Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)

Miftah Arifin

Buku berbahasa Indonesia, Penerbit Tahta Media, lisensi CC BY-NC 4.0. Untuk penggunaan nonkomersial dengan atribusi. Cocokkan kutipan dan tata letak dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Sampul PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA  (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI  BADAN HUKUM)

CC BY-NC 4.0 — atribusi penulis/penerbit dan penggunaan nonkomersial. PDF asli disertakan; teks diekstrak untuk membaca. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA
 (RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI
              BADAN HUKUM)




        Dr. Miftah Arifin, SH. MH. M.Kn




             Tahta Media Group
ii
     PENGANTAR ASPEK HUKUM BISNIS DI INDONESIA
(RESPON TERHADAP PERJALANAN REGULASI BADAN HUKUM)

                           Penulis:
               Dr. Miftah Arifin, SH. MH. M.Kn

                       Desain Cover:
                        Tahta Media

                          Editor:
                        Tahta Media

                        Proofreader:
                        Tahta Media

                           Ukuran:
                  viii,164,Uk: 15,5 x 23 cm

               ISBN: 978-623-147-506-0 (PDF)

                     Cetakan Pertama:
                       Agustus 2024

                 Hak Cipta 2024, Pada Penulis
            Isi diluar tanggung jawab percetakan
          Copyright © 2024 by Tahta Media Group
                       All Right Reserved

              Hak cipta dilindungi undang-undang
      Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau
       memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini
                tanpa izin tertulis dari Penerbit.

              PENERBIT TAHTA MEDIA GROUP
         (Grup Penerbitan CV TAHTA MEDIA GROUP)
                Anggota IKAPI (216/JTE/2021)




                                                         iii
                       KATA PENGANTAR
     Berkat Rahmat Allah Subhanahu Wata’ah, karena atas karunia Nya
jualah maka buku; “Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia (Respon
Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) ” telah terbit. Ide awal
penulisan buku ini, yang semula dari hasil ramuan bahan ajar dan fokus
penelitian saya dalam bidang hukum pidana,. Kemudian penulis melakukan
diskusi panjang dengan saudara saya di lingkungan akademisi yang
Profesinya sama dengan saya sebagai Dosen dan juga diskusi dengan teman-
teman sesama praktisi atau lawyer., akhirnya buku ini hadir.
     Buku ini hadir dihadapan pembaca yang budiman, dimaksudkan untuk
membantu mempermudah para mahasiswa, Dosen, praktisi dalam
menyediakan dan memperkaya buku ajar dan referensi mata kuliah
Perundang-undanganterkait     perbandingan/pertanggungjawaban      hukum
korporasi dalam lingkungan hukum bisnis atau hukum perdata secara luas.
     Hukum bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan
kegiatan dalam berbisnis atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Di dalam
pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur
mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya.
Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu
memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang
hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal
ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam
memahami hukum bisnis secara mendasar.
     Dalam perekonomian Indonesia badan usaha terbanyak adalah badan
usaha berbentuk usaha kecil yang pada umumnya merupakan badan usaha
bukan badan hukum. Pemikiran tentang perlunya pengaturan bagi badan
usaha bukan badan hukum terutama mengingat banyaknya badan usaha kecil
yang tidak jelas bentuk dan statusnya. Sebagai penopang perekonomian
Indonesia usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam dunia
usaha nasional yang dalam kenyataannya usaha kecil terutama belum mampu
mewujudkan perannya secara optimal.
     Penulis menyadari, kehadiran buku ini ke hadapan khalayak pembaca
tidak sulit terwujud manakala tidak didukung oleh berbagai kalangan, baik
dalam bentuk penyediaan bahan-bahan hukum primer maupun pemikiran


iv
konstruktif, sehingga terwujud naskah yang kemudian diterbitkan menjadi
buku. Kehadiran buku ini, diharapkan membantu pihak-pihak yang ingin
mengetahui dan mendalami tentang badan usaha , seperti kalangan Mahasiswa
dari berbagai disiplin ilmu, Dosen Hukum, Polisi, Jaksa, Hakim, dan aparat
pemerintah lainnya.
     Ucapan terima kasih yang setulus tulusnya juga kami sampaikan kepada
seluruh pihak-pihak yang telah membantu penulis menyiapkan buku ini.
Penulis menyadari, buku ini belumlah sempurna sehingga diharapkan koreksi
dan saran berbagai pihak terutama dari pembaca budiman.


