Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

HUKUM TATA NEGARA

Dina Susiani

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul HUKUM TATA NEGARA

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 2 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2

Bagian 1 dari 2

HUKUM TATA NEGARA




 Dina Susiani,SH., MH.




  TAHTA MEDIA GROUP
ii
            HUKUM TATA NEGARA

                     Penulis:
              Dina Susiani,SH., MH.

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                    Ukuran:
            vi,114, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-263-2

               Cetakan Pertama:
                Desember 2023

           Hak Cipta 2023, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2023 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                         KATA PENGANTAR

     Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan kuasanya
Penyusunan Buku Hukum Tata Negara ini dapat diselesaikan sesuai harapan.
Buku ini akhirnya rampung dan dapat mewujudkan keinginan tim penulis
untuk menghasilkan karya akademis yang dapat dipersembahkan bagi
pengembangan pembelajaran pada mata kuliah Hukum Tata Negara yang
semakin diminati mahasiswa. Berkat koordinasi yang baik dengan semua
pihak yang memberikan motivasi, buku ini akhirnya bisa diterbitkan bagi
pembaca sekalian.
     Buku Hukum Tata Negara ini memuat topik-topik sesuai standar
kompetensi yang diharapkan diperoleh dalam perkuliahan. Di samping itu
juga diharapkan dapat bermanfaat bagi khalayak umum sebagai upaya
pengenalan Ilmu Hukum dan Tatanan Negara yang perannya semakin penting.
     Harus diakui buku edisi perdana ini memiliki banyak kekurangan. Tetapi
dalam upaya memberi cakrawala baru dalam perkuliahan di Program Studi
Ilmu Hukum, besar harapan kiranya buku ini dapat memberikan kontribusi.
Terhadap belum sempurnanya buku ini, tim penulis dengan sangat terbuka
menerima kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di waktu
mendatang.
     Pada kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada Semua pihak tidak dapat disebutkan satu persatu yang sejak awal
buku ini dibuat hingga bisa diterbitkan seperti saat ini.
     Akhir kata, semoga kebaikan datang dari segala penjuru bagi kita semua
dan dengan terbitnya buku ini dapat berkontribusi bagi pengembangan mata
kuliah Hukum Tata Negara serta kepentingan akademis.


                                                Surabaya, 1 Desember 2023
                                                                  Penulis




iv
                                              DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA .......... 1
 A. Pengertian Hukum Tata Negara ......................................................... 1
 B. Obyek Dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara .............................. 4
 C. Hubungan Ilmu Hukum Tata Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lain .......... 5
 D. Asas-Asas Hukum Tata Negara .......................................................... 7
BAB II SUMBER – SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
     ............................................................................................................ 10
 A. Pengertian Sumber Hukum ............................................................... 10
 B. Macam-Macam Sumber Hukum ...................................................... 12
 C. Pembagian Sumber Hukum Tata Negara Di Indonesia .................... 14
BAB III ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ......... 27
 A. Asas Negara Pancasila ...................................................................... 27
 B. Asas Negara Hukum ......................................................................... 28
 C. Asas Pembagian Kekuasaan ............................................................. 31
 D. Asas Negara Kesatuan ...................................................................... 33
BAB IV LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASAR UUD 1945
     AMANDEMEN ................................................................................. 36
 A. Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan Uud 1945
        ......................................................................................................... 37
 B. Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945 .............. 38
BAB V LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN .................. 50
BAB VI LEMBAGA KEPRESIDENAN ..................................................... 58
 A. Ajaran Pembagian Kekuasaan Negara ............................................. 58
 B. Lembaga Kepresidenan .................................................................... 62
 C. Lembaga Penasihat Dan Pertimbangan Presiden ............................. 71
BAB VII PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN
     REPUBLIK INDONESIA.................................................................. 75
 A. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan ....................................... 75
 B. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .......................... 86




                                                                                                                  v
     C.
     Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah
      Dalam Negara Kesatuan .................................................................. 94
  D. Sejarah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia ....... 102
  E. Landasan Konstitusional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . 106
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 111
PROFIL PENULIS ..................................................................................... 114




vi
                                      BAB I

            RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM
                    TATA NEGARA

