Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 27 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27

Bagian 1 dari 27

                                                                                                                                           SALINAN




                                                               PUTUSAN
                                                          Nomor 97/PUU-XIV/2016

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                           MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]           Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

        1.         Nama                           : Nggay Mehang Tana
                   Pekerjaan                      : Petani/Pekebun
                   Alamat                         : Walakari, RT 13/04, Kelurahan Wunga, Kecamatan
                                                        Haharu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
    Sebagai----------------------------------------------------------------------------Pemohon I;

    2.             Nama                           : Pagar Demanra Sirait
                   Pekerjaan                      : Pelajar/Mahasiswa
                   Alamat                         : Gopgopan, Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten
                                                        Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara
    Sebagai--------------------------------------------------------------------------Pemohon II;

    3.             Nama                           : Arnol Purba
                   Pekerjaan                      : Wiraswasta
                   Alamat                         : LKIII Veteran Bagan Deli, Medan Belawan, Sumatera
                                                        Utara
    Sebagai-------------------------------------------------------------------------Pemohon III;

    4.             Nama                           : Carlim
                   Pekerjaan                      : Wiraswasta
                   Alamat                         : Cikandang, RT 02/02, Cikandang, Kersana, Kabupaten
                                                        Brebes, Jawa Tengah
    Sebagai--------------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
                Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
             Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   2


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 September 2016 memberi kuasa
kepada Muhnur, S.H., Iki Dulagin, S.H., M.H., Sandoro Purba, S.H., Ronald
Siahaan, S.H., M.H., Judianto Simanjuntak, S.H., Adzkar Ahsinsin, S.H.,
Fathudin, S.HI., S.H., MA.Hum., M.H., Fatilda Hasibuan, S.H., Syamsul Alam
Agus, S.H., Fatiatulo Lazira, S.H. Adiani Viviana, S.H., Muhammad Irwan, S.H.,
Abdul Wahid, S.H., Bernhard Ruben F. Sumigar, S.H., Azhar Nur Fajar Alam,
S.H., Lintang Setianti, S.H., Miftah Fadhli, S.H., dan Sekar Banjaran Aji, S.H.,
Advokat       dan            Pembela                   Hukum                  yang             tergabung                    dalam       Tim    Pembela
Kewarganegaraan, yang beralamat di Jalan Siaga II Nomor 31, Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510, bertindak secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;

[1.2]        Membaca permohonan para Pemohon;
             Mendengar keterangan para Pemohon;
             Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
             Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
             Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Majelis Luhur
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI);
             Mendengar keterangan saksi serta mendengar dan/atau membaca
keterangan ahli para Pemohon;
             Memeriksa bukti-bukti surat/tertulis para Pemohon;
             Membaca kesimpulan para Pemohon.


                                                        2. DUDUK PERKARA


[2.1]        Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 28 September 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya                           disebut                Kepaniteraan                          Mahkamah)                pada    tanggal
28 September 2016 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
195/PAN.MK/2016 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 20 Oktober 2016 dengan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang telah
diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 November 2016,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 3




A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
  “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
  peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;-------------
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
   menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
   pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
   undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
   kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
   memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;--------------------------------
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai hak
  atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
  UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
  Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
  Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang
  menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
  undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;----------------------------------------------
4. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pelindung konstitusi (the
  guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi atau
  terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
  Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU tersebut
  secara menyeluruh ataupun per pasalnya;-------------------------------------------------
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berhak
  memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal yang ada di
  undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
  Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dari undang-
  undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
  constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal
  yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula
  dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;------------------------------


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                     4


6. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka jelas bahwa Mahkamah Konstitusi
     Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
     pengujian ini. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah
     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
     juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
     (UU Administrasi Kependudukan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Maka berdasarkan itu,
     Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
     a quo;-------------------------------------------------------------------------------------------------

B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.    Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
     permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan satu
     indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan
     adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;-------------------
2.    Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain
     sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap warga negara Republik
     Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan
     yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional
     dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Para Pemohon
     kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 61
     ayat (1); Pasal 61 ayat (2); Pasal 64 ayat (1); dan Pasal 64 ayat (5) UU
     Administrasi Kependudukan yang bertentangan dengan semangat dan jiwa
     serta pasal-pasal yang dimuat dalam UUD 1945;----------------------------------------
3.    Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
     menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
     berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
     masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
     perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam
     undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga
     negara”;----------------------------------------------------------------------------------------------
4.    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
     putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
     Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional

               Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
            Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   5


     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi,
     yakni sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
     a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
         diberikan oleh UUD 1945; hak dan/atau kewenangan konstitusional
         tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
         dimohonkan pengujian;
     b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
         dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
         yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
     c. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
         dan/atau                kewenangan                         konstitusional                      dengan                 undang-undang   yang
         dimohonkan pengujian; dan
     d. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
         kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
         akan atau tidak lagi terjadi.
5.   Bahwa Pemohon I, warga negara Republik Indonesia penganut kepercayaan
     dari Komunitas Marapu di Sumba Timur, Pulau Sumba. Pemohon I merupakan
     salah satu dari 21.000 orang penganut kepercayaan Komunitas Marapu di
     Sumba Timur dan sebanyak 40 ribu orang di Pulau Sumba yang terlanggar
     hak atas layanan kependudukannya; -------------------------------------------------------
6.   Kepercayaan Komunitas Marapu meyakini adanya kekuasaan Yang Maha
     Tinggi (yang dalam termin agama-agama modern disebut Tuhan atau Allah).
     Wujud tertinggi ini terlalu agung, sakral dan transenden, sehingga bagi
     penganut Marapu, menyebut namanya saja harus mematuhi berbagai ritual
     yang sarat mantra spiritual, misalnya DAPPA NUMA NGARA, DAPPA TEKKI
     TAMO – dalam bahasa daerah/suku Wewewa (Yang tidak boleh disebut
     namanya, dan tidak boleh disebut nama aliasnya). Ungkapan sakral lain untuk
     menyebut Wujud Tertinggi adalah: A KANGA WOLLA LIMMA, A BOKKA
     WOLLA WA’I – dalam bahasa daerah/suku Wewewa (Dia yang menciptakan
     dan Dia yang menjadikan); AMA A MAGHOLO, INA A MARAWI – dalam
     bahasa daerah/suku Wewewa (Bapa yang membuat/mengukir, Ibu yang
     menenun/menjadikan; AMA PADEWAMA, INA PAURRAMA – dalam bahasa
     daerah/suku Wewewa (Tanpa Bapa kami tak bertuan, tanpa Ibu kami tak
     bertuan atau Bapa yang melindungi kami dan Ibu yang menjaga kami).

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   6


     Mantra-mantra ini biasanya dinyanyikan oleh RATO (imam Marapu) pada
     malam-malam tertentu, misalnya pada malam saat upacara saiso (upacara
     khusus berdialog dengan Marapu dengan wujud tertentu). Aliran ini meyakini
     bahwa segala aspek kehidupan saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan
     yang utuh (bukti P-3); --------------------------------------------------------------------------
7.   Berdasarkan data yang dikutip dari Sesawi.Net dalam artikel Sekilas Profil
     Keuskupan Weetebula, Pulau Sumba, NTT pada tahun 2008, penduduk Pulau
     Sumba sebanyak 644.144 jiwa. Komposisi penduduk berdasarkan agama
     adalah: Islam 26.606 jiwa (4,12 %), Kristen Protestan 391.739 jiwa (60,81 %),
     Kristen Katholik 143.122 (22,22 %), Hindu 742 jiwa (0,12 %), dan penganut
     Marapu 81.953 jiwa (12,73 %).Data ini menunjukkan bahwa pemeluk aliran
     kepercayaan Marapu menempati urutan ketiga setelah Kristen Protestan dan
     Katholik. Namun, jumlah pemeluk Marapu semakin menyusut dari waktu ke
     waktu. Sebagaimana terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, menurut data
     BPS tahun 2007, pemeluk Marapu di wilayah ini (saat itu masih bergabung
     dengan Kabupaten Sumba Barat) berjumlah16,08 % dari total penduduk.
     Namun pada tahun 2012, jumlahnya tinggal 4,96 %. Dalam kurun waktu hanya
     5 tahun, penurunannya lebih dari 3 kali lipat. Tren penurunan ini juga terjadi
     pada Kabupaten Sumba Barat dan dua kabupaten lainnya. Ada beberapa
     alasan di balik kenyataan ini. Pertama, kebutuhan penganut Marapu akan
     kepemilikan agama resmi. Hal ini berkaitan dengan kepentingan dalam urusan
     kependudukan dan kebutuhan mengakses bantuan sosial dan layanan publik.
     Kedua, pewartaan yang sangat kencang dan sistematis dari agama-agama
     modern. Dengan segala kedigdayaannya, seperti pengorganisasian, kapasitas
     manusia, pendanaan agama-agama modern melakukan pewartaan secara
     sistematis dan masif, sehingga kepercayaan Marapu kian terdesak dan

Bagian 2 dari 27

     tertekan. Perpindahan agama di antara penganut agama-agama modern
     sangat kecil, kebanyakan karena alasan perkawinan. Pertambahan pemeluk
     paling besar diperoleh agama-agama modern dari penganut kepercayaan
     Marapu. Ketiga, perpindahan penganut Marapu ke agama-agama modern
     tidak sulit dan nyaris tidak menimbulkan tekanan sosial yang besar, jika
     dibandingkan bila hal itu terjadi di antara agama-agama modern. Hal ini
     diperkuat oleh kenyataan bahwa dengan menganut agama modern, mereka
     memiliki akses dan peluang lebih besar untuk maju dan berkembang; ------------

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    7


8.   Bahwa dengan identitasnya sebagai penganut kepercayaan, perkawinan antar
     pemeluk kepercayaan dari Komunitas Marapu yang dilakukan secara adat
     tidak diakui negara Akibatnya, anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta
     Kelahiran.              Demikian                   pula           dengan                 persoalan                    KTP           elektronik,   untuk
     mendapatkan KTP elektronik dengan mudah, sebagian penganutnya terpaksa
     berbohong menuliskan agama di luar kepercayaannya pada KTP elektronik
     (bukti P-4); ----------------------------------------------------------------------------------------
9.   Peristiwa yang dialami Pemohon I merupakan buah dari keberadaan pasal-
     pasal UU Adminstrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa agama yang
     kolom agama di KK maupun KTP elektronik bagi penganut kepercayaan tidak
     diisi. Dengan tidak diisinya kolom agama bagi penganut kepercayaan di KTP
     elektronik dan di KK, Pemohon I bersama komunitas Marapu lainnya dicap
     kolot, kafir dan sesat, dan berimbas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap
     hak-hak konstitusional, serta pelanggaran dalam pelayanan administrasi
     kependudukan;------------------------------------------------------------------------------------
10. Pemohon II merupakan penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.
     Pusat Parmalim sendiri terletak di Kabupaten Toba Samosir, namun
     penganutnya menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Kota Medan dan Deli
     Serdang. Berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Sumut Bersatu pada Maret-
     April 2015, penganut Parmalim di Kabupaten Deli Serdang terdapat di
     kecamatan Sunggal Desa Mulia Rejo (92 Jiwa), dan di Kota Medan mereka
     tersebar di kecamatan Medan Denai, Medan Amplas, Medan Kota dan Medan
     Sunggal (total 373 Jiwa). Penganut kepercayaan Parmalim mengalami
     berbagai permasalahan dan eksklusi dari aspek pemenuhan hak-hak dasar
     dan kebijakan publik, yakni banyaknya ketidakcocokan antara identitas agama
     yang dituliskan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Selain itu, pihak kepala
     lingkungan yang bertugas mengurus KK dan KTP elektronik sering memaksa
     kelompok Parmalim untuk memilih agama yang ‘diakui’ agar proses
     pembuatan KTP elektronik dikatakan lebih “mudah”. Hal ini sebagaimana
     dialami Pemohon II (bukti P-5); --------------------------------------------------------------
11. Kerugian konstitusional yang dialami para penganut Parmalim, yakni ada yang
     disyaratkan berpindah agama terlebih dahulu jika mau diterima pada pekerjaan
     yang dilamarnya. Temuan lain dari Aliansi Sumut Bersatu juga yakni, seorang
     guru (Bharlin School) penganut Parmalim terpaksa harus mengundurkan diri

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  8


   karena pihak sekolah tidak mengizinkan dirinya untuk mengikuti ibadah di hari
   Sabtu (bukti P-11); ------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa keberadaan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi
   Kependudukan                       yang              mengosongkan                             kolom               agama             bagi   penghayat
   kepercayaan, telah merugikan Pemohon II dan para penghayat kepercayaan
   Parmalim. Karena dengan tidak diisinya kepercayaan di kolom agama KTP
   elektronik,             berimbas                   pada              pelanggaran                        dalam               pemenuhan        hak-hak
   kependudukan yang seharusnya bisa dinikmati Pemohon II, Bahkan. dengan
   tidak dicantumkannya agama kepercayaan di dalam KTP elektronik Pemohon
   II, telah terjadi diskriminasi yang dialami oleh pemohon dalam berbagai bentuk,
   seperti: kesulitan mengakses pekerjaan, tidak dapat mengakses hak atas
   jaminan sosial, kesulitan mengakses                                                            dokumen                   kependudukan           seperti
   KTPelektronik, KK, Akte Nikah, dan akte lahir; -------------------------------------------
13. Pemohon III merupakan penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di
   Medan, Sumatera Utara. Jumlah penganut Ugamo Bangsa Batak di Kota
   Medan tersebar di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Belawan
   dengan total 40 Jiwa. Dengan adanya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan
   Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang
   menyatakan bahwa kolom agama di KK dan KTP elektronik untuk
   kepercayaan                  dikosongkan,                        Pemohon                    III       secara tidak                   langsung    telah
   mengalami diskriminasi (bukti P-6);---------------------------------------------------------
14. Bahwa anak dari Pemohon III yang juga merupakan penganut Ugamo Bangso
   Batak di Medan Sumatera Utara, bernama Dessy Purba, telah terlanggar
   haknya untuk bekerja. Hal ini berawal ketika Dessy ditolak melamar pekerjaan,
   meskipun nilai dan prestasinya bagus. Penolakan tersebut karena kolom
   agama di KTPelektroniknya bertanda strip. Calon pemberi kerja menganggap
   bahwa strip identik dengan ateis atau kafir. Walaupun memenuhi semua
   kriteria yang dibutuhkan dan memiliki nilai bagus di ijazahnya, Dessy tidak
   diterima sebagai pekerja. Dessy juga kesulitan ketika hendak menerima upah
   dari perusahaan tempat ia bekerja, karena pihak perusahaan dan pihak bank
   mempersoalkan kolom agama yang dikosongkan dan meminta klarifikasi
   kepada Pemerintah setempat dan Pengurus Kepercayaan Ugamo Bangso
   Batak; ----------------------------------------------------------------------------------------------



            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  9


15. Bahwa selain itu, Pemohon III juga ternyata tidak bisa mengakses modal
   usaha dari lembaga keuangan. Tanda strip pada KTPelektronik Pemohon III
   menyebabkan mereka tidak bisa mengakses modal usaha dari lembaga
   keuangan,                seperti               bank              ataupun                  koperasi.                  Pada           akhirnya,   untuk
   menyelamatkan kehidupan anak-anaknya di masa mendatang, Pemohon III
   pun terpaksa merubah kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarganya
   dengan agama Kristen (bukti P-12);--------------------------------------------------------
16. Bahwa Pemohon IV merupakan penganut kepercayaan Sapto Darmo. Salah
   satu kelompok penghayat atau dalam bahasa pemerintah disebut sebagai
   “aliran kepercayaan” yang penganutnya pernah mencapai ratusan ribu di
   Indonesia, terutama di Jawa. Namun sejak 1965, karena tekanan politik
   penganut kepercayaan ini merosot cepat dan hanya dipraktikkan secara diam-
   diam (bukti P-7); ---------------------------------------------------------------------------------
17. Sejak Reformasi, para penganut aliran kepercayaan ini mulai menampakkan
   dirinya. Salah satunya di wilayah Kabupaten Brebes. Jumlah mereka sangat
   kecil dan kerap mendapat tekanan, baik dari kalangan penduduk sekitar yang
   menganggap mereka sebagai ‘sesat’ maupun pemerintah. Di wilayah Brebes,
   jumlah penganutnya sekitar 192 orang yang tersebar di 9 kecamatan: Brebes,
   Wanasari, Larangan, Kersana, Losari, Bulukumba, Ketanggungan, Bumi Ayu,
   dan Tanjung. Kebanyakan mereka adalah buruh tani, tukang bangunan,
   pedagang mainan keliling, nelayan dan profesi “wong cilik” lainnya.
   Perkembangan dan keberlangsungan kehidupan mereka sebagai komunitas
   hanya bertahan pada jaringan keluarga, yang juga kian melemah akibat
   berbagai tekanan politik dan sosial;----------------------------------------------------------
18. Kebanyakan penghayat Sapto Darmo berasal dari kelas menengah ke bawah,
   bahkan sebagian miskin dan proses pemiskinan terus berlangsung karena
   kebanyakan mereka hanya bersekolah sampai tingkat menengah. Selain faktor
   ekonomi, salah satu alasan mereka enggan meneruskan sekolah adalah
   adanya tuntutan, secara halus maupun kasar, agar mereka mengikuti
   pelajaran agama yang diakui pemerintah; -------------------------------------------------
19. Bagi Pemohon IV, keberadaan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64
   ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan telah memberikan
   dampak bagi Pemohon IV. Sebagai penghayat kepercayaan, karena di kolom
   elektronik kolom agamanya kosong (bukti P-8), Pemohon IV dan penganut

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 10


   Sapto Darmo lainnya mendapat stigma sesat dari masyarakat umum. Akibat
   kolom agama yang kosong pula pemakaman keluarga dari Pemohon IV ditolak
   di pemakaman umum manapun di Kabupaten Brebes. Hal ini telah dialami
   keluarga Pemohon IV, dan jelas berpotensi juga terjadi kepada Pemohon IV; --
20. Selanjutnya, dampak lanjutan dari kekosongan kolom Agama di KTP elektronik
   yakni anak dari Pemohon IV juga kesulitan untuk mengakses pendidikan dan
   masuk sekolah tingkat dasar, karena diketahui menganut Kepercayaan Sapto
   Darmo dan ketika telah sekolah anak dari Pemohon IV dipaksa harus
   mengikuti mata pelajaran dan ajaran pendidikan Agama Islam yang mana hal
   itu bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaannya sebagai Penghayat
   Kepercayaan Sapto Darmo; -------------------------------------------------------------------
21. Bahwa keberadaan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
   juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang memerintahkan agar
   penganut kepercayaan atau bagi penganut agama yang belum diakui untuk
   mengosongkan kolom agama di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
   elektronik merupakan bentuk keengganan negara mengakui keberadaan para
   penganut kepercayaan serta penganut agama lain yang bukan mayoritas di
   Indonesia. Ketidakmauan negara untuk mengakui ini merupakan tindakan
   diskriminasi secara langsung, yang dalam kasus ini setidaknya dialami oleh
   Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV; ------------------------------
22. Bahwa dengan demikian, keberadaan UU Administrasi Kependudukan secara
   faktual atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional para
   Pemohon. Kehadiran undang-undang a quo dengan cara langsung maupun
   tidak langsung telah merugikan para Pemohon dan penganut kepercayaan
   lainnya di Indonesia yang selama ini mengalami diskriminasi; -----------------------
23. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas maupun
   kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU UU MK, maupun
   sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan
   mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon Pengujian Undang-Undang
   terhadap UUD 1945. Sehingga, jelas pula keseluruhan para Pemohon memiliki
   hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan
   permohonan pengujian UU Administrasi Kependudukan terhadap UUD 1945;--



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   11




C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
     Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
     Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
     ayat (1)
     “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala
     keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir,
     tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status
     hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang
     tua.”
     ayat (2):
     “Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
     Penduduk yang agamanyabelum diakui sebagai agama berdasarkan
     ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagipenghayat kepercayaan
     tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

     Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
     Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
     ayat (1):
     “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu
     NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status
     perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto,
     masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan
     pemilik KTP-el.”
     ayat (5):
     “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
     ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
     tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

I.   Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) dan ayat
     (5) UU Administrasi Kependudukan Bertentangan dengan Prinsip Negara
     Hukum Yang Dijamin Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

1. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia selain
     bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada prinsip
     negara hukum, hal ini sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Pasal 1
     ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, “Negara Indonesia adalah
     Negara Hukum”; ----------------------------------------------------------------------------------
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  12


2. Bahwa Pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly Ashiddiqie
   mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan
   konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut

Bagian 3 dari 27

   sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya
   jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip
   peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap
   warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang
   termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa; -----
3. Bahwa konsep negara hukum sebagaimana yang dikutip oleh Jimly
   Asshiddiqie dalam Konstitusi & Konstitusionalisme Jakarta: Setjen dan
   Kepaniteraan MK, 2006, hlm. 152-162, menurut Julius Stahl adalah (1)
   perlindungan HAM, (2) pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan
   undang-undang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Ciri Penting
   Negara Hukum (the Rule of Law) menurut A.V. Dicey, yaitu (1) Supremacy of
   law, (2) Equality of law, (3) Due process of law. The International Commission
   of Jurist, menambahkan prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus
   tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak-hak individu, dan (3)
   Peradilan yang bebas dan tidak memihak. ------------------------------------------------
4. Bahwa di dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta
   harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikutip oleh
   Jimly, Wolfgang Friedman dalam bukunya “Law in a Changing Society”
   membedakan antara organized public power (the rule of law dalam arti formil)
   dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti materil). Negara hukum
   dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian hukum dalam arti sempit,
   yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis, dan belum tentu
   menjamin keadilan substanstif. Negara hukum dalam arti materiel (modern)
   atau the rule of just law merupakan perwujudan dari negara hukum dalam luas
   yang menyangkut pengertian keadilan di dalamnya, yang menjadi esensi
   daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti
   sempit;-----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa salah satu prinsip negara hukum sebagaimana disebutkan di atas
   adalah perlindungan Hak Asasi Manusia. Terkait hal ini, Indonesia mengalami
   banyak kemajuan bidang Hak Asasi Manusia setelah reformasi, yaitu
   amandemen UUD 1945, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 13


   termasuk melalui ratifikasi Kovenan Internasional yang menjamin dan
   melindungi Hak Asasi Manusia, di antaranya Undang-Undang Nomor 11
   Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi,
   Sosial, dan Budaya (International Covenan on Economic, Social and Cultural
   Rights/ ICESCR), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
   Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on
   Civil and Political Rights/ ICCPR), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
   tentang Hak Asasi Manusia;------------------------------------------------------------------
6. Bahwa tanggung jawab negara berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
   adalah melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to
   fulfill) Hak Asasi warga negara baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak
   ekonomi, sosial budaya seperti hak atas pekerjaan, hak atas hidup layak, hak
   atas pendidikan, hak atas kebebasan atas perlakuan yang bersifat
   diskriminatif, hak atas persamaan di depan hukum, hak atas pengakuan,
   jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
   sama di hadapan hukum, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya;--------------------
7. Bahwa keberadaan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) dan
   (5) UU Administrasi Kependudukan melanggar hak asasi penghayat
   kepercayaan dan pemohon selaku warga negara. Karena dalam Pasal 61 ayat
   (2) UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa keterangan mengenai
   kolom agama pada kartu keluarga bagi penduduk yang agamanya belum
   diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
   atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat
   dalam database kependudukan. Selanjutnya Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
   Kependudukan menyatakan bahwa keterangan tentang agama dalam Kartu
   Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Penduduk yang agamanya belum
   diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
   atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat
   dalam data base kependudukan. Kedua pasal ini berpotensi menghilangkan
   hak warga negara untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
   Penduduk (KTP) elektronik, meskipun dalam pasal undang-undang a quo
   disebutkan tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan;------------
8. Bahwa frase “tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan”
   sebagaimana disebutkan dalam pasal undang-undang a quo pada dasarnya

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                14


   inkonstitusional, sebab dengan pasal undang-undang a quo mengakibatkan
   beberapa hal, yaitu:
   a. Penghayat kepercayaan dan Pemohon sulit mendapatkan KK dan
     KTPelektronik;
   b. Meskipun Aparatur Pemerintahan melayani dengan memberikan KK dan
     KTP elektronik dengan kolom agama kosong atau di strip bagi penghayat
     kepercayaan dan Pemohon, tetapi juga menimbulkan masalah jika
     penghayat kepercayaan dan Pemohon membutuhkan KTP elektronik dan
     KK dalam kebutuhan sehari-hari, seperti tidak diterima di tempat pekerjaan
     karena kolom agamanya kosong atau tanda strip/-, dan masalah lainnya.
     Hal ini dialami Pemohon II, dengan tidak dicantumkannya agama
     kepercayaan di dalam KTPelektronik Pemohon II, telah terjadi diskriminasi
     yang dialami oleh Pemohon II dalam berbagai bentuk, seperti: kesulitan
     mengakses pekerjaan, tidak dapat mengakses hak atas jaminan sosial,
     kesulitan mengakses dokumen kependudukan seperti KTPelektronik, KK,
     Akta Nikah, dan aktakelahiran. Demikian juga anak Pemohon III Dessy
     Purba juga mengalami hal yang sama. Anak Pemohon III ditolak melamar
     pekerjaan karena kolom agama di KTPelektronik bertanda strip. Pemohon
     IV juga mengalami hal yang sama karena kolom agama kosong di
     KTPelektronik, pemakaman keluarga Pemohon IV telah ditolak di
     pemakaman umum manapun di Kabupaten Brebes;
   c. Aparatur Pemerintahan menyarankan kepada penghayat kepercayaan yang
     mengurus KK dan KTPelektronik untuk memilih salah satu agama di luar
     dari agama/kepercayaannya, dengan terpaksa penghayat kepercayaan
     memilih salah satu agama di luar agama/kepercayaannya. Inilah yang
     dialami Pemohon I dan komunitasnya sebagai penganut kepercayaan dari
     komunitas Marapu di Sumba Timur, Pulau Sumba, banyak di antara mereka
     tidak        memiliki                KK           sebagaimana                         dialami               Pemohon             I.   Dan   untuk
     mendapatkan KTP elektronik terpaksa berbohong untuk menuliskan agama
     di luar kepercayaannya;---------------------------------------------------------------------
9. Bahwa hak asasi penghayat kepercayaan dan pemohon selaku warga
   seharusnya juga dilindungi, dihormati, dipenuhi negara. Padahal keberadaan
   pasal Undang-Undang a quo berpotensi menghilangkan dan mengingkari Hak
   Asasi Penghayat Kepercayaan dan Pemohon. Padahal UUD 1945, Undang-

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  15


   Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-
   Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa negara berkewajiban
   melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga negara tanpa pembedaan
   apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kepercayaan,
   politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan,
   kelahiran atau status lainnya;------------------------------------------------------------------
10. Bahwa faktanya, keberadaan pasal Undang-Undang a quo mengakibatkan
   terjadi pelanggaran Hak Asasi para Pemohon dan Komunitasnya sebagai
   penghayat kepercayaan yaitu hak mendapatkan dokumen kependudukan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU Administrasi Kependudukan
   yang menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh
   Dokumen Kependudukan;----------------------------------------------------------------------
11. Bahwa keadaan Pemohon II dan anak Pemohon III Dessy Purba yang tidak
   diterima bekerja karena kolom agama ditandai strip atau dikosongkan di KTP
   elektronik merupakan pelanggaran hak atas pekerjaan, hak hidup sejahtera
   (hak mendapatkan kehidupan yang layak), hak mengembangkan diri dan hak
   atas jaminan sosial;------------------------------------------------------------------------------
   Hak atas pekerjaan diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 38
   ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
   juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
   Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;----------------------
   Hak Hidup sejahtera (hak mendapatkan kehidupan yang layak) diatur dalam
   Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 uncto Pasal
   40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM uncto Pasal 11 ayat
   (1) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan
   Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak mengembangkan
   diri diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
   Asasi Manusia;------------------------------------------------------------------------------------
   Pemohon II yang tidak dapat mengakses hak atas jaminan sosial merupakan
   pelanggaran terhadap Pasal 28H ayat (3) juncto Pasal 41 ayat (1) Undang-
   Undang Nomor 39 Tahun 1999 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11
   Tahun 2005 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas
   jaminan sosial;-------------------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa para Pemohon dan Penganut Kepercayaan lainnya harus dijamin oleh

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 16


   negara untuk mengisi kolom agama dalam setiap dokumen kependudukan
   termasuk KTP elektronik dan KK sesuai dengan Kepercayaannya itu.-------------
13. Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal
   64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan
   prinsip negara hukum sebagaimana diaturdalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;---
14. Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka sudah
   sepatutnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5)
   UU Administrasi Kependudukan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
   yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------

II. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5)
   UU Administrasi Kependudukan Bertentangan dengan Kepastian Hukum
   dan Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum yang Dijamin Pasal 28D
   ayat (1) UUD 1945

15. Bahwa UUD 1945 telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum dan
   perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara dalam
   ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana dituliskan di dalam Pasal 28D
   ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
   perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
   hadapan hukum”; ---------------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum. Hal ini
   seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa sebuah
   peraturan hukum perlu tunduk pada internal morality, oleh karena itu dalam
   pembentukannya harus memerhatikan empat syarat berikut ini:
   a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh
      rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk
      kejelasan;
   b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
   c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah setiap
      waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan kegiatannya
      kepadanya;
   d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan
      dengan pelaksanaan senyatanya;
17. Bahwa kepastian hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus
    dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 17


    penafsiran yang berbeda-beda. Hal ini akan membawa perilaku patuh atau
    tidak patuh terhadap hukum;
18. Bahwa pasal Undang-Undang a quo telah melanggar kepastian hukum, hal ini
    karena dalam rumusannya mengandung penafsiran yang berbeda-beda.
    Pasal Undang-Undang a quo disebutkan bahwa Kartu Keluarga memuat
    elemen keterangan agama di dalamnya, begitu juga dengan Kartu Tanda
    Penduduk (elektronik) memuat elemen data penduduk, termasuk agama si
    pemegang KTP elektronik. Namun, khusus bagi penganut kepercayaan/
    penghayat atau bagi penganut agama yang belum diakui sebagai agama
    berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kolom agama
    tersebut dikosongkan; -------------------------------------------------------------------------
19. Bahwa pasal Undang-Undang a quo menunjukkan adanya pertentangan satu
    sama lainnya, karena terdapat perbedaan dalam hal pengurusan KK dan KTP
    elektronik antara penghayat kepercayaan dan pemohon dengan warga
    negara lainnya, sebab bagi penghayat kepercayaan, kolom agama
    dikosongkan, meskipun dalam Undang-Undang a quo disebutkan tetapi tetap
    dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. Hal ini menunjukkan
    ketidakjelasan dan melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara,
    sebagaimana dialami Pemohon. Padahal bagi warga negara pada umumnya,
    kolom agama tidak dikosongkan; ----------------------------------------------------------
20. Bahwa asas hukum perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan
    salah satu asas terpenting dalam hukum modern yang artinya bahwa semua
    orang sama di depan hukum. Asas hukum perlakuan yang sama di hadapan
    hukum (persamaan di hadapan hukum) merupakan asas di mana terdapatnya
    suatu kesetaraan/kesamaan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada

Bagian 4 dari 27

    suatu pengecualian; ----------------------------------------------------------------------------
21. Bahwa dengan demikian pasal undang-undang a quo bertentangan dengan
    asas hukum perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini adalah karena
    pasal-pasal a quo menunjukkan tidak ada kesetaraan/kesamaan dalam
    hukum bagi setiap warga negara dan menunjukkan perlakuan yang berbeda
    antara warga negara, yakni membedakan pengurusan KK dan KTP elektronik
    antara penghayat kepercayaan dengan warga negara pada umumnya dengan
    mengosongkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan; -----------------------
22. Bahwa dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h UU Administrasi Kependudukan telah

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 18


    disebutkan “agama/kepercayaan” adalah bagian dari data perseorangan yang
    harus dicatat dalam database kependudukan. Akan tetapi data itu hanya
    disimpan dalam sistem data perseorangan secara kualitatif dan kuantitatif
    dalam data agregat kependudukan, namun tidak dicantumkan secara
    eksplisit dalam elemen data di fisik dokumen KK dan KTP elektronik,
    sehingga keberdaan pasal-pasal a quo yang memerintahkan dikosongkannya
    Penghayat Kepercayaan tidak senada dan sesuai dengan Pasal 58 ayat (2)
    huruf h UU Administrasi Kependudukan dan akhirnya menimbulkan
    ketidakpastian hukum dan inkonsistensi pengaturan pengisian kolom
    agama/kepercayaan;---------------------------------------------------------------------------
23. Bahwa dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a UU Administrasi Kependudukan
    juga dijelaskan:
    “Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
    ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan
    dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan
    dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik;....;
    Selanjutnya dijelaskan dalam penjelasannya:
    Huruf a: “Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan pelayanan publik”, antara lain
    untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak,
    pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi,
    jaminan kesehatan masyarakat, dan/atau jaminan sosial tenaga kerja.”
    Berdasarkan penjelasan pasal di atas semakin memperjelas bahwa
    keberadaan KTP elektronik dan KK adalah pintu masuk utama untuk dapat
    merasakan pemanfaatannya terhadap akses pelayanan publik seperti
    penerbitan SIM, izin usaha, pinjaman bank dan lain-lain. Akan tetapi
    pemanfaatan data tersebut dalam akses pelayanan publik diatas tidak dapat
    dijalankan, karena pemberi pelayanan publik hanya memeriksa data yang
    tertulis secara eksplisit di elemen data KTP elektronik dan KK, yang akhirnya
    lagi-lagi Penghayat Kepercayaan yang data kolom agamanya kosong atau
    tanda strip menikmati akses pelayanan publik tersebut. Seperti yang dialami
    oleh Pemohon III yang tidak bisa mengakses modal usaha dari lembaga
    keuangan seperti bank dan koperasi;------------------------------------------------------
24. Bahwa dengan melihat rumusannya, jelas bahwa pasal Undang-Undang
    a quo juga tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan Pasal 2 huruf a UU

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 19


    Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Setiap Penduduk
    mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan. Selain itu
    Pasal Undang-Undang a quo juga bertentangan Pasal 58 ayat (2) huruf h UU
    Administrasi Kependudukan juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
    2009 tentang Pelayanan Publik yaitu pada huruf b (kepastian hukum), huruf c
    (kesamaan hak), dan huruf g (persamaan perlakukan/tidak diskriminatif).
    Sebab dengan mengosongkan kolom agama dalam KK dan KTP elektronik
    mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penghayat kepercayaan dan para
    Pemohon, tidak ada kesamaan hak antara penghayat kepercayaan dan para
    Pemohon dengan warga negara pada umumnya. Hal ini juga menunjukkan
    tidak ada persamaan perlakukan yang sama di hadapan hukum bagi
    penghayat kepercayaan dan para Pemohon jika dibandingkan dengan warga
    negara pada umumnya. Dan ini jelas merupakan diskriminasi bagi Para
    Penghayat kepercayaan dan para Pemohon;-------------------------------------------
    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    menyebutkan Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
    a. kepentingan umum
    b. kepastian hukum
    c. kesamaan hak
    d. kesamaan hak dan kewajiban
    e. keprofesionalan
    f. partisipatif
    g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
    h. keterbukaan
    i. akuntabilitas
    j. fasilitas daan perlakukan khusus bagi kelompok rentan
    k. ketepatan waktu, dan
    l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

25. Bahwa keberadaan Undang-Undang a quo yang bertentangan satu sama lain
    menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda merupakan ketidakpastian
    hukum dan mengakibatkan Penghayat kepercayaan dan Pemohon kesulitan
    dan tidak dapat memperoleh KK dan KTP elektronik. Pemohon I atas nama
    Ngay Mehang Tana adalah korban dari aturan diskriminatif ini, dirinya tidak
    dicatat oleh negara melalui sistem pencatatan KTP elektronik dan tidak
    mendapatkan KK; ------------------------------------------------------------------------------
26. Bahwa           dengan                 tidak           diisinya               kolom              agama                sebagai     elemen   data
    kependudukan di dalam KK atau KTP elektronik, telah menyebabkan
    terlanggar hak-hak dasar lainnya dari Para Pemohon. Sebagaimana dialami
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 20


    keluarga             dari          Pemohon                     I,       dengan                 identitasnya                       sebagai   penganut
    kepercayaan Marapu, keluarga Pemohon I yang dilangsungkan secara adat
    tidak diakui negara, sehingga tidak memiliki Akta Pernikahan dan Kartu
    Keluarga. Lebih jauh lagi, anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta
    Kelahiran. Sementara itu, anak kandung dari Pemohon III (penganut Ugamo
    Bangso Batak), dikarenakan dalam kolom agama KTP elektroniknya hanya
    bertanda strip, ditolak ketika melamar pekerjaan, meski dirinya telah
    memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan. Terakhir, Pemohon IV, sebagai
    orang penganut Sapto Darmo telah mengalami dampak turunan dari
    inkonstitusionalnya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
    juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan, karena sebagai buah dari
    KTP elektronik kolom agamanya kosong, pemakaman keluarga dari Pemohon
    IV telah ditolak di pemakaman umum manapun;----------------------------------------
27. Bahwa dengan tidak adanya KTP elektronik mengakibatkan Pemohon
    sebagai warga negara tidak bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak
    dasar lainnya seperti, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas
    jaminan jaminan sosial, beserta dengan seluruh layanannya. Hal ini
    merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal hak atas
    pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial,
    beserta dengan seluruh layanannya diatur dan dijamin dalam UUD 1945,
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi,
    Sosial, dan Budaya;-----------------------------------------------------------------------------
28. Bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa ketentuan pasal Undang-
    Undang a quo merupakan bentuk ketidakkonsistenan aturan-aturan hukum,
    mengingat adanya fakta bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum
    yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Hak atas dokumen
    kependudukan dijamin dan dilindungi dalam Pasal 2 huruf a UU Administrasi
    Kependudukan, sedangkan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak
    atas jaminan sosial, beserta dengan seluruh layanannya, hak hidup sejahtera
    (hak mendapatkan kehidupan yang layak), hak mengembangkan diri diatur
    dan dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
    tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
    Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;-------------------------

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    21


29. Para Pemohon dan Penganut Kepercayaan lainnya harus dijamin oleh negara
       untuk mengisi kolom Agama dalam setiap dokumen kependudukan termasuk
       KTP elektronik dan KK sesuai dengan kepercayaannya itu.-------------------------
30. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 61 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (5)
       UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip kepastian
       hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
       dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;----------------------------------------------------
31. Bahwa oleh karena Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
       juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan telah jelas bertentangan
       dengan UUD 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2)
       dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan
       dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala
       akibat hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------

III.   Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) dan
       ayat (5) UU Administrasi Kependudukan Melanggar Jaminan Kesamaan
       Warga Negara di Hadapan Hukum yang Dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD
       1945
32. Bahwa negara Indonesia adalah orang-orang yang menjunjung persamaan
       kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana
       diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu:
       “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
       Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
       tidak ada kecualinya.”;-------------------------------------------------------------------------

33. Prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan ini,
       sejatinya dapat kita temukan dalam Pasal 2 UU Administrasi Kependudukan,
       yaitu:
       “Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
       a. Dokumen Kependudukan;
       b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan
          Pencatatan Sipil;
       c. perlindungan atas Data Pribadi;
       d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
       e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
          Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
       f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam
          Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data
          Pribadi oleh Instansi Pelaksana.”-------------------------------------------------------

35. Bahwa Pasal 2 huruf b UU Administrasi Kependudukan di atas yang
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 22


    menyatakan setiap penduduk tanpa terkecuali mempunyai hak untuk
    memperoleh “pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan
    Pencatatan Sipil”, sejatinya telah sesuai dan secara tepat menjalankan
    ketentuan asas persamaan warga negara di hadapan hukum dan
    pemerintahan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, pertentangan
    yang muncul kemudian adalah pengecualian dan pembedaan perlakuan
    dalam Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
    Kependudukan. sebab pasal Undang-Undang a quo menyebutkan “bagi
    Penduduk yang agamanya belum diakui atau penganut kepercayaan, kolom
    agamanya tidak diisi”.Hal ini jelas merupakan pembedaan perlakuan yang
    bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;-----
27. Dalam          bagian               menimbang                       huruf            a       UU           Administrasi              Kependudukan
    disebutkan:
    “bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
    hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan
    terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
    Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
    Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia”

    Dengan demikian, menjadi jelas bahwa kewajiban pengadministrasian yang
    hendak            dijalankan                   Negara                 melalui               UU           Administrasi               Kependudukan
    merupakan amanat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
    status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan
    peristiwa             penting                yang              dialami                oleh             penduduk                   Indonesia     tanpa
    terkecuali,tanpa pembedaan ras, suku, agama/kepercayaan maupun ideologi
    yang melekat pada jiwa dan raga penduduk Indonesia di mana saja sebagai
    perintah dari Pancasila dan UUD 1945;---------------------------------------------------
28. Bahwa dalam konsep negara hukum modern, sebagaimana dijelaskan B.Arief
    Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal
    Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta,
    edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125. Salah satu asas yang
    terpenting dalam negara hukum adalah berlakunya persamaan (Similia
    Similius atau Equality before the Law) di mana pemerintah tidak boleh
    “mengistimewakan”                              orang                atau              kelompok                      orang           tertentu,    atau
    mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini,

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 23


    terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan
    hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut
    perlakuan yang sama bagi semua warga negara;--------------------------------------

Bagian 5 dari 27

33. Berdasarkan tujuan dasar untuk memberikan perlindungan dan pengakuan
    sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi, maka tindakan
    pencatatan tidak diharapkan untuk membeda-bedakan tindakan bagi para
    warga negaranya;-------------------------------------------------------------------------------
34. Maka dengan demikian perlu dicermati keberadaan Pasal 61 ayat (2) UU
    Administrasi Kependudukan bahwa:
    “Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    bagiPenduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat
    kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
    Kependudukan.”

