Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 12 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12

Bagian 1 dari 12

                LEMBARAN NEGARA
               REPUBLIK INDONESIA
 No.28, 2021                       ADMINISTRASI Hak. Pengelolaan. Atas Tanah.
                                   Sarusun. Pendaftaran Tanah. Pencabutan.
                                   (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
                                   Republik Indonesia Nomor 6630)

               PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 18 TAHUN 2021
                                          TENTANG
     HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
                            DAN PENDAFTARAN TANAH


                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




 Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 dan
                    Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                    tentang       Cipta    Kerja,     perlu   menetapkan   Peraturan
                    Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,
                    Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;


 Mengingat      : 1.      Pasal    5    ayat   (2)    Undang-Undang   Dasar   Negara
                          Republik Indonesia Tahun 1945;
                    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                          Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                          2020     Nomor       245,    Tambahan   Lembaran    Negara
                          Republik Indonesia Nomor 6573);


                                       MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :        PERATURAN             PEMERINTAH         TENTANG       HAK
                         PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH
                         SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH.




                                                              www.peraturan.go.id
2021, No.28                       -2-


                                           BAB I
                                  KETENTUAN UMUM


                                           Pasal 1
              Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
              1.   Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan
                   maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas
                   dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
                   penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
                   maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
                   pemanfaatan permukaan bumi.
              2.   Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
                   oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan
                   sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan
                   Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang
                   milik negara/barang milik daerah.
              3.   Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
                   yang       kewenangan       pelaksanaannya         sebagian
                   dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
              4.   Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
                   hubungan hukum antara pemegang hak dengan
                   Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau
                   ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki,
                   menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara
                   Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah
                   Tanah.
              5.   Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas
                   permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan
                   tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan
                   dan    pemanfaatannya      terpisah    dari     penguasaan,
                   pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang
                   Tanah.
              6.   Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di
                   bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk
                   kegiatan    tertentu    yang      penguasaan,     pemilikan,
                   penggunaan     dan     pemanfaatannya         terpisah   dari
                   penguasaan,       pemilikan,         penggunaan,         dan


                                                     www.peraturan.go.id
                                                        2021, No.28
                    -3-


     pemanfaatan pada bidang Tanah.
7.   Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya
     disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka
     waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah
     syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
8.   Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan
     adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu
     hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum
     jangka waktu perpanjangannya berakhir.
9.   Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
     dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
     berkesinambungan          dan           teratur           meliputi
     pengumpulan,         pengolahan,        pembukuan,            dan
     penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
     yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
     bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
     Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun,
     termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
     bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang
     Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
     atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu
     yang membebaninya.
10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang
     tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan
     fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai
     sarana penghubung ke jalan umum.
11. Tanah    Telantar     adalah     Tanah    hak,      Tanah      Hak
     Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan
     dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak
     diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan,
     atau tidak dipelihara.
12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah
     dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak
     dapat   diidentifikasi   lagi    sehingga         tidak     dapat
     difungsikan,       digunakan,       dan           dimanfaatkan
     sebagaimana mestinya.




                                      www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -4-


              13. Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah
                    penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut
                    kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan
                    sesuatu Hak Atas Tanah.
              14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
                    Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat,
                    melakukan      usaha,     bekerja,      atau   berinvestasi   di
                    Indonesia.
              15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
                    yang    memegang      kekuasaan         pemerintahan     negara
                    Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
                    dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945.
              16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
                    unsur    penyelenggara      Pemerintahan        Daerah    yang
                    memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
                    menjadi kewenangan daerah otonom.
              17. Menteri     adalah      menteri     yang     menyelenggarakan
                    urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
                    dan tata ruang.
              18. Kementerian             adalah         kementerian          yang
                    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                    agraria/pertanahan dan tata ruang.
              19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang
                    selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
                    vertikal Kementerian di provinsi.
              20. Kantor         Pertanahan        adalah      instansi    vertikal
                    Kementerian di kabupaten/kota.


                                            Pasal 2
              (1)   Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung
                    oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di
                    wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                    tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.
              (2)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan


                                                      www.peraturan.go.id
                                                   2021, No.28
                      -5-


      atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah
      sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau
      memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
(3)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi:
      a.   Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau
           Penetapan Pemerintah;
      b.   Tanah reklamasi;
      c.   Tanah timbul;
      d.   Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan
           hak;
      e.   Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan
           hutan;
      f.   Tanah Telantar;
      g.   Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta
           tidak     dimohon        Perpanjangan     dan/atau
           Pembaruan;
      h.   Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan
           karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat
           diperpanjang; dan
      i.   Tanah     yang   sejak   semula   berstatus   Tanah
           Negara.


                             BAB II
                       RUANG LINGKUP


                             Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.    Hak Pengelolaan;
b.    hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai
      atas Tanah;
c.    Satuan Rumah Susun;
d.    Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang
      Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
e.    Pendaftaran Tanah.




                                       www.peraturan.go.id
2021, No.28                          -6-


                                              BAB III
                                     HAK PENGELOLAAN


                                           Bagian Kesatu
                    Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan


                                              Pasal 4
              Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan
              Tanah Ulayat.


                                           Bagian Kedua
                                    Subjek Hak Pengelolaan


                                              Pasal 5
              (1)    Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara
                     diberikan kepada:
                     a.   instansi Pemerintah Pusat;
                     b.   Pemerintah Daerah;
                     c.   badan usaha milik negara/badan usaha milik
                          daerah;
                     d.   badan hukum milik negara/badan hukum milik
                          daerah;
                     e.   Badan Bank Tanah; atau
                     f.   badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
                          Pusat.
              (2)    Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat
                     ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.


                                              Pasal 6
              (1)    Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan
                     sepanjang     tugas    pokok   dan    fungsinya   langsung
                     berhubungan dengan pengelolaan Tanah.
              (2)    Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan
                     fungsinya     tidak    langsung     berhubungan     dengan
                     pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan
                     setelah     mendapat       persetujuan    menteri     yang


                                                        www.peraturan.go.id
                                                      2021, No.28
                       -7-


      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      keuangan.
(3)   Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
      meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh
      badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
      berdasarkan penyertaan modal negara pada badan
      usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain.
(4)   Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f
      merupakan badan hukum yang mendapat penugasan
      khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


                             Bagian Ketiga
            Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan


                                Pasal 7
(1)   Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan
      untuk:
      a.   menyusun      rencana     peruntukan,      penggunaan,
           dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana
           tata ruang;
      b.   menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
           sebagian      Tanah      Hak      Pengelolaan   untuk
           digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan
           pihak lain; dan
      c.   menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan
           dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
(2)   Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan
      Tanah sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana
      induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.


                                Pasal 8
(1)   Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan
      seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan
      sendiri   atau   dikerjasamakan        dengan    pihak   lain


                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                           -8-


                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
                    dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna
                    usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di
                    atas    Hak     Pengelolaan       sesuai   dengan     sifat    dan
                    fungsinya, kepada:
                    a.     pemegang      Hak    Pengelolaan      sepanjang       diatur
                           dalam Peraturan Pemerintah; atau
                    b.     pihak    lain,   apabila    Tanah     Hak    pengelolaan
                           dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan
                           Tanah.
              (2)   Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
                    a.     identitas para pihak;
                    b.     letak, batas, dan luas Tanah;
                    c.     jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau
                           bangunan yang akan didirikan;
                    d.     ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu,
                           perpanjangan,           pembaruan,             peralihan,
                           pembebanan,         perubahan,      dan/atau      hapus/
                           batalnya hak yang diberikan di atas Tanah Hak
                           Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan
                           bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
                    e.     besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan
                           tata cara pembayarannya; dan
                    f.     persyaratan dan ketentuan yang mengikat para
                           pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas

Bagian 2 dari 12

                           wanprestasi      termasuk      klausul      sanksi,     dan
                           pembatalan/pemutusan perjanjian.


                                               Pasal 9
              (1)   Penentuan       tarif   dan/atau      uang    wajib     tahunan
                    disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
                    a.     kepentingan umum;
                    b.     kepentingan sosial;
                    c.     kepentingan pembangunan; dan/atau
                    d.     kepentingan ekonomi.




                                                         www.peraturan.go.id
                                                      2021, No.28
                        -9-


(2)   Penentuan       tarif   dan/atau      uang   wajib    tahunan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
      dalam    perjanjian        pemanfaatan       Tanah      antara
      pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan
      tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan
      para pihak.
(3)   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib
      tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan
      dan kemanfaatan tertentu secara wajar.
(4)   Rumusan tarif dan/atau uang wajib tahunan yang
      dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan
      oleh Menteri.


                          Bagian Keempat
                  Terjadinya Hak Pengelolaan


                               Pasal 10
(1)   Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara atau
      Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dibuat secara elektronik.


                               Pasal 11
(1)   Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2)   Hak Pengelolaan terjadi sejak didaftar oleh Kantor
      Pertanahan.
(3)   Pemegang      Hak       Pengelolaan    diberikan     sertipikat
      sebagai tanda bukti kepemilikan Hak Pengelolaan.




                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                           -10-


                                        Bagian Kelima
                Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan
                      dan Hak Atas Tanahndi atas Hak Pengelolaan


                                             Pasal 12
              (1)   Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang
                    dengan dibebani hak tanggungan.
              (2)   Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan
                    kepada pihak lain.
              (3)   Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal
                    diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan
                    umum,      atau    ketentuan   lain    yang     diatur    dalam
                    peraturan perundang-undangan.
              (4)   Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang
                    milik        negara/barang              milik            daerah,
                    pelepasan/penghapusan                 Hak         Pengelolaan
                    dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
              (5)   Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan
                    pejabat    yang    berwenang    dan     dilaporkan       kepada
                    Menteri.


                                             Pasal 13
              (1)   Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang
                    dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak
                    tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan.
              (2)   Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan
                    utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak
                    Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan
                    rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat
                    dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
              (3)   Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
                    akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan
                    dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan
                    kepada Menteri.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                      2021, No.28
                      -11-


                         Bagian Keenam
                  Hapusnya Hak Pengelolaan


                             Pasal 14
(1)   Hak Pengelolaan hapus karena:
      a.   dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
           1.   cacat administrasi; atau
           2.   putusan pengadilan yang telah memperoleh
                kekuatan hukum tetap;
      b.   dilepaskan    secara     sukarela   oleh      pemegang
           haknya;
      c.   dilepaskan untuk kepentingan umum;
      d.   dicabut berdasarkan Undang-Undang;
      e.   diberikan hak milik;
      f.   ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
      g.   ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
(2)   Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat
      administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak
      Pengelolaan     dapat       dinyatakan     batal     apabila
      dinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak
      Pengelolaan.
(3)   Dalam     hal   Hak    Pengelolaan   dibatalkan      karena
      pelaksanaan       putusan     pengadilan     yang      telah
      memperoleh      kekuatan     hukum   tetap sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas
      Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal
      sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya
      Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.


                             Pasal 15
(1)   Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
      a.   Tanah menjadi Tanah Negara; atau
      b.   sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,


                                        www.peraturan.go.id
2021, No.28                            -12-


                    dan     pemilikan      selanjutnya      menjadi     kewenangan
                    Menteri.
              (3)   Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan
                    tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat
                    hukum adat.


                                          Bagian Ketujuh
                               Pengawasan dan Pengendalian


                                               Pasal 16
              Menteri     secara      berkala    melakukan        pengawasan      dan
              pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan
              Kantor Pertanahan, meliputi:
              a.    pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
              b.    pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas
                    Hak Pengelolaan.


                                         Bagian Kedelapan
                                         Tanah Reklamasi


                                               Pasal 17
              (1)   Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan
                    dan/atau       Hak    Atas    Tanah     dengan     syarat    telah
                    memperoleh izin reklamasi.
              (2)   Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi
                    Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara/badan
                    usaha      milik       daerah,        badan     hukum        milik
                    negara/badan hukum milik daerah, Badan Bank
                    Tanah,     atau      badan    hukum      yang     ditunjuk   oleh
                    Pemerintah      Pusat,      Tanah     reklamasi    sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan
                    atau Hak Atas Tanah dengan mempertimbangkan
                    syarat sebagai subjek hak.
              (3)   Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan
                    hukum       atau          perorangan,     Tanah       reklamasi
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak


                                                          www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                          -13-


      Atas    Tanah       dan/atau     Hak     Pengelolaan   dengan
      ketentuan:
      a.     untuk pemegang izin reklamasi, diberikan Hak
             Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak
             Pengelolaan; dan
      b.     untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
             yang memberikan izin reklamasi, diberikan Hak
             Pengelolaan,
      berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat
      izin    reklamasi      dengan     Pemerintah       Pusat   atau
      Pemerintah          Daerah      serta     mempertimbangkan
      ketentuan tata ruang.
(4)   Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin
      reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan
      izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis
      maupun       tata     ruang     sesuai    dengan     ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(5)   Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4):
      a.     telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi
             menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
             Negara    dan       penggunaan,     pemanfaatan,    dan
             pemilikan      selanjutnya       menjadi    kewenangan
             Menteri; atau
      b.     tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi
             dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh
             pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan
             ketentuan       peraturan         perundang-undangan
             mengenai izin reklamasi.


