NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pemerintah Republik Indonesia
Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 12 bagian
Bagian 1 dari 12
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.185, 2019 KOMUNIKASI. INFORMASI. Sistem. Transaksi.
Elektronik. Penyelenggaraan. Pencabutan.
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6400)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi
informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong
pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan
kedaulatan negara atas informasi elektronik di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu
pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi
informasi dan transaksi elektronik;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2019, No. 185 -2-
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
Orang.
2019, No.185
-3-
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap
Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna
Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
keperluan pihak lain.
5. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh
Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang
ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh
Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
7. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2019, No. 185 -4-
10. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
11. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
12. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat
yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
13. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan
program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi
yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
14. Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu
rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap
setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan
secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi
yang berwenang dan berkompeten.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
16. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah
rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang
dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan
menggunakan Sistem Elektronik.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim.
20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
2019, No.185
-5-
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik.
21. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
23. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
24. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah
Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang
dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda
Tangan Elektronik.
25. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah
kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi,
dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan
tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan
Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari
perkembangan Teknologi Informasi.
26. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk oleh profesional yang
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
27. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang
menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji
kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
28. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum, yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
2019, No. 185 -6-
wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui
perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
29. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang
baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi
secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
30. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik
yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode Akses, simbol, atau perforasi.
31. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
32. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang
bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan
Sistem Elektronik Nama Domain.
33. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha,
atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran
Nama Domain.
34. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau
masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk
penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama
Domain.
35. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan
2019, No.185
-7-
instansi lain yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan.
36. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum.
37. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
38. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik;
dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
meliputi:
a. Instansi; dan
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi.
(4) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik yang merupakan otoritas pengatur dan
pengawas sektor keuangan.
2019, No. 185 -8-
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
diawasi oleh Kementerian atau Lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki
Bagian 2 dari 12
portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui
internet yang dipergunakan untuk:
1. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital
berbayar melalui jaringan data baik dengan
cara unduh melalui portal atau situs,
pengiriman lewat surat elektronik, atau
melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi meliputi
namun tidak terbatas pada pesan singkat,
panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan
dalam bentuk platform digital, layanan
jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,
suara, gambar, animasi, musik, video, film,
dan permainan atau kombinasi dari sebagian
dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
operasional melayani masyarakat yang terkait
dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
2019, No.185
-9-
Pasal 3
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal
dan aman serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
pihak Pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 4
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
2019, No. 185 -10-
Pasal 5
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan
Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan
Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pendaftaran Sistem Elektronik
Pasal 6
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan
pendaftaran.
(2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum
Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna
Sistem Elektronik.
(3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Menteri melalui pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan
Peraturan Menteri.
2019, No.185
-11-
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 7
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas
dan kompatibilitas dengan sistem yang
digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan teknis,
pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual
atau penyedia; dan
c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui
sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 8
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi
sebagaimana mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan.
Pasal 9
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak
yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang
bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
2019, No. 185 -12-
Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat
menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/atau
Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat
Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk
kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Publik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas
Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli
Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di
bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2019, No.185
-13-
Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
Pasal 11
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layanan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi
terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang
digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi
internal yang diselenggarakan.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap
komponen dan keterpaduan seluruh Sistem
Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 12
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan.
Pasal 13
Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki
kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan
mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem
Elektronik.
Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi
dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi
meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara
terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil,
dengan sepengetahuan dan persetujuan dari
pemilik Data Pribadi;
2019, No. 185 -14-
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai
dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara
akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,
dapat dipertanggungjawabkan, dan
memperhatikan tujuan pemrosesan Data
Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
melindungi keamanan Data Pribadi dari
kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan
pengungkapan yang tidak sah, serta
pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan
memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas
pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data
Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan
dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa
retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer,
penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi
ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik
Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan
tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik
Data Pribadi.
2019, No.185
-15-
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus
memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal
pemilik Data Pribadi merupakan salah satu
pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik
Data Pribadi pada saat akan melakukan
perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali
Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah
(vital interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data
Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi
dalam pelayanan publik untuk kepentingan
umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari
pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data
Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap
Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Bagian 3 dari 12
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang
bersangkutan.
2019, No. 185 -16-
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapusan (right to erasure); dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to
delisting).
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang
memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di
bawah kendalinya.
Pasal 16
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan
(right to erasure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan
pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data
Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan
hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan
berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai
dengan perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi
pemilik Data Pribadi.
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
2019, No.185
-17-
tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari
(right to delisting) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
penetapan pengadilan.
(2) Permohonan penetapan penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang
yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik
dan/atau alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali
Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan
penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
melakukan penghapusan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan
kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
2019, No. 185 -18-
Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan
mengenai:
a. penyediaan saluran komunikasi antara
Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik
Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan
penghapusan Data Pribadinya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam
sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau
Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
tata kelola Sistem Elektronik yang baik dan
akuntabel.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti
2019, No.185
-19-
oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur
pedoman pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel
pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada
Sistem Elektronik yang diselenggarakannya
untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi
sebagaimana mestinya; dan
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kementerian atau Lembaga terkait dapat
menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan
untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai
dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
di wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan,
dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data
Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal
teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam
negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
2019, No. 185 -20-
ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang
membidangi urusan pengkajian dan penerapan
teknologi, lembaga yang membidangi urusan
keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga
terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik menggunakan layanan pihak ketiga,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang
ditimbulkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data
sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah
Indonesia.