    Dan keberadaan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang
    menyebutkan:
    “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat
    kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
    kependudukan.”

    Secara jelas dan nyata telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD
    1945 dan melanggar asas negara hukum yang sangat menjunjung tinggi
    persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam pasal-
    pasal a quo, yaitu dalam elemen data Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda
    Penduduk                (KTP)               elektronik,                  ada            data            yang             dibedakan        perlakuan
    pengisiannya. Pembedaan perlakukan pencatatan itu adalah kolom agama
    bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
    ketentuan                Peraturan                     Perundang-undangan                                       atau              bagi   penghayat
    kepercayaan tersebut “tidak diisi”. Sehingga jelas melalui pasal-pasal a quo
    negara telah “mengistimewakan perlakuan” dengan hanya mengisi kolom
    agama bagi kelompok agama tertentu yang jelas ini telah melanggar jiwa dan
    roh dari asas persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan;---
35. Menurut Ramly Hutabarat, dalam bukunya “Persamaan di hadapan hukum
    (equality before the law) di Indonesia”, isi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,
    adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi
    menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 24


    setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan
    pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi
    pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional
    dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik;
36. Pelaksanaan praktik yang adil yang perlu diwujudkan dalam Pendaftaran
    Penduduk dan pencatatan sipil inilah yang sebenarnya telah diatur dalam
    Pasal 2 UU Administrasi Kependudukan. Namun kemudian, tidak dapat
    dipraktikkan dalam pelaksanaan karena keberadaan Pasal 61 ayat (2) juncto
    Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan; ------------------------------------
37. Sebagaimana dasar pertimbangan dalam pembentukan UU Administrasi
    Kependudukan yang telah dikutip pada poin awal, maka akan ditemukan
    bahwa untuk perlindungan dan pengakuan hak konstitusi dari penduduk dan
    warga negara Indonesia itu sendirilah maka UU Administrasi Kependudukan
    ini dibentuk. Di mana, perlindungan dan pengakuan yang hendak diberikan
    Negara Indonesia kepada penduduk dan warga negaranya itu tidaklah
    dijalankan dengan membeda-bedakan penduduk maupun warga negaranya
    itu. Karena Indonesia tidak membedakan perlakuan terhadap suku, agama,
    ras dan antar golongan; ---------------------------------------------------------------------
38. Sampai saat ini, belumlah ada satu Undang-Undang untuk membeda-
    bedakan perlakuan bagi suku tertentu, agama tertentu, ras tertentu ataupun
    golongan tertentu. Sehingga, perlu juga dicermati kerancuan yang diberikan
    dalam Pasal 8 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan, yaitu:
    “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata
    cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum
    diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
    undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan
    Perundang-undangan.”------------------------------------------------------------------------

39. Hal di atas dapat memberikan kerancuan dalam menjalankan Pendaftaran
    Penduduk dan Pencatatan Sipil. Karena, hukum dan konstitusi menjamin
    bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum tanpa
    pembedaan suku, warna kulit, agama/kepercayaan. Hal ini juga yang dapat
    berpotensi diterjemahkan secara salah kaprah dalam pelaksanaan Pasal 61
    ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan;-----------------
40. Administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik yang
    menjadi hak yang melekat bagi setiap warga negara. Pasal 2 UU Administrasi

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 25


    Kependudukan                        sebagaimana                         dijelaskan                  diatas             menyatakan         dokumen
    kependudukan dan data kependudukan merupakan hak setiap penduduk
    yang harus dilayani secara sama.Kewajiban negara untuk menjamin
    administrasi                 kependudukan                            sebagai                  bagian               dari           pelayanan   publik
    sebagaimana telah diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
    Pelayanan Publik. Konsiderans undang-undang ini menyatakan negara
    berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk, untuk memenuhi
    hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik. Dalam
    menyelenggarakan pelayanan publik menurut Pasal 4 harus berpijak pada
    asas kesamaan hak, adil dan tidak diskriminatif, dan adanya fasilitas dan
    perlakuan khusus (affirmative action) bagi kelompok rentan. Sementara itu,
    UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menjamin konstitusionalitas perlakuan khusus
    bagi kelompok rentan;------------------------------------------------------------------------
41. Perlakuan                tidak           diisinya               kolom               agama                 bagi           kelompok        Penghayat
    kepercayaan dan agama yang belum diakui dalam Kartu Keluarga (KK) dan
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik juga telah melanggar perlakuan
    khusus (affirmative action) dalam prinsip persamaan warga negara di
    hadapan hukum dan pemerintahan. Di mana tindakan affirmative action yang
    harusnya ditujukan kepada para Penghayat Kepercayaan yang mayoritas
    adalah agama dan kepercayaan leluhur dan masyarakat adat guna
    mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat penghayat kepercayaan
    atau kelompok warga masyarakat adat untuk mengejar kemajuan sehingga
    mencapai tingkatperkembangan yang sama dan setara dengan kelompok
    masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju, tidak dapat terwujud
    melalui keberadaan pasal-pasal a quo. Di mana hal itu juga telah dirasakan
    oleh para Pemohon II dan Pemohon III yang terpaksa kehilangan pekerjaan
    mereka hanya karena kolom agama mereka distrip dan tidak diisi, dan telah
    di stigma kafir atau atheis oleh pihak perusahaan, padahal hak atas
    pekerjaan bagi para pemohon jugalah sama merupakan hak konstitusional
    yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;----------------------------------------
42. Bahwa para Pemohon I s/d IV adalah juga warga negara yang telah
    membayar pajak dan ikut andil dalam membangun dan memperjuangkan
    Negara Indonesia maka haruslah juga diperlakukan sama dalam pendataan
    dan administrasi kependudukan serta akses pelayanan publik;--------------------

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 26


43. Dalam menjalankan sebuah negara terlebih menyangkut perlindungan dan
    pengakuan hak asasi manusia dari penduduk suatu negara atau warga
    negara, maka satu-satunya tindakan yang dapat merampas kehidupan
    seseorang hanya dan hanya jika orang tersebut diputus bersalah oleh
    pengadilan yang patut. Dalam buku “Kompilasi Instrumen Hak Asasi Manusia”
    (Goran Melander.ed., alih bahasa: Madayuti Petiwi (dkk), edisi revisi, Raoul
    Wallenberg Institute, (Brill Academic Publishers 2004), hal. 66), menyatakan:
    “Hak-hak setiap orang harus dilindungi dengan undang-undang, tidak
    seorangpun boleh dirampas kehidupannya secara sengaja, kecuali dalam
    pelaksanaan hukum oleh pengadilan setelah ia diadili untuk suatu kejahatan
    yang diancam dengan hukuman berdasarkan undang-undang.”

    Dalam hal ini, apabila menyangkut data pribadi seorang penduduk atau warga
    negara, tentu tidak akan ada putusan pengadilan yang memutus untuk
    menghilangkan                      indentitas                  pribadi             seseorang.                     Karena          dalam    putusan
    pengadilan di Indonesia sanksi yang dimungkinkan adalah pidana penjara
    atau pidana denda serta pembayaran ganti rugi ataupun pembayaran
    dwangsom dalam perdata serta tindakan administrasi lainnya berupa
    pemberhentian dari jabatan; -----------------------------------------------------------------
44. Bahwa sesungguhnya, para Pemohon dan Penganut Kepercayaan lainnya
    harus dijamin oleh negara untuk mengisi kolom agama dalam setiap dokumen
    kependudukan                       termasuk                    KTP             elektronik                  dan            KK      sesuai   dengan
    Kepercayaannya itu.----------------------------------------------------------------------------
45. Oleh karena itu, tindakan dalam pengisian kolom agama untuk “tidak diisi”
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (5) UU
    Administrasi Kependudukan adalah bertentangan dengan prinsip persamaan
    di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
    UUD 1945;-----------------------------------------------------------------------------------------
46. Bahwa oleh karena Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
    juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan telah jelas bertentangan
    dengan UUD 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2)
    dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan
    dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala
    akibat hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   27


IV.   Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) dan
      ayat (5) UU Administrasi Kependudukan Bertentangan dengan Hak
      Bebas Atas Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apa Pun
      yang Dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

47. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “setiap orang berhak bebas atas
      perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
      mendapatkan perlindungan terhadap perlakuanyang bersifat diskriminatif itu”;
48. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU
      HAM) menyebutkan bahwa: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
      pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan
      pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
      golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
      politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
      pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan
      kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
      bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya. dan aspek kehidupan
      lainnya”; -------------------------------------------------------------------------------------------
49. Jaminan bebas dari diskriminasi ditegaskan dalam Pasal 26 Kovenan
      Internasional Hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak Sipol): “Semua orang sama
      di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama, tanpa
      diskriminasi apa pun. Mengenai hal ini, hukum melarang segala diskriminasi
      dan menjamin kepada semua orang akan perlindungan yang sama dan efektif
      terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti kesukuan, warna kulit, jenis
      kelamin,            bahasa,                agama,                 pandangan                      politik            dan           lainnya,   asal-usul
      kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain.”; -----------------
50. Bahwa prinsip non dikriminasi berdasarkan norma ICCPR, mesti dipahami
      sebagai larangan terhadap semua bentuk “distinction, exclusion, restriction or
      preference” dengan dasar apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
      bahasa, agama, aliran politik atau pendapat lainnya, warga negara atau asal
      sosial, kepemilikan, kelahiran dan status lainnnya, yang bertujuan atau
      berdampak pada pengakuan, penikmatan atau pemenuhan semua hak dan
      kebebasan manusia (General Comment Human RightsCommittee No. 18:
      Non-discrimination (1989), para. 7) (bukti P-9); ---------------------------------------


             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 28


51. Bahwa isi dari pasal yang para Pemohon uji di Mahkamah Konstitusi adalah
    bahwa kolom agama di dalam KK dan KTP elektronik bagi para penganut
    kepercayaan atau bagi para penganut agama yang belum diakui oleh
    Perundang-undangan Indonesia, agar dikosongkan [Pasal 61 ayat (2) juncto
    Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan]. Ini merupakan pasal yang
    diskiminatif terhadap para penghayat atau bagi penganut agama yang belum
    diakui oleh negara melalui perundang-undangannya; -------------------------------
52. Kedua pasal tersebut telah memenuhi definisi mengenai diskriminasi yang
    diberikan Pasal 1 angka 3 UU Hak Asasi Manusia. Karena dengan tidak
    diisinya kolom agama bagi para penghayat kepercayaan atau penganut
    agama yang belum diakui negara, adalah pengucilan yang didasarkan pada
    pembedaan atas dasar agama atau keyakinan, yang mengakibatkan
    pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan

Bagian 6 dari 27

    atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
    baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
    budaya. dan aspek kehidupan lainnya; ---------------------------------------------------
53. Bahwa perlakuan diskriminatif juga dirasakan secara spesifik oleh perempuan
    penghayat Kepercayaan sebagaimana yang terlampir dalam Laporan Hasil
    Pemantauan Komnas Perempuan tentang Diskriminasi dan Kekerasan
    terhadap              Perempuan                         dalam               Konteks                   Kebebasan                   Beragama   dan
    Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama
    Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat. Bahwa lebih dari setengah dari 65 kasus
    diskriminasi yang diteliti dari 11 komunitas yang tersebar di 9 provinsi
    (Komunitas yang dimaksud adalah masyarakat adat Bayan Wetu Telu di
    Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB); masyarakat adat Botti dan Jinitiu
    di Nusa Tenggara Timur (NTT); masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kuningan,
    Jawa Barat (Jabar); Komunitas penghayat Sapto Dharmo di Jabar, Jawa
    Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim); Masyarakat Adat Kajang,
    Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel); Masyarakat Adat Bissu di Pangkep,
    Sulsel; Masyarakat adat Tolotang di Sulsel; Masyarakat Adat Ngatatoro di
    Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), masyarakat adat Musi, Sulawesi Utara
    (Sulut) dan Masyarakat penganut Kaharingan di Kalimantan Tengah
    (Kalteng)) adalah kasus pengabaian dalam administrasi kependudukan.
    Selebihnya terdapat 9 kasus pembedaan dalam mengakses hak atas

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 29


    pekerjaan dan memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut, 8 kasus
    pembedaan dalam mengakses pendidikan, 3 kasus dihambat dalam
    mengakses bantuan pemerintah, 3 kasus dihalangi akses pemakaman, 2
    kasus dihalangi dalam mendirikan rumah ibadah, 5 kasus dihambat dalam
    beribadah, dan 1 kasus pelarangan berorganisasi keyakinan. (bukti P-10) ;---
54. Bahwa jiwa dan roh administrasi kependudukan adalah selaras dan
    mengandung asas-asas yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 4 UU
    Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa
    asas pelayanan publik antara lain: Kepentingan umum, kepastian hukum,
    kesamaan hak, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak
    diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
    kelompok rentan;--------------------------------------------------------------------------------
55. Bahwa asas-asas di atas tidak hanya memberi landasan hukum yang kuat
    dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang non-diskriminatif, melainkan
    juga menjadi landasan moral bagi aparatur negara agar senantiasa
    mengedepankan kepentingan umum dalam melaksanakan fungsi pelayanan
    publik kepada setiap warga negara;--------------------------------------------------------
56. Bahwa keberadaan Undang-Undang a quo mengakibatkan Pemohon
    kesulitan dan tidak dapat memperoleh KK dan KTP elektronik. Para Pemohon
    beserta keluarga dan penghayat lainnya adalah korban dari aturan
    diskriminatif ini, dirinya tidak dicatat oleh Negara melalui sistem pencatatan
    KTP-el dan tidak mendapatkan KK. Bahwa dengan tidak diisinya kolom
    agama sebagai elemen data kependudukan di dalam KK atau KTP elektronik,
    telah menyebabkan terlanggar hak-hak dasar lainnya dari para Pemohon.
    Sebagaimana dialami keluarga dari Pemohon I, dengan identitasnya sebagai
    penganut kepercayaan Marapu, keluarga Pemohon I yang dilangsungkan
    secara adat tidak diakui Negara, sehingga tidak memiliki Akta Pernikahan dan
    Kartu Keluarga. Lebih jauh lagi, anak-anak mereka sulit mendapatkan Akta
    Kelahiran. Sementara itu, anak kandung dari Pemohon III (penganut Ugamo
    Bangso Batak), dikarenakan dalam kolom agama KTP elektronik nya hanya
    bertanda strip, ditolak ketika melamar pekerjaan, meski dirinya telah
    memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan. Terakhir, Pemohon IV, sebagai
    orang penganut Sapto Darmo telah mengalami dampak turunan dari
    inkonstitusionalnya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 30


    juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan, karena sebagai buah dari
    KTP elektronik kolom agamanya kosong, pemakaman keluarga dari Pemohon
    IV telah ditolak di pemakaman umum manapun;----------------------------------------
57. Bahwa pasal-pasal a quo yang diskriminatif di dalam Undang-undang a quo
    ini secara langsung mau tidak mau telah mendorong aparatur pemerintahan
    di daerah melakukan tindakan diskriminatif atas nama hukum. Dan secara
    tindak langsung telah mendorong tafsir yang berbeda antar satu daerah
    dengan daerah lainnya dalam penerapan undang-undang tersebut. Dalam
    praktiknya di lapangan aparat birokrasi seringkali menerapkan bentuk
    pelayanan yang berbeda-beda terhadap warga negara yang berdasarkan
    pada agama atau keyakinan mereka. Di beberapa daerah, para penganut
    penghayat kepercayaan mengurus KTP elektronik dan KK, oleh sebagian
    petugas Catatan Sipil dan Kependudukan sering dipaksa untuk mengisi kolom
    agama dengan salah satu dari enam (6) agama yakni Islam, Kristen, Katholik,
    Hindu, Buddha atau Konghucu (Wahid Institute, 2014: 8) (bukti P-2);-----------
58. Bahwa para Pemohon dan Penganut Kepercayaan lainnya harus dijamin oleh
    negara untuk mengisi kolom agama dalam setiap dokumen kependudukan
    termasuk KTP elektronik dan KK sesuai dengan kepercayaannya itu.-----------
59. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64
    ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan, telah membuat
    pengecualian bagi para Pemohon dengan tidak diisinya kolom agama di KK
    dan KTP elektronik merupakan bentuk diskriminasi yang terjadi karena
    adanya pasal-pasala quo. Bahkan akibat hal tersebut, para Pemohon telah
    mengalami dampak pelanggaran HAM lebih lanjut. Pasal 61 ayat (1) juncto
    ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
    Kependudukan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;--------------
60. Bahwa oleh karena Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
    juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan telah jelas bertentangan
    dengan UUD 1945, maka sudah sepatutnya Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2)
    dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Administrasi Kependudukan
    dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala
    akibat hukumnya;-------------------------------------------------------------------------------




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    31


D. PETITUM
     Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti yang
     diajukan, maka para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
     Konstitusi yang memeriksa perkara a quo, untuk memutus dengan putusan
     sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
     1. Mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang
          diajukan Para Pemohon;------------------------------------------------------------------
     2. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi
          Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai
          kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai (conditionally
          constitusional) frasa “Agama” termasuk juga Kepercayaan; ---------------------
     3. Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
          Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
          kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; -------------------
     4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
          Indonesiasebagaimana mestinya; ------------------------------------------------------
     Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan
     lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ------------------------

[2.2]         Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-14 sebagai berikut:

1.    Bukti P-1                 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
                                  Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor
                                  24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang
                                  Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2.    Bukti P-2                 : Fotokopi Policy Brief “Layanan Adminduk Bagi Kelompok
                                  Minoritas”, The Wahid Insititute, 2014;
3.    Bukti P-3                 : Fotokopi Kronologi Penghayat Marapu;
4.    Bukti P-4                 : Fotokopi KTP Komunitas Marapu;
5.    Bukti P-5                 : Fotokopi Kronologi riwayat Kelompok Penghayat Parmalim;
6.    Bukti P-6                 : Fotokopi Kronologi riwayat Ugamo Bangso Batak;
7.    Bukti P-7                 : Fotokopi Kronologi riwayat Sapto Darmo;
8.    Bukti P-8                       Fotokopi KTP penghayat Sapto Darmo;
9.    Bukti P-9                 : Fotokopi General Comment Human Rights Committee No.
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 32


                                   18: Non-discrimination (1989);
10. Bukti P-10               : Fotokopi Laporan Hasil Penelitian tentang Diskriminasi dan
                               Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan
                               Beragama dan Bekeyakinan Bagi Kelompok Penghayat
                               Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana;
11. Bukti P-11               : Fotokopi Laporan Hasil Assesment di Parmalim dan Ugamo
                               Bangso Batak Program “Pemenuhan Hak Konstitusional
                               Penganut Agama Leluhur dan Minoritas Agama Lainnya di
                               Sumatera Utara” oleh Aliansi Sumut Bersatu (ASB);
12. Bukti P-12               : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon III;
13. Bukti P-13               : Fotokopi Dasar Pertimbangan Saran Ombudsman kepada
                               Presiden R.I tentang Kesamaan Kedudukan dan Perlakuan
                               Adil Bagi Kelompok Minoritas dan Penghayat Kepercayaan;
14. Bukti P-14               : Fotokopi Makalah Meninjau Ulang Definis Agama, Agama
                               Dunia, dan Agama Leluhur, Samsul Maarif, CRCS UGM.

           Selain             itu,         untuk             membuktikan                         dalinya,               para          Pemohon   dalam
persidangan tanggal 2 Februari 2017, 22 Februari 2017 dan/atau tanggal 3 Mei
2017 mengajukan 8 (delapan) orang ahli, yakni Dr. Sidharta, S.H., M.Hum., Dr.
W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Hj. RA. Tumbu Saraswati, S.H., Dr.
Indraswari, Budi Santoso, S.H., LL.M., Samsul Maarif, Ph.D, Enny Soeprapto,
Ph.D, dan Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D, yang menyampaikan keterangan lisan di
bawah    sumpah/janji                      dalam              persidangan                        tersebut                dan/atau        menyerahkan
keterangan tertulis yang mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai
sebagai berikut:

1. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum.
               Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan, diperoleh pemahaman bahwa unsur filosofis
    yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan suatu undang-undang
    harus tercantum dalam konsiderans undang-undang itu. Unsur filosofis ini
    kemudian diikuti dengan rumusan unsur sosiologis dan yuridisnya. Unsur
    filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
    pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana
    kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan
    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
    memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur yuridis
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             33


menggambarkan                         bahwa                peraturan                    yang             dibentuk                 untuk    mengatasi
permasalahan                     hokum                  atau             mengisi                  kekosongan                       hukum     dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
           Apa yang menjadi unsur filosofis dalam konsiderans Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- undang-
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya
disingkat UU Adminduk)? Dinyatakan di dalam undang-undang ini:
a. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
   Undang-Undang Dasar Negara        Republik Indonesia Tahun 1945
   pada     hakikatnya     berkewajiban    memberikan perlindungan dan
   pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas
   setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh
   Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status
   pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan
   Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga
   Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia,     perlu  dilakukan    pengaturan   tentang   Administrasi
   Kependudukan;
c. bahwa pengaturan tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat
   terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan
   peningkatan kesadaran penduduk, termasuk Warga Negara Indonesia
   yang berada di luar negeri.

           Pertama-tama ahli ingin memberi catatan terhadap unsur filosofis
dalam UU Adminduk tersebut. Frasa kunci yang memberi pesan unsur filosofi
dalalm UU Adminduk ini terletak pada kewajiban negara untuk melindungi
dan mengakui penentuan: (1) status pribadi, (2) status hukum atas

Bagian 7 dari 27

setiap       peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk Indonesia.
           Sehubungan dengan isu yang diangkat dalam pengujian UU
Adminduk ini, timbul pertanyaan apakah aktivitas terkait agama merupakan
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting? Pasal 1 butir 11 dan butir 17
UU Adminduk memang tidak memasukkan “keber-agama-an” sebagai
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Namun, patut dicatat bahwa
dalam definisi peristiwa kependudukan terdapat kata- kata “kejadian yang
dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             34


penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau
surat keterangan kependudukan lainnya….” Sementara itu, peristiwa penting
dimaknai sebagai “kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran,
kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan
anak,     pengangkatan                           anak,             perubahan                     nama              dan            perubahan   status
kewarganegaraan.”
           Memang dari dua pengertian Pasal 1 butir 11 dan butir 17 UU
Adminduk, kata-kata “agama” tidak muncul. Namun, realitasnya “agama”
menjadi kolom penting yang hadir dalam kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk. Agama juga punya konsekuensi terhadap sejumlah peristiwa
penting seperti kematian, perkawinan, dan perceraian. Jadi, tidak dapat
disangsikan lagi bahwa negara pun mengakui bahwa agama/kepercayaan
adalah data perseorangan (istilah yang dipakai dalam Pasal 58 UU Adminduk)
yang secara sadar dipandang sebagai keniscayaan untuk ditampilkan dalam
kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Data perseorangan ini, menurut
Pasal 58 ayat (4) digunakan antara lain untuk pemanfaatan: pelayanan publik,
perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi,
penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Intinya, ada kepentingan negara
untuk meminta data tentang agama/kepercayaan itu dicantumkan. Oleh
karena data ini penting bagi negara, maka data ini harus akurat, yakni data
yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketidakakuratan data
tersebut akan mempengaruhi kemanfaatannya dalam hal pelayanan publik,
dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 ayat (3) di atas.
           Lalu, bolehkah data perseorangan tentang agama/kepercayaan ini
tidak diisi (dikosongkan) atau diberi tanda dash (-)? Menurut Pasal 61 ayat (2)
dan Pasal 64 ayat (5) UU Adminduk hal ini diperbolehkan, yakni khusus bagi
penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan.
Penyelenggara negara dapat saja berkilah bahwa pengosongan itu tidak
berarti negara tidak melayani para penghayat kepercayaan itu. Data tentang
kepercayaan mereka tetap dicatat dalam database kependudukan, hanya
saja tidak dicantumkan di dalam kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
(KTP-el).



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             35


           Kedua ayat di atas menunjukkan ada perlakuan berbeda bagi
penganut agama yang diakui dan belum diakui (masih diberi label penghayat
kepercayaan). Apa alasan dari perlakuan berbeda ini? Sangat disayangkan
Penjelasan UU Adminduk sama sekali tidak menyatakan apa-apa, padahal
ketentuan tersebut sungguh-sungguh serius karena berpotensi kontradiktif
terhadap unsur filosofis dari keberadaan UU Adminduk itu sendiri. Perlakuan
berbeda tanpa ada alasan rasional yang dapat dibenarkan merupakan bentuk
perilaku diskriminatif. Padahal, bunyi konsiderans pertama dari UU Adminduk
seperti dikutip di atas jelas-jelas mengatakan bahwa negara berkewajiban
memberikan “perlindungan dan pengakuan” terhadap penentuan status
pribadi (mohon dibaca: termasuk di dalamnya data perseorangan) dari tiap-
tiap penduduknya. Pengakuan inilah yang saat ini diharapkan datang dari
negara, tidak sekadar disimpan di dalam database kependudukan, namun
juga diakui secara eksplisit dalam kolom-kolom dokumen resmi seperti kartu
keluarga dan kartu tanda penduduk.
           Ahli mencermati, salah satu ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
yang dijadikan batu ujian dalam pengujian ini adalah Pasal 1 ayat (3).
Ketentuan ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ahli ingin
memberi catatan secara khusus tentang posisi negara hukum Indonesia di
dalam konstelasi teoretis negara hukum.
           Seorang teoretisi dan filsuf hukum bernama Brian Z. Tamanaha,
dalam bukunya On the Rule of Law (2004: 91) membedakan jenis-jenis
negara hukum dari segi formal dan material. Ia lalu membuat suatu skema
yang sangat relevan untuk menggambarkan kondisi suatu negara hukum,
termasuk negara hukum Indonesia.




       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             36


           Secara formal negara kita dapat dikatakan telah memenuhi semua
syarat-syarat untuk menjadi negara hukum yang paling tinggi (tebal; thicker).
Hal itu ditandai dengan telah dijalankannya prinsip-prinsip demokrasi dan
legalitas dalam pembentukan hukum. Namun, menurut Tamanaha, negara
hukum tidak cukup hanya dilihat dari segi bentuk formalnya saja. Negara
hukum harus diukur pula dari substansinya. Isi negara hukum yang paling
minimal memberi penghormatan terhadap hak-hak individu, meliputi antara
lain perlindungan terhadap hak milik (property), perlindungan atas kebebasan
berserikat dan berkontrak, perlindungan atas data pribadi                                                                         (privacy), yang
kemudian lebih dikenal sebagai hak asasi. Pada tingkat yang lebih tebal, ada
negara hukum yang nyata-nyata sudah sampai pada “right of dignity and/or
justice” yang ditandai antara lain dengan rendahnya tingkat korupsi.
Sementara pada tingkat yang paling tinggi adalah negara hukum yang secara
riil memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan komunitas pendukungnya.
           Menurut hasil survei dari lembaga independen bernama Indonesian
Legal Rountable (ILR) tahun 2015, indeks Indeks Negara Hukum Indonesia
memang meningkat menjadi 5,32 dari tahun sebelumnya 5,18. Namun, dari
semua prinsip yang dijadikan tolok ukur, bidang hak asasi manusia mendapat
nilai terendah 3,82. Ada enam indikator yang digunakan untuk menilai Indeks
Negara Hukum Indonesia 2015 untuk bidang HAM ini, yaitu jaminan hak
atas hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk tidak dipenjara berdasarkan kewajiban kontraktual, hak untuk tidak
dihukum atas tindakan yang bukan kejahatan dan hak atas kebebasan untuk
berpikir, beragama dan berkeyakinan.
           Jadi, apabila kita menggunakan skema yang diintroduksi oleh
Tamanaha, kita dapat menyimpulkan bahwa negara hukum Indonesia yang
sedang kita bangun ini sudah masuk ke dalam versi negara hukum formal
yang tebal, tetapi secara substantif masih tipis. Ibarat orang yang memakai
baju, negara kita seperti orang yang badannya kurus tetapi mengenakan
baju yang superbesar (kedodoran). Negara seperti ini hanyalah negara yang
secara formal menjanjikan banyak hal, tetapi dalam praktiknya tidak mampu
merealisasikan janji-janji itu. Negara yang menerapkan standar ganda karena
ketidakmampuan mengambil sikap yang jelas. Isu yang diangkat dalam
pengujian UU Adminduk ini memperlihatkan fenomena demikian.

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             37


           Pertama, dapat dicermati bagaimana ketindaksinkronan antara
landasan filosofis dari kewajiban negara untuk                                                                “melindungi dan mengakui
penentuan             status              pribadi              dan           status             hukum                 atas         setiap   peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh [setiap] penduduk”
dengan          tindakan                  untuk              mengosongkan                              data            peseorangan            tentang
agama/kepercayaan yang notabene adalah elemen penting terkait peristiwa
kependudukan/penting tersebut.
           Kedua, ketidaksinkronan antara keinginan Negara untuk meminta
pencantuman data “agama/kepercayaan” sebagai data perseorangan (Pasal
58 UU Adminduk menuliskan kata “agama” ini bergandengan dengan kata
“kepercayaan”)                   dengan                perintah                untuk             mengisi                data        “agama”    tetapi
mengosongkan data “kepercayaan” bagi penduduk yang agamanya belum
diakui oleh negara. Ketidaksinkronan sikap kita untuk di satu pihak ingin
melindungi dan mengakui, tetapi di lain pihak ingin meniadakan, bukan ciri
yang layak diterima sebagai karakter negara hukum.
           Ketiga, secara sosiologis, ketidaksinkronan sikap para penyelenggara
administrasi negara dalam melayani masyarakat dengan cara mengosongkan
kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP-el), telah
memberi dampak yang sudah diungkapkan oleh para pemohon. Beberapa di
antara mereka mengungkapkan kesulitan yang dialami tatkala mereka harus
mendapat pelayanan publik, seperti bekerja dan bersekolah. Ada instansi
yang khawatir menerima mereka untuk bekerja atau anak-anak mereka untuk
bersekolah ketika didapati kolom agama tidak diisi pada kartu keluarga dan
kartu tanda penduduk mereka. Kondisi seperti ini mengarahkan warga
masyarakat tersebut ke dalam kematian perdata (civiliter mortuus; burgelijke
dood). Larangan tentang kematian perdata ditulis dalam Pasal 3 Kitab Hukum
Acara Perdata. Rumusan asli pasal ini berbunyi sebagai berikut: “Geenerlei
straf heeft den burgerlijken dood of het verlies van alle burgerlijke regten
ten gevolge” (Tiada suatu penjatuhan hukuman yang dapat mengakibatkan
seseorang mati perdata atau kehilangan semua hak- hak sipilnya).
           Tentu kita tidak ingin ada warga masyarakat kita, termasuk para
pemohon             yang             menjadi                 penghayat                     kepercayaan,                           sampai    menerima
penghukuman berupa kematian perdata tersebut.



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              38


            Di ruangan ini, beberapa waktu lalu para pemohon telah diambil
sumpahnya di hadapan majelis hakim konsitusi yang terhormat.                                                                       Mereka
disumpah berdasarkan kepercayaan mereka, bukan berdasarkan salah
satu agama mainstream, yang konon diakui secara politis oleh negara.
Apabila majelis hakim konstitusi bersedia menerima sumpah mereka sebagai
sumpah yang sah di hadapan lembaga tinggi negara bernama Mahkamah
Konstitusi, maka seharusnya tidak ada alasan bagi lembaga negara lain untuk
juga tidak mengakui eksistensi mereka, termasuk pengakuan atas data
perseorangan itu di dalam dokumen hukum seperti kartu keluarga dan kartu
tanda penduduk.
            Dengan paparan di atas, ahli sampai pada kesimpulan bahwa Pasal
61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Adminduk
memang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Pertentangan terhadap
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ini memiliki konsekuensi logis pada
pertentangan dengan                               ketentuan-ketentuan lain, sebagaimana juga telah
disampaikan oleh para pemohon, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang hak
setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Pasal 27 ayat (1)
tentang kesamaan kedudukan segala warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban mereka menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya; serta Pasal 28I ayat (2) tentang hak setiap
orang untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
            Atas dasar pemikiran di atas, ahli sampai pada kesimpulan untuk
setuju jika Majelis Hakim Konsitutusi yang terhormat untuk: (1) mengabulkan
seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan para pemohon;
(2) menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk
bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai (conditionally constitusional) frasa
“Agama” termasuk juga “Kepercayaan”; dan (3) menyatakan Pasal 61 ayat (2)
dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 39


   akibat hukumnya; (4) memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita
   Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
               Selain menyampaikan keterangan di atas, ahli menambahkan
   keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain sebagai
   berikut:
    Kalau mempertahankan ketentuan a quo, akan banyak korban-korban yang
     tidak mempunyai the right of dignity hanya karena harus mengikuti yang
     mainstream, padahal seharusnya harus menunjukkan identitas atau jati
     dirinya apa adanya;
    Bahwa negara boleh mengatur agama sepanjang tetap dalam koridor
     kesepakatan sebagai negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap
     penduduk                    untuk               beragama                       dan             menjalankan                       keyakinan   atau
     kepercayaannya. Menjadi masalah kalau kalau peraturan yang dibuat
     kemudian sampai masuk ke dalam aturan-aturan yang bersifat sangat
     pribadi, misalnya terkait dengan administrasi kependudukan;
    Bahwa pelayanan tidak boleh hanya terbatas sampai database, karena bagi
     yang berkepentingan untuk menunjukkan jati diri sedangkan dokumen yang
     paling mudah ditunjukkan adalah KTP;
    Bahwa negara melakukan pembiaran, sehingga terdapat upaya untuk
     menguji Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan, dan tugas
     Mahkamah menjaga hulunya, artinya walaupun nanti pasal-pasal a quo
     dinyatakan tidak mengikat masih diperlukan langkah-langkah konkret dan
     perjuangan yang tidak kenal lelah.

2. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum.
               Permohonan uji materi a quo pada hakikatnya bertitiktolak dari konsep
   dasar dalam Hukum Administrasi Negara yang terdiri dari 3 (tiga) dimensi:

Bagian 8 dari 27

   1. Dimensi penyelenggaraan kewenangan pemerintahan (sturende functie)
     Pemerintah dalam sistem negara hukum diberi kewenangan untuk
     menyelenggarakan pemerintahan dengan menggunakan sarana-sarana
     pemerintahan (bestuursmiddelen) dan sanksi administratif. Sarana-sarana
     pemerintahan tersebut meliputi: sarana yuridis (juridische middelen), sarana
     benda-benda publik (materiele middelen), sarana personil (personele
     middelen) dan sarana keuangan negara (financiele middelen).


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                40


2. Dimensi perlindungan hukum (rechtsbescherming)
   Pemerintah                     dalam               menyelenggarakan                                  fungsinya                    harus   senantiasa
   memberikan perlindungan hukum bagi rakyat baik yang bersifat preventif
   (keterbukaan informasi, pengawasan dan pernyataan tidak keberatan) serta
   yang bersifat represif (gugatan perdata, pengujian peraturan perundang-
   undangan dan Keputusan Tata Usaha Negara).
3. Dimensi partisipasi
   Pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya harus selalu menyediakan
   mekanisme bagi rakyat untuk bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan
   pemerintahan melalui hak untuk mengajukan keberatan (inspraak) maupun
   penasihatan oleh komisi ahli (adviesering).
              Berkaitan dengan dimensi penyelenggaraan pemerintahan dalam
sistem negara hukum yang didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 yang
berbhinneka tunggal ika, penyelenggaraan fungsi pemerintah tersebut harus
senantiasa didasarkan atas prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 dan UUD 1945 yang paling sedikit meliputi prinsip-prinsip berikut
ini:
1. Prinsip perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
   darah Indonesia (protectional principle)
2. Prinsip perwujudan kesejahteraan rakyat (welfare principle)
3. Prinsip keadilan sosial (social justice)
4. Prinsip persatuan dan kesatuan
5. Prinsip keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika)
6. Prinsip negara hukum yang demokratis (democratic legal state)
7. Prinsip kedaulatan rakyat
8. Prinsip kesamaan hak warga negara (equality before the law)
9. Prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia
              Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 mengatur bahwa:
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

              Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa:
“Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             41


ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

           Rumusan kedua norma hukum tersebut didasarkan atas landasan
logika hukum yang salah dan diskriminatif karena telah menurunkan derajat
“kepercayaan dari penghayat kepercayaan” menjadi sejajar dengan “agama
yang belum diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Selain
bahwa kedua hal tersebut berbeda (agama yang belum diakui dan
kepercayaan para penghayat kepercayaan), juga justru telah membuka ruang
diskriminatif dalam pelaksanaan sebuah norma hukum. Norma hukum yang
pada hakikatnya mengandung diskriminasi perlakuan pada Pasal 61 ayat (2)
UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut pararel dengan rumusan norma hukum
sebagaimana terkandung pada Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013.
Rumusan kedua norma hukum a quo [Pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun
2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014] justru telah
menyebabkan norma hukum yang terkandung pada ayat-ayat sebelumnya
yang terdapat dalam pasal yang sama menjadi tidak memiliki arti lagi atau
menjadi kabur maknanya (obscure), selain juga tidak memiliki koherensi dan
linearitas dalam perumusan norma hukum dengan ayat-ayat sebelumnya pada
pasal-pasal yang sama. Mengapa tiba-tiba mengatur dan menyamakan
“agama          yang             belum               diakui”             dengan                 “kepercayaan                      para   penghayat
kepercayaan” pada kedua norma hukum dimaksud yang tak pernah menjadi
maksud pengaturan pada ayat-ayat sebelumnya dan bahkan tidak pernah
diatur dalam pasal-pasal yang lain dalam UU Administrasi Kependudukan?
Bahkan, objek yang diatur dalam kedua ayat pada kedua pasal tersebut tak
pernah didefinisikan secara stipulatif dalam Ketentuan Umum pada kedua
undang-undang aquo. Rumusan norma yang kabur maknanya, tidak memiliki
koherensi dan lineralitas semacam itu ada bahaya berimplikasi terhadap
terjadinya kesesatan/fallacy yang dikenal dengan Non Causa Pro Causa (Post
Hoc Ergo Propter Hoc), yaitu jenis sesat pikir yang terjadi ketika terjadi
kekeliruan penarikan kesimpulan berdasarkan sebab-akibat. Norma hukum
tersebut dapat menjadi sebab bagi akibat pengambilan keputusan tata usaha
negara yang salah, diskriminatif dan irasional.
           Dampaknya secara sosiologis, pengambilan keputusan tata usaha
negara berdasarkan norma yang cacat konstitusional semacam itu, berdampak

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             42


terjadinya sesat pikir/fallacy berupa lgnoratio Elenchi, yakni jenis sesat pikir
yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan
premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini, umumnya
dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Ignoratio elenchi
juga dikenal sebagai kesesatan “red herring”. Dengan tidak diisinya kolom
agama sesuai dengan fakta dianutnya kepercayaan oleh para penghayat
kepercayaan                 dalam               Kartu             Keluarga                   dan/atau                  KTP        elektronik,   bisa
menimbulkan prasangka “negatif” terhadap si pemilik Kartu Keluarga dan/atau
KTP elektronik tersebut.
           Dengan menggunakan frase: “keterangan dst….tidak diisi, tetapi
tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan” pada Pasal 61 ayat
(2) UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto frase: “Elemen data penduduk dst…
tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”
pada Pasal 64 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 jika dikaitkan dengan
pendapat hukum ahli yang telah diuraikan sebelumnya di atas dapat dinilai
sebagai berikut:
1. Ditinjau secara vertikal pada derajat pertama rangkaian norma-norma
  hukum tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung
  dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 18 Deklarasi Universitas Hak-hak Asasi
  Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada
  tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
  Pasal 2
  Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang
  tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun,
  seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
  atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak
  milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
  Pasal 7
  Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum
  yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama
  terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi
  ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
  semacam ini.
  Pasal 18
  Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
  hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan
  kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             43


  mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
  maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

2. Ditinjau secara vertikal pada derajat kedua rangkaian norma-norma hukum
  tersebut telah bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
  konstitusi UUD 1945 terutama: prinsip perlindungan bagi segenap bangsa
  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (protectional principle),
  prinsip persatuan dan kesatuan, prinsip keanekaragaman (Bhinneka
  Tunggal Ika), prinsip negara hukum yang demokratis, prinsip kesamaan hak
  warga negara, dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia.
3. Ditinjau secara horizontal, rangkaian norma-norma hukum tersebut telah
  bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum
  administrasi negara (asas kepastian hukum, asas kesamaan, asas keadilan
  atau kewajaran dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi).
  Pasal 10 ayat (1) huruf a (asas kepastian hukum), Pasal 10 ayat (1) huruf c
  (asas ketidakberpihakan), dan Pasal 10 ayat (1) huruf h (asas pelayanan
  yang baik) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  Pasal 5 huruf a (asas kejelasan tujuan), Pasal 5 huruf c (kesesuaian antara
  jenis, hierarki dan materi muatan), Pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan);
  Pasal 6 huruf a (asas pengayoman), Pasal 6 huruf e (asas kenusantaraan),
  Pasal 6 huruf f (asas bhinneka tunggal ika), Pasal 6 huruf g (asas keadilan),
  Pasal 6 huruf h (asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
  pemerintahan dan Pasal 6 huruf I (ketertiban dan kepastian hukum) UU
  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
  undangan dan Pasal 4 huruf b (asas kepastian hukum), Pasal 4 huruf c
  (asas kesamaan hak), dan Pasal 4 huruf g (persamaan perlakuan/tidak
  diskriminatif) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  Keseluruhan asas dalam undang-undangan tersebut juga bersumber dan
  diderivasi dari UUD 1945. Dengan demikian, pada hakikatnya juga
  bertentangan dengan norma-norma konstitusional yang diderivasi oleh
  ketiga UU terkait. Demikian juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan
  ayat (2) dan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
  International Covenant On on Civil                                                              and Political Rights (Kovenan
  Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             44


  Pasal 18
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
     Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau
     kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri
     maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau
     tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan
     ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
  2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya
     untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai
     dengan pilihannya.

  Pasal 26
  Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas
  perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini
  hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan
  yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar
  apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
  pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
  status lain.

           Sehubungan                          dengan                   rangkaian                     norma-norma                 hukum   yang
dimohonkan pengujian oleh pemohon dan pihak terkait di atas telah
bertentangan secara vertikal (ke atas) maupun secara horizontal (ke samping),
telah berimplikasi terjadinya fakta-fakta diskriminatif dalam penerapan norma
hukum tersebut oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang di
bidang administrasi kependudukan. Hal itu disebabkan norma-norma hukum
yang cara perumusannya menyebabkan norma-norma hukum a quo
bertentangan dengan prinsip-prinsip maupun norma-norma konstitusi dalam
UUD 1945 dan menyebabkan norma-norma hukum dalam berbagai undang-
undang terkait sebagaimana telah disebutkan di atas tak dapat diterapkan,
menyebabkan badan atau pejabat tata usaha negara yang diberikan
wewenang untuk menerapkan norma-norma hukum tersebut tak mampu
melaksanakan kewajiban untuk memberikan alasan-alasan yang memadai
dalam melakukan tindakan tata usaha negara (the duty to give reasons) (vide
Longley dan James, 1999, Administrative Justice: Central Issues in UK and
European Administrative Law, Cavendish Publishing, hal 208 dst). Hal itulah
disebabkan norma-norma hukum yang dimohonkan pengujian tersebut
inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Badan atau pejabat
yang menggunakan dasar norma hukum a quo yang sudah mengandung
“cacat konstitusional bawaan” sejak dirumuskan juga berimplikasi badan atau

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              45


pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan norma-norma hukum a quo
tak mampu secara memadai menggunakan reasons for decision (vide
Esparraga dan Ellis-Jones, 2011, Administrative Law–Guidebook, Oxford
University Press, hal 168 dst). Artinya, karena norma-norma hukum yang
dimohonkan                  pengujian                    tersebut                  bertentangan                         dengan      norma-norma
konstitusional (secara vertikal) dan norma-norma hukum dalam undang-
undang terkait (secara horizontal), telah berimplikasi terhadap: a. badan atau
pejabat tata usaha negara yang diberikan kewenangan tak mampu
menstimulasi pertimbangan secara berhati-hati keabsahan (lawfulness) dan
kebenaran (correctness) dari keputusan tata usaha negara maupun tindakan
tata usaha negara yang dilakukan untuk menerapkan Pasal 61 UU Nomor 23
Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013; b. tak mampu menjamin
bahwa keputusan maupun tindakan tata usaha negara yang dilakukan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara diletakkan di atas dasar fondasi rasional
dengan menstimulasi badan atau pejabat tata usaha negara yang membuat
keputusan tata usaha negara untuk mengidentifikasi dan memformulasi
alasan-alasan yang menjadi pertimbangan suatu keputusan tata usaha negara
maupun tindakan tata usaha negara. Tanpa fondasi hukum yang layak (proper
legal underpinning) bagi tindakan-tindakannya, pejabat tata usaha negara tidak
memiliki kekuasaan untuk mengatur, mengawasi, dan lain-lain (Le Seuer dan

Bagian 9 dari 27

Sunkin, 1997, Public Law, Longman, London, UK, hal. 169). Kegagalan dalam
memberikan alasan-alasan atau alasan yang memadai bisa mengundang
pengujian institusi peradilan untuk memutuskan bahwa pembuat keputusan
tidak memiliki alasan yang baik dalam menetapkan dan telah bertindak
menyalahgunakan wewenang (abuse of power) (Ian Ellis-Jones, 2001,
Essential Administrative Law, Cavendish Publishing Limited, Australia, hal. 50).
Hal inilah yang mengharuskan adanya formulasi norma hukum yang baik,
konstitusional,                 non           diskriminatif                    dan           memenuhi                      prinsip-prinsip   umum
perundang-undangan                              yang             baik          (algemene                     beginselen            van   behoorlijk
wetgeving).
            Jika dikaitkan dengan ketiga dimensi dari konsep dasar Hukum
Administrasi Negara di atas, cacat konstitusional norma hukum Pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5)
UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berimplikasi terhadap ketidakmampuan bagi

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 46


badan atau pejabat tata usaha negara untuk memberikan alasan yang tepat
(the duty to give reasons) dalam melaksanakan tindakan administrasi
kependudukan maupun menyatakan alasan yang tepat (statement of facts)
guna mengimplentasikan kewajiban bertindak secara fairness dan equal dalam
mengadministrasikan hak administratif para warga negara dalam Kartu
Keluarga (KK) maupun KTP elektronik vide Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 24
Tahun 2013 telah menyebabkan pemerintah tak mampu melaksanakan
dimensi perlindungan hukum (rechtsbescherming) yang sekaligus juga tak
mampu melaksanakan dimensi kewenangan dengan tepat yang berdampak
terjadinya serangkaian tindakan yang menampakkan terjadinya kesalahan
dalam            menggunakan                            wewenang                       (misuse                 of         power        atau    tindakan
penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berupa terjadinya diskriminasi
perlakuan bagi warga negara (cq para penghayat kepercayaan) dalam
pengadministrasian hak-hak administratif warga negara dalam Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk elektronik . Peraturan perundang-undangan dapat
dinyatakan tidak sah jika norma hukumnya tidak beralasan atau irasional (Ian
Ellis-Jones, 2001, Essential Administrative Law, Cavendish Publishing Limited,
Australia, hal. 17).
Konklusi
               Berdasarkan argumentasi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara
sebagaimana telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 ayat
(1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
Nomor. 24 Tahun 2013 bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (protectional
principle), prinsip persatuan dan kesatuan, prinsip negara hukum yang
demokratis, prinsip kesamaan hak warga negara, dan prinsip perlindungan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945
dan menjadi landasan perumusan norma-norma konstitusional dalam UUD
1945. Hal ini diharapkan dapat digunakan sebagai landasan teoretis bagi
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi untuk: Pertama,
menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi
Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga oleh karenanya
tidak        memiliki                kekuatan                  hukum                mengikat                  sepanjang               tidak   dimaknai

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                47


   (conditionally constitusional) “Frasa Agama termasuk juga penghayat
   kepercayaan dan agama apa pun”; Kedua, menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan
   Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD
   1945; dan Ketiga, menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU
   Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
   dengan segala akibat hukumnya.

3. Hj. RA. Tumbu Saraswati, S.H.
   I. Indonesia adalah Negara Hukum
     Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Indonesia adalah Negara
     Hukum”.
     Ketentuan ini mempertegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik
     dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan berbangsa,
     bermasyarakat, dan bernegara.
     Bekerjanya paham negara hukum ditandai dengan tiga prinsip dasar, yaitu:
     1. Supremasi hukum (supremacy of law);
     2. Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law);
     3. Penegakan hukum dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan
           dengan hukum (due process of law).
     Dalam penjabarannya ciri-ciri negara hukum ditandai dengan adanya hal
     berikut:
     1. Jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia;
     2. Kekuasaan                         kehakiman                      yang             merdeka,                   terlepas        dari   pengaruh
           kekuasaan yang lain (independency of judiciary);
     3. Berlakunya asas legalitas, dalam arti bahwa negara/pemerintah/
           penguasa maupun warga negara harus bertindak menurut/berdasarkan
           hukum.
   II. Perlindungan Hak Asasi Manusia
     Di negara Republik Indonesia, hak asasi manusia mendapat jaminan dalam
     UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.
     Kesetaraan di depan Hukum (Equality before the law) , Pasal 28 D ayat (1)
     "Setiap orang berhak atlas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
     Hak asasi manusia yang terkait dengan masalah aliran kepercayaan adalah
     hak asasi warga negara untuk memeluk agama seperti tersebut dalam
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             48


  Pasal 28E
  (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
      memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
      kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
      meninggalkannya, serta berhak kembali.
  (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
      menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


  Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
  Asasi Manusia, Pasal 4 menyatakan bahwa hak untuk beragama
  merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
  dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun. Oleh karena itu hak untuk
  memilih agama dan menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan
  termasuk ke dalam lingkup hak kebebasan pribadi dan bersifat inderogable.
              Dalam kenyataannya dalam kehidupan bermasyarakat bahkan
  kehidupan bernegara kaum penghayat kepercayaan sering mendapatlkan
  perlakuan yang sangat diskriminatif, padahal UUD 1945 telah memberikan
  jaminan bahwa setiap orang tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif,
  sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28I ayat (2), yaitu:
  (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
        atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
        perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  Dengan adanya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 maka secara
  konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia untuk
  memeluk sesuatu agama atau menganut suatu kepercayaan serta tidak
  diperlakukan secara diskriminatif telah dijamin oleh negara.
III. Kewajiban Negara
  Selanjutnya TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
  dan Kesatuan Nasional telah memberikan amanat kepada penyelenggara
  negara untuk melakukan hal berikut:
  “Perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional, antara lain melalui
  pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil serta
  menyusun berbagai kebijakan maupun menyusun peraturan perundangan
  untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional serta menjamin
  keutuhan NKRI”.




       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             49


IV.Perlindungan Hak Asasi Menusia terhadap Penghayat Kepercayaan
  terkait dengan Administrasi Kependudukan
              Sekalipun hak asasi manusia telah diakui dan dijamin oleh UUD 1945
  namun ternyata implementasinya bagi penghayat kepercayaan belum
  sesuai dengan yang diharapkan. Hingga saat ini keberadaan mereka
  seolah-olah tidak diakui, khususnya yang berkaitan dengan masalah
  administrasi kependudukan.
              Secara fundamental hal ini disebabkan aliran kepercayaan belum
  diakui sebagaimana halnya agama-agama yang lain, sehingga dalam KTP
  elektronik              tidak           ada           catatan                bahwa               seseorang                      adalah   penghayat
  kepercayaan. Bahkan secara normatif, bagi seorang penghayat aliran
  kepercayaan, kolom KTP elektronik dibiarkan kosong dan hanya diisi
  dengan tanda garis datar saja.
              Tentang hal ini ada beberapa hal yang bisa dikemukakan, yaitu:
  1. Terdapat                    Disharmoni                          dalam                Peraturan                      Dasar         Administrasi
     Kependudukan
                       Dalam                Undang-Undang                              Nomor                23         Tahun          2006     tentang
     Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dan ditambah
     dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) terdapat
     disharmoni antara Pasal 58 dan Pasal 64.
     Dalam Pasal 58 ayat (2) disebutkan bahwa pada data kependudukan
     perseorangan yang harus dicatat adalah:
     (2) Data perseorangan, meliputi:
              a. ……… s.d. g …… dst;
              h. agama/kepercayaan;
              i. ……..s.d. ee …… dst.
                       Keharusan mencantumkan agama/kepercayaan dalam data
     kependudukan perseorangan menandakan bahwa negara menyadari
     bahwa                 agama/kepercayaan                                    adalah                 data             yang         melekat     pada
     perseorangan. Hal ini sangat berguna dalam memperoleh pelayanan
     publik bagi yang bersangkutan, khususnya terkait dengan peristiwa
     kependudukan dan/atau peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam
     angkar 11 dan angka 17 Pasal 1 UU Adminduk.
                       Selain itu menurut Pasal 58 ayat (4) data kependudukan

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          50


  sebagaimana yang dimaksud ayat (1), - yang didalamnya ada data
  agama / kepercayaan - bermanfaat untuk:
  a. pelayanan publik;
  b. perencanaan pembangunan;
  c. alokasi anggaran;
  d. pembangunan demokrasi; dan
  e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
                    Dengan menyatakan bahwa kepercayaan yang dianut seseorang
  tidak perlu dicantumkan dalam kolom agama pada KTP elektronik (cukup
  dikosongkan atau distrip) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 (1),
  berarti Pemerintah telah mengabaikan politik hukum.
                    Menurut Pasal 64 ayat (5), walaupun bagi penduduk yang
  agamanya                     belum               diakui            sebagai                 agama                berdasarkan         ketentuan
  peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, kolom
  agama tidak diisi atau dikosongkan atau distrip, namun mereka tetap
  dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan.
                    Sekalipun                    demikian                   menurut                   pendapat                 kami   pelayanan
  pencatatan tersebut tidak boleh terbatas hanya sampai pada data base.
  Kita membutuhkan pencatatan yang bisa diakses juga, karena mereka
  tidak hanya berkepentingan terhadap peristiwa pencatatan dalam data
  base. Pencatatan dalam data base tersebut harus dapat direfleksikan ke
  dalam dokumen-dokumen penting yang menunjukkan jati diri mereka.
  Dan salah satu dokumen yang penting dan paling gampang untuk mereka
  bawa adalah KTP.
                    Dengan demikian disharmoni yang dimaksud adalah data yang
  disebutkan dalam KTP sebagai kartu tanda pengenal tunggal tentang
  data kependudukan (ID card) tidak sama dengan data kependudukan
  yang tersimpan dalam data base. Dikosongkannya data tentang agama
  dalam KTP elektronik akan menimbulkan penafsiran negatif bahwa
  pemegang KTP tersebut tidak memeluk sesuatu agama/ kepercayaan
  atau tidak bertuhan.
2. Adanya Perlakuan Diskriminatif terhadap Penghayat Kepercayaan.
                    Dengan dikosongkannya kolom agama dalam KTP, banyak pihak
  yang beranggapan bahwa penghayat kepercayaan adalah orang yang

    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         51


 tidak beragama atau tidak bertuhan. Bahkan kadang-kadang secara
 kasar mereka dianggap sebagai orang kafir. Hal ini lebih lanjut
 mempunyai dampak atau kendala, antara lain:
 a. Perkawinan                              yang               dilakukan                    oleh             penghayat                kepercayaan
          berdasarkan tata cara kepercayaan yang dianutnya tidak bisa dicatat.
          Akibatnya mereka tidak bisa memperoleh akta kawin dan pada
          akhirnya anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka tidak bisa
          memperoleh akta kelahiran sebagai anak sah dari kedua orang
          tuanya. Untuk mengatasi kendala seperti ini tidak jarang mereka
          melakukan kebohongan dengan mengaku sebagai pemeluk salah
          satu agama. Sekalipun mengenai perkawinan bagi penghayat
          kepercayaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
          Tahun 2007, yang menyatakan bahwa perkawinan di antara mereka
          sudah bisa dicatat, akan tetapi syarat yang ditentukan sulit untuk
          dipenuhi, seperti keharusan membentuk organisasi, keharusan untuk
          menetapkan tata cara perkawinan dan sebagainya.
 b. Kesulitan dalam bidang pendidikan. Tidak sedikit lembaga pendidikan
          atau sekolah yang menolak kehadiran mereka untuk menjadi murid.
          Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
          • Bab V tentang peserta didik, pada Pasal 12 ayat (1) poin a yang
                berbunyi “ setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan
                agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh
                pendidik yang seagama”

Bagian 10 dari 27

          • Bab X kurikulum Pasal 37 ayat (1) poin a yang berbunyi “kurikulum
                pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan
                agama”
          Oleh            karena               itu,        dalam               pendidikan                    formal           yaitu    pendidikan
          kepercayaan bagi peserta didik penghayat kepercayaan terhadap
          Tuhan Yang Maha Esa memang belum diatur dalam UU dimaksud
          Permasalahan
          Pelayanan pendidikan bagi peserta didik penghayat kepercayaan
          terhadap Tuhan YME secara payung hukum belum terakomodir
          sehingga pernah ada kasus peserta didik penghayat kepercayaan
          yang tidak naik kelas karena tidak mempunyai nilai agama pada

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         52


          rapotnya. Bahkan mereka dipaksa untuk mengikuti salah satu agama.
          Akan tetapi sekarang ini meskipun payung hukumnya belum ada,
          namun di beberapa wilayah sudah ada peserta didik penghayat
          kepercayaan yang mendapatkan pelayanan pendidikan kepercayaan.
          Oleh karena itu, dari pihak penghayat kepercayaan berharap agar
          pemerintah melalui Kemdikbud dapat segera memberikan solusi
          payung hukum terkait pelayanan pendidikan pelayanan kepercayaan.
          Sehingga di semua wilayah secara serentak mau melaksanakan
          pelayanan pendidikan kepercayaan tersebut
 c. kesulitan                             memperoleh/melamar                                             pekerjaan.           Pengalaman
          menunjukkan bahwa banyak penghayat kepercayaan yang ditolak
          ketika melamar pekerjaan baik sebagai PNS, POLRI. atau TNI, hanya
          karena mereka dianggap tidak bertuhan.
          Kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai
          agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau bagi
          penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat
          dalam data base kependudukan
          Permasalahan
          Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME masih mengalami
          kesulitan dalam pendaftaran TNI/PNS, seperti kasus yang dialami
          oleh Warga Ugamo Bangso Batak.
          Solusi oleh Penghayat Kepercayaan:
          1. Mengirimkan surat ke Kemdikbud dengan surat Nomor 42/A-
                   2/PK-UBB/P/2015 yang ditujukan ke Mendikbud yang Intinya:
                   • Menyampaikan ada informasi dari Pembina TNI Banda Aceh
                         bahwa untuk masuk TNI AD kolom ajaran agama pada KTP
                         harus diisi.
          2. Melalui telpon dia menginformasikan bahwa warga tersebut
                   akhirnya mendaftarkan diri dengan mengisi salah satu agama
                   (Kristen).
          3. Mengirimkan surat kepada Kemdikbud dengan surat Nomor
                   48/UBB/P/VI/2015 tanggal 23 April 2015. Yang intinya adalah:
                   • Di saat penerimaan TNI AL di Belawan, kolom agama
                         penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak terdaftar.

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             53


                       • Kemudian dia mengisi kolom agama tersebut dengan agama
                             Kristen. Akhirnya dia bisa mendaftar TNI di Belawan.
                       • Dalam masa uji coba, menurut panitia dia berada pada posisi
                             rangking 7 dari sekian ratus yang diterima, tetapi saat
                             wawancara terakhir dipertanyakan tentang kolom agama yang
                             tidak diisi, dan selanjutnya dia dinyatakan gugur.
                       • Akhirnya,                        memohon                       pada              pemerintah                  agar     disetiap
                             penerimaan PNS, ABRI, POLRI, dan lain-lain agar dilampirkan
                             kolom agama untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
                             YME di seluruh Indonesia (melalui internet)
           Dalam                Penjelasan                      Umum                 UU           Adminduk                        dinyatakan    bahwa
penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain bertujuan untuk:
(1) memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen
penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk; (2) memberikan perlindungan status hak sipil
penduduk; dan (3) mewujudkan tertib administrasi Kependudukan secara
nasional dan terpadu.
           Penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut merupakan
salah satu bentuk pelayanan publik. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa asas pelayanan publik
antara       lain          bertujuan                  untuk              kepentingan                       umum,                  kepastian    hukum,
keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan /tidak diskriminatif. Asas ini
harus      diterapkan                   dalam               penyelenggaraan                               administrasi                kependudukan,
terutama dalam memenuhi hak setiap penduduk dalam memperoleh
pelayanan yang berkaitan dengan adminsitrasi kependudukan. Pasal 2 UU
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan
bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. perlindungan atas Data Pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
  Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 54


     Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data
     Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
               Hak para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pelayanan
   administrasi kependudukan secara khusus telah dijamin dalam Pasal 8 ayat (4)
   UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006
   tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 8 tersebut mengatur bahwa
   instansi pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan urusan administrasi
   kependudukan. Pasal 8 ayat (4) secara lebih khusus menyatakan bahwa:
               “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan
   dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya
   belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
   undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan
   Perundang-undangan.”
               Oleh            karena               itu,        harapan                 dari          para           penghayat        kepercayaan,
   hendaknya dalam KTP elektronik selain ada kolom agama juga ada kolom
   kepercayaan yang harus diisi sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
   Dengan demikian tidak terjadi diskriminasi perlakuan maupun pelayanan
   dalam administrasi kependudukan.
               Selain menyampaikan keterangan di atas, ahli menambahkan
   keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain menyatakan
   hak-hak dari setiap warga negara adalah setara apalagi kalau hak asasi maka
   harus dipenuhi. Pengosongan kolom kepercayaan merupakan perlakuan
   diskriminasi.

4. Dr. Indraswari
               Keterangan saya di sini mendukung permohonan dari para Pemohon.
   Keterangan ini didasarkan pada laporan pemantauan Komisi Nasional Anti
   Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang “Perjuangan
   Perempuan                 Penghayat                     Kepercayaan,                          Penganut                   Agama     Leluhur   dan
   Pelaksana              Ritual             Adat            dalam               Menghadapi                        Pelembagaan          Intoleransi,
   Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Agama” yang diluncurkan pada tanggal
   3 Agustus 2016. Laporan ini sebagai alat bukti nomor P-10 diposita nomor 53
   yang diajukan para Pemohon dalam sidang judicial review UU Administrasi
   Kependudukan ini.


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               55


             Komnas Perempuan adalah salah satu dari tiga lembaga HAM
nasional yang ada di Indonesia dan merupakan mekanisme nasional untuk
pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenai Hak Asasi Perempuan di
Indonesia. Komnas Perempuan berdiri berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) RI Nomor 181/1998 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden
(Perpres) RI Nomor 65/2005.
             Tugas                dan            kewenangan                           Komnas                   Perempuan               antara    lain:
(a)      melaksanakan                             pemantauan                           termasuk                      pencarian          fakta    dan
pendokumentasian                            kasus-kasus                        kekerasan                     terhadap               perempuan    dan
pelanggaran HAM perempuan; (b) memberi saran, pertimbangan dan
rekomendasi kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong kerangka hukum dan
kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
             Komnas Perempuan melihat, keberadaan penghayat kepercayaan dan
pemeluk agama leluhur hadir sedari awal sejarah peradaban Indonesia,
bahkan telah hadir jauh sebelum Indonesia sebagai negara-bangsa berdiri.
Sebelum agama-agama yang kini dikenal sebagai agama “resmi” negara-
Islam,        Kristen              Protestan,                   Katolik,              Hindu,              Budha               dan    Konghucu-     ini
berkembang,                    masyarakat                       nusantara                    telah             memiliki             keanekaragaman
kepercayaan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat setempat dari
generasi ke generasi. (Pedoman Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Departeman Kebudayaan dan Pariwisata
Direktorat Jendral Nilai Budaya, Seni dan Film, 2009, halaman 7)
             Pemantauan                         Komnas                  Perempuan                        ini        dilakukan         berawal    dari
pengaduan lebih dari 30 perwakilan perempuan adat dan penghayat
kepercayaan di seluruh nusantara pada tahun 2010. Di antaranya hadir
perwakilan perempuan masyarakat adat Bayan Wetu Telu Lombok Utara Nusa
Tenggara Barat (NTB), masyarakat adat Botti dan Jinitiu di Nusa Tenggara
Timur (NTT), masyarakat adat Tolotang, Kajang dan Bissu di                                                                                 Sulawesi
Selatan (Sulsel), masyarakat adat Ngatatoro di Palu, Sulawesi Tengah,
masyarakat adat penganut Kaharingan di Kalimantan Tengah, masyarakat
adat penganut Parmalim di Sumatera Utara, masyarakat adat Osing,
masyarakat adat Suku Anak Dalam di Riau, mayarakat adat Sunda Wiwitan,

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              56


dan komunitas Sapta Darma. Mereka didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat
(AMAN) dan Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI). Dalam pengaduan ini
mereka berharap Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada
persoalan pemenuhan HAM dan Hak Masyarakat Adat, khususnya terkait
kepercayaan yang mereka anut.
            Seluruh proses pemantauan ini dilakukan bersama-sama melalui
sejumlah tahapan konsultasi. Dalam konsultasi ini disepakati bahwa data
diperoleh melalui penggalian informasi di lapangan dan juga desk review atau
penelaahan dokumen, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang relevan.
            Dalam penggalian informasi, narasumber ditemui melalui metode bola
salju (snowballing) yaitu perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama
leluhur dan pelaksana adat yang bersedia untuk menceritakan dan
mencatatkan pengalaman mereka tentang diskriminasi dan kekerasan karena
agama/keyakinan yang mereka anut.
            Data yang telah dikumpulkan kemudian dicatat dan dianalisis dalam
sebuah format dengan merujuk antara lain pada format-format sejenis yang
telah dikembangkan Komnas Perempuan pada pemantauan sebelumnya
dengan penyesuaian yang relevan.
            Pemantauan dan pendokumentasian pada kelompok penghayat ini
bukanlah upaya yang berdiri sendiri, tidak terpisah dari advokasi yang telah
dilakukan oleh organisasi atau kelompok penghayat dan penganut agama
leluhur di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini kemudian
tampak dalam rangkaian kegiatan persiapan pemantauan maupun selama
proses. Komnas Perempuan juga membangun ruang-ruang dialog dengan
otoritas        lokal          dan           nasional,                 seperti              Kementerian                       Hukum   dan   HAM,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk melakukan
terobosan pada kebijakan terkait dengan pelayanan pemenuhan hak kelompok
penghayat dan penganut agama leluhur. Mengingat bahwa tahun 2012-2014
adalah tahun pelaporan Indonesia pada sejumlah komitmen internasional
untuk penegakan hak asasi manusia, proses pemantauan ini juga beriringan
dengan advokasi internasional yang dilakukan di dalam dan di luar negeri.
            Bagi Komnas Perempuan mendukung perjuangan dari perempuan
penghayat dan pemeluk agama leluhur merupakan bagian yang tidak



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             57


terpisahkan dari upaya pemajuan pemenuhan tanggungjawab negara pada
pelaksanaan konstitusi dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
           Pemantauan Komnas Perempuan ini menggunakan tiga istilah yaitu:
penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.
Ketiga istilah ini berdasarkan penuturan dari para narasumber di lapangan.
           Istilah penghayat kepercayaan dan penganut agama leluhur merujuk
pada mereka yang memeluk agama/kepercayaan yang diwariskan turun-
temurun dan tidak termasuk salah satu dari 6 agama “resmi” berdasarkan
pengaturan UU Nomor 1/PNPS/1965.
           Pelaksana ritual adat, yaitu mereka yang pada saat bersamaan
memeluk salah satu dari 6 agama “resmi” negara sambil juga tetap

Bagian 11 dari 27

melanjutkan tradisi-tradisi ritual kepercayaan yang dimaknai sebagai bagian
dari kegiatan adat.
           Kedua kategori di atas rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
           Mengenali bahwa penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur
dan pelaksana ritual adalah kelompok minoritas di dalam masyarakat
Indonesia, pemantauan Komnas Perempuan juga merujuk pada deklarasi
tentang hak-hak mereka yang menjadi bagian dari minoritas bangsa atau etnis,
agama dan linguistik (atau kerap disebut Deklarasi Hak-Hak Minoritas). Dalam
penandatanganan Deklarasi ini, negara-negara bersetuju untuk memberikan
perlindungan terhadap keberadaan kelompok minoritas dan mengupayakan
kondisi yang mempromosikan identitas mereka. Bagian yang tidak terpisahkan
dari perlindungan ini adalah perlindungan terhadap hak bagi kelompok
minoritas untuk dapat menikmati identitas budayanya dan untuk memeluk dan
menjalankan agama dan keyakinannya sendiri.
           Sebab memfokuskan diri pada pengalaman perempuan, pemantauan
Komnas Perempuan juga merujuk kepada kerangka konsep pemenuhan HAM
yang      dikembangkan                            dalam               Konvensi                   Penghapusan                      Segala   Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
           Pasal 2-5 konvensi CEDAW mengikat negara untuk mengambil
tindakan segera secara cermat untuk menghasilkan secara efektif kesetaraan
substantif antara perempuan dan laki-laki dalam hal akses, penikmatan
maupun manfaat dari perlindungan hak mereka sebagai manusia. Selanjutnya

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             58


Pasal 3-16 memuat sejumlah topik khusus dalam persoalan kesetaraan
gender, termasuk dalam hal akses terhadap pendidikan, kesehatan, politik,
kewarganegaraan dan dalam hubungan perkawinan dan keluarga. Persoalan
relasi kuasa yang ada di dalam masyarakat antara laki-laki dan perempuan
perlu menjadi perhatian sebab dalam kasus kebebasan beragama dan
berkeyakinan, ditengarai perempuan berada dalam posisi yang lebih rentan
kekerasan dan diskriminasi juga karena dia perempuan.
           Adapun yang dimaksud sebagai diskriminasi dalam pemantauan
Komnas Perempuan, merujuk pada pemaknaan yang disampaikan dalam
Pasal 1 CEDAW, yaitu:
           “...pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dilakukan atas
           dasar jenis kelamin yang memiliki dampak atau dengan tujuan untuk
           mengurangi atau mengabaikan pengakuan, penikmatan dan
           penggunaan oleh perempuan, terlepas dari status perkawinannya,
           atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, hak asasi dan
           kemerdekaan fundamental mereka di bidang politik, ekonomi, sosial,
           budaya, sipil, dan lainnya.”

