Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PERMA 7/2022 · perubahan administrasi dan persidangan elektronik

MA

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

              BERITA NEGARA
            REPUBLIK INDONESIA
No.1039, 2022              MA.     Administrasi     Perkara.    Persidangan
                           Pengadilan. Elektronik. Perubahan.

                 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
                     REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 7 TAHUN 2022
                          TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019
 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN
                     SECARA ELEKTRONIK

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.     bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor
                     48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
                     menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan
                     sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu
                     dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan
                     guna mengatasi kendala dan hambatan dalam
                     penyelenggaraan peradilan;
                b.   bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan
                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
                     tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
                     Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala
                     yang perlu penyempurnaan;
                c.   bahwa     berdasarkan     pertimbangan   sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
                     Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
                     tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
                     Pengadilan secara Elektronik;

Mengingat   : 1.     Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke
                     Rechtvordering, Staatsblad 1847: 52 sebagaimana telah
                     diubah dengan Staatsblad 1849: 63);
                2.   Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan
                     Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In
                     De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:
                     227);
                3.   Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene
                     Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941: 44);
                4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                     Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara


                                                   www.peraturan.go.id
2022, No.1039                    -2-


                    Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
                    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                    Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
                    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
                    Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4958);
                5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
                    Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
                    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
                    Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                    Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                    Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5077);
                6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
                    Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
                    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                    Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
                    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
                    Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 5079);
                7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
                    Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
                    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
                    Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                    Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                    Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5078);
                8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
                    Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 3713);
                9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
                    Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4189);
                10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4288);
                11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
                    Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                    Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-


                                                  www.peraturan.go.id
                                                          2022, No.1039
                                 -3-


                    Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                    Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
              12.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
                    Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
              13.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
                    Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 5038);
              14.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
                    Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
              15.   Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang
                    Sekretariat Mahkamah Agung;
              16.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang
                    Kepaniteraan Mahkamah Agung;
              17.   Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
                    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
              18.   Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
                    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
                    Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah
                    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                    Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang
                    Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung
                    Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                    Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 643);

                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
               ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN
               2019   TENTANG     ADMINISTRASI   PERKARA    DAN
               PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.

                                       Pasal I
              Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
              Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
              Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara
              Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894), diubah sebagai
              berikut:

              1.    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:

                                          Pasal 1
                    Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud
                    dengan:
                    1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat)
                        lingkungan badan peradilan yang berada di


                                                 www.peraturan.go.id
2022, No.1039                  -4-


                      bawahnya.
                2.    Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya
                      disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang
                      disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi
                      pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi
                      administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan
                      secara elektronik.
                3.    Domisili Elektronik adalah alamat elektronik
                      dan/atau layanan pesan (messaging services) yang
                      terverifikasi milik para pihak.
                4.    Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau
                      pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna
                      SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh
                      Mahkamah Agung.
                5.    Pengguna Lain adalah subjek hukum selain
                      Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk
                      menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang
                      diatur oleh Mahkamah Agung.
                6.    Administrasi Perkara secara Elektronik adalah
                      serangkaian       proses     penerimaan     gugatan/
                      permohonan/Keberatan/bantahan/perlawanan/
                      intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian
                      panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,
                      simpulan, penerimaan upaya hukum, serta
                      pengelolaan,     penyampaian     dan    penyimpanan
                      dokumen              perkara         perdata/perdata
                      khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata
                      usaha negara dengan menggunakan sistem
                      elektronik.
                7.    Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian
                      proses memeriksa dan mengadili perkara oleh
                      Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan
                      teknologi informasi dan komunikasi.
                8.    Penggugat adalah orang yang menggugat, termasuk
                      pemohon/pelawan/pembantah           dalam      suatu
                      perkara.
                9.    Tergugat adalah orang yang digugat, termasuk
                      termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara.
                10.   Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara
                      namun merasa haknya dirugikan dalam suatu
                      perkara yang sedang diperiksa.
                11.   Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait
                      perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada
                      SIP.
                12.   Hari adalah Hari kalender.
                13.   Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan
                      kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan
                      tanda terima dari penerima dengan menyebutkan
                      tanggal penerimaan.
                14.   Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang
                      dilakukan     dengan     menggunakan     pena    dan
                      dibubuhkan di atas kertas.
                15.   Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
                      terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
                      terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik


                                                 www.peraturan.go.id
                                                2022, No.1039
                    -5-


         lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
         autentikasi.
     16. Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan
         gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan
         Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan
         terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa
         Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan
         ketentuan peraturan perundang-undangan.
     17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya
         disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
         dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal
         sampai    dengan    tahap   penyelesaian    produk
         pelayanan Pengadilan melalui satu pintu.
     18. Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada
         Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan
         PTSP.

