Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PERADILAN ADAT DAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Irma Fatmawati, Rahul Ardian Fikri, Mhd. Azhali Siregar

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PERADILAN ADAT DAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN  HUKUM DI INDONESIA

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

PERADILAN ADAT DAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN
               HUKUM DI INDONESIA




         Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum
             Rahul Ardian Fikri, SH., MH
             Mhd. Azhali Siregar, SH., MH
ii
PERADILAN ADAT DAN RESTORATIF DALAM PENEGAKAN
              HUKUM DI INDONESIA

                          Penulis:
           Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum
                 Rahul Ardian Fikri, SH., MH
                Mhd. Azhali Siregar, SH., MH


                      Desain Cover:
                       Tahta Media

                         Editor:
                       Tahta Media

                       Proofreader:
                       Tahta Media

                         Ukuran:
                  v,67, Uk: 15,5 x 23 cm

                ISBN: 978-623-147-099-7

                    Cetakan Pertama:
                        Juli 2023

                Hak Cipta 2023, Pada Penulis
           Isi diluar tanggung jawab percetakan
         Copyright © 2023 by Tahta Media Group
                    All Right Reserved

             Hak cipta dilindungi undang-undang
     Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
      memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
               tanpa izin tertulis dari Penerbit.

             PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
        (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
               Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                        iii
                        KATA PENGANTAR

     Segala puji bagi Allah SWT yang atas berkat rahmat-Nya buku
yang berjudul “Pendekatan Peradilan Adat Dan Keadilan Restoratif Dalam
Penegakan Hukum di Indonesia” dapat terbit dan hadir kepada pembaca.
Buku ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan hasil-hasil kajian
bidang ilmu hukum terutama dalam kaitannya dengan Hukum Adat
dan Konsep Restorative Justice dalam penegakan hukum di Indonesia,
     Sesuai dengan dinamika dan konteks hukum kontemporer, buku ini
diharapkan mampu menjadi media bagi para peneliti, pemikir, praktisi
dan pemerhati hukum untuk mengembangkan konstruksi keilmuan
maupun praktik-praktik yang relevan guna pengembangan keilmuan
dan keprofesian hukum di Indonesia. Buku ini tentu saja tidak luput
dari kekurangan, namun dengan segala keterbatasan tersebut, terbitnya
buku ini diharapkan dapat membantu para pembaca untuk mencari
referensi dan menambah motivasi dalam mengimplementasikannya ke
dalam praktik hukum.


                                                Medan,      Mei 2023


                                                     Tim Penulis




iv
                                             DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. IV
DAFTAR ISI ................................................................................................ V
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
1.1   Hukum Adat ....................................................................................... 7
1.2   Hukum Nasional ............................................................................... 10
1.3   Dasar Hukum Restorative Justice ..................................................... 12
BAB II HUKUM ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF ................. 16
2.1   Keadilan Restoratif ......................................................................... 16
2.2   Urgensi hukum adat sebagi landasan kebijakan pembangunan
       hukum nasional............................................................................... 19
2.3   Keadilan Restoratif Di Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan
       Lokal ............................................................................................... 26
2.4   Arti Penting Penerapan Restoratif Justice terhadap Penyelesaian
       Tindak Pidana ................................................................................. 36
BAB III HUKUM ADAT DAN PERADILANNYA ............................... 38
3.1   Hukum Adat dan Peradilannya ......................................................... 38
3.2   Mediasi Penal dan Perlindungan Korban ......................................... 41
3.3   Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Keadilan Restoratif .............. 45
3.4   Pelanggaran Adat dan Mediasi Penal ............................................... 48
BAB IV EKSISTENSI PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT DI
PADANG LAWAS UTARA ..................................................................... 50
4.1   Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana
       Pencurian di Wilayah Padang Lawas Utara ................................. 50
4.2   Sumber-sumber dan Falsafah Hukum Adat di Kabupaten Padang
       Lawas Utara .................................................................................... 56
4.3   Perkembangan Kebudayaan Tapanuli Selatan Dalam Sistem
       Peradilan di Indonesia .................................................................... 57
4.4   Metode Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana ...... 58
BAB V PENUTUP ...................................................................................... 63
5.1   Kesimpulan ...................................................................................... 63
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 64
TENTANG PENULIS .................................................................................. 67




