NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dina Susiani
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 8
PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dina Susiani, SH.,MH
Tahta Media Group
ii
PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penulis:
Dina Susiani, SH.,MH
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
vi,177,Uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-623-147-583-1
Cetakan Pertama:
Oktober 2024
Hak Cipta 2024, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2024 by Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan kuasanya
Penyusunan Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara ini dapat
terselesaikan. Hukum Administrasi Negara adalah mata kuliah yang
membantu mahasiswa untuk memahami sekumpulan peraturan yang
mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarakat.
Pemahaman ini penting bukan hanya bagi mahasiswa Program Studi Ilmu
Hukum, tetapi juga bagi seluruh warga masyarakat Indonesia. Karena setiap
keputusan tata usaha Negara rentan menimbulkan sengketa antara pejabat atau
badan tata usaha negara dengan individu atau badan hukum perdata, sehingga
agar sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tentunya diperlukan
pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang administrasi negara.
Harus diakui buku edisi perdana ini memiliki banyak kekurangan. Tetapi
dalam upaya memberi cakrawala baru dalam perkuliahan di Program Studi
Ilmu Hukum, besar harapan kiranya buku ini dapat memberikan kontribusi.
Terhadap belum sempurnanya buku ini, tim penulis dengan sangat terbuka
menerima kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di waktu
mendatang.
Pada kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada Semua pihak tidak dapat disebutkan satu persatu yang sejak awal
buku ini dibuat hingga bisa diterbitkan seperti saat ini. Buku ini saya
dedikasikan untuk Almarhum Edward Suluh Law Zuardy Alvaro.
Akhirnya semoga buku referensi ini bermanfaat bagi kita semua,
khususnya mahasiswa yang mempelajari hukum administrasi negara sebagai
mata kuliah wajib dalam kurikulum inti program studi Ilmu Hukum. Tak ada
gading yang tak retak, saran dan kritik yang membangun kami harapkan demi
penyempurnaan buku referensi ini.
Penulis
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA ....................................................................................................... 1
A. Mengenal Istilah HAN (Hukum Administrasi Negara). ............. 1
B. Kedudukan Hukum Administrasi Negara. ....................................... 20
C. Pendekatan Metodologi Studi Hukum Tata Negara. ....................... 39
D. Sumber Hukum Administrasi Negara .............................................. 41
E. Hubungan HAN dengan Ilmu Hukum Lainnya ............................... 47
BAB II LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA ............................................ 49
A. Lembaga-lembaga Negara Sesuai Amandemen UUD 1945 ............ 49
BAB III LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN ........................................ 54
A. Perkembangan Lembaga-lembaga Independen ............................... 54
B. Komisi Pemilihan Umum (KPU)............................................... 56
C. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) ............................... 58
D. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ....... 63
E. Bank Indonesia ............................................................................ 65
BAB IV KEDUDUKAN DAN FUNGSI YUDIKATIF SEBAGI PEMEGANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM NEGARA HUKUM DI
INDONESIA ................................................................................................. 68
A. Latar Belakang ................................................................................. 68
B. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman di Negara Republik Indonesia. 73
C. Fungsi Kekuasaan Kehakiman di Negara Hukum Republik Indonesia
......................................................................................................... 93
BAB V KONSEP FRIES ERMESSEN DALAM AKUNTABILITAS
ADMINISTRASI DAN HUKUM ATAS KEPUTUSAN ADMINISTRASI
PEJABAT PEMERINTAHAN .................................................................. 103
A. Pengertian dari Freies Ermessen .................................................... 105
B. Sebab Diperlukannya Fries Ermessen ........................................... 107
C. Asas-Asas yang Berkaitan dengan Freies Ermessen .................... 108
D. Batas Toleransi freis ermessen ...................................................... 117
v
BAB VI IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ...................................................... 121
A. Latar Belakang ............................................................................... 121
B. Pengertian Pelayanan Publik ......................................................... 130
BAB VII KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ................................. 139
A. Memahami Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking)
....................................................................................................... 139
B. Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara .............. 143
C. Kekuatan Hukum Keputusan Tata Usaha Negara. ........................ 144
D. Akibat jika Ketetapan Tidak Sah. .................................................. 145
E. Aspek Dan Implikasi Hukum Tata Usaha Negara Dalam Menyusun
Dan Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan Bpk ............................ 146
BAB VIII DARI KONSTITUSIONALISME, PEMISAHAN KEKUASAAN,
MENUJU CHECKS AND BALANCES SYSTEM ................................... 161
A. Tinjauan Konseptual Konsep Konstitusionalisme ......................... 161
B. Implementasi Konsep Pemisahan Kekuasaan dan Checks and
Balances System dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia
1945 ............................................................................................... 165
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 172
vi
BAB I
ISTILAH DAN PENGERTIAN
HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
A. MENGENAL ISTILAH HAN (HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA).
1. Pengertian dan Istilah HAN.
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) berasal
dari Negara Belanda, yakni ‘administratif recht’ atau ‘Bestuursrecht’1
yang berarti lingkungan kekuasaan / administratif di luar dari legislatif
dan yudisil, di Perancis disebut ‘Droit Administrative’, di Inggris disebut
‘Administrative Law’, di Jerman disebut ‘Verwaltung recht’. Istilah
hukum administrasi negara adalah terjemahan dari ‘administratief rech’
1
Pengertian administrasi itu sendiri berasal dari bahasa latin ‘ad’ dan ‘ministrare’
yang berarti membantu, melayani dan memenuhi. Dalam bahasa inggris
‘administration’ yang merupakan segenap proses penyelenggaraan atau penataan
tugas-tugas pokok pada suatu usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai
tujuan bersama. Hubungan administrasi dengan managemen dan tata usaha sering
dikacaukan pengertiannya. Managemen merupakan bagian dari administrasi
sedangkan tata usaha ialah kegiatan pengumpulan data dan informasi dengan
pencatatan secara sistematis pada suatu organisasi. Istilah administrasi berasal dari
bahasa latin ‘adminstrate’ lebih mencerminkan fungsi daripada Negara modern
sesudah perang dunia II. Untuk pengertian adminstrasi sendiri dapat dibandingkan
dengan Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gadjah Mada
University Press: Yogyakarta, 2002, Hlm: 2-3. Dalam tulisan buku ini akan digunakan
istilah hukum administrasi negara dengan pertimbangan tidak menutup kemungkinan
pada fakultas hukum untuk menggunakan istilah lainnya, misalnya Hukum Tata
Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara. Penggunaan istilah ini juga didasari
pertimbangan bertambah luasnya lapangan pekerjaan administrasi negara, termasuk
pelayanan publik dan perlindungan HAM terkait dalam perlindungan hukum.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 1
(Bahasa Belanda). Namun Istilah ‘administrasi recht’ juga
diterjemahkan menjadi Istilah lain yaitu Hukum Tata Usaha Negara dan
hukum pemerintahan.2
Dalam bahasa Inggris “administer” adalah kombinasi kata-kata
bahasa Latin ad + ministrare, yang berarti “to serve” (melayani).
Sementara di dalam kamus “to administer” sama dengan “to manage”
atau “direct” (mengelola atau memerinth.3 Istilah Administrasi berasal
dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap
penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis
dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam
keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak
semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi.
Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu
Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari
proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi
administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur
administrasi, yang terdiri:
1. Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih;
2. Kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
3. Ada tujuan tertentu yang hendak dicapai.
Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua
hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari
sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu
kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga
ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu
administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara
(public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private
2
J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, PT Prenhallindo: Jakarta, 2001, hlm 71-
75.
3
Bachan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Citra Aditya
Bakti: Bandung, 2001, Hlm: 5.
2 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
administration dan public administration) terletak pada fokus
pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut.
Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang
dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi
privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta.
Dengan demikian ilmu administrasi negara (public administration)
dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam
organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara. Mengenai arti
dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie,
mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi
yaitu:
1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan; Sebagaimana
dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah
keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih
yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan
yang telah ditentukan sebelumnya;
2. Administrasi dalam pengertian tata usaha
a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit
administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap
pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta
secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang
menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta
dengan fakta lainnya;
b. George Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi
adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan
keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan,
persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama
manusia dan / atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis;
c. Harris Muda, Mendefenisikan bahwa administrasi adalah suatu
pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan
yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan
mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang
terjadi di dalam organisasi itu.
3. Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara;
yakni, rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 3
yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan
kepolisian.
Ada juga ahli yang mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini dikarenakan hukum publik
mengatur hal yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Hukum
publik ialah hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur
hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan anta
rorgan dengan pemerintah.
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenan
dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan.
Sehingga HAN (Hukum Administrasi Negara) disebut juga hukum tata
pemrintahan. Perkataan pemerintah dapat disamakan dengan kekuasaan
aksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi
pemerintahan, yang tugas utamanya bukankah organ dan fungsi pembuat
undang-undang dan peradilan.
Hukum Admistrasi Tata Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
Akan tetapi, tidak semua peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan
yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam
HAN, melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang
memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang
sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi
Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai
hubungan istimewa yang diadakan memungkinkan para pejabat
administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. Sehingga
dalam hal ini hukum administrasi negara memiliki dua aspek, yaitu
pertama; aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana
alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua; aturan-
aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
administrasi Negara atau pemerintah dengan para warga negaranya4
4
Bachsan Mustafa, Sistem Aministrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bkati:
Bandung, 2001, Hlm: 6.
4 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
Bagian 2 dari 8
Sementara di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini salah
satunya adalah Hukum Administrasi Negara. Berikut adalah berbagai
macam istilah yang digunakan di Indonesia;
a) E. Utrecht;5 Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum
Administrasi pada cetakan pertama memakai istilah ‘hukum tata
usaha Indonesia’, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan
istilah ‘Hukum tata usaha Negara Indonesia’, dan pada cetakan
ketiga menggunakan istilah ‘Hukum Administrasi Negara
Indonesia’;
b) Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun
1952, menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”;
c) Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok
Hukum Tata Usaha Negara, menggunakan istilah ‘Hukum Tata
Usaha Negara’ dengan alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970;
d) Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional
Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah ‘Peradilan
Administrasi Negara’;
e) W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van
Indonesia, menggunakan istilah, ‘Hukum Tata Usaha Negara
Indonesia’;
f) Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan
Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan
istilah ‘Hukum Administrasi Negara’ dengan alasan Hukum
Administrasi Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik
Indonesia kedepan;
g) Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman
Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah ‘Hukum Tata Pemerintahan ( HTP )’;
5
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT. Ictiar Baru, 1985.
