Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

               LEMBARAN NEGARA
              REPUBLIK INDONESIA
No.18, 2021                    KOPERASI.     Perseroan.      Modal   Dasar.
                               Pendaftaran. Pembubaran. Kriteria. Usaha
                               Mikro dan Kecil. (Penjelasan dalam Tambahan
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                               6620)

              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 8 TAHUN 2021
                                      TENTANG
    MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
    PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI
                KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan
                 Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
                 tentang      Cipta    Kerja,       perlu       menetapkan     Peraturan
                 Pemerintah        tentang         Modal    Dasar    Perseroan       serta
                 Pendaftaran       Pendirian,        Perubahan,     dan      Pembubaran
                 Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan
                 Kecil;


Mengingat      : 1.   Pasal    5    ayat     (2)    Undang-Undang         Dasar    Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2.   Undang-Undang           Nomor        40    Tahun    2007     tentang
                      Perseroan       Terbatas        (Lembaran      Negara       Republik
                      Indonesia       Tahun         2007    Nomor     106,    Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                 3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
                      Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021, No.18                          -2-


                     2020    Nomor    245,      Tambahan        Lembaran     Negara
                     Republik Indonesia Nomor 6573);


                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : PERATURAN        PEMERINTAH        TENTANG         MODAL     DASAR
               PERSEROAN          SERTA         PENDAFTARAN           PENDIRIAN,
               PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG
               MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL.


                                               BAB I
                                     KETENTUAN UMUM


                                               Pasal 1
               Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
               1.    Perseroan     Terbatas,      yang      selanjutnya      disebut
                     Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
                     persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
                     melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
                     seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum
                     perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan
                     kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                     undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
               2.    Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian
                     Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
                     orang secara elektronik.
               3.    Pernyataan      Pembubaran           adalah    format     isian
                     pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang
                     didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
               4.    Hari adalah hari kalender.
               5.    Menteri     adalah    menteri       yang   menyelenggarakan
                     urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
                     manusia.


                                               Pasal 2
               (1)   Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro
                     dan kecil terdiri atas:
                                                             2021, No.18
                          -3-


      a.     Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
             lebih; dan
      b.     Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
             orang.
(2)   Pendirian,        perubahan            anggaran       dasar,     dan
      pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)     huruf     a    dilaksanakan         sesuai     dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
      Perseroan.


                                    BAB II
                              MODAL DASAR


                                    Pasal 3
(1)   Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2)   Besaran         modal     dasar         Perseroan     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
      keputusan pendiri Perseroan.


                                    Pasal 4
(1)   Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
      sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan
      dengan bukti penyetoran yang sah.
(2)   Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik
      kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam
      puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
      a.     akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
      b.     pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan
             perorangan.


                                    Pasal 5
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu,
besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.18                        -4-


                                            BAB III
                                PERSEROAN PERORANGAN


                                         Bagian Kesatu
                                           Pendirian


                                            Pasal 6
              (1)   Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara
                    Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam
                    bahasa Indonesia.
              (2)   Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
                    a.   berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
                    b.   cakap hukum.
              (3)   Perseroan   perorangan      memperoleh        status   badan
                    hukum     setelah    didaftarkan    kepada     Menteri    dan
                    mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
              (4)   Perseroan perorangan yang telah memperoleh status
                    badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                    diumumkan      oleh     Menteri     dalam     laman      resmi
                    direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan
                    fungsi di bidang administrasi hukum umum.


                                            Pasal 7
              (1)   Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
                    Menteri dengan mengisi format isian.
              (2)   Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    memuat:
                    a.   nama     dan      tempat      kedudukan      Perseroan
                         perorangan;
                    b.   jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
                    c.   maksud    dan      tujuan     serta    kegiatan   usaha
                         Perseroan perorangan;
                    d.   jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
                         modal disetor;
                    e.   nilai nominal dan jumlah saham;
                                                              2021, No.18
                         -5-


      f.     alamat Perseroan perorangan; dan
      g.     nama     lengkap,      tempat      dan     tanggal     lahir,
             pekerjaan,        tempat      tinggal,     nomor       induk
             kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
             dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
             saham Perseroan perorangan.
(3)   Format     isian     Pernyataan       Pendirian     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I
      yang     merupakan         bagian    tidak      terpisahkan    dari
      Peraturan Pemerintah ini.