                                 Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.    Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan,
      subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara
      dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran,
      pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya,
      serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan


                                            www.peraturan.go.id
2021, No.28                       -14-


                     dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai
                     dengan Pasal 17; dan
              b.     rumusan dan penentuan tarif dan/atau uang wajib
                     tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
              diatur dalam Peraturan Menteri.


                                            BAB IV
                    HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK
                                   PAKAI ATAS TANAH


                                     Bagian Kesatu
                                     Hak Guna Usaha


                                         Paragraf 1
                                 Subjek Hak Guna Usaha


                                          Pasal 19
              Hak guna usaha diberikan kepada:
              a.     Warga Negara Indonesia; dan
              b.     badan   hukum      yang   didirikan   menurut   hukum
                     Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


                                          Pasal 20
              (1)    Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi
                     syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalam
                     jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau
                     mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang
                     memenuhi syarat.
              (2)    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
                     maka hak tersebut hapus karena hukum.




                                                     www.peraturan.go.id
                                                           2021, No.28
                           -15-


                                  Paragraf 2
      Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha


                                  Pasal 21
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha
meliputi:
a.      Tanah Negara; dan
b.      Tanah Hak Pengelolaan.


                                  Paragraf 3
                    Jangka Waktu Hak Guna Usaha


                                  Pasal 22
(1)     Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling
        lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk
        jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
        dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35
        (tiga puluh lima) tahun.
(2)     Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
        pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi
        Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau
        tanah Hak Pengelolaan.
(3)     Tanah       yang    Dikuasai       Langsung     oleh     Negara
        sebagaimana        dimaksud       pada   ayat   (2),   penataan
        kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
        menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
        prioritas    kepada       bekas    pemegang      hak    dengan
        memperhatikan:
       a.    tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
             dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
             tujuan pemberian hak;
       b.    syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
             baik oleh pemegang hak;
       c.    pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
             pemegang hak;




                                             www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -16-


                    d.   tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
                         ruang;
                    e.   tidak     dipergunakan     dan/atau     direncanakan
                         untuk kepentingan umum;
                    f.   sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
                    g.   keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.


                                           Paragraf 4
                                 Terjadinya Hak Guna Usaha


                                           Pasal 23
              (1)   Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan
                    dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
              (2)   Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
                    diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
                    Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak
                    Pengelolaan.
              (3)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.


                                           Pasal 24
              (1)   Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud
                    dalam   Pasal    23    wajib   didaftarkan   pada   Kantor
                    Pertanahan.
              (2)   Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor
                    Pertanahan.
              (3)   Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Hak
                    Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.


                                           Pasal 25
              (1)   Hak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang
                    atau diperbarui atas permohonan pemegang hak,
                    apabila memenuhi syarat:
                    a.   tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan

Bagian 3 dari 12

                         dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
                         tujuan pemberian hak;


                                                      www.peraturan.go.id
                                                   2021, No.28
                     -17-


      b.   syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
           baik oleh pemegang hak;
      c.   pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
           pemegang hak;
      d.   tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
           ruang; dan
      e.   tidak   dipergunakan    dan/atau       direncanakan
           untuk kepentingan umum.
(2)   Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat
      diperpanjang   atau    diperbarui    atas   permohonan
      pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat
      persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.


                            Pasal 26
(1)   Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
      usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau
      usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum
      berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.
(2)   Permohonan pembaruan hak guna usaha diajukan
      paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
      waktu hak guna usaha.
(3)   Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak
      Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan
      pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
      telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan
      tujuan pemberian haknya.
(4)   Perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha wajib
      didaftarkan pada Kantor Pertanahan.




                                       www.peraturan.go.id
2021, No.28                      -18-


                                          Paragraf 5
              Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha


                                          Pasal 27
              Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
              a.   melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau
                   peternakan    sesuai     peruntukan        dan      persyaratan
                   sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
                   haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
              b.   mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik
                   sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria
                   yang ditetapkan oleh instansi teknis;
              c.   membangun dan memelihara prasarana lingkungan
                   dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak
                   guna usaha;
              d.   memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan
                   dan    mencegah        kerusakannya         serta      menjaga
                   kelestarian lingkungan hidup;
              e.   memberikan     jalan     keluar     atau    jalan     air   atau
                   kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah
                   yang terkurung;
              f.   mengelola,    memelihara,         dan      mengawasi        serta
                   mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai
                   tinggi (high conservation value), dalam hal areal
                   konservasi berada pada areal hak guna usaha;
              g.   menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
                   fungsi konservasi lainnya;
              h.   mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
                   dalam rencana tata ruang;
              i.   memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
                   paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah
                   yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang
                   hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan
                   terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
              j.   menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
                   penggunaan hak guna usaha;




                                                     www.peraturan.go.id
                                                          2021, No.28
                      -19-


k.   melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
     keseluruhan       dalam       hal      dipergunakan         bagi
     pembangunan untuk kepentingan umum; dan
l.   menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
     hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak
     Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.


                              Pasal 28
Pemegang hak guna usaha dilarang:
a.   menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha
     kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan
     menurut peraturan perundang-undangan;
b.   mengurung atau menutup pekarangan atau bidang
     Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
     dan/atau jalan air;
c.   membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
     membakar;
d.   merusak       sumber      daya      alam     dan      kelestarian
     kemampuan lingkungan hidup;
e.   menelantarkan tanahnya; dan
f.   mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
     fungsi      konservasi     tanggul,        fungsi     konservasi
     sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
     dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan
     badan air atau fungsi konservasi lainnya.


                              Pasal 29
Pemegang hak guna usaha berhak:
a.   menggunakan        dan     memanfaatkan             Tanah   yang
     diberikan     sesuai      dengan      peruntukannya          dan
     persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan
     dan perjanjian pemberiannya;
b.   memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam
     lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna
     usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan
     pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada
     huruf    a    sesuai     dengan       ketentuan        peraturan


                                         www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -20-


                     perundang-undangan; dan/atau
              c.     melakukan      perbuatan        hukum      yang    bermaksud
                     melepaskan,       mengalihkan,           dan        mengubah
                     penggunaannya     serta    membebankan            dengan   hak
                     tanggungan     sesuai     dengan     ketentuan      peraturan
                     perundang-undangan.


                                           Paragraf 6
                   Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak
                                         Guna Usaha


                                             Pasal 30
              (1)    Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang
                     dengan dibebani hak tanggungan.
              (2)    Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau
                     dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
              (3)    Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang
                     berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.


                                           Paragraf 7
                                  Hapusnya Hak Guna Usaha


                                             Pasal 31
              Hak guna usaha hapus karena:
              a.     berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
                     dalam   keputusan       pemberian,      perpanjangan,      atau
                     pembaruan haknya;
              b.     dibatalkan    haknya     oleh    Menteri    sebelum    jangka
                     waktunya berakhir karena:
                     1.   tidak     terpenuhinya        ketentuan        kewajiban
                          dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 27 dan/atau Pasal 28;
                     2.   cacat administrasi; atau
                     3.   putusan    pengadilan       yang    telah    memperoleh
                          kekuatan hukum tetap;
              c.     diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;


                                                        www.peraturan.go.id
                                                      2021, No.28
                       -21-


d.    dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
      sebelum jangka waktunya berakhir;
e.    dilepaskan untuk kepentingan umum;
f.    dicabut berdasarkan Undang-Undang;
g.    ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
h.    ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
i.    berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk
      hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
j.    pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
      subjek hak.


                               Pasal 32
(1)   Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 31 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
      a.    Tanah menjadi Tanah Negara; atau
      b.    sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
      dan    pemilikan    selanjutnya       menjadi   kewenangan
      Menteri.
(3)   Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan
      mengakibatkan           tanahnya      kembali   ke    dalam
      penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.


                               Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat
diberikan     dengan     hak     guna     usaha,   jangka   waktu,
terjadinya    hak,     tata    cara   dan    syarat   permohonan
pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan,
pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.




                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -22-


                                        Bagian Kedua
                                    Hak Guna Bangunan


                                           Paragraf 1
                               Subjek Hak Guna Bangunan


                                            Pasal 34
              Hak guna bangunan diberikan kepada:
              a.    Warga Negara Indonesia; dan
              b.    badan   hukum       yang    didirikan     menurut        hukum
                    Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


                                            Pasal 35
              (1)   Pemegang      hak   guna    bangunan       yang    tidak    lagi
                    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    34,   dalam    jangka    waktu      1   (satu)   tahun     wajib
                    melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan
                    kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
              (2)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
                    maka hak tersebut hapus karena hukum.


                                           Paragraf 2
              Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan


                                            Pasal 36
              Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan
              meliputi:
              a.    Tanah Negara;
              b.    Tanah Hak Pengelolaan; dan
              c.    Tanah hak milik.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                         -23-


                                Paragraf 3
              Jangka Waktu Hak Guna Bangunan


                                Pasal 37
(1)   Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah
      Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling
      lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk
      jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
      diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
      puluh) tahun.
(2)   Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan
      untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun
      dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak
      guna bangunan di atas hak milik.
(3)   Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
      pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi
      Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau
      Tanah Hak Pengelolaan.
(4)   Tanah       yang    Dikuasai       Langsung     oleh     Negara
      sebagaimana        dimaksud       pada   ayat   (3),   penataan
      kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
      menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
      prioritas    kepada       bekas    pemegang      hak    dengan
      memperhatikan:
      a.   tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
           dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
           tujuan pemberian hak;
      b.   syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
           baik oleh pemegang hak;
      c.   pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
           pemegang hak;
      d.   tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
           ruang;
      e.   tidak    dipergunakan         dan/atau      direncanakan
           untuk kepentingan umum;
      f.   sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan


                                           www.peraturan.go.id
2021, No.28                        -24-


                    g.    keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.


                                          Paragraf 4
                              Terjadinya Hak Guna Bangunan


                                           Pasal 38
              (1)   Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan
                    dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
              (2)   Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan
                    diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
                    Menteri   berdasarkan     persetujuan      pemegang   Hak
                    Pengelolaan.
              (3)   Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi
                    melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik
                    dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
                    Tanah.
              (4)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (2) dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
                    Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                    dapat dibuat secara elektronik.


                                           Pasal 39
              (1)   Pemberian      hak     guna    bangunan       sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkan pada
                    Kantor Pertanahan.
              (2)   Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas
                    Tanah Hak Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik
                    terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
              (3)   Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat
                    pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
              (4)   Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat
                    Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.


                                           Pasal 40
              (1)   Hak    guna    bangunan       di    atas   Tanah   Negara
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat
                    diperpanjang    atau    diperbarui     atas   permohonan


                                                       www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                       -25-


      pemegang hak apabila memenuhi syarat:
      a.     tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
             dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan

Bagian 4 dari 12

             tujuan pemberian hak;
      b.     syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
             baik oleh pemegang hak;
      c.     pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
             pemegang hak;
      d.     tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
             ruang; dan
      e.     tidak   dipergunakan       dan/atau        direncanakan
             untuk kepentingan umum.
(2)   Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat
      diperpanjang     atau    diperbarui        atas   permohonan
      pemegang hak guna bangunan apabila memenuhi
      syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      mendapat       persetujuan         dari     pemegang      Hak
      Pengelolaan.
(3)   Atas     kesepakatan     antara     pemegang        hak   guna
      bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna
      bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui
      dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan
      akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
      dan hak tersebut harus didaftarkan pada Kantor
      Pertanahan.


                              Pasal 41
(1)   Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
      bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah
      digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
      pemberian      haknya    atau     paling    lambat    sebelum
      berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(2)   Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan
      paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
      waktu hak guna bangunan.




                                         www.peraturan.go.id
2021, No.28                        -26-


              (3)   Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah
                    Susun yang dibangun di atas Tanah:
                    a.   Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat
                         diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
                         setelah mendapat sertifikat laik fungsi;
                    b.   Hak   guna    bangunan         di     atas   Tanah   Hak
                         Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan
                         pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik
                         fungsi.
              (4)   Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak
                    Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan
                    pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
                    telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan
                    tujuan pemberian haknya.
              (5)   Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan
                    wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.


