Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PENGANTAR ILMU HUKUM

Dina Susiani

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PENGANTAR ILMU HUKUM

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

PENGANTAR ILMU HUKUM




   Dina Susiani, SH.,MH.




   Tahta Media Group
ii
       PENGANTAR ILMU HUKUM
                    Penulis:
             Dina Susiani, SH.,MH

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
            vi,100 , Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-108-6

               Cetakan Pertama:
                   Juli 2023

          Hak Cipta 2023, Pada Penulis
     Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2023 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                          KATA PENGANTAR

     Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan kuasanya
Penyusunan Buku Pengantar Ilmu Hukum ini dapat diselesaikan sesuai
harapan. Buku ini akhirnya rampung dan dapat mewujudkan keinginan tim
penulis untuk menghasilkan karya akademis yang dapat dipersembahkan
bagi pengembangan pembelajaran pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
yang semakin diminati mahasiswa. Berkat koordinasi yang baik dengan
semua pihak yang memberikan motivasi, buku ini akhirnya bisa diterbitkan
bagi pembaca sekalian.
     Buku Pengantar Ilmu Hukum ini memuat topik-topik sesuai standar
kompetensi yang diharapkan diperoleh dalam perkuliahan. Di samping itu
juga diharapkan dapat bermanfaat bagi khalayak umum sebagai upaya
pengenalan Ilmu Hukum yang perannya semakin penting.
     Harus diakui buku edisi perdana ini memiliki banyak kekurangan.
Tetapi dalam upaya memberi cakrawala baru dalam perkuliahan di Program
Studi Ilmu Hukum, besar harapan kiranya buku ini dapat memberikan
kontribusi. Terhadap belum sempurnanya buku ini, tim penulis dengan
sangat terbuka menerima kritik dan saran yang membangun demi perbaikan
di waktu mendatang.
     Pada kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada Semua pihak tidak dapat disebutkan satu persatu yang sejak
awal buku ini dibuat hingga bisa diterbitkan seperti saat ini.
     Akhir kata, semoga kebaikan datang dari segala penjuru bagi kita semua
dan dengan terbitnya buku ini dapat berkontribusi bagi pengembangan mata
kuliah Pengantar Ilmu Hukum serta kepentingan akademis.


                                                   Surabaya, 17 Juli 2023

                                                                    Penulis




iv
                                             DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I PEMAHAMAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN
HUBUNGAN DENGAN UNSUR HUKUM ............................................. 1
 A. Pemahaman Pengantar Ilmu Hukum (PIH) ........................................ 1
 B. Hubungan PIH dengan PHI ................................................................ 4
 C. Makna PIH dalam Hubungannya dengan Unsur Hukum ................... 6
 D. Tempat dan Fungsi PIH dan PHI ........................................................ 7
BAB II MAKNA DARI SEBUAH HUKUM ................................................ 9
 A. Pengertian Hukum .............................................................................. 9
 B. Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan................................................... 13
 C. Hukum dan masyarakat .................................................................... 17
BAB III KONSEP DASAR MENGENAI HUKUM ............................... 26
 A. Subjek Hukum .................................................................................. 26
 B. Objek Hukum ................................................................................... 37
 d. Masyarakat Hukum .......................................................................... 39
 E. Hubungan Hukum ............................................................................ 42
 F. Peristiwa Hukum .............................................................................. 43
 G. Perbuatan Hukum ............................................................................. 47
 H. Akibat Hukum .................................................................................. 48
BAB IV MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM ............. 50
 A. Manusia Sebagai Makhluk Sosial..................................................... 50
 B. Pemahaman Masyarakat ................................................................... 53
 C. Pengertian Hidup Bersama Menurut Islam ...................................... 57
 D. Faktor Pendorong Hidup Bermasyarakat ......................................... 57
 E. Bentuk-bentuk Masyarakat ............................................................... 58
 F. Hukum dan Manusia......................................................................... 62
BAB V ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM .................................... 65
 A. Asas Hukum ..................................................................................... 65
 B. Fungsi Hukum .................................................................................. 71
 C. Tujuan Hukum .................................................................................. 74
BAB VI SUMBER-SUMBER HUKUM ..................................................... 76
 A. Pengertian Sumber Hukum ............................................................... 76
 B. Macam-Macam Sumber Hukum ...................................................... 77


