Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PP Nomor 49 Tahun 2025 · Perubahan Kedua PP Pengupahan

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                   PRESIOEN
                              REPTJELIK TNDONESIA



                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                             NOMOR 49 TAHUN 2025

                                      TENTANG

                PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
                  NOMOR 36 TAHUN 2O2l TENTANG PENGUPAHAN

                   DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang      a.   bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/Buruh guna
                        penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan
                        usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta
                        mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi
                        Nomor 168/PUU-XX 12023, perlu dilakukan perubahan
                        terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l
                        tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
                        Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 2023 tentang
                        Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
                        Tahun 2021 tentang Pengupahan;
                   b    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                        dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
                        Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas
                        Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l lentang
                        Pengupahan;

   Mengingat       1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
                        Indonesia Tahun 1945;
                   2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                        Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 42791 sebagaimana telah
                        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                        Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
                        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                        Tahun 2022 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
                        Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 6856);

                                                           3. Peraturan . . .

SK No267253A
                                   PRESIDEN
                             EII     K INDONESIA
                                       -2-
                3   Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang
                    Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah
                    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51
                    Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
                    Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l terrtal:g Pengupahan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                    Nomor 146, Tambahan kmbaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 6899);

                              MEMUTUSKAN:
   Menetapkan   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
                ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
                TENTANG PENGUPAHAN.

                                    Pasal I
                Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
                Tahun 2O2L tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah
                dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang
                Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
                tentang Pengupahan (kmbaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan l,embaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 6899), diubah sebagai berikut:

                1   Penjelasan ayat (1) Pasal 2       diubah sebagaimana
                    tercantum dalam penjelasan.

                2   Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan
                    1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi
                    sebagai berikut:

                                    Pasal 4
                    (1) Pemerintah Pusat menetapkan kebljakan
                         pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan
                         hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak
                         bagi kemanusiaan.
                    (1a) Dalam menetapkan kebijakan pengupahan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah
                         Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan
                         pengupahan.
                    (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) merupakan program strategis nasional.

                                                        (3) Pemerintah . . .
SK No267254A
                             PRESIDEN
                         REFUBLIK INDONESIA
                                  -3-
                   (3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan
                       pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan
                       Pemerintah Pusat.

               3   Ketentuan ayat (21 huruf b Pasal 5 diubah sehingga
                   berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 5
                   (1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu
                       upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
                       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                   (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) meliputi:
                       a. Upah minimum;
                       b. struktur dan skala Upah yang proporsional;
                       c. Upah kerja lembur;
                       d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
                            melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
                       e.   bentuk dan cara pembayaran Upah;
                       f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
                            Upah; dan
                       g. Upah sebagai dasar penghitungan atau
                            pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

               4   Penjelasan ayat (l) Pasal 6 diubah sebagaimana
                   tercantum dalam penjelasan.

               5   Ketentuan ayat (l) Pasal 2l diubah sehingga berbunyi
                   sebagai berikut:

                                Pasal 21
                   (1) Pengusaha wajib menJrusun dan menerapkan
                       struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
                       memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
                       produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja,
                       pendidikan, dan kompetensi.
                   (21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh
                       Pekerja/ Buruh secara perorangan.
                   (3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan
                       sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada
                       golongan jabatan sesuai dengan jabatan
                       Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.

                                                         6. Ketentuan . . .

SK No267255A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                     -4-
                 6   Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 25
                     (1) Upah minimum terdiri atas:
                         a. Upah minimum provinsi;
                         b. Upah minimum kabupaten / kota dengan syarat
                              tertentu;
                         c. Upah minimum sektoral provinsi; dan
                         d. Upah minimum sektoral kabupaten / kota
                              dengan syarat tertentu.
                     (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                         ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
                         ketenagakerjaan.
                     (3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
                         a. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki
                             Upah minimum;
                         b.  kabupaten/ kota yang belum memiliki Upah
                             minimum;
                         c. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki
                             Upah minimum sektoral;
                         d. provinsi atau kabupaten / kota yang belum
                             memiliki Upah minimum sektoral; dan
                         e. provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
                     (41 Dihapus.
                     (5) Dihapus.
                 7   Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 26
                     (1) Provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah
                         minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
                         ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
                         minimum setiap tahun.
                     l2l Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
                         dimalsud pada ayat (1) dihitung menggunakan
                         formula penghitungan Upah minimum dengan
                         mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
                         inflasi, dan indeks tertentu.

