NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
PENGANTAR ILMU HUKUM
Jetty Erna Hilda Mokat, Jeane Elisabeth Langkai, Margareta Rantung
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 4
PENGANTAR ILMU HUKUM
Dr. Jetty Erna Hilda Mokat, MSi.
Dr.Jeane Elisabeth Langkai,MSi
Margareta Rantung, SH,MH,MAP
TAHTA MEDIA GROUP
ii
PENGANTAR ILMU HUKUM
Penulis:
Dr. Jetty Erna Hilda Mokat, MSi.
Dr.Jeane Elisabeth Langkai,MSi
Margareta Rantung, SH,MH,MAP
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
vii,88, Uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-623-147-202-1
Cetakan Pertama:
November 2023
Hak Cipta 2023, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2023 by Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur patutlah dinaikkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa,
sehingga buku ini dapat diselesaikan dengan baik, tersusun secara sederhana
dengan kalimat yang sederhana pula. Tujuannya adalah agar mudah dibaca,
dipahami dan dipraktekkan oleh semua pihak yang berkepentingan.
Buku ini disusun selain sebagai bahan ajar mahasiswa juga diharapkan
agar buku ini dapat mengantar kepada pembaca dan setiap orang yang
memerlukan pemahaman akan konsep-konsep Ilmu Hukum ; dengan penuh
harapan semoga buku ini dapat memberi sumbangsih bagi perkembangan ilmu
pemerintahan daerah di Indonesia serta menambah khazanah kepustakaan dan
pengetahuan bagi pembaca sekalian. Disadari bahwa buku ini tidak lepas dari
kekurangan karena itu segala kritikan dan saran dalam rangka penyempurnaan
buku ini.
Akhirnya diucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu terwujudnya buku ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Salam hormat
Penulis
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
DAFTAR GAMBAR.................................................................................... vii
BAB I KONSEP HUKUM ............................................................................. 1
A. Type Kajian Hukum .......................................................................... 1
B. Beberapa Konsep Tentang Hukum .................................................... 2
C. Filsafat Hukum ................................................................................ 11
BAB II PROSES TERBENTUKNYA HUKUM ......................................... 19
A. Proses Terbentuknya Hukum .......................................................... 19
B. Norma Hukum Dan Norma Social .................................................. 29
BAB III HUBUNGAN ANTARA MANUSIA,
MASYARAKAT DAN HUKUM ................................................................ 40
A. Manusia ........................................................................................... 40
B. Masyarakat Dan LembagaKemasyarakatan .................................... 41
C. Masyarakat Manusia Dan Hukum ................................................... 43
BAB IV BEBERAPA PENGERTIAN DASAR
DALAM HUKUM ....................................................................................... 45
A. Masyarakat Hukum ......................................................................... 45
D. Subjek Hukum ................................................................................. 46
E. Objek Hukum .................................................................................. 49
F. Peristiwa Hukum ............................................................................. 50
G. Perbuatan Hukum ............................................................................ 53
H. Hubungan Hukum ........................................................................... 54
I. Akibat Hukum ................................................................................. 55
J. Hubungan Antara Fakta Hukum DanAturan Hukum ...................... 56
K. Hak Dan Kewajiban ........................................................................ 56
L. Penyalahgunaan Hak ....................................................................... 58
BAB V TUJUAN HUKUM ......................................................................... 60
A. Konsep Tujuan Hukum ................................................................... 60
B. Teori Tentang Tujuan Hukum ......................................................... 61
BAB VI FUNGSI HUKUM ......................................................................... 63
A. Fungsi Hukum ................................................................................. 63
BAB VII SUMBER - SUMBER HUKUM .................................................. 67
A. Batasan Dan Pengertian Sumber Hukum ........................................ 67
B. Macam-Macam Sumber Hukum ..................................................... 67
BAB VIII BEBERAPA PENGGOLONGAN HUKUM .............................. 73
BAB IX ASAS HUKUM ............................................................................. 76
A. Pengertian Asas Hukum .................................................................. 76
v
B. Asas-Asas Hukum ........................................................................... 76
BAB X PENEMUAN HUKUM ................................................................... 80
A. PENGERTIAN PENEMUAN HUKUM ......................................... 80
B. Dasar Hukum Penemuan Hukum DiIndonesia ................................ 81
C. Metode Penemuan Hukum .............................................................. 82
D. Metode Interpretasi Hukum............................................................. 82
E. Metode Konstruksi Hukum ............................................................. 84
REFERENSI ................................................................................................. 86
PROFIL PENULIS ....................................................................................... 87
vi
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Subjek Hukum .................................................................. 127
Gambar 2. Pembagian Objek Hukum ................................................. 134
Gambar 3. Peristiwa Hukum .............................................................. 142
Gambar 4. Penggolongan Hukum ...................................................... 196
vii
BAB I
KONSEP HUKUM
A. TYPE KAJIAN HUKUM
Konsep hukum adalah konsep konstruktif dan sistematis yang
digunakan untuk memahami sebuah aturanhukum (misalnya konsep
hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan, perkawinan,
waris dan jual beli). Radbruch (1950: 148) membedakan dua jenis konep
hukum yakni konsep yuridis relevan (legally relevant consept) dan konsep
hukum asli (genuine legal concepts. Konsep hukum asliselanjutnya disebut
sebagai konsep hukum. Konsep yuridis relevan merupakan konsep komponen
aturan hukum khususnyakonsep yang digunakan untuk memaparkan situasi
fakta dalam kaitannya dengan ketentuan undang-undang yang dijelaskan
dengan interpretasi, misalnya konsep fakta seperti benda membawa pergi
atau mengambil, tujuan atau maksud (intensi). Sementara konsep hukum
(genuine legal concepts) adalah konsep konstruktif dan sistematis yang
digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum (misalnya konsep hak,
kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan,perkawinan, waris
dan jual beli). Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa
hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku
universal.