                                                        Medan, Juli 2024




                                                                         v
                                            DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... iv
DAFTAR ISI ................................................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. 1
  A. Pengertian Hukum Bisnis .................................................................. 1
  B. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis .................................. 4
  C. Ruang Lingkup Hukum Bisnis........................................................... 6
  D. Sumber Hukum Bisnis ....................................................................... 7
  E. Subjek Hukum ................................................................................... 9
  F. Objek Hukum .................................................................................. 11
BAB II BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA ................................... 20
  A. Badan Hukum .................................................................................. 20
  B. Jenis Badan Hukum ......................................................................... 23
  C. Badan Usaha dan Persekutuan Perdata ............................................ 24
  D. Perusahaan Perseorangan ................................................................ 25
BAB III KORPORASI MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA .. 41
  A. Pengertian Badan Hukum ................................................................ 43
  B. Karakteristik Suatu Badan Hukum .................................................. 45
  C. Penggunaan Istilah Badan Hukum................................................... 46
  D. Perbedaan Penggunaan Istilah Badan Hukum dalam Hukum Perdata
       dan Hukum Pidana........................................................................... 47
BAB IV PERKEMBANGAN BADAN HUKUM PERSEROAN DI
INDONESIA ................................................................................................ 50
  A. Perseroan Terbatas Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun
       2007 ................................................................................................. 50
  B. Bentuk Hukum Badan Usaha Perseroan Terbatas ........................... 53
  C. Organ Perseroan Terbatas ................................................................ 56
BAB V TANGGUNG JAWAB PENGURUS PERSEROAN ..................... 60
  A. Tanggung Jawab Terbatas Pengurus Perseroan ............................... 60
  B. Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas (Pt) Yang
       Belum Berstatus Badan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang
       Nomor 40 Tahun 2007 ..................................................................... 67
  C. Organ-Organ Perseroan Terbatas .................................................... 69
BAB VI BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM ............................ 77


vi
   A. Pendahuluan..................................................................................... 77
   B. Jenis-Jenis Badan Usaha Non Badan Hukum .................................. 79
   C. Asas Tanggung Renteng Pada Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
      ......................................................................................................... 82
BAB VII PRINSIP-PRINSIP UNIVERSAL BADAN HUKUM YAYASAN
DI INDONESIA ........................................................................................... 89
  A. Latar Belakang Pembentukan Badan Yayasan ................................ 89
  B. Optik Regulasi Yayasan Di Indonesia ............................................ 92
  C. Badan Hukum Yayasan Sebagai Entitas Hukum Privat. ................. 94
  D. Prinsip-Prinsip Universal Badan Hukum Yayasan .......................... 95
  E. Organ Badan Hukum Yayasan Memiliki Kekayaan yang Dipisahkan
      ......................................................................................................... 98
BAB VIII EKSISTENSI BADAN LAYANAN UMUM DALAM SISTEM
HUKUM DI INDONESIA ......................................................................... 100
  A. Pengertian Badan Layanan Umum ................................................ 100
  B. Latar Belakang Konsep BLU......................................................... 101
  C. Tujuan Pengelolaan BLU .............................................................. 102
  D. Azas Pengelolaan Keuangan Negara ............................................. 104
BAB IX KEDUDUKAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
(PERSERO) SEBAGAI PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM ........... 107
  A. Pendahuluan................................................................................... 107
  B. Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Praktik....................... 109
  C. Eksistensi BUMN sebagai Korporasi yang Dikuasai Negara ........ 110
BAB X PERKEMBANGAN DAN STATUS KEDUDUKAN HUKUM
ATAS PERSEKUTUAN KOMANDITER ATAU COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV) DI INDONESIA ............................................... 119
  A. Pendahuluan................................................................................... 119
  B. Perkembangan hukum atas persekutuan komanditer atau
      Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia. ........................ 124
  C. Kedudukan Hukum Persekutuan Komanditer ............................... 130
BAB XI EKSISTENSI BADAN HUKUM KOPERASI DI INDONESIA 135
  A. Pendahuluan................................................................................... 135
  B. Mekanisme Pembentukan Badan Hukum Koperasi ...................... 140
  C. Perolehan Status Badan Hukum Koperasi ..................................... 144




                                                                                                               vii
BAB XII PERUBAHAN PENGATURAN PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS PASCA DISAHKAN UU CIPTA KERJA ........................... 148
  A. Pendahuluan................................................................................... 148
  B. Perseroan Terbatas Pasca Perubahan UUPT ................................. 151
  C. Implikasi Omnibus Law Cipta Kerja terhadap Pengaturan Perseroan
     Terbatas ......................................................................................... 155
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 160




viii
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HUKUM BISNIS
     Hukum        merupakan       normanormaatau peraturan yang berlaku
dalam bentuk ik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tingkah laku
manusia. Secara umum hukum dapat dibagi menjadi dua macam meliputi
hukum privatdan hukum publik. Hukum publik adalah kaidah kaidah yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara atau untuk
mengatur kepentingan umum. Hukum privat merupakan kaidah kaidah yang
mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga negara lainya
atau mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan.1
     Hukum privat (hukum perdata materiil) merupakan peraturan hukum
tertulis dan tidak tertulis yang menyangkut hubungan hukum antar orang per
orang dalam lingkup bermsyarakat. Hubinganhukum teersebut menimbulkan
hak dan kewajiban secara timbal balik di dalam suatu masyarakat. di samping
hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal
hukum acara perdata) atau proses perdata dan merupakan hukum yang
mengatur tentang cara mempertahankan atau melaksanakan hukum perdata
materiil. Hukum ni sering disebut dengan hukum prosedrral karena mengatur
prosedur pelaksanaan dari hukum mataeriil. Hukum acara perdata ini
merupakan hukum proses dalam rangka mempertahankan hukum perdata
materiil.2
     Hukum bersifat memaksa terhadap siapapun dengan tujuan agar
manusia dalam hidup bermasyarakat dapat tertib dan aman. Kehidupan
bermasyarakat ini termasuk di dalamnya adalah bisnis. Bisnis sebenarnya
bagian dari hukum perdata atau hukum privat yang mengatur
hubungan hukum antar orang per orang sebagai subjek hukum. bisnis
sendiri berasal dari bahasa Inggris business yang artinya kegiatan usaha.

