Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dina Susiani

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN




     Dina Susiani, S.H., M.H.




      Tahta Media Group
ii
 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

                    Penulis:
            Dina Susiani, S.H., M.H.

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
            vi, 111, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN : 978-623-147-721-7

               Cetakan Pertama:
                 Februari 2025

          Hak Cipta 2025, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2025 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                     KATA PENGANTAR
     Segala puji bagi Allah SWT., yang telah memberi limpahan nikmat serta
taufiq kepada hambaNya. Shalawat serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
     Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan karena buku ini bisa
terselesaikan dan sampai di hadapan para pembaca. HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN yang penulis susun ini, bukanlah rumusan
final, ia bersifat terbuka untuk diinterprestasi ulang, bahkan diperbarui
kembali dengan adanya peraturan dan perkembangkan ekonomi yang semakin
maju mengikuti perkembangan kegiatan ekonomi dan teknologi yang begitu
pesat dan semakin modern.
     Oleh karena itu, buku ini disusun dengan memberikan pemaparan
mengenai pemahaman dasar tentang perlindungan konsumen di antaranya
membahas mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha dengan konsumen,
hubungan antara hukum perlindungan konsumen dengan hukum-hukum
lainnya seperti hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara
dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
     Tiada awal yang tanpa akhir, maka penulis mengharapkan kepada para
pembaca kritikan dan saran demi lebih sempurnanya buku ini ke depannya.

                                                  Surabaya, Februari 2025

                                                                  Penulis




iv
                                         DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
BAB II PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN                                                          ASAS-ASAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN ................................................................. 4
  A. Pengertian Konsumen Dan Pelaku Usaha ......................................... 5
  B. Perlindungan Konsumen ................................................................. 14
  C. Asas-Asas Perlindungan Konsumen................................................ 17
  D. Asas Keseimbangan Dalam Perlindungan Konsumen .................... 22
  E. Sengketa Konsumen Dan Penyelesaiannya ..................................... 27
BAB III HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TATA
HUKUM INDONESIA ................................................................................ 46
  A. Hukum Perlindungan Konsumen yang Tersebar ............................. 47
  B. Hukum Perlindungan Konsumen dalam Tata Hukum Indonesia .... 48
  C. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen .......................................... 49
  D. Perlindungan Konsumen dalam Hukum Positif Indonesia .............. 51
BAB IV HAK, KEWAJIBAN, DAN KEDUDUKAN KONSUMEN ........ 60
  A. Hak Konsumen ................................................................................ 61
  B. Kewajiban Konsumen ..................................................................... 62
  C. Kedudukan Konsumen .................................................................... 63
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA ............................... 64
  A. Hak Pelaku Usaha ........................................................................... 65
  B. Kewajiban Pelaku Usaha ................................................................. 65
BAB VI LARANGAN BAGI PELAKU USAHA ....................................... 67
  A. Pelaku Usaha Pabrikan dan Distributor ........................................... 68
  B. Berbagai Larangan yang Dikenakan ............................................... 68
  C. Pelaku Usaha Periklanan ................................................................. 69
BAB VII TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DAN GANTI
RUGI KEPADA KONSUMEN ................................................................... 70
  A. Pengertian Tanggung jawab Hukum ............................................... 71
  B. Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum ......................... 89




                                                                                                             v
BAB VIII PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM
TRANSAKSI E-COMMERCE .................................................................... 91
    A. Pengertian Transaksi Eletronik (e-commerce) ................................ 92
BAB IX PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU
...................................................................................................................... 97
    A. Pengertian Perjanjian Baku ............................................................. 98
    B. Hak Konsumen dalam Perjanjian Baku ......................................... 107
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 109




