NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku ajar hukum dagang
Mario Randy Lengkong
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 5
BUKU AJAR HUKUM DAGANG
Mario Randy Lengkong, S.H., M.H
Tahta Media Group
ii
BUKU AJAR HUKUM DAGANG
Penulis:
Mario Randy Lengkong, S.H., M.H
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
xiii, 126, uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-634-262-256-8
Cetakan Pertama:
Juli 2026
Hak Cipta 2026, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2026 by Tahta Media Group
All Right Reserved
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
Perumahan Mitra Utama Residence 3 Blok A no 1, Sawahan, Tempel,
Kec. Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
email: [email protected]
website: http://store.tahtamedia.co.id/
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Buku Hukum Dagang ini disusun sebagai salah satu referensi
pembelajaran yang memiliki peran strategis dalam kajian hukum
bisnis dan hukum perdagangan di Indonesia. Materi yang disusun
dalam buku ini menunjukkan adanya upaya untuk menjelaskan
hukum dagang secara terarah, mulai dari konsep dasar, sumber
hukum, Ragam struktur badan usaha, perseroan terbatas, badan usaha
milik negara, surat berharga, asuransi, kepailitan, perlindungan
konsumen, perbankan, hukum jaminan, Hak Kekayaan Intelektual,
sampai dengan alternatif penyelesaian sengketa. Susunan tersebut
memperlihatkan bahwa buku ini tidak hanya berisi pengertian dasar,
tetapi juga memberikan gambaran mengenai perkembangan hukum
dagang dalam praktik kehidupan ekonomi modern.
Dari segi substansi, buku ini memiliki kekuatan pada cara
penyajiannya yang bertumpu pada norma hukum, doktrin, dan
kebutuhan pembelajaran. Hukum dagang tidak dapat dipahami
hanya sebagai kumpulan aturan tentang perdagangan. Hukum
dagang harus dipahami sebagai aturan hukum yang mengatur
hubungan dalam kegiatan usaha, tanggung jawab pelaku bisnis,
perlindungan bagi pihak yang memiliki kepentingan, serta
mekanisme penyelesaian sengketa yang muncul dalam praktik
perdagangan. Dalam konteks tersebut, buku ini memberikan dasar
pemahaman yang cukup luas bagi pembaca untuk melihat hukum
dagang sebagai bidang hukum yang hidup dan terus berkembang.
Kelebihan lain dari buku ini terletak pada pendekatan yang
digunakan. Penulis menyusun uraian dengan pola yang sistematis.
Setiap bab diawali dengan tujuan pembelajaran, dilanjutkan dengan
pendahuluan, pembahasan pokok, rangkuman, dan soal latihan. Pola
seperti ini memudahkan pembaca untuk memahami arah
iv
pembelajaran pada setiap bab. Mahasiswa dapat mengetahui
kompetensi yang perlu dicapai, memahami uraian konseptual, lalu
menguji kembali pemahamannya melalui soal latihan. Dengan
demikian, buku ini tidak sekadar berfungsi sebagai bahan bacaan,
melainkan juga berperan sebagai perangkat pembelajaran yang
sistematis dan terorganisasi.
Secara akademik, buku ini juga memperlihatkan karakter
penulisan hukum yang menekankan kejelasan dasar hukum.
Pembahasan mengenai KUHD, KUHPerdata, UUsektoral, doktrin
hukum, serta perkembangan praktik perdagangan. Hukum dagang
Indonesia tidak berdiri pada satu sumber hukum saja. Hukum dagang
berkembang melalui peraturan tertulis, kebiasaan, yurisprudensi,
doktrin, dan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu, pembaca perlu
memahami hubungan antara norma hukum dan praktik ekonomi
secara seimbang.
Buku ini layak digunakan oleh mahasiswa, dosen, peneliti,
praktisi, dan pembaca umum yang ingin memperoleh pemahaman
dasar mengenai hukum dagang Indonesia. Bahasa yang digunakan
cukup jelas dan mudah diikuti, tetapi tetap mempertahankan corak
akademik. Materi yang disajikan juga dapat menjadi pintu masuk
untuk memahami persoalan hukum yang lebih luas dalam dunia
perdagangan, perusahaan, transaksi bisnis, perlindungan konsumen,
kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa bisnis.
v
Dengan demikian, buku ini layak digunakan sebagai bahan ajar
hukum dagang bagi mahasiswa. Buku ini juga dapat menjadi rujukan
awal bagi pembaca yang ingin memahami hubungan antara hukum,
perdagangan, perusahaan, dan perkembangan bisnis modern.
Diharapkan keberadaan buku ini mampu memberikan sumbangan
nyata bagi kemajuan pembelajaran hukum dagang di Indonesia.
Mario Randy Lengkong
Manado, 6 Juni 2026
vi
PRAKATA
Segala puji dan syukur senantiasa dipersembahkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya penyusunan buku
Hukum Dagang ini. Buku ini disusun sebagai bahan ajar yang
memberikan pemahaman dasar mengenai hukum dagang dalam
sistem hukum Indonesia. Pembahasan dalam buku ini diarahkan
untuk membantu pembaca memahami hubungan antara kegiatan
perdagangan, pelaku usaha, badan usaha, transaksi bisnis,
perlindungan hukum, dan penyelesaian sengketa dalam praktik
hukum dagang.
Buku ini memuat pembahasan secara bertahap. Bagian awal
membahas pengertian dan sejarah hukum dagang, sumber-sumber
hukum dagang, serta kedudukan perusahaan dalam hukum dagang.
Bagian berikutnya membahas persekutuan, perseroan terbatas, badan
usaha milik negara, surat berharga, dan asuransi. Pembahasan
kemudian dilanjutkan pada kepailitan, perlindungan konsumen,
perbankan, hukum jaminan, Hak Kekayaan Intelektual, dan alternatif
penyelesaian sengketa. Susunan tersebut dibuat agar pembaca dapat
memahami hukum dagang secara runtut, mulai dari konsep dasar
sampai pada bidang-bidang khusus yang sering muncul dalam
praktik bisnis.
Penyusunan buku ini berangkat dari kebutuhan terhadap bahan
ajar hukum dagang yang mudah dipahami, tetapi tetap
mempertahankan karakter akademik dan ketepatan yuridis. Hukum
dagang memiliki ruang lingkup yang luas karena berkaitan dengan
kegiatan usaha, hubungan hukum antar pelaku bisnis, permodalan,
tanggung jawab perusahaan, perlindungan terhadap pihak yang
dirugikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu,
buku ini berusaha menyajikan materi secara jelas, singkat, dan
vii
sistematis, tanpa melepaskan dasar hukum yang menjadi pijakan
utama dalam setiap pembahasan.