                                          Paragraf 5
                    Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna
                                          Bangunan


                                          Pasal 42
              Pemegang hak guna bangunan berkewajiban:
              a.    melaksanakan              pembangunan               dan/atau
                    mengusahakan       tanahnya        sesuai    dengan     tujuan
                    peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
                    dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2
                    (dua) tahun sejak hak diberikan;
              b.    memelihara        Tanah,       termasuk            menambah
                    kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
                    menjaga kelestarian lingkungan hidup;
              c.    menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
                    fungsi konservasi lainnya;
              d.    mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
                    dalam rencana tata ruang;
              e.    melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
                    keseluruhan       dalam      hal         dipergunakan     bagi


                                                       www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                     -27-


     pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f.   menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
     hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak
     Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak
     guna bangunan hapus.


                              Pasal 43
Pemegang hak guna bangunan dilarang:
a.   mengurung atau menutup pekarangan atau bidang
     Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
     dan/atau jalan air;
b.   merusak      sumber       daya      alam     dan     kelestarian
     kemampuan lingkungan hidup;
c.   menelantarkan tanahnya; dan/atau
d.   mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
     fungsi    konservasi        tanggul,       fungsi     konservasi
     sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
     dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan
     badan air atau fungsi konservasi lainnya.


                              Pasal 44
Pemegang hak guna bangunan berhak:
a.   menggunakan        dan    memanfaatkan           Tanah    sesuai
     dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana
     ditetapkan    dalam         keputusan        dan      perjanjian
     pemberiannya;
b.   mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah
     yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang
     untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha
     sesuai    dengan    ketentuan        peraturan       perundang-
     undangan; dan/atau
c.   melakukan     perbuatan        hukum        yang     bermaksud
     melepaskan,        mengalihkan,            dan        mengubah
     penggunaannya       serta    membebankan            dengan   hak
     tanggungan     sesuai       dengan     ketentuan      peraturan
     perundang-undangan.




                                         www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -28-


                                           Paragraf 6
                   Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak
                                      Guna Bangunan


                                            Pasal 45
              (1)    Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang
                     dengan dibebani hak tanggungan.
              (2)    Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau
                     dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
              (3)    Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang
                     berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.


                                           Paragraf 7
                                Hapusnya Hak Guna Bangunan


                                            Pasal 46
              Hak guna bangunan hapus karena:
              a.     berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
                     dalam   keputusan      pemberian,     perpanjangan,      atau
                     pembaruan haknya;
              b.     dibatalkan    haknya    oleh   Menteri      sebelum    jangka
                     waktunya berakhir karena:
                     1.   tidak     terpenuhinya        ketentuan        kewajiban
                          dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 42 dan/atau Pasal 43;
                     2.   tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang
                          tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna
                          bangunan antara pemegang hak guna bangunan
                          dan     pemegang    hak      milik     atau    perjanjian
                          pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
                     3.   cacat administrasi; atau
                     4.   putusan    pengadilan     yang       telah    memperoleh
                          kekuatan hukum tetap;
              c.     diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
              d.     dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
                     sebelum jangka waktu berakhir;


                                                       www.peraturan.go.id
                                                        2021, No.28
                      -29-


e.    dilepaskan untuk kepentingan umum;
f.    dicabut berdasarkan Undang-Undang;
g.    ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
h.    ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
i.    berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian
      pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas
      hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
j.    pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
      subjek hak.


                              Pasal 47
(1)   Hapusnya       hak      guna      bangunan        sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara,
      mengakibatkan:
      a.    Tanah menjadi Tanah Negara; atau
      b.    sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
      dan    pemilikan      selanjutnya     menjadi     kewenangan
      Menteri.
(3)   Hapusnya       hak      guna      bangunan        sebagaimana
      dimaksud      dalam     Pasal   46    di   atas   Tanah    Hak
      Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke
      dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
(4)   Hapusnya       hak      guna      bangunan        sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah hak milik,
      mengakibatkan          tanahnya       kembali     ke      dalam
      penguasaan pemegang hak milik.


                              Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu,
terjadinya    hak,    tata    cara    dan    syarat     permohonan
pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan,
pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai


                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                           -30-


              dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri.


                                             Bagian Ketiga
                                              Hak Pakai


                                              Paragraf 1
                                        Subjek Hak Pakai


                                               Pasal 49
              (1)   Hak pakai terdiri atas:
                    a.    hak pakai dengan jangka waktu; dan
                    b.    hak pakai selama dipergunakan.
              (2)   Hak     pakai     dengan      jangka     waktu   sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
                    a.    Warga Negara Indonesia;
                    b.    badan hukum yang didirikan menurut hukum
                          Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
                    c.    badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
                          di Indonesia;
                    d.    badan keagamaan dan sosial; dan
                    e.    Orang Asing.
              (3)   Hak     pakai      selama      dipergunakan      sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
                    a.    instansi Pemerintah Pusat;
                    b.    Pemerintah Daerah;
                    c.    pemerintah desa; dan
                    d.    perwakilan negara asing dan perwakilan badan
                          internasional.


                                               Pasal 50
              (1)   Pemegang hak pakai yang tidak lagi memenuhi syarat
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka
                    waktu    1      (satu)    tahun   wajib    melepaskan   atau
                    mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang
                    memenuhi syarat.
              (2)   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan


                                                          www.peraturan.go.id
                                                2021, No.28
                     -31-


      maka hak tersebut hapus karena hukum.


                            Paragraf 2
       Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai


                            Pasal 51
(1)   Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan
      jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
      ayat (1) huruf a meliputi:
      a.   Tanah Negara;
      b.   Tanah hak milik; dan
      c.   Tanah Hak Pengelolaan.
(2)   Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama
      dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
      ayat (1) huruf b meliputi:
      a.   Tanah Negara; dan
      b.   Tanah Hak Pengelolaan.


                            Paragraf 3
                   Jangka Waktu Hak Pakai


                            Pasal 52
(1)   Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak
      Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk
      jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun,
      diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
      puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu
      paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2)   Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk
      waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
      dan dimanfaatkan.
(3)   Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak
      milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
      (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta
      pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik.
(4)   Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
      pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


                                       www.peraturan.go.id
2021, No.28                            -32-


                    berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah
                    yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak
                    Pengelolaan.
              (5)   Tanah       yang     Dikuasai      Langsung     oleh     Negara
                    sebagaimana        dimaksud       pada   ayat   (4),   penataan
                    kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
                    menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
                    prioritas    kepada       bekas    pemegang      hak    dengan
                    memperhatikan:
                    a.   tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
                         dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
                         tujuan pemberian hak;
                    b.   syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
                         baik oleh pemegang hak;
                    c.   pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
                         pemegang hak;
                    d.   tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
                         ruang;
                    e.   tidak     dipergunakan        dan/atau      direncanakan
                         untuk kepentingan umum;
                    f.   sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
                    g.   keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.


                                              Paragraf 4
                                       Terjadinya Hak Pakai


                                              Pasal 53
              (1)   Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan
                    keputusan pemberian hak oleh Menteri.
              (2)   Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan
                    dengan      keputusan       pemberian    hak    oleh    Menteri
                    berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
              (3)   Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui
                    pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang
                    dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bagian 5 dari 12

              (4)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (2) dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat


                                                         www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                        -33-


      Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dapat dibuat secara elektronik.


                               Pasal 54
(1)   Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2)   Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak
      Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak
      didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3)   Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak
      ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4)   Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas
      Tanah sebagai tanda bukti hak.


                               Pasal 55
(1)   Hak    pakai     di    atas     Tanah   Negara    sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang
      atau diperbarui atas permohonan pemegang hak
      apabila memenuhi syarat:
      a.    tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
            dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
            tujuan pemberian hak;
      b.    syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
            baik oleh pemegang hak;
      c.    pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
            pemegang hak;
      d.    tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
            ruang; dan
      e.    tidak     dipergunakan        dan/atau      direncanakan
            untuk kepentingan umum.
(2)   Hak     pakai     di     atas     Tanah    Hak     Pengelolaan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat
      diperpanjang      atau        diperbarui   atas   permohonan
      pemegang       hak     pakai     apabila   memenuhi     syarat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat
      persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.




                                           www.peraturan.go.id
2021, No.28                        -34-


              (3)   Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan
                    pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak
                    milik dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai
                    baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
                    Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada
                    Kantor Pertanahan.


                                           Pasal 56
              (1)   Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai
                    dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan
                    dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
                    haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya
                    jangka waktu hak pakai.
              (2)   Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling
                    lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu
                    hak pakai.
              (3)   Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan
                    maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak
                    dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan
                    dimanfaatkan    sesuai     dengan      tujuan      pemberian
                    haknya.
              (4)   Perpanjangan    atau    pembaruan          hak   pakai    wajib
                    didaftarkan pada Kantor Pertanahan.


                                          Paragraf 5
                    Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai


                                           Pasal 57
              Pemegang hak pakai berkewajiban:
              a.    melaksanakan             pembangunan                dan/atau
                    mengusahakan     tanahnya         sesuai    dengan       tujuan
                    peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
                    dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2
                    (dua) tahun sejak hak diberikan;
              b.    memelihara       Tanah,       termasuk            menambah
                    kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
                    menjaga kelestarian lingkungan hidup;


                                                      www.peraturan.go.id
                                                        2021, No.28
                     -35-


c.   menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
     fungsi konservasi lainnya;
d.   mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
     dalam rencana tata ruang;
e.   melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
     keseluruhan      dalam       hal     dipergunakan         bagi
     pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f.   menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
     hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan,
     atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.


                            Pasal 58
Pemegang hak pakai dilarang:
a.   mengurung atau menutup pekarangan atau bidang
     Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
     dan/atau jalan air;
b.   merusak      sumber     daya       alam     dan     kelestarian
     kemampuan lingkungan hidup;
c.   menelantarkan tanahnya; dan/atau
d.   mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
     fungsi    konservasi     tanggul,         fungsi    konservasi
     sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
     dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air
     atau fungsi konservasi lainnya.


                            Pasal 59
Pemegang hak pakai berhak:
a.   menggunakan      dan     memanfaatkan          Tanah    sesuai
     dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana
     ditetapkan    dalam      keputusan          dan     perjanjian
     pemberiannya;
b.   memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam
     lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak
     pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     dan/atau




                                        www.peraturan.go.id
2021, No.28                           -36-


              c.    melakukan        perbuatan      hukum      yang     bermaksud
                    melepaskan,          mengalihkan,         dan       mengubah
                    penggunaannya        serta    membebankan         dengan    hak
                    tanggungan        sesuai     dengan     ketentuan    peraturan
                    perundang-undangan.


                                             Paragraf 6
                              Pembebanan, Peralihan, Pelepasan,
                                    dan Perubahan Hak Pakai


                                               Pasal 60
              (1)   Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan
                    jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
              (2)   Hak     pakai    dengan      jangka    waktu dapat      beralih,
                    dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah
                    haknya.
              (3)   Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan
                    jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak
                    dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau
                    diubah haknya.
              (4)   Hak     pakai     selama      dipergunakan      hanya      dapat
                    dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
              (5)   Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (2) dan ayat (4) dibuat oleh dan dihadapan
                    pejabat    yang    berwenang      dan     dilaporkan    kepada
                    Menteri.


                                             Paragraf 7
                                      Hapusnya Hak Pakai


                                               Pasal 61
              Hak pakai hapus karena:
              a.    berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
                    dalam     keputusan        pemberian,    perpanjangan,      atau
                    pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka
                    waktu;
              b.


                                                          www.peraturan.go.id
                                                        2021, No.28
                       -37-


b.    dibatalkan      haknya    oleh    Menteri    sebelum   jangka
      waktunya berakhir karena:
      1.    tidak     terpenuhinya        ketentuan      kewajiban
            dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 57 dan/atau Pasal 58;
      2.    tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang
            tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai
            antara pemegang hak pakai dan pemegang hak
            milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak
            Pengelolaan;
      3.    cacat administrasi; atau
      4.    putusan     pengadilan      yang   telah    memperoleh
            kekuatan hukum tetap;
c.    diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d.    dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
      sebelum jangka waktunya berakhir;
e.    dilepaskan untuk kepentingan umum;
f.    dicabut berdasarkan Undang-Undang;
g.    ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
h.    ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
i.    berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian
      pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak milik
      atau Hak Pengelolaan; dan/atau
j.    pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
      subjek hak.


