Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PP Nomor 51 Tahun 2023 · Perubahan PP Pengupahan

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                                          SALINAN

                               PRESIDEN
                           REPUBLTI( INDONESIA


                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                           NOMOR 51 TAHUN 2023

                                  TENTANG

      PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2O21
                        TENTANG PENGUPAHAN


                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


   Menimbang     a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88C dan
                     Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang
                     Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                    Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
                    perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan
                    Upah minimum;
                 b. bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan
                    stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika
                    perkembang€rn hubungan industrial, ketentuan mengenai
                    Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam
                    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang
                    Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
                    sehingga perlu diubah;
                 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a dan hurtrf b, perlu menetapkan Peraturan
                    Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                    Nomor 36 Tahun 2O2I tentang Pengupahan;

   Mengingat     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
                     Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor a279);
                  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
                     ilomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6856);
                                                            4. Peraturan . .

SK No 1873884
                                PRESIDEi{
                            REPUBLIK INDONESIA
                                      -2-
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O2l tentang
                     Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 66a4;


                                MEMUTUSKAN:
    Menetapkan   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
                 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG
                 PENGUPAHAN.

                                    Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
                 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 66481diubah sebagai berikut:

                 1    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan
                      1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi
                      sebagai berikut:

                                   Pasal24
                      (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan
                          masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
                          Perusahaan yang bersangkutan.
                     (1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari
                          1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan
                          dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari
                          Upah minimum.
                      (21 Upah bagi Pekeda/Burr'h dengan masa kerja
                          1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur
                          dan skala Upah.

                 2    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan
                      ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga
                      Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal 25
                      (1) Upah minimum terdiri atas:
                          a. Upah minimum provinsi; dan
                          b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
                              tertentu.

                                                                    (2) Upah...

SK No 187389 A
                                 PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA
                                     -3-
                     (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
                         ketenagakerjaan.
                     (3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
                         a. provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki
                             Upah minimum;
                         b. kabupatenlkota yang belum memiliki Upah
                             minimum; atau
                         c. provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran.
                     (41 Dihapus.
                     (5) Dihapus.
                 3   Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                  Pasal26
                     (1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah
                         minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
                         ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
                         minimum setiap tahun.
                     (21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan
                         formula penghitungan Upah minimum dengan
                         mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
                         inflasi, dan indeks tertentu.
                     (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan
                         variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja
                         terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
                         kabupaten/kota.
                     (41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (21sebagai berikut:
                               UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
                     (5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
                         penghitungan Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut:
                          Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt
                     (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                         merupakan variabel yang berada dalam rentang
                         nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
                         0,30 (nol koma tiga nol).


                                                                   (7) Simbol ...


SK No 187390 A
                                 PRESIDESY
                           REPUBLIIT INDONESIA

                                    -4-
                     (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                          ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
                          atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
                          mempertimbangkan:
                          a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
                          b. rata-rata atau median Upah.
                     (S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (7), dalam menentukan o dapat
                          mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
                          kondisi ketenagakerj aan.
                     (9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                          dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
                          O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
                          dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
                     (10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
                          penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
                          berwenang di bidang statistik.

                 4   Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
                     yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                  Pasal 26A
                     (1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada
                         wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah
                         tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
                         tangga yang bekerja pada provinsi atau
                         kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum
                         dihitung dengan ketentuan:
                               Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
                     (2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         merupakan variabel yang berada dalam rentang
                         nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
                         0,30 (nol koma tiga nol).
                     (3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                         ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
                         atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
                         mempertimbangkan:

                                                               a.tingkat...

SK No 187391 A
                               FRESIDEN
                           REPUB!-IK INDONESIA

                                     -5-
                         a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
                         b. rata-rata atau median Upah.
                     (41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3), dalam menentukan o dapat
                         mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
                         kondisi ketenagakerj aan.
                     (5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum
                         tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai
                         Upah minimum tahun berjalan.
                     (6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
                         penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang
                         berwenang di bidang statistik.

                                  Pasal 26E}
                     Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan
                     ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan
                     rupiah.

