Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 8 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8

Bagian 1 dari 8

                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 24 TAHUN 1997
                                TENTANG
                           PENDAFTARAN TANAH

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan
               memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang
               pertanahan;
            b. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh
               Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
               Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan
               sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang
               dimaksudkan;
            c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
               Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya
               mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan
               nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
            2. Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 190;
            3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
               Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
               Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
            4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
               (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran
               Negara Nomor 3318);
            5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
               Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
               (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
               Negara Nomor 3632);
            6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
               Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan
               Lembaran Negara Nomor 3107);
             7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
                (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran
                Negara nomor 3372);

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH.

                                    BAB I
                               KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah
    secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan,
    pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data
    yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
    satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
    bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah
    susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang
    berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang
    tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan
    pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang
    Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya
    disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan
    satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya
    bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan
    rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta
    beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran
    tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data
    fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah
    untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang
    dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan
      Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan
      Pemerintah ini.
10.   Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
      pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek
      pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
      desa/kelurahan.
11.   pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
      pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam
      wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
12.   Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
      menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar
      nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang
      terjadi kemudian.
13.   Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari
      suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi
      sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan
      rekonstruksi batas.
14.   Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik
      dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik
      bidang-bidang tanah.
15.   Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang
      tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
16.   Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang
      tanah dengan suatu sistem penomoran.
17.   Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam
      bentuk peta dan uraian.
18.   Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan
      mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak
      pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh
      orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
19.   Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan
      data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
20.   Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
      ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak
      milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah
      dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/pertanahan.
22.   Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
      bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
23.   Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah
      kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan
      pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum
    yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

                                       BAB II
                                 AZAS DAN TUJUAN

                                       Pasal 2

Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau,
mutakhir dan terbuka.

                                       Pasal 3

Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas
   suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar
   dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
   bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
   Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
   mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan
   rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

                                       Pasal 4

(1)   Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan hak
      atas tanah.

(2)   Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 haruf
      b data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang
      sudah terdaftar terbuka untuk umum.

(3)   Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
      setiap bidang tanah dan satuan tanah dan satuan rumah susun termasuk
      peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas
      satuan rumah susun wajib didaftar.
                                   BAB III
               POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH

                                   Bagian Kesatu
                   Penyelenggara Dan Pelaksana Pendaftaran Tanah

                                       Pasal 5

Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

                                       Pasal 6

(1)   Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 5 tugas pelaksana pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor
      Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah
      ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.
(2)   Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh
      PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
      tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
      yang bersangkutan.

                                       Pasal 7

(1)   PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan
      oleh Menteri.
(2)   Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT
      Sementara.
(3)   Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah tersendiri.

                                       Pasal 8

(1)   Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematik, Kepala Kantor
      Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau
      Pejabat yang ditunjuk.
(2)   Susunan Panitian Ajudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
      a. seorang Ketua Panitia, merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai
         Badan Pertanahan Nasional;
      b. beberapa orang anggota yang terdiri dari:
         1) seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan
            pengetahuan di bidang pendaftaran tanah;
         2) seorang pegawai Badan pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan
             pengetahuan di bidang hak-hak atas tanah;
         3) Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan dan atau seorang Pamong
             Desa/Kelurahan yang ditunjuknya.
(3)   Keanggotaan Panitia Ajudikasi dapat ditambah dengan seorang anggota yang
      sangat diperlukan dalam penilaian kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang
      tanah di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan.
(4)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Ajudikasi dibantu oleh satuan tugas
      pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpulan data yuridis dan satuan
      tugas administrasi yang tugas, susunan dan kegiatannya diatur oleh Menteri.
(5)   Tugas dan wewenang Ketua dan anggota Panitia Ajudikasi diatur oleh Menteri.

                                   Bagian Kedua
                              Obyek Pendaftaran Tanah

                                       Pasal 9

(1)   Obyek pendaftaran tanah meliputi:
      a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak
          guna bangunan dan hak pakai;
      b. tanah hak pengelolaan;
      c. tanah wakaf;
      d. hak milik atas satuan rumah susun;
      e. hak tanggungan;
      f. tanah Negara;
(2)   Dalam hal tanah Negara sebagai obyek pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf f, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang
      tanah yang merupakan tanah Negara dalam daftar tanah.

                                   Bagian Ketiga
                    Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah

                                       Pasal 10

(1)    Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan.
(2)    Khusus untuk pendaftara tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak
       tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah
       Kabupaten/Kotamadya.
                                Bagian Keempat
                         Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

                                     Pasal 11

Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama
kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

                                     Pasal 12

(1)   Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
      a. pengumpulan dan pengolahan data fisik;
      b. pembuktian hak dan pembukuannya;
      c. penerbitan sertifikat;
      d. penyajian data fisik dan data yuridis;
      e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
(2)   Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi:
      b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
      a. pendaftaran pemeliharaan dan pembebanan hak;


                                  BAB IV
                   PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI

                                 Bagian Kesatu
                Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

                                     Pasal 13

(1)   Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah
      secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
(2)   Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan
      dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran
      tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya
      dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik.
(4)   Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang
      berkepentingan.
                                 Bagian Kedua
                      Pengumpulan Dan Pengolahan Data Fisik
                                   Paragraf 1
                           Pengukuran Dan Pemetaan

                                       Pasal 14

(1)   Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik  dilakukan kegiatan
      pengukuran dan pemetaan.
(2)   Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      meliputi:
      a. pembuatan peta dasar pendaftaran;
      b. penetapan batas bidang-bidang tanah;
      c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
         endaftaran;
      d. pembuatan daftar tanah;
      e. pembuatan surat ukur.

                                   Paragraf 2
                         Pmbuatan Peta Dasar Pendaftaran

                                       Pasal 15

(1)   Kegiatan pendataran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 13 ayat (1) dimulai dengan pembuatan peta dasar pendaftaran.
(2)   Di wilayah-wilayah yang belum ditunjuk sebagai wilayah pendaftaran tanah
      secara sistematik oleh Badan Pertanahan nasional diusahakan tersedianya peta
      dasar pendaftaran untuk keperluan pendaftaran tanah secara sporadik.

                                       Pasal 16

(1)   Untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran tanah Badan Pertanahan
      Nasional menyelenggarakan pemasaran, pengukuran, pemetaan dan
      pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap Kabupaten/Kotamadya
      Daerah Tingkat II.

Bagian 2 dari 8

(2)   Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diikatkan dengan titik-titik dasar teknik nasional sebagai kerangka
      dasarnya.
(3)   Jika di suatu daerah tidak ada atau belum ada titik-titik dasar teknik nasional
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan pengukuran untuk
      pembuatan peta dasar pendaftaran dapat digunakan titik dasar teknik yang
      bersifat sementara, yang kemudian diikatkan dengan titik dasar teknik nasional.
(4)   Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
      menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan titik dasar teknik
      nasional dan pembuatan peta dasar pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.

                                  Paragraf 3
                      Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah

                                    Pasal 17

(1)   Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah,
      bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya,
      batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di
      setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.
(2)   Dalam penetapan batas bidang tanah pada pendaftaran tanah secara sistematik
      dan pendaftaran tanah secara sporadik diupayakan penataan batas berdasarkan
      kesepakatan para pihak yang berkepengingan.
(3)   Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh
      pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4)   Bentuk, ukuran, dan teknik penempatan tanda batas ditetapkan oleh Menteri.

                                    Pasal 18

(1)   Penetapan batas bidang tanah yang sudah dipunyai dengan suatu hak yang
      belum terdaftar atau sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar
      situasinya atau surat ukur/gambar situasi yang ada tidak sesuai lagi dengan
      keadaan yang sebenarnya, dilakukan oleh Panitia Ajudikasi dan pendaftaran
      tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran
      tanah secara sporadik, berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas
      tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin disetujui oleh para pemegang
      hak atas tanah yang berbatasan.
(2)   Penetapan batas bidang tanah yang akan diberikan dengan hak baru dilakukan
      sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau atas penunjukan
      instansi yang berwenang.
(3)   Dalam menetapkan batas-batas bidang tanah Panitia Ajudikasi atau Kepala
      Kantor Pertanahan memperhatikan batas-batas bidang atau bidang-bidang
      tanah yang telah terdaftar dan surat ukur atau gambar situasi yang
      bersangkutan.
(4)   Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan
      dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh mereka yang memberikan
      persetujuan.
(5)   Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh
      Menteri.

                                     Pasal 19

(1)   Jika dalam penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      18 ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan antara pemegang hak atas tanah yang
      bersanggkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, pengukuran
      bidang tanahnya diupayakan untuk sementara dilakukan berdasarkan
      batas-batas yang menurut kenyataannya merupakan batas-batas bidang tanah
      yang bersangkutan.
(2)   Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang
      bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir
      setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara
      dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala
      Kantor Peertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik membuat berita
      acara mengenai dilakukannya pengukuran sementara sebagaimana dimaksud
      pada ayat(1) dan ayat(2), termasuk mengenai belum diperolehnya kesekapatan
      batas atau ketidakhadiran pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(4)   Dalam gambar ukur sebagai hasil pengukuran sementara sebagaimana dimaksud
      pada ayat(3) dibubuhkan catatan atau tanda yang menunjukkan bahwa
      batas-batas bidang tanah tersebut baru merupakan batas-batas sementara.
(5)   Dalam hal telah diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mengenai
      batas-batas yang dimaksudkan atau diperoleh kepastiannya berdasarkan
      putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diadakan
      penyesuaian terhadap data yang ada pada peta pendaftaran yang bersangkutan.

