Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 12 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12

Bagian 1 dari 12

             LEMBARAN NEGARA
            REPUBLIK INDONESIA
No.185, 2019               KOMUNIKASI. INFORMASI. Sistem. Transaksi.
                           Elektronik.     Penyelenggaraan. Pencabutan.
                           (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara
                           Republik Indonesia Nomor 6400)

            PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 71 TAHUN 2019
                                         TENTANG
      PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      :    a. bahwa           dengan     adanya        perkembangan          teknologi
                         informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong
                         pertumbuhan            ekonomi         digital   dan        penegakan
                         kedaulatan       negara        atas    informasi      elektronik      di
                         wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu
                         pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi
                         informasi dan transaksi elektronik;
                    b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
                         tentang       Penyelenggaraan           Sistem      dan      Transaksi
                         Elektronik       sudah         tidak       sesuai     lagi        dengan
                         perkembangan            kebutuhan           hukum         masyarakat
                         sehingga perlu diganti;
                    c. bahwa           berdasarkan        pertimbangan          sebagaimana
                         dimaksud        dalam        huruf     a   dan      huruf    b,    perlu
                         menetapkan             Peraturan           Pemerintah         tentang
                         Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;


Mengingat      :    1.   Pasal     5    ayat    (2)    Undang-Undang           Dasar       Negara
                         Republik Indonesia Tahun 1945;
2019, No. 185                            -2-


                    2. Undang-Undang           Nomor    11   Tahun      2008    tentang
                         Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
                         Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                         Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
                         Undang-Undang         Nomor    11   Tahun      2008    tentang
                         Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
                         Republik    Indonesia      Tahun       2016    Nomor      251,
                         Tambahan       Lembaran       Negara    Republik      Indonesia
                         Nomor 5952);


                                   MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :   PERATURAN                   PEMERINTAH                   TENTANG
                    PENYELENGGARAAN                SISTEM        DAN        TRANSAKSI
                    ELEKTRONIK.


                                        BAB I
                               KETENTUAN UMUM


                                        Pasal 1
                    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
                    1.    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
                          prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
                          mengumpulkan,             mengolah,           menganalisis,
                          menyimpan,           menampilkan,            mengumumkan,
                          mengirimkan,      dan/atau      menyebarkan          Informasi
                          Elektronik.
                    2.    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
                          dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
                          komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
                    3.    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
                          Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu
                          tindakan      terhadap    suatu       Informasi    Elektronik
                          tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
                          Orang.
                                                         2019, No.185
                      -3-


4.   Penyelenggara          Sistem    Elektronik       adalah      setiap
     Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan
     masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau
     mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-
     sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna
     Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
     keperluan pihak lain.
5.   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
     adalah     penyelenggaraan         Sistem      Elektronik      oleh
     Instansi Penyelenggara            Negara atau institusi yang
     ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
6.   Penyelenggara          Sistem    Elektronik       Lingkup     Privat
     adalah     penyelenggaraan         Sistem      Elektronik      oleh
     Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
7.   Kementerian        atau         Lembaga       adalah       Instansi
     Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
     mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
8.   Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
     Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
     tulisan,      suara,    gambar,      peta,    rancangan,       foto,
     electronic data interchange (EDI), surat elektronik
     (electronic    mail),    telegram,      teleks,    telecopy    atau
     sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol,
     atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
     atau dapat dipahami              oleh    orang yang         mampu
     memahaminya.
9.   Dokumen         Elektronik       adalah      setiap     Informasi
     Elektronik      yang     dibuat,     diteruskan,      dikirimkan,
     diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
     elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
     dilihat,   ditampilkan,         dan/atau     didengar       melalui
     komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
     tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
     rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
     kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
     makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
     yang mampu memahaminya.
2019, No. 185                     -4-


                10. Teknologi Informasi adalah       suatu teknik        untuk
                    mengumpulkan,            menyiapkan,        menyimpan,
                    memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
                    menyebarkan informasi.
                11. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang,
                    penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
                    yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
                    informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
                    Elektronik.
                12. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat
                    yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
                13. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan
                    program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi
                    yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
                14. Uji   Kelaikan   Sistem    Elektronik    adalah      suatu
                    rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap
                    setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan
                    secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi
                    yang berwenang dan berkompeten.
                15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
                    Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
                    jaringan.
                16. Penyelenggaraan      Transaksi      Elektronik      adalah
                    rangkaian     kegiatan    Transaksi    Elektronik     yang
                    dilakukan oleh Pengirim       dan     Penerima      dengan
                    menggunakan Sistem Elektronik.
                17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak
                    yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
                18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
                    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
                19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima
                    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                    dari Pengirim.
                20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
                    elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
                    dan identitas yang menunjukkan status subjek
                    hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
                                                         2019, No.185
                    -5-


    dikeluarkan          oleh         Penyelenggara          Sertifikasi
    Elektronik.
21. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
    hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
    dipercaya,      yang        memberikan         dan      mengaudit
    Sertifikat Elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
    terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
    terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
    lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
    autentikasi.
23. Penanda       Tangan        adalah     subjek     hukum        yang
    terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
    Elektronik.
24. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah
    Perangkat      Lunak        atau      Perangkat       Keras    yang
    dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda
    Tangan Elektronik.
25. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah
    kode    pribadi,     kode     biometrik,       kode     kriptografi,
    dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan
    tanda     tangan      manual        menjadi     Tanda      Tangan
    Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari
    perkembangan Teknologi Informasi.
26. Lembaga       Sertifikasi     Keandalan        adalah      lembaga
    independen yang dibentuk oleh profesional yang
    diakui,   disahkan,         dan    diawasi oleh        Pemerintah
    dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
    Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
27. Sertifikat     Keandalan           adalah      dokumen         yang
    menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
    Transaksi Elektronik          telah    lulus    audit    atau    uji
    kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
28. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
    Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun
    bukan        badan     hukum,          yang     didirikan       dan
    berkedudukan         atau     melakukan         kegiatan      dalam
2019, No. 185                     -6-


                    wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara
                    sendiri-sendiri     maupun     bersama-sama,       melalui
                    perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam
                    berbagai bidang ekonomi.
                29. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang
                    baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi
                    secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi
                    lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
                    melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
                30. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik
                    yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
                    peta, rancangan, foto, electronic data interchange
                    (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,
                    teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
                    kode Akses, simbol, atau perforasi.
                31. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara
                    negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat,
                    yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
                    internet, yang berupa kode atau susunan karakter
                    yang   bersifat   unik   untuk    menunjukkan       lokasi
                    tertentu dalam internet.
                32. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang
                    bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan,
                    pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan
                    Sistem Elektronik Nama Domain.
                33. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha,
                    atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran
                    Nama Domain.
                34. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi
                    Penyelenggara       Negara,     Badan     Usaha,     atau
                    masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk
                    penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama
                    Domain.
                35. Instansi Penyelenggara        Negara    yang   selanjutnya
                    disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif,
                    dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan
                                                        2019, No.185
                         -7-


       instansi    lain    yang     dibentuk      dengan     peraturan
       perundang-undangan.
 36. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
       Indonesia,     warga      negara    asing,     maupun    badan
       hukum.
 37. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
       perusahaan         persekutuan,      baik      yang   berbadan
       hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
 38. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
       ditunjuk oleh Presiden.
 39. Menteri       adalah       menteri    yang     menyelenggarakan
       urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
       informatika.


                      BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK


                  Bagian Kesatu
                     Umum


                     Pasal 2
 (1)   Penyelenggaraan          Sistem    Elektronik    dilaksanakan
       oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
 (2)   Penyelenggara           Sistem     Elektronik     sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) meliputi:
       a. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik;
          dan
       b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
 (3)   Penyelenggara Sistem Elektronik                Lingkup   Publik
       meliputi:
       a. Instansi; dan
       b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi.
 (4)   Penyelenggara Sistem Elektronik                Lingkup   Publik
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
       termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
       Publik     yang     merupakan       otoritas    pengatur   dan
       pengawas sektor keuangan.
2019, No. 185                        -8-


                (5)   Penyelenggara    Sistem     Elektronik      Lingkup      Privat
                      sebagaimana     dimaksud       pada      ayat   (2)   huruf   b
                      meliputi:
                      a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
                         diawasi     oleh     Kementerian         atau      Lembaga
                         berdasarkan       ketentuan     peraturan       perundang-
                         undangan; dan
                      b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki

Bagian 2 dari 12

                         portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui
                         internet yang dipergunakan untuk:
                         1. menyediakan,             mengelola,             dan/atau
                             mengoperasikan            penawaran            dan/atau
                             perdagangan barang dan/atau jasa;
                         2. menyediakan,             mengelola,             dan/atau
                             mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
                         3. pengiriman       materi      atau     muatan       digital
                             berbayar melalui jaringan data baik dengan
                             cara    unduh      melalui     portal     atau     situs,
                             pengiriman      lewat     surat     elektronik,     atau
                             melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
                         4. menyediakan,             mengelola,             dan/atau
                             mengoperasikan layanan komunikasi meliputi
                             namun tidak terbatas pada pesan singkat,
                             panggilan      suara,     panggilan      video,    surat
                             elektronik, dan percakapan dalam jaringan
                             dalam     bentuk     platform       digital,     layanan
                             jejaring dan media sosial;
                         5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
                             Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,
                             suara, gambar, animasi, musik, video, film,
                             dan permainan atau kombinasi dari sebagian
                             dan/atau seluruhnya; dan/atau
                         6. pemrosesan        Data     Pribadi   untuk      kegiatan
                             operasional melayani masyarakat yang terkait
                             dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
                                                        2019, No.185
                       -9-


                      Pasal 3
(1)   Setiap     Penyelenggara         Sistem     Elektronik     harus
      menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal
      dan      aman     serta      bertanggung       jawab    terhadap
      beroperasinya          Sistem      Elektronik       sebagaimana
      mestinya.
(2)   Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
      terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku     dalam      hal    dapat     dibuktikan     terjadinya
      keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
      pihak Pengguna Sistem Elektronik.


                      Pasal 4
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan         Sistem       Elektronik     yang      memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a.    dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
      dengan      masa       retensi    yang    ditetapkan     dengan
      peraturan perundang-undangan;
b.    dapat       melindungi            ketersediaan,        keutuhan,
      keotentikan,        kerahasiaan,          dan     keteraksesan
      Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem
      Elektronik tersebut;
c.    dapat     beroperasi      sesuai      dengan    prosedur    atau
      petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik
      tersebut;
d.    dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
      diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
      yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
      dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
      dan
e.    memiliki    mekanisme            yang    berkelanjutan     untuk
      menjaga            kebaruan,              kejelasan,         dan
      kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
2019, No. 185                        -10-


                                    Pasal 5
                (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan
                      Sistem     Elektroniknya        tidak     memuat         Informasi
                      Elektronik    dan/atau         Dokumen       Elektronik       yang
                      dilarang     sesuai     dengan      ketentuan        perundang-
                      undangan.
                (2)   Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan
                      Sistem       Elektroniknya           tidak         memfasilitasi
                      penyebarluasan         Informasi        Elektronik       dan/atau
                      Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan
                      ketentuan perundang-undangan.
                (3)   Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem
                      Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                      ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                 Bagian Kedua
                      Pendaftaran Sistem Elektronik


                                    Pasal 6
                (1)   Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan
                      pendaftaran.
                (2)   Kewajiban        melakukan               pendaftaran           bagi
                      Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum
                      Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna
                      Sistem Elektronik.
                (3)   Pendaftaran      Penyelenggara            Sistem         Elektronik
                      sebagaimana      dimaksud         pada    ayat     (1)    diajukan
                      kepada      Menteri      melalui        pelayanan         perizinan
                      berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (4)   Ketentuan      lebih     lanjut     mengenai         pendaftaran
                      Penyelenggara         Sistem      Elektronik       sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma,
                      standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan
                      Peraturan Menteri.
                                                      2019, No.185
                     -11-


                 Bagian Ketiga
             Perangkat Keras


                    Pasal 7
(1)   Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
      Sistem Elektronik harus:
      a.   memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas
           dan     kompatibilitas         dengan     sistem         yang
           digunakan;
      b.   mempunyai          layanan        dukungan             teknis,
           pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual
           atau penyedia; dan
      c.   memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
(2)   Pemenuhan       terhadap      persyaratan           sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui
      sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.


             Bagian Keempat
             Perangkat Lunak
                    Pasal 8
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a.    terjamin      keamanan        dan      keandalan            operasi
      sebagaimana mestinya; dan
b.    memastikan keberlanjutan layanan.


                    Pasal 9
(1)   Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak
      yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara
      Sistem       Elektronik       Lingkup         Publik         wajib
      menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas
      Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang
      bersangkutan.
(2)   Instansi      atau      institusi     yang      bersangkutan
      sebagaimana       dimaksud          pada     ayat     (1)    wajib
      menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
2019, No. 185                        -12-


                       Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai
                       dengan ketentuan perundang-undangan.
                (3)    Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
                       (2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat
                       menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas
                       Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
                       penyimpan kode sumber.
                (4)    Pengembang wajib menjamin perolehan dan/atau
                       Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas
                       Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
                (5)    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
                       wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat
                       Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk
                       kepentingan     Penyelenggara      Sistem     Elektronik
                       Lingkup Publik.
                (6)    Ketentuan     lebih    lanjut    mengenai     kewajiban
                       penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas
                       Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi
                       sebagaimana       dimaksud      pada   ayat    (1)   dan
                       penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas
                       Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
                       Peraturan Menteri.


