Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

HUKUM KESEHATAN

Dina Susiani

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul HUKUM KESEHATAN

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

HUKUM KESEHATAN




Dina Susiani, SH., MH




Tahta Media Group
ii
             HUKUM KESEHATAN

                    Penulis:
              Dina Susiani, SH., MH

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
            vi, 125, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN : 978-623-147-987-7

               Cetakan Pertama:
                September 2025

           Hak Cipta 2025, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2025 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021




                                                   iii
                     KATA PENGANTAR

       Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna Berkat dan
Anugrah-Nya penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “Hukum
Kesehatan” dengan baik dan maksimal. Sebagai calon akademisi dan praktisi
dibidang hukum tidak akan terlepas pada masalah pengaduan maupun
pelanggaran hukum dalam praktek kesehatan yang dialami baik oleh pasien
sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga kesehatan sebagai
pihak yang memberikan pelayanan medis. Untuk itu dengan adanya buku ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman atau pengetahuan tenang
bagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang
pelaksanaan pelayanan kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan masyarakat,
perilaku petugas kesehatan harus tunduk pada etika profesi dan juga tunduk
pada ketentuan hukum, peraturan, dan perundang – undangan yang berlaku.
       Didalam buku ini dijelaskan secara singkat tentang gambaran umum
hukum dalam bidang kesehatan yang dapat menjadi modal dasar bagi pihak
akademisi maupun praktisi dibidang hukum dalam memahami dan
menyelesaikan masalah hukum yang ada ditengah-tengah masyarakat.
Adapun penyusunan buku ini tidaklah terlepas dari bantuan berbagai pihak.
       Semoga buku referensi ini dapat memberikan manfaat yang nyata dan
menjadi langkah awal bagi diskusi yang lebih luas mengenai Hukum
Kesehatan di Indonesia.

                                                Surabaya, September 2025

                                                                  Penulis




iv
                                         DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN ....................................... 1
 A. Lingkup Hukum Kesehatan ............................................................... 1
 B. Definisi Hukum Kesehatan................................................................ 3
 C. Fungsi Hukum Kesehatan.................................................................. 6
BAB II SEJARAH DAN RUANG LINGKUP HUKUM KESEHATAN ..... 8
 A. Hukum Kesehatan dan Kedokteran di Dunia Internasional .............. 8
 B. Hukum Kesehatan & Hukum Kedokteran di Indonesia .................. 10
BAB III HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM KEDOKTERAN ..... 12
 A. Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran di Dunia ..................... 13
 B. Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran di Indonesia................ 14
BAB IV HUKUM, ETIKA, KODE ETIK DAN PROFESI
KESEHATAN .............................................................................................. 15
 A. Hukum, Etika dan Etika Profesi ...................................................... 15
 B. Etika Profesi Kedokteran ................................................................. 17
BAB V TANGGUNG JAWAB DOKTER SECARA HUKUM .................. 20
 A. Tanggung Jawab Dokter Secara Hukum Administrasi .................... 22
 B. Tanggung Jawab Dokter Secara Hukum Perdata ............................ 24
 C. Tanggung Jawab Dokter Secara Hukum Pidana ............................. 26
 D. Tanggung Jawab Faskes Rumah Sakit ........................................... 29
BAB VI PERJANJIAN HUKUM KESEHATAN ...................................... 37
 A. Definisi Perjanjian ........................................................................... 37
 B. Perjanjian Terapeutik....................................................................... 44
 C. Informed Consent ............................................................................ 46
BAB VII ASPEK-ASPEK HUKUM KESEHATAN .................................. 54
 A. Hukum Kesehatan Lingkungan ....................................................... 54
 B. Hukum Tenaga Kesehatan ............................................................... 59
 C. Hukum Pengobatan Tradisional ...................................................... 62
 D. Hukum Aborsi ................................................................................. 66
 E. Hukum Transplantasi Organ............................................................ 68