                 5   Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah,
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                   Pasal27
                     (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi
                         setiap tahun.
                     (21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                         penyesuaian nilai Upah minimum.
                     (3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                         provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan
                         Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian
                         Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 26 ayat (51.
                     (4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun
                         berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga
                         dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga
                         yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai
                         penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.


                                                              6. Ketentuan

SK No 187392 A
                                  PRESIDEN
                            REPUELII( INDONESIA
                                     -6-
                 6   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                   Pasal 28
                     (1)   Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                           provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
                     (2)   Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
                           minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui
                           dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                           di bidang ketenagakerjaan provinsi.
                     (3)   Dalam hal hasil rekomendasi dewan pengupahan
                           provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
                           sesuai formula penghitungan Upah minimum,
                           gubernur menetapkan Upah minimum provinsi
                           dengan ketentuan:
                           a. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
                               pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata
                               konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata
                               banyaknya anggota rrrmah tangga yang bekerja
                               pada provinsi, Upah minimum provinsi ditetapkan
                               berdasarkan formula penghitungan Upah
                               minimum sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 26 ayat (41 dan penghitungan nilai
                              penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                              dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
                           b. bagi daerah yang nilai Upah minimum provinsi
                              pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi
                              rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota
                              rumah tangga yang bekerja pada provinsi,
                              Upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan
                              formula penghitungan Upah minimum
                              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4)
                              dan penghitungan nilai penyesuaian
                              Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
                              Pasal 26A ayat (ll.

                 7   Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal,
                     yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   Pasal 28A
                     (1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:

Bagian 2 dari 5

                         a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk
                            pertama kali menggunakan Upah minimum
                              provinsi yang berlaku pada provinsi induk;


                                                              b. penetapan. . .


SK No 187393 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                      -7 -
                           b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali
                              dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur
                              paling lambat tanggal 21 November tahun
                              berjalan; dan
                           c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama
                              kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat
                              gubernur paling lambat tanggal 2l November
                              tahun berikutnya.
                     (2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
                           sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.

                 8   Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
                     sebagai berikut:

                                    Pasal 29
                     (1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan
                         Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
                         tanggal 21 November tahun berjalan.
                     (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada
                           hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
                           resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan
                         diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur
                         1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional,
                         atau hari libur resmi.
                     (3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku terhitung mulai
                         tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
                     (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan
                           dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 4.
                 9   Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                  Pasal 30
                     (1)   Gubernur dapat menetapkan          Upah minimum
                           kabupaten/kota.
                     (2)   Penetapan Upah minimum              kabupaten/kota
                           sebagaimana dimaksud pada          ayat (1) dapat
                           dilakukan bagi:
                           a. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah
                              minimum;

                                                              b. kabupaten. . .



SK No 187395 A
                                PRESIDEN
                          REPUELII(
                                        'NDONESI&
                                       -8-
                         b. kabupatenlkota yang telah memiliki          Upah
                            minimum;
                         c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau
                         d. kabupatenlkota yang telah memiliki          Upah
                            minimum pada provinsi hasil pemekaran.
                10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi
                    sebagai berikut:

                                  Pasal 31
                    (1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah
                        penetapan Upah minimum provinsi.
                    (21 Penetapan Upah minimum kabupatenlkota
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
                         dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
                         kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
                         provinsi.

                11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
                    yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 31A
                    (1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
                         belum memiliki Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus
                        memenuhi syarat tertentu.
                    (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        yaitu:
                        a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota
                            yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir
                            dari data yang tersedia pada periode yang sama,
                            lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan
                            ekonomi provinsi; atau
                        b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
                            kabupaten/kota yang bersangkutan selama
                            3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia
                            pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih
                            tinggi dari nilai provinsi.
                    (3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat
                        menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota
                        yang bersangkutan.
                    (41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang
                        berwenang di bidang statistik.


                                                                Pasal 31B...
SK No 187394A
                                FRESTDEN
                          REPUBLII( INDONESIA
                                       -9 -
                                 Pasal 31B
                    (1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota
                        yang belum memiliki Upah minimum
                        kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula
                        penghitungan Upah minimum.
                    (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi
                        dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
                        a. paritas daya beli;
                        b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
                        c. median Upah.
                    (3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
                        kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di
                        bidang statistik.