           Konvensi CEDAW juga memuat pemaknaan tentang kekerasan dan
keterkaitannya                   dengan                  diskriminasi,                      sebagaimana                           dijelaskan   dalam
Rekomendasi Umum Nomor 19 (1992). Pemaknaan ini dipandang penting
karena tidak secara serta-merta negara menangkap keterkaitan yang erat
antara diskriminasi terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender,
dengan pelanggaran hak-hak asasi dan kemerdekaan fundamental yang
dialami perempuan. Pemaknaan ini awalnya diadopsi dalam Deklarasi
Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, yang pada
Pasal 1 menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah:
           “setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang
           berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan
           perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
           terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan
           kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang
           publik maupun di dalam kehidupan pribadi.

           Dalam hal pengalaman perempuan penghayat kepercayaan, penganut
agama leluhur dan pelaksana ritual adat, maka basis diskriminasi yang dialami
tidak saja karena gendernya. Pengalaman kekerasan dan diskriminasi itu juga
hadir terkait dengan identitasnya sebagai pemeluk agama/kepercayaan


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              59


tertentu. Situasi inilah yang dikenal dengan pengalaman kekerasan atau
diskriminasi berlapis.
            Kerangka lain yang digunakan dalam membangun pemantauan ini
adalah UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam
konvensi ini, sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 1, istilah penyiksaan
merujuk pada:
            setiap perbuatan di mana rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
            secara fisik atau mental, dilakukan dengan sengaja terhadap
            seseorang untuk tujuan seperti memperoleh pengakuan atau
            keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, menghukumnya atas
            suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
            orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu
            atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
            setiap bentuk diskriminasi,apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
            ditimbulkan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan atau
            sepengetahuan pejabat publik. Tindakan yang dimaksud tidak meliputi
            rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat
            pada, atau diakibatkan oleh suatu sangsi hukum yang berlaku.

            Dalam konstitusi, hak untuk bebas dari diskriminasi dan penyiksaan
secara eksplisit disampaikan dalam Pasal 28 UUD 1945. Konstitusi juga
memandatkan agar hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam kondisi
apapun. Dengan demikian, negara bertanggungjawab untuk memastikan hak-
hak ini terpenuhi baik melalui payung hukum untuk melarang tindakan ini
dilakukan, memutus impunitas pelaku melalui penegakan hukum dan
memastikan pemulihan korban.
            Pemantauan Komnas Perempuan mengungkapkan 115 kasus, 50 di
antaranya adalah kasus kekerasan dan 65 kasus diskriminasi yang dialami
oleh 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan
pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar di sembilan provinsi
yaitu masyarakat adat Bayan Wetu Telu di Lombok Utara, Nusa Tenggara
Barat (NTB); masyarakat adat Botti dan Jinitiu di Nusa Tenggara Timur (NTT);
masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat (Jabar); komunitas
penghayat Sapta Darma di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan
Jawa Timur (Jatim); masyarakat Adat Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             60


(Sulsel); masyarakat adat Bissu di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel);
Masyarakat adat Tolotang di Sulawesi Selatan (Sulsel); masyarakat adat
Ngatatoro di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), masyarakat adat Musi,
Sulawesi Utara (Sulut) dan Masyarakat penganut Kaharingan di Kalimantan
Tengah (Kalteng).
           Dari 57 perempuan korban, usia termuda saat mengalami diskriminasi
atau kekerasan adalah 11 tahun, dan usia tertua yang tercatat adalah 68
tahun. Sebanyak 51 diantaranya adalah korban langsung dan 23 orang di
antarnya telah mengalami lebih dari satu kekerasan dan diskriminasi secara
berulang.
           Perlu dipahami bahwa jumlah kasus, perempuan korban dan cakupan
wilayah sebagaimana disebutkan di muka adalah pucuk gunung es mengingat
tidak semua penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana
ritual adat bersedia secara terbuka mengungkapkan masalah mereka.
           Dalam hal kekerasan terdapat tiga bentuk, yaitu
1. Kekerasan psikis ditemukan dalam 14 kasus stigmatisasi/pelabelan dan 24
  kasus intimidasi,
2. Kekerasan seksual ditemukan dalam tujuh kasus pemaksaan busana dan
  tiga kasus pelecehan seksual, serta
3. Kekerasan                 fisik         dalam              tiga          kasus              penganiayaan                       dan   dua   kasus
  pembunuhan.
           Pemantuan Komnas Perempuan menemukan diskriminasi secara
spesifik terjadi dalam area sebagai berikut:
1. Diabaikan dalam administrasi kependudukan, yaitu:
    - Akses pencatatan perceraian yang dipersulit.
    - Hambatan pembuatan akta lahir
    - Hambatan pencatatan perkawinan
    - Hambatan pembuatan KTP
    - Hambatan pembuatan kartu keluarga
2. Dibedakan dalam akses pekerjaan dan manfaatnya, yaitu:
    - Pemecatan
    - Dihambat akses pekerjaan dan promosi
    - Kehilangan tunjangan dan fasilitas
3. Dihambat mengakses bantuan pemerintah.

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             61


4. Dibedakan dalam akses pendidikan, yaitu:
   - Pemaksaan keyakinan
   - Dihambat akses administrasi siswa
   - Pemaksaan busana
5. Pelarangan keyakinan, yaitu:
   - Kesulitan mendirikan rumah ibadah
   - Kesulitan dalam melaksanakan upacara keagamaan/upacara adat
   - Dihalangi akses pemakaman
           Dari sisi jumlah, lebih dari setengah dari 65 kasus diskriminasi adalah
kasus pengabaian yaitu diabaikan dalam administrasi kependudukan.
Selebihnya terdapat sembilan kasus pembedaan dalam mengakses hak atas
pekerjaan dan memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut, delapan kasus
pembedaan dalam mengakses pendidikan, tiga kasus dihambat dalam
mengakses bantuan pemerintah, tiga kasus dihalangi akses pemakaman, dua
kasus dihalangi dalam mendirikan rumah ibadah, lima kasus dihambat dalam
beribadah, dan satu kasus pelarangan berorganisasi keyakinan.
           Dalam hal administrasi kependudukan, posisi sebagai penghayat
kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat membuat
mereka dipersulit untuk mendapatkan dokumen-dokumen pribadi seperti kartu
tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta nikah, akta kelahiran, dan
lain sebagainya. Dalam KTP elektronik penghayat kepercayaan, kolom agama
tidak diisi atau dikosongkan sebagaimana Pasal 64 UU Adminduk Nomor 23
Tahun 2006. Sama halnya dalam kartu keluarga, kolom agama tidak diisi
sebagaimana Pasal 61 UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006.
           Akibat kosongnya kolom agama mereka rentan mendapatkan stigma
sebagai komunis atau atheis yang berdampak pada kesulitan untuk
mengakses pekerjaan, akses perbankan, pemakaman, mendirikan tempat
ibadah, dan lain sebagainya. Pernikahan mereka juga dilakukan secara adat
sehingga bagi penghayat yang memilih ‘tidak berorganisasi’ karena satu dan
lain hal mereka tidak mendapatkan akta nikah sebagaimana dalam PP Nomor
37 Tahun 2007 Pasal 81 (1-3).
           Akibatnya, anak-anak hasil pernikahannya dianggap bukan anak yang
lahir dari hubungan pernikahan melainkan sebagai anak ibu yang artinya anak-
anak yang lahir di luar nikah. Mereka juga ketika bekerja dianggap sebagai

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             62


lajang meski sudah punya suami dan anak, tidak ada tunjangan untuk
keluarganya. Ketika tinggal di luar komunitas mereka rentan dikriminalkan
sebagai pasangan kumpul kebo karena tidak mempunyai akta nikah dan
mengalami kesulitan saat menginap di sebagian hotel yang mengharuskan
memberikan akta nikah sebagai syarat menginap.
           Khusus bagi perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama
leluhur dan pelaksana ritual adat dampak dari kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana diuraikan dimuka adalah:
1. Dampak fisik
2. Gangguan reproduksi
3. Dampak psikis
4. Dampak ekonomi
5. Dampak hukum
6. Dampak sosial
           Perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan
pelaksana ritual adat rentan mengalami diskriminasi berlapis artinya basis
diskriminasi yang mereka alami tidak saja karena gendernya. Pengalaman
kekerasan dan diskriminasi itu juga hadir terkait dengan identitasnya sebagai
pemeluk agama/kepercayaan tertentu. Perempuan mengalami pelecehan
seksual, pemaksaan busana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Perempuan juga rentan kehilangan perlindungan dalam perkawinan dan
menanggung stigma sebagai perempuan yang tidak bermoral akibat tidak
dapat mencatatkan pernikahannya, serta mengalami gangguan fungsi
reproduksi. Peran gendernya di dalam keluarga menyebabkan perempuan
sebagai ibu sangat mengkhawatirkan dampak tidak dapat menghadirkan akta
lahir yang utuh terhadap kehidupan anaknya, mengkhawatirkan pendidikan
anak dan lain sebagainya.
           Secara singkat dapat disampaikan berdasarkan pemantauan Komnas
Perempuan, jika kolom KTP para penghayat kepercayaan terus dibiarkan
kosong atau diisi dengan tanda strip (-), maka akan terus terjadi ketidakpastian
hukum, ketidakadilan, ketidaksetaraan, terhambatnya akses pendidikan dan
pekerjaan yang merugikan bukan hanya para penghayat kepercayaan
melainkan juga merugikan bangsa.



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             63


           Adapun pelanggaran atau potensi pelanggaran hak-hak konstitusional
yang menimpa para penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan
pelaksana ritual adat adalah:
1. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal
    27 ayat [1], Pasal 28D ayat [1], dan Pasal 28D ayat [3]).
2. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
    mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
    dan teknologi, seni dan budaya (Pasal 28C ayat [1]).
3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara
    itu sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat [3]).
4. Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat [1] dan Pasal 28C ayat [1]).
5. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan (Pasal 28E ayat [2]).
6. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
    (Pasal 28E ayat [1] dan Pasal 29 ayat [2]).
7. Hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal
    28E ayat [2]).
8. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal
    27 ayat [2]).
9. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
    layak dalam hubungankerja (Pasal 28D ayat [2]).
10. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 28H ayat [1]).
11. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat [1]).
12. Hak untuk membentuk keluarga (Pasal 28B ayat [1]).

Bagian 12 dari 27

13. Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan dan kepastian hukum
    yang adil (Pasal 28D ayat [1])
14. Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat [1] dan
    Pasal 27 ayat [1]).
15. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
    berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G
    ayat [1]).
16. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28I
    ayat [2]).
17. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat [2]
    dan Pasal 28I ayat [2].

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             64


           Hasil pemantauan Komnas Perempuan ditemukan sembilan faktor
yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan
gender ini dapat terus berlangsung, yaitu:
1. Adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat
    kepercayaan, antara lain UU Nomor 1 PNPs/1965 tentang Pencegahan
    Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor
    24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan kebijakan diskriminatif di
    tingkat daerah;
2. Tata kelola institusi pemerintahan yang membedakan penanggungjawab
    pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau penganut agama
    leluhur;
3. Mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi dengan
    perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi;
4. Kapasitas penyelenggara negara yang terbatas sehingga belum mampu
    mengoperasionalisasikan prinsip non diskriminasi dalam pelayanan publik
    dan penyelenggaraaan pemerintahan pada umumnya;
5. Sikap penyelenggara negara yang menyepelekan konsekuensi yang
    dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur akibat
    diskriminasi itu;
6. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku diskriminasi dan
    kekerasan;
7. Pemahaman agama yang memposisikan penghayat kepercayaan dan
    penganut agama leluhur sebagai pihak lain yang tidak beragama;
8. Proses politik yang tidak dilengkapi dengan mekanisme pelaksanaan
    prinsip non diskriminasi sehingga memungkinkan hegemoni kepentingan
    kelompok                 tertentu,                termasuk                   kelompok                   (pemeluk)             agama,   dalam
    penyusunan kebijakan publik; dan
9. Sikap masyarakat yang masih mentolerir kekerasan dan diskriminasi,
    termasuk yang berbasis agama/kepercayaan
           Dengan demikian saya tegaskan kembali bahwa Komnas Perempuan
mendukung upaya judicial review terhadap dua pasal UU Administrasi
Kependudukan sebagaimana diajukan para pemohon sebagai langkah
pemenuhan hak konstitusional kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia.

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                65


              Selain menyampaikan keterangan di atas, ahli menambahkan
   keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain menyatakan
   bahwa perlakuan yang tidak sama dengan memberi ruang atau kolom agama
   tetapi dikosongkan merupakan kebijakan yang diskriminasi yang berdampak
   lanjutan dalam pendidikan, pekerjaan, dan ibadah. Lebih lanjut disampaikan
   bahwa persoalannya lebih dari sekadar dinamika relasi mayoritas versus
   minoritas, melainkan persoalan kepastian hukum dan persamaan sama di
   muka hukum yang harus dijamin oleh konstitusi. Meskipun dengan diisinya
   kolom masalah dikriminasi belum selesai namun dengan mengisi kolom maka
   memberi kesempatan dan perlakuan yang sama sebagai langkah substantif
   untuk menghapus diskriminasi.

5. Budi Santoso, S.H., LL.M.
              Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa sebenarnya berbeda
   dengan Pelayanan Publik sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan, Hukum
   Pelayanan Publik sendiri merupakan subjek pengetahuan di bidang hukum
   yang relatif masih baru di Indonesia, sehingga belum banyak referensi yang
   ditulis yang spesifik membahas tentang Hukum Pelayanan Publik, oleh karena
   itu ketika saya diminta menjadi ahli (selanjutnya disebut Ahli) di persidangan ini
   sebenarnya lebih didasarkan pada pengalaman ahli selama 8 tahun (3 tahun
   sebagai Wakil Ketua Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi DIY periode
   tahun 2005-2008 dan 5 tahun sebagai Komisioner Ombudsman Republik
   Indonesia periode tahun 2011-2016).                                                           Pengalaman 8 (delapan) tahun
   menangani ribuan pengaduan dan laporan terkait dengan penyelenggaraan
   publik di Indonesia merupakan pengalaman yang cukup memadai untuk
   dipakai sebagai bekal untuk mengevaluasi sejauh mana kewajiban negara
   (state obligation) dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi setiap
   warganya telah ditunaikan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan
   dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang ‘Pelayanan Publik’ yang
   pada konsiderans ‘Menimbang’ butir a (butir pertama) berbunyi: “bahwa
   negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk
   memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik
   yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945”


          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             66


           Dalam konteks Hukum Pelayanan Publik di Indonesia saat ini, maka
dua perundang-undangan selalu digunakan yang sering ahli katakan bagai bak
dua sisi dari satu keping mata uang yang satu sama salin saling melengkapi
yaitu Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia yang mengatur terkait lembaga pengawas penyelenggaraan
pelayanan publik di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang ‘Pelayanan Publik’. Terkait dengan permohonan pengujian ini, maka
pada pemaparan nanti ahli akan lebih banyak melihat dari perspektif Undang-
undang Pelayanan Publik tersebut.
           Dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan [Pasal 61
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5)] ini kalau ahli
simpulkan dari perppektif Hukum Pelayanan Publik sebenarnya adalah terkait
dengan persamaan perlakuan di hadapan hukum bagi penghayat kepercayaan
jika dibandingkan dengan warga negara lain pada umumnya, karena hal
tersebut merupakan perlakuan diskriminasi yang dirasakan oleh Para
Pemohon; pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik jelas disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
berasaskan:
a. kepentingan umum
b. kepastian hukum
c. kesamaan hak
d. kesamaan hak dan kewajiban
e. keprofesionalan
f. partisipatif
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
h. keterbukaan
i. akuntabilitas
j. fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan
k. ketepatan waktu, dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

           Penjelasan Pasal 4 butir c ,Pemberian pelayanan tidak membedakan
suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi, Pasal 4 butir g
Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, sehingga
dengan penjelasan tersebut ahli berpendapat bahwa dari sisi pemenuhan
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, maka terminologi Setiap
       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             67


Warga Negara tidak membutuhkan penafsiran lain atau kalau dibalik, maka
pembedaan pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi setiap warga
negara di Indonesia adalah suatu bentuk ketidakadilan dan diskriminasi yang
harus segera dihentikan karena telah menimbulkan banyak korban termasuk
yang telah sekian lama dialami oleh para Pemohon. Sebab dalam konteks
hak-hak para Pemohon, maka dengan pengosongan kolom agama dalam
Kartu Keluarga dan KTP Elektronik telah mengakibatkan ketidakpastian
hukum, tidak ada kesamaan hak dan diskriminasi di antara penghayat
kepercayaan, para pemohon dengan warga negara lainnya.
           Selain itu, dalam konteks bekerjanya Ombudsman RI sebagai lembaga
pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, fakta di lapangan pun
menunjukkan bahwa dari ribuan laporan/pengaduan yang masuk, data
Ombudsman                   RI          sepanjang                     tahun              2016              saja           misalnya,      ada    135
laporan/pengaduan                          terkait              dengan                 terjadinya                   diskriminasi         pemberian
pelayanan publik dan sebagian dari jumlah tersebut menimpa warga negara
seperti yang dialami oleh para Pemohon. Sebagaimana yang sudah
disampaikan dari keterangan para Pemohon pada sidang-sidang sebelumnya
terkait dengan pengalaman keseharian para Pemohon dengan tidak
diberikannya akses/kesempatan yang semestinya untuk mendapatkan akses
pelayanan publik, bahkan untuk memperoleh pelayanan publik yang paling
mendasar sekalipun yaitu terkait dengan bukti identitas diri para Pemohon
sebagai warga negara seperti KTP Elektronik maupun Kartu Keluarga. Kalau
ahli rujuk dari Pasal 58 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Administrasi Kependudukan misalnya, juga dijelaskan bahwa, “Data
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari
Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam
negeri, antara lain untuk pemanfaatan: a. pelayanan publik; dst; Selanjutnya
dijelaskan           dalam               penjelasannya:                          Huruf             a:        “Yang                dimaksud   dengan
”pemanfaatan pelayanan publik”, antara lain untuk penerbitan surat izin
mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan,
pelayanan             penerbitan                     sertifikat               tanah,               asuransi,                  jaminan    kesehatan
masyarakat, dan/atau jaminan sosial tenaga kerja.”

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              68


            Berdasarkan penjelasan pasal di atas, maka memperjelas bahwa
keberadaan KTP elektronik dan KK adalah pintu masuk utama untuk dapat
merasakan pemanfaatannya terhadap akses pelayanan publik berikutnya
seperti dalam penerbitan SIM, izin usaha, pinjaman bank dan lain-lain. Akan
tetapi di lapangan ternyata pemanfaatan data tersebut dalam akses pelayanan
publik diatas tidak dapat dijalankan, karena pemberi pelayanan publik hanya
memeriksa data yang tertulis secara eksplisit di elemen data KTP elektronik
dan KK, akhirnya lagi-lagi tindakan diskriminasi yang harus dialami oleh
Penghayat Kepercayaan sebagaimana yang dialami para Pemohon yang data
kolom agamanya kosong atau tanda strip sehingga tidak bisa menikmati akses
pelayanan publik tersebut.
            Perlu ahli garis-bawahi di sini, bahwa dalam konteks penerimaan
penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, kerugian-kerugian yang
selama          dialami               oleh           para            Pemohon                     tidak           semata-mata                merupakan
kesenjangan/gap antara norma yang mengatur dengan implementasi/
pelaksanaannya di lapangan, tapi disebabkan karena materi yang dimohonkan
pengujian tersebut di lapangan pada saat ini memang menimbulkan kerugian
yang nyata/riil/aktual yang spesifik dan bukan lagi bersifat potensial.
            Pada kesempatan ini ahli juga merasa penting untuk menyampaikan di
Forum sidang yang mulia ini bahwa pada level implementasi Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga dikenal jenjang atau
hierarki pelaksanaan yang disebut sebagai Pembina (Pasal 6), Penanggung
Jawab (Pasal 7), Organisasi Penyelenggara/Penyelenggara (Pasal 8 s/d Pasal
15) dan Pelaksana (Pasal 16 s.d. Pasal 17), di mana Pelaksana ini adalah
mereka yang melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang
diberikan oleh penyelenggara dan seterusnya ke level/hierarki yang lebih
tinggi. Sehingga bisa dikatakan bahwa pelaksana ini menjadi garda yang
paling depan/hilir yang langsung berhubungan dengan pengguna layanan
publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengalaman ahli sekitar 5
tahun sejak diundangkannya mengawal pelaksanaan UU Pelayanan Publik di
lapangan justru menemukan fakta bahwa pada level Pelaksana inilah yang
menjadi           salah              satu            pemicu                 terjadinya                   embrio                    tindak   diskriminasi
penyelenggaraan pelayanan publik terhadap kelompok-kelompok minoritas
seperti yang dialami oleh para Pemohon. Dari identifikasi atas masalah

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               69


tersebut, maka persoalan ambiguitas, ketidakjelasan aturan/perundangan
terkait, multi interpretasi atas makna suatu pasal dan seterusnya menjadi
penyebab yang cukup signifikan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila
dalam kasus yang dialami oleh para Pemohon treatment-nya di lapangan
berbeda-beda, hal itu disebabkan oleh ketidak-samaan tafsir atas suatu Pasal
dan       sebagainya,                       sementara                       direction/guidance                              dari      Penyelenggara,
Penanggung-Jawab, bahkan Pembina tidak sampai dengan utuh dan lengkap
hingga ke level Pelaksana yang menjadi garda terdepan penyelenggaraan
pelayanan publik di Indonesia. Kondisi ini menurut pendapat ahli sekali lagi
bukan         semata-mata                        merupakan                      kesenjangan/gap                              antara    norma   yang
mengatur dengan implementasi/pelaksanaannya di lapangan, tapi lebih jauh
lagi karena materi yang dimohonkan pengujian ini di lapangan pada saat
sekarang memang menimbulkan kerugian yang nyata/riil/aktual yang spesifik
dan bukan lagi bersifat potensial. Artinya pada level Undang-undang yang
memunculkan diskriminasi yang sedang dimohonkan pengujian ini sesuai
ketentuan pasal Undang-Undang a quo merupakan bentuk ketidakkonsistenan
aturan-aturan hukum, mengingat adanya fakta bahwa sebenarnya Indonesia
telah memiliki instrumen hukum yang seharusnya bisa menjamin pemenuhan
atas penyelenggaraan Pelayanan Publik yang baik, berkualitas, adil, dan tidak
diskriminatif.
             Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas

Bagian 13 dari 27

penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan kewenangan yang diberikan
berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Ombudsman
berwenang:
a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan
  Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan
  organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden,
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap
  undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan
  perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
             Pada              tahun              2016             yang             lalu          telah            menyampaikan             “SARAN
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KEPADA PRESIDEN REPUBLIK

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             70


INDONESIA TENTANG KESAMAAN KEDUDUKAN DAN PERLAKUAN ADIL
BAGI KELOMPOK MINORITAS DAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN”, yang
ahli kutip diantara poin-poin saran-nya adalah sebagai berikut (ahli sesuaikan
dengan maksud dan tujuan permohonan pengujian ini) :
- Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan
  memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
- Pemerintah perlu membuat ketentuan yang menyamakan kedudukan dan
  kesetaraan antara pemeluk agama-agama dan Penghayat Kepercayaan
  melalui perundang-undangan atau aturan yang berdasarkan konstitusi
  tentang persamaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan
  Pasal 28E UUD 1945, serta mencabut aturan yang tidak sesuai dengan
  konstitusi.
- Dalam rangka memberikan jaminan dan perlindungan hak warga negara,
  Pemerintah harus mengamandemen atau menghapus Pasal 8 ayat (4),
  Pasal 61 ayat (2), dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
  2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  tentang Administrasi Kependudukan, khususnya sepanjang kalimat “yang
  agamanya belum diakui sebagai agama” pada ketiga pasal tersebut dan
  ketentuan untuk tidak mengisi elemen tentang agama khusus pada Pasal 64
  ayat        (5)        yang            berbunyi,                  “Elemen                 data            penduduk              tentang   agama
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya
  belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
  undangan atau bagi Penghayat Kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani
  dan dicatat dalam database kependudukan”, dengan pertimbangan:
  a). Frasa “yang agamanya belum diakui”, tidak memiliki dasar hukum dan
  konstitusi namun berimplikasi pada diskriminasi terhadap kelompok agama
  tertentu dan berimplikasi kepada aliran atau Penghayat Kepercayaan yang
  dibedakan statusnya dengan penganut agama sebagai warga negara. b).
  Tidak diisinya (pengosongan) elemen data penduduk tentang agama pada
  KTP         dan/atau                  Kartu            Keluarga                  dalam               prakteknya                 menjadi   pemicu
  diskriminasi dan faktor penghambat bagi mereka dalam memperoleh
  pelayanan publik lainnya karena kelompok dimaksud dianggap tidak
  beragama.



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              71


            Saran tersebut disampaikan berdasarkan atas berbagai laporan/
pengaduan yang masuk dari masyarakat serta hasil kajian Ombudsman RI
sendiri,        yang             dilakukan                   dalam               upaya               menjunjung                    tinggi   asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Konklusi/Kesimpulan
            Bahwa                berdasarkan                       pemaparan                       serta            argumentasi             yang   ahli
sampaikan di atas, maka dari perspektif Hukum Pelayanan Publik di Indonesia
telah sangat jelas bahwa ketentuan pasal Undang-Undang a quo merupakan
bentuk ketidakkonsistenan aturan-aturan hukum, mengingat adanya fakta
bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang memadai/menjamin
atas pemenuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk Hak atas
Pelayanan Publik paling mendasar yaitu Hak untuk mendapatkan Bukti
Identitas Diri berupa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai pintu
masuk utama untuk dapat merasakan pemanfaatannya terhadap akses
pelayanan publik berikutnya seperti dalam penerbitan SIM, izin usaha,
pinjaman bank dan lain-lain, sementara Hak atas dokumen kependudukan
sendiri sudah jelas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 2 huruf a Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sedangkan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan sosial,
beserta dengan seluruh layanannya, hak hidup sejahtera (hak mendapatkan
kehidupan yang layak), hak mengembangkan diri diatur dan dijamin dalam
UUD 1945.
            Administrasi kependudukan merupakan bagian dari pelayanan publik
yang menjadi hak yang melekat bagi setiap warga negara. Pasal 2 Undang-
Undang Adminduk sebagaimana dijelaskan diatas menyatakan dokumen
kependudukan dan data kependudukan merupakan hak setiap penduduk yang
harus dilayani secara sama. Kewajiban negara untuk menjamin administrasi
kependudukan sebagai bagian dari pelayanan publik sebagaimana telah diatur
melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Konsiderans
undang-undang ini tegas menyatakan negara berkewajiban melayani setiap
warga negara dan penduduk, untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
dalam rangka pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik
menurut Pasal 4 harus berpijak pada asas kesamaan hak, adil, dan tidak

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                72


   diskriminatif dan adanya fasilitas serta perlakuan khusus (affirmative action)
   bagi kelompok rentan, sementara itu kita ketahui bahwa UUD 1945 Pasal 28H
   ayat (2) sangat jelas telah menjamin konstitusionalitas perlakuan khusus bagi
   kelompok rentan.
              Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka
   sudah sepatutnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
   Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 64 ayat (1) dan
   (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
   Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
   dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala
   akibat hukumnya.
              Selain menyampaikan keterangan di atas, ahli menambahkan
   keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain menyatakan
   bahwa redaksi Undang-Undang a quo memang sudah menimbulkan multitafsir
   sehingga dalam implementasinya berbeda-beda antara pelaksana pelayanan
   publik yang satu dengan pelayang publik yang lain. Oleh karena itu, dari
   redaksi Undang-Undang a quo sampai implementasinya perlu dikoreksi
   sebagaimana                   dimohonkan                         para             Pemohon.                       Lebih            lanjut   mengenai
   pengosongan kolom agama buka persoalan mayoritas-minoritas, namun state
   obligation atau kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak ekonomi, sosial,
   dan budaya.

6. Samsul Maarif, Ph.D
   RELASI NEGARA, AGAMA (“RESMI”), DAN KEPERCAYAAN (AGAMA
   LELUHUR) DALAM POLITIK REKOGNISI (AGAMA)
    Sejarah relasi negara, agama dan kepercayaan senantiasa berada dalam
     konteks “politik rekognisi”.
    Politik rekognisi di sini dimaksudkan sebagai upaya politik oleh kelompok
     warga negara tertentu dengan menggunakan “agama” sebagai alat
     legitimasi “kuasa”, dan sekaligus “tekanan” dan “kontrol” terhadap kelompok
     warga negara tertentu (kepercayaan). Politik agama tersebut dilakukan
     melalui mobilisasi dan tekanan publik atas nama identitas (agama)
     mayoritas dan infiltrasi terhadap negara. Negara yang diinfiltrasi pada
     gilirannya mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan
     atas nama politik agama yang membedakan warga negara: “siapa yang

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             73


  dapat dilayani” (penganut agama “resmi”) dan “siapa TIDAK dapat dilayani”
  (kepercayaan/penganut agama lokal).
 UU Adminduk, khususnya Pasal 61 dan Pasal 64 tentang pengosongan
  kolom agama di KK/e-KTP adalah contoh aturan (norma hukum) yang
  membedakan dan mendiskriminasi sebagian warga negara (kepercayaan),
  khususnya dalam hal pelayanan publik. Prinsip kebhinnekaan diabaikan.
Orde      Lama:                (Penganut)                     “agama”                   untuk             dilayani,               dan     (penghayat)
“kepercayaan” BUKAN untuk dilayani?
 UUD 1945, Pasal 29 (2): “… agama dan kepercayaannya itu”.
  - Perdebatan: “kepercayaan” adalah bagian, atau berbeda dan terpisah
       dari “agama”
  - Departemen Agama (dibentuk pada 3 Januari 1946)
       o Definisi agama (menurut depag): kitab suci, nabi, dan pengakuan
           internasional.                      Definisi              ini        ekslusif,               tidak            mengindahkan           aspek
           kebhinnekaan, dan seharusnya ditinggalkan.
       o Definisi tersebut menentukan “siapa yang dapat dilayani” dan “siapa
           yang TIDAK dapat dilayani oleh negara.
       o Kepercayaan adalah bagian dari agama: agama dilayani, dan
           kepercayaan tidak dilayani
       o Membentuk Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)
           pada tahun 1953 untuk mengawasi kepercayaan agar tidak menjadi
           agama; PAKEM dipindahkan ke Kejaksaan pada 1960
       o Dibangun stigma bahwa kepercayaan berbahaya, membahayakan
           negara, dan karenanya harus dikontrol, harus dikembalikan ke negara.
           Faktanya, kepercayaan tidak berbahaya.
 Fakta sosiologis (lebih penting dipertimbangkan):
  - Terdapat                     kelompok                     warga                negara                 menyatakan                    diri   sebagai
       kepercayaan/kebatinan, berbeda atau di luar dari kelompok agama yang
       didefinisikan dan dilayani oleh Depag.
  - Mereka mengkonsolidasikan diri, membentuk berbagai organisasi/
       perkumpulan “Kebatinan”
  - Laporan Depag (1952): 29 organisasi Kebatinan/Kepercayaan
  - Laporan Depag (1953): 360 organisasi Kebatinan/Kepercayaan



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             74


  - Membentuk organisasi Badan Koordinasi Kebatinan Indoensia (BKKI)
     pada kongres pertama mereka pada 19-21 Desember 1955. Ketua: Mr.
     Wongsonegoro (salah satu perumus UUD 1945).
  - BKKI bersurat dan meminta Presiden Sukarno agar kebatinan diakui
     setara dengan agama (1957)
Peristiwa 30 September 1965: Penganut agama leluhur “di-komunis-kan”.
 UU PNPS 1/1965 tentang penodaan agama (27 Janurari 1965):
  - Agama “disucikan” (dipurifikasi, tidak boleh dicemari); kepercayaan
     diklaim (tepatnya dituduh) membahayakan negara dan ketertiban umum.
 Gerakan anti-komunisme:
  - Agama dijadikan “counter ideology” melawan komunisme.
  - Setiap warga negara wajib beragama (memeluk salah satu dari 6 agama
     yang disebutkan di UU PNPS)
  - “kepercayaan” dirucigai dan dituduh sebagai bagian dari komunisme
  - Penghayat kepercayaan dipaksa pindah ke agama.
 BKKI vakum: terancam dengan kampanye “anti-komunisme”
Orde Baru I: Agama dan Kepercayaan “di-setara-kan”
 Golkar membentuk Sekretariat Kerjasama Kepercayaan (SKK) pada 1970.
 BKKI bertransformasi menjadi BK5I (Badan Kongres Kepercayaan Kejiwaan
  Kerohanian Kebatinan Indonesia)
 Penghayat kepercayaan di Jawa dan masyarakat adat (umumnya) di luar
  Jawa dihimpun.
 BK5I mengadakan simposium pada 7-9 November 1970:
  - pengertian “kepercayaan” adalah kebatinan, kejiwaan, dan kerohanian.
  - Kedudukan “kepercayaan” adalah sejajar dengan agama
 Pada 20 Januari 1971, kelompok kepercayaan menghadap Presiden
  Suharto dan mengajukan:
  - 1) legalitas kehidupan kepercayaan (kebatinan, kerohanian, kejiwaan),
  - 2) pendidikan moral Pancasila,
  - 3) kedudukan Sekretariat Kerjasama Kepercayaan, dan
  - 4) perayaan Satu Syuro sebagai hari besar Kepercayaan.
 1972: 427 Cabang Keyakinan (Laporan PAKEM). Bukti eksistensi kelompok
  warga negara di luar agama.


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             75


 TAP MPR 1973 tentang GBHN: “kepercayaan” dan “agama” adalah
  ekspresi kepercayaan terhadap Tuhan YME yang sama-sama sah; agama
  dan kepercayaan SETARA.
 Pada tahun 1975, Kepercayaan dikelola oleh Depag provinsi di beberapa
  provinsi
Orde Baru II: Agama “resmi” negara, dan kepercayaan “di-budaya-kan”
 TAP MPR RI IV/MPR/1978: “Bidang Agama dan Kepercayaan terhadap
  Tuhan Yang Maha Esa, Sosial – Budaya”
  - (f) Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan
     agama. Pembinaan terhadap kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
     Esa dilakukan:
     o Agar tidak mengarah pada pembentukan agama baru.
     o Untuk                  mengefektifkan                           pengambilan                        langkah                 yang   perlu   agar
           pelaksanaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa benar-
           benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
           kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Berbagai kebijakan, surat edaran/instruksi dari lembaga-lembaga negara
  seperti Kemenag, Kemendagri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah: HANYA
  5 agama yang diakui, dilindungi dan dilayani: Islam, Kristen Protestan,
  Kristen Katolik, Hindu, dan Budha (Konghucu dilarang segera setelah 30
  September 1965 hingga tahun 2001) (lihat Trisno Sutanto, dkk. 2011).
 Setiap warga negara wajib beragama.
  - Semua formulir pencatatan sipil memiliki kolom agama, dan wajib diisi
     dengan pilihan 5 agama di atas (AGAMA RESMI). Sebelum 1978, KTP
     tidak memasukkan agama sebagai identitas.
 Kepercayaan di-budaya-kan, penganutnya wajib “pindah agama” sebagai
  syarat mendapatkan pelayanan negara.
Pasca Reformasi: Negara telah mengakui, tapi tetap mendiskriminasi
 Beberapa Perkembangan:
  - Agama leluhur adalah isu HAM: korban diskriminasi
  - Tidak “dipaksa” (lagi) pindah/berafiliasi ke agama resmi, tetapi tidak boleh
     mencatatkan identitas kepercayaannya (Adminduk 2006/2013)
     o Administrasi negara tidak singkron


Bagian 14 dari 27

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             76


 Pelayanan terhadap pemenuhan hak penghayat dilakukan oleh pemeritah
  daerah (PBM Pariwisata dan Dalam Negeri 2009)
  - Mayoritas pemda “enggan” memberi pelayanan terhadap kepercayaan
     atas nama kepercayaannya.
NEGARA, AGAMA dan KEPERCAYAAN dalam UU Adminduk
 Negara:
  - Melanggengkan “politik agama”.
  - Mendiskriminasi penghayat kepercayaan (penganut agama leluhur)
  - Melembagakan stigma sosial: komunis (tidak/belum beragama), animis
     (psudo-agama, sesat), budaya (bukan agama).
 (kelompok) agama:
  - Menstigma “kepercayaan”: sesat, animistik, kolot
  - Penganut kepercayaan adalah “rebutan”/target konversi
  - terkadang dengan kekerasan.
 Stigma sosial dilembagakan menjadi “norma sosial” dan bahkan “norma
  hukum”.
  - lembaga negara
  - aparat pemerintah daerah
  - publik
 Kepercayaan/agama leluhur:
  - Korban perlakuan diskriminasi
  - Korban stigma sosial
REKOMENDASI
 Permohonan perbaikan UU Adminduk diterima:
  - Kepercayaan perlu dicatatkan sebagai identitas, sebagaimana agama.
  - Akan menyelesaikan secara signifikan sebagian besar masalah yang
     dialami oleh penghayat kepercayaan.
  - Belum semuanya, tetapi sebagian besarnya.
 Status kewarga-negaraan penganut kepercayaan/agama leluhur yang
  didiskriminasi sepanjang sejarah Indonesia WAJIB DIPULIHKAN:
  - Satgas khusus: diperlukan rumusan solusi komprehensif yang melibatkan
     lembaga negara lintas sektor, masyarakat sipil, dan penghayat
     kepercayaan.