                                                                (3) Indeks . . .




SK No 267256 A
                            fikfjFIIEM
                      REPUBLIK INDONESIA

                               -5-
                (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                    yang disimbolkan o merupakan variabel yang
                    mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap
                    pertumbuhan ekonomi provinsi atau
                    kabupaten/kota dengan memperhatikan
                    kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta
                    prinsip proporsionalitas untuk memenuhi
                    kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
                (4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

                          UM6*1y = UM61 + l\ilai Penyesuaian UM6*11

                (5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
                    penghitungan Upah minimum sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

                    Nilai Penyesuaian UM6*11 = gnflasi + (PE x o )) x UM6y

                (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                    merupakan variabel yang berada dalam rentang
                    nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan
                    O,9O (nol koma sembilan nol).
                (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                     ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
                     atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan
                     mempertimbangkan:
                     a. keseimbangan antara                   kepentingan
                          Pekerja/ Buruh dan Perusahaan; dan
                     b. perbandingan antara Upah minimum dan
                          kebutuhan hidup layak.
                (8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (71, dalam menentukan o dapat
                     mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
                     kondisi ketenagakerjaan.
                (9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
                     0 (no1), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
                     dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
                (10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
                     penyesuaian Upah minimum ssla gaimana dimaksud
                     pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
                     berwenang di bidang statistik.


                                                            8. Pasal ...

SK No 267257A
                                 PIIES IDEN
                                 BLIK INDONES
                                     -6-
                 8   Pasal 26A dihapus.

                 9   Ketentuan Pasal 27 ayat (41 dihapus sehingga PaseJ 27
                     berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 27
                     (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
                         provinsi setiap tahun.
                     (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                          penyesuaian nilai Upah minimum.
                     (3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                          provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan
                          Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian
                          Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 26 ayat (5).
                     (4) Dihapus.
                 10. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28
                     berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 28
                     (1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                          provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
                     (21 Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
                         minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui
                         dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                         di bidang ketenagakerj aan provinsi.
                     (3) Dihapus.
                 11. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) dihapus dan ayat (5) Pasal 34
                     diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 34
                     (1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten / kota
                          yang telah memiliki Upah minimum kabupaten / kota
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2)
                          huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah
                          minimum.
                                                        (2) Penghitungan . . .



SK No 267258 A
                                 PRESIDEN
                                ELIK INDONESIA
                                    -7 -
                   (21 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                       kabupaten/kota dilakukan sesuai formula
                       penghitungan Upah minimum sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan
                       nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
                   (3) Dihapus.
                   (4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                       kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan
                       kabupaten/kota.
                   (5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah

Bagian 2 dari 4

                       minimum kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud
                       pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota
                       untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui
                       dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                       di bidang ketenagakerj aan provinsi.

               12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A
                   ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai
                   berikut:

                                 Pasal 34A
                   (1) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan
                         dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan
                         Upah    minimum kabupaten/kota yang
                         direkomendasikan oleh bupati/wali kota
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
                   (21 Dihapus.
               13. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga
                   berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 35
                   (t)   Dihapus.
                   (2t   Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dengan
                         Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
                         pada tanggal 25 November tahun berjalan.
                   (3)   Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari
                         Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,
                         Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dan
                         diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
                         1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional,
                         atau hari libur resmi.

                                                                  (a)Upah. . .

SK No267259A
                               PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                      8
                     (41 Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
                         dimaksud padaayat(2|dan ayat (3) berlaku terhitung
                         mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
                     (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (21 dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
                         kebijakan pengupahan sebagaimana dimal<sud
                         dalam Pasal 4.