Setiap bab dalam buku ini dilengkapi dengan tujuan
pembelajaran, pendahuluan, uraian materi, rangkuman, dan soal
latihan. Format tersebut dimaksudkan agar pembaca tidak hanya
membaca materi, tetapi juga dapat mengukur pemahamannya setelah
mempelajari setiap bab. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan
dalam kegiatan perkuliahan, diskusi kelas, tugas mandiri, maupun
kajian awal bagi pembaca yang ingin memahami hukum dagang
Indonesia.
Penulis pun menyadari sepenuhnya bahwa buku ini masih jauh
dari kesempurnaan dan memiliki berbagai kekurangan. Oleh karena
itu, masukan berupa kritik maupun saran yang konstruktif dari para
pembaca sangat dibutuhkan guna memperbaiki serta
menyempurnakan substansi buku ini di kemudian hari.
Pada akhirnya, penulis mengucapkan apresiasi yang sebesar-
besarnya kepada seluruh pembaca yang telah menjadikan buku ini
sebagai sumber belajar maupun acuan referensi. Penulis berharap
buku ini dapat mendatangkan manfaat yang berarti dalam upaya
memahami hukum dagang secara mendalam, mempertajam
kemampuan analisis di bidang hukum, serta menumbuhkembangkan
kesadaran mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dalam
menopang aktivitas perdagangan dan dunia bisnis.
Manado, 6 Juni 2026
Penulis
viii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................iv
PRAKATA ................................................................................................. vii
DAFTAR ISI ............................................................................................... ix
BAB 1 PENGERTIAN DAN SEJARAH HUKUM DAGANG ............ 1
Tujuan Pembelajaran .......................................................................... 1
Pendahuluan ........................................................................................... 1
Definisi, Istilah, dan Konsep Dasar ................................................. 2
Sejarah Hukum Dagang ...................................................................... 4
Hubungan Hukum Dagang dan KUH Perdata...........................11
Perkembangan Hukum Dagang Modern ....................................12
Rangkuman............................................................................................12
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................13
BAB 2 SUMBER SUMBER HUKUM DAGANG ................................ 14
A. Tujuan Pembelajaran ........................................................................14
B. Pendahuluan .........................................................................................14
C. Pengertian Sumber Hukum Dagang.............................................15
D. Sumber Hukum Formil .....................................................................15
E. Sumber Hukum Materil ....................................................................18
F. KUHD sebagai Sumber Hukum Dagang ......................................19
G. Peraturan Perundang Undangan di Bidang Perdagangan dan
Bisnis........................................................................................................19
H. Rangkuman............................................................................................20
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................20
BAB 3 PERUSAHAAN DALAM HUKUM DAGANG...................... 21
Tujuan Pembelajaran ........................................................................21
Pendahuluan .........................................................................................21
Pengertian dan Konsep Perusahaan ............................................22
Bentuk Bentuk Perusahaan Dalam Hukum Dagang ..............23
ix
Kedudukan Perusahaan sebagai Subjek Hukum Dagang ....27
Rangkuman............................................................................................28
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................28
BAB 4 PERSEKUTUAN DALAM HUKUM DAGANG .................... 29
Tujuan Pembelajaran ........................................................................29
Pendahuluan .........................................................................................29
Persekutuan Perdata (Maatschap) ...............................................30
Firma (Persekutuan Firma ..............................................................31
Persekutuan Komanditer (CV) .......................................................31
Perbandingan dan Implikasi Hukum Persekutuan ................32
Rangkuman............................................................................................33
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................33
BAB 5 PERSEROAN TERBATAS.......................................................... 34
Tujuan Pembelajaran ........................................................................34
Pendahuluan .........................................................................................34
Pengertian, Karakteristik, dan Dasar Hukum PT ....................35
Struktur Organisasi dan Peraturan Internal PT ......................35
Modal, Tanggung Jawab Hukum, dan Perlindungan
Pemegang Saham ................................................................................36
Rangkuman............................................................................................37
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................37
BAB 6 BADAN USAHA MILIK NEGARA ......................................... 38
Tujuan Pembelajaran ........................................................................38
Pendahuluan .........................................................................................38
Pengertian, Dasar Hukum, dan Karakteristik BUMN ............39
Fungsi dan Peran BUMN dalam Sistem Hukum Dagang ......40
Tantangan Hukum dan Regulasi BUMN .....................................41
Rangkuman............................................................................................41
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................42
BAB 7 SURAT BERHARGA ................................................................... 43
Tujuan Pembelajaran ........................................................................43
Pendahuluan .........................................................................................43
x
Pengertian dan Karakteristik Surat Berharga .........................44
Jenis Jenis Surat Berharga dan Dasar Hukumnya .................44
Fungsi dan Peranan Surat Berharga dalam Praktik Dagang
dan Pasar Modal ..................................................................................45
Rangkuman............................................................................................46
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................46
BAB 8 ASURANSI DI INDONESIA..................................................... 48
Tujuan Pembelajaran ........................................................................48
Pendahuluan .........................................................................................48
Konsep Dasar Hukum Asuransi di Indonesia ...........................49
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia ...........................................49
Jenis-Jenis Asuransi dan Implikasi Hukumnya ........................50
Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa
Asuransi ..................................................................................................53
Rangkuman............................................................................................54
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................54
BAB 9 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG ........................................................................ 55
Tujuan Pembelajaran ........................................................................55
Pendahuluan .........................................................................................55
Bagian 2 dari 5
Konsep Dasar, Dasar Hukum, dan Syarat Kepailitan ............56
Proses Kepailitan, Para Pihak, dan Akibat Hukum Putusan
Pailit .........................................................................................................58
PKPU, Perdamaian, dan Restrukturisasi Utang .......................62
Rangkuman............................................................................................63
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................63
BAB 10 PERLINDUNGAN KONSUMEN ........................................... 64
Tujuan Pembelajaran ........................................................................64
Pendahuluan .........................................................................................64
Konsep Dasar, Asas, dan Dasar Hukum Perlindungan
Konsumen ..............................................................................................65
Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha ..............66
xi
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Penyelesaian Sengketa
Konsumen ..............................................................................................68
Rangkuman............................................................................................69
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................69
BAB 11 HUKUM PERBANKAN ............................................................ 70
Tujuan Pembelajaran ........................................................................70
Pendahuluan .........................................................................................70
Konsep Dasar, Ruang Lingkup, dan Sumber Hukum
Perbankan ..............................................................................................71
Kelembagaan Bank, Kegiatan Usaha, dan Prinsip Kehati-
hatian .......................................................................................................73
Hubungan Hukum Bank dan Nasabah, Pengawasan, serta
Perlindungan Nasabah ......................................................................74
Rangkuman............................................................................................76
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................76
BAB 12 HUKUM JAMINAN .................................................................. 77
Tujuan Pembelajaran ........................................................................77
Pendahuluan .........................................................................................77
Konsep Dasar, Fungsi, dan Ruang Lingkup Hukum Jaminan
Sub Bab ...................................................................................................78
Jenis-Jenis Jaminan dalam Hukum Dagang ...............................79
Hak Tanggungan, Fidusia, dan Eksekusi Jaminan dalam
Praktik Bisnis ........................................................................................80
Rangkuman............................................................................................83
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................84
BAB 13 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ....................................... 85
Tujuan Pembelajaran ........................................................................85
Pendahuluan .........................................................................................85
Konsep Dasar, Karakteristik, dan Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual .........................................................................86
Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum
Dagang .....................................................................................................89
xii
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Aset Ekonomi, Objek
Komersialisasi, dan Instrumen Perlindungan Usaha ...................91
Rangkuman............................................................................................92
Evaluasi / Soal Latihan .....................................................................93
BAB 14 ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA ............................................................................................... 94
Tujuan Pembelajaran ........................................................................94
Pendahuluan .........................................................................................94
Konsep Dasar, Dasar Hukum, dan Ruang Lingkup Arbitrase
serta Alternatif Penyelesaian Sengketa ......................................95
Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam
Praktik Hukum Dagang .....................................................................99
Perjanjian Arbitrase, Putusan Arbitrase, dan Relevansinya
dalam Sengketa Bisnis.................................................................... 101
Rangkuman......................................................................................... 104
Evaluasi / Soal Latihan .................................................................. 105
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 106
GLOSARIUM .......................................................................................... 114
INDEKS .................................................................................................... 123
PROFIL PENULIS................................................................................... 126
xiii
BAB 1
PENGERTIAN DAN SEJARAH
HUKUM DAGANG
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menguraikan pengertian hukum dagang berdasarkan literatur
hukum dagang Indonesia yang valid.