Hlm: 1-4.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 5
h) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970
dan TAP MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah ‘Hukum
Tata Usaha Negara’;
i) Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahun 1983, tentang kurikulum
Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah
‘Hukum Administrasi Negara’.
2. Napak Tilas Sejarah Hukum Administrsai Negara
Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan (HTP) di Negeri
Belanda disatukan dalam Hukum Tata Negara (HTN) yang disebut Staats
en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru
diadakan pemisahan mata kuliah.
Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr.
Vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum
Administrasi Negara. Kemudian pada tahun 1948 Universitas Leiden
mengikuti jejak Universitas Amsterdam memisahkan Hukum
Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan oleh
Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada
Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam
Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai
tahun 1941.6 Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara
tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan
Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum
Administrasi Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang
mengikuti tuntutan Negara / masyarakat, sehingga lapangan yang akan
digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangan
pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
6
Sejarah yang penulis paparkan ini adalah hasil dari studi kepustakaan, pembaca
dapat membandingkannya dengan Muchan, Beberapa Catatan Tentang Hukum
Administrsai Negara dan Peradilan Administrsai Negara di Indonesia, Liberty:
Yogyakarta, 1981; SF. Marbun, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi
Negara, UII Press: Yogyakarta, 2001; Philupus M. Hadjon, Pengantar Hukum
Administrsai Indonesia, Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2002.
6 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak
pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah
menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai
perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-
undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan
keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa
kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala
pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam
penataan dan pengelolaan masyarakat.
Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula
berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada
berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-
aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi,
bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi
dan kondisi dalam masyarakat.
Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala
pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu
menggunakan sarana hukum seperti yang di nyatakan di atas,
umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu
atau dengan menerbitkan sistem-sistem perizinan. Perkembangan hukum
administrasi umum boleh dikatakan baru saja tumbuh sejak Perang Dunia
Kedua.
Suatu perkembangan telah terjadi dalam kajian hukum administrasi
yakni timbulnya pemikiran tentang kebutuhan pengembangan secara
ilmiah terhadap unsur-unsur bersama yang mewarnai setiap bagian dan
setiap urursan pemerintahan yang bersifat khusus untuk suatu asas-asas
umum pemerintahan7 Dapat dikatakan bahwa perkembangan hukum
(pemerintahan) administrasi umum yang sedang giat dilaksanakan di
banyak Negara, bergerak dalam tiga taraf secara berturut-turut.
1. Pada mulanya perkembangan hukum administrasi umum itu hanya
merupakan suatu perkembangan dalam ilmu pengetahuan sendiri.
2. Perkembangan kedua yang penting dimulai dengan
diperkenalkannya peradilan administrasi Negara.
7
Efendi lutfi, Pokok-pokok hukum administrasi, Bayumedia: Malang, 2004.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 7
3. Perkembangan yang ketiga timbul manakala pembuat UU
memutuskan dengan tujuan menyelaraskan tindakan-tindakan
pemerintah untuk mengadakan “pembuatan UU umum”,
Hukum di Indonesia merupakan warisan dari negari Belanda karena
menganut asa konkordasi. Asas konkordasi adalah asas di mana negara
jajahan akan menggunakan hukum negara penjajah. Oleh karenanya
terdapat banyak kesamaan diantara hukum di Indonesia dan negeri
Belanda. Selain itu Hukum di Indonesia meliputi banyak sekali cabang.
Diantaranya Hukum Perdata. Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum
Adat. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN). Hukum Administrasi Negara
dan lainya. Dalam hal ini penulis akan mengulas sedikit mengenai
Hukum Administrasi Negara (HAN) berkaitan dengan pengertian dan
ruang lingkupnya.
Berikut ini adalah beberapa pengertian Hukum Administrasi Negara
(HAN), yang berhasil penulis rangkum dari berbagai macam sumber;
a. R. Abdoel Djamali;8 Hukum administrasi negara adalah peraturan
hukum yang mengatur peraturan hukum yang mengatur tentang
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahanya yang menjadi sebab hingga negara tersebut
berfungsi;
b. Kusumadi Poedjosewojo; Hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara
sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya;
c. E.Utrecht; 9 Hukum administrasi negara adalah hukum yang
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan
kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus;
d. Van Apeldoorn 10 Hukum administrasi negara adalah keseluruhan
aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi
tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya;
8
R. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta,
1998, Hlm: 95.
9
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrsai Negara, OP cit: 5.
10
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita: Jakarta, 1993,
Hlm: 321.
8 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
e. Djokosusanto; Hukum administrasi negara adalah hukum yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-
jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat;
f. de La Bassecour Caan; bahwa yang dimaksud dengan hukum
administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu
yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-
peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga
Negara dengan pemerintahannya;
g. Van Vollenhoven; HAN adalah suatu gabungan ketentuan-
ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang
rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya yang
diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara;
h. J.H.A. Logemann; hukum administrasi Negara adalah, hukum
mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan
lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para
warga masyarakat.
i. Muchsan:11 hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum
mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara
j. Prajudi Atmosudirdjo12 Hukum administrasi negara dibagi menjadi
dua yaitu Administrasi dalam pengertian sempit dan administrasi
dalam pengertian luas.
Hukum Administrasi Negara dalam pengertian sempit berarti tata
usaha, di Belanda pengertian bestuur dimaksudkan dalam pengertian
administrasi. Sedang bagi Indonesia pengertian bestuur mengandung arti
khusus dalam gerak aktivitas dalam negeri yang sering kita kenal dengan
istilah “pamong praja”, dahulu pada masa penjajahan dikenal dengan
departement van Binnenlands Bestuur. Sementara itu administrasi dalam
arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu13
11
Muchan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrsai Negara dan Peradilan
Administrsai Negara di Indonesia, Liberty: Yogyakarta, 1981;
12
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia: Jakarta,
1986.
13
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2004,
hlm 51-55
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 9
a.Administrasi sebagai proses dalam masyarakat;
b.Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia;
c.Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama
sedang mengerjakan kegiatan-kegiatan di atas.
Selaras dengan Prajudi Atmosudirdjo, Dimock & Dimock14 juga
membagi hukum administrasi negara dalam 2 arti yaitu, pertama
administrasi dalam arti luas yaitu aktivitas–aktivitas badan–badan
Legislative, Eksekutif, dan Yudikatif. Sehingga ketika badan legislatif
membuat undang-undang maka disebut Administrasi Negara, ketika
Hakim menfsirkan undang-undang, memutus perkara, memeriksa
perkara, mendengar sanksi juga disebut Administrasi Negara; Kedua
administrasi dalam arti sempit, adalah aktivitas badan eksekutif dalam
melaksanakan pemerintahan. Misalnya aparat Direktorat Pajak
memungut Pajak Bumi dan Bangunan juga disebut Administrasi Negara.
Dari berbagai pendapat ahli mengenai administrasi negara terdapat
banyak perbedaan namun dari perbedaan tersebut terdapat persamaan
yaitu aktifitas negara dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
3. Paradigma Administrasi Negara.
Dalam hubungannya dengan perkembangan ilmu administrasi
publik, krisis akademis terjadi beberapa kali sebagaimana terlihat dari
pergantian paradigma yang lama dengan yang baru. Nicholas Henry
dengan mengutip pandangan R.T Golembiewski, Administrasi Publik
akan dapat dikaji melihat perubahan paradigma ditinjau dari pergeseran
locus dan focus suatu disiplin ilmu. Lokus Fokus mempersoalkan “what
of the field” atau metode dasar yang digunakan atau cara-cara ilmiah apa
yang dapat digunakan untuk memecahkan suatu persoalan. Sedang locus
mencakup “where of the field” atau medan atau tempat dimana metode
tersebut digunakan atau diterapkan.
Berdasarkan locus dan focus suatu disiplin ilmu, Henry membagi
paradigma administrasi negara menjadi lima, yaitu :
a) Paradigma Dikotomi Politik dan Administrasi (1900-1926)
b) Paradigma Prinsip-Prinsip Administrasi (1927-1937)
c) Paradigma Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
14
Bachan Mustafa, Sistem Hukum Administrsai Negara Indonesia, Op cit: 5.
10 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
d) Paradigma Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi (1956-
1970)
e) Paradigma Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara
(1970an).
Pada tahun 1956 jurnal penting Administrative Selence Quartely
diterbitkan oleh seorang ahli administrasi negara atas premis adanya
pemisahan yang salah antara administrasi negara, niaga dan
kelembagaan. Keith M Henderson pada tahun 1960 menyatakan
sanggahannya bahwa teori organisasi telah atau seharusnya menjadi
pusat pembahasan administrasi negara. James g March dan Hebert A
Simon dalam buku mereka Organizations (1958), Richard Cyert dan
March dalam bukunya A Behavioral Theory of the Firm (1963), March
dalam Handbook of Organizations (1967) telah memberikan alasan kuat
untuk memilih ilmu administrasi sebagai paradigma administrasi niaga.
Di awal tahun 1960 “Pengembangan Administrasi” makin banyak
mendapat perhatian sebagai bidang khusus iklmu administrasi. Sebagai
suatu fokus, pengembangan organisasi menawarkan alternatif ilmu
politik yang menarik bagi banyak ahli administrasi negara.
Pengembangan organisasi sebagi sebuah bidang ilmu, berakar pada
psikologi sosial dan nilai demokratisasi dan birokrasi. Jika ilmu
administrasi itu sendiri dianggap sebagai sebuah paradigma maka
administrasi negarapun akan berubah.
Dalam prakteknya ini bidang ilmu administrasi niaga akan
menyerap bidang ilmu administrasi negara. Apakah bidang yang
mementingkan unsur keuntungan ini cukup memperhatikan niali
kepentingan umum yang vital sebagai aspek ilmu adminisrasi,
merupakan satu pertanyaan atas arti penting administrasi negara yang
bisa jadi jawabannya tak memuaskan.
Maka yang terpenting adalah fokus sedangkan locus bukan
suatu persyaratan. Dengan prinsip ini teknik-teknik ilmu manajemen dan
teoriorganisasi mulai dikembangkan sebagaibagian dari ilmu
administrasi publik, dan seringkali memerlukan keahlian danspesialisasi.
Tetapi dimana dan padainstitusi apa teknik-teknik ini harusditerapkan
bukanlah menjadi rumusanperhatian paradigma ini. Tokoh-tokoh
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 11
administrasi publik yang dicatat termasuk dalam paradigma ini, antara
lain Keith Henderson, James March dan Herbert Simon.