2.   Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut:

                             Pasal 3
     Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara
     Elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan
     tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata
     khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata
     usaha negara.

3. Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1
     (satu) Pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
     berikut:

                             Pasal 3A
     Pengurusan dan pemberesan          harta    pailit   dapat
     dilakukan secara elektronik.

4.   Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut:

                           Pasal 4
     Persidangan  secara   Elektronik  dalam   Peraturan
     Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan
     dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/
     Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi     beserta
     perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian,
     simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya
     hukum banding.

5.   Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut:

                             Pasal 5
     (1)   Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik
           dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan
           Pengguna Lain.
     (2)   Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi


                                     www.peraturan.go.id
2022, No.1039                       -6-


                          advokat terdiri atas:
                          a. kartu tanda penduduk;
                          b. kartu keanggotaan advokat; dan
                          c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan
                             Tinggi.

Bagian 2 dari 3

                     (3)Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi
                          kurator atau pengurus terdiri atas:
                          a. kartu tanda penduduk;
                          b. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang
                             berlaku;
                          c. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau
                             pengurus; dan
                          d. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus
                             yang berlaku.
                     (4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri
                          atas:
                          a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan
                             surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang
                             mewakili kementerian/lembaga/badan usaha;
                             atau
                          b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas
                             lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua
                             Pengadilan untuk beracara secara insidentil
                             sebagai kuasa perseorangan.

                6.   Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                              Pasal 12
                     (1)   Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar
                           panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara
                           elektronik.
                     (2)   Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain dapat
                           menggunakan layanan pembebasan biaya perkara
                           dengan tahapan sebagai berikut:
                           a. mengunggah dokumen permohonan; dan
                           b. mengunggah dokumen ketidakmampuan secara
                                ekonomi.
                     (3)   Dokumen      ketidakmampuan     secara    ekonomi
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
                           diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
                           perundang-undangan.

                7.   Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                              Pasal 14
                     (1)   Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP.
                     (2)   Pendaftaran upaya hukum sebagaimana dimaksud
                           pada ayat (1), meliputi pernyataan upaya hukum
                           perlawanan (verzet), upaya hukum Keberatan, dan
                           upaya hukum banding.
                     (3)   Dalam hal Tergugat mengajukan upaya hukum
                           perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan
                           Penggugat mengajukan upaya hukum banding,


                                                     www.peraturan.go.id
                                                2022, No.1039
                     -7-


           upaya hukum banding yang            diajukan   oleh
           Penggugat dinyatakan gugur.




8.   Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
     berikut:

                              Pasal 15
     (1)   Panggilan/pemberitahuan        secara  elektronik
           disampaikan kepada:
           a. Penggugat;
           b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah
               dicantumkan dalam gugatan;
           c. Tergugat       yang       telah    menyatakan
               persetujuannya; atau
           d. para pihak yang proses perkaranya telah
               dilakukan secara elektronik.
     (2)   Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir,
           pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat
           Tercatat.

9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga        berbunyi sebagai
     berikut:

                               Pasal 17
     (1)   Juru Sita/Juru Sita Pengganti mengirimkan surat
           panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak
           melalui Domisili Elektronik pada SIP.
     (2)   Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili
           Elektronik,             pemanggilan/pemberitahuan
           disampaikan melalui Surat Tercatat.
     (3)   Pemanggilan/pemberitahuan terhadap para pihak
           yang berkediaman di luar negeri dan Domisili
           Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara
           elektronik.
     (4)   Dalam hal Domisili Elektronik para pihak
           sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
           diketahui/tidak      terverifikasi,   pemanggilan/
           pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur
           yang berlaku.