                               Pasal 62
(1)   Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:
      a.    Tanah menjadi Tanah Negara; atau
      b.    sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2)   Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
      dan     pemilikan     selanjutnya    menjadi      kewenangan
      Menteri.
(3)   Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal      61    di   atas       Tanah      Hak   Pengelolaan


                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                              -38-


                     mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan
                     pemegang Hak Pengelolaan.
              (4)    Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan
                     tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak
                     milik.


                                                Pasal 63
              Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat
              diberikan dengan hak pakai, jangka waktu, terjadinya hak,
              tata        cara     dan     syarat      permohonan          pemberian,
              perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban,
              larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan dan
              perubahan,         serta    hapusnya     hak     pakai      sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 62 diatur
              dalam Peraturan Menteri.


                                           Bagian Keempat
                Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi


                                                Pasal 64
              (1)    Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi
                     hanya dapat dilakukan:
                     a.    sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                           diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
                           1.     Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama
                                  kali dan belum dialihkan; atau
                           2.     Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun
                                  para    pihak     tidak    beriktikad    baik   atas
                                  peralihan     hak    tersebut     sesuai    dengan
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                 atau
                     b.    karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
              (2)    Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka
                     pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.




                                                            www.peraturan.go.id
                                                     2021, No.28
                       -39-


                            Bagian Kelima
  Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan


                              Pasal 65
(1)   Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah
      atas sebidang Tanah yang seluruhnya merupakan 1
      (satu) pulau kecil wajib memperhatikan hak publik.
(2)   Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan
      dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan
      oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
      sesuai      dengan    ketentuan    peraturan   perundang-
      undangan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak untuk
      pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri.


                           Bagian Keenam
                            Tanah Musnah


                              Pasal 66
(1)   Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak
      dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari
      bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak
      dapat    difungsikan,    digunakan,    dan dimanfaatkan
      sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah
      Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
      Tanah dinyatakan hapus.
(2)   Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi,
      inventarisasi, dan pengkajian.
(3)   Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang
      Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan
      prioritas     untuk     melakukan     rekonstruksi   atau
      reklamasi atas pemanfaatan Tanah.
(4)   Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah
      Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka


                                         www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -40-


                    pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah
                    diberikan bantuan dana kerohiman.
              (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah
                    Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.


                                             BAB V
                                  SATUAN RUMAH SUSUN


                                          Bagian Kesatu
                         Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun


                                            Pasal 67
              (1)   Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan
                    kepada:
                    a.    Warga Negara Indonesia;
                    b.    badan hukum Indonesia;
                    c.    Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan
                          ketentuan peraturan perundang-undangan;
                    d.    badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
                          di Indonesia; atau
                    e.    perwakilan       negara      asing      dan     lembaga
                          internasional     yang    berada     atau     mempunyai
                          perwakilan di Indonesia.
              (2)   Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga
                    dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat
                    atau instansi Pemerintah Daerah.

Bagian 6 dari 12

              (3)   Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan
                    kepada    instansi     Pemerintah     Pusat    atau   instansi
                    Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (2) tidak dapat dijaminkan dengan dibebani hak
                    tanggungan.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                     2021, No.28
                       -41-


                          Bagian Kedua
      Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan
                          Rumah Susun


                               Pasal 68
(1)    Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan
       pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan
       perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan
       Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan
       oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
(2)    Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang
       bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan
       atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan
       tertulis dari pemegang hak tanggungan.


                          Bagian Ketiga
  Rumah Tempat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing


                               Pasal 69
(1)    Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat
       tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang
       mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah
       tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1) dapat diwariskan kepada ahli waris.
(3)    Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris harus
       mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.


                               Pasal 70
(1)    Warga     Negara       Indonesia     yang   melaksanakan
       perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki Hak
       Atas    Tanah   yang     sama      dengan   Warga   Negara


                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                        -42-


                    Indonesia lainnya.
              (2)   Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                    bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan
                    dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
                    istri yang dibuat dengan akta notaris.


                                          Pasal 71
              (1)   Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki
                    oleh Orang Asing merupakan:
                    a.   rumah tapak di atas Tanah:
                         1.   hak pakai; atau
                         2.   hak pakai di atas:
                              a)   hak milik, yang dikuasai berdasarkan
                                   perjanjian pemberian hak pakai di atas
                                   hak milik dengan akta Pejabat Pembuat
                                   Akta Tanah; atau
                              b)   Hak        Pengelolaan,     berdasarkan
                                   perjanjian pemanfaatan Tanah dengan
                                   pemegang Hak Pengelolaan.
                    b.   Rumah susun yang dibangun di atas bidang
                         Tanah:
                         1.   hak pakai atau hak guna bangunan di atas
                              Tanah Negara;
                         2.   hak pakai atau hak guna bangunan di atas
                              Tanah Hak Pengelolaan; atau
                         3.   hak pakai atau hak guna bangunan di atas
                              Tanah hak milik.
              (2)   Rumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai
                    atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun
                    yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan
                    perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan
                    industri, dan kawasan ekonomi lainnya.


                                          Pasal 72
              Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang
              Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan


                                                     www.peraturan.go.id
                                                  2021, No.28
                      -43-


dengan batasan:
a.    minimal harga;
b.    luas bidang Tanah;
c.    jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun;
      dan
d.    peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.


                             Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan
Menteri.


                             BAB VI
           HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
 PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH


                         Bagian Kesatu
      Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah


                             Pasal 74
(1)   Penggunaan dan pemanfaatan bidang Tanah yang
      dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
      a.     batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan
             dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam
             rencana tata ruang; dan
      b.     batas kedalaman yang diatur dalam rencana tata
             ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga
             puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal
             belum diatur dalam rencana tata ruang.
(2)   Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah
      dari    pemegang     Hak   Atas     Tanah   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah
      atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh
      negara.




                                        www.peraturan.go.id
2021, No.28                            -44-


              (3)     Ruang Bawah Tanah terdiri dari:
                      a.   Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
                      b.   Ruang Bawah Tanah dalam.
              (4)     Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang
                      dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas
                      kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
                      b.
              (5)     Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang
                      secara    struktur      dan/atau    fungsi   terpisah   dari
                      pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (2).


                                              Pasal 75
              Dalam hal terdapat pemanfaatan sumber daya minyak dan
              gas bumi serta mineral dan batu bara, Hak Atas Tanah
              pada Ruang Bawah Tanah tidak dapat diberikan.


                                           Bagian Kedua
                    Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan
                               Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah
                                   atau Ruang Bawah Tanah


                                              Pasal 76
              (1)     Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
                      Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2)
                      harus mendapat kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                      ruang yang diterbitkan oleh Menteri.
              (2)     Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
                      untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                              Pasal 77
              (1)     Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat
                      diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau
                      hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang
                      Bawah Tanah dimanfaatkan.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                   2021, No.28
                      -45-


(2)   Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai
      pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
      diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
      Menteri.
(3)   Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
      Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang diberikan di
      atas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang
      Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian
      hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang
      Hak Pengelolaan.


                             Pasal 78
(1)   Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan
      pada Ruang Atas Tanah mengganggu:
      a.   kepentingan umum maka diperlukan persetujuan
           dari Pemerintah Pusat; dan/atau
      b.   kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada
           bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari
           pemegang Hak Atas Tanah.
(2)   Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat
      dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
(3)   Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak
      Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai
      dalam      bentuk   uang   atau     bentuk   lain   sesuai
      kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan
      dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah.
(4)   Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan.


                             Pasal 79
(1)   Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai
      pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
      a.   Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
      b.   Ruang Bawah Tanah dalam.
(2)   Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang
      Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada


                                        www.peraturan.go.id
2021, No.28                         -46-


                    ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum
                    dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah
                    pada permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan
                    dari pemegang Hak Atas Tanah.
              (3)   Persetujuan     dari     pemegang      Hak     Atas    Tanah
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam
                    bentuk   akta     autentik    sesuai    dengan    ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
              (4)   Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak
                    Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai
                    dalam    bentuk      uang    atau     bentuk   lain    sesuai
                    kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan
                    dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.
              (5)   Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan.


                                             Pasal 80
              (1)   Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau
                    hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
                    Tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
              (2)   Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau
                    hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
                    Tanah    diberikan     sertipikat    sebagai   tanda     bukti
                    kepemilikan.


                                         Bagian Ketiga
                    Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan
                Pelepasan, dan Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna
                Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau
                                    Ruang Bawah Tanah


                                             Pasal 81
              Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan,
              peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan,
              hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku
              secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai
              subjek,    jangka     waktu,      pembebanan,      peralihan    dan


                                                        www.peraturan.go.id
                                                          2021, No.28
                        -47-


pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna
bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah.


                         Bagian Keempat
Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak
  Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah


                               Pasal 82
(1)   Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang
      Bawah Tanah hapus apabila:
      a.   dibatalkan oleh Menteri karena:
           1.   cacat administrasi; atau
           2.   putusan pengadilan yang telah memperoleh
                kekuatan hukum tetap;
      b.   bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya
           musnah       dan    tidak    dapat     digunakan     atau
           dimanfaatkan lagi;
      c.   dilepaskan     secara       sukarela    oleh    pemegang
           haknya;
      d.   dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
      e.   dicabut berdasarkan Undang-Undang.
(2)   Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
      Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
      a.   berakhirnya         jangka      waktu      sebagaimana
           ditetapkan         dalam      keputusan        pemberian,
           perpanjangan, atau pembaruan haknya;
      b.   dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
           waktunya berakhir karena:
           1.   tidak     memenuhi         kewajiban        dan/atau
                melanggar larangan;
           2.   tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban
                yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan
                Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau
                Ruang Bawah Tanah;
           3.   cacat administrasi; atau




                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                          -48-


                          4.   putusan pengadilan yang telah memperoleh
                               kekuatan hukum tetap;
                     c.   diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
                     d.   dilepaskan    secara        sukarela   oleh   pemegang
                          haknya sebelum jangka waktu berakhir;
                     e.   dilepaskan untuk kepentingan umum;
                     f.   dicabut berdasarkan Undang-Undang;
                     g.   bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya
                          musnah      dan     tidak      dapat   digunakan    atau
                          dimanfaatkan lagi;
                     h.   berakhirnya       perjanjian     pemberian    hak   atau
                          pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan
                          atau hak pakai di atas hak milik atau Hak
                          Pengelolaan; dan/atau
                     i.   pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat
                          sebagai subjek hak.


                                             Pasal 83
              Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka
              waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan
              pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
              kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan,
              pelepasan        dan    perubahan,         serta   hapusnya     Hak
              Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada
              Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana

Bagian 7 dari 12

              dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 diatur
              dalam Peraturan Menteri.


                                              BAB VII
                                     PENDAFTARAN TANAH


                                        Bagian Kesatu
                    Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik


                                             Pasal 84
              (1)     Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah
                      dapat dilakukan secara elektronik.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                          -49-


(2)    Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran
       Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) berupa data, informasi elektronik, dan/atau
       dokumen elektronik.
(3)    Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
       merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4)    Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
       perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
       hukum acara yang berlaku di Indonesia.
(5)    Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan
       secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan
       sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.


                                 Pasal 85
 (1)   Seluruh     data       dan/atau    dokumen     dalam    rangka
       kegiatan Pendaftaran Tanah secara bertahap disimpan
       dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik
       dengan      memanfaatkan          teknologi    informasi    dan
       komunikasi.
 (2)   Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data
       Kementerian.
 (3)   Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau
       pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan
       instansi    yang        memerlukan     untuk      pelaksanaan
       tugasnya,       data    dan/atau     dokumen     sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan akses melalui
       sistem elektronik.


                                 Pasal 86
Pembuatan       akta    Pejabat    Pembuat     Akta    Tanah      dapat
dilakukan secara elektronik.




                                            www.peraturan.go.id
2021, No.28                            -50-


                                          Bagian Kedua
                               Percepatan Pendaftaran Tanah


                                              Pasal 87
              (1)   Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka
                    pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik
                    wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah.
              (2)   Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti
                    Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib
                    mendaftarkan tanahnya secara sporadik.


                                              Pasal 88
              (1)   Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data
                    yuridis:
                    a.    dalam       Pendaftaran    Tanah    secara    sistematik
                          dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
                    b.    dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama
                          30 (tiga puluh) hari kalender.
              (2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh
                    Kementerian.


                                              Pasal 89
              Pendaftaran      hak      tanggungan       dilakukan   oleh   Kantor
              Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari
              kalender      setelah     dokumen      yang     diperlukan    untuk
              pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi syarat.


                                          Bagian Ketiga
                         Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah


                                              Pasal 90
              (1)   Pihak      yang     berkepentingan       dapat     mengajukan
                    permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual
                    beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke
                    Kantor Pertanahan.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                        2021, No.28
                        -51-


(2)   Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak
      Atas Tanah.