Pada tahun 1970-an, George Frederickson memunculkan model
Administrasi Negara Baru (New Public Administration). Paradigma ini
Bagian 3 dari 8
merupakan kritik terhadap paradigma administrasi negara lama yang
cenderung mengutamakan pentingnya nilai ekonomi seperti efisiensi dan
efektivitas sebagai tolok ukur kinerja administrasi negara. Menurut
paradigma Administrasi Negara Baru, administrasi negara selain
bertujuan meraih efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan juga
mempunyai komitmen untuk mewujudkan manajemen publik yang
responsif dan berkeadilan (social equity).
Pada tahun 1980 – 1990an muncul paradigma baru dengan berbagai
macam sebutan seperti ’managerialism’, ’new public management’,
’reinventing government’, dan sebagainya. Paradigma administrasi
negara yang lahir pada era tahun 1990an pada hakekatnya berisi kritikan
terhadap administrasi model lama yang sentralistis dan birokratis. Ide
dasar dari paradigma semacam NPM (New public management) dan
Reinventing Government adalah bagaimana mengadopsi model
manajemen di dunia bisnis untuk mereformasi birokrasi agar siap
menghadapi tantangan global.
Pada tahun 2003, muncul paradigma New Public Service (NPS)
yang dikemukakan oleh Dernhart dan Derhart. Paradigma ini mengkritisi
pokok-pokok pemikiran paradigma administrasi negara pro pasar. Ide
pokok paradigma NPS adalah mewujudkan administrasi negara yang
menghargai citizenship, demokrasi dan hak asasi manusia.
Untuk memberikan gambaran tentang perkembangan
paradigma dalam teori administrasi negara, buku ini membatasi pada
empat paradigma yaitu Paradigma Administrasi Negara Tradisional atau
disebut juga sebagai paradigma Administrasi Negara Lama (Old Public
Administration), Paradigma New Public Administration, Paradigma New
Public Management, dan Paradigma Governance /New Public Service
a. Paradigma Administrasi Negara Lama
Paradigma Administrasi Negara Lama dikenal juga dengan
sebutan Administrasi Negara Tradisional atau Klasik. Paradigma ini
12 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
merupakan paradigma yang berkembang pada awal kelahiran ilmu
administrasi negara. Tokoh paradigma ini adalah antara lain adalah
pelopor berdirinya ilmu administrasi negara Woodrow Wilson
dengan karyanya “The Study of Administration” (1887) serta F.W.
Taylor dengan bukunya “Principles of Scientific Management”
Dalam bukunya ”The Study of Administration”, Woodrow
Wilson berpendapat bahwa problem utama yang dihadapi
pemerintah eksekutif adalah rendahnya kapasitas administrasi.
Untuk mengembangkan birokrasi pemerintah yang efektif dan
efisien, diperlukan pembaharuan administrasi pemerintahan dengan
jalan meningkatkan profesionalisme manajemen administrasi
negara. Untuk itu, diperlukan ilmu yang diarahkan untuk melakukan
reformasi birokrasi dengan mencetak aparatur publik yang
profesional dan non-partisan. Karena itu, tema dominan dari
pemikiran Wilson adalah aparat atau birokrasi yang netral dari
politik. Administrasi negara harus didasarkan pada prinsip-prinsip
manajemen ilmiah dan terpisah dari hiruk pikuk kepentingan politik.
Inilah yang dikenal sebagai konsep dikotomi politik dan
administrasi. Administrasi negara merupakan pelaksanaan hukum
publik secara detail dan terperinci, karena itu menjadi bidangnya
birokrat tehnis. Sedang politik menjadi bidangnya politisi.
Ide-ide yang berkembang pada tahun 1900-an memperkuat
paradigma dikotomi politik dan administrasi, seperti karya Frank
Goodnow ”Politic and Administration”. Karya fenomenal lainnya
adalah tulisan Frederick W.Taylor ”Principles of Scientific
Management (1911). Taylor adalah pakar manajemen ilmiah yang
mengembangkan pendekatan baru dalam manajemen pabrik di
sector swasta Time and Motion Study. Metode ini menyebutkan ada
cara terbaik untuk melaksanakan tugas tertentu. Manajemen ilmiah
dimaksudkan untuk meningkatkan output dengan menemukan
metode produksi yang paling cepat, efisien, dan paling tidak
melelahkan.Jika ada cara terbaik untuk meningkatkan produktivitas
di sector industri, tentunya ada juga cara sama untuk organisasi
public.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 13
Ide atau prinsip dasar dari Administrasi Negara Lama adalah:15
1. Fokus pemerintah pada pelayanan publik secara langsung
melalui badan-badan pemerintah.
2. Kebijakan publik dan administrasi menyangkut perumusan dan
implementasi kebijakan dengan penentuan tujuan yang
dirumuskan secara politis dan tunggal.
3. Administrasi publik mempunyai peranan yang terbatas dalam
pembuatan kebijakan dan kepemerintahan, administrasi publik
lebih banyak dibebani dengan fungsi implementasi kebijakan
publik
4. Pemberian pelayanan publik harus dilaksanakan oleh
administrator yang bertanggungjawab kepada ”elected official”
(pejabat/birokrat politik) dan memiliki diskresi yang terbatas
dalam menjalankan tugasnya.
5. Administrasi negara bertanggungjawab secara demokratis
kepada pejabat politik
6. Program publik dilaksanakan melalui organisasi hirarkis,
dengan manajer yang menjalankan kontrol dari puncak
organisasi
7. Nilai utama organisasi publik adalah efisiensi dan rasionalitas
8. Organisasi publik beroperasi sebagai sistem tertutup, sehingga
partisipasi warga negara terbatas
9. Peranan administrator publik dirumuskan sebagai fungsi
POSDCORB
b. Paradigma Administrasi Negara Baru
Paradigma ini berkembang tahun 1970an. Paradigma
Administrasi Negara Baru (New Public Administration) muncul dari
perdebatan hangat tentang kedudukan administrasi negara sebagai
disiplin ilmu maupun profesi. Dwight Waldo menganggap
administrasi negara berada dalam posisi revolusi (a time of
revolution) sehingga mengundang para pakar ilmu administrasi
15
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service: Serving, not
Steering. M.E Sharpe, New York, 2003
14 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
negara dalam suatu konferensi yang menghasilkan kumpulan
makalah ”Toward a New Public Administration : The Minnowbrook
Perspective” (1971). Tujuan konferensi ini adalah mengidentifikasi
apa saja yang relevan dengan administrasi negara dan bagaimana
disiplin administrasi negara harus menyesuaikan dengan tantangan
tahun 1970an. Salah satu artikel dalam kumpulan makalah ini adalah
karya George Frederickson berjudul ”The New Public
Administration”.16
Paradigma New Public Administration pada dasarnya
mengkritisi paradigma administrasi lama atau klasik yang terlalu
menekankan pada parameter ekonomi. Menurut paradigma
Administrasi Negara Baru, kinerja administrasi publik tidak hanya
dinilai dari pencapaian nilai ekonomi ,efisiensi, dan efektivitas ,tapi
juga pada nilai “social equity” (disebut sebagai pilar ketiga setelah
nilai efisiensi dan efektivitas). Implikasi dari komitmen pada ”social
equity”, maka administrator publik harus menjadi ’proactive
administrator’ bukan sekedar birokrat yang apolitis.
Fokus dari Administrasi Negara Baru meliputi usaha untuk
membuat organisasi publik mampu mewujudkan nilai-nilai
kemanusiaan secara maksimal yang dilaksanakan dengan
pengembangan sistem desentralisasi dan organisasi demokratis yang
responsif dan partisipatif, serta dapat memberikan pelayanan publik
secara merata. Karena administrasi negara mempunyai komitmen
untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (social
equity), maka Frederickson menolak pandangan bahwa
administrator dan teori-teori administrasi negara harus netral dan
bebas nilai.
c. Paradigma New Public Management
Paradigma New Public Management (NPM) muncul tahun
1980an dan menguat tahun 1990an sampai sekarang. Prinsip dasar
paradigma NPM adalah menjalankan administrasi negara
sebagaimana menggerakkan sektor bisnis (run government like a
16
Robert B. Dernhart, Theories of Public Organization. Thomson & Wadsworth.
USA.Fifth Edition, 2008.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 15
business atau market as solution to the ills in public sector). Strategi
ini perlu dijalankan agar birokrasi model lama - yang lamban, kaku
dan birokratis – siap menjawab tantangan era globalisasi .
Model pemikiran semacam NPM juga dikemukakan oleh
David Osborne dan Ted Gaebler (1992) dalam konsep ”Reinventing
Government”.Osbone dan Gaebler menyarankan agar meyuntikkan
semangat wirausaha ke dalam sistem administrasi negara. Birokrasi
publik harus lebih menggunakan cara ”steering” (mengarahkan)
daripada ”rowing” (mengayuh). Dengan cara ”steering”, pemerintah
tidak langsung bekerja memberikan pelayanan publik, melainkan
sedapat mungkin menyerahkan ke masyarakat. Peran negara lebih
sebagai fasilitator atau supervisor penyelenggaraan urusan publik.
Model birokrasi yang hirarkis-formalistis menjadi tidak lagi relevan
untuk menjawab problem publik di era global.17
Ide atau prinsip dasar paradigma NPM, adalah:
1. Mencoba menggunakan pendekatan bisnis di sektor publik
2. Penggunaan terminologi dan mekanisme pasar , dimana
hubungan antara organisasi publik dan customer dipahami
sebagaimana transaksi yang terjadi di pasar.
3. Administrator publik ditantang untuk dapat menemukan atau
mengembangkan cara baru yang inovatif untuk mencapai hasil
atau memprivatisasi fungsi-fungsi yang sebelumnya dijalankan
pemerintah
4. ”steer not row” artinya birokrat/PNS tidak mesti menjalankan
sendiri tugas pelayanan publik, apabila dimungkinkan fungsi
itu dapat dilimpahkan ke pihak lain melalui sistem kontrak atau
swastanisasi.
5. NPM menekankan akuntabilitas pada customer dan kinerja
yang tinggi, restrukturisasi birokrasi, perumusan kembali misi
organisasi, perampingan prosedur, dan desentralisasi dalam
pengambilan keputusan
17
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service, Op cit.
16 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
d. Paradigma New Public Service dan Governance
Paradigma New Public Service (NPS) merupakan konsep yang
dimunculkan melalui tulisan Janet V.Dernhart dan Robert
B.Dernhart berjudul “The New Public Service : Serving, not
Steering” terbit tahun 2003. Paradigma NPS dimaksudkan untuk
meng”counter” paradigma administrasi yang menjadi arus utama
(mainstream) saat ini yakni paradigma New Public Management
yang berprinsip “run government like a businesss” atau “market as
solution to the ills in public sector”.18
Menurut paradigma NPS, menjalankan administrasi
pemerintahan tidaklah sama dengan organisasi bisnis. Administrasi
negara harus digerakkan sebagaimana menggerakkan pemerintahan
yang demokratis. Misi organisasi publik tidak sekedar memuaskan
pengguna jasa (customer) tapi juga menyediakan pelayanan barang
dan jasa sebagai pemenuhan hak dan kewajiban publik.