                 14. Setelah Bagran Ketiga Bab V ditambahkan 2 (dua) Bagian,
                     yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:

                             Bagian Keempat
                      Upah Minirium Sektoral Provinsi

                                  Pasal 35A
                     (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
                         sektoral provinsi.
                     (21 Penetapan Upah minimum sektoral provinsi
                         dilakukan bagi:
                         a. provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral
                              provinsi; atau
                         b. provinsi yang belum memiliki Upah minimum
                              sektoral provinsi.

                                  Pasal 35B
                     (1) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) ditetapkan oleh
                         gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di
                         wilayah provinsi bersangkutan.
                     (21 Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         ditetapkan dengan kriteria:
                         a. kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan
                              usaha Indonesia 5 (lima) digit;
                         b. terdapat lebih dari I (satu) Perusahaan pada
                              sektor yang bersangkutan dengan skala usaha
                              menengah dan/ atau besar sesuai dengan
                              ketentuan peraturan perundang-undangan di
                              bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
                         c. memiliki karakteristik dan risiko kerja yang
                              berbeda dari sektor lainnya.

                                                               Pasal 35C...




SK No 267260 A
                            PRESIDEN
                          PIJBLIK INDONESIA
                               -9-
                             Pasal 35C
               (l) Besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi
                   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (1)
                   dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
                   a. nilai Upah minimum sektoral provinsi harus
                         lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi;
                         dan
                   b. nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung
                         menggunakan formula sebagaimana dimaksud
                         dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian
                         Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 26 ayat (5).
               (2) Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk
                   Upah minimum sektoral provinsi ditentukan oleh
                   dewan pengupahan provinsi.

                             Pasal 35D
               (1)   Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral
                     provinsi pada sektor tertentu berdasarkan
                     rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
               (21   Dewan pengupahan provinsi memberikan
                     rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan
                     tahapan:
                     a. identifikasi dan analisis mengenai sektor
                         tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 35B ayat (2); dan
                     b.   penghitungan besaran nilai Upah minimum
                          sektoral provinsi sesuai dengan ketentuan
                          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C.
               (3)   Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (2l', dewan pengupahan provinsi
                   menentukan:
                   a. sektor tertentu; dan
                   b. besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi,
                   dengan              bangkan kondisi kelangsungan
                   usaha sektor tertentu.
               (4) Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan
                   provinsi meminta saran dan masukan kepada
                   organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat
                   Buruh pada sektor terkait di provinsi yang
                   bersangkutan.

                                                          (5) Hasil ...



SK No267261A
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               - 10-
                 (5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan
                     besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
                     dalam bentuk surat rekomendasi dan disampaikan
                     kepada gubernur melalui dinas yang
                     menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang
                     ketenagakerjaan provinsi.

                             Pasal 35E
                 (1) Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan
                     Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
                     5 (lima) hari setelah Upah minimum provinsi
                     ditetapkan.
                 (21 Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum
                     sektoral provinsi jatuh pada hari Minggu, hari libur
                     nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum
                     sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh
                     gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari
                     setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau
                     hari libur resmi.
                 (3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung
                     mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
                 (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan
                     dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 4.

                          Bagian Kelima
               Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota

                             Pasal 35F
                 (1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
                     sektoral kabupaten/ kota.
                 (21 Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/ kota
                     dilakukan bag':
                     a. kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum
                          sektoral kabupaten/ kota; atau
                     b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah
                          minimum sektoral kabupaten/ kota.


                                                           Pasal 35G. . .



SK No2672624
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA

                                    - 11-
                                  Pasal 35G
                 (1) Upah minimum sektoral kabupaten/kota
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1)
                     ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang
                     berlaku di wilayah kabupaten / kota bersangkutan.
                 (21 Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah
                     minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 35El ayat (21 berlaku mutatis
                       mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada
                       Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.

                                  Pasal 35H
                 (1) Besaran nilai            Upah minimum sektoral
                       kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai
                       berikut:
                       a. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota
                             harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum
                             kabupaten/ kota; dan
                       b. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota
                             dihitung menggunakan formula sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai
                             penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
                 (21 Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk
                       Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditentukan
                       oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.

