NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku Ajar Hukum Kontrak Dan Perikatan
Noor Fatimah Mediawati, Sri Budi Purwaningsih
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 8
2018
1. Cover
Hukum Kontrak dan
Perikatan
Acer
UMSIDA PRESS
2018
2. Identitas Buku
BUKU AJAR
HUKUM KONTRAK DAN PERIKATAN
Tim Penulis
Noor Fatimah Mediawati,SH,MH
Sri Budi Purwaningsih,SH,MKn
UMSIDA PRESS
Jl. Mojopahit 666B Sidoarjo
ISBN :…………………………..
Copyright 2018
Noor Fatimah Mediawati dan Sri Budi Purwaningsih
All rights reserved
3. Kata Pengantar
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah. Puji syukur kepada Allah SWT,
Sang Maha Penggerak tangan-tangan hamba yang
meyakini kebesaranNYa. Tiada daya dan upaya tanpa
pertolonganNya.
Kami sebagai penyusun buku ajar Hukum
Kontrak dan Perikatan, berharap agar buku ini dapat
menjadi salah satu acuan bagi mahasiswa Fakultas
Hukum UMSIDA khususnya untuk dapat memahami
kontrak dan perikatan sebagai satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Kontrak adalah salah satu sumber
perikatan, disamping Undang-undang.Tanpa kontrak,
atau lazim disebut juga perjanjian/ persetujuan,
maka tidak akan ada perikatan. Dalam konteks
hukumnya, perikatan dapat berupa berbuat/
memberi sesuatu, melakukan sesuatu dan atau tidak
melakukan sesuatu.
Semoga bermanfaat.
Tim Penulis,
Noor Fatimah Mediawati dan Sri Budi Purwaningsih
4. Daftar Isi
Identitas Buku Hal….
Kata Pengantar Hal….
Bab 1 Konsep Hukum Kontrak dan Hal….
Perikatan
Bab 2 Kontrak bernama di dalam Hal….
dan di luar KUHPerdata
Bab 3 Subyek, obyek dan asas Hal….
asas kontrak
Bab 4 Sumber Perikatan Hal….
Bab 5 Keabsahan kontrak dan Hal….
perikatan
Bab 6 Wanprestasi dan ganti rugi Hal….
Bab 7 Keadaan memaksa dan Hal….
risiko
Bab 8 Penyelesaian Sengketa Hal….
Kontrak
Bab 9 Berakhirnya Kontrak dan Hal….
Perikatan
Bab 10 Perikatan yang lahir dari Hal….
Kontrak Syariah
Bab 11 Contoh-contoh Kontrak Hal….
Daftar Pustaka/Referensi Hal….
5. Batang Tubuh (bab dan CP MK)
Bab CP MK
Bab 1 Mahasiswa dapat menjelaskan Konsep
Hukum Kontrak dan Perikatan
Bab 2 Mahasiswa dapat menjelaskan Kontrak
bernama di dalam dan di luar KUHPerdata
Bab 3 Mahasiswa dapat menerangkan Subyek,
obyek dan asas asas kontrak
Bab 4 Mahasiswa dapat menguraikan dan membuat
skema Sumber Perikatan
Bab 5 Mahasiswa dapat menjelaskan Keabsahan
kontrak dan perikatan
Bab 6 Mahasiswa dapat menerangkan Wanprestasi
dan ganti rugi
Bab 7 Mahasiswa dapat menjelaskan Keadaan
memaksa dan risiko
Bab 8 Mahasiswa dapat menguraikan Penyelesaian
Sengketa Kontrak
Bab 9 Mahasiswa dapat menjelaskan perihal
Berakhirnya Kontrak dan Perikatan
Bab 10 Mahasiswa dapat menerangkan Perikatan
yang lahir dari Kontrak Syariah
Bab 11 Mahasiswa pada akhirnya dapat memahami
teori tentang kontrak dan perikatan melalui
contoh-contoh kontrak yang disajikan
6. Biodata penulis
a. Noor Fatimah Mediawati,SH,MH
Adalah dosen di Fakultas Hukum UMSIDA yang
juga bergabung sebagai anggota APSIH (Asosiasi
Program Studi Ilmu Hukum) FH PTM. Sebelum
menjadi dosen, Fatimah (sapaan akrabnya)
menyelesaikan studi S1 nya di FH Universitas
Jember pada tahun 2003. Dilanjutkan S2 di FH
Universitas Airlangga Surabaya (2008-2010). Saat
buku ini ditulis, Fatimah terdaftar sebagai
mahasiswa S3 FH Universitas Airlangga Surabaya.
b. Sri Budi Purwaningsih,SH,MKn
Adalah dosen Fakultas Hukum UMSIDA yang
bergabung sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Budi (sapaan akrabnya) menuntaskan S1 di FH
Universitas Jember, dan S2 di Program Magister
Kenotariatan FH Universitas Airlangga Surabaya.
Sebelum bergabung di UMSIDA, Budi merupakan
praktisi di dunia perbankan dan ahli dalam
perancangan kontrak.
7. Daftar Pustaka
MUHAMMAD SYAIFUDIN, HUKUM KONTRAK
MEMAHAMI KONTRAK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT,
TEORI, DOGMATIK, DAN PRAKTIK HUKUM (SERI
PENGAYAAN HUKUM), CV. MANDAR MAJU, CET. I,
2012
MUNIR FUADY, HUKUM KONTRAK (DARI SUDUT
PANDANG HUKUM BISNIS), PT. CITRA ADITYA BAKTI,
CET. II, 2001
BUDIONO KUSUMOHAMIDJOJO, PERBANDINGAN
HUKUM KONTRAK (COMPARATIVE CONTRACT LAW),
CV. MANDAR MAJU, CET. I, 2015
SALIM H.S., HUKUM KONTRAK TEORI & TEKNIK
PENYUSUNAN KONTRAK, SINAR GRAFIKA, CET.
KESEPULUH, 2014
HERLIEN BUDIONO, AJARAN UMUM HUKUM
PERJANJIAN DAN PENERAPANNYA DI BIDANG
KENOTARIATAN, PT. CITRA ADITYA BAKTI, CET. III,
2011
HUALA ADOLF, DASAR DASAR HUKUM KONTRAK
INTERNASIONAL EDISI REVISI, PT. REVIKA ADITAMA,
CET. KEEMPAT, 2014
EDMON MAKARIM, NOTARIS & TRANSAKSI ELEKTRONIK
KAJIAN HUKUM TENTANG CYBERNOTARY ATAU ELECTRONIC
NOTARY EDISI KEDUA, CET. KE 2, 2013
R.SUBEKTI, ANEKA PERJANJIAN, PT. CITRA ADITYA BAKTI, CET.
KESEPULUH, 1995 12. KITAB UNDANG UNDANG HUKUM
PERDATA
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 20141 Ibid,h :2.
M.Syaifuddin, Hukum Kontrak, Bandung : CV Mandar Maju,
2012 Subekti, Hukum Perjanjian, Penerbit PT Intermasa, 1987
Rahayu Hartini, Aspek Hukum Bisnis, Citramentari press, 2014
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cet.ke 35
M.Isnaini, 2006, Hukum Perikatan dalam Era Perdagangan
Bebas, Materi Pelatihan yang disampaikan di FH Unair
tanggal 6-7 September
Taryana Soenandar dkk, Kompilasi Hukum Perikatan,
Penerbit: PT Citra Aditya Bakti Bandung, 2016
Noor Fatimah Mediawati, JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 1, No.
1, Maret 2013, 1-110
Agustinus Simanjuntak, Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman
Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis, Rajawali Press,
2017
Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, 2010
Bab 1 Konsep Hukum Kontrak dan
Perikatan
CP Mahasiswa dapat menjelaskan
MK Konsep Hukum Kontrak dan
Perikatan
1.1 Konsep Hukum Kontrak
Dalam komunitas keseharian, lazim kita
mendengar istilah kontrak dan
perjanjian/persetujuan untuk menunjuk maksud
yang sama. Namun, apakah keduanya memang
memiliki konsep yang serupa?. Sebagian literatur
menyebutkan, dan ini bisa dikatakan sebagai
alasan yang membedakan, bahwa kontrak
adalah bagian dari perjanjian yang bentuknya
tertulis1. Mengapa merupakan bagian? karena
perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan/ tidak
tertulis.
Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan, bahwa
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengingatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih. Lepas dari
1
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada, 2014, h : 1
inti pasal yang ‘timpang’ lantaran hanya
membebankan prestasi pada salah satu pihak,
para ahli menyepakati bahwa perjanjian harus
dimaksudkan ‘saling’. Sehingga secara konseptual
kontrak dan perjanjian/persetujuan tidak
memiliki perbedaan pemaknaan.
Kontrak atau perjanjian merupakan suatu
peristiwa hukum dimana seorang berjanji kepada
orang lain atau dua orang saling berjanji untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu 2.
Apalagi di era kekinian (para remaja
menyebutnya jaman now) dimana bisnis melaju
kian pesat, kedua istilah tersebut nyaris tidak
terlalu dibedakan. Penekanannya hanya kepada
bentuk tertulis atau tidak. Tetapi pemahaman
bisnis yang berkembang mengarahkan bentuk
kerjasamanya dituangkan dalam bentuk tertulis3
(baik secara penamaan di awali dengan istilah
kontrak atau perjanjian, red). Hal ini dapat
dipahami, mengingat pembuktian dokumen lebih
mudah jika dilakukan secara tertulis,
dibandingkan secara lisan. Upaya meminimalisir
konflik yang mungkin timbul dari kontrak, akan
2
Ibid,h :2.
3
M.Syaifuddin, Hukum Kontrak, Bandung : CV Mandar Maju, 2012,
h:1
lebih mudah jika pembuktiannya terekam hitam
di atas putih.
1.2 Konsep Perikatan
Perikatan merupakan suatu perhubungan
hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu 4. Pihak yang menuntut
disini dinamakan kreditur, dan pihak yang harus
memenuhi tuntutan adalah debitur. Bagaimana
perhubungan hukum antara para pihak bisa
terjalin, apakah serta merta ?. Tentu tidak.
Di pembahasan sebelumnya telah sedikit
diuraikan perihal kontrak/perjanjian. Dari
peristiwa hukum berupa kontrak/perjanjian
itulah yang kemudian menimbulkan adanya
perhubungan hukum (perikatan). Dengan kata
lain, ketika seseorang tidak mengikatkan dirinya
dalam suatu perjanjian pada seseorang yang lain,
maka tidak akan ada perhubungan hukum
diantara keduanya. Contoh lain, ketika seorang
penjual menawarkan barang dagangannya
kepada pembeli, dengan harga tertentu, dan
4
Subekti, Hukum Perjanjian, Penerbit PT Intermasa, 1987, h : 1
pembeli menyepakati, maka diantara mereka
timbul perhubungan hukum sebagai penjual dan
pembeli. Satu pihak harus menyerahkan barang
yang dijual, sementara di pihak lain harus
menyerahkan uang untuk membeli. Bagaimana
jika tidak terjadi kesepakatan harga? Maka tentu
tidak akan terjadi transaksi.
Lantaran sifatnya yang berisi tuntut-
menuntut tersebut, maka hukum perjanjian biasa
juga disebut ‘hukum perutangan’ 5. Sesuatu yang
dituntut dinamakan ‘prestasi’, sebagaimana
diatur dalam pasal 1234 KUHPerdata,yang
berupa :
a. Menyerahkan sesuatu/ memberi
sesuatu;
b. Melakukan sesuatu/ berbuat sesuatu;
atau
c. Tidak melakukan sesuatu.
Menyerahkan sesuatu, seperti seorang debitur
yang menyerahkan sejumlah uang untuk menutup
hutangnya kepada kreditur. Melakukan sesuatu,
seperti seorang penyewa rumah yang
memperlakukan rumah yang disewanya seperti
rumahnya sendiri, antara lain menjaga kebersihan
dan kerapiannya. Tidak melakukan sesuatu, seperti
5
Rahayu Hartini, Aspek Hukum Bisnis, Citramentari press, 2014, h :
23
seorang debitur yang tidak mengalihkan hutangnya
kepada pihak ke 3 tanpa sepengetahuan kreditur,
dsb.
LATIHAN SOAL
1. Bagaimana saudara memaknai suatu
perjanjian, atau kontrak?
2. Bagaimana saudara memaknai perikatan?
3. Bagaimana keterkaitan antara kontrak dan
perikatan?
4. Apa hubungan antara prestasi dengan
perikatan?
