NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Kemitraan inti–plasma–bank disektor perkebunan pasca undang-undang cipta kerja dalam perspektif kepastian hukum dan perlindungan dalam negara hukum kesejahteraan
Yustinus Lambang Setyo Putro
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 4
KEMITRAAN INTI–PLASMA–BANK DISEKTOR
PERKEBUNAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA
KERJA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
DAN PERLINDUNGAN DALAM NEGARA HUKUM
KESEJAHTERAAN
Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, Ak., SH, MBA, LLM.
Tahta Media Group
ii
KEMITRAAN INTI–PLASMA–BANK DISEKTOR PERKEBUNAN PASCA
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN
HUKUM DAN PERLINDUNGAN DALAM NEGARA
HUKUM KESEJAHTERAAN
Penulis:
Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, Ak., SH, MBA, LLM.
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
vii, 237, uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-634-262-287-2
Cetakan Pertama:
Agustus 2026
Hak Cipta 2026, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2026 by Tahta Media Group
All Right Reserved
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
Perumahan Mitra Utama Residence 3 Blok A no 1, Sawahan, Tempel,
Kec. Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
email: [email protected]
website: http://store.tahtamedia.co.id/
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, buku yang berjudul
"Kemitraan Inti–Plasma–Bank di Sektor Perkebunan Pasca Undang-
Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Kepastian Hukum dan
Perlindungan dalam Negara Hukum Kesejahteraan" ini dapat
diselesaikan dengan baik.
Sektor perkebunan merupakan salah satu pilar strategis
perekonomian Indonesia yang memegang peran vital dalam
mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam
perkembangannya, dinamika hubungan antara perusahaan
perkebunan (Inti), masyarakat sekitar (Plasma), dan lembaga
pembiayaan (Bank) selalu menjadi diskursus yang kompleks.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membawa paradigma
baru dalam tata kelola perizinan dan investasi, yang secara langsung
mengintervensi pola kemitraan tripartit ini.
Buku ini hadir untuk membedah secara komprehensif bagaimana
regulasi pasca-UU Cipta Kerja memengaruhi ekosistem perkebunan
tersebut. Fokus utama analisis dalam buku ini diletakkan pada dua
bandul yang harus diseimbangkan oleh negara: kepastian hukum bagi
pelaku usaha (business certainty) dan perlindungan hukum bagi petani
plasma (social protection). Melalui kacamata Welfare State (Negara
Hukum Kesejahteraan), buku ini menguji apakah regulasi mutakhir
saat ini telah mampu memitigasi risiko ketimpangan struktural atau
justru memperlebar celah konflik agraria dan pembiayaan.
Penulis menyadari bahwa lahirnya karya ini tidak lepas dari
dukungan, diskusi, dan masukan dari berbagai pihak—baik rekan
sejawat akademisi, praktisi hukum, maupun para pelaku di sektor
iv
perkebunan. Untuk itu, penulis menyampaikan apresiasi dan terima
kasih yang sebesar-besarnya.
Buku ini direkomendasikan bagi para akademisi hukum,
mahasiswa pascasarjana, pembuat kebijakan, praktisi perbankan, serta
pelaku usaha perkebunan yang ingin memahami peta jalan hukum
kemitraan perkebunan di era kontemporer. Penulis menyadari bahwa
buku ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan di
masa depan.
Akhir kata, semoga pemikiran yang tertuang dalam buku ini
dapat memberikan kontribusi teoretis maupun praktis bagi
perkembangan hukum agraria dan hukum ekonomi di Indonesia,
serta membawa kemaslahatan bagi kesejahteraan petani Indonesia.