                                  Pasal 35I
                 (1) Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral
                       kabupaten / kota pada sektor tertentu berdasarkan
                       rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh
                       dewan pengupahan kabupaten/ kota.
                 l2l   Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan
                       usulan kepada bupati/wali kota untuk
                       direkomendasikan kepada gubernur, setelah
                       melakukan tahapan:
                       a. identifikasi dan analisis mengenai sektor
                             tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana
                             dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2l,; dan
                       b.    penghitungan besaran nilai Upah minimum
                             sektoral kabupaten/kota sesuai dengan
                             ketentuan sebagaimana dimalsud dalam
                             Pasal 35H.

                                                            (3) Setelah. . .
SK No 267263 A
                            PRESIDEN
                      REPUBUK INDONESIA
                              -12-
               (3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota
                   menentukan:
                   a. sektor tertentu; dan
                   b. besaran nilai Upah minimum sektoral
                       kabupaten/kota,
                   dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan
                   usaha sektor tertentu.
               l4l Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan
                   kabupaten / kota meminta saran dan masukan
                   kepada organisasi Pengusaha dan Serikat
                   Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di
                   kabupaten/kota yang bersangkutan.
               (5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan
                   besaran nilai Upah minimum sektoral
                   kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi
                   dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk
                   direkomendasikan kepada gubernur.

                            Pasal 35J
               (1) Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditetapkan
                   dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling
                   lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum
                   kabupaten / kota ditetapkan.
               (2) Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum
                   sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu,
                   hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah
                   minimum sektoral provinsi ditetapkan dan
                   diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
                   1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional,
                   atau hari libur resmi.
               (3) Upah minimum sektoral kabupaten/ kota
                   sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
                   berlaku terhitung mulai tanggal I Januari
                   tahun berikutnya.
               (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                   pada ayat (1) dan ayat (21 tidak boleh bertentangan
                   dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 4.

                                                       15. Ketentuan . . .




SK No267264A
                                PRESIDEN
                            REPUELIK INDONESIA
                                    -13-
                 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:

                                   Pasal 49
                     (1) Perusahaan yang dinyatakan pailit        atau
                         dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
                         belum diterima oleh Pekerja/Buruh menrpakan
                         utang yang didahulukan pembayarannya.
                     (21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
                         pembayaran kepada semua kreditur.
                     (3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
                          atas semua kreditur termasuk kreditur preferen
                          kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan

Bagian 3 dari 4

                          kebendaan.

                 16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                   Pasal 69
                     Dewan pengupahan terdiri atas:
                     a. dewan pengupahan nasional;
                     b. dewan pengupahan provinsi; dan
                     c. dewan pengupahan kabupaten/kota.
                 17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah
                     huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e
                     serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf
                     yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 7l
                     (1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
                         saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
                         dalam rangka:
                         a. penetapan kebijakan pengupahan; dan
                         b. penJrusunan dan pengembangan sistem
                             pengupahan.
                     (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
                         saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
                         rangka:
                         a. penetapan Upah minimum provinsi;
                                                            b. penetapan . . .

SK No 267265 A
                               PRESIDEN
                           NEPUBLIK INDONESIA

                                     -L4-
                          b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$
                             kabupaten/ kota yang mengusulkan;
                         c. penyiapan bahan perumusan pengembangan
                             sistem pengupahan;
                         d. penerapan Upah minimum serta struktur dan
                             skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi;
                             dan
                         e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi.
                     (3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas
                         memberikan saran dan pertimbangan kepada
                         bupati/wali kota dalam rangka:
                         a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
                         b. penyiapan bahan perumusan pengembangan
                             sistem pengupahan;
                         c. penerapan Upah minimum serta struktur dan
                               skala Upah di Perusahaan pada tingkat
                               kabupaten/kota; dan
                          d. pengusulan Upah minimum sektoral
                               kabupaten/kota.

