Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM

Munasir

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM




     Dr. H. Munasir, M.M.




      TAHTA MEDIA GROUP
ii
   PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM
                     Penulis:
              Dr. H. Munasir, M.M.

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                     Editor:
           Dr. Haryanto, S.S., M.Hum.

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
            vii,95, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-327-1

               Cetakan Pertama:
                 Februari 2024

           Hak Cipta 2024, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2024 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                             PRAKATA
     Puji syukur kehadapan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa sehingga buku
“Pengantar Sosiologi Hukum” ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Buku ini
akhirnya rampung dan dapat mewujudkan keinginan tim penulis untuk
menghasilkan karya akademis yang dapat dipersembahkan bagi
pengembangan pembelajaran pada mata kuliah Sosiologi Hukum yang
semakin diminati mahasiswa. Berkat koordinasi yang baik dengan semua
pihak yang memberikan motivasi, buku ini akhirnya bisa diterbitkan bagi
pembaca sekalian.
     Pengantar Sosiologi Hukum ini memuat topik-topik sesuai standar
kompetensi yang diharapkan diperoleh dalam perkuliahan. Materi yang
dijabarkan tersusun secara sistematis mulai dari pengertian dasar dan konsep
sosiologi hukum hingga penegakan hukum yang semua materi ini tidak dapat
dilepaskan dengan keberadaan hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum
yang dimaksudkan adalah untuk lebih mendalami pengetahuan hukum yang
bekerja pada masyarakat hingga proses penegakan hukum yang selalu menjadi
sorotan.
     Masalah yang terkait hukum dalam masyarakat menurut perspektif
sosiologi hukum dijelaskan dalam bab demi bab secara terstruktur.
Tersusunnya materi yang terkait satu sama lain dalam buku ini memberi
pemahaman yang utuh terhadap cabang ilmu hukum yang sangat dekat dalam
melihat hubungan antara hukum dan masyarakat. Tanpa masyarakat hukum
tentu tidak dapat dijalankan, demikian sebaliknya masyarakat memerlukan
hukum agar tertib yang diharapkan dapat diwujudkan. Apalagi dinamika
kemasyarakatan berkembang dengan cepat tentu perlu telaah kritis
terhadapnya. Pada tataran inilah sosiologi hukum memiliki peran yang sangat
besar agar tercipta hukum sebagaimana tujuannya. Mahasiswa khususnya
dalam perkuliahan memerlukan panduan untuk mengkaji permasalahan
hukum berdasarkan fakta empiris (pelaksanaannya). Buku ajar ini diharapkan
menjadi panduan untuk mencapai target pembelajaran tersebut.
     Harus diakui buku edisi perdana ini memiliki banyak kekurangan. Tetapi
dalam upaya memberi cakrawala baru dalam perkuliahan Sosiologi hukum,
besar harapan kiranya buku ini dapat memberikan kontribusi. Terhadap belum
sempurnanya buku ajar ini, tim penulis dengan sangat terbuka menerima kritik
dan saran yang membangun demi perbaikan di waktu mendatang.
     Pada kesempatan yang baik ini tim penulis mengucapkan banyak
terimakasih kepada:




iv
 1. Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
 2. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara atas motivasi yang
     diberikan kepada tim penulis;
 3. Kaprodi HKI Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara yang selalu
     memberikan semangat untuk bisa terbitnya buku ini;
 4. Bapak/Ibu dosen Fakultas Syariah dan Hukum khususnya pengampu
     mata kuliah Sosiologi Hukum yang telah banyak menuangkan
     pemikirannya untuk buku ajar ini;
 5. Semua pihak tidak dapat disebutkan satu persatu yang sejak awal buku
     ini dibuat hingga bisa diterbitkan seperti saat ini.
     Akhir kata, semoga kebaikan datang dari segala penjuru bagi kita semua
dan dengan terbitnya buku ini dapat berkontribusi bagi pengembangan mata
kuliah Sosiologi Hukum dan kepentingan akademis.



