NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku Ajar Hukum Lingkungan
Emy Rosnawati, M. Tanzil Multazam
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Lompat ke bagian · 37 bagian
- Bagian 1
- Bagian 2
- Bagian 3
- Bagian 4
- Bagian 5
- Bagian 6
- Bagian 7
- Bagian 8
- Bagian 9
- Bagian 10
- Bagian 11
- Bagian 12
- Bagian 13
- Bagian 14
- Bagian 15
- Bagian 16
- Bagian 17
- Bagian 18
- Bagian 19
- Bagian 20
- Bagian 21
- Bagian 22
- Bagian 23
- Bagian 24
- Bagian 25
- Bagian 26
- Bagian 27
- Bagian 28
- Bagian 29
- Bagian 30
- Bagian 31
- Bagian 32
- Bagian 33
- Bagian 34
- Bagian 35
- Bagian 36
- Bagian 37
Bagian 1 dari 37
BUKU AJAR
HUKUM LINGKUNGAN
Oleh
Emy Rosnawati
M.Tanzil Multazam
Diterbitkan oleh
Diterbitkan oleh
UMSIDA PRESS
Jl. Mojopahit 666 B Sidoarjo
ISBN: 978-623-464-035-9
Copyright©2022. Authors
All rights reserved
BUKU AJAR
Hukum Lingkungan
Penulis:
Emy Rosnawati
M.Tanzil Multazam
ISBN :
978-623-464-035-9
Editor:
M.Tanzil Multazam,S.H,.M.Kn
Mahardika Darmawan Kusuma Wardana, M.Pd.
Copy Editor:
Wiwit Wahyu Wijayanti,S.H
Design Sampul dan Tata Letak:
Wiwit Wahyu Wijayanti,S.H
Penerbit:
UMSIDA Press
Redaksi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur
Cetakan Pertama, September 2022
©Hak Cipta dilindungi undang undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan sengaja, tanpa ijin tertulis dari penerbit.
Prakata
Buku ajar yang berjudul hukum Lingkungan ini disusun secara sistematis berdasarkan Rencana Pembelajaran
Semester mata kuliah hukum lingkungan yang digunakan oleh dosen dan mahasiswa program Studi Ilmu Hukum
Universitas Muhmmadiyah Sidoarjo. Beberapa bagian buku ini merupakan hasil penelitian dan Pengabdian
kepada masyarakat yang dilakukan penulis. Kelebihan buku ajar ini dibandingkan dengan buku ajar atau buku
teks lain yang ada di pasaran , buku ini tidak hanya membahas teori tetapi juga langsung dari pengalaman penulis
melalui penelitian dan pengabdian . Dengan hadirnya buku ajar ini diharapkan memberi manfaat bagi mahasiswa
program studi ilmu hukum universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang mengikuti perkuliahan hukum lingkungan
dan menambah referensi buku – buku yang ada sebelumnya. Manfaat bagi penulis untuk meningkatkan
kompetensi keilmuan. Buku ajar ini juga diharapkan bermanfaat bagi masyarakat umum guna menambah ilmu
pengetahuan. Agar mahasiswa memahami tentang hukum lingkungan secara efektif , mahasiswa seharusnya
mempelajari juga soal – soal yang disediakan dalam buku ajar ini. Agar mahasiswa lebih banyak memahami
tentang Hukum lingkungan mahasiswa juga disarankan membaca literatur – literatur lain yang berkaitan dengan
buku ajar ini
Penulis ucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, terkhusus kepada Bapak Dr. Hidayatulloh selaku
Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Bapak Wisnu Panggah Setiyono SE, Msi, Ph.d selaku Dekan
Fakultas Bisnis, Hukum dan ilmu Sosial dan Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo yang telah berupaya untuk memajukan kualitas pembelajaran lewat program
penyusunan buku ajar ini.
Hukum Lingkungan i
Daftar Isi
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI III
BATANG TUBUH DAN SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH V
BAB I PENDAHULUAN 1
I SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN 1
II HUBUNGAN ILMU LINGKUNGAN DAN HUKUM LINGKUNGAN 2
III PENGERTIAN 3
IV SEJARAH HUKUM LINGKUNGAN 5
IV.1 Hukum Lingkungan Global 5
IV.I.2 Deklarasi Montevideo 5
IV.1.3 Komisi Tentang Lingkungan dan Pembangunan 6
IV.1.4 Konperensi Rio de Jaeniro 8
IV.1.5 Konferensi Johannesburg 9
IV.2 Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia 9
V KONSEP PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA 12
V.1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA 12
V. 2 Konsep Pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 12
V. 3 Asas , Tujuan dan Ruang Lingkup UUPPLH 14
VI HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP 17
VI. 1 Pengakuan Atas Hak-Hak Lingkungan Hidup. 17
VI. 2 Kewajiban-kewajiban dalam pengelolaan lingkungan 17
VII KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 17
VII.1 Kewenangan Pemerintah Pusat 17
VII.2 Kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi: 18
BAB II HUKUM TATA LINGKUNGAN 21
I PENDAHULUAN 21
II PENATAAN RUANG DI INDONESIA 23
III PENATAGUNAAN TANAH 27
III.I. Tujuan Penatagunaan tanah 28
Hukum Lingkungan ii
Permasalahan dibidang pertanahan yang timbul akibat dari pesatnya pertumbuhan harus
segera ditangani, karena permasalahan – permasalahan tersebut akan berakibat pada : 28
BAB III HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN 32
I. PENDAHULUAN 32
II ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 32
II.1 Asas Perlindungan Lingkungan Hidup 32
II. 2 Tujuan Perlindungan Lingkungan Hidup 34
II. 3 Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 34
III KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI 52
III.1 Pengertian tentang konsep-konsep 52
IV Perlindungan Atas Sumber Daya Alam Non Hayati 55
IV.1 Perlindungan Atas Tanah 55
IV.2 Perlindungan atas air. 56
V PERLINDUNGAN ATAS SUMBER DAYA BUATAN 58
VI PERLINDUNGAN ATAS CAGAR BUDAYA 58
BAB IV HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN 62
I. PENDAHULUAN 62
II JENIS-JENIS PENCEMARAN LINGKUNGAN 63
II.1 Pencemaran Air 63
II.2 Pencemaran Udara dan Perlindungan Mutu Udara 67
II.3 Pengendalian Kualitas Udara 69
II.4 Penyusunan dan penetapan WPPMU 70
III PENCEMARAN TANAH 74
III.1 Penurunan kualitas tanah dan dampaknya 74
III.2 Standar Kualitas Tanah 75
IV PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP SEBELUM BERLAKUNYA UUPPLH 75
IV.1Izin Usaha 75
IV.2 Izin Lokasi 76
IV.3 Izin Hinder Ordonantie ( HO ) 76
IV.4 Izin Pembuangan Air Limbah 76
IV.5 Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi Tanah 76
IV.6 Izin Dumping 76
IV.7 Izin Pengoperasian Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya ( B3 ) 77
Hukum Lingkungan iii
V. PERIZINAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UUPPLH 77
BAB V HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN 79
I. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN 79
I. 1 Ilmu Kesehatan Lingkungan Ditinjau dari Perspektif Ekologi dan Sanitasi 79
I.2 Ilmu Kesehatan Lingkungan 79
I.3 Ilmu Sanitasi Lingkungan 80
I.4 Masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia 81
II. PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR 83
II.1 Air dan Penyakit 83
IV TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN 97
IV KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
98
V. HUKUM KESEHATAN LINGKUNGAN DI INDONESIA 99
V.1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup 100
V.2 Hak, Kewajiban, Larangan Dan Peran Serta Masyarakat 102
V.3 Insentif dan Disinsentif 105
V.4 Baku Mutu Lingkungan 105
BAB VI HUKUM PERSELISIHAN LINGKUNGAN 109
I. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA 109
II. PENEGAKAN PERATURAN DI BIDANG LINGKUNGAN 110
II.1 Sanksi Administrasi 110
III PENYELESAIAN KASUS LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN 114
III.1 Jalur Musyawarah 114
III.2 Permasalahan dalam penegakan hukum lingkungan 115
BAB VII INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN 116
1 RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(RPPLH)117
II KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS 117
III RENCANA TATA RUANG WILAYAH 118
IV BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP 118
V KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 121
VI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) 121
VII UKL-UPL 126
Hukum Lingkungan iv
VIII INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP 128
X ANALISIS RISIKO LINGKUNGAN HIDUP 129
XI AUDIT LINGKUNGAN 132
XII IZIN LINGKUNGAN 134
BAB VIII AMDAL 136
I PENDAHULUAN 136
II TUJUAN AMDAL 139
III MANFAAT AMDAL 140
IV BENTUK HASIL KAJIAN AMDAL 141
V KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
142
VI RENCANA KEGIATAN 143
VII. PENYUSUNAN AMDAL DAN UJI KELAYAKAN AMDAL 145
VII.1 Skoping 149
VII.2 Kerangka Acuan (KA) 152
VII.3 Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) 154
VII.4 Metodologi AMDAL 156
VII.5 Prosedur Pelaksanaan ANDAL 159
VII.6 Tahapan pelaksanaan Andal 159
VIII. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) 170
I Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup 171
IX RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL) 173
BAB IX AUDIT LINGKUNGAN 181
BAB X HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL 184
II PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL 187
II.I.2 Pertemuan Montevideo 187
II.1.3 Konferensi Nairobi 187
II.1.4 Konperensi Rio de Jaeniro 188
III. HUKUM LINGKUNGAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN 194
DAFTAR PUSTAKA 198
BIODATA PENULIS 199
1
BAB I
PENDAHULUAN
I Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan
Sejarah dapat didefinisikasi sebagai rangkaian kejadian dimasa lalu yang berhubungan dengan masa
sekarang, terkait dengan sejarah pengaturan mengenai hal yang menyangkut lingkungan sebenarnya telah
ada pada masa sebelum Masehi di dalam Code of Hammurabi yang berbunyi.
“Seseorang apabila ia membangun rumah dengan ceroboh sehingga runtuh dan menyebabkan
lingkungan sekitarnya terganggu,akan dikenakan sanksi pidana"
Berdasarkan penjelasan tersebut diketahui bahwa pada jaman sebelum masehi telah ada aturan atau
hukum yang memuat terkait pertanggung jawaban manusia atas akibat hukum dari perbuatan yang
dilakukan yang menyebabkan berdampak pada lingkungan. Pada abad ke 1 disaat masa kejayaan kerajaan
Romawi, ada aturan yang mengatur tentang jembatan air ( aqueducks ) yang merupakan bukti adanya
aturan tentang teknik sanitasi dan perlindungan terhadap lingkungan1.
Perkembangan hukum lingkungan klasik terjadi pada awal abad 18 di Inggris pada saat setelah
diciptakannya mesin uap oleh James Watt, dimana perusahaan-perusahaan industru besar melakukan
mekanisasi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh tangan manusia, digantikan
oleh mesin-mesin bertenaga uap. Meluapnya industrialisasi dan perusahaan-perusahaan besar inilah yang
dinamakan revolusi industry. Revolusi Industri mempunyai dampak yang sangat besar terhadap
1 Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan,Yogyakarta: Gajah Mada University Press,2018.hlm 39
Hukum Lingkungan 2
pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat asap dari cerobong asap perusahaan. Berikut
adalah gambaran pencemaran udara akibat asap pabrik
Sumber : https://cbinstrument.com/pengertian-penyebab-efek-solusi-polusi-udara/
Gambar 1 : Polusi Udara akibat Aktifitas Pabrik
Guna kepentingan untuk penyangga laju perkembangan indistri di negara-negara yang telah maju
industrinya, serta menjaga lingkungan agar tetap terjaga dari pencemaran udara akibat pencemaran asap
yang keluar dari cerobong asap dari perusahaan-perusahaan seperti yang terlihat di gambar 1 tersebut
diatas, di negara-negara maju, telah banyak diadakannya peraturan-peraturan tentang lingkungan (hukum
lingkungan klasik) yang ditujukan untuk menanggulangi pencemaran tersebut. Pada era revolusi industri,
sebagian besar dari pengaturan terkait dengan hukum lingkungan klasik, baik dari undang-undang maupun
dari putusan hakim dalam implementasinya tidaklah ditindak lanjuti dan ditujukan untuk perlindungan
lingkungan hidup secara menyeluruh.
Bagian 2 dari 37
Di Indonesia, terkait dengan perkembangan hukum lingkungan tidak lepas dari pengaruh hukum
lingkungan eropa. Pengaruh tersebut tidak pernah lepas dari penjajahan oleh negara-negara Eropa kepada
negara-negara di Asia dan Afrika, termasuk negara Belanda yang menjajah bangsa Indonesia. Pada masa
penjajahan Belanda peraturan mengenai lingkungan antara lain Peraturan Gubernur Jendral Indenburg
yang di keluarkan di Bogor pada tanggal 29 Januari 1916 ( Stb 1916 No.157) yang bernama
Parrelvisscherij Sponservisscherjordonnantie yang mengatur zonasi perikanan terhadap hasil laut2..
Pada tahun 1942 Belanda menyerah kepada Jepang, pada waktu penjajahan Jepang hampir tidak ada
peraturan yang mengatur lingkungan hidup, hanya ada satu peraturan tentang larangan penebangan pohon
tertentu tanpa izin. Pohon – pohan ini dilarang ditebang karena ringan dan kuat dan hanya dipakai untuk
logistik tentara Jepang, dan dipakai untuk pesawat peluncur Jepang3
Munculnya piagam HAM pada tahun 1943 yang berisikan Politik Etis yang kemudian ditindak lanjuti
dengan Pertemuan Bretton Wood pada tahun 1944 yang diprakarsai oleh PD. Rosevelt yang dihadiri oleh
44 negara dengan kesepakatan pertolongan pada negara-negara dunia ketiga.
Pertemuan Bretton Woods, dilaksanakan untuk mengatasi segala kesulitan akibat PD II dalam bentuk
kerjasama Internasional di Bidang ekonomi. Sebagai implementasi dari Bretton Woods lahirlah badan
lembaga keuangan IMF ( International Monetery Fund ) dan WB (World Bank) yang memberikan hutang
kepada negara-negara dunia ketiga, hal inilah yang menjadikan cikal bakal terjadinya eksploitasi sumber
daya alam secara besar-besaran tanpa melihat akibat dampak yang ditimbulkannya.
Dalam usahanya untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap lingkungan dunia
internasional telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum lingkungan secara menyeluruh.
Peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup baru mengalami perkembangan yang bersifat
menyeluruh setelah adanya konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia di Stockholm, Swedia
pada tanggal 5-16 Juni tahun 1972, yang menghasilkan deklarasi Stockholm dan sekaligus penetapan hari
lingkungan hidup sedunia tanggal 5 juni 4.
II Hubungan Ilmu Lingkungan dan Hukum Lingkungan
Semua yang ada didunia ini saling berhubungan antara satu dan lainnya. Hubungan antara orang
dengan orang, antara orang dengan lingkungannya (Hewan, Tumbuhan), yang pada akhirnya saling
pengaruh dan mempengaruhi antara komponen satu dengan komponen lainnya dimana pengaruh antara
masing-masing komponen ini bermacam-macam bentuk dan sifatnya.5
“Sesuatu peristiwa yang menimpa diri seseorang, dapat disimpulkan sebagai resultan berbagai
pengaruh disekitarnya. Begitu banyak pengaruh yang mendorong manusia ke dalam sesuatu kondisi
tertentu, sehingga manusia kemudian juga berusaha untuk mengerti apakah yang mempengaruhi dirinya,
2 Koesnadi Hardjosoemantri dan Harry Supriyono, Hukum Lingkungan
( Jakarta Universitas Terbuka: 2006 ) 24
3 KoesnadiHardjosoemantri dan Harry Supriyono, Hukum Lingkungan, 26
4 Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, 1996. Hlm 21
5 Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan,Yogyakarta: Gajah Mada University Press,2018.hlm 1
Hukum Lingkungan 3
dan sampai berapa besarkah pengaruh-pengaruh tersebut. Oleh sebab itu berkembanglah apa yang
dinamakan ekologi, yakni ilmu yang mempelajari hubungan manusia antara satu organisme dengan yang
lainnya, dan antara organisme tersebut dengan lingkungannya” (Amsyari, 1981:11)6.
Perkembangan lebih lanjut ilmu ekologi diuraikan lagi menjadi dua cabang ilmu yaitu ilmu tentang
organisme secara individu , dan ilmu yang mempelajari kumpulan organisme yang tergabung menjadi
unit. Asas-asas dari ekologi tersebut menurut Nursid Sumaatmaja adalah7:
1. Asas keragaman
2. Asas Kerjasama
3. Asas Persaingan
4. Asas Interaksi
5. Asas Kesinambungan.
Selanjutnya dalam perkembangannya, berubah menjadi teori sistem ekologi yang terbentuk dari
hubungan timbal balik. antara mahluk hidup dengan lingkungannya.
Sebagai cabang dari suatu tatanan lingkungan, rusaknya suatu alam lingkungan merupakan akibat /
konsekuensi lain dari perbuatan manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup yang pada akhirnya
berdampak pada kerusakan alam. Rusaknya dan pencemaran lingkungan hidup adalah dampak dari
ambigus perilaku untuk mencari keuntungan. Tanpa disadari maupun tidak alam telah menjadi bagian
darai budaya Manusia. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia dan alam merupakan hubungan yang saling
mempengaruhi, sehingga kerusakan alam merupakan kerusakan manusia itu sendiri.
III Pengertian
Sebagai komponen lingkungan yang sangat penting, hukum lingkungan mencakup banyak sub
bidang ilmu hukum lainnya, khususnya sub bidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum
perdata. Hukum Lingkungan Hidup sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pemerintahan serta
peningkatan ketahanan lingkungan, ST Moenadjat Danusapuro membedakan hukum lingkungan menjadi
dua (dua) yaitu Hukum Lingkungan Klasik dan Hukum Lingkungan Modern. Hukum Lingkungan sebagai
dasar pelaksanaan perlindungan dan pemerintahan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Hukum
Lingkungan Klasik adalah jenis hukum lingkungan yang berorientasi kapitalis, bergerak di bidang (sektor)
tertentu, atau sektoral dan kaku. Didefinisikan sebagai hukum lingkungan yang berorientasi pada
pemanfaatan lingkungan dengan menetapkan aturan atau norma yang menjamin kepastian dalam
pemanfaatan dan pemanfaatan sumberdaya dengan berbagai cara untuk mendapatkan hasil yang
maksimal dalam waktu yang singkat. Sebaliknya, hukum lingkungan modern adalah hukum lingkungan
yang berorientasi pada lingkungan. Hukum lingkungan modern menetapkan ketentuan atau norma untuk
mengatur tindakan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan penurunan
kualitasnya guna menjamin kelangsungan fungsinya sehingga dapat langsung dimanfaatkan secara terus
menerus oleh masyarakat. Dengan kata lain, hukum lingkungan modern adalah hukum lingkungan yang
berorientasi pada lingkungan. baik generasi sekarang maupun yang akan datang.8
“Th.G.Drupsteen mendefinisikan hukum lingkungan sebagai hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam dalam arti seluas-luasnya. Dalam ruang lingkup berkaitan dengan dan ditentukan
oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Terkait ini hukum lingkungan adalah instrumentarium
yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup”9.
Hukum lingkungan merupakan subbidang hukum pemerintahan, artinya untuk dapat dilaksanakan
aparatur pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini dilakukan
dengan maksud agar dalam menjalankan kebijakannya pemerintah tidak menyimpang dari tujuan
pengelolaan lingkungan. Setelah itu, ia membagi lagi hukum lingkungan pemerintah menjadi beberapa
cabang, antara lain hukum kesehatan lingkungan (milliehygienereht), yaitu hukum yang berkaitan dengan
kebijakan di bidang kesehatan lingkungan dengan pemeliharaan kondisi air tanah dan udara, serta yang
6Ibid, hlm 1
7Gatot P Soemartono, hukum lingkungan Indonesia, sinar grafika,jakarta,jakarta 1996, hlm 4
8 St.Moenajat Danusaputro, Hukum Lingkungan ,Buku 1; umum, Bina Cipta, Bandung,1977, hal. 35-36
9 Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima Cetakan kesepuluh, Gajah Mada University Press,1993,Hlm16
Hukum Lingkungan 4
berkaitan dengan latar belakang tindakan. Ia juga membagi hukum lingkungan pemerintah menjadi
beberapa cabang. Hukum perlindungan lingkungan (milleubescharmingsrecht), yang merupakan
kumpulan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan biotik dan sampai
batas tertentu juga dengan lingkungan antropogenik; manusia yang hidup selaras dengan alam.
Leene menggunakan istilah milieurecht dan milleuhygienerecht; Namun, istilah milieurecht pada
dasarnya tidak tepat karena semua hukum terkait dengan lingkungan manusia, dan semua aspek kehidupan
sosial dan masyarakat adalah lingkungan bagi manusia. Jika demikian halnya, maka setiap undang-undang
berkaitan dengan lingkungan hidup. Namun, istilah yang disajikan di atas tidak sesui menurut pendapat
Polak. Polak berpendapat bahwa Hukum Lingkungan berfungsi sebagai mata air bagi banyak
subspesialisasi profesi hukum. Sebagai konsekuensi dari pemisahan hukum lingkungan dari disiplin lain,
kesadaran lingkungan akan menjadi kurang luas. Adanya undang-undang lingkungan hidup tersendiri
akan berdampak pada terhalangnya kalangan hukum lingkungan untuk memperhatikan asas-asas hukum
umum dan temuan-temuan di bidang hukum. Polak mengakui, bagaimanapun, bahwa mempelajari hukum
lingkungan sebagai satu kesatuan bermanfaat karena menawarkan kesempatan untuk menyelidiki
sejumlah prinsip hukum yang berbeda dan mengevaluasinya secara kritis.
“Mengutip dari Gatot P Soemartono10, yang menyebutkan bahwa hukum itu keseluruhan peraturan
tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tidak boleh
dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan
dengan satu sangsi oleh pihak yang berwenang. Dengan uraian pengerian hukum , maka hukum
lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa
yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebutdapat
dipaksakan dengan suatu sangsi oleh pihak yang berwenang”.
Semula aturan mengenai lingkungan hanya merupakan peraturan tentang gangguan, sifatnya
sederhana dan mengandung aspek keperdataan, kemudian berkembang menjadi hukum administrative
sesuai dengan semakin besarnya campur tangan pemerintah terhadap berbagai jenis aktifitas manusia yang
semakin beragam. Aspek hukum lingkungan adminstratif muncul apabila keputusan pemerintah yang
bersifat kebijakan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Sundari Rangkuti sependapat dengan pemikiran Van den Berg, tentang pelaksanaan pemanfaatan
lingkungan hidup di Indonesia berhadapan dengan aturan-aturan sebagai perintah untuk berbagai
kepentingan lingkungan hidup, dimungkinkan untuk membedakan bagian-bagian yang berbeda dari
hukum lingkungan, antara lain sebagai berikut:
1. Aturan tentang bencana;
2. Aturan tentang kesehatan lingkungan;
3. Aturan yang berkaitan dengan konservasi dan sumber daya alam
4. Aturan tentang tata ruang,
5. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Mengingat kemajuan terbaru dalam hukum lingkungan, Profesor Koesnadi Hardjosoemantri
menawarkan pengamatan dan rekomendasi berikut:
1. Hukum Pengelolaan Lingkungan
Hukum Pengelolaan Lingkungan merupakan peraturan perundang-undangan sebagai tata kelola
lingkungan hidup yang merupakan hak dan kewajiban penguasa negara( pemerintah ) beserta
jajarannya untuk mengelola lingkungan.
2. Hukum perlindungan lingkungan
Hukum perlindungan lingkungan merupakan kumpulan dari peraturan perundang-undangan
dibidang pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan hayati, dan non hayati, buatan
termasuk situs situs masa lalu.
3. UU Baku Mutu Lingkungan, UU Sengketa Lingkungan, dan UU Litigasi lingkungan.
4. Hukum perselisihan lingkungan
10 Muhammad.Taufik Makarao, Aspek-aspek Hukum Lingkungan, PT Indeks, Jakarta,2011. Hlm 3
Hukum Lingkungan 5
Hukum perselisihan lingkungan merupakan hukum yang mengatur prosedur pelaksanaan hak dan
kewajiban karena adanya perkara lingkungan seperti yang diatur dalam UUPPLH 2009
IV Sejarah Hukum Lingkungan
IV.1 Hukum Lingkungan Global
Di tingkat Internasional, penandatanganan Deklarasi Stockholm pada tahun 1972 dianggap sebagai
momen penting yang menandai dimulainya transisi dari rezim hukum lingkungan internasional tradisional
ke rezim hukum lingkungan internasional kontemporer. Peranan Hukum lingkungan internasional baru
dapat dirasakan secara global, dengan menghasilkan suatu kesepakatan bersama dari negara-negara
serta organisasi diseluruh dunia untuk menyelenggarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup
manusia yang di selenggarakan di Stockholm, Swedia pada tanggal 5 Juni tahun 1972 ( kemudian tanggal
5 Juni ditetapkan sebagai hari lingkungan sedunia ) dapat dikatakan sebagai awal dari perkembangan
hukum lingkungan modern yang ditandai dengan perkembangan secara menyeluruh dan menjalar
keberbagai negara-negara didunia dalam bidang lingkungan hidup. Konferensi ini menghasilkan
kesepakatan-kesepakatan dari seluruh negara peserta yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm.
Deklarasi Stockholm 1972 terlaksana atas peran besar dari PBB yang sangat mendukung untuk
diadakannya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, kepedulian PBB terhadap lingkungan
hidup berawal dari Dewan ekonomi dan sosial pada saat peninjauan dasawarsa pembangunan dunia I
tahun 1960-1970, yang mencetuskan sebuah gagasan untuk memasukkan masalah lingkungan hidup ke
dalam Dasawarsa pembangunan dunia II tahun 1970-1980. Gagasan mengenai konferensi internasional
tentang lingkungan hidup juga pernah dicetuskan oleh wakil dari Swedia pada tahun 1968.
Sekretaris jendral PBB saat sidang Majelis umum PBB pada tahun 1969 mengajukan laporan yang
kemudian disetujui melalui resolusi nomor 2581 (XXIV) tanggal 15 Desember 1969. Resolusi ini berisi
keputusan untuk membentuk panitia persiapan dalam mempropagandakan masalah lingkungan hidup.
Persiapan konferensi Stockholm ini awalnya terkendala akan tidak hadirnya Negara-negara
berkembang dengan dalih bahwa konsep lingkungan hidup ini hanya akan menguntungkan Negara-negara
maju saja, sementara Negara-negara berkembang membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan
bukan dan bukan untuk lingkungan hidup. Kemudian persiapan konfernsi ini menghasilkan keputusan
yang terbagi dari tiga bidang yaitu :
( 1 ) Lingkungan hidup dan pemukiman
(2) Pengelolaan sumberdaya alam
(3) Kemerosotan kualitas hidup manusia karena pencemaran.
IV.I.2 Deklarasi Montevideo
Pertemuan ini merupakan pertemuan penting yang berhubungan dengan hukum lingkungan
yang diadakan di Negara Uruguay, tepatnya di Kota Montevideo. Pertemuan yang diselenggarakan
antara tanggal 28 oktober sampai dengan 6 november 1981 ini bertujuan untuk : membentuk
kerangka kerjasama, metode dan program termasuk upaya global, regional dan nasional untuk
pengembangan dan pemantauan hukum lingkungan secara periodik.
Pada bagian lain pertemuan Montevideo mengakui bahwa perlu adanya upaya terus menerus harus
terus dilakukan dalam bidang kodivikasi dan pembangunan secara progesive mengenai hukum lingkungan
akan menjadi sumbangan yang sangat berarti dalam suasana kerjasama internasional saling memahami
dan hubungan persahabatan antar negara.
Hukum Lingkungan 6
IV.1.3 Komisi Tentang Lingkungan dan Pembangunan
Dalam konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun 1972, beberapa
negara telah sepakat untuk menerapkan doktrin prinsip ini melalui perubahan prinsip
21 deklarasi Stockholm 1972. Dengan disepakatinya prinsip 21 maka tanggung jawab
negara juga berdampak terhadap wilayah diluar juridiksi nasional. Prinsip ini kemudian
oleh Komisi lingkungan dan pembangunan dimasukkan kedalam laporannya, kemudian
prinsip ini menjadi pendekatan sesuatu yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan
pembangunan.
Pada tahun 1985 WCED Experts Grup on Environmental Law guna untuk mempersiapkan sebuah
Bagian 3 dari 37
laporan tentang prinsip-prinsip hukum guna perlindunagan lingkungan dan pembangunan berkelanjutann
dan saran-saran untuk mempercepat pengembangan hukum yang relevan bagi pertimbangan WCED.
Prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang diajukan
Experts Grup on Environmental Law yang merupakan bagian integral dari Caring for the eart yang
diterbitkan untuk menggantikan World Conservation Strategy dengan tujuan utama untuk membantu
memperbaiki keadaan masyarakat dunia dengan menetapkan dua syarat yaitu :
1. Menjamin komitmen yang meluas dan mendalam pada sebuah etika baru yaitu etika kehidupan
berkelanjutan dan mewujudkan prinsip-prinsipnya dalam praktek,
2. Mengintegrasikan konservasi dan pembangunan : konservasi untuk menjaga agar kegiatan-
kegiatan kita berlangsung dalam batas daya dukung bumi, dan pembangunan untuk memberi
kesempatan kepada manusia dimanapun guna menikmati kehidupan yang lama, sehat dan
memuaskan11.
Carring for the Earth menegaskan bahwa tujuan untuk mencapai masyarakat yang berkelanjutan
dapat terlaksana apabila dikaitkan dengan Sembilan prinsip yang digariskan yaitu:
1. Memberikan penghargaan dan melestarikan terhadap kelompok kehidupan;
2. Meningkatan mutu hidup manusia;
3. Melestarikan pentingnya serta keanekaragaman bumi dengan melestarikan penyangga kehidupan
ekologis dan memberikan kepastian keanekaragaman hayati dan penggunaan sumberdaya terbarukan
dengan cara berkelanjutan;
4. Mengurangi semaksimal mungkin habisnya sumber daya tak terbarukan;
5. Memastikan bahwa laju pembangunan tidak melebihi daya dukung bumi;
6. Melakukan penyesuaian terhadap tindakan dan perilakunya sendiri;
7. Menawarkan masyarakat kesempatan untuk bertanggung jawab atas pemeliharaan lingkungan
mereka sendiri;
8. Menetapkan kerangka kerja nasional untuk menggabungkan upaya konservasi dengan inisiatif
pembangunan;
9. Menjalin kerjasama internasional dengan tujuan mencapai keberlanjutan global12
Komisi lingkungan dan pembangunan juga telah mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang
berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prinsip hak atas lingkungan yang sehat
2. Prinsip keadilan antar generasi
3. Prinsip pelestarian dan pemenfaatan berkelanjutan
4. Prinsip pengukuran dan pemantauan lingkungan
11
Koesnadi Hardjassoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press Hlm16-17
12
Ibid hlm 17
Hukum Lingkungan 7
5. Prinsip penilaian lingkungan
6. Prinsip pemberitahuan awal, perolehan akses dan proses tepat waktu
7. Prinsip pembangunan berkelanjutan dan bantuan
8. Prinsip kewajiban umu untuk bekerjasama
9. Prinsip pemanfaatan yang memadai dan adil
10. Prinsip pencegahan dan pemulihan
11. Prinsip jaminan yang ketat terhadap negara atas kegiatannya
12. Prinsip kepakatan awal
13. Prinsip non diskriminasi
14. Prinsip kerjasama lintas batas negara
15. Prinsip pertukaran informasi
16. Prinsip penilaian dan pemberitahuan awal
17. Prinsip kerjasama
18. Prinsip mengatasi keadaan darurat
19. Prinsip tanggung jawab negara
20. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai
Konferensi hukum lingkungan internasional yang diselenggarakan pada tanggal 12-16 agustus tahun 1991
menyatakan bahwa hukum internasional telah mengenal beberapa prinsip hukum umum dibidang lingkungan
hidup yang diterima secara global seperti:
1. Prinsip mengambil tindakan untuk pencegahan
2. Prinsip akses atas informasi
3. Prinsip kewajiban negara untuk menginformasikan dampak dan resiko lingkungan
4. Prinsip penggunaan berkelanjutan dan sumber-sumber kekayaan alam
5. Prinsip integrase masalah lingkungan kedalam kebijakan politik
6. Prinsip internalisasi biaya
7. Prinsip persamaan haka tau non-diskriminasi
8. Rinsip kerjasama informasi teknologi khususnya memperkuat keberadaan lingkungan yang sehat
Caring for the eart diterbitkan untuk menggantikan World Conservation Strategy diterbitkan dengan
tujuan utama untuk membantu memperbaiki keadaan masyarakat dunia dengan menetapkan dua syarat
yaitu pertama adalah untuk menjamin komitmen yang meluas dan mendalam pada sebuah etika baru yaitu
etika kehidupan berkelanjutan dan mewujudkan prinsip-prinsipnya dalam praktek, yang kedua adalah
untuk mengintegrasikan konservasi dan pembangunan konservasi untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan
kita berlangsung dalam batas daya dukung bumi, dan pembangunan untuk memberi kesempatan kepada
manusia dimanapun guna menikmati kehidupan yang lama, sehat dan memuaskan.13
Carring for the Earth menyatakan bahwa masyarakat yang berkelanjutan dapat dicapai apabila
dikaitkan dengan Sembilan prinsip yang digariskan yaitu: menghargai dan memelihara komunitas
kehidupan; meningkatkan kualitas hidup manusia; mengkonservasi vitalitas dan keanekaragaman bumi
dengan mengkonservasikan system penunjang kehidupan ekologis dan menjamin keanekaragaman hayati
serta pemanfaatan secara lestari sumber daya yang dapat diperbaharui; meminimumkan penipisan sumber
daya yang tidak dapat diperbaharui; mempertahankan pembangunan dalam batas daya dukung bumi;
merubah perilaku dan perbuatan pribadi; memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memelihara
lingkungannya sendiri; menyediakan kerangka kerja nasional untuk mengintegrasi pembangunan dan
konservasi; dan menciptakan kerjasama global untuk mencapai keberlanjutan global. 14
13
Koesnadi Hardjassoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press Hlm16-17
14
Ibid hlm 17
Hukum Lingkungan 8
Pertama kali dalam konsep pembangunan berkelanjutan, beberapa upaya telah dilakukan untuk
menggariskan kerangka hukum yang komprehensip untuk menetapkan pembangunan berkelanjutan.
Dalam mengemukakan pentingnya mekanisme hukum dalam tingkat nasional, regional dan internasional
untuk menetapkan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Carring for the Earth menyatakan
bahwa hukum lingkungan dalam pengertiannya yang luas adalah sebuah saran yang esensial bagi
mencapai keberlanjutan.
IV.1.4 Konperensi Rio de Jaeniro
Menjelang diadakannya KTT Bumi 1992 kondisi lingkungan hidup global banyak terjadi
masalah-masalah yang cukup serius. Dibeberapa bagian dunia lingkungan hidupnya dalam kondisi
baik, akan tetapi dibelahan dunia lainnya lingkungan hidupnya mengalami kerusakan yang cukup
parah. Belum lagi persoalan-persoalan akan kekurangan air bersih seperti yang terjadi di negara-
negara afrika. Sementara di Asia banyak terjadi kerusakan hutan serta eksploitasi hutan tanpa diikuti
usaha-usaha untuk pelestariannya. Di benua Amerika emisis karbon yang cukup tinggi dan beberapa
lainnya telah mengalami pengurangan keanekaragaman hayati.
KTT Bumi atau UNCED tahun 1992, berlangsung tanggal 3 Juni sampai 14 Juni tahun 1992,
dihadiri oleh sekitar 13.000 utusan pemerintah, kalangan industriawan, tokoh-tokoh lingkungan,
akademisi dan orang-orang yang mempunyai perhatian terhadap lingkungan.
Konferensi Tingkat Tinggi Bumi ini menghasilkan beberapa dokumen yang disepakati oleh para
pihak. Dokumen-dokumen ini merupakan cerminan kesiapan manusia dalam membangun dunia
yang berwawasan lingkungan untuk semua generasi. Adapun hasil-hasil yang dicapai adalah
sebagai berikut:
a). Deklarasi Rio de Jainero tentang Lingkungan dan pembangunan
b). Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
c). Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Peubahan Iklim
d). Prinsip-prinsip Kehutanan
e). Agenda 21
IV.1.5 Konferensi Johannesburg
KTT pembangunan berkelanjutan atau World Summit on Sustainable Development (WSSD)
berlangsung pada tanggal 26 Agustus hingga 4 September 2002 ini diadakan di Johannesburg Afrika
Selatan. Hasil-hasil KTT di Johannesburg diantaranya :
a). Deklarasi Johannesburg mengenai Pembangunan Berkelanjutan, deklarasi memuat 6 hal yang
harus dilakukan dan 37 Prinsip yang dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
b). Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan yang memuat 11 bab yaitu :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Penghapusan kemiskinan
Bab III : Mengubah pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan
Bab IV : Melindungi dan mengelola basis sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi
dan sosial
Bab V : Pembangunan berkelanjutan dalam era globalisasi
Hukum Lingkungan 9
Bab VI : Kesehatan dan pembangunan berkelanjutan
Bab VII : Pembangunan Berkelanjutan negara-negara berkembang
Bab VIII : Pembangunan Berkelanjutan untuk Afrika
Bab IX : Prakarsa-prakarsa regional lainnya
Bab X : Sarana dan Prasarana
Bab XI : Kerangka kelembagaan untuk Pembangunan berkelanjutan
IV.2 Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia
Periodesasi hukum lingkungan hidup di Indonesia sebenarnya dapat dibedakan menjadi 3 periode
yaitu :
a. Periode Penjajahan Belanda
Pada periode penjajahan Belanda peraturan perundang-undangan yang pertama kali diatur adalah
mengenai perikanan, mutiara dan perikanan bunga karang yaitu Peraturan Gubernur Jendral Indenburg
yang di keluarkan di Bogor pada tanggal 29 Januari 1916 ( Stb 1916 No.157 ) yang bernama
Parrelvisscherij Sponservisscherjordonnantie. Yang mengatur zonasi perikanan terhadap hasil laut15.
b. Periode Penjajahan Jepang
Pada periode penjajahan jepang hampir tidak ada peraturan yang mengatur lingkungan hidup, hanya
ada satu peraturan tentang larangan menebang pohon Aghata, Alba dan Balsem tanpa izin gunseikan
yaitu Osamu S Kanrei no.6 . Ketiga pohon ini dilarang ditebang karena ringan dan kuat dan hanya dipakai
untuk logistik tentara jepang, dan dipakai untuk pesawat peluncur jepang16.
c Periode Setelah Kemerdekaan.
Uraian tentang aturan lingkungan yang diterbitkan setelah Indonesia merdeka akan dihubungkan
berkaitan dengan pembahasan UULH, UUPLH dan UUPPLH.
Undang-Undang Lingkungan Hidup di Indonesia di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia
Soeharto pada tanggal 25 Pebruari 1982 dalam Rapat Sidang Paripurna DPR. Undang-Undang
Lingkungan Hidup ini merupakan sumber aturan formal yang pertama dalam konteks aturan modern di
Indonesia, yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang lahir dari suatu bidang hukum baru, yakni
hukum lingkungan karena memuat ketentuan-ketentuan yang memuat konsep-konsep yang sebelumnya
tidak ada dalam hukum lingkungan. Disamping itu ketentuan-ketuan UULH 1982 memberikan landasan
bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, Akan tetapi Undang- Undang Lingkungan Hidup Tahun
1982 ini hanya berlaku sekitar 11 ( sebelas ) tahun Hal ini dikarenakan keberadaannya dirasakan kurang
efektif dan tidak dapat menyelesaikan masalah masalah lingkungan dengan baik. Sehingga pada tahun
1997 dirubah dengan disyahkannya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH )
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Adapun dasar pertimbangan yang menyakan tidak berlakunya
lagi Undang Undang Lingkungan Hidup tahun 1982 adalah sebagai berikut :
1. Bahwa lingkungan hidup Indonesia yang merupakan anugerah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa
kepada masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan ruang kehidupan dalam segala aspek dan
mantranya, sesuai dengan pengertian nusantara;
2. Bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan
15
Koesnadi Hardjosoemantri dan Harry Supriyono, Hukum Lingkungan
( Jakarta Universitas Terbuka: 2006 ) 24
16
KoesnadiHardjosoemantri dan Harry Supriyono, Hukum Lingkungan, 26
Hukum Lingkungan 10
hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan
hidup berdasarkan kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh. dengan memperhatikan
kebutuhan generasi sekarang maupun kebutuhan generasi yang akan datang. Hal ini karena untuk
memanfaatkan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila,
diperlukan masa depan;
3. Bahwa dipandang perlu untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka memelihara
dan mengembangkan keadaan berwawasan lingkungan hidup yang serasi, serasi, dan seimbang guna
mendukung terselenggaranya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
4. bahwa penyelenggaraan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan
lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran
masyarakat dan perkembangan lingkungan global, di samping instrumen hukum internasional yang
berkaitan dengan lingkungan hidup;
5. Mengingat bahwa kesadaran masyarakat dan kehidupan sehari-hari dalam pengelolaan lingkungan
hidup telah berkembang sampai pada pokok bahasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
disempurnakan guna mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan dengan fokus lingkungan;
6. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, perlu dibuat suatu aturan yang mengatur tentang penata
usahaan sumber daya lingkungan.
Konsep-konsep yang sebelumnya tertuang dalam UULH tahun 1982 masih ada dalam UUPL 1997
yang masih mengakui hak masyarakat untuk mengakses informasi. Uniform Urban Land Use and Land
Use Planning Act of 1997 (UULH 1997) mengatur pelaksanaan audit lingkungan, penyelesaian sengketa
melalui pengadilan, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas dasar memilih para pihak. Undang-
undang ini berlaku untuk bidang perangkat pengelolaan lingkungan. Di bidang sanksi pidana, United
Nations Uniform Law on the Hiring of Foreign Nationals Act of 1997 menggunakan dan memberlakukan
pelanggaran formal di samping pelanggaran materi dan korporasi17.
Selanjutnya perkembangan terbaru dalam hukum lingkungan di Indonesia yaitu dengan di
Undangkannya oleh Pemerintah, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup ( LN
Tahun 2009 No.140 ) yang menggantikan UULH 1997. Beberapa alasan mengapa UULH 1997 perlu
diganti dengan Undang-undang baru adalah :
1. Bahwa perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan
ekonomi nasional dilaksanakan sesuai dengan pemikiran pembangunan yang berkesimabungan serta
berpijak pada kelestarian lingkungan hidup;
2. Adanya ketepaduan antara kebijakan pemerintah tingkat II dalam penyelenggaraan pelaksanaan
tugas antar instansi ; dan
3. Bahwa kebijakan otonomi pemerintah tingkat II dalam pelaksanaan pemerintahan telah membawa
perubahan pada tahun 1997. Ketiga alasan tersebut tidak diperhitungkan dalam penyusunan UULH
tahun 1997;
Di sisi lain, UULH tahun 1997 memiliki kelemahan normatif yang sama dengan pendahulunya. Terutama
lemahnya kekuatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum administrasi
Kabar terbaru adalah pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2009 (LN. Tahun 2009 Nomor 140), yang dimaksudkan untuk menggantikan
Undang-Undang Lingkungan yang disahkan pada tahun 1997. Secara normatif, undang-undang ini
merupakan produk hak prakarsa DPR RI; namun secara empiris, peran eksekutif, khususnya Kementerian
Lingkungan Hidup, sangat penting dalam penyusunan RUU PPLH. Hal ini dibuktikan dengan telah
dibentuknya Tim Penyusun RUPPLH oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada awalnya, RUPPLH
akan diusulkan oleh eksekutif; namun dengan pertimbangan jika melalui sesama lembaga eksekutif akan
Bagian 4 dari 37
melalui pembahasan yang lebih panjang, sementara masa jabatan DPR akan berakhir, maka pejabat dari
17
.Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, rajawali press depok edisi kedua,hlm42
Hukum Lingkungan 11
Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan proses lobi yang intensif dengan DPR pada khususnya.
Komisi VII terbuka terhadap gagasan memasukkan RUPPLH ini ke dalam agenda DPR.
Alasan mengapa UUPLH tahun 1997 perlu diganti dengan undang-undang baru adalah sebagai
berikut:
1. Setelah diubah pada tahun 1945, UUD menyatakan dengan tegas bahwa pembangunan ekonomi
nasional dilaksanakan sesuai dengan prinsip piagam rio de jainero
2. Kebijakan otonomi daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan telah mengakibatkan
perubahan hubungan dan kewenangan yang ada dalam pemerintah , termasuk dalam kawasan
perlindungan lingkungan.
3. Peningkatan suhu rata-rata bumi menyebabkan perubahan iklim, yang pada gilirannya memperburuk
penurunan kualitas lingkungan.
Ketiga pertimbangan tersebut tidak diperhitungkan dalam penyusunan UULH tahun 1997. Hal ini
perlu diperkuat dengan pembentukan undang-undang baru guna meningkatkan penegakannya karena
keempat UULH tahun 1997 dan UULH tahun 1982 memiliki celah normatif.
V Konsep Pengelolaan Lingkungan di Indonesia
V.1 Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Tujuan pengelolaan kekayaan alam adalah guna memajukan taraf hidup bangsa Indonesia,
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang tertulis. Artinya, diperlukan pengelolaan yang baik dan
tegas demi kelestarian lingkungan hidup. dapat dirasakan oleh segenap bangsa Indonesia saat ini maupun
kelak dikemudian hari. di Indonesia undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut adalah
UUPPLH merupakan penyempurnaan dari UULH 1982 dan UUPLH 1997.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang hanya menggunakan istilah pengelolaan lingkungan di
seluruh dokumen. Kata “perlindungan” digunakan dalam UUPPLH 2009, ini menunjukkan bahwa
pentingnya lingkungan untuk mendapatkan perlindungan. Dengan kata “perlindungan”, tidak hanya
pengelolaan dan pemanfaatan yang perlu diperhatikan, melainkan lingkungan perlu dilindungi agar
keberadaannya tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. sekarang, juga untuk generasi
mendatang.
V. 2 Konsep Pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009
Dibandingkan dengan UULH 1982 dan UUPLH 1997 , UUPPLH ini memuat pasal yang lebih
banyak. UUPPLH Tahun 2009 ini terdiri dari 17 Bab dan 127 pasal.
Selain itu guna untuk pelaksanaan UUPPLH ini maka diperlukan peraturan pelaksanaan dalam
bentuk peraturan pemerintah dalam bidang-bidang sebagai berikut:
1. Inventarisasi lingkungan hidup;
2. Penetapan ecoregion ;
3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Penetapan daya dukung dan daya tampung;
5. Kajian lingkungan hidup setrategis;
6. Baku mutu lingkungan hidup
7. Kriteria baku kerusakan
8. Analisis mengenai dampak lingkungan
9. Izin lingkungan;
10. Instrumen ekonomi lingkungan
11. Analisis resiko lingkungan
Hukum Lingkungan 12
12. Tata cara penaggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
13. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
14. Tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup
15. Dana penjamin
16. Konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer
17. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun
18. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
19. Tata cara persyaratan dumping
20. Tata cara pengawasan
21. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Menurut pasal 124 UUPPLH yang memuat ketentuan peralihan menyatakan bahwa semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UULH 1997 dinyayatakan masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan UULH 1997 hingga dikeluarkanya Peraturan perundang-undangan
berdasarkan UUPPLH. Dalam pasal 126 disebutkan jangka waktu 1 ( satu ) tahun akan diterbitkan
peraturan perundang-undangan yang berdasarkan UUPPLH. Akan tetapi dalam kenyataannya target satu
tahun untuk mengundangkannya sejumlah peraturan pelaksana UUPPLH tidak dapat dicapai.
Dalam UUPPLH Rumusan pengertian tentang konsep-konsep yang digunakan dalam batang tubuh
undang-undang tersebut sebanyak 39 sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1. Bandingkan dengan UULH
1997 yang hanya memuat 25 pengertian. UUPPLH tetap memuat rumusan pengertian dari beberapa
konsep dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berasal dari undang-undang sebelumnya.
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, kekuatan, keadaan, dan makhluk
hidup termasuk manusia dan perilakunya yang dapat mempengaruhi alam itu sendiri dalam
kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (pasal 1 UUPPLH).
2. Perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam pengertian yang terdapat dalam
Pasal 1 angka 2 UUPPLH.
3. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya yang dilakukan secara sadar, terencana serta
terintegrasi (Pasal 1 angka 3 UUPPLH);
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH
adalah rencana tertulis yang memuat potensi, permasalahan, lingkungan hidup, serta upaya
melindungi dan mengelolanya dalam jangka waktu tertentu (Pasal 1 angka 4);
5. Menurut Pasal 1 angka 5 UUPPLH, tatanan unsur-unsur lingkungan hidup yang merupakan satu
kesatuan, utuh, dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup merupakan pengertian dari suatu ekosistem;
6. Rangkaian peraturan yang membentuk pengertian pelestarian fungsi lingkungan hidup yang terdapat
dalam pasal 1 angka 6 adalah sebagai upaya untuk memastikan bahwa daya dukung dan daya dukung
lingkungan tetap terjaga;
7. Kemampuan suatu ekosistem untuk mendukung kehidupan manusia dan bentuk kehidupan lainnya,
dengan tetap menjaga keseimbangan yang sehat antara keduanya, disebut sebagai daya dukung
ekosistem.
8. Pengertian Istilah Kemampuan suatu lingkungan dan kapasitasnya
Hukum Lingkungan 13
9. Menurut salah satu definisi pencampuran komponen non hayati dan hayati.
10. Pengertian KLHS sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 adalah rangkaian analisis yang
sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi. dalam pengembangan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah.
11. Kajian tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai pengoperasian rencana
usaha dan/atau kegiatan;
12. Pengelolaan dan pemantauan usaha dan/atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan untuk pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, yang selanjutnya disebut upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut menjadi UKL-UPL;
13. Batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur
pencemar yang keberadaannya ditoleransi dalam sumber daya tertentu atau sebagai unsur lingkungan
hidup, yang disebut baku mutu lingkungan .
14. Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan manusia
sedemikian rupa sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan adalah pengertian
pencemaran lingkungan;
15. Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau biologi lingkungan hidup yang dapat ditolerir
oleh lingkungan hidup agar lingkungan hidup tetap lestari fungsinya adalah pengertian kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup ;18.
V. 3 Asas , Tujuan dan Ruang Lingkup UUPPLH
Di Indonesia peraturan yang menjadi perangkat kebijakan publik pada umumnya memuat asas dan
tujuan kebijakan itu sendiri. UUPPLH merupakan suatu perangkat kebijakan publik dibidang lingkungan
hidup di Indonesia sebagaimana perangkat aturan lainnya, UUPPLH memuat asas dan tujuan lingkungan
hidup, berbeda dengan UU sebelumnya disamping memuat asas dan tujuan juga memuat sasaran.
1. Asas menurut UUPPLH memuat 14 asas yaitu:
1. Asas Tanggung jawab Negara;
2. Asas lestari ;
3. Asas serasi dan seimbang ;
4. Asas keterpaduan;
5. Asas kemanfaatan;
6. Asas hati-hati;
7. Asas berkeadilan;
18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hdup
Hukum Lingkungan 14
8. Asas Ekoregion;
9. Asas keragaman;
10. Asas Pencemar berbayar:
11. Asas Partisipasif;
12. Asas Kearifan local;
13. Asas pengelolaan pemerintahan yang baik;
14. Asas Otoda.
Berbeda dengan UUPLH yang hanya memuat tiga asas lingkungan hidup yaitu asas tanggung jawab
negara, Adapun penjelasan tentang asas-asas yang terdapat dalam UUPPLH 2009 adalah sebagai berikut
:
1. Asas tanggung jawab negara adalah :
a. Adanya peran negara dalam menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi mendatang;
b. Adanya peran negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik sehat;
c. Adanya peran negara dalam mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam
yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2. Asas keberlanjutan dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung
jawab kepada generasi yang akan datang serta satu sama lain dalam generasi yang sama, dan mereka
dapat memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut dengan bekerja untuk menjaga dan
meningkatkan nilai ekosistem .
3. Menurut asas keserasian dan keseimbangan, pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan
berbagai aspek, termasuk kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya, serta perlindungan dan
pelestarian ekosistem;
4. Berdasarkan asas manfaat, segala upaya dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan
harus dilaksanakan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan martabat manusia dengan tetap menjaga keserasian
lingkungan.
5. Menurut prinsip kehati-hatian, keterbatasan penguasaan iptek tidak boleh dijadikan alasan untuk
meminimalkan atau menghindari risiko; ketidakpastian tentang dampak bisnis dan/atau kegiatan ini
dapat dikaitkan dengan pengetahuan ilmiah yang terbatas.
II. Tujuan
Tujuan UUPPLH yaitu
1. Memberikan perlindungan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melindungi kehidupan manusia, dan lingkungan;
3. Menjamin keberlangsungan semua bentuk kehidupan dengan tetap menjaga keseimbangan
sistem ekologi.
4. Menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Menyeimbangkan, memelihara keserasian, dan menciptakan keserasian dalam lingkungan;
6. Memastikan keadilan ditegakkan baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang;
7. Memastikan bahwa hak asasi manusia terhadap lingkungannya dihormati dan dilindungi;
8. Memelihara ketertiban dalam penggunaan sumberdaya bumi secara bertanggung jawab;
9. Mencapai pembangunan berkelanjutan sebagai prioritas pertama;
10. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Hukum Lingkungan 15
Dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup maka diperlukan suatu pranata peraturan
perundang-undangan berupa produk hukum lingkungan yang bertujuan untuk menstrukturkan
keseluruhan proses sehingga kepastian dan ketertibannya bisa terjamin. Diantara tujuan yang akan dicapai
dari hukum lingkungan yang pertama adalah terselenggaranya kehidupan yang seimbang dalam
lingkungan hidup, lingkungan yang dimaksud tidak hanya tertuju pada lingkungan manusia saja tetapi
juga terhadap mahluk hidup lainnya. Tujuan dari lingkungan hidup yang kedua mengatur manusia untuk
mengelola dan merawat lingkungan demi generasi masa depan. Konsep-konsep yang terkandung dalam
tujuan ini tampaknya ada kesesuaiannya dengan asas-asas yang tercantum dalam pasal 2.
Sebagai perbandingan sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dirumuskan dalam pasal
4 UULH 1997 dengan UULH terhadap tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai mana
dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 1. Perbandingan UU PLH 1997 dengan UU LH 1982
UU LH 1997 UU LH 1982
a) Tercapainya keselarasan, keserasian, dan a) Tercapainya keselarasan hubungan antara
keseimbangan antara manusai dan lingkungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai
hidup; tujuan membangun manusia Indonesia
seutuhnya;
b) Terwujudnya manusia indonesia sebagai insan b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya ;
lingkungan hidup yang memiliki sikap dan c) Terwujudnya manusia Indonesia sebagai
tindak melindungi dan membina lingkungan Pembina lingkungan hidup;
hidup;
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan
c) Terjaminnya kepentingan generasi masa kini lingkungan untuk kepentingan genrasi
dan generasi masa depan; sekarang dan generasi mendatang;
d) Terlaksananya pemanfaatan sumber daya e) Terlindunginya negara terhadap dampak
secara bijaksana; usaha industri diluar negara yang berdekatan
e) Negara terlindungi dari dampak kegiatan diluar yang menyebabkan pencemaran dan/atau
wilayah negara yang berakibat terjadinya perusakan alam.
pencemaran dan/atau perusakan alam .
Menurut tabel 1 tersebut diatas, diketahui bahwasanya tidak ada perubahan yang signifikan terkait
dengan tujuan dari UUPLH 1997 dengan UULH 1982. Untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap ekosistem, Pemerintah menetapkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia , yang
bertujuan untuk :
1. Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam bentuk lain di Indonesia
2. Memastikan lingkungan tetap menjalankan fungsinya tanpa gangguan;
3. Menjamin kelangsungan hidup, keharmonisan, dan keseimbangan lingkungan dalam jangka
panjang;
4. Menjamin terwujudnya keadilan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
5. Menjamin bahwa hak-hak lingkungan yang termasuk dalam kategori hak asasi manusia
dihormati dan dilindungi;
6. Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam bumi secara bijaksana;
7. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
Hukum Lingkungan 16
8. Mengantisipasi keadaan lingkungan dalam skala global19.
III. Ruang Lingkup
Bagian 5 dari 37
Perencanaan, pemanfaatan, dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan pada seluruh tahapan
inventarisasi lingkungan hidup di tingkat nasional, pulau, dan ekoregion semuanya termasuk dalam
lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Tujuan dilaksanakannya
inventarisasi dan perencanaan lingkungan ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi tentang
sumber daya alam, seperti potensi dan ketersediaannya, jenis pemanfaatannya, bentuk penguasaannya,
pengetahuan pengelolaannya, bentuk kerusakannya, dan konfliknya. yang timbul dari manajemen.
Temuan inventarisasi lingkungan ini digunakan sebagai dasar penentuan kawasan ekoregion. Hal ini
dilakukan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim,
flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, dan kelembagaan masyarakat, serta temuan inventarisasi
lingkungan ini. Sementara itu, Menteri terkait bertanggung jawab melaksanakan pelaksanaan setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait.
VI Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan Hidup
VI. 1 Pengakuan Atas Hak-Hak Lingkungan Hidup.
Baik UUPPLH, UUPLH dan UULH sama-sama memuat hak-hak setiap orang dalam kaitannya
dengan lingkungan hidup, akan tetapi jika dibandingkan diantara ke tiganya, UUPLH memuat hak-hak
lebih banyak daripada kedua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya.
VI. 2 Kewajiban-kewajiban dalam pengelolaan lingkungan
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat
tentang tanggungjawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui jalur pendidikan formal di
sekolah maupun jalur non formal seperti penyuluhan-penyuluhan, bimbingan-bimbingan dan lain
sebagainya.
Tujuan diadakannya pendidikan lingkungan adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat,
kepedulian, tentang lingkungan dengan ragam permasalahannyadan dengan pengetahuan
ketrampilan, sikap, motivasi serta komitmen untuk bekerja secara individu dan kelompok terhadap
pemecahan permasalahan dan mempertahankan kelestarian fungsi-fungsi lingkungan.
VII Kewenangan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait dengan pergeseran cara pandang ini tampaknya
didasarkan pada pertimbangan bahwa gagasan negara mencakup ruang lingkup yang lebih luas mengingat
tidak mencakup hanya pemerintah tetapi juga wilayah dan orang-orang yang tinggal di dalamnya,
sedangkan gagasan terkait dengan pemerintah merupakan organisasi kekuasaan negara, bertugas
menjalankan fungsi administrasi negara sehingga dalam UUPPLH digunanakan konsep kewenangan
pemerintah. Dibawah ini adalah beberapa kewenangan pemerintah:
VII.1 Kewenangan Pemerintah Pusat
1. Menetapkan kebijakan nasional;
2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan RPPLH nasional.
4. Merumuskan dan memberlakukan kebijakan terkait KLHS
19
UURI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 3
Hukum Lingkungan 17
5. Menyusun dan memberlakukan kebijakan yang berkaitan dengan AMDAL dan UKL UPL;
6. Membuat inventarisasi sumber daya alam negara dan emisi gas rumah kaca negara;
7. Mengembangkan standar kerja;
8. Koordinasi dan pelaksanaan tindakan untuk mengurangi pencemaran dan/atau bentuk kerusakan
lingkungan lainnya;
9. Membuat dan memberlakukan kebijakan tentang sumber daya alam hayati dan nonhayati,
keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetika;
10. Merumuskan dan memberlakukan kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi dampak
perubahan iklim dan menjaga lapisan ozon;
11. Menyusun dan memberlakukan pedoman penanganan limbah B3, limbah, dan limbah B3;
12. Menyusun dan memberlakukan pedoman pelestarian lingkungan laut;
13. Menetapkan dan memberlakukan kebijakan tentang pencemaran lingkungan hidup lintas batas
dan/atau pengikisan sumber daya alam;
14. Pembinaan dan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan izin lingkungan dan peraturan
perundang-undangan bagi pengusaha.
15. Dalam rangka memberikan arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional,
peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
16. Mengembangkan dan mempraktekkan instrumen standar untuk mengukur kualitas lingkungan;
17. Memfasilitasi kerjasama dan resolusi konflik antar daerah, serta resolusi konflik regional, dan
mengkoordinasikan upaya untuk melakukannya;
18. Merumuskan dan memberlakukan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
19. Menetapkan persyaratan dasar untuk layanan pelanggan;
20. Menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,
pengetahuan tradisional, dan hak-hak masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
21. Pengelolaan informasi tentang lingkungan hidup nasional;
22. Memastikan koordinasi, pengembangan, dan adopsi teknologi ramah lingkungan secara luas;
23. Menawarkan kesempatan pendidikan, serta pembinaan dan penghargaan;
24. Pengembangan fasilitas laboratorium lingkungan dan standar operasionalnya;
25. Penerbitan izin lingkungan;
26. Mendefinisikan ekoregion;
27. Menegakkan hukum lingkungan.
VII.2 Kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi:
1. Menetapkan kebijakan tingkat provinsi
2. Menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi
3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan tingkat provinsi RPPLH
4. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL_UPL;
5. Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca pada
tingkat provinsi ;
6. Mengembangkan dan standar kerjasama dan kemitraan;
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan lintas kabupaten/kota;
8. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan, peraturan daerah, peraturan kepala
daerah;
Hukum Lingkungan 18
VIII Permasalahan Pengelolaan Lingkungan Hidup di
Indonesia
Permasalahan pokok dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang dikemukakan dalam Perpres RI
No. 7 Tahun 2005 antara lain sebagai berikut dibawah ini:
1. Kondisi hutan di Indonesia yang terus mengalami penurunan
2. Daerah Aliran Sungai yang telah mengalami kerusakan
3. Semakin rusaknya habitat pesisir dan laut
4. Lingkungan yang telah semakin rusak akibat adanya proyek-proyek pertambangan
5. Keanekaragaman hayati yang semakin terancam kepunahan
6. Semakin meningkatnya pencemaran
7. Menurunnya kualitas udara bersih terutama di kota-kota yang banyak pabrik
8. Belum optimalnya pelaksanaan system pengelolaan hutan secara berkelanjutan
9. Belum jelasnya pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan
10. Penegakan hukum yang lemah terhadap pembalakan liar dan penyelundupan kayu.
11. Kapasitas pengelolaan hutan yang rendah
12. Pemanfaatan hasil hutan non kayu dan jasa-jasa lingkungan yang belum berkembang
13. Perbatasan wilayah laut dengan negara tetangga yang belum terselesaiakan
14. Belum optimalnya pendayagunaan potensi kelautan
15. Pencurian ikan serta pola penangkapan ikan yang merusak semakin merebak
16. Belum optimalnya pengelolaan pulau-pulau kecil
17. Belum dikembangkannya sistim mitigasi bencana alam
18. Kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara kontribusinya semakin menurun
19. Hukum dibidang pertambangan yang tidak pasti
20. Pelaksanaan pengelolaan limbah secara sistematis yang belum dilaksanakan yang berakibat pada
tingginya tingkat pencemaran
21. Belum dilaksanakannya adaptasi kebijakan perubahan iklim global
22. Pendanaan lingkungan alternative belum dilaksanakan
23. Belum diterapkannya isu lingkungan global dalam pembangunan di Indonesia
24. Peraturan perundang-undangan yang belum harmonis
25. kesadaran masyarakat daalam pemeliharaan lingkungan yang masih rendah
Selain permasalahan pokok diatas masih terdapat permasalahan-permasalahan pengelolaan lingkungan,
diantaranya adalah permasalahan yang bersumber dari dalam institusi pemerintah sendiri, antara lain: a)
gagalnya kebijakan, b) gagalnya implementasi serta c) penataan kelembagaan yang tidak efektif
a) Gagalnya kebijakan
Gagalnya dalam merumuskan sebuah kebijakan terutama kebijakan dalam bidang lingkungan
hidup merupakan indikasi bahwa masih banyak kebijakan-kebijakan pembangunan yan tidak menyeluruh.