2. Mendeskripsikan sejarah perkembangan hukum dagang dari akar
sejarah hingga kodifikasi di Indonesia.
3. Menjelaskan perkembangan hukum dagang dalam konteks global
dan digital.
PENDAHULUAN
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum privat yang
berfungsi mengatur hubungan hukum dalam kegiatan perdagangan
dan transaksi bisnis, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan
maupun badan hukum. Hukum dagang pada dasarnya berkaitan
dengan hukum perikatan yang lahir dari kegiatan perusahaan
“Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan”. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa
hukum dagang tidak hanya bertumpu pada aturan umum dalam
KUHPerdata, tetapi juga memiliki ruang pengaturan yang lebih
Buku Ajar Hukum Dagang | 1
BAB 2
SUMBER SUMBER HUKUM
DAGANG
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Mengidentifikasi sumber hukum dagang dan membedakan
antara sumber formil dan materiil
2. Menjelaskan kedudukan KUHD dan peraturan perundang
undangan lain dalam hukum dagang Indonesia
3. Menganalisis harmonisasi hukum dagang nasional dan
internasional dalam praktik perdagangan global
B. PENDAHULUAN
Sumber hukum dagang dapat dipahami sebagai dasar
pembentukan kaidah hukum yang mengelola relasi hukum dalam
kegiatan perdagangan dan transaksi bisnis. Sumber tersebut meliputi
aturan tertulis, kebiasaan yang hidup dalam praktik perdagangan,
putusan pengadilan, perjanjian internasional, serta pandangan para
ahli hukum. Keberadaan sumber hukum dagang berfungsi sebagai
pedoman bagi pelaku usaha dan aparat penegak hukum agar kegiatan
perdagangan berjalan secara tertib, adil, dan memiliki dasar
pertanggungjawaban hukum yang jelas (Hayati, 2021, hlm. 4).
14 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 3
PERUSAHAAN DALAM HUKUM
DAGANG
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Mendeskripsikan definisi, karakteristik, serta peran perusahaan
dalam hukum dagang.
2. Menjelaskan berbagai bentuk perusahaan menurut hukum
dagang Indonesia.
3. Menganalisis kedudukan badan usaha sebagai subjek hukum
dagang dan implikasi hukumnya.
PENDAHULUAN
Dalam hukum dagang, perusahaan dipahami sebagai entitas
ekonomi yang menjalankan aktivitas kegiatan perdagangan secara
berkesinambungan dengan orientasi untuk mendapatkan
keuntungan. Perusahaan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum
yang pengaturannya bersumber dari KUHD, KUHPerdata, dan
berbagai UUsektoral, termasuk UU Perseroan Terbatas. Hayati
menjelaskan bahwa perusahaan dapat berperan sebagai subjek hukum
dalam kegiatan dagang, baik dalam bentuk usaha perseorangan
maupun badan hukum. Pemahaman tentang perusahaan penting
Buku Ajar Hukum Dagang | 21
BAB 4
PERSEKUTUAN DALAM
HUKUM DAGANG
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan definisi persekutuan dalam hukum dagang serta
dasar hukumnya.
2. Membedakan jenis persekutuan (Persekutuan Perdata, Firma, CV)
berdasarkan karakteristik hukumnya.
3. Menganalisis hak dan kewajiban sekutu dan implikasi hukumnya
bagi praktik hukum dagang.
PENDAHULUAN
Dalam hukum dagang, persekutuan merupakan bentuk kerja
sama usaha dengan dilakukan oleh dua orang atau lebih guna
memperoleh keuntungan melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan
bersama. Persekutuan termasuk salah satu bentuk badan usaha yang
pengaturannya terdapat dalam KUHD dan KUHPerdata. Berdasarkan
bentuk dan susunan hukumnya, persekutuan dapat dibedakan
menjadi persekutuan perdata, firma, dan CV. Setiap bentuk
persekutuan memiliki konsekuensi tanggung jawab hukum yang
berbeda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai persekutuan penting
Buku Ajar Hukum Dagang | 29
BAB 5
PERSEROAN TERBATAS
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menguraikan konsep Perseroan Terbatas dalam kedudukannya
sebagai badan hukum dalam kerangka hukum dagang.
2. Menjelaskan struktur organisasi, modal, dan tanggung jawab
dalam PT menurut hukum Indonesia.
3. Menganalisis kedudukan PT dalam sistem hukum dagang dan
implikasi hukumnya terhadap pelaku usaha.
PENDAHULUAN
PT merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang secara
tegas diakui dalam sistem hukum dagang Indonesia. PT menjadi
badan usaha yang berbadan hukum dan salah satu bentuk perusahaan
yang paling banyak digunakan karena memiliki pemisahan yang jelas
antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pemegang saham.
