Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM

M. Fadil Imran

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PERBANDINGAN SISTEM HUKUM

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM




 Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si




       TAHTA MEDIA GROUP
ii
       PERBANDINGAN SISTEM HUKUM

                  Penulis:
        Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si

                  Desain Cover:
                   Tahta Media

                    Editor:
        Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., Μ.Η.

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                      Ukuran:
            viii,246, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-373-8

               Cetakan Pertama:
                   Mei 2024

           Hak Cipta 2024, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2024 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   iii
                        SAMBUTAN REKTOR
            UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN - BATAM

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
     Sebagai seorang akademisi dan juga Pimpinan Universitas Riau
Kepulauan, saya merasa bangga dan sangat bahagia karena dosen fakultas
hukum tempat saya memimpin mampu berkarya untuk terus memberikan
persembahan bagi perkembangan ilmu hukum. Sebagai dosen penulis
memulai pembuatan buku bacaan untuk mahasiswa, disamping itu untuk
menambah khasanah bacaan baru bagi khalayak umum sebagai buku yang
mudah dimengerti secara kopherensif.
     Buku yang diberi judul “Perbandingan Sistem Hukum” ini cukup
menarik isinya, setelah saya melihat beberapa isinya. Buku ini memiliki ciri
khas yang jarang ditemui pada buku lainnya, karena materi yang disajikan
sangat favorit dalam perkembangan atau membahas tentang perbandingan
sistem hukum. Istilah sistem hukum diambil dari dua kata, diantaranya sistem
dan hukum. Sistem sendiri dapat diartikan sebagai jenis satuan yang kemudian
dibangun dengan menggunakan komponen-komponen serta berhubungan
secara mekanik fungsional di antara yang satu dengan yang lainnya untuk
kemudian mencapai berbagai tujuan sistemnya. Sementara hukum dimaknai
sebagai suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa serta
mengikat, isinya adalah larangan serta perintah yang wajib dipatuhi dan
mendapatkan sanksi saat melanggarnya. Dengan demikian, sistem hukum
adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi
antara individu yang satu dengan yang lainnya dan saling bekerja sama dengan
tujuan untuk kesatuan tersebut. Dalam hal ini, kesatuan yang dimaksud bisa
dibilang sangat kompleks karena berkaitan dengan unsur-unsur yuridis,
seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum. Sistem hukum
juga dapat diartikan sebagai kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas
berbagai komponen pada hukum, serta masing-masing memiliki fungsi
tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait. Bukan
hanya saling terkait saja, tetapi setiap fungsi tersebut juga saling
memengaruhi, bergerak, dan saling bergantung dalam proses kesatuan. Dalam
hal ini, proses kesatuan dapat diartikan, seperti proses sistem hukum untuk


iv
mewujudkan suatu tujuan hukum. Sehingga buku perbandingan sistem
hukum, membahas secara lengkap tetang perbandingan sistem hukum
dibeberapa negara.
     Dengan demikian saya ingin mengucapkan rasa terima kasih dan selamat
atas diterbitkannya buku ini. Semoga buku ini bukanlah buku terakhir yang
tercipta dari tangan penulis. Teruslah berkarya, memberikan yang terbaik
terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh




                                                     Batam,     Mei 2024
                                       Rektor Universitas Riau Kepulauan


                          Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M.




                                                                        v
                         KATA PENGANTAR
     Dengan memohon ridha dan rahmat Allah SWT. Tuhan yang Maha Esa,
kami dapat menyusun buku Perbandingan Sistem Hukum untuk mahasiswa
pada Program Magister Ilmu Hukum, dan juga pegangan mahasiswa Fakultas
Hukum, Dosen dan Praktisi Hukum. Ilustrasi dari buku ini ketika seseorang
tinggal di suatu wilayah atau bahkan pada suatu negara, pastinya menaati
aturan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku pada suatu wilayah
khususnya negara memiliki sistem, sehingga dapat berjalan dengan
semestinya. Setiap negara pastinya memiliki sistem hukum yang berlaku yang
berbeda-beda. Perbedaan sistem hukum yang ada pada suatu negara biasanya
didasari dari karakteristik dari masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketika pergi ke
luar negeri, maka kita perlu mengetahui sedikit atau banyak tentang sistem
hukum yang berlaku pada negara yang dikunjungi.
     Oleh karenanya buku ini mempelajari tentang suatu tatanan yang teratur
yang berasal dari aturan- aturan hidup dalam masyarakat. Harapan penulis
dengan keberadaan buku ini, mahasiswa mempunyai pengetahuan dan
pemahaman tentang hukum sebagai perbandingan sistem hukum. Buku ini
memiliki keterbatasan tersebut, namun tidak mengurangi semangat untuk
menyajikan secara komprehensif.
     Semoga buku ini mampu menjadi sekotak wacana untuk menjadi rintisan
referensi guna mendorong karya-karya identik di masa-masa yang akan
datang, demikian buku panduan ini membawa manfaat untuk menambah
wawasan sistem hukum bagi para mahasiswa.