Dalam kajian kebijakan yang terbatas dengan pengelolaan sumber daya alam dengan menggunakan
delapan elemen yang terintegrasi dengan dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan
sumber daya ditemukan bahwa peraturan perundang-undangan yang dihasilkan pemerintah belum
mendukung pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan delapan elemen tersebut di atas adalah:
1. pemberdayaan masyarakat, keterlibatan masyarakat, dan akses publik terhadap informasi
2. keterbukaan
3. pelimpahan kewenangan secara demokratis
4. keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan yang memperoleh pengakuan
5. hak ulayat adat dan masyarakat local yang telah diakui
Hukum Lingkungan 19
6. konsitensi dan keharmonisan
7. kejelasan
8. daya penerapan dan penegakan
b) Gagalnya pelaksanaan
Gagalnya dalam melaksanakan suatu kebijakan adalah permasalahan yang sangat penting yang harus segera
dibenahi. Sebagai pelaksana kebijakan aparatur pemerintah harus professional dan memilik integritas serta
aspiratif terhadap respon. Dalam hubungan ini perlu adanya pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah
yaitu:
1. Pengawasan dari dalam institusi yang meliputi pengawasan melekat dan pengawasan fungsional yang
dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Badan Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.
2. Pengawasan dari luar institusi yang terdiri dari pengawasan legislatifdan pengawasan dar masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
mengakui adanya hak public untuk memantau atau mengawasi perilaku pejabatpublik dalam proses
pengambilan keputusan, dalam pembentukan kebijakan public, hak public untuk mengajukan keberatan
apabila hak-hak partisipasif diabaikan, perlu direalisasikan guna menciptakan pemerintahan yang terbuka,
masyarakat akan terpacu untuk melakukan pengawasan terhadap penentu kebijakan.
Eksploitasi sumberdaya alam yang besar-besaran, pengingkaran hak-hak masyarakat adat,
pencemaran yang menyebabkan kerusakan serta merugikan masyarakat luas yang berlangsung dalam
jangka waktu lama serta terus menerus tanpa tersentuh hukum karena pemberian konsensi bagi
pemanfaatan dan pengusahaan sumberdaya alam, mengabaikan daya dukungekosistem dan kepentingan
masyarakat local.
Pengawasan seakan diabaikan dikarenakan aparat pemerintah sebagai pemberi regulator biasanya
menjalankan pada umumnya menjalankan kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
masyarakat luas / publik interest. Pertentangan kepentingan ini biasanya dipengaruhi oleh tekanan elite
politik.
c) Penataan kelembagaan yang tidak efektif
Persoalan yang perlu dihadapi saat ini salah satunya adalah ketidak efektifan dalam pengelolaan
lingkungan yang merupakan persoalan kelembagaan.
Hukum Lingkungan 20
lembar Soal
1. Mengapa UULH perlu diubah dengan Undang-Undang baru ?
Jawaban
Pertama, UUD 1945 telah mengalami amandemen dan setelah diamandemen dengan tegas
menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kedua, kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah telah membawa perubahan
hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah termasuk juga
dalam bidang lingkungan hidup.
Ketiga, pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehngga
memperngaruhi kualitas lingkungan hidup.
Keempat, kedua undang-undang ini sama-sama mempunyai celah kelemahan normative, terutama
kewenangan dalam penegakan hukum administrative yang merupakan kewenangan kementerian
lingkungan hidup, dan kewenangan penyelidikan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sehingga
perlu adanya penguatan dengan mengundangkan Undang-Undang baru guna peningkatan
penegakan hukum.
2. Dilihat dari sumbernya, masalah lingkungan dapat digolongkan menjadi empat golongan, jelaskan
dan uraikan apa yang dimaksud dengan empat golongan tersebut berkut dengan contohnya.
3. Dalam hubungan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dapat diklasifikasi
menjadi 3 ( tiga ) katagori, yaitu Penegakan hukum lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum
Administrasi, atau Tata UsahaNegara, Hukum Perdata juga Hukum Pidana.
Jelaskan masing-masing katagori tersebut beserta contohnya
4. Hubungannya dengan pemanasan global, buat analisis mengenai potensi dan ancaman yang
kemungkinan terjadi terhadap lingkungan di Indonesia dihubungkan dengan peraturan perundang-
undangan lingkungan yang selama ini berlaku.
Hukum Lingkungan 21
BAB II
HUKUM TATA LINGKUNGAN
I Pendahuluan
Hukum lingkungan merupakan bagian dari ilmu hukum yang relatif masih muda dibandingkan
dengan bidang ilmu hukum lainnya, dimana perkembangannya baru dalam beberapa dasawarsa terakhir.
Pengaturan terkait dengan lingkungan, yang mengatur terkait dengan aspek lingkungan, baru dilakukan
setelah adanya kepedulian lebih dan kesadaran masyarakat terkait dengan pentingnya lingkungan dan
perlunya pengaturan terkait dengan penyelesaian permasalahan lingkungan serta upaya penanggulangan
kerusakan lingkungan atau yang disebut dengan environment concern.
Sebagaimana dikemukakan dalam pendahuluan diatas, terkait dengan pentingnya aspek lingkungan,
salah satu aspek dari hukum lingkungan adalah Hukum Tata Lingkungan, menurut Koesnadi
Hardjasoemantri yang dimaksud dengan Hukum Tata Lingkungan perundangan yang ditujukan untuk
mengatur pengelolaan lingkungan guna tercapainya hubungan yang selaras antara manusia dan
lingkungannya, baik lingkungan hidup fisik maupun lingkungan hidup sosial budaya.20
Hukum Tata Ruang sendiri merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan dari
ruang, adapun yang dimaksud Ruang berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang selanjutnya disebut UUTR, definisi Penataan Ruang itu sendiri adalah wadah
yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara
kelangsungan hidupnya21. Adapun titik tolak dari hukum tata ruang adalah mengatur bagaimana ruang
dapat mempunyai manfaat bagi manusia untuk memperoleh kesejahteraannya dengan menjaga
keserasian hubungan timbal balik antara ruang dan masyarakat. Penggunaan ruang untuk berbagai jenis
kepentingan harus di laksanakan dengan penataan ruang secara serasi dan seimbang dengan koordinasi
lintas sektor yang baik, adapun semua ini adalah menjadi tugas utama Pemerintah.
Penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya melalui perencanaan ilmiah saja akan tetapi juga harus
memperhatikan kondisi lainnya. Dengan demikian akan terwujud keharmonisan antara lingkungan alam
dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya
Bagian 6 dari 37
buatan dengan memperhaikan sumberdaya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negative terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Definisi Tata Ruang sebagaimana tertera dalam UUTR tentang memuat terkait dengan wujud
struktur ruang dan pola ruang. Kegiatan sosial ekonomi masyarakat ditopang oleh tata letak yang dikenal
dengan struktur ruang, yang memiliki keterkaitan fungsional secara hierarkis. Sedangkan, sebaran ruang
peruntukan suatu kawasan, yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budidaya, dikenal sebagai pola ruang.22.
Karena suatu sistem penataan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, maka sangat penting untuk
dilaksanakan dengan harapan dapat terwujudnya peggunaan ruang yang efektif serta efisien, yang pada
gilirannya dapat mendukung pengelolaan lingkungan yang lestari. Keserasian, keseimbangan, serta
keseimbangan lingkungan akan meningkat semua berkat perencanaan tata ruang yang cermat dengan
20
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gajahmada University Press, Jogjakarta, 1993, hlm 18
21
Undang-Undang No.26 tahun 2007 pasal 1 ayat 2
22
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, jogjakarta, 1993 , hlm 10
Hukum Lingkungan 22
mempertimbangkan ciri kawasan sekitarnya serta didukung oleh penggunaan cara yang tepat. Hal ini dapat
berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan yang ada saat ini. Pada kenyataannya, tidak ada batasan
jumlah ruang yang dapat ditempati oleh manusia dan organisme lain untuk tujuan hidup, melakukan
aktivitas, dan memastikan kelangsungan hidupnya. Pengertian ruang ini meliputi darat, laut, dan udara.
Sebagian besar, sebagai sumber daya.
Hasan Purbo23 mempunyai pengertian bahwa istilah tata ruang dan penggunaan lahan memiliki
implikasi manipulatif dalam arti bahwa kedua definisi tersebut di atas mengandung unsur keinginan untuk
mengatur atau mengubah situasi secara teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Menurutnya, yang
dimaksud dengan penataan ruang adalah wujud struktural dari manfaat dan fungsi ruang yang terjadi
sebagai akibat dari proses sosial, ekonomi, teknologi, politik, administratif (termasuk perubahan yang
direncanakan) dan alam, dengan kata lain, penataan ruang merupakan manifestasi dari manfaat dan fungsi
ruang. Perencanaan ruang dapat dilihat sebagai objektivitas dengan cara ini. Tidak tertutup kemungkinan
struktur manfaat dan fungsi ruang tidak teratur, tetapi tidak menutup kemungkinan juga tertib dan
harmonis. Kedua kegiatan tersebut merupakan contoh penataan ruang. Manfaat dan fungsi penataan ruang
dapat diartikan sebagai bentuk manfaat dan fungsi permanen di permukaan, di bawah permukaan, dan di
atas permukaan bumi. Hal ini karena penataan ruang memperhitungkan interaksi antara lingkungan binaan
dan lingkungan alam. Ini dapat berupa bangunan, ladang, hutan, dan fitur lanskap lainnya, antara lain. di
permukaan tanah; dapat berupa pembangunan perumahan, industri, dan jenis pembangunan lainnya di
muka bumi; sedangkan di atas permukaan bumi berupa jalur logging pesawat, AC, pembawa hujan, dan
jenis pembangunan lainnya. Pengaturan buatan telah diciptakan untuk kehidupan manusia, dan proses
perencanaan sosial, perencanaan ekonomi, perencanaan teknologi, perencanaan politik, dan perencanaan
administratif semuanya berkontribusi pada penciptaannya. Bentang alam merupakan contoh alam bagi
kehidupan manusia selama belum berubah dari keadaan alamiahnya. Ini termasuk tata ruang yang
dihasilkan dari proses alam yang belum dipengaruhi oleh tangan manusia..
Salah satu bagian penting dari hukum lingkungan adalah hukum tata ruang, dasarnya adalah Pasal 10
UULH yaitu:
1. “ Sumber daya alam dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
2. Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya oelh
negara untuk sebear-besar kemakmuran rakyal;
3. Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ini
memberikan wewenang untuk :
a. mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan kembali daur ulang, dan pengawasan
sumber daya sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini;
b. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang atau subyek hukum lainnya
terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) da ayat (2) pasal ini;
c. mengatur pajak dan retriusi lingkungan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan.”
II Penataan Ruang di Indonesia
Bangsa Indonesia telah diberikan anugerah ruang oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan sebagai
balasannya, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan anugerah ini dengan rasa syukur,
melestarikannya untuk generasi mendatang, dan mengelolanya dengan cara yang tidak mengurangi
keutuhannya. Amanat untuk menyelenggarakan penataan ruang kepada Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan kewenangannya dalam UUD1945.
23 Hasan Purbo, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, PSLH-ITB, Bandung, 1982. Hlm 1-2
Hukum Lingkungan 23
Sebagai sumber daya ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, serta ruang di dalam planet itu sendiri,
ruang adalah tempat di mana manusia dan makhluk hidup lainnya dapat melakukan aktivitas dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk berkembang. Guna untuk mencapai tujuan dari penataan
ruang maka dituntut adanya kejelasan dalam proses perencanaan.
Sebagai bagian dari sistem tataruang, tataruang dan tata kelola pemanfaatan ruang maka penataan
ruang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. . Hal tersebut juga perlu
dilakukan sesuai dengan aturan yang mengatur tata ruang agar dapat memenuhi harapan sebagai berikut:
1. tercapainya pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien.
2. penghematan; dan
3. Terjaganya kualitas ruang24.
Undang-Undang Penataan ruang sebenarnya telah berperan dalam mewujudkan tata tertib ruang.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara juga dirasakan adanya penurunan
kualitas ruang sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan saat ini. Beberapa
perkembangan tersebut antara laian adalah :
1. Situasi di tingkat nasional dan internasional yang menuntut penerapan prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang
efektif;
2. Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang; namun demikian, pelaksanaan
kewenangan tersebut perlu diatur untuk menjaga keharmonisan dan keterpaduan antar daerah
serta tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
3. Meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penataan ruang yang memerlukan
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan
kebutuhan penduduk;25.
Guna untuk mencapai tujuan penataan ruang tersebut UUTR memuat antara lain sebagai:
a) Hak, tanggung jawab, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk
menjamin partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam setiap tahapan
penyelenggaraan penataan ruang;
b) Penyelesaian sengketa yang bermartabat, baik yang timbul antar daerah maupun yang melibatkan
pemangku kepentingan lainnya;
c) Penyidikan yang mengatur penyidik yang bekerja pada pemerintah, beserta kewenangan yang
dimilikinya dan tata cara yang ditempuhnya;
d) Dan sebagainya
Selain itu ada beberapa istilah yang pengertian-pengertiannya sebagai berikut:
1) Perencanaan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari struktur ruang dan pola ruang.
2) Penataan zona perumahan dan infrastruktur yang mempunyai fungsi sebagai penunjang
perekonomian masyarakat dan memiliki hubungan fungsional yang terstruktur secara hierarkis
itulah yang dimaksud dengan struktur ruang suatu masyarakat.
3) Sebaran peruntukan ruang dalam suatu kawasan disebut sebagai pola tata ruang. Pembagian
ruang dalam suatu kawasan ini meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk peruntukan fungsi budidaya.
4) Sistem tata tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah apa
yang kita maksudkan ketika kita berbicara tentang "tata ruang".
24
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, penjelasan umum, hlm 4
25
Ibid, hlm 7
Hukum Lingkungan 24
5) Kegiatan yang disebut dengan “pelaksanaan penataan ruang” tidak hanya meliputi pengaturan
dan pembinaan penataan ruang, tetapi juga pelaksanaan dan pengawasannya sendiri.
6) Presiden Republik Indonesia adalah kepala pemerintahan pusat, yang mulai sekarang disebut
pemerintahan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan untuk memerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7) Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah beserta perangkat daerah lainnya.
8) Upaya mewujudkan tujuan penataan ruang dilakukan dengan mewujudkan rencana tata ruang
dan pengaturan pemanfaatan ruang. Inilah yang dimaksud dengan istilah "pelaksanaan
penataan ruang".
9. Pengawasan adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa penataan ruang
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang digariskan dalam anggaran dasar dan pedoman
yang berlaku.
10. Upaya untuk mewujudkan kondisi yang sesuai dengan rencana tata ruang disebut pemanfaatan
ruang. Upaya ini dilakukan melalui persiapan dan pelaksanaan program serta pembiayaan
program-program tersebut.
11. Upaya mewujudkan ketertiban tata ruang dapat dilihat pada pengendalian pemanfaatan ruang.
II.1 Asas dan Tujuan Penataan Ruang
II.1.1 Asas Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang didasarkan pada asas-asas sebagai berikut26 :
1. Asas keterpaduan
Asas keterpaduan adalah proses penataan ruang harus melibatkan keterpaduan berbagai unsur
2. Asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
3. Asas keberlanjutan
Dalam melaksanakannya, harus ada jaminan kelangsungan serta keberlanjutan jangka panjang.
Inilah yang dimaksud dengan prinsip keberlanjutan.
4. Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan
Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan adalah bahwa penataan ruang dilakukan dengan
mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin
terwujudnya penataan ruang yang berkualitas.
5. Asas keterbukaan
Berdasarkan asas keterbukaan, proses penataan ruang harus dilakukan dengan memberikan akses
seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka memperoleh informasi yang terkait dengan
penataan ruang.
6. Asas kebersamaan dan kemitraan
Sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, proses penataan ruang harus mengikutsertakan
seluruh pemangku kepentingan terkait.
7. Asas pelindungan kepentingan umum
Sesuai dengan prinsip perlindungan kepentingan umum, kepentingan masyarakat harus
didahulukan dari pertimbangan lain dalam perencanaan ruang publik.
8. Asas Kepastian hukum dan keadilan
26
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 3
Hukum Lingkungan 25
Asas kepastian hukum dan keadilan mnyatakan bahwa pwnataan ruang harus dilaksanakan
berdasarkan undang-undang dan juga harus dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua.
9. Asan akuntabilitas
Pelaksanaan penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi proses,pembiayaan
dan hasil sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
II.1.2 Tujuan Penataan Ruang
Bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk tercapainya keadaan yaitu27 :
1. Terciptanya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. Terciptanya keterpaduann antara penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia;
3. Terciptanya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Ketika kita berbicara tentang komunitas yang aman, kita mengacu pada keadaan di mana mereka
dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa takut gangguan dari sejumlah potensi bahaya. Ketika kita
berbicara tentang sebuah komunitas yang nyaman, kita mengacu pada kondisi di mana mereka mampu
mengartikulasikan nilai dan fungsi sosial budaya mereka dalam lingkungan yang tenang dan damai. Ketika
kita berbicara tentang sesuatu yang produktif, yang kita maksud adalah memiliki proses produksi dan
distribusi yang efisien. Hal ini memungkinkan kita untuk menciptakan nilai ekonomi yang lebih untuk
kepentingan masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kita untuk bersaing.
Makna dari berkelanjutan adalah keadaan kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan
ditingkatkan, termasuk langkah-langkah antisipatif untuk mengembangkan orientasi ekonomi daerah
setelah menipisnya sumber daya alam terbarukan. Dengan kata lain, keberlanjutan mengacu pada kondisi
di mana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan.
Klasifikasi penataan ruang ditentukan oleh sistem, fungsi pokok kawasan, wilayah administrasi,
kegiatan yang berlangsung di kawasan, dan nilai strategis kawasan. .
a. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan;
Pendekatan penataan ruang berbasis sistem wilayah merupakan pendekatan alamiah yang
ditempuh dalam bidang penataan ruang dan memiliki jangkauan pelayanan di tingkat wilayah.
Pendekatan penataan ruang yang memberikan berbagai pelayanan di kawasan perkotaan adalah
perencanaan yang dilakukan dengan sistem internal kota sebagai acuannya.
b. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan
budidaya.
unsur penataan ruang dilaksanakan berdasarkan wilayah administrasi, kegiatan wilayah, dan
nilai strategis kawasan; Namun, perencanaan yang dilakukan berdasarkan fungsi utama wilayah
juga merupakan unsur perencanaan tata ruang.
Berikut ini dilindungi di dalam kawasan:
1. Sebuah. Kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, dan kawasan resapan air
merupakan contoh kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan yang
berada di bawah yurisdiksinya.
2. Kawasan lindung lokal terdiri dari tepi air di sepanjang pantai dan sungai..
c. Dua komponen utama penataan ruang berdasarkan kegiatan wilayah adalah penataan ruang
perkotaan dan tata ruang perdesaan.
27
Ibid, pasal 3
Hukum Lingkungan 26
Permukiman perkotaan, kawasan perkotaan dan kegiatan non pertanian merupakan contoh jenis
Bagian 7 dari 37
kegiatan yang khas di perkotaan. Daerah perkotaan juga memiliki kepadatan penduduk yang
tinggi.
d. Dalam konteks penataan ruang berbasis kawasan strategis merupakan tiga komponen yang
membentuk proses tersebut.
Kawasan strategis merupakan kawasan yang didalamnya terdapat kegiatan yang berpengaruh besar
terhadap:
a. Proses penataan ruang di wilayah sekitarnya;
b. Kegiatan lain yang terjadi di bidang yang sama maupun kegiatan yang berlangsung di bidang
lain lebih cenderung terjadi di daerah strategis.
c. Peningkatan kesejahteraan umum masyarakat
Wilayah perbatasan suatu negara, termasuk pulau-pulau kecil di depan, dapat dianggap sebagai wilayah
yang strategis baik dari segi kepentingan maupun dari segi keamanan. Daerah strategis lainnya termasuk daerah
yang digunakan untuk pelatihan militer. Kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan
pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan
merupakan contoh kawasan strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Contoh kawasan
strategis lainnya adalah kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan kawasan
tertinggal. Kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, dan kawasan yang diakui sebagai warisan
dunia merupakan contoh kawasan strategis yang penting dari segi sosial budaya. Wilayah pertambangan serta
wilayah yang menjadi instalatur tenaga nuklir adalah contoh dari jenis tempat yang memenuhi syarat sebagai
wilayah strategis jika ditinjau dari pemanfaatan sumber daya alam dan/atau maju. teknologi.
III Penatagunaan Tanah
Pesatnya pertumbuhan serta dinamika dalam masyarakat akan kebutuhan tanah, maka
diperlakan adanya aturan yang mengatur tentang penatagunaan tanah. Seperti kita ketahui bahwa
tanah merupakan unsur penting serta pemanfaatannya berhubungan dengan penataan ruang wilayah.
Penataan ruang wilayah mengandung komitmen untuk menerapkan penetaan secara konsekuen dan
konsisten dalam kerangka kebijakan pemerintah bidang pertanahan, yang berlandaskan pada Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sebagai unsur ruang yang strategis serta pemanfaatannya berhubungan dengan penataan ruang
wilayah yang memuat komitmen untuk menerapkan penataan secara konsisten dan konsekuen dalam
rangka kebijakan pertanahan sesuai dengan UUPA. Bahwa dalam rangka mengemban amanat dari
undang-undang tersebut, Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia membuat suatu rencana umum
tentang persediaan, peruntukan dan penggunaan ruang baik dipermukaan bumi maupun dalam bumi:
1. Untuk keperluan negara
2. Untuk tempat ibadah
3. Untuk pusat-pusat kegiatan masyarakat
4. Untuk keperluan pengembangan industri pertanian, peternakan maupun perikanan
5. Untuk perkembangan transmigrasi, industri dan sebagainya.
III.I. Tujuan Penatagunaan tanah
Permasalahan dibidang pertanahan yang timbul akibat dari pesatnya pertumbuhan
harus segera ditangani, karena permasalahan – permasalahan tersebut akan berakibat
pada :
1. Semakin berkurangannya areal pertanian
Hukum Lingkungan 27
2. Semakin terbatasnya lahan-lahan untuk tempat tinggal
3. Untuk keperluan kepentingan umum
Mengatasi masalah pertanahan yang ada diatas antara lain dengan suatu aturan tata guna tanah dengan
maksud menata penggunaan tanah yang sudah ada, adapun tujuan dari penatagunaan tanah adalah
sebagai berikut :
1. Untuk efisiensi penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya
2. Tanah-tanah terlantar segera dikurangi serta membatasi penguasaan tanah-tanah absente
3. Pemanfaatan tanah yang berlebihan harus segera dikurangi melalui reformasi agraria
4. Reboisasi lahan-lahan kritis
III.2 Ruang Lingkup Penatagunaan Tanah
Ruang lingkup penatagunaan tanah meliputi :
1. Perencanaan
Perencanaan mencakup persiapan data tataguna tanah, pedoman tataguna tanah, penyusunan rencana
tataguna tanah, persiapan data tataguna tanah yang meliputi penyajian dan pengelolaan yang meliputi
penggunaan tanah, kemampuan tanah, penguasaan dan pemilikan tanah, serta data tanah yang
disajikan dalam bentuk peta atau juga uraian yang telah sesuai dengan skala. Kriteria peruntukan
tanah berbagai kebutuhan untuk pembangunan merupakan suatu pedoman dalam melaksanakan
rencana kegiatan penatagunaan tanah.
2. Pemanfaatan
Kesesuaian antara pemanfaatan tanah dengan rencana kegiatan penatagunaan tanah dan penggunaan
tanah perlu ditingkatkan produksinya serta efisiensinya
3. Pengendalian
Dalam rangka mengendalikan pemanfaatan tanah dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui
kegiatan-kegiatan pemantauan tataguna tanah, pemberian izin, pemberian pertimbangan aspek
tataguna tanah dan penguasaan tanah.
IV Konsolidasi Tanah
A Tujuan Konsolidasi tanah
Tujuan yang hendak dicapai dalam melaksanakan konsolidasi tanah adalah untuk mewujudkan pemilikan,
penguasaan, penggunaan dan [emanfaatan tanah sesuai dengan kemanpuan dan fungsinya secara tertib dan
teratur, meliputi
1. Terpenuhinya kondisi lingkungan permukiman yang rapi, sehat, tertib dapat terpenuhi
2. Untuk memperoleh kenikmatan langsung bagi pemilik tanah dapat dirasakan
3. Percepatan laju pembangunan pemukiman
4. Mewujudkan tertib asministrasi pertanahan serta penghematan anggran untuk pembangunan
infrastruktur
5. Efisiensi serta produktifitas penggunaan tanah dapat ditingkatkan
6. Terhindarnya masalah-masalah dan sengketa
B. Jenis Konsolidasi tanah
Menurut tempat kegiatannya maka konsolidasi terbagi menjadi dua tempat yaitu dilaksanakan di kota dan di
desa, pada hakekatnya makna dari konsolidasi adalah penataan kembali sesuatu lokasi yang penataannya tidak
Hukum Lingkungan 28
teratur menjadi teratur, termasuk dalam infrastruktur termasuk jalan serta fasilitas lainnya. Sehingga tujuan
pembangunan sesuai dengan tata ruang dapat terwujud.
C. Langkah-langkah
Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah yaitu:
a) Penentuan obyek atau lokasi
b) Pemilik tanah sebagai subyek yang perlu diajak bermusyawarah
c) Pengatura mengenai sumbangan tanah secara proporsional
Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut:
1. Identifikasi
Meneliti data yuridis / bukti-bukti pemilikan tanah, data peserta program konsolidasi tanah dan
juga bangunan yang ada , hutang-hutang perbankan dan sebagainya, setelah dilakukan
penandatanganan surat persetujuan
2. Pengukuran dan pemetaan
Setelah dilakukan kegiatan/proses identifikasi selanjutnya dilakukan kegiatan pengukuran tanah
Kegiatan pengukuran keliling meliputi:
a) Pengukuran keliling, pemetaan dan perhitungan luas
b) Mengadakan pengukuran batas
c) Penghitungan serta pemetaan
d) Pengukuran bidang tanah meliputi:
- Pengukuran patok bidang tanah
- Melakukan perhitungan luas kemudian memetakannya
- Penyesuaian / pencocokan hasil pengukuran bidang tanah dengan tanda bukti yang
ada, apabila terdapat perbedaan luas maka akan diberitahukan kepada pemilik tanah,
luas yang digunakan adalah luas hasil pengukuaran oleh BPN.
- Penomoran persil dalam peta rincikan
- Pembuatan desain peta konsolidasi berdasarkan hasil pengukuran dan peta rincikan
- Peta biasanya berskala 1:1000 atau skala 1:2000
Kegiatan pengukuran topografi meliputi:
a) Pengukuran dilapangan
b) Pemetaan
c) Pembuatan garis ketinggian
d) Penghitungan kemiringan
3. Pembuatan desain konsolidasi tanah
Guna menentukan desain tanah setelah adanya pengurangan luas sebagai sumbangan
pembangunan maka dibuat desain konsolidasi tanah.
4. Pembuatan peta rencana blok
Peta rencana blok dibuat dengan skala 1:2000
5. Musyawarah
6. Pelepasan hak
7. Penegasan obyek konsolidasi tanah
Usul penegasan obyek konsolidasi tanah diusulkan oleh kepala kantor pertanahan kepada kepala
kantor wilayah provinsi. Dalam usulan tersebut dilampiri
• Surat keputusan walikota/bupati
Hukum Lingkungan 29
• Daftar persetujuan tentang keikutsertaan konsolidasi
• Daftar peserta beserta luas tanahnya
• Daftar surat pelepasan hak, dan lain sebagainya
8. Relokasi
9. Konstruksi
10. Penerbitan Surat Keputusan
11. Penerbitan sertipikat tanah
12. Dan sebagainya
V Landreform
Landreform merupakan kegiatan untuk mereformasi keagrariaan di Indonesia, dengan tujuan untuk
menciptakan masyarakat adil, makmur .dan sejahtera. Reformasi agraria ini dilaksanakan melalui
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. melakukan penyatuan hukum agraria secara nasional sebagai langkah dalam mengadakan pembaharuan
hukum agraria guna lebih untuk memberikan kepastian hukum.
2. mengkonversi hak-hak barat peninggalan belanda kedalam hak-hak yang diatur dalam UUPA
3. menghilangkan feodalisme dalam kepemilikan tanah yang sangat merugikan secara berangsur-angsur
4. melakukan perombakan dalam pemilikan tanah dan penguasaan tanah
5. merencanakan persediaan dan peruntukan sesuai daya dukung dan kemampuan tanah
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Landreform di Indonesia antara lain :
a. melakukan perombakan terhadap struktur agraria
b. dalam rangka mengembalikan tanah-tanah pertanian
c dalam rangka memperkuat kepemilikan bagi setiap warga negara republik Indonesi
d. untuk menghilangkan feodalisme kepemilikan tanah di Indonesia, yang selama ini dikuasai oleh
tuan-tuan tanah.
e. untuk mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif guna mempertinggi produksi hasil-hasil
pertanian.
Program landreform sendiri mencakup:
1. luas maksimum penguasaan tanah dibatasi
2. kepemilikan tanah absentee / penguasaan tanah yang pemiliknya diluar wilayah letak tanah
dibatasi/dilarang.
3. redistribusi tanah
4. pengaturan tentang tanah-tanah gadai yang sudah waktunya untuk dikembalikan.
5. pengaturan kembali aturan mengenai bagi hasil
6. penetapan luas maximum pemilikan tanah
VI Redistribusi Tanah
Redistribusi merupakan program pemerintah untuk membagi atas kelebihan maksimum ataupun
tanah-tanah terlantar yang telah dihapus haknya kepada rakyat ataupun petani yang membutuhkannya.
Hal ini diatur dalam UUPA pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. Kandungan yang terdapat dalam pasal ini adalah
bahwa kelebihan tanah maksimum ini adalah tanah yang diperbolehkan diiliki oleh satu keluarga atau
suatu badan hukum dengan suatu hak, bahwa tanah-tanah yang merupakan kelebihan akan diambil oleh
negara dengan ganti kerugian untuk diberikan kepada rakyat yang membutuhkan.
Hukum Lingkungan 30
Sebagai pelaksanaan dari pasal 17 ini maka dikeluarkan PP 224 Tahun 1961 mengenai pelaksanaan
pembagian tanah dan besarnya ganti kerugian, kemudian untuk memperkuat peratuaran ini dikeluarkan
lagi PP 41 tahun 1964 tentang tanah-tanah yang akan dibagikan.
1. Obyek redistribusi tanah
Menurut pasal 7 UUPA untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan tanah yang
melebihi batas maksimum tidak diperbolehkan, dengan maksud untuk mencegah seseorang atau
golongan-golongan tertentu menumpuk tanah, karena berdasarkan pasal 6 UUPA bahwa semua hak
atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Obyek redis ini tidak hanya terbatas pada tanah-tanah yang diambil oleh pemerintah karena
kelebihan maksimum saja, akan tetapi juga tanah-tanah absentee, tanah-tanah partikulir, tanah-
tanah bekas swapraja juga tanah-tanah bekas perkebunan perkebunan termasuk tanah-tanah
partikular.
2. Syarat-syarat Redistribusi.
Kepemilikan tanah yang melebihi batas akan merugikan kepentingan umum, karena biasanya
berhubungan dengan ketersediaan tanah-tanah pertanian.
Berhubungan dengan pembagian tanah-tanah ini maka diersyaratkan bagi penerima hak ini untuk:
a. Bagi yang menerima redistribusi tanah ini diwajibkan untuk membayar uang pemasukan kepada
negara;
b. Harus diberikan patok sebagai tanda batas bidang
c. Harus segera didaftarkan haknya untu mendapatkan sertipikat
d. Tanah yang di didapatkan dari redistribusi tersebut wajib dikelola
e. Wajib mendapat hasil setelah dikerjakan dalam waktu 2 tahun
f. Penerima hak wajib menjadi anggota kelompok tani ataupun koperasi
g. Selama uang pemasukan kepada negara belum dibayar lunas wajib untuk tidak mengalihkan
haknya kepada orang lain.
h. Apabila penerima melalaikan kewajibannya maka haknya akan dicabut/haknya dicabut.
Hukum Lingkungan 31
SOAL-SOAL
1. Sebutkan dan jelaskan asas – asas penataan ruang di Indonesia
2. Jelaskan tujuan penataan ruang .
3. Jelaskan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang
4. Jelaskan bahwa hukum tata lingkungan lebih luas jangkauannya dari hukum tata ruang
5. Menurut Hasan Purbo istilah tata ruang maupun tata guna tanah mempunyai pengertian yang
manipulative. Jelaskan .
Hukum Lingkungan 32
BAB III
HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
I. Pendahuluan
Karena letak Indonesia yang menguntungkan pada posisi antara dua benua dan dua samudera, serta
iklim, cuaca, dan musim tropis yang menghasilkan kondisi alam yang bernilai tinggi, negara Indonesia
memiliki kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya yang melimpah, keduanya menjadi modal
dasar bagi kemajuan bangsa.
Sumberdaya hayati dan ekosistem tempat mereka menjadi bagiannya dianggap sebagai bagian dari
sumber daya alam. Sumber daya alam hayati dapat berupa alam hewani, alam nabati, atau fenomena alam.
Sumber daya alam hayati, baik sendiri maupun bersama lingkungan hayati lainnya, memiliki fungsi dan
manfaat sebagai komponen lingkungan.
Undang-undang yang disahkan di Indonesia dan kemudian menjadi instrumen kebijakan publik
biasanya memuat prinsip-prinsip dan tujuan kebijakan publik secara keseluruhan. Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan salah satu peraturan perundang-
undangan yang berfungsi sebagai instrumen legislatif untuk perumusan kebijakan publik di bidang
lingkungan.
Pasal 2 UUPPLH, juga dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia,
mengatur prinsip-prinsip lingkungan, dan Pasal 3 mengatur tujuan perlindungan lingkungan. Kedua pasal
tersebut membentuk Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Indonesia. Pasal 1 angka 2 adalah di
mana definisi perlindungan lingkungan dapat ditemukan.
II Asas dan Tujuan Perlindungan Lingkungan Hidup
II.1 Asas Perlindungan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPPLH, terdiri dari 14 asas yaitu :
a. Asas tanggung jawab negara;
b. Asas kelestarian dan keberlanjutan;
c. Asas keserasian dan keimbangan;
d. Asas keterpaduan;
e. Asas manfaat;
f. Asas kehati-hatian;
g. Asas keadilan;
h. Asas ekoregion;
i. Asas keanekaragaman hayati;
j. Asas pencemaran membayar;
k. Asas partispasif;
l. Asas kearifan lokal;
m. Asas tata kelola pemerintahan yang baik;
n. Asas otonomi daerah28.
28
Ibid
Hukum Lingkungan 33
Bagian 8 dari 37
Dalam penjelasan umum undang-undang ini diterangkan bahwa:
a. Pengertian asas tanggung jawab negara adalah negara menjamin pemanfaatan yang sebesar-
besarnya untuk kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat, baik generasi sekarang maupun yang
akan datang; negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
negara mencegah eksploitasi sumber daya alam yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup; dan negara menjamin pemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk
kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
b. Gagasan di balik prinsip keadilan adalah bahwa pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan harus
mencerminkan rasa keadilan yang proporsional bagi semua warga negara, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi geografis, perbedaan generasi, dan peran
gender.
c. Yang dimaksud dengan asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab
usaha/kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan;
d. Yang dimaksud asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk
berperan aktif dalam proses pengambilan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung;
e. Yang dimaksud dengan asas kearifan lokal adalah bahwa didalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat;
f. Yang dimaksud dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparasi, akuntabilitas,
efisiensi dan keadilan;
g. Yang dimaksud dengan asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman yang daerah dalam
bingkai negara kesatuan republik indonesia;
II. 2 Tujuan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pasal 3 UUPLH menguraikan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:
a. Melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. Menjamin kelangsungan hidup organisme dan pelestarian ekosistem;
d. Menjaga fungsi pelestarian lingkungan;
e. mencapai keseimbangan, keserasian, dan keseimbangan lingkungan;
f. Menjamin keadilan bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
g. mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
h. menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak.
i. Pembangunan berkelanjutan
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.
II. 3 Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Pasal 4 UUPPLH menyatakan bahwa ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
1. Perencanaan;
2. Pemanfaatan;
Hukum Lingkungan 34
3. Pengendalian;
4. Pemeliharaan
5. Pengawasan pemeliharaan
6. Penegakan hukum.
II. 3.1 Perencanaan
Terdiri dari langkah-langkah berikut:
1. Inventarisasi lingkungan terdiri dari inventarisasi nasional, pulau, dan ekoregional dan dilakukan
untuk mengumpulkan data dan informasi tentang sumber daya alam, termasuk potensi dan
ketersediaannya, jenis, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan dan
konflik , dan penyebab konflik akibat pengelolaan;
2. Identifikasi batas ekoregion. Hasil inventarisasi lingkungan tersebut menjadi dasar penetapan
menteri terhadap kawasan ekoregion berkoordinasi dengan instansi terkait. Pertimbangan
diberikan pada kesamaan karakter, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya,
ekonomi, dan kelembagaan masyarakat, serta temuan inventarisasi lingkungan, ketika
menentukan kawasan ekoregion. Inventarisasi lingkungan dilakukan pada tingkat ekoregion untuk
memperkirakan daya dukung, daya tampung, dan cadangan sumber daya alam;
3. Penyusunan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Dalam menyusun
RPPLH beberapa hal yang harus diperhatikan adalah macam dan sifat fungsi ekologis, jumlah
populasi penduduk, serta penyebaran sumber daya alam, budaya setempat serta keinginan
masyarakat. Analisa tentang ecoregion yang memilik sifat tertentu akan lebih memperkuat dalam
pengelolaan lingkungan lebih efektif. Selain itu juga untuk lebih memperkuat koordinasi antar
daerahyang saling berkaitan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kaitannya RPPLH yang merupakan bagian dari instrument lingkungan dalam hal
perencanaan, maka RPPLH berfungsi sebagai penyelaras kebijakan lingkungan, baik yang
disusun oleh Lembaga yang bertugas dengan masalah lingkungan hidup maupun instansi lain yang
mempunyai tugas berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga apabila terjadi
permasalahan lingkungan hidup tidak saling melempar tanggung jawab. RPPLH memuat
perencanaan tentang:
a). memanfaatkan dan mencadangkan sumber daya alam
b). memelihara dan melindungi mutu dan kegunaan lingkungan hidup
c). mengendalikan, memantau, dan mendayagunakan pelesatrian lingkungan hidup
d). mengadaptasi masalah perubahan iklim
Penyusunan RPPLH meliputi
a) RPPLH nasional yang disusun dari inventarisasi nasional, dan
b) RPPLH provinsi yang disusun dari RPPLH nasional, inventarisasi tingkat pulau, dan
inventarisasi tingkat ekoregion.
c) RPPLH kabupaten/kota berasal dari RPPLH provinsi, inventarisasi di tingkat pulau, dan
inventaris di tingkat ekoregion.
Keanekaragaman karakter dan fungsi ekologis; distribusi penduduk; persebaran potensi sumber
daya alam; kearifan lokal; ambisi masyarakat; perubahan iklim harus diperhatikan dalam
penyusunan rpplh.
Hukum Lingkungan 35
II. 3.2 Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, apabila RPPLH belum disusun maka
pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan dengan daya dukung dan daya tampung atau
disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan.
b. Ketekunan produktivitas lingkungan
c. Keamanan, kualitas hidup, dan kesejahteraan umum.
II.3.3 Pengendalian
Pengendalian terhadap lingkungan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup meliputi meliputi:
1. Pencegahan,
2. Penanggulangan,dan
3. Pemulihan.
Dimasukkan pengaturan beberapa instrument pengendalian baru antara lain KLHS, Tata Ruang,
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan, instrument ekonomi lingkungan
hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup,
analisis resiko lingkungan, audit lingkungan hidup, dan sebagainnya.kedalam beberapa Yang dimaksud
dengan pengendalian pencemaran / kerusakan lingkungan hidup antara lain pengendalian pencemaran
air,udara, laut dan kerusakan ekosistem akibat perubahan iklim29.
Dibawah ini merupakan upaya-upaya dalam melaksanakan pengendalian yaitu:
a). membuat minyak secara alami
b). menetralkan air laut
c). penggunaan tenaga hydrogen
d). penggunaan tenaga maahari
e). tenaga gelombang laut
f). mengubur barang-barang tak berguna
II.3.3 Pencegahan
Pencegahan meliputi :
1.RPPLH
2. KLHS
3.Penataan Ruang
4. Baku Mutu Lingkungan
4. Kriteria baku kerusakan lingkungan
5. Amdal
6. UKL-UPL
7. Analisis arisiko lingkungan
8. Audit Lingkungan
9. Izin Lingkungan
29
UU No. 32 tahun 2009 pasal
Hukum Lingkungan 36
10.IInstrumen Lingkungan
1. RPPLH
Pengelolaan lingkungan hidup dapat diakukan melalui inventarisasi dan penyusunan Rencana
Perlindungan lingkungan hidup (RPPLH) yang disusun oleh Menteri digunakan sebagai dasar yang harus
dilakukan dalam pemanfaatan sumberdaya alam, Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan
kewenangannya, sementara untuk daerah yang RPPLHnya belum disusun maka pemanfaatan sumber daya
alam harus dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ditetapkan oleh
oleh Menteri, untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tingkat nasional dan
pulau/kepulauan, Gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi dan
ekoregion lintas kabupaten, sedangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup kabupaten dan
ekoregion wilayah kabupaten disusun oleh Bupati/walikota.
UUPPLH telah mengintegrasikan upaya pembangunan dengan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana menjadi ciri dari pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, hal yang selanjutnya perlu
menjadi perhatian para aktivis dan pemerhati lingkungan hidup adalah mamantau apakah aturan kebijakan
ini sungguh telah dilaksakan atau belum dilaksanakan
2. KLHS
KLHS merupakan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang ditujukan atas pemerintah hal ini
berbeda dengan instrument-intrumen lainya seperti halnya Amdal, Audit lingkungan dan Perizinan yang
ditujukan pada individu sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Pencemaran dan kerusakan sumberdaya alam maupun lingkungan di Indonesia telah
berlangsung dengan sangat tinggi terutama pada satu hingga dua dekade belakangan ini. Untuk
mencegah serta mengendalikan semakin turunnya mutu lingkungan an gradasi sumberdaya alam
diperlukan adanya instrumen pengendali dalam pengelolaan lingkungan.
Jika KLHS adalah bagian dari instrument lingkungan hidup berarti muatan KLHS mengandung
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pemerintah sebagai yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan lingkungan hidup maka wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan rencana
pembangunan maupun dalam evaluasi pelaksanaannya.
1. RTRW dengan rinciannya rencananya, RPJP ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang ) dan RPJM
( Rencana Pembangunan Jangka Menengah ) untuk masing-masing wilayah baik Pusat, Provinsi
maupun Kabupaten/Kota
2. Potensi-potensi yang menimbulkan dampak atau risiko lingkungan dari adanya kebijakan maupun
rencana/program pembangunan
Dampak ataupun yang dimaksud adalah
a. Perubahan iklim
b. Kerusakan, kepunahan keanekaragaman vegetasi
c. Peningkatan wilayah rawan bencana
d. Penurunan mutu lingkungan
e. Peningkatan alih fungsi Kawasan hutan
f. Peningkatan jumlah penduduk
g. Peningkatan risiko kesehatan
3 Penataan Ruang
Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang digunakan sebagai mekanisme hukum
untuk mencapai keadaan tertib penggunaan ruang. Seiring dengan perkembangan dalam berkehidupan
berbangsa dan bernegara dan dirasakan adanya adanya penurunan kualitas ruang sehingga perlu adanya
penyesuaian dengan perkembangan saat ini.
Hukum Lingkungan 37
Sebagai sumber daya ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, serta ruang di dalam planet itu sendiri,
ruang adalah tempat di mana manusia dan makhluk hidup lainnya dapat melakukan aktivitas dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk berkembang. Guna untuk mencapai tujuan dari penataan
ruang maka dituntut adanya kejelasan dalam proses perencanaan.
Sebagai bagian dari sistem tataruang, tataruang dan tata kelola pemanfaatan ruang maka penataan
ruang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. . Hal tersebut juga perlu
dilakukan sesuai dengan aturan yang mengatur tata ruang agar dapat memenuhi harapan sebagai berikut:
1). Tercapainya pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien serta dapat mendukung pengelolaan lingkungan
yang berkelanjutan;
2). Penghematan pemanfaatan ruang; dan
3). Terjaganya kualitas ruang30.
Undang-Undang Penataan ruang sebenarnya telah berperan dalam mewujudkan tata tertib ruang.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara juga dirasakan adanya penurunan
kualitas ruang sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan saat ini. Beberapa
perkembangan tersebut antara lain adalah :
a) Situasi di tingkat nasional dan internasional yang menuntut penerapan prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang efektif;
b) Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang; namun demikian, pelaksanaan
kewenangan tersebut perlu diatur untuk menjaga keharmonisan dan keterpaduan antar daerah serta
tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
c) Meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penataan ruang.
Selain itu dalam UUTR terdapat beberapa istilah yang pengertian-pengertiannya sebagai berikut:
a. Perencanaan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari struktur ruang dan pola ruang.
b. Penataan zona perumahan dan infrastruktur yang mempunyai fungsi sebagai penunjang
perekonomian masyarakat dan memiliki hubungan fungsional yang terstruktur secara hierarkis
itulah yang dimaksud dengan struktur ruang suatu masyarakat.
c. Sebaran peruntukan ruang dalam suatu kawasan disebut sebagai pola tata ruang. Pembagian ruang
dalam suatu kawasan ini meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk peruntukan fungsi budidaya.
d. Sistem tata tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah apa yang
kita maksudkan ketika kita berbicara tentang "tata ruang".
e. Kegiatan yang disebut dengan “pelaksanaan penataan ruang” tidak hanya meliputi pengaturan dan
pembinaan penataan ruang, tetapi juga pelaksanaan dan pengawasannya sendiri.
f. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah beserta perangkat daerah lainnya.
g. Upaya mewujudkan tujuan penataan ruang dilakukan dengan mewujudkan rencana tata ruang dan
pengaturan pemanfaatan ruang. Inilah yang dimaksud dengan istilah "pelaksanaan penataan ruang".
h. Pengawasan adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa penataan ruang
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang digariskan dalam anggaran dasar dan pedoman yang
berlaku.
i. Proses penetapan struktur ruang dan pola ruang, yang meliputi penyusunan rencana tata ruang dan
penetapan rencana tersebut, disebut sebagai "rencana tata ruang".
j. Upaya untuk mewujudkan kondisi yang sesuai dengan rencana tata ruang disebut pemanfaatan
ruang. Upaya ini dilakukan melalui persiapan dan pelaksanaan program serta pembiayaan program-
program tersebut.
30
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, penjelasan umum, hlm 4
Hukum Lingkungan 38
k. Upaya mewujudkan ketertiban tata ruang dapat dilihat pada pengendalian pemanfaatan ruang.
II.1 Asas dan Tujuan Penataan Ruang
II.1.1 Asas Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang didasarkan pada asas-asas sebagai berikut31 :
1. Asas keterpaduan
Asas keterpaduan adalah proses penataan ruang harus melibatkan keterpaduan berbagai unsur
2. Asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
Dalam penataan ruang, prinsip keserasian, keseimbangan, dan keselarasan semuanya mengacu
Bagian 9 dari 37
pada hal yang sama. Dilaksanakan dengan mencapai keselarasan antara struktur ruang dan pola
ruang, keserasian antara kehidupan manusia dan lingkungan, keseimbangan antara pertumbuhan
dan perkembangan wilayah yang berbeda serta antara wilayah perkotaan dan pedesaan, dan
sebagainya.
3. Asas keberlanjutan
Dalam melaksanakan penataan ruang, harus menjamin kelangsungan dan keberlanjutan jangka
panjang daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan tetap memperhatikan generasi yang
akan datang. Inilah yang dimaksud dengan prinsip keberlanjutan.
4. Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan
Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan adalah bahwa penataan ruang dilakukan dengan
mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin
terwujudnya penataan ruang yang berkualitas.
5. Asas keterbukaan
Berdasarkan asas keterbukaan, proses penataan ruang harus dilakukan dengan memberikan akses
seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka memperoleh informasi yang terkait dengan
penataan ruang.
6. Asas kebersamaan dan kemitraan
Sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, proses penataan ruang harus mengikutsertakan
seluruh pemangku kepentingan terkait.
7. Asas pelindungan kepentingan umum
Sesuai dengan prinsip perlindungan kepentingan umum, kepentingan masyarakat harus
didahulukan dari pertimbangan lain dalam perencanaan ruang publik.
8. Asas kepastian hukum dan keadilan
9. Asas kepastian hukum dan keadilan menyatakan bahwa penataan ruang harus dilaksanakan sesuai
aturan, dan juga harus dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat serta
melindungi hak dan kewajiban semua pihak. adil dengan jaminan kepastian hukum
10. Asas akuntabilitas.
II.1.2 Tujuan Penataan Ruang
Bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk tercapainya keadaan yaitu32 :
1. Terciptanya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. Terciptanya keterpaduann antara penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia;
31
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 3
32
Ibid, pasal 3
Hukum Lingkungan 39
3. Terciptanya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Ketika kita berbicara tentang komunitas yang aman, kita mengacu pada keadaan di mana mereka
dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa takut gangguan dari sejumlah potensi bahaya. Ketika kita
berbicara tentang sebuah komunitas yang nyaman, kita mengacu pada kondisi di mana mereka mampu
mengartikulasikan nilai dan fungsi sosial budaya mereka dalam lingkungan yang tenang dan damai. Ketika
kita berbicara tentang sesuatu yang produktif, yang kita maksud adalah memiliki proses produksi dan
distribusi yang efisien. Hal ini memungkinkan kita untuk menciptakan nilai ekonomi yang lebih untuk
kepentingan masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kita untuk bersaing.
Makna dari berkelanjutan adalah keadaan kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan
ditingkatkan, termasuk langkah-langkah antisipatif untuk mengembangkan orientasi ekonomi daerah
setelah menipisnya sumber daya alam terbarukan. Dengan kata lain, keberlanjutan mengacu pada kondisi
di mana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan.
Klasifikasi penataan ruang ditentukan oleh sistem, fungsi pokok kawasan, wilayah administrasi,
kegiatan yang berlangsung di kawasan, dan nilai strategis kawasan. .
a). Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan;
Pendekatan penataan ruang berbasis sistem wilayah merupakan pendekatan alamiah yang ditempuh
dalam bidang penataan ruang dan memiliki jangkauan pelayanan di tingkat wilayah. Pendekatan
penataan ruang yang memberikan berbagai pelayanan di kawasan perkotaan adalah perencanaan yang
dilakukan dengan sistem internal kota sebagai acuannya.
b). Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
unsur penataan ruang dilaksanakan berdasarkan wilayah administrasi, kegiatan wilayah, dan nilai strategis
kawasan; Namun, perencanaan yang dilakukan berdasarkan fungsi utama wilayah juga merupakan unsur
perencanaan tata ruang.
Berikut ini dilindungi di dalam kawasan:
1). Sebuah.kawasan resapan merupakan contoh kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan yang berada di bawah yurisdiksinya.
2). Kawasan lindung lokal terdiri dari tepi air di sepanjang pantai dan sungai, tanah di sekitar danau dan
waduk, dan tanah di sekitar mata air.
c). Dua komponen utama penataan ruang berdasarkan kegiatan wilayah adalah penataan ruang perkotaan dan
tata ruang perdesaan.
Permukiman perkotaan, kawasan perkotaan dan kegiatan non pertanian merupakan contoh jenis kegiatan
yang khas di perkotaan. Daerah perkotaan juga memiliki kepadatan penduduk yang tinggi.
4 Baku Mutu Lingkungan Hidup
A. Pengertian
Sebagai bagian dari instrumen lingkungan hidup baku mutu merupakan komponen yang digunakan
untuk mengetahui adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, terganggunya tata lingkungan dan
ekologi dinilai berdasarkan jumlah penyimpangan dari standar baku yang telah ditetapkan sesuai dengan
kemampuan ekosistem lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah nilai unsur pencemar yang ditoleransi
keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Sedangkan batas-batas
daya dukung, daya tenggang atau kemampuan lingkungan dikenal dengan sebutan nilai ambang batas.
Sedangkan pengertian dari nilai ambang batas itu sendiri adalah batas maksimum dan minimum dari
kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap
interaksi yang berhubungan dengan lingkungan. Pemerintah dalam menetapkan standar baku mutu
Hukum Lingkungan 40
relative lebih ketat hal ini dikarenakan pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian
lingkungan dan menjaga lingkungan agar terhindar dari kerusakan ataupun pencemaran.
Pelaku-pelaku usaha dalam menyikapi standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah yang dirasakannya terlalu ketat, serta sulit untuk diterapkan dilapangan mereka lebih focus
pada investasi teknologi pengelolaan limbah dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran ataupun
kerusakan lingkungan yang dianggapnya lebih realistis dan tidak memerlukan biaya tinggi.
Sementara itu masyarakat secara umum lebih menghendaki lingkungan hidup yang sehat dan baik,
oleh karena itu dengan penetapan baku mutu yang ketat merupakan jaminan bagi terpeliharanya
kelestarian lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan dalam penetapannya didasarkan pada hal yang obyektif yakni sasarannya
kearah tercapainnya sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup, sehingga untuk mencapai tujuan tersebut
dalam penetapan baku mutu lingkungan berdasarkan kriteria.
Belum atau tidaknya baku mutu ditetapkan akan menyulitkan dalam mengidentifikasi lingkungan
yang telah mengalami pencemaran atau perusakan. Dibawah ini adalah kesulitan yang akan timbul apabila
baku mutu lingkungan belum atau tidak ditetapkan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. pihak perusahaan tidak mengetahui bahwa limbah atau buangan pabriknya telah menimbulkan
pencemaran/kerusakan lingkungan
2. pihak perusahaan kesulitan untuk melakukan tindakan mengatasi pencemaran yang berasal dari
pabriknya
3. masyarakat susah untuk mengetahui ada atau tidak adanya pencemaran atau kerusakan di
lingkungannya.
3. korban susah untuk mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan karena tidak bukti yang
memadai untuk melakukan gugatan di pengadilan.
B. Prosedur Penyusunan Baku Mutu
Beberapa penulis sering mempunyai perbedaan pengertian dalam penggunaan istilah Baku Mutu atau
standard, pedoman dan tujuan kegunaan atau objektif. Beberapa ahli khususnya ahli hukum mengartikan
baku mutu adalah sesuatu Peraturan Pemerintah yang resmi yang harus dilaksanakan, yang berisi
mengenai spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungannya yang
boleh berada dalam media ambien. Sementara itu para ahli yang berkecimpung dalam bidang teknis
memberikan pengertian berdasarkan pemanfaatan dari sumberdaya tersebut. Misalnya untuk air dan udara
maka pengertiannya berdasarkan pemanfaatan lalu berubah menjadi sebagai berikut : Baku Mutu adalah
spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang mungkin boleh dibuang tetapi tidak selalu merupakan
peraturan resmi yang harus diikuti.
Beberapa macam istilah dalam baku mutu yang penting diketahui adalah :
a. objective yaitu tujuan atau sasaran kearah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Misalnya
untuk melestarikan dan meningkatkan populasi ikan di suatu perairan.
b. Criteria adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk
menetukan apakah kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai dengan
objektif atau tujuaan penggunaan tertentu, supaya lebih jelas dapat disajikan contoh
kriteria dari suatu bahan pencemar dalam media air untuk kepentingan kehidupan ikan
adalah sebagai berikut :
Konsentrasi Pencemar Pengaruhnya pada ikan
0,01 mg/l Tidak ada pengaruh
Ikan telah menderita tapi masih dalam
0,05 mg/l tingkat rendah
Hukum Lingkungan 41
0,1 mg/l Kematian telah terjadi tetapi jumlah masih
sedikit
0,5 mg/l Tidak ada ikan yang hidup
c. standard adalah satu set nilai numerical dari konsntrasi atau jumlah suatu bahan kimia atau
pencemar, suatu keadaan fisik atau lain-lain hal yang ada dalam media ambien atau yang berada
dalam media limbah.
d. effluent/ limbah yaitu jumlah timah hitam (Pb) yang boleh dibuang keudara oleh suatu pabrik tidak
boleh lebih dari 0,025 mg/m3
C. Penyusunan Baku Mutu
Baku mutu ditetapkan melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. menentukan sumber daya yang penggunaannya harus dilindungi
2. membuat rumusan dari beberapa kriteria yang dirumuskan dan melakukan pengolahan dari berbagai
informasi ilmiah
3. membuat rumusan baku mutu ambien dari penyusunan kriteria
4. membuat rumusan baku mutu limbah yang boleh dilepas kedalam lingkungan yang nantinya akan
menghasilkan kualitas baku ambien yang telah ditetapkan.
5. memberikan bantuan terhadap perencanaan pemantauan dan pengumpulan informasi sebagai
penyempurnaan atau perbaikan data yang telah dipakai dalam langkah-langkah sebelumnya.
Dalam menentukan tingkat pencemaran yang dapat diterima tidaklah mudah, sehingga untuk
menentukan mekanisme apa yang dapat menjamin derajat atau ukuran tidak dilampaui tidak dapat
dilakukan dengan tergesa-gesa.
D. Manfaat Baku Mutu Lingkungan
Sebagai komponen instrumen lingkungan baku mutu lingkungan sangat bermanfaat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang itu sendiri telah menegaskan agar baku mutu lingkungan
tidak dilanggar. Baku mutu lingkungan ini memiliki banyak manfaat yang dapat dipakai untuk berbagai
keperluan. Dibawah ini merupakan beberapa manfaat dari baku mutu lingkungan Antara lain sebagai
berikut:
1. bagi institusi yang bertanggungjawab atas mutu lingkungan disuatu daerah maka baku mutu
lingkungan dapat dijadikan alat untuk melakukan evaluasi.
2. bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup maka baku mutu lingkungan
dapat dijadikan alat untuk pantaatan hukum administrasi.
3. digunakan untuk pelaksanaan Amdalsebagai konsep pengelolaan lingkungan sejak dini.
4. memudahkan pengelolaan dan pengawasan dalam mengontrol perizinan.
5. dapat dipakai untuk bukti telah terjadinya tindak pidana lingkungan
Hukum Lingkungan 42
5 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
UUPPLH Pasal 1 butir 15 memuat kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi:
1. kriteria rusaknya tanah
2. kriteria standar kerusakan terumbu karang
3. kriteria standar kerusakan hutan terkait dengan kebakaran hutan
4. kriteria standar kerusakan mangrove
5. kriteria standar kerusakan padang lamun
6. standar kriteria kerusakan gambut
7. kriteria baku kerusakan karst
8. dan lain sebagainya
6 AMDAL
Di masukkannya Amdal kedalam proses perencana suatu usaha, pengambil keputusan akan
mendapatkan gambaran tentang berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil
keputusan yang optimal dari berbagai aspek yang tersedia. Amdal merupakan salah satu alat pengambil
keputusan untuk mempertimbangkan akibat mungkin yang akan terjadi oleh suatu usaha atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diambil guna menanggulangi
dampak negatif, Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena undang-undang dan
peraturan pemerintah mengehendaki demikian, maka akan melanggar undang-undang dan besar
kemungkinan perizinan untuk membangun proyek tersebut tidak akan didapat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada dasarnya akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas lingkungan,
dan menyebabkan juga terjadinya perubahan lingkungan, perubahan lingkungan yang sudah terjadi
seringkali masih dapat ditolelir karena masih dianggap tidak menimbulkan kerugian secara jelas dan
berarti. Akan tetapi perubahan yang semakin besar pada akhirnya akan dapat menimbulkan kerugian bagi
manusia dalam memenuhi hidupnya, kesejahteraan bahkan keselamatan hidupnya. Untuk menhindari
timbulnya dampak lingkungan yang lebih besar yang tidak dapat ditoleransi maka perlu dipersiapkan
rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi, oleh karena itu prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan harus diterapkan. Sehingga dampak yang ditimbulkan dari
proses pembangunan akan dapat di analisi sejak awal perencanaan, sehingga langkah-langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sejak dini.
Perangkat/instrumen yang dapat digunakan dalam perlindungan lingkungan hidup.adalah AMDAL dan
UKL-UPL seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam melestarikan serta menjaga lingkungan, Amdal merupakan sebuah konsep yang positif,
sehingga banyak negara-negara yang menggunakan konsep ini dalam pengelolaan lingkungan hidup,
termasuk negara Indonesia. Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
juga dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yaitu dengan
dikeluarkannya aturan yang lebih pada keberpihakan kepada lingkungan hidup. PP No.22 Tahun 2021
Pasal 3 yang berbunyi: “ (1)Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau
tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan; (2)Persetujuan lingkungan
diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan dan instansi pemerintah; (3)Persetujuan lingkungan
Bagian 10 dari 37
merupakan prasyarat penerbitan izin lingkungan atau persetujuan pemerintah;(4)Persetujuan
lingkungan dilakukan melalui : a.Penyusunan Amdal; b. Penyusunan UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-
UPL; (5) Berakhirnya perestujuan lingkungan bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha
atau perizinan pemerintah “.
Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada
dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses
permohonan dan penerbitan izin lingkungan. .
Diterbitkannya suatu izin lingkungan antara bertujuan lain untuk memberikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha yang
Hukum Lingkungan 43
berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, dan
koordinasi antara instansi dalam penyelenggaraan perizinan usaha dan memberikan kepastian hukum
dalam usaha/kegiatan. Seperti dalam Pasal 22 ayat (1) UUPPLH yang berbunyi sebagai berikut :
“ Setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal “.
Penjelasannya adalah semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, perencanaan awal suatu usaha/kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan
dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana
tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih rinci dampak negatif dan dampak positif yang
akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah-
langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang
penting ditentukan oleh antara lain:
( a ) Besarnya penduduk yang terdampak rencana usaha/kegiatan;
( b ) Luas wilayah penyebaran penduduk;
( c ) Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
( d ) Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
( e ) Sifat kumulatif dampak;
( f ) Berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
( g ) Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.33
Adapun proyek-proyek pembangunan yang harus amdal adalah proyek- proyek pembangunan yang
merubah bentuk lahan dan bentang alam; menyebabkan eksploitasi sumberdaya alam baik yang dapat diperbarui
maupun yang tidak dapat diperbarui; pelaksanaannya yang secara otensial dapat menimbulkan pencemaran dan
/ atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan kemerosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya;
Pelaksanaannya kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta
lingkungan sosial dan budaya; proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan
konservasi sumber daya alam dan / atau perlindungan cagar budaya; dan mahluk hidup;Pembuatan dan
penggunaan bahan hayati dan non hayati; kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan / atau mempengaruhi
pertahanan negara; penggunaan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
Amdal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan
perizinan, selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, "seharusnya Amdal dilaksanaka
secara bersama-sama sehingga dapat memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimalisasi
sehingga mendapatkan keadaan yang optimum bagi suatu proyek pembangunan, terutama dampak
lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif dengan engneering approach,
pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah.
Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan
hidup.dari perencanaan awal suatu proyek pembangunan sudah harus dibuat perkiraan dampaknya yang penting
terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun non fisik, termasuk sosial budaya untuk dijadikan pertimbangan
apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Amdal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan
perizinan, selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, "seharusnya Amdal dilaksanaka
33
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 pasal 22 ayat 2
Hukum Lingkungan 44
secara bersama-sama sehingga dapat memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimalisasi
sehingga mendapatkan keadaan yang optimum bagi suatu proyek pembangunan, terutama dampak
lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif dengan engneering approach,
pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah.
