NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku Ajar Mata Kuliah Praktek Peradilan Pidana
Emy Rosnawati
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Lompat ke bagian · 11 bagian
Bagian 1 dari 11
Buku Ajar Mata Kuliah
Praktek Peradilan Pidana
Oleh
Emy Rosnawati
Diterbitkan oleh
UMSIDA PRESS
Tahun 2019
Buku Ajar
Praktek Peradilan Pidana
Penulis :
Emy Rosnawati.
ISBN :
978-602-5914-91-1
Editor :
Septi Budi Sartika, M.Pd
M. Tanzil Multazam , S.H., M.Kn.
Copy Editor :
Fika Megawati, S.Pd., M.Pd.
Design Sampul dan Tata Letak :
Mochamad Nashrullah, S.Pd
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur
Cetakan pertama, Agustus 2019
© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu
apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit.
KATA PENGANTAR
Mata Kuliah Praktek Peradilan khususnya peradilan Pidana bertujuan
agar mahasiswa menguasai bagaimana sesungguhnya praktek
peradilan pidana. Terutama membuat surat – surat penting yang
digunakan dalam perkara pidana serta kemahiran dan ketrampilan
hukum dalam menjalankan persidangan pengadilan semu tingkat
pertama. Dalam melaksanakan kegiatan belajar dan berlatih
membuat surat – surat penting sekaligus menjalankan praktek
persidangan seharusnya berpedoman pada literatur yang tepat dan
baik dalam usaha membantu mahasiswa mencapai tujuan tersebut.
Namun literatur yang diharapkan belum ada yang sesuai dengan
kebutuhan. Oleh karena itu penulis menyusun buku ini.
Disamping memberikan petunjuk praktis dalam menyusun surat
– surat penting untuk dipraktekkan dalam berlatih, buku ini juga
memberikan contoh – contohnya. Contoh – contoh surat yang
diberikan yakni surat yang amat perlu bahkan sebagian besar
bersifat imperatitif, seperti surat kuasa, surat dakwaan, surat
tuntutan, pleidoi, putusan. Apabila mahasiswa menyimak teori –
teori dan contoh – contoh yang dipaparkan dalam buku ini maka
mahasiswa akan lebih mudah membuat surat – surat penting dalam
sistem peradilan Pidana dan mampu menjalankan peradilan semu
dengan baik.
Walaupun penulis telah berusaha menulis buku ini dengan sebaik
– baiknya , sebagai manusia biasa tentulah masih banyak
kekurangannya. Kepada rekan – rekan pengajar dibidang hukum
pidana , khususnya instruktur kemahiran hukum pidana sangat
diharapkan koreksi dan kritiknya terhadap buku ini.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ---------1
BAB II BERITA ACARA PEMERIKSAAN-------- 3
BAB III SURAT KUASA --------27
BAB IV SURAT DAKWAAN-------- 35
BAB V NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) -------- 41
BAB VISURAT TUNTUTAN-------- 47
BAB VII NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) --------62
BAB VIII PUTUSAN -------- 70
BAB IX PEMERIKSAAN PERSIDANGAN-------- 93
BAB X UPAYA HUKUM-------- 101
BAB I
PENDAHULUAN
Mata kuliah Praktek Peradilan Pidana merupakan mata kuliah
yang memiliki learning outcome. Setelah mengikuti kegiatan praktek
peradilan pidana diharapkan mahasiswa mengenal dan memahami
macam dan bentuk surat surat – surat yang diperlukan dalam
menjalankan proses peradilan perkara pidana. Surat – surat dalam
proses peradilan pidana yang dimaksudkan adalah Berita Acara
Pemeriksaan, Surat Kuasa, Dakwaan, Eksepsi atau keberatan,
Tuntutan, Pembelaan, Putusan, persidangan tingkat pertama, upaya
hukum peradilan pidana yaitu upaya hukum banding dan kasasi.
Mata kuliah praktek peradilan pidana secara garis besar
meliputi :
1. Menganalisa perkara
Menganalisa perkara didalam praktek peradilan pidana
termasuk menyusun rencana perkara.
2. Menyusun berkas perkara
Berkas perkara yang dimaksud adalah berkas perkara pokok ,
berkas perkara pendukung maupun berkas perkara
persidangan. Menyusun berkas perkara sebagai landasan
untuk praktek perdilan pidana
3. Simulasi persidangan.
Simulasi persidangan dimulai dari tahap membuka
persidangan sampai dengan menutup persidangan.
Mata kuliah praktek peradilan pidana tidak hanya bertujuan
mahir dalam menyusun berkas perkara akan tetapi juga pemahaman
hukum acara pidana yang disimulasikan dalam persidangan. Dalam
simulasi praktek peradilan pidana kita mengambil contoh pada
pemeriksaan peradilan tingkat pertama, sedangkan untuk upaya
hukum banding dan upaya hukum kasasi kita bahas sekilas.
Setelah memahami surat – surat tersebut mahasiswa dapat
menjalankan praktek peradilan pidana di tingkat pertama dalam
praktek peradilan semu. Dengan berlatih membuat surat – surat
penting tertentu dan melakukan praktek peradilan semu mahasiswa
sudah dianggap terampil dalam praktek peradilan.
BAB II
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
( BAP )
Berita acara pemeriksaan dibuat oleh penyidik sebagai dasar
Penuntut Umum membuat dakwaan. Berita acara pemeriksaan
terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan tersangka, Berita Acara
Pemeriksaan saksi (saksi berupa saksi korban maupun saksi yang
melihat kejadian ), berita acara saksi ahli. Dalam menjalankan
proses penyidikan penyidik harus taat pada standar prosedur
operasional pemeriksaan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian .
Standar prosedur tersebut meliputi :
1. Syarat-syarat Pemeriksaan.
a. Pemeriksaan.
1) Mempunyai kewenanganan melakukan pemeriksaan dan
membuat Berita Acara Pemeriksaan, baik sebagai Penyidik
dan Penyidik Pembantu.
2) Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang Hukum
Pidana, Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan-
Undangan / Hukum-hukum lainnya.
3) Mempunyai pengetahuan yang cukup dan mahir
melaksanakan fungsi tehnis professional khas kepolisian
dibidang reskrim khususnya kemahiran tentang taktik dan
tehnik pemeriksaan.
4) Mempunyai pengetahuan dan menguasai kasus tindak
pidananya dengan baik, berdasarkan Laporan Polisi,
Laporan Hasil Penyelidikan, Berita Acara Pemeriksaan di
tempat Kejadian Perkara, informasi dan data lainnya.
5) Memiliki kepribadian :
a. percaya pada diri sendiri.
b. Mempunyai kemampuan menghadapi orang lain.
c. Tidak lekas terpengaruh atau mempunyai perasaan
syak-wasangka.
d. Sabar, dapat mengendalikan emosi dan mengekang diri.
e. Kemampuan menilai dengan tepat dan bertindak cepat
dan obyektif, khususnya dalam menilai sikap dan
gerakan tersangka dan waktu menjawab.
f. Tekun, ulet dan mampu mengembangkan inisiatip.
6) Mampu mempersiapkan rencana pemeriksaan dengan baik
sehingga dapat tepat guna dan berhasil guna (efektif dan
efisien).
b. Yang diperiksa
1) Tersangka, saksi / ahli, dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
2) Tersangka, saksi / ahli, bebas dari rasa takut.
3) Tersangka, saksi / ahli dipanggil dengan panggilan yang sah
kecuali bila tersangka ditangkap / tertangkap tangan.
c. Tempat pemeriksaan
1) Ditentukan / ditetapkan secara khusus sebagai tempat
untuk melakukan pemeriksaan baik dikantor penyidik /
penyidik pembantu atau tempat-tempat lain yang layak
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
(misalnya dirumah / kediaman yang diperiksa, dirumah
sakit).
2) Dalam hal tersangka, saksi / saksi ahli telah dua kali
dipanggil secara bertutut-turut dengan surat panggilan
yang sah, tetapi tidak wajar, maka pemeriksaan dapat
dilakukan dirumah / kediamannya atau tempat lain dimana
suasana tenang.
3) Tempat harus terang dan bersih, serta tidak ada hal-hal
yang dapat mengalihkan aperhatian yang diperiksa.
4) Tempat pemeriksaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kesan menakutkan / menyeramkan dan
dalam suasana tenang.
5) Tempat pemeriksaan harus terjamin keamanannya.
6) Tersedia tempat bagi penasehat hukum.
7) Bila memungkinkan dibuat ruang khusus pemeriksaan
tersangka / saksi dengan segala prasarana dan sarana yang
diperlukan.
d. Saat mulai pemeriksaan
1) Pemeriksaan agar diusahakan sesegera mungkin / tepat
waktu sesuai waktu panggilan.
2) Setelah penangkapan dilaksanakan terhadap tersangka
agar segera diadakan pemeriksaan.
3) Dalam waktu satu hari (1 X 24 jam) setelah perintah
penahanan dilaksanakan, tersangka harus memulai
diperiksa (Pasal 122 KUHAP).
4) Menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang dapat
menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu
maupun pembicaraan yang emosional.
5) Hindarkan pertanyan-pertanyaan yang dapat
menimbulkan situasi perdebatan yang tidak perlu
maupun pembicaraan yang emosional.
6) Hindari agar pemeriksaan jangan sampai dipengaruhi
tersangka atau saksi / ahli.
7) Hindarkan pertanyaan-pertanyaan kepada tersangka dan
saksi / ahli yang menunjuk pada tindak pidana yang
terjadi.
8) Agar memperhatikan norma-norma kesopanan dan
kesusilaan, terutama apabila tersangka atau saksi seorang
wanita.
9) Dalam hal tersangka / saksi agar sulit / kurang lancar
dalam mengemukakan keterangan, maka agar dibantu
atau dibimbing sehingga dapat memberikan gambaran
yang jelas tentang seseorang, keadaan dan jalannya
tindak pidana secara lengkap, sistematis dan berurutan.
10) Dalam hal tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak
boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan
dengan pemeriksaan.
11) Pemeriksaan tersangka atau saksi pada prinsipnya tidak
boleh dihadiri oleh orang yang tidak berkepentingan
dengan pemeriksaan.
12) Hendaknya dibangkitkan rasa simpati dan dicegah jangan
sampai menimbulkan sikap yang bertentangan.
13) Pertanyan-pertanyyan harus singkat, padat dan jelas,
sehingga mudah dimengerti oleh tersangka, saksi dan
ahli.
14) Untuk memperoleh keterangan yang lebih meyakinkan
pemeriksa agar mengulang pertanyaan yang sama kepada
tersangka, saksi dan ahli.
15) Tidak memberikan kesempatan akepada tersangka, saksi
dan ahli untuk membuat keterangan yang bersifat
khayalan atau keterangan yang tidak benar.
16) Agar bersikap sabar, tekun dan ulet dalam menghadapi
tersangka, saksi dan ahli yang berbelit-belit.
17) Kepada tersangka, saksi dan ahli supaya disuruh
mengenali, diperlihatkan kembali barang bukti yang
didapatkan dan keterangannya supaya dimuat dalam
berita acara pemeriksaan atas dirinya.
18) Keterangan tersangka atau saksi / ahli wajib ditulis secara
teliti dan lengkapi dalam berita acara apemeriksaan
sehingga amemenuhi / menjelaskan tersangka ahli dan
alat bukti lainnya ternyata :
a. Tidak terdapat cukup bukti.
b. Peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
c. Dihentikan demi hukum.
d. Maka penyidikan wajib segera dihentikan (Pasal 109
ayat (2) KUHAP).
e. Sarana pemeriksaan
1) Meja dan kursi sesuai kebutuhan.
2) Mesin tulis / computer.
3) Alat-alat tulis.
4) Tape recorder dan alat-alat elektronika sebagai penolong
pemeriksaan (bila diperlukan).
5) Kelengkapan administrasi penyidikan.
f. Pembuatan berita acara pemeriksaan
1) Persyaratan Formal
a. Pada halaman pertama disebelah sudut kiri atas
disebutkan nama kesatuan dan wilayah.
b. Dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata “PRO
JUSTITIA“.
c. Pada tengah-tengah bagian atas halaman pertama
ditulis kata-kata “BERITA ACARA PEMERIKSAAN“ dan
dibawahnya antara tanda kurung dituliskan TERSANGKA
/ SAKSI / ahli isinya dimulai dibawahnya.
d. Disebelah kiri dari setiap lembaran Berita Acara
Pemeriksaan dikosongkan selebar ¼ halaman yang
disebut marge yang maksudnya disediakan untuk
tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam
penulisan materinya.
e. Pada pendahuluan Berita Acara pemeriksaan
dicantumkan :
1. Hari, tanggal, bulan tahun dan pukul pembuatan
(huruf pertama diawali 7 ketikan).
2. Nama, pangkat, Nrp, Jabatan dan kesatuan dari
penyidik serta Skep penyidik.
3. Nama (nama lengkap), termasuk nama kecil, alias
dan nama panggilan) tempat dan tanggal lahir
(umur) agama, kewarganegaraan, tempat tinggal
atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka / saksi /
ahli, berdasarkan keterangannya dan dicocokan
dengan identitas diri dalam Kartu Penduduk /
Passport / Kartu Pengenal lainnya (SIM, STNK, dll).
4. Diperiksa selaku tersangka atau saksi / ahli.
5. Alasan pemeriksaan dalam hubungan dengan tindak
pidana yang terjadi dengan menyebutkan pasal
Undang-Undang yang dilanggar serta menyebutkan
nomor dan tanggal laporan polisi.
f. Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan terdapat kolom
tanda tangan yang diperiksa dan pihak-pihak lain yang
terlibat, kemudian Berita Acara Pemeriksaan ditutup
dan ditandai tangani oleh Penyidik.
g. Bila yang diperiksa tidak dapat membaca dan menulis
(buta huruf), maka kolom tanda tangan dibubuhkan cap
jempol / tiga jari kanan (telunjuk, jari tengah, jari manis)
kiri / kanan sesuai dengan keadaan yang paling
memungkinkan dari pada yang diperiksa tersebut.
h. Apabila yang diperiksa tidak mengerti atau memahami
bahasa Indonesia, maka kepada yang diperiksa dapat
didampingi oleh penterjemah / bahasa isyarat.
i. Bagi yang diperiksa dikarenakan cacat tubuh tidak
amemiliki kedua belah tangan, maka untuk yang
menerangkan keadaan yang diperiksa dan diketahui
oleh saksi lain.
j. Setiap halaman, kecuali halaman terakhir yang memuat
tanda tangan yang diperiksa, harus diberi paraf yang
diperiksa dipojok kanan bawah.
k. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka
apemeriksaan maupun pembuatan Berita Acara
Pemeriksaan dapat dihentikan sementara dengan
menutup dan menandatangani BAP tersebut oleh yang
diperiksa dan penyidik serta semua pihak yang terlibat.
l. Untuk melanjutkan Beria Acara Pemeriksaan yang
belum dapat diselesaikan, maka pembuatan Berita
Acara Pemeriksaan (Lanjutan) dilaksanakan sebagai
berikut :
1. Halaman berikut.
2. Memakai nama kesatuan dan memakai kata-kata
PRO JUSTITIA.
3. Judul berita Acara Pemeriksaan adalah : Berita Acara
Pemeriksaan Lanjutan Tersangka / saksi / Ahli.
4. Nomor pertanyaan melanjutkan nomor pertanyaan
Berita Acara Pemeriksaan.
5. Pengantar pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
lanjutan dibuat sebagaimana Berita Acara
sebelumnya.
m. Bilamana tersangka/saksi/ahli tidak mau menanda
tangani Berita Acara Pemeriksaan, dibuatkan Berita
Acara penolakan dengan menuliskan alasan-alasannya.
n. Apabila tersangka / saksi didampingi juru bahasa
insyarat maka agar disebutkan dalam uraian setelah
kata-kata ”setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai
dibuat, maka ...... dst ”.
Selanjutnya juru bahasa / ahli isyarat turut menanda
tangani Berita Acara Pemeriksaan dimaksud, disamping
tanda tangan yang diperiksa.
o. Apabila tersangka didampingi penasehat hukum, maka
dalam Berita Acara Pemeriksaan diikutkan untuk
menandatangani Berita Acara tersebut sehingga
memperkuat keabsahan hasil pemeriksaan terhadap
tersangka yang bersangkutan.
p. Harus diketik diatas kertas folio warna putih, dengan
jarak antara baris kalimat sebesar 1 ½ (satu setengah)
spasi.
q. Diantara baris awal tidak boleh dituliskan apapun, pada
setiap awal kalimat dimulai 7 (tujuh) ketikan.
r. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada
ruang kosong diisi dengan garis putus-putus.
s. Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah, jangan sekali-
kali menghapus dengan alat-alat apapun dan menindih
dengan huruf atau kata-kata lain.
t. Bilamana ada tulisan-tulisan yang salah dan perlu
diperbaiki supaya yang salah tersebut dicoret dan
diparaf pada ujung atau kitri dan kanan, perbaikannya
Bagian 2 dari 11
ditulis pada marge dan diparaf pada ujung kiri dan
kanan dengan didahului kata-kata ”SAH DIGANTI”.
u. Kata-kata harus ditulis dengan lengkap, jangan
menggunakan singkatan, kecuali singkatan kata-kata
yang resmi.
v. Penulisan angka yag menyebutkan jumlah harus di
ulangi dengan huruf dalam kurung.
w. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf
balok) dan digaris bawahnya.