(2) Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik
dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan di luar wilayah Indonesia,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian
atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan
Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
2019, No.185
-21-
bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas
pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Pasal 23
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur dan sarana untuk
pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan
sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap
ancaman dan serangan yang menimbulkan
gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem
yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan
dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik,
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengamankan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam
2019, No. 185 -22-
kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum
dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan kepala lembaga yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
Pasal 25
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa
retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga
kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan,
ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus unik serta menjelaskan penguasaan dan
kepemilikannya.
Pasal 27
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin
berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan
peruntukannya, dengan tetap memperhatikan
interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem
Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang
terkait.
2019, No.185
-23-
Bagian 4 dari 12
Pasal 28
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung
jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur
pengajuan komplain.
Pasal 29
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling
sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
Pasal 30
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik
yang digunakannya.
(2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti
melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
f. mengecek status berhasil atau gagalnya
Transaksi Elektronik; dan
2019, No. 185 -24-
g. membaca perjanjian sebelum melakukan
Transaksi Elektronik.
Pasal 31
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi
penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang
ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang
diselenggarakannya.
Pasal 32
(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib
mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana
Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan
melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pengamanan dan
pelindungan sarana dan prasarana Sistem
Elektronik.
Pasal 33
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik
dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem
Elektronik atau Informasi Elektronik dan/atau Data
Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas
permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana
tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
undang-undang.
2019, No.185
-25-
Bagian Kedelapan
Uji Kelaikan Sistem Elektronik
Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji
Kelaikan Sistem Elektronik.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen
atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik
sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan
dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 35
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan,
penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas
penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor
tertentu wajib dibuat oleh Kementerian atau
Lembaga terkait setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
2019, No. 185 -26-
BAB III
PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
Pasal 36
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat
menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau
melalui Agen Elektronik.
(2) Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen
Elektronik.
(4) Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. Data Elektronik; dan
d. bentuk lainnya.
Pasal 37
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyampaikan informasi untuk melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi
mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data
Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
2019, No.185
-27-
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
diselenggarakannya sesuai dengan karakteristik Agen
Elektronik yang digunakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti
melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
f. mengecek status berhasil atau gagalnya
transaksi; dan/atau
g. membaca perjanjian sebelum melakukan
transaksi.
(4) Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan
perubahan informasi yang masih dalam proses
transaksi.
Pasal 38
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih
dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara
para pihak.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung jawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian
sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya;
2019, No. 185 -28-
f. cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib
memberikan perlakuan yang sama terhadap
Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan
Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut
dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
tersendiri.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik,
penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan
prinsip:
a. kehati-hatian;
b. pengamanan dan terintegrasinya sistem
Teknologi Informasi;
c. pengendalian pengamanan atas aktivitas
Transaksi Elektronik;
d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
e. pelindungan konsumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur standar pengoperasian yang
memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data
pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna
dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. kerahasiaan;
2019, No.185
-29-
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keautentikan;
e. otorisasi; dan
f. kenirsangkalan.
Pasal 40
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas
dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem
Elektronik yang melakukan Transaksi
Elektronik;
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan
prosedur untuk mengambil tindakan jika
terdapat indikasi terjadi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi
dan hak Akses terhadap sistem, database, dan
aplikasi Transaksi Elektronik;
d. menyusun dan melaksanakan metode dan
prosedur untuk melindungi dan/atau
merahasiakan integritas data, catatan, dan
informasi terkait Transaksi Elektronik;
e. memiliki dan melaksanakan standar dan
pengendalian atas penggunaan dan pelindungan
data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses
terhadap data tersebut;
f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis
termasuk rencana kontingensi yang efektif
untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa
Transaksi Elektronik secara berkesinambungan;
dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak
terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi
dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan
Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi
2019, No. 185 -30-
Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh
konsumen.
BAB IV
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 41
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik oleh:
a. Instansi;
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
c. antar-Instansi;
d. antar-institusi yang ditunjuk;
e. antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk;
dan
f. antara Instansi atau institusi dengan Pelaku
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
c. antarpribadi.
2019, No.185
-31-
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib
menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib
menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar.
Pasal 43
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang
dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan,
keandalan, dan efisiensi.
Pasal 44
(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik
yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman
Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
Pasal 45
(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak
memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang
dilakukan para pihak harus memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsip kehati-hatian;
2019, No. 185 -32-
c. transparansi;
Bagian 5 dari 12
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran.
Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh
para pihak.
(2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau
yang berwenang mewakili sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesusilaan,
dan ketertiban umum.
Pasal 47
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang
ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat
dalam Bahasa Indonesia.
(2) Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula
baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai
klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratan Transaksi Elektronik;
d. harga dan biaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh
para pihak;
f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak
yang dirugikan untuk dapat mengembalikan
2019, No.185
-33-
barang dan/atau meminta penggantian produk
jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi
Elektronik.
Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui
Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
produsen, dan produk yang ditawarkan.
(2) Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi
tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
konsumen dan/atau penerima kontrak untuk
mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa
yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak
atau terdapat cacat tersembunyi.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi
mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa
yang disediakan.
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen
mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak.
Pasal 49
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya
kesepakatan para pihak.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada
saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim
telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan
persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
2019, No. 185 -34-
Pasal 50
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
pihak harus menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta
penyelesaian pengaduan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
pihak harus menentukan pilihan hukum secara
setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi
Elektronik.
BAB V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Sertifikat Elektronik
Pasal 51
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki
Sertifikat Elektronik.
