Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PP Nomor 35 Tahun 2021 · PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi PDF batang tubuh dan penjelasan. Periksa kutipan pada PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                 LEMBARAN NEGARA
                REPUBLIK INDONESIA
  No.45, 2021                   KETENAGAKERJAAN. Perjanjian Kerja Waktu
                                Tertentu. Alih Daya. Waktu Kerja. Istirahat.
                                Pemutusan Hubungan Kerja. Pencabutan.
                                (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
                                Republik Indonesia Nomor 6647)

                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 35 TAHUN 2021
                                      TENTANG
  PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
            WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang        :      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan
                        Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun
                        2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
                        Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
                        Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
                        Pemutusan Hubungan Kerja;


Mengingat        :      1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
                             Republik Indonesia Tahun 1945;
                        2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                             Ketenagakerjaan     (Lembaran    Negara    Republik
                             Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,            Tambahan
                             Lembaran   Negara    Republik    Indonesia   Nomor
                             4279);
                        3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
                             Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
 2021, No.45                          -2-


                         Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


                               MEMUTUSKAN :
Menetapkan     :   PERATURAN        PEMERINTAH            TENTANG      PERJANJIAN
                   KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA
                   DAN        WAKTU         ISTIRAHAT,       DAN       PEMUTUSAN
                   HUBUNGAN KERJA.


                                                BAB I
                                      KETENTUAN UMUM


                                                Pasal 1
                   Dalam      Peraturan      Pemerintah      ini   yang      dimaksud
                   dengan:
                   1.    Hubungan       Kerja       adalah     hubungan        antara
                         Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan
                         Perjanjian     Kerja,      yang     mempunyai          unsur
                         pekerjaan, Upah, dan perintah.
                   2.    Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
                         dengan menerima Upah atau imbalan dalam
                         bentuk lain.
                   3.    Pengusaha adalah:
                         a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                               hukum yang menjalankan suatu Perusahaan
                               milik sendiri;
                         b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                               hukum         yang     secara       berdiri     sendiri
                               menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
                         c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                               hukum yang berada di Indonesia mewakili
                               Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
                               huruf a dan b yang berkedudukan di luar
                               wilayah Indonesia.
                   4.    Perusahaan adalah:
                         a.    setiap bentuk usaha yang berbadan hukum
                               atau tidak, milik orang perseorangan, milik
                               persekutuan, atau milik badan hukum, baik
                                                      2021, No.45
                     -3-


            milik swasta maupun milik negara yang
            mempekerjakan           Pekerja/Buruh            dengan
            membayar Upah atau imbalan dalam bentuk
            lain;
     b.     usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain
            yang           mempunyai           pengurus          dan
            mempekerjakan orang lain dengan membayar
            Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5.   Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi
     yang       dibentuk       dari,      oleh,      dan       untuk
     Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di
     luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
     mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
     memperjuangkan, membela serta melindungi hak
     dan        kepentingan            Pekerja/Buruh           serta
     meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan
     keluarganya.
6.   Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima
     dan     dinyatakan       dalam     bentuk      uang     sebagai
     imbalan        dari    Pengusaha     atau     pemberi     kerja
     kepada         Pekerja/Buruh       yang      ditetapkan     dan
     dibayarkan        menurut      suatu      Perjanjian      Kerja,
     kesepakatan,           atau       peraturan      perundang-
     undangan,              termasuk        tunjangan           bagi
     Pekerja/Buruh           dan   keluarganya        atas     suatu
     pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
     dilakukan.
7.   Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang
     melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)
     jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
     dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari
     dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5
     (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu
     kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada
     hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
8.   Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan
     oleh     Pengusaha       kepada      Pekerja/Buruh         yang
2021, No.45                     -4-


                   melaksanakan         pekerjaan       dalam        Waktu        Kerja
                   Lembur.
              9.   Perjanjian     Kerja        adalah        perjanjian          antara
                   Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi
                   kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
                   kewajiban para pihak.
              10. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya
                   disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara
                   Pekerja/Buruh             dengan      Pengusaha                untuk
                   mengadakan          Hubungan         Kerja    dalam           waktu
                   tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
              11. Perjanjian     Kerja       Waktu     Tidak     Tertentu          yang
                   selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian
                   Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha
                   untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat
                   tetap.
              12. Peraturan      Perusahaan          adalah peraturan              yang
                   dibuat    secara      tertulis     oleh    Pengusaha            yang
                   memuat       syarat-syarat        kerja     dan        tata    tertib
                   Perusahaan.
              13. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
                   merupakan      hasil       perundingan       antara           Serikat
                   Pekerja/Serikat       Buruh        atau    beberapa           Serikat
                   Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi
                   yang       bertanggung             jawab          di          bidang
                   ketenagakerjaan            dengan         Pengusaha,            atau
                   beberapa       Pengusaha             atau         perkumpulan
                   Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak,
                   dan kewajiban kedua belah pihak.
              14. Perusahaan          Alih    Daya     adalah     badan          usaha
                   berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat
                   untuk        melaksanakan            pekerjaan            tertentu
                   berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan
                   Perusahaan pemberi pekerjaan.
              15. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
                   Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang
                   mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
                                                        2021, No.45
                    -5-


      antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
16. Pemerintah         Pusat        adalah     Presiden       Republik
      Indonesia            yang          memegang         kekuasaan
      pemerintahan negara Republik Indonesia yang
      dibantu       oleh     Wakil        Presiden    dan      menteri
      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
      Dasar          Negara               Republik          Indonesia
      Tahun 1945.
17. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri
      sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
      dan     hak    secara        penuh      oleh    pejabat    yang
      berwenang           untuk          melaksanakan         kegiatan
      pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan,
      dan       pengembangan                sistem      pengawasan
      ketenagakerjaan             sesuai      dengan        ketentuan
      peraturan perundang-undangan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


                             BAB II
       PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU


                       Bagian Kesatu
                             Umum


                             Pasal 2
(1)   Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian
      Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(2)   Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(3)   Perjanjian     Kerja        yang     dibuat    secara    tertulis
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(4)   Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
      untuk waktu tidak tertentu.
2021, No.45                      -6-


                                             Pasal 3
              PKWTT         dilaksanakan        sesuai        dengan   ketentuan
              peraturan perundang-undangan.


                                       Bagian Kedua
                    Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


                                             Pasal 4
              (1)    PKWT didasarkan atas:
                    a.    jangka waktu; atau
                    b.    selesainya suatu pekerjaan tertentu.
              (2)    PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
                     bersifat tetap.


