Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

HUKUM TEKHNOLOGI DAN INFORMASI

H. Abdul Razak Nasution, Rahul Ardian Fikri

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul HUKUM TEKHNOLOGI DAN INFORMASI

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

HUKUM TEKHNOLOGI DAN INFORMASI




 H. Abdul Razak Nasution, S.H.Int., MSc
      Rahul Ardian Fikri, SH., MH




        Tahta Media Group
ii
  HUKUM TEKHNOLOGI DAN INFORMASI

                    Penulis:
     H. Abdul Razak Nasution, S.H.Int., MSc
          Rahul Ardian Fikri, SH., MH

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                    Ukuran:
            vi,153, Uk: 15,5 x 23 cm

             ISBN: 978-623-147-033-1

               Cetakan Pertama:
                   Mei 2023

           Hak Cipta 2023, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
     Copyright © 2023 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
         Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                          KATA PENGANTAR

       Dengan memanjatkan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat rahmat-Nya, penyusun dapat menyelesaikan bahar ajar
mata kuliah Hukum Tekhnologi dan Informasi ditengah-tengah kesibukan
menjalankan aktifitas sebagai dosen maupun sebagai pejabat struktural
UNPAB. Rampungnya penulisan buku ajar ini diharapkan dapat membantu
pemahamam mahasiswa tentang Hukum Tekhnologi dan Informasi baik pada
program studi ilmu hukum maupun di luar disiplin ilmu hukum. Penulisan
buku ajar ini diharapkan dapat membantu ketersediaan akan bahan ajar dan
menambah bahan referensi agar mahasiswa dapat memahami ruang lingkup
Hukum Tekhnologi dan Informasi yang memiliki karakteristik khusus.
Penyusun menyadari bahwa penyusun memiliki keterbatasan-keterbatasan,
baik itu menyangkut keterbasan akan materi maupun hal-hal lainnya yang
dapat menunjang penyusunan buku ajar ini. Maka untuk kesempurnaan buku
ajar ini, besar harapan penyusun kepada semua pihak agar dapat memberikan
masukkan, kritik dan saran. Akhir kata, bagi semua pihak yang telah
membantu dan memberikan dorongan moril dalam penyusunan buku ini,
dengan kerendahan dan ketulusan hati, penyusun menyampaikan ucapan
terima kasih yang sebesar-besarnya.




                                                   Medan,     Maret 2023
                                                               Penyusun,


                                H. Abdul Razak Nasution,S.H.Int.,MSc.




iv
                                               DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................... iv
Daftar Isi ......................................................................................................... v
I. Identitas Mata Kuliah.............................................................................. 1
II. Deskripsi Substansi Perkuliahan ............................................................. 1
III. Tujuan Mata Kuliah ................................................................................ 1
IV. Manfaat Mata Kuliah .............................................................................. 2
V. Organisasi Materi.................................................................................... 2
VI. Metode, Strategi, Dan Pelaksanaan Proses Pembelajaran ...................... 3
VII. Tugas-Tugas ........................................................................................... 3
VIII. Ujian-Ujian Dan Penilaian ..................................................................... 3
IX. Daftar Pustaka ......................................................................................... 5
X. Jadwal Perkuliahan ................................................................................. 7
     Pertemuan I : Perkuliahan Pertama Pengertian Dan Manfaat Teknologi
                            Informasi ........................................................................ 10
     Pertemuan II : Tutorial Pertama Manfaat Teknologi Informasi ........... 24
     Pertemuan III : Kuliah Kedua Pengertian Komputer, Internet,
     Konvergensi Dan Cyberspace ............................................................... 25
     Pertemuan IV : Tutorial Kedua Komputer, Internet, Konvergensi Dan
     Cyberspace ........................................................................................... 41
     Pertemuan V : Kuliah Ketiga Regulasi Sumber Hukum Teknologi
     Informasi ............................................................................................... 42
     Pertemuan VI : Tutorial Ketiga Sumber Hukum Teknologi Informasi 52
     Pertemuan VII : Perkuliahan Keempat Perbandingan Hukum Siber
     Indonesia Dan Hukum Siber Internasional ........................................... 53
     Pertemuan VIII : Tutorial Keempat Hukum Siber Indonesia Dan Hukum
     Siber Internasional ................................................................................ 87
     Pertemuan IX : Perkuliahan Kelima Pemberantasan Dan Penanganan
     Cybercrime Melalui Perluasan Alat Bukti ............................................ 88
     Pertemuan X : Tutorial Kelima ........................................................... 103
     pertemuan XI : perkuliahan keenam perlindungan haki dalam cyberspace
      ............................................................................................................ 104
     pertemuan XII : tutorial keenam ......................................................... 117
XI. Tes Hasil Belajar................................................................................. 118



