NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
HUKUM TATA NEGARA
Dina Susiani
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 2
HUKUM TATA NEGARA
Dina Susiani,SH., MH.
TAHTA MEDIA GROUP
ii
HUKUM TATA NEGARA
Penulis:
Dina Susiani,SH., MH.
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
vi,114, Uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-623-147-263-2
Cetakan Pertama:
Desember 2023
Hak Cipta 2023, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2023 by Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan kuasanya
Penyusunan Buku Hukum Tata Negara ini dapat diselesaikan sesuai harapan.
Buku ini akhirnya rampung dan dapat mewujudkan keinginan tim penulis
untuk menghasilkan karya akademis yang dapat dipersembahkan bagi
pengembangan pembelajaran pada mata kuliah Hukum Tata Negara yang
semakin diminati mahasiswa. Berkat koordinasi yang baik dengan semua
pihak yang memberikan motivasi, buku ini akhirnya bisa diterbitkan bagi
pembaca sekalian.
Buku Hukum Tata Negara ini memuat topik-topik sesuai standar
kompetensi yang diharapkan diperoleh dalam perkuliahan. Di samping itu
juga diharapkan dapat bermanfaat bagi khalayak umum sebagai upaya
pengenalan Ilmu Hukum dan Tatanan Negara yang perannya semakin penting.
Harus diakui buku edisi perdana ini memiliki banyak kekurangan. Tetapi
dalam upaya memberi cakrawala baru dalam perkuliahan di Program Studi
Ilmu Hukum, besar harapan kiranya buku ini dapat memberikan kontribusi.
Terhadap belum sempurnanya buku ini, tim penulis dengan sangat terbuka
menerima kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di waktu
mendatang.
Pada kesempatan yang baik ini penulis mengucapkan banyak terima
kasih kepada Semua pihak tidak dapat disebutkan satu persatu yang sejak awal
buku ini dibuat hingga bisa diterbitkan seperti saat ini.
Akhir kata, semoga kebaikan datang dari segala penjuru bagi kita semua
dan dengan terbitnya buku ini dapat berkontribusi bagi pengembangan mata
kuliah Hukum Tata Negara serta kepentingan akademis.
Surabaya, 1 Desember 2023
Penulis
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA .......... 1
A. Pengertian Hukum Tata Negara ......................................................... 1
B. Obyek Dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara .............................. 4
C. Hubungan Ilmu Hukum Tata Negara Dengan Ilmu-Ilmu Lain .......... 5
D. Asas-Asas Hukum Tata Negara .......................................................... 7
BAB II SUMBER – SUMBER HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA
............................................................................................................ 10
A. Pengertian Sumber Hukum ............................................................... 10
B. Macam-Macam Sumber Hukum ...................................................... 12
C. Pembagian Sumber Hukum Tata Negara Di Indonesia .................... 14
BAB III ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ......... 27
A. Asas Negara Pancasila ...................................................................... 27
B. Asas Negara Hukum ......................................................................... 28
C. Asas Pembagian Kekuasaan ............................................................. 31
D. Asas Negara Kesatuan ...................................................................... 33
BAB IV LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASAR UUD 1945
AMANDEMEN ................................................................................. 36
A. Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Negara Berdasarkan Uud 1945
......................................................................................................... 37
B. Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945 .............. 38
BAB V LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN .................. 50
BAB VI LEMBAGA KEPRESIDENAN ..................................................... 58
A. Ajaran Pembagian Kekuasaan Negara ............................................. 58
B. Lembaga Kepresidenan .................................................................... 62
C. Lembaga Penasihat Dan Pertimbangan Presiden ............................. 71
BAB VII PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA.................................................................. 75
A. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan ....................................... 75
B. Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .......................... 86
v
C.
Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah
Dalam Negara Kesatuan .................................................................. 94
D. Sejarah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia ....... 102
E. Landasan Konstitusional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . 106
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 111
PROFIL PENULIS ..................................................................................... 114
vi
BAB I
RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM
TATA NEGARA
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan
organisasi negara tersebut.1 Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum
Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu : Di Belanda umumnya
memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin
(dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas).
Staatsrech in ruimere zin adalah hukum negara. Sedangkan staatsrech in
engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum
Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”,
penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata
Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.2 Di Perancis orang
mempergunakan istilah “droit constitutionnel” yang di lawankan dengan
“droit administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara
Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.3 Sedangkan di
Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan
Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.4 Berikut definisi-definisi
hukum tata negara menurut beberapa ahli:
1. J.H.A Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan
fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena
1 Ahmad Sukardi, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif
Fikih Siyasah. (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 1
2 Sri Soemantri M., Perkembangan Hukum tata Negara Pasca Amandemen, (Makalah
sisampaikan dalam Stadium General “Peninjauan Kurikulum Mata kuliah, Silabi, dan SAP
Departemen HTN dan HAN), yang diselenggarakan oleh Fakultas UII, Yogyakarta, 28 Januari
2005, 1.
