Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM

Andri Winjaya Laksana, Yasmirah Mandasari Saragih, Alwan Hadiyanto, Suryadi

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM




Dr. Andri Winjaya laksana, SH,.MΗ.
 Prof. Dr. Yasmirah M. S. SH., MH
  Dr. Alwan Hadiyanto, SH.,MH
         Dr. Suryadi, M.H




         TAHTA MEDIA GROUP
ii
      LEMBAGA DAN PRANATA HUKUM

                     Penulis:
       Dr. Andri Winjaya laksana, SH,.MΗ.
        Prof. Dr. Yasmirah M. S. SH., MH
          Dr. Alwan Hadiyanto, SH.,MH
                 Dr. Suryadi, M.H

                 Desain Cover:
                  Tahta Media

                    Editor:
                  Tahta Media

                  Proofreader:
                  Tahta Media

                     Ukuran:
            vii,162, Uk: 15,5 x 23 cm

         ISBN: 978-623-147-453-7 (PDF)

               Cetakan Pertama:
                   Juli 2024

           Hak Cipta 2024, Pada Penulis
      Isi diluar tanggung jawab percetakan
    Copyright © 2024 by Tahta Media Group
                 All Right Reserved

        Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
 memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
          tanpa izin tertulis dari Penerbit.

        PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
   (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
          Anggota IKAPI (216/JTE/2021)



                                                   iii
                         KATA PENGANTAR
     Pujian dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan buku ini
dengan Judul Lembaga dan Pranata Hukum merupakan buku kedua yang
diterbitkan penulis sebagai karya dalam bidang hukum. Salawat kepada
Rasulullah Muhammad SAW yang membawa ummatnya dari alam kejahilian
kepada alam yang terang benderang dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat
dirasakan seperti saat ini. Amin.
     Penegakan hukum adalah upaya aparat untuk menjamin kepastian
hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum di era modernisasi dan
globalisasi. Ini dapat dicapai hanya dengan memastikan bahwa berbagai aspek
kehidupan hukum terus menjaga keselarasan dan keselarasan antara
moralisasi sipil yang didasarkan pada nilai-nilai aktual di dalam masyarakat.
Penegakan hukum adalah proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk
masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu.
     Dalam perkembangannya, hukum telah menjadi sebuah sarana bagi
masyarakat untuk melakukan berbagai perubahan-perubahan. Hal ini
dikarenakan perkembangan masayarakat yang didasari pada adanya
perencanaan, yakni memilih berbagai alternatif cara dalam mencapai tujuan
hidupnya. Kenyataan ini mendorong kita pada sebuah pemahaman bahwa
hukum merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, dimana hukum pada
akhirnya bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada
manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
     Pada akhirnya seluruh system pranata hukum                diarahkan dan
diproyeksikan untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh
masyarakat dianggap penting, tatanan/ pedoman perilaku kehidupan hukum
untuk memuwujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan untuk
melindungi berbagai kepentingan masyarakat serta menciptakan keteraturan
masayarakat, maka hukum dan pranata hukum merupakan sebuah hubungan
yang tidak dapat dipisahkan, dan mengulas kajian terkait dengan tersebut
maka penulis menuangkannya menjadi karya tulis dalam bentuk buku dengan
judul “ Lembaga dan Pranata Hukum”.
     Dengan selesainya penulisan buku ini tentu tidak terlepas dari partisiasi
dan bantuan dari para pihak baik yang telah memberikan sumbangsih secara


iv
materil maupun secara immaterial semoga Allah membalasanya dengan
pahala yang berlipat. Harapan penulis semoga Buku ini bisa memberikan
manfaat kepada semua pihak khususnya para pembaca yang punya perhatian
tentang Ilmu Hukum, khususnya Ilmu Hukum Pidana.




                                                 Medan, 13 Mei 2024


                                                               Penulis




                                                                     v
                                               DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI ................................................................................................. vi
BAB I HUKUM DAN PRANATA HUKUM ................................................ 1
    A. Pengertian Pranata Hukum ................................................................. 1
    B. Mengenal Wajah Sistem Hukum di Indonesia ................................... 5
    C. Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas Hukum ................. 15
BAB II SUBJEK, OBJEK HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PERISTIWA
HUKUM ....................................................................................................... 18
    A. Subjek Hukum .................................................................................. 18
    B. Pemahaman Seputar Objek Hukum .................................................. 21
    C. Pemaknaan Tentang Hak dan Kewajiban ......................................... 22
    D. Peristiwa Hukum .............................................................................. 27
BAB III LINGKARAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONEISA
...................................................................................................................... 29
    A. Kepolisian ......................................................................................... 29
    B. Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik
    Indonesia................................................................................................... 34
    C. Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum ............................ 39
    D. Kedudukan Dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Dalam
    Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat .................................. 45
BAB IV FUNGSI DAN TUJUAN BERHUKUM DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA ........................................................... 53
    A. Pendahuluan ..................................................................................... 53
    B. Tujuan Ilmu Iukum ........................................................................... 54
    C. Hukum Dan Kepentingan Masyarakat ............................................. 65
BAB V MENGAITKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM TUJUAN
BERNEGARA .............................................................................................. 69
    A. Mencari Format Keadilam di dalam UUD 45 .................................. 69
    B. Fenomena Mengabaikan KeadilanDalam Penegakan Hukum .......... 73
    C. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum ............................. 79
BAB VI PERAN NORMA DALAM SENDI-SENDI BERNEGARA ........ 87
    A. Landasan Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara ............................. 87



vi
  B. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum .................. 90
  C. Cita Hukum Sebagai Sebuah Gagasan Hukum Bermartabat ............ 93
BAB VII NORMA-NORMA HUKUM SEBAGAI JIWA BANGSA ......... 98
  A. Norma dan Norma Hukum ............................................................... 98
  B. Tujuan dan Pembentukan Norma Hukum ...................................... 104
  C. Sistem Norma Hukum di Indonesia................................................ 110
BAB VIII BUDAYA HUKUM DAN PENGARUHNYA TERHADAP
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL ................................................ 115
  A. Budaya Hukum Bangsa Indonesia .................................................. 115
  B. Pembangunan Hukum Nasional Berdasarkan Nilai Jiwa Bangsa .. 121
  C. Pembangunan Hukum Nasional Berkarakter.................................. 128
BAB IX POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN ................................................................... 135
  A. Pendahuluan ................................................................................... 135
  B. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ...... 144
  C. Penerapan Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang
  Perlindungan Anak ................................................................................. 148
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 153
PROFIL PENULIS ..................................................................................... 157




                                                                                                      vii
             BAB I
       HUKUM DAN PRANATA
            HUKUM
A. PENGERTIAN PRANATA HUKUM
      Dalam perkembangannya, hukum telah menjadi sebuah sarana bagi
masyarakat untuk melakukan berbagai perubahan-perubahan. Hal ini
dikarenakan perkembangan masayarakat yang didasari pada adanya
perencanaan, yakni memilih berbagai alternatif cara dalam mencapai tujuan
hidupnya. Kenyataan ini mendorong kita pada sebuah pemahaman bahwa
hukum merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat, dimana hukum pada
akhirnya bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada
manusia dalam memenuhi kebutuhannya.1
      Menurut Prof.Dr.E.Utrecht, SH mengatakan Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup ( perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.2 Menurut Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, SH mengatakan hukum adalah pikiran ataupun anggapan
orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia.3
      Sekalipun kita akan sulit mendefinisikan hukum secara utuh dan
komprehensif, namun perlu kiranya dibuat batasan pengertian dari hukum itu
sendiri, menyesuaikan pada sisi dan cara pandangannya. Bahwa hokum pada
kenyataannya memiliki berbagai dimensi yang sulit disatukan. Akan tetapi,

   1
     N.E. Algra, et all, Mula Hukum Beberapa bab mengenai hukum dan ilmu hukum
untuk pendidikan hukum dalam pengantar ilmu hukum, Binacipta, Bandung, 1983,
hlm.378-379
   2
     E.Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, SH, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1983, Hal 3.
   3
     Samidjo, SH, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985, Hal 21