                                                    Jepara, 1 Pebruari 2024



                                                               Tim Penulis




                                                                         v
                   PENGANTAR EDITOR

       Konsep dasar yang disebut "Pengantar Sosiologi Hukum" mencakup
prinsip-prinsip dan teknik yang digunakan untuk mengelola sistem pendidikan
secara efektif. Konsep-konsep dasar ini mencakup berbagai elemen yang
berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan yang dilakukan di sekolah.
       Buku "Pengantar Sosiologi Hukum" ditulis untuk membantu
mahasiswa memahami konsep mazhab, kesadaran, penegakan. aspek, dan
teori hukum.
       Buku ini mencakup beberapa bagian antara lain: Bab I Pengertian,
Lingkup, Obyek, Karakter, dan Manfaat Sosiologi Hukum; Bab II Aliran
Sosiologi Hukum; Bab III Kesadaran Hukum; Bab IV Penegakan Hukum; Bab
V Aspek Bekerjanya Hukum; Bab VI Teori Tentang Hukum dan Perubahan
Sosial.
       Buku ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ilmu
pengetahuan dan mengubah ilmu pengetahuan, terutama untuk
mengembangkan pemikiran Islam. Terima kasih kepada semua orang yang
telah membantu menyusun dan menyempurnakan buku ini.



                                                     Jepara, Pebruari 2024
                                                                    Editor


                                               Dr. Haryanto, S.S., M.Hum.




vi
                                            DAFTAR ISI
PRAKATA .................................................................................................... iv
PENGANTAR EDITOR ............................................................................... vi
DAFTAR ISI ................................................................................................ vii
BAB I KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM ........................................ 1
    A. Pengertian, Ruang Lingkup dan Obyek Sosiologi Hukum ................. 1
    B. Karakteristik dan Manfaat Sosiologi Hukum ..................................... 6
BAB II ALIRAN SOSIOLOGI HUKUM .................................................... 10
    A. Mashab/Aliran Sosiologi Hukum ..................................................... 10
    B. Mazhab/Aliran Yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
             ......................................................................................................... 13
BAB III KESADARAN HUKUM .............................................................. 32
    A. Kesadaran Hukum ............................................................................ 32
    B. Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum ................................... 44
BAB IV PENEGAKAN HUKUM ............................................................... 54
    A. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat ............................................. 54
    B. Penegakan Hukum Dalam Pengadilan ............................................. 61
BAB V ASPEK BERJALANNYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
...................................................................................................................... 68
    A. Hukum Sebagai Sarana Kontrol Sosial ............................................ 69
    B. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat ........................ 80
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 92
PROFIL PENULIS ....................................................................................... 95




                                                                                                                     vii
                 BAB I
     KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM

A. PENGERTIAN, RUANG LINGKUP DAN OBYEK SOSIOLOGI
     HUKUM
     Pada tahun 1882, seorang Itali bernama Anzilotti memperkenalkan
sosiologi hukum. Pada dasarnya, sosiologi hukum berasal dari pemikiran para
ahli di bidang hukum, ilmu, dan filsafat. Ide-ide ini dapat berasal dari individu
atau bahkan dari aliran atau mazhab yang mewakili sekelompok ahli yang
secara umum tidak setuju. Saat ini, sosiologi hukum berkembang pesat. Fokus
penelitian ini adalah untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, yang
artinya isi dan bentuknya berubah-ubah sesuai dengan situasi dan waktu
(Anwar dan Adang, 2008:109).
     Sosiologi hukum adalah salah satu jenis ilmu nomografik yang fokus
pada deskripsi dan penjelasan. Studi sosiologi hukum dan eksplorasi
kebenaran menemukan "kebenaran baru" atau mengungkap hal-hal yang
sebelumnya tidak dipikirkan orang. Donald Black membuat dua model hukum
yang sangat membantu untuk membedakan perspektif deskriptif dalam
sosiologi hukum dari perspektif preskriptif dalam ilmu hukum analitis-
positivistis. Dalam sosiologi hukum, dua model tersebut dapat digunakan
untuk menentukan fokus, proses, dan sebagainya. Semua orang tahu bahwa
sosiologi hukum fokus pada apa yang terjadi di dunia nyata, bukan aturan
abstrak dan stereotip. Oleh karena itu, hukum adalah hukum karena faktanya,
bukan karena peraturannya. Menurut Black, yang sebenarnya teramati adalah
struktur sosial (Rahardjo, 2010:60-62).
     Menurut Rahardjo (2010:63), struktur sosial ini adalah apa yang
dilakukan oleh pengusaha Amerika saat bergabung dengan kontrak, menurut
penelitian sosiologis Stewart Macaulay tentang dunia bisnis Amerika. Karena
sosiologi hukum memperhatikan struktur sosial, hukum difokuskan pada latar
belakang sosial dan ekonomi, kedudukan sosial, etnis, dan ras.
     Berbeda dengan ilmu hukum normatif, yang melihat hukum dalam
bentuk peraturan. Joh Austin, seorang pendukung positivisme, berpendapat
bahwa studi tentang sifat hukum seharusnya mempelajari hukum yang ada