Kajian tentang hukum terbagi atas berbagai tipe yaitu:
a). Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan menggunakanmetode
logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-
evident,jadi terdapatpembahasan tentanf filsafat Hukum
b). Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the
books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-
norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.
Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal
bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif,
terdapat kajian-kajian dari hukum positif.
c). Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as
it is by judges through judicial process, yang bertolak dari pandangan
bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan
tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural
dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan
nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court
behaviours”.
Pengantar Ilmu Hukum | 1
d). Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang
bertolak dari pada pandangan bahwahukum adalah pola perilaku sosial
yang terlembaga dan eksis sebagai variable sosial yang empirik.
Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal
dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
e). Tipe kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yangmengkaji law as
it is in (human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum
adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana
tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan
menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan
interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.
Tipe kajian hukum (1) (2), dan (3) berada dalam tipe penelitian hukum
yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah yang disebut penelitian
normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik yang
bertolak dari kaidah sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian
hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doctrinal
adalah metode yang digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan
ilmu hukum.
Tipe kajian hukum (5) dan (6) termasuk penelitianhukum yang mengacu
konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang berulang setiap kali terjadi
hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau penelitian empirik. Hukum
bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau keajegan perilaku yang
berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal nomologik. Metode ini
digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah hukum yang digunakan
dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti sosiologi hukum, dan
antropologi hukum, (http://www.damang.web.id/2012/01/konsep-hukum-
dalam).
B. BEBERAPA KONSEP TENTANG HUKUM
Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law, bahasa Latinnya ius, bahasa
Belandanya recht, dalam bahasa Perancis disebut droit. Van Apeldoom adalah
sulit untuk merumuskan sebuah definisi hukum yang lengkap karena luasnya
hubungan-hubungan hukum yang diatur oleh hukum itu. Van Apeldoom
tidak memberi definisi hukum, akan tetapi memberikan teori tentang tujuan
hukum, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan damai.
Sebagai makhluk sosial manusia sebagai subjek hukum tak akan dapat
melepaskan diri dari keterikatannya dengan sesame subjek hukum. Setiap
subjek hukum memiliki kepentingan yang berbeda tentang sesuatu yang
dipikirkanya, dimilikinya. Karena perbedaan kepetingan tersebut maka
diperlukan media komunikasi antar subjek hukum dalam tempat, dan waktu,
2 | Pengantar Ilmu Hukum
apalagi dera teknologi informasi dan komunikasi yang serba digital.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh
besar terhadap konsep hukum.
Dewi Themis dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua
matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan
memegang sebuah pedang. Adapun lambang tersebut mempunyai arti
sebagai berikut:
1. Seorang wanita bermakna: Wanita adalah lambang ketulusan,
kelembutan, dan kebaikan karena dalam tradisi dan keyakinan
masyarakat di mana pun wanita selalu ditempatkan memiliki paras yang
cantik, perasaan yang kuat, jujur, baik, lembut, dan memelihara. Hukum
pun demikian diharapkan berparas cantik, mengedepankan rasa keadilan,
jujur, dan cenderung memelihara ketertiban dan kedamaian.
2. Kedua mata tertutup bermakna: dengan mata yang tertutup maka hukum
diharapkan tidak berpihak kepada siapa pun kecuali hanya
menghukum yang bersalah tanpa memandang siapa pun yang bersalah
akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
3. Tangan kiri memegang neraca maknanya: dalam menjalankan hukum
harusnya bersikap seimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan
yang sama antara hak yang bersalah dan hak korban. Dengan demikian,
setiap orang di depan hukum dianggap sama kedudukannya sehingga
dapat diberlakukan kepada siapa pun.
4. Tangan kanan memegang sebuah pedang maknanya: dalam
menjalankan hukum maka penghukuman keras hanya di
pergunakan sebagai ultimatum remidium atau jalan akhir setelah jalan
lain ditempuh. Dengan demikian, hukum di satu sisi harus tegas dan keras
kepada yang bersalah, namun harus santun dan lembut untuk memelihara
hak-hak orang yang bersalah.,
(https://pustaka.ut.ac.id/lib/wpcontent/uploads/pdfmk/SKOM443902-
M1.pdf.