                                                                                                             v
BAB VIII FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ......... 72
 A. Fungsi Rumah Sakit ........................................................................ 73
 B. Tanggung Jawab Rumah Sakit ........................................................ 76
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN .................. 86
 A. Hak dan Kewajiban Dokter ............................................................. 86
 B. Hak dan Kewajiban Pasien .............................................................. 88
BAB X REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD) ...................................... 92
 A. Definisi Rekam Medis ..................................................................... 92
 B. Manfaat Rekam Medis .................................................................... 93
 C. Dasar Hukum Rekam Medis ........................................................... 95
BAB XI RAHASIA MEDIK ........................................................................ 99
 A. Definisi Rahasia Medik ................................................................... 99
 B. Lingkup Rahasia Medik ................................................................ 101
 C. Dasar Hukum Rahasia Medik ........................................................ 103
BAB XII MALPRAKTIK MEDIS ............................................................. 110
 A. Malapraktik Menurut Hukum ........................................................ 110
 B. Dampak Malapraktik bagi Korban ................................................ 113
BAB XIII EUTANASIA ............................................................................ 116
 A. Definisi Eutanasia .......................................................................... 116
 B. Bentuk-Bentuk Eutanasia .............................................................. 118
 C. Eutanasia dalam Perspektif Hukum ............................................... 120
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 122




vi
                        BAB I
           PENGERTIAN HUKUM
                  KESEHATAN



A. LINGKUP HUKUM KESEHATAN
     Salah satu unsur terpenting dari perkembangan suatu negara adalah index
kesehatan warga negaranya yang baik, untuk itu setiap negara harus memiliki
sistem pengaturan pelaksanaan bidang kesehatan tersebut agar tujuan
menyehatkan masyarakat tercapai. System pengaturan tersebut dituangkan
dalam bentuk peraturan perundangundangan yang nantinya dapat dijadikan
sebagai pedoman yuridis dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada warga
negara. Untuk itu pemahaman tentang hokum kesehatan sangat penting tidak
hanya bagi profesi tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai konsumen
pelayanan kesehatan tetapi juga bagi pihak akademisi dan praktisi hukum.
Pemahaman hukum kesehatan sangat penting untuk diketahui agar dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah buat oleh
pihak tenaga kesehatan dan apabila terdapat kesalahan dalam pelayanan
kesehatan (malpraktek medis) dapat diselesaikan dengan pengetahuan hukum
kesehatan tersebut. Secara terminologis, istilah Hukum Kesehatan sering
disamakan dengan istilah Hukum Kedokteran. Hal ini dikarenakan hal-hal
yang dibahas dalam mata kuliah Hukum Kesehatan di berbagai Fakultas
Hukum di Indonesia pada umumnya hanya memfokuskan pada hal-hal yang
berkaitan langsung dengan dunia kedokteran dan lebih banyak membahas hal-
hal yang berkaitan dengan Hukum Kedokteran atau Hukum Medis. Padahal
lingkup pembahasan Hukum Kesehatan lebih luas daripada Hukum
Kedokteran.



                               Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 1
                         BAB II
            SEJARAH DAN RUANG
                LINGKUP HUKUM
                    KESEHATAN



A. HUKUM KESEHATAN DAN KEDOKTERAN DI DUNIA
     INTERNASIONAL
     Kesehatan merupakan anugerah yang diberikan pencipta kepada setiap
manusia untuk dijaga, karena dengan adanya anugerah kesehatan tersebut
semua manusia dapat melakukan aktifitas dengan baik dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Namun tidak semua manusia dapat menjaga dan
memelihara kesehatannya dengan baik, sehingga adakalanya manusia
mengalami sakit yang membutuhkan perawatan medis untuk dipulihkan
kesehatannya. Dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga ahli
kesehatan adakalanya hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang
diharapakan, baik itu karena kondisi manusianya yang tidak baik atau
prosedur penangan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur
yang seharusnya. Permasalahan ini sering menjadi permasalahan dalam ranah
hukum apabila pihak yang dirawat tidak menerima hasil dari pelayanan
kesehatan tersebut. Untuk itulah dibutuhkan sebuah pengaturan dalam
menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan agar mendapatkan kepastian
hukum yang jelas. Sebenarnya, dunia ilmu sudah sejak lama merintis adanya
disiplin ilmu baru yaitu “Hukum Kedokteran”. Bahkan di beberapa negara
sudah berkembang dengan pesat, antara lain di negara Belanda, Prancis,
Belgia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang, namun kepesatan