                                  Paragraf 4
                Pengkuran Dan Pemetaan Bidang-bidang Tanah Dan
                          Pembuatan Peta Pendataran

                                     Pasal 20

(1)   Bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 diukur dan selanjutnya
      dipetakan dalam peta dasar pendaftaran.
(2)   Jika dalam wilayah pendaftaran tanah secara sporadik belum ada peta dasar
      pendaftaran, dapat digunakan peta lain, sepanjang peta tersebut memenuhi
      syarat untuk pembuatan peta pendaftaran.
(3)   Jika dalam wilayah dimaksud belum tersedia peta dasar pendaftaran maupun
      peta lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembuatan peta dasar
      pendaftaran dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang
      tanah yang bersangkutan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan pemetaan bidang-bidang
      tanah dan pembuatan peta pendaftaran ditetapkan oleh Menteri.

                                  Paragraf 5
                             Pembuatan Daftar Tanah

                                     Pasal 21

(1)   Bidang atau bidang-bidang yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor
      pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.
(2)   Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan daftar tanah diatur
      oleh Menteri.

                                  Paragraf 6
                              Pembuatan Surat Ukur

                                     Pasal 22

(1)   Bagi bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a,
      b dan c sudah diatur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, dibuatkan surat
      ukur untuk keperluan       pendaftaran haknya.
(2)   Untuk wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia
      peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 20.
(3)   Bentuk, isi, cara pengisian, penyimpanan dan pemeliharaan surat ukur
      ditetapkan oleh Menteri.

                       Pembuktian Hak Dan Pembukuannya

                                   Paragraf 1
                               Pembuktian Hak Baru

                                     Pasal 23

Untuk keperluan pendaftaran hak:
a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan:
    1) penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang
       bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut
       berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
    2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik
      kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan
      dan hak pakai atas tanah hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh
   Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

                                  Paragraf 2
                              Pembuktian Hak Lama

                                     Pasal 24

(1)   Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi
      hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut
      berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia
      Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor
      Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk
      mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
(2)   Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan
      berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama
      20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon
      pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
      a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh
         yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh
         kesaksian orang yang dapat dipercaya;
      b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
         masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun
         pihak lainnya.

                                     Pasal 25

(1)   Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana imaksud dalam Pasal
      24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah
      yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
      sistematik oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara
      sporadik.
(2)   Hasil penelitian alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan
      dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.
                                     Pasal 26

(1)   Daftar isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) beserta peta bidang
      atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diumumkan selama 30 (tiga
      puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh)
      hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan
      kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Panitia
      Ajudikasi dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan
      dalam pendaftaran tanah secara spordik serta di tempat lain yang dianggap
      perlu.
(3)   Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam
      hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan
      melalui media massa.
(4)   Ketenttuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

                                     Pasal 27

(1)   Jika dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
      ayat(1) ada yang mengajukan keberatan mengenai data fisik dan atau data
      yuridis yang diumumkan, Ketua Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah
      secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah
      secara sporadik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan
      diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) membawahi hasil dibuatkan berita acara penyelesaian
      dan jika penylesaian yang dimaksud mengakibatkan perubahan pada apa yang
      diumumkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1),
      perubahan tersebut diadakan pada peta bidang-bidang tanah dan atau daftar
      isian yang bersangkutan.
(3)   Jika usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan atau tidak membawa hasil, Ketua
      Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan Kepala Kantor
      Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik memberitahukan secara
      tetulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan
      mengenai data fisik dan atau data yuridis yang diselenggarakan ke Pengadilan.

                                     Pasal 28

(1)   Setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
      (1) berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh Panitia
      Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atu oleh Kepala Kantor
      Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan dengan suatu
      berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri.
(2)   Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 26 ayat (1) masih ada kekurangkelengkapan data fiik dan atau data
      yuridis yang bersangkutan atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan,
      pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan catatan
      mengenai hal-hal yang belum lengkap dan atau keberatan yang belum
      diselesaikan.
(3)   Berita acara pengesahan ebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
      untuk :
      a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
      b. pengakuan hak atas tanah;
      c. pemberian hak atas tanah.

                                    Paragraf 3
                                  Pembukuan Hak

                                     Pasal 29

(1)   hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah
      susun didaftar dengan embukukanya dalam buku tanah yang memuat data
      yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat
      ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
(2)   Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur
      sebagaimana dimaksud pada         ayat(1) meupakan bukti bahwa hak yang
      bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan
      dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah
      ini.
(3)   pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
      alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

                                     Pasal 30

(1)   Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 29 ayat(3) hak atas bidang tanah:

      a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang
         disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut
         ketentuan Pasal 29 ayat (1);
      b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya
         dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
      c. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan tetapi tidak diajukan
         gugatan ke Pengadilan dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan
         catatan mengenai adanya sengketa tersebut dan kepada pihak yang
         keberatan diberitahukan oleh Kepala panitia Ajudikasi untuk pendaftaran
         tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran
         tanah secara sporadik untuk mengajukan gugatan ke Pengaidlan mengenai
         data yang diselengketakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam
         pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam
         pendaftaran tanah secara sporadik dihitung sejak disampaikannya
         pemberitahuan tersebut;
      d. yang data fisik dan atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan gugatan
         ke Pengadilan tetapi tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo
         dan tidak ada putusan penyitaan dari Pengadilan, dilakukan pembukuannya
         dalam buku tanah dengan catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta
         hal-hal yang disengketakan;
      e. yang data fisik atau data yuridisnya disengketakan dan diajukan ke

Bagian 3 dari 8

         Pengadilan serta ada perintah untuk status quo atau putusan penyitaan dari
         Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama
         pemegang haknya dan hal-hal lain yang disengketakan serta mencatat di
         dalamnya adanya sita atau perintah status quo tersebut.
(2)   Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihapus apabila:
      a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
      b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke
         Pengadilan mengenai data yang dibukukan.
(3)   Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dihapus apabila:
      a. telah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang
         bersengketa; atau
      b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang
         telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
      c. setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara
         sitematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara
         sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud
         pada ayat(1) huruf c tidak diajukan gugatan mengenai sengketa tersebut ke
         Pengadilan.
(4)   Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihapus apabila:
      a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang
         bersengketa; atau
      b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang
         telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)   Penyelesaian pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau
      perintah status quo sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan
      apabila:
      a. setelah diperoleh penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang
         bersengketa; atau
      b. diperoleh putusan Pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang
         telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status
         quo Pengadilan.

                                 Bagian Keempat
                               Penerbitan Sertifikat

                                     Pasal 31

(1)   Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan
      sesuai dengan data fiik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2)   Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik
      maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang
      bersangkutan dihapus.
(3)   Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam
      buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain
      yang dikuasakan olehnya.
(4)   mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susu kepunyaan
      bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang
      diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis
      para pemegang hak bersama yang lain.
(5)   Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan
      bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat
      sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang
      hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian
      masing-masing dari hak bersama tersebut.
(6)   Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertfikat ditetapkan oleh
      Menteri.

                                     Pasal 32

(1)   Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
      pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di
      dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
      yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2)   Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas
      nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad
      baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai
      hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila
      dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan
      keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor
      Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
      Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

                                  Bagian Kelima
                       Penyajian Data Fisik Dan Data Yuridis

                                      Pasal 33

(1)   Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, Kantor pertanahan
      menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang
      terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar
      nama.
(2)   Bentuk, cara pengisian, penyimpanan, pemeliharaan, dan penggatian peta
      pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama ditetapkan
      oleh Menteri.

                                      Pasal 34

(1)   Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis
      yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku
      tanah.
(2)   Data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka
      bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
(3)   Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh keterangan mengenai data
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

                                Bagian Keenam
                     Penyimpanan Daftar Umum Dan Dokumen

                                      Pasal 35

(1)   Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan
      sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor
      Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh
      Menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.
(2)   peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama dan
      dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada            ayat(1)    harus    tetap
      berada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang
      ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Dengan izin tetulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya dapat diberikan
      petikan, salinan atau rekaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      kepada instani lain yang memerlukan untuk pelaksaan tugasnya.
(4)   Atas perintah Pengadilan yang sedang mengadili suatu perkara, asli dokumen
      sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibawa oleh Kepala Kantor Pertanahan
      yang bersangkutan atau Pejabat yang ditunjuk ke sidang Pengadilan tersebut
      untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan para pihak yang bersangkutan.
(5)   Secara bertahap data pendaftaran tanah disimpan dan disajikan dengan
      menggunakan peralatan elektronik dan mikrofilm.
(6)   Rekaman dokumen yang dihasilkan alat elektronik atau mikrofilm sebagaimana
      dimaksud pada ayat(5) mempunyai kekuatan pembuktian sesudah
      ditandatangani dan dibuhui cap dinas oleh Kepala Kantor Pertanahan yang
      bersangkutan.
(7)   Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen-dokumen
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), demikian juga cara
      penyimpanan dan penyajian data pendaftaran tanah dengan alat elektronik dan
      mikrofilm sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Mentei.