                                             Pasal 5
              (1)    PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat
                     untuk pekerjaan tertentu yaitu:
                    a.    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
                          dalam waktu yang tidak terlalu lama;
                    b.    pekerjaan yang bersifat musiman; atau
                    c.    pekerjaan yang berhubungan dengan produk
                          baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
                          yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
              (2)    PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
                     tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
                     ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu
                     yaitu:
                    a.    pekerjaan yang sekali selesai; atau
                    b.    pekerjaan yang sementara sifatnya.
              (3)    Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
                     pada     ayat     (1)   dan       ayat   (2),   PKWT   dapat
                     dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya
                     yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
                     tetap.
                                                           2021, No.45
                   -7-


                            Pasal 6
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud
dalam      Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling
lama 5 (lima) tahun.


                            Pasal 7
(1)   Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana
      dimaksud     dalam      Pasal         5    ayat    (1)   huruf   b
      merupakan          pekerjaan      yang           pelaksanaannya
      tergantung pada:
      a.    musim atau cuaca; atau
      b.    kondisi tertentu.
(2)   Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
      musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada
      musim tertentu atau cuaca tertentu.
(3)   Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
      kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang
      dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target
      tertentu.


                            Pasal 8
(1)   PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat
      untuk paling lama 5 (lima) tahun.
(2)   Dalam hal jangka          waktu           PKWT sebagaimana
      dimaksud     pada      ayat     (1)       akan    berakhir    dan
      pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka
      dapat    dilakukan      perpanjangan              PKWT    dengan
      jangka      waktu      sesuai         kesepakatan          antara
      Pengusaha      dengan          Pekerja/Buruh,             dengan
      ketentuan     jangka      waktu           keseluruhan        PKWT
      beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima)
      tahun.
2021, No.45                    -8-


              (3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan
                    jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
                    Kerja berdasarkan PKWT.


                                       Pasal 9
              (1)   PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
                    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                    ayat (2) didasarkan atas kesepakatan para pihak
                    yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
              (2)   Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) memuat:
                    a.   ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan
                         dinyatakan selesai; dan
                    b.   lamanya      waktu      penyelesaian    pekerjaan
                         disesuaikan      dengan       selesainya     suatu
                         pekerjaan.
              (3)   Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
                    dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari
                    lamanya    waktu    yang      disepakati   sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus
                    demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
              (4)   Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
                    dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai
                    lamanya    waktu    yang      disepakati   sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka
                    waktu   PKWT      dilakukan     perpanjangan     sampai

Bagian 2 dari 7

                    batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
              (5)   Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan
                    jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
                    Kerja berdasarkan PKWT.


                                       Pasal 10
              (1)   PKWT      yang     dapat      dilaksanakan      terhadap
                    pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat
                    atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana
                                                     2021, No.45
                  -9-


      dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan
      tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan
      volume     pekerjaan       serta      pembayaran      upah
      Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
(2)   PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
(3)   Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (2)    dilakukan      dengan      ketentuan
      Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh
      satu) hari dalam                1 (satu) bulan.
(4)   Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh
      satu) hari atau         lebih    selama   3 (tiga) bulan
      berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja
      harian    sebagaimana       dimaksud       pada    ayat   (2)
      menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara
      Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum
      berubah berdasarkan PKWTT.


                            Pasal 11
(1)   Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
      pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian
      secara tertulis dengan Pekerja/Buruh.
(2)   Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan
      paling sedikit memuat:
      a.   nama/alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
      b.   nama/alamat Pekerja/Buruh;
      c.   jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
      d.   besarnya Upah.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk
      hak atas program jaminan sosial.


                            Pasal 12
(1)   PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
      percobaan kerja.
2021, No.45                     -10-


              (2)   Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja,
                    masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut
                    batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.


                                       Pasal 13
              PKWT paling sedikit memuat:
              a.    nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
              b.    nama,    jenis     kelamin,   umur,     dan      alamat
                    Pekerja/Buruh;
              c.    jabatan atau jenis pekerjaan;
              d.    tempat pekerjaan;
              e.    besaran dan cara pembayaran Upah;
              f.    hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan dan/atau syarat kerja yang diatur
                    dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja
                    Bersama;
              g.    mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
              h.    tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
              i.    tanda tangan para pihak dalam PKWT.


                                       Pasal 14
              (1)   PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada
                    kementerian      yang   menyelenggarakan         urusan
                    pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara
                    daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
                    penandatanganan PKWT.
              (2)   Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum
                    tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh
                    Pengusaha     secara    tertulis   di   dinas      yang
                    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                    ketenagakerjaan     kabupaten/kota,     paling    lama
                    7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
                                               2021, No.45
                  -11-


                      Bagian Ketiga
             Pemberian Uang Kompensasi


                         Pasal 15
(1)   Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
      kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
      berdasarkan PKWT.
(2)   Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada
      saat berakhirnya PKWT.
(3)   Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang
      telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu)
      bulan secara terus menerus.
(4)   Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi
      diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT
      sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu
      perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya
      diberikan   setelah   perpanjangan    jangka   waktu
      PKWT berakhir atau selesai.
(5)   Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi
      tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi
      kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.


                         Pasal 16
(1)   Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      a.   PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara
           terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu)
           bulan Upah;
      b.   PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi
           kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung
           secara proporsional dengan perhitungan:
           masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
               12
      c.   PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,
           dihitung      secara     proporsional     dengan
           perhitungan:
2021, No.45                      -12-


                        masa kerja x 1 (satu) bulan Upah.
                            12
              (2)   Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
                    digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
                    uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
                    tunjangan tetap.
              (3)   Dalam       hal      Upah         di     Perusahaan      tidak
                    menggunakan          komponen           Upah    pokok     dan
                    tunjangan         tetap    maka         dasar    perhitungan
                    pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa
                    tunjangan.
              (4)   Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah
                    pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar
                    perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
              (5)   Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu
                    pekerjaan     lebih       cepat        penyelesaiannya    dari
                    lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT
                    maka uang kompensasi dihitung sampai dengan
                    saat selesainya pekerjaan.
              (6)   Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh
                    pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan
                    berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
                    Pekerja/Buruh.


                                         Pasal 17
              Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan
              Kerja   sebelum         berakhirnya          jangka   waktu    yang
              ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan
              uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
              15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan
              jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh
              Pekerja/Buruh.
                                                       2021, No.45
                   -13-


                            BAB III
                          ALIH DAYA


                           Pasal 18
(1)   Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya
      dengan       Pekerja/Buruh             yang     dipekerjakan,
      didasarkan pada PKWT atau PKWTT.
(2)   PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3)   Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
      syarat    kerja,     dan    perselisihan        yang    timbul
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
      Perusahaan Alih Daya.
(4)   Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
      syarat    kerja,     dan    perselisihan        yang    timbul
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
      Perjanjian      Kerja,   Peraturan       Perusahaan,      atau
      Perjanjian Kerja Bersama.