Medan , Juni 2026
Penulis
v
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................iv
DAFTAR ISI ...............................................................................................vi
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI NEGARA HUKUM
KESEJAHTERAAN .................................................................................. 23
A. Teori Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking) .............................. 23
B. Teori Hukum Perjanjian............................................................... 26
C. Teori Hukum Perjanjian Kredit .................................................. 29
D. Teori Jaminan dalam Hukum Perdata ....................................... 31
E. Teori Hukum Perusahaan ........................................................... 34
F. Teori Hukum Perbankan ............................................................. 37
G. Teori Hukum Agraria .................................................................. 40
H. Keterpaduan Teori dalam Analisis Tripartit............................. 42
BAB III KONSEP KEMITRAAN INTI–PLASMA–BANK ............... 46
BAB IV PENGATURAN HUKUM SEKTOR PERKEBUNAN ........ 61
BAB V PENGATURAN KEMITRAAN INTI–PLASMA–BANK DI
BIDANG PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ....................................... 66
BAB VI ANALISA HUKUM PENULIS TERHADAP PUTUSAN
KPPU NO. 02/KPPU-K/2021 TENTANG KEMITRAAN PT
GUTHRIE PECCONINA INDONESIA DAN KUD SINAR
DELIMA ..................................................................................................... 93
BAB VII MODEL IDEAL PEMBARUAN PENGATURAN
KEMITRAAN INTI–PLASMA–BANK DI BIDANG
PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ....................................................... 113
vi
BAB VIII KORELASI POJK NO. 14 TAHUN 2023 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI
BURSA KARBON DENGAN KEMITRAAN PLASMA
PERKEBUNAN ....................................................................................... 136
BAB IX PENGATURAN DAN PELAKSANAAN TANGGUNG
JAWAB HUKUM ANTARA PERUSAHAAN INTI, PETANI
PLASMA, DAN BANK DALAM POLA KEMITRAAN
PERKEBUNAN ....................................................................................... 159
A. Tripartit antara Perusahaan Inti, Petani Plasma, dan Bank .. 159
B. Perbandingan Pola Kemitraan Inti–Plasma–Bank dengan
Negara Lain ................................................................................. 163
BAB X PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN KEMITRAAN INTI-PLASMA PERKEBUNAN ..... 196
A. Tinjauan Umum Tentang Kemitraan Inti-Plasma
Perkebunan .................................................................................. 199
B. Perlindungan Hukum Terhadap Petani Plasma .................... 200
C. Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Inti ................. 203
D. Perlindungan Hukum Terhadap Bank .................................... 205
E. Sinkronisasi Dan Keseimbangan Perlindungan Hukum Para
Pihak................................................................................................ 209
BAB XI REKONSTRUKSI HUKUM KEMITRAAN INTI–
PLASMA–BANK .................................................................................... 211
A. Kondisi Pengaturan Hukum Kemitraan Inti-Plasma-Bank Saat
Ini .................................................................................................. 213
B. Urgensi Rekonstruksi Hukum Kemitraan Inti-Plasma-Bank216
C. Konsep Ideal Rekonstruksi Hukum Kemitraan Inti-Plasma-
Bank .............................................................................................. 217
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................. 223
vii
BAB I
PENDAHULUAN
Pola kemitraan inti-plasma merupakan salah satu instrumen
kebijakan agraria yang telah lama digunakan di Indonesia untuk
mendorong pemerataan ekonomi pedesaan dalam sektor perkebunan,
khususnya kelapa sawit dan karet, melalui pelibatan tiga pihak utama,
yaitu perusahaan inti sebagai pengelola dan pembina teknis, petani
plasma sebagai pemilik lahan dan tenaga kerja, serta bank sebagai
penyandang dana melalui skema kredit1.
Secara normatif, kewajiban perusahaan perkebunan untuk
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah
20% (dua puluh persen) dari total areal yang diusahakan diatur dalam
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
sebagai bagian dari konsep kemitraan usaha perkebunan yang
didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 1 angka 13 undang-undang a quo2.
Pengaturan kemitraan inti-plasma mengalami perubahan
signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dan digantikan
1 Bernhard Limbong, Pengusahaan Perkebunan: Kebijakan Ekonomi-
Politik Pengusahaan Perkebunan Indonesia, Margaretha Pustaka, Jakarta,
2015, hlm. 87.
2Pasal 1 angka 13 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan |1
BAB II
LANDASAN TEORI NEGARA
HUKUM KESEJAHTERAAN
A. TEORI HUBUNGAN HUKUM (RECHTSBETREKKING)
Hubungan hukum (rechtsbetrekking) merupakan konsep
fundamental dalam hukum perdata yang menjelaskan tentang adanya
ikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan
kewajiban yang dapat dipertahankan secara hukum. Menurut
Sudikno Mertokusumo, hubungan hukum adalah hubungan antara
dua subjek hukum atau lebih mengenai suatu objek tertentu yang
diatur oleh hukum, sehingga menimbulkan akibat hukum yang dapat
dipaksakan oleh negara.47
Dengan demikian, hubungan hukum bukan sekadar interaksi
sosial, tetapi suatu ikatan yang memiliki kekuatan yuridis. Unsur-
unsur utama hubungan hukum meliputi subjek hukum, objek hukum,
isi hubungan (hak dan kewajiban), serta akibat hukum. Subjek hukum
dapat berupa orang atau badan hukum, sedangkan objek hukum
mencakup benda, jasa, atau prestasi tertentu.