Paradigma NPS memperlakukan publik pengguna layanan
publik sebagai warga negara (citizen) bukan sebagai pelanggan
(customer). Administrasi negara tidak sekedar bagaimana
memuaskan pelanggan tapi juga bagaimana memberikan hak warga
negara dalam mendapatkan pelayanan publik. Cara pandang
paradigma NPS ini, menurut Dernhart diilhami oleh :19
1. Teori politik demokrasi terutama yang berkaitan dengan relasi
warga negara (citizens) dengan pemerintah, dan;
2. Pendekatan humanistik dalam teori organisasi dan manajemen.
Paradigma NPS memandang penting keterlibatan banyak aktor
dalam penyelenggaraan urusan publik . Dalam administrasi publik
apa yang dimaksud dengan kepentingan publik dan bagaimana
kepentingan publik diwujudkan tidak hanya tergantung pada
lembaga negara. Kepentingan publik harus dirumuskan dan
diimplementasikan oleh semua aktor baik negara, bisnis, maupun
masyarakat sipil. Pandangan semacam ini yang menjadikan
paradigma NPS disebut juga sebagai paradigma Governance. Teori
18
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service, Ibid: 230.
19
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service, Ibid: 145.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 17
Governance berpandangan bahwa negara atau pemerintah di era
global tidak lagi diyakini sebagai satu-satunya institusi atau aktor
yang mampu secara efisien, ekonomis dan adil menyediakan
berbagai bentuk pelayanan publik sehingga paradigma Governance
memandang penting kemitraan (partnership) dan jaringan
(networking) antar banyak stakeholders dalam penyelenggaraan
urusan publik.
4. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara.
Adapun ruang lingkup dari Hukum Administrasi Negara adalah
bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi
negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan
antar lembaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara
dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan
perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat
dan administrasi negara itu sendiri.
Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara
turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka
peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks.
Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan
rumusan ruang lingkup HAN.
Secara historis pada awalnya tugas negara masih sangat sederhana,
yakni sebagai penjaga malam (natchwachter staad) yang hanya menjaga
ketertiban, keamanan, dan keteraturan serta ketentraman masyarakat.
Oleh karenanya negara hanya sekedar penjaga dan pengatur lalu lintas
kehidupan masyarakat agar tidak terjadi benturan-benturan, baik
menyangkut kepentingan hak dan kewajiban, kebebasan dan
kemerdekaan, dan atau benturan-benturan dalam kehidupan masyarakat
lainnya. Apabila hal itu sudah tercapai, tugas negara telah selesai dan
sempurna, pada suasana yang demikian itu HAN tidak berkembang dan
bahkan statis.
Keadaan seperti ini tidak akan dijumpai saat ini, baik di Indonesia
maupun di negara-negara belahan dunia lainnya. Dalam batas-batas
tertentu (sekecil, sesederhana dan seotoriter apapun) tidak ada lagi negara
yang tidak turut ambil bagian dalam kehidupan warga negaranya. Untuk
menghindarkan kemungkinan terjadinya hal tersebut, maka perlu
18 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
dibentuk hukum yang mengatur pemberian jaminan dan perlindungan
bagi warga negara (masyarakat) apabila sewaktu-waktu tindakan
administrasi negara menimbulkan keraguan pada warga masyarakat dan
bagi administrasi negara sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita itu tepatlah apa yang dikemukakan oleh
Sjachran Basah bahwa fungsi hukum secara klasik perlu ditambah
dengan fungsi-fungsi lainnya untuk menciptakan hukum sebagai sarana
Bagian 4 dari 8
pembaharuan masyarakat. Oleh karena itu hukum harus tidak dipandang
sebagai kaidah semata-mata, akan tetapi juga sebagai sarana
pembangunan, yaitu berfungsi sebagai pengarah dan jalan tempat
berpijak kegiatan pembangunan untuk mencapai tujuan kehidupan
bernegara.
Di samping itu sebagai sarana pembaharuan masyarakat hukum
harus juga mampu memberi motivasi cara berpikir masyarakat kearah
yang lebih maju, tidak terpaku kepada pemikiran yang konservatif
dengan tetap memperhatikan factor-faktor sosiologis, antropologis, dan
kebudayaan masyarakat. Namun demikian seperti apa yang dikemukakan
oleh Mochtar Kusumaatmaja hukum tetap harus memperhatikan,
memelihara dan mempertahankan ketertiban sebagai fungsi klasik dari
hukum. Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum
Administrasi Negara.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada enam ruang lingkup yang
dipelajari dalam HAN (Hukum Administrasi Negara) yaitu meliputi:
1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari
administrasi negara;
2. Hukum tentang organisasi negara;
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama
yang bersifat yuridis;
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi
menjadi;
a) Hukum Administrasi Kepegawaian;
b) Hukum Administrasi Keuangan;
c) Hukum Administrasi Materiil;
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 19
d) Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum
Administrasi Negara sebagai berikut:
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak
3. Hukum Hubungan Luar Negri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum
Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari
Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung
norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan / pengingkaran dan
mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan
seseorang guna kepentingan keamanan umum
2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan
kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat
dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu
Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan
lain-lain (pendidikan dan pengajaran sekolah-sekolah,
perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidang-
bidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajib
mengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut
berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya
menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa.
Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang
bagi negara dan lain-lainnya.
B. KEDUDUKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.
Hukum Administrasi Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu
bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, Hukum
Administrasi Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum,
mengatur hubungan hukum antar negara dan alat-alat perlengkapannya, dan
antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban
20 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
warganegaranya. Jadi dalam sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan aturan hukum. Bahkan bisa diartikan bahwa Hukum Administrasi
Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara
atau hukum yang mengemudikan negara.
R.M. Mac Iver, salah seorang ahli Hukum Administrasi Negara
terkemuka, mengatakan : “Even within the sphere of the state there are two
kinds of law. There is the law which governs the state and there is the law by
means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter
we may, for the sake of distinction, call ordinary law.”
Dengan demikian menurut Mac Iver, hukum yang ada dalam negara pada
garis besarnya dibagi menjadi 2 golongan, yang pertama yaitu hukum
konstitusi, hukum yang memerintah negara dan yang kedua yaitu hukum biasa
(ordinary law) yang merupakan alat bagi negara untuk memeritah. Jadi ada
ciri khas istimewa dari Hukum Administrasi Negara yang membedakan
dengan hukum-hukum yang lain. Karena itu hukum Administrasi Negara
dapat dikatakan mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Meskipun Hukum Administrasi Negara tidak disebutkan sebagai salah
satu lapangan hukum, tidak berarti bahwa Hukum Administrasi Negara tidak
diakui; sebab diluar yang dikodifikasikan masih terdapat banyak ketentuan
hukum yang berdiri sendiri. Padahal Hukum Administrasi Negara baik secara
materil ataupun formal, dalam kehidupan negara mutlak ada dan dalam
kenyataannya bersumber pada Undang-Undang Dasar. Demikianlah
kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam sistem hukum nasional yang
ternyata berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara
(organisasi negara).
Hukum administrasi materiil terletak di antara hukum privat dan hukum
pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial)
bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak
diserahkan kepada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa.
Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan
kepada pihak partikelir. Diantara kedua bidang hukum itu terletak hukum
administrasi. Hukum administrasi dapat dikatatakan sebagai “hukum antara”.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 21
Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa
memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam
hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu
bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat
ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap
peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan
sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun
di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah
Hukum Administrasi Negara.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa
dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan
Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi
Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan
masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-
kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama
kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup
masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini
tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti
kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang
mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena
berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan
umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara.
Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu,
golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan
perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan
tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
22 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Istilah hukum tata negara atau hukum administrasi negara adalah
terjemahan dari bahasa Belanda staatsrecht yang artinya dalam bahasa
Indonesia adalah “hukum negara”. Mengapa kita mengambil istilah hukum
tata negara dari bahasa Belanda? Itu karena akibat penjajahan oleh bangsa
Belanda yang sangat lama, kurang lebih 3,5 abad. Maka dapat dikatakan
bahwa timbul dan berkembangnya hukum tata negara Indonesia dipengaruhi
oleh ketatanegaraan Belanda.
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai salah satu bidang ilmu
pengetahuan hukum, dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam
suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum
Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang tepat dan
sesuai. Sesuai dengan pembagian hukum menurut Oppenheim, banyak sarjana
hukum membedakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata
Negara dalam arti sempit yang disingkat menjadi Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Pemerintah).
Menurut difinisi para ahli hukum Belanda terdapat kesamaan bahwa
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang kehidupan
organisasi negara. Sedangkan menurut definisi para sarjana Inggris adalah
bahwa pengertian Hukum Administrasi Negara dilihat dari organ-organ
negara, tugas, dan wewenangnya. Hampir semua difinisi membahas tentang
organisasi negara dan organ-organ atau alat-alat perlengakapan negara,
susunan, fungsi dan wewenangnya, serta hukum-hukumnya satu sama lain.
Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri
Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai
Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid
Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul
Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang
pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I,
Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi
pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, di mana
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 23
pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri
pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-
kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-
badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan
wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum
Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan
tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum
negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging).
Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum
Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
a. Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht / the law of the legislative
process);
b. Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht / the law of government);
c. Hukum Kepolisian (politierecht / the law of the administration of
security);
d. Hukum Acara Peradilan (justitierecht / the law of the administration of
justice), yang terdiri dari:
1. Peradilan Ketatanegaraan
2. Peradilan Perdata
3. Peradilan Pidana
4. Peradilan Administrasi.
Sebelum abad ke 17 adalah sukar untuk menentukan mana lapangan
administrasi Negara dan mana termasuk lapangan membuat undang-undang
dan lapangan kehakiman, karena pada waktu itu belum dikenal “pemisahan
kekuasaan”, pada waktu itu kekuasaan Negara dipusatkan pada tangan raja
kemudian pada birokrasi-birokrasi kerajaan. Tapi setelah abad ke 17 timbulah
aliran baru yang menghendaki agar kekuasaan negara dipisahkan dari
kekuasaan raja dan diserahkan kepada tiga badan kenegaraan yang masing-
masing mempunyai lapangan pekerjaan sendiri-sendiri terpisah yang satu dari
yang lainnya seperti yang telah dikemukakan oleh John Locke dan
Montesquieu.
