NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku Ajar Hukum Perusahaan
Mochammad Tanzil Multazam, Noor Fatimah Mediawati, Sri Budi Purwaningsih
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Lompat ke bagian · 40 bagian
- Bagian 1
- Bagian 2
- Bagian 3
- Bagian 4
- Bagian 5
- Bagian 6
- Bagian 7
- Bagian 8
- Bagian 9
- Bagian 10
- Bagian 11
- Bagian 12
- Bagian 13
- Bagian 14
- Bagian 15
- Bagian 16
- Bagian 17
- Bagian 18
- Bagian 19
- Bagian 20
- Bagian 21
- Bagian 22
- Bagian 23
- Bagian 24
- Bagian 25
- Bagian 26
- Bagian 27
- Bagian 28
- Bagian 29
- Bagian 30
- Bagian 31
- Bagian 32
- Bagian 33
- Bagian 34
- Bagian 35
- Bagian 36
- Bagian 37
- Bagian 38
- Bagian 39
- Bagian 40
Bagian 1 dari 40
BUKU AJAR
Hukum Perusahaan
Penulis:
Mochammad Tanzil Multazam;
Noor Fatimah Mediawati
Sri Budi Purwaningsih
Diterbitkan oleh
UMSIDA PRESS
Jl. Mojopahit 666 B Sidoarjo
ISBN: 978-623-464-061-8
Copyright©2023. Authors
All rights reserved
BUKU AJAR
Hukum Perusahaan
Penulis :
Mochammad Tanzil Multazam;
Noor Fatimah Mediawati
Sri Budi Purwaningsih
ISBN :
978-623-464-061-8
Editor :
M. Tanzil Multazam,S.H,.M.Kn
Mahardika Darmawan K.W,.S.Pd,.M.Pd
Copy Editor :
Wiwit Wahyu Wijayanti
Design Sampul dan Tata Letak :
Wiwit Wahyu Wijayanti
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa TImur
Cetakan pertama, Februari 2023
© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu apapun
tanpa ijin tertulis dari penerbit.
1
Daftar isi
Daftar isi 1
Prakata 9
Bab 1 10
Pendahuluan 10
1.1 Karakteristik Perusahaan 11
1.2 Karakteristik Perusahaan Non Badan Hukum 15
1.2.1 Firma (Fa) 15
1.2.2 Commanditaire Vennootschap (CV) 18
1.2.3 Persekutuan Perdata (Burgerlijke Maatschap) 18
1.3 Karakteristik Perusahaan Berbadan Hukum 19
1.3.1 Perseroan Terbatas (PT) 19
1.3.2 Koperasi 21
1.3.3 Yayasan 23
1.3.4 Perusahaan Perseorangan 24
1.4 Karakteristik Asosiasi Orang 25
1.5 Karakteristik Asosiasi Modal 26
1.6 Penggunaan Istilah Perusahaan 27
Soal 30
Soal uraian 30
Soal Pilihan Ganda 31
Soal Cerita 33
Cerita 1 33
Cerita 2 34
Bab 2 36
Pendirian Perusahaan 36
2.1 Pendirian Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD) 36
2.2 Pendirian Perusahaan Berbentuk Persekutuan Perdata atau Maatschap 37
2.3 Pendirian Perusahaan Berbentuk Firma 37
2.4 Pendirian Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer (commanditaire 39
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
2
vennootschap) 39
2.5 Pendirian Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) 41
2.6 Pendirian Perusahaan di Luar Indonesia 42
2.6.1 Pendirian Perusahaan di Amerika Serikat 42
2.6.2 Pendirian Perusahaan di Prancis 43
Soal 43
Soal Uraian 43
Soal Pilihan Ganda 44
Soal Cerita 46
Cerita 1 46
Cerita 2 47
Bab 3 49
Organisasi Perusahaan 49
3.1 Organisasi Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD) 49
3.2 Organisasi Perusahaan Berbentuk Persekutuan Perdata (maatschap) 51
3.3 Organisasi Perusahaan Berbentuk Firma 52
3.4 Organisasi Perusahaan Berbentuk CV 52
3.5 Organisasi Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) 53
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 54
B. Dewan Komisaris 55
C. Direksi 56
Soal 56
Soal Uraian 56
Soal Pilihan Ganda 57
Soal Cerita 59
Cerita 1 59
Cerita 2 60
Cerita 3 61
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
3
Cerita 4 61
Bab 4 63
Permodalan pada Perusahaan 63
4.1 Permodalan Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD) 63
4.2 Permodalan Perusahaan Berbentuk Maatschap 63
4.3 Permodalan Perusahaan Berbentuk Firma 63
4.4 Permodalan Perusahaan Berbentuk Perseroan Komanditer 63
a. Modal dasar 64
b. Modal ditempatkan 64
c. Modal disetor 64
Soal 65
Soal Uraian 65
Soal Pilihan Ganda 66
Soal Cerita 68
Cerita 1 68
Cerita 2 68
Cerita 3 69
Bab 5 70
Penentuan Kebijakan pada Perusahaan 70
5.1 Penentuan Kebijakan pada Perusahaan Berbentuk UD 70
5.2 Penentuan Kebijakan pada Perusahaan Berbentuk Maatschap 70
5.3 Penentuan Kebijakan Perusahaan Berbentuk Firma dan Commanditaire Vennotschaap 72
(CV) 72
5.4 Penentuan Kebijakan Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas 75
5.4.1 Perseroan Terbatas 75
Direksi 75
Dewan Komisaris 77
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
4
Rapat Umum Pemegang Saham 79
5.4.2 Perseroan Terbatas Perseorangan 81
Soal 82
Soal Uraian 82
Soal Pilihan Ganda 83
Soal Cerita 88
Cerita 1 88
Cerita 2 88
Cerita 3 89
Cerita 4 90
Cerita 5 90
Bab 6 92
Kewajiban pada Perusahaan 92
6.1 Legalitas Perusahaan 92
6.2 Dokumen Perusahaan 94
6.2.1 Ketentuan Terkait Dokumen Perusahaan 94
6.2.2 Dokumen dalam Perusahaan 94
6.3 Pajak 97
Soal 100
Soal Uraian 100
Soal Pilihan Ganda 101
Soal Cerita 106
Cerita 1 106
Cerita 2 106
Cerita 3 107
Bagian 2 dari 40
Cerita Pendek 107
Bab 7 109
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
5
Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Pengambilalihan Perusahaan (Tindakan
Perusahaan) 109
7.1 Konsep Tindakan Perusahaan 109
7.1.1 Penggabungan 110
7.1.2 Peleburan 110
7.1.3 Akuisisi 111
7.1.4 Pemisahan 112
7.2 Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Tindakan Perusahaan 114
7.3 Tindakan Perusahaan untuk Perusahaan Non Badan Hukum 114
7.3.1 Penggabungan CV ke PT 114
7.3.2 Akuisisi CV oleh PT 115
7.4 Tindakan Perusahaan Perusahaan oleh Perseroan Terbatas 116
7.4.1 Poin Penting Tindakan Perusahaan oleh Perseroan Terbatas 116
7.4.2 Tahapan Prosedur yang Dilakukan Corporate Legal saat Proses Tindakan Perusahaan 117
7.5 Perusahaan Konglomerasi 117
7.5.1 Holding Company 117
7.5.2 Multinational Corporation 119
7.6 Persaingan Usaha yang Tidak Sehat 121
7.6.1 Perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli 121
7.6.2 Kegiatan yang dilarang dalam hukum anti monopoli 122
7.6.3 Posisi dominan yang dilarang dalam hukum anti monopoli 122
7.6.4 Komisi Pengawas Persaingan Usaha 122
Soal 124
Soal Uraian 124
Soal Pilihan Ganda 125
Soal Cerita 128
Cerita 1 128
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
6
Cerita 2 128
Cerita 3 128
Cerita 4 129
Bab 8 130
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 130
8.1 Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 130
8.2 Peraturan Perundang-undangan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 132
8.3 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas 134
Soal 136
Soal Uraian 136
Soal Pilihan Ganda 137
Soal Cerita 143
Cerita 1 143
Cerita 2 143
Cerita 3 144
Bab 9 145
Pembubaran Perusahaan 145
9.1 Pembubaran Perusahaan Berbentuk UD 145
9.2 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Maatschap 145
9.3 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Firma dan Commanditaire 145
Vennotschaap (CV) 145
9.5 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas 146
Soal 149
Soal Uraian 149
Soal pilihan ganda 151
Bab 10 159
Doktrin Hukum Perusahaan 159
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
7
10.1 Doktrin Piercing the Corporate Veil 159
1. Pemegang saham 160
2. Direksi 160
3. Komisaris 160
10.2 Doktrin Fiduciary Duty 161
10.3 Doktrin Derivative Action 162
10.4 Doktrin Ultra Vires 163
10.5 Doktrin Liability of Promoters 164
10.6 Doktrin Business Judgment Rule 166
10.7 Doktrin Self Dealing 167
10.8 Doktrin Corporate Opportunity 168
Soal 169
Soal Uraian 169
Soal Pilihan Ganda 173
Soal Cerita 187
Cerita 1 187
Cerita 2 187
Cerita 3 188
Cerita 4 188
Cerita 5 189
Cerita 6 190
Cerita 7 190
Cerita Pendek 191
Bab 11 193
Tindak Pidana Perusahaan 193
11.1 Konsep Tindak Pidana Perusahaan 193
11.1.1 Pendahuluan 193
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
8
11.1.2 Tindak Pidana Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan 193
11.1.3 Karakteristik Tindak Pidana Perusahaan 194
11.2 Tindak Pidana Pencucian Uang 195
11.2.1 Pendahuluan 195
11.2.2 Instrumen Hukum Internasional tentang Kejahatan Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
196
11.2.3 Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang 197
Tahap pertama placement 198
Tahap kedua Layering 198
Tahap ketiga integration 198
Soal 200
Soal Uraian 200
Soal Pilihan Ganda 201
Soal Cerita 207
Cerita 1 207
Cerita 2 208
Cerita 3 208
Cerita 4 209
Cerita 5 209
Cerita Pendek 210
Daftar Pustaka 211
Glossarium 215
Biografi Penulis 215
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
9
Prakata
Buku ajar ini ditulis sebagai panduan bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mempelajari
Hukum Perusahaan secara komprehensif. Pada buku ini topik hukum perusahaan dijelaskan
sesuai dengan jenis perusahaan. Hal itulah yang membedakan buku ajar ini dengan buku lain
dengan topik serupa.
Materi pada buku ini diantaranya:
1. Karakteristik Perusahaan
2. Pendirian Perusahaan
3. Organisasi Perusahaan
4. Permodalan Perusahaan
5. Penentuan Kebijakan Perusahaan
6. Kewajiban Perusahaan
7. Tindakan Perusahaan
8. Tangguang Jawab Sosial Perusahaan
9. Pembubaran Perusahaan
10. Doktrin dalam Hukum Perusahaan
11. Tindak Pidana Perusahaan
Penggunaan buku ini bisa lebih maksimal jika sebelumnya telah menguasai dasar dasar hukum
perdata, pidana, serta sistem hukum di Indonesia. .
Bagian 3 dari 40
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
10
Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atas
dukungannya, karena buku ini disponsori penuh melalui program Hibah Buku Ajar Tahun 2022
di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Penulis
Bab 1
Pendahuluan
1.1 Karakteristik Perusahaan
Berbicara tentang perusahaan, tentu tidak terlepas dari karakter yang melekat nya. Terdapat beberapa
sudut pandang terkait karakteristik perusahaan. Karakter-karakter yang dimaksud yakni (R. A. Sari,
2012):
a. Tipe Industri (profile)
Tipe ini menggambarkan karakter perusahaan dari 3 sisi, yaitu lingkup operasi, risiko, dan kemampuan
perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis kedepannya. Dari karakter tersebut muncullah dua jenis
perusahaan : tipe high-profile dan low-profile. Tipe high-profile disorot masyarakat lantaran potensinya
yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat luas. Berbeda dengan tipe low-profile yang tidak
terlalu disorot oleh masyarakat karena tidak berpotensi untuk bersinggungan dengan kepentingan mereka.
Penelitian yang kemudian dilakukan peneliti menemukan bahwa terdapat pengaruh yang baik dari tipe
industri terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.
b. Ukuran Perusahaan (Size)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
11
Skala ini biasanya digunakan masyarakat untuk menentukan apakah suatu perusahaan termasuk dalam
kategori perusahaan besar atau kecil. Perusahaan besar biasanya condong menunjukkan tanggung jawab
sosial jika dibandingkan dengan perusahaan kecil. Hal ini dimaklumi, karena semakin besar perusahaan
maka biaya keagenan juga semakin besar. Guna mengurangi biaya keagenan tersebut, maka perusahaan
akan mengungkap informasi terkait tanggung jawabnya secara lebih luas.
c. Profitabilitas
Karakter perusahaan dilihat dari aspek profitabilitas, adalah dengan cara mengukur kemampuan para
eksekutif perusahaan dalam upaya meningkatkan laba perusahaan atau nilai ekonomis dari penjualan,
aset bersih, maupun modal. Tingkat profitabilitas mampu menunjukkan bagaimana pengelolaan
manajemen perusahaan, yang membawa pengaruh juga pada corporate social responsibility disclosure.
Tentu harapannya untuk meningkatkan laba (Gambar 1).
Gambar 1. Rasio Profitabilitas (Ahmad, 2021)
d. Leverage
Leverage menggambarkan risiko keuangan perusahaan. Ia dapat memberikan cerminan struktur modal
perusahaan dan mengetahui risiko terkait utang yang tidak tertagih. Semakin tinggi leverage, maka risiko
keuangan perusahaan juga semakin tinggi. Perusahaan dengan leverage tinggi biasanya melaporkan laba
juga lebih tinggi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran perjanjian utang.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa semakin tinggi tingkat leverage (baca= rasio utang/ ekuitas)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
12
suatu perusahaan maka kemungkinan perusahaan melanggar perjanjian kredit/utang juga akan semakin
besar. Sehingga perusahaan akan melaporkan laba atau profit yang besar. Jika dihubungkan dengan teori
agensi, perusahaan dengan tingkat leverage tinggi, juga memiliki biaya keagenan tinggi. Pengaruhnya,
perusahaan akan mengurangi biaya corporate social responsibility disclosure.
e. Pertumbuhan Perusahaan
Peningkatan kinerja perusahaan ditunjukkan oleh pertumbuhan perusahaan. Pertumbuhan perusahaan
dalam hal ini terkait juga dengancpertimbangan investor untuk menanamkan modalnya. hal ini wajar,
karena perusahaan yang memiliki pertumbuhan yang baik akan berkorelasi dengan profitabilitas yang
juga baik di masa depan. Tentunya, membawa keuntungan bagi investor (Gambar 2).