Isi hubungan hukum adalah hak dan kewajiban timbal balik yang
lahir dari peristiwa hukum, sedangkan akibat hukum merupakan
konsekuensi apabila hak dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.48
47 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,
(Yogyakarta: Liberty, 2006), hlm. 73.l
48 J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992), hlm. 21.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 23
BAB III
KONSEP KEMITRAAN INTI–
PLASMA–BANK
Dalam kerangka hukum positif, hubungan kemitraan antara
usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
dimaksudkan sebagai sarana alih keterampilan, teknologi,
permodalan, hingga akses pasar, dengan prinsip saling memerlukan,
saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Hal ini antara lain tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang untuk
selanjutnya disebut “UMKM” serta pengaturannya dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
yang untuk selanjutnya disebut (“PP UMKM”). yang menekankan
kewajiban pihak Inti untuk membina dan mengembangkan
plasmanya, termasuk melalui bimbingan teknis, pembiayaan,
pemasaran, dan pemberian informasi yang memadai.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan sektor perkebunan
terbesar di dunia, terutama untuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan
kakao, saat ini menghadapi tuntutan untuk menyesuaikan diri dengan
standar global. Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)
menjadi contoh nyata bagaimana tekanan global mengharuskan
adanya praktik kemitraan yang menghormati hak petani Plasma.
Tekanan internasional melalui sertifikasi global seperti Roundtable on
Sustainable Palm Oil (RSPO) ini telah mendorong perusahaan
46 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
BAB IV
PENGATURAN HUKUM
SEKTOR PERKEBUNAN
Sektor perkebunan merupakan salah satu pilar penting dalam
perekonomian Indonesia yang memiliki peran strategis dalam
penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta
penyumbang devisa negara melalui komoditas ekspor seperti kelapa
sawit, karet, dan kopi.[1] Namun, pengelolaannya kerap memicu
dinamika hukum yang kompleks, mulai dari tumpang tindih lahan,
konflik agraria dengan masyarakat adat, hingga isu keberlanjutan
lingkungan (sustainability).[2] Oleh karena itu, pengaturan hukum
yang kuat, adil, dan integratif sangat diperlukan untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam perekonomian
nasional Indonesia, tidak hanya sebagai penyumbang devisa negara
tetapi juga sebagai penyerap tenaga kerja yang masif. Namun, sejarah
panjang sektor ini di Indonesia tidak lepas dari warisan kolonial yang
cenderung eksploitatif. Pasca kemerdekaan, negara berupaya
mereformasi hukum perkebunan agar sejalan dengan semangat
keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-
Undang Dasar 1945.
Pengaturan hukum sektor perkebunan mengalami dinamika yang
cukup signifikan, mulai dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958
tentang Perjanjian Perkebunan, hingga lahirnya Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yang
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 61
BAB V
PENGATURAN KEMITRAAN
INTI–PLASMA–BANK DI
BIDANG PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT
Uraian teoritis dalam bagian sebelumnya menunjukkan bahwa
kemitraan Inti–Plasma–Bank tidak dapat dipahami hanya dari satu
cabang hukum, melainkan merupakan pertemuan antara hukum
perdata, hukum perusahaan, hukum perbankan, dan hukum agraria.
Kompleksitas hubungan tripartit tersebut menimbulkan kebutuhan
akan kepastian hukum sebagai fondasi utama agar hak dan kewajiban
setiap pihak dapat dijalankan secara seimbang. Kepastian hukum
Bagian 2 dari 4
menjadi penting karena tanpa jaminan normatif yang jelas, hubungan
hukum Inti–Plasma-Bank berisiko ditafsirkan secara sepihak oleh
pihak yang lebih kuat, terutama perusahaan Inti dan Bank.
Dalam konteks inilah rumusan masalah pertama difokuskan
untuk menelaah kepastian pengaturan kemitraan Inti–Plasma–Bank di
bidang perkebunan kelapa sawit dalam perspektif negara hukum
kesejahteraan Pancasila, khususnya terkait perlindungan hukum dan
pemenuhan hak-hak petani plasma sebagai warga negara. Pengaturan
baru ini telah mengubah kerangka normatif yang sebelumnya diatur
dalam UU Perkebunan 2014, khususnya terkait kewajiban perusahaan
inti dalam memfasilitasi kebun Plasma. Perubahan regulasi tersebut
66 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
BAB VI
ANALISA HUKUM PENULIS
TERHADAP PUTUSAN KPPU NO.
02/KPPU-K/2021 TENTANG
KEMITRAAN PT GUTHRIE
PECCONINA INDONESIA DAN
KUD SINAR DELIMA
Rekonstruksi Normatif Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 jo. UU 11/2020
dan PP 7/2021
Tujuan dan karakter larangan “memiliki dan/atau menguasai” diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa
“Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro,
Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan
hubungan kemitraan.”