8 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                         BAB III
               HUKUM KESEHATAN
                    DAN HUKUM
                   KEDOKTERAN



     Hukum kesehatan tergolong baru dalam bidang hukum. Pertumbuhannya
lahir pada Konferensi Hukum Kesehatan Dunia di Belgia pada tahun 1967.
Perkembangan lebih lanjut datang melalui Konferensi Dunia Asosiasi Hukum
Medis yang masih diadakan secara rutin hingga saat ini. Di Indonesia, terdapat
kelompok studi hukum kedokteran FK-UI/Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo yang didirikan di Jakarta pada Konferensi PERHUKI I tahun
1987. Adapun perkembangan hukum kedokteran dimulai pada 1982.
     Hukum kesehatan berkembang sebagai cabang yurisprudensi yang relatif
baru. Ruang lingkup atau penerapan hukum kesehatan ini meliputi bidang
hukum perdata, hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum disiplin
yang difokuskan pada subsistem kesehatan masyarakat. Sementara undang-
undang kesehatan mencakup beberapa bidang dibandingkan dengan rumah
bahwa hak atas perawatan kesehatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri
merupakan dasar dari rumah itu.




12 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                          BAB IV
             HUKUM, ETIKA, KODE
               ETIK DAN PROFESI
                     KESEHATAN



A. HUKUM, ETIKA DAN ETIKA PROFESI
     Hukum sering diartikan sebagai adil, peraturan, perundang-undangan,
dan hak. Hukum dalam arti sebagai peraturan perundang-undangan,
sebenarnya adalah hukum obyektif. Sedangkan hukum dalam arti adil dan hak
adalah hukum subyektif. Dalam kaitannya dengan sistem sosial, hukum
obyektif mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menjaga keseimbangan susunan masyarakat;
2. mengukur perbuatan-perbuatan manusia dalam masyarakat, apakah telah
     sesuai dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan;
3. mendidik manusia akan kebenaran, perasaan, serta perbuatan yang benar
     dan tidak, menurut ukuran-ukuran yang telah ditetapkan itu.
Menurut kamus Bahasa Inggris, Collins Large Print Dictionary, makna kata
ethics adalah :
1. A code of behavior, specially a particular group, profession or individual
     (seperngkat aturan perilaku, khususnya bagi sebuah kelompok, profesi
     atau individu tertentu).
2. The study of the moral of human conduct (studi mengenai moral perilaku
     manusia).
3. In accordance with principles of professional conduct (sesuai dengan
     prinsip-prinsip perilaku profesional)


                              Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 15
                   BAB V
        TANGGUNG JAWAB
    DOKTER SECARA HUKUM


     Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya merupakan satu profesi
yang sangat mulia dan terhormat dalam pandangan masyarakat. Seorang
dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau pelayanan medis telah
melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang, karena dari profesi
inilah banyak sekali digantungkan harapan hidup dan/atau kesembuhan dari
pasien serta keluarganya yang sedang menderita sakit.
     Profesi dokter merupakan profesi yang harus dijalankan dengan moralitas
tinggi karena harus selalu siap memberikan pertolongan kepada orang yang
membutuhkannya. Ilmu kedokteran terus berkembang dan berlanjut, sehingga
bermanfaat atau tidaknya ilmu kedokteran bagi masyarakat bergantung pada
landasan filosofi dan idealismenya. Tanpa landasan etik yang luhur yang
dimiliki dunia kedokteran, maka dapat mengakibatkan tugas kemanusiaan
yang diembannya semata-mata didasarkan hubungan bisnis.1
     Menelaah dari sisi hubungan hukum antara dokter dengan pasien dapat
terjadi karena dua hal, yakni hubungan karena kontrak (terapeutik) dan
hubungan karena undang-undang (zaakwarneming). Dalam hubungan
kontrak, dokter dan pasien telah dianggap sepakat melakukan perjanjian
apabila dokter telah memulai tindakan medis terhadap pasien, sedangkan
hubungan karena undang-undang muncul karena kewajiban yang dibebankan
pada dokter. Pada kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan tanya jawab

