Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PENGANTAR ILMU HUKUM

Jetty Erna Hilda Mokat, Jeane Elisabeth Langkai, Margareta Rantung

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PENGANTAR ILMU HUKUM

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

  PENGANTAR ILMU HUKUM




Dr. Jetty Erna Hilda Mokat, MSi.
 Dr.Jeane Elisabeth Langkai,MSi
Margareta Rantung, SH,MH,MAP




    TAHTA MEDIA GROUP
ii
           PENGANTAR ILMU HUKUM

                     Penulis:
         Dr. Jetty Erna Hilda Mokat, MSi.
         Dr.Jeane Elisabeth Langkai,MSi
         Margareta Rantung, SH,MH,MAP

                  Desain Cover:
                   Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                      Ukuran:
             vii,88, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-202-1

               Cetakan Pertama:
                November 2023

           Hak Cipta 2023, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2023 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                         KATA PENGANTAR


     Puji syukur patutlah dinaikkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa,
sehingga buku ini dapat diselesaikan dengan baik, tersusun secara sederhana
dengan kalimat yang sederhana pula. Tujuannya adalah agar mudah dibaca,
dipahami dan dipraktekkan oleh semua pihak yang berkepentingan.
     Buku ini disusun selain sebagai bahan ajar mahasiswa juga diharapkan
agar buku ini dapat mengantar kepada pembaca dan setiap orang yang
memerlukan pemahaman akan konsep-konsep Ilmu Hukum ; dengan penuh
harapan semoga buku ini dapat memberi sumbangsih bagi perkembangan ilmu
pemerintahan daerah di Indonesia serta menambah khazanah kepustakaan dan
pengetahuan bagi pembaca sekalian. Disadari bahwa buku ini tidak lepas dari
kekurangan karena itu segala kritikan dan saran dalam rangka penyempurnaan
buku ini.
     Akhirnya diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu terwujudnya buku ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

                                                             Salam hormat
                                                                   Penulis




iv
                                            DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
DAFTAR GAMBAR.................................................................................... vii
BAB I KONSEP HUKUM ............................................................................. 1
  A. Type Kajian Hukum .......................................................................... 1
  B. Beberapa Konsep Tentang Hukum .................................................... 2
  C. Filsafat Hukum ................................................................................ 11
BAB II PROSES TERBENTUKNYA HUKUM ......................................... 19
  A. Proses Terbentuknya Hukum .......................................................... 19
  B. Norma Hukum Dan Norma Social .................................................. 29
BAB III HUBUNGAN ANTARA MANUSIA,
MASYARAKAT DAN HUKUM ................................................................ 40
  A. Manusia ........................................................................................... 40
  B. Masyarakat Dan LembagaKemasyarakatan .................................... 41
  C. Masyarakat Manusia Dan Hukum ................................................... 43
BAB IV BEBERAPA PENGERTIAN DASAR
DALAM HUKUM ....................................................................................... 45
  A. Masyarakat Hukum ......................................................................... 45
  D. Subjek Hukum ................................................................................. 46
  E. Objek Hukum .................................................................................. 49
  F. Peristiwa Hukum ............................................................................. 50
  G. Perbuatan Hukum ............................................................................ 53
  H. Hubungan Hukum ........................................................................... 54
  I.   Akibat Hukum ................................................................................. 55
  J.   Hubungan Antara Fakta Hukum DanAturan Hukum ...................... 56
  K. Hak Dan Kewajiban ........................................................................ 56
  L. Penyalahgunaan Hak ....................................................................... 58
BAB V TUJUAN HUKUM ......................................................................... 60
  A. Konsep Tujuan Hukum ................................................................... 60
  B. Teori Tentang Tujuan Hukum ......................................................... 61
BAB VI FUNGSI HUKUM ......................................................................... 63
  A. Fungsi Hukum ................................................................................. 63
BAB VII SUMBER - SUMBER HUKUM .................................................. 67
  A. Batasan Dan Pengertian Sumber Hukum ........................................ 67
  B. Macam-Macam Sumber Hukum ..................................................... 67
BAB VIII BEBERAPA PENGGOLONGAN HUKUM .............................. 73
BAB IX ASAS HUKUM ............................................................................. 76
  A. Pengertian Asas Hukum .................................................................. 76


                                                                                                             v
  B. Asas-Asas Hukum ........................................................................... 76
BAB X PENEMUAN HUKUM ................................................................... 80
  A. PENGERTIAN PENEMUAN HUKUM ......................................... 80
  B. Dasar Hukum Penemuan Hukum DiIndonesia ................................ 81
  C. Metode Penemuan Hukum .............................................................. 82
  D. Metode Interpretasi Hukum............................................................. 82
  E. Metode Konstruksi Hukum ............................................................. 84
REFERENSI ................................................................................................. 86
PROFIL PENULIS ....................................................................................... 87




vi
                                  DAFTAR GAMBAR

Gambar 1. Subjek Hukum .................................................................. 127
Gambar 2. Pembagian Objek Hukum ................................................. 134
Gambar 3. Peristiwa Hukum .............................................................. 142
Gambar 4. Penggolongan Hukum ...................................................... 196




