       Pasal    47    UU    12/2011    beserta
     perubahannya juncto. Pasal 52 Perpres 87/2014 bahwa forum
     pengharmonisasian,         pembulatan,       dan    pemantapan      konsepsi
     melibatkan        wakil    dari   Pemrakarsa,        kementerian/lembaga
     pemerintah non-kementerian, dan/atau lembaga terkait serta dapat
     mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli termasuk dari lingkungan
     perguruan tinggi untuk dimintakan pendapat. Sehingga dapat
     disimpulkan dalam tahap ini, pelibatan cukup dari internal
     pemerintah. Adapun pemangku kepentingan (stakeholder) lain
     dilibatkan dalam rapat sebelum pentahapan ini.

c.   Bahwa dalam rapat dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
     lain, Pemerintah merangkum dan memfinalisasi semua masukan
     secara substansi terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan
     Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja yang sebelumnya
     telah dirangkum dan dijaring dalam rapat-rapat pembahasan
     pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
     Rapat dengan pemangku kepentingan ini sudah kami sampaikan
     dalam     Bukti    PK-7    s.d    PK-19      pada   Keterangan      Presiden
     sebagaimana        telah   diterima    oleh    Kepaniteraan      Mahkamah
     Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2021.

d.   Untuk memperkuat bukti keterlibatan multi pemangku kepentingan
     terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, berikut disampaikan bukti
     pembahasan/rapat terkait RUU Cipta Kerja:

     1)   Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
          law klaster Penyederhanaan Perizinan Lingkungan, yang
          dihadiri oleh: KADIN (vide Bukti PK-165)
     2)   Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus law
          Klaster ESDM dan Ketenaganukliran, yang dihadiri oleh:
          KADIN (vide Bukti PK-166).
     3)   Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan tentang
          Omnibus        law    Klaster    Kemudahan,         Perlindungan   dan
          Pemberdayaan UMKM (vide Bukti PK-167), yang dihadiri oleh:
                           278




     a)    Asosiasi Pelaku Usaha:

           i.    KADIN;

          ii.    HIPPI;

          iii.   ASEPHI;

          iv.    INKOWAPI;

          v. IWAPI;
     b)   Law Firm/Firma Hukum: Lusma Rizki (Melli Darsa & Co
           – PwC)

4)   Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Omnibus law Klaster
     Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait Pertanian (vide
     Bukti PK-168), yang dihadiri oleh:
     a)    Serikat Pekerja:
           i.    Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
          ii.    Djoni Liano (GAPUSINDO);
     b)    Asosiasi Pelaku Usaha:
           i.    KADIN;
          ii.    PERMAPI;
          iii.   GAPKI;
          iv.    GAPMMI;

5)   Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor
     Pendidikan dan Kebudayaan (vide Bukti PK-169), yang
     dihadiri oleh: Grace Salim (Akademisi - UPH).

6)   Rapat tanggal 9 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha terkait
     Kehutanan (vide Bukti PK-170), yang dihadiri oleh:
     a)    Serikat Pekerja:
           i.    Ishana (NAMPA);
          ii.    Ridwan Jacub (GAPUSINDO);
          iii.   Djoni Liano (GAPUSINDO);
          iv.    G. Ginanjar (GAPUSINDO);
                          279




     b)    Asosiasi Pelaku Usaha:
           i.    KADIN;
          ii.    GAPKI;
          iii.   APHI;
          iv.    GAPMMI;

7)   Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Pengenaan Sanksi (vide Bukti PK-171), yang
     dihadiri oleh: KADIN

8)   Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
     Pertahanan dan Keamanan (vide Bukti PK-172), yang dihadiri
     oleh: KADIN

9)   Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
     Kepariwisataan (vide Bukti PK-173), yang dihadiri oleh:
     Asosiasi Pelaku Usaha:
     a)    GIPI;
     b)    KADIN;
     c)    ASTINDO;
     d)    ASITA;
     e)    ARKI;
     f)    PHRI;

10) Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
     law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait
     Kelautan dan Perikanan (vide Bukti PK-174), yang dihadiri
     oleh: KADIN

11) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
     Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law (vide Bukti PK-
     175), yang dihadiri oleh:
     Asosiasi Pelaku Usaha:
                          280




    a)   KADIN;
    b)   APINDO;
    c)   APRINDO;
    d)   APRISINDO;
    e)   REI;
    f)   GAPKI;
    g)   APHI;
    h)   GAPMMI;
    i)   PHRI;
    j)   APKI;
    k)   APBI;

12) Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
    Penjelasan Tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja (vide
    Bukti PK-94 Keterangan Presiden yang disampaikan ke
    kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
    yang dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)   Bibit Gunawan (KSPSI)

    b)   Didi H (KSPSI)

    c)   Tony Pangaribuan (KSPSI AGN)

    d)   Mustopo M (KSPSI AGN)

    e)   Eko Darwanto (K-Saburmusi)

    f)   Iswan Abdullah (KSPI)

    g)   Ramidi (KSPI)

    h)   Ridwan H. Aziz (KSPI)

    i)   Helmy Salim (KSPI)

    j)   Arnold Sihite (KSPI)

    k)   Surnadi (KSBSI)

    l)   Mirah Sumirat (KSPI)

    m)   Soenarjono (K-Sarbumusi)
                          281




    n)     Pawutan SS (KSP)

13) Rapat tanggal 14 Januari 2020 tentang Pembahasan Omnibus
    law Cipta Lapangan Kerja (vide Bukti PK-95 Keterangan
    Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
    Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), yang dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)     Arnold Sihite (KSPI)

    b)     Elly Rosita (KSBSI)

    c)     Eko Darwanto (K-Sarbumusi)

    d)     Ristadi (KSPN)

14) Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
    Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja (vide Bukti
    PK-176), yang dihadiri oleh:

    a)     Akademisi:

            i.   Yose Rizal (CSIS)

           ii.   Raden Pardede (Pakar Ekonomi)

          iii.   Payaman Simanjuntak (Universitas Indonesia)

          iv.    Aloysius Uwiyono (Universitas Indonesia)

           v.    Muhammad Dokhi (STIS)

          vi.    Ahmad Heri Firdaus (Peneliti Ekonom INDEF)

         vii.    Prof. M. Zilal Hamzah (Universitas Trisakti)

         viii.   Eleonora Sofilda (Universitas Trisakti)

          ix.    Ida Susanti (Universitas Parahyangan)

           x.    Susilo Andi P (FH UGM)

          xi.    Asri  Wijayanti      (Universitas    Muhammadiyah
                 Surabaya)

         xii.    Agus Mildah (Universitas Usu Medan)

         xiii.   Fithriatus Shalihah (Universitas Ahmad Dahlan
                 Yogyakarta)
                             282




          xiv.     Umar Kasim (Dosen STHM Jakarta)

           xv.     Agus G (Universitas Trilogi/STEKPI)

          xvi.     Dessy Sunarsi (Universitas Sahid Jakarta)

         xvii.     Linda Kurnia (Universitas Muhammadiyah Surabaya)

         xviii.    Rumainur (Universitas Nasional)

          xix.     Gilang Ramadhan (Ketua Trisakti)

    b)       Asosiasi Pelaku Usaha: Sri Mulyani (APINDO)

    c)       Law Firm/Firma Hukum:

             i.    Daniel Minggu (Peradi Soho)

            ii.    Susanto Hutama (Trimurti Law Office)

            iii.   Johan Imanuel (Bireven & Partner Law Office)

           iv.     Adimaz Cahaya P (HKHKI)

            v.     Yudi Suryo (HKHKI)

           vi.     Raditya Darmadi (HKHKI)

           vii.    Raja Sirat (HKHKI)

    d)       Organisasi:

             i.    Cut Nurul Aidha (Prakarsa Research)

            ii.    Wandi S (HMI)

            iii.   Munawir (HMI)

           iv.     Fiqri Hakil Nur (HMI)

            v.     Galih Prasetyo (HMI)

           vi.     fK. Anam Gumiilar (HMI)

           vii.    Wendi (HMI)

          viii.    Yogi Pratama (HMI)

           ix.     Alwi (HMI)

15) Rapat          tanggal   11    Februari   2020   tentang   Koordinasi
    Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja
                       283




    Substansi Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-97 Keterangan
    Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
    Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)   Bibit Gunawan (KSPSI)

    b)   Hermaito Achmad (KSPSI)

    c)   Muhammad Husni (KSBSI)

    d)   Jumadi (KASBI)

    e)   Kartina (KASBI)

    f)   Nabila (AFR)

    g)   Kusmin (SPN)

    h)   Moh. Isran (KASBI)

    i)   Indesmunasmar (GEKANAS/FSPI)

    j)   Saepul Anwar (PPFSPKEPSPSI/GEKANAS)

    k)   Dalail (K-Sarbumusi)

    l)   Puji Santoso (SPN)

    m)   Surya Adam (K-Sarbumusi)

    n)   Rustadi (KSPN)

    o)   Arnold Sihite (KSPSI)

    p)   Wispramoni Budiman (FSPBUN)

    q)   Betar Sigit Prakoeswa (FSPBUN)

    r)   Sasmira D (FSPBUN)

    s)   Gallif F (FSPBUN)

    t)   Febri Johannes (KASBI)

16) Rapat tanggal 18 Februari 2020 tentang Konsultasi Publik
    RUU Cipta Kerja Substansi Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-
    99 Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
    Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
                       284




    a)   Serikat Pekerja: Evo J (KAHUTINDO)

    b)   Asosiasi Pengusaha: APINDO

17) Rapat    tanggal    26      Februari    2020   tentang   Klaster
    Ketenagakerjaan vide Bukti PK-103 Keterangan Presiden
    yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
    tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)   Ely Yudiana (KSPI)

    b)   Said Iqbal (KSPI)

    c)   Andi Handoko (KSPI)

    d)   M. Lubis (KSPI)

    e)   Didi Suprijal (KSPI)

    f)   Arif Minardi (FSPLEM)

    g)   Indra Munaswar (KSPI)

    h)   Radi Yanito (KSPI)

    i)   Rahman Akbar (KSPI)

18) Rapat tanggal 5 Mei 2020 tentang Pembahasan Omnibus law
    Ketenagakerjaan vide Bukti PK-112 Keterangan Presiden
    yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
    tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)   Andi Gani Nenawea (Presiden KSPSI)

    b)   Hermanto Achmad (Sekjen KSPSI)

    c)   Elly Rosita (Presiden KSBSI)

Bagian 39 dari 61

    d)   Dedi Herdianto (Sekjen KSBSI)

    e)   Said Iqbal (Presiden KSPI)

    f)   Ramidi (Sekjen KSPI)

19) Rapat tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembahasan Omnibus
    law Ketenagakerjaan vide Bukti PK-116 Keterangan Presiden
                       285




    yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi
    tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
    Serikat Pekerja:

    a)   Yorris Raweyai Presiden (KSARBUMUSI)

    b)   Eko DarwantoPerwakilan Presiden (KSARBUMUSI)

    c)   Muchtar Pakpahan Ketua Umum (KSBSI)

    d)   Ruth Pakpahan (KSBSI)

    e)   Khoirul Anam Presiden (FKAHUTINDO)

    f)   Ahmad Irfan Nasution (KSPSI)

    g)   Andi S (KSPSI)

    h)   Agus D. (KSPSI)

    i)   Elly Rosita Silaban (KSBSI)

    j)   Dedi H (KSBSI)

    k)   Saut Pangaribuan (KSBSI)

    l)   Said Iqbal (KSPI)

    m)   Ramidi (KSPI)

    n)   Lukman (KSPI)

    o)   R Abdullah (FSP KEP)

    p)   Bambang Surjono (FSP KEP)

    q)   Mirah Sumirat (FSP KEP)

    r)   Agus Darsana (FSP TSK)

    s)   Vanny Sompie (FSP TSK)

    t)   Riden (FSPMI)

    u)   Djoko Harjono (SPN)

    v)   Ary Joko Sulistyo (Gartex)

    w)   Harris M (Nikeuba)

20) Rapat 3 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU Cipta
    Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-124 Keterangan
                          286




    Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
    Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:

    a)     Serikat Pekerja:

            i.   Andi Gani Nena Wea (KSPSI)
           ii.   Yorris Raweyai (KSPSI)

          iii.   H. Said Iqbal (KSPI)

          iv.    Elly Rosita Silaban (KSBSI)

           v.    Ristadi (KSPN)

    b)     Asosiasi Pengusaha:

            i.   KADIN

           ii.   APINDO

21) Rapat tanggal 10 s.d. 11 Juli 2020 tentang Pembahasan
    Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti
    PK-126       Keterangan       Presiden   yang   disampaikan   ke
    kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021),
    dihadiri oleh:

    a)     Serikat Pekerja:
            i.   Hermanto Achmad (KSPSI)

           ii.   Saepul Anwar (KSPSI)

          iii.   Al Mansyur Ayyubi (KSPI)

          iv.    Bibit Gunawan (KSBSI)

           v.    Arnod Sihite (KSBSI)

          vi.    Riden Hatam A (KSPI)

         vii.    Djoko H (KSPI)

         viii.   Said Ikbal (KSPI)

          ix.    Dedi Hardianto (KSBSI)

           x.    Saut Pangaribuan (KSBSI)

          xi.    Haris Manalu (KSBSI)

         xii.    Beny Rusli (KSPN)
                          287




         xiii.   Eko Darwanto (KSARBUMUSI)

         xiv.    Beta R Sigit Prakoeswa (FSP BUN)

         xv.     Agus Salim (FSP KAHUTINDO)

    b)     Asosiasi Pengusaha:

            i.   APINDO

           ii.   KADIN

22) Rapat tanggal 13 s.d. 16 Juli 2020 tentang Pembahasan
    Tripartit RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan vide Bukti
    PK-128 s.d. PK-129 Keterangan Presiden yang disampaikan
    ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni
    2021), dihadiri oleh:

    a)     Serikat Pekerja:

            i.   Saut Pangaribuan (KSBSI)

           ii.   Haris Manalu (KSBSI)

          iii.   Beny Rusli (KSPN)

          iv.    Arnod Sihite (KSBSI)

           v.    Dedi Hardianto (KSBSI)

          vi.    Dalail (KSARBUMUSI)

         vii.    Bibit Gunawan (KSBSI)

         viii.   AL Mansyur Ayubi (KSPI)

          ix.    Sumadi (KSBSI)

           x.    Markus (KSBSI)

          xi.    Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)

         xii.    Sunardi (KSBSI)

         xiii.   Julian (KSBSI)

         xiv.    Untung Riyadi (KSPSI)
                           288




     b)     Asosiasi Pengusaha:

             i.   KADIN

            ii.   APINDO

23) Rapat tanggal 20 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
     Cipta Kerja (vide Bukti PK-130 Keterangan Presiden yang
     disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah Konstitusi tanggal
     17 Juni 2021), dihadiri oleh:

     a)     Serikat Pekerja:
             i.   Arnod Sihite (KSPSI)

            ii.   Saut Pangaribuan (KSPSI)

           iii.   Harris Manalu (KSPSI)

           iv.    Beny Rusli (KSPN)

            v.    Eko Darwanto (KSBMI)

           vi.    Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)

          vii.    Julian (KSBSI)

          viii.   Untung Riyadi (KSPSI)

           ix.    Surnadi (KSBSI)

            x.    Dalail (KSBMI)

     b)     Asosiasi Pengusaha:

             i.   KADIN

            ii.   APINDO

24) Rapat tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembahasan RUU Cipta
     Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-133 Keterangan
     Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
     Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:
     Serikat Pekerja:

     a)     Saut Pangaribuan (KSBSI)

     b)     Harris Manalu (KSBSI)

     c)     Julian (KSBSI)
                                289




          d)     Untung Riyadi (KSBSI)

     25) Rapat tanggal 30 Juli 2020 tentang Pembahasan Tripartit RUU
          Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan (vide Bukti PK-135
          Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan
          Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Juni 2021), dihadiri oleh:

          a)     Serikat Pekerja:

                  i.   Saut Pangaribuan (KSBSI)

                 ii.   Harris Manalu (KSBSI)

                iii.   Elly Rosita (KSBSI)

                iv.    Dedi (KSBSI)

                 v.    Yorris R (KSBSI)

                vi.    Arnod Sihite (KSBSI)

               vii.    Eko Darwanto (KSBMI)

               viii.   Beta R Sigit Prakoeswa (FSPBUN)

                ix.    Beny Rusli (KSPN)

                 x.    Ristadi (KSPN)

          b)     Asosiasi Pengusaha:

                  i.   KADIN

                 ii.   APINDO

e.   Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap UU
     No.13 Tahun 2003, yang dimaksudkan untuk mengetahui kondisi
     hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
     mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam evaluasi
     ini diperoleh gambaran mengenai tingkat sinkronisasi, harmonisasi
     Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari UU
     No.13 Tahun 2003 untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
     pengaturan. Beberapa pertemuan dalam rangka evaluasi terhadap
     UU No.13 Tahun 2003 dengan stakeholders (pengurus/anggota
     serikat pekerja dan serikat buruh, asosiasi pelaku usaha, akademisi,
     dan praktisi) dilakukan sebelum adanya Surat Presiden tentang
                               290




RUU Cipta Kerja. Dalam perkembangannya, UU No.13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu klaster yang ada
dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law). Pertemuan tersebut antara
lain:

1)      FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi
        Akademisi dan Praktisi Ketenagakerjaan Mengenai Regulasi
        Bidang Hubungan Industrial (vide Bukti PK-177), yang hadiri
        oleh:

        a)       Akademisi:

                i.    Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.

                ii.   Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.

        b)       Praktisi:

                i.    Yunus Trionggo, Bridgestone Indonesia (Ketua SC
                      GNIK)

                ii.   Aloysius Budi Santoso, Astra Group (SC GNIK)

             iii.     Rudy Afandi, XL Axiata (SC GNIK)

2)      FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
        Pengupahan Kedepan (vide Bukti PK-178), yang dihadiri oleh:

        a)       Akademisi: Dr. Dwini Handayani

        b)       Praktisi: Hilda, PT NGK Busi Indonesia

3)      FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
        Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” (vide
        Bukti PK-179), yang dihadiri oleh:

        a)       Serikat Pekerja:

                i.    Efendi Lubis (KSBSI)

                ii.   Sofyan Abdul Latef (FSP PAR-REF)

             iii.     Bambang Prasanto (SPSI AGN)

             iv.      Saut H. Aritonang (SBM SETIAKAWAN)

                v.    Timboel Sinagar (OPSI)
                           291




           vi.    Anny Simanjuntak (KSPI)

          vii.    Enung Yani (FSP KEP)

          viii.   Ichsan (FKSPN)

           ix.    Saut Pangaribuan (DPP FPE)

     b)      Akademisi: Dhiky Pudya Gilangjati, S.Sos.

4)   FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
     dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (vide Bukti PK-180),
     yang dihadiri oleh:
     Serikat Pekerja:

     a)      F.E. Kayadoe (KSPSI 1973)

     b)      Hermawan H.S. (KSN)

     c)      Matius Santoso (KSP RNI)

     d)      Djoko Heriyono (SPN)

5)   FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan
     Ekosistem       Ketenagakerjaan     untuk   Peningkatan   Cipta
     Lapangan Kerja (vide Bukti PK-181), yang dihadiri oleh:
     Serikat Pekerja:

     a)      Bibit Gunawan (FSP NIBA KSPSI)

     b)      Ristadi (FKSPN)

6)   FGD tanggal 18 Desember 2019 tentang Rapat Pembahasan
     Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan
     Lapangan Kerja (vide Bukti PK-182), yang dihadiri oleh:
     Serikat Pekerja:

     a)     Fahmi Amrozi (KSBDSI)

     b)     M. Muhaimin (RNI)

     c)     HM. Nurdin Singadedja (KSPSI AGN)

     d)     Hendrik Hutagalung (KSBSI)

     e)     Aditya Adzi (KS Nusantara)

     f)     Helmy Salim (KSPSI YR)
                                        292




                   g)    Hermawan (KS Nasional)

                   h)    Buri Haryanto (KSPSI 1973)

                   i)    Suyanto (KSP BUMN)

              7)   FGD tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem Pengupahan
                   yang Adil dan Berdaya Saing (vide Bukti PK-183), yang
                   dihadiri oleh:

                   a)    Akademisi:

                         i.    Dr. Eleonora Sofilda, M.Si.

                        ii.    Prof. H. Muhammad Zilal Hamzah, Ph.D.

                   b)    Serikat Pekerja:

                         i.    Arsukman Edi (SPSI Sumbar)

                        ii.    Suarman Muaz (FSPP Kota Padang)

                        iii.   Paiman (SPSI Kota Padang)

                   c)    Praktisi:

                         i.    Suryadi (PT. Ansar Terang Crushindo)

                        ii.    Serli Wahyuni (PT. Kijang Lima Gunung)

                        iii.   Zulhendri (PT. Batanghari Barisan)

                        iv.    Wilker Sitio (PT. Abaisiat Raya)

              Hasil evaluasi UU No. 13 Tahun 2003 dengan stakeholders tersebut
              menjadi bagian pembahasan dan usulan substansi RUU Cipta
              Kerja.

3.   Kami ingin dapat juga gambaran seberapa sederhana kemudian
     pendelegasian yang diberikan kepada peraturan perundang-undangan di
     bawah undang-undang? berapa banyak pendelegasian kepada peraturan
     yang lebih rendah itu di mana bisa ditemukan, apakah dalam naskah
     akademik?
                                   293




Jawaban/Tanggapan

  a.   Melalui penerapan pendekatan pengaturan tersebut, telah diidentifikasi
       498 (empat ratus sembilan puluh delapan) Peraturan Pemerintah dan 15
       (lima belas) Peraturan Presiden yang perlu diterbitkan dalam naskah
       akademik RUU Cipta Kerja. Setelah pembahasan dengan DPR dan
       disepakati dalam UU Cipta Kerja, jumlah amanat pembentukan Peraturan
       Pemerintah menjadi 441 (empat ratus empat puluh satu). Sedangkan,
       jumlah amanat pembentukan Peraturan Presiden menjadi 11 (sebelas).

  b.   Pengaturan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden tersebut
       sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menerapkan pula
       metode Omnibus law yaitu penerbitan suatu peraturan perundang-
       undangan dilakukan dengan mengubah atau mencabut peraturan
       perundang-undangan yang memiliki pengaturan serupa. Hal ini dilakukan
       sebagai cara untuk melakukan penyederhanaan dalam penerbitan
       Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

  c.   Penyederhanaan tersebut tercermin dalam jumlah Peraturan Pemerintah
       yang telah diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,
       yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) Peraturan Pemerintah.
       Demikian pula halnya dengan Peraturan Presiden yang hanya berjumlah
       4 (empat) Peraturan Presiden.

  d.   Lebih jauh, penyederhanaan tersebut dapat dilihat dengan adanya
       pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang
       mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan Pemerintah atau Peraturan
       Presiden yang telah ada sebelumnya. Penerbitan Peraturan Pemerintah
       dan Peraturan Presiden yang mencabut lebih dari 1 (satu) Peraturan
       Pemerintah atau Peraturan Presiden yang telah ada sebelumnya adalah:

       1)   Peraturan   Pemerintah     Nomor    23    Tahun     2021    tentang
            Penyelenggaraan    Kehutanan    yang     mencabut   10     (sepuluh)
            Peraturan Pemerintah, yaitu:

            a)   Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
                 Perencanaan    Kehutanan      (Lembaran   Negara      Republik
                      294




     Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4452)

b)   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata
     Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
     326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     5794)

c)   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
     Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 5112).

d)   Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan
     Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
     Penggunaan Kawasan Hutan

e)   Peraturan   Pemerintah    No.   105   Tahun   2015   tentang
     Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
     Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan.

f)   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
     Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
     Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 4696) .

g)   Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
     Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
     tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
     Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4814)

h)   Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana
     Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
     Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 4207)
                              295




     i)   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang
          Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
          tentang     Dana   Reboisasi      (Lembaran    Negara     Republik
          Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 4776)

     j)   Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi
          Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 3759)

2)   Peraturan      Pemerintah    Nomor      21   Tahun     2021     tentang
     Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mencabut 2 (dua)
     Peraturan Pemerintah, yaitu:

     a)   Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
          Penyelenggaraan        Penataan    Ruang      (Lembaran    Negara
          Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103)
     b)   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian
          Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
          Republik Indonesia Nomor 5393)

Bagian 40 dari 61

3)   Peraturan      Pemerintah    Nomor      22   Tahun     2021     tentang
     Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
     Hidup yang mencabut 5 (lima) Peraturan Pemerintah, yaitu:

     a)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
          Pengendalian       Pencemaran      dan/atau     Perusakan    Laut
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          3816;
     b)   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
          Pengendalian Pencemaran Udara Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 3853)
                            296




     c)   Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
          Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
          (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161)
     d)   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
          Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
          2012 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 5285)
     e)   Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          5617)

4)   Peraturan    Pemerintah      Nomor    29    Tahun   2021    tentang
     Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mencabut 2 (dua)
     Peraturan Presiden, yaitu:

     a)   Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan
          Dan     Pendaftaran     Barang   Terkait   Dengan   Keamanan,
          Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131)
     b)   Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
          dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan
          Toko Modern

5)   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
     Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro,
     Kecil, dan Menengah yang mencabut 1 (satu) Peraturan Pemerintah
     dan 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:

     a)   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
          Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404)
                           297




     b)   Peraturan   Presiden    Nomor    27   Tahun   2013   tentang
          Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66)
     c)   Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
          untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2014 Nomor 222)

6)   Peraturan   Pemerintah      Nomor    19    Tahun   2021   tentang
     Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
     Kepentingan Umum yang mencabut 5 (lima) Peraturan Presiden,
     yaitu:

     a)   Peraturan   Presiden    Nomor    71   Tahun   2012   tentang
          Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
          untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2012 Nomor 156)
     b)   Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan
          atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
          Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
          Untuk Kepentingan Umum
     c)   Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan
          Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
          Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
          untuk Kepentingan Umum
     d)   Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
          Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
          Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
          untuk Kepentingan Umum
     e)   Peraturan   Presiden Nomor 148 Tahun          2015   tentang
          Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71
          Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
          Pembangunan untuk Kepentingan Umum

7)   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
     Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
                            298




     Pendaftaran Tanah yang mencabut 2 (dua) Peraturan Pemerintah,
     yaitu:

     a)   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
          Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          3643)
     b)   Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
          Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang
          Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 325, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793)

8)   Peraturan    Pemerintah   Nomor      40   Tahun   2021   tentang
     Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang mencabut 2
     (dua) Peraturan Pemerintah, yaitu:

     a)   Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
          Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6453); dan
     b)   Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas
          dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 55, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6472)

9)   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
     Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
     Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman
     Modal yang mencabut 2 (dua) Peraturan Presiden, yaitu:

     a)   Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
          Persyaratan penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan
                                 299




               Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
               Penanaman Modal
          b)   Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar
               Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
               dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97).

e.   Selanjutnya, terdapat pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
     yang diterbitkan dan mencabut Peraturan Pemerintah dan Peraturan
     Presiden yang telah ada sebelumnya agar sesuai dengan tujuan dari
     pembentukan UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah dan Peraturan
     Presiden tersebut, yaitu:

     1)   Peraturan    Pemerintah      Nomor   5    Tahun   2021   tentang
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang
          mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
          Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
          Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215).
     2)   Peraturan    Pemerintah   Nomor      27   Tahun   2021   tentang
          Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mencabut
          Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan
          Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26
          Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
          Nomor 6459).
     3)   Peraturan    Pemerintah   Nomor      45   Tahun   2021   tentang
          Penyelenggaraan Informasi Geospasial, yang mencabut Peraturan
          Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-
          Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31,
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502).
     4)   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
          Bangunan Gedung, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor
          36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                             300




     Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532).
5)   Peraturan   Pemerintah     Nomor    26    Tahun     2021   tentang
     Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang mencabut Peraturan
     Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509).
6)   Peraturan   Pemerintah     Nomor    39    Tahun     2021   tentang
     Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut
     Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan
     Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
     Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 6344)
7)   Peraturan   Pemerintah     Nomor    13    Tahun     2021   tentang
     Penyelenggaraan Rumah Susun, yang mencabut Peraturan
     Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372.
8)   Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan
     Tenaga Kerja Asing, yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 20
     Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39).
9)   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,
     yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
     tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
     Nomor 5747)
10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
     Perseroan     serta   Pendaftaran   Pendirian,    Perubahan,   dan
     Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha
     Mikro dan Kecil, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29
     Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
                                 301




          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137,
          tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901).
     11) Peraturan    Pemerintah    Nomor    41    Tahun    2021   tentang
          Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
          Bebas, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
          2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta
          Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari
          Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan
          Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 5277).

f.   Selain itu, penyederhanaan tersebut dapat dilihat pula dalam Peraturan
     Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
     Berusaha Berbasis Risiko, yang mencakup 18 sektor kegiatan usaha.
     Selama ini, pengaturan NSPK perizinan berusaha diatur oleh masing-
     masing Menteri/Kepala Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah. Dalam
     UU Cipta Kerja terdapat amanat sebanyak pendelegasian terhadap 126
     (seratus dua puluh enam) peraturan perundang-undangan yang terdiri
     atas 47 (empat puluh tujuh) pendelegasian terkait NSPK dan 79 (tujuh
     puluh sembilan) pendelegasian terkait perizinan. Ke-124 (seratus dua
     puluh empat) pendelegasian tersebut kemudian disatukan dalam satu
     Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
     tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP
     5/2021). Dengan diterbitkannya PP 5/2021 tersebut, Menteri/Kepala
     Lembaga, bahkan Pemerintah Daerah harus berpedoman pada PP
     tersebut dalam hal terkait NSPK Perizinan Berusaha.

4.   Kami diberi penjelasan yang elaboratif terkait adanya 5 versi naskah
     itu. Ada naskah versi 905 halaman yang disetujui dalam Sidang
     Paripurna tanggal 5 Oktober, ada naskah versi 1.028 halaman yang
     diunggah di laman DPR, ada naskah versi 1.035 halaman, 20 … 12
     Oktober siang, ada naskah versi 812 halaman, 12 Oktober malam,
     ada naskah versi 1.187 halaman, 21 Oktober ketika itu. Tolong
     Pemerintah memberikan klarifikasi terhadap perbedaan-perbedaan
                             302




  naskah ini! Kami hanya ingin tahu perubahan-perubahan apakah
  yang terjadi dari 1 naskah ke naskah lain itu.

  Karena apa? Secara konkret, Pak Menko Perekonomian, itu memang
  ada pengakuan atau pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara yang
  menyatakan setelah menerima naskah dari DPR pascapersetujuan
  bersama itu, dilakukan beberapa perbaikan teknis. Nah, kami ingin
  tahu apa bentuk perbaikan teknis yang dilakukan setelah naskah itu
  sampai ke tangan pemerintah, sehingga kami bisa membandingkan
  naskah yang disetujui bersama. Kemudian, naskah yang direvisi
  secara teknis oleh Kesekretariatan Jenderal DPR. Naskah yang
  disampaikan dari DPR ke pemerintah. Kemudian, naskah yang
  diperbaiki secara teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara itu.
  Nah, ini bisa untuk melacak seberapa substansial sih, perubahan
  yang dilakukan setelah persetujuan bersama itu?

