NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
METODE PENELITIAN HUKUM
Agus Satory, Yenny Febrianty, Widiyanti Rahayu Budi Astuti, Aditya Fajri Kurnia Pradana
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 5
METODE PENELITIAN HUKUM
Dr. Agus Satory, S.H., M.H.
Dr. Yenny Febrianty, SH. MHum. MKn
Widiyanti Rahayu Budi Astuti, SH, MH
Aditya Fajri Kurnia Pradana, S.Sy., M.H.
Tahta Media Group
ii
METODE PENELITIAN HUKUM
Penulis:
Dr. Agus Satory, S.H., M.H.
Dr. Yenny Febrianty, SH. MHum. MKn
Widiyanti Rahayu Budi Astuti, SH, MH
Aditya Fajri Kurnia Pradana, S.Sy., M.H.
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
ix, 169, Uk: 15,5 X 23 cm
ISBN: 978-623-147-561-9
Cetakan Pertama:
Oktober 2024
Hak Cipta 2024, Pada Penulis
Isi Diluar Tanggung Jawab Percetakan
Copyright © 2024 By Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Dilarang Keras Menerjemahkan, Memfotokopi, Atau
Memperbanyak Sebagian Atau Seluruh Isi Buku Ini
Tanpa Izin Tertulis Dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota Ikapi (216/Jte/2021)
iii
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya, buku ajar yang berjudul Metode Penelitian Hukum
ini dapat disusun dan diterbitkan. Buku ini disusun sebagai salah satu upaya
untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi mahasiswa
serta praktisi hukum dalam memahami dan menerapkan metode penelitian
dalam kajian hukum.
Penelitian hukum merupakan salah satu elemen penting dalam
perkembangan ilmu hukum itu sendiri. Melalui penelitian yang baik dan
sistematis, dapat dihasilkan karya-karya ilmiah yang mampu memberikan
solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dalam buku
ajar ini, kami berusaha memberikan pemahaman yang mendalam terkait
dengan berbagai pendekatan, metode, serta tahapan yang diperlukan dalam
melakukan penelitian hukum.
Buku ajar ini terdiri dari beberapa bab yang membahas berbagai aspek
penting dalam penelitian hukum, mulai dari konsep dasar penelitian hukum,
perbedaan antara penelitian hukum normatif dan empiris, hingga teknik
pengumpulan dan analisis data. Kami berharap buku ini dapat menjadi
referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam menyusun tugas akhir,
skripsi, maupun karya ilmiah lainnya di bidang hukum.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam penyusunan buku ini, baik dalam bentuk ide, masukan,
maupun dorongan semangat. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan untuk perbaikan lebih lanjut. Akhir kata, semoga buku ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan menjadi sumbangsih positif dalam dunia
pendidikan hukum di Indonesia.
Penulis
iv
v
vi
DAFTAR ISI
PRAKATA ............................................................................................... iv
DAFTAR ISI ........................................................................................... vii
BAB 1 TINJAUAN UMUM METODE PENELITIAN HUKUM ........... 1
A. Tujuan Pembelajaran ....................................................................... 1
B. Pendahuluan.................................................................................... 1
C. Pengertian Penelitian ....................................................................... 2
D. Metodologi Penelitian ..................................................................... 8
E. Metode Penelitian Hukum ............................................................. 11
F. Rangkuman ................................................................................... 16
G. Soal Latihan .................................................................................. 17
BAB 2 APA ITU HUKUM: PANDANGAN POSITIVISTIK................ 18
A. Tujuan Pembelajaran ..................................................................... 18
B. Pendahuluan.................................................................................. 18
C. Hukum Dan Metode Kajiannya ..................................................... 20
D. Metode Kajian Hukum Positif ....................................................... 22
E. Pandangan Positivisme Hukum ..................................................... 23
F. Rangkuman ................................................................................... 25
G. Soal Latihan .................................................................................. 26
BAB 3 APA ITU HUKUM: PANDANGAN NORMATIF..................... 27
A. Tujuan Pembelajaran ..................................................................... 27
B. Konsep Dan Pengertian Hukum ..................................................... 27
C. Definisi Dan Objek Ilmu Hukum ................................................... 31
D. Karakteristik Ilmu Hukum ............................................................. 32
E. Aspek Kajian Ilmu Hukum ............................................................ 35
F. Pendekatan Mempelajari Ilmu Hukum ........................................... 38
G. Rangkuman ................................................................................... 41
H. Soal Latihan .................................................................................. 42
BAB 4 PARADIGMA KERANGKA KONSEPSIONAL PENELITIAN
HUKUM (MASYARAKAT HUKUM, SUBJEK HUKUM, HAK DAN
KEWAJIBAN, PERISTIWA HUKUM, HUBUNGAN HUKUM, OBJEK
HUKUM)................................................................................................. 43
A. Tujuan Pembelajaran ..................................................................... 43
vii
B. Pendahuluan.................................................................................. 43
C. Masyarakat Hukum ....................................................................... 45
D. Subjek Hukum .............................................................................. 46
E. Hak Dan Kewajiban ...................................................................... 48
F. Peristiwa Hukum ........................................................................... 50
G. Hubungan Hukum ......................................................................... 52
H. Objek Hukum................................................................................ 54
I. Rangkuman ................................................................................... 56
J. Soal Latihan .................................................................................. 57
BAB 5 PERENCANAAN PENELITIAN ............................................... 58
A. Tujuan Pembelajaran ..................................................................... 58
B. Pendahuluan.................................................................................. 58
C. Jenis Penelitian.............................................................................. 59
D. Sifat Penelitian .............................................................................. 63
E. Metode Pendekatan Penelitian ....................................................... 64
F. Teknik Pengumpulan Data ............................................................ 66
G. Teknik Pengolahan Data................................................................ 69
H. Rangkuman ................................................................................... 71
I. Soal Latihan .................................................................................. 72
BAB 6 PENELITIAN HUKUM NORMATIF ....................................... 73
A. Pendahuluan.................................................................................. 73
B. Pembahasan .................................................................................. 76
C. Penelitian Hukum Normatif ........................................................... 78
D. Rangkuman ................................................................................... 85
E. Soal Latihan .................................................................................. 88
BAB 7 METODOLOGI PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS ........ 89
A. Pendahuluan.................................................................................. 89
B. Objek Kajian Penelitian Hukum Empiris ....................................... 93
C. Karakteristik Metode Penelitian Hukum Sosiologis ....................... 96
D. Peran Penting Metode Penelitian Hukum Sosiologis ...................... 99
E. Contoh Karya Ilmiah ..................................................................... 99
F. Rangkuman ................................................................................. 101
G. Soal Latihan ................................................................................ 104
BAB 8 LAPORAN DAN EVALUASI HASIL PENELITIAN ............. 105
A. Tujuan Pembelajaran ................................................................... 105
B. Pendahuluan................................................................................ 109
viii
C. Struktur Laporan Penelitian Hukum............................................. 111
D. Penulisan Laporan Penelitian Hukum Yang Efektif ..................... 112
E. Evaluasi Hasil Penelitian Hukum................................................. 114
F. Laporan Dan Evaluasi Hasil Penelitian Hukum............................ 119
G. Contoh Format Laporan Penelitian Hukum .................................. 122
H. Rangkuman ................................................................................. 125
I. Soal Latihan ................................................................................ 127
BAB 9 PENALARAN HUKUM: NALAR DEDUKTIF DAN NALAR
INDUKTIF ............................................................................................ 128
A. Tujuan Pembelajaran ................................................................... 128
B. Pendahuluan................................................................................ 131
C. Nalar Deduktif Dalam Penelitian Hukum..................................... 136
D. Nalar Induktif Dalam Penelitian Hukum ...................................... 139
E. Perbandingan Nalar Deduktif Dan Nalar Induktif ........................ 143
F. Sinergi Nalar Deduktif Dan Nalar Induktif Dalam Penelitian
Hukum ........................................................................................ 147
G. Contoh Kasus Dan Analisis ......................................................... 151
H. Rangkuman ................................................................................. 154
I. Soal Latihan ................................................................................ 159
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................ 160
PROFIL PENULIS ............................................................................... 167
ix
BAB 1 TINJAUAN UMUM
METODE PENELITIAN HUKUM
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini sesuai dengan CPMK secara umum
diharapkan :
1. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengertian penelitian
2. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami metodologi penelitian
3. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami metode penelitian hukum
B. PENDAHULUAN
Banyak dari para sarjana hukum merasa ragu untuk melakukan sebuah
penelitian hukum. Sikap seperti itu muncul karena mereka takut disorot
sebagai penelitian yang dianggap "tidak ilmiah". Rasa keraguan yang seperti
itu bisa dimengerti karena ada pandangan yang "meragukan penelitian yang
kita lakukan." Pendapat tersebut berasal dari seorang akademisi yang bukan
dari latar belakang hukum.