                12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan
                    Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi
                    sebagai berikut:

                                  Pasal 32
                    (1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota
                        yang belum memiliki Upah minimum
                         kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan
                         sebagai berikut:
                         a. menghitung nilai relatif Upah minimum
                            kabupatenlkota terhadap Upah minimum
                            provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli,
                            dengan formula sebagai berikut:
                                                PPP Kab/Kota
                                  UMKlrr; :                         x UMP(I)
                                                 PPP Provinsi

                         b. menghitung nilai relatif Upah minimum
                            kabupatenlkota terhadap Upah minimum
                            provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan
                            tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
                                              (1 - TPT Kab/Kota)
                                 UMKezt                             x UMPltt
                                               (1 - TPT Provinsi)


                                                                c.menghitung...

SK No 187396A
                               FRES!DEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                       - 10-
                          c. menghitung nilai relatif Upah minimum
                             kabupatenlkota terhadap Upah minimum
                                provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan
                                formula sebagai berikut:
                                               Median Upah Kab/Kota
                                  UMK6ey                                x UMPlty
                                                 Median Upah Provinsi
                          d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK
                                sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b,
                                dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut:
                                               (UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc))
                                 UMKIt+r; =
                                                            3
                     (2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
                         kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai
                         rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang
                         tersedia pada periode yang sama.
                     (3) Dihapus.
                 13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                      Pasal 33
                     (1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota
                          dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota
                          sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 32.
                     (2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
                          kepada bupati/wali kota.
                     (3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
                          kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah
                          minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat
                          merekomendasikan nilai Upah minimum
                          kabupate n I kota kepada gubernur.
                     (4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
                          kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
                          provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil
                          penghitungan Upah minimum kabupatenlkota
                          kepada gubernur melalui dinas             yang
                          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                          ketenagakerj aan provinsi.

                                                                  (5) Gubernur...
SK No 187397 A
                                  PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA

                                         11-
                     (5) Gubernur menetapkan Upah                  minimum
                          kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari
                          bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (4).
                     (6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
                          sesuai formula penghitungan Upah minimum,
                          gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum
                          kabupaten/kota.

                 14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:

                                      Pasal 34
                     (1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang
                          telah memiliki Upah minimum kabupatenlkota
                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
                         huruf b dilakukan dengan penyesuaian nilai
                         Upah minimum.
                     (2) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                         kabupaten/kota dilakukan sesuai formula
                          penghitungan Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan
                         nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
                     (3) Dalam hal nilai Upah minimum kabupaten/kota
                         tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah
                         tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
                         tangga yang bekerja pada kabupatenf kota,
                         penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
                          kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (21 dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
                     (41 Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum
                          kabupatenlkota dilakukan oleh dewan pengupahan
                          kabupatenlkota.
                     (5) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah
                          minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan kepada
                          bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada
                          gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan
                          urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
                          provinsi.

                                                           15. Di antara . . .


SK No 187398 A
                              PRESIDEN
                          REPUELII( INDONESIA
                                    -t2-
                15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal,
                    yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga
                    berbunyi sebagai berikut:
                                  Pasal 34A
                    (1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan
                         pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah
                         minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan
                         oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 34 ayat (5).
                    (21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang
                         direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai
                         formula penghitungan Upah minimum, gubernur:
                         a. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota
                            yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum
                            kabupaten I kota tahun berjalan; atau
                         b. menetapkan Upah minimum kabupaten/kota:
                             1) bagi daerah yang nilai Upah minimum
                                kabupatenlkota pada tahun berjalan belum
                                melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga

Bagian 3 dari 5

                                dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah
                                tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
                                Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
                                berdasarkan formula penghitungan
                                Upah minimum sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai
                                penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau
                            2l bagi daerah yang nilai Upah minimum
                                kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi
                                rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi
                                rata-rata banyaknya anggota rumah
                                tangga yang bekerja pada kabupatenfkota,
                                Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
                                berdasarkan formula penghitungan
                                Upah minimum sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai
                                penyesuaian Upah minimum sebagaimana
                                dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.
                                  Pasal 34B
                    Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c,
                    untuk pertama kali berlaku:
                    a. Upah minimum kabupatenlkota induk; atau
                                                                  b.Upah...