                                                                                                                    v
XII. Glosarium ........................................................................................... 122
Deskripsi Matakuliah.................................................................................. 124
Rencana Pembelajaran Semester ................................................................ 125
Tentang Penulis .......................................................................................... 153




vi
                                        PERTEMUAN I :
                      PERKULIAHAN PERTAMA PENGERTIAN
                     DAN MANFAAT TEKNOLOGI INFORMASI
-      PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI.
       Pada saat ini, orang sering kali menyebutkannya bahwa kehidupan kita
sekarang ini tidak lepas dari peran “teknologi informasi”, namun sebenarnya
apa yang dimaksud dengan kata tersebut? Ada yang menyebutkan bahwa
teknologi informasi identik dengan komputer. Lalu apakah benar telepon
seluler juga merupakan bagian dari teknologi informasi? dan masih banyak
lagi pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering dilontarkan. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut tentunya kita terlebih dahulu harus memahami pengertian
sebenarnya dari istilah “teknologi informasi”.1
       Teknologi informasi (information technology) biasa juga disebut
dengan TI. Para ahli telah banyak memberikan berbagai definisi tentang
teknologi informasi sesuai dengan konsep dan cara pandang mereka dalam
melihat hal tersebut. Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk
teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah,
menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI
menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara,
dan video.
       Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer
pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan
peranti genggam modern (misalnya ponsel). Teknologi informasi baik secara
implisit maupun eksplisit tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga
mencakup teknologi komunikasi. Dengan kata lain, yang disebut teknologi
informasi adalah gabungan antara teknologi komputer dan teknologi
komunikasi.
       Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang
dihasilkan dari pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang
menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan

      1
        Arief mansur,dikdik m dan altaris gultom, cyber law, aspek hukum teknologi
informasi, refika aditama, bandung, 2005, HAL 39.



10| Hukum Tekhnologi dan Informasi
peningkatan mutu kehidupan manusi. Menurut Gordon B Davis, Informasi
adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk yang penting bagi
penerima dan mempunyai nilai yang nyata atau nilai yang dapat dirasakan
dalam keputusan-keputusan sekarang maupun yang akan datang Menurut
Burch dan Stater : Informasi adalah penggabungan atau pengolahan data untuk
menghasilkan atau memberikan pengetahuan dan pengertian. George R. Tery,
PhD : Informasi adalah data penting yang dapat memberikan (mengandung)
informasi yang penting.
       Untuk memperoleh informasi, maka ada beberapa mekanisme atau
fungsi yang dimiliki oleh Teknologi Informasi. Ada 6 fungsi pokok, yaitu :
a.     Menangkap, memperoleh representasi informasi dalam bentuk yang
       memungkinkan untuk ditransmisikan.
b.     Mengirimkan, memindahkan informasi dari satu tempat ke tempat lain;
c.     Simpan, Pindahkan informasi ke tempat tertentu untuk pengambilan
       nanti
d.     Ambil, Temukan informasi spesifik yang saat ini dibutuhkan atau
       disimpan.
e.     Memanipulasi, membuat informasi baru dari informasi yang ada
       melalui meringkas, menyortir, menata ulang, memformat ulang atau
       jenis perhitungan lainnya.
f.     Menampilkan, menampilkan informasi kepada seseorang.
       Secara umum pengertian dari sistem teknologi informasi adalah sistem
yang terbentuk sehubungan dengan penggunaan teknologi informasi. Suatu
sistem teknologi informasi pada dasarnya tidak hanya mencakup hal-hal yang
bersifat fisik, seperti komputer dan printer, tetapi juga mencakup hal-hal yang
tidak terlihat secara fisik, yaitu perangkat lunak atau software, dan yang lebih
penting lagi adalah orang yang mengendalikan (brainware). Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa, komponen utama sistem teknologi informasi adalah
berupa:
a.     Perangkat keras (hardware)
b.     Perangkat lunak (software), dan
c.     Orang (brainware)
        Peranan teknologi informasi pada masa kini tidak hanya diperuntukkan
bagi organisasi/perusahaan, malainkan juga untuk kebutuhan perseorangan.
Bagi organisasi/perusahaan, teknologi informasi dapat digunakan untuk



