Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PP Nomor 36 Tahun 2021 · Pengupahan

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi PDF batang tubuh dan penjelasan. Periksa kutipan pada PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

               LEMBARAN NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA
No.46, 2021                    KETENAGAKERJAAN.             Pengupahan.
                               Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                               6648)

              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 36 TAHUN 2021
                                      TENTANG
                                   PENGUPAHAN


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal
                 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                 tentang      Cipta    Kerja,     perlu       menetapkan     Peraturan
                 Pemerintah tentang Pengupahan;


Mengingat      : 1.   Pasal    5    ayat   (2)    Undang-Undang         Dasar    Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2.   Undang-Undang          Nomor       13    Tahun    2003     tentang
                      Ketenagakerjaan            (Lembaran        Negara        Republik
                      Indonesia       Tahun       2003    Nomor        39,   Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
                 3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                      Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2020     Nomor       245,    Tambahan       Lembaran       Negara
                      Republik Indonesia Nomor 6573);


                                   MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN.
2021, No.46                          -2-


                                               BAB I
                                      KETENTUAN UMUM


                                              Pasal 1
              Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
              1.   Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan
                   dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
                   Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh
                   yang      ditetapkan      dan   dibayarkan      menurut     suatu
                   Perjanjian       Kerja,    kesepakatan,         atau     peraturan
                   perundang-undangan,             termasuk        tunjangan     bagi
                   Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
                   dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
              2.   Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
                   dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk
                   lain.
              3.   Pengusaha adalah:
                   a.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                           hukum yang menjalankan suatu Perusahaan
                           milik sendiri;
                   b.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                           hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
                           Perusahaan bukan miliknya;
                   c.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan
                           hukum     yang     berada    di      Indonesia    mewakili
                           Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                           a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
                           Indonesia.
              4.   Perusahaan adalah:
                   a.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
                           tidak,    milik     orang         perseorangan,      milik
                           persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
                           swasta       maupun          milik       negara      yang
                           mempekerjakan            Pekerja/Buruh             dengan
                           membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
                   b.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
                           mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang
                                                        2021, No.46
                       -3-


            lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam
            bentuk lain.
5.   Perjanjian        Kerja      adalah       perjanjian    antara
     Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja
     yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
     para pihak.
6.   Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
     secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-
     syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
7.   Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
     merupakan         hasil     perundingan       antara   Serikat
     Pekerja/Serikat         Buruh      atau    beberapa    Serikat
     Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi
     yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
     dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau
     perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat
     kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
8.   Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha
     dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja,
     yang     mempunyai         unsur    pekerjaan,     Upah,    dan
     perintah.
9.   Pemutusan      Hubungan         Kerja     adalah   pengakhiran
     Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang
     mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
     Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
     dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di
     Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat
     bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
     jawab      guna       memperjuangkan,        membela       serta
     melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta
     meningkatkan          kesejahteraan       Pekerja/Buruh     dan
     keluarganya.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
     yang    memegang          kekuasaan     pemerintahan    negara
     Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
     dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
2021, No.46                        -4-


                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                    1945.
              12. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil
                    yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
                    hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
                    melaksanakan       kegiatan    pembinaan,   pemeriksaan,
                    pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem
                    pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
              13. Menteri     adalah     menteri     yang   menyelenggarakan
                    urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


                                           Pasal 2
              (1)   Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang
                    layak bagi kemanusiaan.
              (2)   Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan
                    yang sama dalam penerapan sistem pengupahan
                    tanpa diskriminasi.
              (3)   Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang
                    sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.


                                           Pasal 3
              Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi
              Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha
              dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.


                                           BAB II
                               KEBIJAKAN PENGUPAHAN


                                           Pasal 4
              (1)   Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan
                    sebagai   salah      satu     upaya     mewujudkan   hak
                    Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi
                    kemanusiaan.
              (2)   Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) merupakan program strategis nasional.
                                                        2021, No.46
                      -5-


(3)   Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan
      pengupahan      wajib     berpedoman       pada     kebijakan
      Pemerintah Pusat.


                               Pasal 5
(1)   Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu
      upaya      mewujudkan       hak      Pekerja/Buruh       atas
      penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)   Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi:
      a.   Upah minimum;
      b.   struktur dan skala Upah;
      c.   Upah kerja lembur;
      d.   Upah    tidak      masuk      kerja   dan/atau     tidak
           melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
      e.   bentuk dan cara pembayaran Upah;
      f.   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
           dan
      g.   Upah     sebagai       dasar      perhitungan      atau
           pembayaran hak dan kewajiban lainnya.


                               Pasal 6
(1)   Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian
      penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
      bagi kemanusiaan.
(2)   Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diperoleh dalam bentuk:
      a.   Upah; dan
      b.   pendapatan non-Upah.


                               Pasal 7
(1)   Upah terdiri atas komponen:
      a.   Upah tanpa tunjangan;
      b.   Upah pokok dan tunjangan tetap;
      c.   Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan
           tidak tetap; atau
2021, No.46                           -6-


                    d.   Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
              (2)   Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok
                    dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75%
                    (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan
                    tunjangan tetap.
              (3)   Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok,
                    tunjangan        tetap,   dan    tunjangan     tidak    tetap
                    sebagaimana        dimaksud     pada   ayat   (1)   huruf   c,
                    besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh
                    lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan
                    tetap.
              (4)   Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian
                    Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                    Bersama.
              (5)   Persentase besaran Upah pokok dalam komponen
                    Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
                    (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat
                    diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
                    atau Perjanjian Kerja Bersama.


                                              Pasal 8
              (1)   Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya
                    keagamaan.
              (2)   Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan
                    pendapatan non-Upah berupa:
                    a.   insentif;
                    b.   bonus;
                    c.   uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
                    d.   uang servis pada usaha tertentu.


                                              Pasal 9
              (1)   Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh
                    Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
                                                            2021, No.46
                         -7-


(2)   Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan
      paling     lama     7    (tujuh)    hari    sebelum   hari   raya
      keagamaan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya
      keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur
      dengan Peraturan Menteri.


                                 Pasal 10
(1)   Insentif    dapat       diberikan    oleh    Pengusaha      kepada
      Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.
(2)   Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.


                                 Pasal 11
(1)   Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada
      Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
(2)   Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian
      Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
      Bersama.


                                 Pasal 12
(1)   Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
      a.   Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan
           tertentu; atau
      b.   seluruh Pekerja/Buruh.
(2)   Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak
      tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat
      memberikan           uang      pengganti        fasilitas    kerja
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c.
(3)   Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
      Perjanjian        Kerja,    Peraturan        Perusahaan,      atau
      Perjanjian Kerja Bersama.


                                 Pasal 13
(1)   Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan
      dikelola oleh Perusahaan.
2021, No.46                         -8-


              (2)   Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan
                    kepada     Pekerja/Buruh     setelah   dikurangi   biaya
                    cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan
                    dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber
                    daya manusia.
              (3)   Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu
                    diatur dengan Peraturan Menteri.


                                           BAB III
                        UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU
                                DAN/ATAU SATUAN HASIL


                                           Pasal 14
              Upah ditetapkan berdasarkan:
              a.    satuan waktu; dan/atau
              b.    satuan hasil.


                                           Pasal 15
              Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
              a.    per jam;
              b.    harian; atau
              c.    bulanan.


                                           Pasal 16
              (1)   Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan
                    bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.
              (2)   Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan
                    antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
              (3)   Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                    tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan
                    formula Upah per jam.
              (4)   Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut:


                                          Upah sebulan
                    Upah per jam =
                                              126
                                                       2021, No.46
                        -9-


(5)   Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per
      jam     dapat    dilakukan    peninjauan      apabila    terjadi
      perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh
      waktu secara signifikan.
(6)   Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      dilakukan       dan   ditetapkan   hasilnya    oleh     Menteri
      dengan      mempertimbangkan          hasil    kajian     yang
      dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.