1. John Austin dalam mengartikan hukum adalah “A rule laid down for the
guidance of an intelligent being by an intelligent being having power over
him.” (Aturan yang ditetapkan untuk mengarahkan makhluk yang cerdas
guna memiliki kekuasaan atas dirinya). ”A body of rules fixed and
enforced by a sovereign political authority.” (Seperangkat peraturan yang
tetap dan ditegakkan oleh otoritas politikyang berdaulat).
2. Sosiolog Max Weber, “Law… exist if it is externally guaranteed by the
probability of coercion (physical or psychological) to bring about
conformity or avenge violation and is applied by a staff of people holding
Pengantar Ilmu Hukum | 3
themselves specially ready for that purpose.” (Hukum ... sesuatu diakui
jika dijamin oleh pihak eksternal dengan kemungkinan menggunakan
paksaan (baik fisik atau psikologis) untuk memberikan kesesuaian atau
pembalasan atas suatu pelanggaran dan diterapkan oleh lembaga yang
memiliki aparatus hukum yang diciptakan secara khususuntuk mencapai
tujuan itu).
3. Grotius, hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi
kewajiban melalui sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap
pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas aturan-aturan tingkah
laku pengendalian. Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a).Aturan-aturan
tingkah laku, b). dibuat untuk melaksanakan kewajiban, c). mempunyai
sanksi, d). adanya lembaga yang memilikiotoritas tertentu.
4. Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menjelaskan bahwa
Bagian 2 dari 4
untuk mengerti hukum tidak dapat dipisahkan dengan paham tentang
kedudukan manusia di dalam masyarakat. Untuk itu hukum harus
memperhitungkan kedua-duanya. Hukum sangat kompleks dan banyak
seginyauntuk itu hukum harus berisi empat (4) unsure. Unsur- unsur
tersebut adalah:
a). Unsur “recht is bevel” artinya hukum adalah perintah negara kepada
warganegara (hukum public). Berdasarkan perdapat tersebut di atas
maka hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara dimana
aturan-aturan tersebut merupakan perintah negara kepada warga
negara untuk dilaksanakan dan dipatuhi.
b). Unsur “recht is verlof” artinya isin atau pengakuan negara terhadap
individu untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana mestinya.
Unsur ini menunjuk pada hukumsebagai isin atau pengakuan negara
terhadap kepentingan pribadi untuk melaksanakan hubungan hukum
dalam pergaulan hukum sebagaimana mestinya. artinya walaupun
negara member isin kepada pribadi, tetapi ketika dalam
pergaulan hukum kepentingan pribadi tersebut tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum.
c). Unsur “recht is belofte” atau “ pacta sunt servanda” artinya janji
yang diucapkan seseorang terhadap orang lain harus ditepati. Unsur
ketiga ini menunjuk pada Hukum sebagai suatu kesepakatan atau
perjanjian dimana kesepakatan tersebut merupakan aturan yang
harus ditaati para pihak yang berjanji.
d). Unsur “recht is depositie” artinya aturan aturan yang disediakan
negara bagi para pihak apabila kesepakatan para pihak belum
lengkap. Unsur keempat ini menunjuk pada hukum sebagai buatan
4 | Pengantar Ilmu Hukum
negara untuk mengatur kepentingan perorangan dalam melakukan
hubungan hukum, apabila kesepakatan para pihak belum mengatur
secara detail atau belum lengkap.
5. Marcus Tullius Cicero (Romawi) dalam “De Legibus”:“Hukum adalah
akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.
Unsur-unsur hokum dalam difinisi tersebut adalah: a).akal tertinggi
manusia, b). akal tersebut ditanamkan alam, c). pada manusia, d). berisi
tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
6. Rudolf Von Jhering (Jerman: “Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa (compulsary rules), yang berlaku dalam suatu Negara”.
Unsur-unsur hokum difinisi tersebut adalah: a). semua peraturan, b).
bersifat memaksa manusia, c). dibuat oleh pengasa negara, d). berlaku
pada negaratertentu.
7. Prof. Mr. E.M. Meyers, “Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara
dalam melakukan tugasnya”. Unsur-unsur hokum difinisi tersebut
adalah: a). Aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
b).mengatur tingkah laku manisia dalam masyarakat, c). pedoman bagi
penguasa dalam melakukan tugas pokok dan fungsi.
8. Immanuel Kant hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain menurut asas tentang kemerdekaan.
Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a). kehendak bebas mnusia, b).
menyesuaikan dengan kehendak bebas manusia lainnya.
9. Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggarmenimbulkan reaksi bersama terhadap orang
yang melakukan pelanggaran itu. Unsur-unsur difinisi tersebutadalah: a).
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, b). aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat, c). jaminan dari kepentingan bersama, d). jika dilanggar
menimbulkan reaksibersama.
10. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah- perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari
pihak pemerintah masyarakat itu. Unsur-unsur difinisi tersebut adalah:
Pengantar Ilmu Hukum | 5
a). himpunan perintah dan larangan, b). mengatur tata tertib suatu
masyarakat, c). memaksa untukditaati oleh masyarakat
11. Van Apeldoorn, hukum adalah masyarakat itu sendiri.
Difinisi ini menunjukkan bahwa masyarakat yang tergabung dalam
kelompok, memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga untuk
menetakan hokum harus merupakan kesepakatan masyarakat.
Selanjutnya ditulisnya bahwa memberikan difinisi batasan tentang
hukum dapat ditinjau dari dua sudut pandang orang tentang hukum
sebagai berikut :
a. Pandangan orang terpelajar tapi tidak belajar tentang hukum (de
ontwikkelde leek)
Kelompok terpelajar menganggap hukum adalah deratan pasal-pasal
yang panjang dan tidak ada habis- habisnya sebagaimana yang
dimuat dalam undang-undang. Hukum sama dengan undang-
undang. Mereka menganggap hukum sebagai sesuatu yang
membosankan.
b. Pandangan orang pada umumnya ( the man in the street)
Kelompok ini memandang Hukum adalah sesuatu yang kongkrit
dan menyangkut kehidupan manusia sehari- hari dan bagi mereka
hukum dapat dilihat melalui pekerjaan polisi, jaksa dan kegiatan-
kegiatan di gedung-gedung pengadilan.
12. Bohman, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah
dilembagakan kembali dalam pranata hukum. Unsur-unsur difinisi
tersebut adalah:
a. himpunan kewajiban,
b. dilembagakan dalam pranata hukum
13. Von Savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melaluikebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya
dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
Unsur-unsur difinisi tersebut adalah:
a. aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan,
b. dioperasikan oleh penguasa.
14. Austin, melihat hukum sebagai perangkat perintah, baik langsung
maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga
rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana
otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.Unsur-
unsur difinisi tersebut adalah:
a. seperangkat perintah dari pihak yang berkuasa sebagaipemegang
otoritas tertinggi,
6 | Pengantar Ilmu Hukum
b. dipatuhi oleh warga sebagai masyarakat politik yang
independent
15. Kisch. Hukum dapat dilihat dari 3 unsur yaitu :
Unsur penguasa. Unsur penguasa yang dimaksud adalah penguasa dalam
bidang Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif. Contoh DPR,
PRESIDEN, MAHKAMA AGUNG
a. Unsur Kewajiban. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban
warganegara untuk patuh pada peraturan yang dikeluarkan
penguasa.
b. Unsur Kelakuan. Kelakuan yang dimaksud adalah kepatuhan
manusia kepada peraturan yangdikeluarkan penguasa.
16. Van Kan, Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyrakat.
Unsur-unsur difinisi tersebut adalah: a). peraturan hidup yang bersifat
memaksa, b). melindungi kepentingan manusia di dalam masyrakat.
17. J.C.T. Simorangkir, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
dengan hukuman tertentu.
18. M.H. Tirtaamidjaya, SH, hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam aturan tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggaraturan.
19. Wirjono Prodjodikoro, Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan
mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
20. Soerojo Wignjo Dipoero, Hukum adalah himpunanperaturan-peraturan
hidup yang bersifat memaksa,berisikan suatu perintah, larangan atau
perisinan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Pendapat ahli Di Indonesia
1. Suroso menulis bahwa hukum dalam pandangan masyarakat dapat
dartikan sebagai :
a. Keputusan Negara
Sebagai keputusan penguasa maka hukum merupakan rangkaian
aturan tertulis seperti UUD, UU, KEPRES, PP, KEPMEN, PERDA
b. Petugas
Para petugas yang dimaksud adalah penegak hukum.
Pengantar Ilmu Hukum | 7
c. Sikap tanduk
Sikap tanduk ini berkaitan dengan wujud pergaulan yang tertib dan
teratur sehingga menjadi hukum.
d. Gejala social
Gejala sosial disini dihubungkan dengan Zoon Politicon sebagai
pemikiran dari Aristoteles dimana manusi saling membutuhkan satu
dengan yang lainnya.
e. Kaidah
Setiap anggota masyarakat wajib tunduk pada kaidah- kaidah yang
hidup dan terpelihara dalam masyaakat.
f. Tata hukum
2. Satjipto Raharjo melihat hokum dari isi kaidahhukum. Ditinjau dari segi
isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
a. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak
mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya
suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.
b. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan
tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik
orang lain,dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi
secara sah dsb.
c. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah
dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak,
namun biladigunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya,
misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas
persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan. Raharjo
menyimpulkan unsur-unsurkaidah hukum yaitu :
a. Peraturanmengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmiyang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Dari
sekian banyaknya difinisi hokum maka menurut Satijipto raharjo
hokum menjadi beraneka yakni(aneka hokum) sebagai berikut:
1. Hukum dalam arti ketentuan penguasa, Disini hukum adalah
perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh
8 | Pengantar Ilmu Hukum
pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
2. Hukum dalam arti para petugas, Disini hukum adalah
dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa
bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-
tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti
petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini
hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam
gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
3. Hukum dalam arti sikap tindak, Yaitu hukum sebagai perilaku
yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak
nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang
memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili,
melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu
terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa
wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum
sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang
mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia
tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z”
sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan
kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan
“A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak,tawar menawar, ia
naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya.