3 Ibid
4 Ibid
Hukum Tata Negara | 1
negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam
hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka
dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang
disebutnya ambtenorganisatie.5
2. Christian Van Vollenhoven Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata
Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa
dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan
wewenang badan-badan tersebut.6
3. Scholten Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu
telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.7
4. Van der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-
masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan
individu yang lain.8
5. Apeldoorn Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya
dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi
hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.9
6. Wade and Phillips Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional
law” yang terbit pada tahun 1936 .10
7. Paton George Whitecross Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan
hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of
Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
5 J.H.A. Logemann, Over di Theorie van een Stellig Staatsrecht, dikutip kembali dalam
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia,
1983), 13, lihat pula dalam Ahmad Sukardi, Hukum Tata Negara…, 1.
6 bid.
7 Jimly Asshidddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. (Jakarta : Konstitusi Press,
2006), 3. Lihat pula dalam Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia. (Jakarta : Rineka
Cipta, 1994), 4.
8 Ibid.
9 Ibid.
10 Ibid
2 | Hukum Tata Negara
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of
the organ of the state.11
8. A.V.Dicey Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada
pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi
dalam suatu negara. Dalam bukunya “An introduction the study of the
law of the consrtitution”.12
9. J. Maurice Duverger Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu
lembaga nagara.13
10. Kranenburg Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan
hukum dari Negara terdapat dalam UUD.14
11. Utrecht Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan
kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
12. Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta
tingkatantingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu
dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang
kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.15
13. J.R. Stellinga Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan
Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.16
14. L.J. Apeldorn Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a) Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang
memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami
suatu daerah.
b) Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa
yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-
kaidah hukum.
11
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara…, 13.
12
Ibid.
13
imly Asshidddiqie, Pengantar Hukum Tata…, 3.
14
Ibid
15
Ibid.
16
Ibid
Hukum Tata Negara | 3
c) Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat
berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
d) Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang
dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.17 Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara
dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak
ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari
pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa
sebenarnya:
1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum,
yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli,
sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara,
fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi
mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme
hubungan antar organ-organ negara dengan warga Negara
3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau
hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis,
tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga
pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai
verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus
verfassunglehre (teori konstitusi)
4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang
mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in
beweging) Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan, bahwa Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara,
hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal
dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak
asasinya.
B. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.18 Dimana negara
dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya
terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara
merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,
17 Mariam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. (Jakarta : Gramedia, 2007), 5.
18 Ibid, 6.
4 | Hukum Tata Negara
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.19 Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai
organisasi, yaitu:20
Bagian 2 dari 2
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi
jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik,
sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem
kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat,
sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa
Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
C. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-
ILMU LAIN
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat. lmu Negara mempelajari
: Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan
tempat. Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori
mengenai negara, serta hakekat negara. 21
19 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta:RajaGrafindo Persada,
2010), 25.
20 Ibid
21
i’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2005), 5.
Hukum Tata Negara | 5
Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : Negara dalam
keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku
dalam suatu Negara, dan Hukum Tata Negara mempelajari negara
dari segi struktur.22
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum
Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum
Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Politik
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum
yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu
Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut.23 Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang
pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga
politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang
adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang
sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum
Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari
perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara
ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum
Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum
Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak
dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan
hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-
22
Ibid.
23
Mariam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, 7.
6 | Hukum Tata Negara
batasan dan wewenang.24 Hukum Administrasi Negara adalah yang
mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat
dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum
Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak
pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara
dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara
membahas negara dalam keadaan bergerak.
Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak,
misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha
Negara kepada seseorang.
D. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari
dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari
penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan. Asas-
asas Hukum Tata Negara yaitu:25
1. Asas Pancasila Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu
merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam
bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera
di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi Asas kedaulatan dan
demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam
negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan
menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan
dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
dengan hukum.
24 Abu Daud Busroh dan Abubakar Busro, Asas-Asas hukum tata Negara, (Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1991), 22.
25 Ibid, 22-25.
Hukum Tata Negara | 7
3. Asas Negara Hukum Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang
memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya
pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
rakyat. Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau
Rechstaat adalah :26
1) Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi
oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3) Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4) Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis
tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta
memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi
yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.27
5. Asas Kesatuan Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang
bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa
aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.28 Asas Negara kesatuan pada
prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya
tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara
kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugastugas
tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal
balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances Yang berarti
pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian
baik mengenai fungsinya. Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh
John Locke yaitu : 1) Kekuasaan Legislatif 2) Kekuasaan Eksekutif 3)
Kekuasaan Federatif Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica : (1) Eksekutif, (2)
Legislatif dan (3) Yudikatif. 29
26 Ibid, 23.
27 Ibid.
28 bid. 28 Ibid, 24.