Bagian 2 dari 7

                              Pasal 17
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan
Upah sehari sebagai berikut:
a.    bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam)
      hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua
      puluh lima); atau
b.    bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima)
      hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua
      puluh satu).


                              Pasal 18
(1)   Upah      berdasarkan        satuan   hasil     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai
      dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
(2)   Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan
      hasil    kesepakatan     antara    Pekerja/Buruh        dengan
      Pengusaha.


                              Pasal 19
Penetapan      Upah     sebulan     berdasarkan      satuan     hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk
pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan, ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
2021, No.46                            -10-


                                                BAB IV
                                   STRUKTUR DAN SKALA UPAH


                                                Pasal 20
              (1)   Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a
                    dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan
                    skala Upah.
              (2)   Dalam      hal     Upah      di    perusahaan     menggunakan
                    komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala
                    Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran
                    Upah tanpa tunjangan.
              (3)   Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen
                    Upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala Upah
                    menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah
                    pokok.


                                                Pasal 21
              (1)   Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur
                    dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan
                    kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
              (2)   Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada
                    ayat     (1)     wajib     diberitahukan      kepada    seluruh
                    Pekerja/Buruh secara perorangan.
              (3)   Struktur        dan      skala    Upah     yang   diberitahukan
                    sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada
                    golongan         jabatan          sesuai    dengan       jabatan
                    Pekerja/Buruh yang bersangkutan.


                                                Pasal 22
              (1)   Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh
                    Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:
                    a.     pengesahan           dan      pembaruan         Peraturan
                           Perusahaan; atau
                    b.     pendaftaran,        perpanjangan,      dan    pembaruan
                           Perjanjian Kerja Bersama.
                                                             2021, No.46
                      -11-


(2)   Struktur     dan    skala       Upah         yang      dilampirkan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlihatkan
      kepada pejabat yang berwenang pada kementerian
      yang     menyelenggarakan        urusan       pemerintahan           di
      bidang     ketenagakerjaan           dan/atau        dinas        yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      ketenagakerjaan.
(3)   Setelah     dokumen       struktur         dan       skala    Upah
      diperlihatkan, pejabat yang berwenang sebagaimana
      dimaksud     pada      ayat    (2)    harus        mengembalikan
      dokumen struktur dan skala Upah kepada pihak
      Perusahaan pada saat itu juga.
(4)   Selain     melampirkan        struktur       dan     skala    Upah
      sebagaimana     dimaksud        pada       ayat     (1),   pimpinan
      Perusahaan     melampirkan           surat    pernyataan          telah
      ditetapkannya       struktur         dan     skala         Upah      di
      Perusahaan.
(5)   Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (4) didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang
      pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau
      dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
      bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah dilakukan
      penyusunan struktur dan skala Upah.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala
      Upah diatur dengan Peraturan Menteri.
2021, No.46                          -12-


                                            BAB V
                                       UPAH MINIMUM


                                        Bagian Kesatu
                                            Umum


                                            Pasal 23
              (1)   Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah
                    yaitu:
                    a.   Upah tanpa tunjangan; atau
                    b.   Upah pokok dan tunjangan tetap.
              (2)   Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas
                    Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok
                    paling sedikit sebesar Upah minimum.
              (3)   Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari
                    Upah minimum.


                                            Pasal 24
              (1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa
                    kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan
                    yang bersangkutan.
              (2)   Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu)
                    tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala
                    Upah.


                                            Pasal 25
              (1)   Upah minimum terdiri atas:
                    a.   Upah minimum provinsi;
                    b.   Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
                         tertentu.
              (2)   Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    ditetapkan       berdasarkan       kondisi   ekonomi   dan
                    ketenagakerjaan.
              (3)   Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau
                    inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
                                                                 2021, No.46
                      -13-




(4)   Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
      a.   paritas daya beli;
      b.   tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
      c.   median Upah.
(5)   Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli,
      tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah
      bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
      statistik.


                              Pasal 26
(1)   Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap
      tahun.
(2)   Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada
      rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas
      bawah        Upah     minimum         pada           wilayah      yang
      bersangkutan.
(3)   Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum
      tertinggi    yang     dapat   ditetapkan              dan      dihitung
      menggunakan formula sebagai berikut:
           Rata – rata konsumsi per kapita(t) × Rata – rata
                            banyaknya ART(t)
      Batas atas UM(t) =
      Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah
                                tangga(t)
(4)   Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum
      terendah      yang    dapat   ditetapkan              dan      dihitung
      menggunakan formula sebagai berikut:
           Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) × 50%
(5)   Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud
      pada     ayat   (2)    dihitung        berdasarkan             formula
      penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:

                                     Batas atas(t) – UM(t)
UM(t+1) = UM(t) + Max(PE(t),Inflasi(t)) × × UM(t)
                                    Batas atas(t) – Batas bawah(t)
2021, No.46                          -14-


              (6)   Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya
                    anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya
                    anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah
                    tangga       sebagaimana     dimaksud         pada      ayat    (3)
                    menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.
              (7)   Nilai    pertumbuhan       ekonomi      atau        inflasi    yang
                    digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah
                    minimum        sebagaimana      dimaksud       pada      ayat   (5)
                    merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi
                    tingkat provinsi.
              (8)   Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7)
                    bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
                    statistik.


                                        Bagian Kedua
                                    Upah Minimum Provinsi


                                             Pasal 27
              (1)   Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi
                    setiap tahun.
              (2)   Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan
                    sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 26.
              (3)   Nilai   penyesuaian      Upah    minimum        provinsi       yang
                    ditetapkan     harus     berdasarkan        hasil    perhitungan
                    penyesuaian      nilai    Upah      minimum         sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2).
              (4)   Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan
                    lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi
                    maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum
                    provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah
                    minimum provinsi tahun berjalan.


                                             Pasal 28
              (1)   Perhitungan      penyesuaian        nilai    Upah       minimum
                    provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
                    (2) dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
                                                      2021, No.46
                      -15-


(2)   Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum
      provinsi    sebagaimana     dimaksud      pada    ayat   (1)
      direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas
      yang     menyelenggarakan       urusan   pemerintahan    di
      bidang ketenagakerjaan provinsi.


                             Pasal 29
(1)   Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan
      Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21
      November tahun berjalan.
(2)   Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari
      Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,
      Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan
      oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari
      libur nasional, atau hari libur resmi.
(3)   Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1
      Januari tahun berikutnya.
(4)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan
      kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 4.


                         Bagian Ketiga
                 Upah Minimum Kabupaten/Kota


                             Pasal 30
(1)   Gubernur      dapat    menetapkan        Upah     minimum
      kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2)   Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      yaitu:
       a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota
             yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir
             dari data yang tersedia pada periode yang sama,
             lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan
             ekonomi provinsi; atau
2021, No.46                          -16-


                     b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
                          kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3
                          (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada
                          periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi
                          dari nilai provinsi.


                                             Pasal 31
              (1)   Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah
                    penetapan Upah minimum provinsi.
              (2)   Upah      minimum         kabupaten/kota           sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah
                    minimum provinsi.