Jawaban/Tanggapan

  a.   Versi resmi dari RUU Cipta Kerja yang ditindaklanjuti oleh
       Pemerintah adalah sesuai dengan poin Keterangan Presiden vide-
       Bukti PK-89 dimana Ketua DPR RI melalui surat Nomor:
       LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan
       kepada Presiden cq. Menteri Sekretaris Negara RUU Cipta Kerja
       yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat
       Paripurna ke-7 (tujuh) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-
       2021 pada tanggal 5 Oktober 2020 untuk mendapat pengesahan
       dari Presiden. Sehingga dengan demikian, selain draf RUU yang
       disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR kepada Presiden bukan
       merupakan draf RUU resmi.
  b.   Kementerian Sekretariat Negara, hanya melakukan penyesuaian
       terkait formatting dan pengecekan teknis RUU Cipta Kerja sebelum
       kemudian diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pengesahan.
  c.   Formatting yang dilakukan berupa penyesuaian naskah untuk
       dituangkan dalam kertas, margin, dan font sesuai standar yang
       biasa dilakukan. Kemudian untuk pengecekan teknis dilakukan
       dengan pemeriksaan typo dan perbaikan yang sifatnya teknis tanpa
                                        303




                  merubah substansi dari RUU Cipta Kerja hasil kesepakatan
                  Pemerintah dengan DPR RI.
             d.   Selanjutnya Naskah UU Cipta Kerja yang telah di-formatting dan
                  dilakukan penyesuaian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
                  Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

II.   Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDDIN ADAMS

      1.     Saya minta nanti terutama tekanan dari keterangan Presiden karena
             belum diuraikan secara rinci, meskipun tadi dari DPR sudah
             menyinggung tentang metode yang dipakai ini adalah metode
             Omnibus law. apakah metode ini sudah baku atau nanti akan
             dibakukan dan lain sebagainya?
             saya kira saya hanya tekan satu untuk pemilihan metode omnibus
             law ini apa landasan mungkin juga teorinya dapat diuraikan karena
             saya lihat ini pernah dibahas bersama para pakar. Lalu, landasan

Bagian 41 dari 61

             yuridisnya, di mana ini kita bisa … karena ini di Undang-Undang
             Nomor 12 Tahun 2011 ini kan perlu metode yang pasti dan baku.
             Nah, apakah ini baku? Artinya tidak eenmalig ini, tidak hanya sekali
             ini, tapi mungkin pada waktu berikutnya karena kepentingan dan …
             apa … desakan keperluan perundang-undangan, kita akan pakai lagi
             metode seperti ini. Ya, bahkan tidak mungkin juga tidak … atau tidak
             mustahil juga mungkin teman-teman kita di daerah, Perda nya
             metode omnibus law juga. Nah, ini bisa terjadi, ya. Jadi, artinya
             diberikan    jawaban   landasan   teorinya,   kemudian    landasan
             yuridisnya yang bisa ditarik atau dilihat dari Undang-Undang Nomor
             12   Tahun    2011   sebagai   pedoman    pembentukan     peraturan
             perundang-undangan.

           Jawaban/Tanggapan
             Terkait dengan pertanyaan nomor 1 dari Yang Mulia Hakim Anggota
             WAHIDUDDIN ADAMS terkait dengan penggunaan metode Omnibus
             Law telah kami uraikan pada jawaban pertanyaan Yang Mulia Hakim
             Anggota SALDI ISRA nomor 1 (halaman 3).
                                        304




2.     Saya     mohon    nanti   kepada       Pemerintah   dan   Presiden juga
       menguraikan bahwa RUU Cipta Kerja itu ada di Prolegnas, kemudian
       setelah menjadi undang-undang itu cukup banyak PP, Perpres,
       mungkin Permen pelaksanaannya. Nah, apakah PP dan Perpres-nya
       itu juga sudah ada di dalam Kepres tentang persiapan pembuatan
       PP, Perpres? Karena mengingat itu cepat sekali dari 2020 sampai
       2021

     Tanggapan/Jawaban

       a.     RUU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan dalam vide Bukti
              PK-20 dan vide Bukti PK-27 Keterangan Presiden yang telah
              diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17
              Juni 2021 bahwa telah tercantum dalam Prolegnas Jangka
              Menengah 2020 – 2024 melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor:
              46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional
              Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 serta tercantum
              dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Rapat
              Paripurna penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 pada
              tanggal 22 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Keputusan
              DPR RI Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program Legislasi
              Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
       b.     Adapun terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
              sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
              tentang Cipta Kerja tidak menempuh tahapan Program Legislasi
              Nasional   (Prolegnas),    namun    menggunakan    instrumen    Izin
              Prakarsa sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 28 UU
              12/2011 beserta perubahannya juncto. Pasal 30 Perpres 87/2014.
       c.     Bahwa terkait hal tersebut di atas, Menteri Koordinator Bidang
              Perekonomian melalui surat Nomor: PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
              tanggal 11 November 2020 perihal: Izin Prakarsa Penyusunan
              Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
              tentang Cipta Kerja telah mengajukan permohonan Izin Prakarsa
              terhadap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
              2020 tentang Cipta Kerja kepada Presiden (vide Bukti PK-184).
                                              305




              d.       Permohonan Izin Prakarsa tersebut kemudian dijawab oleh Menteri
                       Sekretaris Negara berdasarkan surat Nomor: B-887/M.Sesneg/D-
                       1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal: Izin
                       Prakarsa Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                       Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada intinya
                       menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui permohonan Izin
                       Prakarsa guna Menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang
                       Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK -185).

III.     Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC P. FOEKH

         Kalau sekiranya jumlahnya 78, kalaupun dalam setiap undang-undang
         hanya     1    stakeholder,   maka    patut   diperkirakan    ada   sekitar   78
         stakeholders. Ini hanya mau melengkapi yang tadi disampaikan oleh
         Yang Mulia Prof. Saldi, “Yang diundang ini, stakeholder ini siapa saja
         yang hadir pada waktu mulai tahapan perencanaan dan seterusnya?”

       Tanggapan/Jawaban
         Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL YUSMIC
         P. FOEKH terkait dengan stakeholders yang membahas/menyusun UU Cipta
         Kerja telah kami uraikan pada jawaban Yang Mulia Hakim Anggota SALDI
         ISRA pada pertanyaan nomor 2 di atas (halaman 24).

IV.      Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SUHARTOYO

         1.   Apa sih, sesungguhnya partisipasi itu? Apakah sekadar diundang,
              kemudian hadir? Ataukah sebenarnya ada substansi yang lebih
              dalam, yang harus disepakati, yang kemudian menjadi … apa …
              kristalisasi daripada norma yang tertuang dalam undang-undang,
              yang kemudian dibentuk itu? Itu kan menjadi persoalan lain yang
              kemudian harus dijawab oleh Pemerintah dan DPR. Termasuk dalam
              Perkara       107/PUU-XVIII/2020      misalnya,   juga   mempersoalkan
              bagaimana tentang nomenklatur omnibus law sendiri yang belum
              klir, baik historikalnya, sejarahnya, maupun kemudian tinjauan-
              tinjauan yuridis, filosofisnya sebagaimana yang dipersoalkan Pak
              Wahiduddin tadi. Nah, itu.
                                     306




Jawaban/Tanggapan
    Bahwa Berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 beserta perubahannya
    menyebutkan bahwasa masyarakat berhak memberikan masukkan
    secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
    undangan. Prof. Philipus M Hadjon mengemukakan bahwa konsep
    Partisipasi Masyarakat yang tertera pada pasal tersebut diatas berkaitan
    dengan salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
    yakni asas keterbukaan.
    Hamzah        Halim   dan   Kemal      Ridindo   Syahputra   mengemukakan
    bahwasanya salah satu konsep terkait partisipasi Publik adalah
    Partisipasi sebagai kebijakan, yang mana konsep ini berpandangan
    bahwa partisipasi merupakan wujud prosedur konsultasi para pembuat
    kebijakan kepada masyarakat sebagai subjek peraturan. Meskipun
    Partisipasi    Masyarakat     merupakan      suatu   wujud   daripada    asas
    keterbukaan dan implementasi nilai-nilai demokrasi namun apabila
    dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 dimana mengatur bahwa Presiden
    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR maka
    dalam hal ini Presiden sebagai pembuat kebijakan tetap harus melakukan
    pengkajian dan penelitian kembali apakah masukan dari masyarakat
    tersebut memang diperlukan atau tidak. Hal ini sejalan dengan Pendapat
    Prof. Hikmahanto Juwana dalam keterangannya ketika beliau menjadi
    Saksi Ahli dalam Perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang mana dalam
    keterangannya beliau mengungkapkan bahwa dalam konteks partisipasi
    publik, diperbolehkan untuk memberikan saran, diperbolehkan untuk
    memberikan pertimbangan namun, tidak dapat serta merta dijadikan
    dasar dalam pengambilan keputusan.
    Dengan demikian, cara-cara seperti itu diharapkan dapat membentuk
    peraturan Perundang-undangan yang baik, dan menampung aspirasi
    masyarakat, sehingga ketika pelaksanaannya tidak menimbulkan
    permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat. Kemudian dalam
    Putusan       Mahkamah      Konstitusi   Nomor    70/PUU-XVII/2019      dalam
    keterangan DPR-RI yang menyatakan bahwa “bermanfaat atau tidaknya
    suatu rancangan undang-undang tentu tidak dapat memuaskan
                                    307




       keinginan seluruh pihak.” Yang diadaptasi dai salah satu tujuan hukum
       yang dikemukakan Jeremy bentham “the greatest happiness of the
       greatest number” (Happiness and utility: Jeremy Bentham’s Equation: J.H
       Burns, Hlm.1) Yang mana dalam konteks ini tujuan perubahan perubahan
       atau    pembentukkan       peraturan     perundang-undangan        adalah
       kemanfaatan atau kedayagunaan untuk sebesar mungkin rakyat
       Indonesia yang tentunya tidak semua pihak dapat terpuaskan.
       Selanjutnya Masih dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
       XVII/2019 DPR-RI menyatakan bahwa Frasa “Dapat” dalam Pasal 117
       Tatib DPR-RI merupakan norma yang bersifat pembebasan (Vrijstelling)
       atau pembolehan bagi Anggota, Komisi, atau gabungan komisi, apabila
       suatu rancangan undang-undang dianggap perlu meminta masukkan dari
       masyarakat sebagai bahan panitia kerja (Pembentuk Undang-Undang)
       untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang. Yang
       mana dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki hak
       untuk di dengar (right to be heard) namun tidak serta merta juga hak untuk
       dipertimbangkan (right to be considered).
       Adapun partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah
       dijabarkan dalam jawaban atas pertayaan Nomor 2 dari Yang Mulia
       Hakim Anggota Saldi Isra di atas.

2.     Secara faktual menurut Pemohon 107/PUUXVIII/2020 bahwa undang-
       undang ini tidak menyederhanakan, malah sebaliknya, kata dia. Nah,
       itu yang sebenarnya harus dijawab.

     Tanggapan/Jawaban

         Terkait dengan pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota DANIEL
     YUSMIC      P.    FOEKH        terkait   dengan      stakeholders      yang
     membahas/menyusun UU Cipta Kerja telah kami uraikan pada jawaban
     Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada pertanyaan nomor 3 di atas
     (halaman 37).
                                      308




Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 24 Agustus 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 25 Agustus 2021

Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA
1.   Bagaimana praktik pembentukan Omnibus Law terutama di Kanada?

     Penjelasan/Tanggapan:
     Negara Kanada adalah negara yang menerapkan sistem hukum yang
     didasarkan pada sistem common law dan sistem civil law. Sistem hukum ini
     didasarkan pada sistem Inggris dan Prancis dimana para penjelajah dan
     penjajah membawa sistem ini ke Kanada pada abad ke-17 dan abad ke-18.
     Setelah pertempuran Quebec pada tahun 1759, Kanada tunduk pada hukum
     Inggris common law, kecuali Quebec, yang mengikuti sistem civil law.
     Selain itu, terdapat juga sistem hukum yang terbangun dari adanya
     masyarakat adat terdahulu yang sudah ada sebelumnya. Konstitusi Kanada
     mengakui dan melindungi hak-hak perjanjian yang ada. Konsep perjanjian
     historis ini terbentuk dari abad ke-17 sampai sekitar tahun 1930, dimana
     Pemerintah Kanada membentuk keyakinan bahwa masyarakat adat telah
     menyerahkan titel Aborigin ke seluruh Kanada. Perjanjian yang ada beragam,
     di satu sisi terdapat usaha dalam membangun hubungan perdamaian dan
     persahabatan, di sisi lain juga pengalihan hak atas tanah.
     Hukum tertinggi di Kanada ada pada Konstitusi Kanada sehingga segala
     peraturan atau hukum yang dibuat oleh pemerintah tingkat federal, provinsi,
     atau pemerintahan teritorial yang tidak sejalan dengan konstitusi dianggap
     tidak sah. Permulaan konstitusional Kanada melibatkan serangkaian
     kesepakatan politik antara dua budaya Eropa, dimana satu didominasi
     Bahasa Prancis, katolik, dan diatur oleh civil law, sementara yang lainnya
     adalah Bahasa Inggris, lebih heterogen dalam hal agama, dan diatur oleh
     common law. Akomodasi bersama dari Warga Negara Kanada yang
     berbahasa Prancis dan yang berbahasa Inggris, dan pembentukan
     pemerintahan yang mayoritas berbahasa Prancis (Quebec) adalah bagian
     penting dari sejarah konstitusional Kanada.
     Secara umum terdapat 3 (tiga) tipe peraturan perundang-undangan di
     Kanada, yaitu:
      a.   Statutes, merupakan peraturan yang berupa undang-undang yang
           dibahas oleh parlemen federal atau badan legislatif provinsi telah
                                       309




           melalui proses voting sebelum keberlakuannya. Statutes merupakan
           aturan yang luas yang mengatur kehidupan sehari-hari;
     b.    Regulations, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan federal
           atau provinsi, yang merupakan peraturan teknis implementatif dari
           statutes; dan
     c.    Bylaws, merupakan peraturan yang dibuat oleh badan tingkat
           kotamadya, yang merupakan peraturan teknis implementatif dari
           statutes.
Statutes atau undang-undang merupakan sumber hukum utama di Kanada.
Sebelum         berlaku    menjadi     sebuah     hukum,     undang-undang     harus
mendapatkan persetujuan oleh parlemen. Rancangan Undang-Undang (Bill)
yang diajukan dapat berupa perubahan atau pencabuntan undang-undang
yang sudah ada maupun pembentukan undang-undang yang baru.
Proses pembentukan undang-undang di Kanada yang melibatkan parlemen
adalah sebagai berikut:

a.        Memorandum Kabinet disiapkan untuk mendapatkan persetujuan
          kebijakan dan dan wewenang untuk perancangan undang-undang baru.
          Kabinet      merupakan   forum      Perdana    Menteri   untuk    membuat
          kesepakatan diantara menteri di pemerintahan;
b.        Berdasarkan keputusan Kabinet, Departemen Kehakiman menyusun
          rancangan undang-undang (RUU) yang akan diajukan. Hal ini dilakukan
          dengan    bekerjasama      antara   departemen     pemerintah     atau tim
          pengembangan kebijakan dan layanan hukum dari organisasi terkait;
c.        First Reading of The Bill, tahapan dimana RUU diajukan baik di House
          of Commons atau di Senat;
d.        Second Reading of The Bill, tahapan di mana anggota parlemen
          memperdebatkan prinsip RUU dan melakukan voting untuk menentukan
          apakah perlu dipelajari lebih lanjut;
e.        Apabila RUU tersebut lolos, akan dikirim ke Parliamentary Standing
          Committee      yang   akan    melakukan       kajian   secara    mendalam,
          mengadakan dengar pendapat publik to mendapatkan pandangan and
          memungkinkan saran perubahan;
f.        Report Stage, tahapan dimana Parliamentary Standing Committee telah
          menyelesaikan kajiannya lalu melaporkan RUU terkait kembali ke The
                                 310




     House. Kemudian dilakukan perdebatan kembali. Pada tahapan ini,
     anggota parlemen dapat menyarankan perubahan terhadap RUU;
g.   Third Reading of The Bill, tahapan dimana RUU kembali kepada
     anggota parlemen untuk debat final dan melakukan voting, berdasarkan
     hasil laporan Committee;
h.   Setelah melewati voting, RUU dikirimkan ke Kamar (Chamber) yang
     lain, untuk melalui proses yang sama;
i.   Ketika RUU telah melewati Lower Chamber dan Upper Chamber, RUU
     tersebut diberikan kepada Governor General untuk mendapatkan
     persetujuan (Royal Assent) dan kemudian menjadi hukum yang berlaku
     di Kanada.


Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-
undang tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak
didefinisikan secara jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The
House of Commons. Namun, dalam The House of Commons Glossary of

Bagian 42 dari 61

Parliamentary Procedure didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number
of related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several
existing Acts and/or to enact one or several new Acts.”
Berdasarkan kebiasaan dan guidelines di Kanada, tidak ada batasan
seberapa banyak perubahan yang dapat dilakukan dalam satu RUU omnibus
dan tidak ada panjang maksimal untuk satu buah RUU yang akan diajukan.
Misalkan, pada tahun 1960-an dimana Criminal Law Amendment Act baru
disahkan di Kanada. Omnibus bill ini merupakan contoh implementasi
reformasi yang besar terhadap hukum pidana Kanada. Perubahan dibuat
untuk mengatasi masalah hukum terhadap aborsi, kepemilikan senjata,
ancaman panggilan telepon, kekejaman terhadap binatang, lotere, dan
beberapa hal lainnya. RUU tersebut terdiri dari 126 halaman, dan
mengandung 120 klausa. Prinsip dasar dan tujuan dari RUU tersebut adalah
untuk menyesuaikan hukum pidana Kanada dengan nilai-nilai yang berlaku
saat itu.
Kemudian, terdapat pula omnibus bills yang lebih panjang. Pemerintah
federal dari semua lapisan mengubah budget implementation act - undang-
                                 311




undang yang memberlakukan anggaran tahunan pemerintah - menjadi
omnibus bills yang sangat besar. Antara tahun 1995 dan 2000, rata-rata
panjangnya budget implementation act adalah 12 halaman. Pada saat awal
tahun 2000-an, rata-rata menjadi 139 halaman. Sejak tahun 1009, hampir
semua      budget   implementation   act   menjadi   berates-ratus   halaman
panjangnya. Seperti misalnya Budget Implementation Act 2010 (Bill C-9)
yang mencapai 883 halaman. Pemerintah menyatakan bahwa segala yang
ada di dalam RUU tersebut berhubungan dengan pelaksanaan anggaran
federal.
Dikarenakan tidak adanya definisi dari omnibus bill yang pasti, sulit untuk
menentukan dengan pasti kapan pertama kali omnibus bill pertama kali
diperkenalkan di dalam parlemen. House of Commons Procedure and
Practice menunjukkan bahwa praktek tersebut telah ada di tahun 1888, ketika
suatu private bill diajukan dengan tujuan untuk mengukuhkan dua perjanjian
perkeretaapian yang terpisah. Namun, RUU yang memiliki ciri “omnibus”
mungkin telah ada sebelum tahun tersebut. Pada tahun 1868, saat sesi
parlementer yang pertama, Parlemen Kanada mengesahkan sebuah undang-
undang untuk melanjutkan selama waktu yang terbatas beberapa undang-
undang yang disebutkan di dalamnya yang mungkin bercirikan sebagai
omnibus bill pertama pasca Konfederasi Kanada. Undang-undang ini
mengandung satu tujuan sebagai kelanjutan dari undang-undang yang akan
berakhir, sekaligus pada saat bersama mengubah beberapa undang-undang
dengan pokok pembahasan yang berbeda seperti kepailitan, perdamaian di
perbatasan, dan perbankan.
Sifat omnibus mencerminkan prinsip, tema atau tujuan yang sama, atau
merupakan bagian dari inisiatif administratif tunggal. Penggabungan
beberapa perubahan dari undang-undang sebenarnya dapat meningkatkan
kajian parlemen terhadap komponen dan interaksinya dengan unsur-unsur
RUU lainnya, serta memudahkan pemeriksaan RUU tersebut. Selain itu,
omnibus dapat memfasilitasi pertimbangan dari semua aspek yang saling
terkait dari agenda legislatif tertentu. Hal tersebut juga dapat membantu
memfokuskan debat parlementer.
Manfaat lainnya dari adanya undang-undang omnibus adalah menghemat
waktu dan mempersingkat jumlah hari para pembuat undang-undang yang
                                      312




     harus dihabiskan di dalam parlemen. The House of Commons dahulunya
     biasa duduk selama sekitar 175 hari dalam setahun di tahun 1990-an.
     Dengan memasukkan banyak perubahan ke dalam lebih sedikit RUU,
     parlemen dapat mempersingkat sidangnya. Saat ini, parlemen duduk selama
     sekitar 130-140 hari pertahun. Secara ideal, jika anggota parlemen
     menghabiskan waktu lebih sedikit, mereka dapat menghabiskan lebih banyak
     waktu di daerah pemilihan mereka. Hal ini dapat membuka lebih banyak
     kesempatan untuk bertemu individu dan kelompok masyarakat, dan lebih
     banyak waktu untuk memenuhi kebutuhan konstituen.
     Omnibus bills telah digunakan selama beberapa dekade oleh Pemerintah
     Kanada sebagai kendaraan untuk mengusulkan beberapa jenis undang-
     undang tertentu ke Parlemen. Terminologi omnibus bill sendiri tidak
     didefinisikan secara jelas dalam aturan prosedural, baik di Senat maupun The
     House of Commons. Namun, dalam The House of Commons Glossary of
     Parliamentary Procedure didefinisikan sebagai “A bill consisting of a number
     of related but separate parts that seeks to amend and/or repeal one or several
     existing Acts and/or to enact one or several new Acts.” Dengan demikian
     karena omnibus law di Kanada diterapkan dalam proses pembentukan
     undang-undang dengan demikian proses pembentukan undang-undang
     di Kanada sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya.
2.   Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari
     awal sampai akhir menjadi undang-undang di Kanada?
     Penjelasan/Tanggapan:
     Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
     mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
     berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan
     Irlandia. Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban
     atas pertanyaan ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang
     lengkap.
3.   Bagaimana partisipasi publik dan standar pembentukan pembentukan
     omnibus law di luar negeri?
     Penjelasan/Tanggapan:
     Sampai dengan Jawaban Pemerintah ini disusun, Pemerintah masih
     mendalami dan melalui Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dan
                                    313




     berkorespodensi dengan Pemerintah Negara Amerika Serikat, Kanada dan
     Irlandia. Pemerintah meminta izin untuk menyampaikan kemudian jawaban
     atas pertanyaan ini setelah mendapatkan bahan dan hasil koordinasi yang
     lengkap.
4.   Nah, yang belum terlihat adalah dari Pemerintah, itu varian-varian draf
     yang ada itu. Jadi, tolong Pemerintah menyerahkan kepada kami: Satu,
     draf yang ditandatangani di persetujuan bersama. Satu. Yang kedua.
     Draf dari persetujuan bersama itu yang kemudian diserahkan kepada
     Pemerintah itu juga disampaikan kepada Mahkamah. Yang ketiga. Draf
     yang kemudian ada penyesuaian formatting segala macam yang disebut
     oleh Menteri Sekretaris Negara itu, tolong disampaikan juga kepada
     Mahkamah.
     Penjelasan/Tanggapan:
     Sesuai dengan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim Anggota Saldi Isra,
     berikut Pemerintah menyampaikan:
     a. Draft   Rancangan   Undang-Undang      tentang    Cipta   Kerja   yang
       ditandatangani dalam persetujuan bersama akan disampaikan dan
       dijadikan alat bukti oleh DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi;
     b. Draft Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disampaikan
       DPR RI kepada Pemerintah hasil Pembahasan Rapat Paripurna DPR RI
       (vide Bukti PK-186); dan
     c. Draft yang telah disesuaikan dari sisi formatting untuk kemudian
       diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
       Cipta Kerja Kementerian Sekretariat Negara telah menyampaikan Surat
       Deputi Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan kepada Sekretaris
       Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nomor: B-406/Kemensetneg/D-
       1/HK.00.02/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 (vide Bukti PK-187) untuk
       mengklarifikasi beberapa hal terkait konsistensi penulisan kepada DPR RI
       atas draf RUU Cipta Kerja sebelum disahkan oleh Presiden. Atas dasar itu
       kemudian DPR RI menyampaikan matriks klarifikasi penyempurnaan RUU
       tentang Cipta Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh Ketua
       Badan Legislasi DPR RI (vide Bukti PK-188) hal ini untuk membuktikan
       bahwa DPR RI telah mengklarifikasi substansi dimaksud yang ditandai
       dengan pembubuhan paraf dan tanda tangan dilembar terakhir oleh Ketua
                                      314




        Badan Legislasi DPR RI. Hasil dari formatting dan penyempurnaan dari
        DPR RI tersebut menjadi draft yang kemudian diundangkan sebagai
        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (vide Bukti PK-
        90 Keterangan Presiden yang disampaikan ke kesekretariatan Mahkamah
        Konstitusi tanggal 17 Juni 2021).

Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 9 September 2021 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 9 September 2021

Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 12
Agustus 2021
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas omnibus law dari
   awal sampai akhir menjadi undang-undang di negara lain?

   Penjelasan/Tanggapan:

   Beberapa    negara   yang   menerapakan    metode    Omnibus    Law    dalam
   pembentukan undang-undang, diantaranya adalah Irlandia, Kanada, dan
   Amerika Serikat.
   Penerapan Omnibus Law di Irlandia yang menarik perhatian adalah
   pembentukan Withdrawal of the United Kingdom from the European Union
   (Consequential Provisions) Act 2020 atau Brexit Omnibus Act 2020 sebagai
   pembaharuan Brexit Omnibus Act 2019. Fokus utama Brexit Omnibus Act 2020
   adalah langkah-langkah mitigasi menghadapi Brexit tanpa kesepakatan guna
   melindungi hak-hak warna negara, keamanan, dan memfasilitasi dukungan
   bisnis. Undang-Undang (UU) ini mencakup beberapa sektor prioritas, yaitu: 1.
   Perpajakan, 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Cukai, 3, Layanan
   Keuangan, 4. Imigrasi, 5. Kesehatan, 6. Bantuan Bagi Siswa, 7. Kesejahteraan
   Sosial, 8. Karyawan dan Imigrasi, 9. Keamanan Sosial, dan 10. Transportasi.
   Banyaknya sektor priorotas yang masuk dalam Brexit Omnibus Act 2020
   menunjukan bahwa penyusunan Omnibus Law dapat dilakukan tidak hanya
   mencakup satu isu atau sektor semata.
   Proses perencanaan UU di Irlandia dilakukan oleh Majelis Rendah Irlandia /DPR
   (Dáil Éireann) yang dilanjutkan di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad
   Éireann). Secara keseluruhan total waktu perumusan hingga pengesahan UU
   tersebut hanya memakan waktu 14 hari, yaitu pada:
                                    315




 1. Tahap 1 di Majelis Rendah Irlandia /DPR (Dáil Éireann): a. 27 Oktober 2020
    (RUU Brexit Omnibus Law 2020 pertama kali diangkat ke Majelis Rendah
    Irlandia (Dáil Éireann)), b. 11 November 2020 (Tahap perundingan pada
    prinsip umum RUU), c. 25 November 2020 (Tahap perundingan khusus,
    pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai dilakukan), d. 25
    November 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 25 November 2020
    (Penyelesaian RUU pada Tahap 1 untuk diberikan kepada Senat).
 2. Tahap 2 di Majelis Tinggi Irlandia/Senat (Seanad Éireann): a. 25 November
    2020 (RUU Tahap 1 diterima oleh Senat), b. 25 November 2020 (Tahap
    perundingan pada prinsip umum RUU), c. 1 Desember 2020 (Tahap
    perundingan khusus, pasal per pasal, dengan proses amandemen mulai
    dilakukan), d. 3 Desember 2020 (Tahap perundingan amandemen), e. 8
    Desember 2020 (Penyelesaian RUU pada tahap 2 untuk dilanjutkan pada
    tahap pengesahan), f. 10 Desember 2020 (Pengesahan UU oleh Presiden
    Irlandia).
Penerapan Omnibus Law tersebut disambut baik oleh publik dan pebisnis
khususnya terkait ketentuan mengenai penundaan pembayaran PPN. Sampai
saat ini belum ada judicial review atas penerapan Omnibus Law pada UU
dimaksud.
Sedangkan di Kanada praktik Omnibus Law telah diterapkan sejak abad ke-19.
Penggunaan praktik Omnibus Law cukup marak di Parlemen Kanada dan
dianggap sebagai proses legislasi khusus yang tidak mengikuti proses legislasi
yang umumnya. Inisiatif penyusunan rancangan Omnibus Law dilakukan oleh
Pemerintah, anggota parlemen, maupun komite di parlemen. Beberapa UU
yang menerapkan Omnibus Law di Kanada adalah Crminimal Law Amendments
Act (Bill C-150), Jobs, Grwoth, and Long-term Prosperity Act (Bill C-38), Energy
Security Act (Bill C-94), dan Canada-United States Free Trade Agreement
Implementation Act (Bill C-130).
Terhadap pembentukan Criminal Law Amendments Act (Bill C-150), dibutuhkan
waktu pembentukan kurang lebih 17 (tujuh belas) bulan. Bill C-195 mulanya
diajukan pada 21 Desember 1967 dan selanjutnya diajukan sebagai Bill C-150
pada tanggal 19 Desember 1968. Pada Mei 1969, Bill C-150 tersebut disahkan
oleh parlemen. Dari catatan Supreme Court of Canada tidak ditemukan adanya
judicial review atas UU tersebut. Catatan mengenai UU tersebut adalah fatwa
                                      316




   hukum tanggal 26 Juni 1970 mengenai penerapan Proclamation of Section 16
   berdasarkan permintaan Gubernur Jenderal Kanada, yang berkaitan dengan
   masa pemberlakukan aturan hukum untuk tindakan mengemudi dalam keadaan
   mabuk.
   Adapun di Amerika Serikat, penerapan metode Omnibus Law merupakan
   praktek yang umum dalam pembentukan UU, dimana yang paling menonjol
   adalah UU yang berkenaan dengan anggaran (proses rekonsiliasi anggaran
   (Section 310, Congressional Budget Act of 1974) dan Appropriation Acts) karena
   dilakukan setiap tahun (rutin). Beberapa Omnibus Law yang banyak mendapat
   perhatian adalah Agricultural Act of 2014, Agriculture Improvement Act of 2018,
   Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988, Affordable Care Act (ACA)
   2010.
   Penyusunan UU dengan menggunakan metode Omnibus Law sama dengan
   penyusunan UU pada umumnya. Dengan memperhatikan sistem legislatif di
   Amerika Serikat yang menganut sistem bikameral secara sama kuat, maka RUU
   dapat diusulkan baik di tingkat Senat maupun di House of Representative untuk
   kemudian dibawah di sebuah komite. RUU tersebut harus mendapat
   persetujuan baik Senat dan House of Representative.
   Konstitusi Amerika Serikat juga mengatur bahwa dapat dilakukan public hearing
   terhadap suatu RUU yang dianggap penting dan biasanya diumumkan
   seminggu sebelum pelaksanaannya kepada masyarakat Amerika Serikat.

Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota WAHIDUDIN ADAMS pada sidang
2 September 2021
2. Mengapa Pemerintah tidak terlebih dahulu mengubah teknik penyusunan
   peraturan perundang-undangan yang dapat diubah dengan Peraturan Presiden
   sebelum membentuk UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law?