Bentuk Kajian Amdal
Bentuk hasil kajian AMDAL adalah berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, Yaitu: 6
Kerangka Acuan ANDAL. Kerangka Acuan merupakan hasil skoping yang disetujui oleh Pemrakarsa/Penyusun
Amdal dan komisi Amdal, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji suatu dampak. Adapun penentuan ruang lingkup serta kedalaman kajian ini
merupakan kesepakan antara pemilik kegian dan komisi penilai AMDAL melalui proses yang disebut proses
pelingkupan; Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar penyusunan KA-ANDAL baik
kegiatan tunggal, terpadu maupun kegiatan dalam Kawasan. Dengan tujuan untuk merumuskan lingkup dan
kedalam studi ANDAL, mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan
anggaran, tenaga dan waktu. KA-ANDAL berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang
membidangi kegiatan dan penyusun studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan
dilakukan.
Komisi Amdal
Komisi Penilai AMDAL dibentuk pada a). Tingkat pusat dan 2). Tingkat daerah, yang bertugas
memberikan penilaian terhadap krangka acuan, analisis dampak lingkungan hdup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Didalam melaksanakan tugasnya komisi
Amdal dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis terhadap kerangka acuan,
analisis dampak lingkungan hidup, rencan pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pemantauan
lingkungan hidup.
a. Komisi penilai Amdal tingkat pusat
Komisi penilai Amdal tingkat pusat dibentuk oleh menteri, dan terdiri dari unsur-unsur instansi yang
bertugas mengelola lingkungan hidup, intansti yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
instansi yang ditugasi dalam bidang perencanaan pembangunan nasional, pemerinah.
b. Komisi penilai Amdal tingkat daerah.
Komisi penilai Amdal tingkat daerah dibentuk oleh menteri yang terdiri dari unsur-unsur. Komisi
penilai Amdal tingkat daerah mempunyai kewenangan menilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup
untuk jenis-jenis usaha yang menjadi kewenangan komisi penilai tingkat pusat
7 UKL-UPL
UKL-UPL merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan pada dasarnya proses penilaian
UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan penerbitan izin lingkungan. oleh karena itu
pedoman teknisnya ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab dari masing jenis-jenis kegiatan dan
dikaitkan langsung dengan aktivitas teknis usaha yang bersangkutan.
Dimasukkannya UKL-UPL dalam proses perencanaan usaha/kegiatan, Menteri sebagai pejabat yang
berwenang dalam memberikan izin lingkungan mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait dengan
dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi dari adanya suatu rencana usaha/kegiatantersebut dan langkah-
langkah pengendaliannya.
Berdasarkan informasi tersebut, pengambil keputusan dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah
suatu rencana usaha tersebut layak atau tidak layak, disetujui atau tidak disetujui dan izzinnya dapat dapat
diterbitkan, sehingga dalam proses penerbitan izin lingkungan dilakukan secara partisipatoris dengan melibatkan
masyarakat.
Izin lingkungan diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perindungan terhadap lingkungan hidup yang
lestari dan berkelanjutan serta meningkatkan upaya pengendalian usahakegiatan yang berdampak negatif
terhadap lingkungan hidup. Selain itu juga untuk memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi
antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Hukum Lingkungan 45
Pemrakarsa usaha atau kegiatan terikat pada dokumen yang telah di isi dan ditandatanganinya dan menjadi
syarat-syarat pemberian izin usaha.
A) Fungsi UKL_UPL
Dalam pengelolaan lingkungan hidup UKL-UPL mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Acuan dalam penyusunan Pedoman teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
2. Sebagai Acuan bagi masyarakat dan pemrakarsa.
3. Sebagai intrumen pengikat bagi pihak pemrakarsa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan.
B). Penyusunan UKL-UPL
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup merupakan pengelolaan dan
pemantauan terhadap usaha/kegiatan yang tidak berdampak terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.UKL-UPL ini disusun oleh pemrakarsa
usaha/kegiatan pada tahap perencanaan suatu usaha/kegiatan. Lokasi kegiatan wajib sesuai dengan tata ruang,
apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang UKL-UPL tidak dapat diperiksa lagi dan wajib dikembalikan
kepada pemrakarsa.
8 Analisis Resiko Lingkungan
UUPPLH beserta aturan pelaksanaannya merupakan instrumen yang ada pada pemerintah untuk
mewujudkan kebijaksanaan dibidang lingkungan hidup. Penilaian resiko merupakan salah satu yang penting
dalam kebijakan dibidang lingkungan, serta manajemen resiko dalam pengambilan keputusan dibidang
lingkungan.
Dalam rangka untuk mewujudkan kebijaksanaan dalam bidang lingkungan hidup nasional, yang paling penting
adalah dengan memaksimalkan peran penilaian risiko dan penilaian managemen dalam pengambilan keputusan
dibidang lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai analisis
mengenai dampak lingkungan dan pedoman mengenai baku mutu lingkungan hidup. Dalam pasal 47 yang
mengatur analisis risiko lingkungan dalam ayat (1) adanya penegasan terhadap diberlakukannya analisis risiko
likungan terhadap usaha/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, ancaman terhadap suatu ekosistem
sedangkan dalam ayat (2) undang-undang ini analisis risiko lingkungan ini meliputi :
a). Pengkajian risiko
b). Pengelolaan risiko
c). Komunikasi risiko
Penerapan pasal 47 ini diberlakukan terhadap industri-industri kimia yang menggunakan bahan beracun, alat
angkut bahan berbahaya seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, industri pembangkit listrik tenaga
nuklir dan lan sebagainya. Risiko lingkungan memperkirakan resiko terhadap organisme, sistem atau populas
dengan segala ketidakpastiannya setelah terpapar oleh agen tertentu dengan memperhatikan karakteristik agen
dan sasaran yang spesifik. Penggunaan analisis akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau usaha dalam
pengelolaan audit yang menjadi patokan dalam penaatan suatu usaha.
Cara menganalisa Risiko lingkungan lingkungan:
a. Analisis Risiko Lingkungan Perumahan
1). Pemukiman
2). Perumahan
3). Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan pemukiman
Analisis risiko lingkungan perumahan dan pemukiman dapat dilakukan berdasarkan persyaratan
kesehatan pemukiman antara lain:
1). Lokasi
Hukum Lingkungan 46
2). Kualitas udara
3). Kebisingan dan getaran
4). Kualitas tanah daerah pemukiman dan perumahan
5). Prasarana dan sarana lingkungan
6). Vektor dan penyakit
7). Penghijauan
b. Analisi Risiko Lingkungan Perusahaan
Analisis risiko lingkungan perusahan dilakukan pada proses kegiatan perusahaan yang beresiko
akan menyebabkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan sekitarnya. Dapat dilakukan dengan
diagram alir maupun audit lingkungan.
1. Fungsi Audit lingkungan
a) Sebagai dokumen suatu usaha yang memuat tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan,
pelaporan atau rencana perubahan .
b) Sebagai alat untuk identifikasi masalah lingkungan internal
c) Untuk melakukan evaluasi kinerja organisasi lingkungan.
2. Manfaat Audit lingkungan
a). Untuk mengidentifikasi masalah lingkungan
b). Menghindari sanksi
c). Menghindari kerugian materi
d). Mengidentifikasi potensi penghematan bahaya
e). Sebagai dokumen perusahaan.
9 Audit Lingkungan
Berbeda dengan dokumen Amdal yang dengan tegas dinyatakan sebagai dokumen yang bersifat terbuka
untuk umum, sedangkan dokumen audit lingkungan merupakan milik perusahaan dan bersifat rahasia, meskipun
demikian sesuai dengan tujuannya audit lingkungan sifat kerahasiaannya tidaklah mutlak, sehingga tidak
menutup kemungkinan laporan audit lingkungan dapat dijadikan sumber informasi bagi kepentingan umum dan
pemerintah khususnya untuk menilai tingkat ketaatan suatu perusahaan terhadap peraturan. Audit lingkungan
(environmental audit), secara konseptual telah dikenal sejak tahun 1970, diawali dengan keterbukaan
perusahaan-perusahaan di negara Amerika Serikat yang sudah menerapkan audit lingkungan sebagai
bagian dari manajemen usaha mereka. Boleh dikatakan bahwa Amerika Serikat merupakan pionir dalam
penerapan audit lingkungan (Environmental Audit).
Pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dimulai setelah ditetapkannya SK Menteri Negara LH
No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit lingkungan. Berdasarkan
Surat Keputusan ini pemberlakuan audit lingkungan bersifat sukarela. Mengenai pertimbangan-
pertimbangan dikeluarkannya SK ini adalah sebagai berikut:
a. adanya kewajiban setiap pelaku usaha untuk untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup yang
serasi seimbang guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan
b. audit lingkungan telah diakui sebagai alat yang efektif dan merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan secara sadar berguna bagi pelaku usaha dalam mengelola lingkungan
hidup
c. audit lingkungan merupakan tahapan untuk melaksanakan kajian lingkungan hidup yang dilakukan
secara terstruktur, terdokumentasikan, bertahap dan obyektif terhadap prosedur dalam pengelolaan
lingkungan hidup
Hukum Lingkungan 47
d. audit lingkungan dapat digunakan untu membantu dalam upaya-upaya untuk menemukan penyelesaian
masalah lingkungan hidup yang dialami oleh pelaku usaha.
Pengaturan tentang audit lingkungan juga dirumuskan dalam UUPPLH terdapat dalam Pasal 1 butir
28 dan Pasal 48 sampai dengan pasal 53. Bagi kegiatan-kegiatan yang wajib Amdal, audit lingkungan
merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan apakah RPL dan RKL telah dilaksanakan.
Pengaturan audit lingkungan yang dirumuskan dalam Pasal 28 UULH 1997, pada dasarnya bersifat
sukarela.
Audit lingkungan perusahaan atau kegiatan merupakan suatu kegiatan yang dianjurkan untuk
dilakukan secara internal oleh perusahaan dibawah tanggungjawab pengelola dan pengelola lingkungan.
Audit lingkungan bukanlah audit formal yang diwajibkan oleh undang – undang , tetapi upaya yang
disengaja atau proaktif untuk menidentifikasi potensi masalah lingkungan sehingga dapat diambil langkah
pencegahan. Audit lingkungan bukan keharusan, akan tetapi merupakan kegiatan yang dianjurkan yang
Bagian 11 dari 37
didasarkan atas kesukarelaan. Dalam hubungan ini perlu didorong perusahaan-perusahaan yang
mempunyai komitmen tinggi terhadap plaksanaan pembagunan berkelanjutan untuk melaksanakan audit
lingkungan ini yang akan memberikan teladan kepada perusahaan-perusahaan lainnya.
Berbeda dengan dokumen AMDAL, dokumen audit lingkungan merupakan milik perusahaan dan
bersifat rahasia. Meskipun demikian sesuai dengan tujuannya sifat kerahasiaannya tidaklah mutlak,
sehingga tidak menutup kemungkinan laporan audit lingkungan dijadikan sumber informasi bagi
kepentingan umum juga pemerintah pada khususnya.
Dalam permasalah lingkungan, audit lingkungan merupakan alat baru, yang perkembangannya baru
berjalan dalam beberapa dasawarsa ini. Audit lingkungan dalam hal pengelolaan lingkungan mempunyai
kegunaan sangat banyak antara lain :
1. meningkatkan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. untuk mengetahui ketaatan pelaku usaha terhadap hukum yang berlaku
3. dapat dijadikan ide dalam menentukan langkah tindak lanjut dalam penanganan ketidak patuhan
pelaku usaha
4. sebagai alat untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain manfaat diatas audit lingkungan juga mempunyai manfaat lainnya yaitu:
1. dapat digunakan untuk menelaah dampak
2. sebagai alat untuk menghindari terjadinya kerugian finansial
3. dapat mencegah paksaan sangsi
4. digunakan untuk menelaah efisiensi biaya
5. menyediakan laporan audit lingkungan bagi perusahaan.
Hasil dari audit lingkungan ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya kepada pemerintah sebagai
penanggung jawab kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat maupun organisasi
kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dengan tujuan :
1. sebagai upaya pelaku usaha untuk mempublikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
sehingga hasil audit dapat dimintakan keabsahannya kepada penanggung jawab pengelolaan
lingkungan hidup.
2. untuk mengembangkan sistim pengelolaan lingkungan hidup
3. untuk meningkatkan kinerja dalam lingkungan suatu usaha
4. tujuan lainnya
Hukum Lingkungan 48
Adapun audit lingkungan mempunya manfaat yang sangat banyak diantaranya adalah sebagi berikut:
a. dapat digunakan untuk mengindentifikasi risiko lingkungan
b. sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
c. menghindari kerugian finansial karena penutupan usaha atau publikasi pemerintah
d. mencegah terhadap tekanan sanksi hukum
e. meningkatkan kepedulian akan lingkungan para penanggung jawab kegiatan dan staf
f. mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya
g. menyediakan laporan audit lingkungan bagi perusahaan, kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan
media masa
h. menyediakan informasi yang memadai bagi perusahaan asuransi, lembaga keuangan dan pemegang saham.
10 Izin Lingkungan
Sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup izin lingkungan merupakan instrumen
hukum administrasi yang berfungsi sebagai alat untuk kontrol terhadap pengusaha dalam menjalankan
kegiatan usahanya
Penyatuan kewenangan pemberi izin lingkungan kepada satu institusi saja dari perspektif penegakan
hukum administrasi akan berpengaruh positif karena akan menjamin konsistensi dalam penegakan hukum
untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu penyatuan
kewenangan membuat biaya pengurusan izin lebih murah, akan tetapi gagasan untuk penyatuan
kewenangan kepada satu institusi saja tidak terwujud. Hal ini dapat dilihat pada pasal 36 ayat (4) UUPPLH
tentang kewenangan kementrian Lingkungan Hidup, gubernur atau bupati/walikota sebagai pejabat dalam
menerbitkan suatu izin lingkungan.
Badan-badan usaha ataupun korporasi yang melakukan produksi yang dapat mengganggu
berdasarkan UUPPLH diharuskan untuk mengurus perizinan lingkungan. Izin lingkungan dikeluarkan
oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya
diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, sedangkan kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan
hidupnya oleh Gubernur, oleh Bupati/Walikota untuk kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan
hidupnya. Izin lingkungan sedikitnya memuat tiga hal yaitu:
a. Persyaratan dan kewajiban yang memuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL;
b. Persyaratan dan kewajiban yang diputuskan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati;
c. Berakhirnya izin lingkungan hidup
Proses untuk mendapatkan izin lingkungan melalui pendaftaran izin tersebut melalui proses
permohonan:
A. Pendaftaran
Sehubungan dengan pengelolaan lingkungan bahwa setiap usaha, pemilik usaha harus
berizin lingkungan. Permohonan izin lingkungan dapat diajukan secara tertulis sekaligus dengan
pengajuan penilaian Andal dan UKL-UPL kepada Menteri, ataupun pejabat pemerintah sesuai
dengan kewenangannya. Permohonan ini dilengkapi dengan dokumen Andal ataupun Formulir
UKL-UPL serta dokumen lain yang berhubungan dengan perusahaannya.
Menteri wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan. Ketentuan-ketentuan mengenai
pengumumam tersebut meliputi :
1. Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal
a. Pengumuman dapat dilakukan lewat media cetak terhitung 5 hari setelah
permohonannya disetujui
Hukum Lingkungan 49
b. Terhadap pengumuman ini, dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak
pengumuman ini diumumkan dapat memberikan saran ataupun pendapat, saran serta
tanggapannya terhadap pengumuman ini, disampaikan melalui perwakilan dari
masyarakat yang terkena dampak ataupun organisasi masyarakat yang menjadi anggota
komisi penilai Andal.
2. Untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal
a. Pengumuman
b. Terhadap pengumuman ini, dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak
pengumuman ini diumumkan dapat memberikan saran ataupun pendapat, saran serta
tanggapannya terhadap pengumuman ini, disampaikan melalui perwakilan dari
masyarakat yang terkena dampak ataupun organisasi masyarakat yang menjadi anggota
komisi penilai Andal
B. Penerbitan izin lingkungan
- Berdasarkan kewenangannya untuk menerbitkan izin lingkungan dilakukan oleh:
a). Rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh Menteri
b). Rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh Gubernur
c). Rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh
walikota/bupati
- Persyaratan meliputi:
a). Izin lingkungan yang telah terbit setelah dilakukan pengumuman dilakukan bersamaan
diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
b). Perihal yang dimuat adalah ketentuan seperti tertuang di UKL-UPL serta waktu berakhirnya izin
lingkungan.
c). Dalam izin lingkungan dicantumkan jumlah dan jenis perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d). Masa berlaku izin lingkungan bersamaan dengan waktu berakhirnya izin usaha/kegiatan.
Izin lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa / multimedia
dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterbitkan. Apabila terjadi perubahan terhadap usaha/kegiatan
yang telah memperoleh izin lingkungan maka pemrakarsa usa wajib mengajukan permohonan
perubahan izin lingkungan. Perubahan izin usaha/kegiatan meliputi:
a). Perubahan kepemilikan usaha/kegiatan
b). Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
c). Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
d). Terdapat perubahan dampak terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko
lingkungan.
e). Tidak dilaksanakan rencana usahakegiatan dalam jangka waktu 3 tahun semenjak izin
lingkungan diterbitkan.
C. Kewajiban
Dalam izin lingkungan terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima yaitu:
1). Kewajiban untuk mentaati ketentuan-ketentuan.
2). Memberikan laporan pelaksanaan terhadap yang dipersyaratkan.
3). Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan.
Hukum Lingkungan 50
11 Instrumen Ekonomi Lingkungan
Meningkatnya permasalahan-permasalahan lingkungan dewasa ini sebgai contoh; banjir, tanah longsor,
kerusakan hutan, pencemaran air baik laut maupun sungai, abrasi pantai. Ini semua terjadi karena adanya
anggapan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama, juga tidak adanya pembatasan pemanfaatan
sumberalam bersama tersebut, sehingga menyebabkan eksploitasi sumberdaya alam ini secara besar-besaran.
Banyak faktor sebagai alasan pendorong terintegrasinya ekonomi dan lingkungan dalam pembangunan
yang berkelanjutan.faktor-faktor yang berpengaruh terhadap terlaksananya atau tidak terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan hidup diantaranya adalah
a). faktor ekonomi sebagai penghubung makro dan mikro ekonomi terhadap lingkungan,
b). faktor politik mencakup proses politik, pertumbuhan penduduk, penurunan mutu lingkungan suatu negara
termasuk juga peran masyarakat, struktur sosial serta pengaruhnya terhadap lingkungan,
c). faktor sosial budaya berhubungan dengan tradisi serta pemikiran-pemikiran tentang tradisi dan agama.
Instrumen lingkungan ditentukan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan atau
setidak-tidaknya pemulihan sampai pada tahap normal. Pelestarian daya dukung ekosistem merupakan syarat dari
tercapainya kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang. Terdapat lima prinsip utama dari
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yaitu adalah:
a). Keadilan antar generasi
b). Keadilan dalam satu generasi
c). Prinsip pencegahan dini
d). Perlindungan keanekaraman hayati
e). Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif
Dalam undang-undang lingkungan hidup juga diatur mengenai instrumen lingkungan , instrumen lingkungan
terdiri dari:
1. instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi yang terdiri dari :
2. instrumen pendanaan lingkungan hidup yang terdiri dari
3. intensif dan disinsentif dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup
b. penerapan pajak
c. pengembangan sistem lembaga keuangan
d. pengembangan sistem perdagangan
e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkugan hidup
f. pengembangan asuransi lingkungan hidup
g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup
h. sistem penghargaan kinerja lingkungan
Aturan tersebut substansinya masih bersifat umum, oleh karean itu masih diperlukan adanya suatu aturan
tentang instrumen ekonomi ini yang berupa Peraturan Pemerintah yang memuat terobosan-terobosan baru dalam
upayanya untuk pengendalian lingkungan. Permasalahan mengenai seberapa substansi ini dilakukan secara
operasional. Sebagai yang diamanatkan dalam undang-undang, instrumen lingkungan wajib dilaksanakan oleh
setiap orang sebagai subyek yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya.
Permasalahan lingkungan ini tidak selesai hanya dengan pemberlakuan suatu undang-undang saja, akan
tetapi harus ada komitmen untuk melaksanakannya oleh karena itu kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam
undang-undang oleh pemerintah wajib disertai pengerahan-pengarahan kepada masyarakat, sehingga tujuan
dapat tercapai dengan adanya ketaatan masyarakat terhadap undang-undang.
Hukum Lingkungan 51
II.3.3.2 Penanggulangan
Setiap orang yang menyebabkan pencemaran wajib melaksanakan pengendalian pencemaran serta
diwajibkan untuk menanggung kerugian tersebut atau dikenal dengan istilah tanggung jawab mutlak.
Adapun upaya pengendalian pencemaran dilakukan dengan cara:
1. Memberikan informasi dan peringatan pencemaran kepada masyarakat;
2. Isolasi pencemaran
3. Penghapusan sumber pencemar.
II.3.3.3 Pemulihan
Pencemar wajib mengembalikan fungsi lingkungan pada tahap berikut.
1. Penghapusan penyebab pencemaran
2. Remediasi adalah upaya penanggulangan pencemaran lingkungan dalam rangka peningkatan
kualitas lingkungan.
3. Rehabilitasi adalah pemulihan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup, termasuk upaya
pencegahan kerusakan lahan, perlindungan, dan peningkatan ekosistem.
4. Restorasi adalah proses mengembalikan lingkungan atau komponennya ke keadaan semula.
5. Metode tambahan berdasarkan kemajuan penelitian dan teknologi
I.3.4 Pemeliharaan
Pemeliharaan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan dan
menghindari degradasi dan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Dalam rangka pelestarian
lingkungan hidup dicapai dengan tindakan sebagai berikut:
1. Konservasi sumber daya alam
Kegiatan ini ini meliputi antara lain perlindungan sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem
pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut. , dan ekosistem karst melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. Konservasi aset alam
b. Upaya untuk melindungi keutuhan dan keaslian sumber daya alam dan ekosistemnya
c. Pemanfaatan sumber daya alam
2. Pencadangan sumber daya alam
Pencadangan sumber daya alam merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam
jangka waktu tertentu.
3. Pelestarian fungsi atmosfer
Pelestarian fungsi atmosfer dengan Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Sebagai bentuk
inisiatif dampak perubahan iklim, kegiatan yang dirancang untuk meminimalkan emisi gas rumah kaca
dikenal dengan istilah mitigasi , sedangkan adaptasi perubahan iklim adalah upaya untuk memperkuat
kapasitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk iklim variasi. dan kejadian iklim
ekstrim dalam rangka mengurangi potensi kerusakan akibat perubahan iklim, memanfaatkan
kemungkinan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim, dan mengatasi dampak perubahan iklim. b.
perlindungan lapisan ozon c. perlindungan dari presipitasi asam.
Pengaturan undang-undang perlindungan lingkungan hidup di Indonesia telah berubah sesuai dengan
berlakunya undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia, yang diawali dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup dan kemudian diperbaharui dengan Undang-
Hukum Lingkungan 52
Undang Nomor 27 Tahun 1997. Tentang pengelolaan lingkungan hidup, yang kemudian dicabut dan diganti
dengan undang-undang yang lebih komprehensif, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lebih komprehensif dan spesifik karena memuat asas, tujuan,
ruang lingkup, dan penyelesaian masalah pengelolaan lingkungan hidup. Bab II, Pasal 2 memuat asas, tujuan, dan
Bagian 12 dari 37
ruang lingkup perlindungan lingkungan hidup; Bab III, Pasal 5 sampai dengan 11 memuat rencana perlindungan
lingkungan melalui inventarisasi, penetapan kawasan ekoregion, dan penyusunan rencana lingkungan; dan Bab
IX mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan perlindungan lingkungan. Pasal 57 mengatur dan menetapkan pemeliharaan konservasi
sumber daya alam, cadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
Undang-undang tentang perlindungan lingkungan begitu luas sehingga aturan yang lebih spesifik
yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan diatur oleh masalah berbagai jenis undang-undang dan
peraturan lingkungan.
III Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
III.1 Pengertian tentang konsep-konsep
Perlindungan hukum sumber daya alam hayati diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; dalam Pasal 5 undang-undang ini
diatur kegiatan:
a. Perlindungan sistem pendukung kehidupan;
Merupakan suatu peristiwa alami dari bermacam-macam unsur hayati mupun non hayati yang memberikan
jaminan akan kelangsungan hidup mahluk. Hal ini ditujukan untuk terpeliharanya suatu proses ekologi yang
mendukung berlangsungnya suatu kehidupan untuk kesejahteraan manusia serta mutu kehidupan
manusia.perlindungan ini meliputi kegiatan ataupun tindakan yang berhubungan dengan perlindungan
sumber air dan sebaginya.
b. Pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya
Unsur-unsur yang terdapat dalam sumberdaya hayati serta ekosistemnya, terdiri dari hayati dan non
hayati yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Hilangnya salah satu unsur tidak
tergantikan dengan unsur lainnya, sehingga demi untuk dapat berfungsi dan sewaktu-waktu siap di
pakai untuk kesejahteraan manusia maka perlu diadakan tindakan-tindakan konservasimelalui cara
pengawetan terhadap kenekaragaman jenis tumbuhan maupun satwa besrta ekosistemnya.
c. Pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan.
Pembatasan ataupun pengendalian didalam pemanfaatan sumberdaya atau hayati secara terus
menerus dengan tetap memperhatikan serta menjaga keseimbangan ekosistemnya merupakan atau
disebut juga pemanfaatan sumberdaya hayati secara lestari.pemanfaatan ini dapat dilaksanakan
dalam bentuk-bentuk:
1. Riset dan pengembangan
2. Breeding
3. Perburuan
4. Peragaan
5. Pertukaran
6. Budidaya
7. Peliharaan untuk kesenangan
Pelestarian sumberdayaan alam hayati beserta ekosistemnya mempunyai kegunaan antara lain:
Hukum Lingkungan 53
a) Keadaan alam beserta lingkungannya dapat terjaga, hal ini berarti dalam upaya pelaksanaan
pelestarian alam diusahakan agar wilayah pelestariaan tidak menjadi rusak.
b) Kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perubahan alam dapat dihindari,
c) Mahluk hidup atau spesies yang langka dapat terhindar dari kepunahan
d) Keseimbangan antara lingkungan makro maupun mikro dapat terjaga
e) Dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
f) Dapat berkontibusi dalam bidang pariwisata, maksudnya adalah karena keindahan serta
karakteristiknya yang menarik sehingga orang akan penasaran sehingga menjadikan obyek
pariwisata.
Sumberdaya hayati yang beragam jenis, jumlah, serta keunikannya, pemanfaatannya seharusnya dilakukan
secara bijaksana demi terjaminnya kesinambungan keberadaannya dengan tetap konsisten memelihara serta
meningkatkan keanekaragamannya dan nilainya. Beragamnya sumberdaya alam hayati ini mempertinggi system
pendukung kehidupan, sehingga demi melindungi keanekaragaman ini seharusnya dilakukan dengan sebuah
aturan yang ketat dalam hal perlindungannya.
Bentuk-bentuk dari konservasi secara umum dapat dipilah menjadi dua yaitu : 1) kegiatan konservasi flora
dan fauna yang dilakukan dalam habitat aslinya yang lebih dikenal dengan istilah konservasi in situ. Dalam
kegiatan konservasi ini cakupannya adalah suaka alam dan dan suaka margasatwa, 2) kegiatan konservasi flora
dan fauna yang dilakukan diluar habitatnya
Sebelum undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ini
diundangkan, ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati telah berlaku sejak zaman Hindia
Belanda, yaitu: Dierenbeschermingsordonnantie 1931, Jachtordonnantie 1931, Jachtordonnantie Java dan
Madura 1940 , Natuurbeschhermingsordonnantie 194134.
Peraturan Perundang-undangan setelah zaman kemerdekaan meliputi diantaranya bidang kehutanan
yaitu UU No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, di bidang perlindungan satwa
liar telah dikeluarkan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970 tentang tambahan
ketentuan Dierenbeschermingsordonnantie 1931. Dengan Surat Keputusan Kementrian Pertanian No
716/1980 telah ditetapkan pula daftar reptilian,ikan dan mamalia liar yang dilindungi35.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya pada tanggal 10 Agustus 1990 ( Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 49 )
dan penjelasannya ( Tambahan Lembaran Negara RI No. 3419 ). Dengan diundangkannya Undang-
Undang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini maka mencabut undang-undang
yang berlaku sebelumnya yaitu Dierenbeschermingsordonnantie 1931, Jachtordonnantie 1931,
Jachtordonnantie Java en Madura 1940, Natuurbeschhermingsordonnantie 194136.
Pengertian-pengertian mengenai konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang
terdapat dalam Undang-Undang No.5 tahun 1990 adalah Sebagai Berikut:
1. Sumber daya alam hayati adalah aspek alam yang terdiri dari sumber daya tumbuhan dan sumber
daya alam. Sumber daya alam berupa hewan (binatang) yang beserta faktor non hayati di
sekitarnya merupakan suatu kesatuan ekosistem.
34
Kosnadi Hardjasasmita, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, edisi VIII cetakan ke 23, 2018 hlm
219
35
Ibid, hlm 219
36
Ibid, hlm 220..
Hukum Lingkungan 54
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang
konsumsinya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kelangsungan ketersediaannya dengan
tetap melestarikan dan meningkatkan keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah suatu sistem hubungan timbal balik yang saling
bergantung dan berpengaruh antara unsur hayati dan nonhayati di alam;
4. Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang bercirikan kekayaan dan/atau keunikan jenis
satwa, yang kelangsungan hidupnya bergantung pada perlindungan habitatnya.
5. Cagar Biosfer terdiri atas ekosistem asli, ekosistem satuan, dan/atau ekosistem terdegradasi yang
seluruh lingkungan alamnya dijaga dan dilestarikan untuk kepentingan studi dan pendidikan;
6. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas, baik di darat maupun di air, yang
melindungi sistem penyangga kehidupan, melestarikan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta memanfaatkan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari;
7. Taman nasional adalah kawasan perlindungan alam dengan ekosistem asli yang dikendalikan oleh
sistem zonasi untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, dan rekreasi;
8. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan dan/atau satwa,
jenis asli dan bukan asli, untuk tujuan studi, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budaya,
pariwisata, dan rekreasi;
9. Taman wisata alam terutama digunakan untuk wisata dan rekreasi alam terbuka.
Dalam Pasal 37 menetapkan tentang peran serta rakyat,
“ayat (1) menyatakan bahwa peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berguna
dan berhasil guna, ayat (2) menyatakan bahwa dalam pengembangan peran serta rakyat, pemerintah
menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
dikalangan rakyat melalui Pendidikan dan penyuluhan.”
Pasal 39 menyatakan bahwa
“ Penyidikan dilakukan, baik oleh Pejabat Penyidik Kepolisian RI, maupun Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu, sebagaimana di maksud dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.”
Pasal 38 mengatur tentang penterahan urusan dan tugas pembantuan dalam rangka konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
dalam UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Pasal 40 menyatakan tentang ketentuan pidana,
“Ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan suaka alam”
Pasal 33 Ayat (1), yaitu melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan
zona inti taman nasional, dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan dengan denda paling
banyak duaratus juta rupiah. Ayat (2) menyatakan bahwa apabila dengan sengaja dilakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 (ayat (1) dan aayat (2), yaitu melaakukan kegiatan
terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta pasal 33 ayat (3), yaitu melakukan kegiatan yang
Hukum Lingkungan 55
tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zzona lain di taman nasional, taman hutan raya, dan
taman wisata alam dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta
rupiah. Apabila terjadi kelalaian, maka ayat (3) dan ayat (4) menetapkan masing-masing pidana kurungan
paling lama satu tahun dan denda paling banyak serratus juta rupiah serta penjara kurungan paling lama
satu tahun dan denda limaratus juta rupiah.
Yang paling perlu diperhatikan dalam ketentuan pidana adalah bahwa pidana yang dijatuhkan berupa
denda dan penjara bukan denda atau penjara.
IV Perlindungan Atas Sumber Daya Alam Non Hayati
Perlindungan atas sumber daya non hayati meliputi perlindungan atas tanah, dan perlindungan atas
air, pasal 11 UULH menyatakan ketentuan tentang perlindungan sumber daya non hayati dan dalam
penjelasannya berbunyi ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini meliputi tiap jenis
sumber daya alam non hayati, seperti ketentuan tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam, dan
formasi geologis atau perwujudan alam yang sangat indah yang penting untuk ilmu pengetahuan.
Berkaitan dengan perlindungan atas sumber daya alam non hayati dan sumber alam sebagai bagian
dalam ekosistem.di samping sumberdaya manusia dan bagian sumberdaya buatan. Beberapa regulasi
tentang aturan yang berkaitan dengan pasal 11 UULH akan di uraikan dalam bab ini. Sebagai contoh
pengaturan perlindungan sumber daya alam non hayati. Perlindungan sumber daya alam non hayati
meliputi perlindungan atas tanah dan perlindungan atas air.
IV.1 Perlindungan Atas Tanah
UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria adalah salah satu aturan yang
berkaitan dengan perlindungan atas tanah. penata gunaan tanah diatur berdasarkan pasal 14 dan 15 yaitu:
a) penyediaan tanah yang digunakan untuk pembangunan ( pasal 14 ),
b) tanah yang sedang dipakai dilarang untuk diterlantarkan dan jangan sampai tanah mengalami
kerusakan diatur dalam pasal (15).
Pasal-pasal diatas menuntut adanya pengetahuan tentang data penggunaan tanah sedangkan pasal 15
berhubungan dengan kemungkinan adanya kerusakan tanahhal ini menuntut adanya data fisik tanah.
Dengan selalu adanya perubahan,maka data tersebut harus selalu diadakan pembaharuan secara berkala.
Dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah pasal 1 butir 1
menyatakan bahwa penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang
meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah
melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan system
untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Pasal 2 menyatakan bahwa penatgunaan tanah berasaskan keterpaduan berdaya guna dan berhasil
guna, serasi, selaras, dan seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan
hukum.
Pasal 3 menyatakan bahwa penatagunaan tanah bertujuan:
a. “Mengatur penguasaan,penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan
fungsi Kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan , dan pemanfaatan
tanah termasuk termasuk pemeliharaan tanah serta pengendali pemanfaatan tanah;
d. Menjamin kepastian hukum untuk menguasai menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.”
Hukum Lingkungan 56
Pasal 4 menyatakan:
a. “Dalam rangka pemanfaatan ruang dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut dengan
pengelolaan tata guna tanah.
b. Penatagunaan tanah sebagaimana dumaksud ayat (1) merupakan kegiatan dibidang
pertanahan di Kawasan lindung dan Kawasan budidaya.
c. Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Penatagunaan tanah dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.”
IV.2 Perlindungan atas air.
Berhubung dengan itu telah ditetapkan Undang-Undang RI No.7/2004, sebagai Undang-Undang
mengenai pengaturan air yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di
Indonesia. Ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi serta memberi landasan bagi penyusunan
peraturan perundang-undangan selanjutnya. Dalam Undang-Undang RI No 7 / 2004 disebutkan:
1) “Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
2) Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggrakan oleh pemerintah
Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak serupa
dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan
perundang-undangan;
3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan oleh peraturan daerah
setempat;
4) Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan hak guna air.”
V Perlindungan Atas Sumber Daya Buatan
Perlindungan Hukum atas sumber daya buatan diatur dalam pasal dalam 13 UULH tentang
perlindungan sumber daya buatan diatur dengan peraturan lainnya. Perlindungan sumber daya buatan yang
penting ditujukan pada konservasi fungsi sumber daya buatan tersebut bagi kesinambungan pembangunan
di Indonesia
Sumber daya buatan meliputi bendungan, waduk, instalasi energi dan lain-lain. Mengenai sumber
daya buatan ini hampir tidak ada peraturan yang mengaturnya. Yang perlu diperhatikan dalam undang-
Bagian 13 dari 37
undang adalah sumber buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga perlu diatur
penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
VI Perlindungan Atas Cagar Budaya
Dalam perkembangan selanjutnya bahwa Monumenten Ordonantie (MO) sudah dianggap tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan zaman dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 31 Undang-
Undang Benda Cagar Budaya yang diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992 sebagai Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1992, Kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya. Pasal 1 butir Undang-Undang ini37 mengemukakan pengertian cagar budaya sebagai
warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur
37
Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Hukum Lingkungan 57
cagar budaya. situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya didarat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,pendidikan ,agama dan/atau
kebudayaan melalui proses penetapan. Perlindungan benda cagar budaya dalam undang-undang ini
terdapat dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pelestarian cagar budaya bertujuan :
1 Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
2 Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya;
3 Memperkuat kepribadian bangsa;
4 Meningkatkan kesejahteraan rakyat;
5 Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
VII Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan
Lingkungan
Tujuan dari pembangunan adalah untuk mencapai suatu tatanan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan
sosial, namun dalam proses pembangunan selalu dihadapkan pada masalah-masalah besarnya jumlah penduduk
serta terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan, sehingga dalam pembangunan juga harus memikirkan
pelestarian sumberdaya alam, yang bertujuan supaya pembangunan dapat berkelanjutan, serta dapat dinikmati
oleh generasi masa depan. .terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan yaitu :
b. Penggunaan sumber daya alam secara bijaksana
c. Pembanguna berkesinambungan dan terus menerus
d. Untuk peningkatan mutu hidup
Dalam penerapannya, pembangunan berkelanjutan bukan pada batas yang mutlak, akan tetapi pada
batas yang ditentukan oleh masyarakat serta organisasi-organisasi sosial lainnya.mengenai sumber alam
serta kemampuannya untuk menyerap pengaruh dari kegiatan manusia.
Bahwa sumberdaya alam terdiri dari yang tidak terbarukan dan terbarukan, sehingga untuk
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui maka pengelolaannya perlu memperhatikan perihal :
a. Terbatasnya jumlah dan kualitasnya
b. Keberadaan sumberdaya alam serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dalam suatu
pembangunan
c. Dalam penggunaan sumberdaya alam haruslah seefesien mungkin
d. Akibat buruk dari pengolahan limbah diselesaikan secara bijaksana dan termasuk untuk
pembuangannya.
Sementara itu pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui perlu mempertimbangkan :
a) proses pembaharuan perlu disertakan dalam proses pengolahan sumberdaya yang dilakukan secara
serentak,
b) sebahagian dari hasil penggunaan, digunakan untuk menjamin pembaharuan sumber alam,
c) kemampuan sumber alam jangan sampai rusak akibat dari teknologi yang dipakai dalam
pengolahan sumber alam
d) dampak negative ikut dikelola
factor-faktor yang mempengaruhi adalah:
a. banyaknya, mutu serta tempat tinggal penduduk
b. teknologi yang digunakan
c. gaya hidup yang menggunakan sumber alam
keseluruhan dari factor ini harus diperhatikan jika tujuan dari pembangunan berwawasan lingkungan
ini ingin berhasil.
Hukum Lingkungan 58
A Pokok-pokok kebijakan
Tiga faktor yang menjadi tumpuan dalam proses pembangunan berkelanjutan adalah diantaranya sebagai
berikut:
1). Keadaan sumber daya alam
Perlu adanya sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menopang pembangunan secara berkelanjutan
agar dapat berlangsung terus-menerus. Pengolahan dalam batas kemampuan pulihnya bagi sumber daya yang
tidak dapat diperbarui harus benar-benar diperhatikan jangan sampai melebihi batas kemampuannya. Sehingga
dapat dapat berproses untuk memperbaharui dirinya, dengan demikian dapat secara terus-menerus menopang
proses pembangunan yang bertumpu pada sumber daya alam.
2). Mutu lingkungan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara lingkungan dan sumber daya alam akan menunjukkan
seberapa tinggi tingkat kualitas lingkungan, semakin erat hubungan timbal balik ini maka akan semakin tinggi
pula kualitas lingkungan tersebut, sehingga akan mampu menopang pembangunan yang berkualitas.
3). Kependudukan
Factor ini dapat dijadikan modal pembangunan dan merupakan unsur yang dapat menimbulkan dinamikan
dalam pembangunan.
Mengacu pada factor tersebut diatas, dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus
dapat memuat pembangunan yang mampu memelihara fungsi lingkungan, dengan demikian sumber daya alam
dapat secara berkelanjutan menopang proses pembangunan secara terus menerus sampai kepada generasi
mendatang yang berkualitas.
Pembangunan yang dilakukan secara terus menerus dapat dimungkinkan dapat dilaksanakan, diperlukan
kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
a). perlunya perencanaan sesuai daya dukung lingkungan dalam pengelolaan sumberdaya alam, sehingga perlu
diperhatikan kondisi lingkungan dimasing-masing daerah sesuai dengan zonasinya. Dengan demikian
diperlukan perencanaan tata ruang.
b). Dampak negative terhadap lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan perlu dikendalikan melalui
penerapan analisis. Melalui analisis yang baik maka dampak negative yang akan timbul dapat dikendalikan
sehingga dampak positifnya dapat lebih tampak. Atau dengan kata lain studi analisis ini dapat berfungsi
sebagai pengendali dampak negative dari akibat adanya suatu pembangunan.
c). lebih diutamakan upaya-upaya pengendalian dan penanggulangan pencemaran yang akan terjadi terhadap air,
udara maupun tanah.
1. menghindarkan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya dari bahan berbahaya dan beracum melalui
upaya penanggulangan dan pengendalian bahan bahan tersebut.
2. limbah-limbah padat yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan melalui upaya-upaya
penanggulangan
3. baku mutu emisi dan efluen ditetapkan
4. baku mutu air dan udara dikembangkan
5. dan sebagainya.
d). sebagai persayaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan dengan mengembangkan keanekaragaman hayati,
perlu adanya kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang asaha tersebut melalui:
1. tata kelola terhadap hutan tropis yang khusus sebagai upaya melestarikan habitat.
Hukum Lingkungan 59
2. tata kelola daerah pantai dan laut dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati
e). menghindarkan terjadinya kerusakan lengkungan dengan cara mengendalikan melalui upaya:
1. daerah aliran sungai dikelola dengan baik
2. bekas pembangunan dan galian C direhabilatasi dan direklamasi
3. wilayah pantai dan lautan dikelola
f). kebijakan-kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan perlu dikembangkan melalui kegiatan-
kegiatan:
1. perhitungan melalui analisis ekonomi tentang manfaat dan biaya yang dibutuhkan.
2. diperhatian khusus terhadap kegiatan-kegiatan yang menguras sumber alam karena merupakan biaya
pembangunan
3. pertimbangan lingkungan dalam kebijakan ekonomi dimasukkan dalam kebijakan pengelolaan lingkungan
g). pengikut sertaan masyarakat fungsi masyarakat, kelembagaan dalam pengelolaan lingkungan dengan cara:
1. memberikan rangsangan berupa penghargaan
2. mengembangkan kelembagaan daerah dan kelembagaan studi lingkungan
3. melakukan pembinaan terhadap sarana informasi yang menunjang pengelolaan lingkungan hidup
4. mengempangkan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan.
Hukum Lingkungan 60
SOAL –SOAL
1. Bagaimanakah system penetapan ecoregion darat
Proses penetapan ecoregion darat menggunakan parameter delineator bentang alam yaitu bentuk
muka alam dan asal usul pembentukan bumi. Sedangkan penetapan ecoregion laut menggunakan
parameter delineator morfologi pesisir dan laut, keanekaragaman hayati yang sifatnya statis
seperti karang keras pasang surut dan batas NKRI
2. Apa tujuan dari pendekatan ecoregion
Adapun tujuan pendekatan ecoregion untuk lebih memperkuat serta memastikan terjadinya
koordinasi horizontal antar wilayah administrasi yang saling bergantung dalam pengelolaan dan
perlindungan lingkungan hidup yang mengandung persoalan pemanfaatan, pencadangan
sumberdaya alam maupun permaslahan lingkungan hidup
3. Jelaskan secara mendaitl perbedaan Antara AMDAL dan AUDIT LINGKUNGAN
4. Sebutkan jenis – jenis sumber daya yang harus dilindungi.
Hukum Lingkungan 61
BAB IV
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN
I. PENDAHULUAN
Hubungan manusia dengan lingkungannya terjadi sejak manusia lahir hingga meninggal dunia dan
merupakan proses yang wajar atau alami. Semua keperluan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
semuanya telah disediakan oleh lingkungannya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa manusia
memerlukan dayakan dukung lingkungan untuk kelangsungan hidupnya.
Dalam hubungannya untuk mendukung kehidupan yang ada didalamnya merupakan kemampuan
lingkungan yang lebih dikenal dengan daya dukung lingkungan. Dalam mendukung kehidupan manusia
lingkungan tidaklah dapat mendukung kehidupan tanpa batas, dalam arti mempunyai batas-batas tertentu.
Sehingga dimungkinkan untuk usaha-usaha manusia agar daya dukung lingkungan untuk menopang
kehidupannya melampaui batas daya dukung lingkungannya, karena apabila daya dukung lingkungan
terlampaui maka akan berakibat fatal bagi kehidupan manusia.
Hukum Pencemaran lingkungan ( environment pollution ) atau hukum perusakan lingkungan
berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan lingkungan, Berdasarkan pasal 1 butir 14 UUPPLH
yang dimaksud dengan Pencemaran Lingkungan adalah masuk atau dimasukkanya mahluk hidup, zat,
energy dan/atau komonen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Istilah pencemaran lingkungan berasal dari pollution yang dipakai untuk menggambarkan keadaan
alam yang lebih berat dari sekedar kotor. Secara mendalam pencemaran terkandung perpaduan makna
dari:
“Pengotoran, pemburukan, menurunnya kualitas, pengotoran mengurangi dan melemahnya daya
menggunakannya, pencemaran”.
Berbagai macam rumusan tentang pencemaran lingkungan hal ini tergantung dari sudut pandang
mana melihatnya. Munadjat Danusaputro memberikan rumusan pencemaran lingkungan sebagai berikut
“Pencemaran adalah suatu keadaan dalam mana suatu zat dan atau energi di introduksikan ke dalam
suatu lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh alam itu sendiri dalam konsentrasi sedemikian rupa
sehingga menyebabkan lingkungan itu tidak berfungsi seperti semula dalam arti kesehatan,
kesejahteraan, dan keselamatan hayati” 38.
Seiring perkembangan istilah dan pengertian pencemaran lingkungan maka terbentuklah istilah-
istilah ataupun definisi : pencemaran air, pencemaran laut, pencemaran udara, pencemaran angkasa,
pencemaran pandangan, pencemaran rasa dan pencemaran kebudayaan.
38
ST Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Hukum Pencemaran, Bina Cipta, Bandung,
1986,hlm 77.
Hukum Lingkungan 62
II JENIS-JENIS PENCEMARAN LINGKUNGAN
II.1 Pencemaran Air
Sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi yang sangat vital bagi peri
kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya,air sangat dibutuhkan keberadaanya. Oleh karena itu
kualitas air harus dijaga dan dipelihara serta diupayakan jangan sampai tercemar oleh polutan-polutan
lainnya. Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh orang satu dan satunya.
Pengertian pencemeran air juga didefinisikan dalam peraturan perundangang-undangan dan peraturan
pemerintah.
II.1.1 Sumber Pencemar air
Penyebab tercemarnya air sangatlah banyak, secara umum yang dapat dikatagorikan sebagai
penyebab terjadinya pencemaran air terbagi menjadi beberapa katagori. Pada dasarnya sumber
pencemar air berasal dari industri, pemukiman, rumah tangga dan pertanian. Tanah dan air tanah
mengandung sisa dari aktivitas pertanian , sebagai contoh sisa-sisa pupuk, pestisida.
Secara umum sumber dari tercemarnya air dapat dipilah menjadi dua yaitu polusi langsung
maupun tidak langsung, polusi langsung berasal dari buangan limbah pabrik, tempat sampah, serta
sampah yang berasal dari rumah tangga. Sedangkan polusi tidak langsung berasal dari air hujan
II.1.2 Unsur- Unsur Pencemar air
Banyaknya bahan kimia yang digunakan bahan kimia yang digunakan oleh manusia untuk
berbagai macam kebutuhan industi, berakibat sisa-sisa bahan kimia ini terbuang kedalam air tanah.
Unsur-unsur pencemar air ini terbagi menjadi beberapa kelompok/jenis yaitu:
a). Limbah padat
b). Limbah organik yang berasal dari sisa-sisa makanan
c). Limbah anorganik
d). Limbah cair yang berasal dari minyak
e). Limbah panas
f). Limbah bahan kimia
g). Limbah insektisida
h). Limbah radioaktif
i). Dan lain sebagainya
II.1.3 Akibat Pencemaran Air
Apabila air tercemar akan memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia,
serta akan berakibat terhadap ketidak seimbangan ekosistem serta menyebabkan terjadinya
kerusakan terhadap hutan yang disebabkan oleh hujan asam. Berikut dibawah ini sebagian dari akibat
dari tercemarnya air.
a. Pengaruh pada kehidupan air
b. Pengaruh pada nilai tanah
c. Pangaruh pada kesehatan
d. Pengaruh pada keindahan lingkungan
Hukum Lingkungan 63
II.1.3 Penanggulangan
Pada hakekatnya penanggulangan dapat dilakukan oleh masing-masing orang melalui dirinya
sendiri, misalnya dengan cara mengurangi jumlah sampah rumah tangga serta menggunakan
kembali sampah ini, misalnya sampah botol plastik kita jadikan pot bunga, sisa-sisa kain perca
digunakan untuk membuat keset dan sebagainya.
Secara umum pengelolaan kualitas serta penanggulangan pencemaran air meliputi kegiatan
penanggulangan air baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun asyarakat. Upaya pemerintah
yang serius dalam upaya pengendalian pencemaran air adalah program sungai bersih, dengan tujuan
untuk mengurangi limbah cair terutama yang bersumber dari usaha industri menengah dan industri
besar yang dilakukan bertahap guna mengendalikan pencemaran dari sumber-sumber lainnya.
Dalam kaitannya dengan ini pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan
pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air yaitu PP No. 82 tahun 2001.
II.2 Pencemaran Udara dan Perlindungan Mutu Udara
II.2.1 Pencemaran Udara
Pencemaran udara terjadi sebagai akibat dari ulah manusia, bisa dikatakan bahwa penyebab utama
dan terbesar terjadinya pencemaran udara adalah karena faktor manusia, Pencemaran udara sebagai salah
satu indikator merosotnya kualitas lingkungan . Pencemaran udara adalah menurunnya kualitas udara
karena masuknya unsur-unsur berbahaya kedalam atmosfer bumu atau kedalam udara. Unsur- unsur
Bagian 14 dari 37
bahaya tersebut berupa karbon monoksida(CO) Nitrogen dioksida(No2), Sulfur dioksida (So2) dan
sebagainya.
II.2.2 Terbentuknya Pencemaran Udara
Berkumpulnya uap air, dan H2O yang berbeda-beda konsentrasinya di masing-masing daerah akan
berpengaruh terhadap . Keadaan udara didalam atmosfer tidak pernah ditemukan dalam keadaan bersih,
akan tetapi sudah tercampur dengan gas-gas lain dan partikel-partikel yang berasal dari aktivitas alam
dan juga dihasilkan dari kegiatan manusia ini terus menerus masuk kedalam udara dan mengotori /
mencemari lapisan atmosfer khususnya lapisan troposfer. Apabila bahan pencemar tersebut konsentrasi
pencemarnya melewati ambang batas, menunjukkan bahwa udara dalam keadaan tercemar.
II.2.3 Komposisi dan struktur Atmosfer
Atmosfer adalah udara yang mengelilingi bumi dan terdiri dari empat zona dengan perbedaan
temperatu yang ekstrem sebagai akibat dari intensitas cahaya matahari yang terserap oleh masing-masing
lapisan. Lapisan yang terdekat dengan bumi adalah troposphere yang lapisannya sekitar 18 km diatas
euator. Komponen terbanyak dalam troposphere adalah Nitrogen dan oksigen. Diatasnya adalah zona
sratosfer. Unsur penting dari zona ini adalah uap air dan ozone. Ozone melindungi permaukaan bumi dari
ultraviolet. Diatas stratosfer adalah lapisan mesosphere dengan temperature sampai dengan -800C, dan
lapisan paling atas adalah thermosphere yang kaya akan ion dan temperaturnya sangat tinggi karena
adanya matahari dan radiasi kosmik.
II.2.4 Pencemaran Udara dan Dampaknya
Pencemaran udara memberikan dampak negative bagi manusia dan ekosistim maupun iklim.
Berbagai penyakit akan tumbuh terutama penyakit yang berhubungan dengan gangguan saluran
pernafasan seperti bronchitis, penyakit paru-paru. Sedangkan gangguan pada ekosistem terjadi akibat
adanya hujan asam. Hujan asam terjadi apabila di udara terdapat bahan pencemaran berupa gas SO2 dan
gas nitrogen.
Hukum Lingkungan 64
II.2.5 Jenis-jenis Pencemaran Udara
Pencemaran udara terjadi karena buangan emisi ke dalam udara melebihi dari ambang batas baku
mutu yang telah ditetapkan. Emisi merupakan akibat dari kegiatan manusia ataupun oleh proses alam.
Macam pencemaran udara yang paling sering ditemukan:
1. Belerang Oksida
Belerang oksida terdiri dari gas sulfur dioksida dan gas sulfur trioksida yang mempunyai system
yang tidak sama. Belerang Oksida juga dapat menyebabkan terjadinya hujan asam.
2. Volatile Organic Compound
Volatile Organic Compound merupakan bahan kimia organic yang lepas sebagai gas diudara dan
berkontribusi terhadap terjadinya perubahan iklim global.
3. dan lain sebagainya
II.3 Pengendalian Kualitas Udara
Jika kualitas udara yang dihasilkan dari adanya kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan
tentang standar baku mutu, maka harus diupayakan adanya kegiatan di daam pengendalian terhadap
kualitas udara tersebut. Salah satu metode yang masih sering dipakai yaitu dengan menggunakan piranti
pengendali emisi. Macam dan jenis alat dimaksud sudah banyak tersedia dipasaran , dalam memilih alat
dilaksakan atas dasar kesesuaian yang sesuai dengan yang dikehendaki, sifat kimiawi pencemar dan lain
sebagainya.
1. Pengendalian emisi
Beberapa jenis alat yang digunakan untuk pengendalian emisi antara lain
a. Filter udara
Tujuannya untuk menyaring partikel yang ikut keluar agar tidak terlepas kelingkungan dan
diharapkan agar yang keluar dari cerobong adalah udara bersih. Sedangkan jenis filter udara
yang digunakan adalah tergantung pada jenis dan ukuran parikel. Filter udara ini harus selalu
diamati sehingga apabila filter udara sudah terlalu jenuh maka harus diganti.
b. Pengendap siklon
Merupakan pengendap partikel yang terbawa emisi, dengan pengendap siklon diharapkan
partikel yang lebih berat akan jatuh karena adanya embusan melalui tepi dinding siklon. Dengan
demikian semakin besar ukuran debu akan semakin cepat partikel diendapkan.
c. Pengendap system gravitasi
Merupakan alat yang digunakan untuk mengalirkan udara kotor yang mengandung partikel agar
terjadi pengendapan dan jatuh akibat gaya gravitasi.
d. Pengendap elektrostatik
Alat untuk memisahkan partikel dengan ukuran dibawah 5 um, dan dapat digunakan untuk
membersihkan udara yang kotor dalam jumlah besar.
e. Filter basah
Digunakan untuk pencemar non partikel dan tidak dapat dipisahkan melalui filter biasa atau
pengendap siklon.
2. Pengendalian khusus
a. Pengendalian sulfur dioxide
Dilakukan dengan menggunakan bahan bakar bersulfur tinggi atau menggantinya dengan bahan
bakar yang lebih ramah lingkungan, akan tetapi tidak selamanya pengurangan bahan bakar
bersulfur tinggi dapat dilakukan.
Hukum Lingkungan 65
b. Pengendalian Oksida Nitrogen
Oksigen Nitrogen (NOx) merupakan hasil dari pembakaran bahan bakar fosil seperti gas alam.
Sebenarnya hal yang baik adalah mencegah terjadinya pencemaran, namun apabila hal ini tidak
dapat dilakukan maka terdapat dua pendekatan dalam pengelolaan NOx yaitu:
1. Memodifikasi proses pembakaran untk mencegah terjadinya pembentukan NOx
2. Memperlakukan gas buang secara kimiawi yaitu mengkonvensi NOx menjadi N2
c. Pengendalian Volatile Organic Compounds
3. Terdapat beberapa kemungkinan dalam pengelolaan VOCs
4. Mengganti dengan bahan yang tidak mengandung VOCs
5. Diproses khusus sehingga VOCs tidak terbawa ke udara luar
6. Gas buang yang mengandung VOCs dibakar sehingga dihasilkan bahan yang tidak terlalu
berbahaya.
7. Melakukan kondensasi terhadap gas buang
8. Modifikasi prosesuntuk mengeliminasi keluarnya VOCs
9. Alternatif yang digunakan tidak lepas dari jenis dan komposisi VOCs
III Pencemaran Tanah
Tanah merupakan tempat manusia dan mahluk hidup untuk melangsungkan hidupnya. Selain itu tanah
adalah habitat alamiah bagi manusia dan mahluk lainnya, sehingga manusia sudah selayaknya berkewajiban
untuk memelihara nilai tanah untuk kesejahteraan hidupnya. Sehingga tanah dan manusia mempunyai hubungan
yang sangat erat. Manusia tergantung terhadap tanah dalam memelihara kelangsungan hidupnya demikian pula
tanah memerlukan manusia untuk menjaga eksistensi fungsinya bagi manusia.
Perilaku manusia sangat berpengaruh terhadap terhadap kondisi tanah.kegiatan- kegiatan seperti
perusakan hutan, ladang berpindah dan juga penggalian tanah yang besar-besaran sangat mempengaruhi
kualitas tanah. Selain itu tanah yang terkontaminasi berakibat pada terjadinya pencemaran air tanah. Jika hal ini
tidak segera diatasi maka dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan tanah yang pada akhirnya menjadi bencana
bagi kehidupan manusia.
III. 1 Menurunnya Nilai Tanah dan Akibatnya
Selain fungsinya sebagai sumber daya dan habitat bagi mahluk hidup, tanah juga berfungsi sebagai filter
dari berbagai bahan pencemar. Saperti halnya dengan udara dan air, tanah juga mengalami penurunan nilai,
meskipun banyak jenis tanah yang mampu mengasimilasi dan mentralkan bahan pencemar. Namun demikian
tanahpun juga dapat mengalami penurunan nilainya. Jika tanah mengalami penurunan nilai maka tanah tidak akan
dapat lagi memberikan daya dukung kepada kehidupan manusia secara optimal.
Kualitas tanah dapat menurun disebabkan oleh bahan-bahan kimia pencemar tanah ataupun erosi. Akibat
dari erosi produktivitas lahan akan merosot, rusaknya lingkungan dan terganggunya keseimbangan ekosistem.
Selain itu akibat lain dari erosi adalah menurunya kandungan bahan organic, unsur hara menjadi lebih rendah dan
terbentknya lapisan yang lebih padat.
Menurunnya kualitas tanah akan berdampak bagi kehidupan manusia terutama bagi kesehatan manusia,
seperti dampak dari kekurangan unsur-unsur hara mikri yang terkandung pada makanan terhadap kesehatan
manusia. Kekurangan unsur mikro ini memberikan dampak yang merugikan bagi manusia dan hewan.
Disamping akibat dari kekurangan unsur hara mikro, tanah juga dapat menjadi tempat penyebar penyakit.
Penyakit yang disebarkan melalui tanah biasanya adalah penyakit menular dan tidak menular.
Hukum Lingkungan 66
IV. Perizinan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Sebelum Berlakunya UUPPLH
Instrument untuk tindakakan represif dalam pengelolaan lingkungan hidup sebelum berlakunya
UUPPLH berupa perizinan berupa antara lain: Izin usaha, izin HO, izin dumping, izin pengelolaan air
limbah dan sebagainya.
Setelah UUPPLH diberlakukan dengan mencabut UUPLH maka sebagian dari izin tersebut di
integrasikan menjadi sebuah izin lingkungan sebagai tertuang dalam pasal UUPPLH. Segala izin dibidang
pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang wajib di integrasikan
kedalam izin lingkungan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun semenjak peraturan tersebut di
undangkan.
Beberapa jeins perizinan sebelum berlakunya UUPPLH sebagian diantaranya adalah:
a). Izin Usaha
Peraturan-peraturan ini telah menegaskan bahwa setiap pendirian usaha industri baru atau
perluasannya harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha industri. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984
tentang perindustrian antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang pembinaan, pengembangan industri
dan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
b). Izin Pembuangan Air Limbah
Izin pembuang air limbah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 pasal 40 ayat 1
bahwa usaha atau kegiatan yang akan membuang air limbah atau sumber air wajib memperoleh izin
tertulis dari bupati/walikota yang kemudian ditegaskan dalam ayat 2, didasarkan pada hasil kajian Amdal
atau kajian UKL-UPL bagi kegiatan yang tidak wajib Amdal. Bupati/walikota diwajibkan untuk
mengeluarkan izin dalam waktu 90 hari kerja sejak menerima permohonan izin.
IV. Perizinan Lingkungan Berdasarkan UUPPLH
Sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan untuk kontrol terhadap pengusaha dalam
menjalankan kegiatan usahanya, maka diperlukan aturan yang berupa pemberian izin kepada pelaku usaha
dengan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat. Sehingga tujuan pembagunan yang berwawasan
lingkungan dapat tercapai. Selain itu perlu adanya penyatuan kewenangan membuat biaya pengurusan izin
lebih murah, akan tetapi gagasan untuk penyatuan kewenangan kepada satu institusi saja tidak terwujud.
Hal ini dapat dilihat pada pasal 36 ayat (4) UUPPLH tentang kewenangan kementrian Lingkungan Hidup,
gubernur atau bupati/walikota sebagai pejabat dalam menerbitkan suatu izin lingkungan.
Badan-badan usaha ataupun korporasi yang melakukan usaha/kegiatan yang dapat menyebabkan
terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH diharuskan untuk
mengurus perizinan lingkungan. Izin lingkungan dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk
kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup,
sedangkan kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya oleh Gubernur, oleh Bupati/Walikota
untuk kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya.
Hukum Lingkungan 67
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut UUPPLH , dan jelaskan secara rinci
jenis-jenis pencemaran lingkungan
2. Jelaskan tentang perizinan pengendalian Pencemaran Lingkungan sebelum berlakunya UUPPLH,
3. Jelaskan apa saja yang dimuat dalam dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan mutu
udara.
4. Sebutkan dan jelaskan indikator pencemaran air
5. Apa yang dimaksud dengan baku mutu emisi
Hukum Lingkungan 68
BAB V
Hukum Kesehatan Lingkungan
I. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kesehatan lingkungan merupakan faktor penting, bahkan
merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan masyarakat. Lingkungan yang
sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, akan tetapi juga
untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi kerja. Sehingga kedepannya pemerintah harus lebih
tertuju pada pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pembangunan wilayah dan pengembangan
wilayah yang berwawasan lingkungan, selain itu masyarakat secara keseluruhan harus disiapkan dengan
kesadaran lingkungan yang lebih baik.
Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan, memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondikriminatif,
partisipasif dan berkelanjutan.
I. 1 Ilmu Kesehatan Lingkungan Ditinjau dari Perspektif Ekologi dan Sanitasi
Ilmu sanitasi secara konsep dasar berasal dari ilmu yang mempelajari hubungan total antara mahluk
hidup dengan lingkungannya atau disebut ekologi, yang kemudian berkembang menjadi beberapa disiplin
ilmu seperti ilmu lingkungan, ilmu kesehatan lingkungan, dan sanitasi lingkungan. Ernst Haeckel (1869)
seorang ahli biologi berkebangsaan Jerman yang pertama kali memperkenalkan istilah ekologi dia
menggunakan istilah ekologi yang berasal dari kata yunani oikos yang berarti rumah atau tempat untuk
hidup logos berarti ilmu, secara etimologi pada hakikatnya adalah sebuah ilmu yang mempelajari
hubungan/interksi manusia dengan lingkungannya dan kemudian berkembang menjadi beberapa disiplin
ilmu lain seperti: ilmu lingkungan, ilmu kesehatan lingkungan dan ilmu sanitasi. Sementara itu menurut
Tansley (1935) menyatakan bahwa unsur-unsur tempat terjadinya hubungan total antara organisme
dengan lingkungannya yang bersifat organik dan organik pada suatu tempat tertentu. (ekosistem)
Masalah kesehatan merupakan suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-
masalah lain di luar kesehatan itu sendiri, banyak factor yang mempengaruhi kesehatan mahluk hidup.