Dalam setiap disertasi tentang hukum, seringkali ada komentar yang
kurang menyenangkan dari para ilmuwan eksakta, yang intinya adalah bahwa
ilmu hukum sulit dianggap sebagai ilmu yang ilmiah karena sifatnya yang
kualitatif dan ahlinya tidak dapat menyediakan bukti kuantitatif atau
melakukan penelitian di bidang pertanian atau ekonomi. Oleh karena itu,
hanya hasil penelitian hukum yang bersifat sosiologis yang dapat diakui
sebagai penelitian ilmiah.
Pendapat berasal dari para ahli hukum sendiri (ini memprihatinkan), yang
meyakini bahwa metode penelitian tertentu lebih ilmiah daripada metode lain
karena sejak awal mereka terbiasa dengan dunia penelitian, dan itulah metode
yang mereka pelajari. Mereka mempercayai bahwa hanya metode yang sudah
dikenal yang sesuai untuk digunakan dalam penelitian hukum. Sementara ada
Metode Penelitian Hukum | 1
orang yang telah mempelajari beberapa metode penelitian, namun mereka
tetap memilih metode yang disukai oleh lingkungan komunitas ilmiahnya
untuk melakukan penelitian.
Banyak orang sering tidak tahu mengapa ia memilih metode tertentu
dalam meneliti suatu masalah penelitian tertentu. Dampak yang lebih serius
adalah penggunaan metode penelitian yang kurang atau tidak tepat untuk
mengumpulkan informasi yang sebenarnya tidak dapat dikumpulkan dengan
metode tersebut. Kesadaran sarjana hukum akan hal-hal tersebut membuat
mereka ragu-ragu saat melakukan penelitian, terutama dalam langkah-langkah
yang akan mereka ambil. Dengan kata lain, mereka merasa takut untuk
dianggap sebagai "tidak ilmiah".
Rasa takut dianggap "tidak ilmiah" seperti yang disebutkan di atas
seharusnya tidak perlu ada jika para sarjana hukum memahami sepenuhnya
mengenai penelitian di bidang hukum dan mengikuti metode yang ada dalam
penelitian hukum, tidak terpengaruh oleh teori-teori ilmu pengetahuan lain.
Semua pihak harus menyadari bahwa setiap bidang ilmu memiliki
identitasnya sendiri. Sehingga akan ada berbagai perbedaan dalam arti dan
tidak akan sama secara keseluruhan. Oleh karena itu, penelitian hukum
memiliki juga karakteristik khusus yang merupakan bagian dari identitasnya.
C. PENGERTIAN PENELITIAN
Penelitian pada dasarnya merupakan usaha untuk mencari sesuatu dan
bukan hanya sekedar mengamati dengan teliti objek yang mudah dijangkau
atau dipegang. Penelitian berasal dari kata bahasa Inggris "research" yang
artinya "mencari kembali". Kata ini terdiri dari "re" (kembali) dan "to search"
(mencari). Dengan begitu, secara harfiah berarti "mencari kembali".
Jika suatu penelitian adalah upaya pencarian, maka apa yang sedang
dicari? Pada pokoknya, yang dicari hanyalah "pengetahuan" atau lebih
spesifiknya "pengetahuan yang benar", yang nantinya dapat digunakan untuk
menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu. Karena itu, penelitian pasti
tidak bisa dilakukan jika tidak dimulai dengan rasa "tidak tahu".
Ketidaktahuan dapat mendorong orang untuk bertanya, dan umumnya, setiap
pertanyaan selalu membutuhkan sebuah jawaban. Untuk bisa menjawab suatu
pertanyaan, seseorang harus memiliki pengetahuan tentang topik yang sedang
diminta. Jika seseorang belum memiliki jawaban atau pengetahuan, maka dia
2 | Metode Penelitian Hukum
BAB 2 APA ITU HUKUM:
PANDANGAN POSITIVISTIK
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini sesuai dengan CPMK secara umum diharapkan:
1. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami hukum dan metode
kajiannya;
2. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami metode kajian hukum
positif;
3. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pandangan positivisme
hukum.
B. PENDAHULUAN
Bagian 2 dari 5
Positivisme hukum adalah kelanjutan dari paradigma Cartesian
Newtonian. Pandangan dualisme dan reduksionis dari Cartesian Newtonian
telah memberikan dampak yang sangat mendasar terhadap positivisme ilmu
yang kemudian mempengaruhi positivisme hukum. Dengan perspektif
dualisme ini, hukum dipisahkan dari keadilan karena terlalu fokus pada
definisi, konsep, dan deskripsi, serta memusatkan perhatian pada bentuk dan
isi hukum. Menurut pandangan Hans Kelsen, hukum harus bebas dari unsur-
unsur yang tidak sesuai dengan metode khusus ilmu hukum, yang tujuannya
hanya untuk memahami hukum dan bukan untuk membentuknya. Bidang
studi ilmu hukum meliputi hukum positif atau hukum yang berlaku, yang
berbeda dari konsep hukum ideal yang disebut keadilan atau hukum alam.
Oleh karena itu, itu hanya sebagai wadah dan tidak terkait dengan isi hukum
yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Dalam positivisme hukum, semua aturan hukum pada dasarnya sebagai
dokumen yang berisi seluruh hukum yang relevan, tugas hakim selanjutnya
adalah melaksanakan hukum tersebut tanpa pertimbangan dalam
18 | Metode Penelitian Hukum
menyelesaikan masalah masalah yang terjadi di masyarakat, harus sesuai
dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Namun, paradigma
positivisme hukum menganggap hakim sebagai orang yang terikat pada
undang-undang, bukan menjadi pencipta atau pembentuknya.
Memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk menjadi sebuah
lembaga yang dapat mendorong perkembangan sosial. Di sisi lain, pandangan
reduksionis telah berdampak pada positivisme hukum dalam mengurangi
realitas hukum yang terdiri dari realitas ide (kapasitas akal budi), realitas
material. Keadaan yang aktual dan realita artifisial menjadi satu. Jika dirujuk
ke teori Hans Kelsen yang dikenal dengan The Pure Theory of Law, Menurut
teori murni hukum, hukum harus bebas dari unsur non-yuridis
mengesampingkan cara lain dalam memahami hukum. Hukum selalu berlaku
sebagai hukum positif dan positivisme hukum terletak pada kenyataan bahwa
hukum itu dibuat dan dihapuskan melalui tindakan-tindakan manusia, oleh
karena itu, tidak terikat oleh moralitas dan sistem-sistem norma itu
sendiri.Dalam perspektif positivisme hukum, hukum sebuah negara berlaku
bukan karena memiliki aspek yang mendasar dalam kehidupan sosial, tetapi
diperoleh secara positif melalui lembaga tertentu.
