Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Abdul Malik Mufty, Nur Sri Maryam DM

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL




  Abdul Malik Mufty, S.H., M.H.
  Nur Sri Maryam DM, S.H., M.H.




       Tahta Media Group
ii
       HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

                    Penulis:
         Abdul Malik Mufty, S.H., M.H.
         Nur Sri Maryam DM, S.H., M.H.

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
             v, 76, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN : 978-623-147-857-3

               Cetakan Pertama:
                   Mei 2025

           Hak Cipta 2025, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2025 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                           PRAKATA
     Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmat dan karunia-Nya sehingga buku berjudul Hukum Pidana
Internasional ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. Buku ini ditulis
dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan
mendalam mengenai prinsip-prinsip, norma, serta mekanisme hukum
pidana yang berlaku di tataran internasional. Sebagai seorang dosen hukum
pidana dan praktisi akademik, penulis menyadari pentingnya membekali
mahasiswa, praktisi hukum, serta masyarakat luas dengan wawasan yang
tidak hanya teoretis namun juga relevan dengan perkembangan hukum
global saat ini.
     Buku ini disusun secara sistematis dengan pendekatan ilmiah dan
didukung oleh referensi terkini, baik dari sumber hukum primer maupun
sekunder, termasuk perjanjian internasional, putusan pengadilan
internasional, serta literatur dari ahli terkemuka di bidang hukum pidana
internasional. Dalam penyusunannya, penulis juga berusaha menghadirkan
analisis kritis terhadap isu-isu aktual, seperti kejahatan terhadap
kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, serta pelanggaran berat lainnya
yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
     Penulis berharap semoga buku ini dapat menjadi referensi yang
bermanfaat bagi pembaca dalam memahami kompleksitas hukum pidana
internasional serta turut berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum
di Indonesia. Kritik dan saran konstruktif sangat penulis harapkan guna
penyempurnaan di masa mendatang. Akhirnya, semoga karya ini dapat
menjadi sumbangan nyata dalam upaya mewujudkan ketertiban, keadilan,
dan perdamaian dunia berdasarkan hukum.


                                                            Tim Penulis




iv
                                      DAFTAR ISI
PRAKATA ................................................................................................ iv
DAFTAR ISI ............................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
   A.      Konsep Dasar Hukum Pidana Internasional ................................. 1
   B.      Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana Internasional .......................... 6
   C.      Sejarah Perkembangan ............................................................... 11
BAB II SUMBER HUKUM PIDANA INTERNASIONAL ................... 17
   A.      Sumber Hukum Primer ............................................................... 17
   B.      Sumber Hukum Sekunder........................................................... 23
   C.      Hierarki Dan Konflik Sumber Hukum ....................................... 29
BAB III PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA INTERNASIONAL ... 36
   A.      Prinsip Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege) ........................... 36
   B.      Pertanggungjawaban Pidana Individu ........................................ 41
   C.      Prinsip Komplementaritas (ICC vs. Yurisdiksi Nasional) .......... 47
   D.      Prinsip Universalitas dan Yurisdiksi Internasional ..................... 53
   E.      Immunitas dan Pertanggungjawaban Negara vs. Individu ......... 55
BAB IV KEJAHATAN INTERNASIONAL (CORE CRIMES).............. 58
   A.      Genosida ..................................................................................... 58
   B.      Kejahatan terhadap Kemanusiaan .............................................. 61
   C.      Kejahatan Perang ........................................................................ 64
   D.      Agresi (Crime of Aggression) ..................................................... 67
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 72
BIODATA PENULIS ............................................................................... 74




                                                                                                          v
                                      BAB I
                               PENDAHULUAN



A. KONSEP DASAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
      Hukum Pidana Internasional (HPI) merupakan cabang hukum yang
unik dan kompleks, yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban
individu atas kejahatan-kejahatan berat yang dianggap sebagai ancaman
terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia secara keseluruhan.
Berbeda dengan hukum pidana nasional yang berlaku dalam batas-batas
teritorial suatu negara tertentu, HPI memiliki karakteristik transnasional
yang melibatkan mekanisme peradilan internasional. Dasar hukum utama
HPI tercantum dalam Statuta Roma 1998 yang mendirikan International
Criminal Court (ICC) sebagai lembaga permanen untuk mengadili pelaku
kejahatan internasional yang paling serius, termasuk genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. (Setiyono,
2020)
      Karakteristik khusus HPI terletak pada sifatnya yang menggabungkan
unsur-unsur hukum internasional dan hukum pidana secara bersamaan.
(Atmasasmita, 2021) Sistem hukum ini tidak hanya mengatur hubungan
antar negara sebagaimana lazimnya dalam hukum internasional publik,
tetapi juga menetapkan standar pertanggungjawaban pidana individu
secara langsung. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam kasus Prosecutor
v. Charles Taylor di Special Court for Sierra Leone, di mana mantan
Presiden Liberia ini diadili dan dihukum atas perannya dalam kejahatan
perang yang terjadi di Sierra Leone, meskipun kejahatan tersebut
dilakukan di luar wilayah negaranya sendiri. Kasus ini menjadi contoh
nyata bagaimana HPI beroperasi melampaui batas-batas yurisdiksi
nasional.