1
  Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di
Rumah Sakit, h. 47 dalam Aditya Bagus Johansyah, 2020, Tanggung Jawab
Profesional Dokter dalam Pelayanan Kesehatan, Tesis, Universitas 17 Agustus 1945



20 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                              BAB VI
                  PERJANJIAN HUKUM
                         KESEHATAN



     Pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang
menurut UUD 1945 Bab XA Pasal 28H harus dijamin oleh pemerintah bahwa
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
kesehatan”. Program jaminan kesehatan dilakukan secara nasional dengan
konsep jaminan sosial danpemerataan. Program jaminan tersebut bertujuan
meneruskan subsidi perawatan kesehatan dan pelayanan untuk melengkapi
pemeliharaan perawatan sebagai hal dasar. Konsep jaminan sosial mencakup
partisipasi wajib dan nondiskriminatif, untuk kelompok formal, pembayaran
berdasarkan persentase pendapatan sampai batas tertentu menjadi beban
bersama dengan pemberi dan penerima jasa. Di dalam konsep tersebut juga
mengandung adanya perilaku gotong-royong dengan kalangan kaya dan
miskin, tua dan muda, serta tinggi rendahnya risiko penyakit yang memiliki
kesamaan manfaat pelayanan kesehatan (asas kesetaraan) yang bersifat
menyeluruh, termasuk jasa kesehatan preventif, kuratif, dan restoratif, obat-
obatan, serta bahan medis habis pakai.

A. DEFINISI PERJANJIAN

Bagian 2 dari 3

     Istilah kontrak atau perjanjian juga sering disebut kovenan, yang berasal
dari bahasa Belanda yakni overeenkomst (Leli Joko Suryono, 2014). Kontrak
diartikan sebagai peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk
melakukan tindakan tertentu. Dengan pernyataan lain, kontrak adalah



                               Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 37
                          BAB VII
              ASPEK-ASPEK HUKUM
                      KESEHATAN



A. HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN
      Lingkungan adalah sebab yang paling berpengaruh cukup besar terhadap
kesehatan manusia, bukan hanya lingkungan fisik, melainkan juga lingkungan
nonfisik, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang turut memengaruhi
kesehatan. Namun dalam pembahasan ini hanya akan difokuskan pada
lingkungan fisik.
      Kebersihan lingkungan merupakan salah satu hak asasi manusia yang
diatur dalam undang-undang perlindungan lingkungan. Istilah lingkungan
dapat diartikan sebagai kesatuan ruang yang di dalamnya terdapat benda dan
organisme yang saling berinteraksi dan bergantung satu sama lain. Kesehatan
lingkungan mempelajari dinamika hubungan interaktif antarkelompok atau
masyarakat dengan beragam perubahan komponen lingkungan manusia yang
diduga menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Selain itu, kesehatan
lingkungan masyarakat juga mengatasi dan mencegah masalah kesehatan
masyarakat. Kesehatan lingkungan merupakan cabang dari kesehatan
masyarakat yang berfokus pada perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pemantauan, koordinasi, dan evaluasi semua faktor yang ada di lingkungan
fisik, kesehatan, atau kelangsungan hidup manusia sehingga kondisi
kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.