Selain faktor keturunan kesehatan mahluk hidup juga dipengaruhi oleh perilaku kesehariannya, faktor
lingkungan, dan faktor pelayanan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia sehingga setiap kegiatan dalam upaya memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan manusia harus berdasarkan pada prinsip-prinsip non diskiminasi,
partisipasif dan berkelanjutan.
I.2 Ilmu Kesehatan Lingkungan
Ilmu kesehatan lingkungan adalah suatu ilmu yang kompleks dan multi dimensi yang mempelajari
dinamika hubungan interaktif antara manusia dengan manusia dan manusia dengan masyarakat dan
lingkungannya dan berbagai perubahan komponen lingkungan hidup manusia yang diduga dapat
menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat dan mempelajari upaya penanggulangan dan
pencegahannya. Ilmu kesehatan lingkungan dibatasi sebagai ilmu yang mempelajari dinamika hubungan
interaktif antara masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup, yang
menimbulkan ancaman atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat serta upaya-upaya
pencegahannya.
Hukum Lingkungan 69
Menurut UU No.36/2009 pengganti UU No.23/ 1992 tentang kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif
secara sosial dan ekonomis. Menurut PP No.66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan yaitu upaya
pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari factor resiko lingkungan untuk mewujudkan
Bagian 15 dari 37
kualitas lingkungan yang sehat baik dari asfek fisik, kimia, biologi maupun sosial. Awalnya kegiatan-
kegiatan yang mencakup upaya dalam mencegah dan mengendalikan lingkungan agar tidak mengganggu
kesehatan yang dikenal dengan sanitasi (pekerjaan-pekerjaan kesehatan lingkungan) yang didefinisikan
oleh WHO sebagai berikut Sanitation is the control of all those factors in man’s physical environment
which exercisea deleterious effect on his physical development healt and survival.
Adapun 17 kegiatan tersebut adalah:
1. Penyehatan /pengadaan air bersih;
2. Pengendalian pencemaran air (water pollution control);
3. Pengelolaan air limbah (waste treatment);
4. Pengelolaan sampah limbah padat;
5. Pengendalian vektor penyakit;
6. Pengendalian hama terpadu;
7. Pencegahan dan pengawasan pencemaran tanah oleh factor lingkungan biologis dan kimia,
higienis dan sanitasi makanan;
8. Pencegahan dan pengendalian pencemaran udara;
9. Pencegahan dan pengendalian pencemaran radiasi;
10. Kesehatan kerja;
11. Pengendalian kebisingan suara;
12. Perbaikan perumahan dan system pemukiman;
13. Perencanaan perkotaan dan pembangunan wilayah;
14. Pengembangan aspek kesehatan lingkungan pola ekosistem udara,laut dan lalu lintas darat;
15. Pencegahan kecelakaan;
16. Pembinaan dan pengawasan lingkungan tempat-tempat rekreasi dan pariwisata,sanitasi yang
dikaitkan dengan epidemic, kedaruratan, bencana alam, migrasi penduduk dan lainnya;
17. Pengembangan sistem pengukuran dan standarisasi yang dibutuhkan untuk memberikan jaminan
informasi akan perlindungan lingkungan yang dapat dinyatakan bebas dari segala resiko bagi
kesehatan.
I.3 Ilmu Sanitasi Lingkungan
Melihat kompleksitas dan luasnya ruang lingkup kesehatan lingkungan, maka diperlukan adanya
kualitas disiplin kerja yang sistematis dan terintegrasi agar tujuan dari penyelenggaraan lingkungan yang
merupakan hak asasi manusia dapat diwujudkan.
Pasal 162 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan bahwa upaya kesehatan
lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik kimia, biologi maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adapun
lingkungan sehat yang dimaksud mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta
tempat fasilitas umum. Pasal 163 Undang-undang No 36 tahun 2009 merumuskan bahwa lingkungan sehat
merupakan lingkungan bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain:
a. Limbah padat;
b. Limbah cair;
c. Limbah gas;
d. Sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. Binatang pembawa penyakit;
f. Zat kimia berbahaya;
Hukum Lingkungan 70
g. Kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. Radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. Air yang tercemar;
j. Udara yang tercemar.
Ilmu sanitasi lingkungan adalah bagian dari ilmu kesehatan lingkungan yang meliputi cara dan usaha
individu atau masyarakat untuk mengontrol dan mengendalikan lingkungan hidup eksternal yang
berbahaya bagi kesehatan serta dapat mengancam kelangsungan hidup manusia. Sedangkan ekologi
mempelajari seluk beluk satu jenis maahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu ekologi mempelajari
hubungan timbal balik Antara mahluk hidup dan lingkungannya. Hubungan Antara mahluk hidup dengan
lingkungan abiotik dalam suatu komunitas yang didasarkan pada pola makan, keanekaragaman biota, dan
daur ulang demi kelangsungan hidup adalah ekosistem. Ada dua bentuk ekosistem yang penting, yang
pertama adalah ekosistem alamiah dan yang kedua ekosistem buatan hasil kerja manusia terhadap
ekositemnya. Didalam ekositem alamiah terdapat heterogenitas yang tinggi dari organisme hidup sehingga
mampu mempertahankan proses kehidupannya dengan sendirinya, sedangakan ekositem buatan
mempunyai ciri kurang heterogen sehingga bersifat labil, sehingga untuk membuatnya stabil diperlukan
adanya energy dari luar yang harus diuasahakan oleh manusianya.
Sedangkan lingkungan hidup manusia maupun mahluk hidup lainnya pada dasarnya dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
1. Lingkungan hidup internal adalah proses fisiologi dan biokimia yang berlangsung dalam hidup
manusia pada sat tertentu mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dan keadaan yang terjadi
diluar tubuh untuk kelangsungan hidupnya;
2. Lingkungan hidup eksternal adalah segala sesuatu yang berupa benda hidup atau mati, ruang,
energy, keadaan sosial, ekonomi, maupun budaya yang dapat membawa pengaruh terhadap peri
kehidupan manusia di permukaan bumi;
Lingkungan hidup ekseternal terdiri dari tiga komponen Yaitu:
a. Lingkungan Fisik
Lingkungan fisik bersifat abiotic seperti air, udara, tanah, sinar, radiasi, dan lain-lain,
berinteraksi secara konstans dengan manusia sepanjang waktu dan sepanjang masa serta
memegang peranan penting dalam proses terjadinya penyakit dalam masyarakat;
b. Lingkungan Biologis
Lingkungan biologis bersifat biotik atau benda hidup adapun hubungan manusia dengan
lingkungan biologisnya bersifat dinamis dan pada keadaan tertentu saat tidak terjadi
keseimbangan diantara hubungan ini akan menjadikan penyakit;
c. Lingkungan Sosial
Lingkungan sosial berupa kultur, adat istiadat kebiasaan perayaan keagamaandan gaya hidup,
Lingkungan sosial sangat berpengaruh bagi manusia dan jika manusia tidak dapat
menyesuaikandirinya dengan lingkungan sosialnya akan menimbulkan penyakit yang bersifat
phsykis / konflik kejiwaan.
I.4 Masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia
Kesehatan lingkungan diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian,
yang dilakukan terhadap lingkungan pemukiman, tempat kerja dan fasilitas umum.
Berdasarkan data yang dirilis dari kementerian dalam negeri melalui Direktorat Jendral Dukcapil
tahun 2022, jumlah penduduk Negara Indonesia akan mencapai 270 juta lebih. Hal ini akan menyebabkan
masalah-masalah kesehatan lingkungan yang semakin kompleks. Adapun permasalahan kesehatan
lingkungan disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Urbanisasi penduduk
Hukum Lingkungan 71
Perpindahan penduduk yang semakin meningkat dan dalam jumlah besar, hal ini dikarena semakin
sempitnya/berkurangnya lahan persawahan dan semakin terbatasnya lahan pekerjaan terutama dipulau
jawa. Para urban yang sebagian besar bekerja disektor informal seperti kaum gelandangan, Munculnya
pemukiman-pemukiman kumuh di bawah jembatan dan sudut-sudut kota, dibantaran sungai bahkan
disekitar rel-rel kereta api akan semakin menambah ketidak indahan kota dan polusi yang semakin besar;
2. Tempat pembuangan sampah
Dihampir setiap tempat di Indonesia system pembuangan sampah dilakukan secara dumping tanpa
adanya pengolahan lebih lanjut. Sistem pembuangan sampah semacam ini selain membutuhkan lahan
yang sangat luas juga akan menyebkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara, tanah, air dan
sebagainya. Selain itu lahan tempat pembuangan sampah akan menjadi sumber tempat berkembangnya
berbagai penyakit dan vektor penyakit menular.
3. Penyediaan air bersih
Sebagian besar penduduk Indonesia menggunakan sumur atau sumber-sumber air lainnya dalam
memenuhi kebutuhan airnya, dengan semakin banyaknya industri/pabrik-pabrik yang membuang limbah
produksinya kesungai ataupun ketanah akan mencemari air tanah, juga apabila musim kemarau akan
menyebabkan sumber-sumber air semakin surut sehingga hal ini akan menyebabkan berbagai penyakit
bagi manusia. Dari survey – survey yang dilakukan oleh badan-badan survey di Indonesia yang
mendapatkan dan menikmati air bersih sebagian besar merekayang hidup diperkotaan yaitu berupa air
PDAM;
4. Pencemaran udara
Tingkat pencemaran udara di Indonesia sudah melebihi ambang batas normal terutama dikota-kota
besar akibat gas buangan kendaran-kendaran bermotor. Selain itu setiap tahun hampir seluruh wilayah
Indonesia diliputi oleh asap tebal yan dsebabkan oleh kebakaran hutan baik secara alamiah maupun oleh
ulah manusia bahkan sampai saat ini permasalahan tersebut belum bisa diatasi;
5. Pembuangan limbah industry dan rumah tangga
Hampir semua limbah cair baik yang bersal dari rumah tangga dan industry dibuang langsung dan
bercampur menjadi satu kebadan sungai atau laut, selain itu kebiasaan penduduk buang air dibantaran
sungai dan membuang sampah langsung kesungai, yang berakibat menurunnya kualitas air dan
pencemaran air. Hal ini apabila akan digunakan air baku akan membutuhkan biaya yang sangat besar;
II. Pengelolaan Sumber Daya Air
Air sangat penting bagi kehidupan mahluk hidup didunia ini termasuk pula bagi kehidupan
manusia. Air dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk kepentingan rumah
tangga ataupun keperluan lain seperti industri ataupun transporatasi air/sungai. Tanpa kita sadari
seiring dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat dari waktu kewaktu sehingga air semakin
besar peranannya begitu pula pertumbuhan penduduk yang tinggi juga berpengaruh terhadap pola
hidup itu sendiri, membuang sampah sembarangan di badan-badan sungai akan menyebabkan
pencemaran air. Sehingga untuk itu air perlu dikelola dengan baik
Penyakit dapat ditularkan melalui media air, hal ini di kenal dengan istilah waterborne disease. suatu
penyakit akan terjadi pastinya akan membutuhkan agen atau vektor. Berikut dibawah ini merupakan beberapa
contoh penyakit yang dapat ditularkan oleh air berdasarkan tipe agen penyebabnya :
1. Penyakit viral misalnya hepatitis viral, poliomielistis
2. Penyakit bakterial misalnya kolera, disentri, tifoid, diare
3. Penyakit protozoa misalnya amebiasis, giardiases
4. Penyakit helmintik misalnya askariasis
5. Leptospiral
Sedangkan mekanisme penularan penyakit sendiri terbagi menjadi empat yaitu :
Hukum Lingkungan 72
b. Waterborn mechanism
Didalam menisme ini kuman pantogen dalam air yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia
ditularkan kepada manusia lainnya melalui mulut atau sistem pencernaan
c. Waterwashed mechanism
berkaitan dengan kebersihan perseorangan Melanisme penularan semacam ini
1. Melalui alat pencernaan
2. Infeksi melalu kulit dan mata
3. Penularan melalui binatang pengerat
d. Water-based mechanism
Penyakit yang ditularkan dengan mekanisme ini memiliki agen penyebab yang menjalani sebagian
siklus hidupnya didalam tubuh vektor yang hidup didalam air
e. Water-related insect vector mechanism
Agen penyakit ditularkan melalui giitan seranggayang berkembang biak di dalam air.
Selain penyakit menular penggunaan air juga dapat memacu terjadinya penyakit yang tidak menular,
penyakit ini terjadi karena air telah terkontaminasi zat-zat berbahaya atau beracun.beberapa kasus
keracunan akibat mengonsumsi air yang terkontaminasi antara lain :
10. Kasus keracunan kobalt ( Co )
11. Penyakit minamata
12. Keracunan cadmium
Untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh pemakaian air, kulitas badan air harus dijaga sesuai
dengan baku mutu air. Baku Mutu air yang telah ditetapkan, untuk memenuhi hal tersebut perlu dilakukan
pengukuran atau pengujian kualitas air berdasrkan parameter-parameter yang telah tertentu dan metode
ditetapkan.
II. 2 Karakteristik Air
Air menutupi permukaan bumi hampir sebanyak 70%, air dapat bermacam-macam bentuk misalnya uap air,
es, cairan, dan salju. Air tawar terutama terdapat di sungai, danau, air tanah, dan gunung es. Semua badan air
didaratan diubungkan dengan laut dan atmosfer melalui siklus hidrologi yang berlangsung secara terus-menerus.
Air memeliki karakteristik yang khas yang tidak dimiliki oleh senyawa kimia yang lain. Karakteristik air
tersebut adalah sebagai berikut :
a) Pada kisaran suhu yang sesuai bagi kehidupan air berwujud cair p, pada suhu 0 merupakan titik beku
dan suhu diatas 100 derajat celcius merupakan titik didih air. Tanpa sifat tersebut air yang terdapat
dalam tubuh mahluk hidup mupun mahluk air terdapat di dalam air, maka tidak ada mahluk yang
dapat hidup.
b) Perubahan suhu air bersifat lambat sehingga air mempunyai fungsi untuk tempat penyimpanan panas
yang baik. Perubahan suhu air yang lambat mencegah terjadinya stress pada mahluk hidup karena
adanya perubahan suhu yang mendadak. Perubahan suhu bumi yang lambat juga akan menjaga
tempratur di bumi agar sesuai dengan mahluk.
c) Air sebagai pelarut
Bermacam macam senyawa kimia yang ada di bumi. sifat ini memungkian unsur hara terlarut
diangkat keseluruh jaringan tubuh mahluk hidup dan memungkinkan bahan-bahan toksik yang masuk
kedalam jaringan tubuh mahluk hidup dilarutkan untuk di keluarkan kembali. Sifat ini yang
memungkinkan air digunakan sebagai pencuci yang baik dan pengencer bahan pencemar yang masuk
kedalam air.
d) Air merupakan satu-satunya senyawa yang merenggang pada saat membeku.
Hukum Lingkungan 73
Pada saat membeku air merenggang sehingga es memiliki nilai densitas yang lebih rendah daripada
es.dengan demikian es akan mengapung didalam air.
II.3 Klasifikasi dan Sumber air
a. Klasifikasi Air
Air secara bakteirologis dapat dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah bakteri
kaliform yang terkandung dalam 100 cc sampel air/MPN. Golongan-golongan air tersebut antara
lain :
1.Air tanpa pengotoran
2.Air yang sudah mengalami proses desinkeksi
3.Air dengan penjernihan lengkap
4.Air dengan penjernihan tidak lengkap
5.Air dengan penjernihan khusus
b. Sumber Air
Air dinyatakan tercemar apabila mengandung bibit penyakit, prasit, bahan-bahan kimia yang
berbahaya dan sampah-sampah atau limbah industri. Air yang berada dipermukaan bumi ini dapat
berasal dari berbagai macam sumber. Berdasarkan letak sumbernya air dapat dibagi menjadi air
angkasa, air permukaan dan air tanah. Selanjutnya akan dijelaskan macam-macam air berdasarkan
letak sumbernya
c. Air angkasa
Air angkasa atau air hujan merupakan sumber utama air di bumi, walaupun pada saat bersamaan
waktu presipitasi merupakan air yang paling bersih dan cenderung mengalami pencemaran saat
di asmorfer. Pencemaran yang berlangsung di atmosfer itu dapat disebabkan oleh partikel debu,
mikroorganisme termasuk gas.
Air angkasa / hujan ini merupakan penyubliman awan/uap air menjadi air murni yang ketika turun
dan melalui udara dan dalam keadaan murni sangat bersih.
d. Air permukaan
Air permukaan yang meliputi badan-badan air semacam sungai, danau, telaga dan sebaginya
sebagian besar berasal dari air hujuan yang jatuh kepermukaan bumi. Air hujan tersebut kemudian
akan mengalami pencemaran baik oleh tanah, sampah maupun lainnya. Air permukaan merupakan
merupakan salah satu sumber penting bahan baku air bersih.
e. Air tanah
Air tanah dibedakan menjadi dua jenis yaitu air lapisan dan air celah. Air lapisan adalah air yang
terdapat didalam ruang butir-butit tanah. Adapun air celah adalah air yang terdapat dalam retak-retak
batuan didalam tanah. Air tanah berasal dari air hujan yang jatuh kepermukaan tanah/ bumi yang
kemudian mengalami perkolasi atau penyerapan kedalam tanah dan dan mengalami filtrasi ecara
alamiah. Air tanah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia dengan cara membuat sumur atau
Bagian 16 dari 37
pompa air. Sumur ini dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Sumur dangkal
Merupakan cara mengambil air yang banyak dipakai di Indonesia, sumur hendaknya terletak
ditempat yang aliran tanahnya tidak tercemar. Bila sekeliling sumur terdapat sumber pencemaran
air tanah, hendaknya sumur ini berada dihulu aliran tanah dan sedikitnya berjarak 10-15 meter.
2. Sumur dalam
Hukum Lingkungan 74
Sumur dalam mempunyai permukaan air yang lebih tinggi dari permukaan air tanah
disekililingnya. Tingginya permukaan air ini disebabkan oleh tekanan di dalam aquifer. Air tanah
berada di dalam aquifer yang terdapat diantara dua lapis yang tidak dapat ditembus.
II.4 Kesadahan Air
Sifat kesadahan air seringkali ditemukan pada air yang menjadi sumber baku air bersih yang berasal dari air
tanah atau daerah yang tanahnya mengandung deposit garam mineral dan kapur. Air jenis ini memerlukan
penanganan khusu sehingga biaya purifikasi tentunya menjadi mahal.
Kesadahan pada air ini ini dapat terjadi karena air mengandung :
1. Persenyawaan dari kalsium dan magnesium dengan bikarbonat
2. Persenyawaan dari kalsium dan magnesium dengan sulfat , nitrat dan klorida
3. Garam-garam besi, zink dan silika.
Kesadahan pada air ini dapat berlangsung sementara maupun menetap. Kesadahan air yang bersifat
sementara disebabkan oleh adanya persenyawaan dari kalsium dan magnesium dengan bicarbonat
sedangkan yang bersifat permanen terjadi bila terdapat persenyawaan dari kalsium dan magnesium
dengan sulfat, nitrat dan klorida.
Air untuk keperluan konsumsi hanya diperbolehkan dengan batasan kesadahan antara 1-3 ml/Eq/1
( 50 – 150 ppm ). Konsumsi air yang batas kesadahannya lebih dari yang diperbolehkan akan
menimbulkan kerugian-kerugian sebagai berikut :
2. Pemakaian sabun yang meningkat karena sabun sulit larut dan sulit berbusa
3. Air sadah bila dididihkan akan membentuk endapan dan kerakpada ceret
4. Penggunaan bahan bakar menjadi meningkat, tidak efisien dan meledakkan boiler
5. Biaya produksi yang tinggi pada industri yang menggunakan air sadah.
II.7 Pengolahan Air Bersih
Air supaya dapat dikonsumsi tentunya harus memenuhi persyaratan , air baku yang berasal dari sumbernya
tentunya harus memerlukan pengolahan terlebih dahulu. Adapaun cara mengolahnya sesuai dengan macam air
baku yang dipakai. Air yang berasal dari sumbernya dapat digunakan secara kontinyu, karena air yang berasal
dari sumber banyak digunakan sebagai bahan baku air minum. Cara mengolah air yang berasal dari sumber
terdiri dari dua pola besar proses purifikasi yatiu :
a. Purifikasi jumlah Besar
1 pembuangan barang-barang yang mengapung dan mengendap
Air permukaan yang dipakai sering mengandung benda-benda terapung, melayang dan
mengendap,
2 penyaringan
3 desinfeksi
b. Purifikasi Skala Rumah Tangga
Uraian singkat dibawah ini berkaitan dengan beberapa contoh yang lazim kita temukan dalam
purifikasi air skala rumah tangga antara lain :
3. Purifikasi air di rumah
Ada tiga metode yang sering dipakai untuk melakukan purifikasi skala rumah dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
a) Pemasakan
Memasak air merupakan cara yang paling baik untuk melakukan proses purifikasi air
didalam rumah.
b) Desinfeksi kimia
-bubuk pemutih
Hukum Lingkungan 75
-larutan klorin
-HTH ( High Test Hypochlorite )
-tablet klorin
-Iodine
-kalium permanganat
c) Filtrasi
Air dalam skala kecil dapat difiltrasi dengan menggunakan ceramic filter.
4. Desinfeksi air sumur
Metode yang paling murah dan efektif dan murah untuk melakukan proses desinfeksi
pada air sumur adalah dengan menggunakan bubuk pemutih.
Langkah-langkah didalam mendesinfeksi air sumur antara lain :
a. Menentukan /mengukur volume air yang terdapat dalam sumur dengan cara
-Mengukur dalamnya permukaan air (h) meter
-Mengukur penampang sumur (d) meter
b. menentukan kadar kaporit yang diperlukan untuk mendesinfeksi
c. melarutkan kaporit dalam air
d. memasukkan larutan klorin ke dalam sumur
e. periode kontak
III Pengelolaan Air Limbah
A. Sumber Air Limbah
Salah satu penyebab terjadinya pencemaran air adala air limbah yang dibuang tanpa pengolahan
terlebih dahulu kedalam suatu badan air. Air limbah dapat berasal dari rumah tangga maupun industri.
Air limbah rumah tangga terdiri dari tiga fraksi penting yaitu
1. Tinja
Tinja ini berpotensi mengandung mikroba patogen
2. Air seni
Air seni pada umumnya mengandung nitrogen dan fosfor serta kemungkinan kecil
mikroorganisme
3. Grey water
Merupakan air bekas cucian dapur, mesin cuci, kamar mandi.
B. Dampak Buruk
Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak buruk bagi mahluk hidup
dan lingkungannya. Dampak buruk tersebut antara lain :
1. Gangguan kesehatan
Limbah pada umumnya mengandung bibit-bibit penyakit yang akan berdampak pada kesehatan
manusia, apabila limbah ini tidak dikelola dengan baik akan menjadi sarang vector penyakit.
2. Penurunan kualitas lingkungan
Apabila air limbah langsung dibuang kepermukaan air akan menimbulkan pencemaran
permukaan air tersebut, juga akan menurunkan kandungan oksigen yang terlarut sehingga akan
berpengaruh terhadap kehidupan didalam air yang membutuhkan oksigen.
3. Merusak benda yang berasal dari logam
Dengan semakin cepatnya timbulnya karat terhadap benda-benda instalasi maka akan
memperbesar biaya pemeliharaan.
4. Gangguan terhadap keindahan
Hukum Lingkungan 76
Tidak semua limbah mengandung polutan yang tidak mengganggu kesehatan dan ekosistem, akan
tetapi mengganggu keindahan, selain itu limbah juga mengandung bahan-bahan yang dapat terurai
akan tetapi menghasilkan gas yang berbau. Apabila limbah jenis ini mencemari badan air, maka
dapat mengganggu keindahan pada badan air tersebut.
C. Parameter Air Limbah
Yang terdapat di air limbah merupakan ketenyuan-ketentuan / ukuran yang perlu untuk di ketahui.
Ketentuan ini tersebut dapat digunakan untuk menentukan mutu dan jenis limbah cair tersebut.
Ketentuan tersebut diantaranya:
1. BOD
Merupakan jumlah oksigen yang terdapat dalam milligram/liter yang dipergunakan untuk
menguraikan benda organic oleh bakteri pekerja pada ysuhu 20 derajat celcius selama 5 hari.
2. COD
Gambaran jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic secara kimiawi,
baik yang dapat didekomposisi secara biologis maupun yang sukar.
3. Oksigen terlarut
Banyaknya jumlah oksigen yang terdapat dalam kandungan air dan diukur dalam satuan
milligram perliter.oksigen terlarut ini dapat dijadikan tanda derajat pengotoran limbah, semakin
besar oksigen terlarut maka menunjukkan tingkat pengotoran yang kecil.
4. Kesadahan
Merupakan gambaran kation logam yang terdapat dalam air, kation-kation ini beraksi dengan
sabun membentuk endapan.
5. MLSS
Adalah jumlah tss yang berasal dari bak pengendap lumpur aktif setelah dipanaskan pada suhu
tinggi.
6. MLVSS
Adalah kandungan organick matter yang terdapat dalam MLSS.
7. Kekeruhan
Ukuran yang menggunakan efek cahaya sebagai dasar untuk mengukur keadaan air sungai,
kekeruhan ini disebabkan oleh adanya benda tercampur atau benda koloid dalam air.
D. Pengolahan Air Limbah
Semula tujuan tujuan dari pengolahan limbah adalah untuk menghilangkan bahan-bahan
tersuspensi dan terapung, pengolahan bahan organic biodegradable serta mengurangi organisme
pathogen, namun dalam perkembangan selanjutnya pengolahan air limbah sekarang terkait dengan
keindahan dan estetika.
Pengolahan air limbah dengan bantuan peralatan biasanya dilakukan pada instalasi pengolahan
air limbah. Biasanya proses pengolahan air limbah dikelompokkan sebagai pengolahan
awal/pertama., pengolahan kedua, dan pengolahan lanjutan.
1. Pengolahan pertama ( Primary Treatment)
Pengolahan pertama mempunyai tujuan untuk memisahkan kepadatan dari air dengan cara
melewatkan air limbah melalui saringan.atau melalu bak sedimentasi.
a. Penyaringan
Tujuan penyaringan adalah untuk mengurangi kepadatan atau lumpur yang tercampur dan
partikel koloid dalam air limbah dengan melewatkan air limbah melalui media porous.
b. Pengendapan
Proses pengendapan akan terjadi dalam kondisi yang sangat tenang, terkadang juga ada
penambahan bahan kimia untuk menetralkan keadaan.
Hukum Lingkungan 77
2. Secondary Treatment
Pada pengolah kedua ini bertujuan untuk mengkoagulasikan dan menghilangkan koloid serta
menstabilisasi zat organic dalam limbah, khusus untuk limbah domestik tujuan utamanya adalah
untuk mrngurangi bahan organic dan dalam banyak hal juga menghilangkan nutrisi dan nitrogen
serta fosfor.
d. Proses Arobik
Proses aerobic ini biasanya dilakukan dengan bantuan lumpur aktif dalam arti lumpur yang
banyak mengandung bakteri pengurai. Lumpur aktif tersebut dikenal dengan nama MLSS
Mixxed Liquor Suspended Solid ). Bakteri akan berkembang biak apabila jumlah makanan
didalam cukup tersedia, sehingga pertumbuhannya dapat dipertahankan secara konstan.
Dalam proses aerobic ini terjadi konversi stoikiometri dengan bakteri sebagai berikut:
• Proses oksidasi dan sintesa
• Endogenous respiration
e. Proses Anaerobik
Proses anaerobik pada zat organic meliputi beberapa tahap reaksi. Awalnya bahan organic
dihidrolisasi menjadi produk terlarut sehingga ukurannya dapat menembus membrane sel.
Senyawa terlarut ini kemudian dioksidasi secara anaerobic menjadi asam lemak, yang
kemudian dikonversi menjadi asetat, hydrogen dan langkah terakhir metano-genesis yang
berasal dari reduksi karbon dioksida dari hydrogen dan asetat.
3. Tertiary Treatment
Pengolahan ketiga yang merupakan elanjutan dari pengolahan kedua. Umumnya pengolahan
ini untuk menghilangkan unsur hara khususnya nitrat dan posfat.selain itu pada tahap ini dapat
dilakukan pemusnahan mikroorganisme pathogen dengan penambahan chol pada limbah
E. Pengelolaan Ecreta
Pada umumnya air limbah rumah tangga mengandung excreta. Biasanya excreta mengandung
mikroba pathogen yang menjadi penyebab penyakit bawaan air. Excreta harus dibuang dalam jamban
yang sehat sebelum sebelum dikelola suatu jamban sebelum dikelola. Suatu jamban disebut sehat
apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagi berikut:
1. Tidak mengotori permukaan tanah disekeliling jamban tersebut
2. Tidak mengotori air dipermukaan di sekitarnya
3. Tidak mengotori air tanah di sekitarnya
4. Tidak dapat dijangkau serangga terutama lalat.
Proses pengolahan excreta dapat dilakukan dalam septitanc untuk dikonversi secara
anaerobikmenjadi biogas.
IV PENGELOLAAN LIMBAH PADAT
A. Teori Pengelolaan limbah padat
Sampah merupakan salah satu bentuk limbah yang terdapat dalam lingkungan. jenis ,komposisi dan
bentuk sampah ini sangat dipengaruhi oleh budaya dan perilaku masyarakat dan kondisi alamnya. Bagi
negara-negara maju yang peka terhadap masalah kesehatan lingkungan sampah telah dikelola dan diatur
pembuangannya, pada umumnya sampah-sampah ini sudah dipisahkan sehingga memudahkan dalam
pengelolaannya. Bagi negara berkembang kebanyakan sampah langsung ditaruh ditempat sampah tanpa
memisahkan jenis dan sifat sampah sehingga sampah yang terbuang dalam tempat penampungan sampah
sifatnya masih heterogen sehingga menyulitkan penangannya.
Hukum Lingkungan 78
Sampah yang tidak dikelola sebagaimana mestinya akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan
kesehatan masyarakat. Antara lain masalah estetika, pencemaran dan kesehatan lingkungan. Menurut
“World Healt Organization ( WHO ) sampah merupakan suatu materi yang tidak digunakan, tidak
disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia”
“Menurut American Publik Health Association, sampah ( waste ) diartikan sebagai sesuatu yang tidak
digunakan, tidak terpakai, tidak disenangi, atau sesuatu yag dibuang yang berasal dari kegiatan manusia
dan tidak terjadi dengan sendirinya”. Menurut Azwar ( 1990 ) “sampah adalah sesuatu yang tidak
dipergunakan lagi, yang tidak dapat dipakai lagi, yang tidak disenangi dan harus dibuang” . Maka sampah
harus dikelola sedemikian rupa sehingga hal-hal negatif dalam kehidupan tidak akan terjadi.
Dibawah ini beberapa penggolongan sampah antara lain
1. Penggolongan sampah
Sampah yang ada dalam lingkungan yang sering kita lihat dapat berasal dari sumber sampah sebagai
berikut:
a. Pemukiman Penduduk
sampah ini berasal dari pemukiman penduduk yang berupa rumah tangga/ keluarga , apartemen
dan lain sebagainya, biasanya sampah sampah yang dihasilkan berupa sisa-sisa makanan ataupun
pembungkus makanan dan minuman bahkan sampah berbahaya dan beracun. pemukiman
penduduk merupakan penghasil sampah yang paling lengkap.
b. Fasilitas umum
Sampah yang berasal dari tempat berkumpulnya banyak orang untuk beraktifitas dan berinteraksi
dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk melakukan kegitan perdagangan maupun aktivitas
lainnya, biasanya sampah yang dihasilkan berupa sampah kering berupa bungkus makanan,
bekas botol minuman ataupun daun-daun kering.
c. fasilitas milik pemerintah
sampah ini berasal dari fasilitas milik pemerintah yang berupa perkantoran biasanya berupa
sampah anorganik yang terdiri dari sisa-sisa kegiatan kantor berupa kertas, kardus, plastik botol
bekas kemasan minuman dan lain sebagainya.
d. Kawasan industri
Semua sisa hasil kegiatan industri yang tidak digunakan lagi atau tidak dapat dimanfaatkan.
Kegiatan industri menghasilkan sampah yang sesuai dengan bahan baku serta proses yang
dilakukan.
e. Pertanian
Kegiatan pertanian juga dapat mengasilkan sampah yang pada umumnya berupa sampah yang
mudah membusuk seperti sampah organic, selain itu sisa-sisa dari kegiatan pertanian juga
menghasilkan sampah dalam katagori sampah berbahaya dan beracun, sehingga perlu
penanganan yang tepat agar sampah-sampah dari kegiatan pertanian ini tidak merusak dan
mencemari lingkungan hidup maupun manusia dan binatang.
2. Sifat fisik sampah
Berdasarkan keadaan fisiknya sampah dikelompokkan atas:
a. sampah basah (garbage) merupakan sampah dari sisa-sia pengolahan atau sisa makanan dari
rumah tangga seperti sayuran, yang mempunyai sifat mudah busuk, berair dan menimbulkan
bau.
b. Sampah kering (Rubbish) sampah golongan ini dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. golongan sampah tidak bisa lapuk
Hukum Lingkungan 79
Bagian 17 dari 37
Sampah jenis ini benar-benat tidak akan bisa lapuk secara alami meskipun telah memakan
waktu ertahun-tahun.
2. golongan sampah tidak mudah lapuk
sekalipun tidak mudah lapuk namun secara perlahan-lahan dan secara alami sampah jenis ini
masih bisa lapuk.
3. Jenis-jenis sampah
Sampah yang berada disekitar kita berbagai macam jenisnya, sampah – sampah tersebut dapat berupa
sampah rumah tangga, sampah perkantoran dan perdagangan sampah fasilitas umum, sampah
indutri, sampah pemukiman.
Sampah menurut jenis-jenisnya terbagi menjadi:
1. Sampah organik
Sampah organic adalah jenis sampah yang mudah terurai oleh proses alam dan membusuk.
Sampah orgaik ini terbagi menjadi dua, yaitu sampah organic basah yaitu banyak mengandung air
yang cukup tinggi berupa sayuran, kulit buah sedangkan sampah organic kering dapat berupa
kayu, ranting pohon dan daun kering.
2. Sampah anorganik
Sampah anorganik ini merupakan jein sampah yang sukar terurai oleh proses alam, jenis sampah
ini dapat digunakan kembali, di daur ulang sampah jenis ini berasal dari sampah plastic dan logam.
3. Sampah B3
Sampah ini mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, karena mengandung
mercuri, sampah jenis ini biasanya berasal dari pengolahan bahan kimia yang dapat berakibat pada
kesehatan manusia. Jenis sampah B3 ini meliputi:
a. Sumber tidak spesifik, seperti limbah yang berasal dari kegiatan pemeliharan mesin dan alat,
pelarutan kerak atau karat, mencici dan lain sebagainya.
b. Sumber spesifik, berasal dari sisa kegiatan indutri
c. Sumber lain, sampah jenis ini bisa berasal dari produk-produk yang sudah expired/kadaluwarsa,
sisa kemasan ataupun buangan pruduk yang tidak memenuhi spesifikasi.
d. Rubbish
e. Ashes
f. Street sweeping
g. Dead animal
h. House hold refuse
i. Abandoned vehic
j. Sampah industri
k. Dan lain sebagainya
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah sampah
a. Populasi manusia
Populasi manusia tergantung pada kegiatan dan jumlahnya penduduk. Semakin banyak penduduk
sampah akan semakin tidak terkendali karena tempat untuk menampung sampah kurang.
Semakin meningkataktivitas penduduk sampah sampah yang dihasilkan akan semakin banyak
b. Sistem pengumpulan sampah
Sampah dikumpulkan dengan gerobak akan lebih lambat jika sampah diangkut dengan
kendaraan
c. Faktor kebiasaan masyarakat
d. Faktor Geografis
e. Faktor Sosial ekonomi
Hukum Lingkungan 80
f. Kebiasaan masyarakat
g. Kemajuan teknologi
h. Factor waktu
i. Jenis sampah
5. Komposisi sampah padat
Sumber sampah padat sangat berpengaruh terhadap komposisi sampah padat.selain itu dengan
menggunakan metode pengelolaan sampah disuatu daerah dapat maka akan diketahui komposisi dari
sampah padat tersebut.Dalam mengetahui sampah padat disuatu daerah para mempunyai ahli cara
dan Teknik masing-masing. Dalam suatu perencanaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan
komposisi dari sampah padat adalah hal yang penting untuk diketahui.
Bahan-bahan yang digunakan untuk menghitung jumlah sampah adalah sebagai berikut”
a. Benda-benda terbuat dari bahan karet
b. Benda-benda terbuat dari kaca.
c. Benda-benda terbuat dari kain
d. Benda-benda terbuat dari kayu
e. Garbage
f. Bahan-bahan terbuat dari batu.
g. Bahan-bahan terbuat dari plastik
Selain itu komposisi sampah juga dipengaruhi oleh factor-faktoar dibawah ini:
a. Sumber dari mana sampah tersebut berasal
b. Aktivitas penduduk
c. System pembuangan sampah
d. Adanya sampah yang dibuang sendiri ataupun dibakar
e. Geografi
f. Wakto
g. Sosial ekonomi
h. Kebiasaan masyarakat
i. Musim
j. teknologi
6. Pengelolaan sampah
Pengelolaan sampah adalah suatu kegiatan yang tersistem, terstruktur serta berkelanjutan dan
menyeluruh yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Dalam pengelolaan sampah terdapat ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu:
a. pengumpulan sampah dari sumbernya,
yaitu sampah dikumpulkan dalam suatu tempat penampungan sampah, tahap pengangkutan dan
tahap pemusnahan. Sampah – sampah yang sudah dikumpulkan dari sumbernya kemudian
dipilah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenisnya, jumlah dan
sifat sampah . kemudian sampah dikumpulkan ketempat-tempat penampungan sementara atau
penampungan sampah terpadu.
Adapun tempat penyimpanan sementara/penampung haruslah memenuhi syarat seperti berikut
ini dibawah:
1. Konstruksi harus kuat dan tidak mudah bocor
Hukum Lingkungan 81
2. Memiliki tutup dan mudah dibuka
3. Ukuran sesaui sehingga mudah diangkut
Di lokasi ini sampah dikumpulkan kemudian dimasukkan dimasukkan kedalam tempat sampah.
Tempat sampah ini harus besar untuk menampung jumlah sampah yang banyak . Untuk membangun
tempat pembuangan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain;
1. Dibangun diatas permukaan tanah dengan ketinggian bangunan setinggi dengan kendaraan
pengangkut.
2. Memiliki dua pintu, pintu untuk masuk dan pintu untuk keluar
3. Memiliki lobang ventilasi
4. Ada keran air untuk membersihkan
5. Tidak menjadi tempat tinggal lalat dan tikus
6. Mudah dijangkau masyarakat
b. Tahap Pengangkutan
Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari lokasi pemindahan atau langsung
dari sumber sampah menuju ketempatan pembuangan akhr.
Setelah sampah dipilah dan sisa sampah yang adalah tinggal residu sampah yaitu sampah yang
benar-benar sudah tidak dapat diproses lagi kemudian sampah diangkut ketempat pemrosesan
akhir (TPA) atau tempat pemusnahan, sampah-sampah ini biasanya diangkut oleh kendaraan dari
dinas kebersihan kota/kabupaten.
c. Tahap Pemusnahan sampah
Sampah-sampah residu tadi kemudian dilakukan proses pemusnahan dengan macam-macam
metode. Antara lain metode yang digunakan adalah:
c.1. Metode sanitary landfill
c.2. Metode Insinerasi
B. Konsep Pengelolaan sampah
Pengolahan sampah adalah suatu proses untuk mengurangi volume/ sampah dan atau mengubah
bentuk sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat antara lain dengan cara pembakaran pengomposan,
pemadatan, penghancuran, pengeringan dan pendaur ulangan.
1). Teknologi pengolahan dengan incinerator
Incinerator adalah alat untuk membakar sampah secara terkendali melalui pembakaran dengan suhu
tinggi. Incinerator marupakan metode pembuangan sampah yang dapat diterapkan didaerah perkotaan
atau daerah yang sulit mendapatkan lahan untuk pembuangan sampah. Keuntungan metode ini adalah
bahwa pembakaran dapat dilakukan untuk semua jenis sapah kecuali batu atau logam dan
pelaksanaannya tidak diengaruhi iklim. Suhu yang masih tinggi dalam incinerator dapat dimanfaatkan
untuk menggerakkan generator atau mengeringkan lumpur pada pengolahan air kotor. Incinerator telah
banyak dibangun di negara-negara maju.panas yang tinggi dapat membakar relative semua jenis
sampah menjadi abu dan tetap menjaga lingkungan dari pencemaran.
2). Teknologi pengolahan dengan sanitary landfill
Dengan teknologi sanitary landfill semua sampah diangkut dan dibuang kesuatu tempat yang jauh dari
pemukiman penduduk dan ditempat tersebut tumpukan sampah diratakan dan dipadatkan kemudian
Hukum Lingkungan 82
ditimbun dengan tanah selapis demi selapis. Metode yang diterapkan dengan Teknik sanitary landfill
adalah :
a) Metode galian parit.
Metode galian parit dilakukan dengan cara membuat parit yang panjang, tanah bekas galian
digunakan untuk menutup sampah yang telah dimasukkan dalam parit tersebut. Sampah yang
sudah tertimbun dengan tanah kemudian diratakan dan dipadatkan kembali dengan
menggunakan alat berat, setelah parit terisi penuh kemudian membuat parit baru dan dilakukan
berulang.
b) Metode Area
Dengan menggunakan Teknik metode area sampah dibuang dibuang diatas tanah yang
lokasinya lebih rendah dari permukaan tanah seperti rawa-rawa kemudian sampah setelah
penuh ditutup dengan tanah kemudian diratakan dan dipadatkan dengan tanah yang diperoleh
dari lokasi tersebut.
c). Metode Ramp
Apabila tidak dikelola dengan baik sampah akan membawa dampak bagi masyarakat maupun
lingkungan di daerah tersebut. Pengaruhnya tentu saja bisa positif ataupun negative.
Dampak positif dan negatif sampah
a. Dampak Positif
Pengelolaan sampah yang baik akan memberikan pengaruh positif terhadap masyarakat dan
lingkungan sebagai berikut:
1. Sebagai bahan untuk pengurukan dataran rendah seperti rawa-rawa.
2. Bisa dijadikan untuk pembuatan pupuk
3. dijadikan pupuk dengan melalui proses pengolahan terlebih dahulu untuk mencegah pengaruh buruk
sampah terhadap ternak.
4. Pengelolaan sampah yang baik dapat mengurangi tempat perkembangan biakan serangga atau binatang
pengerat yang dapat menjadi vector penyebaran penyakit.
5. Menurunkan insidensi kasus penyakit menular yang berhubungan dengan sampah
6. Keadaan estetika lingkungan yang bersih menimbulkan kegairahan hidup masyarakat
7. Keadaan lingkungan yang baik mencerminkan kemajuan budaya masyarakat
8. Keadaan lingkungan yang baik akan menghemat pengeluaran untuk dana kesehatan suatu negara
sehingga dapat dialihkan untuk keperluan lain.
b. Disamping pengelolaan sampah dapat berpengaruh positif pengelolaan sampah yang buruk akan
berdampak negative bagi masyarakt dan lingkungan.
Dampak negative dari pengelolaan sampah yang buruk adalah sebagai berikut:
1. Pengaruh terhadap kesehatan
2. Pengaruh terhadap lingkungan
• Estetika lingkungan menjadi kurang edap dipandang mata
• Proses pembusukan sampah oleh mikrorganisme akan menghasilkan gas-gas tertentu yang
menimbulkan bau busuk
• Pembakaran sampah akan menimbulkan pencemaran udara dan bahaya kebakaran yang lebih luas
Hukum Lingkungan 83
• Pembuangan sampah kedalam pembuangan air akan menyumbat saluran air dan berakibat
pendangkalan
• Apabila musim hujan datang sampah yang menumpuk akan menyumbat saluran air dan akan
menyebabkan banjir
• Air banjir akan menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan rumah penduduk
3. Terhadap ekonomi dan sosial budaya masyarakat
• Pengelolaan sampah yang buruk mencerminkan budaya masyarakat
• Keadaan lingkungan yang kurang baik akan menyebabkan wisatawan enggan berkunjung kedaerah
tersebut
• Menyebabkan perselisihan antara masyarakat dengan pengelola. Menyebabkan kasus kesehatan
meningkat sehingga berpengaruh terhadap produktivitas masyarakat
• Perbaikan lingkungan yang rusak menyebabkan dana perbaikan yang tinggi sehingga anggaran
untuk sector lainnya akan berkurang
• Penurunan pemasukan daerah karena tidak ada wisatawan yang berkunjung
• Penurunan mutu dan sumber daya alam sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis
• Penumpukan sampah dijalan akan menghambat transportasi dan akan menghambat pengiriman
barang dan jasa.
C. Pengendalian Vektor
Bagi negara Indonesia penyakit yang penularannya disebabkan oleh serangga merupakan
permasalahan yang masih banyak terjadi di masyarakat. Sebagai contoh adalah penyakit pes, penyakit
malaria ataupun penyakit kaki gajah.
Menurut informasi yang menerangkan hubungan antara spesies tertentu dengan lingkungannya
merupakan suatu hal penting dalam epidemiologi penyakit yang disebabkan oleh serangga. Dalam usaha
untuk pengendalian vector ini akan berhasil maksimal jika jika terdapat kesesuaian antara perilaku vector
yang menjadi sasaran dengan metode yang diterapkan.
Meningkatnya populasi serangga akan menjadi permasalah diberbagai sector, baik sector
pertanian yang diakibatkan oleh meningkatnya populasi belalang ataupun wereng, ataupun bagi kesehatan
manusia itu sendiri yang diakibatkan oleh meningkatnya populasi nyamuk.sehingga pengendalian vector
sangat mutlak dilakukan baik untuk memberantas hama tanaman maupun memberantas vector sebagi
penular penyakit bagi manusia.Berikut ini adalah pengertian dalam pengendalian vector:
1. Pengendalian
Usaha untuk mencegah penyakit yang ditularkan oleh vector dengan cara menekan populasi
vector itu sendiri
2. Binatang penganggu
Binatang yang dapat menularkan penyakit kepada manusia ataupun binatang yang mengganggu
kehidupan manusia
3. Vekor born disease
Vector yang menjadi perantara penularan penyakit
4. Vector
Artropoda yang dapat memindahkan agent infection dari sumber infeksi kepada host yang
rentan
5. Lingkungan fisik
Lingkungan disekitar manusia yang terdiri dari material yang tak hidup
6. Lingkungan kimia
Lingkungan yang terdiri dari unsur kimia yang menyusun alam ini, termasuk juga dalam
lingkungan ini adalah proses-proses kimia yang terjadi didalamnya.
Hukum Lingkungan 84
7. Lingkungan biologi
Ingkungan yang terdiri dari komponenen -komponen mahluk hidup termasuk manusis, binatang
dan tumbuhan
8. Nyamuk
Serangga yang termasuk dalam kelas insecta
9. Lalat
Serangga pengganggu yang masuk dalam gemus musca
Adapun permasalahan-permasalahan dalam pengendalian vector yang seringkali timbul dilingkungan
pemukiman dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:
a. Masalah yang nyata
Kondisi yang benaribenar menyimpak dampak dari terdapatnya vector tersebut
b. Masalah yang potensial
Kondisi yang sebenarnya masih belum ada dampak namun mempunyai kesempatan besar untuk
terdampak
c. Masalah yang semu
Hal ini dipengaruhi oleh mereka yang berdiam disitu, atau disebut suatu kondisi dapat
dipermasalahkan oleh seseorang tetapi bukan oleh orang lain.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa permasalahan vector dipemukiman terjadi sebagai akibat
dari factor-faktor berikut ini:
1. Tingkat bahaya, kerugian atau gangguan yang mungkin akan timbul
2. Tingkat populasi vector yang terdapat dalam pemukiman
3. Tingkat toleransi permukiman terhadap keberadaan vector di lingkungannya.
Permasalah vector dalam pertanian yang dampak kerugiannya dapat dinilai dengan uang akan tetapi tidaklah
sama dengan vector yang berkembang di lingkungan pemukiman manusia karena berhubungan dengan suatu
penyakit yang kerugiannya tidak semudah dengan nilai uang. Dengan demikian dalam bidang kesehatan
permasalahannya lebih sulit untuk dirumuskan dibandingkan dengan permasalahan vector dalam bidang
pertanian.
Bagaimanapun juga dengan pertimbangan-pertimbangan yang wajar dapat dinyatakan bahwa tingkat
populasi hama itulah yang menjadi akar masalah bagi timbulnya masalah. Kunci dalam mengahadapi masalah
vector ini tergantung dari cara bagaimana mengendalikan populasi vector itu sendiri, sehingga tidak menganggu,
membahayakan.
D. Bionomik Vektor
1). Siklus hidup nyamuk
Bagian 18 dari 37
Nyamuk mempunyai tingkatan yang berbeda setiap fasenya, sesuai dengan tempat dimana dia
hidup dan berkembang biak yaitu:
1). Di dalam air
2) Di tempat kering
Dengan demikian untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya nyamuk sangat membutuhkan air, siklus
kehidupan nyamuk akan terputus apabila dalam lingkungan tidak terdapat air. Berikut adalah rantai kehidupan
nyamuk di dalam air:
1). Telur
2). Larva
3). Kepompong ( pupa )
Hukum Lingkungan 85
Gambar siklus kehidupan nyamuk
Telor
nyamuk
larva
kepompong
Keterangan :
Hukum Lingkungan 86
Dalam kurun waktu satu sampai dua hari telor yang ada di dalam air kemungkinan akan menetas dan berubah
menjadi larva, kemudian antara enam hingga delapan hari larva ini akan berubah menjadi nyamuk, hal ini
tergantung dari suhu air dan jenis nyamuk.
Kemudian larva ini berubah menjadi kepongpong, dikondisi ini tidak memerlukan makan dan hanya berdiam
saja untuk berubah menjadi nyamuk melalui proses tumbuhnya alat-alat tubuh nyamuk.
Apabila waktu sudah cukup maka dari kepompong akan menjadi nyamuk yang mana jenis kelaminnya telah
dapat kenali. Setelah mereka sudah mulai merasakan udara kemudian nyamuk ini sudah dapat terbang untuk
meneruskan kehidupannya.
2). Sifat Nyamuk
Nyamuk berperilaku berhubungan dengan tanda-tanda biologis dan bervariasi, yang terjadi pada spesies
tunggal. Factor lingkungan ini sangat berpengaruhi terhadap perilaku nyamuk atau lebih dikenal dengan
rangsangan dari luar baik itu didaerah yang sama ataupun daerah berbeda.
Apabila melihat tentang kehidupan nyamuk maka tempat-tempat yang dibutuhkan untuk siklus hidupnya terdapat
tiga tempat, dimana keterkaitan antara tiga tempat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Tempat
berkembang
biak
Lingkungan
Tempat
untuk tidur
Tempat untuk
mencari makan
Hukum Lingkungan 87
Dalam hubungannya dengan perencanaan pemberantasan vector maka perilaku yang berhubungan dengan vector
dalam lingkungan maka ketiga habitat tersebut diatas sangat penting /perlu diketahui
3). Perilaku dalam mencari makan
Dalam mencari makan perilaku nyamuk dapat dilihat dari berbagai segi diantaranya yaitu:
a). Waktu mencari makan
pada umumnya nyamuk mencari makananya( darah ) diwaktu malam hari.namun juga ada beberapa
nyamuk yang termasuk spesie aktif misalnya nyamuk aedes aegypti mencari makannya disiang hari. Ternyata
spesies yang berbeda juga memiliki karakter . Misalnya terdapat nyamuk yang mencari makan sejak sore
sampai tengah malam ada juga yang mencari makannya menjelang tengah malam hingga pagi hari dan ada
yang mencari makannya mulai senja hingga pagi hari
b). Tempat mencari makan
jika kita melakukan penangkapan nyamuk dengan cara yang sama, baik di rumah maupun diluar, maka
kita akan mendapatkan dua golongan nyamuk yaitu
4. Exophagic yaitu nyamuk yang mencari makan di lokasi luar ruangan
5. Endophagic yaitu jenis nyamuk yang mencari makan di lokasi dalam ruangan
c). Sumber makanan
kita dapat bedakan jenis nyamuk dari makanan yang dia senangi. Adalah sebagai berikut:
1. Anthroppophilic nyamuk yang lebih suka makan darah manusia
2. Zoophilic nyamuk yang senang dengan darah binatang
3. Nyamuk yang pasif / tidak memilih makanan tertentu
d). frekuensi menggigit
Nyamuk betina hanya melakukan perkawinan sekali selama hidupnya seperti yang telah dibahas
diatas, untuk mengembangkan keturunannya nyamuk betina hanya membutuhkan darah untuk proses
pertumbuhan telurnya. Setiap beberapa hari sekali nyamuk mencari makan hal ini tergantung dengan
speseis dan juga dipengaruhi oleh suhu dan kelembaban.
4). Rentang waktu hidup Vektor
Rentang waktu hidup populasi vector bervariasi tergantung dari spesius yang dipengaruhi keadaan
lingkungan. Terdapat beberapa metode untuk menilai umur nyamuk. Cara yang paling sederhana adalah
dengan melihat presentasi jumlah nyamuk dari jumlah yang diperiksa, hal ini sangat penting untuk
pemberantasan vector.
5). Sebaran Vektor
Sebaran vector berarti penting dalam epidemiologi penyakit yang ditularkan oleh serangga, adapun
sebaran nyamuk dapat berlangsung melalui dua cara
Hukum Lingkungan 88
1. melalui cara aktif dengan kekuatan terbangnya
2. melalui cara pasif yaitu dengan bantuan hembusan angin
6). Kebiasaan beristirahat
Istirahat bagi nyamuk dapat mempunyai arti dua macam yaitu:
1. istirahat yang sebenarnya, dalam menunggu proses perkembangan telur
2. istirahat sementara, saat nyamuk aktif mencari darah.
Walaupun secara umum nyamuk lebih suka ditempat yang teduh, lembab dan aman untuk berteduh namun
ada juga yang lebih suka hinggap didekat tanah.
7. Kebiasaan berkembang biak
Dalam hal memilih tempat untuk berkembang biak, nyamuk betina lebih mampu untuk memilih
tempat berkembang biak sesuai kesenangannya. Masing-masing dari spesies nyamuk ini memiliki
kesenangan yang berbeda dalam memilih tempat untuk berkembang biaknya. Ada spesies yang suka
berkembang biak ditempat-tempat yang terkena sinar matahari langsung, namun ada yang lebih suka
ditempat-tempat yang teduh. Ada spesies yang memikih tempat perindukannya di dalam air yang tawar
namun ada beberapa spesies yang lebih suka di air payau.
8. Dampak factor-faktor fisik
a. Suhu
1. untuk proses metabolism
2. untuk proses perkembangan
3. untuk lama hidup nyamuk, semakin tinggi suhu udara maka usia nyamuk akan semakin pendek
b. kelembabapan
kelembaban nisbi berpengaruh terhadap distribusi dan lamanya hidup nyamuk. Hutan lebih peka
terhadap perubahan kelembabapan udara daripada ditempat yang kering
c. Intensitas hujan
intensitas hujan ini berpengaruh yang bervariasi tergantung banyaknya dan kondisi tanah
d. Sinar
mempunyai pengaruh dalam sebaran dan proses mendapatkan makanan.
V Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Tujuan dan Ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua secara umum dan secara
khusus.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum antara lain:
1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan manusia dan
kesejahteraan hidup manusia. Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber
lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat dan kesejahteraan hidup manusia.
2. Melakukan kerjasama dan menerapkan program terpadu daianatara masyarakat dan institusi
pemerintah serta Lembaga non pemerintah dalam menghadapi bencanaalam atau wabah penyakit.
Hukum Lingkungan 89
Berdasarkan tujuan tersebut kesehatan lingkungan memiliki tiga misi sebagai berikut:
a. Meningkatkan kemampuan manusia untuk hidup serasi dengan lingkungannya dan mewujudkan
hak asasinya untuk mencapai kualitas hidup yang optimal yang memiliki kesalehan sosial dan
kesalehan lingkungan
b. Memengaruhi cara interaksi manusia dengan lingkungannya sehinggadapat melindungi dan
meningkatkan kesehatan mereka.
c. Mengendalikan dan mengubah unsur-unsur lingkungan sedemikian rupa sehingga baik untuk
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan manusia dan keseimbangan ekologis baik untuk saat
ini ataupun untuk generasi masa depan.
Adapun tujuan dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan dan pengendalian
terhadap lingkungan hidup manusia yang antara lain sebagai berikut:
1. Penyediaan air bersih yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara secara luas oleh
masyarakat.
3. Pencemaran udara akibat sisa pembakaran BBM, batu bara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang
berbahaya bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya
perubahan ekosistem
4. Limbah cair dan padat yang berasal dari limbah rumah tangga, pertanian, peternakan, industry,
rumah sakit dan lain-lain.
5. Kontrol terhadap artropoda dan rodent yang menjadi vector penyaki dan cara memutuskan rantai
penularan penyakit.
6. Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
7. Kebisingan, radiasi dan kesehatan kerja
8. Survey sanitasi untu perncanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan.
Sedangkan tujuan pengaturan kesehatan lingkungan menurut PP 46 tahun 2014 tentang kesehatan
lingkungan dalam pasal 2 bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek
fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.39
VI Kebijakan pembangunan kesehatan lingkungan Di
Indonesia
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya ditujukan untuk tercapainya derajat kesehatan yang
optimal, dengan melakukan upaya pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinabungan.
Di dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pada hakekatnya kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan
manusia. Lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat akan tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi aktivitas manusia. Dari
sudutpandang kebijakan pembangunan kesehatan di Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Undang-
undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, kesehatan lingkungan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur yang harus diwujudkan. Setiap kegiatan dalam upaya memelihara dan meningkatkan
39
PP No46 Tahun 2014
32 RTM Sutamihardja,Kualitas dan Pencemaran lingkungan,IPB,1978 HLM1
Hukum Lingkungan 90
derajat kesehatan lingkungan yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasrkan prinsip non diskriminatif
dan partisipasif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan manusia Indonsia, serta peningkatan
ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
Hak atas lingkungan hidup mulai ramai dibicarakan bersamaan dengan hak atas pembangunan
sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm swedia tahun
1972 yang kemudian disusul dengan KTT Bumi Rio de Janeiro Brasil pada tahun 1992 yang membahas
pembangunan dan lingkungan hidup dan konferensi PBB tentang pembengunan berkelanjutan di
johennseburg, Aprika Selatan tahun 2002 yang menghasilkan komitmen dan konvensi sera rencana aksi
bagi terlaksanannya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
VII. Hukum Kesehatan Lingkungan di Indonesia
Meningkatnya mutu hidup dan gaya hidup manusia sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan
terhadap pemakaian produk-produk berbasis kimia juga berimplikasi terhadap meningkatnya "produk
limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal ini akan perlu adanya pengembangan sistem pembuangan yang
aman dengan resiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup hidup manusia
dan mahluk hidup laninnya.
Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah merupakan hak asasi setiap warga negara
Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, untuk lebih
menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem
maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan payung hukum bagi
pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya serta tanggung jawabnya dalam mengemban pasal 28H
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Menyangkut Hukum kesehatan lingkungan bahwa Hukum Kesehatan Lingkungan adalah hukum
yang berhubungan dengan :
a. Kebijakan dibidang hukum lingkungan
b. Pemeliharaan kondisi air, tanah dan udara
c. Pencegahan kebisingan.kesemuanya dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan
dengan lingkungan
Terdapat lima hal yang dapat dikemukakan yang berhubungan dengan Hukum Kesehatan
Lingkungan dengan bertitik tolak pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pengeleloaan
Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
lingkungan Hidup yaitu:
1. Asas, tujuan dan ruang lingkup
2. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
3. Insentif dan disinsentif
4. Baku Mutu Lingkungan
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Hukum Lingkungan 91
VII.1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang berbunyi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan
1) Asas tanggung jawab negara,
2) kelestarian dan berkelanjutan,
3) keserasian dan keseimbangan,
4) keterpaduan,
5) manfaat,
6) kehati-hatian,
7) keadilan,
8) ekoregion,
9) keanekaragaman hayati,
10) pencemar membayar,
11) partisipasif,
12) kearufan lokal,
13) tata kelola pemerintahan yang baik,
14) otonomi daerah.
Penjelasan pasal ini menerangkan berdasarkan asas tanggungjawab Negara. Negara menjamin
pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini
maupun generasi masa depan; negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat; negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan.40
Asas kelestarian dan berkelanjutan mengandung makna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan
melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.41
Asas keserasian dan keseimbangan dimaksudkan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta
pelestarian ekosistem.42
Asas Keterpaduan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan
memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.43
Asas Manfaat adalah bahwa segala usaha/kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan
dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
harkat manusia selaras dengan lingkungannya.44
Asas kehati-hatian dimaksud bahwa ketidak pastian mengenai dampak suatu usaha/kegiatan karena
keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda
langkah-lankah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran atau kerusakan
Bagian 19 dari 37
lingkungan.45
40
UU no 32tahun 2009
41 Ibid
42 ibid
43 Ibid
44 Ibid
45 Ibid
Hukum Lingkungan 92
Asas keadilan yang dimaksud asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara baik lintas daerah, lintas
generasi maupun lintas gender.46
Asas Ecoregion dimaksudkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat
setempat dan kearifan lokal.47
Asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman dan keberlanjutan sumber
daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama
unsur non hayati disekitarnya membentuk ekosistem.48
Asas Pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha/kegiatannya menimbulkan
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan.49
Asas partisipasif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam
proses pengambilan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Asas kearifan lokal adalah bahwa didalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.50
Asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparasi, akuntabilitas, efisiensi dan keadilan. Asas otonomi
daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan
kekhususan dan keanekaragaman yang daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.51
Adapun tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tertera dalam pasal 3
yang berbunyi: Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
b. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
c. Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem.
d. Menjaga kelestaian fungsi lingkungan hidup
e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
f Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
g Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
Manusia
h. Mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana
46 Ibid
47 Ibid
48 Ibid
49 Ibid
50 Ibid
51 ibid
Hukum Lingkungan 93
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
j. Mengantisifasi isu lingkungan global.52
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana sebagai sasaran / tujuan yang ke
delapan mempunyai arti yang sangat penting dalam kaitannya dengan pemanfaatan dan pemakaian sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui (Non reneable resource), sehingga aspek-aspek seperti
kehematan, daya guna serta hasil guna menjadi mutlak diperhatikan disamping aspek daur ulang
(recycling) yang senantiasa harus diusahakan dengan menggunakan bermacam-macam teknologi. Baik itu
teknologi maju, teknologi madya maupun teknologi sederhana atau teknologi pedesaan (rural technology).
Pengendalian pemanfaatan sumber daya secara bijaksana tidak hanya ditujukan kepada penghematan
sumber daya secara bijaksana tidak hanya ditujukan kepada penghematan sumber daya yang terbaharui
akan tetapi juga kepada pencarian sumber daya alternatif lainnya guna memperoleh energi lainnya.
Sumber daya lainnya itu dapat berupa biogas, biomassa, energi angin, energi surya (solar energy), dan
energi lainnya.53
VII.2 Hak, Kewajiban, Larangan Dan Peran Serta Masyarakat
UU N0 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1)
Penjelasan ayat (2) menyatakan bahwa hak informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi
logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan.
Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektifitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang masyarakat untuk mengaktualisasikan
haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.54
Heinhard Steiger c.s menyakan bahwa apa yang dinamakan hak-hak subyektif adalah bentuk yang
paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan kepada kepada yang mempunyai suatu
tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu
untuk dihormati. Suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum
oleh pengadilan dan perangkta-perangkat hukum lainnya.