A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
     Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan
organisasi negara tersebut.1 Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : Di Belanda umumnya
memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin
(dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas).
     Staatsrech in ruimere zin adalah hukum negara. Sedangkan staatsrech in
engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”,
penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata
Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.2 Di Perancis orang
mempergunakan istilah “droit constitutionnel” yang di lawankan dengan
“droit administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.3 Sedangkan di
Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan
Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.4 Berikut definisi-definisi
hukum tata negara menurut beberapa ahli:
1. J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
     organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
     staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
     gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
     Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan
     fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena

     1 Ahmad Sukardi, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif

Fikih Siyasah. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 1
      2 Sri Soemantri M., Perkembangan Hukum tata Negara Pasca Amandemen, (Makalah

sisampaikan dalam Stadium General “Peninjauan Kurikulum Mata kuliah, Silabi, dan SAP
Departemen HTN dan HAN), yang diselenggarakan oleh Fakultas UII, Yogyakarta, 28 Januari
2005, 1.
      3 Ibid
      4 Ibid




                                                              Hukum Tata Negara | 1
     negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam
     hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka
     dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang
     disebutnya ambtenorganisatie.5
2.   Christian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata
     Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
     Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
     menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya
     menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa
     dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan
     wewenang badan-badan tersebut.6
3.   Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
     dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu
     telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
     hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.7
4.   Van der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
     menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-
     masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan
     individu yang lain.8
5.   Apeldoorn Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya
     dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
     membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi
     hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.9
6.   Wade and Phillips Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
     alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
     pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional
     law” yang terbit pada tahun 1936 .10
7.   Paton George Whitecross Hukum Tata Negara adalah hukum yang
     mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan
     hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of
     Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with

     5 J.H.A. Logemann, Over di Theorie van een Stellig Staatsrecht, dikutip kembali dalam

Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia,
1983), 13, lihat pula dalam Ahmad Sukardi, Hukum Tata Negara…, 1.
      6 bid.
      7 Jimly Asshidddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. (Jakarta : Konstitusi Press,

2006), 3. Lihat pula dalam Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia. (Jakarta : Rineka
Cipta, 1994), 4.
      8 Ibid.
      9 Ibid.
      10 Ibid




2 | Hukum Tata Negara
    the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of
    the organ of the state.11
8. A.V.Dicey Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
    pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi
    dalam suatu negara. Dalam bukunya “An introduction the study of the
    law of the consrtitution”.12
9. J. Maurice Duverger Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
    hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu
    lembaga nagara.13
10. Kranenburg Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan
    hukum dari Negara terdapat dalam UUD.14
11. Utrecht Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
    kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
12. Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang
    mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk
    pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat
    Hukum        yang       atasan     maupunyang       bawahan,       beserta
    tingkatantingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
    wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu
    dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
    kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
    dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
    antara alat perlengkapan itu.15
      13. J.R. Stellinga Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
             wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan
             Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.16
14. L.J. Apeldorn Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
     a) Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang
         memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami
         suatu daerah.
     b) Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa
         yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-
         kaidah hukum.

11
   Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara…, 13.
12
   Ibid.
13
   imly Asshidddiqie, Pengantar Hukum Tata…, 3.
14
   Ibid
15
   Ibid.
16
   Ibid


                                                        Hukum Tata Negara | 3
       c) Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat
          berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
       d) Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang
          dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.17 Setelah
          mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara
          dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak
          ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari
          pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa
          sebenarnya:
           1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum,
               yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
           2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli,
               sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara,
               fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi
               mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme
               hubungan antar organ-organ negara dengan warga Negara
           3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau
               hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis,
               tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga
               pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai
               verfassungrecht     (hukum      konstitusi)   dan    sekaligus
               verfassunglehre (teori konstitusi)
           4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang
               mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
               mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in
               beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik
               kesimpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
               peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
               hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal
               dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
               asasinya.

B.   OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
     Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.18 Dimana negara
dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya
terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,

17 Mariam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta : Gramedia, 2007), 5.
18 Ibid, 6.




4 | Hukum Tata Negara
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.19 Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai
organisasi, yaitu:20

Bagian 2 dari 2

 1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
 2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
 3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
 4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
 5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi
     jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
 6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
     perundangan)
 7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
 8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
     rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
     menjamin hak dan sebagainya)
 9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik,
     sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem
     kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
 10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
     hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat,
     sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
     masyarakat)
 11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa
     Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).

C. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-
   ILMU LAIN
   1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya
      mempunyai hubungan yang sangat dekat. lmu Negara mempelajari
      : Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan
      tempat. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori
      mengenai negara, serta hakekat negara. 21


19 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:RajaGrafindo Persada,

2010), 25.
20 Ibid
21
  i’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2005), 5.


                                                                Hukum Tata Negara | 5
                  Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : Negara dalam
             keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
             Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku
             dalam suatu Negara, dan Hukum Tata Negara mempelajari negara
             dari segi struktur.22
             Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum
             Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
             penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum
             Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
             mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
             mempelajari Hukum Tata Negara.
          2. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Politik
                    Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum
             yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu
             Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
             tersebut.23 Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
             proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang
             pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga
             politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang
             adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
             Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang
             sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
             Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum
             Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari
             perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara
             ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
             diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
        3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
             Negara
                  Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum
             Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
             Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum
             Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak
             dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan
             hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-



22
     Ibid.
23
     Mariam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, 7.


6 | Hukum Tata Negara
           batasan dan wewenang.24 Hukum Administrasi Negara adalah yang
           mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat
           dalam melakukan tugasnya.
                Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum
           Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak
           pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara
           dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara
           membahas negara dalam keadaan bergerak.
                Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak,
           misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
           Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha
           Negara kepada seseorang.

D. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
     Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari
dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari
penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan. Asas-
asas Hukum Tata Negara yaitu:25
 1. Asas Pancasila Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu
     merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam
     bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
     setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
     dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera
     di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
     Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
 2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi Asas kedaulatan dan
     demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam
     negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
     dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan
     menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan
     dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat
     dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
     dengan hukum.


24 Abu Daud Busroh dan Abubakar Busro, Asas-Asas hukum tata Negara, (Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1991), 22.
25 Ibid, 22-25.




                                                               Hukum Tata Negara | 7
 3. Asas Negara Hukum Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
    menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
    (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang
    memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya
    pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
    rakyat. Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau
    Rechstaat adalah :26
     1) Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
         manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
         ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
     2) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi
         oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
     3) Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
     4) Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis
         tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
 4. Asas Demokrasi Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta
    memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi
    yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.27
 5. Asas Kesatuan Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang
    bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa
    aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.28 Asas Negara kesatuan pada
    prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya
    tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
    pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara
    kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugastugas
    tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal
    balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
 6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances Yang berarti
    pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian
    baik mengenai fungsinya. Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh
    John Locke yaitu : 1) Kekuasaan Legislatif 2) Kekuasaan Eksekutif 3)
    Kekuasaan Federatif Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
    terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica : (1) Eksekutif, (2)
    Legislatif dan (3) Yudikatif. 29



26 Ibid, 23.
27 Ibid.
28 bid. 28 Ibid, 24.
29 Ibid, 25.




8 | Hukum Tata Negara
 7. Asas legalitas Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat
    melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku.30
    Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
    demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun
    berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.




30 Ibid




                                                   Hukum Tata Negara | 9
                         DAFTAR PUSTAKA


Apeldoorn, L. J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Cetakan Ke-29,
     Pradnya Paramita, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
     Rineka Cipta, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Kostitusionalisme Indonesia. Jakarta:
     Kerjasama Antara.
………………….. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan
     Dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
…………………... Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. (Jakarta :
     Konstitusi Press, 2006.
…………………... Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja
     Grafindo Persada, 2010.
………………….. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam
     Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara. Jakarta: UI-
     Press, 1996.
………………….. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan
     Keempat Undang-Undang Dasar 1945. (Makalah disampaikan dalam
     Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan tema Penegakan
     Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh
     Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi
     Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Busroh, Abu Daud dan Busro, Abubakar. Asas-Asas Hukum Tata Negara.
     Jakarta: Ghalia Indonesia, 1991.
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita Dan Pikiran- pikiran tentang Demokrasi
     dan Kedaulatan Rakyat. Bandung: Sega Arsy, 2009.
Henry Campbeel, Black. Black Law Dictionary. St. Paul Minn. West
     Publishing Co, 1968.
HS., Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya
     Bakti, 2006.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
     Persada, 2005.
Joeniarto. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi
     Aksara, 1990,
Josef Riwuh Kaho. Prospek Otonomi Daerah di Republik Indonesia. Jakarta:
     Raja Grafindo Persada, 2001.