(2) Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan
Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara
Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik
harus mengajukan permohonan kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga
dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik
menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi
Elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki
Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
2019, No.185
-35-
Bagian Kedua
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 52
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berwenang
melakukan:
a. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang
Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik,
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik,
pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik,
validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar
Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda
Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang
menggunakan Sertifikat Elektronik.
Pasal 53
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(2) Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia
menganut prinsip satu induk.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan
berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
induk yang diselenggarakan oleh Menteri.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus
mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang
beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
2019, No. 185 -36-
Pasal 54
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi
persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri.
(2) Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia termasuk layanan yang
diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan
dipublikasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
berhak memperoleh biaya pendapatan dengan
memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat
Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan
penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari
persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 56
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia;
dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
2019, No.185
-37-
(2) Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi
elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Paragraf 1
Umum
Pasal 57
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menyediakan layanan yang tersertifikasi.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/atau
b. layanan lain yang menggunakan Sertifikat
Elektronik.
(3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
a. segel elektronik;
b. penanda waktu elektronik;
c. layanan pengiriman elektronik tercatat;
d. autentikasi situs web; dan/atau
e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik.
2019, No. 185 -38-
Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menanggung kerugian yang diakibatkan oleh
kesengajaan atau kelalaian kepada Orang, Badan
Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam
mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat
membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena
kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan
atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha
atau Instansi yang mengalami kerugian.
Paragraf 2
Tanda Tangan Elektronik
Pasal 59
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam
Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui
berbagai prosedur penandatanganan.
(2) Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik
mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya
disebut dengan segel elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum
dan akibat hukum yang sah selama memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada
saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
2019, No.185
-39-
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan
Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik
yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan
bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait.
Pasal 60
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat
autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi
Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan
akibat hukum Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
b. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
c. dibuat dengan menggunakan Perangkat
Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
(4) Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
Bagian 6 dari 12
2019, No. 185 -40-
Paragraf 3
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Pasal 61
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus
secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan
dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi
Penanda Tangan.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus memenuhi ketentuan:
a. jika menggunakan kode kriptografi, Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus
tidak dapat dengan mudah diketahui dari data
verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui
penghitungan tertentu, dalam kurun waktu
tertentu, dan dengan alat yang wajar;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
tersimpan dalam suatu media elektronik yang
berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
c. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib
tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan
data, yang menggunakan sistem terpercaya milik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat
mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi
persyaratan:
1. hanya orang yang diberi wewenang yang
dapat memasukkan data baru, mengubah,
menukar, atau mengganti data;
2. informasi identitas Penanda Tangan dapat
diperiksa keautentikannya; dan
3. perubahan teknis lainnya yang melanggar
persyaratan keamanan dapat dideteksi atau
diketahui oleh penyelenggara.
2019, No.185
-41-
d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
maka seluruh proses pembuatan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin
keamanan dan kerahasiaannya oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4) Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan
bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik.
Pasal 62
(1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan
mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda
Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak
dicabut.
(2) Pada proses penandatanganan harus dilakukan
mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik:
a. tidak dilaporkan hilang;
b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang
yang tidak berhak; dan
c. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui
dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4) Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi
Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda
Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme
afirmasi dan/atau mekanisme lain yang
memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda
Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi
Elektronik.
(5) Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik
paling sedikit:
a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik; dan
2019, No. 185 -42-
b. mencantumkan waktu penandatanganan.
(6) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau
Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah
waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi,
atau ditemukenali dengan metode tertentu atau
dengan cara tertentu.
Pasal 63
(1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan
hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
wajib:
a. memastikan penggunaan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam
kuasa Penanda Tangan;
b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi dalam proses
penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. memastikan mekanisme yang digunakan untuk
penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua)
faktor autentikasi.
(4) Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda
Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.
2019, No.185
-43-
Pasal 64
(1) Sebelum Tanda Tangan Elektronik digunakan,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib
memastikan identifikasi awal Penanda Tangan
dengan cara:
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas
kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
c. dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia
data identitas Penanda Tangan kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya
dengan persetujuan Penanda Tangan.
(2) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda
Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling
sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa
data verifikasi Tanda Tangan Elektronik untuk
menelusuri setiap perubahan data yang
ditandatangani.
Paragraf 4
Segel Elektronik
Pasal 65
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.
Paragraf 5
Penanda Waktu Elektronik
Pasal 66
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari:
a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
2019, No. 185 -44-
b. layanan penanda waktu elektronik tidak
tersertifikasi.
Pasal 67
(1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi
harus memenuhi persyaratan:
a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
mencegah kemungkinan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa
terdeteksi;
b. mengacu pada sumber waktu akurat yang
berkaitan dengan waktu universal yang
terkoordinasi;
c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan
Elektronik atau segel elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia atau menggunakan metode
yang setara.
(2) Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus
memberikan:
a. tanggal dan waktu secara akurat; dan
b. integritas Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan
tanggal dan waktu tersebut.
(3) Layanan penanda waktu elektronik tidak
tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu
elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
2019, No.185
-45-
Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
Pasal 68
Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari:
a. layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi;
dan
b. layanan pengiriman elektronik tercatat tidak
tersertifikasi.
Pasal 69
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi
yang menyelenggarakan layanan pengiriman
elektronik tercatat tersertifikasi wajib menjamin:
a. integritas data yang ditransmisikan;
b. Pengirim data dapat diidentifikasi;
c. Penerima data dapat diidentifikasi; dan
d. akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan
penerimaan data.