Dalam UULH mengenai hak, kewajiban dan larangan juga peran serta masyarakat juga telah diatur. Hal
ini terdapat dalam Pasal 65 yang mengatur tentang hak masyarakat yaitu:
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, dan akses keadilan
dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
4. Setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup"
Pasal 67 Undang-Undang ini menyakan tentang kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Adapun
penjelasan pasal ini menerangkan bahwa setiap orang yang dimaksud dalam pasal ini terlepas dari
kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan
52
ibid
53
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi VIII, Yogjakarta :Gajah Mada University Press, hlm 100, 2018
54 UU No 32 tahun 2009, pasal 65
Hukum Lingkungan 94
mahluk sosial mempunyai kewajiban yang sama. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa
setiap orang turut berperan serta dalam mengembangkan budaya bersih dan sehat. Pasal 68
menyatakan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatannya berkewajiban:
1. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara
benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu
2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
3. Menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,55 dapat berupa:
1. Pengawasan sosial
2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau
3. Penyampaian informasi dan atau laporan.56
Peran masyarakat ini dilakukan untuk:
1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan
3. Menumbuhkambangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
4. Menmbuhkembangkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial
5. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup
Selain mengatur hak, kewajiban serta peran serta masyarakat, UUPPLH ini juga mengatur tentang
larangan-larangan yang diatur dalam pasal 69, larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan;
b. Setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Setiap orang dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara Kesatuan Repbulik
Indonesia;
e. Setiap orang dilarang membuang limbah kemedia lingkungan hidup;
f. Setiap orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g. Setiap orang dilarang melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
berentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
55 UU No 32 Tahun 2009, pasal 67
56 Ibid , pasal 68
Hukum Lingkungan 95
h. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i. Setiap orang dilarang menyusun Amdal tanpa memiliki sertipikat kompetensi penyusun Amdal
dan/atau;
j. Setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
VII.3 Insentif dan Disinsentif
Insentif dan disinsentif ini jelas dan tegas dinyatakan dalam UULH yaitu dalam pasal 8 UULH, dalam
UUPLH tidak ada pasal yang mengatur tentang insentif dan disinsentif ini akan tetapi mengatur instrumen
ekonomi dalam memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam usahanya melestarikan fungsi
lingkungan.
Instrumen ekonomi lingkungan ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 10 huruf e yang
diantaranya menyatakan adapun preventif adalah tindakan tingkat pelaksanaan melalui penataan mutu
baku limbah dan/atau instrumen lingkungan, sedangkan dalam UUPPLH Instrumen Lingkungan secara
jelas dapat ditemukan dalam Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan
hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup, ayat (2) menyatakan intrumen ekonomi lingkungan meliputi: a) perencanaan
pembangunan dan kegiatan ekonomi, 2) pendanaan lingkungan hidup, c) insentif dan disinsentif, hal ini
jelas bahwa insentif dan disinsentif dalam UUPLH merupakan kegiatan-kegiatan bagian dari instrumen
lingkungan hidup. Dalam penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa insentif dan disinsentif
merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter/dan/atau nonmoneter kepada
setiap orang ataupun pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif
pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan. Disinsentif merupakan pengenaan beban
atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang maupun pemerintah dan
pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber
daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
VII.4 Baku Mutu Lingkungan
A. Pengertian
Sebagai bagian dari instrumen lingkungan hidup baku mutu merupakan komponen yang digunakan
untuk mengetahui adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, terganggunya tata lingkungan dan
ekologi dinilai berdasarkan jumlah penyimpangan dari standar baku yang telah ditetapkan sesuai dengan
kemampuan ekosistem lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah nilai unsur pencemar yang ditoleransi
keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Sedangkan batas-batas
daya dukung, daya tenggang atau kemampuan lingkungan dikenal dengan sebutan nilai ambang batas.
Sedangkan pengertian dari nilai ambang batas itu sendiri adalah batas maksimum dan minimum dari
kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap
interaksi yang berhubungan dengan lingkungan. Pemerintah dalam menetapkan standar baku mutu
relative lebih ketat hal ini dikarenakan pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian
lingkungan dan menjaga lingkungan agar terhindar dari kerusakan ataupun pencemaran.
Pelaku-pelaku usaha dalam menyikapi standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah yang dirasakannya terlalu ketat, serta sulit untuk diterapkan dilapangan mereka lebih focus
pada investasi teknologi pengelolaan limbah dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran ataupun
kerusakan lingkungan yang dianggapnya lebih realistis dan tidak memerlukan biaya tinggi.
Sementara itu masyarakat secara umum lebih menghendaki lingkungan hidup yang sehat dan baik,
oleh karena itu dengan penetapan baku mutu yang ketat merupakan jaminan bagi terpeliharanya
kelestarian lingkungan hidup.
Hukum Lingkungan 96
Baku mutu lingkungan dalam penetapannya didasarkan pada hal yang obyektif yakni sasarannya
kearah tercapainnya sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup, sehingga untuk mencapai tujuan tersebut
dalam penetapan baku mutu lingkungan berdasarkan kriteria.
Belum atau tidaknya baku mutu ditetapkan akan menyulitkan dalam mengidentifikasi lingkungan
yang telah mengalami pencemaran atau perusakan. Dibawah ini adalah kesulitan yang akan timbul apabila
baku mutu lingkungan belum atau tidak ditetapkan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. pihak perusahaan tidak mengetahui bahwa limbah atau buangan pabriknya telah menimbulkan
pencemaran/kerusakan lingkungan
2. pihak perusahaan kesulitan untuk melakukan tindakan mengatasi pencemaran yang berasal dari
pabriknya
3. masyarakat susah untuk mengetahui ada atau tidak adanya pencemaran atau kerusakan di
lingkungannya.
4. korban susah untuk mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan karena tidak bukti yang memadai
untuk melakukan gugatan di pengadilan.
Baku mutu lingkungan hidup telah diatur dalam UULH pasal 15, dimana dalam penjelasannya dinyatakan
bahwa untuk menentukan kerusakan lingkungan hidup diperlukan penentuan telah terjadinya kerusakan
lingkungan hidup , pentapan ini meliputi penetapan kriteria kualitas lingkungan maupun kualitas buangan,
dimana untuk tiap-tiap daerah kriteria ataupun pembakuan ini tidaklah sama.
B. Prosedur Penyusunan Baku Mutu
Beberapa penulis sering mempunyai perbedaan pengertian dalam penggunaan istilah Baku Mutu atau
standard, pedoman dan tujuan kegunaan atau objektif. Beberapa ahli khususnya ahli hukum mengartikan
baku mutu adalah sesuatu Peraturan Pemerintah yang resmi yang harus dilaksanakan, yang berisi
mengenai spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungannya yang
boleh berada dalam media ambien. Sementara itu para ahli yang berkecimpung dalam bidang teknis
memberikan pengertian berdasarkan pemanfaatan dari sumberdaya tersebut. Misalnya untuk air dan udara
maka pengertiannya berdasarkan pemanfaatan lalu berubah menjadi sebagai berikut : Baku Mutu adalah
spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang mungkin boleh dibuang tetapi tidak selalu merupakan
peraturan resmi yang harus diikuti.
Beberapa macam istilah dalam baku mutu yang penting diketahui adalah :
a. obyektif yaitu tujuan atau sasaran kearah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Misalnya
untuk melestarikan dan meningkatkan populasi ikan di suatu perairan.
b. kriteria adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk
menetukan apakah kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai dengan
objektif atau tujuaan penggunaan tertentu, supaya lebih jelas dapat disajikan
Bagian 20 dari 37
contoh kriteria dari suatu bahan pencemar dalam media air untuk kepentingan kehidupan
ikan adalah sebagai berikut :
Konsentrasi Pencemar Pengaruhnya pada ikan
0,01 mg/l Tidak ada pengaruh
0,05 mg/l Ikan telah menderita tapi masih dalam
tingkat rendah
0,1 mg/l Kematian telah terjadi tetapi jumlah masih
sedikit
Hukum Lingkungan 97
0,5 mg/l Tidak ada ikan yang hidup
c. standard adalah satu set nilai numerical dari konsntrasi atau jumlah suatu bahan kimia atau
pencemar, suatu keadaan fisik atau lain-lain hal yang ada dalam media ambien atau yang berada
dalam media limbah.
d. effluent/ limbah yaitu jumlah timah hitam (Pb) yang boleh dibuang keudara oleh suatu pabrik tidak
boleh lebih dari 0,025 mg/m3
C. Penyusunan Baku Mutu
Baku mutu ditetapkan melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. menentukan sumber daya yang penggunaannya harus dilindungi
2. membuat rumusan dari beberapa kriteria yang dirumuskan dan melakukan pengolahan dari berbagai
informasi ilmiah
3. membuat rumusan baku mutu ambien dari penyusunan kriteria
4. membuat rumusan baku mutu limbah yang boleh dilepas kedalam lingkungan yang nantinya akan
menghasilkan kualitas baku ambien yang telah ditetapkan.
5. memberikan bantuan terhadap perencanaan pemantauan dan pengumpulan informasi sebagai
penyempurnaan atau perbaikan data yang telah dipakai dalam langkah-langkah sebelumnya.
Dalam menentukan tingkat pencemaran yang dapat diterima tidaklah mudah, sehingga untuk
menentukan mekanisme apa yang dapat menjamin derajat atau ukuran tidak dilampaui tidak dapat
dilakukan dengan tergesa-gesa.
D. Manfaat Baku Mutu Lingkungan
Sebagai komponen instrumen lingkungan baku mutu lingkungan sangat bermanfaat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang itu sendiri telah menegaskan agar baku mutu lingkungan
tidak dilanggar. Baku mutu lingkungan ini memiliki banyak manfaat yang dapat dipakai untuk berbagai
keperluan. Dibawah ini merupakan beberapa manfaat dari baku mutu lingkungan Antara lain sebagai
berikut:
1. bagi institusi yang bertanggungjawab atas mutu lingkungan disuatu daerah maka baku mutu
lingkungan dapat dijadikan alat untuk melakukan evaluasi.
2. bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup maka baku mutu lingkungan
dapat dijadikan alat untuk pantaatan hukum administrasi.
3. digunakan untuk pelaksanaan Amdalsebagai konsep pengelolaan lingkungan sejak dini.
4. memudahkan pengelolaan dan pengawasan dalam mengontrol perizinan.
5. dapat dipakai untuk bukti telah terjadinya tindak pidana lingkungan
Sebagaimana pengertian akan baku mutu lingkungan yang pada intinya adalah standar atau tolok
ukur akan komponen pencemar yang ditenggang / diperbolehkan keberadaannya dalam suatu sumberdaya
tertentu sebagai unsur lingkungan, sehingga dari pengertian ini bahwa untuk mengetahui kemampuan
suatu lingkungan maka perlu diketahui factor utama yang merupakan segala sesuatu yang berkaitan
dengan lingkungan hidup secara lengkap, adapun factor-faktor lain yang juga perlu diketahui yaitu sifat,
corak maupun karakter ataupun kemampuan untuk mempengaruhi lingkungan yang diukur dengan satuan-
satuan tertentu.
Dari hal tersebut diatas sebagai contoh yaitu tanah dapat diketahui serta ditetapkan kemampuannya
berdasarkan factor-faktor tersebut diatas , yaitu berdasarkan sifat-sifat fisika, kimia dan prosesnya seperti:
Hukum Lingkungan 98
c) bentuk lahan
d) penutupan dan tumbuhan
e) tebal dan tipisnya humus
f) air tanah
g) sumber mineral
h) salinitas
i) PH ( tingkat keasaman )
j) Kemantapan ekosistem
k) Produktifitas
Baku mutu lingkungan hidup digunakan untuk sebagai pedoman untuk mengetahui apakah telah
terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan. Gangguan terhadap tata lingkungan diukur menurut besar
atau kecilnya penyimpangan dari batas-batas yand ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya dukung
ekosistem lingkungan.
E. Baku Mutu Limbah
Dalam hal menentukan parameter apakah limbah dari industry telah menyebabkan pencemaran
atau tidak, maka digunakan dua sistem baku mutu limbah, yaitu :
1. menentukan kadar maksimum limbah yang dipernolehkan untuk dibuang kemedia lingkungan
seperti air, tanah, dan udara.
2. menentukan penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu, seperti
sungai, laut, danau , waduk dan sebagainya.
Kualitas ambien dan baku mutu ambien haruslah dikaitkan dalam menetapkan baku mutu limbah,
untuk mendorong kalang yang potensial menimbulkan pencemaran maka dilakukan upaya-upaya
menetapkan baku mutu limbah.
E Baku mutu air dan limbah cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijakan perlindungan sumber daya air dalam jangka
Panjang, sementara itu baku mutu air limbah dipergunakan untu perencanaan, perizinan dan pengawasan mutu
air limbah diberbagai sector.
Kriteria kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfatan sumber-sumber air tesebut
dan mutu yang dipersyaratkan. Sedangkan baku mutu air limbah ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu
sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Sementara badan air dapat digolongkan menjadi 5 yaitu:
1. Golongan A digunakan untuk air minum tanpa pengolahan
2. Golongan B digunakan untuk keperluan rumah tangga
3. Golongan C digunakan untuk perikanan, petenakan
4. Golongan D dapat digunakan untuk pertanian
5. Golongan E air yang tidak dapat dipakai untuk keperluan diatas
Limbah cair harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang kedalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu
limbah cair yang telah ditetapkan
2. Tidak menyebabkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah.
Oleh karena itu setiap pembuangan air limbah cair kedalam air pada sumber air wajib mencantumkan
kuantitas dan kualitas limbah. Dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 03 MENKLH/II/ tahun 1991
telah ditentukan baku mutu limbah cair untuk beberapa industri diantaranya:
Hukum Lingkungan 99
1. Industri soda
2. Industri pelapisan logam
3. Industri penyamakan kulit
4. Industri pengilangan minyak
5. Industri minyak kelapa sawit
6. Industri pulp dan kertas
7. Industri karet
8. Industri gula
9. Industri tapioca
10. Industri tekstil
11. Industri pupuk urea
12. Industri etanol
13. Industri mono sodium glutamate
14. Industri kayu lapis
Hukum Lingkungan 100
SOAL – SOAL
1. Jelaskan pengertian kesehatan lingkungan
2. Jelaskan ruang lingkup kesehatan lingkungan
3. Apa yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan dan sebutkan dasar hukumnya
4. Sebutkan asas – asas dalam Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan
5. Apa yang melatar belakangi ditetapkan undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
lingkungan
Hukum Lingkungan 101
BAB V
Hukum Perselisihan Lingkungan
Terganggunya keseimbangan "Lingkungan hidup perlu dilakukan upaya-upaya pengembalian
fungsinya yaitu sebagai sumber kehidupan dan memberikan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat dan
keadilan antar generasi dengan cara meningkatkan pembinaan dan upaya untuk melakukan upaya mentaati
peraturan. Ketaatan terhadap aturan yang berhubungan dengan lingkungan hukum dapat diartikan sebagai
pelaksaanaan perangkat-perangakat lingkungan dan tindakan hukum dalam lingkup aturan administrasi, aturan
tentang kepidanaan, dan aturan tentang keperdataan dengan tujuan untuk memaksa subyek hukum yang menjadi
sasaran untuk mematuhi undang-undang lingkungan hidup. Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar peraturan
lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan dan kepatuhan warga masyarakat terhadap suatu
aturan yang berlaku. Dengan demikian penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan
peraturan secara umum dan individu melalui pengawasan dan penerapan ( atau ancaman ) hukum administrasi,
kepidanaan dan keperdataan"57.
I. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Setelah memasuki era reformasi program pembangunan di Indonesia mengacu pada pembangunan
berwawasan lingkungan berkelanjutan, yang merupakan bentuk pembangunan yang menjaga keseimbangan
ekosistem dan bertujuan pada pemanfaatan sumberdaya alam sekaligus bertujuan untuk melindungi, menjaga
dan mengembangkannya, atau dalam memanfaatkan lingkungan hidup atas dasar pelestarian kemampuan
lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan
umat manusia.
Dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua sumber daya yang ada di dalam bumi Indonesia dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk memberikan kemakmuran rakyat. Sementara
itu UUPPLH telah mengatur tugas serta kewenangan pemerintah yang diatur dalam Pasal 68 ayat 1,
sementara itu dalam Pasal 3 juga dinyatakan tentang tujuan pengelolaan lingkungan untuk menciptakan
pembangunan yang berkesinambungan serta berwawasan lingkungan hidup dalam rangka melaksanakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan tanpa harus mengurang ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Ketika melaksanakan kegiatan membangun dengan berorientasi pada pelestarian lingkungan,
biasanya akan selalu dibenturkan dengan masalah-masalah perusakan lingkungan dan pencemaran
lingkungan diberbagai wilayah. Permasalahan pokok dalam penegakan lingkungan sampai saat ini selalu
berkisar pada:
1. Kasus-kasus pencemaran yang dilakukan oleh badan-badan usaha/industri
2. Kasus-kasus pencemaran sungai
3. kasus-kasus ilegal logging serta perusakan hutan
Permasalahan perusakan lingkungan ini berdampak bagi kesejahteraan mahluk hidup termasuk
manusia didalamnya. Sedangkan terhadap sumberdaya alam hayati maupun non hayati akan berakibat
terhadap punahnya sumber daya alam itu sendiri. Jika hal ini terjadi maka akan berakibat kerugian
terhadap mahluk hidup di bumi
57
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya,
1996 hlm 190
Hukum Lingkungan 102
Pada umumnya permasalahan – permasalahan lingkungan disebabkan dan dipengaruhi oleh
beberapa factor diantaranya :
a. Perilaku manusia yang dapat berakibat timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan yang
merugikan masyarakat maupun negara. Aktivitas manusia maupun badan-badan usaha yang
merusak lingkungan ini secara keperdataan dapat dihukum untuk membayar kerugian terhadap
korban ataupun biaya untuk memulihkan lingkungan hidup kepada negara.
b. Peranan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan berkaitan dengan pemberian alokasi
sumberdaya tertentu tanpa memperhitungkan akibat terhadap lingkungan yang akan terjadi di
kemudian hari.
c. Lemahnya penegakan hukum yang berkaitan dengan aspek-aspek pengawasan, pelaporan serta
peradilan. Oleh karena itu sangat penting untuk disoroti adalah peranan penegak hukum dalam
melaksanakan tugasnya.
II. Penegakan Peraturan di Bidang Lingkungan
Penegakan peraturan di bidang lingkungan di Indonesia telah dijelaskan dalam UUPPLH melalui
tiga aspek hukum yaitu:
1. Sanksi administrasi;
2.Sanksi pidana; dan
3. Sanksi perdata.
II.1 Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi merupakan penegakan hukum yang dapat bersifat pencegahan ataupun
penegakan, adapun penegakan hukum yang bersifat pencegahan ini dapat dilakukan melalui
pengawasan sementara itu dalam penegakannya dapat dilakukan dengan memberikan sanksi
ataupun hukuman. Sebagai bagian dari penegakan hukum administrasi yang bersifat pencegahan
yang dilakukan melalui pengawasan, apabila pengawasan dilakukan dengan beaik maka akan data
mencegah terjadinya pelanggaran normanhukum administrasi. Sehingga tujuan dari pengawasan
dan penegakan untuk mencapai ketaatan masyarakat terhadap norma hukum administrasi dapat
tercapai.
Aspek Hukum Administrasi ditujukan untuk melaksanakan aturan dibidang lingkungan yang
bersifat preventif. Hal ini dapat dilakukan pada usaha yang berhungan dengan pengendalian. Disamping
itu juga bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada pengusaha/ pelaku usaha dibidang hukum
administrasi . penegakan dalam bidang aspek hukum administrasi dilakukan dengan memberikan
kemudahan-kemudahan dalam pengelolaan lingkungan, khususnya dibidang keuangan, seperti
kemudahan bea masuk, keringan pajak maupun kredit bank untuk dana pengelolaan lingkungan dan
sebagainya. Tindakan yang bersifat represif terhadap pelanggaran perundang-undangan lingkungan
administrasi bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Penegakan terhadap aturan yang berifat administrasi berfungsi sebagai perangkat pengendalian,
pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkup lingkungan
hidup, penerapan sanksi administratif ditujukan agar perbuatan pelanggaran dihentikan sehingga sanksi
administartisi merupakan instrumen yuridis yang bersifat pencegahan dan tindakan yang berupa teguran.
untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran. Selain itu hukuman administrasi juga mempunyai sifat
memperbaiki maksudnya mengembalikan keadaan awal, karena itu pelaksanaan hukuman administrasi
dalam penegakan hukum lingkungan penting dalam rangka tindakan untuk pemulihan media lingkungan
yang telah mengalami kerusakan ataupun pencemaran.
Hukum Lingkungan 103
Berbeda dengan penerapan sanksi pidana maupun penerapan sanksi perdata, penerapan sanksi
administrasi dilaksanakan tidak perlu melalui persidangan di pengadilan, dengan demikian tindakan
hukuman administrasi ini tentunya dapat diterapkan relatif lebih cepat dibandingkan penerapan hukuman
yang lain.
Di bawah adalah beberapa jenis penerapan hukum administrasi :
a. Sanksi paksaan pemerintahan
Sanksi paksaan pemerintahan ini merupakan bentuk tindakan preventif dari pemerintah
yang dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang membangun tempat usahanya tanpa izin atau
kegiatan usaha ini dapat merusak lingkungan, sedangkan tindakan penyelamatan dilakukan oleh
pemerintah apabila menemukan suatu usaha yang tidak menangani limbah berbahaya dengan
baik sehingga dapat berdampak terhadap kesehatan serta pencemaran terhadap lingkungan maka
pejabat yang berwenang dapat membuang limbah tersebut ketempat sebagaimana mestinya atau
melakukan penutupan terhadap kegiatan usaha tersebut sampai perusahaan tersebut menangani
limbahnya sesuai dengan perturan yang telah ditetapkan. Sedangkan upaya dalam
penanggulangan serta pemulihan dilakukan apabila terdapat pelanggaran secara administrative
yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat menimbulkan akibat negative terhadap
lingkungan.
Beberapa bentuk tindakan paksaan yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu :
a. pelarangan melakukan proses produksi
b. memindahkan sarana produksi
c. menutup saluran pembuangan air limbah
Bagian 21 dari 37
d. Pembongkaran tempat usaha
e. Perampasan terhadap barang yang berpotensi menyebabkan timbulnya bahaya
f. Penghentian sementara seluruh proses produksi
Pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah itu pada dasarnya dilakukan setelah didahului oleh
peringatan dan teguran kepada pelaku usaha apabila pelanggaran yang dilakukan dapat
berakibat:
1. memberikan ancaman yang serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan
2. berakibat terjadinya dampak yang lebih besar dan luas apabila tidak segera ditangani
pencemarannya
3. menyebabkan kerugian yang lebih besar terhadap lingkungan hidup.
Sanksi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana
produksi, penutupan saluran dan juga melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan peranan
lingkungan hidup.
Pemrakarsa dapat dikenai hukuman administrative dalam bentuk sanksi paksaan apabila
menjalankan perbuatan yang melanggar aturan yang telah diperyaratkan dalam izin lingkungan dan terkait
undang-undang lingkungan Antara lain:
1. perangkat pengolahan air limbah tidak dibangun
2. tempat untuk penyimpanan sementara tidak dimiliki
Hukum Lingkungan 104
3. tidak memiliki alat ukur laju air limbah
4. tangga pengaman pada cerobong untuk pembuangan tidak dipasang
5. lobang sampling pada cerobong emisi tidak dipasang
6. media lingkungan dipakai untuk pembuangan limbah
7. persyaratan pada izin tidak terpenuhi
8. kinerja IPAL tidak optimal
9. antara saluran air limbah dan air hujan tidak dipisahkan
10. saluran air limbah yang dibuat tidak kedap air
11. kinerja pengendalian lingkungan tidak dioptimalkan
12. alat scruber tidak dipasang
13. fasilitas sampling udara tidak dipunyai
14. dan sebagainya
b. Pembekuan izin
Pembekuan izin ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam menegakkan hukum
administrasi, bagi pelaku usaha yang melanggar norma hukum administrasi. Mengenai pembekuan izin
ini diatur dalam UUPPLH dan PP No. 27 /2012, namun mengenai pengertian pembekuan izin ini tidak
disebutkan dalam UUPPLH maupun PP ini, hanya disebutkan sebagai langkah lanjutan setelah penerapan
sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah tidak dilaksanakan. Dalam menentukan waktu peristiwa
dinilai sebagai langkah terpuji pemerintah yaitu disaat:
1. langkah ini dikerjakan oleh aparatur negara dalam posisinya sebagai wakil negara dan alat negara
2. langkah tersebut dikerjakan dengan maksud untuk menciptakan akibat hukum dalam hukum
administrasi
3. langkah ini dikerjakan dalam rangka melaksanakan peranan pemerintah dan pemeliharan
kepentingan masyarakat
Sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan lingkungan dilaksanakan
secara bertahap, sanksi administrasi dalam bentuk pembekuan izin dilakukan apabila pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya :
1. tidak melaksanakan kegiatan usaha yang seharusnya dilaksanakan atau melanggar
perintah dalam paksaan pemerintah.
2. tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
3. belum melakukan secara teknis apa yang terdapat dalam persyaratan izin lingkungan
4. melanggar persyaratan yang telah ditetapkan , sehingga mengakibatkan pencemaran serta
perusakan alam.
c. Pencabutan izin
pencabutan izin dilakukan apabila pelaku usaha apabila:
1. melanggar ketentuan dalam keputusan sanksi pembekuan izin lingkungan
Hukum Lingkungan 105
2. mengabaikan paksaan pemerintah
3. melakukan tindakan yang berakibat pada terlampauinya baku mutu lingkungan hidup
yang berakibat jatuhnya korban yang mengalami luka atau meninggal dunia
4. melakukan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan
5. mengalihkan izin usaha kepada pihak laintanpa adanya persetujuan ntertulis dari pemberi
izin usaha.
d. Denda administrasi
Denda administrative merupakan hukuman membayar uang bagi pelaku pelanggaran lingkungan
/ pemrakarsa kegiatan karena terlambat untuk melakukan sanksi paksaan pemerintah. Denda ini
dikenakan terhadap keterlambatan melaksanakan paksaan pemerintah terhitung sejak dia tidak
melaksanakan paksaan pemerintah ini.
d.1 Prosedur Penerapan Sanksi Administrasi
Prosedur penerapan sanksi administrasi ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang
menjadi dasarnya. Sedangkan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerapkan denda
administrasi ini harus yang benar-benar memiliki kewenangan sesuai undang-undang.
Ketepatan penerapan sanksi administrasi ini meliputi:
4. Ketepatan secara hukum
5. Ketepatan substansinya
6. Dipastikan tidak cacat yuridis
7. Asas kelestarian
Mekanisme pelaksanaan penerapan sanksi administrasi dilakukan dengan cara :
a. Bertahap
Sanksi administrasi ini pelaksanaannya secara bertahap, dimulai dari sanksi administrasi
yang paling ringan hingga sanksi yang paling berat. jikalau teguran tertulis tidak
dilaksanakan maka penerapan sanksi berikutnya lebih berat yaitu berupa paksaan pemerintah
, dan apabila dengan saksi paksaan pemerintah tetap tidak dijalankan maka sanksi berikutnya
lebih berat lagi yaitu berupa pembekuan izin dan seterusnya hingga dilakukan sanksi
administrasi yang paling berat yaitu berupa pencabutan izzin lingkunan.
b. Bebas
Pemberian sanksi administrasi kepada penanggungan jawab usaha yang melakukan
pelanggaran secara bebas dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika penanggungjawab
usaha telah melakukan pelanggaran yang berdampak/ menimbulkan pencemaran terhadap
lingkungan maka langsung dapat dikenai sanksi paksaan oleh pemerintah, kemudian apabila
sanksi paksaan pemerintah ni tidak dilaksanakan maka tanpa harus memberikan teguran
tertulis langsung dikenakan sanksi pencabutan izin lingkungannya.
c. Kumulatif
Penerapan sanksi ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis sanksi administrasi
pada satu pelanggaran.
Penerapan sanksi administrasi ditetapkan dengan menggunakan keputusan tata usaha negara yang
meliputi syarat-syarat :
a. Nama jabatan dan pejabat yang berewenang
b. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
Hukum Lingkungan 106
c. Nama dan alamat perusahaan
d. Tingkat pelanggaran
e. Aturan-aturan yang dilanggar baik yang tertuang dalam peraturan – peraturan hukum
maupun syarat-syarat yang dimuat dalam izin lingkungan
f. Ruang lingkup pelanggaran
g. Uraian kewajiban atau perintah yang harus dilaksanakan
h. Lamanya waktu penaatan kewajiban penanggung jawab
i. Pemberian ancaman akan sanksi yang lebih berat
Faktor Penghambat sanksi Admisnistrasi
a. Faktor Penghambat factor hukum
Tidak adanya aturan yang mengatur mengenai tatacara pengenaan denda terhadap keterlambatan
melaksanakan paksaan pemerintah ini telah memberikan kewenangan kepada pemerintah secara
bebas untuk menentukan sendiri penentuan denda tersebut dengan melakukan upaya hukum
berupa gugatan ke Pengadilan. Namun demikian upaya hukum dengan melakukan gugatan
perdata ke Pengadilan ini tidak menguntungkan bagi pemerintah sebagai pihak penggugat. Hal ini
dikarenakan besarnya biaya untuk mengajukan gugatan juga membutuhkan waktu yang lama
mengingat proses peradilan yang dilaksanakan bertahap juga masih adanya upaya hukum lain bagi
pelanggar untuk melakukan banding hingga kasasi terhadap putusan Pengadilan tersebut. Selain
itu juga untuk membuktikan kesalahan tergugat juga harus ada bukti-bukti pelanggaran yang juga
membutuhkan waktu yang lama juga biaya yang tidak sedikit.
b. Factor instansi penegak hukum
Selain factor peraturan perundang-undangan yang menjadi halangan dalam melakukan sanlsi
admnistrasi yang tidak kalah penting adalah factor dari instansi penegak hukumnya. Tanpa adanya
dukungan dari penegak hukum yang tepat maka tidak akan adanya ketertiban masyarakat.
Hambatan / kendala yang berkaitan dengan unsur penegak hukum dalam menerapkan sanksi
administrasi dalam kasus lingkungan adalah masih beragamnya instansi yang berwenang
menerapkan sanksi paksaan pemerintah ini.
II.1.2 Sanksi Perdata
Permasalahan lingkungan dapat diajukan melalui gugatan perdata dalam penyelesaian ganti
kerugian, dalam hubungannya dengan sanksi perdata penggugat harus dapat membuktikan bahwa
tergugat telah melakukan kegiatan – kegiatan yang menyebabkan kerugian kepada penggugat.
Gugatan perdata merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang tidak
dapat diselesaikan melalui upaya-upaya penyelesaian diluar pengadilan, seperti musyawarah
ataupun mediasi.
II.1.3 Sanksi Pidana
Penyelesaian terakhir dari permasalahan lingkungan adalah memalui gugatan pidana di
pengadilan. Prosedur penyelesaian pelanggaran lingkungan melalui diatur dalam UUPLH .
III Penyelesaian Kasus Lingkungan di Luar Pengadilan
Berdasar pada kasus-kasus lingkungan yang terjadi, maka penyelesaiannya dapat ditempuh dengan
melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan (musyawarah) dan ditinjau dari bentuk perkaranya maka
penyelesaiannya dengan menggunakan acara perdata, acara pidana atau acara administrasi.
Hukum Lingkungan 107
III.1 Jalur Musyawarah
Jalur musyawarah dalam penyelesaian kasus-kasus persengketaan lingkungan hidup dilakukan secara
suka rela oleh pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian secara jalur musyaearah ditujukan /
dimaksudkan agar penyelesaian tidak di diputuskan melalui jalur pengadilan yang membutuhkan waktu
lama dan biaya tinggi. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui mediasi dilakukan untuk mencapai
kesepakatan dalam hal-hal sebagi berikut:
1. nilai pengganti kerugian
2. melakukan kegiatan pemulihan lingkungan yang mengalami kerusakan maupun pencemaran
3. Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya kemabali pencemaran atau perusakan
lingkungan
4. Melakukan upaya untuk menghindarai terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Penyelesaian kasus lingkungan secara mediasi lebih diutamakan di negara-negara seperti Amerika
Serikat, Kanada juga di negara jepang, dibandingkan melalui cara-cara lain dalam penyelesaian kasus
lingkungan. Prinsip- prinsipnya dalam melakukan mediasi adalah:
a). sukarela, Mediasi lingkungan secara sukarela ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa
tidak memaksakan kehendak untuk penyelesaian kasus.
b). Persetujuan hal ini dimaksudkan mediasi dilaksanakan secara damai,
c). Prosesnya tidak mengikat bahwa perundingan yang dilakukan untuk mencapai suatu persetujuan/
kesepakatan.
Dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, ketentuan mediasi diatur dalam pasal 85 ayat (3) yang menyatakan dalam penyelesaian sengketa
lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan. Dalam membantu menyelesaikan sengketa lingkungan, mediator
atau pihak ketiga harus netral. Mediator yang netral ini dapat berfungsi sebagai pihak yang dapat
menfasilitasi para pihak yang bersengketa sehingga dapat dicapai suatu kesepakatan yang diterima oleh
para pihak yang bersengketa. Mediator ini haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. adanya kesepakatan kedua belah pihak
2. Tidak ada hubungan darah atau relasi dengan para pihak
3. Mempunyai keahlian untuk melakukan perundingan
4. tidak ada kepentingan terhadap hasil perundingan
III.2 Permasalahan dalam penegakan hukum lingkungan
Semenjak KLH dibentuk pada tahun 1998 , yang dilakukan Pemerintah dalam kebijakan penegakan
hukum lingkungan sudah banyak akan tetapi implementasi dilapangan masih banyak permasalahan-
permasalahannya. Adapun kendala serta hambatan itu terletak dari factor-faktor antara lain:
a. Tidak konsistennya kebijakan
Bermacam-macam kebijakan operasional yang telah dikeluarkan seringkali tidak relevan dengan
prinsip-prinsip PLH yang terkandung dalam undang-undang lingkungan hidup.
b. Adanya benturan kepentingan antar Lembaga
c. Kurang profesionalnya apparat penegak hukum
d. Perizinan yang tidak tepat sasaran
Hukum Lingkungan 108
e. Tidak transparannya dalam pembuatan Amdal
Penanganan kasus-kasus lingkungan seharusnya sudah saatnya menjadi proses reformasi hukum
lingkungan, langkah-langkah penyempurnaan perangkat hukum dan juga kemampuan dari penegak hukum
dalam menyerap nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.
SOAL – SOAL
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sterict liability dan terdapat dalam pasal berapa ketentuan
tersebut dalam UU nomor 32 tahun 2009
2. Jelaskan mengenai tanggungjawab kooperasi yang telah melakukan perusakan lingkungan hidup
3. Bagaimana konsep korban dalam tindak pidana lingkungan
4. Jelaskan dengan singkat bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan gugatan class action dan berikan contohnya
6. Kriteria kegiatan apa yang dapat ditundukkan pada asas srict liability
7. Jelaskan yang dimaksud dengan gugatan legal standing dan berikan contohnya
8. Uraikan dengan singkat kendala dalam penegakan hukum lingkungan .
Hukum Lingkungan 109
BAB VII
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN
Perusakan hutan, timbulnya tanah-tanah kritis serta semakin tipisnya lapisan ozon
merupakan sebagian dari permasalahan lingkungan hidup dewasa ini. Eksploitasi sumberdaya
secara besar-besaran adalah pemanfaatan lingkungan yang tidak bijaksana sehingga akan berakibat
pada ketersediaan sumberdaya alam yang semakin berkurang bahkan akan berakibat pada
kepunahannya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan kondisi yang sejahtera bagi rakyat, maka diperlukan
suatau perangkat hukum yang berupa administrasi instrument hukum lingkungan yang berfungsi
sebagai pengendalian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup hukum lingkungan, dapat dijadikan pedoman
bagi pemerintah maupun semua pihak yang berkecimpung dalam pelestarian lingkungan hidup.
Negara menjamin bahwa sumber daya dapat digunakan untuk mewujudkan cita-cita bangsa
indonsia, guna untuk mencapai tujuan tersebut maka negara melakukan pencegahan terhadap
perilaku masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan sumberdaya maupun lingkungan hidup
melalui pencegahan terhadap perilaku masyarakat didalam pemanfaatan lingkungan yang dapat
merusak atau mencemarkan lingkungan hidup melalui tindakan penegakan hukum.
Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya pemerintah terakhir dalam upayanya
untuk melindungi lingkungan hidup guna pelestariannya. Sehingga melalui tindakan penegakan
hukum ini kelestarian ekosistem dan mahluk hidup didalamnya dapat terjaga.
Sebagai upaya untuk menghindari kerusakan serta pencemaran lingkungan dalam
melaksanakan pembangungan jangka Panjang di Indonesia perlu adanya instrument-instrumen
pengendalian, untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup diperlukan instrument
Bagian 22 dari 37
pencegahan sebagai instrument lingkungan hidup. Bahwa Kerusakan dan pencemaran lingkungan
dapat dicegah melalui instrumen lingkungan hidup yang merupakan pedoman didalam penerbitan,
pelaksanaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dibidang lingkungan. Instrument-
instrumen ini memuat perihal yang secara keseluruhan memuat yang berhubungan dengan perlindungan
serta pengelolaan lingkungan hidup, juga merupakan refleksi terhadap makna dan cakupan lingkungan
hidup. Instrument-instrumen ini bukan saja sebagai pedoman bagi penyelenggaraan perizinan akan tetapi
juga menjadi acuan dalam pembangunan pada umumnya. Beberapa instrumen yang diatur dalam
UUPPLH diantaranya adalah :
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH )
2. Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3. Penataan ruang
4. Baku Mutu Lingkungan Hidup
5. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
6. Amdal
7. UKL-UPL
8. Perizinan
9. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
10. Analisis resiko lingkungan hidup
11. Audit lingkungan
Hukum Lingkungan 110
Selanjutanya dari instrument diatas akan diuraikan secara singkat dalam pembahasan dibawah ini.
1 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH)
Pengelolaan lingkungan hidup dapat diakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, melalui
penyusunan RPPLH. Rencana Perlindungan lingkungan hidup (RPPLH) yang disusun oleh Menteri
digunakan sebagai dasar yang harus dilakukan dalam pemanfaatan sumberdaya alam, Gubernur dan
Bupati/Walikota berdasarkan kewenangannya, sementara untuk daerah yang RPPLHnya belum disusun
maka pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan yang ditetapkan oleh oleh Menteri, untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
tingkat nasional dan pulau/kepulauan, Gubernur untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
provinsi dan ekoregion lintas kabupaten, sedangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup
kabupaten dan ekoregion wilayah kabupaten disusn oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan:
Pemda serta penanggung jawab usaha atau kegiatan sesuai dengan peran dan kewenangannya wajib
melakukan pengendalian pencemaran atau kerukan lingkungan hidup yang meliputi tindakan pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan.
Pengintegrasian suatu pembangunan dengan pelaksanaan pemanfaatan lingkungan dalam
pembangunan berkelanjutan telah diatur dalam UUPPLH. Oleh karena itu, hal yang selanjutnya perlu
menjadi perhatian para aktivis dan pemerhati lingkungan hidup adalah memantau apakah aturan kebijakan
ini sungguh telah dilaksakan atau belum dilaksanakan.
II Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pencemaran dan kerusakan sumberdaya alam maupun lingkungan di Indonesia telah
berlangsung dengan sangat tinggi terutama pada satu hingga dua dekade belakangan ini. Untuk
mencegah serta mengendalikan semakin turunnya mutu lingkungan dan gradasi sumberdaya alam
diperlukan adanya instrumen pengendali dalam pengelolaan lingkungan.
KLHS merupakan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang ditujukan atas pemerintah hal ini
berbeda dengan instrument-intrumen lainya seperti halnya Amdal, Audit lingkungan dan Perizinan yang
ditujukan pada individu sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya wajib dikut sertakan serta dilibatkan dalam KLHS yang dilaksanakan oleh Pemerntah, selain itu
KlHS merupakan Instrumen perencanaan lingkungan yang menggabungkan pertimbangan lingkungan
kedalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana program untuk menjamin terlaksananya
prinsip-prinsip lingkungan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Jika KLHS adalah bagian dari
instrument lingkungan hidup berarti muatan KLHS mengandung prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan. Pemerintah sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup maka
wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan rencana pembangunan maupun dalam evaluasi
pelaksanaannya.
KLHS secara umum dapat digunakan untuk menelaah dampak lingkungan juga untuk mendorong
pemenuhan tujuan kesinambungan pembangunan dan pengelolaannya dari suatu kebijakan, rencana atau
program pembangunan. Yang terpenting dalam perencanan tata ruang adalah perencanaan yang bersifat
partisipasif serta sedapat mungkin didasarkan pada kaingin sendiri untuk memperbaiki mutu tata ruang
agar prosesnya dapat lebih efisien dan efektif.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dibidang kajian lingkungan, juga turut
mempengaruhi terhadap definisi-definisi tentang KLHS yang mencerminkan perbedaan dalam
mengartikan tujuan dari KLHS. Sehingga tidak ada definisi KLHS yang secara universal dianut oleh
semua pihak. Berikut beberapa definisi-definisi tentang KLHS;
Hukum Lingkungan 111
a). Sadler dan Verheem mendefinsikan KLHS sebagai penilaian perencanaan, ataupun rencana dalam
pertimbangkan menentukan kebijakan.
b). Therievel mendefinisikan KLHS sebagai proses menilai dampak lingkungan
c). Brown dan Therievel mengartikan KLHS sebagai proses yang diperuntukan bagi kalangan otoritas
yang bertanggungjawab terhadap pengembangan kebijakan, dan pengambilan keputusan yang
dimaksudkan sebagai penjelasan secara holistic mengenai telaah dari luar isu-isu semula merupakan
factor pendorong lahirnya suatu kebijakan.
KLHS secara umum berfungsi untuk menelaah efek lingkungan, sekaligus mendorong pemenuhan tujuan
keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumber daya. Kaidah terpenting KLHS dalam perencanaan
tata ruang merupakan pelaksanaan yang bersifat partisipasif. Asas-asas hasil penjabaran prinsif
keberlanjutan yang mendasari KLHS bagi penataan ruang adalah :
1. Keterkaitan
2. Keseimbangan
6. Keadilan
Terdapat dua fator utama penyebab keberadaan KLHS dibutuhkan saat ini secara global, pertama KLHS
mampu mengatasi kelemahan dan keterbatasan Amdal, dan kedua KLHS merupakan instrument yang efektif
untu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Tabel 1 : Tiga jenis sifat dan tujuan KLHS
Sifat KLHS Tujuan KLHS
Instrumenal e. Mengindetifikasi pengaruh atau konsekuensi dari
kebijakan, rencana atau program terhadap
lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung
proses pengambilan keputusan.
f. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan
kedalam kebijakan, rencana, program.
Transformatif
a. Memperbaiki kualitas dan proses formulasi
kebijakan, rencana dan program
b. Memfasilitasi proses pengambilan keputusan agar
dapat menyeimbangkan tujuan lingkungan hidup,
sosial dan ekonomi
Substantif a. Meminimkan potensi dampak penting negative
yang akan timbul sebagai akibat dari usulan
kebijakan, rencana, atau program
b. Melakukan langkah-langkah perlindungan yang
Tangguh
Hukum Lingkungan 112
c. Memelihara potensi sumberdaya alam dan daya
dukung air, udara, tanah dan ekosistem.
III Rencana Tata Ruang Wilayah
Penataan ruang merupakan gambaran dalam upaya penyerasian pemanfaatan sumber daya
alam untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam penatagunaan ekosistim. Adapun tujuan dari
penataan ruang itu sendiri adalah untuk mencapai kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai
tempatnya baik secara fisik maupun hukum, sehingga penutaan ruang dapat diartikan sebagai upaya
untuk pengelolaan lingkungan hidup yang secara terpadu dalam perencanaan, pemanfaatan
maupun pengendalianya melalui peningkatan kualitas lingkungan dalam berbagai aspek.
peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kualitas hidup manusia dapat tercapai secara
berkelanjutan, apabila dalam pelaksanaan penataan ruang melalui cara-cara sebagai berikut :
a) memberikan perlindungan bagi proses-proses ekologi serta pendukung kehidupan
b) menjaga lestarinya keanekaragaman jenis satwa
c) pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan
Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebelum diberlakukannya Undang-
Undang ini sebenarnya telah memberikan andil yang cukup besar dalam mewujudkan tata tertib ruang.
Seiring dengan perkembangan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara dan dirasakan adanya adanya
penurunan kualitas ruang sehingga perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan saat ini.
Bangsa Indonesia telah diberikan anugerah ruang oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan sebagai
balasannya, mereka memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan anugerah ini dengan rasa syukur,
melestarikannya untuk generasi mendatang, dan mengelolanya dengan cara yang tidak mengurangi
keutuhannya. Amanat untuk menyelenggarakan penataan ruang kepada Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan kewenangannya dalam UUD1945.
Sebagai sumber daya ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, serta ruang di dalam planet itu sendiri,
ruang adalah tempat di mana manusia dan makhluk hidup lainnya dapat melakukan aktivitas dan
mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk berkembang. Guna untuk mencapai tujuan dari penataan
ruang maka dituntut adanya kejelasan dalam proses perencanaan.
Sebagai bagian dari sistem tataruang, tataruang dan tata kelola pemanfaatan ruang maka penataan
ruang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. . Hal tersebut juga perlu
dilakukan sesuai dengan aturan yang mengatur tata ruang agar dapat memenuhi harapan sebagai berikut:
1). tercapainya pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien.
2). penghematan; dan
3). Terjaganya kualitas ruang58.
Undang-Undang Penataan ruang sebenarnya telah berperan dalam mewujudkan tata tertib ruang.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara juga dirasakan adanya penurunan
kualitas ruang sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan saat ini. Beberapa
perkembangan tersebut antara laian adalah :
1). Situasi di tingkat nasional dan internasional yang menuntut penerapan prinsip keterpaduan, keberlanjutan,
demokrasi, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang efektif;
58
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, penjelasan umum, hlm 4
Hukum Lingkungan 113
2). Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang; namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut perlu
diatur untuk menjaga keharmonisan dan keterpaduan antar daerah serta tidak menimbulkan kesenjangan
antar daerah;
3). Meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penataan ruang yang memerlukan
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang agar sesuai dengan kebutuhan
penduduk;59.
Untuk mencapai tujuan penataan ruang tersebut UUTR memuat antara lain sebagai:
a). Hak, tanggung jawab, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin
partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam setiap tahapan penyelenggaraan penataan
ruang;
b). Penyelesaian sengketa yang bermartabat, baik yang timbul antar daerah maupun yang melibatkan pemangku
kepentingan lainnya;
c). Penyidikan yang mengatur penyidik yang bekerja pada pemerintah, beserta kewenangan yang dimilikinya
dan tata cara yang ditempuhnya;
d). Dan sebagainya
Selain itu ada beberapa istilah yang pengertian-pengertiannya sebagai berikut:
1) Perencanaan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari struktur ruang dan pola ruang.
2) Penataan zona perumahan dan infrastruktur yang mempunyai fungsi sebagai penunjang
perekonomian masyarakat dan memiliki hubungan fungsional yang terstruktur secara hierarkis
itulah yang dimaksud dengan struktur ruang suatu masyarakat.
3) Sebaran peruntukan ruang dalam suatu kawasan disebut sebagai pola tata ruang. Pembagian ruang
dalam suatu kawasan ini meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk peruntukan fungsi budidaya.
4) Sistem tata tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang adalah apa yang
kita maksudkan ketika kita berbicara tentang "tata ruang".
5) Kegiatan yang disebut dengan “pelaksanaan penataan ruang” tidak hanya meliputi pengaturan dan
pembinaan penataan ruang, tetapi juga pelaksanaan dan pengawasannya sendiri.
6) Presiden Republik Indonesia adalah kepala pemerintahan pusat, yang mulai sekarang disebut
pemerintahan. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan untuk memerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah beserta perangkat daerah lainnya.
8) Upaya mewujudkan tujuan penataan ruang dilakukan dengan mewujudkan rencana tata ruang dan
pengaturan pemanfaatan ruang. Inilah yang dimaksud dengan istilah "pelaksanaan penataan ruang".
9) Pengawasan adalah langkah yang dilakukan untuk memastikan bahwa penataan ruang
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang digariskan dalam anggaran dasar dan pedoman yang
berlaku.
10) Upaya untuk mewujudkan kondisi yang sesuai dengan rencana tata ruang disebut pemanfaatan
ruang. Upaya ini dilakukan melalui persiapan dan pelaksanaan program serta pembiayaan program-
program tersebut.
11) Upaya mewujudkan ketertiban tata ruang dapat dilihat pada pengendalian pemanfaatan ruang.
12) Dan sebagainya
59
Ibid, hlm 7
Hukum Lingkungan 114
II.1 Asas dan Tujuan Penataan Ruang
II.1.1 Asas Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang didasarkan pada asas-asas sebagai berikut60 :
a. Asas keterpaduan
Asas keterpaduan adalah proses penataan ruang harus melibatkan keterpaduan berbagai unsur.
b. Asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
c. Asas keberlanjutan
Dalam melaksanakannya, harus ada jaminan kelangsungan serta keberlanjutan jangka panjang.
Inilah yang dimaksud dengan prinsip keberlanjutan.
d. Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan
Asas keberdayaan dan keberhasil gunaan adalah bahwa penataan ruang dilakukan dengan
mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin
terwujudnya penataan ruang yang berkualitas.
e. Asas keterbukaan
Berdasarkan asas keterbukaan, proses penataan ruang harus dilakukan dengan memberikan akses
seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka memperoleh informasi yang terkait dengan
penataan ruang.
f. Asas kebersamaan dan kemitraan
Sesuai dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, proses penataan ruang harus mengikutsertakan
seluruh pemangku kepentingan terkait.
g. Asas pelindungan kepentingan umum
Bagian 23 dari 37
Sesuai dengan prinsip perlindungan kepentingan umum, kepentingan masyarakat harus
didahulukan dari pertimbangan lain dalam perencanaan ruang publik.
h. Asas Kepastian hukum dan keadilan
Asas kepastian hukum dan keadilan mnyatakan bahwa pwnataan ruang harus dilaksanakan
berdasarkan undang-undang dan juga harus dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua.
i. Asan akuntabilitas
Pelaksanaan penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi proses,pembiayaan
dan hasil sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
II.1.2 Tujuan Penataan Ruang
Bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk tercapainya keadaan yaitu61 :
1. Terciptanya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
2. Terciptanya keterpaduann antara penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan
memperhatikan sumber daya manusia;
3. Terciptanya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
akibat pemanfaatan ruang.
Ketika kita berbicara tentang komunitas yang aman, kita mengacu pada keadaan di mana mereka
dapat menjalani kehidupan sehari-hari tanpa takut gangguan dari sejumlah potensi bahaya. Ketika kita
berbicara tentang sebuah komunitas yang nyaman, kita mengacu pada kondisi di mana mereka mampu
mengartikulasikan nilai dan fungsi sosial budaya mereka dalam lingkungan yang tenang dan damai. Ketika
kita berbicara tentang sesuatu yang produktif, yang kita maksud adalah memiliki proses produksi dan
60
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 3
61
Ibid, pasal 3
Hukum Lingkungan 115
distribusi yang efisien. Hal ini memungkinkan kita untuk menciptakan nilai ekonomi yang lebih untuk
kepentingan masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kita untuk bersaing.
Makna dari berkelanjutan adalah keadaan kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan
ditingkatkan, termasuk langkah-langkah antisipatif untuk mengembangkan orientasi ekonomi daerah
setelah menipisnya sumber daya alam terbarukan. Dengan kata lain, keberlanjutan mengacu pada kondisi
di mana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan.
Klasifikasi penataan ruang ditentukan oleh sistem, fungsi pokok kawasan, wilayah administrasi,
kegiatan yang berlangsung di kawasan, dan nilai strategis kawasan. .
a. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan;
Pendekatan penataan ruang berbasis sistem wilayah merupakan pendekatan alamiah yang
ditempuh dalam bidang penataan ruang dan memiliki jangkauan pelayanan di tingkat wilayah.
Pendekatan penataan ruang yang memberikan berbagai pelayanan di kawasan perkotaan adalah
perencanaan yang dilakukan dengan sistem internal kota sebagai acuannya.
b. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan
budidaya.
unsur penataan ruang dilaksanakan berdasarkan wilayah administrasi, kegiatan wilayah, dan
nilai strategis kawasan; Namun, perencanaan yang dilakukan berdasarkan fungsi utama wilayah
juga merupakan unsur perencanaan tata ruang.
Berikut ini dilindungi di dalam kawasan:
1. Sebuah. Kawasan hutan lindung, kawasan hutan gambut, dan kawasan resapan air
merupakan contoh kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan yang
berada di bawah yurisdiksinya.
2. Kawasan lindung lokal terdiri dari tepi air di sepanjang pantai dan sungai..
c. Dua komponen utama penataan ruang berdasarkan kegiatan wilayah adalah penataan ruang
perkotaan dan tata ruang perdesaan.
Permukiman perkotaan, kawasan perkotaan dan kegiatan non pertanian merupakan contoh jenis
kegiatan yang khas di perkotaan. Daerah perkotaan juga memiliki kepadatan penduduk yang
tinggi.
d. Dalam konteks penataan ruang berbasis kawasan strategis merupakan tiga komponen yang
membentuk proses tersebut.
Kawasan strategis merupakan kawasan yang didalamnya terdapat kegiatan yang berpengaruh besar
terhadap:
1. Proses penataan ruang di wilayah sekitarnya;
2. Kegiatan lain yang terjadi di bidang yang sama maupun kegiatan yang berlangsung di bidang lain
lebih cenderung terjadi di daerah strategis.
3. Peningkatan kesejahteraan umum masyarakat
Wilayah perbatasan suatu negara, termasuk pulau-pulau kecil di depan, dapat dianggap sebagai wilayah
yang strategis baik dari segi kepentingan maupun dari segi keamanan. Daerah strategis lainnya termasuk daerah
yang digunakan untuk pelatihan militer. Kawasan metropolitan, kawasan ekonomi khusus, kawasan
pengembangan ekonomi terpadu, kawasan tertinggal, serta pelabuhan bebas dan kawasan perdagangan
merupakan contoh kawasan strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Contoh kawasan
strategis lainnya adalah kawasan ekonomi khusus, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan kawasan
tertinggal. Kawasan adat tertentu, kawasan konservasi warisan budaya, dan kawasan yang diakui sebagai warisan
dunia merupakan contoh kawasan strategis yang penting dari segi sosial budaya. Wilayah pertambangan serta
wilayah yang menjadi instalatur tenaga nuklir adalah contoh dari jenis tempat yang memenuhi syarat sebagai
wilayah strategis jika ditinjau dari pemanfaatan sumber daya alam dan/atau maju. teknologi.
Hukum Lingkungan 116
IV Baku Mutu Lingkungan Hidup
A. Pengertian
Sebagai bagian dari instrumen lingkungan hidup baku mutu merupakan komponen yang digunakan
untuk mengetahui adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, terganggunya tata lingkungan dan
ekologi dinilai berdasarkan jumlah penyimpangan dari standar baku yang telah ditetapkan sesuai dengan
kemampuan ekosistem lingkungan. Sedangkan batas-batas daya dukung, daya tenggang atau kemampuan
lingkungan dikenal dengan sebutan nilai ambang batas. Sedangkan pengertian dari nilai ambang batas itu
sendiri adalah batas maksimum dan minimum dari kandungan zat-zat, mahluk hidup atau komponen-
komponen lain yang diperbolehkan dalam setiap interaksi yang berhubungan dengan lingkungan.
Pemerintah dalam menetapkan standar baku mutu relative lebih ketat hal ini dikarenakan pemerintah
mempunyai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan menjaga lingkungan agar terhindar dari
kerusakan ataupun pencemaran.
Pelaku-pelaku usaha dalam menyikapi standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah yang dirasakannya terlalu ketat, serta sulit untuk diterapkan dilapangan mereka lebih focus
pada investasi teknologi pengelolaan limbah dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran ataupun
kerusakan lingkungan yang dianggapnya lebih realistis dan tidak memerlukan biaya tinggi.
Sementara itu masyarakat secara umum lebih menghendaki lingkungan hidup yang sehat dan baik,
oleh karena itu dengan penetapan baku mutu yang ketat merupakan jaminan bagi terpeliharanya
kelestarian lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan dalam penetapannya didasarkan pada hal yang obyektif yakni sasarannya
kearah tercapainnya sasaran dari pengelolaan lingkungan hidup, sehingga untuk mencapai tujuan tersebut
dalam penetapan baku mutu lingkungan berdasarkan kriteria.
Belum atau tidaknya baku mutu ditetapkan akan menyulitkan dalam mengidentifikasi lingkungan
yang telah mengalami pencemaran atau perusakan. Dibawah ini adalah kesulitan yang akan timbul apabila
baku mutu lingkungan belum atau tidak ditetapkan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. pihak perusahaan tidak mengetahui bahwa limbah atau buangan pabriknya telah menimbulkan
pencemaran/kerusakan lingkungan
2. pihak perusahaan kesulitan untuk melakukan tindakan mengatasi pencemaran yang berasal dari
pabriknya
3. masyarakat susah untuk mengetahui ada atau tidak adanya pencemaran atau kerusakan di
lingkungannya.
4. korban susah untuk mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan karena tidak bukti yang memadai
untuk melakukan gugatan di pengadilan.
Baku mutu lingkungan hidup telah diatur dalam UULH pasal 15, dimana dalam penjelasannya dinyatakan
bahwa untuk menentukan kerusakan lingkungan hidup diperlukan penentuan telah terjadinya kerusakan
lingkungan hidup , pentapan ini meliputi penetapan kriteria kualitas lingkungan maupun kualitas buangan,
dimana untuk tiap-tiap daerah kriteria ataupun pembakuan ini tidaklah sama.
B. Prosedur Penyusunan Baku Mutu
Beberapa penulis sering mempunyai perbedaan pengertian dalam penggunaan istilah Baku Mutu atau
standard, pedoman dan tujuan kegunaan atau objektif. Beberapa ahli khususnya ahli hukum mengartikan
baku mutu adalah sesuatu Peraturan Pemerintah yang resmi yang harus dilaksanakan, yang berisi
mengenai spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungannya yang
boleh berada dalam media ambien. Sementara itu para ahli yang berkecimpung dalam bidang teknis
memberikan pengertian berdasarkan pemanfaatan dari sumberdaya tersebut. Misalnya untuk air dan udara
maka pengertiannya berdasarkan pemanfaatan lalu berubah menjadi sebagai berikut : Baku Mutu adalah
spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang mungkin boleh dibuang tetapi tidak selalu merupakan
peraturan resmi yang harus diikuti.
Hukum Lingkungan 117
Beberapa macam istilah dalam baku mutu yang penting diketahui adalah :
a. objectif yaitu tujuan atau sasaran kearah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Misalnya
untuk melestarikan dan meningkatkan populasi ikan di suatu perairan.
b. Kriteria adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk
menetukan apakah kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai dengan
objektif atau tujuaan penggunaan tertentu, supaya lebih jelas dapat disajikan contoh
kriteria dari suatu bahan pencemar dalam media air untuk kepentingan kehidupan ikan
adalah sebagai berikut :
Konsentrasi Pencemar Pengaruhnya pada ikan
0,01 mg/l Tidak ada pengaruh
0,05 mg/l Ikan telah menderita tapi masih dalam
tingkat rendah
0,1 mg/l Kematian telah terjadi tetapi jumlah masih
sedikit
0,5 mg/l Tidak ada ikan yang hidup
c. standarmerupakan satu set nilai numerical dari konsntrasi atau jumlah suatu bahan kimia atau
pencemar, suatu keadaan fisik atau lain-lain hal yang ada dalam media ambien atau yang berada
dalam media limbah.
d. effluent yaitu jumlah timah hitam (Pb) yang boleh dibuang keudara oleh suatu pabrik tidak boleh
lebih dari 0,025 mg/m3
C. Penyusunan Baku Mutu
Baku mutu ditetapkan melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. menentukan sumber daya yang penggunaannya harus dilindungi
2. membuat rumusan dari beberapa kriteria yang dirumuskan
3. memberikan bantuan terhadap perencanaan pemantauan dan pengumpulan informasi sebagai
penyempurnaan atau perbaikan data yang telah dipakai dalam langkah-langkah sebelumnya.
Dalam menentukan tingkat pencemaran yang dapat diterima tidaklah mudah, sehingga untuk
menentukan mekanisme apa yang dapat menjamin derajat atau ukuran tidak dilampaui tidak dapat
dilakukan dengan tergesa-gesa.
D. Manfaat Baku Mutu Lingkungan
Sebagai komponen instrumen lingkungan baku mutu lingkungan sangat bermanfaat dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang itu sendiri telah menegaskan agar baku mutu lingkungan
tidak dilanggar. Baku mutu lingkungan ini memiliki banyak manfaat yang dapat dipakai untuk berbagai
keperluan. Dibawah ini merupakan beberapa manfaat dari baku mutu lingkungan Antara lain sebagai
berikut:
1. bagi institusi yang bertanggungjawab atas mutu lingkungan disuatu daerah maka baku mutu
lingkungan dapat dijadikan alat untuk melakukan evaluasi.
2. bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup maka baku mutu lingkungan
dapat dijadikan alat untuk pantaatan hukum administrasi.
Hukum Lingkungan 118
3. digunakan untuk pelaksanaan Amdalsebagai konsep pengelolaan lingkungan sejak dini.
4. memudahkan pengelolaan dan pengawasan dalam mengontrol perizinan.
5. dapat dipakai untuk bukti telah terjadinya tindak pidana lingkungan
Sebagaimana pengertian akan baku mutu lingkungan yang pada intinya adalah standar atau tolok
ukur akan komponen pencemar yang ditenggang / diperbolehkan keberadaannya dalam suatu sumberdaya
tertentu sebagai unsur lingkungan, sehingga dari pengertian ini bahwa untuk mengetahui kemampuan
suatu lingkungan maka perlu diketahui factor utama yang merupakan segala sesuatu yang berkaitan
dengan lingkungan hidup secara lengkap, adapun factor-faktor lain yang juga perlu diketahui yaitu sifat,
corak maupun karakter ataupun kemampuan untuk mempengaruhi lingkungan yang diukur dengan satuan-
satuan tertentu.
Dari hal tersebut diatas sebagai contoh yaitu tanah dapat diketahui serta ditetapkan kemampuannya
berdasarkan factor-faktor tersebut diatas , yaitu berdasarkan sifat-sifat fisika, kimia dan prosesnya seperti:
1. bentuk lahan
2. penutupan dan tumbuhan
3. tebal dan tipisnya humus
4. air tanah
5. sumber mineral
6. salinitas
7. PH ( tingkat keasaman )
8. Kemantapan ekosistem
9. Produktifitas
E Baku mutu air dan limbah cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijakan perlindungan sumber daya air dalam jangka
Panjang, sementara itu baku mutu air limbah dipergunakan untu perencanaan, perizinan dan pengawasan mutu
air limbah diberbagai sector.
V Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan
Kriteria baku kerusakan lingkung adalah instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup yang
tujuannya dipakai untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kriteria baku
kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat terjadinya perubahan iklim yang meliputi: kriteria
baku
1). kerusakan tanah untuk biomasa
2). kerusakan terumbu karang
3). kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan
4). kerusakan mangrove
5). kerusakan padang lamun
6). kerusakan gambut
7). kerusakan karst
8). kerusakan ekosistem
Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran yang tidak diimbangi dengan konservasi dan
perlindungan lingkungan yang baik, akan berakibat terjadinya kerusakan lingkungan yang akan semakin parah
Hukum Lingkungan 119
sehingga berdampak timbulnya bencana alam seperti longsor, banjir, pencemaran air dan lain sebagainya. Factor-
faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan bisa oleh ulah manusia maupun unsur alam itu sendiri.
