NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Rekonstruksi hukum penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan bermartabat
Yasmirah Mandasari Saragih, Teguh Prasetyo, Jawade Hafidz
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 9
REKONSTRUKSI HUKUM PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih,SH.,MH
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.
Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H.
Tahta Media Group
ii
REKONSTRUKSI HUKUM PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN
BERMARTABAT
Penulis:
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih,SH.,MH
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.
Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H.
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
ix, 343, uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-634-262-277-3
Cetakan Pertama:
Agustus 2026
Hak Cipta 2026, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2026 by Tahta Media Group
All Right Reserved
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
Perumahan Mitra Utama Residence 3 Blok A no 1, Sawahan, Tempel,
Kec. Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
email: [email protected]
website: http://store.tahtamedia.co.id/
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat, hidayah, dan karunia-Nya, buku yang
berjudul "Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan
dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat"
ini dapat diselesaikan dengan baik dan hadir di hadapan pembaca.
Buku ini lahir dari sebuah keprihatinan mendalam sekaligus
refleksi kritis terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di
Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan unsur "penyalahgunaan
kewenangan". Dalam praktiknya, batasan antara tindakan
administrasi (maladministrasi) dan tindak pidana korupsi seringkali
bias, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan
mencederai rasa keadilan itu sendiri.
Melalui buku ini, penulis menawarkan sebuah gagasan baru,
yaitu melakukan rekonstruksi hukum terhadap konsep
penyalahgunaan kewenangan. Pendekatan yang digunakan
didasarkan pada Teori Keadilan Bermartabat, sebuah teori hukum
yang digali dari akar falsafah bangsa kita sendiri, Pancasila. Keadilan
bermartabat memandang hukum bukan sekadar teks yang kaku,
melainkan sebuah instrumen memanusiakan manusia dan menjaga
harkat serta martabat kehidupan berbangsa.
Secara garis besar, buku ini mengulas:
1. Problematika Normatif dan Empiris: Kerancuan penafsiran
penyalahgunaan kewenangan dalam ranah hukum pidana dan
hukum administrasi negara.
2. Teori Keadilan Bermartabat: Landasan filosofis dan konseptual
untuk membedakan secara tegas mana yang merupakan ranah
korupsi dan mana yang merupakan diskresi administrasi.
iv
3. Model Rekonstruksi Hukum: Solusi konseptual dan aplikatif
untuk masa depan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang
lebih adil, berkepastian, dan bermartabat.
Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari
kesempurnaan. Dinamika hukum dan perkembangan masyarakat
akan selalu membawa tantangan baru. Oleh sebab itu, kritik, saran,
dan masukan yang konstruktif dari pembaca, akademisi, maupun
praktisi hukum sangat penulis harapkan demi penyempurnaan karya-
karya selanjutnya.
Akhir kata, penulis berharap buku ini dapat memberikan
kontribusi pemikiran yang berarti bagi perkembangan ilmu hukum di
Indonesia, serta menjadi referensi yang bermanfaat bagi para penegak
hukum, pengambil kebijakan, akademisi, dan seluruh pihak yang
mendambakan tegaknya keadilan yang hakiki di bumi pertiwi.
Medan, Juli 2026
Penulis
v
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................iv
DAFTAR ISI ...............................................................................................vi
BAB I PROBLEMATIKA KONSTRUKSI HUKUM
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PELAKU TERHADAP
TINDAK PIDANA KORUPSI ................................................................. 1
A. Ambiguitas Batasan Antara Penggunaan Kewenangan Yang
Sah Dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan
Tindak Pidana Korupsi .................................................................. 1
B. Problematika Pembuktian Elemen Melawan Hukum
(Onrechtmatigheid) Terhadap Kewenangan Kebijakan Tindak
Pidana Korupsi................................................................................ 6
C. Kegagalan Pendekatan Positivisme Hukum Dalam
Mewujudkan Keadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Korupsi ........................................................................................... 17
BAB II KONSTRUKSI NILAI PANCASILA DALAM
PENEGAKAN HUKUM KORUPSI ...................................................... 22
BAB III KEDUDUKAN PASAL 3 UU TIPIKOR DALAM DELIK
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ............................................ 37
A. Unsur "Setiap Orang" sebagai Subjek Khusus .......................... 39
B. Unsur "Dengan Tujuan Menguntungkan" ................................ 40
C. Unsur Inti: "Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan,
atau Sarana" ................................................................................... 40
D. Relasi Normatif Pasal 3 UU Tipikor dengan Konsep
Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi
Negara ............................................................................................ 41
E. Perbandingan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Posisi
Sistematis dan Perbedaan Fundamental ................................... 42
vi
F. Konstruksi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Doktrin dan
Yurisprudensi ................................................................................ 44
G. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya bagi Pasal 3
UU Tipikor ..................................................................................... 45
H. Unsur Kerugian Keuangan Negara dalam Pasal 3 UU Tipikor:
Penafsiran dan Implikasi ............................................................. 46
I. Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor:
Dimensi Individual dan Korporasi ............................................ 47
J. Perbandingan Hukum: Delik Penyalahgunaan Kewenangan
di Beberapa Yurisdiksi ................................................................. 48
K. Problematika Penerapan Pasal 3 UU Tipikor dan Upaya
Rekonstruksi Normatif................................................................. 49
BAB IV PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM
TINDAKAN PEMERINTAHAN YANG BERIMPLIKASI TINDAK
PIDANA KORUPSI ................................................................................. 53
A. Perbuatan Melawan Hukum, dan Penyalahgunaan
Wewenang ..................................................................................... 53
B. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Hukum Administrasi
Negara ............................................................................................ 57
C. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi 85
BAB V SISTEM PEMIDAAN/SANKSI PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI ............ 109
A. Kebijakan/Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ......................................................................................... 109
B. Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ................... 146
C. Penerapan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi ..... 155
BAB VI PUTUSAN HAKIM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
KORUPSI ................................................................................................. 170
vii
BAB VII REKONSTRUKSI HUKUM PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
BERBASIS NILAI KEADILAN BERMARTABAT ........................... 185
A. Konstruksi Nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Berbasis
Nilai Keadilan.............................................................................. 185
B. Studi Perbandingan Pidana Korupsi di Berbagai Negara .... 195
C. Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Islam ...... 226
D. Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Tindak
Pidana Korupsi............................................................................ 259
BAB VIII STUDI PUTUSAN PENGADILAN 6 PUTUSAN KASUS-
KASUS KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DI INDONESIA ..................................................... 285
A. Analisis Enam Putusan Pengadilan Putusan Nomor
130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst (Terdakwa Setya Novanto –
Korupsi Pengadaan e-KTP) ....................................................... 287
B. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
tentang Terdakwa Anas Urbaningrum (Proyek Pembangunan
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga
Nasional/P3SON Hambalang) .................................................. 289
C. Putusan Nomor 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks (Terdakwa
Direktur Utama PDAM Kota Makassar) ................................. 291
D. Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb (Terdakwa
Kepala Desa/Pengelola Sumber Daya Galian C, Kota Ambon)
292
E. Putusan Nomor 15 K/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst (Terdakwa
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi) .......................... 293
F. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
tentang Terdakwa Akil Mochtar (Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi) .................................................................................... 295
viii
G. Analisis Komparatif Lintas Putusan ........................................ 296
BAB IX KEKOSONGAN HUKUM, TUMPANG TINDIH
KEWENANGAN, DAN KELEMAHAN INSTITUSIONAL DALAM
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI
YANG BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DI INDONESIA ..................................................... 301
A. Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum) dalam Pengaturan
Penyalahgunaan Kewenangan : Tidak Adanya Definisi
Otentik Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” ............... 302
B. Kekosongan Hukum Acara dalam Pengujian Unsur
Penyalahgunaan Wewenang Pascaberlakunya UU
Administrasi Pemerintahan ...................................................... 305
C. Tumpang Tindih Kewenangan Antarlembaga : Tumpang
Tindih Kewenangan Penyidikan antara Kepolisian, Kejaksaan,
dan KPK ....................................................................................... 306
D. Tumpang Tindih Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi .................................... 308
E. Tumpang Tindih Regulasi Otonomi Daerah sebagai Faktor
Pemicu Penyalahgunaan Wewenang....................................... 309
F. Kelemahan Institusional Lembaga Antikorupsi : Pelemahan
Independensi KPK Pascarevisi Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 ................................................................................... 310
G. Erosi Independensi dan Implikasinya terhadap Efektivitas
Penegakan Hukum ..................................................................... 312
H. Kelemahan Koordinasi Antarlembaga dan Faktor Budaya
Hukum ......................................................................................... 313
I. Keterkaitan Kekosongan Hukum, Tumpang Tindih
Kewenangan, dan Kelemahan Institusional .................................... 315
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 318
ix
BAB I
PROBLEMATIKA KONSTRUKSI HUKUM
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA
KORUPSI
A. AMBIGUITAS BATASAN ANTARA PENGGUNAAN
KEWENANGAN YANG SAH DENGAN TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi prioritas utama
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum
untuk memutus mata rantai korupsi. Di antara berbagai jenis tindak
pidana korupsi, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana
penyalahgunaan kewenangan.
Dalam praktiknya, Pasal 3 UU Tipikor kerap dijadikan "alat tajam"
oleh penegak hukum untuk menjerat pejabat publik yang
kebijakannya dinilai menimbulkan kerugian negara. Hal ini
menciptakan sebuah zona abu-abu (gray area) yang sangat luas antara
penggunaan kewenangan yang sah yang dalam ilmu administrasi
negara dikenal sebagai diskresi dengan tindak pidana
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat |1
BAB II
KONSTRUKSI NILAI PANCASILA
DALAM PENEGAKAN HUKUM
KORUPSI
Pembangunan nasional agar mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan untuk membentuk
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945), sebagaimana Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alenia
ke 4, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pembangunan ekonomi nasional adalah terciptanya kegiatan
usaha dalam situasi dan kondisi memberikan manfaat pada rakyat
keseluruhan dan mengikuti perkembangan global. Perkembangan
global dapat berpengaruh terhadap kegiatan usaha dalam
pembangunan ekonomi nasional, yaitu dengan semakin
meningkatnya proses modernisasi yang menuntut nilai dan norma
baru dalam kehidupan nasional maupun antar bangsa.1
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di
1
Indonesia, The Habibi Center, Jakarta, 2002, hlm 57
22 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
BAB III
KEDUDUKAN PASAL 3 UU TIPIKOR
DALAM DELIK PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN
Bagian 2 dari 9
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) yang secara sistemis menghancurkan sendi-
sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks
pemberantasannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyediakan sejumlah
ketentuan pidana yang dirancang untuk menjangkau berbagai modus
korupsi. Di antara ketentuan-ketentuan tersebut, Pasal 3 UU Tipikor
memiliki kedudukan yang paling strategis sekaligus paling
problematis dari sudut pandang dogmatika hukum pidana.
Pasal 3 UU Tipikor merumuskan delik penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Pasal ini lazim disebut sebagai delik
penyalahgunaan kewenangan yang berbeda secara fundamental dari
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan delik perbuatan melawan
hukum umum. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada
subjek delik, elemen perbuatan, serta ancaman sanksi pidananya.
Kedudukan Pasal 3 UU Tipikor dalam sistem hukum pidana
korupsi Indonesia menjadi semakin penting untuk dikaji seiring
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 37
BAB IV
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
DALAM TINDAKAN PEMERINTAHAN
YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA
KORUPSI
A. PERBUATAN MELAWAN HUKUM, DAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Istilah secara melawan hukum merupakan terjemahan
wederrechtelijk, dalam bahasa Indonesia yaitu secara tidak sah.
Perkataan secara tidak sah bukan saja dapat dipergunakan
menggantikan perkataan wederrechtelijk dalam suatu rumusan delik
tertentu, melainkan dapat diberlakukan secara umum dalam semua
rumusan delik KUHP. Perkataan secara tidak sah meliputi pengertian
in strijd met het objectief rechf atau bertentangan dengan hukum seperti
pendapat Simons, Zevenbergen, Pompe, dan van Hattum; in strijd met
het subjectief rechtvan een andeiv atau bertentangan dengan hak orang
lain seperti pendapat Noyon; ataupun ponder eigen rechf atau tanpa hak
yang ada pada diri seseorang seperti pendapat Hoge Raad atau ponder
bevoegdheid atau tanpa kewenangan.31
31 P. A. F. Lamintang, Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1997, hlm 354.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 53
BAB V
SISTEM PEMIDAAN/SANKSI
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
A. KEBIJAKAN/POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
Politik kriminal (criminal policy) merupakan usaha rasional
menanggulangi kejahatan atau tindak pidana, dapat dikelompokan
menjadi 2 (dua) macam yaitu :
1. Sarana hukum pidana (penal policy) menitikberatkan tindakan
represif setelah terjadinya tindak pidana;
2. Sarana di luar hukum pidana (non-penal policy) menekankan
tindakan preventif sebelum terjadinya tindak pidana.
Politik hukum pidana merupakan gabungan kata politik dan
hukum pidana. Kata politiek dalam bahasa Belanda, policy dalam
bahasa Inggris. Istilah hukum pidana sama dengan strafrechts dalam
bahasa Belanda, criminal law dalam bahasa Inggris. Dalam Bahasa
Indonesia selain politik hukum pidana, dikenal kebijakan hukum
pidana, mengandung pengertian sama. Politik hukum terdiri atas
rangkaian kata politik dan hukum.137
137Teguh Prasetyo dan Abdul Halim B, Politik Hukum Pidana: Kajian
Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar,Yagyakarta; 2005,
hlm 11.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 109
BAB VI
PUTUSAN HAKIM BAGI PELAKU
TINDAK PIDANA KORUPSI
Faktor yang mempengaruhi judicial diskresi hakim dalam perkara
tindak pidana korupsi adalah :
1. Faktor eksternal yang membuat hakim bebas menjatuhkan pidana
bersumber pada undang-undang.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 memberikan landasan hukum
kekuasaan hakim, dimana kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini memberikan
jaminan kebebasan lembaga peradilan sebagai lembaga merdeka,
termasuk kebebasan hakim dalam menjalankan tugas. Hakim
bebas memilih jenis pidana, karena tersedia jenis pidana dalam
pengancaman pidana ketentuan perundang-undangan pidana.