10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:

                              Pasal 20
     (1)   Perkara   yang    didaftarkan   secara    elektronik
           disidangkan secara elektronik.
     (2)   Persidangan    secara    Elektronik    sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi
           dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak
           memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam
           ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                      www.peraturan.go.id
2022, No.1039                      -8-


                    (3)   Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan
                          dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard
                          copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik,
                          dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang
                          melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang
                          untuk diunggah ke dalam SIP.
                    (4)   Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna
                          Terdaftar,    persidangan     dilaksanakan    secara
                          elektronik.
                    (5)   Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1), tidak diperlukan dalam perkara tata usaha
                          negara dan perkara Keberatan putusan Komisi
                          Pengawas Persaingan Usaha.
                    (6)   Dalam hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah
                          dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan
                          secara elektronik dan perkara diputus secara
                          verstek.
                    (7)   Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil
                          secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap
                          dilanjutkan secara elektronik.
                    (8)   Pemberitahuan        putusan      kepada    Tergugat
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan
                          melalui Surat Tercatat.

                11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:

                                               Pasal 22
                    (1)   Persidangan secara Elektronik dengan acara
                          penyampaian jawaban, replik, duplik, dan simpulan
                          dilakukan dengan prosedur:
                          a. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik
                               dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang
                               tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik
                               paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai
                               dengan jadwal yang ditetapkan;
                          b. setelah menerima dan memeriksa Dokumen
                               Elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah
                               diunggah     ke   SIP,   Hakim/Hakim    Ketua
                               meneruskan Dokumen Elektronik kepada para
                               pihak; dan
                          c.   Dokumen Elektronik yang berupa replik
                               diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita
                               kepada Tergugat yang tidak menyetujui
                               Persidangan secara Elektronik dengan cara
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
                               dan ayat (4).
                    (2)   Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat disertai
                          dengan bukti berupa surat yang sudah bermeterai
                          dalam bentuk Dokumen Elektronik.
                    (3)   Panitera Sidang mencatat semua aktivitas pada
                          Persidangan secara Elektronik dalam berita acara
                          sidang.
                    (4)   Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen
                          Elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang


                                                     www.peraturan.go.id
                                              2022, No.1039
                   -9-


          tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik
          sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa
          alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian
          Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan
          haknya.


12. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23
    berbunyi sebagai berikut:

                             Pasal 23
    (1)   Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan
          intervensi   terhadap    perkara  yang    sedang
          disidangkan secara elektronik.
    (2)   Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
          wajib mendaftarkan permohonan perkara secara
          elektronik dan mengikuti pemeriksaan Persidangan
          secara Elektronik.
    (3)   Dihapus.

13. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:

                             Pasal 24
    (1)   Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan
          bukti tertulis, para pihak telah mengunggah
          dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
    (2)   Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara
          Elektronik menyerahkan bukti surat di depan
          persidangan yang selanjutnya diunggah oleh
          Panitera Sidang ke dalam SIP.
    (3)   Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan
          saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak
          jauh melalui media komunikasi audiovisual.
    (4)   Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
          dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.
    (5)   Segala biaya yang timbul dari persidangan
          sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan
          kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.

14. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
    berikut:

                              Pasal 26
    (1)   Putusan/penetapan        ditandatangani    dengan
          menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis
          Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang.
    (2)   Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim
          Ketua secara elektronik.
    (3)   Pengucapan      putusan/penetapan     sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan
          dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke
          dalam SIP.
    (4)   Pengunggahan        salinan     putusan/penetapan
          sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum


                                     www.peraturan.go.id
2022, No.1039                       -10-


                          telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
                    (5)   Pengucapan      dan     pengunggahan        salinan
                          putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang
                          sama.
                    (6)   Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan
                          akibat hukum yang sah.
                    (7)   Pada Hari dan tanggal yang sama dengan
                          pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan
                          putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
                    (8)   Pemberitahuan      putusan/penetapan      terhadap
                          Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara
                          elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.