                                                             Batam, Mei 2024

                                                                     Penyusun




vi
                                          DAFTAR ISI
SAMBUTAN REKTOR .............................................................................. iv
KATA PENGANTAR ................................................................................. vi
DAFTAR ISI .............................................................................................. vii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
 A. Latar Belakang.................................................................................... 1
 B. Keberbedaan Sistem Hukum .............................................................. 3
BAB II PERBANDINGAN SISTEM HUKUM .......................................... 9
 A. Istilah dan Pengertian Perbandingan Hukum ..................................... 9
 B. Riwayat Perkembangan .................................................................... 13
 C. Kegunaan dan Manfaat Perbandingan Hukum ................................. 14
 D. Perbandingan Hukum Sebagai Suatu Metode Penelitian ................. 38
BAB III SISTEM HUKUM........................................................................ 46
 A. Pengertian Sistem ............................................................................. 46
 B. Paradigma Sistem Hukum ................................................................ 49
 C. Sistem Hukum .................................................................................. 56
 D. Keluarga Hukum Atau Famili Hukum ............................................. 61
 E. Ciri- Ciri Sistem Hukum ................................................................. 89
 F. Asas- Asas Hukum ........................................................................... 93
 G. Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum .................................... 100
BAB IV ALIRAN HUKUM .................................................................... 115
 A. Hukum Alam .................................................................................. 115
 B. Hukum Historis .............................................................................. 119
 C. Utilitarisme ..................................................................................... 121
 D. Hukum Positif ................................................................................. 124
 E. Hukum Sosiologis .......................................................................... 128
BAB V KOMPONEN-KOMPONEN SISTEM HUKUM ....................... 139
 A. Masyarakat Hukum ........................................................................ 139
 B. Budaya Hukum ............................................................................... 142
 C. Filsafat Hukum ............................................................................... 156
 D. Ilmu Pendidikan Hukum................................................................. 161
 E. Konsep Hukum ............................................................................... 174
 F. Pembentukan Hukum ..................................................................... 183
 G. Evaluasi Hukum ............................................................................. 188


                                                                                                         vii
 BAB VI SISTEM HUKUM DI INDONESIA ......................................... 192
  A. Sejarah ............................................................................................ 192
  B. Sistem Hukum Indonesia ................................................................ 197
  C. Perubahan Sistem Hukum di Indonesia .......................................... 200
  D. Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Pemikiran
      Filsuf Hukum ................................................................................. 202
 BAB VII SISTEM HUKUM DI BEBERAPA NEGARA ....................... 205
  A. Inggris ............................................................................................. 205
  B. Belanda ........................................................................................... 210
  C. Amerika .......................................................................................... 213
  D. Jepang ............................................................................................. 231
  E. Singapura ........................................................................................ 234
 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 241
 PROFIL PENULIS ................................................................................... 246