                           Pasal 19
(1)   Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan
      Pekerja/Buruh            berdasarkan          PKWT       maka
      Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan
      pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh
      apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya
      dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
(2) Persyaratan           pengalihan          pelindungan        hak
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
      jaminan      atas        kelangsungan         bekerja      bagi
      Pekerja/Buruh            yang      hubungan            kerjanya
      berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.
(3)   Dalam     hal      Pekerja/Buruh        tidak    memperoleh
      jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya
      bertanggung         jawab       atas     pemenuhan         hak
      Pekerja/Buruh.
2021, No.45                     -14-


                                       Pasal 20
              (1)   Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan
                    hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha
                    yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
              (2)   Syarat   dan   tata     cara   memperoleh      perizinan
                    berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan mengenai norma,
                    standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha
                    yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


                                       BAB IV
                     WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT


                                   Bagian Kesatu
                                       Umum


                                       Pasal 21
              (1)   Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
                    waktu kerja.
              (2)   Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    meliputi:
                    a.   7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
                         puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
                         hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
                    b.   8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
                         puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
                         kerja dalam 1 (satu) minggu.
              (3)   Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
                    pekerjaan tertentu.
              (4)   Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
                    Perusahaan     diatur     dalam       Perjanjian    Kerja,
                    Peraturan    Perusahaan,       atau    Perjanjian   Kerja
                    Bersama.
                                                2021, No.45
                     -15-


                            Pasal 22
 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada
 waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan
 kepada Pekerja/Buruh meliputi:
 a.    istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
       hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
 b.    istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
       kerja dalam 1 (satu) minggu.


                       Bagian Kedua
Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu


                            Pasal 23
 (1)   Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan
       tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang
       kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
 (2)   Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan
       tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari
       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       mempunyai karakteristik:
       a.   penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh)
            jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga
            puluh lima) jam 1 (satu) minggu;
       b.   waktu kerja fleksibel; atau
       c.   pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi
            kerja.
 (3)   Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan
       tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari
       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
       pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu
       kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri.


                            Pasal 24
 (1)   Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan
       waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh
2021, No.45                      -16-


                    Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
                    ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja
                    dan waktu istirahat pada sektor usaha atau
                    pekerjaan tertentu lainnya.
              (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan
                    waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan
                    tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                        Pasal 25
              (1)   Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
                    Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor
                    usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan
                    waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), diatur dalam
                    Perjanjian   Kerja,   Peraturan   Perusahaan,     atau
                    Perjanjian Kerja Bersama.
              (2)   Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
                    Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor
                    usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan
                    waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), diatur dalam
                    Perjanjian   Kerja,   Peraturan   Perusahaan,     atau
                    Perjanjian Kerja Bersama.


                                    Bagian Ketiga
                                 Waktu Kerja Lembur


                                        Pasal 26
              (1)   Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling
                    lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18
                    (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
              (2)   Ketentuan     Waktu    Kerja    Lembur   sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja
                    lembur   yang dilakukan        pada   waktu   istirahat
                    mingguan dan/atau hari libur resmi.
                                                    2021, No.45
                   -17-


                           Pasal 27
(1)   Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
      melebihi     waktu     kerja    sebagaimana       dimaksud
      dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah
      Kerja Lembur.
(2)   Kewajiban      membayar         Upah     Kerja     Lembur
      dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan
      jabatan tertentu.
(3)   Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu

Bagian 3 dari 7

      mempunyai      tanggung        jawab    sebagai    pemikir,
      perencana,     pelaksana,        dan/atau        pengendali
      jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak
      dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.
(4)   Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam
      Perjanjian    Kerja,    Peraturan      Perusahaan,    atau
      Perjanjian Kerja Bersama.
(5)   Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur
      dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
      atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha
      wajib membayar Upah Kerja Lembur.


                           Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus
      ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari
      Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis
      dan/atau melalui media digital.
(2) Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar
      Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang
      ditandatangani         oleh      Pekerja/Buruh        yang
      bersangkutan dan Pengusaha.
(3)   Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur
      yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja
      lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
2021, No.45                    -18-


                                       Pasal 29
              (1)   Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
                    selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
                    a.   membayar Upah Kerja Lembur;
                    b.   memberi       kesempatan         untuk     istirahat
                         secukupnya; dan
                    c.   memberikan makanan dan minuman paling
                         sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori,
                         apabila kerja lembur dilakukan selama 4
                         (empat) jam atau lebih.
              (2)   Pemberian makanan dan minuman sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat
                    digantikan dalam bentuk uang.


                                       Pasal 30
              Ketentuan Waktu Kerja Lembur berlaku untuk semua
              Perusahaan, kecuali bagi Perusahaan pada sektor
              usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24.


                                   Bagian Keempat
                                Upah Kerja Lembur


                                       Pasal 31
              (1)   Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
                    melebihi   waktu    kerja     sebagaimana     dimaksud
                    dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah
                    Kerja Lembur dengan ketentuan:
                    a.   untuk jam kerja lembur pertama sebesar
                         1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
                    b.   untuk setiap jam kerja lembur berikutnya,
                         sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
              (2)   Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
                    sebagaimana     dimaksud       pada    ayat   (1)   wajib
                    membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja
                    lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan
                    dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6
                                                  2021, No.45
                 -19-


      (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam
      seminggu, dengan ketentuan:
      a.   perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan
           sebagai berikut:
           1.   jam pertama sampai dengan jam ketujuh,
                dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
           2.   jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah
                sejam; dan
           3.   jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam
                kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah
                sejam;
      b.   jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja
           terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur
           dilaksanakan sebagai berikut:
           1.   jam pertama sampai dengan jam kelima,
                dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
           2.   jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah
                sejam; dan
           3.   jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam
                kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah
                sejam.
(3)   Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
      sebagaimana    dimaksud    pada      ayat    (1)   wajib
      membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja
      lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan
      dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5
      (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam
      seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah
      Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
      a.   jam pertama sampai dengan jam kedelapan,
           dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
      b.   jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah
           sejam; dan
      c.   jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua
           belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
2021, No.45                    -20-


                                       Pasal 32
              (1)   Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada
                    Upah bulanan.
              (2)   Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu
                    per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
              (3)   Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok
                    dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan
                    Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari
                    Upah.
              (4)   Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah
                    pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap,
                    apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap
                    lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen)
                    keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah
                    Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima
                    persen) dari keseluruhan Upah.