Bab 2 Kontrak Bernama di dalam dan
KUHPerdata dan Kontrak Tidak
Bernama
CP Mahasiswa dapat menjelaskan
MK Kontrak bernama di dalam
KUHPerdata dan Kontrak Tidak
Bernama
2.1 Kontrak Bernama di Dalam KUHPerdata
Sebenarnya maksud dari “bernama” disini
adalah kontrak-kontrak yang di beri nama khusus
dalam KUHPerdata. Adapun pemberian nama
tersebut oleh pembentuk undang-undang lazimnya
merupakan kontrak yang sering terjadi dalam
kehidupan keseharian. Perihal ini KUHPerdata
menyebar penamaannya dalam Bab V sampai Bab
VXIII sebagai berikut6 :
a. Jual Beli
Adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang
6
R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cet.ke 35
lain untuk membayar harga yang telah
diperjanjikan (pasal 1457)
b. Sewa menyewa
Adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya
kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu
harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu
disanggupi pembayarannya (pasal 1538)
c. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan
Perjanjian ini meliputi perjanjian perburuhan dan
perjanjian pemborongan pekerjaan. Perjanjian
perburuhan adalah perjanjian dengan mana
pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya
untuk di bawah perintah pihak yang lain si
majikan, untuk sesuatu waktu tertentu ,
melakukan pekerjaan dengan menerima upah
(pasal 1601 a). Sedangkan perjanjian
pemborongan pekerjaan adalah perjanjian,
dengan mana pihak yang satu, si pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu
pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang
memborongkan, dengan menerima suatu harga
yang ditentukan (pasal 1601 b)
d. Persekutuan
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan,
dengan maksud untuk membagi keuntungan
yang terjadi karenanya (pasal 1618)
e. Perkumpulan
Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-
undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan
orang sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik
perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau
diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum,
maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima
sebagai diperbolehkan, atau telah didirikan untuk
suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan
dengan undang-undang atau kesusilaan baik
(pasal 1653)
f. Hibah
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si
penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-
cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si
penerima hibah yang menerima penyerahan itu
(pasal 1666)
g. Penitipan barang
Penitipan adalah terjadi, apabila seorang
menerima sesuatu barang dari seorang lain,
dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan
mengembalikannya dalam ujud asalnya (pasal
1694)
h. Pinjam pakai
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan
mana pihak yang satu memberikan suatu barang
kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan
cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang
menerima barang ini, setelah memakainya atau
setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan
mengembalikannya (pasal 1740)
i. Pinjam meminjam
Pinjam meminjam adalah perjanjian dengan
mana pihak yang satu memberikan kepada pihak
yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang
Bagian 2 dari 8
yang menghabis karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan
mengembalikan sejumlah yang sama dari macam
dan keadaan yang sama pula (pasal 1754)
j. Bunga tetap atau bunga abadi
Perjanjian dengan bunga tetap adalah perjanjian
dengan mana pihak yang memberi pinjaman
uang memperjanjikan pembayaran bunga atas
pembayaran sejumlah uang pokok yang tidak
akan dimintanya kembali (pasal 1770)
k. Perjanjian-perjanjian untung-untungan
Perjanjian untung-untungan adalah suatu
perbuatan yang hasilnya, mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi
sementara pihak, bergantung pada suatu
kejadian yang belum tentu (pasal 1774)
l. Pemberian kuasa
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada
seorang lain, yang menerimanya, untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan (pasal
1792)
m. Penanggungan
Penanggungan adalah suatu perjanjian degnan
mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si
berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan si berutang manakala orang ini sendiri
tidak memenuhinya (pasal 1820)
n. Perdamaian
Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan
mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang,
mengnakhiri suatu perkara yang sedang
bergantung atau pun mencegah timbulnya suatu
perkara, dan dibuat secara tertulis (pasal 1851)
2.2 Kontrak Tidak Bernama
Untuk kontrak tidak bernama, disini
dimaksudkan untuk kontrak-kontrak yang juga lazim
dilakukan oleh masyarakat namun tidak termaktub
dalam KUHPerdata. Kontrak jenis ini biasanya
berkembang seiring perkembangan jaman. Sebut saja
kontrak waralaba, kontrak elektronik, perjanjian
modal ventura, dll.
a. Kontrak waralaba
Dalam PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang
waralaba dijelaskan bahwa perjanjian/kontrak
waralaba adalah perikatan di mana salah satu
pihak diberikan hak untuk menggunakan hak atas
kekayaan intelektual/ penemuan/ ciri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
dalam penjualan barang atau jasa7.
b. Kontrak elektronik
Pasal 1 angka (17) UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
7
Agustinus Simanjuntak, Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman
Integratif antara Hukum dan Praktik Bisnis, Rajawali Press, 2017, h :
114
menerangkan bahwa kontrak elektronik
merupakan kontrak para pihak yang dibuat
melalui sistem elektronik. Termasuk di dalamnya
kontrak yang dilakukan melalui chatting, video
conference, email, maupun web8.
c. Perjanjian modal ventura
Perjanjian modal ventura merupakan jenis
perjanjian dimana perusahaan modal ventura
melakukan usaha pembiayaan atau permodalan
dalam bentuk penyertaan modal ke perusahaan
pasangan usaha. Perjanjian ini dibuat dengan
beberapa tujuan sebagaimana SK Menkeu
Nomor 1251/KMK.013/1988, yakni :
1) Pengembangan penemuan baru,
2) Pengembangan perusahaan yang di awal
usahanya mengalami kesulitan dana,
3) Membantu perusahaan yang sedang
berkembang,
4) Membantu perusahaan yang berada di taraf
kemunduran,
5) Pengembangan proyek penelitian dan
rekayasa,
6) Pengembangan berbagai penggunaan
teknologi baru dan alih teknologi,
8
Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, 2010, h :
64
7) Membantu pengalihan pemilikan
perusahaan9.
LATIHAN SOAL
1. Apa yang saudara pahami tentang kontrak
bernama dan tidak bernama?
2. Jenis kontrak/ perjanjian apa saja yang
belum ada dalam KUHPerdata namun
berkembang cukup pesat saat ini?
3. Bagaimana saudara membedakan antara
perjanjian pinjam meminjam dengan
perjanjian pinjam pakai?
4. Bisakah saudara carikan contoh perjanjian
tidak bernama, selain yang ada dalam bab
ini?
9
Ibid, h : 20
Bab 3 Subyek, Obyek, dan Asas-asas
Kontrak
CP Mahasiswa dapat menerangkan
MK Subyek, obyek dan asas asas
kontrak
3.1 Subyek Kontrak
Pendukung hak dan kewajiban/ subyek
hukum kontrak sejatinya sama dengan subyek hukum
perdata secara umum, bisa berupa natuurlijke
persoon (manusia/orang) maupun rechts persoon
(badan hukum).
Orang dapat memikul tanggungjawab
sebagai subyek hukum tentunya dengan beberapa
persyaratan, terutama dalam hal kecakapan. Dalam
KUHPerdata, seseorang dianggap cakap bila telah
berusia diatas 21 tahun dan atau sudah menikah.
Artinya, dibawah usia tersebut bisa saja seseorang
dianggapi cakap dalam melakukan perbuatan hukum
jika sudah melakukan pernikahan. Dianggap tidak
cakap, sebelum keluarnya SEMA nomor 3 Tahun
1963, wanita yang sudah menikah. Lalu, apakah
batasan kecakapan itu hanya terkait usia? Tidak.
KUHPerdata juga memasukkan golongan orang-orang
yang berada di bawah pengampuan/ curatele,
sebagai bagian dari orang yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum.
Masih dalam pengaturan KUHPerdata, laki-
laki dan perempuan dibedakan batasan usia
minimalnya untuk menikah. Laki-laki 18 tahun,
sedangkan perempuan 15 tahun.
Aturan KUHPerdata diatas berlaku di
Indonesia sampai keluarnya Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU
Perkawinan Nasional tersebut, usia kecakapan
perempuan untuk menikah tidak lagi 15 tahun
melainkan 16 tahun. Demikian pula dengan laki-laki.
Tidak lagi 18 tahun, melainkan 19 tahun. Demikian
juga batasan usia kedewasaan seseorang, UU
Perkawinan menegaskan bahwa sampai dengan usia
18 tahun, seorang anak masih berada di bawah
pengampuan orang tuanya (Pasal 47 ayat (1) ). Lalu
apakah kedua aturan tersebut bertentangan ?. Tidak.
Dalam asas lex specialis derogat lex generalis, kita
utamakan UU Perkawinan, karena sifatnya yang lebih
khusus mengatur perihal pernikahan. Sedangkan
KUHPerdata dalam posisi ini bersifat umum.
Selain orang/ manusia, subyek hukum
kontrak yang lain adalah badan hukum. Di Indonesia,
ada badan usaha yang berbadan hukum dan ada juga
badan usaha yang tidak berbadan hukum. Keduanya
termasuk dan dianggap sebagai rechts persoon.
Mengapa rechts persoon dapat dikategorikan
sebagai subyek hukum? Karena rechts persoon dapat
juga mempunyai kekayaan sendiri, sebagaimana
orang, kemudian juga ikut serta dalam lalu lintas
hukum melalui pengurusnya dan dapat digugat di
muka hakim10. Penting juga untuk diperhatikan,
kaitannya dengan gugatan di muka hakim/
Pengadilan, apa yang disebut dengan domisili. Setiap
subyek hukum harus memiliki tempat tinggal, di
mana ia dapat dipanggil atau di mana ia harus
melangsungkan pernikahan. Selain menyangkut
tempat tinggal, domisili juga bisa dimaknai sebagai
tempat yang memudahkan subyek hukum melakukan
sesuatu urusan. Seperti memilih domisili di kantor
kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat bila terjadi
perselisihan11.
3.2 Obyek Kontrak
Secara umum, obyek kontrak merupakan
bagian dari obyek hukum. Dimana dalam arti luas
obyek hukum dapat berupa benda/ barang yang
berwujud nyata dan dapat pula tidak berwujud
nyata, dapat pula berupa perbuatan ataupun
pekerjaan yang aktif maupun pasif. Perbuatan disini
sifatnya nyata dan konkrit yang terkait dengan
kepentingan bagi subyek hukum 12.
10
Subekti, Op.Cit.,h : 21
11
Ibid, h : 22
12
M.Syaifuddin, Op.Cit.,h : 66
Dalam lingkup yang lebih khusus, terkait
hukum kontrak, pasal 1320 KUHPerdata menyiratkan
bahwa obyek kontrak harus tertentu atau dengan
bahasa lain dapat ditentukan. Kaitannya dengan
perbuatan, obyek kontrak merupakan “prestasi”
sebagaimana termaktub dalam pasal 1234
KUHPerdata. Perihal prestasi ini telah pernah
disinggung dalam bab sebelumnya. Lebih lanjut,
R.Setiawan mensyaratkan beberapa kriteria untuk
obyek kontrak tersebut bisa dikatakan sah. Syarat
dimaksud yaitu :
1) Obyek harus tertentu atau bisa ditentukan (pasal
1320 sub 3 KUHPerdata);
2) Obyek harus diperkenankan oleh Undang-
undang, dengan kata lain tidak bertentangan
dengan Undang-undang (pasal 1335 dan 1337
KUHPerdata);
3) Dimungkinkannya pelaksanaan prestasi13
3.3 Asas-asas Kontrak
Asas merupakan sesuatu yang bisa dijadikan
sebagai dasar atau tumpuan dari hal yang hendak
dijelaskan. Sifatnya yang abstrak memerlukan
penormaan dalam hukum positif agar dapat
digunakan dalam praktik hukum, demkian menurut
13
Ibid, h : 68
Mahadi dalam Falsafah Hukum Suatu Pengantar
(Citra Aditya Bakti, Bandung, h:119). Asas hukum
merupakan ratio legis dari sebuah peraturan hukum.
Ia ibarat jantung sehingga menjadi unsur yang sangat
penting dari peraturan hukum itu sendiri.
Berikut beberapa asas hukum yang menjadi
tiang penyangga hukum kontrak 14 :
1) pacta sunt servanda;
2) kesederajatan;
3) privity of contract;
4) konsensualisme; dan
5) I’tikad baik
Selain kelima asas tersebut, terdapat asas
lain yang kerap menjadi acuan dalam perumusan
kontrak, yakni asas kebebasan berkontrak. Asas ini
menjamin kebebasan para pihak untuk :
a. Menentukan apakah ia akan melakukan
perjanjian ataukah tidak;
b. menentukan dengan siapa ia akan melakukan
perjanjian;
c. menetapkan isi perjanjian;
d. menentukan bentuk perjanjian; dan
e. kebebasan lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku15.
14
M.Isnaini, 2006, Hukum Perikatan dalam Era Perdagangan
Bebas, Materi Pelatihan yang disampaikan di FH Unair tanggal 6-7
September, h : 5
Mengapa asas kebebasan berkontrak ini kemudian
banyak mempengaruhi pembuatan kontrak ?, tidak
lain karena sifat dari buku ke III KUHPerdata yang
bersifat terbuka. Siapapun bebas melakukan kontrak,
apapun dan bagaimanapun bentuknya, sejauh ber-
causa halal.
