Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Hamdani Hamdani, Mia Rasmiaty, Ida Farida

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PENGANTAR HUKUM INDONESIA

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

PENGANTAR HUKUM INDONESIA




       Hamdani, S.H.,M.Kn.
   Mia Rasmiaty, S.H., Sp.1., M.H.
      Dr. Ida Farida SH., MH




       Tahta Media Group
ii
iii
iv
   PENGANTAR HUKUM INDONESIA

                     Penulis:
              Hamdani, S.H.,M.Kn.
         Mia Rasmiaty, S.H., Sp.1., M.H.
             Dr. Ida Farida SH., MH

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                      Editor:
       Dr. Kelik Endro Suryono.,SH.,M.Hum

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                    Ukuran:
            x, 382, Uk: 15,5 x 23 cm

            ISBN: 978-623-147-378-3

               Cetakan Pertama:
                   Mei 2024

           Hak Cipta 2024, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2024 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                   v
                       KATA PENGANTAR

     Selamat datang dalam perjalanan menjelajahi landasan hukum Indonesia
melalui buku ini. Sebagai salah satu dari sedikit yang menyelami kekayaan
hukum Indonesia. Buku ini bertujuan untuk menjadi panduan yang
komprehensif dan mudah dipahami tentang dasar-dasar hukum Indonesia.
Dari hukum pidana hingga hukum perdata, dari hukum administrasi negara
hingga hukum tata usaha negara, setiap babnya memperkenalkan Anda pada
berbagai aspek sistem hukum kita yang kaya dan beragam.
     Saat Anda menjelajahi halaman-halaman buku ini, Anda akan menyadari
bahwa hukum Indonesia tidak hanya sekadar serangkaian aturan dan
peraturan. Ia adalah cermin dari sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang
membentuk identitas bangsa kita. Dalam kerangka hukum ini, terkandung
cita-cita akan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
     Namun, lebih dari sekadar memberikan pemahaman tentang teori hukum,
buku ini juga menyoroti bagaimana hukum Indonesia berkembang seiring
dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi di dalam negeri. Dengan
demikian, buku ini juga merupakan sebuah refleksi tentang dinamika
masyarakat dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum
yang adil dan inklusif.
     Saya berharap buku ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi
para mahasiswa, praktisi hukum, atau siapa pun yang tertarik untuk
memahami landasan hukum Indonesia. Semoga buku ini tidak hanya
memberikan pengetahuan yang berharga, tetapi juga menginspirasi Anda
untuk terlibat dalam upaya menjaga keadilan dan mengembangkan hukum
yang lebih baik untuk masa depan bangsa.

                                               Dr. Kelik Suryono, SH., MH




vi
                                            DAFTAR ISI


Kata Pengantar ........................................................................................vi
Daftar Isi...................................................................................................vii
Bab 1 Sejarah dan Perkembangan Hukum Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................1
B. Pengertian dan Ruang Lingkup Sejarah Hukum .................................1
C. Objek dan Tujuan Manfaat Sejarah Hukum........................................6
D. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum di Indonesia .........................11
E. Sejarah Hukum di Indonesia ...............................................................22
F. Perkembangan Hukum di Indonesia ...................................................37
Bab 2 Sistem Hukum di Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................46
B. Pengantar Sistem Hukum di Indonesia ...............................................47
C. Tujuan dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat ..................................47
D. Sejarah Singkat Sistem Hukum di Indonesia ......................................48
E. Struktur dan Hierarki Hukum di Indonesia .........................................50
F. Bentuk – Bentuk Sistem Hukum di Indonesia ....................................53
G. Institusi Penegak Hukum di Indonesia................................................58
H. Proses Legislasi di Indonesia ..............................................................60
I. Peradilan dan Penegakan Hukum .......................................................63
J. Hukum dan Hak Asasi Manusia..........................................................65
K. Pengaruh Internasional Terhadap Sistem Hukum Nasional ................68
L. Tantangan dan Reformasi Dalam Sistem Hukum Indonesia ..............68
Bab 3 Sistem Hukum Pidana Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................72
B. Sejarah Sistem Hukum Pidana di Indonesia .......................................74
C. Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia............................................77
D. Struktur dan Komponen Sistem Hukum Pidana .................................81
E. Sistem Hukum Kitab Undang Hukup Pidana (KUHP) Terbaru .........83
F. Sanksi Dan Pidana Hukuman Dalam Kitab Undang Hukum
   Pidana (KUHP) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
   Tentang KUHP....................................................................................87



                                                                                                               vii
G. Jenis – Jenis Tindak Pidana ................................................................89
H. Proses Penegakan Hukum Pidana .......................................................91
I. Lembaga Penegak Hukum Pidana ......................................................96
J. Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi .......................................103
K. Tantangan Sistem Hukum Pidana Indonesia.......................................105
L. Reformasi dan Prospek Sistem Hukum Pidana Indonesia ..................106
M. Teknologi dan Sistem Hukum Pidana Masa Depan ............................107
Bab 4 Hukum Acara Pidana Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................109
B. Sejarah Hukum Acara Pidana .............................................................110
C. Ruang Lingkup Hukum Acara Pidana di Indonesia ............................114
D. Tujuan dan Prinsip Dasar Hukum Acara Pidana.................................114
E. Landasan Hukum – Hukum Acara Pidana ..........................................115
F. Asas – Asas Hukum Acara Pidana ......................................................118
G. Subjek Dalam Hukum Acara Pidana ..................................................122
H. Tahapan Proses Pidana........................................................................125
I. Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana .............................................135
J. Peradilan cepat dan Sederhana ............................................................138
K. Teknologi Informasi Dalam Hukum Acara Pidana .............................142
L. Permasalahan Kontemporer Dalam Hukum Acara Pidana .................145
M. Reformasi Hukum Acara Pidana.........................................................147
Bab 5 Sistem Hukum Perdata
A. Pendahuluan ........................................................................................152
B. Hukum Perorangan (Personenrecht) ..................................................156
C. Hukum Benda .....................................................................................159
D. Hukum Perikatan ................................................................................180
E. Pembuktian Lewat Waktu / Kadaluarsa (Bewijs En Verjaring)..........190
F. Kesimpulan .........................................................................................192
Bab 6 Hukum Acara Perdata Indonesia
A. Pengertian Hukum Acara Perdata .......................................................194
B. Sejarah Hukum Acara Perdata ............................................................194
C. Sifat dan Fungsi Hukum Acara Perdata ..............................................198
D. Asas – Asas Hukum Acara Perdata.....................................................198
E. Sumber Hukum Acara Perdata ............................................................203
F. Kompetensi (Kewenangan Mengadili) ...............................................205



viii
G. Gugatan ...............................................................................................210
H. Perwakilan Dalam Perkara Perdata .....................................................218
I. Pemeriksaan Perkara Dalam Sidang Pengadilan.................................222
J. Pembuktian .........................................................................................227
K. Keputusan Hakim................................................................................240
L. Upaya Hukum .....................................................................................244
M. Eksekusi ..............................................................................................252
N. Kesimpulan .........................................................................................270
Bab 7 Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................273
B. Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan
   Cabang Ilmu Hukum Lainnya .............................................................280
C. Sumber Hukum Administrasi Negara .................................................282
D. Asas – Asas Hukum Administrasi Negara ..........................................295
E. Peradilan Administrasi Negara (Administratieve Rechtspraak)..........300
F. Kesimpulan .........................................................................................315
Bab 8 Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................317
B. Definisi Hukum Tata Negara ..............................................................318
C. Sumber – Sumber Hukum Tata Negara ..............................................320
D. Pembagian Kekuasaan Dalam Sistem Hukum Tata Negara ...............326
E. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Tata Negara ....................332
F. Sistem Peradilan di Indonesia Dalam Sistem Hukum Tata Negara ....333
G. Demokrasi, Pemilihan Umum dan Partai Politik ................................334
Bab 9 Sistem Hukum Internasional Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................339
B. Definisi Hukum Nasional dan Hukum Internasional ..........................340
C. Dasar Teori Hukum Internasional .......................................................344
D. Kedudukan Hukum Internasional di Indonesia ...................................347
E. Penerapan Hukum Internasional di Indonesia.....................................350
F. Praktik Hukum Internasional di Negara – Negara Lain ......................353
Bab 10 Budaya Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Pendahuluan ........................................................................................355
B. Budaya Hukum dan Penegakan Hukum .............................................356
C. Pentingnya Budaya Hukum di Masyarakat .........................................361



                                                                                                            ix
D. Pentingnya Penegakkan Hukum di Indonesia .....................................364
E. Faktor – Faktor Yang Menghambat Penegakkan Hukum
   di Indonesia .........................................................................................366
F. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Penegakkan Hukum
   di Indonesia .........................................................................................369
Daftar Pustaka .........................................................................................372
Profil Penulis ............................................................................................381




x
BAB 1
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN HUKUM
INDONESIA

A. PENDAHULUAN
     Di zaman yang semakin maju ini, ketika manusia yakin akan
kemampuannya untuk selalu berusaha mengembangkan dirinya dan semakin
mengembangkan dirinya sesuai dengan peradabannya, maka kemampuan itu
diwujudkan dalam keberaniannya untuk menembus dunianya dengan
pemikiran-pemikiran kritis baru berupa ilmu-ilmu dari berbagai bidang-
bidang yang berbeda. dalam berbagai hal. bidang Pengetahuan buatan
manusia telah mencapai kecepatan yang memungkinkan penemuan teknologi
yang tampaknya menjungkirbalikkan pandangan, pemahaman, dan ritme
masa lalu. Keadaan yang demikian pada awal abad ke-18 (kedelapan belas)
terlihat dengan banyaknya munculnya cita-cita dan gerakan-gerakan hukum
baru. Benih-benih munculnya pendekatan sejarah tersimpan pada abad-abad
sebelumnya, terutama kaitannya dengan prinsip-prinsip yang digunakan pada
abad-abad tersebut untuk mengorganisasikan teori-teori.