Hukum adat atau hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat. Hukum
formal hanya dapat ditetapkan dan ditegakkan oleh pemerintah atau lembaga
yang berwenang. Ini disebabkan oleh karena bentuk materialnya, hal ini akan
merusak kebenaran ilmiah hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo yang
mengutip H.L.A Hart, pada dasarnya positivisme hukum itu adalah :
1. Hukum hanyalah perintah penguasa;
2. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum, moral dan etika;
3. Analisa tentang konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan
sejarah dan sosiologis;
4. Sistem hukum harus sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang
diperoleh atas dasar logika tanpa mempertimbangkan aspek sosial, politik,
moral.
Metode Penelitian Hukum | 19
BAB 3 APA ITU HUKUM:
PANDANGAN NORMATIF
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini sesuai dengan CPMK secara umum diharapkan :
1. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami konsep dan pengertian
hukum;
2. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami definisi dan objek ilmu
hukum;
3. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami karakteristik ilmu hukum;
4. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami aspek kajian ilmu hukum;
5. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pendekatan mempelajari
ilmu hukum.
B. KONSEP DAN PENGERTIAN HUKUM
Membicarakan tentang pengertian hukum sangat penting, karena
penelitian hukum melibatkan objek hukum. Tetapi, membuat suatu definisi
atau pemahaman tentang hukum yang dapat disetujui oleh semua pakar hukum
dan praktisi hukum sangat mencabar. Pemahaman tentang definisi hukum dan
penelitian hukum perlu dimulai dengan menjelaskan pengertian hukum dan
penelitian, sehingga pengertian penelitian hukum dapat ditemukan secara
proporsional. Diskusi tersebut tidak bertujuan untuk mencapai kesepakatan,
melainkan hanya untuk menunjukkan bahwa dari masa lalu hingga saat ini,
banyak pakar memiliki pendapat yang berbeda tentang arti hukum, serta untuk
menyadarkan para pihak bahwa pengertian hukum sangatlah luas dan
bervariasi tergantung dari sudut pandang masing-masing ahli hukum.
Budiono Kusumohamidjojo menguraikan bahwa ada 6 pengertian hukum
adalah sebagai berikut:
Metode Penelitian Hukum | 27
1. Keseluruhan kaidah yang secara rasional mewajibkan atau melarang
subjek hukum, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap pihak lain;
2. Kewajiban atau larangan tersebut dipaksakan oleh suatu otoritas yang
berwenang memaksa para pihak yang dibebani kewajiban atau larangan;
3. Kewajiban dan larangan dalam bertingkah laku tersebut tersusun dalam
suatu relasi yang logis dan konsisten;
4. Kewajiban dan larangan perlu dilaksanakan agar tercapai keseimbangan
kehidupan untuk pencapaian ketertiban hukum;
5. Kewajiban dan larangan tersebut ada yang berlaku bagi setiap orang
(umum), dan ada yang berlaku bagi sebagian orang (khusus). Hal ini
terjadi karena keberlakuan peraturan hukum dipengaruhi oleh banyak
faktor, misalnya keadaan geografis, iklim, kepercayaan, adat, sejarah, dan
budaya-budaya lokal; dan
6. Ketentuan tentang kewajiban dan larangan tersebut dapat berubah,
sehingga substansinya peraturannya bersifat relatif dan kontemporer.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto membuat rumusan 9
(sembilan) macam pengertian hukum, yakni hukum adalah:
1. ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis
berdasarkan kekuatan pemikiran manusia;
2. disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala
yang dihadapi;
3. kaidah, yaitu pedoman atau patokan sikap untuk bertindak atau
berperilaku yang pantas atau diharapkan;
4. tata hukum, yaitu struktur dan proses perangkat kaidah hukum yang
tertulis, berlaku pada suatu waktu, tempat tertentu;
5. petugas, yaitu orang-orang yang ada di kalangan tertentu yang
berhubungan erat dengan proses penegakan hukum;
6. keputusan penguasa, yaitu hasil proses diskresi yang berkaitan dengan
pengambilan keputusan yang didasarkan pada hukum dan penilaian
pribadi pejabat;
7. proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antar-unsur
pokok dalam sistem kenegaraan.
8. sikap tindak atau perilaku yang ajeg manusia, yaitu perilaku yang
berulang karena adanya sebab yang sama dan cara yang sama dalam
mereaksi sebab tersebut, yang tujuannya mencapai kedamaian.
28 | Metode Penelitian Hukum
BAB 4 PARADIGMA KERANGKA
KONSEPSIONAL PENELITIAN
HUKUM (MASYARAKAT
HUKUM, SUBJEK HUKUM, HAK
DAN KEWAJIBAN, PERISTIWA
HUKUM, HUBUNGAN HUKUM,
OBJEK HUKUM)
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Paradigma Kerangka
Konsepsional Penelitian Hukum dengan indikator kejelasan dan pemahaman
terhadap Paradigma Kerangka Konsepsional Penelitian Hukum, antara lain:
1. Masyarakat Hukum
2. Subjek Hukum
3. Hak dan Kewajiban
4. Peristiwa Hukum
5. Hubungan Hukum
6. Objek Hukum
B. PENDAHULUAN
Paradigma dan kerangka konsepsional adalah dua istilah yang sering
muncul dalam pembahasan mengenai penelitian hukum. Keduanya memiliki
peran penting dalam membentuk landasan dan arah penelitian yang dilakukan,
Metode Penelitian Hukum | 43
serta mempengaruhi bagaimana suatu penelitian dirancang, dilaksanakan, dan
diinterpretasikan.
Paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat asumsi, keyakinan, dan
nilai-nilai dasar yang mendasari cara pandang dan pendekatan terhadap suatu
bidang kajian. Dalam konteks penelitian hukum, paradigma merujuk pada
cara-cara fundamental yang digunakan untuk memahami dan mengevaluasi
fenomena hukum, yang bisa mencakup pandangan positivistik, normatif, atau
kritis. Paradigma ini menyediakan landasan teori yang memandu peneliti
dalam mengidentifikasi masalah penelitian, menetapkan tujuan, dan memilih
metode yang sesuai.
Kerangka konsepsional, di sisi lain, adalah struktur yang lebih spesifik
dan terperinci yang digunakan untuk menyusun dan memandu penelitian
hukum. Ini melibatkan pemilihan dan penyusunan konsep-konsep utama yang
akan digunakan dalam penelitian, serta hubungan antara konsep-konsep
tersebut. Kerangka konsepsional berfungsi sebagai peta yang membantu
peneliti dalam mengorganisasi ide-ide dan variabel-variabel yang akan diteliti,
serta dalam merumuskan hipotesis dan pertanyaan penelitian. Misalnya,
dalam penelitian hukum mengenai efektivitas hukum perlindungan
konsumen, kerangka konsepsional akan mencakup konsep-konsep seperti
"perlindungan konsumen," "regulasi hukum," dan "implementasi kebijakan,"
serta bagaimana konsep-konsep ini saling berhubungan dan mempengaruhi
hasil yang ingin dicapai.
Dalam kesimpulannya, paradigma dan kerangka konsepsional adalah dua
komponen penting dalam penelitian hukum yang saling melengkapi.
Paradigma memberikan pandangan yang lebih luas dan mendasar mengenai
bagaimana hukum dipahami dan diterapkan, sedangkan kerangka
konsepsional memberikan fokus yang lebih spesifik dan terstruktur pada
aspek-aspek tertentu dari penelitian. Keduanya bersama-sama membantu
peneliti dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi penelitian
hukum yang baik, memastikan bahwa hasil penelitian tidak hanya relevan dan
akurat, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pemahaman dan pengembangan ilmu hukum.
