NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
PERMA 7/2022 · perubahan administrasi dan persidangan elektronik
MA
Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 3
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1039, 2022 MA. Administrasi Perkara. Persidangan
Pengadilan. Elektronik. Perubahan.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN
SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu
dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan
guna mengatasi kendala dan hambatan dalam
penyelenggaraan peradilan;
b. bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala
yang perlu penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik;
Mengingat : 1. Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke
Rechtvordering, Staatsblad 1847: 52 sebagaimana telah
diubah dengan Staatsblad 1849: 63);
2. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In
De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:
227);
3. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene
Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941: 44);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -2-
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3713);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
www.peraturan.go.id
2022, No.1039
-3-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
15. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Sekretariat Mahkamah Agung;
16. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Kepaniteraan Mahkamah Agung;
17. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 643);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN
2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN
PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat)
lingkungan badan peradilan yang berada di
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -4-
bawahnya.
2. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya
disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang
disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi
pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi
administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan
secara elektronik.
3. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik
dan/atau layanan pesan (messaging services) yang
terverifikasi milik para pihak.
4. Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau
pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna
SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh
Mahkamah Agung.
5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain
Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk
menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang
diatur oleh Mahkamah Agung.
6. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah
serangkaian proses penerimaan gugatan/
permohonan/Keberatan/bantahan/perlawanan/
intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian
panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,
simpulan, penerimaan upaya hukum, serta
pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan
dokumen perkara perdata/perdata
khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata
usaha negara dengan menggunakan sistem
elektronik.
7. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian
proses memeriksa dan mengadili perkara oleh
Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan
teknologi informasi dan komunikasi.
8. Penggugat adalah orang yang menggugat, termasuk
pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu
perkara.
9. Tergugat adalah orang yang digugat, termasuk
termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara.
10. Pihak Ketiga adalah pihak yang bukan berperkara
namun merasa haknya dirugikan dalam suatu
perkara yang sedang diperiksa.
11. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait
perkara yang diterima, disimpan, dan dikelola pada
SIP.
12. Hari adalah Hari kalender.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan
kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan
tanda terima dari penerima dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.
14. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang
dilakukan dengan menggunakan pena dan
dibubuhkan di atas kertas.
15. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
www.peraturan.go.id
2022, No.1039
-5-
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
16. Keberatan adalah Keberatan terhadap putusan
gugatan sederhana, Keberatan terhadap putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Keberatan
terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen, dan Keberatan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal
sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan Pengadilan melalui satu pintu.
18. Meja e-Court adalah meja pelayanan e-Court pada
Pengadilan yang merupakan satu kesatuan dengan
PTSP.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
Pengaturan administrasi perkara dan Persidangan secara
Elektronik berlaku pada Pengadilan tingkat pertama dan
tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata
khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata
usaha negara.
3. Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 1
(satu) Pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3A
Pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat
dilakukan secara elektronik.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan
Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan
dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/
Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta
perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian,
simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya
hukum banding.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Layanan Administrasi Perkara secara Elektronik
dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar dan
Pengguna Lain.
(2) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -6-
advokat terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan advokat; dan
c. berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan
Tinggi.
Bagian 2 dari 3
(3)Persyaratan untuk menjadi Pengguna Terdaftar bagi
kurator atau pengurus terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang
berlaku;
c. sertifikat tanda lulus ujian kurator atau
pengurus; dan
d. surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus
yang berlaku.
(4) Persyaratan untuk menjadi Pengguna Lain terdiri
atas:
a. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan
surat kuasa/surat tugas bagi pihak yang
mewakili kementerian/lembaga/badan usaha;
atau
b. kartu tanda penduduk/paspor atau identitas
lainnya bagi perseorangan dan penetapan Ketua
Pengadilan untuk beracara secara insidentil
sebagai kuasa perseorangan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar
panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara
elektronik.