Hal tersebut dilihat pada Pasal 12 ayat (2) KUHP,
menyebutkan pidana penjara waktu tertentu paling pendek 1
(satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut.
Sedangkan ayat (4) diatur pidana penjara selama waktu tertentu
sekali sekali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Demikan pula
pidana kurungan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHP, dinyatakan pidana
kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun
sedangkan dalam Pasal 18 ayat 3 KUHP diatur bahwa pidana
kurungan sekali kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat
bulan. Dalam Pasal 30 KUHP, diatur pidana denda paling sedikit
170 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
BAB VII
REKONSTRUKSI HUKUM
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
BERBASIS NILAI KEADILAN
BERMARTABAT
A. KONSTRUKSI NILAI PANCASILA DAN UNDANG-
UNDANG DASAR 1945 DALAM PENEGAKAN HUKUM
TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN
Masalah penegakan hukum merupakan persoalan setiap
masyarakat yang dengan karakteristik masing-masing, memberikan
permasalahan dalam kerangka penegakan hukum. Setiap masyarakat
mempunyai tujuan sama, agar tercapai kedamaian193 sebagai akibat
penegakan hukum yang formil. Penegakan hukum selalu diletakkan
pada aspek ketertiban. Hal ini disebabkan hukum diidentikkan
penegakan perundang-undangan, asumsi ini adalah sangat keliru
sekali, karena hukum itu harus dilihat dalam satu sistem, yang
193 Kedamaian diartikan di satu pihak terdapat ketertiban antar pribadi
bersifat ekstern dan di lain pihak terdapat ketenteraman pribadi intern. Demi
tercapainya ketertiban dan kedamaian, hukum berfungsi memberikan
jaminan bagi seseorang agar kepentingannya diperhatikan setiap orang lain,
jika terganggu, maka hukum harus melindungi. Hukum harus dilaksanakan
dan ditegakkan tanpa membedakan atau tidak secara diskriminatif.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 185
harus memberi manfaat, mencapai suatu keadilan. Kendatipun tidak
dapat dipungkiri, apa yang dianggap berguna (secara sosiologis)
belum tentu adil, sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis),
belum tentu berguna bagi masyarakat. Sebaiknya mekanisme dan
prosedur menentukan prioritas, masyarakat harus mengetahui sedini
mungkin, setidaknya dilakukan dua pendekatan yaitu pendekatan
sistem dan kultural politis.
Melalui pendekatan sistem prioritas revisi, harus dilihat secara
konstekstual dan konseptual bertalian dimensi geopolitik, ekopolitik,
demopolitik, sosiopolitik dan kratopolitik. Politik hukum tidak berdiri
sendiri, lepas dari dimensi politik lain, apalagi hukum sebagai sarana
rekayasa sosial. Kepicikan pandangan yang melihat hukum sebagai
pengatur dan penertib saja, tanpa menyadari keserasian hubungan
dengan dimensi lain, akan melahirkan produk yang kaku tanpa
cakrawala wawasan dan pandangan sistemik yang lebih luas dalam
menerjemahkan perasaan keadilan hukum masyarakat.197
Dalam penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun
tidak identik dengan keadilan, hukum bersifat umum, mengikat setiap
orang, menyamaratakan. Keadilan bersifat subjektif, individualistis
dan tidak menyamaratakan.198 Adil bagi seseorang belum tentu adil
proses menyeluruh yang membawa akibat hukum terhadap perilaku
tertentu, misalnya umum perbuatan melawan hokum. Lawrence M
Friedman, American Law, Op, Cit, hlm 3.
197 Bahwa faktor utama : (1) kesatuan wilayah sebagai sub sistimnya
adalah geopolitik; (2) kesatuan masyarakat sebagai sub sistemnya adalah
sosiopolitik; (3) kesatuan cita, perjuangan dan tujuan sebagai sub sistimnya
adalah ekopolitik; (4) kesatuan sumber moral sebagai sub sistimnya adalah
demopolitik; dan (5) kesatuan sistim hukum dan sistim pemerintahan sebagai
sub sistimnya adalah kratopolitik. M. Solly Lubis, Serba-serbi Politik dan
Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989, hlm 48.
198 Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm 2.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 187
bagi orang lain. Substansi undang-undang sebaiknya disusun taat
asas, harmoni dan sinkron, dengan mengabstraksikan nilai dalam
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 kemudian menderivasi, yakni
menurunkan sejumlah asas untuk dijadikan landasan pembentukan
undang-undang.
Aristoteles dalam Ethica Nicomacea dan Rhetorica mengatakan,
hukum mempunyai tugas suci, memberikan pada setiap orang apa
yang berhak ia terima. Anggapan ini berdasarkan etika dan hukum
hanya membuat keadilan saja (ethische theorie). Hal ini tidak mudah
dipraktekkan, tidak mungkin orang membuat peraturan hukum
sendiri bagi tiap manusia, apabila dilakukan tentu tak akan habis-
habisnya. Hukum harus membuat peraturan umum, kaedah hukum
tidak diadakan untuk menyelesaikan perkara tertentu, menyebut
suatu nama seseorang tertentu, kaedah hukum hanya membuat suatu
kualifikasi tertentu, sesuatu yang abstrak. 199 Pertimbangan hal konkrit
diserahkan pada hakim.
Hukum tidak dapat kita tekankan pada suatu nilai tertentu saja,
tetapi harus berisikan berbagai nilai, misalnya kita tidak dapat menilai
sahnya suatu hukum dari sudut peraturannya atau kepastian
hukumnya, tetapi juga harus memperhatikan nilai yang lain.
Radbruch mengatakan hukum harus memenuhi berbagai karya
sebagai nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian
hukum,200 yang masing-masing mempunyai tuntutan berbeda satu
sama lain, sehingga mempunyai potensi saling bertentangan
Hakim diberi kesempatan menggolongkan peristiwa hukum
199
sebanyak-banyaknya dalam suatu golongan, yakni golongan peraturan
hukum. Peraturan hukum sebagai yang abstrak dan hypotetis, hukum harus
tetap berguna (doelmatig), dan harus sedikit mengorbankan keadilan. E.
Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Op, Cit, hlm 24.
200 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Op, Cit, hlm 21.
188 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Berkaitan pemidanaan, ada pandangan utilitarian dan integratif,
tujuan pemidanaan adalah :201
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan
norma hukum demi pengayoman masyarakat;
2. Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan menjadikannya
orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup
bermasyarakat;
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan tindak pidana,
memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat;
4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pemidanaan tidak dimaksudkan menderitakan dan tidak
diperkenankan merendahkan martabat manusia. Pembahasan hakekat
tujuan pemidanaan dan makna pidana memberikan pembenaran
terhadap diterapkannya jenis pidana dan tindakan. Hal ini akan lebih
dihayati apabila diperhatikan pendapat H. L. Packer, Punishment is
anecessary but lamentable form of social control. It is lamentable because it
inflicts suffering in the name of goals whose achievement isa matter of
chance.202 Pemahaman ambiquity pidana dan pemidanaan
mengharuskan kita : 203
1. Tidak menjadikan lembaga pidana alat bersifat tiranis dan
destruktif;
2. Selalu mengadakan penelitian yang seksama terhadap lembaga
pidana dan proses peradilan pidana, khususnya terhadap
201 Muladi, Tentang Jenis-jenis Pidana Pokok Dalam KUHP, Makalah
disampaikan pada Lokakarya Bab Kodifikasi Hukum Pidana tentang Sanksi
Pidana yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional –
Departemen Kehakiman, Jakarta, 5 – 7 Februari 1986, hlm 3.
202 H. L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University
Press, California, 1968, hlm 62.
203 Ibid, hlm 70.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 189
kekuatan dan kelemahan sebagai sarana pencegahan kejahatan;
dan
3. Selalu mempertimbangkan secara teliti ukuran guna menentukan
suatu perbuatan sebagai kejahatan.
Sehubungan perumusan tujuan pemidanaan, Sudarto
menyatakan dalam tujuan pertama tersimpul pandangan
perlindungan masyarakat (social defence), sedang tujuan kedua
dikandung maksud rehabilitasi dan resosialisasi terpidana. Tujuan
ketiga sesuai pandangan hukum adat mengenai adat reactie,
sedangkan tujuan yang keempat bersifat spiritual sesuai dengan Sila
Pertama Pancasila.204 Evaluasi tujuan pemidanaan akan menghasilkan
generalisasi, bahwa yang dianut adalah teori utilitarian karena pidana
bersifat prospektif dan berorientasi ke depan. Di samping tujuan
pemidanaan menitikberatkan pada pencegahan dengan tujuan akhir
kesejahteraan sosial (social welfare).
Dari segi ideologis, berdasarkan Pancasila maka manusia
ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabat sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya
sebagai makhluk pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Pancasila
memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa
kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan
dan keseimbangan hidup manusia sebagai pribadi, dengan
masyarakat, alam, dan Tuhannya, untuk mengejar kemajuan lahiriah
dan kebahagiaan rohani.
Atas dasar kerangka sosiologis dan idiologis, kerangka pemikiran
integratif tujuan pemidanaan adalah kohesi dalam kelompok
(saahoriheid in de greep). Namun demikian tidak sedikit beranggapan
agar supaya tujuan pemidanaan tidak menyampingkan kenyataan
Sudarto, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Badan Pembinaan Hukum
204
Nasional, Jakarta, 1982, hlm 4.
190 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
berupa pemenuhan keinginan akan pembalasan dalam penjatuhan
pidana, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dalam kasus lain, pemikiran yang harus didahulukan adalah
menghindari pidana perampasan kemerdekaan, kecuali dalam tindak
pidana berat yang membutuhkan jawaban negatif. Dalam
menentukan jumlah atau lamanya ancaman pidana akan tetap dianut
sistem maksimum atau sistem indefinite selama ini. Dengan demikian
minimum umum akan tetap dipertahankan meskipun adanya
maksimum khusus untuk tiap tindak pidana. Yang agak berbeda ialah
dimungkinkan adanya minimum khusus untuk tindak pidana
tertentu.
Bagian 3 dari 9
Selanjutnya berkaitan memperberat dan memperingankan pidana
antara lain adalah seorang dewasa melakukan tindak pidana bersama
anak di bawah umur 18 tahun, tindak pidana dilakukan dengan
kekuatan bersama, dengan kekerasan atau dengan cara sangat kejam,
tindak pidana dilakukan pada waktu perekonomian negara dalam
kesulitan dan waktu negara dalam bahaya. Perkembangan lain yang
bisa dicatat ialah pengaturan pengulangan yang bersifat umum.
Dengan demikian untuk mewujudkan pengakuan dan
perlindungan, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di negara hukum diatur oleh kaidah hukum yang pada
dasarnya berkesamaan (equality before the law). Tidak ada orang yang
berada tersebut hukum dan tidak ada perbuatan yang berada di luar
ketentuan hukum artinya semua gerak langkah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara hanya sah jika berlandaskan
atau berdasarkan hukum.
Guna terwujudnya pengakuan dan perlindungan hak asasi
manusia, perlu adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak,
sedangkan keberadaan hukum (sebagai penjelmaan asas legalitas)
dalam konteks hubungan antara politik hukum pidana dengan hak
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 191
asasi manusia bahwa politik hukum pidana sebagai usaha rasional
menanggulangi kejahatan dengan tujuan akhir perlindungan untuk
mencapai kesejahteraan msyarakat dari gerak langkah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus mendudukkan
hukum sebagai landasannya. Sebagai landasan filosofi, Pancasila
mengandung nilai luhur yang harus dilestarikan, dan diharapkan
menjiwai bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, termasuk
dalam melaksanakan pembangunan hukum demi mencapai tujuan
nasional. Pancasila sebagai landasan politik hukum pidana, dapat
dijelaskan :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sesuai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada hakikatnya
mengandung pemahaman bahwa seluruh alam ini beserta
eksistensi manusia di dalamnya, dikendalikan oleh suatu hukum
dan merupakan ciptaan dari Tuhan, maka Ketuhanan Yang Maha
Esa memberikan inspirasi, politik hukum pidana harus
bernapaskan moral religius, bukan berdasarkan hukum agama
tertentu.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua pada dasarnya terdiri dari dua ungkapan, yaitu
adil dan beradab. Adil menunjukkan manusia sebagai makhluk
individu, beradab menunjukkan pada manusia sebagai makhluk
sosial. Pandangan filsafat yang terkandung di dalam cita hukum
Indonesia bahwa manusia adalah makhluk monodualis yaitu
sebagai individu dan sosial yang bersifat saling menguntungkan
secara seimbang agar terjalin kesejahteraan bersama yang akan
memberikan inspirasi politik hukum pidana harus mengindahkan
hak asasi manusia.
192 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia sebagai dasar politik hukum
memberikan makna hukum Indonesia harus melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berdasarkan atas persatuan dengan terciptanya politik hukum
yang tidak memihak pada golongan tertentu, melainkan
melindungi segenap bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
Dalam sila Persatuan Indonesia memberikan inspirasi bahwa
hukum Indonesia harus mampu menjamin terselenggaranya
interaksi saling menguntungkan antar golongan dan antar bagian
tumpah darah Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan
bersama mencerminkan jiwa dan rasa keadilan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini mengamanatkan rakyatlah yang berdaulat sedangkan
arti hikmat adalah integrasi dari segenap pertimbangan atau
kepentingan yang diajukan oleh peserta musyawarah. Keputusan
yang bersifat integrasi adalah keputusan yang terbaik bagi
seluruh rakyat, melalui saling memberi antar bagian atau
golongan melalui para wakil yang bersangkutan. Rumusan ini
dijadikan pegangan dalam membentuk dan melaksanakan
hukum serta memberikan inspirasi untuk mengikutsertakan atau
memperhatikan rasa keadilan rakyat banyak, sehingga negara
tunduk pada hukum bukan sebaliknya.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Inti dari sila ini keadilan sosial yang mengandung arti kondisi
keseimbangan antara kewajiban dan hak serta tidak mengenal
konsep keadilan yang berlingkup individu, karena adil bagi
individu yang satu tidak dengan sendirinya adil bagi individu lain
namun untuk kesejahteraan bersama. Dari sila ke lima ini
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 193
memberikan inspirasi dalam penyusunan dan penegakkan
hukum pidana untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan
melindungi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia guna.