   Penjelasan/Tanggapan:

   Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam membentuk
   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
   Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan tidak memuat metode apa yang harus digunakan dalam
   pembentukan undang-undang, baik dalam batang tubuh, penjelasan maupun
                                      317




lampiran. Dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang sepakat bahwa terkait
metode pembentukan undang-undang memang tidak dirumuskan secara
eksplisit dalam norma undang-undang maupun pada penjelasan dan lampiran.
Hal ini bisa kita pahami bahwa metode itu selalu berkembang, maka kalau
metode itu harus termuat secara eksplisit dalam norma ataupun penjelasan dan
lampiran, maka akan menyebabkan daya berlaku bagi undang-undang tersebut
menjadi   terbatas,   dalam    arti   undang-undang    tersebut   tidak   mampu
mengakomodasikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, walaupun
kodratnya secara asas bahwa hukum itu selalu tertinggal dari fakta peristiwanya:
“Het recht hinkt achter de feiten aan”.
Oleh karena itu sampai saat dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian
dirubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan pun tidak mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dalam hal ini
Pembentuk Undang-Undang memberikan kebebasan.
Penggunaan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang

Bagian 43 dari 61

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengadopsi metode yang berasal
dari common law system, karena Pembentuk Undang-Undang menganggap
kondisi regulasi di Indonesia saat ini banyak permasalahan yang perlu ditata.
Terkait dengan Permohonan Uji Formil ini yang sedang berlangsung,
Pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja ini menggunakan metode Omnibus Law dikarenakan
mendasarkan pada kondisi sebagai berikut:
a. Dalam rangka penataan regulasi mengingat telah terjadi obesitas di bidang
  perundang-undangan yang berakibat terjadinya tumpang tindih materi
  muatan yang mengatur hal yang sama.
b. Mendasarkan pada praktek yang selama ini sudah dilakukan dan selama ini
  pula tidak menimbulkan masalah.
c. Belum diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
  Perundang-undangan,         mengingat     adanya   kebutuhan    hukum    yang
  mendesak, maka bagi Pembentuk Undang-Undang dapat melakukan
                                      318




      penemuan hukum (rechts vinding) untuk mengatasi kekosongan hukum
      tentang pengaturan “metode”, karena yang diatur dalam Undang-Undang
      Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 adalah
      tata cara/ proses pembentukan undang-undang.
Jelas kalau penataan regulasi khususnya revisi undang-undang mendasarkan pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka hasilnya kurang efektif dan memakan
waktu yang lama, karena harus dilakukan perubahan satu per satu dari sekian
banyak undang-undang yang terkait dengan cipta kerja.

Keterangan Tambahan Presiden bertanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada 13 Oktober 2021

Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih pada sidang 6
Oktober 2021

1. Apakah yang dimaksud dengan Klaster dalam Undang-Undang Cipta
   Kerja?
   Penjelasan/Tanggapan:
   Sebagaimana disampaikan dalam Keterangan Presiden sebelumnya bahwa
   dalam penyusunan RUU tentang Cipta Kerja, Pemerintah menggunakan
   metode Omnibus Law dengan tema Cipta Kerja. Tema Cipta Kerja tersebut perlu
   dijabarkan dalam subtema yang mendukung tujuan tema Cipta Kerja, yaitu:
    a. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
       kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
       Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) serta industri dan
       perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja
       Indonesia     yang    seluas-luasnya   dengan    tetap   memperhatikan
       keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi
       nasional.
    b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
       imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
       keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M
       serta industri nasional.
    d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
       peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
                                      319




      strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
      berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
      berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

  Dalam mencapai tujuan tema Cipta Kerja tersebut, inventarisasi dan
  pengelompokan permasalahan dan hambatan dalam pecapaian tema tersebut
  termasuk inventarisasi UU yang terkait, dijabarkan dalam beberapa subtema
  yang disebut dengan klaster. Penggunaan kata klaster tersebut mengacu pada
  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimana klaster adalah beberapa benda
  atau hal yang berkelompok menjadi satu.
  Pengelompokan dalam bentuk klaster akan memudahkan penginventarisasian
  masalah dan UU terkait serta penyelarasan untuk penyelesaian permasalahan
  termasuk penyelarasan rumusan di beberapa UU yang terkait.

2. Berapa sesungguhnya jumlah klaster yang ada di dalam Undang-Undang
  Cipta Kerja?
  Penjelasan/Tanggapan:
  Dalam penyusunan Nasakah Akademik dan RUU Cipta Kerja, subtema Cipta
  Kerja dibagi dalam 11 klaster, yaitu:

   a. Klaster 1 yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha, yang meliputi
      Perizinan Berusaha pada 18 sektor yaitu: a. Perizinan Lokasi, b. Perizinan
      Lingkungan, c. Perizinan Bangunan Gedung, d. Perizinan Sektor Pertanian,
      e. Perizinan Sektor Kehutanan, f. Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan,
      g. Perizinan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), h. Perizinan
      Sektor Ketenaganukliran, i. Perizinan Sektor Perindustrian, j. Perizinan
      Sektor Perdagangan, k. Perizinan Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan,
      l. Perizinan Sektor Pariwisata, m. Perizinan Sektor Pendidikan dan
      Kebudayaan, n. Perizinan Sektor Keagamaan, o. Perizinan Sektor
      Transportasi, p. Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
      q. Perizinan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan r. Perizinan
      Sektor Pertahanan dan Keamanan.

   b. Klaster 2 yaitu Persyaratan Investasi.

   c. Klaster 3 yaitu Ketenagakerjaan.
                                    320




d. Klaster 4 yaitu: Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M.

e. Klaster 5 yaitu Kemudahan Berusaha.

f.   Klaster 6 yaitu Dukungan Riset dan Inovasi.

g. Klaster 7 yaitu Administrasi Pemerintahan.

h. Klaster 8 yaitu Pengenaan Sanksi.

i.   Klaster 9 yaitu Pengadaan Lahan.

j.   Klaster 10 yaitu Investasi dan Proyek Pemerintah.

k. Klaster 11 yaitu Kawasan Ekonomi.

Dalam pembahasan di masing-masing klaster telah diidentifikasi UU dan pasal-
pasal terkait yang ada yang perlu dilakukan perubahan dalam RUU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, hasil pembahasan di masing-masing
klaster disinkronisasikan dan selanjutnya dituangkan dalam batang tubuh dan
penjelasan RUU Cipta Kerja, sebagai berikut:

a. Substansi Klaster 1 dan Klaster 2 dimuat dalam Bab III Peningkatan
     Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang memuat perubahan atas
     49 UU yang meliputi: 7 UU yang terkait dengan penyederhanaan
     persyaratan perizinan dasar Perizinan Berusaha, 39 UU yang terkait dengan
     penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta kemudahan dan
     persyaratan investasi, 3 UU yang terkait dengan penyederhanaan
     persyaratan investasi pada sektor tertentu.

b. Substansi Klaster 3 dimuat dalam Bab IV Ketenagakerjaan, yang memuat
     perubahan atas 4 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
     ketengakerjaan, 2 UU yang terkait dengan jaminan sosial, dan 1 UU yang
     terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.

c. Substansi Klaster 4 dimuat dalam Bab V Kemudahan, Perlindungan,
     Pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, yang memuat perubahan atas 3 UU
     yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan perkoperasian, dan 2 UU yang
     terkait dengan UMKM.
                                     321




d. Substansi Klaster 5 dimuat dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, yang
     memuat perubahan atas 13 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan
     keimigrasian, 1 UU yang terkait dengan paten, 1 UU yang terkait dengan
     merek, 1 UU yang terkait dengan perseroan terbatas, 1 UU yang terkait
     dengan UU ganguan, 3 UU yang terkait dengan perpajakan, 1 UU yang
     terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, 1 UU yang terkait dengan
     impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, 1 UU yang terkait
     dengan wajib daftar perusahaan, 1 UU yang terkait dengan Badan Usaha
     Milik Desa, 1 UU yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan
     persiangan usaha tidak sehat.

e. Substansi Klaster 6 dimuat dalam Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi, yang
     memuat perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan badan
     usaha milik negara dan 1 UU yang terkait dengan riset dan inovasi.

f.   Substansi Klaster 7 dimuat dalam Bab XI Pelaksanaan Administrasi
     Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja, yang memuat perubahan 2
     UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan
     1 UU yang terkait dengan pemerintahan daerah.

g. Substansi Klaster 8 masuk dalam berbagai UU yang dimuat dalam berbagai
     bab.

h. Substansi Klaster 9 masuk dalam Bab VIII Pengadaan Lahan, yang memuat
     perubahan 2 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan pengadaan tanah
     bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan 1 UU yang terkait dengan
     perlindungan lahan pertanian berkelanjutan

i.   Substansi Klaster 10 masuk dalam Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan
     Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

j.   Substansi Klaster 11 masuk dalam Bab IV Kawasan Ekonomi, yang memuat
     perubahan 3 UU yang meliputi: 1 UU yang terkait dengan kawaan ekonomi
     khusus dan 2 UU yang terkait dengan kawasan perdagangan bebas dan
     pelabuhan bebas.

Penuangan norma dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
                                        322




   diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor
   12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan
   memperhatikan       muatan   dalam   masing-masing   klaster   yang   memiliki
   kompleksitas yang berbeda-beda.

   Berdasarkan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diatur bahwa urutan
   pengelompokan materi muatan peraturan perundang-undangan dapat disusun
   secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf. Jika Peraturan
   Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya
   sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut
   dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian,
   dan paragraf.

   Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan
   atas dasar kesamaan materi dengan urutan pengelompokan sebagai berikut:

   a. Bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal,
        seperti di Bab III.

   b. Bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf, seperti
        di Bab VII.

   c.   Bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf, seperti
        di Bab XI.

Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota SALDI ISRA pada sidang 6
Oktober 2021

1. Berapakah Jumlah Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah
  Akademik Undang-Undang Cipta Kerja?
  Penjelasan/Tanggapan:
  Berdasarkan hasil inventarisasi dari 11 klaster pembahasan, terdapat 79 UU yang
  perlu diubah atau dicabut dalam Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja.

2. Berapakah jumlah Undang-Undang yang pada akhirnya di muat di dalam
  Undang-Undang Cipta Kerja dan apakah ada perubahan dari jumlah
  Undang-Undang yang terdapat di dalam Naskah Akademik dan alasan
  perubahannya?
                                   323




Penjelasan/Tanggapan:
Dalam pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI, telah
dilakukan kesepakatan untuk mengeluarkan 7 UU dari RUU Cipta Kerja dan
menambah 6 UU untuk masuk dalam RUU Cipta Kerja.
7 UU yang dikeluarkan, yaitu:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

5. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

6. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuian.

7. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 14 Tahun 2005,
UU Nomor 20 Tahun 2013 merupakan UU pada bidang pendidikan yang pada
sifatnya bukan termasuk dalam Perizinan Berusaha yang bersifat komersial.
Kempat UU tersebut menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan
bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan
usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan
oleh satuan Pendidikan untuk kegiatan operasionalnya, tidak dapat disamakan
dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan
yang bersifat mendatangkan laba.

Ketentuan izin untuk satuan pendidikan mengikuti ketentuan perundang-
undangan di bidang pendidikan yang berlaku dan tidak ada kewajiban bagi satuan
pendidikan tersebut, termasuk satuan pendidikan non-formal yang dikelola oleh
masyarakat, melakukan proses izin melalui sistem Perizinan Berusaha
sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja dan tidak perlu dilakukan perubahan
atau penyesuaian dalam RUU Cipta Kerja.

Adapun dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2019 yang megatur perubahan Pasal
21 mengenai Surat Tanda Registrasi Bidan tidak termasuk dalam kegiatan
pemberian Perizinan Berusaha sehingga cukup diatur dalam UU Nomor 4 Tahun
2019.
                                    324




Dikeluarnya UU UU Nomor 20 Tahun 2014 dari RUU Cipta Kerja mengenai
ketentuan pidana atas penyalahgunaan tanda atau nomor SNI telah cukup
dengan ketentuan yang ada dan tidak perlu dilakukan perubahan dalam RUU
Cipta Kerja.

Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
mengenai investasi modal asing yang diatur dalam Pasal 11 dan mengenai nilai
denda yang diatur dalam Pasal 18 tidak diperlukan perubahan, karena
pengaturan yang ada sudah cukup jelas dan kuat untuk pengaturan mengenai
investasi melalui penambahan modal asing pada perusahaan pers yang
dilakukan melalui pasar modal serta nilai pidana denda atas pelanggaran dari UU
Nomor 40 Tahun 1999.
Panja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah pula menyepakati
untuk 6 memasukan 6 UU kedalam RUU Ciptra Kerja, yaitu:

1. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
3. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun
    2008.
4. UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa
    Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU
    Nomor 42 Tahun 2009.
5. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
    Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
6. UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan
    Teknologi.

Penambahan UU Nomor 18 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyelaraskan dan
kepastian proses Perizinan Berusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia agar sesuai dengan ketentuan dan Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Penambahan UU Nomor 20 Tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha terutama bagi UMKM dalam pengajuan merek,
terutama untuk mempersingkat waktu pemeriksaan substantif dari 150 hari
menjadi 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan memberikan kepastian
                                       325




  hukum atas sertifikat merek yang telah diterbitkan namun belum diambil
  sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

  Adapun penambahan UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, dan
  UU Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penggabungan dari substansi muatan RUU
  tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian
  yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI melalui surat Nomor: R-
  03/Pres/01/2020 tanggal 23 Januari 2020. Penggabungan materi muatan yang
  ada RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan
  Perekonomian ke dalam RUU Cipta Kerja selain untuk mengefesiensikan
  pembahasan juga untuk penselarasan berbagai kemudahan yang diberikan
  kepada pelaku usaha yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja. Penambahan materi
  muatan tersebut menyangkut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
  Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Ketentuan
  Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  Penambahan UU Nomor 11 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat
  pelaksanaan penilitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
  invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah dengan pembentukan badan riset

Bagian 44 dari 61

  dan inovasi daerah, sehingga dengan demikian hasil penilitian, pengembangan,
  pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dilakukan daerah
  dapat segera dimanfaatkan, baik oleh daerah bersangkutan maupun melalui
  badan riset dan inovasi nasional.

  Dengan demikian maka UU terkait yang semula diinventarisasi dalam Naskah
  Akademik dan kemudian masuk dalam norma batang tubuh RUU Cipta Kerja
  sebanyak 79 UU, kemudian disepakati untuk dikeluarkan sebanyak 7 UU dan
  ditambahkan sebanyak 6 UU, maka jumlah UU yang diubah atau dicabut dalam
  UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 78 UU.

[2.5]     Menimbang     bahwa    menguatkan    keterangannya,    Presiden    telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-
188, tanpa PK-128, sebagai berikut:

   1. Bukti PK-1       : Fotokopi Pidato Pengukuhan Presiden Joko Widodo dalam
                         Pelantikan Periode 2019-2024;
                                  326




                  Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) website
                  beserta link;

2. Bukti PK-2   : Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 30 Oktober Tahun 2019;

3. Bukti PK-3   : Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 11 November Tahun 2019;

4. Bukti PK-4   : Fotokopi Risalah Ratas Tanggal 15 Januari Tahun 2020;

5. Bukti PK-5   : Fotokopi   Surat        Sekretaris    Kabinet    kepada    Menteri
                  Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan
                  Hak Asasi Manusia Nomor: B-0445/Seskab/Ekon/11/2019
                  tanggal 27 November 2019;

6. Bukti PK-6   : Fotokopi    Keputusan          Menteri     Koordinator      Bidang
                  Perekonomian Nomor 318 Tahun 2019 tentang Panitia
                  Antar   Kementerian         dan/atau     Antar   Nonkementerian
                  Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta
                  Lapangan Kerja tanggal 23 Oktober 2019;

7. Bukti PK-7   : Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Omnibus Law Cipta
                  Lapangan        Kerja    Kluster     Penyederhanaan       Perizinan
                  Berusaha Bidang Pendidikan dan Kebudayaan pada
                  tanggal 15 November 2019 di Hotel Grand Mercure Jakarta.
                  Dokumen terdiri dari:

                  1. Undangan;
                  2. Laporan;
                  3. Dokumentasi;
                  4. Daftar Hadir.

8. Bukti PK-8   : Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
                  Lapangan        Kerja    Cluster     Penyederhanaan       Perizinan
                  Berusaha        tanggal 16 November 2019. Dokumen terdiri
                  atas:

                  1. Undangan;
                  2. Laporan;
                  3. Dokumentasi;
                  4. Daftar Hadir.
                                    327




 9. Bukti PK-9    : Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
                    Lapangan    Kerja     Cluster   Penyederhanaan   Perizinan
                    Berusaha terkait Kelautan dan Perikanan tanggal 18
                    November 2019. Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Laporan;
                    3. Dokumentasi;
                    4. Daftar Hadir.

10. Bukti PK-10   : Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Omnibus Law Cipta
                    Lapangan    Kerja     Cluster   Penyederhanaan   Perizinan
                    Berusaha terkait Pertahanan dan Keamanan tanggal 19
                    November 2019. Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Laporan;
                    3. Dokumentasi;
                    4. Daftar Hadir.

11. Bukti PK-11   : Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Penyusunan
                    Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang
                    Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro,
                    Kecil dan Menengah (UMKM) pada tanggal 22 November
                    2019 di Sheraton Mustika Resort & SPA Yogyakarta.
                    Dokumen terdiri dari:

                    1. Materi Presentasi;
                    2. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Omnibus Law;
                    3. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
                    4. Daftar Hadir;
                    5. Notulensi;
                    6. Undangan; dan
                    7. Dokumentasi.

12. Bukti PK-12   : Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
                    Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
                                    328




                    Kerja dan UMKM pada tanggal 28 November 2019 di
                    Makassar Sulawesi Selatan. Dokumen terdiri dari:

                    1. Materi Presentasi;
                    2. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Omnibus Law;
                    3. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
                    4. Daftar Hadir;
                    5. Notulensi;
                    6. Undangan; dan
                    7. Dokumentasi.

13. Bukti PK-13   : Focus Group Discussion (FGD) Omnibus Law Terkait
                    Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan
                    Kerja dan UMKM yang dilaksanakan pada tanggal 2
                    Desember 2019 di Medan Sumatera Utara. Dokumen terdiri
                    dari:

                    1. Laporan Pekerjaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Omnibus Law;
                    2. Laporan Penyelenggaraan Focus Group Discussion;
                    3. Daftar Hadir;
                    4. Notula;
                    5. Undangan
                    6. Dokumentasi.

14. Bukti PK-14   : Rapat Koordinasi tentang Penyiapan Lanjutan Bahan Rapat
                    RUU Penciptaan Lapangan Kerja Tingkat Menteri pada
                    tanggal 11 Desember 2019. Dokumen berupa undangan.

15. Bukti PK-15   : Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
                    Lapangan Kerja Klaster Lingkungan dan KKP tanggal 12
                    Desember 2019. Dokumen berupa undangan.

16. Bukti PK-16   : Rapat Koordinasi tentang Penyiapan RUU Penciptaan
                    Lapangan Kerja Klaster Kawasan Ekonomi, UMKM dan
                    Industri tanggal 13 Desember 2019. Dokumen berupa
                    undangan.
                                    329




17. Bukti PK-17   : Focus Group Discussion Pembahasan Omnibus Law di
                    bidang Lingkungan Hidup tanggal 15 Desember 2019.
                    Dokumen berupa undangan.

18. Bukti PK-18   : Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Perizinan Berusaha
                    Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja
                    tanggal 16 Desember 2019. Dokumen berupa undangan.

19. Bukti PK-19   : Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Sanksi Perizinan
                    Berusaha Sektor Pertanian dalam RUU Penciptaan
                    Lapangan Kerja tanggal 17 Desember 2019. Dokumen
                    berupa undangan.

20. Bukti PK-20   : Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor: 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
                    Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun
                    2020-2024 tanggal 17 Desember 2019.

21. Bukti PK-21   : Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
                    Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
                    Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Nomor: PH.2.1-9.2/M.EKON/01/2020 tanggal 15
                    Januari 2020 untuk Permohonan Penyelarasan Naskah
                    Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja.

22. Bukti PK-22   : Fotokopi Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
                    Perekonomian atas nama Menteri Koordinator Bidang
                    Perekonomian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia Nomor: PH.2.1-10/M.EKON/01/2020 tanggal 16
                    Januari 2020 untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
                    Pemantapan       Konsepsi   Rancangan   Undang-Undang
                    tentang Cipta Lapangan Kerja.

23. Bukti PK-23   : Rapat yang diadakan pada tanggal 16 s.d 20 Januari 2020
                    di JS Luwansa Hotel and Convention Centre. Dokumen
                    terdiri atas:
                    1.   Undangan;
                    2.   Laporan;
                                  330




                    3.   Dokumentasi;
                    4.   Daftar Hadir.

24. Bukti PK-24   : Fotokopi Naskah Akademik RUU Cipta Kerja Final;

25. Bukti PK-25   : Fotokopi Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
                    a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Menteri
                    Koordinator   Perekonomian     Nomor:    PHN-HN.02.04-04
                    tanggal 20 Januari 2020.

26. Bukti PK-26   : Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
                    undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                    atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
                    PPE.PP.03.02-107 tanggal 20 Januari 2020 kepada Menteri
                    Koordinator Bidang Perekonomian.

27. Bukti PK-27   : Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                    Indonesia Nomor: 1/DPR RI/II/2019-2020 tentang Program
                    Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
                    Tahun 2020 tanggal 22 Januari 2020.

28. Bukti PK-28   : Fotokopi Surat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua
                    DPR-RI Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari
                    2020.

29. Bukti PK-29   : Fotokopi Surat Menteri Sekretaris Negara kepada para
                    menteri       terkait      Nomor:       B-105/M.Sesneg/D-
                    1/HK.00.02/02/2020 tanggal 7 Februari 2020.

30. Bukti PK-30   : Rapat Panitia Kerja Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja,
                    sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
                    Legislasi tanggal 14 April 2020. Dokumen berupa laporan
                    singkat.

31. Bukti PK-31   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 April 2020 Rapat
                    Dengar Pendapat/ Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
                    tentang Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 20 April 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.
                                 331




32. Bukti PK-32   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 April 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
                    yaitu Prof. Dr. Djisman Simanjuntak, Yose Rizal Damuri, dan
                    Sarman Simanjorang, M.Si) atas RUU Cipta Kerja,
                    sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
                    Legislasi tanggal 27 April 2020.

                    Dokumen terdiri atas:

                     1. Laporan singkat; dan
                     2. Bahan paparan.

33. Bukti PK-33   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 April 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
                    yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dan Dr. Bambang
                    Kesowo, S.H., L.LM. atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
                    Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
                    29 April 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                     1. Laporan singkat; dan
                     2. Bahan paparan.

34. Bukti PK-34   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 5 Mei 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
                    yaitu Emil Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA) atas
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 5 Mei 2020. Dokumen
                    berupa laporan singkat.

35. Bukti PK-35   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 20 Mei 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 20 Mei 2020.

                    Dokumen berupa laporan singkat.

36. Bukti PK-36   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Juni 2020 Pembahasan
                    Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja,
                                   332




                    sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
                    Legislasi tanggal 3 Juni 2020. Dokumen berupa laporan
                    singkat.

37. Bukti PK-37   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Juni 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 4 Juni 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

38. Bukti PK-38   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari narasumber yaitu
                    Ketua Umum KADIN (Rosan P. Roeslani) dan Dosen
                    Hukum Internasional di Universitas Ibn Khaldun Bogor dan
                    Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis dan Manajemen
                    Institut Teknologi Bandung (Mohamad Mova Al Afghani,
                    S.H., Ll.M.Eur., Ph.D) sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juni 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Laporan singkat;
                    2. Bahan paparan.

39. Bukti PK-39   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juni 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Ikatan Jurnalis
                    Televisi Indonesia atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
                    Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
                    9 Juni 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Laporan singkat;
                    2. Bahan paparan.

40. Bukti PK-40   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Juni 2020 untuk
                    mendengarkan         masukan/   pandangan   dari     Wahana
                    Lingkungan Hidup (WALHI), Prof. Dr. M. Ramdan Andri
                    Gunawan (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
                    Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf (Guru Besar
                                 333




                    Universitas Katolik Parahyangan), dan Prof. Dr. Ir. H. San
                    Afri Awang (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas
                    Gadjah Mada) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan
                    Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Juni
                    2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Laporan singkat; dan
                    2. Bahan paparan.

41. Bukti PK-41   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
                    yaitu Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (Dr.
                    Irwansyah, S.Sos) atas RUU Cipta Kerja, sebagaimana
                    Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal
                    11 Juni 2020. Dokumen berupa laporan singkat.

42. Bukti PK-42   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk
                    mendengarkan masukan/ pandangan dari Narasumber
                    yaitu Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul
                    Ulama, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas RUU
                    Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia

Bagian 45 dari 61

                    Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Juni 2020. Dokumen
                    berupa laporan singkat.

43. Bukti PK-43   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 29 Juni 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 29 Juni 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

44. Bukti PK-44   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 1 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.
                                 334




45. Bukti PK-45   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 Juli 2020 untuk
                    mendengarkan       penjelasan    Pemerintah     (Sekretaris
                    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) tentang
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 Juli 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Laporan singkat; dan
                    2. Bahan paparan.

46. Bukti PK-46   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 13 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

47. Bukti PK-47   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 14 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

48. Bukti PK-48   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 15 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

49. Bukti PK-49   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 22 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

50. Bukti PK-50   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 23 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                                 335




                    Badan Legislasi tanggal 23 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

51. Bukti PK-51   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 27 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

52. Bukti PK-52   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 Juli 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 28 Juli 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

53. Bukti PK-53   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Agustus 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 3 Agustus 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

54. Bukti PK-54   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 4 Agustus 2020 mengenai
                    penjelasan Pemerintah terkait (DIM) RUU Cipta Kerja,
                    sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja Badan
                    Legislasi tanggal 4 Agustus 2020. Dokumen berupa laporan
                    singkat.

55. Bukti PK-55   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 6 Agustus 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 6 Agustus 2020.

                    Dokumen berupa laporan singkat.

56. Bukti PK-56   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.
                                 336




57. Bukti PK-57   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 11 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 11 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

58. Bukti PK-58   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

59. Bukti PK-59   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 13 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 13 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

60. Bukti PK-60   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

61. Bukti PK-61   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

62. Bukti PK-62   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 Agustus 2020 untuk
                    mendengarkan penjelasan Pemerintah atas RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 25 Agustus 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

63. Bukti PK-63   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                                337




                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

64. Bukti PK-64   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

65. Bukti PK-65   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 31 Agustus 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 31 Agustus 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

66. Bukti PK-66   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 1 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 1 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

67. Bukti PK-67   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 2 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 2 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

68. Bukti PK-68   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 3 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

69. Bukti PK-69   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 7 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                                338




                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 7 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

70. Bukti PK-70   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 8 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 8 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

71. Bukti PK-71   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 9 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 9 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

72. Bukti PK-72   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 10 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 10 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

73. Bukti PK-73   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 12 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 12 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

74. Bukti PK-74   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 14 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 14 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

75. Bukti PK-75   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 15 September 2020
                    mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 15 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.
                                339




76. Bukti PK-76   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 16 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 16 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

77. Bukti PK-77   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 17 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 17 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

78. Bukti PK-78   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 19 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

79. Bukti PK-79   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 21 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 21 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

80. Bukti PK-80   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 22 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 22 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

81. Bukti PK-81   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 24 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 24 September 2020.
                    Dokumen berupa laporan singkat.

82. Bukti PK-82   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                                 340




                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 25 September 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

83. Bukti PK-83   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 25 September 2020
                    mengenai pembahasan RDPU dengan KPPU tanggal 25
                    September 2020. Dokumen berupa laporan singkat.

84. Bukti PK-84   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 26 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 26 September 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

85. Bukti PK-85   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 27 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 27 September 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

86. Bukti PK-86   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 28 September 2020
                    mengenai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
                    RUU Cipta Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat
                    Panitia Kerja Badan Legislasi tanggal 28 September 2020.
                    Dokumen berupa risalah sidang.

87. Bukti PK-87   : Rapat Panitia Kerja pada tanggal 3 Oktober 2020 mengenai
                    pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta
                    Kerja, sebagaimana Laporan Ketua Rapat Panitia Kerja
                    Badan Legislasi tanggal 3 Oktober 2020. Dokumen berupa
                    laporan singkat.

88. Bukti PK-88   : Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pengambilan
                    Keputusan terhadap RUU Cipta Kerja pada tanggal 5
                    Oktober 2020.

                    Dokumen berupa risalah.

Bagian 46 dari 61

89. Bukti PK-89   : Surat Ketua DPR-RI kepada Presiden Republik RI Nomor:
                    LG/12046/DPR RI/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020.
                                  341




90. Bukti PK-90   : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

91. Bukti PK-91   : Tangkapan layar (screenshot) website JDIH:
                    1. Setneg (https://jdih.setneg.go.id/);
                    2. Setkab (https://jdih.setkab.go.id/);
                    3. UU Cipta Kerja (https://ekon.go.id/); dan
                    4. Kumham (https://peraturan.go.id/).

92. Bukti PK-92   : Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja sosialisasi UU
                    Cipta Kerja di berbagai kota yaitu Jakarta, Palembang, Bali,
                    Surabaya, Banjarmasin, Manado, Medan, Yogyakarta,
                    Makassar, Pontianak, Semarang, Bandung, Lombok,
                    Ternate, Batam.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Daftar Hadir.

93. Bukti PK-93   : Matriks dan Tangkapan Layar (screenshot) data traffic situs
                    https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-
                    kerja periode Februari 2020 - Oktober 2020.

94. Bukti PK-94   : Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
                    KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI
                    tanggal 13 Januari 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Risalah Rapat;
                    3. Daftar Hadir.

95. Bukti PK-95   : Rapat Omnibus Law dengan pimpinan KSPSI, KSPSI AGN,
                    KSBSI, K-Sarbumusi, KSPN, KSPI, KASBI, KPBI, dan GSBI
                    tanggal 14 Januari 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Risalah Rapat;
                    3. Daftar Hadir.
                                 342




96. Bukti PK-96   : Seminar Omnibus Law oleh Djokosoetono Research
                    Centre, UI tanggal 6 Februari 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Flyer;
                    2. Tangkapan Layar (screenshot) Youtube (beserta link);
                    3. Dokumentasi.

97. Bukti PK-97   : Konsultasi   Publik     RUU    Cipta   Kerja   Substansi
                    Ketenagakerjaan di Kemenaker dengan Serikat Pekerja,
                    Pengusaha, dan Lembaga Pemerintah tanggal 11 Februari
                    2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Notula Rapat;
                    3. Daftar Hadir;
                    4. Dokumentasi;
                    5. Tanda Terima SK Tim.

98. Bukti PK-98   : Konsultasi Publik RUU Cipta Kerja di Hotel Puri Denpasar
                    Jakarta dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Lembaga
                    Pemerintah tanggal 13 Februari 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Notula Rapat;
                    3. Daftar Hadir;
                    4. Dokumentasi.

99. Bukti PK-99   : Konsultasi   Publik     RUU    Cipta   Kerja   Substansi
                    Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja, Pengusaha, dan
                    Lembaga Pemerintah tanggal 18 Februari 2020.
                    Dokumen terdiri atas:

                    1. Undangan;
                    2. Notula Rapat;
                                  343




                     3. Daftar Hadir;
                     4. Dokumentasi.

100 Bukti PK-100   : Koordinasi    Rencana       dan   Persiapan      Sosialisasi
                     Pelaksanaan Omnibus Law kepada Pemerintah Daerah
                     oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 19 Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Dokumentasi.

101 Bukti PK-101   : Acara “Harnessing Opportunities a Closure Look at the
                     Omnibus Law Job Creation and Tax Bills” oleh PWC
                     sebagai dukungan kepada Pemerintah untuk RUU Cipta
                     Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas
                     Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian tanggal 26
                     Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Dokumentasi.

102 Bukti PK-102   : Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Airlangga
                     tanggal 28 Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Dokumentasi.

103 Bukti PK-103   : Rakorsus Tingkat Menteri dan dihadiri pejabat KSPI tanggal
                     26 Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;

104 Bukti PK-104   : Focus   Group      Discussion   RUU   Cipta   Kerja   bidang
                     Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan
                     oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                  344




                     tanggal 26 Februari 2020. Dokumen berupa undangan dan
                     risalah focus group discussion.

105 Bukti PK-105   : Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Padjajaran
                     tanggal 5 Maret 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Dokumentasi.

106 Bukti PK-106   : Diskusi Publik Omnibus Law di UIN Syarif Hidayatullah
                     Ciputat tanggal 6 Maret 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Dokumentasi;
                     4. Bahan Paparan.