                                                                                                vii
                             BAB I
                         KONSEP HUKUM

A. TYPE KAJIAN HUKUM
     Konsep hukum adalah konsep konstruktif dan sistematis yang
digunakan untuk memahami sebuah aturanhukum (misalnya konsep
hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan, perkawinan,
waris dan jual beli). Radbruch (1950: 148) membedakan dua jenis konep
hukum yakni konsep yuridis relevan (legally relevant consept) dan konsep
hukum asli (genuine legal concepts. Konsep hukum asliselanjutnya disebut
sebagai konsep hukum. Konsep yuridis relevan merupakan konsep komponen
aturan hukum khususnyakonsep yang digunakan untuk memaparkan situasi
fakta dalam kaitannya dengan ketentuan undang-undang yang dijelaskan
dengan interpretasi, misalnya konsep fakta seperti benda membawa pergi
atau mengambil, tujuan atau maksud (intensi). Sementara konsep hukum
(genuine legal concepts) adalah konsep konstruktif dan sistematis yang
digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum (misalnya konsep hak,
kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan,perkawinan, waris
dan jual beli). Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa
hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku
universal.
Kajian tentang hukum terbagi atas berbagai tipe yaitu:
a). Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan menggunakanmetode
     logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-
     evident,jadi terdapatpembahasan tentanf filsafat Hukum
b). Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the
     books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-
     norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum          nasional.
     Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal
     bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif,
     terdapat kajian-kajian dari hukum positif.
c). Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as
     it is by judges through judicial process, yang bertolak dari pandangan
     bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan
     tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural
     dan          sosiologik        serta menggunakan metode doktrinal dan
     nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court
     behaviours”.



                                                     Pengantar Ilmu Hukum | 1
d). Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang
     bertolak dari pada pandangan bahwahukum adalah pola perilaku sosial
     yang terlembaga dan eksis sebagai variable sosial yang empirik.
     Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal
     dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
e). Tipe kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yangmengkaji law as
     it is in (human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum
     adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana
     tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan
     menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan
     interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.
     Tipe kajian hukum (1) (2), dan (3) berada dalam tipe penelitian hukum
yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah yang disebut penelitian
normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik yang
bertolak dari kaidah sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian
hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doctrinal
adalah metode yang digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan
ilmu hukum.
     Tipe kajian hukum (5) dan (6) termasuk penelitianhukum yang mengacu
konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang berulang setiap kali terjadi
hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau penelitian empirik. Hukum
bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau keajegan perilaku yang
berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal nomologik. Metode ini
digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah hukum yang digunakan
dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti sosiologi hukum, dan
antropologi hukum, (http://www.damang.web.id/2012/01/konsep-hukum-
dalam).

B.    BEBERAPA KONSEP TENTANG HUKUM
      Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law, bahasa Latinnya ius, bahasa
Belandanya recht, dalam bahasa Perancis disebut droit. Van Apeldoom adalah
sulit untuk merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya
hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu. Van Apeldoom
tidak memberi definisi hukum, akan tetapi memberikan teori tentang tujuan
hukum, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan damai.
      Sebagai makhluk sosial manusia sebagai subjek hukum tak akan dapat
melepaskan diri dari keterikatannya dengan sesame subjek hukum. Setiap
subjek hukum memiliki kepentingan yang berbeda tentang sesuatu yang
dipikirkanya, dimilikinya. Karena perbedaan kepetingan tersebut maka
diperlukan media komunikasi antar subjek hukum dalam tempat, dan waktu,


2 | Pengantar Ilmu Hukum
apalagi dera teknologi informasi dan komunikasi yang serba digital.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh
besar terhadap konsep hukum.
     Dewi Themis dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua
matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan
memegang sebuah pedang. Adapun lambang tersebut mempunyai arti
sebagai berikut:
 1. Seorang wanita bermakna: Wanita adalah lambang ketulusan,
     kelembutan, dan kebaikan karena dalam tradisi dan keyakinan
     masyarakat di mana pun wanita selalu ditempatkan memiliki paras yang
     cantik, perasaan yang kuat, jujur, baik, lembut, dan memelihara. Hukum
     pun demikian diharapkan berparas cantik, mengedepankan rasa keadilan,
     jujur, dan cenderung memelihara ketertiban dan kedamaian.
 2. Kedua mata tertutup bermakna: dengan mata yang tertutup maka hukum
     diharapkan tidak berpihak kepada siapa pun kecuali hanya
     menghukum yang bersalah tanpa memandang siapa pun yang bersalah
     akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
 3. Tangan kiri memegang neraca maknanya: dalam menjalankan hukum
     harusnya bersikap seimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan
     yang sama antara hak yang bersalah dan hak korban. Dengan demikian,
     setiap orang di depan hukum dianggap sama kedudukannya sehingga
     dapat diberlakukan kepada siapa pun.
 4. Tangan kanan memegang sebuah pedang maknanya: dalam
     menjalankan          hukum maka penghukuman keras hanya               di
     pergunakan sebagai ultimatum remidium atau jalan akhir setelah jalan
     lain ditempuh. Dengan demikian, hukum di satu sisi harus tegas dan keras
     kepada yang bersalah, namun harus santun dan lembut untuk memelihara
     hak-hak                  orang               yang              bersalah.,
     (https://pustaka.ut.ac.id/lib/wpcontent/uploads/pdfmk/SKOM443902-
     M1.pdf.