                                                                                                             v
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 98
PROFIL PENULIS ..................................................................................... 100




vi
                                    BAB I
PEMAHAMAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN
          HUBUNGAN DENGAN UNSUR HUKUM

A. PEMAHAMAN PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
     Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) untuk pertama kalinya lahir dan
dipergunakan di Indonesia sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada
(UGM) yang semulanya sebagai lembaga pendidikan partikelir, didirikan
tanggal 13 Maret 1946 di Yogyakarta. Kini ia merupakan sebagai
perbendaharaan peristilahan nasional indonesia, walaupun menurut
sejarahnya erat selkali berhubungan dan malahan pada hakekatnya adalah
hasil terjemahan langsung dari istilah bahasa Belanda : “In leiding tot de
Rechtswetenschap” yang dipergunakan juga di negeri kita sejak tahun 1924,
tatkala di Jakarta didirikan Rechts Hoge School.1
     Adapun "Inleiding tot de Rechtswetenschap" pada Rechts Hoge-School
itu disesuaikan dengan istilah yang identik dari perguruan tinggi di negeri
Belanda, yang dipakai mulai tahun 1920 sewaktu dimasukkan dalam Hooger
Onderwijsaet (Undang-undang Perguruan Tinggi) sebagai ganti istilah yang
lama : "Eacyclopaedie der Rechtswetenschap". Itupun bukan ciptaan asli di
negeri Belanda sendiri, akan tetapi dicontohnya dari Jerman, yang terlebih
dahulu sekitar akhir abad 19 dan permulaan abad 20 telah memakai istilah
"Einfuhrung in die Rechtswissenschaft ".2
     Pengantar Ilmu Hukum (PIH) oleh dunia studi hukum kerap kali
dinamakan "Encylopaedia Hukum", yaitu bidang studi hukum yang
merupakan pengantar (introduction atau inleiding) untuk ilmu pengetahuan
hukum. Ilmu pengetahuan hukum berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti
dan maksud/tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian
antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Studi
Pengantar Ilmu Hukum penting sekali untuk dapat memahami bagian-bagian


1
  Abdullah Sulaiman, Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Diktat PIH FH-Univ. Tadulako
(Untad) Palu, 1984, hal. 7.
2
  Achmad Sanusi, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia,
(Bandung: Penerbit TRASTO, 1977), hal. 2.



                                                     Pengantar Ilmu Hukum | 1
atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.3 Disamping itu ilmu-ilmu lain non
hukum yang relevan bagi ilmu hukum akan banyak membantu dalam
memahami Pengantar ilmu Hukum dan bagian-bagian ilmu hukum lainnya.
Sementara itu karena ada hubungan antara ilmu-ilmu tersebut pada gilirannya
ilmu-ilmu non hukum bisa mendapat manfaat dari hasil studi Pengantar Ilmu
Hukum dan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.4
     Pengantar Ilmu Hukum adalah suatu pelajaran dasar, suatu basis-leesvik.
Ia mengantar menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum
(rechtsvakken) yang sebenarnya. Ia formilnya memberikan suatu
pemandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum,
mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lainnya lebih
lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang-
cabang hukum.5
     Untuk bisa mengerti, memahami cabang-cabang atau bagian-bagian atau
jenis-jenis ilmu hukum, maka sangatlah penting menguasai Pengantar Ilmu
Hukum, sedangkan ilmu-ilmu non hukum banyak membantu untuk
memahami Pengantar Ilmu Hukum dan cabang-cabang atau bagian bagian
atau jenis-jenis hukum. Sebaliknya ilmu-ilmu non hukum akan mendapat pula
manfaat dari hasil studi Pengantar Ilmu Hukum dan cabang-cabang atau
bagian-bagian ilmu hukum. Kalau kita simak, ruang lingkup studi ilmu
hukum, maka akan tampaklah bahwa dalam mempelajari ilmu hukum yang
harus dikuasai adalah ilmu pengetahuan hukum dan ilmu-ilmu pengetahuan
non hukum. Ilmu pengetahuan hukum yang pokok harus dikuasai adalah
Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Tata Hukm atau Hukum Positip dan Filsafat
Hukum. Sedangkan ilmu pengetahuan non hukum yang berkaitan dengan
studi hukum adalah misalnya Sosiologi; Antropologi Budaya; Ilmu Ekonomi,
ilmu Politik, Sejarah Nasional, Ilmu-ilmu Forensik, dan sebagainya. Dengan
mengambil manfaat dari ilmu-ilmu non hukum itu, maka akan dihasilkan
beberapa ilmu pengetahuan bagian yang penting, antara lain Sosiologi
Hukum, Antropologi Hukum, Perbandingan Hukum.