                                       Pasal 33
              (1)   Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara
                    harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan
                    dilaksanakan dengan ketentuan:
                    a.   Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima),
                         bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam)
                         hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
                    b.   Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu),
                         bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari
                         kerja dalam 1 (satu) minggu.
              (2)   Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas
                    dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan
                    sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua
                    belas) bulan terakhir.
              (3)   Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (2) lebih rendah dari Upah minimum
                    maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar
                    penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah
                    minimum     yang     berlaku   di   wilayah   tempat
                    Pekerja/Buruh bekerja.
                                                         2021, No.45
                       -21-




                               Pasal 34
(1)   Dalam          hal    Perusahaan       telah    melaksanakan
      pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan
      lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur
      sama dengan atau lebih baik maka perhitungan
      Upah Kerja Lembur tetap berlaku.
(2)   Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai
      perhitungannya           yang    telah   dilaksanakan       oleh
      Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      menjadi         Upah     Kerja   Lembur        sesuai     dengan
      ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)   Pelaksanaan           pembayaran       Upah    Kerja      Lembur
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      diatur         dalam      Perjanjian     Kerja,      Peraturan
      Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


                            Bagian Kelima
                           Istirahat Panjang


                               Pasal 35
(1)   Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
      panjang.
(2)   Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
      ayat     (1)    merupakan        Perusahaan        yang    dapat
      memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya
      diatur         dalam      Perjanjian      Kerja,     Peraturan
      Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2021, No.45                       -22-


                                         BAB V
                          PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


                                    Bagian Kesatu
                        Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja


                                         Pasal 36
              Pemutusan      Hubungan        Kerja    dapat       terjadi    karena
              alasan:
              a.   Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
                   pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan
                   Pekerja/Buruh          tidak      bersedia       melanjutkan
                   Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia
                   menerima Pekerja/Buruh;
              b.   Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
                   penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan
                   penutupan         Perusahaan         yang          disebabkan
                   Perusahaan mengalami kerugian;
              c.   Perusahaan        tutup    yang      disebabkan           karena
                   Perusahaan       mengalami        kerugian      secara     terus
                   menerus selama 2 (dua) tahun;
              d.   Perusahaan       tutup     yang     disebabkan           keadaan
                   memaksa (force majeure);
              e.   Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
                   pembayaran utang;
              f.   Perusahaan pailit;
              g.   adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja
                   yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan
                   Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
                   1.     menganiaya, menghina secara kasar, atau
                          mengancam Pekerja/Buruh;
                   2.     membujuk             dan/atau                menyuruh
                          Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan
                          yang     bertentangan         dengan         peraturan
                          perundang-undangan;
                   3.     tidak membayar Upah tepat pada waktu yang
                          telah   ditentukan      selama      3     (tiga)    bulan
                                                     2021, No.45
                  -23-


          berturut-turut        atau      lebih,       meskipun
          Pengusaha       membayar      Upah       secara     tepat
          waktu sesudah itu;
     4.   tidak     melakukan      kewajiban         yang     telah
          dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
     5.   memerintahkan           Pekerja/Buruh              untuk
          melaksanakan          pekerjaan     di      luar     yang
          diperjanjikan; atau
     6.   memberikan pekerjaan yang membahayakan
          jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
          Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut
          tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h.   adanya         putusan        lembaga           penyelesaian
     perselisihan        hubungan           industrial         yang
     menyatakan          Pengusaha        tidak       melakukan
     perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g
     terhadap      permohonan        yang      diajukan        oleh
     Pekerja/Buruh        dan     Pengusaha        memutuskan
     untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i.   Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
     sendiri dan harus memenuhi syarat:
     1.   mengajukan permohonan pengunduran diri
          secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
          puluh)      hari      sebelum       tanggal         mulai
          pengunduran diri;
     2.   tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
     3.   tetap    melaksanakan        kewajibannya          sampai
          tanggal mulai pengunduran diri;
j.   Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja
     atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara
     tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan
     telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
     patut dan tertulis;
k.   Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
     yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
     Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
     sebelumnya      telah    diberikan      surat     peringatan
2021, No.45                      -24-


                    pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
                    masing-masing berlaku            untuk paling lama           6
                    (enam)    bulan      kecuali    ditetapkan       lain    dalam
                    Perjanjian    Kerja,    Peraturan        Perusahaan,      atau
                    Perjanjian Kerja Bersama;
              l.    Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
                    selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
                    berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
              m.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan
                    atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
                    melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
                    12 (dua belas) bulan;
              n.    Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
              o.    Pekerja/Buruh meninggal dunia.


                                         Pasal 37
              (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat
                    Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
                    tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
              (2)   Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
                    dihindari,    maksud       dan         alasan     Pemutusan
                    Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
                    kepada       Pekerja/Buruh             dan/atau         Serikat
                    Pekerja/Serikat       Buruh      di     dalam    Perusahaan
                    apabila      Pekerja/Buruh            yang      bersangkutan
                    merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat
                    Buruh.
              (3)   Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat
                    dalam      bentuk       surat         pemberitahuan        dan
                    disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha
                    kepada       Pekerja/Buruh             dan/atau         Serikat
                    Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat
                    belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan
                    Kerja.
              (4)   Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
                    dalam     masa      percobaan,        surat   pemberitahuan
                    disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
                                                       2021, No.45
                  -25-


      sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.


                           Pasal 38
Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat
pemberitahuan        dan      tidak     menolak         Pemutusan
Hubungan       Kerja,     Pengusaha          harus     melaporkan
Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan             dan/atau            dinas        yang

Bagian 4 dari 7

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.


                           Pasal 39
(1)   Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat
      pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan
      menyatakan        menolak,      harus     membuat      surat
      penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh)
      hari     kerja        setelah      diterimanya         surat
      pemberitahuan.
(2)   Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai
      Pemutusan         Hubungan        Kerja,       penyelesaian
      Pemutusan      Hubungan         Kerja    harus     dilakukan
      melalui perundingan bipartit antara Pengusaha
      dengan      Pekerja/Buruh              dan/atau      Serikat
      Pekerja/Serikat Buruh.
(3)   Dalam    hal     perundingan      bipartit     sebagaimana
      dimaksud       pada     ayat     (2)     tidak     mencapai
      kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan
      Kerja    tahap      berikutnya         dilakukan     melalui
      mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
      industrial sesuai dengan           ketentuan       peraturan
      perundang-undangan.
2021, No.45                        -26-


                                      Bagian Kedua
                         Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja


                                          Pasal 40
              (1)   Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,
                    Pengusaha        wajib    membayar        uang      pesangon
                    dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang
                    penggantian hak yang seharusnya diterima.
              (2)   Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a.     masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1
                           (satu) bulan Upah;
                    b.     masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
                           Upah;
                    c.     masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan
                           Upah;
                    d.     masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
                           Upah;
                    e.     masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
                           Upah;
                    f.     masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
                           kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
                           Upah;
                    g.     masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
                           Upah;
                    h.     masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
                           kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
                           bulan Upah; dan
                    i.     masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
                           9 (sembilan) bulan Upah.
              (3)   Uang      penghargaan      masa        kerja   sebagaimana
                    dimaksud        pada     ayat    (1)    diberikan    dengan
                                                 2021, No.45
                    -27-


      ketentuan sebagai berikut:
      a.   masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
           kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
           Upah;
      b.   masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
           kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
           Upah;
      c.   masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
           tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
           (empat) bulan Upah;
      d.   masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih
           tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
           (lima) bulan Upah;
      e.   masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
           tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
           (enam) bulan Upah;
      f.   masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau
           lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
           tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
      g.   masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
           lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
           tahun,          8 (delapan) bulan Upah; dan
      h.   masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
           lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4)   Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a.   cuti tahunan yang belum diambil dan belum
           gugur;
      b.   biaya      atau       ongkos     pulang       untuk
           Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
           dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
      c.   hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
           Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
           Kerja Bersama.
2021, No.45                       -28-


                                          Pasal 41
              Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
              Kerja      terhadap        Pekerja/Buruh    karena      alasan
              Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau
              pemisahan         Perusahaan     dan    Pekerja/Buruh       tidak
              bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha
              tidak      bersedia      menerima      Pekerja/Buruh        maka
              Pekerja/Buruh berhak atas:
              a.    uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
                    Pasal 40 ayat (2);
              b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
                    ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
              c.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
                    ayat (4).