                                                                                                             v
                                                              BAB I
                                                       PENDAHULUAN

      Hukum adat yang semula menjadi hukum yang hidup dan mampu
memberikan solusi dalam berbagai permasalahan pergaulan hidup masyarakat
Indonesia, semakin hari semakin pudar eksistensinya. Saat ini, dalam
masyarakat banyak bermunculan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat
adat Indonesia ketika hukum adat berhadapan dengan hukum positif.
Perkembangan Sistem Hukum Indonesia yang cenderung lebih memilih civil
law dan common law system dan politik hukum Indonesia yang mengarah
pada kodifikasi dan unifikasi hukum, mempercepat lenyapnya pranata hukum
adat.
      Konsep hukum yang dianut merujuk pada kenyataan bahwa di luar
peradilan negara juga terdapat peradilan non formal yang terpasang dan
bekerja berdasarkan aturan-aturan tingkah laku dalam menyelesaikan
sengketa berdasarkan hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Di sini
peradilan dikaji sebagai komponen sistem kemasyarakat yang kompleks dan
tidak sebagai sumber tunggal dalam distribusi keadilan, seperti dalam
pemikiran hukum legalistis- positivistik.
      Dengan demikian permasalahan distribusi keadilan tidak hanya dikaitkan
dengan upaya pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, melalui
pembentukan peradilan formal dan perangkat-perangkatnya, tetapi juga
dengan pasangan yang tepat antara forum dan sengketa, dan dengan postulat-
postulat penataan sosial berdasarkan hukum adat. Kompleksitas Peradilan
sebagai lembaga pemberi keadilan, diwarnai oleh berbagai pancaran teori dan
konsep hukum. Di pihak pertama berdiri kelompok para legalistis-positivistik
seperti disebut di atas. Kaum legalistik-positivistis menginginkan, agar
lembaga peradilan bekerja berdasarkan peraturan hukum yang logis.1
      Sementara di pihak lain berdiri kelompok pragmatis, yang menghendaki
agar lembaga peradilan bekerja atas dasar nilai hukum dan keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Oleh sebab itu uraian di bawah ini akan


      1
       Hadikusuma, Hilman, Peradilan Adat di Indonesia (Jakarta: CV Miswar,
      1989) hal 78.



          Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 1
menyinggung berbagai pemikiran konsep dan teori hukum tentantang hukum
adat, peradilan dan hakimnya. Pemikiran mengenai akses kepada keadilan
     (akses to justice) sejatinya tidak merujuk kepada “punitive jastice”
(keadilan yang merujuk pada pemidanaan). Namun dibawa pada suatu
wawasan baru, ialah “participatory justice” (keadilan yang merujuk pada
kebersaman).
     Dengan pemikiran sengketa diselesaikan melalui kesepakatan semua
pihak yang terkait dan tidak sekedar menghentikan sengketa secara yuridis
dengan mewujudkan keadilan formal. Namun lebih utama daripada hal itu
ialah mewujudkan perdamaian, persaudaraan dan upaya mengembalikan
masyarakat kepada ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan perasaan dan
kesadaran hukum yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. Dalam hal ini
“Penyembuhan Sosial”, hasil musyawarah diselenggarakan dengan atau tanpa
melibatkan petugas penegak hukum negara (non state justice system). Non
state justice system menurut pandangan Mardjono Reksidipoetro, merujuk
pada pemikiran restorative justice (keadilan restoratif) dengan tujuan utama,
seperti:2
 1. To restore the health of the community, meet victims’ needs, repair the
     harm done, and requer the offender to kontribute to these repair”
 2. The restorative justice model attempts non punitive, humane solutions to
     the conflik inherent in crime end victimzation.
     Disini dikatakan sekali lagi usaha penyelesaian sengketa melalui
kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam perselisihan, ikut memberikan
kontribusi. Kontribusi pelaku terhadap kesepakatan ini, dapat berbagai
macam, seperti monetary restitution, commonity service, therapy and even
incarceration. Konsep penyelesaian sengketa dengan persepakatan ini, timbul
tidak hanya sebagai reaksi terhadap cara-cara tradisional yang diterapkan
dalam sistem “punitive justice”, baik yang berorientasi pada “crime control
model”, maupun ”due process model”. Namun merupakan upaya refitalisasi
dan reaktualisasi peran lembaga perdamain yang telah ada sebelumnya.
     Fakta sejarah telah mencatat bahwa bangsa Indonesia memiliki khasanah
kebudayaan berupa sistem sosial dan hukum tentang peradilan, hakim dan

      2
        Alibudiarto, Reformasi Hukum di Indonesia, “Diagnostic Assessment of
Legal Development in Indonesia”, Cetakan Keempat (Jakarta: CYBERconsult, 2000).