                                            Hukum Pidana Internasional | 1
                  BAB II
   SUMBER HUKUM PIDANA
         INTERNASIONAL



A. SUMBER HUKUM PRIMER
     Sumber hukum pidana internasional merupakan landasan normatif
yang membentuk kerangka hukum bagi pertanggungjawaban individu atas
kejahatan internasional. Sistem hukum ini bersifat unik karena
menggabungkan unsur-unsur hukum internasional publik dengan prinsip-
prinsip hukum pidana, menciptakan suatu rezim hukum khusus yang
mengatur kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat
internasional secara keseluruhan. Sumber-sumber hukum pidana
internasional dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori
berdasarkan sifat dan tingkat otoritasnya dalam sistem hukum
internasional.
     Statuta Roma 1998 yang mendirikan International Criminal Court
(ICC) merupakan sumber hukum primer paling penting dalam hukum
pidana internasional kontemporer. Dokumen bersejarah ini tidak hanya
membentuk kerangka institusional bagi pengadilan pidana internasional
permanen pertama di dunia, tetapi juga secara komprehensif
mengkodifikasikan prinsip-prinsip hukum pidana internasional dan
definisi kejahatan inti (core crimes). Statuta Roma secara khusus mengatur
empat kategori kejahatan utama yaitu genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang masing-masing
dirumuskan dengan rinci dalam pasal-pasalnya.




                                           Hukum Pidana Internasional | 17
                  BAB III
  PRINSIP-PRINSIP HUKUM
  PIDANA INTERNASIONAL



A. PRINSIP LEGALITAS (NULLUM CRIMEN SINE LEGE)
      Prinsip legalitas yang dikenal dengan adagium Latin “nullum crimen
sine lege, nulla poena sine lege” merupakan pilar fundamental dalam
hukum pidana internasional yang menegaskan bahwa tidak ada seorang
pun dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang telah ada
sebelumnya. Prinsip ini berfungsi sebagai jaminan perlindungan hak asasi
manusia terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan menjadi dasar
legitimasi sistem peradilan pidana internasional. Dalam konteks hukum
pidana internasional, penerapan prinsip legalitas memiliki karakteristik
khusus yang membedakannya dari penerapan dalam sistem hukum
nasional.
      Asal-usul prinsip legalitas dalam hukum pidana internasional dapat
ditelusuri kembali ke Persidangan Nürnberg, di mana para terdakwa
mengajukan keberatan bahwa mereka diadili berdasarkan hukum yang
dibuat setelah perbuatan dilakukan. Mahkamah Militer Internasional
menolak argumen ini dengan alasan bahwa pelanggaran terhadap hukum
dan moralitas internasional yang dilakukan oleh Nazi sudah jelas diketahui
sebagai perbuatan kriminal bahkan sebelum Perang Dunia II. Putusan ini
menciptakan preseden penting bahwa dalam konteks kejahatan
internasional yang sangat serius, prinsip legalitas dapat ditafsirkan secara
lebih fleksibel dibandingkan dalam hukum pidana nasional.
      Statuta Roma 1998 secara eksplisit mengatur prinsip legalitas dalam
Pasal 22-24, yang mencakup empat komponen utama: nullum crimen sine




36 | Hukum Pidana Internasional
                                    BAB IV
                                KEJAHATAN
                           INTERNASIONAL
                             (CORE CRIMES)