2) Persyaratan Materiil
Keseluruhan isi / materi Berita Acara Pemeriksaan agar
memenuhi jawaban atas pertanyaan 7 (tujuh) KAH yaitu:
a. Siapakah
”Siapakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tentang orang-orang yang diperlukan dengan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai
berikut :
(1) Siapa yang melaporkan / mengadukan.
(2) Siapa yang pertama-tama mengetahui.
(3) Siapa korban / yang dirugikan.
(4) Siapa pelakunya / tersangkanya.
(5) Siapa saksi-saksinya.
(6) Siapa yang terlibat lainnya.
b. Apakah
”Apakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tentang peristiwa alat, penyebab dan latar
belakangnya dengan mengajukan pertanyaan antara
lain sebagai berikut :
(1) Apa yang telah terjadi (Peristiwanya).
(2) Apa yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi.
(3) Apa alat yang digunakan.
(4) Apa akibat yang ditimbulkan.
(5) Apa kerugian yang dialami.
(6) Apa penyebab timbulnya kejadian.
(7) Apa sebab tersangka / saksi melakukan.
c. Dimanakah
”Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tempat-tempat tertentu dengan pertanyaan-
pertanyaan antara lain sebagai berikut :
(1) Dimanakah peristiwa itu terjadi.
(2) Dimanakah korban berada sebelum kejadian , pada
saat kejadian dan saat ditemukan.
(3) Dimanakah benda-benda/barang-barang bukti itu
ditemukan dan dimana sebelum ditemukan.
(4) Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi.
(5) Dimanakah tersangka berada pada waktu tindak
pidana terjadi.
d. Dengan apakah
”Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tentang alat yang dipergunakan dengan
mengajukan pertanyaan, antara lain sebagai berikut :
(1) Dengan apakah tersangka melakukan perbuatannya.
(2) Dengan apakah tersangka membawa korban /
barang.
(3) Dengan apakah saksi dapat melakukan.
e. Mengapakah
”Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab latar belakang pertanyaan-pertanyaan
antara lain sebagai berikut :
(1) Mengapakah perbuatan itu dilakukan.
(2) Mengapa menggunakan alat / cara-cara itu.
(3) Bagaimanakah.
f. “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tentang cara perbuatan itu dilakukan dengan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai
berikut :
(1) Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu.
(2) Bagaimana cara mendapatkan sesuatu (baik
tersangka / saksi).
g. Bilamanakah
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat
menjawab tentang waktu dengan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut :
(1) Bilamana perbuatan / tindak pidana dilakukan
terjadi.
(2) Bilamana kejadian tersebut dilaporkan.
(3) Bilamana korban ditemukan.
(4) Bilamana korban meninggal; dunia dan lain-lain.
h. Keseluruhannya agar memuat uraian keterangan yang
memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana yang
dipersangkakan.
3) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli.
Pada dasarnya Bentuk Berita Acara Pemeriksaan tersangka
saksi dan ahli berisikan gambaran / kontruksi suatu tindak
pidana, dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu
bentuk cerita / pertanyaan kronologis, Tanya jawab dan
gabungan antara bentuk cerita dengan tanya jawab.
a) Bentuk cerita pertanyaan.
Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk cerita /
pertanyaan adalah serangkaian jawaban atas
pertanyaan lisan yang diajukan oleh pemeriksa kepada
yang diperiksa disusun dalam kalimat sehingga
merupakan Acara Pemeriksaan yang memenuhi
jawaban-jawaban atas pertanyaan 7 KAH serta
memenuhi unsur-unsur tindak pidananya yang biasanya
digunakan dalam perkara-perkara / tindak pidana
ringan.
b) Bentuk tanya jawab.
Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk tanya jawab
disusun dalam bentuk tanya jawab antara penyidik
dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran
kejadiannya secara jelas dan memenuhi jawaban-
jawaban atas pertanyaan 7 KAH serta unsur-unsur
tindak pidananya.
c) Bentuk Gabungan ceritera dan tanya jawab.
Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk gabungan
cerita dan tanya jawab pada hakekatnya disusun dalam
bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi
dengan bentuk cerita / pertanyaan.
Contoh Berita Acara Pemeriksaan :
POLRI DAERAH JAWA TIMUR
RESORT PASURUAN
SEKTOR PASURUAN
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(TERSANGKA)
Pendahuluan -------- Pada hari ini Kamis tanggal 31 bulan Mei
tahun 2000 delapan belas, sekira Jam : 19.30 WIB,
saya : --------------------------------------------------------------
---------------------- : MARYANA, SH : -----------------------
Pangkat IPDA Nrp. 62050913, Jabatan Kanit I Sat
Reskrim Polres Pasuruan selaku penyidik pada
Kantor Kepolisian tersebut diatas Berdasarkan Surat
Perintah Kapolda Jatim Nomor. : Sprin/ 01 / II / 2015,
tanggal 13 Februari 2015 bersama : -----------------------
------------------------- : SUKISNO : ---------------------------
Pangkat AIPTU Nrp 72070066, Jabatan Anggota
Reskrim Kepolisian Sektor Gempol, Selaku Penyidik
Pembantu pada kantor tersebut diatas, Berdasarkan
Surat Keputusan Kapolda Jatim No. Pol. : Skep / 14 /
IX / 2014 tanggal 25 September 2014, telah
melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki
yang belum dikenal dan mengaku bernama : -----------
------------ : MOCH SHOLEH bin Jamaludin : -------------
Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Pasuruan, 29
Desember 1981, umur : 37 tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, Suku Jawa, Agama : Islam, Pekerjaan :
Satpam, Pendidikan : SMA (Tamat), Alamat jalan
Hasanudin nomor 3 Kab. Pasuruan. HP : ----------------
------- Ia (MOCH Sholeh bin Jamaludin) diperiksa
sebagai Tersangka dalam perkara Pidana :
Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal :
351 Subs 352 KUHP, sehubungan dengan Laporan
Polisi No. Pol. : LP / 24 / V / 2018 / JATIM / RES PAS /
SEK GMP, tanggal 13 Mei 2018. ----------------------------
----- Sebelum pemeriksaan ini dimulai kepada
tersangka telah diberitahukan hak-haknya khususnya
yang menyangkut Bantuan Hukum / Pengacara guna
Pembelaannya. ------------------------------------------------
----- Atas pertanyaan pemeriksa maka yang diperiksa
memberikan jawaban sebagai berikut : -----------------
PERTANYAAN : JAWABAN :
Kondisi 01. Bagaimana kesehatan Saudara menyangkut
saksi dengan pendengaran, penglihatan serta
kejiwaan saat dilakukan pemeriksaan
sekarang ini? -----------------------------------------
------- 01. Saya saat ini dalam keadaan
------- sehat baik pendengaran dan
-------
------- penglihatan saya normal serta
------- saya tidak pernah dirawat
dirumah sakit jiwa. ----------------
Status 02. Apakah didalam ruangan ini ada sesuatu
saksi atau orang lain yang dapat mempengaruhi
saudara? Jelaskan! --------------------------------
------- 02. Didalam ruangan ini tidak ada
------- sesuatu atau orang lain yang
-------
dapat mempengaruhi saya. -----
Kualitas
saksi
03. Mengertikah saudara mengapa sekarang ini
saudara diperiksa oleh Pemeriksa dan
bersediakah saudara untuk memberikan
keterangan dengan sebenar-benarnya? ------
------- 03. Ya, saya mengerti dan saya
------- sanggup memberikan
------- keterangan yang sebenar-
------- benarnya sehubungan dengan
-------
-------
saya telah melakukan
------- penganiayaan terhadap orang
lain. ------------------------------------
04. Pernahkah saudara dihukum ataupun
tersangkut perkara pidana lain selain perkara
yang dipersangkakan kepada saudara
sekarang? --------------------------------------------
------- 04. Saya tidak pernah dihukum
------- ataupun tersangkut perkara
-------
------- pidana lain selain perkara yang
------- dipersangkakan kepada saya
sekarang ini. ------------------------
05. Ceritakan secara singkat dan jelas riwayat
hidup saudara, untuk melengkapi Berita
Acara Pemeriksaan saudara sekarang ini? ----
------- 05. Nama saya M. Sholeh, jenis
------- kelamin laki-laki, umur : 38
-------
tahun, tempat tanggal lahir di
-------
------- Pasuruan tanggal 29 Desember
------- 1981, kewarganegaraan
------- Indonesia, suku Jawa, agama
-------
Islam, pekerjaan Satpam,
-------
------- pendidikan terakhir SMA
------- (Tamat), dilahirkan oleh seorang
-------
-------
-------
-------
ibu bernama SULASTRII dan
ayah bernama JAMALDIN (Alm),
saya anak ke-1 (satu) dari 3
(tiga) bersaudara, saya
beristrikan seorang perempuan
bernama NUR FATIKHAH
------- UMMAH dan dikaruniai 2 (dua)
------- orang anak bernama M.
-------
-------
FADILLAH (7 tahun) NORMA
------- ZAKIYA (4 tahun) bertempat
------- tinggal di jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan.--
06. Apakah di dalam pemeriksaan terhadap
perkara yang dipersangkakan kepada
saudara sekarang ini, saudara menggunakan
hak saudara untuk didampingi Penasehat
Hukum/Pengacara dan apakah saudara
bersedia didampingi oleh Penasehat
Hukum/Pengacara yang ditunjuk oleh
Penyidik Sdri.MASTUTI UMRIN, SH &
Partners dari kantor Advokat & Konsultan
Hukum Alamat Jln. Tompo Truno Rt. 03 Rw.
03 Dsn. Beji Kec. Beji Kab. Pasuruan? ---------
------- 06. Dalam pemeriksaan terhadap
------- perkara yang dipersangkakan
-------
kepada saya sekarang ini, saya
-------
------- tidak akan menggunakan
------- bantuan Penasehat Hukum /
------- Pengacara yang ditunjuk oleh
-------
Penyidik ibu Sdri. MASTUTI
-------
------- UMRIN, SH & Partners dari
------- kantor Advokat & Konsultan
-------
-------
-------
-------
Hukum Alamat Jln. Tompo
Truno Rt. 03 Rw. 03 Dsn. Beji
Kec. Beji Kab. Pasuruan dan
perkara ini akan saya hadapi
sendiri sampai persidangan
nanti. ---------------------------------
07. Kapan dan dimanakah terjadinya
penganiayaan yang saudara lakukan
tersebut? Jelaskan! --------------------------------
------- 07. Terjadinya penganiayaan yang
------- saya lakukan tersebut terjadi
-------
pada hari Minggu tanggal 13
-------
------- Mei 2018 Sekira jam 14.00 WIB
------- di dalam rumah saya yang
------- terletak di jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan.--
Unsur Pasal 08. Kenalkah saudara siapakah orang yang telah
barangsiapa saudara aniaya tersebut dan apakah masih
ada hubungan famili atau keluarga dengan
saudara? Jelaskan! ---------------------------------
------- 08. Ya, saya kenal dengan orang yang
------- telah saya aniaya tersebut yaitu
-------
------- tetangga saya sendiri yang
------- bernama ABIDIN dan tidak ada
------- hubungan famili atau keluarga
dengan saya. ------------------------
Unsur Pasal 09. Dengan cara bagaimanakah saudara
“Perbuatan melakukan penganiayaan terhadap Sdr.
melawan
ABIDIN pada saat itu? Jelaskan! ----------------
hukum”
------- 09. Saya didalam melakukan
------- penganiayaan terhadap korban
-------
-------
yaitu dengan cara saya
-------
-------
-------
-------
menampar/mengeples dengan
tangan kosong ke wajah korban
kemudian saling dorong
mendorong dan pelipis kiri saya
terbentur tembok selanjutnya
saya dorong dengan emosi
------- hingga korban jatuh sama ibu
------- saya yang bernama : SULASTRI
-------
dan setelah korban jatuh di
-------
------- lantai saya berusaha memukuli
------- tubuh korban dengan tangan
------- kosong namun tidak bisa
-------
------- mengenai tubunya karena
------- tubuhnya dilindungi ibu saya
------- dan korban sendiri melakukan
------- perlawanan dengan cara tangan
-------
------- kanan menahan pukulanku dan
------- kedua kakinya menendang ke
------- atas hingga mengenai tubuh ibu
saya dan tubuh saya, akhirnya
saya pindah arah melakukan
tendangan ke perut korban. -----
10. Bagaimanakah caranya saudara menampar /
mengeples wajah korban dan bagaimana
juga cara saudara menendangkan /
menginjakkan kaki saudara ke tubuh korban?
Jelaskan! ---------------------------------------------
------- 10. caranya yaitu telapak tangan
------- kanan saya terbuka kemudian
-------
-------
dari arah dalam keluar
------- menampar mulut korban yang
------- ngeyel terus dan ketika korban
-------
-------
-------
-------
jatuh di lantai akhirnya saya
sambil posisi berdiri pindah arah
saya menginjakkan kaki kanan
saya yang mengenai perut
Bagian 3 dari 11
korban sekali saja. -----------------
11. Ingatkah saudara berapa kali dan tepat
mengenai bagian tubuh korban mana saja
akibat tamparan/keplesan dan injakan kaki
saudara terhadap tubuh korban tersebut?
Jelaskan! ---------------------------------------------
------- 11. Seingat saya menampar /
------- mengeples mulut korban hanya
-------
------- sekali dan menginjakkan kaki
------- kanan saya ke perut korban juga
sekali. ---------------------------------
12. Dengan menggunakan alat bantu apakah
saudara pada saat melakukan penganiayaan
terhadap korban tersebut? Jelaskan! ----------
------- 12. Saat melakukan penganiayaan
------- saya tidak menggunakan alat
-------
-------
apapun hanya tangan kanan
------- yang terbuka saja dan kaki
kanan saya. -------------------------
13. Apakah sebelumnya antara saudara dengan
korban ada permasalahan sehingga saudara
melakukan penganiayaan terhadap korban
tersebut? ---------------------------------------------
------- 13. Saya nekad menampar /
------- mengeples korban saat itu
-------
-------
karena saya jengkel melihat
------- korban masuk ke dalam kamar
------- saya sambil mengeyel minta
-------
-------
-------
-------
penjelasan masalah WA dengan
matanya melotot kemudian
saya suruh untuk pulang namun
korban tetap ngeyel minta
penjelasan sehingga secara
------- reflek tangan kanan saya
------- menampar mulutnya akhirnya
-------
terjadi dorong mendorong di
-------
------- depan kamar hingga akhirnya
------- korban terjatuh bersama ibu
saya. ----------------------------------
14. Pada saat terjadinya penganiayaan tersebut
apakah korban juga sempat melakukan
perlawanan terhadap diri saudara? Jelaskan!
------- 14. Pada saat terjadinya
-------
------- penganiayaan tersebut korban
-------
-------
-------
sempat melakukan perlawanan
-------
------- dengan cara pada saat jatuh
------- terlentang menendang-
------- nendangkan kakinya ke atas dan
sempat mengenai perut saya. ---
15. Ceritakan secara singkat dan jelas awal mula
kejadian penganiayaan yang saudara
lakukan? ---------------------------------------------
------- 15. Pada hari Minggu tanggal 13
------- Mei 2018 sekira jam : 14.00 WIB
-------
-------
ketika saya berada di dalam
------- kamar didatangi korban dengan
------- mengeyel minta penjelasan
------- masalah isi WA yang saya kirim
-------
------- yang berisi masalah keluhan dan
------- kemauan pembangunan selokan
-------
-------
-------
Mushollah, korban sambil
melotot matanya ke saya bilang
“aku kurang opo sich Mas”
kemudian saya menyuruh
pulang dengan bilang “muliho”
tapi korban tetap ngeyel dan
masuk ke kamar saya. Akhirnya
saya secara reflek mengeples /
menampar wajahnya sekali
hingga terjadi dorong
mendorong dan pelipis kiri saya
sempat terbentur tembok
akhirnya ibu kandung saya
berusaha melerai kejadian
tersebut namun malah ikut
terjatuh bersama korban dan
sempat ditindihi oleh korban,
pada saat korban jatuh saya
memukuli tubuh korban namun
tidak bisa menjangkau tubuhnya
karena tubuh korban dilindungi
ibu saya dan korban sendiri juga
memberikan perlawanan
dengan cara kedua kakinya
menendang-nendang ke atas
hingga mengenai tubuh ibu saya
dan tubuh saya. Kemudian saya
balik arah mengambil posisi
berdiri dan menginjakkan kaki
kanan saya sekali ke perut
korban. -------------------------------
16. Apakah ada orang lain yang mengetahui
kejadian penganiayaan yang saudara lakukan
pada saat kejadian? Jelaskan! -------------------
------- 16. Banyak orang yang mengetahui
------- kejadian tersebut yaitu ibu saya
-------
Sdri. SULASTRI, istri korban,
------- mertua korban Sdri. UMI
------- KULSUM, Takmir Mushollah Sdr.