1
    Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 2003, hlm 25
2
    Sudarsono SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm 7

                                            Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                                (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 1
Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bisnis ,erupakan usaha
dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan.3
     Richard Burton Simatupang bisnis diartikan sebagai Semua usaha
usaha yang dilakukan oleh orang orang atau badan hukum yang berlangsung
terus menerus dalam hal ini merupakan kegiatan usaha dapat kegiatan
perdagangan barang dan jasa, sewa menyewa, jual beli, tukar
menukar yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.4
     Bidang bidang kegiatan usaha secara garis besar dapat digolongkan
ke dalam 3 bidang usaha yaitu:5
1. Kegiatan usaha dalam lingkup usaha perdagangan (Commerce)
     merupakan semua kegiatan jual beli oleh orang orang atau badan
     usaha untuk tujuan untuk memperoleh laba, perdahangan ini dilakukan
     di dalam dan luar negeri Contoh :), dealer, agen, grosir, toko,
     Produsen (pabrik) dan lain lain.
2. Bisnis dalam lingkup usaha perindustrian (Industry) merupakan kegiatan
     produksi atau yang menghasilkan barang dan mempunyai nilai bagi
     masyarakat Contoh: pertambangan,pabrik makanan, perkebunan,
     penggalian batu, pabrik mesin pembuatan             gedung,  jembatan,
     pakaian, kerajinan, , dan lain lain.
3. Bisnis dalam lingkup usaha             jasa-jasa(Service)     merupakan
     halhalyang dilakukan yang menghasilkan jasa jasa baik orang pribadi
     maupun badanusaha.. Contoh : asuransi, advokat, akuntan, penilai
     (Appraisal), akuntan, dan lain lain.

     Selanjutnya beberapa definisi    hukum bisnis yang dikutip dari
para ahli antara lain Munir Fuady mendefinikan hukum binis adalah
seperangkat norma atau kaidah hukum yang mengatur tentang prosedur
dan tatacara melakukan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan
oleh orang orang yang bergerak di bidang perdagangan, industri, wira
usaha, denga menggunakan teknik dan cara tertentu dan menghasilkan

3
  Satijipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 1998, hlm 11
4
  Fuady, Munir. 1996. Hukum Bisnis: Dalam Teori dan Praktik (Buku kesatu).
  Bandung: Citra Aditya Bakti. h. 7
5
  Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis.Bandung: Penerbit
  Alumni. h. 81

2 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
keuntungan yang dalam hal ini berupa uang.
     Johannes Ibrahim, dkk, menyatakan bahwa hukum bisnis, merupakan
kumpulan kaidah kaidah yang mengatur penyelesaian terhadap
persoalan-atau permasalah dan seluk beluknya dalam aktivitas
perdagangan. Penulis sendiri mendefinikan hukum bisnis sebagai
seperangkat norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kegiatan usaha yang meliputi perdagangan, industri, perdagangan dan
penyelesaiannya dengan segala akibat hukumnya.
     Kehadiran aspek hukum dalam bisnis bertujuan untuk mengintegrasikan
dan mengkoordinasi kepentingan kepentingan para pelaku usaha yang bisa
saja kepentingannya berbeda sehingga harus membutuhkan penyelesaian
secara adil. Hukum melindungi seseorang dengan cara melindungi hak
hak tertentu untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.
     Disamping itu tentu juga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dan
dilindungi oleh hukum. Dalam hubungannya dengan hukum bisnis maka

Bagian 2 dari 3

setiap pelaku usaha tentu mengharapkan perlindungan hukum sehingga
dapat dikatakan bahwa aspek hukum akan selalu menjadi bagian dalam
berbisnis. Bisnis tidak dapat dilepaskan dari hukum karena hukumlah yang
akan menjamin kegiatan bisnis mendapatkan kepastian hukum bahkan
memberikan keadilan ataupun manfaat.
     Hukum bisnis sangat penting untuk diketahui oleh pelaku bisnis agar
setiap pelaku kegiatan usaha dapat melakukan kegiataanya sesuai dengan
norma norma yang berlaku agar kegiatan bisnisnya berjalan lancer
tanpa adanya pelanggaran hukum JIka terjadi pelanggaran hukum oleh para
pelaku bisnis. Akibatnya pelanggaran ini bahkan sampai pada kepailitan bagi
pelalu bisnis. dengan cara melindungi hak hak tertentu untuk bertindak
dalam rangka kepentingan tersebut. Disamping itu tentu juga terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum.6
     Dalam hubungannya dengan hukum bisnis maka setiap pelaku usaha
tentu mengharapkan perlindungan hukum sehingga dapat dikatakan
bahwa aspek hukum akan selalu menjadi bagian dalam berbisnis. Bisnis
tidak dapat dilepaskan dari hukum karena hukumlah yang akan menjamin

   6
     aliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh Kasus.
Jakarta: Prenada Media. h. 71

                                          Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                              (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 3
oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum
dan tidak niernpraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas
(monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
     Bagaimanapun juga adanya, pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat
serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama
bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa
yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja
melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat
mengantisi pasi setiap perkembangan yang muncul.