                                                   Pengantar Sosiologi Hukum | 1
dalam sistem hukum, bukan hukum yang ada dalam standar moral. Sosiologi
hukum melihat hukum dari luar hukum, melihat sistem hukum dari sudut
pandang ilmu sosial. Pada dasarnya, sosiologi hukum berpendapat bahwa
hukum hanyalah salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa sistem sosial
lain membentuk dan mempengaruhi hukum (Anwar dan Adang, 2008:110).
     Achmad Ali, mengutip Friedman, mengatakan bahwa dasar dari
sosiologi hukum adalah bahwa manusia adalah orang yang membuat,
menerapkan, atau menggunakan hukum. Mereka menunjukkan perilaku
sosial. Namun, kajian hukum telah terpisah dari bidang ilmu sosial lainnya.
Menurut Achmad Ali, menggunakan perspektif sosiologi terhadap hukum
akan menghilangkan kecenderungan untuk mengidentikkan hukum sebagai
undang-undang semata-mata, seperti yang dianut oleh kaum positivistis atau
legalistis (Anwar dan Adang, 2008:111).
     Sosiologi hukum menyelidiki bagaimana norma hukum berinteraksi
dengan kehidupan masyarakat. Dua metode studi hubungan hukum adalah:
 1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kenyataan kemasyarakatan; dan
 2. Menjelaskan kenyataan kemasyarakat dari sudut kaidah- kaidah hukum
     (Salim, 2010:65).
     Anwar dan Adang (2008:111) mengatakan bahwa sebelum memberikan
definisi sosiologi hukum, penting untuk membedakan sosiologi hukum
dengan sosiologi hukum. Mereka juga mengatakan bahwa sosiologi hukum
berbeda dari sosiologi hukum. Bredemeire berpendapat bahwa sangat penting
untuk membedakan usaha yang terhubung antara sosiologi dan hukum. Yang
pertama menunjukkan penggunaan istilah sosiologi hukum dan yang kedua
menunjukkan penggunaan istilah sosiologi hukum. Yang pertama
memfokuskan penyelidikan sosiologis pada hukum dan kelompok kecil.
Tujuannya di sini adalah untuk menjelaskan proses internal hukum atau
maknanya bagi masyarakat secara keseluruhan. Tujuan yang pertama
bergantung pada tujuan yang kedua, dan yang kedua—dalam konteks
sosiologi hukum—adalah memfasilitasi pelaksanaan fungsi-fungsi hukum.
Dalam kasus ini, pengetahuan sosiologis tentang berbagai fungsi hukum dan
mekanisme pelaksanaannya digunakan. Oleh karena itu, Bredemeire
memberikan analisis tentang fungsi-fungsi hukum dan bagaimana mereka
berhubungan dengan subsistem fungsional lain di masyarakat dalam bagian
pertama. Dia kemudian berbicara tentang beberapa garis besar penelitian