Gambar 2. Pertumbuhan Perusahaan Tekstil (Jumlah Pertumbuhan Perusahaan Tekstil, 2021).
Terkait karakteristik perusahaan dari sisi tipe industri, bahwasanya ada 2 jenis industri yakni high profile
serta low profile. Industri yang terkategori dalam high profile biasanya memperoleh banyak atensi
ataupun sorotan dari masyarakat sebab memiliki tingkatan kompetisi yang ketat, tingkatan resiko politik
yang besar serta memiliki tingkatan sensitivitas terhadap area yang besar. Sebaliknya industri low-
profile. Industri yang terkategori dalam industri high profile dengan ciri tersebut hendak membuat industri
jadi lebih memperoleh sorotan oleh masyarakat terkait hal yang dilakukan perusahaannya.Oleh sebab itu
industri high profile ingin lebih gencar dalam mengungkapkan tanggung jawab sosialnya. Industri
berdimensi besar yang terkategori dalam industri high profile hendak lebih mengungkapkan tanggung
jawab sosialnya dibanding low profile. Ini diakibatkan, industri yang berorientasi pada pelanggan serta
mempunyai kegiatan pembedahan industri yang besar akan menyebabkan industri memperoleh sorotan
lantaran kegiatan operasinya mempunyai kemampuan buat bersinggungan dengan kepentingan luas.
Sebab itu industri hendak cenderung terus menjadi mengungkapkan tanggung jawab sosialnya, buat
menampilkan kepada khalayak luas bahwa industri telah mematuhi norma yang berlaku serta ini hendak
mengakibatkan citra industri di mata warga hendak bertambah. Otomatis akan mempengaruhi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
13
keberlangsungan operasional industri kedepannya dimana stabilitas serta jaminan going concern yang
ialah tujuan dari industri akan tercapai (Urmila & Mertha, 2017).
Sedangkan Purwanto melaporkan kalau industri yang tercantum dalam industri high profile mempunyai
ciri semacam mempunyai jumlah tenaga kerja yang lebih besar serta dalam proses produksinya lebih
banyak mengeluarkan residu, semacam limbah serta polusi dibanding dengan industri low profile. Industri
berprofit besar yang terkategori dalam industri high profile akan mengatakan tanggung jawab sosialnya
lebih besar dibanding dengan low profile. Ini disebabkan, industri merupakan pihak yang memperoleh
profit dengan menggunakan sesuatu sumber energi yang ada, sebaliknya dari pemanfaatan sumber energi
tersebut terdapat pihak yang hendak menanggung akibat negatifnya, yaitu masyarakat. Oleh sebab itu
apabila profit yang didapatkan oleh industri terus menjadi besar, hingga terus menjadi besar pula profit
tersebut digunakan oleh industri buat kesejahteraan banyak orang, seperti memperbaiki kehancuran area
yang ditimbulkan dikala proses penciptaan dimana aktivitas penciptaan dari industri high profile lebih
banyak menghasilkan residu/ limbah dibanding industri low profile yang mengakibatkan dibutuhkan
pengungkapan tanggung jawab yang lebih luas. Ini dilakukan industri demi tingkatkan citra industri
dimata masyarakat yang akan mempengaruhi terhadap penjualan industri otomatis terus menjadi
meningkatkan profit yang diterima industri (Urmila & Mertha, 2017).
Berikut gambaran perusahaan atau industri high profil (Gambar 3-8):
1) PT Bumi Resources, Tbk
Gambar 3. Profil Perusahaan (Daelami, 2021)
2) Kalbe Farma, Tbk
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
14
Gambar 4. Profil Perusahaan (Asuransi, 2021)
3) Astra Agro Lestari,Tbk
4) Sampoerna Agro,Tbk
5) Indofood,Tbk
6) Adhi Jaya Konstruksi,Tbk
1.2 Karakteristik Perusahaan Non Badan Hukum
1.2.1 Firma (Fa)
Dalam pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),Firma (vennootschap onder firma)
adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Selain
dalam KUHD, pengaturan terkait Firma juga terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata).
Sebagai perusahaan yang menggunakan nama bersama dalam menjalankan usahanya, para
anggota/sekutu memiliki hak dan kewajiban, antara lain (Simanjuntak, 2019) :
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
15
a. Memiliki hak untuk mengumumkan dan bertindak keluar atas nama Fa.
b. Perjanjian yang dibuat oleh seorang sekutu aakn mengikat sekutu lainnya.
c. Sesuatu yang didapatkan oleh sekutu menjadi harta Fa.
d. Misal perusahaan memiliki utang dan Fa tidak sanggup membayar, maka secara tanggung
renteng, para sekutu yang dalam hal ini adalah anggota Fa akan bertanggung jawab sampai ke
harta pribadinya.
Sedangkan dilihat dari sisi karakteristiknya, Fa memiliki ciri khas yang berbeda dari bentuk badan usaha
lainnya. Karakteristik Fa adalah (Prasetya, 2002) :
a. Fa didirikan melalui perjanjian, oleh dua orang atau lebih
b. Fa menggunakan satu nama bersama
c. para sekutu dalam Fa memiliki tanggung jawab bersama terhadap pihak ketiga, dimana
semuanya aktif mengelola Fa
d. para sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
e. Fa bubar apabila salah satu anggota/sekutu meninggal atau mengundurkan diri
f. Fa dapat melakukan perjanjian di hadapan notaris, dapat pula tidak
g. setiap anggota Fa bisa mengikatkan diri dalam perjanjian dengan pihak lain
h. biasanya, Fa memiliki anggota yang saling mengenal baik dan saling percaya satu sama lain
i. masing-masing anggota Fa mempunya hak menjadi pemimpin
j. Jika anggota lain mengijinkan, anggota Fa bisa memasukkan anggota baru
k. Keanggotaan Fa adalah seumur hidup
l. setiap anggota Fa berhak membubarkan Fa
Apabila ingin mendirikan Fa, terdapat prosedur yang harus dilakukan. Prosedur yang dimaksud adalah:
1) Menentukan nama Fa.
Sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 17/ 2018, penentuan nama Fa dilakukan dengan
:
a) ditulis menggunakan huruf latin
b) nama yang ditentukan, belum digunakan oleh Fa lain dalam Sistem Administrasi badan Usaha
(SABU)
c) nama yang ditentukan tidak bertentangan dengan ketertiban/ kesusilaan
d) nama yang ditentukan tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara
maupun pemerintah, terkecuali telah memperoleh izin
e) nama yang ditentukan tidak terdiri atas angka, huruf, atau rangkaiannya yang tidak membentuk
kata
2) Membuat akta
3) Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan akta Fa adalah :
a) fotocopy kartu identitas para pendiri
b) fotocopy PBB tahun terakhir
c) pasfoto sekutu yang menjadi penanggungjawab
d) Surat kontrak perusahaan
e) Surat domisili perusahaan
f) nama Fa
g) struktur pengurus
h) maksud dan tujuan Fa (dalam hal ini disesuaikan dengan KBLI)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
16
i) dokumen lain yang terkait
4) Penandatanganan akta notaris , dalam hal ini, semua pendiri Fa diharapkan hadir
5) Pendaftaran. Setelah penandatangan akta, notaris akan memproses pendaftaran Fa dan
mengajukan Surat Keterangan Terdaftar lewat sistem Administrasi Hukum Umum
kemenkumham agar Fa memperoleh keabsahan.
6) Pendaftaran NPWP Fa
7) Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan perizinan berusaha, sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
8) Permohonan izin Berusaha
Berikut ilustrasi prosedurnya pada gambar 5.
Gambar 5. Prosedur Pendirian Firma
Setelah prosedur selesai, maka Firma dapat menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu contoh Firma
sebagaimana pada gambar 6.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
17
Gambar 6. Firma Hukum (R. Siregar, 2018)
1.2.2 Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, untuk
secara tanggung menanggung, bertanggungjawab secara menyeluruh atau solider, dengan seseorang atau
lebih sebagai pelepas uang. CV memiliki dua persero, yakni persero aktif dan persero pasif. Persero aktif
adalah persero yang melakukan pengelolaan terhadap CV dan bertanggungjawab secara pribadi terhadap
seluruh utang CV. Dengan catatan: jika uang CV tidak memenuhi. Sedangkan persero pasif hanya
bertanggung jawab sejumlah modal yang ditanamkan di perusahaan (Prasetya, 2002).
Adapun jenis CV dapat dibagi kedalam tiga jenis:
1. CV murni. Dikatakan CV jenis ini jika hanya terdapat satu persero aktif dan beberapa persero
pasif.
2. CV campuran. Dikatakan CV jenis ini jika persero aktif juga dirangkap oleh pemberi modal.
3. CV bersaham. Dikatakan CV jenis ini jika perusahaan menerbitkan saham untuk tujuan
kemudahan penarikan kembali modal.
Berikut ilustrasi CV pada Gambar 7.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
18
Gambar 7. Contoh CV yang bergerak di Jasa Laundry.
1.2.3 Persekutuan Perdata (Burgerlijke Maatschap)
Dalam Pasal 1618 KUHPerdata disebutkan bahwa persekutuan perdata adalah persetujuan dua orang atau
lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng/andil) ke dalam persekutuan, untuk
Bagian 4 dari 40
maksud membagi keuntungan. Istilah lainnya adalah kemitraan atau partnership. Apabila seorang anggota
persekutuan perdata melakukan perikatan dengan pihak ketiga, maka hanya ia yang bertanggungjawab
atas perikatan tersebut, meskipun perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan. Hal ini
dikecualikan jika anggota yang lain memang memberinya kuasa untuk perikatan yang dimaksud
(Prasetya, 2002).
Inbreng sebagaimana disebutkan diatas dapat berupa pemasukan uang, pemasukan keterampilan, tenaga
dan kerajinan. Dalam hal kesederhanaan, persekutuan perdata merupakan bentuk kemitraan yang paling
sederhana dibanding bentuk lainnya. Hal ini disebabkan karena (Asikin, 2019)
a. tidak ada ketentuan terkait seberapa besarnya modal yang harus dimasukkan anggota.
b. jika tidak dapat memasukkan uang, anggota dapat saja memilih untuk memasukkan tenaga kerja.
c. tidak ada batasan untuk jenis usaha.
d. persetujuan mulai berlaku sejak disepakati dan tidak ada kewajiban untuk memberikan pengumuman
sebagaimana Fa.
Sedangkan Persekutuan perdata tersebut dapat berakhir apabila : a.
waktu yang diperjanjikan berakhir.
b. barang persekutuan musnah.
c. usaha yang diperjanjikan selesai.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
19
d. seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
1.3 Karakteristik Perusahaan Berbadan Hukum
1.3.1 Perseroan Terbatas (PT)
Kita mengenal istilah Perseroan Terbatas (PT), awalnya sebagai Naamloze Vennootschap (NV) dalam
bahasa Belanda.. Istilah ini terdapat dalam Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
yang berarti persekutuan tanpa nama. Di Indonesia, nama Perseroan Terbatas sebenarnya menunjukkan
sistem pertanggungjawaban dari para anggota atau pemegang sahamnya. Pengaturan terkait PT dapat
ditemui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 1
ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa,”Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini
serta peraturan pelaksananya”.
PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Untuk melaksanakan hubungan dengan pihak ketiga
maka PT diwakili oleh para pengurusnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Direksi. Meskipun
diwakili oleh Direksi, jika PT mengalami kerugian maka beban tanggung jawabnya adalah pada PT itu
sendiri. Bukan pada Direksi. Sebagai panduan operasional, baik Direksi maupun pengurus PT lainnya
harus berpegang pada anggaran dasar. Perbuatan pengurus ini mengatasnamakan PT sebagai badan
hukum, bukan atas nama pribadi mereka. Sehingga segala hak dan kewajiban yang dilakukan atau
diperoleh pengurus merupakan kewajiban yang dibebankan kepada PT. Termasuk hak yang diperoleh
(harta kekayaan,red) akan menjadi harta PT (Sinuraya, 2019).
Direksi sebagaimana disebutkan diatas, terdiri atas satu orang atau lebih. Jika jumlah Direksi lebih dari
satu, maka salah satunya diangkat sebagai direktur utama, sedangkan yang lain berposisi sebagai direktur.
Terkait struktur, tugas, kewajiban, dan wewenang Direksi diatur peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar PT. Direksi dan para pengurus PT menjalankan kegiatan usaha terutama di bidang
ekonomi, baik itu perdagangan, perindustrian, jasa, pembiayaan, dll. Adapun tujuan dari kegiatan usaha
yang dilakukan PT adalah untuk mencari laba. Agar kegiatan usaha PT bersesuaian dengan hukum di
Indonesia, maka terlebih dahulu PT harus memproses izin usahanya.
Berikut karakteristik PT sebagai badan usaha yang berbadan hukum (Sembiring, 2007).
1. PT merupakan perusahaan atau badan usaha yang berbadan hukum;
2. Terdapat pemisahan harta kekayaan, antara PT dengan harta kekayaan pribadi pengurusnya;
3. PT adalah persekutuan modal, yang terdiri dari saham;
4. Kegiatan usaha PT dilaksanakan oleh pengurus dan pengurus, dan pengurus tidak dibebani
tanggung jawab atas kerugian PT, sejauh kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan
pengurus.
Contoh PT dapat dilihat dari gambar 8.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
20
Gambar 8. Contoh PT di Indonesia (Purnomo, 2021)
1.3.2 Koperasi
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, disampaikan bahwa “perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Keutamaan yang ingin dicapai oleh aturan tersebut adalah
kemakmuran masyarakat, atau kemakmuran bersama seluruh anggota masyarakat. Sehingga badan usaha
yang “match” dengan tujuan ini adalah koperasi. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional
maupun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian nasional itu sendiri. Koperasi
diharapkan berperan sebagai badan usaha yang dapat menumbuhkembangkan potensi ekonomi
masyarakat guna mewujudkan cita-cita ekonomi berdasarkan Pancasila, yang bercirikan kebersamaan,
kekeluargaan, serta keterbukaan. Koperasi juga diharapkan memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha
yang luas untuk kepentingan ekonomi masyarakat (Mulhadi, 2017).
Di Indonesia, sejarah pengaturan koperasi dimulai oleh Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang
Koperasi. Kemudian diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian.
Beberapa puluh tahun berselang, UU tersebut diperbaharui lagi dengan kemunculan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terakhir, pembaharuan pengaturan koperasi adalah
melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun, UU terakhir ini
dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi di Tahun 2014. Sehingga sampai dengan adanya
UU yang baru, aturan terkait koperasi sementara menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992.