Pancasila sebagai dasar dan pedoman tertinggi bukanlah peluang
yang kaku, melainkan sebaliknya membuka peluang
mengembangkan dan menjabarkan pelaksanaannya sesuai dengan
keadaan dan perkembangan yang menganut sistem terbuka secara
kreatif dan dinamis. Pancasila tidak menolak bentuk-bentuk baru
dalam penjabaran dan pengembangan nilai-nilai dasarnya, bahkan
lebih dari itu menyediakan tatanan yang akan mewadahi penjabaran
dan pengembangan dinamis, karena Pancasila secara sengaja
membatasi diri pada aturan-aturan pokok belaka, sehingga dapat
disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, baik nasional,
regional maupun global. Melaksanakan Pancasila secara kaku
dogmatis, secara perlahan-lahan akan mengasingkan Pancasila dari
dinamika kehidupan bangsa, maka Pancasila membuka peluang
segenap komponen bangsa untuk menyumbangkan gagasan dan
upaya agar nilai-nilainya itu tetap hidup segar sepanjang zaman
dalam kehidupan nyata.
Menurut Karl Larenz, cita hukum adalah cita-cita yang terdiri dari
perangkat nilai-nilai intrinsik, bersifat normatif dan konstitutif,
merupakan prasyarat transendental yang mendasari hukum.205
Undang Undang Dasar merupakan perwujudan cita hukum yang
tersimpul dalam dasar falsafah negara dan hanya menggambarkan
Tanpa cita hukum tidak akan ada hukum yang memiliki watak
205
normatif (de rechtsidee is het Normative en Conxtitutieveapriori, dat als een
Trancendentale Voorwaarde aan elkWezenlijk recht in Gronslagligt buiten haar
bestaat geen rechtin Normatieve zin), Panitia Ahli Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Departemen Kehakiman, Jakarta,1979, hlm 1.
194 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
beberapa prinsip dalam garis besarnya saja tentang bagaimana arah
dan sasaran politik hukum (pidana) nasional suatu bangsa.
Berdasarkan arah dan kebijakan pembangunan hukum, bahwa
politik hukum (termasuk politik hukum pidana) nasional harus
disusun dalam kerangka tertib hukum nasional guna mendukung
pembangunan di segala bidang dan diarahkan guna terwujudnya
perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat
berdasarkan Pancasila.
B. STUDI PERBANDINGAN PIDANA KORUPSI DI BERBAGAI
NEGARA
1. Pidana Korupsi di Jepang
Budaya yang mendorong keberhasilan pemberantasan
korupsi di Jepang adalah budaya malu dan kejujuran. Karena
adanya malu yang sangat besar, para pejabat publiknya enggan
melakukan tindakan korupsi, begitu tindakan korupsi tersebut
terungkap para pelaku biasanya mengundurkan diri.
Jepang tidak memiliki undang-undang khusus mengatur
pemberantasan korupsi, dikarenakan sebagai tindak kriminal
biasa, bukan kejahatan luar biasa seperti di Indonesia. Undang-
undang negara Jepang yang mengatur delik tindakan kriminal
terkait korupsi antara lain :
a. The Unfair Competition Prevention Act (Act No. 47 of 1993)
mengenai tindakan kriminal penyuapan pegawai negeri
asing.
b. The Penal Code (Act No. 45 of 1907) mengenai tindakan
kriminal penyuapan pegawai negeri daerah.
c. National Public Service Ethics Act (Act No. 129 of 1999) (Ethics
Act) merupakan peraturan dasar pelayanan pegawai negeri
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 195
Jepang. Salah satu isinya adalah kewajiban pegawai negeri
untuk melaporkan setiap hadiah atau kompensasi yang
diterimanya, salah satu larangannya adalah pegawai
pemerintah dilarang menerima suap dari petugas yang
berada di wilayahnya.
d. National Public Service Ethics Code (Gov.Ordinance No. 101 of
2000) merupakan peraturan turunan dari Ethics Act,
peraturan ini mengatur pelarangan menerima hadiah atau
hiburan dari partai yang berkaitan dengan tugas dari
pegawai negeri.
e. The Act Prohibiting Acceptance of Profits for Intermediation by
those Engaged in Public Service (Act No. 130 of 2000) (Profits for
Intermediation Act), mengatur penawaran yang dilakukan oleh
Diet atau Kokkai atau Parlemen Jepang.
f. The Act on Prevention of Transfer of Criminal Proceeds (Act No 22
of 2007) mengenai tindak kriminal pencucian uang.
g. The Whistleblowing Legislation Act (Act No. 122 of 2004)
mengenai perlindungan kepada seseorang yang menjadi
whistleblower. Perlindungan yang diberikan mencakup :
1) Perlindungan atas pemecatan;
2) Perlindungan atas pembatalan kontrak kerja;
3) Perlindungan dari perlakuan tidak menyenangkan,
misalnya penurunan jabatan, pemotongan gaji, dan
sebagainya.
Korupsi di sektor swasta tidak dikenai undang-undang di
atas, namun diatur melalui Companies Act dan diberlakukan
hukuman dan tuntutan sesuai dengan undang-undang tersebut.
Menurut undang-undang tersebut di atas, tindak pidana
penyuapan dilakukan oleh orang yang memberi, menawarkan
atau menjanjikan untuk memberikan suap baik kepada
196 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
pemerintah atau pejabat publik atau kepada pihak ketiga yang
terhubung ke pejabat publik sehubungan dengan kinerja dan
tugas-tugasnya.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa hanya mencoba
memberikan hadiah atau keramahtamahan dapat diartikan
sebagai penyuapan. Pelaku suap adalah pihak pemberi atau yang
menawarkan dan aparat penerima suap, keduanya dapat dijatuhi
hukuman Selain itu, jika seorang pengawas atau karyawan
lainnya ditemukan telah bersekongkol dalam penyuapan tersebut
maka dapat juga dikenakan hukuman pidana.
Selain itu The Unfair Competition Prevention Act (UCPA) juga
mengatur larangan bagi warga Negara Jepang untuk melakukan
penyuapan pada pegawai negeri asing selain pemerintahan
Jepang. Termasuk di dalamnya pejabat publik Jepang yang berada
di luar negeri.
Lembaga pemberantasan korupsi di Jepang memiliki
kewenangan untuk melakukan penangkapan, penggeledahan,
penyitaan, dan penuntutan dalam menangani kasus korupsi
disamakan dengan tindakan kriminal lainnya, yaitu ditangani
oleh Kepolisian Jepang (National Police Agency) atau Kejaksaan
Jepang (the Public Prosecutor’s Office). Selain itu terdapat lembaga
lain terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di
Jepang, yaitu :
a. The Japan Financial Intelligence Center (JAFIC)
JAFIC adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk
mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris di Jepang.
Semua badan atau lembaga baik publik maupun swasta,
diminta untuk mengirimkan laporan pada JAFIC. Jika JAFIC
menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan, maka
JAFIC harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 197
terkait, seperti Kepolisian, Kantor Kejaksaan Umum atau
Securities and Exchange Surveillance Commission, yang
kemudian dapat menjatuhkan sanksi administrasi atau
bahkan investigasi kriminal.
b. The Japan Fair Trade Commission (JFTC)
JFTC memberlakukan Japan’s Act on Prohibition of Private
Monopolisation and Maintenance of Fair Trade (Undang-Undang
Anti Monopoli) dengan maksud menjaga persaingan yang
adil dan bebas di pasar. Amandemen terakhir dengan
Undang-Undang Anti Monopoli memberikan kekuasaan
investigasi kriminal ke JFTC. Jika penyelidikan dimulai, JFTC
dimungkinkan mengajukan proses pidana dengan Kejaksaan
di bawah ketentuan Undang-Undang Anti Monopoli.
Hukuman untuk mengganggu penyelidikan yaitu sanksi
administrasi termasuk penjara maksimal satu tahun atau
denda paling banyak JPY 3 juta.
c. The National Public Service Ethics Board (Ethics Board)
Dewan ini bertugas memastikan agar National Public
Service Ethics Act (Etika Act) dilaksanakan dengan baik oleh
pemerintah. Dewan ini dapat melakukan investigasi
bersama-sama dengan orang yang ditunjuk pejabat public
atau bertindak sendiri jika merasa temuannya materiil
berkaitan dengan tugas-tugas pejabat, melakukan on-site
investigasi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran.
Selain itu, dapat memanggil saksi dan saksi diminta
menyampaikan laporan yang diperlukan atau bahan yang
relevan dan dianggap perluuntuk menjaga kepercayaan
publik. Ketidakpatuhan dengan investigasi (seperti laporan
palsu atau penyembunyian fakta) akan mengakibatkan sanksi
disipliner seperti suspensi dari kantor, pengurangan gaji atau
198 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
teguran.
Wewenang dan tanggung jawab National Public Service Ethics
Board antara lain :
a. Penyampaian pendapat kepada Kabinet mengenai
berlakunya, perubahan dan pencabutan National Public
Service Ethics Act;
b. Persiapan dan revisi dari standar tindakan disiplin
diterapkan untuk pelanggaran atas National Public Service
Ethics Law;
c. Penelitian, studi dan perencanaan mengenai isu-isu etika
pejabat publik;
d. Perencanaan yang komprehensif dan koordinasi program
pelatihan tentang etika bagi pejabat publik;
e. Bimbingan dan nasihat kepada kementerian dan lembaga
Bagian 4 dari 9
untuk menjalankan National Public Service Ethics Act;
f. Pemeriksaan laporan hadiah, transaksi saham dan
pendapatan;
g. Mengajukan pertanyaan pada setiap pejabat publik yang
diduga melanggar National Public Service Ethics Act;
h. Melakukan investigasi di tempat untuk mengklarifikasi
dugaan pelanggaran tersebut, memanggil saksi-saksi, dan
meminta saksi untuk menyampaikan laporan yang
diperlukan atau bahan yang relevan;
i. Melakukan penyelidikan, jika perlu, meminta setiap kepala
kementerian atau lembaga untuk mengambil tindakan yang
diperlukan untuk mengawasi pejabatnya, dan
j. Melakukan penyelidikan, jika perlu mengambil tindakan
disipliner terhadap setiap pejabat publik yang telah
melanggar.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 199
National Public Service Ethics Law, The Board of Audit of Japan
(Dewan Audit), The Board of Audit memiliki tugas melakukan
audit atas rekening negara dan rekening sebuah perusahaan jika
pemerintah Jepang memiliki 50% atau lebih saham perusahaan.
Jika ditemukan adanya indikasi korupsi apapun selama audit ini,
maka The Board of Audit diharuskan untuk melaporkan pada
Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan investigasi atau
penyelidikan. Penyuapan di sektor swasta bukan merupakan
tindak pidana dalam Penal Code (KUHP). Namun, Companies Act
menghukum :
a. Pemberian suap, atau penerimaan suap oleh sutradara, atau
auditor, dan lain-lain;
b. Pemberian atau penerimaan suap dalam kaitannya dengan
berolahraga hak pemegang saham, dan lain-lain;
c. Pemberian keuntungan pada direktur atau auditor, dan lain-
lain atas biaya perusahaan atau anak perusahaan sehubungan
dengan pelaksanaan hak-hak pemegang saham.
Faktor budaya sebagai pendukung keberhasilan
pemberantasan korupsi di Jepang. Masyarakat Jepang memiliki
budaya malu yang sangat besar jika diketahui tidak
melaksanakan tugasnya dengan benar. Mereka lebih memilih
untuk bunuh diri dari pada hidup menanggung malu. Sehingga,
walapun Jepang tidak memiliki undang-undang khusus
pemberantasan korupsi dan hukuman bagi koruptor maksimal
hanya 7 (tujuh) tahun penjara, hukuman menanggung malu
sudah dirasa sebagai hukuman yang paling berat. Hal tersebut
didukung oleh media yang aktif dalam memberitakan suatu
tindakan korupsi. Sehingga menimbulkan rasa malu sangat besar
bagi para koruptor.
200 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Bahkan terdapat beberapa pejabat bunuh diri setelah
diketahui melakukan korupsi, antara lain Toshikatsi Matsuoka
(Agriculture, Forestry and Fisheries Minister) melakukan bunuh diri
ketika tidak dapat menjelaskan penggunaan dana $240,000 yang
dikatakan untuk sejenis air yang dioksidasi padahal air
disediakan gratis sehingga diindikasikan terjadi korupsi, Yoichi
Otsuki dan Shokei Arai serta beberapa politisi lain. Selain bunuh
diri, pejabat yang diindikasikan melakukan tindak pidana,
umumnya langsung mengundurkan diri dari jabatan, sekalipun
tidak diminta masyarakat (apalagi jika sudah dituntut mundur
oleh masyarakatnya). Contohnya adalah kasus Gubernur
Tokushima yang didakwa mendapat suap dari seorang
konglomerat Jepang, dan dalam kasus lain juga menahan Wali
Kota Shimozuma, Ibaraki. Kedua pejabat itu secara sukarela
langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur
dan wali kota. Namun, budaya malu juga memiliki dampak
negatif, karena membuat sistem whistleblower tidak efektif. Karena
melaporkan rekan kerja atau atasan dapat mempermalukan
institusi. Bahkan, sang pelapor dapat dikucilkan. Oleh karena itu
dibentuklah The Whistleblowing Legislation Act (Act No. 122 of 2004)
yang memberikan kerahasiaan dan perlindungan kepada
seseorang yang menjadi whistleblower.