                                    Pasal II
                 1   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
                     a. Upah minimum provinsi Tahun 2026 dah
                          Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026
                          ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
                          diumumkan paling lambat pada tanggal
                          24 Desember 2025;
                     b.   Upah minimum kabupaten lkota Tahun 2026 dan
                          Upah minimum sektoral kabupaten/kota
                          Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
                          dan diumumkan paling lambat pada tanggal
                          24 Desember 2025;
                     c.   Upah minimum provinsi Tahun 2026,
                          Upah minimum sektoral provinsi Tahttn 2026,
                          Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan
                          Upah minimum sektoral kabupaten/kota
                          Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                          dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal
                          1 Januari tahun 2026; dan
                     d.   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                          dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan
                          dengan kebljakan pengupahan sebagaimana
                         dimalsud dalam Pasal 4.
                 2   Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
                     diundangkan.
                                                                    Agar

SK No 267266 A
                             REPTJBLIK INDONESIA
                                    _ 15_

                   Agar setiap orang                memerintahkan
                   pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
                   penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                            Ditetapkan di Jakarta
                                            pada tanggal 17 Desember 2025

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                          ttd

                                                 PRABOWO SUBIANTO


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Desember 2025

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd

           PRASETYO HADI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 187


    Salinan sesuai dengan aslinya
 KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
        REPUBLIK INDONESIA
              Perundang-undangan dan
                     Hukum,




                        Djaman




SK No267267A
                                   PIIESIDEN
                               REPUELIK INDONESIA


                                   PENJEI,ASAN

                                       ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                              NOMOR 49 TAHUN 2025

                                     TENTANG

                 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
                   NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN


    I    UMUM
              Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
         satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang
         layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan
         untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
         berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
         Nomor 168/PUU-XX[12O23, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan
         beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah
         minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah.
              Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat
         penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh
         karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan o pada
         formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan
         kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Bunrh dan keluarganya. Indeks
         tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa
         penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek
         ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang
         layak.
              Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh
         Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan
         pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah,
         sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi
         rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan
         kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.
              Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan
         penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan
         kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik
         dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut
         dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut,
         penJrusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dari

                                                                   kebijakan. . .

SK No 267268 A
                                      PRESIDEN
                                 REPIIBLIK INDONESIA
                                         -2
          kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Struktur dan skala Upah
          merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah
          berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan
          memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
          kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang
          objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan
          produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan
          kesenjangan Upah di dalam Perusahaan.
               Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan
          terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah
          Nomor 36 Tahun 2O21 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah
          dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 2O23 tentang Perubahan
          atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2L terfiang Pengupahan.
          Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan
          pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum,
          sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan
          yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan,
          harmonis, dan berkelanjutan.
               Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam Peraturan
          Pemerintah ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula
          penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum yaitu
          Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam
          penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan
          skala Upah.

    II.   PASAL DEMI PASAL
          Pasal I
               Angka 1
                    Pasal 2
                         Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "penghidupan yang layak bagi
                              kemanusiaan" termasuk penghasilan yang memenuhi
                              penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau
                              pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya
                              sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
                              Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang
                              meliputi makanan dan minuman, sandang,
                              perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
                              jaminan hari tua.
                         Ayat (2)
                             Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan yang
                              sama" adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem
                              pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
                              ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

                                                                     Ayat (3)

SK No 267269 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA

                                           -3
                       Ayat (3)
                           Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sama nilainya"
                            adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari
                            antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung
                            jawab dalam satu Perusahaan.
             Angka 2
                 Pasal 4
                       Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (la)
                            Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan"
                            mencakup dewan pengupahan nasional, dewan
                            pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan
                            kabupaten/kota.
                       Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                            Cukup jelas.
             Angka 3
                 Pasal 5
                       Cukup jelas.
             Angka 4
                 Pasal 6
                       Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                            Hurufa
                               Cukup jelas.
                            Huruf b
                                  Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah"
                                  adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha
                                  dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan
                                  keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas,
                                  atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh
                                  dan keluarganya.
             Angka 5
                 Pasal 21
                       Ayat (1)
                            Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa
                            kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian
                            dari      faktor-faktor yang digunakan untuk
                            mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap
                            jabatan (ampensable factorsl.

                                                                       Ayat(2)...
SK No 267270 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUELIK INDONESIA
                                            -4-
                       Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                            Cukup jelas.