Beberapa asas yang sebaiknya tidak
disimpangi dalam kontrak 16 yaitu :
a. asas kepercayaan (vertrouwensbeginsel)
bahwa siapapun orang yang akan mengikatkan
diri dalam suatu perjanjian dengan pihak lain
haruslah saling menumbuhkan kepercayaan satu
sama lain. Tanpa adanya kepercayaan, maka
perjanjian tidak akan terlaksana oleh para pihak.
b. asas keseimbangan
bahwa masing-masing pihak harus dapat
memenuhi prestasi dan tanggung jawabnya
secara seimbang. Dalam arti tidak bisa dari sisi
kreditur saja yang menuntut. Debitur juga harus
melaksanakan kewajibannya.
c. asas kepastian hukum
asas ini merupakan konsekwensi dari
mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang
15
Ahmadi Miru, Op.Cit., h : 4
16
Taryana Soenandar, Op.Cit, h : 87-89
dari para pihak yang membuatnya. Jika tidak
memiliki kekuatan mengikat, maka suatu
perjanjian tidak akan memiliki kepastian hukum.
d. asas moral
asas ini dapat dilihat dari perikatan yang
dilakukan secara sukarela, dimana pihak yang
melakukan suatu perbuatan sukarela maka
secara moral dituntut untuk menuntaskannya,
atau menyelesaikan tanggungjawabnya.
e. asas kepatutan
asas ini berkaitan dengan pasal 1339
KUHPerdata, yang berbunyi , “ suatu perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan
tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk
segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau
undang-undang.
LATIHAN SOAL
1. Siapa saja pendukung hak dan kewajiban ,
dalam hukum kontrak?
2. Apa yang dimaksud dengan obyek kontrak?
3. Asas-asas apa saja yang melandasi
pembuatan kontrak, atau harus ada dalam
suatu kontrak?
4. Apa makna dari asas pacta sunt servanda
dalam Pasal 1338 KUHPerdata?
Bab 4 Sumber Perikatan
CP Mahasiswa dapat menguraikan
MK dan membuat skema Sumber
Perikatan
4.1 Sumber Perikatan
Pasal 1233 KUHPerdata menegaskan bahwa
setiap perikatan dapat dilahirkan karena persetujuan
dan undang-undang. Artinya diluar kedua sumber
tersebut tidak akan terjadi perikatan.
4.1.2 Perikatan yang Lahir dari Perjanjian
Terkait perikatan yang timbul lantaran
persetujuan/ perjanjian/ kontrak, hal ini dapat
dipahami sebagai ‘impact’ dari pasal 1338
KUHPerdata. Dimana pasal tersebut menegaskan
bahwa semua perjanjian/ kontrak yang dibuat secara
sah oleh para pihak adalah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka. Artinya, diluar para pihak
tersebut isi kontrak tidaklah mengikat. Lalu
bagaimana dengan kontrak yang tidak sah? Tentu
saja tidak mengikat. Lebih lanjut mengenai
keabsahan kontrak akan dibahas tersendiri dalam
bab berikutnya.
4.1.2 Perikatan yang Lahir dari Undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang,
dibedakan menjadi 2 (dua). Pertama, dari undang-
undang saja. Kedua, dari perbuatan manusia (lihat
pasal 1352 KUHPerdata). Dari aspek undang-undang
saja,artinya perikatan itu muncul karena ‘perintah’
undang-undang. Apa contoh perikatan yang muncul
dari undang-undang?. Contoh yang lazim diketahui
adalah kewajiban orang tua kepada anaknya, dimana
para orang tua diwajibkan untuk mengasuh,
merawat, mendidik secara baik anak-anak mereka.
Hal ini dapat disimak melalui bunyi pasal 45 dan 46
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan17. Selain dalam UU tersebut, KUHPerdata
juga memberikan perikatan bagi anak kepada orang
tuanya, untuk memelihara dan merawat orang tua
(pasal 321 KUHPerdata). Sehingga tercipta suatu
kondisi yang proporsional antara anak dan orang tua
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Begitu pula hal nya bagi orang-orang yang saling
bertetangga dan memiliki pekarangan/ halaman yang
bersebelahan, KUHPerdata menegaskan adanya hak
dan kewajiban diantara keduanya sebagaimana
tertera dalam pasal 625 KUHPerdata.
17
Ibid,h : 25
Adapun dari aspek perbuatan manusia,
masih dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yakni
perbuatan manusia yang berkesesuaian dengan
hukum dan perbuatan manusia yang bertentangan
dengan hukum. Untuk perbuatan manusia yang
sesuai dengan hukum, dapat diklasifikasikan dalam
beberapa perbuatan. Seperti zaakwaarneming
(mengurus kepentingan orang lain), naturlijke
verbintenis (perikatan wajar), dan onver-schulsdigde
betaling (pembayaran hutang yang tidak diwajibkan).
Bagian 3 dari 8
a. Zaakwaarneming : pasal 1354 KUHPerdata, “ Jika
seorang dengan sukarela, dengan tidak
mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan
orang lain, maka ia secara diam-diam mengikat
dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan
urusan tersebut, hingga orang yang diwakili
kepentingannya dapat mengerjakan sendiri
urusan itu…”.
b. Naturlijke verbintenis : pasal 1359 ayat (2)
KUHPerdata, “Terhadap perikatan-perikatan
bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tidak
dapat dilakukan penuntutan kembali”.
Terkait perikatan bebas ini, batasannya
adalah sebagaimana definisi dari perikatan
bebas/ wajar itu sendiri. Perikatan wajar
merupakan perikatan dimana kreditur tidak
mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan
prestasi walau dengan bantuan hakim sekalipun.
Di sisi lain, debitur tidak mempunyai kewajiban
secara hukum untuk memenuhi prestasinya,
selain dari kewajiban moral 18.
c. Onver-schulsdigde betaling : pasal 1359 ayat (1)
KUHPerdata, “Tiap-tiap pembayaran
memperkirakan adanya suatu utang; apa yang
telah dibayarnya dengan tidak diwajibkan, dapat
dituntut kembali”.
Ketentuan diatas, jika tidak disandingkan
dengan pasal 1360, 1361, 1362, dan 1363
KUHPerdata maka seolah bertentangan dengan
ayat (2) nya terkait perikatan wajar. Oleh sebab
itu perlu ‘disyaratkan’ dengan pasal-pasal
tersebut agar lebih jelas kedudukan hak debitur
untuk menuntut kembali19. Pasal-pasal yang
disebutkan terakhir menempatkan kekhilafan
sebagai hal yang dapat membuat debitur dapat
menuntut kembali apa yang telah dibayarkannya.
Adapun dari sisi perbuatan manusia yang
bertentangan dengan hukum, dapat kita lihat dari
rumusan pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
18
Taryana Soenandar dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Penerbit: PT
Citra Aditya Bakti Bandung, 2016, h : 102
19
Ibid, h : 104
kerugian tersebut”. Dengan kata lain, siapapun yang
merugikan orang lain, maka harus bertanggung
jawab mengganti kerugiannya.
4.1.3 Skema Sumber Perikatan
Berikut skema sederhana yang dapat
menggambarkan sumber perikatan :
Sumber perikatan
Persetujuan Undang-undang
Undang-undang saja Karena perbuatan manusia
Sesuai dengan hukum
zaakwaarneming
Perikatan bebas/wajar
Pembayaran hutang yang
tdk diwajibkan
Bertentangan dg hukum
LATIHAN SOAL
1. Apa yang menjadi sumber perikatan?
2. Mengapa perbuatan manusia yang
melanggar hukum bisa menjadi sumber
perikatan?
3. Buatlah skema sederhana yang dapat
menggambarkan sumber perikatan !
Bab 5 Keabsahan Kontrak dan
Perikatan
CP Mahasiswa dapat menjelaskan
MK Keabsahan kontrak dan
perikatan
Keabsahan kontrak dan perikatan, secara umum
terangkum dalam pasal 1320 KUHPerdata, bahwa “Untuk
sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan 4 (empat) syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Keempat syarat diatas dapat dibagi menjadi syarat subyektif
dan syarat obyektif. Disebut sebagai syarat subyektif, karena
menyangkut subyek dari perjanjian, yaitu syarat 1 dan 2.
Adapun syarat obyektif, yakni syarat 3 dan 4, karena
menyangkut obyek dari perjanjian 20.
Kesepakatan merupakan wujud dari persesuaian
pernyataan kehendak para pihak. Dalam membuat
kesepakatan, terlebih dahulu para pihak harus
20
Taryana Soenandar dkk, Op.Cit., h : 73
melalui proses penawaran dan penerimaan.
Penawaran atau dalam istilah asing disebut dengan
offer memiliki makna pengajuan usulan. Adapun
cakupan pengajuan usul ini biasanya terkait dengan
unsur esensialia. Unsur esensialia adalah unsur yang
mutlak harus ada dalam suatu perjanjian. Di samping
unsur esensialia, unsur lain yang terdapat dalam
perjanjian adalah unsur naturalia dan unsur
accidentalia. Unsur naturalia adalah unsur yang
ditentukan oleh undang-undang, namun dapat
disimpangi. Sedangkan unsur accidentalia adalah
unsur yang merupakan penambahan dari para pihak.
Adapun yang dimaksud dengan penerimaan atau
acceptance adalah pernyataan setuju dari pihak lain
yang ditawari (Hernoko, 2005)21.
Pencideraan terhadap kesepakatan, dapat berupa kekhilafan,
paksaan atau penipuan sebagaimana ditegaskan dalam pasal
1321 KUHPerdata. Kekhilafan, dapat terjadi karena kekhilafan
terkait orang yang lazim disebut dengan error in persona.
Dapat juga kekhilafan terjadi terkait subsanti barang/ hakikat
bendanya, yang lazim dinamakan error in substantia.
Mengenai paksaan, pasal 1323 KUHPerdata menegaskan
bahwa, “paksaan yang dilakukan terhadap orang yang
membuat suatu persetujuan, merupakan alasan untuk
batalnya persetujuan, juga apabila paksaan itu dilakukan
21
Noor Fatimah Mediawati, JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 1, No. 1,
Maret 2013, 1-110
oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa
persetujuan, tersebut tidak telah dibuat.” Lebih lanjut pasal
1324 KUHPerdata memaknai paksaan sebagai kekerasan
jasmani atau ancaman yang membuat orang lain ketakutan
hingga mau melakukan persetujuan. Adapun penipuan,
dimaksudkan sebagai alasan membatalkan perjanjian
lantaran adanya tipu muslihat yang bilamana tidak dilakukan
maka perjanjian mungkin terlaksana.
Perihal cakap tidaknya seseorang dalam membuat
perjanjian, pasal 1330 KUHPerdata memberikan batasan.
Bahwa hanya orang dewasa dan tidak berada di bawah
pengampuan-lah yang dianggap cakap melakukan perjanjian.
Soal perempuan yang sudah menikah, hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam bab sebelumnya, setelah tahun 1963 juga
memiliki kecakapan. Namun dalam praktik di Indonesia,
setiap perjanjian yang melibatkan seorang istri maupun
suami, maka harus diketahui oleh pasangan masing-masing.
Khusus terkait pengampuan, pasal 433 KUHPerdata
menerangkan bahwa mereka yang berada di bawah
pengampuan adalah mereka yang berada dalam kedaan
dungu, sakit otak/ gelap mata dan boros. Mengapa orang-
orang tersebut dikategorikan berada di bawah pengampuan?
karena mereka tidak menyadari tanggung jawab yang harus
dipikulnya ketika membuat suatu persetujuan. Kalaupun
memang diharuskan melibatkan diri dalam persetujuan,
maka mereka harus diwakili orang tua atau pengampunya. 22
22
Ibid, h : 78
Syarat obyektif dari perjanjian, yakni suatu hal
tertentu, identik dengan benda/ barang yang menjadi obyek
perjanjian. Sekurang-kurangnya barang yang menjadi obyek
tersebut haruslah memiliki kriteria sebagai berikut:
1) Barang dapat diperjual belikan;
2) Barang bukanlah barang yang digunakan untuk
kepentingan umum;
3) Barang bisa ditentukan jenisnya; dan
4) Barang dapat berupa barang yang masih akan ada.
Syarat obyektif yang terakhir yaitu suatu sebab yang halal. Di
beberapa referensi istilah “sebab” disebut juga “causa”.
Sebab disini dibatasi menjadi sesuatu yang melatarbelakangi
perjanjian. Bahwa apapun perjanjiannya, tidak boleh
dilatarbelakangi oleh sebab yang terlarang, bertentangan
dengan undang-undang, kesusilaan maupun ketertiban
umum (pasal 1337 KUHPerdata).