Penjelasan Pasal 35 (yang kemudian ditegaskan kembali dalam
UU 11/2020) merinci:
1. Memiliki” = adanya kepemilikan secara yuridis atas
usaha/perusahaan dan/atau aset UMKM oleh Usaha Besar.
2. Menguasai” = adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas
kegiatan usaha dan/atau aset UMKM oleh Usaha Besar dalam
pelaksanaan kemitraan.
Dari rumusan ini terlihat jelas bahwa tujuan larangan adalah
mencegah kemitraan semu: di atas kertas tampak sebagai hubungan
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 93
BAB VII
MODEL IDEAL PEMBARUAN
PENGATURAN KEMITRAAN
INTI–PLASMA–BANK DI
BIDANG PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT
Implementasi kemitraan Inti–Plasma di Indonesia banyak
ditemukan pada komoditas kelapa sawit, khususnya di daerah
Provinsi Riau, Kalimantan, dan Sumatera Utara. Skema ini menjadi
salah satu syarat perusahaan perkebunan dalam memperoleh izin
usaha, dimana perusahaan diwajibkan bermitra dengan masyarakat
sekitar melalui pembangunan kebun Plasma minimal 20% dari total
areal izin.160
Namun, praktik di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan
sebagai berikut:
Pertama, ketidaktransparanan dalam kontrak, terutama terkait
dengan skema pembiayaan pembangunan dan prasarana untuk kebun
Plasma yang seringkali membebani petani.
Kedua, distribusi keuntungan tidak proporsional, dimana
perusahaan Inti mendapatkan porsi yang lebih besar.
160Republik Indonesia, Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 113
BAB VIII
KORELASI POJK NO. 14 TAHUN
2023 TENTANG
PENYELENGGARAAN
PERDAGANGAN KARBON
MELALUI BURSA KARBON
DENGAN KEMITRAAN PLASMA
PERKEBUNAN
Konteks POJK No. 14 tahun 2023. POJK Nomor 14 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
mengatur Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Aturan ini
menjadi instrumen hukum untuk mengoperasionalkan Peraturan
Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Intinya,
unit karbon yang mewakili penurunan emisi setara satu ton CO₂ dapat
diperdagangkan di IDXCarbon sebagai bursa resmi.
Hal ini berhubungan langsung dengan sektor perkebunan,
khususnya sawit, karena:
1. Perkebunan sawit dituding sebagai penyumbang deforestasi dan
emisi gas rumah kaca.
2. Program kemitraan Inti–Plasma menjadi bagian penting dari
rantai pasok sawit, sehingga praktik Plasma ikut dinilai dalam due
diligence karbon.
136 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
BAB IX
PENGATURAN DAN
PELAKSANAAN TANGGUNG
JAWAB HUKUM ANTARA
PERUSAHAAN INTI, PETANI
PLASMA, DAN BANK DALAM
POLA KEMITRAAN
PERKEBUNAN
A. TRIPARTIT ANTARA PERUSAHAAN INTI, PETANI
PLASMA, DAN BANK
Keterlibatan Bank dalam pola kemitraan Inti–Plasma
menimbulkan dimensi baru dalam relasi hukum sektor perkebunan.
Jika sebelumnya hubungan Inti–Plasma hanya bersifat bilateral, maka
dengan masuknya Bank sebagai penyedia pembiayaan, pola
kemitraan tersebut berubah menjadi tripartit. Secara normatif, Bank
tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Perkebunan 2014 maupun
UU Cipta Kerja. Namun, praktik di lapangan memperlihatkan bahwa
pembiayaan usaha perkebunan hampir tidak mungkin dilakukan
tanpa dukungan lembaga keuangan.
Dengan demikian, posisi Bank dalam kemitraan Inti–Plasma
adalah de facto pihak ketiga yang ikut menentukan keberhasilan atau
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 159
BAB X
PERLINDUNGAN HUKUM
PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN KEMITRAAN
INTI-PLASMA PERKEBUNAN
Pembangunan sektor perkebunan di Indonesia, khususnya
perkebunan kelapa sawit dan karet, banyak diselenggarakan melalui
pola kemitraan inti-plasma yang mempertemukan tiga pihak dengan
kepentingan dan kedudukan hukum yang berbeda, yaitu petani
plasma sebagai pemilik lahan dan tenaga kerja, perusahaan inti
sebagai pengelola dan pembina teknis, serta bank sebagai penyandang
dana melalui skema kredit265.
Pola kemitraan ini pada dasarnya dimaksudkan untuk
mendorong pemerataan ekonomi pedesaan, namun dalam praktiknya
seringkali menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar, terutama
antara petani plasma sebagai pihak yang relatif lemah secara ekonomi
dan informasi, dengan perusahaan inti yang memiliki modal,
teknologi, dan akses pasar yang jauh lebih besar266.