                                                         Daftar Pustaka | 111
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya. Jakarta:
    Ghalia Indonesia, 1983.
Mahkamah Konstitusi RI dengan Pusat Studi HTN FH UI, 2004.
Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1045 BARU. Yogyakarta:
    UII Press, 2003.
Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico, 1987.
Manan, Bagir. Wewenang Propinsi, kabupaten dan Kota Dalam Rangka
    Otonomi Daerah, (Seminar Nasional dan Pengembangan Wilayah dan
    Pengelolaan di Kawasan Pesisir Dalam Rangka Penetaan Ruang Daerah
    yang Berkelenjutan. Fakultas Hukum UNPAD Desember, 2000).
Mansoer, M. Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek KekuasaanKekuasaan
    Eksekutif dan Legeslatif di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Mariam, Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia, 2007.
Masriani, Yulies Tiena. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika,
    cetakan ke-4, 2008.
Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
    Liberty, 1996.
Mertukusumo, Soedikno. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press.
Nadir, Ahmad. Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi. Malang:
    Averroes Press, 2005.
Nasution, Adnan Buyung. Pergulatan Tanpa Henti Menabur Benih Reformasi.
    Jakarta: Aksara Karunia, 2004.
Pabottingi, Mochtar. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Yogyakarta:
    Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Rozali, Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan
Umum Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
    2005.
Soemantri M, Sri. Perkembangan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen,
    (Makalah disampaikan dalam Stadium General “Peninjauan Kurikulum
    Mata kuliah, Silabi, dan SAP Departemen HTN dan HAN), yang
    diselenggarakan oleh Fakultas UII, Yogyakarta, 28 Januari 2005.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan ke-10
    2008.
Sukardi, Ahmad. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam
    Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sunindhia. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: Bina
    Aksara, 1987.
Sunny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta; Aksara Baru, 2005.




112 | Daftar Pustaka
Thohari, A. Ahsin. Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur
    Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Jentera, edisi 12 Tahun III,
    April-Juni 2006.
Thubany, Syamsul Hadi. Pilkada BIMA. Yogyakarta: Bina Swagiri, 2005.
Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtisar, 1980.
Wahidin. Komisi Pemilihan Umum dalam Praktek dan Perannya
Sebagai Lembaga Independen Negara. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia,
    2008.
Widjaya. Titik Berat Otonomi Daerah Tingkat II. Yoyakarta:. Rajawali Press,
    1992.

INTERNET
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/04/sumber-hukum-materildan-
formil.html, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen.
https://ferryyanto88.wordpress.com/2014/05/27/sejarahketatanegaraan-
indonesia-pra-kemerdekaan, diakses 25 Mei 2014.
http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumberhukum-
compatibility-mode.pdf.
http://joerianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-
hukumcompatibility-mode.pdf.
https://lathifahirbah.wordpress.com/2013/10/07/artikel-komnas-ham.
http://raharjoonline.blogspot.com/2009/02/sumber-hukumadministrasi-
negara.html, diakses 30 September 2011.
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/08/sekilas-pengertiansumber-
hukum.html.
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-danpolitik/pengertian-
demokrasi/
http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id.




                                                        Daftar Pustaka | 113
                           PROFIL PENULIS


                      Dina Susiani, SH.,MH. , adalah alumni Fakultas
                      Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
                      Program Studi Magister Ilmu Hukum. Saat ini
                      menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan
                      Humaniora Di Universitas Teknologi Surabaya.
                      Selain aktif sebagai akademisi, dunia ketenagakerjaan
                      adalah sebagian dari hidupnya. Memulai karir
                      dibidang Human Resources Development di
perusahaan - perusahaan ternama di Indonesia, sebagai advokat hingga terjun
di dunia pendidikan yang sampai saat ini digeluti. Kontak dengan penulis: HP
: 0895368716093 atau email : [email protected]




114 | Profil Penulis

WhatsApp ↗