C. RUANG LINGKUP HUKUM BISNIS
     Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis,
antara lain. sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan / perb-uruhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak
     Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002),
     Perlindungan Varietas Tana-man (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia
     Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun
     2000), dan Desain Tata Letak Sir. kuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8 / 1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisriis


6 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (darat, laut, udara)
21. Alih Teknologi perlu perlindungan dan j aminan kepastian hukum bagi
    pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk
    dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan naultinasional (ekspor- inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/ 1998) dan surat- surat berharga
26. Hukum Real estate/ perumahan/ bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

D. SUMBER HUKUM BISNIS
     Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita
bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum
tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam
menjalankan bisnis tersebut.
     Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata)
adalah :
1. Asas kontrak (perj anj ian) itu sendiri yang menj adi sumber hukum
     utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak
     yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
2. Asas kebebasan berkontrak, dirnana para pihak bebas untuk membuat
     dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut
adalah :




                                        Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                            (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 7
E.   SUBJEK HUKUM
     Dalam       menjalankan suatu bisnis tidak dapat          dilepaskan
dari kedudukan seseorang sebagai subjek hukum. Menyebut kata
seseorang atau orang dalam hukum meliputi orang selaku pribadi dan badan
hukum sebagai subjek hukum. Dalam dunia bisnis seringkali orang sebagai
subjek hukum diabaikan sehingga tindakan tindakan hukum yang
dilakukan oleh seseorang tidak lagi dilihat apakah orang      tersebut
mempunyai kewenangan melakukan Tindakan hukum atau tidak mempunyai
kewenangan melakukan tindakan hukum.
     Akibat Tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak
mempunyai kewenangan tersebut dapat dibatalkan, karena dianggap tidak
cakap untuk melakukan tindakan hukum. Oleh kerena itu aspek hukum
dalam kegiatan usaha menjadi hal yang penting sebagai suatu hal yang
mendukung dalam bisnis atau kegiatan dalam bidang ekonomi.
     Subjek hukum adalah Setiap orang atau badan hukum sebagai
pelaku kegiatan usaha. setiap subjek hukum tentu memiliki hak dan
kewajiban tetapi tidak semua subjek hukum dapat melakukan tindakan
hukum karena yang dapat melakukan tindakan hukum adalah mereka
yang cakap hukum.
     Subjek hukum yang dapat melakukan kewenangannya adalah subjek
hukum yang cakap (dewasa) apabila subjek hukum tidak cakap maka
mereka tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Apabila mereka
melakukan perbuatan hukum maka perbuatan yang telah dilakukan akan
dapat dibatalkan oleh hukum.
     Oranag yang dinyatakan tidak cakap menurut Pasal 1330 KUHPerdata
adalah mereka mereka yang belum dewasa, masih dibawah pengampuan
atau di bawah perwalian misalnya gila, boros atau dungu. Mereka
ini dianggap hukumtidak cakap olehn karena itu tidak dapat melaksanakan
perbuatan hukum sendiri. Yang melakukan perbuatan hukum adalah walinya
atau kuratornya.
     Orang sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban,
yang terdiri dari orang sebagai manusia pribadi dan badan hukum.
Dalam perspektif hukum perdata ketika disebut kata orang maka dapat
meliputi orang sebagai pribadi dan orang dalam arti badan hukum.



                                        Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                            (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 9
     Badan hukum sebagai organisasi dalam masyarakat juga dianggap
subjek hukum karena badan hukum juga mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana halnya orang sebagai manusia pribadi. Sebagai subjek hukum
maka akan berlangsung terus menerus meskipun seseorang telah
meninggal dunia. Artinya hak dan kewajiban sebagai subjek hukum tetap
harus disandang oleh seseorang. Misalnya seseorang telah meninggal
dunia maka tanggung jawab, hak dan kewajiban akan diteruskan kepada
ahli warisnya.
     Hal ini termasuk apabila seseorang melakukan bisnis mempunyai
keuntungan atau utang yang harus dibayar maka dapat dilanjutkan oleh
ahli warisnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHPerdata yang
menyatakan bahwa tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian
perdata atau kehilangan hak keperdataannya. Artinya betapapun kesalahan
seseorang sehingga dijatuhkan hukuman oleh hakim, hukuman tersebut
tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan
kewajiban perdata.
     Sebagai penyandang hak dan kewajiban ini akan berlangsung terus dan
dapat digantikan hak dan kewajiban tersebut kepada ahli warisnya.
Misalnya seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang
kepada pihak lain maka ahli warisnya dapat menggantikan kewajiban
dari pewaris untuk membayar hutang hutang dari pewaris.
     Demikian halnya apabila pewaris memiliki piutang maka piutang
tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya. Hak dan kewajiban orang
sebagai subjek hukum harus mendapat perlindungan hukum oleh karena itu
hak dan kewajiban tersebut telah dilindungi oleh konstitusi negara
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka
hukum.
     Dalam ilmu hukum, subjek hukum (legal subject) adalah segala
sesuatu sebagai penyandang hak dan kewajiban sehingga dapat
melakukam hubungan hukum. Oleh          karena itu    subjek      hukum
meliputi orang natuurlijkpersoon (menselijkpersoon) dan bukan orang
(rechtspersoon). Rechtspersoon biasa disebut badan hukum yang merupakan
persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona.
Menurut hukum di Indonesia kedudukan seseorang sebagai subjek hukum

