Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Buku Ajar Mata Kuliah Praktek Peradilan Pidana

Emy Rosnawati

Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.

Catatan sumber ↗
Sampul Buku Ajar Mata Kuliah Praktek Peradilan Pidana

CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 11 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11

Bagian 1 dari 11

 Buku Ajar Mata Kuliah
Praktek Peradilan Pidana


          Oleh
      Emy Rosnawati




     Diterbitkan oleh
     UMSIDA PRESS




       Tahun 2019
Buku Ajar
Praktek Peradilan Pidana

Penulis :
Emy Rosnawati.
ISBN :
978-602-5914-91-1
Editor :
Septi Budi Sartika, M.Pd
M. Tanzil Multazam , S.H., M.Kn.
Copy Editor :
Fika Megawati, S.Pd., M.Pd.
Design Sampul dan Tata Letak :
Mochamad Nashrullah, S.Pd
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur
Cetakan pertama, Agustus 2019

© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu
apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit.
                       KATA PENGANTAR

Mata Kuliah Praktek Peradilan khususnya peradilan Pidana bertujuan
agar mahasiswa menguasai bagaimana sesungguhnya praktek
peradilan pidana. Terutama membuat surat – surat penting yang
digunakan dalam perkara pidana serta kemahiran dan ketrampilan
hukum dalam menjalankan persidangan pengadilan semu tingkat
pertama. Dalam melaksanakan kegiatan belajar dan berlatih
membuat surat – surat penting sekaligus menjalankan praktek
persidangan seharusnya berpedoman pada literatur yang tepat dan
baik dalam usaha membantu mahasiswa mencapai tujuan tersebut.
Namun literatur yang diharapkan belum ada yang sesuai dengan
kebutuhan. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini.

     Disamping memberikan petunjuk praktis dalam menyusun surat
– surat penting untuk dipraktekkan dalam berlatih, buku ini juga
memberikan contoh – contohnya. Contoh – contoh surat yang
diberikan yakni surat yang amat perlu bahkan sebagian besar
bersifat imperatitif, seperti surat kuasa, surat dakwaan, surat
tuntutan, pleidoi, putusan. Apabila mahasiswa menyimak teori –
teori dan contoh – contoh yang dipaparkan dalam buku ini maka
mahasiswa akan lebih mudah membuat surat – surat penting dalam
sistem peradilan Pidana dan mampu menjalankan peradilan semu
dengan baik.

     Walaupun penulis telah berusaha menulis buku ini dengan sebaik
– baiknya , sebagai manusia biasa tentulah masih banyak
kekurangannya. Kepada rekan – rekan pengajar dibidang hukum
pidana , khususnya instruktur kemahiran hukum pidana sangat
diharapkan koreksi dan kritiknya terhadap buku ini.



                                                     Penulis
                        DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN ---------1

BAB II BERITA ACARA PEMERIKSAAN-------- 3

BAB III SURAT KUASA --------27

BAB IV SURAT DAKWAAN-------- 35

BAB V NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) -------- 41

BAB VISURAT TUNTUTAN-------- 47

BAB VII NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) --------62

BAB VIII PUTUSAN -------- 70

BAB IX PEMERIKSAAN PERSIDANGAN-------- 93

BAB X UPAYA HUKUM-------- 101
                         BAB I
                     PENDAHULUAN

      Mata kuliah Praktek Peradilan Pidana merupakan mata kuliah
yang memiliki learning outcome. Setelah mengikuti kegiatan praktek
peradilan pidana diharapkan mahasiswa mengenal dan memahami
macam dan bentuk surat surat – surat yang diperlukan dalam
menjalankan proses peradilan perkara pidana. Surat – surat dalam
proses peradilan pidana yang dimaksudkan adalah Berita Acara
Pemeriksaan, Surat Kuasa, Dakwaan, Eksepsi atau keberatan,
Tuntutan, Pembelaan, Putusan, persidangan tingkat pertama, upaya
hukum peradilan pidana yaitu upaya hukum banding dan kasasi.

    Mata kuliah praktek peradilan pidana secara garis besar
meliputi :

   1. Menganalisa perkara
      Menganalisa perkara didalam praktek peradilan pidana
      termasuk menyusun rencana perkara.
   2. Menyusun berkas perkara
      Berkas perkara yang dimaksud adalah berkas perkara pokok ,
      berkas perkara pendukung maupun berkas perkara
      persidangan. Menyusun berkas perkara sebagai landasan
      untuk praktek perdilan pidana
   3. Simulasi persidangan.
      Simulasi persidangan dimulai dari tahap membuka
      persidangan sampai dengan menutup persidangan.

       Mata kuliah praktek peradilan pidana tidak hanya bertujuan
mahir dalam menyusun berkas perkara akan tetapi juga pemahaman
hukum acara pidana yang disimulasikan dalam persidangan. Dalam
simulasi praktek peradilan pidana kita mengambil contoh pada
pemeriksaan peradilan tingkat pertama, sedangkan untuk upaya
hukum banding dan upaya hukum kasasi kita bahas sekilas.

     Setelah memahami surat – surat tersebut mahasiswa dapat
menjalankan praktek peradilan pidana di tingkat pertama dalam
praktek peradilan semu. Dengan berlatih membuat surat – surat
penting tertentu dan melakukan praktek peradilan semu mahasiswa
sudah dianggap terampil dalam praktek peradilan.
                       BAB II
             BERITA ACARA PEMERIKSAAN
                       ( BAP )

     Berita acara pemeriksaan dibuat oleh penyidik sebagai dasar
Penuntut Umum membuat dakwaan. Berita acara pemeriksaan
terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan tersangka, Berita Acara
Pemeriksaan saksi (saksi berupa saksi korban maupun saksi yang
melihat kejadian ), berita acara saksi ahli. Dalam menjalankan
proses penyidikan penyidik harus taat pada standar prosedur
operasional pemeriksaan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian .
Standar prosedur tersebut meliputi :

1. Syarat-syarat Pemeriksaan.
   a. Pemeriksaan.
      1) Mempunyai kewenanganan melakukan pemeriksaan dan
         membuat Berita Acara Pemeriksaan, baik sebagai Penyidik
         dan Penyidik Pembantu.
      2) Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang Hukum
         Pidana, Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan-
         Undangan / Hukum-hukum lainnya.
      3) Mempunyai pengetahuan yang cukup dan mahir
         melaksanakan fungsi tehnis professional khas kepolisian
         dibidang reskrim khususnya kemahiran tentang taktik dan
         tehnik pemeriksaan.
      4) Mempunyai pengetahuan dan menguasai kasus tindak
         pidananya dengan baik, berdasarkan Laporan Polisi,
         Laporan Hasil Penyelidikan, Berita Acara Pemeriksaan di
         tempat Kejadian Perkara, informasi dan data lainnya.
      5) Memiliki kepribadian :
         a. percaya pada diri sendiri.
      b. Mempunyai kemampuan menghadapi orang lain.
      c. Tidak lekas terpengaruh atau mempunyai perasaan
          syak-wasangka.
      d. Sabar, dapat mengendalikan emosi dan mengekang diri.
      e. Kemampuan menilai dengan tepat dan bertindak cepat
          dan obyektif, khususnya dalam menilai sikap dan
          gerakan tersangka dan waktu menjawab.
      f. Tekun, ulet dan mampu mengembangkan inisiatip.
   6) Mampu mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik
      sehingga dapat tepat guna dan berhasil guna (efektif dan
      efisien).

b. Yang diperiksa
   1) Tersangka, saksi / ahli, dalam keadaan sehat jasmani dan
      rohani.
   2) Tersangka, saksi / ahli, bebas dari rasa takut.
   3) Tersangka, saksi / ahli dipanggil dengan panggilan yang sah
      kecuali bila tersangka ditangkap / tertangkap tangan.

c. Tempat pemeriksaan
   1) Ditentukan / ditetapkan secara khusus sebagai tempat
      untuk melakukan pemeriksaan baik dikantor penyidik /
      penyidik pembantu atau tempat-tempat lain yang layak
      sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
      (misalnya dirumah / kediaman yang diperiksa, dirumah
      sakit).
   2) Dalam hal tersangka, saksi / saksi ahli telah dua kali
      dipanggil secara bertutut-turut dengan surat panggilan
      yang sah, tetapi tidak wajar, maka pemeriksaan dapat
      dilakukan dirumah / kediamannya atau tempat lain dimana
      suasana tenang.
   3) Tempat harus terang dan bersih, serta tidak ada hal-hal
      yang dapat mengalihkan aperhatian yang diperiksa.
   4) Tempat pemeriksaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
      menimbulkan kesan menakutkan / menyeramkan dan
      dalam suasana tenang.
   5) Tempat pemeriksaan harus terjamin keamanannya.
   6) Tersedia tempat bagi penasehat hukum.
   7) Bila memungkinkan dibuat ruang khusus pemeriksaan
      tersangka / saksi dengan segala prasarana dan sarana yang
      diperlukan.
d. Saat mulai pemeriksaan
   1) Pemeriksaan agar diusahakan sesegera mungkin / tepat
        waktu sesuai waktu panggilan.
   2) Setelah penangkapan dilaksanakan terhadap tersangka
        agar segera diadakan pemeriksaan.
   3) Dalam waktu satu hari (1 X 24 jam) setelah perintah
        penahanan dilaksanakan, tersangka harus memulai
        diperiksa (Pasal 122 KUHAP).
   4) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat
        menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu
        maupun pembicaraan yang emosional.
   5) Hindarkan         pertanyan-pertanyaan      yang      dapat
        menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu
        maupun pembicaraan yang emosional.
   6) Hindari agar pemeriksaan jangan sampai dipengaruhi
        tersangka atau saksi / ahli.
   7) Hindarkan pertanyaan-pertanyaan kepada tersangka dan
        saksi / ahli yang menunjuk pada tindak pidana yang
        terjadi.
   8) Agar memperhatikan norma-norma kesopanan dan
        kesusilaan, terutama apabila tersangka atau saksi seorang
        wanita.
9)  Dalam hal tersangka / saksi agar sulit / kurang lancar
    dalam mengemukakan keterangan, maka agar dibantu
    atau dibimbing sehingga dapat memberikan gambaran
    yang jelas tentang seseorang, keadaan dan jalannya
    tindak pidana secara lengkap, sistematis dan berurutan.
10) Dalam hal tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak
    boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan
    dengan pemeriksaan.
11) Pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak
    boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan
    dengan pemeriksaan.
12) Hendaknya dibangkitkan rasa simpati dan dicegah jangan
    sampai menimbulkan sikap yang bertentangan.
13) Pertanyan-pertanyyan harus singkat, padat dan jelas,
    sehingga mudah dimengerti oleh tersangka, saksi dan
    ahli.
14) Untuk memperoleh keterangan yang lebih meyakinkan
    pemeriksa agar mengulang pertanyaan yang sama kepada
    tersangka, saksi dan ahli.
15) Tidak memberikan kesempatan akepada tersangka, saksi
    dan ahli untuk membuat keterangan yang bersifat
    khayalan atau keterangan yang tidak benar.
16) Agar bersikap sabar, tekun dan ulet dalam menghadapi
    tersangka, saksi dan ahli yang berbelit-belit.
17) Kepada tersangka, saksi dan ahli supaya disuruh
    mengenali, diperlihatkan kembali barang bukti yang
    didapatkan dan keterangannya supaya dimuat dalam
    berita acara pemeriksaan atas dirinya.
18) Keterangan tersangka atau saksi / ahli wajib ditulis secara
    teliti dan lengkapi dalam berita acara apemeriksaan
    sehingga amemenuhi / menjelaskan tersangka ahli dan
    alat bukti lainnya ternyata :
       a. Tidak terdapat cukup bukti.
       b. Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
       c. Dihentikan demi hukum.
       d. Maka penyidikan wajib segera dihentikan (Pasal 109
           ayat (2) KUHAP).
e. Sarana pemeriksaan
   1) Meja dan kursi sesuai kebutuhan.
   2) Mesin tulis / computer.
   3) Alat-alat tulis.
   4) Tape recorder dan alat-alat elektronika sebagai penolong
      pemeriksaan (bila diperlukan).
   5) Kelengkapan administrasi penyidikan.

f. Pembuatan berita acara pemeriksaan
   1) Persyaratan Formal
      a. Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas
         disebutkan nama kesatuan dan wilayah.
      b. Dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata “PRO
         JUSTITIA“.
      c. Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama
         ditulis kata-kata “BERITA ACARA PEMERIKSAAN“ dan
         dibawahnya antara tanda kurung dituliskan TERSANGKA
         / SAKSI / ahli isinya dimulai dibawahnya.
      d. Disebelah kiri dari setiap lembaran Berita Acara
         Pemeriksaan dikosongkan selebar ¼ halaman yang
         disebut marge yang maksudnya disediakan untuk
         tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam
         penulisan materinya.
      e. Pada pendahuluan Berita Acara pemeriksaan
         dicantumkan :
         1. Hari, tanggal, bulan tahun dan pukul pembuatan
            (huruf pertama diawali 7 ketikan).
   2. Nama, pangkat, Nrp, Jabatan dan kesatuan dari
       penyidik serta Skep penyidik.
   3. Nama (nama lengkap), termasuk nama kecil, alias
       dan nama panggilan) tempat dan tanggal lahir
       (umur) agama, kewarganegaraan, tempat tinggal
       atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka / saksi /
       ahli, berdasarkan keterangannya dan dicocokan
       dengan identitas diri dalam Kartu Penduduk /
       Passport / Kartu Pengenal lainnya (SIM, STNK, dll).
   4. Diperiksa selaku tersangka atau saksi / ahli.
   5. Alasan pemeriksaan dalam hubungan dengan tindak
       pidana yang terjadi dengan menyebutkan pasal
       Undang-Undang yang dilanggar serta menyebutkan
       nomor dan tanggal laporan polisi.
f. Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan terdapat kolom
   tanda tangan yang diperiksa dan pihak-pihak lain yang
   terlibat, kemudian Berita Acara Pemeriksaan ditutup
   dan ditandai tangani oleh Penyidik.
g. Bila yang diperiksa tidak dapat membaca dan menulis
   (buta huruf), maka kolom tanda tangan dibubuhkan cap
   jempol / tiga jari kanan (telunjuk, jari tengah, jari manis)
   kiri / kanan sesuai dengan keadaan yang paling
   memungkinkan dari pada yang diperiksa tersebut.
h. Apabila yang diperiksa tidak mengerti atau memahami
   bahasa Indonesia, maka kepada yang diperiksa dapat
   didampingi oleh penterjemah / bahasa isyarat.
i. Bagi yang diperiksa dikarenakan cacat tubuh tidak
   amemiliki kedua belah tangan, maka untuk yang
   menerangkan keadaan yang diperiksa dan diketahui
   oleh saksi lain.
j. Setiap halaman, kecuali halaman terakhir yang memuat
   tanda tangan yang diperiksa, harus diberi paraf yang
   diperiksa dipojok kanan bawah.
k. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka
   apemeriksaan maupun pembuatan Berita Acara
   Pemeriksaan dapat dihentikan sementara dengan
   menutup dan menandatangani BAP tersebut oleh yang
   diperiksa dan penyidik serta semua pihak yang terlibat.
l. Untuk melanjutkan Beria Acara Pemeriksaan yang
   belum dapat diselesaikan, maka pembuatan Berita
   Acara Pemeriksaan (Lanjutan) dilaksanakan sebagai
   berikut :
   1. Halaman berikut.
   2. Memakai nama kesatuan dan memakai kata-kata
       PRO JUSTITIA.
   3. Judul berita Acara Pemeriksaan adalah : Berita Acara
       Pemeriksaan Lanjutan Tersangka / saksi / Ahli.
   4. Nomor pertanyaan melanjutkan nomor pertanyaan
       Berita Acara Pemeriksaan.
   5. Pengantar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
       lanjutan dibuat sebagaimana Berita Acara
       sebelumnya.
m. Bilamana tersangka/saksi/ahli tidak mau menanda
   tangani Berita Acara Pemeriksaan, dibuatkan Berita
   Acara penolakan dengan menuliskan alasan-alasannya.
n. Apabila tersangka / saksi didampingi juru bahasa
   insyarat maka agar disebutkan dalam uraian setelah
   kata-kata ”setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai
   dibuat, maka ...... dst ”.
   Selanjutnya juru bahasa / ahli isyarat turut menanda
   tangani Berita Acara Pemeriksaan dimaksud, disamping
   tanda tangan yang diperiksa.
   o. Apabila tersangka didampingi penasehat hukum, maka
      dalam Berita Acara Pemeriksaan diikutkan untuk
      menandatangani Berita Acara tersebut sehingga
      memperkuat keabsahan hasil pemeriksaan terhadap
      tersangka yang bersangkutan.
   p. Harus diketik diatas kertas folio warna putih, dengan
      jarak antara baris kalimat sebesar 1 ½ (satu setengah)
      spasi.
   q. Diantara baris awal tidak boleh dituliskan apapun, pada
      setiap awal kalimat dimulai 7 (tujuh) ketikan.
   r. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada
      ruang kosong diisi dengan garis putus-putus.
   s. Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah, jangan sekali-
      kali menghapus dengan alat-alat apapun dan menindih
      dengan huruf atau kata-kata lain.
   t. Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah dan perlu
      diperbaiki supaya yang salah tersebut dicoret dan
      diparaf pada ujung atau kitri dan kanan, perbaikannya

Bagian 2 dari 11

      ditulis pada marge dan diparaf pada ujung kiri dan
      kanan dengan didahului kata-kata ”SAH DIGANTI”.
   u. Kata-kata harus ditulis dengan lengkap, jangan
      menggunakan singkatan, kecuali singkatan kata-kata
      yang resmi.
   v. Penulisan angka yag menyebutkan jumlah harus di
      ulangi dengan huruf dalam kurung.
   w. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf
      balok) dan digaris bawahnya.
2) Persyaratan Materiil
   Keseluruhan isi / materi Berita Acara Pemeriksaan agar
   memenuhi jawaban atas pertanyaan 7 (tujuh) KAH yaitu:
   a. Siapakah
   ”Siapakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tentang orang-orang yang diperlukan dengan
   mengajukan pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai
   berikut :
   (1) Siapa yang melaporkan / mengadukan.
   (2) Siapa yang pertama-tama mengetahui.
   (3) Siapa korban / yang dirugikan.
   (4) Siapa pelakunya / tersangkanya.
   (5) Siapa saksi-saksinya.
   (6) Siapa yang terlibat lainnya.
b. Apakah
   ”Apakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tentang peristiwa alat, penyebab dan latar
   belakangnya dengan mengajukan pertanyaan antara
   lain sebagai berikut :
   (1) Apa yang telah terjadi (Peristiwanya).
   (2) Apa yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi.
   (3) Apa alat yang digunakan.
   (4) Apa akibat yang ditimbulkan.
   (5) Apa kerugian yang dialami.
   (6) Apa penyebab timbulnya kejadian.
   (7) Apa sebab tersangka / saksi melakukan.
c. Dimanakah
   ”Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tempat-tempat tertentu dengan pertanyaan-
   pertanyaan antara lain sebagai berikut :
   (1) Dimanakah peristiwa itu terjadi.
   (2) Dimanakah korban berada sebelum kejadian , pada
         saat kejadian dan saat ditemukan.
   (3) Dimanakah benda-benda/barang-barang bukti itu
         ditemukan dan dimana sebelum ditemukan.
   (4) Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi.
   (5) Dimanakah tersangka berada pada waktu tindak
        pidana terjadi.
d. Dengan apakah
   ”Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tentang alat yang dipergunakan dengan
   mengajukan pertanyaan, antara lain sebagai berikut :
   (1) Dengan apakah tersangka melakukan perbuatannya.
   (2) Dengan apakah tersangka membawa korban /
        barang.
   (3) Dengan apakah saksi dapat melakukan.
e. Mengapakah
   ”Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab latar belakang pertanyaan-pertanyaan
   antara lain sebagai berikut :
   (1) Mengapakah perbuatan itu dilakukan.
   (2) Mengapa menggunakan alat / cara-cara itu.
   (3) Bagaimanakah.
f. “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tentang cara perbuatan itu dilakukan dengan
   mengajukan pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai
   berikut :
   (1) Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu.
   (2) Bagaimana cara mendapatkan sesuatu (baik
        tersangka / saksi).
g. Bilamanakah
   “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat
   menjawab tentang waktu dengan mengajukan
   pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut :
   (1) Bilamana perbuatan / tindak pidana dilakukan
        terjadi.
   (2) Bilamana kejadian tersebut dilaporkan.
   (3) Bilamana korban ditemukan.
      (4) Bilamana korban meninggal; dunia dan lain-lain.
   h. Keseluruhannya agar memuat uraian keterangan yang
      memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana yang
      dipersangkakan.

3) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli.
   Pada dasarnya Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka
   saksi dan ahli berisikan gambaran / kontruksi suatu tindak
   pidana, dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu
   bentuk cerita / pertanyaan kronologis, Tanya jawab dan
   gabungan antara bentuk cerita dengan tanya jawab.
   a) Bentuk cerita pertanyaan.
      Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk cerita /
      pertanyaan adalah serangkaian jawaban atas
      pertanyaan lisan yang diajukan oleh pemeriksa kepada
      yang diperiksa disusun dalam kalimat sehingga
      merupakan Acara Pemeriksaan yang memenuhi
      jawaban-jawaban atas pertanyaan 7 KAH serta
      memenuhi unsur-unsur tindak pidananya yang biasanya
      digunakan dalam perkara-perkara / tindak pidana
      ringan.
   b) Bentuk tanya jawab.
      Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk tanya jawab
      disusun dalam bentuk tanya jawab antara penyidik
      dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran
      kejadiannya secara jelas dan memenuhi jawaban-
      jawaban atas pertanyaan 7 KAH serta unsur-unsur
      tindak pidananya.
   c) Bentuk Gabungan ceritera dan tanya jawab.
      Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk gabungan
      cerita dan tanya jawab pada hakekatnya disusun dalam
           bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi
           dengan bentuk cerita / pertanyaan.

Contoh Berita Acara Pemeriksaan :

POLRI DAERAH JAWA TIMUR
   RESORT PASURUAN
     SEKTOR PASURUAN
“PRO JUSTITIA”

                  BERITA ACARA PEMERIKSAAN
                              (TERSANGKA)
Pendahuluan   -------- Pada hari ini Kamis tanggal 31 bulan Mei
              tahun 2000 delapan belas, sekira Jam : 19.30 WIB,
              saya : --------------------------------------------------------------
              ---------------------- : MARYANA, SH : -----------------------
              Pangkat IPDA Nrp. 62050913, Jabatan Kanit I Sat
              Reskrim Polres Pasuruan selaku penyidik pada
              Kantor Kepolisian tersebut diatas Berdasarkan Surat
              Perintah Kapolda Jatim Nomor. : Sprin/ 01 / II / 2015,
              tanggal 13 Februari 2015 bersama : -----------------------
              ------------------------- : SUKISNO : ---------------------------
              Pangkat AIPTU Nrp 72070066, Jabatan Anggota
              Reskrim Kepolisian Sektor Gempol, Selaku Penyidik
              Pembantu pada kantor tersebut diatas, Berdasarkan
              Surat Keputusan Kapolda Jatim No. Pol. : Skep / 14 /
              IX / 2014 tanggal 25 September 2014, telah
              melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki
              yang belum dikenal dan mengaku bernama : -----------
              ------------ : MOCH SHOLEH bin Jamaludin : -------------
              Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Pasuruan, 29
              Desember 1981, umur : 37 tahun, Kewarganegaraan
           Indonesia, Suku Jawa, Agama : Islam, Pekerjaan :
           Satpam, Pendidikan : SMA (Tamat), Alamat jalan
           Hasanudin nomor 3 Kab. Pasuruan. HP : ----------------
           ------- Ia (MOCH Sholeh bin Jamaludin) diperiksa
           sebagai Tersangka dalam perkara Pidana :
           Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal :
           351 Subs 352 KUHP, sehubungan dengan Laporan
           Polisi No. Pol. : LP / 24 / V / 2018 / JATIM / RES PAS /
           SEK GMP, tanggal 13 Mei 2018. ----------------------------
           ----- Sebelum pemeriksaan ini dimulai kepada
           tersangka telah diberitahukan hak-haknya khususnya
           yang menyangkut Bantuan Hukum / Pengacara guna
           Pembelaannya. ------------------------------------------------
           ----- Atas pertanyaan pemeriksa maka yang diperiksa
           memberikan jawaban sebagai berikut : -----------------
                     PERTANYAAN :                     JAWABAN :
Kondisi    01.       Bagaimana kesehatan Saudara menyangkut
saksi                dengan pendengaran, penglihatan serta
                     kejiwaan saat dilakukan pemeriksaan
                     sekarang ini? -----------------------------------------
                     ------- 01. Saya saat ini dalam keadaan
                     -------       sehat baik pendengaran dan
                     -------
                     -------       penglihatan saya normal serta
                     -------       saya tidak pernah dirawat
                                   dirumah sakit jiwa. ----------------
Status     02.       Apakah didalam ruangan ini ada sesuatu
saksi                atau orang lain yang dapat mempengaruhi
                     saudara? Jelaskan! --------------------------------
                     ------- 02. Didalam ruangan ini tidak ada
                     -------       sesuatu atau orang lain yang
                     -------
                                   dapat mempengaruhi saya. -----
Kualitas
saksi
03.   Mengertikah saudara mengapa sekarang ini
      saudara diperiksa oleh Pemeriksa dan
      bersediakah saudara untuk memberikan
      keterangan dengan sebenar-benarnya? ------
      ------- 03. Ya, saya mengerti dan saya
      -------      sanggup                   memberikan
      -------      keterangan          yang       sebenar-
      -------      benarnya sehubungan dengan
      -------
      -------
                   saya          telah         melakukan
      -------      penganiayaan terhadap orang
                   lain. ------------------------------------
04.   Pernahkah saudara dihukum ataupun
      tersangkut perkara pidana lain selain perkara
      yang dipersangkakan kepada saudara
      sekarang? --------------------------------------------
      ------- 04. Saya tidak pernah dihukum
      -------      ataupun tersangkut perkara
      -------
      -------      pidana lain selain perkara yang
      -------      dipersangkakan kepada saya
                   sekarang ini. ------------------------
05.   Ceritakan secara singkat dan jelas riwayat
      hidup saudara, untuk melengkapi Berita
      Acara Pemeriksaan saudara sekarang ini? ----
      ------- 05. Nama saya M. Sholeh, jenis
      -------      kelamin laki-laki, umur : 38
      -------
                   tahun, tempat tanggal lahir di
      -------
      -------      Pasuruan tanggal 29 Desember
      -------      1981,              kewarganegaraan
      -------      Indonesia, suku Jawa, agama
      -------
                   Islam,       pekerjaan          Satpam,
      -------
      -------      pendidikan          terakhir         SMA
      -------      (Tamat), dilahirkan oleh seorang
      -------
      -------
      -------
      -------
                   ibu bernama SULASTRII dan
                   ayah bernama JAMALDIN (Alm),
                   saya anak ke-1 (satu) dari 3
                   (tiga)      bersaudara,       saya
                   beristrikan seorang perempuan
                   bernama        NUR     FATIKHAH
      -------      UMMAH dan dikaruniai 2 (dua)
      -------      orang anak bernama M.
      -------
      -------
                   FADILLAH (7 tahun) NORMA
      -------      ZAKIYA (4 tahun) bertempat
      -------      tinggal di jalan Hasanudin
                   nomor 3 Kabupaten Pasuruan.--
06.   Apakah di dalam pemeriksaan terhadap
      perkara yang dipersangkakan kepada
      saudara sekarang ini, saudara menggunakan
      hak saudara untuk didampingi Penasehat
      Hukum/Pengacara dan apakah saudara
      bersedia didampingi oleh Penasehat
      Hukum/Pengacara yang ditunjuk oleh
      Penyidik Sdri.MASTUTI UMRIN, SH &
      Partners dari kantor Advokat & Konsultan
      Hukum Alamat Jln. Tompo Truno Rt. 03 Rw.
      03 Dsn. Beji Kec. Beji Kab. Pasuruan? ---------
      ------- 06. Dalam pemeriksaan terhadap
      -------      perkara yang dipersangkakan
      -------
                   kepada saya sekarang ini, saya
      -------
      -------      tidak      akan    menggunakan
      -------      bantuan Penasehat Hukum /
      -------      Pengacara yang ditunjuk oleh
      -------
                   Penyidik ibu Sdri. MASTUTI
      -------
      -------      UMRIN, SH & Partners dari
      -------      kantor Advokat & Konsultan
      -------
      -------
      -------
      -------
                                 Hukum Alamat Jln. Tompo
                                 Truno Rt. 03 Rw. 03 Dsn. Beji
                                 Kec. Beji Kab. Pasuruan dan
                                 perkara ini akan saya hadapi
                                 sendiri sampai persidangan
                                 nanti. ---------------------------------
              07.   Kapan      dan       dimanakah           terjadinya
                    penganiayaan yang saudara lakukan
                    tersebut? Jelaskan! --------------------------------
                    ------- 07. Terjadinya penganiayaan yang
                    -------      saya lakukan tersebut terjadi
                    -------
                                 pada hari Minggu tanggal 13
                    -------
                    -------      Mei 2018 Sekira jam 14.00 WIB
                    -------      di dalam rumah saya yang
                    -------      terletak di jalan Hasanudin
                                 nomor 3 Kabupaten Pasuruan.--
Unsur Pasal   08.   Kenalkah saudara siapakah orang yang telah
barangsiapa         saudara aniaya tersebut dan apakah masih
                    ada hubungan famili atau keluarga dengan
                    saudara? Jelaskan! ---------------------------------
                    ------- 08. Ya, saya kenal dengan orang yang
                    -------      telah saya aniaya tersebut yaitu
                    -------
                    -------      tetangga saya sendiri yang
                    -------      bernama ABIDIN dan tidak ada
                    -------      hubungan famili atau keluarga
                                 dengan saya. ------------------------
Unsur Pasal   09.   Dengan cara bagaimanakah saudara
“Perbuatan          melakukan penganiayaan terhadap Sdr.
melawan
                    ABIDIN pada saat itu? Jelaskan! ----------------
hukum”
                    ------- 09.    Saya didalam melakukan
                    -------      penganiayaan terhadap korban
                    -------
                    -------
                                 yaitu     dengan         cara       saya
                    -------
                    -------
                    -------
                    -------
                    menampar/mengeples dengan
                    tangan kosong ke wajah korban
                    kemudian            saling        dorong
                    mendorong dan pelipis kiri saya
                    terbentur tembok selanjutnya
                    saya dorong dengan emosi
      -------       hingga korban jatuh sama ibu
      -------       saya yang bernama : SULASTRI
      -------
                    dan setelah korban jatuh di
      -------
      -------       lantai saya berusaha memukuli
      -------       tubuh korban dengan tangan
      -------       kosong namun tidak bisa
      -------
      -------       mengenai          tubunya         karena
      -------       tubuhnya dilindungi ibu saya
      -------       dan korban sendiri melakukan
      -------       perlawanan dengan cara tangan
      -------
      -------       kanan menahan pukulanku dan
      -------       kedua kakinya menendang ke
      -------       atas hingga mengenai tubuh ibu
                    saya dan tubuh saya, akhirnya
                    saya pindah arah melakukan
                    tendangan ke perut korban. -----
10.   Bagaimanakah caranya saudara menampar /
      mengeples wajah korban dan bagaimana
      juga cara saudara menendangkan /
      menginjakkan kaki saudara ke tubuh korban?
      Jelaskan! ---------------------------------------------
      ------- 10. caranya yaitu telapak tangan
      -------       kanan saya terbuka kemudian
      -------
      -------
                    dari      arah       dalam         keluar
      -------       menampar mulut korban yang
      -------       ngeyel terus dan ketika korban
      -------
      -------
      -------
      -------
                    jatuh di lantai akhirnya saya
                    sambil posisi berdiri pindah arah
                    saya menginjakkan kaki kanan
                    saya yang mengenai perut

