NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
HUKUM PERIZINAN
Dina Susiani
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 2
HUKUM PERIZINAN
Dina Susiani, SH., MH
Tahta Media Group
ii
HUKUM PERIZINAN
Penulis:
Dina Susiani, SH., MH
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
v, 115, Uk: 15,5 x 23 cm
ISBN : 978-623-147-899-3
Cetakan Pertama:
Juni 2025
Hak Cipta 2025, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2025 by Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna Berkat dan
Anugrah-Nya penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “Hukum
Perizinan” dengan baik dan maksimal. Hukum perizinan adalah cabang
hukum yang mengatur proses, prosedur, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan izin dari pemerintah atau otoritas berwenang. Ini
mencakup regulasi tentang jenis izin yang diperlukan, prosedur pengajuan,
hak dan kewajiban pemohon dan pemberi izin, serta mekanisme penegakan
dan sanksi. Memahami hukum perizinan memberikan berbagai manfaat,
seperti memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari sanksi,
mempermudah perencanaan dan persiapan, serta mengurangi hambatan
bisnis. Selain itu, pengetahuan ini dapat meningkatkan reputasi perusahaan,
memastikan keamanan dan perlindungan, serta membuka peluang untuk
mendapatkan dukungan atau insentif dari pemerintah. Secara keseluruhan,
pemahaman yang baik tentang hukum perizinan membantu individu dan
perusahaan menjalankan aktivitas mereka dengan cara yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mendukung keberhasilan usaha, dan menghindari
masalah hukum.
Semoga buku referensi ini dapat memberikan manfaat yang nyata dan
menjadi langkah awal bagi diskusi yang lebih luas mengenai hukum perizinan
di Indonesia.
Surabaya, Juni 2025
Penulis
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................................... 1
B. Apa Itu Lisensi? ................................................................................. 5
C. Persyaratan Perjanjian Lisensi Yang Efektif ..................................... 8
D. Inovasi Dan Perizinan Di Pasar Seluruh Dunia ............................... 13
E. Keuntungan Bisnis Dari Perizinan................................................... 27
F. Kerugian Bisnis Dari Perizinan ....................................................... 47
G. Pokok Perizinan ............................................................................... 57
H. Lisensi Sumber Terbuka .................................................................. 64
J. Konsep Hukum Perizinan ................................................................ 76
K. Penegakan Hukum Perizinan ........................................................... 79
BAB II PERSYARATAN DAN PROSES PERIJINAN .............................. 82
BAB III WAKTU DAN BIAYA PENYELESAIAN IJIN ........................... 84
BAB IV DEWAN PERDAGANGAN DAN IZIN USAHA ........................ 86
A. Pendahuluan..................................................................................... 86
B. Pembentukan Dewan ....................................................................... 87
C. Fungsi Dewan .................................................................................. 89
D. Arah Kebijakan ................................................................................ 95
E. Komposisi Dewan............................................................................ 97
F. Pengangkatan Dan Tata Cara Pengurus ........................................... 98
G. Pengaturan Masa Jabatan Kepengurusan Dewan Di Indonesia ....... 99
H. Tata Cara Rapat Dewan Dalam Pengaturan Perizinan
Di Indonesia ................................................................................... 101
I. Diskualifikasi Menjadi Anggota Dewan Di Indonesia .................. 103
J. Kepentingan Anggota Dewan Dalam Pengambilan Keputusan .... 106
K. Perlindungan Dari Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi Bagi Anggota
Dewan ............................................................................................ 108
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 111
v
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam penerapan hukum, berbagai perangkat diperlukan untuk
memastikan bahwa hukum dapat berfungsi dengan efektif. Salah satu aspek
kunci yang membedakan hukum dari sistem lainnya adalah sifat memaksanya.
Artinya, ketika hukum diterapkan dalam bentuk undang-undang, setiap
individu wajib mematuhinya. Selain itu, untuk mengatur dan mengontrol
perilaku individu atau kelompok secara preventif, sistem perizinan digunakan
sebagai alat pengendalian.