Pemisahan tersebut menempatkan PT sebagai subjek hukum yang
memiliki kedudukan penting dalam kegiatan perdagangan modern di
Indonesia. (Kartika, 2023)
34 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 6
BADAN USAHA MILIK NEGARA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian dan karakteristik BUMN dalam konteks
hukum dagang Indonesia
2. Mendeskripsikan dasar hukum BUMN dan implikasinya
terhadap wewenang atau hak, kewajiban, serta beban
pertanggungjawaban di hadapan hukum BUMN
3. Menganalisis peran, fungsi, dan tantangan BUMN dalam
perdagangan nasional dan internasional
PENDAHULUAN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan entitas hukum
yang modalnya seluruh atau sebagian besar dimiliki oleh negara dan
berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus
menyediakan layanan publik strategis. Sebagai pelaku ekonomi utama
di sektor strategis, BUMN memainkan peran penting dalam
menghubungkan kepentingan bisnis dengan kebijakan pemerintah,
sehingga kedudukannya unik sebagai subjek hukum dagang sekaligus
administratif. (Kartika, 2023)
38 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 7
SURAT BERHARGA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan definisi dan karakteristik surat berharga dalam
hukum dagang Indonesia
2. Menguraikan beragam jenis surat berharga yang
pengaturannya termuat dalam KUHD serta berbagai
ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dan relevan dengan
bidang tersebut.
3. Menganalisis dasar hukum dan fungsi surat berharga dalam
praktik perdagangan dan pasar modal
PENDAHULUAN
Surat berharga adalah instrumen hukum yang banyak digunakan
dalam kegiatan perdagangan dan keuangan. Instrumen ini berfungsi
sebagai dasar perikatan, bukti adanya hak tagih, serta alat pembayaran
yang dapat dipindahtangankan kepada pihak lainnya sesuai dengan
ketentuan hukum dagang. Dalam sistem hukum Indonesia,
pengaturan mengenai surat berharga terdapat dalam KUHD dan
sejumlah peraturan lain di luar KUHD yang menjadi dasar normatif
bagi penggunaan serta praktik surat berharga. (Muhammad, 2024).
Buku Ajar Hukum Dagang | 43
BAB 8
ASURANSI DI INDONESIA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian hukum asuransi, kontrak asuransi, dan
karakter hukum praktik asuransi di Indonesia.
2. Mendeskripsikan dasar hukum praktik perasuransian nasional,
termasuk peraturan pengaturannya dalam konteks hukum
dagang.
3. Menganalisis jenis jenis asuransi (jiwa, umum, syariah) dan
implikasinya terhadap perlindungan konsumen dalam hukum
bisnis dan ekonomi Indonesia.
PENDAHULUAN
Asuransi sebagai lembaga dapat dipahami sebagai institusi yang
dibentuk secara khusus guna mengambil alih dan menanggung risiko
dari pihak lain secara efektif. Dengan fungsi tersebut, lembaga
asuransi berperan memberikan perlindungan atau jaminan kepada
pihak yang memiliki potensi risiko melalui mekanisme pengalihan
risiko berdasarkan asas-asas asuransi yang berlaku. Pengalihan risiko
kepada lembaga asuransi, yang dalam praktik umumnya dilakukan
melalui perusahaan asuransi, dapat dilakukan oleh individu,
kelompok, maupun masyarakat luas. (Idayanti, 2020).
48 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 9
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, dasar hukum, syarat, dan prinsip
kepailitan dalam hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan proses kepailitan, kedudukan debitor, kreditor,
kurator, hakim pengawas, serta akibat hukum putusan pailit.
3. Menganalisis fungsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagai mekanisme restrukturisasi kewajiban utang dan
penyelamatan kelangsungan usaha debitor.
PENDAHULUAN
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
merupakan bagian penting dalam hukum dagang karena
berhubungan langsung dengan penyelesaian utang-piutang dalam
kegiatan usaha. Dalam praktik bisnis, perusahaan atau pelaku usaha
dapat mengalami kondisi keuangan yang memburuk sehingga tidak
lagi sanggup melunasi kewajiban pembayaran kepada para kreditor.
Bagian 3 dari 5
Buku Ajar Hukum Dagang | 55
BAB 10
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, asas, tujuan, dan dasar hukum
perlindungan konsumen dalam hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku
usaha berdasarkan “UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen”.
3. Menganalisis kewajiban pertanggungjawaban pelaku usaha serta
mekanisme penyelesaian perselisihan konsumen dalam kegiatan
transaksi barang, jasa, maupun perdagangan yang dilakukan
secara elektronik.
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam
hukum dagang karena kegiatan perdagangan selalu melibatkan
hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hubungan
tersebut, konsumen sering berada pada posisi yang lebih lemah karena
keterbatasan informasi, akses, daya tawar, dan kemampuan
membuktikan kerugian. Oleh karena itu, hukum perlindungan
konsumen hadir untuk menciptakan keseimbangan antara
kepentingan konsumen dan pelaku usaha, menjamin kepastian
64 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 11
HUKUM PERBANKAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, ruang lingkup, fungsi, dan sumber
hukum perbankan dalam sistem hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan kelembagaan bank, kegiatan usaha bank,
prinsip kehati-hatian, serta dasar pengaturan perbankan nasional.
3. Menganalisis hubungan hukum antara bank dan nasabah,
pengawasan perbankan, serta perlindungan hukum terhadap
nasabah dalam praktik layanan perbankan.
PENDAHULUAN
Hukum perbankan menjadi salah satu bagian penting dalam
hukum dagang karena bank memiliki peran sebagai lembaga
intermediasi keuangan. Melalui fungsi tersebut, bank menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk
kredit, pembiayaan, serta berbagai layanan jasa keuangan lainnya. UU
Nomor 10 Tahun 1998 mengartikan bank sebagai “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat”, sehingga bank tidak hanya
dipahami sebagai lembaga bisnis, tetapi juga sebagai lembaga
kepercayaan yang mengelola dana publik dan menunjang kegiatan
ekonomi nasional. Dalam konteks hukum dagang, pembahasan
70 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
BAB 12
HUKUM JAMINAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, fungsi, asas, ruang lingkupnya, dan
dasar hukum jaminan dalam sistem hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan jenis-jenis jaminan, baik jaminan umum,
jaminan khusus, jaminan dari kebendaan, maupun jaminan dari
perorangan.
3. Menganalisis kedudukan gadai, hipotek, hak dari tanggungan,
fidusia, borgtocht, dan eksekusi jaminan dalam praktik kredit,
pembiayaan, dan transaksi bisnis.
PENDAHULUAN
Hukum jaminan merupakan salah satu bagian penting dalam
hukum dagang karena kegiatan bisnis, kredit, pembiayaan, dan
perbankan membutuhkan kepastian mengenai pelunasan utang.