                               Bagian Kedua
                                Perubahan


                                 Pasal 8
(1)   Pernyataan          Pendirian        Perseroan          perorangan
      sebagaimana         dimaksud        dalam       Pasal     7   dapat
      dilakukan perubahan.
(2)   Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan dengan mengisi format isian perubahan
      Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam
      bahasa Indonesia.
(3)   Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
      perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan
      pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4)   Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) memuat:
      a.     nama     dan        tempat     kedudukan           Perseroan
             perorangan;
      b.     jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
      c.     maksud       dan    tujuan     serta     kegiatan      usaha
             Perseroan perorangan;
      d.     jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
             modal disetor;
      e.     nilai nominal dan jumlah saham;
      f.     alamat Perseroan perorangan; dan
2021, No.18                           -6-


                    g.   nama     lengkap,      tempat       dan    tanggal     lahir,
                         pekerjaan,         tempat      tinggal,    nomor       induk
                         kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
                         dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
                         saham Perseroan perorangan.
              (5)   Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                    ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang
                    saham     Perseroan       perorangan       yang        mempunyai
                    kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang
                    saham.
              (6)   Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara
                    elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan
                    perubahan.
              (7)   Pernyataan        perubahan      berlaku       sejak     terbitnya
                    sertifikat pernyataan perubahan.
              (8)   Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit
                    tidak    dapat     dilakukan     perubahan        sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas
                    persetujuan kurator.
              (9)   Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
              (10) Format      isian    perubahan         Pernyataan        Pendirian
                    Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
                    format    isian     perubahan        pernyataan        perubahan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
                    Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
                    dari Peraturan Pemerintah ini.


                                              Pasal 9
              (1)   Perseroan perorangan harus mengubah status badan
                    hukumnya menjadi Perseroan jika:
                    a.   pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu)
                         orang; dan/atau
                    b.   tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
                         sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
                         perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
                                                            2021, No.18
                            -7-


           kecil.
(2)   Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
      perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan
      secara elektronik kepada Menteri.
(3)   Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
      undangan mengenai Perseroan.


                                  Bagian Ketiga
                            Laporan Keuangan


                                    Pasal 10
(1)   Perseroan       perorangan          wajib   membuat       laporan
      keuangan.
(2)   Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
      pengisian format isian penyampaian laporan keuangan
      secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah
      akhir periode akuntansi berjalan.
(3)   Format        isian         penyampaian     laporan     keuangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
      a.   laporan posisi keuangan;
      b.   laporan laba rugi; dan
      c.   catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(4)   Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5)   Format        isian         penyampaian     laporan     keuangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
      Lampiran        III     yang       merupakan     bagian     tidak
      terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


                                    Pasal 11
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan
secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
2021, No.18                          -8-


                                            Pasal 12
              (1)   Perseroan   perorangan         yang   tidak     menyampaikan
                    laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    10 dikenai sanksi administratif berupa:
                    a.   teguran tertulis;
                    b.   penghentian hak akses atas layanan; atau
                    c.   pencabutan status badan hukum.
              (2)   Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
                    administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diatur dengan Peraturan Menteri.


                                        Bagian Keempat
                                           Pembubaran


                                            Pasal 13
              (1)   Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan
                    keputusan pemegang saham Perseroan perorangan
                    yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat
                    umum pemegang saham yang dituangkan dalam
                    Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara
                    elektronik kepada Menteri.
              (2)   Pembubaran         Perseroan    perorangan       sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
                    a.   berdasarkan        keputusan       pemegang       saham
                         Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan
                         hukum sama dengan rapat umum pemegang
                         saham;
                    b.   jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
                         Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah
                         berakhir;
                    c.   berdasarkan penetapan pengadilan;
                    d.   dengan      dicabutnya        kepailitan     berdasarkan

Bagian 2 dari 2

                         putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
                         kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
                         perorangan tidak cukup untuk membayar biaya
                         kepailitan;
                                                          2021, No.18
                      -9-


      e.     harta pailit Perseroan perorangan yang telah
             dinyatakan     pailit      berada    dalam      keadaan
             insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-
             undang   mengenai       kepailitan   dan     penundaan
             kewajiban pembayaran utang; atau
      f.     dicabutnya     perizinan       berusaha        Perseroan
             perorangan     sehingga      mewajibkan        Perseroan
             perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi
             Pernyataan Pembubaran.
(3)   Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
      dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.
(4)   Dalam     hal    pemegang         saham     tidak    menunjuk
      likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5)   Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
      yang    merupakan        bagian     tidak   terpisahkan    dari
      Peraturan Pemerintah ini.