2 | Pengantar Sosiologi Hukum
sosiologi hukum yang menempatkan fokus pada analisis dan posisi sosiologi
dalam hukum (Anwar dan Adang, 2008:111-112).
      Meuwissen juga berbicara tentang sosiologi hukum. Dia percaya bahwa
sosiologi hukum membantu menjelaskan hukum positif yang berlaku (dalam
arti bahwa isi dan bentuknya berubah-ubah sesuai dengan situasi dan waktu)
melalui pengaruh masyarakat (Salim, 2010:66).
      Sebagaimana dinyatakan oleh Alvin S Johnson pada Anwar dan Adang
(2008:112), sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia dan
mempelajari realitas sosial hukum secara menyeluruh. Ini memulai dengan
melihat perwujudan dalam kebiasaan kolektif yang efektif, seperti organisasi
yang baku, adat istiadat sehari-hari, dan tradisi atau kebiasaan inovatif, serta
materi dasarnya, seperti struktur ruang dan kepadatan lembaga.
      Gurvitch menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari
sosiologi sukma manusia yang mempelajari kenyataan sosial melalui hukum,
dimulai dengan pernyataan konkrit yang dapat diperiksa dari luar, dan dalam
kelakuan kolektif yang efektif sebagai dasar materinya. Sosiologi hukum
menafsirkan kelakuan dan manifestasi material hukum menurut makna dasar
mereka, mengilhami dan meresapi, bahkan kadang-kadang mengubahnya.
Selanjutnya, Gurvitch menggunakan ukuran ruang lingkup topik yang dibahas
untuk membedakan sosiologi hukum menjadi beberapa kategori:
 1. Masalah sosiologi hukum sistematik (sistematic sociology of law),yang
      menelaah hubungan antara bentuk kemasyarakatan (forms of sociality)
      dengan jenis hukum (kinds of law);
 2. Masalah sosiologi hukum diferensial, yang menelaah manifestasi hukum
      sebagai suatu fungsi satuan kolektif yang nyata;
 3. Masalah sosiologi hukum genetik yang menelaah keteraturan sebagai
      tendensi dan faktor-faktor dari perubahan, perkembangan dan keutuhan
      hukum dalam satu type masyarakat tertentu.
      Soetandyo Wignyosoebroto mengatakan dalam kajian sosiologi hukum
bahwa diskusi tentang kontrol sosial sangat terkait dengan sosialisasi. Proses
menjadikan orang-orang sosial sadar akan adanya aturan dan membuat
mereka mampu menaati aturan sepenuh hati atau setidaknya menyesuaikan
perilaku mereka dengan aturan tersebut disebut sosialisasi (Anwar dan Adang,
2008:113).




                                                  Pengantar Sosiologi Hukum | 3
     Pound dalam Anwar dan Adang (2008:114) menyatakan bahwa masalah
utama yang menarik perhatian para praktisi sosiologi hukum saat ini adalah
bagaimana mendorong pembuat hukum untuk menafsirkan dan menerapkan
aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial.
     Di atas semua itu, sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Fokus
sosiologi hukum adalah hukum dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sama
dengan ilmu hukum murni, yang biasanya disebut Jurisprudence (Inggris) atau
Reine Rechtslehre (Jerman). Studi sosiologi hukum tidak akan terbatas pada
penelitian tentang prinsip-prinsip dasar dan substansi normatif dari undang-
undang. Sosiologi hukum adalah salah satu dari banyak cabang ilmu sosial
yang mempelajari hukum sebagai sistem nilai. Namun, yang dipelajari bukan
nilai-nilai itu sendiri, tetapi nilai-nilai yang membantu menjaga ketertiban
sosial (Anwar dan Adang, 2008: 114).
     Dengan fokus yang sama, yaitu hukum, sosiologi hukum bukanlah
penamaan baru untuk disiplin ilmu yang telah lama ada. Namun, mereka
melihat hukum dari sudut pandang yang berbeda, dan akibatnya, hasilnya
berbeda.

