NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
SUPREMASI MORALITAS HUKUM MELALUI BUDAYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
M. Fadil Imran, Yasmirah Mandasari Saragih, Alwan Hadiyanto, Budi Yardi, L Alfies Sihombing
Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.
Catatan sumber ↗
CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 6
SUPREMASI MORALITAS HUKUM MELALUI
BUDAYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Komisaris Jenderal Polisi Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H
Budi Yardi, S.E., S.H., M.H.
Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., M.Ikom.,
CPR., CLA., CTLC., C.Med., ACIArb.
TAHTA MEDIA GROUP
ii
SUPREMASI MORALITAS HUKUM MELALUI
BUDAYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Penulis:
Komisaris Jenderal Polisi Dr. M. Fadil Imran, M.Si.
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.Η.
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.Η.
Budi Yardi, S.E., S.H., M.H.
Assoc. Prof. Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., Μ.Μ., M.Ikom., CPR., CLA., CTLC.,
C.Med., ACIArb.
Desain Cover:
Tahta Media
Editor:
Tahta Media
Proofreader:
Tahta Media
Ukuran:
vi,165, Uk: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-623-147-329-5
Cetakan Pertama:
Februari 2024
Hak Cipta 2024, Pada Penulis
Isi diluar tanggung jawab percetakan
Copyright © 2024 by Tahta Media Group
All Right Reserved
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa izin tertulis dari Penerbit.
PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
(Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
Anggota IKAPI (216/JTE/2021)
iii
PRAKATA
Alhamdulillah bersukur atas limpahan rahmat Allah dan berkah dari
pertolongannya penulis dapat menyelesaikan buku ini. Solawat dan salam kita
senantiasa bacakan Allahumma Solli Ala Saidina Muhammad waala Ali
Saidina Muhammad semoga kita akan mendapat safaat Beliau kelak di yaumil
hisab nanti.
Mempelajari Ilmu Hukum yang berkaitan dengan moral sebagai upaya
menumbuhkan sikap anti korupsi sangatlah penting dan bermafaat, karena
Hukum secara subtantif mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan
terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu hukum harus diajarkan
sekaligus diimplementasikan secara baik agar kepentingan manusia tersebut
dapat terlindungi. Melalui penegakan hukum yang baik akan berimbas pada
tatanan masyarakat yang baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang
selalu harus diperhatikan: kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan
(Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit).
Korupsi dikenal sebagai perbuatan yang sangat merusak ssistem
pertahanan negara, ekonomi hancur, dunia pendidikan tergerus dan tereduksi
karena anggaran yang harusnya dipakai diambil oknum tanpa hak, hukum juga
menjadi kacau karena perilaku korupsi dapat membeli dan memutar balikan
keadaan karena semua dinilai dari materi hasil dari korupsi. Penanaman
mental anti korupsi sedari dini dan disetiap lini lapisan menjadi tugas dan
tanggungjawab bersama seluruh elemen anak bangsa. Akhirnya, semoga buku
ini dapat menjadi referensi yang komprehensif bagi para civitas akademika
maupun peminat bidang hukum.
Medan, Februari 2024
Penulis
iv
DAFTAR ISI
PRAKATA .................................................................................................... iv
DAFTAR ISI .................................................................................................. v
BAB I MORALITAS HUKUM ..................................................................... 1
A. Hubungan dan Kedudukan Konsep Moralitas dan Sistem Ilmu Hukum
.............................................................................................................. 1
B. Fungsi Moral Terhadap Hukum ........................................................... 8
C. Menakar Hukum Sebagai Gerakan Moralitas .................................... 16
BAB II HUKUM DAN KEADILAN ........................................................... 22
A. Tujuan Hukum Membawa Keadilan dan Kebahagian ....................... 22
B. Keadilan Hukum Bersumber dari Nilai-Nilai yang Hidup di Masyarakat
............................................................................................................ 28
C. Mencari Keadilan di Tumpukan Undang-Undang ............................. 37
BAB III HUKUM BERSUMBER DARI JIWA BANGSA ......................... 49
A. Kontribusi Jiwa Bangsa dalam Pembaharuan Hukum ...................... 49
B. Urgensi Membincangkan Hukum sebagai Perwujudan dari Jiwa
Bangsa ................................................................................................ 53
C. Pancasila sebagai Pembentuk Jiwa Bangsa dalam Berhukum di
Indonesia ............................................................................................ 60
BAB IV HUKUM DAN MASYARAKAT .................................................. 65
A. Memfungsikan Hukum dalam Masyarakat ........................................ 65
B. Menalaah Hubungan Hukum dan Masyarakat ................................... 69
C. Memproyeksikan Hukum untuk Kepentingan Masyarakat ................ 74
BAB V MENGHUBUNGKAN ETIKA DALAM BERHUKUM ............... 79
A. Relasional Etika Dengan Hukum ....................................................... 79
B. Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika ............................ 83
C. Mewujudkan Cara Berhukum Humanis ............................................. 90
BAB VI MENUMBUHKAN MORALITAS DAN PEMAHAMAN HUKUM
DI KALANGAN MAHASISWA ...................................................... 95
A. Degradasi Nilai Pancasila oleh Perilaku Korupsi............................... 95
B. Nilai-Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan ..................................... 100
C. Peran Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi ............................ 105
BAB VII MEMANDANG ENTITAS HUKUM UNDANG-UNDANG
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI ............................ 109
v
A. Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. ................... 109
B. Keuangan Negara Dan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
.......................................................................................................... 112
BAB VIII PERILAKU KORUPSI SEBAGAI DEGRADASI MORAL ... 123
A. Kebenaran Moralitas dan Hukum .................................................... 123
B. Korupsi sebagai Perbuatan Merampas Kesejahteraan Rakyat ......... 127
BAB IX KORUPSI SEBAGAI PENYAKIT BARBAR YANG MERUSAK
PERADABAN HUKUM ................................................................. 131
A. Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor ...................................... 131
B. Korupsi dalam Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia................... 134
C. Moralitas Pemberantasan Korupsi ................................................... 137
BAB X KORUPSI DAN DEGRADASI MORAL BUDAYA HUKUM
MASYARAKAT.............................................................................. 141
A. Degradasi Moral Pejabat Negara Terhadap Kepatuhan Menjalankan
Hukum. ............................................................................................. 141
B. Kejahatan Korupsi dalam Aspek Budaya ......................................... 144
C. Pentingnya Penanaman Nilai Kejujuran dan Pendidikan Anti Korupsi
.......................................................................................................... 148
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 152
PROFIL PENULIS ..................................................................................... 160
vi
BAB I
MORALITAS HUKUM
A. HUBUNGAN DAN KEDUDUKAN KONSEP MORALITAS DAN
SISTEM ILMU HUKUM
Dalam realitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara, pemahaman
terhadap batasan hukum dan moral sangat terasa dalam kehidupan di
Indonesia. Pada awalnya, orang-orang Yunani masih beranggapan hukum
merupakan keharusan alamiah (nomos); hidup manusia dan seluruh kosmos
berada di bawah hukum alam. Dalam perkembangannya, Aristoteles membagi
hukum dalam 2 (dua) kelompok yaitu hukum alam (hukum kodrat) dan hukum
positif. Hukum alam sebagai suatu hukum tidak pernah berubah dan selalu
berlaku sesuai dengan aturan alam, berbeda halnya dengan hukum positif
merupakan hukum buatan manusia.1
Respon atas keberadaan hukum alam melahirkan hukum positif yang erat
kaitannya dengan positivisme hukum. Dalam positivisme hukum, hukum
yang diakui adalah yang tertulis (konkret), dibuat dan disahkan oleh lembaga
resmi pemerintah yang diberikan kewenangan, mengandung perintah dan
menolak menafikkan keberadaan hukum alam (natural law).
Natural law tidak diterima sebagai bagian dari hukum positif karena pada
hakikatnya bersifat abstrak (tidak konkret), sangat hipotesis yang bersumber
dari pikiran keIllahian maupun akal manusia.2
Positivisme hukum berkembang sedemikian rupa sehingga memberi
dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Sebagai paham yang
menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat
metayuridis atau metafisis sebagaimana dikukuhi ahli hukum maka sebuah
kebenaran sebatas pada apa yang tertera dalam undang-undang.
Sesuatu yang telah sesuai dengan undang-undang dianggap sebagai
sesuatu yang benar dan dapat memberikan keadilan. Tokoh positivisme
hukum yang terkenal adalah Hans Kelsen. Hukum tidak membahas masalah
1
Bernard, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi),
Revisi, ce (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013)
2
Adjie Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju
Postmodernisme, Pertama (Jakarta: Konstitusi Press, 2015)
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 1
keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya
berada dalam aras formal.
Menurut Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul Pure Theory of Law3
, bahwa teori hukum murni untuk menjawab pertanyaan mengenai apa dan
bagaimana hukum itu, bukan bagaimana hukum itu seharusnya. Dalam teori
hukum murni hanya mendeskripsikan hukum dan menghilangkan dari segala
sesuatu yang tidak sepenuhnya hukum dengan tujuan untuk menjauhkan ilmu
hukum dari unsur-unsur lain di luar hukum yang masuk dalam disiplin ilmu
lainnya.
Menyitir pendapat Hugo Sinzheimer, hukum senantiasa bergerak secara
dinamis mengikuti tatanan sosial yang berkembang dalam masyarakat
sehingga selalu berhadapan dengan hal-hal yang bersifat konkret dan
manusia-manusia yang hidup.4
Oleh karenanya sudah seharusnya hukum tidak dipisahkan dari nilai dan
moral. Hukum bukan hanya sebatas pada teks undangundang dengan tujuan
memberikan kepastian hukum, akan tetapi lebih dari itu bahwa undangundang
dapat ditafsirkan dengan tujuan memberikan keadilan bagi para pencari
keadilan. Dalam perkembangan hukum, keberadaan masyarakat menjadi
bagian dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan adagium populer yang dikemukakan oleh Marcus Tullius
Cicero, Ibi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Masyarakat membutuhkan struktur pemerintahan untuk menciptakan hukum
yang memberikan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Hukum yang
diharapkan tidak terlepas dari kaidah moral karena terbentuknya masyarakat
yang teratur berasal dari perilaku moral yang baik.