Sebagai wujud usaha bersama, koperasi harus memiliki ciri-ciri sebagaimana berikut (Hadhikusuma &
Rahardja, 2005) :
1) koperasi harus mengabdi pada kemanusiaan, bukan kebendaan. Itulah sebabnya koperasi bukan
merupakan kumpulan modal.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
21
2) merupakan suatu kerja sama, yakni suatu kegotongroyongan berdasarkan asas kesamaan derajat,
hak dan kewajiban. Koperasi adalah milik anggota untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan
sosial.
3) kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kesadaran para anggotanya, tidak boleh berdasarkan
paksaan apalagi dari pihak eksternal koperasi.
4) Tujuan koperasi adalah untuk mewujudkan kepentingan bersama para anggotanya, melalui upaya
karya dan jasa dari,oleh,dan untuk anggota.
Hal-hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip ini sekaligus sebagai
wujud gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengaturan ini sangat berbeda dengan
pengaturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dimana disana dikatakan bahwa koperasi merupakan
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggota sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi serta kebutuhan
bersama. baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi
(Hadhikusuma & Rahardja, 2005).
Dalam pandangan Mohammad Hatta, koperasi merupakan usaha bersama yang didirikan untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang didasarkan pada prinsip kegotongroyongan. Gerakan
koperasi ini melambangkan harapan terutama bagi kaum ekonomi lemah karena dalam koperasi mereka
akan menemukan “pertolongan” di antara sesama anggotanya sehingga menimbulkan rasa percaya diri
dan menumbuhkan rasa persaudaraan. Koperasi diyakini menjadi semangat baru yang dilandasi
kebersamaan para anggotanya.
Contoh koperasi dan kegiatannya ada pada gambar 9 dan 10.
Gambar 9. Contoh Koperasi di Indonesia (Wahyuni, 2020).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
22
Gambar 10. Contoh Kegiatan Koperasi dalam Pengembangan Usaha (Network, 2012).
1.3.3 Yayasan
Pengaturan terkait yayasan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan jo Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan. Dalam UU Yayasan tersebut dikatakan bahwa yayasan merupakan badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Sehingga unsur-unsur dari suatu
yayasan dapat dirinci sebagai berikut (Mulhadi, 2017):
1) yayasan merupakan suatu badan hukum
2) yayasan didirikan dengan kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya.
3) tujuan yayasan adalah mencakup bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. 4) yayasan
melakukan kegiatan yang sifatnya nirlaba 5) yayasan tidak memiliki anggota.
Disamping unsur-unsur diatas, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh yayasan,
yaitu:
1) tidak boleh digunakan sebagai wadah usah secara langsung, namun harus melalui badan usaha yang
didirikan olehnya atau badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.
2) tidak boleh membagikan hasil usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas.
3) kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung,
kepada pembina, pengurus, dan pengawas. Hal ini dikecualikan jika dalam anggaran dasar yayasan,
pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium dalam hal pengurus tersebut bukan pendiri dan
tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, serta pengawas, dan melaksanakan kepengurusan
yayasan secara penuh.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
23
Berikut contoh yayasan dan kegiatannya di Indonesia (Gambar 11-12).
Gambar 11. Contoh Yayasan di Indonesia (N. Sari, 2018).
Gambar 12. Kegiatan Salah Satu Yayasan (Yatim, 2020)
1.3.4 Perusahaan Perseorangan
Pasca disahkankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kita saat ini mengenal
badan hukum baru yakni perusahaan perseorangan. Istilah perusahaan perseorangan ini, dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP No.8/2021) ,
disebut dengan badan hukum perorangan (atau perseroan perorangan). Pasal 1 angka 1 PP No.8/2021
menjelaskan bahwa,
”Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
24
kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
usaha mikro dan kecil.”
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.8/2021 menegaskan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria
untuk usaha kecil dan mikro dapat berupa perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
Bagaimana prosedur atau syarat pendirian perseroan perorangan tersebut?.Perseroan perorangan dapat
didirikan oleh seoran Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi usia minimal 17 tahun dan
cakap melakukan perbuatan hukum. WNI yang dimaksud terlebih dahulu harus mengisi Pernyataan
Pendirian yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Status badan hukum dari perseroan perorangan tersebut
diperoleh setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM, secara elektronik. Perihal format isian
yang harus dilengkapi adalah (Pasal 6 dan 7 PP No.8/2021):
1) nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
2) jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
3) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
4) jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
5) nilai nominal dan jumlah saham;
6) alamat Perseroan perorangan; dan
7) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan
nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.
Seperti disebutkan di awal, perseroan perorangan ini merupakan badan hukum perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Apa saja kriteria atau karakteristik dari usaha mikro dan kecil
itu?. Mari kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No.7/2021) :
1) Usaha mikro merupakan usaha dengan modal maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan
bangunan.
2) Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan 2 miliar rupiah.
3) Usaha kecil merupakan usaha dengan modal minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.
4) usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan mulai dari 2 miliar rupiah sampai 15 miliar rupiah.
5) Diluar kriteria point 1-4, lembaga dapat menentukan kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan omzet,
kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal,
dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Meskipun relatif “mudah”, dalam prosedur pendirian, perseroan perorangan tetap harus membuat laporan
keuangan. Dilaporkan kepada Menteri, yang isinya kurang lebih menyampaikan posisi keuangan, laporan
rugi laba, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Apabila kriteria usaha mikro dan kecil
tersebut tidak lagi dipenuhi oleh perseroan perorangan, atau ketika jumlah investor/pendiri tidak hanya 1
(satu) orang, maka perseroan perorangan harus diubah menjadi perseroan. Perubahan status ini dilakukan
melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri (Pasal 9 dan 10 PP No.8/2021).
Bagian 5 dari 40
Berikut ilustrasi perseroan perorangan, yang kerap kita temui di masyarakat :
1.4 Karakteristik Asosiasi Orang
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
25
Sebagai contoh asosiasi orang, yang terkait dengan badan usaha adalah koperasi. Baik itu koperasi
dilihat dari sisi ekonomi maupun koperasi dari sisi hukum. Dari segi ekonomi, koperasi memiliki
karakteristik sebagai berikut (Lim, 2014):
1) adanya penyatuan beberapa orang dengan motif ekonomi yang sama.
2) tujuan asosiasi adalah untuk kesejahteraan bersama secara kekeluargaan.
3) untuk mencapai tujuan tersebut, maka digunakanlah sebuah wadah berbentuk koperasi. Apabila
anggaran dasar dari koperasi tersebut memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang,
maka koperasi dalam hal ini sudah dapat dimaknai dari sisi hukum, tidak semata dari sisi
ekonomi.
Di luar koperasi, asosiasi secara umum dapat kita sebut sebagai perkumpulan. Asosiasi merupakan
wadah bersama bagi lembaga atau profesi tertentu. Perkumpulan sendiri merupakan wadah berkumpulnya
beberapa orang yang ingin mencapai tujuan tertentu, tujuan yang sama diantara para anggotanya dalam
bidang non-ekonomis. Mereka membuat anggaran dasar sebagai pedoman dalam melaksanakan
perkumpulan. Namun di masyarakat, kerap masih rancu istilah perkumpulan (sebagai asosiasi orang, red)
dengan ormas. Sehingga diperlukan Rancangan Undang-Undang khusus yang membahas terkait
perkumpulan (Saliman, 2016).
Perkumpulan, ada yang berbadan hukum dan ada juga yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan tidak
berbadan hukum saat ini mengacu pada Undang-Undang Ormas. Sedangkan perkumpulan berbadan
hukum mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perkumpulan. Dalam
Permenkumham tersebut, “perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan
untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya”.
Sedangkan perkumpulan versi ormas dalam UU Ormas (UU Nomor 17/2013), dikatakan bahwa ormas
adalah “ Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan
dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”
1.5 Karakteristik Asosiasi Modal
Abdul Rasyid Saliman mengemukaan karakteristik asosiasi modal (contoh PT) sebagai berikut (Saliman,
2016):
1) Berbadan hukum, dalam arti :
a. Memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
b. Memiliki struktur organisasi tertentu, yang terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris;
c. Mempunyai harta kekayaan yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi pengurusnya;
d. Asosiasi modal ini bisa melakukan perikatan atas nama perusahaan;
e. memiliki tujuan untuk mendapatkan laba.
2) Tanggung jawab para pemegang sahamnya adalah terbatas, dalam arti sebatas saham atau modal
yang disetor. Hal ini dikecualikan apabila :
a. Persyaratan badan hukumnya masih belum dipenuhi;
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
26
b. Pemegang saham menggunakan perusahaan bukan untuk kepentingan perusahaan tersebut,
melainkan untuk diri sendiri;
c. c. Pemegang saham melakukan perbuatan melanggar hukum atas nama perusahaan, serta
memakai harta perusahaan;
d. d. Pemegang saham menyebabkan perusahaan kehilangan harta kekayaan, karena digunakan
secara melawan hukum, yang mengakibatkan perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban.
3) Dibentuk melalui sebuah perjanjian:
a. Didirikan oleh dua orang atau lebih yang menyepakati pembentukan perusahaan;
b. Terdapat kewajiban untuk mengambil bagian saat pendirian.
c. Diperjanjikan bahwa asosiasi modal akan melakukan sebuah kegiatan usaha;
d. Sesuai namanya, modal disini terdiri dari saham; dan
e. Jangka waktu bisa saja tidak dibatasi.
Badan hukum, tindakannya dilakukan untuk badan hukum itu sendiri, melalui para pengurus dan pendiri.
Dengan kekayaan yang dicantumkan dalam anggaran dasar, baik berupa modal, barang bergerak atau
tidak bergerak, serta barang berwujud maupun tidak berwujud, dimana harta kekayaan tersebut terpisah
dari harta pribadi pengurus dan pendiri. Jika badan hukum memiliki keuntungan, maka keuntungan
tersebut adalah milik badan hukum. Begitupun jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan
ditanggung oleh badan hukum dari harta perusahaan. Modal badan hukum (yang dalam hal ini
dicontohkan PT) terbagi atas beberapa saham, dimana saham-saham tersebut dimiliki oleh para pemegang
saham. Sehingga dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan hukum yang sesungguhnya merupakan
persekutuan. Persekutuan apa? persekutuan modal. Karena ia didirikan berdasarkan perjanjian,
menjalankan kegiatan usaha yang semuanya terbagi atas saham, serta memenuhi ketentuan sebagaimana
diminta oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila saham yang notabene merupakan modal dari suatu perusahaan tersebut ditawarkan kepada
masyarakat, biasanya kita mengenal perusahaan tersebut sebagai perusahaan go publik. Berikut contoh
saham go publik yang pergerakannya dapat naik atau turun (Gambar 13) :
Gambar I3 Contoh Saham yang Pergerakannya Naik atau Turun (View, 2022)
1.6 Penggunaan Istilah Perusahaan
Istilah perusahaan merupakan istilah yang lahir dalam pembaharuan hukum dagang. Menurut
Soekardono, pengertian perusahaan merupakan salah satu diantara pengertian ekonomi yang masuk
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
27
dalam ranah hukum perdata, secara khusus hukum dagang. Melalui Staatsblad 1938/276, istilah
perusahaan pada akhirnya menggantikan istilah “pedagang dan perbuatan perdagangan”(Soekardono,
1999). Terdapat 3 pengertian lain terkait perusahaan yang diadopsi dari istilah bahasa Belanda yakni
(Mulhadi, 2017):
a. Onderneming
Dalam istilah ini, perusahaan sebagai suatu kesatuan kerja yang terjadi dalam sebuah perusahaan.
b. Bedrij
Dalam istilah ini, perusahaan dicerminkan dalam pengertiannya yang lebih bersifat ekonomis dimana
tujuannya adalah untuk memperoleh laba, dalam bentuk usaha yang menyelenggarakan suatu perusahaan.
c. Vennootschap
Dalam istilah ini, perusahaan dimaknai dalam pengertian yuridis karena adanya suatu bentuk usaha yang
timbul karena perjanjian kerjasama oleh beberapa orang sekutu atau persero.
Perbedaan ketiganya adalah bedrijf dan onderneming mengandung pengertian non yuridis. Sedangkan
vennootschap mengandung pengertian yuridis.
Berikut contoh perusahaan sebagai “onderneming” (Gambar 14) :
Gambar 14. Onderneming (perusahaan) di bidang transportasi pertama di Salatiga,Indonesia (Salatiga,
1917)
Selain istilah perusahaan dalam bahasa Belanda sebagaimana tersebut diatas, istilah perusahaan dalam
kacamata beberapa ahli lainnya juga menarik untuk disimak. Sebut saja pendapat dari Molengraaff.
Perusahaan menurut Molengraff adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,
bertindak keluar guna memperoleh penghasilan. Caranya adalah dengan memperjualbelikan
barangbarang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian. Molengraaff melihat
perusahaan melalui sudut pandang ekonomi. Lain Molengraaff, lain Polak. Polak melihat eksistensi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
28
perusahaan jika diperlukan adanya perhitungan rugi laba, dengan segala sesuatunya dicatat dalam
pembukuan. Polak memandang perusahaan dari sudut pandang komersial (Mulhadi, 2017).
Lalu bagaimana pengaturan terkait perusahaan, dalam peraturan perundang-undangan?. Dalam Pasal 1
huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan, dikatakan bahwa
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendapatkan laba. Dalam
Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, perusahaan diartikan
sebagai bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap, terus-menerus, bertujuan memperoleh laba,
diselenggarakan baik oleh perseorangan maupun badan usaha, berbadan hukum maupun bukan badan
hukum, yang berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia.
Merujuk pada uraian diatas, maka unsur-unsur perusahaan dapat dilihat sbb:
1. Bentuk badan usaha (Gambar 15).
2. Diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha (badan hukum atau tidak)
3. Menjalankan usaha.
4. Usaha dilakukan secara terus-menerus.
5. Bertindak keluar untuk memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian.
6. Membukukan catatan rugi laba (Gambar 16).
7. Tujuan memperoleh keuntungan.
Berikut contoh-contoh bidang usaha pada gambar 15.
Gambar 15 Bentuk badan usaha (Siadari, 2015)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
29
Gambar 16. Contoh Pencatatan Laba Rugi Perusahaan (Wadiyo, 2021)
Soal
Soal uraian
1. Jelaskan karakteristik perusahaan !
2. Jelaskan karakteristik badan usaha yang berbadan hukum !
3. Jelaskan karakteristik badan usaha yang tidak berbadan hukum !
4. Mengapa pertanggungjawaban sekutu dalam Firma tidak terbatas?
5. Apa yang dimaksud dengan PT sebagai asosiasi modal?
6. Apa yang menjadi landasan dari pembentukan koperasi?
7. Mengapa pengaturan terkait koperasi di Indonesia, tidak bisa lagi menggunakan UU
Perkoperasian tahun 2012?
8. yang manakah diantara 2 sekutu dalam CV, yang memiliki pertanggungjawaban terbatas?