1.   John Austin dalam mengartikan hukum adalah “A rule laid down for the
     guidance of an intelligent being by an intelligent being having power over
     him.” (Aturan yang ditetapkan untuk mengarahkan makhluk yang cerdas
     guna memiliki kekuasaan atas dirinya). ”A body of rules fixed and
     enforced by a sovereign political authority.” (Seperangkat peraturan yang
     tetap dan ditegakkan oleh otoritas politikyang berdaulat).
2.   Sosiolog Max Weber, “Law… exist if it is externally guaranteed by the
     probability of coercion (physical or psychological) to bring about
     conformity or avenge violation and is applied by a staff of people holding


                                                     Pengantar Ilmu Hukum | 3
     themselves specially ready for that purpose.” (Hukum ... sesuatu diakui
     jika dijamin oleh pihak eksternal dengan kemungkinan menggunakan
     paksaan (baik fisik atau psikologis) untuk memberikan kesesuaian atau
     pembalasan atas suatu pelanggaran dan diterapkan oleh lembaga yang
     memiliki aparatus hukum yang diciptakan secara khususuntuk mencapai
     tujuan itu).
3.   Grotius, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi
     kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap
     pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas aturan-aturan tingkah
     laku pengendalian. Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a).Aturan-aturan
     tingkah laku, b). dibuat untuk melaksanakan kewajiban, c). mempunyai
     sanksi, d). adanya lembaga yang memilikiotoritas tertentu.
4.   Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menjelaskan bahwa

Bagian 2 dari 4

     untuk mengerti hukum tidak dapat dipisahkan dengan paham tentang
     kedudukan manusia di dalam masyarakat. Untuk itu hukum harus
     memperhitungkan kedua-duanya. Hukum sangat kompleks dan banyak
     seginyauntuk itu hukum harus berisi empat (4) unsure. Unsur- unsur
     tersebut adalah:
      a). Unsur “recht is bevel” artinya hukum adalah perintah negara kepada
          warganegara (hukum public). Berdasarkan perdapat tersebut di atas
          maka hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara dimana
          aturan-aturan tersebut merupakan perintah negara kepada warga
          negara untuk dilaksanakan dan dipatuhi.
      b). Unsur “recht is verlof” artinya isin atau pengakuan negara terhadap
          individu untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana mestinya.
          Unsur ini menunjuk pada hukumsebagai isin atau pengakuan negara
          terhadap kepentingan pribadi untuk melaksanakan hubungan hukum
          dalam pergaulan hukum sebagaimana mestinya. artinya walaupun
          negara member isin kepada pribadi, tetapi ketika dalam
          pergaulan hukum kepentingan pribadi tersebut tidak boleh
          bertentangan dengan kepentingan umum.
      c). Unsur “recht is belofte” atau “ pacta sunt servanda” artinya janji
          yang diucapkan seseorang terhadap orang lain harus ditepati. Unsur
          ketiga ini menunjuk pada Hukum sebagai suatu kesepakatan atau
          perjanjian dimana kesepakatan tersebut merupakan aturan yang
          harus ditaati para pihak yang berjanji.
      d). Unsur “recht is depositie” artinya aturan aturan yang disediakan
          negara bagi para pihak apabila kesepakatan para pihak belum
          lengkap. Unsur keempat ini menunjuk pada hukum sebagai buatan



4 | Pengantar Ilmu Hukum
         negara untuk mengatur kepentingan perorangan dalam melakukan
         hubungan hukum, apabila kesepakatan para pihak belum mengatur
         secara detail atau belum lengkap.
5. Marcus Tullius Cicero (Romawi) dalam “De Legibus”:“Hukum adalah
    akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
    menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.
    Unsur-unsur hokum dalam difinisi tersebut adalah: a).akal tertinggi
    manusia, b). akal tersebut ditanamkan alam, c). pada manusia, d). berisi
    tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
6. Rudolf Von Jhering (Jerman: “Hukum adalah keseluruhan peraturan
    yang memaksa (compulsary rules), yang berlaku dalam suatu Negara”.
    Unsur-unsur hokum difinisi tersebut adalah: a). semua peraturan, b).
    bersifat memaksa manusia, c). dibuat oleh pengasa negara, d). berlaku
    pada negaratertentu.
7. Prof. Mr. E.M. Meyers, “Hukum ialah semua aturan yang mengandung
    pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
    masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara
    dalam melakukan tugasnya”. Unsur-unsur hokum difinisi tersebut
    adalah: a). Aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
    b).mengatur tingkah laku manisia dalam masyarakat, c). pedoman bagi
    penguasa dalam melakukan tugas pokok dan fungsi.
8. Immanuel Kant hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
    kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
    kehendak bebas dari orang yang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
    Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a). kehendak bebas mnusia, b).
    menyesuaikan dengan kehendak bebas manusia lainnya.
    9. Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
    masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
    diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
    bersama dan jika dilanggarmenimbulkan reaksi bersama terhadap orang
    yang melakukan pelanggaran itu. Unsur-unsur difinisi tersebutadalah: a).
    aturan tingkah laku para anggota masyarakat, b). aturan yang daya
    penggunaannya       pada    saat   tertentu diindahkan    oleh    suatu
    masyarakat, c). jaminan dari kepentingan bersama, d). jika dilanggar
    menimbulkan reaksibersama.
10. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah- perintah dan
    larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
    dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena
    pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
    pihak pemerintah masyarakat itu. Unsur-unsur difinisi tersebut adalah:


                                                   Pengantar Ilmu Hukum | 5
    a). himpunan perintah dan larangan, b). mengatur tata tertib suatu
    masyarakat, c). memaksa untukditaati oleh masyarakat
11. Van Apeldoorn, hukum adalah masyarakat itu sendiri.
    Difinisi ini menunjukkan bahwa masyarakat yang tergabung dalam
    kelompok, memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga untuk
    menetakan hokum harus merupakan kesepakatan masyarakat.
    Selanjutnya ditulisnya bahwa memberikan difinisi batasan tentang
    hukum dapat ditinjau dari dua sudut pandang orang tentang hukum
    sebagai berikut :
    a. Pandangan orang terpelajar tapi tidak belajar tentang hukum (de
         ontwikkelde leek)
         Kelompok terpelajar menganggap hukum adalah deratan pasal-pasal
         yang panjang dan tidak ada habis- habisnya sebagaimana yang
         dimuat dalam undang-undang. Hukum sama dengan undang-
         undang. Mereka menganggap hukum sebagai sesuatu yang
         membosankan.
    b. Pandangan orang pada umumnya ( the man in the street)
         Kelompok ini memandang Hukum adalah sesuatu yang kongkrit
         dan menyangkut kehidupan manusia sehari- hari dan bagi mereka
         hukum dapat dilihat melalui pekerjaan polisi, jaksa dan kegiatan-
         kegiatan di gedung-gedung pengadilan.
12. Bohman, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah
    dilembagakan kembali dalam pranata hukum. Unsur-unsur difinisi
    tersebut adalah:
     a. himpunan kewajiban,
     b. dilembagakan dalam pranata hukum
13. Von Savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melaluikebiasaan dan
    perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
    diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
    dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
    Unsur-unsur difinisi tersebut adalah:
      a. aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
      b. dioperasikan oleh penguasa.
14. Austin, melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung
    maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga
    rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana
    otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.Unsur-
    unsur difinisi tersebut adalah:
    a. seperangkat perintah dari pihak yang berkuasa sebagaipemegang
         otoritas tertinggi,



6 | Pengantar Ilmu Hukum
    b.   dipatuhi oleh warga sebagai masyarakat politik yang
         independent
15. Kisch. Hukum dapat dilihat dari 3 unsur yaitu :
    Unsur penguasa. Unsur penguasa yang dimaksud adalah penguasa dalam
    bidang Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif. Contoh DPR,
    PRESIDEN, MAHKAMA AGUNG
    a. Unsur Kewajiban. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban
         warganegara untuk patuh pada peraturan yang dikeluarkan
         penguasa.
    b. Unsur Kelakuan. Kelakuan yang dimaksud adalah kepatuhan
         manusia kepada peraturan yangdikeluarkan penguasa.
16. Van Kan, Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
    memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyrakat.
    Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a). peraturan hidup yang bersifat
    memaksa, b). melindungi kepentingan manusia di dalam masyrakat.
17. J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
    memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
    masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
    pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
    dengan hukuman tertentu.
18. M.H. Tirtaamidjaya, SH, hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
    dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
    hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggaraturan.
19. Wirjono Prodjodikoro, Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan
    mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
20. Soerojo Wignjo Dipoero, Hukum adalah himpunanperaturan-peraturan
    hidup yang bersifat memaksa,berisikan suatu perintah, larangan atau
    perisinan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud
    untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Pendapat ahli Di Indonesia
1. Suroso menulis bahwa hukum dalam pandangan masyarakat dapat
    dartikan sebagai :
    a. Keputusan Negara
         Sebagai keputusan penguasa maka hukum merupakan rangkaian
         aturan tertulis seperti UUD, UU, KEPRES, PP, KEPMEN, PERDA
    b. Petugas
         Para petugas yang dimaksud adalah penegak hukum.




                                                   Pengantar Ilmu Hukum | 7
     c.   Sikap tanduk
          Sikap tanduk ini berkaitan dengan wujud pergaulan yang tertib dan
          teratur sehingga menjadi hukum.
     d.   Gejala social
          Gejala sosial disini dihubungkan dengan Zoon Politicon sebagai
          pemikiran dari Aristoteles dimana manusi saling membutuhkan satu
          dengan yang lainnya.
     e.   Kaidah
          Setiap anggota masyarakat wajib tunduk pada kaidah- kaidah yang
          hidup dan terpelihara dalam masyaakat.
     f.   Tata hukum