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              77


 Pelayanan publik kepada setiap warga negara apapun agama dan
   kepercayaanya harus sama tanpa ada perbedaan
 Aturan hukum dalam UU Adminduk seharusnya memperlakukan sama
   semua warga negara (agama/kepercayaan) dalam pelayanan e-KTP dan
   KK (kolom agama tidak dikosongkan bagi penghayat, tetapi dicatatkan
   seperti penganut agama lain). Pembedaan tersebut adalah diskriminasi.
 Pasal-pasal pengosongan kolom agama, UU Adminduk, harus dinyatakan
   tidak sah karena diskriminatif (penganut agama dicatatkan, tetapi penghayat
   dikosongkan).
        Selain              menyampaikan                            keterangan                      di        atas,            ahli   menambahkan
keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya antara lain sebagai
berikiut:
 Politik rekognisi dipergunakan untuk mempengaruhi negara mengeluarka
   kebijakan yang akibatnya adalah pembedaan (diskriminasi);
 Pada tahap awal orde baru tahu 1968 sampai dengan 1978 dalam konteks
   pelayanan publik atas nama agama dan kepercayaan lebih baik dibanding
   periode lainnya;
 Bahwa yang berhak membebaskan diskriminasi warga negara adalah
   negara. Pengosongan kolom agama hanya melanggengkan sejarah politik
   rekognisi yang banyak mendiskriminasi banyak orang sampai hari ini;
 Persoalan                  pengosongan                           kolom               agama                  bukan                sekadar   masalah
   implementasi, namun stigma sosial yang sekarang ini menjadi norma sosial.
   Artinya ada pengesahan menganngap orang tidak beragama dan punya hak
   untuk mendiskriminasikannya.
 Bahwa stigma sosial tidak dapat dihindarkan dan hal yang biasa di
   masyarakan, namun yang menjadi persoalan adalah ketika stigma tersebut
   dilegalkan menjadi norma. Oleh karena itu, stigma tidak boleh menghalangi
   pelayanan publik;
 Bahwa yang mendiskriminasi adalah perlakuan berbeda yang dilakukan
   oleh negara yang ditransformasi menjadi norma hukum, jadi bukan
   stigmanya;
 Negara mengakui penghayat kepercayaan namun masih setengah hati
   karena memperlakukannya tidak secara setara atau diskriminasi;


        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 78


7. Enny Soeprapto, Ph.D
   I.   PENDAHULUAN
   1. Dua hal yang menjadi karakteristik utama hak asasi manusia (HAM)
        adalah, pertama, HAM mempunyai nilai-nilai universal dan, kedua,
        pelaksanaannya harus nondiskriminatif, yang merupakan asas dasar
        (fundamental-principle(s)) HAM yang paling utama dalam pelaksanaan
        HAM.
   2. Asas dasar nondiskriminasi, yang berlaku universal dan merupakan asas
        dasar paling utama dalam pelaksanaan HAM, ditegaskan dalam sejumlah
        instrumen internasional yang memuat ketentuan tentang HAM atau yang
        memang merupakan instrumen HAM internasional serta yang mengikat
        secara hukum maupun bernilai sebagai rekomendasi, seruan, atau
        berdaya ikat moral atau politis. Instrumen-instrumen termaksud adalah
        sebagai disebut berikut ini.
   II. INSTRUMEN INTERNASIONAL YANG MENEGASKAN ASAS DASAR
        NONDISKRIMINATIF
   3. Instrumen                    internasional                       utama               yang              menandaskan              asas   dasar
        nondiskriminasi dalam pelaksanaan HAM adalah sebagai berikut:
        (a) Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), 1945;
        (b) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948;
        (c) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
               (KIHESB), 1966; dan
        (d) Kovenan INternasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP), 1966.
   A. PIAGAM PBB 1945
   4. Piagam PBB, yang merupakan instrumen konstitutif Organisasi PBB,
        dalam hal yang menyangkut HAM, menetapkan sebagai berikut:
        (a) Pasal 1 ayat (3), kalimat kedua (yang menetapkan salah satu tujuan
               PBB):
               "Mendorong penghormatan HAM dan kebebasan dasar bagi semua
               tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama";
        (b) Pasal 11 ayat (1) huruf b, kalimat kedua (yang menetapkan salah satu
               togas dan wewenang Majelis Umum (MU) PBB):
               Memprakarsai pengakajian dan membuat rekomendasi tentang
               "pemberian bantuan bagi perwudjudan HAM dan kebebasan dasar

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             79


           bagi semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa,
           atau agama";
   (c) Pasal 55 huruf c (yang menetapkan salah satu tujuan PBB dalam
           pemajuan kerja sama internasional di bidang ekonomi dan sosial):
           Pemajuan "penghormatan universal dan pematuhan HAM dan
           kebebasan dasar bagi semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis
           kelamin, bahasa, atau agama
   (d) Pasal 76, huruf c, kalimat pertama (yang menetapkan salah satu
           tujuan rezim perwalian (trusteeship):
           "Mendorong penghormatan HAM dan kebebasan dasar bagi semua
           tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama".
5. Negara Republik Indonesia menjadi Negara Anggota PBB sejak 28
   September 1950.
B. DUHAM 1948
6. (a) DUHAM 1948, yang diproklamasikan oleh MUPBB pada 10 Desember
           1948 dan yang dJmaksudkan sebagai "standar raihan bagi semua
           rakyat dan bangsa", menetapkan. seperangkat HAM dan kebebasan
           dasar yang hendaknya dimajukan penghormatannya;
   (b) Pasal 2 ayat (1) DUHAM 1948 menetapkan sebagai berikut:
           "Setiap orang berhak atas hak dan kebebasan yang ditetapkan
           dalamDeklarasi ini, tanpa perbedaan jenis apa pun, seperti ras, warna
           kulit, jenis kelamin, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-
           usul kerumpunbangsaan atau sosial kepemilikan, kelahiran, atau
           status lainnya".
7. (a) (i) DUHAM 1948,-sebagai sebuah "deklarasi", memang, stricto
                    sensu", bukan merupakan instrumen (HAM) internasional yang
                    mengikat secara hukum. Sebagai demikian, secara-konseptual, isi
                    DUHAM (hanya) bersifat deklaratif, bernilai sebagai rekomendasi,
                    dan (hanya) berdaya ikat moral dan politis;
           (ii) Namun, memperhatikan kenyataan bahwa isi DUHAM 1948 telah
                    menjadi rujukan banyak instrumen internasional mengenai HAM,
                    komunitas internasional dalam hubungan internasional, dan
                    banyak instrumen regional dan nasional mengenai HAM (termasuk
                    Indonesia),                      maka,                sekurang-kurangnya,                                     walaupun   hanya

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             80


                    merupakan "deklarasi", DUHAM 1948 mempunyal bobot hukum
                    internasional kebiasaan (customary international law);
   (b) (i) Huruf d konsiderans UU 39/1999 tentang HAM menegaskan
                    "bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
                    mengemban tanuung jawab moral dan hukum untuk menjunjung
                    tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
                    Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
                    berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi
                    manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia";
           (ii) Dengan pernyataan demikian, yang tercantum dalam suatu
                    peraturan                    perundang-undangan,                                      pada               hakikatnya,     negara
                    Republik Indonesia menerima DUHAM 1948 sebagai hukum
                    internasional kebiasaan di bidang HAM.
C. KOVENAN INTERNASIONAL HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA ,
   1966
8. (a) KIHESB -1966 merupakan salah satu dari dua instrumeh hukum HAM
           internasional                      "induk"               atau             "pokok",                 yang                mentransformasikan
           ketentuan-ketentuan DUHAM 1948 yang menyangkut hak ekonomi,
           sosial, dan budaya, yang bersifat deklaratif, menjadi ketentuan-
           ketentuan yang mengikat secara hukum;
   (b) Republik Indonesia telah mengesahkan instrumen hukum HAM
           interna-sional ini dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
           (diundangkan pada 28 Oktober 2005). Dengan pengesahan ini maka,
           berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Uidang Nomor 39
           Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa
           "Ketentuan hukum internasional yang telah diterima oleh Republik
           Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum
           nasional..") ;
   (c) Pasal 2 ayat (2) KIHESB 1966 menetapkan sebagai berikut:
           "Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin agar
           hak-hak yang yang dinyatakan dalam Kovenan ini akan dilaksanakan
           tanpa diskriminasi, jenis apa pun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin,
           bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             81


           kerumpunbangsaan atau sosial, kepemilikan, kelahiran, atau status
           lainnya.";
9. (a) Instrumen hukum HAM internasional "induk" atau "pokok" ini menjamin
           sejumlah hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang ekonomi,
           sosial, dan budaya, termasuk hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak atas
           jaminan sosial (Pasal 9), dan hak atas pendidikan (Pasal 23);
   (b) Melaksanakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang
           ekonomi, sosial, dan budaya yang disebut dalam KIHESB 1966 yang
           telah disahkan oleh Negara Republik Indonesia dan dengan demikian";
           bagi Negara Republik Indonesia merupakan kewajiban hukum balk
           hukum nasional maupun hukum internasional.
D. KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK, 1966
10. (a) Instrumen hukum HAM internasional "induk" atau "pokok" yang kedua
           ini mentransformasikan ketentuan ketentuan DUHAM 1948 yang
           menyangkut hak politik, dari ketentuan-ketentuan deklaratif menjadi
           ketentuan hukum dan menjabarkannya ;
   (b) Kovenan Internasional tentang Hak Sigil dan Politik (KIHSP), 1966
           disahkan oleh Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12
           Tahun 2005 (diundangkan pada 28 Oktober 2005) dan dengan
           demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 39/1999 tentang
           HAM (lihat supra, para 5 (B), hlm. 3) menjadi ketentuan-ketentuan
           hukum nasional;
   (c) Dengan                     demikian,                  mematuhi                    ketentuan-ketentuan                      KIHSP   1966
           merupakan kewajiban hukum bagi Republik Indonesia, baik menurut
           hukum internasional maupun menurut hukum nasional.
11. (a) Pasal 2 ayat (1) KIHSP 1966 menetapkan asas nondiskriminasi dalam
           penerapan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, yang dalam
           konteks Kovenan ini adalah hak sipil dan politik. Ketentuan tersebut
           berbunyi sebagai berikut;
           "Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati
           dan memastikan bagi semua individu yang berada di dalam
           wilayahnya dan di wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya, hak-
           hak yang diakui dalam Kovenan tanpa pembedaan jenis apa pun,
           seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pansangan

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             82


           polirik atau pandangan lainnya, asal-usul kerumpunbangsaan atau
           sosial, kepemilikan, kelahiran, atau status Iainnya.";
   (b) Hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang sipil dan politik
           yang disebut dalam KIHSP 1966 dikelompokkan dalam 22 pasal
           substantif (Pasal 6-Pasal 27), termasuk:
           (i) Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama atau
                    kepercayaan (Pasal 18); dan
           (ii) Pengakuan kesetaraan setiap orang di hadapan hukum (Pasal 26).
12. Pasal 18 dan Pasal 26 KIHSP 1966 tersebut menyatakan, masing-masing,
   sebagai berikut:
   (a) Pasal 18
           1. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan

Bagian 15 dari 27

                    agama. Hak ini mencakup kebebasan mempunyai atau memeluk
                    agama atau kepercayaan pilihannya, dan kebebasan, secara
                    individual atau bersama-sama dengan orang lain dan di tempat
                    umum                atau            privat,             untuk              memanifestasikan                            agama     atau
                    kepercayaannya dalam peribadatan, pentaatan, pengamalan, dan
                    pengajaran.
           2. Tidak seorang pun boleh dikenai paksaan yang akan meng-
                    ganggu kebebasannya untuk mempunyai atau memeluk agama
                    atau kepercayaan pilihannya.
           3. Kebebasan                               memanifestasikan                                 agama                      atau      kepercayaan
                    seseorang hanya dapat dibatasi sebagaimana ditetapkan aleh
                    undang-undang dan perlu untuk melindungi keselamatan umum,
                    ketertiban umum, kesehatan umum, atau moral umum atau hak
                    dan kebebasan dasar orang lain.
           4. Negara-negara                                  Pihak               pada              Kovenan                    ini        berjanji   untuk
                    menghormati kemerdekaan orang tua dan, apabila berlaku, wali
                    menurut hukum untuk memastikan pendidikan agama dan moral
                    anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.";
   (b) Pasal 26
           Semua orang berkedudukan setara di hadapan hukum dan berhak,
           tanpa diskriminasi apa pun, atas perlindungan hukum yang setara.
           Dalam hubungan ini, hukum harus melarang diskriminasi apa pun dan

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             83


           harus memberi jaminan kepada semua orang perlindungan yang
           setara dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras,
           warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
           pandangan lainnya, asal-usul                                                  kerumpunbangsaan                         atau   sosial,
           kelahiran, atas status lainnya.";
13. Memperhatikan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 26 KIHSP 1966 (W
   12/2005) sebagaimana dikutip dalam para 9 di atas, penerapan secara
   diskriminatif                    kebebasan                       beragama,                       yang              mencakup      kebebasan
   berkepercayaan, serta hak atas kesetaraan di hadapan hukum (yang di
   Indonesia hak dan kebebasan tersebut juga diakui dan dijamin oleh
   peraturan perundang-undangan nasional), merupakan pelanggaran tidak
   saja terhadap hukum HAM nasional melainkan juga pelanggaran hukum
   HAM internasional.
   1 (a)            Hak beragama dan berkepercayaan: (i) UUD 1945, Pasal 29 ayat
                    (2); (ii) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 22); (b) Hak atas
                    kesetaraan kedudukan di hadapan hukum: (i) UUD 1945, Pasal 27
                    juncto Pasal 28 ayat (1); (ii) UU 39/1999 tentang HAM: Pasal 3
                    ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1).
III. UU 23/2006 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UU 24/2013 TENTANG
   ADMINISTRASI KEPENDUDUTAN, KHUSUSNYA PASAL 61 AYAT (1)
   DAN AYAT (2) UU 23/2006 DAN PASAL 64 AYAT (1) DAN AYAT (5) UU
   24/2013 DAN HUKUM HAM INTERNASIONAL.
14. (a) (1) Pasal 58 ayat (2) UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh Pasal 58
                    ayat (2) UU 24/2013 menetapkan bahwa salah satu data
                    perseorangan (yang merupakan bagian dari data kependudukan),
                    adalah "agama/kepercayaan" (huruf h) ;
           (ii) Namun, balk Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2006 maupun
                    Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013 hanya menyebut
                    "agama", bukan "agama/kepercayaan" sebagaimana disebut
                    dalam Pasal 58 ayat (2) UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh
                    Pasal 58 ayat (2) UU 24/2015;
   (b) Dalam hubungan ini dicatat sebagai berikut:
           (i) Ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh
                    Pasal 58 ayat (2) UU 24/2013 selaras dengan ketentuan Pasal 18

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         84


                ayat 1 KIHSP 1966, yang esensinya mengakui hak setiap untuk
                memeluk agama atau menganut kepercayaannya pilihannya
                masing-masing serta hak untuk nemanifestasikannya (lihat supra,
                para 9(a), hlm. 5):
       (ii) Namum ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU 23/2006 sebagaimana
                diubah oleh Pasal 58 ayat (2) UU 24/2013 (khususnya yang
                berkenaan dengan huruf h) tidak secara konsisten diterjemahkan
                ke dalam ketentuan penerapannya, dalam hal ini Pasal 61 ayat (1)
                dan ayat (2) UU 23/2006 serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
                24/2013;
       (iii) Selain tidak konsisten dengan ketentuan sebelumnya (Pasal 58
                ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 58 ayat (2) UU 24/2013
                (khususnya yang menyangkut huruf h), ketiadaan atau peniadaan
                kata "kepercayaan" dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU
                23/2006 serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013
                mengandung arti sebagai berikut:
                (A) Di satu pihak mengakui keberadaan penganut kepercayaan,
                         [Pasal 58 ayat (2) UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh Pasal
                         58 ayat (2) UU 24/2013], tetapi di pihak lain tidak menerapkan
                         secara                setara                perlakuan                    negara                 terhadap    penganut
                         kepercayaan dengan pemeluk agama;
                (B) Ketiadaan, atau peniadaan, kata "kepercayaan" tersebut
                         merupakan                      perwujudan                       perlakuan                   diskriminatif   terhadap
                         penganut kepercayaan, walaupun hak untuk menganut dan
                         memanifestasikannya diakui dan dijamin oleh hukum HAM
                         internasional. Perlakuan diskriminatif ini bertentangan dengan
                         sejualah ketentuan hukum HAM internasional dan hukum
                         internasional kebiasaan mengenai HAM, dalam hal ini:
                         o Piagam PBB 1945, Pasal 1 ayat (3); Pasal 11, ayat (1),
                               huruf b; Pasal 55 huruf c; dan Pasal 76, huruf c (lihat supra,
                               para 2 (a)-(d) hlm. 1-2);
                         o KIHSP 1966, Pasal 2 ayat (1) (lihat supra, para 8 huruf a,
                               hlm. 4); dan



   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             85


                             o DUHAM 1948, Pasal 2 ayat (1) (lihat supra, para 3 huruf b,
                                   huruf (2), hlm. 2);
           (iv) Selain bertentangan dengan hukum HAM internasional dan hukum
                    internasional kebiasaan mengenai HAM (sebagaimana dicatat
                    dalam angka (iii) di atas, ketiadaan atau peniadaan kata
                    "kepercayaan" dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2006
                    serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013 juga bertentangan
                    dengan ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam peraturan
                    perundang-undangan                                       nasional                   sendiri,                  karena   perlakuan
                    nondiskriminatif sebagai salah satu alas dasar HAM yang utama
                    adalah asas nondiskriminatif. Asas ini dinyatakan dalam peraturan
                    perundang-undangan nasional, terutama:
                    (A) UUD 1945, Pasal 28I ayat (2)
                    (B) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat (3)
15. Memperhatikan pokok-pokok sebagaimana dicatat dalam paragraf 11 di
   atas          dapat             diafirmasikan                       bahwa               ketiadaan                   atau         peniadaan   kata
   "kepercayaan" dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2006 serta
   Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013 bertentangan tidak saja dengan
   hukum HAM nasional melainkan juga bertentangan dengan hukum HAM
   internasional.
B. PENGOSONGAN KOLOM AGAMA
16. (a) Tidak                 dicantumkannya                               kata            "kepercayaan"                           dalam   dokumen
           kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan
           ayat (2) UU 23/2006 serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013
           merupakan perlakuan diskriminatif pertama dalam konteks UU 23/2006
           dan UU 24/2013 yang dikenakan terhadap penganut kepercayaan, hal
           yang bertentangan dengan salah satu asas dasar HAM yang utama,
           yang diakui dan dijamin baik oleh hukum HAM internasional maupun
           oleh peraturan perundang-undangan nasional, termasuk UUD 1945;
   (b) Penganut kepercayaan masih harus mengalami diskriminasi lagi
           dengan ketentuan yang menetapkan tidak diisinya kolom "agama"
           dalam dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013. Ketentuan
           ini diskriminatif sebagaimana dapat "diuji" baik dengan ketentuan

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         86


       hukum HAM internasional maupun dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan nasional sebagai berikut:
       (i) Hukum HAM internasional:
                (A) KIHSP 1966 (yang disahkan oleh Negara Republik Indonesia
                         dengan UU 12/2005) menetapkan, antara lain, bahwa hak atas
                         kebebasan agama mencakup kebebasan untuk memeluk
                         agama atau kepercayaan (Pasal 18 ayat (1), kalimat-kedua;
                         lihat supra, para 9 (a), hlm. 5);
                (B) "Perintah"                          pengosongan                           kolom                 agama        sebagaimana
                         ditetapkan oleh Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64
                         ayat (5) mengindikasikan bahwa UU 23/2006 dan UU 24/2013
                         tidak mengartikan kebebasan beragama mencakup kebebasan
                         berkepercayaan, hal yang tidak sesuai dengan hukum HAM
                         internasional, dalam hubungan ini KIHSP 1966, Pasal 18, ayat
                         (1);
                (C) Ketentuan                          demikian                   juga            merupakan                   perlakuan   yang
                         diskriminatif terhadap penganut kepercayaan, yang haknya
                         berkepercayaan, seperti hak beragama, juga dijamin oleh
                         KIHSP 1966, hal yang bertentangan dengan Pasal 26 KIHSP
                         1966, yang esensinya menetapkan, antara lain, bahwa
                         "Semua orang berkedudukan setara di hadapan hukum dan
                         berhak, tanpa diskriminasi apa pun, atas perlindungan hukum
                         yang setara. (KIHSP 1966, Pasal 26, kalimat pertama; lihat
                         supra, para 9 (b), hlm. 5);
       (ii) Peraturan perundang-undangan nasional:
                (A) "Perintah" pengosongan kolam "agama" dalam dokumen
                         kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
                         (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU 24/2013 yang
                         merupakan perwujudan pembedaan perlakuan yang tidak
                         setara tethadap satiap orang yang haknya yang sama diakui
                         dan dijamin balk oleh konstitusi maupun oleh undang-undang,
                         dengan pihak penganut kepercayaan yang dirugikan, jelas-
                         jelas merupakan tindakan diskriminatif, hal yang bertentangan
                         dengan salah satu asas dasar HAM yang paling utama;

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               87


                      (B) Perlakuan nondiskriminatif merupakan baik hak konstitusional
                               maupun hak atas dasar undang-undang setiap orang, karena
                               dijamin, baik oleh konstitusi maupun oleh undang-undang,
                               yakni, masing-masing: UUD 1945, Pasal 28I ayat (2) (lihat
                               supra, catatan kaki 2, hlm. 7); dan UU 39/1999 tentang HAM,
                               Pasal 3 ayat (3) (lihat supra, catatan kaki 3, hlm. 7).

IV. PERLAKUAN DISKRIMINATIF, YANG MERUPAKAN PELANGGARAN
    ASAS              DASAR                    HAM,                MENJADI                       PEMICU,                     PENYEBAB,         ATAU
    PELANGGARAN HAM YANG LAIN
17. (a)      Dari           pokok-pokok                        yang              disampaikan                        dalam           paragraf-paragraf
             terdahulu dapat dicatat bahwa, karena ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan
             (2) UU 23/2006 serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013,
             penganut kepercayaan mengalami pelanggaran HAM langsung
             sebagai berikut:
             (i) Pelanggaran atas hak untuk tidak menjadi sasaran diskriminasi;
             (ii) Pelanggaran atas hak kesetaraan kedudukan di hadapan hukum
                      tanpa diskriminasi atas apa pun; dan
             (iii) Hak atas perlindungan hukum yang setara;
     (b) Ketiadaan kata "kepercayaan" dan "perintah" pengosongan kolom
             "agama" dalam dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 61 ayat (2) UU 23/2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU
             24/2013, yang telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM
             langsung sebagaimana dissebut dalam huruf a di atas, akan
             menimbulkan pelanggaran HAM yang lain yang akan dialami oleh
             penganut kepercayaan. Pelanggarah HAM selain yang berpotensi
             terjadi karena pemenuhan HAM tertentu, dalam praktik ditundukkan
             pada kelengkapan data perseorangan yang tercantum dalam dokumen
             kependudukan; seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
             Penduduk (KTP). HAM yang lain yang berpotensi dilanggar sebagai

Bagian 16 dari 27

             akibat pelanggaran hak atas kebebasan dari diskriminasi, hak atas
             kesetaraan kedudukan di hadapan hukum dan dalam perlindungan
             hukum dapat disebut, antara lain, sebagai berikut:
             (i) Hak atas pekerjaan [KIHESB 1966, Pasal 6 ayat (1); UUD 1945,
                      Pasal 28D ayat (2); UU 39/1999, Pasal 38 ayat (1)];

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              88


            (ii) Hak atas jaminan sosial [KIHESB 1966, Pasal 9; UUD 1945, Pasal
                     28H ayat (3); UU 39/1999, Pasal 41 ayat (1)];
            (iii) Hak atas pendidikan (KIHESB 1966, Pasal 13 ayat (1); UUD 1945,
                     Pasal 31 ayat (1); UU 39/1999, Pasal 12);
            (iv) Hak untuk berkumpul secara damai (KIHSP 1966, Pasal 21; 1JD
                     1943, Pasal 28E ayat (3); UU 39/1999, Pasal 24);
            (v) Hak atas kemerdekaan untuk berserikat dengan orang-orang. lain
                     (KIHSP, Pasal 22 ayat (1); UUD 1945, Pasal 28E ayat (3); UU
                     39/1999, Pasal 24);
            (vi) Hak perempuan dan laki-laki yang telah mencapai usia perkawinan
                     untuk kawin dan membentuk keluarga '(KIHSP, Pasal 23 ayat (2);
                     UUD 1945, Pasal 28D ayat (1); UU 39/1999, Pasal 10).
18. Berbagai pelanggaran potensial, dan yang beberapa di antaranya sudah
   dialami oleh penganut kepercayaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 14
   (b) di atas, akan dapat menimbulkan permasalahan bagi Negara Republik
   Indonesia, antara lain, di badan internasional berikut:
   (a)      Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (badan pemantau yang
            dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB untuk memantau
            pelaksanaan KIHESB 1966 oleh Negara-negara Pihak, jadi termasuk
            Indonesia);
   (b)      Komite HAM (badan pemantau yang dibentuk. berdasarkan KIHSP
            1966 yang bertugas memantau pelaksanaan KIHSP 1966 oleh
            Negara-negara Pihak, jadi termasuk Indonesia; dan
   (c)      Dewan HAM (Human Rights Council) (badan yang dibentuk oleh
            Majelis Umum PBB pada 2006 untuk menggantikan Komisi tentang
            HAM, yang bertugas memantau performa HAM seluruh Negara
            Anggota PBB melalui, antara lain, sistem Pemeriksaan Berkala
            Universal (Universal Periodic Review - UPR), yang dilakukan setiap
            empat tahun untuk setiap negara).
19. Apabila hal sebagaimana disebut dalam para 15 di atas terjadi dan badan
   yang bersangkutan memberi catatan negatif pada pelaksanaan instrumen-
   instrumen HAM internasional yang padanya Negara Republik Indonesia
   menjadi Negara Pihak dan/atau performa Negara Republik Indonesia dalam
   penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 89


      asasi manusia dan kebebasan dasar secara menyeluruh, yang bernilai
      universal dan harus dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun,
      kondisi demikian akan merugikan citra politik bangsa dan negara yang
      dapat menimbulkan dampak yang merugikan lainnya.
  V. PENUTUP
  20. Amatan terhadap ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2006 dan
      Pasal 24 ayat (1) dan ayat (5) UU 24/2013 sebagaimana disampaikan
      dalam paragraf 1 sampai dengan paragraf 15 di atas, yang dibuat dari
      perspektif hukum HAM internasional, dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya
      oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus
      Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang
      Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
      telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
      Perubahan                  Atas            Undang-Undang                              Nomor                23         Tahun        2006    tentang
      Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D,
  Hak Beragama dalam Pancasila dan UUD RI 1945
            Pancasila                  sebagai                 norma               dasar             Bangsa                 Indonesia       menjadikan
  Ketuhanan sebagai norma yang fundamental dari empat norma yang lain.
  Ketuhanan yang Maha Esa selain menjadi norma rohani yang diyakini oleh
  masyarakat, juga menjadi nilai moral yang dipahami mengandung norma baik
  buruk, salah benar sebagai tuntunan moral masyarakat. Tidak hanya itu, sila
  pertama Pancasila tersebut mengandung ajaran toleransi antarumat beragama.
  Artinya sila “Ketuhanan Pancasila” mendukung hak asasi manusia, yang
  didalamnya terdapat penghormatan terhadap hak untuk beragama. Oleh karena
  itu jika manusia meyakini kedaulatan Tuhan, maka setiap manusia yang
  menganut suatu agama juga harus memahami bahwa persoalan keimanan
  manusia adalah hak prerogatif dari Tuhan yang tidak boleh dibatasi maupun
  dilarang.
            Kebebasan                       untuk              memilih                 agama                 maupun                   meyakini   sebuah
  kepercayaan adalah hak setiap individu yang ada dan melekat dalam diri
  manusia sejak mereka dilahirkan. Kebebasan berkehendak yang paling sakral
  adalah kebebasan untuk memilih agama dan keyakinannya. Oleh karena itu

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              90


sebagai sebuah hak yang sangat suci, Memilih suatu agama dan keyakinan
merupakan hubungan transendental antara manusia dengan penciptanya.
Beragama berkaitan erat dengan bagaimana seseorang berkehendak bebas
untuk menentukan keyakinannya dan tidak jarang pula menjurus kepada sikap
yang fanatik. Fanatisme adalah sebuah sikap melahirkan sikap intoleran
terhadap pemeluk agama yang berbeda dengan yang dianut oleh suatu
kelompok. Tindakan intoleransi seperti menebar kebencian (hate speech) dan
mendorong terjadinya kekerasan (condoning) merupakan modal buruk bagi
penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Sila Pertama memberikan ruang
kepada       pemeluk                  agama                dan            keyakinan                    yang            berbeda            untuk   hidup
berdampingan secara damai dalam kehidupan yang beragam latar belakang
kebudayaan. Secara filsafati, sila pertama ini melandasi semangat kebangsaan
yang menghormati keberagaman agama, keyakinan dan budaya dalam bingkai
Bhineka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Cita-
cita dari sila pertama adalah semangat keberagaman yang dilandasi
penghormatan                 tertinggi               atas            kemerdekaan                          memilih                  satu   agama    dan
kepercayaan tertentu.
         Sila pertama dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia telah dikukuhkan kedalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945 baik sebelum dan sesudah amandemen. Pasal 29 UUD 1945
menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa.
Artinya negara mendorong bagi warganya untuk mengimani dan meyakini
agama         serta              menjalankan                         peribadatan                        sebagaimana                       agama    dan
kepercayaannya itu. Hak beragama merupakan amanah dari UUD 1945 yang
harus diturunkan dalam bentuk aturan yang lebih operasinal sehingga dapat
dilaksanakan. Amanah itu berisi hak kepada setiap warga negara untuk
memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
         Yang menjadi masalah adalah tentang klasifikasi agama yang diakui
dan agama yang belum diakui. Agama yang berstatus sebagai agama
kepercayaan atau dikenal dengan agama penghayat tidak mendapat perlakuan
yang sama dalam rangka pencantuman dalam kolom agama pada KTP. Hal ini
bertentangan dengan PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang menjelaskan bahwa



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 91


negara mengakui agama dan kepercayaan lain selain agama resmi dan memiliki
hak yang sama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
            Meskipun agama kepercayaan tetap dicatat dalam data kependudukan,
disisi lain konsekuensi kolom yang tidak diisi sebenarnya juga mengindikasikan
negara melakukan diskriminasi dalam regulasi. Yang pertama, negara
melakukan tindakan diskriminatif terhadap agama dengan mengisi kolom agama
bagi agama-agama resmi dan mengkosongkan kolom agama pada agama
kepercayaan. Ketika negara menegaskan tidak melarang adanya agama atau
kepercayaan, maka negara harus memastikan aksebilitas bagi pemeluknya.
Hak warga negara atas pengakuan sebagai penduduk mulai dari identitas
seperti KK, KTP, Akta Nikah, Akta lahir harus diberikan dan dijamin kepastian
hukum terhadap pelaksanaannya. Tidak hanya lalu memberikan, namun juga
harus melakukan pengawasan dan jaminan perlindungan hukum bagi penganut
kepercayaan diluar pemeluk agama resmi yang diakui negara. Sering kali warga
negara yang kolom agama dalam KTPnya dikosongi atau bertanda strip,
mendapat tuduhan sebagai komunis, atheis dan beraliran sesat dan berimbas
pada isu-isu agama yang bernuansa SARA. hal ini sangat tidak sejalan dengan
nafas      kebangsaan                        yang             berarah                pada             nilai         luhur             Pancasila,   bahwa
penghormatan terhadap kebebasan beragama sangat dijunjung tinggi sebagai
pengamalan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Kompleksitas agama-agama minoritas yang tidak masuk dalam kategori
agama resmi di Indonesia mengindikasikan bahwa meskipun Indonesia tidak
mengenal konsep negara teokrasi dimana sumber hukum tertinggi berasal dari
suatu ajaran agama tertentu, namun didalam praktik kenegaraan pengaruh
agama tidak bisa dihindarkan dari praktik hukum dan kebijakan pemerintah.
Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua hukum positif harus senafas
dengan lima sila yang terkandung didalamnya. Namun nilai-nilai yang
terkandung di Pancasila juga tidak bisa dilepaskan dari diskursus agama
didalam sejarah Indonesia. Artinya konsep perlindungan hak-hak dasar agama
minoritas juga tidak bisa dilepaskan dari sila pertama Pancasila karena
Indonesia adalah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa atau Tuhan
Theistik yang sekuler. Saya sebut sebagai “Theistik-Sekuler” karena Pancasila
tidak menyebut salah satu nama Tuhan dalam agama-agama. Siapa saja yang
percaya kepada ke-Esaan Tuhan harus mendapat hak-hak yang sama dengan

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               92


warga negara lainnya. Perbedaan keyakinan atau cara memahami wahyu
Tuhan seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi negara dan
masyarakat untuk mendiskriminasi suatu kelompok agama tertentu. Pada
kenyataannya, hingga kini masih banyak kelompok-kelompok keagamaan yang
mendapatkan perlakuan diskriminatif dan bahkan jumlahnya semakin banyak
pasca runtuhnya Era Orde Baru di tahun 1998.
          Membaca fenomena hak beragama bagi kelompok agama minoritas
berdasarkan perspektif Pancasila menjadi penting karena Pancasila adalah
sumber hukum tertinggi dalam hirarkhi hukum nasional di Indonesia. Selain itu,
Pancasila juga sudah ditetapkan oleh para pendiri bangsa sebagai falsafah
negara sehingga sila-sila yang terkandung didalamnya harus menjadi sumber
inspirasi pengembangan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh
karena itu, menguraikan persoalan agama minoritas tidak bisa akurat tanpa
mengetahui doktrin Pancasila. Namun karena sila yang terkandung di Pancasila
sangat umum, seringkali Pancasila dipahami secara bebas di era demokrasi
sekarang ini. Oleh karena itu, penegakan prinsip-prinsip agama dan keyakinan
monotheisme Pancasila untuk melindungi kelompok-kelompok agama minoritas
sering berbenturan dengan pengaruh orthodoksi agama.
Diskursus Monotheisme Pancasila
          Pancasila adalah hasil dari pemikiran Presiden Sukarno karena dia ingin
menciptakan sebuah ideologi yang berkarakter asli Indonesia. Disebut sebagai
“asli Indonesia” karena Sukarno pada waktu itu ingin menggabungkan prinsip
sosialisme, agama dan demokrasi yang berciri khas Indonesia. Hasilnya
munculah lima sila hasil dari kesepakatan dari para pendiri bangsa dimana sila
pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ruh dari sila-sila lainnya.
Lima sila tersebut juga menjadi ruh dari pembukaan Konstitusi 1945 sehingga
bisa ditegaskan bahwa semua yang terkandung didalam Pancasila menjadi
sumber hukum dari Konstitusi dan juga menjadi norma-norma dasar negara
atau “staatsfundamentalnorm.” Meskipun ada “ledakan hukum” di Era Reformasi
di mana Konstitusi 1945 sudah diamandemen empat kali dalam rentang waktu
empat tahun, penetapan undang-undang tentang hak asasi manusia dan
peratifikasian berbagai instrumen internasional, prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pancasila dan pembukaan Konstitusi 1945 tidak bisa diamandemen dan



         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               93


justru harus menjadi inspirasi perkembangan hukum dan hak asasi manusia di
Indonesia.
          Didalam diskursus hak-hak agama minoritas, masyarakat Indonesia
harus menggunakan semangat Pancasila khususnya sila pertama dan prinsip
humanisme yang terkandung didalam sila kedua karena Pancasila adalah
landasan ideologi dari hak beragama dan toleransi antar umat beragama
sehingga semua jenis perbuatan yang merusak hak beragama sejatinya
membahayakan hak tersebut. Harus menjadi konsensus bersama bahwa
Indonesia dibawah Pancasila harus menjamin hak beragama bagi semua warga
negaranya karena hak tersebut juga menjadi esensi dari slogan Bhinneka
Tunggal Ika yang mencirikan ke-Indonesia-an.
          Berdasarkan prinsip ke-Tuhan-an Pancasila, konsep agama dan ke-
Tuhan-an monotheisme di Indonesia harus dipahami secara terbuka oleh siapa
saja. Pemahaman terbuka ini sangat dipengaruhi oleh argumentasi dari Sukarno
yang menegaskan bahwa Tuhan bersifat terbuka dan tidak terdefinisikan.
Artinya, Pancasila melarang suatu agama untuk memonopoli konsep ke-Tuhan-
an dan oleh karena itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
menerjemahkan dan memahami prinsip religius dari Pancasila selama
pemahaman tersebut bersifat konstruktif terhadap hak beragama di Indonesia.
Selain itu, salah satu pendiri bangsa Indonesia Mohammad Hatta berpendapat

Bagian 17 dari 27

bahwa prinsip monotheisme Pancasila berfungsi sebagai prinsip utama yang
menjadi acuan dari prinsip humanisme, persatuan, demokrasi, dan keadilan
social di Pancasila.
          Prinsip monotheisme Pancasila bisa disebut sebagai prinsip religius
tertinggi didalam perkembangan hak beragama di Indonesia karena prinsip
tersebut harus menjadi inspirasi dari pembangunan hukum dan sosial di
Indonesia. Prinsip monotheisme Pancasila mengandung etika dan nilai-nilai
spiritual karena prinsip tersebut mempercayai agama-agama theistik yang
sekuler karena tidak menjadikan salah satu agama tertentu sebagai panutan.
Selain itu, prinsip tersebut juga tidak meletakan salah satu agama tertentu di
posisi yang lebih tinggi dari agama-agama monotheisme lainnya. Artinya, setiap
penganut agama diberi kebebasan yang sama untuk menerjemahkan konsep
monotheisme berdasarkan keyakinan mereka masing-masing.