(2) Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain dapat
menggunakan layanan pembebasan biaya perkara
dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengunggah dokumen permohonan; dan
b. mengunggah dokumen ketidakmampuan secara
ekonomi.
(3) Dokumen ketidakmampuan secara ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP.
(2) Pendaftaran upaya hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi pernyataan upaya hukum
perlawanan (verzet), upaya hukum Keberatan, dan
upaya hukum banding.
(3) Dalam hal Tergugat mengajukan upaya hukum
perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan
Penggugat mengajukan upaya hukum banding,
www.peraturan.go.id
2022, No.1039
-7-
upaya hukum banding yang diajukan oleh
Penggugat dinyatakan gugur.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik
disampaikan kepada:
a. Penggugat;
b. Tergugat yang Domisili Elektroniknya telah
dicantumkan dalam gugatan;
c. Tergugat yang telah menyatakan
persetujuannya; atau
d. para pihak yang proses perkaranya telah
dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal Tergugat telah dipanggil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir,
pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat
Tercatat.
9. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Juru Sita/Juru Sita Pengganti mengirimkan surat
panggilan sidang/pemberitahuan kepada para pihak
melalui Domisili Elektronik pada SIP.
(2) Dalam hal Tergugat tidak memiliki Domisili
Elektronik, pemanggilan/pemberitahuan
disampaikan melalui Surat Tercatat.
(3) Pemanggilan/pemberitahuan terhadap para pihak
yang berkediaman di luar negeri dan Domisili
Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara
elektronik.
(4) Dalam hal Domisili Elektronik para pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
diketahui/tidak terverifikasi, pemanggilan/
pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Perkara yang didaftarkan secara elektronik
disidangkan secara elektronik.
(2) Persidangan secara Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak mediasi
dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak
memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -8-
(3) Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan
dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard
copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik,
dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang
melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang
untuk diunggah ke dalam SIP.
(4) Dalam hal Tergugat diwakili oleh Pengguna
Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara
elektronik.
(5) Persetujuan Tergugat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak diperlukan dalam perkara tata usaha
negara dan perkara Keberatan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha.
(6) Dalam hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah
dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan
secara elektronik dan perkara diputus secara
verstek.
(7) Dalam hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil
secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap
dilanjutkan secara elektronik.
(8) Pemberitahuan putusan kepada Tergugat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan
melalui Surat Tercatat.
11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Persidangan secara Elektronik dengan acara
penyampaian jawaban, replik, duplik, dan simpulan
dilakukan dengan prosedur:
a. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik
dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang
tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik
paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan;
b. setelah menerima dan memeriksa Dokumen
Elektronik dan/atau dokumen cetak yang telah
diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua
meneruskan Dokumen Elektronik kepada para
pihak; dan
c. Dokumen Elektronik yang berupa replik
diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita
kepada Tergugat yang tidak menyetujui
Persidangan secara Elektronik dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
dan ayat (4).
(2) Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat disertai
dengan bukti berupa surat yang sudah bermeterai
dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(3) Panitera Sidang mencatat semua aktivitas pada
Persidangan secara Elektronik dalam berita acara
sidang.
(4) Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen
Elektronik atau dokumen cetak bagi Tergugat yang
www.peraturan.go.id
2022, No.1039
-9-
tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik
sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa
alasan yang sah dan patut berdasarkan penilaian
Majelis Hakim/Hakim dianggap tidak menggunakan
haknya.
12. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan
intervensi terhadap perkara yang sedang
disidangkan secara elektronik.
(2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib mendaftarkan permohonan perkara secara
elektronik dan mengikuti pemeriksaan Persidangan
secara Elektronik.
(3) Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan
bukti tertulis, para pihak telah mengunggah
dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
(2) Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara
Elektronik menyerahkan bukti surat di depan
persidangan yang selanjutnya diunggah oleh
Panitera Sidang ke dalam SIP.