             Angka 6
                 Pasal 25
                     Cukup jelas.

             Angka 7
                 Pasal 26
                       Ayat (1)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (2)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                            Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidup layak"
                            merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh
                            dan keluarganya dalam 1 (satu) bulan untuk dapat
                            hidup layak.
                       Ayat (4)
                            Yang dimaksud dengan "UM1t*ry" adalah Upah minimum
                            yang akan ditetapkan.
                            Yang dimaksud dengan "UM6y" adalah Upah minimum
                            tahun berjalan.
                            Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt*r;"
                            adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan
                            ditetapkan.
                       Ayat (5)
                           Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi
                           yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen
                            periode September tahun berjalan terhadap indeks
                            harga konsumen periode September tahun sebelumnya
                            (dalam persen).
                           Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan
                            ekonomi yaitu:
                            a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk
                                  domestik regional bruto harga konstan provinsi
                                  kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan
                                  kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk
                                  domestik regional bruto harga konstan provinsi
                                  kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya,

Bagian 4 dari 4

                                  dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya
                                  (dalam persen); dan

                                                                            b. bagi. . .

SK No 267271 A
                                      PRESIDEN
                                  REPUEUK INDONESIA
                                             -5-
                            b. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan
                                  produk domestik regional bruto harga konstan
                                  kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap
                                  produk domestik regional bruto harga konstan
                                  kabupaten / kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam
                                  persen).
                       Ayat (6)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (71
                            Cukup jelas.
                       Ayat (8)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (9)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (1o)
                            Cukup jelas.

            Angka 8
                Pasal 26A
                    Dihapus.

            Angka 9
                Pasal 27
                       Cukup jelas.

            Angka 10
                Pasal 28
                       Cukup jelas.

            Angka 11
                Pasal 34
                       Cukup jelas.

            Angka 12
                Pasal 34A
                    Cukup jelas.

            Angka 13
                Pasal 35
                       Cukup jelas.

            Angka 14
                Pasal 35A
                       Cukup jelas.

                                                                       Pasal 35B. . .

SK No261272 A
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA

                                      -6-
                Pasal 35B
                    Ayat (1)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                         Huruf a
                             Cukup jelas.
                         Huruf b
                             Cukup jelas.
                         Huruf c
                            Yang dimaksud dengan "memiliki karakteristik dan
                            risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya"
                            adalah pada sektor tersebut terdapat tuntutan
                            pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang
                            diperlukan pada sektor yang bersangkutan
                            dengan mempertimbangkan peraturan perundang-
                            undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja
                            dan/atau peraturan perundang-undangan di
                            bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

                Pasal 35C
                    Cukup jelas

                Pasal 35D
                    Cukup jelas

                Pasal 35E
                    Cukup jelas

                Pasal 35F
                    Cukup jelas

                Pasal 35G
                    Cukup jelas.

                Pasal 35H
                    Cukup jelas.

                Pasal 35I
                    Cukup jelas.

                Pasal 35J
                    Cukup jelas.


                                                               Angka15...

SK No 267278A
                                        PRESIDEN
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                            -7 -
              Angka 15
                    Pasal 49
                        Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "hak lainnya" antara lain Upah
                             kerja lembur, tunjangan hari raya, uang pesangon,
                             uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,
                             dan uang kompensasi.
                        Ayat (2)
                             Cukup jelas.
                        Ayat (3)
                             Cukup jelas.

              Angka 16
                    Pasal 69
                         Cukup jelas.

              Angka 17
                    Pasal 71
                        Ayat (1)
                               Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                               kepada Pemerintah Pusat, dewan pengupahan nasional
                               dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian,
                               analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak
                               terkait.
                         Ayat (21
                               Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                               kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat
                               melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian,
                               analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak
                               terkait.
                         Ayat (3)
                               Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                               kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan
                               kabupatenlkota dapat melakukan berbagai kegiatan
                               antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama
                               dengan pihak terkait.

         Pasal II
              Cukup jelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7T48




SK No 267279 A

WhatsApp ↗