                              Bagian Kelima
                               Tenaga Ahli


                                   Pasal 10
                 (1)   Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara
                       Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di
                       bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
                 (2)   Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
                       undangan.
                                                     2019, No.185
                     -13-


              Bagian Keenam
      Tata Kelola Sistem Elektronik


                   Pasal 11
(1)   Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
      a.   tersedianya perjanjian tingkat layanan;
      b.   tersedianya      perjanjian     keamanan        informasi
           terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang
           digunakan; dan
      c.   keamanan informasi dan sarana komunikasi
           internal yang diselenggarakan.
(2)   Penyelenggara      Sistem        Elektronik    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap
      komponen       dan      keterpaduan      seluruh       Sistem
      Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.


                   Pasal 12
Penyelenggara      Sistem     Elektronik    harus     menerapkan
manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian
yang ditimbulkan.


                   Pasal 13
Penyelenggara       Sistem     Elektronik      harus       memiliki
kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan
mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem
Elektronik.


                   Pasal 14
(1)   Penyelenggara           Sistem        Elektronik         wajib
      melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi
      dalam       melakukan      pemrosesan         Data     Pribadi
      meliputi:
      a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara
           terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil,
           dengan sepengetahuan dan persetujuan dari
           pemilik Data Pribadi;
2019, No. 185                         -14-


                      b. pemrosesan          Data    Pribadi     dilakukan       sesuai
                           dengan tujuannya;
                      c.   pemrosesan        Data Pribadi dilakukan             dengan
                           menjamin hak pemilik Data Pribadi;
                      d. pemrosesan          Data    Pribadi     dilakukan       secara
                           akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,
                           dapat          dipertanggungjawabkan,                    dan
                           memperhatikan            tujuan     pemrosesan         Data
                           Pribadi;
                      e.   pemrosesan        Data Pribadi dilakukan             dengan
                           melindungi        keamanan         Data    Pribadi      dari
                           kehilangan,        penyalahgunaan,           Akses       dan
                           pengungkapan          yang         tidak     sah,      serta
                           pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
                      f.   pemrosesan        Data Pribadi dilakukan             dengan
                           memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas
                           pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data
                           Pribadi; dan
                      g.   pemrosesan         Data       Pribadi        dimusnahkan
                           dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa
                           retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (2)   Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) meliputi:
                      a. perolehan dan pengumpulan;
                      b. pengolahan dan penganalisisan;
                      c.   penyimpanan;
                      d. perbaikan dan pembaruan;
                      e.   penampilan,              pengumuman,                transfer,
                           penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
                      f.   penghapusan atau pemusnahan.
                (3)   Pemrosesan        Data        Pribadi     harus     memenuhi
                      ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik
                      Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan
                      tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik
                      Data Pribadi.
                                                         2019, No.185
                       -15-


(4)   Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus
      memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
      a. pemenuhan            kewajiban    perjanjian     dalam hal
           pemilik Data Pribadi merupakan salah satu
           pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik
           Data      Pribadi    pada      saat    akan    melakukan
           perjanjian;
      b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali
           Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
           perundang-undangan;
      c.   pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah
           (vital interest) pemilik Data Pribadi;
      d. pelaksanaan           kewenangan         pengendali    Data
           Pribadi      berdasarkan        ketentuan       peraturan
           perundang-undangan;
      e.   pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi
           dalam pelayanan         publik        untuk   kepentingan
           umum; dan/atau
      f.   pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari
           pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data
           Pribadi.
(5)   Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap
      Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem
      Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
      kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6)   Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi
      diatur      sesuai       dengan      ketentuan       peraturan
      perundang-undangan.


                   Pasal 15

Bagian 3 dari 12

(1)   Setiap   Penyelenggara        Sistem        Elektronik    wajib
      menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
      Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
      kendalinya        atas      permintaan         orang      yang
      bersangkutan.
2019, No. 185                             -16-


                 (2)   Kewajiban          penghapusan         Informasi     Elektronik
                       dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
                       a. penghapusan (right to erasure); dan
                       b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to
                            delisting).
                 (3)   Penyelenggara         Sistem      Elektronik       yang    wajib
                       menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                       Elektronik         sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang
                       memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di
                       bawah kendalinya.


                                    Pasal 16
                (1)    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                       yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan
                       (right to erasure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                       15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
                       a.    diperoleh      dan     diproses    tanpa     persetujuan
                             pemilik Data Pribadi;
                       b.    telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data
                             Pribadi;
                       c.    diperoleh dan diproses dengan cara melawan
                             hukum;
                       d.    sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan
                             berdasarkan         perjanjian    dan/atau     ketentuan
                             peraturan perundang-undangan;
                       e.    penggunaannya telah melampaui waktu sesuai
                             dengan         perjanjian        dan/atau      ketentuan
                             peraturan perundang-undangan; dan/atau
                       f.    ditampilkan          oleh     Penyelenggara         Sistem
                             Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi
                             pemilik Data Pribadi.
                (2)    Kewajiban          penghapusan         Informasi     Elektronik
                       dan/atau           Dokumen        Elektronik       sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
                       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                                                     2019, No.185
                       -17-


      tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus
      oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.


                  Pasal 17
(1)   Penghapusan         Informasi     Elektronik      dan/atau
      Dokumen     Elektronik     yang     tidak   relevan   yang
      dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari
      (right to delisting) sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
      penetapan pengadilan.
(2)   Permohonan        penetapan     penghapusan       Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
      pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang
      yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi
      sesuai   dengan     ketentuan     peraturan     perundang-
      undangan.
(3)   Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
      a.   identitas pemohon;
      b.   identitas     Penyelenggara     Sistem      Elektronik
           dan/atau alamat Sistem Elektronik;
      c.   Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali
           Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
      d.   alasan permintaan penghapusan.
(4)   Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan
      penetapan    penghapusan        sebagaimana       dimaksud
      pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
      melakukan        penghapusan       Informasi     Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5)   Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
      yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan
      kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
2019, No. 185                           -18-


                                    Pasal 18
                (1)   Setiap     Penyelenggara        Sistem       Elektronik     wajib
                      menyediakan         mekanisme        penghapusan      Informasi
                      Elektronik        dan/atau     Dokumen       Elektronik      yang
                      sudah      tidak    relevan     sesuai      dengan   ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.
                (2)   Mekanisme penghapusan                sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan
                      mengenai:
                      a. penyediaan             saluran     komunikasi          antara
                         Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik
                         Data Pribadi;
                      b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
                         Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
                         memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan
                         penghapusan Data Pribadinya; dan
                      c. pendataan          atas      permintaan       penghapusan
                         Informasi         Elektronik       dan/atau        Dokumen
                         Elektronik yang tidak relevan.
                (3)   Ketentuan         lebih     lanjut   mengenai        mekanisme
                      penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
                (4)   Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam
                      sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau
                      Lembaga       terkait      setelah    berkoordinasi       dengan
                      Menteri.


                                    Pasal 19
                (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
                      tata     kelola    Sistem     Elektronik     yang    baik    dan
                      akuntabel.
                (2)   Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      paling sedikit memenuhi persyaratan:
                      a. tersedianya        prosedur       atau    petunjuk       dalam
                         penyelenggaraan             Sistem       Elektronik       yang
                         didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
                         bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti
                                                        2019, No.185
                        -19-


             oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
             Sistem Elektronik tersebut;
      b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk
             menjaga     kebaruan        dan     kejelasan    prosedur
             pedoman pelaksanaan;
      c.     adanya kelembagaan dan kelengkapan personel
             pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
             sebagaimana mestinya;
      d. adanya penerapan manajemen                    kinerja    pada
             Sistem    Elektronik       yang      diselenggarakannya
             untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi
             sebagaimana mestinya; dan
      e.     adanya     rencana         menjaga     keberlangsungan
             penyelenggaraan        Sistem         Elektronik      yang
             dikelolanya.
(3)   Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2),    Kementerian        atau     Lembaga      terkait    dapat
      menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam
      peraturan perundang-undangan.


                      Pasal 20
(1)   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
      wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan
      untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai
      dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(2)   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
      wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
      penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
      di wilayah Indonesia.
(3)   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
      dapat       melakukan         pengelolaan,         pemrosesan,
      dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data
      Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal
      teknologi       penyimpanan        tidak    tersedia   di   dalam
      negeri.
(4)   Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di
      dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
2019, No. 185                          -20-


                      ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian
                      yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
                      bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang
                      membidangi        urusan    pengkajian       dan     penerapan
                      teknologi,      lembaga     yang     membidangi           urusan
                      keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga
                      terkait.
                (5)   Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
                (6)   Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
                      Publik       menggunakan          layanan        pihak     ketiga,
                      Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
                      wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang
                      ditimbulkan.
                (7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data
                      sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
                      diatur dengan Peraturan Menteri.


                                     Pasal 21
                (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat
                      melakukan       pengelolaan,       pemrosesan,           dan/atau
                      penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
                      di   wilayah    Indonesia       dan/atau    di    luar    wilayah
                      Indonesia.
                (2)   Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik
                      dilakukan       pengelolaan,       pemrosesan,           dan/atau
                      penyimpanan         di      luar     wilayah         Indonesia,
                      Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
                      memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian
                      atau Lembaga dan penegakan hukum.
                (3)   Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
                      memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan
                      Data   Elektronik       dalam    rangka     pengawasan       dan
                      penegakan       hukum       sesuai     dengan        ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.
                (4)   Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan
                      penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
                                                            2019, No.185
                          -21-


         bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
         di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas
         pengatur dan pengawas sektor keuangan.


                 Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik


                     Pasal 22
   (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
         rekam    jejak    audit     terhadap       seluruh     kegiatan
         penyelenggaraan Sistem Elektronik.
   (2)   Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
         (1)    digunakan         untuk     keperluan       pengawasan,
         penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
         pengujian, dan pemeriksaan lainnya.


                     Pasal 23
   Penyelenggara     Sistem        Elektronik       wajib     melakukan
   pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.


                     Pasal 24
   (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
         menjalankan           prosedur      dan       sarana     untuk
         pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari
         gangguan, kegagalan, dan kerugian.
   (2)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
         sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan
         sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap
         ancaman         dan      serangan      yang        menimbulkan
         gangguan, kegagalan, dan kerugian.
   (3)   Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem
         yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan
         dari    pihak     lain     terhadap       Sistem     Elektronik,
         Penyelenggara            Sistem        Elektronik         wajib
         mengamankan            Informasi      Elektronik       dan/atau
         Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam
2019, No. 185                         -22-


                      kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum
                      dan Kementerian atau Lembaga terkait.
                (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
                      peraturan     kepala       lembaga     yang      melaksanakan
                      urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.


                                  Pasal 25
                Penyelenggara Sistem            Elektronik     wajib    menampilkan
                kembali       Informasi      Elektronik      dan/atau       Dokumen
                Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa
                retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
                perundang-undangan.


                                  Pasal 26
                (1)   Penyelenggara       Sistem    Elektronik      wajib    menjaga
                      kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan,
                      ketersediaan,       dan      dapat     ditelusurinya     suatu
                      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                      sesuai    dengan     ketentuan        peraturan    perundang-
                      undangan.
                (2)   Dalam     penyelenggaraan       Sistem      Elektronik    yang
                      ditujukan     untuk       Informasi    Elektronik     dan/atau
                      Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
                      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                      harus    unik    serta menjelaskan          penguasaan     dan
                      kepemilikannya.


                                  Pasal 27
                Penyelenggara         Sistem     Elektronik      harus      menjamin
                berfungsinya        Sistem        Elektronik      sesuai      dengan
                peruntukannya,            dengan       tetap        memperhatikan
                interoperabilitas      dan      kompatibilitas      dengan     Sistem
                Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang
                terkait.
                                                       2019, No.185
                      -23-


Bagian 4 dari 12

                  Pasal 28
(1)    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
       edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(2)    Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
       sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung
       jawab   seluruh       pihak   terkait,    serta    prosedur
       pengajuan komplain.


                  Pasal 29
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling
sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f.    prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
      dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.


                  Pasal 30
(1)    Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
       fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik
       yang digunakannya.
(2)    Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
       sedikit berupa fasilitas untuk:
       a.   melakukan koreksi;
       b.   membatalkan perintah;
       c.   memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
       d.   memilih      meneruskan             atau       berhenti
            melaksanakan aktivitas berikutnya;
       e.   melihat informasi yang disampaikan berupa
            tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
       f.   mengecek     status      berhasil    atau      gagalnya
            Transaksi Elektronik; dan
2019, No. 185                          -24-


                      g.   membaca           perjanjian     sebelum     melakukan
                           Transaksi Elektronik.


                                    Pasal 31
                Penyelenggara         Sistem     Elektronik     wajib   melindungi
                penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang
                ditimbulkan           oleh       Sistem       Elektronik     yang
                diselenggarakannya.


                                    Pasal 32
                (1)   Setiap     orang         yang   bekerja     di    lingkungan
                      penyelenggaraan            Sistem       Elektronik     wajib
                      mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana
                      Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan
                      melalui Sistem Elektronik.
                (2)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
                      mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
                      bertanggung       jawab     terhadap      pengamanan    dan
                      pelindungan        sarana       dan     prasarana    Sistem
                      Elektronik.


                                    Pasal 33
                Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara
                Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik
                dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem
                Elektronik     atau    Informasi Elektronik       dan/atau Data
                Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas
                permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana
                tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam
                undang-undang.
                                                     2019, No.185
                      -25-


            Bagian Kedelapan
      Uji Kelaikan Sistem Elektronik


                    Pasal 34
(1)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji
      Kelaikan Sistem Elektronik.
(2)   Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen
      atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik
      sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan
      dan    sifat     strategis       penyelenggaraan        Sistem
      Elektronik.