(3) Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan
saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak
jauh melalui media komunikasi audiovisual.
(4) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan.
(5) Segala biaya yang timbul dari persidangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebankan
kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.
14. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Putusan/penetapan ditandatangani dengan
menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis
Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang.
(2) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim
Ketua secara elektronik.
(3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan
dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke
dalam SIP.
(4) Pengunggahan salinan putusan/penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -10-
telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
(5) Pengucapan dan pengunggahan salinan
putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang
sama.
(6) Salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan
akibat hukum yang sah.
(7) Pada Hari dan tanggal yang sama dengan
pengucapan putusan, Pengadilan mempublikasikan
putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
(8) Pemberitahuan putusan/penetapan terhadap
Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara
elektronik disampaikan melalui Surat Tercatat.
15. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB IIIA, yang terdiri dari 7 (tujuh) pasal yakni
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28G, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
BAB III A
UPAYA HUKUM
Pasal 28A
(1) Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui
SIP.
(2) Dalam hal permohonan banding diajukan secara
langsung, Panitera Pengadilan pengaju membuat
akta permohonan banding.
(3) Akta permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diunggah ke SIP.
Pasal 28B
Pembayaran panjar biaya banding dilakukan secara
elektronik atau dilakukan melalui sarana transaksi
keuangan lainnya ke rekening Pengadilan.
Pasal 28C
(1) Pemberitahuan permohonan banding, pengiriman
dan penyerahan memori banding, pengiriman dan
penyerahan kontra memori banding, serta
pemberitahuan memeriksa berkas bagi
pembanding/terbanding dilakukan secara elektronik
pada SIP, sedangkan bagi pembanding/terbanding
yang tidak memiliki Domisili Elektronik,
pemberitahuan dilakukan sesuai dengan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
ayat (4).
(2) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah
ke dalam SIP.
(3) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan
secara elektronik melalui SIP.
(4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi
pembanding/terbanding yang sejak awal tidak
menyetujui sidang secara elektronik dilakukan
www.peraturan.go.id
2022, No.1039
-11-
melalui Meja e-Court.
Pasal 28D
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
adanya permohonan upaya hukum banding, berkas
perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B
dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat
banding.
(2) Setelah pengiriman berkas perkara, penerimaan
memori banding dan/atau kontra memori banding
tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.
Pasal 28E
(1) Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti
kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP.
(2) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dinyatakan tidak lengkap diberikan
pemberitahuan melalui SIP kepada Pengadilan
pengaju untuk dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan
pengaju melengkapi kekurangan berkas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP.
(4) Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat
Bagian 3 dari 3
melengkapi kekurangan berkas perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena
gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau
sarana elektronik lainnya.
Pasal 28F
(1) Penomoran, penetapan penunjukan Majelis Hakim,
penunjukan Panitera Sidang dilakukan melalui SIP.
(2) Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menetapkan Hari sidang,
memeriksa dan menyidangkan perkara melalui SIP.
Pasal 28G
(1) Putusan diucapkan oleh Majelis Hakim secara
elektronik.
(2) Putusan ditandatangani dengan Tanda Tangan
Manual oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(3) Panitera mencocokkan naskah putusan yang
diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP
dengan putusan yang telah ditandatangani oleh
Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(4) Panitera menandatangani salinan putusan dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(5) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju.
(6) Pengadilan pengaju menyampaikan/
memberitahukan salinan putusan kepada para
pihak melalui SIP dan untuk pihak
pembanding/terbanding yang tidak memiliki
Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan ayat (4).
www.peraturan.go.id
2022, No.1039 -12-
(7) Dalam hal para pihak meminta salinan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk
cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan
pengaju.
16. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 Pasal, yakni
Pasal 36A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 36 bagi
pelaksanaan layanan administrasi sengketa pajak
dan Persidangan secara Elektronik pada Pengadilan
Pajak.
(2) Ketentuan layanan administrasi dan Persidangan
secara Elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan
lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2022
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id