                                             Pasal 32
              (1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
                    belum    memiliki    Upah        minimum     kabupaten/kota,
                    menggunakan formula perhitungan Upah minimum
                    dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
                     a. menghitung nilai             relatif    Upah     minimum
                          kabupaten/kota            terhadap    Upah     minimum
                          provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli
                          (purchasing power parity), dengan formula sebagai
                          berikut:


              UMK(F1) = × UMP(t)            PPP Kab/Kota
                                            PPP Provinsi

                     b. menghitung nilai             relatif    Upah     minimum
                          kabupaten/kota            terhadap    Upah     minimum
                          provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan
                          tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:


                                        (1 – TPT Kab/Kota)
              UMK(F2) =                          × UMP(t)
                                        (1 – TPT Provinsi)
                     c. menghitung          nilai     relatif   Upah     minimum
                          kabupaten/kota            terhadap    Upah     minimum
                          provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan
                          formula sebagai berikut:
                                                         2021, No.46
                       -17-



                      Median        Upah
UMK(F3) =                          ×UMP(t)
                      Kab/Kota
                      Median Upah Provinsi


       d. menghitung           rata-rata   nilai       relatif    UMK
          sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
          dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:


            UMK(t+1) =(UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3))
                                      3
(2)   Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
      kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai
      rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang
      tersedia pada periode yang sama.
(3)   Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud

Bagian 3 dari 7

      dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka
      gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum
      bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah
      minimum kabupaten/kota.


                               Pasal 33
(1)   Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota
      dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(2)   Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
      kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan
      kepada         gubernur        melalui       dinas         yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      ketenagakerjaan provinsi.
(3)   Dalam    hal     hasil    perhitungan      Upah      minimum
      kabupaten/kota       lebih    rendah      dari    nilai    Upah
      minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat
      merekomendasikan             nilai       Upah        minimum
      kabupaten/kota kepada gubernur.
2021, No.46                        -18-


                                          Pasal 34
              (1)   Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
                    telah   memiliki    Upah   minimum          kabupaten/kota
                    dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
              (2)   Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota
                    dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 26.
              (3)   Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan
                    dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
                    merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi
                    tingkat provinsi.
              (4)   Perhitungan    penyesuaian       nilai     Upah   minimum
                    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                    dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
              (5)   Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                    disampaikan     kepada     bupati/wali        kota    untuk
                    direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas
                    yang    menyelenggarakan     urusan       pemerintahan   di
                    bidang ketenagakerjaan provinsi.
              (6)   Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun
                    berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum
                    kabupaten/kota maka bupati/wali kota
                    harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah
                    minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama
                    dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun
                    berjalan.


                                          Pasal 35
              (1)   Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan
                    pengupahan     provinsi    dalam         menetapkan   Upah
                    minimum     kabupaten/kota       yang     direkomendasikan
                    oleh bupati/wali kota.
              (2)   Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan
                    Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
                    pada tanggal 30 November tahun berjalan.
                                                    2021, No.46
                        -19-


(3)    Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari
       Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,
       Upah    minimum         kabupaten/kota   ditetapkan   dan
       diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari
       Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(4)    Upah     minimum          kabupaten/kota    sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung
       mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan
       dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 4.


                                BAB VI
      UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA
                                 KECIL


                                Pasal 36
(1)    Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan
       bagi usaha mikro dan usaha kecil.
(2)    Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan
       berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan
       Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
       a.   paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen)
            dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat
            provinsi; dan
       b.   nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25%
            (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan
            di tingkat provinsi.
(3)    Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
       huruf b menggunakan data yang bersumber dari
       lembaga yang berwenang di bidang statistik.
2021, No.46                        -20-


                                          Pasal 37
              Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud
              dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu
              yang    ditetapkan   sesuai   dengan    ketentuan   peraturan
              perundang-undangan.


                                          Pasal 38
              Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari
              ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor
              sebagai berikut:
              a.     mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
              b.     tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan
                     tidak padat modal.


                                          BAB VII
                                   PELINDUNGAN UPAH


                                      Bagian Kesatu
                                   Upah Kerja Lembur


                                          Pasal 39
              Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang
              mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada
              istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai
              kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan
              sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                                      Bagian Kedua
              Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak
                       Melakukan Pekerjaan Karena Alasan Tertentu


                                          Pasal 40
              (1)    Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak
                     masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
              (2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                     berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika
                     Pekerja/Buruh:
                                                             2021, No.46
                         -21-


      a.   berhalangan;
      b.   melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
      c.   menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;
           atau
      d.   bersedia      melakukan           pekerjaan      yang    telah
           dijanjikan              tetapi        Pengusaha          tidak
           mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha
           sendiri atau kendala yang seharusnya dapat
           dihindari Pengusaha.
(3)   Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau
      tidak     melakukan          pekerjaan     karena      berhalangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
      a.   Pekerja/Buruh             sakit   sehingga       tidak   dapat
           melakukan pekerjaan;
      b.   Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari
           pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
           dapat melakukan pekerjaan; atau
      c.   Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
           1.     menikah;
           2.     menikahkan anaknya;
           3.     mengkhitankan anaknya;
           4.     membaptiskan anaknya;
           5.     istri melahirkan atau keguguran kandungan;
           6.     suami,        istri,   orang   tua,     mertua,   anak,
                  dan/atau menantu meninggal dunia; atau
           7.     anggota         keluarga       selain     sebagaimana
                  dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1
                  (satu) rumah meninggal dunia.
(4)   Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau
      tidak     melakukan           pekerjaan     karena      melakukan
      kegiatan    lain     di     luar    pekerjaannya      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
      a.   menjalankan kewajiban terhadap negara;
      b.   menjalankan               kewajiban          ibadah      yang
           diperintahkan agamanya;
      c.   melaksanakan             tugas    Serikat      Pekerja/Serikat
           Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat
2021, No.46                           -22-


                         dibuktikan         dengan       adanya     pemberitahuan
                         tertulis; atau
                    d.   melaksanakan          tugas      pendidikan       dan/atau
                         pelatihan dari Perusahaan.
              (5)   Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau
                    tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak
                    waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud
                    pada    ayat     (2)    huruf    c    apabila    Pekerja/Buruh
                    melaksanakan:
                    a.   hak istirahat mingguan;
                    b.   cuti tahunan;
                    c.   istirahat panjang;
                    d.   istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
                    e.   istirahat         karena        mengalami        keguguran
                         kandungan.


                                             Pasal 41
              (1)   Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang
                    tidak   masuk      bekerja      dan/atau      tidak   melakukan
                    pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
                    a.   untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100%
                         (seratus persen) dari Upah;
                    b.   untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh
                         puluh lima persen) dari Upah;
                    c.   untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima
                         puluh persen) dari Upah; dan
                    d.   untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh
                         lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan
                         Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.
              (2)   Upah    yang       dibayarkan        kepada      Pekerja/Buruh
                    perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak
                    melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama
                    dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan
                    jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling
                    lama 2 (dua) hari.
                                                       2021, No.46
                      -23-


(3)   Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang
      tidak   masuk       bekerja   dan/atau   tidak   melakukan
      pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
      (3) huruf c sebagai berikut:
      a.   Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3
           (tiga) hari;
      b.   menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2
           (dua) hari;
      c.   mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2
           (dua) hari;
      d.   membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2
           (dua) hari;
      e.   istri melahirkan atau keguguran kandungan,
           dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
      f.   suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau
           menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama
           2 (dua) hari; atau
      g.   anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud
           dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah
           meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu)
           hari.


                              Pasal 42
(1)   Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap
      negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
      huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan
      yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah
      yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib
      membayar kekurangannya.
(2)   Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap
      negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4)
      huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan
      yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari
      Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha
      tidak wajib membayar.
(3)   Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap
      negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
2021, No.46                            -24-


                     (2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada
                     Pengusaha.