2 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
keadilan. Sekedar sebagai contoh, sejarah kerajaan Mataram sejak abad 17
telah memiliki lembaga peradilan kerajaan yang disebut Peradilan Stinggil
atau Serambi. Sementara perkara hukum di pedesaan diselesaikan di Peradilan
Padu yang dipimpin oleh kepala adat. Peradilan tingkat desa tersebut bertahan
hidup hingga sekarang dengan nama yang beragam seperti Pengadilan adat
atau Lembaga Perdamaian Desa. Hingga sekarang lembaga seperti ini tetap
hidup dengan fungsi dan kewenangannya membenahi rusaknya pergaulan
sosial akibat pelanggaran hukum adat yang terjadi di masyarakat dengan
menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan.
     Hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
masyarakat manusia sehingga di dalam masyarakat selalu ada sistem hukum,
ada masyarakat dan ada norma hukum (ubi societas ibi ius). Hal tersebut
dimaksudkan oleh Cicero bahwa tata hukum harus mengacu pada
penghormatan dan perlindungan bagi keluhuran martabat manusia. Hukum
berupaya menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat
individu yang egoistis dengan kepentingan bersama agar tidak terjadi konflik.
Kehadiran hukum justru ingin menegakkan keseimbangan perlakuan antara
hak perorangan dan hak bersama. Secara hakiki hukum haruslah pasti dan adil
sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.3
     Konsep restorative justice atau yang sering diterjemahkan sebagai
keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul sejak era
tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif
adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem
peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan
masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang
bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini. Perserikatan
Bangsa Bangsa mendefinisikan keadilan restoratif sebagai a way of
responding to criminal behaviour by balancing the needs of the community,
the victims and the offenders, yang terjemahan bebasnya adalah sebuah


      3
         MH. Girsang Djaniko, Persepktif Restorative Justice Sebagai Wujud
Perlindungan Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Universitas Jayabaya,
2014, hal 22.




          Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 3
penyelesaian terhadap tindak pidana dengan cara menyelaraskan kembali
harmonisasi antara masyarakat, korban, dan pelaku.
     Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan hal yang relatif baru
di Indonesia. Namun demikian, restorative justice memiliki cara pandang
yang berbeda menurut Fruin J.A yaitu untuk pemenuhan rasa keadilan akibat
suatu tindak pidana. Pandangan Paulus Hadisuprapto, peradilan anak
restoratif berangkat dari asumsi bahwa tanggapan atau reaksi terhadap pelaku
delinkuensi anak tidak akan efektif tanpa adanya kerjasama dan keterlibatan
dari korban, pelaku dan masyarakat. Prinsip yang menjadi dasar adalah bahwa
keadilan yang terpenuhi, apabila setiap pihak menerima perhatian secara adil
dan seimbang, aktif dilibatkan dalam proses peradilan dan memperoleh
keuntungan secara memadai dari interaksi mereka dengan sistem peradilan
anak.
     Menurut Tony F. Marshall, restorative justice adalah:
     Restorative Justice is a process whereby parties with a stake in a specific
     offence collectively resolve how to deal with the aftermath of the offence
     and its implications for the future.

     Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) upaya menuju
keadilan restoratif bisa dilihat pada Pasal 45 dengan menyebutkan bahwa
dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang
berumur di bawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan,
hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah itu
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa
dikenakan suatu pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah
itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan
tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan Pasal
489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan
540,
     serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan
kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah




4 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
menjadi tetap; atau belum menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.4
      Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal perdamaian sebagai mekanisme
penyelesaian suatu perkara, namun dalam penanganan perkara pidana, cukup
banyak didapati bahwa petugas penegak hukum, baik polisi maupun jaksa
memilih untuk tidak memperpanjang proses perkara dan mengajak pihak
korban dan pelaku menyelesaikannya melalui musyawarah. Dalam Pasal 24
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 disebutkan mengenai alternatif pemberian
sanksi hukum bagi anak yaitu mengembalikan kepada orangtua, wali, atau
orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial,
atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja.
      Keadilan restoratif adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat
dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah
bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang. Menangani masalah
anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya dilakukan dengan
pendekatan secara kekeluargaan dan sedapat mungkin menghindarkan anak
dari lembaga peradilan. Pengadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum
menjadi upaya terakhir setelah berbagai upaya yang dilakukan dengan
pendekatan kekeluargaan telah ditempuh.

Bagian 2 dari 3

      Secara umum, prinsip-prinsip keadilan restoratif adalah :
1. Membuat pelanggar bertangung jawab untuk memperbaiki kerugian yang
      ditimbulkan oleh kesalahannya;
2. Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan
      kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara
      konstruktif;
3. Melibatkan para korban, orangtua, keluarga besar, sekolah, dan teman
      sebaya;
4. Menciptakan fórum untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah;


      4
        Muhammad Joni, Penjara Bukan Tempat Anak, Perhimpunan Advokasi
Anak Indonesia, Jakarta, 2012, hal 12.




          Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 5
     menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan
     reaksi sosial yang formal.
     Metode restorative justice yang digunakan adalah musyawarah
pemulihan dengan melibatkan korban dan pelaku beserta keluarga masing-
masing, ditambah wakil masyarakat yang diharapkan dapat mewakili
lingkungan dimana tindak pidana dengan pelaku anak tersebut terjadi. Dengan
adanya dukungan dari lingkungan setempat untuk menyelesaikan masalah di
luar sistem peradilan anak diharapkan dapat menghasilkan putusan yang tidak
bersifat punitif, namun tetap mengedepankan kepentingan dan tanggung
jawab dari anak pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat.
     Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari keadilan restoratif ini adalah
anak sebagai pelaku, korban dan saksi akan dilindungi oleh sistem peradilan
anak yang ramah anak dan peka gender dan oleh masyarakat. Proses
restorative justice pada dasarnya merupakan upaya pengalihan dari proses
peradilan pidana menuju penyelesaian secara musyawarah, yang pada
dasarnya merupakan jiwa dari bangsa Indonesia, untuk menyelesaikan
permasalahan dengan cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
Berdasarkan perundang-undangan yang diuraikan dan situasi kondisi (fakta)
yang terjadi selama ini, maka upaya penyelesaian masalah anak yang
berkonflik dengan hukum melalui upaya diversi dan keadilan restoratif
(restorative justice) merupakan salah satu langkah yang tepat bagi
penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk
mengefektifkan restorative justice dalam rangka pemenuhan hak anak yang
berhadapan dengan hukum, perlu sosialisasi dan koordinasi dari berbagai
pihak, yaitu aparat penegak hukum, keluarga, maupun tokoh masyarakat.
Tanpa sosialisasi tersebut maka penerapan restorative justice menjadi sulit
diwujudkan sebagai alternatif penyelesaian masalah anak yang berhadapan
dengan hukum.5
     Dalam pandangan keadilan restoratif makna tindak pidana pada dasarnya
sama seperti pandangan hukum pidana pada umumnya, yaitu serangan
terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan, namun

      5
         Muladi dan Suharyono AR, “Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan
Penerbitan Universitas Diponegoro Semarang, 1999, hal 127-129.




6 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
dalam sistem peradilan pidana saat ini, korban utama atas terjadinya tindak
pidana adalah negara. Berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, korban
utama bukanlah negara melainkan masing-masing pihak baik pelaku maupun
korban adalah korban utama. Kejahatan menciptakan kewajiban untuk
membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Karena
itu dibutuhkan suatu proses pencarian pemecahan masalah atas tindak pidana
yang terjadi dengan melibatkan korban, masyarakat dan pelaku dalam usaha
perbaikan, rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan
tersebut.
     Walaupun konsep keadilan restoratif belum diterapkan dalam sistem
peradilan pidana umum yang berlaku secara resmi di Indonesia, keadilan
restoratif sebenarnya bukanlah suatu konsep yang sama sekali baru, bahkan
telah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik dalam pandangan
hukum adat maupun hukum Islam. Dalam penyelesaian perkara pidana,
pemulihan ”kerusakan” yang timbul dilakukan dengan melibatkan korban,
pelaku, dan masyarakat terkait agar tercapai perdamaian. Perdamaian disini
hadir dari semua pihak, dimana masyarakat terkait khususnya korban
memaafkan pelaku, dan pelaku memberikan ganti rugi kepada korban
dan/atau masyarakat dengan sesuatu yang telah disepakati, misalkan berupa
uang, barang, ataupun perbuatan tertentu.6