Dalam hubungan utang-piutang, kreditur tidak cukup hanya
mengandalkan janji debitur, tetapi juga membutuhkan instrumen
hukum yang dapat memberi kepastian apabila debitur tidak
memenuhi kewajibannya. Ashibly menguraikan bahwa hukum
jaminan memiliki keterkaitan yang erat dengan hukum ekonomi,
terutama dalam sektor industri, perdagangan, perseroan, dan
Buku Ajar Hukum Dagang | 77
BAB 13
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, karakteristik, ruang lingkup, dan dasar
hukum HAKI dalam sistem hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan jenis-jenis HAKI, meliputi hak cipta, merek,
indikasi geografis, paten, desain industri, rahasia dagang, desain
tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
3. Menganalisis fungsi HAKI sebagai instrumen perlindungan
hukum, aset ekonomi, dan sarana komersialisasi dalam kegiatan
perdagangan modern.
PENDAHULUAN
HAKI merupakan bagian penting dalam hukum dagang karena
hasil cipta, invensi, merek, desain, rahasia dagang, dan karya
intelektual lainnya tidak hanya bernilai moral, tetapi juga memiliki
nilai ekonomi dalam kegiatan perdagangan. Perkembangan bisnis
modern, pelaku usaha tidak hanya bersaing melalui modal, barang,
atau jasa, tetapi juga melalui ide, inovasi, identitas produk, teknologi,
desain, dan reputasi komersial. Oleh sebab itu, hukum memberikan
Buku Ajar Hukum Dagang | 85
BAB 14
ARBITRASE DAN ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
TUJUAN PEMBELAJARAN
Melalui pembahasan dalam bab ini, mahasiswa diharapkan
mampu:
1. Menjelaskan pengertian, dasar hukum, ruang lingkup, dan
karakteristik arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa
dalam hukum dagang Indonesia.
2. Mendeskripsikan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa,
seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli,
dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis.
3. Menganalisis kedudukan perjanjian arbitrase, kewenangan
arbiter, kekuatan putusan arbitrase, serta relevansi penyelesaian
sengketa nonlitigasi dalam praktik perdagangan modern.
PENDAHULUAN
Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa merupakan bagian
penting dalam hukum dagang karena transaksi bisnis selalu memiliki
kemungkinan menimbulkan perselisihan antara para pihak. Sengketa
dagang dapat terjadi karena wanprestasi, perbedaan penafsiran
kontrak, keterlambatan pembayaran, pelanggaran klausula perjanjian,
atau ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi. Dalam praktik bisnis
94 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
DAFTAR PUSTAKA
Adam, C. K. (2024). Studi pada persekutuan perdata, firma, dan CV.
Media Hukum Indonesia, 2(4), 764-768.
https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/
976/1015
Anggraini, B., & Turisno, B. E. (2023). Jaminan fidusia secara online
dengan objek hak cipta dalam perjanjian kredit. Notarius, 16(1),
83-93.
Ashibly. (2018). Buku ajar hukum jaminan. MIH Unihaz.
Bani, P. (2025). Dunia asuransi: Memahami risiko, melindungi masa depan.
CV Nusantara Press Indonesia.
https://www.researchgate.net/publication/395128976_Dunia_
Asuransi_Memahami_Risiko_Melindungi_Masa_Depan
Chumaida, Z. V., & Tumbuan, F. B. G. (2024). Analisis surat berharga
sebagai alat investasi: Dasar hukum dan karakteristik. DeposiSi,
2(3).
https://www.researchgate.net/publication/386115388_Analisis
_Surat_Berharga_Sebagai_Alat_Investasi
Edrisy, I. F., Putri, A., & Sulistiyawati. (2023). Hukum asuransi. Pusaka
Media.
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen yang
telah dilanggar haknya melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
Jurnal Yuridis, 9(1), 13-26.
Gadjong, A. A. (2023). The agreement of personal shopping service
through e-commerce platforms: A case study of consumer
protection. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 388-401.
https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.230
106 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi utang sebagai upaya pencegahan
kepailitan pada perseroan terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2),
119-135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Hayati, M. (2021). Pengantar hukum dagang Indonesia. Pustaka Learning
Center.
https://www.researchgate.net/publication/356292029_PENGA
NTAR_HUKUM_DAGANG_INDONESIA
Hejazziey, D. (n.d.). Hukum perbankan syariah. Repositori UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Husseyn, M., & Kardono, A. S. (1995). Kertas kerja ekonomi, hukum dan
lembaga arbitrase di Indonesia.
Idayanti, S. (2020). Hukum asuransi. Tanah Air Beta.
http://repository.upstegal.ac.id/id/eprint/2913/
Indradewi, A. A. S. N. (2020). Hukum perlindungan konsumen: Hubungan
konsumen produsen, asas, tujuan dan aspek hukum perdata,
administrasi, pidana. Udayana University Press.
Irianto, C. (2015). Penerapan asas kelangsungan usaha dalam
penyelesaian perkara kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3),
399-418. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.399-418
Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan
hukum terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming.
Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419.
Kartika, R. W. (2023). Buku ajar hukum dagang. Universitas
Muhammadiyah Purwokerto.
https://digitallibrary.ump.ac.id/1289/1/BUKU%20AJAR%20H
UKUM%20DAGANG.pdf
Buku Ajar Hukum Dagang | 107
Kartikawati, D. R. (2019). Alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. CV Elvaretta Buana.
https://repository.unkris.ac.id/id/eprint/2973/1/9786025295348.
pdf
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum perlindungan konsumen.
Lembaga Fatimah Azzahrah.
Lasut, M. M. W. (n.d.). Buku ajar hukum dagang.
https://osf.io/download/646e2619159fad08f54f1571/
Maru, H. S. (2018). Buku ajar pengantar hukum Indonesia. Repository
Universitas Krisnadwipayana.
https://repository.unkris.ac.id/id/eprint/2981/1/9786023590759.
pdf
Maulana, I. B. (2009). Politik dan manajemen hak kekayaan intelektual.
Alumni.
Multazam, M. T., Mediawati, N. F., & Purwaningsih, S. B. (2023). Buku
ajar hukum perusahaan. UMSIDA Press.
https://www.researchgate.net/publication/370543949_Buku_Aj
ar_Hukum_Perusahaan
Mulyadi, K. (2004). Kepailitan dan penyelesaian utang piutang. Alumni.
Nahdhah. (2022). Buku ajar hukum perbankan. Universitas Islam
Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin.
Nugraha, M. R. (2025). Pengertian, jenis, dan dasar hukum surat berharga.