9. apa yang membedakan tipe industri high profile dengan low profile?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
30
Soal Pilihan Ganda
1. 1. Apa tujuan hukum korporasi?
a. Untuk melindungi hak-hak pemegang saham
b. Untuk melindungi kepentingan perusahaan
c. Untuk melindungi kepentingan pemerintah
d. Untuk melindungi kepentingan publik
2. 2. Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum korporasi?
a. Pemerintah
b. Pemegang saham
c. Perusahaan
d. Pengadilan
3. 3. Apa perbedaan utama antara hukum korporasi dan hukum kontrak?
a. Hukum korporasi berurusan dengan hak-hak pemegang saham, sedangkan hukum
kontrak berurusan dengan hak-hak perusahaan
b. Hukum korporasi berurusan dengan hak-hak perusahaan, sedangkan hukum kontrak
berurusan dengan hak-hak perusahaan Hukum perusahaan berurusan dengan hak-hak
perusahaan, sementara hukum kontrak berurusan dengan hak-hak pemegang saham
c. Hukum korporat berurusan dengan hak-hak publik, sedangkan hukum kontrak berurusan
dengan hak-hak perusahaan
d. Hukum perusahaan berurusan dengan hak-hak perusahaan, sementara hukum kontrak
berurusan dengan hak-hak publik
4. 4. Apa yang dimaksud dengan korporasi?
a. Organisasi yang dimiliki oleh pemerintah
b. Organisasi yang dimiliki oleh pemegang saham
c. Organisasi yang dimiliki oleh publik
d. Organisasi yang dimiliki oleh satu orang
5. 5. Apakah perbedaan utama antara korporasi dan perseroan terbatas?
a. Korporasi memiliki tanggung jawab terbatas, sedangkan perseroan terbatas tidak.
b. Korporasi dimiliki oleh pemegang saham, sedangkan perseroan terbatas dimiliki oleh
publik.
c. Korporasi dimiliki oleh publik, sementara perseroan terbatas dimiliki oleh pemegang
saham
d. Korporasi dimiliki oleh satu orang, sedangkan perseroan terbatas dimiliki oleh banyak
orang
6. Sebutkan karakteristik perusahaan yang menunjukkan adanya keberlangsungan usaha!
a. Memiliki izin usaha yang masih berlaku
b. Memiliki modal yang besar
c. Memiliki satu pemilik saja
d. Memiliki beberapa pemegang saham yang berbeda-beda 7. Apa saja
karakteristik dari badan usaha yang berbadan hukum?
a. Memiliki akta pendirian yang sah
b. Memiliki kepemilikan yang bersifat saham
c. Memiliki pertanggungjawaban hukum yang terbatas
d. Semua jawaban diatas benar
8. Apa saja karakteristik dari badan usaha yang tidak berbadan hukum?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
31
a. Tidak memiliki akta pendirian yang sah
b. Tidak memiliki kepemilikan yang bersifat saham
c. Tidak memiliki pertanggungjawaban hukum yang terbatas
d. Semua jawaban diatas benar
9. Mengapa pertanggungjawaban sekutu dalam Firma tidak terbatas?
a. Karena Firma merupakan badan usaha yang tidak memiliki badan hukum
b. Karena setiap sekutu di Firma bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan
c. Karena setiap sekutu di Firma hanya bertanggung jawab atas utang perusahaan sesuai
dengan jumlah modal yang dikelola
d. Karena sekutu dalam Firma sama sekali tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan
10. Apa yang dimaksud dengan PT sebagai asosiasi modal?
a. PT merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang untuk
berinvestasi
b. PT merupakan badan usaha yang didirikan untuk kepentingan masyarakat
c. PT merupakan badan usaha yang didirikan untuk menjalankan kegiatan koperasi
Bagian 6 dari 40
d. PT merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah 11. Apa yang
menjadi landasan dari pembentukan koperasi?
a. Koperasi didirikan berdasarkan prinsip kekeluargaan
b. Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan pribadi
c. Koperasi didirikan untuk mencapai tujuan bersama
d. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi
12. Mengapa pengaturan terkait koperasi di Indonesia, tidak bisa lagi menggunakan UU
Perkoperasian tahun 2012?
a. UU Perkoperasian tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi
b. UU Perkoperasian tahun 2012 tidak memuat peraturan yang cukup detail
c. UU Perkoperasian tahun 2012 tidak sesuai dengan perkembangan zaman
d. UU Perkoperasian tahun 2012 tidak diterima oleh masyarakat
13. Siapakah diantara 2 sekutu dalam CV, yang memiliki pertanggungjawaban terbatas? a. Sekutu A
b. Sekutu B
c. Kedua-dua sekutu
d. Tidak ada yang memiliki pertanggungjawaban terbatas
14. Apakah perbedaan antara tipe industri high profile dan low profile?
a. High profile memiliki resiko yang lebih tinggi
b. Low profile memiliki resiko yang lebih tinggi
c. High profile memiliki modal yang lebih besar
d. Low profile memiliki modal yang lebih besar
15. Apakah PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum?
a. Ya
b. Tidak
16. Apakah koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum?
a. Ya
b. Tidak
17. Apakah Firma merupakan badan usaha yang berbadan hukum?
a. Ya
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
32
b. Tidak
18. Apakah pertanggungjawaban sekutu dalam PT terbatas?
a. Ya
b. Tidak
19. Apakah koperasi didirikan berdasarkan prinsip kekeluargaan?
a. Ya
b. Tidak
20. Apakah koperasi didirikan untuk mencapai tujuan pribadi?
a. Ya
b. Tidak
21. Apakah UU Perkoperasian tahun 2012 masih berlaku saat ini?
a. Ya
b. Tidak
22. Apakah setiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan? a. Ya
b. Tidak
23. Apakah PT hanya didirikan oleh pemerintah?
a. Ya
b. Tidak
24. Apakah tipe industri high profile memiliki modal yang lebih besar?
a. Ya
b. Tidak
25. Apakah tipe industri low profile memiliki resiko yang lebih tinggi?
a. Ya
b. Tidak
Soal Cerita
Cerita 1
John dan Jane adalah teman masa kecil dan memutuskan untuk memulai bisnis bersama. Mereka
membuka toko pakaian kecil dan menamainya "Fashion Friends". Mereka sepakat untuk bekerja sama di
bawah Firma, atau vennootschap onder firma, yang merupakan jenis badan usaha di mana dua orang atau
lebih beroperasi di bawah nama bersama. Mereka mendirikan bisnis mereka sesuai dengan peraturan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata).
Sebagai pemilik Fashion Friends, John dan Jane memiliki hak dan tanggung jawab tertentu. Mereka dapat
membuat pengumuman dan bertindak atas nama bisnis. Setiap perjanjian yang dibuat oleh salah satu dari
mereka akan mengikat yang lain. Apa pun yang diperoleh bisnis akan dianggap sebagai milik Firma.
Namun, jika perusahaan memiliki utang yang tidak dapat dibayar, John dan Jane akan bertanggung jawab
secara pribadi atas utang tersebut.
Ketika mereka menjalankan bisnis mereka, John dan Jane menyadari bahwa Firma mereka memiliki
beberapa karakteristik unik yang membedakannya dari jenis bisnis lainnya. Misalnya, Firma mereka
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
33
didirikan melalui kesepakatan antara mereka berdua, dan mereka menggunakan nama bersama untuk
bisnis tersebut. Mereka berdua secara aktif terlibat dalam mengelola bisnis, dan tanggung jawab mereka
terhadap pihak ketiga dibagi dan tidak terbatas. Selain itu, pembubaran Firma mereka akan terjadi jika
salah satu dari mereka meninggal dunia atau mengundurkan diri. Mereka juga memiliki opsi untuk
membuat perjanjian di depan notaris, tetapi tidak diwajibkan.
Meskipun ada potensi tantangan, John dan Jane berkomitmen untuk membuat bisnis mereka sukses.
Mereka saling percaya satu sama lain dan memiliki hubungan kerja yang baik. Mereka juga memiliki
opsi untuk menambahkan anggota baru ke dalam bisnis jika yang lain menyetujui, dan keanggotaan di
Firma berlaku seumur hidup. Masing-masing dari mereka memiliki hak untuk membubarkan Firma jika
mereka menginginkannya.
Pertanyaan:
1. Apa hak dan tanggung jawab John dan Jane sebagai anggota Firma "Fashion Friends"?
2. Apa karakteristik yang membedakan Firma "Fashion Friends" dari jenis badan usaha lainnya?
3. Bagaimana cara kerja keanggotaan dalam Firma "Fashion Friends" jika terjadi pembubaran?
4. Bagaimana hubungan pribadi dan kepercayaan John dan Jane satu sama lain mempengaruhi
keberhasilan Firma "Fashion Friends"?
Cerita 2
Samantha dan Alex adalah mitra bisnis yang ingin memulai usaha baru. Mereka memutuskan untuk
membentuk Commanditaire Vennootschap (CV), suatu jenis perusahaan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih di mana satu orang atau lebih menyediakan modal dan yang lainnya mengelola perusahaan dan
bertanggung jawab secara pribadi atas utang-utangnya. Mereka tahu bahwa ada berbagai jenis CV, tetapi
mereka paling tertarik pada CV murni. Mereka tahu bahwa dalam jenis CV ini, ada satu mitra aktif yang
mengelola perusahaan dan mitra pasif lainnya yang hanya menyediakan modal, namun, jika perusahaan
tidak memenuhi kewajibannya, mitra aktif akan bertanggung jawab secara pribadi atas utangnya.
Samantha dan Alex dengan cepat mendirikan perusahaan mereka dan menamainya "Venture Capital
Partners". Mereka sepakat bahwa Samantha akan menjadi mitra aktif, yang bertanggung jawab untuk
mengelola perusahaan, sementara Alex akan menjadi mitra pasif, yang menyediakan modal. Mereka
mengumpulkan dana yang diperlukan dan mulai berinvestasi pada perusahaan baru yang menjanjikan.
Saat bisnis mereka terus berkembang, mereka mulai mempertimbangkan untuk mengembangkannya
dengan menambah lebih banyak mitra. Mereka menyadari bahwa ada dua jenis CV lainnya: CV campuran
dan CV saham, CV campuran adalah CV yang mitra aktifnya juga menyediakan modal dan CV saham
adalah CV yang menerbitkan saham untuk memfasilitasi penarikan modal. Mereka mendiskusikan pro
dan kontra dari masing-masing jenis dan memutuskan bahwa CV campuran akan menjadi pilihan terbaik
bagi mereka. Mereka bertujuan untuk mencari mitra aktif yang juga bisa menyediakan modal.
Namun, ketika mereka melihat opsi mereka untuk pertumbuhan, mereka menyadari bahwa CV bukanlah
struktur terbaik untuk perusahaan mereka jika mereka ingin mengejar daftar publik. Mereka mulai
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
34
menjajaki entitas bisnis lain yang memungkinkan mereka menerbitkan saham kepada publik dan akhirnya
memutuskan untuk mengubah CV mereka menjadi perusahaan terbatas terbuka (PT. TBK).
Dengan adanya struktur PT TBK, mereka dapat meningkatkan modal dengan menerbitkan saham kepada
publik melalui penawaran umum perdana (IPO). Hal ini memungkinkan mereka untuk memperluas
operasi mereka dan terus berinvestasi dalam start-up yang menjanjikan, memantapkan posisi mereka
sebagai pemain terkemuka dalam industri modal ventura.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan Commanditaire Vennootschap (CV) dan apa bedanya dengan jenis
badan usaha lainnya?
2. Apa tanggung jawab mitra aktif dan pasif dalam CV murni?
3. Mengapa Samantha dan Alex memutuskan untuk mengubah CV mereka menjadi PT TBK?
4. Apa manfaat dan risiko pencatatan publik (IPO) untuk entitas bisnis?
5. Bagaimana konversi dari CV ke PT TBK mempengaruhi struktur manajemen dan tanggung jawab
atas utang perusahaan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
35
Bab 2
Pendirian Perusahaan
2.1 Pendirian Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Artinya perusahaan yang
dilakukan oleh satu orang sebagai pendiri sekaligus pemilik perusahaan. Bentuk usaha dagang (UD) lahir
dari praktek kebiasaan di Indonesia dan belum ada pengaturannya dalam undang-undang. Oleh karena
belum ada UU yang mengatur maka prosedur pendirian UD secara resmi belum ada. Mengacu pada UU
perpajakan bahwa setiap badan usaha yang mendaftar sebagai wajib pajak disyaratkan untuk
melampirkan akta pendirian perusahaan. Dalam praktek kebiasaan pendirian UD melalui persyaratan dan
prosedur pada gambar 17.
bidang usaha yang
nama perusahaan akta pendirian UD
dipilih
perizinan usaha pendaftaran akta
melaluiOnline Single domisili usaha pendirian ke
Submission (OSS) Pengadilan Negeri
Gambar 17. Alur pendirian perusahaan dagang (PD)/ usaha dagang (UD)
Pendiri menyiapkan nama UD. Nama UD bebas asal tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan.
Pendiri memilih bidang usaha dari perusahaannya. Bidang usaha yang dipilih harus sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setelah itu pendiri menghadap notaris untuk
membuat Akta Pendirian UD. Akta pendirian di daftar ke Pengadilan Negeri. Pendirian usaha dagang
(UD) tidak mensyaratkan akta pendirian yang dibuat dengan akta notaris. Akan tetapi dalam kepentingan
bisnis yang berhubungan dengan pihak ketiga atau bekerjasama dengan perusahaan atau instansi
mensyaratkan akta pendirian sebagai bukti otentik pendirian perusahaan dagang atau UD. Selanjutnya
pengurus mengurus perizinan terkait kegiatan usahanya melalui sistem Online Single submission yang
disingkat OSS untuk diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). dan ijin-ijin usaha khusus lainnya sesuai
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
36
bidang usaha yang ditentukan dalam peraturan. Kewajiban perpajakan usaha dagang menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi pendiri atau pemiliknya.