vi
    BAB I
PENDAHULUAN




      Hukum Perlindungan Konsumen | 1
     Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga
negaraberhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan
barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat. Pada kenyataannya menunjukkan
bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan
jasa baik yang berskala besar maupun kecil terutama sejak dilaksanakannya
pembangunan nasional secara bertahap dan terencana melalui kebijakan-
kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima
Tahun (Repelita).
     Pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa di satu pihak
membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah
yang mencukupi, mutu barang dan jasa lebih baik serta danya alternative
pilihan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhannya. Akan tetapi di lain
pihak terdapat dampak negatif berupa dampak dari penggunaan teknologi itu
sendiri serta perilaku bisnis yang timbul karena semakin ketatnya persaingan
yang mempengaruhi masyarakat konsumen.
     Para produsen atau pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-
tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi. Dalam rangka mencari untung,
produsen atau pelaku usaha harus bersaing antar sesama mereka dengan
perilaku bisnisnya sendiri yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen.
     Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, maka konsumen perlu
dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya karena
praktek bisinis curang atau tidak sehat tersebut. Perlindungan konsumen
merupakan suatu hal yang “cukup baru” dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia, meskipun “dengungan” mengenai perlunya peraturan
perundangundangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah
digaungkan sejak lama. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan
konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah
dalam menghadapi para pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang dapat
diambil/dipilih oleh konsumen telah menjadi suatu hal yang umum dalam
dunia usaha atau industri di Indonesia.
     Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas
sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha
berlindung di balik Standard Contract atau Perjanjian Baku yang telah



2 | Hukum Perlindungan Konsumen
            BAB II
       PERLINDUNGAN
       KONSUMEN DAN
         ASAS-ASAS
       PERLINDUNGAN
         KONSUMEN




4 | Hukum Perlindungan Konsumen
A. PENGERTIAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
1. Pengertian Konsumen
        Perkataan konsumen bukanlah hal yang baru dalam vmasyarakat.
   Secara sederhana, konsumen adalah vberarti pemakai yang berasal dari
   kata “consumer.” Dalam vperkembangannya, pengertian ini berkembang
   yang akhirnya vsampai kepada pengertian “korban pemakaian produk
   yang vcacat,” baik korban yang dimaksudkan sebagai pembeli, bukan
   pembeli tetapi pemakai, bahkan juga korban yang bukan pemakai.
   Kosumen sering dilawankan dengan produsen atau pelaku usaha atau
   pengusaha, yaitu pihak yang menghasilkan barang dan atau jasa untuk
   dikonsumsi oleh konsumen.
        Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer
   (Inggris-Amerika) atau consument/konsument (Belanda). Pengertian dari
   consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada.
   Secara harafiah arti kata consumeradalah (lawan dari produsen) setiap
   orang yang menggunakan barang. Tujuan penggunaan barang atau jasa
   nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna
   tersebut. Begitu pula Kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti kata
   consumer sebagai pemakai atau konsumen1.
        Pengertian konsumen dalam arti umum adalah pemakai, pengguna
   dan atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu2. Pakar
   masalah konsumen di Belanda, Hondius menyimpulkan, para ahli hukum
   pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai,
   pemakai terakhir dari benda dan jasa (uiteindelijke gebruiker van
   goederen en diensten). Dengan rumusan itu, Hondius ingin membedakan
   antara konsumen bukan pemakai terakhir (konsumen antara) konsumen
   pemakai terakhir3.



1
  A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit
      Media, 2001), hal. 13.
2
  A.Z. Nasution, Perlindungan Hukum Konsumen, Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun
      1999-LN 1999 No. 42, Makalah Disampaikan pada Diklat Mahkamah Agung,
      Batu Malang, 14 Mei 2001 hal. 5
3
  Abdulhakim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, (Jakarta : Nusa Media, 2010),
      halaman 31.



                                             Hukum Perlindungan Konsumen | 5
          BAB III
          HUKUM
      PERLINDUNGAN
        KONSUMEN
       DALAM TATA
          HUKUM
        INDONESIA