viii
                                                     BAB I
                                              PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
     Dilihat dari tradisi hukum yang dianut oleh suatu negara, pada dasarnya
terdapat dua macam tradisi hukum, yaitu tradisi hukum Anglo Saxon
(Common
Law Tradition) dan Eropa Continental (Civil Law Tradition). Dalam Common
Law Tradition, sumber hukum yang utama adalah kebiasaan-kebiasaan yang
hidup dalam masyarakat serta perjanjian-perjanjian yang telah disepakati para
pihak. Sedangkan dalam Civil Law Tradition, peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Pemerintah merupakan sumber hukum yang utama.1
     Tradisi common law law muncul di Inggris selama Abad Pertengahan dan
diterapkan dalam koloni Inggris di seluruh benua. Tradisi civil law
dikembangkan di benua Eropa pada saat yang sama dan diterapkan di koloni
- koloni dari kekuatan imperial Eropa seperti Spanyol dan Portugal. Civil law
juga diadopsi pada abad kesembilan belas dan kedua puluh oleh negara-negara
yang sebelumnya memiliki tradisi hukum yang berbeda, seperti Rusia dan
Jepang, yang berusaha untuk mereformasi sistem hukum mereka dalam
rangka untuk mendapatkan kekuatan ekonomi dan politik dibandingkan
dengan negara-negara Eropa Barat.
     Untuk Amerika yang akrab dengan terminologi dan proses hukum yang
didasarkan pada common law Inggris, tradisi civil law terasa asing dan
membingungkan. Meskipun Inggris telah memiliki banyak ikatan budaya
yang mendalam dengan seluruh negara Eropa pada Abad Pertengahan, tradisi
hukum yang dikembangkan berbeda dari yang lain untuk sejumlah alasan
historis. Salah satu perbedaan yang paling mendasar atas keputusan
pengadilan dijadikan sebagai dasar tradisi hukum dari common law dan
kepastian legislatif sebagai dasar tradisi hukum dari civil law.2


      1
        Agus Suprayogi, Perbandingan Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law
Di Bidang Hukum Industrial, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 2018, hlm.2
      2
        Ibid



                                             Perbandingan Sistem Hukum | 1
      Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena
diwujudkan dalam peraturan - peraturan yang berbentuk undang - undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut
mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian
hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan - tindakan
hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan - peraturan
hukum tertulis.
      Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut,
hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan
mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan
peraturan - peraturan dalam batas – atas wewenangnya. Putusan seorang
hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja
(Doktrins Res Ajudicata ).
      Civil Law , hukum yang dikodifikasikan. Negara - negara dengan sistem
civil law yang komprehensif, kodifikasi hukum terus diperbarui antara lain
hukum acara di pengadilan, prosedur yang berlaku, dan hukuman yang sesuai
untuk tiap pelanggaran. Kodifikasi seperti itu membedakan antara berbagai
kategori hukum: menetapkan hukum substantif yang tunduk pada tuntutan
pidana atau perdata, hukum acara menetapkan bagaimana menentukan apakah
suatu tindakan tertentu merupakan tindak pidana, dan hukum pidana
menetapkan hukuman yang sesuai.
      Dalam sistem hukum perdata, peran hakim adalah untuk menetapkan
fakta-fakta kasus dan untuk menerapkan ketentuan dari undang undang yang
berlaku. Meskipun hakim sering membawa tuduhan resmi, menyelidiki
masalah ini, dan memutuskan kasus ini, ia bekerja dalam kerangka yang
dibuat oleh satu set kodifikasi hukum yang komprehensif. Keputusan hakim
ini akibatnya kurang penting dalam membentuk hukum perdata daripada
keputusan legislator dan sarjana hukum yang menafsirkan undang-undang.
      Uraian berikut menjelaskan akar sejarah perbedaan- perbedaan ini.
Selama ini sistem hukum di Indonesia masih mengadopsi sistem hukum
kolonial Belanda (civil law system). Sistem yang mulanya berasal dari daratan
eropa didasarkan pada hukum romawi dengan ciri utamanya yang ditandai
oleh sistem kodifikasi dari prinsip- prinsip hukum yang utama.
Pengembangan dalam sistem ini dikemukakan oleh seorang filsuf Perancis,
Montesquie dengan istilah “Trias Politica”, yang berarti kekuasaan.



2 | Perbandingan Sistem Hukum
     Di era digitalisasi dan globalisasi informasi, sekat negara tidak lagi dapat
dipertahankan. Kondisi demikian secara perlahan mencairkan dua perbedaan
pada sistem hukum besar Common Law dan Civil Law pada bidang-bidang
tertentu. Common Law (Anglo Saxon) adalah sistem hukum yang berasal dari
Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum Common
Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya.
Sedangkan, sistem hukum Civil Law ( Eropa Kontinental ) yang berlaku di
negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk
Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang- undang menjadi sumber
hukum utamanya.
     Selain itu sistem peradilan pada sistem hukum Civil Law yang bersifat
inkuisitorial (hakim mempunyai peranan besar) dalam mengarahkan dan
memutus suatu perkara yang ditanganinya. Dengan dua sistem hukum yang
tidak sama, maka haruskah akan selalu ada dikotomi pada keduanya dengan
tidak berusaha mencari titik temu di balik keberbedaan kedua sistem hukum