-------
WAHAB dan banyak tetangga
-------
yang melihatnya. -------------------
17. Sepengetahuan saudara apa yang dialami
oleh korban tersebut setelah dianiaya oleh
Unsur Pasal saudara? Jelaskan! --------------------------------
“akibat” ------- 17. Yang saya ketahui bahwa saat
------- penganiayaan tersebut korban
-------
-------
sempat mendorong saya hingga
------- saya terbentur tembok dan
------- korban terjatuh kemudian saat
------- jatuh saya mau memukuli
-------
------- namun korban memberikan
------- perlawanan dengan kedua
------- kakinya menendang-nendang ke
atas bahkan perut saya kena
------- tendang kakinya sehingga saya
------- tidak bisa memukul tubuh
------- korban akhirnya saya balik
badan terus menginjak perut
-------
korban dengan kaki kanan saya.
18. Dalam peristiwa penganiayaan yang saudara
lakukan terhadap korban dapatkah saudara
mengajukan saksi yang bisa meringankan
saudara? Jelaskan! --------------------------------
-------
-------
-------
-------
18. Ya, dapat yaitu ibu kandung
saya yang bernama SULASTRI
dimana saat kejadian berusaha
melerai dan melindungi korban.
19. Apakah setelah perbuatan yang telah
saudara lakukan terhadap diri korban
tersebut selanjutnya saudara berusaha
meminta maaf terhadap korban dan
keluarganya? ----------------------------------------
------- 19. Ya dengan difasilitasi Takmir
------- Mushollah Sdr. ABDUL WAHAB
-------
-------
di rumahnya Kejapanan saya
------- bersama keluarga sudah
-------
------- berusaha meminta maaf kepada
------- korban dan keluarganya namun
-------
-------
------- ditolah oleh korban dan
keluarganya. ------------------------
-------
20. Apakah dari perbuatan yang telah saudara
lakukan terhadap korban tersebut saudara
merasa menyesal dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatan saudara
tersebut? Jelaskan! --------------------------------
------- 20. Ya, saya sangat menyesal sekali
------- dan berjanji tidak akan
-------
mengulangi lagi perbuatan saya
-------
tersebut. -----------------------------
Unsur Pasal 21. Apakah semua keterangan yang saudara
“akibat” berikan tersebut diatas sudah benar dan
dapat saudara pertanggung jawabkan? -------
------- 21. Ya semua keterangan yang saya
------- berikan tersebut sudah benar
-------
-------
semua dan dapat dipertanggung
jawabkan. ---------------------------
22. Masih adakah keterangan lain yang akan
saudara tambahkan sehubungan dengan
perkara ini, selain yang sudah saudara
terangkan diatas? ----------------------------------
------- 22. Untuk sementara keterangan
------- lain sudah tidak ada dan sudah
-------
cukup. --------------------------------
23. Sehubungan dengan pemeriksaan sekarang
ini, apakah saudara merasa ditekan,
diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak lain
maupun oleh pemeriksa dalam memberikan
jawaban atau keterangan? ----------------------
------- 23. Sama sekali tidak ada yang
------- menekan, mempengaruhi dan
-------
lebih-lebih mengarahkan saya
-------
------- dalam menjawab semua
------- pertanyaan pemeriksa,
------- melainkan murni dari jawaban
saya sendiri. ------------------------
24. Setelah selesainya berita acara pemeriksaan
ini, apakah saudara bersedia untuk
membubuhkan tanda tangan saudara guna
menguatkan keterangan saudara tersebut di
atas? --------------------------------------------------
------- 24. Ya bersedia. --------------------------
Penutup --------- Setelah berita acara pemeriksaan Tersangka
ini dibuat, kemudian dibacakan ulang kembali
dihadapan yang diperiksa, dengan bahasa yang
mudah dimengerti oleh yang diperiksa, selanjutnya
yang diperiksa tetap pada pendiriannya semula dan
menyatakan setuju, untuk menguatkan
keterangannya yang diperiksa membubuhkan tanda
tangannya dibawah ini. -------------------------------------
Yang diperiksa
MOCH SHOLEH Bin JAMALUDIN
--------- Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat
dengan kekuatan sumpah jabatan, ditutup dan
ditanda tangani di Pasuruan pada tanggal 31 Mei
tahun 2000 delapan belas. ---------------------------------
PENYIDIK
MARYANA, SH
IPTU NRP.62050913
PENYIDIK PEMBANTU
SUKISNO
AIPTU NRP.72070066
BAB III
SURAT KUASA
Surat kuasa merupakan surat yang ditanda tangani oleh
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Surat kuasa berisi pemberian
kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan-
perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa dengan diberikan hak
substitusi.
Menurut R. Subekti, ”Pemberian surat kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan”. 1 Surat kuasa merupakan dasar
hukum penggantian kedudukan dari pemberi kuasa kepada
penerima kuasa.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa mencabut
kuasanya. Selain itu surat kuasa berakhir apabila ada kesepakatan
kedua belah pihak tentang berakhirnya surat kuasa.
Proses pemeriksaan perkara pidana dimulai sejak penyelidikan
sampai eksekusi. Dilakukan melalui beberapa tahapan. Oleh karena
itu untuk melakukan bantuan hukum terhadap seseorang baik orang
itu berstatus sebagai saksi tersangka atau terdakwa, ataupun
terpidana, maka surat kuasa dibuat sendiri-sendiri pada setiap
tahapan. Berdasarkan tahapan itu maka surat kuasa dalam bantuan
hukum perkara pidana terdiri dari beberapa macam.
1. Surat kuasa pendampingan sebagai saksi dalam proses
penyidikan.
2. Surat kuasa pendampingan tersangka dalam proses penyidikan
dan penuntutan.
1
Adami Chazawi, Kemahiran Dan Ketrampilan Praktek Hukum Pidana
(Malang: Media Nusa Creative, 2011).
3. Surat kuasa bantuan hukum terdakwa di tingkat pemeriksaan
sidang pengadilan pertama (Pengedilan Negeri).
4. Surat kuasa bantuan hukum terdakwa melakukan upaya hukum
banding di Pengadilan Tinggi.
5. Surat kuasa bantuan hukum melakukan upaya hukum kasasi di
Mahkamah Agung.
6. Surat kuasa bantuan hukum melakukan upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
7. Surat kuasa bantuan hukum melakukan permohonan grasi.
Sistematika surat kuasa tidak ditentukan secara khusus dalam
Undang-undang akan tetapi dibuat sesuai selera dari kuasa hukum.
Setiap kantor hukum mempunyai format surat kuasa sendiri
disesuaikan dengan jenis perkara yang ditangani. Walaupun tidak
diatur secara khusus namun untuk sahnya surat kuasa, harus
memenuhi beberapa syarat berikut :
1. Judul.
2. Nomor surat kuasa.
3. Identitas Pemberi kuasa.
4. Identitas penerima kuasa.
5. Klausula “Khusus”.
6. Isi dari kuasa yang diberikan (segala sesuatu yang harus
dilakukan sehubungan adanya surat kuasa).
7. Tempat dan tanggal ditanda tangani surat kuasa.
8. Tanda tangan pemberi kuasa.
9. Tanda tangan penerima kuasa.
Biasanya surat kuasa diberi judul “SURAT – KUASA”. Ini
untuk membedakan dengan berkas yang lain misalnya surat
pernyataan. Surat kuasa diberi nomor bertujuan untuk memudahkan
administrasi. Setiap Advokat mempunyai kode sendiri dalam
penomoran surat kuasa. Jadi untuk nomor surat kuasa tidak ada
aturan yang baku.
Maksud dari kekhususan surat kuasa adalah isi dari surat
kuasa tersebut hanya memberikan kuasa untuk melakukan hal-hal
tertentu saja yang ada atau tertulis dalam surat kuasa. Misalnya
untuk mendampingi pemeriksaan dalam tingkat penyidikan atau
sidang pengadilan. Apabila surat kuasa diberikan untuk kepentingan
penyidikan harus jelas dalam hal perkara apa atau tindak pidana apa
yang disangkakan kepadanya. Bisa juga dengan menyebutkan
tanggal dan nomor Laporan Polisi (LP) sebagai dasar pemeriksaan
perkara tersebut. Apabila surat kuasa dibuat untuk mendampingi
dan membela terdakwa dalam pemeriksaan tingkat pemeriksaan
sidang pengadilan, maka harus menyebutkan tindak pidana yang
didakwakan, nomor register di Pengadilan Negeri.
Tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa memang bukan
syarat yang paling penting , akan tetapi apabila surat kuasa tidak
diberi tanggal dan tempat dibuatnya surat kuasa dapat menjadi
rancu sejak kapan penasehat hukum dapat melakuan pembelaannya
atau pendampinngannya.
Contoh Surat Kuasa :
SURAT – KUASA
No. 11/SK/VIII/2018
Yang bertandatangan d ibawah ini :
Nama : Moch. Sholeh
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan
Selanjutnya disebut Pemberi kuasa
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman Hukum “Domicillie” di
kantor kuasanya yang akan tersebut dibawah ini dengan
memberikan kuasa kepada:
Bagian 4 dari 11
------- EMY ROSNA WATI, SH MH -------
Advokat/Konsultan Hukum yang berkantor di Park Royal Regency
Blok F – 1 nomor 6 Buduran Kabupaten Sidoarjo Tlp 081235538768.
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Khusus
Mendampingi atas pelanggaran terhadap tindak pidana
Penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP di Pengadilan
Negeri Bangil terdaftar dalam register nomor 801/Pid.B/2018/PN.Bil
sebagai TERSANGKA.
Untuk itu ia membela hak-hak yang bertandatangan serta mengurus
kepentingan-kepentingannya, menghadap dimuka sidang Pengadilan
Negeri Bangil, melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk
dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi
serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan
dengan perkara ini, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan
dan meminta didengar saksi a de charge, saksi ahli dan menolaknya,
mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang menguntungkan dan meringankan
pemberi kuasa. Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan
upaya-upaya lain yang dianggap penting bagi penerima kuasa untuk
menyelesaikan masalah yang dimaksud yang diperkenankan
menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat
kuasa ini.
Selanjutnya surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
menurut hukum, baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian.
Sidoarjo, 24 September 2018
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Materai 6000
Emy Rosna Wati, SH, MH Moch. Sholeh
Apabila pemberi kuasa tidak dapat menulis dan membaca
(buta huruf), maka tanda tangan diganti dengan cap jempol tangan
kiri. Pembubuhan cap jempol tersebut harus dilakukan dihadapan
notaris. Apabila surat kuasa dibuat untuk kepentingan
pendampingan terdakwa di sidang pengadilan maka cap jempol
dapat dilakukan di hadapan hakim atau panitera pengadilan.
Surat Kuasa Substitusi
Adakalanya penerima kuasa berhalangan dalam
menjalankan kewajiban yang diberikan oleh pemberi kuasa. Dalam
hal ini penerima kuasa semula dapat menguasakan lagi kepada pihak
ketiga (yang tentu juga advokat)
Surat kuasa substitusi atau surat kuasa limpahan adalah
surat kuasa yang dibuat oleh penerima kuasa semula kepada pihak
ketiga untuk melakukan segala kepentingan hukum bagi pemberi
kuasa semula.
Yang harus diperhatikan adalah surat kuasa substitusi ini
hanya dapat dilakukan apabila dalam surat kuasa semula disebutkan
klausula “Pemberian kuasa ini disertai dengan hak substitusi baik
seluruhnya maupun sebagian. “Apabila surat kuasa semula tidak
mencantumkan klausula pemberian kuasa substitusi maka atas
pemberi kuasa semula membubuhkan tanda tangan dalam surat
kuasa substitusi, dengan maksud persetujuannya atas pemberian
kuasa limpahan itu. Hal ini berutujuan untuk menjamin kepastian
hukum apakah pemberi kuasa semula setuju kuasanya dilimpahkan
kepada pihak ketiga.
Contoh surat kuasa substitusi
SURAT – KUASA
No. 12/SK/VIII/2018
Yang bertandatangan dibawah ini
Emy Rosna Wati, SH, MH
Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Park Royal Regency Blok F –
1 nomor 6 Buduran Sidoarjo yang dalam hal ini selaku penasehat
hukum – pemegang kuasa dengan hak substitusi dari:
Nama: Moch. Sholeh, Umur: 39 Tahun, Pekerjaan: Swasta;
terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bangil
terdaftar pada Register Perkara nomor 801/Pid.B/2018/PN.Bil yang
didakwa melanggar pasal 351 (ayat 1) KUHP sesuai dengan bunyi
surat kuasa semula tertanggal 24 September 2018.
Dengan ini melimpahkan kuasa ini kepada :
Roy Budiman
Advokat/penasehat Hukum berkantor di Jl. Mawar Jingga nomor 11
Sidoarjo, dengan kewenangan yang sama yang diberikan oleh
pemberi kuasa semula kepada penerima kuasa semula. Dengan
demikian penerima kuasa substitusi ini dalam kedudukannya sebagai
pengganti dari penerima kuasa semula (yang kini sebagai pemberi
kuasa substitusi), dapat dan akan bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa semula dalam melakukan perbuatan-perbuatan atau
upaya hukum yang meliputi:
Untuk itu ia membela hak-hak yang bertandatangan serta mengurus
kepentingan-kepentingannya, menghadap dimuka sidang Pengadilan
Negeri Bangil, melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk
dan atas nama serta kepentingan pemberi kuasa dalam perkara yang
disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi
serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan
kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan
dengan perkara ini, memberi segala keterangan-keterangan yang
dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan
dan meminta didengar saksi a de charge, saksi ahli dan menolaknya,
mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang menguntungkan dan meringankan
pemberi kuasa.
Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain
yang dianggap penting bagi penerima kuasa untuk menyelesaikan
masalah yang dimaksud yang diperkenankan menurut hukum
walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini.
Pemberi surat kuasa substitusi ini berlaku untuk menghadiri
persidangan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bangil
sejak diterbitkan dan ditandatanganinya surat kuasa substitusi ini
sampai dibacakannya putusan akhir.
Demikian kuasa substitusi ini dibuat dan ditanda tangani di Sidoarjo
pada tanggal 30 September 2018.
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000
Roy Budiman, SH, MH Emy Rosna Wati, SH, MH
BAB IV
SURAT DAKWAAN
Definisi surat dakwaan menurut L.A Nederberg adalah sebagai
surat yang merupakan dasar dan menentukan batas-batas dari
pemeriksaan hakim. Surat dakwaan merupakan frame dari
pemeriksaan sidang di pengadilan. Hakim, Penuntut Umum maupun
Penasehat Hukum dalam menjalankan tugasnya di persidangan
mengacu pada surat dakwaan. Dapat dikatakan surat dakwaan
merupakan jantung dari persidangan pidana.
Surat dakwaan harus memenuhi syarat – syarat sebagaimana diatur
dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu:
1. Syarat formil
Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil. Adapun syarat
formil surat dakwaan adalah sebagai berikut:
1) Diberi tanggal
2) Memuat identitas terdakwa yaitu:
a. Nama Lengkap
b. Tempat lahir, umur/tanggal lahir
c. Jenis Kelamin
d. Kebangsaan
e. Tempat tinggal
f. Agama
g. Pekerjaan
3) Ditandatangani Penuntut Umum
Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil menurut
pasal 143 ayat (3) maka surat dakwaan batal demi hukum.
2. Syarat materiil
Syarat materiil dakwaan diatur dalam pasal 143 (2) b KUHAP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat
uraian “secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebut waktu (tempos delicti) dan
tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti).
Jadi secara materiil surat dakwaan harus menjawab semua
pertanyaan berikut:
1. Apa perbuatan yang telah dilakukan
2. Siapakah pelaku perbuatan tersebut
3. Dimana perbuatan dilakukan
4. Kapan perbuatan dilakukan
5. Bagaimana cara melakukan perbuatan
6. Karena perbuatan tersebut maka ketentuan pidana yang mana
yang dilanggar
7. Apakah ada bukti-bukti pendukung.
Surat dakwaan dikatakan tidak memenuhi syarat materiil apabila
surat dakwaan:
1. Dakwaan kabur (obscuur libelen), tidak jelas dalam merumuskan
tindak pidana atau mencampur adukkan dengan tindak pidana
lain.
2. Adanya pertentangan antara satu dengan lainnya dalam surat
dakwaan.
Manfaat surat dakwaan.
Seperti dijelaskan diatas bahwa surat dakwaan merupakan frame
dari pemeriksaan perkara pidana. Hakim, Penuntut Umum dan
penasehat Hukum semua mengacu pada surat dakwaan. Dengan
demikian surat dakwaan memberikan manfaat :
1. Bagi Hakim
a. Sebagai dasar pemeriksaan di Persidangan
b. Sebagai dasar putusan yang dijatuhkan
c. Sebagai dasar membuktikan terbukti atau tidaknya kesalahan
terdakwa.