1.1 HUKUM ADAT
     Hardjito Notopuro mendefiniskan Hukum Adat sebagai hukum tak
tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman
kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan
masyarakat dan bersifat kekeluargaan. Sedangkan van Vollennhoven
menggambarkan Hukum Adat sebagai himpunan peraturan tentang perilaku
bagi orang pribumi dan Timur Asing yang mempunyai sanksi (karena bersifat
hukum), dan dalam keadaan tidak dikodifikasi. 7


      6
         AR Suhariyono, Pembaruan Pidana Denda di Indonesia: Pidana denda
sebagai Sanksi Alternatif, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012, hal. 295.
       7
         A. A. G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto (Editor), Hukum dan
Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku III (Jakarta: Sinar Harapan,
1990).



          Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 7
      Secara umum, pengakuan hukum adat dapat dilihat dari politik hukum
Indonesia yang terdapat pada UUD NRI 1945 pasal 18B ayat (2) yang
menyatakan: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang". Namun pada perkembangannya hukum
Indonesia cenderung lebih bergerak di kearah hukum barat (civil law dan
common law) yang berimplikasi pada politik hukum Indonesia yang
menafikan hukum Adat, yang sebenarnya lebih relevan. Sebagai contoh,
penyelesaian sengketa antara masyarakat adat di satu wilayah, seharusnya
dapat diselesaikan melalui peran lembaga penyelesaian masyarakat adat dan
bukannya Pengadilan Negeri. Masalah krusial yang muncul akibat
pengesampingan hukum adat adalah adanya konflik antara masyarakat adat
dengan kepentingan umum yang menjadi beban dan kewajiban negara.
      Istilah hukum adat, terjemahan istilah Belanda “Adatrecht”. Pertama kali
dipakai oleh Snouck Hurgronje, dipopulerkan oleh C. Van Vollenhoven.
Istilah “Adatrecht” ini baru muncul pada tahun 1920, dalam perundang-
undangan Belanda. Istilah “Adatrecht” tidak populer di kalangan banyak
orang. Yang populer adalah istilah “Adat” yang berasal dari bahasa Arab,
yang berarti “Kebiasaan”. Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Adat
sebagai aturan-aturan kelakuan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan
timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan “hukum”)
dan di lain pihak tidak dikodifikasikan (maka dikatakan adat Sedangkan
R.Soepomo menyebut bahwa. 8
      Hukum Adat adalah sinonim dari hukum tidak tertulis didalam peraturan
legislative (unstatory law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-
badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim
(judgemade law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang
dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-
desa (customary law). Hukum Adat diartikan sebagai Hukum Indonesia Asli