Bagian 2 dari 3

tersebut. Dengan berbagai fenomena sosial global yang terjadi tentunya sudah
seharusnya diusahakan bersama perbedaan diantara kedua sistem hukum
antara sistem hukum Civil Law dan sistem hukum Common Law.3

B.   KEBERBEDAAN SISTEM HUKUM
     Suatu realitas bahwa sistem hukum di dunia dihadapkan kepada sebuah
keberbedaan. Keberbedaan ini disebabkan faktor sejarah negara penjajah
terhadap daerah-daerah bekas jajahannya. Di dalam garis besarnya terdapat
dua sistem hukum.4 Di Indonesia, misalnya, meskipun sistem hukumnya
berangkat dari Civil Law, namun dalam perjalannya dalam bidang tertentu,
terutama hukum korporasinya, telah diadopsi konsep-konsep korporasi yang
berasal dari sistem Common Law, seperti konsep: Fiduciary Duties, Business
Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra



      3
        Agus Riyanto, Civil Law Dan Common Law, Haruskah Didikotomikan??,
2017, Https://Business-Law.Binus.Ac.Id/2017/10/25/Civil-Law-Dan-Common-Law-
Haruskah-Didiikotomikan/ diunduh 5 Januari 2023
      4
        Agus Riyanto, Sistem Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan
Peradilan, 2018, Https: // Business- Law.Binus.Ac.Id/2018/12/21/Sistem-Hukum-
Pengaruhnya-Terhadap-Keputusan-Peradilan/ diunduh 5 Januari 2023



                                              Perbandingan Sistem Hukum | 3
Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility
(CSR) yang kesemuanya bukan berasal dari Indonesia.
     Namun keseluruhan konsep di atas telah diatur pada Undang-undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT). Meskipun hal-hal di atas
tidak diakui secara tegas, tetapi telah diatur dan menjadi ketentuan UU-PT.
Hal ini menunjukkan secara implisit Indonesia telah mengakui konsep-konsep
hukum PT pada sistem hukum Common Law. Hal sebaliknya juga terjadi,
yaitu diakuinya dan diterimanya konsep hukum dari Indonesia menjadi bagian
dari hukum internasional, termasuk negara-negara dengan sistem hukum
Common Law, seperti konsep: Wawasan Nusantara di dalam Hukum Laut
Internasional (UNCLOS 1982), yang mana konsep ini digagas oleh Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.
     Konsep lainnya yang diakui oleh negara lain adalah konsep yang dikenal
di industri migas dan pertambangan seperti konsep bagi hasil yang kemudian
dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC) untuk bidang
perminyakan, dimana konsep hukum ini telah diterima dengan dilakukannya
perjanjian-perjanjian internasional antara pihak Indonesia dengan perusahaan
asing dengan latar belakang sistem hukum yang berbeda.
     Bahkan memasuki di tahun 2017, Indonesia telah menggagas konsep
hukum Gross Split (GS), meskipun masih dalam tahap kontroversi, sebagai
upaya untuk mengganti Cost Recovery (CS). Hal ini menunjukkan bahwa
sistem hukum Civil Law juga dapat mempengaruhi sistem hukum Common
Law. Dengan gambaran di atas, maka terjadi akulturasi sistem hukum dari
yang satu dengan yang lainnya sebagai akibat pengaruh berkembangnya
teknologi informasi yang demikian cepat dan mampu menembus barikade
hambatan yang ada di dunia ini.
     Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sudah seharusnya dikotomi Civil
Law dan Common Law harus segera diakhiri. Hal ini sebagaimana
dikemukakan Direktur Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and
Development, Prof. Dr. Jan Michiel Otto bahwa perbedaan antara Common
law dan Civil law sudah semakin mengecil. Bahkan di Belanda, sebagai
penganut sistem hukum Civil Law, telah berpadangan bahwa putusan
pengadilan menjadi penting sebagai alternatif sumber hukum.
     Dewasa ini juga telah banyak mahasiswa mulai mempejari case law
(kasus-kasus atau putusan pengadilan) sebagai bagian pelajaran yang harus