         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              94


          Jika kita menggabungkan dua prinsip Pancasila, yakni prinsip
humanisme dan monotheisme, keduanya merupakan prinsip yang saling
melengkapi karena keduanya menegaskan bahwa semua agama harus
dilindungi. Pancasila, meskipun berasal dari terminologi Sanskrit Jawa,
merupakan perwujudan Islam dan agama-agama monotheisme lainnya di
Indonesia. Konsep ideologi yang religius ini dimaksudkan oleh para pencipta
Pancasila untuk mengakomodir dan melindungi pluralisme agama di Indonesia
sehingga sudah seharusnya Pancasila mampu menjaga dan menginspirasi
semua aspek pembangunan agama-agama di Indonesia. Proposisi ini ingin
menegaskan bahwa semua agama dan sekte-sekte didalam agama punya hak
yang sama untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Artinya, semua pemeluk
agama bebas menerjemahkan prinsip monotheisme Pancasila juga harus
mendapatkan perlakuan yang sama dalam bernegara. Hal ini bisa dilihat dari
penganut          agama                yang             menerjemahkan                              prinsip             monotheisme        tersebut
berdasarkan pemahaman liberal dan sekuler namun di sisi lain juga ada
kelompok agama yang menerjemahkan prinsip tersebut secara ekslusif untuk
kepentingan mereka sendiri.
Agama dan Perkawinan
          Ditegaskan bahwa bagian dari Hak Asasi Manusia adalah untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dalam ikatan perkawinan yang
sah. Sementara syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan sesuai dengan
agama dan kepercayannya masing-masing. Untuk syarat ini mungkin tidak
menimbulkan banyak perdebatan kecuali bagi perkawinan campuran. Namun
adanya ketentuan berikutnya yaitu perkawinan dicatat menurut aturan yang
berlaku         sangat                  mungkin                      berdampak                         negatif                 kepada    penganut
agama/kepercayaan yang agama/kepercayaannya tersebut tidak ditulis dalam
dokumen kependudukan. Beberapa sebabnya karena bagi warga negara yang
beragama Islam, pencatatan pernikahannya dilakukan oleh Pegawai Pencatat
Nikah yang berkedudukan di KUA sementara yang beragama lain dilakukan di
Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan bagi penganut agama dan
kepercayaan lain seharusnya tidak menjadi hal yang sulit sebab merupakan
kewenangan dari kantor catatan sipil. Namun yang menjadi kendala adalah
karena       tidak             mencantumkan                              identitas                 agama                 dan       kepercayaannya
menyebabkan kesulitan bagi pemeluk                                                           agama kepercayaan dalam hal

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               95


pengakuan sahnya perkawinan. Identitas yang tidak lengkap ini menyebabkan
timbulnya “prosedur tambahan” yang harus mereka lalui sehingga prosedur ini
bisa dikategorikan sebagai diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan
selain enam agama resmi tersebut. Konsekuensi apabila prosedur ini tidak
dijalani adalah perkawinan yang tidak diakui secara sah oleh negara.
Perkawinan yang tidak diakui ini akan menyebabkan masalah panjang, yang
tidak hanya ditanggung oleh para pasangan yang kawin yaitu tidak memiliki akta
nikah tetapi juga tidak diakuinya akibat hukum dari perkawinan tersebut.
Berimbas pula pada tidak diakuinya terbentuknya sebuah keluarga yang
dibuktikan melalui Kartu Keluarga, adanya anak yang dibuktikan melalui akta
lahir yang pada akhinya akan kesulitan dalam mengurus identitas (KTP). Agama
menjadi bukan lagi sebagai hal yang berarah kepada keyakinan dan keimanan,
alih-alih menjadi persoalan politik.
          KTP merupakan hak yang harus diberikan oleh negara, karena akan
memperkuat eksistensi negara dan                                                        menjamin pemberian hak kepada
warganegaranya. Warga negara yang tidak memiliki identitas sama dengan
warga yang tidak diakui sebagai warga negara Indonesia. Para penganut
agama/kepercayaan                          selain             keenam                  agama                resmi             di     Indonesia   sering
menghadapi perlakuan yang diskriminatif sehingga praktik tersebut harus
dimaknai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar dari warga negara.
Diskriminasi             terhadap                 pencantuman                          kepercayaan                        dalam       kolom     agama
menyulitkan para penganut kepercayaan sebagai agama asli Indonesia untuk
mendapatkan akses yang selayaknya seperti jaminan kesehatan (BPJS),
pendidikan, ekonomi, politik dan hak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
          Kesakralan hak beragama tidak hanya ditunjukan oleh Pancasila dan
UUD 1945 melainkan juga dilindungi oleh berbagai instrumen hak asasi
manusia. Kebebasan beragama dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia (DUHAM) pada Pasal 18 yang meliputi: memilih dan berpindah
agama, beribadah dan berdakwah baik secara pribadi maupun kelompok. Pada
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 menyatakan negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa dan bahwa
negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Di

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               96


dalam UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia menjadi kewajiban negara. Perkawinan sebagai
hak dasar untuk memilih pasangan dan regenerasi bagi kehidupan manusia
adalah hak yang harus diberikan secara utuh dengan segala konsekuensinya.
Bahwasannya penduduk sebagai penganut kepercayaan di luar enam agama
resmi semestinya mendapat kepastian hukum berkenaan dengan perbuatan
hukumnya. Melakukan perkawinan yang sah menurut undang-undang harus
diikuti dengan pemenuhan hak-hak sipil sebagai penduduk Indonesia yaitu
pencatatan setiap peristiwa penting, seperti yang tercantum dalam Pasal 8 huruf
b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
Agama dan Kebudayaan
          Agama dan budaya menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Di satu
sisi agama berasal dari Tuhan sebagai pedoman hidup manusia, di sisi lain
budaya lahir dari kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, di mana dua hal ini
menjadi saling berpengaruh satu dengan lainnya. Tidak bisa dipungkiri, bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang unik dalam hal ragam kehidupan yang sangat
bercorak satu sama lain. Kebudayaan tidak akan bisa dilepaskan dalam
kehidupan bangsa yang lahir dan dihormati sejak nenek moyang. Agama asli
Indonesia lahir dari kepercayaan-kepercayaan atas kekuatan magis yang
berpusat pada kekuatan alam (kosmos) seperti gunung, sungai, pohon, dan
gua. Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1952 menyatakan
bahwa Aliran kepercayaan merupakan suatu bentuk budaya yang masih
mengacu pada kepercayaan nenek moyang, meskipun pada keyataannya aliran
kepercayaan ada terlebih dahulu sebelum datangnya agama-agama dunia di
Indonesia.
          Marzuki menjelaskan bahwa melalui agama manusia percaya akan
adanya keselamatan, pertolongan, semangat hidup dan kebahagiaan. Hal ini
dikarenakan agama merupakan sumber kebenaran mutlak yang diyakini oleh
pemeluknya, sumber informasi tentang masa yang akan datang, sumber ajaran
moral tentang baik buruk, benar salah, serta berisi nasihat-nasihat. Mengingat
agama adalah kepercayaan maka merupakan hal yang mustahil agama dapat
diubah dengan mudah, karena adanya batasan jenis-jenis agama yang diakui.
Dalam masyarakat yang majemuk dan beragam kebudayaannya, maka
persoalan agama menjadi tidak mudah. Individu-individu lebih memilih untuk

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              97


mempertahankan agama dan kepercayaannya secara tegas. Ekspresi tentang
keagamaan merupakan bentuk empiris dari pemikiran terhadap hal-hal yang
dirasakan manusia sebagai gejala yang tidak dapat dijelaskan melalui logika
dan akal, bahwa soal keimanan tidak begitu saja bisa dirasionalkan. Agama
menjadi sangat majemuk dikarenakan sikap penerimaan terhadap apa yang
diciptakan Tuhan maupun pengalaman batin atas tujuan hidup manusia sangat
berbeda.        Dalam                sisi         humanisme,                       manusia                  akan             memperoleh   makna
keberagamannya dengan cara menjadi pilar dan perancang moral teologi yang
menghadirkan keharmonisan maupun kebahagiaan dari sesamanya.
         Kebutuhan manusia akan agama menjadi hal yang sangat krusial
karena agama hadir dalam setiap peristiwa kehidupan manusia seperti
kelahiran, kematian, perkawinan dan karya seni. Tidak bisa dipungkiri bahwa
agama menjadi pedoman hidup manusia dan oleh karena itu sudah seharusnya
tidak ada pemaksaan dalam beragama karena dasar beragama adalah
kerelaan, bukan soal paksaan atas kehendak Tuhan pada manusia. Kehendak
untuk beragama bagi manusia adalah soal bagaimana manusia mempercayai
dan merasa bebas untuk beriman kepada Tuhan. Penghormatan terhadap
keimanan seseorang adalah memuliakan martabatnya sebagai manusia.
Kemuliaan manusia tampak dari sikap yang toleran terhadap sesamanya, baik
yang seagama maupun lain agama.
         Terdapat ratusan suku di Indonesia yang di dalamnya setiap suku
mempunyai ciri khas dan identitas budaya masing-masing dengan ragam
bahasa yang berbeda dan terdiri dari agama-agama dunia dan agama pribumi.
Agama pribumi bisa diartikan sebagai agama yang tidak berasal dan
dipengaruhi oleh agama-agama dunia, melainkan lahir dari peradaban manusia
asli dari Indonesia. Animisme dan dinamisme adalah bentuk aliran kepercayaan
yang acapkali mendapat label buruk hanya karena ritual keagamaannya
dianggap bertentangan dengan konsep ritual agama-agama resmi negara. Oleh
karena itu perlindungan aliran kepercayaan dan agama-agama lokal yang lahir
dari budaya Indonesia adalah kewajiban negara.
         Julius Stahl dalam konsep negara hukum yang dikenal dengan istilah
rechstaat menyatakan bahwa elemen perlindungan hak asasi manusia adalah
hal yang harus menjadi tolak ukur utama negara hukum tersebut. Diskriminasi
yang terjadi pada aliran kepercayaan adalah pembunuhan martabat bagi para

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               98


pendahulu penduduk pribumi. Ketika negara tidak menjamin perlindungan
agama-agama di Indonesia, maka sama halnya pemangku kekuasaan telah
mengingkari norma kedua dalam Pancasila yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
Hak Beragama sebagai Hak Tuhan
          Wolhof menyebut HAM sebagai kodrat yang tidak dapat dicabut
ataupun dialihkan kepada orang lain. Soetandyo Wignyosoebroto menegaskan
pelanggaran terhadap HAM menyebabkan manusia tidak dapat hidup layak
sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Tuhan. Secara tegas Frans Magnis
Suseno menjelaskan bahwa HAM bukanlah pemberian dari masyarakat atau
negara tetapi merupakan diterima dari Sang Pencipta kepada setiap manusia
(universal). Karena sifatnya yang universal maka harus dinikmati oleh setiap
manusia tanpa terkecuali. Karaktaristik HAM yang diatur didalam DUHAM
menjadi 4 kelompok, yaitu hak individu, hak kolektif, hak sipil dan politik dan hak
ekonomi sosial dan budaya. Pembedaan Hak individu dan kolektif didasarkan
pada proses pemenuhannya, di mana hak individu dimiliki dan dapat dipenuhi
sendirinya oleh setiap orang, sedangkan hak kolektif yaitu hak yang hanya
dapat dinikmati secara bersama, dimana pemenuhan terhadapnya tergantung
pada orang lain. Kendati demikian terpenuhi atau tidaknya tergantung pada
kebijakan negara untuk pemenuhan hak tersebut.
          Di Indonesia, perlindungan HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 1 menyatakan
HAM berasal dari Tuhan yang melekat dan harus dijunjung tinggi dan dihormati
oleh Negara. Hak beragama menjadi bagian penting hak asasi manusia karena
sebagai individu, hubungan dengan Tuhan haruslah ditempatkan dalam satu
kesatuan dengan hak untuk memilih satu agama dan kepercayaan sesuai
dengan keimanannya. Pasal 18 DUHAM memberikan hak untuk bebas memilih
dan menaati agama baik dilakukan sendiri atau di muka umum. Artinya, setiap
orang bebas menampakkan pilihan agama dan kepercayaannya, dengan
dijamin keamanan dan ketenangannya dalam melaksanakan ibadat agama
tersebut.
          Melihat dari beragam perspektif di atas, perlakuan yang “berbeda” yang
dilakukan oleh negara terhadap agama-agama minoritas seperti mengosongkan
kolom agama di KTP mengindikasikan adalah perlakuan yang diskriminatif

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 99


  terhadap kelompok-kelompok agama tersebut. Oleh karena itu sudah
  seharusnya kebijakan mengosongkan kolom agama bagi penganut agama
  minoritas selain dari yang diakui oleh negara ditinjau ulang oleh Mahkamah
  Konstitusi karena praktiknya banyak menimbulkan diskriminasi. Sebenarnya
  kebijakan “mengosongkan kolom agama” diperbolehkan asalkan kebijakan
  tersebut tidak menimbulkan perlakuan yang diskriminatif terhadap penganut
  agama-agama tertentu. Namun ketika kebijakan tersebut mengakibatkan
  diskriminasi maka sudah seharusnya dicabut atau diganti dengan kebijakan
  baru yang lebih inklusif.

           Bahwa selain mengajukan ahli sebagaimana tersebut di atas, untuk
membuktikan dalil-dalinya, para Pemohon dalam persidangan tanggal 23 Januari
2017 dan 2 Februari 2017 mengajukan 6 (enam) orang saksi, yakni Rosni

Bagian 18 dari 27

Simarmata, Lambok Manurung, Kalendi Nggalu Amah, Warjo, Dewi Kanti, dan
Drs. Khristopel Praing, M.Si. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah/janji dalam persidangan tersebut mengemukakan hal-hal yang pada
pokoknya sebagai berikut:

1. Lambok Manurung
    Bahwa saksi adalah penganut kepercayaan agama leluhur orang Batak
      yang lazim disebut Ugamo Malim berpusat di Huta Tinggi, Kabupaten Toba
      Samosir, ada sekitar 6.500 jiwa atau sekitar 1.400 KK dan tersebar di
      beberapa kabupaten provinsi yang ada di seluruh Indonesia;
    Bahwa komunitas Parmalim yang ada di Medan saat ini ada sekitar 400 jiwa
      orang atau 102 KK dengan pengalaman diskriminasi terkait pelayanan
      publik seperti pengisian agama di kolom KTP dan pengisian agama di kolom
      kartu keluarga, seperti pengalaman dari KTP saksi tertulis Kepercayaan, di
      KK kosong, tetapi berbeda dengan KTP anak saksi yaitu dua orang yang
      sudah punya KTP pada kolom agama kosong dan pada beberapa teman-
      teman komunitas sudah mendapat e-KTP, di antara mereka pengisian pada
      kolom agama berbeda-beda. Perbedaan paling menonjol antara di KTP
      dengan di KK;
    Bahwa pengakuan teman-teman komunitas mereka dipaksa untuk memilih
      salah satu agama yang resmi. Tujuannya untuk mempermudah administrasi
      karena Parmalim belum diakui sebagai agama, di mana dinas pendudukan
      tidak mau menuliskan kepercayaan;
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                100


    Bahwa banyak keluhan-keluhan dari sesama komunitas seperti pengalaman
     dari anak-anak saksi ketika dia menunjukkan KTP-nya di dalam suatu
     urusan selalu mendapat ejekan- ejekan. Pertama karena kosongnya di KTP,
     anak saksi mengadu sering diejek-ejek oleh teman-temannya disebut tidak
     punya agama, begitu juga pada pelayanan di sekolah, sering mendapat
     penekanan-penekanan dari guru terkait masalah agama leluhur Parmalim
     bukan agama jadi anak-anak saksi diharuskan untuk belajar agama tertentu;
    Bahwa anak komunitas Parmalim sering mengadu, bahkan ada yang tidak
     diterima di suatu perusahaan tempat kerja karena memiliki KTP yang
     kosong agamanya dengan alasan nantinya akan kesulitan dalam pemberian
     THR, sehingga diharuskan mengisi salah satu dari 6 agama yang resmi;
    Bahwa alasan komunitas Parmalim memilih agama yang bukan diyakininya
     di e-KTP adalah karena tekanan dan mempertimbangkan ketika mengurus
     urusan administrasi di pemerintahan. Salah satu contoh, ada juga teman-
     teman yang pegawai negeri, tetapi ketika melakukan pengisian data-data
     berikutnya tidak ada kolom agama kepercayaan atau Parmalim, lantas
     harus memilih yang salah satu dari enam agama yang resmi. Termasuk
     terkait dengan tunjangan sertifikasi guru. Demikian juga dalam pengisian
     data online terkait pekerjaan dan pembukaan rekening tidak dapat dilakukan
     karena kosong agama di e-KTP kosong.

2. Rosni Simarmata
    Bahwa saksi dari komunitas Ugamo Bangsa Batak;
    Bahwa image atau anggapan terhadap Ugamo Bangsa Batak sangat buruk,
     masih           banyak                orang             menganggapnya                               sebagai                 Sipelebegu,    artinya
     menyembah hantu, padahal hanya kepercayaan terhadap semua warisan
     leluhur. Contohnya, para pengikut dari kepercayaan menghargai orang tua
     dengan cara membuat ritual persembahan karena meyakini cara itulah yang
     membuat nenek moyang menyampaikan kepada Tuhan apa yang diminta.
    Bahwa komunitas Ugama Bangso Batak sudah capek atau letih bertanya
     soal        keberadaannya,                            sehingga                  meminta                  Majelis                Hakim   Mahkamah
     Konstitusi membantu di kolom KTP-nya untuk tidak menjadi kolom tanda
     garis (-), tetapi kepercayaan;
    Bahwa anak Pemohon III, Desi Purba tidak diterima bekerja di RS Ibu dan
     dan Anak di Batam karena kolom agama dalam E-KTP tanda garis (-).
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                101


     Setelah itu diterima di rumah sakit di Jakarta, namun demikian dalam
     pembukaan rekening bank untuk kepentingan gaji, dipersulit hanya karena
     kolom agama KTP kosong, baru dapat membuka rekening setelah
     mendapat surat keterangan bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal di
     Bagan Deli;
    Bahwa pengalaman tidak bisa melamar pekerjaan secara online juga
     dialami oleh adik saksi, Ogi dikarenakan kolom agama dalam E-KTP tanda
     garis (-).

3. Kalendi Nggalu Amah
    Bahwa saksi dari Komunitas Penghayat Aliran Kepercayaan Marapu. Di
     Kabupaten Sumba Timur berjumlah 33.900 lebih.
    Bahwa di e-KTP seluruh penghayat kepercayaan Marapu di Kabupaten
     Sumba Timur dikosongkan;
    Bahwa untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi diharuskan
     dibaptis terlebih dahulu, padahal orang tuanya belum mengikuti agama
     Kristen.

4. Warjo
    Bahwa saksi menjalani ajaran Sapta Darma yang didapatkan dari orang tua;
    Bahwa dulu sewaktu SD, saksi harus mengisi buku kegiatan bulan
     Ramadhan karena menurut guru agama jika tidak mau mengisi nanti tidak
     akan mendapatkan nilai dan kemungkinan tidak lulus, sehingga saksi
     terpaksa melaksanakan apa yang diperintahkan oleh guru tersebut.
     Demikian juga sewaktu SMP, saksi diwajibkan untuk memilih salah satu
     agama. Hal serupa juga dialami sewaktu SMA. Namun demikian hal-hal
     tersebut masih bisa diselesaikan secara baik sampai lulus;
    Bahwa pada waktu mengurus KTP tahun 2004, pihak RT mengatakan
     kelurahan tidak dapat melayani warga Sapta Darma, sehingga akhirnya
     saksi meminta diberi surat keterangan yang distempel dan ditanda tangan.
     Namun pada akhirnya kolom agama di KTP saksi tercantum agama Islam,
     meski pada waktu pengisian di kelurahan menuliskan Sapta Darma;
    Bahwa petugas KTP menyatakan yang penting saksi dilayani, namun saksi
     menyatakan keyakinan saksi dalam KTP harus sama dengan keyakinan
     saksi dan pada akhirnya kolom agama dalam KTP tetap kosong, padahal

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                102


     pada waktu mengurus KTP tahun 2007 saksi mengetahui kolom agama
     dalam KTP ada yang diisi agama Sapta Dharma dan juga kepercayaan
     lainnya, sehingga saksi bingung mengenai UU Administrasi Penduduk;
    Bahwa dengan pengosongan kolom agama dalam KTP, warga Sapta
     Dharma ditolak di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sehingga kemudian
     dimakamkan di tanah warga Sapta Dharma sendiri;
    Bahwa saksi juga pernah mengalami kesulitan ketika mengurus pembuatan
     rekening bank, dikatakan sistem bank menolak karena kolom agama
     kosong, sehingga kemudian mau tidak mau saksi dengan terpaksa mengisi
     kolom agama dengan agama yang tidak diyakini saksi untuk kepentingan
     gaji.
5. Dewi Kanti
    Bahwa saksi merupakan penyintas dengan latar belakang dari Komunitas
     Adat Karuhan Sunda Wiwitan;
    Bahwa menurut saksi pengosongan kolom KTP bagi penganut bukan
     merupakan                   solusi             karena               tetap            merasakan                      ketidakadilan,   padahal
     seharusnya                   tidak           ada           pendiskriminasian                              sebagaimana           diamanatkan
     konstitusi;
    Bahwa sejatinya identitas setiap warga negara atau hak-hak yang
     mendasar merupakan kewajiban mutlak dari negara, sehingga tidak ada
     pengecualian dan tanpa syarat-syarat yang memberatkan;
    Bahwa masalahnya bukan sekadar adminstratif semata, bukan pula
     sekadar kurangnya sosialisasi terhadap pasal a quo, namun bagaimana
     meluruskan pasal a quo yang ujungnya pelayanan publik itu agar
     melindungi, tidak mendiskriminasikan dan membedakan organisasi atau
     agama apa pun;
    Bahwa saksi meyakini agama leluhur yang akan meneguhkan kebhinekaan,
     bukan diseragamkan, apalagi ditiadakan, justru harus dihargai lokal-lokal
     wisdom, karena agama leluhur ada jauh sebelum NKRI ada;
    Sepemahaman dan dari pengalaman saksi belum menemukan penjelasan
     yang konstitusional atas dikosongkannya kolom agama bagi warga di luar
     agama yang diakui;
    KTP saksi sebelumnya dikosongkan, namun pada saat perpajangan
     diterbitkan KTP dengan identitas agama Islam, saksi keberatan terhadap

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 103


      hal tersebut dan setelah melihat kolom monitor pencetakan KTP pada
      kolom agama ada pilihan lainnya, sehingga saksi memilih pilihan lainnya
      namun setelah dicetak ternyata yang keluar pada kolom agama tertulis
      aliran.          Meski               saksi             keberatan                    juga            terhadap                    hal   ini,   akhirnya
      menandatangani dengan terpaksa karena membutuhkan KTP;
    Bahwa selama ini pengajuan KTP dilakukan secara lisan, dari pengalaman
      kemudian saksi mempertanyakan pengisian kolom agama dan meskipun
      pihak kelurahan telah meminta maaf namun tetap saja kolom agama
      tersebut diisi setrip (-);
    Bahwa sekarang ini bahkan untuk perubahan identitas ada dendanya,
      meskipun tidak seberapa namun merupakan bentuk pelecehan karena pada
      dasarnya hanya menuntut sesuai identitas yang diyakini;
    Saksi pernah diberitahu salah satu warga bahwa ketika mendaftarkan
      anaknya ke sekolah disarankan untuk memilih salah satu agama supaya
      tidak mengalami kesulitan di kemudian hari;
    Demikian juga dalam masalah pekerjaan, dipersulit untuk mengurus
      layanan tunjangan hanya karena identitasnya sebagai Penghayat Sunda
      Wiwitan;
    Bahwa saksi tidak dapat memastikan secara pasti jumlah penghayat;
    Bahwa pada waktu pertemuan                                                          dengan                Dirjen             yang      bersangkutan
      menyampaikan Undang-Undang a quo belum diubah maka tidak dapat
      berbuat apapun untuk mengubah persoalan kolom agama di identitas
      kependudukan.
6. Drs. Khristopel Praing, M.Si.
    Bahwa saksi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas
      Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara
      Timur;
    Bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Sumba Timur 244.081 orang,
      sedangkan jumlah penghayat Marapu per Desember 2016 sebanyak
      18.714;
    Bahwa sejak diangkat menjadi Kepala Dinas Kependudukan tahun 2013,
      saksi menemukan ada kurang lebih 2.000-an kepala keluarga yang tidak
      dapat dicatatkan perkawinannya dikarenakan belum didaftarkan pada
      kementerian terkait sebagaimana disebutkan dalam Pasal 82 dan Pasal 83

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   104


        Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007. Demikian juga masih
        ditemukan ada masyarakat yang KPT dan Kartu Keluarga-nya ditandai
        setrip (-) yang setelah dipelajari dikarenakan perintah dari Pasal 61 ayat (1)
        dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan;
      Untuk mengatasi hal ini, saksi mengusulkan diwadahi dalam organisasi,
        hingga pada tanggal 19 Desember 2013 para tokoh Marapu dan
        masyarakat Sumba Timur sepakah untuk memberntuk Organisasi Marapu
        yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
        dan pada bulan Februari 2015 keluarlah surat tanda inventarisasi
        Organisasi                 Marapu                 yang            kemudian                    ditindaklanjuti                   oleh   Pemerintah
        Kabupaten Sumba Timur dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar
        pada bulan Agustus 2015. Dengan dasar tersebut, dilakukan pencatatan
        perkawinan sesama warga Marapu sendiri;
      Bahwa ketika mengumpulkan persyaratan untuk mencatatkan perkawinan,
        salah satunya dengan mengumpulkan KTP. Dari 193 pasangan yang
        dilayani, 128 KTP mereka tertulis beragama Kristen. Hal ini menurut mereka
        karena tidak ada pilihan lain selain 6 agama, sehingga mereka ikut agama
        mana saja yang penting segera dilayani;
      Bahwa di Sumba Timur tiada seorang pun dari aliran kepercayaan menjadi
        pegawai;
      Bahwa warga Marapu masih mempunyai harapan di antaranya diakui
        keberadaannya dalam forum umat beragama, dapat hadir dan memberikan
        pendapat dan ide. Berikutnya anak-anak mereka dapat dididik sesuai
        dengan keyakinan mereka. Selanjutnya warga Marapu juga dapat
        direpresentasikan di parlemen, misalnya menjadi Caleg.

[2.3]        Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden       dalam              persidangan                       tanggal                6       Desember                     2016      menyampaikan
keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 23 Januari 2017, menguraikan hal-hal sebagai berikut:

I.   Pokok Permohonan Para Pemohon
     1. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64
        ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan
        bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                105


     negara di hadapan hukum karena dalam rumusannya tertulis bahwa KK
     (Kartu Keluarga) dan KTPL memuat elemen keterangan agama di
     dalamnya, namun khusus penganut kepercayaan kolom agama tersebut
     dikosongkan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
     (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
   2. Bahwa pasal-pasal a quo tidak mengatur secara jelas dan logis sehingga
     menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan melanggar hak dasar
     yang dimiliki warga Negara Indonesia.
   3. Bahwa ketentuan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan
     telah menyebabkan terlanggarnya hak-hak dasar bagi para Pemohon,
     seperti pernikahan Pemohon I secara adat tidak diakui negara dan
     mengakibatkan yang bersangkutan tidak memiliki akta pernikahan dan KK
     sehingga anak-anak dari Pemohon I sulit untuk mendapatkan akta kelahiran

Bagian 19 dari 27

     dan anak kandung Pemohon III sulit mendapatkan pekerjaan meskipun
     memiliki kompetensi yang baik, selain itu pemakaman keluarga Pemohon IV
     ditolak oleh tempat pemakaman setempat sehingga harus mencari-cari
     tempat pemakaman yang lain;
   4. Bahwa dengan pengosongan kolom agama pada KTP-el bagi penganut
     kepercayaan mengakibatkan para Pemohon sebagai warga negara tidak
     bisa mengakses dan mendapatkan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas
     pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas jaminan
     sosial beserta dengan seluruh layanannya, sehingga dapat dikategorikan
     sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana telah diatur
     dan dijamin dalam UUD 1945.
   5. Bahwa Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
     Administrasi                   Kependudukan                             menyebabkan                           para              Pemohon   merasa
     terkucilkan dan terdiskriminasi dengan tidak diisinya kolom agama di KK
     dan KTP-el. Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak dasar
     para Pemohon yang semestinya hak-hak tersebut telah diatur dan dijamin
     dalam UUD 1945, sehingga pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal
     28I ayat (2) UUD 1945.

II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)

   Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
   dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Pemerintah secara lengkap
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                106


   yang     akan             disampaikan                        pada             persidangan                       berikutnya              atau   melalui
   Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

   Namun demikian Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/ Majelis
   Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
   para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
   sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
   24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
   terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
   Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
   maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yaitu
   seperti Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.

III. Penjelasan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan.

   Terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah memberikan keterangan
   sebagai berikut.
   1. Bahwa Indonesia tidak hanya memiliki suku bangsa yang beragam, namun
       juga memiliki agama dan kepercayaan yang beragam. Terdapat enam
       agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan,
       Hindu, Buddha, dan Konghucu. Di samping agama yang resmi, di
       Indonesia juga tumbuh dan berkembang keyakinan lain yang disebut
       dengan kepercayaan tradisional.
   2. Dengan adanya diversitas agama di Indonesia, masyarakat Indonesia
       harus menghargai perbedaan yang ada. Hal tersebut telah diatur dalam
       Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin masyarakat memiliki
       kemerdekaan di dalam beragama. Setiap individu dibebaskan untuk
       menganut agama yang dipilihnya, dengan demikian tidak ada diskriminasi
       agama. Setiap individu harus menghormati dan memelihara toleransi
       terhadap agama/kepercayaan masing-masing.
   3. Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memegang peranan penting
       dalam            kehidupan                     Negara                Kesatuan                    Republik                     Indonesia,   hal   ini
       termanivestasi dalam sila pertama Pancasila dan termuat dalam
       pembukaan konstitusi UUD 1945. Sebagai pondasi utama bagi setiap
       insan yang hidup di dalamnya.
       Perlu kita pahami bersama bahwa pilihan kata yang terkandung dalam sila
       Pancasila dan dialektik pembukaan konstitusi adalah Ketuhanan Yang
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             107


   Maha Esa. Hal ini mengandung makna filosofis yang mendalam bahwa
   Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan bukan
   keagamaan, sehingga setiap keyakinan yang berdasarkan Ketuhanan
   Yang Maha Esa diakui oleh Pemerintah.
4. Hal         tersebut                didasarkan                     terhadap                  peradaban                     yang        tumbuh   dan
   berkembang jauh sebelum agama-agama masuk ke dalam wilayah
   nusantara di mana sebagian masyarakat nusantara atau Indonesia telah
   memiliki keyakinan atas Ketuhanan yang bertahan hingga saat ini dan
   dianggap sebagai suatu nilai keluhuran hidup. Hampir di seluruh wilayah
   Indonesia telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda
   Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda dan di Kanekes, di Lebak
   Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga dikenal sebagai agama
   Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain Di Cigugur, Kuningan,
   Jawa Barat, agama Buhun di Jawa Barat, Kejawen di Jawa Tengah dan
   Jawa Timur, agama Parmalim, agama Asli Batak, agama Kaharingan di
   Kalimantan, kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa Sulawesi Utara,
   Tolotang di Sulawesi Selatan, Wetu Telu di Lombok, Naurus di Pulau
   Seram di Provinsi Maluku, dan lain-lain.
5. Bahwa negara Indonesia menghormati keberadaan setiap keyakinan yang
   mengiringi kehidupan berbangsa dan bernegara yang dituangkan dalam
   dasar negara Indonesia. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya
   ketentuan tentang pengosongan kolom agama di KTP dalam Undang-
   Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jika
   kita runut adalah karena adanya ketentuan tentang pengakuan agama di
   Indonesia, pada intinya negara mengakui keberagaman enam agama yang
   selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Keenam
   agama itu adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan
   Khonghucu.                      Di        luar          agama                 di       atas,            negara                 tetap    membiarkan
   eksistensinya dengan syarat tidak menganggu dan melanggar ketentuan di
   Indonesia.
6. KTP sebagai identitas penduduk di dalamnya mencantumkan elemen-
   elemen yang menjadi bagian tidak dapat dipisahkan, di antaranya lambang
   garuda Pancasila, peta negara, dan agama, termasuk dari itu. Di mana
   hanya enam agama itulah yang kemudian dicantumkan dalam kolom KTP

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             108


   di Indonesia. Agar tidak ada permasalahan di kemudian hari dibuatlah
   ketentuan yang mengatur tentang agama yang “belum diakui” oleh negara
   Indonesia. Dengan dikosongkannya kolom agama dalam KTP bagi agama
   atau pun kepercayaan yang belum diakui oleh negara Indonesia.
7. Bahwa negara harus memiliki tertib administrasi, salah satunya adalah
   yang berkaitan dengan identitas penduduk, termasuk agama dari
   penduduk tersebut. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia yang menganut
   berbagai macam agama dan kepercayaan, sebab akan berkorelasi penting
   dengan beberapa administrasi di lapangan seperti pernikahan, waris,
   kepemilikan                    atas           kebendaan,                      masalah                  adopsi              anak,   dan   urusan
   administrasi lainnya.
8. Agama yang dianut seseorang akan berkorelasi penting terhadap tindakan
   hukum yang dilakukan, sebab di Indonesia hukum tertulis menjadi penting
   dalam upaya penegakan dan kepastian hukum itu sendiri. Seperti di dalam
   kasus pernikahan seorang Muslim, identitas agama KTP, masih dijadikan
   bukti autentik untuk menentukan agama yang dipeluknya sebelum 5
   menikah. Artinya bukti tertulis adalah penting sebagai legalitas seorang
   sebagai subjek dan objek hukum.
9. Pemerintah berpandangan bahwa keberadaan kolom agama sangat
   memberikan manfaat baik bagi pemilik identitas maupun negara dalam
   rangka memberikan batas hukum bagi setiap penganut aliran kepercayaan
   dan agama agar terjamin hak-hak konstitusionalnya.
10. Perlu diketahui bersama bahwa hingga saat ini belum ada satu pun
   agama-agama dan kepercayaan asli nusantara yang diakui sebagai
   agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, akta kelahiran,
   pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil, dan sebagainya. Hal ini
   menimbulkan banyaknya para penganut kepercayaan atau ajaran leluhur
   atau agama asli di Indonesia masih terpaksa memilih agama atau diakui
   atau tidak membuat KTP sama sekali.
11. Di samping hal tersebut, perlu pemerintah sampaikan bahwa dalam
   undang-undang a quo memang terdapat beberapa norma yang belum
   dicantumkan sehingga diperlukan instrumen yang lebih pasti dalam menilai
   agama               kepercayaan                         tersebut                 dapat              tercatat               dalam   administrasi
   kependudukan.

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    109


    12. Memperhatikan berbagai dinamika tersebut di atas, maka Pemerintah
           memohon                    pada             Mahkamah                        Konstitusi                  untuk             dapat   memberikan
           pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama
           dalam rangka menentukan arah kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah
           selaku penyelenggara negara. Bahwa Pemerintah sangat menghargai
           usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan
           sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam membangun pemahaman
           tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan
           menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi Pemerintah pada
           khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar
           pemikiran tersebut, Pemerintah berharap agar dialog antara masyarakat
           dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan bersama untuk
           membangun kehidupan kebangsaan bernegara demi masa depan
           Indonesia                 yang             lebih           baik            dan           mengembangkan                        dirinya   dalam
           kepemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif mewujudkan cita-
           cita bangsa Indonesia sebagaimana pada alinea keempat UUD 1945.
IV. Petitum
    Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
    Mulia Ketua/ Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
    memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
    Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-
    Undang Dasar Tahun 1945 untuk dapat memberikan putusan yang seadil-
    adilnya sesuai dengan konstitusional yang berlaku.