Bagian 3 dari 11

                    korban sekali saja. -----------------
11.   Ingatkah saudara berapa kali dan tepat
      mengenai bagian tubuh korban mana saja
      akibat tamparan/keplesan dan injakan kaki
      saudara terhadap tubuh korban tersebut?
      Jelaskan! ---------------------------------------------
      ------- 11. Seingat saya menampar /
      -------       mengeples mulut korban hanya
      -------
      -------       sekali dan menginjakkan kaki
      -------       kanan saya ke perut korban juga
                    sekali. ---------------------------------
12.   Dengan menggunakan alat bantu apakah
      saudara pada saat melakukan penganiayaan
      terhadap korban tersebut? Jelaskan! ----------
      ------- 12. Saat melakukan penganiayaan
      -------       saya tidak menggunakan alat
      -------
      -------
                    apapun hanya tangan kanan
      -------       yang terbuka saja dan kaki
                    kanan saya. -------------------------
13.   Apakah sebelumnya antara saudara dengan
      korban ada permasalahan sehingga saudara
      melakukan penganiayaan terhadap korban
      tersebut? ---------------------------------------------
      ------- 13. Saya nekad menampar /
      -------       mengeples korban saat itu
      -------
      -------
                    karena saya jengkel melihat
      -------       korban masuk ke dalam kamar
      -------       saya sambil mengeyel minta
      -------
      -------
      -------
      -------
                   penjelasan masalah WA dengan
                   matanya melotot kemudian
                   saya suruh untuk pulang namun
                   korban tetap ngeyel minta
                   penjelasan sehingga secara
      -------      reflek tangan kanan saya
      -------      menampar mulutnya akhirnya
      -------
                   terjadi dorong mendorong di
      -------
      -------      depan kamar hingga akhirnya
      -------      korban terjatuh bersama ibu
                   saya. ----------------------------------
14.   Pada saat terjadinya penganiayaan tersebut
      apakah korban juga sempat melakukan
      perlawanan terhadap diri saudara? Jelaskan!
      ------- 14.       Pada         saat        terjadinya
      -------
      -------      penganiayaan tersebut korban
      -------
      -------
      -------
                   sempat melakukan perlawanan
      -------
      -------      dengan cara pada saat jatuh
      -------      terlentang                 menendang-
      -------      nendangkan kakinya ke atas dan
                   sempat mengenai perut saya. ---
15.   Ceritakan secara singkat dan jelas awal mula
      kejadian penganiayaan yang saudara
      lakukan? ---------------------------------------------
      ------- 15. Pada hari Minggu tanggal 13
      -------      Mei 2018 sekira jam : 14.00 WIB
      -------
      -------
                   ketika saya berada di dalam
      -------      kamar didatangi korban dengan
      -------      mengeyel minta penjelasan
      -------      masalah isi WA yang saya kirim
      -------
      -------      yang berisi masalah keluhan dan
      -------      kemauan pembangunan selokan
      -------
      -------
      -------
Mushollah,       korban         sambil
melotot matanya ke saya bilang
“aku kurang opo sich Mas”
kemudian       saya        menyuruh
pulang dengan bilang “muliho”
tapi korban tetap ngeyel dan
masuk ke kamar saya. Akhirnya
saya secara reflek mengeples /
menampar wajahnya sekali
hingga        terjadi          dorong
mendorong dan pelipis kiri saya
sempat      terbentur         tembok
akhirnya ibu kandung saya
berusaha melerai kejadian
tersebut namun malah ikut
terjatuh bersama korban dan
sempat ditindihi oleh korban,
pada saat korban jatuh saya
memukuli tubuh korban namun
tidak bisa menjangkau tubuhnya
karena tubuh korban dilindungi
ibu saya dan korban sendiri juga
memberikan               perlawanan
dengan cara kedua kakinya
menendang-nendang ke atas
hingga mengenai tubuh ibu saya
dan tubuh saya. Kemudian saya
balik arah mengambil posisi
berdiri dan menginjakkan kaki
kanan saya sekali ke perut
korban. -------------------------------
              16.   Apakah ada orang lain yang mengetahui
                    kejadian penganiayaan yang saudara lakukan
                    pada saat kejadian? Jelaskan! -------------------
                    ------- 16. Banyak orang yang mengetahui
                    -------     kejadian tersebut yaitu ibu saya
                    -------
                                Sdri. SULASTRI, istri korban,
                    -------     mertua korban Sdri. UMI
                    -------     KULSUM, Takmir Mushollah Sdr.
                    -------
                                WAHAB dan banyak tetangga
                    -------
                                yang melihatnya. -------------------
              17.   Sepengetahuan saudara apa yang dialami
                    oleh korban tersebut setelah dianiaya oleh
Unsur Pasal         saudara? Jelaskan! --------------------------------
“akibat”            ------- 17. Yang saya ketahui bahwa saat
                    -------     penganiayaan tersebut korban
                    -------
                    -------
                                sempat mendorong saya hingga
                    -------     saya terbentur tembok dan
                    -------     korban terjatuh kemudian saat
                    -------     jatuh saya mau memukuli
                    -------
                    -------     namun korban memberikan
                    -------     perlawanan dengan kedua
                    -------     kakinya menendang-nendang ke
                                atas bahkan perut saya kena
                    -------     tendang kakinya sehingga saya
                    -------     tidak bisa memukul tubuh
                    -------     korban akhirnya saya balik
                                badan terus menginjak perut
                    -------
                                korban dengan kaki kanan saya.
              18.   Dalam peristiwa penganiayaan yang saudara
                    lakukan terhadap korban dapatkah saudara
                    mengajukan saksi yang bisa meringankan
                    saudara? Jelaskan! --------------------------------
                    -------
                    -------
                    -------
                    -------
                            18. Ya, dapat yaitu ibu kandung
                                 saya yang bernama SULASTRI
                                 dimana saat kejadian berusaha
                                 melerai dan melindungi korban.
              19.   Apakah setelah perbuatan yang telah
                    saudara lakukan terhadap diri korban
                    tersebut selanjutnya saudara berusaha
                    meminta maaf terhadap korban dan
                    keluarganya? ----------------------------------------
                    ------- 19. Ya dengan difasilitasi Takmir
                    -------      Mushollah Sdr. ABDUL WAHAB
                    -------
                    -------
                                 di rumahnya Kejapanan saya
                    -------      bersama         keluarga          sudah
                    -------
                    -------      berusaha meminta maaf kepada
                    -------      korban dan keluarganya namun
                    -------
                    -------
                    -------      ditolah oleh korban dan
                                 keluarganya. ------------------------
                    -------
              20.   Apakah dari perbuatan yang telah saudara
                    lakukan terhadap korban tersebut saudara
                    merasa menyesal dan berjanji tidak akan
                    mengulangi      lagi     perbuatan          saudara
                    tersebut? Jelaskan! --------------------------------
                    ------- 20. Ya, saya sangat menyesal sekali
                    -------      dan     berjanji        tidak      akan
                    -------
                                 mengulangi lagi perbuatan saya
                    -------
                                 tersebut. -----------------------------
Unsur Pasal   21.   Apakah semua keterangan yang saudara
“akibat”            berikan tersebut diatas sudah benar dan
                    dapat saudara pertanggung jawabkan? -------
                    ------- 21. Ya semua keterangan yang saya
                    -------      berikan tersebut sudah benar
                    -------
                    -------
                                   semua dan dapat dipertanggung
                                   jawabkan. ---------------------------
          22.       Masih adakah keterangan lain yang akan
                    saudara tambahkan sehubungan dengan
                    perkara ini, selain yang sudah saudara
                    terangkan diatas? ----------------------------------
                    ------- 22. Untuk sementara keterangan
                    -------        lain sudah tidak ada dan sudah
                    -------
                                   cukup. --------------------------------
          23.       Sehubungan dengan pemeriksaan sekarang
                    ini, apakah saudara merasa ditekan,
                    diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak lain
                    maupun oleh pemeriksa dalam memberikan
                    jawaban atau keterangan? ----------------------
                    ------- 23. Sama sekali tidak ada yang
                    -------        menekan, mempengaruhi dan
                    -------
                                   lebih-lebih mengarahkan saya
                    -------
                    -------        dalam         menjawab             semua
                    -------        pertanyaan                   pemeriksa,
                    -------        melainkan murni dari jawaban
                                   saya sendiri. ------------------------
          24.       Setelah selesainya berita acara pemeriksaan
                    ini, apakah saudara bersedia untuk
                    membubuhkan tanda tangan saudara guna
                    menguatkan keterangan saudara tersebut di
                    atas? --------------------------------------------------
                    ------- 24. Ya bersedia. --------------------------
Penutup   --------- Setelah berita acara pemeriksaan Tersangka
          ini dibuat, kemudian dibacakan ulang kembali
          dihadapan yang diperiksa, dengan bahasa yang
          mudah dimengerti oleh yang diperiksa, selanjutnya
          yang diperiksa tetap pada pendiriannya semula dan
menyatakan      setuju,        untuk          menguatkan
keterangannya yang diperiksa membubuhkan tanda
tangannya dibawah ini. -------------------------------------



                           Yang diperiksa




                  MOCH SHOLEH Bin JAMALUDIN

--------- Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat
dengan kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan
ditanda tangani di Pasuruan pada tanggal 31 Mei
tahun 2000 delapan belas. ---------------------------------

                                    PENYIDIK

                                 MARYANA, SH
                              IPTU NRP.62050913

                             PENYIDIK PEMBANTU

                                  SUKISNO
                            AIPTU NRP.72070066
                         BAB III
                      SURAT KUASA

        Surat kuasa merupakan surat yang ditanda tangani oleh
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Surat kuasa berisi pemberian
kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan-
perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa dengan diberikan hak
substitusi.
        Menurut R. Subekti, ”Pemberian surat kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan”. 1 Surat kuasa merupakan dasar
hukum penggantian kedudukan dari pemberi kuasa kepada
penerima kuasa.
        Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa mencabut
kuasanya. Selain itu surat kuasa berakhir apabila ada kesepakatan
kedua belah pihak tentang berakhirnya surat kuasa.
      Proses pemeriksaan perkara pidana dimulai sejak penyelidikan
sampai eksekusi. Dilakukan melalui beberapa tahapan. Oleh karena
itu untuk melakukan bantuan hukum terhadap seseorang baik orang
itu berstatus sebagai saksi tersangka atau terdakwa, ataupun
terpidana, maka surat kuasa dibuat sendiri-sendiri pada setiap
tahapan. Berdasarkan tahapan itu maka surat kuasa dalam bantuan
hukum perkara pidana terdiri dari beberapa macam.
1. Surat kuasa pendampingan sebagai saksi dalam proses
     penyidikan.
2. Surat kuasa pendampingan tersangka dalam proses penyidikan
     dan penuntutan.


1
 Adami Chazawi, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktek Hukum Pidana
(Malang: Media Nusa Creative, 2011).
3.   Surat kuasa bantuan hukum terdakwa di tingkat pemeriksaan
     sidang pengadilan pertama (Pengedilan Negeri).
4.   Surat kuasa bantuan hukum terdakwa melakukan upaya hukum
     banding di Pengadilan Tinggi.
5.   Surat kuasa bantuan hukum melakukan upaya hukum kasasi di
     Mahkamah Agung.
6.   Surat kuasa bantuan hukum melakukan upaya hukum
     Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
7.   Surat kuasa bantuan hukum melakukan permohonan grasi.

      Sistematika surat kuasa tidak ditentukan secara khusus dalam
Undang-undang akan tetapi dibuat sesuai selera dari kuasa hukum.
Setiap kantor hukum mempunyai format surat kuasa sendiri
disesuaikan dengan jenis perkara yang ditangani. Walaupun tidak
diatur secara khusus namun untuk sahnya surat kuasa, harus
memenuhi beberapa syarat berikut :
1. Judul.
2. Nomor surat kuasa.
3. Identitas Pemberi kuasa.
4. Identitas penerima kuasa.
5. Klausula “Khusus”.
6. Isi dari kuasa yang diberikan (segala sesuatu yang harus
     dilakukan sehubungan adanya surat kuasa).
7. Tempat dan tanggal ditanda tangani surat kuasa.
8. Tanda tangan pemberi kuasa.
9. Tanda tangan penerima kuasa.

       Biasanya surat kuasa diberi judul “SURAT – KUASA”. Ini
untuk membedakan dengan berkas yang lain misalnya surat
pernyataan. Surat kuasa diberi nomor bertujuan untuk memudahkan
administrasi. Setiap Advokat mempunyai kode sendiri dalam
penomoran surat kuasa. Jadi untuk nomor surat kuasa tidak ada
aturan yang baku.
        Maksud dari kekhususan surat kuasa adalah isi dari surat
kuasa tersebut hanya memberikan kuasa untuk melakukan hal-hal
tertentu saja yang ada atau tertulis dalam surat kuasa. Misalnya
untuk mendampingi pemeriksaan dalam tingkat penyidikan atau
sidang pengadilan. Apabila surat kuasa diberikan untuk kepentingan
penyidikan harus jelas dalam hal perkara apa atau tindak pidana apa
yang disangkakan kepadanya. Bisa juga dengan menyebutkan
tanggal dan nomor Laporan Polisi (LP) sebagai dasar pemeriksaan
perkara tersebut. Apabila surat kuasa dibuat untuk mendampingi
dan membela terdakwa dalam pemeriksaan tingkat pemeriksaan
sidang pengadilan, maka harus menyebutkan tindak pidana yang
didakwakan, nomor register di Pengadilan Negeri.
     Tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa memang bukan
syarat yang paling penting , akan tetapi apabila surat kuasa tidak
diberi tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa dapat menjadi
rancu sejak kapan penasehat hukum dapat melakuan pembelaannya
atau pendampinngannya.

Contoh Surat Kuasa :
                        SURAT – KUASA
                       No. 11/SK/VIII/2018

Yang bertandatangan d ibawah ini :

Nama            : Moch. Sholeh
Pekerjaan       : Swasta
Alamat          : Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan
Selanjutnya disebut Pemberi kuasa
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman Hukum “Domicillie” di
kantor kuasanya yang akan tersebut dibawah ini dengan
memberikan kuasa kepada:

Bagian 4 dari 11

              ------- EMY ROSNA WATI, SH MH -------

Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Park Royal Regency
Blok F – 1 nomor 6 Buduran Kabupaten Sidoarjo Tlp 081235538768.
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

                             Khusus

Mendampingi atas pelanggaran terhadap tindak pidana
Penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP di Pengadilan
Negeri Bangil terdaftar dalam register nomor 801/Pid.B/2018/PN.Bil
sebagai TERSANGKA.

Untuk itu ia membela hak-hak yang bertandatangan serta mengurus
kepentingan-kepentingannya, menghadap dimuka sidang Pengadilan
Negeri Bangil, melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk
dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi
serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan
dengan perkara ini, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan
dan meminta didengar saksi a de charge, saksi ahli dan menolaknya,
mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang menguntungkan dan meringankan
pemberi kuasa. Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan
upaya-upaya lain yang dianggap penting bagi penerima kuasa untuk
menyelesaikan masalah yang dimaksud yang diperkenankan
menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat
kuasa ini.
        Selanjutnya surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
menurut hukum, baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian.

Sidoarjo, 24 September 2018
Penerima kuasa                         Pemberi kuasa

                                       Materai 6000

Emy Rosna Wati, SH, MH                 Moch. Sholeh



        Apabila pemberi kuasa tidak dapat menulis dan membaca
(buta huruf), maka tanda tangan diganti dengan cap jempol tangan
kiri. Pembubuhan cap jempol tersebut harus dilakukan dihadapan
notaris. Apabila surat kuasa dibuat untuk kepentingan
pendampingan terdakwa di sidang pengadilan maka cap jempol
dapat dilakukan di hadapan hakim atau panitera pengadilan.

Surat Kuasa Substitusi
         Adakalanya     penerima    kuasa    berhalangan    dalam
menjalankan kewajiban yang diberikan oleh pemberi kuasa. Dalam
hal ini penerima kuasa semula dapat menguasakan lagi kepada pihak
ketiga (yang tentu juga advokat)
         Surat kuasa substitusi atau surat kuasa limpahan adalah
surat kuasa yang dibuat oleh penerima kuasa semula kepada pihak
ketiga untuk melakukan segala kepentingan hukum bagi pemberi
kuasa semula.
         Yang harus diperhatikan adalah surat kuasa substitusi ini
hanya dapat dilakukan apabila dalam surat kuasa semula disebutkan
klausula “Pemberian kuasa ini disertai dengan hak substitusi baik
seluruhnya maupun sebagian. “Apabila surat kuasa semula tidak
mencantumkan klausula pemberian kuasa substitusi maka atas
pemberi kuasa semula membubuhkan tanda tangan dalam surat
kuasa substitusi, dengan maksud persetujuannya atas pemberian
kuasa limpahan itu. Hal ini berutujuan untuk menjamin kepastian
hukum apakah pemberi kuasa semula setuju kuasanya dilimpahkan
kepada pihak ketiga.

Contoh surat kuasa substitusi

                        SURAT – KUASA
                       No. 12/SK/VIII/2018

Yang bertandatangan dibawah ini

                          Emy Rosna Wati, SH, MH

Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Park Royal Regency Blok F –
1 nomor 6 Buduran Sidoarjo yang dalam hal ini selaku penasehat
hukum – pemegang kuasa dengan hak substitusi dari:

Nama: Moch. Sholeh, Umur: 39 Tahun, Pekerjaan: Swasta;
terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bangil
terdaftar pada Register Perkara nomor 801/Pid.B/2018/PN.Bil yang
didakwa melanggar pasal 351 (ayat 1) KUHP sesuai dengan bunyi
surat kuasa semula tertanggal 24 September 2018.
Dengan ini melimpahkan kuasa ini kepada :

                          Roy Budiman
Advokat/penasehat Hukum berkantor di Jl. Mawar Jingga nomor 11
Sidoarjo, dengan kewenangan yang sama yang diberikan oleh
pemberi kuasa semula kepada penerima kuasa semula. Dengan
demikian penerima kuasa substitusi ini dalam kedudukannya sebagai
pengganti dari penerima kuasa semula (yang kini sebagai pemberi
kuasa substitusi), dapat dan akan bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa semula dalam melakukan perbuatan-perbuatan atau
upaya hukum yang meliputi:

Untuk itu ia membela hak-hak yang bertandatangan serta mengurus
kepentingan-kepentingannya, menghadap dimuka sidang Pengadilan
Negeri Bangil, melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk
dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi
serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan
dengan perkara ini, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan
dan meminta didengar saksi a de charge, saksi ahli dan menolaknya,
mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang menguntungkan dan meringankan
pemberi kuasa.

Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain
yang dianggap penting bagi penerima kuasa untuk menyelesaikan
masalah yang dimaksud yang diperkenankan menurut hukum
walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini.

Pemberi surat kuasa substitusi ini berlaku untuk menghadiri
persidangan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bangil
sejak diterbitkan dan ditandatanganinya surat kuasa substitusi ini
sampai dibacakannya putusan akhir.
Demikian kuasa substitusi ini dibuat dan ditanda tangani di Sidoarjo
pada tanggal 30 September 2018.



Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa

                                          Materai 6000

Roy Budiman, SH, MH                    Emy Rosna Wati, SH, MH
                       BAB IV
                   SURAT DAKWAAN

    Definisi surat dakwaan menurut L.A Nederberg adalah sebagai
surat yang merupakan dasar dan menentukan batas-batas dari
pemeriksaan hakim. Surat dakwaan merupakan frame dari
pemeriksaan sidang di pengadilan. Hakim, Penuntut Umum maupun
Penasehat Hukum dalam menjalankan tugasnya di persidangan
mengacu pada surat dakwaan. Dapat dikatakan surat dakwaan
merupakan jantung dari persidangan pidana.

Surat dakwaan harus memenuhi syarat – syarat sebagaimana diatur
dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1. Syarat formil
   Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil. Adapun syarat
   formil surat dakwaan adalah sebagai berikut:
   1) Diberi tanggal
   2) Memuat identitas terdakwa yaitu:
      a. Nama Lengkap
      b. Tempat lahir, umur/tanggal lahir
      c. Jenis Kelamin
      d. Kebangsaan
      e. Tempat tinggal
      f. Agama
      g. Pekerjaan
   3) Ditandatangani Penuntut Umum
      Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil menurut
      pasal 143 ayat (3) maka surat dakwaan batal demi hukum.
2. Syarat materiil
   Syarat materiil dakwaan diatur dalam pasal 143 (2) b KUHAP.
   Pasal tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat
   uraian “secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
   yang didakwakan dengan menyebut waktu (tempos delicti) dan
   tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti).
   Jadi secara materiil surat dakwaan harus menjawab semua
   pertanyaan berikut:
   1. Apa perbuatan yang telah dilakukan
   2. Siapakah pelaku perbuatan tersebut
   3. Dimana perbuatan dilakukan
   4. Kapan perbuatan dilakukan
   5. Bagaimana cara melakukan perbuatan
   6. Karena perbuatan tersebut maka ketentuan pidana yang mana
       yang dilanggar
   7. Apakah ada bukti-bukti pendukung.
Surat dakwaan dikatakan tidak memenuhi syarat materiil apabila
surat dakwaan:

1. Dakwaan kabur (obscuur libelen), tidak jelas dalam merumuskan
   tindak pidana atau mencampur adukkan dengan tindak pidana
   lain.
2. Adanya pertentangan antara satu dengan lainnya dalam surat
   dakwaan.

Manfaat surat dakwaan.

Seperti dijelaskan diatas bahwa surat dakwaan merupakan frame
dari pemeriksaan perkara pidana. Hakim, Penuntut Umum dan
penasehat Hukum semua mengacu pada surat dakwaan. Dengan
demikian surat dakwaan memberikan manfaat :

1. Bagi Hakim
   a. Sebagai dasar pemeriksaan di Persidangan
     b. Sebagai dasar putusan yang dijatuhkan
     c. Sebagai dasar membuktikan terbukti atau tidaknya kesalahan
        terdakwa.

2. Bagi Penuntut Umum
   a. Sebagai dasar penuntutan terhadap terdakwa
   b. Sebagai dasar pembuktian kesalahan terdakwa
   c. Sebagai dasar pembahasan yuridis dan tuntutan pidana
   d. Sebagai dasar melakukan hukum.