Lama kelamaan “A” mengenaltukang becak dengan baik, maka
untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa
pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata
bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan
masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam
ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit,
namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum
yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu
dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur
sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga
hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam
pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum
kebiasaan).
4. Hukum dalam arti sistem kaidah adalah :
a. Suatu tata kaidah hukum yang merupakansistem kaidah-
kaidah secara hirarkis
b. Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat
disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
Pengantar Ilmu Hukum | 9
i. Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana
hukum terutama pengadilan
ii. Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau
hukum kebiasaan
iii. Kaidah-kaidah konstitusi
c. Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih
rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang
termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. Hukum dalam arti jalinan nilai, Hukum dalam artian ini
bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar
faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi
terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara
individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb
misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum),
sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan
sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya
masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan
kepentingan individu.
6. Hukum dalam arti tata hukum, Hukum disini adalah tata hukum
atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum
yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang
misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum
privat (perdata, dagang, dll)
7. Hukum dalam ilmu hukum, Disini hukumberarti ilmu tentang
kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu
ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-
kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.Dalam
arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau
science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari
kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis,
logis,empiris, metodis, umum dan akumulatif.
Bagian 3 dari 4
a. Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang
kaidah/norma
b. Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang
seharusnya.
10 | Pengantar Ilmu Hukum
8. Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial, Dalam hal
ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah
masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu
hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan),
politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan
dimuka).
9. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
hukum. Ilmu hukum mencakupdan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya
hukum itu sendiri. Politik hukum adalah mencakup kegiatan2
mencaridan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebutbagi
hukum dalam mencapai tujuannya.
Tugas Untuk Dikerjakan:
Setelah Membahas Pandangan Hokum Dari Ahli Indonesia, Maka
Menurut Anda Apa Yang Dimaksud dengan hukum dalam konteks
berbangsa dan bernegara.
C. FILSAFAT HUKUM
Cara berpikir dalam ilmu filsafat membuka wawasan,pemikiran dasar
menjadi rujukan dalam melihat berbagai masalah yang muncul dalam
kehidupan sehari-hari sejak samanlampau sampai sekarang diera digital,
karena dengan belajarfilsafat, manusia akan mencari makna dalam setiap
fenomenayang teramati. Setiap ilmu pengetahuan memiliki nilai hakikiyang
berbeda satu dengan lainya dan bermanfaat bagi upaya penyelesaian
masalah bagi kelangsungan kehidupan manusia.Filsafat dalam Bahasa
Inggris, yaitu “Philosophy”.
Bahasa Yunani yang dibagi menjadi dua kata, yaitu “Philein” atau
“Philia”, dan “Sophia”. Philen atau Philia yaitu mencintai atau cinta,
sementara Sophia mempunyai arti kebijaksanaan.
Jadi orang-orang yang mencintai atau menyukai kebijaksanaan akan
lebih berhati-hati dalam mempercayai dan menerima padahal-hal yang tidak
jelas sumbernya, tetapi berusaha untuk terus bertanya sampai memperoleh
jawaban yang cukup menjawab segala kebingungan dan keraguan. Filsafat
sendiri bersifat universal, itu artinya pemikiran yang ada di dalam aliran
filsafat berlaku untuk semua orang, tidak terkecuali. Kemudian filsafat
mempunyai ciri radikal yaitu untuk menggali sesuatu hingga ke akar atau
sumbernya. Dimana seorang filsuf tak hanya berhenti di satu ataupun dua
Pengantar Ilmu Hukum | 11
pertanyaan saja, tapi pertanyaan mereka akan terus muncul sampai sudah tidak
ada lagi hal yang membuat mereka merasa ragu ataupun bingung. Kemudian
filsafat bersifat sistematis adalah segala pemikiran yang muncul ataupun
pertanyaan yang muncul sampai semua jawaban berurutan dan saling
berhubungan. Pada akhirnya, kamu akan menemukan bahwa aliran filsafat
yang ada adalah aliran yang saling berhubungan satu sama lainnya. Salah satu
emosi positif yang ada di dalam diri manusia adalah rasa kagum yang
menghadirkan rasa penasaran yang tinggi terhadap hal-hal yang kita
kagumi dan menimbulkan pertanyan-pertanyaan. Setiap manusia memiliki
pandangan yang berbeda dan diman pandangan tersebut dapat sajabersumber
dari pengalaman hidup.
Filsafat terdiri dari dua kata majemuk yakni Philein artinya mencintai dan
Sophia artinya kebijaksanaan. Jadi filsafat atau philo-sophia artinya
mencintai hikmat dan kebijaksanaan. Beberapa pendapat mengenai pengertian
filsafatdikutip pendapat dari:
1. Imanuel Kant mengatakan bahwa berfilsafat sebenarnyamenguji secara
teoritis akan kepastian “sesuatu” yang dianggap semestinya.