Klinik Hukumonline.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian--jenis--
dan-dasar-hukum-surat-berharga-cl2759/
108 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Oktarina, E. (2021). Peranan dan kedudukan hukum Badan Usaha
Milik Negara dalam sistem hukum ekonomi nasional. Justicia:
Jurnal Ilmu Hukum.
https://ejournal.iba.ac.id/index.php/justici/article/download/3
91/112
Prabowo, M. S. (2018). Buku ajar hukum dagang. Universitas Wahid
Hasyim Semarang. http://eprints.unwahas.ac.id/id/eprint/968
Prahara, S. (2021). Hak kekayaan intelektual: Perlindungan folklor dalam
konteks hak kekayaan komunal yang bersifat sui generis. LPPM
Universitas Bung Hatta. https://lppm.bunghatta.ac.id/wp-
content/uploads/2024/07/BUKU_AJAR_HAK_KEKAYAAN__
_compressed.pdf
Pratama, G. A. (2023). Buku ajar alternatif penyelesaian sengketa. CV
Mega Press Nusantara.
https://repository.ubharajaya.ac.id/28991/1/EBOOK%20AJAR
%20ALTERNATIF%20PENYELESAIAN%20SENGKETA.pdf
Purnomo, W. H. (n.d.). Sejarah hukum dagang [PowerPoint slides].
Sunan Ampel.
http://blog.sunanampet.ac.id/wahidhp/files/2010/12/1-Sejarah-
HukumDagang1.ppt
Purwaningsih, S. B. (2019). Hukum jaminan & agunan kredit dalam praktek
perbankan di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Purwosutjipto, H. M. N. (2008). Pengertian pokok hukum dagang
Indonesia: Jilid 7 hukum surat berharga. Djambatan.
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku ajar
hak kekayaan intelektual. Universitas Medan Area Press.
https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/19863/1
/Buku%20Ajar%20HKI.pdf
Buku Ajar Hukum Dagang | 109
Ramlan, H. (2004). Hukum dagang I. Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara.
Republik Indonesia. (1996). UURepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah.
Republik Indonesia. (1998). UURepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UUNomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790.
Republik Indonesia. (1999a). UURepublik Indonesia Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-
1999
Republik Indonesia. (1999b). UURepublik Indonesia Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.
Republik Indonesia. (1999c). UURepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821.
Republik Indonesia. (2004). UURepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
Republik Indonesia. (2011). UURepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan.
110 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Republik Indonesia. (2014). UURepublik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266.
Republik Indonesia. (2016a). UURepublik Indonesia Nomor 13 Tahun
2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 176.
Republik Indonesia. (2016b). UURepublik Indonesia Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.
Republik Indonesia. (2023). UURepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Rusli, T. (2019). Hukum kepailitan di Indonesia. Universitas Bandar
Lampung Press.
Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam
hukum kepailitan. NFP Publishing.
Sembiring, S. (2008). Hukum dagang. Citra Aditya Bakti.
Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya perlindungan hukum kekayaan
intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Jurnal
Hukum Sasana, 6(2), 144-165.
https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385
Soekardono. (1993). Hukum dagang Indonesia (Cet. ke-1). Dian Rakyat.
Subagiyo, D. T. (2018). Hukum jaminan dalam perspektif UUJaminan
Fidusia: Suatu pengantar. UWKS Press.
Buku Ajar Hukum Dagang | 111
Sugiarto, S., Juwita, J., & Huda, M. (2022). Kajian yuridis arbitrase
sebagai suatu alternatif pilihan forum dalam penyelesaian
sengketa bisnis di luar pengadilan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia, 7(4). https://doi.org/10.36418/syntax-
literate.v7i4.6830
Sunyowati, D. (2013). Hukum internasional sebagai sumber hukum
dalam hukum nasional: Dalam perspektif hubungan hukum
internasional dan hukum nasional di Indonesia. Jurnal Hukum
dan Peradilan, 2(1), 67-84.
Bagian 4 dari 5
https://jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/
article/view/125
Suparji. (2018). Kepailitan. UAI Press.
Suryahartati, D., & Herlina, N. (2022). Buku ajar hukum kekayaan
intelektual. UNJA Publisher.
https://repository.unja.ac.id/41921/1/Buku%20Ajar%20Hukum
%20Kekayaan%20Intelektual%20%281%29.pdf
Syahril, M. A. F., Rahman, M. S., & Fatimah, D. (2024). Pengantar hukum
dagang: Prinsip dan praktik bisnis modern (E. Ambarwati, Ed.). CV
Eureka Media Aksara.
https://www.researchgate.net/publication/386332493_Pengant
ar_Hukum_Dagang_Prinsip_dan_Praktik_Bisnis_Modern
Tarantang, J. (2022). Buku ajar arbitrase syariah. K-Media.
https://digilib.uin-
palangkaraya.ac.id/3944/1/Buku%20Ajar%20Aribitrase%20Sy
ariah_Jefry%20Tarantang%2C%20S.Sy.%2C%20S.H.%2C%20
M.H.%20C.Me.pdf
Wamafma, F., & Sasea, E. M. (2024). Buku ajar hukum perbankan. Eureka
Media Aksara.
112 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Wibowo, A. M., Pase, A. T., Khairunnisa, K., & Putra, A. R. (2025).
Pengantar hukum dagang. Sada Kurnia Pustaka.
https://www.researchgate.net/publication/398738283_Pengant
ar_Hukum_Dagang
Widiarty, W. S. (2022). Buku ajar hukum perlindungan konsumen. Publika
Global Media
Buku Ajar Hukum Dagang | 113
GLOSARIUM
Glosarium ini memuat istilah-istilah penting yang digunakan
dalam pembahasan hukum dagang, perusahaan, surat berharga,
asuransi, kepailitan, perlindungan konsumen, perbankan, hukum
jaminan, Hak Kekayaan Intelektual, serta arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa.
A
Alternatif penyelesaian sengketa. Cara penyelesaian sengketa di luar
pengadilan yang dapat dilakukan melalui konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, atau arbitrase sesuai kebutuhan
para pihak.
Arbitrase. Cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan
umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
Asuransi. Perjanjian hukum antara penanggung dan tertanggung,
ketika penanggung mengambil alih risiko tertentu dengan imbalan
premi yang dibayar oleh tertanggung.
B
Badan hukum. Subjek hukum yang mempunyai kekayaan terpisah,
hak dan kewajiban sendiri, serta dapat bertindak dalam hubungan
hukum secara mandiri.
Badan usaha. Bentuk organisasi usaha yang menjalankan kegiatan
ekonomi untuk memperoleh keuntungan atau memberikan
kemanfaatan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Bank. Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
114 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Bilyet giro. Surat perintah dari nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan sejumlah dana kepada pihak yang ditunjuk dalam
dokumen tersebut.
BUMN. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
C
Cek. Surat berharga berisi perintah tidak bersyarat dari penarik
kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada
pemegang cek.