107 Bukti PK-107   : Diskusi APKASI dan Mendagri dalam mendukung Omnibus
                     Law tanggal 6 Maret 2020.

                     Dokumen berupa screenshot website (beserta link)

108 Bukti PK-108   : Diskusi Publik RUU Cipta Kerja di Universitas Gadjah Mada
                     tanggal 12 Maret 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

109 Bukti PK-109   : ATR Goes to Campus di Universitas Riau melalui Zoom
                     Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
                     dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 20 April 2020.

                     Dokumen berupa bahan paparan.

110 Bukti PK-110   : ATR Goes to Campus di Universitas Surakarta melalui
                     Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
                     Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 29 April 2020.
                                  345




                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

111 Bukti PK-111   : ATR Goes to Campus di Universitas Nasional melalui Zoom
                     Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
                     dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 30 April 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

112 Bukti PK-112   : Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
                     oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
                     Keamanan dengan Presiden dan Sekjen dari KSPSI,
                     KSBSI, dan KSPI pada tanggal 5 Mei 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan.
                     2. Daftar Hadir.

113 Bukti PK-113   : ATR Goes to Campus di UIN, UHAMKA, dan UNPAM
                     melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
                     Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 6 Mei
                     2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Bahan Paparan;
                     2. Minutes of Meeting;

114 Bukti PK-114   : ATR Goes to Campus di ITB dan Unpad melalui Zoom
                     Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
                     dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Mei 2020.
                     Dokumen berupa bahan paparan.

115 Bukti PK-115   : ATR Goes to Campus di Institut Pertanian Bogor melalui
                     Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
                     Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 19 Mei 2020.
                                  346




                     Dokumen berupa bahan paparan.

116 Bukti PK-116   : Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
                     oleh Menkopolhukam dengan KSPSI, KSarbumusi, KSPN,
                     KSBSI, FSPBUN, FKahutindo, KSP BUMN pada tanggal 10
                     Juni 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan.
                     2. Daftar Hadir.

117 Bukti PK-117   : Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan yang dipimpin
                     oleh Menkopolhukam dengan Ketua KSPSI, Ketua KSBSI,
                     Ketua KSPI, Ketua FSP KEK, Ketua FSP TSK, Ketua
                     FSPMI, Ketua SPN, Ketua GARTEX, dan Ketua NIKEUBA
                     pada tanggal 10 Juni 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir.

118 Bukti PK-118   : ATR Goes to Campus di STPN melalui Zoom Meeting
                     dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
                     RUU Cipta Kerja pada tanggal 11 Juni 2020.

                     Dokumen berupa bahan paparan.

119 Bukti PK-119   : ATR Goes to Campus di Serikat Tani Islam Indonesia
                     melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
                     Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juni
                     2020.

                     Dokumen: berupa bahan paparan.

120 Bukti PK-120   : ATR Goes to Campus di Universitas Bengkulu melalui Zoom
                     Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
                     dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 17-18 Juni 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.
                                      347




121 Bukti PK-121   : ATR Goes to Campus di UNITOMO melalui Zoom Meeting
                     dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam
                     RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Juni 2020.
                     Dokumen berupa bahan paparan.

122 Bukti PK-122   : ATR Goes to Campus di Universitas Suryakencana Cianjur
                     melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan
                     Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni
                     2020.
                     Dokumen berupa bahan paparan.

123 Bukti PK-123   : ATR Goes to Campus di IPPAT Banten melalui Zoom
                     Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata Ruang
                     dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 22 Juni 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

124 Bukti PK-124   : Pembahasan RUU Cipta Kerja Ketenagakerjaan tanggal 3
                     Juli 2020 di Ruang Tridharma Gd. A lt.2, Kementerian
                     Ketenagakerjaan pada tanggal 3 Juli 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     4. Bahan Paparan;
                     5. Dokumentasi.

125 Bukti PK-125   : Diskusi Pimpinan Komite I hingga IV DPD RI dengan Menko
                     Perekonomian di Rumah Dinas DPD RI, Jakarta pada
                     tanggal 25 Juli 2020.
                     Dokumentasi berupa tangkapan layar (screenshot) website
                     (beserta link)
                                  348




126 Bukti PK-126   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 10 s.d 11
                     Juli 2020 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta dengan Serikat
                     Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     4. Bahan Paparan;
                     5. Dokumentasi.

127 Bukti PK-127   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 13-14 Juli
                     2020 di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat
                     Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     4. Bahan Paparan;
                     5. Dokumentasi.

128 Bukti PK-129   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 15 Juli 2020
                     di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
                     Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Notula Rapat;
                     3. Dokumentasi.

129 Bukti PK-130   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 17 Juli 2020
                     di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
                     Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                                  349




                     3. Notula Rapat;
                     4. Dokumentasi.

130 Bukti PK-131   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 20 Juli 2020
                     di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan Serikat Pekerja,
                     Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     4. Dokumentasi.

131 Bukti PK-132   : ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
                     Trisakti melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
                     Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
                     tanggal 21 Juli 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

132 Bukti PK-133   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja tanggal 23 Juli 2020
                     di Hotel Royal Kuningan Jakarta dengan dihadiri Serikat
                     Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     3. Dokumentasi.

133 Bukti PK-134   : ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di UIN Sumatera
                     Utara melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
                     Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada
                     tanggal 24 Juli 2020.
                     Dokumen berupa bahan paparan.
                                   350




134 Bukti PK-135   : Pembahasan Tripartit RUU Cipta Kerja dan pemberian
                     penghargaan     atas       keterlibatan   stakeholder    dalam
                     pembahasan     Tripartit     RUU     Cipta   Kerja    Substansi
                     Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020 di Ruang Tridharma
                     Jakarta.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Daftar Hadir;
                     3. Notula Rapat;
                     4. Dokumentasi; dan

Bagian 47 dari 61

                     5. Bahan Paparan.

135 Bukti PK-136   : Fotokopi   Surat    Menteri     Ketenagakerjan       Nomor:   B-
                     M/180/HM.07/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang
                     Penyampaian Penghargaan.

136 Bukti PK-137   : ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di GAMKI melalui
                     Zoom Meeting dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
                     Ruang dalam RUU Cipta Kerja pada tanggal 18 Agustus
                     2020.

                     Dokumen berupa bahan paparan.

137 Bukti PK-138   : ATR Goes to Campus yang dilaksanakan di Universitas
                     Kolaka melalui Zoom Meeting dengan tema Kebijakan
                     Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 25 Agustus 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Daftar Hadir;
                     2. Bahan Paparan.

138 Bukti PK-139   : ATR Goes to Campus yang dilaksanakan kepada BEM Fisip
                     Se-Sumatera    melalui      Zoom     Meeting   dengan     tema
                     Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam RUU Cipta Kerja
                     pada tanggal 22 September 2020.
                     Dokumen berupa bahan paparan.
                                  351




139 Bukti PK-140   : Silaturahim Kepolisian Daerah Metro Jaya Dan Instansi
                     Terkait Dengan Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam
                     Rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020 di
                     Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari
                     2020.
                     Dokumen berupa dokumentasi.

140 Bukti PK-141   : Audiensi antara Unsur Pimpinan Badan Pembinaan Ideologi
                     Pancasila    dengan      Menteri    Koordinator   Bidang
                     Perekonomian dan menteri yang berada di bawah
                     koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
                     diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
                     pada tanggal 30 Januari 2020.
                     Dokumen berupa undangan dan dokumentasi.

141 Bukti PK-142   : Narasumber dalam acara Focus Group Discussion dengan
                     tema "Omnibus Law Cipta Kerja; Percepatan Menuju
                     Indonesia Maju" oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
                     di Gedung PWI Medan, Sumatera Utara pada tanggal 28
                     Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas:

                     1. Undangan;
                     2. Dokumentasi.

142 Bukti PK-143   : Seminar Awal Tahun Djokosoetono Research Center
                     Fakultas    Hukum   Universitas    Indonesia   MENYIKAPI
                     OMNIBUS LAW di Balai Sidang Universitas Indonesia,
                     Depok pada tanggal 6 Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas tangkapan layar (screenshot) website
                     dan Youtube (beserta link).

143 Bukti PK-144   : Narasumber serial Diskusi RUU Omnibus Law Seri-3
                     Ketenagakerjaan?", yang diselenggarakan oleh Himpunan
                     Organisasi Alumni PTN Indonesia (HIMPUNI), pada tanggal
                     13 Februari 2020.
                     Dokumen terdiri atas undangan dan dokumentasi.
                                      352




144 Bukti PK-145   : Keynote Speaker Diskusi Kebangsaan “Omnibus Law:
                     Menuju Ekonomi Ekonomi Produktif & Berdaya Saing” oleh
                     KNPI di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran Jakarta tanggal 21
                     Februari 2020.
                     Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) website
                     (beserta link).

145 Bukti PK-146   : Narasumber Lokakarya Sosialisasi dan Pembahasan
                     secara Terfokus atas RUU Cipta Kerja dan Perpajakan
                     untuk dapat menjadi masukan yang konstruktif oleh APEKSI
                     di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada tanggal 4 Maret
                     2020.
                     Dokumen berupa undangan.

146 Bukti PK-147   : Narasumber Diskusi Publik dengan tema “Polemik Omnibus
                     Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa”
                     oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah
                     dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di
                     Aula Student Center pada tanggal 11 Maret 2020.
                     Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita
                     (beserta link)

147 Bukti PK-148   : Narasumber Diskusi Publik dengan tema "Omnibus Law:
                     Niscaya Atau Celaka?" di Lobby Gd. H Fakultas Hukum
                     Universitas Trisakti pada tanggal 12 Maret 2020.
                     Dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) berita
                     (beserta link)

148 Bukti PK-149   : Narasumber Diskusi Publik “Urgensi Network Sharing
                     dalam RUU Omnibus Law Sektor Telekomunikasi di Babak
                     New Normal yang diselenggarakan oleh Sobat Cyber
                     Indonesia”, pada tanggal 5 Juni 2020.
                     Dokumen terdiri atas undangan dan tangkapan layar
                     (screenshot) Zoom Meeting dan Youtube (berserta link).

149 Bukti PK-150   : Pada tanggal 14 s.d. 15 November 2019, Kementerian
                     Ketenagakerjaan menyelenggarakan Rapat Penyiapan
                                  353




                     Penyusunan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di
                     Pomelotel, Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut diberikan
                     poin-poin   masukan      terkait   hubungan    industrial   dan
                     pandangan-pandangan mengenai kebijakan yang boleh
                     diambil oleh Pemerintah.
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                        3. Dokumentasi

150 Bukti PK-151   : Pada    tanggal    5-6    Desember     2019,     Kementerian
                     Ketenagakerjaan          menyelenggarakan          Pertemuan
                     Pembinaan         Komunitas         Hukum        Kementerian
                     Ketenagakerjaan Tahun 2019.
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

151 Bukti PK-152   : Pada tanggal 9 September 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Pembahasan tentang Omnibus law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

152 Bukti PK-153   : Pada tanggal 14 September 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Tentang Pembahasan Omnibus Law dan BATAM
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

153 Bukti PK-154   : Pada tanggal 20 September 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
                     Dokumen:
                                   354




                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

154 Bukti PK-155   : Pada tanggal 30 September 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Pembahasan tentang Penanganan Omnibus law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

155 Bukti PK-156   : Pada tanggal 7 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
                     Perekonomian        menyelenggarakan   Rapat   Koordinasi
                     Pembahasan tentang Omnibus law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

156 Bukti PK-157   : Pada tanggal 9 Oktober 2019, Menteri Koordinator Bidang
                     Perekonomian        menyelenggarakan   Rapat   Koordinasi
                     Pembahasan tentang Laporan Omnibus law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

157 Bukti PK-158   : Pada tanggal 9 Januari 2020, Menteri Koordinator Bidang
                     Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan
                     Omnibus law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

158 Bukti PK-159   : Pada tanggal 29 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang
                     Perekonomian menyelenggarakan Rapat Pembahasan Isu
                     Lahan, Kawasan, dan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                                   355




159 Bukti PK-160   : Pada tanggal 30 September 2020, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan.
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        3. Daftar Hadir

160 Bukti PK-161   : Pada tanggal 22 November 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Tentang Pembahasan Omnibus Law
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

161 Bukti PK-162   : Pada tanggal 12 Desember 2019, Menteri Koordinator
                     Bidang Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi
                     Tentang laporan Perkembangan Omnibus Law Cipta
                     Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan Serta
                     Strategi Komunikasi Dan Konsultasi Publik Omnibus Law.
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

162 Bukti PK-163   : Rapat Terbatas Presiden tanggal 11 September 2019,
                     Presiden RI memimpin Rapat Terbatas tentang Perbaikan
                     Ekosistem Investasi
                     Dokumen: Risalah Rapat Terbatas

163 Bukti PK-164   : Rapat Terbatas Presiden tanggal 27 Desember 2019,
                     Presiden     RI    memimpin     Rapat   Terbatas    tentang
                     Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan
                     Kerja
                     Dokumen: Risalah Rapat Terbatas

164 Bukti PK-165   : Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Pembahasan
                     Omnibus      Law     klaster   Penyederhanaan      Perizinan
                     Lingkungan
                                  356




                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

165 Bukti PK-166   : Rapat tanggal 8 Januari 2020 tentang Rapat Omnibus Law
                     Klaster ESDM dan Ketenaganukliran
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

166 Bukti PK-167   : Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
                     Bidang     Perekonomian      menyelenggarakan         Rapat
                     Pembahasan      Omnibus     law      kluster     Kemudahan,
                     Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

167 Bukti PK-168   : Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
                     Bidang     Perekonomian      menyelenggarakan         Rapat
                     Pembahasan     Omnibus    law     kluster   Penyederhanaan
                     Perizinan Berusaha terkait Pertanian
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

168 Bukti PK-169   : Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
                     Bidang     Perekonomian      menyelenggarakan         Rapat
                     Pembahasan      Omnibus      law       kluster   Kemudahan
                     Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan
                     dan Kebudayaan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

169 Bukti PK-170   : Pada tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Koordinator
                     Bidang     Perekonomian      menyelenggarakan         Rapat
                                  357




                     Pembahasan      Omnibus     law   kluster   Kemudahan
                     Penyederhanaan Perizinan Berusaha Terkait Kehutanan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        3. Daftar Hadir

170 Bukti PK-171   : Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
                     Omnibus law Klaster Pengenaan Sanksi
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

171 Bukti PK-172   : Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
                     Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
                     Terkait Pertahanan dan Keamanan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

172 Bukti PK-173   : Rapat tanggal 10 Januari 2020 tentang Pembahasan
                     Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
                     Terkait Kepariwisataan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

173 Bukti PK-174   : Rapat tanggal 11 Januari 2020 tentang Pembahasan
                     Omnibus law Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha
                     Terkait Kelautan dan Perikanan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

174 Bukti PK-175   : Rapat tanggal 13 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
                     Lanjutan Pembahasan Tentang Omnibus law
                     Dokumen:
                                  358




                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

175 Bukti PK-176   : Rapat tanggal 22 Januari 2020 tentang Rapat Koordinasi
                     Pembahasan tentang Omnibus law Lapangan Kerja
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

176 Bukti PK-177   : FGD tanggal 16 s.d. 17 September 2019 tenang Diskusi
                     Akademisi   dan      Praktisi   Ketenagakerjaan   Mengenai
                     Regulasi Bidang Hubungan Industrial
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                        3. Dokumentasi

177 Bukti PK-178   : FGD tanggal 10 Desember 2019 tentang Dialog Arah
                     Pengupahan Kedepan
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Dokumentasi

178 Bukti PK-179   : FGD tanggal 4 Desember 2019 tentang Dialog Hubungan
                     Industrial “Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                        3. Dokumentasi

179 Bukti PK-180   : FGD tanggal 9 Desember 2019 tentang Dialog Pengupahan
                     dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                        3. Dokumentasi
                                     359




180 Bukti PK-181   : FGD tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan
                     Ekosistem Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Cipta
                     Lapangan Kerja
                     Dokumen:

Bagian 48 dari 61

                        1. Undangan
                        2. Dokumentasi

181 Bukti PK-182   : FGD    tanggal      18   Desember     2019       tentang     Rapat
                     Pembahasan Perubahan Ekosistem Ketenagakerjaan untuk
                     Peningkatan Lapangan Kerja
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir

182 Bukti PK-183   : FGD    tanggal      20   Desember     2019       tentang    Sistem
                     Pengupahan yang Adil dan Berdaya Saing
                     Dokumen:
                        1. Undangan
                        2. Daftar Hadir
                        3. Dokumentasi

183 Bukti PK-184   : Fotokopi    Surat     Nomor:    PH.2.1-272/M.EKON/11/2020
                     tanggal    11    November      2020   perihal:    Izin     Prakarsa
                     Penyusunan       Peraturan     Pelaksanaan       Undang-Undang
                     Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah
                     mengajukan permohonan Izin Prakarsa terhadap peraturan
                     pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                     tentang Cipta Kerja kepada Presiden

184 Bukti PK-185   : Fotokopi         Surat       Nomor:        B-887/M.Sesneg/D-
                     1/HK.02.02/11/2020 tanggal 24 November 2020 perihal: Izin
                     Prakarsa Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-
                     Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

185 Bukti PK-186   : Fotokopi Draf RUU Cipta Kerja hasil Rapat Paripurna

186 Bukti PK-187   : Fotokopi Surat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-
                     undangan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan
                                         360




                          Rakyat Nomor: B-406/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/10/2020
                          tanggal 14 Oktober 2020

 187 Bukti PK-188      : Fotokopi Matriks klarifikasi penyempurnaan RUU tentang
                          Cipta Kerja yang telah diparaf dan ditandatangani oleh
                          Ketua Badan Legislasi DPR RI
                          Dokumen:

                              1. Matriks 2 halaman;
                              2. Matriks 5 halaman;
                              3. Matriks 14 halaman; dan
                              4. Matriks 88 halaman.

         Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
1 (satu) orang ahli yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. yang keterangan
tertulisnya diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 31 Agustus 2021 dan
keteranganya didengarkan dalam persidangan pada 2 September 2021, pada
pokoknya sebagai berikut:

A. Pendahuluan
         Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pelantikannya sebagai
   Presiden RI periode kedua di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) pada
   bulan Oktober 2019 menyampaikan mengenai suatu inistiatif ”baru” untuk
   membentuk suatu omnibus law. Dalam salah satu laporannya, Harian The
   Jakarta Post mengangkat berita terkait omnibus law/bill dengan judul “Omnibus
   bill to synchronize overlapping regulations”. Dalam pemberitaan tersebut antara
   lain tampak bahwa omnibus law/bill akan diarahkan untuk mensinkronkan
   sekitar 70 peraturan perundang-undangan yang dipandang saling tumpang
   tindih substansinya (overlapping regulations). Jadi intinya omnibus law/bill
   tersebut akan dipergunakan untuk mengkonsolidasikan lusinan peraturan
   perundang-undangan menjadi satu peraturan perundang-undangan.

   B. Pengertian Omnibus Law
         Dalam perspektif leksikal, antara lain sebagaimana tercantum dalam
   Oxford Dictionary of English, kata “omnibus” antara lain diartikan sebagai “a
   volume containing several books previously published separately”. Secara
   harfiah, kata “omnibus” berasal dari Bahasa Latin “omnis” yang bermakna
   “every” atau “all”, atau lebih tepatnya “all, every, the whole, of every kind”.
                                     361




      Dalam Black’s Law Dictionary 10th Edition (yang merupakan edisi paling
mutakhir), istilah “omnibus bill” antara lain dimaknai sebagai berikut: (1) A single
bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way to force the
executive either to accept all the unrelated minor provisions or veto the major
provision; dan (2) A bill that deals with all proposals relating to a particular
subject, such as an “omnibus judgeship bill” covering all proposals for new
judgeships or an “omnibus crime bill” dealing with different subject such as new
crimes and grants to states for crime control.

C. Perspektif Sejarah Hukum
      Dalam perspektif sejarah hukum Indonesia, implementasi pembentukan
omnibus law bukan merupakan suatu hal yang baru; namun sudah beberapa
kali dilakukan. Sebagaimana diketahui, pada masa tahun 1819-1949 (sekitar
130 tahun). Pemerintah Belanda memberlakukan sekitar 7000 peraturan
perundang-undangan di wilayah Hindia Belanda atau yang sekarang dikenal
sebagai wilayah Negara Republik Indonesia. 7000 peraturan perundang-
undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah Belanda tersebut melewati
setidaknya 5 periodisasi pemberlakuan hukum-hukum Belanda di wilayah
Hindia Belanda yang meliputi periode-periode sebagai berikut: (1) Periode Pra
Liberalisme (1819-1840); (2) Periode Liberalisme (1840-1890); (3) Periode
Politik Etis (1840-1890); dan (4) Periode Dekolonisasi dan Orde Baru (1940-
1998); dan (5) Periode Reformasi dan Pasca Reformasi (1998-sekarang).
      Berdasarkan hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Kementerian Hukum dan HAM RI pada sekitar tahun 1992, pada tahun 1995
masih tersisa sekitar 400 peraturan perundang-undangan dari masa kolonial
yang masih berlaku. Angka 400 tersebut merupakan angka sisa dari yang
sekitar 7000 peraturan perundang-undangan di muka. Dewasa ini, angka 400
peraturan perundang-undangan tersebut sudah semakin berkurang. Hal ini
antara lain merupakan efek dari program pembaruan dan pembangunan hukum
nasional yang telah dilakukan sejak pasca tahun 1949.
      Berkurangnya jumlah tersebut dilakukan dengan cara pencabutan 1
peraturan perundang-undangan lama dengan 1 peraturan perundang-undangan
baru; atau pemberlakuan 1 peraturan perundang-undangan baru yang sekaligus
mengganti atau memperbarui beberapa peraturan perundang-undangan yang
lama. Mekanisme untuk melakukan pembaruan dan/atau pembangunan hukum
                                   362




untuk mengurangi jumlah sekitar 7000 hingga menjadi tersisa sekitar 400
peraturan perundang- undangan dari masa kolonial yang diberlakukan oleh
Pemerintah Belanda di wilayah Hindia Belanda tersebut antara lain dilakukan
melalui pembentukan omnibus law atau omnibus bill.
       Sampai dengan akhir pemerintahan Orde Lama (tahun 1965), oleh
Pemerintah RI telah dikeluarkan 83 peraturan perundang-undangan nasional
yang mencabut 199 peraturan perundang-undangan produk pemerintah Hindia
Belanda. Pada masa Pelita V (sampai dengan tahun 1992) telah dilaksanakan
penelitian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan Hindia
Belanda, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang sampai
sekarang masih berlaku.
       Yang dipergunakan sebagai acuan penelitian tersebut adalah:
a. Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam
     buku Engelbrecht (terbitan tahun 1960), Bidang Kehakiman.
b. Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam
     Buku Engelbrecht yang sudah diterjemahkan (terbitan tahun 1986).
c.   Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam
     Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942, Bidang Kehakiman.
d. Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam
     Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh BPHN
     tahun 1990.
e. Dari hasil penelitian tersebut dapat dicatat bahwa sampai dengan tahun
     1992 masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda
     (lebih kurang 400 peraturan) yang masih berlaku atau belum dicabut dan
     diganti dengan peraturan perundang-undangan nasional.
       Dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan Hindia
Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional, dalam Pelita VI,
sejak tahun 1993- 1994 sampai dengan tahun 1997-1998, telah dilaksanakan
pemrosesan penyusunan Naskah Akademik dengan metode omnibus law
sebagai berikut:
a. Tahun 1993-1994: 70 peraturan menghasilkan 35 Naskah Akademik.
b. Tahun 1994-1995: 75 peraturan menghasilkan 15 Naskah Akademik.
c.   Tahun 1995-1996: 73 peraturan menghasilkan 13 Naskah Akademik.
d. Tahun 1997-1998: 50 peraturan menghasilkan 8 Naskah Akademik.
                                    363




e. Secara keseluruhannya, sampai dengan tahun 1997 – 1998 telah diproses
     338 peraturan dan menghasilkan 82 Naskah Akademik.
f.   Dari awal pemerintahan Orde Baru (tahun 1966) sampai dengan tahun 1997
     telah dikeluarkan 38 peraturan perundang-undangan nasional yang
     mencabut 140 peraturan perundang-undangan Hindia Belanda.
       Pada tahun 1998-1999 dilakukan kegiatan peninjauan kembali terhadap
Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942. Kegiatan ini antara lain
dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai:
a. Eksistensi dan keadaan peraturan perundang-undangan kolonial tersebut
     ditinjau dari substansinya, dengan acuan Pancasila dan UUD 1945, dan
     hukum yang berlaku.
b. Kaitannya dengan peraturan perundang-undangan nasional: apakah sudah
     pernah dicabut, diperbarui, atau masih tetap berlaku meskipun sudah tidak
     efektif lagi.
c.   Penentuan peraturan perundang-undangan kolonial yang harus dicabut,
     diperbarui, atau diganti.
       Peraturan perundang-undangan kolonial yang terdapat di dalam
Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942 yang ditinjau kembali
meliputi: (1) Bidang Economische Zaken; (2) Bidang Financien; (3) Bidang
Verkeer en Waterstaat; (4) Bidang Binnenlandsche Bestuur; dan (5) Bidang
Onderwijs en Eeredienst.
       Reformasi hukum telah dilakukan oleh Indonesia dalam bentuk
pencabutan peraturan perundang-undangan yang lama dan pembentukan
peraturan perundang-undangan baru; atau pembentukan satu-dua peraturan
perundang-undangan        baru   untuk    menggantikan   beberapa   peraturan
perundang-undangan yang lama.
       Penggunaan metode omnibus law telah membantu negara Indonesia
untuk mengurangi 7.000 peraturan perundang-undangan dari masa kolonial
Belanda menjadi sektar 400 pada tahun 1995. Pada saat ini jumlah yang tersisa
tersebut semakin berkurang.

D. Beberapa Contoh Penerapan Metode Omnibus Law
       Dalam bidang hukum tata negara misalnya, terdapat setidaknya 4 (empat)
contoh pembentukan omnibus law/bill yang meliputi: (1) pembentukan 2 (dua)
Ketetapan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                                  364




Indonesia (MPR RI); (2) pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang
Pemerintahan Daerah; dan (3) pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Selanjutnya kita akan meninjau keempat contoh tersebut.
     Pertama, pembentukan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang
“Peninjauan Kembali Produk-produk yang Berupa Ketetapan-Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia” yang ditetapkan
pada 22 Maret 1973. Sebagaimana diketahui, Sidang Umum MPR yang
diselenggarakan pada tahun 1973 tersebut merupakan Sidang Umum MPR
pertama yang diselenggarakan pada Masa Orde Baru. Kesempatan tersebut
dimanfaatkan oleh MPR periode tersebut untuk meninjau berbagai produk
hukum yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara yang menjadi produk MPR sebelumnya. Jadi Ketetapan MPR Nomor
V/MPR/1973 ini menjadi semacam omnibus law yang meninjau berbagai
Ketetapan MPRS yang diberlakukan semenjak tahun 1960 menjadi beberapa
kelompok sebagai berikut: (1) yang perlu dicabut; (2) yang sudah tertampung
materinya dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN); (3) yang masih
berlaku dan perlu disempurnakan; (4) yang sudah dilaksanakan, karena
mempunyai daya laku yang bersifat “einmahlig”; dan (5) yang belum tertampung
materinya dan tidak bertentangan dengan GBHN. Adapun pertimbangan yang
sekaligus menunjukkan aspek omnibus law dari pemberlakuan Ketetapan MPR
tersebut adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konsiderans Mengingat
sebagai berikut: “bahwa perlu ada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang menetapkan kepastian kedudukan hukum dari Ketetapan-ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut, demi penghayatan dan pengamalan
kehidupan kenegaraan yang demokratis-konstitutional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945”.
     Kedua, pembentukan Ketetapan MPR Nomor !/MPR/2003 tentang
“Peninjauan   terhadap   Materi   dan   Status   Hukum   Ketetapan   Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”. Kebetulan
penulis bersama-sama dengan Tim dari Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat itu diminta oleh MPR untuk
merancang rancangan Ketetapan ini. Pembentukan Ketetapan MPR ini antara
lain dilandasi oleh ketentuan Ayat (1) Aturan Tambahan UUD 1945 yang
                                   365




menyatakan sebagai berikut: “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2003”. Omnibus law ini dibentuk berdasarkan beberapa pertimbangan
sebagai berikut: (1) bahwa Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan
Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya
perubahan struktur kelembagaan negara yang berlaku di Negara RI; (2) bahwa
perubahan struktur kelembagaan negara tersebut mengakibatkan terjadinya
perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan
lembaga pemerintahan yang ada; dan (3) bahwa perubahan tersebut
mempengaruhi aturan- aturan yang berlaku menurut UUD 1945 dan
mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap materi dan status
hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia.
Berdasarkan Ketetapan ini, kemudian dilakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum dari 139 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari periode tahun 1960
sampai dengan 2002. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, kemudian
diberlakukanlah Ketetapan MPR Nomor !/MPR/2003 yang menggolong-
golongkan 139 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi beberapa kategori
sebagai berikut: (1) yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; (2) yang
dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu; (3) yang tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004;
(4) yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang; (5) yang
dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib
yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil
pemilihan umum tahun 2004; dan (6) yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum
lebih lanjut, baik yang bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan.
      Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; yang
materi muatannya menyatukan/menggabungkan pengaturan mengenai 3 (tiga)
hal sebagai berikut: (1) pemerintahan daerah; (2) pemerintahan desa: dan (3)
                                    366




pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah (pilkada). Walaupun UU ini
sekarang sudah tidak berlaku lagi, namun dalam perspektif sejarah hukum tetap
tidak bisa dipungkiri bahwa metode omnibus law pernah diterapkan dalam
penyusunan peraturan perundang- undangan di Indonesia.
      Keempat, pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan

Bagian 49 dari 61

Umum. UU ini merupakan contoh omnibus law yang sesuai dengan makna
kedua yang digambarkan oleh Black’s Law Dictionary di muka, yang
menggambarkan sebagai berikut: “A bill that deals with all proposals relating to
a particular subject, such as an “omnibus judgeship bill” covering all proposals
for new judgeships or an “omnibus crime bill” dealing with different subject such
as new crimes and grants to states for crime control”. Dengan pemberlakuan UU
Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, disatukanlah beberapa UU mengenai pemilihan
umum yang sebelumnya tersebar dalam beberapa UU sebagai berikut: (1) UU
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
(2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemiliha Umum; (3) UU
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakila
Rakyat, Dewa Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyatuan ketiga UU terkait pemilihan umum tersebut menjadi satu UU tersebut
diantaranya untuk menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum
serentak pada tahun 2019 yang lalu.
      Berdasarkan    keempat     contoh   tersebut,   maka    gagasan    unntuk
pembentukan omnibus law sebenarnya bukannlah merupakan suatu hal yang
baru di Indonesia. Hal ini dalam perspektif sejarah hukum justru sudah
dilaksanakan dalam periode-periode pemerintahan sebelumnya. Kondisi
adanya berbagai protes dari kalangan masyarakat terhadap sejumlah
rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah; yang hendak
diberlakukan menjelang berakhirnya masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat
periode 2014-2019 pada sekitar akhir bulan September 2019 yang lalu, yang
diantaranya menyebabkan beberapa RUU ditunda pemberlakuannya oleh
Presiden; menyebabkan munculnya gagasan pembentukan omnibus law ini
menjadi relevan pada saat ini. Dengan pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan yang tergolong dalam omnibus lawl; beberapa peraturan
perundang-undangan sebelumnya termasuk ketentuan-ketentuannya yang
bermasalah bisa diubah sekaligus dengan pembentukan 1 (satu) peraturan
                                  367




perundang-undangan baru yang substansinya memperbarui atau menggantikan
ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan yang lama.