      8
        Hadikusuma, Hilman, Peradilan Adat di Indonesia (Jakarta: CV Miswar,
       1989). Op-cit hal 90.




8 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia
yang disana-sini mengandung unsur agama. Untuk Pembinaan/penyusunan
hukum nasional, Hukum Adat dapat berarti:
1. Penggunaan konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum adat untuk
     dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan
     masyarakat.
2. Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan
     disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
3. Memasukkan konsep-konsep dan asas-asas hukum adat ke dalam
     lembaga-lembaga hukum baru.
     Adapun peran Hukum Adat yakni sebagai pembinaan hukum harta
kekayaan (Hukum Adat merupakan salah satu unsur) dan pembinaan hukum
kekeluargaan dan hukum kewarisan (Hukum adat adalah intinya). Teori
Receptioin complexu menyebut bahwa Adat istiadat dan hukum sesuatu
golongan (hukum) masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang
dianut oleh golongan masyarakat itu. Hukum (adat) sesuatu golongan
(masyarakat) adalah hasil penerimaan bulat-bulat dari hukum (agama) yang
dianut oleh golongan masyarakat itu Teori ini mendapat tantangan dari
Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven. Alasannya: tidak semua bagian
hukum agama diterima (diresepsi) dalam hukum adat. Hanya beberapa bagian
saja yang dipengaruhi oleh hukum agama (Islam), yaitu: Hukum keluarga,
perkawinan dan waris. Pendapat Snouck Hurgronie dibantah oleh Ter Haar,
dengan alasan Hukum Waris tidak dipengaruhi oleh Hukum Islam, tetap asli,
seperti di Minangkabau.
     Unsur Hukum Adat terdiri dari Unsur asli (bagian terbesar), (bersifat
turun-temurun) dan Unsur agama (sebagian kecil). Sedangkan sumber hukum
adat menurut van Vollenhove
a. Tingkah laku yang tetap karena kebiasaan dari anggota masyarakat
     hukum adat;
b. Keputusan-keputusan (ketetapan-ketetapan) dari para kepala dalam
     membantu agar peraturan-peraturan tingkah laku ditaati;
c. Keputusan-keputusan (ketetapan-ketetapan) kepala Indonesia dalam
     mengadili persengkataan;
d. Keputusan-keputusan (ketetapan-ketetapan) para pejabat hakim menurut
     hukum adat.


       Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 9
     Dalam perspektif kedudukannya sekarang, Hukum Adat juga diakui
sebagai salah satu sumber hukum formil Indonesia yakni dalam bentuk hukum
kebiasaan. Hukum kebiasaan dan hukum adat merupakan peraturan yang
diikuti oleh masyarakat yang berlangsung secara berulang-ulang karena
dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang semestinya dilakukan atau
diikuti, dalam jangka waktu yang lama. Masyarakat yang mengikuti hukum
kebiasaan dan hukum adat itu secara terus-menerus dan berulang-ulang, serta
anggapan masyarakat bahwa hal ini merupakan telah menjadi sesuatu yang
semestinya demikian, akan menjadikan hukum kebiasaan dan hukum adat
semakin kuat pengaruhnya.

1.2 HUKUM NASIONAL
     Sistem hukum Indonesia merupakan sistem yang berlaku di Indonesia
sebagai sumber hukum bagi pengadilan, para hakim, untuk memformulasikan
putusan, dan juga pada saat yang sama meliputi nilai-nilai atau ideal yang
melandasinya. Setiap bangsa memiliki sistem hukumnya sendiri, beserta
sistem nilai yang melandasinya, termasuk Indonesia. Pemahaman yang
memadai terhadap sumber ataupun bahan yang berasal dari sumber-sumber
hukum di Indonesia merupakan komponen konkret dari struktur atau
bangunan hukum sistem hukum Indonesia, yang meliputi peraturan
perundang-undangan, putusan- putusan pengadilan, kebiasaan, serta kaidah-
kaidah non-positif lainnya, bahwa setiap isu hukum harus diselesaikan dalam
kerangka sistem hukum yang berlaku, atau dengan mengacu pada sumber itu.
9

     Sistem hukum di Indonesia sekarang ini adalah sistem hukum yang unik,
sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi,
bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum
Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga
mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat
internasional. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan antara sistem
hukum eropa kontinental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, dan
sistem hukum Islam.