Bagian 2 dari 3

     Hukuman adalah gejala sosial-budaya yang menerapkan norma dan pola
tindakan tertentu terhadap anggota masyarakat. Ilmuwan hukum tidak hanya
mempelajari gejala-gejala tersebut tetapi juga memberikan penjelasan tentang
arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, karena kaidah-kaidah tersebut
seringkali tidak jelas. Salah satu tugas ilmu hukum adalah mengklasifikasikan
secara sistematis berbagai prinsip hukum yang berlaku di masyarakat
(Soekanto, 2005:10-11).
     Selain itu, hukum masyarakat dapat dikaji dari perspektif sejarah,
menurut Soekanto (2005:11). Metode sejarah digunakan untuk menyelidiki
evolusi hukum dari awal sampai terjadinya himpunan prinsip hukum tertentu.
Untuk menemukan persamaan dan perbedaan, hukum ini dibandingkan
dengan hukum yang berlaku di negara lain. Ini semua menjadi subjek
penelitian dalam ilmu perbandingan hukum dan sejarah hukum. Ilmu hukum
juga meneliti elemen permanen dari struktur hukum, elemen mana yang dapat
dianggap sebagai inti atau dasar hukum.
     Sebagai alternatif untuk keinginan kelompok-kelompok sosial, ruang
lingkup selanjutnya mencakup hukum dan kebiasaan yang telah diciptakan
dan terjadi. Hubungan antara perubahan hukum dan perubahan sosial dan



4 | Pengantar Sosiologi Hukum
budaya adalah bidang penelitian sosiologi hukum. Untuk meneliti hal ini,
diperlukan pengetahuan yang cukup tentang hukum sebagai Oleh karena itu,
pada dasarnya, ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan
masyarakat; dengan kata lain, cara orang-orang dalam masyarakat bertindak
atau berkelakuan.
     Oleh karena itu, dapat dirumuskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang
ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa orang patuh pada
hukum, mengapa mereka tidak melakukannya, dan faktor-faktor sosial
lainnya yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum adalah cabang dari
sosiolog umum, seperti halnya sosiologi keluarga, industri, politik, dan
ekonomi. Baik sosiologi hukum maupun sosiologi umum dianggap sebagai
alat ilmu hukum untuk mempelajari obyek hukum dan pelaksanaan proses
hukum. Untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang subjek sosiologi
hukum, kita harus melihat beberapa masalah yang diangkat (Soekanto,
2005:12-13).
     Sasaran studi sosiologi hukum, menurut Satjipto Rahardjo, adalah untuk
mengkaji pengorganisasian sosial hukum dari badan-badan yang terlibat
dalam penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, pembuat undang-
undang, dan advokat (Anwar dan Adang, 2008:113).
     Apeldoorn (1968:336) mengatakan hal yang sama bahwa sosiologi
hukum berfokus pada hukum. dengan menggunakan prinsip-prinsip yang
diuraikan dalam undang-undang, keputusan pemerintah, peraturan, kontrak,
keputusan hakim, dokumen yuridis, dan sumber lainnya. Sosiologi
menyelidiki apakah nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan dalam
kehidupan masyarakat, atau sampai mana mereka mengikuti atau
menyimpang daripadanya.
     Di sini, pembuat undang-undang dilihat sebagai manifestasi dari
kelakuan manusia. Oleh karena itu, faktor-faktor identitas yang penting,
seperti usia anggota, pendidikan, dan faktor-faktor sosial lainnya, harus
diperhatikan. Dalam studi tentang perundang-undangan, sosiologi hukum
berusaha untuk mengungkap apa yang mempengaruhi efektivitas undang-
undang, mengapa orang mentaati undang-undang, golongan mana yang
menguntungkan dan dirugikan dari undang-undang tertentu, dan sebagainya.
Hal ini dilakukan agar subjek dan tujuan penelitian sosiologi hukum dapat
dipahami dengan benar (Sudarsono, 1991: 259).