44 | Metode Penelitian Hukum
BAB 5 PERENCANAAN
PENELITIAN
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Perencanaan Penelitian
dengan indikator kejelasan dan pemahaman terhadap Perencanaan Penilitian,
antara lain:
1. Jenis Penelitian
2. Sifat Penelitian
3. Metode Pendekatan Penelitian
4. Teknik Pengumpulan Data
5. Teknik Pengolahan Data
B. PENDAHULUAN
Perencanaan penelitian adalah tahap awal yang sangat penting dalam
proses penelitian ilmiah, yang bertujuan untuk mempersiapkan dan
merancang seluruh aspek penelitian agar proses dan hasilnya dapat mencapai
tujuan yang diinginkan secara efektif dan efisien. Perencanaan yang matang
tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi dan merumuskan masalah
penelitian, tetapi juga menentukan metode dan strategi yang akan digunakan
untuk memperoleh dan menganalisis data.
Tujuan dari perencanaan penelitian adalah untuk memastikan bahwa
proses penelitian dilakukan secara sistematis dan terstruktur, sehingga hasil
yang diperoleh dapat mencapai tujuan penelitian secara efektif dan efisien.
Perencanaan yang baik bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja yang jelas
dan rinci, yang mencakup identifikasi masalah, penetapan tujuan, pemilihan
jenis penelitian, metode pendekatan, teknik pengumpulan data, dan teknik
pengolahan data.
Pertama, perencanaan bertujuan untuk mengidentifikasi dan merumuskan
masalah penelitian dengan jelas. Masalah penelitian yang dirumuskan dengan
58 | Metode Penelitian Hukum
baik akan memandu seluruh proses penelitian dan memastikan bahwa fokus
penelitian tetap pada isu yang relevan dan penting. Dengan adanya perumusan
masalah yang jelas, peneliti dapat menghindari ambiguitas dan kesalahan
dalam interpretasi hasil penelitian.
Kedua, perencanaan bertujuan untuk menetapkan tujuan penelitian yang
spesifik dan terukur. Tujuan penelitian harus selaras dengan masalah yang
diidentifikasi dan memberikan arah yang jelas untuk proses penelitian. Tujuan
ini membantu peneliti dalam memilih metode yang tepat dan dalam
menentukan indikator keberhasilan penelitian.
Ketiga, perencanaan juga bertujuan untuk memilih jenis penelitian yang
paling sesuai, apakah kualitatif, kuantitatif, atau campuran. Pemilihan jenis
penelitian yang tepat akan mempengaruhi metode pengumpulan dan analisis
data, serta mempengaruhi bagaimana temuan penelitian diinterpretasikan dan
disajikan.
Keempat, perencanaan bertujuan untuk menentukan metode pendekatan
yang akan digunakan dalam penelitian. Apakah pendekatan deduktif, induktif,
atau campuran, metode ini akan membimbing bagaimana data dikumpulkan
dan dianalisis. Pendekatan yang tepat memastikan bahwa penelitian dilakukan
dengan cara yang sesuai dengan tujuan dan konteks penelitian.
Selanjutnya, perencanaan bertujuan untuk memilih teknik pengumpulan
data yang paling efektif. Teknik ini harus disesuaikan dengan jenis data yang
diperlukan dan metode penelitian yang dipilih. Dengan memilih teknik
pengumpulan data yang tepat, peneliti dapat memastikan bahwa informasi
yang dikumpulkan adalah akurat dan relevan. Secara keseluruhan, tujuan
perencanaan penelitian adalah untuk memfasilitasi penelitian yang sistematis,
terstruktur, dan efektif, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman topik yang diteliti dan dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan atau pengembangan lebih lanjut
dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
C. JENIS PENELITIAN
Dalam studi hukum, pemilihan jenis penelitian sangat krusial untuk
menentukan metodologi, teknik pengumpulan data, dan interpretasi hasil.
Jenis penelitian ini dapat dikelompokkan berdasarkan tujuan, pendekatan
metodologis, dan teknik yang digunakan. Berikut adalah penjelasan mendetail
Metode Penelitian Hukum | 59
BAB 6 PENELITIAN HUKUM
NORMATIF
A. PENDAHULUAN
Penelitian hukum merupakan salah satu upaya ilmiah yang bertujuan
untuk memahami, menjelaskan, dan menganalisa berbagai fenomena hukum
yang ada di masyarakat. Dalam dunia akademis dan praktis metode penelitian
hukum memainkan peran penting dalam membentuk landasan teoritis dan
praktis bagi penerapan hukum yang tepat. Diantara berbagai metode yang
digunakan dalam penelitian hukum, maka penelitian hukum normatif
memiliki posisi yang sangat signifikan.
Metode penelitian hukum Normatif adalah pendekatan yang berfokus
pada kajian terhadap norma - norma hukum yang tertuang dalam peraturan
perundang - undangan, putusan pengadilan dan Doktrin - Doktrin hukum,
metode ini sering disebut sebagai metode doktrinal atau metode kepustakaan,
karenaa penelitiannya melalui analisis bahan hukum tertulis. Penelitian
hukum normatif tidak hanya terbatas pada penemuan aturan hukum yang
berlaku, tetapi juga melibatkan inteprestasi dan sistematisasi norma hukum
guna menjawab berbagai permasalahan hukum yang dihadapi didalam
praktik. Pemahaman yang mendalam tentang metode penelitian hukum
normatif sangat penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa
hukum. Hal ini dikarenakan metode ini merupakan dasar dalam pembentukan
argumentasi hukum, penyusunan peraturan perundang - undangan, serta
dalam proses penegakan hukum itu sendiri, dengan menguasai metode ini
seorang peneliti hukum dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam
perkembangan ilmu hukum.
Namun seiring dengan berkembnagnya masyarakat dan kompleksitas
permasalahan hukum yang muncul, metode penelitian hukum normatif juga
dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah keterbatasan
metode ini dalam menangkap dinamika sosial dan fakta empiris yang ada
dilapangan, oleh karena itu penting untuk memahami baik kelebihan maupun
Metode Penelitian Hukum | 73
keterbatasan dari metode ini, serta bagaimana metode ini dapat diaplikasikan
secara efektif di dalam penelitian hukum.
Penelitian hukum normatif merupakan salah satu penelitiana yang paling
banyak dilakukan oleh Mahasiswa Hukum. Hal ini disebabkan Penelitian ini
hanya cukup dilakukan di ruang kerja, tanpa bersusah payah untuk meng gali
data yang berasal dari masyarakat. Menurut (Sunaryati Hartono, 1994)
Bagian 3 dari 5
sebenarnya penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari
seorang mahasiswa hukum.Bahkan Penelitian Hukum yang bersifat Normatif
hanya mampu dilakukan oleh seorang mahasiswa atau sarjana hukum, sebagai
seorang yang dididik untuk memahami dan mnguasai disipilin hukum.
Dalam hal ini, Sumaryati menjelaskan pula bahwa berhubung sudah
bertahun-tahun sudah tejadi salah paham, maka seakan-akan penelitian hukum
yang bersifat ilmiah harus bersifat Socio juridis atau socio legal . Oleh karena
itu kini perlu disadari kembali betapa pentingnya Metode Penelitian Normatif
itu, karena sebagai Mahasiswa/Sarjana Hukum merupakan kewajiban dan
keharusan para Mahasiswa/ Sarjana Hukum yang pertama menguasai Metode
Penelitian Hukum
Dalam menentukan Tema yang dipilih dalam Penelitian Hukum terdapat
Hal-Hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Aspek Obyektif
Yaitu yang terkait dengan Materi atau Obyek Penelitian Hukum. Materi
atau Obyek yang diteliti harus dudasrkan pada Obyek Kajian yang akan
diteliti dan didasarkan Pada Obyek Kajian Formal serta Material Ilmu
Hukum yang terkait dengan fenomena atau masalah hukum
Contoh:
a. Bidang Hukum Keperdataan tentang wanprestasi atau force major
b. Bidang Hukum Pidana tentang Kejahatan Korporasi
2. Aspek Subyektif
Yaitu hal yang terkait dengan penelitian perlu dipertimbangkan Aspek
Minat, Kemapuan, Dana dan Waktu yang tersedia.