(2) Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. diselenggarakan oleh 1 (satu) atau lebih
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum
pengiriman data;
d. pengiriman dan penerimaan data diamankan
oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel
elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia;
e. perubahan data dalam proses pengiriman atau
penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim
dan Penerima; dan
f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan
perubahan data dapat ditampilkan dengan
penanda waktu elektronik tersertifikasi.
2019, No. 185 -46-
(3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia,
semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia yang terlibat.
(4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak
tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman
elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Autentikasi Situs Web
Pasal 70
Autentikasi situs web terdiri dari:
a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan
b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi.
Pasal 71
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
menyediakan layanan autentikasi situs web harus
memiliki metode yang andal yang mampu
mengidentifikasi Orang atau Badan Usaha yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web
yang menggunakan layanan autentikasi situs web.
(2) Autentikasi situs web bertujuan untuk menjamin
kepercayaan dalam bertransaksi secara elektronik
melalui situs web.
(3) Autentikasi situs web tersertifikasi harus
menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat
Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs
web meliputi namun tidak terbatas pada:
a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi
penyelenggara situs web;
2019, No.185
-47-
b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi
paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang,
Badan Usaha, atau Instansi beroperasi;
c. Nama Domain yang dioperasikan oleh
penyelenggara situs web;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan
f. nomor Sertifikat Elektronik.
(5) Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat tanpa
Bagian 7 dari 12
menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs
web tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik
Pasal 72
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik terdiri atas:
a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik tersertifikasi; dan
b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik tidak tersertifikasi.
(2) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tersertifikasi harus memenuhi
persyaratan:
a. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tersertifikasi yang terkandung dalam
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa
berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
2019, No. 185 -48-
(3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa
menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda
Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik
tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pasal 73
(1) Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di
Indonesia.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh
profesional.
(4) Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(5) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam
daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang
diterbitkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 74
(1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha
2019, No.185
-49-
telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak
menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman
dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan
Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi
Keandalan.
(2) Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap
informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha
beserta Sistem Elektroniknya.
(3) Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak
terbatas pada informasi yang:
a. memuat identitas Pelaku Usaha;
b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan
privasi;
c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan
sistem; dan
d. memuat pernyataan jaminan atas barang
dan/atau jasa yang ditawarkan.
Pasal 76
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. registrasi identitas;
b. keamanan Sistem Elektronik; dan
c. kebijakan privasi.
(2) Pemenuhan terhadap kategorisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat
Keandalan.
2019, No. 185 -50-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level
Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 78
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga
Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
BAB VII
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pasal 79
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
a. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain.
Pasal 80
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus berbadan hukum Indonesia.
2019, No.185
-51-
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 81
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama
Domain tingkat tinggi Indonesia.
(2) Registri Nama Domain dapat memberikan
kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat
tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi
Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana
pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 82
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan
pengelolaan Nama Domain Indonesia tingkat kedua
dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(2) Registrar Nama Domain terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain Instansi; dan
b. Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk
kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
2019, No. 185 -52-
(5) Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
keamanan.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
(7) Registrar Nama Domain selain Instansi wajib
terdaftar pada Menteri.
Pasal 83
(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
c. iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila
Nama Domain tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama
Domain; atau
c. menghapus Nama Domain apabila pengguna
Nama Domain melanggar ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 84
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain
secara akuntabel.
2019, No.185
-53-
(2) Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar
Nama Domain bermaksud mengakhiri
pengelolaannya, Registri Nama Domain atau
Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh
pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 85
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi
yang bersangkutan.
(2) Instansi harus menggunakan Nama Domain sesuai
dengan nama Instansi yang bersangkutan.
Pasal 86
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas
permohonan Pengguna Nama Domain.
(2) Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain
yang didaftarkannya.
Pasal 87
(1) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama
Domain berhak memperoleh pendapatan dengan
memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan
Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2) Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar
Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi,
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari
pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2019, No. 185 -54-
Pasal 88
Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VIII
PERAN PEMERINTAH
Pasal 90
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan
Transaksi Elektronik meliputi:
a. memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang
mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki
Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Pasal 91
Peran Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. pelaksanaan kebijakan;
2019, No.185
-55-
c. fasilitasi infrastruktur;
d. promosi dan edukasi; dan
e. pengawasan.
Pasal 92
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf c meliputi:
a. pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem
Elektronik nasional;
b. pengembangan dan penyelenggaraan fasilitas
forensik Teknologi Informasi;
c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk;
d. penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan
bencana nasional secara terpadu dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis
elektronik;
e. sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk
Bagian 8 dari 12
pencegahan serangan terhadap infrastruktur
informasi vital pada sektor strategis;
f. sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber
dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk
Instansi; dan
g. sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf d dilaksanakan oleh Instansi sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif,
produktif, dan inovatif.
(2) Pelaksanaan promosi dan edukasi dapat melibatkan
pemangku kepentingan termasuk masyarakat
2019, No. 185 -56-
dan/atau pegiat Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Pasal 94
(1) Peran Pemerintah untuk melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b
meliputi:
a. penetapan strategi keamanan siber nasional yang
merupakan bagian dari strategi keamanan
nasional, termasuk pembangunan budaya
keamanan siber;
b. pengaturan standar keamanan informasi;
c. pengaturan penyelenggaraan pelindungan
infrastruktur informasi vital;
d. pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan
Sistem Elektronik;
e. pengaturan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelindungan infrastruktur informasi vital;
g. pembinaan dan pengawasan manajemen risiko
penyelenggaraan Sistem Elektronik;
h. pembinaan dan pengawasan sumber daya
manusia dalam penyelenggaraan pelindungan
Sistem Elektronik;
i. penyelenggaraan pengamanan Informasi
Elektronik;
j. penyelenggaraan penanganan insiden keamanan
informasi;
k. penyelenggaraan penanganan tanggap darurat;
dan
l. fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
2019, No.185
-57-
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak
lain.