                               Pasal 91
(1)   Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
      pihak     yang      berkepentingan      dapat     mengajukan
      permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa
      suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
      Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan
      dengan menyampaikan salinan surat gugatan.
(2)   Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus
      dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
      hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau
      apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah
      mencabut      permintaannya         sebelum     jangka    waktu
      berakhir.
(3)   Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) memerintahkan status quo
      atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
      Rumah       Susun     yang    bersangkutan        maka      atas
      permohonan hakim perintah tersebut dicatatkan ke
      Kantor Pertanahan.
(4)   Catatan mengenai perintah status quo sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya
      dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender kecuali
      apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang
      salinan     resmi     dan    berita     acara     eksekusinya
      disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.


                               Pasal 92
(1)   Dalam       hal   Tanah      merupakan        objek      perkara
      pengadilan, objek penetapan status quo oleh hakim
      yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan,
      kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan
      pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.




                                          www.peraturan.go.id
2021, No.28                          -52-


              (2)   Setelah   jangka        waktu   catatan    objek   perkara
                    pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
                    ayat (2) dan/atau catatan objek penetapan status quo
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus
                    dan objek perkara tidak diikuti penetapan sita jaminan
                    maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak
                    dapat dilaksanakan.
              (3)   Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang
                    memuat alasan penolakan.


                                            Pasal 93
              (1)   Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek
                    gugatan   yang    sedang      diperkarakan,   hakim   yang
                    memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada
                    Kantor Pertanahan setempat.
              (2)   Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
                    panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan
                    pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
                    eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah
                    objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan
                    bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek
                    eksekusi yang ditunjukannya.


                                       Bagian Keempat
                                       Perubahan Hak


                                            Pasal 94
              Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh
              Warga     Negara       Indonesia,     yang      digunakan   dan
              dimanfaatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko
              dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas
              permohonan pemegang hak.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                         2021, No.28
                       -53-


                           Bagian Kelima
                          Bukti Hak Lama


                              Pasal 95
(1)   Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan
      tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang
      Dikuasai Langsung oleh Negara.
(2)   Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat
      pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua)
      orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata
      dan pidana, yang menguraikan:
      a.    Tanah     tersebut      adalah   benar   milik        yang
            bersangkutan      bukan      milik   orang     lain   dan
            statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung
            oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
      b.    Tanah secara fisik dikuasai;
      c.    penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad
            baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan
            sebagai yang berhak atas Tanah; dan
      d.    penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh
            pihak lain.


                              Pasal 96
(1)   Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang
      dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam
      jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
      berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas
      milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
      digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah
      dan     hanya       sebagai    petunjuk     dalam       rangka
      Pendaftaran Tanah.




                                         www.peraturan.go.id
2021, No.28                           -54-


                                              Pasal 97
              Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat
              keterangan      desa,     dan      lainnya   yang     sejenis    yang
              dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan
              pemilikan       Tanah      yang      dikeluarkan      oleh      kepala
              desa/lurah/camat          hanya      dapat    digunakan      sebagai
              petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.


                                              Pasal 98
              (1)   Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan
                    Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
              (2)   Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas
                    pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja,
                    apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau
                    menggarap         sendiri    Tanah     untuk     kepentingan
                    swapraja.
              (3)   Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain,
                    diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau
                    menggarap Tanah dengan iktikad baik.
              (4)   Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja hapus
                    dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
                    Negara.
              (5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
                    (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah
                    swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut
                    Undang-Undang.


                                              Pasal 99
              Ketentuan       lebih     lanjut     mengenai       penyelenggaraan
              Pendaftaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan
              penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi
              dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
              secara    elektronik,       percepatan       Pendaftaran        Tanah,
              pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan
              perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa,


                                                         www.peraturan.go.id
                                                          2021, No.28
                       -55-


pencatatan     objek    perkara       dan    perintah   status    quo,
perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak
milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah
bekas milik adat serta Tanah swapraja atau bekas swapraja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.


                                BAB VIII
                    KETENTUAN LAIN-LAIN


                              Pasal 100
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi   untuk       mengatasi      persoalan    konkret       dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.


                                BAB IX
                    KETENTUAN PERALIHAN


                              Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.   Hak     Pengelolaan,       hak    guna    usaha,     hak    guna
     bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan
     sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap
     sah dan berlaku;
2.   Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan,
     atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan belum
     diterbitkan     surat      keputusan      pemberian      haknya
     sebelum       berlakunya      Peraturan      Pemerintah       ini,
     diselesaikan      sesuai     dengan      ketentuan    Peraturan
     Pemerintah ini.




                                            www.peraturan.go.id
2021, No.28                        -56-


                                           BAB X
                                 KETENTUAN PENUTUP


                                          Pasal 102
              Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
              peraturan    perundang-undangan            yang        merupakan
              ketentuan pelaksanaan dari:
              a.   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
                   Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
                   Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3643);
              b.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
                   Pendaftaran     Tanah    (Lembaran      Negara     Republik
                   Indonesia     Tahun     1997    Nomor    59,      Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
                   dan
              c.   Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
                   Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh
                   Orang   Asing    Yang     Berkedudukan       di    Indonesia
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                   Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 5793);
              dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

Bagian 8 dari 12

              dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


                                          Pasal 103
              Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
              a.   Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
                   Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
                   Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3643);
              b.   Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang
                   Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh
                   Orang   Asing    Yang     Berkedudukan       di    Indonesia
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015


                                                      www.peraturan.go.id
                                                   2021, No.28
                    -57-


     Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 5793); dan
c.   Ketentuan   mengenai     jangka     waktu    pengumuman
     Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka
     waktu   pengumuman        Pendaftaran       Tanah   secara
     sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal
     45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24
     Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59,
     Tambahan    Lembaran      Negara     Republik   Indonesia
     Nomor 3696),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                           Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.




                                       www.peraturan.go.id
2021, No.28                       -58-


                Agar   setiap   orang     mengetahuinya,       memerintahkan
                pengundangan     Peraturan      Pemerintah       ini    dengan
                penempatannya     dalam     Lembaran       Negara      Republik
                Indonesia.




                                         Ditetapkan di Jakarta
                                         pada tanggal 2 Februari 2021


                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                        ttd.


                                                  JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


         ttd.


YASONNA H. LAOLY




                                                   www.peraturan.go.id
               TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA R.I
No.6630                      ADMINISTRASI Hak. Pengelolaan. Atas Tanah.
                             Sarusun.    Pendaftaran Tanah. Pencabutan.
                             (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Tahun 2021 Nomor 28)

                                  PENJELASAN
                                      ATAS
              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 18 TAHUN 2021
                                   TENTANG
      HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN,
                           DAN PENDAFTARAN TANAH


I.   UMUM
          Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
     Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab
     untuk    melindungi    segenap    bangsa   Indonesia     dan   memajukan
     kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi
     seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, bangsa Indonesia sedang mengejar
     ketertinggalan dengan negara-negara di dunia dalam hal pertumbuhan
     ekonomi. Salah satu yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
     adalah tingkat investasi yang masih cukup rendah di Indonesia. Dampak
     yang dirasakan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi Indonesia dalam
     jangka menengah ke depan adalah meningkatnya angka pengangguran
     sehingga Indonesia tidak bisa lepas dari bahaya middle income trap.
          Pemerintah memberikan respons dengan cepat dan tepat dalam
     mereformulasi    kebijakan    dalam     pelayanan     dan   pengembangan
     kesejahteraan sosial. Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
     tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat menjadi stimulus terhadap
     perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor,
     untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% (lima koma
     tujuh persen) sampai dengan 6,0% (enam koma nol persen) melalui
     penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan
     produktivitas.


                                                         www.peraturan.go.id
No. 6630                               -2-


           Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
    tentang Cipta Kerja ini akan menjadi kebijakan strategis nasional yang
    akan mengatur secara rinci pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11
    Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara menyeluruh, arahan kebijakan
    dalam penguatan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
    Susun, pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah,
    termasuk percepatan Pendaftaran Tanah berbasis elektronik adalah untuk
    mengatasi berbagai hambatan dan tantangan birokrasi dan regulasi yang
    menghambat pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.
           Peraturan      Pemerintah     ini   menyatukan     (omnibus     law),
    mengharmoniskan,        mensinkronkan,     memperbarui,    dan     mencabut
    ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan Undang-Undang Nomor
    11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain Peraturan Pemerintah
    Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
    dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
    tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
    2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang
    Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan
    mengenai penguatan Hak Pengelolaan juga akan memperbarui ketentuan
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-
    Tanah Negara.
           Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga akan mengatur kebijakan
    baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah
    Tanah. Tujuannya adalah mengatasi masalah keterbatasan ketersediaan
    lahan bagi pembangunan perkotaan, efisiensi penggunaan lahan yang
    ada,     serta     pengembangan     bangunan   secara   vertikal   termasuk
    pengembangan infrastruktur di atas/bawah tanah (contoh: mass rapid
    transit, fasilitas penyeberangan, dan pusat perbelanjaan bawah tanah).


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
           Cukup jelas.


   Pasal 2
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.


                                                      www.peraturan.go.id
                                                                No. 6630
                                 -3-


      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Huruf a
                  Yang dimaksud dengan “Undang-Undang atau Penetapan
                  Pemerintah” dalam pengaturan ini antara lain Undang-
                  Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Bencana Alam,
                  Undang-Undang        Pencabutan   Hak,   Undang-Undang
                  Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan,
                  Peraturan mengenai Penegasan Status Rumah/Tanah
                  Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan
                  Direksi/Pengurusnya, dan Keputusan Presiden tentang
                  Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian
                  Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
            Huruf c
                  Cukup jelas.
            Huruf d
                  Cukup jelas.
            Huruf e
                  Cukup jelas.
            Huruf f
                  Cukup jelas.
            Huruf g
                  Cukup jelas.
            Huruf h
                  Cukup jelas.
            Huruf i
                  Cukup jelas.


Pasal 3
      Cukup jelas.


Pasal 4
      Pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari hak ulayat yang
      sudah dipunyai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan


                                                    www.peraturan.go.id
No. 6630                                -4-


           Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
           Dasar Pokok-Pokok Agraria.
           Penetapan Hak Ulayat menjadi Hak Pengelolaan merupakan bentuk
           pengakuan kepada masyarakat hukum adat.


   Pasal 5
           Ayat (1)
                 Hak Pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang
                 kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada
                 pemegang      Hak     Pengelolaan.     Mayoritas     pemegang     Hak
                 Pengelolaan adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
                 Daerah,    namun        dengan        mempertimbangkan         kondisi
                 perekonomian saat ini, subjek Hak Pengelolaan diperjelas dan
                 dipertegas yakni dapat diberikan kepada badan usaha milik
                 negara/badan    usaha        milik   daerah,   badan    hukum    milik
                 negara/badan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, dan
                 badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
                 Untuk membedakan Hak Pengelolaan yang termasuk aset
                 barang milik negara/barang milik daerah atau bukan maka
                 diatur bahwa Hak Pengelolaan yang termasuk aset barang milik
                 negara atau barang milik daerah merupakan tanah Hak
                 Pengelolaan    yang     perolehannya       berasal     dari   anggaran
                 pendapatan    belanja    negara/anggaran        pendapatan     belanja
                 daerah atau perolehan lainnya yang sah.
                 Huruf a
                       Cukup jelas.
                 Huruf b
                       Cukup jelas.
                 Huruf c
                       Cukup jelas.
                 Huruf d
                       Yang dimaksud dengan “badan hukum milik negara/
                       badan hukum milik daerah” adalah badan hukum yang
                       didirikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
                       yang berstatus sebagai badan hukum publik seperti
                       perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan
                       hukum yang sejenis.


                                                            www.peraturan.go.id
                                                                No. 6630
                                   -5-


            Huruf e
                  Yang dimaksud dengan “Badan Bank Tanah” adalah
                  badan khusus (sui generis) yang merupakan badan
                  hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat
                  yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola Tanah.
            Huruf f
                  Yang dimaksud dengan “badan hukum yang ditunjuk
                  oleh Pemerintah Pusat” merupakan badan hukum yang
                  diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat dalam
                  rangka pengembangan daerah-daerah tertentu seperti
                  badan otorita.
      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “masyarakat hukum adat” adalah
            masyarakat hukum adat yang menguasai Tanah Ulayat, telah
            diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai dengan peraturan
            perundang-undangan       yang   memuat   kelembagaan   dalam
            perangkat penguasa adatnya, wilayah hukum adat, pranata,
            atau perangkat hukum yang masih ditaati.
            Apabila di dalam proses penetapan Tanah Ulayat telah ada hak-
            hak yang sudah diberikan maka tidak termasuk yang dapat
            ditetapkan menjadi Hak Pengelolaan.