4 | Perbandingan Sistem Hukum
ditempuh. Sebagai contoh ketika mengambil kuliah “Perbuatan Melawan
Hukum” (onrechtmatige daad). Mempelajari case law menjadi penting
sebagaimana diajarkan oleh Mahkamah Agung dalam membuat suatu
pertimbangan hukum. Di sisi lain legislator sebagai pembuat undang-undang,
tidak cukup menjelaskan apa itu “Melawan Hukum”? Hal ini menuntut MA
mendefinisikannya, yang secara mendasar bertentangan dengan pandangan
asli para legislator itu.
      Sudah seharusnya permasalahan Civil Law dan Common Law bukanlah
suatu masalah yang besar. Untuk itu, Prof. Michael Otto, berpendapat bahwa
sudah waktunya mahasiswa pada sistem hukum Civil Law belajar case law.5
Berdasarkan pengalaman, bagi beberapa orang Indonesia, ketika mereka
mendapat beasiswa dan belajar hukum ke Australia, Inggris, Amerika Serikat,
kemudian ketika mereka kembali membawa bekal case law dari sistem yang
tidak benar-benar cocok dengan Indonesia.
      Namun demikian, ketika hendak melakukan transplantasi dari sistem lain
yang tidak cukup cocok dengan sistem yang ada di Indonesia, maka harus ada
usaha untuk harus diharmonisasikan secara hati-hati, sebagaimana dilakukan
pada banyak sistem Civil Law seperti di Perancis, Jerman, Cina, dan Jepang.
Beberapa negara di atas juga melakukan transplantasi dengan melakukan
harmonisasi dengan kondisi dan situasi di negaranya masing-masing, yang
mana hal ini juga seharusnya dilakukan di Indonesia.
      Dengan demikian, maka perbedaan sistem hukum Civil Law dan
Common Law seharusnya dipahami dan diterima dengan lebih terbuka. Sifat
apriori dengan menonjolkan perbedaannya sudah seharusnya ditinggalkan,
sehingga kemanfaatan dan kegunaan dari masing-masing sistem hukum bisa
bisa dimanfaatkan satu sama lainnya. Civil Law adalah hukum yang
memperoleh kekuatan mengikat, karena sumber- sumber hukumnya
diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan
tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.
      Prinsip utama ini dianut mengingat nilai utama yang merupakan tujuan
hukum adalah kepastian hukum. Sehingga berdasarkan sistem hukum yang
dianut tersebut, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang
mempunyai kekuatan mengikat umum. Putusan seorang hakim dalam suatu

      5
          Ibid



                                           Perbandingan Sistem Hukum | 5
perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( pola pikir deduktif).
Memberikan prioritas yang lebih pada doktrin dan mengadopsi teori
Montesquieru tentang pemisahan kekuasaan dimana fungsi legislator adalah
melakukan legislasi, sedangkan pengadilan berfungsi menerapkan hukum.
     Common Law sumber - sumber hukumnya tidak tersusun secara
sistematik dalam hirarki tertentu seperti pada sistem hukum Eropa
Kontinental. Sedangkan dalam sistem hukum Anglo Saxon adanya „peranan‟
yang diberikan kepada seorang hakim yang berfungsi tidak hanya sebagai
pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan- peraturan
hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata
kehidupan masyarakat.
     Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru
yang akan menjadi pegangan bagi hakim- hakim lain untuk memutuskan
perkara yang sejenis (pola pikir induktif). Dalam sistem ini, diberikan prioritas
yang besar pada yurisprudensi dan menganut prinsip judge made precedent
sebagai hal utama dari hukum.6
     Beberapa perbedaan antara sistem hukum Eropa continental dengan
sistem anglo saxon sebagai berikut :
1. Sistem hukum eropa kontinental mengenal sistem peradilan administrasi,
     sedang sistem hukum anglo saxon hanya mengenal satu peradilan untuk
     semua jenis perkara.
2. Sistem hukum eropa kontinental menjadi modern karena pengkajian
     yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan sistem hukum anglo
     saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
3. Hukum menurut sistem hukum eropa kontinental adalah suatu sollen
     bukan sein sedang menurut sistem hukum anglo saxon adalah kenyataan
     yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
4. Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau
     penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut sistem
     hukum eropa kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit
     langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut sistem hukum
     anglo saxon.