                                           Hukum Tekhnologi dan Informasi | 11
mencapai keunggulan kompetitif, sedangkan bagi perseorangan maka
teknologi informasi dapat digunakan untuk mencapai keunggulan pribadi,
termasuk untuk promosi diri dan mencari pekerjaan. Teknologi informasi
dapat dikatakan telah merasuki segala bidang kehidupan manusia dan ke
berbagai lapisan masyarakat. Pada masa sekarang ponsel dengan kemampuan
mengambil informasi dari Internet telah menjadi barang yang biasa dipakai
orang banyak termasuk anak- anak untuk berkomunikasi, dan menjadikan
jarak seperti bukan menjadi kendala lagi. Orang menjadi terbiasa
menggunakan surat elektronik (e-mail) dalam berkomunikasi yang
sebelumnya menggunakan surat kertas konvensional (surat Pos). orang lebih
suka menggunakan program-program pengolah kata untuk membuat dokumen
daripada memakai mesin ketik biasa. Dan banyak lagi hal yang terjadi seiring
dengan perkembangan teknologi informasi. Beberapa di antaranya akan
disajikan pada subbab berikutnya untuk memberikan gambaran yang lebih
jauh tentang hal tersebut.

-     MANFAAT TEKNOLOGI INFORMASI.
      Perkembangan Teknologi Informasi telah memberi pengaruh besar
dalam seluruh aspek kehidupan. Bukan hanya digunakan dalam bidang
pendidikan untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar, namun teknologi
informasi juga digunakan sebagai salah satu strategi bisnis untuk
mendapatkan keuntungan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi elektronik bahwa pemanfaatan teknologi
informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berikut
manfaat teknologi di berbagai bidang:2
a.    Bidang Kesehatan
      Manfaat teknologi informasi amat sangat berjasa dalam perbaikan
      manajemen di klinik atau rumah sakit. Jika dulu pencatatan riwayat
      kesehatan pasien hanya ditulis dalam sebuah berkas, dan pencatatan


       2
           Judhariksawan, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta,

2005, hal 66.




12| Hukum Tekhnologi dan Informasi
      juga dilakukan dan diarsipkan di komputer, sekarang bahkan pelayanan
      kesehatan (e-health). e-health adalah suatu layanan masyarakat dalam
      bentuk aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terhubung
      dengan keseluruhan elemen fungsional pendukung sektor kesehatan
      sebagai basis pengetahuannya. Pelayanan E-health ditujukan terutama
      untuk pendaftaran nomor antrian secara online.
b.    Dunia Bisnis
      Orang-orang yang berkecimpung dalam dunia bisnis tentunya sangat
      merasakan manfaat teknologi informasi yang terus berkembang.
      Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dan tentunya mempengaruhi
      kenaikan laba. Hal ini tentunya sangat dirasakan oleh pebisnis yang
      menjalankan usahanya dengan basis online. Memang sekarang kamu
      sudah bisa menjalankan usaha tanpa harus membangun atau menyewa
      toko. Hanya bermodalkan gadget dan kuota internet sudah bisa
      memulai usaha bahkan dari rumah. Tentunya hal ini mampu
      menghemat biaya dan juga menekan biaya operasional. Selain itu,
      kemudahan dalam berjualan juga bisa dirasakan pada media sosial
      seperti Facebook, Instagram dll. dengan banyaknya aplikasi online atau
      marketplace yang menawarkan berbagai fasilitas menguntungkan baik
      bagi penjual dan pembeli. Namun disisi lain keamanan dalam transaksi
      berbasis online tidak terhindar dari penipuan online-shop seperti yang
      sering terjadi di masyarakat.
   c. Bidang Perbankan
      Teknologi informasi juga berdampak besar pada dunia perbankan. Dulu
      kamu mungkin menggunakan celengan saat ingin menabung. Lama
      kelamaan banyak bermunculan perusahaan-perusahaan perbankan baik
      milik pemerintah maupun swasta yang menawarkan keamanan dan
      keuntungan dalam menabung atau menyimpan uang. Perihal transaksi
      awalnya, penyetoran dan pengambilan uang hanya bisa dilakukan
      langsung di kantor pada jam kerja. Namun sekarang kamu bisa rasakan
      sendiri banyak perubahan yang semakin memudahkan dalam aktivitas
      perputaran uang ini. Kamu tidak perlu lagi berada mengantre saat ingin
      mengambil atau melakukan penyetoran uang. Banyak sekali ATM dan
      mesin setor tunai yang bisa kamu jumpai di setiap sudut kota dengan
      layanan 24 jam nonstop. Hal ini tentu sangat menghemat waktu.