                                               Pasal 43
              Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
              yang    tidak     masuk      bekerja    atau   tidak    melakukan
              pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang
              diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 40 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh
              Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama
              Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.


                                               Pasal 44
              Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
              yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan
              pekerjaan        karena         melaksanakan     tugas     Serikat
              Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa
              diterima oleh Pekerja/Buruh.


                                               Pasal 45
              Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
              yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan
              pekerjaan       karena      melaksanakan       tugas    pendidikan
              dan/atau        pelatihan       dari   Perusahaan      sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf d, sebesar Upah
              yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.


                                               Pasal 46
              Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh
              yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan
              pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau
              cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5),
              sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
                                                      2021, No.46
                       -25-


                              Pasal 47
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Perjanjian
Kerja,   Peraturan     Perusahaan,       atau   Perjanjian    Kerja
Bersama.


                          Bagian Ketiga
                        Peninjauan Upah


                              Pasal 48
(1)   Pengusaha      melakukan      peninjauan       Upah     secara
      berkala      dengan       memperhatikan         kemampuan
      Perusahaan dan produktivitas.
(2)   Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,

Bagian 4 dari 7

      atau Perjanjian Kerja Bersama.


                        Bagian Keempat
         Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan


                              Pasal 49
(1)   Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi
      berdasarkan       ketentuan        peraturan     perundang-
      undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima
      oleh      Pekerja/Buruh     merupakan          utang      yang
      didahulukan pembayarannya.
(2)   Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
      ayat   (1)    didahulukan      pembayarannya           sebelum
      pembayaran kepada semua kreditur.
(3)   Hak    lainnya     dari    Pekerja/Buruh       sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
      atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur
      pemegang hak jaminan kebendaan.


                              Pasal 50
Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala
pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak
2021, No.46                           -26-


              termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh
              hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh
              lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang timbul
              dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.


                                         Bagian Kelima
                    Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan


                                              Pasal 51
              Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk
              membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah
              pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi
              20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus
              dibayarkan.


                                         Bagian Keenam
                       Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah


                                              Pasal 52
              (1)   Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah
                    berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk
                    dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut
                    hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan.
              (2)   Apabila      permintaan         keterangan      sebagaimana
                    dimaksud      pada       ayat   (1)   tidak   berhasil    maka
                    Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak
                    meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
              (3)   Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (2) wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.


                                              BAB VIII
                       BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH


                                              Pasal 53
              (1)   Upah      wajib   dibayarkan      oleh   Pengusaha       kepada
                    Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
                                                       2021, No.46
                      -27-


(2)   Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah
      yang    memuat    rincian    Upah      yang   diterima   oleh
      Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3)   Pembayaran       Upah     oleh       Pengusaha     dilakukan
      berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
      atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4)   Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat
      kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.


                              Pasal 54
(1)   Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang
      rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per
      tanggal pembayaran Upah.


                              Pasal 55
(1)   Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang
      telah   diperjanjikan       antara     Pengusaha     dengan
      Pekerja/Buruh.
(2)   Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati
      jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari
      istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah
      diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
      atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3)   Upah    dapat    dibayarkan        dengan     cara   harian,
      mingguan, atau bulanan.
(4)   Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak
      boleh lebih dari 1 (satu) bulan.


                              Pasal 56
(1)   Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang diatur
      dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
      Perjanjian Kerja Bersama.
(2)   Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur
      dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
2021, No.46                           -28-


                    Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah
                    dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja.


                                             Pasal 57
              (1)   Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada
                    Pekerja/Buruh atau melalui bank.
              (2)   Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah
                    harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh
                    pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua
                    belah pihak.


                                              BAB IX
              HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH


                                         Bagian Kesatu
                                              Umum


                                             Pasal 58
              (1)   Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
                    terdiri atas:
                    a.   denda;
                    b.   ganti rugi;
                    c.   pemotongan Upah;
                    d.   uang muka Upah;
                    e.   sewa       rumah     dan/atau     sewa    barang   milik
                         Perusahaan         yang   disewakan    oleh   Pengusaha
                         kepada Pekerja/Buruh;
                    f.   utang       atau     cicilan   utang     Pekerja/Buruh;
                         dan/atau
                     g. kelebihan pembayaran Upah.
              (2)   Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
                    sesuai      dengan        Perjanjian    Kerja,     Peraturan
                    Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
                                                        2021, No.46
                       -29-


                           Bagian Kedua
                                Denda


                               Pasal 59
(1)   Pengusaha     atau      Pekerja/Buruh      yang    melanggar
      ketentuan     dalam       Perjanjian    Kerja,     Peraturan
      Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena
      kesengajaan      atau    kelalaiannya   dikenakan        denda
      apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja,
      Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2)   Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja,
      Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
      maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang
      berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini.


                               Pasal 60
(1)   Denda    kepada         Pengusaha   atau     Pekerja/Buruh
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan
      hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.
(2)   Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda,
      besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur
      dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
      Perjanjian Kerja Bersama.


                               Pasal 61
(1)   Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak
      membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
      a.   mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan
           terhitung    tanggal    seharusnya     Upah     dibayar,
           dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk
           setiap   hari      keterlambatan   dari      Upah    yang
           seharusnya dibayarkan;
      b.   sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih
           belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan
           sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah
           1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan
2021, No.46                          -30-


                         dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh
                         melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang
                         seharusnya dibayarkan; dan
                    c.   sesudah sebulan, apabila Upah masih belum
                         dibayar,      dikenakan        denda      keterlambatan
                         sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
                         ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi
                         yang berlaku pada bank pemerintah.
              (2)   Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk
                    tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.


                                             Pasal 62
              (1)   Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari
                    raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda
                    sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya
                    keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya
                    batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
              (2)   Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk
                    tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan
                    kepada Pekerja/Buruh.


                                           Bagian Ketiga
                                       Pemotongan Upah


                                             Pasal 63
              (1)   Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan
                    untuk pembayaran:
                    a.   denda;
                    b.   ganti rugi;
                    c.   uang muka Upah;
                    d.   sewa     rumah      dan/atau      sewa    barang   milik
                         Perusahaan        yang   disewakan     oleh   Pengusaha
                         kepada Pekerja/Buruh;
                    e.   utang      atau     cicilan    utang     Pekerja/Buruh;
                         dan/atau
                                                       2021, No.46
                      -31-


      f.    kelebihan pembayaran Upah.
(2)   Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai
      dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
      Perjanjian Kerja Bersama.
(3)   Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan
      kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
(4)   Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)    huruf     f      dilakukan     tanpa      persetujuan
      Pekerja/Buruh.


                              Pasal 64
(1)   Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga
      hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari
      Pekerja/Buruh.
(2)   Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali.
(3)   Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk
      semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh
      terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada
      badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang
      ditetapkan     sesuai     dengan     ketentuan    peraturan
      perundang-undangan.


                              Pasal 65
Jumlah      keseluruhan       pemotongan    Upah    sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh
persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima
Pekerja/Buruh.
2021, No.46                         -32-


                                             BAB X
                         UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU
                     PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA


                                         Bagian Kesatu
              Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang
                                  Penghargaan Masa Kerja


                                             Pasal 66
              (1)   Komponen      Upah     yang   digunakan     sebagai    dasar
                    perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan
                    masa kerja terdiri atas:
                    a.    Upah pokok; dan
                    b.    tunjangan      tetap    yang      diberikan     kepada
                          Pekerja/Buruh dan keluarganya.
              (2)   Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa
                    tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon
                    dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa
                    tunjangan.
              (3)   Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu
                    Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar
                    perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan
                    masa kerja, yaitu Upah pokok.