2. Bagi Penuntut Umum
a. Sebagai dasar penuntutan terhadap terdakwa
b. Sebagai dasar pembuktian kesalahan terdakwa
c. Sebagai dasar pembahasan yuridis dan tuntutan pidana
d. Sebagai dasar melakukan hukum.
3. Bagi Penasehat Hukum
a. Sebagai dasar untuk menyusun pembelaan (Pleidoi)
b. Sebagai dasar menyiapkan bukti-bukti kebalikan terhadap
dakwaan Penuntut Umum
c. Sebagai dasar pembahasan yuridis
d. Sebagai dasar melakukan upaya hukum.
Perubahan Surat Dakwaan
Surat dakwaan yang sudah dibuat dapat dirubah . Perubahan
surat dakwaan telah diatur dalam pasal 144 KUHAP yang berbunyi
sebagai berikut :
1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum
pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk
menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan
tuntutannya.
2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya
satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang
dimulai.
3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia
menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat
hukumnya dan penyidik.
Contoh Surat Dakwaan :
KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. REG.perk:PDM-206/BNGL/Ep.1/IX/2018
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/29 Desember 1981
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Hasanudin no. 3 Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN
Penahanan oleh Penyidik : Tidak dilakukan
pemahanan
Penahanan oleh Penuntut Umum : 17 September 2018 s/d 6
Oktober 2018
----- Bahwa ia terdakwa Moch. Sholeh Pada hari Minggu Tanggal 13
Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu
lain pada bulan Mei tahun 2018 bertempat di Jl. Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain
yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Bangil,
dengan melawan hukum melakukan penganiayaan . Perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam 14.00
Wib. Dirumah saudara Moch. Sholeh termasuk jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan telah terjadi penganiayaan terhadap
korban Sdr. Abidin yang dilakukan oleh Sdr. Moch. Sholeh dengan
cara tersangka memukul/mengeples dengan tangan kanan ke tubuh
korban dan mengenai tubuh korban dan mengenai wajah korban
sehingga korban terhuyung – huyung kemudian pelaku mendorong
tubuh korban di ruang tengah hingga korban jatuh dan ketika tubuh
korban jatuh di lantai yang dilindungi /di dekap oleh Sdr. Suratmi
(Ibu Kandung pelaku) pelaku masih berusaha memukuli/menjotosi
tubuh korban beberapa kali namun tidak mengenai tubuh korban
karena korban memberikan perlawanan dengan cara kedua kakinya
menendang – nendang ke atas dan tangannya menangkis/menahan
pukulan tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil posisi balik
kanan dan menendangkan kaki kanannya ke tubuh korban yang
mengenai perut korban , akibat dari peristiwa tersebut korban
mengalami sakit pada rahang sebelah kanan, rusuk kanan, tangan
kanan dan mata kaki kanan, hal ini diperkuat Visum Et Repertum dari
rumah saki Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal
351 (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------
Bangil, 28 September 2018
Jaksa Penuntut Umum
NURMAYANTI, SH MH
JAKSA PRATAMA
NIP 19840929 2009765 2 008
BAB V
NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas
dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebuah keberatan harus bersifat
tertulis dan dibacakan di sidang pengadilan. Keberatan dibacakan
setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya
tidak serta merta memiliki isi yang bebas sesuai dengan kehendak
terdakwa atau penasihat hukumnya.
Eksepsi atau keberatan hanya dapat diajukan oleh terdakwa
atau penasihat hukumnya dalam hal dakwaan memiliki beberapa
kekurangan. Dasar alasan diajukan eksepsi sebagaimana diatur
dalam pasal 156 KUHAP adalah sebagai berikut :
a. PN tidak berwenang mengadili
Kewenangan yang dimaksud adalah baik kewenangan mengadili
secara absolut maupun relatif.
b. Dakwaan tidak dapat diterima
Sebuah dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima salah
satu alasannya adalah karena ne bis in idem serta daluwarsa
masa penuntutan.
c. Meminta surat dakwaan dibatalkan
Surat dakwaan dapat dibatalkan apabila dianggap tidak
memenuhi syarat formilnya.
d. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Pada intinya KUHAP mengatur tentang perubahan surat
dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 144 KUHAP, akan
tetapi apabila perubahan tersebut tidak diberitahukan kepada
terdakwa/penasihat hukumnya, maka dapat dijadikan sebagai
salah satu alasan untuk mengajukan keberatan.
Macam-macam eksepsi yaitu :
a) Eksepsi Obscuur Libel (eksepsi atas dakwaan yang kabur)
b) Eksepsi Litispendentia (kewenangan mengadili)
c) Eksepsi Peremptoir (kewenangan menuntut sudah kadaluarsa)
d) Eksepsi Rei Judicetae (tidak dapatnya seseorang dituntut dalam
perkara yang sama)
e) Eksepsi Eror in Persona (perbutan yang dilakukan orang lain)
f) Eksepsi terhadap kekeliruan penerapan hukum
g) Eksepsi yang tidak memenuhi syarat formil
h) Eksepsi yang didasarkan karena perbuatan bukan merupakan
tindak pidana
Kerangka Ekepsi
Tidak ada sebuah ketentuan yang menganjurkan bentuk baku
dari sebuah keberatan. Akan tetapi selayaknya sebuah surat lainnya
(walaupun bukan dianggap sebagai bagian dari surat resmi), tetapi
alangkah lebih baik kalau sebuah keberatan memiliki sebuah format
yang bagus sehingga lebih mudah dipahami oleh semua pihak.
Berikut adalah kerangka surat eksepsi yang terdiri dari
beberapa unsut :2
1) KEPALA : memuat judul atau kepala berbunyi “EKSEPSI”
2) PEMBUKA/Pendahuluan : memuat kepada siapa (majelis
pemeriksa perkara) eksepsi ditujukan.
3) ISI EKSEPSI, memuat hal/obyek apa yang menjadi alasan
keberatan. Setiap alasan keberatan harus diberikan uraian
yang membuktikan atau menunjang alasan keberatan. Setiap
alasan keberatan harus diberikan uraian yang membuktikan
atau menunjang alasan keberatan. Jadi setiap butir
keberatan harus memuat :
a. Permintaan
b. Tanggal dibacakannya eksepsi dan
c. Nama dan tanda tangan penasehat hukum.
Contoh eksepsi :
EKSEPSI
Terdakwa : SARIP bin SAMAD
Didakwa pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP
Majelis Hakim dan Saudara Penutut Umum yang kami hormati,
Setelah kami tim penasehat hukum mempelajari surat dakwaan
Jaksa penuntut Umum tanggal o9 April 2002 terhadap terdakwa
yang dibacakan oleh Jaksa PU dalam sidang tanggal 21 April 2002
seminggu yang lalu, maka pada sidang hari ini perkenankanlah kami
tim penasehat hukum mengajukan dan membacakan eksepsi yang
selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut umum adalah obscuur
libel, tidak jelas dan kabur dan oleh karenanya tidak memenuhi
syarat materiil urat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
Bagian 5 dari 11
143 ayt (2) huruf b KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut
ini :
1. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menetapkan syarat
tentang isi surat dakwaan adalah “harus berupa uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat
tindak pidana dilakukan.
2. Bahwa yang dimaksud dengan cermat , jelas dan lengkap,
tidak saja menyebut seluruh unsur beserta dasar hukum
(pasal) dari peraturan perundang – undangan pidana yang
didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat , jelas
dan lengkap tentang unsur – unsur tindak pidana pasal yang
didakwakan yang harus jelas pula kaitannya atau
hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang
didakwakan.
3. Bahwa didalam surat dakwaan tidaklah jelas atau kabur
antara unsur – unsur tindak pidana pasal 335 ayat (1) butir 1
KUHP yang didakwakan dengan peristiwa yang didakwakan.
Dengan kata lain unsur – unsur pasal yang didakwakan yang
dimuat dalam surat dakwaan tidak nyambung dengan
peristiwa yang didakwakan.
4. Untuk lebih jelasnya pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
terdapat unsur sebagai berikut :
a. Perbuatannya : memaksa orang
b. Supaya orang itu : 1) melakukan sesuatu.
2) tidak melakukan sesuatu
3) membiarkan sesuatu
c. Caranya dengan :
1) a) kekerasan ; atau
b) perbuatan lain (dari kekerasan)
c) perlakuan tidak menyenangkan
2) a) ancaman kekerasan
b) perbuatan lain ( dari ancaman kekerasan)
c) perlakuan yang tidak menyenangkan
d) terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
5. Bahwa dalam surat dakwaan jaksa PU , seluruh unsur pasal
335 ayat (1) butir 1 yang didakwakan tidak jelas, baik
wujudnya maupun kaitannya atau hubungannya dengan
peristiwa yang didakwakan Jaksa PU tersebut, terutama
mengenai perbuatan memaksa, ialah :
a. Apa wujud perbuatan memaksa yang dilakukan
terdakwa itu ?
b. Dengan cara apa perbuatan memaksa itu dilakukan?
Apakah dengan kekerasan ataukah dengan ancaman
kekerasan ataukah dengan cara lain yang tidak
menyenangkan, atau dengan cara apa yang lain.
c. Kepada siapa perbuatan memaksa itu dilakukan ?
Berdasarkan atas keberatan sebagaimana diuraikan diatas , maka
kami tim penasehat hukum terdakwa mohon agar majelis hakim
memutus tentang eksepsi ini sebagai berikut :
1. Menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dengan
alasan – alasannya.
2. Menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum
nomor 181/APB/EPO.1/IV/2002 tanggal 09 April 2002 adalah
batal demi hukum.
3. Mengembalikan berkas perkara pada JPU
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,
harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah
yang tidak dicemarkan nama baiknya oleh adanya
penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.
Demikian eksepsi kami tim penasehat hukum terdakwa
Bangil, 28 April 2002
Hormat tim Penasehat Hukum
BKBH Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Apabila eksepsi tersebut diatas dipertimbangkan
sebagai kebenaran , majelis akan memutuskan dalam
putusan selanya yang amarnya “menyatakan surat
dakwaan batal demi hukum” . dalam hal demikian JPU
dapat memperbaiki kembali surat dakwaan dengan
memenuhi segala kekurangan,yang selanjutnya dapat
diajukan kembali ke sidang pengadilan.
BAB VI
SURAT TUNTUTAN
Surat tuntutan atau dalam bahasa latin disebut dengan
requisitoir adalah surat yang memuat pembuktian surat dakwaan
berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan
kesimpulan penuntut umum tentang terbuktinya kesalahan
terdakwa dan disertai dengan tuntutan pidana. Tuntutan pidana
yang disusun oleh penuntut umum pada hakekatnya merupakan
kesimpulan yang diambil dari fakta-fakta yang terungkap di
persidangan menurut penuntut umum. Apabila menurut
penuntut umum fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan
memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa, maka penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti
bersalah dan mohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana
kepada terdakwa di dalam tuntutan pidananya. Begitu juga
sebaliknya, apabila fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan
tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa, maka penuntut
umum menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan
mengajukan tuntutan bebas bagi terdakwa kepada majelis hakim
yang memeriksa perkara tersebut di dalam tuntutan pidananya3.
Agar surat tuntutan tidak mudah disanggah oleh
terdakwa/penasehat hukumnya maka surat tuntutan harus
dibuat dengan lengkap dan benar.
Dalam KUHAP tidak diatur tentang bentuk dan susunan surat
tuntutan dalam pasalnya sebagaimana surat dakwaan yang harus
memenuhi syarat formil maupun materiil. Surat tuntutan
berkembang sesuai perkembangan jaman dalam praktek
3
Tolib Effendi, Praktek Peradilan Pidana,Setara press, Malang 2016, hal 166
peradilan. Akan tetapi dalam praktek peradilan sistematika dari
surat tuntutan pidana pada dasarnya memuat :
1. Pendahuluan
2. Identitas terdakwa
3. Surat dakwaan
4. Fakta-fakta persidangan yang disusun berdasarkan keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan
terdakwa sendiri)
5. Analisis fakta
6. Analisis yuridis
7. Faktor-faktor yang memperberat
8. Faktor – faktor yang memperingan
9. Tuntutan
10.Tanggal tuntutan
11.Tandatangan jaksa penuntut umum.
Contoh Surat Tuntutan :
KEJAKSAAN NEGERI KAB. PASURUAN
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT TUNTUTAN
No.Reg.Perk : PDM- 206/BNGL/Ep.1/IX/2018
Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab.
Pasuruan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam
perkara atas nama terdakwa :
TERDAKWA
Nama lengkap : MOCH. Sholeh bin Jamaludin
Tempat lahir : Pasuruan;
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 29 Desember 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Hasanudin nomor 3 Kab.
Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Bangil Nomor : 801/Pid.B/2018/PN.BIL tanggal 28 September
2018, tentang Penetapan Hari Sidang yang didasarkan pada Surat
Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pasuruan Nomor : B- /APB/Ep.1/IX/2018 tanggal 27
September 2018, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan
dengan dakwaan sebagaimana berikut:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di
persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi,
petunjuk, serta keterangan para terdakwa adalah sebagai berikut:
A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
(1) Saksi ABIDIN menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penganiayaan;
- Bahwa saksi menerangkan peristiwa penganiayaan
terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam
24.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di jalan
Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi adalah korban dari penganiayaan yang
dilakukan oleh Sdr. M. Sholeh di Jalan Hasanudin nomor
3 Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi tidak ada hubungan family dengan pelaku
Sdr. M. SHOLEH hanya sekedar tetangga;
- Bahwa pada saat penganiayaan pelaku tidak ada yang
membantu hanya pelaku saja;
- Bahwa pelaku melakukan penganiayaan tersebut
dengan cara memukul saksi Sdr. ABIDIN dengan tangan
kosong kearah saksi kemudian saksi jatuh setelah itu
korban menendang tubuh saksi dengan kaki kanannya;
- Bahwa tubuh saksi yang telah dipukul adalah bagian
rahang kanan, tulang rusuk bagian kanan yang diinjak
kaki kanan pelaku Sdr. M. SHOLEH, tangan kanan
korban juga bengkak;
- Bahwa pelaku memukul korban sebanyak 1 (satu) kali
sedangkan tendangan yang dilakukan oleh pelaku ke
tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa saksi menjelaskan alat yang digunakan pelaku
untuk penganiayaan tersebut hanya dengan tangan
kosong;
- Bahwa keterangan saksi penyebab penganiayaan itu
bahwa pelaku benci dan iri dengan saksi karena saksi
sebagai warga pendatang yang aktif dengan kegiatan
sosial di kampung, dan yang terakhir pelaku meneror
saksi dengan membleyer-bleyer sepeda motor ketika
saksi ke toko;
- Bahwa pada saat penganiayaan yang mencoba melerai
adalah Sdr.SURATMI dan Sdr. SUSANTI;
- Bahwa yang mengetahui kejadian penganiayaan
tersebut adalah Sdr. SULASTRI, Sdr. WAHAB, Sdr.
SURATMI, Sdr. SUSANTI;
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
membenarkan sebagian.
(2) Saksi UMI SLASTRI Bin SUKARNO menerangkan sebagai
berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penganiayaan;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi mengetahui yang menjadi korban
penganiayaan tersebut adalah anak kandung saksi Sdr.
ABIDIN;
- Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan tersebut
adalah Sdr. M. SHOLEH bertempat di jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi pada saat kejadian penganiayaan tersebut
berada di teras rumah, pelaku Sdr. ABIDIN dengan jarak
kurang lebih 4 (empat) meter;
- Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan tersebut
dengan cara memukul korban dengan tangan kanan
dibagian wajah korban hingga korban menatap tembok,
selanjutnya pelaku dengan emosi menendangkan
kakinya;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa permasalahan yang
terjadi awalnya adalah pelaku Sdr. M. SHOLEH telah
mengirim SMS yang isinya menjelek-jelekkan korban
selanjutnya korban bermaksud mendatangi rumah
pelaku untuk klarifikasi masalah SMS itu, menurut saksi
pelaku iri dengan korban sebagai takmir Mushollah dan
sering meneror korban dengan membleyer-bleyer
knalpot sepeda motor bila bertemu dengan korban;
- Bahwa yang mengetahui kejadian penganiayaan
tersebut adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr.
WAHAB.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
membenarkan sebagian.
(3) Saksi SUSANTI Bin CHOLIL menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penganiayaan;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. Sholeh di
jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi mengetahui yang melakukan penganiayaan
tersebut adalah Sdr. M. Sholeh Dusun Jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berada di
dalam rumah pelaku Sdr. M. Sholeh untuk
mendampingi korban mendatangi rumah pelaku;
- Bahwa saksi mengetahui cara pelaku menganiaya
korban, pelaku langsung memukul korban dengan
tangan kosong kearah kepala korban dan menatap
tembok, setelah itu korban jatuh terlentang lalu pelaku
menendang perut korban;
- Bahwa mengetahui ada perlawanan ketika korban jatuh
terlentang dengan cara menendang-nendang kakinya ke
atas dan tangan kanannya menangkis/menahan
pukulan pelaku;
- Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan sebelum
terjadi penganiayaan tersebut, pada hari sabtu tanggal
12 Mei 2018 sekira jam 21.05 wib korban memberikan
info ke pelaku via WA tentang kegiatan pembetulan
saluran air, namun pelaku membalas WA tidak enak,
pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018 korban
mendatangi rumah pelaku berniat untuk klarifikasi
masalah WA/SMS yang telah dikirimnya;
- Bahwa yang mengetahui kejadia penganiayaan tersebut
adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr. WAHAB.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
membenarkan sebagian.