46 | Hukum Perlindungan Konsumen
A. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG TERSEBAR
     Sebelum diundangkannya UUPK sebetulnya sudah ada beberapa
peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Bahkan sebelum
Indonesia merdeka, yaitu peraturan perundang-undangan zaman Hindia
Belanda yang saat ini sebagian besar sudah tidak berlaku lagi.
     Selain itu, dalam Burgerlijk Wetboek (BW/KUH Perdata) juga terdapat
ketentuan-ketentuan yang bertujuan melindungi konsumen, seperti tersebar
dalam beberapa pasal Buku III, bab V, bagian II yng dimulai dari pasal 1365.
     Dalam KUH Dagang, juga diatur tentang pihak ketiga yang harus
dilindungi, tentang perlindungan penumpang/barang muatan pada hukum
maritim, ketentuan-ketentuan mengenai perantara, asuransi, surat berharga,
kepailitan, dan sebagainya.
     Demikian pula dalam KUH Pidana, misalnya tentang pemalsuan,
penipuan, persaingan curang, dan sebagainya. Dalam hukum adatpun, ada
dasar-dasar yang menopang hukum perlindungan konsumen seperti prinsip
kekerabatan yang kuat dari masyarakat yang tidak berorientasi pada konflik,
yang memposisikan setiap warganya untuk saling menghormati sesamanya.
     Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan
merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur perlindungan
konsumen. Sampai terbentuknya UUPK, sebelumnya telah ada beberapa
undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, antara
lain seperti:
a. Undang-undang Nomor 10 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun
     1961 tentang Barang, menjadi Undangundang;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
c. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
     sebagai pengganti UU No. 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan;
d. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perubahan
     atas UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;]
e. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagai
     pengganti UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

     Perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam
UUPK, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti



                                          Hukum Perlindungan Konsumen | 47
      BAB IV
  HAK, KEWAJIBAN,
  DAN KEDUDUKAN
    KONSUMEN




60 | Hukum Perlindungan Konsumen
     Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan
kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting, agar
orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya,
jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara
spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih
jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya
tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh
pelaku usaha.
     UUPK ternyata tidak hanya mencantumkan hak dan kewajiban dari
konsumen saja, melainkan juga hak dan kewajiban dari pelaku usaha. Namun,
kelihatan bahwa hak yang diberikan kepada konsumen (pasal 4) lebih banyak
dibandingkan dengan hak yang diberikan kepada pelaku usaha (pasal 6), dan
kewajiban pelaku usaha (pasal 7) lebih banyak dari kewajiban konsumen
(pasal 5).

A. HAK KONSUMEN
     Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen antara lain :
 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
     mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
     dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
     yang dijanjikan;
 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
     jaminan barang dan/atau jasa;
 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa
     yang digunakan;
 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
     sengketa perlindungan konsumen secara patut;
 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
     diskriminatif;
 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
     apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
     atau tidak sebagaimana mestinya;



                                            Hukum Perlindungan Konsumen | 61
           BAB V
          HAK DAN
        KEWAJIBAN
       PELAKU USAHA




64 | Hukum Perlindungan Konsumen
     Pada uraian bab IV telah disebutkan bahwa ketentuan mengenai hak-hak
dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam UUPK diatur dalam pasal 6
(tentang hak pelaku usaha), dan pasal 7 (tentang kewajiban pelaku usaha).

A. HAK PELAKU USAHA
    Hak Pelaku Usaha yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain:
1) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
    mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
    diperdagangkan;

Bagian 2 dari 2

2) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
    beritikad tidak baik;
3) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
    hukum sengketa konsumen;
4) Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
    kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
    diperdagangkan;
5) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
    lainnya.

     Hak-hak pelaku usaha dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan
berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseimbangan atas hak-hak yang
diberikan kepada konsumen.

B.  KEWAJIBAN PELAKU USAHA
    Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7 UndangUndang No. 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain meliputi:
1) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2) Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
    jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
    perbaikan dan pemeliharaan;
3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
    tidak diskriminatif;




                                         Hukum Perlindungan Konsumen | 65
     BAB VI
LARANGAN BAGI
 PELAKU USAHA




       Hukum Perlindungan Konsumen | 67
    Dalam pembahasan sebelumnya, jelas bahwa UUPK mencoba untuk
mendefinisikan pelaku usaha secara luas. Para pelaku usaha yang
dimaksudkan dalam UUPK tersebut tidak dibatasi hanya pabrikan saja,
melainkan juga para distributor (dan jaringannya), importir, serta para pelaku
usaha periklanan.