Thomas Aquinas berpendapat bahwa perintah moral mengandung nilai
untuk melakukan hal baik dan menghindari yang jahat. Oleh karenanya
perintah moral perlu dikonkretkan dalam bentuk aturan hukum yang
3
Hans Kelsen. Pure Theory of Law (United States of America: University of
California Press, 1967), hal. 1
4
5 Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang:
Suryandaru Utama, 2005)
2 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
berkeadilan.5 Dalam perkembangannya, positivisme hukum ini tentu tidak
dapat dipertahankan sebagaimana pada saat dilahirkan karena masyarakat
berkembang sedemikian cepatnya.
Perkembangan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial
yang memang mengalami perubahan dari masa ke masa. Keberadaan hukum
diharapkan menjadi jalan pemecahan bagi permasalahan yang muncul di
masyarakat. Hukum yang terlepas dari moral tidak dapat menjangkau ke dasar
masyarakat, tergerus dengan dinamika yang semakin berkembang dalam
masyarakat yang kemudian menimbulkan conflict of interest antara negara
dengan masyarakat.
Menurut Selznick, hukum berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan
nilainilai tertentu.6 Oliver Wendel Holmes mengemukakan bahwa “the life of
law has not been logic: it has experience”7 (esensi kehidupan hukum bukan
sesuatu yang menjadi logis, tapi sesuatu yang menjadi pengalaman). Menurut
Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman
tentang apa yang seyogianya atau seharusnya dilakukan.
Dilihat dari lingkup pengaturannya, hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib
mentaatinya.8 Namun esensi hukum yang dimaksud dalam kajian ini adalah
konsep hukum sebagai himpunan nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma
perilaku yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan masyarakat yang ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan
kepada para pelanggarnya guna membangun ketertiban dan ketenteraman
(keadilan) dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan esensi moral yang dimaksud dalam tulisan ini adalah norma-
norma moral, yaitu norma yang menentukan apakah perilaku kita baik atau
5
Fithriatus dan Oksep Adhayanto Shalihah, “Hukum, Moral, Dan Kekuasaan
Dalam Telaah (Hukum Adalah Alat Teknis Sosial),” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum
10, no. 4 (2016): 676
6
M. Samsudin mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam Budaya Hukum
Hakim, Edisi Pertama, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2012, hlm. 45
7
2 Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Gramedia
Nusantara, Jakarta, 2010, hlm. 7
8
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Cetakan ke 1, Penerbit Universitas
Atmajaya,Yogyakarta, 2010, hlm. 7
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 3
buruk dari sudut etis. Karena itu norma moral adalah norma tertinggi, yang
tidak bisa ditaklukkan pada norma lain.9
Norma Moral tersebut adalah kewajiban atas dasar kesusilaan dan
kesopanan.10 Ukuran moralitas suatu perbuatan, baik atau buruk, ditentukan
oleh dua faktor, yakni ukuran subyektif dan ukuran umum atau obyektif
berlandaskan kepada norma-norma tertentu. Hati nurani seseorang secara
subyektif memberitahukan kepada dirinya mana yang baik dan mana yang
buruk. Norma-norma secara umum memberitahukan kepada semua orang
tentang perbuatan yang baik dan buruk.
Kategoris imperatif yang berasal dari Kant yang mungkin merupakan
tolok ukur yang paling terkenal dalam semua fisafat moral yang merebut
Bagian 2 dari 6
perhatian publik. Kategori imperatif itu adalah “perbuatan hanya bersesuaian
dengan maxim (moral) dengan jalan mana kamu pada waktu yang sama
mendapatkan bahwa perbuatan itu akan menjadi hukum yang universal”.11
Artinya, suatu perbuatan sejalan dengan moral bila perbuatan itu
mengandung nilai universal. Secara umum masyarakat kita mengharapkan
orang untuk melakukan sesuatu yang benar, termasuk memenuhi tugas-tugas
moral mereka, yaitu kewajibankewajiban yang bersesuaian dengan perasaan
dasar manusia mengenai benar salah (sense of right and wrong) di mana orang
harus mengikutinya.12 Perasaan dasar manusia mengenai benar salah ini ada
yang mengkualifikasikannya sebagai hati nurani.
Hati nurani sebagai tolok ukur moralitas teridentifikasi melalui respon
hati nurani terhadap tindakan yang dilakukan. Perbuatan baik yang dilakukan
seseorang bukan hanya akan mendapatkan persetujuan hati nurani, tapi juga
mendatangkan ketenteraman batin bagi orang bersangkutan. Namun
sebaliknya, perbuatan buruk yang dilakukan seseorang akan mengundang
protes nurani, menimbulkan kegelisahan batin, dan rasa penyesalan diri.
9
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Cetakan Pertama, Reality Publisher,
Surabaya, 2009, hlm. 258
10
Martin Basiang, Law Dictionary, First Edition, Red & White Publishing,
Jakarta, hlm. 294
11
7Sam Harris, The Moral Landscape How Science Can Determine Human
values, Transworld Publisher, London, 2010, hlm. 81-82
12
Richard G. Singer dan John Q. La Fond, Criminal Law, 4th ed, Aspen Publisher,
New York, 2007, hlm. 41.
4 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Kelemahan hati nurani sebagai ukuran moralitas terletak pada relativitas
kebenaran hati nurani karena ia bersifat subyektif, tergantung kepada
kesadaran masing-masing orang. Hati nurani manusia ibarat sebuah cermin
yang berfungsi untuk berkaca. Bila cermin itu bersih, maka seseorang dapat
berkaca secara jelas mengenai keberadaan dirinya, namun bila cermin itu
penuh dengan noda atau kotor, maka orang tidak bisa berkaca dengan baik.
Hati nurani yang bersih dapat membedakan perbuatan baik dan buruk
secara nyata, namun hati nurani yang penuh dengan noda tidak akan dapat
memilah antara perbuatan baik dengan perbuatan buruk. Ukuran moralitas
obyektif yang bersadarkan kepada norma-norma meliputi norma agama,
ideologi, kebiasaan atau tradisi, dan hukum.
Agama mengajarkan kepada manusia mana perbuatan baik yang harus
dilakukan, dan mana perbuatan buruk yang harus ditinggalkan. Penentuan
baik buruknya perbuatan dalam agama merupakan otoritas Tuhan. Suatu
perbuatan dikualifikasikan baik karena Tuhan menetapkannya demikian,
begitu pula sebaliknya.
Dengan kata lain,penentuan baik buruk dalam perspektif agama
berdasarkan kepada doktrin agama yang merupakan firman Tuhan. Moralitas
dalam perspektif agama terdiri dari doktrin moral menurut Islam, Kristen,
Katolik, Yahudi, dan Budha, dan sebagainya.
Tolok ukur moralitas dalam perspektif agama mempunyai banyak
persamaan, tapi juga memiliki perbedaan. Misalnya perbedaan doktrin Islam
dan Kristen mengenai kehalalan babi dan keabsahan poligami. Moralitas
dalam perspektif ideologi misalnya moralitas menurut ideologi
utilitarianisme, sosialisme, dan kapitalisme. Ukuran moralitas menurut
kebiasaan berlandaskan kepada tradisi yang hidup dalam masyarakat.
Tradisi menunjukkan kepada kita melalui pergaulan hidup masyarakat,
mana perbuatan susila dan mana perbuatan yang asusila, mana perbuatan yang
sejalan dengan pandangan masyarakat, dan mana perbuatan yang antisosial
atau perilaku menyimpang (deviant behavior). Otoritas menentukan baik
buruk perbuatan manusia menurut tradisi adalah otoritas masyarakat. Suatu
perbuatan dikualifikasikan baik atau buruk karena masyarakat
menhendakinya demikian.
Ada empat macam pola hubungan hukum dan moral. Pertama, hukum
merupakan bagian dari satu sistem ajaran moral. Ajaran moral adalah prinsip-
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 5
prinsip dan kaidah-kaidah moral yang terdapat dalam berbagai agama,
ideologi, filsafat dan tradisi masyarakat. Pola hubungan hukum dan moral
seperti ini terdapat dalam moral agama di mana hukum (agama) merupakan
bagian dari ajaran moral agama. Aspek lain ajaran agama meliputi teologi,
peribadatan, akhlak, politik dan ekonomi.
Dengan demikian, hukum-hukum yang bersumber pada agama
merupakan bagian dari sistem ajaran moral agama. Hukum Islam (syariah)
merupakan bagian dari ajaran moral agama Islam, dan hukum Yahudi (Jewish
law) merupakan bagian dari moral agama Yahudi. Hukum Islam terdiri dari
berbagai subsistem hukum, yaitu hukum pidana (jinayah), hukum kenegaraan
(assiyasah), hukum keperdataan (muamalah), hukum perkawinan
(munakahah) dan hukum waris (faraid).
Hukum Yahudi bersumber kepada Taurat dan Zabur yang terkenal
dengan sebutan Perjanjian Lama (Old Testament). Perjanjian Lama
dikembangkan oleh rabbi-rabbi Yahudi menjadi pemikiran-pemikiran hukum
aktual dan kontekstual yang disebut dengan hukum Talmud. Hukum Talmud
itu dikompilasikan dalam dua kitab, Babylonia Talmud dan Jerussalem
Talmud. Hukum Kristen yang bersumber pada Injil dikembangkan oleh para
pemukanya pada abad pertengahan dalam hukum Kanonik (canonic law).
Pola hubungan hukum dan moral yang menempatkan hukum sebagai
bagian dari ajaran moral agama tidak banyak dikaji dan diperbincangkan
karena terdesak oleh gagasan sekulerisasi agama dan positivisme moral yang
berlandaskan kepada tradisi. Akibatnya, gagasan-gagasan hukum agama
kurang berkembang dan berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran hukum
positif dan kebijakan pembentukan hukum.
Di samping itu, faktor lain yang menyebabkan kurang berkembangnya
hukum-hukum agama adalah sikap para ahli agama yang terlalu normatif
dalam memahami teks-teks hukum agama dan persoalan-persoalan hukum
kontekstual. Pola hubungan hukum dan moral yang menempatkan hukum
sebagai bagian dari ajaran moral dapat pula diterapkan terhadap sistem hukum
yang bersumber pada ideologi.
Sistem hukum sosialis merupakan subsistem dari ideologi komunis atau
sosialis yang pada masa lalu berlaku di negara-negara yang menganut ideologi
tersebut, terutama di negara-negara bekas Uni Soviet. Namun kini keberadaan
sistem hukum sosialis cenderung semakin redup bersamaan dengan
6 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
bangkrutnya ideologi komunisme. Kedua, hukum merupakan derivasi dari
prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah moral umum. Artinya, hukum merupakan
penjabaran dari prinsip-prinsip moral umum yang berlaku secara universal
dan mengatasi berbagai kebudayaan.