Bernhard Limbong, Pengusahaan Perkebunan: Kebijakan Ekonomi-
265
Politik Pengusahaan Perkebunan Indonesia, Margaretha Pustaka, Jakarta,
2015, hlm. 87.
266Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Sinar Grafika,
Jakarta, 2014, hlm. 211, dikutip dalam konteks pola kemitraan agribisnis
sebagai bentuk perjanjian kerja sama tidak seimbang antara pelaku usaha
196 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
BAB XI
REKONSTRUKSI HUKUM
KEMITRAAN INTI–PLASMA–
BANK
Pola kemitraan inti-plasma dalam sektor perkebunan, khususnya
kelapa sawit dan karet, melibatkan hubungan hukum tripartit antara
perusahaan inti, petani plasma, dan bank sebagai penyandang dana313.
Hubungan hukum tripartit ini pada hakikatnya dibangun di atas tiga
kepentingan yang berbeda secara fundamental: kepentingan petani
plasma atas kesejahteraan dan kepastian penghasilan, kepentingan
perusahaan inti atas kepastian pasokan bahan baku dan pengembalian
investasi, serta kepentingan bank atas kepastian pengembalian kredit
beserta keuntungannya.
Ketiga kepentingan tersebut, apabila tidak diatur secara seimbang
dalam suatu kerangka hukum yang komprehensif, berpotensi
menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan salah satu
maupun seluruh pihak.
Pengaturan kemitraan inti-plasma-bank di Indonesia saat ini
tersebar dalam berbagai peraturan sektoral yang tidak saling
terintegrasi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
313Bernhard Limbong, Pengusahaan Perkebunan: Kebijakan Ekonomi-
Politik Pengusahaan Perkebunan Indonesia, Margaretha Pustaka, Jakarta,
2015, hlm. 87.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 211
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rifai Lubis, “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi
Bangsa Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No.
3 (2018), hlm. 123-145, https://doi.org/10.21143 /jhp.Vol48. No.
3.2337
Ali, Achmad. Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, Jakarta:
Kencana Prenada Group, 2012.,
Ali, Mukti. Perbandingan Konsep Negara Hukum, Jakarta: Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan,
2017.
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada
University Press, 2006.
Aristoteles, Nicomachean Ethics: Sebuah Kitab Suci Etika, terjemahan
Embun Kenyowati, Jakarta: Teraju, 2004.
Arizona, Yance. “Problematika Penegakan Hukum dalam Konflik
Perkebunan,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 2
(2019), hlm. 312, Tahun 2019.
Arizona, Yance. Masyarakat Adat dan Putusan MK 35/2012, Yogyakarta:
Sajogyo Institute, 2014.
Arum, Giovanni Aditya. “Konsep Keadilan (Iustitia) Perspektif St.
Thomas Aquinas dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V
Pancasila”, Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi, 10, 1, 2019.
Asshiddiqie Jimly. Konstitusi dan Negara Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
2017.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, BPHN,
tahun 2012
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 223
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:
Rajawali Pers, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta:
Sinar Grafika, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta:
Rajawali Pers, 2019.
Badan Pusat Statistik, Statistik Perkebunan Indonesia 2022.
Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara: Paradigma Baru
untuk Reforma Agraria, Malang: UB Press, 2011.
Berki, R.N. The History of Political Thought, A Short Introduction. London:
JJ Dent & Sons, Everyman’s University Library, 1988.
BPS, Nilai Ekspor Kelapa Sawit 2022.
Budiardjo, Miriam. Masalah Kenegaraan. Jakarta: Gramedia, 1982.
Budiarto, Agus. Hukum Perusahaan di Indonesia, Yogyakarta: Liberty,
2015.
Christiawan, Rio. Pendidikan Pancasila dan Pluralisme. Jakarta: Kencana,
2021.
Christiawan, Rio. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2021
224 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Cottingham, John. Western Philosophy, An Anthology, Oxford-UK:
Blackwell, 1996.
Cranston, Ross. Principles of Banking Law, Oxford: Oxford University
Press, 2017.
Desiyanti, Christina. “Perjanjian Kemitraan antara Perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit dengan Petani Plasma di Kabupaten
Kotawaringin Timur”, Tesis S2 Magister Kenotariatan,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, tahun 2008.
Dewanto, Agus Adi. “Perjanjian Kemitraan dengan Pola Inti-Plasma pada
Peternakan Ayam Broiler di Kabupaten Grobogan,” Tesis dari
Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro tahun 2005.