Pasal 6
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “tugas pokok dan fungsinya langsung
            berhubungan dengan pengelolaan Tanah” adalah mengelola,
            mengatur, memanfaatkan, dan/atau menyelenggarakan usaha
            yang kewenangannya untuk merencanakan peruntukan dan
            penggunaan Tanah.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “anak perusahaan yang dimiliki oleh
            badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah” adalah
            dalam hal terdapat kekayaan negara berupa saham milik
            negara pada suatu badan usaha milik negara/badan usaha
            milik daerah dijadikan penyertaan modal negara pada badan


                                                  www.peraturan.go.id
No. 6630                              -6-


                 usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain sehingga
                 sebagian   besar   saham   dimiliki   oleh   badan   usaha    milik
                 negara/badan usaha milik daerah lain maka badan usaha milik
                 negara/badan usaha milik daerah tersebut menjadi anak
                 perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik
                 daerah dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan
                 hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
                 Misalnya   peleburan   PTPN    I   sampai     dengan   PTPN     XII
                 membentuk satu holding perusahaan perkebunan dengan PTPN
                 III sebagai induk maka PTPN I sampai dengan PTPN XII sebagai
                 anak perusahaan badan usaha milik negara yang dapat
                 diberikan Hak Pengelolaan.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.


   Pasal 7
           Ayat (1)
                 Huruf a
                       Cukup jelas.
                 Huruf b
                       Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pihak yang
                       akan menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
                       sebagian Tanah Hak Pengelolaan.
                 Huruf c
                       Yang dimaksud dengan “tarif” adalah tarif pelayanan
                       pemanfaatan lahan pertama kali yang dikenakan oleh
                       pemegang Hak Pengelolaan dan uang wajib tahunan
                       yang dikenakan pada saat pendaftaran pertama kali,
                       perpanjangan, maupun pembaruan hak.
           Ayat (2)
                 Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan
                 menjadi acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
                 ruang sebagaimana rencana rinci tata ruang.




                                                         www.peraturan.go.id
                                                                      No. 6630
                                 -7-


Pasal 8
      Ayat (1)
            Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai atas
            Hak Pengelolaan dicantumkan untuk membedakan hak guna
            usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Tanah
            Negara.
            Huruf a
                  Yang     dimaksud    dengan       “sepanjang   diatur   dalam
                  Peraturan Pemerintah” antara lain Peraturan Pemerintah
                  yang mencantumkan bahwa pemegang Hak Pengelolaan
                  dapat diberikan Hak Atas Tanah seperti Peraturan
                  Pemerintah mengenai perusahaan umum nasional dan
                  Peraturan Pemerintah mengenai Badan Bank Tanah.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Perjanjian pemanfaatan Tanah merupakan kesepakatan para
            pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat dihadapan
            pejabat umum.
            Huruf a
                  Cukup jelas.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
            Huruf c

Bagian 9 dari 12

                  Cukup jelas.
            Huruf d
                  Bahwa pemegang hak di atas Hak Pengelolaan dijamin
                  memperoleh perpanjangan dan/atau pembaruan hak
                  dari pemegang Hak Pengelolaan yang dicantumkan
                  dalam perjanjian pemanfaatan Tanah sesuai dengan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Huruf e
                  Yang     dimaksud        dengan    “uang    wajib   tahunan”
                  merupakan      istilah     uang     wajib   tahunan,    uang
                  pemasukan, atau ganti rugi dari pihak lain yang
                  besarannya dicantumkan dalam perjanjian pemanfaatan
                  Tanah.


                                                      www.peraturan.go.id
No. 6630                              -8-


                 Huruf f
                       Cukup jelas.


   Pasal 9
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “tidak boleh mengandung unsur-unsur
                 yang merugikan para pihak” adalah perjanjian yang dibuat
                 antara masing-masing pihak merupakan kesepakatan para
                 pihak dan tunduk pada hukum perdata.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.


   Pasal 10
           Cukup jelas.


   Pasal 11
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “didaftar” adalah proses pendaftaran
                 hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah
                 fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat
                 apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk
                 melaksanakan Pendaftaran Tanah secara elektronik.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.


   Pasal 12
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                                        No. 6630
                                   -9-


     Ayat (3)
           Hak Pengelolaan yang dilepaskan dapat sebagian maupun
           seluruhnya.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” antara lain
           notaris, camat, atau kepala Kantor Pertanahan.


Pasal 13
     Ayat (1)
           Ketentuan ini berlaku untuk Hak Pengelolaan yang merupakan
           aset barang milik negara/barang milik daerah maupun bukan
           aset barang milik negara/barang milik daerah.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” antara lain
           notaris, camat, atau kepala Kantor Pertanahan.


Pasal 14
     Ayat (1)
           Huruf a
                 angka 1
                          Yang     dimaksud    dengan    “cacat    administrasi”
                          adalah    cacat   substansi,   cacat    yuridis,   cacat
                          prosedur, dan/atau cacat kewenangan.
                 angka 2
                          Cukup jelas.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.




                                                     www.peraturan.go.id
No. 6630                              -10-


                 Huruf e
                       Hak Pengelolaan hapus apabila di atas Hak Pengelolaan
                       diberikan dengan hak milik antara lain untuk keperluan
                       rumah umum, keperluan transmigrasi, reforma agraria,
                       redistribusi Tanah, atau program pemerintah/program
                       strategis nasional lainnya.
                 Huruf f
                       Cukup jelas.
                 Huruf g
                       Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Pada hakekatnya Hak Atas Tanah yang membebani Hak
                 Pengelolaan hapus apabila Hak Pengelolaan dibatalkan oleh
                 pengadilan.
                 Untuk memberikan perlindungan bagi pemegang Hak Atas
                 Tanah yang memperoleh hak dengan iktikad baik maka
                 pembatalan Hak Atas Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan
                 harus dinyatakan secara tegas dalam amar putusan.


   Pasal 15
           Cukup jelas.


   Pasal 16
           Apabila dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian ditemukan
           Hak Pengelolaan atau hak di atas Hak Pengelolaan belum digunakan
           atau dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak
           maka pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Atas Tanah
           dapat diberikan peringatan dan dikenai mekanisme Tanah Telantar.


   Pasal 17
           Ayat (1)
                 Status Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai
                 Langsung oleh Negara yang dapat diberikan Hak Atas Tanah
                 atau Hak Pengelolaan.




                                                     www.peraturan.go.id
                                                                No. 6630
                                 -11-


     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 18
     Cukup jelas.


Pasal 19
     Cukup jelas.


Pasal 20
     Cukup jelas.


Pasal 21
     Cukup jelas.


Pasal 22
     Ayat (1)
           Pada hakekatnya hak guna usaha merupakan hak yang
           berjangka waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
           dengan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Setelah     jangka   waktu   pemberian,   perpanjangan,   atau
           pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenang menata
           kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah
           tersebut.
           Kewenangan Menteri dimaksudkan untuk mengatur kembali
           penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah sesuai dengan
           ketentuan      peraturan   perundang-undangan   dengan    tetap
           memberikan      prioritas kepada   bekas pemegang hak atau


                                                 www.peraturan.go.id
No. 6630                                 -12-


                 diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank
                 Tanah. Apabila Tanah tidak diberikan kepada bekas pemegang
                 hak maka akan diberitahukan terlebih dahulu.


   Pasal 23
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Sesuai    dengan       maksud     pelimpahan   wewenang        melalui
                 pemberian Hak Pengelolaan maka pemberian hak guna usaha
                 di atas Tanah Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri kepada
                 calon    pemegang      hak     atas   persetujuan   pemegang      Hak
                 Pengelolaan.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.


   Pasal 24
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “didaftar” adalah proses pendaftaran
                 hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah
                 fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat
                 apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk
                 melaksanakan Pendaftaran Tanah secara elektronik.
                 Sebelum didaftar sesuai ketentuan yang berlaku, hak guna
                 usaha belum terjadi dan status tanahnya masih tetap Tanah
                 Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Istilah “terjadi” tersebut
                 telah    ada   sejak    Undang-Undang      Pokok    Agraria.   Dalam
                 pemahaman masa-masa sesudah itu istilah “terjadi” memiliki
                 arti yang sama dengan lahirnya hak.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.




                                                            www.peraturan.go.id
                                                                   No. 6630
                                  -13-


Pasal 25
     Ayat (1)
           Ketentuan ini diadakan untuk menjamin kelangsungan usaha
           dari pemegang hak yang telah melaksanakan usahanya dengan
           baik, yaitu dengan menjamin perpanjangan atau pembaruan
           hak   guna     usaha    apabila   dipenuhi   syarat-syarat   yang
           ditentukan dalam ayat ini.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 26
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “usia tanaman atau usaha lainnya
           efektif” adalah keadaan atau jangka waktu tertentu yang telah
           mencapai ambang batas minimal produktivitas sesuai perizinan
           kegiatan usaha pertanian, perikanan, dan peternakan yang
           diterbitkan instansi teknis.
           Untuk menilai hal ini maka Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah
           akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia
           Pemeriksaan Tanah B.
           Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai
           dengan berakhirnya jangka waktu hak guna usaha maka
           diajukan pembaruan hak.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Sebagaimana penjelasan pada ayat (1) maka untuk menilai
           tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan
           tujuan pemberian haknya, Kantor Pertanahan akan melakukan
           pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah
           B.
           Pendaftaran perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha
           tetap dilakukan secara bertahap.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.




                                                   www.peraturan.go.id
No. 6630                              -14-


   Pasal 27
           Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan larangan pemegang hak
           guna usaha dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak
           serta   dicantumkan    pada   sertipikat   baik   secara   manual   atau
           elektronik.
           Huruf a
                   Cukup jelas.
           Huruf b
                   Cukup jelas.
           Huruf c
                   Cukup jelas.
           Huruf d
                   Cukup jelas.
           Huruf e
                   Cukup jelas.
           Huruf f
                   Cukup jelas.
           Huruf g
                   Cukup jelas.
           Huruf h
                   Cukup jelas.
           Huruf i
                   Kewajiban ini dikenakan kepada badan hukum perseroan
                   terbatas baik yang dimiliki swasta maupun badan usaha milik
                   negara/badan usaha milik daerah untuk hak guna usaha
                   perkebunan dengan luas minimal 250 (dua ratus lima puluh)
                   hektar. Kewajiban ini dikenakan pada saat pemberian hak
                   guna usaha pertama kali.
               Apabila belum dilaksanakan pada saat pemberian hak guna
               usaha pertama kali, maka wajib dilaksanakan pada saat
               perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha.
           Huruf j
                   Cukup jelas.
           Huruf k
                   Cukup jelas.
           Huruf l
                   Cukup jelas.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                                  No. 6630
                              -15-


Pasal 28
     Huruf a
           Pengusahaan Tanah oleh pihak lain dimungkinkan dalam
           areal yang telah diberikan hak guna usaha telah diberikan izin
           usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam seperti mineral,
           batubara, dan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan.
     Huruf b
           Pemberian hak guna usaha tidak boleh mengakibatkan
           tertutupnya penggunaan dari segi fisik Tanah yang terkurung
           oleh hak guna usaha itu. Oleh karena itu pemegang hak guna
           usaha wajib memberikan kesempatan kepada pemegang Hak
           Atas Tanah yang terkurung memiliki akses yang diperlukan.
     Huruf c
           Cukup jelas.
     Huruf d
           Cukup jelas.
     Huruf e
           Cukup jelas.
     Huruf f
           Yang dimaksud dengan “bangunan permanen” merupakan
           bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti pabrik
           dan mes karyawan yang pembangunannya mengganggu fungsi
           konservasi.


Pasal 29
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Karena pada umumnya hak guna usaha meliputi Tanah yang
           luas, di dalam Tanah hak guna usaha sering kali terdapat
           sumber air atau sumber daya alam lainnya. Pemegang hak
           guna usaha berhak menggunakan sumber daya alam ini
           sepanjang hal itu diperlukan untuk kepentingan usaha yang
           dijalankannya,   dengan     mengingat    ketentuan     peraturan
           perundang-undangan        yang   berlaku    dan      kepentingan
           masyarakat sekitarnya.


                                                   www.peraturan.go.id
No. 6630                               -16-


           Huruf c
                  Cukup jelas.


   Pasal 30
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Perubahan      hak   dapat   diakibatkan   antara   lain   karena
                 perubahan rencana tata ruang. Jangka waktu hak yang diubah
                 melanjutkan jangka waktu hak sebelumnya untuk memenuhi 1
                 (satu) siklus jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
                 pembaruan.
                 Perubahan hak karena rencana tata ruang dapat diberikan
                 ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak. Negara dapat
                 mengambil alih sebagian Tanah yang diubah haknya dengan
                 pemberian ganti rugi yang layak.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” antara lain
                 notaris, camat, atau kepala Kantor Pertanahan.