E. Tanggapan terhadap Beberapa Argumentasi Pihak Pemohon
     Terhadap berbagai pendapat maupun dalil-dalil yang dikemukakan oleh
pihak Pemohon, dapat dikemukakan argumentasi sebagai berikut:
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 sebenarnya merupakan suatu UU yang sejak awal
  telah disalahpahami, jadi permohonan yang diajukan kepada para Majelis
  Hakim yang mulia ini sebenarnya merupakan bagian dari ketidakpahaman
  tersebut.
2. Sebagai contoh, ketika UU ini masih berupa RUU yang diajukan oleh
  Presiden kepada DPR, sudah ada yang menggugat Surat Presiden Joko
  Widodo Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 ke Pengadilan
  Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, padahal Surat Presiden tersebut
  merupakan pelaksanaan dari UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pasal 88 Peraturan
  Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor
  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  Sepanjang pengetahuan saya, hal ini merupakan perkara pertama dimana
  Surat Presiden digugat ke PTUN. Dalam putusannya tertanggal 19 Oktober
  2020 PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan para penggugat tersebut
  tidak diterima (niet onvankelijke verklaard). Setelah gagal menggugat Surat
  Presiden tersebut di PTUN Jakarta, kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020
  tersebut diajukan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana proses
  persidangannya sedang berjalan pada saat ini.
3. Saya merujuk ke pertanyaan yang pernah diajukan oleh Yang Mulia Hakim
  Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams kepada salah seorang Ahli dari pihak
  Pemohon yaitu Dr. Wicipto Setiadi sebagaimana tercantum dalam Risalah
  Sidang tertanggal 12 Agustus 2021. Pada intinya ditanyakan apakah
  terbentuknya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini merupakan
  suatu inovasi atau achievement yang belum terpikir ketika UU Nomor 10
  Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
  Perundang-Undangan dibentuk, sehingga hal ini belum diatur dalam UU
  tersebut? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa ada satu hal mendasar yang
  terlewatkan ketika menyusun baik UU Nomor 10 Tahun 2004 maupun UU
                                    368




  Nomor 12 Tahun 2011 (yang kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun
  2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Padahal sebagaimana
  penulis uraikan di muka, metode omnibus law ini sudah dipergunakan dalam
  membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia dari sejak masa
  pasca Proklamasi Kemerdekaan RI.
4. Dengan demikian adanya kekosongan pengaturan terkait omnibus law dalam
  proses       pembentukan    peraturan     perundang-undangan,       sehingga
  mengakibatkan hal tersebut belum diatur dalam berbagai peraturan
  perundang-undangan yang terkait hal tersebut, mengakibatkan bahwa
  beberapa argumentasi yang diajukan pemohon bahwa penggunaan metode
  omnibus law ini bertentangan dengan teknis penyusunan UU yang diatur
  dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, melanggar asas pembentukan UU, dan
  melanggar ketentuan tahapan penyusunan RUU - menurut pandangan
  penulis - merupakan suatu dalil yang tidak dapat diterima, karena
  penggunaan metode omnibus law justru merupakan suatu achievement yang
  baik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di
  Indonesia.

F. Penutup
      Berdasarkan uraian dan berbagai contoh di muka dapat dikatakan bahwa
penerapan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan sebenarnya bukanlah merupakan hal yang baru di Indonesia. Dalam
perspektif sejarah hukum, hal ini justru sudah dilaksanakan dalam periode-
periode pemerintahan sebelumnya sejak tahun 1949.
      Selama ini dalam berbagai perkuliahan di fakultas hukum, kita sering
mengeluhkan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang materi
muatannya saling tumpang tindih dan bertentangan antara satu dengan yang
lain. Dengan penggunaan metode omnibus law, beberapa peraturan
perundang-undangan yang substansinya saling tumpang tindih bisa langsung
diubah atau diganti dengan 1 (satu) peraturan perundang-undangan baru dalam
waktu yang jauh lebih efektif dan efisien daripada jika kita harus mengubah atau
mengganti peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut satu-persatu.
Dengan demikian penerapan metode omnibus law akan dapat menjadi suatu
pilihan hukum yang tepat dan ideal dalam pembentukan peraturan perundang-
                                       369




   undangan di masa depan. Melalui hal ini, maka upaya-upaya untuk menegakkan
   keadilan dan mewujudkan kesejahteraan yang kita cita-citakan di Negara RI
   diharapkan akan lebih cepat tercapai.

         Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Metode Omnibuslaw memberikan efek positif dan tidak menimbulkan cacat
   hukum.
2) Perihal prosedural, sepanjang undang-undang ini dibuat dengan persetujuan
   DPR maupun Presiden atau sebaliknya, itu tidak cacat prosedur.
3) Perihal perubahan, dalam hal kedua pihak menyetujui misalnya dengan paraf,
   jika memang perlu adanya penyempurnaan menjelang perundangan, sebelum
   dimuat dalam lembaran negara, itu merupakan hal yang wajar dan lazim dalam
   pembentukan peraturan perundang-undangan.
4) Saat ini belum ada daftar ataupun list Stakeholder. Di masa datang seharusnya
   kita membuat daftar atau list stakeholder yang diperlukan ketika suatu undang-
   undang akan dibentuk.
5) UU P3 tidak mengatur metode, yang diatur adalah prosesnya. Dengan demikian
   tidak masalah menggunakan omnibuslaw.
6) Mungkin saat UU P3 disusun, metode omnibuslaw itu tidak terpikirikan. Dalam
   praktik terkahir pada UU Pemilu itu juga sudah diterapkan. Untuk tahapan
   pembahasan dengan 2 tahapan sebenarnya sudah cukup, apalagi dengan
   tripartite melibatkan DPD sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.

         Selanjutnya, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang saksi, yaitu
Nasrudin yang keterangannya didengarkan dalam persidangan pada 23 September
2021, pada pokoknya sebagai berikut:

1) Saksi adalah Widyaiswara Kemenkumham;
2) Pada tahap perencanaan saksi memastikan bahwa penyusunan Naskah
    Akademik dilakukan sesuai dengan Teknik dan Sistematika Naskah Akademik
    dalam Lampiran I UU 12/2011;
3) Saksi memastikan bahwa Naskah Akademik RUU Cipteker telah diselaraskan
    oleh BPHN;
4) Saksi memastikan bahwa RUU Ciptaker telah disusun sesuai dengan asas
    umum peraturan yang baik.
                                      370




5) Saksi terlibat langsung dalam penyusunan RUU Ciptaker;
6) Tahap penyebarluasan, saksi terlibat untuk memastikan bahwa UU Ciptaker
    sektor lingkungan hidup dan kehutanan disosialisasikan;
7) Saksi terlibat dalam pembahasan tripartite kluster ketenagakerjaan untuk
    memastikan partisipasi kalangan usaha dan pekerja.
8) Dari segi konsultasi publik, penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan
    partisipasi masyarakat untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 UU 12/2011.

         Saksi pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan
secara lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Tupoksi widyaiswara memang mengajar, namun saksi ditugaskan oleh Menteri
   Hukum dan HAM untuk membantu Dirjen PP.
2) UU Ciptaker ada 6 Bab, dan ada 11 cluster. Di RUU ada 11 cluster, namun saksi
   lupa mengenai jumlah pasalnya. Dari yang awal diserahkan oleh Presiden
   menjadi persetujuan bersama ada penambahan pasal namun saksi lupa jumlah
   pasalnya.
3) Saksi tidak mengetahui mengenai penghapusan atau perubahan pasal oleh
   pemerintah setelah persetujuan bersama.
4) Sebagian besar substansi dari naskah akademik karena materinya sama maka
   dikembangkan sehingga menjadi cipta lapangan kerja.
5) Penyusunan naskah akademik tidak singkat, tidak dari nol pada saat Presiden
   menyampaikan pidato pelantikan periode II, karena sebetulnya sudah ada
   bahan yang kemudian ditambah dengan beberapa substansi lainnya.
6) Tidak ada satu pun proses pembentukan naskah akademik maupun Rancangan
   Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan atau keluar dari Undang-
   Undang Nomor 12 Tahun 2011. Mulai dari penyusunan naskah akademik,
   dilanjutkan dengan prolegnas, lalu ada penyelarasan, penyusunan RUU-nya
   juga demikian.
7) Pada saat pembahasan tripartit, serikat buruh sangat diberi keleluasaan
   memberikan pendapat.
8) Undang-Undang Cipta Kerja adalah undang-undang baru, namun substansinya
   adalah mengubah beberapa undang-undang, ada 76 UU yang diubah.
9) Setelah persetujuan Bersama di tingkat I, dilanjutkan ke tingkat II. Naskah
   Akademik setelah dilakukan perbaikan redaksional baru diserahkan kepada
   pembahasan tingkat II.
                                     371




10) Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja tidak merubah substansi, hanya
    untuk menghindari penggunaan istilah plesetan singkatan “Cilaka”. Namun
    perubahan judul itu substansinya masih sama. Perubahan judul UU itu ada
    pembahasannya.

[2.6]     Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan para
Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 28 Oktober 2021 yang
pada pokoknya para Pemohon tetap pada pendiriannya;

[2.7]     Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021 yang pada
pokoknya Presiden tetap pada pendiriannya;

[2.8]     Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.


                      3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
                                      372




bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.

[3.2]     Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.

Tenggang Waktu Pengujian Formil

[3.3]     Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:

        [3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
        a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
        tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
        pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
        formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
        dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
        1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
        yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
        hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
        apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
        akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
                                        373




         memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
         Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
         mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;

        Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 15 Oktober
2020     berdasarkan     Akta     Penerimaan     Berkas     Permohonan       Nomor

Bagian 50 dari 61

203/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 24 November 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 24 November 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.

[3.4]      Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana     pertimbangan    Mahkamah       dalam   perkara   79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

         [3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
         memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
         pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
         permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
         Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
         hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
         (BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
         undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
         lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
         Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
         besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
         peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
         pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
         dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
         Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
         tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
         tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
         pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
         kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
         ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
         undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.

        Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam masa
pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
                                       374




XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena, pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, Mahkamah dalam
melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020 telah melakukan
pemeriksaan secara terpisah (splitsing) dengan permohonan pengujian materiil
terhadap UU 11/2020.

Kedudukan Hukum para Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
                                         375




a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

          Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

[3.6]     Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
   konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
                                      376




[3.7]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:

1. Bahwa Pemohon I menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
    Indonesia yang pernah bekerja sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu
    (PKWT). Pemohon I melampirkan bukti pendukung berupa Kartu Tanda
    Penduduk (KTP) [vide bukti P-4] dan kartu tanda pekerja [vide bukti P-5].
    Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya UU
    11/2020 yaitu Pasal 81 yang menghapus aturan mengenai jangka waktu
    perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana
    diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, sehingga menghapus
    kesempatan Pemohon I untuk menjadi pekerja tetap. Selain itu, terdapat
    ketentuan-ketentuan norma UU 11/2020 yang merugikan hak konstitusional
    Pemohon I untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
    dalam hubungan kerja, di antaranya pemangkasan waktu istirahat mingguan,
    menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh,
    menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah, menghapus hak
    pekerja/buruh untuk dapat mengajukan PHK.

2. Bahwa Pemohon II menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
    Indonesia yang sedang menjalani Pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan
    dan Pendidikan Modern (STIKP Modern) Ngawi. Pemohon II melampirkan bukti
    pendukung berupa KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-6 dan P-7].
    Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
    jaminan kepastian hukum yang adil untuk mengembangkan diri melalui
    pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak mendapatkan pendidikan dan
    memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan
    kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan umat manusia. Hal tersebut akibat
    berlakunya UU 11/2020 yang menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis
    dalam aktivitas industri dan ekonomi, sehingga mereduksi tujuan pendidikan
    sebagaimana termaktub dalam konstitusi;
                                     377




3. Bahwa Pemohon III menerangkan sebagai perseorangan Warga Negara
   Indonesia yang berprofesi sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah Hukum
   Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Pemohon III melampirkan bukti
   pendukung berupa KTP dan Nomor Induk Dosen Nasional [vide bukti P-8 dan
   bukti P-9]. Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
   mendapatkan kepastian hukum disebabkan proses pembentukan UU 11/2020
   yang melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan
   sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 dan UU 12/2011, sehingga menjadi
   praktik ketatanegaraan yang tidak dapat dijelaskan secara akademik oleh
   Pemohon III kepada peserta didiknya di kampus;

4. Bahwa Pemohon IV menerangkan sebagai Badan Hukum berbentuk
   perkumpulan yang diberi nama Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran
   Berdaulat-Migrant CARE yang diwakili oleh Pengurusnya yakni Wahyu Susilo
   sebagai Ketua dan Anis Hidayah sebagai Sekretaris. Pemohon IV melampirkan
   bukti pendukung berupa Akta Pendirian Nomor 8, Tanggal 22 Juni 2004 yang
   dibuat oleh Notaris G. Sri Mahanani, S.H. dan Akta Nomor 03 Tanggal 15
   September 2016 oleh Mundji Salim, S.H, tentang Perubahan AD/ART
   Organisasi Migrant CARE Tahun 2016, serta Keputusan Menteri Hukum dan
   HAM Nomor AHU-0074014.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian
   Badan Hukum Perkumpulan Indonesia Untuk Migran Berdaulat – Migrant CARE
   yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 20 September
   2016 [vide bukti P-10 sampai dengan bukti P-14]. Pemohon IV adalah organisasi
   yang concern mengawal pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam upaya
   mengadvokasi para pekerja migran beserta keluarganya. Pemohon IV merasa
   dirugikan dengan adanya Pasal 84 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan
   dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Di
   mana pada Pasal 89A menyatakan, “Pada saat berlakunya Undang-Undang
   tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang
   Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU
   PPMI) menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha”.
   Padahal secara filosofi pengaturan perizinan berusaha bagi perusahaan yang
   menempatkan manusia, tentunya berbeda dengan perizinan berusaha bagi
   perusahaan yang bergerak di bidang lain. Pemohon IV juga merasa dirugikan
   karena perubahan ketentuan norma Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
                                       378




   87 UU PPMI tidak melibatkan Pemohon IV dalam proses pembahasan
   pembentukan UU 11/2020, padahal Pemohon IV selama ini telah melakukan
   upaya untuk meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia hingga
   terbentuknya UU PPMI;

5. Bahwa Pemohon V menerangkan sebagai Badan Hukum berbentuk
   Perkumpulan yang diberi nama Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari
   Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) yang diwakili oleh Pengurusnya
   yakni Yuzirwan Rasyid sebagai Ketua Umum dan Yulizal Yunus sebagai
   Sekretaris Umum. Pemohon V melampirkan bukti pendukung berupa Akta
   Pendirian Nomor 105, tanggal 27 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Desrizal
   Idrus Hakimi, S.H. dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
   0005553.AH.01.07.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
   Perkumpulan Badan Koordinasi Adat Nagari Sumatera Barat yang disahkan
   oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April 2018 [vide bukti P-15
   sampai dengan bukti P-17].

6. Bahwa Pemohon VI adalah Badan Hukum berbentuk Perkumpulan yang diberi
   nama Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) yang berkedudukan di
   Sumatera Barat, yang diwakili oleh Pengurusnya yakni Irwansyah Datuak
   Katumanggungan sebagai Ketua Mahkamah. Dalam struktur pengurus MAAM,
   posisi Ketua Mahkamah/Imam Mahkamah menduduki posisi tertinggi pada
   pengambilan keputusan dan dapat mewakili MAAM termasuk di dalam ataupun
   di luar pengadilan, walaupun hal itu tidak termuat secara eksplisit dalam bagian
   Anggaran    Dasar/Anggaran     Rumah      Tangga   Organisasi.   Pemohon     VI
   melampirkan bukti pendukung berupa Akta Pendirian Nomor 05, Tanggal 06
   Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris Aflinda, S.H. dan Keputusan Menteri
   Hukum dan HAM Nomor AHU-0000652.AH.01.07. Tahun 2017 tentang
   Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Mahkamah Adat Alam
   Minangkabau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal
   24 April 2018 [vide bukti P-18 dan bukti P-19];

7. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI memiliki tanggung jawab menjaga dan
   melindungi eksistensi masyarakat adat, termasuk ikut menjaga keberadaan
   lahan ulayat, dan melakukan advokasi bagi lahan-lahan ulayat yang diambil alih
   pengelolaannya oleh pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat selaku
   pemilik lahan ulayat. Pemohon V dan Pemohon VI merasa dirugikan dengan
                                        379




     dihapusnya ketentuan sanksi pidana atas penggunaan lahan hak ulayat oleh
     pelaku usaha tanpa memperoleh persetujuan masyarakat adat sebagai
     pemegang hak ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU 11/2020 yang
     telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang
     Sistem Budaya Pertanian Berkelanjutan, yang menurut anggapan Pemohon V
     dan Pemohon VI aturan tersebut akan            berdampak pada       terjadinya
     penyerobotan lahan ulayat secara semena-mena. Pemohon V dan Pemohon VI
     tidak mendapatkan informasi terkait penghapusan sanksi pidana tersebut akibat
     tidak terbuka atau tidak partisipatifnya pembentukan UU 11/2020 sehingga telah
     merugikan hak konstitusional Pemohon V dan Pemohon VI.

[3.8]      Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 bertanggal 16 Juni 2010
pada     halaman    68,   berkaitan   dengan    kedudukan    hukum,    Mahkamah
mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:

         “bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
         secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
         serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
         materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam
         pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai
         hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang
         dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung
         dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
         kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan oleh
         Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup
         kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut
         dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil.
         Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai apakah

Bagian 51 dari 61

         ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
         Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”

[3.9]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada Paragraf [3.7] dan Paragraf
[3.8] tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan masing-
masing kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:

1.     Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah bekerja
       dan juga sedang mencari pekerjaan yang beranggapan akan mendapatkan
       kesulitan mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai pekerja karena
       berlakunya UU 11/2020. Selanjutnya, Pemohon II menerangkan sebagai
                                       380




     perseorangan warga negara Indonesia yang juga seorang mahasiswa pada
     salah satu perguruan tinggi yang beranggapan juga akan mengalami kesulitan
     untuk memeroleh hak atas pendidikan karena UU 11/2020 mengkapitalisasi
     bidang pendidikan. Namun dalam kualifikasi tersebut, Pemohon I dan
     Pemohon II tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional dalam proses
     pembentukan UU a quo;

2.   Pemohon III adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
     sebagai Dosen yang mengajar mata kuliah HTN dan HAN, yang merasa
     kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya mengenai proses
     pembentukan undang-undang berdasarkan UU 12/2011 karena pembentukan
     UU 11/2020 tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU 12/2011. Dengan
     demikian, Pemohon III telah dapat menjelaskan hubungan pertautan antara
     Pemohon III sebagai dosen dengan proses pembentukan UU 11/2020 yang
     dipersoalkan konstitusionalitasnya;

3.   Pemohon IV adalah organisasi bernama Migrant CARE dengan diwakili oleh
     Ketua dan Sekretarisnya sesuai dengan AD/ART yang dalam kegiatannya
     concern mengawal perlindungan pekerja migran Indonesia. Dalam uraian
     kedudukan hukumnya, Pemohon IV menerangkan tidak dilibatkan dalam
     proses pembentukan UU 11/2020. Dengan demikian, Pemohon IV telah dapat
     menjelaskan hubungan pertautan antara Pemohon IV sebagai organisasi
     pekerja migran Indonesia dengan proses pembentukan UU 11/2020 yang
     dipersoalkan konstitusionalitasnya;

4.   Pemohon V dan Pemohon VI adalah badan hukum perkumpulan yang aktif
     melakukan kegiatan menjaga keberadaan lahan ulayat namun tidak dilibatkan
     dalam proses pembentukan UU 11/2020 di mana dengan berlakunya UU a quo
     Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya.
     Dengan demikian, Pemohon V dan Pemohon VI telah dapat menjelaskan
     hubungan pertautan antara Pemohon V dan Pemohon VI sebagai badan
     hukum perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan menjaga keberadaan
     lahan ulayat dengan proses pembentukan UU 11/2020 yang dipersoalkan
     konstitusionalitasnya;

      Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, terhadap Pemohon
I dan Pemohon II oleh karena tidak dapat menguraikan alasan kerugian hak
                                       381




konstitusionalnya dalam proses pembentukan UU 11/2020, maka menurut
Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, terhadap Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI, Mahkamah berpendapat Pemohon III, Pemohon IV,
Pemohon V, dan Pemohon VI telah dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya
yang berkaitan erat dengan UU 11/2020 sehingga terdapat hubungan pertautan
antara Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI dengan Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian secara formil. Oleh karena itu, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan UU
11/2020 yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon)
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

[3.10]    Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.

Dalam Provisi

[3.11]    Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan Putusan Sela
dengan menunda keberlakuan UU 11/2020 hingga adanya putusan akhir terhadap
pokok permohonan a quo, dengan alasan menurut para Pemohon terdapat
ketentuan-ketentuan norma yang tidak dapat dilaksanakan akibat adanya kesalahan
rujukan dalam UU a quo. Selain itu, para Pemohon juga memohon agar Mahkamah
memrioritaskan penyelesaian proses pemeriksaan perkara para Pemohon a quo
dalam waktu 30 hari sehingga diputus sebelum penanganan Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah. Terhadap permohonan provisi para Pemohon, menurut
Mahkamah, alasan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon adalah
berkaitan erat dengan materi muatan UU 11/2020 sehingga tidak tepat dijadikan
sebagai alasan permohonan pengujian formal. Adapun terhadap permohonan
pemeriksaan prioritas, telah Mahkamah pertimbangkan pada bagian tenggang
                                      382




waktu penyelesaian perkara sebagaimana pada Paragraf [3.4]. Dengan demikian
permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam Pokok Permohonan

[3.12]   Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
formil terhadap UU 11/2020 karena, menurut para Pemohon, proses pembentukan
UU 11/2020 bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22A UUD 1945,
dengan alasan sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.   Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 11/2020 dengan metode
     omnibus law menyebabkan ketidakjelasan jenis undang-undang yang
     dibentuk, apakah sebagai undang-undang baru atau undang-undang
     perubahan ataukah undang-undang pencabutan. Sehingga, hal tersebut
     bertentangan dengan ketentuan teknik pembentukan undang-undang baru,
     pencabutan dan/atau perubahan undang-undang sebagaimana diatur dalam
     Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
     Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011).

2.   Bahwa menurut para Pemohon, metode omnibus law tidak dikenal dalam UU
     12/2011 maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
     atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan (UU 15/2019), sehingga metode omnibus law telah
     menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang tidak pasti dan tidak baku
     yang artinya bertentangan dengan konsiderans menimbang huruf b UU
     12/2011.

3.   Bahwa menurut para Pemohon, terdapat perubahan materi muatan UU
     11/2020 pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekedar
     teknis penulisan, melainkan juga perubahan yang bersifat substansial,
     termasuk juga kesalahan dalam pengutipan.

4.   Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 11/2020 bertentangan
     dengan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 serta asas pembentukan peraturan
     perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan
     huruf g UU 12/2011 yaitu asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan
     kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
                                        383




5.   Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon
     kepada Mahkamah agar menyatakan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD
     1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan
     ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau
     yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU
     11/2020 berlaku kembali.

[3.13]    Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-28, serta 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Zainal Arifin Mochtar,
S.H., LLM., yang keterangannya diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3
Agustus 2021 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 5
Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu para
Pemohon juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 28 Oktober 2021 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Oktober 2021.

[3.14]    Menimbang      bahwa     Dewan      Perwakilan   Rakyat    (DPR)     telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 17 Juni
2021 beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 6
Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu DPR
juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H. yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 Oktober 2021 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada 13
Oktober 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta 2 (dua)
orang saksi yaitu Firman Soebagyo dan Hendrik Lewerissa yang didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 19 Oktober 2021. Berkenaan dengan kedua saksi
yang diajukan DPR dimaksud, oleh karena kedua saksi dimaksud merupakan
anggota DPR dan secara kelembagaan DPR adalah pemberi keterangan dan
keberadaan keduanya tidak bisa dipisahkan dari DPR sebagai institusi sehingga
Mahkamah mengesampingkan kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut.

[3.15]    Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 17 Juni 2021 yang keterangan tertulisnya diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 9 Juni 2021, 10 Juni 2021, dan 16 Juni 2021, yang
kemudian dilengkapi dengan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
                                      384




Kepaniteraan Mahkamah tanggal 12 Agustus 2021, tanggal 25 Agustus 2021,
tanggal 9 September 2021, dan tanggal 13 Oktober 2021. Selain itu, untuk
mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-188 tanpa PK-128, dan 1 (satu)
orang ahli yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. yang keterangan tertulisnya
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Agustus 2021 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 2 September 2021 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta 1 (satu) orang saksi yaitu Nasrudin
yang keterangannya didengar dalam persidangan pada tanggal 23 September 2021.
Presiden juga menyerahkan kesimpulan bertanggal 28 Oktober 2021 yang diterima
di Kepaniteraan Mahkamah pada 29 Oktober 2021.

[3.16]     Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan ahli para Pemohon, keterangan ahli DPR, keterangan ahli Presiden,
keterangan saksi Presiden, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon, kesimpulan tertulis
Presiden, sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon.

[3.17]     Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang sebagai berikut:

[3.17.1]   Bahwa setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
(UUD 1945), secara konstitusional, proses pembentukan undang-undang diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945. Selain itu, pembentukan undang-
undang yang berkaitan dengan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur
dalam Pasal 22D UUD 1945. Sementara itu, berkenaan dengan pengaturan lebih
rendah (delegasi), hal demikian ditentukan dalam norma Pasal 22A UUD 1945.
Pengaturan ihwal proses pembentukan undang-undang tersebut selengkapnya
sebagai berikut:

      Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
            Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
            Dewan Perwakilan Rakyat.
      Pasal 20 UUD 1945 menyatakan:
                                      385




           (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
               undang-undang.
           (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
               Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
           (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
               bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
               dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
           (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
               disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
           (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
               tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
               semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
               undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
               diundangkan.

      Pasal 22A UUD 1945 menyatakan:
         Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
         diatur dengan undang-undang.

      Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan:
           (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
               Perwakilan Rakyat rancangan undang- undang yang berkaitan
               dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
               dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
               daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
               keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan
               perimbangan keuangan pusat dan daerah.
           (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-
               undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan
               daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
               pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
               serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
               pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
               undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
               agama.

[3.17.2]     Bahwa merujuk pengaturan dalam UUD 1945, pembentukan undang-
undang (lawmaking process) adalah merupakan serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara berkesinambungan yang terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu: (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945;
(iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan
undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan;

[3.17.3]     Bahwa berkenaan dengan tahapan pengajuan rancangan undang-
undang, baik yang merupakan pengaturan baru maupun revisi atau perubahan atas
                                         386




undang-undang yang sedang berlaku, secara konstitusional, dapat diajukan atas
usul inisiatif dari Presiden (pemerintah), atau atas usul inisiatif dari DPR atau usul
inisiatif dari DPD. Perihal rancangan undang-undang dimaksud, pengusulannya
harus disertai dengan Naskah Akademik (NA). Secara substanstif, NA minimal
memuat, yaitu: dasar-dasar atau alasan-alasan (urgensi) diperlukannya usulan
suatu undang-undang atau revisi suatu undang-undang. Dengan penjelasan
dimaksud, masyarakat dapat mengetahui implikasinya dalam penyelenggaraan
negara atau pemerintahan jika substansi rancangan undang-undang yang diusulkan
tidak diakomodasi menjadi undang-undang. Selain penjelasan dimaksud, NA harus
pula memuat atau disertai lampiran draf usulan rancangan undang-undang yang

Bagian 52 dari 61

substansinya mencerminkan urgensi yang dikemukakan dalam NA.
       Bahwa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional,
pengajuan rancangan undang-undang harus didasarkan kepada Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) yang dapat memuat atau menentukan skala prioritas setiap
tahunnya. Berkenaan dengan hal tersebut, proses penyusunan dan penentuan
daftar rencana pembentukan undang-undang termasuk penentuan skala prioritas
didasarkan pada undang-undang tentang pembentukan undang-undang, atau
undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, atau
peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, Prolegnas pada hakikatnya
tidak sekadar mencantumkan daftar judul RUU melainkan didesain secara terarah,
terpadu, dan sistimatis yang harus diikuti dengan konsepsi yang jelas mengenai: a)
latar belakang dan tujuan penyusunan; b) sasaran yang ingin diwujudkan; dan c)
jangkauan dan arah pengaturan. Selanjutnya, diikuti pula dengan pengkajian dan
penyelarasan konsepsi tersebut supaya dapat dicegah terjadinya tumpang tindih
pengaturan dan kewenangan.
      Meskipun demikian, untuk menampung kondisi atau kebutuhan tertentu,
pengajuan rancangan undang-undang dapat dimungkinan di luar Prolegnas.
Misalnya, mengatasi kekosongan hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, perihal persiapan rancangan undang-undang dari masing-masing
lembaga yang dapat mengusulkannya (Presiden, DPR, dan DPD) merupakan
kebijakan internal masing-masing lembaga. Misalnya DPR, persiapan dapat
dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Sedangkan
rancangan undang-undang yang diajukan Presiden dapat dipersiapkan oleh menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas
                                     387




dan tanggung jawabnya. Begitu pula yang berasal dari DPD, rancangan undang-
undang dapat dipersiapkan oleh komite, gabungan komite, atau panitia perancang
undang-undang.
      Selain yang dipertimbangan tersebut, perihal kewenangan DPD sebagai
salah satu lembaga yang dapat mengajukan rancangan undang-undang,
Mahkamah perlu mengemukakan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-X/2012, bertanggal 27 Maret 2013, berkenaan dengan kewenangan
konstitusional DPD dalam pengajuan rancangan undang-undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Putusan a quo menyatakan:
      “kata “dapat” dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 tersebut merupakan pilihan
      subjektif DPD “untuk mengajukan” atau “tidak mengajukan” rancangan
      undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
      daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
      pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
      yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai
      dengan pilihan dan kepentingan DPD. Kata “dapat” tersebut bisa dimaknai
      juga sebagai sebuah hak dan/atau kewenangan, sehingga analog atau sama
      dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Presiden dalam Pasal 5
      ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden berhak mengajukan
      rancangan undang- undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

      Merujuk pertimbangan tersebut, posisi DPD dalam pengajuan rancangan
undang-undang sama seperti halnya hak Presiden dalam mengajukan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945
sepanjang rancangan undang-undang dimaksud berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana
diatur Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Penegasan demikian diperlukan agar
pengajuan rancangan undang-undang tidak menegasikan posisi dan kedudukan
DPD dalam grand design pembentukan undang-undang;