Commanditaire Vennootschap. Persekutuan komanditer yang terdiri
atas sekutu aktif sebagai pengurus usaha dan sekutu pasif sebagai
penyetor modal dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang
disetorkan.
D
Debitur. Pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi
atau membayar utang kepada kreditur berdasarkan hubungan hukum
tertentu.
Direksi. Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan.
Doktrin. Pendapat atau ajaran para ahli hukum yang digunakan
untuk membantu menafsirkan norma hukum dan menjelaskan
penerapan hukum dalam kasus tertentu.
Buku Ajar Hukum Dagang | 115
E
Endosemen. Cara pengalihan hak atas surat berharga tertentu melalui
pernyataan tertulis pada surat tersebut atau pada lembar yang
dilekatkan padanya.
F
Firma. Persekutuan dagang yang didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan memakai satu nama bersama dan menempatkan setiap sekutu
pada tanggung jawab pribadi serta tanggung jawab bersama.
G
Gadai. Hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan oleh debitur
kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.
Good corporate governance. Prinsip tata kelola perusahaan yang
menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.
H
Hak cipta. Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai ketentuan
hukum.
Hak ekonomi. Hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk
memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaan.
Hak Kekayaan Intelektual. Hak hukum atas hasil olah pikir manusia
di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, merek, paten,
desain, dan bidang kekayaan intelektual lainnya.
Hak moral. Hak yang melekat secara pribadi pada pencipta untuk
tetap dicantumkan namanya dan menjaga integritas ciptaan.
116 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Hak tanggungan. Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
beserta benda yang berkaitan dengan tanah untuk pelunasan utang
tertentu.
Hukum dagang. Himpunan aturan hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam kegiatan perdagangan, perusahaan, transaksi bisnis,
dan aktivitas ekonomi komersial.
Hukum jaminan. Keseluruhan norma hukum yang mengatur
hubungan antara kreditur dan debitur terkait benda atau hak yang
dijadikan jaminan pelunasan utang.
Hukum perbankan. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur
kelembagaan, kegiatan usaha, pengawasan, dan hubungan hukum
antara bank dengan nasabah.
Hukum perdata. Cabang hukum yang mengatur hubungan hukum
antarorang atau badan hukum, terutama yang berkaitan dengan hak,
kewajiban, perikatan, dan harta kekayaan.
I
Itikad baik. Asas yang mewajibkan para pihak bertindak jujur,
terbuka, dan patut dalam pembentukan maupun pelaksanaan suatu
perjanjian.
J
Jaminan fidusia. Hak jaminan atas benda bergerak atau benda
tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai
jaminan pelunasan utang.
K
Kepailitan. Sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah
pengawasan hakim pengawas.
Buku Ajar Hukum Dagang | 117
Konsumen. Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Koperasi. Badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau
badan hukum koperasi dan menjalankan kegiatan berdasarkan
prinsip koperasi serta asas kekeluargaan.
Kreditur. Pihak yang mempunyai hak untuk menagih pemenuhan
prestasi atau pembayaran utang dari debitur.
KUHD. Kitab UUHukum Dagang yang menjadi salah satu sumber
hukum tertulis utama dalam pengaturan kegiatan perdagangan di
Indonesia.
KUHPerdata. Kitab UUHukum Perdata yang menjadi dasar hukum
umum bagi hubungan perdata dan berfungsi melengkapi pengaturan
hukum dagang apabila KUHD tidak mengatur secara khusus.
L
Lex mercatoria. Hukum para pedagang yang tumbuh dari kebiasaan
perdagangan di Eropa abad pertengahan dan menjadi salah satu akar
historis hukum dagang modern.
Lex specialis derogat legi generali. Asas hukum yang menyatakan
bahwa ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum apabila
keduanya mengatur objek yang sama.
M
Merek. Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk
membedakan barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
oleh seseorang atau badan hukum.
118 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
N
Nasabah. Pihak yang menggunakan jasa bank, baik sebagai
penyimpan dana, peminjam, maupun pengguna layanan perbankan
lainnya.
O
Obligasi. Surat utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu dan
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran
pokok serta imbal hasil sesuai ketentuan penerbitan.
Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan,
termasuk perbankan, pasar modal, dan perasuransian.
P
Pailit. Keadaan hukum ketika debitur dinyatakan tidak mampu
memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan putusan
pengadilan niaga.
Pasar modal. Kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik, serta lembaga dan profesi yang
berhubungan dengan efek.
Paten. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pelaku usaha. Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di
wilayah hukum Indonesia.
Pemegang saham. Pihak yang memiliki bagian modal dalam
Perseroan Terbatas dan mempunyai hak serta kewajiban sesuai jumlah
saham yang dimilikinya.
Buku Ajar Hukum Dagang | 119
Penanggung. Pihak dalam perjanjian asuransi yang mengambil alih
risiko tertanggung dan wajib memberikan ganti rugi atau santunan
apabila risiko yang diperjanjikan terjadi.
Perikatan. Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang
menimbulkan hak bagi satu pihak dan kewajiban bagi pihak lain
untuk memenuhi prestasi.
Perjanjian. Perbuatan hukum ketika satu pihak atau lebih
mengikatkan diri kepada pihak lain sehingga menimbulkan akibat
hukum bagi para pihak.
Persekutuan. Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk
memasukkan sesuatu ke dalam usaha bersama dengan tujuan
memperoleh keuntungan.
Persekutuan komanditer. Bentuk persekutuan yang membedakan
kedudukan sekutu aktif sebagai pengelola usaha dan sekutu pasif
sebagai penyetor modal.
Perseroan Terbatas. Badan hukum berbentuk persekutuan modal
yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha,
dan modalnya terbagi dalam saham.
Perusahaan. Setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara
tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau
laba.
Perusahaan perseorangan. Bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan
oleh satu orang dengan tanggung jawab pribadi atas seluruh kegiatan
dan kewajiban usaha.
Perusahaan Umum. Bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki
negara, tidak terbagi atas saham, dan bertujuan memberikan
kemanfaatan umum serta tetap mengejar keuntungan.
PKPU. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu mekanisme
hukum yang memberi kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk
menyepakati rencana perdamaian.
120 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Polis. Dokumen tertulis yang memuat perjanjian asuransi, termasuk
hak dan kewajiban penanggung serta tertanggung.
Premi. Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung sebagai imbalan atas pengalihan risiko dalam perjanjian
asuransi.
PT Persero. BUMN berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham dan paling sedikit lima puluh satu persen
sahamnya dimiliki oleh negara.
R
RUPS. Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ perseroan yang
memegang kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau
dewan komisaris.
S
Saham. Bagian modal Perseroan Terbatas yang menunjukkan
kepemilikan pemegang saham atas perseroan.