3
  Nazaruddin, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar (PIH), Diktat PIH FHUniv.
Islam Jakarta (UID), 1993, hal. 14
4
  Soedjono Dirdjososworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Penerbit PT. Raja
Grafindo Persada, 1999), hal. 172.
5
  Achmad Sanusi, Op.Cit., hal. 3



2 | Pengantar Ilmu Hukum
     Memang tidaklah mudah untuk merangkum bahan-bahan yang termasuk
dalam dasar-dasar ilmu hukum yang akan bisa mengantarkan seseorang yang
baru melangkahkan kakinya mengharungi dunia ilmu hukum. Dapatlah
dikatakan bahwa pengetahuan tentang hukum sendiri mencakup suatu wilayah
yang sangat luas, bahkan dapat dibilang tak bertepi, ia menelusuri menjelajah
wilayah sejarah, kebudayaan, ekonami, sosiologi, politik; filsafat dan
sebagainya.
     Pengantar Ilmu Hukum itu mengantarkan orang ke arah diperolehnya
suatu gambaran secara umum tentang hukum sebelum meningkatkan
pemahamannya mengenai hukum secara terinci. Oleh karenanya Pengantar
Ilmu Hukum bisa juga dikatakan sebagai suatu pengantar ke dalam studi
tentang hukum lebih lanjut, maksudnya adalah suatu pengetahuan atau
penelitian terhadap fenasenat hukum yang sifatnya lebih positif, yaitu yang
berisi ketentuan-ketentuan yang konkrit mengenai suatu bidang hukum yang
tidak lain daripada pelajaran tentang tata hukum (hukum positip) atau bidang-
bidang hukum dari suatu bangsa atau negara.
     Pengantar Ilmu Hukum itu pertama-tama hendaknya menjelaskan tempat
dan fungsinya sendiri dalam ilmu-ilmu pengetahuan hukum dan ilmu
pengetahuan pada umumnya menerangkan sifat ilmu pengetahuan hukum :
nozmatif atau empiris, menerangkan tentang fungsi dari ilmu pengetahuan
hukum bagi hukum positip, menerangkan hubungan antara ilmu pengetahuan
hukum dengan politik hukum. Materinya lebih lanjut, Pengantar Ilmu Hukum
itu memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum, pengertian-
pengertian hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah
kemasyarakatan filsafat ataupun secara dogmatis. Apakah "hukum" itu
sebagai Sein atau Sollen dan/ataukah sebagai Sollensein. Pengantar llmu
Hukum memberi tinjaun tentang kaedah-kaedah hukum dalam hubungan dan
pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah-kaedah agama; kesusilaan,
adat istiadat, kebiasaan dan bidang-bidang kebudayaan lainnya. Dengan
perantaraan Pengantar Ilmu Hukum dicarikan pula pembagian golongan
cabang-cabang hukum, penurut isinya dan kerjanya.6
     Adapun sifat daripada Pengantar Ilmu Hukum itu adalah netral, tidak
meletakan suatu keharusan atau Larangan; normatif, karena obyaknya adalah

6
    Achmad Sanusi, Ibid., hlm. 6



                                                    Pengantar Ilmu Hukum | 3
kaedah-kaedah hidup yang bersifat perintah dan larangan; empiris, karena
obyeknya adalah gejala-gejala yang hidup dalam masyarakat.7 Pengantar Ilmu
HUkum itu mementingkan bidang ruang (ruimte vlekte), yaitu menyelidiki
pengertian dasar dan azas hukum secara keseluruhan, sedangkan cabang-
cabang Ilmu Hukum mementingkan dalamnya (diepts) dan mempelajari
pengertian dasar dan azas-azas khusus.
     Perbedaan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Politik Hukum adalah :
Pengantar Ilmu Hukum itu netra, sedangkan politik Hukm bertujuan untuk
mendapatkan peraturan-peraturan hukum yang lebih baik.8
     Dari uraian di atas depat disimpulkan bahwa pengantar Ilmu Hukum itu
merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum. Apabila
Pengantar Ilmu Hukum itu tidak dipahami betul. secara seksama, maka
tidaklah mungkin akan diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai
cabang ilmu hukum, baik yang privat maupun yang public. Oleh karenanya
siapapun yang bermaksud untuk melakukan studi hukum,akan tetapi tidak
menguasai Pengantar Ilmu Hukum dengan sebaik-baiknya, tentu akan banyak
mengalami kesulitan, hambatan, atau bahkan akan bisa mengalami kegagalan,
antara lain ditandai tak dipahaminya sistem hukum yang ada pada tiap-tiap
hukum nasional (sistem berasal dari bahasa Grik : sustema, berarti suatu
keseluruhan yang terdiri dari dan tersusun dari komponen-komponen yang
fungsional satu sama lain. System Hukum adalah kebulatan pemikiran tentang
hukum yang merupakan keseluruhan dari bagian-bagian yang satu serai dan
disusun untuk mencapai tujuan dari hukum bagi masyarakat).