Prinsipprinsip moral umum, menurut penganut hukum kodrat, terdapat
dalam moralitas kodrati yang bersumber kepada prinsip-prinsip kodrat alam
(sunnatullah) yang bersifat tetap dan abadi. Prinsip-prinsip moralitas umum
itu disebut pula dengan hukum kodrat yang mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari hukum positif. Dengan demikian, hukum positif merupakan
derivasi dari hukum kodrat.
Oleh karena itu, hukum positif tidak boleh bertentangan dengan hukum
kodrat. Dalam pandangan hukum kodrat, hukum identik dengan keadilan (ius
quia iustum) Keabsahan suatu aturan hukum tergantung pada kesesuaian
aturan hukum tersebut dengan prinsip-prinsip moralitas, khususnya prinsip
keadilan.
Suatu aturan, termasuk undang-undang, tidak memenuhi syarat untuk
dikualifikasikan sebagai hukum jika aturan tersebut bertentangan dengan
prinsip-prinsip keadilan. Ketiga, ada persinggungan (titik singgung) antara
kaidah hukum dan kaidah moral. Artinya, ada bagian dari tingkah laku
manusia yang sama-sama diatur oleh kedua kaidah itu.
M. Rasjidi menggambarkan persinggungan hukum dan moral dalam dua
lingkaran (circle), di mana ada bagian kedua lingkaran tersebut yang saling
berhimpitan. Dalam bagian yang berhimpitan itu hukum dan moral
bersamaan, sedang dalam bagian lain, tidak ada persamaan. Sesuatu yang
legal belum tentu yang moral dan yang moral belum tentu yang legal.
Sedangkan J.J.H. Bruggink menggambarkan persinggungan tersebut
dalam tiga kotak segi empat yang saling bersambungan dimana kota di posisi
tengah merupakan kotak yang berisi muatan hukum dan moral. Hukum
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan moral karena kedua kaidah
tersebut sama-sama mengatur tingkah laku manusia dan sama-sama bertujuan
untuk menciptakan kebaikan bagi hidup manusia.
Sering terjadi perbuatan yang dilarang oleh moral dilarang pula oleh
hukum, namun sebaliknya kadangkala perbuatan yang dilarang oleh moral
tidak dilarang oleh hukum dan apa yang dilarang oleh hukum tidak dilarang
oleh moral. Hukum di semua negara modern dalam berbagai seginya
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 7
memperlihatkan adanya hubungan (pengaruh) dengan moralitas sosial yang
diterima maupun citacita moral yang lebih luas. Berbagai pengaruh ini masuk
ke dalam hukum entah dengan cepat dan resmi melalui legislasi, atau secara
diam-diam dan setahap demi setahap melalui proses yudisial.
Dalam sebagian sistem, seperti di Amerika Serikat, kriteria terakhir
(ultimate) validitas hukum meliputi secara eksplisit prinsip-prinsip keadilan
atau nilai-nilai moral substantif; dalam sistem lainnya, seperti di Inggris, di
mana tidak ada batasan-batasan formal atas kompetensi badan legislatif
tertinggi, legislasinya pun tidak kalah ketatnya dalam berpegang pada
keadilan atau moralitas.13
Tidak seorang pun ‘penganut positivisme’ yang bisa menyangkal bahwa
halhal ini adalah fakta, atau bahwa stabilitas sistem-sistem hukum untuk
sebagian bergantung pada tipe-tipe kesesuaian dengan moral seperti itu. Jika
yang dimaksud dengan hubungan perlu antara hukum dan moral adalah seperti
ini, tentu saja keberadaannya bisa diterima.
Klaim bahwa ada hubungan perlu antara hukum dan moralitas terkadang
berujung pada pendirian bahwa sebuah sistem hukum yang baik harus sejalan
pada segi tertentu dengan, seperti telah tersebut dalam paragraf terakhir,
ketentuanketentuan keadilan dan moralitas. Keempat, tidak ada hubungan
antara hukum dengan moral, karena kedua bidang itu bukan hanya dua hal
yang terpisah, tapi juga dua aspek yang berbeda.
Berbedanya atau terpisahnya hukum dan moral dapat digambarkan dalam
skema dua lingkaran yang tidak mempunyai titik singgung, lingkaran yang
satu adalah moral dan lingkaran yang lainnya ialah hukum. Pola hubungan
hukum dan moral yang keempat ini mewakili pandangan positivisme. John
Austin mengungkapkan bahwa keberadaan hukum berbeda dari kebaikan atau
keburukan hukum.
B. FUNGSI MORAL TERHADAP HUKUM
Moral mempunyai lima fungsi terhadap hukum pertama, moral berfungsi
sebagai landasan etik bagi pembentukan kaidah hukum. Sebagai landasan etik,
nilainilai moral menjadi dasar kebijakan untuk membentuk kaidah-kaidah
13
H.L.A. Hart,Konsep Hukum, The Concept of Law, Cetakan Pertama, Penerbit
Nusa Media, Bandung, 2009, hlm. 315
8 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
hukum baru dan untuk memperbarui kaidah-kaidah hukum yang berlaku
karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan tingkat
perekembangan masyarakat. Nilainilai moral, khususnya nilai-nilai keadilan
bagi semua orang dan nilai-nilai kebajikan dalam pergaulan hidup manusia
harus menjiwai dan mengarahkan pembentukan kaidah-kaidah hukum
(undang-undang).
Penetapan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum dan
penetapan suatu perbuatan sebagai perintah atau larangan harus megacu
kepada nilai-nilai keadilan bagi semua orang dan nilai-nilai kebajikan dalam
pergaulan hidup manusia.
Kedua, moral merupakan sumber hukum. Artinya, kaidah-kaidah moral
dapat menjadi sumber bagi pembentukan kaidah-kaidah hukum. Implementasi
fungsi moral sebagai sumber hukum dilakukan melalui penetapan perbuatan-
perbuatan yang tidak baik secara moral (imral) menjadi perbuatan yang
melawan hokum (illegal) atau perbuatan kriminal (tindak pidana).
Di samping itu, perbuatan-perbuatan yang tidak sah secara moral tidak
boleh ditetapkan sebagai perbuatan yang illegal atau kriminal. Dengan
demikian ada signifikansi antara moralitas dengan legalitas dan immoralitas
dengan illegalitas atau kriminalitas. Perbuatan yang dikualifikasikan sebagai
perbuatan immoral seperti mengingkari janji, merugikan kepentingan orang
lain, menyembunyikan cacat barang yang mau dijual dapat dijadikan sebagai
perbuatan melawan hukum dalam bidang hukum perdata.
Di samping itu, perbuatan mencuri, membunuh, berzina yang termasuk
kualifikasi perbuatan immoral dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak
pidana) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
Ketiga, moral merupakan sarana untuk menguji (evaluasi) keberadaan
kaidah hukum. Apakah suatu kaidah atau aturan sudah memenuhi kualifikasi
moralitas untuk disebut sebagai hukum atau belum? Dan apakah kaidah
hukum itu telah memenuhi kualifikasi hukum yang adil atau hukum yang baik
dalam perpektif moral?
Hukum tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan etika, sehingga
kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas moral. Di sisi lain, moralitas
juga membutuhkan hukum karena moralitas akan berada di awang-awang jika
tidak diungkapkan secara jelas dalam masyarakat dalam bentuk hukum.
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 9
Jadi hukum dapat meningkatkan dampak moralitas. Misalnya,
menghormati orang lain adalah prinsip etika penting, tapi tidak semua etika
perlu diterjemahkan ke dalam bentuk hukum karena hukum juga harus
dibatasi untuk mengatur hubungan manusia yang relevan.
Bahkan, moralitas dan hukum tidak selalu berkaitan karena ada hukum
yang berlaku (hukum positif) yang bertentangan dengan etika dan karenanya
harus ditolak. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum
yang kehilangan ruhnya.
Dalam melihat hukum dan moral penulis juga tidak terlepas dari
pandangan L.H.A. Hart, menegaskan bahwa antara hukum dan moralitas
memiliki kebutuhan yang lengkap atau memiliki banyak hubungan
pemahaman keragaman itu penting tetapi tidak semua hubungan terlihat jelas.
L.H.A. Hart mencoba mendemonstrasikan dan mengevaluasi alasannya sudut
pandang ini. Menurutnya, tidak ada alasan yang diberikan untuk menunjukkan
bahwa hubungan mutlak konsisten bahkan jika mengenali bahwa beberapa
aspek dari argumen yang diberikan fakta, konsisten dengan fakta tertentu
dapat ditemukan di sistem yang legal.
L.H.A. Hart mengakui bahwa keadilan, hukum dan moralitas
mempunyai hubungan yang sangat dekat atau dengan kata lain saling
berkaitan satu sama lain.
Dalam masa sekarang aparat penegak hukum (APH) wajib menjalankan
cita-cita hukum pada umumnya, khususnya keadilan, objektivitas, dan
keamanan/ ketertiban. Namun, hal-hal yang ideal tersebut belumlah lengkap
terlaksana, karena realitas atau kenyataan yang tak terbantahkan bisa
dirasakan dan terlihat saat ini adalah kondisi aparat penegakan hukum (APH)
di Indonesia mencapai titik terendahnya dalam hal kepercayaan (trust) dari
masyarakat.
Kepercayaan masyarakat (public) terhadap lembaga-lembaga penegak
hukum merosot tajam, sehingga kesannya hukum tidak ada lagi memberikan
rasa aman, rasa nyaman dan tentram, hukum tidak bisa memecahkan berbagai
masalah yang muncul dalam dinamika masyarakat yang semakin kompleks
dan kepastian hukum semakin dipertanyakan.
10 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Mukhtar Kusumaatmadja14 berpendapat bahwa penggunaan Undang-
Undang sebagai alat manipulasi sosial di bawah skenario kebijakan
pemerintah (eksekutif) sangat penting bagi negara-negara berkembang, jauh
melampaui kebutuhan negara-negara maju. Negara maju memiliki mekanisme
hukum untuk beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat mereka,
sementara negara berkembang tidak. Padahal, harapan dan keinginan orang-
Bagian 3 dari 6
orang di negara berkembang tentang dampak perubahan pada standar hidup
yang lebih baik sangat tinggi.