            Bagian Kesembilan
                 Pengawasan


                    Pasal 35
(1)   Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
      penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan,
      penelusuran, dan pengamanan.
(3)   Ketentuan           mengenai            pengawasan        atas
      penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor
      tertentu    wajib       dibuat   oleh     Kementerian    atau
      Lembaga       terkait     setelah   berkoordinasi    dengan
      Menteri.
2019, No. 185                         -26-


                                     BAB III
                PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK


                                Bagian Kesatu
                             Agen Elektronik


                                    Pasal 36
                (1)   Penyelenggara            Sistem      Elektronik      dapat
                      menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau
                      melalui Agen Elektronik.
                (2)   Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
                (3)   Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku
                      mutatis    mutandis       terhadap   penyelenggara   Agen
                      Elektronik.
                (4)   Agen Elektronik dapat berbentuk:
                      a.   visual;
                      b.   audio;
                      c.   Data Elektronik; dan
                      d.   bentuk lainnya.


                                    Pasal 37
                (1)   Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
                      menyampaikan        informasi untuk      melindungi hak
                      pengguna         pada       Agen      Elektronik     yang
                      diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi
                      mengenai:
                      a.   identitas penyelenggara Agen Elektronik;
                      b.   objek yang ditransaksikan;
                      c.   kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
                      d.   tata cara penggunaan perangkat;
                      e.   syarat kontrak;
                      f.   prosedur mencapai kesepakatan;
                      g.   jaminan privasi dan/atau pelindungan Data
                           Pribadi; dan
                      h.   nomor telepon pusat pengaduan.
                                                        2019, No.185
                        -27-


(2)   Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
      menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak
      pengguna           pada       Agen      Elektronik        yang
      diselenggarakannya sesuai dengan karakteristik Agen
      Elektronik yang digunakannya.
(3)   Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
      fasilitas untuk:
      a.     melakukan koreksi;
      b.     membatalkan perintah;
      c.     memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
      d.     memilih        meneruskan           atau        berhenti
             melaksanakan aktivitas berikutnya;
      e.     melihat informasi yang disampaikan berupa
             tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
      f.     mengecek      status     berhasil      atau    gagalnya
             transaksi; dan/atau
      g.     membaca       perjanjian       sebelum        melakukan
             transaksi.
(4)   Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan
      fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
      yang     memungkinkan          penggunanya           melakukan
      perubahan        informasi yang       masih    dalam proses
      transaksi.


                      Pasal 38
(1)   Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih
      dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
      Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara
      para pihak.
(2)   Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus memuat paling sedikit:
      a.     hak dan kewajiban;
      b.     tanggung jawab;
      c.     mekanisme          pengaduan     dan       penyelesaian
             sengketa;
      d.     jangka waktu;
      e.     biaya;
2019, No. 185                         -28-


                      f.   cakupan layanan; dan
                      g.   pilihan hukum.
                (3)   Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
                      lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
                      Elektronik,     penyelenggara   Agen   Elektronik    wajib
                      memberikan        perlakuan     yang   sama       terhadap
                      Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan
                      Agen Elektronik tersebut.
                (4)   Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
                      kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem
                      Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut
                      dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
                      tersendiri.


                                 Bagian Kedua
                                    Kewajiban


                                    Pasal 39
                (1)   Dalam         penyelenggaraan        Agen       Elektronik,
                      penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan
                      prinsip:
                      a.   kehati-hatian;
                      b.   pengamanan           dan   terintegrasinya     sistem
                           Teknologi Informasi;
                      c.   pengendalian         pengamanan     atas     aktivitas
                           Transaksi Elektronik;
                      d.   efektivitas dan efisiensi biaya; dan
                      e.   pelindungan          konsumen     sesuai       dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (2)   Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
                      menjalankan prosedur standar pengoperasian yang
                      memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data
                      pengguna dan Transaksi Elektronik.
                (3)   Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna
                      dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (2) meliputi:
                      a.   kerahasiaan;
                                                        2019, No.185
                      -29-


      b.   integritas;
      c.   ketersediaan;
      d.   keautentikan;
      e.   otorisasi; dan
      f.   kenirsangkalan.


                  Pasal 40
(1)   Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
      a.   melakukan      pengujian         keautentikan      identitas
           dan   memeriksa            otorisasi   Pengguna      Sistem
           Elektronik          yang       melakukan          Transaksi
           Elektronik;
      b.   memiliki      dan    melaksanakan          kebijakan     dan
           prosedur      untuk        mengambil       tindakan      jika
           terdapat indikasi terjadi pencurian data;
      c.   memastikan        pengendalian         terhadap    otorisasi
           dan hak Akses terhadap sistem, database, dan
           aplikasi Transaksi Elektronik;
      d.   menyusun       dan     melaksanakan          metode      dan
           prosedur        untuk          melindungi         dan/atau
           merahasiakan         integritas    data,    catatan,     dan
           informasi terkait Transaksi Elektronik;
      e.   memiliki      dan     melaksanakan          standar      dan
           pengendalian atas penggunaan dan pelindungan
           data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses
           terhadap data tersebut;
      f.   memiliki      rencana         keberlangsungan          bisnis
           termasuk      rencana        kontingensi     yang      efektif
           untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa
           Transaksi Elektronik secara berkesinambungan;
           dan
      g.   memiliki prosedur penanganan kejadian tak
           terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi
           dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan
           Sistem Elektronik.
(2)   Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
      menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi
2019, No. 185                             -30-


                         Elektronik    sehingga    tidak     dapat   diingkari    oleh
                         konsumen.


                                       BAB IV
                PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


                                  Bagian Kesatu
                Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik


                                      Pasal 41
                   (1)   Penyelenggaraan         Transaksi     Elektronik        dapat
                         dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
                   (2)   Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
                         publik       meliputi     Penyelenggaraan        Transaksi
                         Elektronik oleh:
                         a.   Instansi;
                         b.   institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
                         c.   antar-Instansi;
                         d.   antar-institusi yang ditunjuk;
                         e.   antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk;
                              dan
                         f.   antara Instansi atau institusi dengan Pelaku
                              Usaha     sesuai    dengan     ketentuan    peraturan
                              perundang-undangan.
                   (3)   Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
                         privat meliputi Transaksi Elektronik:
                         a.   antar-Pelaku Usaha;
                         b.   antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
                         c.   antarpribadi.
                                                          2019, No.185
                           -31-


                     Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik


                        Pasal 42
     (1)    Penyelenggaraan          Transaksi      Elektronik       wajib
            menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan
            oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
     (2)    Penyelenggaraan          Transaksi     Elektronik        dapat
            menggunakan Sertifikat Keandalan.
     (3)    Dalam    hal    menggunakan          Sertifikat    Keandalan
            sebagaimana          dimaksud        pada         ayat     (2),
            Penyelenggaraan          Transaksi      Elektronik       wajib
            menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan
            oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar.


                        Pasal 43
      Penyelenggaraan              Transaksi       Elektronik        yang
      dilaksanakan      oleh       Penyelenggara    Sistem     Elektronik
      Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan,
      keandalan, dan efisiensi.


                        Pasal 44
     (1)    Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik
            yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
     (2)    Ketentuan      lebih     lanjut    mengenai       pengiriman
            Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.


                     Bagian Ketiga
           Persyaratan Transaksi Elektronik


                        Pasal 45
     (1)    Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak
            memberikan akibat hukum kepada para pihak.
     (2)    Penyelenggaraan          Transaksi      Elektronik       yang
            dilakukan para pihak harus memperhatikan:
            a.   iktikad baik;
            b.   prinsip kehati-hatian;
2019, No. 185                        -32-


                      c.   transparansi;

Bagian 5 dari 12

                      d.   akuntabilitas; dan
                      e.   kewajaran.


                                  Pasal 46
                (1)   Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan
                      Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
                      sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh
                      para pihak.
                (2)   Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
                      a.   terdapat kesepakatan para pihak;
                      b.   dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau
                           yang     berwenang   mewakili   sesuai    dengan
                           ketentuan peraturan perundang-undangan;
                      c.   terdapat hal tertentu; dan
                      d.   objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
                           peraturan     perundang-undangan,      kesusilaan,
                           dan ketertiban umum.


                                  Pasal 47
                (1)   Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang
                      ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat
                      dalam Bahasa Indonesia.
                (2)   Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula
                      baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai
                      klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan
                      perundang-undangan.
                (3)   Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
                      a.   data identitas para pihak;
                      b.   objek dan spesifikasi;
                      c.   persyaratan Transaksi Elektronik;
                      d.   harga dan biaya;
                      e.   prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh
                           para pihak;
                      f.   ketentuan yang memberikan hak kepada pihak
                           yang dirugikan untuk dapat mengembalikan
                                                     2019, No.185
                      -33-


           barang dan/atau meminta penggantian produk
           jika terdapat cacat tersembunyi; dan
      g.   pilihan       hukum        penyelesaian      Transaksi
           Elektronik.


                 Pasal 48
(1)   Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui
      Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
      lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak,
      produsen, dan produk yang ditawarkan.
(2)   Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi
      tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3)   Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
      konsumen       dan/atau        penerima   kontrak    untuk
      mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa
      yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak
      atau terdapat cacat tersembunyi.
(4)   Pelaku   Usaha         wajib    menyampaikan      informasi
      mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa
      yang disediakan.
(5)   Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen
      mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
      dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak.


                 Pasal 49
(1)   Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya
      kesepakatan para pihak.
(2)   Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada
      saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim
      telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3)   Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dapat dilakukan dengan cara:
      a.   tindakan       penerimaan       yang      menyatakan
           persetujuan; atau
      b.   tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek
           oleh Pengguna Sistem Elektronik.
2019, No. 185                         -34-


                                    Pasal 50
                (1)   Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
                      pihak harus menjamin:
                      a.   pemberian data dan informasi yang benar; dan
                      b.   ketersediaan        sarana      dan       layanan    serta
                           penyelesaian pengaduan.
                (2)   Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
                      pihak harus menentukan pilihan hukum secara
                      setimbang       terhadap          pelaksanaan       Transaksi
                      Elektronik.


                                    BAB V
            PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK


                              Bagian Kesatu
                           Sertifikat Elektronik


                                    Pasal 51
                (1)   Penyelenggara       Sistem        Elektronik     sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki
                      Sertifikat Elektronik.
                (2)   Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan
                      Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
                (3)   Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara
                      Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik
                      harus         mengajukan           permohonan            kepada
                      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
                (4)   Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga
                      dapat   mewajibkan        Pengguna      Sistem      Elektronik
                      menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi
                      Elektronik.
                (5)   Ketentuan      lebih     lanjut    mengenai       penggunaan
                      Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
                (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki
                      Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
                                                     2019, No.185
                     -35-


                 Bagian Kedua
  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik


                   Pasal 52
 Penyelenggara        Sertifikasi      Elektronik        berwenang
 melakukan:
 a. pemeriksaan       calon     pemilik     dan/atau     pemegang
      Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik,
      perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik,
      pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik,
      validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar
      Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
 b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda
      Tangan     Elektronik    dan/atau layanan          lain   yang
      menggunakan Sertifikat Elektronik.


                   Pasal 53
(1)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
      a.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
           dan
      b.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(2)   Penyelenggaraan       sertifikasi    elektronik      Indonesia
      menganut prinsip satu induk.
(3)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
      mendapatkan      pengakuan          dari   Menteri     dengan
      berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
      induk yang diselenggarakan oleh Menteri.
(4)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus
      mendapatkan penilaian            dari lembaga sertifikasi
      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5)   Penyelenggara     Sertifikasi    Elektronik    asing      yang
      beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6)   Ketentuan     lebih     lanjut      mengenai      pendaftaran
      Penyelenggara         Sertifikasi      Elektronik         asing
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
      Peraturan Menteri.
2019, No. 185                         -36-


                                    Pasal 54
                (1)   Pengakuan       Penyelenggara       Sertifikasi   Elektronik
                      Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
                      ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara
                      Sertifikasi      Elektronik       Indonesia       memenuhi
                      persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam
                      Peraturan Menteri.
                (2)   Daftar        pengakuan       Penyelenggara        Sertifikasi
                      Elektronik      Indonesia     termasuk      layanan        yang
                      diselenggarakannya          dibuat,      dipelihara,       dan
                      dipublikasikan oleh Menteri.
                (3)   Ketentuan       lebih    lanjut     mengenai      tata     cara
                      pengakuan       Penyelenggara       Sertifikasi   Elektronik
                      Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.


                                    Pasal 55
                (1)   Penyelenggara       Sertifikasi     Elektronik     Indonesia
                      berhak     memperoleh       biaya     pendapatan         dengan
                      memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat
                      Elektronik.
                (2)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib
                      menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan
                      penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari
                      persentase pendapatan kepada negara.
                (3)   Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dan ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan
                      pajak.


                                 Bagian Ketiga
                                 Pengawasan


                                    Pasal 56
                (1)   Menteri melakukan pengawasan terhadap:
                      a.   penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia;
                           dan
                      b.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
                                                     2019, No.185
                       -37-


  (2)   Pengawasan       untuk      penyelenggaraan       sertifikasi
        elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1) huruf a meliputi:
        a.   pengakuan; dan
        b.   pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertifikasi
             Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi
             Elektronik Indonesia.
  (3)   Ketentuan      lebih     lanjut   mengenai      pengawasan
        penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan
        Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur
        dalam Peraturan Menteri.