                                   BAB V
                    PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH

                                   Bagian Kesatu
                                      Umum

                                     Pasal 36

(1)   Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada
      data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2)   Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarakan perubahan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.
                                 Bagian Kedua
                   Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak
                                   Paragraf 1
                                Pemindahan Hak

                                      Pasal 37
(1)   Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual
      beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum
      pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
      didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
      menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala
      Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak
      milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang
      dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut
      Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk
      mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

                                    Pasal 38

(1)   Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh
      para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan
      oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk
      bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
(2)   Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri.

                                    Pasal 39

(1)   PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
      a. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan
         rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertifikat asli hak yang
         bersangkutan atau sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan
         daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
      b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
         1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau
              surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang
              bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 24 ayat(2); dan
         2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
              bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk
              tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
              Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan
              oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau
      c. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang
         bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
         tidak berhak atau memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau
      d. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa
         mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak;
         atau
      e. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat
         atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut
         peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
      f. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa
         mengenai data fisik dan atau data yuridis; atau
      g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam
         peraturan perundang-undangan yang bersanggkutan.
(2)   Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada
      pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasannya.

                                      Pasal 40

(1)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta
      yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut
      dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk
      didaftar.
(2)   PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah
      disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada para pihak
      yang bersangkutan.

                                   Paragraf 2
                          Pemindahan Hak Dengan Lelang

                                      Pasal 41

(1)   Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang yang dibuat hanya dapat
      didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat
      Lelang.
(2)   Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau
      satuan rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang
      non-eksekusi, Kepala Kantor Lelang wajib meminta keterangan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 34 kepada Kantor Pertanahan mengenai bidang tanah
      atau satuan rumah susun yang akan dilelang.
(3)   Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan keterangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat(2) selambat-lambatnya 5(lima) hari kerja setelah diterimanya
      permintaan dari Kepala Kantor Lelang.
(4)   Kepala Kantor Lelang menolak melaksanakan lelang, apabila:
      a. mengenai tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah
          susun:
          1) kepadanya tidak diserahkan sertifikat asli hak yang bersangkutan,
               kecuali dalam hal lelang eksekusi yang dapat tetap dilaksanakan
               walaupun sertifikat asli hak tersebut tidak diperoleh oleh Pejabat
               Lelang dari pemegang haknya;atau
          2) sertifikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di
               Kantor Pertanahan;atau
      b. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
          1) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau
               surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang
               bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud
               dalam Pasal 24 ayat(2); dan
          2) surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
               bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk
               tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
               Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan
               oleh Kepala Desa/kelurahan;atau
      c. ada perintah Pengadilan Negeri untuk tidak melaksanakan lelang berhubung
          dengan sengketa mengenai tanah yang bersangkutan.
(5)   Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan
      kepada Kepala Kanttor Pertanahan:
      a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
      b. 1)    sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang
               dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar;atau
          2) dalam hal sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang
               eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan
               tidak diserahkannya sertifikat tersebut; atau
          3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat
               sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Pasal ini;
      c. bukti identitas pembeli lelang;
      d. bukti pelunasan harga pembelian.
                                      Paragraf 3
                           Peralihan Hak karena Pewarisan

                                      Pasal 42

(1)    Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak
       yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang
       diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib
       diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan

Bagian 4 dari 8

       rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan,
       sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat
       sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(2)    Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar, wajib diserahkan juga
       dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(3)    Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut
       dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli
       waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)    Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut
       didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan
       bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh
       kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas
       tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima
       warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta
       pembagian waris tersebut.
(5)    Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
       menurut akta pembagian waris harus dibagi    bersama      antara    beberapa
       penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya,
       didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak
       bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta
       pembagian waris tersebut.

                                     Paragraf 4
      Peralihan Hak Karena Penggabungan Atau Peleburan Perseroan atau Koperasi

                                      Pasal 43

(1)    Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah
       susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak
       didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau
       melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya
       penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang
       sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena
      penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang didahului dengan
      likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur didaftar
      berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan dengan
      akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      37 ayat(1).

                                   Paragraf 5
                                Pembebanan Hak

                                    Pasal 44

(1)   Pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas rumah
      susun, pembebanan hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk
      bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak
      milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan
      perundang-undangan, dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat
      oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 berlaku
      juga untuk pembuatan akta PPAT yang dimaksud pada ayat(1).

                                   Paragraf 6
              Penolakan Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak

                                    Pasal 45

(1)   Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan
      atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi:
      a. Sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak
         sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan.
      b. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak
         dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
      c. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan
         hak yang bersangkutan tidak lengkap;
      d. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
         perundang-undangan yang bersangkutan;
      e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
      f. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan
         oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
         atau
      g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1) dibatalkan
         oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(2)   Penolakan Kepala Kantor Pertanahan dilakukan secara tertulis, dengan
      menyebut alasan-alasan penolakan itu.
(3)   Surat penolakan disampaikan kepada yang berkepentingan, disertai
      pengambalan berkas permohonannya, dengan salinan kepada PPAT atau Kepala
      Kantor Lelang yang bersangkutan.

                                   Paragraf 7
                                    Lain-lain

                                    Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran peralihan dan
pembebanan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun ditetapkan oleh
Menteri.

                                 Bagian Ketiga
              Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Lainnya
                                   Paragraf 1
                   Perpanjangan Jangka Waktu Hak Atas Tanah

                                    Pasal 47

Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah dilakukan dengan
mencatatnya pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan berdasarkan
keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan jangka waktu hak
yang bersangkutan.

                                 Paragraf 2
             Pemecahan, Pemisahan, Dan Penggabungan Bidang Tanah

                                    Pasal 48

(1)   Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang   tanah yang
      sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang
      masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama
      dengan bidang tanah semula.
(2)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk tiap bidang dibuatkan
      surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku
      tanah dan sertifikat asalnya.
(3)   Jika hak atas tanah yang bersankutan dibebani hak tanggungan, dan atau
      beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat(1) baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari
      pemeang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui
      penghapusan beban yang bersangkutan.
(4)   Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang
      mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas
      minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                    Pasal 49

(1)   Atas permintaan hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah
      didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya
      merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang
      tanah semula.
(2)   dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk satuan bidang baru yang
      dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan
      bidang tanah baru dan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah
      dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah
      diadakannya pemisahan tersebut.
(3)   Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (4).

                                    Pasal 50

(1)   Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih
      yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik
      yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya
      dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.
(2)   Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satuan bidang yang baru
      tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus
      surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing.
(3)   Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat(3).

                                  Paragraf 3
                             Pembagian Hak Bersama

                                    Pasal 51

(1)   Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi
      hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang
      dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku yang
      membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai
      pembagian hak bersama tersebut.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40
      berlaku juga untuk pembuatan akta PPAT yang dimaksud pada ayat(1).

                                     Paragraf 4
                           Hapusnya Hak Atas Tanah Dan
                         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

                                      Pasal 52

(1)   Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas
      satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan
      membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta memusnahkan
      sertifikat hak yang bersangkutan, berdasarkan:
      a. data dalam buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan, jika mengenai
         hak-hak yang dibatasi masa berlakunya;
      b. salinan surat keputusan Pejabat yang berwenang, bahwa hak yang
         bersangkutan telah dibatalkan atau dicabut;
      c. akta yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah dilepaskan oleh
         pemegang haknya.
(2)   Dalam hal sertifikat atas tanah yang hapus tidak diserahkan kepada Kepala
      Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah dan surat ukur yang
      bersangkutan.

                                     Paragraf 5
                      Peralihan Dan Hapusnya Hak Tanggungan

                                      Pasal 53

Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan mencatatnya pada buku
tanah serta sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan dan pada buku tanah serta
sertifikat yang dibebani berdasarkan surat tanda bukti beralihnya piutang yang dijamin
karena cessie, subrogasi, pewarisan atau penggabungan serta peleburan perseroan.

                                      Pasal 54

(1)   Pendaftaran hapusnya hak tanggungan dilakukan sesuai ketentuan dalam
      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
      Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah.
(2)   Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah dilelang dalam rangka
      pelunasan utang, maka surat pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya
      melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk jumlah yang
      melebihi hasil beserta kutipan risalah lelang dapat dijadikan dasar untuk
      pendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan.

                                   Paragraf 6
            Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan atau
                              Penetapan Pengadilan

                                     Pasal 55

(1)   Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
      mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
      hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya
      perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan
      rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat
      mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya.
(2)   Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan juga atas
      permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan
      Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan
      penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya
      kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3)   Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan
      rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat
      keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat
      yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat(1).

                                    Paragraf 7
                                 Perubahan nama

                                     Pasal 56

Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang
ganti nama dilakukan dengan mencatatnya di dalam buku tanah dan sertifikat hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti
mengenai ganti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                    BAB VI
                       PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI

                                     Pasal 57

(1)   Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti
      sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak
      digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu
      lelang eksekusi.
(2)   Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya
      dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak
      dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima
      hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat
      (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.
(3)   Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada
      ayat(2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan
      oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
(4)   Penggantian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku
      tanah yang bersangkutan.