3. Bagi Penasehat Hukum
   a. Sebagai dasar untuk menyusun pembelaan (Pleidoi)
   b. Sebagai dasar menyiapkan bukti-bukti kebalikan terhadap
      dakwaan Penuntut Umum
   c. Sebagai dasar pembahasan yuridis
   d. Sebagai dasar melakukan upaya hukum.

Perubahan Surat Dakwaan

        Surat dakwaan yang sudah dibuat dapat dirubah . Perubahan
surat dakwaan telah diatur dalam pasal 144 KUHAP yang berbunyi
sebagai berikut :

1)    Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum
      pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk
      menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
      tuntutannya.
2)    Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya
      satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang
      dimulai.
3)   Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia
     menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat
     hukumnya dan penyidik.



Contoh Surat Dakwaan :

KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
   “UNTUK KEADILAN”

                       SURAT DAKWAAN
           No. REG.perk:PDM-206/BNGL/Ep.1/IX/2018

     A. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap         : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
Tempat Lahir         : Pasuruan
Umur/tanggal lahir   : 36 Tahun/29 Desember 1981
Jenis Kelamin        : Laki - laki
Kebangsaan           : Indonesia
Alamat               : Jl. Hasanudin no. 3 Kabupaten Pasuruan
Agama                : Islam
Pekerjaan            : Swasta
Pendidikan           : SMA

   B. PENAHANAN
Penahanan oleh Penyidik             : Tidak dilakukan
pemahanan
Penahanan oleh Penuntut Umum        : 17 September 2018 s/d 6
Oktober 2018
----- Bahwa ia terdakwa Moch. Sholeh Pada hari Minggu Tanggal 13
Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu
lain pada bulan Mei tahun 2018 bertempat di Jl. Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain
yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Bangil,
dengan melawan hukum melakukan penganiayaan . Perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    Bahwa sekira hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam 14.00
Wib. Dirumah saudara Moch. Sholeh termasuk jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan telah terjadi penganiayaan terhadap
korban Sdr. Abidin yang dilakukan oleh Sdr. Moch. Sholeh dengan
cara tersangka memukul/mengeples dengan tangan kanan ke tubuh
korban dan mengenai tubuh korban dan mengenai wajah korban
sehingga korban terhuyung – huyung kemudian pelaku mendorong
tubuh korban di ruang tengah hingga korban jatuh dan ketika tubuh
korban jatuh di lantai yang dilindungi /di dekap oleh Sdr. Suratmi
(Ibu Kandung pelaku) pelaku masih berusaha memukuli/menjotosi
tubuh korban beberapa kali namun tidak mengenai tubuh korban
karena korban memberikan perlawanan dengan cara kedua kakinya
menendang – nendang ke atas dan tangannya menangkis/menahan
pukulan tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil posisi balik
kanan dan menendangkan kaki kanannya ke tubuh korban yang
mengenai perut korban , akibat dari peristiwa tersebut korban
mengalami sakit pada rahang sebelah kanan, rusuk kanan, tangan
kanan dan mata kaki kanan, hal ini diperkuat Visum Et Repertum dari
rumah saki Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal
351 (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------

Bangil, 28 September 2018
Jaksa Penuntut Umum
NURMAYANTI, SH MH
JAKSA PRATAMA
NIP 19840929 2009765 2 008
                     BAB V
             NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)

 Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas
  dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebuah keberatan harus bersifat
  tertulis dan dibacakan di sidang pengadilan. Keberatan dibacakan
    setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 Keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya
  tidak serta merta memiliki isi yang bebas sesuai dengan kehendak
                 terdakwa atau penasihat hukumnya.
         Eksepsi atau keberatan hanya dapat diajukan oleh terdakwa
atau penasihat hukumnya dalam hal dakwaan memiliki beberapa
kekurangan. Dasar alasan diajukan eksepsi sebagaimana diatur
dalam pasal 156 KUHAP adalah sebagai berikut :

a.   PN tidak berwenang mengadili
     Kewenangan yang dimaksud adalah baik kewenangan mengadili
     secara absolut maupun relatif.
b.   Dakwaan tidak dapat diterima
     Sebuah dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima salah
     satu alasannya adalah karena ne bis in idem serta daluwarsa
     masa penuntutan.
c.   Meminta surat dakwaan dibatalkan
     Surat dakwaan dapat dibatalkan apabila dianggap tidak
     memenuhi syarat formilnya.
d.   Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
     Pada intinya KUHAP mengatur tentang perubahan surat
     dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 144 KUHAP, akan
     tetapi apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada
     terdakwa/penasihat hukumnya, maka dapat dijadikan sebagai
     salah satu alasan untuk mengajukan keberatan.
    Macam-macam eksepsi yaitu :

a) Eksepsi Obscuur Libel (eksepsi atas dakwaan yang kabur)
b) Eksepsi Litispendentia (kewenangan mengadili)
c) Eksepsi Peremptoir (kewenangan menuntut sudah kadaluarsa)
d) Eksepsi Rei Judicetae (tidak dapatnya seseorang dituntut dalam
    perkara yang sama)
e) Eksepsi Eror in Persona (perbutan yang dilakukan orang lain)
f) Eksepsi terhadap kekeliruan penerapan hukum
g) Eksepsi yang tidak memenuhi syarat formil
h) Eksepsi yang didasarkan karena perbuatan bukan merupakan
    tindak pidana

Kerangka Ekepsi

     Tidak ada sebuah ketentuan yang menganjurkan bentuk baku
dari sebuah keberatan. Akan tetapi selayaknya sebuah surat lainnya
(walaupun bukan dianggap sebagai bagian dari surat resmi), tetapi
alangkah lebih baik kalau sebuah keberatan memiliki sebuah format
yang bagus sehingga lebih mudah dipahami oleh semua pihak.

       Berikut adalah kerangka surat eksepsi yang terdiri dari
beberapa unsut :2
   1) KEPALA : memuat judul atau kepala berbunyi “EKSEPSI”
   2) PEMBUKA/Pendahuluan : memuat kepada siapa (majelis
       pemeriksa perkara) eksepsi ditujukan.
   3) ISI EKSEPSI, memuat hal/obyek apa yang menjadi alasan
       keberatan. Setiap alasan keberatan harus diberikan uraian
       yang membuktikan atau menunjang alasan keberatan. Setiap
       alasan keberatan harus diberikan uraian yang membuktikan
       atau menunjang alasan keberatan. Jadi setiap butir
       keberatan harus memuat :
       a. Permintaan
       b. Tanggal dibacakannya eksepsi dan
       c. Nama dan tanda tangan penasehat hukum.



Contoh eksepsi :

                            EKSEPSI
                  Terdakwa : SARIP bin SAMAD
              Didakwa pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP

     Majelis Hakim dan Saudara Penutut Umum yang kami hormati,
Setelah kami tim penasehat hukum mempelajari surat dakwaan
Jaksa penuntut Umum tanggal o9 April 2002 terhadap terdakwa
yang dibacakan oleh Jaksa PU dalam sidang tanggal 21 April 2002
seminggu yang lalu, maka pada sidang hari ini perkenankanlah kami
tim penasehat hukum mengajukan dan membacakan eksepsi yang
selengkapnya adalah sebagai berikut :

       Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut umum adalah obscuur
libel, tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak memenuhi
syarat materiil urat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal

Bagian 5 dari 11

143 ayt (2) huruf b KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut
ini :
      1. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan syarat
         tentang isi surat dakwaan adalah “harus berupa uraian
         secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
         yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat
         tindak pidana dilakukan.
2. Bahwa yang dimaksud dengan cermat , jelas dan lengkap,
   tidak saja menyebut seluruh unsur beserta dasar hukum
   (pasal) dari peraturan perundang – undangan pidana yang
   didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat , jelas
   dan lengkap tentang unsur – unsur tindak pidana pasal yang
   didakwakan yang harus jelas pula kaitannya atau
   hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang
   didakwakan.

3. Bahwa didalam surat dakwaan tidaklah jelas atau kabur
   antara unsur – unsur tindak pidana pasal 335 ayat (1) butir 1
   KUHP yang didakwakan dengan peristiwa yang didakwakan.
   Dengan kata lain unsur – unsur pasal yang didakwakan yang
   dimuat dalam surat dakwaan tidak nyambung dengan
   peristiwa yang didakwakan.

4. Untuk lebih jelasnya pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
   terdapat unsur sebagai berikut :

   a. Perbuatannya : memaksa orang

   b. Supaya orang itu : 1) melakukan sesuatu.

                          2) tidak melakukan sesuatu
                          3) membiarkan sesuatu
   c. Caranya dengan :
      1) a) kekerasan ; atau
         b) perbuatan lain (dari kekerasan)
          c) perlakuan tidak menyenangkan

      2) a) ancaman kekerasan
         b) perbuatan lain ( dari ancaman kekerasan)
         c) perlakuan yang tidak menyenangkan
         d) terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
   5. Bahwa dalam surat dakwaan jaksa PU , seluruh unsur pasal
      335 ayat (1) butir 1 yang didakwakan tidak jelas, baik
      wujudnya maupun kaitannya atau hubungannya dengan
      peristiwa yang didakwakan Jaksa PU tersebut, terutama
      mengenai perbuatan memaksa, ialah :

       a. Apa wujud perbuatan       memaksa    yang   dilakukan
          terdakwa itu ?

       b. Dengan cara apa perbuatan memaksa itu dilakukan?
          Apakah dengan kekerasan ataukah dengan ancaman
          kekerasan ataukah dengan cara lain yang tidak
          menyenangkan, atau dengan cara apa yang lain.

       c. Kepada siapa perbuatan memaksa itu dilakukan ?

Berdasarkan atas keberatan sebagaimana diuraikan diatas , maka
kami tim penasehat hukum terdakwa mohon agar majelis hakim
memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut :
   1. Menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dengan
       alasan – alasannya.

   2. Menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum
      nomor 181/APB/EPO.1/IV/2002 tanggal 09 April 2002 adalah
      batal demi hukum.

   3. Mengembalikan berkas perkara pada JPU

   4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,
      harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah
      yang tidak dicemarkan nama baiknya oleh adanya
      penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

Demikian eksepsi kami tim penasehat hukum terdakwa
                                 Bangil, 28 April 2002
                        Hormat tim Penasehat Hukum

                          BKBH Fakultas Hukum
                          Universitas Brawijaya

      Apabila eksepsi tersebut diatas dipertimbangkan
sebagai kebenaran , majelis akan memutuskan dalam
putusan selanya yang amarnya “menyatakan surat
dakwaan batal demi hukum” . dalam hal demikian JPU
dapat memperbaiki kembali surat dakwaan dengan
memenuhi segala kekurangan,yang selanjutnya dapat
diajukan kembali ke sidang pengadilan.
                               BAB VI
                           SURAT TUNTUTAN

           Surat tuntutan atau dalam bahasa latin disebut dengan
      requisitoir adalah surat yang memuat pembuktian surat dakwaan
      berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan
      kesimpulan penuntut umum tentang terbuktinya kesalahan
      terdakwa dan disertai dengan tuntutan pidana. Tuntutan pidana
      yang disusun oleh penuntut umum pada hakekatnya merupakan
      kesimpulan yang diambil dari fakta-fakta yang terungkap di
      persidangan menurut         penuntut umum. Apabila menurut
      penuntut umum fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan
      memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada
      terdakwa, maka penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti
      bersalah dan mohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana
      kepada terdakwa di dalam tuntutan pidananya. Begitu juga
      sebaliknya, apabila fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan
      tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa, maka penuntut
      umum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan
      mengajukan tuntutan bebas bagi terdakwa kepada majelis hakim
      yang memeriksa perkara tersebut di dalam tuntutan pidananya3.
      Agar surat tuntutan tidak mudah disanggah oleh
      terdakwa/penasehat hukumnya maka surat tuntutan harus
      dibuat dengan lengkap dan benar.

      Dalam KUHAP tidak diatur tentang bentuk dan susunan surat
      tuntutan dalam pasalnya sebagaimana surat dakwaan yang harus
      memenuhi syarat formil maupun materiil. Surat tuntutan
      berkembang sesuai perkembangan jaman dalam praktek

3
    Tolib Effendi, Praktek Peradilan Pidana,Setara press, Malang 2016, hal 166
peradilan. Akan tetapi dalam praktek peradilan sistematika dari
surat tuntutan pidana pada dasarnya memuat :

1. Pendahuluan

2. Identitas terdakwa

3. Surat dakwaan

4. Fakta-fakta persidangan yang disusun berdasarkan keterangan
   saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
   terdakwa sendiri)

5. Analisis fakta

6. Analisis yuridis

7. Faktor-faktor yang memperberat

8. Faktor – faktor yang memperingan

9. Tuntutan

10.Tanggal tuntutan

11.Tandatangan jaksa penuntut umum.
Contoh Surat Tuntutan :

KEJAKSAAN NEGERI KAB. PASURUAN
      “ UNTUK KEADILAN “


                    SURAT TUNTUTAN
            No.Reg.Perk : PDM- 206/BNGL/Ep.1/IX/2018

        Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab.
Pasuruan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam
perkara atas nama terdakwa :

TERDAKWA

Nama lengkap                 : MOCH. Sholeh bin Jamaludin

Tempat lahir                 : Pasuruan;

Umur/Tanggal lahir           : 37 Tahun / 29 Desember 1981;

Jenis Kelamin                : Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal               : Jl. Hasanudin nomor 3 Kab.

                              Pasuruan;

Agama                        : Islam;

Pekerjaan                    : Swasta;

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bangil Nomor : 801/Pid.B/2018/PN.BIL tanggal 28 September
2018, tentang Penetapan Hari Sidang yang didasarkan pada Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pasuruan Nomor : B- /APB/Ep.1/IX/2018 tanggal 27
September 2018, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan
dengan dakwaan sebagaimana berikut:

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di
persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi,
petunjuk, serta keterangan para terdakwa adalah sebagai berikut:

A.   KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
     (1) Saksi ABIDIN menerangkan sebagai berikut :
          - Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
              perkara tindak pidana penganiayaan;
          - Bahwa saksi menerangkan peristiwa penganiayaan
              terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam
              24.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di jalan
              Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
          - Bahwa saksi adalah korban dari penganiayaan yang
              dilakukan oleh Sdr. M. Sholeh di Jalan Hasanudin nomor
              3 Kabupaten Pasuruan;
          - Bahwa saksi tidak ada hubungan family dengan pelaku
              Sdr. M. SHOLEH hanya sekedar tetangga;
          - Bahwa pada saat penganiayaan pelaku tidak ada yang
              membantu hanya pelaku saja;
          - Bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut
              dengan cara memukul saksi Sdr. ABIDIN dengan tangan
              kosong kearah saksi kemudian saksi jatuh setelah itu
              korban menendang tubuh saksi dengan kaki kanannya;
          - Bahwa tubuh saksi yang telah dipukul adalah bagian
              rahang kanan, tulang rusuk bagian kanan yang diinjak
         kaki kanan pelaku Sdr. M. SHOLEH, tangan kanan
         korban juga bengkak;
     - Bahwa pelaku memukul korban sebanyak 1 (satu) kali
         sedangkan tendangan yang dilakukan oleh pelaku ke
         tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali;
     - Bahwa saksi menjelaskan alat yang digunakan pelaku
         untuk penganiayaan tersebut hanya dengan tangan
         kosong;
     - Bahwa keterangan saksi penyebab penganiayaan itu
         bahwa pelaku benci dan iri dengan saksi karena saksi
         sebagai warga pendatang yang aktif dengan kegiatan
         sosial di kampung, dan yang terakhir pelaku meneror
         saksi dengan membleyer-bleyer sepeda motor ketika
         saksi ke toko;
     - Bahwa pada saat penganiayaan yang mencoba melerai
         adalah Sdr.SURATMI dan Sdr. SUSANTI;
     - Bahwa yang mengetahui kejadian penganiayaan
         tersebut adalah Sdr. SULASTRI, Sdr. WAHAB, Sdr.
         SURATMI, Sdr. SUSANTI;
    Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
    membenarkan sebagian.
(2) Saksi UMI SLASTRI Bin SUKARNO menerangkan sebagai
     berikut :
     - Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
         perkara tindak pidana penganiayaan;
     - Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
         tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
         sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
         jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
     - Bahwa saksi mengetahui yang menjadi korban
         penganiayaan tersebut adalah anak kandung saksi Sdr.
         ABIDIN;
    -    Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan tersebut
         adalah Sdr. M. SHOLEH bertempat di jalan Hasanudin
         nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
     - Bahwa saksi pada saat kejadian penganiayaan tersebut
         berada di teras rumah, pelaku Sdr. ABIDIN dengan jarak
         kurang lebih 4 (empat) meter;
     - Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan tersebut
         dengan cara memukul korban dengan tangan kanan
         dibagian wajah korban hingga korban menatap tembok,
         selanjutnya pelaku dengan emosi menendangkan
         kakinya;
     - Bahwa saksi menjelaskan bahwa permasalahan yang
         terjadi awalnya adalah pelaku Sdr. M. SHOLEH telah
         mengirim SMS yang isinya menjelek-jelekkan korban
         selanjutnya korban bermaksud mendatangi rumah
         pelaku untuk klarifikasi masalah SMS itu, menurut saksi
         pelaku iri dengan korban sebagai takmir Mushollah dan
         sering meneror korban dengan membleyer-bleyer
         knalpot sepeda motor bila bertemu dengan korban;
     - Bahwa yang mengetahui kejadian penganiayaan
         tersebut adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr.
         WAHAB.
    Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
    membenarkan sebagian.
(3) Saksi SUSANTI Bin CHOLIL menerangkan sebagai berikut:
     - Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
         perkara tindak pidana penganiayaan;
     - Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
         tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
         sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. Sholeh di
         jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
    -    Bahwa saksi mengetahui yang melakukan penganiayaan
         tersebut adalah Sdr. M. Sholeh Dusun Jalan Hasanudin
         nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
     - Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berada di
         dalam rumah pelaku Sdr. M. Sholeh untuk
         mendampingi korban mendatangi rumah pelaku;
     - Bahwa saksi mengetahui cara pelaku menganiaya
         korban, pelaku langsung memukul korban dengan
         tangan kosong kearah kepala korban dan menatap
         tembok, setelah itu korban jatuh terlentang lalu pelaku
         menendang perut korban;
     - Bahwa mengetahui ada perlawanan ketika korban jatuh
         terlentang dengan cara menendang-nendang kakinya ke
         atas dan tangan kanannya menangkis/menahan
         pukulan pelaku;
     - Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan sebelum
         terjadi penganiayaan tersebut, pada hari sabtu tanggal
         12 Mei 2018 sekira jam 21.05 wib korban memberikan
         info ke pelaku via WA tentang kegiatan pembetulan
         saluran air, namun pelaku membalas WA tidak enak,
         pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018 korban
         mendatangi rumah pelaku berniat untuk klarifikasi
         masalah WA/SMS yang telah dikirimnya;
     - Bahwa yang mengetahui kejadia penganiayaan tersebut
         adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr. WAHAB.
    Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
    membenarkan sebagian.
(4) Saksi SURATMI Binti KASMURI menerangkan sebagai berikut:
     - Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
         perkara tindak pidana penganiayaan;
     - Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
         tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
         sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
         jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
     - Bahwa       saksi   mengetahui     pelaku     melakukan
         penganiayaan tersebut tidak dibantu oleh siapapun;
     - Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berada
         dalam rumah pelaku, pada saat itu saksi menemani
         korban ketika mendatangi kamar Sdr. M. SHOLEH;
     - Bahwa saksi melihat pelaku menampar/ngeples korban
         kearah wajah;
     - Bahwa saksi tahu pelaku melakukan penganiayaan
         tersebut dengan cara mengeples wajah korban dengan
         tangan kanannya, korban didorong oleh pelaku Sdr. M.
         SHOLEH sehingga korban jatuh, setelah itu pelaku
         menginjakkan kaki kanannya ke tubuh korban, karena
         korban mengeyel untuk menjelaskan maksud dan isi
         SMS/WA yang telah dikirim korban kepada pelaku;
     - Bahwa saksi mengetahui ketika korban jatuh, korban
         memberikan perlawanan ke pelaku dengan cara
         menendang-nendangkan kakinya ke atas yang sempat
         mengenai saksi;
     - Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berusaha
         memisahkan dengan menarik korban agar keluar dari
         rumah saksi;
     - Bahwa saksi mengetahui sebelum penganiayaan
         tersebut korban dengan pelaku ada masalah;
     - Bahwa yang mengetahui kejadia penganiayaan tersebut
         adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr. WAHAB.
    Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
    membenarkannya.
(5) Saksi ABDUL WAHAB Bin LASMU menerangkan sebagai
     berikut :
        -  Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
           perkara tindak pidana penganiayaan;
        - Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
           tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
           sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
           Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
        - Bahwa saksi mengetahui korban penganiayaan itu
           adalah Sdr. ABIDIN;
        - Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan itu
           adalah Sdr. M. SHOLEH;
        - Bahwa saksi tidak tahu pelaku Sdr. M. SHOLEH dalam
           melakukan penganiayaan terhadap Sdr. ABIDIN, karena
           saksi pada saat itu langsung kerumah dengan keadaan
           korban sudah jatuh terlentang;
        - Bahwa saksi tidak melihat luka berdarah atau memar
           pada diri korban.
       Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
       membenarkannya.