B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SEJARAH HUKUM
    Sejarah hukum merupakan salah satu bidang pembelajaran yang
berkenaan tentang hukum, dan juga mendalami terhadap perkembangan dari
mana asal usul hukum itu sendiri dari dalam suatu masyarakat tertentu,dan



                                             Pengantar Hukum Indonesia | 1
membandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan
ruang dan waktu. Sejarah hukum ini terutama berkait dengan bangkitnya suatu
perkembangan terhadap suatu pemikiran , tingkah laku atau perbuatan
maskyarakat yang bermukim dalam suatu negara. Terhadap sejarah hukum
ditekankan mengenai hukum suatu negara merupakan suatu nilai-nilai
kehidupan yang bersangkutan namun oleh karenanya senantiasa yang satu
berbeda dengan yang lain. Perbedaan ini terletak pada karakteristik
pertumbuhan yang dialami oleh masing-masing hukum itu sendiri. jika
dikatakan bahwa hukum itu tumbuh, maka yang diartikan adalah hubungan
yang terus menerus antara yang sekarang dengan yang lalu. Apalagi dapat
diterima bahwa hukum sekarang berasal dari yang sebelumnya atau hukum
pada masa-masa lampau, maka hal itu berarti, bahwa hukum yang sekarang
dibentuk oleh proses- proses yang berlangsung pada masa lampau (R.
Soeroso, 2014).
    Sejarah mengikuti perjalanan ruang dan waktu masyarakat terhadap
perkembangan pola cara berpikir dan Tingkah laku atau Perbuatan, maka
sedangkan sejarah hukum satu aspek tertentu dalam hal itu, yakni hukum.
bagaimana yang berlaku untuk seluruh, betapapun juga berlaku untuk bagian,
serta maksud dan tujuan terhdap sejarah hukum itu sendiri mau tidak mau
akhirnya adalah menentukan juga “dalil-dalil atau hukum-hukum
perkembangan kemasyarakatan”. Jadi, dengan demikian permasalahan yang
dihadapi sejarawan hukum tidak lebih dan kurang mustahil dalam mencari
perkembangan hukum itu sendiri.
    Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang
dari ilmu sejarah (bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari
(studying),    menganalisa     (analising),  memverifikasi     (verifiying),
menginterpretasi (interpreting), menyusun dalil (setting the clausule), dan
kecenderungan (tendention), menarik kesimpulan tertentu (hipoteting),
tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan
hukum yang pernah berlaku (Emeritus John Gilissen, Emeritus Frits Gorle,
2011). Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak (hukum Amerika,
hukum Belgia dan hukum Indonesia, misalnya), tetapi juga dalam lintasan
kala dan waktu. Seperti sumber-sumber hukum formil, yakni bentuk-bentuk

Bagian 2 dari 6

penampakan diri norma-norma hukum, maupun isi norma-norma hukum itu
sendiri (sumber-sumber hukum materil). Tatanan hukum modern mengenal



2 | Pengantar Hukum Indonesia
sumber-norma hukum seperti : (i) perundang-undanganan (ii) yurisprudensi
(iii) doktrin (iv) konvensi.10 Norma-norma hukum dewasa ini seringkali dan
sering sekali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum. Misalnya Henri
de Page dalam buku “Traite Eleentaire de Droit Civil” 1930-1950. bahwa
“semakin ia memperdalam studi hukum perdata”, semakin yakin bahwa
sejarah hukum, lebih dahulu dari pada logika dan ajaran hukum sendiri
mampu menjelaskan mengapa dan bagaimana lembaga-lembaga hukum kita
muncul kepermukaan seperti keberadaannya saat ini.Holmes “perjalanan yang
ditempuh hukum bukanlah jalur dan ruas logika melainkan rel pengalaman”
(Munir Fuady, 2014).
     Dalam suatu lembaga hukum dibidang perdata saja, tetapi juga dalam
lembaga hukum dibidang pidana aturan “tiada dapat dipidana tanpa undang-
undang (legalitas), hanya dapat dijelaskan sedemikian karena perjuangan para
filsuf era “pencerahan” ke arah era “kepastian hukum” dan melalui visi
mereka yang memandang manusia selaku warga masyarakat yang memiliki
kesadaran dan tanggung jawab. Hukum yang berlaku saat ini “an sich” dapat
dipahami dan memaknai dari mana asal usul perjalanan dan pembentukannya,
namun individu-individu maupun secara kelompok yang melakukan
pendekatan seperti ini merupakan penerapan teknik dan Pasti terhadap untuk
mengatur pertimbangan-pertimbangan kemasyarakatan dan menyelesaikan
dalam perselisihan-perselisihan yang berkaitan dengan itu. Seorang ahli
hukum yang berlatar belakang akademik perlu memiliki pandangan yang lebih
luas tentang hukum, agar dapat menempatkan hukum dewasa ini di dalam
dimensi waktu dengan perantaraan sejarah hukum, dan di dalam dimensi
ruang melalui perbandingan hukum.
     Di dalam pidato sambutan dan pengarahan pada simposium Sejarah
Hukum (Jakarta, tanggal 1 s/d 3 April 1975). Menteri Kehakiman menyatakan
antara lain :“ Pembahasan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam
struktur hukum dalam negeri, karena struktur hukum tidak hanya memerlukan
materi perkembangan hukum saat ini, tetapi juga materi perkembangan hukum
masa lalu. Melalui sejarah hukum, kita dapat mempelajari berbagai aspek
hukum Indonesia di masa lalu, yang juga membantu kita memahami peraturan
dan lembaga hukum yang ada di masyarakat bangsa kita” (Munir Fuady,
2014).




                                               Pengantar Hukum Indonesia | 3
BAB 2
SISTEM HUKUM DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
    Sistem Hukum di Indonesia mencerminkan warisan sejarah dan
keanekaragaman budaya yang telah membentuk landasan hukum negara ini.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang beragam etnis, bahasa, dan
agama, memiliki sistem hukum yang unik yang mencakup unsur-unsur dari
berbagai tradisi hukum. Sejarah sistem hukum di Indonesia mencakup periode
kolonialisme, yang memengaruhi pembentukan struktur hukum dan institusi
(Dr. Kaelan, S.H., 2016). Selama masa penjajahan Belanda, aspek hukum adat
dan Islam turut memberikan pengaruh signifikan dalam pembentukan hukum
nasional. Pada era kemerdekaan, Konstitusi 1945 menjadi landasan utama
bagi sistem hukum Indonesia, dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum
Barat dan nilai-nilai lokal yang mencerminkan kebhinekaan bangsa. Sistem
Hukum Indonesia dikenal sebagai hibrida, yang mencakup unsur-unsur
hukum adat, hukum Islam, dan hukum modern. Hukum adat memiliki peran
penting dalam menyelesaikan konflik dan masalah di tingkat lokal, sementara
hukum Islam diterapkan dalam konteks peradilan keluarga dan agama. Di
samping itu, hukum modern yang bersumber dari sistem hukum Barat, seperti
hukum perdata dan pidana, juga menjadi bagian integral dari kerangka hukum
nasional. Dengan demikian, Sistem Hukum Indonesia mencerminkan
komitmen untuk menciptakan keselarasan antara nilai-nilai lokal dan global
dalam rangka mencapai keadilan dan kedamaian di dalam masyarakat yang
multikultural ini.




46 | Pengantar Hukum Indonesia
B. PENGANTAR SISTEM HUKUM DI INDONESIA
    Sistem Hukum di Indonesia merupakan suatu entitas yang sarat dengan
sejarah panjang dan kekayaan budaya yang kaya. Dalam kerangka
pembentukan hukum, Indonesia menunjukkan karakteristik unik dengan
mengintegrasikan unsur-unsur dari berbagai tradisi hukum. Sebagai negara
kepulauan yang terdiri dari beragam suku, bahasa, dan agama, sistem hukum
Indonesia mewakili perpaduan harmonis antara warisan hukum adat, hukum
Islam, dan pengaruh sistem hukum Barat. Sejarah kolonialisme Belanda
memberikan jejak yang mendalam, mempengaruhi pembentukan struktur
hukum nasional melalui penggabungan prinsip-prinsip hukum Eropa dengan
nilai-nilai lokal yang telah berkembang sejak zaman prakolonial. Konstitusi
1945 menjadi landasan konstitusional utama bagi Sistem Hukum Indonesia,
memandu negara ini menuju ke arah pengembangan hukum yang
mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan. Dalam konteks ini,
hukum adat memegang peran vital sebagai upaya untuk mempertahankan
tradisi lokal dan menyelesaikan konflik di tingkat masyarakat. Selain itu,
hukum Islam turut memberikan kontribusi signifikan terutama dalam ranah
hukum keluarga dan agama. Secara keseluruhan, Sistem Hukum Indonesia
adalah sebuah entitas yang dinamis, berakar pada keberagaman budaya, dan
berupaya mencapai keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan global
(Prof.Dr.H.Jimly Asshiddiqie, 2011).
    Pentingnya Sistem Hukum Indonesia juga tercermin dalam upaya untuk
menegakkan supremasi hukum dan menciptakan peradilan yang adil. Institusi
hukum, seperti Mahkamah Agung, berperan dalam menegakkan hukum dan
memastikan bahwa keadilan dijalankan secara merata di seluruh negeri.
Meskipun sistem ini tidak terlepas dari tantangan dan perkembangan zaman,
Sistem Hukum Indonesia terus beradaptasi dan berkembang, mencerminkan
semangat untuk mencapai masyarakat yang adil dan berkeadilan di tengah
kompleksitas keberagaman sosialnya.


C. TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM DALAM MASYARAKAT
    Hukum memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keadilan
dalam suatu masyarakat. Salah satu tujuan utama hukum adalah memberikan
pedoman dan aturan yang diterima secara bersama oleh anggota masyarakat,



                                             Pengantar Hukum Indonesia | 47
menciptakan landasan yang jelas untuk perilaku dan interaksi sosial. Dengan
menetapkan norma-norma yang mengatur hubungan antarindividu, hukum
membantu menciptakan suatu lingkungan yang aman dan teratur. Tujuan ini
memastikan bahwa setiap warga negara memiliki panduan bersama untuk
berinteraksi, bekerja, dan hidup secara harmonis dalam komunitasnya. Fungsi
hukum juga melibatkan penegakan norma-norma dan sanksi bagi
pelanggarannya. Melalui proses peradilan, hukum memberikan mekanisme
resmi untuk menyelesaikan konflik dan menyelidiki tindakan-tindakan yang
bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya sistem
hukum yang efektif, masyarakat dapat menghindari potensi anarki dan
menciptakan tatanan sosial yang stabil. Selain itu, hukum juga berfungsi
sebagai alat untuk melindungi hak asasi individu, mendorong tanggung jawab
sosial, dan mengatur pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Melalui
implementasi tujuan dan fungsi ini, hukum membentuk dasar yang diperlukan
untuk mencapai kehidupan bermasyarakat yang adil, beradab, dan
berkelanjutan(Hakim, 2011).
    Pentingnya hukum dalam masyarakat juga dapat dilihat dari perannya
dalam memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum. Dengan adanya
aturan yang dapat diprediksi dan diandalkan, individu dan kelompok dalam
masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari mereka dengan keyakinan
bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dan pelanggaran terhadap hukum akan
mendapat respons yang sesuai. Oleh karena itu, tujuan dan fungsi hukum
bukan hanya sekadar menciptakan ketertiban, tetapi juga membangun fondasi
bagi kehidupan bersama yang adil, teratur, dan penuh martabat.


D. SEJARAH SINGKAT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
    Sejarah sistem hukum di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dan
kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sejarah, budaya, dan politik.
Pada era pra-kolonial, banyak wilayah di Indonesia menerapkan sistem
hukum adat yang didasarkan pada tradisi lokal dan kepercayaan masyarakat
setempat. Keanekaragaman etnis dan budaya yang melimpah di kepulauan ini
memberikan warna tersendiri pada hukum adat yang berkembang di setiap
daerah. Pengaruh paling signifikan terhadap sistem hukum Indonesia datang
pada masa penjajahan Belanda. Pemerintah kolonial Belanda memberlakukan



48 | Pengantar Hukum Indonesia
BAB 3
SISTEM HUKUM PIDANA
INDONESIA

A. PENDAHULUAN
    Sistem Hukum Pidana di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem
hukum nasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat,
melindungi hak asasi manusia, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran
hukum pidana. Indonesia, sebagai negara yang memiliki keragaman budaya
dan tradisi hukum, menciptakan suatu sistem yang mencerminkan nilai-nilai
keadilan dan keseimbangan. Dalam konteks ini, Hukum Pidana Indonesia
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana,
sanksi, serta prosedur peradilan pidana.
    Sistem Hukum Pidana Indonesia memiliki dasar hukum yang terutama
terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP, yang
diwarisi dari masa penjajahan Belanda, telah mengalami beberapa kali
perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan
keadilan. Selain KUHP, terdapat pula Undang-Undang Pidana Khusus yang
mengatur tindak pidana tertentu, seperti narkotika, korupsi, dan terorisme.
Keberagaman sumber hukum ini mencerminkan upaya negara dalam
menanggapi perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat yang semakin
kompleks(Prof.Dr.H.Herman Suryono, Sh., 2016).
    Pentingnya Sistem Hukum Pidana di Indonesia terletak pada fungsinya
sebagai instrumen penegakan hukum yang harus memastikan keadilan,
proporsionalitas, dan hak asasi manusia. Meskipun telah mengalami
perkembangan positif, sistem ini juga menghadapi beberapa tantangan, seperti
ketidaksetaraan akses terhadap keadilan, reformasi hukum pidana, dan
implementasi hukuman yang efektif. Oleh karena itu, pemahaman mendalam