Pasal 95
Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 huruf c berupa:
a. pemutusan Akses; dan/atau
b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut.
Pasal 96
Pemutusan Akses dilakukan terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 97
(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan
pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 kepada Menteri.
2019, No. 185 -58-
(2) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi
dengan Menteri untuk pemutusan Akses Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan
pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 98
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggara
jasa Akses internet, penyelenggara jaringan dan jasa
telekomunikasi, penyelenggara konten, dan
penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan
lalu lintas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak
melakukan pemutusan Akses dapat dikenakan
pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewajiban pemutusan Akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2019, No.185
-59-
Pasal 99
(1) Pemerintah menetapkan Instansi atau institusi yang
memiliki Data Elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
(2) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
strategis yang wajib dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sektor administrasi pemerintahan;
b. sektor energi dan sumber daya mineral;
c. sektor transportasi;
d. sektor keuangan;
e. sektor kesehatan;
f. sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. sektor pangan;
h. sektor pertahanan; dan
i. sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat
Dokumen Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam peraturan kepala lembaga yang
membidangi urusan keamanan siber.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 100
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 15 ayat
(1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24
2019, No. 185 -60-
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat
(1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33,
Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat
(1), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal 63 ayat
(3), Pasal 64 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 82 ayat
(7), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 87 ayat (2),
dan Pasal 98 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara;
d. pemutusan Akses; dan/atau
e. dikeluarkan dari daftar.
(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d
dilakukan melalui koordinasi dengan pimpinan
Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Menteri.
2019, No.185
-61-
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah
beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang
telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam jangka waktu 2
(dua) tahun.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2019, No. 185 -62-
Pasal 104
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6400 KOMUNIKASI. INFORMASI. Sistem. Transaksi.
Elektronik. Penyelenggaraan. Pencabutan (Penjelasan
atasLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yakni pengaturan mengenai
Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik, dan pengelolaan
Nama Domain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun,
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan
teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan pula untuk
mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis. Beberapa ketentuan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut
yaitu:
No. 6400 -2-
a. kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
Bagian 9 dari 12
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang
yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; dan
b. peran Pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
c. penghapusan dan/atau penutupan Akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
d. penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
e. pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. penyelenggaraan Agen Elektronik;
g. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;
h. penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
i. pengelolaan Nama Domain;
j. peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik; dan
k. sanksi administratif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
No. 6400
-3-
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “institusi yang ditunjuk oleh
Instansi” adalah institusi yang melaksanakan
penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas
nama Instansi yang menunjuk.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “otoritas pengatur dan pengawas sektor
keuangan” antara lain otoritas di bidang moneter, sistem
pembayaran, makro prudential, perbankan, pasar modal, serta
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sistem Elektronik
yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan
melalui internet” adalah Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Sistem Elektroniknya dipergunakan di wilayah
Indonesia, dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pemrosesan Data Pribadi meliputi perolehan dan
pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan,
perbaikan dan pembaruan, penampilan,
No. 6400 -4-
pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau
pengungkapan, dan/atau penghapusan atau
pemusnahan Data Pribadi.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “andal” adalah Sistem Elektronik
memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
Yang dimaksud dengan “aman” adalah Sistem Elektronik
terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Yang dimaksud dengan “beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya” adalah Sistem Elektronik memiliki
kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah
Penyelenggara Sistem Elektronik yang bertanggung jawab secara
hukum terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “interkonektivitas” adalah
kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa
berfungsi sebagaimana mestinya. Interkonektivitas
mencakup kemampuan interoperabilitas.
No. 6400
-5-
Yang dimaksud dengan “kompatibilitas” adalah kesesuaian
Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang
lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bukti sertifikasi dapat diperoleh melalui pihak ketiga yang
terakreditasi di Indonesia atau bukti-bukti lain sebagai
pendukung yang menyatakan pemenuhan terhadap persyaratan
dari lembaga sertifikasi di luar Indonesia.
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan “terjamin keamanan dan keandalan
operasi sebagaimana mestinya” adalah Penyelenggara Sistem
Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi instruksi lain
daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang
bersifat melawan hukum (malicious code), seperti instruksi time
bomb, program virus, trojan, worm, dan backdoor. Pengamanan
ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian
perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam
bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan
dipahami orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga terpercaya penyimpan
kode sumber (source code escrow)” adalah profesi atau pihak
independen yang berkompeten menyelenggarakan jasa
No. 6400 -6-
penyimpanan kode sumber program komputer atau Perangkat
Lunak untuk kepentingan dapat diakses, diperoleh, atau
diserahkan kode sumber oleh penyedia kepada pihak
pengguna.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah tenaga yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang
Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara
akademis maupun praktis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service
level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan
mutu layanan suatu Sistem Elektronik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah
melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan
No. 6400
-7-
penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan
hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan “kebijakan tata kelola” antara lain, termasuk
kebijakan mengenai kegiatan membangun struktur organisasi, proses
bisnis (business process), dan manajemen kinerja, serta menyediakan
personel pendukung pengoperasian Sistem Elektronik untuk
memastikan Sistem Elektronik dapat beroperasi sebagaimana
mestinya.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "persetujuan yang sah" adalah
persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh
secara tersembunyi atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau
paksaan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang sah (vital
interest)" adalah kebutuhan/keperluan untuk melindungi
hal yang sangat penting tentang keberadaan seseorang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
No. 6400 -8-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kewajiban mengeluarkan dari daftar mesin pencari (right to
delisting) meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menjalankan mesin pencari untuk menghapus penampilan
dan/atau menutup Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan tersebut
berdasarkan penetapan pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tata kelola Sistem Elektronik yang baik (IT Governance)
mencakup proses perencanaan, pengimplementasian,
pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
No. 6400
-9-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana keberlangsungan kegiatan
(business continuity plan)” adalah suatu rangkaian proses yang
dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan
dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi:
a. memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data
penyelenggara, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu
transaksi telah berhasil dilakukan;
c. memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat
mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang
harus direviu atau dievaluasi secara berkala; dan
No. 6400 -10-
d. dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan
tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit
tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain
pemeriksaan untuk keperluan mitigasi atau penanganan
tanggap darurat (incident response).