               Bagian Keempat
Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik


                    Paragraf 1
                     Umum


                    Pasal 57
  (1)   Penyelenggara       Sertifikasi    Elektronik     Indonesia
        menyediakan layanan yang tersertifikasi.
  (2)   Layanan     sebagaimana         dimaksud   pada    ayat   (1)
        meliputi:
        a.   Tanda Tangan Elektronik; dan/atau
        b.   layanan    lain     yang     menggunakan     Sertifikat
             Elektronik.
  (3)   Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
        huruf b meliputi:
        a.   segel elektronik;
        b.   penanda waktu elektronik;
        c.   layanan pengiriman elektronik tercatat;
        d.   autentikasi situs web; dan/atau
        e.   preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
             segel elektronik.
2019, No. 185                          -38-


                                    Pasal 58
                (1)   Penyelenggara       Sertifikasi   Elektronik       Indonesia
                      menanggung         kerugian    yang    diakibatkan      oleh
                      kesengajaan atau kelalaian kepada Orang, Badan
                      Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam
                      mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam
                      Peraturan Pemerintah ini.
                (2)   Penyelenggara       Sertifikasi   Elektronik       Indonesia
                      dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara
                      Sertifikasi     Elektronik    Indonesia   tersebut    dapat
                      membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena
                      kesengajaan atau kelalaiannya.
                (3)   Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan
                      atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan
                      Penyelenggara       Sertifikasi   Elektronik       Indonesia
                      menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha
                      atau Instansi yang mengalami kerugian.


                                    Paragraf 2
                         Tanda Tangan Elektronik


                                    Pasal 59
                (1)   Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam
                      Transaksi      Elektronik     dapat   dihasilkan     melalui
                      berbagai prosedur penandatanganan.
                (2)   Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik
                      mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya
                      disebut dengan segel elektronik.
                (3)   Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum
                      dan akibat hukum yang sah selama memenuhi
                      persyaratan sebagai berikut:
                      a. Data        Pembuatan      Tanda   Tangan   Elektronik
                          terkait hanya kepada Penanda Tangan;
                      b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada
                          saat proses penandatanganan elektronik hanya
                          berada dalam kuasa Penanda Tangan;
                                                        2019, No.185
                      -39-


      c.   segala     perubahan      terhadap       Tanda      Tangan
           Elektronik        yang     terjadi      setelah      waktu
           penandatanganan dapat diketahui;
      d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik
           yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
           tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
           diketahui;
      e.   terdapat     cara    tertentu    yang    dipakai     untuk
           mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
      f.   terdapat     cara    tertentu    untuk       menunjukkan
           bahwa      Penanda       Tangan      telah    memberikan
           persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang
           terkait.


                    Pasal 60
(1)   Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat
      autentikasi dan verifikasi atas:
      a.   identitas Penanda Tangan; dan
      b.   keutuhan          dan      keautentikan           Informasi
           Elektronik.
(2)   Tanda Tangan Elektronik meliputi:
      a.   Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
      b.   Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3)   Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
      a.   memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan
           akibat     hukum         Tanda    Tangan        Elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
      b.   menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
           oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
           Indonesia; dan
      c.   dibuat       dengan       menggunakan           Perangkat
           Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
(4)   Tanda     Tangan         Elektronik    tidak       tersertifikasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat
      tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
      Elektronik Indonesia.

Bagian 6 dari 12

2019, No. 185                             -40-


                                     Paragraf 3
                Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik


                                      Pasal 61
                 (1)   Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus
                       secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan
                       dan        dapat    digunakan     untuk       mengidentifikasi
                       Penanda Tangan.
                 (2)   Data        Pembuatan        Tanda     Tangan      Elektronik
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
                       oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
                 (3)   Data        Pembuatan        Tanda     Tangan      Elektronik
                       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
                       harus memenuhi ketentuan:
                       a.    jika    menggunakan        kode     kriptografi,     Data
                             Pembuatan       Tanda Tangan        Elektronik      harus
                             tidak dapat dengan mudah diketahui dari data
                             verifikasi     Tanda    Tangan    Elektronik       melalui
                             penghitungan        tertentu,   dalam    kurun      waktu
                             tertentu, dan dengan alat yang wajar;
                       b.    Data     Pembuatan       Tanda    Tangan     Elektronik
                             tersimpan dalam suatu media elektronik yang
                             berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
                       c.    data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib
                             tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan
                             data, yang menggunakan sistem terpercaya milik
                             Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat
                             mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi
                             persyaratan:
                             1.     hanya orang yang diberi wewenang yang
                                    dapat memasukkan data baru, mengubah,
                                    menukar, atau mengganti data;
                             2.     informasi identitas Penanda Tangan dapat
                                    diperiksa keautentikannya; dan
                             3.     perubahan teknis lainnya yang melanggar
                                    persyaratan keamanan dapat dideteksi atau
                                    diketahui oleh penyelenggara.
                                                     2019, No.185
                      -41-


      d.   jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
           dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
           maka       seluruh        proses     pembuatan      Data
           Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin
           keamanan            dan       kerahasiaannya        oleh
           Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4)   Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan
      bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda
      Tangan Elektronik.


                    Pasal 62
(1)   Pada   proses     penandatanganan          harus    dilakukan
      mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda
      Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan
      Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak
      dicabut.
(2)   Pada   proses     penandatanganan          harus    dilakukan
      mekanisme untuk           memastikan       Data Pembuatan
      Tanda Tangan Elektronik:
      a.   tidak dilaporkan hilang;
      b.   tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang
           yang tidak berhak; dan
      c.   berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3)   Sebelum     dilakukan       penandatanganan,        Informasi
      Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui
      dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4)   Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi
      Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda
      Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme
      afirmasi      dan/atau           mekanisme     lain      yang
      memperlihatkan         maksud      dan     tujuan     Penanda
      Tangan     untuk       terikat    dalam    suatu    Transaksi
      Elektronik.
(5)   Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik
      paling sedikit:
      a.   dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda
           Tangan Elektronik; dan
2019, No. 185                         -42-


                      b.     mencantumkan waktu penandatanganan.
                (6)   Perubahan       Tanda     Tangan     Elektronik     dan/atau
                      Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah
                      waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi,
                      atau ditemukenali dengan metode tertentu atau
                      dengan cara tertentu.


                                    Pasal 63
                (1)   Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan
                      Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara
                      Sertifikasi Elektronik.
                (2)   Data     Pembuatan         Tanda         Tangan     Elektronik
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan
                      hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
                      Indonesia.
                (3)   Dalam     hal    Penyelenggara      Sertifikasi     Elektronik
                      menyimpan        Data      Pembuatan        Tanda     Tangan
                      Elektronik,      Penyelenggara      Sertifikasi     Elektronik
                      wajib:
                      a.   memastikan         penggunaan        Data     Pembuatan
                           Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam
                           kuasa Penanda Tangan;
                      b.   menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan
                           Elektronik         tersertifikasi      dalam      proses
                           penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan
                           Elektronik; dan
                      c.   memastikan mekanisme yang digunakan untuk
                           penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan
                           Elektronik     untuk     Tanda      Tangan     Elektronik
                           menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua)
                           faktor autentikasi.
                (4)   Ketentuan       mengenai     Perangkat      Pembuat     Tanda
                      Tangan       Elektronik      tersertifikasi       sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam
                      Peraturan Menteri.
                                                          2019, No.185
                        -43-


                     Pasal 64
(1)   Sebelum        Tanda       Tangan      Elektronik    digunakan,
      Penyelenggara            Sertifikasi       Elektronik         wajib
      memastikan         identifikasi     awal    Penanda         Tangan
      dengan cara:
      a.     Penanda       Tangan       menyampaikan             identitas
             kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
      b.     Penanda Tangan melakukan registrasi kepada
             Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
      c.     dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertifikasi
             Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia
             data     identitas      Penanda       Tangan         kepada
             Penyelenggara        Sertifikasi    Elektronik       lainnya
             dengan persetujuan Penanda Tangan.
(2)   Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data
      Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda
      Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling
      sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(3)   Proses        verifikasi     Informasi      Elektronik         yang
      ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa
      data    verifikasi     Tanda      Tangan    Elektronik       untuk
      menelusuri          setiap      perubahan           data       yang
      ditandatangani.


                    Paragraf 4
               Segel Elektronik


                     Pasal 65
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.


                    Paragraf 5
           Penanda Waktu Elektronik


                     Pasal 66
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari:
a.    layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
2019, No. 185                           -44-


                b.    layanan      penanda            waktu       elektronik      tidak
                      tersertifikasi.


                                   Pasal 67
                (1)   Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi
                      harus memenuhi persyaratan:
                      a.   mengikat tanggal dan waktu pada Informasi
                           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
                           mencegah kemungkinan Informasi Elektronik
                           dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa
                           terdeteksi;
                      b.   mengacu       pada     sumber        waktu   akurat     yang
                           berkaitan       dengan       waktu       universal      yang
                           terkoordinasi;
                      c.   menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
                           oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
                           Indonesia; dan
                      d.   ditandatangani         menggunakan        Tanda       Tangan
                           Elektronik          atau     segel     elektronik       yang
                           diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi
                           Elektronik Indonesia atau menggunakan metode
                           yang setara.
                (2)   Penanda      waktu        elektronik      tersertifikasi    harus
                      memberikan:
                      a.   tanggal dan waktu secara akurat; dan
                      b.   integritas      Informasi          Elektronik     dan/atau
                           Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan
                           tanggal dan waktu tersebut.
                (3)   Layanan       penanda           waktu       elektronik      tidak
                      tersertifikasi     dibuat       tanpa     menggunakan        jasa
                      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
                (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu
                      elektronik   tersertifikasi diatur         dengan     Peraturan
                      Menteri.
                                                          2019, No.185
                       -45-


                    Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat


                Pasal 68
Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari:
a.     layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi;
       dan
b.     layanan      pengiriman       elektronik      tercatat      tidak
       tersertifikasi.


                    Pasal 69
(1)   Penyelenggara       Sertifikasi     Elektronik      tersertifikasi
      yang      menyelenggarakan           layanan         pengiriman
      elektronik tercatat tersertifikasi wajib menjamin:
      a.     integritas data yang ditransmisikan;
      b.     Pengirim data dapat diidentifikasi;
      c.     Penerima data dapat diidentifikasi; dan
      d.     akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan
             penerimaan data.
(2)   Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi
      sebagaimana         dimaksud        pada     ayat     (1)    harus
      memenuhi persyaratan paling sedikit:
      a.     diselenggarakan       oleh    1     (satu)    atau    lebih
             Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
      b.     dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
      c.     dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum
             pengiriman data;
      d.     pengiriman dan penerimaan data diamankan
             oleh   Tanda      Tangan      Elektronik      dan      segel
             elektronik     dari     Penyelenggara           Sertifikasi
             Elektronik Indonesia;
      e.     perubahan data dalam proses pengiriman atau
             penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim
             dan Penerima; dan
      f.     waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan
             perubahan      data   dapat       ditampilkan        dengan
             penanda waktu elektronik tersertifikasi.
2019, No. 185                          -46-


                (3)   Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih
                      Penyelenggara        Sertifikasi      Elektronik      Indonesia,
                      semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
                      (2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi
                      Elektronik Indonesia yang terlibat.
                (4)   Layanan     pengiriman          elektronik     tercatat     tidak
                      tersertifikasi    dibuat     tanpa      menggunakan          jasa
                      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
                (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman
                      elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri.


                                  Paragraf 7
                           Autentikasi Situs Web


                                  Pasal 70
                Autentikasi situs web terdiri dari:
                a.    autentikasi situs web tersertifikasi; dan
                b.    autentikasi situs web tidak tersertifikasi.


                                  Pasal 71
                (1)   Penyelenggara           Sertifikasi      Elektronik         yang
                      menyediakan layanan autentikasi situs web harus
                      memiliki      metode       yang       andal    yang       mampu
                      mengidentifikasi Orang atau Badan Usaha yang
                      bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web
                      yang menggunakan layanan autentikasi situs web.
                (2)   Autentikasi situs web bertujuan untuk menjamin
                      kepercayaan dalam bertransaksi secara elektronik
                      melalui situs web.
                (3)   Autentikasi       situs      web       tersertifikasi      harus
                      menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh
                      jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
                (4)   Informasi     yang      harus      dimuat      pada     Sertifikat
                      Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs
                      web meliputi namun tidak terbatas pada:
                      a.   nama     Orang,      Badan       Usaha,    atau     Instansi
                           penyelenggara situs web;
                                                                2019, No.185
                                  -47-


                b.    alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi
                      paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang,
                      Badan Usaha, atau Instansi beroperasi;
                c.    Nama        Domain      yang    dioperasikan      oleh
                      penyelenggara situs web;
                d.    masa berlaku Sertifikat Elektronik;
                e.    identitas    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
                      yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan
                f.    nomor Sertifikat Elektronik.
          (5)   Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat tanpa

Bagian 7 dari 12

                menggunakan           jasa     Penyelenggara      Sertifikasi
                Elektronik Indonesia.
          (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs
                web tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
                (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


                             Paragraf 8
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik


                             Pasal 72
          (1)   Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
                elektronik terdiri atas:
                a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
                     segel elektronik tersertifikasi; dan
                b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
                     segel elektronik tidak tersertifikasi.
          (2)   Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
                elektronik         tersertifikasi     harus       memenuhi
                persyaratan:
                a. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
                     oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
                     Indonesia; dan
                b. Tanda       Tangan        Elektronik   dan/atau     segel
                     elektronik tersertifikasi yang terkandung dalam
                     Informasi       Elektronik      dan/atau      Dokumen
                     Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa
                     berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
2019, No. 185                          -48-


                (3)   Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
                      elektronik      tidak        tersertifikasi     dibuat      tanpa
                      menggunakan          jasa        Penyelenggara          Sertifikasi
                      Elektronik Indonesia.
                (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda
                      Tangan       Elektronik       dan/atau        segel     elektronik
                      tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.