      9
       Ubbe, Ahmad, Hukum Adat Kesusilaan Malaweng, Kesinambungan dan
Perubahannya (Jakarta: Yasrif Watampone, 2008).



10 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
     Perkembangan sistem Hukum Indonesia makin tampak ketika adanya
sumbangan dari pemikiran para filsuf pemikir hukum baik dari mazhab
positivisme maupun sociological jurisprudence. Dalam arti ini, positivisme
merupakangerakan yang tetap dalam filsafat umum. Sedangkan hubungan
sosiologi dan ilmu hukum pada hakikatnya adalah gejala modern. Yang di satu
pihak menyertai pentingnya ilmu pengetahuan, dan sisi yang lain menjelaskan
tentang filsafat politik dan teori tentang ilmu hukum di Indonesia. Pada
kebanyakan tindakan lembaga legilatif untuk membuat undang-undang,
tindakan Pemerintah (Executive) dan aparat dalam menegakkan hukum,
bahkan tindakan hakim dalam memutus perkara selalu menjadikan pemikiran
mazhab ini sebagai acuan. Selain itu, aspek keadilan dalam penegakan hukum
dalam sistem hukum nasional selalu dilihat dari perspektif keadilan hukum
(legal justice).
     Positivisme menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk
menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu
yang eksis dan objektif dan harus dilepaskan dari berbagai macam konsepsi
metafisis subjektif. Ketika pemikiran positivisme diterapkan ke dalam bidang
hukum, positivisme hukum melepaskan pemikiran hukum sebagaimana
dianut oleh para pemikir aliran hukum alam. Jadi setiap norma hukum
haruslah eksis secara objektif sebagai norma-norma yang positif. Hukum tidak
dikonsepkan sebagai asas-asas moral yang abstrak tentang hakikat keadilan,
melainkan sesuatu yang telah dipositifkan sebagai undang-undang guna
menjamin kepastian hukum.
     Model penegakan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
pemikiran positivisme. Menurut Hans Kelsen bahwa norma hukum yang sah
menjadi standar penilaian bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap
individu/kelompok dalam masyarakat. Standar penilaian dimaksud adalah
hubungan antara perbuatan manusia dengan norma hukum. Jadi norma hukum
menjadi ukuran untuk menghukum seseorang atau tidak, dan mengklaim
seseorang bersalah atau tidak harus diukur berdasarkan pasal dalam peraturan
tertulis, tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan. Hukum sebagai
sistem norma yang berlaku bagi masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan
pada perubahan sosial yang sedemikian dinamis seiring dengan perubahan
kehidupan masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, soaial
maupun politik bernegara. Pikiran bahwa hukum harus peka terhadap


      Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 11
perkembangan masyarakat dan bahwa hukum harus disesuaikan atau
menyesuaikan diri dengan keadaan yang telah berubah, sesungguhnya
terdapat dalam alam pikiran manusia Indonesia. aum positivisme mengartikan
keadilan hukum sebagai legalitas. Suatu perturan hukum dikatakan adil jika
benar-benar diterapkan pada semua kasus.
     Demikian sebaliknya, suatu peraturan hukum dianggap tidak adil jika
hanya diterapkan pada suatu kasus tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus
lain yang sama. Substansi keadilan hukum dalam pandangan positivisme
adalah penerapan hukum dengan memandang nilai dari suatu aturan hukum
(asas kepastian). Jadi hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang.
Kepastian hukum adalah adil, dan keadilan hukum berarti kepastian hukum.

1.3 DASAR HUKUM RESTORATIVE JUSTICE
    Dasar hukum restorative justice pada perkara tindak pidana ringan
termuat dalam beberapa peraturan berikut ini:
a. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b. Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
c. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
    tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda
    dalam KUHP
d. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara
    Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-
    07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor
    B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan
    Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara
    Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice
e. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015
    tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Bagian 3 dari 3

f. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak
    Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
g. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
    Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah
pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373,



12 | Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam
hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau
denda Rp 2,5 juta.
     Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan
restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:
a. Tindak Pidana Anak
b. Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum
c. Tindak Pidana Narkotika
d. Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik
e. Tindak Pidana Lalu Lintas




      Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia | 13
DAFTAR PUSTAKA

A. A. G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto (Editor), Hukum dan
     Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum. Buku III Jakarta:
     Sinar Harapan, 1990
Alibudiarto, Reformasi Hukum di Indonesia, “Diagnostic Assessment of
     Legal Development in Indonesia”, Cetakan Keempat Jakarta:
     CYBERconsult, 2000.
Djaniko MH. Girsang, Persepktif Restorative Justice Sebagai Wujud
     Perlindungan Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Universitas
     Jayabaya, 2014.
Hadikusuma, Hilman. Peradilan adat di Indonesia. Miswar, 1989.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung:
     Mandar Maju, 2003
Ihromi, Tapi Omas. Antopologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor
     Indonesia, 1993.
I Made Sepud, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan
     Dengan Hukum Melalui Diversi Dalam sistem Peradilan Pidana Anak”,
     Penerbit: CV. R.A. De. Rozarie, Surabaya, 2013.
Irwanto, Fentiny Nugroho dkk, “Perdagangan Anak di Indonesia”,
     Jakarta:International Labour Office,2001
John Braithwaite,Crime Shame and Reintegration,Cambridge: Cambridge
     University Press, 1989
Lilik, Mulyadi. "Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia." Alumni,
     Bandung (2014).
Joni, Muhammad, Wilfun Afnan, and Abdul Muis. Penjara [bukan] tempat
     anak. Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, 2012.
Musakkir, “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Penyelesaian
     Perkara Pidana dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Orasi Penerimaan
     Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Sosiologi Hukum, Fakultas
     Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar, 12 Juli 2009.
Muladi dan Suharyono AR, “Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbitan
     Universitas Diponegoro Semarang, 1999
Nashrina, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta:
     Rajawali Press, 2011.