Jauh melebihi ekspektasi orang-orang di negara maju. Masyarakat dan
hukum adalah 2 (dua) identitas yang tidak dapat dipisahkan. Dalam ilmu
hukum, terdapat juga pepatah atau adagium ibi societas ibi ius (dimana ada
masyarakat maka disitu ada hukum). Untuk mewujudkan keteraturan dalam
masyarakat dibutuhkan struktur tatanan (pemerintahan) yang diikat oleh
hukum. Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang.15
Menurut ajaran dari Thomas Aquinas, bahwa perintah moral yang paling
mendasar adalah berbuat baik (doing good) dan menjauhi kejahatan (stay
away from crime). Hukum akan menjadi pengakuan khusus bila didukung
oleh supremasi hukum.
Oleh karena itu, ketertiban dalam masyarakat selalu sejalan dengan
adanya perilaku moral yang baik mematuhi aturan hukum setara Di dunia
sekarang ini, terutama setelah Perang Dunia II yang meletus pada tahun 1939-
1945 yang melibatkan banyak negara yang membuat 2 (dua) aliansi baik
sekutu dan poros, banyak mengakui bahwa hukum harus dikaitkan dengan
moralitas (keadilan) agar dapat dianggap sebagai hukum.
Dengan kata lain, masyarakat semakin percaya bahwa hukum adalah
nilai-nilai positif harus menghormati standar tertentu, yaitu prinsip keadilan.
Jika suatu sistem hukum yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tetap
diakui sebagai hukum, maka menurut UndangUndang ini tidak dapat lagi
dibedakan dengan kekuasaan.16
14
Mokhtar Kusumaatmadja, (1986), Pembinaan Hukum dalam rangka
Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, hlm. 2-7.
15
Sukarno Aburaera dkk, (2010), Filsafat Hukum, Makasar: Pustaka Refleksi,
hlm. 33.
16
Sabian U, (2013), Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
hlm. 186
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 11
Transformasi hukum dan moral berarti bahwa kode etik sebagai salah
satu norma kehidupan bermasyarakat menjadi lebih kuat karena kode moral
tidak lagi hanya kode batin individu, tetapi Itu juga telah menjadi aturan
interpersonal (masyarakat) yang ditegakkan oleh institusi atau lembaga
hukum resmi negara.
Dalam sejarah pemikiran hukum, ada dua eksponen pemikiran besar yang
sama-sama kuat dari sisi pengaruh dan juga daya tahan yang saling
menegasikan satu sama lain terkait dengan relasi hukum dengan moral, yaitu
pemikiran yang berbasis pada mazhab hukum alam dan mazhab positivisme
hukum. Adapun mazhab-mazahab hukum yang lain, tidak berada pada areal
konflik yang setajam antara hukum kodrat dan positivisme hukum. Berikut
kami akan dijelaskan polarisasi relasi hukum dan moral terutama menurut
mazhab hukum kodrat vs mazhab hukum positivisme:
Relasi Integrative
Pemikiran yang mengusung hukum dan moral harus berkaitan satu sama
lain tercermin dalam pandangan hukum kodrat, bagi hukum kodrat hukum
moral memerintahkan muatan aktual hukum buatan manusia (hukum positif).
Hubungan antara keduanya sangat kuat dengan asumsi bahwa apa yang
ditetapkan oleh hukum positif di dalam aturan-aturannya sebenarnya tidak lain
merupakan manifestasi moral atau asas-asas moral itu sendiri.
Oleh karenanya ada dua alternative kemungkinan, yakni: pertama,
hukum positif yang tidak mengandung moralitas dianggap tidak memiliki
kekuatan mengikat; kedua, ketaatan pada hukum yang berlaku dipandang
identik dengan perbuatan moral. Jadi bagi kelompok ini beranggapan hukum
positif yang tidak memiliki moralitas di anggap sebagai hukum yang tidak adil
(E. Sumaryono: 2002).
Padangan ini di dukung oleh para pemikir mazhab hukum alam, pada
dasarnya pemikiran hukum atau mazhab hukum alam merupakan mazhab
hukum yang mendasari hampir semua hukum yang berkembang, tidak bisa
dilepaskan dari kontribusi hukum ini, pemikiran yang sempat dikatakan telah
mati ini justru bangkit kembali, seiring dengan kesadaran etis manusia
terutama setelah terjadinya degradasi dan deferensiasi antara hukum dan
moral.
12 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Walau muncul beberapa keberatan atas gagasan teori hukum kodrat
klasik misalanya dalam pemikiran Thomas Aquinas, seperti tidak adanya
kepastian hukum, kekaburan mengenai isi dari hukum kodrat, keterkaitan
hukumhukum positif dengan etika. Akan tetapi lowong-lowong kekurangan
itu telah ditutupi oleh pemikiran tokoh hukum kodrat modern seperti Hugo
Grotius dalam wajah hukum kodrat sekuler.
Mazhab hukum alam mengawali pertanyaan mendasar “apa yang
menjadi hukum suatu hukum?” jawaban yang diberikan oleh Thomas Aquinas
adalah apa yang menjadi jawaban aristoteles yakni teori moral yang
mendasarkan pada filsafat “kodrat manusia”. Dalam summa theologiae, Ia,
ilea, quaesti XC mengenai De Essentia, Thomas Aquinas memberikan definisi
hukum adalah tidak lain hanya sebagai perintah akal budi demi kebaikan
umum, dan dipromulgalasasikan oleh ia yang memiliki kewenangan membina
masyarakat. Bagi Thomas Aquinas moral harus menjadi dasar bagi hukum
positif, yaitu selaras dengan hukum kodrat.
Hukum harus membantu manusia berkembang selaras sesuai kodrat,
artinya, yakni menjunjung keluhuran martabat manusia, bersifat adil,
menjamin kesamaan dan kebebasan, memajukan kepentingan dan
kesejahteraan umum. Dalam Summa Theologiae Aquinas mengatakan
“hukum dapat tidak adil karena bertentangan kesejahteraan manusia.” Hal ini
terjadi karena 3 (tiga) hal; Pertama, karena penguasa memaksakan hukum
yang tidak memberikan kesejahteraan umum dan justru menetapkan hukum
berdasarkan hasrat menuasia tersebut;
Kedua, Pembuat hukum yang melampaui kewenangannya; Ketiga,
karena hukum dipaksakan kepada masyarakat secara tidak sama, meskipun
alasannya bertujuan demi kesejateraan umum. Bagi Thomas Aquinas tiga hal
itu merupakan tindakan kekerasan hukum. Dan baginya hukum yang tidak adil
sama sekali tidak bisa disebut sebagai hukum. Hukum kodrat merupakan
sumber atau asal usul dari moralitas dan legalitas. Moralitas merupakan syarat
legalitas.
Tujuan utama dari pada hukum dalam arti yang sebenarnya adalah yang
pertama-tama dan paling utama adalah dimaksudkan untuk mencapai
kebaikan umum. Thoma Aquinas menyebut tujuh kebajikan yang menjadi
ciri/parameter hidup yang baik, empat diantaranya diambil dari moral Yunani,
dan tiga kebajikan lain ditambahkan Thomas dengan maksud untuk
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 13
menunjukan tingkat moralitas yang lebih tinggi. Keempat dimaksud adalah,
kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan kesederhanaan hidup.
Ia menyebut 4 (empat) kebajikan itu sebagai “sebajikan Utama”. Adapun
tiga kebajikan lain yang dimaksud adalah, kebajikan teologis yaitu iman,
pengaharapan, dan cinta kasih (E. Sumaryono: 2002). Secara kodrati telah
tersedia pola ideal moralitas (prinsip-prinsip moral) yang sifatnya given berkat
partisipasi illahi dalam alam. Prinsip-prinsip moral itulah yang disebut hukum
alam atau lex naturalis/natural law. Aristoteles, merumuskan secara padat
mengenai sari hukum alam, demikian: honeste vivere (hidup terhormat),
neminem non laedere (tidak mengganggu orang lain), uniqum suum tribuere
(berikan pada tiap orang apa yang menjadi haknya).
Dari tiga sari hukum alam inilah, kemudian berkembang ragam teori
mengenai keadilan. Hukum alam, adalah pola illahi. Ia tidak diciptakan oleh
manusia. Tapi sebaliknya, ia given dalam diri manusia berupa budi dan nurani
yang ditanamkan oleh illahi pada diri setiap individu. Hukum alam berupa
nilai-nilai moral dan keadilan sebagaimana dirumuskan Aristoteles itu
tertanam dalam budi dan nurani manusia. (Bernard L. Tanya: 2012).
Menurut hukum kodrat antara masyarakat, moral dan hukum positif tidak
bisa dipisahkan apalagi di dikotomikan, Tamanaha menjelaskan alasan
hubungan erat ketiga anatra lain sebagai berikut:
1. sebelum terbentuknya negara modern, antara custom dan moral tidak
terpisahkan;
2. perkembangan hukum positif adalah sebagai tanda perkembangan
peradaban, berdasarkan akal dan moral yang mengatur masyarakat;
3. moral dan akal adalah sumber dari norma hukum positif;
4. tindakan yang sesuai dengan hukum positif adalah tindakan yang benar-
benar mempertimbangkan moral yang baik;
5. hukum positif yang inkonsisten dengan moral dan akal adalah tidak
mempunyai legitimasi, tidak sah, dan menurut Hukum Kodrat, tidak lagi
dianggap sebagai hukum;
6. moral adalah aspek yang tak terpisahkan dari hukum positif; bahkan
secara ekstrem dapat dikatakan;
7. prinsip-prinsip moral adalah hukum juga.” (Widodo Dwi Putro; 2011)
Sejak awal relasi moral dengan hukum dalam hubungan tripartit, yakni
(a) adat/kesepakatan (custom/consent) (b) morality/reasonI), dan (c) hukum
14 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
positif (positive law) sebagaimana skema di bawah ini (Brian Z. Tamanaha:
2006):
Relasi Konflik
Dalam relasi konflik hukum positif dan moralitas masing-masing
memiliki otonomi ruang lingkup yang ekslusif, hal ini berarti bahwa faliditas
sebuah aturan hukum pertama-tama bergantung pada kriteria hukum. Dalam
pandangan positivisme hukum, satu-satunya kriteria faliditas hukum adalah
pengundangannya yang formal. Faliditas moral ditentukan oleh penetapan
kriteria yang cocok dengan sistem moralitas yang ada.
Para pendukung gagasan ini biasanya melihat moral dan hukum secara
pragmatis dan mendasarkan gagasan tersebut pada beberapa asas, sepeti asas
manfaat, tradisi, dan kebiasaan masyarakat. Bagi kaum positivistik moralitas
adalah persoalan subjektif pribadi yang ditentukan oleh ruang dan waktu,
pendapat pribadi seseorang, pandangan masyarakat, pedoman hidup
keagamaan, kondisi-kondisi ekonomi.