                                     Pasal 58

Dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat,
sertifikat yang lama ditahan dan dimusanahkan.

                                     Pasal 59

(1)   Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di
      bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan
      atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang
      bersangkutan.
(2)   Penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului
      dengan pengumuman 1(satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat
      atas biaya pemohon.
(3)   Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman
      sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak ada yang mengajukan keberatan
      mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang
      mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor
      Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertifikat baru.
(4)   Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor
      Pertanahan, maka ia menolak penerbitkan sertifikat pengganti.
(5)   Mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan
      penerbitan sertifikat baru sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(3) dan
      ayat(4) dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(6)   Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya

Bagian 5 dari 8

      sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.
(7)   Untuk daerah-daerah tertentu Menteri dapat menentukan cara dan tempat
      pengumuman yang lain daripada ditentukan pada ayat(2).

                                    Pasal 60

(1)   Penggantian sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
      yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan
      atas surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan yang
      memuat alasan tidak dapat diserahkannya sertifikat tersebut kepada pemenang
      lelang.
(2)   Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat
      pengganti untuk hak milik atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang
      lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

                                    BAB VII
                           BIAYA PENDAFTARAN TANAH

                                    Pasal 61

(1)   Besarnya dan cara pembayaran biaya-biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan
      pendaftaran tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(2)   Atas permohonan yang bersangkutan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat
      membebaskan pemohon dari sebagian atau seluruh biaya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), jika pemohon dapat membuktikan tidak mampu membayar biaya
      tersebut.
(3)   Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu
      6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya
      pendaftaran.
(4)   Tata cara untuk memperoleh pembebasan atas biaya pendaftaran tanah diatur
      oleh Menteri.
                                     BAB VIII
                                     SANKSI

                                     Pasal 62

PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketenttuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 serta ketentuan dan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan
administratif berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai
PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntutt ganti kerugian oleh pihak-pihak
yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan
tersebut.

                                     Pasal 63

Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta
ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanaan tugas kegiatan pendaftaran tanah
dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                     BAB IX
                              KETENTUAN PERALIHAN

                                      Pasal 64
(1)   Dengan    berlakunya     Peraturan    Pemerintah   ini,   semua peraturan
      perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10
      Tahun 61 yang telah ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
      atau diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Hak-hak yang didaftar serta hal-hal lain yang dihasilkan dalam kegiatan
      pendaftaran tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10
      Tahun 1961 tetap sah sebagai hasil pendaftaran tanah menurut Peraturan
      Pemerintah ini.

                                     BAB X
                               KETENTUAN PENUTUP

                                     Pasal 65

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171) dinyatakan tidak berlaku.
                                      Pasal 66

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                              Ditetapkan di Jakarta
                                              pada tanggal 8 Juli 1997

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                           ttd.

                                                      SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1997
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 24 TAHUN 1997
                                  TENTANG
                             PENDAFTARAN TANAH

UMUM

Dalam Pembangunan Jangka Panjang Kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai
keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan
usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa
jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum
di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum yang
tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan
isi ketentuan-ketentuannya.

Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggaranya
pendaftaran tanah yang memungkinkan bagi para pemegang hak atas tanah untuk
dengan mudah membuktikan haknya atas tanah dikuasainya, dan bagi para pihak yang
berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon kreditor, untuk memperoleh
keterangan yang diperlukan mengenai tanah yanh menjadi obyek perbuatan hukum
yang akan dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan
pertanahan.

Sehubungan dengan itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran
tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dimaksud di atas. Pendaftaran tanah
tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sampai saat ini menjadi dasar kegiatan
pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Dalam kenyataannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut selama lebih dari 35 tahun belum cukup
memberikan hasil yang memuaskan. Dari sekitar 55 juta bidang tanah hak yang
memenuhi syarat untuk didaftar, baru lebih kurang 16,3 juta bidang yang sudah
didaftar. Dalam pada itu, melalui pewarisan, pemisahan dan pemberian-pemberian
hak baru, jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat untuk didaftar selama
Pembangunan Jangka Panjang Kedua diperkirakan akan meningkat menjadi sekirat 75
juta. Hal-hal yang merupakan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah,
disamping kekurangan anggaran, alat dan tenaga, adalah kedaaan obyektif
tanah-tanahnya sendiri yang selain jumlahnya besar dan tersebar di wilayah yang luas,
sebagian besar penguasaannya tidak didukung oleh alat-alat pembuktian yang mudah
diperoleh dan dapat dipercaya kebenarannya. Selain itu ketentuan hukum untuk dasar
pelaksanaannya dirasakan belum cukup memberikan kemungkinan untuk terlaksananya
pendaftaran dalam waktu yang singkat dengan hasil yang lebih memuaskan.
Sehubungan dengan itu maka dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik
pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum di bidang
pertanahan, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan pada ketentuan yang
mengatur pendaftaran tanah, yang pada kenyataannya tersebar pada banyak
peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961 ini, tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada
hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pokok-pokok Agraria (UUPA), yaitu
bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum di bidang pertanahan dan dalam sistem publikasinya adalah sistem
negatif, tetapi yang mengandung unsur positif, karena akan menghasilkan surat-surat
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat
(2) UUPA. Pendaftaran tanah juga tetap dilaksanakan melalui dua cara, yaitu
pertama-tama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau
sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah dan secara sporadik,
yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau
penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Penyempurnaan yang diadakan meliputi penegasan berbagai hal yang belum jelas
dalam peraturan yang lama, antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri,
azas-azas dan tujuan penyelenggaraannya, yang disamping untuk memberi kepastian
hukum sebagaimana disebut di atas juga dimaksudkan untuk menghimpun dan
menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai
bidang tanah yang bersangkutan. Prosedur pengumpulan data penguasaan tanah juga
dipertegas dan dipersingkat serta disederhanakan. Guna menjamin kepastian hukum di
bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan luas setiap bidang
tanah tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah
yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena
itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk
keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh
diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang
serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah
tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data
tersebut, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan
titik melalui Global Positioning System (GPS) dan komputerisasi pengolahan, penyajian
dan penyimpanan data, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dapat dipakai di dalam
pendaftaran tanah. Untuk mempercepat pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang
harus didaftar penggunaan teknologi modern, seperti Global Positioning System (GPS)
dan komputerisasi pengolahan dan penyimpanan data perlu dimungkinkan yang
pengaturannya diserahkan kepada Menteri.

Disamping pendaftara tanah secara sistematik pendaftaran tanah secara sporadik juga
akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya bertambah banyak
permintaan untuk mendaftar secara individual dan massal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pembangunan, yang akan semakin meningkat kegiatannya. Pendaftaran
tanah secara sistematik diutamakan karena melalui cara ini akan mempercepat
perolehan data mengenai bidang-bidangg tanah yang akan didaftar dari pada melelui
pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi karena prakarsanya datang dari
Pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi dana, tenaga dan peralatan yang
diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang
meliputi jangka waktu yang agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang
berkelanjutan melalui uji kelayakan agar berjalan lancar.

Tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang
lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkannya menurut
Peraturan Pemerintah ini pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan atau
data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan, walaupun untuk tanah-tanah
yang demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.

Dalam rangka memberi kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah dalam
Peraturan Pemerintah ini diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan
pembuktian sertifikat, yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT.
Untuk itu diberikan ketentuan bahwa selama belum dibuktikan yang sebaliknya, data
fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data
yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di
Pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat
ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini),
dan bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertifikat atas nama
orang atau badan hukum lain, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya
sertifikat itu dia tidak mengajukan gugatan pada Pengadilan, sedangkan tanah
tersebut diperoleh orang atau badan hukum lain tersebut dengan itikad baik dan
secara fisik nyata dikuasai olehnya atau oleh orang lain atau badan hukum yang
mendapat persetujuannya (Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini).

Dengan demikian maka makna dari pernyataan, bahwa sertifikat merupakan alat
pembuktian yang kuat dan bahwa tujuan pendaftaran tanah yang diselenggarakan
adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan,
menjadi tampak dan dirasakan arti praktisnya, sungguhpun sistem publikasi yang
digunakan adalah sistem negatif.
Ketentuan tersebut tidak mengurangi asas pemberian perlindungan yang seimbang baik
kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana
mestinya maupun kepada pihak yang memperoleh dan menguasainya dengan itikad
baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah yang bersangkutan atas namanya.

Sengketa-sengketa dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah tetap pertama-tama
diusahakan untuk diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan.
Baru setelah usaha penyelesaian secara tidak membawa hasil, dipersilahkan yang
bersangkutan menyelesaikan melalui Pengadilan.

Akta Pejabat Pembuat Tanah merupakan salah satu sumber utama dalam rangka
pemeliharaan data pendaftaran tanah, maka pokok-pokok tugas Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) serta cara melaksanakannya mendapat pengaturan juga dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Tidak adanya sanksi bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan
perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan dan dibuktikan dengan akta PPAT,
diatasi dengan diadakannya ketentuan, bahwa PPAT dalam waktu tertentu diwajibkan
menyampaikan akta tanah yang dibuatnya beserta dokumen-dokumen yang
bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftarannya. Ketentuan
ini diperlukan mengingat dalam praktek tidak selalu berkas yang bersangkutan sampai
kepada Kantor Pertanahan.