      6
          Agus Suprayogi, Op Cit



6 | Perbandingan Sistem Hukum
5.   Pada sistem hukum eropa kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk
     mengoreksi kaidah sedang pada sistem hukum anglo saxon dibutuhkan
     suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini
     memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah -
     kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
6. Pada sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan adanya kodifikasi
     hukum sedangkan pada sistem hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
7. Keputusan hakim yang lalu ( yurisprudensi ) pada sistem hukum eropa
     kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang
     pada sistem hukum anglo saxon keputusan hakim terdahulu terhadap
     jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
8. Pada sistem hukum eropa kontinental pandangan hakim tentang hukum
     adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang
     pada sistem hukum anglo saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju
     pada kasus tertentu.
9. Pada sistem hukum eropa kontinental bangunan hukum, sistem hukum
     dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban
     sedang pada sistem hukum anglo saxon kategorisasi fundamental tidak
     dikenal. Pada sistem hukum eropa kontinental strukturnya terbuka untuk
     perubahan sedang pada sistem hukum anglo saxon berlandaskan pada
     kaidah yang sangat kongrit.
     Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari
bagian - bagian atau unsur - unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan
berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu
kerja sama antara bagian - bagian atau unsur - unsur tersebut menurut rencana
dan pola tertentu. Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu
yang kemudian menjadi dasar putusan hakim – hakim selanjutnya.
     Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum
kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika
masyarakat, Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim /
pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas. Sistem hukum eropa kontinental merupakan suatu sistem
hukum dengan ciri - ciri adanya berbagai ketentuan - ketentuan hukum




                                             Perbandingan Sistem Hukum | 7
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya.
     Sistem yang dianut oleh negara - negara Eropa Kontinental yang
didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil
Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak
terikat kepada preseden sehingga undang - undang menjadi sumber hukum
yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Bentuk - bentuk
sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa
peraturan perundang - undangan, kebiasaan - kebiasaan, dan yurisprudensi.
     Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan
antara bagian - bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau
tumpang tindih diantara bagian- bagian itu. Suatu sistem mengandung
beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Secara umum
sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu Eropa Kontinental ( civil law system )
dan Angglo Saxon ( comman law system ).
     Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal
dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang - undangan,
kebiasaan -kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara - negara penganut civil law
menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan
perundang - undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai
konstitusi tertulis comman law system. Sistem hukum anglo saxon
merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurispudensi, yaitu
keputusan - keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim - hakim selanjutnya.
     Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum
kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika
masyarakat. Di Indonesia jika dilihat dari pengertian civil law system dan
comman law system Indonesia menganut kedua-duanya senderung ke civil law
system tapi juga pada pelaksanaannya masih menggunakan comman law
system.




8 | Perbandingan Sistem Hukum
                        DAFTAR PUSTAKA
A. Buku - Buku

Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Press, Bandung,
      1984.
Abdulkadir Muhammmad, (Penterjemah), Hukum Perjanjian, Alumni,
      Bandung, 1980. (Judul aslinya adalah Business Law, edisi 1978, tulisan
      S.B. Marsh dan J. Soulsby, penerbit McGraw-Hill Book Company (UK)
      Limited).1980.
Agus Riwanto, Sejarah Hukum: Konsep, Teori, Dan Metodenya Dalam
      Pengembangan Ilmu Hukum, Oase Pustaka, Karanganyar, 2016.
Agus Suprayogi, Perbandingan Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law
      Di Bidang Hukum Industrial, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul,
      2018.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Gunung Agung.Jakarta, 2022.
B. Arief Sidarta, Hukum dan Logika, Alumni, Bandung, 2000.
------------------- (penerjemah), Meuwissen tentang Pengembanan Hukum,
      Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, P.T. Refika Aditama,
      Bandung, 2008.
-------------------, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian
      tentang Fundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan
      Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju,
      Bandung, 2000.
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rajawali
      Press, Jakarta, 2010.
Budiono Kusumohamidjojo, Ketertiban Yang Adil, Problematik Filsafat
      Hukum, Grasinso, Jakarta, 1999.
Denzim, Norman K, And Lincoln, Yvona, Handbook Of Qualitative Research
      (Terjemahan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1971.
Grossman, Joel B and Grosman, Mary H (Ed), Law in Change in Modern
      America, Cal. Gooddyear, Pasific Polisades, 1971.