                                               Lembaga Dan Pranata Hukum | 1
secara garis besar kita dapat mengelompokan hukum kedalam (tiga) bagian
besar yakni :
1. Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak. Konsekuensi
     metodologinya adalah bersifat filosofis.
2. Hukum dilihat sebagai suatu lembaga yang otonom, konsekuensi
     metodologinya bersifat normatif-analitis.
3. Hukum dipahami sebagai sarana atau alat untuk mengatur masyarakat,
     maka metode yang dipergunakan adalah metode sosiologis.4

     Dengan adanya keragaman dimensi mmengenai pengertian hukum, maka
tentu saja akan mempengaruhi tujuan dari hukum itu sendiri. Karena tujuan
yang hendak dicapai masyarakat dengan menggunakan sarana hukum pun
beragam, sehingga tugas dan fungsi hukum akan semakin beragam pula.
Tujuan hukum agar ditaati maka dibentuklah sebuah pranata hukum yang akan
menjaga tujuan-tujuan hukum tersebut.
     Ketika pranata hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk mencapai
suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting, tatanan/
pedoman perilaku kehidupan hukum untuk memuwujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat, dan untuk melindungi berbagai kepentingan
masyarakat serta menciptakan keteraturan masayarakat, maka hukum dan
pranata hukum merupakan sebuah hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
Pranata hukum ada untuk memperkokoh pentingnya hukum dalam kehidupan
manusia. Hukum menjadi dasar untuk hadirnya pranata hukum.5
     Pengertian Pranata Hukum Adanya hubungan serta kontak-kontak antara
sesama anggota masyarakat tidak berlangsung secara acak-acakan melainkan
mengikuti suatu keteraturan tertentu dan mengenal suatu tingkat stabilitas
tertentu. Dalam kerangka hukum, masyarakat menjadi relevan karena anggota
masyarakat sebagai individu maupun sebagai kelompok-kelompok
menjalankan peranannya dengan tindakan. Bagi person, stabilitas itu
bertumpu pada konsesus (yang disadari maupun yang tidak disadari) dari para


   4
     Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
2004, Hal 6
   5
     Budiono K. Hamidjojo, Ketertiban yang adil Problematika Filsafat Hukum,
Grasindo, Jakarta, 1999 Hlm.172



2 | Lembaga Dan Pranata Hukum
anggota masyarakat.6 Selanjutnya konsesus itu melembagakan diri sebagai
pranata, dan hukum adalah salah satu dari pranata-pranata sosial itu.
      Harsojo menggunakan istilah pranata sebagai padan kata bagi Institution,
yang dapat dibedakan dengan istilah lembaga yang merupakan padan kata dari
Institute. Pranata dapat dijelaskan sebagai tatanan yang menjadi permanen
karena kebiasaan, terselenggara sebagai sistem yang didukung oleh
kewibawaan masyarakat, dan karena itu mengenal sanksi bagi pelanggaran
terhadapnya. Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa pranata itu
dalam konteks ini adalah hukum merupakan suatu subtansi yang membuat
masyarakat itu menjadi masyarakat.
      Menurut Sumner, Pranata adalah konsep dan struktur.8 Pranata atau
lembaga (Institution) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan
atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting, atau secara formal,
sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada suatu kegiatan
pokok manusia.
      Pranata juga merupakan sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pranata adalah suatu sistem norma yang
menata serangkaian tindakan manusia untuk tujuan khusus manusia dalam
kehidupan bermasyarakat. Pranata terbentuk dari proses-proses terstruktur
(tersusun) untuk melaksanakan berbagai kegiatan manusia. Sedangkan yang
dimaksudkan dengan pranata hukum adalah suatu sistem norma hukum untuk
mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting.
Pranata hukum merupakan wujud interaksi sosial untuk melindungi berbagai
kepentingan masyarakat serta menciptakan keteraturan masyarakat.
      Hukum dibuat oleh dan untuk manusia. Manusia, di dalam hidupnya
mesti berhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan
untuk mempertahankan hidupnya (to survive of life). Hukum dibuat dalam
kerangka hubungan antar manusia yang menurut Satjipto Rahardjo, baik
secara jelas atau samar-samar, sangat terkait dengan keadilan. Membahas
hukum, dengan demikian, akan terkait dengan keadilan. Perkaitan antara
hukum dan keadilan berpangkal dari pertanyaan, apa yang menjadi dasar bagi




                                               Lembaga Dan Pranata Hukum | 3
hukum melarang suatu perbuatan tertentu atau mengharuskan perbuatan
lainnya. Teori memberikan jawaban keadilan.6
     Keadilan dalam hukum merupakan suatu cita, merupakan sesuatu yang
masih abstrak. Hukum, sebagai institusi keadilan menjalankan fungsinya
melalui suatu proses tertentu menuju ke suatu arah tertentu dalam rangka
mewujudkan keadilan, sehingga keadilan menjadi sesuatu yang konkrit
sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat yang paling mendasar. Proses itu
disebut dengan penegakan hukum, suatu proses akhir yang dijalani oleh
hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Secara konseptual penegakan
hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terdapat
di dalam kaidah-kaidah dan menjabarkan serta mengejawantahkannya
menjadi sikap tindak sebagai rangkaian proses tahap akhir untuk menciptakan,
memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan
hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu
keadilan.
     Penegakan hukum dalam kehidupan ketatanegaraan dijalankan oleh
pemerintah ( executive organ) dan oleh pengadilan ( judicial organ). Kedua
lembaga negara tersebut menjalankan fungsi penegakan hukum dengan cara
yang berbeda. Pemerintah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan cara

Bagian 2 dari 5

aktif agar semua warga negara berperilaku sesuai dengan hukum seperti,
antara lain, memberi penyuluhan dan bimbingan hukum dengan mewujudkan
kesadaran hukum masyarakat; sementara pengadilan menjalankan fungsi
penegakan hukum dengan cara pasif, menunggu orang mengajukan sengketa
hukum ( legal dispute) ke pengadilan untuk memperoleh putusan hukum (
verdict, vonis).
     Pengadilan memproses sengketa tersebut melalui tahapan-tahapan
tertentu sampai pada putusan. Putusan itulah bentuk konkrit keadilan terkait
dengan sengketa tertentu dan subjek hukum tertentu yang mengalami kerugian
terkait dengan hak yang dimilikinya. Putusan pengadilan memulihkan
keadaan yang semula tidak adil, yang terjadi karena suatu pelanggaran hukum,
ke keadaan semula ( restitutio in integrum). Itulah puncak dari penegakan


   6
     Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Kaitannya
Dengan profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2009.



4 | Lembaga Dan Pranata Hukum
hukum yang merupakan fungsi yang penting dan menentukan dalam
mewujudkan keadilan hingga menjadi suatu kenyataan dalam hidup sehari-
hari.
      Penegakan hukum yang dijalankan oleh pengadilan yang bentuk
mekanisme dan prosedurnya sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang
dianut oleh suatu masyarakat atau negara tempat hukum itu berlaku. Setiap
sistem hukum memiliki pilihan bentuk mekanisme dan prosedur penegakan
hukum dengan pendekatan yang berbeda dari sistem hukum lainnya. Sistem
hukum yang dianut oleh negaranegara di dunia ini lebih dari satu, namun
tulisan ini membahas penegakan hukum dalam dua sistem hukum yang dianut
oleh sebagian besar negara-negara di dunia, yaitu sistem hukum Eropa benua
yang untuk pembahasan ini kita gunakan Civil Law System dan Common Law
System untuk sistem hukum Inggris.