10 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
1.   Barang atau Benda
          Objek hukum bisnis adalah barang atau benda. Benda dalam
     bahasa aslinya bahasa Belanda, benda itu adalah zaak yang meliputi
     benda dan hak kebendaan sebagaimana diatur dalam Pasal 499
     KUHPerdata. Hak kebendaan merupakan bagian dari harta kekayaan
     (vermogensbestanddeel). Harta kekayan tersebut diatur dalam
     kUHPerdata khususnya buku II dan KUHPerdata buku III yang meliputi
     benda dan hak kebendaan dan hubungan hukumnya.
          Sehingga Zakenrecht (hukum benda) adalah seperangkat norma
     hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
     dengan benda dan hak kebendaan. Pengaturan hukum benda pada
     umumnya meliputi pengertian benda, pembendaan macam-macam
     benda, dan hak-hak kebendaan.
          Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup”, artinya
     hak kebendaan hanya dapat diperoleh sesuai dengan yang diatur
     dalam undang undang, orang tidak diperkenankan mendapatkan hak
     kebandaaan diluar undang undang. Hukum benda bersifat
     memaksa (dwingen), orang tidak boleh menyimpangi apa yang
     telah diatur di dalam undang undang, sehingga tidak dimungkinkan
     memperoleh hak kebendaan dengan di luar undang undang dengan kata
     lain hak hak kebendaan dalam undang undang harus dikuti atau
     dituruti.
          Hak kebendaan diatur dalam buku II KUHPerdata yang pada
     prinsipnya hak kebendaan akan melekat ditangan siapapun benda itu
     berada. Orang tidak dapat memperoleh hak kebendaan diluar yang
     diatur dalam KUHPerdata khususnya        buku II. Dengan hak
     kebendaan tersebut orang dapat mempertahankan dan menguasai hak
     kendaan secara mutlak artinya hak kebendaaan akan mengikuti
     dimanapun dan ditangan siapapun berada. Meskipun seseorang
     memperoleh hak tersebut merupakan bantuan orang lain, tetapi setelah
     ia menguasai hak ini maka ia dapat mempertahankann haknya.
          Orang hanya dapat memperoleh hak kebendaan terbatas hanya apa
     yang telah diatur dalam buku II artinya orang tidak mungkin
     mendapatkan hak haak kebendaan baru diluar dari apa yang telah diatur
     oleh KUHPerdata. Karena sifatnya memaksa(dwingenrechts)         yang

12 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
           penggilingan batu dan benda benda yang berhubungan dengan
           tanah misalnya pupuk, reruntuhan dari gedung bangunan
           dan lain lain.
     3. Berdasarkan aturan perundang undangan sebagaimana
           diatur dalam pasal 508 KUHPerdata misalnya      hak
           numpang karang hak pakai hasil termasuk di dalamnya pasal
           314 KUHD tentang kapal yang memiliki berat 20 m3
c.   Benda yang habis dipakai dan tidak habis dipakai yujuan
     pembedaan hal ini adalah untuk pembatalan perjanjian. Apaabila
     perjanjian objeknya habis dipakai maka pembetalannya mengalami
     kesulitan dalam pemulihan pada keadaan semula. Karena
     penyelesaiannya harus mengganti dengan dengan benda lain yang
     sejenis dan senilai. Misalnya benda dipakai habis ialah beras,
     roti, kayu bakar. Hal ini berbeda apabila objek perjanjian adalah
     benda yang tidak habis dipakai maka pembatalanya tidak sesulit
     apabila benda habis dipakai karena bendanya masih ada dan
     dapat diserahkan kembali. Misalnya pembatalan jual beli televisi,
     kendaraan bermontor, perhiasan emas berlian.
d.   Benda telah ada dan benda akan ada. Hal ini bertujuan untuk
     membedakan dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan.
     Benda yang ada dapat digunakan sebagai jaminan utang yang
     apabila ia tidak mampumelunasi maka objek jaminan akan
     diserahkan kepada yang berpiutang. Sedangkan benda yang aka
     nada tentu tidak dapat dijadikan sebagai jamina utang karena
     bendanya tidak ada. Apabila ini dikaitkan dengan sahnya perjanjian
     pasal 1320 KUHPerdata maka ttidak memenuhi unsur ketiga
     yang intinya bahkwa dalam perjanjian objeknya harus ada.
e.   Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan. Tujuan
     pembedaan ini terletak pada pengalihannya pada pihak lain
     misalnya karena kewarisan atau jual beli. Terhadap benda yang
     dapat diperjualbelikan maka orang dapat memperjualbelikan secara
     bebas dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Benda luar
     perdagangan maka objeknya tidak dapat diperjual belikan dan
     tidak diwariskan kepadaahli waris.