Diniyanto, Dani Muhtada dan Ayon. Dasar-Dasar Ilmu Negara,
Semarang: BPFH UNNES, (Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang), 2018
Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan
Hukum Indonesia (Dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Jakarta:
Rajawali Press, 2016.
EU Deforestation Regulation – laman resmi Komisi Eropa: aturan
produk bebas deforestasi dan kewajiban due diligence.
Environment
Eusebius Pantja Pramudya, Incentives for Palm Oil Smallholders in
Mandatory Certification in Indonesia, MDPI, Volume 11 Issue
4 10.3390/land11040576, Published: 14 April 2022.
FAO, Contract Farming and Smallholder Farmers, (Rome: FAO, 2019),
hlm. 12.
FAO, Unifrutti in Mindanao: Agribusiness Venture Arrangement Case
Study (Rome: FAO, 2013).
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 225
Fauzi, Ahmad. Palm Oil Development in Malaysia: A Policy Analysis,
Kuala Lumpur: University Malaya Press, 2015.
Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I,
diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan Kedua, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 1993.
Fuady, Munir. Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan
Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002.
GAPKI, Laporan Tahunan 2022.
Goad, Vermeulen. Partnership Innovation for Strengthening
Smallholder Oil Palm Plantations, Journal Analysis of Palm Oil
Strategic Issues English Edition Volume IV, No. 23 30 April,
2024.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia:
Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya. Surabaya: Bina Ilmu,
1987.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi
Tentang Prinsip prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan
Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan
Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hadjon, Philipus M.. Pengkajian Ilmu Hukum Normatif: Dalam Negara
Hukum Kesejahteraan. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, 2007.
Hage, Jaap. Studies in Legal Logic. Dordrecht: Springer, 2005.
Haq, Hilman S. Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2012.
226 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni,
1986.
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika,
2011.
Hardianto; Mohammad Arif; Dachran S. Busthami. “Pengawasan
KPPU pada Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma Kelapa Sawit
Manajemen Satu Atap di Indonesia.” Journal of Lex Generalis
(JLG), Vol. 3, No. 1, Januari 2022.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA,
Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah, Pembentukan, dan
Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2003.
Hasan, Djuhaendah. Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda
Lain yang Melekat pada Tanah, Bandung: Citra Aditya Bakti,
1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada
Media, 2006.
Hernoko, Agus Yudha. Asas Proporsionalitas sebagai Dasar Keadilan
Kontraktual, Jurnal Hukum, Vol. 15, No. 1, 2008.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam
Bagian 3 dari 4
Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010.
Indriani, M., & Kurniawan, A. (2023). Risiko Ekonomi dan Sosial
Petani Plasma dalam Implementasi UU Cipta Kerja. Jurnal
Ekonomi dan Hukum, 10 (3), 200-210 Tahun 2023.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 227
Ingratubun, B. S. Penerapan Prinsip Keadilan dalam Kemitraan Inti–
Plasma, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin,
tahun 2021.
Irawan, “Model Kemitraan Sawit Berbasis Keadilan di Musi
Banyuasin,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 1
Tahun 2019
Jomo K.S., The Nucleus Estate and Smallholder Schemes in Malaysia, Kuala
Lumpur: Oxford UP, 1987.
Kaelan, Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Yogyakarta: Paradigma, 2014.
Kaelan, Pendidikan Pancasila (asas kekeluargaan dan keadilan sosial),
Yogyakarta: Paradigma, 2013.
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta: FH UII
Press, 2013.
Kunarto, Dimas Kresna. Tinjauan Yuridis terhadap Kontrak Kerja Sama
Kemitraan Pola Inti Plasma antara Perusahaan Perkebunan dan
Koperasi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
2024.
Kusnadi, Dedi. Konflik Agraria dan Kemitraan Perkebunan di Indonesia,
Jakarta: Yayasan Obor, 2018.
Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan,
Bandung: Binacipta, 1976.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan.
Bandung: Alumni, 2002.
Kusumawati, L. (2022). Perlindungan Hukum Petani dalam Kemitraan
Perkebunan, Jurnal Hukum Agraria, 15(2), 123-135.
228 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila, Jakarta: Gramedia, 2011.
Lemek, Jeremies. Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap
Penegakkan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Galang Press, 2007.
Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) to be Made Mandatory by
2019”, Malaysian Palm Oil Council (MPOC), Februari 2017.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2004.
McCarthy, Rob Cramb & John. The Oil Palm Complex: Smallholders,
Agribusiness and the State in Indonesia and Malaysia –(2016),
Edition: 1st Edition, (Singapura: Publisher NUS Press -
National University of Singapore). ISBN: 9789813250420,
9813250429, tahun 2016
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi,
Jakarta: LP3ES, 2009.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi,
Jakarta: Rajawali, 2010.