54 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                          BAB VIII
                       FUNGSI DAN
                  TANGGUNG JAWAB
                      RUMAH SAKIT




     Rumah sakit merupakan institusi kesehatan masyarakat dengan ciri khas
yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kesehatan, kemajuan teknologi,
dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya. Pergeseran paradigma dalam pelayanan kesehatan di
rumah sakit tidak hanya mengarah pada pelayanan sosial yang murni, tetapi
juga pada pemberian pelayanan kesehatan yang lebih terarah dan umumnya
berorientasi pada keuntungan. Paradigma yang bergeser tersebut
menyebabkan interaksi hukum antara pasien, staf pelayanan kesehatan, dan
rumah sakit menjadi lebih besar.
     Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan memiliki peran yang sangat
strategis dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat dan
mempercepat peningkatan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit
harus memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
     Rumah sakit memiliki fungsi sosial yakni memberikan pelayanan
kesehatan secara merata tanpa membeda-bedakan status sosial seseorang.
Fungsi sosial tersebut bermanfaat secara independen maupun kolektif untuk
pasien kaya, miskin, dan menengah.



72 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                        BAB IX
             HAK DAN KEWAJIBAN
             TENAGA KESEHATAN



A. HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER
     Dokter adalah seseorang atau ahli yang fokus dalam bidang pengobatan
secara medis. Dokter adalah sebutan bagi seseorang yang bekerja di rumah
sakit, klinik, puskesmas, atau lembaga kesehatan lain, baik swasta maupun
milik pemerintah yang tugasnya adalah membantu pasien menyembuhkan
penyakitnya melalui berbagai macam metode pengobatan dan juga tindakan
operasi. Oleh karena profesi dokter yang menyangkut kesembuhan manusia—
dan juga hewan—dari penyakit yang dideritanya maka dokter wajib memiliki
ilmu yang cukup agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pengobatan dan
tindakan. Tak heran jika pendidikan kedokteran memerlukan waktu lebih lama
daripada pendidikan bidang ilmu lainnya. Sebelum terjun praktik di lapangan,
mahasiswa lulusan kedokteran diwajibkan melafalkan “Sumpah Dokter” yang
ditetapkan sejak tahun 1960. Teks “Sumpah Dokter” ini berisikan (Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1960 tentang Sumpah Dokter):
     Saya bersumpah/berjanji bahwa:
     Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
     Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan
     bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;
     Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur
     jabatan kedokteran;
     Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena
     pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai Dokter;



86 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                              BAB X
                       REKAM MEDIS
                   (MEDICAL RECORD)



A. DEFINISI REKAM MEDIS
     Hak pasien yang juga merupakan kewajiban dokter adalah kerahasiaan
catatan medis. Meskipun rekam medis memuat rahasia medis yang menjadi
hak pasien, namun bukan berarti rekam medis adalah milik pasien itu sendiri.
Menurut standar umum, informasi pasien dimilikioleh organisasi kesehatan
yang menciptakan dan memeliharanya. Jika pasien atau dokter ingin
mengambil informasi tersebut maka diharuskan untuk mengikuti prosedur
tertentu.
     Secara sederhana, rekam medis adalah kumpulan informasi yang
mencakup identitas, riwayat (pengumpulan informasi tentang pasien medis
atau kejiwaan yang berkaitan dengan penyakit dan kejadian saat ini atau masa
lalu), pelaksanaan pemeriksaan, dan pencatatan semua kegiatan kesehatan.
Perekam medis akan mencatat informasi tentang diri pasien saat pertama kali
berobat hingga berakhirnya pengobatan. Rekam medis harus dibuat dengan
jelas dan lengkap secara tertulis maupun elektronik.
     Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/ III/2008
tentang Rekam Medis, definisi rekam medis adalah “berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”. Sementara
dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
rekam medis adalah “catatan yang harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda
tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”. Menurut Ikatan



92 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                                    BAB XI
                            RAHASIA MEDIK