Dari apa yang dikemukakan di atas jelaslah, bahwa Peraturan Pemerintah yang baru
mengenai pendaftaran tanah ini disamping tetap melaksanakan pokok-pokok yang
digariskan oleh UUPA, memuat penyempurnaan dan penegasan yang diharapkan akan
mampu untuk menjadi landasan hukum dan operasional bagi pelaksanaan pendaftaran
tanah yang lebih cepat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
       Cukup jelas

Pasal 2
       Azas     sederhana   dalam     pendaftaran    tanah    dimaksudkan     agar
       ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat
       dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak
       atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa
       pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga
       hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran
      tanah itu sendiri.

      Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang
      memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan
      golongan ekonomi lemah. pelayanan yang diberikan dalam rangka
      penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang
      memerlukan.

      Azas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya
      dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus
      menujukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban

Bagian 6 dari 8

      mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.

      Azas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus
      menerus dan berkesinambunga, sehingga data yangg tersimpan di Kantor
      Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat
      dapat memperoleh keternagan mengenai data yang benar setiap saat. Untuk
      itulah diberlakukan pula azas terbuka.

Pasal 3
       Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana tercantum pada huruf a merupakan
       tujuan utama pendaftaran tanah yang diperintahkan oleh Pasal 19 UUPA.

      Disamping itu dengan terselenggaranya pendaftaran tanah juga dimaksudkan
      terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak
      yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh
      data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
      bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah didaftar.
      Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan
      perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.

Pasal 4
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.

Pasal 5
       Cukup jelas.
Pasal 6
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan tertentu yang pelaksanaannya
       ditugaskan kepada pejabat lain, adalah kegiatan yang pemanfaatannya bersifat
       nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya
       pengukuran titik dasar teknik, pemetaan fotogrametri dan lain sebagainya.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan tertentu adalah misalnya
       pembuatan akta PPAT oleh PPAT atau PPAT Sementara, pembuatan risalah
       lelang oleh Pejabat Lelang, ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara
       sistematik oleh Panitia Ajudikasi dan lain sebagainya.

Pasal 7
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempermudah rakyat di daerah
       terpencil yang tidak ada PPAT untuk melaksanakan perbuatan hukum mengenai
       tanah. Yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang
       menguasai keadaan daerah yang bersangkutan, yaitu Kepala Desa.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.

Pasal 8
       Ayat (1)
              Mengingat pendaftaran tanah secara sistematik pada umumnya bersifat
       massal dan besar-besaran, maka untuk melaksanakannya Kepala Kantor
       Pertanahan perlu dibantu oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk itu, sehingga
       dengan demikian tugas rutin Kantor Pertanahan tidak terganggu.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.
       Ayat (3)
              Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan dimasukkannya Tetua
       Adat yang mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-bidang tanah
       setempat dalam Panitia Ajudikasi, khususnya di daerah yang hukum adatnya
       masih kuat.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.
Pasal 9
       Ayat (1)
               Cukup jelas.
       Ayat (2)
               Pendaftaran tanah yang obyeknya bidang tanah yang berstatus tanah
       Negara dilakukan dengan mencatatnya dalam daftar tanah dan tidak diterbitkan
       sertifikat.

Pasal 10
       Ayat (1)
              Desa dan kelurahan adalah satuan wilayah pemerintahan yang diatur
       dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
       Ayat (2)
              Areal hak guna usaha, hak pengelolaan dan tanah Negara umumnya
       meliputi beberapa desa/kelurahan. Demikian juga obyek hak tanggungan dapat
       meliputi beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa desa/kelurahan.

Pasal 11
       Cukup jelas.

Pasal 12
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Cukup jelas.

Pasal 13
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Karena pendaftaran tanah secara sistematik dilaksanakan atas prakarsa
       Pemerintah, maka kegiatan tersebut didasarkan pada suatu rencana kerja yang
       ditetapkan oleh Menteri.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan adalah pihak yang
       berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya.

Pasal 14
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Cukup jelas.

Pasal 15
       Ayat (1)
              Didalam wilayah yang ditetapkan untuk dilaksanakan pendaftaran tanah
       secara sistematik mungkin ada bidang tanah yang sudah terdaftar. Penyediaan
       peta dasar pendaftaran untuk pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik
       yang dimaksud pada ayat ini selain digunakan untuk pembuatan peta
       pendaftaran pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik, juga digunakan
       untuk memetakan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar di atas.
       Ayat (2)
              Dengan adanya peta dasar pendaftaran bidang tanah yang didaftar dalam
       pendaftaran tanah secara sporadik dapat diketahui letaknya dalam kaitan
       dengan bidang-bidang tanah lain dalam suatu wilayah, sehingga dapat
       dihindarkan terjadinya sertifikat ganda atas satu bidang tanah.

Pasal 16
       Ayat (1)
              Penyiapan peta dasar pendaftaran diperlukan agar setiap bidang tanah
       yang didaftar dijamin letaknya secara pasti, karena dapat direkonstruksi di
       lapangan setiap saat. Untuk maksus tersebut diperlukan titik-titik dasar teknik
       nasional
       Ayat (2)
              Titik dasar teknik adalah titik tetap yang mempunyai koordinat yang
       diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu
       yang berfungsi sebagai titik kontrol ataupun titik ikat untuk keperluan
       pengukuran dan rekonstruksi batas.
       Ayat (3)
              Lihat penjelasan ayat(2)
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.

Pasal 17
       Ayat (1)
              Cukup jelas.
       Ayat (2)
              Dalam kenyataannya banyak bidang tanah yang bentuknya kurang baik,
       dengan dilakukannya penataan batas dimaksudkan agar bentuk bidang-bidang
       tanah tersebut tertera dengan baik.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Ayat (4)
             Cukup jelas.

Pasal 18
       Ayat (1)
              Gambar situasi yang dimaksud Pasal ini adalah dokumen penunjuk obyek
       hak atas tanah menurut ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan
       Pemerintah ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 6
       Tahun 1965 tentang pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah
       Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
       Ayat (2)
              Yang dimaksud hak baru adalah hak atas tanah yang diberikan atas tanah
       Negara.
       Ayat (3)
              Cukup jelas.
       Ayat (4)
              Cukup jelas.
       Ayat (5)
              Cukup jelas.

Pasal 19
       Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan batas-batas yang menurut kenyataannya
       merupakan batas-batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan adalah misalnya
       tembok atau tanda-tanda lain yang menunjukkan batas penguasaan tanah oleh
       orang atau yang bersangkutan. Apabila ada tanda-tanda semacam itu maka
       persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak mutlak
       diperlukan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Ketentuan ini berlaku juga, jika pemegang hak atas tanah yang
       bersangkutan atau mereka mempunyai tanah yang berbatasan, biarpun sudah
       disampaikan pemberitahuan sebelumnya, tidak hadir pada waktu diadakan
       pengukuran.
       Ayat (4)
              Yang dimaksud dengan gambar ukur adalah hasil     pengukuran     dan
       pemetaan di lapangan berupa peta batas bidang tanah atau bidang-bidang
       tanah secara kasar.
             Catatan pada gambar ukur didasarkan pada berita acara pengukuran
      sementara.
      Ayat (5)
             Cukup jelas.

Pasal 20
       Ayat (1)
               Pemetaan bidang-bidang tanah bisa dilakukan langsungg pada peta dasar
       pendaftaran, tetapi untuk bidang tanah yang luas pemetaannya dilakukan
       dengan cara membuat peta tersendiri dengan menggunakan data yang diambil
       dari peta dasar pendaftaran dan hasil ukuran batas bidang tanah yang akan
       dipetakan.
       Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan peta lain adalah misalnya peta dari instansi
       Pekerjaan Umum atau instansi Pajak, sepanjang peta tersebut memenuhi
       persyaratan teknis untuk pembuatan peta pendaftaran.
       Ayat (3)
               Dalam keadaan terpaksa pembuatan peta dasar pendaftaran dapat
       dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang
       bersangkutan dan bidang-bidang sekelilingnya yang berbatasan, sehingga letak
       relatif bidang tanah itu dapat ditentukan.
       Ayat (4)
               Pengaturan oleh Menteri menurut ayat ini meliputi pula pengaturan
       mengenai licensed surveyor.

Pasal 21
       Ayat (1)
              Daftar tanah dimaksudkan sebagai sumber informasi yang lengkap
       mengenai nomor bidang, lokasi dan penunjukan ke nomor surat ukur
       bidang-bidang tanah yang ada di wilayah pendaftaran, baik sebagai hasil
       pendaftaran untuk pertama kali maupun pemeliharaannya kemudian.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 22
       Ayat (1)
              Cukup jelas

      Ayat (2)
             Dalam peraturan pendaftaran tanah yang lama surat ukur yang dimaksud
      ayat ini disebut gambar situasi.
      Ayat (3)
             Cukup jelas.