A. GENOSIDA
     Genosida merupakan salah satu kejahatan paling serius dalam hukum
pidana internasional, yang didefinisikan dalam Pasal II Konvensi Genosida
1948 sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Berbeda
dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat menargetkan populasi
sipil secara luas, genosida memiliki karakteristik khusus karena
mensyaratkan adanya dolus specialis (niat khusus) untuk memusnahkan
kelompok tertentu. Unsur ini membedakan genosida dari kejahatan
kekerasan massal lainnya dan menjadi tantangan utama dalam pembuktian
di pengadilan internasional.
     Unsur-unsur genosida terdiri dari dua komponen utama: actus reus
(tindakan fisik) dan mens rea (unsur mental). Actus reus mencakup lima
kategori tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida: (1)
pembunuhan anggota kelompok; (2) penganiayaan fisik atau mental yang
berat; (3) penciptaan kondisi kehidupan yang menghancurkan; (4)
pencegahan kelahiran dalam kelompok; dan (5) pemindahan anak-anak
secara paksa ke kelompok lain. Sementara itu, mens rea mensyaratkan
pembuktian bahwa pelaku memiliki niat khusus untuk menghancurkan
kelompok tersebut secara keseluruhan atau sebagian.




58 | Hukum Pidana Internasional
                    DAFTAR PUSTAKA


Atmasasmita, R. (2021). Karakteristik Tindak Pidana dalam Statuta ICC
     dan Dampak Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional (ICC)
     terhadap Perkembangan Hukum Pidana . Indonesian Journal of
     International Law, 1-15.
Ferdiansyah, D. S., & Prasetyo, H. (2024). Peran Mahkamah Pidana
     Internasional Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Perang
     Penghancuran Warisan Budaya di Timbuktu . Media Hukum
     Indonesia (MHI) , 480-487.
Firdaus. (2014). Kedudukan Hukum Internasional Dalam Sistem
     Perundang-Undangan Nasional Indonesia. Fiat Justisia Jurnal
     Hukum, 1-17.
Gunakaya, W. (2013). Peranan Dan Prospek ”International Criminal
     Court” Sebagai International Criminal Policy Dalam Menanggulangi
     ”Internasional Crimes”. Jurnal Wawasan Hukum, 789-836.
Imon, L. L. (2018). Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan
     Menurut Hukum Humaniter Internasional. Scientia De Lex, 37-54.
Irham, A. (2020). Penegakkan Yurisdiksi International Criminal Court atas
     Kejahatan Agresi Pasca Kampala Amendments Diadopsi dalam Rome
     Statute. Jurnal SASI, 540-556.
Magdariza. (2017). Pengaturan Hukum Lingkungan Internasional Terkait
     Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dalam Perspektif Hukum
     Islam. Prosiding Nasional Hukum Aktual Hukum Internasional dalam
     Perspektif Islam (pp. 231-243). Yogyakarta: Journal UII.
Muthmainnah, A., & Dkk. (2024). Dolus Specialis Dalam Pembuktian
     Genosida: Tantangan Penegakan Hukum Internasional. LAREH Law
     Review, 120-133.
Novianti, V., & Dkk. (2023). Perkembangan Kejahatan Internasional
     dalam Hukum Pidana Internasional: Tinjauan Pertanggungjawaban
     oleh Peradilan Ad Hoc Internasional. Sultan Jurisprudance: Jurnal
     Riset Ilmu Hukum, 51-61.




72 | Hukum Pidana Internasional
Nurhidayatulloh, & Dkk. (2022). Anomali Asas Non-Retroaktif dalam
     Kejahatan Genosida, Bertentangan dengan HAM. Jurnal Konstitusi,
     294-313.
Pratiwi, D. K. (2017). Pelaksanaan Prinsip Yurisdiksi Universal Mengenai
     Pemberantasan Kejahatan Perompakan Laut Di Wilayah Indonesia.
     Jurnal Selat, 36-51.
Putri, W. R. (2011). Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung:
     Penerbit Universitas Lampung.
Sangalang, R. S., & Farina, T. (2023). Hukum Pidana Cyber. Medan: PT
     Media Penerbit Indonesia.
Sefriani. (2007). Yurisdiksi ICC terhadap Negara non Anggota Statuta
     Roma 1998. JURNAL HUKUM , 314-332.
Setiyono, J. (2020). Peradilan Internasional Atas Kejahatan HAM Berat.
     Demak: Penerbit Pustaka Magister .
Situngkir , D. A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam
     Hukum Pidana Internasional. Jurnal Litigasi, 1-23.
Tirtawati, S. D., & Setiyono, J. (2021). Menilik Penerapan Prinsip
     Yurisdiksi Universal Negara Terhadap Kejahatan Perompakan Di
     Laut Lepas Menurut Hukum Internasional. Ad-Daulah, 111-122.