Sejak itu baru kita mengetahui apakah yang menjadi lapangan
administrasi negara itu. Maka yang menjadi lapangan administrasi negara
24 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
berdasarkan teori Trias Politica John Locke maupun Monesquieu adalah
lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang.
Bahkan oleh John Locke tugas kehakiman dimasukkan ke dalam lapangan
eksekutif karena mengadili itu termasuk melaksanakan undang-undang. Sejak
adanya teori “pemisahan kekuasaan” ini lapangan administrasi negara
mengalami perkembangan yang pesat.
Tetapi ajaran Trias Politica ini hanya dapat diterapkan secara murni di
negara-negara seperti yang digambarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte yaitu
di negara-negara hukum dalam arti sempit atau seperti yang disebut Utrech
“Negara Hukum Klasik” (klasieke rechtsstaat), tetapi tidak dapat diterapkan
kedalam system pemerintahan dari suatu negara hukum modern
(moderneechsstaat), karena lapangan pekerjaan administrasi negara pada
Negara hukum modern adalah lebih luas dari pada dalam negara hukum
klasik. Apakah sebabnya maka lapangan administrasi negara dalam negara
hukum modern itu lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik, hal ini
dapat dilihat dari ciri-ciri kedua negara tersebut.
Berikut adalah perbedaan antara negara hukum klasik dengan negara
hukum moderen;
Perbedaan Negara Hukum Klasik & Moderen
NEGARA HUKUM KLASIK NEGARA HUKUM MODERN
Corak Negara adalah Negara liberal Corak Negara adalah “Welfare
yang mempertahankan dan melindungi State”, suatu negara yang
ketertiban social dan ekonmi mengutamakan kepentingan
berdasarkan asas “Laisez fair laissez seluruh rakyat
passer” yaitu asas kebebasan dari
semua warga negaranya dan dalam Ekonomi liberal telah diganti
persaingan diantara mereka dengan system ekonomi yang
lebih dipimpin oleh pemerintah
pusat (central geleide ekonomie).
Staatsonhouding telah diganti
dengan staatsbemoeienis artinya
negara ikut campur dalam semua
lapangan kehidupan masyarakat
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 25
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga
Malam”(Nachtswakerstaat) karena Tugas dari suatu Welfare State
hanya menjaga keamanan dalam arti adalah “Bestuurszorg” yaitu
sempit, yaitu keamanan senjata menyelenggarakan kesejahteraan
umum
Tugas Negara adalah menjaga
keamanan dalam arti luas yaitu
Adanya suatu “Staatsonthouding” keamanan social disegala
sepenuhnya, artinya “pemisahan lapangan kehidupan masyarakat
antara negara dan masyarakat” Negara
dilarang keras ikut campur dalam
lapangan ekonomi dan lapangan-
lapangan kehidupan sosial lainnya
Ditinjau dari segi politik suatu
“Nachtwakerstaat” Negara sebagai
penjaga malam, tugas pokoknya
adalah menjamin dan melindungi
kedudukan ekonomi dari the rulling
class nasib dari mereka yang bukan
Bagian 5 dari 8
rulling classtidak dihiraukan oleh alat-
alat pemerintah dalam suatu
Nachtwakerstaat
Prajudi Atmosudirdjo,20 mengemukakan bahwa untuk keperluan studi
ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara
meliputi:
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada
administrasi negara
b. Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
c. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama
yang bersifat yuridis
20
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Op cit: 61-68.
26 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama
mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
e. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M.
Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum
Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal
dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
a. Staatsrecht (materieel) / Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
i. Bestuur (pemerintahan)
ii. Rechtspraak (peradilan)
iii. Politie (kepolisian)
iv. Regeling (perundang-undangan)
b. Burgerlijkerecht (materieel) / Hukum Perdata (materiel)
c. Strafrecht (materiel) / Hukum Pidana (materiel)
d. Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara
(materiel dan formeel), meliputi:
i. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
ii. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
1. Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht /
Peradilan Tata Negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht /
Peradilan Administrasi Negara)
3. Burgerlijeke rechtspleging / Hukum Acara Perdata
4. Strafrechtspleging / Hukum Acara Pidana
e. Politierecht (Hukum Kepolisian)
f. Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
Lebih lanjut Victor M. Situmorang (1989:27-37) menyebutkan ada
beberapa teori dari lapangan administrasi negara, yang tentunya sangat
tergantung pada perkembangan dari suatu sistem pemerintahan yang dianut
oleh negara yang bersangkutan, dan ini sangat menentukan lapangan atau
kekuasaan Hukum Administrasi Negara.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 27
1. Teori Ekapraja (Ekatantra
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan
monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu
orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut
memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan
(eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif).
Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi
negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat
negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi).
Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi
negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi
negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh
sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam
kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering
disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
2. Teori Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua
bidang yaitu: Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan;
Legis Executio, yang meliputi: Legislative power; Judicial power. Legis
Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution”
beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan
legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh
judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan
administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut
sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: Political
Function (Government), dan Administrative Function (Verwaltung atau
Bestuur).
Seorang Sarjana dari Amerika Serikat yaitu Frank J. Goodnow
membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yaitu;
Policy making, yaitu penentu tugas dan haluan, dan Task Executing,
yaitu pelaksana tugas dan haluan negara.
Sementara itu A.M. Donner juga membedakan dua kekuasaan
pemerintahan, yaitu: kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling)
dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara,
28 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
dan Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau
merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya
(verwezenlijkking van de taak). Teori yang membagi fungsi
pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut dengan
Teori Dwipraja
3. Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”,
membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas
satu sama lain, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan
perundangan
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga
kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan
untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara
lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya
kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik
intern maupun ekstern.
Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan
lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois
(The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara
menjadi tiga yaitu:
a. kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
b. kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-
undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
c. kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas
undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif
ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan
pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan
sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke
sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.
Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 29
dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang
atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga
diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu
terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Sistem
pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan
menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori Tripraja.
4. Teori Catur Praja
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya
“Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan / fungsi
pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
a. Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas
yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanan undang-
undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan
masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun
politik.
b. Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara
preventif yakni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati
ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya
(preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap
terpelihara.
c. Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi
ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat
diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
d. Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau
memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun
hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang -undang dalam arti
formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang -
undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang
dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau
sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
30 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
5. Teori Panca Praja
Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van
Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan
menjadi lima fungsi yaitu:
a. Fungsi perundang-undangan (wetgeving);
b. Fungsi pemerintahan (Bestuur);
c. Fungsi Kepolisian (Politie);
d. Fungsi Peradilan (Rechtspraak);
e. Fungsi Kewarganegaraan (Burgers).
Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1)
Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2)
Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie
(Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5)
reglaar(kekuasaan mengatur).
6. Teori Sad Praja
Teori Sad Praja ini dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa
kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
a. kekuasaan pemerintah
b. kekuasaan perundangan
c. kekuasaan pengadilan
d. kekuasaan keuangan
e. kekuasaan hubungan luar negeri
f. kekuasaan pertahanan dan keamanan umum.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara, Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang
pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi negara sebagai
ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan
alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari.
Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara
merupakanaanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata
negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata
Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara Sedangkan Hukum
Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 31
Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah
sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh
Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner,
maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling)sedangkan
Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan
oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara
adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan
Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara
tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi
maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara
sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-
badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu,
yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu
kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah.
Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara
dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat
Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-
ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi
kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu
menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak
(staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum
administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi
merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi
melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap
keputusan –keputusan penguasa.
Istilah Hukum Tata Negara (HTN) merupakan adaptasi terjemahan
dan istilah yang digunakan untuk nama lapangan ilmu hukum yang lama
berkembang dan mempengaruhi pola pemikiran akademik di negara kita.
Studi literatur menunjukkan bahwa istilah Hukum Tata Negara
32 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
merupakan terjemahan dari istilah "staatsreecht" yang sudah lama
digunakan dalam tradisi akademik maupun praktik hukum di Belanda.
Istilah tersebut mengacu kepada dua pengertian dalam arti luas dan dalam
arti sempit "staatsreecht in ruimee zin" (HTN dalam arti luas),
"staatsreecht in engere zin" (HTN dalam arti sempit)
Konotasi tersebut sering digunakan oleh beberapa pihak untuk
membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara
(HTUN) atau disebut Hukum Administrasi Negara (HAN). Di Inggris
lebih dikenal dengan istilah "Constitusional Law", pengaruhnya di
negara kita ada yang menterjemahkannya dengan istilah "Konstitusi",
yang sering digunakan untuk kajian yang sama dengan Hukum Tata
Negara. Walaupun sekarang tidak begitu banyak digunakan dalam
kurikulum studi Ilmu Hukum Tata Negara.
Penggunaan istilah tersebut selain dipengaruhi oleh kebiasaan dalam
dunia akademik dan praktik dipengaruhi pula oleh kondisi hukum positif
di negara masing-masing. Lebih dari itu dipengaruhi oleh dasar-dasar
serta nilai dan aspek filosofis dalam negara tersebut. Hal ini ada
kaitannya pula dengan beragamnya rumusan definisi pengertian yang
dirumuskan oleh para pakar yang terkait oleh kondisi masing-masing.
Di Indonesia istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha
Negara masih bertahan dan ditopang dengan kondisi yang ada, serta
perkembangan dalam dunia akademik maupun praktik yang masih
membedakan kedua lapangan kajian hukum ini.
Setelah kita pahami tentang istilah Hukum Tata Negara serta
penggunaannya, berikut kita pahami dan pelajari beberapa definisi yang
telah dirumuskan oleh sejumlah ahli HTN yang diakui dan digunakan
dalam ilmu hukum. Untuk itu silakan Anda pelajari secara seksama dan
Anda diharapkan dapat memiliki rumusan sendiri tentang HTN ini.
Terdapat sejumlah definisi yang dirumuskan oleh para pakar untuk
mendeskripsikan tentang HTN. Namun pada umumnya mengacu kepada
formula yang mengartikan secara tegas sebagai hukum yang mengatur
tentang negara. Perhatikan beberapa definisi berikut:
HTN adalah yang mengatur "organisasi negara" seperti
dikemukakan oleh Logemann dalam bukunya "Over de theorie van een
stelling staatsreecht" (1954:81). Negara dipandang sebagai suatu
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 33
organisasi yang terdiri atas berbagai fungsi yang saling berkaitan
mendukung dan membentuk negara tersebut secara keseluruhan.