B.   HUBUNGAN PIH DENGAN PHI
     Antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia
(PHI) terdapat hubungan yang erat, yaitu behwa PIH adalah merupakan dasar
bagi mempelajari PHI (dahulu sebelum adanya sistem SKS disebut Pengantar
Tata Hukum Indonesia). Dengan lain perkataan, untuk mempelajari PHI
haruslah terlebih dahulu mempelajari dan menguasai PIH. Kalau obyek dari
PHI khusus peraturan-peraturan yang sedang berlaku di Indonesia, maka PHI


7
  Wena Nana Rukmana, Bewa Rawagino, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Penerbit
Bina Cipta, 1987), hal. 6
8
  WenaNana Rukmana, Bewa Rawagino, Ibid.



4 | Pengantar Ilmu Hukum
obyeknya adalah peraturan-peraturan hukum pada umumnya, tidak terbatas
pada satu tempat dan pada waktu tertentu. Persamaan dan Perbedaan antara
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI ) adalah
sebegai berikut:
 1. PHI dan PHI termasuk mata Pelajaran dasar, basis-leervak merupakan
     kuliah prasarat bagi mata-mata kuliah hukum selanjutnya.
 2. PIH terjemahan langsung, dari bahasa Belenda "Ihleiding to de Rachta
     wetenschap”, dipergunakan sejak tahun 1924 ketika didirikan Rechts
     Hog & School di Jakarta. Istilah tersebut, dicontoh dari Jerman uamg
     dipergunakan secara abad 19 dan permulaan abad 20, yaitu “Einduhrung,
     in diie Rechtswissenshaft”. PHI terjemahan dari “Inleiding tot het
     posiefrecht van Indonesia”.

Bagian 2 dari 2

 3. Istilah “pengantar” pada PIH menunjukkan kea rah cabang-cabang ilmu
     hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya. Formilnya memberikan suatu
     pandangan secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum,
     kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, pengertian-
     pengertian dasar, asas, penggolongan cabang-cabang hukum. Sedangkan
     istilah “pengantar” pada PHI menunjukkan fungsinya mata pelajaran
     Pengantar Hukum Indonesia sebagai pembantu, sebagai penunjuk jalan.
 4. Obyek PIH mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya
     hukum, tumbuhnya hukum, berkembangnya hukum, tujuan hukum,
     berlakunya hukum, dan sebagainya, yang ada umumnya tidak terbatas
     pada aturan-aturan hukum pada satu tempat tertentu, dan pada waktu
     tertentu, atau tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang
     berlaku di suatu negara atau suatu tempat tertentu. Dengan perkataan lain,
     obyek PIH adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan
     manusia di manapun di dunia ini dari masa kapanpun, jadi hukum disini
     dilihat sebagai fenomena universal bukan, lokal atau regional.
     Obyek PHI adalah hukum yang berlaku atau hukum positif, bagaimana
latar belakang sejarahnya, positiviteit berlakunya, apakah ada persesuaian
dengan azas, teori dan ajaran hukum umum, apakah sejalan dengan tujuan
hukum dikaitkan dengan filsafat.