2.2 Pendirian Perusahaan Berbentuk Persekutuan Perdata atau Maatschap
Maatschap atau persekutuan perdata adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh 2 (dua) orang sekutu
(persero) atau lebih atas dasar perjanjian (Pasal 1618 BW). Bentuk perusahaan Maatschap di Pasal 1618
BW tidak mensyaratkan bentuk perjanjian tertulis dalam pendirian Maatschap, akan tetapi mengacu pada
UU perpajakan yang mensyaratkan akta pendirian bagi badan usaha yang mendaftar sebagai wajib pajak,
maka ketentuan tersebut berlaku umum. Masing-masing sekutu memaksukkan sesuatu/ inbreng ke dalam
persekutuan. Tujuan pendirian Maatschap untuk kegiatan komersial maupun non komersial
(Purwosutjipto, 1999). Persyaratan dan prosedur pendirian Maatschap pada gambar 18.
pengajuan nama persetujuan nama Bidang usaha
Akta pendirian
perusahaan perusahaan perusahaan
perizinan usaha
pendaftaran atau
melalui Online
Domisili usaha NPWP badan usaha pencatatan badan
Singgle Submition
usaha
(OSS)
Gambar 18. Alur pendirian Maatschap
Para pendiri pengajuan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABU (Sistem Administrasi Badan
Usaha) secara elektronik. Pendiri menentukan bidang usaha perusahaan. Bidang usaha yang dipilih,
mengacu pada Klasifikasi Badan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku. Pendiri menghadap notaris
untuk membuat akta pendirian persekutuan . Selanjutnya akta pendirian persekutuan perdata dilakukan
pendaftaran pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha
(SABU) dengan diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (Permenkumham No. 17 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata). Selanjutnya
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, para sekutu mendaftarkan Maatschap sebagai subjek pajak untuk
memperoleh NPWP Maatschap atau dikenal NPWP badan. Selanjutnya para sekutu melakukan
pengurusan perizinan-perizinan sesuai bidang usahanya melalui Online Single Submission (OSS) untuk
diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin-ijin usaha khusus lainnya sesuai bidang usaha yang
ditentukan dalam peraturan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
37
2.3 Pendirian Perusahaan Berbentuk Firma
Firma atau Vennootschap Onder Firma (Gambar 25) (bahasa Belanda disingkat Fa) adalah bentuk
perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
menggunakan nama bersama. “menggunakan nama bersama” dalam arti nama firma memakai nama para
pendirinya atau nama bersama para pendirinya (Purnamasari, 2010). Bentuk perusahaan Firma seperti
pada gambar 24. “Nama Bersama sebagai penciri dari perusahaan Firma seperti di gambar 5 perusahaan
firma menggunakan nama bersama AFP Law Firm (AFP kepanjangan nama Anggit, Fatah, Priono).
Dalam perkembangannya “nama bersama” tidak selalu dipakai sebagai nama perusahaan Firma.
Pendirian firma mensyaratkan dengan akta otentik (pasal 22 KUHD) yaitu dibuat dihadapan notaris.
Persyaratan dan prosedur pendirian Firma pada gambar 19.
pengajuan nama Bidang usaha akta pendirian
perusahaan perusahaan
Bagian 7 dari 40
pendaftaran/
Domisili usaha NPWP badan usaha pencataan
perusahaan
Perizinan usaha
melalui online single
submitioan (OSS)
Gambar 19. Alur pendirian Firma
Pendirian Firma diawali pengajuan/ pesan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABU (Sistem
Administrasi Badan Usaha) secara elektronik. Selanjutnya para pendiri memilih bidang usaha yang akan
dijalankan mengacu pada Klasifikasi Badan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku. Setelah mendapat
persetujuan nama perusahaan dan bentuk usaha yang dipilih maka para pendiri membuat Akta Pendirian
yang dibuat dihadapan notaris. Akta Pendirian yang merupakan anggaran dasar perusahaan didaftarkan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU)
untuk mendapatkan pengesahan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma
Dan Persekutuan Perdata). Setelah mendapatkan SKT, pengurus perusahaan (direktur) mendaftarkan
sebagai subjek pajak badan pada Kantor Pajak Pratama di tempat kedudukan perusahaan dan akan
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Firma. Kewajiban pengurus selanjutnya yaitu
mengurus perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan ijin-ijin usaha khusus lainnya sesuai dengan bidang usaha yang ditentukan dalam
peraturan perundangan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
38
Bagi perusahaan Firma yang didirikan sebelum diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata, akta
pendirian yang memuat anggaran dasar persekutuan harus didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri
yang mempunyai wewenang di tempat domisili statutair yaitu tempat kedudukan persekutuan yang
dinyatakan dalam Anggaran Dasar, untuk dicatat oleh Panitera dalam buku daftar khusus yang disediakan
untuk ini (Prasetya, 2002).
Maksud Pendaftaran dan pengumuman menurut pasal 25 KUHD, agar masyarakat umum atau pihak
ketiga dapat mengetahui keadaan dan keberadaan Firma, tentang (Harahap, 2021):
1. Siapa saja anggota sekutunya;
2. Apa tujuannya;
3. Berapa besarnya modalnya.
Selanjutnya berdasar pasal 28 KUHD akta pendirian yang memuat anggaran dasar itu harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia. Berita ini berwujud seperti koran harian, yang isinya memuat
pengumuman-pengumuman resmi yang dikehendaki agar dianggap sebagai telah dipermaklumkan
kepada khalayak. Yang dimuat dalam Berita Negara hanya sekedar pengumuman tentang telah
didirikannya firma dengan akta notaris. Sedang bunyi selengkapnya dari akta pendirian serta anggaran
dasarnya itu dimuat dalam apa yang dinamakan Tambahan Berita Negara (Prasetya, 2002).
Apabila tidak atau lalai mendaftarkan dan mengumumkan, maka berdasar pasal 29 KUHD :
1. Firma itu terhadap pihak ketiga dianggap diadakan secara umum untuk semua jenis usaha
2. Firma dianggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (unlimited period)
3. Serta dianggap tidak ada anggota sekutu yang yang dikeluarkan dari hak untuk berbuat dan
menanda tangani atas nama Firma (Harahap, 2021).
2.4 Pendirian Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap)
Persekutuan Komanditer atau disingkat CV adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih untuk menjalankan perusahaan. Bentuk perusahaan Perseroan Komanditer pada gambar 26.
Perseroan Komanditer dalam praktek dikenal dengan sebutan CV, kepanjangan dari bahasa Belanda
Commanditaire Vennootschap. Pendirian CV dengan akta notaris. Sebelum akta pendirian dibuat,
dilakukan pesan nama terlebih dahulu di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU). Jika ditolak maka
harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan dan prosedur pendirian CV pada gambar 23.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
39
pengajuan
bidang usaha
nama Akta pendirian
CV
perusahaan
Pendaftaran/
Mendaftar
Domisili usaha Pencataan
NPWP
perusahaan
perizinan OSS
Gambar 20. Alur pendirian CV
Pendirian persekutuan komanditer (CV) diawali pengajuan/ pesan nama perusahaan pada Ditjen AHU
melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) secara elektronik. Selanjutnya para pendiri memilih
bidang usaha yang akan dijalankan mengacu pada Klasifikasi Badan Usaha Indonesia (KBLI) yang
berlaku. Setelah mendapat persetujuan nama perusahaan dan bentuk usaha yang dipilih maka para pendiri
membuat Akta Pendirian persekutuan yang dibuat dihadapan notaris. Akta Pendirian yang merupakan
anggaran dasar persekutuan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABU) untuk mendapatkan pengesahan dengan diterbitkannya Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) ( Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan
Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata). Setelah mendapatkan SKT, pengurus
perusahaan (direktur) mengurus domisili usaha di tempat kedudukan perseroan dengan dikeluarkan Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Selanjutnya pengurus mendaftarkan persekutuan sebagai subjek
pajak badan pada Kantor Pajak Pratama di tempat kedudukan perusahaan dan akan diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV. Kewajiban pengurus selanjutnya yaitu mengurus perizinan
usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
ijinijin usaha khusus lainnya sesuai bidang usaha yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
Sebelum dikeluarkannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan
Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata akta pendirian CV harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisili usaha).
Bagi CV yang sudah berdiri dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, dapat menyesuaikan dengan
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 yaitu dengan melakukan pencatatan pada Ditjen AHU melalui
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
40
SABU secara elektronik. Maksud dan tujuan pendaftaran atau pencatatan CV tidak diatur dalam KUHD,
mengingat CV diatur dalam 1 (satu) title dengan Firma, dan CV merupakan bentuk khusus dari Firma,
maka ketentuan pendirian Firma tersebut berlaku pula untuk CV (Prasetya, 2002).
2.5 Pendirian Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disingkat PT (Gambar 24) adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh 2 (dua)
orang/ badan hukum atau lebih berdasarkan perjanjian (pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Ketentuan minimal 2 (dua) orang/ badan hukum menegaskan prinsip perjanjian. Bentuk perusahaan
Perseroan Terbatas pada gambar 28. Frasa “PT” harus ditulis sebelum nama perusahaan. Pendirian PT
harus dibuat dengan akta otentik dihadapan notaris (pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007. Modal
sebagai syarat pendirian perseroan ditentukan yaitu modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) (pasal 31 UU No. 40 tahun 2007). Untuk bidang usaha tertentu besaran modal dasar
ditentukan oleh masing-masing UU yang mengaturnya.
Selanjutnya persyaratan dan prosedur pendirian PT pada gambar 21
Bidang usaha
Pesan nama Akta Pendirian
PT
Perizinan NIB Pengesahan
di OSS Akta Pendirian
Gambar 21. Alur pendirian PT
1. Pengajuan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)
secara elektronik
2. Domisili Perusahaan/ tempat dan kedudukan PT Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan
hukum. Domisili PT dicantumkan dalam akta pendirian PT yang disebut juga domisili statutair.
3. Maksud dan tujuan PT. Maksud dan tujuan PT diatur dalam pasal 3 akta pendirian PT. Menjelaskan
bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan usaha apa saja. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menentukan maksud dan tujuan PT yaitu : Bebas memilih bidang usaha apapun,
kecuali yang dilarang UU; Bidang usaha harus tercantum dalam akta pendirian; Bidang usaha yang
dipilih harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Contoh : kegiatan usaha restoran maka wajib
memiliki izin restoran; Bidang usaha yang dipilih, mengacu pada Klasifikasi Badan Usaha Indonesia
(KBLI) yang berlaku.
4. Struktur permodalan PT
5. Akta pendirian yang dibuat dihadapan notaris
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
41
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pendiri
7. Surat keterangan domisili usaha (SKDU) dari kelurahan
8. Identitas/ KTP para pendiri
9. Pendaftaran Akta Pendirian PT pada Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan
diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan atau Persetujuan.
10. NPWP PT otomatis akan keluar saat melakukan pendaftaran melalui SABH. Sistem SABH
terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak. Selanjutnya tinggal mencetak saja kartu NPWP nya ke
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tempat kedudukan PT.
11. Perizinan-perizinan sesuai bidang usahanya melalui Online Single Submission (OSS). Sistem OSS
terintegrasi dengan sistem SABH sehingga bidang usaha PT tersebut tersinkronisasi dengan sistem
OSS. Perizinan melalui sistem OSS diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT dan ijin-ijin khusus
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.6 Pendirian Perusahaan di Luar Indonesia
2.6.1 Pendirian Perusahaan di Amerika Serikat
Sebagai orang asing, Anda harus memilih struktur hukum dan negara bagian untuk menggabungkan dan
mengoperasikan bisnis Anda di AS. Memulai bisnis di AS sebagai bukan penduduk bisa jadi sulit, tetapi
pendaftaran dan pengaturannya sederhana. Bisnis Anda tidak perlu terdaftar di negara bagian Anda.
Bisnis e-niaga tidak memerlukan pendaftaran negara bagian. Sebagian besar bisnis tidak perlu mendaftar
ke AS, tetapi lembaga negara mungkin memerlukannya. LLC, Korporasi, Kemitraan, atau Nirlaba harus
memiliki agen yang terdaftar di negara bagian sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran (University,
2021).
Jika Anda bergabung di Delaware tetapi berbisnis di California, Anda harus mendaftarkan perusahaan
Delaware baru Anda ke sekretaris negara bagian dengan mengajukan dokumen yang sesuai dan
membayar biaya pendirian California. Agen terdaftar adalah orang atau organisasi dengan alamat fisik di
negara bagian Anda yang menerima dokumen resmi dan dokumen hukum untuk perusahaan Anda. Agen
Pendaftaran Agen terdaftar harus memiliki alamat fisik di negara bagian tempat entitas dibentuk, tersedia
selama jam kerja, dan menerima serta menandatangani dokumen hukum dan pemerintah resmi atas nama
Korporasi atau LLC.
Untuk layanan hukum dan pemberitahuan kepatuhan lainnya, yang terbaik adalah menyewa layanan agen
terdaftar yang tidak ada di properti Anda. Nama bisnis, nama pemegang saham, dan alamat agen terdaftar
adalah dasar-dasarnya. Anda dapat memulai bisnis bahkan tanpa visa atau rencana untuk mengunjungi
AS. Namun, tanpa visa kerja yang sah, pemerintah dapat melarang Anda menjalankan bisnis di luar negeri
(Book, 2021).
Jika bisnis Anda melibatkan perdagangan elektronik atau model online lainnya dan tidak memerlukan
kehadiran fisik di AS, pertimbangkan untuk mendirikan bisnis di Delaware, Nevada, atau Wyoming, di
mana pajak dan / atau kepatuhan terhadap peraturan lebih rendah. Perhatikan bahwa jika lokasi Anda
berada di Florida, Anda masih dapat mendirikan perusahaan Delaware, tetapi Florida akan meminta Anda
untuk mendaftarkannya kembali.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
42
2.6.2 Pendirian Perusahaan di Prancis
Begitu pula di Prancis, Jika Anda tinggal dan bekerja di luar Uni Eropa, Anda masih dapat mendirikan
perusahaan di Prancis dengan mendaftarkan alamat perusahaan Anda di Prancis. Prancis membutuhkan
pendaftaran bisnis. Di Prancis, Anda dapat melakukan bisnis melalui entitas berbadan hukum atau tidak
(Team, 2021).
Mendaftarkan perusahaan Anda di negara ini adalah cara termudah dan termurah untuk memulai bisnis
internasional yang sah. Perusahaan Prancis Perusahaan komersial Prancis dapat mendaftar di Bea Cukai
dan mendapatkan Perpajakan dan pendaftaran Jaminan Sosial adalah langkah terakhir dalam pendaftaran
bisnis. Pendaftaran PPN Diperlukan Ini opsional pada awalnya. Pendaftaran perusahaan Prancis lebih
rumit daripada pendaftaran bisnis (International, 2021).
Bisnis harus terdaftar di Daftar Perusahaan Prancis di Kantor Pendaftaran Komersial setempat.
Pendaftaran Komersial Prancis menampung Daftar Perusahaan. Pertama, pemohon pendaftaran
perusahaan Prancis harus memilih kendaraan perusahaan. Calon pengusaha harus memahami sistem
hukum Prancis, jenis perusahaan, dan prosedur pendaftaran (Private, 2021).
Pendaftaran perusahaan di Prancis memerlukan pendaftaran dengan Centre de Formalites des Enterprises
setelah membuka rekening bank perusahaan. Kami dapat membantu Anda membuka perusahaan Prancis
dengan membuka rekening bank lokal.