Contoh:
a. Mahasiswa Hukum yang mengambil Kosentrasi Hukum Pidana akan
lebih tertarik atau berminat dan lebih kompeten meneliti masalah-
masalah yang terkait dengan kejahatan, bukan masalah perjanjian
bisnis yang masuk dalam bidang Hukum Perdata.
74 | Metode Penelitian Hukum
BAB 7 METODOLOGI
PENELITIAN HUKUM
SOSIOLOGIS
A. PENDAHULUAN
Metode penelitian adalah cara melakukan sesuatu dengan menggunakan
pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mencari,
mencatat, merumuskan, dan menganalisis sampai menyusun laporan. ( Cholid
Narbuko dan Abu Achmadi, 2003). Riset atau penelitian merupakan aktifitas
ilmiah yang sistimatis, berarah dan bertujuan, maka data atau informasi yang
dikumpulkan dalam penelitian harus relevan dengan persoalan yang dihadapi.
Artinya data tersebut berkaitan, mengenal dan tepat. (Kartini Kartono dalam
Marzuki. Metodologi Riset ,t t)
Penelitian hukum sosiologis dapat disebut pula dengan penelitian
lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, serta apa yang
terjadi dalam kenyataan dimasyarakat. (Suharsimi Arikunto, 2002). MPH
Sosiologis 1 atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan
terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat
dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta - fakta dan data yang
dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju
kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian
masalah (Bambang Waluyo, 2002).
Salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya surat edaran Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 152/E/T/2012, tertanggal 27 Januari 2012 tentang Syarat Kelulusan
Bagi Mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 harus melalui publikasi karya ilmiahnya,
secara ideal haruslah dilihat sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan
Indonesia dalam publikasi karya ilmiah dari negara-negara lain, karena
faktanya menurut survei SCIMAGO menyebutkan bahwa publikasi hasil
penelitian di Indonesia selama 13 tahun (1996-2008) hanya sekitar 9.194
Metode Penelitian Hukum | 89
tulisan. Jumlah itu di urutan ke-46 dari 234 negara yang disurvei. Bila
dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura (31), Thailand (42),
dan Malaysia (48), karya peneliti dan akademis kita masih tertinggal jauh.
Dari data SCIMAGO itu, kita bisa melihat betapa tidak sebandingnya hasil
penelitian dengan jumlah peneliti di perguruan tinggi yang mencapai sekitar
89.022 orang. Data Kemendiknas (2012) menyebut jumlah peneliti
berpendidikan magister mencapai 71.489 orang, doktor 13.033 orang dan guru
besar 4.500 orang. Kesenjangan ini (perbedaan antara harapan yang ingin
dicapai melalui Surat Edaran Ditjen Dikti tersebut dengan kenyataannya
menyadarkan kita akan adanya masalah bagi dosen di perguruan tinggi negeri
dan perguruan tinggi swasta untuk berbenah diri dengan melakukan
peningkatan kompetensi di bidang penelitian khususnya di bidang penelitian
hukum. Hasil survei SCIMAGO di atas dapat diinterpretasikan sebagai
indikator lemahnya budaya meneliti di lingkungan dosen, karena hanya ada 1
(satu) dari 10 (sepuluh) dosen yang menerbitkan hasil penelitiannya dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun. Berarti Fungsi Tridharma Perguruan Tinggi tidak
berjalan dengan semestinya, karena para dosen lebih banyak melakukan
dwidharma (pendidikan dan pengajaran, pengabdian masyarakat).
Kata penelitian merupakan terjemahan dari bahasa Inggris: research yang
diartikan usaha atau pekerjaan untuk menelusuri/mencari kembali yang
dilakukan dengan suatu metode tertentu dan dengan cara cermat, sistematis
terhadap permasalahan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan pemecahan/menjawab permasalahan. Penelitian adalah
pemeriksaan yang teliti; penyelidikan (WJS Poerwadarminta, 1976).
Penelitian juga dapat diartikan sebagai penyaluran hasrat ingin tahu manusia
(Suparmoko, 1991).
Karakter khas ilmu hukum membawa konsekuensi pada penelitian
hukum. Ketika orang menggolongkan ilmu hukum sebagai ilmu sosial
berkembanglah penelitian yang lazim disebut sebagai socio-legal research
atau penelitian sosial tentang hukum. Penelitian ini melihat hukum sebagai
gejala sosial. Fokus penelitian ini adalah perilaku manusia, baik individu
maupun masyarakat, berkaitan dengan hukum. Di dalam penelitian ini
masalah penelitian merupakan jarak atau kesenjangan antara sesuatu menurut
hukum dengan sesuatu yang terjadi atau yang dilakukan oleh manusia.
Dengan perkataan lain masalah penelitian merupakan kesenjangan antara das
sollen dan das sein. Berikut ini adalah contohnya. Undang-undang
90 | Metode Penelitian Hukum
BAB 8 LAPORAN DAN EVALUASI
HASIL PENELITIAN
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Membuat laporan penelitian merupakan satu keharusan bagi setiap
mahasiswa di perguruan tinggi. Masih banyak mahasiswa mendapatkan
kegagalan dalam studi karena kurang memahami dasar-dasar pembuatan
tulisan-tulisan ilmiah, atau karena tidak mengindahkan dasar-dasar tersebut.
Padahal membuat karangan ilmiah cukup mudah untuk dipelajari. Belajar
menulis laporan ilmiah memberi sedikitnya 2 (dua) faedah: Pertama, melatih
seseorang untuk menyusun hasil pemikiran dan hasil penyelidikannya
menurut cara-cara yang lazim dipergunakan oleh sarjana-sarjana di dalam
dunia ilmu pengetahuan, dan Kedua, memberikan kesempatan kepada setiap
orang untuk dapat mengikuti uraian-uraian dan data yang dikemukakan dalam
laporan ilmiah itu (Winarno Surakhmad, 1988).
Penelitian merupakan sarana utama dalam pengembangan ilmu
pengetahuan maupun teknologi, bahkan dalam upaya itu seringkali varian
ataupun ilmu pengetahuan baru diketemukan. Fakta ini dikarenakan penelitian
bertujuan mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan
konsisten. Melalui alur-alur penelitian yang telah disusun dan bahan yang
menjadi obyek penelitian (data penelitian) selanjutnya dianalisis
menggunakan metode yang telah dipilih (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,
2015). Metode Ilmiah adalah ekspresi tentang cara berfikir yang diharapkan
dapat menghasilkan karakteristik tertentu yang diminta oleh pengetahuan
ilmiah. Karakteristik dalam hal ini yang dimaksud adalah bersifat rasional dan
teruji secara empiris sehingga memungkinkan lahirnya pengetahuan yang
dapat diandalkan. Itu berarti bahwa dalam khazanah keilmuan di dalamnya
seyogianya kandungan cara berfikir deduktif (model penalaran mazhab
rasional) dan cara berfikir induktif (model penalaran mazhab empiris)
(Sumarna, 2004).
Metode Penelitian Hukum | 105
Memahami konsep laporan penelitian hukum adalah langkah fundamental
dalam perjalanan akademik dan profesional seorang mahasiswa hukum.
Laporan penelitian hukum adalah dokumen yang menyajikan hasil penelitian
yang dilakukan secara sistematis dan ilmiah dalam bidang hukum. Dokumen
ini berfungsi untuk mengkomunikasikan temuan penelitian kepada komunitas
akademik, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait. Dalam memahami konsep
ini, mahasiswa harus mengenali tujuan utama dari laporan penelitian, yaitu
untuk menjawab pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan, menguraikan
metodologi yang digunakan, dan menyajikan analisis serta interpretasi data
yang diperoleh. Selain itu, laporan penelitian hukum juga harus
menggambarkan relevansi temuan dengan literatur yang ada, serta
memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelitian tersebut. Pemahaman
yang mendalam tentang struktur dan komponen laporan, seperti pendahuluan,
tinjauan pustaka, metodologi, hasil penelitian, pembahasan, kesimpulan, dan
daftar pustaka, sangat penting untuk memastikan laporan tersebut memenuhi
standar akademik dan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi
perkembangan ilmu hukum.