                                          Pasal 42
              (1)   Pengusaha          dapat      melakukan       Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                    alasan       pengambilalihan       Perusahaan         maka
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.    uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
                          Pasal 40 ayat (2);
                    b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                          kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    c.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                          40 ayat (4).
              (2)   Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan
                    yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat
                    kerja       dan      Pekerja/Buruh    tidak      bersedia
                    melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat
                    melakukan         Pemutusan      Hubungan     Kerja    dan
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.    uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
                          kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
                    b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                          kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                                                   2021, No.45
                  -29-


      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).


                          Pasal 43
(1)   Pengusaha       dapat      melakukan          Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan   Perusahaan       melakukan       efisiensi   yang
      disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka
      Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).
(2)   Pengusaha       dapat      melakukan          Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk
      mencegah        terjadinya         kerugian           maka
      Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
           Pasal 40 ayat (2);
      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).


                          Pasal 44
(1)   Pengusaha       dapat      melakukan          Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan   Perusahaan       tutup     yang      disebabkan
      Perusahaan    mengalami        kerugian    secara     terus
      menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami
      kerugian tidak secara terus menerus selama 2
      (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2021, No.45                     -30-


                    b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4).
              (2)   Pengusaha       dapat      melakukan        Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                    alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan
                    karena Perusahaan mengalami kerugian maka
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
                         Pasal 40 ayat (2);
                    b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4).


                                        Pasal 45
              (1)   Pengusaha       dapat      melakukan        Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                    alasan    Perusahaan      tutup     yang    disebabkan
                    keadaan     memaksa        (force    majeure)    maka
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
                    b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4).
              (2)   Pengusaha       dapat      melakukan        Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                    alasan keadaan memaksa (force majeure) yang
                    tidak mengakibatkan       Perusahaan       tutup maka
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh
                         puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
                    b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                                               2021, No.45
                  -31-


      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).


                          Pasal 46
(1)   Pengusaha       dapat      melakukan      Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan
      kewajiban pembayaran utang yang disebabkan
      Perusahaan          mengalami      kerugian     maka
      Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).
(2)   Pengusaha       dapat      melakukan      Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan
      kewajiban    pembayaran        utang   bukan   karena
      Perusahaan          mengalami      kerugian     maka
      Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
           Pasal 40 ayat (2);
      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).


                          Pasal 47
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan
pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.    uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
      ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
2021, No.45                         -32-


              c.      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
                      ayat (4).


                                            Pasal 48
              Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
              Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya
              permohonan            Pemutusan      Hubungan     Kerja    yang
              diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha
              melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud
              dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak
              atas:
              a.      uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
                      Pasal 40 ayat (2);
              b.      uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
                      ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
              c.      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
                      ayat (4).


                                            Pasal 49
              Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
              Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya
              putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
              industrial          yang     menyatakan     Pengusaha     tidak
              melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan
              oleh Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
              a.      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
                      ayat (4); dan
              b.      uang    pisah        yang   besarannya   diatur   dalam
                      Perjanjian     Kerja,   Peraturan   Perusahaan,    atau
                      Perjanjian Kerja Bersama.


                                            Pasal 50
              Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan
              sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
                                                   2021, No.45
                   -33-


a.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
      ayat (4); dan
b.    uang     pisah   yang     besarannya      diatur     dalam
      Perjanjian   Kerja,    Peraturan       Perusahaan,    atau
      Perjanjian Kerja Bersama.


                           Pasal 51
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja      terhadap       Pekerja/Buruh        karena      alasan
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau
lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
      ayat (4); dan
b.    uang     pisah   yang     besarannya      diatur     dalam

Bagian 5 dari 7

      Perjanjian   Kerja,    Peraturan       Perusahaan,    atau
      Perjanjian Kerja Bersama.


                           Pasal 52
(1)   Pengusaha        dapat      melakukan         Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan   Pekerja/Buruh          melakukan    pelanggaran
      ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
      Peraturan    Perusahaan,        atau    Perjanjian    Kerja
      Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat
      peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
      berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).
(2)   Pengusaha        dapat      melakukan         Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
2021, No.45                     -34-


                    alasan   Pekerja/Buruh         melakukan   pelanggaran
                    bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian
                    Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                    Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4); dan
                    b.   uang pisah yang besarannya diatur dalam
                         Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
                         Perjanjian Kerja Bersama.
              (3)   Pengusaha       dapat       melakukan       Pemutusan
                    Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 37 ayat (2).


                                        Pasal 53
              (1)   Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang
                    berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
                    maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah,
                    tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga
                    Pekerja/Buruh       yang    menjadi      tanggungannya
                    dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a.   untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua
                         puluh lima persen) dari Upah;
                    b.   untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga
                         puluh lima persen) dari Upah;
                    c.   untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat
                         puluh lima persen) dari Upah;
                    d.   untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
                         50% (lima puluh persen) dari Upah.
              (2)   Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
                    terhitung   sejak    hari      pertama   Pekerja/Buruh
                    ditahan oleh pihak yang berwajib.


                                        Pasal 54
              (1)   Pengusaha       dapat       melakukan       Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                                                    2021, No.45
                   -35-


      alasan     Pekerja/Buruh        tidak dapat      melakukan
      pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan
      pihak yang berwajib karena diduga melakukan
      tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      36   huruf       l     yang     menyebabkan         kerugian
      Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4); dan
      b.   uang pisah yang besarannya diatur dalam
           Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
           Perjanjian Kerja Bersama.
(2)   Pengusaha            dapat    melakukan          Pemutusan
      Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
      alasan     Pekerja/Buruh        tidak dapat      melakukan
      pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan
      pihak yang berwajib karena diduga melakukan
      tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      36 huruf l yang tidak menyebabkan kerugian
      Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      b.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).
(3)   Dalam      hal   pengadilan       memutuskan         perkara
      pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
      sebagaimana          dimaksud     pada    ayat      (2)    dan
      Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka
      Pengusaha            mempekerjakan         Pekerja/Buruh
      kembali.
(4)   Dalam      hal   pengadilan       memutuskan         perkara
      pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
      sebagaimana          dimaksud     pada    ayat      (1)    dan
      Pekerja/Buruh           dinyatakan       bersalah         maka
      Pengusaha            dapat    melakukan          Pemutusan
      Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
      a.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4); dan
2021, No.45                     -36-


                    b.   uang pisah yang besarannya diatur dalam
                         Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
                         Perjanjian Kerja Bersama.
              (5)   Dalam    hal   pengadilan      memutuskan         perkara
                    pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
                    sebagaimana        dimaksud    pada    ayat      (2)    dan
                    Pekerja/Buruh        dinyatakan       bersalah         maka
                    Pengusaha       dapat       melakukan         Pemutusan
                    Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    b.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4).