Domat dan Pothier memandang causa sebagai
alasan yang menjadi dasar penggerak dari kesediaan
debitur untuk menerima dan terikat memenuhi isi
atau prestasi perikatan. Alasan ini menunjuk kepada
alasan yang berhubungan secara langsung.
Sedangkan Subekti berpendapat bahwa sebab (atau
causa) adalah isi perjanjian itu sendiri
(Hernoko,2005)23.
Pendapat lain mengatakan, bahwa causa terkait dengan
tujuan diadakannya kontrak itu sendiri.
Bila dalam suatu perjanjian tidak ditemui salah satu syarat
dari 4 (empat) syarat keabsahan sebagaimana disebutkan
diatas, maka perjanjian adalah batal. Bila perjanjian cacat
pada syarat-syarat subyektif, seperti belum cakapnya salah
satu pihak yang terikat atau adanya paksaan dalam perjanjian
tersebut maka perjanjiannya dapat dibatalkan (pasal 1446
dan pasal 1449 KUHPerdata) 24. Jika cacat perjanjian terletak
pada syarat obyeknya, yakni tiadanya causa halal atau
tiadanya sesuatu hal tertentu maka perjanjian tersebut batal
demi hukum. Perjanjian yang padanya berlaku kebatalan,
maka akibat yang timbul adalah dikembalikan pada keadaan
semula (sebagaimana sebelum perjanjian dilakukan). Pihak
yang menuntut pembatalan dapat meminta penggantian
biaya, kerugian dan atau bunga jika memang terdapat alasan
untuk itu.
23
Noor fatimah Mediawati, Op.Cit
24
Taryana Soenandar, Op.Cit., h : 147
LATIHAN SOAL
1. Apa saja syarat sah subyektif perjanjian?
2. Apa saja syarat sah obyektif perjanjian?
3. Apa akibat hukum jika salah satu syarat sah
nya perjanjian tidak dipenuhi dalam suatu
kontrak?
4. Apa saja syarat benda/ barang yang dapat
menjadi obyek perjanjian?
Bab 6 Wanprestasi dan Ganti Rugi
CP Mahasiswa dapat menerangkan
MK Wanprestasi dan ganti rugi
6.1 Wanprestasi
Suatu kontrak idealnya para pihak dapat memenuhi
hak dan kewajibannya (prestasi) sesuai dengan yang
diperjanjikan. Hal inilah yang menjadikan kontrak sebagai
undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya (Pasal
1338 BW), artinya pihak-pihak yang membuat kontrak harus
tunduk dan patuh/ terikat pada kontrak yang dibuatnya.
Faktanya tidak demikian, para pihak dalam kontrak dalam
memenuhi prestasi terkadang terjadi suatu kondisi atau
keadaan yang tidak memungkinkan sehingga prestasi/
kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana
yang diperjanjikan. Tidak dapat dilaksanakan atau
dipenuhinya suatu prestasi/ kewajiban disebut “wanprestasi”
atau ingkar janji.
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda wan artinya
tidak dan prestasi artinya suatu kewajiban yang harus
dipenuhi dalam kontrak.
Tidak dapat dilaksanakannya atau dipenuhinya suatu
prestasi dikarenakan beberapa keadaan, baik dari intern para
pihak yang membuat perjanjian maupun ekstern diluar para
pihak.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
1) Prestasi tidak dipenuhi sama sekali;
2) Prestasi dipenuhi sebagian ;
3) Prestasi dipenuhi tidak sesuai yang diperjanjikan;
4) Pelaksanaak prestasi tidak tepat waktu/ terlambat.
Prestasi tidak dipenuhi sama sekali, artinya debitur
tidak memenuhi sama sekali kewajiban yang harus
dipenuhi dalam kontrak.
Prestasi dipenuhi sebagian, artinya debitur
memenuhi keajibannya hanya sebagian dari yang
diperjanjikan.
Prestasi dipenuhi tidak sesuai yang diperjanjikan,
artinya debitur memenuhi prestasinya tetapi tidak
sebagaimana mestinya menurut undang-undang maupun
yang diperjanjikan. Misal dari segi kualitas : yang
diperjanjikan beras kualitas 1 dan yang dipenuhi oleh
debitur beras kualitas 2.
Pelaksanaan prestasi tidak tepat waktu/ terlambat,
artinya debitur memenuhi prestasi tetapi waktunya telah
lewat dari waktu yang diperjanjikan.
Wanprestasi terjadi karena beberapa sebab :
1) Wanprestasi karena kesengajaan
2) Wanprestasi karena kesalahan
3) Wanprestasi tanpa kesalahan
Wanprestasi karena kesengajaan maksudnya jika
debitur sadar bahwa berbuat atau tidak berbuatnya
suatu prestasi menimbulkan wanprestasi.
Wanprestasi karena kesalahannya maksudnya
debitur tidak melakukan perbuatan yang diharapkan dari
seorang debitur.
Wanprestasi tanpa kesalahan maksudnya jika debitur
tidak memenuhi prestasi karena
6.2 Ganti Rugi
Akibat wanprestasi adalah kerugian bagi salah satu
pihak. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pihak yang
merugikan untuk memberi ganti rugi. Disebutkan pasal
1239 BW “setiap perikatan untuk melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu, mewajibkan debitur untuk
memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga jika
debitur wanprestasi.
Kapan ganti rugi dapat dituntut oleh kreditor atau
pihak yang dirugikan? Ganti rugi dapat dituntut kepada
debitor sejak lewatnya waktu yang diperjanjikan debitor
tidak memenuhi prestasi (Pasal 1243 BW).
Wujud ganti rugi yang dapat dituntut berupa :
1) Ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh kreditor untuk mengurus obyek perikatan;
2) Kerugian karena rusak, hilang atau musnahnya
barang milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3) Keuntungan yang diharapkan oleh kreditor,
berupa bunga.
LATIHAN SOAL
1. Apa yang saudara pahami tentang
wanpreastasi?
2. Apa saja bentuk wanprestasi? Berikan
penjelasan disertai contoh
3. Bagaimana saudara memaknai ganti rugi?
4. Kapan tuntutan atas ganti rugi dapat
dilakukan?
Bab 7 Keadaan Memaksa dan Risiko
CP Mahasiswa dapat menjelaskan
MK Keadaan memaksa dan risiko
7.1 Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa atau dalam Bahasa Belanda
“force majeure”, bahasa Inggris (force mayor) diatur di Pasal
1244-1245 BW adalah suatu keadaan dimana salah satu
pihak dalam perjanjian tidak dapat melaksanakan suatu
prestasi dikarenakan suatu “keadaan” diluar kemampuannya
dan tidak terduga sebelumnya.
Keadaan memaksa dapat dijadikan dasar oleh debitor
wanprestasi. Dalam keadaan memaksa atau overmach/ force
majeur debitur tidak bersalah karena keadaan tersebut di
luar kemampuan debitor dan tidak dapat diduga sebelumnya.
Dalam arti kata lain keadaan memaksa dapat dijadikan alasan
oleh debitor atau pihak yang wajib memenuhi prestasi untuk
tidak memenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang terjadi
diluar kemampuannya atau kesalahannya.
7.2 Risiko
Persoalannya jika wanprestasinya karena keadaan
memaksa, maka siapa yang harus menanggung risikonya?
Karena debitor tidak dapat dipersalahkan. “Risiko” adalah
kerugian yang harus ditanggung akibat keadaan memaksa
yang menimpah obyek perikatan sehingga debitor tidak
dapat memenuhi prestasinya.
Dalil yang dapat diajukan oleh debitor atau pihak
yang berkewajiban memenuhi prestasi untuk tidak
memenuhi prestasinya karena force majeur harus memenuhi
persyaratan :
1) Debitor dapat membuktikan bahwa dia tidak
melakukan kesalahan;
2) Debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dengan
cara lain seperti yang dijanjikan dalam kontrak;
3) Debitor tidak menanggung gugat risiko untuk
membayar ganti rugi
Demikian sebaliknya debitor tidak dapat mendalilkan
karena force majeur, apabila :
1) Debitor telah lalai;
2) Debitor sudah dapat menduga atau
memprediksikan hambatan-hambatan dalam
pemenuhan kontrak;
3) Debitor mengetahui atau sengaja
menyembunyikan cacat dalam obyek kontrak
yang berakibat terhalangnya pemenuhan
kontrak;
Bagian 4 dari 8
4) Debitor mengetahui pada saat pembuatan
kontrak ada pihak ke- 3 (tiga) atau pihak lain
yang terlibat dalam kontrak yang membuat
kesalahan sehingga pemenuhan kontrak
terhambat.
Akibat hukum force majeur
Ilmu hukum mengenal teori tentang keadaan
memaksa yaitu :
1) Keadaan memaksa obyektif jika menyangkut
obyek perikatan/ bendanya tidak.
Contoh :
2) Keadaan memaksa subyektif jika menyangkut
kemampuan/ perbuatan debitor yang
bersifat sementara.
Contoh :
Jika terjadi keadaan memaksa obyektif karena
musnah atau hilang benda diiluar kesalahan debitor maka
perikatannya demi hukum berakhir atau hapus karena obyek
perikatan tidak mungkin dapat dipenuhi.
Jika terjadi keadaan memaksa subyektif karena
debitor tidak mampu memenuhi prestasinya untuk
sementara waktu atau ditangguhkan maka perikatannya
tetap ada atau dengan kata lain debitor wajib memenuhi
prestasinya sampai sesuatu yang menjadi hambatan
memenuhi prestasi berakhir, kecuali jika obyek perikatan
tidak punya arti bagi kreditor maka perikatannya gugur
dengan sendirinya. Pengertian perikatannya “gugur” apabila
debitor tetap dapat memenuhi prestasi sampai hambatan
untuk memenuhi prestasi tidak ada atau keadaan normal
kembali.
LATIHAN SOAL
1. Apa yang dimaksud kondisi memaksa dalam
perjanjian?
2. Apakah debitur dapat serta merta
mendalilkan kondisi force majeur dalam tidak
dapatnya ia memenuhi prestasinya?
3. Apa perbedaan kondisi overmacht subyektif
dan obyektif?
4. Apa akibat hukum terhadap perikatan yang
terjadi padanya kondisi memaksa?
Bab 8 Penyelesaian Sengketa Kontrak
CP Mahasiswa dapat menguraikan
MK Penyelesaian Sengketa Kontrak
8.1 Penyelesaian Sengketa Kontrak
Dalam prakteknya kontrak yang telah dibuat dan
disepakati para pihak tidak sesuai dengan tujuan yang
diharapkan oleh masing-masing pihak. Penyebab terjadinya
sengketa kontrak adalah wanprestasi oleh salah satu pihak
sehingga menimbulkan kerugian di pihak lain dalam kontrak.
Sejak adanya wanprestasi inilah yang menjadi pemicu konflik
para pihak. Konflik yang tidak dapat diselesaikan antar pihak
bisa jadi timbulnya sengketa.
Bagaimana cara penyelesaian jika terjadi sengketa
dalam kontrak? Penyelesaian sengketa dalam kontrak dapat
dilakukan dengan 2 (dua) jalur yaitu penyelesaian melalui
jalur litigasi dan non litigasi.
Litigasi
Jalur litigasi merupakan penyelesaian sengketa
kontrak melalui jalur gugatan yaitu salah satu pihak yang
dirugikan dalam kontrak mengajukan gugatan ke pengadilan
untuk melakukan penuntutan ganti rugi.
Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau
pengadilan dalam praktek bisnis sebagai cara penyelesaian
ter akhir dari berbagai alternativ penyelesaian sengketa.
Mengapa? Para pelaku bisnis merasa penyelesaian sengketa
melalui pengadilan membutuhkan waktu yang relativ lama
dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Termasuk
putusan pengadilan yang dirasa belum memberikan keadilan.
Pelaku bisnis mengehendaki jika terjadi sengketa dalam
kontrak bisnis mereka dapat diselesaikan dengan cara yang
cepat dan biaya murah. Selain itu pelaku bisnis juga berharap
agar hubungan bisnis yang telah mereka bangun tidak rusak
dengan adanya perselisihan atau sengketa bisnis.
Non Litigasi/ Di Luar Pengadilan/ Alternative Dispute
Resolution (ADR)
Penyelesaian sengketa kontrak melalui jalur non
litigasi atau diluar pengadilan dapat ditempuh dengan cara :
1) Arbitrase;
2) Konsiliasi;
3) Mediasi.
1) Arbitarse
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar
pengadilan oleh arbiter berdasarkan perjanjian tertulis antara
para pihak yang bersengketa menurut Pasal 1 ayat (1) UU
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Para pihak yang bersengketa dapat menunjuk
seorang atau lebih untuk menjadi hakim dalam memutuskan
sengketa diantara mereka. Jadi arbiter dipilih oleh para pihak
yang bersengketa.