                                         Perbandingan Sistem Hukum | 241
Ihroni (Ed), Antropologi dan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakartra,
      1994.
Ishaq, Dasar- Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
J.A. Pontier, Penemuan Hukum, diterjemahkan oleh B. Arief
      Sidharta, Jendela Mas Pustaka, Bandung, 2008.
J.J.H. Bruggink, Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie,
      Kluwer-Deventer, Den Haag, 1993.
James A. Holland and Julian S. Webb, Learning Legal Rules, Blackstone
      Limited, Great Britain, 1999.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta; Sekretariat
      Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2010.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005, hlm.169
Koentjaraningrat (ed), Masalah- masalah Pembangunan, Bunga Rampai
      Antropologi Terapan, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan
      Ekonomi dan Sosial, Jakarta, 1985
L.B. Curzon, Jurisprodence, Macdonald & Evans, Hendbook, 1979.
Lawrence M Friedman, American Law, W.W. Norton And Company, New
      York, 1984.
----------------------------, Law and Society, Printice Hall, New Jercey, 1977.
Liek Wilardjo, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University, Yogyakarta,
      1990.
Lili Rasjidi, Dasar- Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Abadi, Bandung,
      1990.
Lili Rasyidi, I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosda
      Karya, Bandung, 1993.
Loresns Bagus, Kamus Filsafat, Gramedia, Jakarta, 2002.
Moh Anwar, Paradigma, Interaksara, Batam,1999.
Nur Khalif Hazin, A.R. Elham, Kamus Ilmiah Populer, Kaya Ilmu, Surabaya.
Paul Scholten, Handleiding Tot De Beoefering Van Het Nederlandsch

Bagian 3 dari 3

      Burgerlijk Recht, Algemeen Dell, Tjeenk Willing, Zwolle, 1954.
Peter De Cruz., Comparative Law In A Changing World, London-Sydney;
      Cavendish Publishing Limited. 1999.




242 | Perbandingan Sistem Hukum
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media,
      Jakarta, 2009.
Purnadi Purbacaraka Dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum,
      Alumni, Bandung, 1982.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.
      64
R.M.W. Dias, Jurisprudence, Butterworths, London, 1976.
Rian Sacipto, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penafsiran
      Konstitusi, Pustaka Aksara, Surabaya, 2022.
Romli Atmasasmita, Asas- Asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan
      Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1989.
Sardjono, Perbandingan Hukum Perdata, Universitas Indonesia, Jakarta,
      1985.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
---------------------, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
Silvester A. Khodi dan Soedjadi R, Filsafat, Idiologi dan Wawasan Bangsa
      Indonesia, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 1994.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika
      Masalahnya, ELSAM, Jakarta, 2002.
Sri Warjiyati, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, 2006.
Stammler, Definition Of Law, Dalam Hari Chand, Modem Jurisprudance,
      Internasional Law Book Services, Kualalumpur, 1994.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti,
      Bandung, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
      Yogyakarta, 2006.
Sugiyono, Statistika Untuk Penilaian, Alfabeta, Bandung, 2007.
Suharso dan Ratna Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux,
      Cetakan Kesepuluh , Widya Karya, Semarang, April 2012.
Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung,
      1982, hlm.73
Tatang M. Amirin, Pokok- Pokok Teori Sistem, Rajawali, Jakarta, 1986.




                                        Perbandingan Sistem Hukum | 243
The Robbins Collection, The Common And Civil Law Tradition, Oxford; The
      Robbins Collection, Educational Use Only, 2010.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius,
      Yogyakarta, 1982.
------------------, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta,1995.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung,
      2009.
Wiliam A Shrode dan Voich, Organitation and Managemen, Basic System
      Concepts, Florida State University Press, Tilahassee, 1974.