B.   MENGENAL WAJAH SISTEM HUKUM DI INDONESIA
1.   Civil Law System
     Civil Law Sistem mula-mula merupakan sistem hukum Eropa benua atau
daratan. Kemudian dianut oleh banyak negara di dunia melalui suatu proses
penyebaran tertentu, sehingga negara-negara penganutnya dimasukkan ke
dalam kelompok Civil Law System. Modal Civil Law System adalah hukum
Romawi-Jerman dan hukum Gerejani yang mengalami evolusi sejak Eropa
memasuki zaman Renaisance pada akhir abad XI atau abad XII, dan terus
berlangsung sampai zaman Modern.
     Ketika itu, tumbuh semangat untuk mempelajari kebudayaan Yunani dan
Romawi yang dianggap memiliki keunggulan-keunggulan tertentu. Dalam
bidang hukum dipelajarilah hukum Romawi sebagai hukum materiilnya yang
telah dihimpun oleh Justinianus ketika berkuasa menjadi Kaesar Romawi, dan
hukum Gerejani, atau hukum Kanonik, sebagai hukum formilnya. Hukum
yang merupakan pencerminan perkembangan politik, ekonomi, dan
kehidupan sosial yang tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat yang maju secara ekonomis dan budaya.
     Ide-ide yang ada di dalam hukum Romawi maupun hukum Gerejani tidak
dimaksudkan sekedar untuk dibuka dan dipelajari saja, akan tetapi hendak
ditempatkan ke dalam konteks masa itu guna menjawab kebutuhan sosial
dalam menyelesaikan konlik-konlik yang terjadi, terutama konlik pada tataran



                                             Lembaga Dan Pranata Hukum | 5
teks hukum yang otoritatif. Konlik yang membuat gundah gereja, yaitu konlik
antara gereja dan otoritas-otoritas sekuler, juga konlik antar otoritas-otoritas
sekuler.
      Dipelajarinya hukum Romawi dan hukum Gerejani telah melahirkan
hukum dengan karakter dan spirit baru, yang mampu menyelesaikan konlik
sosial dan situasi kesejarahan Eropa Barat. Pilihan pada hukum Romawi
sebagai modal, memang disebabkan oleh adanya suatu penilaian, bahwa karya
Justinianus itu sebagai pencerminan dari budaya Romawi yang dianggap
ideal. Orang-orang Romawi dengan kejeniusannya telah membangun institusi
dan akal sehatnya yang praktis dapat menghasilkan penyelesaian yang
memuaskan terhadap masalah hukum yang dihadapkan kepadanya.
Penyelesaian itu dilakukan berdasarkan hukum yang telah disusun dan
diberlakukan oleh kaisar.
     Karena itu ketika hukum Romawi mula-mula dipelajari dan kemudian
akan digunakan untuk menghadapi permasalahan sosial yang berkembang,
hukum tersebut diinterpretasi dan diberikan komentar oleh para Glossator dan
Comentator. Dengan dasar interpretasi dan komentar tersebut, hukum
Romawi memperoleh aktualitasnya dalam tataran praksis. Di samping itu
hukum Romawi memiliki kekuatan berlaku secara langsung sebagai perintah
dari kekaisaran Romawi ( imperium romanum).7
     Post Glossator memakai hukum Romawi untuk menghadapi
perkembangan masyarakat yang lain sama sekali dengan masyarakat ketika
hukum Romawi itu digunakan, juga ketika mula pertama dipelajari, sehingga
penyajian karyanya menjadi sistematis. Suatu penyajian yang sangat berbeda
dengan aslinya yang bersifat kasuistis. Metoda yang digunakanpun bukan lagi
metoda yang dipakai oleh hukum Romawi karena hendak dibawa untuk
mampu menghadapi perkembangan zaman. Hukum Romawi pada saat itu
diarahkan untuk menyempurnakan dan menjadikannya sebagai hukum yang
lengkap. Singkatnya, hukum Romawi disistematisasi dan dimodernisasi oleh
universitas, suatu usus modernus Pandectarum untuk menghadapi perubahan
sosial yang terjadi.



   7
     Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan I, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008, h. 263



6 | Lembaga Dan Pranata Hukum
     Civil Law System dikembangkan dalam universitas atau melalui
penulisan doktrinal oleh ilmuwan yang dipengaruhi oleh madzhab Hukum
Alam yang menekankan pada faktor manusia ( humanisme) dan penggunaan
akal ( rasionalisme), sehingga peran universitas adalah mengajarkan hukum
ideal sebagai model hukum yang berkeadilan. Madzhab Hukum Alam
mengembangkan sistematisasi hukum atas dasar penggunaan peristilahan dan
pemikiran logis serta aksiomatis sejalan dengan perkembangan ilmu alam
ketika itu, sehingga hukum bukanlah fenomena alam, melainkan hasil
pemikiran manusia. Akal menjadi sarana bagi manusia dalam membentuk
hukum dan menjadi tolok ukur keadilan. Keadilan yang menjadi ide di balik
hukum didasarkan pada humanitas dan rasionalitas manusia sesuai dengan
tingkat perkembangan peradaban pada zamannya.
     Universitas memberikan kontribusi besar dalam evolusi hukum yang
bermodalkan hukum Romawi dengan konsep dan sistem kaidah atau rule yang
memberikan kerangka sebagai pedoman dalam membuat putusan dan
menyelesaikan sengketa. Kaidah-kaidah itu merupakan produk dari para
penulis doktrinal yang melakukan sistematisasi keputusan-keputusan hakim
dalam soal-soal konkrit dan melakukan ekstraksi kaidah dari bahan terdekat
dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kaidah-kaidah itu tidak bersifat
konkrit, melainkan bersifat abstrak yang dalam perumusannya mengandung
generalklausen atau principes generaux. Hal ini dimaksudkan agar
penggunaannya dalam memutus atau menyelesaikan kasus konkrit, hakim
dapat memberikan isi keadilan kepadanya. Jadi, hakim mewujudkan keadilan
yang menjadi tujuan hukum di dalam putusannya terhadap kasus konkrit
berdasarkan generalklausen yang terkandung di dalam hokum.

2.  Common Law System
    Common Law System adalah lawan kata dari Civil Law System,
merupakan nama tatanan hukum Inggris yang tumbuh dan berkembang sejak
abad XII dari putusan-putusan pengadilan kerajaan, yang selanjutnya dalam
perkembangannya juga berasal dari equity dan statute law. Common Law juga
digunakan sebagai lawan kata commune loy atau loi commune. Common Law
merupakan kesatuan hukum yang berlaku di seluruh Inggris, sementara
commune loy merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang berlaku di
daerahdaerah.


                                            Lembaga Dan Pranata Hukum | 7
    Commmon Law juga dilawankan dengan “hukum umum” ( ius
commune) dalam sistem hukum Eropa benua.8 Satjipto Rahardjo
menyebutkan, berbeda dengan Civil Law System yang hukumnya
dikembangkan oleh peran yang sangat besar dari universitas, hukum dalam
Common Law System dikembangkan oleh para praktisi dan proseduralis,
dimana pengadilan kerajaan memegang saham sangat besar. Perkembangan
Common Law terjadi melalui tahapan sebagai berikut:
a. Sebelum penaklukan Norman tahun 1066
b. 1066 sampai ke penggabungan Tudor 1485, merupakan periode
    pembentukan penetapan Common law dan penyisihan kaidah lokal.
c. 1485 – 1832, merupakan perkembangan kaidah equity yang berfungsi
    melengkapi atau kadang menyaingi Common law.
d. 1832 – sekarang, merupakan periode modern dengan berkembangnya
    penggunaan hukum buatan atau hukum perundang-undangan ( enacted
    law).