Mengapa para pihak yang bersengketa memilih jalur
arbitrase? Alasan mereka memilih jalur arbitrase karena :
a) Waktu penyelesaian cepat;
b) Menjamin kerahasiaannya (tidak terbuka untuk
umum);
2) Konsiliasi
Konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa diluar
pengadilan dan juga sebagai alternative penyelesaian
sengketa konsumen yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Konsiliasi merupakan
penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga
(konsiliator) yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa,
namun keputusan yang diambil tidak mengikat para pihak
yang bersengketa. Karena keputusannya tidak mengikat
maka cepat atau tidaknya proses penyelesaiannya
tergantung kerelaan para pihak yang bersengketa.
3) Mediasi
Mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa
diluar pengadilan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang
netral sebagai mediator . Jalur mediasi hanya dapat
ditempuh sebagai alternative penyelesaian sengketa jika
sebelumnya telah disepakati oleh para pihak. Kesepatan
para pihak dilakukan sebelum timbulnya sengketa maupun
setelah timbulnya sengketa. Kesepakatan yang dibuat
sebelum timbulnya sengketa dapat dilakukan dengan
dicantumkan dalam kausula kontrak, sedang kesepakatan
yang dibuat setelah timbulnya sengketa dengan cara
membuat perjanjian kesepakatan untuk menyerahkan
penyelesaian sengketa diantara mereka melalui mediasi.
Penyelesaian sengketa menggunakan jalur mediasi
sifatnya fleksibel dan tidak mengikat artinya mediator
menjembatani kemauan-kemauan para pihak yang
bersengketa dengan jalan negosiasi dan kompromi sampai
tercapainya suatu kesepakatan.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan
dengan cara pendekatan kerjasama dan negosiasi sampai
tercapainya kompromi-kompromi atau kesepakatan para
pihak yang bersengketa sehingga masing-masing pihak yang
bersengketa tidak saling mempertahankan fakta dan bukti-
bukti yang mereka punyai serta mempertahankan kebenaran
mereka masing-masing. Oleh karenanya para pihak yang
bersengketa tidak terbebani dengan pembuktian.25
25
.Ahmadi Miru, 2014, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak,
Rajawali Pers, Cet 6, Jakarta, hal. 120
LATIHAN SOAL
1. Apa yang saudara pahami tentang jalur
litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian
sengketa kontrak?
2. Apa perbedaan antara negosiasi dan mediasi
sebagai bagian dari contoh jalur non litigasi?
3. Apa alasan para pihak memilih jalur non
litigasi dalam menyelesaikan sengketa
kontraknya?
Bab 9 Berakhirnya Kontrak dan
Perikatan
CP Mahasiswa dapat menjelaskan
MK perihal Berakhirnya Kontrak dan
Perikatan
9.1 Berakhirnya Kontrak Dan Perikatan
Berakhir atau hapusnya kontrak dan perikatan
menurut Pasal 1381 BW, dikarenakan :
1) pembayaran
2) penawaran pembayaran tunai dikuti dengan
penyimpanan atau penitipan
3) pembaharuan utang
4) kompensasi atau perjumpaan utang
5) percampuran utang
6) pembebasan utang
7) musnahnya barang yang terutang
8) kebatalan dan pembatalan
9) berlakunya syarat batal
10) daluwarsa/ lewatnya waktu
1) Pembayaran
Pembayaran sebagai wujud dari pemenuhan prestasi
merupakan salah satu cara hapusnya perikatan . Dengan
dipenuhinya apa yang diperjanjikan maka tujuan dari
perikatan telah tercapai dan demi hukum perikatan menjadi
berakhir atau hapus.
Undang-undang mengartikan pembayaran secara
luas tidak terbatas pembayaran sejumlah uang, pemenuhan/
pelaksanaan suatu kontrak dapat diartikan sebagai
pembayaran.
Pihak yang wajib memenuhi prestasi menurut Pasal
1382 BW menyebutkan bukan hanya debitur yang
berkewajiban membayar hutang melainkan juga pihak lain
yang oleh undang-undang diberi hak untuk membayar ,
diantaranya :
1) pihak yang berkepentingan terhadap utang;
2) pihak luar (tidak berkepentingan) yang bertindak
untuk dan atas nama debitur (mewakili pihak yang
berkepentingan).
Syarat bagi pihak yang wajib membayar/ memenuhi
perikatan berupa penyerahan benda/ barang menurut Pasal
1384 BW adalah :
a) pemilik mutlak atas benda/ barang yang diserahkan;
b) pihak yang berkuasa mengalihkan/
memindahtangankan benda/ barang tersebut.
Pihak yang berhak menerima pembayaran atau
pemenuhan prestasi menurut ketentuan Pasal 1385 ayat (1)
BW, yaitu :
1) kreditur
2) pihak yang diberi kuasa oleh kreditur
3) pihak yang diberi kuasa oleh hakim
4) pihak yang ditentukan oleh undang-undang
Tempat pembayaran atau pelaksanaan prestasi dapat
dilakukan di tempat sebagaimana yang diperjanjikan.
Menurut Pasal 1393 BW jika tempat pembayaran tidak
diperjanjikan, pembayaran atau pemenuhan prestasi dapat
dilakukan di tempat barang itu berada atau di tempat
perjanjian itu dibuat. Selain itu tempat pembayaran dapat
juga dilakukan di tempat kreditor berada .
2) Penawaran Pembayaran Tunai Diikuti dengan
Penyimpanan atau Penitipan
Adakalanya disaat debitor ingin membayar atau
menunaikan prestasinya akan tetapi kreditor tidak mau
menerima atau menolak maka debitor tetap dapat
melakukan pembayaran dengan jalan menitipkan uang/
barang di kepaniteraan pengadilan negeri. Dalam praktek
dikenal dengan konsinyasi yaitu pemenuhan prestasi diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan.
Lembaga konsinyasi diatur Pasal 1404 BW “jika
kreditor menolak pembayaran debitor maka debitor dapat
melakukan “penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penitipan atau penyimpanan” di kantor kepaniteraan
Pengadilan Negeri.
Contoh : Tuan Arya meminjam uang kepada Tuan Badu
dikenakan bunga 1% perbulan dengan jangka waktu 3 (tiga)
bulan. Sebelum jangka waktunya berakhir/ jatuh tempo tuan
Arya akan melunasi utangnya karena sudah memiliki uang
dan agar tidak membayar bunga lebih banyak. Akan tetapi
kreditor tidak mau menerima pembayaran Tuan Arya karena
jangka waktu pinjamannya belum berakhir dan otomatis
bunga yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan.
Perbuatan kreditor tidak menerima pembayaran atau
pemenuhan prestasi dari debitor disebut “mora creditoris”
yaitu kreditor wanprestasi. Mengatasi keadaan tersebut,
undang-undang memberi perlindungan bagi debitor melalui
lembaga konsinyasi. Dengan dibayarnya atau dipenuhinya
perikatan melalui konsinyasi demi hukum debitor dibebaskan
dari perikatan.
Agar penawaran pembayaran itu sah, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Penawaran ditujukan kepada kreditor atau orang
yang yang mewakilinya;
2) Penawaran dilakukan oleh debitor;
3) Penawaran sesuai dengan utang, bunga dan ongkos-
ongkos jika ada;
4) Waktu pembayarn sudah ditentukan;
5) Persyaratan pembayaran telah dipenuhi;
6) Tempat pembayaran sudah ditentukan;
7) Penawaran dilakukan dihadapan juru sita Pengadilan
Negeri atau notaris .
3) Pembaharuan Utang
Pembaharuan hutang terjadi jika hutang lama
ditutup atau telah dibayar dan bersamaan timbul hutang
baru dengan obyek atau subyek yang baru.
Jika terjadinya hutang baru dikarenakan obyeknya
diganti atau dirubah disebut novasi obyektif. Jika terjadinya
hutang baru karena pergantian subyeknya disebut novasi
subyektif.
Contoh novasi obyektif :
A punya utang uang pada B sejumlah Rp. 1.000.000,
(satu juta rupiah). Saat jatuh tempo A tidak bisa membayar
utang tersebut. Sebagai gantinya A menawarkan atau
menyerahkan cincin emas seberat 2 (dua) gram yang nilainya
setara dengan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Atas
penawaran A, B menyatakan setuju. Dalam hal terjadi
demikian maka perjanjian utang piutang antara A dan B
berakhir sekaligus melahirkan perikatan baru yaitu jual beli
barang.
Contoh novasi subyektif aktif :
A punya utang pada B. B memerintahkan kepada A
untuk membayar piutangnya kepada C. C disini
kedudukannya sebagai kreditur baru menggantikan B sebagai
kreditur lama. Inisiatif untuk mengganti kreditur baru ada
pada B (kreditur lama).
Contoh novasi subyektif pasif :
A punya utang pada B. A dan B sepakat yang
membayar utang adalah C. Inisiatif untuk mengantikan
kreditur baru ada pada A dan B (ada kerjasama antara A, B
dan C), maka demi hukum perikatan yang lama berakhir atau
hapus.
Perbedaan Novasi dan Cessie
Uraian Novasi Cessie
Cara terjadinya Pemberitahuan Pemberitahuan
Lisan/ tertulis secara tertulis (akta
otentik)
Kerjasama Ada kerjasama Tidak ada kerjasama
dari debitur dari debitur
Hak accesoir/ ikutan Tidak beralih Tidak beralih
Perbedaan Novasi dan Subrogasi
Uraian Novasi Subrogasi
Cara terjadinya Persetujuan Penetapan UU
para pihak
Wujud Dilihat dari Diatur secara tegas
perbuatan yang dalam perjanjian
dilakukan
Hak accesoir/ ikutan Tidak beralih Beralih kepada
kreditur baru
4) Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Hapusnya hutang karena terjadinya perhitungan
antara kreditor dan debitor yang saling punya utang maupun
piutang, sehingga utang piutang diantara mereka salah
satunya hapus atau berakhir. Perjumpaan hutang disebut
juga kompensasi.
Contoh :
A punya utang pada B sebesar Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu) dan B punya hutang pada A sebesar Rp. 750.000,-
(tujuh ratus lima puluh ribu). A dan B saling membayar
utangnya masing-masing. Hutang A dan B lunas maka demi
hukum perikatannya lunas dan sisanya Rp. 250.000,- (dua
ratus limapuluh ribu rupiah) merupakan utang baru B.
Jika ternyata utang piutang antara A dan B tidak ada sisa atau
impas maka demi hukum perikatannya hapus.
Pasal 1427 BW mengatur syarat perjumpaan hutang :
1) Nilai utangnya sama atau setara dengan harga
barang;
2) Telah jatuh tempo pembayarannya;
3) Utang tertentu dan dapat ditentukan (besaran pokok
dan bunganya)
Dikecualikan dari kompensai berdasar Pasal 1429 BW
yaitu :
1) Jika ada penuntutan terhadap barang yang
dikompensasikan yang diperoleh pemiliknya
secara melawan hukum ;
2) Jika ada penuntutan terhadap pengembalian
barang yang dikompensasikan dikarenakan
barang yang dikompensasikan merupakan barang
yang dititipkan atau dipinjamkan;
3) Uang yang dikompensasikan merupakan
tunjangan nafkah yang diputuskan oleh hakim.
5) Percampuran Utang
Percampuran utang terjadi apabila kedudukan
kreditor maupun debitor di tangan 1 (satu) orang karena
suatu peristiwa maupun perbuatan hukum (Pasal 1436 BW).
Contoh karena perbuatan :
A punya utang pada B sebagai partner kerja untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) bulan. Pada masa utangnya berlangsung,
A menikah dengan B tanpa membuat perjanjian kawin, maka
demi hukum utang A kepada B menjadi berakhir karena
terhitung sejak menikah harta A dan B bercampur menjadi 1
(satu), baik aktiva maupun pasiva.
Contoh karena peristiwa :
Seorang anak A punya utang pada B sebagai orangtuanya.
Suatu ketika B mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Dengan meninggalnya B, A menjadi ahli waris dari B. Sebagai
ahli waris A menerima harta B (pewaris) baik aktiva maupun
pasivanya. Maka demi hukum utang A pada B berakhir.
6) Pembebasan Utang
Pembebasan utang terjadi jika kreditur menyatakan
dengan tegas membebaskan debitur dalam pemenuhan
perikatannya sehingga demi hukum perikatannya berakhir
atau hapus.
Pembebasan utang dipersyaratkan berdasarkan Pasal
1438 BW yaitu :
Bagian 5 dari 8
1) Tidak boleh bersangka-sangka/ dipersangkakan;
2) Ada pembuktian
Misal : kreditur membuat surat pernyataan tertulis
yang isinya memuat pernyataan membebaskan
debitur dari segala utang.