Setelah memilih perwakilan perusahaan dan mendaftarkan detailnya, kantor anak perusahaan Prancis
dapat mulai beroperasi di alamat ini. Sewa atau Kontrak Perusahaan Anda untuk Alamat Bisnis di Prancis
harus ditunjukkan ke Pengadilan Niaga.
Bagian 8 dari 40
Sertifikat pendirian, anggaran dasar perusahaan induk Anda, resolusi dewan yang menetapkan kehadiran
di Prancis, paspor, dan dokumen identitas lainnya untuk orang yang mendaftarkan kehadiran di Prancis
diperlukan. Direktur dan manajer perusahaan di negara ini harus memiliki izin kerja, kecuali untuk warga
negara Uni Eropa. Prancis membutuhkan visa kerja hanya untuk warga negara non-UE / EFTA.
Untuk memulai bisnis di Prancis, orang asing memerlukan Provisoire Authorisation de Sejour (APS).
Lulusan universitas Prancis dari Uni Eropa, EAA, dan Swiss dapat memulai bisnis di Prancis. Jika Anda
tidak membuat perusahaan otonom, Anda dapat mendaftar di pusat pendaftaran perusahaan setempat atau
secara online.
Soal
Soal Uraian
1. Apakah pendirian Usaha Dagang (UD) harus dengan akta notaris?
2. Apa yang dimaksud dengan Usaha Dagang (UD) dan bentuk perusahaannya?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
43
3. Apakah UD memiliki pengaturan dalam undang-undang? Jika tidak, apa yang digunakan sebagai
prosedur pendirian UD?
4. Bagaimana cara pendirian UD, apa saja persyaratannya?
5. Bagaimana cara pengurusan perizinan usaha dagang dan apa saja yang diperlukan?
6. Apakah dalam kepentingan bisnis dengan pihak ketiga, akta pendirian UD diperlukan atau tidak?
Bagaimana cara pengurusan kewajiban perpajakan usaha dagang?
7. Apakah sah pendirian Maatschap tanpa akta pendirian notaris?
8. Bagaimana cara pendirian Firma
9. Apakah tujuan pendaftaran perusahaan persekutuan?
10. Kapan Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum?
11. Bagaimana cara pendirian perusahaan partnership di Singapura?
Soal Pilihan Ganda
1. Usaha Dagang (UD) merupakan bentuk perusahaan perseorangan.
a. Benar
b. Salah
2. UD memiliki pengaturan dalam undang-undang.
a. Benar
b. Salah
3. Prosedur pendirian UD yang resmi ditentukan oleh UU perpajakan.
a. Benar
b. Salah
4. Pendirian UD harus dilakukan di hadapan notaris.
a. Benar
b. Salah
5. Nama UD bebas asal tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan.
a. Benar
b. Salah
6. Bidang usaha UD harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). a.
Benar
b. Salah
7. Akta pendirian UD harus diterbitkan oleh notaris.
a. Benar
b. Salah
8. Pengurus UD harus memperoleh perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). a.
Benar
b. Salah
9. Kewajiban perpajakan usaha dagang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama perusahaan.
a. Benar
b. Salah
10. Dalam kepentingan bisnis dengan pihak ketiga, akta pendirian UD tidak diperlukan. a. Benar
b. Salah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
44
11. Apa yang dimaksud dengan maatschap atau persekutuan perdata dalam bentuk perusahaan?
a. Usaha yang didirikan oleh satu orang
b. Usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian
c. Usaha yang didirikan oleh 3 orang atau lebih atas dasar perjanjian
d. Usaha yang didirikan oleh 4 orang atau lebih atas dasar perjanjian
12. Apakah Pasal 1618 BW mensyaratkan bentuk perjanjian tertulis dalam pendirian maatschap? a.
Ya
b. Tidak
13. Apakah tujuan pendirian maatschap hanya untuk kegiatan komersial?
a. Ya
b. Tidak, tujuan pendirian maatschap juga dapat untuk kegiatan non komersial 14.
Bagaimana cara pendirian maatschap yang sesuai dengan peraturan?
a. Menghadap notaris untuk membuat akta pendirian maatschap
b. Mendaftar nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui Sistem Administrasi Badan
Usaha (SABU) secara elektronik
c. Menentukan bidang usaha perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Badan Usaha
Indonesia (KBLI) yang berlaku
d. Semua jawaban diatas benar
15. Apakah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya untuk pendirian maatschap?
a. Ya
b. Tidak, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga diterbitkan untuk jenis perusahaan lainnya
16. Apakah persekutuan perdata dikenal dengan nama maatschap dalam UU di Indonesia? a.
Ya
b. b. Tidak, persekutuan perdata dikenal dengan nama lain dalam UU di Indonesia 17.
Bagaimana cara pendirian perusahaan Firma di Indonesia?
a. Melalui pengajuan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABU secara elektronik
b. Melalui pembuatan akta pendirian dihadapan notaris
c. Melalui pendaftaran perizinan usaha melalui OSS
d. Semua jawaban diatas benar
18. Apa yang harus dilakukan setelah mendapat persetujuan nama perusahaan dan bentuk usaha yang
dipilih dalam pendirian perusahaan Firma?
a. Membuat Akta Pendirian dihadapan notaris
b. Melakukan pendaftaran pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
SABU
c. Mengurus perizinan usaha melalui OSS
d. Semua jawaban diatas benar
19. Apa yang harus dilakukan setelah akta pendirian perusahaan Firma didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SABU?
a. Mengurus perizinan usaha melalui OSS
b. Mendaftarkan sebagai subjek pajak badan pada Kantor Pajak Pratama
c. Mengumumkan pendirian perusahaan Firma dalam Berita Negara Republik Indonesia
d. Semua jawaban diatas benar
20. Apa yang harus dilakukan oleh para pendiri saat pendirian firma?
a. Membuat akta pendirian dihadapan notaris
b. Membuat pengajuan nama perusahaan pada Ditjen AHU
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
45
c. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga
d. Semua jawaban diatas benar
21. Bidang usaha yang dipilih dalam pendirian firma harus sesuai dengan apa?
a. Kepatutan dan kesusilaan
b. Klasifikasi Badan Usaha Indonesia (KBLI)
c. Persetujuan pihak ketiga
d. Peraturan perundangan
22. Bagaimana cara pendirian firma yang didirikan sebelum Permenkumham No. 17 Tahun 2018
ditangani?
a. Mendaftar pada Panitera Pengadilan Negeri
b. Mendaftar pada Ditjen AHU melalui SABU
c. Mendaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
d. Tidak perlu mendaftar
23. Apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam
pendirian firma?
a. Mendaftarkan sebagai subjek pajak pada Kantor Pajak Pratama
b. Mengurus perizinan usaha melalui OSS
c. Menentukan bidang usaha
d. Semua jawaban di atas benar
24. Langkah pertama dalam pendirian perusahaan Firma adalah:
a. Membuat Akta Pendirian di hadapan notaris
b. Mengajukan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABU
c. Memilih bidang usaha yang akan dijalankan
d. Mendaftarkan sebagai subyek pajak badan pada Kantor Pajak Pratama
25. Apa yang harus dilakukan setelah mendapat persetujuan nama perusahaan dan bentuk usaha yang
dipilih?
a. Membuat Akta Pendirian di hadapan notaris
b. Mengajukan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui SABU
c. Memilih bidang usaha yang akan dijalankan
d. Mendaftarkan sebagai subyek pajak badan pada Kantor Pajak Pratama 26. Di
mana Akta Pendirian perusahaan Firma harus didaftarkan?
a. Pada Ditjen AHU melalui SABU
b. Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABU)
c. Pada Kantor Pajak Pratama di tempat kedudukan perusahaan
d. Pada Panitera Pengadilan Negeri
Soal Cerita
Cerita 1
Sebuah perusahaan perseorangan yang dikenal dengan nama "Karya Jaya" dikelola oleh seorang
pengusaha muda bernama Adi. Adi ingin memulai usaha dagang yang bergerak di bidang perdagangan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
46
elektronik. Namun, dia kesulitan dalam menentukan prosedur pendirian usaha dagang (UD) karena tidak
ada pengaturan dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Awalnya, Adi bingung harus mengurus apa saja untuk mendirikan UD-nya. Dia kemudian mencari
informasi dari berbagai sumber dan akhirnya mengetahui bahwa dia harus menyiapkan nama UD yang
bebas asal tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan, memilih bidang usaha yang sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan menghadap notaris untuk membuat Akta
Pendirian UD. Setelah itu, Adi mendaftarkan Akta pendirian di Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, Adi harus mengurus perizinan yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission
(OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin-ijin usaha khusus lainnya sesuai bidang
usaha yang ditentukan dalam peraturan. Adi juga harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama pribadi untuk kewajiban perpajakannya.
Setelah melewati berbagai proses tersebut, akhirnya "Karya Jaya" dapat berdiri sebagai perusahaan
dagang yang sah dan dapat beroperasi. Adi merasa senang karena usahanya dapat berjalan dengan lancar
dan dapat meningkatkan pendapatannya.
Pertanyaan:
1. Apa yang menyebabkan Adi kesulitan dalam menentukan prosedur pendirian UD?
2. Bagaimana cara pendirian UD yang dilakukan oleh Adi?
3. Apa saja yang harus diurus oleh Adi untuk mendapatkan perizinan usaha?
4. Apa yang harus dilakukan Adi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya?
Cerita 2
Dua orang teman, Alex dan Benny, ingin memulai sebuah usaha bersama dalam bentuk maatschap atau
persekutuan perdata. Mereka ingin memulai usaha di bidang jasa konsultasi teknologi informasi. Namun,
mereka tidak tahu persis bagaimana cara pendirian maatschap yang benar.
Awalnya, Alex dan Benny mencari informasi dari berbagai sumber dan akhirnya menemukan bahwa
untuk mendirikan maatschap, mereka harus mengajukan nama perusahaan pada Ditjen AHU melalui
SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) secara elektronik. Kemudian, mereka harus menentukan
bidang usaha perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Badan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku dan
menghadap notaris untuk membuat akta pendirian persekutuan.
Setelah itu, Alex dan Benny melakukan pendaftaran akta pendirian maatschap pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang diterbitkan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT). Selanjutnya, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, mereka
mendaftarkan maatschap sebagai subjek pajak dan memperoleh NPWP maatschap atau dikenal NPWP
badan. Setelah itu, Alex dan Benny mengurus perizinan-perizinan yang diperlukan melalui Online Single
Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin-ijin usaha khusus lainnya
sesuai bidang usaha yang ditentukan dalam peraturan.
Setelah melewati berbagai proses tersebut, akhirnya maatschap yang dikelola oleh Alex dan Benny dapat
berdiri sebagai perusahaan yang sah dan dapat beroperasi. Keduanya merasa senang karena usahanya
dapat berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan pendapatannya bersama-sama.
Pertanyaan Uraian:
1. Apa yang menyebabkan Alex dan Benny ingin memulai usaha dalam bentuk maatschap?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
47
2. Bagaimana cara pendirian maatschap yang dilakukan oleh Alex dan Benny?
3. Apa saja yang harus diurus oleh Alex dan Benny untuk mendapatkan perizinan usaha?
4. Bagaimana cara Alex dan Benny untuk memenuhi kewajiban perpajakannya?
5. Bagaimana perasaan Alex dan Benny setelah berhasil mendirikan maatschap?
Pertanyaan pilihan ganda:
1. Bagaimana cara pendirian maatschap yang dilakukan oleh Alex dan Benny?
a. Menghadap notaris untuk membuat akta pendirian maatschap
b. Mendaftar nama perusahaan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
c. Mengurus perizinan-perizinan sesuai bidang usaha melalui Online Single Submission
(OSS)
d. Semua jawaban diatas benar
2. Apa saja yang harus diurus oleh Alex dan Benny untuk mendapatkan perizinan usaha?
a. Menentukan bidang usaha perusahaan
b. Melakukan pendaftaran akta pendirian maatschap
c. Mengurus perizinan-perizinan sesuai bidang usaha melalui Online Single Submission
(OSS)
d. Semua jawaban diatas benar
3. Bagaimana cara Alex dan Benny untuk memenuhi kewajiban perpajakannya?
a. Mendaftarkan maatschap sebagai subjek pajak dan memperoleh NPWP maatschap
b. Mendaftarkan maatschap sebagai subjek pajak dan memperoleh NPWP pribadi
c. Mendaftarkan maatschap sebagai subjek pajak dan tidak perlu memperoleh NPWP
d. Tidak perlu memenuhi kewajiban perpajakan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
48
Bab 3
Organisasi Perusahaan
3.1 Organisasi Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD)
Pengurus dalam perusahaan berbentuk Usaha Dagang (UD) dilakukan oleh satu orang yang sekaligus
sebagai pemilik perusahaan. Pemilik perusahaan perorangan melakukan sendiri operasional usahanya
tanpa dibantu pembantu-pembantunya. Seperti pada gambar 22.
Gambar 22. Pemilik sekaligus pengurus usaha dagang (Madu Semongkat Sumbawa Dikenalkan ke
Tingkat Dunia, 2019)
Seorang pemilik toko melayani sendiri para pembeli dengan memperlihatkan barang-barang
dagangannya.
Pemilik perusahaan dalam menjalankan operasionalnya dapat pula dibantu oleh pembantu-pembantunya
atau buruh. Hubungan hukum antara pemilik perusahaan dengan pembantu-pembantunya bersifat
perburuhan dan pemberian kuasa. Hubungan hukum perburuhan yaitu pemilik perusahaan sebagai
majikan dan pembantu perusahaan berstatus sebagai buruh, maka timbul hak dan kewajiban antara
Bagian 9 dari 40
majikan dan buruh yaitu majikan berkewajiban memberi upah dan buruh berhak atas upah. Sedang
hubungan hukum yang bersifat pemberian kuasa bahwa buruh dalam melakukan pekerjaannya sebagai
pembantu berdasarkan kuasa untuk melakukan pekerjaan tertentu. Ilustrasi seperti pada gambar 23.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
49
Gambar 23. Pemilik perusahaan UD dan pembantunya (Stock, 2018)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
50
3.2 Organisasi Perusahaan Berbentuk Persekutuan Perdata (maatschap)
Gambar 24. Sekutu-sekutu maatschap (Manajemen, 2020)
Sekutu dalam persekutuan perdata (maatschap) terdiri dari sekutu statuter dan sekutu mandater, seperti
terlihat pada gambar 24.
Sekutu statuter adalah sekutu pengurus yang diangkat atau ditunjuk dalam akta pendirian sebagai
anggaran dasar persekutuan (maatschap) atau disebut sebagai gerant statutaire. Menurut Pasal 1636 ayat
(2) sekutu statuter tidak boleh diberhentikan sepanjang berjalannya persekutuan atau tidak ada masa
jabatan tertentu bagi sekutu statuter, kecuali atas dasar alasan-alasan menurut hukum, misalnya tidak
cakap, dalam keadaan atau kondisi yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan
tugasnya dengan baik (Mulhadi, 2017). Sekutu statuter diberhentikan oleh Maatschap atau persekutuan.