   Pasal 31
           Huruf a
                  Cukup jelas.
           Huruf b
                Angka 1
                      Cukup jelas.
                Angka 2
                      Yang dimaksud dengan “cacat administrasi” adalah cacat
                      substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat
                      kewenangan.
                Angka 3
                      Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
           Huruf d
                  Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                             No. 6630
                             -17-


     Huruf e
           Ketentuan ini dikenakan dalam rangka pengadaan Tanah bagi
           pembangunan untuk kepentingan umum.
     Huruf f
           Dicabutnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain
           pencabutan untuk kepentingan umum atau dalam rangka
           penanggulangan bencana.
     Huruf g
           Cukup jelas.
     Huruf h
           Dalam hal hapusnya hak guna usaha karena Tanahnya
           musnah, yang hapus hanya bagian Tanah hak guna usaha
           yang musnah itu. Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak
           guna usaha. Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor
           Pertanahan perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor
           Pertanahan.
     Huruf i
           Cukup jelas.
     Huruf j
           Cukup jelas.


Pasal 32
     Cukup jelas.


Pasal 33
     Cukup jelas.


Pasal 34
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Termasuk pengertian badan hukum adalah semua lembaga

Bagian 10 dari 12

           yang menurut peraturan yang berlaku diberi status sebagai
           badan hukum, misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan
           perhimpunan.




                                              www.peraturan.go.id
No. 6630                                -18-


   Pasal 35
           Cukup jelas.


   Pasal 36
           Berbeda dengan hak guna usaha, hak guna bangunan juga dapat
           diberikan di atas Tanah hak milik.


   Pasal 37
           Ayat (1)
                 Pada hakekatnya hak guna bangunan merupakan hak yang
                 berjangka waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang
                 dengan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Setelah     jangka   waktu     pemberian,    perpanjangan,     atau
                 pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenang menata
                 kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah
                 tersebut.
                 Kewenangan Menteri dimaksudkan untuk mengatur kembali
                 penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah sesuai dengan
                 ketentuan      peraturan     perundang-undangan     dengan     tetap
                 memberikan      prioritas kepada bekas pemegang hak atau
                 diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank
                 Tanah. Apabila Tanah tidak diberikan kepada bekas pemegang
                 hak maka akan diberitahukan terlebih dahulu.


   Pasal 38
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Sesuai      dengan   maksud     pelimpahan      wewenang     melalui
                 pemberian      Hak   Pengelolaan   maka     pemberian   hak    guna
                 bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dilakukan oleh
                 Menteri     kepada   calon    pemegang    hak    atas   persetujuan


                                                           www.peraturan.go.id
                                                                  No. 6630
                                   -19-


           pemegang Hak Pengelolaan.
     Ayat (3)
           Pemberian hak guna bangunan di atas Tanah hak milik pada
           dasarnya    merupakan      pembebanan     yang   dilakukan   oleh
           pemegang hak milik atas Tanah miliknya. Karena itu pemberian
           dilakukan dengan suatu perjanjian antara pemegang hak milik
           dan calon pemegang hak guna bangunan yang dicantumkan
           dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 39
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “didaftar” adalah proses pendaftaran
           hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah
           fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat
           apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk
           melaksanakan Pendaftaran Tanah secara elektronik.
     Ayat (3)
           Walaupun hak guna bangunan itu sudah terjadi pada waktu
           dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud
           pada ayat (1), namun baru mengikat pihak ketiga sesudah
           didaftar oleh Kantor Pertanahan.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 40
     Ayat (1)
           Ketentuan      ini   diadakan   untuk   menjamin   kelangsungan
           penguasaan Tanah dengan hak guna bangunan yang pada
           umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan tempat
           usaha yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
           Perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan diberikan
           atas permohonan pemegang hak. Untuk itu dalam pemberian
           perpanjangan dan pembaruan hak tersebut harus terlebih


                                                    www.peraturan.go.id
No. 6630                             -20-


                 dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang hak guna
                 bangunan tersebut ditetapkan dalam keputusan pemberian hak
                 guna bangunan yang pertama kali, serta tidak bertentangan
                 dengan rencana umum tata ruang yang berlaku.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Pembaruan jangka waktu hak guna bangunan di atas Tanah
                 hak milik dilakukan dengan memberikan hak guna bangunan
                 baru dengan perjanjian baru.


   Pasal 41
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “tanahnya sudah digunakan dan
                 dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya” adalah
                 Tanah tersebut telah dibangun bangunan dan/atau fasilitas
                 pendukungnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang hak. Untuk
                 menilai hal ini maka Kantor Pertanahan akan melakukan
                 pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Konstatasi.
                 Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai
                 dengan berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan maka
                 diajukan pembaruan hak.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Pendaftaran    perpanjangan    atau   pembaruan   hak   guna
                 bangunan tetap dilakukan secara bertahap.
           Ayat (4)
                 Sebagaimana penjelasan pada ayat (1) maka untuk menilai
                 tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan
                 tujuan pemberian haknya Kantor Pertanahan akan melakukan
                 pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Konstatasi.
                 Pendaftaran    perpanjangan    atau   pembaruan   hak   guna
                 bangunan tetap dilakukan secara bertahap.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                                          No. 6630
                                  -21-


Pasal 42
     Ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak guna bangunan
     dicantumkan    dalam       surat    keputusan     pemberian    hak      serta
     dicantumkan pada sertipikat secara manual atau elektronik.


Pasal 43
     Huruf a
            Cukup jelas.
     Huruf b
            Cukup jelas.
     Huruf c
            Cukup jelas.
     Huruf d
            Yang dimaksud dengan “bangunan permanen” merupakan
            bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti pabrik
            dan mes karyawan yang pembangunannya menganggu fungsi
            konservasi.


Pasal 44
     Cukup jelas.


Pasal 45
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Perubahan      hak   dapat    diakibatkan    antara     lain    karena
           perubahan rencana tata ruang. Jangka waktu hak yang diubah
           melanjutkan jangka waktu hak sebelumnya untuk memenuhi 1
           (satu) siklus jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
           pembaruan.
           Perubahan hak karena rencana tata ruang dapat diberikan
           ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak. Negara dapat
           mengambil alih sebagian tanah yang diubah haknya dengan
           pemberian ganti rugi yang layak.
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” antara lain
           notaris, camat, atau kepala Kantor Pertanahan.


                                                     www.peraturan.go.id
No. 6630                            -22-


   Pasal 46
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
               Angka 1
                     Cukup jelas.
               Angka 2
                     Cukup jelas.
               Angka 3
                     Yang dimaksud dengan “cacat administrasi” adalah cacat
                     substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat
                     kewenangan.
               Angka 4
                     Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
           Huruf e
                 Ketentuan ini dikenakan dalam rangka pengadaan tanah bagi
                 pembangunan untuk kepentingan umum.
           Huruf f
                 Dicabutnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain
                 pencabutan untuk kepentingan umum atau dalam rangka
                 penanggulangan bencana.
           Huruf g
                 Cukup jelas.
           Huruf h
                 Dalam hal hapusnya hak guna bangunan karena tanahnya
                 musnah, yang hapus hanya bagian tanah hak guna bangunan
                 yang musnah itu. Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak
                 guna bangunan.
                 Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor Pertanahan
                 perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
           Huruf i
                 Cukup jelas.




                                                     www.peraturan.go.id
                                                                      No. 6630
                                 -23-


     Huruf j
            Cukup jelas.


Pasal 47
     Cukup jelas.


Pasal 48
     Cukup jelas.


Pasal 49
     Ayat (1)
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Hak pakai dapat pula diberikan untuk jangka waktu
                 yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan.
                 Hal ini dimaksudkan untuk menjamin dipenuhinya
                 keperluan    Tanah      untuk   keperluan    tertentu   secara
                 berkelanjutan,    misalnya      untuk    keperluan      kantor
                 lembaga pemerintah, untuk kantor perwakilan asing,
                 dan perwakilan badan internasional beserta kediaman
                 kepala perwakilannya.
                 Hak pakai yang diberikan untuk waktu yang tidak
                 ditentukan     selama     tanahnya    dipergunakan      untuk
                 keperluan tertentu tidak dapat dialihkan kepada pihak
                 lain, akan tetapi dapat dilepaskan oleh pemegang haknya
                 sehingga     menjadi    Tanah   Negara      untuk   kemudian
                 dimohon dengan hak baru oleh pihak lain tersebut.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 50
     Cukup jelas.




                                                      www.peraturan.go.id
No. 6630                                 -24-


   Pasal 51
           Cukup jelas.


   Pasal 52
           Ayat (1)
                 Pada hakekatnya hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu
                 tertentu merupakan hak yang diberikan oleh pejabat yang
                 berwenang      yakni    dengan    pemberian,    perpanjangan,      dan
                 pembaruan.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Setelah     jangka     waktu     pemberian,    perpanjangan,      atau
                 pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenang menata
                 kembali     penggunaan,    pemanfaatan,       dan   pemilikan    tanah
                 tersebut.
                 Kewenangan Menteri dimaksudkan untuk mengatur kembali
                 penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah sesuai dengan
                 ketentuan      peraturan   perundang-undangan         dengan      tetap
                 memberikan      prioritas kepada bekas pemegang hak atau
                 diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank
                 Tanah. Apabila Tanah tidak diberikan kepada bekas pemegang
                 hak maka akan diberitahukan terlebih dahulu.


   Pasal 53
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Sesuai      dengan     maksud     pelimpahan    wewenang        melalui
                 pemberian Hak Pengelolaan maka pemberian hak pakai di atas
                 Tanah Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri kepada calon
                 pemegang hak atas persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.




                                                           www.peraturan.go.id
                                                                   No. 6630
                                -25-


     Ayat (3)
           Pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik pada dasarnya
           merupakan pembebanan yang dilakukan oleh pemegang hak
           milik atas Tanah miliknya. Karena itu pemberian dilakukan
           dengan suatu perjanjian antara pemegang hak milik dan calon
           pemegang hak pakai yang dicantumkan dalam akta yang dibuat
           oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 54
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “didaftar” adalah proses pendaftaran
           hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah
           fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat
           apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk
           melaksanakan Pendaftaran Tanah secara elektronik.
     Ayat (3)
           Walaupun hak pakai itu sudah terjadi pada waktu dibuatnya
           akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud pada ayat (1),
           namun baru mengikat pihak ketiga sesudah didaftar oleh
           Kantor Pertanahan.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 55
     Ayat (1)
           Ketentuan ini diadakan untuk memberikan kepastian hukum
           bagi kelangsungan penguasaan Tanah dengan hak pakai yang
           pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan
           keperluan pribadi pemegang hak pakai.
           Perpanjangan   dan   pembaruan     hak    pakai   diberikan   atas
           permohonan pemegang hak. Untuk itu dalam pemberian
           perpanjangan atau pembaruan hak tersebut harus terlebih
           dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang hak pakai


                                                    www.peraturan.go.id
No. 6630                               -26-


                 tersebut    masih   menggunakan       tanahnya      sesuai   dengan
                 ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak
                 pakai yang pertama kali.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Pembaruan jangka waktu hak pakai di atas Tanah hak milik
                 dilakukan    dengan   memberikan      hak   pakai    baru    dengan
                 perjanjian baru.


   Pasal 56
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “tanahnya sudah digunakan dan
                 dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya” adalah
                 Tanah tersebut telah dibangun bangunan dan/atau fasilitas
                 pendukungnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang hak. Untuk
                 menilai hal ini maka Kantor Pertanahan akan melakukan
                 pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Konstatasi.
                 Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai
                 dengan berakhirnya jangka waktu hak pakai maka diajukan
                 pembaruan hak.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Sebagaimana penjelasan pada ayat (1) maka untuk menilai
                 tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan
                 tujuan pemberian haknya, Kantor Pertanahan akan melakukan
                 pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Konstatasi.
                 Pendaftaran perpanjangan atau pembaruan hak pakai tetap
                 dilakukan secara bertahap.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.


   Pasal 57

Bagian 11 dari 12

           Ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak pakai dicantumkan
           dalam surat keputusan pemberian hak, serta dicantumkan pada
           sertipikat secara manual atau elektronik.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                                      No. 6630
                                 -27-


Pasal 58
     Huruf a
            Cukup jelas.
     Huruf b
            Cukup jelas.
     Huruf c
            Cukup jelas.
     Huruf d
            Yang dimaksud dengan “bangunan permanen” merupakan
            bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti pabrik
            dan mes karyawan yang pembangunannya menganggu fungsi
            konservasi.