[2.4]         Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 17 April 2017, menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon.
    Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
    dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
    disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa “Para Pemohon
    adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
    dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              110


a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
  Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”                                                                                Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau
suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan
membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
  dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh
  berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
  oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
  dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
  diuji;



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                111


   c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
     dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
     potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
   d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
     berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
     kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
     atau tidak lagi terjadi.
   Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara
   pengujian undang-undang a quo, maka para Pemohon tidak memiliki
   kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.

Bagian 20 dari 27

   Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
   menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
   Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon
   memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
   Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan
   Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

2. Pengujian atas UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto UU Nomor 24 Tahun
   2013
   Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon tersebut, DPR RI
   berpandangan dengan memberikan keterangan sebagai berikut:
   1) Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan
      Pancasila dan UUD 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan
      perlindungan                      dan           pengakuan                      atas           status             hukum             atas    Peristiwa
      Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. UU
      Nomor 23 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat
      (3)        UUD             1945             bertujuan                   untuk             mewujudkan                           tertib   Administrasi
      Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara
      nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan
      yang diterbitkan. Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi
      Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak
      administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan
      perlindungan                         yang               berkenaan                        dengan                    penerbitan             Dokumen
      Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             112


   Pemerintah dan pemerintah daerah. Penerapan KTP-el yang saat ini
   dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta
   mendukung                        akurasi                 terbangunnya                           database                       kependudukan    di
   kabupaten/kota,                          provinsi               maupun                  database                   kependudukan            secara
   nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak
   dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau
   dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat
   kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain
   berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk.
2) Bahwa dengan penerapan KTP-el maka masa pemberlakuan KTP-e yang
   diatur dalam Pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun menjadi
   seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data
   Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. Hal ini perlu dilakukan agar
   diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik diberbagai
   sektor baik oleh pemerintah maupun swasta serta diperolehnya
   penghematan keuangan negara setiap 5 (lima) tahunnya. Sejalan dengan
   terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal
   pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi
   petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna.
   Selanjutnya sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi
   Penduduk maka agar lebih mencerminkan tidak adanya diskriminatif
   sesama Penduduk maka perlu penyesuaian akan besarnya denda
   administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun bagi
   penduduk                   orang             asing,             sehingga                  selain             untuk             mendorong    tertib
   Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam
   pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, namun agar lebih
   mendorong iklim investasi ke Indonesia.
3) Bahwa di Indonesia, Konsep negara hukum tercantum di dalam Pasal 1
   ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa negara Indonesia
   berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan
   belaka (machstaat). Oleh karena itu negara tidak boleh melaksanakan
   aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasarkan pada
   hukum. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 23 Tahun
   2006 dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            113


   merujuk pada konstitusi yaitu Pasal 29 UUD 1945 dan dasar negara yaitu
   Pancasila sila pertama.
4) Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 adalah rangkaian
   kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data
   Kependudukan                          melalui                Pendaftaran                       Penduduk,                      Pencatatan    Sipil,
   pengelolaan                       informasi                    Administrasi                                Kependudukan                    serta
   pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
   sektor lain. Dalam hal ini setiap penduduk berhak dalam rangkaian
   administrasi kependudukan. Bagi Penganut kepercayaan tetap dilayani
   dan dicatat dalam database kependudukan. Hal ini membuktikan bahwa
   negara mengakui keberadaan Penganut kepercayaan dan menjamin
   Penganut kepercaayaan dengan mendapatkan dokumen kependudukan,
   pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
   serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen (Pasal 2 UU Nomor 23
   Tahun 2006).
5) Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung prinsip
   persamaan dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law)
   dengan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa
   kecuali. Artinya, bukan hanya warga atau rakyat biasa, tetapi para pejabat
   tinggi pun wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Atas dasar “wajib
   menjunjung hukum” maka pengaturan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2)
   UU 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Nomor 24
   Tahun 2013 mengacu pada UUD 1945 yang merupakan hukum dasar
   tertulis           yang              memuat                   dasar              dan            garis            besar          hukum      dalam
   penyelenggaraan negara. Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 23
   Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (1) juncto ayat (5) UU Nomor 24 Tahun
   2013 berkaitan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal 29 ayat (2)
   UUD 1945 mengandung makna bahwa “kepercayaannya” itu merupakan
   rangkaian yang tidak terpisahkan dari kata “agamanya” atau kepercayaan
   dalam agama yang bersangkutan. Namun negara tetap melindungi dan
   mengakui keberadaan Penganut Kepercayaan dengan mencatatkan
   Aliran Kepercayaan dalam database kependudukan.
6) Bahwa atas dasar Pasal 29 UUD 1945, negara yang berdasar atas
   Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kemerdekaan titap-tiap penduduk

      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            114


   untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
   agamanya dan kepercayaannya itu. Undang-Undang a quo yang
   dimohonkan pengujian tidak mengatur pengesahan terhadap pengakuan
   agama oleh Negara, tetapi memuat pengaturan dan pembentukan sistem
   yang mencerminkan reformasi di bidang Administrasi Kependudukan,
   salah satunya yaitu pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk
   Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan
   merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati
   diri setiap penduduk guna mendukung pelayanan publik di bidang
   Administrasi Kependudukan. NIK digunakan sebagai kunci akses dalam
   pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal
   bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat
   pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia merupakan
   bagian dari seluruh Dokumen Kependudukan.
7) Bahwa meskipun aliran kepercayaan bukan merupakan agama, namun
   penganut kepercayaan termasuk para Pemohon tidak kehilangan hak
   konstitusionalnya untuk mendapatkan pelayanan yang sama dalam
   pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dalam hal ini Undang-
   Undang a quo mengatur administrasi pendaftaran penduduk dan
   pencatatan sipil bagi setiap penduduk tanpa diskriminasi sehingga
   Penganut Kepercayaan dicatat dalam database kependudukan sebagai
   Dokumen Kependudukan. Bahwa tidak tercantumnya aliran kepercayaan
   dalam kolom KTP elektronik atau Kartu Keluarga tidak menyebabkan
   hilangnya hak-hak konstitusional penganut kepercayaan termasuk para
   Pemohon. Hak-hak konstitusional setiap orang seperti telah dijamin dalam
   UUD 1945.
8) Bahwa untuk memahami pasal Undang-Undang a quo dipandang perlu
   membaca dan mencermati latar belakang perumusan dan pembahasan
   pasal terkait dalam Undang-Undang a quo sebagai berikut:
   a. Risalah Rapat Pembahasan RUU tentang Administrasi Kependudukan
       terkait Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2):




      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         115


    - Rapat Kerja tanggal 14 Maret 2006.
           MENTERI DALAM NEGERI (M. MA'RUF):
                ….”Pak Pimpinan, Pemerintah mencantumkan agama supaya
                dengan konstitusi kita bahwa kebebasan memeluk agama itulah
                yang dicantumkan dalam konstitusi kita. Karena itu disini
                dicantumkan agama…”
           FPD (IGNATIUS MUL YONO):
                Masalah yang pertama masalah penulisan agama disini menurut
                kami merupakan hal yang sangat mendasar dan itu sudah
                berlangsung diberbagai kepentingan yang kita lakukan atau
                gunakan itu bahwa kita hanya menggunakan masalah agama
                yang tertulis. Kami sangat menghargai adanya aliran kepercayaan
                tapi pada kontek penulisan didalam satu produk yang menjadi
                ketentuan disini, kami kira selama ini kita hanya menggunakan
                satu yaitu agama…
           F.PPP (H. ROMZI NIHAN, S.IP):
                Yang pertama, saya setuju untuk dipanjakan cuma sebagai bahan
                pemikiran, mencantumkan agama sebagai salah satu identitas itu
                adalah pas, karena itu merupakan salah satu identitas dasar
                daripada manusia dan kita mengakui agama-agama yang diakui di
                republik ini jelas. Tentang realita adanya aliran kepercayaan itu,
                itu persoalan lain itu tapi mereka tidak sejajar dengan agama itu,
                jadi sebagai pemikiran saya mendukung konsep dicantumkannya
                agama menjadi suatu identitas.
           F.PAN (IR. SAYUTI ASYATHRl):
                Saya hanya ingin merefer kepada perdebatan ini bahwa jangan
                sampai kita bangkitkan lagi ada kesan perdebatan soal agama
                dan kepercayaan itu sudah selesai dengan amandemen UUD
                2003 yang terakhir, itu di Pasal 28E sudah jelas bahwa yang ada
                itu hanya kata agama jadi kepercayaan sudah tidak ada yaitu
                Pasal 28E ayat (1) setiap orang bebas memeluk agama dan
                beribadah                    menurut                  agmanya.                     Dulu            ada        tambahan   kata
                kepercayaan yaitu ayat (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-
                tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, jadi

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         116


                tidak ada kepercayaan, dan untuk beribadah menurut agamanya
                dan kepercayaannya itu, kepercayaannya itu merujuk kepada
                agama lagi tapi tidak lagi kolom kepercayaan.
    - Rapat Panitia Kerja tanggal 29 Juni 2013.
           KETUA PANJA FPG (AGUN GUNANDJAR SUDARSA):
                …”Itulah yang pada akhirnya Pasal 26 tentang agama yang
                dirumuskan di Bab XI konstitusi kita berjudul agama. Judulnya itu
                agama, Pak negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
                Itulah yang kemudian dipakai pada akhirnya 26 ayat eh maaf 29
                ayat (1) dan ayat (2) itu menjadi satu kesatuan.”( ... hasil
                kesepakatan di Panitia Ad Hoc 1 Badan Pekerja MPR, ….)
                “Agama yang diakui itu mulai dari Islam, Kristen Katholik, Kristen
                Protestan, Hindu, Budha dan terakhir oleh Gus Dur diputuskan
                Konghucu. Itulah agama yang dimaksud dalam Undang-Undang
                Dasar kita di Bab IX. Di luar itu bukan agama. Di luar itu adalah
                kepercayaan. Oleh karena dia masih masuk kategori kepercayaan
                maka dia tidak ditempatkan di pembinaannya, perlindungannya,
                proteknya, tidak dilakukan di Kementerian Agama tetapi di luar
                Kementerian Agama makanya ditempatkan di Kementerian
                Pendidikan dan Kebudayaan karena itu budaya. Pada posisi itulah
                hal-hal yang seperti ini dirumuskan seperti itu sehingga pada
                tataran implementasinya semua rumusan itu karena agama itu
                masuk dalam konstitusi makanya hanya di Indonesia yang ada
                Departemen Agama. Di berbagai negara itu tidak ada Departemen
                Agama. Sampai perdebatan soal itu memperkuat kembali kepada
                konstitusi pada saat itu ketika masuk di pembukaan.(hal 57 dan
                58)
           F-PKS (H. JAZULI JUWAINI, LC. MA):
                “Dalam Pancasila disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentu
                uraiannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu yang dalam
                Pasal 29 itu kira-kira yang kami pahami supaya tidak ada
                tabrakan.”
                … kami di PKS dengan cara pandang seperti tadi tanpa ingin
                memberangus dan menzalimi warga negara karena secara

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             117


                    kemanusiaan kita harus jaga mereka sebagai warga negara tetapi
                    ketika bicara tentang pencantuman agama mari kita berdiri di atas
                    pijakan konsesus yang ada baik itu Pancasila, Undang-Undang
                    Dasar 1945 atau kebijakanPresiden yang sudah diberikan dalam
                    perjalanan bangsa ini.” ...(hal 60)

Bagian 21 dari 27

               KETUA RAPAT FPG ( AGUN GUNANDJAR SUDARSA):
                    …”harus merujuk kepada aturan hukum yang berlaku. Aturan
                    hukum yang berlaku itu kan kita ada landasan idiil, landasan
                    konstitusional. Landasan idiiel kita Pancasila sebagai sebuah
                    dasar dan ideologi yang memang pola pikirnya secara prinsipil
                    berbeda dengan pola pikir yang secara ideologis katakanlah
                    berangkat dari paham-paham ideologi di luar Pancasila.”…
                    ..”Pancasila kita terdiri dari 5 sila yang sila pertamanya berbunyi
                    Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara konstitusional kita punya
                    Undang-Undang Dasar yang juga sudah mengatur tentang agama
                    dan kepercayaan itu di dalam Bab XI tentang agama. Itu
                    sebetulnya rujukan-rujukan yang kita perdebatkan pada tataran
                    implementasi dan aplikasinya.”…(hal 63)
    b. Pendapat Akhir Fraksi tanggal 7 Des 2006
         F. PAN (IR. Hj. ANDI YULIANI PARIS, M.Sc):
              ….”Pembentukan suatu sistem administrasi kependudukan yang
              sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,
              sehingga dapat melayani masyarakat secara lebih terukur dan
              profesional. sebab, salah satu prinsip dasar dalam rancangan
              undang-undang tentang administrasi kependudukan adalah upaya
              menghilangkan segala bentuk diskriminasi sesuai dengan pasal 28
              undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945”….
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar kiranya
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
  standing) dan permohonannya tidak diterima;
2. Meyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
  setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;

       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    118


    3. Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
    4. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
        Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 ayat (1) dan
        ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
        Undang-Undang                              Nomor                 23           Tahun                 2006               tentang          Administrasi
        Kependudukan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
        Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 ayat (1) dan
        ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
        Undang-Undang                              Nomor                 23           Tahun                 2006               tentang          Administrasi
        Kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
    lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5]         Menimbang bahwa Pihak Terkait Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) dalam persidangan tanggal 6 Desember
2016 menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 November Oktober 2016 yang telah diperbaiki
dan diterima Kapaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 November 2016,
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
           Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, sebelum kami menyampaikan pokok-
pokok permohonan sebagai Pihak Terkait, perkenankanlah untuk menyampaikan
terlebih     dahulu               gambaran                     permasalahan                           yang            dialami            para     penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selama ini yang sekiranya dapat
dijadikan bahan pertimbangan keputusan Majelis Yang Mulia.
1. Masalah perlakuan diskriminasi dan penderitaan yang dialami masyarakat
    penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
    perjalanan panjang puluhan tahun sejak jaman penjajahan yang hingga kini
    belum sepenuhnya terbebaskan dimana sampai saat ini masyarakat
    penghayat kepercayaan belum merasakan betul hak dasar untuk bebas
    memeluk,                beribadat,                    dan            mendapatkan                           pengakuan,                 serta     jaminan
    perlindungan atas keyakinannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D,
    Pasal 28I, dan Pasal 29 UUD 1945.

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 119


2. Sungguh ironis di negara kita Republik Indonesia tercinta bahwa hanya sistem
   keyakinan yang datang dari luar nusantara saja yang dikategorikan sebagai
   agama. Sedangkan sistem keyakinan yang dan lahir dari bumi pertiwi, tidak
   diakui sebagai agama. Padahal frasa agama sebagaimana frasa trigama,
   adhigama, parigama, duhagama, gurugama, kertagama, dan lain-lain adalah
   frasa asli bahasa nusantara.
3. Agama jadi diakui sebagai sistem keyakinan yang berasal dari luar sedangkan
   sistem keyakinan lokal nusantara yang sesungguhnya adalah pemiliknya, tidak
   diperbolehkan menggunakan frasa agama dan diganti menjadi aliran
   kebatinan, atau kerohanian, atau kejiwaan, dan yang kemudian disebut aliran
   kepercayaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Di zaman perjuangan kemerdekaan hingga periode awal orde lama,
   masyarakat penganut kepercayaan berkembang dengan baik dan turut
   berkontribusi dalam proses perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan,
   serta mengisi kemerdekaan. Namun ketika DI/TII berkembang tahun 1950-an,
   banyak dari masyarakat penghayat kepercayaan yang menjadi korban karena
   dituduh tidak beragama atau kafir.
5. Menginjak di zaman orde baru pada awalnya banyak dari masyarakat
   penghayat yang jadi korban karena tuduhan PKI. Kemudian mulai tahun 1973
   memperoleh perbaikan pelayanan dari negara di mana eksistensi kepercayaan
   terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakui negara dan disejajarkan dengan
   agama walau tidak diakui sebagai agama sehingga terakomodasi dalam
   GBHN dan dalam setiap peraturan perundang-undangan selalu tercantum
   kepercayaan di belakang frasa agama. Pada masa itu, boleh dicantumkan
   frasa kepercayaan pada kolom agama di KTP dan masyarakat penghayat
   boleh melangsungkan perkawinan tanpa harus melalui salah satu dari 5
   agama ketika itu. Dapat menjadi PNS dan disediakan juga ucapan sumpah
   jabatan bagi penghayat.
6. Namun kemerdekaan ini tidak berlangsung lama karena mulai tahun 1978,
   hak-hak tersebut mulai dipreteli atau diamputasi. Mulai dari identitas di KTP,
   pencabutan hak-hak perkawinan secara kepercayaan, dan lain-lain sehingga
   para penghayat kepercayaan harus mencatumkan salah satu agama dari 5
   agama yang tidak diyakini kalau tidak ingin didiskriminasi atau dikucilkan.



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   120


7. Pada era reformasi sekarang ini, perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan
   yang dialami para penghayat kepercayaan belum mengalami perubahan yang
   signifikan. Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun ada beberapa hal
   kemunduran di mana dalam peraturan perundang-undangan pada era
   reformasi             ini        banyak                ditemui               pasal-pasal                    yang             menghilangkan        frasa
   kepercayaan di belakang frasa agama sehingga berdampak hilangnya hak-hak
   para        penghayat                     atau            adanya                 kekosongan                        hukum             bagi     penghayat
   sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
   Pendidikan Nasional. Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
   tentang           perubahan                     Undang-Undang                              Nomor                23         Tahun       2002     tentang
   Perlindungan Anak, ini juga frasa kepercayaan hilang. Undang-Undang Nomor
   23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah
   menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 mengakui eksistensi
   penghayat kepercayaan dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan tanpa
   melalui perkawinan salah satu dari 6 agama. Namun, para penghayat tidak
   boleh mencantumkan keyakinannya karena identitas dalam kolom agama
   harus dikosongkan yang dalam praktiknya tertera tanda setrip kecil.
9. Pada beberapa kabupaten/kota pernah melakukan terobosan atau diskresi
   dengan mencantumkan identitas kepercayaan pada kolom agama di KTP,
   sehingga membahagiakan para penghayat. Namun, ternyata belakangan
   dicabut lagi dan dikembalikan pada identitas kosong atau tanda setrip.
10. Pencantuman identitas kosong atau tanda setrip dalam KTP menimbulkan
   permasalahan                       lain           yang              merugikan                      para             penghayat               kepercayaan
   sebagaimana dialami oleh para Pemohon di berbagai daerah.
11. Dampak negatif dan kerugian hak konstitusi yang dialami para penghayat
   kepercayaan sebagaimana dialami para Pemohon antara lain, dikosongkannya
   atau diisi tanda setrip pada identitas agama di KTP menimbulkan stigma
   pemilik KTP tersebut sebagai orang yang tidak beragama atau dianggap ateis
   yang        dapat menimbulkan perlakuan diskriminasi dan penindasan terhadap
   para penghayat. Sebagaimana kita ketahui bersama, masyarakat kita pada
   umumnya yang sangat anti atau memusuhi orang yang tidak beragama atau
   ateis. Dikosongkannya atau diisi tanda setrip pada identitas agama di KTP
   sering dianggap sebagai aliran sesat. Kemudian, dikosongkannya atau diisi
   tanda setrip pada kolom agama di KTP juga sering ditafsirkan atau dicurigai

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 121


   oleh sebagian orang sebagai golongan komunis yang membahayakan pemilik
   KTP tersebut dan ini menimbulkan traumatik sejarah. Selanjutnya, sebagai
   kelompok masyarakat yang dianggap tidak beragama atau ateis atau komunis
   berdampak lebih lanjut terhadap diskriminasi, penindasan, dan adanya
   larangan-larangan. Antara lain, larangan melaksanakan kegiatan kepercayaan
   di lingkungan dan dituduh sesat dan menyesatkan, sulitnya melangsungkan
   perkawinan, khususnya dalam rangka memperoleh formulir NA dari desa atau
   kelurahan. Kemudian, apabila meninggal dunia sulit dapat dikuburkan di
   tempat pemakaman umum. Kemudian, tidak dapat melamar menjadi calon
   PNS atau TNI/Polri. Dalam beberapa kasus juga untuk menjadi pegawai
   swasta juga kesulitan. Kemudian, kesulitan juga dalam membuka rekening
   bank dan akses terhadap keuangan. Kemudian, bagi penghayat kepercayaan
   yang masuk kategori miskin seringkali juga tidak mendapatkan bantuan sosial
   atau kesehatan. Itu di antara lain yang dialami oleh beberapa masyarakat
   penghayat. Dengan dikosongkannya identitas agama dalam KTP untuk
   penghayat kepercayaan menyebabkan sebagian besar penghayat belum
   berani untuk mengakui keyakinan yang sesungguhnya karena traumatik dan
   masih banyak perlakuan diskriminatif, sehingga mengaburkan pendataan yang
   sesungguhnya. Atas dasar gambaran permasalahan yang dialami para
   penghayat tersebut, maka kami mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia
   dapat membukakan pintu kemanusiaan dan keadilan dengan mengabulkan
   permohonan dari Pemohon.
           Untuk selanjutnya, kami akan membacakan pokok-pokok permohonan
kami dari MLKI sebagai Pihak Terkait. Pertama dari sisi kedudukan atau legal
standing dari kepentingan hukum Pemohon sebagai Pihak Terkait.
1. Bahwa Pemohon Pihak Terkait merupakan organisasi yang berbentuk badan
   hukum,          perkumpulan                         yang            telah            didaftarkan                    melalui        Notaris,    Indah
   Setyaningsih, S.H., di Jakarta dengan Akta Nomor 01 tanggal 8 September
   2014. Dan telah disahkan pendiriannya sebagai badan hukum perkumpulan
   dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
   00554.60.10.2014                         tentang                Pengesahan                         Pendirian                  Badan   10      Hukum
   Perkumpulan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
   atau bukti P-3.



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 122


2. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah wadah tunggal nasional organisasi-
   organisasi kepercayaan di Indonesia yang khusus bergerak dan berjuang
   untuk terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
   konstitusional yang belum secara utuh dinikmati oleh warga penghayat
   kepercayaan. Pemohon Pihak Terkait resmi dideklarasikan pada tanggal 13
   Oktober 2014 di Yogyakarta bersamaan dengan Sarasehan Nasional
   Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlangsung
   tanggal 13 sampai 17 Oktober 2014 di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
   yang difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang
   Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
   Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Bahwa hingga saat ini Pemohon Pihak Terkait aktif melakukan kegiatan
   organisasi dan tugas sosialisasi eksistensi penghayat kepercayaan dan
   perluasan serta penguatan kapasitas organisasi yang telah berkembang di
   sembilan provinsi di seluruh Indonesia.
4. Bahwa fungsi dan tujuan didirikannya Pemohon Pihak Terkait sangat berkaitan
   dengan perjuangan pemenuhan hak-hak konstitusional yang juga menjadi
   bagian dari perjuangan para Pemohon perkara a quo sebagaimana ditegaskan
   di anggaran dasar organisasi menyatakan bahwa
   Pasal 9
   fungsi:
   1. Sebagai mitra tunggal Pemerintah untuk memfasilitasi anggota dalam hal
      verifikasi organisasi, sertifikasi pemuka penghayat, dan kepentingan lain
      terkait kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan diatur
      kemudian.
   2. Menjembatani hubungan timbal balik anggota dengan pemerintah atau
      pihak lain sebagai bagian solusi kebangsaan sesuai tujuan Pasal 8.
   3. Menciptakan saling pengertian dan menghargai antarsesama penganut
      kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan antarpenghayat
      kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan pemeluk agama lain
      menuju persatuan dan kesatuan nasional yang dibingkai dalam Bhinneka

Bagian 22 dari 27

      Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa yang dijiwai cinta kasih sesuai
      sesanti Pasal 6.

   Pasal 10
   Tugas
   1. Membina anggotanya untuk menjaga kemurnian ajaran ketuhanan sesuai
      sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
   2. Pembinaan warga agar mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan lahir
      batin baik di dunia maupun kemudian di alam kekal.

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    123


   3. Membimbing anggota agar senantiasa sadar hukum serta mematuhi
      peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
   4. Memperjuangkan hak keberadaan dan hak hidup kepercayaan terhadap
      Tuhan Yang Maha Esa dalam peraturan perundang-undangan, termasuk
      pelaksanaannya.
   5. Membantu anggotanya yang menghadapi kesulitan sesuai kemampuan
      yang dimiliki.
   6. Membantu pembinaan anggota untuk menghayati dan mengamalkan
      ajarannya, masing-masing agar menjadi manusia yang berbudi pekerti
      luhur.
   7. Menggali, menjunjung tinggi, dan melestarikan nilai-nilai luhur warisan
      leluhur.

5. Bahwa Pemohon, Pihak Terkait adalah organisasi yang dibentuk untuk
   mewadahi kelompok-kelompok atau komunitas penghayat kepercayaan, baik
   yang sudah teregistrasi sebagai organisasi, maupun yang belum terorganisasi
   di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tradisi Ditjen
   Kebudayaan                     Kementerian                        Pendidikan                      dan           Kebudayaan             sebagaimana
   tercermin dalam anggaran dasar organisasi
   Pasal 18
   Keanggotaan
   1. Keanggotaan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
      Indonesia bersifat sukarela dilakukan secara aktif dan menyetujui
      kesepakatan tentang hakikat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
   2. Anggota Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
      Indonesia adalah organisasi atau kelompok penganut kepercayaan
      terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
   3. Anggota Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
      Indonesia terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
      kehormatan.

6. Bahwa kedudukan hukum atau legal standing dan pengakuan negara kepada
   Pemohon, Pihak Terkait dan juga seluruh kelompok atau komunitas penghayat
   kepercayaan untuk dapat diakui dan dihormati hak tradisionalnya, termasuk
   hak untuk beragama sesuai adat tradisionalnya, juga diakui oleh konstitusi
   dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui
   dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
   tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
   masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
   dalam undang-undang.”
7. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, maka dapat
   dikatakan bahwa Pemohon, Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum atau
   legal        standing                 secara               kolektif              (organisasi                    atau            perkumpulan)   untuk
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 124


   memperjuangkan                         12         kepentingan                       hak-hak                 komunitas              atau   kelompok
   penghayat kepercayaan dalam hal jaminan pemenuhan seluruh hak-hak
   konstitusional, seperti warga negara lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal
   28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan
   dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
   masyarakat, bangsa, dan negara.”
8. Bahwa Pemohon, Pihak Terkait adalah sama kedudukan hukum, hak, dan
   kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Dan khususnya sebagai
   warga penganut kepercayaan seperti Para Pemohon perkara a quo, sehingga
   Pemohon, Pihak Terkait merasa penting untuk terkait dalam memperjuangkan
   pemenuhan hak-hak konstitusional yang sedang diuji melalui permohonan
   pengujian Undang-Undang a quo.
9. Bahwa dalam sidang uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi,
   dimungkinkan adanya keterlibatan Pihak Terkait yang merasa hak dan
   kewenangannya akan terpengaruh oleh proses pengujian suatu Undang-
   Undang di Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5
   Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara dalam perkara pengujian undang-
   undang, pihak yang sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g, yang
   disebut sebagai Pihak Terkait adalah Pihak Terkait yang berkepentingan
   langsung dan tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3).
   Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
   (a) pihak karena kedudukan tugas pokok dan fungsinya perlu didengar
       keterangannya; atau
   (b) pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu
       pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung
       terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepeduliannya yang
       tinggi terhadap permohonan dimaksud.
11. Bahwa sebagai organisasi yang dibentuk untuk menjadi wadah perjuangan
   pemenuhan hak-hak konstitusional warga penghayat kepercayaan, Pemohon
   Pihak Terkait berkepentingan secara tidak langsung dengan apa yang sedang
   diujikan dalam Undang-Undang a quo. Mengingat hak dan kewenangan
   Majelis Luhur yang hingga saat ini telah menjadi wadah sekitar 157 organisasi
   atau paguyuban penghayat kepercayaan akan sangat terpengaruh, baik

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 125


   dampak maupun akibat yang timbul dari Pengujian Undang-Undang Nomor 23
   Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang
   Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
   Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini. Bahwa kerugian
   konstitusional yang dialami oleh Pemohon pengujian Undang-Undang a quo
   juga dialami oleh Pemohon Pihak Terkait, baik secara individu maupun
   organisasi. Tidak diakuinya penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
   Maha Esa dalam Undang-Undang a quo tentu sangat memberikan dampak
   dan akibat negatif secara konstitusional dan hal ini tentu tidak sesuai dengan
   jaminan penghormatan dan pengakuan yang sudah tercantum dalam Undang-
   Undang           Dasar               1945             bahwa                 adanya                turunan                 pelanggaran      hak-hak
   konstitusional lainnya yang hadir sebagai konsekuensi logis pelanggaran dari
   tidak terpenuhinya pengakuan dan penghormatan kepercayaan terhadap
   Tuhan Yang Maha Esa sebagai agama juga telah Pemohon Pihak Terkait
   alami selama ini.
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Pihak Terkait sebagai
   organisasi Perkumpulan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
   Maha Esa Indonesia yang mengabdi untuk memperjuangkan hak dan
   kepentingan warga penghayat kepercayaan juga memiliki kedudukan hukum
   atau legal standing sebagai Pihak Terkait sesuai dengan maksud di dalam
   Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 yang
   menyatakan Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah
   pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok
   permohonan.
           Dengan                 demikian,                  Pemohon                     Pihak             Terkait              berpendapat    bahwa
Pemohon Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan
kepentingan hukum sebagai Pihak Terkait dalam permohonan pengujian undang-
undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Argumentasi Pemohon Pihak Terkait.
Pasal 61 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Pasal 64
ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
bertentangan dengan UUD 1945.

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 126


1. Bahwa norma undang-undang yang sedang dimohonkan pengujiannya adalah
   Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang
   Administrasi Kependudukan berbunyi
   ayat (1):
   “KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala
   keluarga, dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir,
   tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status
   hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang
   tua.”
   ayat (2):
   “Keterangan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk
   yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan
   peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi,
   tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”
   Dan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
   tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
   Administrasi Kependudukan berbunyi
   ayat (1):
   “KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan Peta Wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk yaitu
   NIK, nama tempat/tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status
   perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto,
   masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan
   pemilik KTP-el.”
   ayat (5):
   “Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
   ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan
   tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

2. Bahwa Ketentuan Pasal 61 ayat (1) juncto ayat (2) dan Pasal 64 ayat (1)
   juncto ayat (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan
   dengan prinsip-prinsip jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian
   hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
   yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas
   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
   perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3. Pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan pengakuan yang penuh sebagai
   warga negara yang berhak dan bebas dalam memilih kepercayaan dan agama
   seseuai keyakinannya. Dengan cara pengakuan kepercayaan dan agama
   yang hanya sebatas formalitas, pengisian database kependudukan, dan tidak
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 127


   mencantumkan dalam kolom agama di e-kartu penduduk (KTP) maupun kartu
   keluarga.
4. Bahwa dengan tidak dicantumkannya kepercayaan dalam kolom agama e-KTP
   dan KK, meskipun dalam Undang-Undang a quo disebutkan tetapi tetap
   dilayani dan dicatat dalam database kependudukan menyebabkan timbulnya
   perlakuan yang tidak equal, tidak sama antar warga negara. Menjadikan
   kepastian pelayanan hak-hak konstitusionalnya terhapus dan ketidakjelasan
   pelayanan itu akhirnya melanggar hak-hak dasar yang dimiliki warga negara
   pada umumnya tidak terpenuhi.
5. Bahwa Pemohon Pihak Terkait menilai apa yang sering dialami oleh kelompok
   atau komunitas penghayat kepercayaan dan Pemohon Perkara a quo
   dikarenakan hadirnya berbagai multipenafsiran yang berbeda-beda di
   kalangan stakeholder terkait pelayanan e-KTP dan KK, serta hak-hak
   konstitusional lainnya seperti akta kelahiran, pengakuan pernikahan yang sah
   15 melalui pencatatan perkawinan di buku nikah, dan database pencatatan
   perkawinan bersumber dari Pasal a quo yang mengharuskan dikosongkannya
   kolom agama bagi kepercayaan dan penganut agama di luar enam agama
   yang diakui. Segala perlakuan pembedaan yang diskriminatif ini tentunya tidak
   mencerminkan apa yang harusnya dimiliki oleh para Pemohon perkara a quo.
   Pemohon Pihak Terkait dan kelompok penghayat kepercayaan lainnya
   sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa
   setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian
   hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
6. Bahwa pasal-pasal a quo bertentangan dengan asas kesamaan warga negara
   di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini adalah karena pasal-pasal
   a quo menunjukan tidak ada kesetaraan atau kesamaan dalam hukum bagi
   setiap warga negara. Menunjukan perlakuan berbeda antar warga negara yaitu
   membedakan kepengurusan KK dan KTP elektronik antara penghayat
   kepercayaan dengan warga negara pada umumnya, dengan mengosongkan
   kolom agama bagi penghayat kepercayaan.
7. Bahwa pelayanan yang dimaksud dalam pasal-pasal a quo yang tidak
   menjamin              kepastian                   hukum,                kesamaan                      hak,            dan          diskriminatif   juga
   bertentangan dengan asas dan prinsip pelayanan.



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 128


8. Pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
   2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan, “Penyelenggaraan
   pelayanan publik berasaskan:
   a. Kepentingan umum.
   b. Kepastian hukum.
   c. Kesamaan hak.
   d. Kesamaan hak dan kewajiban.
   e. Keprofesionalan.
   f. Partisipatif.
   g. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.
   h. Keterbukaan.
   i. Akuntabilitas.
   j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
   k. Ketepatan waktu, dan
   l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.”
9. Bahwa perlakuan yang diskriminatif dengan tidak diisinya aliran penghayat
   kepercayaan dalam kolom agama jelas juga bertentangan dengan Pasal 28I
   ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas
   perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
   mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
10. Bahwa perlakuan diskriminatif terhadap penghayat kepercayaan dan penganut
   agama-agama di luar agama yang enam, tidak sejalan dengan pendapat
   Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-VI/2008 mengenai
   pengujian Undang-Undang Peradilan Agama yang telah memberi pandangan
   atas paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara negara dan

Bagian 23 dari 27

   agama. Menurut Mahkamah dalam Putusan a quo telah tegas dinyatakan
   bahwa Indonesia bukan negara agama yang hanya didasarkan pada satu
   agama tertentu. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler yang sama
   sekali tidak memperhatikan agama dan menyerahkan urusan agama
   sepenuhnya kepada individu dan masyarakat. Indonesia adalah negara yang
   berKetuhanan Yang Maha Esa yang melindungi setiap pemeluk agama untuk
   melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
11. Bahwa Pemohon, Pihak Terkait pada akhirnya menilai bahwa Undang-Undang
   Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 129


   Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
   Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini, sebagaimana
   yang substansi alasan permohonan pengujian undang-undang yang saat ini
   sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 61 ayat (1) dan ayat
   (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan ayat
   (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
   Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menurut
   pemahaman kami, tidak mencerminkan asas kesamaan warga negara di muka
   hukum. Bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum menyebabkan
   pelanggaran atas jaminan keamanan warga negara, serta merupakan
   ketentuan pasal yang didiskriminatif bagi warga negara. Pelanggaran hak-hak
   konstitusi tersebut akhirnya menghasilkan dampak konsekuensi logis berupa
   turunan pelanggaranpelanggaran hak asasi lainnya, seperti pelanggaran hak
   atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak untuk mendapatkan hak-hak
   kelahiran, hak untuk mendapatkan buku perkawinan, dan lain sebagainya,
   sebagaimana yang dirasakan oleh para Pemohon pengujian undang-undang
   ini. Padahal, pembukaan dan batang tubuh konstitusi pun telah mengakui
   keberadaan hak-hak atas masyarakat adat, berikut pula aliran kepercayaan
   yang ada dan hidup di dalamnya sebagai suatu kesatuan Kebhinekaan
   Tunggal Ika yang tak terpisahkan. Dengan 17 demikian, pasal-pasal a quo
   sangat bertentangan dengan UUD 1945.
12. Petitum. Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-
   bukti yang diajukan, maka para Pemohon, Pihak Terkait memohon kepada
   Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara a quo untuk
   memutus dengan putusan sebagai berikut.
   1) Mengabulkan                         permohonan                        Pemohon                     sebagai                Pihak   Terkait   yang
       berkepentingan tidak langsung dalam perkara a quo.
   2) Menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang
       Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh
       karenanya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
       dimaknai atau conditional constitutional, frasa agama, termasuk juga
       penghayat kepercayaan dan agama apa pun.
   3) Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UndangUndang
       Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945.

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  130


    4) Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang
        Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
        dengan segala akibat hukumnya.
    5) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
        Indonesia sebagaimana mestinya.
    Apabila Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan
    yang seadil-adilnya.