                                               Pengantar Sosiologi Hukum | 5
     Dari perspektif obyek sasaran studi sosiologi hukum, juga perlu dipahami
bahwa "janji-janji" hukum akan bermanfaat dan efektif, terutama bagi
kelompok yang mampu mengorganisasikan dirinya sendiri. Oleh karena itu,
ada hubungan tertentu antara hukum dan pengorganisasian sosial.
Kemampuan untuk mengorganisasikan diri juga bergantung pada faktor lain,
seperti yang disebutkan oleh Schuyt (Sudarsono, 1991:259-260). Faktor sosial
dari kelompok tertentu juga berpengaruh.
     Akhirnya, Apeldoorn membahas sosiologi hukum dalam kaitannya
dengan bidang ilmu lain, sehingga menentukan bagaimana hukum dipahami
dan diamalkan oleh masyarakat. Tanggung jawab ini sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini (Sudarsono, 1991:260).

B.  KARAKTERISTIK DAN MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM
    Sosiologi hukum mempelajari kebiasaan dan perwujudan materi hukum
berdasarkan pengertian intinya. Ini memulai dengan pola perlambangan
hukum, mengorganisasi prosedur hukum dan sanksi, dan kemudian beralih ke
simbol-simbol hukum, seperti kespontanan hukum dan fleksibilitas peraturan
(Anwar dan Adang, 2008:112).
    Satjipto Rahardjo mendefinisikan sosiologi hukum sebagai bidang yang
menyelidiki fenomena hukum. Dari perspektif ini, dia mendefinisikan
beberapa ciri studi sosiologis sebagai berikut:
 1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap
        praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibedakan ke dalam
    pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga
    mempelajari bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang
    kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan,
    mengapa praktek yang demikian itu terjadi, sebab-sebanya, faktor-faktor
    apa yang mempengaruhinya, latar belakangnya dan sebagainya. Dengan
    mengutip Weber, Satjipto mengemukakan tujuan untuk memberikan
    penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi study hukum
    “tradisional” yaitu yang bersifat preskriptif, yang hanya berkisar pada
    “apa hukumnya” dan “bagaimana penerapannya”. Cara pendekatan yang
    demikian itu oleh Max Weber disebutnya sebagai suatu “interpretative
    understanding”, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan,
    serta efek dari tingkah laku sosial. Dengan demikian menurut Satjipto,



6 | Pengantar Sosiologi Hukum
     mempelajari hukum secara sosiologis adalah menyelidiki tingkah laku
     manusia dalam hukum. Oleh Weber, dikatakannya tingkah laku hukum
     itu mempunyai dua segi yaitu, segi “luar” dan segi “dalam”. Dengan
     demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang
     tampak dari luar saja, melainkan ingin juga memperoleh penjelasan yang
     bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
     Apabila di sini disebut tingkah laku (hukum), maka sosiologi hukum
     tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan
     yang menyimpang. Kedua-duanya merupakan obyek pengamatan dan
     penyelidikan ilmu ini. Itulah karakteristik yang pertama.
 2. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical
     validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pernyataan yang
     bersifat khas di sini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataan peraturan
     itu?”, “Apakah kenyataannya seperti yang tertera pada bunyi peraturan
     itu?”. Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normatif
     dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama menerima saja
     apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua senantiasa
     mengujinya dengan data (empiris).
 3. Sosiologi hukum tidak melakukan ”penilaian” terhadap hukum.
 4. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum
     sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai
     yang satu lebih dari yang lain. perhatiannya yang utama hanyalah pada
     memberikan penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya. Pendekatan
     yang demikian sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi
     hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau
     melanggar hukum. Sekali lagi dikemukakan di sini, bahwa sosiologi
     hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari
     segi obyektifitasnya semata-mata dan bertujuan untuk memberikan
     penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata (Khairuddin, xxxx:38-
     39).
     Dengan mempertimbangkan masalah-masalah yang dibahas dalam
sosiologi hukum, dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum adalah jenis ilmu
pengetahuan yang secara teoritis dan praktis mengkaji bagaimana gejala sosial
lain mempengaruhi hukum dan sebaliknya. Dua pendapat utama dalam
sosiologi hukum adalah sebagai berikut:



                                                 Pengantar Sosiologi Hukum | 7
 1. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa sosiologi hukum harus
     diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus
     menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi
     sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka
     hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum
     di dalam mengidentifikasikan konteks sosial di mana hukum tadi
     diharapkan berfungsi.
 2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum
     justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan (Soekanto, 2005:25).
     Dalam hal proses pengkaidahan, Soekanto (2005:26) mengatakan bahwa
sosiologi hukum dapat mengungkap informasi tentang bagaimana keputusan
penguasa dan keputusan bersama warga mengarah pada pembentukan hukum.
     Dengan mempertimbangkan batasan, ruang lingkup, dan perspektif
sosiologi hukum yang disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa sosiologi
hukum idealnya dapat membantu:
 1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum
     dalam konteks sosial. Misalnya, kemampuan untuk memahami sampai
     sejauh manakah pengaruh timbal balik antara hukum sebagai kompleks
     daripada sikap-sikap atau prilaku, dengan perilaku-perilaku sosial
     lainnya dalam masyarakat.
 2. Mengadakan analisa terhadap efektifitas hukum tertulis. Misalnya,
     bagaimana mengusahakan agar suatu undang- undang melembaga dalam
     Masyarakat (Purbacaraka dan Soekanto, 1983:35).
 3. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan
     kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas
     hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial,
     sarana untuk mengubah masyarakat, dan sarana untuk mengatur interaksi
     sosial agar mencapai keadaan- keadaan sosial tertentu.
 4. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta
     kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di
     dalam masyarakat (Soekanto, 2005:26).
     Menurut Anwar dan Adang (2008:132) kegunaan-kegunaan umum
tersebut, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut:




8 | Pengantar Sosiologi Hukum
 Dalam                             Kegunaaanan
 tahap
Organisasi   • Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan yang
dalam            mempengaruhi perencanaan, pembentukan serta
masyarakat   • Dapat   diidentifikasikan
                 penegakan   hukum.      unsur-unsur kebudayaan manakah
             yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum.
             • Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di
             dalam
Golongan     • Golongan    manakah
                 pembentukan    hukumyang
                                       dandapat menentukan penerapan dan
                                           penegakannya.
dalam            pembentukan hukum.
masyarakat   • Golongan manakah yang dirugikan atau yang diuntungkan
                 dengan adanya hukum-hukum tertentu.
             • Kesadaran hukum dari golongan-golongan tertentu dalam
Taraf        •masyarakat.
                Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat
individual       perilaku warga masyarakat.
              mengubah
              • Kekuatan, kemampuan, kesungguhan hati dari para
              penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
              • Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum,
                 yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut
                 kewajiban hak-hak maupun perilaku yang teratur.




                                            Pengantar Sosiologi Hukum | 9
                      DAFTAR PUSTAKA

Adam Podgorecki dan Christopher J. Whelan, 1987, Pendekatan Sosiologis
      Terhadap Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
      Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
      (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cet. Kedua.
Agus Salim, 2002, Perubahan Sosial Sketsa Teori dan Refleksi Metodologi
      Kasus Indonesia, PT. Tiara Wacana Yogya, Cet. Kepertama.
Derita Prapti Rahayu, 2014, Budaya Hukum Pancasila, Thafa Media,
      Yogyakarta, Cet. Kepertama.
H. Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori
      Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Kesepuluh.
H. Abdul Manan, 2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana
      Media Group, Jakarta, Cet. Ketiga.
H. Salim, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo
      Persada, Jakarta, Cet. Kepertama.
John Z. Loudoe, 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Bina
      Aksara, Jakarta.
L.J.Van Apeldoorn, 1968, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,
      Jakarta, Cet. Kesepuluh.
Munir Fuady, 2011, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum, Kencana Predana
      Media Group, Jakarta, Cet. Kepertama.
OK. Khairuddin, 1991, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cet.
      Kepertama.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1983, Menelusuri Sosiologi
      Hukum Negara, CV. Rajawali, Jakarta, Cet. Ketiga.
Roscoe Pound, 1965, Tugas Hukum (diterjemahkan oleh Muhammad Radjab),
      Bhatara, Jakarta.
--------------------, 1972, Pengantar Filsafat Hukum (diterjemahkan dari edisi
      yang diperluas oleh Mohamad Radjab), Bhratara, Jakarta.
Robert H. Lauer, 1993, Perspektif Tentang Perubahan Sosial (diterjemahkan
      oleh Alimandan), PT.Rineka Cipta, Jakarta.