                                                     Pengantar Ilmu Hukum | 5
C. MAKNA PIH DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNSUR
     HUKUM
     Untuk bisa memahami makna hubungan antara ilmu-ilmu hukum dengan
hukum positif, hukum tertulis, yang sinonim dengan tata hukum, maka
menurut Prof. Dr. Soerjono Saekanto, S.H., M.A. perlu ditinjau/ditelaah
perihal unsur-unsur hukum atau "gegeven van het recht". Unsur-unsur hukum
tersebut mencakup unsur idiel dan unsur riel. Unsur idiel mencakup hasrat
susila dan rasio manusia. Hasrat susila menghasilkan azas-azas hukum
("rechtsbeginzeken"), misalnya tidak ada hukuman (pidana) tanpa kesalah
("geen straf zonder schuld"). Rasio manusia menghasilkan pengertian
pokok/dasar dalam hukum, seperti masyarakat hukum, subyek hukum, hak
dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Unsur
riel mencakup manusia, kebudayaan (materiel) dan lingkungan alam, yang
menghasilkan tata hukum.




     Unsur idiel menghasilkan kaedah-kaedah hukum melalui filsafat hukum
dan "norwissenschft" atau "sollenwissens chaft”. Unsur riel menghasilkan tata
hukum      yang     dipengaruhi    oleh     "tatsachenwissenachaft"     atau
"seinwissenschaft”. Dalam hal ini, maka penelitian/telaah terhadap asas-asas
hukum mungkin bertitik tolak dari, bidang-bidang tata hukum (tertulis)
tertentu, dengan cara mengadakan identifikasi terlebih dahulu terhadap




6 | Pengantar Ilmu Hukum
kaedah-kaedah hukum yang telah dirumuskan, misalnya dalam bidang
perundang-undangan tertentu.9

D. TEMPAT DAN FUNGSI PIH DAN PHI
     Ilmu hukum masuk dalam golongan ilmu-ilmu pengetahuan sosial yang
obyeknya adalah tingkah laku atau perikelakuan atau sikap tindak manusia
dalam masyarakat dalam berbagai bentuknya. Sebagaimana halnya ilmu-ilmu
sosial lainnya, maka ilmu hukum itu juga mempelajari manusia, khususnya
mengenai kaedah-kaedah hidupnya, yang mana yang harus dan yang mana
yang dilarang untuk dilakukan, bagaimana terbentuknya kaidah-kaidah itu,
sejauh mana ditaati, diikuti. Berbeda dengan kaedah etika pada umumnya,
maka kaedah hukum itu memberikan sanksi secara langsung dan nyata
terhadap pelanggarnya yang dilakukan atau diselenggarakan oleh penguasa.10
     Ilmu pengetahuan hukum itu bertugas untuk memberikan uraian
mengenai hal-hal di atas secara historis, sosiologis, perbandingan dan
mengemukakan hasil-hasil analisanya. Ilmu pengetahuan hukum itu pada
dirinya adalah netral, selaku ilmu pengetahuan tidak meletakkan suatu
keharusan ataupun larangan, sebab bukan terletak pada dunia ilmu
pengetehuan dan tetapi pada politik. Sepanjang mengenai hukum, maka
politik itu adalah politik hukum. Prof. van Apeldoorn menempatkan politik
hukum itu dalam kesenian hukum. Antara ilmu pengetehuan dan politik
hukum ada hubungan dan pengaruh timbal balik. Pada umumnya ethli-ethli
hukum berpendapat bahwa politik hukum yang tepat hendaknya didasarkan
pada hasil-hasil ilmu pengetahuannya. Politik hukum itu bertujuan untuk
mendapatkan peraturan-peraturan hukum yang lebih baik.11
     Kita lihat Gedung UTS ini misalnya; mungkin para Mahasiswa yang baru
masuk Fakultas Ilmu social dan humaniora ini yang sebelumnya pernah
mendengar adanya Rumah sakit UTS, meskipun belum pernah mengetahuinya
secara mendalam. Ada dua cara untuk mengetahui Gedung UTS itu. pertama-
tama untuk memberikan gambaran yang utuh, kita jawab pertanyaan-


9
  Soerjono Soekanto, Sri Pamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali,
1985), hal. 15-16
10
   Achmad Sanusi, Op.Cit., hal. 7
11
   Achmad Sanusi, Ibid.