[3.17.4]    Bahwa berkenaan dengan tahapan pembahasan rancangan undang-
undang, hal pertama yang harus dikemukakan Mahkamah adalah berkenaan
dengan kata “pembahasan” dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945. Setelah mendalami
pendapat yang berkembang dalam pembahasan perubahan UUD 1945, doktrin, dan
pengaturan dalam UU 10/2004 yang telah diganti oleh UU 12/2011, kata “dibahas”
pada frasa “rancangan undang-undang dibahas” dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
dimaknai sebagai “dibahas bersama” atau “pembahasan bersama”. Dengan
                                      388




demikian bilamana pembahasan rancangan undang-undang di luar substansi Pasal
22D ayat (1) UUD 1945, pembahasan bersama dilakukan antara Presiden dan DPR.
Sementara itu, jika substansi rancangan undang-undang berkaitan dengan Pasal
22D ayat (1) UUD 1945 atau rancangan undang-undang diajukan oleh DPD,
pembahasan bersama dilakukan antara Presiden, DPR, dan DPD;
      Setelah penegasan ihwal makna kata “pembahasan” tersebut, untuk
memenuhi proses formal tahapan ini, Mahkamah perlu menegaskan beberapa hal
sebagai berikut:
      Pertama, karena tidak diatur secara detail dalam UUD 1945, pembahasan
rancangan undang-undang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur ihwal pembentukan undang-undang atau undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan dapat juga
merujuk sumber-sumber lain yang memberikan makna konstitusional terhadap
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-
X/2012. Misalnya, jikalau merujuk UU 12/2011, pembahasan rancangan undang-
undang dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan, yaitu Tingkat Pertama yang
dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat
badan anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili
presiden; dan Tingkat Kedua yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
      Kedua, tahapan pembahasan merupakan fase yang berfokus utama untuk
membahas rancangan undang-undang, yaitu membahas Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) yang diajukan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama.
Berkenaan dengan hal ini, DIM diajukan oleh Presiden jika rancangan undang-
undang berasal dari DPR, dan DIM diajukan oleh DPR jika rancangan undang-
undang berasal dari Presiden. Sementara itu, bilamana pembahasan rancangan
undang-undang berkenaan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (1)
UUD 1945, DIM diajukan oleh: a) DPR dan DPD jika rancangan undang-undang
berasal dari Presiden sepanjang berkaitan dengan kewenangan DPD; b) DPR dan
Presiden jika rancangan undang-undang berasal dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD; atau c) DPD dan Presiden jika rancangan undang-undang
berasal dari DPR.
      Ketiga, dengan membaca Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dan membaca secara
saksama perdebatan perubahan ketentuan a quo, pembahasan bersama rancangan
undang-undang dilakukan antar-institusi. Artinya, karena pembahasan bertumpu
                                       389




pada DIM, secara konstitusional dalam pembahasan rancangan undang-undang
terdapat satu DIM (DIM Presiden atau DIM DPR) sepanjang pembahasan bukan
menyangkut kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Namun,
bilamana pembahasan menyangkut kewenangan DPD, DIM dapat berasal dari
Presiden, DPR, atau DPD. Dalam konteks itu, pembahasan DIM adalah
pembahasan yang dilakukan antar-lembaga, yaitu: antara Presiden dan DPR
(bipartit); dan antara presiden, DPR, dan DPD (tripartit) bila rancangan undang-
undang berkenanaan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (1) UUD
1945.
        Dikarenakan pembahasan rancangan undang-undang dilakukan antar-
institusi, selama proses pembahasan berlangsung peran kelompok atau bagian
tertentu dalam masing-masing institusi menjadi urusan internal setiap institusi.
Misalnya, penentuan siapa atau pihak yang akan mewakili Presiden dalam
pembahasan rancangan undang-undang ditentukan Presiden dengan Surat
Presiden. Begitu pula dengan DPR dan DPD, selama proses pembahasan
rancangan undang-undang yang harus kelihatan adalah peran institusi DPR dan
institusi DPD. Dalam hal ini, misalnya, peran fraksi dapat dioptimalkan dalam
pembahasan-pembahasan dan pengambilan keputusan di internal DPR. Atau, DPD
yang harus kelihatan adalah peran institusi DPD, dapat diwakili komite atau panitia
perancang. Dengan demikian, selama pembahasan akan kelihatan pembahasan
yang dilakukan antarinstitusi atau antarlembaga, yaitu antara Presiden-DPR; dan
antara Presiden-DPR-DPD sepanjang rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. Artinya, prinsip mendasar pembahasan
institusi merupakan pembahasan antarinstitusi. Dalam batas penalaran yang wajar,
pembahasan antarinstitusi dimaksud menjadikan proses pembahasan rancangan
undang-undang lebih sederhana.
        Keempat, karena pembahasan akan berujung pada kesepakatan atau
persetujuan, guna menghindari kemungkinan terjadinya perubahan terhadap hasil
kesepakatan, atau manuver berupa penolakan di ujung proses, kesepakatan-
kesepakatan terutama yang berkenaan dengan norma, pasal, atau substansi pasal
harus dibubuhi paraf atau tandatangan masing-masing pihak yang mewakili institusi.
Khusus untuk perumusan norma atau pasal, pembubuhan paraf atau tandatangan
dimaksud penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan
                                        390




terjadinya perubahan di luar kesepakatan selama pembahasan rancangan undang-
undang.
      Kelima, sebagai bagian dari proses pembahasan, ihwal penyampaian
pendapat mini sebagai sikap akhir, sesuai dengan pola pembahasan antar-institusi
yang telah dipertimbangkan di atas, penyampaian pendapat mini dimaksud harus
disampaikan    oleh   perwakilan    masing-masing     institusi.   Artinya,   sebelum
menyampaikan pendapat mini, semua institusi telah selesai melakukan proses
internal untuk menyepakati posisi atau pandangan yang akan disampaikan dalam
pendapat mini. Dengan menggunakan pola pembahasan dua tingkat pembicaraan,
penyampaian pendapat mini merupakan proses penting dan krusial karena
merupakan gambaran posisi atau sikap setiap lembaga sebelum dilakukan
pembahasan di tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR.

[3.17.5]      Bahwa berkenaan dengan tahap persetujuan rancangan undang-
undang. Ihwal persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPR merupakan
kelanjutan dari tahap pembahasan. Dalam tahap ini, pendapat mini yang
disampaikan oleh masing-masing institusi sebelum memasuki tahap persetujuan
bersama dapat saja berubah. Jikalau terjadi perubahan, institusi yang berubah sikap
tersebut terlebih dahulu harus menyelesaikan perubahan pendapatnya secara
internal. Misalnya, jika terdapat satu fraksi atau lebih yang memiliki pendapat
berbeda    sebelum    dilakukan    persetujuan   bersama,    secara    internal   DPR
menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Jika musyawarah tidak mencapai
mufakat, DPR memilih cara penentuan sikap dengan mekanisme pemungutan suara
(voting). Secara konstitusional, soal terpenting dalam persetujuan bersama adalah
pernayataan persetujuan dari masing-masing institusi, yaitu pernyataan persetujuan
dari (pihak yang mewakili) presiden dan pernyataan persetujuan dari DPR. Dalam
hal ini, sesuai dengan norma Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, persetujuan bersama
hanya dilakukan oleh Presiden dan DPR.
      Masalah konstitusional lain yang perlu dikemukakan oleh Mahkamah
berkenaan dengan persetujuan bersama adalah ketika suatu rancangan undang-
undang tidak mendapatkan persetujuan bersama. Terhadap hal tersebut, Pasal 20
ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”. Ketentuan a quo memiliki akibat
                                       391




atau konksekuensi terhadap rancangan undang-undang yang ditolak tersebut tidak
boleh diajukan lagi dalam masa persidangan ketika persetujuan tersebut dilakukan.
      Masalah lainnya, bagaimana kalau rancangan undang-undang belum
mendapat persetujuan atau masih berada dalam tahap pembahasan, atau sama
sekali belum memasuki pembahasan sementara masa jabatan DPR periode
bersangkutan telah selesai. Bisakah rancangan undang-undang dimaksud
dilanjutkan (carry over) kepada DPR periode berikutnya? Berkenaan dengan hal ini,
ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 tidaklah eksplisit menyangkut RUU yang
dapat dilanjutkan pembahasannya kepada DPR periode berikutya. Kemungkinan
untuk dapat dilakukan carry over hanya dapat dibenarkan oleh maksud Pasal 22A
UUD 1945. Dalam hal ini, dasar hukum dan status rancangan undang-undang carry
over hanya dapat dibenarkan dalam kerangka “dengan peraturan lain yang
dimaksudkan untuk melaksanakan pembentukan undang-undang sebagaimana
termaktub dalam Pasal 22A UUD 1945” sebagaimana maksud Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tertanggal 16 Juni 2010. Jika menggunakan
ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 15/2019) rancangan undang-undang carry over hanya
dapat dibenarkan sepanjang memenuhi dua persyaratan secara kumulatif, yaitu (i)
telah memasuki pembahasan DIM; dan (ii) dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas
berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD.

[3.17.6]     Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengesahan rancangan
undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD
1945 yang merupakan pengesahan formil. Artinya, ketika persetujuan bersama
antara Presiden dan DPR telah dicapai, secara doktriner persetujuan tersebut dapat
dikatakan sebagai bentuk pengesahan materiil. Pengesahan materiil tidak akan
terjadi jika salah satu pihak, baik presiden atau DPR, menolak untuk menyetujui
rancangan undang-undang dalam sidang Paripurna DPR. Oleh karena itu,
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,
tidak boleh lagi dilakukan perubahan yang sifatnya substansial. Jikapun terpaksa
dilakukan perubahan, hanyalah bersifat format atau penulisan karena adanya
kesalahan pengetikan (typo) dan perubahan tersebut tidak boleh mengubah makna
norma pasal atau substansi rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama. Sementara itu, jikalau terdapat suatu keadaan, di mana Presiden menolak
                                          392




mengesahkan atau tidak mengesahkan suatu rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama, tindakan penolakan Presiden tersebut tidak menyebabkan suatu
undang-undang menjadi cacat formil. Terlebih lagi, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945
telah mengantisipasi kemungkinan tersebut sehingga undang-undang yang tidak
disahkan Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-
undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan.

[3.17.7]       Bahwa tahap terakhir dalam pembentukan undang-undang adalah
pengundangan      (afkondiging/promulgation)      yang     merupakan   tindakan    atau
pemberitahuan secara formal suatu undang-undang dengan cara menempatkan
dalam penerbitan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini,
pengundangan adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Penjelasan Undang-Undang dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia.

[3.17.8]       Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan
pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat
sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak
konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan

Bagian 53 dari 61

dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan undang-
undang dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan
keterlibatan   partisipasi   masyarakat   untuk    turut   serta   mendiskusikan   dan
memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan pembentukan undang-undang
tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).
      Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan undang-
undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat
(strong collective intelligence) yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap
dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk
kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan, (ii) membangun lembaga
legislatif yang lebih inklusif dan representatif (inclusive and representative) dalam
                                        393




pengambilan keputusan; (iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and
confidence) warga negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi
dan tanggung jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan
dan tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomunikasikan
kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen yang lebih
akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
      Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna
(meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan
publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk
didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
      Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang yang
telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi masyarakat yang lebih
bermakna (meaningful participation) harus dilakukan, paling tidak, dalam tahapan (i)
pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden, serta pembahasan bersama antara DPR,
Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden.

[3.17.9]   Bahwa semua tahapan dan partisipasi masyarakat yang dikemukakan
di atas digunakan sebagai bagian dari standar penilaian pengujian formil, sehingga
memperkuat syarat penilaian pengujian formil sebagaimana termaktub dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, yaitu:
   1. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
      undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
      atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
   2. pengujian atas bentuk (format) atau sistematika undang-undang;
                                       394




   3. pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil
      keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
   4. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.
       Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di
atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan undang-
undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan
standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu
tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua
standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam
pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan
apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari
semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.

[3.18]       Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para Pemohon, sebagai
berikut:

[3.18.1]     Bahwa para Pemohon mendalilkan pembentukan UU 11/2020 dengan
metode omnibus law telah menimbulkan ketidakjelasan apakah UU 11/2020
tersebut merupakan UU baru, UU perubahan ataukah UU pencabutan, sehingga
bertentangan dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan yang telah ditentukan dalam UU 12/2011. Terhadap dalil para Pemohon
a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.18.1.1] Bahwa UUD 1945 pada prinsipnya telah menentukan kerangka
pembentukan undang-undang sebagaimana pertimbangan hukum pada Paragraf
[3.17]. Bertolak pada ketentuan Pasal 22A UUD 1945 saat ini diberlakukan UU
12/2011 yang telah diubah dengan UU 15/2019 sebagai delegasi UUD 1945,
sebagaimana hal tersebut dipertegas dalam konsideran “Mengingat” UU 12/2011
yang menyatakan UU a quo didasarkan pada Pasal 22A UUD 1945 serta dijelaskan
pula bahwa Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A UUD 1945 [vide
Penjelasan    Umum   UU    12/2011].   Oleh   karena   UU   12/2011   merupakan
                                        395




pendelegasian UUD 1945 maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 51
ayat (3) UU MK, untuk pemeriksaan permohonan pengujian formil dan pengambilan
putusannya harus pula mendasarkan pada tata cara pembentukan UU yang diatur
dalam UU 12/2011. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, pada
Paragraf [3.19], yang menyatakan:

      “…menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
      berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan tidak
      akan pernah ada pengujian formil karena UUD 1945 hanya memuat hal-hal
      prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek formil proseduralnya. Padahal
      dari logika tertib tata hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil
      itu harus dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
      tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-undangan yang
      mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu mengalir dari delegasi
      kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu
      dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji
      dalam pengujian formil”.

[3.18.1.2] Bahwa dengan demikian, dalam mengadili perkara pengujian formil UU
selain mendasarkan pada UUD 1945, Mahkamah juga mendasarkan antara lain
pada UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 sebagai UU yang
mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagai
perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 10/2004), UU 12/2011 menyempurnakan
segala kekurangan dari UU sebelumnya mengenai aspek teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan yang baik dengan sekaligus memberikan contoh-
contoh dalam Lampiran UU 12/2011 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU
a quo agar dapat memberikan pedoman yang lebih jelas, pasti dan baku dalam
penyusunannya yang merupakan bagian dari pembentukan peraturan perundang-
undangan [vide Penjelasan Umum UU 12/2011]. Penjelasan ini pada prinsipnya
merupakan elaborasi dari maksud dalam konsideran “Menimbang” huruf b UU a quo
yang menyatakan:

      “bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-
      undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
      peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode
      yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang
      berwenang membentuk peraturan perundang-undangan”.
                                     396




       Dengan demikian, berarti setiap pembentuk peraturan perundang-
undangan, in casu pembentuk UU, harus menggunakan cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar yang sudah ditentukan, baik yang terkait dengan
penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang, sebagaimana
hal tersebut dimaktubkan dalam Pasal 44 dan Pasal 64 UU 12/2011 yang
selengkapnya menyatakan:

      Pasal 44 menyatakan:
      (1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang dilakukan
          sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
      (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
          bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

      Pasal 64 menyatakan:
      (1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan
          sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
      (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-
          undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
          Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
          Undang ini.
      (3) ……..

[3.18.1.3] Bahwa adanya ketentuan Pasal 44 dan Pasal 64 UU 12/2011 yang
menghendaki baik penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-
undang dilakukan sesuai dengan teknik yang telah ditentukan adalah untuk
menciptakan tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga
produk hukum yang nantinya akan dibentuk menjadi mudah untuk dipahami dan
dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-
undangan [vide Pasal 5 UU 12/2011]. Oleh karena itu, diperlukan tata cara dan
metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, sebagaimana maksud
konsideran “Menimbang” huruf b UU 12/2011. Lembaga yang dimaksud yaitu
Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan, mengenai cara dan metode yang pasti, baku,
dan standar tersebut telah dituangkan dalam Lampiran UU 12/2011 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU a quo.

[3.18.1.4] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Lampiran I UU 12/2011 telah menentukan standar baku perumusan judul suatu
peraturan perundang-undangan yang di dalamnya berisi nama peraturan
perundang–undangan yang dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan 1
                                        397




(satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya mencerminkan isi peraturan
perundang-undangan [vide Lampiran II Bab I Kerangka Peraturan Perundang-
undangan huruf A angka 2 dan angka 3]. Jika peraturan tersebut merupakan
perubahan     maka   pada   nama     peraturan   perundang–undangan   perubahan
ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul peraturan perundang-undangan
yang hendak diubah [vide Lampiran II Bab I Kerangka Peraturan Perundang-
undangan huruf A angka 6], contoh:

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 2 TAHUN 2011
                             TENTANG
          PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008
                       TENTANG PARTAI POLITIK

Dalam perkara a quo, setelah dibaca dan dicermati muatan UU 11/2020 telah
ternyata berkaitan dengan 78 (tujuh puluh delapan) undang-undang di mana 77
(tujuh puluh tujuh) undang-undang merupakan perubahan undang-undang dan 1
(satu) undang-undang berupa pencabutan undang-undang. Sementara itu,
berkaitan dengan pencabutan UU sebagai suatu UU pencabutan yang berdiri
sendiri, maka harus merujuk pada huruf E Lampiran II UU 12/2011 mengenai
“Bentuk Rancangan Undang–Undang Pencabutan Undang-Undang” yang telah
menentukan format bakunya bahwa pada nama peraturan perundang-undangan
pencabutan ditambahkan kata “pencabutan” di depan judul peraturan perundang-
undangan yang dicabut. Kecuali, jika pencabutan suatu UU dilakukan karena
berkaitan dengan UU baru yang dibentuk maka penempatan pencabutannya adalah
pada bagian “Ketentuan Penutup” dari sistematika UU baru. Pada umumnya
Ketentuan Penutup memuat mengenai: a. penunjukan organ atau alat kelengkapan
yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; b. nama singkat Peraturan
Perundang-undangan; c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah
ada; dan d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan [vide butir 137
Lampiran II UU 12/2011]. Lebih lanjut, dalam bagian sistematika Ketentuan Penutup
telah ditentukan pula standar baku dalam merumuskan norma pencabutan suatu UU
yaitu:
         143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
              menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian
              materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama,
              dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas
                                     398




           diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan
           Peraturan Perundang-undangan yang lama.
      144. Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali dengan
           frasa Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini mulai
           berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan
           Perundang-undangan pencabutan tersendiri.
      145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan
           tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas
           Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
      146. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah
           diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan
           dinyatakan tidak berlaku [vide Lampiran II UU 12/2011].

         Sementara itu, dalam UU 11/2020 ketentuan mengenai pencabutan UU
secara utuh tidak dirumuskan sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan
dalam Lampiran II UU 12/2011 tetapi diletakkan pada bagian pasal-pasal dari
ketentuan UU yang mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam Bagian
Keenam UU 11/2020 mengenai Undang-Undang Gangguan yang dalam Pasal 110
UU a quo dinyatakan bahwa:

             Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yuncto staatsblad Tahun
             1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan
             (Hinderordonantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[3.18.1.5]     Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan penamaan UU yang
dimohonkan pengujian dalam perkara a quo telah ternyata menggunakan nama
baru yaitu UU tentang Cipta Kerja, oleh karenanya Mahkamah dapat memahami
apa yang menjadi persoalan inti para Pemohon yakni adanya ketidakjelasan apakah
UU a quo merupakan UU baru atau UU perubahan. Terlebih, dalam ketentuan Pasal
1 angka 1 UU 11/2020 dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya
penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi
dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional. Dengan adanya penamanan baru suatu undang-undang yaitu UU
tentang Cipta Kerja yang kemudian dalam Bab Ketentuan Umum diikuti dengan
perumusan norma asas, tujuan dan ruang lingkup yang selanjutnya dijabarkan
dalam bab dan pasal-pasal terkait dengan ruang lingkup tersebut [vide Pasal 6
sampai dengan Pasal 15 UU 11/2020], maka UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan
rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
karena hal demikian sesungguhnya menunjukkan norma yang dibentuk tersebut
seolah-olah sebagai undang-undang baru. Namun, substansi terbesar dalam UU

Bagian 54 dari 61

                                           399




11/2020 telah ternyata adalah merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-
undang.

[3.18.1.6]   Bahwa jika yang dilakukan adalah perubahan suatu UU, tidak perlu
dibuat ketentuan umum yang berisi nomenklatur baru, yang kemudian diikuti dengan
rumusan asas, tujuan, serta ruang lingkup, kecuali jika hal-hal yang akan diubah dari
suatu undang-undang mencakup materi tersebut. Sebab, dari sejumlah UU yang
telah diubah oleh UU 11/2020, UU asli/asalnya masing-masing masih tetap berlaku
- walaupun tidak ditegaskan mengenai keberlakuan UU lama tersebut dalam UU
11/2020 -, sementara, dalam UU yang lama telah ditentukan pula asas-asas dan
tujuan dari masing-masing UU yang kemudian dijabarkan dalam norma pasal-pasal
yang diatur dalam masing-masing UU tersebut [vide Penjelasan Umum UU
12/2011].

        Oleh karena itu, dengan dirumuskannya asas-asas dan tujuan dalam UU
11/2020 yang dimaksudkan untuk dijabarkan dalam sejumlah UU yang dilakukan
perubahan akan menimbulkan ketidakpastian atas asas-asas dan tujuan UU mana
yang pada akhirnya harus diberlakukan karena asas-asas dan tujuan dari UU yang
lama pada kenyataanya masih berlaku. Berkenaan dengan hal ini, UU 12/2011 telah
menentukan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil)
sebagai keharusan untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundang-
undangan. Namun, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga
menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang digunakan oleh UU 11/2020.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan maksud “asas kejelasan rumusan” dalam UU
12/2011 yang menghendaki agar setiap peraturan perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya [vide Pasal 5 huruf f UU 12/2011 dan Penjelasannya].

[3.18.1.7]   Bahwa lebih lanjut, apabila merujuk pada Lampiran II UU 12/2011
telah ditentukan pula mengenai format perubahan peraturan perundang-undangan
[vide Lampiran II huruf D] di antaranya:
    230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
         a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
            undangan; atau
         b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-
            undangan.
                                      400




   231. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
        a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau
           ayat; atau
        b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
   232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama
        singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan
        nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
   233. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan
        terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai
        berikut:
        a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah,
            dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik Indonesia dan
            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di
            antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang
            diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan
            dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
        b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu kali,
            Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193 huruf a,
            juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-undangan perubahan
            yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
            Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda
            baca kurung dan dirinci dengan huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan
            seterusnya).
        c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal
            tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari
            Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya
            berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-
            undangan yang diubah.

      Dengan demikian, apabila UU 11/2020 dimaksudkan sebagai pembentukan
UU baru maka format dan sistematika pembentukannya harus disesuaikan dengan
format pembentukan UU baru. Apabila dimaksudkan sebagai perubahan UU
semestinya format perubahan tersebut mengikuti format yang telah ditentukan
sebagai pedoman baku atau standar dalam mengubah peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaktubkan dalam Lampiran II UU 12/2011.
      Dalam konteks ini, jika diikuti perkembangan tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan, substansi Lampiran UU 12/2011 sesungguhnya
merupakan bentuk perubahan yang telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang semula ditentukan dalam
UU 10/2004. Oleh karenanya, jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika
kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan, apakah hal tersebut terkait dengan perubahan ataukah pencabutan,
maka terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011.
Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti
                                      401




atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan
penyederhanaan    peraturan   perundang-undangan     dengan   metode      apapun,
termasuk metode omnibus law. Hal demikian dimaksudkan agar pengaturan soal
teknis yang baku dan standar tidak menjadi penghambat proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, sepanjang pembentukan tersebut tetap dilakukan
sesuai dengan standar baku yang telah ditentukan. Dengan demikian tetap tercipta
kondisi tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
maksud ditentukannya asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan [vide Pasal 5 UU 12/2011].
      Berkaitan dengan hal ini, urgensi pengujian formil yang dimaksudkan untuk
menguji tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan
perkara atas permohonan tersebut harus didasarkan pada UU yang mengatur tata
cara pembentukan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 51 ayat (3) UU MK].
Dengan demikian, UU yang mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan yang merupakan pendelegasian Pasal 22A UUD 1945,
merupakan salah satu dasar bagi Mahkamah untuk menilai kesesuaian tata cara
pembentukan, termasuk di dalamnya ihwal penyusunan UU 11/2020 dengan UU
12/2011 yang sejatinya tidak dapat dipisahkan dari Pasal 22A UUD 1945. Hal
demikian tidak berarti Mahkamah sedang menguji UU terhadap UU, melainkan
Mahkamah tetap menegakkan konstitusi yang telah memerintahkan tata cara
pembentukan UU dalam suatu UU, in casu UU 12/2011 dan perubahannya. Oleh
karena itu, penyimpangan atas tata cara pembentukan suatu UU yang telah
ditentukan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan yang secara nyata disebutkan pula dalam Penjelasan Umum UU 11/2020
tidaklah dapat dibenarkan bahwa:
      Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta
      pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai
      Undang-Undang terkait. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat
      dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu
      persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan, cara
      demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu
      yang lama.

[3.18.1.8]   Bahwa   berkenaan     dengan   persoalan   lamanya   waktu    dalam
membentuk suatu UU sebagaimana disebutkan di atas, tidak dapat dijadikan
sebagai dasar pembenar untuk menyimpangi UUD 1945 yang telah memerintahkan
mengenai tata cara pembentukan undang-undang dalam UU, in casu UU 12/2011.
                                        402




Hal tersebut ditegaskan dalam norma Pasal 64 ayat (1) UU a quo yang menyatakan,
“Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini, teknis
penyusunan dimaksud telah ditentukan dalam Lampiran UU 12/2011.
       Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun
kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan
melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang. Namun,
yang   menjadi    persoalan    adalah    tidaklah   dapat   dibenarkan    dengan
mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU
menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi
mencapai tujuan penting tersebut. Karena, dalam suatu negara demokratis
konstitusional tidaklah dapat dipisahkan antara tujuan yang hendak dicapai dengan
cara yang benar dalam mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini, upaya untuk
mencapai tujuan tidak bisa dilakukan dengan melanggar tata cara yang pasti, baku,
dan standar dalam proses pembentukan undang-undang.

[3.18.1.9] Bahwa bertolak dari desain pentahapan yang telah ditentukan dalam
UU 12/2011, menjadi pertanyaan jika suatu RUU yang telah masuk dalam prolegnas
bahkan prolegnas prioritas tahunan tetapi tidak terselesaikan, misalnya RUU
tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah masuk
dalam prolegnas sejak Prolegnas 2005-2009 yang dilanjutkan kembali dalam
Prolegnas berikutnya Prolegnas 2010-2014, Prolegnas 2015-2019, namun tetap
tidak terselesaikan usulan RUU perubahan UU tersebut. Usulan RUU perubahan
UU Ketenagakerjaan baru terselesaikan ketika dibentuk UU 11/2020 yang
dituangkan dalam klaster ketenagakerjaan namun dengan format perubahan di luar
yang telah ditentukan dalam UU 12/2011 sebagaimana telah dipertimbangkan
Mahkamah pada Sub-paragraf [3.18.1.4] sampai dengan Sub-paragraf [3.18.1.8],
maka tidak terselesaikannya RUU yang sudah direncanakan sejak lama tersebut
tetap tidak dapat menjadi dasar pembenar untuk menyimpangi tata cara yang telah
disusun secara pasti, baku dan standar dalam pembentukan UU.

[3.18.1.10] Bahwa apabila proses melakukan perubahan atas suatu UU tidak dapat
terselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan penyelesaian tersebut baru
dapat dilakukan ketika dibentuk UU 11/2020, hal tersebut tidak berkorelasi semata-
mata dengan persoalan waktu yang lama sebagai penyebab tidak terselesaikan
RUU yang telah direncanakan, melainkan terdapat sebab-sebab lain. Namun,
                                       403




adanya sebab lain tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil “jalan
pintas” pembentukan UU dengan tidak menggunakan ketentuan tata cara
pembentukan UU yang telah ditentukan dalam UU 12/2011 sebagai panduan atau
pedoman baku atau standar. Menurut Mahkamah, keharusan untuk patuh pada
ketentuan teknis atau tata cara bukan berarti Mahkamah tidak mementingkan aspek
substansi yang telah disusun dalam norma UU 11/2020, karena pada prinsipnya
dalam pembentukan UU antara teknis dan substansi (formil dan materiil) tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Adanya persoalan pada aspek teknis atau tata cara
pembentukan akan berdampak pada tidak terwujudnya tertib hukum pembentukan
suatu peraturan yang pada akhirnya akan berdampak pula pada tidak dapat
dilaksanakannya substansi dari peraturan yang telah dibentuk.

[3.18.2]   Bahwa para Pemohon juga mendalilkan metode omnibus law tidak
dikenal dalam UU 12/2011 juncto UU 15/2019 sehingga bertentangan dengan
kejelasan cara serta metode yang pasti dan baku. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.18.2.1] Bahwa berkenaan dengan metode omnibus law telah didefinisikan
dalam kamus Black’s Law Dictionary adalah “relating to or dealing with numerous
objects or items at once; including many things or having various purposes” yang
dapat diartikan sebagai menggabungkan beberapa hal menjadi satu. Pendapat ahli
Presiden juga menyatakan penggunaan metode omnibus law yang merupakan
penggabungan beberapa UU tersebut sudah pernah diterapkan di Indonesia yaitu
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017).

[3.18.2.2] Bahwa terlepas dari definisi omnibus law tersebut, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan teknik atau metode apapun yang akan digunakan
oleh pembentuk UU dalam upaya melakukan penyederhanaan UU, menghilangkan
berbagai tumpang tindih UU, ataupun mempercepat proses pembentukan UU,
bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut
dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar serta dituangkan
terlebih dahulu dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga
dapat menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang akan menggunakan teknik
atau metode tersebut. Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam
                                      404




pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan amanat
konstitusi dalam mengatur rancang bangun pembentukan UU. Artinya, metode ini
tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam undang-undang tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan.

[3.18.2.3] Bahwa sementara itu, terkait dengan keterangan Pemerintah termasuk
keterangan ahli Pemerintah yang menyatakan metode omnibus law bukan hal yang
baru karena telah digunakan dalam pembentukan UU 32/2004 dan UU 7/2017,
penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa setelah mencermati secara saksama
UU 32/2004 baik dari sisi teknis maupun substansi pada prinsipnya teknik
pembentukannya tidak ada bedanya dengan UU lainnya yang pada umumnya
dibentuk dengan mendasarkan, pada waktu itu, dengan UU 10/2004. Hanya saja
substansi UU 32/2004 lebih luas cakupannya karena tidak hanya mengatur
mengenai pemerintahan daerah, tetapi juga mengatur mengenai pemilihan kepala
daerah langsung dan pemerintahan desa dalam satu kesatuan UU. Sehingga, tidak
ada lagi UU lain yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah dan tidak terdapat
pula UU lain yang mengatur mengenai pemerintahan desa, karena semuanya sudah
dilebur dalam satu UU dengan nama baru yaitu UU Pemerintahan Daerah. Selain
itu, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan dalam pembentukan
UU baru mengenai “Pemerintahan Daerah” tersebut telah dijelaskan pula dalam
Penjelasan Umum UU 32 /2004 bahwa:

        “Dalam     melakukan   perubahan    undang-undang,     diperhatikan
        berbagai undang-undang yang terkait di bidang politik diantaranya
        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
        2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
        Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
        2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu juga
        diperhatikan undang-undang yang terkait di bidang keuangan negara,
        yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
        Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
        dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas
        Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara”

Lebih lanjut, berkaitan dengan pengaturan “Ketentuan Penutup” UU 32/2004 telah
ternyata menerapkan pedoman baku dan standar yang telah ditentukan dalam UU
10/2004 bahwa:
                                       405




                                    BAB XVI
                             KETENTUAN PENUTUP
       Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara
       langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan menyesuaikan

Bagian 55 dari 61

       pengaturannya pada Undang-Undang ini.

                                      Pasal 238
       (1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
           pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
           dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
       (2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan selambat-
           lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.

                                    Pasal 239
       Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor
       22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku.


[3.18.2.4] Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan UU 7/2017 yang dinyatakan oleh
Pemerintah dan DPR telah menerapkan metode omnibus law, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama baik teknis pembentukan UU 7/2017, dalam
konsideran “Menimbang” huruf d UU a quo telah dengan tegas dinyatakan “Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan   Umum,     dan    Undang-Undang       Nomor     8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan
menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum
secara serentak”. Selanjutnya, dalam bagian “Ketentuan Penutup” UU a quo telah
dirumuskan pula bahwa:
                                     BAB III
                               KETENTUAN PENUTUP

                                   Pasal 569
      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keikutsertaan partai politik lokal
      di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
      sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur
      mengenai Pemerintahan Aceh, dinyatakan berlaku ketentuan dalam
      Undang-Undang ini.