SK No 187399A
                                   PRESIDEN
                            REPUBLIi(
                                         'NDONESIA
                                       _13_
                     b     Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat
                           Upah minimum kabupaten I kota induk.

                                   Pasal 34C
                     Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki
                     Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d,
                     untuk pertama kali menggunakan Upah minimum
                     kabupate n I kota sebelum pemekaran provinsi.

                 16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan
                     ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi
                     sebagai berikut:

                                      Pasal 35
                     (1)   Dihapus.
                     (2t   Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan
                           Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat
                           pada tanggal 30 November tahun berjalan.
                     (3)   Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada
                           hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
                           resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan
                           dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat
                           gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu,
                           hari libur nasional, atau hari libur resmi.
                     (41   Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana
                           dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) berlaku terhitung
                           mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
                     (s)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                           ayat (21dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
                           kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 4.

                 17. Setelah huruf c ayat (2) Pasal 7l ditambahkan
                     1 (satu) hur-uf, yakni huruf d dan setelah hurrrf b ayat (3)
                     Pasal 7l ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                      Pasal 71
                     (1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan
                           saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
                           dalam rangka:
                           a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
                           b. pen)rusunan dan pengembangan sistem
                                pengupahan.

                                                                    (2) Dewan...


SK No 187400 A
                                 PRESIDEh{
                           REFUBLIK INDONESIA
                                    -14-
                     (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan
                         saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam
                         rangka:
                         a. penetapan Upah minimum provinsi;
                         b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi
                             kabupaten/ kota yang mengusulkan;
                         c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
                             sistem pengupahan; dan
                         d. penerapan Upah minimum serta struktur dan
                             skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
                     (3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas
                         memberikan saran dan pertimbangan kepada
                         bupati/wali kota dalam rangka:
                         a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
                         b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan
                             sistem pengupahan; dan
                         c. penerapan Upah minimum serta struktur dan
                              skala Upah di Perusahaan pada tingkat
                              kabupaten/kota.

                 18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab,
                     yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                BAB XIIIA
                           KETENTUAN LAIN-LAIN

                 19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan
                     3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C
                     sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                  Pasal 81A
                     (1) Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh
                         Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan
                         pemindahan Ibu Kota Negara.
                     (21 Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
                         Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan
                         diumumkan paling lambat tanggal 2I November
                         tahun bedalan.
                     (3) Upah minimum Ibu Kota Nusantara sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2)', berlaku terhitung mulai
                         tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

                                                               (4) Setelah...



SK No 187401 A
                                 PRESTDEN
                           REPUBLIK INDONESIA
                                      15-
                     (41 Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota
                         Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                         penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun
                         berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai
                         Upah minimum.

                                  Pasal 81B
                     (1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan
                         penetapan dan penyesuaian Upah minimum Ibu Kota
                         Nusantara dapat berkoordinasi dengan kementerian
                         yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                         bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah
                         Provinsi Kalimantan Timur.
                     (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dilakukan dalam hal belum tersedianya:
                         a. data yang digunakan untuk penetapan dan
                             penyesuaian Upah minimum; dan/atau
                         b. lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan
                             penyesuaian Upah minimum.
                     (3) Data dan lembaga sebagaimana dimaksud pada
                         ayat(21wajib tersedia paling lama 3 (tiga) tahun sejak
                         penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
                     (4) Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (21 telah tersedia, penyesuaian
                         Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan
                         sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan
                         Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah ini.

                                  Pasal 81C
                     Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan
                     sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai
                     berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk
                     pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota
                     Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten
                     Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara
                     yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan
                     Timur.

                                   Pasal II
                 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
                 diundangkan.