72 | Pengantar Hukum Indonesia
terhadap Sistem Hukum Pidana di Indonesia menjadi krusial dalam
mengembangkan dan memperkuat fondasi hukum yang mampu
mengakomodasi kebutuhan dan dinamika masyarakat.
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana di Indonesia
        Hukum Pidana di Indonesia merupakan salah satu cabang hukum
    yang memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam
    masyarakat. Secara umum, Hukum Pidana mengatur tindak pidana, sanksi
    yang dapat dikenakan, serta prosedur peradilan pidana. Dengan kata lain,
    Hukum Pidana berfokus pada penanganan pelanggaran hukum yang dapat
    merugikan masyarakat atau individu, serta menetapkan konsekuensi
    hukuman yang sesuai. Tujuan utama Hukum Pidana adalah untuk
    mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan kerugian yang
    ditimbulkan, dan memberikan keadilan kepada korban serta terdakwa.
        Ruang lingkup Hukum Pidana di Indonesia sangat luas dan mencakup
    berbagai aspek kehidupan sosial. Hukum Pidana mengatur tindak pidana
    mulai dari kejahatan umum seperti pencurian, perampokan, dan
    pembunuhan, hingga kejahatan khusus seperti korupsi, narkotika, dan
    terorisme. Pengaturan ini terdapat dalam berbagai perundang-undangan,
    termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-
    Undang Pidana Khusus.(M.Yahya Harahap, 2010)Dengan demikian,
    Hukum Pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat negara untuk
    menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan tindak
    pidana dan perlindungan hak asasi manusia.
        Pentingnya ruang lingkup Hukum Pidana di Indonesia menuntut
    adanya keseimbangan antara kepentingan umum dan hak-hak individu.
    Prinsip-prinsip seperti asas legalitas, asas kesalahan, dan asas
    proporsionalitas menjadi panduan dalam pembentukan serta pelaksanaan
    hukuman. Selain itu, reformasi hukum pidana terus dilakukan untuk
    memastikan bahwa Hukum Pidana mampu mengakomodasi
    perkembangan sosial, teknologi, dan tantangan keamanan yang terus
    berkembang di masyarakat Indonesia.
2. Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana
        Hukum Pidana memiliki tujuan utama untuk menjaga ketertiban dan
    keamanan dalam masyarakat serta memberikan sanksi terhadap
    pelanggaran hukum yang dapat merugikan individu atau kelompok. Salah



                                             Pengantar Hukum Indonesia | 73
satu tujuan paling fundamental dari Hukum Pidana adalah pencegahan tindak
pidana. Dengan menetapkan sanksi yang tegas, Hukum Pidana berperan
sebagai alat untuk menekan potensi tindakan kriminal dengan memberikan
ancaman hukuman yang dapat membuat individu berpikir dua kali sebelum
melakukan pelanggaran hukum. Tujuan pencegahan ini sejalan dengan cita-
cita menciptakan masyarakat yang aman, teratur, dan menjunjung tinggi nilai
keadilan.
     Fungsi Hukum Pidana tidak hanya terbatas pada aspek pencegahan,
melainkan juga melibatkan aspek pemulihan dan rehabilitasi. Selain
memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana, Hukum Pidana juga
berfungsi sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat
tindakan kriminal. Hal ini dapat terwujud melalui pengembalian harta
kekayaan yang dirampas atau pembayaran ganti rugi kepada korban. Selain
itu, fungsi rehabilitasi Hukum Pidana mencakup upaya untuk mengubah
perilaku pelaku tindak pidana melalui berbagai program resosialisasi di dalam
lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, Hukum Pidana juga berperan
dalam memberikan peluang bagi individu yang bersedia untuk mereformasi
diri dan kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat(Dr. Dian
Ekowati,SH., 2011).
     Namun demikian, meskipun Hukum Pidana memiliki tujuan mul noble
dan berbagai fungsi positif, perlu diingat bahwa penggunaan kekuasaan
hukum pidana harus selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan
hak asasi manusia. Terlalu banyak penekanan pada aspek pemidanaan tanpa
mempertimbangkan          hak-hak      individu     dapat      menyebabkan
ketidakseimbangan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang pada gilirannya
dapat merugikan keadilan dan kebebasan individu dalam masyarakat. Oleh
karena itu, pengembangan dan penegakan Hukum Pidana perlu senantiasa
mengacu pada nilai-nilai keadilan dan mengedepankan perlindungan hak asasi
manusia.


B. SEJARAH SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
    Sejarah Sistem Hukum Pidana di Indonesia melibatkan perkembangan
yang panjang seiring dengan perjalanan sejarah negara ini. Pada awalnya,
Indonesia di bawah pemerintahan kolonial Belanda menerapkan hukum



74 | Pengantar Hukum Indonesia
pidana yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang dibuat pada abad ke-19. KUHP tersebut merupakan warisan dari hukum
pidana Belanda yang kemudian disesuaikan dengan keadaan dan kondisi di
wilayah Hindia Belanda. Seiring dengan perjuangan kemerdekaan, Indonesia
berhasil memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 dan
menetapkan dasar negara yang berlandaskan Pancasila. Dalam konteks ini,
pembentukan hukum pidana di Indonesia juga mengalami perubahan, dan
KUHP yang ada saat itu kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai dan
kebutuhan masyarakat Indonesia yang merdeka (Prof.Dr.H.Basri Bermanda,
SH., 2006).
    Setelah masa kemerdekaan, pemerintah Indonesia terus melakukan
reformasi dan penyesuaian terhadap sistem hukum pidana. Proses ini
mencakup revisi KUHP dan pembentukan Undang-Undang Pidana Khusus
untuk mengatasi tindak pidana tertentu, seperti korupsi, narkotika, dan
terorisme. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman, Indonesia juga
menghadapi tantangan baru yang menuntut adaptasi sistem hukum pidana
terhadap dinamika masyarakat, teknologi, dan globalisasi. Sejarah Sistem

Bagian 3 dari 6

Hukum Pidana di Indonesia mencerminkan perjalanan yang beragam, dari
pengaruh kolonial Belanda hingga upaya pembangunan sistem hukum pidana
yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan negara yang merdeka.
1. Pengaruh Kolonial Belanda dan Adopsi KUHP
        Pengaruh Kolonial Belanda dalam perkembangan hukum pidana di
    Indonesia sangat kuat, terutama melalui adopsi Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana (KUHP) pada abad ke-19. Pada masa penjajahan Belanda,
    hukum pidana yang diterapkan di Hindia Belanda dibentuk berdasarkan
    aturan hukum pidana Belanda. KUHP yang diberlakukan di Hindia
    Belanda pada tahun 1848 menjadi dasar hukum pidana untuk masyarakat
    Indonesia. Adopsi ini tidak hanya menciptakan struktur hukum pidana
    yang seragam di seluruh wilayah Hindia Belanda, tetapi juga membawa
    masuknya konsep-konsep hukum pidana Eropa ke dalam masyarakat
    lokal.
        Pengaruh Kolonial Belanda melalui adopsi KUHP tidak hanya
    mencakup aspek normatif hukum pidana, tetapi juga mempengaruhi pola
    pikir dan budaya hukum di Indonesia. Konsep-konsep seperti asas
    legalitas, asas kesalahan, dan berbagai jenis hukuman diwariskan dan



                                           Pengantar Hukum Indonesia | 75
BAB 4
HUKUM ACARA PIDANA
INDONESIA

A. PENDAHULUAN
     Hukum Acara Pidana merupakan bagian integral dari sistem hukum
Indonesia yang bertujuan untuk mengatur proses peradilan dalam penegakan
hukum pidana. Sistem ini memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa
setiap individu yang dituduh melakukan tindak pidana mendapatkan
perlakuan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan. Hukum Acara
Pidana di Indonesia mengacu pada serangkaian aturan dan prosedur yang
mengarahkan jalannya persidangan mulai dari penyelidikan hingga putusan
pengadilan. Tujuan utama dari Hukum Acara Pidana adalah memberikan
jaminan hak-hak individu, mencegah kesalahan dalam penegakan hukum,
serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
     Pertumbuhan dan perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
sejalan dengan dinamika perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Seiring
berjalannya waktu, undang-undang dan regulasi terkait mengalami
pembaruan untuk menyesuaikan dengan tuntutan keadilan dan hak asasi
manusia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap Hukum
Acara Pidana sangatlah penting bagi para pelaku hukum, termasuk hakim,
jaksa, advokat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemahaman ini menjadi
landasan kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara,
korban, dan terdakwa, sehingga tercipta sistem peradilan yang transparan dan
berkeadilan(Barda Nawawi Arief, 2010b).
     Selain itu, penting untuk dicatat bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia
tidak hanya berfokus pada aspek peradilan semata, tetapi juga mencakup
upaya prevenstif dan rehabilitatif. Dengan demikian, perannya tidak hanya



                                            Pengantar Hukum Indonesia | 109
sebatas dalam mengadili pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup langkah-
langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan serta
memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilakunya.
Inilah yang menjadikan Hukum Acara Pidana sebagai alat yang kompleks dan
strategis dalam memastikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.


B. SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
     Pembahasan atau penjabaran tentang hukum acara pidana (tertulis) pada
zaman dahulu sebelum KUHAP (disingkat KUHAP) atau sebelum masa
penjajahan Belanda di Indonesia merupakan suatu perkara yang sangat sulit
karena hukum tersebut sudah berlaku pada masa itu. hukum adat atau tidak
tertulis. .Hukum Adat mencerminkan sebuah hukum yang muncul dari abad
ke abad dalam jiwa masyarakat Indonesia yang hidup di tengahkomunitas.
Secara ringkas dapat diuraikan, yaitu apabila timbul perselisihan antar
masyarakat, baik pidana maupun perdata, maka penyelesaiannya dibawa
kepada penguasa (pemerintah) dan pemerintah itulah yang kemudian
mengambil keputusan. yang harus diikuti. Dalam hal ini, kepala desa
memegang peranan penting, karena semuakasus antar warga desa diselesaikan
ataudiselesaikan oleh kepala desa sendiri.Maka Anda tidak dapat memahami
perbedaannya. dalam kasus pidana dan kasus pidana. hukum perdata, sehingga
mereka beranggapan bahwa perselisihan mengenai hutang dan piutang atau
jual beli tanah adalah sama(Dr. Yahman, S.H., 2021).
1. Zaman Penjajahan Negara Belanda
          Sebelum kemerdekaan Belanda dari penjajahan Perancis, berlaku
     hukum pidana Perancis “KUHP”, namun setelah kemerdekaan Belanda
     segera membuat atau mengedit sendiri hukum pidana yang disebut
     “Nederlandsch Weboek van Strafrecht”, kemudian Indonesia (Belanda
     Timur). Maka Indonesia adalah negara jajahan Belanda yang berdasarkan
     asas kerukunan hukum pidana, yaitu. “jika hukum pidana yang berlaku di
     Indonesia sedapat mungkin sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di
     Belanda”. Karena Indonesia mempunyai kelompok warga negara yang
     berbeda-beda, maka Indonesia membuat KUHP tersendiri untuk setiap
     kelompok penduduk sebagai berikut. Weboek Van Strafrecht voor