2.   Satjipto Raharjo melihat hokum dari isi kaidahhukum. Ditinjau dari segi
     isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
     a. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak
          mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya
          suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
     b. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan
          tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik
          orang lain,dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi
          secara sah dsb.
     c. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah
          dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak,
          namun biladigunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya,
          misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau
          sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas
          persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
          disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
     Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan. Raharjo
     menyimpulkan unsur-unsurkaidah hukum yaitu :
     a. Peraturanmengenai tingkah             laku      manusia         dalam
          pergaulan masyarakat
     b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmiyang berwajib
     c. Peraturan itu bersifat memaksa
     d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Dari
          sekian banyaknya difinisi hokum maka menurut Satijipto raharjo
          hokum menjadi beraneka yakni(aneka hokum) sebagai berikut:
          1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa, Disini hukum adalah
               perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh



8 | Pengantar Ilmu Hukum
     pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2.   Hukum dalam arti para petugas, Disini hukum adalah
     dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa
     bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-
     tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti
     petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini
     hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam
     gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3.   Hukum dalam arti sikap tindak, Yaitu hukum sebagai perilaku
     yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak
     nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang
     memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili,
     melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu
     terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa
     wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum
     sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang
     mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia
     tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z”
     sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan
     kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan
     “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak,tawar menawar, ia
     naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya.
     Lama kelamaan “A” mengenaltukang becak dengan baik, maka
     untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa
     pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata
     bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan
     masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam
     ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit,
     namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum
     yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu
     dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur
     sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga
     hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam
     pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum
     kebiasaan).
4.   Hukum dalam arti sistem kaidah adalah :
     a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakansistem kaidah-
          kaidah secara hirarkis
     b. Susunan         kaidah-kaidah     hukum     yang      sangat
          disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :


                                           Pengantar Ilmu Hukum | 9
                  i.    Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana
                        hukum terutama pengadilan
                   ii. Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau
                        hukum kebiasaan
                   iii. Kaidah-kaidah konstitusi
              c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih
                   rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang
                   termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
         5.   Hukum dalam arti jalinan nilai, Hukum dalam artian ini
              bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar
              faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi
              terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara
              individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb
              misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum),
              sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan
              sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya
              masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
              kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan
              kepentingan individu.
         6.   Hukum dalam arti tata hukum, Hukum disini adalah tata hukum
              atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum
              yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang
              misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
              publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum
              privat (perdata, dagang, dll)
         7.   Hukum dalam ilmu hukum, Disini hukumberarti ilmu tentang
              kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu
              ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-
              kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.Dalam
              arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau
              science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari
              kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis,
              logis,empiris, metodis, umum dan akumulatif.

Bagian 3 dari 4

              a. Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang
                   kaidah/norma
              b. Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang
                   seharusnya.




10 | Pengantar Ilmu Hukum
         8.   Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial, Dalam hal
              ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah
              masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu
              hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan),
              politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan
              dimuka).
         9.   Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
              hukum. Ilmu hukum mencakupdan membicarakan segala hal
              yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya
              hukum itu sendiri. Politik hukum adalah mencakup kegiatan2
              mencaridan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebutbagi
              hukum dalam mencapai tujuannya.

Tugas Untuk Dikerjakan:

Setelah Membahas Pandangan Hokum Dari Ahli Indonesia, Maka
Menurut Anda Apa Yang Dimaksud dengan hukum dalam konteks
berbangsa dan bernegara.


C. FILSAFAT HUKUM
      Cara berpikir dalam ilmu filsafat membuka wawasan,pemikiran dasar
menjadi rujukan dalam melihat berbagai masalah yang muncul dalam
kehidupan sehari-hari sejak samanlampau sampai sekarang diera digital,
karena dengan belajarfilsafat, manusia akan mencari makna dalam setiap
fenomenayang teramati. Setiap ilmu pengetahuan memiliki nilai hakikiyang
berbeda satu dengan lainya dan bermanfaat bagi upaya penyelesaian
masalah bagi kelangsungan kehidupan manusia.Filsafat dalam Bahasa
Inggris, yaitu “Philosophy”.
      Bahasa Yunani yang dibagi menjadi dua kata, yaitu “Philein” atau
“Philia”, dan “Sophia”. Philen atau Philia yaitu mencintai atau cinta,
sementara Sophia mempunyai arti kebijaksanaan.
      Jadi orang-orang yang mencintai atau menyukai kebijaksanaan akan
lebih berhati-hati dalam mempercayai dan menerima padahal-hal yang tidak
jelas sumbernya, tetapi berusaha untuk terus bertanya sampai memperoleh
jawaban yang cukup menjawab segala kebingungan dan keraguan. Filsafat
sendiri bersifat universal, itu artinya pemikiran yang ada di dalam aliran
filsafat berlaku untuk semua orang, tidak terkecuali. Kemudian filsafat
mempunyai ciri radikal yaitu untuk menggali sesuatu hingga ke akar atau
sumbernya. Dimana seorang filsuf tak hanya berhenti di satu ataupun dua