A. PELAKU USAHA PABRIKAN DAN DISTRIBUTOR
     Meskipun secara prinsip, kegiatan pelaku usaha pabrikan dengan pelaku
usaha distributor berbeda, namun Undang-undang tidak membedakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku usaha tersebut, demikian
juga berbagai larangan yang dikenakan untuk keduanya. Sedikit perbedaan
tetapi cukup signifikan adalah sifat saat terbitnya pertanggungjawaban
terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha
terhadap para konsumen yang mempergunakan barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diberikan.
     Pertanggungjawaban berkaitan erat dengan macam dan jenis ganti rugi
yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar satu atau lebih
ketentuan dalam Undang-undang ini. Dalam hukum pembuktian, saat lahirnya
atau hapusnya pertanggungjawaban dari satu pelaku usaha dan beralihnya
pertanggungjawaban tersebut kepada pelaku usaha lainnya harus dibuktikan.
Hal tersebut dimaksudkan, agar tidak merugikan konsumen maupun pelaku
usaha lainnya, sehingga dapat tercipta asas kepatutan dan keadilan, serta
kepastian hukum bagi semua pihak.

B.   BERBAGAI LARANGAN YANG DIKENAKAN
     Kegiatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Bab IV UUPK,
yang terdiri dari 10 pasal (pasal 8 sampai dengan pasal 17). Dari keseluruhan
pasal tersebut, terlihat bahwa pada dasarnya seluruh larangan yang berlaku
bagi pelaku usaha pabrikan juga dikenakan bagi pelaku usaha distributor.
Namun, tidak semua larangan yang dikenakan bagi pelaku usaha distributor
(dan/atau jaringannya) dikenakan bagi pelaku usaha pabrikan.
     Pada dasarnya UUPK tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada
masing-masing pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha,
sepanjang para pelaku usaha tersebut menjalankannya secara benar dan
memberikan        informasi     yang     cukup,    relevan,     dan     dapat



68 | Hukum Perlindungan Konsumen
        BAB VII
   TANGGUNG JAWAB
    HUKUM PELAKU
   USAHA DAN GANTI
     RUGI KEPADA
      KONSUMEN




70 | Hukum Perlindungan Konsumen
A. PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
   Lahirnya tanggungjawab hukum bagi pelaku usaha kepada konsumen
memberikan gambaran bahwa:
a. Konsumen berada pada posisi yang secara ekonomis kurang
   diuntungkan;
b. Konsumen semata-mata bergantung pada informasi yang diberikan
   pelaku usaha;
c. Mayoritas penduduk masih berpendidikan rendah, sehingga bila
   informasi diberikan tanpa disertai edukasi akan kurang bermanfaat.

     Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh UUPK,
dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen,
maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
merugikan konsumen, memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan
tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang
merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita
oleh konsumen tersebut. Tanggungjawab Pelaku Usaha menurut UUPK
Diatur khusus dalam Bab VI, terdiri atas 10 pasal antara lain :
1) Tujuh pasal mengatur pertanggungjawaban pelaku usaha (Pasal 19, Pasal
     20, Pasal 21,Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27);
2) Dua pasal mengatur pembuktian (Pasal 22 dan Pasal 28);
3) Satu pasal mengatur penyelesaian sengketa (Pasal 23).

Pembuktian Terbalik
    Berdasarkan ps 163 HIR dan ps 1865 KUH Perdata maka setiap pihak
yang mendalilkan adanya sesuatu hak, maka pihak tersebut harus
membuktikannya. Jadi bila konsumen menuntut haknya terhadap pelaku
usaha yang merugikannya, maka konsumen tersebut yang harus
membuktikan.
    Namun dalam UUPK (ps. 22 dan ps. 28), kewajiban pembuktian tersebut
“dibalikkan” (pembuktian terbalik) menjadi beban dan tanggung jawab pelaku
usaha sepenuhnya. Jadi ketentuan mengenai tanggungjawab dan ganti rugi
dalam UUPK merupakan lex spesialis terhadap ketentuan umum yang ada
dalam KUH Perdata.