A. DEFINISI RAHASIA MEDIK
     Rahasia medik juga disebut rahasia kedokteran dan seringkali dinamakan
rahasia jabatan dokter yang timbul karena menjalankan tugas profesionalnya.
Rahasia medik adalah segala sesuatu yang dianggap rahasia oleh pasien yang
terungkap dalam hubungan medis dokterpasien, baik yang diungkapkan
secara langsung oleh pasien (subjektif) maupun yang diketahui oleh dokter
ketika melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang (objektif). Rahasia medik
merupakan hak pasien yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap
penyelenggara pelayanan kesehatan. Adapun pelanggaran terhadap hak pasien
merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum. Dalam pelayanan kesehatan, dokter memperoleh informasi penyakit
pasien yang sesungguhnya bersifat privasi, tetapi terpaksa disampaikan demi
kesembuhan pasien.
     Di beberapa negara yang menganut asas kebebasan mutlak perlindungan
rahasia medik dijaga dengan sangat ketat sehingga rekam medik menjadi
sangat privasi. Contohnya seorang suami tidak dengan mudah mendapatkan
isi rekam medik istrinya—begitupun sebaliknya—ketika sang istri
mengatakan bahwa hal tersebut berharga bagi dirinya dan tidak ingin
diketahui pasangannya. Bahkan, hingga pasien meninggal dunia, data rekam
medik masih tersimpan dengan rapi.
     Rahasia kedokteran berkaitan erat dengan hak asasi manusia
sebagaimana yang tertulis dalam United Nation Declaration of Human Right
pada tahun 1984 yang intinya setiap manusia berhak dihargai, diakui, dan
dihormati sebagai manusia serta diperlakukan secara manusiawi sesuai harkat



                             Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 99
                            BAB XII
                  MALPRAKTIK MEDIS



     Dalam dunia kesehatan, para tenaga kesehatan mulai dari dokter,
perawat, bidan, terapis, hingga perekam medis senantiasa berupaya
memberikan pengobatan dan perawatan bagi kesembuhan pasien. Namun,
seringkali kesalahan dan kekeliruan tindakan atau pengobatan terjadi kepada
pasien sehingga menimbulkan kerugian yang sangat fatal, seperti catat seumur
hidup bahkan kematian. Praktik kedokteran yang keliru dan menyalahi
undang-undang serta kode etik ini dinamakan malapraktik medis.
     Adanya kesenjangan antara harapan pasien dengan kenyataan seringkali
menimbulkan kekecewaan yang mendalam terhadap tenaga kesehatan,
bahkan lembaga kesehatan. Konsekuensi malapraktik medis yang sangat
merugikan pasien pada prinsipnya sangat bisa dijadikan perkara ke meja hijau.
Alasannya, di samping karena pasien memiliki hak untuk melakukan tindakan
tersebut, malapraktik adalah tindakan yang melanggar kode etik dokter dan
sumpah dokter. Tuntutan terhadap dokter ini diperbolehkan secara hukum jika
ia benar-benar melalaikan kewajiban, mengingkari sumpah jabatan, dan
sumpah profesinya.

A. MALAPRAKTIK MENURUT HUKUM
     Malapraktik atau malapraktik adalah terjemahan dari kata malpractice.
“Mal” berarti ‘salah’, ‘buruk’, atau ‘jelek’. Sementara praktik adalah
perbuatan yang dilakukan. Jadi, malapraktik adalah perbuatan buruk yang
dilakukan seseorang dalam profesi tertentu. Malapraktik merupakan
ketidakprofesionalan seseorang yang berprofesi sebagai dokter, ahli hukum,
akuntan, dokter gigi, dokter hewan, dll.