110 | Pengantar Hukum Indonesia
Nederlandsch Indie untuk penduduk Eropa ditetapkan oleh Koninklijk
Besluit tanggal 10 Februari 1866, yang hanya mencakup kejahatan.
Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch Indie bagi penduduk
Indonesia dan Timur, yang ditetapkan dengan "Ordonantie"\tanggal 6 Mei
1872, hanya memuat tindak pidana.Algemeene Politie Strafreglement
bagi penduduk Eropa, yang ditetapkan oleh " Ordonantie" pada Tanggal
15 Juni 1872 memuatn delik saja.Algemeene Politie Strafreglement untuk
golongan penduduk Indonesia dan Timur, "Ordonantie" 15 Juni 1872
yang hanya memuat delik.Sedangkan dalam bidang hukum acara pidana
adalah terapan. sebagai berikut:Peraturan Rechtterlijke Organisatie (Stbl.
1848 No. 57), yang memuat organisasi dan susunan peradilan Indonesia
(justitie).Reglement op de burgerlijke Rechtvordering (Stbl. 1849 No. 63)
,yang mencakup hukum perdata. KUHAP Kelompok ProfesiOrdonansi
Strafvordering Eropa dan yang setara (Stbl. 1849 No. 63), yang memuat
Kitab Undang –Undang Hukum Acara golongan Eropa dan yang setara.
    Landgerechtsreglement (Stbl. 1914 No. 371), yang memuat acara
dimuka pengadilan Landgerecht yng memutus perkara-perkara kecil
untuk segala bangsa, dan yang terpenting. Inlandsch Reglement, yang bisa
disingkat IR (Stbl. 1848 No. 16), yang memuat hukum acara perdata dan
hukum acara pidan dimuka pengadilan “Landraad” bagi golongan
penduduk Indonesia dan Timur Asing, hanya berlaku di Jawa dan Madura
yang ditetapkan berdasarkan Pengumuman Gubernur Jenderal Tanggal 3
Desember 1847 Stbld Nomor; 57, maka mulai Tanggal 1 Mei 1848
berlakulah “Indlands Reglement” atau disingkat I.R. atau lengkapnya
“Reglement op de uitoefening van de politie, deBugerlijke Rechtspleging
en de Strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen of
Jawa en Madura” sedangkan untuk luar jawa dan Madura yang berlaku
adalah “Rechtsreglement voor deBuitengewesten” (Stbl
    Berdasarkan beberapa kali perubahan-perubahan IR tersebut, maka
dengan Stbld 1941 Nomor: 44 diumumkan kembali IR dengan perubahan
menjadi “Herzien Inlandsch Reglement” atau disingkat HIR. Namun
demikian, dalam peraktiknya kedua-duanya masih tetap diberlakukan,
yaitu IR masih tetap berlaku di Jawa dan Madura, sedangkan HIR berlaku
di kota-kota lainnya, seperti Jakarta (Batavia), Bandung, Semarang,
Surabaya, Malang dan lain-lain. Disamping berlaku IR dan HIR, masih



                                         Pengantar Hukum Indonesia | 111
BAB 5
SISTEM HUKUM PERDATA

A. PENDAHULUAN
1. Istilah, Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata
        Kata “perdata” berasal dari kata pradoto (Bahasa Jawa Kuno) yang
   berarti bertengkar atau berselisih, sehingga secara letterlijk dapat
   dikatakan bahwa hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum
   perselisihan. (Djaja A. Meliala, 2015: 1)
        Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno
   sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang.
   Di samping istilah itu, sinonim Hukum Perdata adalah Civielrecht dan
   Privatrecht. (Salim H.S., 2002: 5). Para ahli hukum memberikan
   pengertian Hukum Perdata sebagai berikut:
   a. Subekti
        Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil,
        yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
        perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan
        dari “pidana”. Namun ada juga yang memberi istilah “hukum sipil”
        untuk hukum privat materiil, oleh karena istilah tersebut sering
        dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka seyogyanya dipakai istlah
        hukum perdata untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
        (Subekti, 1990: 79)
   b. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
        Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara
        warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara
        perseorangan yang lain. (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981: 1)




152 | Pengantar Hukum Indonesia
d. H.F.A. Vollmar
     Hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma, yang memberikan
     pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada
     kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat
     antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam
     suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga
     dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hokum sipil atau
     hukum privat (Vollmar, 1992: 2).
     Kendatipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, tidak
berarti semua hukum perdata itu secara murni mengatur kepentingan
perorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat, banyak bidang-
bidang hukum perdata yang telah mewarnai sedemikian rupa oleh hukum
publik, seperti bidang hukum perkawinan, perburuhan, dan sebagainya.
(Riduan Syahrani, 2013: 2)
     Menurut Subekti, perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi
meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala hukum positif yang
mengatur kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai
sebagai lawan dari “pidana”. Namun ada juga yang memakai perkataan “sipil”
itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer”, maka lebih baik dipakai
istilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiel.
Adapun perkataan hukum perdata dalam arti sempit dipakai sebagai lawan
“hukum dagang” (Subekti, 1990: 9). Sedangkan menurut Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, hukum perdata tertulis sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang selanjutnya disebut hukum perdata,
merupakan hukum perdata dalam arti sempit. Adapun hukum perdata dalam
arti luas termasuk di dalamnya hukum dagang. (Sri Soedewi Masjchoen
Sofwan, 1981: 1)
     Menurut L.J. van Apeldoorn, hukum perdata dibagi dalam hukum perdata
materiel dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiel mengatur
kepentingan-kepentingan perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur
pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata atau dengan
perkataan lain, cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata
materiel dengan pertolongan hakim. (L.J. van Apeldoorn, 1980: 232)




                                            Pengantar Hukum Indonesia | 153
2. Hukum Perdata di Indonesia
       Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam
   (pluralistis), di mana masing-masing golongan penduduk mempunyai
   hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah
   ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan dan hukum agraria.
   Tetapi apabila ditinjau lebh mendalam tampak bahwa unifikasi di bidang
   hukum tersebut belum tercapai 100% (sepenuhnya). Kondisi
   keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun
   1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda dibagi menjadi tiga
   golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) golongan
   Eropa, golongan Bumi Putera, dan golongan Timur Asing. Pembagian
   golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku
   bagi masing-masing golognan tersebut berdasarkan Pasal 131 IS. (F.X.
   Sudarna, 2001: 13-14)
       Kondisi tersebut jika nilai berdasarkan isi Undang-Undang Dasar
   1945 Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), jelaslah terdapat kejanggalan
   sebab UUD 1945 tidak mengenal penggolongan Warga Negara Indonesia
   seperti yang terdapat dalam Pasal 163 dan Pasal 131 IS. (F.X. Sudarna,
   2001: 16)
       Untuk mengatasi hal tersebut sambil kita mengusahakan terciptanya
   kodifikasi hukum nasional khususnya di bidang hukum perdata, maka atas
   dasar isi ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, hukum perdata
   (KUHPerdata dan KUHDagang) masih tetap berlaku.
3. Sejarah Hukum Perdata Indonesia
       Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan
   ketentuan produk pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan
   berdasarkan asas konkordansi. Artinya, bahwa hukum yang berlaku di
   negeri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang
   berlaku di Negeri Belanda. Pada mulanya, Hukum Perdata Belanda
   dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk pada tahun 1814 yang diketuai
   oleh Mr. J.M. Kemper (1776-1824). Pada tahun 1816 J.M. Kemper
   menyampaikan rencana code hukum tersebut kepada pemerintah Belanda.
   Rencana code hukum Belanda didasarkan pada hukum Belanda Kuno.
   Code hukum ini diberi nama Ontwerp Kemper. Namun, Ontwerp Kemper
   ini mendapat tantangan yang keras dari P.Th. Nicolai. Nicolai ini



154 | Pengantar Hukum Indonesia
   merupakan anggota parlemen yang berkebangsaan Belgia dan juga
   menjadi presiden pengadilan Belgia. Pada tahun 1824, J.M. Kemper
   meninggal dunia. Selanjutnya, penyusunan kodifikasi code hukum
   perdata diserahkan kepada Nicolai. Akibat perubahan tersebut, hukum
   yang sebelumnya didasarkan kepada hukum kebiasaan / hukum kuno,
   tetapi dalam perkembangannya sebagian besar code hukum Belanda
   didasarkan kepada Code Civil Prancis. Code Civil ini juga meresepsi
   hukum Romawi, Corpus Civilis dari Justinianus.
        Berdasarkan atas gabungan berbagai ketentuan tersebut, maka pada
   tahun 1838 kodifikasi hukum perdata Belanda ditetapkan dengan
   Stb.1838. Sepuluh tahun kemudian tepatnya pada tahun 1848, kodifikasi
   hukum perdata Belanda diberlakukan di Indonesia dengan Stb.1848.
   (Salim H.S., 2002: 12)
        Hukum perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan
   Pralihan UUD 1945, yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan
   yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
   menurut UUD ini”. Ini berarti, bahwa ketentuan yang ada pada zaman
   Hindia Belanda khususnya hukum perdata, masih berlaku di Indonesia.
   Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum)
   di bidang hukum keperdataan. (Salim H.S., 2002: 12-13)
4. Sistematika Hukum Perdata Indonesia
        Sistematika hukum perdata di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
   macam, yaitu sistematika menurut KUHPerdata dan sistematika menurut
   ilmu pengetahuan hukum. Berdasarkan KUHPerdata, sistematika hukum
   perdata terdiri atas empat buku, yaitu sebagai berikut:
   a. Buku I tentang Orang;
   b. Buku II tentang Benda;
   c. Buku III tentang Perikatan;
   d. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
   Sementara, hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum sekarang
   ini terdiri atas empat bagian, yaitu:
   a. Hukum Perorangan (Personenrecht);
   b. Hukum Keluarga (Famillierecht);
   c. Hukum Harta Kekayaan (Vermogenrecht);
   d. Hukum Waris (Erfrecht).



                                            Pengantar Hukum Indonesia | 155
BAB 6
HUKUM ACARA PERDATA
INDONESIA

A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
    Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak

Bagian 4 dari 6

terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus
bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-
peraturan hukum perdata. (Wirjono Prodjodikoro, 1992: 14)
    Menurut Retno Sutantio, hukum acara perdata juga disebut hukum perdata
formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara
bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata
sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil (Retno Sutantio dan
Iskandar Oeripkartawinata, 2002: 1)
    Sementara Soedikno Mertokusumo menuliskan hukum acara perdata
adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan
hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum
perdata materiil. (Soedikno Mertokusumo, 2002: 2)


B. SEJARAH HUKUM ACARA PERDATA
    Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan yang mengatur tentang hukum
acara di lingkungan peradilan umum adalah Herziene Indonesich Reglement
(HIR). HIR ini mengatur tentang acara di bidang perdata dan di bidang pidana.
Dengan berlakunya UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang




194 | Pengantar Hukum Indonesia
Hukum Pidana (KUHAP), maka pasal-pasal yang mengatur hukum acara
pidana dalam HIR dinyatakan tidak berlaku lagi.
    Nama semula dari Herziene IndonesischReglement (HIR) adalah
Indonesich Reglement yang berarti Reglemen Bumiputera, yang dirancang
oleh Mr. H.L. Wichers, di mana pada waktu itu Presiden Hoogerechtshof,
yaitu badan pengadilan tertinggi di Indonesia di zaman Kolonial Belanda.
Dengan surat Keputusan Gubernur Jenderal Rochussen tertanggal 5 Desember
1846 No.3, Mr Wischers diberi tugas untuk merancang sebuah reglemen
(peraturan) tentang administrasi polisi dan proses perdata serta proses pidana
bagi golongan Bumiputera. Dengan uraian yang panjang itu dimaksudkan:
Hukum acara perdata dan pidana. Dalam waktu yang relatif singkat yaitu
belum sampai satu tahun, Mr. Wichers berhasil mengajukan sebuah rencana
peraturan acara perdata dan pidana yang terdiri dari 432 pasal. (R. Tresna.
1976: 10)
    Reglement Indonesia atau IR ditetapkan dengan Keputusan Pemerintah
tanggal 5 April 1848 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. Pembaharuan IR
menjadi HIR dalam tahun 1849 ternyata tidak membawa perubahan suatu
apapun pada hukum acara perdata di muka Pengadilan Negeri. Yang
dinamakan pembaruan pada HIR itu sebenarnya hanya terjadi dalam bidang
pidana saja, sedangkan dalam hukum acara perdata tidak ada perubahan.
Terutama pembaruan itu mengenai pembentukan aparatur kejaksaan atau
penuntut umum (openbare ministries) yang berdiri sendiri dan langsung
berada di bawah pimpinan Procureur General, sebab dalam IR apa yang
dinamakan jaksa itu pada hakikatnya tidak lain dan tidak lebih daripada
seorang bawahan dari asisten residen.
    Pada zaman Hindia Belanda sesuai dengan dualisme hukum, maka
pengadilan dibagi atas Peradilan Gubernemen dan Peradilan Pribumi.
Peradilan Gubernemen di Jawa dan Madura di satu pihak dan di luar Jawa di
lain pihak. Dibedakan peradilan untuk golongan Eropa (Belanda) dan untuk
Bumiputera. Pada umumnya Peradilan Gubenemen untuk golongan Eropa ada
tingkat peradilan pertama ialah Raad Van Justtitie sedangkan untuk golongan
Bumiputera ialah Landraad. Kemudian Raad Van Justitie ini juga menjadi
peradilan banding untuk golongan pribumi yang diputus oleh Landraad.
Hakim-hakim pada kedua macam peradilan tersebut tidak tentu. Banyak orang
Eropa (Belanda) menjadi hakim Landraad dan adapula orang Bumiputera di



                                             Pengantar Hukum Indonesia | 195
Jawa menjadi hakim Pengadilan Keresidenan yang yurisdiksinya untuk orang
Eropa.
    Dalam perkembangan selanjutnya selama hampir 100 tahun sejak
berlakunya reglemen ini ternyata telah banyak sekali mengalami perubahan
dan penambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik peradilan
mengenai hal-hal yang belum diatur dalam reglemen tersebut. Dengan
demikian ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu hanya merupakan sebagian
saja dari ketentuan-ketentuan hukum acara yang tidak tertulis.
    Untuk daerah di luar Jawa dan Madura untuk menjamin adanya kepastian
hukum acara tertulis di muka Pengadilan Gubernemen bagi golongan
Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang),
maka pada tahun 1927 Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengumumkan
reglemen hukum acara untuk daerah seberang dalam Stb No.227 Tahun 1927
dengan sebutan Rechtrglement voor de Buitengewesten disingkat RBg.
    Ketentuan hukum acara perdata yang sudah ada dalam Inlandsch
Reglement untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura
ditambah ketentuan-ketentuan hukum acara perdata yang telah ada dan
berlaku di kalangan mereka sebelumnya. Dengan terbentuknya RBg ini maka
di Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen hukum acara untuk
pemeriksaaan perkara di muka Pengadilan Gubernemen pada tingkat pertama,
yaitu:
1. Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (BRv) untuk golongan Eropa
    yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Residentie Gerecht.
2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk golongan Bumiputera dan
    Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.
3. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk golongan
    Bumiputera dan Timur Asing di luar Jawa dan Madura (daerah seberang)
    yang berperkara di muka Landraad.
    Pada zaman pendudukan Jepang, setelah penyerahan kekuasaan oleh
pemerintah Belanda kepada balatentara Dai Nippon pada bulan Maret 1942,
maka pada tanggal 7 Maret 1942 untuk daerah Jawa dan Madura pembesar
balatentara Dai Nippon mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1942.
Dalam Pasal 3 ditentukan:




196 | Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7
SISTEM HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA INDONESIA

A. PENDAHULUAN
1. Istilah dan Pengertian Hukum Administrasi Negara
        Di Indonesia belum ditemukan keseragaman mengenai pemakaian
   istilah Hukum Administrasi Negara. Di Negara Belanda untuk istilah
   Hukum Administrasi Negara disebut “Administratiefrecht”, di Jerman
   “Verwaltungsrecht”, dan di Perancis “Droit Administratif”, di Inggris dan
   Amerika Serikat “Administrative Law”. Sedangkan di Indonesia belum
   terdapat juga kata sepakat untuk menerima satu istilah sebagai terjemahan
   dari “Administratiefrecht”. (Victor Situmorang, 1989: 3-4) Akibatnya
   ditemukan beberapa istilah lain untuk cabang ilmu hukum tersebut, yakni:
   a. E. Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi”, yang
        pada mulanya menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara
        Indonesia, akan tetapi dalam bukunya Cetakan Kedua menggunakan
        istilah Hukum Tata Usaha Negara, selanjutnya dalam Cetakan
        Ketujuh digunakan istilah Hukum Administrasi Indonesia.
   b. W.F. Prins dalam bukunya “Inleiding in het Administratiefrecht van
        Indonesia” menggunakan istilah Tata Usaha Negara Indonesia.
   c. Prajudi Atmosudirjo dalam prasarannya untuk Musyawarah Nasional
        Persahi bulan Agustus 1972 di Prapat menggunakan istilah Peradilan
        Administrasi Negara.
        Dalam rangka pengertian Hukum Administrasi Negara ini, maka
   perlu sekali memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah
   “Administrasi” dan “Administrasi Negara” dan baru pengertian dari
   “Hukum Administrasi Negara”.



                                            Pengantar Hukum Indonesia | 273
a. Administrasi
       Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin, yakni Administrare,
   yang dapat diartikan “Setiap penyusunan keterangan yang dilakukan
   secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu
   ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu
   dengan yang lain. Tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat
   dijadikan Administrasi. (Victor Situmorrang, 2001: 5)
       Di samping pengertian di atas, masih ada beberapa pendapat
   mengenai pengertian Administrasi, antara lain:
1) J. Wajong, mengartikan istilah Administasi dengan mengendalikan atau
   memerintah (to direct, to manage, besturen, bewindvoeren atau beheren)
   yang dalam rangka laporan merupakan suatu proses yang meliputi
   kegiatan:
   a) Merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan politik (formulation
       of policy) pemerintah;
   b) Melaksanakan kebijaksanaan politik yang telah ditetapkan oleh
       pemerintah dengan jalan:
       (1) Menyusun organisasi dengan menyiapkan alat-alat (middelen)
             yang diperlukan;
       (2) Memimpin organisasi itu agar tujuannya tercapai.
2) Pradjudi Atmosudirdjo, dalam bukunya “Dasar-Dasar Ilmu
   Administrasi”, membagi administrasi atas:
   a) Ilmu Adminisrasi Publik, yang terdiri atas:
       (1) Ilmu Administrasi Negara, yang terdiri dari:
             (a) Ilmu Administrasi Negara Umum;
             (b) Ilmu Administrasi Daerah (Otonom);
             (c) Ilmu Administrasi Negara Khusus.
       (2) Ilmu Administrasi Internasional Publik.
   b) Ilmu Administrasi Privat, yang terdiri atas:
       (1) Ilmu Administrasi Niaga;
       (2) Ilmu Administrasi Non Niaga.
3) R.D.H. Koesoemahatmadja, mengatakan bahwa pengertian Administrasi
   dalam kehidupan sehari-hari yang terdiri dari dua arti, yaitu:
   a) Dalam arti sempit, maka Administrasi adalah kegiatan tulis menulis,
       catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha;



274 | Pengantar Hukum Indonesia
    b) Dalam arti luas, maka untuk mencapai tujuan telah ditetapkan terlebih
         dahulu.
    Membahas mengenai pengertian dari Administrasi Negara, ada yang
mendasarkan pada Teori Trias Politica dari Montsquieu, maka dapat
dikemukakan bahwa pengertian Administrasi Negara dari dua segi, yaitu:
(Victor Situmorang, 2001: 7)
1) Pengaruh Teori Trias Politica
    Dengan disponsori para Sarjana yang menganut atau mengemukakan
    “Teori Residu / Teori Sisa / Teori Aftrek” berpendapat, bahwa
    Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan (complex van
    ambten) yang berupa aparat atau alat administrasi di bawah pimpinan
    pemerintah dalam melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah (tugas
    pemerintah, overheidstaat) berupa fungsi administrasi yang tidak
    ditugaskan kepada badan-badan pengadilan, badan legislatif dan badan-
    badan pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan-persekutuan
    hukum (rechtsgemenschappen) yang lebih rendah daripada negara
    (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan-badan pemerintah
    (bestuursorganen) daripada persekutuan-persekutuan hukum daerah
    Swatantra Tingkat I, II dan III serta Daerah Istimewa, yang masing-
    masing diberi kekuasaan untuk memerintah sendiri daerahnya atas dasar
    inisiatif sendiri (Otonomi Swatantra) atau berdasarkan suatu delegasi dari
    pemerintah pusat (medebewind).
2) Tanpa pengaruh Teori Trias Politica
    A.M. Donner mengemukakan dan yang meninjau dari segi fungsi negara,
    yaitu penentu tujuan negara ini termasuk lapangan politik beserta
    lembaga-lembaganya, sedangkan pelaksanaan/ penyelenggaraan tujuan
    negara inilah yang dimaksud / dinamakan dengan Administrasi Negara.
    (Victor Situmorrang, 2001: 7)
    Di samping dengan cara pengertian yang bertitik tolak dari Teori Trias
Politica, juga dapat dengan sistem pembagian pemerintahan, yakni:
1) Pemerintahan dalam Arti Luas (Bewindvoeren) dapat dibagi atas:
   a) Dengan berdasarkan “fungsi” pemerintahan:
       (1) Van Vollenhoven, mengatakan bahwa untuk Pemerintahan dalam
           arti luas menggunakan istilah “Bewindvoeren”, yang memiliki 4
           (empat) fungsi atau disebut Catur Praja, yakni: a. bestuur



                                             Pengantar Hukum Indonesia | 275
BAB 8
SISTEM HUKUM TATA NEGARA
INDONESIA

A. PENDAHULUAN
    Pengaturan struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan kepada Sistem
Hukum Tata Negara Indonesia. Sistem Hukum Tata Negara ini menyediakan
seperangkat kerangka kerja yang penting untuk menjaga stabilitas politik,
keadilan, dan kedaulatan negara. Hal ini meliputi berbagai aspek seperti
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah hingga
perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penegakan hukum. Oleh karena
itu, Sistem Hukum Tata Negara akan menjamin terciptanya tatanan
masyarakat yang adil makmur merata berdasarkan UUD 1945.
    Sistem Hukum Tata Negara di Indonesia mengalami dinamika merujuk
pada seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur struktur, fungsi, dan
interaksi antara lembaga-lembaga negara dalam suatu negara. Ini merujuk
kepada cara kekuasaan negara dikelola, dijalankan, dan diperlakukan, serta
memuat penetapan mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-
masing lembaga negara. Sistem Hukum Tata Negara mengatur hubungan
antara pemerintah dan rakyat, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam konteks negara kesatuan atau federal, sesuai dengan prinsip-
prinsip konstitusional yang mengikat. BAB 8 SISTEM HUKUM TATA
NEGARA INDONESIA ini membahas tentang (i) Definisi Hukum Tata
Negara; (ii) Sumber-Sumber Hukum Tata Negara; (iii) Pembagian Kekuasaan
dalam Sistem Hukum Tata Negara; (iv) Hak Asasi Manusia dalam Sistem
Hukum Tata Negara; (v) Sistem Peradilan di Indonesia dalam Sistem Hukum
Tata Negara; dan (vi) Demokrasi, Pemilihan Umum dan Partai Politik.