Selain budaya malu, juga terdapat nilai kejujuran yang masih
melekat pada budaya masyarakat Jepang. Pengacara di Jepang
jarang ditemukan yang memutarbalikkan fakta dan merubah
yang salah menjadi benar, bahkan jika diketahui kliennya
memang bersalah, mereka akan mendorong kliennya untuk
mengakui kejahatannya dan mengembalikan hasil korupsinya.
Dalam praktik hukum di Jepang, seorang tersangka yang
tidak mengaku, pasti akan ditahan. Sebaliknya seorang tersangka
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 201
yang mengakui kesalahannya, tidak ditahan, kecuali jika
kasusnya tergolong kasus kelas kakap yang nilai kejahatannya 300
juta Yen atau lebih. Contoh Kasus Korupsi di Jepang. Meskipun
memiliki peringkat yang bagus dalam Indeks Persepsi Korupsi,
Jepang tidak lepas sama sekali dari skandal korupsi. Bahkan
diantara skandal korupsi tersebut ada yang sangat terkenal,
misalnya :
a. Lockheed Scandal terungkap ketika eksekutifnya
membeberkan bahwa ada penyuapan kepada 16 politisi
Jepang untuk memperlancar penjualan Lockheed Aircraft ke
Jepang. Perdana Menteri Kakuei Tanaka dipaksa mundur
pada tahun 1974 setelah kasus ini terungkap.
b. Recruits Scandal berawal ketika Recruit Cosmos Co.
memberikan saham yang akan dilisting di Tokyo Stock
Market kepada para pembuat undang-undang agar nantinya
para legislator ini membantu Recruit Cosmos Co.
mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan
wewenang para legislator tersebut. Hasilnya Perdana Menteri
Noboru Takeshita juga dipaksa mundur karena partainya
LDP tersangkut kasus Recruit tersebut.
c. Kyubin Scandal, dilakukan oleh Sagawa Kyubin sebagai
pelayanan jasa parcel memberikan uang dalam jumlah besar
kepada politisi partai LDP yang mengurusi bidang
transportasi sehingga bantuan dari politisi ini membantu
perusahaan menjadi perusahaan yang besar karena
mendapat lisensi tingkat nasional untuk jasa parsel.
Kajian berkaitan tindak pidana korupsi di jepang, tidak
sekedar mengenai aturan yuridis, tetapi juga etika dan norma206.
Etika memegang peranan penting dalam struktur politik di jepang.
206
Dalam studi kebijakan, politik dan pemerintah tidak hanya menyandarkan
202 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Berikut susunan aturan yuridis berkaitan dengan korupsi di
Jepang berdasarkan Hukum Pidana (Act No. 45 of April 24, 1907)
pada Bab XXV Kejahatan Korupsi, yaitu :
a. Penyalahgunaan wewenang oleh petugas publik
Pasal 193 :
Ketika seorang pejabat publik menyalahgunakan
wewenangnya dan menyebabkan orang lain untuk
melakukan suatu tindakan yang orang tersebut tidak
memiliki kewajiban untuk melakukan, atau menghalangi
orang lain untuk menggunakan hak orang tersebut, penjara
atau penjara tanpa bekerja selama tidak lebih dari 2 tahun.
b. Penyalahgunaan otoritas oleh petugas publik khusus
Pasal 194 :
Ketika seseorang melakukan atau membantu dalam
tugas-tugas peradilan, penuntutan atau polisi,
menyalahgunakan wewenangnya dan secara tidak sah
menangkap atau mengurung orang lain, penjara atau penjara
tanpa kerja selama tidak kurang dari 6 bulan tetapi tidak lebih
dari 10 tahun.
c. Penyerangan dan kekejaman oleh petugas publik khusus
Pasal 195 :
1) Ketika seseorang melakukan atau membantu dalam
tugas peradilan, penuntutan atau polisi melakukan,
dalam pelaksanaan tugasnya, tindakan penyerangan
atau kekejaman fisik atau mental pada tertuduh,
pada aturan kompetensi dan legalitas, tetapi juga menitik beratkan pada
etika. Dalam pada itu, etika memiliki peranan yang sangat penting. Tanpa
keberadaan etika, maka legitimasi dibidang politik tidak dapat berlaku
efektif. Dan tidak stabil. Ching-Hsing Wang, Corruption and political trust in
east asia, University of Houston, 1998, hlm 1.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 203
tersangka atau orang lain, penjara atau dipenjara tanpa
bekerja selama tidak lebih dari 7 tahun.
2) Hal yang sama berlaku ketika seseorang yang menjaga
atau mengawal orang lain ditahan atau dikurung sesuai
dengan hukum dan peraturan melakukan tindakan
penyerangan atau kekejaman fisik atau mental pada
orang tersebut.
d. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan kematian atau
cedera oleh petugas publik khusus
Pasal 196
Seseorang yang melakukan kejahatan yang ditentukan di
bawah dua Artikel sebelumnya dan dengan demikian
menyebabkan kematian atau cedera orang lain harus
ditangani dengan hukuman yang ditentukan untuk kejahatan
cedera atau dua Pasal sebelumnya yang mana yang lebih
besar.
e. Penerimaan suap; penerimaan atas permintaan; penerimaan
di muka dengan asumsi kantor
Pasal 197 :
1) Seorang pejabat publik yang menerima, meminta atau
berjanji untuk menerima suap sehubungan dengan
tugasnya akan dihukum penjara selama tidak lebih dari
5 tahun; dan ketika pejabat setuju untuk melakukan
tindakan sebagai tanggapan atas permintaan, hukuman
penjara tidak lebih dari 7 tahun.
2) Ketika seseorang diangkat menjadi pejabat publik
menerima, meminta atau berjanji untuk menerima suap
sehubungan dengan tugas yang harus diasumsikan
dengan perjanjian untuk melakukan tindakan dalam
menanggapi permintaan, orang tersebut akan dihukum
204 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
penjara karena tidak lebih dari 5 tahun dalam hal
pengangkatan.
f. Menyerahkan Suap ke Pihak Ketiga
Artikel 197-2 :
Ketika seorang pejabat publik, setuju untuk melakukan suatu
tindakan dalam menanggapi permintaan, menyebabkan suap
sehubungan dengan tugas pejabat untuk diberikan kepada
pihak ketiga atau meminta atau menjanjikan suap tersebut
untuk diberikan kepada pihak ketiga, penjara selama tidak
lebih dari 5 tahun.
g. Penerimaan diperburuk; penerimaan setelah pengunduran
diri dari kantor)
Pasal 197-3
1) Ketika seorang pejabat publik melakukan kejahatan yang
ditentukan berdasarkan dua Pasal sebelumnya dan
akibatnya bertindak secara ilegal atau menahan diri
untuk tidak bertindak dalam menjalankan tugasnya,
hukuman penjara untuk jangka waktu tertentu tidak
kurang dari 1 tahun.
2) Hal yang sama berlaku ketika seorang pejabat publik
menerima, meminta atau berjanji untuk menerima suap,
atau menyebabkan suap diberikan kepada pihak ketiga
atau meminta atau menyuap suap untuk diberikan
kepada pihak ketiga, sehubungan dengan memiliki
bertindak secara ilegal atau telah menahan diri untuk
tidak bertindak dalam menjalankan tugas pejabat
tersebut.
3) Ketika seseorang yang mengundurkan diri dari jabatan
pejabat publik menerima, meminta atau berjanji untuk
menerima suap sehubungan dengan telah bertindak
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 205
secara ilegal atau telah menahan diri untuk tidak
bertindak dalam menjalankan tugasnya dengan
persetujuannya sebagai tanggapan terhadap suatu
meminta, orang tersebut akan dihukum penjara tidak
lebih dari 5 tahun.
h. Penerimaan untuk Penggunaan Pengaruh
Artikel 197-4 :
Seorang pejabat publik yang menerima, meminta atau
berjanji untuk menerima suap sebagai pertimbangan untuk
pengaruh yang diberikan pejabat atau untuk memberikan,
dalam menanggapi permintaan, pada pejabat publik lain
sehingga menyebabkan yang lain untuk bertindak secara
ilegal atau menahan diri dari bertindak dalam menjalankan
tugas resmi akan dihukum penjara selama tidak lebih dari 5
tahun.
i. Penyitaan dan Pengumpulan Jumlah Nilai Setara
Pasal 197-5 :
Suap yang diterima oleh pelaku atau pihak ketiga yang
memiliki pengetahuan akan disita. Ketika seluruh atau
sebagian dari suap tidak dapat disita, jumlah uang yang
setara akan dikumpulkan.
j. Memberi Suap
Artikel 198 :
Seseorang yang memberi, menawarkan atau berjanji untuk
memberikan suap yang diatur dalam Pasal 197 hingga 197-4
akan dihukum penjara tidak lebih dari 3 tahun atau denda
tidak lebih dari 2.500.000.- Yen.
206 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
2. Pidana Korupsi di Amerika Serikat
Amerika Serikat tergolong negara perekonomian termaju di
dunia, dengan perkiraan produk domestik bruto tahun 2012
sekitar 15 triliun Dollar.
Majunya perekonomian Amerika Serikat didorong
ketersediaan sumber daya alam melimpah, infrastruktur serta
produktivitas tinggi. Sebagai negeri adikuasa yang kekuatan
ekonomi maupun pemerintahan memiliki pengaruh besar pada
politik maupun ekonomi dunia, Amerika Serikat masih
menghadapi persoalan serius terkait korupsi. Penilaian Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) dari Transparency International tahun 2012
Bagian 5 dari 9
menempatkan AS di peringkat 19 dari 176 negara dengan skor 73.
Posisi masih kalah bila dibandingkan negara maju di kawasan
Asia dan Eropa lain yang memiliki komitmen tinggi dalam
pemberantasan korupsi.207
Amerika Serikat terbagi menjadi 52 negara bagian yang
memiliki wewenang luas mengatur pemerintahan sendiri dan
menciptakan undang undang mengatur warganya. Pemerintahan
federal memiliki kewenangan dalam masalah pertahanan negara,
mata uang, kantor pos, hubungan luar negeri, dan perdagangan
antar negara bagian serta permasalahan yang diatur bersama
yaitu utang piutang, perpajakan, perlindungan hukum.
Salah satu skandal korupsi yang cukup terkenal di
pemerintahan AS adalah Watergate di Era Presiden Nixon (1969-
1974) yang melakukan serangkaian penyuapan dan penyadapan
untuk menutupi kegiatan memata-matai lawan politik. Selain itu
skandal korupsi lintas negara adalah Skandal penyuapan
Lockheed yang merupakan serangkaian kasus penyuapan pada
http://www.business-anti-corruption.com/resources/compliance-
207
quick-guides/united state of amerika.aspx.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 207
periode 1950-1970 dilakukan oleh para petinggi Lockheed yang
merupakan perusahaan pesawat terbang milik Amerika Serikat.
Suap ditujukan pada pengambil kebijakan di bidang militer dan
transportasi di berbagai negara.208
Dewasa ini sorotan atas korupsi di lingkungan pemerintahan
mengarah kepada penyalahgunaan dana kampanye sebagai
modus penyuapan dan kuatnya peran pelobi dalam
mempengaruhi kebijakan pemerintah federal maupun lembaga
Senat Amerika. Para pelobi sering memberikan suap kepada
birokrat maupun senator agar kepentingan pengusaha yang
menggunakan jasa pelobi dapat diakomodasi dalam keputusan
pemerintah ataupun senat.
Dalam mengatur tindak pidana korupsi yang melibatkan
pejabat pemerintahan, pemerintah Amerika Serikat tidak
memiliki peraturan perundang-undangan khusus. Secara umum
Undang-Undang Hukum Pidana yang disusun Pemerintah
Federal Amerika Serikat maupun pemerintah negara bagian
mengatur tindak pidana tergolong korupsi termasuk delik
penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan.
Dalam menangani kasus korupsi, Amerika Serikat tidak
memiliki lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
di Indonesia, namun melibatkan beberapa institusi. Empat
institusi utama dalam pemberantasan korupsi antara lain Bagian
Integritas Publik Divisi Kriminal Departemen Kehakiman (The
Public Integrity Section of Department of Justice's Criminal Division),
Kantor Etika Pemerintah (Office of Government Ethics), Biro
Investigasi Federal (FBI/Federal Bureau of Investigation), Dewan
Inspektur Jenderal untuk Integritas dan Efisiensi (Council of
Inspectors General on Integrity and Efficiency CIGIE).
208 http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_Watergate.
208 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Departemen Kehakiman merupakan lembaga utama
pemberantasan korupsi yang dimiliki pemerintah federal. Dalam
menjalankan fungsinya, terdapat unit khusus di bawah
Departemen Kehakiman yaitu Bagian Integritas Publik yang
dibentuk sejak 1976.
Bagian Integritas Publik sebagai bagian Divisi Peradilan
Pidana untuk mengkonsolidasikan tanggung jawab koordinasi
nasional upaya pemerintah federal dalam melawan korupsi di
semua tingkat pemerintahan. Bagian Integritas Publik memiliki
fungsi untuk mengawasi memerangi korupsi melalui penuntutan
pejabat publik. Unit ini memiliki yurisdiksi eksklusif atas dugaan
penyimpangan pidana pada bagian dari Hakim Federal dan juga
mengawasi penyelidikan nasional serta penuntutan pengacara.209
Sementara unit yang memiliki tugas penyelidikan dan
penyidikan adalah Biro Investigasi Federal (FBI/Federal Bureau of
Investigation). Dalam menjalankan fungsinya, FBI menggunakan
intelejen untuk melindungi negara dari ancaman dan mengadili
mereka yang melanggar hukum. Salah satu dari sepuluh tugas
utama FBI adalah memerangi korupsi publik di semua tingkatan.
Dewan Inspektur Jenderal untuk Integritas dan Efisiensi
(CIGIE/Council of Inspectors General on Integrity and Efficiency)
didirikan sebagai entitas yang independen dalam struktur
eksekutif berdasarkan Undang-Undang Reformasi Inspektur
Jenderal pada tahun 2008. CIGIE memiliki tugas antara lain :210
a. Mengembangkan rencana terkoordinasi, kegiatan
pemerintahan yang membahas masalah ini dan
mempromosikan ekonomi dan efisiensi dalam program
209 Septian Wildan Mujaddid, Lembaga Anti Korupsi di Amerika Serikat,
www.academia.edu.