     Sebelum tahun 1066, pengadilan The assemblies of free men, atau yang
disebut Country of Hundred Courts menerapkan kebiasaan-kebiasaan lokal.
Pembentukan hukum untuk seluruh Inggris dilakukan oleh The Royal Court
of Justice yang juga disebut The Court of Westminster. Ketika itu kekuasaan
raja sebagai hakim pemegang kedaulatan bagi seluruh negeri semakin
bertumbuh. Seiring dengan itu rakyatpun mulai memandang pengadilan
kerajaan memiliki kelebihan daripada pengadilan yang lain, sehingga
bertumbuhlah hasrat untuk membawa sengketa ke pengadilan kerajaan.
     Raja melakukan peradilan adalah suatu kebaikan atau kemurahan hati,
bukan merupakan hak rakyat dan menjadi kewajiban raja. Karena itu, apabila
rakyat ingin mengajukan perkara untuk diperiksa raja, rakyat harus
mengajukan permohonan kepada pejabat kerajaan yang disebut the
Chancellor, meminta untuk dikeluarkan writ. Untuk itu rakyat harus
membayar sejumlah uang kepada Chancery sebagai pemasukan untuk kas
negara.10 Pada abad XV praktik Common Law yang makin teknis, prosedur
writ, dan kinerja hakim bersifat rutin, sehingga tidak dapat mengakomodasi

   8
     John Gilissen & Frits Gorle, Sejarah Hukum, Suatu Pengantar, Penyadur Freddy
Tengker, Cetakan I, Bandung: Refi ka Aditama, 2007, h. 347-348.



8 | Lembaga Dan Pranata Hukum
penyelesaian yang memadai bagi munculnya perkara baru akibat kemajuan
sosial, politik, ekonomi dan budaya.
      Ketika itu pikiran orang menengok ke belakang, ke abad XII dan XIII di
mana raja merupakan sumber andalan bagi keadilan dan kelayakan ( fons
iustitiae). Melalui jalan pikiran seperti itu maka pada abad XV tersebut
muncul Court of Chancery, di mana Chancellor atas nama raja berdasarkan
equity, keadilan dan kelayakan, tanpa memperhatikan dan memperhitungkan
aturan tradisional Common Law menerapkan hukum acara tertulis yang
digunakan oleh Gereja, dan memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip
hukum yang diturunkan dari hukum Romawi. Dengan ini maka dalam
pandangan konsep dan kategori hukum Inggris terdiri atas Common Law dan
Equity.
      Kedua pengadilan sebagai sumber hukum itu berjalan sendirisendiri,
sehingga kadang berfungsi melengkapi, tapi juga sering menyaingi, sampai
pada suatu ketika di tahun 1873 berdasarkan Judicature Acts terjadi peleburan
yang kemudian dikonirmasi dengan Supreme Court Act pada tahun 1981.
      Sampai abad XVIII dan XIX pendapat yang menjadi panutan adalah
bahwa peraturan perundang-undangan ( Acts of statutes) hanya menduduki
tempat kedua sebagai sumber hukum di Inggris. Sumber utamanya adalah
peradilan. Bahkan peraturan perundang-undangan dipandang sebagai
kekecualian atas Common Law, sehingga hakim harus menafsir secara sempit
terhadap peraturan perundang-undangan sesuai kata-katanya, bukan jiwanya.
Pandangan yang demikian itu berubah ketika situasi politik baru dampak dari
kemenangan partai buruh dan pengaruh dari perubahan makna dari negara
hukum yang berintikan welfare state yang menuntut negara turut campur
dalam penciptaan kesejahteraan warganya. Tuntutan keterlibatan ini menuntut
pula peran parlemen dalam pembentukan peraturan perundangundangan
terkait dengan bidang ekonomi dan sosial yang banyak melibatkan negara
dalam mewujudkan kesejahteraan.

3.  Sistem Hukum Islam
    Sejak awal kehadiran Islam pada abad ke tujuh Masehi tata hukum Islam
sudah dipraktikkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan
peradilan Islam. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam
Indonesia. Misalnya Shirat al-Thullab, Shirat alMustaqim, Sabil al-Muhtadin,


                                              Lembaga Dan Pranata Hukum | 9
Kartagama, Syainat al-Hukm, dan lain-lain.1 Akan tetapi semua karya tulis
tersebut masih bercorak pembahasan fiqih, masih bersifat doktrin hukum dan
sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.
     Pada era kekuasaan kesultanan dan kerajaan-kerajaan Islam peradilan
agama sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu
seperti di Jawa. Mahkamah Syar’iyah di Kesultanan Islam di Sumatera.
Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat
disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal
peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan
hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik.
Hukum yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin
fiqih. Baru pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk
menyusun hukum yang kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
     Compendium ini dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan
sengketa yang terjadi dikalangan masyarakat Islam di daerah yang dikuasai
VOC.9 Penggunaan Compendium Freijer tidak berlangsung lama. Pada tahun
1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Bersamaan dengan itu lenyap dan tenggelam compendium itu. Lahirlah politik
hukum baru, yang didasarkan atas teori resepsi atau teori konflik Snouck
Hurgronje dan van Vollenhoven. Sejak itu secara sistematik, dengan senjaga
hukum Islam dipencilkan. Sebagai gantinya digunakan dan ditampilkan
hukum adat.
     Pemerintah Hindia Belanda mencoba melaksanakan hanya dua sistem
hukum yang berlaku, yaitu hukum adat untuk golongan Bumiputera dan
hukum barat bagi golongan Eropa. Upaya paksaan untuk melenyapkan peran
hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan
ini merupakan hasil usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat
rekomendasi: (1) Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh
masyarakat. (2) Mencabut wewenang Peradilan Agama (Raad Agama) untuk
mengadili perkara kewarisan, dan wewenang ini dialihkan kepada Landraad.
(3) Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad. (4)



   9
     Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848, Jakarta:
Djambatan 1955, hlm. 26



10 | Lembaga Dan Pranata Hukum
Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa executoir
verklaring dari ketua Landraad.10
      Setelah Indonesia merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakan
bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidakbertentangan
dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang
berdasarkan teori receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan
dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-
Qur’an dan sunnah Rasul.11 Hazairin menyebut teori receptie sebagai teori
Iblis. Berdasarkan pendapatnya ini, Hazairin mengembangkan teori yang
disebutnya sebagai teori receptie exit.
      Pokok-pokok pikiran Hazairin tersebut adalah:12 1) Teori receptie telah
patah, tidak berlaku dan exit dari tata negara Indonesia sejak tahun 1945
dengan merdekanya bangsa Indonesia dan mulai berlakunya UUD 1945. 2)
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 maka negara Republik Indonesia
berkewajiban, membentuk hukum nasional Indonesia yang bahannya hukum
agama. Negara mempunyai kewajiban kenegaraan untuk itu. 3) Hukum agama
yang masuk dan menjadi hukum nasional Indonesia bukan hukum Islam saja,
melainkan juga hukum agama lain untuk pemeluk agama lain. Hukum agama
di bidang hukum perdata diserap dan hukum pidana diserap menjadi hukum
nasional Indonesia.
      Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar Pancasila. Di samping
Hazairin, seorang tokoh yang juga menentang teori receptie adalah Sayuti
Thalib yang menulis buku Receptie a Contrario: Hubungan Hukum Adat

Bagian 3 dari 5

dengan Hukum Islam. Teori ini mengandung sebuah pemikiran bahwa, hukum
adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Melalui teori
ini jiwa pembukaan dan UUD 1945 telah mengalahkan Pasal 134 ayat 2
Indische Staatsregling itu.13

   10
      M. Yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: “Mempositifkan
Abstraksi Hukum Islam”, dalam, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama
dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Logos, 1999, hlm. 27
   11
      Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”,
dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan, Bandung:
Rosdakarya, 1991, hlm. 128
   12
      Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Jakarta: Kencana, 2004, hlm. 17
   13
      Sayuti Thalib, Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985, hlm. .37-40