                                         Hukum Tekhnologi dan Informasi | 13
     Sementara itu, dengan adanya layanan mobile banking, kamu sangat
     dimanjakan dalam transaksi transfer uang, pembayaran tagihan,
     pembelian pulsa dan transaksi lainnya hanya dengan mengikuti
     instruksi yang ada pada aplikasi smartphone
  d. Dunia Telekomunikasi
     Manfaat teknologi informasi tentunya sangat berpengaruh terhadap
     dunia telekomunikasi. Jika dulunya kamu hanya bisa berkomunikasi
     dari mulut ke mulut, yang kadang membuat informasi yang
     disampaikan dari orang ke orang bisa jadi berbeda. Namun kini, kamu
     sudah bisa menggunakan berbagai macam teknologi yang lebih mudah.
     Saat orang-orang mulai mengenal surat menyurat, informasi yang
     didapat mungkin akurat akan tetapi membutuhkan waktu yang lama

Bagian 2 dari 3

     dalam penyampaiannya. Selanjutnya penemuan telegraf lalu telepon
     menjadi cikal bakal majunya teknologi informasi. Kamu bisa
     melakukan komunikasi jarak jauh dengan mudah dan cepat bahkan
     sampai ke mancanegara. Hingga sekarang kamu sudah bisa merasakan
     kemudahan dalam berkomunikasi melalui media sosial yang ada di
     smartphone ke semua orang yang ada di seluruh dunia.
  e. Bidang Pendidikan
     Manfaat teknologi informasi juga bisa kamu rasakan dalam dunia
     pendidikan yang bisa sangat membantu proses belajar mengajar.
     Seperti yang sudah pernah kamu rasakan, kegiatan belajar mengajar tak
     jauh-jauh dari peran buku. Semua hal yang kamu tuliskan untuk
     keperluan referensi bahan ajar dan pembuatan tugas-tugas sekolah
     bersumber dari buku. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi
     informasi kamu bisa memanfaatkan media internet atau sering disebut
     v untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang mungkin tidak bisa
     kamu temukan di buku. Selain itu dalam hal pendaftaran sekolah yang
     dahulunya harus datang langsung ke sekolah yang diinginkan, sekarang
     sudah mulai menerapkan registrasi berbasis online yang dinilai sangat
     menghemat waktu dan lebih efisien. Bahkan sekarang ini sudah ada
     universitas yang memberikan fasilitas belajar mengajar jarak jauh.
     Melalui perantara internet, seperti zoom, google meet, dll, sudah bisa
     terhubung dengan dosen tanpa harus bertatap muka secara langsung.