Pasal 23
       Huruf a
              Penetapan Pejabat yang berwenang mengenai pemberian hak atas tanah
       Negara dapat dikeluarkan secara individual, kolektif ataupun secara umum.
       Huruf b
              Cukup jelas
       Huruf c
              Yang dimaksud dengan Akta Ikrar Wakaf adalah Akta Ikrar Wakaf
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
       tentang Perwakilan Tanah Milik.
              Ketentuan mengenai pembukuan wakaf ditinjau dari sudut obyeknya
       pembukuan tersebut merupakan pendaftaran untuk pertama kali meskipun
       bidang tanah yang bersangkutan sebelumnya sudah didaftar sebagai tanah hak
       milik.
       Huruf d
              Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak pemilikan individual atas
       suatu satuan rumah susun tertentu, yang meliputi dan merupakan satu kesatuan
       yang tidak terpisahkan dengan hak bersama atas apa yang disebut bagian
       bersama, benda bersama dan tanah bersama, tempat bangunan rumah susun itu
       didirikan. Pembukuan hak milik atas rumah susun dilakukan berdasarkan Akta
       Pemisahan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang mana yang dimiliki dan
       berapa bagian proporsional pemiliknya atas benda-benda yang dihaki bersama
       tersebut.
              Yang dimaksud dengan Akta Pemisahan adalah Akta Pemisahan
       sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
       Rumah Susun.
              Pembukuannya merupakan pendaftaran untuk pertama kali, biarpun hak
       atas tanah tempat bangunan gedung yang bersangkutan berdiri sudah didaftar.
       Huruf e
              Yang dimaksud dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta
       Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
       Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda
       Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Pasal 24
       Ayat (1)
              Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas
       nama pemegang hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut
       kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan
pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.
       Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat berupa.
       a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan
Overschrijvings Ordonnatie (Staatsblad 1834-27), yang telah dibubuhui catatan,
bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik atau
       b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan
Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad 1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai
tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
       c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Swapraja yang bersangkutan; atau
       d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
       e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang,
baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban
untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban
yang disebut di dalamnya; atau
       f. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi
tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
       g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang
tanahnya belum dibukukan; atau
       h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak
mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau
       i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang
tanahnya belum dibukukan; atau
       j. surat penunjukan atau pembelian kavelingg tanah pengganti tanah
yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
       k. petuk Pajak Bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding
Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961;
atau
       l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
       m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-
ketentuan Konversi UUPA.
       Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi,
pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau
pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut
pendapat Panitia Ajudikasi dan pendaftaran tanah secara sistematik atau
Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.
             Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian
      dan mengetahui kepemilikan tersebut.
      Ayat (2)
      Ketentuan ini memberi jalan keluar apabila pemegang hak tidak dapat
      menyediakan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1), baik yang
      berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat dipercaya. Dalam hal
      demikian pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan
      akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh
      pemohon dan pendahulunya.
             Pembukuan hak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai beikut:
             a.     bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan
      dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau
      lebih secara berturut-turut;
             b.     bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut
      selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan
      oleh masyarakat hukum adat desa/kelurahan yang bersangkutan;
             c.     bahwa hal-hal tersebut diperkuat oleh kesaksian orang-orang yang
      dapat dipercaya;
             d.     bahwa telah diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
      mengajukan keberatan melalui pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 26;
             e.     bahwa telah diadakan penelitian juga mengenai kebenaran hal-hal
      yang disebutkan di atas;

Bagian 7 dari 8

             f.     bahwa akhirnya kesimpulan mengenai status tanah dan pemegang
      haknya dituangkan dalam keputusan berupa pengakuan hak yang bersangkutan
      oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh
      Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.

Pasal 25
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 26
       Ayat (1)
              Yang dimaksud pada dasarnya adalah data fisik dan data yuridis yang
       akan dijadikan dasar pendaftaran bidang tanah yang bersangkutan.
              Untuk memudahkan pelaksanaannya, dalam pendaftaran tanah secara
       sistematik pengumuman tidak harus dilakukan sekaligus mengenai semua bidang
       tanah dalam wilayah yang telah ditetapkan, tetapi dapat dilaksanakan secara
       bertahap.
              Pengumuman pendaftaran tanah secara sistematik selama 30 (tiga puluh)
      hari dan pengumuman pendaftaran tanah secara sporadik 60 (enam puluh) hari
      dibedakan karena pendaftaran tanah secara sistematik merupakan pendaftaran
      secara massal yang diketahui oleh masyarakat umum sehingga pengumumannya
      lebih singkat, sedangkan pengumuman pendaftaran tanah secara sporadik
      sifatnya individual dengan ruang lingkup terbatas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan tempat pengumuman yang lain adalah misalnya
      Kantor Rukun Warga, atau lokasi tanah yang bersanggkutan. Untuk penentuan
      ini Menteri akan mengaturnya lebih lanjut.
      Ayat (3)
             Cukup jelas
      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 27
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas

Pasal 28
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Belum lengkapnya data yang tersedia atau masih adanya keberatan yang
       tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), bukan merupakan alasan untuk menunda
       dilakukannya pembuatan berita acara hasil pengumuman data fisik dan data
       yuridis.
       Ayat (3)
              Pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan pengesahan data
       fisik dan data yuridis bidang tanah sebagaimana adanya. Oleh karena itu data
       tersebut tidak selalu cukup untuk dasar pembukuan hak. Kadang-kadang data
       yang diperoleh hanya tepat untuk pembukuan hak melalui pengakuan hak
       berdasarkan pembuktian menurut Pasal 24 ayat (2). Kadang-kadang dari
       penelitian riwayat tanah ternyata bahwa tanah tersebut adalah tanah Negara,
       yang apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan kepada
       pemohon dengan sesuatu hak atas tanah.
Pasal 29
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas

Pasal 30
       Ayat (1)
              Huruf a
                     Salah satu tujuan pendaftaran tanah adalah untuk mengumpulkan
       dan menyajikan informasi mengenai bidang-bidang tanah. Oleh karena itu data
       fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang sudah dinilai cukup untuk
       dibukukan tetap dibukukan walaupun ada data yang masih harus dilengkapi atau
       ada keberatan dari pihak lain mengenai data itu.    Dengan demikian setiap
       data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah itu, termasuk adanya
       sengketa mengenai data itu, semuanya tercatat.
              Huruf b
                     Ketidaklengkapan data yang dimaksud pada huruf b dapat
       mengenai data fisik, misalnya karena surat ukurnya masih didasarkan atas batas
       sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan dapat pula
       mengenai data yuridis, misalnya belum lengkapnya tanda tangan ahli waris.
              Huruf c, d dan e
                     Sengketa yang dimaksud pada huruf c, d dan e juga dapat
       mengenai data fisik maupun data yuridis.
                     Dalam hal sengketa dimaksud sudah diajukan ke Pengadilan dan
       ada perintah untuk status quo atau ada putusan mengenai sita atas tanah itu,
       maka pencantuman nama pemegang hak dalam buku tanah ditangguhkan
       sampai jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut, baik melalui putusan
       Pengadilan maupun berdasarkan cara damai.
                     Perintah status quo yang dimaksud disini haruslah resmi dan
       tertulis dan sesudah sidang pemeriksaan mengenai gugatan yang bersangkutan
       berjalan diperkuat dengan putusan peletakan sita atas tanah yang
       bersangkutan.
       Ayat (2)
              Waktu 5 (lima) tahun dipandang cukup untuk menganggap bahwa data
       fisik maupun data yuridis yang kurang lengkap pembuktiannya itu sudah benar
       adanya.
       Ayat (3)
              Penyelesaian secara damai dapat terjadi di luar maupun di dalam
       Pengadilan.
             Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak yang keberatan atas data
      fisik maupun data yuridis yang akan dibukukan tidak mengajukan gugatan ke
      Pengadilan mengenai hal yang disengketakan itu, keberatannya dianggap tidak
      beralasan dan catatan mengenai adanya keberatan itu dihapus.
             Apabila dalam waktu yang ditentukan keberatan tersebut diajukan ke
      Pengadilan, catatan itu dihapus setelah ada penyelesaian secara damai atau
      putusan Pengadilan mengenai sengketa tersebut.
      Ayat (4)
             Cukup jelas
      Ayat (5)
              Cukup jelas

Pasal 31
       Ayat (1)
               Cukup jelas
       Ayat (2)
               Penerbitan sertifikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan
       mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan alat
       pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud Pasal 19 UUPA. Sehubungan
       dengan itu apabila masih ada ketidakpastian mengenai hak atas tanah yang
       bersangkutan, yang ternyata dari masih adanya catatan dalam pembukuannya
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pada prinsipnya sertifikat
       belum dapat diterbitkan, namun apabila catatan itu mengenai ketidakpastian
       data fisik yang tidak disengketakan, sertifikat dapat diterbitkan.
               Data fisik yang dimaksud tidak lengkap adalah apabila data fisik bidang
       tanah yang bersangkutan merupakan hasil pemetaan sementara sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
       Ayat (3)
               Sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada Nadzirnya. Dalam hal
       pemegang hak sudah meninggal dunia, sertfikat diterimakan kepada ahli
       warisnya atau salah seorang ahli waris dengan persetujuan para ahli waris yang
       lain.
       Ayat (4)
               Dalam hal hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
       kepunyaan seorang laki-laki yang beristri atau seorang perempuan yang
       bersuami, surat penunjukan tertulis dimaksud tidak diperlukan.
       Ayat (5)
               Dengan adanya ketenttuan ini tiap pemegang hak bersama memegang
       sertifikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama
       tersebut.
               Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan
       perbuatan hukum mengenai bagian haknya yang bersangkutan tanpa perlu
      mengadakan perubahan pada surat tanda bukti hak para pemegang hak bersama
      yang bersangkutan, kecuali kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat
      demikian jika tidak ada persetujuan para pemegang hak bersama yang lain.
      Ayat (6)
             Cukup jelas