                                                Lembaga Dan Pranata Hukum | 11
     Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia merdeka dan UUD 1945 berlaku
sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh kata dari Piagam Jakarta
maka teori receptie dinyatakan tidak berlaku lagi dan kehilangan dasar
hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang
beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini disebut Sunny
sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai sumber Persuasif
(Persuasive source). 14
4. Sistem Hukum Adat
     Jika dilihat perkembangan hidup manusia terjadinya hukum itu dimulai
dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal dan pikiran dan perilaku. Perilaku
yang terus menerus dilakukan secara perorangan akan menimbulkan
”kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan itu ditiru orang lain, maka ia akan juga
menjadi kebiasaan orang tersebut apabila orang-orang disekitarnya ikut pula
melaksanakan kebiasaan itu maka lama kelamaan kebiasaan itu menjadi
“adat” dalam masyarakat tersebut. Jadi adat adalah kebiasaan masyarakat hasil
dari tiru meniru dalam hal yang baik.
     Oleh masyarakat, adat itu dijadikan sebagai alat yang seharusnya berlaku
bagi semua anggota masyarakat sehingga adat itu diterima, diakui dan
dipertahankan, jika ada pelanggaran maka yang bersangkutan dikenakan
sanksi yang pada akhirnya menjadi “hukum adat”. 5
     Jadi hukum adat itu adalah adat yang diterima dan harus dilaksanakan
dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk mempertahankan pelaksanaan
hukum adat itu, agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka
diantara anggota masyarakat ada yang serahi tugas untuk mengawasinya. Pada
tingkat pemerintahan kenegaraan sebagian dari hukum adat akan menjelma
menjadi “hukum negara” yang kemudian karena sifatnya tertulis menjadi
“hukum perundangan” dan sebagian lainnya tetap sebagai “hukum rakyat atau
hukum adat”.15 Istilah hukum adat sebagaimana dikalangan masyarakat
Indonesia jarang sekali dipakai, yang banyak dipakai dalam pembicaraan
sehari-hari adalah istilah “adat” saja.

   14
      Ismail Sunny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang
Hukum Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik
Hasan Bisri (ed), Jakarta: Logos Publishing, 1988, hlm. 96
   15
      Hilman Hadikusuma, 2000. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar
Maju, Bandung. Hlm.2



12 | Lembaga Dan Pranata Hukum
      Dengan menyebutkan kata “adat” maka yang dimaksud adalah
“kebiasaan” yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat
bersangkutan. Misalnya dikatakan “adat Lampung” maka yang dimaksud
adalah kebiasaan berperilaku pada masyarakat Lampung, begitu juga untuk
masyarakat daerah lainnya. Istilah “Hukum Adat” berasal dari kata-kata Arab,
“Huk’m” dan “Adah”. Huk”m berarti suruhan atau ketentuan.
Sedangkan“Adah atau Adat” artinya kebiasaan. Jadi “Hukum Adat adalah
Hukum Kebiasaan.
      Istilah Hukum Adat untuk pertama kali dicatat oleh Snouck Hurgronye
ketika ia melakukan penelitian di Aceh (1891 – 1892) dengan istilah Belanda
“Adatrecht” dalam hasil penelitiannya “The Atjehers (orang-orang Aceh)”.
Istilah “Adatrecht” diterjemahkan sebagai Hukum Adat, untuk membedakan
antara kebiasaan atau pengertian adat yang menpunyai sanksi hukum.
Kemudian oleh Van Vollen Hoven, Hukum Adat disejajarkan dengan ilmu-
ilmu lain sebagai ilmu pengetahuan hukum adat. Hukum Adat adalah adat
yang mempunyai sanksi sedang istilah adat yang tidak mengandung sanksi
adalah “kebiasaan yang normatif” yaitu kebiasaan yang berwujud aturan
bertingkah laku dalam suatu masyarakat.
      Sejak istilah adatrecht yang kemudian diterjemahkan menjadi “hukum
adat” dalam bahasa Indonesia, diketemukan oleh Snouck Hurgronye dan
diperkenalkan oleh Van Vollenhoven ke dalam dunia ilmu pengetahuan
sebagai istilah teknis juridis, maka hukum adat itu diartikan sebagai hukum
yang berlaku menurut perasaan masyarakat berdasarkan kenyataan.
Sebagaimana dikatakan Van Vollenhoven yang dijadikan ukuran untuk
mengetahui tentang hukum adat bukanlah teori tetapi unsur-unsur yang
psychologis apakah perilaku di dalam masyarakat itu mengandung unsur
“keharusan” dan “kepatutan”, dan sebagai ukuran yang lain apakah perilaku
itu sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat.

    Hukum Adat yang berlaku di Indonesia, merupakan hukum yang hidup
dalam masyarakat (Living Law), oleh karena itu masyarakat hukum adat perlu
untuk memahami keberadaan hukum adat dan mempelajarinya. Manfaat
mempelajari hukum adat adalah :16 memudahkan untuk memahami budaya

   16
        Siska Lis Sulistiani.2021. Hukum Adat Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta. Hlm.43



                                                   Lembaga Dan Pranata Hukum | 13
hukum Indonesia, bangsa Indonesia tidak boleh menolak budaya hukum asing
sepanjang tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesi. Mempelajari
hukum adat Indonesia akan diketahui hukum adat mana yang ternyata tidak
sesuai lagi dengan perkembangan jaman, dan dapat diketahui hukum adat
mana yang mendekati atau yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
     Hukum adat adalah hukum yang mengakar pada budaya bangsa. Bushar
Muhamma17 menjelaskan manfaat praktis mempelajari hukum adat yang
dapat ditinjau dari tiga (3) sudut, yaitu : (a) dari sudut pembinaan hukum
nasional, (2) dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa,
(3) praktik keadilan. Pandangan dari sudut membina hukum nasional tidak
berarti mencip.takan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan
kepastian hukum, juga memenuhi tuntutan naluri kebangsaan sesuai ideologi
negara , Pancasila. Saat menyusun perundangundangan nasional, diperlukan
informasi atau data-data tentang bahan etnografi yang hidup dalam
masyarakat Indonesia.
     Hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang mencerminkan budaya
bangsa Indonesia, akan dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan
dan rasa kebanggaan pada setiap warga negara Indonesia. Rasa bangga
terhadap budaya sendiri akan tumbuh jika dengan kesadaran mengetahui
kebudayaan bangsanya, dimana hukum adat merupakan bagian dari
kebudayaan bangsa indonesia.
     Manfaat praktis dalam praktek peradilan, yaitu hukum adat dapat
dipergunakan untuk memutus perkara yang terjadi antar warga masyarakat
yang tunduk pada hukum adat. Penyelesaian terhadap kasus-kasus masyarakat
di bidang perkawinan, pertanahan, pewarisan akan lebih sederhana jika
dilakukan berdasarkan hukum adat, sesuai sifat dan watak hukum adat yang
lebih mendahului kepentingan bersama secara kekeluargaan berdasarkan
musyawarah dan mufakat.




   17
      8 Bushar Muhammad.2002. Azas-azas Hukum Adat Suatu Pengantar.
PT.Pradnya Paramita.Hlm.43.



14 | Lembaga Dan Pranata Hukum
C. HUBUNGAN ANTARA NORMA HUKUM DENGAN ASAS
     HUKUM
     Norma merupakan ukuran yang melandasi seseorang untuk bergaul
dengan orang lainnya ataupun dengan lingkungan sekitarnya. Norma berasal
dari bahasa Latin, yang dalam bahasa Arab disebut kaidah, sedangkan dalam
bahasa Indonesia umumnya disebut dengan pedoman.1 Kehidupan
masyarakat senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam norma yang ada. Di
Indonesia dikenal ada beberapa norma, antara lain norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Pada landasan suatu sistem
kaidah hukum terdapat kaidah yang fundamental, yakni asas-asas hukum.
     Menurut Paul Scholten, asas adalah pikiran-pikiran dasar, yang terdapat
di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing yang dirumuskan
dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.2
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, asas hukum ini kemudian ditetapkan oleh
yang berwenang (autoriteit) menjadi norma hukum. Hal ini dapat dilihat
dalam rumusan Pasal 5 yang menyebutkan “Dalam membentuk Peraturan
Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas .
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”.
Kemudian dalam Pasal 6 yang menyebutkan “ (1) Materi muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b.
kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka
tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan”,
     Dan Ayat (2) yang menyebutkan “Selain mencerminkan asas
sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Peraturan Perundangundangan tertentu
dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-
undangan yang bersangkutan”. Dengan menghubungkan pandangan Paul
Scholten tentang pengertian asas dengan terejawantahkannya asas hukum
menjadi suatu norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka penulis