14| Hukum Tekhnologi dan Informasi
-      PENGERTIAN KOMPUTER, INTERNET, KONVERGENSI
       DAN CYBERSPACE.
a.     Pengertian Komputer
       Komputer telah digunakan untuk aplikasi bisnis sejak sekitar
pertengahan tahun 1950-an, sejak saat itu perangkat keras (hardware) dan
perangkat lunak (software) mendapatkan kemajuan yang fantastis. Pesatnya
perkembangan dibidang teknologi informasi dan komunikasi (Information
and Communication of Technology/ selanjutnya di singkat dengan ICT), telah
meminimalisasi pemakaian pena dan kertas. ICT lebih menjadikan istilah
virtual semakin akrab dengan kegiatan perkantoran modern. Kegiatan tulis
menulis atau catat mencatat dan membuat laporan, sekarang ini telah
berbasiskan ICT. ICT telah mengambil alih fungsi-fungsi dari alat tulis kantor
yang lama. Data dan informasi sekarang ini telah disimpan dan ditempatkan
pada ICT, tidak lagi diatas kertas atau ditumpukan kertas, dilaci-laci meja dan
dilemari-lemari kantor. Media tulis menulis dan penyimpanan data semakin
beragam, format data, cara-cara penyimpanan data serta pengelolaan data
telah mengalami banyak perubahan.
       Kata komputer berasal dari bahasa Latin yaitu computare yang berarti
menghitung. Dalam bahasa inggris disebut compute. Karena asal mulanya
pengolahan informasi dengan komputer hampir eksklusif berhubungan
dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak
tugas yang tidak berhubungan dengan matematika. Secara definisi komputer
diartikan “Sekumpulan alat elektronik yang saling bekerja sama, dapat
menerima data (input), mengolah data (proses) dan memberikan informasi
(output) serta terkoordinasi dibawah kontrol program yang tersimpan di
memorinya.
       Menurut Sujatmiko komputer adalah mesin yang dapat mengolah
datadigital dengan mengikuti serangkaian perintah atau program. Menurut
Sutanta, komputer berasal dari bahasa latin, yaitu komputareyang berarti
menghitung (to compute/to reckon). Sedangkan pengertian komputer menurut
Jogiyanto, komputer adalah alat elektronik yang menerima input data,
mengolah data, dan memberikan informasi dengan menggunakan suatu
program yang tersimpan di memori komputer (stored program) dan
menyimpan program dan hasil pengolahan yang bekerja secara otomatis. Dari



                                           Hukum Tekhnologi dan Informasi | 15
definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa komputer adalah alatelektronik yang
dapat menghitung atau mengolah data dengan mengikuti serangkaian
perintah. Menurut Gordon B Davis, komputer adalah alat yang dipakai untuk
mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata komputer
semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang pekerjaanya
melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti
kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya
pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah
aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak
berhubungan dengan matematika.
b.     Pengertian Internet
       Pada saat ini masyarakat khususnya Indonesia sudah menuju atau
menggunakan media baru yaitu media jaringan internet. Internet adalah
jaringan komputer dunia yang mengembangkan ARPANET (Advanced
Research Projects Agency Network), suatu sistem komunikasi yang terkait
dengan pertahanan-keamanan yang dikembangkan pada tahun 1960an.
Menurut Laquey, internet merupakan jaringan longgar dari ribuan komputer
yang menjangkau jutaan orang di seluruh dunia. Misi awalnya adalah
menyediakan sarana bagi para peneliti untuk mengakses data dari sejumlah
sumber daya perangkat keras komputer yang mahal. Namun, sekarang internet
telah berkembang menjadi ajang komunikasi yang sangat cepat dan efektif,
sehingga telah menyimpang jauh dari misi awalnya. Dewasa ini, internet telah
tumbuh menjadi sedemikian besar dan berdaya sebagai alat informasi dan
komunikasi yang tak dapat diabaikan.
       Internet adalah singkatan dari Interconnected Networking yang apabila
diartikan dalam Bahasa Indonesia berarti rangkaian komputer yang terhubung
di dalam beberapa rangkaian jaringan. Internet merupakan salah satu hasil dari
kecanggihan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi buatan manusia.
Rahmadi dalam modul pembelajaran internet mengatakan bahwa internet
merupakan sebuah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang dapat
menghubungkan berbagai situs akademik, pemerintahan, komersial,
organisasi, hingga perorangan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa intenet mampu
untuk menyediakan askes untuk layanan telekomunikasi dan berbagai sumber
daya informasi untuk jutaan pemakaiannya yang tersebar di seluruh dunia.
Internet memliki berbagai macam layanan-layanan internet meliputi