                                                                      Agar


SK No 187402 A
                                     PRESIDEN
                               REPUBLIK TNDONESTA
                                       -16-
                     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                     pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
                     penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                pada tanggal 1O November 2023

                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                              ttd.

                                                        JOKO WIDODO


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 November 2023

    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
       REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd

                 PRATIKNO


    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146



      Salinan sesuai dengan aslinya
   KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA
               Perundang-undangan dan
                  trasi Hukum,




                            Djaman




SK No 187403 A
                                     FRES!E}EN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                    PENJELASAN
                                        ATAS
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 51 TAHUN 2023
                                      TENTANG
        PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
                          TENTANG PENGUPAHAN


    I    UMUM
             Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk
        mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
        berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup
        kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan
        kebijakan pen5rusunan dan penerapan strrrktur dan skala Upah di
        Perusahaan.
             Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa
        ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum.
        Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum tersebut mengenai
        formula yang digunakan untuk menghitung Upah minimum.
        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula
        penghitungan Upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan
        ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan
        untuk dapat menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan di sisi lain juga dapat
        memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
             Adapun pemberlakuan Upah minimum diatur bahwa pada dasarnya
        berlaku bagi Pekerja/Bur-uh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
        pada Perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ketentuan
        tersebut tidak dimaksudkan menutup peluang bagi Pekerja/Buruh dengan
        masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu
        yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan ljabatan, untuk mendapatkan
        Upah di atas Upah minimum.
             Selain hal-hal tersebut di atas, dalam perkembangan saat ini dan
        seiring dengan adanya pembentukan daerah-daerah baru karena
         pemekaran termasuk terbentuknya Ibu Kota Nusantara serta untuk
         mengakomodir daerah-daerah yang belum memiliki Upah minimum dan
         akan menetapkan Upah minimum maka perlu adanya peraturan
         perundang-undangan yang menjadi landasan hukum kebijakan
         pemerintah dalam melakukan penghitungan, penetapan, dan
         pemberlakuan Upah minimum di daerah-daerah tersebut.

                                                                    Kebijakan .


SK No 187404 A
                                  FRESIDET{
                              RTPUBLII( INDONESIA
                                       -2-
              Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam
         implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di
         daerah, baik yang terkait dengan Upah minimum maupun struktur dan
         skala Upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di
         daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak
         hanya terkait dengan Upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan
         struktur dan skala Upah.
              Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan perubahan
         terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah
         Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan. T\.rjuan perubahan Peraturan
         Pemerintah tersebut diarahkan untuk: 1) memberikan penghargaan bagi
         Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada
         wilayah yang bersangkutan;2) menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada
         akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh
         Pengusaha; 3) memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi
         Perrrsahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi
         Pekerja/Buruh; dan 4) mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk
         mendorong pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan tujuan
         tersebut maka ruang lingkup perubahan Peraturan Pemerintah
         Nomor 36 Tahun 2O2l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai
         formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan
         Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

    II   PASAL DEMI PASAL
         Pasal I
              Angka 1
                  Pasal24
                      Ayat (1)
                           Cukup jelas.
                      Ayat (1a)
                           Yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara

Bagian 4 dari 5

                           lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja
                           yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
                           atau jabatan, danf atau persyaratan lain yang
                           dibutuhkan oleh Perusahaan.
                      Ayat (2)
                           Cukup jelas.

              Angka 2
                  Pasal 25
                      Cukup jelas.



                                                                   Angka3...

SK No 187405 A
                                     PRESIDEN
                                REPUELII( INDONESIA
                                           -3-
            Angka 3
                Pasal 26
                    Ayat (1)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                         Yang dimaksud dengan "UM1t+1;" adalah Upah minimum
                         yang akan ditetapkan.
                         Yang dimaksud dengan "UM1t1" adalah Upah minimum
                         tahun berjalan.
                         Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UMlt+t;"
                         adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan
                         ditetapkan.
                    Ayat (5)
                         Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi
                         yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen
                         periode September tahun berjalan terhadap indeks
                         harga konsumen periode September tahun sebelumnya
                         (dalam persen).
                         Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan
                         ekonomi yaitu:
                         a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk
                               domestik regional bruto harga konstan provinsi
                               kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan
                               kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap
                               produk domestik regional bruto harga konstan
                                provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III
                                tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua)
                                tahun sebelumnya (dalam persen).
                           b.   bagi kabupatenfkota, dihitung dari perubahan
                                produk domestik regional bruto harga konstan
                                kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap
                                produk domestik regional bruto harga konstan
                                kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam
                                persen).
                      Ayat (6)
                           Cukup jelas.