                                             Pasal 67
              (1)   Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang
                    penghargaan       masa    kerja     sebagaimana     dimaksud
                    dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
                    a.    dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan
                          atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan
                          sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah
                          sehari; atau
                    b.    dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas
                          dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan
                          sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12
                          (dua belas) bulan terakhir.
                                                         2021, No.46
                        -33-


(2)   Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah minimum,
      Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon
      dan    uang     penghargaan       masa     kerja   yaitu    Upah
      minimum         yang     berlaku     di     wilayah        tempat
      Pekerja/Buruh bekerja.


                         Bagian Kedua
  Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan


                             Pasal 68
(1)   Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang
      dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari
      seluruh         penghasilan        yang      diterima        oleh
      Pekerja/Buruh.
(2)   Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1)   dapat     dibebankan      kepada      Pengusaha        atau
      Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
      Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3)   Upah      untuk        perhitungan        pajak    penghasilan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


                               BAB XI
                       DEWAN PENGUPAHAN


                               Pasal 69
(1)   Dewan pengupahan terdiri atas:
      a.    dewan pengupahan nasional; dan
      b.    dewan pengupahan provinsi.
(2)   Dalam     hal     diperlukan,      dapat    dibentuk       dewan
      pengupahan kabupaten/kota.


                               Pasal 70
(1)   Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden.
(2)   Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
2021, No.46                         -34-


              (3)   Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh
                    bupati/wali kota.


                                           Pasal 71

Bagian 5 dari 7

              (1)   Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
                    saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
                    dalam rangka:
                     a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
                     b. penyusunan          dan       pengembangan         sistem
                        pengupahan.
              (2)   Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
                    saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
                    rangka:
                     a. penetapan Upah minimum provinsi;
                     b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi
                        kabupaten/kota yang mengusulkan; dan
                     c. penyiapan       bahan     perumusan      pengembangan
                        sistem pengupahan.
              (3)   Dewan     pengupahan          kabupaten/kota         bertugas
                    memberikan      saran       dan    pertimbangan       kepada
                    bupati/wali kota dalam rangka:
                     a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan
                     b. penyiapan       bahan     perumusan      pengembangan
                        sistem pengupahan.


                                           Pasal 72
              (1)   Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur
                    pemerintah,       organisasi       Pengusaha,         Serikat
                    Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.
              (2)   Keanggotaan       dewan       pengupahan      dari     unsur
                    pemerintah bersifat melekat pada jabatan (ex officio).
              (3)   Keanggotaan       dewan       pengupahan      dari     unsur
                    pemerintah,     organisasi     Pengusaha,     dan     Serikat
                    Pekerja/Serikat        Buruh        dengan        komposisi
                    perbandingan 2:1:1 (dua banding satu banding satu).
              (4)   Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur akademisi
                    dan pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
                                                       2021, No.46
                      -35-


(5)   Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas:
       a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur
          pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
       b. wakil ketua:
            1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai
                 anggota masing-masing dari unsur Serikat
                 Pekerja/Serikat     Buruh      dan       organisasi
                 Pengusaha,     untuk    dewan         pengupahan
                 nasional.
            2. sebanyak 1 (satu) orang merangkap sebagai
                 anggota dari unsur akademisi, untuk dewan
                 pengupahan        provinsi         dan       dewan
                 pengupahan kabupaten/kota.
       c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur
          pemerintah     yang     mewakili    kementerian      yang
          menyelenggarakan         urusan     pemerintahan        di
          bidang      ketenagakerjaan        atau     dinas    yang
          menyelenggarakan         urusan     pemerintahan        di
          bidang ketenagakerjaan.
(6)   Keseluruhan anggota dewan pengupahan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal.


                              Pasal 73
(1)   Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
      rutin dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan
      provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota
      dibantu oleh sekretariat.
(2)   Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk oleh
      Menteri.
(3)   Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh
      gubernur.
(4)   Sekretariat    dewan      pengupahan          kabupaten/kota
      dibentuk oleh bupati/wali kota.


                             Pasal 74
(1)   Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan
      diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
2021, No.46                              -36-


              (2)   Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan
                    diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas
                    yang     menyelenggarakan                 urusan    pemerintahan      di
                    bidang ketenagakerjaan provinsi.
              (3)   Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat
                    dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul
                    kepala       dinas      yang         menyelenggarakan             urusan
                    pemerintahan                di        bidang         ketenagakerjaan
                    kabupaten/kota.
              (4)   Ketentuan        lebih           lanjut     mengenai       tata     cara
                    pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan
                    diatur dengan Peraturan Menteri.


                                                     Pasal 75
              (1)   Untuk        dapat    diangkat            menjadi    anggota      dewan
                    pengupahan,           calon         anggota        harus   memenuhi
                    persyaratan:
                     a. warga negara Indonesia;
                     b. berpendidikan paling rendah lulusan strata-1 (S-
                           1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan
                           pengupahan provinsi;
                     c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-III
                           (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota;
                           dan
                     d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang
                           pengupahan dan pengembangan sumber daya
                           manusia.
              (2)   Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi
                    Pengusaha        dan         Serikat        Pekerja/Serikat       Buruh
                    diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3
                    (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
                    paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
              (3)   Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan
                    pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan
                    selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
                    hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan
                    berikutnya.
                                                            2021, No.46
                       -37-


(4)   Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan
      pengupahan diberhentikan jika:
       a. mengundurkan diri;
       b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat
          menjalankan tugasnya;
       c. dihukum karena melakukan tindak pidana
          dengan putusan pengadilan yang telah
          mempunyai kekuatan hukum tetap;
       d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja
          dewan pengupahan; atau
       e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang
          bersangkutan untuk diganti karena terjadi
          perubahan organisasi.
(5)   Penggantian      anggota        dewan      pengupahan       yang
      diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4), diusulkan oleh:
       a. Menteri    kepada          Presiden     setelah     menerima
          usulan dari kementerian terkait atau organisasi
          yang      bersangkutan,         bagi      anggota      dewan
          pengupahan nasional;
       b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
          pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
          kepada gubernur setelah menerima usulan dari
          dinas        yang          menyelenggarakan           urusan
          pemerintahan bidang terkait di provinsi atau
          organisasi     yang    bersangkutan,         bagi    anggota
          dewan pengupahan provinsi;
       c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
          pemerintahan          di      bidang       ketenagakerjaan
          kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah
          menerima            usulan       dari       dinas       yang
          menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
          terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang
          bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan
          kabupaten/kota.
(6)   Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan
      diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
2021, No.46                         -38-


                    pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh
                    anggota yang bersangkutan kepada:
                     a. Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau
                        instansi    yang     mengusulkan        untuk     diajukan
                        kepada       Presiden,        bagi     anggota      dewan
                        pengupahan nasional;
                     b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
                        pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
                        dengan tembusan kepada organisasi atau dinas
                        yang     mengusulkan         untuk     diajukan    kepada
                        gubernur,     bagi    anggota        dewan   pengupahan
                        provinsi;
                     c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
                        pemerintahan         di      bidang     ketenagakerjaan
                        kabupaten/kota         dengan        tembusan      kepada
                        organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk
                        diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota
                        dewan pengupahan kabupaten/kota.
              (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian
                    anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan
                    Menteri.