                                    Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                       (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 15
          Tidak dapat diperjual belikan atau     tidak dapat diwariskan
          itu mungkin hal ini karena fungsi kegunaannya misalnya benda
          wakaf; mungkin karena tujuan dilarang undang-undang, misalnya
          narkotika; yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya
          memperdagangkan manusia untuk pembantu rumah tangga atau
          karena      bertentangan      dengan      kesusilaan,    misalnya
          memperdagangkan kalender gambar pornografi.
     f.   Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Hal ini kaitanya
          dengan pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan. Apabila
          objek perikatan adalah benda dapat dibagi, maka           prestasi
          dapat dilaksanakan secara sebagian demi sebagian, misalnya
          dua ton pasir dapat dibagi tanpa merubah arti sifatnya
          sebagai pasir.
               Apabila objek perikatan adalah            benda tidak dapat
          dibagi, pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan sebagian
          demi sebagian, melainkan harus secara utuh. Misalnya prestasi
          seekor kerbau        untuk membajak sawah tidak dapat dibagi
          prestasi secara utuh dan satu kesatuan misalnya dua ton pasir
          dapat dibagi tanpa merubah arti dan sifatnya sebagai pasir.
          Dengan kata lain bahwa perikatan yang objeknya benda yang
          tidak dapat dibagi bagi maka prestasinya harus utuh dann tidak
          terbagi bagi.
               Misalnya prestasi seekor kaerabu i untuk membajak sawah
          tidak dapat dibagi menjadi separoh sapi diserahkan sekarang
          dan separoh lagi diserahkan kemudian. Jika seekor sapi diparoh,
          namanya bukan sapi lagi dan tidak berarti lagi untuk membajak
          sawah.
               Benda terdaftar dan tidak terdaftar. Hal ini digunakan dalam
          kaitanya dengan hukum pembuktiaan, untuk ketertiban umum,
          dan     kewajiban    membayar      pajak. Benda terdaftar maka
          pembuktiannya adalah pendaftaran itu sebagai alat bukti hukum
          pengaruhnya terhadap ketertiban umum, kewajiban miliknya

Bagian 3 dari 3

          untuk membayar pajak, serta kewajiban masyarakat untuk
          menghormati hak milik orang lain.



16 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
        haknya, gugatan untuk memulihkan dalam keadaan semula,
        gugatan untuk menuntut ganti rugi, dan sebagianya (Masjchoen, tt:
        12-14).
        Dengan bahasa lain hak kebendaan menurut Abdul Kadir
     mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
     a. mutlak, yaitu penguasaannya secara bebas sehingga ia dapat
        mempertahankannya contoh hak milik, hak cipta;
     b. mengikuti benda, hak ini melekat pada bendanya contoh hak
        sewa, hak memungut hasil, mengikuti bendanya dalam tangan
        siapa pun benda itu berada;
     b. hak didahulukan dari pihak lain       contoh di atas rumah
        melekat hak hipotik, kemudian melekat pula hak hipotik
        berikutnya, maka kedudukan pemegang hak pertama mempunyai
        hak didahulukan dari kreditur kedua dan seterusnya
     c. lebih diutamakan, misalnya pemegang hak hipotik mempunyai
        hak diutamakan dan diprioritaskan dari kreditur lai misalnya
        tentang kepailitan maka harus diprioritasnya terhadap harta pailit
        itu;
     d. hak gugat apabila hak kebendaanya diganggu oleh pihak lain;
     e. pengalihan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapa pun juga.
        penguasaan secara bebas atas hak kebendaan dapat dibatasi seiring
        dengan berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 sehingga setiap orang
        yang mempunyai hak atas tanah tidak boleh semaunya saja
        menguasai benda itu. Pengusaan benda disesuaikan dengan tidak
        boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Karena tanah
        mempunyai mempunyai fungsi sosial. Penguasaan dan penggunaan
        hak kebendaan dibatasi oleh kepentingan orang lain. (Abdul
        Kadir, 2000: 135).

3.   Prestasi
          Wujud dari prestasi yang dalam hukum diatur dalam Pasal
     1234 KUHPerdata yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu
     dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi ini juga merupakan objek
     perikatan.  Pada perikatan memberikan sesuat prestasi berupa
     menyerahkan suatubarang atau memberikan kenikmatan atas suatu

