NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
PERMA 4/2019 · perubahan tata cara gugatan sederhana
MA
Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 1 bagian
Bagian 1 dari 1
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.942, 2019 MA. Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan
sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah
hukum penggugat dan tergugat, penggunaan
administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita
jaminan, dan tata cara eksekusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
www.peraturan.go.id
2019, No.942 -2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14);
2. Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 52);
3. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun
1927 Nomor 227);
4. Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun
1941 Nomor 44);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
www.peraturan.go.id
2019, No.942
-3-
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN
2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN
SEDERHANA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1172), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan
perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang
diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya
sederhana.
2. Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan
Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana
diatur dalam peraturan ini.
3. Hakim adalah Hakim tunggal.
4. Hari adalah hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.942 -4-
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara
cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
a. perkara yang penyelesaian sengketanya
dilakukan melalui pengadilan khusus
sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan; atau
b. sengketa hak atas tanah.
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan ayat (4) Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari
penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak
boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan
hukum yang sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat
tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana
berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat
dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah
hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas
dari institusi penggugat.
(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara
langsung setiap persidangan dengan atau tanpa
www.peraturan.go.id
2019, No.942
-5-
didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil
dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi
perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga
Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang
pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan
dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang
pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara
patut.
(3) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang
kedua setelah dipanggil secara patut, maka Hakim
memutus perkara tersebut secara verstek.
(3a) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet)
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
pemberitahuan putusan.
(4) Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir
dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa
alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan
diputus secara contradictoir.
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) dan ayat (4), tergugat dapat mengajukan
keberatan.
www.peraturan.go.id
2019, No.942 -6-
6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan
peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat
dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan
tergugat.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak
tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
(2) Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim
melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan
Hukum Acara yang berlaku.
8. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 3 (tiga)
ayat yakni, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka
putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap
dilaksanakan secara sukarela.
(2a) Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan
aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
menerima surat permohonan eksekusi.
(2b) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan
aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
penetapan aanmaning.
www.peraturan.go.id
2019, No.942
-7-
(2c) Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan
aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7
(tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi
ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2b).
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi,
maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan
hukum acara perdata yang berlaku.
Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.942 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id