                                            Pasal 76
              (1)   Saran dan pertimbangan              dewan        pengupahan
                    disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi.
              (2)   Perumusan       saran    dan     pertimbangan        dilakukan
                    berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
              (3)   Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka
                    dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
              (4)   Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan
                    diatur dengan Peraturan Menteri.


                                            Pasal 77
              (1)   Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
                    dewan      pengupahan         nasional    dibebankan     pada
                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian
                    anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
                                                          2021, No.46
                        -39-


      pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
      dewan     pengupahan            provinsi     dibebankan      pada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3)   Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
      dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankan pada
      Anggaran        Pendapatan             dan   Belanja       Daerah
      kabupaten/kota.
(4)   Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
      pada    ayat    (1),    ayat    (2),   dan   ayat   (3),   sumber
      pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
      dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain
      yang sah dan tidak mengikat.


                                BAB XII
                             PENGAWASAN


                                Pasal 78
Pengawasan           ketenagakerjaan           terhadap      penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan             urusan     pemerintahan       di    bidang
ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.


                                BAB XIII
                      SANKSI ADMINISTRATIF


                                Pasal 79
(1)   Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1),
      Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1),
      Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai
      sanksi administratif berupa:
      a.   teguran tertulis;
      b.   pembatasan kegiatan usaha;
      c.   penghentian sementara sebagian atau seluruh
           alat produksi; dan
2021, No.46                         -40-


                    d.     pembekuan kegiatan usaha.
              (2)   Pengenaan       sanksi        administratif       sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
              (3)   Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf     a   merupakan        peringatan       tertulis   atas
                    pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
              (4)   Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) huruf b meliputi:
                    a.     pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau
                           jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
                    b.     penundaan pemberian izin usaha di salah satu
                           atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang
                           memiliki proyek di beberapa lokasi.
              (5)   Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
                    produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
                    berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau
                    seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam
                    waktu tertentu.
              (6)   Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan
                    seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di
                    Perusahaan dalam waktu tertentu.


                                           Pasal 80
              (1)   Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota,
                    atau     pejabat     yang      ditunjuk       sesuai   dengan
                    kewenangannya        mengenakan       sanksi      administratif
                    sebagaimana        dimaksud     dalam     Pasal   79   kepada
                    Pengusaha.
              (2)   Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan
                    hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas
                    Ketenagakerjaan yang berasal dari:
                    a.     pengaduan; dan/atau
                    b.     tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
              (3)   Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
                    Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota
                    pemeriksaan.
                                                       2021, No.46
                        -41-


(4)    Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh
       Pengusaha,              Pengawas          Ketenagakerjaan
       menyampaikan        laporan    ketidakpatuhan     terhadap
       ketentuan peraturan perundang-undangan beserta
       nota pemeriksaan kepada:
       a.     direktur jenderal yang membidangi pengawasan
              ketenagakerjaan       pada      kementerian      yang
              menyelenggarakan       urusan     pemerintahan     di
              bidang    ketenagakerjaan,       untuk     Pengawas
              Ketenagakerjaan        di    kementerian         yang
              menyelenggarakan       urusan     pemerintahan     di
              bidang ketenagakerjaan; atau
       b.     kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
              pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,
              untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas

Bagian 6 dari 7

              yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
              bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5)    Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana
       dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi
       kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
       administratif.
(6)    Menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau
       pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan
       pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.


                               Pasal 81
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang
masih memberlakukan keputusan tentang Upah minimum
yang        bertentangan   dengan    Peraturan    Pemerintah    ini
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemerintahan daerah.
2021, No.46                          -42-


                                             BAB XIV
                                 KETENTUAN PERALIHAN


                                             Pasal 82
              Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
               a.   Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum
                    kabupaten/kota Tahun 2021 yang telah ditetapkan
                    oleh gubernur pada Tahun 2020 dinyatakan tetap
                    berlaku sampai dengan Desember 2021;
               b.   Upah   minimum          sektoral     yang    telah   ditetapkan
                    sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku
                    sampai dengan:
                    1.   surat keputusan mengenai penetapan Upah
                         minimum sektoral berakhir; atau
                    2.   Upah    minimum            provinsi     dan/atau     Upah
                         minimum kabupaten/kota di daerah tersebut
                         ditetapkan lebih tinggi dari Upah minimum
                         sektoral;
               c. Upah minimum sektoral provinsi dan/atau Upah
                    minimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan
                    setelah tanggal 2 November 2020 wajib dicabut oleh
                    gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
                    ditetapkan; dan
               d. gubernur      tidak       boleh      lagi    menetapkan     Upah
                    minimum sektoral.


                                             Pasal 83
              (1)   Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi
                    dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha
                    dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
              (2)   Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
                                                   2021, No.46
                      -43-


                             BAB XV
                  KETENTUAN PENUTUP


                             Pasal 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan      perundang-undangan         yang      merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur
mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang     tidak     bertentangan      dengan        Peraturan
Pemerintah ini.


                             Pasal 85
Pada   saat   Peraturan      Pemerintah   ini   mulai    berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5747), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.


                             Pasal 86
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.46                       -44-


                Agar   setiap   orang     mengetahuinya,       memerintahkan
                pengundangan     Peraturan      Pemerintah       ini    dengan
                penempatannya     dalam     Lembaran       Negara      Republik
                Indonesia.




                                         Ditetapkan di Jakarta
                                         pada tanggal 2 Februari 2021


                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                        ttd.


                                                  JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


         ttd.


YASONNA H. LAOLY
                TAMBAHAN
           LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6648                     KETENAGAKERJAAN. Pengupahan. Pencabutan.
                             (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Tahun 2021 Nomor 46)


                                PENJELASAN
                                    ATAS
                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 36 TAHUN 2021
                                  TENTANG
                                PENGUPAHAN


I.   UMUM
            Upah merupakan salah satu unsur esensial dalam Hubungan
     Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan dengan sumber
     penghasilan bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan
     yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
            Dimensi Upah memiliki cakupan yang luas, baik yang berkaitan
     dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja/Buruh, maupun
     yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan perluasan
     kesempatan kerja. Arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan,
     menekankan pada aspek pelindungan Upah bagi Pekerja/Buruh untuk
     mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan
     dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut maka
     diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.
            Selain itu, regulasi bidang pengupahan juga harus mampu
     menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi
     informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan sosial dan
     ekonomi,    termasuk    perubahan   pola   Hubungan   Kerja   di   bidang
     ketenagakerjaan.
            Oleh karena itu, diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur
     beberapa isu strategis, antara lain mengenai bentuk Upah,     Upah bagi
     Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada
No. 6648                               -2-


      usaha mikro dan usaha kecil.
                Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
      a.   kebijakan pengupahan;
      b.   penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil;
      c.   struktur dan skala Upah;
      d.   Upah minimum;
      e.   Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil;
      f.   pelindungan Upah;
      g.   bentuk dan cara pembayaran Upah;
      h.   hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
      i.   Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
           kewajiban lainnya;
      j.   dewan pengupahan; dan
      k.   sanksi administratif.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
           Cukup jelas.


      Pasal 2
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Yang dimaksud dengan “memperoleh perlakuan yang sama”
                adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem pengupahan tanpa
                membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan
                aliran politik.
           Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan “pekerjaan yang sama nilainya” adalah
                pekerjaan    yang   bobotnya   sama   diukur   dari   antara   lain
                kompetensi, risiko kerja, dan tanggung jawab dalam satu
                Perusahaan.