                                   Pasal 570
      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-
      undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
      a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
         Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     406




          Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 4924);
      b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
          Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
          Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          5246); dan
      c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
          Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 5316),
      dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
      ketentuan dalam Undang-Undang ini.

                                       Pasal 571
      Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
      a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
          Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 4924);
      b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
          Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
          Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          5246);
      c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
          Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 5316);
      d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang
          Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 4633),
      dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU 7/2017 juga dijelaskan bahwa:
      Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar
      menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan
      Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
      Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
      Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
      Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
      Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
      Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga
      dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan
      penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu,
      dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
      tentang Pemilihan Umum.

      Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang
      melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga
      lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta
      disesuaikan  dengan     perkembangan     kebutuhan    hukum    dalam
                                       407




      Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk
      dapat menciptakan Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan
      demokratis. Secara umum Undang-Undang ini mengatur mengenai
      penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu dan
      sengketa Pemilu, serta tindak pidana Pemilu.

Setelah mencermati teknis atau tata cara dan sistematika pembentukan UU 7/2017,
menurut Mahkamah, pembentukan UU 7/2017 dilakukan masih dalam koridor
menerapkan ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana ditentukan dalam UU 12/2011. Terlebih, UU 7/2017 adalah UU baru
dengan penamaan “Pemilihan Umum” yang di dalamnya mencakup seluruh
substansi dari 3 (tiga) UU yang dilebur menjadi satu kesatuan UU, sehingga tidak
ada lagi UU lainnya yang mengatur mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan UU Penyelenggara Pemilihan
Umum.

[3.18.2.5] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, karakter penyederhanaan UU yang ditempuh baik dalam pembentukan
UU 32/2004 sebagaimana diatur dalam UU 10/2004 maupun pembentukan UU
7/2017 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011, masih berada dalam koridor hukum
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, karakter
metode omnibus law dalam UU 11/2020 berbeda dengan pembentukan UU 32/2004
dan UU 7/2017. Hal tersebut terlihat dari jumlah UU yang dilakukan penyederhanaan
yaitu berjumlah 78 UU dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain
dan seluruh UU yang digabungkan tersebut masih berlaku efektif kecuali pasal-pasal
yang diubah dalam UU 11/2020. Oleh karena itu tidak apple to apple apabila
dibandingkan dengan penyederhanaan UU yang dilakukan dalam UU 32/2004 dan
UU 7/2017. Dengan melihat perbedaan tersebut, model penyederhanaan UU yang
dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU
perubahan, atau UU pencabutan, sebagaimana telah Mahkamah uraikan dalam
Sub-Paragraf [3.18.1].

[3.18.3]   Bahwa para Pemohon mendalilkan terdapat perubahan materi muatan
RUU Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden
yang tidak sekedar bersifat teknis penulisan, termasuk juga terdapat salah dalam
                                      408




pengutipan. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:

[3.18.3.1] Bahwa setelah memeriksa secara saksama bukti-bukti yang diajukan
para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta dengan
membandingkan antara naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebelum disahkan dan diundangkan
menjadi Undang-Undang dengan naskah yang telah disahkan menjadi Undang-
Undang, tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil UU 11/2020, berkaitan
dengan permohonan pengujian formil a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum
antara lain sebagai berikut:

1. Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR
    dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
    Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) terdapat
    perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:

                                       “Pasal 46
    (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan
        Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh
        Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
    (2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
        pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas
        Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah
        Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan
        Gas Bumi di dalam negeri.
    (3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
        pengaturan dan penetapan mengenai:
        a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak:
        b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
        c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar
           Minyak;
        d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
        e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
        f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
    (4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
        tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
        (3).
    turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.”

    Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan)
    Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti
    PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];
                                       409




2. Pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (UU 40/2007) terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7
   ayat (8) yang semula berbunyi “Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
   pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur
   dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro,
   kecil, dan menengah”, namun pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah
   disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi “Usaha mikro
   dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro
   dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
   Usaha    Mikro    dan   Kecil”.   Perubahan    tersebut   menghilangkan    kata
   “menengah”. [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];

3. Pada halaman 390 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah UU 40/2007, terdapat ketentuan Pasal 153D ayat (2)
   yang semula berbunyi “Direktur berwenang menjalankan pengurusan …”
   namun pada halaman 613 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan)
   ketentuan Pasal 153D ayat (2) diubah menjadi berbunyi “Direksi berwenang
   menjalankan      pengurusan………”.      Perubahan    tersebut   mengganti    kata
   “Direktur” menjadi kata “Direksi” [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-
   188]

4. Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah UU 40/2007 terdapat ketentuan Pasal 153G ayat (2)
   huruf b yang semula berbunyi “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
   anggaran dasar telah berakhir”, namun pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah
   disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153G ayat (2) huruf b diubah menjadi
   “jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah
   berakhir”. Sehingga, perubahan tersebut menghilangkan frasa “anggaran
   dasar” menjadi “pernyataan pendirian”. [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan
   bukti PK-188];

5. Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah UU 40/2007 terdapat perubahan atas ketentuan
   Pasal 153 yang semula berbunyi “Ketentuan mengenai biaya Perseorangan
   sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak”, namun pada halaman
                                       410




   612 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah
   menjadi “Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
   negara bukan pajak”. Sehingga, perubahan tersebut mengubah kata
   “Perseorangan” menjadi “Perseroan” [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan
   bukti PK-188];

6. Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
   Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal
   100 yang semula berbunyi “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
   bertujuan untuk …”. Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama
   terdapat ketentuan yang semula berbunyi “Sasaran pengembangan inkubasi
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi …”. Namun pada halaman
   586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal
   100 diubah menjadi “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan
   untuk …”. Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi
   “Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
   meliputi …”. [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];

7. Pada halaman 424 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
   Presiden) yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
   Pajak Daerah dan Retribusi, terdapat angka 3 yang berbunyi “Di antara Bab VI
   dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:

                                      BAB VIA
                          KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
              YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI”

   Terdapat ketidaksinkronan antara angka 3 dengan judul Bab yang selanjutnya
   pada halaman 669 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), judul bab
   diubah menjadi:

                                      BAB VIIA
                          KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
              YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI

   [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188];
                                      411




8. Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang
   mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
   Ibadah Haji dan Umrah (UU 8/2019) terdapat angka 1 mengenai perubahan
   terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang
   selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019
   menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20. Namun, dalam UU 8/2019
   yang asli/asalnya terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan
   angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian
   hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai
   dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok
   Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat,
   Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang.

[3.18.3.2] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama UU 11/2020
telah ternyata terdapat pula kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal yaitu Pasal
6 UU 11/2020 yang menyatakan “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:...”.

Bagian 56 dari 61

Sementara, materi muatan Pasal 5 menyatakan “Ruang lingkup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
terkait”. Terlepas dari konstitusionalitas norma ketentuan UU 11/2020, seharusnya
yang dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan “Dalam
rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup
Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...”. Dengan demikian, hal
ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal
tersebut tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” yang menyatakan bahwa
setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah,
serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

[3.18.4]    Bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan pembentukan UU
11/2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 dan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a,
huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 yaitu asas kejelasan tujuan, asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
                                        412




             Bahwa    berkaitan   dengan      dalil   permohonan   a   quo     telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum sebelumnya, di mana
telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak
memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma
Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya
seluruh asas secara kumulatif maka dengan tidak terpenuhinya 1 (satu) asas saja,
maka ketentuan Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan
UU    11/2020.    Dengan    demikian,    menurut      Mahkamah     tidak     relevan
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, kecuali berkenaan
dengan asas keterbukaan.

          Bahwa sementara itu berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam
persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang
partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan
berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat [vide Risalah Sidang
tanggal 23 September 2021], pertemuan dimaksud belum membahas naskah
akademik dan materi perubahan undang-undang a quo. Sehingga masyarakat yang
terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan
undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi
naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses
terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

[3.19]    Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada
cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan
undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca
persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat
proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.

[3.20]    Menimbang bahwa meskipun UU 11/2020 a quo dinyatakan cacat formil,
sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan dengan akibat
                                          413




yuridis terhadap UU 11/2020, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan hal-hal,
sebagai berikut:

[3.20.1]   Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan “obesitas regulasi” dan
tumpang tindih antar-UU yang menjadi alasan pemerintah menggunakan metode
omnibus law yang bertujuan untuk mengakselerasi investasi dan memperluas
lapangan kerja di Indonesia. Namun demikian, bukan berarti demi mencapai tujuan
tersebut kemudian dapat mengesampingkan tata cara atau pedoman baku yang
berlaku karena antara tujuan dan cara pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dalam
meneguhkan prinsip negara hukum demokratis yang konstitusional. Oleh karena
telah ternyata terbukti secara hukum adanya ketidakterpenuhannya syarat-syarat
tentang tata cara dalam pembentukan UU 11/2020, sementara terdapat pula tujuan
besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU 11/2020 serta telah banyak
dikeluarkan    peraturan-peraturan      pelaksana     dan   bahkan   telah   banyak
diimplementasikan di tataran praktik. Dengan demikian, untuk menghindari
ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, maka berkenaan
dengan hal ini, menurut Mahkamah terhadap UU 11/2020 harus dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat.

[3.20.2]   Bahwa pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11/2020 dinyatakan
secara inkonstitusional secara bersyarat tersebut, dikarenakan Mahkamah harus
menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus
dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi
unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu juga harus
mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU a quo. Oleh karena itu,
dalam memberlakukan UU 11/2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan UU 11/2020
a quo, sehingga Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-
undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan
undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di
dalam membentuk undang-undang omnibus law yang juga harus tunduk dengan
keterpenuhan       syarat   asas-asas   pembentukan    undang-undang    yang   telah
ditentukan.

[3.20.3]   Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan ini
Mahkamah memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk
dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan
                                         414




menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut.
Oleh karena itu, berdasarkan landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU
11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti,
baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang,
sebagaimana amanat UU 12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan
harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna,
yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.
Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tersebut Mahkamah memandang
perlu memberi batas waktu bagi pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara
dalam pembentukan UU 11/2020 selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, maka
Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi
inkonstitusional secara permanen.

[3.20.4]   Bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak
dapat menyelesaikan perbaikan UU 11/2020 maka demi kepastian hukum terutama
untuk menghindari kekosongan hukum atas undang-undang atau pasal-pasal atau
materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku
kembali.

[3.20.5]   Bahwa   untuk   menghindari    dampak    yang   lebih   besar   terhadap
pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut
Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang
bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk
tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan
pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat
berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal
telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

[3.21]     Menimbang bahwa tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas materiil
UU a quo, oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian
secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo
secara materiil maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo,
pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa
substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.
                                       415




[3.22]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas,    menurut   Mahkamah    pembentukan     UU   11/2020    harus   dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini.

[3.23]      Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.

[3.24]      Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain karena
dipandang tidak relevan, oleh karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

                                4. KONKLUSI

           Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]      Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]      Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
           pengajuan permohonan pengujian formil;

[4.3]      Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
           mengajukan permohonan a quo;

[4.4]      Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI memiliki
           kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

[4.5]      Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;

[4.6]      Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
           sebagian.

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
                                      416




Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);


                            5. AMAR PUTUSAN

                                   Mengadili:

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat
      diterima;

  2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
      Pemohon VI.

Dalam Pokok Permohonan:

   1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;

   2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan
      Pemohon VI untuk sebagian;

   3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
      Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan
      dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
      tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
      tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
      putusan ini diucapkan”;

   4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku
      sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang
      waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;

   5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan
      perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
      diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
      perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
                                                417




        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional
        secara permanen;

   6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk
        undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
        Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
        muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang
        Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

   7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat
        strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan
        peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11
        Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 6573);

   8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
        Indonesia sebagaimana mestinya;

   9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

             ----------------------------------------------------------------------------


            6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)

           Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh.

I. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Arief
   Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman

[6.1]      Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat berbeda
                                       418




(dissenting opinion) perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pertimbangan
hukum, sebagai berikut.

[6.1.1]   Bahwa secara umum beberapa isu hukum yang dipermasalahkan oleh
Pemohon dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebagai berikut.

1. Format susunan peraturan dari UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik
   Omnibus Law.

2. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan
   peraturan perundang-undangan.

3. Adanya perubahan terhadap materi muatan pasca persetujuan bersama DPR
   dan Presiden.

Namun di antara permasalahan hukum di atas, terdapat permasalahan yang bersifat
mendasar dan penting untuk segera dijawab, yaitu apakah untuk menerapkan
metode omnibus law pada pembentukan undang-undang diperlukan perubahan
terlebih dahulu terhadap undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan atau kah metode ini dapat digunakan tanpa terlebih dahulu
mengubah ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan.

[6.1.2]   Bahwa secara teori, karakteristik dan tradisi berhukum yang bersifat
konvensional mempunyai ciri yang sangat legalistik dan linier, tradisi yang
demikian ini sangat sulit untuk mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan
kemajuan berhukum yang mampu untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
yang berkembang sedemikian cepatnya di era disrupsi teknologi. Antisipasi agar

Bagian 57 dari 61

suatu masyarakat dan negara bisa menjadi pemenang dalam era yang demikian ini
dibutuhkan kecepatan-kecepatan yang tidak linier dan legalistik dalam berhukum.
Antisipasi lain yang perlu dilakukan adalah dengan adanya perubahan mindset yaitu
berpikir secara kreatif, menciptakan kelembagaan, dan metode yang baru agar lebih
luwes dan fleksibel, melakukan pengembangan dan peningkatan SDM serta
penguasaan teknologi secara khusus di bidang hukum perlu dilakukan upaya
penciptaan kelembagaan baru dan metode baru dengan menggunakan pemikiran
yang bersifat kreatif, terbuka, dan transparan. Antisipasi dan perubahan itu harus
                                          419




tetap diletakan dalam kerangka dan koridor dasar negara dan ideologi bangsa yaitu
Pancasila. Ada prinsip yang dikemukakan oleh Presiden Soekarno yang masih
sangat relevan dengan kondisi antisipasi perubahan itu, yaitu menjaga agar suatu
negara itu tetap berkedaulatan di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan
mempunyai kepribadian di bidang budaya.

             Pendekatan hukum yang bersifat positif legalistik dan linier sangat sulit
dan selalu tertinggal untuk menjawab persoalan hukum yang berkembang didalam
masyarakat yang sedang berubah, oleh karena itu pendekatan hukum sebagaimana
diuraikan oleh mahaguru, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dengan menggunakan
pendekatan baru yang bersifat out of the box sangat relevan untuk digunakan
dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan. Pendekatan hukum progresif
mengandung semangat melepaskan dari tradisi berhukum yang konvensional.

[6.1.3]      Bahwa hukum adalah sebuah institusi yang penuh dengan dinamika. Oleh
karena itu, hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan kehidupan masyarakat
dan hukum itu juga harus mampu untuk mengatur perkembangan kebutuhan
masyarakatnya sehingga hukum harus bersifat dinamis dan progresif. Hukum
sebagai sebuah institusi yang progresif tidak hanya secara nyata dibutuhkan di era
sekarang, tetapi juga di masa yang akan datang. Sejarah telah membuktikan dengan
munculnya berbagai pendekatan dan metode dalam berhukum telah menjadikan
hukum tidak bersifat stagnan dan berhenti, melainkan terus tumbuh, berubah dan
berkembang menyesuaikan diri dan responsif sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat serta zamannya. Perubahan hukum guna beradaptasi dan
bertransformasi sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat merupakan
suatu keniscayaan. Hal ini untuk menghindari anggapan bahwa hukum dipandang
hanya sekedar monumen sejarah yang pada akhirnya gagal mengatur secara efektif
dan efisien perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara.

          Pada tataran konkret, sistem civil law dan common law sebagai sebuah
sistem besar yang dianut bangsa-bangsa di dunia, yang pertama sebagai sebuah
sistem yang mencerminkan karya badan legislasi yang dibuat secara sadar dan
sengaja, sedangkan yang kedua sebagai sebuah sistem yang berkembang secara
tradisional tanpa ada aktor resmi yang membuat secara nyata tetapi pada era
keterbukaan global sekarang ini kedua sistem itu telah bercampur menjadi sebuah
sistem baru yang kita kenal sebagai mixed-system yang ini juga dikenal
berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Berbagai faktor yang bisa menjelaskan
                                         420




adanya      percampuran    tersebut   kenapa   terjadi   karena   adanya   fenomena
perkembangan teknologi informasi dan teknologi transportasi yang menyebabkan
kemampatan dan kepadatan serta intensitas dalam interaksi, interface dan
intechange proses – proses hubungan secara mondial.

          Hukum tidak hanya mengalami perubahan yang bersifat evolusioner tetapi
dalam perkembangannya membutuhkan perubahan yang bersifat revolusioner
melompat dari satu metode ke metode yang lebih mampu menyesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat, perubahan hukum yang demikian ini, sering disebut sebagai
perubahan hukum yang bersifat paradigmatis (paradigmshift). Perubahan tersebut
mengeliminasi perubahan dengan urutan yang logis dan runtut karena secara
mendadak mengambil sebuah titik tolak dan titik pandang yang baru yang berbeda
dari apa yang sebelumnya digunakan. Perubahan seperti itulah yang disebut rule
breaking atau bisa juga dikenal satu lompatan dari dianutnya normal law menjadi
unusual law yang kemudian kembali menjadi normal law dengan paradigma baru.
Perubahan yang demikian bisa disebut sebagai suatu tipe berhukum yang khas dan
belum selesai melainkan merupakan ide berhukum yang terus berkembang dan
tidak terjebak dalam stagnasi, berhukum yang demikian ini mengambil satu hipotesa
besar hukum adalah untuk manusia bukan sekedar manusia untuk hukum.
Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pada era global sekarang tidak
bisa di fasilitasi secara ketat ke dalam pendekatan yang bersifat positivistik,
legalistik, dan dogmatik sehingga dibutuhkan pendekatan baru dalam berhukum
yaitu pendekatan yang bersifat progresif dengan melakukan rule breaking sehingga
dibutuhkan perubahan-perubahan yang bersifat paradigmatik.

[6.1.4]      Bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi (the supreme law of the
land) yang merupakan sumber dari produk hukum yang berada di bawahnya. Akan
tetapi, materi muatan konstitusi masih bersifat umum dan hanya mengatur hal-hal
yang bersifat pokok saja. Selanjutnya konstitusi mengalami proses konkretisasi
(concretiserung process) dan diterjemahkan ke dalam produk hukum undang-
undang. Namun demikian, legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan di
antaranya adalah banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-
regulated), banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih
(overlapping), dan disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan
peraturan perundang-undangan. Hal ini yang melandasi perlunya penerapan
                                            421




metode Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi
tersebut.

      Omnibus berasal dari bahasa latin berarti “untuk semua/untuk segalanya”
sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu undang-undang (baru) yang
mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek untuk
penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dengan
demikian, materi suatu undang-undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada hal-
hal yang berkaitan langsung dengan judul undang-undang yang diatur sebagaimana
praktik pembentukan undang-undang selama ini ada di Indonesia, melainkan dapat
pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam berbagai undang-undang lain
yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait langsung ataupun tidak
langsung satu dengan yang lain. Secara umum, pembentukan undang-undang
melalui metode omnibus law acapkali digunakan di negara-negara yang menganut
tradisi hukum common law.

      Dalam konsep sistem Common Law, metode Omnibus Law dipraktikkan
dalam membuat suatu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa
undang-undang sekaligus. Menurut Bryan A. Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law
Dictionary Ninth Edition menggunakan istilah Omnibus Bill yang berarti (hal. 186):

      A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way
      to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to
      veto the major provision.

      A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such
      as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or
      an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new crimes and
      grants to states for crime control.

Praktik Omnibus Law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di sistem Common Law
ini, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sebagai upaya
penyederhanaan dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan. Metode
pendekatan omnibus law juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper
regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi
menimbulkan tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum. Dalam
perspektif konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, ”Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Secara kontekstual norma Pasal 1 ayat (3)
                                            422




UUD 1945 telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
140/PUU-VII/2009. Dalam putusan ini MK menegaskan konsepsi negara hukum
yang dianut oleh negara Indonesia sebagai berikut.

          “[3.34.10] Dalam kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum
          Indonesia yang tidak harus sama dengan prinsip negara hukum dalam
          arti rechtsstaat maupun the rule of law. Prinsip negara hukum Indonesia
          harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang
          menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama,
          serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara,
          bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara
          (separation of state and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada
          prinsip individualisme maupun prinsip komunalisme;”

Dari uraian pendapat Mahkamah di atas, menjadi jelas bahwa negara hukum
Indonesia bukan lah negara hukum dalam arti rechtstaats maupun rule of law.
Terlebih secara gramatikal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum tanpa embel-embel rechtstaats maupun rule of law
sebagaimana termuat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen yang
menyatakan, ”Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaats)”. Lebih lanjut, menurut
Mahkamah, negara hukum Indonesia harus dilihat berdasarkan cara pandang UUD
1945 yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama,
serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan
negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state
and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme
maupun prinsip komunalisme. Dengan perkataan lain, watak dan karakter negara
hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila. Sebab, UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan dan menjadi ruh serta spirit
UUD 1945, yakni Pancasila. Pada titik ini lah Pancasila berfungsi tidak hanya
sebagai staatsfundamental norm (kaidah pokok negara yang bersifat fundamental)
tetapi juga berfungsi sebagai rechtside atau bintang pemandu dalam pembentukan
hukum (fungsi regulatif). Bahkan Pancasila dapat menentukan apakah suatu hukum
itu baik atau tidak (fungsi konstitutif).

[6.1.5]      Bahwa dalam konteks hukum progresif, metode pembentukan undang-
undang melalui metode omnibus law tidak mempermasalahkan nilai baik atau pun
                                       423




buruk. Karena ia adalah suatu metode yang bebas nilai. Oleh karena itu metode
pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan
cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila sepanjang omnibus law
itu dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-
prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Lagipula Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-
Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
12/2011) tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa
dalam pembentukan suatu undang-undang sehingga praktik pembentukan undang-
undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan. Hal ini sesuai
dengan kaidah dalam ilmu fiqih yang menyatakan, ”Hukum asal sesuatu adalah
boleh, hingga ada dalil yang menunjukan keharamannya”. Meskipun kaidah
fiqih ini belum tentu sesuai dengan permasalahan penerapan metode omnibus law
yang dibahas, namun nilai filosofis yang termuat dalam kaidah fikih ini setidaknya
dapat dijadikan dasar untuk menilai penggunaan metode dimaksud. Oleh karena itu,
metode omnibus law pada proses pembentukan undang-undang merupakan suatu
terobosan   hukum    yang   boleh   dilakukan   karena   dalam   Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pun tidak secara eksplisit mengatur,
membolehkan atau melarangnya. Dengan begitu, meskipun tidak didahului
perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, namun pada dasarnya hukum dalam menggunakan metode omnibus law
adalah boleh dan tidak dilarang.

      Terlebih dalam praktiknya pun, metode omnibus law telah digunakan dalam
pembentukan undang-undang di Indonesia, yaitu:

   1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 192
      yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan menyatakan tidak
      berlaku.

   2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
      Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan
      menyatakan tidak berlaku.

   3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 571
      yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku. Undang-
                                         424




          Undang ini telah menggabungkan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
          Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
          Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 15 Tahun 2011 tentang
          Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dari praktik di atas, pada dasarnya metode omnibus law bukan lah hal yang baru
diterapkan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.                Hanya saja
nomenklatur “omnibus law” baru popular saat dibentuknya UU Ciptaker. Oleh
karenanya tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law
meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan
peraturan      perundang-undangan.    Sebab,   metode   ini    secara   umum    telah
diimplementasikan dalam pembentukan beberapa undang-undang sebagaimana
diuraikan di atas.

[6.1.6]      Bahwa secara legal-formal pembentukan undang-undang dengan
menggunakan metode omnibus law meskipun memiliki kelemahan dari sisi format
dan teknis legal drafting atau prosedur pembentukan undang-undang, namun saat
ini terdapat kebutuhan yang mendesak untuk membuat undang-undang lintas
sektoral dengan menggunakan metode omnibus law. Sebab, apabila pembentuk
undang-undang        tidak   menggunakan   pembentukan        UU   Ciptaker   dengan
menggunakan metode omnibus law maka terdapat kurang lebih 78 undang-undang
yang harus dibuat dalam waktu bersamaan dan pastinya membutuhkan waktu yang
relatif lama, sedangkan kebutuhan akan adanya suatu regulasi yang komprehensif
ini sangat mendesak. Pembentuk undang-undang mengharapkan dengan
diterapkannya metode Omnibus Law dalam UU Ciptaker dapat mengatasi konflik
(disharmonisasi) peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien;
pengurusan perizinan lebih terpadu, efektif, dan efisien; meningkatkan hubungan
koordinasi antar instansi terkait; menyeragamkan kebijakan pemerintah di pusat
maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi; mampu memutus rantai
birokrasi yang berbelit-belit; menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum
bagi pengambil kebijakan; dan addresat undang-undang dimaksud, serta dapat
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi atas 78 undang-undang dengan 1.209
pasal terdampak menjadi substansi tunggal yang dimuat dalam UU Ciptaker.

          Argumentasi, urgensi, dan latar belakang pembentukan UU Ciptaker melalui
metode omnibus law ini pula termuat secara jelas pada bagian konderans
menimbang sebagai berikut.
                                        425




   a. bahwa    untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
      Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
      makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk

Bagian 58 dari 61

      memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
      bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
   b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga keda
      Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif
      dan tuntutan globalisasi ekonomi;
   c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek
      pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
      pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
      ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
      peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
   d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan
      pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
      ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk
      peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di
      berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan
      hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
   e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan,
      perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
      menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
      strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan
      kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
      sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam
      menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan
      hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
      beberapa Undang-Undang ke dalam satu UndangUndang secara
      komprehensif;
   f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
      huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
      tentang Cipta Kerja;

Pada bagian Penjelasan UU a quo, urgensi, latar belakang, landasan filosofis dan
landasan sosiologis diuraikan secara lebih rinci sebagai berikut.
      “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia
      adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata,
      baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat
      (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas
      pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu
      negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-
      hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
      layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada
      prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan
      nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
      seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
      menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
      jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
                                 426




pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang
berkualitas karena:
a. jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih
    cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta
    pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh
    waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru jumlah ini sebesar 34,3% dari
    total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar
    sampai dengan 2,5 juta per tahunnya);
b. jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49
    juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung
    menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu
    buruh tidak tetap;
c. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
    pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan
bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya
saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis
untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi,
mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan
perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik
setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini,
terutama yang menyangkut:
a. Kondisi Global (Eksternal)
    Berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika
    geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi,
    industri 4.0, ekonomi digital;
b. Kondisi Nasional (lnternal)
    Pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir
    dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada
    Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019;
c. Permasalahan Ekonomi dan Bisnis
    Adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat
    pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah
    UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.
Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam
berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadi kompleksitas
dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah
Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi
menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal,
infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung
penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.
                               427




Dengan kondisi yang ada pada saat ini, pendapatan perkapita baru sebesar
Rp4,6 juta per bulan. Dengan memperhitungkan potensi perekonomian dan
sumber daya manusia ke depan, maka Indonesia akan dapat masuk ke
dalam 5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik
bruto sebesar $7 triliun dolar Amerika Serikat dengan pendapatan perkapita
sebesar Rp27 juta per bulan. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-
langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak
yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan
Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja
yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan
yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional. Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan
terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
paling sedikit memuat pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan
Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi. Penyederhanaan Perizinan
Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan
metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam
menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.
Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir
(change management dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan
Perizinan Berusaha (bussiness process re-engineering) serta memerlukan
pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini,
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan
sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di
samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi
lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan
pengawasan.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja paling sedikit memuat
pengaturan mengenai: perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian
waktu kerja tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang
didasarkan alih daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah
minimum, perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
dan kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian
tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit
memuat pengaturan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, dan
kegiatan usaha koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M,
pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M,
kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.
                                         428




       Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
       peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
       percepatan proyek strategis nasional paling sedikit memuat pengaturan
       mengenai: pelaksanaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan
       lembaga pengelola investasi dan penyediaan lahan dan perizinan untuk
       percepatan proyek strategis nasional. Dalam rangka mendukung kebijakan
       strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan pengaturan mengenai penataan
       administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. Untuk mendukung
       pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya,
       diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang terkait.
       Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara
       konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti
       yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien
       serta membutuhkan waktu yang lama. Ruang lingkup Undang-Undang ini
       meliputi:
       a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
       b. ketenagakerjaan;
       c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
       d. kemudahan berusaha;
       e. dukungan riset dan inovasi;
       f. pengadaan tanah;
       g. kawasan ekonomi;
       h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
       i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.

Dari bagian Konsiderans dan Penjelasan UU Ciptaker sebagaimana diuraikan di
atas, ada beberapa poin yang ingin kami highlight terkait urgensi pembentukan UU
Ciptaker, yaitu:

       Pertama, jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja
masih cukup tinggi; jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak
70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung
menurun; dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

       Kedua, adanya ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan
dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi,
industri 4.0, ekonomi digital; Pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 5% dalam 5
tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada
Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019; Adanya tumpang tindih regulasi,
efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan
jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas
rendah.
                                        429




      Ketiga, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini
terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah
Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan
terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung
penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.
      Keempat, diperlukan penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan
investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan
ekonomi. Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan
Berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko
suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan
kualitas/frekuensi pengawasan.

      Kelima, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang
memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu
menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia. Selain itu,
penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan
peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan percepatan
proyek strategis nasional paling sedikit memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan
investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan
penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional.

      Keenam, perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui
cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti
yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta
membutuhkan waktu yang lama.

      Ketujuh, dengan mengingat pada tujuan negara Indonesia sebagaimana
termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan ”...untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia   dan   seluruh   tumpah    darah   Indonesia   dan    untuk   memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial...”, maka keberadaan UU Ciptaker merupakan suatu keniscayaan.

      Kedelapan, membaca dan mencermati apa yang menjadi pertimbangan
dalam konsiderans UU Ciptaker dan Penjelasan UU a quo dalam tahapan
                                        430




dibentuknya UU Ciptaker sudah sangat baik dan cermat dilihat dari aspek filosofis,
sosiologis maupun pertimbangan yuridis untuk mewujudkan amanat pembukaan
UUD 1945 yang merupakan arahan fundamental mengenai visi, misi, dan tujuan
nasional yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

[6.1.7]   Bahwa dalam konteks UU 12/2011 jo. UU 15/2019, format pembentukan
UU Ciptaker tentunya telah mengikuti format pembentukan suatu undang-undang
sebagaimana ketentuan UU 12/2011 jo. UU 15/2019, meskipun ada hal yang tidak
lazim dilakukan karena adanya pengabaian terhadap beberapa materi di dalam
pedoman pembentukan undang-undang yang menjadi lampiran UU 12/2011 jo.
15/2019, misalnya terkait dengan mekanisme pencabutan dan perubahan undang-
undang. Namun pedoman yang menjadi lampiran UU 12/2011 jo. 15/2019 hanya
bersifat memandu dan tidak perlu dipahami secara kaku dan rigid. Sebab,
pedoman pembentukan undang-undang yang dimuat pada Lampiran II disusun
berdasarkan pada praktik dan kebiasaan yang dilakukan selama ini dan kemudian

Bagian 59 dari 61

dituangkan dalam suatu aturan tertulis. Pedoman ini dapat saja berubah sehingga
terbentuk suatu konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan baru (new constitutional
convention and constitutional habbit) sebagai dasar hukum yang setara dengan
undang-undang untuk praktik-praktik selanjutnya. Jangankan UU 12/2011 jo. UU
15/2019, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi pun dapat saja diubah guna
menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, salah
satunya melalui jalur penafsiran oleh lembaga peradilan (judicial interpretation),
yakni Mahkamah Konstitusi. Hal ini menyebabkan UUD 1945 bertransformasi
menjadi konstitusi yang hidup (the living constitution) karena adaptif dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Di sinilah pentingnya
berhukum secara progresif dan tidak melulu berpandangan positivis-legalistic
formal. Sebab, hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.