210 Ibid.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 209
federal dan operasi, termasuk pemeriksaan antar entitas,
penyelidikan, pemeriksaan, dan evaluasi program dan
proyek untuk menangani secara efisien dan efektif dengan
masalah yang menyangkut penipuan yang melebihi
kemampuan atau yurisdiksi lembaga perorangan atau badan;
b. Mengembangkan kebijakan yang akan membantu dalam
pemeliharaan personil Inspektur Jenderal;
c. Memelihara situs internet dan sistem elektronik lainnya
untuk kepentingan semua Inspektur Jenderal;
d. Mengelola pelatihan profesional Auditor, Penyidik,
Pengawas, Evaluator, dan personil lainnya dari berbagai
kantor Inspektur Jenderal.
Kantor Etika Pemerintah (OGE/Office of Government Ethics)
awalnya didirikan sebagai bagian dari Kantor Manajemen
Personalia (Office of Personnel Management dalam perkembangan
selanjutnya OGE menjadi lembaga terpisah pada Oktober 1989,
sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Reotorisasi
Kantor Etika Pemerintah pada 1988. OGE dipimpin seorang
Direktur yang ditunjuk untuk jangka waktu lima tahun. Dalam
menjalankan misinya OGE dibagi menjadi empat divisi antara lain
:211
a. Kantor Bantuan Internasional dan Inisiatif Pemerintahan
(OIAGI/The Office of International Assistance and Governance
Initiatives) yang bertugas mengkoordinasikan dukungan OGE
terhadap upaya pemerintah federal dalam mempromosikan
etika internasional dan program anti-korupsi. OIAGI juga
mengkoordinasikan inisiatif tata kelola yang baik (Good
Corporate Governance) di kantor pemerintah;
211 Ibid.
210 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
b. Kantor Konsul Jenderal dan Kebijakan Hukum (OGC &
LP/The Office of General Counsel and Legal Policy) yang
bertanggung jawab membangun dan memelihara
keseragaman kerangka hukum etika pemerintah bagi
pegawai pemerintahan. Unit ini mengembangkan program
kebijakan dan regulasi etika, menerjemahkan hukum dan
regulasi, mengasistensi implementasi kebijakan hukum, dan
merekomendasikan perubahan dalam konflik kepentingan
dan peraturan;
c. Kantor Program Badan (OAP/Office of Agency Program)
bertanggung jawab untuk memantau dan menyediakan
bahan-bahan pendidikan dan pelatihan;
d. Kantor Administrasi dan Manajemen Informasi (OAIM/Office
of Administration and Information Management) menyediakan
dukungan penting untuk semua program operasi OGE.
Korupsi, oleh FBI ditempatkan dalam prioritas pertama yang
harus ditegakkan. Sesuai pernyataan Special Agent Patrick
Bohrer, assistant section chief of our Public Corruption/Civil Rights
program at FBI Headquarters, Korupsi merupakan prioritas utama
karena Karena dampaknya. Pejabat publik yang korup merusak
keamanan nasional negara, keselamatan negara secara
keseluruhan, kepercayaan publik, dan keyakinan dalam
pemerintah AS, membuang miliaran dolar sepanjang jalan.
Korupsi ini dapat merusak hampir setiap aspek masyarakat.
Sebagai contoh, seorang pejabat perbatasan mungkin menerima
suap, sadar atau tidak sadar membiarkan dalam sebuah truk yang
berisi senjata pemusnah massal. Atau legislator negara korup bisa
memberikan suara memutuskan tagihan menyediakan dana atau
tunjangan lainnya kepada perusahaan untuk alasan yang salah.
Atau di tingkat lokal, seorang inspektur bangunan mungkin
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 211
dibayar untuk mengabaikan beberapa kabel yang buruk, yang
dapat menyebabkan kebakaran mematikan di jalan.212
Dalam menjalankan tugasnya FBI berada dalam posisi yang
unik untuk menyelidiki tuduhan korupsi. Secara hukum FBI
diperbolehkan menggunakan alat investigasi yang canggih dan
metode-seperti operasi rahasia, pengawasan elektronik
pengadilan resmi, dan informan, sering memberikan kemudahan
dalam menangkap tangan pertukaran uang suap atau
kesepakatan ilegal dan cukup bukti untuk mengirim penjahat ke
penjara. FBI sering bekerja sama dengan kantor inspektur umum
dari berbagai lembaga federal, serta dengan negara bagian dan
mitra lokal. FBI juga sangat terbuka dalam menerima laporan dari
masyarakat yang mengetahui adanya hal-hal yang terkait dengan
korupsi di sekitar mereka.
Di Amerika Serikat, pelaku tindak pidana korupsi diancam
hukuman yang cukup berat, yaitu ancaman hukuman kurungan
penjara minimal 5 (lima) tahun, dan hukuman maksimal selama
15 (lima belas) tahun. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar
denda yang besar, mencapai dua juta dollar.
Undang-undang yang sering dijadikan acuan dalam
pengadilan tindak pidana korupsi adalah Foreign Corrupt
Practices Act (FCPA) dan Travel Act. FCPA yang ditetapkan pada
tahun 1977 mengatur tindakan menyuap pejabat pemerintah
asing sebagai tindakan ilegal. FCPA berlaku baik untuk warga
negara AS dan emiten sekuritas asing. Penegakan FCPA telah
dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebanyak 91
perusahaan dihukum antara Januari 2004 dan Agustus 2012.
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/17/peraturan-atau-
212
undang-undang-terkait-fraud-dan-korupsi-fcpa.
212 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Travel Act yang ditetapkan pada tahun 1961 sering digunakan
untuk mengadili tindak korupsi, termasuk penyuapan komersial.
Travel Act mencakup kegiatan kriminal yang terjadi melintasi
perbatasan antarnegara bagian maupun nasional. Oleh karena itu
Travel Act juga mencakup penyuapan pejabat asing yang diatur
FCPA, penyuapan pejabat publik AS sesuai diatur dalam hukum
pidana dan maupun penyuapan komersial global. Tiga perlima
negara bagian Amerika Serikat memiliki undang-undang yang
melarang penyuapan komersial, termasuk California dan New
York.213
Selain kedua undang-undang tersebut, Amerika Serikat juga
mempunyai undang-undang yang mengatur hak whistleblower.
Sarbanes-Oxley Act memperkenalkan hukuman pidana bagi
mereka yang membalas dendam terhadap whistleblower hingga 10
tahun penjara. Dodd-Frank Act 2010 adalah tambahan utama
terbaru atas hak whistleblower. Undang-undang tersebut
memperkenalkan sistem penghargaan bagi whistleblower yang
memberikan informasi mengarahkan Securities and Exchange
Commission (SEC) ke tindakan penegakan hukum yang berhasil.
Penghargaan berkisar antara 10 sampai 30% dari sanksi moneter
yang melebihi 1 juta USD.
Amerika Serikat mengambil pendekatan multilembaga untuk
memerangi korupsi. Department of Justice (Departemen
Kehakiman) adalah lembaga anti korupsi utama, bersama dengan
sub-agennya, FBI dan Public Integrity Section (PIS). DOJ dan SEC
bertanggung jawab atas penegakan FCPA. Badan-badan di atas
menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-
kasus anti korupsi. Sementara itu, fungsi anti korupsi lainnya
Amelia Erliana Christin, Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat,
213
www.academia.edu.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 213
seperti menegakkan transparansi dan memastikan kode etik di
sektor publik ditaati akan ditangani Office of Government Ethics
(OGE), Office of Management and Budget (OMB), Government
Accounting Office (GAO), serta komisi etika dan inspektorat
jenderal pada lembaga federal dan legislatif.
Amerika Serikat telah secara resmi memperkenalkan e-
governance dalam Undang-Undang Egovernment tahun 2002, dan
banyak kemajuan dibuat.
Sejak awal pemerintahan Obama tahun 2009, Amerika Serikat
telah lebih difokuskan pada peningkatan transparansi pemerintah
dengan menempatkan data dan informasi di Internet, dalam satu
tempat. Juga diberikan penekanan khusus dalam menyediakan
data untuk warga negara Amerika Serikat. Pemerintah
memberikan informasi mengenai pemerintahan yang terbuka
melalui situs Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih.214
3. Tindak Pidana Korupsi di Belanda
Pemberantasan korupsi berjalan baik meskipun berbagai
hambatan. Di Belanda organisasi yang diberi wewenang
penegakan hukum dalam isu korupsi ini adalah Rijksrecherche,
cabang dari Kepolisian yang melakukan investigasi secara
independen dan obyektif, serta berada langsung di bawah Jaksa
Agung.
Sebagian besar investigasi dilakukan di Kepolisian; sebagian
lain dilakukan di Kementerian, Penjara, Pemda Provinsi, dan
lembaga lain. Rijksrecherche memiliki unit intelijen khusus dengan
tugas utama mendeteksi adanya tindak korupsi, dan didukung
oleh 19 Kejaksaan Negeri. Sebuah studi yang dilakukan Vrije
Universiteit Amsterdam menyimpulkan setiap instansi di Belanda
melakukan investigasi internal terhadap kemungkinan korupsi di
214 Ibid.
Bagian 6 dari 9
214 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
lingkungannya (intern corruptieonderzoek). Setiap tahun terdapat
130 investigasi internal. Polisi dan Kejaksaan melakukan sekitar
50 investigasi pidana tindak korupsi pertahun, yang rata-rata
melibatkan 33 orang (penyogok dan yang disogok). Sekitar 90 %
di antaranya berujung vonis. Namun sebagian besar hukuman
tidak berupa penjara tetapi denda atau hanya werkstraf.215
Belanda juga menyelipkan pemberantasan korupsi di negara
tertentu sebagai salah satu syarat menjalin kerjasama
pembangunan dengan Belanda, baik melalui saluran bilateral
maupun multilateral. Dalam kurun waktu yang lama pendapat
umum di Belanda adalah korupsi jauh dari (hukum) realitas di
negara kita. Ini adalah masalah negara di Afrika, Asia atau
Amerika Selatan, tapi tidak di Eropa dan terutama di Belanda.
Laporan penelitian menunjukkan ada cukup rendahnya tingkat
korupsi di Belanda.
4. Tindak Pidana Korupsi di Jerman
Jerman sebagai sebuah negara maju, korupsi tetap terjadi.
Paling banyak kasus terjadi di kalangan perusahaan, sedangkan
paling sedikit korupsi di Kepolisian serta bidang politik. Menurut
Dinas Kriminal Jerman, tahun 2007 ada 9.554 kasus korupsi yang
diperiksa Kepolisian. Tahun 2011, jumlahnya meningkat jauh
menjadi 46.795 kasus. Kasus yang termasuk korupsi adalah
penggelapan dana, penyogokan dan penyalahgunaan jabatan.
Tapi menurut anggota tim antikorupsi dari kepolisian Jerman,
Christian Vosskühler dan Franz-Josef Meuter, kenaikan kasus
yang diperiksa tidak berarti bahwa korupsi di Jerman semakin
meluas.
Biasanya, korupsi terjadi setelah ada hubungan saling
percaya antar pihak yang terlibat. Jadi pelaku sudah berkenalan
215 Gunaryadi, Menyigi Isu Korupsi di Belanda, www.indocase.nl.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 215
dan berhubungan cukup lama. Kebanyakan orang yang
menerima sogokan adalah pejabat yang punya wewenang
memutuskan proyek atau mengeluarkan izin proyek. Demikian
menurut Laporan Situasi Korupsi yang dikeluarkan Dinas
Kriminal Jerman. Menurut penelitian, seorang pejabat negara
cenderung melakukan korupsi setelah menduduki jabatannya
lebih dari tiga tahun. Karena itu, banyak pemerintahan komunal
yang sekarang semakin sering merotasi pejabatnya dalam posisi-
posisi penting. Jika seseorang terbukti bersalah melakukan suap,
maka bisa dijatuhkan hukuman penjara yang berkisar antara tiga
bulan hingga 10 tahun.
Salah satu contoh kasus adalah kasus Gribkowsky bertugas
menjual saham F1 BayernLB ke CVC. Selain menerima uang dari
Ecclestone (pimpinan eksekutif F1), Gribkowsky menggunakan
dana BayernLB untuk membayarkan komisi kepada bos F1
tersebut sebesar $41,4 juta. Ia juga membayarkan $25 juta ke
Bambino Trust, perusahaan yang terkait dengan Eccelstone.
Demikian menurut Jaksa penuntut saat pengadilan 2011.
Eccelstone saat itu mengatakan ke pengadilan, ia berhak
mendapat komisi atas penjualan tersebut. Gribkowsky mengakui
bersalah atas sebagian besar dakwaan dihukum 8,5 tahun penjara
karena melakukan korupsi, penyelewangan pajak dan
pelanggaran kepercayaan. 216
5. Tindak Pidana Korupsi di Inggris
Inggris memiliki Undang-Undang Penyuapan (Bribery Act).
Undang-undang ini menetapkan kewajiban perusahaan atas
tindakan korupsi yang dilakukan orang yang bertindak atas nama
mereka, Karyawan, Agen. Perusahaan harus menyadari bahwa
Undang-Undang Penyuapan telah dekat yurisdiksi global dan
216 http://www.dw.de/bos-f1-didakwa-korupsi-di-jerman/a-16960100.
216 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
tidak membedakan antara suap dan fasilitasi pembayaran atau
pembayaran suap besar dan kecil. Undang-undang Penyuapan
juga menetapkan pertahanan untuk sebuah perusahaan yang
dapat membuktikan bahwa ia memiliki prosedur yang memadai
untuk mencegah suap yang dibayar atas namanya.