16| Hukum Tekhnologi dan Informasi
komunikasi secara langsung seperti email dan juga chatting, diskusi seperti
Usenet News, email dan juga milis serta sumber daya informasi yang
terdistrubusi (World Wide Web, Gopher), remote login, dan lalu lintas file
(Telnet, FTP), dan lain-lainnya.
c.     Pengertian Konvergensi
       Konvergensi dalam kamus besar bahasa indonesia berarti keadaan
menuju satu titik pertemuan, memusat, adapun pengertian convergance atau
konvergensi secara harfiah adalah dua benda atau lebih bertemu / bersatu
disuatu titik pemusatan pandangan mata ke suatu tempat yang amat dekat.
Konvergensi yakni bergabungnya media telekomunikasi tradisional dengan
jaringan internet sekaligus. Konvergensi merupakan perubahan radikal dalam
penanganan, penyediaan, distribusi, dan pemrosesan, seluruh bentuk
informasi baik visual, audio, data, dan sebagainya. Disampaikan dalam
penelitiannya oleh bahwa kunci dari konvergensi adalah digitalisasi, karena
seluruh bentuk informasi maupun data diubah dari format analog ke format
digital sehingga dikirim kedalam satuan bit (binary digit). Karna informasi
yang dikirim merupakan format digital, konvergensi mengarah kepada
penciptaan produk produk yang aplikatif yang mampu melakukan fungsi
audiovisual sekaligus komputasi.
       Menurut Mc. Millan, bahwa Kemajuan yang dihasilkan oleh teknologi
informasi memungkinkan sebuah media memfasilitasi aktivitas komunikasi
interpersonal yang termediasi. Pada saat internet muncul dipenghujung abad
21, masyarakat masih mengidentikkannya sebagai “tools” alias alat semata
dan bukan sebagai media tersendiri yang memiliki kemampuan interaktif.
Sifat interactivity dari penggunaan media konvergen telah melampaui
kemampuan potensi umpan balik (feedback), karena pengakses media
konvergen secara langsung memberikan atas informasi yang disampaikan.
Dalam konteks yang lebih luas konvergensi media juga sesungguhnya bukan
saja memperlihatkan kian cepatnya perkembangan teknologi. Konvergensi
mengubah hubungan antara teknologi, industri, pasar, gaya hidup dan
khalayak. Singkatnya, konvergensi merubah pola-pola hubungan produksi
dan konsumsi, yang penggunaannya berdampak serius pada berbagai bidang
seperti ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan, perubahan ini ditandai
dengan meningkatnya penggunaan konvergen media secara luas. Dalam
Jurnalnya mengatakan perkembangan yang demikian pesat dibidang



                                         Hukum Tekhnologi dan Informasi | 17
Telematika/Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya di singkat TIK.
Hal ini, ditunjukkan dengan berbagai macam inovasi dan implementasi
teknologi baru dari teknologi informasi dan komunikasi TIK tersebut, yang
telah melahirkan konvergensi layanan/jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas
pada lingkup telekomunikasi akan tetapi telah meluas kepada ke arah media
(penyiaran) dan informatika yang di Indonesia disingkat dengan TIK atau
istilah Telematika. Era konvergensi dalam bidang teknologi informasi dan
komunikasi TIK, telah mengubah tatanan industri dan memerlukan perubahan
kebijakan/regulasi. Perubahan tersebut, dibutuhkan agar dapat menampung
kemajuan teknologi dan inovasi untuk pengembangan industri kedepannya.
        Pengaturan terhadap penyelenggaraan TIK, diantaranya: agar
mengurangi kesenjangan digital (digital divide), perubahan struktur industri
TIK dan lain-lain. Hal ini, dikarenakan sistem pengaturan memiliki peranan
penting untuk sistem lainnya dalam era konvergensi dalam bidang TIK. Selain
faktor kemajuan teknologi informasi dan komunikasi TIK yang begitu pesat
diatas, faktor Regulasi sebagai enabler dan framework dari terciptanya
kemajuan teknologi yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat
secara luas, memiliki peranan yang sangat penting. Dalam hal ini regulator
sebagai pihak yang mewakili pemerintah memastikan regulasi berjalan
dengan baik diantaranya memiliki kewajiban sebagai pengatur, pengawas dan
pengendalian terhadap penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi
TIK di Indonesia.
d.      Pengertian Cyberspace
        Cyberspace (bahasa Indonesia: Dunia Maya) adalah media elektronik
dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi
satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia
maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi
dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal,
pengontrol) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer,
telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di
seluruh penjuru dunia secara interaktif. Cyberspace juga dapat diartikan
sebagai suatu Imaginary Location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan
juga menjadi sebuah massy virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang
terjalin dalam sebuah jaringan komputar (interconnected computer networks).