Meliala, Melita Kristin. “Implementasi Pengawasan dan Penanganan
Perkara Kemitraan pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit oleh
KPPU”, Tesis Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia tahun 2023.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar.
Yogyakarta: Liberty, 2002.
Merton, Robert K. Social Theory and Social Structure, New York: Free
Press, 1968.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 229
Morales, Maria C. “Agrarian Reform Partnerships in the Philippines,”
Journal of Rural Development, Vol. 32 No. 4 (2017), hlm. 223,
Tahun 2017.
MSPO (Malaysia) dan peran FELDA/FELCRA/SALCRA dalam
literatur kebijakan sawit Malaysia (kajian pemerintah dan
akademik).
Mulyono, B. (2024). Strategi Mitigasi Risiko dalam Kemitraan
Perkebunan Pasca Revisi Regulasi. Jurnal Manajemen Agribisnis,
18(1), Tahun 2024.
Muntoha, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Bantul:
Kaukaba, 2013.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. Hukum dalam Pendekatan Filsafat,
Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2017.
NF Aziz dkk., “Barriers and Benefits Arising from the Adoption of
[MSPO]”, Sustainability Vol. 13 No. 18 (2021) Tahun 2021.
NF Aziz dkk., “Barriers and Benefits Arising from the Adoption of
[MSPO]”, Sustainability Vol. 13 No. 18 (2021).
Notonagoro, Pancasila: Dasar Falsafah Negara, Jakarta: BP-7, 1984.
Notonagoro, Pancasila: Dasar Falsafah Negara, Yogyakarta: BPFE,
1992.
Notonegoro, Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1984
Novianti, Deni. “Analisis Perjanjian Kerja Sama Pembangunan
Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Inti-Plasma (KUD Sumber
Rezeki–PT Mega Nusa Inti Sawit)” Tesis S2 Magister
Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada tahun 2025.
230 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Philippine Institute for Development Studies (PIDS), Recommendations
Toward Successful AVAs, Policy Note No. 2018-12.
Purnomosidi, Arie. Negara Hukum Pancasila (Analisis terhadap Undang-
Undang Dasar 1945 Pra dan Pasca Amandemen), Tesis Magister
Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Satya
Wacana, Salatiga, tahun 2012.
Purwanto, A. (2021). Kepastian Hukum dalam Pengembangan
Kemitraan Petani Plasma. Jurnal Hukum Agraria, 16(3), 145-
160, Tahun 2021.
Putzel, James. A Captive Land: The Politics of Agrarian Reform in the
Philippines, London: Catholic Institute for International
Relations, 1992.
Radbruch, G. (1946). Philosophy of Law. The Philosophical Review,
55(1), hlm.32-45.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk, (Indianapolis:
Bobbs-Merrill, 1950.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni,
2007.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta:
Kompas, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia,
Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 231
Rajagukguk, Erman. Hukum Perusahaan di Indonesia, Jakarta: FH-UI
Press, 2000.
Ranti, Sakirah, A. Oddang, dan Kamiruddin Kamiruddin Amin.
“Contract Farming Model Inti-Plasma: Bentuk Kemitraan dan
Tinjauan Hukum Islam.” Ditulis di JUREMI – Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen dan Informatika, Vol. 4, No. 1, Juli 2024.
Rawls, John. A Theory of Justice; Teori Keadilan, Penterjemah :Uzair Fauzan
& Heru Prasetyo Edisi cetakan III, Yogyakarta: Pustaka Belajar,
2019.
Rawls, John. Teori Keadilan, terjemahan oleh Uzair Fauzan dan Heru
Prasetyo Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Republic Act No. 6657 (Comprehensive Agrarian Reform Law of 1988);
Republic Act No. 9700 (Comprehensive Agrarian Reform
Extension with Reforms of 2009).
Republic Act No. 6657/1988 (CARP), RA 9700/2009 (CARPER),
kerangka DAR/DARAB dan AVAs (AO No. 09/2006; AO
02/2008).
Riswanto, Agus dkk. Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara untuk
Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep dan Praktik
Negara Kesejahteraan menurut UUD 1945), Jurnal Hukum dan
Peradilan, Volume 6, No. 3, 2017.
Rizki, Mamur. Konsepsi Negara Kesejahteraan dalam Pancasila dan
Undang-Undang 1945, Skripsi Program Studi Kesejahteraan
Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi,
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2017.
RSPO, Principles and Criteria for Sustainable Palm Oil Production, 2018.
Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta:
Kencana, 2012.
232 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Sari, D. (2023). Revisi Regulasi Kemitraan dan Perlindungan Petani
Pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Perkebunan, 63(1), tahun 2023.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1992.