Pemikiran ini di dukung kelompok prespektif positivistic, bagi
positivisme hukum, tidak ada moralitas dalam keberlakuan hukum, sebab
moralitas pada dasarnya hanya merupakan kumpulan asas-asas subjektif
tentang perilaku manusia. Karena asasasas subjektif tersebut selalu
mengalami perubahan, maka bagi positivisme hukum, mengakui keberadaan
moralitas dalam hukum adalah sama atau identik dengan memperkenalkan
sebuah asas ketidak pastian hukum.
Bagi Kelsen dalam The pure theory of law dan kelompok empirico-
positivist theory yang mendukung hukum terpisah dari moral bagi mereka
hukum bukan moral dan bukan pula fakta, inti hukum bagi Kelsen mislnya
adalah formalisme. Tamanaha menjelaskan, hukum positif adalah berbagai
peraturan yang diartikulasikan dan ditegakkan oleh lembaga yang berwenang.
Hukum positif, berkakrakter „imperatif‟ atau „kehendak‟ yang menekankan
pada otoritas norma dan menggunakan mekanisme paksaan yang mewajibkan
orang-orang untuk menyesuaikan (E. Sumaryono: 2002)
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 15
C. MENAKAR HUKUM SEBAGAI GERAKAN MORALITAS
Dari perspektif historis dapat diketahui bahwa hukum dan moral pada
awalnyabukanlah dua hal yang terpisah, melainkan dua aspek yang menyatu
dalam hukumTuhan (divine law). Hal ini bisa terlihat dari konsep hukum
Yahudi, hukum Kanonik,dan hukum Islam. Menyatunya hukum dan moral
sebagai instrumen untukmengatur kehidupan masyarakat tercermin pula
dalam kehidupan masyarakat ataukomunitas tradisional (suku-suku
terbelakang) yang belum banyak tersentuh olehmodernisasi.
Terpisahnya hukum dan moral dipengaruhi oleh sekulerisasi
kehidupanmanusia yang memisahkan antara kehidupan keduniaan yang
menajadi urusankenegaraan (politik) dan urusan keakhiratan yang menjadi
domain moral dan agama.Meskipun pada awalnya sekulerisasi itu terjadi
di dunia Barat (Kristen) dengan lahirnya “renaissance”, namun gagasan
sekulerisasi tersebut telah merambah hampirsebagian besar belahan dunia,
termasuk dunia Islam.
Di Indonesia ide sekulerisasijuga berkembang yang menampakkan
dirinya dalam diskursus hubungan negaradan agama dan derivasi dari pola
hubungan tersebut.Penelitian ini bermaksud mendeskripsikan dialektika
hukum dan moral yangakan mengupas hubungan dialektis antara hukum
dan moral yang intipembahasannya terfokus pada pola hubungan hukum
dan moral, fungsi moralterhadap hukum, dan fungsi hukum terhadap moral.
Menurut Selznick, hukum berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan
nilai-nilai tertentu.17 Oliver Wendel Holmes mengemukakan bahwa “the life
of law hasnot been logic: it has experience”18 (esensi kehidupan hukum
bukan sesuatu yangmenjadi logis, tapi sesuatu yang menjadi pengalaman).
Menurut SudiknoMertokusumo, kaidah hukum merupakan ketentuan atau
pedoman tentang apa yang seyogianya atau seharusnya dilakukan.19
Dilihat dari lingkup pengaturannya,hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yangbermasyarakat wajib
17
M. Samsudin mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam Budaya Hukum
Hakim, Edisi Pertama, KharismaPutra Utama, Jakarta, 2012, hlm. 45
18
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Gramedia
Nusantara, Jakarta, 2010, hlm. 7
19
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Cetakan ke 1, Penerbit Universitas
Atmajaya,Yogyakarta, 2010, hlm. 7
16 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
mentaatinya.4Namun esensi hukum yang dimaksud dalam kajian ini adalah
konsep hukumsebagai himpunan nilai-nilai, asas-asas dan norma-norma
perilaku yang berfungsiuntuk mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan masyarakat yangditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan
kepada para pelanggarnya gunamembangun ketertiban dan ketenteraman
(keadilan) dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan esensi moral yang dimaksud dalam tulisan ini adalah norma-
normamoral, yaitu norma yang menentukan apakah perilaku kita baik
atau buruk darisudut etis. Karena itu norma moral adalah norma tertinggi,
yang tidak bisaditaklukkan pada norma lain.20 Norma Moral tersebut adalah
kewajiban atas dasarkesusilaan dan kesopanan.21
Ukuran moralitas suatu perbuatan, baik atau buruk, ditentukan oleh dua
faktor,yakni ukuran subyektif dan ukuran umum atau obyektif
berlandaskan kepadanorma-norma tertentu. Hati nurani seseorang secara
subyektif memberitahukankepada dirinya mana yang baik dan mana yang
buruk. Norma-norma secara umummemberitahukan kepada semua orang
tentang perbuatan yang baik dan buruk.
Kategoris imperatif yang berasal dari Kant yang mungkin merupakan
tolokukur yang paling terkenal dalam semua fisafat moral yang merebut
perhatian publik.Kategori imperatif itu adalah “perbuatan hanya bersesuaian
dengan maxim (moral)dengan jalan mana kamu pada waktu yang sama
mendapatkan bahwa perbuatanitu akan menjadi hukum yang universal”.22
Artinya, suatu perbuatan sejalan denganmoral bila perbuatan itu
mengandung nilai universal.Secara umum masyarakat kita mengharapkan
orang untuk melakukan sesuatuyang benar, termasuk memenuhi tugas-tugas
moral mereka, yaitu kewajiban-kewajiban yang bersesuaian dengan
20
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Cetakan Pertama, Reality Publisher,
Surabaya, 2009, hlm. 258
21
Martin Basiang, Law Dictionary, First Edition, Red & White Publishing,
Jakarta, hlm. 294.
22
Sam Harris, The Moral Landscape How Science Can Determine Human values,
Transworld Publisher, London, 2010,hlm. 81-82
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 17
perasaan dasar manusia mengenai benar salah(sense of right and wrong) di
mana orang harus mengikutinya.23
Menkonstruksikan pelanggaran moral sebagai pelanggaran hukum
dalambidang hukum perdata dapat menjadi instrumen untuk
menyelesaikan sengketaprivat antara seseorang dengan orang lain guna
mencari perdamaian (keadilan) diantara mereka. Perdamaian di antara
pihak yang bersengketa merupakan tujuanakhir yang hendak dicapai oleh
pihak yang bersengketa dalam lapangan hukumperdata.
Namun menkonstruksikan pelanggaran moral sebagai pelanggaran
hukumdalam bidang hukum pidana dapat merusak sistem hukum pidana
Bagian 4 dari 6
yangberlandaskan kepada asas legalitas (legality principle).Dalam hukum
perancis, diatur dalam Pasal 6 Civil Code Perancis, sebuah kausaakan tidak
diperbolehkan secara hukum apabila ia dilarang oleh hukum,
ataubertentangan dengan moral (bonnes moeurs) atau ketertiban umum
(ordere publik).Di dalam hukum Jerman, konsep tunggal dari moral yangh
baik telah digunakan,yang mengikutsertakan ketentuan umum dan juga
dapat menganulir semuatransaksi yang bertentangan dengan aturan yang
sangat penting ini.24
Perspektif moral pada hukum pada sejatinya menempatkan hukum dalam
kerangka menciptakan kemaslahatannya bagi penghormatan martabat
manusia. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa manusia untuk
dihormati harkat dan martabatnya. Hukum hakim yang baik senantiasa akan
mengabdi pada nilai moral kemanusiaan itu sendiri. Hukum yang bermoral
adalah hukum yang memperadabkan manusia sejalan dengan penghormatan
akan harkat dan martabat kemanusiaan itu sendiri.25
Untuk mewujudkan tujuan hukum yang sesungguhnya yakni menjadikan
hukum yang progresif, tentu mengabdi kepada nilai manusia untuk
mewujudkan keadilan di masyarakat dan kebahagiaan bagi warga
23
Richard G. Singer dan John Q. La Fond,Criminal Law, 4th ed, Aspen Publisher,
New York, 2007, hlm. 41.
24
Peter de Cruz, Perbandingan Sistem Hukum, Penerbit Nusa Media, Jakarta,
2010, hlm. 372
25
Marihot Janpieter Hutajulu, ‘Filsafat Hukum Dalam Putusan
Pengadilan/Hakim’ (2015) 9 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 91, 96
18 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
masyarakatnya, semua metode penafsiran perlu dikerahkan (penafsiran yang
luas). Perkembangan ilmu hukum harus melibatkan ilmu sosiologi hukum,
sejarah hukum, dan filsafat hukum.
Dalam tradisi sistem hukum common law putusan hakim merupakan
putusan yang lebih tinggi daripada perundang-undangan, serta memiliki
kekuatan untuk ditaati sebagai jurisprudence oleh hakim berikutnya. Oleh
karenanya penafsiran hakim dalam sistem hukum common law dipengaruhi
oleh putusan hakim terdahulu. Dalam sistem hukum common law, maka
kebiasaan hakim terdahulu akan menjadi sumber penafsiran hakim
berikutnya.
Hakim di Indonesia melakukan positive judgement baik in abstracto
maupun in concreto dalam konteks menderivasi dari ketentuan dan norma
peraturan perundangan-undangan yang ada dan tidak menekankan pada
praktek-praktek jurisprudensi yang ada, mengingat di Indonesia hakim tidak
terikat pada putusan hakim yang terdahulu. Dalam negara common law
diwujudkan dalam judge made law, tetapi dalam sistem civil law Eropa
Kontinental, seperti Indonesia, dihimpun sebagai jurisprudensi. Dalam
konteks demikian, hakim di Indonesia sering mengkonsepkan hukum dalam
artian ilmu hukum sebagai ‘Reine Rechtslehr’.
Dalam upaya membangun model penafsiran hukum hakim yang berpihak
pada keadilan, maka penafsiran hakim tak lepas dari ide dalam hukum alam.
The natural jurisprudence berkutat dalam hukum sebagai bagian sistem moral
filosofis dalam penyelenggaraan ide yang ilahi. Pengembangan hukum yang
dikemukakan oleh Thomas Aquinas memunculkan perspektif hukum yang tak
lepas dari kehidupan yang religious.