(4) Saksi SURATMI Binti KASMURI menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penganiayaan;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi mengetahui pelaku melakukan
penganiayaan tersebut tidak dibantu oleh siapapun;
- Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berada
dalam rumah pelaku, pada saat itu saksi menemani
korban ketika mendatangi kamar Sdr. M. SHOLEH;
- Bahwa saksi melihat pelaku menampar/ngeples korban
kearah wajah;
- Bahwa saksi tahu pelaku melakukan penganiayaan
tersebut dengan cara mengeples wajah korban dengan
tangan kanannya, korban didorong oleh pelaku Sdr. M.
SHOLEH sehingga korban jatuh, setelah itu pelaku
menginjakkan kaki kanannya ke tubuh korban, karena
korban mengeyel untuk menjelaskan maksud dan isi
SMS/WA yang telah dikirim korban kepada pelaku;
- Bahwa saksi mengetahui ketika korban jatuh, korban
memberikan perlawanan ke pelaku dengan cara
menendang-nendangkan kakinya ke atas yang sempat
mengenai saksi;
- Bahwa saksi pada saat penganiayaan tersebut berusaha
memisahkan dengan menarik korban agar keluar dari
rumah saksi;
- Bahwa saksi mengetahui sebelum penganiayaan
tersebut korban dengan pelaku ada masalah;
- Bahwa yang mengetahui kejadia penganiayaan tersebut
adalah Sdri. SURATMI, Sdri. SUSANTI, Sdr. WAHAB.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
membenarkannya.
(5) Saksi ABDUL WAHAB Bin LASMU menerangkan sebagai
berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam
perkara tindak pidana penganiayaan;
- Bahwa saksi mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. SHOLEH di
Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa saksi mengetahui korban penganiayaan itu
adalah Sdr. ABIDIN;
- Bahwa saksi mengetahui pelaku penganiayaan itu
adalah Sdr. M. SHOLEH;
- Bahwa saksi tidak tahu pelaku Sdr. M. SHOLEH dalam
melakukan penganiayaan terhadap Sdr. ABIDIN, karena
saksi pada saat itu langsung kerumah dengan keadaan
korban sudah jatuh terlentang;
- Bahwa saksi tidak melihat luka berdarah atau memar
pada diri korban.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah
membenarkannya.
B. KETERANGAN TERDAKWA :
Terdakwa MOCH. SHOLEH Bin JAMALUDIN, di depan
persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bagian 6 dari 11
- TERDAKWA mengakui bahwa TERDAKWA telah
melakukan penganiayaan;
- TERDAKWA menjelaskan kejadian penganiayaan
tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 13 Mei 2018
sekira jam 14.00 wib di dalam rumah Sdr. M. Sholeh di
Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan;
- TERDAKWA mengakui bahwa yang TERDAKWA aniaya
adalah Sdr. ABIDIN tidak lain adalah tetangga
TERDAKWA;
- TERDAKWA menejelaskan cara TERDAKWA melakukan
penganiayaan terhadap Sdr. ABIDIN dengan cara
menampar/mengeples dengan tangan kosong kearah
wajah korban kemudian saling mendorong dan pelipis
kiri TERDAKWA terbentur tembok selanjutnya
TERDAKWA mendorong dengan emosi hingga korban
jatuh bersama ibu TERDAKWA Sdri. SURATMI, setelah
itu korban jatuh ke lantai TERDAKWA berusaha
memukuli tubuh korban dengan tangan kosong;
- TERDAKWA menjelaskan bahwa cara TERDAKWA
menampar/mengeples wajah korban dengan cara
telapak kanan TERDAKWA terbuka kemudian dari arah
dalam keluar menampar mulut korban yang ngeyel,
ketika korban jatuh ke lantai TERDAKWA sambil posisi
berdiri TERDAKWA menginjakkan kaki kanan
TERDAKWA yang mengenai perut korban hanya sekali;
- TERDAKWA mengakui tidak menggunakan alat apapun
untuk melakukan penganiayaan itu hanya
menggunakan tangan kanan;
- TERDAKWA menjelaskan bahwa pada saat
penganiayaan korban sempat melakukan perlawanan
dengan cara pada saat jatuh terlentang korban
menendang-nendang kakinya ke atas dan sempat
mengenai perut TERDAKWA;
- Bahwa TERDAKWA akhirnya pindah arah melakukan
tendangan ke perut korban;
- TERDAKWA menjelaskan sebelumnya korban dan
TERDAKWA ada masalah yaitu TERDAKWA jengkel
ketika korban masuk ke dalam kamar TERDAKWA
sambil mengeyel minta penjelasan masalah WA dengan
mata melotot, dengan reflek tangan kanan TERDAKWA
menampar mulut korban timbullah terjadi dorong
mendorong;
- TERDAKWA menjelaskan yang mengetahui kejadian
penganiayaan tersebut adalah Sdri. SURATMI, Sdri.
SULASTRI, Sdr. WAHAB.
C. PETUNJUK :
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi-
saksi, keterangan terdakwa di persidangan yang saling erat
berhubungan satu dengan yang lain dan saling mendukung
sehingga dapat menjadi alat bukti petunjuk bahwa telah terjadi
tindak pidana “Penganiayaan” dan terdakwa sebagai pelakunya.
D. BARANG BUKTI : -
E. ALAT BUKTI SURAT :
Visum Et Repertum No : VER/20/V/2018/RS tanggal 13 Mei
2018
F. PEMBUKTIAN :
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan
persidangan sehingga diperoleh alat-alat berupa keterangan
saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta barang
bukti, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai
unsur-unsur pasal tindak pidana, oleh karena dakwaan kami
berbentuk tunggal maka kami akan langsung membuktikan
unsur Pasal yang kami dakwakan yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “Barang siapa” ;
2. Unsur “melakukan penganiayaan” ;
Ad.1). Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah
siapa saja orangnya sebagai subyek pelaku atau
subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dan
perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal ini dihadapkan ke depan persidangan dan
didakwa telah melakukan tindak pidana adalah
terdakwa yaitu terdakwa MOCH. SHOLEH Bin
Jamaludin yang identitasnya sudah jelas diuraikan
dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta
diakui oleh yang bersangkutan dan selama
pemeriksaan persidangan berlangsung, terdakwa
dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan
oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum secara baik
dan lancar. Oleh sebab itu semua perbuatan
terdakwa dapat dipertanggungjawabkan sendiri oleh
terdakwa dan ditemukan adanya alasan penghapus
pidana dari segala perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa.
Dengan demikian maka unsur “Barang siapa” telah
terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2). Unsur “Penganiayaan” :
Bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan”
adalah dengan sengaja yaitu pelaku menghendaki
dan mengetahui tindakan yang dilakukannya dan
menghendaki sakit/lukanya obyek, bahwa tujuan
dari pelaku melakukan suatu tindakan misalnya
memukul/memotong adalah membuat sakit/luka
seseorang. (SR. Sianturi, sh, hal. 503). Dari fakta yang
terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang
diperoleh dari keterangan para saksi, surat, petunjuk
ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan
terdakwa, maka dari padanya telah terbukti bahwa
terdakwa MOCH. SHOLEH Bin Jamaludin telah
melakukan penganiayaan terhadap saksi ABIDIN
awalnya saksi ABIDIN merupakan Bendahara
Mushollah AT - TOYIBAH sedangkan terdakwa
merupakan seksi kebersihan Mushollah AT TOYIBAH,
selanjutnya Sdr. ZAINAL yang merupakan seksi
pembangunan mengusulkan untuk merenovasi
tembok Mushollah tanpa sepengetahuan dari
terdakwa sehingga membuat terdakwa kecewa,
selanjutnya terdakwa mengusulkan untuk
merenovasi selokan Mushollah agar tidak banjir,
kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2018
sekira jam 19.00 WIB ada pemberitahuan dari seksi
pembangunan untuk rapat namun terdakwa kecewa
dengan alasan rapat mendadak, selanjutnya pada
hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira jam 08.00
WIB s/d 13.30 WIB dilakukan renovasi selokan
Mushollah namun terdakwa tidak datang,
selanjutnya sekira jam 13.55 WIB saksi ABIDIN
mendapat SMS dari terdakwa yang isinya : “karepmu
jaluk opo tak enteni” lalu sekitar jam 14.00 WIB saksi
ABIDIN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta
penjelasan kepada terdakwa mengenai SMS yang
barusan terdakwa kirimkan kepada saksi ABIDIN,
sesampainya di rumah terdakwa saksi ABIDIN
ditemui oleh saksi SURATMI kemudian ABIDIN
menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi
SURATMI mengantarkan saksi ABIDIN ke depan
kamar terdakwa, sementara saksi ABIDIN menunggu
di depan pintu kamar. Setelah pintu kamar dibuka
oleh saksi SURATMI dan saksi ABIDIN melihat
terdakwa berada di kamarnya kemudian saksi
ABIDIN menanyakan “Ya opo sih karepmu iku”
akhirnya terdakwa menjawab “wes metuo”
selanjutnya saksi ABIDIN berkata “Yo gak ngono”
kemudian terdakwa menjadi emosi kemudian
terdakwa menampar wajah saksi ABIDIN dengan
tangan kosong sehingga saksi ABIDIN jatuh kemudian
saksi SURATMI langsung mendekap tubuh saksi
ABIDIN untuk melindungi namun terdakwa dengan
emosi masih berusaha memukuli saksi ABIDIN
dengan tangannya dan juga menendangkan kakinya
ke tubuh saksi ABIDIN sehingga mengenai rusuk
kanan saksi ABIDIN berdasarkan hasil Visum Et
Repertum Nomor : VER/20/V/2018/RS tanggal 13
Mei 2018.
Bahwa selama proses persidangan pada diri terdakwa tidak
ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum
dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, demikian pula
tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa
dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang
dilakukannya.
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri
terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami
jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi ABIDIN merasa nyeri.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan uraian-uraian di maksud, kami Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan
Undang-undang yang berlaku :
--------------------------- M E N U N T U T -------------------------
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa MOCH. SHOLEH Bin Jamaludin secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan
perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara
sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan
dalam sidang hari ini Senin tanggal 29 Oktober 2018.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
NURYANI, SH, MH
JAKSA PRATAMA NIP.19840929 200812 2 002
BAB VII
NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)
Pledoi adalah pembelaan yang bersifat tertulis baik dari
terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan
tuntutan Penuntut Umum. Nota pembelaan dibuat oleh Penasehat
Hukum atau Terdakwa. Nota pembelaan berisi pendapat Penasehat
Hukum atau terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan oleh
penuntut Umum. Nota pembelaan diajukan dan dibacakan di muka
persidangan. Tujuan nota pembelaan adalah mempengaruhi
pendapat hakim ke arah tidak bersalahnya terdakwa atau setidak –
tidaknya meringankan kesalahan dan beban pertanggungjawaban
pidana terdakwa.
Kewajiban penasehat hukum adalah apapun kesalahan
terdakwa, penasehat hukum wajib menggali dan mengemukakan hal
– hal yang meniadakan kesalahan terdakwa atau setidak – tidaknya
meringankan kesalahannya. Untuk kepentingan pembelaan
penasehat hukum dapat menggunakan bantuan berbagai disiplin
ilmu lainnya seperti kriminologi, psikologi kriminal, sosiologi hukum
dan sebagainya. Penasehat hukum yang baik dan profesional tentu
akan membuat nota pembelaan sebaik – baiknya. Untuk membuat
nota pembelaan yang baik diperlukan beberapa syarat yaitu :
1. Menguasai hukumnya. Khususnya yang berkaitan dengan
kasus yang tengah ditanganinya.
2. Mempunyai pengalaman yang cukup sebagai penasehat
hukum. Pengalaman merupakan “soko guru” . Apabila
penasehat hukum sudah banyak pengalaman menangani
kasus pasti akan memiliki kemampuan analisa hukum yang
kuat dan sudah terbiasa menggunakan logika hukum dalam
menganalisa kasus.
3. Profesionalisme yang tinggi.
Nota Pembelaan bisa dijawab oleh Penuntut Umum disebut
dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa
atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK. Setelah pembelaan
dibacakan di depan persidangan diserahkan kepada hakim ketua
sidang dan turunannya diberikan kepada pihak yang berkepentingan
(pasal 182 ayat (1) KUHAP).
Nota Pembelaan tidak memiliki standar isi, akan tetapi
sebuah surat pembelaan berisi hal-hal yang dimungkinkan dapat
memberikan posisi yang meringankan bagi terdakwa. Seperti halnya
surat keberatan, pembelaan pun tidak memiliki standar baku
penulisan. Pada intinya sebuah surat pembelaan memiliki isi sebagai
berikut:
1. Judul atau perihal
2. Tujuan surat
3. Rangkuman isi dari tuntutan
4. Fakta-fakta seputar proses persidangan
5. Analisa yuridis
6. Tuntutan yang diajukan dalam pembelaan
7. Tanda tangan pembuat pembelaan
8.
Contoh Pledoi/Nota Pembelaan :
NOTA PEMBELAAN
No. Reg Perkara: 801/Pid.B/2018/PN.Bil
Atas Nama Terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin
KepadaYth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara AQuo
Yang bertandatangan dibawah ini,
Emy Rosnawati, S.H.,M.H
Advokat pada kantor Park Royal Regency Blok F – 1 Nomor 6
Sidoarjo dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5
Oktober 2018 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas
nama Terdakwa:
Nama : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun / 29 Desember 1981
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Hasanudin no. 3 Kab. Pasuruan.
Agama : Islam
Pendidikan : SMA
Pekerjaan : Swasta
Dalam Perkara ini Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana
pasal 351 ayat (1) KUHP
Yang Mulia Majelis Hakim, dan Yang Terhormat Jaksa Penuntut
Umum.
Pada bagian ini, mengenai fakta dipersidangan, mungkin tidak perlu
kami menguraikan secara keseluruhan mengingat untuk
menghindari pengulangan yang tidak efektif. Berita acara
persidangan yang dibuat oleh panitera, sepanjang menyangkut
fakta-fakta dipersidangan, merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Nota Pembelaan (pledoi) ini. Hanya saja sebagai pertimbangan
bagi yang mulia Majelis Hakim, maka perlu kiranya kami
menyebutkan dan menggaris bawahi hal-hal yang subtansial dan
esensial menurut kami, yakni:
1. Bahwa Saksi Umi Sulastri Sukarno, yang memberikan keterangan
dibawah sumpah di pengadilan adalah Ibu Mertua dari korban
Abidin.
2. Bahwa saksi Susanti binti Cholil, yang memberikan keterangan
dibawah sumpah di pengadilan adalah Istri dari korban Abidin.
Melihat fakta tersebut, bahwa dua orang yang memberikan
Kesaksian pada pengadilan dalam perkara ini, memiliki HUBUNGAN
KELUARGA, baik sebagai Ibu Mertua ataupun sebagai Istri dari
korban. Akibatnya adalah keterangan yang disampaikan oleh kedua
orang saksi tersebut akan sangat SUBYEKTIF dan pasti
berkecenderungan merugikan kepentingan dan rasa keadilan
terdakwa. Sehingga keterangan saksi secara kualitas patut untuk
diragukan OBYEKTIFITASNYA, dan NILAI PEMBUKTIANNYA menjadi
SANGAT RENDAH karena motiv emasionalitasnya sebagai keluarga
dari korban. Dengan kata lain, kesaksian keduanya tidak sepenuhnya
merupakan bukti dan atau kesaksian yang mendukung.
Yang mulia Majelis Hakim. Mohon kiranya ini menjadi perhatian,
agar capaian keadilan yang dikehendaki secara hukum dan rasa
keadilan bagi semua tidak didasarkan dan disandarkan pada
kesaksian-kesaksian dan bukti yang diselubungi semangat kebencian
atau ketidaksukaan pada seseorang. Apalagi kesaksian yang
diberikan bertetangan dengan law procedure yang berlaku.
ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati,
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan
keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa akan
menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Kuasa
Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana
bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat
selama 1 (satu) tahun 6 bulan penjara sebagaimana dibacakan pada
sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 29 Oktober 2018.
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,
Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa
dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak
memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja
dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga
oleh Saksi Korban Abidin terhadap diri Terdakwa. Hal ini
sebagaimana diterangkan oleh saksi Susanti , Suratmi yang
menyaksikan dan meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan
korban. Juga berdasarkan keterangan terdakwa, korban dan
terdakwa saling mendorong dan pelipis kiri terdakwa terbentur
Bagian 7 dari 11
tembok dan setelah korban jatuh korban melakukan perlawanan
dengan cara menendang – nendang kakinya ke atas dan sempat
mengenai perut terdakwa. Keterangan terdakwa ini juga dikuatkan
dengan keterangan saksi Susanti dan Suratmi. Oleh karenanya,
sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya
Terdakwa yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama
melakukan penganiayaan. (Penasehat hukum akan membuktikan
foto terdakwa yang juga korban penganiayaan dari Abidin).