Sawit Watch, Laporan Konflik Sawit 2021, hlm. 7.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1979.
Shidarta, Dardji Darmodihardjo. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Cet. Ke-2, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1999.
Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum,
Bandung: Mandar Maju, 2000.
Sinaga, Rudianto Salmon. “Masalah Hukum dalam Perjanjian Kemitraan
Inti-Plasma Perkebunan Kelapa Sawit”, Tesis dari Magister
Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI),
Depok, 2011.
Siti Sumartini, Nurwahyuni, dan Saeful Kholik, “Kedudukan Hukum
Dalam Perspektif Negara Hukum Modern,” Jurnal Suara
Hukum, Vol. 4, No. 1 Tahun 2022.
Soejono Koesoemo Sisworo, Cita Hukum Pancasila dan Relevansinya
dalam Hukum Nasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1997.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2011.
Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Soepomo, Sistem Hukum Nasional, Jakarta: BPHN, 1985.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 233
Soetrisno, Kemitraan dan Pola Hubungan Usaha Besar–Kecil, Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 1997.
Steven Raja Ingot, Kiki Verico, Global Value Chains (GVC) Pada
Komoditi Primer Dan Manufaktur: Studi ASEAN 6, Cendekia
Niaga, Journal of Trade Development and Studies p-ISSN 2548-
3137, e-ISSN 2548-3145 tahun 2021.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.
Subhi, Ahmad Mahmud. Filsafat Etika, Jakarta: PT. Serambi Ilmu
Semesta, 2001.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan
Implementasi, Jakarta: Kompas, 2001.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya, Jakarta: Kompas, 2008.
Sumaryono, E. Etika Hukum (Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas
Aquinas), Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Syuhada, Otong. Karakteristik Negara Hukum Pancasila yang
Membahagiakan Rakyatnya, Journal Presumption of Law, Vol. 3
No. 1, April 2021, Fakultas Hukum Universitas Majalengka,
Tahun 2021.
Tarumingkeng, Rudy C. Grand Theory, Middle Theory, dan Operational
Theory dalam Penelitian, Bogor: RUDYCT e-PRESS, Oktober
2024.
UNDP, Outgrower Schemes and Inclusive Growth in Africa, (New York:
UNDP, 2020), hlm. 8.
234 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta:
Gramedia, 2001.
Wahono, “Perjalanan Menuju Kebahagiaan Sejati (Filsafat Moral
Thomas Aquinas)”, Jurnal Filsafat, Seri 27, 1997
Wahyono, Padmo. Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia. Jakarta: UI
Press, 1998.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Widjaja, Gunawan. Kemitraan dan Waralaba, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2003.
Widjaya, Gunawan. Kemitraan Usaha dalam Perspektif Hukum Bisnis,
Jakarta: Kencana, 2012.
Widjaya, Gunawan. Seri Hukum Bisnis: Beberapa Kajian, Jakarta:
Kencana, 2008.
Wijanarko, Hotma P. Sibuea dan Dwi Seno. Dinamika Negara Hukum,
Depok: Rajawali Pers, 2021.
Wijaya, Made Hendra. Karakteristik Konsep Negara Hukum
Pancasila, Jurnal Advokasi Vol. 5 No.2 September 2015.
Y. A. D. Suharno dengan judul “Model Kemitraan Inti-Plasma pada
Perkebunan Kelapa Sawit.” Ditulis di Jurnal Agrienvi, Vol. 11,
No. 2, Desember 2017.
Yaacob, Mohd. Fauzi. Felda: 50 Years of Resettling the Landless Poor in
Malaysia, Kuala Lumpur: FELDA, 2006..
Yamin, Muhammad. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 235
Yusof, Basiron. Palm Oil: Development and Performance in Malaysia and
Indonesia, Kuala Lumpur: MPOC, 2007.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM)
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
10. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
11. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
13. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
14. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan dan
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
236 | Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan
15. Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Sistem
Sertifikasi ISPO)
16. Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang
Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas
Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
17. Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan
18. POJK 14 Tahun 2023 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon
19. Department of Agrarian Reform (DAR), Administrative Order
No. 2 Series of 1999 on Agribusiness Venture Arrangements
(AVA).
PUTUSAN PENGADILAN
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 lahir dari
permohonan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang
mempermasalahkan frasa “hutan negara” dalam UU No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Putusan Mahkamah Agung No. 595 K/Pdt/2015.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
4. KPPU, Putusan Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan
Pelanggaran Kemitraan PT HIP, 2023.
Bagian 4 dari 4
Kemitraan Inti–Plasma–Bank Disektor Perkebunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan | 237