Dalam perkembangan sejarah hukum, semenjak lahirnya abad
Reinaissance, maka pemikiran religious akan lebih mengarah pada pemikiran
yang rasional filosofis dalam tataran ideal mengarah pada ius constituendum
atau hukum yang seharusnya menurut dunia idea atau hukum yang akan
datang atau the law as what ought to be. Dalam perjalanan kehidupan hukum
di Eropa Barat, konsep tersebut di atas dipositivisasi kembali sebagai asas–
asas moral melalui suatu proses pembentukan produk hukum dalam ius
constitutum atau hukum positif atau the law as what it is in the book(s).
Dalam pemikiran rasional, maka asas kebenaran moral melalui
positivisasi telah dibentuk dan terwujud dalam legitimasi juridis yang ada
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 19
dalam perundang-undangan. Hukum yang awalnya bernuansa religious dan
ditafsirkan oleh kaum agamawan bergeser menjadi pekerjaan profesional oleh
kaum jurist. Dalam konteks faktuil, asas-asas moral tidak hanya ditemui dalam
hukum UU, melainkan juga hidup dalam masyarakat yang dikenal dengan ‘the
living law’.
Asas ini memuat kearifan yang bisa saja berbeda atau mungkin sama
dengan yang ada secara in abstracto dalam peraturan perundangundangan.
Asas moral dalam dunia empirik memuat suatu nilai-nilai moralitas yang
memang belum tentu terlegitimasi oleh lembaga hukum sebagai suatu pranata
hukum. Namun, eksistensi asas moral yang tumbuh dari hukum yang hidup
dalam masyarakat ini tetap diakui dan didukung oleh masyarakat bahkan
sebagai suatu ‘the public face of justice’, sekalipun mungkin tidak ada
kesepadanannya dalam ketentuan yang dibuat oleh kaum jurist..
Namun memang, perkembangan moral dalam hukum mengalami suatu
pergumulan, manakala hukum yang dibuat jurist sebagai hukum yang berbeda
dituliskan yakni frasa hukum dan frasa keadilan. Dalam konteks ini tentu ada
pemahaman bahwa bisa saja terjadi diskrepansi antara hukum yang dalam
konsep legistis dimaknai peraturan perundang-undangan atau sebutan lex dan
keadilan yang lebih bermuatan ius.
Hukum (ius/law) tidaklah sama dengan UU atau peraturan (lex/laws).
Bagi penganut positivisme maka hukum disamaartikan dengan peraturan.
Tetapi hukum bukanlah sekedar peraturan. Dalam hal ini, pandangan Roscoe
Pound dapat menjadi acuan.
Menurut Pound: ‘Law is a body of ideals, principles and precepts for the
adjustment of the relations of human beings and the ordering of their conduct
in society. Law seeks to guide decision as laws seek to constrain action. Law
is needed to achieve and maintain justice. Laws are needed to keep the peace
to maintain order. Law is experience developed by reason and corrected by
further experience. Its immediate task is the administration of justice; the
attainment of full and justice to all. The task of laws is one of policing, of
maintaning surface of order.’26
26
Rouscoe Pound, Law Finding Through Experience and Reason (1st edn, Georgia
University Press 1960) 1-2.
20 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Kesalahan dari positivisme menurut Scholten bahwa ia sebagai material
hanya melihat UU, peraturanperaturan. Ia melupakan bahwa di belakang
bahan-bahan positif ini terdapat sesuatu yang lain, yang juga demikian
pentingnya, bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan spiritual(rohaniah,
kejiwaan) manusia, individual dan dalam kebersamaan.27
Dengan demikian, sebagai interpreter of law, maka hakim akan
melakukan interpretasi hukum, bukan hanya menjadi sekedar corong
perundang-undangan. Inilah sebabnya maka irah-irah yang dituliskan dalam
kepala putusan bukanlah ‘Demi Keadilan berdasarkan UU’, namun
bertuliskan ‘Demi Keadilan berdasaran Ketuhanan Yang Maha Esa’. Bahkan
dituliskan jika irah-irah ‘Demi keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa’ tidak dicantumkan dalam putusan, maka putusan itu akan berakibat
putusan menjadi batal demi hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 197
ayat (2) KUHAP.
27
H.M. Soerya Respationo dan M. Guntur Hamzah ‘Putusan Hakim: Menuju
Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum (2013) 2 (2) Jurnal Yustisia
101, 107.
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 21
DAFTAR PUSTAKA
A. Betresia, S. W. Situmeang, P. Verdina, L. M. Jannah, and E. Oktafia,
“Korupsi Bantuan Sosial COVID-19: Analisis Implementasi Etika
Normatif Pejabat Publik di Indonesia COVID-19,” Dialogue : Jurnal
Ilmu Administrasi Publik, vol. 3, no. 2, 2021, doi:
https://doi.org/10.14710/dialogue.v3i2.13126.
A. Nurman, “Degradasi Moral (Studi Kasus Penggunaan Bahasa Kotor pada
Anak-anak di Kelurahan Sapolohe) Kabupaten Bulukumba,” Universitas
Muhammadiyah Makassar, 2017.
Abdul Halim, Berlayar di alam Filsafat Hukum, Bintang Media, Jakarta 200
Abdul Manan, Aspek Pengubah Hukum, Kencana Pranenda Media Group,
Jakarta, 2006.
Achmad Ai, 1996, Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Tarsif Wetampoul.
Adjie Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju
Postmodernisme, Pertama (Jakarta: Konstitusi Press, 2015)
Arthurs, H.W. (1985), ‘Without the Law’: Administrative Justice and Legal
Pluralism in Nineteenth-Century England (Toronto: University of
Toronto Press), h.124
B. Manan, “Peran Etik Menjaga dan Mengawasi Perilaku Pejabat Publik,”
2018. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-53-
1766014bf7499436f041036b60e41e78.pdf
Bainham, A. (1995), ‘Family Law in a Pluralistic Society’, 22 Journal of Law
and Society, h. 7
Basuki Rekso Wibowwo, The Role of Judges in Legal Reform, Paper
presented at the Focus Group Discussion (FGD), related to Research on,
The Meaning of Exploring and Following the Legal Values and the Sense
of Justice that Live in the Middle of the Community in relation to the
Authority of Judges to Examine and Resolve Civil Cases, at the Center
for Legal Research and Indonesian Supreme Court Judiciary, Date. May
24 2016
Bauman, Z. (1993), Postmodern Ethics (Oxford: Blackwell).
Bernard L. Tanya. 2010. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang
dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing,
152 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Bernard, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi),
Revisi, ce (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013)
Black, D.J. (1989), Sociological Justice (New York: Oxford University Press
Brian Z. Tamahana. 2006. “How an instrumental view of law corrodes the rule
of law”, Jurnal De Paul L. Rev. Jilid 56, p. 469.
Brian Z. Tamanaha. 2008. “Understanding legal pluralism: past to present,
local to global”. Sydney law review 30 (3), 375-411
Brian Z. Tamanaha. 2010. Beyond Formalist-Realist Divide, Op. Cit. p. 1
Cahyadi, A., (2005) hukum Rakyat a La Friedrich Karl Von Savigny, jurnal
hukum dan pembangunan, tahun ke-35, (4), h.390
Criminal Law Policy Regarding The Authority Of The Corruption Eradication
Commission In Investigations Of Offendersthe Crime Of Corruption In
Procurement Of Main Equipmentby Personnel Of Theindonesian
National Army, Ilmuwani Lubis1, Yasmirah Mandasari Saragih, dkk.
International Journal of Social Science, Educational, Economics,
Agriculture Research, and Technology (IJSET), Volumes2No12 (2023)
Dwisvimiar, Inge. (2011). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.
Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522- 531, doi:
http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179, h. 523
Elizabeth Nurhaeni Butar-Butar, Civil Judge Freedom in Legal Invention and
Antinomy in Application, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23. No. 1,
Februari 2011, FH. UGM, Yoyakarta, 2011, p. 62
Emile Durkheim : Toward a Systematic Sociology of Law dalam Dragan
Milovanovic, A Primer in the Sociology of Law, Second Edition Harrow
and Heston Publishers, 1994 halaman 24. Bagi Sir Henry Summer Maine
masyarakat berkembang dari status ke kontrak. ,Ancient Law, Dorset
Press, h.141
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang:
Suryandaru Utama, 2005)
Fithriatus dan Oksep Adhayanto Shalihah, “Hukum, Moral, Dan Kekuasaan
Dalam Telaah (Hukum Adalah Alat Teknis Sosial),” Fiat Justisia Jurnal
Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 676
H. Hartanto, “Korupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa
dan Merampas Kesejahteraan Rakyat,” in Prosiding Peran Perguruan
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 153
Tinggi Dalam Upaya Penanggulangan Korupsi, 2017,
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/handle/11617/9543
H.L.A. Hart,Konsep Hukum, The Concept of Law, Cetakan Pertama, Penerbit
Nusa Media, Bandung, 2009
H.M. Soerya Respationo dan M. Guntur Hamzah ‘Putusan Hakim: Menuju
Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum (2013) 2 (2)
Jurnal Yustisia 101, 107.
Hans Kelsen. Pure Theory of Law (United States of America: University of
California Press, 1967), hal. 1
Harkristuti Harkrisnowo, 2002. “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di
Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Vol I, Lentera Hati, Jakarta.
Hartono Mardjono, Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks
Keindonesiaan, Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam, dalam Aspek
Hukum, dan Lembaga Negara, (Bandung:Mizan, 1997 ), h.28
Implementation Of The Role Of The Prosecution In Efforts To Manage Proof
Evidencecriminal Acts Of Corruption, Ferry Irmawan1, Yasmirah
Mandasari Saragih,dkk. International Journal of Social Science,
Educational, Economics, Agriculture Research, and Technology
(IJSET), Volumes2No. 11(2023)
https://ijset.org/index.php/go/article/view/295/274,
Jahroh, Windi Siti Jahroh dan Nana Sutarna. 2016. “Pendidikan Karakter
Sebagai Upaya Mengatasi Degradasi Moral.”. Prosiding Seminar
Nasional Inovasi Pendidikan.
Jimly Asshiddiqie, 2016, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Jakarta: PT.