Konsep dasar perizinan berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan
kegiatan atau perilaku individu maupun kelompok secara preventif melalui
penerbitan izin. Konsep ini mencakup istilah-istilah yang serupa seperti
dispensasi, izin, dan konsesi. Dalam kajian hukum administrasi, baik di
Belanda maupun di Indonesia, terdapat berbagai istilah yang merujuk pada
perizinan. Di Belanda, istilah-istilah yang sering digunakan meliputi izin
(vergunning), persetujuan (toestemming), kebebasan (ontheffing),
pembebasan (vrijstelling), pembatasan dan kewajiban (verlog), kelonggaran
(dispensatie), pemberian kuasa, serta konsesi (concessie).
Di antara istilah-istilah yang sering digunakan dalam konteks perizinan,
istilah "vergunning" merupakan istilah yang paling umum dan sering
digunakan, sementara istilah lainnya lebih spesifik. Secara yuridis, definisi
dari "izin" dan "perizinan" dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 dan 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 1 angka 8 menjelaskan
bahwa izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Hukum Perizinan | 1
BAB II
PERSYARATAN DAN
PROSES PERIJINAN
Proses dan prosedur perijinan dapat meliputi prosedur pelayanan
perijinan, proses penyelesaian perijinan yang merupakan proses internal yang
dilakukan oleh aparat/petugas.
Secara umum permohonan ijin itu harus menempuh prosedur tertentu
yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi ijin. Di samping itu
pemohon juga harus memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu yang
ditentukan oleh pemerintah/ penguasa sebagai pemberi ijin yang ditentukan
secara sepihak.
Prosedur dan persyaratan perijinan itu berbeda-beda tergantung jenis ijin,
tujuan ijin dan instansi pemberi ijin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah
daerah atau pusat.
Selanjutnya beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan
perijinan, lack of competencies akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Proses perijinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas
aspek legal dari proses perijinan, tetapi lebih jauh dari itu.
Misalnya untuk memberi ijin, pihak pelaksana juga harus
mempertimbangkan dampak yangakan ditimbulkan dari ijin tersebut
b) Proses perijinan memerlukan dukungan keahlian aparatur tidak hanya
dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga hal-hal lain yang
sangat mendukung kelancaran proses perijinan itu sendiri
82 | Hukum Perizinan
BAB III
WAKTU DAN BIAYA
PENYELESAIAN IJIN
Waktu penyelesaian ijin harus ditentukan oleh instansi yang
bersangkutan. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan.
Dimensi waktu selalu melekat pada proses perijinan karena adanya tata
acara dan prosedur yang harus ditempuh sesorang dalam mengurus perijinan
tersebut.
Dengan demikian regulasi dan deregulasi harus memenuhi kriteria
berikut:
a) Disebutkan dengan jelas peruntukannya
b) Waktu yang ditetapkan sesingkat mungkin
c) Diinformasikan secara luas bersama-sama dengan prosedur dan
persyaratan
d) Waktu penyelesaian
Ijin harus ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu
penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan perijinan
sampai dengan penyelesaian ijin
e) Biaya perijinan
Biaya/tarif pelayanan termasuk pencitraan yang ditetapkan dalam proses
pemberian ijin. Penetapan besaran biaya pelayanan ijin perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
84 | Hukum Perizinan
BAB IV
DEWAN PERDAGANGAN
DAN IZIN USAHA
A. PENDAHULUAN
Badan perdagangan dan perizinan usaha serta pejabat perdagangan
memegang peranan krusial dalam mengatur dan mengawasi berbagai aspek
kegiatan ekonomi. Badan badan ini, seperti Kementerian Perdagangan dan
Dinas Perdagangan di tingkat provinsi atau kabupaten, bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan dan usaha dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka
menyediakan layanan perizinan yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk
memulai, menjalankan, dan mengembangkan usaha mereka. Selain itu,
pejabat perdagangan juga berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan
kepatuhan terhadap standar kualitas dan peraturan yang ditetapkan. Dengan
adanya regulasi yang ketat dan sistem perizinan yang transparan, badan-badan
ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Mereka juga berperan
dalam menyelesaikan sengketa perdagangan dan menangani keluhan dari
konsumen, sehingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar dan
sistem ekonomi negara.