18 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
barang. Misalnya yang menyewakan berkewajiban memberikan
kenikmatan atas suatu barang yang disewakan kepada penyewa.
     Perikatan berbuat sesuatu misalnya Pengadilan memerintahkan
seseorang untuk mengosongkan rumah. Perikatan untuk tidak berbuat
sesuatu adalah debitur berjanji untuk tidak melakukan sesuatu
misalnya tidak mengambil barang yang ada dalam suatu rumah.
     Menurut Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan semua perikatan
yang prestasinya adalah memberi sesduatu maka harus dicantumkan
bahwa yang berhutang untuk menyerahkan objek benda yang menjadi
objek perikatan dan wajib melakukan perawatan seperti milik sendiri.
Wujud prestasi yang lainnya adalah berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
     Berbuat sesuatu adalah melaksanakan suatu perbuatan tertentu
Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah dengan tidak melaksanakan
sesuatu perbuatan atau tetap diam maka sudah                 dianggap
tidakmelakaukan perbuatan. Hal ini harus dicantumkan dalam suatu
perikatan. Tetapi seringkali debitur tidak bersedia melakukan atau
menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan
dalam perjanjian. Untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam hukum
perikatan dan perjanjian.
     Prestasi juga dapat sebagai objek dalam hukum bisnis karena dapat
menimbulkan hubungan hukum dan mempunyai akibat hukum. Yang
termasuk dalam hubungan hukum misalnya pemberian jasa. Jasa
merupakan pemberian suatu kinerja atau dari satu pihak kepada
pihak lain. Jasa biasanya timbul karena hubungan timbal balik antara
pemberi jasa dan pengguna jasa.
     Kegiatan yang dilakukan merupakan suatu prestasi misalnya
jasa pengiriman, jasa untuk mngerjakan suatu pekerjaan tertentu
sehingga jasa dapat dikategorikan benda yang tidak berwujud karena
tidak tampak tetapi suatu kegiatan yang merupakan wujud prestasi.
Jasa merupakan hasil interaksi dalam hubungan sosial di masyarakat
karena pada dasarnya setiap orang akan berinteraksi sosial dan
membutuhkan orang lain. Untuk memenuhi pekerjaan tertentu yang
disuruh orang lain juga merupakan jasa baik dengan mendapatkan
imbalan maupun tidak mendapatkan imbalan.

                                    Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                       (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 19
                            DAFTAR PUSTAKA


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Edisi Keempat
     Revisi), Bandung: Citra Aditya Bakti, (2010)
Achmad Chatib, “Eksistensi Koperasi Sebagai Lembaga Usaha Dalam
     Hubungannya Dengan Otonomi Daerah dan Liberalisasi Ekonomi “
     Infokop, No 28, Vol 22, 2006
Achmad Ichsan, Dunia Usaha Indonesia, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1986
Adrian Sutedi, S. H. Buku pintar hukum perseroan terbatas. RAIH ASA
     SUKSES, 2015
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999. Seri Hukum Bisnis: Perseroan
     Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2003, Seri Hukum Bisnis Perseroan
     Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Aikin, H. Zainal, SU SH, L. Wira Pria Suhartana, and MH SH. Pengantar
     Hukum Perusahaan. Kencana, 2016. Hlm. 6
Ali Chaidir, 1991. Badan Hukum. Bandung: Alumni
Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,
     Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung : Alumni, 1986
aliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori & Contoh
     Kasus. Jakarta: Prenada Media.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis.Bandung:
     Penerbit Alumni.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya
     Bakti,Bandung 2004
Carl Joachim Frederich, The Philosophy of Law in Historical Presfective,
     Second Edition, Chicago: University Chicago Press, 1968
Chatamarrasjid, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum
     Perusahaan, Citra Aditya, Bandung, 2004
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1999
Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung : Alumni, 1987




160 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
Eddyono, W. S. (ed). (2020). Kertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap Uu
     No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Fakultas Hukum Universitas
     Gadjah Mada, hlm. 15-17
Fuady, Munir. 1996. Hukum Bisnis: Dalam Teori dan Praktik (Buku
     kesatu). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gilbert Josua Tulus Hartarto, “Status Yuridis Bursa Efek Sebagai Pengatur
     Kegiatan Perdagangan Pasar Modal,” Masalah-Masalah Hukum 50, no.
     2 (n.d.): 143–50.
Gunawan Widjaja, 2004, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan.
     Jakarta: Raja Grafindo Persada
H. Setiyono, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan
     Pertanggungjawaban Korporasi, dalam Hukum Pidana, Banyumedia
     Publishing, Malang, 2003
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, dikutip
     dalam Ridwan Khairandy
Hayati Soeroredjo dalam makalahnya : “Status Hukum dari Yayasan dalam
     Kaitannya dengan Penataan Badan-Badan Usaha di Indonesia “
Hendri Raharjo, Hukum Perusahaan, Cetakan Ke-1, (Yogyakarta: Penerbit
     Pustaka Yustisia, 2009), hlm 26
Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, St Paul Minn: West
     Publishing, 1992
Henry Hansman, et al, Law and The Rise of The Firm, Harvard Law Review,
     Vol. 119, Inggris: The Harvard Law Review Association, 2006
HMN Purwosujitpto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid I,
     Jakarta: Djambatan, 1999
I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2000, hlm
IndraSurya,dan Ivan Yustiavandana. 2006. Penerapan Good Corporate
     Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan
     Usaha. Jakarta:Prenada Media Group dan LKPMK FH UI
Irwan Saleh Indrapradja, “Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi
     Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang
     Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
     Tentang Perseroan Terbatas,” Jurnal Ilmiah Magister Administrasi 13, no.
     1 (2020).