                                     BAB VI
                 LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN


                                    Pasal 73
                (1)   Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi
                      Elektronik       dapat       disertifikasi      oleh     Lembaga
                      Sertifikasi Keandalan.
                (2)   Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di
                      Indonesia.
                (3)   Lembaga        Sertifikasi     Keandalan        dibentuk      oleh
                      profesional.
                (4)   Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi
                      Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                      paling sedikit meliputi profesi:
                      a. konsultan Teknologi Informasi;
                      b. auditor Teknologi Informasi; dan
                      c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
                (5)   Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam
                      daftar       Lembaga      Sertifikasi         Keandalan      yang
                      diterbitkan oleh Menteri.
                (6)   Ketentuan       lebih     lanjut     mengenai          persyaratan
                      pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan diatur
                      dengan Peraturan Menteri.


                                    Pasal 74
                (1)   Sertifikat      Keandalan           bertujuan          melindungi
                      konsumen dalam Transaksi Elektronik.
                (2)   Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha
                                                         2019, No.185
                      -49-


      telah    memenuhi        kriteria    yang    ditentukan        oleh
      Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(3)   Pelaku       Usaha     yang       telah    memenuhi         kriteria
      sebagaimana       dimaksud          pada    ayat     (2)    berhak
      menggunakan          Sertifikat     Keandalan      pada      laman
      dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


                    Pasal 75
(1)   Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan
      Sertifikat    Keandalan       melalui       proses     Sertifikasi
      Keandalan.
(2)   Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) mencakup                pemeriksaan          terhadap
      informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha
      beserta Sistem Elektroniknya.
(3)   Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak
      terbatas pada informasi yang:
      a.   memuat identitas Pelaku Usaha;
      b.   memuat kebijakan dan prosedur pelindungan
           privasi;
      c.   memuat kebijakan dan prosedur pengamanan
           sistem; dan
      d.   memuat      pernyataan          jaminan       atas     barang
           dan/atau jasa yang ditawarkan.


                    Pasal 76
(1)   Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga
      Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
      a. registrasi identitas;
      b. keamanan Sistem Elektronik; dan
      c.   kebijakan privasi.
(2)   Pemenuhan        terhadap         kategorisasi     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat
      Keandalan.
2019, No. 185                       -50-


                (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level
                      Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


                                  Pasal 77
                Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan
                dilaksanakan oleh Menteri.


                                  Pasal 78
                (1)   Untuk    memperoleh      pengakuan        atas   Lembaga
                      Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
                (2)   Setiap    pendapatan      atas    biaya      administrasi
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                      penerimaan negara bukan pajak.


                                  BAB VII
                      PENGELOLAAN NAMA DOMAIN


                                  Pasal 79
                (1)   Pengelolaan   Nama Domain        diselenggarakan     oleh
                      pengelola Nama Domain.
                (2)   Nama Domain terdiri atas:
                      a.   Nama Domain tingkat tinggi generik;
                      b.   Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
                      c.   Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
                      d.   Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
                (3)   Pengelola Nama Domain         sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) terdiri atas:
                      a.   Registri Nama Domain; dan
                      b.   Registrar Nama Domain.


                                  Pasal 80
                (1)   Pengelola Nama Domain         sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh
                      Pemerintah dan/atau masyarakat.
                (2)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      harus berbadan hukum Indonesia.
                                                  2019, No.185
                    -51-


(3)   Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.


                  Pasal 81
(1)   Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
      Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama
      Domain tingkat tinggi Indonesia.
(2)   Registri    Nama       Domain     dapat      memberikan
      kewenangan     pendaftaran      Nama   Domain     tingkat
      tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi
      Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3)   Registri Nama Domain berfungsi:
      a. memberikan          masukan     terhadap      rencana
         pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
      b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
         Domain; dan
      c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
(4)   Ketentuan    lebih     lanjut   mengenai     penyelesaian
      perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan
      Menteri.


                  Pasal 82
(1)   Registrar   Nama     Domain     sebagaimana    dimaksud
      dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan
      pengelolaan Nama Domain Indonesia tingkat kedua
      dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(2)   Registrar Nama Domain terdiri atas:
      a. Registrar Nama Domain Instansi; dan
      b. Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3)   Registrar   Nama     Domain     Instansi    melaksanakan
      pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
      dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk
      kebutuhan Instansi.
(4)   Registrar   Nama       Domain    Instansi    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
2019, No. 185                        -52-


                (5)   Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain
                      Instansi    sebagaimana        dimaksud    pada    ayat   (3)
                      dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
                      urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
                      keamanan.
                (6)   Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
                      pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
                      untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
                (7)   Registrar    Nama     Domain      selain     Instansi   wajib
                      terdaftar pada Menteri.


                                   Pasal 83
                (1)   Pendaftaran         Nama         Domain        dilaksanakan
                      berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
                (2)   Nama       Domain     yang     didaftarkan     sebagaimana
                      dimaksud       pada     ayat     (1)   harus      memenuhi
                      persyaratan:
                      a.   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                           undangan;
                      b.   kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
                      c.   iktikad baik.
                (3)   Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
                      berwenang:
                      a.   menolak pendaftaran Nama Domain apabila
                           Nama Domain         tidak    memenuhi persyaratan
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
                      b.   menonaktifkan sementara penggunaan Nama
                           Domain; atau
                      c.   menghapus Nama Domain apabila pengguna
                           Nama      Domain    melanggar     ketentuan        dalam
                           Peraturan Pemerintah ini.


                                   Pasal 84
                (1)   Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
                      wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain
                      secara akuntabel.
                                                2019, No.185
                   -53-


(2)   Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar
      Nama       Domain         bermaksud         mengakhiri
      pengelolaannya,     Registri   Nama     Domain     atau
      Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh
      pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling
      lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.


                 Pasal 85
(1)   Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
      dapat didaftarkan dan/atau digunakan oleh Instansi
      yang bersangkutan.
(2)   Instansi harus menggunakan Nama Domain sesuai
      dengan nama Instansi yang bersangkutan.


                 Pasal 86
(1)   Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
      menerima     pendaftaran       Nama     Domain     atas
      permohonan Pengguna Nama Domain.
(2)   Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain
      yang didaftarkannya.


                 Pasal 87
(1)   Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama
      Domain berhak memperoleh pendapatan dengan
      memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan
      Nama Domain dari Pengguna Nama Domain.
(2)   Dalam hal Registri Nama Domain dan Registrar
      Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi,
      Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
      wajib   menyetorkan     sebagian      pendapatan   dari
      pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
      dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3)   Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2019, No. 185                        -54-


                                  Pasal 88
                Pengawasan       terhadap     pengelolaan      Nama         Domain
                dilaksanakan oleh Menteri.


                                  Pasal 89
                Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
                penetapan    pengelola       Nama     Domain       diatur    dalam
                Peraturan Menteri.


                                  BAB VIII
                         PERAN PEMERINTAH


                                  Pasal 90
                Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan
                Transaksi Elektronik meliputi:
                a.   memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
                     Transaksi     Elektronik    sesuai     dengan     ketentuan
                     peraturan perundang-undangan;
                b.   melindungi kepentingan umum dari segala jenis
                     gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
                     Elektronik      dan      Transaksi       Elektronik      yang
                     mengganggu       ketertiban      umum,     sesuai      dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan;
                c.   melakukan        pencegahan        penyebarluasan         dan
                     penggunaan        Informasi       Elektronik        dan/atau
                     Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
                     dilarang     sesuai     dengan     ketentuan      peraturan
                     perundang-undangan; dan
                d.   menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki
                     Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi.


                                  Pasal 91
                Peran   Pemerintah      untuk      memfasilitasi    pemanfaatan
                Teknologi       Informasi     dan      Transaksi       Elektronik
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi:
                a.   penetapan kebijakan;
                b.   pelaksanaan kebijakan;
                                                     2019, No.185
                      -55-


c.    fasilitasi infrastruktur;
d.    promosi dan edukasi; dan
e.    pengawasan.


                    Pasal 92
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf c meliputi:
a.    pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem
      Elektronik nasional;
b.    pengembangan           dan      penyelenggaraan       fasilitas
      forensik Teknologi Informasi;
c.    penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk;
d.    penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan
      bencana nasional secara terpadu dalam rangka
      penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis
      elektronik;
e.    sarana    pengamanan         Sistem    Elektronik      untuk

Bagian 8 dari 12

      pencegahan       serangan         terhadap     infrastruktur
      informasi vital pada sektor strategis;
f.    sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber
      dan   dokumentasi        atas    perangkat    lunak    untuk
      Instansi; dan
g.    sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi
      pemanfaatan      Teknologi Informasi dan            Transaksi
      Elektronik      berdasarkan        ketentuan        peraturan
      perundang-undangan.


                    Pasal 93
(1)   Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 91 huruf d dilaksanakan oleh Instansi sesuai
      dengan    kewenangannya           berdasarkan       ketentuan
      peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
      pemanfaatan      Teknologi      Informasi    dan    Transaksi
      Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif,
      produktif, dan inovatif.
(2)   Pelaksanaan promosi dan edukasi dapat melibatkan
      pemangku        kepentingan        termasuk        masyarakat
2019, No. 185                          -56-


                      dan/atau pegiat Teknologi Informasi dan Transaksi
                      Elektronik.


                                    Pasal 94
                (1)   Peran Pemerintah untuk melindungi kepentingan
                      umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
                      penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
                      Elektronik     yang      mengganggu       ketertiban     umum
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b
                      meliputi:
                      a.   penetapan strategi keamanan siber nasional yang
                           merupakan        bagian     dari    strategi    keamanan
                           nasional,     termasuk        pembangunan          budaya
                           keamanan siber;
                      b. pengaturan standar keamanan informasi;
                      c.   pengaturan          penyelenggaraan            pelindungan
                           infrastruktur informasi vital;
                      d. pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan
                           Sistem Elektronik;
                      e.   pengaturan         sumber    daya     manusia       dalam
                           penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik;
                      f.   pembinaan      dan     pengawasan      penyelenggaraan
                           pelindungan infrastruktur informasi vital;
                      g.   pembinaan dan pengawasan manajemen risiko
                           penyelenggaraan Sistem Elektronik;
                      h. pembinaan          dan   pengawasan        sumber      daya
                           manusia dalam penyelenggaraan                  pelindungan
                           Sistem Elektronik;
                      i.   penyelenggaraan             pengamanan           Informasi
                           Elektronik;
                      j.   penyelenggaraan penanganan insiden keamanan
                           informasi;
                      k. penyelenggaraan penanganan tanggap darurat;
                           dan
                      l.   fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi
                           kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
                                                     2019, No.185
                     -57-


(2)   Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak
      lain.


                   Pasal 95
 Peran        Pemerintah     untuk     melakukan        pencegahan
 penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
 dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
 yang    dilarang    sesuai     dengan      ketentuan    peraturan
 perundang-undangan           sebagaimana      dimaksud      dalam
 Pasal 90 huruf c berupa:
 a.     pemutusan Akses; dan/atau
 b.     memerintahkan         kepada     Penyelenggara      Sistem
        Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
 terhadap       Informasi     Elektronik    dan/atau     Dokumen
 Elektronik tersebut.


                   Pasal 96
 Pemutusan         Akses     dilakukan      terhadap      Informasi
 Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi:
 a. melanggar         ketentuan         peraturan       perundang-
      undangan;
 b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
      umum; dan
 c. memberitahukan           cara    atau   menyediakan      Akses
      terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
      Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
      sesuai     dengan     ketentuan    peraturan      perundang-
      undangan.


                   Pasal 97
(1)   Masyarakat       dapat        mengajukan       permohonan
      pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 96 kepada Menteri.
2019, No. 185                         -58-


                (2)   Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi
                      dengan Menteri untuk pemutusan Akses Informasi
                      Elektronik       dan/atau           Dokumen          Elektronik
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
                (3)   Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan
                      Akses   Informasi        Elektronik      dan/atau     Dokumen
                      Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
                      kepada Menteri.
                (4)   Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan
                      Akses   Informasi        Elektronik      dan/atau     Dokumen
                      Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
                      kepada Menteri.
                (5)   Ketentuan       mengenai          tata    cara      permohonan
                      pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
                      (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
                      Menteri.


                                    Pasal 98
                (1)   Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
                      pemutusan      Akses      terhadap       Informasi Elektronik
                      dan/atau       Dokumen            Elektronik       sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 96.
                (2)   Penyelenggara      Sistem         Elektronik       sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggara
                      jasa Akses internet, penyelenggara jaringan dan jasa
                      telekomunikasi,          penyelenggara           konten,    dan
                      penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan
                      lalu lintas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                      Elektronik.
                (3)   Penyelenggara      Sistem         Elektronik       yang    tidak
                      melakukan       pemutusan         Akses     dapat    dikenakan
                      pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.
                (4)   Ketentuan      lebih     lanjut     mengenai        pelaksanaan
                      kewajiban pemutusan Akses sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
                                                      2019, No.185
                      -59-


                    Pasal 99
(1)   Pemerintah menetapkan Instansi atau institusi yang
      memiliki      Data   Elektronik     strategis   yang     wajib
      dilindungi.
(2)   Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
      strategis     yang     wajib     dilindungi     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), meliputi:
      a. sektor administrasi pemerintahan;
      b. sektor energi dan sumber daya mineral;
      c.   sektor transportasi;
      d. sektor keuangan;
      e.   sektor kesehatan;
      f.   sektor teknologi informasi dan komunikasi;
      g.   sektor pangan;
      h. sektor pertahanan; dan
      i.   sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3)   Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik
      strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
      elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
      data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat
      Dokumen         Elektronik        dan      rekam        cadang
      elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat
      data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      diatur      dalam    peraturan    kepala      lembaga    yang
      membidangi urusan keamanan siber.