Bahwa oleh karena di antara Terdakwa dan Saksi korban
terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak tepat
sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur
dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya
lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa
yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP pada perbuatan terdakwa
TIDAKLAH PROPORSIONAL ataupun TIDAK TEPAT, mengingat fakta
yang terungkap dipersidangan memberi petunjuk terhadap tidak
adanya akibat rentetan dari akibat perbuatan pidana yang
dituduhkan kepada terdakwa yang dialami korban, nyatanya korban
pasca kejadian tersebut masih menjalankan rutinitasnya atau
pekerjaan sehari-harinya, tanpa terhalangi oleh akibat awal dari
perbuatan pidana tersebut. Artinya perbuatan itu tidak tepat jika
diarahkan pada ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam
pasal 351 ayat (1) tersebut atau sebagaimana Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya, yakni 1 tahun enam bulan
dikurangi masa tahanan. Tetapi akan lebih proporsional dan tepat
jika, perbuatan terdakwa yang dituduhkan tersebut dimasukkan
dalam unsur PENGANIAAYAAN RINGAN, sebagaimana yang diatur
pasal 352 ayat (1) dalam KUHP; disebutkan: “selain dari pada yang
disebutkan dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-
lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-…”.
Dalam penjelasannya bahwa yang termasuk dalam pasal ini adalah:
Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit (‘Ziek’ bukan ‘Pijn’)
atau;
Penganiyaan yang tidak menyebabkan terhalang untuk
melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
Maka tepatlah kiranya jika perbuatan terdakwa yang dituduhkan
tersebut lebih mengarah pada pelaksanaan pasal 352 ayat (1)
KUHP mengenai Penganiayaan Ringan, bukannya penganiayaan
dengan ancaman pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1)
seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk membuktikan bahwa korban masih bisa bekerja sebagai hari
biasa saya lampirkan keterangan absensi automatic (cekclock) yang
menunjukkan bahwa setelah kejadian keesokan harinya korban
bekerja sampai saat waktu pulang.
Kemudian berdasarkan bukti visum et repertum dimana hasil
pemeriksaannya adalah “TIDAK DITEMUKAN TANDA – TANDA
KEKERASAN”
PERMOHONAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
dan juga analisis yang telah kami paparkan, maka kami selaku
Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala kerendahan hati kami,
memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Qou untuk
menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Moch. Sholeh bin Jamaludin, tidak
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa Moch. sholeh bin Jamaludin dari
seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
3. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan,
harkat, dan martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara Aquo berpendapat
lain, maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikianlah Nota Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan
pada har Senin, 5 November 2018 di Pengadilan Negeri Bangil.
SemogaTuhan Yang Maha Esa memberkati dan memberikan
bimbingan kepada Majelis Hakim, agar dapat menjatuhkan putusan
yang seadil-adilnya dan membawa manfaat bagi semua pihak.
Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa
Emy Rosnawati, SH MH
BAB VIII
PUTUSAN
Proses terakhir dalam persidangan adalah putusan artinya
tujuan utama pemeriksaan perkara dalam persidangan adalah
pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan adalah pernyataan
hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh
hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari
pemeriksaan. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum jika diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Putusan pengadilan dapat berupa pemidanaan, bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum. Adapun uraiannya sebagai berikut :
1.Putusan bebas
Putusan bebas diatur dalam pasal 191 ayaat (1) KUHAP yang
berbunyi “ Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil
pemeriksaan sidang , kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
maka terdakwa diputus bebas”.
Maksud dari tanpa kesalahan bisa karena ada alasan pembenar atau
pemaaf. Sedangkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bisa
berate kurang alat bukti (alat bukti minimal 2), terpenuhi alat bukti
akan tetapi hakim tidak yakin akan terjadinya tindak pidana atau
tidak terpenuhinya salah satu atau lebih unsur tindak pidana.
2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum diatur dalam pasal 191
ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “ Jika Pengadilan berpendapat
bahwa perbuatan yang dilakukan kepada terdakwa terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum”
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan apabila majelis hakim mempunyai
keyakinan bahwa suatu perbuatan telah dilakukan sebagaimana
dalam dakwaan dan terdakwa dapat dipidana.
Sistematika Putusan
Sistematika Surat Putusan sudah diatur dalam pasal 197 KUHAP
yakni sebagai berikut :
a. Kepala putusan yang dituliskan berbunyi “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan
terdakwa.
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
d. Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan
keadaan, beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
kesalahan terdakwa.
e. Tuntuan pidana, sebagaimana dalam surat tuntutan.
f. Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-
undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai
keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
g. Hari dan tanggal diadakan musyawarah majelis hakim kecuali
perkara diperiksa oleh hakim tunggal.
h. Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi
semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
i. Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai
barang bukti.
j. Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu itu jika
terdapat surat otentik dianggap palsu.
k. Perintah supaya ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan.
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim
yang memutus dan nama panitera.
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e,
f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
Contoh Putusan
PUTUSAN
Nomor 801/Pid.B/2018/PN Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANA N YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana
dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Moch. Sholeh Bin Jamaludin
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/29 Desember 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Hasanudin nomor 3 Kab Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Moch. Soleh Bin Jamaludin ditahan dalam tahanan rutan
oleh :
1. Penyidik : Tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum : Sejak tanggal 17 September 2018
Sampai dengan 6 Oktober 2018
3. Hakim Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 28 September 2018
sampai dengan tanggal 27 Oktober
2018
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua
Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan
tanggal 26 Desember 2018
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama EMY ROSNA
WATI,SH.MH Advokat, Yang berkantor di Park Royal Regency Blok F –
1 nomor 6 Sidoarjo berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5
Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Bangil tanggal 8 Oktober 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor
801/Pid.B/2018/PN Bil tanggal 28 September 2018 tentang
penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 801/Pid.B/2018/PN Bil tanggal
28 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta
memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang
diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa MOCH. Sholeh Bin Jamaludin secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
‘Penganiayaan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1
( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum
Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Primair
1. Menyatakan bahwa terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin,
tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
2. Membebaskan terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin dari
seluruh dakwaan dan tuntutan hukum ;
3. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan,
kedudukan, harkat, dan martabatnya ;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Subsidair
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berpendapat lain,
maka kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap
pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada
pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat
Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada
pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh
Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai
berikut:
Bahwa ia terdakwa MOCH. Sholeh Bin Jamaludin pada hari
Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2018 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di
rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan
atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah
Hukum Pengadilan Negeri Bangil, yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi
Abidin , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,
awalnya saksi ABIDIN merupakan Bendahara Musholla AT TOYIBAH
sedangkan terdakwa merupakan seksi kebersihan Musholla AT
TOYIBAH, selanjutnya sdr. ZAINAL yang merupakan seksi
pembangunan mengusulkan untuk merenovasi tembok Musholla
tanpa sepengetahuan dari terdakwa sehingga membuat terdakwa
kecewa, selanjutnya terdakwa mengusulkan untuk merenovasi
selokan Musholla agar tidak banjir, kemudian pada hari Sabtu
tanggal 12 Mei 2018 sekira jam 19.00 WIB ada pemberitahuan dari
seksi pembangunan untuk rapat namun terdakwa kecewa dengan
alasan rapat mendadak, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13
Mei 2018 sekira jam 08.00 WIB s/d 13.30 WIB dilakukan renovasi
selokan Musholla namun terdakwa tidak datang, selanjutnya sekitar
jam 13.55 WIB saksi ABIDIN mendapat SMS dari terdakwa yang
isinya : “karepmu jaluk opo tak enteni” lalu sekitar jam 14.00 WIB
saksi ABIDIN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta
penjelasan kepada terdakwa mengenai SMS yang barusan terdakwa
kirimkan kepada saksi ABIDIN, sesampainya di rumah terdakwa saksi
ABIDIN ditemui oleh saksi RATNA kemudian ABIDIN menanyakan
keberadaan terdakwa kemudian saksi SUMINI mengantarkan saksi
ABIDIN ke depan kamar terdakwa, sementara saksi ABIDIN
menunggu di depan pintu kamar. Setelah pintu kamar dibuka oleh
saksi RATNA dan saksi ABIDIN melihat terdakwa berada di kamarnya
kemudian saksi ABIDIN menanyakan “Ya opo sih karepmu iku”
akhirnya terdakwa menjawab “wes metuo” selanjutnya saksi ABIDIN
berkata “Yo gak ngono” kemudian terdakwa menjadi emosi
kemudian terdakwa menampar wajah saksi ABIDIN dengan tangan
kosong sehingga saksi ABIDIN jatuh kemudian saksi RATNA langsung
mendekap tubuh saksi ABIDIN untuk melindungi namun terdakwa
dengan emosi masih berusaha memukuli saksi ABIDIN dengan
tangannya dan juga menendangkan kakinya ke tubuh saksi ABIDIN
sehingga mengenai rusuk kanan saksi ABIDIN berdasarkan hasil
Visum Et Repertum Nomor : VER /20/V/2018/RS tanggal 13 Mei
2018.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum,
Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. ABIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
- Bahwa saksi dipukul terdakwa pada hari Minggu tanggal 13
Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah
terdakwa di Jalan hasanudin nomor 3, Kabupaten Pasuruan;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari
terdakwa yang mengatakan “apa mau saksi, saya tunggu”, dan
kemudian atas pesan dari terdakwa tersebut, saksi
mendatangi rumah terdakwa dan saat di rumah terdakwa,
saksi menanyakan kepada terdakwa apa maksud dari pesan
WA tersebut, namun terdakwa berkata agar saksi keluar dan
kemudian terdakwa memukul saksi ;
- Bahwa saksi hanya menangkis pukulan terdakwa, namun
terdakwa tetap memukul saksi ;
- Bahwa terdakwa memukul saksi pada bagian kepala dengan
menggunakan tangan kosong dan akibat pemukulan tersebut
saksi terjatuh ke lantai ;
- Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, saksi
mengalami luka memar pada bagian kepala, dan kemudian
saksi ke Rumah Sakit untuk berobat dan melaporkannya
kepada pihak berwajib ;
- Bahwa yang membiayai pengobatan adalah pihak saksi
sendiri;
- Bahwa pada saat pemukulan terjadi yang saksi ketahui ada
orang tua terdakwa, mertua saksi dan isteri saksi ;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi tidak dapat
melakukan pekerjaan selama 2 (dua) hari ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya
Bagian 8 dari 11
menampar dan saksi yang memukul terdakwa ;
2. SULASTRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
- Bahwa saksi ABIDIN dipukul terdakwa pada hari Minggu
tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di
rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3, Kabupaten
Pasuruan;
- Bahwa yang saksi lihat saat itu adalah terdakwa memukul
korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama adalah terdakwa
memukul korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali
dan kemudian korban jatuh dan terdakwa kemudian
menginjak korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut
korban ;
- Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa yang
diikuti saksi dan isteri korban karena sebelumnya saksi melihat
ada masalah antara terdakwa dengan korban ;
- Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 1 (satu)
meter ;
- Bahwa saksi melihat korban tidak ada melawan, karena saat
itu korban terjatuh saat dipukul terdakwa ;
- Bahwa setahu saksi permasalahannya adalah masalah
musholla ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya
menampar dan korban juga ada melawan, dan saksi melihatnya dari
jarak 2 (dua) meter ;
3. SUSANTI Binti CHOLIL dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi ABIDIN dipukul terdakwa pada hari Minggu
tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di
rumah terdakwa di jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten
Pasuruan;
- Bahwa saksi adalah isteri saksi Abidin ;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari
terdakwa yang mengatakan “apa mau saksi, saya tunggu”, dari
terdakwa dan kemudian korban mendatangi rumah terdakwa,
dan saksi mengikuti korban kerumah terdakwa ;
- Bahwa setelah sampai rumah terdakwa, korban bertemu
dengan terdakwa namun terdakwa saat itu berkata agar
korban keluar dan kemudian terdakwa memukul korban pada
bagian kepala dengan tangan kosong hingga korban terjatuh
dan kemudian terdakwa menginjak perut korban sebanyak 1
(satu) kali ;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami
bengkak pada kepala dan korban sempat tidak bekerja selama
2 (dua) hari ;
- Bahwa yang saksi lihat saat itu adalah terdakwa memukul
korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama adalah terdakwa
memukul korban pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali
dan kemudian korban jatuh dan terdakwa kemudian
menginjak korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut
korban ;
- Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa yang
diikuti saksi dan isteri korban karena sebelumnya saksi melihat
ada masalah antara terdakwa dengan korban ;
- Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban berobat ke Rumah
Sakit Bhayangkara dan kemudian melaporkannya kepada
pihak berwajib ;
- Bahwa yang saksi ketahui permasalahan antara korban
dengan terdakwa adalah permasalahan Musholla ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada
yang tidak benar yaitu, saksi tidak memukul terdakwa hanya
menampar dan korban juga ada melawan ;
4. SURATMI Binti KASMURI dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul
14.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di jalan Hasanudin
nomor 3 Kabupaten Pasuruan telah terjadi perkelahian antara
terdakwa dengan saksi Abidin ;
- Bahwa saksi adalah orang tua orang tua terdakwa ;
- Bahwa awalnya korban mendatangi rumah terdakwa dan
mencari terdakwa dimana saat itu saksi mengatakan kalau
terdakwa sedang tidur ;
- Bahwa kemudian korban masuk kedalam rumah dan terdakwa
terbangun, kemudian terdakwa menyuruh korban keluar
namun korban tetap ngeyel dan kemudian terdakwa
menempeleng korban, dan kemudian saksi melerai terdakwa
dengan korban, tetapi akhirnya saksi terjatuh bersama dengan
korban ;
- Bahwa kemudian korban membalas terdakwa dengan
menendang-nendang perut terdakwa dan saksi juga terkena
pukulan dari korban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkannya ;
5. ABDUL WAHAB Bin LASMU dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang saksi ketahui pada hari Minggu tanggal 13 Mei
2018 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di
Jalan Hasanudin nomor 3 Kabupaten Pasuruan, saksi melihat
saksi Abidin telah telentang dibawah lantai ;
- Bahwa awalnya saksi mendengar teriakan minta tolong dari
rumah terdakwa, dan melihat korban telentang di lantai,
dimana saat itu saksi melihat terdakwa seperti hendak
memukul korban dan kemudian saksi memegangi tangan
terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak melihat kalau korban hendak melawan
terdakwa ;
- Bahwa saat itu saksi melihat orang tua terdakwa memegangi
korban tetapi ibu terdakwa saat itu tidak jatuh ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak
keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa memukul saksi Maszuki Zakaria pada hari
Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
bertempat di rumah terdakwa di jalan Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan ;
- Bahwa awalnya terdakwa ada menghubungi korban melalui
WA dan kemudian korban mendatangi rumah terdakwa dan
saat korban tiba dirumah terdakwa, korban terdakwa
tempeleng dengan menggunakan tangan dan kemudian
korban melawan hingga membuat korban dan ibu terdakwa
terjatuh ;
- Bahwa saat korban terjatuh, terdakwa menginjak bagian perut
korban dimana korban saat itu melawan dengan menendang-
nendang kearah terdakwa ;
- Bahwa yang membuat terdakwa memukul korban adalah
karena korban datang kerumah terdakwa sambil matanya
melotot dan saat korban terdakwa suruh pulang, korban
malah ngeyel dan minta penjelasan hingga akhirnya terdakwa
menempeleng korban ;
- Bahwa saat terdakwa memukul korban pada bagian kepala,
korban sempat mendorong terdakwa hingga terdakwa jatuh
dan membentur tembok ;
- Bahwa permasalahannya adalah karena adanya pembangunan
Musholla ;
- Bahwa saat kejadian terdakwa dan ibu terdakwa ada
mengalami luka ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan
hasil pemeriksaan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER
/20/V/2018/RS tanggal 13 Mei 2018 oleh dr. Adam Bimantoro,
Sp.An.M.Biomed atas nama Maszuki Zakaria, dengan hasil
pemeriksaan sebagai berikut : Tidak ditemukan tanda-tanda
kekerasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti
serta hasil pemeriksaan visum et repertum yang diajukan diperoleh
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa memukul saksi abidin (korban) pada hari
Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan,
- Bahwa awalnya korban mendapatkan pesan Whatsapp (WA)
dari terdakwa tentang permasalahan Mushola dan kemudian
atas pesan tersebut, korban mendatangi rumah terdakwa
bersama isteri dan mertua korban ;
- Bahwa pada saat korban tiba dirumah terdakwa dan
menanyakan masalah pesan WA tersebut, terdakwa
menyuruh korban keluar rumah namun korban tetap tidak
mau pergi dan hingga akhirnya terdakwa memukul korban
pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali dengan
menggunakan tangan kosong dan saat itu korban terjatuh ke
lantai dan kemudian terdakwa berusaha menginjak korban
hingga akhirnya datang tetangga yang memisahkan terdakwa
dengan korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum
tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun
dakwaannya sebagai berikut : sebagaimana diatur dalam Pasal 351
ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Ad.1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa”
adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi
yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan,
In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan “barang siapa”
adalah Moch Sholeh Bin Jamaludin , yang diajukan oleh Penuntut
Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi
maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun
orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama Moch. Sholeh Bin
Jamaludin, sehingga oleh karenanya unsur hukum “Barang Siapa” ini
telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Penganiayaan ;
Menimbang bahwa perkataan “Penganiayaan” menurut