29 Ibid, 25.
8 | Hukum Tata Negara
7. Asas legalitas Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat
melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku.30
Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
30 Ibid
Hukum Tata Negara | 9
DAFTAR PUSTAKA
Apeldoorn, L. J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Cetakan Ke-29,
Pradnya Paramita, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Kostitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Kerjasama Antara.
………………….. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan
Dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
…………………... Pengantar Hukum Tata Negara Jilid I. (Jakarta :
Konstitusi Press, 2006.
…………………... Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2010.
………………….. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam
Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara. Jakarta: UI-
Press, 1996.
………………….. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945. (Makalah disampaikan dalam
Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan tema Penegakan
Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Busroh, Abu Daud dan Busro, Abubakar. Asas-Asas Hukum Tata Negara.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1991.
Hatta, Mohammad. Demokrasi Kita Dan Pikiran- pikiran tentang Demokrasi
dan Kedaulatan Rakyat. Bandung: Sega Arsy, 2009.
Henry Campbeel, Black. Black Law Dictionary. St. Paul Minn. West
Publishing Co, 1968.
HS., Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2006.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2005.
Joeniarto. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Bumi
Aksara, 1990,
Josef Riwuh Kaho. Prospek Otonomi Daerah di Republik Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2001.
Daftar Pustaka | 111
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia, Dasar-Dasarnya. Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1983.
Mahkamah Konstitusi RI dengan Pusat Studi HTN FH UI, 2004.
Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1045 BARU. Yogyakarta:
UII Press, 2003.
Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico, 1987.
Manan, Bagir. Wewenang Propinsi, kabupaten dan Kota Dalam Rangka
Otonomi Daerah, (Seminar Nasional dan Pengembangan Wilayah dan
Pengelolaan di Kawasan Pesisir Dalam Rangka Penetaan Ruang Daerah
yang Berkelenjutan. Fakultas Hukum UNPAD Desember, 2000).
Mansoer, M. Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek KekuasaanKekuasaan
Eksekutif dan Legeslatif di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.
Mariam, Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia, 2007.
Masriani, Yulies Tiena. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika,
cetakan ke-4, 2008.
Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty, 1996.
Mertukusumo, Soedikno. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press.
Nadir, Ahmad. Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi. Malang:
Averroes Press, 2005.
Nasution, Adnan Buyung. Pergulatan Tanpa Henti Menabur Benih Reformasi.
Jakarta: Aksara Karunia, 2004.
Pabottingi, Mochtar. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Yogyakarta:
Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Rozali, Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan
Umum Kepala Daerah secara Langsung. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2005.
Soemantri M, Sri. Perkembangan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen,
(Makalah disampaikan dalam Stadium General “Peninjauan Kurikulum
Mata kuliah, Silabi, dan SAP Departemen HTN dan HAN), yang
diselenggarakan oleh Fakultas UII, Yogyakarta, 28 Januari 2005.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, cetakan ke-10
2008.
Sukardi, Ahmad. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam
Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Sunindhia. Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: Bina
Aksara, 1987.
Sunny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta; Aksara Baru, 2005.
112 | Daftar Pustaka
Thohari, A. Ahsin. Kedudukan Komisi-komisi Negara dalam Struktur
Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Jentera, edisi 12 Tahun III,
April-Juni 2006.
Thubany, Syamsul Hadi. Pilkada BIMA. Yogyakarta: Bina Swagiri, 2005.
Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtisar, 1980.
Wahidin. Komisi Pemilihan Umum dalam Praktek dan Perannya
Sebagai Lembaga Independen Negara. Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia,
2008.
Widjaya. Titik Berat Otonomi Daerah Tingkat II. Yoyakarta:. Rajawali Press,
1992.
INTERNET
http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/04/sumber-hukum-materildan-
formil.html, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen.
https://ferryyanto88.wordpress.com/2014/05/27/sejarahketatanegaraan-
indonesia-pra-kemerdekaan, diakses 25 Mei 2014.
http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumberhukum-
compatibility-mode.pdf.
http://joerianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-
hukumcompatibility-mode.pdf.
https://lathifahirbah.wordpress.com/2013/10/07/artikel-komnas-ham.
http://raharjoonline.blogspot.com/2009/02/sumber-hukumadministrasi-
negara.html, diakses 30 September 2011.
http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com/2009/08/sekilas-pengertiansumber-
hukum.html.
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-danpolitik/pengertian-
demokrasi/
http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Daftar Pustaka | 113
PROFIL PENULIS
Dina Susiani, SH.,MH. , adalah alumni Fakultas
Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Program Studi Magister Ilmu Hukum. Saat ini
menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan
Humaniora Di Universitas Teknologi Surabaya.
Selain aktif sebagai akademisi, dunia ketenagakerjaan
adalah sebagian dari hidupnya. Memulai karir
dibidang Human Resources Development di
perusahaan - perusahaan ternama di Indonesia, sebagai advokat hingga terjun
di dunia pendidikan yang sampai saat ini digeluti. Kontak dengan penulis: HP
: 0895368716093 atau email : [email protected]
114 | Profil Penulis