Menurut Pasal 1440 dan 1442 BW, jika ada beberapa
debitur yang saling tanggung menanggung maka
pembebasan salah satu debitur membebaskan pula debitur
yang lainnya. Pembebasan kepada penjamin tidak berlaku
terhadap debitor utama.
7) Musnahnya Barang yang Terutang
Hapusnya kontrak dapat terjadi jika obyek kontrak
musnah, hilang, tidak diperdagangkan, ditarik dari peredaran
karena UU atau diluar kesalahan debitor sebelum ia lalai
menyerahkan barang/ obyek kontrak pada waktu yang
diperjanjikan. Dengan kata lain obyek kontrak musnah di luar
kesalahan debitor atau terjadi overmacht.
Dikecualikan bagi pihak yang memperoleh barang
tersebut secara melawan hukum, maka hilang atau
musnahnya barang/ obyek kontrak tidak menghapus
perikatan atau membebaskan debitor tidak memberikan
penggantian.
Jika karena kehilangan atau musnahnya barang
debitor mendapat penggantian dari pihak ke 3 (tiga) misal
asuransi, maka penggantian atau klaim dari asuransi harus
dierahkan kepada kreditor.
Berakhirnya perikatan karena musnahnya barang
yang terutang dipersyaratkan selain hilang atau musnahnya
barang diluar kesalahan debitor, juga debitor telah berupaya
untuk mencegah musnah atau hilangnya barang yang
menjadi obyek perikatan.
8) Kebatalan dan Pembatalan
“Kebatalan” atau batal demi hukum suatu kontrak
jika tidak dipenuhinya syarat obyektif dari kontrak (Pasal
1320 BW) yaitu obyeknya tertentu atau causanya halal.
Pengertian “halal” dapat diartikan tidak melanggar undang-
undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan maupun
ketertiban umum. Kontrak yang tidak memenuhi syarat
obyektif tersebut menjadi batal demi hukum artinya kontrak
tersebut tidak pernah ada atau lahir.
“Pembatalan” suatu kontrak terjadi jika tidak
dipenuhinya syarat subyektif dari kontrak (Pasal 1320 BW)
yaitu sepakat para pihak dan cakap/kecakapan para pihak
yang membuat kontrak. Jika kesepakatan yang dibuat para
pihak mengandung unsur kekhilafan (dwaling), paksaan
(dwang), penipuan (bedrog) maka salah satu pihak yang
dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat meminta
kepada hakim untuk dibatalkannya kontrak tersebut atau
dengan kata lain mengajukan gugatan agar kontrak yang
telah dibuat dibatalkan. Demikian juga berlaku terhadap
kecakapan para pihak yang membuat kontrak. Jika para pihak
yang membuat kontrak tidak cakap maka kontrak dapat
dimintakan kepada hakim untuk dibatalkan .
9) Berlakunya Syarat Batal
Syarat batal merupakan isi/ obyek dari perjanjian
yang telah disepakati para pihak. Dengan dipenuhinya isi
perjanjian oleh para pihak yang membuat perjanjian maka
kontrak tersebut hapus atau berakhir.
Contoh :
Dalam perjanjian timbal balik jual beli, penjual menyerahkan
barang dan pembeli membayar harga maka perjanjian jual
beli tersebut berakhir
10) Daluwarsa/ Lewatnya Waktu
Daluwarsa atau lewatnya waktu diartikan
dibebaskannya dari suatu kontrak (Pasal 1967 BW).
Daluwarsa terbagi menjadi 2 :
1) Daluwarsa untuk memperoleh hak milik dan
2) Daluwarsa dibebaskan dari suatu perikatan atau
dibebaskan dari tuntutan.
Daluwarsa dipersyaratkan (Pasal 1963 BW) :
a) Dengan itikad baik dan alas hak yang sah
memperoleh suatu benda tetap, bunga
atau piutang lainnya dengan penguasaan
selama 20 (dua puluh tahun);
b) Dengan itikad baik menguasai hak selama
30 (tiga puluh) tahun dan tidak punya bukti
kepemilikannya
c) Lewat waktu 30 (tiga puluh) tahun
dibebaskan dari tuntutan baik hak
kebendaan maupun hak perorangan dari
suatu perikatan.26
Dalam praktek, berakhirnya kontrak dikarenakan :
a) Kesepakatan para pihak ;
b) Pemutusan kontrak oleh salah satu pihak/
sepihak
c) Putusan pengadilan
a) Kesepakatan Para Pihak
Para pihak dalam kontrak dapat menyepakati untuk
mengakhiri kontrak yang telah dibuat. Kesepakatan untuk
mengakhiri suatu kontrak dapat dilakukan misalnya apabila
para pihak merasa isi kontrak tidak memberi keuntungan
bagi kedua belah pihak, sehingga mereka sepakat untuk
mengakhiri kontrak.
b) Pemutusan kontrak oleh salah satu pihak
Kontrak yang dibuat para pihak merupakan undang-
undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 BW).
26
.Fajar Sugianto, 2014, Hukum Kontrak Teori Dan Praktik
Pembuatan Kontrak, Setara Press, Malang, hal. 28
Dalam perjalannya terkadang tujuan kontrak tidak tercapai
yaitu ketika salah satu pihak wanprestasi. Karena wanprestasi
dari salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat
mengakhiri kontrak secara sepihak artinya tanpa meminta
persetujuan dari pihak yang wanprestasi (debitor), misal
debitor tidak memenuhi kontrak sebagaimana yang
diperjanjikan (dari segi kualitas), sehingga kreditor
memutuskan untuk mengakhiri kontrak walaupun masa
kontrak belum berakhir.
Dalam praktek pemutusan kontrak secara sepihak
dicantumkan dalam klasula perjanjiannya.
c) Putusan Pengadilan
Penyelesaian sengketa kontrak dapat diselesaikan
melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) merupakan
salah satu cara berakhirnya kontrak jika terjadi sengketa yang
diselesaikan melalui jalur gugatan di Pengadilan Negeri.
LATIHAN SOAL
1. Kapan suatu perikatan dapat dikatakan
berakhir?
2. Apa perbedaan novasi dan subrogasi ?
3. Apa perbedaan dari istilah kebatalan dan
pembatalan dalam kontrak?
Bab 10 Perikatan yang Lahir dari
Kontrak Syariah
CP Mahasiswa dapat menerangkan
MK Perikatan yang lahir dari Kontrak
Syariah
10.1 Pengertian
Dalam Hukum Islam selain mengatur hubungan
antara manusia dengan penciptaNya, juga mengatur
hubungan antara manusia dengan manusia yang disebut
muamalah. Kedudukan manusia dalam bermuamalah
sangatlah penting diatur karena menyangkut hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang berkepentingan guna
mewujudkan tujuan mereka dalam bermuamalah yaitu
terpenuhinya kebutuhan.
Muamalah merupakan kegiatan manusia dengan
manusia yang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hubungan antar manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya diperlukan suatu aturan yang disebut
fikih muamalah.
Salah satu wujud muamalah yaitu perjanjian atau kontrak.
Secara etimologis muamalah berasal dari bahasa Arab yang
artinya “al-mufa’alah” artinya saling berbuat atau saling
memberikan prestasi.
Secara etimologis kontrak dalam bahasa Arab diartikan “al-
Aqd” yaitu perikatan, perjanjian, kontrak atau permufakatan
(al-ittifaq), dan transaksi.27
Dalam praktek kontrak dalam Islam dikenal dengan
sebutan kontrak syariah artinya kontrak atau perjanjian
yang tunduk pada syariat Islam.
Asas-asas Kontrak Syariah
Dikenal 5 (lima) asas yang menjiwai kontrak syariah,
dan mempunyai persamaan asas dalam kontrak BW, yaitu :
1. Kebebasan (al-Hurriyyah)
Kebebasan dalam membuat kontrak menjiwai
kontrak syariah yaitu para pihak bebas membuat akad baik
terkait obyeknya, syarat-syaratnya, penyeselesaian sengketa
sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Tujuan asas kebebasan dalam membuat kontrak
yaitu agar para pihak tidak saling menzalimi. Asas ini
mengatur agar kontrak yang dibuat oleh para pihak bebas
dari unsur paksaan, tekanan, penipuan. Karena unsure-unsur
tersebut terjadi pada kontrak maka kontrak tersebut menjadi
tidak sah.
27
.Abdul Manan, 2012, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif
Kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenadamedia Group,
Jakarta, hal. 72
Asas kebebasan didasarkan pada surat al-
Baqarah (2) ayat 256 yang artinya : “tidak ada
paksaan untuk (memasuki) agama Islam;
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada
jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar
kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka
sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali
yang amat Kuat yang tidak akan putus dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”
Surat al-Maidah (5) ayat 1 yang artinya: “hai orang-
orang yang beriman, penuhi akad-akad itu”.
2. Persamaan dan kesetaraan (al-Musawah)
Persamaan dan kesetaraan merupakan asas
yang memberikan kedudukan yang sama antara para
pihak yang membuat kontrak atau dengan lain
kedudukan para pihak yang membuat kontrak
seimbang artinya para pihak dalam membuat kontrak
dalam menentukan hak dan kewajiban tidak boleh
saling menzalimi, sehingga ada pihak yang merasa
dibebani dengan hak dan kewajiban yang lebih besar
dan memberatkan.
Contoh dalam praktek seperti kontrak baku yaitu
memberikan kedudukan yang tidak seimbang antara
pelaku usaha dan konsumen. Kedudukan yang tidak
seimbang berakibat kerugian dipihak konsumen.
Pelaku usaha yang notabene ekonominya lebih kuat
dapat memaksakan substansi kontrak atau
persyaratan-persyaratan yang dibuat secara sepihak
oleh pelaku usaha. Hal yang demikian dirasakan
berat oleh konsumen, karena tidak adanya peluang
untuk menegosiasikan terlebih dahulu isi dari kontrak
baku.28
Asas kesetaraan atau keseimbangan
didasarkan pada surat al-Hujarat (49) ayat 13, yang
artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamau di sisi Allah ialah orang
yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Asas keseimbangan dalam praktek
dituangkan dalam penyusunan kontrak para pihak
diberi kesempatan untuk menegosiasikan isi atau
klausula-klausula yang akan dituangkan dalam
kontrak sampai para pihak sepakat.
3. Keadilan (al-‘Adalah)
Asas keadilan dalam pelaksanaan kontrak
para pihak dituntut berlaku adil artinya para pihak
dalam kontrak memenuhi hak dan kewajiban masing-
masing sesuai dengan sesuatu yang diperjanjikan
sehingga maksud dan tujuan kontrak tercapai.
28
.Sri Budi Purwaningsih, “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Kontrak Baku”(Prosiding Seminar Nasioanl Sinergitas Nilai-Nilai
Pancasila Terhadap Kurikulum Pendidikan ilmu hukum Di Indonesia,
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, 2017), hal. 162
Bermuamalah dalam Islam dilarang untuk
berlaku curang yang merupakan tindakan menzalimi
atau merugikan salah satu pihak . Asas keadilan
didasarkan pada surat al-Maidah (5) ayat (8) yang
artinya : “wahai orang-orang yang beriman! Jadilah
kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika)
menjadi saksi dengan adil. Dan jaganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong
kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah.
Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha teliti
terhadap apa yang kamu kerjakan.”
4. Kerelaan (al-Ridha) atau Konsensualisme (ar-
Radha’iyyah)
Asas kerelaan dalam kontrak syariah dapat
dipersamakan dengan sepakat dalam kontrak BW.
Pengertian Ridha adalah
Kata sepakat dalam kontrak BW bisa dilakukan secara
diam diam dalam arti dengan melihat perbuatan
yang telah dilakukan salah satu pihak merupakan
tanda persetujuan pihak lainnya atau dilakukan
secara tertulis dengan penanda tangani kontrak
tersebut. Berbeda dalam kontrak syariah kerelaan
atau keridhaan ditandai dengan ucapan ijab dan
kabul dari para pihak yang membuat kontrak dan
diikuti tulisan atau penanda tanganan.
5. Tertulis (al-Kitabah)
Asas al-kitabah mensyarat suatu kontrak
dibuat secara tertulis agar jika terjadi permasalahan
dikemudian hari, kontrak tertulis tersebut dapat
digunakan sebagai alat bukti. Selain itu juga kontrak
yang dibuat tertulis dapat digunakan para pihak
sebagai pedoman atau acuan untuk memenuhi hak
dan kewajiban dalam kontrak.
Asas al-Kitabah didasarkan pada surat al-
Baqarah (2) ayat 282, yang artinya “ hai orangyang
beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah
kamu menuliskannya.”