Ada enam prinsip dalam Undang-Undang Penyuapan yang
memberikan garis untuk sistem kepatuhan anti-korupsi yang
menetapkan prosedur yang memadai untuk mencegah seseorang
dari menyuap atas nama perusahaan, menerapkan prosedur yang
memadai memberikan pembelaan hukum penuh di bawah
undang-undang. Ini berarti perusahaan yang telah menerapkan
prosedur yang memadai, maka komisi dari pelanggaran korupsi
dapat melindungi perusahaan dari kewajiban dan tanggung
jawab perusahaan terhadap tindak pidana orang yang bertindak
atas nama perusahaan.
Perusahaan yang gagal membangun sistem risiko kepatuhan
pidana dan perdata tanggung jawab, yang meliputi denda tak
terbatas dan hingga 10 tahun penjara. Sebuah perusahaan tidak
akan dianggap melakukan penyuapan jika dapat menunjukkan
bahwa telah menerapkan prosedur yang memadai untuk
mencegah penyuapan. Enam Prinsip tersebut adalah :
a. Proporsionalitas. Prosedur perusahaan harus proporsional
dengan ukuran dan risiko organisasi.
b. Top-Level Komitmen. Tanggung jawab untuk kepatuhan
dimulai dari pimpinan.
c. Penilaian Risiko. Penelitian dan mengidentifikasi risiko
perusahaan mungkin dihadapi di pasar dan bisnis di mana
perusahaan beroperasi.
d. Due Diligence . Mengetahui yang mewakili perusahaan.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 217
e. Komunikasi. Mensosialisasikan kebijakan dan prosedur
perusahaan untuk staf dan orang-orang yang melakukan
layanan atas nama perusahaan.
f. Pemantauan dan evaluasi
g. Mengambil langkah untuk memastikan bahwa perusahaan
terus berpacu dengan perubahan risiko dan efektivitas
prosedur dari waktu ke waktu.
Departemen Kehakiman Inggris menerbitkan panduan cepat
dan bimbingan lebih rinci pada Undang-Undang Suap yang
tersedia secara online. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor,
antara lain :217
a. Korupsi individu yang terjadi terutama dalam hubungan
antara warga negara dan pejabat publik dan pemerintah.
b. Korupsi bisnis yang terjadi terutama dalam hubungan antara
perusahaan / perusahaan dan pejabat publik dan pemerintah.
c. Korupsi politik korupsi yang terjadi di eselon yang lebih
tinggi dari administrasi publik dan pada tingkat politik.
6. Tindak Pidana Korupsi di Denmark
Denmark merupakan negara kerajaan yang terletak di
Skandinavia, Eropa Utara dengan ibu kota Copenhagen. Memiliki
wilayah seluas 43.000 km2, tidak termasuk Kepulauan Faroe dan
Greenland. Bersama negara Eropa lainnya.
Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973 serta
merupakan salah satu pendiri North Atlantic Treaty Organozation
(NATO ) dan Organization for Economic Co-operation and
Development(OECD). Denmark menganut monarki konstitusional
dan sistem pemerintahan parlementer. Memiliki satu pemerintah
pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah.
http://www.business-anti-corruption.com/resources/compliance-
217
quick-guides/united-kingdom.aspx.
218 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Munisipalitas merupakan subdivisi administratif terkecil yang
pimpinannya diangkat melalui suatu proses pemilihan
demokratis. Pemerintahannya dipimpin oleh wali kota dan suatu
dewan kota. Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di
Denmark berdiri sendiri-sendiri dan bersifat independen satu
sama lain. Parlemen Nasional Denmark yang disebut Folketinget
bertugas mengeluarkan peraturan. Pemerintah dibantu oleh
administrasi negara bertugas memastikan pelaksanaan peraturan
yang telah dibuat oleh parlemen sedangkan institusi peradilan
seperti pengadilan daerah, pengadilan tinggi, dan mahkamah
agung bertugas memberikan penilaian dan keputusan hukum.218
Konstitusi di Denmark mencakup aturan dasar terkait
bagaimana negara ini diperintah dan untuk memastikan hak
dasar dan kebebasan warga negara terpenuhi. Konstitusi
menjamin hak kepemilikan privat, kebebasan memeluk dan
menjalankan ibadah agama, kebebasan membentuk organisasi,
kebebasan/hak melakukan demonstrasi, kebebasan berekspresi
dalam bentuk tulisan, ucapan, atau bentuk-bentuk lain.
Kebebasan berbicara di Denmark menjadikan seseorang bebas
mengeluarkan/mengekspresikan apa yang dirasa dan dipikirkan.
Namun, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
dan aturan berlaku.
Bersama Selandia Baru, Denmark menjadi negara paling
bebas korupsi di dunia berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi
(Corruption Perception Index) yang dibuat oleh Transparency
International(TI) dan diumumkan pada 3 Desember 2013.
Dalam penghitungannya Transparency International memberi
skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sektor publik sebuah negara
dianggap sangat korup, dan 100 berarti dianggap sangat bersih.
218 http://id.wikipedia.org/wiki/Denmark.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 219
Dari 117 negara yang diteliti, Denmark berhasil mempertahankan
posisi nomor 1 sebagai negara paling rendah korupsinya dengan
nilai 91 dari 100, berbagi tempat bersama Selandia Baru yang juga
memperoleh nilai yang sama. Transparency International juga
menempatkan Denmark sebagai negara dengan pemerintahan
yang paling transparan. Denmark memang tidak bebas korupsi
sama sekali. Transparency International menyatakan bahwa masih
terdapat sejumlah permasalahan di Denmark seperti isu
pendanaan kampanye, juga termasuk isu anggota parlemen
melakukan perjalanan dan makan malam yang dibiayai pihak
swasta.219
Lembaga Ombudsman Denmark atau Folketingets
Ombudsmand atau Danish Parliamentary Ombudsman didirikan
pada tahun 1955 dan merupakan lembaga ombudsman ketiga
yang dibentuk di dunia setelah Swedia (1809) dan Finlandia
(1919). Folketingets Ombudsmand bersama dengan Ombudsman
Selandia Baru (1962) memberikan pengaruh yang besar terkait
kedudukan lembaga tersebut dalam sistem pemerintahan suatu
negara dan ikut menyebarkan konsep lembaga ombudsman di
dunia. Faktor-faktor yang memberikan kontribusi terbesar dalam
penyebaran konsep ombudsman dari Denmark dan Selandia
Baru, yang berbeda dari ombudsman yang ada lebih dulu di
Swedia, adalah sifatnya yang fleksibel dan pergeseran dalam
tujuan dasar dari lembaga ini.
Profesor Stephan Hurwitz (anggota Ombudsman Denmark
saat itu) banyak mempublikasikan konsep ombudsman dalam
bentuk seminar dan menyebarkan konsep bahwa ombudsman
219
http://internasional.kompas.com/read/2014/12/03/12444781/Indeks.Korupsi.
Dunia.Denmark.
220 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
dapat diterapkan dengan fleksibilitas yang tinggi dan diadaptasi
secara berbeda pada setiap negara sesuai lingkungan pilitik dan
administrasinya.
Tujuan dasar pada awal adopsi sistem ombudsman adalah
sebagai lembaga yang melayani pengaduan individu warga
negara akibat keputusan administratif pemerintah dan akan
memperoleh perbaikannya. Secara bertahap, lembaga
ombudsman menjadi sebuah lembaga hukum ombudsman untuk
pemerintah, melakukan perbaikan administrasi dan mencegah
terjadinya kembali pelanggaran administrasi, tidak hanya
menyediakan proteksi secara langsung akan tetapi juga
menyediakan proteksi secara tidak langsung menentang
keputusan asministratif.
Ombudsman Denmark merupakan lembaga independen
yang ditunjuk pemerintah dan parlemen yang berpihak pada
kepentingan publik dengan memastikan transparansi,
akuntabilitas, dan efisiensi pemerintahan. Lembaga ini
bertanggung jawab mengkaji setiap aspek pelayanan publik tanpa
terkecuali dengan berperan sebagai pengawas dan whistleblower
serta menginvetigasi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Ombudsman bersama dengan auditor nasional bekerja sama
memberantas korupsi oleh aparatur negara termasuk oleh
perdana menterinya sendiri. Ombudsman tidak bisa berdiri
sendiri tanpa adanya penegakan hukum yang baik. Hukum di
Denmark ditegakkan untuk semua pelaku korupsi dan
perusahaan atau individu pemberi suap.
Penegakan hukum benar-benar tidak diskriminatif dan tidak
tumpul ke atas juga tidak tumpul ke bawah. Denmark sadar betul
bahwa sistem negara dan hukumnya harus ditegakkan untuk
membasmi korupsi. Namun, penegakan hukum di Denmark tidak
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 221
selalu terpaku pada beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Hukuman mati di Denmark sudah ditiadakan sejak 1994.
Eksekusi terhadap hukuman mati pun sudah lama tidak ada.
Hukuman mati terakhir di Denmark dilakukan pada tahun
1950.220
Masyarakat Denmark adalah masyarakat yang homogen.
Homogenitas masyarakat Denmark terdapat dalam beberapa hal
diantaranya :221
a. Kesenjangan sosial rendah dan kesejahteraan hampir merata,
hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang
berkelanjutan danjaminan sosial untuk seluruh penduduk.
b. Pendidikan diperhatikan dengan baik dengan tingkat baca
100%.
c. Masyarakat Denmark merupakan masyarakat yang peduli,
misalnya kepedulian mengenai isu hak asasi manusia seperti
kesamaan gender dan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat.
Masyarakat Denmark juga memiliki pemahaman yang
mendalam atas bagaimana lembagalembaga negara bekerja
ataupun bagaimana seharusnya berjalan. Sehingga, mereka
menjadi memiliki kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah
bahwa pemerintahnya benar-benar bekerja sesuai dengan fungsi
dan tugasnya, serta membawa negara Denmark mencapai tujuan
negara.
Jefri Wiradiputra, et. All, Pemberantasan Korupsi di Denmark.
220
www.academia.edu.
221 http://www.haluankepri.com/opini-/59855-memberantas-korupsi-
belajarlah-kepada-denfin.html.
222 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Beberapa kasus korupsi di Denmark, antara lain :222
a. Liburan Mewah pada November 2004
Lima orang petinggi Kementrian Perpajakan di Denmark
menerima liburan mewah pada akhir pekan ke taman safari
Bagian 7 dari 9
dan padang golf di Afrika Selatan dari salah satu vendor IT
bernama Accenture pada Nopember 2004. Accenture ini
adalah vendor yang melakukan pengembangan sistem
administrasi perpajakan di Denmark. Perjalanan ini diikuti
oleh Direktur Kebendaharaan, Pimpinan Audit Internal
Administrasi Pajak, Direktur IT, Direktur Pengembangan dan
Mantan Wakil Menteri. Perjalanan ini dibalut sebagai
kunjungan dinas dengan dalih untuk memperlihatkan solusi
IT oleh Accenture yang dikembangkan di sistem penerimaan
negara di Afrika Selatan. Negara membayar sebesar 30.000
dolar per orang untuk penerbangan dan akomodasi
penginapan untuk perjalanan dinas ini. Accenture
memperpanjang dan membayar biaya penginapan pada akhir
pekan dan memberikan wisata ke taman safari, padang golf
dan kasino pada para petinggi perpajakan sampai akhir
pekan. Kasus ini baru ditemukan pada tahun 2011. Tidak ada
tindak lanjut atas kasus ini meskipun Parliament Denmark
menyimpulkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan prinsip
hukum administratif.
b. Kasus Jam Rollex pada April 2010
Troel Lund Poulsen, Menteri Lingkungan Denmark
melakukan perjalanan dinas di Qatar, Arab Saudi dan UAE.
Troel mendapat beberapa hadiah dari petinggi di Timur
Tengah dengan hadiah paling mahal berupa jam Rolex
Jefri Wiradiputra, et. All, Pemberantasan Korupsi di Denmark.
222
www.academia.edu.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 223
seharga 68.000 dollar yang berasal dari Raja Abdullah di Arab
Saudi. Dia menganggap hadiah jam rolex ini sebagai hadiah
pribadi bukan hadiah kenegaraan, sehingga dia
menggunakan jam ini secara pribadi. Kasus ini diakhiri
dengan Treoel Lund Poulsen menyerahkan jam tangan
kepada Perpajakan. Baik Ombudsman maupun kepolisian
Copenhagen tidak melanjutkan kasus ini dan membiarkan
Troel bebas dari segala tuduhan.
c. Skandal Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus skandal pengadaan terbesar di Denmark yang
diduga melibatkan 34 kotamadya. Sesuai peraturan Denmark
untuk pengadaan dengan nilai 1,4 juta atau lebih, pemerintah
daerah harus mengirim pekerjaan tersebut pada EU Tender,
sehingga semua pihak dapat mengikuti lelang tender
tersebut. Namun,sejumlah 34 kotamadya tidak melakukan
hal tersebut dan langsung memberikan kontrak pengadaan
sistem penggajian dan akuntansi kepada perusahaan KMD.
Para pimpinan kotamadya meminta maaf lewat media
Computerworld dan menyatakan bahwa mereka mengira
aturan pengadaan tersebut tidak berlaku apabila hanya untuk
kegiatan upgrade sistem. Kotamadya lain meminta maaf
karena menganggap hanya KMD yang bisa menyediakan
produk yang dibutuhkan. Kasus ini hanya dilanjutkan
dengandirekomendasikannyaParliamen Denmark untuk
memperketat sanksi terhadap pelanggaran aturan pengadaan
dan pembatalan kontrak ilegal tersebut.
d. Kasus Tiket Madonna pada Maret 2010
Mayor Hillerod, Peter Zahlekjær yang diketahui
menerima hadiah dari perusahaan IT KMD dalam bentuk
tiket konser Madonna. Pemberian ini dengan maksud agar
224 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
KMD mengambil alih adminsitrasi gaji pegawai kota dan
administrasi kepegawaian dengan kontrak senilai 48,7 juta
yang seharusnya dilakukan melalui pelelangan tender
terlebih dahulu. Peter Zahlekjær mengundurkan diri pada
bulan Maret dan kasusnya tidak dilanjutkan. Mayor Kirsten
Jensen merasa senang atas pengunduran diri Peter dan
menganggap pengunduran diri Peter ini sebagai cara
menghemat uang rakyat karena dianggap biaya untuk
menerima pengunduran dirinya lebih murah daripada biaya
untuk melanjutkan kasusnya.