                                                  Pengantar Ilmu Hukum | 11
pertanyaan saja, tapi pertanyaan mereka akan terus muncul sampai sudah tidak
ada lagi hal yang membuat mereka merasa ragu ataupun bingung. Kemudian
filsafat bersifat sistematis adalah segala pemikiran yang muncul ataupun
pertanyaan yang muncul sampai semua jawaban berurutan dan saling
berhubungan. Pada akhirnya, kamu akan menemukan bahwa aliran filsafat
yang ada adalah aliran yang saling berhubungan satu sama lainnya. Salah satu
emosi positif yang ada di dalam diri manusia adalah rasa kagum yang
menghadirkan rasa penasaran yang tinggi terhadap hal-hal yang kita
kagumi dan menimbulkan pertanyan-pertanyaan. Setiap manusia memiliki
pandangan yang berbeda dan diman pandangan tersebut dapat sajabersumber
dari pengalaman hidup.
      Filsafat terdiri dari dua kata majemuk yakni Philein artinya mencintai dan
Sophia artinya kebijaksanaan. Jadi filsafat atau philo-sophia artinya
mencintai hikmat dan kebijaksanaan. Beberapa pendapat mengenai pengertian
filsafatdikutip pendapat dari:
1. Imanuel Kant mengatakan bahwa berfilsafat sebenarnyamenguji secara
      teoritis akan kepastian “sesuatu” yang dianggap semestinya.
2. R.Beerling
      Filsafat adalah pemikiran-pemikiran bebas yang diilhami oleh ratsio,
      mengenai “segala sesuatu” yang timbul dari pengalaman-pengalaman
3. Corn Verhoeven
      Berfilsafat adalah meradikalkan keheranan kesegalajurusan.
4. Betrand Russel
      Filsafat bisa dikatakan sebagai suatu usaha seseorang untuk menjawab
      pertanyaan tidak secara dogmatis atau dangkal seperti ketika melakukan
      aktivitas sehari-hari. Namun memberi jawaban secara kritis, yakni
      denganmenyelidiki permasalahan yang ditimbulkan daripertanyaan yang
      muncul, jawaban tersebut nantinya menjadi dasar menjalani kehidupan.
5. Arne Naess
      Filsafat adalah terdiri dari pandangan-pandangan yang menyeluruh yang
      diungkapkan dalam pengertian- pengertia.
6. Ohoy Timur
      Filsafat menunjuk pada kegiatan mencintai atau mencarikebijaksanaan
      atau pengetahuan. Pencarian dituntun oleh keterbukaan untuk bertanya
      terus menerus, bertanya karena rasa heran dan kagum, rasa ingin tahu
      lebih untuk memuaskan dahaga intelektual. Bertanya ( dialog atau
      percakapan rasional ) memang merupakan cirri khas suatu pengembaraan
      dalam rangka mencari kebenaran atau kebijaksanaan.Kaelan menulis
      bahwa keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah



12 | Pengantar Ilmu Hukum
    dikelompokkan menjadi dua macam yakni:
    a. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
         1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-
              pemikiran
         2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia
              sebagai hasil aktifitas bersilsafat. jadi manusia mencari sustu
              kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada
              akal.
    b. Filsafat sebagai suatu proses yang diartikan sebagai bentuk aktifitas
         berfilsafat suatu proses yang dinamis dengan menggunakan metode
         tertentu.
    Cabang-cabang filsafat yang pokok adalah:
    1. Metafisika yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi
         dibalik fisis.
    2. Epistemologi             yang berkaitan dengan persoalan
         hakikat pengetahuan
    3. Metodologi yang berkaitan dengan persoalan hakikatmetode dalam
         ilmu pengetahuan.
    4. Logika yang berkaitan dengan persoalan filsafatberpikir, yaitu
         rumusan dan dalil berfikir yang benar.
    5. Etika yang berkaitan dengan moralitas, tingkah lakumanusia
    6. Estetika yang berkaitan dengan hakikat keindahan.

     Filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan hidup dalam yang berkaitan
dengan pemikiran yang rasional. Karena itu filsafat pada tempat pertama
seharusnya dilihat sebagai disiplinilmu yang membawa pada pertimbangan
dan tindakan- tindakan manusiawi bukan sekadar bertindak atau berbuat
sesuatu. Sifat pokok filsafat: berpikir menyeluruh, mendasar dan memiliki
dasar dasar yang dapat dipertanggung jawabkan.
     Utrecht menulis bahwa filsafat hukum memberi jawaban atas
pertanyaan- pertanyaan seperti apa yang dimaksud denganhukum? Mengapa
manusia mentaati hukum? Apakah keadilan? Pertanyaan seperti ini perlu
dijawab oleh ilmu hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris hanya melihat
hukum sebagaigejala saja yaitu menerima hukum sebagai gebenheit belaka.
Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti ethisch
waardeoordeel.
     Mr. Soetika mengartikan filsafat hukum dengan mencari hakikat dari
hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum mencari apa
yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum



                                                   Pengantar Ilmu Hukum | 13
sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai,
postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk
mencapai akar-akar dari hukum. (E Utrech, 1966 : P 7)
      Mahadi mengartikan filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum,
falsafah tentang segala sesuatu dibidang hukum sampai keakar-akarnya
secara mendalam. (Lili Rasyidi,2001 : P 3)
      Sedangkan Satjipto Rahardjo mengartikan filsafat hukum 4 tentang dasar
bagi kekuatan mengikat dari hukum dan merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian, filsafat
hukum biasa menggarap bahan hukum, tetapi tentang masing-masing
mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali.
      Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu bidang serta sistem
hukumnya sendiri. Purnadi Purbacarakadan Soerjono Soekanto mengartikan
filsafat hukum sebagai perenungan dan perumusan nilai-nilai kecuali itu
filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian
antara ketertiban dengan ketentraman antarakebendaan dan keakhlakan dan
antara kelanggengan atau konservativisme dengan pembaruan. (Satjipto
Rahardjo, 1982 :P 339)
      Sedangkan Gustav Radburg (1878-1949) memaknai filsafat hukum
dengan arti tiga aspek yaitu (1) Aspek keadilan berupa kesamaan hak untuk
semua orang di depan pengadilan, (2) Aspek tujuan keadilan atau finalis yaitu
menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai, (3) Aspek kepastian hukum atau legalitas yaitu menjamin
bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. (Theo
Hujibers 1986, : 63) Jika dianalisis defenisi filsafat hukum yang diungkapkan
di atas dapat diketahui dan dipahami bahwa filsafat hukum menganalisisasas-
asas hukum dari suatu peraturan serta menjawab pertanyaan yang berkaitan
dengan permasalahan hukum baik dalam bentuk yuridis normatif maupun
yuridis empiris sehingga tujuan hukum dapat tercapai, yaitu untuk perbaikan
dalam kehidupan manusia. Sebab isi hukum adalah suatu yang
menumbuhkan nilai kebaikan diantara orang. Jadi objek filsafat hukum adalah
hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam kepada inti atau dasarnya
yang disebut hakikat. Pertanyaan tentang “apa hakikat hukum itu? Sekaligus
merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja
dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan ternyata serba
tidak memuaskan. Apeldoorn (1985) hal tersebut tidak lain karena hukum
hanya memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-
gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia
mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaankebiasaan masyarakat.
Sementara itu pertimbangan nilai dibalik gejala-gejala hukum tersebut luput



14 | Pengantar Ilmu Hukum
dari pengamatan kilmu hukum. Norma (kaidah) hukum tidak termasuk dunia
kenyataan (sein) tetapi berada pada dunia lain (sollen dan mageni), sehingga
norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum. Perkembangan ilmu
hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul oleh dogmatic hukum (ilmu
hukum positif). Diantara keduanya terdapat perbedaan yang tajam. Filsafat
hukum sangat spekulatif, sedangkan hukum positif sangat teknis. Sehingga
untuk menjembatani keduanya diperlukan teori hukum yang semula
berbentuk ajaran hukum umum (algemene rechtsleer).
      Teori hukum berisi ciri-ciri umum seperti asas-asas hukum maupun
permasalahan yang sama dari berbagai sistem hukum.( Philipus M Hadjon dan
Tatiek Sri Djamiati 2009 : P 9) Dogmatic hukum (ilmu hukum positif), teori
hukum, filsafathukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik umum.
      Praktik umum menyangkut dua 5 aspek utama yaitu pembentukan hukum
dan penerapan hukum.1 Kedua aspek tersebut diharapkan mampu mengatasi
gejala hukum yang timbul dimasyarakat sebagaimana tertuang dalam
dogmatic hukum. Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum maka
masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain
berkisar pada apaapa yang diuraikan di atas.
      Seperti hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum kodrat
dan hukum positif, apa sebab orang mentaati hukum,apa tujuan hukum
sampai kepada masalah-masalah filsafat hukum yang ramai dibicarakan saat
ini (oleh sebagian orang disebut masalah filsafat hukum kontemporer, suatu
istilah yang kurang tepat mengingat sejak dulu masalah tersebut juga telah
diperbincangkan) seperti masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum.
Tentu saja semua permasalahan tersebut tidak dijawab dalam filsafat hukum,
filsafat hukum memprioritaskanpembahasannya pada pertanyaanpertanyaan
yang dipandang pokok-pokok saja.
      Apeldoorn (1985) misalnya menyebutkan tiga pertanyaan yang
dipandang penting untuk dipertanyakan, yaitu (1) Apakah pengertian hukum
yang berlaku umum; (2) Apakahdasar kekuatan mengikat dari hukum; dan (3)
apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Lili Rasyidi (1990)
menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain
(1) hubungan hukum dan kekuasaan; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai
sosial budaya; (3) apa sebab Negara menghukum seseorang; (4) apa sebab
orang mentaati hukum; (5) masalah pertanggung jawaban; (6) masalah hak
milik; (7) masalah kontrak dan (8) masalah peranan hukum sebagai sarana
pembaruan masyarakat. Jika kita bandingkan antara apa yang dikemukakan
oleh Apeldoorn dan Lili Rosyidi tersebut tampak bahwa masalah-masalah
yang dianggap penting dalam pembahasan filsafat hukum terus bertambah.
Hal inisesungguhnya tidak terlepas dari semakin banyaknya para ahli hukum