Dalam upaya memastikan transparansi dan keadilan dalam sektor
perdagangan, badan perdagangan dan perizinan usaha di Indonesia
menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk
meminimalisir praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Proses
86 | Hukum Perizinan
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abraham, Keith, 2019. Licensing Law: A Comprehensive Guide. London:
Routledge.
Adams, John, 2021. The Law of Licensing and Regulation. Oxford: Oxford
University Press.
Agustino, Leo, 2012. Hukum Perizinan: Prinsip-Prinsip dan Implementasinya.
Bandung: Alfabeta.
Aldridge, David, 2018. Modern Licensing Law: Principles and Practice.
Cambridge: Cambridge University Press.
Anderson, Laura, 2017. Introduction to Licensing Law. New York: Wolters
Kluwer.
Ashford, Daniel, 2020. The Dynamics of Licensing Regulations. Los Angeles:
Sage Publications.
Baharuddin, Abdullah, 2017. Kebijakan dan Regulasi Perizinan di Indonesia.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Barrett, Emily, 2015. Licensing Law and Policy. Boston: Harvard Law
Review.
Beckett, Mark, 2016. Regulating Licensing: Challenges and Solutions.
Chicago: University of Chicago Press.
Bellamy, Richard, 2019. Licensing Law: The Complete Guide. Edinburgh:
Edinburgh University Press.
Bennett, Patrick, 2022. Advanced Licensing Law and Practice. Washington,
D.C.: American Bar Association.
Davies, Rachel, 2021. Principles of Licensing Law. London: Sweet &
Maxwell.
Donovan, Michael, 2018. Licensing Law: A Practitioner’s Guide. Dublin:
Clarus Press.
Edwards, Helen, 2020. The Impact of Licensing on Business. Melbourne:
LexisNexis.
Hukum Perizinan | 111
Efendi, Lutfi. (2004). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Malang:
Bayumedia Sakti Group.
Fahmi, Arif, 2015. Perizinan Usaha dan Administrasi Publik di Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Fisher, Alan, 2019. Licensing Law: A Comparative Approach. Hong Kong:
Hong Kong University Press.
Hidayat, Abdul, 2020. Aspek Hukum Perizinan dan Proses Perizinan di
Indonesia. Jakarta: Kencana.
H.R, Ridwan. (2003). Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
H.R, Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
H.R, Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Hadjon, Philipus M. (1993). Pengantar Hukum Perijinan, Surabaya: Yuridika.
Hadjon, Philipus M. (1997). Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, cet.
Ke-5,Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hughes, Robert, 2016. The Regulatory Environment of Licensing. Toronto:
LexisNexis.
Juiarso dan Achmad Sodik. (2012). Hukum Administrasi Negara dan
KebijakanPublik, Bandung: Nuansa.
Kurniawan, Rizal, 2018. Hukum Administrasi Negara dan Perizinan.
Semarang: Bayumedia Publishing.
Lee, Karen, 2021. Licensing Law for Practitioners. London: Sweet &
Maxwell.
Lewis, Matthew, 2017. Legal Challenges in Licensing. Boston: Harvard Law
Review.
Marbun dan Mahfud. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,
Yogyakarta: Liberty.
Marbun, S.F. (2018). Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I),
Cet. Kedua, Yogyakarta: FH UII Pres.
Mason, Linda, 2020. Licensing and Compliance. Berlin: Springer.
Mitchell, Henry, 2019. The Practical Guide to Licensing Law. Dublin: Clarus
Press.
Morgan, Julia, 2021. Licensing Law: Key Concepts. New York: Routledge.
112 | Hukum Perizinan
Morris, Robert, 2018. Understanding Licensing Regulations. Chicago:
University of Chicago Press.