Pasal 23
Komponen Sistem Elektronik terdiri dari:
a. Perangkat Lunak;
b. Perangkat Keras;
c. tenaga ahli;
d. sistem pengamanan Sistem Elektronik; dan
e. tata kelola Sistem Elektronik.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “gangguan” adalah setiap tindakan yang
bersifat destruktif atau berdampak serius terhadap Sistem
Elektronik sehingga Sistem Elektronik tersebut tidak bekerja
sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan “kegagalan” adalah terhentinya sebagian
atau seluruh fungsi Sistem Elektronik yang bersifat esensial
sehingga Sistem Elektronik tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
Yang dimaksud dengan “kerugian” adalah dampak atas
kerusakan Sistem Elektronik yang mempunyai akibat hukum
bagi pengguna, penyelenggara, dan pihak ketiga lainnya baik
materil maupun immateril.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sistem pencegahan dan
penanggulangan” antara lain antivirus, anti spamming, firewall,
intrusion detection, prevention system, dan/atau pengelolaan
sistem manajemen keamanan informasi.
No. 6400
-11-
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan” adalah
surat berharga atau surat yang berharga dalam bentuk
elektronik.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus unik” adalah Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencatatan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan
satu-satunya yang merepresentasikan satu nilai tertentu.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus menjelaskan penguasaan” adalah
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
harus menjelaskan sifat penguasaan yang direpresentasikan
dengan sistem kontrol atau sistem pencatatan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan “Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik harus menjelaskan kepemilikannya” adalah
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
harus menjelaskan sifat kepemilikan yang direpresentasikan
oleh adanya sarana kontrol teknologi yang menjamin hanya ada
satu salinan yang sah (single authoritative copy) dan tidak
berubah.
No. 6400 -12-
Pasal 27
Yang dimaksud dengan “interoperabilitas” adalah kemampuan
Bagian 10 dari 12
Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara
terpadu.
Yang dimaksud dengan “kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem
Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Edukasi yang dapat disampaikan kepada Pengguna Sistem
Elektronik antara lain:
a. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik
pentingnya menjaga keamanan Personal Identification
Number (PIN)/password) misalnya:
1. merahasiakan dan tidak memberitahukan
PIN/password kepada siapapun termasuk kepada
petugas penyelenggara;
2. melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
3. menggunakan PIN/password yang tidak mudah
ditebak seperti penggunaan identitas pribadi berupa
tanggal lahir;
4. tidak mencatat PIN/password; dan
5. PIN/password untuk satu produk hendaknya berbeda
dari PIN/password produk lainnya.
b. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik
mengenai berbagai modus kejahatan Transaksi Elektronik;
dan
c. menyampaikan kepada Pengguna Sistem Elektronik
mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim.
Pasal 29
Kewajiban menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem
Elektronik dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna
Sistem Elektronik.
No. 6400
-13-
Pasal 30
Ayat (1)
Penyediaan fitur dimaksudkan untuk melindungi hak atau
kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “bentuk visual” adalah tampilan
yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis
suatu website.
No. 6400 -14-
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bentuk audio” adalah segala
sesuatu yang dapat didengar, antara lain layanan
telemarketing.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bentuk Data Elektronik” seperti
electronic data capture (EDC), radio frequency identification
(RFI), dan barcode recognition.
Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk
dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang
bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat
digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank
dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau
nonkeuangan lainnya.
Dalam hal Transaksi Elektronik dilakukan dengan
menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka
Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank
X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik
paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan
identitas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
No. 6400
-15-
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain
pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang
sama.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas
informasi dan komunikasi secara elektronik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas Informasi
Elektronik.
No. 6400 -16-
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketersediaan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability)
atas Informasi Elektronik.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keautentikan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang keautentikan
(authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas
isi suatu Informasi Elektronik.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan
konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan
lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan
manajemen.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai
dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan
memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu
memperhatikan antara lain:
1. kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan
kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan
memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
2. metode untuk menguji keautentikan; dan
3. kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two
factor authentication) yaitu “what you know”
(PIN/password), “what you have” (kartu magnetis
dengan chip, token, digital signature), “what you are”
atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
No. 6400
-17-
Huruf d
Pelindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
Sistem Elektronik juga harus dipenuhi dalam hal
penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Prosedur penanganan kejadian tidak terduga juga harus
dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak
lain (outsourcing).
Ayat (2)
Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin
Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh
konsumen harus memperhatikan:
a. sistem Transaksi Elektronik telah dirancang untuk
mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara
tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
b. seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah
diuji keautentikan atau keasliannya; dan
c. data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan
pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
No. 6400 -18-
Pasal 44
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pengguna Sistem
Elektronik dari pengiriman Informasi Elektronik yang bersifat
mengganggu (spam).