2. R.Beerling
Filsafat adalah pemikiran-pemikiran bebas yang diilhami oleh ratsio,
mengenai “segala sesuatu” yang timbul dari pengalaman-pengalaman
3. Corn Verhoeven
Berfilsafat adalah meradikalkan keheranan kesegalajurusan.
4. Betrand Russel
Filsafat bisa dikatakan sebagai suatu usaha seseorang untuk menjawab
pertanyaan tidak secara dogmatis atau dangkal seperti ketika melakukan
aktivitas sehari-hari. Namun memberi jawaban secara kritis, yakni
denganmenyelidiki permasalahan yang ditimbulkan daripertanyaan yang
muncul, jawaban tersebut nantinya menjadi dasar menjalani kehidupan.
5. Arne Naess
Filsafat adalah terdiri dari pandangan-pandangan yang menyeluruh yang
diungkapkan dalam pengertian- pengertia.
6. Ohoy Timur
Filsafat menunjuk pada kegiatan mencintai atau mencarikebijaksanaan
atau pengetahuan. Pencarian dituntun oleh keterbukaan untuk bertanya
terus menerus, bertanya karena rasa heran dan kagum, rasa ingin tahu
lebih untuk memuaskan dahaga intelektual. Bertanya ( dialog atau
percakapan rasional ) memang merupakan cirri khas suatu pengembaraan
dalam rangka mencari kebenaran atau kebijaksanaan.Kaelan menulis
bahwa keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah
12 | Pengantar Ilmu Hukum
dikelompokkan menjadi dua macam yakni:
a. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-
pemikiran
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi manusia
sebagai hasil aktifitas bersilsafat. jadi manusia mencari sustu
kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada
akal.
b. Filsafat sebagai suatu proses yang diartikan sebagai bentuk aktifitas
berfilsafat suatu proses yang dinamis dengan menggunakan metode
tertentu.
Cabang-cabang filsafat yang pokok adalah:
1. Metafisika yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi
dibalik fisis.
2. Epistemologi yang berkaitan dengan persoalan
hakikat pengetahuan
3. Metodologi yang berkaitan dengan persoalan hakikatmetode dalam
ilmu pengetahuan.
4. Logika yang berkaitan dengan persoalan filsafatberpikir, yaitu
rumusan dan dalil berfikir yang benar.
5. Etika yang berkaitan dengan moralitas, tingkah lakumanusia
6. Estetika yang berkaitan dengan hakikat keindahan.
Filsafat sebagai cinta akan kebijaksanaan hidup dalam yang berkaitan
dengan pemikiran yang rasional. Karena itu filsafat pada tempat pertama
seharusnya dilihat sebagai disiplinilmu yang membawa pada pertimbangan
dan tindakan- tindakan manusiawi bukan sekadar bertindak atau berbuat
sesuatu. Sifat pokok filsafat: berpikir menyeluruh, mendasar dan memiliki
dasar dasar yang dapat dipertanggung jawabkan.
Utrecht menulis bahwa filsafat hukum memberi jawaban atas
pertanyaan- pertanyaan seperti apa yang dimaksud denganhukum? Mengapa
manusia mentaati hukum? Apakah keadilan? Pertanyaan seperti ini perlu
dijawab oleh ilmu hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu empiris hanya melihat
hukum sebagaigejala saja yaitu menerima hukum sebagai gebenheit belaka.
Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti ethisch
waardeoordeel.
Mr. Soetika mengartikan filsafat hukum dengan mencari hakikat dari
hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum mencari apa
yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum
Pengantar Ilmu Hukum | 13
sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai,
postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk
mencapai akar-akar dari hukum. (E Utrech, 1966 : P 7)
Mahadi mengartikan filsafat hukum adalah falsafah tentang hukum,
falsafah tentang segala sesuatu dibidang hukum sampai keakar-akarnya
secara mendalam. (Lili Rasyidi,2001 : P 3)
Sedangkan Satjipto Rahardjo mengartikan filsafat hukum 4 tentang dasar
bagi kekuatan mengikat dari hukum dan merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian, filsafat
hukum biasa menggarap bahan hukum, tetapi tentang masing-masing
mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali.