92 | Pengantar Sosiologi Hukum
Sudikno Mertokusumo, 1984, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty,
      Yogyakarta, Cet. Pertama.
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
--------------------, 2006, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.
      Keenam.
--------------------, Tanpa Tahun Terbit, Masalah Penegakan Hukum Suatu
      Tinjauan Sosiologis, CV. Sinar Baru, Bandung.
--------------------, 2010, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan
      Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta, Cet Kedua.
--------------------, 1979, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan
      Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Alumni,
      Bandung.
--------------------, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan
      Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta
      Publishing, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni,
      Bandung.
--------------------, 1986, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
      Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, Cet. Kedua.
--------------------,    2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
      Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. Kesepuluh.
--------------------, 2005, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo
      Persada, Jakarta, Cet. Kelimabelas.
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2011, Hukum Adat Indonesia,
      PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Kesebelas, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Chalimah Suyanto, dan Hartono Widodo, 1988,
      Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta, Cet.
      Pertama.
Soleman Biasane Taneko, 1981, Dasar-Dasar Hukum Adat & Ilmu Hukum
      Adat, Alumni, Bandung.
Sudarsono, 1991, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet.
      Kepertama.
Saifulah, 2010, Refeksi Sosiologi Hukum, PT. Refika Aditama, Cet. Kedua.
Syahrial Syarbaini dan Rusdiyanta, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Graha
      Ilmu, Yogyakarta, Cet. Kepertama.



                                               Pengantar Sosiologi Hukum | 93
Theo Huijbers, 1990, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius,
    Yogyakarta, Cet.Keenam.
Yesmil Anwar dan Adang, 2008, Pengantar Sosiologi Hukum, PT. Gramedia
    Widiasarana Indonesia, Jakarta.




Bagian 3 dari 3

94 | Pengantar Sosiologi Hukum
                     PROFIL PENULIS

                 Dr. H. Munasir, MM. lahir di Demak tanggal 12 Maret
                 1968. Saat ini berdomisili di Desa Temuroso Rt 04 Rw 01
                 Guntur Demak. Penulis menyelesaikan bangku SD tahun
                 1981, MTs tahun 1986, dan MA tahun 1989 serta
                 menyelesaikan Pendidikan Non-formal. Kuliah S1 di
                 Fakultas Dakwah IIWS
Semarang selesai pada tahun 1996. Kuliah S2 di Fakultas Ekonomi Jurusan
Management selesai tahun 2005. Kuliah S3 di Fakultas Hukum UNISSULA
selesai tahun 2015.di Pondok Pesantren tahun 1985 SAMPAI 1995.
Riwayat pekerjaan penulis berawal dari guru bahasa Arab MTs
Rohmaniyyah Mranggen tahun 1989-1994. Tahun 1995 sampai sekarang
menjadi Ketua Yayasan Al-Karimah Demak dan tahun 2004-2006 menjadi
Kepala SMP Al-Karimah. Tahun 2004 sampai 2015 penulis menjadi guru
PAI di SMP dan SMK. Pada tahun 2008 sampai 2010 penulis menjadi
Kepala MA. Pada tahun 2009-2010 penulis menjadi Kepala MA As
Sadamiyah Demak. Pada tahun 2016 sampai sekarang menjadi Dosen
Pascasarjana UNISNU Jepara program studi Manajemen Pendidikan Islam.




                                            Pengantar Sosiologi Hukum | 95

WhatsApp ↗