Bentuk spam yang umum dikenal misalnya spam e-mail, spam
pesan instan, spam usenet newsgroup, spam mesin pencari
informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita
pada telepon genggam, dan spam forum Internet.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kewajaran” adalah mengacu pada
unsur kepatutan yang berlaku sesuai dengan kebiasaan
atau praktik bisnis yang berkembang.
Pasal 46
Ayat (1)
Transaksi Elektronik dapat mencakup beberapa bentuk atau
varian, antara lain:
a. kesepakatan tidak dilakukan secara elektronik namun
pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara
elektronik;
No. 6400
-19-
b. kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik; dan
c. kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
hubungan kontraktual diselesaikan tidak secara elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
lain Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar”
meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum
dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok,
penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi
syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
barang/jasa.
Yang dimaksud dengan “kontrak” termasuk perjanjian atau
kerjasama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
No. 6400 -20-
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
pihak yang dapat berupa pengecekan data, identitas, nomor
identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau
sandi lewat/kata sandi (password).
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindakan penerimaan yang
menyatakan persetujuan” antara lain dengan mengklik
persetujuan secara elektronik oleh Pengguna Sistem
Elektronik.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “secara setimbang” adalah
memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil (fair).
Pasal 51
Ayat (1)
Kewajiban menggunakan Sertifikat Elektronik berlaku terhadap
SSL Encryption.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepemilikan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem
Elektronik selain upaya keamanan lainnya.
Kepemilikan Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung
keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang mencakup
No. 6400
-21-
antara lain kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan
kenirsangkalan (nonrepudiation).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai
tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang
disampaikan melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau
otoritas pendaftaran (registration authority) yang ditunjuk oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Pasal 52
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah pemeriksaan
keberadaan fisik calon pemilik sertifikat, dapat dilakukan secara
elektronik dalam jaringan jika pemeriksaannya menggunakan
biometrik.
Huruf b
Tanda Tangan Elektronik merupakan persetujuan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau orang perseorangan yang mewakili
Badan Usaha atau Instansi.
Pasal 53
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia” adalah Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik yang mendapat sertifikasi agar bisa dilakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraannya serta untuk
menjadi pembeda bahwa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia dapat menjadi pihak ketiga terpercaya
yang menjadi penjamin keaslian identitas elektronik.
No. 6400 -22-
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip satu induk” adalah
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berinduk kepada
Bagian 11 dari 12
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan
oleh Menteri dan sertifikatnya ditandatangani menggunakan
sertifikat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “terdaftar” bukanlah mendaftar sebagai
Badan Usaha Indonesia melainkan mendaftarkan
perusahaannya sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
asing ke Menteri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
No. 6400
-23-
Ayat (3)
Huruf a
Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang
digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi untuk
menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Huruf b
Penanda waktu elektronik merupakan penanda yang
mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
menggunakan metode yang andal.
Huruf c
Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan
yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti
terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko
kehilangan, pencurian, kerusakan, atau perubahan yang
tidak sah.
Huruf d
Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi
pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke
Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat
Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang
andal.
Huruf e
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan
hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik
dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku
Sertifikat Elektroniknya habis.
No. 6400 -24-
Pasal 58
Ayat (1)
Apabila Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain dalam
penyelenggaraan sebagian infrastruktur atau layanannya, maka
kerugian atau kelalaian yang terjadi tetap menjadi
tanggungjawab Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan
manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan.
Dalam pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual
dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap
spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan.
Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik
dari Penanda Tangan.
Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli
yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan
pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani
dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami
perubahan setelah ditandatangani.
Ayat (2)
Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik
tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap
kekuatan nilai pembuktian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
No. 6400
-25-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “unik” adalah setiap kode apapun yang
digunakan atau difungsikan sebagai Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik harus merujuk hanya pada satu subjek
hukum atau satu entitas yang merepresentasikan satu identitas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan
dengan teknik kriptografi pada umumnya memiliki korelasi
matematis berbasis probabilitas dengan data verifikasi
Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu pemilihan kode
kriptografi yang akan digunakan harus mempertimbangkan
kecukupan tingkat kesulitan yang dihadapi dan sumber
daya yang harus disiapkan oleh pihak yang mencoba
memalsukan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas,
sarana, atau perangkat yang digunakan untuk
mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik yang digunakan untuk
sementara atau permanen.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “data yang terkait dengan Penanda
Tangan” adalah semua data yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi jati diri Penanda Tangan seperti nama,
alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kode spesimen
tanda tangan manual.
Yang dimaksud dengan “sistem terpercaya” adalah sistem
yang mengikuti prosedur penggunaan Tanda Tangan
Elektronik yang memastikan autentitas dan integritas
No. 6400 -26-
Informasi Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dengan
memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
1. keuangan dan sumber daya;
2. kualitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak;
3. prosedur sertifikat dan aplikasi serta retensi data;
4. ketersediaan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
5. audit oleh lembaga independen.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Contoh dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
a. Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah
waktu penandatanganan harus mengakibatkan Informasi
Elektronik yang dilekatinya tidak berfungsi sebagaimana
mestinya, rusak, atau tidak dapat ditampilkan jika Tanda
Tangan Elektronik dilekatkan dan/atau terkait pada
Informasi Elektronik yang ditandatangani. Teknik
melekatkan dan mengaitkan Tanda Tangan Elektronik pada
Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat
menimbulkan terjadinya Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik baru yang:
No. 6400
-27-
1. terlihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan; atau
2. tampak terpisah dan Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dibaca oleh orang awam
sementara Tanda Tangan Elektronik berupa kode
dan/atau gambar.
b. Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah
waktu Penandatanganan harus mengakibatkan sebagian
atau seluruh Informasi Elektronik tidak valid atau tidak
berlaku jika Tanda Tangan Elektronik terasosiasi logis
dengan Informasi Elektronik yang ditandatanganinya.