                                                        Pengantar Ilmu Hukum | 7
pertanyaan : kapan didirikan, dimana letaknya, bagaimana bentuknya, berapa
besarnya, bahan apa gedung itu dibuat, berapa banyak ruangannya, untuk apa
gedung itu, siapa yang mengelolanya. Kalau pertanyaan ini telah dapat
dijawab, sebetulnya kita belum tahu persis atau ahli. tentang gedung UTS ini.
Masih, perlu diadakan penelitian lagi. Maka cara kedua adalah perlu diketahui
hal-hal yang menyangkut bagian-bagiannya, misalnya tentang sekretariatnya,
ruangannya, kursinya, tempat kantinnya, syarat-syarat apa saja yang
diperlukan supaya bisa menjadi warga UTS, bagaimana aturannya, dan
sebagainya. Cara pertama tadi itulah PIH untuk mempelajari hukum, dan cara
kedua PHI untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum, yaitu hukum
perdata, hukum pidana, hukum Negara, dan sebagainya.
     Ilmu pengetahun hukum bukan saja mempelajari kaedah-kaedah hidup
manusia, akan tetapi mempelajari juga sejauh mana kaedah-kaedah itu diikuti,
dianut oleh manusia dalam masyarakat, bagaimana berlakunya kaedah itu.
Dari pengerti ini dapat dikatakan bahwa apa yang diartikan sebagai hukum itu
adalah kaedah pada satu pihak, dan pada Pihak lain sebagai gejala masyarakat.
Dalam kaitan ini, maka ilmu pengetahuan hukum itu bersifat dualisme,
normatif dan empiris. Normatif maksudnya adalah hanya untuk menjelaskan
bahwa ilmu hukum itu obyeknya adalah kaedah-kaedah hidup yang berisi
laangan dan/atau perintah. Ilmu pengetahuannya an sich tidaklah memberikan
penilaian baik dan buruk, karenanya tidak mengharuskan atau melarang
sesuatu, ia cuma memberikan analisia dan interpretasi. Ilmu pengetahuan
hukum adalah alat untuk mengetahui dengan bahan utama guna menemukan
kaedahkaedah hukum yang selanjutnya lebih tepat, yaitu yang memberikan
jaminan maksimal tercapainya keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Demikianlah fungsi ilmu hukum positif dan bagi politik hukum.12




12
     Achmad Sanusi, Ibid., hal. 9-10



8 | Pengantar Ilmu Hukum
DAFTAR PUSTAKA

Dirdjososworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo,
     1999.
Djoemali, Abdul. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali,1984.
Hazairin. Tujuk Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Tintamas Indonesia,
     1974.
Kartohadiprodjo, Suediman. Pengantar Tata Hukum Indonesia dan Hukum
     Perdata. Jakarta: Pembangunan, 1967.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
     Balai Pustaka, 1989.
Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidarta. Pengantar Ilmu Hukum,
     Buku-I. Bandung: Alumni, 2000.
Kusnadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Aksara Baru,
     1975.
Lysen, A. Individu dan Masyarakat. Bandung: Sumur, 1960.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogjakarta:
     Liberty, 1999.
Mulkan, Achmad. Pengantar Ilmu Hukum. Diktat. Jakarta, Universitas Islam
     Jakarta, 2002.
Nazaruddin. Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Jakarta: Univ. Islam Jakarta,
     1993.
Purbacaraka, Purnadi. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: Alumni,
     1985.
------------------------------ dan Soerjono Soekanto. Sendi-sendi Ilmu Hukum
     dan Tata Hukum. Bandung: Alumni, 1985.
----------------------------------------------------------------. Perihak Kaedah
     Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Raliby, Oesman. Ibnu Chaldun .Masyarakat dan Negara. Jakarta: Bulan
     Bintang, 1962.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Rukmana, Wena Nana dan Bewa Bawagino. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
     Bina Cipta, 1987.
Sanusi, Achmad. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Trasto,
     1977.


98 | Daftar Pustaka
Soepommo, R. Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1972.
Soemardi, Dedi. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1993.




                                                       Daftar Pustaka | 99
PROFIL PENULIS

Dina Susiani, SH.,MH. , adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Wijaya
                       Kusuma Surabaya Program Studi Magister Ilmu
                       Hukum. Saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas
                       Ilmu Sosial dan Humaniora           Di Universitas
                       Teknologi Surabaya. Selain aktif sebagai akademisi,
                       dunia ketenagakerjaan adalah sebagian dari
                       hidupnya. Memulai karir dibidang Human
                       Resources Development di perusahaan - perusahaan
                       ternama di Indonesia hingga terjun di dunia
                       pendidikan telah digeluti.
Kontak dengan penulis: HP : 0895368716093 atau email :
[email protected]




100 | Profil Penulis

WhatsApp ↗