      Pasal 3
           Yang dimaksud dengan ”pada saat terjadi Hubungan Kerja” adalah
           sejak adanya Perjanjian Kerja baik tertulis maupun tidak tertulis
                                                                 No. 6648
                                 -3-


    antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
    Yang dimaksud dengan ”pada saat putusnya Hubungan Kerja” antara
    lain Pekerja/Buruh meninggal dunia, adanya perjanjian bersama,
    atau adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    industrial.


Pasal 4
    Cukup jelas.


Pasal 5
    Cukup jelas.


Pasal 6
    Ayat (1)
          Yang      dimaksud    dengan   “penghasilan   yang    memenuhi
          penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” adalah jumlah
          penerimaan     atau   pendapatan    Pekerja/Buruh    dari   hasil
          pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
          Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
    Ayat (2)
          Huruf a
               Cukup jelas.
          Huruf b
               Yang dimaksud dengan “Pendapatan non-Upah” adalah
               penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam bentuk
               uang     untuk     pemenuhan     kebutuhan      keagamaan,
               memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan
               kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.


Pasal 7
    Ayat (1)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan “Upah tanpa tunjangan” adalah
               sejumlah uang yang diterima oleh Pekerja/Buruh secara
               tetap tanpa adanya tambahan tunjangan.
No. 6648                              -4-


                      Contoh:
                      Seorang    Pekerja    A   menerima Upah        sebesar
                      Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai Upah bersih
                      (clean wages). Besaran Upah tersebut utuh digunakan
                      sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan
                      Upah, antara lain tunjangan hari raya keagamaan, Upah
                      kerja lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain–
                      lain.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Yang dimaksud dengan “jabatan atau pekerjaan tertentu”
                adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir,
                perencana, dan pengendali jalannya Perusahaan antara lain
                jabatan pada supervisor, manajer, dan ahli dengan besaran
                Upah paling sedikit sebesar batas paling tinggi Upah untuk
                dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.


    Pasal 8
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                                                                         No. 6648
                                      -5-


           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Yang dimaksud dengan “usaha tertentu” adalah usaha
               hotel dan usaha restoran di hotel.


Pasal 9
    Cukup jelas.


Pasal 10
    Cukup jelas.


Pasal 11
    Cukup jelas.


Pasal 12
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “fasilitas kerja” adalah sarana atau
           peralatan yang disediakan oleh Perusahaan bagi jabatan atau
           pekerjaan       tertentu    atau    seluruh   Pekerja/Buruh     untuk
           menunjang pelaksanaan pekerjaan.
           Contoh:
           Fasilitas kendaraan, kendaraan antar jemput Pekerja/Buruh,
           dan/atau alat komunikasi.
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “jabatan atau pekerjaan tertentu”
               adalah kedudukan atau kegiatan yang membutuhkan
               fasilitas      tertentu        untuk   mendukung        kelancaran
               pelaksanaan       tugas      yang   ditetapkan   oleh   Perusahaan
               sebagai penerima fasilitas kerja.
           Huruf b
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
No. 6648                              -6-


     Pasal 13
           Cukup jelas.


    Pasal 14
           Cukup jelas.


    Pasal 15
           Cukup jelas.


    Pasal 16
           Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah
                bekerja kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari
                35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Angka 126 (seratus dua puluh enam) merupakan angka
                 penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 (dua
                 puluh sembilan) jam 1 (satu) minggu dengan 52 (lima puluh
                 dua) minggu (jumlah minggu dalam 1 (satu) tahun) kemudian
                 dibagi 12 (dua belas) bulan.
                 29 (dua puluh sembilan) jam merupakan median jam kerja
                 Pekerja/Buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
           Ayat (5)
                Cukup jelas.
           Ayat (6)
                Cukup jelas.


     Pasal 17
           Cukup jelas.


    Pasal 18
           Cukup jelas.
                                                                     No. 6648
                                     -7-


Pasal 19
    Yang      dimaksud      dengan     ”pemenuhan     pelaksanaan   ketentuan
    peraturan    perundang-undangan”         adalah    pemenuhan    kewajiban
    Pengusaha kepada Pekerja/Buruh antara lain tunjangan hari raya
    keagamaan, Upah kerja lembur, uang pesangon, uang penghargaan
    masa kerja, dan Upah karena sakit, serta iuran dan manfaat jaminan
    sosial.


Pasal 20
    Ayat (1)
           Struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:
           a. mewujudkan Upah yang berkeadilan;
           b. mendorong peningkatan produktivitas di Perusahaan;
           c. meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh;
           d. menjamin kepastian Upah; dan
           e. mengurangi       kesenjangan    antara     Upah   terendah   dan
               tertinggi.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 21
    Ayat (1)
           Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot
           jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam
           penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan,
           keterampilan,     dan     pengalaman   yang   dipersyaratkan    oleh
           jabatan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 22
    Cukup jelas.
No. 6648                            -8-


    Pasal 23
           Cukup jelas.


    Pasal 24
           Cukup jelas.


    Pasal 25
           Cukup jelas.


    Pasal 26
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “Batas atas UM(t)” adalah acuan batas
                 tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan. UM
                 merupakan singkatan dari Upah Minimum.
                 Yang dimaksud dengan “Rata-rata konsumsi per kapita(t)”
                 adalah rata-rata konsumsi per kapita per bulan yang dihitung
                 dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap
                 tahunnya.
                 Yang dimaksud dengan “Rata-rata banyaknya ART(t)” adalah
                 rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang dihitung dari
                 survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
                 ART merupakan singkatan dari Anggota Rumah Tangga.
                 Yang dimaksud dengan “Rata-rata banyaknya ART bekerja
                 pada setiap rumah tangga(t)” adalah rata-rata banyaknya orang

Bagian 7 dari 7

                 bekerja per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial
                 ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
           Ayat (4)
                Yang dimaksud dengan “Batas bawah UM(t)” adalah acuan batas
                terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
                Yang dimaksud dengan “Batas atas UM(t)” adalah acuan batas
                tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
                                                                   No. 6648
                                  -9-


    Ayat (5)
           Yang dimaksud dengan “UM(t+1)” adalah Upah minimum yang
           akan ditetapkan.
           Yang dimaksud dengan “UM(t)” adalah Upah minimum tahun
           berjalan.
           Yang dimaksud dengan “Max(PE(t), Inflasi(t))” adalah fungsi
           maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah
           satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Max
           merupakan singkatan dari maksimum.                            PE
           merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi.
           Yang dimaksud dengan “PE(t)” adalah pertumbuhan ekonomi
           provinsi    yang   dihitung   dari   pertumbuhan   ekonomi   yang
           mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode
           kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
           Yang dimaksud dengan “Inflasi(t)” adalah inflasi provinsi yang
           dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai
           dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
           Yang dimaksud dengan “Batas atas(t)” adalah acuan batas
           tertinggi bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
           Yang dimaksud dengan “Batas bawah(t)” adalah acuan batas
           terendah bagi Upah minimum yang akan ditetapkan.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.
    Ayat (8)
           Cukup jelas.


Pasal 27
    Cukup jelas.


Pasal 28
    Cukup jelas.


Pasal 29
    Cukup jelas.
No. 6648                                -10-


    Pasal 30
           Cukup jelas.


    Pasal 31
           Cukup jelas.