Atas pemberhentian itu sekutu statute dapat meminta putusan hakim jika pemberhentiannya tidak sesuai
dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan. Sekutu statute dapat meminta ganti rugi
apabila pemberhentiannya dipandang tidak berdasar.
Sekutu mandater adalah sekutu diangkat berdasarkan kuasa yang kedudukannya disamakan dengan
penerima kuasa. Kepengurusan sekutu mandater ditentukan berdasarkan kuasa yang diberikan artinya
kepengurusan sekutu mandater dapat dicabut apabila dijalankan tidak sesuai atau melebihi kuasa yang
diberikan. Pencabutan kepengurusan sekutu mandater disebabkan karena yang bersangkutan tidak cakap
atau melakukan perbuatan yang dapat merugikan persekutuan.
Menurut pasal 1639 ayat (1) KUHPerdata, secara asas dijelaskan bahwa para sekutu dianggap secara
timbal balik telah memberikan kuasa kepada sekutu lainnya dalam melakukan pengurusan, apabila
diperjanjikan lain, artinya apa yang telah dilakukan oleh masing-masing sekutu mengikat sekutu lainnya
yang tidak ikut serta dalam melakukan perbuatan, sekalipun perbuatan itu dilakukan oleh si sekutu pelaku
tanpa adanya persetujuan dari sekutu lainnya dengan tidak mengurangi hak pihak sekutu lainnya
memajukan ketidaksetujuannya, tetapi selama perbuatan tersebut masih belum dilakukan. Dengan kata
lain pada asasnya semua sekutu adalah pengurus.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
51
3.3 Organisasi Perusahaan Berbentuk Firma
Tiap-tiap sekutu atau persero pada prinsipnya berwenang untuk berbuat dan bertindak “keluar” atas nama
Firma :
1. Perbuatan keluar itu, mengikat kepada semua sekutu atau anggota Firma yang lain dalam
pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga;
2. Perbuatan keluar, anggota Firma tidak memerlukan kuasa dari anggota lain, akan tetapi seluruh
anggota Firma bertanggung jawab sepenuhnya secara “solider” (solidaire aansprakelijkheid) atau
tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid, jointly and several liability) kepada pihak ketiga
(Harahap, 2021). Pasal 17 ayat (2) KUHD, pembebanan tanggung jawab solider hanya dibebaskan
bilamana perbuatan yang dilakukan anggota Firma itu melebihi batas kewenangan dan kapasitas Firma.
Perbuatan yang demikian dikelompokkan ultra vires yang membebaskan anggota Firma yang lain dari
tanggung jawab solider kepada pihak ketiga. Tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab pribadi
(personal liability) dari anggota Firma yang bersangkutan. Walaupun pada prinsipnya Firma mempunyai
modal terpisah dari kekayaan para anggotanya:
1. Pelaksanaan tanggung jawab tidak ditegakkan berdasarkan prinsip tanggung jawab terbatas
(beperkte aansprakelijkheid, limited liability) hanya kepada harta kekayaan Firma, tetapi
menjangkau kekayaan pribadi anggotanya;
2. Oleh karenanya, kreditur tidak hanya berhak menuntut tanggung jawab pemenuhan pembayaran
utang dari kekayaan Firma, tetapi menembus terhadap harta milik pribadi anggota peserta Firma.
Tanggung jawab yang demikian ditegaskan pada Pasal 18 KUHD yang berbunyi “Di dalam persekutuan
firma tiap-tiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatan-perikatan
persekutuan”.
Memang, tanggung jawab masing-masing anggota sekutu tidak dilakukan secara langsung pada properti
pribadi mereka. Namun, pengumpulan uang tersebut terlebih dahulu dilakukan dari kas atau aset
Perusahaan. Jika kekayaan Perusahaan tidak mencukupi, prestasi itu membebankan secara tegas pada
kekayaan pribadi sekutu..
3.4 Organisasi Perusahaan Berbentuk CV
Organ Persekutuan Komanditer/ CV terdiri dari:
1. Sekutu komplementer/ sekutu aktif/ sekutu kerja
2. Sekutu komanditer/ sekutu diam
Sekutu komplementer adalah sekutu yang melakukan perbuatan pengurusan dalam persekutuan dan
tanggung jawabnya secara pribadi untuk keseluruhan. Hukum Belanda perbuatan pengurusan dibedakan
(Prasetya, 2002):
1. perbuatan pengurusan “daden van beheren” yaitu perbuatan-perbuatan yang bersifat sehari-hari
yang merupakan perbuatan rutin;
2. perbuatan kepemilikan “daden van beschikking” yaitu perbuatan-perbuatan yang bersifat khusus
atau istimewah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
52
Sekutu komplementer berwenang atas perbuatan kepengurusan saja, sedang menyangkut perbuatan
kepemilikan sekutu komplementer harus mendapat persetujuan dari sekutu komanditer.
Prakteknya tidak mudah menentukan mana yang termasuk perbuatan pengurusan dan mana yang
termasuk perbuatan kepemilikan. Oleh karena itu, dalam praktek ditentukan perbuatan apa saja yang
dipandang sebagai perbuatan kepemilikan dengan mencantumkan dalam Anggaran Dasar (AD)
persekutuan. Konsekuensinya di luar apa yang ditentukan sebagai perbuatan kepemilikan itu, menjadi
perbuatan kepengurusan.
Umumnya perbuatan kepemilikan yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar adalah :
1. Tindakan meminjam atau meminjamkan uang (tidak termasuk penarikan uang kertas untuk
membuat kredit yang disepakati);
2. Mengambil harta persekutuan sebagai jaminan utang;
3. Pengalihan atau penjualan real estat milik persekutuan
4. Berpartisipasi dalam masyarakat lain haruslah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
semua sekutu (Prasetya, 2002).
Sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif adalah sekutu yang tidak boleh melakukan
perbuatan pengurusan di dalam persekutuan meskipun dengan surat kuasa (Pasal 20 ayat (2) KUHD). Dia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam Anggaran Dasar persekutuan. Jika dilanggar
konsekuensinya tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu
komplementer secara pribadi untuk keseluruhan (pasal 21 KUHD).
Dalam hal hubungan hukum dengan pihak ketiga, hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan
hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplementer oleh
karena bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas pemasukan/
inbreng dalam perseroan (Pasal 19 ayat (1) KUHD). Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya
bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar (eksternal) dan
ke dalam (internal) (Nindyo Pramono, 2020).
3.5 Organisasi Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Organ perseroan terbagi atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi
(Pasal 1 angka (2) UU No. 40/2007
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
53
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Gambar 25. Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Catriana, 2022)
Rapat Umum Pemegang Saham (Gambar 25) adalah organ perseroan. RUPS merupakan wadah bagi para
pemegang saham selaku pemilik perseroan untuk melakukan kontrol atas kepengurusan Direksi maupun
terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan oleh Direksi. (M Yahya Harahap,
Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Cet.keenam, 2016, h. 306).
Pasal 4 ayat (1) UUPT 2007 menyebutkan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi maupun Dewan Komisaris/ Komisaris, sebatas yang ditentukan dalam undang-undang ini
dan/ atau AD perseroan. Ini berarti selain kewenangan Direksi maupun Komisaris menjadi kewenangan
RUPS. Hal ini bukan berarti bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan, karena ketiga
organ perseroan kedudukannya sejajar artinya masing-masing organ mempunyai kewenangan sesuai
dengan fungsi dan tanggung jawab yang dimiliki.
Rapat Umum Pemegang Saham meliputi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham lainnya..RUPS tahunan, dilakukan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun buku
berakhir, dan harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan. Dalam RUPS tahunan,
seluruh dokumen laporan tahunan perusahaan wajib disampaikan sekurang-kurangnya :
1. Laporan keuangan, meliputi: neraca tahun buku terakhir, laporan laba rugi tahun buku yang
bersangkutan, tabel arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan;
2. Laporan kegiatan perusahaan;
3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
4. Rincian masalah yang timbul dalam tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan;
5. Laporan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku terakhir;
6. Nama anggota direksi dan anggota dewan pengawas;
7. Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi
Perseroan dalam satu tahun terakhir;
Sementara itu, RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
perseroan (Nindyo Pramono, 2020).
Keabsahan penyelenggaraan RUPS, dapat sah berwenang mengambil keputusan harus dipenuhi
syaratsyarat penting sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan RUPS dilakukan dengan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
54
Menurut Pasal 79 UU No. 40/2007 Direksi yang menyelenggarakan RUPS dengan didahului dengan
pemanggilan. Pemanggilan dilakukan dengan surat tercatat dan atau iklan dalam surat kabar. Tata cara
pemanggilan diatur dalam pasal 82 UU No. 40/2007 dan pasal 9 Anggaran Dasar (Prasetya, 2022). b.
Tempat penyelenggaraan RUPS
Menurut Pasal 76 UU No. 40/2007 RUPS diselenggarakan di tempat kedudukan PT atau di tempat
perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. Untuk PT Terbuka RUPS dapat diselenggarakan di
tempat kedudukan bursa dimana saham PT dicatatkan. Namun jika Rapat Umum Pemegang Saham hadir
dan/atau diwakili oleh semua pemegang saham dan semua pemegang saham setuju, Rapat Umum
Pemegang Saham dapat diadakan di mana saja di wilayah Republik Indonesia. c. Masalah kuorum dan
pengambilan pemungutan suara (voting)
Agar RUPS dapat SAH, harus tercapai “kuorum”, yaitu persentase tertentu dari pemegang saham yang
hadir dalam RUPS baik secara langsung maupun melalui kuasanya. Pemegang saham yang dimaksud
adalah pemegang saham yang berhak hadir dan berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, karena ada
pemegang saham yang tidak diperkenankan hadir dan/atau mengeluarkan suara. Besar kecilnya kuorum
tergantung pada mata acara rapat. Untuk acara reguler, jumlah delegasi lebih dari 50% (Pasal 86 ayat
(1) UU No. 40/2007). Untuk perubahan anggaran dasar, delegasi adalah 66,66% (2/3) dari jumlah suara
pemegang saham dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham adalah 66,66% (2/3) dari suara
pemegang saham. hadir (Pasal 88 UU No. 40/2007). d. Acara Rapat
Penting acara rapat dicantumkan dalam surat pemanggilan agar pemegang saham yang diundang
mengetahui urgensi dari acara/ agenda rapat bagi dirinya sehingga dapat mengambil keputusan perlunya
hadir atau tidak.
Dalam hal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak sesuai dengan agenda acara rapat, maka
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tidak sah (lihat Pasal 82 Ayat (5) UU No. 40/2007). Oleh
karena itu, panggilan untuk acara tersebut tidak dapat mencakup "dan lain-lain". Namun apabila semua
pemegang saham yang memiliki hak suara hadir dan semua setuju, maka sewaktu-waktu dapat
dibicarakan acara/agenda tambahan (lihat Pasal 76 ayat (4) UU No. 40/2007).
B. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas dan mempunyai wewenang :
1. Untuk mengawasi kebijakan direksi
2. Memberikan nasehat kepada direksi (Pasal 108 UU No. 40/2007)
Perseroan dapat mengangkat 1 (satu) atau lebih Komisaris. Jika lebih dari 1 (satu) disebut Dewan
Komisaris. Untuk kegiatan usaha tertentu seperti Bank atau perseroan yang mengelola dana masyarakat
mensyaratkan jumlah komisaris paling sedikit 2 (dua) orang (Pasal 108 ayat (5) UUPT 2007.
Persyaratan lainnya, untuk menjadi Komisaris perseroan diatur dalam peraturan perundang-undangan
masing-masing kegiatan usaha. Sebagai contoh untuk menjadi Direktur suatu Bank dipersyaratkan harus
mendapat persetujuan dari Bank Indonesia terlebih dahulu dan lulus fit and proper test.
Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) ditentukan susunan anggota Dewan Komisaris, harus ada Komisaris
Independen yaitu Komisaris bukan pemegang saham dan tidak ada hubungannya dengan pemegang
saham perseroan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
55
C. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengurusan
perseroan demi kepentingan perseroan sebagaimana maksud dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Bagian 10 dari 40
Menurut teori, pengertian pengurusan Direksi meliputi :
a. Perbuatan beheren atau perbuatan yang rutin sehari-hari dilakukan;
b. Perbuatan beschikking atau kepemilikan yaitu perbuatan khusus seperti perbuatan yang
menyangkut pengalihan atau pembelian aset perseroan. Perbuatan untuk menjaminkan aset
perseroan sebagai jaminan utang perseroan yang terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan
dewan Komisaris maupun pemegang saham tergantung ketentuan dalam undang-undang maupun
AD perseroan. Persyaratan lainnya, untuk menjadi Direktur perseroan terkadang diatur dalam
peraturan perundangundangan masing-masing kegiatan usaha. Sebagai contoh untuk menjadi
Direktur suatu Bank dipersyaratkan harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia terlebih
dahulu dan lulus uji fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Demikian pula untuk
menjadi Direktur suatu perusahaan milik asing atau PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang
mensyaratkan batasan kewarganegaraan. Direktur diangkat pertama kali saat pendirian oleh para
pendiri perseroan yang dicantumkan dalam akta pendirian sekaligus sebagai Anggaran Dasar
Perseroan, yang termaktub dalam bagian penutup akta pendirian.
Setelah pendirian perseroan, Direktur diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran dasar dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS(Pasal 94 UU PT
2007).
Pengangkatan, pergantian dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi harus memberitahukan kepada
kementerian Hukum dan HAM RI di Sistem Administrasi badan Hukum (SABH) untuk dicatat dalam
Daftar Perseroan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS.
Dalam praktek setiap perubahan susunan Direksi perseroan setelah dilaporkan ke Menteri Hukum dan
HAM RI, akan diterbitkan surat pemberitahuan telah diterima oleh Menteri dan telah dicatat dalam Daftar
Perseroan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Soal
Soal Uraian
1. Apakah pembantu pengusaha dalam perusahaan Usaha Dagang (UD) termasuk organ dalam
perusahaan?
2. Bagaimana kedudukan sekutu dalam perusahaan Maatschap ?
3. Bagaimana kedudukan sekutu perusahaan Firma?
4. Siapa yang berwenang mewakili CV bertindak ke luar atau dengan pihak ketiga?
5. Siapa yang berwenang mewakili PT dalam perbuatan hukum menjaminkan asset PT?
6. Apa tugas dan tanggung jawab seorang sekutu statuter dalam persekutuan perdata?
7. Bagaimana proses pemberhentian seorang sekutu statuter dalam persekutuan perdata?
8. Apa akibat yang ditanggung oleh seorang sekutu statuter jika pemberhentiannya dipandang tidak
berdasar?