VI Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Di masukkannya amdal kedalam proses perencana suatu usaha, pengambil keputusan akan
mendapatkan gambaran tentang berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil
keputusan yang optimal dari berbagai aspek yang tersedia. Amdal merupakan salah satu alat pengambil
keputusan untuk mempertimbangkan akibat mungkin yang akan terjadi oleh suatu usaha atau kegiatan
Bagian 24 dari 37
terhadap lingkungan hidup untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diambil guna menanggulangi
dampak negatif, Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena undang-undang dan
peraturan pemerintah mengehendaki demikian.
Kegiatan yang dilaksanakan pada dasarnya akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas lingkungan,
dan menyebabkan juga terjadinya perubahan lingkungan, perubahan lingkungan yang sudah terjadi
seringkali masih dapat ditolelir karena masih dianggap tidak menimbulkan kerugian secara jelas dan
berarti. Akan tetapi perubahan yang semakin besar pada akhirnya akan dapat menimbulkan kerugian bagi
manusia dalam memenuhi hidupnya, kesejahteraan bahkan keselamatan hidupnya. Untuk menhindari
timbulnya dampak lingkungan yang lebih besar yang tidak dapat ditoleransi maka perlu dipersiapkan
rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi, oleh karena itu prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan harus diterapkan. Sehingga dampak yang ditimbulkan dari
proses pembangunan akan dapat di analisi sejak awal perencanaan, sehingga langkah-langkah
pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sejak dini.
Perangkat/instrumen yang dapat digunakan dalam perlindungan lingkungan hidup adalah AMDAL dan
UKL-UPL seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 ayat (1). Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL harus lebih
sederhana dan bermutu, serta menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas semua pihak yang
terkai, agar instrumen ini dapat digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif. Maka
itulah Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan.
Dalam melestarikan serta menjaga lingkungan, Amdal merupakan sebuah konsep yang positif,
sehingga banyak negara-negara yang menggunakan konsep ini dalam pengelolaan lingkungan hidup,
termasuk negara Indonesia. Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
juga dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yaitu dengan
dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang lebih pada keberpihakan terhadap lingkungan hidup.
PP No.22 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi: “ (1)Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki
dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan;
(2)Persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan dan instansi pemerintah;
(3)Persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan izin lingkungan atau persetujuan
pemerintah;(4)Persetujuan lingkungan dilakukan melalui : a.Penyusunan Amdal; b. Penyusunan UKL-
UPL dan pemeriksaan UKL-UPL; (5) Berakhirnya perestujuan lingkungan bersamaan dengan
berakhirnya perizinan berusaha atau perizinan pemerintah “.
Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada
dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses
permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dengan dimasukkannya Amdal dan UKL-UPL dalam proses
perencanaan usaha para pembuat keputusan mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait
dengan akibat yang terjadi dari suatu pembangunan .
Diterbitkannya suatu izin lingkungan antara bertujuan lain untuk memberikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha yang
berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, dan
koordinasi antara instansi dalam penyelenggaraan perizinan usaha dan memberikan kepastian hukum
dalam usaha/kegiatan.
Hukum Lingkungan 120
Dalam Pasal 22 ayat (1) UUPPLH yang berbunyi sebagai berikut :
“ Setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal “.
Penjelasannya adalah semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, perencanaan awal suatu usaha/kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan
dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana
tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih rinci dampak negatif dan dampak positif yang
akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah-
langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang
penting ditentukan oleh antara lain:
( a ) Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha/kegiatan;
( b ) Luas wilayah penyebaran penduduk;
( c ) Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
( d ) Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
( e ) Sifat kumulatif dampak;
( f ) Berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
( g ) Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.62
Adapun proyek-proyek pembangunan yang berakibat penting yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL adalah proyek- proyek pembangunan yang merubah bentuk lahan dan bentang alam; menyebabkan
eksploitasi sumberdaya alam baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; pelaksanaannya
yang secara otensial dapat menimbulkan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan
kemerosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya; Pelaksanaannya kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; proses dan kegiatan
yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan / atau perlindungan
cagar budaya; dan mahluk hidup;Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; kegiatan yang
mempunyai resiko tinggi dan / atau mempengaruhi pertahanan negara; penggunaan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Amdal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan
perizinan, selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, "seharusnya Amdal dilaksanaka
secara bersama-sama sehingga dapat memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimalisasi
sehingga mendapatkan keadaan yang optimum bagi suatu proyek pembangunan, terutama dampak
lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif dengan engneering approach,
pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah.
Adapun kewajiban memiliki amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan antara lain :
1. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal
kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan;
2. Dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
3. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada didalam kawasan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan didalam kawasan yang dipersyaratkan menyusun
RKL-UPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan;
62
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 pasal 22 ayat 2
Hukum Lingkungan 121
4. Dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dikawasan yang tidak dibebani perizinan berusaha;
5. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung yang
telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari Instansi yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.63
Adapun rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan meliputi:
a) Eksplorasi pertambangan minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan usaha
dan/atau kegiatan pendukung yang skala /besarnya wajib Amdal;
b) Penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu
fungsi kawasan lindung;
c) Kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d) Kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup;
e) Kegiatan secara nyata tidak memilki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
f) Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi
kawasan lindung kawasan dan dibawah pengawasan yang ketat
Hasil kajian Amdal
Bentuk hasil kajian AMDAL adalah berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, Yaitu:
1). Kerangka Acuan ANDAL
Kerangka Acuan merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun Amdal
dan komisi Amdal, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji suatu dampak. Adapun penentuan ruang lingkup serta kedalaman kajian
ini merupakan kesepakan antara pemilik kegian dan komisi penilai AMDAL melalui proses yang
disebut proses pelingkupan; Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar
penyusunan KA-ANDAL baik kegiatan tunggal, terpadu maupun kegiatan dalam Kawasan. Dengan
tujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam studi ANDAL, mengarahkan studi ANDAL agar
berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan anggaran, tenaga dan waktu. KA-ANDAL berfungsi
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi kegiatan dan penyusun studi
AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
2). Dokumen ANDAL
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi didalam
dokumen KAANDAL, kemudian ditelaah secara cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak dari kegiatan. Setelah besaran
dampak dari kegaiata tersebut diketahui, kemudian dilakukan pentuan sifat penting dampak dengan
cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria penting yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu
dengan dampak yang lainnya. Hasil Evaluasi ini dampak ini digunakan untuk menentukan dasar-
63
PP No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 10
Hukum Lingkungan 122
dasar pengelolaan dampak dengan melakukan cara meminimkam dampak negative dan
memaksimalkan dampak positif;
3). Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Upaya pelestarian kualitas lingkungan dapat dilakukan melalui bermacam cara, sejak saat masih
dalam penyusunan rencana pembangunan sampai setelah pembangunan dilaksanakan, misalnya
penyusunan rencana penggunaan tataruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan
proyek-proyek yang akan dibangun sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan sangat diperlukan sebelum melaksanan kegiatan kegiatan
pengengelolaan lingkungan hidup, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan itu sendiri baru dapat
disusun apabila sudah diketahui atau diduga dampak dari proyek-proyek pembangunan tersebut telah
diketahui. Sebenarnya dampak lingkungan terjadi karena adanya benturan aktivitas pembangunan
proyek-proyek yang berhubungan dengan lingkungan dalam suatu wilayah dimana manusia
melakukan aktivitasnya.
Studi Amdal yang berisi pendugaan dampak saja tanpa diiukuti dengan rencana pengelolaan
lingkungan tidak akan bermanfaat. Demikian pula dengan rencana pengelolaan lingkungan yang
telah disusun tanpa diikuti dengan aktifitas pengelolaan lingkungan tidak aka nada manfaatnya.
Hasil suatu pengelolaan lingkungan akan tampak pada kualitas lingkungan ambien ataupun kualitas
limbah harus selalu dipantau. Hasil pemantauan merupakan masukan untuk memperbaiki pendugaan
dampak, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan apabila masih
dirasakan belum tepat.
Dapat dikatakan bahwa dampak lingkungan merupakan hubungan antara kepentingan manusia
dengan aktivitas proyek yang berhubungan dengan lingkungan.
1. Ruang lingkup rencana pengelolaan lingkungan
2. Kedalaman rencana itu sendiri
3. Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup
a. Pendekatan teknologi
b. Pendekatan sosial ekonomi
c. Pendekatan institusi
I Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terdapat tiga faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun suatu sistem pengelolaan lingkungan
yang harus diperhatikan dan tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu
1. siapa yang akan melakukan pengelolaan
2. berdasarkan pendugaan dampak yang akan terjadi maka cara pengelolaan yang bagaimana
akan dilakukan
3. teknologi yang digunakan tergantung pada kemampuan biaya dari masing-masing institusi
termasuk pemilik proyek
Berdasarkan ketiga factor tersebut diatas maka pengelolaan lingkungan dapat dilakukan melalui
pendekatan sebagai berikut:
a.Instansi pelaksana pengelolaan lingkungan dan pengawas dari pelaksana
b.Cara atau teknologi pengelolaan lingkungan
Hukum Lingkungan 123
c.Anggaran pengelolaan lingkungan
I.1.Instansi pelaksana dan pengawas
Dalam pengelolaan lingkungan terdapat prinsip dasar yang harus menjadi pegangangan bagi
instansi yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan yaitu pengelolaan lingkungan dilaksanakan
secara terpadu dan agar dapat terpadu dengan baik diperlukan instansi yang dapat mengkoordinir
sistem pengelolaan tersebut.
Dengan prinsip sipencemar yang harus membayar biaya pengelolaan pencemaran maka pemilik
proyek merupakan pertama yang harus mengendalikan dampak dari proyek pada semua aspek.
Sedangkan instansi proyek ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab atas pemantauan serta ikut
melakukan pengelolaan lingkungan. Aktivitas pengelolaan, pemantauan dan sistem pelaporan harus
ada yang mengkoordinir agar dapat terpadu.
I.2. Teknologi pengelolaan lingkungan
Dalam sub-bab ini akan dibahas mengenai spesifikasi teknologi yang dipakai berdasarkan
pendekatannya:
1.2.1. Mencegah kemunduran potensi sumberdaya alam yang akan dikelola dan sumberdaya
alam lain diluar proyek
Usaha ini ditujukan pada proyek-proyek yang mengelola sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui misalnya proyek-proyek yang mengelola perikanan, pertanian, perkebunan
dan kehutanan. Beberapa contoh usaha yang dapat diberikan adalah
a. mencegah merosotnya kesuburan tanah
b. mencegah timbulnya erosi tanah
c. mencegah menurunnya kualitas air
d. mencegah berubahnya struktur populasi ikan
e. mencegah rusaknya suatu habitat
f. memperbaiki vegetasi bekas tambang
g. dan lain sebagainya
1.2.2. Limbah yang beracun berbahaya
Biasanya limbah berbahaya terhadap kehidupan manusia, berbagai macam cara atau
sistem digunakan untuk menghadapi limbah bahan beracun dan berbahaya ini sebagai
berikut:
a. Mendaur ulang limbah
b. Dinetralkan oleh alam
c. Dinetralkan melaui proses kimia dan proses biologis
d. Mengubah desain mesin atau prosesnya
e. Mengganti bahan baku
Bagian 25 dari 37
f. Mengisolir atau menyimpannya agar tidak tersebar dialam
1.2.3 Bantuan ekonomi
Hukum Lingkungan 124
Mahalnya biaya alat yang digunakan dalam usaha untuk pengelolaan lingkungan seperti
alat untuk mengolah limbah cair membuat banyak proyek yang kesulitan dan tidak
mampu membiayai pembelian alat dan operasiaonalnya, sehingga dalam kondisi ini perlu
adanya bantuan, keringan atau insentif dalam bentuk:
a. Membebaskan bea masuk inport alat-alat pengelolaan lingkungan
b. Memberikan bantuan khusus berupa pinjaman atau kredit Bungan rendah untuk
pembelian alat- alat tersebut.
c. Izin import untuk pembelian alat-alat pengelolaan lingkungan dipermudah
d. Bantuan dari pemerintah baik untuk alat pengelolaan lingkungan maupun untuk
operasionalnya
1.2.4 Sosial-ekonomi masyarakat
Pemberian ganti rugi kepada masyarakat dalam bentuk :
a. Uang
b. Pengangkatan menjadi karyawan proyek
c. Meningkatkan pengetahuan mereka
d. Menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan
e. Menciptakan lapangan kerja baru diluar proyek
f. Meningkatkan pendapatan masyarakat
g. Meningkatkan struktur ekonomi
h. Memberikan pelayanan umum
i. Menghindarkan kecemburuan sosial
j. Mencegah timbulnya konflik dalam nilai-nilai sosial
k. Dan lain sebagainya
4) Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Bagian yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah kegiatan
pemantauan. Tanpa adanya kegiatan pemantauan Amdal tidak akan banyak berarti. Tanpa adanya
kegiatan pemantauan pendugaan dampak yang tercantum dalam Amdal, telah dilakukan atau tidak
sehingga aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan telah berjalan sesuai yang
diharapkan.
Hasil dari pemantauan digunakan sebagai bahan untuk melakukan kegiatan evaluasi atas kebijakan
yang telah diambil oleh pengambil keputusan berdasarkan laporan Andal. Sehingga berdasarkan
laporan Andal dapat diambil langkah-langkah untuk dan tidaknya dilakukan penyempurnaan atau
perbaikan, kebijakan apa yang belum dilakukan dan bagaimana caranya, apabila kegiatan
pemantauan ini tidak dilaksanakan akan banyak menimbulkan kerugian yang akan ditanggung oleh
pengelola proyek. Agar tidak salah dalam mengartikan pemantauan dalam Amdal maka
pembahasan dalam sub-bab ini akan dibahas dengan pengertian dan definisi dari pemantauan dalam
analisis mengenai dampak lingkungan.
A. Pengertian
Hukum Lingkungan 125
Dalam analisis mengenai dampak lingkungan pemantuan selama ini sudah tidak diperdulikan,
kondisi ini tidak saja berlaku di negara Indonesia saja, akan tetapi di negara-negara lain termasuk
negara-negara yang sudah maju. Lemahnya perhatian terhadap kegiatan pemantauan hal ini
disebabkan oleh:
1. Pemantauan banyak memakan waktu, biaya dan tenaga
2. Pemahaman terhadap kegiatan pemantauan masih lemah
3. Belum dicantumkannya kegiatan pemantauan dalam peraturan pemerintah.
Beberapa ahli banyak yang membahas tentang pemantauan secara jelas, diantaranya adalah Duinker
(1983), pemantauan lingkungan secara jelas dengan mendasarkan dari berbagai terminologi yaitu:
pemantauan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada
waktu-waktu tertentu.
Pengertian tentang pemantauan lingkungan dan pemantauan dampak lingkungan selama ini
sering dianggap sama, padahal berbeda. Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama menggunakan
pengertian pengukuran dari komponen lingkungan. Dalam pemantauan lingkungan ataupun
dampak lingkungan pelaksanaannya dipisahkan menjadi beberapa aspek atau kelompok komponen
lingkungan sebagai berikut:
1. Pemantauan dibidang fisika dan nkimia
2. Pemantauan dibidang biotis
3. Pemantauan dibidang sosial ekonomi
3. Pemantauan dibidang sosial-budaya
B. Manfaat Pemantauan
Pada awalnya banyak yang beranggapan bahwa manfaat pemantauan lingkungan dalam Amdal hanyalah
pemantauan dampak dari suatu proyek , akan tetapi apabila pelaksanaan dari program pemantauan ini berjalan
baik maka manfaatnya sangatlah banyak diantanya:
1. sebagai alat untuk menguji pendugaan dampak
2. untuk mengevektifkan teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif
3. sebagai alat peringatan sedini mungkin mengenai perubahan yang tidak dinginkan sehingga
perbaiakan dapat disempurnakan.
4. dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam menunjang tuntutan-tuntutan ganti
rugi.
5). Dokumen Ringkasan Eksekutif
Dokumen Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang merinkas secara singkat dan jelas hasil dari
kajian ANDAL, perihal yang disampaikan dalam ringkasan eksekutif tersebut adalah uraian secara
singkat btentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL, serta
upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola
dampak.
Hukum Lingkungan 126
D Komisi Penilai Amdal
Komisi Penilai AMDAL dibentuk pada a). Tingkat pusat dan 2). Tingkat daerah, yang bertugas
memberikan penilaian terhadap krangka acuan, analisis dampak lingkungan hdup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Didalam melaksanakan tugasnya komisi
Amdal dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis terhadap kerangka acuan,
analisis dampak lingkungan hidup, rencan pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pemantauan
lingkungan hidup.
a. Komisi penilai Amdal tingkat pusat
Komisi penilai Amdal tingkat pusat dibentuk oleh menteri, dan terdiri dari unsur-unsur instansi yang
bertugas mengelola lingkungan hidup, intansti yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
instansi yang ditugasi dalam bidang perencanaan pembangunan nasional, pemerinah.
Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi
jensi-jenis usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Usaha atau kegiatan yang bersifat strategis atau menyangkut pertahanan dan keamanan
2. Usaha atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah provinsi
3. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain
4. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan
5. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan republik Indonesia dengan
negara lain.
b. Komisi penilai Amdal tingkat daerah.
Komisi penilai Amdal tingkat daerah dibentuk oleh menteri yang terdiri dari unsur-unsur
1. Badan perencanaan pembangunan daerah tingkat I,
2. Pertahanan Keamanan daerah
Komisi penialai Amdal tingkat daerah mempunyai kewenangan menilai analisis mengenai dampak
lingkungan hidup untuk jenis-jenis usaha yang menjadi kewenangan komisi penilai tingkat pusat.
E Rencana Kegiatan
AMDAL merupakan bagian dari kegiatan studi kelayakan dari rencana usaha / kegiatan yang meliputi
studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, sehingga seharusnya antara studi AMDAL, studi
kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis tersebut dilakukan secara bersamaan, sehingga akan
membawa keuntungan yang berupa efisiensi waktu dan biaya studi. Sebagai studi kelayakan lingkungan
yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan lingkungan, selain studi kelayakan teknis dan studi
kelayakan ekonomis jika dilakukan secara bersamaan dapat saling memberikan masukan sehingga dapat
dilakukan optimal untuk mendapatkan hasil optimum bagi proyek tersebut. Deskripsi proyek adalah
informasi atau uraian secara garis besar tentang proyek tersebut yang meliputi maksud dan tujuan proyek,
kegunaan, keperluan, alternative dan rencana kegiatan beserta komponen-komponennya.
Untuk dapat mengindentifikasikan berbagai kemungkinan timbulnya dampak suatu proyek, maka
dalam deskripsi proyek harus diuraikan ANDAL Regional yang berisi:
1 Maksud dan tujuan dari proyek tersebut meliputi:
A. Identitas pemrakarsa :
Berisi informasi pemohon
B. Identitas penyusun Andal Regional
Berisi informasi Nama
2 Kegunaan, keperluan dan alternatif
Uraian yang memuat tentang:
Hukum Lingkungan 127
a) Kegunaan dan keperluan mengapa rencana kegiatan harus dilaksanakan, baik ditinjau dari segi
kepentingan pemrakarsa maupun dari segi menunjang program pembangunan.
b) Lokasi yang tepat dimana rencana kegiatan itu diperlukan sehingga dapat diketahui ketepat gunanya.
c) Bila tepatnya rencana kegiatan ini dilaksanakan dan selesai dibangun untuk memenuhi kegunaan dan
keperluan yang diharapkan.
d) alternative yang telah disusun agar rencana kegiatan tersebut memenuhi kebijaksanaan dan perencanaan
pembangunan yang ada .
3 Rencana kegiatan dan komponen kegiatannya.
a. Penunjukan lokasi proyek .
b. Jarak antara lokasi proyek yang direncanakan dengan sumber daya lainnya yang diperlukan oleh
proyek setelah proyek tersebut melakukan kegiatannya. Bagian dari rencana kegiatan yang
diperkirakan akan mengakibatkan permasalahan lingkungan antara lain :
1. pelongsoran tanah
2. ketidakstabilan lereng
3. bahaya banjir dan pencemaran lingkungan
4. daya serap tanah akan air
5. penggundulan vegetasi
6. perusakan dan gangguan terhadap habitat satwa liar
7. gangguan terhadap migrasi hewan
8. gangguan terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat
9. kesenjangan dalam masyarakat
10. perusakan wilayah rawan
11. gangguan keserasian
12. gangguan terhadap pola kshidupan sosial.
c. Alternatif proyek berdasarkan hasil studi kelayakan, apabila berdasarkan studi kelayakan
ditemukan beberapa alternatif lokasi maka berikan penjelasan tentang alternatif lokasi tersebut.
d. Lokasi usaha atau kegiatan dilengkapi dengan peta yang beskala memadai yang memuat
informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi usaha
atau kegiatan serta hubungannya dengan struktur bangunan yang sudah ada.
2 Pelaksanaan proyek terdiri dari:
a. Tahap persiapan
Intensitas dan eksistensi serta jadwal survey yang telah dilaksanakan serta pelaksanaan
pembebasan lahan, penguasaan dan pemilikan tanah juga metode pengendaliannya.
b. Tahap kontruksi
Meliputi
1. Jadwal kegiatan kontruksi,
2. metode pelaksanaan kegiatan, terutama yang mungkin dapat menimbulkan masalah
lingkungan,
3. penimbunan bahan yang mungkin dapat mengganggu kelancaran kegiatan hidup
sehari-hari dan keserasian lingkungan,
4. rencana untuk mengatasi masalah lingkungan selama masa konstruksi
5. rencana penaganan tenaga kerja yang dilepas setelah masa konstruksi.
c. Tahap operasi
d. Tahap pasca operasi akhir rencana kegiatan
Hukum Lingkungan 128
Meliputi:
1. Lamanya rencana kegiatan akan beroperasi
2. Rencana merapikan kembali bekas serta tempat timbunan bahan selama konstruksi
3. Rencana rehabiliasi dan reklamasi lahan yang akan terganggu atau rusak karena
rencana kegiatan tersebut.
4. Rencana penutupan atau
Meskipun deskripsi proyek merupakan uraian secara garis besar mengenai rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan, namun ternyata deskripsi proyek tersebut merupakan informasi yang menyeluruh yang berkenaan
dengan lingkungan. Karena dalam penyusunannya deskripsi proyek tersebut ditangani oleh tenaga /tim AMDAL
yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam pekerjaan ini. Sedangkan pemrakarsa dalam hubungan ini
berperan sebagai pemberi data dan informasi yang diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek tersebut.
Dalam penyusunan deskripsi proyek sering dihadapkan pada permasalahan berupa kurangnya data dan
informasi yang diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek tersebut. Kekurangan data dan informasi yang
diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek, kemungkinannya terdapat data-data yang sengaja dirahasiakan
oleh pemrakarsa/ pemilik proyek untuk kepentingan proyeknya.
Untuk melakukan penyusunan deskripsi proyek diperlukan langkah-langkah persiapan berupa
pengumpulan data dan informasi yang diperlukan. Pengumpulan data informasi tersebut dilakukan dengan cara:
a). Tim Amdal meminta informasi / kelengkapan informasi kepada pemrakarsa atau pemilik proyek
b). Apabila informasi yang terkumpul menurut cara diatas masih perlu dilengkapi lagi, maka informasi
tambahan tersebut digali dari sumber-sumber kepustakaan.
c). Cara lain untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan adalah dengan cara mengajukan permintaan
tambahan informasi secara mendetail secara tertulis atau lisan .
d). Penyusunan daftar isian yang dikirim guna di isi oleh pemrakarsa atau pemilik proyek.
e). Apabila dengan cara-cara tersebut diatas informasi yang diperlukan belum juga dilengkapi, maka ditempuh
cara terakhir yakni dengan mengadakan pertemuan antar Tim AMDAL dan pemrakarsa proyek.dalam
pertemuan tersebut dilakukan wawancara oleh Tim Amdal dengan pemrakarsa guna mendapat informasi
tambahan yang diperlukan.
VII UKL-UPL
UKL-UPL merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan dan pada dasarnya proses penilaian UKL-
UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan penerbitan izin lingkungan. UKL-UPL ini bersifat
spesifik bagi masing-masing jenis usaha yang dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkannya, oleh karena itu
pedoman teknisnya ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab dari masing jenis-jenis kegiatan dan
dikaitkan langsung dengan aktivitas teknis usaha yang bersangkutan.
Dimasukkannya UKL-UPL dalam proses perencanaan usaha/kegiatan, Menteri sebagai pejabat yang
berwenang dalam memberikan izin lingkungan mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait dengan
dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi dari adanya suatu rencana usaha/kegiatantersebut dan langkah-
langkah pengendaliannya.
Berdasarkan informasi tersebut, pengambil keputusan dapat mempertimbangkan dan menetapkan apakah
suatu rencana usaha tersebut layak atau tidak layak, disetujui atau tidak disetujui dan izzinnya dapat dapat
diterbitkan, sehingga dalam proses penerbitan izin lingkungan dilakukan secara partisipatoris dengan melibatkan
masyarakat.
Hukum Lingkungan 129
Izin lingkungan diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan perindungan terhadap lingkungan hidup yang
lestari dan berkelanjutan serta meningkatkan upaya pengendalian usahakegiatan yang berdampak negatif
terhadap lingkungan hidup.
Pemrakarsa terikat pada dokumen yang telah di isi dan ditandatanganinya dan menjadi syarat-syarat
pemberian izin usaha.
A) Fungsi UKL_UPL
Dalam pengelolaan lingkungan hidup UKL-UPL mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Sebagai Acuan dalam penyusunan Pedoman teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
2. Sebagai Acuan Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Bagi masyarakat/
pemrakarsa kegiatan
Bagian 26 dari 37
3. Sebagai intrumen pengikat bagi pihak pemrakarsa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan.
B). Penyusunan UKL-UPL
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup merupakan pengelolaan
dan pemantauan terhadap usaha/kegiatan yang tidak berdampak terhadap lingkungan hidup yang diperlukan
dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan.UKL-UPL ini disusun oleh
pemrakarsa usaha/kegiatan pada tahap perencanaan suatu usaha/kegiatan. Lokasi kegiatan wajib sesuai dengan
tata ruang, apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan tata ruang wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
Hal-hal yang diperhatikan oleh pemrakarsa yaitu:
1. Dalam menyusun UKL-UPL pada tahap perencanaan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-
UPL dengan format yang telah ditentukan.
2. Dalam format permohonan tersebut tertuang paling sedikit identitas pemrakarsa usaha/kegiatan,
dampak lingkungan yang dimungkinkan akan terjadi, dan program pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
3. Untuk usaha /kegiatan yang lebih dari satu jenis usaha dan berlokasi dalam satu hamparan
ekosistem, maka pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh lebih dari satu kementerian,
pemrakarsa hanya menyusun satu UKL-UPL.
4. Pejabat pemerintah dilarang menyusun UKL-UPL.
C). Kriteria UKL-UPL
a). Kriteria usaha
1). Tipe usaha yanf bersifat ekstrasi Sumberdaya alam
2). Skala Usaha
3). Frekuensi Usaha
b). Kriteria Dampak
1). Perubahan kondisi fisik alam
2). Jenis dan Volume limbah yang dihasilkan
D). Sistematika Dokumen UKL-UPL
1). Rencana Usaha
2). Komponen LH yang terkena dampak
Hukum Lingkungan 130
3). Dampak yang akan terjadi
4). Upaya pengelolaan lingkungan
5). Upaya pemantauan lingkungan
6). Pelaporan
7) Pernyataan Kesanggupan dari pemrakarsa
VIII Instrumen ekonomi lingkungan hidup
Meningkatnya permasalahan-permasalahan lingkungan dewasa ini sebgai contoh; banjir, tanah longsor,
kerusakan hutan, pencemaran air baik laut maupun sungai, abrasi pantai. Ini semua terjadi karena adanya
anggapan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama, juga tidak adanya pembatasan pemanfaatan
sumberalam bersama tersebut, sehingga menyebabkan eksploitasi sumberdaya alam ini secara besar-besaran.
Banyak faktor sebagai alasan pendorong terintegrasinya ekonomi dan lingkungan dalam pembangunan
yang berkelanjutan.faktor-faktor yang berpengaruh terhadap terlaksananya atau tidak terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan hidup diantaranya adalah
a). faktor ekonomi sebagai penghubung makro dan mikro ekonomi terhadap lingkungan,
b). faktor politik mencakup proses politik, pertumbuhan penduduk, penurunan mutu lingkungan suatu negara
termasuk juga peran masyarakat, struktur sosial serta pengaruhnya terhadap lingkungan,
c). faktor sosial budaya berhubungan dengan tradisi serta pemikiran-pemikiran tentang tradisi dan agama.
Penggunaan instrumen ekonomi memang seharusnya segera dilaksanakan karena dari segi instrumen dapat
berpengaruh terhadap estimasi harga tetapi juga akan memberikan keputusan para pelaku bisnis untuk lebih
mengutamakan konservasi sumber daya dan pemulihan lingkungan hidup. Pemanfaatan dari instrumen
lingkungan dapat dilakukan melalui beberapa cara diantaranya:
1). Mendorong konsumen agar tidak menghamburkan penggunaan sumberdaya alam, apabila konsumen
semakin banyak menggunakan sumber daya alam tersebut maka biaya yang harus dibayar konsumen
diperhitungkan meningkat secara progresif.
2). Melakukan retribusi limbah bagi suatu kegiatan yang mengahsilkan limbah cair dan membuangnya ke
media lingkungan.jumlah dan kualitas limbah ini diukur dan dipungut pajak berdasarkan ketetapan yang
telah disusun sehingga pelaku usaha akan sulit menghindar dari konsekuensi tanggung jawabnya untuk ikut
menjaga kelestarian lingkungan.
3). Melakukan pembelian kembali terhadap produk-produk seperti bahan-bahan an-organik / plastik dari
konsumen untuk didaur ulang kembali.
4). Memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk menyerahkan dana kinerja lingkungan yang digunakan
sebagai jaminan bahwa kegiatan/usaha tersebut akan melaksanakan konservasi oingkungan hidup sebagai
akibat dari kegiatan yang mereka lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Instrumen lingkungan ditentukan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan atau
setidak-tidaknya pemulihan sampai pada tahap normal. Pelestarian daya dukung ekosistem merupakan syarat dari
tercapainya kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang. Terdapat lima prinsip utama dari
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yaitu adalah:
a). Keadilan antar generasi
b). Keadilan dalam satu generasi
c). Prinsip pencegahan dini
d). Perlindungan keanekaraman hayati
Hukum Lingkungan 131
e). Internalisasi biaya lingkungan dan mekanisme insentif
Dalam undang-undang lingkungan hidup juga diatur mengenai instrumen lingkungan , instrumen lingkungan
terdiri dari:
1). instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi yang terdiri dari :
2). instrumen pendanaan lingkungan hidup yang terdiri dari
3). intensif dan disinsentif dalam bentuk:
a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup
b. penerapan pajak
c. pengembangan sistem lembaga keuangan
d. pengembangan sistem perdagangan
e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkugan hidup
f. pengembangan asuransi lingkungan hidup
g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup
h. sistem penghargaan kinerja lingkungan
Aturan yang terdapat dalam undang-undang ini substansinya masih bersifat umum, ileh karean itu masih
diperlukan adanya suatu aturan tentang instrumen ekonomi ini yang berupa Peraturan Pemerintah yang memuat
terobosan-terobosan baru dalam upayanya untuk pengendalian lingkungan. Permasalahan mengenai seberapa
substansi ini dilakukan secara operasional. Sebagai yang diamanatkan dalam undang-undang, instrumen
lingkungan wajib dilaksanakan oleh setiap orang sebagai subyek yang mempunyai kewajiban untuk
melaksanakannya.
Permasalahan lingkungan ini tidak selesai hanya dengan pemberlakuan suatu undangundang saja, akan
tetapi harus ada komitmen untuk melaksanakannya oleh karena itu kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam
undang-undang oleh pemerintah wajib disertai pengerahan-pengarahan kepada masyarakat, sehingga tujuan
dapat tercapai dengan adanya ketaatan masyarakat terhadap undang-undang.
X Analisis risiko lingkungan hidup
Dalam rangka untuk mewujudkan kebijaksanaan dalam bidang lingkungan hidup nasional, yang paling
penting adalah dengan memaksimalkan peran penilaian risiko dan penilaian managemen dalam pengambilan
keputusan dibidang lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah juga telah menetapkan aturan mengenai
analisis mengenai dampak lingkungan dan pedoman mengenai baku mutu lingkungan hidup. Dalam pasal 47
yang mengatur analisis risiko lingkungan dalam ayat (1) adanya penegasan terhadap diberlakukannya analisis
risiko likungan terhadap usaha/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, ancaman terhadap suatu
ekosistem sedangkan dalam ayat (2) undang-undang ini analisis risiko lingkungan ini meliputi :
a). Pengkajian risiko
b). Pengelolaan risiko
c). Komunikasi risiko
Penerapan pasal 47 ini diberlakukan terhadap industri-industri kimia yang menggunakan bahan beracun, alat
angkut bahan berbahaya seperti LNG, gas yang berpotensi meledak, radioaktif, industri pembangkit listrik tenaga
nuklir dan lan sebagainya. Risiko lingkungan memperkirakan resiko terhadap organisme, sistem atau populas
dengan segala ketidakpastiannya setelah terpapar oleh agen tertentu dengan memperhatikan karakteristik agen
dan sasaran yang spesifik. Penggunaan analisis akan mempermudah pihak managemen kegiatan atau usaha dalam
pengelolaan audit yang menjadi patokan dalam penaatan suatu usaha.
Cara menganalisa Risiko lingkungan lingkungan:
c. Analisis Risiko Lingkungan Perumahan
1). Pemukiman
Hukum Lingkungan 132
2). Perumahan
3). Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan pemukiman
Analisis risiko lingkungan perumahan dan pemukiman dapat dilakukan berdasarkan persyaratan
kesehatan pemukiman antara lain:
1). Lokasi
2). Kualitas udara
3). Kebisingan dan getaran
4). Kualitas tanah daerah pemukiman dan perumahan
5). Prasarana dan sarana lingkungan
6). Vektor dan penyakit
7). Penghijauan
d. Analisi Risiko Lingkungan Perusahaan
Analisis risiko lingkungan perusahan dilakukan pada proses kegiatan perusahaan yang beresiko
akan menyebabkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan sekitarnya. Dapat dilakukan dengan
diagram alir maupun audit lingkungan.
3. Fungsi Audit lingkungan
a) Sebagai dokumen suatu usaha yang memuat tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan,
pelaporan atau rencana perubahan .
b) Sebagai alat untuk identifikasi masalah lingkungan internal
c) Untuk melakukan evaluasi kinerja organisasi lingkungan.
4. Manfaat Audit lingkungan
a). Untuk mengidentifikasi masalah lingkungan
b). Menghindari sanksi
c). Menghindari kerugian materi
d). Mengidentifikasi potensi penghematan bahaya
e). Sebagai dokumen perusahaan.
XI Audit lingkungan
Audit lingkungan (environmental audit), secara konseptual telah dikenal sejak tahun 1970, diawali
dengan keterbukaan perusahaan-perusahaan di negara Amerika Serikat yang sudah menerapkan audit
lingkungan sebagai bagian dari manajemen usaha mereka. Boleh dikatakan bahwa Amerika Serikat
merupakan pionir dalam penerapan audit lingkungan (Environmental Audit).
Di Indonesia penerapan audit lingkungan baru dimulai saat dikeluarkannya SK Menteri Negara LH
No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit lingkungan. Berdasarkan
SK Menteri Negara LH No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit
lingkungan ini memberlakuannya bersifat sukarela. Sementara itu UUPPLH juga mengatur tentang audit
lingkungan yang dirumuskan dalam pasal 1 butir 28 dan pasal 45 sampai dengan pasal 53. Audit
lingkungan ini berfungsi sebagai Instrumen lingkungan yang dapat digunakan untuk pencegahan.
Pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dimulai setelah ditetapkannya SK Menteri Negara LH
No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit lingkungan. Berdasarkan
Surat Keputusan ini pemberlakuan audit lingkungan bersifat sukarela. Mengenai pertimbangan-
pertimbangan dikeluarkannya SK ini adalah sebagai berikut:
a. adanya kewajiban setiap pelaku usaha untuk untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup yang
serasi seimbang guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan
Hukum Lingkungan 133
b. audit lingkungan telah diakui sebagai alat yang efektif dan merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan secara sadar akan berguna untuk pelaku kegiata bagi pengelolaan
lingkungan hidup
c. audit merupakan tahapan untuk melaksanakan analisa lingkungan hidup yang dilakukan secara
terstruktur, terdokumentasikan, bertahap dan obyektif terhadap prosedur dalam pengelolaan
lingkungan hidup
d. audit lingkungan dapat digunakan untu membantu dalam upaya-upaya untuk menemukan penyelesaian
masalah lingkungan hidup yang dialami oleh pelaku usaha.
Pengaturan tentang audit lingkungan juga dirumuskan dalam UUPPLH terdapat dalam Pasal 1 butir
28 dan Pasal 48 sampai dengan pasal 53. Bagi kegiatan-kegiatan yang wajib Amdal, audit lingkungan
merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan apakah RPL dan RKL telah dilaksanakan.
Pengaturan audit lingkungan yang dirumuskan dalam Pasal 28 UULH 1997, pada dasarnya bersifat
sukarela.
Audit lingkungan perusahaan atau kegiatan merupakan suatu kegiatan yang dianjurkan untuk
dilakukan secara internal oleh perusahaan dibawah tanggungjawab pengelola dan pengelola lingkungan.
Audit lingkungan bukanlah audit formal yang diwajibkan oleh undang – undang , tetapi upaya yang
disengaja atau proaktif untuk menidentifikasi potensi masalah lingkungan sehingga dapat diambil langkah
pencegahan. Audit lingkungan bukan keharusan, akan tetapi merupakan kegiatan yang dianjurkan yang
didasarkan atas kesukarelaan. Dalam hubungan ini perlu didorong perusahaan-perusahaan yang
mempunyai komitmen tinggi terhadap plaksanaan pembagunan berkelanjutan untuk melaksanakan audit
lingkungan ini yang akan memberikan teladan kepada perusahaan-perusahaan lainnya.
Berbeda dengan dokumen AMDAL, dokumen audit lingkungan merupakan milik perusahaan dan
bersifat rahasia. Meskipun demikian sesuai dengan tujuannya sifat kerahasiaannya tidaklah mutlak,
sehingga tidak menutup kemungkinan laporan audit lingkungan dijadikan sumber informasi bagi
kepentingan umum juga pemerintah pada khususnya.
Dalam permasalah lingkungan, audit lingkungan merupakan alat baru, yang perkembangannya baru
berjalan dalam beberapa dasawarsa ini. Audit lingkungan dalam hal pengelolaan lingkungan mempunyai
kegunaan sangat banyak antara lain :
1. meningkatkan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. untuk mengetahui ketaatan pelaku kegiatan terhadap aturan hukum yang berlaku
3. dapat dijadikan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan lanjut didalam penanganan ketidak
patuhan pelaku usaha
4. sebagai alat untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain manfaat diatas audit lingkungan juga mempunyai manfaat lainnya yaitu:
1. dapat digunakan untuk menelaah dampak
2. sebagai alat untuk menghindari terjadinya kerugian finansial
3. dapat mencegah paksaan sangsi
4. digunakan untuk menelaah efisiensi biaya
5. menyediakan laporan audit lingkungan bagi perusahaan.
Hasil dari audit lingkungan ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya kepada pemerintah sebagai
penanggung jawab kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat maupun organisasi
kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dengan tujuan :
Hukum Lingkungan 134
1. sebagai upaya pelaku usaha untuk mempublikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
sehingga hasil audit dapat dimintakan keabsahannya kepada penanggung jawab pengelolaan
lingkungan hidup.
2. untuk mengembangkan sistim pengelolaan lingkungan hidup
3. untuk meningkatkan kinerja dalam lingkungan suatu usaha
4. tujuan lainnya.
Untuk menjamin kemandirian Auditor atau orang-orang yang melaksanakan audit haruslah orang-
orang yang mempunyai keahlian dibidangnya masing-masing dan dikerjakan oleh orang luar yang bukan
dari perusahaan tersebut.
Berbeda dengan dokumen Amdal yang dengan tegas dinyatakan sebagai dokumen yang bersifat terbuka
untuk umum, sedangkan dokumen audit lingkungan merupakan milik perusahaan dan bersifat rahasia, meskipun
demikian sesuai dengan tujuannya audit lingkungan sifat kerahasiaannya tidaklah mutlak, sehingga tidak
menutup kemungkinan laporan audit lingkungan dapat dijadikan sumber informasi bagi kepentingan umum dan
pemerintah khususnya untuk menilai tingkat ketaatan suatu perusahaan terhadap peraturan. Audit lingkungan
(environmental audit), secara konseptual telah dikenal sejak tahun 1970, diawali dengan keterbukaan
perusahaan-perusahaan di negara Amerika Serikat yang sudah menerapkan audit lingkungan sebagai
Bagian 27 dari 37
bagian dari manajemen usaha mereka. Boleh dikatakan bahwa Amerika Serikat merupakan pionir dalam
penerapan audit lingkungan (Environmental Audit).
Pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dimulai setelah ditetapkannya SK Menteri Negara LH
Berdasarkan Surat Keputusan ini pemberlakuan audit lingkungan bersifat sukarela. Mengenai
pertimbangan-pertimbangan dikeluarkannya SK ini adalah sebagai berikut:
a. adanya kewajiban setiap pelaku usaha untuk untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup yang
serasi seimbang guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan
b. audit lingkungan telah diakui sebagai alat yang efektif dan merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan atas keinginan sendiri sangat berguna bagi pelaku usaha dalam
mengelola lingkungan hidup
c. audit lingkungan merupakan tahapan untuk melaksanakan kajian lingkungan hidup yang dilakukan
secara terstruktur, terdokumentasikan, bertahap dan obyektif terhadap prosedur dalam pengelolaan
lingkungan hidup
d. audit lingkungan dapat digunakan untu membantu dalam upaya-upaya untuk menemukan penyelesaian
masalah lingkungan hidup yang dialami oleh pelaku usaha.
Pengaturan tentang audit lingkungan juga dirumuskan dalam UUPPLH terdapat dalam Pasal 1 butir
28 dan Pasal 48 sampai dengan pasal 53. Bagi kegiatan-kegiatan yang wajib Amdal, audit lingkungan
merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan apakah RPL dan RKL telah dilaksanakan.
Pengaturan audit lingkungan yang dirumuskan dalam Pasal 28 UULH 1997, pada dasarnya bersifat
sukarela.
Audit lingkungan perusahaan atau kegiatan merupakan suatu kegiatan yang dianjurkan untuk
dilakukan secara internal oleh perusahaan dibawah tanggungjawab pengelola dan pengelola lingkungan.
Audit lingkungan bukanlah audit formal yang diwajibkan oleh undang – undang , tetapi upaya yang
disengaja atau proaktif untuk menidentifikasi potensi masalah lingkungan sehingga dapat diambil langkah
pencegahan. Audit lingkungan bukan keharusan, akan tetapi merupakan kegiatan yang dianjurkan yang
didasarkan atas kesukarelaan. Dalam hubungan ini perlu didorong perusahaan-perusahaan yang
mempunyai komitmen tinggi terhadap plaksanaan pembagunan berkelanjutan untuk melaksanakan audit
lingkungan ini yang akan memberikan teladan kepada perusahaan-perusahaan lainnya.
Hukum Lingkungan 135
II Perizinan
Sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup izin lingkungan merupakan instrumen
hukum administrasi yang berfungsi sebagai alat untuk kontrol terhadap pengusaha dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Penyatuan kewenangan pemberi izin lingkungan kepada satu institusi saja dari
perspektif penegakan hukum administrasi akan berpengaruh positif karena akan menjamin konsistensi
dalam penegakan hukum untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu penyatuan kewenangan membuat biaya pengurusan izin lebih murah, akan tetapi gagasan untuk
penyatuan kewenangan kepada satu institusi saja tidak terwujud. Hal ini dapat dilihat pada pasal 36 ayat
(4) UUPPLH tentang kewenangan kementrian Lingkungan Hidup, gubernur atau bupati/walikota sebagai
pejabat dalam menerbitkan suatu izin lingkungan.
Badan-badan usaha ataupun korporasi yang melakukan usaha/kegiatan yang dapat menyebabkan
terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH diharuskan untuk
mengurus perizinan lingkungan. Izin lingkungan dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup untuk
kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup,
sedangkan kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya oleh Gubernur, oleh Bupati/Walikota
untuk kegiatan yang keputusan kelayakan lingkungan hidupnya. Izin lingkungan sedikitnya memuat tiga
hal yaitu:
a). Persyaratan dan kewajiban yang memuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL;
b). Persyaratan dan kewajiban yang diputuskan oleh Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati;
c). Berakhirnya izin lingkungan hidup
Permohonan
1). Permohonan
Dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan bahwa setiap usaha menteri , setelah menerima
permohonan izin lingkungan wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan. Ketentuan-
ketentuan mengenai pengumumam tersebut meliputi :
1. Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal
a). Pengumuman dilaksanakan melalui multi media dan papan pengumuman di lokasi usaha paling lama 5
hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
b) Terhadap pengumuman ini, dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak pengumuman
ini diumumkan dapat memberikan saran ataupun pendapat, saran serta tanggapannya terhadap
pengumuman ini, disampaikan melalui perwakilan dari masyarakat yang terkena dampak
ataupun organisasi masyarakat yang menjadi anggota komisi penilai Andal
2. Untuk usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal
a) Pengumuman dilaksanakan melalui multi media dan papan pengumuman di lokasi usaha paling
lama 2 hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan
lengkap secara administrasi.
b) Terhadap pengumuman ini, dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pengumuman ini
diumumkan dapat memberikan saran ataupun pendapat, saran serta tanggapannya terhadap
pengumuman ini, disampaikan melalui perwakilan dari masyarakat yang terkena dampak
ataupun organisasi masyarakat yang menjadi anggota komisi penilai Andal
Hukum Lingkungan 136
2). Penerbitan izin lingkungan
Berdasarkan kewenangannya untuk menerbitkan izin lingkungan dilakukan oleh:
a). Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri
b). Rekomendasi UKL-UPL
c). Rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh
walikota/bupati
Apabila terjadi perubahan terhadap usaha/kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan maka pemrakarsa usa
wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Perubahan izin usaha/kegiatan meliputi:
a. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
b. perubahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknis yang mempengaruhi lingkungan
c perubahan sarana usaha
d. perluasan lahan dan bangunan
e. perubahan waktu atau durasi operasi usaha
f. perubahan usaha didalam Kawasan yang belum tercakup dalam izin lingkungan
g. terjadinya perubahan kebijakan pemerintahyang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
h. perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain, sebelum
dan dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
i. Terdapat perubahan dampak terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko
lingkungan.
j. Tidak dilaksanakan rencana usahakegiatan dalam jangka waktu 3 tahun semenjak izin
lingkungan diterbitkan.
Hukum Lingkungan 137
SOAL - SOAL
1. Apa yang dimaksud dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan siapa yang wajib
membuat KLHS
2. KLHS dilaksanakan dengan mekanisme apa saja? Ketentuan Hukum mana yang mengaturnya
3. Apa yang dimaksud dengan Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), Diatur dalam
ketentuan mana dan siapa yang harus menyusun RPPLH, Apa saja yang dimuat dalam RPPLH
4. Apa yang dimaksud dengan instrumen lingkungan hidup? Apa saja yang termasuk instrumen
lingkungan hidup, ketentuan mana yang mengaturnya
Hukum Lingkungan 138
BAB VIII
AMDAL
I Pendahuluan
Proses pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sudah seharusnya dilaksanakan
mengikuti prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan yang
diamanahkan oleh Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (4), bahwa sampai saat ini pemanfaatan
sumber daya alam saat ini masih merupakan menjadi modal dasar pembangunan di negara Indonesia, guna
untuk menjaga kelestariannya maka pemanfaatan sumber daya alam haruslah di lakukan secara bijak.
Hendaknya dalam pemanfaatan sumber daya alam haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan yaitu: dalam pemanfaatan sumber daya alam itu haruslah menguntungkan secara ekonomis,
dapat diterima secara sosial, dan ramah lingkungan. Dengan demikian pembangunan yang selama ini
dilaksanakan akan dapat dinikmati oleh generasi masa kini dan generasi masa depan.
Di masukkannya amdal kedalam proses perencana suatu usaha, pengambil keputusan akan
mendapatkan gambaran tentang berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil
keputusan yang optimal dari berbagai aspek yang tersedia. Amdal merupakan salah satu alat pengambil
keputusan untuk mempertimbangkan akibat mungkin yang akan terjadi oleh suatu usaha atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diambil guna menanggulangi
dampak negatif, Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena undang-undang dan
peraturan pemerintah mengehendaki demikian, maka akan melanggar undang-undang dan besar
kemungkinan perizinan untuk membangun proyek tersebut tidak akan didapat.
Aktivitas pembangunan yang dilaksanakan dalam berbagai bentuk usaha pada dasarnya akan
mempengaruhi kualitas dan kuantitas lingkungan, dan menyebabkan juga terjadinya perubahan
lingkungan, perubahan lingkungan yang sudah terjadi seringkali masih dapat ditolelir karena masih
dianggap tidak menimbulkan kerugian secara jelas dan berarti. Akan tetapi perubahan yang semakin besar
pada akhirnya akan dapat menimbulkan kerugian bagi manusia dalam memenuhi hidupnya, kesejahteraan
bahkan keselamatan hidupnya. Untuk menhindari timbulnya dampak lingkungan yang lebih besar yang
tidak dapat ditoleransi maka perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi,
oleh karena itu prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan harus diterapkan.
Sehingga dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan akan dapat di analisi sejak awal
perencanaan, sehingga langkah-langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif
dapat disiapkan sejak dini. Perangkat/instrumen yang dapat digunakan dalam perlindungan lingkungan
hidup adalah AMDAL dan UKL-UPL seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi Setiap Usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib wajib memiliki Amdal.
Amdal tidak hanya mencakup kajian terhadap aspek biogeofisik dan kimia saja akan tetap juga meliputi
aspek sosial ekonomi, sosisal budaya, dan kesehatan masyarakat.sedangkan untuk setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak berdampak penting sesuai dengan ketentuan pasal 34 UUPPLH diwajibkan untuk
memiliki UKL-UPL. Pelaksanaan Amdal dan UKL-UPL harus lebih sederhana dan bermutu, serta
menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas semua pihak yang terkai, agar instrumen ini dapat
digunakan sebagai perangkat pengambilan keputusan yang efektif. Maka itulah Amdal dilakukan untuk
menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat tanpa
merusak kualitas lingkungan.
Dalam melestarikan serta menjaga lingkungan, Amdal merupakan sebuah konsep yang positif,
sehingga banyak negara-negara yang menggunakan konsep ini dalam pengelolaan lingkungan hidup,
Hukum Lingkungan 139
termasuk negara Indonesia. Sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
juga dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, yaitu dengan
dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang lebih pada keberpihakan terhadap lingkungan hidup.
PP No.22 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi: “ (1)Bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki
dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan;
(2)Persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan dan instansi pemerintah;
(3)Persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan izin lingkungan atau persetujuan
pemerintah;(4)Persetujuan lingkungan dilakukan melalui : a.Penyusunan Amdal; b. Penyusunan UKL-
UPL dan pemeriksaan UKL-UPL; (5) Berakhirnya perestujuan lingkungan bersamaan dengan
berakhirnya perizinan berusaha atau perizinan pemerintah “.
Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada
dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses
permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dengan dimasukkannya Amdal dan UKL-UPL dalam proses
perencanaan usaha para pembuat keputusan mendapatkan informasi yang luas dan mendalam terkait
dengan akibat yang terjadi dari suatu pembangunan .
Diterbitkannya suatu izin lingkungan antara bertujuan lain untuk memberikan perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha yang
berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, dan
koordinasi antara instansi dalam penyelenggaraan perizinan usaha dan memberikan kepastian hukum
dalam usaha/kegiatan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) UUPPLH yang berbunyi sebagai berikut :
“ Setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
Amdal “.
Penjelasannya adalah semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, perencanaan awal suatu usaha/kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan
dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana
tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih rinci dampak negatif dan dampak positif yang
akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah-
langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positifnya. Dampak yang
penting ditentukan oleh antara lain:
( a ) Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha/kegiatan;
( b ) Luas wilayah penyebaran penduduk;
( c ) Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
( d ) Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
( e ) Sifat kumulatif dampak;
( f ) Berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
( g ) Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.64
Adapun proyek-proyek pembangunan yang berakibat penting yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL adalah proyek- proyek pembangunan yang merubah bentuk lahan dan bentang alam; menyebabkan
eksploitasi sumberdaya alam baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui; pelaksanaannya
yang secara otensial dapat menimbulkan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan
64
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 pasal 22 ayat 2
Hukum Lingkungan 140
kemerosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya; Pelaksanaannya kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; proses dan kegiatan
Bagian 28 dari 37
yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan / atau perlindungan
cagar budaya; dan mahluk hidup;Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati; kegiatan yang
mempunyai resiko tinggi dan / atau mempengaruhi pertahanan negara; penggunaan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Amdal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan
perizinan, selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, "seharusnya Amdal dilaksanaka
secara bersama-sama sehingga dapat memberikan masukan sehingga dapat dilakukan optimalisasi
sehingga mendapatkan keadaan yang optimum bagi suatu proyek pembangunan, terutama dampak
lingkungan dapat dikendalikan melalui penekanan dampak negatif dengan engneering approach,
pendekatan ini biasanya akan menghasilkan biaya pengelolaan dampak yang murah.
Adapun kewajiban memiliki amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang:
1. Lokasi rencana usaha/dan atau kegiatannya berada dalam kabupaten/kota yang memiliki rencana
detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup setrategis yang dibuat dan
direncanakan secara komrphensif dan tinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki
rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup setrategis yang dibuat
dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Program pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau
program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan dalam dan/atau batas langsung dengan kawasan
lindung yang dikecualikan;
5. Merupakan kegiatan pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan dalam rangka
peneliian dan bukan untuk tujuan komersil;
6. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal
kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan;
7. Dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
8. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada didalam kawasan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan didalam kawasan yang dipersyaratkan menyusun
RKL-UPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan;
9. Dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dikawasan yang tidak dibebani perizinan berusaha;
10. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung yang
telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari Instansi yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.65
Adapun rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan meliputi:
a) Eksplorasi pertambangan minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan usaha
dan/atau kegiatan pendukung yang skala /besarnya wajib Amdal;
b) Penelitian dan pengembangan non komersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu
fungsi kawasan lindung;
c) Kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
65
PP No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 10
Hukum Lingkungan 141
d) Kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup;
e) Kegiatan secara nyata tidak memilki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
f) Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi
kawasan lindung kawasan dan dibawah pengawasan yang ketat.
II Tujuan AMDAL
1). Memberikan masukan tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau Pembangunan
Tujuan pertama dari AMDAL adalah bisa memberikan saran agar pembangunan atau kegiatan
usaha yang dilakukan tidak mencemari dan merusak lingkungan. Hal ini dikarenakan AMDAL
dibuat agar masyarakat mengerti terhadap hal-hal yang dilakukannya tidak mencemari dan
merusak lingkungan hidup sehingga pembangunan dapat berjalan sebagai mana mestinya. Dengan
adanya masukan tersebut diharapkan semua pihak yang tergabung dalam suatu kegiatan usaha
dapat berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran.
Dengan demikian pembagunan akan berjalan baik karena tidak melanggar ketentuan dari
peraturan mengenai lingkungan hidup;
2). Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan kedua dari AMDAL adalah adanya peran serta dari masyarakat dalam memberikan
informasi tentang pengelolaan lingkungan hidup disaat adanya proyek pembangunan atau kegiatan
usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Dengan adanya informasi dari masyarakat akan
memudahkan pemerintah untuk memantau suatu proyek pembangunan atau kegiatan usaha yang
berhubungan dengan lingkungan hidup sehingga akan memberikan rasa aman kepada masyarakat
karena lingkungan hidup disekitarnya tidak rusak dan tidak tercemar. Hal ini sangat berguna baik
bagi masyarakat dan mereka yang melakukan kegiatan pembangunan, karena sama-sama
diuntungkan. Masyarakat dapat merasakan manfaat suatu pembangunan tanpa adanya kerusakan
pada lingkungan hidupnya dan mereka (Investor/pemodal) proyek pembangunan dapat membangun
dengan tenang. Memberikan masukan tentang Perencanaan Suatu Kegiatan Usaha atau
Pembangunan.
3). Memberikan Izin Usaha atau Kegiatan.
Tujuan Ketiga adalah pemerintah dapat memberikan izin usaha atau kegiatan. Sebuah izin untuk
membangun suatu usaha atau melakukan suatu kegiatan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau
kegiatan ataupun para pemodal yang melakukan kegiatan pembangunan. Apabila dalam melakukan usaha
dan / atau kegiatan tidak mempunyai izin usaha, hal ini akan berdampak dan merugikan lingkungan hidup
sehingga dapat membuat masyarakat resah disekitar tempat usaha dimana pembangunan itu dilaksanakan.
Dengan demikian AMDAL menjadi salah syarat untuk membuat usaha atau kegiatan. Dan salah bentuk
informasi tentang lingkungan hidup kepada pemerintah sehingga dapat membuat keputusan apakah suatau
usha dan/atau kegiatan yang akan dibangun dapat dilaksanakan atau tidak;
4). Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Pada Suatu Wilayah
Tujuan Amdal yang keempat adalah menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat perencanaan
pembangunan pada suatu wilayah. Pembangunan akan terlaksana dengan baik dan optimal jika dibuat
suatu perencanaan yang matang. Dalam membuat sebuah perencanaan salah satu yang perlu
diperhatikan ketika menyelenggarakan suatu pembangunan adalah AMDAL. AMDAL sangat
berperan penting dalam keberhasilan suatu pembangunan, hal ini dikarenakan keberhasilan suatu
pembangunan tidak merusak atau mencemari lingkungan hidup;
Hukum Lingkungan 142
5). Untuk Dijadikan Dokumen Legal dan Ilmiah
Tujuan AMDAL yang kelima adalah sebagai bentuk dokumen legal dan ilmiah. Pemerintah dan
pemilik proyek akan memiliki bukti legal, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak terhambat. Juga
bisa dijadikan bukti ilmiah bahwa lingkungan hidup hidup disekitar pembangunan tidak akan rusak.
Bukti ilmiah dapat dibuktikan dengan cara melakukan sebuah riset sebelum suatu proyek
dilaksanakan.
III Manfaat AMDAL
Dengan AMDAL diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh 1) Pemerintah, 2) pemilik modal, 3)
pemilik proyek dan 4) masyarakat.
1. Manfaat AMDAL untuk Pemerintah
a). komitmen pemerintah guna menjaga dan mengelola lingkungan hidup
b). Pencegahan perusakan lingkungan;
c). berjalannya pembangunan yang terus-menerus
d). Merupakan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup
.
2. Manfaat AMDAL untuk Pemilik Modal/ Investor
a). Pembangunan yang dilaksanakan tidak akan mencemari dan merusak lingkungan;
b). Dapat memberikan informasi tentang kondisi lingkungan hidup yang ada disekitar proyek
pembangunan
c). Proyek pembangunan akan tetap berjalan tanpa harus mengkawatirkan melanggar peraturan
pemerintah atau peraturan peundang-undangan yang berlaku
d) Memberikan solusi dari permasalahan lingkungan hidup yang terjadi dikemudian hari.
3. Manfaat AMDAL untuk masyarakat
a. Masyarakat bisa mengetahui bagaimana rencana pembangunan berlangsung
b. Dapat mengawasi ketika proyek pembangunan sedang dilaksanakan
c. Dapat mengetahui informasi, apakah proyek pembangunan menyebabkan kerusakan lingkungan
atau tidak
d. Memiliki andil selama proyek pembangunan berlangsung.
IV Bentuk Hasil Kajian AMDAL
Bentuk hasil kajian AMDAL adalah berupa dokumen yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, Yaitu:
1). Kerangka Acuan ANDAL
Kerangka Acuan merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun Amdal
dan komisi Amdal, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan
digunakan untuk mengkaji suatu dampak. Adapun penentuan ruang lingkup serta kedalaman kajian
ini merupakan kesepakan antara pemilik kegian dan komisi penilai AMDAL melalui proses yang
disebut proses pelingkupan; Pedoman penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar
penyusunan KA-ANDAL baik kegiatan tunggal, terpadu maupun kegiatan dalam Kawasan. Dengan
tujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam studi ANDAL, mengarahkan studi ANDAL agar
berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan anggaran, tenaga dan waktu. KA-ANDAL berfungsi
Hukum Lingkungan 143
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi kegiatan dan penyusun studi
AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan. Dalam penyusunan
Kerangka Acuan harus mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya adalah:
A Keanekaragaman
Tujuan andalan adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu proyek terhadap lingkungan
hidup, proyek-proyek pembangunan dari suatu kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya
sangat beraneka ragam. Keanekaragaman rencana kegiatan /proyek dapat berupa bentuk, ukuran, tujuan,
sasaran dan sebagainya. Demikian juga rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografis,
keanekaragaman factor lingkungan hidup, pengaruh manusia dan sebagainya, oleh karena itu kaitan
antara keduanya sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun juga
akan berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberian arahan tentang
komponen usaha kegiatan manakan yang akan ditelaah, dan komponen lingkungan hidup manakan yang
perlu dicermati dalam penyusan ANDAL.
B Keterbatasan sumber daya
Dalam penyusunan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan asumber daya, antara lain waktu,
tenaga dan biaya, sehingga KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan
tujuan dan hasil yang akan dicapai dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu
pekerjaan ANDAL. KA ANDAL mengedapankan upaya untuk menyusun prioritas manakah yang harus
diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meskipun sumber daya terbatas.
C Efisiensi
Pengumpulan data serta informasi guna kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada factor-faktor yang
berkaitan langsung dengan kebutuhan. Sehingga ANDAL dapat dilakukan secara efisien.
2). Dokumen ANDAL
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi didalam
dokumen KAANDAL, kemudian ditelaah secara cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak dari kegiatan. Setelah besaran
dampak dari kegaiata tersebut diketahui, kemudian dilakukan pentuan sifat penting dampak dengan
cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria penting yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu
dengan dampak yang lainnya. Hasil Evaluasi ini dampak ini digunakan untuk menentukan dasar-
dasar pengelolaan dampak dengan melakukan cara meminimkam dampak negative dan
memaksimalkan dampak positif;
3). Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL bertujuan untuk mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang
bersifat negative serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dasar
pengelolaan dampak yang dihasikan dari kajian ANDAL;
4). Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah dokumen yang memuat program-
program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh dampak-dampak yang
berasal dari suatu rencana kegiatan. Hasil dari pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas dari
Hukum Lingkungan 144
upaya-upaya pengeloalaan lingkungan hidup yang telah dilakukan. Ketaatan pelaku kegiatan terhadap
peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi dari prediksi dampak yang
digunakan dalam kajian ANDAL
5). Dokumen Ringkasan Eksekutif
Dokumen Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang merinkas secara singkat dan jelas hasil dari
kajian ANDAL, perihal yang disampaikan dalam ringkasan eksekutif tersebut adalah uraian secara
singkat btentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL, serta
upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola
dampak.
V Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
Komisi Penilai AMDAL dibentuk pada a). Tingkat pusat dan 2). Tingkat daerah, yang bertugas
memberikan penilaian terhadap krangka acuan, analisis dampak lingkungan hdup, rencana pengelolaan
lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Didalam melaksanakan tugasnya komisi
Amdal dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis terhadap kerangka acuan,
analisis dampak lingkungan hidup, rencan pengelolaan lingkungan hidup serta rencana pemantauan
lingkungan hidup.
a. Komisi penilai Amdal tingkat pusat
Komisi penilai Amdal tingkat pusat dibentuk oleh menteri, dan terdiri dari unsur-unsur instansi yang
bertugas mengelola lingkungan hidup, intansti yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
instansi yang ditugasi dalam bidang perencanaan pembangunan nasional, pemerinah.