                    BAB IX
           SANKSI ADMINISTRATIF


                   Pasal 100
(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat
      (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan
      ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 15 ayat
      (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat
      (2) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24
2019, No. 185                       -60-


                      ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat
                      (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1),
                      Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33,
                      Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
                      38 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan
                      ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat
                      (1), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal 63 ayat
                      (3), Pasal 64 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 82 ayat
                      (7), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 87 ayat (2),
                      dan Pasal 98 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
                (2)   Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) dapat berupa:
                      a. teguran tertulis;
                      b. denda administratif;
                      c. penghentian sementara;
                      d. pemutusan Akses; dan/atau
                      e. dikeluarkan dari daftar.
                (3)   Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai
                      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (4)   Pengenaan      sanksi       administratif      sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d
                      dilakukan    melalui    koordinasi    dengan       pimpinan
                      Kementerian atau Lembaga terkait.
                (5)   Pengenaan      sanksi       administratif      sebagaimana
                      dimaksud     pada    ayat    (2)   dan      ayat   (3)   tidak
                      menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.


                                  Pasal 101
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
                 sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas
                 pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
                 Menteri.
                                                 2019, No.185
                      -61-


                    BAB X
        KETENTUAN PERALIHAN


                   Pasal 102
(1)   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
      Penyelenggara      Sistem     Elektronik   yang   telah
      beroperasi      sebelum     diundangkannya   Peraturan
      Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
      ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1
      (satu) tahun.
(2)   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
      Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang
      telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
      Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
      ketentuan Pasal 20 ayat (2) dalam jangka waktu 2
      (dua) tahun.


                    BAB XI
         KETENTUAN PENUTUP


                   Pasal 103
(1)   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
      peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
      Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
      Sistem dan Transaksi Elektronik dinyatakan tetap
      berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
      diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan
      Pemerintah ini.
(2)   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
      Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
      Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
      Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 5348) dicabut dan dinyatakan tidak
      berlaku.
2019, No. 185                      -62-


                                   Pasal 104
                 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
                 diundangkan.


                 Agar    setiap   orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                 pengundangan       Peraturan   Pemerintah     ini    dengan
                 penempatannya      dalam    Lembaran      Negara    Republik
                 Indonesia.


                                      Ditetapkan di Jakarta
                                      pada tanggal 4 Oktober 2019


                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                   ttd


                                             JOKO WIDODO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2019


PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


        ttd


TJAHJO KUMOLO
                   TAMBAHAN
              LEMBARAN NEGARA R.I
No. 6400                 KOMUNIKASI.      INFORMASI.     Sistem.  Transaksi.
                         Elektronik. Penyelenggaraan. Pencabutan (Penjelasan
                         atasLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
                         Nomor 185)

                                  PENJELASAN
                                       ATAS
                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 71 TAHUN 2019
                                      TENTANG
         PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK




I.   UMUM
              Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
     tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan
     lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yakni pengaturan mengenai
     Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara
     Sertifikasi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan
     Transaksi Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik, dan pengelolaan
     Nama Domain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
     2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun,
     Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
     Sistem dan Transaksi Elektronik perlu disesuaikan dengan perkembangan
     teknologi dan kebutuhan masyarakat.
              Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan pula untuk
     mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
     19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
     2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk
     menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
     lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
     keamanan      dan   ketertiban   umum    dalam   suatu   masyarakat   yang
     demokratis. Beberapa ketentuan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut
     yaitu:
No. 6400                                  -2-


      a. kewajiban     bagi     setiap   Penyelenggara    Sistem    Elektronik   untuk

Bagian 9 dari 12

           menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
           tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang
           yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan; dan
      b. peran     Pemerintah      dalam    memfasilitasi   pemanfaatan       Teknologi
           Informasi dan Transaksi Elektronik, melindungi kepentingan umum
           dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
           Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
           umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
           dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
             Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
      a. kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
      b. kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
      c.   penghapusan       dan/atau      penutupan     Akses     terhadap   Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
      d. penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
      e.   pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
      f.   penyelenggaraan Agen Elektronik;
      g.   Penyelenggaraan Transaksi Elektronik;
      h. penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
      i.   pengelolaan Nama Domain;
      j.   peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
           Elektronik; dan
      k. sanksi administratif.


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
            Cukup jelas.


      Pasal 2
            Ayat (1)
                 Cukup jelas.
            Ayat (2)
                 Cukup jelas.
                                                                    No. 6400
                              -3-


Ayat (3)
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Yang dimaksud dengan “institusi yang ditunjuk oleh
           Instansi”      adalah     institusi    yang      melaksanakan
           penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas
           nama Instansi yang menunjuk.
Ayat (4)
     Yang dimaksud dengan “otoritas pengatur dan pengawas sektor
     keuangan” antara lain otoritas di bidang moneter, sistem
     pembayaran, makro prudential, perbankan, pasar modal, serta
     perasuransian,       dana   pensiun,   lembaga      pembiayaan,    dan
     lembaga jasa keuangan lainnya.
Ayat (5)
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sistem Elektronik
           yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan
           melalui internet” adalah Penyelenggara Sistem Elektronik
           yang   Sistem    Elektroniknya    dipergunakan      di    wilayah
           Indonesia, dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
           Angka 1
                  Cukup jelas.
           Angka 2
                  Cukup jelas.
           Angka 3
                  Cukup jelas.
           Angka 4
                  Cukup jelas.
           Angka 5
                  Cukup jelas.
           Angka 6
                  Pemrosesan Data Pribadi meliputi perolehan dan
                  pengumpulan,       pengolahan    dan     penganalisisan,
                  perbaikan         dan     pembaruan,        penampilan,
No. 6400                               -4-


                             pengumuman,        transfer,       penyebarluasan,    atau
                             pengungkapan,       dan/atau         penghapusan       atau
                             pemusnahan Data Pribadi.


    Pasal 3
           Ayat (1)
                Yang dimaksud        dengan    “andal”   adalah     Sistem Elektronik
                memiliki     kemampuan        yang     sesuai     dengan     kebutuhan
                penggunaannya.
                Yang dimaksud        dengan    “aman”    adalah     Sistem Elektronik
                terlindungi secara fisik dan nonfisik.
                Yang    dimaksud     dengan     “beroperasinya      Sistem   Elektronik
                sebagaimana mestinya”         adalah Sistem Elektronik memiliki
                kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
           Ayat (2)
                Yang      dimaksud     dengan        “bertanggung     jawab”      adalah
                Penyelenggara Sistem Elektronik yang bertanggung jawab secara
                hukum terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.


    Pasal 4
           Cukup jelas.


    Pasal 5
           Cukup jelas.


    Pasal 6
           Cukup jelas.


    Pasal 7
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Yang     dimaksud       dengan     “interkonektivitas”      adalah
                      kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa
                      berfungsi    sebagaimana         mestinya.      Interkonektivitas
                      mencakup kemampuan interoperabilitas.
                                                                        No. 6400
                                 -5-


               Yang dimaksud dengan “kompatibilitas” adalah kesesuaian
               Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang
               lainnya.
          Huruf b
               Cukup jelas.
          Huruf c
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
          Bukti sertifikasi dapat diperoleh melalui pihak ketiga yang
          terakreditasi   di   Indonesia   atau   bukti-bukti    lain    sebagai
          pendukung yang menyatakan pemenuhan terhadap persyaratan
          dari lembaga sertifikasi di luar Indonesia.


Pasal 8
    Huruf a
          Yang dimaksud dengan “terjamin keamanan dan keandalan
          operasi sebagaimana mestinya” adalah Penyelenggara Sistem
          Elektronik menjamin Perangkat Lunak tidak berisi instruksi lain
          daripada yang semestinya atau instruksi tersembunyi yang
          bersifat melawan hukum (malicious code), seperti instruksi time
          bomb, program virus, trojan, worm, dan backdoor. Pengamanan
          ini dapat dilakukan dengan memeriksa kode sumber.
    Huruf b
          Cukup jelas.


Pasal 9
    Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “kode sumber” adalah suatu rangkaian
          perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam
          bahasa    pemrograman        komputer   yang   dapat   dibaca     dan
          dipahami orang.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “pihak ketiga terpercaya penyimpan
           kode sumber (source code escrow)” adalah profesi atau pihak
           independen     yang    berkompeten      menyelenggarakan         jasa
No. 6400                               -6-


                 penyimpanan kode sumber program komputer atau Perangkat
                 Lunak untuk kepentingan dapat diakses, diperoleh, atau
                 diserahkan     kode   sumber   oleh   penyedia   kepada   pihak
                 pengguna.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.


    Pasal 10
           Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan “tenaga ahli” adalah tenaga yang
                memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang
                Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara
                akademis maupun praktis.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.


    Pasal 11
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Yang dimaksud dengan “perjanjian tingkat layanan (service
                      level agreement)” adalah pernyataan mengenai tingkatan
                      mutu layanan suatu Sistem Elektronik.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.


    Pasal 12
           Yang dimaksud dengan “menerapkan manajemen risiko” adalah
           melakukan analisis risiko dan merumuskan langkah mitigasi dan
                                                                           No. 6400
                                   -7-


    penanggulangan        untuk     mengatasi      ancaman,      gangguan,     dan
    hambatan terhadap Sistem Elektronik yang dikelolanya.


Pasal 13
    Yang dimaksud dengan “kebijakan tata kelola” antara lain, termasuk
    kebijakan mengenai kegiatan membangun struktur organisasi, proses
    bisnis (business process), dan manajemen kinerja, serta menyediakan
    personel      pendukung      pengoperasian      Sistem     Elektronik    untuk
    memastikan        Sistem    Elektronik    dapat   beroperasi    sebagaimana
    mestinya.


Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang      dimaksud   dengan       "persetujuan    yang   sah"    adalah
           persetujuan yang disampaikan secara eksplisit, tidak boleh
           secara tersembunyi atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau
           paksaan.
    Ayat (4)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Yang dimaksud        dengan      "kepentingan    yang sah      (vital
               interest)" adalah kebutuhan/keperluan untuk melindungi
               hal yang sangat penting tentang keberadaan seseorang.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
No. 6400                                 -8-


            Ayat (5)
                Cukup jelas.
            Ayat (6)
                Cukup jelas.


    Pasal 15
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Huruf a
                       Cukup jelas.
                Huruf b
                       Kewajiban mengeluarkan dari daftar mesin pencari (right to
                       delisting) meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik yang
                       menjalankan mesin pencari untuk menghapus penampilan
                       dan/atau menutup Akses terhadap Informasi Elektronik
                       dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan tersebut
                       berdasarkan penetapan pengadilan.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.


    Pasal 16
           Cukup jelas.


    Pasal 17
           Cukup jelas.


    Pasal 18
           Cukup jelas.


    Pasal 19
           Ayat (1)
                Tata kelola Sistem        Elektronik   yang baik   (IT Governance)
                mencakup        proses         perencanaan,   pengimplementasian,
                pengoperasian, pemeliharaan, dan pendokumentasian.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
                                                                     No. 6400
                                 -9-


    Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 20
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “rencana keberlangsungan kegiatan
           (business continuity plan)” adalah suatu rangkaian proses yang
           dilakukan untuk memastikan terus berlangsungnya kegiatan
           dalam kondisi mendapatkan gangguan atau bencana.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.
    Ayat (7)
           Cukup jelas.


Pasal 21
    Cukup jelas.


Pasal 22
     Ayat (1)
           Mekanisme rekam jejak audit (audit trail) meliputi:
           a. memelihara log transaksi sesuai kebijakan retensi data
               penyelenggara,   sesuai   ketentuan   peraturan     perundang-
               undangan;
           b. memberikan notifikasi kepada konsumen apabila suatu
               transaksi telah berhasil dilakukan;
           c. memastikan tersedianya fungsi jejak audit untuk dapat
               mendeteksi usaha dan/atau terjadinya penyusupan yang
               harus direviu atau dievaluasi secara berkala; dan
No. 6400                                -10-


                d. dalam hal sistem pemrosesan dan jejak audit merupakan
                   tanggung jawab pihak ketiga, maka proses jejak audit
                   tersebut harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
                   Penyelenggara Sistem Elektronik.
           Ayat (2)
                Yang dimaksud dengan “pemeriksaan lainnya” antara lain
                pemeriksaan    untuk     keperluan     mitigasi   atau    penanganan
                tanggap darurat (incident response).


    Pasal 23
           Komponen Sistem Elektronik terdiri dari:
           a. Perangkat Lunak;
           b. Perangkat Keras;
           c. tenaga ahli;
           d. sistem pengamanan Sistem Elektronik; dan
           e.   tata kelola Sistem Elektronik.


    Pasal 24
           Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan “gangguan” adalah setiap tindakan yang
                bersifat destruktif atau berdampak serius terhadap Sistem
                Elektronik sehingga Sistem Elektronik tersebut tidak bekerja
                sebagaimana mestinya.
                Yang dimaksud dengan “kegagalan” adalah terhentinya sebagian
                atau seluruh fungsi Sistem Elektronik yang bersifat esensial
                sehingga    Sistem    Elektronik   tidak    berfungsi     sebagaimana
                mestinya.
                Yang   dimaksud       dengan   “kerugian”      adalah    dampak   atas
                kerusakan Sistem Elektronik yang mempunyai akibat hukum
                bagi pengguna, penyelenggara, dan pihak ketiga lainnya baik
                materil maupun immateril.
           Ayat (2)
                Yang       dimaksud     dengan       “sistem      pencegahan      dan
                penanggulangan” antara lain antivirus, anti spamming, firewall,
                intrusion detection, prevention system, dan/atau pengelolaan
                sistem manajemen keamanan informasi.
                                                                   No. 6400
                                -11-


     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 25
     Cukup jelas.