yurisprudensi adalah perbuatan dengan sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan
di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud
yang patut atau melewati batas yang diizinkan ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan, penganiayaan
secara kumulasi diartikan sebagai kehendak melakukan perbuatan
dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan
akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang
terungkap dipersidangan terdakwa memukul saksi ABIDIN (korban)
pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 14.00 WIB,
bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hasanudin nomor 3
Kabupaten Pasuruan ;
Menimbang, bahwa awalnya korban mendapatkan pesan
Whatsapp (WA) dari terdakwa tentang permasalahan Musholla dan
kemudian atas pesan tersebut, korban mendatangi rumah terdakwa
bersama isteri dan mertua korban ;
Menimbang, bahwa pada saat korban tiba dirumah
terdakwa dan menanyakan masalah pesan WA tersebut, terdakwa
menyuruh korban keluar rumah namun korban tetap tidak mau pergi
dan hingga akhirnya terdakwa memukul korban pada bagian kepala
sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan saat
itu korban terjatuh ke lantai dan kemudian terdakwa berusaha
menginjak korban hingga akhirnya datang tetangga yang
memisahkan terdakwa dengan korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis
Hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan
pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan rasa sakit
sebagaimana yang dikehendaki terdakwa telah termasuk pengertian
perbuatan Penganiayaan, sehingga dengan demikian menurut
hemat Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351
ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan
mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa mendalilkan
jika saksi Sulastri Binti Sukarno dan saksi Susanti Bin Cholil masih
memiliki hubungan keluarga dengan korban yaitu sebagai mertua
dan isteri korban hingga keterangan tersebut subjektif yang
cenderung membela korban, dalam hal ini Majelis Hakim
berpendapat bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu
perisiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Dari
ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHP pada dasarnya menyatakan
bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi
nyatakan di muka sidang pengadilan. Dengan perkataan lain hanya
keterangan saksi yang diberikan dalam pemeriksaan di muka sidang
pengadilan yang berlaku sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 168 KUHP
ditentukan sebagai berikut : Kecuali ditentukan lain dalam undang-
undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat
mengundurkan diri sebagai saksi:
a. Keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus keatas atau ke
bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-
sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai
terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang
mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara
terdakwa sampai derajat ketiga;
c. Suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang
bersama-sama sebagai terdakwa
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas, dengan
tegas telah dijelaskan siapa-siapa saja yang dapat atau tidak dapat
dijadikan saksi dipersidangan, dan dalam hal ini Majelis Hakim
berpandangan tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan tidak
diperbolehkannya seseorang menjadi saksi jika mempunyai
kekerabatan dengan saksi-saksi lainnya;
Menimbang, bahwa sebelum memberikan keterangan di
muka persidangan, para saksi telah disumpah untuk memberikan
keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya dimana
terhadap keterangan beberapa saksi yang menurut terdakwa ada
yang tidak benar, Terdakwa ataupun Penasehat Hukum terdakwa
bisa melakukan tindakan hukum berupa laporan kepada yang
berwajib bahwa para saksi telah memberikan keterangan palsu,
sehingga sepanjang tidak adanya laporan ataupun putusan tentang
keterangan palsu dari para saksi dimana para saksi pun telah pula
memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan
maka terhadap keterangan para saksi tersebut mempunyai nilai
pembuktian, dan selain itu selain dari keterangan saksi-saksi yang
menjadi kerabat korban, dipersidangan telah didengar keterangan
saksi Abdul Wahab yang bukan kerabat korban dibawah sumpah,
dimana saksi tersebut menerangkan kejadian apa yang dilihatnya
sendiri dimana keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan
keterangan saksi-saksi lainnya sehingga telah memberikan petunjuk
kepada Majelis Hakim akan perbuatan pidana yang telah dilakukan
oleh terdakwa, sehingga dengan demikian terhadap keberatan
terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan haruslah
dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai dalil pembelaan Penasihat
Hukum terdakwa yang menyatakan seharusnya terdakwa dikenakan
tindak pidana ringan karena akibat yang diderita korban tidak
menyebabkan luka yang dapat menghalangi pekerjaan sebagaimana
hasil dari pemeriksaan visum et repertum, Majelis Hakim
berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa adalah kewenangan Penuntut Umum
untuk menyusun dakwaan tentang tindak pidana apa yang telah
dilakukan terdakwa, apakah perbuatan terdakwa diatur dalam pasal
351 ayat (1) KUHP atau Pasal 352 ayat (1) KUHP, dimana dalam
perkara Aquo Penuntut Umum telah mendakwakan Pasal 351 ayat
(1) KUHP kepada terdakwa, dan selanjutnya dari dakwaan tersebut
akan dibuktikan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan
Penuntut Umum telah terpenuhi atau tidak, dan atas dakwaan
Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim telah
mempertimbangkannya sebagaimana dalam pertimbangan unsur-
unsur dari dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa mengenai apakah perbuatan dari
terdakwa telah membuat korban menjadi terhalang aktifitasnya?,
Majelis berpendapat dalam penjelasan unsur-unsur Pasal 351 ayat
(1) KUHP telah diterangkan yang menjadi pokok unsur-unsur dari
pasal 351 ayat (1) KUHP adalah ; apakah perbuatan terdakwa telah
menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit misalnya seperti
mencubit, memukul, menempeleng dan sebagainya, atau luka serta
merusak kesehatan, dimana unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak
ada ketentuan yang mensyaratkan apakah “perbuatan dari terdakwa
Bagian 9 dari 11
telah membuat korban menjadi terhalang aktifitasnya”, sehingga
menurut hemat Majelis Hakim pembelaan Penasihat Hukum pada
poin ini haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil pembelaan Penasihat
Hukum terdakwa yang menyatakan kalau perbuatan terdakwa
adalah sebuah perkelahian tanding dan terdakwa juga mengalami
luka atas perbuatan korban, Majelis Hakim berpendapat sebagai
berikut:
Menimbang, bahwa yang disebut dengan perkelahian
tanding menurut pendapat Majelis adalah jika perkelahian tersebut
dilakukan dengan adanya persetujuan pihak-pihak yang
melakukannya bukan tiba-tiba seseorang yang memukul lebih
dahulu tanpa diketahui pihak lawannya;
Menimbang, bahwa jika terdakwa merasa korban juga telah
melakukan penganiayaan terhadap terdakwa, maka haruslah
ditempuh dengan prosedur yang telah diatur sebagaimana dalam
ketentuan yang berlaku, dimana terdakwa dalam hal ini haruslah
terlebih dahulu melaporkan korban kepada pihak yang berwajib
terlebih dahulu dengan didukung dengan alat-alat bukti yang sah,
sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa
tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur hukum
dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan
Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang
yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan
tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak
dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan
tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf
atau hapusnya kesalahan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183
KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas,
maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan
perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar
putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa
telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa
penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan
penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka
perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis Hakim
sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum kecuali mengenai
pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak setimpal atas
perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan
bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori
klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai
usaha preventif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa
pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa
tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru
perbuatan terdakwa dan membina terdakwa agar berperilaku yang
sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara
Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan
yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan
dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana
maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP,
Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa Moch. Sholeh Bin Jamaludin telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Penganiayaan”
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sholeh Bin
Jamaludin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)
Tahun ;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Senin tanggal 12
November 2018 oleh kami, ASWIN ARIEF, S.H.. MH, sebagai Hakim
Ketua, ANDI MUSYAFIR, S.H. dan HANDRY SATRIO, S.H.. MH
masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua
dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
SUDARSONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
Bangil, serta dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, S.H.MH., Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan dihadapan
terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
ANDI MUSYAFIR, S.H. ASWIN ARIEF, S.H.. MH
HANDRY SATRIO, S.H..MH
Panitera Pengganti,
SUDARSONO, S.H.
BAB VIII
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Aturan tentang ruang persidangan tertuang di dalam Pasal
230 ayat (3) KUHAP jo Pasal 16 Peraturan Menteri Kehakiman
Nomor: M.06.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Tata Tertib
Persidangan dan Tata Ruang Sidang. Menurut Pasal 16 Peraturan
Menteri Kehakiman Nomor: M.06.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang
Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang tersebut, ruang
sidang dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Bagian untuk tempat hakim, panitera dan rohaniawan;
b. Bagian ruang untuk tempat penuntut umum, penasihat hukum,
terdakwa dan saksi;
c. Bagian ruang untuk umum.
Pasal 230 ayat (3) KUHAP, mengatur tentang ruang
persidangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat
penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
b. Tempat panitera terletak di belakang sisi kanan depan tempat
hakim;
c. Tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat
hakim;
d. Tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri
depan dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah
kanan tempat penasihat hukum;
e. Tempat kursi pemeriksa terdakwa dan saksi terletak di depan
tempat hakim;
f. Tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang
kursi pemeriksaan;
g. Tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang
telah didengar;
h. Bendera nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim
dan panji pengayoman (sekarang bendera cakra) ditempatkan
di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang negara
ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
i. Tempat rohaniawan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j. Tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi
tanda pengenal;
k. Tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama
ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
Agenda Sidang di Pengadilan
a. Sidang I : Pembacaan Dakwaan
Sebelum surat dakwaan dibacakan ada beberapa seremoni yang
wajib dilakukan pada agenda Sidang
1. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Sidang memeriksa
kesiapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
2. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum. “Sidang perkara pidana dengan nomor
register perkara....pada hari....tanggal....saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum”. Tidak dipenuhinya syarat
ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. ( Pasal
153 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP);
3. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
terdakwa, dan jika ia berada dalam tahanan ia dihadapkan ke
persidangan dalam keadaan bebas. ( Pasal 154 ayat (1)
KUHAP);
4. Hakim Ketua Sidang memeriksa identitas terdakwa berisi
nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaannya. ( Pasal 155 ayat (1) KUHAP);
5. Hakim Ketua Sidang memberikan nasihat kepada terdakwa
untuk memperhatikan jalannya persidangan dan tetap
bersikap tenang. ( Pasal 155 ayat (1) KUHAP);
6. Hakim Ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah
didampingi oleh Penasihat Hukum, jika terdakwa didampingi
oleh Penasihat Hukum, maka Hakim Ketua Sidang
memerintahkan kepada Penasihat Hukum untuk
menunjukkan surat kuasa dan izin beracara dengan
disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum untuk membacakan surat dakwaan ( Pasal 155 ayat (2)
huruf a KUHAP);
8. Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Sidang
menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi dakwaan
yang didakwakan kepadanya, jika terdakwa belum mengerti,
maka Hakim Ketua Sidang memerintahkan Jaksa Penuntut
Umum untuk membacakan kembali surat dakwaan sampai
terdakwa mengerti isi dari dakwaan. ( Pasal 155 ayat (2) huruf
b KUHAP);
9. Hakim Ketua Sidang mengingatkan Penasihat Hukum atau
terdakwa bahwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Keberatan disampaikan dalam bentuk tertulis dan dibacakan
di depan persidangan. ( Pasal 156 ayat (1) KUHAP);
10. Setelah keberatan dibacakan, Hakim Ketua Sidang memimpin
musyawarah untuk membuat putusan sela. Sidang ditunda
dengan agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan
putusan sela. ( Pasal 156 ayat (1) KUHAP).
b. Sidang II
1. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Sidang memeriksa
kesiapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
2. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum. “Sidang perkara pidana dengan nomor
register perkara....pada hari....tanggal....saya nyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum”. Tidak dipenuhinya syarat
ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. ( Pasal
153 ayat (3) jo ayat (4) KUHAP);
3. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
terdakwa, dan jika ia berada dalam tahanan ia dihadapkan ke
persidangan dalam keadaan bebas. (Pasal 154 ayat (1)
KUHAP);
4. Hakim Ketua Sidang menanyakan kesiapan dan kesehatan
terdakwa apakah siap mengikuti persidangan atau tidak;
5. Majelis Hakim membacakan putusan sela di depan
persidangan;
6. Setelah dibacakan, Hakim Ketua Sidang menyampaikan,
bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan
Penasihat Hukumnya memiliki hak untuk menerima atau
mengadakan perlawanan terhadap putusan sela yang
diajukan bersamaan dengan upaya hukum banding;
7. Hakim Ketua Sidang bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum
apakah sudah siap dengan barang bukti dan saksi-saksi untuk
dilakukan proses pembuktian. Jika belum siap sidang ditunda
dan dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan alat bukti
dan barang bukti;
8. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan akan dibuka
kembali pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan
akan dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
sidang pembuktian, sidang dinyatakan ditutup”.
c. Sidang III
Pembuktian dimulai dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang
dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi yang dihadirkan
oleh penasihat hukum dipanggil secara sah untuk memberikan
keterangan saksi di pengadilan yang berwenang untuk memeriksa
perkara tersebut. Saksi yang dipanggil ke persidangan wajib untuk
memenuhi panggilan tersebut karena saksi yang menolak untuk
memberikan keterangan di persidangan dianggap penolakan
terhadap kewajiban hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saksi yang hadir di persidangan akan diperiksa satu persatu
apakah sudah hadir semua memenuhi panggilan penuntut umum.
Apabila saksi sudah hadir semua, maka pemeriksaan saksi
dilakukan satu persatu dengan terlebih dahulu memerintahkan
kepada penuntut umum agar masing-masing saksi yang hadir di
dalam persidangan tidak saling berhubungan satu dengan yang
lain sebelum memberikan keterangan. Tujuannya adalah agar
para saksi tidak saling mempengaruhi keterangan yang akan
diberikan di persidangan.
Saksi diperiksa satu persatu dengan tujuan agar keterangan yang
disampaikan benar-benar murni tidak dipengaruhi keterangan
saksi yang lain.
1. Hakim Ketua Sidang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum untuk menghadirkan barang bukti dan alat bukti yang
ada di persidangan, dan karena kekuasaannya Hakim Ketua
Sidang memperlihatkan kepada terdakwa dan atau saksi yang
dihadirkan untuk melihat dan mengenali barang bukti yang
dihadapkan dipersidangan ( Pasal 181 ayat (1) dan (2)
KUHAP);
2. Hakim Ketua Sidang memerintahkan untuk menghadirkan
saksi dan alat bukti yang lain ke dalam ruang sidang. ( Pasal
160 ayat (1) huruf a KUHAP). Terdakwa diperintahkan untuk
duduk di samping Penasihat Hukumnya;
3. Pemeriksaan pertama yang dilakukan adalah korban yang
menjadi saksi, jika korbannya bisa menjadi saksi ( Pasal 160
ayat (1) huruf b KUHAP);
4. Hakim Ketua Sidang memeriksa identitas saksi tentang nama
lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Hakim
Ketua Sidang juga menanyakan hubungan antara saksi
dengan terdakwa serta menanyakan kesanggupan untuk
disumpah (dasar pelaksanaannya Pasal 160 ayat (2) KUHAP);
5. Penyumpahan dibantu oleh juru sumpah dengan pelafalan
sumpah dipimpin oleh Majelis Hakim dengan bunyi lafal,
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji, akan
memberikan keterangan yang sebenarnya, dan tidak lain dari
yang sebenarnya”;
6. Proses pemeriksaan saksi dimulai dari Majelis Hakim, Jaksa
Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
7. Setiap selesai pemeriksaan saksi, Hakim Ketua Sidang
menanyakan pendapat terdakwa tentang keterangan
tersebut (Pasal 164 ayat (1) KUHAP);
8. Hakim Ketua Sidang berhak untuk mengingatkan saksi apabila
keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam berkas,
mengingatkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum
jika pertanyaan bersifat menjerat, serta Hakim Ketua Sidang
dapat melarang saksi bercakap-cakap selama sidang
berlangsung ( Pasal 163, 166 dan Pasal 167 ayat (3) KUHAP);
9. Setelah pemeriksaan saksi selesai dilanjutkan dengan
pemeriksaan alat bukti lain sampai dengan keterangan
terdakwa;
10. Prinsip pemeriksaan keterangan terdakwa sama dengan
prinsip keterangan saksi kecuali dalam hal penyumpahan,
terdakwa tidak disumpah di dalam memberikan
keterangannya;
11. Jika terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang
diajukan, Hakim Ketua Sidang menganjurkan untuk
menjawab pertanyaan tersebut ( Pasal 175 KUHAP);
12. Setelah semua pemeriksaan dianggap selesai, Hakim Ketua
Sidang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
memebacakan tuntutan pidana;
13. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan dibuka kembali
pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan akan
dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dinyatakan ditutup”.
d. Sidang IV
1. Hakim Ketua Sidang akan menunda sidang untuk
Bagian 10 dari 11
mengadakan musyawarah terakhir dalam menentukan
putusan ( Pasal 182 ayat (3) sampai dengan ayat (8) KUHAP);
2. Sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sidang dan dibuka kembali
pada waktu yang ditentukan. “Sidang ditutup dan akan
dibuka kembali pada hari....tanggal....dengan agenda
pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dinyatakan ditutup”.
e. Sidang V
Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan
Panitera sesaat setelah dibacakan. Urutan agenda sidang
pembacaan putusan adalah sebagai berikut:
1. Segera setelah putusan dibacakan Hakim Ketua Sidang
memberitahukan kepada terdakwa hak-haknya yaitu: hak
segera menerima/menolak putusan; hak mempelajari
putusan; hak minta penangguhan pelaksanaan putusan; hak
minta diperiksa dalam tingkat banding dan hak mencabut
pernyataan menerima/menolak ( Pasal 196 ayat (3) KUHAP).