                                              Lembaga Dan Pranata Hukum | 15
mengambil judul makalah “ Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas
Hukum “.
      Dalam Pemebentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat
ini (sejak era Reformasi) terdapat kecenderungan untuk meletakkan asas-asas
hukum atau asasasas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di
dalam salah satu pasapasal awal, atau dalam Bab Ketentuan Umum seperti
dirumuskan dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut Seperti dijelaskan
pada latar belakang dimana dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 asas hukum
telah ditetapkan menjadi suatu rumusan norma hukum.
      Walaupun norma hukum dan norma-norma lainnya memiliki persamaan
dalam hal sebagai pedoman bertingkah laku, namun norma hukum memiliki
ciri tersendiri yang berbeda dengan norma-norma yang ada lainnya. Norma
hukum itu sifatnya heteronom, yang mana hukum itu datangnya dari luar diri
seseorang yang merupakan paksaan dari luar, dan norma hukum itu dapat
diikuti dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, berbeda
dengan norma lainnya.
      Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan
oleh aparat negara yang berbeda dengan norma lainnya yang datangnya dari
diri sendiri ataupun dari masyarakat. Suatu noma/ aturan hukum (rechtsregel)
memiliki isi yang jauh lebih konkret, yang dapat diterapkan secara langsung.
Berbeda dengan asas hukum yang daya kerjanya secara tidak langsung
(indirect werking), yakni menjalankan pengaruh pada interpretasi terhadap
aturan hukum. Norma/ aturan hukum tidak hanya memiliki isi yang lebih
konkret dan dapat diterapkan secara langsung, tetapi lebih dari itu aturan
hukum itu juga bersifat “semua atau tidak sama sekali“ (alles of niets
karakter).
      Berbeda dengan asas hukum yang tidak memilik sifat “semua atau tidak
sama sekali”. Seringkali terhadap kejadian yang sama dapat diterapkan
berbagai asas hukum, yang sesuai dengan peranan pada interpretasi aturan-
aturan yang dapat diterapakan. Dalam hal itu maka harus dipertimbangkan
asas hukum yang mana yang paling relevan. Maksud dari pendikotomian
antara asas hukum dengan norma hukum disini bahwa norma hukum atau
dalam bentuk konkretnya sebagai aturan-aturan hukum terbentuk karena
pembentuk undang-undang dalam pembentukan peraturan perundang-


16 | Lembaga Dan Pranata Hukum
undangan mengambil pertimbangan-pertimbangan dari berbagai asas hukum
yang ada.
     Menurut Maria Farida, ketika suatu asas hukum atau asas pembentukan
peraturan perundangundangan diajadikan sebagai suatu norma hukum, hal
tersebut akan berakibat adanya sanksi apabila asas-asas tersebut tidak
dipenuhi atau tidak dilaksanakan.5 Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, tanpa memperhatikan hubungan antara norma hukum dengan asas
hukum dan fungsi dari asas hukum terhadap norma hukum, para pembentuk
undang-undang telah menjadikan asas hukum secara langsung sebagai
rumusan norma/ aturan hukum.
     Walaupun hal tersebut merupakan penegasan akan arti pentingnya asas
hukum sebagai landasan pertimbangan pembentukan peraturan perundang-
undangan, namun hal tersebut tidak dibenarkan secara teori. Asas hukum tidak
dapat digunakan secara langsung sebagai rumusan pasal-pasal yang ada dalam
suatu peraturan perundang-undangan, melainkan melandasi dan/ atau
melatarbelakangi rumusan pasal-pasal tersebut.




                                            Lembaga Dan Pranata Hukum | 17
                          DAFTAR PUSTAKA


Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di
     Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004
Andi Mattalatta, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Direktorat Jenderal
     Peraturan Perundang-undangan, Desember 2009.
Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah
     Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1 tahun 2010
Asshiddiqie, J. (Perkembangan Hukum Nasional Era Globalisasi). 2008.
     Jakarta: Balai Pustaka
Budiono Kusumohamidjojo, 2004, Filsafat Hukum (Problematik
     Ketertiban yang Adil, Jakarta: 2004) Grasindo
Budiono K. Hamidjojo, Ketertiban yang adil Problematika Filsafat Hukum,
     Grasindo, Jakarta, 1999
Bushar Muhammad.2002. Azas-azas Hukum Adat Suatu Pengantar.
     PT.Pradnya Paramita
E.Utrecht/ Moh. Saleh Djindang, SH, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,
     Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1983
Erlyn Indarti, “Demokrasi dan Kekerasan: Sebuah Tinjau- an Filsafat
     Hukum”, Aequitas Juris, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Katolik
     Widya Mandira Kupang, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya
     Mandira, Vol. 2 (1), 2008
Fakih, M. 2010. Melawan Kajian Kritis. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Fakrulah, A. Z. 2010. Undang-Undnag Membangun Sosial Indonesia Tak
     Terstuktur Dalam Kancah Tren Globalisasi, Dalam Menghadapi Hukum
     Di Era Reformasi. Bandung: PT Citra AdityaBakti
Faried ali, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia,
     (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1997)
Filsafat, dalam satu pengertiannya diartikan sebagai suatu kebijaksanaan
     yang rasional dari segala sesuatu, disamping diartikan sebagai suatu sikap
     dan pandangan, serta suatu proses kritis dan sistematis dari segala
     pengetahuan manusia. Lihat Maryanto, “Refleksi dan Relevansi


                                             Lembaga Dan Pranata Hukum | 153
     Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum”, Jurnal
     Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang,
     Vol. 13 (1) tahun 2003,
H. Rusli Muhamad, Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya
     Bakti. Bandung. 2007
Hermayulis. 2013. Pemikiran Dalam Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta:
     Yayasan Obor Indonesia.
Hilman Hadikusuma, 2000. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar
     Maju, Bandung
HM. Laica Marzuki, Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi
     Terhadap Undang-Undang, Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret 2006,
Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”,

Bagian 4 dari 5

     dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Pembentukan,
     Bandung: Rosdakarya, 1991
Ifdhal Kasim, “Mempertimbangkan ‘Critical Legal Studies’ dalam Kajian
     Hukum di Indonesia”, Jurnal Wacana, Vol 6, 2000
Ismail Sunny, “Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang
     Hukum Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat
     Indonesia, Cik Hasan Bisri (ed), Jakarta: Logos Publishing, 1988
J.H.A Logeman, Over de Theoroe Van Een Stellig Staatsrecht, Universitas
     Pers Leiden, (Penerjemah) Makkatutu, Tentang Teori Suatu Hukum Tata
     Negara Positif, 1976, Jakarta, Penerbit Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1948
Jimly Asshiddiqie, “Dinamika Perkembangan Sistem Norma Menuju
     Terbentuknya Sistem Peradilan Etika”, Makalah ini disampaikan untuk
     pembekalan bagi para calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh
     Komisi Yudisial, 9 Maret 2015, hlm. 7
John Gilissen & Frits Gorle, Sejarah Hukum, Suatu Pengantar, Penyadur
     Freddy Tengker, Cetakan I, Bandung: Refi ka Aditama, 2007
M. Amin, “Kebenaran Hukum Vs Keadilan Masyarakat”, tersedia di website
     http://www. Pa - lubukpakam. net/artikel/186-kebenaran-hukum–vs-
     keadilan- masyarakat.html, diakses pada tanggal 9 Oktober 2010
M. Yahya Harahap, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam:
     “Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam, Kompilasi Hukum
     Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta,
     Logos, 1999