Sinar Grafika, hlm.42
Kaelan, 2013, Negara Pancasila Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan
Aktualisasinya, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Paradigma
Kelsen, Hans, 2008, Pure Legal Theory: Fundamentals of Normative Law,
Trans: Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia. h. 92
Khudzaifah Dimyati. 2008. Dialektik Hukum: Karakteristik dan Orientasi
Pemikiran hukum Berbasis Nilai Budaya hukum Indonesia, Surakarta:
Universitas Muhammadiay Press, hlm. 97
Kusumah, Mulyana W. (1981). Perkembangan dan Ruang Lingkup Sosiologi
Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 11(1), 63-72, doi:
http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no1.838
154 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Latipulhayat, A., (2015). khazanah: Frederich Karl Von Savigny, Padjadjaran
jurnal ilmu hukum, 2(1), h. 199
Luthan, Salman, Legal and Moral Dialectic in Legal Philosophy Perspective,
Ius Quia Iustum, Vol.19, No.4, Oktober 2012. h. 32
M. Ali Mansyur, 2006, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka
Pelajar, IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP
Semarang, hlm. 275
M. Hatta Ali, ” The Role of the Chief Justice in Legal Discovery
(Rechtsvinding) and Legal Creation (Rechtsschepping) in the Era of
Reform and Transformation, Bunga Rampai Komisi Yudisial dan
Reformasi Peradilan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2007,
h. 83-93
M. Miswardi, N. Nasfi, and A. Antoni, “Etika, Moralitas Dan Penegak
Hukum,” Menara Ilmu, vol. 15, no. 2, 2021, doi:
https://doi.org/10.31869/mi.v15i2.2425
M. N. Djamil and T. M. Djafar, “Etika Publik Pejabat Negara dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih,” Politik, vol. 12, no. 1,
2016, http://journal.unas.ac.id/politik/article/view/164
M. Reza S. Zaki dkk, 2012, Negeri Melawan Korupsi, Yogyakarta; Bulak
sumur Empat..h. 64
M. Said, 1976, Etik Masyarakat Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita
M. Samsudin mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam Budaya Hukum
Hakim, Edisi Pertama, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2012
M. Samsudin mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam Budaya Hukum
Hakim, Edisi Pertama, KharismaPutra Utama, Jakarta, 2012
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat
Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat
Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. 1994.
Marihot Janpieter Hutajulu, ‘Filsafat Hukum Dalam Putusan
Pengadilan/Hakim’ (2015) 9 (1) Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Martin Basiang, Law Dictionary, First Edition, Red & White Publishing,
Jakarta
Martin Basiang, Law Dictionary, First Edition, Red & White Publishing,
Jakarta,
Bagian 5 dari 6
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 155
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Cetakan Pertama, Reality Publisher,
Surabaya, 2009
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Cetakan Pertama, Reality Publisher,
Surabaya, 2009
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Hukum dan Perkembangan Hukum Dalam
Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1976
Mochtar Kusuma-atmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum
Nasional (Bandung: Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran & Penerbit Binacipta, 1976),
hlm. 1, 9, & 12.
Mokhtar Kusumaatmadja, (1986), Pembinaan Hukum dalam rangka
Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta, hlm. 2-7.
Mustaghfirin, H. (2011). Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, dan
Sistem Hukum Islam menuju sebagai Sistem Hukum Nasional sebuah Ide
yang Harmoni, Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 89-96, doi:
http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.265, h. 90-93
Otje Salman, dkk., Beberapa Sosiologi Hukum, (Bandung: Alumni, 2012),
Peter de Cruz, Perbandingan Sistem Hukum, Penerbit Nusa Media, Jakarta,
2010, hlm. 372
Pujirahayu, Esmi Warassih (2011). Pranata Hukum: Sebuah Telaah
Sosiologis, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
R. S. Dewi, “Tingkat Kepatuhan Hukum dan Potensi Maladministrasi
Penegakan Hukum,” Ombudsman, 2019.
https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tingkat-kepatuhan-
hukumdan-potensi-maladministrasi-penegakan-hukum
Rabiatul Syariah. 2008. “Keterkaitan Budaya Hukum Dengan Pembangunan
Hukum Nasional”. Jurnal Equality, Vol.13, No.1, hlm.2.
Reksiana. 2018. “Kerancuan Istilah Karakter, Akhlak, Moral dan Etika”.
Jurnal Thaqafiyyat 10, No. 1.
Richard G. Singer dan John Q. La Fond, Criminal Law, 4th ed, Aspen
Publisher, New York, 2007
Richard G. Singer dan John Q. La Fond,Criminal Law, 4th ed, Aspen
Publisher, New York, 2007, hlm. 41.
156 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Risdiana Izzaty. 2020. Urgensi Ketentuan Carry Over Dalam Pembentukan
Undang-Undang Di Indonesia (The Urgency of Carry-Over Provision in
Law-Making in Indonesia). Jurnal HAM, Vol. 11, No. 1, hlm. 85–98
Robert Klitgard, Ronald Maclean-Abaroa, H. Lindsey Parris, 2005: 16-17)
Rouscoe Pound, Law Finding Through Experience and Reason (1st edn,
Georgia University Press 1960) 1-2.
Ruman, Yustinus Suhardi. 2009. “Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum:
Sebuah Penjelasan Sosiologis.” Jurnal Hukum Prioris 2, No. 2.
Sabian U, (2013), Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
Safa’at, Muchamad Ali, The Thought of Justice (Plato, Aristotle, and John
Rawls), Paper, not published.h.53
Salistina, D. (2015). Pendidikan Anti Korupsi Melalui Hidden. Jurnal
Ta’allum, 03(46), 163–184
Sam Harris, The Moral Landscape How Science Can Determine Human
values, Transworld Publisher, London, 2010
Sam Harris, The Moral Landscape How Science Can Determine Human
values, Transworld Publisher, London, 2010
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung
Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung, hlm. 218
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Gramedia
Nusantara, Jakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, PT. Kompas Gramedia
Nusantara, Jakarta, 2010
Satjipto Rahardjo. 2002. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan
Pemilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, hlm.
10
Satjipto Rahardjo. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial
dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum
Nasional.Rajawali Press. Jakarta. 1996.
Shidarta. 2006. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks
KeIndonesiaan. Bandung: CV Utomo, hlm. 256
Sidharta, Bernard Arief. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum
Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 157
Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional
Indonesia, Cetakan Ketiga, Mandar Maju, Bandung, h. 184-185
Simon Fisher, ‘General Principles of Obligations’, in The Law of Commercial
and Professional Relationships, ed. Simon Fisher, F.T. Law & Tax, South
Melbourne, 1996
Soekanto, Soerjono, Sociology An Introduction, Jakarta: PT. Rajagrafindo
Persada, 2012, p. 9-11
Soekanto, Soerjono. (1981). Perspektif Sosiologi Hukum terhadap Pembinaan
Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 11(5), 461-466, doi:
http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no5.864, h. 462
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka
Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1976)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Rajawali Pres, Jakarta, 1983
Soetadyo Wignyosubroto, 2007, Hukum dan Masyarakat (Perkembangan
dalam Masyarakat, sebuah, h. 37
Subiharta, Subiharta. (2015). Moralitas Hukum dalam Hukum Praksis sebagai
Suatu Keutamaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 385-398, doi:
http://dx.doi.org/10.25216/JHP.4.3.2015.385-398, h. 393
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. II,
Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Cetakan ke 1, Penerbit Universitas
Atmajaya,Yogyakarta, 2010
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Cetakan ke 1, Penerbit Universitas
Atmajaya,Yogyakarta, 2010
Sukarno Aburaera dkk, (2010), Filsafat Hukum, Makasar: Pustaka Refleksi
Suryani, I. (2015). Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Lembaga
Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan
Korups. 14(02), 285–301
The Role Of The Police In Preventing Corruption Crimes In Indonesia, M.
Luqman Hakim Siregar1, Yasmirah Mandasari Saragih, Dkk.
Multidisciplinary Output Research For Actual And International Issues
|Morfai Journal. Volumes3no.3(2023
Theo Huijbus, 1999, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta:
Kansius
158 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Webb, L.C. (ed.) (1958), Legal Personality and Political Pluralism
(Melbourne: Melbourne University Press).h. 46
Widayati. 2020. “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan”. Jurnal
Hukum, Vol. 36, No. 2, hlm. 59–72
Widoyoko, J. D. (2016). Menimbang Peluang Jokowi Memberantas Korupsi :
Catatan untuk Gerakan Anti Korupsi. 2, 269–297
Yogi Prasetyo. 2017. “Legal Truth (Menakar Kebenaran Hukum)”. Legal
Standing, Vol. 1, No. 1, hlm. 47
Yulies Tiena Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika,
2004
Zainuddin, “Implikasi Pengelolaan Zakat terhadap Keadilan Sosial di
Indonesia”, Disertasi, tidak diterbitkan, (Makassar: Universitas
Hasanuddin, 2011)
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 159
PROFIL PENULIS
Komisaris Jenderal Polisi Dr M Fadhil Imran
M.si./ KEPALA BADAN PEMELIHARA
KEAMANAN POLRI. Riwayat hidup,
Tempat/Tanggal Lahir : Kota ujung pandang, 14-
08-1968, Pendidikan umum. S3 universitas
indonesia 2014, S2 universitas indonesia 2004,Sma
negeri 2 ujung pandang 1988, Smp negeri 1 palu
1985, Sd negeri 1 kec. Palu timur 1982. Pendidikan
Kepolisian, SESPIMTI, SESPIM, PTIK, AKABRI.
RIWAYAT JABATAN: Kabaharkam polri,
Kapolda metro jaya, Kapolda jatim, Sahlisosbud kapolri, Dirtipidter
bareskrim polri dirtipidsiber bareskrim polri, Wadirtipideksus bareskrim polri,
Dirreskrimsus polda metro jaya, Analis kebijakan madya bareskrim polri
kapores metro jakbar polda metro jaya, Dirreskrimum polda kepri, Kasubdit
iv dittipidum bareskrim polri, Wadirreskrimum polda metro jaya, Kapolres
pelabuhan tanjung priok polda metro Jaya. Kasiident ditreskrimum. Polda
metro jaya pamen polda metro jaya pamen bidpropam polda malut pamen
polda malut. Kanit subditumum ditreskrimum polda metro jaya. Kapolsek
metro tanah abang polres metro jakpus polda metro jaya, Pama ditreskrimum
polda metro jaya, Ps. Kapolsek cengkareng polres metro jakbar polda metro
jaya, Wakasatsabhara polres metro jakbar polda, Metro jaya, Pama polda
metro jaya, Pama stik lemdikpol lemdiklat stik lemdiklat polri Pama akpol
lemdiklat polri, Kapolsek tanjung karang timur polesta Bandar,Lampung
polda lampung, Pama polesta bandar lampung polda lampung, Pa polda
subagsel, Tanda Kehormatan, Satyalancana pengabdian 8 tahun satyalancana
pengabdian 16 tahun,Satyalancana dwidya sistha, Dikbang & Pelatihan:
Pendidikan perwira pertama dasar brimob, Dikbangspes inspektur idik pol air,
Pa lan serse ek,
160 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.