Pasal 32
       Ayat (1)
               Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa
       selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang
       tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Sudah barang
       tentu data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus
       sesuai dengan data yang tercantum dalam buku tanah dan surat ukur yang
       bersangkutan, karena data itu diambil dari buku tanah dan surat ukur tersebut.
       Ayat (2)
               Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya diperintahkan oleh UUPA
       tidak menggunakan sistem publikasi positif, yang kebenaran data yang disajikan
       dijamin oleh Negara, melainkan menggunakan sistem publikasi negatif. Di
       dalam sistem publikasi negatif Negara tidak menjamin        kebenaran      data
       yang disajikan. Tetapi walaupun demikian tidaklah dimaksudkan untuk
       menggunakan sistem publikasi negatif secara murni. Hal tersebut tampak dari
       pernyataan dalam Pasal 23, 32 dan 38 UUPA bahwa pendaftaran berbagai
       peristiwa hukum merupakan alat prosedur pengumpulan, pengolahan,
       penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan
       sertifikat dalam Peraturan Pemerintah ini, tampak jelas usaha untuk sejauh
       mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar, karena pendaftaran
       tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Sehubungan dengan itu
       diadakanlah ketentuan dalam ayat (2) ini.
               Ketentuan ini bertujuan, pada satu pihak untuk tetap berpegang pada
       sistem publikasi negatif dan pada sisi lain pihak untuk secara seimbang
       memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dengan itikad baik menguasai
       sebidang tanah dan didaftar sebagai pemegang hak dalam buku tanah, dengan
       sertifikat sebagai tanda buktinya, yang menurut UUPA berlaku sebagai alat
       pembuktian yang kuat.

             Kelemahan sistem publikasi negatif adalah, bahwa pihak yang namanya
      tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertifikat selalu
      menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak lain yang merasa mempunyai
      tanah itu. Umumnya kelemahan tersebut diatasi dengan menggunakan lembaga
      acquisitive verjaring atau adverse possession. Hukum tanah kita yang memakai
      dasar hukum adat tidak dapat menggunakan lembaga tersebut, karena hukum
      adat tidak mengenalnya. Tetapi dalam hukum adat terdapat lembaga yang
      dapat digunakan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam
      pendaftaran tanah, yaitu lembaga rechtsverwerking.

             Dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu membiarkan
      tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang
      memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut
      kembali tanah tersebut. Ketentuan di dalam UUPA yang menyatakan hapusnya
      hak atas tanah karena diterlantarkan (Pasal 27, 34 dan 40 UUPA) adalah sesuai
      dengan lembaga ini.
             Dengan pengertian demikian, maka apa yang ditentukan dalam ayat ini
      bukanlah menciptakan ketentuan hukum baru, melainkan merupakan penerapan
      ketentuan hukum yang sudah ada dalam hukum adat, yang dalam tata hukum
      sekarang ini merupakan bagian dari Hukum Tanah Nasional Indonesia dan
      sekaligus memberikan wujud konkret dalam penerapan ketentuan dalam UUPA
      mengenai penelantaran tanah.

Pasal 33
       Ayat (1)
              Karena pada dasarnya terbuka bagi umum dokumen yang     dimaksud
       ayat ini disebut daftar umum.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 34
       Ayat (1)
              Sebelum melakukan perbuatan hukum mengenai bidang tanah tertentu
       para pihak yang berkepentingan perlu mengetahui data mengenai bidang tanah
       tersebut. Sehubungan dengan sifat terbuka data fisik dan data yuridis yang
       tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, buku tanah dan surat ukur,
       siapapun yang berkepentingan berhak untuk mengetahui keterangan yang
       diperlukan. Tidak digunakan hak tersebut menjadi tanggungjawab yang
       bersangkutan.
       Ayat (2)
              Daftar nama sebenarnya tidak memuat keterangan mengenai tanah,
       melainkan memuat keterangan mengenai orang perseorangan atau badan
       hukum dalam hubungan dengan tanah yang dimilikinya. Keterangan ini
       diperlukan oleh instansi-instansi Pemerintah untuk keperluan pelaksanaan
       tugasnya.
       Ayat (3)
              Cukup jelas
Pasl 35
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Untuk mencegah hilangnya dokumen yang sangat penting untuk
       kepentingan masyarakat ini maka apabila ada instansi yang menganggap perlu
       untuk memeriksanya, pemeriksaan dokumen itu wajib dilakukan di Kantor
       Pertanahan. Pengecualian ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam ayat
       (4).
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Setelah diperlihatkan dan jika diperlukan dibuatkan petikan, salinan atau
       rekaman seperti dimaksud pada ayat (3), dokumen yang bersangkutan dibawa
       dan disimpan kembali di tempat yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
       Ayat (5)
              Penyimpanan dengan menggunakan peralatan elektronik dan dalam
       bentuk film akan menghemat dan mempercepat akses pada data yang
       diperlukan. Tetapi penyelenggaraannya memerlukan persiapan peralatan dan
       tenaga serta dana yang besar. maka pelaksanaanya akan dilakukan secara
       bertahap.
       Ayat (6)
              Cukup jelas
       Ayat (7)
              Cukup jelas

Pasal 36
       Ayat (1)
              Perubahan data fisik terjadi kalau diadakan pemisahan, pemecahan, atau
       penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Perubahan data yuridis
       terjadi misalnya kalau diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang
       tanah yang sudah didaftar.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 37
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
Pasal 38
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 39
       Ayat (1)
              Dalam ayat ini diwujudkan fungsi dan tanggungjawab PPAT sebagai
       pelaksana pendaftaran tanah. Akta PPAT wajib dibuat sedemikian rupa sehingga
       dapat dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan hak dan
       pembebanan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu PPAT bertanggungjawab
       untuk memeriksa syarat-syarat perbuatan hukum yang bersangkutan, dengan
       antara lain mencocokkan daya yang terdapat dalam sertifikat dengan
       daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan.
              Yang dimaksudkan dalam huruf d dengan surat kuasa mutlak adalah
       pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pihak yang memberi
       kuasa, sehingga pada hakikatnya merupakan perbuatan hukum pemindahan hak.
              Contoh syarat yang dimaksudkan dalam huruf g adalah misalnya larangan
       yang diadakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
       Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
       Dan Bangunan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang
       Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
       Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah
       Dan Bangunan untuk membuat akta, jika kepadanya tidak diserahkan fotocopy
       surat setoran pajak penghasilan yang bersangkutan.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 40
       Ayat (1)
              Selaku pelaksana pendaftaran tanah PPAT wajib segera
       menyampaikan akata yang dibuatnya kepada Kantor Pertanahan, agar dapat
       dilaksanakan proses pendaftarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan.
       Ayat (2)
              Kewajiban PPAT hanya sebatas menyampaikan akta dengan
       berkas-berkasnya kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran kegiatan selanjutnya
       serta penerimaan sertifikatnya menjadi urusan pihak yang berkepentingan
       sendiri.
Pasal 41
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Untuk menghindarkan terjadinya pelanggaran umum yang tidak jelas
       obyeknya perlu diminta keterangan yang paling mutakhir mengenai tanah atau

Bagian 8 dari 8

       satuan rumah susun yang akan dilelang dari Kantor Pertanahan.
       Ayat (3)
              Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber informasi yang mutakhir
       mengenai tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, keterangan ini
       sangat penting bagi Pejabat Lelang untuk memperoleh keyakinan tentang obyek
       lelang. Oleh karena itu surat keterangan tersebut harus tetap diterbitkan,
       walaupun tanah atau satuan rumah susun yang bersangkutan sedang dalam
       sengketa atau dalam status sitaan.
       Ayat (4)
              Lelang eksekusi meliputi lelang dalam rangka pelaksanaan putusan
       pengadilan, hak tanggungan, sita pajak, sita Kejaksaan/Penyidik dan sita
       Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam pelelangan eksekusi kadang-kadang
       tereksekusi menolak untuk menyerahkan sertifikat asli hak yang akan dilelang.
       Hal ini tidak boleh menghalangi dilaksanakannya lelang. Oleh karena itu lelang
       eksekusi tetap dapat dilaksanakan walaupun sertifikat asli tanah tersebut tidak
       dapat diperoleh Pejabat lelang dari tereksekusi.
       Ayat (5)
              Dokumen ini akan dijadikan dasar pendaftaran peralihan haknya.

Pasal 42
       Ayat (1)
              Peralihan hak karena perwarisan terjadi karena hukum pada saat
       pemegang hak yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam arti bahwa sejak itu
       para ahli waris menjadi pemegang haknya yang baru. Mengenai siapa yang
       menjadi ahli waris diatur dalam Hukum Perdata yang berlaku bagi pewaris.

             Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diwajibkan, dalam
      rangka memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi
      ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan
      disajikan selalu menunjukkan keadaan yang mutakhir.

             Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak
      Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
      Ayat (2)
             Dokumen yang membuktikan adanya hak atas tanah pada yang
      mewariskan diperlukan karena pendaftaran peralihan hak ini baru dapat
      dilakukan setelah pendaftaran untuk pertama kali hak yang bersangkutan atas
      nama yang mewariskan.