                                                                         Ayat(71 ...




SK No 187406 A
                                    PRESIDEN
                               BEPUBLIK INDOI{ESIA
                                           -4-
                    Ayat (7)
                         Huruf a
                               Yang dimaksud dengan "tingkat penyerapan tenaga
                               kerja" adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu)
                               dengan tingkat pengangguran terbuka pada
                               provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari
                               survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus
                               paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang
                               tersedia.
                         Huruf b
                             Yang dimaksud dengan "rata-rata Upah" adalah
                             rata-rata Upah Pekerja/Buruh di luar
                             penyelenggara negara pada provinsi atau
                               kabupaten/kota yang dihitung dari survei
                               angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling
                               lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
                               Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah
                               median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara
                               negara pada provinsi atau kabupatenlkota yang
                               dihitung dari survei angkatan kerja nasional pada
                               bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
                               dari data yang tersedia.
                     Ayat (8)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (e)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (1o)
                          Cukup jelas.

            Angka 4
                Pasal 26A
                    Ayat (1)
                         Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah
                         tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi
                         per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya
                         anggota rumah tangga yang dihitung dari survei sosial
                         ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.
                         Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota
                         rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau
                         kabupatenfkota" adalah rata-rata banyaknya orang
                         yang bekerja per nrmah tangga di tingkat provinsi atau
                         kabupaten/kota yang dihitung dari survei sosial
                         ekonomi nasional bulan Maret setiap tahunnya.


                                                                         Dalam


SK No 187407 A
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA
                                        -5-
                         Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga
                         dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang
                         bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan
                         Upah minimum provinsi.
                         Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rrrmah tangga
                         dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang
                         bekerja pada kabupaten/kota digunakan untuk
                         penghitungan Upah minimum kabupaten I kota.
                    Ayat (21
                         Cukup jelas.
                    Ayat (3)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (a)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (5)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (6)
                         Cukup jelas.

                Pasal 26El
                    Dalam ketentuan ini dibulatkan ke atas hingga satu satuan
                    rrrpiah, contohnya:
                    a. Rp2.950.935,56 (dua juta sembilan ratus lima puluh
                          ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah lima puluh
                          enam sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua
                         juta sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga
                          puluh enam rupiah).
                    b. Rp2.95O.935,I2 (dua juta sembilan ratus lima puluh
                          ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah dua belas
                          sen) dibulatkan ke atas menjadi Rp2.950.936 (dua juta
                          sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga
                          puluh enam rupiah).

           Angka 5
               Pasal2T
                   Ayat (1)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                        Cukup jelas.
                   Ayat (3)
                        Cukup jelas.


                                                                    Ayat(41 ...


SK No 187408A
                                    PRESIDEN
                               REPUBLII( INDONESIA
                                        -6-
                    Ayat (a)
                         Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah
                         tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi
                         per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya
                         anggota rumah tangga di tingkat provinsi yang dihitung
                         dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret
                         setiap tahunnya.
                         Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota
                         rumah tangga yang bekerja pada provinsi" adalah
                         rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah tangga
                         di tingkat provinsi yang dihitung dari survei ekonomi
                         nasional bulan Maret setiap tahunnya.
                         Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rrrmah tangga
                         dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang
                         bekerja pada provinsi digunakan untuk penghitungan
                         Upah minimum provinsi.

            Angka 6
                Pasal 28
                    Cukup jelas.

            Angka 7
                Pasal 28A
                    Cukup jelas.

            Angka 8
                Pasal 29
                    Cukup jelas.