Pasal 26
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang   dimaksud    dengan   “Informasi   Elektronik   dan/atau
           Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan” adalah
           surat berharga    atau surat   yang berharga    dalam      bentuk
           elektronik.
           Yang   dimaksud    dengan   “Informasi   Elektronik   dan/atau
           Dokumen Elektronik harus unik” adalah Informasi Elektronik
           dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau pencatatan Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan
           satu-satunya yang merepresentasikan satu nilai tertentu.
           Yang   dimaksud    dengan   “Informasi   Elektronik   dan/atau
           Dokumen Elektronik harus menjelaskan penguasaan” adalah
           Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
           harus menjelaskan sifat penguasaan yang direpresentasikan
           dengan sistem kontrol atau sistem pencatatan atas Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersangkutan.
           Yang   dimaksud    dengan   “Informasi   Elektronik   dan/atau
           Dokumen Elektronik harus menjelaskan kepemilikannya” adalah
           Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
           harus menjelaskan sifat kepemilikan yang direpresentasikan
           oleh adanya sarana kontrol teknologi yang menjamin hanya ada
           satu salinan yang sah (single authoritative copy) dan tidak
           berubah.
No. 6400                                  -12-


    Pasal 27
            Yang dimaksud dengan “interoperabilitas” adalah kemampuan

Bagian 10 dari 12

            Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara
            terpadu.
            Yang dimaksud dengan “kompatibilitas” adalah kesesuaian Sistem
            Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya.


    Pasal 28
            Ayat (1)
               Cukup jelas.
            Ayat (2)
               Edukasi yang dapat disampaikan kepada Pengguna Sistem
               Elektronik antara lain:
               a.      menyampaikan           kepada     Pengguna     Sistem     Elektronik
                       pentingnya     menjaga      keamanan     Personal       Identification
                       Number (PIN)/password) misalnya:
                       1.    merahasiakan          dan       tidak          memberitahukan
                             PIN/password       kepada siapapun        termasuk      kepada
                             petugas penyelenggara;
                       2.    melakukan perubahan PIN/password secara berkala;
                       3.    menggunakan        PIN/password         yang    tidak   mudah
                             ditebak seperti penggunaan identitas pribadi berupa
                             tanggal lahir;
                       4.    tidak mencatat PIN/password; dan
                       5.    PIN/password untuk satu produk hendaknya berbeda
                             dari PIN/password produk lainnya.
               b.      menyampaikan           kepada     Pengguna     Sistem     Elektronik
                       mengenai berbagai modus kejahatan Transaksi Elektronik;
                       dan
               c.      menyampaikan           kepada     Pengguna     Sistem     Elektronik
                       mengenai prosedur dan tata cara pengajuan klaim.


    Pasal 29
           Kewajiban        menyampaikan        informasi   kepada     Pengguna      Sistem
           Elektronik dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Pengguna
           Sistem Elektronik.
                                                                  No. 6400
                                 -13-


Pasal 30
    Ayat (1)
           Penyediaan fitur dimaksudkan untuk melindungi hak atau
           kepentingan Pengguna Sistem Elektronik.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 31
    Cukup jelas.


Pasal 32
    Cukup jelas.


Pasal 33
    Cukup jelas.


Pasal 34
     Cukup jelas.


Pasal 35
     Cukup jelas.


Pasal 36
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “bentuk visual” adalah tampilan
                yang dapat dilihat atau dibaca, antara lain tampilan grafis
                suatu website.
No. 6400                                  -14-


                Huruf b
                      Yang dimaksud dengan “bentuk audio” adalah segala
                      sesuatu      yang   dapat    didengar,   antara   lain   layanan
                      telemarketing.
                Huruf c
                      Yang dimaksud dengan “bentuk Data Elektronik” seperti
                      electronic data capture (EDC), radio frequency identification
                      (RFI), dan barcode recognition.
                      Electronic data capture (EDC) adalah Agen Elektronik untuk
                      dan atas nama Penyelenggara Sistem Elektronik yang
                      bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. EDC dapat
                      digunakan secara mandiri oleh lembaga keuangan bank
                      dan/atau bersama-sama dengan lembaga keuangan atau
                      nonkeuangan lainnya.
                      Dalam     hal    Transaksi    Elektronik   dilakukan     dengan
                      menggunakan kartu Bank X pada EDC milik Bank Y, maka
                      Bank Y akan meneruskan transaksi tersebut kepada Bank
                      X, melalui penyelenggara jaringan tersebut.
                Huruf d
                      Cukup jelas.


    Pasal 37
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Informasi tentang identitas penyelenggara Agen Elektronik
                      paling sedikit memuat logo atau nama yang menunjukkan
                      identitas.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
                Huruf f
                      Cukup jelas.
                                                               No. 6400
                                -15-


           Huruf g
                Cukup jelas.
           Huruf h
                Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 38
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” antara lain
           pemberlakuan tarif, fasilitas, persyaratan, dan prosedur yang
           sama.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 39
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah sesuai dengan
                konsep hukum tentang kerahasiaan (confidentiality) atas
                informasi dan komunikasi secara elektronik.
           Huruf b
                Yang dimaksud dengan “integritas” adalah sesuai dengan
                konsep hukum tentang keutuhan (integrity) atas Informasi
                Elektronik.
No. 6400                                 -16-


                Huruf c
                      Yang   dimaksud        dengan    “ketersediaan”    adalah   sesuai
                      dengan konsep hukum tentang ketersediaan (availability)
                      atas Informasi Elektronik.
                Huruf d
                      Yang   dimaksud        dengan    “keautentikan”    adalah   sesuai
                      dengan        konsep      hukum        tentang      keautentikan
                      (authentication) yang mencakup keaslian (originalitas) atas
                      isi suatu Informasi Elektronik.
                Huruf e
                      Yang dimaksud dengan “otorisasi” adalah sesuai dengan
                      konsep hukum tentang otorisasi (authorization) berdasarkan
                      lingkup tugas dan fungsi pada suatu organisasi dan
                      manajemen.
                Huruf f
                      Yang dimaksud dengan “kenirsangkalan” adalah sesuai
                      dengan konsep hukum tentang nirsangkal (nonrepudiation).


    Pasal 40
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Dalam melakukan pengujian keautentikan identitas dan
                      memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik, perlu
                      memperhatikan antara lain:
                      1.   kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan
                           kemampuan untuk menguji keautentikan identitas dan
                           memeriksa kewenangan Pengguna Sistem Elektronik;
                      2.   metode untuk menguji keautentikan; dan
                      3.   kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi (two
                           factor    authentication)     yaitu   “what     you    know”
                           (PIN/password), “what you have” (kartu magnetis
                           dengan chip, token, digital signature), “what you are”
                           atau “biometrik” (retina dan sidik jari).
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                                                                         No. 6400
                                  -17-


           Huruf d
                Pelindungan terhadap kerahasiaan Data Pribadi Pengguna
                Sistem    Elektronik     juga     harus    dipenuhi   dalam    hal
                penyelenggara menggunakan jasa pihak lain (outsourcing).
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                Cukup jelas.
           Huruf g
                Prosedur penanganan kejadian tidak terduga juga harus
                dipenuhi dalam hal penyelenggara menggunakan jasa pihak
                lain (outsourcing).
    Ayat (2)
           Dalam menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin
           Transaksi     Elektronik    sehingga    tidak   dapat   diingkari   oleh
           konsumen harus memperhatikan:
           a.   sistem    Transaksi     Elektronik    telah    dirancang   untuk
                mengurangi kemungkinan dilakukannya transaksi secara
                tidak sengaja (unintended) oleh para pengguna yang berhak;
           b.   seluruh identitas pihak yang melakukan transaksi telah
                diuji keautentikan atau keasliannya; dan
           c.   data transaksi keuangan dilindungi dari kemungkinan
                pengubahan dan setiap pengubahan dapat dideteksi.


Pasal 41
    Cukup jelas.


Pasal 42
    Cukup jelas.


Pasal 43
    Cukup jelas.
No. 6400                               -18-


    Pasal 44
           Ayat (1)
                Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Pengguna Sistem
                Elektronik dari pengiriman Informasi Elektronik yang bersifat
                mengganggu (spam).
                Bentuk spam yang umum dikenal misalnya spam e-mail, spam
                pesan instan, spam usenet newsgroup, spam mesin pencari
                informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita
                pada telepon genggam, dan spam forum Internet.
            Ayat (2)
                Cukup jelas.


    Pasal 45
            Ayat (1)
                Cukup jelas.
            Ayat (2)
                Huruf a
                       Cukup jelas.
                Huruf b
                       Cukup jelas.
                Huruf c
                       Cukup jelas.
                Huruf d
                       Cukup jelas.
                Huruf e
                       Yang dimaksud dengan “kewajaran” adalah mengacu pada
                       unsur kepatutan yang berlaku sesuai dengan kebiasaan
                       atau praktik bisnis yang berkembang.


    Pasal 46
            Ayat (1)
                Transaksi Elektronik dapat mencakup beberapa bentuk atau
                varian, antara lain:
                a.     kesepakatan tidak dilakukan secara elektronik namun
                       pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara
                       elektronik;
                                                                      No. 6400
                                  -19-


           b.    kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
                 hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik; dan
           c.    kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan
                 hubungan kontraktual diselesaikan tidak secara elektronik.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 47
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
           lain Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 48
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar”
           meliputi:
           a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum
                dan    kompetensinya,    baik   sebagai   produsen,   pemasok,
                penyelenggara maupun perantara;
           b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi
                syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau
                jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi
                barang/jasa.
           Yang dimaksud dengan “kontrak” termasuk perjanjian atau
           kerjasama.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.
     Ayat (5)
           Cukup jelas.
No. 6400                                 -20-


    Pasal 49
            Ayat (1)
                Cukup jelas.
            Ayat (2)
                Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
                pihak yang dapat berupa pengecekan data, identitas, nomor
                identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau
                sandi lewat/kata sandi (password).
            Ayat (3)
                Huruf a
                       Yang   dimaksud     dengan     “tindakan     penerimaan    yang
                       menyatakan persetujuan” antara lain dengan mengklik
                       persetujuan    secara    elektronik   oleh   Pengguna     Sistem
                       Elektronik.
                Huruf b
                       Cukup jelas.


    Pasal 50
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Yang      dimaksud       dengan      “secara     setimbang”      adalah
                memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil (fair).


    Pasal 51
           Ayat (1)
                Kewajiban menggunakan Sertifikat Elektronik berlaku terhadap
                SSL Encryption.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Kepemilikan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya
                untuk     meningkatkan         keamanan      penyelenggaraan     Sistem
                Elektronik selain upaya keamanan lainnya.
                Kepemilikan      Sertifikat     Elektronik     berfungsi   mendukung
                keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang mencakup
                                                                      No. 6400
                                 -21-


           antara    lain   kerahasiaan,    keautentikan,     integritas,   dan
           kenirsangkalan (nonrepudiation).
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.


    Ayat (6)
           Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai
           tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang
           disampaikan melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau
           otoritas pendaftaran (registration authority) yang ditunjuk oleh
           Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.


Pasal 52
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” adalah pemeriksaan
           keberadaan fisik calon pemilik sertifikat, dapat dilakukan secara
           elektronik dalam jaringan jika pemeriksaannya menggunakan
           biometrik.
    Huruf b
           Tanda Tangan Elektronik merupakan persetujuan atas Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan oleh
           orang perseorangan atau orang perseorangan yang mewakili
           Badan Usaha atau Instansi.


Pasal 53
    Ayat (1)
           Huruf a
               Yang       dimaksud    dengan        “Penyelenggara   Sertifikasi
               Elektronik    Indonesia”    adalah    Penyelenggara   Sertifikasi
               Elektronik yang mendapat sertifikasi agar bisa dilakukan
               pengawasan terhadap penyelenggaraannya serta untuk
               menjadi      pembeda       bahwa     Penyelenggara    Sertifikasi
               Elektronik Indonesia dapat menjadi pihak ketiga terpercaya
               yang menjadi penjamin keaslian identitas elektronik.
No. 6400                              -22-


                Huruf b
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Yang      dimaksud   dengan    “prinsip   satu    induk”   adalah
                Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berinduk kepada

Bagian 11 dari 12

                Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan
                oleh Menteri dan sertifikatnya ditandatangani menggunakan
                sertifikat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Yang dimaksud dengan “terdaftar” bukanlah mendaftar sebagai
                Badan       Usaha     Indonesia      melainkan      mendaftarkan
                perusahaannya sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
                asing ke Menteri.
           Ayat (6)
                Cukup jelas.


    Pasal 54
           Cukup jelas.


    Pasal 55
           Cukup jelas.


    Pasal 56
           Cukup jelas.