                               Pasal 14
(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
      perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan
      diatur dengan Peraturan Menteri.
(2)   Perubahan       format     isian     Pernyataan       Pendirian
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format
      isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format
      isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian
      penyampaian         laporan        keuangan       sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian
      Pernyataan      Pembubaran          sebagaimana       dimaksud
      dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
2021, No.18                      -10-


                                        BAB IV
                                KETENTUAN PENUTUP


                                        Pasal 15
              Pada   saat   Peraturan   Pemerintah   ini   mulai   berlaku,
              Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang
              Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran
              Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137,
              Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                                        Pasal 16
              Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
              diundangkan.
                                                                   2021, No.18
                                    -11-


                   Agar   setiap   orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                   pengundangan      Peraturan      Pemerintah     ini    dengan
                   penempatannya     dalam      Lembaran     Negara      Republik
                   Indonesia.




                                           Ditetapkan di Jakarta
                                           pada tanggal 2 Februari 2021


                                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                           ttd.


                                                     JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


         ttd.


YASONNA H. LAOLY
2021, No.18   -12-
       2021, No.18
-13-
2021, No.18   -14-
       2021, No.18
-15-
2021, No.18   -16-
       2021, No.18
-17-
2021, No.18   -18-
       2021, No.18
-19-
2021, No.18   -20-
       2021, No.18
-21-
2021, No.18   -22-
       2021, No.18
-23-
               TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA R.I
No.6620                     KOPERASI. Perseroan. Modal Dasar. Pendaftaran.
                            Pembubaran. Kriteria. Usaha Mikro dan Kecil.
                            (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2021 Nomor 18)

                                 PENJELASAN
                                     ATAS
              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 8 TAHUN 2021
                                  TENTANG
       MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
 PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA
                      UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL


I.   UMUM
          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur
     ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan
     kecil yang dapat didirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh
     1 (satu) orang. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat
     kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. Undang-Undang
     Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendelegasikan ke dalam
     Peraturan Pemerintah ketentuan mengenai modal dasar, pendirian, materi
     Pernyataan Pendirian dan format isian, perubahan Pernyataan Pendirian
     Perseroan, materi dan format isian perubahan Pernyataan Pendirian,
     kewajiban membuat laporan keuangan Perseroan, dan pengubahan status
     Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan.
          Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai modal dasar bagi
     Perseroan,   serta   tata   cara    pendirian,   perubahan,    kewajiban
     menyampaikan      laporan   keuangan,     dan    pembubaran    Perseroan
     perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
No. 6620                            -2-


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
           Cukup jelas.


      Pasal 2
           Cukup jelas.


      Pasal 3
           Cukup jelas.


      Pasal 4
           Cukup jelas.


      Pasal 5
           Cukup jelas.


      Pasal 6
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Pengumuman Perseroan perorangan dalam laman direktorat
                 jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
                 administrasi hukum umum merupakan pemenuhan terhadap
                 asas publisitas.


      Pasal 7
           Cukup jelas.


      Pasal 8
           Cukup jelas.
                                                                     No. 6620
                                 -3-


Pasal 9
    Cukup jelas.


Pasal 10
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “periode akuntansi berjalan” adalah
           periode   akuntansi   yang   dihitung   sejak   tanggal   sertifikat
           diterbitkan.
    Ayat (3)
           Dalam ketentuan ini laporan keuangan digunakan sebagai data
           base profil Perseroan perorangan dan dasar pertimbangan
           dalam menentukan kriteria Perseroan perorangan.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.
    Ayat (5)
           Cukup jelas.


Pasal 11
    Cukup jelas.


Pasal 12
    Cukup jelas.


Pasal 13
    Cukup jelas.


Pasal 14
    Cukup jelas.


Pasal 15
    Cukup jelas.


Pasal 16
    Cukup jelas.

WhatsApp ↗