Komisi penilai pusat berwenang menilai hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi
jensi-jenis usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Usaha atau kegiatan yang bersifat strategis atau menyangkut pertahanan dan keamanan
2. Usaha atau kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah provinsi
3. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain
4. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di wilayah ruang lautan
5. Usaha atau kegiatan yang berlokasi di lintas batas negara kesatuan republik Indonesia dengan
Bagian 29 dari 37
negara lain.
b. Komisi penilai Amdal tingkat daerah.
Komisi penilai Amdal tingkat daerah dibentuk oleh menteri yang terdiri dari unsur-unsur
3. Badan perencanaan pembangunan daerah tingkat I,
4. Pertahanan Keamanan daerah
Komisi penialai Amdal tingkat daerah mempunyai kewenangan menilai analisis mengenai dampak
lingkungan hidup untuk jenis-jenis usaha yang menjadi kewenangan komisi penilai tingkat pusat.
VI Rencana Kegiatan
AMDAL merupakan bagian dari kegiatan studi kelayakan dari rencana usaha / kegiatan yang meliputi
studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis, sehingga seharusnya antara studi AMDAL, studi
kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis tersebut dilakukan secara bersamaan, sehingga akan
membawa keuntungan yang berupa efisiensi waktu dan biaya studi. Sebagai studi kelayakan lingkungan
yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan lingkungan, selain studi kelayakan teknis dan studi
kelayakan ekonomis jika dilakukan secara bersamaan dapat saling memberikan masukan sehingga dapat
dilakukan optimal untuk mendapatkan hasil optimum bagi proyek tersebut. Deskripsi proyek adalah
informasi atau uraian secara garis besar tentang proyek tersebut yang meliputi maksud dan tujuan proyek,
kegunaan, keperluan, alternative dan rencana kegiatan beserta komponen-komponennya.
Hukum Lingkungan 145
Untuk dapat mengindentifikasikan berbagai kemungkinan timbulnya dampak suatu proyek, maka
dalam deskripsi proyek harus diuraikan ANDAL Regional yang berisi:
1 Maksud dan tujuan dari proyek tersebut meliputi:
A. Identitas pemrakarsa :
Berisi informasi Nama Badan Usaha, Nama Penanggung jawab usaha, Alamat Kantor /pabrik
/lokasi
B. Identitas penyusun Andal Regional
Berisi informasi Nama Badan Usaha, Nama Penanggung jawab usaha, Alamat Kantor /pabrik
/lokasi
2 Pernyataan tentang maksud dan tujuan yang jelas dari kegiatan yang direncanakan
3 Maksud dan tujuan rencana usaha atau kegiatan disusun secara sistematis
4 Kegunaan, keperluan dan alternatif
Uraian yang memuat tentang:
a) Kegunaan dan keperluan mengapa rencana kegiatan harus dilaksanakan, baik ditinjau dari segi
kepentingan pemrakarsa maupun dari segi menunjang program pembangunan.
b) Lokasi yang tepat dimana rencana kegiatan itu diperlukan sehingga dapat diketahui ketepat gunanya.
c) Bila tepatnya rencana kegiatan ini dilaksanakan dan selesai dibangun untuk memenuhi kegunaan dan
keperluan yang diharapkan.
d) alternative yang telah disusun agar rencana kegiatan tersebut memenuhi kebijaksanaan dan perencanaan
pembangunan yang ada .
5 Rencana kegiatan dan komponen kegiatannya.
a. Penunjukan lokasi proyek yang akan digunakan oleh rencana usaha atau kegiatan dalam bentuk
peta yang mempunyai skala memadai, dapat menunjukkan hubungan letak lokasi proyek yang
satu dengan proyek lainnya.
b. Jarak antara lokasi proyek yang direncanakan dengan sumber daya lainnya yang diperlukan oleh
proyek setelah proyek tersebut melakukan kegiatannya. Bagian dari rencana kegiatan yang
diperkirakan akan mengakibatkan permasalahan lingkungan antara lain :
1. pelongsoran tanah
2. ketidakstabilan lereng
3. bahaya banjir dan pencemaran lingkungan
4. daya serap tanah akan air
5. penggundulan vegetasi
6. perusakan dan gangguan terhadap habitat satwa liar
7. gangguan terhadap migrasi hewan
8. gangguan terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat
9. kesenjangan dalam masyarakat
10. perusakan wilayah rawan
11. gangguan keserasian
12. gangguan terhadap pola kshidupan sosial.
c. Alternatif proyek berdasarkan hasil studi kelayakan, apabila berdasarkan studi kelayakan
ditemukan beberapa alternatif lokasi maka berikan penjelasan tentang alternatif lokasi tersebut.
d. Lokasi usaha atau kegiatan dilengkapi dengan peta yang beskala memadai yang memuat
informasi tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi usaha
atau kegiatan serta hubungannya dengan struktur bangunan yang sudah ada.
Hukum Lingkungan 146
6 Pelaksanaan proyek terdiri dari:
a. Tahap persiapan
Intensitas dan eksistensi serta jadwal survey yang telah dilaksanakan serta pelaksanaan
pembebasan lahan, penguasaan dan pemilikan tanah juga metode pengendaliannya.
b. Tahap kontruksi
Meliputi
1. Jadwal kegiatan kontruksi,
2. metode pelaksanaan kegiatan, terutama yang mungkin dapat menimbulkan masalah
lingkungan,
3. penimbunan bahan yang mungkin dapat mengganggu kelancaran kegiatan hidup
sehari-hari dan keserasian lingkungan,
4. rencana untuk mengatasi masalah lingkungan selama masa konstruksi
5. rencana penaganan tenaga kerja yang dilepas setelah masa konstruksi.
c. Tahap operasi
Meliputi:
1. Rencana usaha atau kegiatan dan jadwal pelaksanaan pada tahap operasi, yang
diuaraikan secara mendalam difokuskan pada jenis-jenis usaha atau kegiatan yang
menjadi penyebab timbulnya dampak penting terhadap lingkungan.
2. Rencana rehabilitasi atau reklamasi lahan yang akan dilaksanakan selama proses
operasi
d. Tahap pasca operasi akhir rencana kegiatan
Meliputi:
1. Lamanya rencana kegiatan akan beroperasi
2. Rencana merapikan kembali bekas serta tempat timbunan bahan selama
konstruksi
3. Rencana rehabiliasi dan reklamasi lahan yang akan terganggu atau rusak karena
rencana kegiatan tersebut.
4. Rencana penutupan atau pemanfaatan kembali lokasi rencana kegiatan tersebut
untuk tujuan lain bila seluruh kegiatan kelak berakhir
5. Rencana penanganan tenaga kerja yang dilepas setelah masa kegiatan berakhir.
Meskipun deskripsi proyek merupakan uraian secara garis besar mengenai rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan, namun ternyata deskripsi proyek tersebut merupakan informasi yang menyeluruh yang berkenaan
dengan lingkungan. Karena dalam penyusunannya deskripsi proyek tersebut ditangani oleh tenaga /tim AMDAL
yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam pekerjaan ini. Sedangkan pemrakarsa dalam hubungan ini
berperan sebagai pemberi data dan informasi yang diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek tersebut.
Dalam penyusunan deskripsi proyek sering dihadapkan pada permasalahan berupa kurangnya data dan
informasi yang diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek tersebut. Kekurangan data dan informasi yang
diperlukan bagi penyusunan deskripsi proyek, kemungkinannya terdapat data-data yang sengaja dirahasiakan
oleh pemrakarsa/ pemilik proyek untuk kepentingan proyeknya.
Untuk melakukan penyusunan deskripsi proyek diperlukan langkah-langkah persiapan berupa
pengumpulan data dan informasi yang diperlukan. Pengumpulan data informasi tersebut dilakukan dengan cara:
a). Tim Amdal meminta informasi / kelengkapan informasi kepada pemrakarsa atau pemilik proyek
b). Apabila informasi yang terkumpul menurut cara diatas masih perlu dilengkapi lagi, maka informasi tambahan
tersebut digali dari sumber-sumber kepustakaan.
c). Cara lain untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan adalah dengan cara mengajukan permintaan
tambahan informasi secara mendetail secara tertulis atau lisan .
Hukum Lingkungan 147
d). Penyusunan daftar isian yang dikirim guna di isi oleh pemrakarsa atau pemilik proyek.Apabila dengan cara-
cara tersebut diatas informasi yang diperlukan belum juga dilengkapi, maka ditempuh cara terakhir yakni
dengan mengadakan pertemuan antar Tim AMDAL dan pemrakarsa proyek.dalam pertemuan tersebut
dilakukan wawancara oleh Tim Amdal dengan pemrakarsa guna mendapat informasi tambahan yang
diperlukan.
VII. Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
1. Teknik Penyaringan (Penafisan) Proyek
Pada permulaan proyek tidak semuanya harus melakukan studi Amdal, hanya terhadap proyek-
proyek yang potensial menimbulkan dampak negatif penting, sehingga untuk menentukan apakah
suatu proyek akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau tidak maka dilakukan
tahapan yang dinamakan penafisan. Untuk mengetahui dampak negatif suatu proyek tergantung pada
hal-hal sebagai berikut:
a. Tergantung proyeknya
1. Macam proyek
2. Ukuran proyek
3. Proses dalam proyek
4. Dan lain sebagainya
b. Keadaan rona lingkungan tempat proyek yang akan dibangun
1. Keadaan aspek fisik dan kimia
2. Keadaan aspek biologis
3. Keadaan aspek sosial ekonomi
4. Keadaan aspek sosial budaya
c. Bentuk dampak
1. Komponen yang terkena dampak
2. Besar dan ciri dari dampak
3. Dampaknya dapat diduga dengan pasti dan jelas atau tidak dapat
4. Luasnya area yang terkena dampak
d. Rencana pembangunan wilayah
1. Rencana pembangunan tata ruang
2. Rencana pengelolaan sumber daya alam
3. Dan lain sebagainya.
Sehingga dalam menentukan dampak negative yang dianggap penting digunakan dua dasar
pendekatan pokok , yaitu:
1). Pendekatan ilmiah
2). Pendekatan penilaian masyarakat dan pemerintah
Hukum Lingkungan 148
Pendekatan ilmiah biasanya berdasrkan kepada keahliah ( ilmu ) dan pengalaman dari tenaga yang
melakukan penyaringan sedangkan pendekatan penilaian masyarakat dan pemerintah biasanya
berdasrkan pedoman atau peraturan perundang-undangan.
Beberapa negara melakukan dengar pendapat masyarakat untuk mengetahui penilaian dan pendapat
masyarakat. Ada beberapa negara yang menggunakan penekanan pada salah satu pendekatan saja sebagai
syarat untuk menentukan suatu proyek tetapi pada umumnya menggunakan kedua-duanya.
Dalam proses AMDAL di dahului oleh penapisan (screening) apakah proyek memerlukan AMDAL
atau tidak. Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan
AMDAL, dengan demikian penapisan adalah suatu tekhnik yang digunakan secara selektif proyek-proyek
mana yang memerlukan AMDAL dan Proyek-proyek mana yang tidak memerlukan AMDAL. Langkah
ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya terkena
AMDAL.
Penafisan atau penyaringan proyek bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus
dilengkapi dengan AMDAL, jadi penafisan merupakan suatu metode atau teknik yang digunakan untuk
menentukan selektif, proyek-proyek mana yang harus dilengkapi Amdal dan proyek-proyek mana yang
tidak harus dilengkapi AMDAL.
PP No.22 tahun 2021 pasal 3 ayat (1) “menyatakan bahwa untuk menentukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Amdal penanggung jawab kegiatan melakukan proses penapisan
(screening) secara mandiri. (2) dalam hal penanggungjawab usaha / atau kegiatan tidak dapat melakukan
penapisan secara mandiri, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan penetapan
penapisan dari instansi lingkungan hidup pusat, atau kepada pejabat yang berwenang yang membidangi
lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; (3) penetapan penapisan yang disampaikan oleh
instansi lingkungangan hidup memuat a) rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memliki amdal,UKL-PL
atau SPPL; b) kewenangan uji kelayakan Amdal ,UKL-PL atau SPPL”.
Menurut penjelasan pasal tersebut, penentuan kegiatan harus didasarkan pada pengalaman dan
tingkat perkembangan ilmu dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan jenis kegiatan tersebut bersifat limitatif dan dapat
berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat ilmu
dan teknologi dan bersifat alternatif sebagai contoh kegiatan:
a. Pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api, dan pembukaan hutan
b. Kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan
c. Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang
tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefesienkan pemakaiannya
d. Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nila, pandangan dan/cara
hidup masyarakat setempat.
e. Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi.
f. Introduksi suatu jenis tumbuha-tumbuhan baru atau jasad renik yang dapat menimbulkan jenis
penyakit baru
g. Penggunaan bahan hayati dan non hayati
h. Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak ngatif terhadap kesehatan.
2. Kriteria mengenai dampak besar dan penting
a. Jumlah manusia yang terkena dampak
b. Luas wilayah pesebaran dampak
c. Lamanya dampak berlangsung
d. Intensitas dampak
e. Banyaknya komponen lingkunan lainnya yang akan terkena dampak
Hukum Lingkungan 149
f. Sifat kumulatif dampak tersebut
g. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
3. Tata Cara penafisan untuk menentukan wajib amdal atau tidaknya suatu usaha /kegiatan
a. Pemrakarsa/penanggung jawab usaha mengisi ringkasan penyajian informasi awal
usaha/kegiatan yang diusulkan, lokasi usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang
berlaku, dan peta indikatif penundaan penerbitan izin baru yang ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Uji ringkasan penyajian informasi awal dengan daftar jenis rencana usaha/kegiatan yang wajib
memiliki amdal.
1. Jika rencana usaha/kegiatan yang diusulkan termasuk dalam daftar jenis rencana
usaha/kegiatan yang wajib memiliki amdal maka dapat disimpulkan bahwa rencana
usaha/kegiatan tersebut wajib amdal.
2. Jika rencana usaha/kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar jenis rencana
usaha/kegiatan yang wajib memiliki amdal maka dapat disimpulkan bahwa rencana
usha/kegiatan tersebut tidak wajib amdal.
3. Uji lokasi rencana usaha/kegiatan apakah lokasi tersebut berada didalam Kawasan lindung
dan/atau berbatasan dengan Kawasan lindung.
4. Dalam penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut
a). Hasil penafisan kewenangan penilaian Amdal
b). Deskrifsi rencana usaha dan/atau kegiatan
c). Rona lingkungan hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha/kegiatan yang akan dilakukan
d). Hasil pengumuman dan konsultasi publik
5. Perencanaan usaha yang terdiri dari: Formulir Kerangka Acuan, Andal RKL-PL, penyusunan Amdal
dilakukan melalui dengan tahapan-tahapan:
Pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana usaha
Pengisisan pengajuan pemeriksaan dan penerbitan berita acara kesepakatan hormulir kerangka acuan
sebagai bukti kelayakan Amdal
Penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL
Penilaian Andal dan RKL-RPL
6. Lokasi rencana usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang yang dibuktikan dengan konfirmasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Metode
Bagian 30 dari 37
Penafisan suatu proyek dapat dilakukan hanya satu langkah atau satu tahap penapisan saja atau dapat
dilakukan dengan beberapa tahap.
a). Metode satu langkah
penapisan satu langkah ini menggunakan daftar jenis-jenis proyek-proyek yang harus dilakukan
studi Amdal. Cara ini sebenarnya sangat sederhana dan mudah terutama untuk negara-negara yang
belum banyak ahli yang berpengalaman dalam studi Amdal.
b). Metode beberapa tahap
Hukum Lingkungan 150
banyak negara termasuk Indonesia menggunaan metode ini, beberapa metode dapat terdiri dari
lebih dari 2 tahap, terutama apabila metode tersebut digunakan akan digunakan. Beberapa negara
juga menggunakan penilaian proyek dan keadaan lingkungan saja, akan tetapi berdasarkan kondisi
sosial budaya, sosial ekonomi, dan politik suatu negara pada suatu komponen lingkungan,
8. Proses penyaringan/penapisan proyek
Penapisan / penyaringan proyek secara urutannya dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap proyek yang akan dibangun, mulai dari kegunaannya, keperluannya
sampai kreatifitasnya.
2. Menetapkan dampak negative yang akan timbul
Dalam menetapkan dampak yang akan timbul perlu diperhatikannhal-hal sebagai berikut:
i. Dampak yang telah ditetapkan
ii. Besaran dari dampak negative yang akan terjadi dalam berbagai fase pembangunan
iii. Penyebaran dampak negative
iv. Lamanya dampak negative terjadi
v. Frekuensi terjadinya dampak negative
vi. Dampak negative yang berbentuk sebagai resiko
vii. Dampak negative yang belum diketahui
viii. Dampak yang tidak dapat kembali
9. Cara untuk mengurangi atau menghilangkan dampak
a). Apakah sudah ada teknologi yang tersedia sehingga dampak negative dapat dihilangkan
b). Teknologi untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negative belum diketahui oleh yang
melakukan penyaringan, sehingga perlu adanya langkah-langkah studi yang lebih detail kemudian
diadakan penyaringan lagi.
c). Apakah dampak negative yang akan terjadi tidak penting atau atau memang tidak ada sama sekali
sehingga tidak diperlukan teknologi pengurangan dampak
d) Teknologi yang tersedia tidak akan dapat menekan dampak negative penting sesuai dengan kehendak
pemerintah.
10. Melakukan penilaian dan memutuskan
Keputusan yang dapat keluar dari penyaringan proyek adalah
1. Proyek boleh dibangun karena tidak ada dampak negative atau sudah tersedia teknologi yang
akan menghilangkan dampak negative sehingga tidak perlu PIL
2. Proyek yang mempunyai dampak negative penting sehingga proyek ini memerlukan Andal
karena itu perlu studi lebih dalam untuk mengetahui sejauh mana dampak yang akan terjadi.
3. Proyek yang dampak negatifnya belum, tidak diketahui, ragu-ragu dan proyek yang teknologi
untuk mengurangi dampak negative juga belum diketahui oleh tenaga yang melakukan
penyaringan maka proyek ini perlu melakukan IEE atau PIL.
4. Proyek yang dampak negatifnya tidak dapat diterima atau tidak dikehendaki pemerintah , maka
proyek tersebut ditolak.
11. Penilaian Pemerintah Indonesia mengenai proyek dan dampak
Penilaian pemerintah Indonesia mengenai proyek dan dampak lingkungan yang harus diperhatikan
tenaga penyaring proyek adalah:
a. Proyek – proyek yang wajib dilengkapi dengan PIL
1). Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
Hukum Lingkungan 151
2). Eksploitasi sumberdaya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui
2. Proses dan kegiatan lain yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
kerusakan dan pemanfaatan sumber daya alam
3. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat memperbarui lingkungan sosial dan budaya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian Kawasan ,
konservasi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya
5. Introduksi jenis tumbuhan
6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
7. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan.
b. Hasil dari studi PIL yang kegiatan proyeknya mempunyai dampak penting wajib dilengkapi
dengan Amdal
c. Dampak lingkungan hidup yang dianggap penting ditentukan oleh:
1. Jumlah penduduk yang diperkirakan akan terkena dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak tersebut
3. Lamanya intensitas dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak tersebut
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak
VII.1 Skoping
Skoping dalam AMDAL dapat diartikan sebagai pembatasan ruang lingkup AMDAL dengan maksud
membatasi dan memfokuskan AMDAL pada komponen-komponen tertentu yang sangat diperlukan
sehingga didapatkan data dan imformasi lingkungan yang relevan/sesuai dengan perencanaan proyek.
Dalam skoping ini dilakukan penajaman aspek-aspek atau komponen-komponen yang akan diteliti.
Skoping dalam studi Andal dilaksanakan dengan mengingat maksud dan tujuan srta kegunaan hasil studi.
Pembatasan ruang lingkup Andal tersebut perlu pula disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan
pemerintah. Dalam keputusan MENLH No.KEP-55/MENLH/11/1995 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Regional, ditetapkan ruang lingkup studi ANDAL sebagai
berikut:
a) Dampak penting yang ditelaah
Uraian rencana kegiatan dan komponen kegiatannya serta dampak yang ditimbulkan
b) Batas wilayah studi
c) Batas wilayah studi ditentukan dengan memperhatikan batas proyek, batas ekologis, batas
administratif, dan batas teknis.
d) Metode Pengumpulan dan Analisa Data
Uraian secara jelas mengenai metode alat yang digunakan untuk pengumpulan data
e). Metode prakiraan dampak penting
Uraian tentang metode yang digunakan untuk meprakirakan besar dampak usaha atau kegiatan
terhadap komponen lingkungan
f). Metode Evaluasi Dampak 66
66
Harun M husein,,op,cpt,hlm 49
Hukum Lingkungan 152
VII.1.1 Kegunaan skoping adalah untuk kepentingan:
1. Indentifikasi dampak penting atau masalah utama dari duatu proyek
2. Menetapkan komponen-komponen lingkunan yang akan terkena dampak
3. Menetapkan setrategi penelitian pada komponen lingkungan yang akan terkena dampak
4. Menetapkan parameter atau indikator dari komponen lingkungan yang diukur
5. Efisiensi waktu studi AMDAL
6. Ehisiensi biaya studi AMDAL
7. Komponen-komponen lingkungan yang ditetapkan sedikit atau tidak akan terkena dampak, tidak
akan dievaluasi lagi. 67
VII.1.2 Proses Skoping
Skoping merupakan langkah awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak besar dan dampak penting yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan.
Skoping merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA_ANDAL, karena melalui proses ini
dapat dihasilkan:
a. Dampak besar dan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang relevan untuk ditelaah
secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan komponen lingkungan hidup yang
kurang penting ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis,
batas sosial, dan batas administratif.
c. Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur,
dan tenaga ahli yang dibutuhkansesuai dengan sumber daya yang tersedia.
Semakin baik hasil skoping semakin jelas dan tegas arah dari studi ANDAL yang akan dilakukan.
VII.1.3 Skoping dampak besar dan dampak penting.
Skoping dampak dampak besar dan dampak penting dilakukan melalui serangkaian proses sebagai
berikut:
1.1 Identifikasi dampak potensial
Kegiatan skoping ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dampak lingkungan hidup yang secara
potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana usaha atau kegiatan.
Identifikasi dampak potensial diperoleh dari hasil serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan
para pakar, pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, masyarakat yang berkepentingan serta
dilengkapi dengan hasilpengamatan lapangan. Selain itu identifikasi dampak potensial juga dapat
dilakukan dengan menggunakan metode-metode identifikasi dampak berikut ini:
a. Penelaahan pustaka
b. Analisis isi
c. Interaksi kelompok
d. Metode ad hoc
67
Ibid, hlm 49
Hukum Lingkungan 153
e. Daftar uji
f. Matrik interaksi sederhana
g. Bagan alir
h. Pelapisan
i. Pengematan lapangan.
1.2 Evaluasi Dampak Potensial
Skoping bertujuan untuk menghilangkan dampak potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak
penting, sehingga diperoleh dampak besar dan dampak penting. Daftar dampak besar dan penting
potensial disusun berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh
masyarakat disekitar rencana usaha. Kegiatan ini dilakukan oleh pemrakarsa usaha dengan
pertimbangan hasil konsutasi dengan pakar, instansi yang bertanggung jawab serta masyarakat yang
berkepentingan.
1.3 Pemusatan dampak besar dan penting
Skoping yang dilakukan pada tahap ini bertujuan untuk mengorganisir dampak besar dan dampak
penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar diperoleh isu-isu pokok
lingkungan hidup yang dapat mencerminkan atau menggambarkan secara utuh dan lengkap tentang:
- Keterkaitan antara rencana usaha atau kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang telah
mengalami perubahan mendasar
- Keterkaitan antara berbagai komponen dampak besar dan penting yang telah dirumuskan.
1.4 Pelingkupan wilayah studi
a. Batas proyek
Yang dimaksud batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha atau kegiatan akan melakukan
kegiatan pra kontruksi, kontruksi dan operasi. Dari tempat inilah bersumber dampak terhadap
lingkungan hidup disekitarnya termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana kegiatan.
b. Batas ekologis
Yang dimaksud dengan batas ekologis disini adalah tempat persebaran dampak dari suatu rencana
usaha atau kegiatan menurut media transpotasi limbah, dimana proses alami yang berlangsung
didalam tempat tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruang
adalah disekitar rencana usaha atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap
aktivitas usaha/kegiatan.
c. Batas sosial
Batas sosial yang dimaksud disini adalah ruang disekitar rencana usaha atau kegiatan yang
merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai yang
sudah mapan sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat yang diperkirakan
akan mengalami perubahan mendasar akibat suatau usaha atau kegiatan, batas sosial berperan penting
bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL.
d. Batas administratif
Batas adminisratif yang dimaksud adalah ruang dimana masyarakat dapat secara leluasa melakukan
kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Batas ruang ini juga dapat berupa administrastif pemerintahan atau batas konsensi
pengelolaan sumber daya oleh suatu usaha atau kegiatan.
Hukum Lingkungan 154
e. Batasan ruang lingkup studi ANDAL
Yang dimaksud dengan batasan ruang lingkup studi Andal adalah ruang yang merupakan satu
kesatuan dari empat wilayah yang dimaksud di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan
kemampuan pelaksanaannya yang biasanya terbatas dari sumber data. Dengan demikian ruang
lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang bagi rencana usaha atau kegiatan yang
kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang adminstratif yang lebih luas.
VII.2 Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan merupakan hasil dari penafisan yang telah disepakati oleh pemrakarsa/penyusun
AMDAL dan komisi AMDAL. Kerangka Acuan merupakan uraian tugas yang harus dilaksanakan
dalam studi ANDAL. Kerangka Acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga Kerangka Acuan
memuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak penting, dengan Kerangka Acuan yang demikian
ini studi ANDAL menjadi lebih fokus pada dampak penting.
Kerangka Acuan merupakan pegangan yang diperlukan dalam rangka pembuatan ANDAL, hal ini
diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyusunan ANDAL. ANDAL harus
dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Acuan tersebut dilaksanakan antara pemrakarsa dengan
instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan maksud untuk mempercepat penyusunan
Kerangka Acuan tersebut, dengan pengertian bahwa instansi yang bertanggungjawab hanya bersifat
memberikan petunjuk-petunjuk yang diperlukan dalam penyusunan Kerangka Acuan tersebut.
Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan di lakukan untuk merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal agar berjalan
secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
2.2 Fungsi dokumen KA-ANDAL
a. Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau
kegiatan, dan penyusunan studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL,
yang akan dilakukan.
b. Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil
studi Andal
2.3 Dasar pertimbangan penyusunan KA-ANDAL
a. Keanekaragaman
Andal bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau
kegiatan terhadap lingkungan hidup.rencana usaha/kegiatan dan rona lingkungan hidup
pada umumnya beraneka ragam bentuk, ukuran, tujuan, sasaran dan sebagainya. Demikian
pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografis, keaneka ragaman faktor
lingkungan hidup, pengaruh manusia dan sebagainya. Karena itu kaitan antara keduanya
tentu bervariasi pula. Kemungkinan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup
pun juga akan berbeda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan
arahan tentang komponen usaha manakah yang harus ditelaah dan komponen lingkungan
hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
b. Keterbatasan sumber daya
Penyusunan ANDAL seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, sementara
KA-ANDAL memberikan keteasan dalam menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin
dicapai, dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan
ANDAL.
c. Efisiensi
Hukum Lingkungan 155
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-
faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan, dengan cara ini dapat dilakukan secara
efisien.
2.4 Kerangka Acuan dapat disusun dalam tiga cara:
Bagian 31 dari 37
a. Kerangka Acuan disusun oleh komisi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan
pemrakarsa proyek.
b. Kerangka Acuan disusun bersama antara komisi yang bertanggung jawab, pemrakarsa
proyek dan pelaksana AMDAL
c. Kerangka Acuan disusun oleh pelaksana AMDAL yang diajukan kepada pemrakarsa
proyek kemudian dibicarakan bersama-sama instansi yang bertanggung jawab.
2.5 Wawasan KA-ANDAL
Dokumen KA-ANDAL harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup
yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha/kegiatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
1. Dokumen KA-ANDAL harus menampung aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting
untuk ditelaah.
2. Mengingat ANDAL bagian dari studi kelayakan maka dalam studi ANDAL perlu ditelaah
dan dievaluasi masing-masing alternatif dan rencana uaha/kegiatan yang dipandang layak
baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah
timbulnya dampak negatif yang lebih besar.
3. Mengingat kegiatan pembangunan pada umumnya mengubah lingkungan hidup, maka
menjadi penting memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup yang berciri:
a. Komponen lingkungan hidup yang ingin dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan
fungsinya, seperti antara lain:
1. Hutan lindung
2. Sumber daya air
3. Keaneka ragaman hayati
4. Kualitas udara
5. Warisan alam dan warisan budaya
6. Kenyamanan lingkungan hidup
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
b. Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan perubahan
tersebut dianggap penting oleh masyarakat disekitar suatu rencana usaha/kegiatan
seperti antara lain:
1. Pemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
Hukum Lingkungan 156
Karena Kerangka Acuan didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya
identifikasi dampak penting, maka pemrakarsa harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
identifikasi dampak penting itu, baik sendiri maupun dengan bantuan konsultan. Didalam studi Andal
dilakukan pula identifikasi dampak, jika pelasanaan Andal adalah konsultan tidak akan terjadi
perbedaan antara dampak penting yang dindentifikasi dengan yang tertera dalam Kerangka Acuan.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA_ANDAL. Saran dan masukkan masyarakat
harus menjadi pertimbangan dalam proses pelingkupan. Bentuk hasil kajian AMDAL adalah berupa
dokumen yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, Yaitu:
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang
disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun Amdal dan komisi Amdal, sedangkan kedalaman studi
berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji suatu dampak. Adapun
penentuan ruang lingkup serta kedalaman kajian ini berupa kesepakan antara pemilik kegian dan
komisi penilai AMDAL melalui proses yang disebut proses pelingkupan.
VII.3 Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Analisis Dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu kegiatan yang direncanakan, menurut F. Gunarwan Suratmo68 Andal bukanlah suatu proses yang
berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses andal yang lebih besar dan lebih penting sehingga
andal dapat dikatakan merupakan bagian dari: pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan,
pengelolaan proyek, pengambilan keputusan, dan merupakan dokumen yang penting.69
Peranan Andal didalam pengelolaan proyek dapat diketahui dari awal tahapan-tahapan pengeloaan
proyek dilaksanakan, adapun tahapan-tahapan pengelolaan proyek dapat dibagi sebagai berikut: tahapan
identifikasi, studi kelayakan, desain rekayasa, pembangunan proyek proyek beroperasi dan proyek
berhenti. Didalam Andal proyek diartikan sebagai aktivitas manusia didalam bentuk proyek pembangunan
ekonomi dimulai dari perencanaan hingga proyek berjalan.
Andal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan izin
lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis harus
dilaksanakan bersama-sama. Dengan demikian yang diharapkan dari andal adalah keadaan lingkungan
dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air,
energy, tenaga manusia, sarana dan prasarana angkutan dan bahaya-bahaya alam apa yang dapat
mengancam proyek.
VII.3.1 Peranan Andal dalam pengelolaan Proyek
Peranan Andal dalam didalam pengelolaan proyek dapat diketahui fase-fase dari pengelolaan proyek,
fase-fase ini pada umumnya dibagi sebagai berikut:
1. Fase identifikasi
2. Fase studi kelayakan
3. Fase desain rekayasa
4. Fase pembangunan proyek
5. Fase proyek berjalan
6. Fase pasca operasi proyek
68
Ibid, hlm 11
69 Ibid, hlm 11
Hukum Lingkungan 157
Di dalam Andal proyek diartikan sebagai suatu proyek pembangunan ekonomi, sehingga mulai
tahapan perencanaan, pembangunan fisik sampai pembangunan proyek berjalan dapat disebut proyek,
juga aktivitas manusia yang tanpa memerlukan bangunan fisik dapat disebut proyek, jadi proyek yang
ditekankan dalam Andal adalah aktivitas manusia.
Andal merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang dipersyaratkan untuk mendapatkan
perizinan, selain studi kelayakan teknis dan studi kelayakan ekonomis.
VII.3.2 Peranan Andal bagi pengambil keputusan
Salah satu tugas pemerintah dalam mengarahkan dan mengawasi pembangunan adalah
menghindarkan akibat-akibat sampingan yang merugikan dan tidak diinginkan, yaitu terjadinya dampak
negatif dari proyek pembangunan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam disamping
menghindarkan terjadinya perselisihan yang dapat timbul antara proyek dengan proyek pembangunan
lainnya.
Sejak awal perencanaan suatu proyek, pemerintah sudah menghendaki diadakan studi penyajian
informasi lingkungan yang merupakan suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang
diusulkan perlu Andal atau tidak dengan mempelajari penyajian informasi lingkungan pemerintah dapat
mengambil keputusan apakah proyek yang diusulkan ini dapat menimbulkan dampak yang benar apa
tidak. Apabila dianggap berpotensi bear besar untuk dapat menimbulkan dampak terutama dampak
negatif, maka pengambilan keputusan akan mengharuskan pemilik proyek untuk melakukan Andal.
VII.3.3 Andal sebagai Dokumen Yang Penting
Laporan Andal merupakan dokumen yang penting sebagai sumber informasi yang cukup detail
mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan
dimasa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif
aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang dapat menyebabkan kerusakan yang tidak
dapat dipulihkan kembali.
Informasi ini akan sangat bermanfaat untuk berbagai macam keperluan diantaranya
a. Sebagai informasi pembanding dalam melakukan analisis hasil pemantauan;
b. Sebagai sumber informasi yang berharga bagi proyek-proyek lain yang akan dibangun di dekat
lokasinya;
c. Merupakan dokumen penting yang dapat digunakan dipengadilan terutama dalam mengahadapi
tuntutan proyek lain, masyarakat ataupun instantsi pengawas.
VII.3.4 Kegunaan Andal Bagi Berbagai Pihak
Kegunaan Andal dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkan
kegunaannya sebagai berkut:
1. Kegunaan bagi pemilik proyek
b. Untuk melindungi proyek dari tuduhan melanggar undang-undang atau peraturan- peraturan
yang berlaku;
c. Untuk melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang yang
sebenarnya tidak dilakukan;
d. Untuk melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang;
e. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan dihadapi.
f. Sebagai sumber informasi lingkungan disekitar lokasi proyek secara kuantitaif, termasuk
informasi-informasi sosial-ekonomi dan sosial budaya;
g. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek;
Hukum Lingkungan 158
h. Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat
menemukan kalau ada kelemahan dan kekurangan, untuk segera dipersiapkan
penyempurnaannya;
b. Untuk menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan proyeknya (misalnya banjir,
tanah longsor, gempa bumi dan lain sebagainya) dan mencari keadaan lingkungan yang
berguna dan menunjang proyek)
c. dan lain sebagainya.
3. Kegunaan bagi pemilik modal
Untuk membangun proyek biasanya melalui kredit bank, dan biasanya pihak perbank juga
memintakan Andal, terutama untuk proyek –proyek besar. Dengan demikian Andal tentu bermanfaat
bagi pemilik modal, keuntungan tersebut biasanya dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan pada proyek dapat mencapai tujuan
dari misi Bank dalam membantu pembangunan atau pemilik modal yang memberikan
pinjaman;
b. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek
sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang;
c. Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengan misinya;
d. Pengaturan modal dan promosi dari berbagai dari berbagai sumber modal;
e. Menghindari duplikasi dari proyek-proyek lain yang tidak perlu.
4. Kegunaan bagi bagi masyarakat
c. Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, hingga dapat mempersiapkan diri di
dalam penyesuaian kehidupan apabila diperlukan;
d. Mengetahui perubahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun hingga dapat
memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan mengindarkan diri dari
kerugian-kerugian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut;
b. Turut serta dalam pembangunan didaerah sejak dari awal, khususnya didalam memberikan
masukan informasi-informasi ataupun ikut langsung didalam membangun dan menjalankan
proyek;
c. Pemahaman hal ihwal mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya
kesalahfahaman, hingga dapat menggalang kerjasama yang saling menguntungkan;
d. Mengetahui hak dan kewajibannya didalam hubungan dengan proyek tersebut khususnya hak
dan kewajiban didalam ikut menjaga dan mengelola kualitas lingkunganya.
5. Kegunaan lainnya
Kegunaan lain ini umumnya dinikmati oleh ilmawan dan peneliti, diantaranya:
f. Kegunaan didalam analisis, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan;
g. Kegunaan di dalam penelitian;
h. Kegunaan didalam meningkatkan ketrampilan di dalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan;
i. Tumbuhnya konsultan Andal.
VII.4 Metodologi AMDAL
Studi Amdal merupakan aktivitas yang tersusun secara sistematis dan ilmiah dengan menggunakan
tehnik pendekatan yang bersifat indisipliner dan multidisipliner, maka studi harus tersebut harus tersusun
Hukum Lingkungan 159
secara runtut dan komprehensif-integral70, agar supaya dapat memenuhi persyaratan tersebut, studi Amdal
harus dilandasi oleh metodologi yang akurat. Studi Amdal yang sering digunakan adalah:
a. Studi tunggal
Dilakukan apabila pemrakarsa proyek merencanakan untuk melaksakan usaha dan/atau kegiatan
yang kewenangan pembinaannya serta pengawasannya berada dibawah satu kementrian;
b. Studi terpadu
Dilaksakan jikalau pemrakrsa kegiatan merencanakan untuk melaksanakan berbagai macam jenis
usaha dan/atau kegiatan
c. Studi kawasan
Dilaksanakan jika pemrakarsa berkeinginan untuk melaksakan kegiatan tunggal namun
pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan ekosistem.
VII.4.1 Kegunaan Dari Metodologi ANDAL
Metodologi Andal yang baik harus dapat memenuhi kegunaan – kegunaan sebagai berikut :
a. Untuk memenuhi syarat pendekatan secara ilmiah
b. Meyakinkan pemakai bahwa tidak ada komponen lingkungan penting harus yang dipertimbangkan
terlewatkan. Hal ini sangat penting mengingat banyaknya komponen dialam dan hubungannya yang
sangat kompleks. Dalam menetapkan dan menyusun komponen tersebut haruslah dibuat sistematis
mengikuti pengelompokan alam dengan kaidah ilmiah.
c. Dapat digunakan untuk menetapkan data dan informasi apa yang ada dalam pendugaan dampak.
Dengan demikian dapat pula digunakan untuk menyusun rencana penelitian dilapangan, data
sekunder yang diperlukan dan penelitian-penelitian khusus.
d. Dapat digunakan untuk mengevaluasi seluruh dampak yang akan terjadi dan sejauh mana dampak
akan terjadi serta untuk melakukan evaluasi-evaluasi dari alternatif-alternatif aktivitas yang
diusulkan. Hasil dari evaluasi ini akan membantu pengambil keputusan dalam mengambil
keputusannya.
e. Dapat menunjukkan usaha-usaha apa yang diperlukan untuk dapat menekan dampak negatif.
Kemudian digunakan pula untuk mengevaluasi usulan dari pemrakarsa proyek dalam usahanya
menekan dampak negatif, apakah dapat dianggap cukup, kurang, atau salah.
f. Metode yang baik akan memudahkan siapa saja untuk dengan cepat tahu dampak apa yang akan
terjadi dan usaha apa yang harus dilakukan.
VII.4.2 Fungsi Metode
a. Fungsi identifikasi dari metodologi ialah fungsi dalam membantu menentukan atau mengidentifikasi
aktivitas proyek yang dapat menimbulkan dampak dan menentukan komponen-komponen
lingkungan yang akan terkena dampak serta dapat menggambarkan aliran dari dampak antar
komponen
b. Fungsi pendugaan dari metode adalah fungsi dalam menentukan perubahan kuantitatif yang meliputi
dimensi waktu dan ruang yang akan terjadi.
70
Ibid,hlm 43-44
Hukum Lingkungan 160
c. Fungsi evaluasi dari metode adalah fungsi metode dalam membatu melakukan evaluasi secara
terpadu dari kelompok komponen-komponen dari keseluruhan.
VII.4.3 Klasifikasi Metode
Cara untuk menetapkan dampak bisa didasarkan pada klasifikasi metode, metode dimaksud adalah:
a. Metode Ad Hoc
Adalah yang sangat sedikit memberikan pedoman-pedoman cara melakukan pendugaan bagi
anggota-anggota timnya, tiap anggota tim dapat bebas menggunakan keahliannya
b Metode penamlan
Adalah proyek-proyek yang menggunakan peta –peta ditempat proyek yang akan dibangun dan
daerah sekitarnya. Tiap peta menggambarkan komponenen-komponen lingkungan yang lengkap.
c Metode Checklist
d Metode Maticces
e Metode network
f Metode Modifikasi dan kombinasi
VII.4.4 Pemilihan Metode
Pedoman umum untuk memilih metode Andal mana yang harus digunakan tidak banyak dibicarakan
dalam pustaka-pustaka literatur. Akan tetapi meskipun demikian ada beberapa pertimbangan-
Bagian 32 dari 37
pertimbangan yang perlu diperhatikan walaupun kata akhir dari pemilihan metode ini terletak pada
penilaian tim. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih metode adalah sebagai berikut:
a. Kelebihan dan kelemahan dari tiap-tiap metode harus difahami baik dalam fungsinya maupun cara
kerjanya.
b. Tipe dari aktifitas proyek yang akan di Amdal harus dikuasai
c. Ciri dan sifat umum dan khusus dari rona lingkungan harus dikuasi
d. Dampak penting yang akan terjadi melalui scoping harus difahami, semakin kompleks dampaknya
maka semakin komplek metode yang diperlukan.
e. Pedoman yang diberkan oleh instansi yang bertanggungjawab mengenai bagaiman bentu informasi
yang diperlukan juga bagaimana cara penyajiannya
f. Batasan-batasan yang tersedia dalam waktu, keahlian, biaya, peralatan yang diperlukan serta
teknik-teknik analisis yang diperlukan.
g. Mempelajari metode yang digunakan tim lain dan pustaka-pustaka proyek yang sama atau sejenis.
VII.4.5 Beberapa Metode ANDAL Yang Terkenal
Banyak metode Andal yang dikenalkan oleh para ahli, tetapi dari sekian banyak metode tampak lebih
menonjol dan lebih sering digunakan. Penggunaan dari suatu metode biasanya juga seringkali mengalami
penyesuaian oleh Tim yang menggunakan didasarkan pada proyek dan penilaian Tim. Beberapa metode
yang sering digunakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Metode Leopold
2. Metode Matriks dampak dari Moore
3. Metode Sorenson
4. Metode MacHarg
5. Metode Fisher dan Davies
Hukum Lingkungan 161
6. Metode Ad Hoe
7. Metode Checklists
VII.5 Prosedur Pelaksanaan ANDAL
Prosedur dalam melaksanakan ANDAL dapat pula disebut sebagai proses pendugaan dampak, karena
proses ini mengandung urutan kerja yang harus diikuti untuk dapat melakukan pendugaan dampak
lingkungan secara ilmiah yang baik. Pendugaan dampak yang baik disamping itu mengikuti kaidah-kaidah
yang sistematis ilmiah, haruslah dilakukan oleh tim yang multidisplin secara terpadu. Hasil pendugaan
dampak dari suatu tim yang baik akan dapat sama hasilnya apabila diduga oleh tim lain.
Dalam penyajian hasil studi Andal dan maslah-masalah pokok yang diteliti juga harus memenuhi
peraturan perundang-perundangan dan pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintahsecara resmi
baik ditingkat nasional, sektoral maupun propinsi. Khususnya dalam penekanan komponen-komponen
tertentu yang dianggap penting.
VII.6 Tahapan pelaksanaan Andal
Menurut Canter (1977) tahapan pendugaan dampak lingkungan terbagi lima tahapan dasar sebagai
berikut:
a. Dasar
b. Rona lingkungan
c. Pendugaan dampak
d. pemilihan usulan aktivitas proyek
e. Pembuatan laporan Andal
VII.6.1 Pelaksanaan dalam tiap langkah
Langkah dasar merupakan langkah pertama di dalam melaksanakan Andal, langkah-langkah ini
terdiri dari:
a. Pembentukan tim yang terdiri dari beberapa orang yang mempunyai keahlian mengenai semua aspek
lingkungan, paling sedikit terdiri dari ahli fisika-kimia, biologi dan sosial ekonomi dan apabila
diperlukan dapat dapat ditambah seorang ahli mengenai proses dari proyek.
b. Pemahan terhadap aturan mengenai lingkungan, peraturan mengenai Andal yang berlaku ditempat
studi Andal akan dilakukan.
c. Petunjuk-petunjuk yang harus diikuti oleh tim, baik yang berlaku secara nasional, regional maupun
provinsi
d. Pemahaman dan cara penggunaan baku mutu lingkungan yang berlaku dan yang akan digunakan oleh
tim
e. Mempelajari berbagai pustaka khususnya mengenai proyek yang akan di Andal
f. Mengumpulkan dan menyususn informasi mengenai deskripsi proyek proyek selengkap mungkin
g. Mengetahui kondisi dari lokasi proyek yang akan dibangun
h. Melaksanakan studi pustaka mengenai dampak proyek terutama dari laporan Andal
i. Mempelajari atau menyusun bersama-sama dengan komisi mengenai kerangka acuan
Hukum Lingkungan 162
j. Menyusun piagam kerja sama atau kontrak kerjasama
k. jika perjanjian kerjasama telah ditandatangani maka tim Andal lengkap dibentuk berdasarkan
keperluan bidang keahlian di dalam studi Andal ileh tim inti.
VII.6.2 Langkah-langkah penyusunan rona lingkungan
Langkah kedua ini merupakan langkah penyusunan rencana penelitian yang mendetail, pelaksanaan
penelitian dilapangan, analisis laboratorium sampai pada penyusunan rona lingkungan. Langkah kedua ini
adalah sebagai berikut:
A. penentuan Teknik akan digunakan
B. Menentukan komponen lingkungan yang akan diteliti
berikut adalah daftar komponen lingkungan berdasarkan pedoman dari instansi pemerintah
I. Daftar komponen lingkungan National Environmental Board meliputi 17 daftar komponen
yaitu:
4. Agro industri
5. Pengembangan daerah pesisir
6. Bendungan
7. Penggalian dan penimbunan
8. Jalan raya
9. Perumahan
10. Pemukiman
11. Daerah industri
12. Institusi
13. Tambang
14. Tenaga nuklir
15. Penambangan lepas pantai
16. Pipa minyak
17. Pelabuhan
18. Lalu lintas cepat
19. Tenaga panas.
Beberapa contoh yang biasa dipakai dalam pemilihan komponen lingkungan
2. Komponen lingkungan untuk proyek waduk dan bendungan:
g) Faktor fisik
1. Kuantitas air permukaan
2. Kualitas air permukaan
3. Air bumi
4. Tanah
5. Geologi dan seismologi
6. Sedimen dan erosi
7. Iklim
h) Factor ekologi
1. Perikanan
2. Biologi perariran
3. Biologi darat
4. Kehutanan
5. Ekologi
Hukum Lingkungan 163
i) Nilai yang digunakan masyarakat
1. Suplai air
2. Navigasi
3. Pengendalian banjir
4. Pengembangan pengelolaan mineral
5. Jalan raya dan kereta api
6. Tata guna tanah
j) Nilai kualitas kehidupan
1. Sosial ekonomi
2. Pemukiman
3. Kesehatan masyarakat
4. Gizi masyarakat
5. Rekreasi dan estetika
6. Arkeologi dan nilai sejarah
k) Bangunan irigasi
1. Tanaman dan produksi pangan
2. Kelembaban
3. Pembagian irigasi
4. Drainase dan salinitas
5. Kesuburan tanah
6. Aliran kembali
7. Persediaan air
8. Agro industri
9. Kimia pertanian
l) Bangunan tenaga air
1. Pasaran dari listrik
2. Alternative dari tenaga panas
3. Pelistrikan desa
4. Jaringan kawat listrik
3. Komponen lingkungan untuk proyek industri
m) Fisik
1. Udara
2. Air
3. Hidrologi
4. Lahan
5. Topografi dan geologi
6. Bahan baku
n) Ekologi
1. Habitat suakamargasatwa
2. Habitat ikan
3. Sumber daya yang berguna bagi manusia
4. Ekologi yang unik
5. System ekologi
o) Nilai yang digunakan manusia
1. Tataguna tanah
2. Transportasi
3. Persediaan air
Hukum Lingkungan 164
4. Sumber energi
5. Pertanian
6. Drainase dan pengendalian banjir
p) Nilai kualitas hidup
1. Sosial-ekonomi
2. Bahaya dalam lingkungan kerja
-faktor fisik
-faktor kimia
- factor patogen
3. Estetika
4. Kesehatan
4. Daftar komponen berdasarkan metode Andal
1. Fisik dan kimia
A.1. Bumi
a. Sumberdaya mineral
b. Bahan kontruksi
c. Tanah
d. Bentuk Lahan
e. Daerah tekanan dengan latar belakang radiasi
f. Bentuk fisik yang unik
A.2. Air
a. air permukaan
b. air laut
c. air bumi
d. kualitas air
e. temperature air
f. peresapan
g. salju, es dan permafrost
A.3. Atmosfer
a. Kualitas ( gas dan partikel )
b. Iklim ( mikro dan makro )
A.4 Proses
a. Banjir
b. erosi
c. pengendapan
d. larutan
e. serapan
f. pemadatan dan pemampatan
g. stabilitas
h. tekanan-tegangan
i. pergerakan udara
B. Biologis
B.1 Flora
a. pohon-pohon
b. semak-semak
Hukum Lingkungan 165
c. rumput
d. tanaman pertanian
e. flora-mikro
f. tumbuhan air
g. spesies yang terancam punah
h. penghalang
i. koridor
B.2. fauna
a. burung-burung
b. hewan daratan
c. ikan dan ubur-ubur
d. benthos
e. serangga
f. fauna mikro
g. spesies yang terancam punah
h. penghalang
i. koridor
C.. Sosial
C.1 Tataguna tanah
a. lahan alam belantara
b. lahan basah
c. hutan
d. padang rumput
e. pertanian
f. pemukiman
g. perdagangan
h. industri
i. pertambangan
C.2 Rekreasi
a. perburuan
b. memancing
c. berperahu
d. berenang
Hukum Lingkungan 166
e. berkemah
f. piknik
g. Kawasan wisata
C.3 Estetika dan kesenangan
a. pemandangan alam
b. kualitas belantara
c. kualitas lahan terbuka
d. desain pemandangan
e. bentuk fisik yang unik
f. taman dan daerah konservasi
g. tugu peringatan
h. spesies dan ekosistem
i. tempat dan ibyek bersejarah
j adanya misfits
C.4 kebudayaan
a. pola kebudayaan
b. kesehatan dan keselamatan kerja
c. kerapatan populasi
C.5 Fasilitas yang dibangun dan estetika
a. struktur
b. jaringan transportasi
c. jaringan pemanfaatan
d. pembuangan limbah
e. penghalang
f. koridor
D. Hubungan Ekologi
1. proses penggaraman
2. Eutrofikasi
3. Penyakit
4. Rantai makanan
5. lain-lain
e. Daftar Komponen Lingkungan berdasarkan suatu metode Andal
Hukum Lingkungan 167
1. Daftar komponen lingkungan dari Leopold
6. Fisik dan Kimia
1.1 Bumi
1. Sumber daya mineral
2. Bahan kontruksi
3. Tanah
4. Bentuk lahan
5. Daerah tekanan dan latar belakang radiasi
6. Bentuk fisik unik
1.2 Air
d. Air permukaan
e. Air laut
f. Air bumi
g. Kualitas ait
h. Temperature
i. Peresapan
j. Salju es
1.3 Atmosfer
i. Kualitas
ii. Iklim
1.4 Proses
q) Banjir
r) Erosi
s) Pengendapan
t) Larutan
u) Serapan
v) Pemadatan dan pemampatan
w) Stabilitas
x) Tekanan-tegangan
y) Pergerakan udara
7. Biologis
2.1 Flora
1. Pohon-pohon
2. Semak-semak
3. Rumput
4. Tanaman pertanian
5. Flora mikro
6. Tumbuhan liar
7. Spesies yang terancam punah
8. Penghalang
9. koridor
2.2 Fauna
a. Burung-burung
b. Hewan daratan
c. Ikan dan ubur-ubur
d. Benthos
Hukum Lingkungan 168
e. Serangga
f. Fauna mikro
g. Spesies yang terancam punah
h. Penghalang
i. Koridor
8. Sosial
1.1 Tata guna tanah
a. Lahan alam belantara dan lahan terbuka
b. Lahan basah
c. Hutan
d. Pengembalaan
e. Pertanian
f. Pemukiman
g. Perdagangan
h. Industri
i. Pertambangan
1.2 Rekreasi
9. Perburuan
10. Memancing
11. Berperahu
12. Berenang
13. Berkemah dan pendakian
14. Piknik
15. Kawasan wisata
1.3 Estetika dan kesenangan
z) Pandangan alam dan vitas
aa) Kualitas belantara
bb) Kualitas lahan terbuka
cc) Desain pemandangan
dd) Bentuk fisik unik
ee) Taman dan daerah konservasi
ff) Tugu peringatan
gg) Spesies atau ekosistim yang unik
hh) Tempat dan obyek bersejarah
ii) Adanya misfish
1.4 Kebudayaan
a. Pola kebudayaan
b. Kesehatan dan keselamatan kerja
c. Kerapatan populasi
1.5 Fasilitas yang dibangun dan aktivitas
a. Struktur
b. Jaringan transfortasi
c. Jaringan pemanfaatan
d. Pembuangan limbah
e. Penghalang
f. koridor
Hukum Lingkungan 169
16. Hubungan ekologi
jj) Proses penggaraman dan air asin
kk) Eutrofikasi
ll) Penyakit
mm) Rantai makanan
nn) Proses penggaraman bahan kimia
oo) Lain-lainya
A. Komponen Lingkungan Norbert Dee
Komponen lingkungan untuk proyek pembanguan dibagi menjadi :
1. Ekologi
2. Pencemaran lingkungan
3. Estetika
4. Kepentingan manusia
Detail pembagian keempat kelompok komponen lingkungan tersebut adalah sebagai berikut:
a) Ekologi
1. Spesies dan populasi
1.1 teresterial
a. vegetasi alam
b. spesies hama
1.2 akuatik
a. perikanan
b. biota alam
c. ikan untuk olahraga
2. Habitat dan komunitas
2.1 Terresterial
a. Indeks food web
b. Tataguna tanah
c. Spesies jarang dan hampir punah
d. Kelimpahan spesies
2.2 Akuatik
a. Indeks food web
b. Spesies jarang dan hampir punah
c. Sifat dan teluk
d. Kelimpahan spesies
3. ekosistem
b) Pencemaran lingkungan
1. Air
a. Temperature
b. pH
c. turbiditas
d. salinitas
e. variasi aliran
f. pengaruh pasang surut
g. iklim mikro
h. D.O
Hukum Lingkungan 170
i. B.O.D
j. Nutrien
k. Organik Karbon
l. Bahan racun
m. Pestisida
2. Udara
a. CO
b. Hidrokarbon
c. Bahan khusus
d. Photo-chemical oxidant
e. Sulfur oksida
f. Kebisingan
g. Iklim
3. Lahan
a. Tataguna tanah
b. Erosi tanah
c. Iklim mikro
c) Estika
1. Lahan
a. Vegetasi penutup
b. Cakrawala
c. Bentuk lahan
2. Air
a. Penampilan air
b. Pencampuran lahan dan air
Bagian 33 dari 37
c. Bau dan benda terapung
3. Sejarah dan kebudayaan
A. Arsitektur dan gaya
B. Peristiwa-peristiwa
C. Tanda-tanda alam
D. Atmosferlingkungan alam
d) Kepentingan Manusia
1. Sosial dan demografi
a. Sifat-sifat umu dan kecenderungan
b. Kecenderungan dari perpindahan
c. Interaksi sosial
d. Ciri perumahan
e. Sikap/aspirasi komunitas
2. Pelayanan sosial
a. Kesehatan
b. Umum/perorangan
c. Sumber Pendidikan
d. System transportasi
Hukum Lingkungan 171
C. Menentukan nilai dari komponen lingkungan yang akan diukur
D. Menentukan cara pengukuran komponen atau parameter yang akan diukur
E. Menentukan cara pengolahan atau analisis data
F. penyusunan daftar isian dan panduan-panduan apabila diperlukan dicobakan dahulu ditempat yang
dekat untuk penyempurnaan
G. Persiapan peralatan lapangan, bahan-bahan kimia yang akan digunakan dilapangan dan laboratorium
H. Menyelesaikan surat-surat perizinan yang diperlukan
I. inventarisasi data sekunder dari berbagai instansi, usaha untuk mengumpulkan data sekunder ini
sebenarnya sudah dimulai sejak langkah dasar dan dapat berjalan terus sampai penyusunan laporan
Andal
J. Penelitian lapangan dan analisis laboratorium untuk seluruh tim
K. Penganalisaan data
L.Pembuatan laporan rona lingkungan secara terpadu.
VII.6.3 Tahapan pendugaan dampak lingkungan
Tahapan pendugaan dampak merupakan langkah yang sangat penting tetapi juga langkah yang paling
sulit. Langkah-langkah ini terdiri dari:
a. Mempelajari rencana pembangunan daerah dan nasional dilokasi proyek:
b. Pendugaan rona lingkungan dimasa yang akan datang tanpa proyek
c. Pendugaan rona lingkungan dimasa yang akan datang dengan proyek
d. Menetapkan dampak pada tiap komponen lingkungan yang diteliti dan dampak pada tiap aspek
lingkungan secara komprehensif termasuk tiap alternatif yang diusulkan
e Setiap dampak yang diberikan nilai besaran dan kepentingan bagi masyarakat, jadi komponen
lingkungan dapat diberikan nilai ekologis dan ekonomis. Dinyatakan secara kuantitaif dan kualitatif
f. Menyususn pembahasan dan penjelasan secara detail dari tiap dampak
g. Memberikan saran-saran cara pengelolaan lingkungan di dalam bentuk mengurangi dampak
negatif dan meningkatkan dampak positif
VII.6.4 Tahapan seleksi alternatif
Tahapan ini jarang dilakukan karena banyaknya usulan sering sering tidak ada lagi usulan alternative
biasanya hanya usulan tunggal tanpa alternatif. Mungkin karena sudah diseleksi oleh instansi yang
bertanggung jawab.apabila setiap aktivitas proyek yang diusulkan mempunyai alternatif maka dapat
diusulkan proses sebagai berikut:
a. Menyajikan suatu studi perbandingan dampak lingkungan dari masing-masing alterternatif yang
diusulkan
b. Memberikan evaluasi perbandingan dampak lingkungan tiap alternatif dari sudut
1. Ekonomis
2. Teknis
Hukum Lingkungan 172
3. Sikap masyarakat
4. Lingkungan
5. Perbandingan untung dan ruginya dari pemilihan alternatif
c. Menyusun prioritas pemilihan alternatif pemilihan alternatif dengan memberikan penjelasan cara
atau teknik pemilihan alternatif
d. Apabila ada aktifitas yang tidak mengajukan alternatif harus diberikan penjelasan mengapa tidak ada
alternatif"
VII.6.5 Tahap penyusunan Laporan
Langkah penyusunan laporan merupakan langkah terakhir, aktivitas di dalam langkah terakhir ini
dapat terdiri dari:
a. Pembuatan draf laporan Andal
b. Mengadakan dengar pendapat
c. Memberikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dari yang mengevaluasi
d. Mendata saran-saran dan pendapat-pendapat dari yang mengevaluasi untuk penyempurnaan laporan
e. Penyempurnaan laporan Andal menjadi laporan akhir
f. Apabila diperlukan harus menyusun ringkasan laporan Amdal dan rencana pengelolaan lingkungan
g Publikasi laporan akhir Amdal.
VIII. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Upaya pelestarian kualitas lingkungan dapat dilakukan melalui bermacam cara, sejak saat masih
dalam penyusunan rencana pembangunan sampai setelah pembangunan dilaksanakan, misalnya
penyusunan rencana penggunaan tataruang, rencana pembangunan ekonomi suatu daerah, penetapan
proyek-proyek yang akan dibangun sampai pada waktu proyek-proyek telah berjalan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan sangat diperlukan sebelum melaksanan kegiatan kegiatan
pengengelolaan lingkungan hidup, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan itu sendiri baru dapat
disusun apabila sudah diketahui atau diduga dampak dari proyek-proyek pembangunan tersebut telah
diketahui. Sebenarnya dampak lingkungan terjadi karena adanya benturan aktivitas pembangunan proyek-
proyek yang berhubungan dengan lingkungan dalam suatu wilayah dimana manusia melakukan
aktivitasnya.
Studi Amdal yang berisi pendugaan dampak saja tanpa diiukuti dengan rencana pengelolaan
lingkungan tidak akan bermanfaat. Demikian pula dengan rencana pengelolaan lingkungan yang telah
disusun tanpa diikuti dengan aktifitas pengelolaan lingkungan tidak aka nada manfaatnya.
Hasil suatu pengelolaan lingkungan akan tampak pada kualitas lingkungan ambien ataupun kualitas
limbah harus selalu dipantau. Hasil pemantauan merupakan masukan untuk memperbaiki pendugaan
dampak, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan apabila masih dirasakan
belum tepat.
Dapat dikatakan bahwa dampak lingkungan merupakan hubungan antara kepentingan manusia
dengan aktivitas proyek yang berhubungan dengan lingkungan.
1. Ruang lingkup rencana pengelolaan lingkungan
2. Kedalaman rencana itu sendiri
Hukum Lingkungan 173
3. Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup
a. Pendekatan teknologi
b. Pendekatan sosial ekonomi
c. Pendekatan institusi
I Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup
A terdapat tiga faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun suatu sistem pengelolaan lingkungan
yag harus diperhatikan dan tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu
1. siapa yang akan melakukan pengelolaan
2. berdasarkan pendugaan dampak yang akan terjadi maka cara pengelolaan yang bagaimana akan
dilakukan
3. teknologi yang digunakan tergantung pada kemampuan biaya dari masing-masing institusi
termasuk pemilik proyek
Berdasarkan ketiga factor tersebut diatas maka pengelolaan lingkungan dapat dilakukan melalui
pendekatan sebagai berikut:
a. Instansi pelaksana pengelolaan lingkungan dan pengawas dari pelaksana
b. Cara atau teknologi pengelolaan lingkungan
c. Anggaran pengelolaan lingkungan
I.1. Instansi pelaksana dan pengawas
Dalam pengelolaan lingkungan terdapat prinsip dasar yang harus menjadi pegangangan bagi
instansi yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan yaitu pengelolaan lingkungan dilaksanakan secara
terpadu dan agar dapat terpadu dengan baik diperlukan instansi yang dapat mengkoordinir sistem
pengelolaan tersebut.
Dengan prinsip sipencemar yang harus membayar biaya pengelolaan pencemaran maka pemilik
proyek merupakan pertama yang harus mengendalikan dampak dari proyek pada semua aspek. Sedangkan
instansi proyek ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab atas pemantauan serta ikut melakukan
pengelolaan lingkungan. Aktivitas pengelolaan, pemantauan dan sistem pelaporan harus ada yang
mengkoordinir agar dapat terpadu.