                                        Pasal 55
              (1)   Pengusaha       dapat       melakukan         Pemutusan
                    Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
                    alasan      Pekerja/Buruh         mengalami            sakit
                    berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
                    dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
                    melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka
                    Pekerja/Buruh berhak atas:
                    a.   uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
                         Pasal 40 ayat (2);
                    b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
                         kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
                    c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
                         40 ayat (4).
              (2)   Pekerja/Buruh       dapat   mengajukan        Pemutusan
                    Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
                    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan
                    atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
                    melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
                    12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak
                    atas:
                    a.   uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
                         Pasal 40 ayat (2);
                                                  2021, No.45
                    -37-


      b.   uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
           kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
      c.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
           40 ayat (4).


                            Pasal 56
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja      terhadap        Pekerja/Buruh      karena    alasan
Pekerja/Buruh         memasuki         usia   pensiun   maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
a.    uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh
      puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
      ayat (4).


                            Pasal 57
Pemutusan          Hubungan        Kerja      karena    alasan
Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli
warisnya          diberikan      sejumlah       uang     yang
perhitungannya sama dengan:
a.    uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
      Pasal 40 ayat (2);
b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.    uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
      ayat (4).


                            Pasal 58
(1)   Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh
      dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan di bidang dana
      pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
      diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
      kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
      uang penghargaan masa kerja serta uang pisah
2021, No.45                      -38-


                    akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52
                    dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
              (2)   Jika perhitungan manfaat dari program pensiun
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil
                    daripada uang pesangon dan uang penghargaan
                    masa kerja serta uang pisah maka selisihnya
                    dibayar oleh Pengusaha.
              (3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja,
                    Peraturan    Perusahaan,       atau   Perjanjian    Kerja
                    Bersama.


                                        Pasal 59
              Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib
              membayar uang pesangon, uang penghargaan masa
              kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi
              Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan
              Kerja    dengan      besaran     ditentukan      berdasarkan
              kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan
              usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.


                                        BAB VI
                      PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN


                                        Pasal 60
              Pengawasan        ketenagakerjaan     terhadap    penerapan
              ketentuan        dalam      Peraturan       Pemerintah      ini
              dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada
              kementerian        yang      menyelenggarakan            urusan
              pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau
              dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
              bidang ketenagakerjaan provinsi.
                                                       2021, No.45
                     -39-


                             BAB VII
                    SANKSI ADMINISTRATIF


                             Pasal 61
(1)   Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15
      ayat (1), Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal
      29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53,
      dan/atau Pasal 59 dikenai sanksi administratif
      berupa:
      a.   teguran tertulis;
      b.   pembatasan kegiatan usaha;
      c.   penghentian sementara sebagian atau seluruh
           alat produksi; dan
      d.   pembekuan kegiatan usaha.
(2)   Pengenaan        sanksi       administratif      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3)   Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas
      pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4)   Pembatasan            kegiatan      usaha        sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
      a.   pembatasan           kapasitas       produksi     barang
           dan/atau          jasa      dalam     waktu      tertentu;
           dan/atau
      b.   penundaan pemberian izin usaha di salah
           satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan
           yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5)   Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
      produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf     c    berupa     tindakan       tidak   menjalankan
      sebagian       atau    seluruh     alat    produksi    barang
      dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6)   Pembekuan             kegiatan      usaha        sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan
      menghentikan seluruh proses produksi barang
      dan/atau jasa            di Perusahaan dalam waktu
      tertentu.
2021, No.45                         -40-


                                           Pasal 62
              (1)   Menteri,           menteri          terkait,        gubernur,
                    bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai
                    dengan      kewenangannya            mengenakan          sanksi
                    administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    61 ayat (1) kepada Pengusaha.
              (2)   Pengenaan          sanksi        administratif       diberikan
                    berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan
                    oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
                    a.     pengaduan; dan/atau
                    b.     tindak          lanjut       hasil          pengawasan
                           ketenagakerjaan.
              (3)   Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan
                    oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam
                    nota pemeriksaan.
              (4) Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan
                    oleh     Pengusaha,         Pengawas         Ketenagakerjaan
                    menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap
                    peraturan        perundang-undangan            beserta    nota
                    pemeriksaan kepada:
                    a.     direktur        jenderal       yang         membidangi
                           pengawasan               ketenagakerjaan           pada
                           kementerian yang menyelenggarakan urusan
                           pemerintahan        di    bidang     ketenagakerjaan,
                           untuk       Pengawas         Ketenagakerjaan          di
                           kementerian yang menyelenggarakan urusan
                           pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
                    b.     kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
                           pemerintahan        di     bidang     ketenagakerjaan
                           provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan
                           pada dinas yang menyelenggarakan urusan
                           pemerintahan        di     bidang     ketenagakerjaan
                           provinsi.
              (5)   Direktur jenderal atau kepala dinas menyampaikan
                    rekomendasi        kepada       pejabat     yang    berwenang
                    mengenakan sanksi administratif.
                                                     2021, No.45
                   -41-


(6)   Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau
      pejabat      yang        ditunjuk       memberitahukan
      pelaksanaan     pengenaan        sanksi        administratif
      kepada Menteri.


                          BAB VIII
                 KETENTUAN PERALIHAN


                          Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum

Bagian 6 dari 7

berakhir     masih    tetap      berlaku     sampai         dengan
berakhirnya PKWT.


                          BAB IX
                  KETENTUAN PENUTUP


                          Pasal 64
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.    uang      kompensasi     untuk   PKWT         yang     jangka
      waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan
      ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b.    besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud
      pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja
      Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak
      tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11
      Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


                          Pasal 65
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua        peraturan         perundang-undangan             yang
merupakan        peraturan     pelaksanaan         dari    Undang-
Undang       Nomor        13      Tahun       2003         tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik     Indonesia    Nomor      4279)    yang        mengatur
mengenai     waktu    kerja     pada      sektor     usaha    atau
2021, No.45                           -42-


                   pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku
                   sepanjang       tidak     bertentangan     dengan     ketentuan
                   Peraturan Pemerintah ini.