                                           Pengantar Hukum Indonesia | 317
B. DEFINISI HUKUM TATA NEGARA
    Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang menjadikan
negara dan konstitusi sebagai objek kajian. Istilah lain dari Hukum Tata
Negara di beberapa belahan bumi berbeda-beda (Mujiburohman, 2017).
Seperti di Belanda, Hukum Tata Negara disebut istilah “staatsrecht” yang
dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in
engere zin (dalam arti sempit). Di Inggris dikenal dengan Constitutional Law,
Di Perancis disebut Droit Constitutionnel, di Jerman dinamakan
Verfassungsrecht untuk Hukum Tata Negara dan Verwaltungsrech untuk
Hukum Administrasi Negara. Demikian juga dengan pengertian konstitusi
yang memiliki cakupan lebih luas dibanding undang-undang dasar karena
konstitusi memuat peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.
    Perkataan “Hukum Tata Negara” berasal dari perkataan “Hukum”,
“Tata”, “Negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. “Tata
yang terkait dengan kata “tertib” adalah order yang biasa juga di terjemahkan
sebagai “tata tertib” dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan
cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan,
serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara
struktur negara dengan warga negara” (Asshiddiqie, 2006a). Beberapa ahli
mendefinisikan Hukum Tata Negara a berikut:
1. “Hukum tata negara diistilahkan seabgai hukum negara yang dipakai
    dalam arti luas (hukum administrasi) dan arti sempit (Orang yang
    memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaanya). Hukum
    negara yang mengatur konstitusi atau tatanan negara ini disebut juga
    hukum konstitusionil atau istilah lain disebut droit constitutionel,
    erfassungsreht” (Van Apeldoorn, 1966).
2. “Hukum tata negara merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum,
    yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu negara dengan
    memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang
    membagi-bagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik
    yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya” (Vollenhoven, 1934).
3. “Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
    dimana negara merupakan organisasi jabatan-jabatan, dalam hal ini yang




318 | Pengantar Hukum Indonesia
     termasuk pengertian inti hukum tata negara adalah jabatan yang muncul
     sebagai pribadi” (Logeman, 1948).
4.   “Hukum Tata Negara diartikan sebagai sekumpulan peraturan hukum
     yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat

Bagian 5 dari 6

     perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan
     warga negara dan hak asasi manusia” (Kusnardi & Ibrahim, 1998).
5.   Kusumadi Pudjosewojo
     “Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara
     (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik),
     yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan,
     beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), Yang selanjutnya
     mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
     hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan dari
     masyarakat hukum itu, beserta susunan terdiri dari seorang atau sejumlah
     orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan
     itu” (Pudjosewojo, 2004).
6.   Mohammad Mahfud MD
     “Istilah Hukum Tata Negara terdiri dua kata negara yaitu “hukum” dan
     “negara”. Hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah
     laku orang di dalam masyarakat yang mempuyai sangsi yang bisa di
     paksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu
     kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempuyai cita-cita
     untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempuyai pemerintah
     yang berdaulat. Sedangkan pengertian hukum tata negara adalah
     peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan
     negaranya” (Mahfud, 2001).
7.   Jimly Asshiddiqie
     “Pengertian hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum mengkaji
     prinsip dan norma-norma hukum baik secara tertulis ataupun yang ada
     dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan (i) Konstitusi
     yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-
     cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) Institusi-institusi
     kekuasaan negara berserta fungsi-fungsinya, (iii) Mekanisme hubungan
     antara institusi itu, serta (iv). Prinsip-prinsip hubungan antar institusi
     kekuasaan negara dengan warga negara” (Asshiddiqie, 2006).



                                              Pengantar Hukum Indonesia | 319
BAB 9
SISTEM HUKUM
INTERNASIONAL INDONESIA

A. PENDAHULUAN
    Pada BAB 8 SISTEM HUKUM TATA NEGARA INDONESIA telah
dijelaskan mengenai (i) Definisi Hukum Tata Negara; (ii) Sumber-Sumber
Hukum Tata Negara; (iii) Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Hukum Tata
Negara; (iv) Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Tata Negara; (v)
Sistem Peradilan di Indonesia dalam Sistem Hukum Tata Negara; dan (vi)
Demokrasi, Pemilihan Umum dan Partai Politik. Dalam pembentukan semua
konstitusi, Pancasila menjadi landasan hukum teratas diikuti Undang-Undang
Dasar 1945. Pada BAB 9 ini akan dipaparkan mengenai Sistem Hukum
Internasional Indonesia ditinjau dari berbagai aspek termasuk aliran atau
paham, teori, dan implementasinya.
    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NRI 1945) sebagai konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia memperkuat posisi negara mengenai hukum
internasional yang tercantum dalam beberapa pasal. Pertama, Pasal 11 UUD
NRI 1945menyatakan bahwa “Indonesia merupakan negara hukum yang
merdeka dan berdaulat, yang menjalankan hubungan internasional
berdasarkan prinsip saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesetaraan, dan saling menguntungkan”. Kedua, Pasal 18B (1945)
menegaskan bahwa “hubungan internasional Indonesia harus didasarkan pada
prinsip perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan nasional, serta menjunjung
tinggi HAM. Ketiga, Pasal 20 UUD NRI 1945 memperkuat bahwa
“perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia mengikat secara
hukum dan dilaksanakan dengan setia oleh negara”. Ketiga, Pasal 33 UUD
NRI 1945 memuat pernyataan bahwa “perekonomian nasional



                                            Pengantar Hukum Indonesia | 339
diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, serta prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kegotongroyongan, dan
demokrasi ekonomi”. Terakhir, Pasal 37 UUD NRI 1945menyampaikan
penegasan bahwa “presiden memiliki wewenang untuk melakukan
hubungan dengan negara lain serta menjalin perjanjian dengan persetujuan
DPR”.
    Dari semua pasal-pasal yang telah disebutkan diatas, tak satupun
mempertegas paham atau aliran penerapan yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia dalam Sistem Hukum Internasional Indonesia. Paham atau aliran
dalam praktek sistem hukum internasional tentu saja dipengaruhi oleh
berbgagai pandangan atau teori sehinga berpengaruh terhadap hubungan
antara hukum nasioal dan internasional. Apapun aliran dan pandangan yang
digunakan dalam praktek sistem hukum internasional akan mempengaruihi
tatanan dan Batasan-batasan prilaku masyarakat ataupun negara dalam
lingkung nasional dan internasional. Oleh karena itu, BAB 9 Sistem Hukum
Internasional Indonesia ini akan menguraikan definisi hukum nasional dan
hukum internasional, dasar teori hukum internasional, kedudukan hukum
internasional di Indonesia, penerapan hukum internasional di Indonesia, dan
praktek hukum internasional di negara-negara lain.


B. DEFINISI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL
    Setiap individu terikat oleh seperangkat aturan untuk membatasi perilaku
dan tindakan di lingkungan masyarakat. Seperangkat aturan yang dimaksud
merupakan hukum nasional yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara untuk
mengatur hubungan antar individu di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan hukum internasional memberi batasan-batasan bagi sebuah negara
dalam berinteraksi di dunia global. Dikarenakan hukum internasional
merupakan hukum yang “mengatur hubungan antar bangsa-bangsa, maka
negara menjadi subjek utama hukum internasional diikuti oleh subjek-subjek
yang lain seperti organisasi internasional, pergerakan ataupun individu”
(Ariadno, 2008). Untuk memahami pengertian hukum nasional dan hukum
internasional, berikut ini gambaran untuk mempertegas pengertian hukum
nasional dan hukum internasional.



340 | Pengantar Hukum Indonesia
1. Hukum Nasional
        Hukum nasional lahir dari aturan-aturan yang disebut juga hukum
   positif yang dimaknai sebagai batasan-batasan atau ketentuan-ketentuan
   “hidup masyarakat yang ditetapkan dan disepakati oleh kuasa masyarakat
   tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat
   dan waktunya”, demikian dikemukakan oleh J.H.P. Bellefroid dalam
   Arief & SH (2016). Hukum positif ini banyak di bahas oleh para ahli
   sehingga muncul berbagai definisi yang membentuk makna hukum
   nasional itu sendiri. Selanjutnya, terdapat penjelasan tentang hukum
   positif dalam Arista & Fatwa (2020) sebagai berikut:
        “G. Radbruch menyatakan, ilmu hukum positif adalah ilmu tentang
        hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada
        saat tertentu. Hukum positif yang mengatur hubungan manusia dalam
        masyarakat. Hukum positif terjemahan dari ius positum dari bahasa
        latin, yang secara harfiah berarti “hukum yang ditetapkan”. Hukum
        positif ialah hukum yang ditetapkan oleh manusia, yang dalam
        ungkapan kuno disebut “stellig recht”. Menurut N. Algra dan K. van
        Duyvendak istilah lain hukum positif adalah hukum yang berlaku”.
        Hukum nasional yang ada di Indonesia meliputi hukum perdata dan
   hukum pidana. Hukum nasional di Indonesia merupakan campuran dari
   hukum agama, adat dan hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hukum
   nasional Indonesia sangat kental dengan dominasi hukum negara Belanda
   mengingat sejarahnya sebagai negara Hindia Belanda (Tenripadang,
   2016). Hukum nasional memiliki beberapa definisi yang dikemukakan
   pakar di tanah dengan berbagai sudut pandang.
        Ahli hukum dari Indonesia seperti Prof. dr. Jimly Asshiddiqie
   (Asshiddiqie, 2006)mendefinisikan hukum nasional sebagai “seperangkat
   norma hukum yang berlaku dalam suatu negara untuk mengatur
   kehidupan masyarakat dan menjaga ketertiban di dalamnya”. Pernyataan
   ini nampak masih umum dan tidak spesifik dinyatakan apa subjek dan
   objeknya. Tidak seperti pengertian hukum nasional yang dikemukakan
   oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqi, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Eti
   R. Agoes, S.H., SH.,LL.M, (Kusumaatmadja & Agoes, 2021a) secara
   lebih terperinci mendefinisikan hukum nasional sebagai “kumpulan
   peraturan yang berlaku di suatu negara dan mengatur hubungan antara



                                            Pengantar Hukum Indonesia | 341
BAB 10
BUDAYA HUKUM DAN
PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA

A. PENDAHULUAN
    Pada bab sebelumnya, BAB 9 Sistem Hukum Internasional Indonesia,
telah memaparkan definisi hukum nasional dan hukum internasional, dasar
teori hukum internasional, kedudukan hukum internasional di Indonesia,
penerapan hukum internasional di Indonesia, dan praktek hukum internasional
di negara-negara lain. Pada BAB 10 Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
di Indonesia akan membahas budaya hukum sebagai salah satu elemen
pembentuk sistem hukum serta bagaimana penegakkan hukum dapat
dilaksanakan secara benar dan effektif untuk meningkatkan ketertiban dan
kepastian hukum di masyarakat. Budaya hukum dan penegakkan hukum di
Indonesia harus sejalan dengan pilar bangsa dan berlandaskan UUD NRI
1945.
    Kewajiban warga negara agar memiliki budaya hukum dan bagi pihak
berwenang untuk melaksanakan penegakkan hukum telah termaktub dalam
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa “negara Indonesia adalah negara
hukum”. Sebuah negara hukum mencerminkan para penguasa atau pemerintah
sebagai penyelenggara negara yang melaksanakan tugas kenegaraan terikat
pada pada peraturan hukum yang ada. Pernyataan UUD NRI 1945 ini
mengisyaratkan bahwa semua warga negara Indonesia termasuk masyarakat
umum dan para pejabat berwenang harus memiliki kesadaran hukum yang




                                            Pengantar Hukum Indonesia | 355
tinggi. Pada dasarnya, sebuah negara hukum menjadikan konstitusi sebagai
panduan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
    Kenyataan yang terjadi di masyarakat tidak sepenuhnya mencerminkan
apa dicita-citakan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Sebagian besar
masyarakat menyelesaikan permasalahan hukunm tidak melalui sistem
penegakkan hukum yang seharusnya. Begitu pula para pejabat berwenang,
terutama pejabat di bidang hukum, menunjukkan tingkat kesadaran hukum
yang masih rendah dalam melaksanakan ketertiban dan kepastian hukum bagi
masyarakat. Padahal hukum tatanegara telah hadir dalam konstitusi dan
menyediakan peraturan perundang-undang untuk mewujudkan negara hukum
yang berkedaulatan rakyat dan dapat mewujudkan identitas negara Indonesia.
Oleh karena itu, BAB 10 Budaya Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
akan memaparkan lebih jauh mengenai 1) budaya hukum dan penegakkan
hukum; 2) pentingnya budaya hukum di masyarakat; 3) pentingnya
penegakkan hukum di Indonesia; 4) faktor-faktor yang menghambat
penegakkan hukum di Indonesia; dan 5) pengaruh budaya hukum terhadap
penegakkan hukum di Indonesia.


B. BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKKAN HUKUM
     Kesadaran terhadap hukum di Indonesia masih dalam kategori kurang
memuaskan karena masih banyak masyarakat yang menyelesaikan
permasalahan hukum tanpa proses penegakkan hukum. Disamping itu, para
penegak hukum juga terkadang melakukan tindakan yang tidak selaras dengan
sistem hukum itu sendiri. Kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam proses
penyelesaian dan pelayanan hukum yang mengikuti norma-norma dan nilai-
nilai yang menjadi kesepakatan bersama antar individu, dan antara individu
dengan negara merupakan perwujudan dari budaya hukum (legal culture).
Pemahaman setiap individu terhadap budaya hukum menimbulkan dampak
positif bagi terselenggaranya ketertiban hukum dan kepastian hukum bagi
masyarakat. Apabila pemahaman budaya hukum berlangsung secara
komprehensif dan berkesinambungan, maka akan terwujud pula keefektifan
dan keberhasilan penegakkan hukum.




356 | Pengantar Hukum Indonesia
1. Budaya Hukum
        Sumber hukum sebagai sebuah sistem merupakan seperangkat sistem
   nilai bagi para penegak hukum seperti pengacara dalam melaksanakan
   penegakkan hukum (Febrianty et al., 2023). Ada beberapa definisi
   mengenai budaya hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum baik
   dari Indonesia maupun dari negara-negara barat. Prof. Dr. Jimly
   Asshiddiqie (2022), seorang ahli konstitusi Indonesia, menyatakan bahwa
   budaya hukum adalah suatu pola tingkah laku yang berupa nilai-nilai
   hukum, norma-norma hukum, keyakinan-keyakinan hukum, tradisi-
   tradisi hukum, dan perilaku-perilaku hukum yang hidup dalam
   masyarakat. Lawrence M. Friedman (2021), ahli hukum dari Amerika
   Serikat menyatakan bahwa budaya hukum merupakan nilai, pemikiran,
   serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial masyarakat.
   Pengertian budaya hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M.
   Friedman sangat luas dan saling berkelindan dengan aspek-aspek lainnya.
        Pada dasarnya budaya hukum tidak berdiri sendiri karena ada sebuah
   sistem hukum yang menaunginya seperti yang ditegaskan oleh Friedman
   (2009) bahwa ”sistem hukum dibentuk oleh tiga unsur yakni struktur
   hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya
   hukum (legal culture)”. Penjelasan mengenai ketiga unsur pembentuk
   sistem hukum dijelaskan oleh Friedman (2021) sebagai berikut:
        “1) struktur hukum merupakan komponen struktural atau disebut juga
   organ bergerak dari sebuah mekanisme untuk membuat peraturan,
   menerapkan atau melaksanakan peraturan; 2) substansi hukum merujuk
   kepada produk dari struktur hukum itu sendiri yang berasal dari peraturan
   yang dibuat melalui mekanisme struktur formal atau peraturan yang lahir
   dari kebiasaan; dan 3) budaya hukum dimaknai sebagai nilai, ide, serta
   keinginan untuk menghadirkan kaidah atau norma dalam hubungan sosial
   antar individu dan masyarakat”.




                                            Pengantar Hukum Indonesia | 357
DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. 2015. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cira Aditya
       Bakti.
Adolf, H. (1996). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. PT. Raja
        Grafindo.
Asmara, G. (2022). Pemilihan umum serentak berdasarkan Putusan
       Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU/XVII/2019 dan implikasinya
       terhadap perkembangan ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal
       APHTN-HAN,                          1(1),                135–149.
       https://rechtsvinding.bphn.go.id/view/view_online.php?id=292.
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan
       pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara
       individualisme dan kolektivisme dalam kebijakan demokrasi politik
       dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an.
       (No Title).
Asshiddiqie, J. (2006a). Pengantar ilmu hukum tata negara (Pertama).
       Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2006b). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara
       Pasca reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Konsititusi Press.
Asshiddiqie, J. (2022). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru
       tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and
       Constitutional Ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Astawa, Pantja, S. N. (2008). Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-
       Undangan Di Indonesia (Pertama). Alumni.
Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan
       Hukum. Mandar maju.
Bahsan Mustafa. 1990. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Citra
       Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. (2006). Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana.
       PT.RajaGrafindo.
Barda Nawawi Arief. (2010a). Kapita Selekta Hukum Pidana. PT Citra Aditya
       bakti.


372 | Pengantar Hukum Indonesia
Barda    Nawawi Arief.       (2010b).   Perbandingan     Hukum     Pidana.
        PT.RajaGrafindo.
Barda Nawawi, A. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
      Penanggulangan Kejahatan. In Citra Aditya Bakti, Bandung. PT.

Bagian 6 dari 6

      Citra Aditiya Bakti.
C.S.T. Kansil. 1991. Modul Hukum Perdata. Termasuk Asas-Asas Hukum
        Perdata. Pradnya Paramita.
Djaja S. Meliala. 2015. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan
        Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.
Djazuli Bachir, 1995. Eksekusi Putusan Perkara Perdata: Segi Hukum dan
        Penegakan Hukum. Akademika Pressindo.
Djenal Hoesen. 2002. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Alumni.
Dr. Dian Ekowati,SH., M. (2011). Pembaruan Hukum Agraria Di Indonesia :
        Tinjauan Sejarah Dan Implementasu Masa Kini. Kencana
        Prenadamedia Group.
Dr. E Sundari, S.H., M. H., & Prof.Dr.M.G. Endang Sumiarni, S.H., M. H.
       (2015). Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia (5th ed.). Cahaya
       Atma Pustaka.
Dr. Kaelan, S.H., M. . (2016). Hukum Dan Keadilan Di Nusantara ;
      Menelusuri Akar dan Kearifan Lokal. Yayasan Pustaka Obor
      Indonesia.
Dr. Putera Astomo,S.H., M. . (2019). Ilmu Perundang-Undangan Teori dan
        Praktik di Indonesia. PT. Raja Grafindo.
Dr. Riadi Asra Rahmad, S.H., M. . (2019). Hukum Acara Pidana. Raja
       Grafindo Persada.
Dr. Yahman, S.H., M. H. (2021). Pengantar Hukum Acara Pidana (Irfan
       Muzakki (ed.)). CV. Penerbit Qiara.
Dr.H.Johon Kenedi,SH., M. H. (2020). perlindungan Saksi dan Korban (M.
       H. . B.Hariyanto, S.H. (ed.)). Pustaka Pelajar.
Dr.H.Saidi Isra SH. (2009). Hukum Pemerintahan Daerah : Perspektif Historis
       Dan Isu-Isu Kontemporer. Prenada Media.




                                            Pengantar Hukum Indonesia | 373
Dr.H.Untung Yuwono , SH., M. (2014). Pembentukan Sistem Hukum Pidana
       Di Indonesia : Dari Konsep Hukum Kolonial Ke Era Modren. Prenada
       Media.
Dr.Raden Pardede. (2017). Aspek Hukum Lingkungan Di Indonesia : Kajian
       Sejarah Dan Perkembangan Terkini. Citra Aditya Bakti.
Dr.Taufiqul Alam, SH., M. (2014). Ketahanan Hukum Indonesia Tantangan
       Global. Pustaka Yustisia.
Emeritus John Gilissen, Emeritus Frits Gorle, A. G. (2011). Sejarah Hukum:
       Suatu Pengantar. Refika Aditama.
F.X. Suhardana. 2001. Hukum Perdata I. Buku Panduan Mahasiswa.
      Prenhallindo.
Febrianty, Y., Mega Wijaya, M., Insan, I. H., Ul Hosna, A., & Perdana, A.
        (2023). Culture a Law as Share Value System Advocate in
        Enforcement Law. Eduvest-Journal of Universal Studies, 3(7), 1234–
        1243. http://eduvest.greenvest.co.id
Friedman, L. M. (2021). Legal Culture and the Legal Profession. Routledge.
H.Bambang Sunggono, A. H. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi
      Manusia. CV.Mandar Maju.
H.F.A. Vollmar. 1992. Pengantar Studi Hukum Perdata. (terjemahan: I.S.
       Adiwimarta). Rajawali Pers.
H.R. Ridwan. 2008. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka
       Pelajar.
Harahap, Y. (1991). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan
       Penyelesaian Sengketa. Citra Aditya Bakti.
Hari, Sasangka. (2007). Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan
        dalam Teori dan Praktek,. CV. Mandar Maju.
Hartono, C. F. G. S. (1991). Politik Hukum, Menuju Satu Sistem Hukum
       Nasional. Alumni.
Hma Kuffal, S. (2007). Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum.




374 | Pengantar Hukum Indonesia
Ibrahim, M. (2001). Penegakan Supermasi Hukum di Indonesia: Pemikiran
       tentang merosotnya wibawa hukum. Asy-Syir’ah, 8.
IKAHI. (2016). Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXXI No.365 April
       2016. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Jawardi, J. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law
        Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77–
        93.
Kenedi, J. (2016). Urgensi penegakkan hukum dalam hidup berbangsa dan
       bernegara. El-Afkar, 5(11), 51–62.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
       XVII/MPR/1998 Tentang HAk Asasi Manusia.
Khakim, M. (2017). Penegakan hukum dan implementasi Pasal 27 Ayat (1)
      Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Persamaan Kedudukan di
      Hadapan Hukum. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan
      III, 353–357.
Kontjoro Purbopranoto. 1978. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan
       dan Peradilan Administrasi Negara. Alumni.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1998). Pengantar Hukum Tata Negara
       Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.
L.J. van Apeldoorn. 1980. Pengantar Ilmu Hukum. (terjemahan; Oetarid
        Sadino). Pradnya Paramita.
Lilik Mulyadi. 2005. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik
       Peradilan Indonesia. Djambatan.
Logeman, J. H. A. (1948). Theory of a Positive Constitutional Law,(Over De
      Theorie Van Een Stelling Staatsrecht). Universitaire Pers Leiden.
Luhut Pangaribuan. (2013). Hukum Acara Pidana. Papas Sinar Sinanti.
M. Natsir Asnawi. 2005. Hukum Acara Perdata. UII Press.
M. Yahya Harahap. 1988. Media Notariat Nomor 8-9 Tahun III Oktober 1988.
M.Yahya Harahap, S. . (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
      KUHAP (Kedua). Sinar Grafika.