      Ayat (3)
             Cukup jelas
      Ayat (4)
             Apabila dari akta pembagian waris yang dibuat sesuai ketentuan yang
      berlaku bagi ahli waris sudah ternyata suatu hak yang merupakan harta waris
      jatuh pada seorang penerima warisan tertenttu, pendaftaran peralihan haknya
      dapat langsung dilakukan tanpa alat bukti peralihan hak lain, misalnya akta
      PPAT.
      Ayat (5)
             Sesudah hak tersebut didaftar sebagai harta bersama, pendaftaran
      pembagian hak tersebut selanjutnya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan
      Pasal 51.

Pasal 43
       Ayat (1)
              Beralihnya hak dalam penggabungan atau peleburan perseroan atau
       koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi terjadi karena hukum (Pasal 107
       ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
       Pasal 14 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Karena
       itu cukup dibuktikan dengan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan
       atau peleburan tersebut. Ketentuan ini secara mutatis mutandis berlaku untuk
       penggabungan atau peleburan badan hukum lain.

      Ayat (2)
             Dalam rangka likuidasi dilakukan pemindahan hak, yang kalau mengenai
      tanah dibuktikan dengan akta PPAT.

Pasal 44
       Ayat (1)
              Dipandang dari sudut hak tanggungan, pendaftaran pemberian hak
       tanggungan merupakan pendaftaran pertama. dipandang dari sudut hak yang
       dibebani, pencatatannya dalam buku tanah dan sertifikat tanah yang dibebani
       merupakan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 45
       Ayat (1)
              Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu
      perbuatan hukum. Oleh karena itu apabila perbuatan hukum itu batal atau
      dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai perbuatan
      hukum tersebut. Dalam pada itu apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan
      sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan sedangkan perbuatan hukum itu
      sudah didaftar di Kantor Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan.
      Perubahan data pendaftaran tanah menurut pembatalan perbuatan hukum itu
      harus didasarkan atas alat bukti lain, misalnya putusan pengadilan atau akta
      PPAT mengenai perbuatan hukum yang baru.
      Ayat (2)
             Cukup jelas
      Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 46
       Cukup jelas

Pasal 47
       Perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut harus
       atau terputus. Oleh karena itu untuk pendaftarannya tidak perlu dibuatkan
       buku tanah dan sertifikat baru.

Pasal 48
       Ayat (1)
               Pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang
       berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform
       (lihat ayat (4)).
       Ayat (2)
               Cukup jelas
       Ayat (3)
               Pemecahan bidang tanah tidak boleh merugikan kepentingan kreditor
       yang mempunyai hak tanggungan atas tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu
       hanya boleh dilakukan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari kreditor atau
       pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban lain yang
       bersangkutan.
               Beban yang bersangkutan tidak selalu harus dihapus. Dalam hal hak
       tersebut dibebani hak tanggungan, hak tanggungan yang bersangkutan tetap
       membebani bidang-bidang hasil pemecahan itu.
       Ayat (4)
               Peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Peraturan
       Pemerintah ini diundangkan adalah Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960
       tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Pasal 49
       Ayat (1)
              Dalam hal pemisahan bidang tanah menurut ayat ini bidang tanah yang
       luas diambil sebagian yang menjadi satuan bidang baru. Dalam hal ini bidang
       tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai
       luas dan batasnya. Istilah yang digunakan adalah pemisahan, untuk
       membedakannya dengan apa yang dilakukan menurut Pasal 48.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas

Pasal 50
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas

Pasal 51
       Ayat (1)
              Pada saatnya suatu hak bersamaan, baik yang diperoleh sebagai warisan
       maupun sebab lain, perlu dibagi sehingga menjadi hak individu. Untuk itu
       kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam
       akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam pembagian
       tersebut tidak harus semua pemegang hak bersama memperoleh bagian. Dalam
       pembagian harta warisan seringkali yang menjadi pemegang hak individu hanya
       sebagian dari keseluruhan penerima warisan, asalkan hal tersebut disepakati
       oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak bersama.

Pasal 52
       Ayat (1)
              Untuk mencatat hapusnya hak atas tanah yang dibatasi masa berlakunya
       tidak diperlukan penegasan dari Pejabat yang bersenang.

            Dalam acara melepaskan hak, maka selain harus ada bukti bahwa yang
      melepaskan adalah pemegang haknya, juga perlu diteliti apakah pemegang hak
      tersebut berwenang untuk melepaskan hak yang bersangkutan.
            Dalam hal hak yang dilepaskan dibebani hak tanggungan diperlukan
      persetujuan dari kreditor yang bersangkutan. Demikian juga ia tidak berwenang
      untuk melepaskan haknya, jika tanah yang bersangkutan berada dalam sita oleh
      Pengadilan atau ada beban-beban lain.

      Ayat (2)
             Dalam hal-hal tertentu Kepala Kantor Pertanahan dapat
      mengumumkan hapusnya hak yang sertifikatnya tidak diserahkan kepadanya
      untuk mencegah dilakukannya perbuatan hukum mengenai tanah yang suddah
      tidak ada haknya tersebut.

Pasal 53
       Hak tanggungan merupakan accessoir pada suatu piutang tertentu, karenanya
       menurut hukum mengikuti peralihan piutang yang bersangkutan. Maka untuk
       peralihannya tidak diperlukan perbuatan hukum tersendiri dan pendaftarannya
       cukup dilakukan bukti cessie, subrogasi ataupun pewarisan piutangnya yang
       dijamin.

Pasal 54
       Ayat (1)
       Cukup jelas
       Ayat (2)
              Kedua dokumen yang dimaksud ayat ini merupakan pernyataan tertulis
       dari pemegang hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
       Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.

Pasal 55
       Ayat (1)
              Yang dimaksudkan dengan Pengadilan adalah baik badan-badan Peradilan
       Umum, Peradilan Tata Usaha Negara ataupun Peradilan Agama.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Putusan Pengadilan mengenai hapusnya sesuatu hak harus dilaksanakan
       lebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang, sebelum didaftar oleh kepala Kantor
       Pertanahan.

Pasal 56
       Yang dimaksud pemegang hak yang diganti nama adalah pemegang hak yang
       sama tetapi namanya berganti. Penggantian nama pemegang hak dapat terjadi
       baik mengenai orang perseorangan maupun badan hukum.
Pasal 57
       Ayat (1)
              Untuk memperkecil kemungkinan pemalsuan, di waktu yang lampau
       terlah beberapa kali dilakukan penggantian blanko sertifikat, sehubungan
       dengan itu apabila dikehendaki oleh pemegang hak, sertifikatnya boleh diganti
       dengan sertifikat yang menggunakan blanko baru.
              Diterbitkannya sertifikat pengganti dilakukan apabila dan sesudah semua
       ketentuan dalam Bab VI Peraturan Pemerintah ini dipenuhi.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

      Ayat (3)
             Cukup jelas
      Ayat (4)
             Cukup jelas

Pasal 59
       Ayat (1)
               Dalam hal hak atas tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT sudah
       berpindah kepada pihak lain, tetapi sebelum peralihan tersebut didaftar
       sertifikatnya hilang, permintaan penggantian sertifikat hilang dilakukan oleh
       pemegang haknya yang baru dengan pernyataan dari PPAT bahwa pada waktu
       dibuat akta PPAT sertifikat tersebut masih ada.
       Ayat (2)
               Cukup jelas
       Ayat (3)
               Cukup jelas
       Ayat (4)
               Keberatan dianggap beralasan apabila misalnya, ada pihak yang
       menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak hilang melainkan dipegang olehnya
       berdasarkan persetujuan pemegang hak dalam rangka seuatu perbuatan hukum
       tertenttu.
       Ayat (5)
               Cukup jelas
       Ayat (6)
               Cukup jelas
       Ayat (7)
               Di daerah-daerah tertenttu pengumuman yang dimaksud pada ayat(2)
       memerlukan biaya yang besar yang tidak sebanding dengan harga tanah yang
       bersangkutan. Sehubungan dengan itu, Menteri dapat menentukan cara
       pengumuman lain yang lebih murah biayanya.
Pasal 60
       Ayat (1)
              Cukup jelas
       Ayat (2)
              Pengumuman ini dimaksudkan agar masyarakat tidak melakukan
       perbuatan hukum mengenai tanah atau rumah susun yang bersangkutan
       berdasarkan sertifikat yang telah tidak berlaku.

             Sertifikat yang lama dengan sendirinya tidak berlaku lagi, karena sesuai
      dengan ketentuan yang bersangkutan telah berpindah kepada pembeli lelang
      dengan telah dimenangkannya lelang serta telah dibayarkan harga pembelian
      lelang.

Pasal 61
       Ayat (1)
              Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah
       pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
       Bukan Pajak.
       Ayat (2)
              Cukup jelas
       Ayat (3)
              Cukup jelas
       Ayat (4)
              Cukup jelas

Pasal 62
       Ayat (1)
              Ketentuan peralihan ini memungkinkan Peraturan Pemerintah ini segera
       dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
       Ayat (2)
              Cukup jelas

Pasal 65
       Cukup jelas

Pasal 66
       Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3696

WhatsApp ↗