Organisasi negara dipandang sebagai organisasi jabatan-jabatan. Di
Bagian 6 dari 8
mana dibedakan antara jabatan dan fungsi. Fungsi dalam arti
sosiologisnya, sedangkan jabatan merupakan arti yuridis.
Dikemukakannya bahwa HTN adalah kumpulan kaidah hukum mengenai
pribadi hukum dari jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan
mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
Logemann lebih melihat HTN yang mengatur bentuk dan lembaga
organisasi negara. Mengomentari definisi tersebut Usep Ranuwijaya
dalam bukunya "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya"
(1983:13) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pribadi hukum
jabatan yang meliputi serangkaian mengenai persoalan mengenai subyek
kewajiban, subyek nilai (waardensubject), personifikasi, perwakilan,
timbul dan lenyapnya kepribadian pembatasan wewenang.
Hampir sama dengan Logemann, Scholten (1935), dalam bukunya
"Algemenelehree" mengemukakan bahwa "HTN adalah hukum yang
mengatur organisasi negara". Memandang negara sebagai suatu
organisasi, dalam organisasi tersebut diatur hubungan antar lembaga dan
memuat aturan hukum tentang hak dan kewajiban dari masing-masing
lembaga atau badan tersebut. Dalam definisi di atas belum terlihat
bagaimana pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negaranya.
Van der Pot mendefinisikan HTN sebagai peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-
masing dan hubungan diantara individu-individu pada negara tersebut.
Apeldoorn (1954) dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het
Nederlandensreechf" membedakan hukum tata negara dalam arti sempit
dengan Hukum Tata Negara dalam arti luas (meliputi HTN saja) yang
terdiri atas HTN dan HAN. Hukum merupakan bagian dari hukum negara
tersebut, yaitu hukum yang mengatur orang-orang yang memegang
kekuasaan pemerintahan serta batas-batas kekuasaannya.
Van Vollenhoven (1934) dalam bukunya yang berjudul
"Staatsreechts Overzee" diartikan sebagai hukum yang mengatur
masyarakat atas masyarakat hukum bawah menurut tingkatannya yang
34 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
menentukan wilayahnya dan penduduknya serta menentukan badan-
badan berikut fungsi dan kewenangannya.
Kusnardi (1989:20) dalam bukunya Pengantar Tata Negara
Indonesia menyebutkan bahwa HTN sebagai sekumpulan peraturan
hukum yang mengatur organisasi dari suatu negara, hubungan antar alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta
kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Analisis terhadap
definisi ini mencakup unsur-unsur, peraturan hukum, organisasi negara,
lembaga negara, hak warganegara dan jaminan hak azasi negara.
Uraian di atas menunjukkan berbagai pendapat tentang HTN dan
masih banyak lagi menurut pendapat yang lain. Dari definisi yang ada
tersebut coba Anda identifikasi di mana letak unsur-unsur kesamaannya.
Kemudian rumuskan dengan pendapat saudara sendiri.
Jika HTN dilihat dari topangan keilmuan, ilmu ini berada pada dua
kaki yaitu, antara ilmu politik kenegaraan dan ilmu hukum. Dilihat dari
pembagian ilmu hukum dikategorikan sebagai hukum publik. Hukum
yang objek pengaturan negara dikenal dengan hukum negara
"staatsreecht". Seperti telah tersimpul dalam beberapa rumusan definisi
yang dikemukakan di atas, masih dibedakan dalam arti luas dan dalam
arti sempit.
Pada berikut ini perlu diperhatikan bahwa Hukum Negara yaitu yang
objeknya negara terdiri dari HTN dan HTUN. Seperti telah dikemukakan
bahwa untuk hal tertentu kedua lapangan hukum ini sulit untuk dibedakan
bahkan tidak dapat dipisahkan dalam kerangka studi hukum secara
makro. Namun dapat dikemukakan bahwa ciri utama dari HTN memuat
norma-norma hukum yang mengatur tentang struktur organisasi negara
dan mekanisme pemerintahan. Berbeda dengan kaidah hukum publik
lainnya yang mengatur umum kaitannya masih dengan perilaku manusia.
Coba anda cermati bagan berikut:
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 35
Untuk membedakan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN) muncul beberapa teori. Hal tersebut berkenaan
dengan kecenderungan untuk membedakan HTN dan HTUN sehubungan
dengan obyek kajiannya yang sama yaitu berkisar pada pengaturan
hukum tentang organisasi negara.
Van Vollenhoven (1919) dipandang sebagai seorang pakar yang
berhasil secara jelas membedakan kedua lapangan hukum tersebut.
Dalam bukunya yang berjudul "Administrative recht" dengan
mengangkat teori Oppenheim, Van Vollenhoven secara definitif
membedakan bahwa HTN adalah serangkaian peraturan hukum untuk
kepentingan mendirikan badan-badan negara dan memberikan
wewenang kepada badan tersebut untuk membagikan pekerjaan
pemerintahan kepada berbagai alat negara. Sedangkan HTUN adalah
serangkaian peraturan yang mengikat alat-alat negara pada saat
menjalankan tugasnya seperti yang ditetapkan oleh HTN tadi.
Oppenheim yang terkenal dengan ajaran / teori "negara dalam
keadaan bergerak" (staats in beweging) dan "negara dalam keadaan tidak
bergerak" (staats in rust), mengaplikasikan HTN dan HTUN dalam
perbedaan tersebut. Menurut pendapatnya, HTN mengatur negara dalam
keadaan tidak bergerak, sedangkan HTUN dalam keadaan bergerak .
Namun perbedaan yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven
tersebut mendapat bantahan dari R. Kranenburg dalam bukunya "Het
Nederlandsh Staatsrecht". Dikemukakannya bahwa HTN dan HTUN
pada hakikatnya tidak memiliki perbedaan. Keduanya merupakan
36 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
peraturan tentang wewenang-wewenang dari alat negara. Dan menurut
beliau perbedaan tersebut tidak bersifat "prinsifeel" dan "reel".
R.M. Mac Iver (1947: 13-16) dalam bukunya "The Modern Staate"
mengemukakan bahwa dalam lapangan hukum, negara ada dua macam,
disebutnya "...There is the law, which governs the state and there is the
law, by means of which the state governs".
Dikemukakannya ada dua hukum yang memerintah negara dan ada
dua hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah. Yang
pertama disebut "Constitusional Law" kita artikan Hukum Tata Negara,
dan yang kedua "Ordinary Law" tampak lebih tepat kita namakan Hukum
Tata Usaha Negara, termasuk hukum lainnya yang dibentuk untuk
menjalankan organisasi negara.
Usep Ranuwijaya (1989:20) mendeskripsikan perbedaan tersebut
dengan menyimpulkan bahwa (1) HTUN, ialah hukum mengenai
susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain,
perhubungannya dengan pribadi hukum lainnya, serta alat-alat
perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha sebagai pelaksana segala usaha
negara (perundang-undangan pemerintah dan peradilan) menurut prinsip
yang telah ditetapkan oleh alat perlengkapan tertinggi. (2) HTN
dikemukakan sebagai hukum mengenai organisasi negara pada umumnya
(hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara
menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak
azasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas satuan-
satuan kenegaraan dan lain sebagainya).
HTUN bertugas untuk menyelenggarakan negara dan pemerintahan,
sedangkan HTN bertugas untuk membangun organisasi negaranya.
Perbedaan antara keduanya masih banyak pandangan yang
memerlukannya, akan tetapi pada umumnya para pakar sependapat
bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Bahkan keberadaan HTUN
adalah diperlukan untuk memfungsionalkan HTN, ia merupakan
pelengkap perangkat aturan untuk operasionalnya. Kiranya jelas dari
uraian di atas bahwa perlu disadari dalam rangka studi Hukum Tata
Negara akan dihadapkan kepada perlunya membedakan antara tugas dan
lapangan HTN dan HTUN, sehingga bagi yang akan melakukan studi
dapat memilih dan menempatkan perhatian pada sasaran pembahasan
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 37
yang tepat, dengan demikian diharapkan memiliki ketepatan secara
yuridis.
Logemann dalam bukunya "Het Staatreecht van Indonesie het
formale system" membahas HTN dengan cakupan sebagai berikut:
a. Susunan dari jabatan (lembaga negara)
b. Penunjukkan mengenai pejabat (pimpinan lembaga negara);
c. Tugas dan kewajiban dari lembaga dan pimpinanya
d. Kekuasaan dan kewenangan dari lembaga-lembaga negara
e. Batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan yang
dikuasainya
f. Hubungan antar lembaga/jabatan
Bahasan HTN yang dirumuskan dalam bentuk tema, yang
diturunkan dari ruang lingkup yang amat luas seperti dikemukakan oleh
Usep Ranuwijaya (1989:28). Bertitik tolak dari ruang lingkup yang lebih
luas mencakup kehidupan ketatanegaraan dari suatu bangsa di dalam
usahanya menyelenggarakan kepentingan hidup bersama. Ruang lingkup
tersebut mencakup (1) ketentuan hukum mengenai administrasi negara
sebagai bagian dari organisasi negara bertugas melaksanakan yang telah
ditetapkan pokok-pokoknya oleh badan ketatanegaraan yang lebih tinggi.
(2) ketentuan hukum mengenai organisasi negara selain terdapat di atas.
Pokok bahasan pertama tentang struktur umum dari organisasi
negara yang terdiri atas bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem
pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pemencaran kekuasaan, garis-
garis besar tentang organisasi, wilayah negara, hubungan antara rakyat
dan negara, cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan, dasar
negara, ciri-ciri lahir dan kepribadian negara Indonesia.
Pokok bahasan kedua tentang badan-badan ketatanegaraan, yang
konsep intinya meliputi cara pembentukkannya, susunan masing-masing
badan, tugas dan wewenangnya, cara bekerjanya, perhubungan
kekuasaan di antaranya dari masa jabatan dari masing-masing lembaga.
Pokok bahasan yang ketiga tentang kehidupan politik rakyat yang
mencakup sub bahasan;
a) jenis penggolongan dan jumlah partai di dalam negara dan ketentuan
hukum yang mengaturnya.
38 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
b) hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan
kenegaraan
c) kekuatan politik dan pemilihan umum
d) arti dan kedudukan golongan kepentingan
e) pencerminan pendapat
f) cara kerjasama antar kekuatan-kekuatan politik
Dan pokok bahasan yang keempat mencakup bahasan sejarah,
perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang keadaan yang
sedang berlaku yang mencakup konsep kurun waktu; masa penjajahan
Belanda, masa penjajahan Jepang, masa 17 Agustus 1945 - 27 Desember
1949, masa 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950, masa 17 Agustus 1950
- 5 Juli 1959 hingga sekarang. Babakan sejarah sosio politik dapat
dikategorikan atas masa orde lama dan masa orde baru.