            Angka 9
                Pasal 30
                    Ayat (1)
                         Cukup jelas.
                    Ayat (2)
                         Hurrrf a
                               Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang
                               belum memiliki Upah minimum" adalah
                               kabupatenlkota yang belum pernah menetapkan
                               Upah minimum atau kabupaten/kota yang pada
                               tahun-tahun sebelumnya pernah menetapkan
                               Upah minimum akan tetapi pada tahun berikutnya
                               tidak menetapkan Upah minimum akibat tidak
                               memenuhi syarat tertentu, akan tetapi pada tahun
                               berjalan kabupaten/kota yang bersangkutan
                               memenuhi syarat untuk menetapkan Upah
                               minimum.

                                                                   Huruf b. . .
SK No 187409A
                              FRESItrEN
                          REPUBLI}( INDONESIA
                                    -7 -
                       Huruf b
                           Cukup jelas.
                       Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota hasil
                           pemekaran" adalah kabupatenlkota yang
                           dilakukan pemekaran sesuai dengan ketentjran
                           peraturan perundang-undangan.
                       Huruf d
                           Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yhng
                           telah memiliki Upah minimum pada provinsi hgsil
                           pemekaran" adalah kabupatenlkota yang telah
                           memiliki Upah minimum kabupatenlkota pada
                           provinsi induk, yang kemudian selara
                           administratif ikut tergabung ke dalam provinsi
                           hasil pemekaran.
         Angka 10
              Pasal 31
                  Cukup jelas.

         Angka 11
              Pasal 31A
                  Cukup jelas.

              Pasal 31B
                  Ayat (1)
                       Cukup jelas.
                  Ayat (2)
                       Huruf a
                           Cukup jelas.
                       Huruf b
                           Yang dimaksud dengan "tingkat penyerapan
                           kerja" adalah hitungan pengurangan angka 1 (satu)
                           dengan tingkat pengangguran terbuka phda
                           provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari
                           survei angkatan kerja nasional pada bulan Agusltus
                           paling lama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yhng
                           tersedia.
                       Huruf c
                           Yang dimaksud dengan "median Upah" adalah
                           median Upah Pekerja/Buruh di luar penyelengghra
                           negara pada provinsi atau kabupatenlkota yang
                           dihitung dari survei angkatan kerja nasional phda
                           bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
                           dari data yang tersedia.


                                                                 Ayat (3)

No 187410 A
                                    FRESIDEN
                                REPUELIK INDONESIA
                                           -8-
                       Ayat (3)
                            Cukup jelas.

            Angka 12
                 Pasal 32
                     Ayat (1)
                           Huruf a
                               Yang dimaksud dengan "UMK6ty" adalah nilai
                                Upah minimum kabupaten/kota dengan
                                mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK
                                merupakan singkatan dari Upah minimum
                                kabupatenlkota.
                                Yang dimaksud dengan "PPP KablKota" adalah
                                rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir
                                pada kabupatenlkota yang bersangkutan. PPP
                                merupakan singkatan dari purchasing power
                                paity.
                                Yang dimaksud dengan "PPP Provinsi" adalah rata-
                                rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada
                                provinsi yang bersangkutan.
                                Yang dimaksud dengan "UMP1I;" adalah Upah
                                minimum provinsi tahun berjalan. UMP
                                merupakan singkatan dari Upah Minimum
                               Provinsi.
                           Huruf b
                                Yang dimaksud dengan "UMKlRz;" adalah nilai
                                Upah minimum kabupatenlkota dengan
                                mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan
                                tenaga kerja.
                                Yang dimaksud dengan "I-TPT KablKota" adalah
                                rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja
                                3 (tiga) tahun terakhir pada kabupatenlkota yang
                                bersangkutan. TPT merr-rpakan singkatan dari
                                Tingkat Pengangguran Terbuka.
                                Yang dimaksud dengan " I-TPT Provinsi" adalah
                                rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja
                                3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang
                                bersangkutan.
                                Yang dimaksud dengan "UMP1I;" adalah Upah
                                minimum provinsi tahun berjalan.
                           Huruf c
                               Yang dimaksud dengan "UMK1R3;" adalah nilai
                                Upah minimum kabupatenlkota dengan
                                mempertimbangkan faktor median Upah
                                Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.