    Pasal 32
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Yang   dimaksud    dengan       “UMK(F1)”    adalah     nilai   Upah
                      minimum    kabupaten/kota         dengan      mempertimbangkan
                      faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari
                      Upah Minimum Kabupaten/Kota.
                      Yang dimaksud dengan “PPP Kab/Kota” adalah rata-rata
                      paritas   daya    beli    3    (tiga)     tahun    terakhir     pada
                      kabupaten/kota     yang       bersangkutan.       PPP   merupakan
                      singkatan dari Purchasing Power Parity.
                      Yang dimaksud dengan “PPP Provinsi” adalah rata-rata
                      paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang
                      bersangkutan.
                      Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum
                      provinsi tahun berjalan. UMP merupakan singkatan dari
                      Upah Minimum Provinsi.
                Huruf b
                      Yang   dimaksud    dengan       “UMK(F2)”    adalah     nilai   Upah
                      minimum    kabupaten/kota         dengan      mempertimbangkan
                      faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
                      Yang dimaksud dengan “1-TPT Kab/Kota” adalah rata-rata
                      tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir
                      pada kabupaten/kota yang                bersangkutan.            TPT
                      merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka.
                      Yang dimaksud dengan “1–TPT Provinsi” adalah rata-rata
                      tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir
                      pada provinsi yang bersangkutan.
                      Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum
                      provinsi tahun berjalan.
                                                                        No. 6648
                                  -11-


           Huruf c
                Yang   dimaksud     dengan      “UMK(F3)”   adalah   nilai   Upah
                minimum       kabupaten/kota      dengan    mempertimbangkan
                faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara
                negara.
                Yang dimaksud dengan “Median Upah Kab/Kota” adalah
                rata-rata     median     Upah       Pekerja/Buruh      di    luar
                penyelenggara     negara    3    (tiga)   tahun   terakhir   pada
                kabupaten/kota yang bersangkutan.
                Yang dimaksud dengan “Median Upah Provinsi” adalah
                rata-rata     median     Upah       Pekerja/Buruh      di    luar
                penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi
                yang bersangkutan.
                Yang dimaksud dengan “UMP(t)” adalah Upah minimum
                provinsi tahun berjalan.
           Huruf d
                Yang dimaksud dengan            “UMK(t+1)” adalah nilai Upah
                minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan.
                Yang   dimaksud     dengan      “UMK(F1)”   adalah   nilai   Upah
                minimum       kabupaten/kota      dengan    mempertimbangkan
                faktor paritas daya beli.
                Yang   dimaksud     dengan      “UMK(F2)”   adalah   nilai   Upah
                minimum       kabupaten/kota      dengan    mempertimbangkan
                faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
                Yang   dimaksud     dengan      “UMK(F3)”   adalah   nilai   Upah
                minimum       kabupaten/kota      dengan    mempertimbangkan
                faktor median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara
                negara.
    Ayat (2)
               Cukup jelas.
    Ayat (3)
               Cukup jelas.


Pasal 33
    Cukup jelas.
No. 6648                               -12-


    Pasal 34
           Cukup jelas.


    Pasal 35
           Cukup jelas.


    Pasal 36
           Cukup jelas.


    Pasal 37
           Cukup jelas.


    Pasal 38
           Cukup jelas.


    Pasal 39
           Cukup jelas.


    Pasal 40
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Yang     dimaksud       dengan    “Pekerja/Buruh        bersedia
                      melakukan      pekerjaan   yang    telah   dijanjikan     tetapi
                      Pengusaha       tidak      mempekerjakannya”        misalnya
                      Pekerja/Buruh yang diperintahkan untuk membongkar
                      muatan kapal akan tetapi karena sesuatu hal kapal
                      tersebut tidak datang maka Pengusaha harus membayar
                      Upah Pekerja/Buruh.
                                                                No. 6648
                                -13-


    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 41
    Cukup jelas.


Pasal 42
    Cukup jelas.


Pasal 43
    Cukup jelas.


Pasal 44
    Cukup jelas.


Pasal 45
    Cukup jelas.


Pasal 46
    Cukup jelas.


Pasal 47
    Cukup jelas.
Pasal 48
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “secara berkala” adalah suatu periode
           waktu tertentu yang bersifat tetap atau periode waktu tertentu
           yang ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 49
    Cukup jelas.
No. 6648                               -14-


    Pasal 50
           Seorang Pekerja/Buruh dimungkinkan akan dapat jatuh pailit yang
           disebabkan tidak terbayarnya hutang kepada pihak lain, baik kepada
           Pengusaha      dan/atau   orang    lain.   Guna    menjamin    kehidupan
           Pekerja/Buruh     yang    keseluruhan      harta   bendanya   disita,   ada
           jaminan untuk hidup bagi dirinya beserta keluarganya. Oleh karena
           itu, dalam Pasal ini Upah dan pembayaran lainnya yang menjadi hak
           Pekerja/Buruh tidak termasuk dalam kepailitan. Penyimpangan
           terhadap ketentuan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim
           dengan batas sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).


    Pasal 51
           Cukup jelas.


    Pasal 52
           Ayat (1)
                Yang   dimaksud      dengan     “dokumen       Perusahaan”    adalah
                dokumen yang memuat rincian pembayaran Upah setiap
                Pekerja/Buruh di Perusahaan.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.


     Pasal 53
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan harus
                mencantumkan batasan waktu atau periode untuk pembayaran
                Upah yang dikuasakan kepada pihak ketiga.
                           No. 6648
                    -15-


Pasal 54
    Cukup jelas.


Pasal 55
    Cukup jelas.


Pasal 56
    Cukup jelas.


Pasal 57
    Cukup jelas.


Pasal 58
    Cukup jelas.


Pasal 59
     Cukup jelas.


Pasal 60
    Cukup jelas.


Pasal 61
    Cukup jelas.


Pasal 62
    Cukup jelas.


Pasal 63
    Cukup jelas.


Pasal 64
    Cukup jelas.


Pasal 65
    Cukup jelas.
No. 6648                                -16-


    Pasal 66
           Cukup jelas.


    Pasal 67
           Ayat (1)
               Cukup jelas
           Ayat (2)
               Yang dimaksud dengan “Upah minimum yang berlaku di wilayah
               tempat     Pekerja/Buruh        bekerja”    adalah     Upah    minimum
               kabupaten/kota dalam hal di daerah tersebut ditetapkan Upah
               minimum kabupaten/kota. Apabila kabupaten/kota di daerah
               tersebut      tidak    terdapat      penetapan        Upah     minimum
               kabupaten/kota maka berlaku Upah minimum provinsi.


    Pasal 68
           Cukup jelas.


    Pasal 69
           Cukup jelas.


    Pasal 70
           Cukup jelas.


    Pasal 71
           Ayat (1)
                Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada
                pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat melakukan
                berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja
                sama dengan pihak terkait.
           Ayat (2)
                Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada
                gubernur,     dewan    pengupahan         provinsi   dapat   melakukan
                berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja
                sama dengan pihak terkait.
           Ayat (3)
                Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada
                bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat
                                                                   No. 6648
                                 -17-


           melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis, koordinasi,
           dan kerja sama dengan pihak terkait.


Pasal 72
     Cukup jelas.


Pasal 73
     Cukup jelas.


Pasal 74
     Cukup jelas.


Pasal 75
     Cukup jelas.


Pasal 76
     Cukup jelas.


Pasal 77
     Cukup jelas.


Pasal 78
     Cukup jelas.


Pasal 79
     Cukup jelas.


Pasal 80
      Cukup jelas.


Pasal 81
     Cukup jelas.


Pasal 82
     Cukup jelas.
No. 6648                  -18-


    Pasal 83
           Cukup jelas.


    Pasal 84
           Cukup jelas.


    Pasal 85
           Cukup jelas.


    Pasal 86
           Cukup jelas.

WhatsApp ↗