Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PERMA 4/2019 · perubahan tata cara gugatan sederhana

MA

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 1 bagian
  1. Bagian 1

Bagian 1 dari 1

                 BERITA NEGARA
               REPUBLIK INDONESIA
No.942, 2019                  MA. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.



                      PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
                              REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 2019
                                     TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015
       TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


            KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      : a.   bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
                      2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
                      Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat
                      dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;
                 b.   bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan
                      sederhana      maka   perlu    dilakukan     penyempurnaan
                      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
                      tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
                      khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah
                      hukum       penggugat     dan      tergugat,     penggunaan
                      administrasi    perkara   secara   elektronik,   verzet,   sita
                      jaminan, dan tata cara eksekusi;
                 c.   bahwa       berdasarkan       pertimbangan       sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
                      Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
                      Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
                      tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;




                                                             www.peraturan.go.id
2019, No.942                         -2-


Mengingat      : 1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                      1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14);
                 2.   Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad
                      Tahun 1847 Nomor 52);
                 3.   Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
                      Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun
                      1927 Nomor 227);
                 4.   Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun
                      1941 Nomor 44);
                 5.   Undang-Undang        Nomor   14   Tahun       1985    tentang
                      Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
                      beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
                      Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
                      Undang-Undang        Nomor   14   Tahun       1985    tentang
                      Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 4958);
                 6.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
                      Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
                      diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
                      Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                      Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
                      (Lembaran   Negara    Republik    Indonesia    Tahun    2009
                      Nomor   158,   Tambahan      Lembaran     Negara     Republik
                      Indonesia Nomor 5077);
                 7.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
                      Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
                      diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
                      Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                      Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                      (Lembaran   Negara    Republik    Indonesia    Tahun    2009



                                                            www.peraturan.go.id
                                                                        2019, No.942
                                    -3-


                   Nomor    159,    Tambahan         Lembaran        Negara   Republik
                   Indonesia Nomor 5078);
              8.   Undang-Undang          Nomor       48     Tahun     2009     tentang
                   Kekuasaan       Kehakiman        (Lembaran     Negara       Republik
                   Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 5076);


                              MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
              ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN
              2015      TENTANG    TATA     CARA       PENYELESAIAN           GUGATAN
              SEDERHANA.


                                                 Pasal I
              Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
              Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
              Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
              Nomor 1172), diubah sebagai berikut:


              1.   Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
                   berbunyi sebagai berikut:


                                                   Pasal 1
                   1.    Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara
                         pemeriksaan       di    persidangan    terhadap       gugatan
                         perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak
                         Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang
                         diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya
                         sederhana.
                   2.    Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan
                         Hakim     dalam        gugatan    sederhana     sebagaimana
                         diatur dalam peraturan ini.
                   3.    Hakim adalah Hakim tunggal.
                   4.    Hari adalah hari kerja.




                                                                www.peraturan.go.id
2019, No.942                        -4-


               2.   Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
                    berbunyi sebagai berikut:


                                               Pasal 3
                    (1)   Gugatan    sederhana     diajukan     terhadap    perkara
                          cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum
                          dengan    nilai   gugatan     materiil   paling   banyak
                          Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
                    (2)   Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
                          a.   perkara      yang   penyelesaian         sengketanya
                               dilakukan      melalui      pengadilan       khusus
                               sebagaimana     diatur     di    dalam     peraturan
                               perundang-undangan; atau
                          b.   sengketa hak atas tanah.


               3.   Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
                    ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan ayat (4) Pasal 4
                    diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:


                                               Pasal 4
                    (1)   Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari
                          penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak
                          boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan
                          hukum yang sama.
                    (2)   Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat
                          tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
                    (3)   Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana
                          berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
                    (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum
                          tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat
                          dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
                          insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah
                          hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas
                          dari institusi penggugat.
                    (4)   Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara
                          langsung setiap persidangan dengan atau tanpa




                                                               www.peraturan.go.id
                                                       2019, No.942
                      -5-


           didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil
           dengan surat tugas dari institusi penggugat.


4.   Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
     yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                 Pasal 6A
     Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi
     perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5.   Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3) dan
     ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
     dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga
     Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:


                                 Pasal 13
     (1)   Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang
           pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan
           dinyatakan gugur.
     (2)   Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang
           pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara
           patut.
     (3)   Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang
           kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim
           memutus perkara tersebut secara verstek.
     (3a) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
           (3), tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet)
           dalam    tenggang    waktu   7   (tujuh)    hari   setelah
           pemberitahuan putusan.
     (4)   Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir
           dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa
           alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan
           diputus secara contradictoir.
     (5)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
           (3a) dan     ayat   (4), tergugat   dapat   mengajukan
           keberatan.



                                               www.peraturan.go.id
2019, No.942                         -6-




               6.   Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
                    yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:


                                                  Pasal 17A
                    Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan
                    peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat
                    dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan
                    tergugat.


               7.   Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
                    berbunyi sebagai berikut:


                                                  Pasal 18
                    (1)   Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak
                          tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
                    (2)   Terhadap     dalil   gugatan      yang    dibantah,   Hakim
                          melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan
                          Hukum Acara yang berlaku.


               8.   Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 3 (tiga)
                    ayat yakni, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga
                    berbunyi sebagai berikut:


                                                  Pasal 31
                    (1)   Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal   20       yang     tidak     diajukan      keberatan
                          sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka
                          putusan berkekuatan hukum tetap.
                    (2)   Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap
                          dilaksanakan secara sukarela.
                    (2a) Ketua       Pengadilan       mengeluarkan          penetapan
                          aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
                          menerima surat permohonan eksekusi.
                    (2b) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan
                          aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
                          penetapan aanmaning.



                                                                   www.peraturan.go.id
                                              2019, No.942
                       -7-


    (2c) Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan
          aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7
          (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi
          ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
          ayat (2b).
    (3)   Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi,
          maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
          hukum acara perdata yang berlaku.


                             Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




                                        www.peraturan.go.id
2019, No.942                        -8-


               Agar      setiap   orang       mengetahuinya,         memerintahkan
               pengundangan       Peraturan    Mahkamah    Agung        ini   dengan
               penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 6 Agustus 2019


                                                KETUA MAHKAMAH AGUNG
                                                REPUBLIK INDONESIA,


                                                               ttd


                                                   MUHAMMAD HATTA ALI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2019


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


        ttd


WIDODO EKATJAHJANA




                                                           www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