Bagian 5 dari 5

                                                                         Yang. . .
SK No l874ll A
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA
                                           -9-
                               Yang dimaksud dengan "Median Upah Kabf Kota"
                                adalah rata-rata median Upah Pekerja/Burrrh di
                                luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir
                                pada kabupaten/ kota yang bersangkutan.
                               Yang dimaksud dengan "Median Upah Provinsi"
                                adalah rata-rata median Upah Pekerja/Buruh di
                               luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir
                               pada provinsi yang bersangkutan.
                               Yang dimaksud dengan "UMP1I1" adalah Upah
                                minimum provinsi tahun berjalan.
                           Hurrrf d
                               Yang dimaksud dengan "UMK1t+ty" adalah nilai
                               Upah minimum kabupaten/kota yang akan
                               ditetapkan.
                               Yang dimaksud dengan "UMKlRt;" adalah nilai
                               Upah minimum kabupaten/kota dengan
                               mempertimbangkan faktor paritas daya beli.
                               Yang dimaksud dengan "UMKlRz;" adalah nilai
                               Upah minimum kabupaten/kota dengan
                               mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan
                               tenaga kerja.
                                Yang dimaksud dengan "UMK1tr"s;" adalah nilai
                                Upah minimum kabupatenlkota dengan
                                mempertimbangkan faktor median Upah
                                Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara.
                       Ayat (21
                            Cukup jelas.
                       Ayat (3)
                            Dihapus.

            Angka 13
                 Pasal 33
                     Cukup jelas.

            Angka 14
                 Pasal 34
                     Ayat (1)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (2)
                          Cukup jelas.
                     Ayat (3)
                           Yang dimaksud dengan "rata-rata konsumsi rumah
                           tangga" adalah perkalian antara rata-rata konsumsi
                           per kapita per bulan dengan rata-rata banyaknya
                           anggota rumah tangga di tingkat kabupaten/kota yang
                           dihitung dari survei sosial ekonomi nasional
                           bulan Maret setiap tahunnya.

                                                                        Yang. . .
SK No 187412 A
                                       PRESIDEN
                                  REPUBLII( INDONESTA
                                           -10-
                            Yang dimaksud dengan "rata-rata banyaknya anggota
                            rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota"
                            adalah rata-rata banyaknya orang bekerja per rumah
                            tangga di tingkat kabupaten/kota yang dihitung dari
                            survei sosial ekonomi nasional bulan Maret setiap
                            tahunnya.
                            Dalam ketentuan ini, rata-rata konsumsi rumah tangga
                            dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang
                            bekerja pada kabupatenlkota digunakan untuk
                            penghitungan Upah minimum kabupaten/kota.
                       Ayat (a)
                            Cukup jelas.
                       Ayat (5)
                            Cukup jelas.

            Angka 15
                 Pasal 34A
                     Cukup jelas.

                 Pasal 34B
                     Cukup jelas.

                 Pasal 34C
                     Cukup jelas.

            Angka 16
                 Pasal 35
                     Cukup jelas.

            Angka 17
                 Pasal 71
                     Ayat (1)
                            Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                            kepada pemerintah, dewan pengupahan nasional dapat
                            melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis,
                            koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
                       Ayat (21
                            Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                            kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat
                            melakukan berbagai kegiatan seperti kajian, analisis,
                            koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.



                                                                     Ayat(3) ...


SK No 187413 A
                                     FRESIDEN
                                 REFUBLIK INDONESTA
                                        - 11-
                      Ayat (3)
                           Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
                           kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan
                           kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan
                           seperti kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama
                           dengan pihak terkait.

           Angka 18
               Cukup jelas.

           Angka 19
                Pasal 81A
                    Cukup jelas.

                Pasal 81B
                    Cukup jelas

                Pasal 81C
                    Cukup jelas.

       Pasal II
           Cukup jelas.


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899




SK No l874l4A

WhatsApp ↗