    Pasal 57
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
                                                                         No. 6400
                                  -23-


Ayat (3)
     Huruf a
           Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang
           digunakan       oleh    Badan     Usaha       atau   Instansi    untuk
           menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi
           Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
     Huruf b
           Penanda      waktu      elektronik     merupakan      penanda      yang
           mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi
           Elektronik      dan/atau        Dokumen         Elektronik       dengan
           menggunakan metode yang andal.
     Huruf c
           Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan
           yang     menyediakan          pengiriman      Informasi      Elektronik
           dan/atau Dokumen Elektronik dan memberikan bukti
           terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
           Elektronik dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau
           Dokumen       Elektronik        yang     dikirimkan       dari    risiko
           kehilangan, pencurian, kerusakan, atau perubahan yang
           tidak sah.
     Huruf d
           Autentikasi situs web adalah layanan yang mengidentifikasi
           pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke
           Orang    atau    Badan        Usaha    yang    menerima       Sertifikat
           Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang
           andal.
     Huruf e
           Preservasi    Tanda       Tangan      Elektronik     dan/atau     segel
           elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan
           hukum Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik
           dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
           Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku
           Sertifikat Elektroniknya habis.
No. 6400                               -24-


    Pasal 58
           Ayat (1)
                Apabila    Penyelenggara      Sertifikasi     Elektronik      Indonesia
                bekerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik lain dalam
                penyelenggaraan sebagian infrastruktur atau layanannya, maka
                kerugian    atau   kelalaian     yang       terjadi   tetap    menjadi
                tanggungjawab Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.


    Pasal 59
           Cukup jelas.


    Pasal 60
           Ayat (1)
                Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan
                manual dalam hal merepresentasikan identitas Penanda Tangan.
                Dalam pembuktian keaslian (autentikasi) tanda tangan manual
                dapat dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan terhadap
                spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan.
                Pada Tanda Tangan Elektronik, Data Pembuatan Tanda Tangan
                Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik
                dari Penanda Tangan.
                Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli
                yang   berkompeten     untuk     melakukan        pemeriksaan      dan
                pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditandatangani
                dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami
                perubahan setelah ditandatangani.
           Ayat (2)
                Akibat hukum dari penggunaan Tanda Tangan Elektronik
                tersertifikasi atau yang tidak tersertifikasi berpengaruh terhadap
                kekuatan nilai pembuktian.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
                                                                    No. 6400
                                  -25-


    Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 61
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “unik” adalah setiap kode apapun yang
           digunakan atau difungsikan sebagai Data Pembuatan Tanda
           Tangan Elektronik harus merujuk hanya pada satu subjek
           hukum atau satu entitas yang merepresentasikan satu identitas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Huruf a
               Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik yang dihasilkan
               dengan teknik kriptografi pada umumnya memiliki korelasi
               matematis berbasis probabilitas dengan data verifikasi
               Tanda Tangan Elektronik. Oleh sebab itu pemilihan kode
               kriptografi yang akan digunakan harus mempertimbangkan
               kecukupan tingkat kesulitan yang dihadapi dan sumber
               daya yang harus disiapkan oleh pihak yang mencoba
               memalsukan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
           Huruf b
               Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas,
               sarana,    atau     perangkat     yang   digunakan     untuk
               mengumpulkan,        menyimpan,     memproses,       dan/atau
               menyebarkan Informasi Elektronik yang digunakan untuk
               sementara atau permanen.
           Huruf c
               Yang dimaksud dengan “data yang terkait dengan Penanda
               Tangan” adalah semua data yang dapat digunakan untuk
               mengidentifikasi jati diri Penanda Tangan seperti nama,
               alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kode spesimen
               tanda tangan manual.
               Yang dimaksud dengan “sistem terpercaya” adalah sistem
               yang   mengikuti    prosedur    penggunaan   Tanda    Tangan
               Elektronik yang memastikan autentitas dan integritas
No. 6400                                 -26-


                      Informasi Elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dengan
                      memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
                      1.   keuangan dan sumber daya;
                      2.   kualitas Perangkat Keras dan Perangkat Lunak;
                      3.   prosedur sertifikat dan aplikasi serta retensi data;
                      4.   ketersediaan        Data     Pembuatan    Tanda       Tangan
                           Elektronik; dan
                      5.   audit oleh lembaga independen.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.


    Pasal 62
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Cukup jelas.
           Ayat (6)
                Contoh dari ketentuan ini adalah sebagai berikut:
                a.    Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah
                      waktu penandatanganan harus mengakibatkan Informasi
                      Elektronik yang dilekatinya tidak berfungsi sebagaimana
                      mestinya, rusak, atau tidak dapat ditampilkan jika Tanda
                      Tangan      Elektronik    dilekatkan   dan/atau   terkait    pada
                      Informasi      Elektronik       yang   ditandatangani.      Teknik
                      melekatkan dan mengaitkan Tanda Tangan Elektronik pada
                      Informasi      Elektronik       yang    ditandatangani      dapat
                      menimbulkan       terjadinya      Informasi   Elektronik     atau
                      Dokumen Elektronik baru yang:
                                                                       No. 6400
                                   -27-


                 1.   terlihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
                       dipisahkan; atau
                 2.   tampak     terpisah   dan   Informasi    Elektronik   yang
                       ditandatangani     dapat   dibaca    oleh   orang    awam
                       sementara Tanda Tangan Elektronik berupa kode
                       dan/atau gambar.
           b.    Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik setelah
                 waktu Penandatanganan harus mengakibatkan sebagian
                 atau seluruh Informasi Elektronik tidak valid atau tidak
                 berlaku jika Tanda Tangan Elektronik terasosiasi logis
                 dengan     Informasi   Elektronik   yang     ditandatanganinya.
                 Perubahan yang terjadi terhadap Informasi Elektronik yang
                 ditandatangani harus menyebabkan ketidaksesuaian antara
                 Tanda Tangan Elektronik dengan Informasi Elektronik
                 terkait yang dapat dilihat dengan jelas melalui mekanisme
                 verifikasi.


Pasal 63
    Cukup jelas.


Pasal 64
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Faktor autentikasi yang dapat dipilih untuk dikombinasikan
           dapat dibedakan dalam 3 (tiga) jenis, yakni:
           a. sesuatu yang dimiliki secara individu (what you have)
                misalnya kartu ATM atau smart card;
           b. sesuatu yang diketahui secara individu (what you know)
                misalnya PIN/password atau kunci kriptografi; dan
           c. sesuatu yang merupakan ciri/karakteristik seorang individu
                (what you are) misalnya pola suara (voice pattern), dinamika
                tulisan tangan    (handwriting dynamics), atau sidik jari
                (fingerprint).
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
No. 6400                                -28-


    Pasal 65
           Cukup jelas.


    Pasal 66
           Cukup jelas.


    Pasal 67
           Cukup jelas.


    Pasal 68
           Cukup jelas.


    Pasal 69
           Cukup jelas.


    Pasal 70
           Cukup jelas.


    Pasal 71
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Yang   dimaksud       dengan      “alamat”   sekurang-kurangnya
                      menjelaskan    kota    domisili    orang     atau   Badan   Usaha
                      beroperasi.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                                                              No. 6400
                               -29-


           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.


Pasal 72
    Cukup jelas.


Pasal 73
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Huruf a
               Konsultan Teknologi Informasi meliputi profesi keamanan
               informasi.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.
    Ayat (6)
           Cukup jelas.


Pasal 74
    Cukup jelas.


Pasal 75
    Cukup jelas.
No. 6400                                -30-


    Pasal 76
           Ayat (1)
                huruf a
                      Registrasi identitas merupakan Sertifikat Keandalan yang
                      jaminan     keandalannya      sebatas    pengamanan            bahwa
                      identitas Pelaku Usaha adalah benar.
                      Validasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
                      hanya terhadap identitas Pelaku Usaha yang paling sedikit
                      memuat nama subjek hukum, status subjek hukum,
                      alamat atau kedudukan, nomor telepon, alamat email, izin
                      usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila belum
                      terdaftar dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
                      Elektronik/Online Single Submission.
                      Lembaga Sertifikasi Keandalan yang menerbitkan Sertifikat
                      Keandalan ini memberikan kepastian penelusuran bahwa
                      identitas Pelaku Usaha adalah benar.


                huruf b
                      Keamanan       Sistem     Elektronik    merupakan          Sertifikat
                      Keandalan     yang      jaminan     keandalannya      memberikan
                      kepastian bahwa proses penyampaian atau pertukaran data
                      melalui website Pelaku.
                      Usaha     dilindungi    keamanannya     dengan      menggunakan
                      teknologi pengamanan proses pertukaran data seperti
                      protokol SSL/secure socket layer.
                      Sertifikat Keandalan ini menjamin bahwa terdapat sistem
                      pengamanan dalam proses pertukaran data yang telah
                      teruji.
                      Pengamanan      terhadap     kerawanan        (vulnerability    seal)
                      merupakan       Sertifikat        Keandalan      yang       jaminan
                      keandalannya      adalah     memberikan        kepastian       bahwa
                      terdapat sistem manajemen keamanan informasi yang
                      diterapkan oleh Pelaku Usaha dengan mengacu pada
                      standar     pengamanan        Sistem      Elektronik        tertentu
                      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                   No. 6400
                                   -31-


           huruf c
               Kebijakan privasi merupakan Sertifikat Keandalan yang
               jaminan     keandalannya      adalah   memberikan   kepastian
               bahwa Data Pribadi konsumen dilindungi kerahasiaannya
               sebagaimana mestinya.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 77
    Cukup jelas.


Pasal 78
    Cukup jelas.


Pasal 79
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “Nama Domain tingkat tinggi
               generik” adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri
               atas   tiga atau lebih      karakter dalam hierarki sistem
               penamaan domain selain domain tingkat tinggi negara
               (country code Top Level Domain). Contoh “.nusantara” atau
               “.java”.
           Huruf b
               Yang dimaksud dengan “Nama Domain tingkat tinggi
               Indonesia” adalah domain tingkat tinggi dalam hierarki
               sistem     penamaan     domain      yang   menunjukkan   kode
               Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1
               yang digunakan dan diakui oleh Internet Assigned Numbers
               Authority (IANA).
           Huruf c
               Contoh Nama Domain Indonesia tingkat kedua adalah co.id,
               go.id, ac.id, or.id, atau mil.id.

Bagian 12 dari 12

No. 6400                               -32-


                Huruf d
                      Contoh Nama Domain Indonesia tingkat turunan adalah
                      kominfo.go.id.
           Ayat (3)
                Huruf a
                      Termasuk dalam lingkup pengertian Registri Nama Domain
                      ialah fungsi dan peran ccTLD manager.
                Huruf b
                      Cukup jelas.


    Pasal 80
           Cukup jelas.


    Pasal 81
           Cukup jelas.


    Pasal 82
           Cukup jelas.


    Pasal 83
           Cukup jelas.


    Pasal 84
           Cukup jelas.


    Pasal 85
           Cukup jelas.


    Pasal 86
           Cukup jelas.


    Pasal 87
           Cukup jelas.


    Pasal 88
           Cukup jelas.
                                                             No. 6400
                                  -33-


Pasal 89
    Cukup jelas.


Pasal 90
    Cukup jelas.


Pasal 91
    Cukup jelas.


Pasal 92
    Huruf a
           Yang dimaksud dengan “gerbang Sistem Elektronik nasional”
           antara lain Indonesia National Single Window (INSW) dan
           pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
           (online single submission).
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Cukup jelas.
    Huruf d
           Penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana
           nasional secara terpadu ditujukan untuk aplikasi umum dan
           Data Elektronik strategis.
    Huruf e
           Cukup jelas.
    Huruf f
           Cukup jelas.
    Huruf g
           Cukup jelas.


Pasal 93
    Cukup jelas.


Pasal 94
    Cukup jelas.
No. 6400                               -34-


    Pasal 95
           Cukup jelas.


    Pasal 96
           Huruf a
                Yang   dimaksud      dengan     “melanggar       ketentuan     peraturan
                perundang-undangan”          antara     lain    Informasi     Elektronik
                dan/atau     Dokumen       Elektronik    yang     mengandung          unsur
                pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik,
                penipuan,      kebencian     terhadap    suku,     agama,      ras,    dan
                antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak,
                pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan
                barang dan jasa melalui sistem elektronik, terorisme dan/atau
                radikalisme,     separatisme    dan/atau        organisasi    berbahaya
                terlarang,     pelanggaran     keamanan        informasi,    pelanggaran
                perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan,
                pelanggaran pengawasan obat dan makanan.
           Huruf b
                Yang      dimaksud    dengan     “meresahkan         masyarakat        dan
                mengganggu ketertiban umum” antara lain informasi dan/atau
                fakta yang dipalsukan.
           Huruf c
                Cukup jelas.


    Pasal 97
           Cukup jelas.


    Pukul 98
           Ayat (1)
                Yang   dimaksud      dengan     “pemutusan        Akses”     antara    lain
                pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan
                konten.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
                                                                No. 6400
                                 -35-


    Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 99
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "Instansi atau institusi yang memiliki
           Data Elektronik strategis" adalah Instansi atau institusi yang
           mempunyai infrastruktur informasi vital pada sektor yang
           ditetapkan.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Keterhubungan terhadap pusat data tertentu untuk kepentingan
           pengamanan data dilaksanakan dalam rangka terjadi insiden
           yang wajib dilaporkan kepada lembaga yang membidangi urusan
           keamanan siber.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 100
    Ayat (1)
           Pengenaan sanksi dalam ketentuan ini hanya ditujukan bagi
           pihak yang melakukan pelanggaran administratif, sedangkan
           mengenai pelanggaran yang bersifat moral atau keperdataan
           tidak dikenakan sanksi administratif.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Yang dimaksud dengan “penghentian sementara” adalah
               berupa penghentian sebagian atau seluruh komponen atau
               layanan pada Sistem Elektronik yang bersangkutan untuk
               jangka waktu tertentu.
No. 6400                             -36-


                Huruf d
                      Yang dimaksud dengan “pemutusan Akses” antara lain
                      pemblokiran    Akses,   penutupan   akun,   dan/atau
                      penghapusan konten.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Cukup jelas.


    Pasal 101
           Cukup jelas.


    Pasal 102
           Cukup jelas.


    Pasal 103
           Cukup jelas.
    Pasal 104
           Cukup jelas.

WhatsApp ↗