154 | Lembaga Dan Pranata Hukum
Menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hokum. Carl
     Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa
     dan Nusamedia, Bandung
Mochamad Isnaeni Ramdhan, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
     Indonesia sebagai Pengawal Pancasiladalam Sistem Hukum Nasional,
     dalam Jurnal Legislasi Vol. 6, No. 3, Jakarta, 2009, hlm. 527
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
     Nasional, Bandung, Bina Cipta, 1986
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum
     Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995
Moh. Machfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press,
     2011.
N.E. Algra, et all, Mula Hukum Beberapa bab mengenai hukum dan ilmu
     hukum untuk pendidikan hukum dalam pengantar ilmu hukum,
     Binacipta, Bandung, 1983
Nimatul Huda, Diktat bahan kuliah Hukum Tata Negara Indonesia,
     Yogyakarta: FH UII, 2005
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam
     Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M.,
     Penerbit PT.Alumni, Bandung, 2002,
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan I, Jakarta: Kencana
     Prenada Media Group, 2008
Rasjidi, L. 2013. Hukum Sebagai Sistem. Bandung: Mandar Maju
Rifqi S. Asegaf. Membuka Ketertutupan Pengadilan, LeIP, Jakarta, Juli,
     2005. hal 29.
Samidjo, SH, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985
Satjipto Rahardjo, (2007), Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang
     Pergulatan Manusia Dengan Hukum, Jakarta: Kompas
Satjipto Rahardjo, “UUD 1945, Desain Akbar Sistem Politik dan Hukum
     Nasional”, Makalah dalam Konvensi Hukum Nasional Tentang Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Landasan
     Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional,
     diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Hotel
     Borobudur Jakarta, 15-16 April 2008, hlm. Bandingkan dengan Sudikno




                                         Lembaga Dan Pranata Hukum | 155
      Mer- tokusumo, 2006, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
      Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan
      Kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2009,
Satjipto Rahardjo, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia,
      Kaitannya Dengan profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional,
      Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sayuti Thalib, Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta Publishing:
      Yogyakarta, 2013
Siska Lis Sulistiani.2021. Hukum Adat Indonesia. Sinar Grafika,Jakarta
Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi
      Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaedah Hukum,
      Citra Aditya Bakti, Bandung
Sultan Hamengku Buwono X, 2007, Merajut Kembali Keindonesiaan Kita,
      PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Supomo dan Djoko Sutowo, Sejarah Politik Hukum Adat 1609 – 1848,
      Jakarta: Djambatan 1955
Syamsiar Julia, “Pelanggaran HAM Dan Peranan Polri Dalam Penegakan
      Hukum di Indonesia”, Jurnal Equ- ality Fakultas Hukum Universitas
      Sumatera Utara, Vol. 11 Agustus 2006
Bandingkan dengan Todung Mulya Lubis, “Menegakan Hak Asasi Manusia,
      Menggugat Diskriminasi”, Jurnal Hukum dan Pembangun- an Fakultas
      Hukum Universitas Indonesia, Vol. 39 (1) Januari-Maret 2009
W. Friedmann, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Press
Y. Sogar Simamora, 2009, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang
      dan Jasa oleh Pemerintah, Yogyakarta: Laksbang PRESSindo
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,
      2004




156 | Lembaga Dan Pranata Hukum
                          PROFIL PENULIS


                          Dr. Andri Winjaya Laksana, S.H.,M.H. Lahir di
                          Wonogiri, 20 Mei 1983. Yang mempunyai
                          Pekerjaan menjadi Dosen FH UNISSULA (sejak
                          2009-Sekarang) dan juga berprofesi sebagai
                          Advokat, saat ini Jabatan Lektor pada Unit Kerja
                          Fakultas Hukum UNISSULA, saya sebagai penulis
                          dan dosen muda beralamat di Jl. Purwosari III Rt 4
                          Rw III Kelurahan Tambakrejo kecamatan
Gayamsari       Kota     Semarang    Agama       :   Islam,    E-mail      :
[email protected], penulis mempunyai Kualifikasi Akademik :
mengambil kuliah dan menyelesaikan program S1 lulusan Fakultas Hukum
UNISSULA dengan gelar Sarjana Hukum; kemudian melanjutkan di S2 pada
program pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNISSULA. Dan melanjutkan
jenjang S3, pada Program Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta.
     Pengalaman Mengajar Matakuliah Yang Diampu oleh penulis meliputi :
keilmuan bidang rumpun ilmu Hukum Pidana dan penulis mengajar mata
kuliah Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Ilmu
Kedokteran Kehakiman, Perbandingan Hukum Pidana. Dalam hal ini penulis
juga mempunyai Pengalaman dan pernah menduduki Jabatan sebagai berikut
: Jabatan Institusi Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat
(BKBHM) Fakultas Hukum UNISSULA Semarang 2012-2015, Komisioner
Perwakilan Kompolnas Jawa Tengah 2013, Pimpinan Kantor Advokat Andri
Winjaya Laksana & Partners 2012-Sekarang, Ketua Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung 2018-sekarang. Menjadi Sek Prodi Program
Kelas Eksekutif Fakultas Hukum UNISSULA Sekarang, Managing Director
Jurnal Pembaharuan Hukum Universitas Islam Sultan Agung 2014-Sekarang,
Managing Director International Journal of Law Reconstruction 2017-
Sekarang, Managing Director International Journal of Law Society Services
2020-Sekarang, Managing Director Jurnal Akta Magister Kenotariatan
UNISSULA 2021, penulis memiliki Pengalaman Organisasi sebagai berikut :
Jabatan Institusi, Ketua SENAT MAHASISWA FH UNISSULA 2005-2006,



                                           Lembaga Dan Pranata Hukum | 157
Ketua KPRM UNISSULA I 2006, Ketua SENAT PT UNISSULA 2006-2007,
Presidium IKATAN SENAT MAHASISWA HUKUM, (ISMAHI) Korwil
VII Jawa tengah 2007, Sekretaris III    AMPI       (Angkatan     Muda
Pembaharuan Indonesia) Jawa Tengah 2008. saat ini penulis telah aktif
menulis beberapa Karya ilmiah antara lain :
     Jurnal 2018 Cybercrime Comparison Under Criminal Law In Some
Countries. Jurnal Pembaharuan Hukum Program Doktor Ilmu Hukum
UNISSULA. 2017 Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jurnal Pembaharuan Hukum Program Doktor Ilmu Hukum UNISSULA 2016.
Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan
Sistem Rehabilitasi di Badan Nasional Narkotika Propinsi Jawa Tengah.
Jurnal Pembaharuan Hukum Program Doktor Ilmu Hukum UNISSULA, 2016
Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika
Dengan Sistem Rehabilitasi Jurnal Pembaharuan Hukum Program Doktor
Ilmu Hukum UNISSULA, 2014 Tinjauan Yuridis Mengenai Gratifikasi
Pelayanan Seks Jurnal Hukum Fakultas Hukum UNISSULA, 2014 Analisis
Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Di Era Digitalisasi Jurnal Pembaharuan Hukum
Program Doktor Ilmu Hukum UNISSULA 2014, Upaya Kepolisian Dalam
Mengatasi Tindak Kejahatan Akibat Minuman Keras Di Kota Semarang
(Studi Kasus Di Polwiltabes Semarang) Jurnal Pembaharuan Hukum Program
Doktor Ilmu Hukum UNISSULA. dan buku yang sedang terbit sekarang ini.