                                         Hukum Perlindungan Konsumen | 71
     BAB VIII
 PERLINDUNGAN
  HUKUM BAGI
KONSUMEN DALAM
   TRANSAKSI
  E-COMMERCE




       Hukum Perlindungan Konsumen | 91
A. PENGERTIAN TRANSAKSI ELETRONIK (E-COMMERCE)
      Teknologi informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai
penemuan di bidang teknologi semakin mendorong pesatnya teknologi
informasi. Media internet merupakan bagian dari teknologi informasi yang
telah menunjukkan peranannya dalam berbagai aspek kehidupan.
Keunggulannya bukan hanya terletak pada fungsinya sebagai alat komunikasi
melainkan juga sebagai sarana pendidikan, hiburan, dan juga yang mulai
marak dikenal masyarakat akhir-akhir ini yaitu sebagai sarana perdagangan.
Sebagai sarana perdagangan atau yang lebih dikenal sebagai electronic
commerce (e-commerce), teknologi informasi telah banyak mendorong
perkembangan ekonomi. Hal ini nampak pada perekonomian negara-negara
maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain di Eropa.
      Sebelum membahas tentang perlindungan konsumen dalam e-commerce
seharusnya mengetahui jenis-jenis dari e-commerce agar lebih mengenal
tentang e-commerce lebih jauh dan kita dapat membedakannya mana yang
lebih dengan bisnis kita dalam e-commerce. Jenis-jenis e-commerce antara
lain:
 1. Business to Business (B2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi antar
      perusahaan atau produsen
 2. Business to Consumer (B2C), yang terjadi pada pelelangan, perusahaan
      penjual jasa dan perusahaan retail online
 3. Consumer to Business (C2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di antara
      konsumen dan produsen
 4. Government to Business (G2B), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di
      antara pemerintah dan pengusaha
 5. Government to Consumer (G2C), yaitu kegiatan bisnis yang terjadi di
      antara pemerintah dan konsumen.

     Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), ada beberapa
undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU
Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) yang digunakan untuk melindungi pihak pembeli
(konsumen). Namun menurut Edmon Makarim (pakar Hukum Telematika),
salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk
melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah



92 | Hukum Perlindungan Konsumen
      BAB IX
  PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM
 PERJANJIAN BAKU




         Hukum Perlindungan Konsumen | 97
A. PENGERTIAN PERJANJIAN BAKU
     Perjanjian dengan klausula baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara
beragam dalam bahasa Inggris dengan standardized contract, standard
contract atau contract of adhesion. Pada awal dimulainya sistem perjanjian,
kebebasan berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang
merupakan unsur yang amat penting. Namun berhubung aspek-aspek
perekonomian semakin berkembang, para pihak mencari format yang lebih
praktis. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan
pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir untuk
kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Inilah yang
dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.
     Dengan cara yang praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali
menggunakan kesempatan untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih
menguntungkan pihaknya dan bahkan mengambil kesempatan di kala lawan
perjanjian tidak berkesempatan membaca isinya secaradetil atau tidak terlalu
memperhatikan isi perjanjian itu.
     Dalam konteks hubungan pelaku usaha – konsumen, maka kontrak
standar umumnya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha. Hal ini sejalan
dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler bahwa perdagangan modern
ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara massal, perbedaan posisi
tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga konsekuensinya konsumen
memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi dari kontrak-
kontrak yang dibuat oleh Perusahaan.
     Pasal 1 butir 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen. Istilah Klausula Baku disebut juga sebagai “Klausula Eksonerasi”,
dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausa baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi
oleh konsumen.