                                           Pengantar Hukum Indonesia | 375
M.Yahya Harahap, S. . (2012). HUKUM ACARA PERDATA. Sinar Grafika.
Mahfud, M. (2001). Dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia. Rineka
      Cipta.
Mahkamah Agung RI, 2009. Buku II.
Manan, B. (2006). Konvensi ketatanegaraan. Fh Uii Press.
Mardjono Reksodipoetra. (2000). Dalam Nyoman Serikat Putra Jaya. Sistem
       Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Undip.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty.
       Yogyakarta.
Muhammad Isnaini. 1974. Hukum Acara Perdata dan Proses Faillissement.
     Naskah Kuliah Nomor VA. Panitia Penataran Panitera Pengadilan
     Negeri pada Pengadilan Tinggi Semarang.
Muhammad, A. (1997). Etika profesi hukum. PT. Citra Aditya Bakti,
     Bandung.
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara (Tim STPN
       Press, Ed.). STPN Press.
Munir Fuady. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum (III).
       Kencana Prenadamedia Group.
Nasution, F. A. (2023). Hukum Tata Negara. Sinar Grafika.
P.N.H. Simanjuntak. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Kencana.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945. In Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun
       2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Philipus M. Hadjon dkk. 2005.          Pengantar   Hukum      Administrasi
        Indonesia.Gajah Mada Press.
Prajudi Atmosudirdjo. 1994. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
Prof. Dr.H.Saidi Isra. (2013). Hukum Agraria Indonesia Dari Masa Kolonial
        Hingga Reformasi. Refika Aditama.




376 | Pengantar Hukum Indonesia
Prof.Dr. Jimly Asshid. (2008). Jejak Hukum Nusantara ;Menelusuri Sejarah
        Kedewasaan Hukum Indonesia. Kompas Gramedia.
Prof.Dr.A.Hamid S. Attamimi, S.H, & M. F. I. S. (2017). ILMU
        PERUNDANG-UNDANGAN. Kanisius.
Prof.Dr.Achmad Ali. (2015). Hukum Kolonial Belanda Di Indonesia ; Dari
        Hindia Belanda Hingga Masa Kemerdekaan. Genta Publishing.
Prof.Dr.Achmad Ali. (2019). Transformasi Hukum Islam Di Indonesia :
        Antara Tradisi Dan Modrenitas. Genta Publishing.
Prof.Dr.H Surya Hadi, S. (2010). Kedudukan Dan Peran Hukum Adat Dalam
        Sejarah Pembentukan Hukum Indonesia. Rajawali Pers.
Prof.Dr.H. Abdul Mukthie Hakim, S. (2009). Reformasi Hukum Di
        Indonesia ; Sebuah Tinjuau Terhadap Pembaharuan Sistem Peradilan
        ’. Raja Grafindo Persada.
Prof.Dr.H.Basri Bermanda, SH., M. (2006). Sejarah Hukum Pidana di
        Indonesia ; Dari Masa Pra Kemerdekaan Hingga Kemerdekaan.
        Refika Aditama.
Prof.Dr.H.Herman Suryono, Sh., M. (2016). Pembaharuan Hukum Pidana :
        Tinjauan Historis dan Implementasi. Genta Publishing.
Prof.Dr.H.Hikmahanto Juwana, SH., L. . (2019). Pembangunan Hukum
        Internasional: Sejarah , Teori dan Praktek Kontemporer. Prenada
        Media.
Prof.Dr.H.Jimly Asshiddiqie. (2011). Hukum Internasional Sejarah Prinsip
        dan Tantangan Global. Kompas Gramedia.
Prof.Dr.H.Mukthie Fadjar, SH., M. (2018). Hukum Adat Di Indonesia :
        Tradisi Tranformasi Dan Tantangan Masa Depan. Pustaka Pelajar.
Prof.Dr.H.Soepomo. (2006). Hukum Perdata Indonesia ; Evolusi dan
        Tranformasi. Sinar Grafika.
Prof.Dr.Irawati Sudiarjo, SH., M. (2018). Sistem Hukum Nasional Indonesia :
        Sejarah dan Perkembangan. Sinar Grafika.
Pudjosewojo, K. (2004). Pedoman Pelajaran Hukum Tata Indonesia. Jakarta:
       Sinar Grafika.




                                            Pengantar Hukum Indonesia | 377
Purba, I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan
         kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian
         Kewarganegaraan, 14(2), 146–153.
Purbacaraka, P. (1977). Penegakan hukum dalam              mensukseskan
       pembangunan. In Alumni, Bandung. Alumni.
R. Soeroso. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
R.Wiyono. (2016). Sistem Peradilan Anak. Sinar Grafika.
Rahardjo, S. (2002). Perkembangan Sosiologi Hukum, Metode dan Pilihan
       Masalah. In Muhammadiyah Press. Muhammadiyah University Press.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 1983. Hukum Acara
      Perdata dalam Teori dan Praktek. Alumni.
Riduan Syahrani. 1992. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni.
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud. 2005. Pokok-Pokok Hukum Administrasi
       Negara. Liberty.
Salim H.S., 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.
Shalihah, F. (2017). Sosiologi Hukum. Rajawali Pers.
Soediman Kartohadiprodjo. 1984. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia
      Indonesia.
Soekanto, S. (1976). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka
       pembangunan di Indonesia. Yayasan Penerbit Universitas Indonesia.
Soepomo. 2005. Hukum Acara Perdaa Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 1981. Hukum Perdata: Hukum Benda.
       Liberty.
Subekti dan Tjitrosudibio. 1996. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
       Pradnya Paramita.
Subekti, 2007. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita.
Subekti. 1990. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty.




378 | Pengantar Hukum Indonesia
Sudikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata. Liberty.
Sulistiyono, A., & Isharyanto. (2018). Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam
        Teori Dan Praktik (Vol. 1). Prenada Media.
Susilawati, S. (2008). Kebijakan implementasi penyuluhan dalam rangka
       tahun peningkatan budaya hukum nasional. Jakarta, BPHN.
Takdir. (2022). Peran Budaya Hukum dalam mencapai tujuan hukum di
        masyarakat. Journal of Islamic Family Law, 3(1), 41–52.
Teknis Peradilan Perkara Perdata. 1994. Bahan Rapat Kerja Nasional
       Mahkamah Agung RI dengan Para Ketua Pengadilan Tingkat
       Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari Semua
       Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, Bandung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pemerintah
      Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-
      Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan
      Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,
      Pemerintah Republi Indonesia. www.bphn.go.id
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
      Internasional.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
      Manusia.
Utrech, E. dan Moh. Saleh Djindang. 1990. Pengantar Hukum Administrasi
        Negara Indonesia. Ichtiar Baru.
UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (n.d.).
Van Apeldoorn, L. J. (1966). Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht.
      In (No Title). W.E.J. Tjeenk Willink.
Victor Situmorang. 2001. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara. Bina
        Aksara.
Vollenhoven, C. van. (1934). Staatsrecht overzee. In (No Title). Stenfert
       Kroesse.



                                              Pengantar Hukum Indonesia | 379
Wajong. 2000. Fungsi Administrasi Negara. Jambatan.
Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Refika
       Aditama.
Wirjono Prodjodikoro. 1962. Hukum Acara Perdata Indonesia. Sumur
       Bandung.
Wirjono Prodjodikoro. 1992. Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur Bandung.
Wuntu, H. F., Marpi, Y., Syafril, R., Pardede, J. C., Triyunarti, W., Sirajudin,
       A., Triana, T., Mufthy, Y. B., Ananda, A. I., Adi, E. A. W., & Sayuti,
       A. H. Y. (2023). Pengantar Hukum Tata Negara. In D. W. Mulyasari
       (Ed.), Pengantar Hukum Tata Negara. Pradina Pustaka.
YLBHI. (2014). Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia. Yayasan Obor
      Indonesia.
Zainal Asikin. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Prenamedia.




380 | Pengantar Hukum Indonesia
PROFIL PENULIS

                      HAMDANI,S.H.,M.Kn.
                      Hamdani, lahir di Kisaran ( Sumatera Utara) 22 Juni
                      1992. Anak dari Bapak Syaiful Amri dan Almh.
                      Isnaniah serta mempunyai istri yang bernama Rina
                      Andriani S.H. Menyelesaikan Studi Strata 1 (S1) di
                      Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan
                      STIH – MA Program Studi Ilmu Hukum Lulus Tahun
                      2016, Strata 2 (S-2) di Pasca Sarjana Universitas
                      Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Program
                      studi Magister Kenotariatan Tahun 2018, Ia lulus SDN
                      013858 Mekar Baru Kisaran tahun 2004, SMP Negeri
3 Kisaran tahun 2007, dan SMA Negeri 4 Kisaran tahun 2010 di Kabupaten
Asahan Prov. Sumatera Utara dan sekarang menjadi Dosen Tetap Yayasan
Pendidikan Prof.DR.H. Kadirun Yahya Sekolah Tinggi Agama Islam
Pancabudi Perdagangan Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), Selain itu
berprofesi sebagai Lawyer , Advokat dan juga sebagai Pimpinan Kantor
Hukum HAMDANI S.H.,MKn & Rekan Alamat email :
[email protected], mobile 082165554036


                     Mia Rasmiaty, S.H., Sp.1., M.H. adalah Dosen
                     Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
                     dipekerjakan pada Fakultas Hukum Universitas Islam
                     Nusantara sejak 1 Januari 2019 sampai sekarang. Mata
                     kuliah yang diampu, yaitu Pengantar Hukum
                     Indonesia, Hukum Perdata Internasional, Hukum
                     Pajak, Hukum Asuransi dan Perbandingan Sistem
                     Hukum.




                                           Pengantar Hukum Indonesia | 381
                      Dr. Ida Farida, S.H., M.H.
                      Ida Farida, lahir di Ciamis (Jawa Barat) 20 Februari
                      1968 dan mulai tertarik menulis sejak Kelas 2 SMA
                      Tahun 1985. Menyelesaikan Studi Strata 1 (S1) di STH
                      Galuh Ciamis Program Studi Ilmu Hukum Lulus Tahun
                      1993, Strata 2 (S-2) di STIH “IBLMAN’ Jakarta Lulus
                      Tahun 2006, kemudian Pendidkan Strata 3 (S-3) di
                      UNISBA Bandung Program Studi Ilmu Hukum Lulus
                      Tahun 2014, Ia lulus SD tahun 1980, SMP tahun 1983,
dan SMA tahun 1986 di Ciamis dan sekarang menjadi Dosen Tetap Yayasan
Pendidikan Galuh. Selain megajar di Fakultas Hukum dan Dosen Magister
Hukum Pascasarjana Universitas Galuh, pada tahun 2004 s.d. 2012 ia
menjabat sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Galuh,
2013 s.d. 2016 sebagai Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Universitas Galuh
dan tahun 2016 s.d. sekarang sebagai Wakil Rektor III (Bidang
Kemahasiswaan Universitas Galuh). Hasil penelitian dan pengabdian telah
diseminarkan dalam Seminar Internasional di Thailand dengan judul Policy
toward Regional Development Activities. Sedangkan hasil menulis kreatifnya
terdapat dalam antologi Personal Recount of Thaindo (2018). Alamat email :
[email protected], mobile 081323644818




382 | Pengantar Hukum Indonesia

WhatsApp ↗