                                                  Pengantar Ilmu Hukum | 15
yang menekuni filsafat hukum. Pada zaman dahulufilsafat hukum hanyalah
produk sampingan diantara obyek penyelidikan filusuf. Pada masa sekarang
filsafat hukum sudahmenjadi produk utama yang dibahas sendiri oleh para
ahli hukum. Pengertian filsafat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah
(1) pengetahuan dan penyelidikan denganakal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya, (2) teori yang mendasari alam pikiran
atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika,
metafisika dan epistemology.
      Pakar filsafat kenamaan Plato (427-347 SM) mendefenisikan filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli,(
Protasius Hardono Had, 1993, P 114 kemudian Aristoteles (382-322 SM)
mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dan
berisikan didalamnya ilmu; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi,
politik dan estetika. Kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan
hanya dalam teori tetapi juga dalam peraktek. (Muchin: 2007).
      Gustaff Radbruch menyatakan bahwa filsafat hukum merupakan cabang
filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sedangkan menurut
Langmeyer, filsafat hukum adalah pembahasan secara fiosofis tentang hukum.
Anthoni de Amato mengistilahkan dengan atau filsafat hukum yang acapkali
dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara
abstrak. Secara sederhana dapat dikatakan filsafat hukum merupakan
cabang filsafat yakni filsafat tingkahlaku atau etika yang mempelajari hakikat
hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari
hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek
tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya yang disebut
dengan hakikat. (Darji Darmodiharjo, dan Shidarta 2006, P: 154)
      Secara umum pengertian filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang
ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikiran yang
(1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, (2) tentang makro dan
mikro kosmos (3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
      Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto denganmenyebut Sembilan arti hukum
yaitu, (1) Ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran, (2) Disiplin yaitu suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi, (3) norma yaitu Pedoman atau
patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan, (4) tata
hukum yaitu struktur dan prosesperangkat norma-norma yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. (5) Petugas, yakni
peribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan
penegakan hukum (law enforcemenofficer), (6) keputusan penguasa yakni



16 | Pengantar Ilmu Hukum
hasil proses diskresi (7) proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal
balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan, (8) sikap tindak ajeg

Bagian 4 dari 4

atau prilaku yang teratur, yakni prilaku yang diulang-ulang dengan cara yang
sama yang bertujuan mencapai kedamaian, (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baikdan buruk.
      Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dankritis artinya
filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan
yang dapat dikatagorikan sebagai hukum. Secara spekulatif filsafat hukum
terjadi denganpengajuan pertanyaanpertanyaan mengenai hakikat hukum.
Sedangkan secara kritis filsafat hukum berusaha memeriksa gagasan-
gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihatkoherensi korespondensi
dan fungsinya. (https://repository.uinjkt.ac.id/).
      Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2,juga mencakup
penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan
dan pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa
adalah :
 1. Sejarah hukum
 2. Sosiologi hukum
 3. Psikologi
 4. Perbandingan hukum
 5. Antropologi hukum Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
      1. Kemamfaatan/kegunaan
      2. Kepastian hukum



                                                    Pengantar Ilmu Hukum | 17
Selanjutnya dikatakanya bahwa definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan
hukum sangat berguna dalam hal berikut :
 1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari
    hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
 2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum,
    ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Beberapa litaratur tentang yang memdifinisikan tentang hokum, mengatakan
bahwa pendapat-pendapat para ahli hokum dapat dikelompokkan dalam
beberapa bagian yakni:
a. Himpunan petunjuk-petunjuk hidup.
    Kata himpunan mengandung arti bahwa hukum adalah kumpulan dari
    berbagai aturan hidup manusia yang timbul dan dapatuhi dalam
    pergaulan masyarakat.
b. Suatu masyarakat menunjuk pada sekelompok orangyang patuh
     pada sejumlah peraturan-peraturan hidup.
c.   Petunjuk-petunjuk hidup tersebut mengharuskan untukditaati oleh
     anggota atau kumpulam masyarakat.




18 | Pengantar Ilmu Hukum
REFERENSI

Apeldoorn, L.J. Van. 1985. Inleiding tot de studie van Het Nederlands Recht.
     Terjemahan Oetarid Sadino. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT
     PradnyaParamita.
Achmad Sanusi, 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum
     Indonesia; Bandung: Tarsito.
Achmad All, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
     Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.
Arrasjid Chainur. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia.
Halim A. Ridwan. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Jakarta:
     Ghalia Indonesia.
Kusumaatmadja, Mochtar dkk. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu
     Pengenalan Pettama Ruang LingkupBerlakunya Ilmu Hukum. Bandung:
     Alumni.
Muchsin. H. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Iblam. Machmudin Dudu
     Duswara. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta: Rafika.
Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. JakartaGhalia Indonesia.
Stjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. Soeroso, R. 2001.
     Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani Ridwan. H. 2004. Rangkuman Intisari IlmuHukum, Edisi Revisi.
     Bandung PT Citra Aditya Bakti.
Titi Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Prestasi Pustaka.
Habe Akbar Muh. , 2010. Pengantar Ilmu Hukum.
Makassar, Pustaka Refleksi.
Ishaq, 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta, SinarGrafika.

https://repository.uinjkt.ac.id.

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id

https://www.hukumonline.com/berita

https://www.kompas.com/

https://kumparan.com/




86 | Referensi
PROFIL PENULIS




                 Profil Penulis| 87
88 | Profil Penulis

WhatsApp ↗