NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
PP Nomor 49 Tahun 2025 · Perubahan Kedua PP Pengupahan
Ditjen PP
Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 4
PRESIOEN
REPTJELIK TNDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 36 TAHUN 2O2l TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk menjaga daya beli pekerja/Buruh guna
penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan
usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta
mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XX 12023, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l
tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l lentang
Pengupahan;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan . . .
SK No267253A
PRESIDEN
EII K INDONESIA
-2-
3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang
Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l terrtal:g Pengupahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 146, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6899);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2O2L tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6899), diubah sebagai berikut:
1 Penjelasan ayat (1) Pasal 2 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
2 Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebljakan
pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan
hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(1a) Dalam menetapkan kebijakan pengupahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah
Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan
pengupahan.
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan program strategis nasional.
(3) Pemerintah . . .
SK No267254A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-3-
(3) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan
pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan
Pemerintah Pusat.
3 Ketentuan ayat (21 huruf b Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu
upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah yang proporsional;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
Upah; dan
g. Upah sebagai dasar penghitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
4 Penjelasan ayat (l) Pasal 6 diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
5 Ketentuan ayat (l) Pasal 2l diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pengusaha wajib menJrusun dan menerapkan
struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi.
(21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh
Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan
sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada
golongan jabatan sesuai dengan jabatan
Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.
6. Ketentuan . . .
SK No267255A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
6 Ketentuan ayat (l) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten / kota dengan syarat
tertentu;
c. Upah minimum sektoral provinsi; dan
d. Upah minimum sektoral kabupaten / kota
dengan syarat tertentu.
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki
Upah minimum;
b. kabupaten/ kota yang belum memiliki Upah
minimum;
c. provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki
Upah minimum sektoral;
d. provinsi atau kabupaten / kota yang belum
memiliki Upah minimum sektoral; dan
e. provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
(41 Dihapus.
(5) Dihapus.
7 Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Provinsi atau kabupaten / kota yang memiliki Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
minimum setiap tahun.
l2l Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) dihitung menggunakan
formula penghitungan Upah minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks . . .
SK No 267256 A
fikfjFIIEM
REPUBLIK INDONESIA
-5-
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang disimbolkan o merupakan variabel yang
mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap
pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten/kota dengan memperhatikan
kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta
prinsip proporsionalitas untuk memenuhi
kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM6*1y = UM61 + l\ilai Penyesuaian UM6*11
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM6*11 = gnflasi + (PE x o )) x UM6y
(6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan
O,9O (nol koma sembilan nol).
(71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupaten/ kota dengan
mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara kepentingan
Pekerja/ Buruh dan Perusahaan; dan
b. perbandingan antara Upah minimum dan
kebutuhan hidup layak.
(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71, dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerjaan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
0 (no1), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum ssla gaimana dimaksud
pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
8. Pasal ...
SK No 267257A
PIIES IDEN
BLIK INDONES
-6-
8 Pasal 26A dihapus.
9 Ketentuan Pasal 27 ayat (41 dihapus sehingga PaseJ 27
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
provinsi setiap tahun.
(21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (5).
(4) Dihapus.
10. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
(21 Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerj aan provinsi.
(3) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 34 ayat (3) dihapus dan ayat (5) Pasal 34
diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten / kota
yang telah memiliki Upah minimum kabupaten / kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2)
huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah
minimum.
(2) Penghitungan . . .
SK No 267258 A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
-7 -
(21 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
kabupaten/kota dilakukan sesuai formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan
nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(3) Dihapus.
(4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan
kabupaten/kota.
(5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
Bagian 2 dari 4
minimum kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota
untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerj aan provinsi.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A
ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34A
(1) Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan
dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan
Upah minimum kabupaten/kota yang
direkomendasikan oleh bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
(21 Dihapus.
13. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(t) Dihapus.
(2t Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
pada tanggal 25 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari
Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,
Upah minimum kabupaten / kota ditetapkan dan
diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional,
atau hari libur resmi.
(a)Upah. . .
SK No267259A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
(41 Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud padaayat(2|dan ayat (3) berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan pengupahan sebagaimana dimal<sud
dalam Pasal 4.
14. Setelah Bagran Ketiga Bab V ditambahkan 2 (dua) Bagian,
yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Upah Minirium Sektoral Provinsi
Pasal 35A
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
sektoral provinsi.
(21 Penetapan Upah minimum sektoral provinsi
dilakukan bagi:
a. provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral
provinsi; atau
b. provinsi yang belum memiliki Upah minimum
sektoral provinsi.