Menulis laporan penelitian hukum yang sistematis dan efektif
memerlukan perhatian yang cermat terhadap struktur dan kejelasan
penyampaian informasi. Laporan harus disusun secara logis dengan mengikuti
format yang telah ditentukan, dimulai dari judul, abstrak, kata pengantar, dan
daftar isi. Bagian pendahuluan harus memberikan latar belakang masalah,
rumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian. Tinjauan pustaka
harus mengulas literatur terkait dan kerangka teori yang digunakan. Dalam
bagian metodologi, peneliti harus menjelaskan desain penelitian, populasi dan
sampel, instrumen penelitian, prosedur pengumpulan data, dan teknik analisis
data yang digunakan. Hasil penelitian harus disajikan secara jelas dan rinci,
menggunakan tabel, grafik, atau diagram untuk memudahkan pemahaman.
Pembahasan harus menginterpretasikan hasil penelitian, mengaitkannya
dengan tinjauan pustaka, serta menjelaskan implikasi dan keterbatasan
penelitian. Kesimpulan harus merangkum temuan utama dan memberikan
rekomendasi yang relevan. Penggunaan bahasa yang tepat, penulisan yang
jelas dan koheren, serta ketepatan dalam menyusun daftar pustaka adalah
aspek penting yang harus diperhatikan untuk menghasilkan laporan penelitian
hukum yang berkualitas tinggi dan bermanfaat bagi pembaca.
106 | Metode Penelitian Hukum
BAB 9 PENALARAN HUKUM:
NALAR DEDUKTIF DAN NALAR
INDUKTIF
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada saat menginterpretasikan aturan hukum, ketika itulah anda
memasuki wilayah legal reasoning (penalaran hukum). Legal Reasoning
dapat mengidentifikasikannya sebagai legal argumentation (argumen yuridis),
karena dengan melakukan legal reasoning diibaratkan orang sebagai
penengah dalam membangun argumen-argumen hukum. Bagaimanapun legal
reasoning di dalamnya terlingkup tipe-tipe penalaran yang dilihat sebagai
proses intelektual (Bakir, 2005). Penelitian hukum bertujuan untuk
memecahkan isu hukum yang dihadapi, yang mana dibutuhkan kemampuan
untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran, hukum
menganalisis masalah yang dihadapi dan kemudian memberikan pemecahan
atas masalah tersebut, dalam istilahnya penelitian hukum dikenal dengan
kegiatan “tahu untuk bagaimana” (know-how) bukan sekedar hanya “tahu
tentang” (know about) (Peter Mahmud Marzuki, 2005).
Pembelajaran tentang penalaran hukum, khususnya mengenai nalar
deduktif dan nalar induktif, memiliki berbagai tujuan yang esensial dalam
mendidik calon-calon ahli hukum yang kompeten dan kritis. Penalaran hukum
merupakan fondasi dari kemampuan analitis yang harus dimiliki oleh setiap
profesional hukum, baik itu dalam konteks akademis, praktis, maupun dalam
pembuatan kebijakan. Dengan memahami nalar deduktif dan induktif,
mahasiswa hukum tidak hanya mampu menyusun argumen yang logis dan
koheren, tetapi juga dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum secara
efektif dalam berbagai situasi yang kompleks dan dinamis. Salah satu tujuan
utama pembelajaran penalaran hukum adalah untuk mengembangkan
keterampilan analitis mahasiswa. Penalaran deduktif, yang dimulai dengan
128 | Metode Penelitian Hukum
premis umum dan berakhir pada kesimpulan spesifik, membantu mahasiswa
dalam memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan pada fakta-
fakta konkret. Melalui latihan dan contoh kasus, mahasiswa belajar menyusun
premis-premis yang kuat berdasarkan hukum yang berlaku dan
menerapkannya pada situasi spesifik yang dihadapi. Misalnya, dalam
memecahkan kasus pelanggaran kontrak, mahasiswa harus mampu
mengidentifikasi aturan hukum yang relevan dan kemudian menilai apakah
fakta-fakta kasus tersebut memenuhi elemen-elemen dari aturan tersebut.
Kemampuan ini tidak hanya penting dalam penulisan opini hukum dan
memorandum, tetapi juga dalam proses litigasi.
Penalaran induktif, yang bergerak dari observasi spesifik menuju
kesimpulan umum, memainkan peran penting dalam penelitian hukum
empiris dan dalam analisis kebijakan hukum. Pembelajaran penalaran induktif
bertujuan untuk melatih mahasiswa dalam mengumpulkan dan menganalisis
data empiris, serta menarik generalisasi yang valid berdasarkan pola-pola
yang teridentifikasi. Misalnya, dalam penelitian tentang efektivitas undang-
undang anti-korupsi, mahasiswa dapat mengumpulkan data tentang jumlah
kasus korupsi sebelum dan sesudah penerapan undang-undang tersebut,
kemudian menganalisis apakah ada penurunan yang signifikan dalam kasus-
kasus tersebut. Kemampuan ini penting tidak hanya bagi para peneliti dan
akademisi, tetapi juga bagi para pembuat kebijakan yang perlu mendasarkan
keputusan mereka pada bukti empiris yang kuat.
Tujuan lain dari pembelajaran tentang penalaran deduktif dan induktif
adalah untuk memperkuat kemampuan kritis mahasiswa dalam mengevaluasi
argumen hukum. Dalam proses pembelajaran, mahasiswa diajak untuk tidak
hanya menerima argumen yang ada secara pasif, tetapi juga untuk
mengevaluasi kekuatan dan kelemahan dari argumen tersebut. Misalnya,
ketika mengkaji keputusan pengadilan, mahasiswa harus mampu menilai
apakah hakim telah menggunakan nalar deduktif dengan benar dalam
menerapkan hukum pada fakta-fakta kasus, atau apakah ada kekurangan
dalam penalaran yang dapat menjadi dasar untuk banding. Demikian pula,
dalam mengevaluasi penelitian hukum empiris, mahasiswa harus mampu
menilai apakah kesimpulan yang diambil berdasarkan data-data yang ada
memang didukung oleh bukti yang cukup dan metode analisis yang tepat.
Selain itu, pembelajaran tentang penalaran hukum juga bertujuan untuk
mengembangkan keterampilan komunikasi hukum yang efektif. Penalaran
Metode Penelitian Hukum | 129
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah. (2008). Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan. Bina Ilmu
Offset.
Abdurahman, Dudung. (2011). Metodologi Penelitian Sejarah Islam.
Yogyakarta:Penerbit Ombak,
Aditya Yuli Sulistyawan. (2021). Argumentasi Hukum. Penerbit Yoga
Pratama.
Amiruddin & Zainal Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum
(Edisi revi). Rajawali Pers.
Ariawan, I Gusti Ketut, Metode Penelitian Hukum Normatif,Kertha Widya
Jurnal Hukum Vol 1 No 1 Desember 2013,hal 21-30.
Arikunto, Suharsini,Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, Jakarta:
Rineka Cipta, 2002.
Bakir, H. (2005). Kastil Teori Hukum. PT Indeks Kelompok Gramedia,
Jakarta, 110.
Barus, Zulfadli,Analisis Filosofis Tentang Konseptual Penelitian Hukum
Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis,Jurnal Dinamika Hukum
Vol 13 No 2 Mei 2013,hal 307-318.
Budiono, Abdul Rachmad, Ilmu Hukum dan Penelitian Hukum,Makalah
Seminar Di Fak. Hukum UNIBRAW, Malang,2015.