18| Hukum Tekhnologi dan Informasi
       Istilah “dunia maya” pertama kali muncul dalam seni visual di akhir
1960-an, ketika seniman Denmark Susanne Ussing (1940-1998) dan
pasangannya arsitek Carsten Hoff menyebut diri mereka sebagai Atelier
Cyberspace. Di bawah nama itu mereka membuat serangkaian instalasi dan
gambar berjudul “ruang sensorik” yang didasarkan pada prinsip sistem
terbuka yang beradaptasi dengan berbagai pengaruh, seperti gerakan manusia
dan perilaku baru material.
       Konvergensi teknologi media massa adalah hasil dari proses adaptasi
panjang dari sumber yang evolusioner dari setiap momen bersejarah. Dengan
deminkian media baru menjadi perpanjangan dari media tradisional dalam
cyberspace (dunia maya) yang memungkin untuk mengakses informasi publik
di berbagai perangkat digital. Teknologi baru juga membantu untuk
menghubungkan orang-orang yang berbeda di luar ruang virtual. Dunia maya
(cyberspace) memiliki karakteristik tersendiri, yang menampilkan cara
interaksi di dalam masyarakat modern. Cara hidup yang berbeda, namun tetap
pada tataran interaksi antara manusia dan manusia. Menurut Henry Jenkins
dalam Pramod menegaskan bahwa cyberculture adalah penyatuan kultur
dimana Personal Computer, telepon, internet, dan multimedia menyediakan
integrasi komunikasi. Penyatuan tidak sebatas penyatuan platform (desain
dasar) perangkat teknologi, namun juga variasi fungsi dimana hiburan dan
informasi menyatu menjadi “infotainment” dan hiburan serta pendidikan
menyatu menjadi “edutainment”. Perubahan terjadi karena ada penyesuaian
pada pemanfaatan teknologi memang harus dikembangkan dalam konteks
sosial, budaya, dan humanisme pada umumnya. Karena dasar dari
perkembangan budaya itu sendiri adalah nilai-nilai yang berkembang di
masyarakat secara tradinsional maupun bersumber dari ajaran agama.
Teknologi yang tidak dikembangkan dalam konteks nilai-nilai dalam
masyarakat cenderung menimbulkan gejolak budaya bahkan agama yang akan
mengacaukan keseimbangan dalam masyarakat.

-     HUKUM TELEMATIKA DAN HUKUM SIBER.
      Cyberlaw adalah rezim hukum baru yang di dalamnya memiliki
berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin, cyberlaw juga diartikan
sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika).
Pengertian ini menunjukkan sifat konvergentif dari communication,



                                        Hukum Tekhnologi dan Informasi | 19
computing, content, dan comunity sehingga cyber law membahas dari
teknologi dan informasi secara konvergensi. Definisi Hukum Telematika, atau
yang dikenal dengan cyberlaw, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau
kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur
kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi.
       Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas
(borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian
cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu. Perbuatan hukum
ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata. Saat ini
hampir seluruh umat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyberlaw
karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan
dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi
perbankan secara elektronik dan lain-lain.
       Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas
dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud,
misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan
sebagai delik pencurian tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan
pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi
sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori
suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia
manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain
yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana
kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah
pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik
bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi
dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu
hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian
cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi informasi telah menjadi instrumen
efektif dalam perdagangan global. Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk
masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce telah
menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
       Contoh konkret adalah untuk membayar zakat atau berkurban pada saat
Idul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi orang



20| Hukum Tekhnologi dan Informasi

Bagian 3 dari 3

cukup melakukannya melalui internet. Bahkan untuk membeli majalah orang
juga dapat membayar tidak dengan uang tapi cukup dengan mendebit pulsa
telepon seluler melalui fasilitas SMS. Kenyataan ini menunjukkan bahwa
konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung,
seiring dengan ditemukannya Hak Cipta dan paten baru di bidang teknologi
informasi.
       Cyberlaw adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace
Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia
cyber atau maya. Di negara yang telah maju dan negara berkembang dalam
penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat
dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang
telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan
perkembangan Cyber Law.3
       Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang siber
sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan
perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
       Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal
adanya dokumen-dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan
dengan dokumen-dokumen yang dibuat di atas kertas.4
       Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu pesat
dengan segala fasilitas penunjangnya dalam peradaban manusia modern saat


      3
         Ramli Ahmad, Cyber law dan Haki dalam sistem hukum di indonesia, Rafika
Aditama, Bandung, 2004, hal 64.
       4
         Riyeke Ustadianto, Frameworks E-commerce, Penerbit Andi, Yogyakarta,
2001, hal 34.