Kesamaan dari kasus beberapa contoh kasus korupsi di
Denmark yaitu pelakunya tidak merasa telah melanggar
hukum sehingga pelaku tidak perlu
mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara legal
maupun moral. Apabila kasus-kasus tersebut terjadi di
negara lain dan ditemukan di media akan disebut sebagai
korupsi. Namun, kasus-kasus ini di Denmark hanya
dianggap sebagai isolated event atau kejadian yang jarang
terjadi dan tidak perlu untuk dipermasalahkan.
Dalam sejarahnya, pada kurun waktu 1840-1860,
Denmark melakukan perubahan besar untuk memberantas
korupsi. Denmark ketika itu dipimpin oleh Raja Christian VII,
yang kemudian diteruskan oleh anaknya, Frederik VI. Raja
Frederik VI sangat terganggu besarnya pencurian kas negara
oleh pegawainya sendiri. Ia kemudian memperkenakan
beberapa kebijakan penting untuk menanggulangi korupsi di
Istana.223
223 http://hukum.kompasiana.com/2013/11/08/mari-belajar-dari-negeri-
paling-bersih-dan-bebas-korupsi. Salah satunya adalah peraturan tertulis
yang menyebutkan menerima suap adalah tindakan kriminal. Sesuatu
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 225
C. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM
ISLAM
Panjangnya perjalanan pemberantasan korupsi, dimulai sejak
awal kemerdekaan hingga era reformasi, sungguh sangat
memprihatinkan. Indonesia adalah negara mayoritas muslim, dengan
adanya korupsi tentu hal menarik dibahas sejauhmana Hukum Islam
memberikan solusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga
memberikan kontribusi aktif bagi pembaharuan hukum.
Al-Naim mengatakan perhatian syari’ah terfokus pada hukum
keluarga dan hukum waris, namun sangat lemah pada hukum pidana.
Variasi ketaatan terhadap berbagai aspek atau lapangan syari’ah ini,
sebagian disebabkan besarnya tingkat kerincian aturan dari aspek
tersebut dalam al-Qur’an dan Sunnah.224
terbilang inovatif saat itu. Frederik VI juga yang menyadari korupsi tidak
dapat diberantas dengan hukuman represif. Karenanya, Ia menaikkan gaji
pegawai istana, memberikan mereka jaminan perlindungan (asuransi), dan
pensiun. Sehingga kalaupun masih tetap terjadi korupsi, bukan lagi sistem
yang salah, melainkan individu atau orangnya memang tidak benar. Kalau
demikian, hendaknya kembali pada sistem perekrutan calon pegawai, apakah
sesuai aturan hukum dan peraturan berlaku. Selain menaikkan gaji pegawai
kerajaan, kebijakan reformasi Frederik VI telah mengubah budaya rakyat
Denmark. Ia mengenalkan kebebasan pers, suatu kebijakan yang tidak lazim
di lingkungan monarki. Kebebasan pers menjadi alat paling efektif dan efisien
dalam membongkar kasus korupsi. Efektifitas kebijakan ini semakin
didukung oleh adanya kajian yang membuktikan bahwa rendahnya tingkat
korupsi pada negara demokrasi maju berhubungan positif dengan kebebasan
pers. Semua negara-negara Skandinavia, termasuk Finlandia dan Swedia
terkenal dengan kebijakan hak asasi manusia dan kebebasan informasi. Pada
saat yang sama, mereka justru berada pada lima besar negara paling bersih
dalam Indeks Persepsi Korupsi.
224 Walaupun bagian integral dari syariah, Islam memiliki peran
signifikan, kompetensi dasar yang dimiliki hukum pidana Islam tidak banyak
dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan kalangan ahli
hukum. Sebagian besar kalangan beranggapan, tidak kurang diantaranya
226 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
BAB VIII
STUDI PUTUSAN PENGADILAN 6
PUTUSAN KASUS-KASUS KORUPSI
DALAM PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DI INDONESIA
Sebelum menguraikan keenam putusan, perlu ditegaskan
kerangka unsur Pasal 3 UU Tipikor yang menjadi parameter analisis,
yaitu: (1) setiap orang; (2) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau suatu korporasi; (3) menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan; dan (4) yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.305 R. Wiyono menegaskan bahwa subjek hukum
Pasal 3 bersifat khusus (delicta propria), yakni hanya dapat dilakukan
oleh orang yang memiliki kewenangan, kesempatan, atau sarana
karena jabatan atau kedudukannya, berbeda dengan Pasal 2 ayat (1)
yang berlaku bagi setiap orang secara umum.
Philipus M. Hadjon, dkk. membedakan tiga wujud
penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi
negara, yaitu: penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi
305A. Dewi, “Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Tindak
Pidana Korupsi,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.
1, No. 1 (2019), hlm. 24–40.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 285
BAB IX
KEKOSONGAN HUKUM, TUMPANG
TINDIH KEWENANGAN, DAN
KELEMAHAN INSTITUSIONAL DALAM
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK
PIDANA KORUPSI YANG BERKAITAN
DENGAN PENYALAHGUNAAN
KEWENANGAN DI INDONESIA
Hasil kajian terhadap berbagai putusan pengadilan dan literatur
hukum mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana
korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan penegakan
hukum di bidang ini tidak semata-mata bersumber dari lemahnya
itikad baik aparat penegak hukum, melainkan juga berakar pada tiga
persoalan struktural yang saling berkelindan, yaitu kekosongan
hukum (rechtsvacuum), tumpang tindih kewenangan antarlembaga,
dan kelemahan institusional pada lembaga-lembaga yang diberi
mandat memberantas korupsi. Ketiga persoalan tersebut bukan
merupakan fenomena yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling
memengaruhi dan memperkuat satu sama lain sehingga
menghasilkan ekosistem penegakan hukum yang rentan terhadap
disparitas putusan, inkonsistensi penafsiran, dan inefektivitas
pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 301
DAFTAR PUSTAKA
A Mangunhardjana, Isme dalam Etika dari A sampai Z, Kanisisus,
Yogyakarta, 1997.
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1989
A. Mulder, Strafrechtpolitiek, Delic en Delinkwen, 1980.
A. W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap,
Pustaka Progresif, Surabaya, 1997.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve,
Jakarta, 1997.
Abdul Hakim G Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi,
Prenada Media, Group, Jakarta, 2014.
Abdul Latif, Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana
Korupsi, Varia Peradilan, Tahun XXVI Nomor 307, Juni 2011.
Abdul Qâdir ‘Awdah, al-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî, Mu’assasah al-Risâlah,
juz II, 1977.
Abdul Wahab Khallaf, Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Qalam, Beirut, 1978.
Abdullahi Ahmed al-Naim Dekonstruksi Syari’ah; Wacana Kebebasan
Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam,
LkiS, Yogyakarta, 2001.
318 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Abdullahi Ahmed al-Naim, Toward In Islamic Reformation : Civil
Liberties, Human Right, and International Law, Syracuse
University Press, Syracuse, 1996.
Abu al Fadhal Jamaluddin Muhammad bin makram bin Manshur al
Afriqi al Mishri, Lisan al Arab, Dar al Sadr, Jilid 11, Beirut, tanpa
tahun.
Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Abu Hapsin, Pidana Mati Bagi Koruptor, dalam Justisia, Edisi 37 Th XXII
2011.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia,
Bayu Media Publishing, Malang, 2005.
Agus Salim M. S, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Tiara Wacana,
Jogjakarta, 2006.
Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Menurut al-Qur’an, Diadit Media,
Jakarta, 2007.
Al Maraghi, dan Ahmad Mustafa, Tafsir al Maraghi, Dar al Fikr, Beirut,
tanpa tahun.
Al Maududi, Khilafah dan Kerajaan, Terj. Muhammad al Baqir,
Bandung, Mizan, 1984.
Al Syaukani, Nail al Authar, Dal al Fikr, jlid, Beirut, 1987
Al-Muqry al-Fayyûmî, al-Misbâh al-Munîr, juz I, tanpa penerbit, tanpa
tahun.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 319
Amelia Erliana Christin, Pemberantasan Korupsi di Amerika Serikat,
www.academia.edu.
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Universitas Hasanuddin,
Makassar, 2013.
Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Administrasi dan
Hukum Administrasi, Alumni, Bandung, 1985.
Andi Hamzah, Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Anggita Tungga Ratna, Kamus Bahasa Prancis, Rumah Ide, Malang,
2013
Anugerah Rizki Akbari. Legislasi, Interpretasi, & Pemanfaatan Putusan :
Catatan atas Problem Penegakan Korupsi Bernama Disparitas
Pemidanaan dan Inkonsistensi Putusan. Buletin Fiat Justitia
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Volume I, Jakarta, 3
Oktober 2013.
Ari Wibowo, Mewujudkan Keadilan Melalui Penerapan Hukum Progresif,
Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Pressindo, Yogyakarta,
2013.
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Artidjo Alkosiar, Putusan Pengadilan. Makalah pada Pelatihan Jejaring
Komisi Yudisial, tanggal 1 Februari 2008, di Hotel Millennium
Jakarta, 2008.
320 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Artidjo Alkostar, Korupsi Politik di Negara Modern, Universitas Islam
Indonesia Press, Yogyakarta, 2008.
Asril. Tumpang Tindih Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, http://www.leip.or.id/artikel/324.
Atang Ranomihardja, Hukum Pidana, Asas, Pokok Pengertian dan Teori
serta Pendapat Beberapa Sarjana, Tarsito, Bandung, 1994.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004
Bambang Poernomo, Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1982.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Grafika, Jakarta,
1996.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, 1998.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Permasalahan Hukum Acara Pidana dalam
Bagian 8 dari 9
Mengantisipasi Berlakunya Konsep KUHP Baru. Makalah
disajikan dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan
Kriminologi yang diselenggarakan Universitas Diponegoro,
Semarang, tanggal 12 – 31 Januari 1993
Bawengan, Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek, Pradya Paramita,
Jakarta, 1983.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 321
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung, 2009.
Bernard, Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,
Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan
Konsep KUHP Yang Baru, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta; 2008
Burhan Bungi, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis
dan Metodologis Kearah Penguasaan Aplikasi, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2003.
C. S. T. Kancil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, 1984.
Ching-Hsing Wang, Corruption and political trust in east asia, University
of Houston, 1998.
D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E.PH. Sutorius, ed. J. E. Sahetapy dan
Agustinus Pohan, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2007.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan
Perubahan, Terjemahan Nirwono dan AE. Priyono, LP3ES,
Jakarta, 1990.
Darji Darmodiharjo, Penjabaran Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum
Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1996.
Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Citra Aditya
Bakti, Bandung Bakti, 2002.
322 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The
Habibi Center, Jakarta, 2002.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1994.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, 2005.
Dian Dwi Anisa, Kamus Bahasa Jerman, Second Hope, yogyakarta, 2014.
Donald Black, The Behavior of Law, Department of Sociology Yale
University, New Heaven Connecticut Academic Press: New
York San Fransisco London, 1998.
Duanne R. Monette Thomas dan J. Sullivan Cornell R. Dejoms, Applied
Social Research, Halt Reinhart and Winston Inc, Chicago, 1989.
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi
Negara Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1990
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka
Tinta Mas, Surabaya, 1986
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Unsur Kerugian Keuangan Negara
sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Disampaikan
pada Ceramah Ilmiah pada Universitas Pakuan Bogor, tanggal
24 Januari 2009.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 323
Ensiklopedia Indonesia, Ikhtiar Baru van Hoeve dan Elsevier Publishing
Project, Jakarta, 1983.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika,
Jakarta, 2009.
Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Fahrudin Faiz, Hermeneutika Alquran, Tema-tema Kontroversial, Al-SAQ
Press, Yogyakarta, 2005.
Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grapindo Persada,
Jakarta, 1993.
Fockema Andreae, Kamus Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
Frans Magnis Suseno, Mencari Sososk Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis,
Gramedia, Jakarta, 1997.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan
Yang Bersih, Pidato Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar
Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Airlangga,
Surabaya, 2004
G. A. Van Hammel, Inleiding tot de Studie van het Ned Strafrecht, De
Erven F. Bohn, Haarlem, 1929.
G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, An Inversion of the
Concept of Crime, Kluwer Deventer, Holland, 1972.
Gunaryadi, Menyigi Isu Korupsi di Belanda, www.indocase.nl.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, Harvard University Press, 1950.
324 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
H. B. Vos, Leerboek van Nederlands Strafrecht, H.D. Tjeenk Willink,
Haarlem, 1950.
H. L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University
Press, California, 1968.
Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistim Peradilan Pidana, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.
Hans Kelsen (Alih Bahasa oleh Soemardi), General Theory of Law and
State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar Ilmu hukum
Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif- Empirik, BEE Media
Indonesia, Jakarta, 2007.
Hans Otto Sano, Hak Asasi Manusia dan Good Governance, Membangun
Suatu Ketertiban, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Jakarta, 2003.
Haris Soche, Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia,
Hanindita, Yogyakarta, 1985.
Harkristuti Harkrisnowo, Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia,
Jurnal Dictum LeIP, Lentera Hati, Jakarta, 2002.
Harkristuti Harkrisnowo, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu
Gugatan terhadap Proses Litigasi dan Pemidanaan di Indonesia,
Disampaikan dalam Orasi Pada Upacara Pengukuhan Guru
Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia di Balai Sidang Universitas Indonesia,
Depok, 2003.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadits, Tinta
Mas, Jakarta, 1982.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 325
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing, 1990.
Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke
Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
http://hukum.kompasiana.com/2013/11/08/mari-belajar-dari-negeri-
paling-bersih-dan-bebas-korupsi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Denmark.
http://internasional.kompas.com/read/2014/12/03/12444781/Indeks.Ko
rupsi.Dunia.Denmark.