Sekutu aktif. Sekutu dalam CV yang menjalankan pengurusan usaha
dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Sekutu pasif. Sekutu dalam CV yang hanya menanamkan modal dan
tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
Sengketa bisnis. Perselisihan hukum yang timbul dari hubungan
perdagangan, transaksi komersial, kontrak usaha, atau kegiatan bisnis
lainnya.
Sumber hukum. Dasar pembentukan dan berlakunya norma hukum,
baik dalam bentuk peraturan tertulis, kebiasaan, yurisprudensi,
traktat, maupun doktrin.
Surat berharga. Dokumen hukum yang memuat hak tagih atau
kewajiban pembayaran dan dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai
ketentuan hukum.
Buku Ajar Hukum Dagang | 121
T
Tertanggung. Pihak dalam perjanjian asuransi yang mengalihkan
risiko kepada penanggung dan berkewajiban membayar premi.
Traktat internasional. Perjanjian antarnegara yang dapat menjadi
sumber hukum setelah disepakati dan diratifikasi sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
W
Wesel. Surat berharga yang berisi perintah tidak bersyarat dari
penarik kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada pihak
yang ditunjuk.
Y
Yayasan. Badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan
digunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau
kemanusiaan.
Yurisprudensi. Putusan hakim yang telah memiliki kekuatan sebagai
rujukan dalam menyelesaikan perkara sejenis atau menafsirkan norma
hukum tertentu.
122 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
INDEKS
A F
Alternatif penyelesaian Firma, x, 24, 29, 30, 31, 116
sengketa, 97, 108, 114 G
Arbitrase, xiii, 94, 95, 97, 98, 99, Gadai, 79, 116
101, 104, 110, 114 H
Asuransi, xi, 48, 49, 50, 51, 52, Hak cipta, 88, 89, 116
53, 54, 106, 114 Hak Kekayaan Intelektual, iv,
B vii, xiii, 86, 88, 89, 91, 92, 93,
Badan hukum, 23, 114, 120, 122 114, 116
Badan Penyelesaian Sengketa Hak tanggungan, 80, 81, 117
Konsumen, 68 Hakim pengawas, 61
Badan usaha, 114, 115, 118 Hipotek, 82
Bilyet giro, 115 Hukum dagang, iv, v, vii, 1, 4,
BUMN, x, 38, 39, 40, 41, 42, 60, 11, 110, 111, 117
63, 115, 120, 121 Hukum jaminan, 77, 78, 84,
Burgerlijk Wetboek, 9 109, 111, 117
C Hukum perbankan, 70, 76, 107,
Cek, 45, 115 117
CV, x, 19, 23, 25, 29, 30, 31, 32, Hukum perdata, 117
33, 37, 106, 108, 109, 112, 121 I
D Itikad baik, 117
Debitur, 115 J
Dewan Komisaris, 35, 36, 41 Jaminan fidusia, 82, 106, 117
Direksi, 35, 36, 41, 115 Jaminan kebendaan, 79, 84
Doktrin, 17, 115 Jaminan perorangan, 80
E Jaminan umum, 79
Eksekusi jaminan, 83 K
Endosemen, 116 Kebiasaan dagang, 16
Buku Ajar Hukum Dagang | 123
Kegiatan usaha bank, 73 N
Kelembagaan bank, 73 Nasabah, xii, 74, 119
Kepailitan, xi, 16, 19, 55, 56, 57, Negosiasi, 99
58, 63, 108, 110, 112, 117 O
Komersialisasi, xiii, 91 Obligasi, 119
Konsiliasi, 99, 100 Otoritas Jasa Keuangan, 53, 72,
Konsultasi, 99 110, 119
Konsumen, xi, xii, 16, 19, 20, P
27, 53, 64, 65, 66, 67, 68, 110, Pailit, xi, 56, 58, 119
118 Pasar modal, 119
Kontrak, 49 Paten, 88, 90, 111, 119
Koperasi, 26, 118 Pelaku usaha, 68, 119
Kreditur, 118 Pemegang saham, 36, 119
KUHD, v, ix, 3, 4, 7, 8, 9, 10, 11, Penanggung, 120
12, 13, 14, 16, 19, 20, 21, 24, Perdamaian, xi, 62
27, 28, 29, 31, 33, 43, 44, 45, Perikatan, 120
46, 47, 51, 118 Perjanjian, xiii, 91, 101, 102,
KUHPerdata, v, 1, 9, 11, 12, 13, 105, 114, 120, 122
16, 19, 20, 21, 29, 30, 57, 61, Perlindungan konsumen, 53,
79, 118 64, 69
Bagian 5 dari 5
Kurator, 56, 60 Persekutuan, x, 29, 30, 31, 32,
L 33, 115, 116, 120
Lex mercatoria, 4, 118 Persero, 39, 40, 121
Lex specialis derogat legi Perseroan Terbatas, 16, 19, 20,
generali, 118 21, 23, 24, 25, 28, 34, 37, 39,
M 40, 41, 119, 120, 121
Maatschap, x, 30 Perusahaan, ix, x, 21, 22, 23, 24,
Mediasi, 99, 100 27, 28, 36, 39, 40, 108, 120
Merek, 19, 88, 90, 111, 118 PKPU, xi, 55, 57, 58, 62, 63, 107,
Modal, x, xi, 36, 45 120
124 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H
Polis, 121 Surat berharga, 43, 44, 45, 46,
Premi, 121 115, 121, 122
Prinsip kehati-hatian, 50, 74 T
R Tertanggung, 122
Rapat Umum Pemegang Traktat internasional, 122
Saham, 35, 121 U
Restrukturisasi utang, 107 UU sektoral, 19
Risiko, 106 W
RUPS, 35, 36, 41, 121 Wesel, 44, 122
S Wetboek van Koophandel, 8, 9,
Saham, x, 36, 121 12, 13, 22
Sekutu, 25, 31, 121 Y
Sengketa bisnis, 97, 121 Yayasan, 25, 122
Subjek hukum, 114 Yurisprudensi, 16, 122
Sumber hukum, 14, 15, 18, 72,
121
Buku Ajar Hukum Dagang | 125
PROFIL PENULIS
Mario Randy Lengkong, S.H., M.H
Penulis merupakan Dosen Ilmu Hukum pada
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri
Manado sejak tahun 2024. Sebagai seorang yang
sepenuhnya mengabdikan dirinya sebagai
dosen, selain pendidikan formal yang telah
ditempuhnya penulis juga mengikuti berbagai
pelatihan untuk meningkatkan kinerja dosen, khususnya di bidang
pengajaran, penelitian dan pengabdian. Selain itu, penulis juga aktif
melakukan penelitian yang diterbitkan di berbagai jurnal nasional.
Email: [email protected]
126 | Mario Randy lengkong, S.H., M.H