                                           Hukum Tekhnologi dan Informasi | 21
ini, telah membawa kita memasuki era baru yang disebut sebagai era digital
(digital age). Berbagai bidang kehidupan akhirnya dirambah oleh kemajuan
ICT tersebut. Perkembangan teknologi komunikasi massa yang menekankan
pada komunikasi antar individu manusia secara langsung, seperti halnya pada
penggunaan telepon mengalami kemajuan yang sangat berarti dengan dikenal
dan digunakannya telepon bergerak atau yang lebih dikenal dengan ’cellular
phone’. Dalam perkembangan teknologi informasi kemudian dikenal internet
sebagai salah satu media untuk berkomunikasi.
        Internet bukan merupakan objek yang kasat mata yang dapat disentuh
dan dapat dirasakan. Internet merupakan lapisan kompleksitas teknologi dan
jasa yang perlahan-lahan bergabung membentuk sesuatu yang dapat dinikmati
oleh semua orang. Internet (merupakan) jaringan komputer terbesar di dunia
yang menghubungkan jutaan manusia, tumbuh secara eksponensial. Jaringan
yang terhubung ini menjadi antarjaringan (internetwork) karena memiliki
factor penggabung sama yang memungkinkan berbagai jaringan untuk bekerja
sama.
        Internet adalah milik seluruh penghuni dunia. Setiap orang atau
lembaga dengan bebas dapat menyambungkan komputernya di internet.
Setiap pengguna internet semakin mendapat kemudahan dalam
berkomunikasi, baik itu hanya sekedar berkirim pesan, berdiskusi bahkan
melakukan transaksi. Internet secara cepat dan tidak disadari telah
mempertemukan dan menyatukan warga dunia. Dengan demikian batas
negara di internet menjadi semakin memudar. Samarnya batas-batas negara
dalam dunia internet disebabkan oleh karena internet dapat diakses oleh setiap
penggunanya di seluruh dunia, dan para pengguna internet di
seluruh dunia dapat saling berhubungan dalam hitungan waktu sangat tepat,
pada saat mereka mengakses ke dalam jaringan (real time).
         Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah
satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan dengan
motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan
kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan
dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan
kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi




22| Hukum Tekhnologi dan Informasi
tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi
untuk tujuan kejahatan.5

BAHAN PUSTAKA
1. Arief mansur,dikdik m dan altaris gultom, 2005, cyber law, aspek hukum
   teknologi informasi, bandung ; refika aditama
2. Arsyad, H, M. Sanusi 2011, cybercrime, jakarta : Milestone Publisher
3. Judhariksawan, 2005. Pengantar Hukum Telekomunikasi. Jakarta :
   Rajawali Press
4. Ramli Ahmad, 2004. Cyber law dan Haki dalam sistem hukum di
   indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
5. Riyeke Ustadianto. 2001. Frameworks E-commerce, Yogyakarta.
   Penerbit Andi.




      5
          Arsyad, H, M. Sanusi, cybercrime, Milestone Publisher, jakarta, 2011, hal 13.




                                                Hukum Tekhnologi dan Informasi | 23
TENTANG PENULIS


                  H. Abdul Razak Nasution, SH.Int., M.Sc
                  memperoleh gelar Master of Science pada
                  program studi International Political Economy
                  dari The London School of Economics and
                  Political Science (London, Inggris) dengan
                  beasiswa penuh dari LPDP Kementerian
                  Keuangan. Sebelumnya, ia menyelesaikan
                  pendidikan sarjana dari Universitas Padjadjaran
                  pada tahun 2016.




                  Rahul Ardian Fikri, SH., MH
                  Memulai mengajar sebagai dosen di Universitas
                  Pembangunan Panca Budi pada tahun 2020. Di
                  program studi Ilmu Hukum, Fakultas Sosial
                  Sains UNPAB. Menyelesaikan pendidikan
                  sarjana dari Universitas Pembangunan Panca
                  Budi pada tahun 2018 Dan memperoleh gelar
                  Magister Hukum di Universitas Pembangunan
                  Panca Budi pada tahun 2020.




                             Hukum Tekhnologi dan Informasi | 153

WhatsApp ↗