110 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                                              BAB XIII
                                           EUTANASIA



A. DEFINISI EUTANASIA
     Istilah eutanasia secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu
dan thanatos yang berarti ‘mati yang baik’ atau ‘mati dalam keadaan tenang
atau senang’. Dalam bahasa Inggris, eutanasia disebut dengan marc killing
karena merupakan tindakan pembunuhan atas dasar kasihan. Sementara dalam
Encyclopedia American, eutanasia diartikan sebagai tindakan mengakhiri
hidup untuk memberi kebebasan kepada dirinya sendiri. Dapat pula diartikan
bahwa eutanasia adalah tindakan yang disengaja untuk tidak mengobati atau
memberikan perawatan kepada pasien.
     Dalam Oxford English Dictionary, eutanasia dirumuskan sebagai
kematian yang nyaman. Perlakuan ini ditujukan bagi seseorang yang telah
mengalami pengobatan tetapi tidak dapat disembuhkan. Selanjutnya menurut
kamus Kedokteran Dorland, eutanasia mengandung dua pengertian. Pertama,
suatu kematian yang mudah atau tanpa rasa sakit (good death or easy death).
Kedua, pembunuhan dengan kemurahan hati atau pengakhiran kehidupan
seorang pasien secara hati-hati dan disengaja karena ia menderita penyakit
yang tidak bisa disembuhkan dan sangat menyakitkan.
     Sejak abad ke-19, eutanasia dinyatakan sebagai penghindaran rasa sakit
dan peringanan bagi seseorang yang tengah menghadapi kematian dengan
pertolongan dokter (Krisnalita, 2021). Eutanasia mengharuskan tenaga medis
agar dapat membantu pasien supaya dapat meninggal dengan baik tanpa
penderitaan yang besar. Kode etik kedokteran Indonesia mengartikan
eutanasia ke dalam tiga konsep, yakni:




116 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
                      DAFTAR PUSTAKA

Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
    dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503–
    510.
Afandi, D. “Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM”. dalam Jurnal Ilmu
    Kedokteran, 2(1), 1—14. Maret 2008.
 Amir, A. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Medika.
Anny Isfandyarie. 2005. Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum
    Pidana. Prestasi Pustaka, Jakarta
Anton, M. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ardinata, M. “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam
    Perspektif Hak Asasi Manusia”. dalam Jurnal HAM, 11(2), 319—332.
    Agustus 2020.
Ayu, V. “Model Pelayanan Kesehatan (Studi Deskriptif tentang Model
    Pelayanan Program Antenatal Care di Puskesmas Peterongan Kabupaten
    Jombang)”. dalam Kebijakan dan Manajemen Publik, 4(3). September—
    Desember 2016.
Badrulzaman, M. D. (2001). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: PT Citra
    Aditya Bakti.
Budiarsih, B dan Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945. (2021). Hukum
    Kesehatan: Beberapa Kajian Isu Hukum. Surabaya: Lembaga Penerbitan
    dan Pengabdian Kepada Masyarakat Umum.
Cecep, T. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Elvandari, S. (2015). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta:
    Thafa Media.
Harahap, Reni Agustina. (2017). Etika dan Hukum Kesehatan. Depok: Raja
    Grafindo Persadawali Press.117
Hasbullah, T. (2005). Pendanaan Kesehatan dan Alternatif Mobilisasi Dana
    Kesehatan di Indonesia. Jakarta: PT Raya Grafindo Persada.
Herlambang, S. (2011). Etika Profesi Tenaga Kesehatan. Yogyakarta: Gosyen
    Publiser.
Indar. (2021). Perspektif Hukum Sistem Informasi Kesehatan. Sulewasi
    Tengah: LPP-Mitra Edukasi.