2. Sidang selesai dan ditutup oleh Hakim Ketua Sidang; “Dengan
berakhirnya pembacaan putusan, maka sidang dinyatakan
selesai dan saya nyatakan sidang ditutup”.4
4
Toyib Effendi, Praktek Peradilan Pidana Setara Press Malang 2016 hal
271-280.
BAB IX
UPAYA HUKUM
Pemeriksaan Tingkat Banding
Tujuan dari pemeriksaan tingkat banding adalah:
1. Memperbaiki kekeliruan pada tingkat pertama;
Di dalam memeriksa suatu perkara terkadang hakim salah dalam
penerapan hukum acara, terkadang juga lalai dalam penerapan
hukum secara pidana sehingga putusan pengadilan yang
dijatuhkan keliru atau kurang lengkap. Oleh karena itu,
pengadilan tinggi sebagai struktur pengadilan yang lebih tinggi
berwenang untuk memeriksa ulang perkara yang diajukan
banding.
2. Mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan;
Adanya pengadilan tinggi membuat putusan yang dijatuhkan
dalam pengadilan tingkat pertama akan lebih berhati-hati dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara. Setiap putusan yang
dijatuhkan harus berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
sehingga pengajuan banding dapat sebagai bagian dari sistem
peradilan pidana koreksi apabila terdapat putusan yang tidak
sesuai dengan aturan yang ada.
3. Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum;
Walaupun Indonesia tidak mengakui yurisprudensi berdasarkan
prinsip stare decisis, namun tidak ada salahnya ketika perlu
dilakukannya penyeragaman penerapan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penyeragaman penerapan hukum maka
tercipta standar dalam penentuan penerapan hukum yang ada
khususnya dalam perkara-perkara yang mirip.
Tidak semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat
diajukan banding, putusan-putusan yang dapat diajukan banding
adalah:
1) Putusan pemidanaan dalam acara biasa;
2) Putusan pemidanaan dalam acara singkat;
3) Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima;
4) Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum;
5) Putusan perampasan kemerdekaan dalam acara cepat;
6) Putusan praperadilan terhadap penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan.
Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak
dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
KUHAP adalah:
1) Putusan bebas;
2) Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3) Putusan acara cepat.
Tata cara dan prinsip-prinsip umum dalam pemeriksaan
tingkat banding adalah sebagai berikut:
1. Banding diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan
di persidangan;
2. Permohonan banding diajukan ke panitera pengadilan negeri
yang memeriksa perkara dengan atau tanpa menghadap panitera
pengadilan tersebut. Pihak-pihak yang berhak untuk mengajukan
banding adalah terdakwa atau orang yang dikuasakan oleh
terdakwa untuk itu; penuntut umum; terdakwa bersama dengan
penuntut umum sama-sama mengajukan banding;
3. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding yang
diajukan kepada pihak lain dengan tujuan agar pihak lain tersebut
menyusun kontra risalah atau kontra memori banding.
4. Pengadilan negeri mengirimkan berkas perkara ke pengadilan
tinggi yang berisi salinan putusan pengadilan negeri; berkas
perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidikan;
berita acara sidang pengadilan dan semua surat-surat yang timbul
selama pemeriksaan di sidang pengadilan; serta surat-surat bukti
yang ada paling lambat 14 hari sejak permintaan banding;
5. Pasal 236 ayat (2), (3) dan (4) memberikan hak kepada terdakwa,
penasihat hukum atau penuntut umum untuk mempelajari
berkas. Karena ini merupakan hak, maka baik terdakwa,
penasihat hukum maupun penuntut umum dapat menggunakan
atau tidak menggunakan kesempatan untuk mempelajari berkas
tersebut. Waktu yang diberikan adalah 7 hari sebelum berkas
dikirim ke pengadilan tinggi dan paling cepat 7 hari setelah berkas
diterima di pengadilan tinggi.
6. Pemohon dapat menyusun memori banding selama proses
pemeriksaan di pengadilan tinggi belum dilaksanakan. Memori
banding adalah risalah yang disusun oleh pemohon banding dan
merupakan tanggapan terhadap sebagian maupun atas seluruh
pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan terkait dengan
kesalahan penerapan, penafsiran dan kewenangan mengadili
serta penilaian keadaan dan pembuktian. Memori banding juga
dapat bersifat fakta-fakta baru dan pembuktian baru dan
meminta agar fakta-fakta tersebut diperiksa dalam suatu
pemeriksaan tambahan. Penyerahan memori banding dan kontra
memori banding diserahkan ke pengadilan tinggi melalui
pengadilan negeri;
7. Pemeriksaan perkara banding di pengadilan tinggi dilakukan oleh
majelis yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga hakim tinggi
kecuali dalam pemeriksaan acara cepat;
8. Pemeriksaan perkara banding berbeda dengan pemeriksaan
perkara di tingkat pertama, karena pemeriksaan di tingkat
banding tidak secara langsung memeriksa pihak yang berperkara
melainkan memeriksa berkas yang diserahkan dari pengadilan
negeri kepada pengadilan tinggi. Pemeriksaan tidak didasarkan
atas memori banding melainkan berdasarkan berkas perkara;
9. Walaupun pada prinsipnya pemeriksaan di tingkat pengadilan
tinggi adalah pemeriksaan berkas perkara, namun majelis hakim
dapat menghadirkan orang yang perlu didengar keterangannya
untuk diperiksa secara langsung, baik terdakwa maupun
penuntut umum;
10.Majelis hakim juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan
tambahan dalam hal terdapat kelalaian dalam penerapan hukum
acara; kekeliruan dalam penerapan hukum acara atau terdapat
pemeriksaan yang kurang lengkap;
11.Putusan pengadilan tinggi dalam perkara banding dapat berupa:
a) Menguatkan putusan pengadilan negeri baik berupa
menguatkan putusan pengadilan negeri secara murni;
menguatkan putusan dengan tambahan pertimbangan;
menguatkan putusan dengan alasan pertimbangan lain;
b) Mengubah atau memperbaiki amar putusan pengadilan negeri
dengan cara perubahan atau perbaikan kualifikasi tindak
pidana; perubahan atau perbaikan mengenai barang bukti;
perubahan atau perbaikan pemidanaan;
c) Membatalkan putusan pengadilan negeri. Alasan pembatalan
putusan pengadilan negeri adalah karena pengadilan tinggi
yang memeriksa perkara banding tidak sependapat dengan
putusan pengadilan negeri. Alasan tidak sependapat terhadap
putusan pengadilan negeri dapat dirinci sebagai berikut:
i) Tidak sependapat dengan penilaian pembuktian;
ii) Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana;
iii) Surat dakwaan batal demi hukum;
iv) Surat dakwaan tidak dapat diterima;
v) Pemeriksaan bertentangan dengan Pasal 157 dan Pasal 220
(hubungan kekerabatan dengan majelis hakim dan hakim
yang berkepentingan);
vi) Putusan tidak memuat syarat formil sebagaimana dirinci
dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
d) Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
Setelah putusan pengadilan tinggi diberikan, salinan putusan
pengadilan tinggi beserta dengan berkas perkara dikirim ke
pengadilan negeri dalam waktu 7 hari. Setelah isi putusan dicatat
dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan
penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan
pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan
pengadilan tinggi.
Tidak ada aturan yang menentukan bentuk memori banding . Semua
terhantung Jaksa Penuntut Umum atau Penasehat Hukum. Memori
Banding dapat dibuat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Pembukaan, memuat (1) tempat dan tanggal dibuatnya memori,
(2) identitas terdakwa, dan (3) nomor perkara.
2. Pendahuluan, memuat (1) tindakan pidana yang didakwakan (bisa
menyalin seluruh bunyi surat dakwaan atau menyingkatnya), (2)
amar putusan PN, dan (3) pernyataan secara tegas bahwa
pemohon menolak putusan dan mengajukan banding untuk
mohon Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara yang
dimohonkan banding.
3. Isi Pokoknya memuat hal yang pada intinya sebagai berikut:
a. Hal-hal yang menjadi keberatan/hal-hal yang salah atau tidak
tepatnya putusan seperti yang telah disebutkan. Bagian ini
benar-benar harus ditonjolkan. Pemohon harus mampu
mengemukakan hal-hal yang menyebabkan pemohon
menolak dan tidak menerima putusan pengadilan tingkat
pertama.
b. Dasar/alasan keberatan tentang tidak tepatnya putusan.
Alasan keberatan ini sangatlah luas sehingga dapat
mengemukakan berbagai hal mulai masalah proses
penyidangan, masalah pembuktian sampai mengenai
masalah hukumnya. Bagian a dan b inilah yang menjadi kunci
berhasil atau tidaknya upaya banding yang dilakukan.
4. Kesimpulan dan permintaan. Pada bagian ini pemohon membuat
kesimpulan yang harus memuat pokok-pokok mengenai 2 hal
dikemukakan sebelumnya, yakni (1) mengenai bidang-bidang
atau hal yang menjadi penyebab menolak putusan dan (2) hal-hal
yang menjadi dasar atau alasan menolak putusan. Perlu juga
mengemukakan tentang apa yang diminta, terutama untuk
membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan
memeriksa serta memutus sendiri perkara banding. Juga mohon
agar terdakwa dibebaskan, dilepaskan dari tuntutan hukum dan
sebagainya, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan
seperti yang telah diminta dalam nota pembelaan.
5. Penutup, memuat harapan-harapan dan diakhiri tanda tangan
dan nama pemohon atau kuasanya.
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Tujuan dari kasasi yaitu:
1) Koreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan di bawahnya;
Pengajuan kasasi tak lain adalah karena ketidakpuasan
masyarakat terhadap putusan pengadilan di bawah Mahkamah
Agung, ketidakpuasan tersebut tidak semata-mata karena berat
dan ringannya hukuman yang dijatuhkan melainkan karena para
pihak tersebut menganggap adanya kesalahan terhadap
penerapan hukum acara pidana.
2) Menciptakan dan membentuk hukum baru;
Terkadang koreksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara
tidak langsung telah menciptakan hukum baru dalam bentuk
yurisprudensi, walaupun terkadang juga dalam rangka
menciptakan hukum baru diperlukan cara-cara penafsiran yang
contra legem atau melanggar undang-undang.
3) Pengawasan terhadap terciptanya keseragaman penerapan
hukum;
Tujuan lain dari pemeriksaan kasasi adalah untuk
mewujudkan kesadaran keseragaman penerapan hukum atau unified
legal frame work dan unified legal opinion.
Seperti halnya pengajuan banding, tidak semua putusan
yang telah diputuskan oleh pengadilan di bawah Mahkamah Agung
dapat dimintakan kasasi. Putusan yang dapat diajukan kasasi adalah
semua putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan kecuali putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung dan putusan bebas. Akan tetapi terhadap putusan bebas telah
diterobos dengan yurisprudensi secara contralegem dalam perkara
Natalegawa. Pasal 244 KUHAP menyebutkan, “Terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan
lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Secara berturut-turut
muncul Keputusan Menteri Kehakiman No. M-14-PW.07.03 Tahun
1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dalam
lampirannya berisi penegasan:
1) Terdapat putusan bebas tidak dapat diminta banding;
2) Tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan
kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal
ini didasarkan atas yurisprudensi.
Pada tanggal 15 Desember 1983 lahir yurisprudensi pertama
dalam putusan Mahkamah Agung Reg. No. 275 K/Pid/1983.
Mahkamah Agung secara positif menyambut permohonan kasasi
Jaksa atas putusan bebas terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tata cara permohonan dan pemeriksaan kasasi dapat
diurutkan sebagai berikut:
1) Permohonan kasasi diajukan kepada panitera pengadilan negeri
yang memutus perkara pertama. Pasal 245 ayat (1) menyebutkan,
“Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera
pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama,
dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”;
2) Pihak yang berhak untuk mengajukan kasasi adalah terdakwa dan
atau penuntut umum dalam waktu 14 hari terhitung sejak
putusan tersebut diberitahukan;
3) Berbeda dengan pengajuan banding, pemohon kasasi wajib
menyusun memori kasasi yang memuat alasan permohonan
kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan
permohonan kasasi. Dalam hal pemohon adalah terdakwa yang
kurang memahami perihal hukum maka panitera wajib untuk
membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang
dibenarkan menurut Pasal 253 ayat (1) KUHAP adalah:
a) Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b) Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang.
c) Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya.
4) Atas memori kasasi yang telah diajukan diberikan tembusan
memori kasasi yang disampaikan oleh panitera kepada pihak
lainnya, dan dalam waktu 14 hari setelah tembusan memori
kasasi diterima pihak lainnya mengajukan kontra memori kasasi;
5) Setelah menerima memori kasasi dan kontra memori kasasi,
panitia mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung;
6) Pemeriksaan kasasi dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3
hakim agung;
7) Pemeriksaan berdasarkan berkas perkara;
8) Pada tingkat kasasi juga dimungkinkan pemeriksaan tambahan;
9) Putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi dapat berupa:
a) Menyatakan kasasi tidak dapat diterima, alasan tidak dapat
diterima dapat disebabkan permohonan kasasi terlambat
untuk diajukan,; tidak mengajukan memori kasasi; memori
kasasi terlambat disampaikan;
b) Menolak permohonan kasasi;
c) Mengabulkan permohonan kasasi.
Tidak ada petunjuk praktis tentang cara membuat memori
kasasi yang paling baik. Demikian juga tidak ada mnurut ketentuan
Undang – Undang. Tergantung pada selesra dan kebiasaan Jaksa
Penuntut Umum atau Penasehat Hukum. Memori kasasi dapat
dibuat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Kepala Surat, memuat:
a. Tanggal dibuatnya memori kasasi (atau boleh diletakkan pada
bagian penutup),
b. Nomor (jika perlu) dan perihal surat (Memori Kasasi),
c. Lembaga yang dituju (Ketua MA) di Jakarta.
2. Pendahuluan, memuat:
a. Pembukaan yang pada umumnya berisi pernghormatan,
b. Identitas pemohon (terdakwa) dan kuasanya,
c. Maksud surat/memori kasasi,
d. Lukisan prosedur singkat penanganan perkara yang memuat
tindak pidana yang didakwakan, tuntutan, dan amar vonis PN
maupun PT,
e. Pernyataan secara tegas bahwa pemohon berkeberatan dan
Bagian 11 dari 11
tidak menerima putusan sehingga pada tanggal tertentu telah
menolak putusan PT dan mengajukan upaya kasasi.
3. Isi Memori. Bagian inilah yang terpenting karena memuat
beberapa hal berikut.
a. Pertama, bidang keberatan-keberatan. Pada dasarnya, ada
empat bidang (objek) keberatan menurut Pasal 253 KUHAP.
Penjabarannya pada setiap bidang boleh diisi dengan
berbagai temuan hukum yang menjadi alasan hukum dari
pemohonan kasasi. Carilah sebanyak-banyaknya hal yang
dapat dimasukkan dalam setiap bidang keberatan. Misalnya
dalam bidang keberatan tentang “adanya hukum yang tidak
diterapkan” atau “menerapkan hukum tidak sebagaimana
mestinya”. Dapat diisikan berbagai temuan hukum dalam
putusan menyangkut hukum yang tidak diterapkan atau
menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga
banyak alternatif. Semakin banyak alternatif temuan,
semakin besar peluang keberhasilan permohonan kasasi. Jika
keberatan itu lebih dari satu, maka bahas dan analisislah
keberatan-keberatan itu satu demi satu, dengan pembagian
Keberatan I, Keberatan II, dan setersunya secara sistematis.
Kemukakan alasan-alasannya pada setiap keberatan.
b. Kedua, alasan-alasan hukum dari keberatan-keberatan. Pada
dasarnya antara yang pertama dengan yang kedua hanya bisa
dibedakan tetapi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Terapkan dulu keberatan tentang apa, baru kemudian
tentang alasan keberatan.
c. Ketiga, permintaan yakni permintaan bisa diajukan pada
setiap keberatan atau dibuat dan diajukan di akhir memori
kasasi sebelum penutup.
4. Penutup, antara lain berisi:
a. Harapan-harapan dan;
b. Nama dan tanda tangan pemohon. Jika pada kepala surat
belum disebutkan tanggal, maka dapat dicantumkan pada
penutup.