Campbell, Steve. “Perspectives: Method and Methodology in Nursing
Bagian 4 dari 5
Research”. Journal of Research in Nursing, 2016, Vol. 21 (8), p. 658,
https://doi.org/10.1177/1744987116679583
Deni, H Asep, C Q M Mm, M E Fatkhur Rohman Albanjari, Agus Nurofik, H
M Anwar, Asri Ady Bakri, M M Se, S E Wayan Suryathi, S Ramli,
and S Pd SE. (2024). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta:Cendikia
Mulia Mandiri.
Departemen Pendidikan Nasional. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Edisi Keempat. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Disemadi, Hari Sutra. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay
on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review.
160 | Metode Penelitian Hukum
Djatmiati, P. M., & Hadjon, P. M. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
Ezmir. (2015). Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta : Rajawali.
Fadhallah, R A. (2021) Wawancara. Jakarta:UNJ Press.
Fuady, M. (2007). Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia.
Gestel, Rob van dan Hans Wolfgang Micklitz, “Revitalizing Doctrinal Legal
Research in Europe: What About Methodology?”, European
University Institute Working Papers Law (2011)/05, p. 29.
Gijssels, Jan. & Mark van Hoecke. (1982). What is Rectbsteorie? (Antwerpen,
: Recthsweten-schappen.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum.
Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Handoko, Yudo, Hansein Arif Wijaya, and Agus Lestari. (2024). Metode
Penelitian Kualitatif Panduan Praktis Untuk Penelitian Administrasi
Pendidikan. Jambi:PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Hart, H. (1961). The concept of law (Vol. 13, Issue 51). Oxford University
Press.
Hartono, Sunarjati. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad
ke-20, (Bandung : Alumni.
Hartono, Sunarjati. (t.t.). “Tentang Pengembangan dan Pembinaan Ilmu
Hukum Nasional Dalam Percikan Gagasan Tentang Hukum”.
Kumpulan Tulisan Ilmu Alumni dan Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan. Bandung : FH UNPAR.
Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20,
Bandung: Alumni Publisher,1994.
Ibrahim, Johnny ,Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayumedia Publishing, 2013.
Iskandar, Akbar, Rita Fitriani, Nur Ida, Putra Hendra S Sitompul. (2023) Dasar
Metode Penelitian. Makassar:Yayasan Cendekiawan Inovasi Digital
Indonesia.
Metode Penelitian Hukum | 161
Juanda, E. (2017). Penalaran Hukum (Legal Reasoning. Jurnal Ilmiah Galuh
Justisi, 5(1), 157. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i1.316
Kelsen, Hans. (1995) Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Jakarta : Rimdi
Press.
Kurniawan, B. (n.d.). Logika dan Penalaran Hukum (Vol. 350). LICENSI.
Kurrohman,Taufik,dkk,Metode Penelitian Hukum,Tangerang Selatan:
Penerbit S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Pamulang,2016.
Kusumaatmadja, Mochtar. (1976). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan
Hukum Nasional. Bandung : Alumni.
Kusumohamidjojo, Budiono. (1999). Ketertiban Yang Adil. Jakarta :
Grasindo.
Long, Haiying. “An Empirical Review of Research Methodologies and
Methods in Creativity Studies (2003-2012)”, Journal Creativity
Research Journal, Vol. 26, 2014 Issue 4, p. 428,
https://doi.org/10.1080/10400419.2014.961781, diakses 10 Agustus
2024.
Lubis, S. (2013). Filsafat Ilmu dan Penelitian. PT. Sofmedi.
Luhmann, N. (2023). Legal Argumentation. Law As A Social System, 305–
356. https://doi.org/10.1093/oso/9780198262381.003.0009
Luthan, Salman. (2007). Penegakkan Hukum Dan Kekuasaan. Jurnal Hukum
14, no. 2.
Maharani, Anggina, Anggit Satriya Wirayudha, and Anggun Pramesti Rizkia
Firdaushi. (2023) Implementasi Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam Upaya Meningkatkan Karakter Mahasiswa. Indigenous
Knowledge 2, no. 3.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi.
Jakarta : Prenada Media Group.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta :
Prenada Media Group.
Marzuki. Metodologi Riset , Yogyakarta : UII Press,t t .
162 | Metode Penelitian Hukum
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mukti Fajar ND, Y. A, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2013.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian ,Jakarta : PT Bumi
Aksara, 2003.
Nazir, Moh. (1978). Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Paris, Marie-Luce. “The Comparative Method in Legal Research: The Art of
Justifying Choices”, tersedia di : https://researchrepository.ucd.ie/
handle/10197/7808, diakses tanggal 15 Agustus 2024.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Cet. ke-15). Kencana
Prenada Media Group.
Podgorecki, Adam dan Christopher J. Whelan (ed.). (1987). Pendekatan
Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta : Bina Aksara.
Poerwadarminta,WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai
Pustaka,1976.
Prahassacitta, Vidya. “Pandangan Positivisme Hukum”, tersedia di :
https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/pandangan-positivisme-
hukum/, diakses 16 Agustus 2024.
Prananingrum, Dyah Hapsari. (2014) Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum:
Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
8, no. 1.
Prasetia, Indra. (2022) Metodologi Penelitian Pendekatan Teori Dan Praktik.
Medan:Umsu Press.
Priadana, M Sidik, Denok Sunarsi. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif.
Tanggerang:Pascal Books.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. (1982). Sendi-sendi Ilmu
Hukum. Bandung : Alumni.
Putra, Gilang Rizki Aji. (2022) Manusia Sebagai Subyek Hukum. Adalah 6,
no. 1.
Metode Penelitian Hukum | 163
Rahardja, Mudjia. “Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan”,
tersedia di : https://www.uin-malang.ac.id, diakses tanggal 16
Agustus 2024.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar
Hukum yang Baik. Jakarta : Kompas Gramedia.
Rahardjo, Satjipto. (1996). Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ramdhan, Muhammad. (2021) Metode Penelitian. Surabaya:Cipta Media
Nusantara.
Rasyid, Fathor. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif
Teori, Metode, Dan Praktek. Kediri:IAIN Kediri Press.
Rawls 1921-2002 author, J. (n.d.). A theory of justice. Cambridge,
Massachusetts : The Belknap Press of Harvard University Press,
[1971] ©1971.
https://search.library.wisc.edu/catalog/999472448502121
Rifa’i, Yasri. (2023). Analisis Metodologi Penelitian Kulitatif Dalam
Pengumpulan Data Di Penelitian Ilmiah Pada Penyusunan Mini Riset.
Cendekia Inovatif Dan Berbudaya 1. No. 1.
Risfalman. (2018) Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional.
Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata
Sosial 7, no. 1.
Rizqy, Mochammad Fahruz. (2017) Implikasi Yuridis Putusan Mk Nomor
46/Puu-Viii/2010 Terkait Perlindungan Hak Anak. Yuridika 30, no. 2.
Ruhyanti, Nyai, Nuri Alparesa, Zahra Nazwa Fakhira, Dimas Fauzan
Abdulah, and Rakan Aufa Hibatullah. (2009) Hak Dan Kewajiban
Warga Negara Berdasarkan Hukum Yang Ada Di Indonesia. Jurnal
Ilmu Hukum 11, no. 2.
Sagena, Unggul, Herman Lawelai, Herman Dema. (2023). Metode Penelitian
Sub Rumpun Ilmu Politik (Teori & Referensi Berbasis Studi Kasus).
Jambi:PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Salle, N. Q. (2018). Logika dan Penalaran dalam Ilmu Hukum. CV. Social
Politic Genius.
164 | Metode Penelitian Hukum
Sarie, Fatma, I Nyoman Tri Sutaguna, S S T Par, M Par, I Putu Suiraoka, S St,
S E Darwin Damanik, M Se, Gusnita Efrina, Rahmahidayati Sari.