122 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
Iskandar, S. “Pelayanan Kesehatan dalam Meningkatkan Kepuasan
     Masyarakat di Rumah Sakit Panglima Sebaya Kabupaten Paser”. dalam
     E-Journal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 777—788. Juni 2016.
Kitta, P. (2021). “Implementasi Peraturan Internal Rumah Sakit oleh Komite
     Medik dalam Peningkatan Tata Kelola Klinis yang Baik di Rumah
     Sakit”. Disertasi pada Universitas Hasanuddin.
Krisnalita, Louisa Yesami. “Euthanasia dalam Hukum Pidana Indonesia dan
     Kode Etik Kedokteran”. dalam Binamulia Hukum, 10(2). Desember
     2021.
Kusuma, R. “Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Transaksi Terapiutik”.
     dalam GaneÇ Swara, 8(2). September 2014.
Laden, M. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi
     Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malapraktik. Bandung: Mandar
     Maju.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisantris Gultom. (2007). Urgensi
     Perlindungan Korban dan Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta:
     Raja Grafindo Persada.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
     Maha Karya Pustaka.
Munir Fuady. 2005. Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek
     Dokter). Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
 Notoatmodjo, S. (2005). Promosi Kesehatan: Teori dan Aplikasi. Jakarta:
     Rineka Cipta.
 _______. “Kesehatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia”. dalam
Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health
     Journal), 2(5), 195—199. April 2008.
Novekawati. (2019). Hukum Kesehatan. Metro: Sai Wawai.Hukum
     Kesehatan
Prajati, M. V. (2012). “Tanggung Jawab Rumah Sakit Privat di Bidang
     Pelayanan Kesehatan dalam Memenuhi Hak Pasien Tidak Mampu”.
     Skripsi pada Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Setiawan, I Ketut Oka. (2021). Hukum Perikatan. Jakarta: Bumi Aksara.




                            Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 123
Soekanto, Soerjono. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadja
    Karya.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
    Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.
Susiani, Dina, Pengantar ilmu hukum, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, Hukum Tata Negara, Tahta Media Group, Surakarta, 2023
Susiani, Dina, dkk, Hukum Bisnis dan Perusahaan, Tahta Media Group,
    Klaten, 2021
Susiani, Dina, Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka
    Abadi, Jember, 2020
Susiani, Dina, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Abadi, Jember,
    2019
Susiani, Dina, Hukum Administrasi Negara, Pustaka Abadi, Jember, 2019

Bagian 3 dari 3

Susiani, Dina dkk, Buku Ajar Hukum Ekonomi, Pustaka Abadi, Jember, 2019
Susiani, Dina , Hukum Pengantar Administrasi Negara, Tahta Media Group,
    Klaten, 2024
Susiani, Dina , Hukum Perlindungan Konsumen, Tahta Media Group, Klaten,
    2025
Susiani, Dina , Hukum Perundang-undangan Jilid 1, Tahta Media Group,
    Klaten, 2025
Susiani, Dina , Hukum Perundang-undangan Jilid 2, Tahta Media Group,
    Klaten, 2025
Susiani, Dina , Hukum Pemerintahan Daerah, Tahta Media Group, Klaten,
    2025
Susiani, Dina , Hukum Pasar Modal, Tahta Media Group, Klaten, 2025
Susiani, Dina , Hukum Perizinan, Tahta Media Group, Klaten, 2025
Susiani, Dina , Tindak Pidana Korupsi dan Integritas, Tahta Media Group,
    Klaten, 2025
Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit
    Kampus IAIN Palopo.
Tarmizi Taher. 2003. Medical Ethics. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Thaha, Marwah. (2021). “Pengaruh Customer Value Pelayanan Kesehatan
    dengan IUR Biaya terhadap Kepuasan Pasien BPJS (Studi Kasus RSU
    Lasinrang, RSUD Andi Makkasau, RS, Dr Sumantri)”. Disertasi pada
    Universitas Hasanuddin.


124 | Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH
Triwibowo, Cecep. (2014). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha
    Medika.
Wiradharma, Danny dan Dionisia Sri Hartati. (2014). Penuntun Kuliah
    Hukum Kedokteran. Jakarta: Sagung Seto.
Yustina, E. W. “Hak Atas Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan
    Nasional dan Corporate Social Responsibility (CSR)”. dalam Kisi
    Hukum, 14(1), 93—111. 2015.




                          Hukum Kesehatan – Dina Susiani, SH., MH| 125

WhatsApp ↗