                                         Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                           (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 161
J.E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, Bandung, 1994
Jimmly Asshiddqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
     Reformasi, Cetakan Kedua, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta,
     2006
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Muhammad Faiz Aziz and Nunuk Febriananingsih, “Mewujudkan Perseroan
     Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui
     Rancangan UndangUndang Tentang Cipta Kerja,” Jurnal Rechts
     Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law-Eksistensinya
     dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, Jakarta: Bina Aksara,
     1984
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
     Undang-Undang Kepailitan (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997)
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 1977. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     Jakarta: Pradnya Paramita
R. Wiratno, dkk, Ahli-Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum, Jakarta:
     Pembangunan, 1958
Richard A. Posner, “Creating A Legal Framework for Economic
     Development”, The World Bank Observer, Vol. 13, 1998
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, edisi revisi, Rajagrafindo, Jakarta,
     2014
Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta,
     2014
Ridwan      Khairandy,     Perseroan     Terbatas;   Doktrin,   Peraturan
     PerundangUndangan, dan Yurisprudensi, Cetakan Kedua, Total Media,
     Yogyakarta, 2009
Rochmat Soemitro. Yayasan , Status Hukum dan Sifat Usahanya
Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan
     Penyimpangan-Penyimpangannya, dikutip dalam Muladi dan Dwida
     Priyatno
Satijipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 1998
Sentosa Sembiring, Hukum Dagang, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008
Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta:

162 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)
     Renika Cipta
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni Bandung, 2003
Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Kapita Selekta, Jakarta: CV.
     Rajawali, Edisi pertama, 1982
Soemitro Rahmad, 1979. Penuntun Perseroan Terbatas dengan Undang-
     Undang Pajak Perseroan. Bandung: Eresco
Soetan K. Malikoel Adil, Pembaharuan Hukum Perdata Kita, dikutip dalam
     Muladi dan Dwida Priyatno
Soetan K. Malikoel Adil, Pembaharuan Hukum Perdata Kita, dikutip dalam
     Muladi dan Dwidja
Sri Redjeki Hartono, 2006. Permasalahan Seputar Hukum Bisnis:
     Persembahan Kepada Sang Maha Guru. Yogyakarta: Genta Press
Sudarsono SH, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, hlm
Suherman, Ade Maman. 2004. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor:
     Ghalia Indonesia
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Edisi
     Pertama, Cetakan Ketiga, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011
Tongam R. Silaban, Naskah Akademik RUU Tentang Persekutuan Perdata,
     Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer, Jakarta: Badan
     Pembinaan Hukum Nasional, 2013
Tri Budiyono, Hukum Dagang Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum,
     Salatiga: Griya Media, 2010
Tri Widiyono, 2005, Direksi Perseroan Terbatas (Bank dan Perseroan)
     Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Berdasarkan
     Doktrin Hukum dan UUPT. Jakarta: Ghalia Indonesia
Usman,Rachmadi,       2004,Dimensi      Hukum     Perusahaan       Perseroan
     Terbatas,Bandung: PT. Alumni
Wawan Setiawan, “Analisis Yuridis Pemberhentian Komisaris Independen
     Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
     Terbatas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
     103/PDT. G/2011/PN. JKT. SEL)” (Universitas Bhayangkara Jakarta
     Raya, 2012).
Winardi, Asas-asa Manajemen, Alumni, Bandung, 1983
Wiwoh, Jamal. 2008. Pengantar Hukum Bisnis. Surakarta: LPP UNS Press.



                                         Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
                           (Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum) | 163
                             PROFIL PENULIS

Dr. Miftah Arifin, SH. MH. M.Kn, Lahir di Jepara Propinsi Jawa Tengah,
                         menempuh Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 3
                         Pecangaan Kulon, melanjutkan studi pada Sekolah
                         Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pecangaan,
                         Melanjutkan studi pada Sekolah Menengah Atas
                         (SMA) Walisongo Pecangaan, Melanjutkan studi
                         Perguran Tinggi Strata 1 (S1) pada Universitas
                         Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan studi
                         Pasca sarjana strata 2 (S2) pada Universitas 17
                         Agustus 1945 Semarang, kemudian melanjutkan
                         program profesi Notaris pada pada Universitas 17
                         Agustus 1945 Semarang, dan melanjutkan studi pasca
Sarjana Strata 3 (S3) UNISSULA Semarang.
Penulis pada saat ini sebagai Dosen Tetap Universitas Islam Nahdlatul Ulama
(UNISNU) Jepara, dan menjadi Notaris dan PPAT Kabupaten Jepara, Pada
Stuktural di Perguruan Tinggi pernah menjadi Pembantu Ketua Bidang
Mahasiswa dan Kerjasama di STIENU Jepara, Menjadi Ketua Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) di UNISNU Jepara, dan sekarang menjadi Ketua
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengda Jepara,Menjadi Pengurus
Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Wakil Ketua Pengurus
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Pengda Jepara, Wakil Ketua
Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten
Jepara, Pengurus Kamar Dagang dan Industri ( KADIN) Kabupaten Jepara.




164 | Pengantar Aspek Hukum Bisnis Di Indonesia
(Respon Terhadap Perjalanan Regulasi Badan Hukum)

WhatsApp ↗