B.   KETERANGAN TERDAKWA :
     Terdakwa MOCH. SHOLEH Bin JAMALUDIN, di depan
     persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

Bagian 6 dari 11

         - TERDAKWA mengakui bahwa TERDAKWA telah
             melakukan penganiayaan;
         - TERDAKWA menjelaskan kejadian penganiayaan
             tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
             sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. Sholeh di
             Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
         - TERDAKWA mengakui bahwa yang TERDAKWA aniaya
             adalah Sdr. ABIDIN tidak lain adalah tetangga
             TERDAKWA;
-   TERDAKWA menejelaskan cara TERDAKWA melakukan
    penganiayaan terhadap Sdr. ABIDIN dengan cara
    menampar/mengeples dengan tangan kosong kearah
    wajah korban kemudian saling mendorong dan pelipis
    kiri TERDAKWA terbentur tembok selanjutnya
    TERDAKWA mendorong dengan emosi hingga korban
    jatuh bersama ibu TERDAKWA Sdri. SURATMI, setelah
    itu korban jatuh ke lantai TERDAKWA berusaha
    memukuli tubuh korban dengan tangan kosong;
-   TERDAKWA menjelaskan bahwa cara TERDAKWA
    menampar/mengeples wajah korban dengan cara
    telapak kanan TERDAKWA terbuka kemudian dari arah
    dalam keluar menampar mulut korban yang ngeyel,
    ketika korban jatuh ke lantai TERDAKWA sambil posisi
    berdiri TERDAKWA menginjakkan kaki kanan
    TERDAKWA yang mengenai perut korban hanya sekali;
-   TERDAKWA mengakui tidak menggunakan alat apapun
    untuk     melakukan     penganiayaan    itu   hanya
    menggunakan tangan kanan;
-   TERDAKWA       menjelaskan     bahwa   pada     saat
    penganiayaan korban sempat melakukan perlawanan
    dengan cara pada saat jatuh terlentang korban
    menendang-nendang kakinya ke atas dan sempat
    mengenai perut TERDAKWA;
-   Bahwa TERDAKWA akhirnya pindah arah melakukan
    tendangan ke perut korban;
-   TERDAKWA menjelaskan sebelumnya korban dan
    TERDAKWA ada masalah yaitu TERDAKWA jengkel
    ketika korban masuk ke dalam kamar TERDAKWA
    sambil mengeyel minta penjelasan masalah WA dengan
    mata melotot, dengan reflek tangan kanan TERDAKWA
             menampar mulut korban timbullah terjadi dorong
             mendorong;
         - TERDAKWA menjelaskan yang mengetahui kejadian
             penganiayaan tersebut adalah Sdri. SURATMI, Sdri.
             SULASTRI, Sdr. WAHAB.
C.   PETUNJUK :
     Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-
     saksi, keterangan terdakwa di persidangan yang saling erat
     berhubungan satu dengan yang lain dan saling mendukung
     sehingga dapat menjadi alat bukti petunjuk bahwa telah terjadi
     tindak pidana “Penganiayaan” dan terdakwa sebagai pelakunya.
D.   BARANG BUKTI : -
E.   ALAT BUKTI SURAT :
     Visum Et Repertum No : VER/20/V/2018/RS tanggal 13 Mei
     2018
F.   PEMBUKTIAN :
     Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan
     persidangan sehingga diperoleh alat-alat berupa keterangan
     saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta barang
     bukti, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai
     unsur-unsur pasal tindak pidana, oleh karena dakwaan kami
     berbentuk tunggal maka kami akan langsung membuktikan
     unsur Pasal yang kami dakwakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
     Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
            1. Unsur “Barang siapa” ;
            2. Unsur “melakukan penganiayaan” ;
     Ad.1).      Unsur “Barang siapa” :
                 Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah
                 siapa saja orangnya sebagai subyek pelaku atau
                 subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dan
                 perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan.
                 Dalam hal ini dihadapkan ke depan persidangan dan
         didakwa telah melakukan tindak pidana adalah
         terdakwa yaitu terdakwa MOCH. SHOLEH Bin
         Jamaludin yang identitasnya sudah jelas diuraikan
         dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta
         diakui oleh yang bersangkutan dan selama
         pemeriksaan persidangan berlangsung, terdakwa
         dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan
         oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik
         dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan
         terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh
         terdakwa dan ditemukan adanya alasan penghapus
         pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh
         terdakwa.
         Dengan demikian maka unsur “Barang siapa” telah
         terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2).   Unsur “Penganiayaan” :
         Bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan”
         adalah dengan sengaja yaitu pelaku menghendaki
         dan mengetahui tindakan yang dilakukannya dan
         menghendaki sakit/lukanya obyek, bahwa tujuan
         dari pelaku melakukan suatu tindakan misalnya
         memukul/memotong adalah membuat sakit/luka
         seseorang. (SR. Sianturi, sh, hal. 503). Dari fakta yang
         terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang
         diperoleh dari keterangan para saksi, surat, petunjuk
         ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan
         terdakwa, maka dari padanya telah terbukti bahwa
         terdakwa MOCH. SHOLEH Bin Jamaludin telah
         melakukan penganiayaan terhadap saksi ABIDIN
         awalnya saksi ABIDIN merupakan Bendahara
         Mushollah AT - TOYIBAH sedangkan terdakwa
         merupakan seksi kebersihan Mushollah AT TOYIBAH,
selanjutnya Sdr. ZAINAL yang merupakan seksi
pembangunan mengusulkan untuk merenovasi
tembok Mushollah tanpa sepengetahuan dari
terdakwa sehingga membuat terdakwa kecewa,
selanjutnya     terdakwa       mengusulkan      untuk
merenovasi selokan Mushollah agar tidak banjir,
kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018
sekira jam 19.00 WIB ada pemberitahuan dari seksi
pembangunan untuk rapat namun terdakwa kecewa
dengan alasan rapat mendadak, selanjutnya pada
hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam 08.00
WIB s/d 13.30 WIB dilakukan renovasi selokan
Mushollah namun terdakwa tidak datang,
selanjutnya sekira jam 13.55 WIB saksi ABIDIN
mendapat SMS dari terdakwa yang isinya : “karepmu
jaluk opo tak enteni” lalu sekitar jam 14.00 WIB saksi
ABIDIN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta
penjelasan kepada terdakwa mengenai SMS yang
barusan terdakwa kirimkan kepada saksi ABIDIN,
sesampainya di rumah terdakwa saksi ABIDIN
ditemui oleh saksi SURATMI kemudian ABIDIN
menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi
SURATMI mengantarkan saksi ABIDIN ke depan
kamar terdakwa, sementara saksi ABIDIN menunggu
di depan pintu kamar. Setelah pintu kamar dibuka
oleh saksi SURATMI dan saksi ABIDIN melihat
terdakwa berada di kamarnya kemudian saksi
ABIDIN menanyakan “Ya opo sih karepmu iku”
akhirnya terdakwa menjawab “wes metuo”
selanjutnya saksi ABIDIN berkata “Yo gak ngono”
kemudian terdakwa menjadi emosi kemudian
terdakwa menampar wajah saksi ABIDIN dengan
                tangan kosong sehingga saksi ABIDIN jatuh kemudian
                saksi SURATMI langsung mendekap tubuh saksi
                ABIDIN untuk melindungi namun terdakwa dengan
                emosi masih berusaha memukuli saksi ABIDIN
                dengan tangannya dan juga menendangkan kakinya
                ke tubuh saksi ABIDIN sehingga mengenai rusuk
                kanan saksi ABIDIN berdasarkan hasil Visum Et
                Repertum Nomor : VER/20/V/2018/RS tanggal 13
                Mei 2018.
         Bahwa selama proses persidangan pada diri terdakwa tidak
ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum
dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, demikian pula
tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa
dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang
dilakukannya.

        Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri
terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami
jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :

Hal-hal yang memberatkan :

- Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi ABIDIN merasa nyeri.
Hal-hal yang meringankan :

- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
      Berdasarkan uraian-uraian di maksud, kami Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan
Undang-undang yang berlaku :

     --------------------------- M E N U N T U T -------------------------
      Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

    1. Menyatakan terdakwa MOCH. SHOLEH Bin Jamaludin secara
        sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
        “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam dalam
        Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa
        Penuntut Umum.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
        penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi
        selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan
        perintah tetap ditahan.
    3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara
        sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
       Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan
dalam sidang hari ini Senin tanggal 29 Oktober 2018.

                              JAKSA PENUNTUT UMUM,



                             NURYANI, SH, MH
                     JAKSA PRATAMA NIP.19840929 200812 2 002




                           BAB VII
             NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)

        Pledoi adalah pembelaan yang bersifat tertulis baik dari
terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan
tuntutan Penuntut Umum. Nota pembelaan dibuat oleh Penasehat
Hukum atau Terdakwa. Nota pembelaan berisi pendapat Penasehat
Hukum atau terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan oleh
penuntut Umum. Nota pembelaan diajukan dan dibacakan di muka
persidangan. Tujuan nota pembelaan adalah mempengaruhi
pendapat hakim ke arah tidak bersalahnya terdakwa atau setidak –
tidaknya meringankan kesalahan dan beban pertanggungjawaban
pidana terdakwa.
        Kewajiban penasehat hukum adalah apapun kesalahan
terdakwa, penasehat hukum wajib menggali dan mengemukakan hal
– hal yang meniadakan kesalahan terdakwa atau setidak – tidaknya
meringankan kesalahannya. Untuk kepentingan pembelaan
penasehat hukum dapat menggunakan bantuan berbagai disiplin
ilmu lainnya seperti kriminologi, psikologi kriminal, sosiologi hukum
dan sebagainya. Penasehat hukum yang baik dan profesional tentu
akan membuat nota pembelaan sebaik – baiknya. Untuk membuat
nota pembelaan yang baik diperlukan beberapa syarat yaitu :
    1. Menguasai hukumnya. Khususnya yang berkaitan dengan
        kasus yang tengah ditanganinya.
    2. Mempunyai pengalaman yang cukup sebagai penasehat
        hukum. Pengalaman merupakan “soko guru” . Apabila
        penasehat hukum sudah banyak pengalaman menangani
        kasus pasti akan memiliki kemampuan analisa hukum yang
        kuat dan sudah terbiasa menggunakan logika hukum dalam
        menganalisa kasus.
    3. Profesionalisme yang tinggi.
         Nota Pembelaan bisa dijawab oleh Penuntut Umum disebut
dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa
atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK. Setelah pembelaan
dibacakan di depan persidangan diserahkan kepada hakim ketua
sidang dan turunannya diberikan kepada pihak yang berkepentingan
(pasal 182 ayat (1) KUHAP).
         Nota Pembelaan tidak memiliki standar isi, akan tetapi
sebuah surat pembelaan berisi hal-hal yang dimungkinkan dapat
memberikan posisi yang meringankan bagi terdakwa. Seperti halnya
surat keberatan, pembelaan pun tidak memiliki standar baku
penulisan. Pada intinya sebuah surat pembelaan memiliki isi sebagai
berikut:
1. Judul atau perihal
2. Tujuan surat
3. Rangkuman isi dari tuntutan
4. Fakta-fakta seputar proses persidangan
5. Analisa yuridis
6. Tuntutan yang diajukan dalam pembelaan
7. Tanda tangan pembuat pembelaan
8.
     Contoh Pledoi/Nota Pembelaan :

                       NOTA PEMBELAAN
             No. Reg Perkara: 801/Pid.B/2018/PN.Bil
        Atas Nama Terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin



KepadaYth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara AQuo

      Yang bertandatangan dibawah ini,
                    Emy Rosnawati, S.H.,M.H
      Advokat pada kantor Park Royal Regency Blok F – 1 Nomor 6
Sidoarjo dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5
Oktober 2018 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas
nama Terdakwa:
        Nama                : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
        Tempat Lahir        : Pasuruan
        Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun / 29 Desember 1981
        Jenis Kelamin       : Laki – Laki
        Kebangsaan          : Indonesia
        Tempat Tinggal      : Jl. Hasanudin no. 3 Kab. Pasuruan.
        Agama               : Islam
        Pendidikan          : SMA
        Pekerjaan           : Swasta

       Dalam Perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana
pasal 351 ayat (1) KUHP

Yang Mulia Majelis Hakim, dan Yang Terhormat Jaksa Penuntut
Umum.
Pada bagian ini, mengenai fakta dipersidangan, mungkin tidak perlu
kami menguraikan secara keseluruhan mengingat untuk
menghindari pengulangan yang tidak efektif. Berita acara
persidangan yang dibuat oleh panitera, sepanjang menyangkut
fakta-fakta dipersidangan, merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Nota Pembelaan (pledoi) ini. Hanya saja sebagai pertimbangan
bagi yang mulia Majelis Hakim, maka perlu kiranya kami
menyebutkan dan menggaris bawahi hal-hal yang subtansial dan
esensial menurut kami, yakni:
1. Bahwa Saksi Umi Sulastri Sukarno, yang memberikan keterangan
   dibawah sumpah di pengadilan adalah Ibu Mertua dari korban
   Abidin.
2. Bahwa saksi Susanti binti Cholil, yang memberikan keterangan
   dibawah sumpah di pengadilan adalah Istri dari korban Abidin.
Melihat fakta tersebut, bahwa dua orang yang memberikan
Kesaksian pada pengadilan dalam perkara ini, memiliki HUBUNGAN
KELUARGA, baik sebagai Ibu Mertua ataupun sebagai Istri dari
korban. Akibatnya adalah keterangan yang disampaikan oleh kedua
orang saksi tersebut akan sangat SUBYEKTIF dan pasti
berkecenderungan merugikan kepentingan dan rasa keadilan
terdakwa. Sehingga keterangan saksi secara kualitas patut untuk
diragukan OBYEKTIFITASNYA, dan NILAI PEMBUKTIANNYA menjadi
SANGAT RENDAH karena motiv emasionalitasnya sebagai keluarga
dari korban. Dengan kata lain, kesaksian keduanya tidak sepenuhnya
merupakan bukti dan atau kesaksian yang mendukung.

Yang mulia Majelis Hakim. Mohon kiranya ini menjadi perhatian,
agar capaian keadilan yang dikehendaki secara hukum dan rasa
keadilan bagi semua tidak didasarkan dan disandarkan pada
kesaksian-kesaksian dan bukti yang diselubungi semangat kebencian
atau ketidaksukaan pada seseorang. Apalagi kesaksian yang
diberikan bertetangan dengan law procedure yang berlaku.

ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati,

       Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan
keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa akan
menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Kuasa
Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana
bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat
selama 1 (satu) tahun 6 bulan penjara sebagaimana dibacakan pada
sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 29 Oktober 2018.

Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
      Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa
dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak
memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja
dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga
oleh Saksi Korban Abidin terhadap diri Terdakwa. Hal ini
sebagaimana diterangkan oleh saksi Susanti , Suratmi yang
menyaksikan dan meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan
korban. Juga berdasarkan keterangan terdakwa, korban dan
terdakwa saling mendorong dan pelipis kiri terdakwa terbentur

Bagian 7 dari 11

tembok dan setelah korban jatuh korban melakukan perlawanan
dengan cara menendang – nendang kakinya ke atas dan sempat
mengenai perut terdakwa. Keterangan terdakwa ini juga dikuatkan
dengan keterangan saksi Susanti dan Suratmi. Oleh karenanya,
sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya
Terdakwa yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama
melakukan penganiayaan. (Penasehat hukum akan membuktikan
foto terdakwa yang juga korban penganiayaan dari Abidin).
         Bahwa oleh karena di antara Terdakwa dan Saksi korban
terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak tepat
sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur
dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya
lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa
yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
       Penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP pada perbuatan terdakwa
TIDAKLAH PROPORSIONAL ataupun TIDAK TEPAT, mengingat fakta
yang terungkap dipersidangan memberi petunjuk terhadap tidak
adanya akibat rentetan dari akibat perbuatan pidana yang
dituduhkan kepada terdakwa yang dialami korban, nyatanya korban
pasca kejadian tersebut masih menjalankan rutinitasnya atau
pekerjaan sehari-harinya, tanpa terhalangi oleh akibat awal dari
perbuatan pidana tersebut. Artinya perbuatan itu tidak tepat jika
diarahkan pada ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam
pasal 351 ayat (1) tersebut atau sebagaimana Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya, yakni 1 tahun enam bulan
dikurangi masa tahanan. Tetapi akan lebih proporsional dan tepat
jika, perbuatan terdakwa yang dituduhkan tersebut dimasukkan
dalam unsur PENGANIAAYAAN RINGAN, sebagaimana yang diatur
pasal 352 ayat (1) dalam KUHP; disebutkan: “selain dari pada yang
disebutkan dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-
lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-…”.
Dalam penjelasannya bahwa yang termasuk dalam pasal ini adalah:
 Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit (‘Ziek’ bukan ‘Pijn’)
    atau;
 Penganiyaan yang tidak menyebabkan terhalang untuk
    melakukan       jabatan    atau      pekerjaannya  sehari-hari.
    Maka tepatlah kiranya jika perbuatan terdakwa yang dituduhkan
    tersebut lebih mengarah pada pelaksanaan pasal 352 ayat (1)
    KUHP mengenai Penganiayaan Ringan, bukannya penganiayaan
    dengan ancaman pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1)
    seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk membuktikan bahwa korban masih bisa bekerja sebagai hari
biasa saya lampirkan keterangan absensi automatic (cekclock) yang
menunjukkan bahwa setelah kejadian keesokan harinya korban
bekerja sampai saat waktu pulang.
Kemudian berdasarkan bukti visum et repertum dimana hasil
pemeriksaannya adalah “TIDAK DITEMUKAN TANDA – TANDA
KEKERASAN”

PERMOHONAN
      Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku
Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala kerendahan hati kami,
memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Qou untuk
menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Moch. Sholeh bin Jamaludin, tidak
   bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
   oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa Moch. sholeh bin Jamaludin dari
   seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan,
   harkat, dan martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

SUBSIDAIR
       Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara Aquo berpendapat
lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
       Demikianlah Nota Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan
pada har Senin, 5 November 2018 di Pengadilan Negeri Bangil.
SemogaTuhan Yang Maha Esa memberkati dan memberikan
bimbingan kepada Majelis Hakim, agar dapat menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya dan membawa manfaat bagi semua pihak.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa




Emy Rosnawati, SH MH




                       BAB VIII
                       PUTUSAN
     Proses terakhir dalam persidangan adalah putusan artinya
tujuan utama pemeriksaan perkara dalam persidangan adalah
pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan adalah pernyataan
hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh
hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari
pemeriksaan. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum jika diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Putusan pengadilan dapat berupa pemidanaan, bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum. Adapun uraiannya sebagai berikut :

1.Putusan bebas

Putusan bebas diatur dalam pasal 191 ayaat (1) KUHAP yang
berbunyi “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil
pemeriksaan sidang , kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
maka terdakwa diputus bebas”.

Maksud dari tanpa kesalahan bisa karena ada alasan pembenar atau
pemaaf. Sedangkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bisa
berate kurang alat bukti (alat bukti minimal 2), terpenuhi alat bukti
akan tetapi hakim tidak yakin akan terjadinya tindak pidana atau
tidak terpenuhinya salah satu atau lebih unsur tindak pidana.


2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum

Putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam pasal 191
ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “ Jika Pengadilan berpendapat
bahwa perbuatan yang dilakukan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum”

3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila majelis hakim mempunyai
keyakinan bahwa suatu perbuatan telah dilakukan sebagaimana
dalam dakwaan dan terdakwa dapat dipidana.



Sistematika Putusan
Sistematika Surat Putusan sudah diatur dalam pasal 197 KUHAP
yakni sebagai berikut :

  a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi “DEMI KEADILAN
     BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

  b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
     kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
     terdakwa.

  c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.

  d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
     keadaan, beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
     pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
     kesalahan terdakwa.

  e. Tuntuan pidana, sebagaimana dalam surat tuntutan.

  f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
     pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-
     undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai
     keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

  g. Hari dan tanggal diadakan musyawarah majelis hakim kecuali
     perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
   h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi
      semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
      kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

   i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
      menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai
      barang bukti.

   j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu itu jika
      terdapat surat otentik dianggap palsu.

   k. Perintah supaya ditahan atau tetap dalam tahanan atau
      dibebaskan.

   l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim
      yang memutus dan nama panitera.

       Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e,
f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi
hukum.

Contoh Putusan

                           PUTUSAN
                   Nomor 801/Pid.B/2018/PN Bil

  DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANA N YANG MAHA ESA

       Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana
dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama lengkap            : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
Tempat lahir            : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir      : 36 tahun/29 Desember 1981
Jenis kelamin          : Laki-laki
Kebangsaan             : Indonesia
Tempat tinggal         : Jl. Hasanudin nomor 3 Kab Pasuruan
Agama                  : Islam
Pekerjaan              : Swasta

Terdakwa Moch. Soleh Bin Jamaludin ditahan dalam tahanan rutan
oleh :

1. Penyidik                : Tidak dilakukan penahanan ;

2. Penuntut Umum           : Sejak tanggal 17 September 2018
                             Sampai dengan 6 Oktober 2018

3. Hakim Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 28 September 2018
                              sampai dengan tanggal 27 Oktober
                              2018
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua
    Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan
    tanggal 26 Desember 2018

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama EMY ROSNA
WATI,SH.MH Advokat, Yang berkantor di Park Royal Regency Blok F –
1 nomor 6 Sidoarjo berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5
Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Bangil tanggal 8 Oktober 2018 ;

        Pengadilan Negeri tersebut;

        Setelah membaca:
- Penetapan     Ketua    Pengadilan      Negeri   Bangil  Nomor
   801/Pid.B/2018/PN Bil tanggal 28 September 2018 tentang
   penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 801/Pid.B/2018/PN Bil tanggal
   28 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta
memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

        Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang
diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa MOCH. Sholeh Bin Jamaludin secara sah
   dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
   ‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
   Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa
   Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1
   ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa
   berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar
   Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
        Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum
Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

Primair

   1. Menyatakan bahwa terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin,
      tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
      didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
   2. Membebaskan terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin dari
      seluruh dakwaan dan tuntutan hukum ;
   3. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan,
      kedudukan, harkat, dan martabatnya ;
   4. Membebankan biaya perkara kepada negara ;

Subsidair

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain,
maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya ;

       Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap
pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada
pokoknya tetap pada tuntutannya ;

       Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat
Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada
pokoknya tetap pada pembelaannya ;

         Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh
Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai
berikut:

         Bahwa ia terdakwa MOCH. Sholeh Bin Jamaludin pada hari
Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di
rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan
atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi
Abidin , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,
awalnya saksi ABIDIN merupakan Bendahara Musholla AT TOYIBAH
sedangkan terdakwa merupakan seksi kebersihan Musholla AT
TOYIBAH, selanjutnya sdr. ZAINAL yang merupakan seksi
pembangunan mengusulkan untuk merenovasi tembok Musholla
tanpa sepengetahuan dari terdakwa sehingga membuat terdakwa
kecewa, selanjutnya terdakwa mengusulkan untuk merenovasi
selokan Musholla agar tidak banjir, kemudian pada hari Sabtu
tanggal 12 Mei 2018 sekira jam 19.00 WIB ada pemberitahuan dari
seksi pembangunan untuk rapat namun terdakwa kecewa dengan
alasan rapat mendadak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13
Mei 2018 sekira jam 08.00 WIB s/d 13.30 WIB dilakukan renovasi
selokan Musholla namun terdakwa tidak datang, selanjutnya sekitar
jam 13.55 WIB saksi ABIDIN mendapat SMS dari terdakwa yang
isinya : “karepmu jaluk opo tak enteni” lalu sekitar jam 14.00 WIB
saksi ABIDIN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta
penjelasan kepada terdakwa mengenai SMS yang barusan terdakwa
kirimkan kepada saksi ABIDIN, sesampainya di rumah terdakwa saksi
ABIDIN ditemui oleh saksi RATNA kemudian ABIDIN menanyakan
keberadaan terdakwa kemudian saksi SUMINI mengantarkan saksi
ABIDIN ke depan kamar terdakwa, sementara saksi ABIDIN
menunggu di depan pintu kamar. Setelah pintu kamar dibuka oleh
saksi RATNA dan saksi ABIDIN melihat terdakwa berada di kamarnya
kemudian saksi ABIDIN menanyakan “Ya opo sih karepmu iku”
akhirnya terdakwa menjawab “wes metuo” selanjutnya saksi ABIDIN
berkata “Yo gak ngono” kemudian terdakwa menjadi emosi
kemudian terdakwa menampar wajah saksi ABIDIN dengan tangan
kosong sehingga saksi ABIDIN jatuh kemudian saksi RATNA langsung
mendekap tubuh saksi ABIDIN untuk melindungi namun terdakwa
dengan emosi masih berusaha memukuli saksi ABIDIN dengan
tangannya dan juga menendangkan kakinya ke tubuh saksi ABIDIN
sehingga mengenai rusuk kanan saksi ABIDIN berdasarkan hasil
Visum Et Repertum Nomor : VER /20/V/2018/RS tanggal 13 Mei
2018.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP.

       Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum,
Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;

       Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:

1. ABIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
   berikut:
    - Bahwa saksi dipukul terdakwa pada hari Minggu tanggal 13
      Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah
      terdakwa di Jalan hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
    - Bahwa awalnya saksi mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari
      terdakwa yang mengatakan “apa mau saksi, saya tunggu”, dan
      kemudian atas pesan dari terdakwa tersebut, saksi
      mendatangi rumah terdakwa dan saat di rumah terdakwa,
      saksi menanyakan kepada terdakwa apa maksud dari pesan
      WA tersebut, namun terdakwa berkata agar saksi keluar dan
      kemudian terdakwa memukul saksi ;
    - Bahwa saksi hanya menangkis pukulan terdakwa, namun
      terdakwa tetap memukul saksi ;
    - Bahwa terdakwa memukul saksi pada bagian kepala dengan
      menggunakan tangan kosong dan akibat pemukulan tersebut
      saksi terjatuh ke lantai ;
    - Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, saksi
      mengalami luka memar pada bagian kepala, dan kemudian
      saksi ke Rumah Sakit untuk berobat dan melaporkannya
      kepada pihak berwajib ;
    - Bahwa yang membiayai pengobatan adalah pihak saksi
      sendiri;
    - Bahwa pada saat pemukulan terjadi yang saksi ketahui ada
      orang tua terdakwa, mertua saksi dan isteri saksi ;
    - Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi tidak dapat
      melakukan pekerjaan selama 2 (dua) hari ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya

Bagian 8 dari 11

menampar dan saksi yang memukul terdakwa ;

2. SULASTRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
   berikut:
    - Bahwa saksi ABIDIN dipukul terdakwa pada hari Minggu
      tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di
      rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten
      Pasuruan;
    - Bahwa yang saksi lihat saat itu adalah terdakwa memukul
      korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama adalah terdakwa
      memukul korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali
      dan kemudian korban jatuh dan terdakwa kemudian
      menginjak korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut
      korban ;
    - Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa yang
      diikuti saksi dan isteri korban karena sebelumnya saksi melihat
      ada masalah antara terdakwa dengan korban ;
    - Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 1 (satu)
      meter ;
    - Bahwa saksi melihat korban tidak ada melawan, karena saat
      itu korban terjatuh saat dipukul terdakwa ;
    - Bahwa setahu saksi permasalahannya adalah masalah
      musholla ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya
menampar dan korban juga ada melawan, dan saksi melihatnya dari
jarak 2 (dua) meter ;

3. SUSANTI       Binti CHOLIL dibawah sumpah pada pokoknya
   menerangkan sebagai berikut:
    - Bahwa saksi ABIDIN dipukul terdakwa pada hari Minggu
      tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di
      rumah terdakwa di jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten
      Pasuruan;
    - Bahwa saksi adalah isteri saksi Abidin ;
    - Bahwa awalnya saksi mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari
      terdakwa yang mengatakan “apa mau saksi, saya tunggu”, dari
      terdakwa dan kemudian korban mendatangi rumah terdakwa,
      dan saksi mengikuti korban kerumah terdakwa ;
    - Bahwa setelah sampai rumah terdakwa, korban bertemu
      dengan terdakwa namun terdakwa saat itu berkata agar
      korban keluar dan kemudian terdakwa memukul korban pada
      bagian kepala dengan tangan kosong hingga korban terjatuh
      dan kemudian terdakwa menginjak perut korban sebanyak 1
      (satu) kali ;
    - Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami
      bengkak pada kepala dan korban sempat tidak bekerja selama
      2 (dua) hari ;
    - Bahwa yang saksi lihat saat itu adalah terdakwa memukul
      korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama adalah terdakwa
      memukul korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali
      dan kemudian korban jatuh dan terdakwa kemudian
      menginjak korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut
      korban ;
    - Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa yang
      diikuti saksi dan isteri korban karena sebelumnya saksi melihat
      ada masalah antara terdakwa dengan korban ;
    - Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban berobat ke Rumah
      Sakit Bhayangkara dan kemudian melaporkannya kepada
      pihak berwajib ;
    - Bahwa yang saksi ketahui permasalahan antara korban
      dengan terdakwa adalah permasalahan Musholla ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya
menampar dan korban juga ada melawan ;

4. SURATMI Binti KASMURI dibawah sumpah pada pokoknya
   menerangkan sebagai berikut:
    - Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul
      14.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di jalan Hasanudin
      nomor 3 Kabupaten Pasuruan telah terjadi perkelahian antara
      terdakwa dengan saksi Abidin ;
    - Bahwa saksi adalah orang tua orang tua terdakwa ;
    - Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa dan
      mencari terdakwa dimana saat itu saksi mengatakan kalau
      terdakwa sedang tidur ;
    - Bahwa kemudian korban masuk kedalam rumah dan terdakwa
      terbangun, kemudian terdakwa menyuruh korban keluar
      namun korban tetap ngeyel dan kemudian terdakwa
      menempeleng korban, dan kemudian saksi melerai terdakwa
      dengan korban, tetapi akhirnya saksi terjatuh bersama dengan
      korban ;
    - Bahwa kemudian korban membalas terdakwa dengan
      menendang-nendang perut terdakwa dan saksi juga terkena
      pukulan dari korban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkannya ;
5. ABDUL WAHAB Bin LASMU dibawah sumpah pada pokoknya
   menerangkan sebagai berikut:
    - Bahwa yang saksi ketahui pada hari Minggu tanggal 13 Mei
      2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di
      Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan, saksi melihat
      saksi Abidin telah telentang dibawah lantai ;
    - Bahwa awalnya saksi mendengar teriakan minta tolong dari
      rumah terdakwa, dan melihat korban telentang di lantai,
      dimana saat itu saksi melihat terdakwa seperti hendak
      memukul korban dan kemudian saksi memegangi tangan
      terdakwa ;
    - Bahwa saksi tidak melihat kalau korban hendak melawan
      terdakwa ;
    - Bahwa saat itu saksi melihat orang tua terdakwa memegangi
      korban tetapi ibu terdakwa saat itu tidak jatuh ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkannya ;

     Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:

   - Bahwa terdakwa memukul saksi Maszuki Zakaria pada hari
     Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
     bertempat di rumah terdakwa di jalan Hasanudin nomor 3
     Kabupaten Pasuruan ;
   - Bahwa awalnya terdakwa ada menghubungi korban melalui
     WA dan kemudian korban mendatangi rumah terdakwa dan
     saat korban tiba dirumah terdakwa, korban terdakwa
     tempeleng dengan menggunakan tangan dan kemudian
     korban melawan hingga membuat korban dan ibu terdakwa
     terjatuh ;
    - Bahwa saat korban terjatuh, terdakwa menginjak bagian perut
      korban dimana korban saat itu melawan dengan menendang-
      nendang kearah terdakwa ;
    - Bahwa yang membuat terdakwa memukul korban adalah
      karena korban datang kerumah terdakwa sambil matanya
      melotot dan saat korban terdakwa suruh pulang, korban
      malah ngeyel dan minta penjelasan hingga akhirnya terdakwa
      menempeleng korban ;
    - Bahwa saat terdakwa memukul korban pada bagian kepala,
      korban sempat mendorong terdakwa hingga terdakwa jatuh
      dan membentur tembok ;
    - Bahwa permasalahannya adalah karena adanya pembangunan
      Musholla ;
    - Bahwa saat kejadian terdakwa dan ibu terdakwa ada
      mengalami luka ;
       Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan
hasil pemeriksaan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER
/20/V/2018/RS tanggal 13 Mei 2018 oleh dr. Adam Bimantoro,
Sp.An.M.Biomed atas nama Maszuki Zakaria, dengan hasil
pemeriksaan sebagai berikut : Tidak ditemukan tanda-tanda
kekerasan ;

        Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti
serta hasil pemeriksaan visum et repertum yang diajukan diperoleh
fakta-fakta hukum sebagai berikut:

   - Bahwa terdakwa memukul saksi abidin (korban) pada hari
     Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
     bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3
     Kabupaten Pasuruan,
   - Bahwa awalnya korban mendapatkan pesan Whatsapp (WA)
     dari terdakwa tentang permasalahan Mushola dan kemudian
      atas pesan tersebut, korban mendatangi rumah terdakwa
      bersama isteri dan mertua korban ;
    - Bahwa pada saat korban tiba dirumah terdakwa dan
      menanyakan masalah pesan WA tersebut, terdakwa
      menyuruh korban keluar rumah namun korban tetap tidak
      mau pergi dan hingga akhirnya terdakwa memukul korban
      pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali dengan
      menggunakan tangan kosong dan saat itu korban terjatuh ke
      lantai dan kemudian terdakwa berusaha menginjak korban
      hingga akhirnya datang tetangga yang memisahkan terdakwa
      dengan korban ;
        Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum
tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya;

         Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun
dakwaannya sebagai berikut : sebagaimana diatur dalam Pasal 351
ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

Ad.1. Barang Siapa.

        Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa”
adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi
yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan,
In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan “barang siapa”
adalah Moch Sholeh Bin Jamaludin , yang diajukan oleh Penuntut
Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi
maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun
orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama Moch. Sholeh Bin
Jamaludin, sehingga oleh karenanya unsur hukum “Barang Siapa” ini
telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Penganiayaan ;

        Menimbang bahwa perkataan “Penganiayaan” menurut
yurisprudensi adalah perbuatan dengan sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;

         Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan
di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud
yang patut atau melewati batas yang diizinkan ;

        Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan, penganiayaan
secara kumulasi diartikan sebagai kehendak melakukan perbuatan
dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh terdakwa ;

       Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap dipersidangan terdakwa memukul saksi ABIDIN (korban)
pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan ;

       Menimbang, bahwa awalnya korban mendapatkan pesan
Whatsapp (WA) dari terdakwa tentang permasalahan Musholla dan
kemudian atas pesan tersebut, korban mendatangi rumah terdakwa
bersama isteri dan mertua korban ;

        Menimbang, bahwa pada saat korban tiba dirumah
terdakwa dan menanyakan masalah pesan WA tersebut, terdakwa
menyuruh korban keluar rumah namun korban tetap tidak mau pergi
dan hingga akhirnya terdakwa memukul korban pada bagian kepala
sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan saat
itu korban terjatuh ke lantai dan kemudian terdakwa berusaha
menginjak korban hingga akhirnya datang tetangga yang
memisahkan terdakwa dengan korban ;
       Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis
Hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan
pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan rasa sakit
sebagaimana yang dikehendaki terdakwa telah termasuk pengertian
perbuatan Penganiayaan, sehingga dengan demikian menurut
hemat Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi;

        Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351
ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

       Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut :

        Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa mendalilkan
jika saksi Sulastri Binti Sukarno dan saksi Susanti Bin Cholil masih
memiliki hubungan keluarga dengan korban yaitu sebagai mertua
dan isteri korban hingga keterangan tersebut subjektif yang
cenderung membela korban, dalam hal ini Majelis Hakim
berpendapat bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu
perisiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dari
ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHP pada dasarnya menyatakan
bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi
nyatakan di muka sidang pengadilan. Dengan perkataan lain hanya
keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang
pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah;

        Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 168 KUHP
ditentukan sebagai berikut : Kecuali ditentukan lain dalam undang-
undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi:

a. Keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus keatas atau ke
    bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-
    sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
    terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang
    mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara
    terdakwa sampai derajat ketiga;
c. Suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang
    bersama-sama sebagai terdakwa
         Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas, dengan
tegas telah dijelaskan siapa-siapa saja yang dapat atau tidak dapat
dijadikan saksi dipersidangan, dan dalam hal ini Majelis Hakim
berpandangan tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan tidak
diperbolehkannya seseorang menjadi saksi jika mempunyai
kekerabatan dengan saksi-saksi lainnya;

        Menimbang, bahwa sebelum memberikan keterangan di
muka persidangan, para saksi telah disumpah untuk memberikan
keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya dimana
terhadap keterangan beberapa saksi yang menurut terdakwa ada
yang tidak benar, Terdakwa ataupun Penasehat Hukum terdakwa
bisa melakukan tindakan hukum berupa laporan kepada yang
berwajib bahwa para saksi telah memberikan keterangan palsu,
sehingga sepanjang tidak adanya laporan ataupun putusan tentang
keterangan palsu dari para saksi dimana para saksi pun telah pula
memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan
maka terhadap keterangan para saksi tersebut mempunyai nilai
pembuktian, dan selain itu selain dari keterangan saksi-saksi yang
menjadi kerabat korban, dipersidangan telah didengar keterangan
saksi Abdul Wahab yang bukan kerabat korban dibawah sumpah,
dimana saksi tersebut menerangkan kejadian apa yang dilihatnya
sendiri dimana keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan
keterangan saksi-saksi lainnya sehingga telah memberikan petunjuk
kepada Majelis Hakim akan perbuatan pidana yang telah dilakukan
oleh terdakwa, sehingga dengan demikian terhadap keberatan
terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah
dikesampingkan;

       Menimbang, bahwa mengenai dalil pembelaan Penasihat
Hukum terdakwa yang menyatakan seharusnya terdakwa dikenakan
tindak pidana ringan karena akibat yang diderita korban tidak
menyebabkan luka yang dapat menghalangi pekerjaan sebagaimana
hasil dari pemeriksaan visum et repertum, Majelis Hakim
berpendapat sebagai berikut;

        Menimbang, bahwa adalah kewenangan Penuntut Umum
untuk menyusun dakwaan tentang tindak pidana apa yang telah
dilakukan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa diatur dalam pasal
351 ayat (1) KUHP atau Pasal 352 ayat (1) KUHP, dimana dalam
perkara Aquo Penuntut Umum telah mendakwakan Pasal 351 ayat
(1) KUHP kepada terdakwa, dan selanjutnya dari dakwaan tersebut
akan dibuktikan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan
Penuntut Umum telah terpenuhi atau tidak, dan atas dakwaan
Penuntut      Umum       tersebut    Majelis    Hakim      telah
mempertimbangkannya sebagaimana dalam pertimbangan unsur-
unsur dari dakwaan tersebut diatas;

        Menimbang, bahwa mengenai apakah perbuatan dari
terdakwa telah membuat korban menjadi terhalang aktifitasnya?,
Majelis berpendapat dalam penjelasan unsur-unsur Pasal 351 ayat
(1) KUHP telah diterangkan yang menjadi pokok unsur-unsur dari
pasal 351 ayat (1) KUHP adalah ; apakah perbuatan terdakwa telah
menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit misalnya seperti
mencubit, memukul, menempeleng dan sebagainya, atau luka serta
merusak kesehatan, dimana unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak
ada ketentuan yang mensyaratkan apakah “perbuatan dari terdakwa

Bagian 9 dari 11

telah membuat korban menjadi terhalang aktifitasnya”, sehingga
menurut hemat Majelis Hakim pembelaan Penasihat Hukum pada
poin ini haruslah dikesampingkan ;

         Menimbang, bahwa mengenai dalil pembelaan Penasihat
Hukum terdakwa yang menyatakan kalau perbuatan terdakwa
adalah sebuah perkelahian tanding dan terdakwa juga mengalami
luka atas perbuatan korban, Majelis Hakim berpendapat sebagai
berikut:

        Menimbang, bahwa yang disebut dengan perkelahian
tanding menurut pendapat Majelis adalah jika perkelahian tersebut
dilakukan dengan adanya persetujuan pihak-pihak yang
melakukannya bukan tiba-tiba seseorang yang memukul lebih
dahulu tanpa diketahui pihak lawannya;

        Menimbang, bahwa jika terdakwa merasa korban juga telah
melakukan penganiayaan terhadap terdakwa, maka haruslah
ditempuh dengan prosedur yang telah diatur sebagaimana dalam
ketentuan yang berlaku, dimana terdakwa dalam hal ini haruslah
terlebih dahulu melaporkan korban kepada pihak yang berwajib
terlebih dahulu dengan didukung dengan alat-alat bukti yang sah,
sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa
tersebut haruslah dikesampingkan ;

        Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur hukum
dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan
Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;

        Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan
tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak
dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan
tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf
atau hapusnya kesalahan;

        Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183
KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas,
maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan
perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar
putusan ini;

        Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa
telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa
penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

        Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan
penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka
perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

       Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis Hakim
sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum kecuali mengenai
pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak setimpal atas
perbuatan dilakukan;

        Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan
bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori
klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai
usaha preventif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa
pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa
tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru
perbuatan terdakwa dan membina terdakwa agar berperilaku yang
sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara
Hukum Indonesia tercinta ini;

       Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan
yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

Keadaan yang memberatkan :

- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :

- Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan
  dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
        Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana
maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

        Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP,
Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;

                        MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin telah
   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
   pidana “Penganiayaan”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sholeh Bin
   Jamaludin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
   Tahun ;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang
   telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
   yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
   Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
        Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Senin tanggal 12
November 2018 oleh kami, ASWIN ARIEF, S.H.. MH, sebagai Hakim
Ketua, ANDI MUSYAFIR, S.H. dan HANDRY SATRIO, S.H.. MH
masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua
dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
SUDARSONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Bangil, serta dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, S.H.MH., Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan dihadapan
terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;

Hakim Anggota                         Hakim Ketua,



ANDI MUSYAFIR, S.H.                   ASWIN ARIEF, S.H.. MH



                HANDRY SATRIO, S.H..MH
Panitera Pengganti,



SUDARSONO, S.H.
                    BAB VIII
           PEMERIKSAAN PERSIDANGAN

        Aturan tentang ruang persidangan tertuang di dalam Pasal
230 ayat (3) KUHAP jo Pasal 16 Peraturan Menteri Kehakiman
Nomor: M.06.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Tertib
Persidangan dan Tata Ruang Sidang. Menurut Pasal 16 Peraturan
Menteri Kehakiman Nomor: M.06.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang
Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang tersebut, ruang
sidang dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu:

a.   Bagian untuk tempat hakim, panitera dan rohaniawan;
b.   Bagian ruang untuk tempat penuntut umum, penasihat hukum,
     terdakwa dan saksi;
c. Bagian ruang untuk umum.
        Pasal 230 ayat (3) KUHAP, mengatur tentang ruang
persidangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat
     penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
b.   Tempat panitera terletak di belakang sisi kanan depan tempat
     hakim;
c.   Tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat
     hakim;
d.   Tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri
     depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah
     kanan tempat penasihat hukum;
e.   Tempat kursi pemeriksa terdakwa dan saksi terletak di depan
     tempat hakim;
f.   Tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang
     kursi pemeriksaan;
g.   Tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang
     telah didengar;
h.   Bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim
     dan panji pengayoman (sekarang bendera cakra) ditempatkan
     di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang negara
     ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
i.   Tempat rohaniawan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j.   Tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi
     tanda pengenal;
k.   Tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama
     ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.

Agenda Sidang di Pengadilan

a. Sidang I : Pembacaan Dakwaan
   Sebelum surat dakwaan dibacakan ada beberapa seremoni yang
   wajib dilakukan pada agenda Sidang
   1. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Sidang memeriksa
       kesiapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
   2. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang
       terbuka untuk umum. “Sidang perkara pidana dengan nomor
       register perkara....pada hari....tanggal....saya nyatakan
       dibuka dan terbuka untuk umum”. Tidak dipenuhinya syarat
       ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. ( Pasal
       153 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP);
   3. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
       terdakwa, dan jika ia berada dalam tahanan ia dihadapkan ke
       persidangan dalam keadaan bebas. ( Pasal 154 ayat (1)
       KUHAP);
4. Hakim Ketua Sidang memeriksa identitas terdakwa berisi
    nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis
    kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
    pekerjaannya. ( Pasal 155 ayat (1) KUHAP);
5. Hakim Ketua Sidang memberikan nasihat kepada terdakwa
    untuk memperhatikan jalannya persidangan dan tetap
    bersikap tenang. ( Pasal 155 ayat (1) KUHAP);
6. Hakim Ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah
    didampingi oleh Penasihat Hukum, jika terdakwa didampingi
    oleh Penasihat Hukum, maka Hakim Ketua Sidang
    memerintahkan       kepada      Penasihat    Hukum      untuk
    menunjukkan surat kuasa dan izin beracara dengan
    disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
    Umum untuk membacakan surat dakwaan ( Pasal 155 ayat (2)
    huruf a KUHAP);
8. Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Sidang
    menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan
    yang didakwakan kepadanya, jika terdakwa belum mengerti,
    maka Hakim Ketua Sidang memerintahkan Jaksa Penuntut
    Umum untuk membacakan kembali surat dakwaan sampai
    terdakwa mengerti isi dari dakwaan. ( Pasal 155 ayat (2) huruf
    b KUHAP);
9. Hakim Ketua Sidang mengingatkan Penasihat Hukum atau
    terdakwa bahwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
    Keberatan disampaikan dalam bentuk tertulis dan dibacakan
    di depan persidangan. ( Pasal 156 ayat (1) KUHAP);
10. Setelah keberatan dibacakan, Hakim Ketua Sidang memimpin
    musyawarah untuk membuat putusan sela. Sidang ditunda
    dengan agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan
    putusan sela. ( Pasal 156 ayat (1) KUHAP).
b. Sidang II
   1. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Sidang memeriksa
       kesiapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
   2. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang
       terbuka untuk umum. “Sidang perkara pidana dengan nomor
       register perkara....pada hari....tanggal....saya nyatakan
       dibuka dan terbuka untuk umum”. Tidak dipenuhinya syarat
       ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. ( Pasal
       153 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP);
   3. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
       terdakwa, dan jika ia berada dalam tahanan ia dihadapkan ke
       persidangan dalam keadaan bebas. (Pasal 154 ayat (1)
       KUHAP);
   4. Hakim Ketua Sidang menanyakan kesiapan dan kesehatan
       terdakwa apakah siap mengikuti persidangan atau tidak;
   5. Majelis Hakim membacakan putusan sela di depan
       persidangan;
   6. Setelah dibacakan, Hakim Ketua Sidang menyampaikan,
       bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan
       Penasihat Hukumnya memiliki hak untuk menerima atau
       mengadakan perlawanan terhadap putusan sela yang
       diajukan bersamaan dengan upaya hukum banding;
   7. Hakim Ketua Sidang bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum
       apakah sudah siap dengan barang bukti dan saksi-saksi untuk
       dilakukan proses pembuktian. Jika belum siap sidang ditunda
       dan dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan alat bukti
       dan barang bukti;
   8. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan akan dibuka
       kembali pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan
       akan dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
       sidang pembuktian, sidang dinyatakan ditutup”.
c. Sidang III
   Pembuktian dimulai dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang
   dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi yang dihadirkan
   oleh penasihat hukum dipanggil secara sah untuk memberikan
   keterangan saksi di pengadilan yang berwenang untuk memeriksa
   perkara tersebut. Saksi yang dipanggil ke persidangan wajib untuk
   memenuhi panggilan tersebut karena saksi yang menolak untuk
   memberikan keterangan di persidangan dianggap penolakan
   terhadap kewajiban hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana
   berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   Saksi yang hadir di persidangan akan diperiksa satu persatu
   apakah sudah hadir semua memenuhi panggilan penuntut umum.
   Apabila saksi sudah hadir semua, maka pemeriksaan saksi
   dilakukan satu persatu dengan terlebih dahulu memerintahkan
   kepada penuntut umum agar masing-masing saksi yang hadir di
   dalam persidangan tidak saling berhubungan satu dengan yang
   lain sebelum memberikan keterangan. Tujuannya adalah agar
   para saksi tidak saling mempengaruhi keterangan yang akan
   diberikan di persidangan.
   Saksi diperiksa satu persatu dengan tujuan agar keterangan yang
   disampaikan benar-benar murni tidak dipengaruhi keterangan
   saksi yang lain.
   1. Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
       Umum untuk menghadirkan barang bukti dan alat bukti yang
       ada di persidangan, dan karena kekuasaannya Hakim Ketua
       Sidang memperlihatkan kepada terdakwa dan atau saksi yang
       dihadirkan untuk melihat dan mengenali barang bukti yang
       dihadapkan dipersidangan ( Pasal 181 ayat (1) dan (2)
       KUHAP);
   2. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
       saksi dan alat bukti yang lain ke dalam ruang sidang. ( Pasal
    160 ayat (1) huruf a KUHAP). Terdakwa diperintahkan untuk
    duduk di samping Penasihat Hukumnya;
3. Pemeriksaan pertama yang dilakukan adalah korban yang
    menjadi saksi, jika korbannya bisa menjadi saksi ( Pasal 160
    ayat (1) huruf b KUHAP);
4. Hakim Ketua Sidang memeriksa identitas saksi tentang nama
    lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin,
    kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Hakim
    Ketua Sidang juga menanyakan hubungan antara saksi
    dengan terdakwa serta menanyakan kesanggupan untuk
    disumpah (dasar pelaksanaannya Pasal 160 ayat (2) KUHAP);
5. Penyumpahan dibantu oleh juru sumpah dengan pelafalan
    sumpah dipimpin oleh Majelis Hakim dengan bunyi lafal,
    “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji, akan
    memberikan keterangan yang sebenarnya, dan tidak lain dari
    yang sebenarnya”;
6. Proses pemeriksaan saksi dimulai dari Majelis Hakim, Jaksa
    Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
7. Setiap selesai pemeriksaan saksi, Hakim Ketua Sidang
    menanyakan pendapat terdakwa tentang keterangan
    tersebut (Pasal 164 ayat (1) KUHAP);
8. Hakim Ketua Sidang berhak untuk mengingatkan saksi apabila
    keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam berkas,
    mengingatkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum
    jika pertanyaan bersifat menjerat, serta Hakim Ketua Sidang
    dapat melarang saksi bercakap-cakap selama sidang
    berlangsung ( Pasal 163, 166 dan Pasal 167 ayat (3) KUHAP);
9. Setelah pemeriksaan saksi selesai dilanjutkan dengan
    pemeriksaan alat bukti lain sampai dengan keterangan
    terdakwa;
10. Prinsip pemeriksaan keterangan terdakwa sama dengan
    prinsip keterangan saksi kecuali dalam hal penyumpahan,
       terdakwa tidak disumpah di dalam memberikan
       keterangannya;
   11. Jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang
       diajukan, Hakim Ketua Sidang menganjurkan untuk
       menjawab pertanyaan tersebut ( Pasal 175 KUHAP);
   12. Setelah semua pemeriksaan dianggap selesai, Hakim Ketua
       Sidang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
       memebacakan tuntutan pidana;
   13. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan dibuka kembali
       pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan akan
       dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
       pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
       Sidang dinyatakan ditutup”.
d. Sidang IV
   1. Hakim Ketua Sidang akan menunda sidang untuk