B.   Journal, Kamus, Online, Bahan Kuliah

Albert HY Chen, The Interprestation of The Basic Law- Common Law and
    Mainland Chinesse Perpectives, ,Journal, Hongkong, 2000, hlm. 5.
Anak Agung Putu Wiwik, Perkembangan Hukum Indonesia Dalam
    Menciptakan Unifikasi Dan Kodifikasi Hukum, Jurnal Advokasi Vol.5,
    No. 2, September 2015.
Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
    Universitas Indonesia (FH UI) Dalam Sebuah Diskusi Bertajuk “Darurat
    Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap
    Lembaga Yudikatif” Di Jakarta, 19 Oktober 2022
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online,Www.Kamusbahasa Indonesia Org,
    Diunduh 10 Januari 2022.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum, Bahan Kuliah Program Pasca Sarjana UII.
Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundangan- Undangan Dalam
    Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara, Disertasi, PDIH UI, Jakarta,
    2011.
Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang permohonan pengujian
    UUNomor 22 Tahun 2004 dan Pasal 34 ayat (3) UUNomor 4 Tahun
    2004.
Agus Riyanto, Civil Law Dan Common Law, Haruskah Didikotomikan??,
    2017,     Https://Business-Law.Binus.Ac.Id/2017/10/25/Civil-Law-Dan-
    Common-Law-Haruskah-Didiikotomikan/ diunduh 5 Januari 2023.




244 | Perbandingan Sistem Hukum
Agus Riyanto, Sistem Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Keputusan
     Peradilan,           2018,          Https:         //        Business-
     Law.Binus.Ac.Id/2018/12/21/Sistem-Hukum-Pengaruhnya-Terhadap-
     Keputusan-Peradilan/ diunduh 5 Januari 2023.
https://katadata.co.id/agung/berita/624d2466be55e/pengertian-chauvinisme-
     ciri-ciri-dampak-dan-contohnya, diunduh 10 Januari 2023.
https://www.merdeka.com/trending/chauvinisme-adalah-suatu-paham-
     ketahui-ciri-ciri-beserta-dampaknya-kln.html, diunduh 10 Januari 2023.
https://www.pinhome.id/blog/pengertian-chauvinisme-dan-
     contohnya/diunduh 10 Januari 2023.
https://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum-asing.html,
     diunduh 11 Januari 2023.
Http:// Www. Kompasiana. Com/ Nailun. Izza/ Beda- Positivisme- Vs
     Konstruktivisme 552ae95bfl7e61f352d623ba Diunduh Tanggal 12
     Januari 2023.




                                        Perbandingan Sistem Hukum | 245
                            PROFIL PENULIS
                       Komisaris Jenderal Polisi Dr M Fadhil Imran
                       M.si./     KEPALA         BADAN         PEMELIHARA
                       KEAMANAN             POLRI.        Riwayat       hidup,
                       Tempat/Tanggal Lahir : Kota ujung pandang, 14-08-
                       1968, Pendidikan umum. S3 universitas indonesia
                       2014, S2 universitas indonesia 2004,Sma negeri 2
                       ujung pandang 1988, Smp negeri 1 palu 1985, Sd
                       negeri 1 kec. Palu timur 1982. Pendidikan Kepolisian,
                       SESPIMTI, SESPIM, PTIK, AKABRI. RIWAYAT
JABATAN: Kabaharkam polri, Kapolda metro jaya, Kapolda jatim,
Sahlisosbud kapolri, Dirtipidter bareskrim polri dirtipidsiber bareskrim polri,
Wadirtipideksus bareskrim polri, Dirreskrimsus polda metro jaya, Analis
kebijakan madya bareskrim polri kapores metro jakbar polda metro jaya,
Dirreskrimum polda kepri, Kasubdit iv dittipidum bareskrim polri,
Wadirreskrimum polda metro jaya, Kapolres pelabuhan tanjung priok polda
metro Jaya. Kasiident ditreskrimum. Polda metro jaya pamen polda metro jaya
pamen bidpropam polda malut pamen polda malut. Kanit subditumum
ditreskrimum polda metro jaya. Kapolsek metro tanah abang polres metro
jakpus polda metro jaya, Pama ditreskrimum polda metro jaya, Ps. Kapolsek
cengkareng polres metro jakbar polda metro jaya, Wakasatsabhara polres
metro jakbar polda, Metro jaya, Pama polda metro jaya, Pama stik lemdikpol
lemdiklat stik lemdiklat polri Pama akpol lemdiklat polri, Kapolsek tanjung
karang timur polesta Bandar,Lampung polda lampung, Pama polesta bandar
lampung polda lampung, Pa polda subagsel, Tanda Kehormatan, Satyalancana
pengabdian 8 tahun satyalancana pengabdian 16 tahun,Satyalancana dwidya
sistha, Dikbang & Pelatihan: Pendidikan perwira pertama dasar brimob,
Dikbangspes inspektur idik pol air, Pa lan serse ek




246 | Perbandingan Sistem Hukum

WhatsApp ↗