                15. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab
                    yakni BAB IIIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yakni
                    Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G, sehingga berbunyi
                    sebagai berikut:

                                             BAB III A
                                           UPAYA HUKUM

                                             Pasal 28A
                    (1)   Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui
                          SIP.
                    (2)   Dalam hal permohonan banding diajukan secara
                          langsung, Panitera Pengadilan pengaju membuat
                          akta permohonan banding.
                    (3)   Akta permohonan banding sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (2), diunggah ke SIP.

                                          Pasal 28B
                    Pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara
                    elektronik atau dilakukan melalui sarana transaksi
                    keuangan lainnya ke rekening Pengadilan.

                                              Pasal 28C
                    (1)   Pemberitahuan permohonan banding, pengiriman
                          dan penyerahan memori banding, pengiriman dan
                          penyerahan      kontra    memori    banding,     serta
                          pemberitahuan        memeriksa       berkas       bagi
                          pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik
                          pada SIP, sedangkan bagi pembanding/terbanding
                          yang      tidak   memiliki     Domisili    Elektronik,
                          pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
                          ayat (4).
                    (2)   Semua dokumen upaya hukum banding diunggah
                          ke dalam SIP.
                    (3)   Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan
                          secara elektronik melalui SIP.
                    (4)   Pemeriksaan      berkas    perkara    (inzage)    bagi
                          pembanding/terbanding yang sejak awal tidak
                          menyetujui sidang secara elektronik dilakukan


                                                      www.peraturan.go.id
                                            2022, No.1039
                -11-


      melalui Meja e-Court.

                          Pasal 28D
(1)   Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
      adanya permohonan upaya hukum banding, berkas
      perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B
      dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat
      banding.
(2)   Setelah pengiriman berkas perkara, penerimaan
      memori banding dan/atau kontra memori banding
      tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.

                         Pasal 28E
(1)   Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti
      kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP.
(2)   Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan
      pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan
      pengaju untuk dilengkapi.
(3)   Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan
      pengaju      melengkapi      kekurangan     berkas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP.
(4)   Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat

Bagian 3 dari 3

      melengkapi      kekurangan      berkas     perkara
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena
      gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau
      sarana elektronik lainnya.

                       Pasal 28F
(1)   Penomoran, penetapan penunjukan Majelis Hakim,
      penunjukan Panitera Sidang dilakukan melalui SIP.
(2)   Majelis  Hakim    yang    ditunjuk   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), menetapkan Hari sidang,
      memeriksa dan menyidangkan perkara melalui SIP.

                          Pasal 28G
(1)   Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim secara
      elektronik.
(2)   Putusan ditandatangani dengan Tanda Tangan
      Manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(3)   Panitera mencocokkan naskah putusan yang
      diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP
      dengan putusan yang telah ditandatangani oleh
      Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(4)   Panitera menandatangani salinan putusan dengan
      menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(5)   Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4), dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju.
(6)   Pengadilan           pengaju          menyampaikan/
      memberitahukan salinan putusan kepada para
      pihak      melalui     SIP    dan     untuk     pihak
      pembanding/terbanding        yang    tidak   memiliki
      Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan
      dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
      ayat (2) dan ayat (4).


                                  www.peraturan.go.id
2022, No.1039                      -12-



                    (7)   Dalam hal para pihak meminta salinan putusan
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk
                          cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan
                          pengaju.

                16. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 Pasal, yakni
                    Pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                              Pasal 36A
                    (1)   Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi
                          pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak
                          dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan
                          Pajak.
                    (2)   Ketentuan layanan administrasi dan Persidangan
                          secara Elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan
                          lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.

                                      Pasal II
                Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal
                diundangkan.

                Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan
                penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                            Ditetapkan di Jakarta
                                            pada tanggal 10 Oktober 2022

                                            KETUA MAHKAMAH AGUNG
                                            REPUBLIK INDONESIA,

                                                       ttd

                                            MUHAMMAD SYARIFUDDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

        ttd

YASONNA H. LAOLY




                                                    www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