[6.1.8]   Bahwa meskipun penggunaan pembentukan undang-undang melalui
metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukannya terlebih dahulu ke
dalam ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, namun dalam pembangunan hukum nasional, terutama dalam hal
pembentukan undang-undang di masa berikutnya dan demi memenuhi asas
kepastian hukum, maka diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang
Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan        sesegera    mungkin    guna
mengakomodir metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang ke depan.
                                             431




Pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law juga harus lah
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana termuat dalam
UUD 1945, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan
disusun melalui proses legal drafting yang tepat, tidak boleh serampangan dan
tergesa-gesa dalam proses penyusunannya, serta memerhatikan betul-betul
partisipasi masyarakat agar proses pembentukan suatu undang-undang benar-
benar dapat menjadi solusi atas permasalahan hukum yang terjadi, dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan
demikian, meskipun UU Ciptaker memiliki banyak kelemahan dari sisi legal drafting,
namun UU ini sangat dibutuhkan saat ini sehingga menurut kami, seharusnya
permohonan pengujian formil UU Ciptaker harus dinyatakan ditolak.

[6.1.9]     Bahwa     dengan    ditolaknya    permohonan     pengujian   formil   maka
pemeriksaan terhadap konstitusionalitas pengujian materil pada permohonan lain
dapat terus dilanjutkan. Menurut kami, ada beberapa materi muatan dalam UU
Ciptaker yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan. Sebab, hal
ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan
pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah,
pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Oleh karena
itu, pendapat hukum yang berbeda terkait dengan pengujian materiil, akan
disampaikan pada putusan Perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 yang menguji baik
secara formil maupun materil UU a quo.

II. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Manahan
   M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh

[6.2]       Bahwa    terhadap   permohonan         para   Pemohon,   Mahkamah     telah
menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan a quo. Namun demikian,
kami Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim
dengan alasan sebagai berikut.

          Kesatu,   bahwa dengan membaca secara cermat ketentuan Pasal 51 ayat
                    (3), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) UU MK, selain
                    berwenang mengadili konstitusionalitas materi muatan dalam ayat,
                    pasal, dan/atau bagian undang-undang yang lazim dikenal
                                432




         sebagai pengujian materil, Mahkamah juga berwenang mengadili
         kesesuaian tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang
         terhadap UUD 1945 atau yang sering disebut sebagai pengujian
         formil. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah
         Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
         Perkara Pengujian Undang-Undang, pengujian formil adalah
         pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau
         Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-
         undang atau Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
         Lebih lanjut, di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
         79/PUU-XVII/2019, tanggal 4 Mei 2021, Sub-paragraf [3.15.1],
         hlm. 361-362, Mahkamah menyatakan bahwa pengujian formil
         (formeele toetsing) adalah pengujian atas suatu produk hukum
         yang didasarkan atas proses pembentukan undang-undang.
         Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai
         konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya adalah
         sejauh mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk yang
         tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
         institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate
         procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil
         dapat mencakup:
         a. pengujian atas pelaksanaan tata            cara atau prosedur
             pembentukan undang-undang, baik dalam pembahasan
             maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu
             undang-undang menjadi undang-undang;
         b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
         c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang
             mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-
             undang; dan
         d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
             materiil.
Kedua,   bahwa istilah omnibus law atau omnibus bill atau omnibus
         legislation sejatinya merujuk pada metode, teknik, atau cara
         penyusunan atau perumusan peraturan perundang-undangan
         yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem
                         433




common law. Beberapa negara yang telah menerapkan metode
omnibus antara lain Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Irlandia,
Australia, dan Filipina. Secara harfiah, “omnibus” dimaknai
sebagai relating to or dealing with numerous objects or items at
once; including many things or having various purposes (Bryan A.
Garner, Black’s Law Dictionary, 9th edition, hlm. 1197). Masih di
dalam kamus yang sama, “omnibus bill” mengandung arti:
1. A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in
    this way to force the executive either to accept all the unrelated
    minor provisions or to veto the major provision.
2. A bill that deals with all proposals relating to a particular
    subject, such as an "omnibus judgeship bill" covering all
    proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill" dealing
    with different subjects such as new crimes and grants to states
    for crime control. (vide hlm. 186).
    Karakteristik utama dari penggunaan metode omnibus dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan adalah multisektor
(cluster/klaster) dan menyangkut banyak pasal atau peraturan
dengan tema yang sama atau setidak-tidaknya masih memiliki
korelasi yang erat yang dihimpun dalam sebuah peraturan.
Dengan karakteristik tersebut, terdapat beberapa kelebihan dari
metode omnibus antara lain, menyederhanakan banyaknya
peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih (over-
regulated),    mempercepat     proses     legislasi    yang    biasanya
memakan waktu yang sangat panjang, serta mendorong
harmonisasi dan sinkronisasi seluruh peraturan perundang-
undangan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional      (RPJPN)    dan   Rencana      Pembangunan         Jangka
Menengah Nasional (RPJMN).
    Sementara     itu,   peluang   diadopsinya        metode   omnibus
bilamana hendak diterapkan pada negara-negara yang basisnya
bukan common law tetap terbuka melalui transplantasi hukum
(legal transplant). Negara-negara yang menganut tradisi civil law
lazimnya menggunakan konsep the single subject rule atau the
One Subject at a Time Act (OSTA), yaitu metode yang mengatur
                      434




tentang satu subyek dalam satu undang-undang. Transplantasi
hukum memungkinkan terjadinya transfer atau peminjaman
konsep hukum antar-sistem hukum yang ada.
   Dalam konteks Indonesia, menurut Ahli Pemerintah, Prof. Dr.
Satya Arinanto, S.H., M.H., implementasi pembentukan omnibus
law bukan merupakan suatu hal yang baru, dan sudah beberapa
kali dilakukan, bahkan pada masa Pemerintah Hindia Belanda.
Dalam catatan sejarah hukum, pada rentang tahun 1819-1949
(sekitar 130 tahun), Pemerintah Belanda memberlakukan sekitar
7000 (tujuh ribu) peraturan perundang-undangan di wilayah Hindia
Belanda atau yang sekarang dikenal sebagai wilayah Negara
Republik Indonesia. Sebanyak sekitar 7000 (tujuh ribu) peraturan
tersebut, telah melalui setidaknya 5 periodisasi pemberlakuan
hukum-hukum Belanda di wilayah Hindia Belanda yang meliputi
periode-periode sebagai berikut: (1) Periode Pra Liberalisme
(1819-1840); (2) Periode Liberalisme (1840-1890); (3) Periode
Politik Etis (1890-1940); (4) Periode Dekolonisasi dan Orde Baru
(1940- 1998); dan (5) Periode Reformasi dan Pasca Reformasi
(1998-sekarang).
   Selain itu, berdasarkan hasil penelitian Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pada
sekitar tahun 1992, menyatakan bahwa pada tahun 1995 masih
tersisa sekitar 400 (empat ratus) peraturan perundang-undangan
dari masa kolonial yang masih berlaku. Angka 400 (empat ratus)
tersebut merupakan angka sisa dari yang sekitar 7000 (tujuh ribu)
peraturan perundang-undangan tersebut. Saat ini, jumlah 400
(empat ratus) peraturan perundang-undangan tersebut sudah
semakin berkurang. Hal ini antara lain merupakan efek dari
program pembaruan dan pembangunan hukum nasional yang
telah dilakukan pasca tahun 1949.
   Berkurangnya jumlah tersebut, menurut Ahli Pemerintah, Prof.
Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dilakukan dengan cara pencabutan
satu peraturan perundang-undangan lama dengan satu peraturan
perundang-undangan baru; atau pemberlakuan satu peraturan
perundang-undangan baru yang sekaligus mengganti atau
                        435




memperbarui beberapa peraturan perundang-undangan yang
lama.     Mekanisme     untuk   melakukan      pembaruan      dan/atau
pembangunan hukum untuk mengurangi jumlah sekitar 7000
(tujuh ribu) hingga menjadi tersisa sekitar 400 (empat ratus)
peraturan    perundang-undangan        dari    masa    kolonial    yang
diberlakukan oleh Pemerintah Belanda di wilayah Hindia Belanda
tersebut antara lain dilakukan melalui pembentukan omnibus law
atau omnibus bill.
    Beberapa contoh penerapan metode omnibus yang pernah
dilakukan pada masa setelah Indonesia merdeka, di antaranya
sebagai berikut.
    Pertama, pembentukan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973
tentang     Peninjauan Kembali       Produk-Produk     Yang       Berupa
Ketetapan-Ketetapan        Majelis      Permusyawaratan           Rakyat
Sementara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 22 Maret
1973. Sidang Umum MPR           tahun 1973 adalah Sidang Umum
pertama     yang     diselenggarakan    pada    masa     Orde      Baru.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh MPR periode tersebut untuk
meninjau berbagai produk hukum yang berupa Ketetapan-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang
menjadi produk MPR sebelumnya. Jadi Ketetapan MPR Nomor
V/MPR/1973 ini menjadi semacam omnibus law yang meninjau
berbagai Ketetapan MPRS yang diberlakukan semenjak tahun
1960.
    Kedua, pembentukan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaTahun 1960
sampai dengan Tahun 2002.
    Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yang materi muatannya menyatukan/menggabungkan
pengaturan mengenai 3 (tiga) hal, yaitu pemerintahan daerah;
pemerintahan desa; dan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepada daerah (Pilkada).
                              436




             Keempat, pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
          2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini merupakan
          contoh omnibus law yang sesuai dengan makna kedua yang
          digambarkan oleh Black’s Law Dictionary di atas, yang
          menyatukan beberapa Undang-Undang mengenai pemilihan
          umum yang sebelumnya tersebar dalam beberapa Undang-
          Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
          Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang
          Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
          dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
          Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
          Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
             Selain keempat contoh tersebut, contoh lain Undang-Undang
          yang pembentukannya menerapkan metode omnibus law adalah
          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua
          Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah
          Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1
          Januari 1961 Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 6
          Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai
          Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
          Undang; dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
          Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
          Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk
          Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Ketiga,   bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan UU Cipta
          Kerja cacat formil karena UU 12/2011 tidak mengatur metode
          omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
          adalah tidak tepat. Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
          2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
          juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
          Atas   Undang-Undang      Nomor   12   Tahun   2011   tentang
          Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak
          secara eksplisit menyebutkan metode tertentu yang harus
          digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
          Berbeda dengan konsep hukum pidana yang menekankan lex
                                 437




        scripta, lex certa, dan lex stricta, sesuatu yang tidak secara tegas
        diatur     dalam    undang-undang    (yang     sifatnya    prosedural-
        administratif) tidak serta merta dapat diartikan sebagai larangan
        atau tabu untuk dilakukan. Lagi pula, UU Cipta Kerja tetap
        merupakan          undang-undang    pada     umumnya         meskipun
        penyusunannya menggunakan metode omnibus. Oleh karenanya,
        UU Cipta Kerja juga dapat mencabut undang-undang dan
        mengubah ketentuan undang-undang. Selain itu, sepanjang
        sejarah berdirinya Mahkamah, belum terdapat adanya penilaian
        yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan
        UUD 1945. Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan
        perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan
        pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala
        dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi
        beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan
        dalam mengatasi kebuntuan berhukum.

Keempat, bahwa     kehadiran     Undang-Undang       tentang      pembentukan
        peraturan perundang-undangan, in casu UU PPP, dimaksudkan
        untuk mengatur tata cara pembentukan undang-undang yang baik,

Bagian 60 dari 61

        bukan sebagai tolok ukur atau batu uji atau dasar pengujian yang
        serta merta menyebabkan suatu undang-undang tersebut batal
        atau inkonstitusional. Terhadap hal ini, Mahkamah di dalam
        Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal
        16 Juni 2010, Paragraf [3.33] hlm. 91-92, menyatakan sebagai
        berikut:
        [3.33] …. Mahkamah berpendapat bahwa pengujian Undang-
        Undang dilakukan antara Undang-Undang terhadap UUD 1945,
        bukannya diuji dengan Undang-Undang atau yang lain, dalam hal
        ini UU 10/2004. Materi UU 10/2004 diantaranya dimaksudkan
        untuk mengatur tata cara pembentukan Undang-Undang yang
        baik. Adanya kekurangan dalam suatu pembentukan Undang-
        Undang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat
        dalam UU 10/2004, tidak dengan serta merta menyebabkan
        Undang-Undang tersebut batal. Undang-Undang yang tidak baik
        proses pembentukannya mungkin dapat menyebabkan materi
        pengaturannya kurang sempurna atau dapat juga materinya
        bertentangan dengan UUD 1945, namun dapat pula menghasilkan
        suatu peraturan yang baik dari segi teori pembentukan Undang-
        Undang. Dengan pertimbangan di atas, Mahkamah tidak
                                438




          melakukan pengujian Undang-Undang secara formil langsung
          berdasarkan setiap ketentuan yang ada dalam UU 10/2004,
          karena apabila hal demikian dilakukan berarti Mahkamah
          melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang,
          dan hal tersebut bukan maksud UUD 1945. Apabila Mahkamah
          mempertimbangkan adanya pengaturan yang berbeda, yang
          dimuat dalam Undang-Undang yang berbeda, sebelum
          memberikan putusan pada suatu perkara, hal tersebut
          dimaksudkan untuk menjaga adanya konsistensi dalam
          pengaturan demi menjaga kepastian hukum dan bukan untuk
          menguji substansi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
          lain. UU 10/2004 adalah sebuah Undang-Undang pula, yang
          artinya sebagaimana Undang-Undang pada umumnya dapat
          menjadi objek pengujian baik formil maupun materiil, oleh karena
          itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengujian;

          Selain menegaskan kembali pertimbangan hukum pada putusan
          di atas, Mahkamah di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
          73/PUU-XII/2014, tanggal 19 September 2014, Paragraf [3.23] hlm
          211-212, menyatakan sebagai berikut:
          [3.23] … Sekiranya terjadi dalam proses pembahasan tidak
          sepenuhnya mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-
          Undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
          (UU 12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR,
          menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan Undang-
          Undang      tersebut    inkonstitusional   sebagaimana       telah
          dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam Undang-Undang
          pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
          tertib DPR mengenai pembentukan Undang-Undang hanyalah tata
          cara pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada materi
          muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi dapat
          dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal tertentu karena
          dapat saja suatu Undang-Undang yang telah dibentuk
          berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
          pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan tata
          tertib DPR justru materi muatannya bertentangan dengan UUD
          1945. Sebaliknya dapat juga suatu Undang-Undang yang telah
          dibentuk tidak berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
          Undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan
          peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai dengan
          UUD 1945;

Kelima,   bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan UU Cipta
          Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan
          perundang-undangan, khususnya asas kejelasan tujuan, asas
          kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan
                       439




asas keterbukaan, kutipan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam putusan-putusan sebagaimana diuraikan di atas pada
pokoknya telah menjawab dalil para Pemohon a quo. Sebagai
bagian dari aspek prosedural-formil pembentukan peraturan
perundang-undangan, ketentuan Pasal 5 UU PPP menyatakan,
“Dalam   membentuk      Peraturan   Perundang-undangan     harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan
tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat
dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan
rumusan; dan g. keterbukaan.” Di samping itu, terhadap dalil para
Pemohon     mengenai    pelanggaran   asas-asas    pembentukan
peraturan perundang-undangan dalam penyusunan UU Cipta
Kerja, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan asas kejelasan tujuan, maka hal tersebut
    terlihat dari Penjelasan Umum yang menguraikan latar
    belakang, maksud, dan tujuan penyusunan undang-undang.
    Adapun dibentuknya UU Cipta Kerja pada pokoknya bertujuan
    untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja secara
    merata, meningkatkan investasi dan kemudahan dalam
    berusaha, serta mendorong pengembangan dan peningkatan
    kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
    Untuk mendukung pelaksanaan tujuan tersebut, diperlukan
    perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang
    terkait secara komprehensif, efektif, dan efisien yang tidak
    dapat dilakukan jika melalui cara konvensional dengan cara
    mengubah satu persatu Undang-Undang seperti yang selama
    ini dilakukan.
2. Berkenaan dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,
    maka sulit menyangkal bahwa UU Cipta Kerja mengabaikan
    hal ini karena bagian konsideran yang memuat dasar filosofis
    dan sosiologis serta bagian Penjelasan Umum UU Cipta Kerja
    telah mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat kehadiran
                      440




   Undang-Undang a quo. Kehadiran UU Cipta Kerja benar-
   benar dibutuhkan dan bermanfaat di tengah persaingan yang
   semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi saat ini.
3. Berkenaan dengan asas kejelasan rumusan, hal tersebut
   haruslah didalami lebih lanjut pasal demi pasal yang apabila
   menurut para Pemohon tidak jelas atau memiliki penafsiran
   yang berbeda atau bertentangan isinya antara pasal yang satu
   dengan pasal lainnya, maka sebaiknya dilakukan pengujian
   materiil di Mahkamah Konstitusi. Artinya, penerapan asas
   kejelasan rumusan menyangkut keseluruhan norma undang-
   undang yang apabila dianggap merugikan hak konstitusional
   para Pemohon karena adanya konflik norma, bersifat
   multitafsir, atau tidak operasional, maka dapat dilakukan
   pengujian secara materiil, bukan melalui pengujian formil.
4. Berkenaan dengan asas keterbukaan, yang dalam hal ini
   berkaitan erat dengan partisipasi masyarakat/publik dalam
   pembentukan UU Cipta Kerja, telah terdapat bukti-bukti yang
   menegasikan dalil para Pemohon. Berdasarkan Pasal 88 UU
   PPP, penyebarluasan penyusunan Prolegnas, penyusunan
   dan     pembahasan       rancangan     undang-undang,        dan
   pengundangan undang-undang dilakukan oleh DPR dan
   Pemerintah     untuk      memberikan     informasi   dan/atau
   memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku
   kepentingan. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 96
   UU PPP, masyarakat berhak memberikan masukan secara
   lisan   dan/atau   tertulis   dalam   pembentukan    peraturan
   perundang-undangan melalui rapat dengar pendapat umum
   (RDPU), kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar,
   lokakarya, dan/atau diskusi. Terkait hal ini, berdasarkan
   keterangan DPR, Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat
   yang melibatkan beberapa pihak sebagai berikut:
   a) Pada tanggal 20 Januari 2020, Badan Legislasi melakukan
         RDPU dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
                   441




     yang dihadiri oleh Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal
     DPP;
b) Pada tanggal 14 April 2020, Badan Legislasi melakukan
     Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang
     Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri
     Ketenagakerjaan (hadir fisik), Menteri Keuangan, Menteri
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri
     Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Energi
     dan Sumber Daya Mineral, Menteri Agraria dan Tata
     Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
     Lingkungan    Hidup    dan   Kehutanan,        serta   Menteri
     Pertanian;
c) Pada tanggal 27 April 2020, Badan Legislasi melakukan
     RDPU Panja Baleg dengan 3 (tiga) orang narasumber,
     yakni Prof. Dr. Djisman Simanjutak (Rektor Universitas
     Prasetya Mulya); Yose Rizal Damuri (Center for Strategic
     and International Studies); dan Sarman Simanjorang,
     M.Si. (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia);
d) Pada tanggal 29 April 2020, Badan Legislasi melakukan
     RDPU Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni
     Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., M.H., dan Dr. Bambang
     Kesowo, SH., L.LM.;
e) Pada tanggal 5 Mei 2020, Badan Legislasi melakukan
     RPDU Panja Baleg dengan 2 (dua) narasumber yakni Emil
     Arifin dan Dr. Ir. H. Sutrisno Iwantono, MA;
f)   Pada tanggal 9 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
     RDPU Panja Baleg dengan Ikatan Jurnalis Televisi
     Indonesia. Selain itu, pada tanggal yang sama juga
     dilakukan RDPU dengan Rosan P. Roeslani (Ketum
     KADIN) dan Mohamad Mova Al Afghani, SH, L.LM., Eur,
     PhD. (Dosen Hukum Internasional di Universitas Ibnu
     Khaldun Bogor dan Dosen Hukum Bisnis di Sekolah Bisnis
     dan Manajemen Institut Teknologi Bandung);
                   442




g) Pada tanggal 10 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
     Panja Baleg dengan Prof. Dr. Ramdan Andri Gunawan
     (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf
     (Universitas Katolik Parahyangan), dan Prof. Dr. Ir. H. San
     Afri Awang (Universitas Gadjah Mada);
h) Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Legislasi melakukan
     Panja Baleg dengan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis
     Independen (AJI). Selain itu, pada tanggal yang sama juga
     dilakukan RDPU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),
     Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pimpinan
     Pusat (PP) Muhammadiyah;
i)   Pada tanggal 25 September 2020, Badan Legislasi
     melakukan RDPU Panja Baleg dengan Komisi Pengawas
     Persaingan Usaha (KPPU);
j)   Pada tanggal 3 Oktober 2020, Badan Legislasi melakukan
     Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka
     Pengambilan Keputusan Tingkat I.
Selain itu, berdasarkan keterangan Presiden dan bukti-bukti
yang diajukan, Pemerintah juga telah membuka ruang untuk
menerima masukan masyarakat, akademisi,              dan para
pemangku       kepentingan    (stakeholders).   Dalam     tahap
perencanaan, Pemerintah telah mengadakan rapat pada
tanggal 13 dan 14 Januari 2020 yang dihadiri oleh pimpinan
atau perwakilan kaum pekerja/buruh. Selanjutnya, Pemerintah
juga telah menyelenggarakan atau menghadiri berbagai forum
dalam tahap penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja,
antara lain:
a) Pada tanggal 6 Februari 2020 diadakan seminar “Pro dan
     Kontra UU Cipta Kerja” di Balai Sidang Universitas
     Indonesia;
b) Pada tanggal 11 Februari 2020 diadakan pembahasan
     dan   konsultasi publik yang dihadiri unsur serikat
     pekerja/buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah;
                     443




c) Pada tanggal 18 Februari 2020 diadakan pembahasan
     dan   konsultasi publik yang dihadiri unsur serikat
     pekerja/buruh, pengusaha, dan lembaga pemerintah;
d) Pada tanggal 19 Februari 2020 diadakan koordinasi
     rencana dan persiapan sosialisasi kebijakan omnibus law
     kepada Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam
     Negeri;
e) Pada tanggal 26 Februari 2020 diadakan Focus Group
     Discussion     RUU       Cipta   Kerja   oleh        Kementerian
     Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f)   Pada tanggal 28 Februari 2020 di Universitas Airlangga
     Surabaya,      tanggal    3   Maret   2020      di    Universitas
     Padjadjaran Bandung, dan tanggal 10 Maret di Universitas
     Gadjah Mada Yogyakarta diadakan diskusi publik dalam
     rangka memberikan informasi kepada masyarakat dan
     menjaring masukan serta pandangan publik terkait RUU
     Cipta Kerja;
g) Pada tanggal 20 April 2020 di Universitas Riau, tanggal 29
     April 2020 di Universitas Negeri Surakarta, tanggal 30
     April 2020 di Universitas Nasional, tanggal 18 Mei 2020 di
     Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjadjaran,
     serta tanggal 19 Mei 2020 di Institut Pertanian Bogor
     masing-masing melalui Zoom Meeting dilaksanakan ATR
     Goes to Campus dengan tema Kebijakan Agraria dan Tata
     Ruang dalam RUU Cipta Kerja;
h) Pada tanggal 10-11 Juli 2020, tanggal 13 Juli 2020,
     tanggal 14 Juli 2020, tanggal 15 Juli 2020, tanggal 17 Juli
     2020, dan tanggal 20 Juli 2020 diadakan pembahasan
     tripartit RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan yang
     dihadiri oleh unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan
     pemerintah;
i)   Pada tanggal 30 Januari 2020 menghadiri audiensi antara
     unsur pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
     dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan jajaran
                  444




     menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang
     Perekonomian;
j)   Pada tanggal 28 Februari 2020 menghadiri Focus Group
     Discussion yang diadakan oleh Persatuan Wartawan
     Indonesia (PWI) di Gedung PWI Medan;
k) Pada tanggal 4 Maret 2020 menghadiri lokakarya
     sosialisasi dan pembahasan atas RUU Cipta Kerja dan
     Perpajakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
     Indonesia (APEKSI); dan
l)   Pada tanggal 5 Juni 2020 menghadiri diskusi publik yang
     diselenggarakan oleh Sobat Cyber Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, proses pembentukan UU Cipta
Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan
partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal
96 UU PPP. Sementara itu, ketentuan Pasal 96 UU PPP tidak
menentukan batas minimal atau maksimal jumlah partisipasi
masyarakat in casu kelompok pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat memberikan masukan. Dalam
persidangan terungkap bahwa ada serikat pekerja/serikat
buruh yang walk out ketika diundang dalam proses
pembentukan undang-undang a quo. Tindakan tersebut justru
merugikan pihak serikat pekerja/serikat buruh yang mendapat
kesempatan untuk memberi masukan dalam penyusunan
undang-undang      a    quo,   namun     tidak   menggunakan
kesempatan tersebut. Dalam proses pembentukan undang-
undang, sering kali terjadi walk out oleh fraksi pada saat rapat
paripurna pengambilan keputusan tingkat II di DPR ketika
akan dilakukan persetujuan sebuah Rancangan Undang-
Undang. Tindakan walk out oleh fraksi di DPR tersebut
nyatanya tidak berimbas terhadap keabsahan sebuah
Rancangan Undang-Undang yang disetujui menjadi undang-
undang. Andaipun terdapat keinginan kelompok orang atau
pihak tertentu yang tidak dituangkan dalam kebijakan legislasi,
hal tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai
                                445




            ketiadaan partisipasi publik. Sebab, tidak mungkin setiap
            keinginan kelompok orang atau pihak tertentu harus selalu
            diakomodir dalam kebijakan resmi negara, in casu UU Cipta
            Kerja.

Keenam, bahwa Mahkamah semestinya juga perlu mempertimbangkan
        langkah yang diambil oleh pembentuk undang-undang dengan
        tujuan yang hendak dicapai melalui pembentukan UU Cipta Kerja.

Bagian 61 dari 61

        Pembentuk undang-undang telah berupaya melakukan terobosan
        hukum di tengah persoalan akut di bidang legislasi seperti
        membengkaknya jumlah regulasi yang kurang mendukung
        kemudahan berusaha dan ketiadaan lembaga tunggal yang
        mengelola data peraturan perundang-undangan yang resmi.
        Bahkan, Pemerintah telah menetapkan lebih dari 50 (lima puluh)
        aturan pelaksana UU Cipta Kerja dan membentuk Satuan Tugas
        Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Seandainya Mahkamah
        mempertimbangkan hal ini secara proporsional, maka kepentingan
        publik yang dijamin dan dilindungi oleh keberadaan UU a quo lebih
        besar daripada anggapan pelanggaran prosedur pembentukan
        undang-undang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.

Ketujuh, bahwa perubahan UU PPP perlu memasukkan metode omnibus
        dalam      penyusunan   undang-undang   untuk   mengakomodasi
        penyusunan undang-undang lainnya yang akan menggunakan
        metode omnibus di masa mendatang. Perubahan dimaksud perlu
        dilakukan sesegera mungkin dengan memberikan batas waktu
        yang cukup kepada pembentuk undang-undang. Berkenaan
        dengan tenggang waktu yang diperlukan untuk penyesuaian
        implementasi putusan Mahkamah Konstitusi oleh addressat
        putusan, ditemukan beberapa varian sikap Mahkamah sebagai
        berikut:
        a. Pada umumnya Mahkamah menetapkan jangka waktu selama
          3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan diucapkan dalam sidang
          pleno terbuka untuk umum sebagaimana dapat dilihat dalam
          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-
          IV/2006, tanggal 19 Desember 2006, Putusan Mahkamah
                       446




  Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, tanggal 10 Oktober 2017,
  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017,
  tanggal 13 Desember 2018;
b. Mahkamah menetapkan jangka waktu selama 2 (dua) tahun 6
  (enam) bulan setelah putusan diucapkan dalam sidang pleno
  terbuka untuk umum sebagai waktu yang cukup untuk
  menyelesaikan Undang-Undang tentang usaha perasuransian
  yang berbentuk usaha bersama (mutual) sebagaimana dapat
  dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-
  XI/2013, tanggal 3 April 2014;
c. Mahkamah       menentukan         sendiri     awal      berlakunya
  konstitusionalitas   norma        yang    dimohonkan      pengujian
  sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
  Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014;
d. Mahkamah tidak menentukan tenggang waktu secara tegas dan
  rigid, melainkan fleksibel untuk menjalankan amar putusan
  sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
  Nomor 97/PUU-XI/2013, tanggal 19 Mei 2014. Masih dalam
  varian ini, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit jangka
  waktu perubahan atau penggantian suatu undang-undang agar
  disesuaikan dengan kehendak UUD 1945, dalam hal suatu
  undang-undang dibatalkan secara keseluruhan, Mahkamah
  memberlakukan kembali Undang-Undang yang lama untuk
  mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Hal
  ini dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
  28/PUU-XI/2013, tanggal 28 Mei 2014, dan Putusan Mahkamah
  Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari 2014.
      Terhadap berbagai varian sebagaimana diuraikan di atas,
kami berpendapat bahwa jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun
telah cukup memadai untuk melakukan perubahan UU PPP. Hal ini
diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan
dalam penyusunan undang-undang dengan menggunakan metode
omnibus di masa mendatang. Sebab, berdasarkan perkembangan
dan   kebutuhan   hukum      saat    ini,   terdapat    beberapa   isu
                                         447




                    ketatanegaraan   yang    memerlukan   akselerasi   pengambilan
                    kebijakan dengan mengutamakan harmonisasi dan sinkronisasi
                    peraturan perundang-undangan seperti pemindahan ibu kota
                    negara dan perpajakan.

          Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, seharusnya
   Mahkamah menyatakan Undang-Undang a quo adalah konstitusional karena UU
   PPP sama sekali tidak mengatur metode omnibus, walaupun dalam praktik
   pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah
   seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara
   undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga
   menciptakan ego sektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum
   dalam penerapannya. Untuk mengantisipasi munculnya berbagai rancangan
   undang-undang omnibus yang lain, baik cluster (klaster) yang sejenis ataupun
   beragam (multi-klaster), maka pembentuk undang-undang harus segera
   melakukan perubahan terhadap UU PPP dengan memuat metode omnibus
   dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan ini dibacakan.
   Setelah    itu    pembentuk   undang-undang    dapat   menindaklanjuti   dengan
   perubahan terhadap undang-undang a quo dengan menggunakan metode
   omnibus.

                                        ***

         Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, dan pada hari Kamis, tanggal empat, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 13.17 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti,
                                     448




serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.


                                   KETUA,



                                      ttd.

                                Anwar Usman

                            ANGGOTA-ANGGOTA,

                   ttd.                                    ttd.
                Aswanto                            Wahiduddin Adams


                   ttd.                                    ttd.
               Suhartoyo                                Saldi Isra


                   ttd.                                    ttd.
           Enny Nurbaningsih                          Arief Hidayat


                   ttd.                                    ttd.
         Manahan M.P. Sitompul                    Daniel Yusmic P. Foekh


                            PANITERA PENGGANTI,

                                       ttd.
                           Jefri Porkonanta Tarigan

WhatsApp ↗