                                              Pasal 66
                   Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
                   diundangkan.


                   Agar   setiap    orang     mengetahuinya,         memerintahkan
                   pengundangan        Peraturan      Pemerintah       ini    dengan
                   penempatannya           dalam   Lembaran    Negara        Republik
                   Indonesia.




                                             Ditetapkan di Jakarta
                                             pada tanggal 2 Februari 2021


                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                              ttd.


                                                      JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


         ttd.


YASONNA H. LAOLY
                TAMBAHAN
           LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6647                  KETENAGAKERJAAN. Perjanjian Kerja Waktu
                          Tertentu. Alih Daya. Waktu Kerja. Istirahat.
                          Pemutusan Hubungan Kerja. (Penjelasan atas
                          Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
                          Nomor 45)

                              PENJELASAN
                                  ATAS
              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 35 TAHUN 2021
                                TENTANG
 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
           WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


I. UMUM
       Dinamika   globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang
   berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, termasuk
   perubahan dalam bidang ketenagakerjaan. Perubahan tersebut merupakan
   tantangan strategis yang menuntut adanya produktivitas dan daya saing
   sumber daya manusia sebagai prasyarat utama agar tenaga kerja Indonesia
   mampu memainkan peranannya dalam kancah ekonomi global.
       Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia yang
   produktif dan berdaya saing tersebut maka arah kebijakan pembangunan
   bidang ketenagakerjaan fokus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan
   seluas-luasnya dan peningkatan pelindungan hak dan kesejahteraan bagi
   Pekerja/Buruh, baik pada saat bekerja, maupun pasca berakhirnya
   Hubungan Kerja.
       Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu
   menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, utamanya terhadap
   isu-isu strategis mengenai Hubungan Kerja yang meliputi pengaturan
   pelaksanaan PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh didalamnya, termasuk
   Pekerja/Buruh PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya,
   pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja/Buruh, utamanya
   pada sektor-sektor usaha dan jenis pekerjaan tertentu yang menekankan
No. 6647                                -2-


   pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengaturan mengenai
   mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, termasuk bagaimana memastikan
   adanya pemenuhan hak bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan
   Hubungan Kerja.
        Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat:
   a.   PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu;
   b.   jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu
        perpanjangan PKWT;
   c.   uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT;
   d.   pelindungan Pekerja/Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih
        daya;
   e.   waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu;
   f.   Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur;
   g.   batasan       Perusahaan   tertentu   yang   dapat   menerapkan   istirahat
        panjang;
   h.   tata cara Pemutusan Hubungan Kerja; dan
   i.   pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
        penggantian hak.


II. PASAL DEMI PASAL


   Pasal 1
           Cukup jelas.


   Pasal 2
           Cukup jelas.


   Pasal 3
           Cukup jelas.


   Pasal 4
           Cukup jelas.


   Pasal 5
           Ayat (1)
                 Huruf a
                         Cukup jelas.
                                                                    No. 6647
                                  -3-


            Huruf b
                  Cukup jelas.
            Huruf c
                  Yang dimaksud dengan “produk baru” adalah produk
                  yang sebelumnya belum pernah ada atau pengembangan
                  produk   yang    sudah   ada.   Yang   dimaksud    dengan
                  “kegiatan baru” adalah usaha yang baru dilaksanakan
                  oleh Perusahaan.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.


Pasal 6
      Cukup jelas.


Pasal 7
      Cukup jelas.


Pasal 8
      Cukup jelas.


Pasal 9
      Ayat (1)
            Cukup jelas.
      Ayat (2)
            Huruf a
                  Yang dimaksud dengan “ruang lingkup dan batasan
                  suatu pekerjaan” adalah jenis pekerjaan dan tempat
                  lokasi pekerjaan dilakukan.
            Huruf b
                  Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
No. 6647                               -4-


           Ayat (5)
                 Cukup jelas.


   Pasal 10
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Yang dimaksud dengan “demi hukum” adalah bahwa pada saat
                 Perjanjian   Kerja   harian   tidak   berlaku   akibat   terpenuhi
                 ketentuan dalam ayat ini, Hubungan Kerja antara Pengusaha
                 dengan Pekerja/Buruh tidak memerlukan perjanjian tertulis
                 atau keputusan tertulis lainnya.


   Pasal 11
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud “hak-hak Pekerja/Buruh” antara lain Upah,
                 tunjangan hari raya keagamaan, istirahat, cuti, serta program
                 jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.


   Pasal 12
           Cukup jelas.


   Pasal 13
           Huruf a
                  Cukup jelas.
           Huruf b
                  Cukup jelas.
           Huruf c
                  Cukup jelas.
                                                                 No. 6647
                               -5-


     Huruf d
            Cukup jelas.
     Huruf e
            Cukup jelas.
     Huruf f
            Yang dimaksud dengan       “syarat   kerja” adalah   hak dan
            kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang belum diatur
            dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Huruf g
            Cukup jelas.
     Huruf h
            Cukup jelas.
     Huruf i
            Cukup jelas.


Pasal 14
     Cukup jelas.


Pasal 15
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “pada saat berakhirnya PKWT” adalah
           saat jangka waktu PKWT telah berakhir atau selesai.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 16
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
No. 6647                              -6-


           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.


   Pasal 17
           Cukup jelas.


   Pasal 18
           Cukup jelas.


   Pasal 19
           Cukup jelas.


   Pasal 20
           Cukup jelas.


   Pasal 21
           Cukup jelas.


   Pasal 22
           Cukup jelas.


   Pasal 23
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Huruf a
                       Cukup jelas.
                 Huruf b
                       Yang dimaksud dengan “waktu kerja fleksibel” adalah
                       pengaturan waktu kerja yang memberi lebih banyak
                       kebebasan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh dalam
                                                                 No. 6647
                                -7-


                 mengatur jam kerja.
           Huruf c
                 Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “sektor usaha atau pekerjaan tertentu”
           antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah
           tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah
           operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,
           sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada
           daerah operasi tertentu.


Pasal 24
     Cukup jelas.


Pasal 25
     Cukup jelas.


Pasal 26
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “hari libur resmi” adalah hari libur
           nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur
           yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 27
     Cukup jelas.


Pasal 28
     Cukup jelas.


Pasal 29
     Cukup jelas.


Pasal 30
     Cukup jelas.
No. 6647                             -8-


   Pasal 31
           Cukup jelas.


   Pasal 32
           Cukup jelas.


   Pasal 33
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “Upah minimum yang berlaku di
                 wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja” adalah Upah minimum
                 kabupaten/kota dalam hal di daerah tersebut ditetapkan Upah
                 minimum kabupaten/kota.
                 Apabila kabupaten/kota di daerah tersebut tidak terdapat
                 penetapan Upah minimum kabupaten/kota maka berlaku Upah
                 minimum provinsi.


   Pasal 34
           Cukup jelas.