Menganalisis ruang lingkup atau pokok persoalan yang dibahas
dalam HTN, kiranya lebih tepat bila mencakup juga pengantar ilmu
hukum atau pengantar studi hukum Tata Negara. Artinya sebagai
kemampuan dasar dalam melakukan studi hukum tata negara dalam arti
hukum positif. Hal tersebut dikarenakan cakupan bahasan tersebut lebih
bersifat akademis atau keilmuan. Tidak hanya menyangkut hukum
positif, akan tetapi semua aspek yang berkaitan dengan keberadaan
berlakunya hukum positif seperti dalam HTN. Sulit dimengerti apabila
hanya mempelajari rumusan kaidah hukum semata. Untuk itu sangat
diperlukan pemahaman yang komprehensif.
C. PENDEKATAN METODOLOGI STUDI HUKUM TATA
NEGARA.
Secara keilmuan terdapat dua pendekatan dalam melakukan studi hukum
tata negara. Pertama melihat fenomena HTN sebagai masalah yang harus
didekati dan ditempatkan sebagai masalah objek kajian yuridis konstitusional.
validitas kebenaran hanya akan diperoleh dari kajian tersebut. Kebenaran dan
validitas pemecahan masalah harus bersifat "staatsrechtlijke". Metode
pemecahan masalah lebih mengandalkan pada pendekatan yuridis
konstitusionil saja. Pendekatan yang hanya menekankan yuridis
konstitusionil, lebih sempit dan terbatas sebagai fenomena hukum semata.
Oleh karena itu lebih bersifat mono disiplin.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 39
Sedangkan pendekatan kedua tidak hanya sebatas pada aspek yuridis
konstitusional saja, tapi pendekatan dilakukan secara lebih luas dan bersifat
multi disiplin. Mengamati kedua model dari pendekatan tersebut, ternyata
yang pertama banyak dianut oleh para ahli hukum teoritik akademik.
Sedangkan kedua lebih banyak dikenal di kalangan para praktisi politisi dan
para pengembang pendidikan politik. Kecenderungannya dalam studi Hukum
Tata Negara dalam praktik menggunakan kedua pendekatan tersebut untuk
saling melengkapi sehubungan keduanya memiliki keunggulan.
Pendekatan yang pertama lebih dipandang karena adanya kepastian
hukum, akan tetapi kelemahannya menempatkan kepastian hukum tidak
dalam konteks hukum yang dinamis, dampaknya lebih bersifat statis.
Sedangkan pendekatan yang kedua kelebihannya menempatkan kepastian
hukum dalam konteks yang dinamis dan lebih mendekati kepastian hukum
dalam hati perasaan keadilan atau perkembangan dalam mendefinisikan
kepastian hukum tersebut. Untuk jelasnya silakan Anda mempelajari skema
berikut;
Skema di atas menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam studi
HTN muncul dalam praktek. Keduanya dalam semangat mencari kebenaran
dalam rangka pemecahan masalah ketatanegaraan, keduanya memiliki
keunggulan dan kelemahan, untuk itu dalam kerangka pengantar studi ini
perlu saling melengkapi sehingga dapat diperoleh kebenaran yang kualitatif.
Boleh jadi ada kaitannnya dengan tujuan khusus dari setiap studi. Lebih dari
itu perlu diingat bahwa perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat
menunjukkan kecenderungan saling memberikan sumbangan. Di lain pihak
40 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
masalah sosial termasuk sosial politik dan kenegaraan tidak muncul sendirian
secara sederhana. Akan tetapi muncul dalam wujud komplek, sehingga
memerlukan pendekatan yang lebih beragam.
Dalam praktik senantiasa dihadapkan kepada dua hasil pemikiran dan
kesimpulan yang berbeda dalam memecahkan masalah kenegaraan yang
disebabkan oleh perbedaan pendekatan yang digunakan. Kondisi ini
memberikan syarat untuk mengharmonisasikannya sehingga dapat diperoleh
alternatif yang lebih kaya dan kualitatif.
D. SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA21
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa
dilihat dari bentuknya. Dengan demikian ada dua macam sumber hukum.
Sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil
meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dan atguran-aturan
hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber sering digunakan dalam
beberapa arti, yaitu sebagai berikut ;
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum,
misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya
2. Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum
yang sekarang berlaku, seperti hukum perancis, hukum Romawi, dan
lain-lain.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara
formal kepada peraturan hukum (enguasa, masyarakat)
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya
dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
Pengertian Sumber Hukum Hukum dapat ditinjau dari berbagai aspek.
Seseorang mampu menjelaskan hukum positif yang berlaku dan secara
bersamaan mampu menjelaskan dengan tegas sumber-sumber tempat hukum
21
Materi sumber hukum ini merupakan petikan dari karya penulis yang sedang
disiapkan sebagai buku selanjutnya dengan judul “Sumber Hukum di Indonesia;
Eksistensi dan Aplikasinya”.
Bagian 7 dari 8
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 41
positif itu dikaji. Ketika orang menulis suatu studi yg bersifat sejarah, maka
sumber-sumber hukum kebanyakan itu adalah sumber-sumber hukum lain
seperti hasil-hasil tulisan ilmu pengetahuan yang lama, notulen dari sidang
rapat.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Tap MPR No. V/MPR/1973
tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS
RI jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan
yang termaktub dalam pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, Pancasila
Dinyatakan Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum”. Yang artinya
bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran serta cita-cita hukum
beserta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-
cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan
dirinya dalam:
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 (Yang dimaksud adalah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.);
2. Dekrit 5 Juli 1959 (Suatu keputusan Presiden RI, yang isinya:
a) Pembubaran Konstituante;
b) Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
1950;
c) Pembentukan MPRS dan DPAS);
d) Undang-Undang Dasar; adalah UUD 1945 yang terdiri dari
Pembukaan / Preambule, batang Tubuh & Penutup)
e) Surat Perintah 11 Maret 1966. (Berisi perintah kepada Letnan
Jendral Soeharto, Mentri/Panglima AD, buat dan atas nama
Presiden/Panglima Tertinggi ABRI).
a. Sumber Hukum materill
Sumber Hukum Materill, menurut Sudikno Mertokusumo,
merupakan tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial
ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
42 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dan berbagai macam peristiwa lainnya dalam setiap kejadian
masyarakat.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Dengan kata lain sumber hukum materiil merupakan faktor-faktor
yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum terdiri: Sumber
hukum materill dipengaruhi oleh faktor-faktor isi dari aturan hukum yaitu
:
1. Sumber hukum Historik (sejarah); Sejarah hukum atau sejarah
lainnya dapat menjadi sumber hukum materi dalam arti ikut
berpengaruh atsa penentuan materi atau aturan hukum, misalnya
dalam studi perkembangan hukum Ada dua jenis sumber hukum
historis yaitu: Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang
berlaku pada masa lampau disuatu tempat; Dokumen-dokumen dan
surat-surat serta keterangannya;
2. Sumber sosiologi / antropologi; Faktor-faktor dalam masyarakat
yang ikut menentukan hukum positif, meliputi pandangan
ekonomis, agraris dan psikologis.
3. Sumber filosofis; Dari segi filsafat ada dua masalah penting yang
dapat menjadi sumber hukum yaitu: Ukuran untuk menentukan
bahwa sesuatu itu bersifat adil, serta; Faktor yang mendorong
seorang mau tunduk pada hukum
b. Sumber hukum formal.
Sumber hukum dalam arti formal, merupakan sumber-sumber
hukum dalam arti formal diperhitungkan terutama bentuk tempat hukum
itu dibuat menjadi positif oleh instansi Pemerintahan yang berwenang.
Dalam arti, bentuk wadah suatu badan pemerintahan tententu dapat
meciptakan badan hukum. Sumber Hukum (formal) di Indonesia, diatur
dalam MPRS No.XX/MPR/1966, yang terdiri dari;
1. UUD 1945, Tap MPR,
2. UU dan PP sebagai Pengganti UU (Perpu), PP;
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 43
3. Keppres, Inpres, Permen, beserta Instruksi Mentri dan Surat Mentri.
Skema Sumber Hukum Administrasi (dalam arti formal) (norma
baerjenjang: gelede of getrapt normstelling) UUD 1945 Tap MPR UU /
Perpu PP Keppres Peraturan pelaksanaan Bawahan lainnya Keputusan
Tata Usaha Negara: norma penutup.
UUD 1945 UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD ini berlaku
hingga 27 Desember 1949, disaat berlakunya Konstitusi RIS. Setelah itu
UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI. Namun Konstitusi RIS
hanya berlaku selama 8 bulan, karena mayoritas rakyat daerah-daerah
bagian tidak menghendaki bentuk negara serikat. Maka dari itu, akhirnya
ditetapkanlah UU Federal No.7 Tahun 1950. Meski UUD 1945 hanya
terdiri dari 37 Pasal, tapi didalamnya telah diatur hal-perihal mendasar
dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, ia semacam
“streefgrondwet”.
Tap MPR Tap MPR ini merupakan putusan majelis yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat ke luar dan ke dalam MPR. Dan
memiliki arti penting di bidang hukum. Bentuk Tap MPR ini pertama kali
keluar pada 1960, yaitu Ketetapan MPRS RI No.1/MPRS/1960 tentang
Manifesto Politik RI sebagai GBHN. Berdasarkan Tap MPRS
No.XX/MPRS/1966, bentuk putusan (peraturan) MPR ini memuat:
1. Garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan
UU;
2. Garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden. Perihal ini juga berarti, Ketetapan MPR di satu
pihak dapat dilaksanakan dengan Keputusan Presiden;
3. UU atau Perpu; Undang-undang adalah produk legislatif presiden
(pemerintah) bersama DPR.
Sumber hukum formil (kenbron) adalah sumber hukum yang berasal
dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai
pernyataan berlakunya hukum (pembenar bentuk pernyataan bahwa
sumber hukum materill dinyatakan berlaku) atau bentuk di mana kita
dapat menemukan hukum positif.
Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara, yaitu:
44 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
1. Undang-undang (hukum administrasi yang tertulis;
2. Kebiasaan;
3. Praktek administrasi negara (konvensi);
4. Yursprudensi;
5. Doktri
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta)
sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian
hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis
dengan alat tulis. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita
artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai
dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali
rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas:
1. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-
undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan
ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang
karena cara pembentukannya;
2. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan
penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan
mengikat setiap orang secara umum.