Ke-lima asas tersebut dalam
perkembangannya dapat ditambahkan dengan
beberapa asas, diantaranya ada yang menambahkan
dengan asas kejujuran (ash-shiddiq) atau amanah.
Rukun Kontrak Syariah
Pengertian rukun adalah syarat yang harus
dipenuhi. Rukun dipersamakan artinya dalam kontrak
BW dengan syarat sahnya kontrak. Maka apabila
salah satu rukun tidak dipenuhi atau tidak
dilaksanakan maka akibat hukumnya kontrak yang
dibuat tidak sah.
Dalam kontrak syariah beberapa ulama
berbeda pendapat dalam menetapkan rukun kontrak
karena perbedaan mazhab. Dari pendapat beberapa
mazhab tersebut rukun kontrak syariah terdiri dari :
1) Ijab Kabul (shigat kontrak);
2) Mahal al-‘Aqd (obyek kontrak);
3) Al-aqidain (pihak-pihak dalam kontrak);
4) Maudhu’ul ‘Aqd (tujuan kontrak dan
akibatnya)29
1) Ijab Kabul (shigat kontrak)
Ijab Kabul adalah pengucapan pernyataan
kerelaan para pihak dalam kontrak baik secara
lisan, tertulis maupun isyarat bagi mereka yang
tidak mampu bicara/ bisu atau menulis (buta
huruf). Bahkan wujud kerelaan dapat ditunjukkan
melalui perbuatan yang disebut al-mu’athah
dalam kontrak dengan penyerahan obyek
kontrak.
Para pihak dalam kontrak yang berijab kabul
disyaratkan harus mukhallaf (aqil baligh, berakal
sehat, dewasa, dan cakap). Dalam kontrak
syariah batasan usia dewasa mengikuti hukum
adat setempat atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Mahal al-‘Aqd (obyek kontrak)
Obyek kontrak syariah tidak terbatas berupa
barang tetapi obyek dapat berupa manfaat
maupun pekerjaan dan hasilnya.
Contoh :
kontrak salam (jual-beli) obyeknya berupa barang
dan harga.
kontrak ijarah (sewa-menyewa) obyeknya
berupa manfaat.
29
. Abdul Manan ,Op.Cit hal. 83
kontrak mudharabah (bagi hasil) obyeknya
berupa pekerjaan dan hasil dari pekerjaan.
4 (empat) syarat obyek kontrak syariah :
a) Obyek kontrak sudah ada atau akan ada
pada saat kontrak dibuat;
b) Obyek kontrak dibenarkan syara’ (halal);
c) Obyek kontrak dapat diserahterimakan;
d) Obyek kontrak harus jelas dan dapat
ditentukan.
Ke-4 (empat) syarat tersebut harus dipenuhi dalam
pembuatan kontrak, apabila tidak dipenuhi salah
satunya menyebabkan kontrak tersebut menjadi
tidak sah. Persamaan dalam kontrak BW disebut
syarat obyektif, apabila tidak dipenuhi akibat
hukumnya kontrak menjadi batal demu hukum.
3) Al-‘Aqidain (pihak-pihak dalam kontrak)
Kontrak syariah mensyaratkan para pihak yang
membuat kontrak harus mukhallaf (aqil baligh,
berakal sehat, dewasa, dan cakap) atau dapat
dipersamakan syarat subyektif dalam kontrak BW.
Jika tidak memenuhi syarat subyektif maka akibat
hukumnya kontrak tersebut dapat dibatalkan.
Para pihak dalam kontrak syariah disebut juga
subyek hukum al-‘Aqidain, terdiri dari orang pribadi
maupun badan hukum.
4) Maudhu’ul ‘Aqd (tujuan kontrak dan akibatnya)
Bagian 6 dari 8
Tujuan kontrak merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh para pihak yang membuat kontrak.
Dalam kontrak syariah tujuan kontrak harus
memenuhi syara’ sehingga menimbulkan akibat
hukum yang sah (al-atsar al-khas).
Syarat sahnya tujuan kontrak yaitu :
a) tujuan kontrak bukan merupakan
kewajiban yang sudah ada atas pihak-
pihak yang membuat kontrak;
b) tujuan kontrak berlangsung selama
jangka waktu kontrak;
c) tujuan kontrak sesuai syara’
Jika rukun dan tujuan kontrak terpenuhi maka kontrak yang
dibuat mengikat para pihak.Hal-hal yang dapat menyebabkan
kontrak rusak :
a) keterpaksaan (al-ikrah) pada kesepakatan dalam
kontrak;
b) kekeliruan pada obyek kontrak (ghalath);
c) penipuan (tadlis) dan tipu muslihat (taghir) baik pada
obyek kontrak maupun kesepakatan pada kontrak. 30
Hapus/ Berakhirnya Kontrak (intiha’ al-‘aqd)
1) tujuan kontrak tercapai (tahqiq gharadh al-‘aqd);
2) dibatalkannya kontrak (fasakh);
3) hapus demi hukum (infisakh);
4) karena kematian;
5) tidak ada kesepakatan. 31
30
.Ibid hal. 94-95
LATIHAN SOAL
1. apa saja asas dalam kontrak syariah?
2. Selain asas, kita juga mengenal rukun
kontrak syariah. Apa perbedaannya?
3. Apakah berakhirnya kontrak syariah sama
dengan non syariah?
4. Apa saja hal-hal yang membuat suatu
kontrak syariah rusak?
31
. Ibid hal.106-109
Bab 11 Contoh-contoh Kontrak
CP Mahasiswa pada akhirnya dapat
MK memahami teori tentang
kontrak dan perikatan melalui
contoh-contoh kontrak yang
disajikan
11.1 Contoh Kontrak Bernama di Dalam KUHPerdata
Contoh Hibah Benda Tetap/Tidak Bergerak (Notariil)
AKTA HIBAH
Nomor : ……………./…………………
Lembar Pertama
Pada hari ini, …………, tanggal ………. ( ………….........)
bulan …….. tahun …….. (……………………….); -----------
hadir dihadapan Saya …………………..(nama PPAT),
yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal
……………… nomor : ---------------, diangkat sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya
disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten
dan berkantor di ………………………………………………,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan
akan disebut pada bagian akhir akta ini:------------------
I. Tuan …………………………, lahir di ………………,
pada tanggal ……………….
(…………………………………………) , Warga Negara
Indonesia, ……………………..(pekerjaan), bertempat
tinggal di …………………………, …………………………,
Rukun Tetangga (RT) ……………, Rukun Warga (RW)
………….., Desa/ Kelurahan …………………, Kecamatan
………………………., pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK): - menurut keterangannya
dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini
telah mendapat persetujuan dari isterinya, yaitu
……………………, lahir di …………….., pada tanggal
…………………….. (………………………………..), Warga
Negara Indonesia, ……………………..(pekerjaan),
bertempat tinggal sama dengan suaminya
tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
…………….; -------------------------------------------------
dan telah mendapat persetujuan dari anaknya
yaitu : ------ - - Tuan ………………………, lahir di
……………………, pada tanggal ………………….
(…………………………………), Warga Negara Indonesia,
……………………(Pekerjaan), bertempat tinggal di
………………, ……………………………………, Rukum
Tetangga (RT) …….., Rukun Warga (RW) ……..,
Kelurahan/ Desa ……………………, Kecamatan
…………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
…………………………….; -------------------- berdasarkan
Surat Persetujuan dan Kuasa yang dibuat dibawah
tangan, bermeterai cukup, dan telah dilegalisasi
tanggal ………………….. (…………………………………..),
dibawah nomor : ……………………. oleh saya, selaku
Notaris di …………………………; -----------------------------
selaku Pemberi Hibah untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA; ------------------------------------------
II. Tuan ………………………, lahir di ……………………, pada
tanggal …………………. (…………………………………),
Warga Negara Indonesia,
……………………(Pekerjaan), bertempat tinggal di
………………, ……………………………………, Rukum
Tetangga (RT) …….., Rukun Warga (RW) ……..,
Kelurahan/ Desa ……………………, Kecamatan
…………………, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); -
------------------------------------------------------------
selaku Penerima Hibah untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA; ----------------------------------------------
Para penghadap dikenal oleh Saya, PPAT. -----------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini
menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak
Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah
dari Pihak Pertama yaitu : -----------------------------
Hak Milik Nomor …………../ Kelurahan
………….. atas sebidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal
……………. Nomor : ……./ ……. seluas …….. M2
(……………………meter persegi) dengan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
………………………. dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
(SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak (NOP):
………………….; ------------------------------------------
Berdasarkan alat-alat bukti berupa: ------------
Sertipikat (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo tanggal
……………………….; ----------------------------------
terletak di: ---------------------------------------------
- Provinsi : ………………; --------------------
- Kabupaten : ……………; -------------
- Kecamatan : ………; -------
- Kelurahan : ……………; ---
- Jalan : ……………………………;
Hibah ini meliputi pula; ----------------------------
Sebuah bangunan rumah tinggal berikut
dengan segenap bagian dan turutan-
turutannya yang berdiri di atasnya; ------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas
dalam akta ini disebut “Obyek Hibah”. ---------
Pihak Pertama dan pihak Kedua
menerangkan bahwa penghibahhan ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai
berikut;
----------------------------------- Pasal 1 --------------
Mulai hari ini obyek hibah yang diuraikan
dalam akta ini telah menjadi milik Pihak
Kedua dan karenanya segala keuntungan
yang didapat dari, dan segala kerugian/
beban atas objek hibah tersebut di atas
menjadi hak/ beban Pihak Kedua. ---------------
------------------------------------- Pasal 2 ------------
Obyek hibah tersebut diterima oleh Pihak
Kedua menurut keadaan sebagaimana
didapatinya pada hari ini dan Pihak Kedua
dengan ini menyatakan tidak akan
mengadakan segala tuntutan mengenai
kerusakan dan/ atau cacat yang tampak dan/
atau tidak tampak. -------------------------------
------------------------------------ Pasal 3 -------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa
dengan hibah ini kepemilikan tanahnya tidak
melebihi ketentuan maksimum penguasaan
tanah menurut ketentuan perundang-
undangan yang berlaku sebagaimana
tercantum dalam pernyataannya tanggal hari
ini.---------------------------------------------------
------------------------------------ Pasal 4 -------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah
yang menjadi objek hibah dalam akta ini
dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan
Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan
Pertanahan Nasional tersebut. ------------------
------------------------- Pasal 5---------------------
Apabila kelak dikemudian hari dari akibat
Hibah ini ada para pihak yang mengajukan
gugatan terhadap obyek Hibah ini, maka
kedua belah pihak akan menanggung segala
sesuatu akibatnya dan melepaskan pejabat
terkait terhadap akibat yang ditimbulkan oleh
Hibah antara kedua belah pihak tersebut.-----
------------------------ Pasal 6 ---------------------
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin
kebenaran identitas para pihak sesuai tanda
pengenal dan kebenaran berkas-berkas/
dokumen dan penjelasan-penjelasan yang
disampaikan kepada saya Pejabat Pembuat
Akta Tanah dan bertanggungjawab
sepenuhnya atas hal tersebut dan
selanjutnya para pihak juga menyatakan
telah mengerti dan memahami isi akta ini. --
------------------------ Pasal 7 ---------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan
segala akibatnya memilih tempat kediaman
hukum yang umum dan tidak berubah pada
Kantor Pengadilan negeri di Sidoarjo.----------
-------------------------- Pasal 8 ----------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan
segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
Pihak Kedua. --------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para
pihak dan; ------------------------------------------
1. Tuan ………………………, lahir di
……………………, pada tanggal ………………….
(…………………………………), Warga Negara
Indonesia, ……………………(Pekerjaan),
bertempat tinggal di ………………,
……………………………………, Rukum Tetangga
(RT) …….., Rukun Warga (RW) ……..,
Kelurahan/ Desa ……………………, Kecamatan
…………………, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK); ---------------
2. Tuan ………………………, lahir di
……………………, pada tanggal ………………….
(…………………………………), Warga Negara
Indonesia, ……………………(Pekerjaan),
bertempat tinggal di ………………,
……………………………………, Rukum Tetangga
(RT) …….., Rukun Warga (RW) ……..,
Kelurahan/ Desa ……………………, Kecamatan
…………………, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK); ---------------
Keduanya bertempat tinggal di
……………………., Pegawai Pejabat sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta
dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran
pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas,
akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh
Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan para saksi
dan saya, PPAT, sebagai 2 (dua) rangkap, asli,
yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama
disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap
lembar kedua disampaikan kepada Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk
keperluan pendaftaran peralihan hak akibat
hibah dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tuan ………………………. Tuan………………….
QQ. ………………………..
Persetujuan isteri
Nyonya …………………………….