(2023). Metodelogi Penelitian. Jakarta:Cendikia Mulia Mandiri.
Setiono. (1990). Penelitian Hukum : Training Penelitian Bidang Ilmu Sosial.
Surakarta : UNS Press.
Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Genta Publishing.
Siddiq Armia, M. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian
Hukum. LKKI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Sidharta, Bernard Arief. (2009). Menwissen tentang Pengembangan Hukum,
Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Bandung : Refika
Aditama.
Sihombing, E. N. A. M., & Hadita, C. (2022). Penelitian Hukum. Malang:
Intrans Publishing.
Siscawati, Mia. (2014). Masyarakat Adat Dan Perebutan Penguasaan Hutan.
Jurnal Transformasi Sosial 16, no. 33.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. Rajawali Press.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Cet. I). CV.
Penerbit Qiara Media.
Sumarna, C. (2004). Filsafat Ilmu (Dari Hakikat Menuju Nilai). Balai Pustaka
Bani Quraisy.
Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Rajagrafindo
Persada.
Sunggono, Bambang. (2001). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta :
RajaGrafindo Persada.
Sunggono,Bambang. (1996). Metodologi Penelitian Hukum,Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Suparmoko, M. (1991). Metode Penelitian Praktis Untuk Ilmu Ilmu dan
Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.
Surachmad, Winarno. (1972). Dasar dan Teknik Riset. Bandung : Tarsito.
Metode Penelitian Hukum | 165
Susanto, Anton F. (2010). Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Teks dan Model
Bacaan. Yogyakarta : Genta Publishing.
T. McGregor S.L. dan Murnane JA, “Paradigm, Methodology and Method:
Intellectual Integrity in Consumer Scholarship”. International Journal
of Consumer Studies, Vol. 34, No. 4. 2010, p. 420, diakses 15 Agustus
2024.
Tanjung, Darinda Sofia, Irmina Pinem, Elvi Mailani, Nova Florentina
Ambarwati. (2024). Penelitian Tindakan Kelas. Jambi:PT. Sonpedia
Publishing Indonesia.
Utsman, Sabian, Dasar-dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar,2013
Vera, N. L. P., & Ainuddin, N. (2017). Logika Hukum Dan Terobosan Hukum
Melalui Legal Reasoning. Jatiswara, 31(1), 99–110.
https://doi.org/10.29303/jtsw.v31i1.36
Waluyo, Bambang,Penelitian hukum dalam praktek, Jakarta : Sinar Grafika,
2002.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (1980). "Hukum dan Metode-Metode
Kajiannya". Kertas Kerja. Jakarta : BPHN.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum : Paradigma, Metode dan
Masalah. Jakarta : HuMa dan Elsam.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (tth,). "Apakah Sesungguhnya Penelitian Itu?",
Kertas Kerja. Surabaya : Uniersitas Airlangga.
Winarno Surakhmad. (1988). Paper, Skripsi, Tesis, Disertasi, Buku Pegangan
Cara Merencanakan, Cara Menulis dan Cara Menilai (Cet. Ke. V).
Tarsito.
Yasin, Muhammad, Sabaruddin Garancang, Andi Abdul Hamzah. (2024)
Metode Dan Instrumen Pengumpulan Data (Kualitatif Dan
Kuantitatif). Journal of International Multidisciplinary Research 2.
No. 3.
Yuliani, Wiwin, Ecep Supriatna. (2023). Metode Penelitian Bagi Pemula.
Bandung:Penerbit
166 | Metode Penelitian Hukum
PROFIL PENULIS
Dr. Agus Satory, S.H., M.H., lulus S1 dan S2 dengan
predikat cum laude dari Universitas Pakuan Bogor, dan
meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas
Sebelas Maret Surakarta pada tanggal 26 April 2022
dengan IPK = 3,89. Meniti karier sebagai seorang
akademisi sejak tahun 1999 sampai sekarang. Jabatan di
lingkungan FH Universitas Pakuan yang pernah
diembannya antara lain : Ketua Bagian Hukum Ekonomi
dan Bisnis (2011-2015), Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Sekolah
Pascasarjana Universitas Pakuan (2017-2020), Wakil Dekan Bidang SDM &
Keuangan (5 Agustus 2020 s/d 16 April 2021), dan Ketua Pusat Unggulan
Perlindungan Konsumen (2021-2025). Aktif menulis artikel di beberapa jurnal
nasional terakreditasi (SINTA) dan jurnal internasional bereputasi (terindeks
Scopus). Jabatan lain di luar kampus antara lain: Komisioner sekaligus
sebagai Wakil Ketua Komisi I (Bidang Penelitian dan Pengembangan) BPKN
RI (2024-2027), Anggota MPDN Kota Bogor selama 4 Periode (2014-2027),
Anggota BPSK Kota Bogor selama 3 periode (2005-2020). Tenaga Ahli
Hukum di PPATK (2009-2010), BNPT (2012-2013), DPR RI, DPRD dan di
beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah. Memberikan Keterangan Ahli
(Saksi Ahli) Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Bisnis di kepolisian
dan pengadilan. Keikutsertaan dalam organisasi antara lain: Koordinator
Bidang Pendidikan DPC PERADI Kota Bogor (Tahun 2018-2023), Sekretaris
Bidang Hukum & Advokasi Majelis Pengurus ICMI Orda Kota Bogor (2015-
2020), dan Ketua Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pengurus Pusat
Nasional Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPNAS APDHI)
Periode 2017-2022 dan Periode 2023-2028. Email: [email protected]
Metode Penelitian Hukum | 167
Dr. Yenny Febrianty, SH. MHum. MKn
Ketertarikan penulis terhadap Ilmu Hukum dimulai pada
masa menduduki Sekolah Menengah Atas (SMA). Maka
setelah lulus dari SMAN 02 Padang tahun 1992 maka
penulis melanjutkan dan memilih Fakultas Hukum
Universitas Bung Hatta Padang, kemudian pada tahun
1999 penulis melanjutkan pendidikan pada Program Pascasarjana Ilmu
Hukum Universitas Anadalas Padang. Dan pada tahun 2013 penulis
melanjutkan pendidikan pada Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya
Jakarta. Tahun 2016 penulis tertarik melanjutkan pendidikan Ilmu Hukum
pada Progran Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan
lulus tahun 2020.
Penulis memiliki kepakaran dibidang Ilmu Socio Legal. Dan untuk
mewujudkan karir sebagai dosen profesional, penulis pun aktif dalam menulis
dalam jurnal serta mengikuti seminar-seminar internasional maupun nasional.
Selain itu, penulis juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan
kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang sangat tercinta ini.
Email Penulis: [email protected]
Widiyanti Rahayu Budi Astuti, SH, MH. Lahir di
Jakarta, 24 Febuari 1961. Menyelesaikan pendidikan Ilmu
Hukum di Universitas Kristen Indonesia, dan melanjutkan
ke program Pasca Sarjana di Universitas Pamulang. Saat
ini menjadi dosen tetap pada prodi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang. Book Chapter yang telah ditulis:
Pengantar Bisnis dan Penerapan Hukum Islam Di
Indonesia
168 | Metode Penelitian Hukum
Aditya Fajri Kurnia Pradana, S.Sy., M.H.
Penulis merupakan Dosen Tetap Program Studi S1 Hukum
Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam di
Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum Surakarta. Pendidikan S1
Program Studi Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah)
Institut Agama Islam Negeri Surakarta, kemudian
melanjutkan jenjang S2 pada Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Selain menjadi Dosen tetap, saat ini
sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia
Provinsi Jawa Tengah dan sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum
Mamba’ul ‘Ulum Surakarta. Penulis telah menghasilkan artikel yang telah
Bagian 5 dari 5
dipublikasi, buku ber ISBN dalam bidang Ilmu Hukum, serta memiliki
beberapa HAKI.
Metode Penelitian Hukum | 169