Sumber Hukum Kebiasaan, dasarnya adalah: Pasal 27 Undang-
undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
Jo Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, di Indonesia mengatur bahwa:
hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam
masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada
dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan
penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia
harus terjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal,
merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 45
memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu
sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty
(traktrat) itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat
diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional. Dasar hukum treaty:
Pasal 11 ayat (1 dan 2) UUD 1945 yang berisi:
1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya
Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana
yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi
di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti
putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan
putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno Mertokusumo mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan
pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap
tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan
diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa
pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan
berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno Mertokusumo menerima bahwa di
samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin
yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan
pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan
dibedakan lagi dalam dua macam :
1. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari: Putusan perdamaian;
Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding; Putusan
46 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
pengatilan tinggi yang tidak di kasasi; Seluruh putusan Mahkamah
Agung.
2. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang
selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan
sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada
pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum
nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan
doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya
dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan
sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii,
Hambali, Malik dan sebagainya.
E. HUBUNGAN HAN DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana, Romeyn
berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu
atau “hulprecht” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan sanksi
pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan,
dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan
administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan
E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik
atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah
hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor
Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang
diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain
apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya
terdapat dalam hukum pidana”.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata,
menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa
Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang
organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini
mempunyai dua asas yaitupertama, negara dan badan hukum publik lainnya
dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 47
peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis
derogaat Lex generalis,artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan
hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh
Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu
diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus,
tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau
pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi
Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang
dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata
dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan
ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi
Negara Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga
mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock,
menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap
aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum
dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai
suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang
diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan,
administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas
yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik. Kegiatan
administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah,
dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya
melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga
mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah,
dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
48 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan LBHI:
Jakarta, 1998.
Adolf Heuken SJ, Kamus Jerman Indonesia, PT. Gramedia:
Jakarta, 1987
Andi Hamzah, Hukurn Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya: Jakarta,
1996.
A. Ridwan Halim, Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab,
Ghalia Indonesia: Jakarta, 1985.
A. Mukti Arto, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2001,
A. Mukti, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta,2001.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakrta,1997.
Bambang Sutiyoso dan Sri Puspitasai, Aspek-aspek Pengembangan
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press,Yogyakarta,2005
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek,
Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Bachan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2001.
Bagian 8 dari 8
Bachsan Mustafa, Sistem Aministrasi Negara Indonesia, Citra
Aditya Bkati: Bandung, 2001.
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Yokyakarta: FH UII Press, 2004.
Bambang Sutiyoso & Sri Puspitasari, Aspek-Aspek Pengembangan
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,UII Press: Yogyakarta, 2005.
David Osborne and Peter Plastrik, Banishing Bureaucracy: The
Five Strategies for Reinventing Government, A Plume Book,
1997.
David Osborne and Ted Gaebler, Reinventing Government,
William Bridges and Associaties, Addison Wesley Longman,
1992
172 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
Donald C. Hodges, The Bureaucratization of Socialism, The
University of Massachussetts Press, 1981,
Deny Indrayana, “ Negara Hukum Indonesia Pasca Socharto:
Transisi Menuju Demokrasi vs. Korupsi”, dalam Jurnal
Konstitusi, Volume I Nomor 1, Juli 2004.
Didit Hariadi Estiko dan Suhartono (ED), Mahkamah Konstitusi:
Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi (Jakarta: P31 Sekretariat
Jenderal DPR RI, Agarino Abadi, 2003.
Djokosutono, kuliah dihimpun oleh Harun Al Rasid pada tahun 1959,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Djalinus Sjah, Azimar Enong, Serie 555: Kamus Umum Lengkap
Internasional Populer Simplex Publishing Company:Jakarta, 1983.
Effendy Yusuf dan Umar Basalim, Reformasi Konstitusi Indonesia
Perubahan Pertama UUD 1945, Jakarta: Pustaka Indonesia Satu,
2000.
Efendi lutfi, Pokok-pokok hukum administrasi, Bayumedia: Malang, 2004.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT.
Ictiar Baru, 1985
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York:
Russell & Russell, 1961.
Henry P. Panggabean, Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-
hari: Upaya PenanggulanganTunggakanPerkara dan Pemberdayaan
Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung, Pustaka Sinar Harapan: Jakarta,
2001.
Ian Gough, “The twentieth century, and in particular the period
since the Second World War, can fairly be described as the era
of the welfare state”, The Political Economy of the Welfare
State, London and Basingstoke: The Macmillan Press, 1979.
Janet V. Dernhart & Robert B. Dernhart, The New Public Service:
Serving, not Steering. M.E Sharpe, New York, 2003.
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi, Sekretariat jenderal dan Kepaniteraan MKRI,
2006.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 173
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi
dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru-van Hoeve:
Jakarta 1994.
Jimly Asshiddiqie, “ Kata Pengantar ” , dalam buku A. Ahsin
Thohari, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Jakarta,
ELSAM, 2004.
Jimly Asshiddiqie, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan
Keempat UUD Tahun 1945”, Makalah disampaikan pada Seminar
Pembangunan hukum Nasional VIII dengan tema “Penegakan Hukum
Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan”, diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia RI, Denpasar, 14- 18 Tuli 2003.
Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan
Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas
Indonesia: Jakarta, 2002.
J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, PT Prenhallindo: Jakarta,
2001.
J.H.A. Logeman, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif
(judul ash: Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht)
Diterjemah oleh Makkatutu dan J.C.Pengkerego Jakarta: Ichtiar
Baru-van Houve, 1975.
Jose Maria Maravall and Adam Przeworski (eds.), Democracy and the
Rule of Law, Cambridge University Press, 2003.
John Alder and Peter English, Constitutional and Administrative Law,
Macmillan, London, 1989.
Kenneth F. Warren, Administrative Law In The Political System,
Prentice hall, Upper Saddle River, New Jersey 07458, Third
Edition, 1996.
Koesnoe Moch, Konfigurasi Politik Dan Kekuasaan Kehakiman Di
Indonesia, ELSAM, Jakarta, 1997.
K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan, Sumber Cahaya: Jakarta,
1976.
Laode Ida, “ Basis Pemililian dan Posisi Tawar DPD ”, Kompas
30 Ju1i 2003.
174 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
Lawrence M Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial,
Nusa Media, Bandung, 2009.
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya
Paramita: Jakarta, 1993
Moh. Mahfud MD., Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia,
Rineka Cipta: Jakarta, 2001
M. Hadi Shubhan, “ Fenomena UU Tanpa Pengesahan
Presiden”, Kompas. 17 Juli 2003.
Muchan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrsai Negara
dan Peradilan Administrsai Negara di Indonesia, Liberty:
Yogyakarta, 1981.
Muchan, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrsai Negara
dan Peradilan Administrsai Negara di Indonesia, Liberty:
Yogyakarta, 1981
Muhammad Shiddiq Tgk Armia, Perkembangan Pemikiran dalam llmu
Hukum, Pradnya Paramita: Jakarta, 2003.
M. Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip- Prinsipnya
Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara
Madinah dan Masa Kini, Qakarta: Bulan Bintang, 1992.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka
Utama:Jakarta, 1992.
Ni ‘matul Huda, Politik Ketatanegaran Indonesia Kajian Terhadap
Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press,
2003
R. Abdul Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT.
RajaGrafindo Persada: Jakarta, 1998, Hlm: 95.
Robert B. Dernhart, Theories of Public Organization. Thomson &
Wadsworth. USA.Fifth Edition, 2008.
RM.A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia:Jakarta, 2004.
Rifqi Sjarief Assegaf, “ Pengantar ” , dalam Wim Voermans, Komisi
Yudisial di Beberapa Negara Uni Eropa, Jakarta: Lembaga
Kajian dan Advokasi Untuk lndependensi Peradilan (LeIP),
2002.
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 175
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2002.
R. Subekti dan R. Tjitcosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta, 1971.
Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak
di Indonesia, (disertasi), Eresco, Bandung, 1976.
Samuel P. Huntington, Political Science Quarterly, 1984, yang
ditulis untuk diterbitkan dalam David J. Goldsworthy (ed.),
Development and Social Change in Asia: Introductory Essays,
Radio Australia- Monach Development Studies Centre, 1991.
Saut P. Panjaitan, Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam
Hukum Administrasi Negara, SAHRDC-HRDC, Komnas HAM &
Prinsip-prinsip Paris, Jakarta: ELSAM, 2001
Samuel P. Huntington, Political Science Quarterly, 1984, juga
dalam David J. Goldsworthy (ed.), Development and Social
Change in Asia: Introductory Essays, op. cit., 1991.
SF. Marbun, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi
Negara, UII Press: Yogyakarta, 2001.
SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun (Et
al), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara,
UII Press: Yogyakarta 2001
Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Bandung:
Alumni, 1983.
SudiknoMertokosumo, Sejarah Peradilan dan Perundang- undangannya
di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatan Bagi Kita Bangsa
Indonesia, (disertai), Kilat Maju Bandung, 1971.
Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Kerja
Sama antara Konsoriurn llmu Hukum Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, dan The Asia Foundation, Citra Aditya Bakti: Bandung,
1993.
Sutarman, Kerjasana Antar Daerah Dalam Pelayanan Perizinan
Dan Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Di Wilayah Laut,
Disertasi Airlangga: Surabaya, 2007.
176 | Pengantar Hukum Administrasi Negara
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi
di Indonesia, Alumni, Bandung, cetakan ketiga, 1997.
Sri Hastuti Puspitasari, HAM: Analisis Terhadap Kedudukan dan
Peranannya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta:
Program - Studi Ilmu Hukum, UI, 2002.
Stephen P. Robbins, Perilaku Organisasi, Indeks: Jakarta, 2004.
Sjacharan Basah, Eksistensi & Tolak Ukur Badan Peradilan
Administrasi di Indonesia, Alumni: Bandung, 1985
Padmo Wahyono, Kamus Tata Hukurn Indonesia, Qakarta: Ind Hill-Co,
1987,
Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia,
Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2002.
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah, Pelatihan
Metode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga,
Surabaya, 1997.
Philupus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrsai Indonesia,
Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2002.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia_Introduction to Indonesian Administrative Law,
Gadja Mada University Press: Yogyakarta, 2002
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia
Indonesia: Jakarta, 1986.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Menelusuri Sosiologi
Hukum Negara, Jakarta: Rajawali Press, 1993,
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika:
Jakarta, 2004.
Yves Meny and Andrew Knapp, Government and Politics in
Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, 3rd edition,
(Ofxord University Press, 1998), hlm: 280
Pengantar Hukum Administrasi Negara | 177