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2008/09/17/peraturan-atau-
undang-undang-terkait-fraud-dan-korupsi-fcpa.
http://www.business-anti-corruption.com/resources/compliance-
quick-guides/united state of amerika.aspx.
https://mysaepul.wordpress.com/2013/08/24/pencurian-menurut-
islam
Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti: Jakarta,
2010.
Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
Hukum Pidana I, Penerbit Universitas, Djakarta, 1958.
Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980.
326 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Hukuman Koruptor Terlalu Ringan,
http://nasional.kompas.com/read/2013/09/09/1113063
I. G. M. Nurdjana, Korupsi dan Illegal Logging, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2005.
Ibn al-Manzûr, Lisân al-‘Arab, t.tp: Dar al-Ma’ârif, juz III, tanpa tahun.
Ibn Hazm al Andalusy, al Muhalla fi Syarh al Mujalla bi al Hujaj wa al
Atsar, Dar al Fikr, Juz 8, Beirut, tanpa tahun.
Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al Manar, Kairo, tanpa tahun
Ibrahim Anis, al Mu’jam al Wasit, Majma al Lughah al Arabiyah cet. Ke-
2, Mesir, 1972.
Ibrahim Hosen, Apakah Itu Ijtihad Itu, Kajian Ilmiah, Jakarta, 1987.
Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Indriyanto Sena Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum
Pidana, Diadit Media, Jakarta, 2007.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
Intruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
J. Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
2003.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 327
J. T. C. Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Jan Remmelink, Hukum Pidana : Komentar atas pasal-pasal terpenting dari
KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia,
terjemahan Tristam P Moeliono, Gramedia, Jakarta, 2003.
Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum
Administrasi Negara), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru
dengan Interpretasi Teks, Undang Undang Press, Yogyakarta,
2005.
Jefri Wiradiputra, et. All, Pemberantasan Korupsi di Denmark.
www.academia.edu.
Jimly Asshididiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Konstitusi Press, Jakarta, 2013.
John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition, The Belknap Press of
Harvard University Press, Cambridge, 1999.
Joseph Bleicher, Contemporary Hermeneutic, Routledge and Kegan Paul,
London, 1980.
Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung,
2011.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi
Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2012.
Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2003.
328 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Kasasi Urip Tri Gunawan Ditolak MA,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21403.
Kebijakan Hukum Pidana, FH. Undip Semarang, Tanpa Tahun.
Khaelan, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosofis,
Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, Yogyakarta, 2013.
Khalid Abdurrahman, Ushul al-Tafsir wa Qawa‘iduhu, Dar al Nafis,
Beirut, 1986.
Khalil Ahmad al Siharanfuti, Badzlu al Majhud fi Halli Abi Daud, Dar al
Kutub al Ilmiyah, Beirut, tanpa tahun.
Kholid Syamsuhadi, Hukum Diyat, majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun
XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel
Dalam Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2002.
Konsepsi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana,
Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Aspek
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijaksanaan Publik dari
TindakPidana Korupsi, Semarang, 6 - 7 Mei 2004.
Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta, 2009.
Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.
Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara, Alumni, Bandung, 2005
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 329
Lawrence M Friedman, American Law, W. W. Norton and Company,
London, 1984.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta, 2005.
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2000.
M. Cherif Bassioni, Substantive Criminal Law, Charles C. Thomas, USA,
1973.
M. Daud Ali, M. Tahir Azhary dan Habibah Daud, Islam untuk Disiplin
Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta, 1988.
M. Laica Marzuki, Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta
Fungsinya selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada
Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi
Negara, Universitas Hasanuddin, Makassar, 26 Agustus 1996.
M. Mahfud, M. D, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama
Media, Yogyakarta, 1999.
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung,
1994.
M. Ulinnuha Khusnan, Hukuman Mati Bagi Koruptor,
www.academia.edu
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP :
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan
Kembali, Sinar Grafika, Jakarta 2006.
330 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Mahadi, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 1991.
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Indonesia (Melihat Kepada
Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi),
Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum padaFakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Maria S. W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah
Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Mariette Kobussen, De Vrijheid Van De Overheid, Tjeenk Willink Zwolle,
1991.
Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan,
Jakarta, 1999.
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar Hukum Pidana Indonesia
1, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.
Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,
Citra Adtya Bakti, Bandung, 2006.
Mashuri Maschab, Sistem Pemerintahan Indonesia (Menurut UUD 1945),
Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008.
Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Mochtar Kusumaatmadja dan Bernard Arief Sidharta, Pengantar Ilmu
Hukum (Suatu Pengenalan Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu
Hukum), Alumni, Bandung, 2000.
Moeljatno, Hukum Pidana II, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 331
Moh. Mahfud. M. D, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen
Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Mohammad Hatta, Pengantar ke Jalan Ilmu Pengetahuan, Mutiara,
Jakarta, 1990.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2007.
Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Pers,
Jakarta, 2013.
Muhammad Husain, al Mizan fi Tafsir al Qur’an, Muassasah al Ilm,
Beirut, 1991.
Muhammad Rawas Qla’arji dan Hamid Shabiq Qunaibi, Mu’jam
Lughat al Fuqaha, Dar al Nafis, Beirut, 1985.
Muhammad Syahrur, al Kitab wa al Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah,
Damsyiq, al Ahali li al Tiba’ah wa al Tawzi, 1990.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana,
Alumni, Bandung, 1992.
Muladi, Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Mengatasinya, Alumni,
Bandung, 2010.
Muladi, Tentang Jenis-jenis Pidana Pokok Dalam KUHP, Makalah
disampaikan pada Lokakarya Bab-bab Kodifikasi Hukum
Pidana tentang Sanksi Pidana yang diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional – DepartemenKehakiman,
Jakarta, 5 – 7 Februari 1986.
Bagian 9 dari 9
332 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Musa Asya’rie, Agama, Kebudayaan dan Pembangunan Menyongsong Era
Industrialisasi, IAIN Sunan Kalijaga Press, Yogyakarta, 1994.
Nashriana, Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi : Upaya
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya, 2011.
Noor Ms. Bakry, Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2010.
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Bina
Aksara, Jakarta, 1984.
Nur Basuki Minamo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana
Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Laksbang
Mediatama, Yogyakart,; 2009.
O Notohamidjojo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, BPK Gunung Mulia,
1975.
P. A. F. Lamintang, Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1997.
P. Nicolai, Bestuurrecht, Amsterdam, 1994.
Pamudji, Ekologi Administrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 333
Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Jakarta, 1982
Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-Undangan Dalam Rangka
Usaha Penanggulangan Kejahatan, Disertasi Doktor Universitas
Padjadjaran, Bandung, 1986.
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to Indonesian
Administrative Law), Gadja Mada University Press, Yogyakarta,
2002.
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 2008.
Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Pengertian Dasar Tindak Pemerintahan, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta, 1987.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
334 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Perbandingan Hukum Pidana, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Perkembangan Garis Politik dan Perundang-undang Pemerintah Daerah,
Alumni, Bandung, 1983.
Perkembangan Macam-Macam Pidana dan Pembangunan Hukum Pidana,
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Peter Leyland and Terry Woods, Administrative Law, Facing The Future:
Old Constraints And New Harizous, New York, 1997.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2009.
Philipus M. Hadjon, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Kaitan
Alasan Gugatan Pada Peradilan Tata Usaha Negara, LPP-HAN,
Jakarta, 2004.
Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah, Pelatihan
Metode Penelitian Hukum Normatif, Universitas Airlangga,
Surabaya, 1997.
Phillips, A First Book English Law, Sweet & Maxwell Ltd., London, 1960.
Pikiran Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.
Pokok Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta,
2001.
Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989.
Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 335
Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi,
Pustaka Pelajar,Yagyakarta; 2005.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1991.
Prins dan Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi
Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
R. Soegijatno Tjakranegara, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Ratna Nurul Aflah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta, 2002.
Ridwan H. R, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2010.
Ridwan, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum
Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang,
2010.
Ridwan, Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Jure Humano, Volume1
Nomor 1, 2009.
Robert K. Yin, Application of Case Study Research, Sage Publication
International Educational and Professional Publisher New
Bury Park, New Delhi, 1993.
336 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum Perbuatan Pidana, Gadjah Mada,
Yogyakarta 1992
Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media,
Jakarta, 2008.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.
S. F. Marbun dan Moh. Mahfud M.D, Pokok Hukum Administrasi Negara,
Liberty, Yogyakarta, 1987.
S. F. Marbun, Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII,
Yogyakarta, 2001.
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta,
2000.
S. Tasrif, Bunga Rampai Filsafat Hukum, Abardin, Jakarta, 1987.
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi,
LaksBang, Yogyakarta, 2008.
Salim H. S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2013.
Salman Luthan, Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang
Keuangan (Studi terhadap Pengaturan Tindak Pidana dan Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal
dan Pencucian Uang), Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 337
Samodra Wibawa, Kebijakan Publik, Proses dan Analisis, Intermedia,
Jakarta, 1994.
Satjipto Rahardjo, ----------, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press,
Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Mengejar Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan
(Teaching Order Finding Disorder), Pidato mengakhiri masa
jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000.
Sayid Sâbiq, Fiqh al Sunnah, Dar al-Fikr, Beirut, 1972.
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, 1985.
Septian Wildan Mujaddid, Lembaga Anti Korupsi di Amerika Serikat,
www.academia.edu.
Serba-serbi Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989
Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011.
Soedjono Dirjosisworo, Fungsi Perundang-Undangan Pidana Dalam
Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2003.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis dan masyarakat,
Bandung: Alumni, 1981.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya, Huma, Jakarta, 2002.
338 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 1982.
Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni,
Bandung, 1992.
Stephen P. Robbins, Perilaku Organisasi, Salemba Empat, Jakarta, 2007.
Studi Hukum dan Kemiskinan, Tugu Muda, Semarang, 1989.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1997.
Sudijono Sastro Atmmojo, Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif
dalam Penegakkan Hukum Pidana, Jurnal Hukum, Volume 14
Nomor 2, Edisi April 2007, Universitas Islam Indonesia,
Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Suhadibroto, Catatan atas Hasil Evaluasi atas Penelitian Putusan Hakim,
Makalah disampaikan pada Pelatihan Investigator dan Peneliti
Jejaring Komisi Yudisial di Jakarta pada 2 Februari2008 di
Hotel Millennium Jakarta, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2003.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-
20, Alumni, Bandung, 1994.
Supandi, Tinjauan Yuridis Terhadap Eksistensi Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak Dalam Kaitan Sistem Peradilan Nasional Indonesia,
Tesis, PPs-USU, Medan, 2001.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 339
Sutarman, Kerjasana Antar Daerah Dalam Pelayanan Perizinan dan
Penegakan Hukum Penangkapan Ikan di Wilayah Laut, Disertasi,
Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.
Syaikh Mansyur bin Yunus al Hanbal, Kasyful Qina’ al Matni al Iqna’ ,
Jilid 6, Dar al Kutub, Beirut. tanpa tahun.
Syamsul Bachrie dalam Seminar Asistensi, Penyempurnaan Draft
ROAD MAP Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, bertempat di
Biro Organisasi dan Kepegawaian Kantor Gubernur Sulawesi
Selatan, tanggal 28 Oktober 2014.
Syarbini al-Khathib, Mughnî al-Muhtâj, Dâr al-Bâb al-Halabî wa
Awlâduhu, Mesir, 1958.
Syed Alatas Hussain, The Sociology of Corruption, Times International,
Singapore 1980.
T. M. Hasby Ash Siddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, al Ma’arif,
Yogyakarta, 1964.
Tan Kamello, Memperkenalkan Model Sistem Pembangunan Hukum di
Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2012.
TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tatiek Sri Djatmiati, Prinsip Izin Usaha Industri di Indonesia, Disertasi,
Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya 2004.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu
Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat Berkeadilan dan
Bermartabat, Raja Grafindo Persada, 2012.
340 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum
Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2014.
Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Bedasarkan Pancasila,
Pertama Perkasa, Yogyakarta, 2013.
Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Grafindo
Persada, Jakarta, 1996.
Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
Teori-teori dan kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1995.
The New Lexicon Webster, Internasional Dictionary of The English
Language, The English Language Institute of Amerika Inc, New
York, 1978.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam LIntasan Sejarah, Kanisius,
Yogyakarta, 1995.
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan
Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007.
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana
Korupsi, Indonesia Sinar Grafika, Jakarta, Surabaya, 2010.
Tjip Ismail, Pengaturan Pajak Daerah Indonesia, Yellow Printing, Jakarta,
2007.
Tommy Leonard, Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasrkan Falsafah
Pancasila dalam Sistem Pidana di Indonesia, Disertasi Program
Doktor Ilmi Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya,
Jakarta, 2013.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 341
Tonnaer, Legaal Bestuuren; Het Legaliteitsgeginsel, toetssteen of
Struikelblok. Tulisan dalam Bestuuren Norm, Bundel Opstellen
Opgegraven aan R Crince Le Roy, Kluwe-Deventer, 1996
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulva, Kriminologi, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2000.
Turiman, Memahami Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo Dalam
Paradigma Thawaf (Sebuah Kontemplasi Bagaimana Mewujudkan
Teori Hukum yang Membumi/Grounded Theory MengIndonesia).
http://eprint.undip.ac.id.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention Againts Corruption 2003; Keputusan
342 | Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat
Presiden Nomor 11 tahun 2005 tentang Pembentukan Tim
Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim
Tastipikor).
Vincent J. Browne, The Control of Public Budget, Public Affrairs Press,
2011.
W P Maramis, Ilmu Kedokteran Jiwa, Erlangga Universitas Press,
Surabaya, 1992.
W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1986.
W. P. J. Pompe, Hanboek van het Ned Strafrecht, Tjjeenk Willink, Zwolle,
1959.
Wahbah al-Zuhailî, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, cet II, juz
IV, Damaskus, 1989.
Willy D. S. Voll, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Sinar
Grafika, Jakarta, 2014.
Winarni Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Transito, Bandung,
1997.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco,
Bandung, 1989.
Yusti Probowati Rahayu, Di Balik Putusan Hakim : Kajian Psikologi
Hukum dalam Perkara Pidana, Srikandi, Surabaya, 2005.
Zaenuddin Nainggolan, Inilah Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2007.
Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat | 343