I.2. Teknologi pengelolaan lingkungan
Dalam sub-bab ini akan dibahas mengenai spesifikasi teknologi yang dipakai berdasarkan
pendekatannya:
1.2.1. Mencegah kemunduran potensi sumberdaya alam yang akan dikelola dan sumberdaya
alam lain diluar proyek
Usaha ini ditujukan pada proyek-proyek yang mengelola sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui misalnya proyek-proyek yang mengelola perikanan, pertanian, perkebunan
dan kehutanan. Beberapa contoh usaha yang dapat diberikan adalah
a. mencegah merosotnya kesuburan tanah
b. mencegah timbulnya erosi tanah
c. mencegah menurunnya kualitas air
d. mencegah berubahnya struktur populasi ikan
Hukum Lingkungan 174
e. mencegah rusaknya suatu habitat
f. memperbaiki vegetasi bekas tambang
g. dan lain sebagainya
1.2.2. Limbah yang beracun berbahaya
Biasanya limbah berbahaya terhadap kehidupan manusia, berbagai macam cara atau
sistem digunakan untuk menghadapi limbah bahan beracun dan berbahaya ini sebagai
berikut:
a. Mendaur ulang limbah
b. Dinetralkan oleh alam
c. Dinetralkan melaui proses kimia dan proses biologis
d. Mengubah desain mesin atau prosesnya
e. Mengganti bahan baku
f. Mengisolir atau menyimpannya agar tidak tersebar dialam
1.2.3 Bantuan ekonomi
Mahalnya biaya alat yang digunakan dalam usaha untuk pengelolaan lingkungan seperti
alat untuk mengolah limbah cair membuat banyak proyek yang kesulitan dan tidak
mampu membiayai pembelian alat dan operasiaonalnya, sehingga dalam kondisi ini perlu
adanya bantuan, keringan atau insentif dalam bentuk:
a. Membebaskan bea masuk inport alat-alat pengelolaan lingkungan
b. Memberikan bantuan khusus berupa pinjaman atau kredit Bungan rendah untuk
pembelian alat-alat tersebut.
c. Izin import untuk pembelian alat-alat pengelolaan lingkungan dipermudah
d. Bantuan dari pemerintah baik untuk alat pengelolaan lingkungan maupun untuk
operasionalnya
1.2.4 Sosial-ekonomi masyarakat
Pemberian ganti rugi kepada masyarakat dalam bentuk :
a. Uang
b. Pengangkatan menjadi karyawan proyek
c. Meningkatkan pengetahuan mereka
d. Menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan
e. Menciptakan lapangan kerja baru diluar proyek
f. Meningkatkan pendapatan masyarakat
g. Meningkatkan struktur ekonomi
h. Memberikan pelayanan umum
i. Menghindarkan kecemburuan sosial
Hukum Lingkungan 175
j. Mencegah timbulnya konflik dalam nilai-nilai sosial
k. Dan lain sebagainya
IX Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Bagian yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah kegiatan
pemantauan. Tanpa adanya kegiatan pemantauan Amdal tidak akan banyak berarti. Tanpa adanya
kegiatan pemantauan pendugaan dampak yang tercantum dalam Amdal, telah dilakukan atau tidak
sehingga aktivitas pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan telah berjalan sesuai yang
diharapkan.
Hasil dari pemantauan digunakan sebagai bahan untuk melakukan kegiatan evaluasi atas
kebijakan yang telah diambil oleh pengambil keputusan berdasarkan laporan Andal. Sehingga
berdasarkan laporan Andal dapat diambil langkah-langkah untuk dan tidaknya dilakukan
penyempurnaan atau perbaikan, kebijakan apa yang belum dilakukan dan bagaimana caranya,
apabila kegiatan pemantauan ini tidak dilaksanakan akan banyak menimbulkan kerugian yang akan
ditanggung oleh pengelola proyek. Agar tidak salah dalam mengartikan pemantauan dalam Amdal
maka pembahasan dalam sub-bab ini akan dibahas dengan pengertian dan definisi dari pemantauan
dalam analisis mengenai dampak lingkungan.
A. PENGERTIAN DAN DEFINISI
Dalam analisis mengenai dampak lingkungan pemantuan selama ini sudah tidak diperdulikan,
kondisi ini tidak saja berlaku di negara Indonesia saja, akan tetapi di negara-negara lain termasuk
negara-negara yang sudah maju. Lemahnya perhatian terhadap kegiatan pemantauan hal ini
disebabkan oleh:
1. Pemantauan banyak memakan waktu, biaya dan tenaga
2. Pemahaman terhadap kegiatan pemantauan masih lemah
3. Belum dicantumkannya kegiatan pemantauan dalam peraturan pemerintah.
Beberapa ahli banyak yang membahas tentang pemantauan secara jelas, diantaranya adalah Duinker
(1983), pemantauan lingkungan secara jelas dengan mendasarkan dari berbagai terminologi yaitu:
pemantauan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada
waktu-waktu tertentu.
Pengertian tentang pemantauan lingkungan dan pemantauan dampak lingkungan selama ini
sering dianggap sama, padahal berbeda. Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama menggunakan
pengertian pengukuran dari komponen lingkungan. Dalam pemantauan lingkungan ataupun
dampak lingkungan pelaksanaannya dipisahkan menjadi beberapa aspek atau kelompok komponen
lingkungan sebagai berikut:
1. Pemantauan dibidang fisika dan nkimia
2. Pemantauan dibidang biotis
3. Pemantauan dibidang sosial ekonomi
3. Pemantauan dibidang sosial-budaya
B. MANFAAT DARI PEMANTAUAN
Hukum Lingkungan 176
Pada awalnya banyak yang beranggapan bahwa manfaat pemantauan lingkungan dalam Amdal hanyalah
pemantauan dampak dari suatu proyek , akan tetapi apabila pelaksanaan dari program pemantauan ini berjalan
baik maka manfaatnya sangatlah banyak diantanya:
1. sebagai alat untuk menguji pendugaan dampak
2. untuk mengevektifkan teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif
3. sebagai alat peringatan sedini mungkin mengenai perubahan yang tidak dinginkan sehingga
perbaiakan dapat disempurnakan.
4. dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam menunjang tuntutan-tuntutan ganti
rugi.
X PELAPORAN
Menyusun laporan adalah langkah terakhir dari prosedur pelaksanaan Amdal. Meskipun setiap langkah
pelaksanaan Amdal sebenarnya telah dapat menghasilkan laporan yang sudah akan terdiri dari:
a. Deskripsi proyek
b. Rona lingkungan
c. Dampak lingkungan dan pembahasannya
d. Seleksi alternatif aktivitas yang diusulkan.
sehingga langkah terakhir dalam penyusunan Andal yaitu menyusunan laporan Andal, secara sederhana
hanya tinggal menggabungkan semua laporan dari setiap kegiatan. Seandainya laporan dari tiap-tiap langkah
kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan maka sudah tidak ada kendala lagi untuk
menggabungkan semua laporan berdasarkan urutan dari tiap-tiap langkah diatas.
Secara Umum laporan Andal tersebut biasanya akan berisi bab-bab sebagai berikut:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
I. PENDAHULUAN
II DESKRIPSI PROYEK
III RONA LINGKUNGAN
IV DAMPAK LINGKUNGAN DAN PEMBAHASANNYA
V RINGKASAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Bentuk isi laporan Andal tersebut hanyalah suatu garis besar. Untuk setiap bab dibagi lagi menjadi sub-bab
dan sub-sub bab, tergantung pedoman yang berlakudan pertimbangan dari tim Andal. Pembagian inilah yang sulit
karena tidak dapat dibuat garis besarnya.
I. DAFTAR ISI LAPORAN ANDAL NEGARA INDONESIA
Hukum Lingkungan 177
Agar supaya lebih jelasnya dapat dilihat dari pedoman yang dikeluarkan oleh berbagai negara termasuk
Indonesia. namun pada buku ini penulis sengaja menggunakan penyusunan laporan Andal yang telah ditetapkan
oleh negara Indonesia. Secara keseluruhan isi laporan dalam pedoman adalah:
Ringkasan
a. Pendahuluan
1. Latar belakang
2. Tujuan Studi
3. Ruang Lingkup Studi
4. Metodologi
b. Rencana Kegiatan
1. Maksud dan tujuan
2. Kegunaan, keperluan dan alternatif
3. Rencan kegiatan dan komponen lainnya
c. Rona lingkungan hidup awal
Hendaknya dikemukakan mengenai
Bagian 34 dari 37
1. Rona lingkungan hidup di lokasi dan sekitarnya
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif berbagai sumberdaya yang ada
3. Data dan informasi lingkungan hidup awal mengenai
3.1. Iklim
3.2 Fisiografi
3.3 Hidrologi
3.4 Hidrooseanografi
3.5 Ruang, lahan dan tanah
3.6 Flora dan fauna
3.7 Aspek sosial budaya dan sosial ekonomi
d. Perkiraan dampak penting
Hendaknya dimuat mengenai
1. Pembahasan dampak penting
2. Kategorisasi dampak penting
3. Arahan beberapa tofik
3.1 Iklim
3.2 Fisiografi
3.2.1 Kestabilan biologis
3.2.2 Kestabilan lereng
3.2.3 Bentuk lahan yang unik
3.2.4 Perubahan/modifikasi lahan
3.3 Hidrologi
Hukum Lingkungan 178
3.3.1 Gangguan terhadap aliran sungai dan perubahan permukaan air di badan perairan.
3.3.2 Perubahan arah aliran dan pola aliran termasuk penambahan volume air kearah banjir
3.3.3 Perubahan kedalaman dan kualitas air
3.3.4 Magnitudo banjir serta pengaruh kerusakannya
3.3.5 Pembentukan genangan-genangan air
3.3.6 Kualitas permukaan air serta pelumpuran
3.3.7 Kualitas air tanah
3.4 Hidrooseanografi
3.4.1 Perubahan kualitas/ fisika, kimia air laut
3.4.2 Perubahan hidodinamika kelautan
3.4.3 Pola sedimentasi dan interaksi udara dan laut
3.5 Tataruang
3.5.1 Perubahan, pembatasan, persengketaan karena adanya kegiatan
3.5.2 Keindahan alam serta dan kesempatan menikmati estestis karena adanya kegiatan
3.5.3 Perencanaan pengembangan wilayah, tataruang dan tataguna lahan dan air
3.6 Flora dan fauna
3.6.1 Flora
a. Perubahan dan kehilangan serta kerusakan komunitas tumbuhan di lokasi
rencana
b. Komunitas tumbuhan yang rawan dan hutan lindung, beserta satwa liar di
dalamnya
c. kerusakan tumbuhan yang berguna bagi kepentingan ekonomi dan ekologi
manusia
d. Jalur hijau yang membatasi zona dengan zona pembangunan yang penting
dipertahankan dan dipelihara\
3.6.2 Fauna
a. Arah dan migrasi hewan, tempat mencari makanan, tempat bertelur, tempat
pemijahan dan sebagainya dari berbagai jenis hewan.
b. Tempat pertemuan, daerah teritori hewan dan sebagainya
c. Tempat pertemuan manusia dengan hewan, sehingga menimbulkan keinginan
untuk membunuhnya tanpa pertimbangan yang matang.
d. Kematian hewan-hewan karena dipergunakannya bahan-bahan berbahayadan
beracun dalamusulan kegiatan
e. Kepunahan hewan-hewan langka
f. Gangguan berupa pengusiran, pembisingan terhadap satwa liar
3.7 Aspek sosial-ekonomi dan sosial budaya. Potensi dampak penting dari usulan
kegiatan terhadap:
Hukum Lingkungan 179
3.7.1. Pusat kegiatan perekonomian, infrastruktur, mata pencaharian, dan
pendapatan.
3.7.2. Struktur penduduk, termasuk jumlah, kepadatan, keanekaragaman
penduduk, serta pola mobilatas penduduk.
3.7.3. Perikehidupan sehari-hari, adat istiadat, tatacara, interaksi intra dan antar
kelompok masyarakat
3.7.4. Sikap, nilai, dan persepsi berbagai kelompok masyarakat mengenai
lingkungan hidupnya dan perikehidupan kelompoknya.
3.7.5. Distribusi kekuasaan, sistim stratifikasi sosial, diferensial dan diverifikasi
dalam masyarakat
3.7.6. Integrasi dan kohesi dari berbagai kelompok masyarakat
3.7.7. Hubungan dengan daerah atau lokasi dari berbagai kelompok masyarakat
3.7.8. Kondisi tatanan kelembagaan dalam masyarakat
3.7.9. Perubahan, gangguan, kerusakan peninggalan sejarah budaya yang patut
dipelihara.
3.7.10 keadaan dan sistem kekuasaan
e. Evaluasi dampak penting
Hendaknya diberikan uraian mengenai:
1. Hubungan sebab akibat antara rencana kegiatan dan rona lingkungan hidup dengan dampak positif dan
negatif yang mungkin timbul.
2. Ciri dampak penting
3. Kelompok masyarakat yang akan terkena dampak negatif dan kelompok masyarakat yang akan terkena
dampak positif
4. Kemungkinan dari luas wilayah yang terkena dampak
5. Alternatif pendekatan dalam dalam pengendalian dampak
6. Uraian tentang alternatif pengelolaan lingkungan
7. Analisis bencana dan analisis resiko
f. Bahan pustaka
g. Lampiran
1. surat izin atau rekomendasi dari pemrakarsa proyek
2. Surat tanda pengenal
3. foto – foto rona lingkungan awal
4. Diagram, peta, gambar, grafik, tabel yang dapat menyokong semua uraian
5. Hal-hal yang dianggap perlu atau relevan untuk dimuat
f. Bentuk isi laporan negara Thailand
Dalam buku laporan Amdal tersusun sebagai berikut :
1.Pendahuluan
2. Kegunaan dari laporan
3. Batasan Studi Amdal
Hukum Lingkungan 180
4. Garis besar dari laporan
2.Deskripsi Proyek
3.Rona Lingkungan
4.Dampak Lingkungan
5. Ikhtisar masalah demi masalah
6. Penekanan dan penghentian dampak negatif
7. Dampak yang menyebabkan lingkungan tidak dapat kembali
5.Pertimbangan mengenai kemungkinan-kemungkinan
6.Pemantauan
7.Ringkasan dan kesimpulan
g. Bentuk isi Laporan negara Philipina
1. Ringkasan
17. Pemrakarsa proyek
18. Instansi yang bertanggung jawab
19. Nama pekerjaan proyek
20. Diskripsi proyek
21. Dampak lingkungan
8. Dampak negative
9. Dampak positif
22. Alternative-alternatif
23. Usaha penekanan dampak negatif
2. Sasaran, tujuan dan kegunaan
3. Deskripsi proyek
4. Hubungan aktivitas proyek
5. Rona lingkungan
6. Diskripsi dari dampak lingkungan
1. Lingkungan alam
10. Lahan
11. Air
12. Atmosfer
13. Kehidupan darat
14. Kehidupan air
15. Keseimbangan ekologi
2. Ringkasan dari dampak
7. Ringkasan dan evaluasi
1. Aktivitas alternative yang dapat diterima
2. Alternative- alternative lain
16. Tidak dijalankan
17. Pelaksanaannya di jadwal ulang
18. Rencana mengalami perubahan
19. Alternative pengganti
20. Sumber energi
3. Analisis alternative
21. Manfaat
22. Biaya
Hukum Lingkungan 181
23. resiko
8. Ringkasan pengaruh dan usaha perorangan
1. Daftar dampak negative
24. Pencemaran air dan udara
25. Kerusakan tempat sejarah dan arkeologi
26. Kerusakan habitat satwa
27. Peningkatan urbanisasi
28. Ancaman pada kesehatan
29. Pola tata guna tanah yang tidak dikehendaki
30. Dampak negative dan dampak yang tidak dapat dihindari
2. Usaha pengurangan dampak
31. Daftar usaha pengurangan
32. Usaha melindungi satwa dan vegetasi
33. Kondisi hubungan yang baik
34. Lahan yang telah selasai dibersihkan setelah ditanami
35. Jalan yang menarik dihaluskan
9. Ringkasan mengenai hubungan antara penggunaan masyarakat
1. Perimbangan keuntungan lingkungan jangka pendek yang akan dibayar dalam waktu yang
lama
2. Perimbangan perimbangan keuntungan lingkungan jangka panjang yang atas pengorbanan
jangka pendek
3. Pengembangan aktivitas yang diusulkan trhadap pilihan dimasa yang akan dating
10. Ringkasan kesepakatan
1. Buruh atau tenaga kerja
2. Bahan-bahan
3. Sumber alam
4. budaya
11. Ringkasan dari imbalan keuntungan
1. Imbalan keuntungan dari aktivitas yang diusulkan
2. Imbalan keuntungan dari alternatif
12. Lampiran
Hukum Lingkungan 182
SOAL - SOAL
1. Sebutkan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang AMDAL
2. Apa yang dimaksud dengan AMDAL
3. Apa guna Amdal
a. Bagi pemerintah
b. Bagi pelaku usaha
c. Bagi masyarakat
4. Jelaskan dengan singkat tata cara penyusunan Amdal
5. Apa yang dimaksud dengan rona lingkungan
Hukum Lingkungan 183
BAB IX
AUDIT LINGKUNGAN
Audit lingkungan (environmental audit), secara konseptual telah dikenal sejak tahun 1970, diawali
dengan keterbukaan perusahaan-perusahaan di negara Amerika Serikat yang sudah menerapkan audit
lingkungan sebagai bagian dari manajemen usaha mereka. Boleh dikatakan bahwa Amerika Serikat
merupakan pionir dalam penerapan audit lingkungan (Environmental Audit).
Di Indonesia penerapan audit lingkungan baru dimulai saat dikeluarkannya SK Menteri Negara LH
No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit lingkungan. Berdasarkan
SK Menteri Negara LH No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit
lingkungan ini memberlakuannya bersifat sukarela. Sementara itu UUPPLH juga mengatur tentang audit
lingkungan yang dirumuskan dalam pasal 1 butir 28 dan pasal 45 sampai dengan pasal 53. Audit
lingkungan ini berfungsi sebagai Instrumen lingkungan yang dapat digunakan untuk pencegahan.
Pelaksanaan audit lingkungan di Indonesia dimulai setelah ditetapkannya SK Menteri Negara LH
No. Kep-42/MenLH/11/1994 tentang Pedoman umum pelaksanaan umum audit lingkungan. Berdasarkan
Surat Keputusan ini pemberlakuan audit lingkungan bersifat sukarela. Mengenai pertimbangan-
pertimbangan dikeluarkannya SK ini adalah sebagai berikut:
a. adanya kewajiban setiap pelaku usaha untuk untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup yang
serasi seimbang guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan
b. audit lingkungan telah diakui sebagai alat yang efektif dan merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup yang dilakukan secara sadar sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dalam mengelola
lingkungan hidup
c. audit lingkungan merupakan tahapan untuk melaksanakan kajian lingkungan hidup yang dilakukan
secara terstruktur, terdokumentasikan, bertahap dan obyektif terhadap prosedur dalam pengelolaan
lingkungan hidup
d. audit lingkungan dapat digunakan untu membantu dalam upaya-upaya untuk menemukan penyelesaian
masalah lingkungan hidup yang dialami oleh pelaku usaha.
Pengaturan tentang audit lingkungan juga dirumuskan dalam UUPPLH terdapat dalam Pasal 1 butir
28 dan Pasal 48 sampai dengan pasal 53. Bagi kegiatan-kegiatan yang wajib Amdal, audit lingkungan
merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan apakah RPL dan RKL telah dilaksanakan.
Pengaturan audit lingkungan yang dirumuskan dalam Pasal 28 UULH 1997, pada dasarnya bersifat
sukarela.
Audit lingkungan perusahaan atau kegiatan merupakan suatu kegiatan yang dianjurkan untuk
dilakukan secara internal oleh perusahaan dibawah tanggungjawab pengelola dan pengelola lingkungan.
Audit lingkungan bukanlah audit formal yang diwajibkan oleh undang – undang , tetapi upaya yang
disengaja atau proaktif untuk menidentifikasi potensi masalah lingkungan sehingga dapat diambil langkah
pencegahan. Audit lingkungan bukan keharusan, akan tetapi merupakan kegiatan yang dianjurkan yang
didasarkan atas kesukarelaan. Dalam hubungan ini perlu didorong perusahaan-perusahaan yang
mempunyai komitmen tinggi terhadap plaksanaan pembagunan berkelanjutan untuk melaksanakan audit
lingkungan ini yang akan memberikan teladan kepada perusahaan-perusahaan lainnya.
Berbeda dengan dokumen AMDAL, dokumen audit lingkungan merupakan milik perusahaan dan
bersifat rahasia. Meskipun demikian sesuai dengan tujuannya sifat kerahasiaannya tidaklah mutlak,
Hukum Lingkungan 184
sehingga tidak menutup kemungkinan laporan audit lingkungan dijadikan sumber informasi bagi
kepentingan umum juga pemerintah pada khususnya.
Dalam permasalah lingkungan, audit lingkungan merupakan alat baru, yang perkembangannya baru
berjalan dalam beberapa dasawarsa ini. Audit lingkungan dalam hal pengelolaan lingkungan mempunyai
kegunaan sangat banyak antara lain :
1. meningkatkan ketaatan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. untuk mengetahui ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. dapat dijadikan bahan masukan dalam proses pengambilan keputusan tentang tindak lanjut
penanganan ketidak patuhan pelaku usaha
4. sebagai alat untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selain manfaat diatas audit lingkungan juga mempunyai manfaat lainnya yaitu:
1. dapat digunakan untuk menelaah dampak
2. sebagai alat untuk menghindari terjadinya kerugian finansial
3. dapat mencegah paksaan sangsi
4. digunakan untuk menelaah efisiensi biaya
5. menyediakan laporan audit lingkungan bagi perusahaan.
Hasil dari audit lingkungan ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya kepada pemerintah sebagai
penanggung jawab kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat maupun organisasi
kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dengan tujuan :
1. sebagai upaya pelaku usaha untuk mempublikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
sehingga hasil audit dapat dimintakan keabsahannya kepada penanggung jawab pengelolaan
lingkungan hidup.
2. untuk mengembangkan sistim pengelolaan lingkungan hidup
3. untuk meningkatkan kinerja dalam lingkungan suatu usaha
4. tujuan lainnya.
Untuk menjamin kemandirian Auditor atau orang-orang yang melaksanakan audit haruslah
orang-orang yang mempunyai keahlian dibidangnya masing-masing dan dikerjakan oleh orang luar yang
bukan dari perusahaan tersebut.
Hukum Lingkungan 185
SOAL – SOAL
1. Jelaskan mengapa diperlukan audit lingkungan
2. Apakah semua jenis perusahaan wajib menerapkan audit lingkungan . jelaskan
3. Bagaimana cara kita melaksanakan audit lingkungan agar dapar berjalan dengan lancar dan
seefektif mungkin, dan kapan audit lingkungan dilakukan oleh pihak perusahaan
4. Apa beda audit lingkungan dengan AMDAL
5. Dokumen apa saja yang diperlukan auditor dalam melakukan audit lingkungan
Hukum Lingkungan 186
BAB X
HUKUM LINGKUNGAN
INTERNASIONAL
Bagian 35 dari 37
Semakin tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di negara-negara berkembang telah
mengakibatkan terdegradasinya lingkungan, tingginya tingkat pertumbuhan penduduk tersebut
diakibatkan oleh semakin banyaknya negara-negara yang sudah merdeka dari penjajahan. Sementara itu
di negara maju penggunaan barang-barang yang memerlukan energi sudah semakin tidak terkendali hal
ini disebabkan oleh pertumbuhan industri di negara maju serta tingkat memakmuran masyarakatnya.
Pertumbuhan industri yang tidak di ikuti dengan pelestarian lingkungan menjadi salah satu factor
utama dari hancurnya ekosistem di beberapa wilayah. Dewasa ini masyarakat dunia telah menyadari
bahwa bumi sudah mengalami suatu kondisi dimana jumlah serta mutu lingkungan hidup telah mengalami
kemerosotan atau terdegradasi, ini merupakan masalah bersama yang harus dicarikan solusinya /
diselesaikan secara bersama-bersama oleh masyarakat dunia. Struktur hukum tentang masalah ini sudah
mulai dikembangkan melalui berbagai bidang dan salah satunya adalah bidang hukum lingkungan.
Studi mengenai hukum lingkungan internasional, secara umum dipengaruhi konsep-konsep yang
berasal dari negara-negara eropa. Perkembangan yang sangat penting dalam studi hukum internasional
modern terjadi sesudah perang dunia kedua. Perubahan yang sangat penting diantaranya adalah struktur
masyarakat internasional yang berkembang semakin dinamis. Kemudahan-kemudahan yang diakibatkan
oleh kemajuan teknologi dan komunikasi, semakin pentingnya masalah perlindungan hak-hak individu,
mahluk hidup lainnya dan habitat atau tempat tinggal, meningkatnya kegiatan manusia di semua bidang
juga telah membuka babak baru dalam perkembangan hukum internasional.
Tingginya keinginan untuk melakukan hubungan kerjasama global telah menimbulkan perubahan
hukum internasional yang mendasar, atas dasar kondisi ini hukum internasional terutama hukum
lingkungan internasional harus mampu menyesuaikan dengan perubahan lingkungan lingkungan hidup
secara global. Dengan adanya perubahan lingkungan global ini juga berpangaruh terhadap
berkembangnya hukum lingkungan internasional diantaranya adalah:
1). Mendefinisikan kembali teori kedaulatan Negara
Batas-batas Negara yang merupakan aktualisasi dari kedaulatan suatu Negara pada kenyataannya susah
untuk dilaksanakan, kedaulatan suatu negara diwilayah jurudiksinya secara mutlak pada kenyataannya sering
tidak mampu untuk mencegah tindakan negara lain. Aktifitas disuatu negara yang sering menimbulkan
masalah pencemaran udara kepada negara lain adalah merupakan contoh ketidak mampuan suatu negara
dalam menegakkan kedaulatannya. Adanya permasalahanlingkungan yang berifat regional maupun global
telah menyebabkan sikap negara- negara untuk mendefinisikan ulang konsep kedaulatan negara yang bersifat
mutlak menjadi bersifat relative dikarenakan terganggunya kedaulatan negara lain atau diluar wilayah
juridiksinya.
Permasalahan tentang upaya perlindungan satwa langka migran yang tidak terbatas pada wilayah
teritorial negara, terutama khususnya terhadap satwa yang sering berpindah berpindah. Hal ini juga berkaitan
dengan konsep kedaulatan negara. Sehingga dibutuhkan kerjasama antar Negara karena satwa yang
berpindah-pindah tersebut tidak mengenal batasan kedaulatan negara.
2). Perubahan orientasi internasional
Hukum Lingkungan 187
Permasalahan lingkungan saat ini bukan lagi menjadi masalah dalam negri suatu negara dan telah menjadi
masalah global, membuat suatu negara mengubah orientasi kepentingannya. Pada awalnya orientasi ini hanya
untuk kepentingan negaranya saat ini juga harus memperhitungkan kepentingan internasional. Perubahan
orientasi ini dipengaruhi oleh pemikiran bahwa dunia merupakan sistem yang menyatu apabila kepentingan
internasional terganggu maka kepentingan negaranya juga akan terganggu.
3). Fungsi ilmu pengetahuan
Kemajuan ilmu pengetahuan saat ini berkaitan erat dengan keberadaan teknologi baru, hasil-hasil penemuan
ternyata banyak berpengaruh terhadap timbulnya isu-isu lingkungan missal adanya lubang pada ozon, perbahan
iklim, perlindungan keanekaragaman hayati dan berpengaruh juga pada perkembangan hukum lingkungan
internasional.
Perundingan-perundingan perjanjian internasional mulanya hanya tentang perlindungan lapisan ozon dimana
hanya chloroflourocarbons dan hanya halon saja yang diatur namun dengan ilmu pengetahuan maka terdapat
beerapa bahan lain yang tergolong ODS ( Ozone Depletion Subtance ) yang dimaasukkan dan diatur, seperti
Methil Chloroform, Carbon Techachlorid, serta beberapa jenis bahan kimia lainnya yang mengandung halogen.
4). Penyatuan pembangunan dan lingkungan
Pada awalnya pembangunan menjadi lawan dari lingkungan hidup, hal ini disebabkan setiap pembangunan
selalu akan berakibat buruk terhadap lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan bahwa pembangunan selama ini
kurang memperhitungkan aspek lingkungan hidup. Oleh sebab itu pembangunan pembangunan yang
dilaksanakan saat ini harus memperhitungkan masalah lingkungan. Bentuk -bentuk pembangunan semacam ini
saat ini lebih dikenal dengan pembangunan berkelanjutan yang kemudian mempengaruhi perkembangan hukum
lingkungan internasional.
5). Kebebasan akses internasional
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat ternyaa sangat menguntungkan, yaitu
dengan semakin terbukanya akses internasional seperti informasi dan data yang diperoleh menjadi sangat mudah,
komunikasi yang cepat dan kecepatan transportasi yang melahirkan prinsip-prinsip hukum internasional yang
baru. Perubahan lingkungan hidup global dapat diketahui secara cepat melalui akses yang relative mudah
diperoleh. Akibatnya banyak bidang-bidang baru yang belum terjangkau oleh hukum lingkungan internasional
yang akan memiliki potensi untuk mengalami perkembangan. Terbukanya akses transportasi internasional maka
wilaya yang berada diluar juridiksi nasional semakin terancam pencemaran dan kerusakan lingkungan, contoh
semakin tercemarnya ruang angkasa karena banyaknya sampah-sampah yang berada ruang angkasa, akibat
teknologi benda ruang angkasa.
6). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional
Kesadaran masyarakat internasional terhadap permasalahan lingkungan hidup tampak semakin meningkat,
hal ini terlihat dengan semakin meningkatnya partisipasi masyarakat yang disalurkan melalui organisasi-
organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup. Dengan semakin tumbuhnya organisasi-organisasi
lingkungan hidup maka tingkat partisipasi dalam pertemuan internasional tentang lingkungan hidup akan
memperngaruhi produk-produk hukum lingkungan internasional. Banyaknya keputusan ini juga telah mendorong
perkembangan hukum internasional.
7). Meningkatnya perhatian terhadap masalah – masalah baru yang muncul
Munculnya permasalahan-permasalahan baru dalam lingkungan hidup membutuhkan pula peraturan-
peraturan baru. Perubahan iklim, penipisan ozon, pengelolaan dan pengendalian bahan beracun adalah sebagian
contoh dari permasalahan-permasalahan baru dibidang lingkungan, sehingga diperlukan peraturan baru untuk
mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.
Dalam bab ini, selanjutnya akan diuraikan secara singkat konsep-konsep dasar hukum internasional,
dan kaitannya dengan hukum lingkungan serta berkembangnya hukum lingkungan internasional hingga
tercapainya hukum lingkungan internasional mengenai pembangunan berkelanjutan seperti yang
diamanatkan dalam Deklarasi Rio de Jainero tahun 1992.
Hukum Lingkungan 188
I Lingkungan Hidup Dan Hukum Internasional
1 Perkembangan Hukum Internasional
Hukum lingkungan internasioanal meskipun relative masih muda dalam studi ilmu hukum, namun
perkembangannya dirasakan sangat cepat dewasa ini. Studi hukum internasional telah diakui mempunyai peranan
penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Begitu juga dengan hukum lingkungan internasioanl yang
merupakan cabang dari hukum internasional juga telah mengalami dinamika dan perubahan yang sangat cepat.
Salah satu yang dapat dilihat dari pertumbuhan hukum lingkungan internasional dengan semakin banyaknya
perjanjian-perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat
internasional akan pentingnya kesepakatan internasional, juga tidak terlepas dari situasi dunia yang semakin
mempersatukan masyarakat internasional.
Dampak kemajuan teknologi termasuk alat komunikasi dan transportasi telah merubah struktur ekonomi,
sosial, politik dan budaya didalam masyarakat internasional. Sehingga seolah-olah batas antar negara semakin
hilang karena proses globalisasi. Adagium hukum menyatakan Ubi Sociates Ibi Lus ( dimana ada masyarakat
disitu ada hukum ) maka dimana masyarakat internasional mulai berinteraksi maka akan timbul konsekuensi lain.
Yaitu semakin meningkatnya kebutuhan akan aturan atau regulasi yang bersifat global.
b. Hubungan Hukum internasional dengan lingkungan Hidup
Timbulnya lubang pada lapisan ozon, perbahan iklim global, menipisnya keanekaragaman hayati,
banyaknya spesies yang punah serta pembuangan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
yang semakin tidak terkendali tampaknya harus ditangani secara bersama-sama melalui kerjasama
internasional. Kebijakan suatu negara memproduksi bahan yang membuata penipisan ozon, demikian pula
dengan meningkatnya emisi karbondioksida serta jenis-jenis bahan kimia oleh suatu negara menyebabkan
efek rumah kaca yang akan menimbulkan terjadinya perubahan iklim hal ini jelas merugikan negara-
negara lain. Hal ini yang menyebabkan tumbuhnya kerjasama internasional, baik secara bilateral maupun
multilateral.
Berdasarkan pemikiran-pemikiran diatas tampak dibutuhkan suatu instrument pengendalian
internasional untuk dapat mengelola permasalahan lingkungan hidup agar menjadi lebih baik. Instrument-
instrumen ini sebagai pengendali dalam menagani permasalahan lingkungan hidup internasional.
Instrument pengendalian ini diantaranya hukum internasional yang dapat diterapkan pada setiap negara.
Pembangunan berkelanjutan dengan semangat prinsif kemitraan global merupakan upaya lebih dalam
mengamankan sumberdaya alam serta lingkungan hidup dari penipisan dan timbulnya pencemaran serta
kerusakan lingkungan. Pengamanan ini sangatlah penting hal ini berkaitan dengan ketersediaan
sumberdaya alam juga kondisi lingkungan hidup agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.hukum
internasional khususnya hukum lingkungan internasional akan berkembang dan semakin penting
peranannya karena akan terus memiliki keterkaitan yang erat dengan hukum lingkungan hidup di masa
akan dating termasuk aturan-aturan dalam bidang pembangunan berkelanjutan.
II Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional
II.1 Konferensi Stockholm
Peranan Hukum lingkungan internasional baru dapat dirasakan secara global, dengan
menghasilkan suatu kesepakatan bersama dari negara-negara serta organisasi diseluruh dunia untuk
menyelenggarakan Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup manusia yang di selenggarakan di
Stockholm, Swedia pada tanggal 5 Juni tahun 1972 ( kemudian tanggal 5 Juni ditetapkan sebagai hari
lingkungan sedunia ) dapat dikatakan sebagai awal dari perkembangan hukum lingkungan modern yang
ditandai dengan perkembangan secara menyeluruh dan menjalar keberbagai negara-negara didunia dalam
bidang lingkungan hidup. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dari seluruh negara
peserta yang dikenal dengan Deklarasi Stockholm.
Hukum Lingkungan 189
Deklarasi Stockholm 1972 terlaksana atas peran besar dari PBB yang sangat mendukung untuk
diadakannya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia, kepedulian PBB terhadap lingkungan
hidup berawal dari Dewan ekonomi dan sosial pada saat peninjauan dasawarsa pembangunan dunia I
tahun 1960-1970, yang mencetuskan sebuah gagasan untuk memasukkan masalah lingkungan hidup ke
dalam Dasawarsa pembangunan dunia II tahun 1970-1980. Gagasan mengenai konferensi internasional
tentang lingkungan hidup juga pernah dicetuskan oleh wakil dari Swedia pada tahun 1968, dimana
konferensi ini merupakan langkah yang diambil dalam level nasional maupun level internasional.
Sekretaris jendral PBB saat sidang Majelis umum PBB pada tahun 1969 mengajukan laporan yang
kemudian disetujui melalui resolusi nomor 2581 (XXIV) tanggal 15 Desember 1969. Resolusi ini berisi
keputusan untuk membentuk panitia persiapan dalam mempropagandakan masalah lingkungan hidup.
Persiapan konferensi Stockholm ini awalnya terkendala akan tidak hadirnya Negara-negara
berkembang dengan dalih bahwa konsep lingkungan hidup ini hanya akan menguntungkan Negara-negara
maju saja, sementara Negara-negara berkembang membutuhkan biaya untuk melaksanakan pembangunan
bukan dan bukan untuk lingkungan hidup. Kemudian persiapan konfernsi ini menghasilkan keputusan
yang terbagi dari tiga bidang yaitu :
( 1 ) Lingkungan hidup dan pemukiman
(2) Pengelolaan sumberdaya alam
(3) Kemerosotan kualitas hidup manusia karena pencemaran.
Setelah disahkannya deklarasi Stockholm pada tanggal 15 Desember 1972 dalam sidang PBB melalui
resolusi nomor 2997 (XXVII), secara formal konferensi ini memberikan pengakuan penting bagi masalah
lingkungan hidup, yang semula hanya dibicarakan dalam tingkat akademisi dan dalam tingkat nasional.
Selain itu Gerakan lingkungan hidup semakin berkembang pesat. Diseluruh dunia gerakan ini memainkan
peranan penting dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara.
II.I.2 Pertemuan Montevideo
Pertemuan Montevideo merupakan salah satu pertemuan penting yang berhubungan dengan
hukum lingkungan hidup yang diadakan dikota Montevideo Uruguay yang diselenggarakan pada
tanggal 28 – 10- 1081 s /d 6 - 11 – 1981. Pertemuan Montevideo mengakui bahwa perlu adanya upaya
terus menerus harus terus dilakukan dalam bidang kodivikasi dan pembangunan secara progesive
mengenai hukum lingkungan akan menjadi sumbangan yang sangat berarti dalam suasana kerjasama
internasional saling memahami dan hubungan persahabatan antar negara.
Pada bagian lain dalam pertemuan Montevideo diharapkan adanya upaya-upaya dalam kodifikasi
hukum lingkungan secara terus menerus sehingga akan memberikan sumbangan dalam kerjasama
internasional
II.1.3 Konferensi Nairobi
Setelah diadakannya konferensi PBB mengenai lingkungan hidup manusia di Stockholm, Swedia maka
sepuluh tahun kemudian permasalahan-permasalahan lingkungan hidup secara global mulai berkembang.
Permasalahan mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih saja terjadi. Oleh karena itu UNEP
mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi hasil-hasil pelaksanaan deklarasi Stockholm beserta
rekomendasinya. Pertemuan ini diselenggarakan di koa Nairobi, Kenya tanggal 10-18 Mei 1982. Yang
melahirkan satu deklarasi yang dinamakan Nairobi Declaration 1982. Adapun isi deklarasi Nairobi diantaranya
adalah :
a). Konferensi Stockholm telah meningkatkan kesadaran dan pengertian mengenai adanya kerusakan
lingkungan hidup. Hampir semua negara telah mengadopsi perjanjian internasional mengenai lingkungan
hidup serta banyak telah membuat peraturan-peraturan mengenai lingkungan hidup serta memasukkannya
kedalam konstitusi negaranya.
Hukum Lingkungan 190
b). penerapan rencana aksi yang tidak sepenuhnya dan hasilnya tidak memuaskan khususnya bagi kepentingan
perlindungan lingkungan hidup. Rencana aksi ternyata tidak mampu memberikan dampak yang berarti bagi
masyarakat internasional. Banyak kegiatan-kegiatan manusia yang tidak terawasi dan terencana sehingga
Bagian 36 dari 37
menyebabkan kerusakan, pencemaran serta kerusakan spesies langka.
c). tumbuhnya pandangan baru, kebutuhan penilaian dan pengelolaan lingkungan hidup, hubungan dengan
lingkungan hidup dan pembangunan, serta populasi telah diakui. Pendekatan secara komprehensip yang
terintegrasi telah mendorong pembangunan sosial ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
d). eksploitasi secara besar-besaran terhadaplingkungan hidup masih merupakan ancaman untuk melindungi
lingkungan hidup.
e). perdamaian dan keamanan dunia merupakan keuntungan bagi lingkungan hidup manusia, bebas dari
ancaman perang khususnya perang nuklir, sehingga pemakaian sumber-sumber alam untuk senjata tidak
diperlukan.
f). permasalah-permasalahan lintas batas negara dapat dikonsultasikan antar negara-negara yang berbatasan ,
guna untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum lingkungan internasional progresif termasuk
konvensi serta persetujuan dan kerjasama dibidang studi dan pengelolaan lingkungan hidup.
g). tidak efisiennya pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan oleh keterbelakangan termasuk faktor-
faktor eksternalyang melebihi kontrol negara.
h). lebih mengutamakan pencegahan kerusakan lingkungan daripada upaya-upaya perbaikan kerusakan
lingkungan , sehingga perencanaan untuk semua kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap
lingkungan.
i). penegasan kembali terhadap komitmen masyarakat dunia terhadap deklarasi stockholm dan juga Action
Plan serta memperkuat dan memperluas kerjasama nasional maupun regional dibidang perlindungan
lingkungan hidup.
j). pengembangan pengelolaan berwawasan lingkungan hidup serta cara-cara untuk mengeksploitasi dan
penggunaan sumber alam, memodernisasi sistem tradisional menuntut perlunya perubahan dalam
pengelolaan dan konservasi energi dan lingkungan hidup .
Dengan rumusan diatas menunjukkan bahwa tampak penerapan Deklarasi stockholm dan Action Plan masihlah
belum memuaskan, sehingga masih banyak hal-hal yang masih harus dihadapi oleh negara-negara dalam
menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup yang perkembangannya sangat
cepat serta adanya ketidak seimbangan pembangunan yang diterapkan dibanyak negara semakin membutuhkan
upaya lebih lanjut.
II.1.4 Konperensi Rio de Jaeniro
Pertemuan ini diprakarsai oleh PBB yang diselenggarakan di Kota Rio de Jaenero Brasil pada bulan juni
1992, konferensi Rio de Jainero ini mengangkat tema tentang lingkungan hidup dan pembangunan. Dalam
pertemuan ini selain diikuti oleh perwakilan 179 negara juga diikuti oleh para industriawan serta organisasi-
organisasi lingkungan hidup dari seluruh dunia.
Konferensi Rio de Jainero menghasilkan dokumen-dokumen yang telah disepakati oleh para peserta
dimana dokumen ini mencerminkan kesiapan manusia dalam membangun peradaban dunia yang berwawasan
lingkungan untuk semua generasi. Hasil-hasil dalam KTT ini adalah sebagai berikut :
1). Deklarasi Rio de Jainero tentang Lingkungan dan Pembangunan
Berisi mukadimah dan 2 pasal sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan negara-negara peserta,
antara lain :
1. Pembukaan
Penegasan deklarasi Stockholm tentang lingkungan hidup, diupayakan terwujudnya kemitraan
global, memberikan dasar bagi penyusunan berbagai perjanjian internasional terutama dalam
Hukum Lingkungan 191
melindungi integritas lingkungan dan pembangunan global dan kesadaran adanya saling
ketergantungan antara semua mahluk dan alam di bumi.
2. Prinsip 1
Penegasan tentang ha katas lingkungan hidup yang sehat sebagai penegasan merupakan prinsip
dalam deklarasi stockholm
3. Prinsip 2
kedaulatan negara atas sumberdaya alamnya dan mengindari tindakan yang merugikan negara
lainya tau wilayah yang tidak memiliki juridiksi.
4. Prinsip 3
Hak untuk melakukan pembangungan atas dasar persamaan generasi
5. Prinsip 4
Integrasi lingkungan hidup kedalam kebijakan nasional
6. Prinsip 5
Kerjasama menghilangkan kemiskinan
7. Prinsip 6
Prioritas dan perhatian utama pada negara berkembang
8. Prinsip 7
Kerjasama dalam kemitraan global
9. Prinsip 8
Pengurangan pola produksi dan konsumsi yang berlebihan
10. Prinsip 9
Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk alih teknologi
11. Prinsip 10
Partisipasi masyarakat dan pemberian informasi
12. Prinsip 11
Penerapan hukum nasional dan standar-standarnya
13. Prinsip 12
Menciptakan sistim ekonomi yang terbuka dan tidak menggunakan masalah lingkungan
sebagai hambatan perdagangan
14. Prinsip 13
Pengembangan hukum nasional dan internasional mengenai ganti rugi pencemaran
15. Prinsip 14
Kerjasama dalam pencegahan relokasi bahan berbahaya dan beracun yang terkendali
16. Prinsip 15
Pendekatan yang bersifat pencegahan
17. Prinsip 16
Internasionalisasikan biaya lingkungan dan penggunaan prinsip pencemar harus membayar
18. Prinsip 17
Analisis mengenai dampak lingkungan
19. Prinsip 18
Pemberitahuan dini negara-negara
20. Prinsip 19
Pemberian peringatan dini informasi
21. Prinsip 20
Peran wanita
22. Prinsip 21
Peran pemuda
Hukum Lingkungan 192
23. Prinsip 22
Peran penduduk asli serta masyarakat setempat
24. Prinsip 23
Perlindungan lingkungan hidup di daerah pendudukan
25. Prinsip 24
Perlindungan lingkungan hidup dimasa perang
26. Prinsip 25
Keterkaitan perdamaian pembangunan dan lingkungan
27. Prinsip 26
Penyelesaian perselisian secara damai
28. Prinsip 27
Pengembangan lebih lanjut hukum internasional yang berkelanjutan
2). Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati
Konvensi ini berisi Mukadimah dan 42 pasal yang berisi ketentuan sebagai berikut :
Mukadimah
Ketentuan ketentuan yang disampaikan dalam bagian ini diantaranya :
a). kesadaran terhadap nilai bawaan
b). proses evolusi dari keanekaragaman hayati
c). kepedulian dari umat manusia
d). kedaulatan negara
e). tanggung jawab negara
f). penurunan akibat kegiatan manusia
g). kurangnya informasi dan pengetahuan
h). ancaman dan kurangnya kepastian ilmiah
i). ketergantungan pada masyarakat setempat
j). penyediaan sumber dana baru
k). peran wanita
l). perintisan kerjasama internasional
m). pelestarian kebutuhan pangan
n). memperkuat hubungan persahabatan
o). meningkatkan dan menghargai upaya internasional
p). prioritas pembangunan ekonomi dan penghapusan kemiskinan
- Adapun pasal-pasalnya yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 Tujuan
Pasal 2 Pemakaian istilah dalam konvensi
Pasal 3 Asas
Pasal 4 Kerangka Umum
Pasal 5 Kerangka kerja sama
Pasal 5 Upaya Pelestarian dan Pendayagunaan Berkelanjutan
Pasal 7 Identifikasi dan pemantauan
Pasal 8 Pelestarian in-situ
Pasal 9 Pelestarian ex-situ
Hukum Lingkungan 193
Pasal 10 Pendayagunaan berkelanjutan dari komponen keanekaragaman hayati
Pasal 11 Upaya intensif
Pasal 12 Penelitian dan pelatihan
Pasal 13 Pendidikan masyarakat dan peningkatan kesadaran
Pasal 14 Analisa dampak dan minimalisir dampak negatif
Pasal 15 Akses dan sumber genetika
Pasal 16 Akses dan alih teknologi
Pasal 17 Pertukaran informasi
Pasal 18 Kerasama teknik dan ilmiah
Pasal 19 Penanganan bio teknologi
Pasal 20 Sumber pendanaan
Pasal 21 Mekanisme pendanaan
Pasal 22 Hubungan dengan konvensi internasional
Pasal 23 Konferensi para pihak
Pasal 24 Sekretariat
Pasal 25 Badan penunjang untuk Nasihat ilmiah teknis dan teknologi
Pasal 26 laporan
Pasal 27 Penyelesaian sengketa
Pasal 28 Pengesahan protokol
Pasal 29 Perubahan konvensi
Pasal 30 Pengesahan dan perubahan lampiran
Pasal 31 Hak suara
Pasal 32 Hubungan antara konvensi dan protokol
Pasal 33 Penandatanganan
Pasal 34 Ratifikasi, penerimaan dan persetujuan
Pasal 35 Keikutsertaan
Pasal 36 Hal Berlakunya
Pasal 37 Reservasi
Pasal 38 Pengunduran diri
Pasal 39 Pengaturan pendanaan sementara
Pasal 40 Pengaturan sekretariat sementara
Pasal 41 Pendepositoan
Pasal 42 Teks Asli
3). Konvensi kerangka kerja PBB mengenai perubahan iklim
Hukum Lingkungan 194
Konversi ini berisi pembukaan dan 24 pasal serta lampiran 1 berisi negara-negara maju dan negara
yang sedang mengalami perubahan struktur ekonomi ke ekonomi pasar sedangkan lampiran 2 berisi negara-
negara yang akan mendanai konvensi.
Konvensi ini berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Diakuinya perubahan iklim dan dampaknya
- kegiatan manusia yang berpangaruh terhadap sistem ekologis
- peran penting daratan dan lautan
- ketidak pastian dalam memperkirakan perubahan iklim
- baku mutu dan kualitas
- prinsip kedaulatan negara atas sumber alamnya
- kesulitan khusus negara berkembang
- koordinasi pembangunan sosial dan ekonomi
- tekad melindungi sistem iklim untuk generasi mendatang
Adapun pasl-pasalnya mengatur tentang
Pasal 1 Definisi
Pasal 2 tujuan
Pasal 3 Prinsip-prinsip
Pasal 4 Keterkaitan
Pasal 5 penelitian dan observasi sistematis
Pasal 6 Pendidikan, latihan dan kesadaran masyarakat
Pasal 7 Konferensi para pihak
Pasal 8 Sekretariat
Pasal 9 Badan pelengkap untuk nasihat ilmiah dibidang teknologi
Pasal 10 Badan penunjang untuk pelaksanaan
Pasal 11 Mekanisme pembiayaan
Pasal 12 Komunikasi informasi
Pasal 13 Penyelesaian masalah-masalah pelaksana
Pasal 14 Perubahan-perubahan terhadap konvensi
Pasal 15 Pengesahan dan perubahan lampiran pada konvensi
Pasal 16 protokol
Pasal 17 hak suara
Pasal 18 pendepositan
Pasal 19 Penandatanganan
Pasal 20 Pengaturan sementara
Pasal 21 ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau keikutsertaan
Pasal 22 teks asli
Lampiran I
Hukum Lingkungan 195
Lampiran II
4). Prinsip-prinsip kehutanan
Berisi konsensus internasional yang terdiri dari mukadimah dan 16 prinsip yang kerangkanya sebagai
berikut :
a). Pembukaan
Memuat beberapa ketentuan mengenai permasalahan hutan dengan lingkungan dan pembangunan,
dengan tujuan pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan, melihat konteks secara menyeluruh, prinsip-
prinsip pertama dalam konsensus global, berlaku untuk semua jenis hutan, pentingnya semua jenis hutan,
penting untuk ekonomi dan pemeliharaan kehidupan dan tanggung jawab pengelolaan.
b). Sementara itu prinsip-prinsip elemen mengatur ketentuan :
Prinsip I
29. kedaulata negara atas kekayaan alamnya
30. keadilan dalam menanggung biaya
Prinsip II
1. pengelolaan negara sesuai dengan kebutuhan pembangunannya
2. mengelola untuk memenuhi kebutuhan dan upaya perlindungan
3. penyediaan informasi tepat waktu
4. pertisipasi pihak lain
Prinsip III
1. kebijakan dan strategi nasional
2. kelembagaan internasional
3. perlindungan hutan terintegrasi dan komprehensif
Prinsip IV
-peranan semua jenis hutan
Prinsip V
1. kebijakan nasional yang menghargai identitas asli
2. partisipasi wanita
Prinsip VI
1. Kebutuhan energi
2. Hubungan antara pelestarian dan produksi
3. Keputusan mengenai pengelolaan
4. Peranan hutan dan tanaman perkebunan
5. Hutan alam
Prinsip VII
1. Peningkatan iklim ekonomi
2. Sumber pendanaan bagi negara berkembang
Prinsip VIII
Hukum Lingkungan 196
1. Upaya penghijauan dunia
2. Peningkatan luas dan dan produktivitas berwawasan lingkungan
3. Dukungan kerjasama teknik internasional
4. Pemanfaatan hutan berdasarkan prioritas dan petunjuk nasional yang berwawasan lingkungan
5. Pengelolaan terpadu
6. Perlindungan yang bersifat unik
7. Pemanfaatan harus memperhatikan kedaulatan negara pemilik
8. Pelaksanaan Amdal
Prinsip IX
1. Dukungan terhadap negara berkembang
2. Perlu diupayakan penyediaan alternatif masyarakat setempat
3. Perumusan kebijakan harus sesuai dengan tekanan dan permintaan ekosistem
Prinsip X
sumber dana baru bagi negara berkembang harus diupayakan
Prinsip XI
akses alih teknologi berwawasan lingkungan dipermudah
Prinsip XII
1. penelitian ilmiah
2. kemampuan kelembagaan penting
3. pertukaran informasi
4. pengakuan pengetahuan dan kemampuan setempat
Prinsip XIII
1. perdagangan non diskriminasi
2. pengurangan dan penghapusan barrier-tariff
3. masuknya manfaat biaya lingkungan kedalam mekanisme pasar
4. keterpaduan konservasi dengan ekonomi dan perdagangan
5. kebijakan pengusakan hutan harus dihindari
Prinsip XIV
Upaya sepihak yang tidak sejalan dengan perjanjian internasional harus dihentikan
Prinsip XV
Pencemara udara yang membahayakan ekosistem hutan harus dihentikan
5). Agenda 21
Merupakan cetak biru yang memberi petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan serta aksi lingkungan dan
pembangunan .
Adapun kerangkanya sebagai berikut :
Bagian 1 Dimensi Sosial dan ekonomi
Bab 1 pembukaan
Bab 2 kerjasama internasional untuk percepatan pembangunan berkelanjutan di negara-negara
berkembang dan kebijakan setempat yang berkaitan
Hukum Lingkungan 197
Bab 3 pengentasan kemiskinan
Bab 4 pola perubahan konsumsi
Bab 5 dinamika dan keberlanjutan kependudukan
Bab 6 perlindungan dan peningkatan kesehatan manusia
Bab 7 peningkatan pembangunan pemukiman berkelanjutan
Bab 8 integrasi lingkungan dan pembanguan
Bagian II konservasi dan peningkatan sumberdaya untuk pembangunan
Bab 9 perlindungan atmosfer
Bab 10 pendekatan terpadu pengelolaan dan sumberdaya tanah
Bab 11 memerangi penggundulan tanah
Bab 12 mengelola ekosistem yang rapuh
Bab 13 pembangunan penggunungan secara berkelanjutan
Bab 14 mengembangkan pertanian secara berkelanjutan dan pembangunan pedesaan
Bab 15 pelestarian keanekaragaman hayati
Bab 16 pengelolaan bioteknologi yang berwawasan lingkungan
Bab 17 perlindungan laut
Bab 18 perlindungan kualitas dan perlindungan sumberdaya air tawar
Bab 19 pengelolaan lingkungan bahan kimia beracun yang berwawasan
Bab 20 pengelolaan berwawasan lingkungan dari limbah berbahaya beracun
Bab 21 pengelolaan berwawasan lngkungan dari limbah padat
Bab 22 pengelolaan limbah radioaktif berwawasan lingkungan dan Aman
Bagian III memperkuat peran kelompok-kelompok utama
Bab 23 mukadimah bagian III
Bab 24 aksi global untuk wanita
Bagian 37 dari 37
Bab 25 anak dan pemuda dalam pembangunan berkelanjutan
Bab 26 mengakui dan memperkuat peranan penduduk asli
Bab 27 memperkuat LSM
Bab 28 prakarsa pemerintah lokal dalam mendukung agenda 21
Bab 29 memperkuat peranan pekerja dan sarikat pekerja
Bab 30 memperkuat peranan bisnis dan industri
Bab 31 masyarakat ilmuwan dan teknologi
Bab 32 memperkuat peranan petani
Bab 33 mekanisme dan sumber pendanaan
Bab 34 teknologi berwawasan lingkungan hdup
Hukum Lingkungan 198
Bab 35 ilmu pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan
Bab 36 meningkatkan pendidikan, kesadaran masyarakat dan latihan
Bab 37 mekanisme nasional dan kerjasama internasional untuk pengembangan kapasitas bagi negara
Bab 38 pengaturan kelembagaan internasional
Bab 39 mekanisme dan perangkat hukum internasional
Bab 40 informasi dan pengambilan keputusan
III. Hukum Lingkungan di Negara-Negara Asean
Sebagai bagian dari dunia internasional, negara-negara Asean juga negara Jepang dalam hal
membicarakan hukum lingkungan juga memperlihatkan kemajuan yang pesat.yang terutama adalah dalam
hal pengaturan undang-undang mengenai lingkungan hidup yang tumbuh dan berkembang setelah
dilaksanakannya Konferensi Stockholm, Swedia pada tahun 1972.
1. Philipina
Philipina merupakan negara yang paling maju dalam hal peraturan perundang-undangan tentang
lingkungan hidup apabila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Dua permasalahan yang
dihadapi oleh negera Philipina yaitu kemiskinan yang melanda negara-negara di asia tenggara pada
khususnya dan negara – negara berkembang pada umumnya, dan pencemaran sebagai akibat dari proses
pembangunan. Selain itu permasalahan yang juga dihadapi adalah bencana alam berupa gempa bumi,
angin taufan, juga banjir yang sering mengakibatkan kerusakan terhadap kehidupan manusia dan
lingkungan pada umumnya. Dengan demikian, maka Philipina menghadapi tiga masalah lingkungan hidup
yaitu :
a. pencemaran yang disebabkan karena kemiskinan;
b. pencemaran yang diakibatkan oleh industri;
c. bencana alam.
Sebagaimana kondisi negara-negara berkembang pada umumnya problem yang ditimbulkan oleh
kemiskinan adalah kondisi kesehatan lingkungan yang buruk. Masalah mendasar yang dihadapi adalah
kekurangan air bersih, makanan dan hygiene. Masalah-masalah yang ditimbulkan oleh proses
pembangunan adalah pencemaran sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang cepat di daerah
perkotaan. Sebagai akibat dari pertumbuhan industri berdampak pada penurunan mutu sumber daya alam,
pencemaran industri dan kekurangan energi. Penurunan mutu sumber daya alam dapat disebabkan oleh
memburuknya keadaan hutan akibat dari penebangan-penabangan pohon yang tidak teratur, serta sistem
ladang yang berpindah-pindah serta kebakaran hutan. Sedangkan pencemaran yang diakibatkan oleh
industri meliputi pencemaran air dan pencemaran udara oleh sampah dan buangan limbah sebagian besar
pencemaran udara dikota disebabkan oleh asap kendaran bermotor. Mengingat situasi geograpis dari
negara Philipina maka negara ini sangat peka terhadap bencana alam seperti taufan, gempa bumi, letsan
gunung berapi, ombak serta banjir.71
Pada tanggal 21 September 1972, Presiden Ferdinand Marcos telah mengumumkan keadaan darurat
(martial law) di Philipina. Dalam keadaan darurat ini, Presiden diberi kekuasaan legislatif dalam bentuk
Keputusan Presiden. Sejak saat itu banyak peraturan perundang-undangan dibidang pengembangan
lingkungan lingkungan hidup diterbitkan dalam bentuk keputusan diantaranya adalah :
a. Peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan di Philipina dibagi dalam 3 katagori yaitu:
71
Ibid
Hukum Lingkungan 199
1. Peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya alam
Dalam peraturan perundang - undangan ini ada dua keputusan penting yaitu Keppres No
1198 mengenai Development and Conservation of Natural Resources (Pembangunan dan
Konservasi Sumber daya Alam) Keppres No 1251 mengenai Mine Waste and Tailing Fee
(Limbah Tambang dan Biaya Dampak).
2. Peraturan perundang-undangan dibidang Pengendalian dan Pencegahan Pencemaran
Semasa pendudukan spanyol yaitu sejak tahun 1871 beberapa peraturan perundang-
undangan dibidang pengendalian pencemaran dengan tujuan untuk membentuk badan-
badan administratif guna menangani masalah-maslah pencemaran tertentu. Diantara
peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan berbentuk keppres – keppres diantaranya:
a. Keputusan Presiden No 813 tentang Creation of the laguna Lake Development
Authority (Pembentukan kewenangan Pembangunan Danau Laguna);
b. Keputusan Presiden No 281 tentang The Pasig River Development (Dewan
Pembangunan Sunga Pasig);
c. Keputusan Presiden No 933 tentang Creation of Human Settlement Commission 1976
(Pembentukan komisi perumahan rakyat 1976);
d. Keputusan Presiden No 3931 tentang Creation of the National water and Air Polution
Control 1964 (Pembentukan Komisi Pengawasan Nasional Polusi Air dan Udara
1964);
e. Keputusan Presiden No 1121 tentang Creation of the National Environmental
Protection Council 1977 (Pembentukan Dewan Perlindungan Lingkungan Nasional
1977);
f. Keputusan Presiden No 1396 tentang Creation of the Departement of Human
Settlement and of The Human Settlement Corporation 1978 (Pembentukan
Departemen Perumahan Rakyat dan Kerjasama Perumahan Rakyat 1978).
1 Thailand
Peraturan peundang-undangan di negara Thailand terbagi menjadi 2 periode
a. Peraturan sebelum tahun 1974
Kebijakan hukum tentang perlindungan lingkungan sebelum tahun 1974 di negara Thailand
masih secara ad.hoc dalam arti kebijakan-kebijakan mengenai perlindungan belum berjalan
secara menyeluruh. perhatian khusus tertuju pada undang-undang tentang industri yang dikenal
dengan Factory Act, meskipun dalam factory Act ini tidak terdapat mengenai kebijakan
lingkungan namun tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk pemberian izin
tentang pendirian pabrik
b. Peraturan setelah tahun 1974
Peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup diarahkan pertama kali oleh konstitusi 1974.
Kebijakan lebih banyak diarahkan kepada lingkungan hidup
Hukum Lingkungan 200
SOAL - SOAL
1. Sebutkan istilah hukum lingkungan internasional
2. Apa yang melatarbelakangi ditetapkan hukum lingkungan internasional
3. sebutkan isi dari deklarasi Rio De Jainero
4. Apa urgensinya deklarasi Stockhol dengan pengelolaan hidup di Indonesia.
5. Mengapa Undang – Undang Lingkungan hidup modern di Indonesia. Jelaskan .
Hukum Lingkungan 201
DAFTAR PUSTAKA
Danusaputro, St Monadjat, Hukum Lingkungan, Buku I,umum, Bina Cipt, Bandung , 1977
Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup,
PT Refika Aditama, Bandung, 2008
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2018.
Keating, Michael, Bumi Lestari Menuju Abad 21, Komphlindo, Jakarta, 1994
Makarao, Muhammad Taufik, Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, PT Indeks, Jakarta, 2011
M.Johnston, Douglas, The International Law of tht sea ( Switzerland International Union of Nation )
Rahmadin Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018
Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga
University Press, Surabaya, 1996
Soemartono, Gatot.P, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,1996
Suratmo, F. Gunarwan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gaja Mada University Press, Jogjakarta,
2020.
Sumanrti, H. Arif, Kesehatan Lingkungan, Kencana, Depok, 2011
Sumber lain
UU No 27 Tahun 1997, tentang Hukum Pengelolaan Lingkungan
UU No 32 Tahun 2009, tentang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
UU No 5 Tahun 1990
Hukum Lingkungan 202
BIODATAPENULIS
Emy Rosnawati lahir di Kediri pada 10 Juli 1969. Lulus S-1 di Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya Malang, Lulus S-2 di Universitas
Surabaya. Penulis adalah dosen Prodi Hukum Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo. Mata kuliah yang diampu Hukum Pidana,
Hukum Acara Pidana, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana
Korupsi dan Pencucian Uang, Hukum Transaksi Elektronik, Hukum
Lingkungan. Selain pendidikan dan pengajaran penulis juga aktif
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik didanai
ristekdikti maupun mandiri. Penulis juga sebagai konsultan hukum.
Sudah banyak kasus ( Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara ) yang berhasil
ditangani dengan baik. Selain itu juga aktif di kantor Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Sidoarjo .
Mochammad Tanzil Multazam lahir di Banyuwangi, pada 15 Mei 1987.
Ia tercatat sebagai lulusan Universitas Muhammadiyah Malang
(Hukum-Strata 1) dan Universitas Airlangga (Kenotariatan-Strata 2).
Pria yang memiliki nama panggilan Azam atau Tanzil ini merupakan
Dosen di Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sejak
tahun 2013. Mata kuliah yang diampu oleh adalah Hukum Lingkungan,
Hukum Bisnis, Hukum Cyber, Kejahatan Teknologi Informasi, Hukum
Pasar Modal, Hukum Investasi, dan Digital Forensik. Selain sebagai
dosen, Tanzil juga aktif sebagai anggota Cyberlaw Community,
Relawan Jurnal Indonesia, dan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum
Indonesia. Tanzil juga merupakan trader aset kripto sejak tahun 2018,
dan mulai aktif sebagai blockchain power user (pengguna ekosistem blockchain) sejak tahun 2020.
Menjelajahi Dapp dan berinvestasi pada project baru lintas Blockchain adalah salah satu kegemarannya
saat ini. Blockchain yang telah diexplore oleh Tanzil untuk saat ini diantaranya, Solana, BSC,
Ethereum, Matic, Zilliqa, dan Fantom.
Hukum Lingkungan 203