Pasal 59
     Cukup jelas.


Pasal 60
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Perubahan      hak   dapat   diakibatkan   antara   lain    karena
           perubahan rencana tata ruang. Jangka waktu hak yang diubah
           melanjutkan jangka waktu hak sebelumnya untuk memenuhi 1
           (satu) siklus jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
           pembaruan.
           Perubahan hak karena rencana tata ruang dapat diberikan
           ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak. Negara dapat
           mengambil alih sebagian Tanah yang diubah haknya dengan
           pemberian ganti rugi yang layak.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Yang dimaksud dimaksud “pejabat yang berwenang” antara lain
           notaris, camat, atau kepala Kantor Pertanahan.




                                                  www.peraturan.go.id
No. 6630                               -28-


   Pasal 61
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
               Angka 1
                     Cukup jelas.
               Angka 2
                     Cukup jelas.
               Angka 3
                     Yang dimaksud dengan “cacat administrasi” adalah cacat
                     substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat
                     kewenangan.
               Angka 4
                     Cukup jelas.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
           Huruf d
                 Cukup jelas.
           Huruf e
                 Ketentuan ini dikenakan dalam rangka pengadaan tanah bagi
                 pembangunan untuk kepentingan umum.
           Huruf f
                 Dicabutnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain
                 pencabutan untuk kepentingan umum atau dalam rangka
                 penanggulangan bencana.
           Huruf g
                 Cukup jelas.
           Huruf h
                 Dalam hal hapusnya hak pakai karena tanahnya musnah,
                 yang hapus hanya bagian Tanah hak pakai yang musnah itu.
                 Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak pakai. Untuk
                 penyesuaian        pencatatannya   pada   Kantor   Pertanahan
                 perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
           Huruf i
                 Cukup jelas.
           Huruf j
                 Cukup jelas.


                                                       www.peraturan.go.id
                                                                 No. 6630
                               -29-


Pasal 62
     Cukup jelas.


Pasal 63
     Cukup jelas.


Pasal 64
     Cukup jelas.


Pasal 65
     Cukup jelas.


Pasal 66
     Cukup jelas.


Pasal 67
     Ayat (1)
           Konsep pendaftaran atas pemilikan Satuan Rumah Susun
           menganut asas pemisahan horizontal yakni hak kepemilikan
           atas Satuan Rumah Susun merupakan hak milik atas Satuan
           Rumah Susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan
           hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan Tanah
           bersama.
           Terhadap hak bersama atas bagian bersama, benda bersama,
           dan   Tanah    bersama     dihitung   berdasarkan   atas   nilai
           perbandingan proporsional. Namun untuk kepemilikan Satuan
           Rumah Susun oleh Orang Asing, terhadap hak atas Tanah
           bersamanya tidak dihitung.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 68
     Cukup jelas.




                                                  www.peraturan.go.id
No. 6630                                -30-


   Pasal 69
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “dokumen keimigrasian” adalah visa,
                 paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang
                 berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan mengenai keimigrasian.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “ahli waris” adalah Warga Negara
                 Indonesia   atau    Orang     Asing      yang    mempunyai      dokumen
                 keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan mengenai keimigrasian.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.


   Pasal 70
           Cukup jelas.


   Pasal 71
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “kawasan ekonomi lainnya” merupakan
                 kawasan perkotaan dan/atau kawasan pendukung perkotaan,
                 kawasan     pariwisata,       atau    kawasan       yang      mendukung
                 pembangunan        hunian     vertikal    dan     memberikan        dampak
                 ekonomi kepada masyarakat.


   Pasal 72
           Cukup jelas.


   Pasal 73
           Cukup jelas.


   Pasal 74
           Ayat (1)
                 Yang     dimaksud     dengan     “bidang        Tanah”     adalah    bagian
                 permukaan      bumi    yang     merupakan         satuan    bidang    yang


                                                                 www.peraturan.go.id
                                                                           No. 6630
                                   -31-


           berbatas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “struktur dan/atau fungsi terpisah dari
           pemegang Hak Atas Tanah” adalah struktur dan/atau fungsi
           bangunan     yang     dapat    berbeda   dalam    penggunaan         dan
           pemanfaatan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
           dengan penggunaan dan pemanfaatan bidang Tanah pada
           permukaan Tanah.
     Ayat (3)
           Huruf a
                  Yang dimaksud “Ruang Bawah Tanah dangkal” adalah
                  Ruang Bawah Tanah yang masih berhubungan dengan
                  Hak Atas Tanah pada permukaan bumi.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 75
     Cukup jelas.


Pasal 76
     Cukup jelas.


Pasal 77
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “dimanfaatkan” adalah pada Ruang
           Atas     Tanah   atau    Ruang       Bawah    Tanah     telah     selesai
           pembangunan         fisiknya   dan    digunakan       sesuai     dengan
           peruntukannya.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
No. 6630                                 -32-


   Pasal 78
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Yang dimaksud dengan “penilai pertanahan” adalah penilai
                 publik   yang    telah mendapat      lisensi dari   Menteri    untuk
                 menghitung      nilai   objek   kegiatan   pengadaan   tanah    bagi
                 pembangunan       untuk    kepentingan     umum,    atau   kegiatan
                 pertanahan dan penataan ruang lainnya.


   Pasal 79
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Yang dimaksud dengan “penilai pertanahan” adalah penilai
                 publik   yang    telah mendapat      lisensi dari   Menteri untuk
                 menghitung      nilai   objek   kegiatan   pengadaan   tanah    bagi
                 pembangunan       untuk    kepentingan     umum,    atau   kegiatan
                 pertanahan dan penataan ruang lainnya.


   Pasal 80
           Cukup jelas.


   Pasal 81
           Cukup jelas.




                                                            www.peraturan.go.id
                                                                              No. 6630
                                    -33-


Pasal 82
     Cukup jelas.


Pasal 83
     Cukup jelas.


Pasal 84
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “Pendaftaran Tanah secara elektronik”
           merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali dan
           pemeliharaan data Pendaftaran Tanah, termasuk pelayanan
           informasi     dan/atau     pelayanan       pertanahan       lainnya    yang
           dilakukan melalui sistem elektronik yang dibangun oleh
           Kementerian.
     Ayat (2)
           Kegiatan       Pendaftaran      Tanah        pertama       kali    meliputi
           pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan
           pemetaan), pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan
           sertipikat,    penyajian   data    fisik     dan   data    yuridis,   serta
           penyimpanan       daftar   umum        dan    dokumen       berupa    data,
           informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat
           melalui sistem elektronik Kementerian.
           Kegiatan      pemeliharaan      data   Pendaftaran        Tanah    meliputi
           pendaftaran peralihan dan pembebanan hak dan pendaftaran
           perubahan data Pendaftaran Tanah lainnya berupa data,
           informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dibuat
           melalui sistem elektronik Kementerian.
     Ayat (3)
           Yang     dimaksud    dengan       “data      dan   Informasi      elektronik
           dan/atau hasil cetaknya” antara lain alas hak yang sudah
           dilakukan alih media (scan) menjadi dokumen elektronik dan
           telah divalidasi oleh pejabat berwenang.
           Dalam proses alih media, dinyatakan bahwa dokumen yang
           dilakukan alih media (scan) adalah sesuai dengan aslinya. Hasil
           alih media (scan) menjadi dokumen elektronik yang disimpan
           dan dikelola oleh sistem elektronik yang terverifikasi.
           Dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem elektronik atau


                                                          www.peraturan.go.id
No. 6630                                -34-


                 hasil alih media (scan) menjadi merupakan alat bukti hukum
                 yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
                 hukum acara yang berlaku di Indonesia.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.


   Pasal 85
           Ayat (1)
                 Penyimpanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
                 komunikasi (TIK) akan menghemat tempat dan mempercepat
                 akses pada data yang diperlukan, tetapi penyelenggaraannya
                 memerlukan persiapan peralatan dan tenaga serta dana yang
                 besar    sehingga     pelaksanaannya      akan   dilakukan    secara
                 bertahap.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “data dan/atau dokumen elektronik”
                 adalah data, informasi, dan/atau dokumen dalam rangka
                 Pendaftaran Tanah yang dihasilkan melalui sistem elektronik
                 maupun hasil alih media.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.


   Pasal 86
           Cukup jelas.


   Pasal 87
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “Pendaftaran Tanah secara sistematik”
                 adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang
                 dilakukan    secara     serentak   yang    meliputi   semua    objek
                 Pendaftaran Tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau
                 bagian wilayah suatu desa/kelurahan atau nama lainnya yang
                 setingkat dengan itu.
                 Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan secara serentak
                 bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah


                                                            www.peraturan.go.id
                                                               No. 6630
                                -35-


           Republik Indonesia yang meliputi pengumpulan data fisik dan
           data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran
           Tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya
           berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, untuk
           itu pemilik bidang Tanah diharapkan wajib mengikuti kegiatan
           Pendaftaran Tanah.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 88
     Ayat (1)
           Bahwa pada dasarnya yang diumumkan adalah data fisik dan
           data yuridis yang akan dijadikan dasar pendaftaran bidang
           Tanah yang bersangkutan.
           Untuk percepatan Pendaftaran Tanah maka jangka waktu
           pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan
           selama 14 (empat belas) hari kalender dan jangka waktu
           pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dilakukan
           selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 89
     Bahwa pada dasarnya apabila dokumen permohonan pendaftaran
     hak tanggungan telah dinyatakan memenuhi syarat dan tanah yang
     bersangkutan bukan merupakan objek perkara pengadilan, bukan
     objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara,
     atau bukan objek sita pengadilan maka hak tanggungan dapat
     dibukukan/diterbitkan sertipikat hak tanggungannya.
     Dengan penerapan pendaftaran pembebanan hak tanggungan melalui
     sistem elektronik maka jangka waktu yang dibutuhkan untuk
     menyelesaikan penerbitan pendaftaran pembebanan hak tanggungan
     dapat lebih cepat.


Pasal 90
     Cukup jelas.




                                                   www.peraturan.go.id
No. 6630                                -36-


   Pasal 91
           Cukup jelas.


   Pasal 92
           Cukup jelas.


   Pasal 93
           Cukup jelas.


   Pasal 94
           Bahwa pada dasarnya Warga Negara Indonesia merupakan subjek
           hak yang dapat mempunyai hak milik. Perubahan hak guna
           bangunan menjadi hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ketentuan ini
           dikecualikan untuk daerah yang mempunyai kebijakan kearifan lokal
           belum memberikan hak milik kepada Warga Negara Indonesia seperti
           Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


   Pasal 95
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Kenyataan      penguasaan      fisik   dinyatakan   dalam   surat
                 pernyataan yang terdapat keterangan dari sekurang-kurangnya
                 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, karena fungsinya
                 sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah
                 lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak Tanah yang
                 bersangkutan     dan   tidak   mempunyai     hubungan   keluarga
                 dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam
                 kekerabatan vertikal maupun horizontal.


   Pasal 96
           Ayat (1)

Bagian 12 dari 12

                 Bahwa alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat tersebut
                 objeknya belum diterbitkan sertipikat. Jangka waktu 5 (lima)
                 tahun dipertimbangkan menjadi jangka waktu penyelesaian
                 Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.


                                                           www.peraturan.go.id
                                                                   No. 6630
                                -37-


            Dengan tidak berlakunya alat bukti tertulis bekas Tanah milik
            adat, tidak mengubah status Tanah tersebut.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.


Pasal 97
     Cukup jelas.


Pasal 98
     Ayat (1)
            Ketentuan ini merupakan ketentuan Bagian Keempat Undang-
            Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
            Pokok Agraria.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
     Ayat (3)
            Cukup jelas.
     Ayat (4)
            Cukup jelas.
     Ayat (5)
            Yang dimaksud dengan “diatur menurut Undang-Undang”
            antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
            Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mengatur
            tersendiri   mengenai    tanah-tanah   swapraja   di    wilayah
            kesultanan Yogyakarta.


Pasal 99
     Cukup jelas.


Pasal 100
     Cukup jelas.


Pasal 101
     Angka 1
            Ketentuan ini berlaku asas presumption justea causa bahwa
            setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus
            dianggap benar menurut hukum.


                                                   www.peraturan.go.id
No. 6630                       -38-




           Angka 2
                Cukup jelas.


   Pasal 102
           Cukup jelas.


   Pasal 103
           Cukup jelas.


   Pasal 104
           Cukup jelas.




                                      www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