Saksi Saksi
……………………. ……………………….
Pejabat Pembuat Akta Tanah
…………………………………
11.2 Contoh Kontrak Di Luar KUHPerdata (Tidak Bernama)
___________________________________________
PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA/ FRANCHISE
Pada hari ini Rabu, tanggal sebelas bulan enam tahun duaribu
delapan (11-06-2008), yang bertandatangan di bawah ini:
1. Drs. X, Direktur Restoran ALAMI. Alamat di Jl. Kutai Raja
Nomor 15 Surabaya. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama Restoran ALAMI. Selanjutnya disebut Franchisor
(pemberi-franchise).
2. YY, Wiraswasta. Alamat di Jl. Mangga Nomor 11 Surabaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi.
Selanjutnya disebut Franchisee (penerima-franchise).
Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri
dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagaimana berikut:
Pasal 1 : Syarat-Syarat
Franchisee akan memenuhi semua persyaratan yang
ditetapkah Franchisor, yaitu:
1. memiliki tempat usaha milik sendiri, tanah/ lahan
seluas 300 meter persegi (m2) sesuai desai yang
ditetapkan franchisor.
2. Menyiapkan lahan parkir yang memadai minimal
untuk 20 kendaraan roda 4 (empat) dan atau 40
kendaraan roda 2 (dua) serta dua toilet yang
diperuntukkan bagi konsumen.
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp.
200.000.000 (duaratus juta rupiah) dan uang jaminan
sebesar Rp. 30.000.000 (tigapuluh juta rupiah) yang
harus disetorkan ke rekening Franchisor.
Pasal 2 : Franchisee Fee dan Royalti
1. Franchisee setuju untuk membayar Fee sebesar Rp.
20.000.000 (duapuluh juta rupiah) yang dibayarkan pada
franchisor ketika perjanjian ditandatangani.
2. Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 3% (tiga
persen) dari omzet penjualan restoran yang dibayar setiap
bulan setelah tanggal 20 untuk penjualan bulan sebelumnya.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan Franchisor pada persoalan
hukum yang menimpa franchisee dengan pihak ketiga terkait
usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4 : Jam Buka Restoran
Restoran ALAMI akan buka setiap hari mulai jam 10.00 wib
sampai dengan jam 20.00 wib.
Pasal 5 : Kewajiban Franchisor
1. memberikan panduan operasional kepada franchisee
terkait pengelolaan restoran dan memberikan pengetahuan
tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu
ALAMI.
2. menyiapkan desain interior, sekaligus melatih karyawan
restoran tanpa memungut biaya dari franchisee.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee 2
(dua) kali dalam setahun.
4. memberikan ruang konsultasi gratis kepada franchisee
terkait pengelolaan restoran ALAMI.
Pasal 6 : Kewajiban Franchisee
1. menanggung seluruh biaya untuk pengadaan sarana dan
prasarana yang terkait dengan restoran ALAMI, termasuk
mengurus perizinannya.
2. Menanggung seluruh pembiayaan terkait atribut yang
melekat atas restoran ALAMI.
Pasal 7: Hak Franchisor
Franchisor berhak atas segala pembayaran maupun fee yang
diberikan oleh franchisee
Pasal 8 : Hak Franchisee
Franchisee berhak menggunakan segala atribut restoran
ALAMI dan hasil pengelolaan restoran
Pasal 9 : Pajak
Beban pajak atas pembayaran yang dilakukan franchisee
kepada franchisor akan dibebankan pada franchisee
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian
ditandatangani
Pasal 11: Kuasa
Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada franchisor
untuk mengaudit keuangan franchisee terkait usaha restoran
Pasal 12: Laporan
Franchisee akan memberikan laporan penjualan setiap 3
bulan sekali kepada franchisor, disamping laporan rugi laba
tahunan.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system,
manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat
dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini
bilamana:
1. franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya
Bagian 7 dari 8
bahkan setelah diberi teguran atau peringatan oleh
franchisorr.
2. Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit
Pasal 15: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa antara kedua belah pihak maka akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tidak
mencapai titik temu maka franchisor dan franchisee sepakat
memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan
Pengalidan Negeri Surabaya.
Pasal 16: Penutup (addendum)
Hal-hal yang belum diperjanjikan dalam perjanjian ini, namun
di kemudian hari dianggap penting dan harus dipenuhi maka
akan dibuat addendum sebagai bagian yang tidak
terpisahkan.
Demikian perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari pihak
manapun.
Franchisee Franchisor
YY Drs.
11.3 Contoh Kontrak Syariah
AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH
No. .............
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Allah berfirman dalam hadis qudsi:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla berfirman, `Aku pihak ketiga dari dua
orang yang berserikat selama salah satunya tidak
mengkhianati lainnya.`”
(HR Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala
janji…….”
(Surat Al-Maaidah 5 : 1) “………dan sesungguhnya
kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian
mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24)
__________________________________________________
AKAD MUSYARAKAH
Akad musyarakah ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal lima
belas juni tahun dua ribu sembilan bertempat di Ciputat
ditandatangani pada hari ini, hari senin tanggal 15, bulan 06,
tahun 2009 Pukul 10.00 Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1. PT BANK SYARIAH MAJU TERUS, beralamat di Jl.
Kemerdekaan Raya No.24, Cinere, Kecamatan Limo,
Depok 240507 yang dalam hal ini diwakili oleh saudari
Riri Rahmawati selaku manajer, selanjutnya disebut
“BANK”.
2. Heri Prasetyo, beralamat di Jl. kemuning blok.7 no.
3, komplek Graha Permai, Kampung Sawah, Ciputat
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bolu
Photograph selanjutnya disebut “NASABAH”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai
berikut:
- Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan
usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK
untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan al–Musyarakah yang
pendapatan / keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil
(syirkah) yang seimbang (proporsional) antara BANK dan
NASABAH sesuai dengan besarnya Pembiayaan dari BANK
dan Modal dari NASABAH.
- Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan berjanji,
serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan
Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang
termaktub dalam Akadini. Selanjutnya kedua belah pihak
setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan
Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat –
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Musyarakah : Akad kerja sama usaha patungan antara dua
pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk
membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan
produktif. Syari‟ah adalah : Hukum Islam yang bersumber
dari al-Qur‟an dan ar-Ra‟yu yang mengatur segala hal yang
mencakup bidang „ibadah mahdhah dan „ibadah muamalah.
Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan
yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK. Bagi
Hasil adalah : Pembagian atas pendapatan/keuntungan
antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
2. Hari Kerja Bank, adalah Hari Senin sampai dengan Jum‟at
(tidak termasuk hari libur nasional) yang merupakan hari
kerja dan Bank Indonesia menyelenggarakan kliring.
3. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh
dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan
menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan
oleh BANK dan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
4. Pembukuan Pembiayaan adalah : Pembukuan atas nama
NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh
transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang
merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran,
sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Keuntungan
adalah : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8
Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum
dipotong pajak.
5. Dokumen Jaminan adalah: Segala macam dan bentuk surat
bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang
yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna
menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK
berdasarkan Akad ini. Jangka Waktu Akad adalah: Masa
berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam
Pasal 3 Akad ini.
6. Cedera Janji adalah: Peristiwa atau peristiwa-peristiwa
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang
menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau
sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan
sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum
Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BANK
Berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan
fasilitas Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai
sejumlah Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah ), yang
merupakan 50 % dari total kebutuhan modal usaha,
sedangkan porsi NASABAH adalah sebesar Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) yang merupakan 50 % dari modal
usaha, penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari BANK
dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan NASABAH, yang akan digunakan
oleh NASABAH untuk membiayai usaha
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung
untuk jangka waktu tiga ( 3 ) bulan terhitung sejak tanggal
Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal lima
belas bulan sembilan tahun dua ribu sembilan (15-Juni-2009)
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–
ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang
ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini
mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik
Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat
sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan Realisasi
Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya,
selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat
pencairan harus dilaksanakan. - Menyerahkan kepada BANK
seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas
pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan
Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang
jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya. - Terhadap
setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan,
NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani
Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan
menyerahkannya kepadaBANK. Sebagai bukti telah
diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas
jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK
berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda
Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
- NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan
diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-
masing pihak adalah: 50 % ( lima puluh persen ) dari
pendapatan/keuntungan*) untuk NASABAH dan 50% ( lima
puluh persen ) dari pendapatan/keuntungan untuk *) untuk
BANK.
- NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan
Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap bulan.
Selama waktu pinjaman
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad
ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena
ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang
dilakukan NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad ini.
- BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya
kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai
kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan
oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan
hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk
menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan
fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik
pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima
bulan berikutnya.
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang
diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke
sepuluh sesudah BANK menerima perhitungan usaha
tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap. -
Apabila sampai hari ke sepuluh BANK tidak menyerahkan
kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka
BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui
perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.
- NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya
akan menanggung segala kerugian secara proporsional,
maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada
NASABAH tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan
pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak
BANK sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil
sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal
pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang
merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK
atas Pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan di Kantor
BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH
di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH
di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang
tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan
dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata
kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna
membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
- Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi
Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu
yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut
akan menghapus atau mengurangi bagian dari
pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK
sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan
pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya,
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH
sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH
menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan NASABAH
sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat
NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK
tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya–biaya
lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa
terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan
perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan
pembayaran oleh NASABAH melaui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan
Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah
disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan
kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang–undangan
yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
- 3 buah kamera DSLR Canon 50 D
- Satu set lampu studio Visatec
- 2 set background hitam dan putih
- 3 buah flash 580 ex for Canon
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada
NASABAH berdasarkan Akad ini,
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut
bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan
Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada
Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. -
memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal
terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun
usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak
ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.
- membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari
beban penjaminan terhadap pihak
lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan
Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas
Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam
pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yang
difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan
dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan–bahan
dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK kepada
NASABAH.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau
setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan
dengan prinsip–prinsip Syari‟ah.
Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan
sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK,
sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan
NASABAH, bahwa: - NASABAH adalah Perseorangan/Badan
Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia; -
pada saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang
mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada
orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas
sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak
terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam
keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka
atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada
pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib,
baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang
dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau
mengganggu jalannya usaha NASABAH; - NASABAH memiliki
semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya; -
orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh NASABAH adalah
sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan
dari pihak manapun; - NASABAH mengizinkan BANK pada
saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad,
untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang
berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan
pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan,
transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan
usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak
langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK
berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH
dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas
sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada
BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan,
surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
hal atau peristiwa tersebut dibawah ini: - NASABAH tidak
melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK
sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5
Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya
Bagian 8 dari 8
atas barang– barang yang dijadikan jaminan, dan/atau
pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10
Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau
NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam
Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini; - Sebagian atau seluruh
harta kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak
yang berwajib; - NASABAH berkelakuan sebagai pemboros,
pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan
insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini
bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–
perbuatan atau lebih sebagai berikut: - menggunakan
Pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana
kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK;
- melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun,
termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan,
konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan
teknis yang diharuskan BANK;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit
oleh Pengadilan;
- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi BANK dalam melakukan
pengawasan dan/atau
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan
dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan
usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh BANK berdasarkan
Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada
pembuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menutup asuransi berdasar Syari‟ah atas bebannya terhadap
seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan
berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk
oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi
tersebut (banker‟s clause).
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau
menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan
dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan
BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau
perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak
menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah
pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk
menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada
BADAN ARBITRASE SYARI‟AH NASIONAL (BASYARNAS) untuk
memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur
berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan
tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE SYARI‟AH NASIONAL
(BASYARNAS) bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
LAIN – LAIN
- Segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kontrak ini
maka dari kedua belah pihak tidak boleh mempersoalkan hal
tersebut menjadi masalah akad kontrak.
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam dalam perjanjian
ini dan dipandang perlu oleh kedua belah pihak serta
perubahan-perubahannya, maka akan diatur dalam
perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang mengikat
dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan
Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah,
apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan
secara pribadi
dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H : Heru prasetyo
A l a m a t : jl kemuning Blok 7 No 3 komplek Graha Permai,
Kampung Sawah, Ciputat
B A N K : PT BANK SYARIAH MAJU TERUS PANTANG MNDUR
A l a m a t : Jl. Kemerdekaan Raya, Cinere, Kecamatan Limo,
Depok 240507
Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur
dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu
Addendum. - Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini. - Surat Akad
ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di
atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua)
yang masing-masing berlaku sebagai aslinya.
PT. BANK SYARIAH MAJU TERUS NASABAH
Materai
Riri Rahmawati Heri prasetyo
Menyetujui,
Ridwan Darmansyah, SH, MA
Saksi – saksi
Hakim Jannati Firdaus
113