Lahir di Medan, tanggal 14 Maret. Pernah bekerja di
Kejaksaan Negeri Medan tahun 2002 s/d 2007. Gelar
Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Tahun
2007 dengan predicat Cumlaude. Gelar Magister
Hukum dari Pascasarjana Universitas Pembangunan
Panca Budi (UNPAB) Medan Tahun 2010 dengan
predicat Cumlaude. Bekerja sebagai Pimpinan Perusahaan di Perusahaan
Swasta berskala Nasional sejak 2010 s/d 2016. Sejak September 2016
menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu
Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang Jawa
Tengah dengan menerima Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)
Dalam Negeri (DN) Tahun 2016 dari Kemenristek Dikti dengan Kementrian
Keuangan RI Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan sebagai
Wisudawan Terbaik Tahun 2020. Dan mendapatkan Beasiswa Sandwich Like
PKPI Tahun 2019 dari Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi (DIKTI) di
Nagoya University Jepang. Lulus Sertifikasi Dosen periode 1 di Januari 2018.
Sejak Tahun 2011 berprofesi sebagai Dosen Tetap di Pascasarjana Magister
Ilmu Hukum (S2) Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan,
dengan Kepangkatan Professor / Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana,
Pembina Utama Madya/IV D per 01 Oktober 2023, Guru Besar Wanita
Termuda di Sumatera Utara bidang Ilmu Hukum di Lingkungan L2DIKTI
Wilayah I, pernah menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Tata Kelola
Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan (2020-2023). Ketua
Umum Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah
Sumatera periode 2024-2029, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres
Advokat Indonesia Sumatera Utara (DPD KAI SUMUT) Bidang Pendidikan
dan Pelatihan Profesi Advokat periode 2020/2025, Dewan Pembina Asosiasi
Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) periode 2024-2029,
sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana, aktif sebagai Narasumber Seminar
Nasional / Internasional, dan juga pernah mengajar di Magister Hukum (S2)
dan Magister Kenotariatan (S2) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan
serta di Magister Hukum (S2) Universitas Simalungun (USI) Siantar.
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 161
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. Lahir di
Kendal. Menempuh pendidikan di Sekolah Dasar
Negeri Bandengan 01 Kendal, melanjutkan ke SMP
PGRI 13 Kendal, dan melanjutkan ke MA Islamiyah
As Soorkaty Salatiga, kemudian melanjutkan
Pendidikan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas
Islam Sultan Agung Semarang, dan kemudian
melanjutkan Pendidikan Tinggi Progam Pasca
Sarjana S2 Magister Ilmu Hukum konsentrasi
Sistem Peradilan Pidana di Universitas Diponegoro
Semarang, selanjutnya menempuh Pendidikan Progam Pasca Sarjana S3
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang – Progam
Beasiswa Pemerintah BUDI DN (Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam
Negeri selesai pada Bulan Februari tahun 2020. Penulis saat ini menjadi
Dosen Tetap di Fakultas Hukum Univ. Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
serta dengan jabatan struktural yang dipegang menjadi Ka Prodi Magister
Hukum pada Unversitas Riau Kepulauan Kota Batam, Dosen/ Tutor di
Fakultas Hukum Univ. Terbuka, Dosen tamu di Unversitas Saweri Gadding
Makassar, Dosen Tamu Di Universitas Maritim Raja Ali Tanjungpinang, serta
aktif mengajar Pendidikan Profesi Advokad (IKADIN) Kepri. Mengajar
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PERADI SAI)- Batam. Mengajar
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia- Batam (PPKHI)
Batam. Selain itu juga menjadi Anggota MAHUPIKI (Masyarakat Hukum
Pidana dan Kriminologi). Dan juga tergabung dalam Asosiasi Profesor Doktor
Hukum Indonesia (APDHI) tergabung dalam APVI (Asosiasi Pengajar
Viktimologi Indonesia). Dan juga tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum
Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Serta menjadi Ketua FKDM
(Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat- Kota Batam), Ketua LBH Ansor Prop
Kepri, Dewan Pakar ICMI Kota Batam, Saat ini masih aktif meneliti dan
menulis buku khususnya ilmu hukum dan telah selesai menyusun dan
menerbitkan jurnal/ artikel dan buku diantaranya adalah : Buku ; Bunga
Rampai Penegakan Hukum di Indonesia – Kebijakan Kriminal Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan tindak Pidana Narkotika – Tahun 2017.
Buku : Model Pembinaan Narapidana Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan-
162 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
tahun 2020. Buku : Reformasi Hukum Menuju Pemerintahan Yang Bersih -
tahun 2020; Buku : Pengantar Teori Kriminologi dan Teori Hukum Pidana -
tahun 2021; Buku : Prinsip- Prinsip Hak Asasi Manusia - tahun 2021; Buku :
Pengantar Ilmu Hukum - tahun 2021; Buku : Draft Surat Kontrak, Surat
Perjanjian Dan Surat Kuasa Di Pengadilan - tahun 2022; Buku : Pengantar
Hukum Pidana Dan Teori Hukum Pidana - tahun 2022 ; Buku : Pengantar
Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Di Indonesia Desember tahun 2022;
Buku : Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia tahun 2022- Buku : Perbandingan
Sistem Hukum tahun 2023; Buku : Mekanisme Sistem Counter dalam
Transaksi Penjualan Barang tahun 2023; Buku : Tindak Pidana penipuan
menurut KUHP dan syariat Islam tahun 2023; Buku : Sistem Penyidikan
Hukum Pidana Narkotika. tahun 2023 ; Buku : Kebijakan Hukum Tindak
Pidana Narkotika, tahun 2023; Buku : Mengenal Unsur Unsur
Pertanggungjawaban Pidana oleh Subjek Hukum, tahun 2024; Aspek
Hukum terhadap Hapusnya Penuntutan Pidana Pelaksanaan nya di Indonesia,
tahun 2024; Buku : Mengenal Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi melalui
upaya pendidikan anti korupsi, tahun 2024; Buku : Supremasi Moralitas
Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi, tahun 2024, sedang terbit
sekarang ini.
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 163
Budi Yardi, S.E., S.H., M.H. Lahir di Tebing
Karimun. Menempuh pendidikan di Sekolah Dasar
Negeri 032 Tebing, melanjutkan ke SLTP Negeri 1
Karimun, dan melanjutkan ke SMU Negeri 1
Karimun, kemudian tahun 2017 penulis
menyelesaikan studi Pendidikan Tinggi pada
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ibnu Sina Batam
jurusan Ekonomi Manajemen, selanjutnya tahun
2020 penulis menyelesaikan studi Pendidikan
Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam, dan kemudian
melanjutkan Pendidikan Tinggi Progam Pasca Sarjana S2 Magister Ilmu
Bagian 6 dari 6
Hukum konsentrasi Hukum Kebijakan Publik di Universitas Internasional
Batam (UIB) selesai tahun 2022, dan saat ini penulis sedang menempuh
Pendidikan Progam Pasca Sarjana S3 Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam
Sultan Agung Semarang. Penulis memulai karirnya di Polri dengan mengikuti
Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II Tahun 2003
kemudian lulus dengan menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda),
kemudian pada tahun 2018 penulis mengikuti pendidikan di Sekolah
Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri angkatan 47 Resimen Wira
Satria Wicaksana, lulus dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Sepanjang karir di Polri, penulis bertugas pada bidang reserse kriminal, sejak
tahun 2009 sampai saat ini penulis mengemban tugas sebagai penyidik pada
Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Kepulauan Riau. Untuk meningkatkan kompetensi dibidang penyidikan,
penulis juga pernah ditugaskan untuk mengikuti pendidikan pengembangan
spesialis penyidikan TP. Korupsi (2016) dan TP. Perbankan (2019) di
Pusdiklat Reskrim Lemdiklat Polri di Megamendung.
164 | Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi
Bernama lengkap Assoc. Prof. DR. L. Alfies
Sihombing, SH., MH., MM., CPR., CLA.,
M.IKOM., CTLC., Med., ACIArb lahir di
Kutacane pada Tanggal 25 Juni 1963.
Menyelesaikan pendidikan S. 1 Ilmu Hukum di
Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Program
Magister Ilmu Hukum di Universitas Pasundan
Bandung, menyelesaikan juga program Magister
Manajemen di Universitas Islam Bandung dan
Magister Ilmu Komunikasi serta melanjutkan
Program DoktoralIlmu Hukum di Universitas
Islam Bandung. Beliau juga mempunyai beberapa sertikat keahlian yang telah
diikuti dari BNSP, Certified Mediator, Certified Tax Legal Consultant dan
Certified Arbitrators dan Certified Legal Auditor. Profesi sebagai lawyer pun
dijalani beliau dan aktif dalam. Berbagai organisasi seperti menjabat sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Cabang IKATAN INDOENSIA periode 2007-2012,
Ketua DPD IKADIN JABAR Tahun 2012-2016, Wasekjen pimpinan Pusat
IKADIN Tahun 2016 s/d sekarang, Sekjen Asosiasi Profesor Doktor Hukum
Indonesia (APDHI) Tahun 2017 s/d sekarang, Sekjen The Best Lawyers Club
Indonesia (BLCI) Tahun 2015 s/d sekarang, Pengajar PKPA DPC Peradi
Bandung, pengajar PKРА Kongres Advokat Indonesia (KAI), Pengajar
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan sebagai Dewan Pakar DPC
Peradi Bandung Tahun 2022 s/d sekarang, beliau juga tergabung dalam Ikatan
Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Tahun 2022 s/d sekarang. Selain itu
profesi beliau juga sebagai Dosen Tetap S2 hukum Univeristas Pakuan Bogor
dengan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan juga sebagai Tenaga Ahli
Anggota DPR RI A-336 Tahun 2019 s/d sekarang. Selain aktif mengajar
beliau juga sebagai moderator dan narasumber dalam kegiatan seminar hukum
maupun kegiatan organisasi serta aktif menulis buku tentang hukum pidana
beliau juga banyak menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, tindak
pidana umum, perdata serta peradilan tata usaha negara. Email:
[email protected].
Supremasi Moralitas Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi | 165