98 | Hukum Perlindungan Konsumen
                     DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarjana FHUI,
     Jakarta, 2003
Ali Achmad, Menguak Toeri Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
     (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legis
     Prudence), Jakarta : Kencana, 2009.
Ali H. Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2019.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
     Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Amriani Nunaningsih, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
     Pengadilan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Anderson R.A & W.A. Krumpt, Business Law, Cincinati : SouthEstern
     Publishing Co, 1972.
Andasasmita, Komar, Suplemen Leasing (Teori dan Praktek), Ikatan Notaris
     Indonesia, Jawa Barat, 1983
Anwari Ahmad, Leasing di Indonesia, Ghalia Indonesia Jakarta, 1996
Apeldorrn van L.J, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Djambatan, 1990.
Arinanto Satya, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia,
     Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas
     Indonesia, 2008.
Arto, H.A. Mukti, Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di
     Pengadilan, Jakarta : Kencana, 2017.
Ashofa Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineke Cipta, 2004.
Asnawi M. Natsir, Hukum Acara Perdata, Teori, Praktik dan
     Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Jakarta : UII
     Press, 2016.
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: CV. Triarga Utama,
     2002),
Fuady, Munir, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan praktek, Citra
     Aditya Bakti Bandung, 1999
Fuady, Munir, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik, Citra
     Aditya Bakti, Bandung, 1995




                                        Hukum Perlindungan Konsumen | 109
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra
    Aditya Bakti, Bandung, 2001
Fuady, Munir, Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik, Citra
    Aditya Bakti, Bandung, 1999
H.S, Salim, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
    Grafika, 2004.
H.S, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta. PT.
    RajaGrafindo Persada. 2002.
Hardijan, Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta:
    Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Hartono, Sri Redjeki, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju,
    Bandung, 2000.
Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan,
    Alumni, Bandung, 2006
Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty,
    Yogyakarta, 2000
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:
    Rajawali Pers, 2010
Muhamad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti,
    Bandung, 2000
Muhamad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian, Alumni Bandung, 1996
Muhamad, Abdul Kadir, Perjanjian Baku dalam praktik perdagangan, Citra
    Aditya Bhakti Bandung, 1992
Muhammad, Abdullah, Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, PT
    Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Muljadi, Kartini, Leasing ditinjau dari aspek hukumnya, disajikan pada
    Seminar Penjajagan Alternatif Pendanaan Proyek-proyek Industri Kimia
    dasar dengan Sistem Leasing, Jakarta 13-14 Mei 1985.
Mulyadi, Kartini & Gunawan Widjaya, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
    PT. RajaGratindo Persada, Jakarta, 2002
Novianty, Eva, Analisa Ekonomi, FH UI, Jakarta, 2011
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandarmaju, Bandung,
    2000
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu, Sumur,
    Bandung, 1981



110 | Hukum Perlindungan Konsumen
Setyowati, Krisnani dkk, Hak kekayaan intelektual dan tantangan
     implementasinya di Perguruan Tinggi, kantor HKI-IPB, 2005
Soedewi, Sri, Hukum Perdata; Hukum Benda, Yogyakarta, Liberty, cet V
Soeratno, Peranan Cek dan Pokok-Pokok Perbankan, Yogyakarta : UII Press,
     1986
Sri Suyatmi, Sudiarto, Prolematika Leasing di Indonesia, Arikha Cipta Media
     Cipta, Jakarta, 1992
Sukardi, Eddy P, Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia Jakarta 1999
Susiani, Dina, Pengantar ilmu hukum, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, Hukum Tata Negara, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, dkk, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Tahta Media Group,
     Klaten, 2021
Susiani, Dina, Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka
     Abadi, Jember, 2020
Susiani, Dina, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Abadi, Jember,
     2019
Susiani, Dina, Hukum Administrasi Negara, Pustaka Abadi, Jember, 2019
Susiani, Dina dkk, Buku Ajar Hukum Ekonomi, Pustaka Abadi, Jember, 2019
Syawali, Husni, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: PT. Mandar
     Maju, 2000
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi
     Pustaka, Jakarta, 2006
Widjaja, Gunawan & Kartini Mulyadi, Perikatan yang lahir dari Undang-
     Undang, Raja Grafindo, Jakarta
Widjaja, Gunawan, Memahami Prinsip keterbukaan (aanvullend recht) dalam
     Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, 2005
Widjaya, Gunawan, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada,
     Jakarta, 2001
Widjaya, Rai, Merancang Suatu Kontrak, Contract Drafting Teori dan Praktik,
     Megapoint, Jakarta, 2002
Wijaya, Gunawan & Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis, Jaminan Fidusia, PT.
     Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006




                                         Hukum Perlindungan Konsumen | 111

WhatsApp ↗