                                          Hukum Pidana Internasional | 73
                    BIODATA PENULIS


Abdul Malik Mufty
     Abdul Malik Mufty, S.H., M.H. adalah seorang dosen Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Papua.
Penulis mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana, serta aktif
dalam berbagai kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Sebagai tenaga pendidik di bidang hukum pidana, ia memiliki
komitmen kuat untuk mengembangkan wacana hukum nasional dan
internasional melalui pendekatan ilmiah, khususnya dalam upaya
menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.
     Pendidikan Sarjana (S1) ditempuh di Universitas Pancasakti, lulus
pada tahun 2021 dengan judul skripsi "Perbandingan Strategi Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (Indonesia) Dengan Independent
Commission Against Corruption (Hongkong) Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" , dibimbing oleh Dr. Fajar Ari
Sudewo, S.H., M.H. dan Dr. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H. Lanjut ke
Magister (S2) di Universitas Islam Sultan Agung, lulus pada tahun 2023
dengan tesis berjudul "Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Ringan Dalam Perspektif Ius Constituendum" , dibimbing oleh
Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H.
     Pendidikan yang ditempuh memberikan dasar kuat bagi penulis dalam
memahami dinamika hukum pidana secara teoretis maupun praktis,
terutama dalam perspektif perbandingan dan reformasi hukum.
     Sebagai akademisi muda, penulis telah aktif dalam dunia tulis-
menulis ilmiah. Beberapa artikel yang telah dipublikasikan antara lain:
1) "Discourse On The Discovery And Renewal Of The Principle Of
     Legality In Criminal Law" dalam Jurnal Meta-Yuridis Vol. 7 No. 2
     (2024).

Bagian 2 dari 2

2) "Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati dalam
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dari Perspektif
     Hukum Islam" dalam Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial
     Humaniora Vol. 1 No. 6 (2024).


74 | Hukum Pidana Internasional
3)   "The Application of Criminal Law in Addressing Corruption Crimes:
     Strategies and Challenges" dalam Jurnal Smart Hukum (JSH) Vol. 3
     No. 1 (2024).
4) "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Pembuat Akta
     Perjanjian Kredit Tanpa Sepengetahuan Pemilik Objek Jaminan"
     dalam Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 2 (2024).
5) "Penerapan Sistem Peradilan Pidana Adat Sebagai Alternative
     Dispute Resolution Dalam Perkara Tindak Pidana Ringan Berbasis
     Nilai Keadilan Pancasila" dalam Rio Law Jurnal Vol. 6 No. 1 (2025).
6) "Implementasi Ius Contra Legem oleh Hakim terhadap Tindak Pidana
     Pencabulan Anak yang Berdasarkan Nilai Keadilan" dalam Jurnal
     Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2025).
     Artikel-artikel tersebut menunjukkan komitmen penulis dalam
mengkaji berbagai isu hukum pidana kontemporer, baik dari sisi normatif,
filosofis, maupun aplikatif di ranah praktik peradilan. Melalui buku ini,
penulis berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam
pengembangan pemikiran dan wacana hukum pidana internasional di
Indonesia.




                                           Hukum Pidana Internasional | 75
Nur Sri Maryam DM
     Nur Sri Maryam DM, S.H., M.H., adalah dosen tetap pada Fakultas
Hukum Universitas Cenderawasih. Penulis lahir di Pangkajene dan
Kepulauan pada tanggal 29 Juni 1992. Penulis menyelesaikan pendidikan
Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Islam Negeeri Alauddin Makassar
dan melanjutkan program Magister Hukum (M.H.) di Universitas Muslim
Indonesia dengan konsentrasi pada Hukum Pidana.
     Minat akademik dan penelitian beliau difokuskan pada bidang hukum
pidana khusunya hukum kesehatan dan hukum perlindungan anak. Selain
aktif dalam kegiatan mengajar, penulis juga terlibat dalam berbagai
seminar nasional, beberapa penelitian mengenai hukum pidana dan juga
hukum kesehata.
     Dengan semangat membangun pemahaman hukum yang humanis dan
responsif terhadap perkembangan dunia medis, penulis berharap modul ini
dapat menjadi kontribusi ilmiah bagi pengembangan pendidikan hukum di
tanah Papua, khususnya di Universitas Cenderawasih.




76 | Hukum Pidana Internasional

WhatsApp ↗