Ilmu Hukum positif hanya berurusan dengan suatu bidang serta sistem
hukumnya sendiri. Purnadi Purbacarakadan Soerjono Soekanto mengartikan
filsafat hukum sebagai perenungan dan perumusan nilai-nilai kecuali itu
filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai misalnya penyerasian
antara ketertiban dengan ketentraman antarakebendaan dan keakhlakan dan
antara kelanggengan atau konservativisme dengan pembaruan. (Satjipto
Rahardjo, 1982 :P 339)
Sedangkan Gustav Radburg (1878-1949) memaknai filsafat hukum
dengan arti tiga aspek yaitu (1) Aspek keadilan berupa kesamaan hak untuk
semua orang di depan pengadilan, (2) Aspek tujuan keadilan atau finalis yaitu
menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai, (3) Aspek kepastian hukum atau legalitas yaitu menjamin
bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. (Theo
Hujibers 1986, : 63) Jika dianalisis defenisi filsafat hukum yang diungkapkan
di atas dapat diketahui dan dipahami bahwa filsafat hukum menganalisisasas-
asas hukum dari suatu peraturan serta menjawab pertanyaan yang berkaitan
dengan permasalahan hukum baik dalam bentuk yuridis normatif maupun
yuridis empiris sehingga tujuan hukum dapat tercapai, yaitu untuk perbaikan
dalam kehidupan manusia. Sebab isi hukum adalah suatu yang
menumbuhkan nilai kebaikan diantara orang. Jadi objek filsafat hukum adalah
hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam kepada inti atau dasarnya
yang disebut hakikat. Pertanyaan tentang “apa hakikat hukum itu? Sekaligus
merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja
dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan ternyata serba
tidak memuaskan. Apeldoorn (1985) hal tersebut tidak lain karena hukum
hanya memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-
gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indera manusia
mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaankebiasaan masyarakat.
Sementara itu pertimbangan nilai dibalik gejala-gejala hukum tersebut luput
14 | Pengantar Ilmu Hukum
dari pengamatan kilmu hukum. Norma (kaidah) hukum tidak termasuk dunia
kenyataan (sein) tetapi berada pada dunia lain (sollen dan mageni), sehingga
norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum. Perkembangan ilmu
hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul oleh dogmatic hukum (ilmu
hukum positif). Diantara keduanya terdapat perbedaan yang tajam. Filsafat
hukum sangat spekulatif, sedangkan hukum positif sangat teknis. Sehingga
untuk menjembatani keduanya diperlukan teori hukum yang semula
berbentuk ajaran hukum umum (algemene rechtsleer).
Teori hukum berisi ciri-ciri umum seperti asas-asas hukum maupun
permasalahan yang sama dari berbagai sistem hukum.( Philipus M Hadjon dan
Tatiek Sri Djamiati 2009 : P 9) Dogmatic hukum (ilmu hukum positif), teori
hukum, filsafathukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktik umum.
Praktik umum menyangkut dua 5 aspek utama yaitu pembentukan hukum
dan penerapan hukum.1 Kedua aspek tersebut diharapkan mampu mengatasi
gejala hukum yang timbul dimasyarakat sebagaimana tertuang dalam
dogmatic hukum. Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum maka
masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain
berkisar pada apaapa yang diuraikan di atas.
Seperti hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum kodrat
dan hukum positif, apa sebab orang mentaati hukum,apa tujuan hukum
sampai kepada masalah-masalah filsafat hukum yang ramai dibicarakan saat
ini (oleh sebagian orang disebut masalah filsafat hukum kontemporer, suatu
istilah yang kurang tepat mengingat sejak dulu masalah tersebut juga telah
diperbincangkan) seperti masalah hak asasi manusia dan etika profesi hukum.
Tentu saja semua permasalahan tersebut tidak dijawab dalam filsafat hukum,
filsafat hukum memprioritaskanpembahasannya pada pertanyaanpertanyaan
yang dipandang pokok-pokok saja.
Apeldoorn (1985) misalnya menyebutkan tiga pertanyaan yang
dipandang penting untuk dipertanyakan, yaitu (1) Apakah pengertian hukum
yang berlaku umum; (2) Apakahdasar kekuatan mengikat dari hukum; dan (3)
apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Lili Rasyidi (1990)
menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum antara lain
(1) hubungan hukum dan kekuasaan; (2) hubungan hukum dengan nilai-nilai
sosial budaya; (3) apa sebab Negara menghukum seseorang; (4) apa sebab
orang mentaati hukum; (5) masalah pertanggung jawaban; (6) masalah hak
milik; (7) masalah kontrak dan (8) masalah peranan hukum sebagai sarana
pembaruan masyarakat. Jika kita bandingkan antara apa yang dikemukakan
oleh Apeldoorn dan Lili Rosyidi tersebut tampak bahwa masalah-masalah
yang dianggap penting dalam pembahasan filsafat hukum terus bertambah.
Hal inisesungguhnya tidak terlepas dari semakin banyaknya para ahli hukum
Pengantar Ilmu Hukum | 15
yang menekuni filsafat hukum. Pada zaman dahulufilsafat hukum hanyalah
produk sampingan diantara obyek penyelidikan filusuf. Pada masa sekarang
filsafat hukum sudahmenjadi produk utama yang dibahas sendiri oleh para
ahli hukum. Pengertian filsafat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah
(1) pengetahuan dan penyelidikan denganakal budi mengenai hakikat segala
yang ada, sebab, asal dan hukumnya, (2) teori yang mendasari alam pikiran
atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika,
metafisika dan epistemology.
Pakar filsafat kenamaan Plato (427-347 SM) mendefenisikan filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli,(
Protasius Hardono Had, 1993, P 114 kemudian Aristoteles (382-322 SM)
mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran dan
berisikan didalamnya ilmu; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi,
politik dan estetika. Kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan
hanya dalam teori tetapi juga dalam peraktek. (Muchin: 2007).