158 | Lembaga Dan Pranata Hukum
                  Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.
                  Lahir di Medan, tanggal 14 Maret. Pernah bekerja di
                  Kejaksaan Negeri Medan tahun 2002 s/d 2007. Gelar
                  Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
                  Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Tahun 2007
                  dengan predicat Cumlaude. Gelar Magister Hukum dari
Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Tahun
2010 dengan predicat Cumlaude. Bekerja sebagai Pimpinan Perusahaan di
Perusahaan Swasta berskala Nasional sejak 2010 s/d 2016. Sejak September
2016 menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu
Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang Jawa
Tengah dengan menerima Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)
Dalam Negeri (DN) Tahun 2016 dari Kemenristek Dikti dengan Kementrian
Keuangan RI Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan sebagai
Wisudawan Terbaik Tahun 2020. Dan mendapatkan Beasiswa Sandwich Like
PKPI Tahun 2019 dari Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi (DIKTI) di
Nagoya University Jepang. Lulus Sertifikasi Dosen periode 1 di Januari 2018.
Sejak Tahun 2011 berprofesi sebagai Dosen Tetap di Pascasarjana Magister
Ilmu Hukum (S2) Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan,
dengan Kepangkatan Professor / Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana,
Pembina Utama Madya/IV D per 01 Oktober 2023, Guru Besar Wanita
Termuda di Sumatera Utara bidang Ilmu Hukum di Lingkungan L2DIKTI
Wilayah I, pernah menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Tata Kelola
Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan (2020-2023). Ketua
Umum Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah
Sumatera periode 2024-2029, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres
Advokat Indonesia Sumatera Utara (DPD KAI SUMUT) Bidang Pendidikan
dan Pelatihan Profesi Advokat periode 2020/2025, Dewan Pembina Asosiasi
Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) periode 2024-2029,
sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana, aktif sebagai Narasumber Seminar
Nasional serta Internasional, dan juga pernah mengajar di Magister Hukum
(S2) dan Magister Kenotariatan (S2) Universitas Prima Indonesia (UNPRI)
Medan serta di Magister Hukum (S2) Universitas Simalungun (USI) Siantar.
Saat ini (2024), Magister Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan.




                                           Lembaga Dan Pranata Hukum | 159
                       Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. Lahir di Kendal.
                       Menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri
                       Bandengan 01 Kendal, melanjutkan ke SMP PGRI 13
                       Kendal, dan melanjutkan ke MA Islamiyah As
                       Soorkaty Salatiga, kemudian melanjutkan Pendidikan
                       Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan
                       Agung Semarang, dan kemudian melanjutkan
                       Pendidikan Tinggi Progam Pasca Sarjana S2 Magister
                       Ilmu Hukum konsentrasi Sistem Peradilan Pidana di
Universitas Diponegoro Semarang, selanjutnya menempuh Pendidikan
Progam Pasca Sarjana S3 Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan
Agung Semarang – Progam Beasiswa Pemerintah BUDI DN (Beasiswa
Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri selesai pada Bulan Februari tahun
2020. Penulis saat ini menjadi Dosen Tetap di Fakultas Hukum Univ. Riau
Kepulauan (UNRIKA) Batam serta dengan jabatan struktural yang dipegang
menjadi Ka Prodi Magister Hukum pada Unversitas Riau Kepulauan Kota
Batam, Dosen/ Tutor di Fakultas Hukum Univ. Terbuka, Dosen tamu di
Unversitas Saweri Gadding Makassar, Dosen Tamu Di Universitas Maritim
Raja Ali Tanjungpinang, serta aktif mengajar Pendidikan Profesi Advokad
(IKADIN) Kepri. Mengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PERADI
SAI)- Batam. Mengajar Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum
Indonesia- Batam (PPKHI) Batam. Selain itu juga menjadi Anggota
MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi). Dan juga
tergabung dalam Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)
tergabung dalam APVI (Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia). Dan juga
tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi
(ASPERHUPIKI). Serta menjadi Ketua FKDM (Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat- Kota Batam), Ketua LBH Ansor Prop Kepri, Dewan Pakar ICMI
Kota Batam, Saat ini masih aktif meneliti dan menulis buku khususnya ilmu
hukum dan telah selesai menyusun dan menerbitkan jurnal/ artikel dan buku
diantaranya adalah : Buku ; Bunga Rampai Penegakan Hukum di Indonesia –
Kebijakan Kriminal Upaya Pencegahan dan Penanggulangan tindak Pidana
Narkotika – Tahun 2017. Buku : Model Pembinaan Narapidana Narkoba di
Lembaga Pemasyarakatan- tahun 2020. Buku : Reformasi Hukum Menuju
Pemerintahan Yang Bersih - tahun 2020; Buku : Pengantar Teori Kriminologi


160 | Lembaga Dan Pranata Hukum
dan Teori Hukum Pidana - tahun 2021; Buku : Prinsip- Prinsip Hak Asasi
Manusia - tahun 2021; Buku : Pengantar Ilmu Hukum - tahun 2021; Buku :
Draft Surat Kontrak, Surat Perjanjian Dan Surat Kuasa Di Pengadilan - tahun
2022; Buku : Pengantar Hukum Pidana Dan Teori Hukum Pidana - tahun 2022
; Buku : Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Di Indonesia
Desember tahun 2022; Buku : Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia tahun
2022- Buku : Perbandingan Sistem Hukum tahun 2023; Buku : Mekanisme
Sistem Counter dalam Transaksi Penjualan Barang tahun 2023; Buku : Tindak
Pidana penipuan menurut KUHP dan syariat Islam tahun 2023; Buku : Sistem
Penyidikan Hukum Pidana Narkotika. tahun 2023 ; Buku : Kebijakan Hukum
Tindak Pidana Narkotika, tahun 2023; Buku : Mengenal Unsur Unsur
Pertanggungjawaban Pidana oleh Subjek Hukum, tahun 2024; Aspek
Hukum terhadap Hapusnya Penuntutan Pidana Pelaksanaan nya di Indonesia,
tahun 2024; Buku : Mengenal Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi melalui
upaya pendidikan anti korupsi, tahun 2024; Buku : Supremasi Moralitas
Hukum Melalui Budaya Pendidikan Anti Korupsi, tahun 2024, sedang terbit
sekarang ini.




                                           Lembaga Dan Pranata Hukum | 161
                      Dr. Suryadi, M.H. dilahirkan di Lubukpakam, 05
                      Agustus 1977. Menyelesaikan SD dan SLTP di Pulau
                      Rakyat- Asahan, serta SLTA di Aekkanopan-Labura.
                      Pendidikan S-1 di Universitas Islam Sumatera Utara
                      (UISU) Tamat Tahun 2000, S-2 di Universitas 17
                      Agustus 1945 (UNTAG) Jakarta dengan beasiswa
                      Pemprov Kepri Tamat Tahun 2008 dan S-3 di
                      Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
                      Semarang dengan beasiswa BPPDN Tamat Tahun 2018.
Sejak Tahun 1996 aktif di HMI. Pernah LK- 1, LK-2, Senior Course dan LK-
3. Menginisiasi Pembentukan KAHMI di 6 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi

Bagian 5 dari 5

Kepulauan Riau dan saat buku ini diterbitkan masih memegang amanah
sebagai Ketua Umum MW KAHMI Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti
2021-2026 dan Ketua Umum Dewan Dakwah Provinsi Kepulauan Riau Masa
Khidmat 2021-2026. Pernah menjadi Supervisor dan Asisten Manager di PT.
Ramayana Lestari Sentosa, Tbk., serta aktif di beberapa NGO dan Ormas,
MUI, DMI, ADHI, Mengelola Yayasan Pondok Pesantren Baiturrahman dan
Pesantren Pelajar dan Mahasiswa di Tanjungpinang. Pernah menjadi Dosen
Luar biasa di STISIPOL Raja Haji Fisabilillah dan STAI Miftahul Ulum
Tanjungpinang, dan sejak Tahun 2008 menjadi Dosen di Universitas Maritim
Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang. Pernah menjadi Sekretaris Jurusan
Ilmu Hukum, Staf Khusus Rektor, anggota Senat Universitas dan saat buku
ini diterbitkan masih menjalankan amanah sebagai Wakil Rektor III UMRAH.
Selain menulis dan meneliti melalui institusi kampus, juga sering terlibat
dalam penelitian bersama pemerintah daerah dan aktif di Badan Kelitbangan
Pemko Tanjungpinang, dan saat buku ini diterbitkan ada 14 karya ilmiah Hak
Cipta Penulis yang sudah tercatat di Kemenkumham-RI. Penulis juga sering
dipercaya menjadi Timsel Job Fit maupun Open Biding Eselon II, juga Open
Biding Direksi dan Komisaris BUMD, kegiatan yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pemilu, serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.




162 | Lembaga Dan Pranata Hukum

WhatsApp ↗