Bagian 10 dari 11

       mengadakan musyawarah terakhir dalam menentukan
       putusan ( Pasal 182 ayat (3) sampai dengan ayat (8) KUHAP);
   2. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan dibuka kembali
       pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan akan
       dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
       pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
       Sidang dinyatakan ditutup”.
e. Sidang V
   Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan
   Panitera sesaat setelah dibacakan. Urutan agenda sidang
   pembacaan putusan adalah sebagai berikut:
   1. Segera setelah putusan dibacakan Hakim Ketua Sidang
       memberitahukan kepada terdakwa hak-haknya yaitu: hak
       segera menerima/menolak putusan; hak mempelajari
       putusan; hak minta penangguhan pelaksanaan putusan; hak
       minta diperiksa dalam tingkat banding dan hak mencabut
       pernyataan menerima/menolak ( Pasal 196 ayat (3) KUHAP).
    2. Sidang selesai dan ditutup oleh Hakim Ketua Sidang; “Dengan
       berakhirnya pembacaan putusan, maka sidang dinyatakan
       selesai dan saya nyatakan sidang ditutup”.4




4
 Toyib Effendi, Praktek Peradilan Pidana Setara Press Malang 2016 hal
271-280.
                        BAB IX
                     UPAYA HUKUM
Pemeriksaan Tingkat Banding

Tujuan dari pemeriksaan tingkat banding adalah:

1. Memperbaiki kekeliruan pada tingkat pertama;
   Di dalam memeriksa suatu perkara terkadang hakim salah dalam
   penerapan hukum acara, terkadang juga lalai dalam penerapan
   hukum secara pidana sehingga putusan pengadilan yang
   dijatuhkan keliru atau kurang lengkap. Oleh karena itu,
   pengadilan tinggi sebagai struktur pengadilan yang lebih tinggi
   berwenang untuk memeriksa ulang perkara yang diajukan
   banding.
2. Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan;
   Adanya pengadilan tinggi membuat putusan yang dijatuhkan
   dalam pengadilan tingkat pertama akan lebih berhati-hati dalam
   memeriksa dan memutus suatu perkara. Setiap putusan yang
   dijatuhkan harus berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
   sehingga pengajuan banding dapat sebagai bagian dari sistem
   peradilan pidana koreksi apabila terdapat putusan yang tidak
   sesuai dengan aturan yang ada.
3. Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum;
   Walaupun Indonesia tidak mengakui yurisprudensi berdasarkan
   prinsip stare decisis, namun tidak ada salahnya ketika perlu
   dilakukannya penyeragaman penerapan hukum yang berlaku.
        Dengan adanya penyeragaman penerapan hukum maka
tercipta standar dalam penentuan penerapan hukum yang ada
khususnya dalam perkara-perkara yang mirip.
        Tidak semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat
diajukan banding, putusan-putusan yang dapat diajukan banding
adalah:

1) Putusan pemidanaan dalam acara biasa;
2) Putusan pemidanaan dalam acara singkat;
3) Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima;
4) Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum;
5) Putusan perampasan kemerdekaan dalam acara cepat;
6) Putusan praperadilan terhadap penghentian penyidikan atau
   penghentian penuntutan.
       Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak
dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
KUHAP adalah:

1) Putusan bebas;
2) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3) Putusan acara cepat.
        Tata cara dan prinsip-prinsip umum dalam pemeriksaan
tingkat banding adalah sebagai berikut:
1. Banding diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan
   di persidangan;
2. Permohonan banding diajukan ke panitera pengadilan negeri
   yang memeriksa perkara dengan atau tanpa menghadap panitera
   pengadilan tersebut. Pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan
   banding adalah terdakwa atau orang yang dikuasakan oleh
   terdakwa untuk itu; penuntut umum; terdakwa bersama dengan
   penuntut umum sama-sama mengajukan banding;
3. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding yang
   diajukan kepada pihak lain dengan tujuan agar pihak lain tersebut
   menyusun kontra risalah atau kontra memori banding.
4. Pengadilan negeri mengirimkan berkas perkara ke pengadilan
   tinggi yang berisi salinan putusan pengadilan negeri; berkas
   perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidikan;
   berita acara sidang pengadilan dan semua surat-surat yang timbul
   selama pemeriksaan di sidang pengadilan; serta surat-surat bukti
   yang ada paling lambat 14 hari sejak permintaan banding;
5. Pasal 236 ayat (2), (3) dan (4) memberikan hak kepada terdakwa,
   penasihat hukum atau penuntut umum untuk mempelajari
   berkas. Karena ini merupakan hak, maka baik terdakwa,
   penasihat hukum maupun penuntut umum dapat menggunakan
   atau tidak menggunakan kesempatan untuk mempelajari berkas
   tersebut. Waktu yang diberikan adalah 7 hari sebelum berkas
   dikirim ke pengadilan tinggi dan paling cepat 7 hari setelah berkas
   diterima di pengadilan tinggi.
6. Pemohon dapat menyusun memori banding selama proses
   pemeriksaan di pengadilan tinggi belum dilaksanakan. Memori
   banding adalah risalah yang disusun oleh pemohon banding dan
   merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh
   pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan terkait dengan
   kesalahan penerapan, penafsiran dan kewenangan mengadili
   serta penilaian keadaan dan pembuktian. Memori banding juga
   dapat bersifat fakta-fakta baru dan pembuktian baru dan
   meminta agar fakta-fakta tersebut diperiksa dalam suatu
   pemeriksaan tambahan. Penyerahan memori banding dan kontra
   memori banding diserahkan ke pengadilan tinggi melalui
   pengadilan negeri;
7. Pemeriksaan perkara banding di pengadilan tinggi dilakukan oleh
   majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga hakim tinggi
   kecuali dalam pemeriksaan acara cepat;
8. Pemeriksaan perkara banding berbeda dengan pemeriksaan
   perkara di tingkat pertama, karena pemeriksaan di tingkat
   banding tidak secara langsung memeriksa pihak yang berperkara
   melainkan memeriksa berkas yang diserahkan dari pengadilan
   negeri kepada pengadilan tinggi. Pemeriksaan tidak didasarkan
   atas memori banding melainkan berdasarkan berkas perkara;
9. Walaupun pada prinsipnya pemeriksaan di tingkat pengadilan
   tinggi adalah pemeriksaan berkas perkara, namun majelis hakim
   dapat menghadirkan orang yang perlu didengar keterangannya
   untuk diperiksa secara langsung, baik terdakwa maupun
   penuntut umum;
10.Majelis hakim juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan
   tambahan dalam hal terdapat kelalaian dalam penerapan hukum
   acara; kekeliruan dalam penerapan hukum acara atau terdapat
   pemeriksaan yang kurang lengkap;
11.Putusan pengadilan tinggi dalam perkara banding dapat berupa:
   a) Menguatkan putusan pengadilan negeri baik berupa
      menguatkan putusan pengadilan negeri secara murni;
      menguatkan putusan dengan tambahan pertimbangan;
      menguatkan putusan dengan alasan pertimbangan lain;
   b) Mengubah atau memperbaiki amar putusan pengadilan negeri
      dengan cara perubahan atau perbaikan kualifikasi tindak
      pidana; perubahan atau perbaikan mengenai barang bukti;
      perubahan atau perbaikan pemidanaan;
   c) Membatalkan putusan pengadilan negeri. Alasan pembatalan
      putusan pengadilan negeri adalah karena pengadilan tinggi
      yang memeriksa perkara banding tidak sependapat dengan
      putusan pengadilan negeri. Alasan tidak sependapat terhadap
      putusan pengadilan negeri dapat dirinci sebagai berikut:
      i) Tidak sependapat dengan penilaian pembuktian;
      ii) Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana;
      iii) Surat dakwaan batal demi hukum;
      iv) Surat dakwaan tidak dapat diterima;
      v) Pemeriksaan bertentangan dengan Pasal 157 dan Pasal 220
          (hubungan kekerabatan dengan majelis hakim dan hakim
          yang berkepentingan);
      vi) Putusan tidak memuat syarat formil sebagaimana dirinci
          dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
   d) Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
Setelah putusan pengadilan tinggi diberikan, salinan putusan
pengadilan tinggi beserta dengan berkas perkara dikirim ke
pengadilan negeri dalam waktu 7 hari. Setelah isi putusan dicatat
dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan
penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan
pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan
pengadilan tinggi.

Tidak ada aturan yang menentukan bentuk memori banding . Semua
terhantung Jaksa Penuntut Umum atau Penasehat Hukum. Memori
Banding dapat dibuat dengan sistematika sebagai berikut :

1. Pembukaan, memuat (1) tempat dan tanggal dibuatnya memori,
   (2) identitas terdakwa, dan (3) nomor perkara.
2. Pendahuluan, memuat (1) tindakan pidana yang didakwakan (bisa
   menyalin seluruh bunyi surat dakwaan atau menyingkatnya), (2)
   amar putusan PN, dan (3) pernyataan secara tegas bahwa
   pemohon menolak putusan dan mengajukan banding untuk
   mohon Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara yang
   dimohonkan banding.
3. Isi Pokoknya memuat hal yang pada intinya sebagai berikut:
   a. Hal-hal yang menjadi keberatan/hal-hal yang salah atau tidak
        tepatnya putusan seperti yang telah disebutkan. Bagian ini
        benar-benar harus ditonjolkan. Pemohon harus mampu
        mengemukakan hal-hal yang menyebabkan pemohon
       menolak dan tidak menerima putusan pengadilan tingkat
       pertama.
   b. Dasar/alasan keberatan tentang tidak tepatnya putusan.
       Alasan keberatan ini sangatlah luas sehingga dapat
       mengemukakan berbagai hal mulai masalah proses
       penyidangan, masalah pembuktian sampai mengenai
       masalah hukumnya. Bagian a dan b inilah yang menjadi kunci
       berhasil atau tidaknya upaya banding yang dilakukan.
4. Kesimpulan dan permintaan. Pada bagian ini pemohon membuat
   kesimpulan yang harus memuat pokok-pokok mengenai 2 hal
   dikemukakan sebelumnya, yakni (1) mengenai bidang-bidang
   atau hal yang menjadi penyebab menolak putusan dan (2) hal-hal
   yang menjadi dasar atau alasan menolak putusan. Perlu juga
   mengemukakan tentang apa yang diminta, terutama untuk
   membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan
   memeriksa serta memutus sendiri perkara banding. Juga mohon
   agar terdakwa dibebaskan, dilepaskan dari tuntutan hukum dan
   sebagainya, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan
   seperti yang telah diminta dalam nota pembelaan.
5. Penutup, memuat harapan-harapan dan diakhiri tanda tangan
   dan nama pemohon atau kuasanya.

Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Tujuan dari kasasi yaitu:

1) Koreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan di bawahnya;
   Pengajuan kasasi tak lain adalah karena ketidakpuasan
   masyarakat terhadap putusan pengadilan di bawah Mahkamah
   Agung, ketidakpuasan tersebut tidak semata-mata karena berat
   dan ringannya hukuman yang dijatuhkan melainkan karena para
   pihak tersebut menganggap adanya kesalahan terhadap
   penerapan hukum acara pidana.
2) Menciptakan dan membentuk hukum baru;
   Terkadang koreksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara
   tidak langsung telah menciptakan hukum baru dalam bentuk
   yurisprudensi, walaupun terkadang juga dalam rangka
   menciptakan hukum baru diperlukan cara-cara penafsiran yang
   contra legem atau melanggar undang-undang.
3) Pengawasan terhadap terciptanya keseragaman penerapan
   hukum;
         Tujuan lain dari pemeriksaan kasasi adalah untuk
mewujudkan kesadaran keseragaman penerapan hukum atau unified
legal frame work dan unified legal opinion.

         Seperti halnya pengajuan banding, tidak semua putusan
yang telah diputuskan oleh pengadilan di bawah Mahkamah Agung
dapat dimintakan kasasi. Putusan yang dapat diajukan kasasi adalah
semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan kecuali putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung dan putusan bebas. Akan tetapi terhadap putusan bebas telah
diterobos dengan yurisprudensi secara contralegem dalam perkara
Natalegawa. Pasal 244 KUHAP menyebutkan, “Terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan
lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Secara berturut-turut
muncul Keputusan Menteri Kehakiman No. M-14-PW.07.03 Tahun
1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dalam
lampirannya berisi penegasan:

1) Terdapat putusan bebas tidak dapat diminta banding;
2) Tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan
   kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal
   ini didasarkan atas yurisprudensi.
         Pada tanggal 15 Desember 1983 lahir yurisprudensi pertama
dalam putusan Mahkamah Agung Reg. No. 275 K/Pid/1983.
Mahkamah Agung secara positif menyambut permohonan kasasi
Jaksa atas putusan bebas terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Tata cara permohonan dan pemeriksaan kasasi dapat
diurutkan sebagai berikut:

1) Permohonan kasasi diajukan kepada panitera pengadilan negeri
   yang memutus perkara pertama. Pasal 245 ayat (1) menyebutkan,
   “Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera
   pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama,
   dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang
   dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”;
2) Pihak yang berhak untuk mengajukan kasasi adalah terdakwa dan
   atau penuntut umum dalam waktu 14 hari terhitung sejak
   putusan tersebut diberitahukan;
3) Berbeda dengan pengajuan banding, pemohon kasasi wajib
   menyusun memori kasasi yang memuat alasan permohonan
   kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan
   permohonan kasasi. Dalam hal pemohon adalah terdakwa yang
   kurang memahami perihal hukum maka panitera wajib untuk
   membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang
   dibenarkan menurut Pasal 253 ayat (1) KUHAP adalah:
   a) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
       diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
   b) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
       ketentuan undang-undang.
   c) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
       wewenangnya.
4) Atas memori kasasi yang telah diajukan diberikan tembusan
   memori kasasi yang disampaikan oleh panitera kepada pihak
   lainnya, dan dalam waktu 14 hari setelah tembusan memori
   kasasi diterima pihak lainnya mengajukan kontra memori kasasi;
5) Setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi,
   panitia mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung;
6) Pemeriksaan kasasi dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3
   hakim agung;
7) Pemeriksaan berdasarkan berkas perkara;
8) Pada tingkat kasasi juga dimungkinkan pemeriksaan tambahan;
9) Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dapat berupa:
   a) Menyatakan kasasi tidak dapat diterima, alasan tidak dapat
       diterima dapat disebabkan permohonan kasasi terlambat
       untuk diajukan,; tidak mengajukan memori kasasi; memori
       kasasi terlambat disampaikan;
   b) Menolak permohonan kasasi;
   c) Mengabulkan permohonan kasasi.

        Tidak ada petunjuk praktis tentang cara membuat memori
kasasi yang paling baik. Demikian juga tidak ada mnurut ketentuan
Undang – Undang. Tergantung pada selesra dan kebiasaan Jaksa
Penuntut Umum atau Penasehat Hukum. Memori kasasi dapat
dibuat dengan sistematika sebagai berikut :

1. Kepala Surat, memuat:
   a. Tanggal dibuatnya memori kasasi (atau boleh diletakkan pada
      bagian penutup),
   b. Nomor (jika perlu) dan perihal surat (Memori Kasasi),
   c. Lembaga yang dituju (Ketua MA) di Jakarta.
2. Pendahuluan, memuat:
   a.  Pembukaan yang pada umumnya berisi pernghormatan,
   b.  Identitas pemohon (terdakwa) dan kuasanya,
   c.  Maksud surat/memori kasasi,
   d.  Lukisan prosedur singkat penanganan perkara yang memuat
       tindak pidana yang didakwakan, tuntutan, dan amar vonis PN
       maupun PT,
   e. Pernyataan secara tegas bahwa pemohon berkeberatan dan

Bagian 11 dari 11

       tidak menerima putusan sehingga pada tanggal tertentu telah
       menolak putusan PT dan mengajukan upaya kasasi.
3. Isi Memori. Bagian inilah yang terpenting karena memuat
   beberapa hal berikut.
   a. Pertama, bidang keberatan-keberatan. Pada dasarnya, ada
       empat bidang (objek) keberatan menurut Pasal 253 KUHAP.
       Penjabarannya pada setiap bidang boleh diisi dengan
       berbagai temuan hukum yang menjadi alasan hukum dari
       pemohonan kasasi. Carilah sebanyak-banyaknya hal yang
       dapat dimasukkan dalam setiap bidang keberatan. Misalnya
       dalam bidang keberatan tentang “adanya hukum yang tidak
       diterapkan” atau “menerapkan hukum tidak sebagaimana
       mestinya”. Dapat diisikan berbagai temuan hukum dalam
       putusan menyangkut hukum yang tidak diterapkan atau
       menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga
       banyak alternatif. Semakin banyak alternatif temuan,
       semakin besar peluang keberhasilan permohonan kasasi. Jika
       keberatan itu lebih dari satu, maka bahas dan analisislah
       keberatan-keberatan itu satu demi satu, dengan pembagian
       Keberatan I, Keberatan II, dan setersunya secara sistematis.
       Kemukakan alasan-alasannya pada setiap keberatan.
   b. Kedua, alasan-alasan hukum dari keberatan-keberatan. Pada
       dasarnya antara yang pertama dengan yang kedua hanya bisa
       dibedakan tetapi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
      Terapkan dulu keberatan tentang apa, baru kemudian
      tentang alasan keberatan.
   c. Ketiga, permintaan yakni permintaan bisa diajukan pada
      setiap keberatan atau dibuat dan diajukan di akhir memori
      kasasi sebelum penutup.
4. Penutup, antara lain berisi:
   a. Harapan-harapan dan;
   b. Nama dan tanda tangan pemohon. Jika pada kepala surat
      belum disebutkan tanggal, maka dapat dicantumkan pada
      penutup.

WhatsApp ↗