64 | Daftar Pustaka
Nasution, Pandapotan. Adat budaya Mandailing dalam tantangan zaman.
    FORKALA Prov. Sum. Utara, 2005.
Ubbe, Ahmad. "Hukum Adat Kesusilaan Malaweng, Kesinambungan dan
    Perubahannya." Jakarta: Yarsif Watampone (2008).
Umbreit, Mark S., and Marilyn Peterson Armour. "Restorative justice and
    dialogue: Impact, opportunities, and challenges in the global
    community." Wash. UJL & Pol'y 36 (2011): 65.
Setya Wahyudi. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembentukan Sistem
    Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yokyakarta: Genta Publishing
    2011.
Suhariyono AR, Pembaruan Pidana Denda di Indonesia: Pidana denda sebagai
    Sanksi Alternatif, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012
wawancara dengan tetua Adat Padang Lawas Utara, Maralutan Hasibuan
    Gelar Adat Tongku Batara Doli Pinayungan, Penelitian ke-3
    dilaksanakan di Jl.Perhubungan No.45, Bandar Setia,Tembung, Percut
    Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Zulfa, Eva Achjani. "Pergeseran paradigma pemidanaan." (2011).

Peraturan Perundang-undangan

Staatsblad No. 732 Tahun 1915 tentang Wetboek van Strafrecht (WvS) Kitab
     Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
     Acara Pidana (KUHAP) (LN RI Rahun 1981 No. 76 TLN RI No. 3258).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (LN RI
     Tahun No. 32, TLN RI No. 3143).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN RI
     Tahun 1999 No. 165, TLN RI No. 3886).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor
     23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang RI No, 11 Tahun 2005 Tentang pengesahan International
     Covenan ov Social, Economic and Cultural Rights(Kovenan
     Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya) (LN RI Tahun 2005 No. 118 TLN RI No. 4557).




                                                      Daftar Pustaka | 65
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
   Anak




66 | Daftar Pustaka
TENTANG PENULIS

                     Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum
                     Lahir di Medan 16 April 1966, aktif sebagai
                     dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum
                     (S-1) Universitas Pembangunan Panca Budi
                     Medan. Penulis menyelesaiakan Pendidikan S-
                     1 Ilmu Hukum dari Universitas Pembangunan
                     Panca Budi pada tahun 1997. Kemudian
                     Menyelesaikan Pendidikan S-2 Program
                     Magister Humaniora pada program studi Ilmu
                     Hukum Universitas Sumatera Utara.

                   Rahul Ardian Fikri, SH., MH
                   Mulai mengajar sebagai dosen tetap pada Program
                   Studi   Ilmu     Hukum      (S-1)    Universitas
                   Pembangunan Panca Budi Medan pada tahun
                   2020. Penulis menyelesaikan pendidikan S-1 Ilmu
                   Hukum tahun 2018. Kemudian menyelesaikan
                   Pendidikan S-2 Program Magister Hukum tahun
                   2020 di Universitas Pembangunan Panca Budi
                   Medan.


                  Mhd. Azhali Siregar, SH., MH
                  Mulai mengajar sebagai dosen tetap pada Program
                  Studi Ilmu Hukum (S-1) Universitas Pembangunan
                  Panca Budi Medan pada tahun 2019.Penulis
                  menyelesaikan pendidikan S-1 Ilmu Hukum tahun
                  2014. Kemudian menyelesaikan Pendidikan S-2
                  Program Magister Hukum tahun 2016 Dan
                  sekarang sedang menjalani S3 di Universitas
                  Sumatera Utara.




                                                Tentang Penulis | 67

WhatsApp ↗