Pasal 35B
(1) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) ditetapkan oleh
gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di
wilayah provinsi bersangkutan.
(21 Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
a. kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia 5 (lima) digit;
b. terdapat lebih dari I (satu) Perusahaan pada
sektor yang bersangkutan dengan skala usaha
menengah dan/ atau besar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. memiliki karakteristik dan risiko kerja yang
berbeda dari sektor lainnya.
Pasal 35C...
SK No 267260 A
PRESIDEN
PIJBLIK INDONESIA
-9-
Pasal 35C
(l) Besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (1)
dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai Upah minimum sektoral provinsi harus
lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi;
dan
b. nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung
menggunakan formula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (5).
(2) Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk
Upah minimum sektoral provinsi ditentukan oleh
dewan pengupahan provinsi.
Pasal 35D
(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral
provinsi pada sektor tertentu berdasarkan
rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
(21 Dewan pengupahan provinsi memberikan
rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan
tahapan:
a. identifikasi dan analisis mengenai sektor
tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35B ayat (2); dan
b. penghitungan besaran nilai Upah minimum
sektoral provinsi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C.
(3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l', dewan pengupahan provinsi
menentukan:
a. sektor tertentu; dan
b. besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi,
dengan bangkan kondisi kelangsungan
usaha sektor tertentu.
(4) Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan
provinsi meminta saran dan masukan kepada
organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat
Buruh pada sektor terkait di provinsi yang
bersangkutan.
(5) Hasil ...
SK No267261A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10-
(5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan
besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam bentuk surat rekomendasi dan disampaikan
kepada gubernur melalui dinas yang
menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi.
Pasal 35E
(1) Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
5 (lima) hari setelah Upah minimum provinsi
ditetapkan.
(21 Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum
sektoral provinsi jatuh pada hari Minggu, hari libur
nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum
sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh
gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari
setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau
hari libur resmi.
(3) Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Kelima
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota
Pasal 35F
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
sektoral kabupaten/ kota.
(21 Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/ kota
dilakukan bag':
a. kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum
sektoral kabupaten/ kota; atau
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah
minimum sektoral kabupaten/ kota.
Pasal 35G. . .
SK No2672624
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
Pasal 35G
(1) Upah minimum sektoral kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1)
ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang
berlaku di wilayah kabupaten / kota bersangkutan.
(21 Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah
minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35El ayat (21 berlaku mutatis
mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada
Upah minimum sektoral kabupaten/ kota.
Pasal 35H
(1) Besaran nilai Upah minimum sektoral
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota
harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum
kabupaten/ kota; dan
b. nilai Upah minimum sektoral kabupaten / kota
dihitung menggunakan formula sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(21 Nilai o pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk
Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditentukan
oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota.
Pasal 35I
(1) Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral
kabupaten / kota pada sektor tertentu berdasarkan
rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh
dewan pengupahan kabupaten/ kota.
l2l Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan
usulan kepada bupati/wali kota untuk
direkomendasikan kepada gubernur, setelah
melakukan tahapan:
a. identifikasi dan analisis mengenai sektor
tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2l,; dan
b. penghitungan besaran nilai Upah minimum
sektoral kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35H.
(3) Setelah. . .
SK No 267263 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-12-
(3) Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota
menentukan:
a. sektor tertentu; dan
b. besaran nilai Upah minimum sektoral
kabupaten/kota,
dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan
usaha sektor tertentu.
l4l Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan
kabupaten / kota meminta saran dan masukan
kepada organisasi Pengusaha dan Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan
besaran nilai Upah minimum sektoral
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi
dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk
direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 35J
(1) Upah minimum sektoral kabupaten / kota ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling
lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum
kabupaten / kota ditetapkan.
(2) Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum
sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu,
hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah
minimum sektoral provinsi ditetapkan dan
diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional,
atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum sektoral kabupaten/ kota
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
berlaku terhitung mulai tanggal I Januari
tahun berikutnya.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
15. Ketentuan . . .
SK No267264A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-13-
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
belum diterima oleh Pekerja/Buruh menrpakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
atas semua kreditur termasuk kreditur preferen
kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan
Bagian 3 dari 4
kebendaan.
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional;
b. dewan pengupahan provinsi; dan
c. dewan pengupahan kabupaten/kota.
17. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah
huruf d ayat(2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e
serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan I (satu) huruf
yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7l
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
dalam rangka:
a. penetapan kebijakan pengupahan; dan
b. penJrusunan dan pengembangan sistem
pengupahan.
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan . . .
SK No 267265 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-L4-
b. penetapan Upah minimum kabupaten lkotaba$
kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perumusan pengembangan
sistem pengupahan;
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi;
dan
e. penetapan Upah minimum sektoral provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupaten / kota bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada
bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan
sistem pengupahan;
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan
skala Upah di Perusahaan pada tingkat
kabupaten/kota; dan
d. pengusulan Upah minimum sektoral
kabupaten/kota.
Pasal II
1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Upah minimum provinsi Tahun 2026 dah
Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
diumumkan paling lambat pada tanggal
24 Desember 2025;
b. Upah minimum kabupaten lkota Tahun 2026 dan
Upah minimum sektoral kabupaten/kota
Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
dan diumumkan paling lambat pada tanggal
24 Desember 2025;
c. Upah minimum provinsi Tahun 2026,
Upah minimum sektoral provinsi Tahttn 2026,
Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan
Upah minimum sektoral kabupaten/kota
Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal
1 Januari tahun 2026; dan
d. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan
dengan kebljakan pengupahan sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 4.
2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 267266 A
REPTJBLIK INDONESIA
_ 15_
Agar setiap orang memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No267267A
PIIESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
I UMUM
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan
untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 168/PUU-XX[12O23, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan
beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah
minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah.
Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat
penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh
karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan o pada
formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan
kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Bunrh dan keluarganya. Indeks
tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa
penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek
ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang
layak.
Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan
pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah,
sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi
rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan
kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.
Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan
penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan
kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik
dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut
dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut,
penJrusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dari
kebijakan. . .
SK No 267268 A
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
-2
kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Struktur dan skala Upah
merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah
berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan
memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang
objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan
produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan
kesenjangan Upah di dalam Perusahaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan
terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2O21 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5l Tahun 2O23 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2L terfiang Pengupahan.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan
pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum,
sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan
yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan,
harmonis, dan berkelanjutan.
Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam Peraturan
Pemerintah ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula
penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum yaitu
Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam
penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan
skala Upah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan" termasuk penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau
pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya
sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang,
perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
jaminan hari tua.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan yang
sama" adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem
pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku,
ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Ayat (3)
SK No 267269 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sama nilainya"
adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari
antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung
jawab dalam satu Perusahaan.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (la)
Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan"
mencakup dewan pengupahan nasional, dewan
pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan
kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah"
adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha
dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan
keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas,
atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh
dan keluarganya.
Angka 5
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa
kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian
dari faktor-faktor yang digunakan untuk
mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap
jabatan (ampensable factorsl.
Ayat(2)...
SK No 267270 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidup layak"
merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh
dan keluarganya dalam 1 (satu) bulan untuk dapat
hidup layak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "UM1t*ry" adalah Upah minimum
yang akan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "UM6y" adalah Upah minimum
tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt*r;"
adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan
ditetapkan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi
yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen
periode September tahun berjalan terhadap indeks
harga konsumen periode September tahun sebelumnya
(dalam persen).
Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan
ekonomi yaitu:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk
domestik regional bruto harga konstan provinsi
kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan
kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk
domestik regional bruto harga konstan provinsi
kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya,
Bagian 4 dari 4
dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya
(dalam persen); dan
b. bagi. . .
SK No 267271 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-5-
b. bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan
produk domestik regional bruto harga konstan
kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap
produk domestik regional bruto harga konstan
kabupaten / kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam
persen).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (71
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (1o)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 26A
Dihapus.
Angka 9
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 34A
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 35A
Cukup jelas.
Pasal 35B. . .
SK No261272 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 35B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memiliki karakteristik dan
risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya"
adalah pada sektor tersebut terdapat tuntutan
pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang
diperlukan pada sektor yang bersangkutan
dengan mempertimbangkan peraturan perundang-
undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja
dan/atau peraturan perundang-undangan di
bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 35C
Cukup jelas
Pasal 35D
Cukup jelas
Pasal 35E
Cukup jelas
Pasal 35F
Cukup jelas
Pasal 35G
Cukup jelas.
Pasal 35H
Cukup jelas.
Pasal 35I
Cukup jelas.
Pasal 35J
Cukup jelas.
Angka15...
SK No 267278A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Angka 15
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak lainnya" antara lain Upah
kerja lembur, tunjangan hari raya, uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,
dan uang kompensasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 69
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 71
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat, dewan pengupahan nasional
dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian,
analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak
terkait.
Ayat (21
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat
melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian,
analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak
terkait.
Ayat (3)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan
kabupatenlkota dapat melakukan berbagai kegiatan
antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama
dengan pihak terkait.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7T48
SK No 267279 A