Murphy, Allison, 2020. Comprehensive Guide to Licensing Law. Los
Angeles: Sage Publications.
Nelson, John, 2019. Licensing Law: Policy and Practice. London: Routledge.
O’Connor, James, 2021. Enforcement of Licensing Laws. Edinburgh:
Edinburgh University Press.
Palmer, Richard, 2018. The Fundamentals of Licensing Law. Toronto:
Carswell.
Parera, Z., & Saleng, A. (2021). Mekanisme Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan Bagi Pembangunan Perumahan. Batulis Civil Law Review,
2(2), 152.
Parker, Sandra, 2020. Advanced Licensing Law. Philadelphia: Wolters
Kluwer.
Phillips, Grace, 2019. Licensing Law: A Critical Review. Melbourne:
LexisNexis.\
Purwanto. (2020). Restrukturisasi Pelayanan Perizinan Menciptakan
Pelayanan Publik Yang Lebih Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 17(1), 93–
106.
Ramlan, M. Y. (2012). Hukum Perizinan: Proses Pendirian dan Pendaftaran
Perusahaan Dalam Praktik (Ed: T. Erwinsyahbanna). Medan: Penerbit
Ratu Jaya.
Reed, Andrew, 2021. Licensing Law: Comparative Perspectives. Hong Kong:
Hong Kong University Press.
Ridwan, Juniarso & Achmad Sodik Sudrajat. (2010). Hukum Adminstrasi
Negaradan Kebijakan Pelayanan Publik, cet.ke-1, Bandung: Nuansa.
Roberts, Eleanor, 2018. Regulating Licensing: The Global Perspective.
Sydney: Federation Press.
Ryan, Tim, 2020. Legal Frameworks in Licensing. Berlin: Springer.
Scott, Rachel, 2019. Understanding Licensing and Regulation. Amsterdam:
Elsevier.
Bagian 2 dari 2
Sellang, K. (2016). Administrasi dan Pelayanan Publik: Antara Teori dan
Aplikasinya. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Sinamo, Nomensen. (2010). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala
Permata Aksara.
Hukum Perizinan | 113
Siregar, F. Y. D. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan
Usaha di Bidang Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 184–192.
Soekamto Soerjono. (2014). Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan
Publik, Bandung:Nuansa.
Susanto, Herry dkk. (2003). Otonomi Daerah dan Kompetensi Lokal Pikiran
Serta Syaukani HR, cet. Ke-1, Jakarta: Millenium Publisher.
Susiani, Dina, Pengantar ilmu hukum, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, Hukum Tata Negara, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, dkk, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Tahta Media Group,
Klaten, 2021
Susiani, Dina, Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka
Abadi, Jember, 2020
Susiani, Dina, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Abadi, Jember,
2019
Susiani, Dina, Hukum Administrasi Negara, Pustaka Abadi, Jember, 2019
Susiani, Dina dkk, Buku Ajar Hukum Ekonomi, Pustaka Abadi, Jember, 2019
Susiani, Dina , Hukum Pengantar Administrasi Negara, Tahta Media Group,
Klaten, 2024
Susiani, Dina , Hukum Perlindungan Konsumen, Tahta Media Group, Klaten,
2025
Sutedi, Adrian. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik,
cet.ke1, Jakarta: Sinar Grafika.
Titik Triwulan Tutik, 2015. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT, Prenada Media
Group. Cetakan ketiga
W. Riawan Tjandra, 2014. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana
Widodo Ekathahjana, 2008. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Dan
Sistem Peradilannya Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sutra
114 | Hukum Perizinan
B. Internet:
http://eprints.umm.ac.id/36230/3/jiptummpp-gdl-ditaarditr-47548-3-
babii.pdf
https://www.researchgate.net/publication/336879586_perizinan_dalam_huku
m_administrasi_negara/link/5db867dd4585151435d15dbe/download
http://digilib.unila.ac.id/)
https://books.google.co.id
http://repository.uin-suska.ac.id/7052/4/bab%203.pdf
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/4071
C. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik
Hukum Perizinan | 115