   Pasal 35
           Cukup jelas.


   Pasal 36
           Cukup jelas.


   Pasal 37
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Surat pemberitahuan memuat antara lain maksud dan alasan
                 Pemutusan      Hubungan   Kerja,   kompensasi   Pemutusan
                                                                    No. 6647
                                -9-


           Hubungan Kerja serta hak lainnya bagi Pekerja/Buruh yang
           timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 38
     Cukup jelas.


Pasal 39
     Cukup jelas.


Pasal 40
     Cukup jelas.


Pasal 41
     Cukup jelas.


Pasal 42
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “perubahan syarat kerja” merupakan
           perubahan hak dan kewajiban yang merugikan Pekerja/Buruh.


Pasal 43
     Ayat (1)
           Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain
           berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
     Ayat (2)
           Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan
           antara   lain   adanya     potensi   penurunan     produktivitas
           Perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada
           operasional Perusahaan.
No. 6647                               -10-


   Pasal 44
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “Perusahaan tutup yang disebabkan
                 Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama
                 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus
                 menerus selama 2 (dua) tahun” adalah Perusahaan yang
                 berhenti beroperasi atau tidak mampu melanjutkan proses
                 produksi akibat      kerugian   yang dialami walaupun      belum
                 mencapai 2 (dua) tahun.
                 Perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain
                 berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.


   Pasal 45
           Cukup jelas.


   Pasal 46
           Cukup jelas.


   Pasal 47
           Dengan     ditetapkannya     Perusahaan    pailit,   Pengusaha   tidak
           mempunyai kewenangan untuk menjalankan pengurusan dan/atau
           pemberesan harta pailit Perusahaan.
           Oleh karena itu pembayaran uang pesangon, uang penghargaan
           masa kerja, dan uang penggantian hak Pekerja/Buruh dilakukan
           oleh kurator.


   Pasal 48
           Cukup jelas.


   Pasal 49
           Cukup jelas.


   Pasal 50
           Cukup jelas.
                                                                         No. 6647
                                    -11-


Pasal 51
     Cukup jelas.


Pasal 52
     Ayat (1)
            Surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu:
            a. surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu
                6 (enam) bulan.
           b.   Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran
                ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
                atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang
                waktu 6 (enam) bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan
                surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka
                waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
                peringatan kedua.
           c.   Apabila Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran
                ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
                atau      Perjanjian     Kerja    Bersama,      Pengusaha     dapat
                menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku
                selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan
                ketiga.
           Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh
           kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan
           Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha
           dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
           Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
           surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila
           Pekerja/Buruh          yang   bersangkutan        melakukan      kembali
           pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
           Perjanjian     Kerja    Bersama,      maka   surat    peringatan   yang

Bagian 7 dari 7

           diterbitkan oleh Pengusaha adalah kembali sebagai peringatan
           pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua
           dan ketiga.
           Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
           Bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi
           peringatan pertama dan terakhir.
           Apabila Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran Perjanjian
No. 6647                                -12-


                 Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
                 dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama
                 dan    terakhir    dimaksud,        Pengusaha       dapat      melakukan
                 Pemutusan Hubungan Kerja.
                 Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya
                 mendidik      Pekerja/Buruh           agar       dapat       memperbaiki
                 kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini
                 merupakan      waktu      yang     cukup     bagi    Pengusaha     untuk
                 melakukan penilaian terhadap kinerja Pekerja/Buruh yang
                 bersangkutan.
           Ayat (2)
                 Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam
                 Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                 Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan
                 Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh, misalnya dalam hal:
                 a.    melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang
                       dan/atau uang milik Perusahaan;
                 b.    memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga
                       merugikan Perusahaan;
                 c.    mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan,
                       memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika,
                       dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
                 d.    melakukan     perbuatan        asusila      atau      perjudian     di
                       lingkungan kerja;
                 e.    menyerang,        menganiaya,            mengancam,               atau
                       mengintimidasi      teman      sekerja     atau    Pengusaha        di
                       lingkungan kerja;
                 f.    membujuk     teman         sekerja   atau     Pengusaha      untuk
                       melakukan     perbuatan         yang     bertentangan       dengan
                       peraturan perundang-undangan;
                 g.    dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan
                       dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang
                       menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
                 h.    dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja
                       atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
                 i.    membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang
                       seharusnya    dirahasiakan       kecuali      untuk    kepentingan
                                                                No. 6647
                               -13-


                negara; atau
           j.   melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan
                yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 53
     Cukup jelas.


Pasal 54
     Cukup jelas.


Pasal 55
     Cukup jelas.


Pasal 56
     Cukup jelas.


Pasal 57
     Cukup jelas.


Pasal 58
     Ayat (1)
            Contoh perhitungan pemenuhan kewajiban Pengusaha sebagai
            berikut:
            Uang Pesangon yang seharusnya diterima Pekerja/Buruh
            sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
            Besarnya manfaat atau jaminan pensiun menurut program
            pensiun sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
            Dalam pengaturan program pensiun telah ditetapkan iuran
            yang ditanggung oleh Pengusaha 60% (enam puluh persen)
            dan Pekerja/Buruh 40% (empat puluh persen).
            Iuran yang sudah dibayar oleh Pengusaha sebesar 60% x
            Rp10.000.000,00 = Rp6.000.000,00.
            Iuran yang dibayar oleh Pekerja/Buruh sebesar 40% x
            Rp10.000.000,00 = Rp4.000.000,00.
No. 6647                                -14-


                  Jadi, kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha
                  sebesar Rp15.000.000,00-Rp6.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
                  Dengan demikian, uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh
                  pada saat PHK terdiri atas:
                  a.   Rp6.000.000,00 merupakan santunan dari penyelenggara
                       program pensiun yang iurannya 60%       dibayar oleh
                       Pengusaha;
                  b.   Rp4.000.000,00 merupakan santunan dari penyelenggara
                       program pensiun yang iurannya 40%       dibayar oleh
                       Pekerja/Buruh;
                  c.   Rp9.000.000,00 merupakan kekurangan pesangon yang
                       harus dibayar oleh Pengusaha;
                  jumlah a sampai dengan c yaitu Rp19.000.000,00 (sembilan
                  belas juta rupiah).
                  Jika jumlah iuran yang dibayar Pengusaha lebih besar
                  daripada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
                  uang pisah Pekerja/Buruh, selisihnya dibayarkan kepada
                  Pekerja/Buruh.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.


   Pasal 59
           Cukup jelas.


   Pasal 60
           Cukup jelas.


   Pasal 61
           Cukup jelas.


   Pasal 62
           Cukup jelas.


   Pasal 63
           Cukup jelas.
                           No. 6647
                    -15-


Pasal 64
     Cukup jelas.


Pasal 65
     Cukup jelas.


Pasal 66
     Cukup jelas.

WhatsApp ↗