Gustaff Radbruch menyatakan bahwa filsafat hukum merupakan cabang
filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sedangkan menurut
Langmeyer, filsafat hukum adalah pembahasan secara fiosofis tentang hukum.
Anthoni de Amato mengistilahkan dengan atau filsafat hukum yang acapkali
dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara
abstrak. Secara sederhana dapat dikatakan filsafat hukum merupakan
cabang filsafat yakni filsafat tingkahlaku atau etika yang mempelajari hakikat
hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari
hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek
tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya yang disebut
dengan hakikat. (Darji Darmodiharjo, dan Shidarta 2006, P: 154)
Secara umum pengertian filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan yang
ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikiran yang
(1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, (2) tentang makro dan
mikro kosmos (3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat menurut Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto denganmenyebut Sembilan arti hukum
yaitu, (1) Ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran, (2) Disiplin yaitu suatu sistem ajaran tentang
kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi, (3) norma yaitu Pedoman atau
patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan, (4) tata
hukum yaitu struktur dan prosesperangkat norma-norma yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. (5) Petugas, yakni
peribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan
penegakan hukum (law enforcemenofficer), (6) keputusan penguasa yakni
16 | Pengantar Ilmu Hukum
hasil proses diskresi (7) proses pemerintahan yaitu proses hubungan timbal
balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan, (8) sikap tindak ajeg
Bagian 4 dari 4
atau prilaku yang teratur, yakni prilaku yang diulang-ulang dengan cara yang
sama yang bertujuan mencapai kedamaian, (9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baikdan buruk.
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dankritis artinya
filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan
yang dapat dikatagorikan sebagai hukum. Secara spekulatif filsafat hukum
terjadi denganpengajuan pertanyaanpertanyaan mengenai hakikat hukum.
Sedangkan secara kritis filsafat hukum berusaha memeriksa gagasan-
gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihatkoherensi korespondensi
dan fungsinya. (https://repository.uinjkt.ac.id/).
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2,juga mencakup
penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan
dan pembaharuan.
Ilmu tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yg dibahas adalah :
1. Masyarakat hukum
2. Subyek hukum
3. Objek hukum
4. Hubungan hukum (peristiwa hukum)
Ilmu tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan norma/kaidah hukum
2. Apa yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia kaidah hukum
5. Tugas dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa
adalah :
1. Sejarah hukum
2. Sosiologi hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan hukum
5. Antropologi hukum Nilai2 dasar hukum (Radbruch) :
1. Kemamfaatan/kegunaan
2. Kepastian hukum
Pengantar Ilmu Hukum | 17
Selanjutnya dikatakanya bahwa definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan
hukum sangat berguna dalam hal berikut :
1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin mempelajari
hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam teori hukum,
ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Beberapa litaratur tentang yang memdifinisikan tentang hokum, mengatakan
bahwa pendapat-pendapat para ahli hokum dapat dikelompokkan dalam
beberapa bagian yakni:
a. Himpunan petunjuk-petunjuk hidup.
Kata himpunan mengandung arti bahwa hukum adalah kumpulan dari
berbagai aturan hidup manusia yang timbul dan dapatuhi dalam
pergaulan masyarakat.
b. Suatu masyarakat menunjuk pada sekelompok orangyang patuh
pada sejumlah peraturan-peraturan hidup.
c. Petunjuk-petunjuk hidup tersebut mengharuskan untukditaati oleh
anggota atau kumpulam masyarakat.
18 | Pengantar Ilmu Hukum
REFERENSI
Apeldoorn, L.J. Van. 1985. Inleiding tot de studie van Het Nederlands Recht.
Terjemahan Oetarid Sadino. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT
PradnyaParamita.
Achmad Sanusi, 1991. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum
Indonesia; Bandung: Tarsito.
Achmad All, 1996. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis). Jakarta: Chandra Pratama.
Arrasjid Chainur. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gramedia.
Halim A. Ridwan. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Kusumaatmadja, Mochtar dkk. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu
Pengenalan Pettama Ruang LingkupBerlakunya Ilmu Hukum. Bandung:
Alumni.
Muchsin. H. 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Iblam. Machmudin Dudu
Duswara. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta: Rafika.
Marwan Mas. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. JakartaGhalia Indonesia.
Stjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni. Soeroso, R. 2001.
Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani Ridwan. H. 2004. Rangkuman Intisari IlmuHukum, Edisi Revisi.
Bandung PT Citra Aditya Bakti.
Titi Triwulan Tutik, 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Prestasi Pustaka.
Habe Akbar Muh. , 2010. Pengantar Ilmu Hukum.
Makassar, Pustaka Refleksi.
Ishaq, 2009. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta, SinarGrafika.
https://repository.uinjkt.ac.id.
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id
https://www.hukumonline.com/berita
https://www.kompas.com/
https://kumparan.com/
86 | Referensi
PROFIL PENULIS
Profil Penulis| 87
88 | Profil Penulis