[2.6]       Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2017 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;

[2.7]       Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;


                                             3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;

[3.2]         Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2)
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  131



serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475, selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para
Pemohon;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.3]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;

        Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.4]       Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   132



konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
     UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
     dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
     setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
     akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
     dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
     kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
sebagai berikut:
1.     Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
       Indonesia penganut kepercayaan;
2.     Bahwa Pemohon I merupakan salah satu dari 21.000 orang penganut
       kepercayaan Komunitas Marapu di Sumba Timur dan sebanyak 40 ribu orang
       di Pulau Sumba yang terlanggar hak atas layanan kependudukannya.
       Dengan identitasnya sebagai penganut kepercayaan, menurut Pemohon I
       perkawinan antar pemeluk kepercayaan dari Komunitas Marapu yang
       dilakukan secara adat tidak diakui negara. Akibatnya, anak-anak Komunitas
       Marapu sulit mendapatkan Akta Kelahiran. Demikian pula dengan persoalan
       Kartu Tanda Penduduk Elektoronik (KTP-el), untuk mendapatkan KTP-el
       dengan mudah, sebagian penganutnya terpaksa berbohong menuliskan
       agama di luar kepercayaannya pada KTP-el;
3.     Bahwa Pemohon II merupakan penganut kepercayaan Parmalim di Sumatera
       Utara yang pernah terpaksa memilih agama yang diakui agar dipermudah
       dalam proses pembuatan KTP-el;



             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 133


4.   Bahwa Pemohon III merupakan penganut kepercayaan Ugamo Bangsa Batak
     di Medan, Sumatera Utara. Pemohon III mendalilkan anaknya yang juga
     merupakan penganut Ugamo Bangso Batak telah ditolak melamar pekerjaan,
     meskipun nilai dan prestasinya bagus dikarenakan kolom agama di KTP-el
     bertanda strip. Demikian juga ketika sudah bekerja yang bersangkutan
     kesulitan menerima upah karena pihak perusahaan dan pihak bank
     mempersoalkan kolom agama yang dikosongkan. Selain itu, agar dapat
     mengakses modal usaha dari bank atau koperasi Pemohon III terpaksa
     merubah kolom agama di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan agama
     Kristen;
5.   Bahwa Pemohon IV merupakan penganut kepercayaan Sapto Darmo yang
     bersama dengan penganut Sapto Darmo lainnya mendapat stigma sesat dari
     masyarakat dikarenakan dikosongkannya kolom agama pada KTP-el. Selain
     itu menurut Pemohon IV akibat dikosongkannya kolom agama pada KTP-el
     pemakaman keluarganya ditolak di pemakaman umum manapun di
     Kabupaten Brebes. Demikian juga dengan anaknya yang kesulitan untuk
     mengakses pendidikan dan masuk sekolah tingkat dasar, karena diketahui
     menganut Kepercayaan Sapto Darmo dan ketika telah sekolah anak tersebut
     dipaksa harus mengikuti mata pelajaran dan ajaran pendidikan Agama Islam
     yang sebenarnya bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaannya
     sebagai Penghayat Kepercayaan Sapto Darmo;
6.   Bahwa dengan demikian para Pemohon menilai keberadaan UU Administrasi
     Kependudukan secara faktual atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-
     hak konstitusional para Pemohon. Kehadiran UU Administrasi Kependudukan
     dengan cara langsung maupun tidak langsung telah merugikan para
     pemohon               dan           penganut                   kepercayaan                        lainnya               di       Indonesia   karena
     diperlakukan secara diskriminatif;

[3.6]      Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
para Pemohon yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 61 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang
salah satunya menimbulkan diskriminasi, maka menurut Mahkamah, para
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    134


Undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual
serta terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
terdapat        kemungkinan                          apabila                permohonan                         dikabulkan                maka   kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;

[3.7]       Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.

Pokok Permohonan

[3.8]         Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 61 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
     Pasal 61
     (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
         kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat,
         tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status
         perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan,
         dokumen imigrasi, nama orang tua.
     (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
         berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
         penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
         database Kependudukan.

     Pasal 64
     (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
         wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data
         penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau
         perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat,
         pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan
         tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
     (5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
         berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi
         penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
         database kependudukan.

Bagian 24 dari 27

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    135


bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
    Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip negara hukum
    sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena hak asasi
    manusia dan/atau hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan KK
    dan KTP-el pontensial dihilangkan oleh ketentuan pasal-pasal dimaksud,
    meskipun dalam ketentuan a quo dinyatakan tetap dilayani dan dicatatkan
    dalam database kependudukan;
2) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
    Administrasi Kependudukan bertentangan dengan kepastian hukum dan
    perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
    1945 karena antara norma yang satu dengan yang lain dinilai saling
    bertentangan dan melahirkan penafsiran yang berbeda. Berdasarkan pasal-
    pasal tersebut, bagi penganut kepercayaan/penghayat atau bagi penganut
    agama yang belum diakui sebagai agama, kolom agama dikosongkan,
    sementara sesuai Pasal 58 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan
    “agama/kepercayaan” adalah bagian dari data perseorangan yang harus
    dicatat dalam database kependudukan. Pada saat yang sama pasal-pasal
    tersebut juga menyebabkan terdapatnya perbedaan dalam hal pengurusan KK
    dan KTP-el antara penghayat kepercayaan dengan warga negara lainnya. Di
    mana pengurusan KK dan KTP-el antara penghayat kepercayaan dengan
    warga negara pada umumnya terdapat perlakuan yang berbeda;
3) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
    Administrasi Kependudukan melanggar jaminan kesamaan warga negara di
    hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
    karena adanya perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum antarwarga
    negara, yaitu antara warga negara penganut/penghayat kepercayaan dan
    warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-
    undangan dalam mengakses pelayanan publik. Perlakuan yang tidak sama
    dimaksud telah menimbulkan pertentangan dengan asas persamaan warga
    negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam
    UUD 1945;

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 136


4) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
   Administrasi Kependudukan melanggar hak warga negara untuk tidak
   diperlakukan secara diskriminatif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28I ayat (2)
   UUD 1945 karena pasal-pasal a quo merupakan ketentuan yang diskriminatif
   terhadap para penghayat kepercayaan atau bagi penganut agama yang belum
   diakui oleh negara. Dengan tidak diisinya kolom agama bagi para penghayat
   kepercayaan,                  maka              hal         demikian                  itu       merupakan                          pengecualian   yang
   didasarkan pada pembedaan atas dasar agama atau keyakinan yang
   mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
   pelaksanaan atau penggunaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan
   dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
   ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
5) Berdasarkan seluruh argumentasi di atas, para Pemohon berkesimpulan
   bahwa Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU
   Administrasi Kependudukan bertentangan dengan:
   a) prinsip negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
        1945;
   b) hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,
        sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
   c) hak atas jaminan kesamaan warga negara di hadapan hukum,
        sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; dan
   d) hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
        pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
   sehingga oleh karenanya para Pemohon memohon agar Mahkamah
   menyatakan:
   1. Kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
        Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat dengan UUD
        1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
        dimaknai termasuk juga “kepercayaan”;
   2. Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan
        bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
        mengikat.

[3.9]      Menimbang bahwa untuk memperkuat dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    137


P-14 serta 6 (enam) orang saksi dan 8 (delapan) orang ahli yang masing-masing
telah didengar keterangannya dalam persidangan dan/atau telah dibaca
keterangan tertulisnya (sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara). Para Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2017;

[3.10]        Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 6 Desember 2016 (sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).

[3.11]        Menimbang bahwa DPR menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 April 2017 (sebagaimana
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).

[3.12]        Menimbang bahwa Pihak Terkait Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) telah memberikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 6 Desember 2016 (sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara).

[3.13]        Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama permohonan
para Pemohon, bukti tulisan/surat, keterangan ahli dan saksi yang diajukan para
Pemohon, dan kesimpulan para Pemohon serta keterangan Presiden, keterangan
DPR, dan keterangan Pihak Terkait Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:

[3.13.1]       Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pengujian
konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat
(5) UU Administrasi Kependudukan terkait dengan pengosongan kolom agama
dalam KK dan KTP-el, Mahkamah akan menegaskan terlebih dahulu pendiriannya
mengenai keberadaan hak beragama termasuk hak untuk menganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan hak mendapatkan layanan publik, sebagai
berikut:
           Bahwa hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara,
bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 138


hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945,
negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti
menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut. Dalam hal ini, Alinea
Keempat Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan, “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..., maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia ...”;

        Pernyataan mendasar/elementer yang secara eksplisit tertuang di dalam
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 bukan hanya sekadar menjelaskan bahwa
Pemerintah Negara Indonesia yang dibentuk dengan UUD 1945 adalah kelanjutan
dari Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang diproklamirkan tanggal 17
Agustus 1945, melainkan sekaligus memuat amanat atau perintah bahwa
Pemerintah Negara Indonesia yang dibentuk salah satu tugasnya adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia. Tugas “melindugi segenap bangsa
Indonesia” ini bukan hanya berarti melindungi raga dan jiwa warga negara
Indonesia, termasuk tatkala berada di luar yurisdiksi Indonesia, tetapi juga
melindungi hak-hak warga negara itu, lebih-lebih hak yang merupakan hak
asasinya. Amanat ini kemudian dituangkan secara lebih tegas dalam Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”.

        Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk
menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak
asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik. Artinya, hak untuk
menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
salah satu hak dalam kelompok hak-hak sipil dan politik yang diturunkan dari atau
bersumber pada konsepsi hak-hak alamiah (natural rights). Sebagai hak asasi
yang bersumber pada hak alamiah, hak ini melekat pada setiap orang karena ia
adalah manusia, bukan pemberian negara. Dalam konteks Indonesia, pernyataan
ini, bukan lagi sekadar sesuatu yang bernilai doktriner melainkan telah menjadi
norma dalam hukum dasar (konstitusi) dan oleh karena itu mengikat seluruh
cabang kekuasaan negara dan warga negara, sebab hal itu dituangkan secara
normatif dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 139


Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Selanjutnya dalam Pasal 28E ayat
(2) ditegaskan pula, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Adapun Pasal 29
ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.

       Bahwa apabila norma-norma hukum dasar (konstitusi) di atas dihubungkan
secara sistematis, terdapat dua poin penting yang dapat dipahami. Pertama, Pasal
28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan bagian dari Bab XA yang terkait
dengan Hak Asasi Manusia, sedangkan Pasal 29 merupakan isi dari Bab XI terkait
dengan Agama. Dengan demikian, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
berisi pengakuan terhadap hak setiap manusia untuk memeluk agama dan hak
untuk meyakini kepercayaan. Pengakuan tersebut membawa implikasi bahwa
memeluk agama dan meyakini kepercayaan merupakan hak yang melekat pada
setiap orang. Sebagai konsekuensinya, Pasal 29 UUD 1945 muncul dengan
rumusan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya
itu. Artinya, ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan
pengakuan konstitusi (negara) terhadap hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan bagi siapapun, sedangkan Pasal 29 UUD 1945 merupakan
penegasan atas peran yang harus dilakukan oleh negara untuk menjamin tiap-tiap
penduduk agar merdeka dalam memeluk agama dan keyakinan yang dianutnya.
Terlepas dari fakta Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dirumuskan lebih
kemudian bila dibandingkan Pasal 29 UUD 1945, namun hubungan sistematisnya
dapat dipahami demikian. Bahkan, karena dirumuskan kemudian, Pasal 28E ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 mempertegas ihwal pengakuan atas hak kebebasan
beragama setiap orang yang juga telah ada sebelumnya di dalam UUD 1945.

       Berdasarkan uraian di atas, menjadi tepat ketika Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 menegaskan bahwa hak ini adalah termasuk dalam kelompok hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Lebih jauh, oleh karena hak beragama
dan menganut kepercayaan sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   140


sebagai hak konstitusional maka timbul kewajiban atau tanggung jawab bagi
negara terutama pemerintah untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect), dan memenuhi (to fulfill) hak tersebut [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945].

         Apabila diletakkan dalam konteks yang lebih universal, pengakuan atas
hak beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana disebutkan dalam konstitusi bersesuaian dengan semangat rumusan
kebebasan beragama seperti yang tercantum dalam Universal Declaration of
Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) dan International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik);

         Bahwa secara tekstual, Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menempatkan agama selalu berkaitan dengan
kepercayaan, di mana agama adalah kepercayaan itu sendiri. Hanya saja, dengan
membaca dan memahami keberadaan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,
agama dan kepercayaan sangat mungkin dipahami sebagai dua hal yang berbeda
atau tidak sama, namun keduanya sama-sama diakui eksistensinya. Pemahaman
demikian muncul karena secara tekstual Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD
1945 mengatur agama dan kepercayaan secara terpisah. Pasal 28E ayat (1) UUD
1945 mengatur tentang “hak agama dan beribadah menurut agama”, sedangkan
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai “hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan”. Lebih jauh, dengan menggunakan kata penghubung “dan” pada
frasa “....dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, Pasal
29 UUD 1945 menempatkan ihwal “kepercayaannya” sebanding dengan
“agamanya”. Meski frasa tersebut ditujukan untuk soal peribadatan, namun jika
“kepercayaan” itu dianggap sebagai bagian dari “agama”, maka frasa “dan
kepercayaannya” tentu tidak akan digunakan dalam perumusan Pasal 29 UUD
1945. Dengan hanya memakai frasa “untuk beribadat menurut agamanya itu”,
maksud penjaminan terhadap pelaksanaan ibadah menurut agama yang diyakini
tiap-tiap penduduk sudah cukup. Namun, pada kenyataannya tidak demikian, kata

Bagian 25 dari 27

“agamanya” dan kata “kepercayaannya” tersebut justru digunakan secara
berbarengan dengan menggunakan kata penghubung “dan”. Bilamana ditinjau dari
aspek teknik perumusan norma, penggunaan kata “dan” menunjukkan sifat
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 141


kumulatif. Dalam hal ihwal kata “agamanya” dan kata “kepercayaannya” sebagai
sesuatu yang dirumuskan secara kumulatif, maka keduanya merupakan dua hal
yang memang dapat dikelompokkan secara berbeda. Jika ia dipahami dalam arti
yang sama atau yang satu merupakan bagian dari yang lain, maka kata
penghubung “dan” tentunya tidak akan dipakai dalam perumusan Pasal 29 UUD
1945. Bahwa apabila dibandingkan dengan rumusan-rumusan norma terkait hak
beragama yang dimuat dalam Piagam DUHAM dan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik, kata “agama” dan “kepercayaan” dirumuskan dengan
menggunakan kata penghubung “dan”, dan juga kata “atau” seperti pada Pasal 18
DUHAM yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kemerdekaan
berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama
atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan
ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun secara pribadi.” (Everyone has the right to freedom of thought, conscience
and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and
freedom, either alone or in community with others and in public or private, to
manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance). Hal
yang tidak jauh berbeda juga dalam Pasal 18 ayat (2) Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, “tidak seorang pun boleh dipaksa sehingga
mengganggu kebebasannya untuk menganut atau menerima suatu agama atau
kepercayaannya sesuai pilihannya” (no one shall be subject to coercion which
would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice).
Artinya, penggunaan kata “dan” berarti kumulatif, sedangkan kata “atau”
menunjukkan sifat alternatif. Dengan demikian, istilah “agama” dan “kepercayaan”
memang dipahami sebagai dua hal berbeda yang disetarakan.

       Berdasarkan penjelasan tersebut, pemahaman yang terbangun dengan
menggunakan tafsir leksikal seperti diuraikan pada paragraf di atas, setidaknya
dapat dijadikan sebagai dasar awal untuk memahami posisi dan hubungan
“agama” dan “kepercayaan” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28E ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 29 UUD 1945. Hanya saja, untuk lebih
memperjelas hal itu, masih diperlukan telaah kembali semangat yang ada di balik
perumusan norma Pasal 29 dan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

       Secara historis (historical background), perumusan Pasal 29 UUD 1945
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 142


tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai dasar negara oleh para pendiri
negara dalam pembahasan hal ihwal dasar negara dan konstitusi Indonesia
merdeka sebelum Indonesia merdeka, baik dalam sidang-sidang di BPUPK
maupun di PPKI. Dalam Rapat Besar Panitia Perancang UUD, 13 Juli 1945, dalam
posisi sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD, Soepomo menyampaikan draf
Pasal 29 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama apapun dan untuk beribadah menurut agama
masing-masing”. Selanjutnya, Oto Iskandardinata mengusulkan agar rumusan
Pasal 29 diubah menjadi:
       (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban
           menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
       (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
           agama apapun dan beribadah menurut agama masing-masing.

       Dalam kesempatan yang sama, Wongsonagoro mengusulkan agar Pasal
29 ayat (2) ditambah dengan kata-kata “dan kepercayaan” antara kata-kata
“agamanya” dan “masing-masing” sehingga usulan tersebut pada draf kedua UUD
1945 menjadi:
       (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban
           menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
       (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
           agama apapun dan beribadah menurut agama dan kepercayaan
           masing-masing.

      Bahwa selanjutnya, dalam Rapat Besar BPUPK 15 Juli 1945, dalam
menjelaskan draf UUD, Soepomo mengemukakan latar belakang hadirnya norma
itu, yaitu untuk menghilangkan rasa kekhawatiran atau keragu-raguan warga
negara yang tidak beragama Islam. Dikarenakan adanya norma ayat (1) yang
membebani kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, untuk
menjamin hak warga negara yang tidak beragama Islam juga dapat menjalankan
agama dan keyakinannya, maka dirumuskanlah ayat (2) tersebut. Berkait dengan
usul tersebut, Dahler mengajukan rumusan revisi menjadi, “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan akan beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing”. Usul Dahler ini
kemudian disetujui oleh Hatta dan Soepomo, menjadi rumusan Pasal 29 ayat (2).

       Bahwa pada tahap selanjutnya, dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus
1945, berdasarkan kesepakatan para Pendiri Bangsa, Hatta menyampaikan
perubahan-perubahan terhadap pembukaan dan pasal-pasal Rancangan UUD
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 143


yang dihasilkan BPUPK sebelumnya. Salah satu yang disepakati diubah adalah
Pasal 29 ayat (1) hingga menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”, dan menghilangkan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluknya”. Itulah kemudian yang ditetapkan sebagai norma Pasal 29 ayat (1)
UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini.

       Dari proses perumusan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 seperti diuraikan di
atas, frasa “kepercayaan” memang tidak dimaksud sebagai sesuatu yang terpisah
dari agama. Pencantuman kata “kepercayaan” tersebut untuk tujuan agar pemeluk
agama selain Islam tetap dijamin haknya untuk menjalankan agama sesuai
dengan kepercayaannya. Artinya, terhadap warga negara yang tidak beragama
Islam, kepercayaannya tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan tersebut.

       Bahwa pemahaman demikian juga dapat dibaca ketika Pasal 28E ayat (1)
dan ayat (2) dirumuskan dalam perubahan UUD 1945. Beranjak dari dinamika
perumusan norma Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) tersebut dalam proses
perubahan UUD 1945, pembahasan dan perdebatan dalam Rapat Komisi A
Sidang Tahunan MPR Tahun 2000 berangkat dari usulan BP MPR terkait hak
beragama dimuat dalam draf Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) dengan dua alternatif
(Naskah Komprehensif, Buku VIII, hlm. 304), yaitu:

       ayat (1)
       alternatif pertama, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
       menurut kepercayaan agamanya masing-masing.
       alternatif dua, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing
       dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

       Bahwa terkait alternatif tersebut, Harun Kamil sebagai ketua rapat Komisi
A mengajukan pertanyaan, apakah kita bisa menyelesaikan dengan memisahkan
agama dan kepercayaan misalnya kan begitu, sehingga pecah menjadi dua ayat?
Terhadap pertanyaan tersebut, M. Dawam Anwar (dari F-KB) menanggapi bahwa
kepercayaan itu ialah agamanya. Ia menyatakan, “Jadi agama dan kepercayaan
jadi satu, jadi bukan terpisah, jadi agama ya kepercayaannya itu. Jadi bukan lain
arti itu,..” (Naskah Komprehensif, Buku VIII, hlm. 305). Seiring dengan tanggapan
itu, Hanif Muslih (dari F-KB) menyatakan bahwa F-KB memilih alternatif pertama.
Demikian juga dengan F-Reformasi, juga memilih alternatif pertama dan
menekankan pada kata “kepercayaan” yang bahasa aslinya dari bahasa Al-Quran
yaitu keyakinan agamanya, karena keyakinan itu lebih dalam dibandingkan dengan

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    144


kepercayaan. Selain itu, Abdullah Alwahdi (dari F-PDU) juga menyetujui alternatif
pertama, namun dengan usul perubahan atas kata “kepercayaan” diganti dengan
“keyakinan”, sehingga rumusannya menjadi, “setiap orang bebas memeluk agama
dan    beribadat                 menurut                  keyakinan                     agamanya                      masing-masing”     (Naskah
Komprehensif, Buku VIII, hlm. 332).

           Bahwa sementara itu, di lain pihak, Hobbes Sinaga menyatakan sikap
F-PDIP yang memilih alternatif kedua karena itu yang dinilai sejajar dengan Pasal
29 UUD 1945. Menurutnya, Pasal 29 mengatur kebebasan bagi setiap penduduk,
sedangkan dalam Pasal 28E kebebasan beragama bagi setiap orang. Jadi, dapat
dipahami, menurut F-PDIP, yang membedakan pengaturan hak beragama dalam
Pasal 28E dan Pasal 29 adalah ruang lingkup keberlakuannya. Pendapat tersebut
diperkuat oleh Muhammad Ali (juga dari F-PDIP) yang menyatakan bahwa altenatif
kedua itu berbenturan dengan Pasal 29 ayat (2) yang sudah ada dalam UUD 1945
(Naskah Komprehensif, Buku VIII, hlm. 319).

           Dari usulan dan pembahasan terkait Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2)
tersebut, dalam Rapat VI Komisi A yang dipimpin Hamdan Zoelva (F-PBB)
menyimpulkan rumusan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) yang memisahkan
pengaturan hak untuk “beragama” dan “kepercayaan” sehingga berbunyi sebagai
berikut:
           ayat (1):
           ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
           agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
           memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
           dan meninggalkannya serta berhak kembali”.

           ayat (2):
           “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
           menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

           Bahwa berdasarkan penjelasan dari proses terbentuknya Pasal 28E ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945 pun, “agama” dan “kepercayaan” diletakkan sebagai
dua hal yang terpisah, di mana agama dan kepercayaan dirumuskan dalam dua
ayat yang berbeda. Hanya saja, sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan
meletakkan pengaturan agama dan kepercayaan dalam dua norma yang berbeda,
UUD 1945 pada dasarnya juga menempatkan kepercayaan secara berbeda
dengan agama. Dengan demikian, di satu sisi, agama dan kepercayaan diletakkan
sebagai sesuatu yang terpisah [Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2)], namun di sisi lain,
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   145


kepercayaan juga dipahami sebagai bagian dari agama (Pasal 29). Hanya saja,
jika dikaitkan dengan konteks Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagai
pengaturan HAM dan Pasal 29 UUD 1945 sebagai jaminan negara atas
kemerdekaan dalam memeluk agama, maka dalam hal yang dipersoalkan
menyangkut pembatasan hak asasi yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan, norma konstitusi yang lebih tepat untuk diacu adalah ketentuan
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, di mana agama dan keyakinan diatur
sebagai dua hal yang terpisah. Pola pengaturan yang demikian, misalnya, juga
telah diikuti Pasal 58 ayat (2) huruf h UU Administrasi Kependudukan yang
menempatkan agama dan keyakinan sebagai dua hal yang terpisah secara setara.

          Administrasi kependudukan merupakan bagian atau salah satu bentuk dari
pemenuhan kebutuhan pelayanan publik sebagai hak yang melekat bagi setiap
warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi negara untuk menjamin dan
memenuhinya. Terkait hal ini, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) dinyatakan bahwa
negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU Pelayanan Publik, penyelenggaraan
pelayanan publik harus berpijak, di antaranya, pada asas kesamaan hak dan
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif. Kesamaan hak dimaksudkan bahwa
dalam memberikan pelayanan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender,     serta            status              sosial.             Selanjutnya                     berkenaan                     dengan     persamaan
perlakuan/tidak               diskriminatif,                    Penjelasan                      Pasal             4        UU           Pelayanan   Publik
menggariskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang
adil.

          Bahwa terkait dengan diskriminasi sesungguhnya telah diberi batasan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005
bertanggal 29 Maret 2006 yang di antaranya menyatakan bahwa diskriminasi
dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    146


individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan mengenai larangan
diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political
Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan, “Setiap
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak
yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya
dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya “ (Each State
Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals
within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other
status). Mahkamah dalam putusan tersebut menegaskan bahwa benar dalam

Bagian 26 dari 27

pengertian diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap
perbedaan perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi.

           Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah menyatakan bahwa diskriminasi baru
dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan
yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika
terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan
menimbulkan ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah
menyatakan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap
hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang memang berbeda.

[3.13.2]       Bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.13.1] di atas, selanjutnya
Mahkamah             akan             mempertimbangkan                                   dalil-dalil               para           Pemohon   mengenai
konstitusionalitas Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat
(5) UU Administrasi Kependudukan, sebagai berikut.

[3.13.2.1] Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 147


Kependudukan tidak mencerminkan jaminan perlindungan oleh negara terhadap
hak atau kemerdekaan warga negara penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan oleh karenanya bertentangan dengan prinsip atau gagasan
negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

       Bahwa               keberadaan                        Pasal             61          dan            Pasal              64       UU   Administrasi
Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan
dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan
dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. KTP-el merupakan
bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database
kependudukan secara nasional. Upaya untuk mewujudkan tertib administrasi
kependudukan melalui pembangunan database kependudukan sesuai dengan
Undang-Undang a quo merupakan langkah yang sangat tepat untuk kemajuan
hidup berbangsa dan bernegara. Sebab, perencanaan dan pelaksanaan program-
program pemerintah akan berjalan baik apabila berangkat dari data kependudukan
yang tertib dan benar. Terlebih lagi jika merujuk pada Pasal 61 dan Pasal 64 yang
berada di bawah sub-Bab “Dokumen Kependudukan” di mana dokumen
kependudukan merupakan dokumen yang mempunyai kekuatan hukum sebagai
alat bukti autentik yang mencakup pengaturan atas sejumlah hak warga negara
yang di dalamnya termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Oleh karena itu, upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sama sekali
tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas
kebebasan beragama dan berkeyakinan. Database kependudukan yang disusun
haruslah dalam kerangka menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak
dimaksud sehingga database kependudukan akan tersusun secara lebih akurat,
karena tidak akan ada warga negara yang terdata dalam database kependudukan
yang elemen data kependudukan di dalamnya tidak diisi atau diisi secara tidak
sesuai dengan apa sebenarnya agama atau keyakinan yang dianutnya.

       Bahwa pengertian terminologi “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) hanya
akan ditemukan apabila dipahami konteksnya dengan ayat (2)-nya. Hal yang sama
juga berlaku terhadap terminologi “agama” dalam Pasal 64 ayat (1) yang
pengertiannya hanya dapat ditemukan dengan memahami konteksnya dengan
ayat (5)-nya. Oleh karena itu, penilaian terhadap konstitusionalitas terminologi


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    148


“agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi
Kependudukan itu pun harus diletakkan dalam konteks demikian.

          Guna menilai konstitusionalitas konteks suatu norma, terdapat tiga asas
dalam penafsiran kontekstual, yaitu: pertama, asas noscitur a sociis, yang
mengandung pengertian bahwa suatu kata atau istilah harus dikaitkan dengan
rangkaiannya; kedua, asas ejusdem generis, yang mengandung pengertian bahwa
makna suatu kata atau istilah dibatasi secara khusus dalam kelompoknya; dan
ketiga, asas expressio unius exclusio alterius yang mengandung pengertian bahwa
jika suatu konsep digunakan untuk satu hal maka ia tidak berlaku untuk hal lain.
Jika ketiga asas dalam penafsiran kontekstual diterapkan dalam permohonan
a quo, maka:
(i)     sesuai dengan asas noscitur a sociis, kata atau istilah “agama” dalam Pasal
        61 ayat (1) dan dalam Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan jika
        diperhatikan rangkaiannya dengan kata atau istilah “agama” dalam Pasal 61
        ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan telah ternyata
        bahwa kata atau istilah “agama” tersebut adalah dimaksudkan sebagai
        agama dalam pengertian “yang diakui sebagai agama sesuai dengan
        ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, yang berarti tidak termasuk
        kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(ii)    sesuai dengan asas ejusdem generis telah ternyata pula bahwa kata atau
        istilah “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan dalam Pasal 64 ayat (1) maupun
        istilah “agama” dalam Pasal 61 ayat (2) dan dalam Pasal 64 ayat (5) UU
        Administrasi Kependudukan oleh pembentuk undang-undang memang
        digunakan semata-mata bagi pengertian agama “yang diakui sebagai agama
        sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, sehingga tidak
        dapat digunakan sebagai pengertian yang mencakup kepercayaan terhadap
        Tuhan Yang Maha Esa;
(iii)   sesuai dengan asas expressio unius exclusio alterius juga telah ternyata
        bahwa pembentuk undang-undang memaksudkan konsep tentang “agama”
        dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat
        (5) UU Administrasi Kependudukan hanya dimaksudkan untuk digunakan
        terhadap satu hal, yaitu dalam hal ini agama “yang diakui sebagai agama
        sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, sehingga lagi-lagi


              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 149


     dalam hal ini tidak mencakup pengertian kepercayaan terhadap Tuhan Yang
     Maha Esa.

       Dengan berdasar pada ketiga asas dalam penafsiran kontekstual di atas
maka telah terbukti bahwa UU Administrasi Kependudukan, in casu Pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5), berpegang pada atau
menganut pendirian bahwa “agama” yang dimaksud adalah agama yang diakui
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hak atau
kemerdekaan warga negara untuk menganut agama dibatasi pada agama yang
diakui sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya, secara
a contrario, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin
dan melindungi hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama,
yang sesungguhnya juga termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
juga terbatas pada warga negara yang menganut agama yang diakui sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang tidak sejalan
dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara
merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan itu.

       Bahwa adanya pernyataan dalam Pasal 61 ayat (2) dan dalam Pasal 64
ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa bagi penghayat
kepercayaan kolom “agama” tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam
database Kependudukan, hal itu bukanlah dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan dan jaminan negara bagi warga negara penganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melainkan semata-mata penegasan tentang
kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara
sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang
merupakan tugas dan kewajiban negara.

       Hal lain yang lebih fundamental adalah bahwa dengan analisis terhadap
rumusan norma dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan
ayat (5) UU Administrasi Kependudukan berarti Undang-Undang a quo secara
implisit mengkonstruksikan hak atau kebebasan menganut agama, yang
sesungguhnya juga termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sebagai pemberian negara. Padahal sebaliknya, hak atau kemerdekaan menganut
agama (termasuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)
adalah hak yang melekat pada setiap orang sebab hak itu diturunkan dari
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    150


kelompok hak-hak alamiah (natural rights), bukan pemberian negara. Oleh karena
hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi
manusia maka sebagai negara hukum yang mempersyaratkan salah satunya
adanya       perlindungan                       terhadap                 hak           asasi            manusia,                   sehingga   membawa
konsekuensi adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi
warganya benar-benar ternikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.
Apalagi tatkala hak asasi tersebut tegas dicantumkan dalam Konstitusi, sehingga
menjadi bagian dari hak konstitusional, maka tanggung jawab negara untuk
menjamin penikmatan hak itu jadi makin kuat karena telah menjadi kewajiban
konstitusional negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakuan
akan kedudukan Konstitusi (in casu UUD 1945) sebagai hukum tertinggi (supreme
law).

           Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa kata atau istilah “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) jika
dihubungkan dengan Pasal 61 ayat (2) dan kata atau istilah “agama” dalam Pasal
64 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
Kependudukan bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak
dimaknai termasuk “kepercayaan”, adalah beralasan menurut hukum;

[3.13.2.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi
Kependudukan bertentangan dengan kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
melanggar jaminan kesamaan warga negara di hadapan hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:

           Bahwa dengan tidak dianutnya pengertian terminologi “agama” dalam
Pasal 61 ayat (1) dan dalam Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan
termasuk kepercayaan, maka dengan sendirinya norma Undang-Undang a quo
tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi warga negara penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan warga negara yang oleh
Undang-Undang a quo disebut menganut “agama yang diakui sebagai agama
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. Dengan pendirian
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 151


pembentuk undang-undang bahwa yang dimaksud “agama” adalah agama dalam
pengertian yang diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan maka bagi penganut kepercayaan sudah pasti tidak
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
lebih-lebih perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengakuan tidak mungkin
didapat karena kepercayaan tidak dimasukkan ke dalam pengertian agama.
Demikian pula halnya dengan kepastian hukum. Sebab kepastian hukum itu
didapat oleh penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
kepastian bahwa mereka bukan penganut agama yang diakui sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sekaligus tidak memungkinkan
bagi mereka menikmati perlakuan yang sama di hadapan hukum secara adil sebab
secara konseptual dalam konstruksi UU Administrasi Kependudukan mereka
sudah tidak dimasukkan ke dalam pengertian agama.

       Demikian juga apabila dikaitkan dengan jaminan perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan, sejak awal penganut kepercayaan sudah
dibedakan dengan penganut agama yang diakui sesuai dengan peraturan
perundang-undangan                        di        mana              pembedaan                        demikian,                  sebagaimana   telah
dipertimbangkan di atas, tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.
Sementara, kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tetap
melekat pada mereka sebagai warga negara Indonesia.

       Selain itu, secara faktual keberadaan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan pada faktanya telah
menimbulkan ketidakpastian, penafsiran yang berbeda, dan tidak konsisten
dengan norma lainnya dalam undang-undang yang sama seperti dengan Pasal 58
ayat (2), di mana hal itu menimbulkan akibat bahwa warga negara penghayat
kepercayaan kesulitan memperoleh KK maupun KTP-el. Dengan dikosongkannya
elemen data kependudukan tentang agama juga telah berdampak pada
pemenuhan hak-hak lainnya, seperti perkawinan dan layanan kependudukan.
Sehingga, penganut kepercayaan tidak mendapatkan jaminan kepastian dan
persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diperoleh warga
negara lainnya. Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian
hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi. Peristiwa
yang dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV di mana mereka
mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, bahkan hingga kesulitan
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   152


mendapatkan pekerjaan, hal itu bukanlah masalah implementasi norma melainkan
konsekuensi logis dari pengertian “agama” yang dianut oleh UU Administrasi
Kependudukan yang tidak memasukkan penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai bagian di dalamnya. Demikian pula peristiwa yang

Bagian 27 dari 27

dialami oleh Pemohon I sehingga yang bersangkutan terpaksa berbohong perihal
keyakinannya dengan memasukkan agama tertentu yang dikatakan diakui sesuai
dengan peraturan perundang-undangan demi mendapatkan layanan publik.

        Berdasarkan uraian di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal
61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sepanjang kata
“agama” dalam pasal a quo tidak dimaknai termasuk kepercayaan adalah
beralasan menurut hukum.

[3.13.2.3]          Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 61 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi
Kependudukan melanggar hak warga negara untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:

        Bahwa dengan mengacu pada pengertian diskriminasi dalam putusan-
putusan Mahkamah, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-
II/2004, bertanggal 12 April 2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-
III/2005, bertanggal 29 Maret 2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, perbedaan pengaturan antar warga
negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk, menurut Mahkamah tidak
didasarkan          pada             alasan               yang            konstitusional.                       Pengaturan              tersebut   telah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga
negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui
menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik. Lagi
pula jika dikaitkan dengan pembatasan terhadap hak dan kebebasan dengan
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
menurut        Mahkamah                        pembatasan                        demikian                   tidak             berhubungan      dengan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan bukan pula untuk
memenuhi tuntutan yang adil dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.
Sebaliknya, pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan
yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    153


didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, maka pembatasan
atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antar
warga negara merupakan tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, dalil para
Pemohon bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
sepanjang kata “agama” dalam pasal a quo tidak dimaknai termasuk kepercayaan
adalah beralasan menurut hukum.

[3.13.3]       Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, maka kata “agama” sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal
64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk “kepercayaan”;

[3.13.4]       Bahwa untuk menjamin hak konstitusional para Pemohon, oleh karena
keberadaan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
Kependudukan merupakan kelanjutan dari kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang menurut Mahkamah
harus dimaknai termasuk “kepercayaan”, maka dengan sendirinya Pasal 61 ayat
(2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan kehilangan relevansinya
dan juga turut tunduk pada argumentasi perihal pertentangan kata “agama” dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan di atas,
sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian dalil para Pemohon tentang
inkonstitusionalitas Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi
Kependudukan beralasan menurut hukum;

[3.13.5]       Bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan
dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat
Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data
kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan
mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci
kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el, begitu juga dengan
penganut agama lain;

[3.14]         Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut
di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 154


                                                                4. KONKLUSI

       Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2] Para            Pemohon                      memiliki                 kedudukan                       hukum                 untuk    mengajukan
       permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum;


      Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);

                                                        5. AMAR PUTUSAN
                                                                      Mengadili,

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
   tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
   Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   5475)       bertentangan                        dengan                Undang-Undang                              Dasar             Negara   Republik
   Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
   bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”;

3. Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor
   23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   155


   diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
   Atas        Undang-Undang                              Nomor                23          Tahun               2006              tentang   Administrasi
   Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232
   dan      Tambahan                      Lembaran                     Negara                Republik                 Indonesia         Nomor    5475)
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
   Indonesia sebagaimana mestinya.

           Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede
Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Oktober,
tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan November,
tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 10.27 WIB, oleh tujuh Hakim
Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman,
Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan
M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Syukri
Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya,
Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan
Pihak Terkait/kuasanya.


                                                                           KETUA,



                                                                                 ttd.

                                                                     Arief Hidayat

                                                         ANGGOTA-ANGGOTA,


                                  ttd.                                                                                           ttd.

                     Anwar Usman                                                                                         Saldi Isra

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         156




                        ttd.                                                                                           ttd.

  I Dewa Gede Palguna                                                                                           Aswanto


                        ttd.                                                                                           ttd.

    Maria Farida Indrati                                                                       Manahan MP Sitompul


                                            PANITERA PENGGANTI,


                                                                      ttd.

                                                         Syukri Asy’ari




   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

WhatsApp ↗