Perubahan yang terjadi terhadap Informasi Elektronik yang
ditandatangani harus menyebabkan ketidaksesuaian antara
Tanda Tangan Elektronik dengan Informasi Elektronik
terkait yang dapat dilihat dengan jelas melalui mekanisme
verifikasi.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Faktor autentikasi yang dapat dipilih untuk dikombinasikan
dapat dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yakni:
a. sesuatu yang dimiliki secara individu (what you have)
misalnya kartu ATM atau smart card;
b. sesuatu yang diketahui secara individu (what you know)
misalnya PIN/password atau kunci kriptografi; dan
c. sesuatu yang merupakan ciri/karakteristik seorang individu
(what you are) misalnya pola suara (voice pattern), dinamika
tulisan tangan (handwriting dynamics), atau sidik jari
(fingerprint).
Ayat (3)
Cukup jelas.
No. 6400 -28-
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “alamat” sekurang-kurangnya
menjelaskan kota domisili orang atau Badan Usaha
beroperasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
No. 6400
-29-
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Konsultan Teknologi Informasi meliputi profesi keamanan
informasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
No. 6400 -30-
Pasal 76
Ayat (1)
huruf a
Registrasi identitas merupakan Sertifikat Keandalan yang
jaminan keandalannya sebatas pengamanan bahwa
identitas Pelaku Usaha adalah benar.
Validasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
hanya terhadap identitas Pelaku Usaha yang paling sedikit
memuat nama subjek hukum, status subjek hukum,
alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin
usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila belum
terdaftar dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Elektronik/Online Single Submission.
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang menerbitkan Sertifikat
Keandalan ini memberikan kepastian penelusuran bahwa
identitas Pelaku Usaha adalah benar.
huruf b
Keamanan Sistem Elektronik merupakan Sertifikat
Keandalan yang jaminan keandalannya memberikan
kepastian bahwa proses penyampaian atau pertukaran data
melalui website Pelaku.
Usaha dilindungi keamanannya dengan menggunakan
teknologi pengamanan proses pertukaran data seperti
protokol SSL/secure socket layer.
Sertifikat Keandalan ini menjamin bahwa terdapat sistem
pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah
teruji.
Pengamanan terhadap kerawanan (vulnerability seal)
merupakan Sertifikat Keandalan yang jaminan
keandalannya adalah memberikan kepastian bahwa
terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang
diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada
standar pengamanan Sistem Elektronik tertentu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No. 6400
-31-
huruf c
Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang
jaminan keandalannya adalah memberikan kepastian
bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya
sebagaimana mestinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Nama Domain tingkat tinggi
generik” adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri
atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem
penamaan domain selain domain tingkat tinggi negara
(country code Top Level Domain). Contoh “.nusantara” atau
“.java”.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Nama Domain tingkat tinggi
Indonesia” adalah domain tingkat tinggi dalam hierarki
sistem penamaan domain yang menunjukkan kode
Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1
yang digunakan dan diakui oleh Internet Assigned Numbers
Authority (IANA).
Huruf c
Contoh Nama Domain Indonesia tingkat kedua adalah co.id,
go.id, ac.id, or.id, atau mil.id.
Bagian 12 dari 12
No. 6400 -32-
Huruf d
Contoh Nama Domain Indonesia tingkat turunan adalah
kominfo.go.id.
Ayat (3)
Huruf a
Termasuk dalam lingkup pengertian Registri Nama Domain
ialah fungsi dan peran ccTLD manager.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
No. 6400
-33-
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Huruf a
Yang dimaksud dengan “gerbang Sistem Elektronik nasional”
antara lain Indonesia National Single Window (INSW) dan
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
(online single submission).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana
nasional secara terpadu ditujukan untuk aplikasi umum dan
Data Elektronik strategis.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
No. 6400 -34-
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Huruf a
Yang dimaksud dengan “melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan” antara lain Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur
pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik,
penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak,
pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan
barang dan jasa melalui sistem elektronik, terorisme dan/atau
radikalisme, separatisme dan/atau organisasi berbahaya
terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran
perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan,
pelanggaran pengawasan obat dan makanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum” antara lain informasi dan/atau
fakta yang dipalsukan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pukul 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemutusan Akses” antara lain
pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan
konten.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
No. 6400
-35-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 99
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Instansi atau institusi yang memiliki
Data Elektronik strategis" adalah Instansi atau institusi yang
mempunyai infrastruktur informasi vital pada sektor yang
ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keterhubungan terhadap pusat data tertentu untuk kepentingan
pengamanan data dilaksanakan dalam rangka terjadi insiden
yang wajib dilaporkan kepada lembaga yang membidangi urusan
keamanan siber.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Pengenaan sanksi dalam ketentuan ini hanya ditujukan bagi
pihak yang melakukan pelanggaran administratif, sedangkan
mengenai pelanggaran yang bersifat moral atau keperdataan
tidak dikenakan sanksi administratif.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penghentian sementara” adalah
berupa penghentian sebagian atau seluruh komponen atau
layanan pada Sistem Elektronik yang bersangkutan untuk
jangka waktu tertentu.
No. 6400 -36-
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pemutusan Akses” antara lain
pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau
penghapusan konten.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.