9. Bagaimana proses pencabutan kepengurusan sekutu mandater dalam persekutuan perdata?
10. Apa asas yang digunakan dalam KUHPerdata dalam menjelaskan peran sekutu dalam pengurusan
persekutuan perdata?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
56
11. Bagaimana perbedaan antara sekutu statuter dengan sekutu mandater dalam kuasa pengurusan
persekutuan perdata?
12. Apa yang dimaksud dengan perjanjian lain dalam pasal 1639 ayat (1) KUHPerdata?
13. Apa yang dimaksud dengan hak pihak sekutu lainnya dalam pasal 1639 ayat (1) KUHPerdata?
14. Bagaimana arti dari kata "perbuatan itu dilakukan oleh si sekutu pelaku tanpa adanya persetujuan
dari sekutu lainnya" dalam pasal 1639 ayat (1) KUHPerdata?
Soal Pilihan Ganda
1. Apa yang dimaksud dengan sekutu statuter dalam persekutuan perdata?
a. Sekutu yang diangkat berdasarkan kuasa
b. Sekutu pengurus yang diangkat atau ditunjuk dalam akta pendirian sebagai anggaran
dasar persekutuan
c. Sekutu yang dapat diberhentikan sepanjang berjalannya persekutuan
d. Sekutu yang tidak boleh diberhentikan sesuai dengan hukum
2. Bagaimana sekutu statuter dapat dihentikan dari persekutuan perdata?
a. Oleh hakim
b. Oleh sekutu mandater
c. Oleh Maatschap atau persekutuan
d. Oleh pengurus lain dalam persekutuan
3. Apa yang dapat dilakukan sekutu statuter jika pemberhentiannya tidak sesuai dengan anggaran
dasar atau peraturan perundang-undangan?
a. Meminta ganti rugi
b. Meminta putusan hakim
c. Mengajukan banding
d. A dan B
4. Apa yang dimaksud dengan sekutu mandater dalam persekutuan perdata?
a. Sekutu diangkat berdasarkan kuasa yang kedudukannya disamakan dengan penerima
kuasa
b. Sekutu yang diangkat atau ditunjuk dalam akta pendirian sebagai anggaran dasar
persekutuan
c. Sekutu yang tidak boleh diberhentikan sepanjang berjalannya persekutuan
d. Sekutu yang dapat diberhentikan sesuai dengan hukum
5. Mengapa sekutu mandater dapat dicabut pengurusannya dalam persekutuan perdata?
a. Karena tidak cakap
b. Karena melakukan perbuatan yang merugikan persekutuan
c. Karena tidak sesuai dengan kuasa yang diberikan
d. A dan B
6. Siapa yang dikenal sebagai sekutu statuter dalam persekutuan perdata?
a. Sekutu yang diangkat berdasarkan kuasa
b. Sekutu yang diangkat atau ditunjuk dalam akta pendirian sebagai anggaran dasar
persekutuan
c. Sekutu yang diangkat berdasarkan jangka waktu tertentu
d. Sekutu yang diangkat oleh Maatschap atau persekutuan
7. Bagaimana perbedaan antara sekutu statuter dan sekutu mandater dalam persekutuan perdata?
a. Sekutu statuter tidak dapat diberhentikan sementara sekutu mandater dapat diberhentikan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
57
b. Sekutu statuter diberhentikan oleh Maatschap atau persekutuan, sementara sekutu
mandater diberhentikan oleh pemerintah
c. Sekutu statuter diberhentikan atas dasar alasan hukum, sementara sekutu mandater
diberhentikan karena tidak cakap atau melakukan perbuatan yang merugikan persekutuan
d. Sekutu statuter diberhentikan oleh pengurus persekutuan, sementara sekutu mandater
diberhentikan oleh sekutu statuter
8. Apakah sekutu mandater dapat meminta ganti rugi jika kepengurusannya dicabut?
a. Ya, sekutu mandater dapat meminta ganti rugi
b. Tidak, sekutu mandater tidak dapat meminta ganti rugi
c. Hanya dapat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
d. Hanya dapat ditentukan oleh Maatschap atau persekutuan
9. Apa kewenangan yang dimiliki oleh RUPS dalam mengevaluasi kepengurusan perusahaan?
a. Melakukan kontrol atas kekayaan perusahaan
b. Melakukan kontrol atas kebijakan kepengurusan yang dijalankan oleh Direksi
c. Menentukan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
d. Menentukan harga saham perusahaan
10. Bagaimana Direksi dan Dewan Komisaris akan mengatasi kerugian yang dialami perusahaan?
a. Dengan mengurangi jumlah karyawan
b. Dengan menjual aset perusahaan
c. Dengan mengambil keputusan yang cermat dan mengevaluasi kebijakan yang ada
d. Dengan menaikkan harga produk atau jasa yang dijual
11. Apa syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan dari penyelenggaraan
RUPS?
a. RUPS harus dilakukan dengan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang
saham
b. RUPS harus dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah saham yang diterbitkan dan
ditempatkan
c. RUPS harus diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
d. RUPS harus diadakan setiap bulan
12. Bagaimana cara para pemegang saham memastikan bahwa RUPS yang akan diadakan telah
memenuhi syarat-syarat penting untuk memastikan keabsahan dari penyelenggaraan RUPS?
a. Dengan mengecek jumlah saham yang diterbitkan dan ditempatkan
b. Dengan mengecek jadwal RUPS yang akan diadakan
c. Dengan mengecek jumlah pemegang saham yang akan hadir
d. Dengan mengecek semua syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 79 UU
No. 40/2007
13. Apa yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
a. Organ perseroan yang bertugas untuk melakukan kontrol atas kepengurusan Direksi dan
kekayaan perseroan
b. Organ perseroan yang bertugas untuk mengelola keuangan dan kebijakan perseroan
c. Organ perseroan yang bertugas untuk mengendalikan Dewan Komisaris dan Direksi
d. Organ perseroan yang bertugas untuk mengatur pembagian keuntungan perseroan
14. Apakah RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
58
a. Ya
b. Tidak
15. Apa saja yang harus disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan?
a. Laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul dalam tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, laporan tugas pengawasan yang dilakukan
oleh Dewan Komisaris selama tahun buku terakhir
b. Laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan, rincian masalah yang timbul dalam tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan
c. Laporan keuangan, laporan kegiatan perusahaan, laporan pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan
d. Laporan keuangan dan laporan kegiatan perusahaan saja
16. Apakah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah
tahun buku berakhir?
a. Ya
b. Tidak
17. Apa saja yang termasuk dalam laporan keuangan dalam RUPS tahunan?
a. Neraca tahun buku terakhir, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, tabel arus
kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan
b. Neraca tahun buku terakhir, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, tabel arus
kas
c. Neraca tahun buku terakhir, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan
d. Neraca tahun buku terakhir saja
18. Apakah Rapat Umum Pemegang Saham lainnya dapat diadakan setiap waktu?
a. Ya
b. Tidak
Soal Cerita
Cerita 1
Sekutu komanditer/CV adalah jenis kemitraan yang terdiri dari dua jenis mitra yang berbeda: sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer, juga dikenal sebagai mitra aktif atau mitra
kerja, bertanggung jawab untuk mengelola operasi kemitraan sehari-hari dan memiliki tanggung jawab
pribadi atas utang kemitraan. Di sisi lain, sekutu komanditer, juga dikenal sebagai mitra tidak aktif atau
mitra pasif, tidak diizinkan untuk mengelola kemitraan dan memiliki tanggung jawab terbatas atas utang
kemitraan.
Dalam sekutu komanditer/CV, sekutu komplementer memiliki wewenang untuk mengelola operasi
kemitraan sehari-hari, tetapi setiap keputusan besar seperti meminjam uang atau menjual aset harus
disetujui oleh semua mitra. Namun, mungkin sulit untuk menentukan apa yang merupakan operasi
seharihari dan apa yang merupakan keputusan besar. Akibatnya, anggaran dasar kemitraan sering
menentukan tindakan mana yang dianggap sebagai keputusan besar yang memerlukan persetujuan semua
mitra.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
59
Sekutu komanditer hanya memantau manajemen kemitraan, tetapi tidak memiliki peran aktif dalam
proses pengambilan keputusan, dan jika mereka melanggar aturan ini, mereka akan bertanggung jawab
sebagai sekutu komplementer. Dalam hal pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, hanya sekutu
komplementer yang dapat membuat perjanjian hukum dan bertanggung jawab, sedangkan sekutu
komanditer hanya bertanggung jawab sejauh modal yang telah diinvestasikannya dalam kemitraan.
Dalam jenis kemitraan ini, penting bagi sekutu komplementer untuk menyimpan catatan yang akurat dan
berkomunikasi secara efektif dengan sekutu komanditer untuk memastikan bahwa kemitraan berjalan
lancar dan sesuai dengan hukum dan peraturan.
1. Apa perbedaan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer dalam konteks sekutu
komanditer/CV?
2. Apa kewenangan sekutu komplementer dan sekutu komanditer dalam hal pengambilan keputusan
untuk kemitraan?
3. Apa konsekuensi bagi sekutu komanditer jika ia melanggar aturan untuk tidak mengelola
persekutuan?
4. Dalam hal tanggung jawab kepada pihak ketiga, siapa yang dapat mengadakan perjanjian hukum
dan bertanggung jawab?
5. Apa pentingnya catatan yang akurat dan komunikasi yang efektif dalam konteks kemitraan sekutu
komanditer/CV ?
Cerita 2
John dan Sarah berencana untuk memulai bisnis bersama dan mereka memutuskan untuk membentuk
Persekutuan Komanditer (CV). Mereka sadar bahwa jenis perusahaan ini terdiri dari dua jenis mitra:
Sekutu komplementer dan Sekutu komanditer.
John dan Sarah menunjuk diri mereka sendiri sebagai Sekutu komplementer, dan mereka juga membawa
seorang mitra diam, David, sebagai Sekutu komanditer. Sebagai Sekutu komplementer, mereka
bertanggung jawab untuk mengelola operasi bisnis sehari-hari, dan mereka juga memiliki wewenang
untuk membuat keputusan mengenai kepemilikan aset perusahaan. Di sisi lain, David, sebagai Sekutu
komanditer, hanya bertanggung jawab atas kontribusi modal perusahaan dan tidak memiliki kewenangan
apapun dalam pengelolaan perusahaan.
Ketiganya membuat Anggaran Dasar perusahaan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan keuangan
besar seperti mengambil pinjaman atau menjual real estat perusahaan memerlukan persetujuan dari semua
mitra. Mereka juga mendaftarkan perusahaan mereka ke pemerintah dan mendapatkan lisensi dan izin
yang diperlukan untuk mengoperasikan bisnis mereka.
Saat mereka mulai beroperasi, mereka menghadapi beberapa tantangan. Mereka menemukan bahwa sulit
untuk menentukan apa yang merupakan keputusan manajemen dan apa yang merupakan keputusan
kepemilikan. Selain itu, mereka menghadapi masalah dengan mitra diam mereka, David, yang tidak aktif
dalam operasi perusahaan seperti yang mereka harapkan.
1. Apa saja dua jenis mitra dalam Persekutuan Komanditer/ CV?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Bagian 11 dari 40
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
60
2. Apa saja tanggung jawab Sekutu komplementer dalam Persekutuan Komanditer/ CV?
3. Apa saja tanggung jawab Sekutu komanditer dalam Persekutuan Komanditer/ CV?
4. Bagaimana para mitra dalam Persekutuan Komanditer/ CV memutuskan keputusan keuangan
utama?
5. Apa saja tantangan yang mungkin dihadapi John, Sarah dan David dalam menjalankan
Persekutuan Komanditer/ CV mereka?
Cerita 3
Seorang pemegang saham di suatu perusahaan ingin mengetahui lebih lanjut tentang kewenangan dan
tugas dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan. Dia juga ingin tahu syarat-syarat
penting yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan dari penyelenggaraan RUPS.
1. Apa kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris yang
ditentukan dalam UU No. 40/2007 yang menjadi kewenangan RUPS?
2. Apa yang harus disampaikan dalam RUPS tahunan?
3. Apakah RUPS tahunan harus dilakukan setiap tahun?
4. Apa yang menjadi kepentingan perseroan dalam RUPS lainnya yang dapat diadakan setiap
waktu?
5. Apa syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan dari penyelenggaraan
RUPS?
Cerita 4
Suatu perusahaan telah mengalami kerugian yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Para
pemegang saham yang cemas dengan kondisi perusahaan tersebut memutuskan untuk mengadakan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi kebijakan kepengurusan yang dijalankan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam RUPS tersebut, para pemegang saham ingin mengetahui penyebab
kerugian yang dialami perusahaan dan bagaimana Direksi dan Dewan Komisaris akan mengatasinya.
Para pemegang saham juga ingin mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh RUPS dalam mengevaluasi
kepengurusan perusahaan. Menurut UU No. 40/2007, RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan
kepada Direksi maupun Dewan Komisaris, seperti melakukan kontrol atas kekayaan perusahaan dan
kebijakan kepengurusan yang dijalankan oleh Direksi. Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga ingin
mengetahui apakah RUPS dapat mengambil keputusan yang mempengaruhi kepengurusan perusahaan.
Kemudian, para pemegang saham ingin mengetahui syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk
menjamin keabsahan dari penyelenggaraan RUPS. Menurut Pasal 79 UU No. 40/2007, RUPS harus
dilakukan dengan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dan RUPS hanya dapat sah
berwenang jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah saham yang diterbitkan dan ditempatkan.
Oleh karena itu, para pemegang saham ingin memastikan bahwa RUPS yang akan diadakan telah
memenuhi syarat-syarat penting tersebut untuk memastikan keabsahan dari penyelenggaraan RUPS.
1. Apa yang menjadi alasan para pemegang saham ingin mengadakan RUPS?
2. Apa kewenangan yang dimiliki oleh RUPS dalam mengevaluasi kepengurusan perusahaan?
3. Bagaimana Direksi dan Dewan Komisaris akan mengatasi kerugian yang dialami perusahaan?
4. Apa syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan dari penyelenggaraan
RUPS?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
61
5. Bagaimana cara para pemegang saham memastikan bahwa RUPS yang akan diadakan telah
memenuhi syarat-syarat penting untuk memastikan keabsahan dari penyelenggaraan RUPS?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
62
Bab 4
Permodalan pada Perusahaan
4.1 Permodalan Perusahaan Berbentuk Usaha Dagang (UD)
Struktur modal pada perusahaan Usaha Dagang (UD) menjadi satu dengan kekayaan pribadi pemilik
perusahaan artinya antara harta perusahaan dengan harta pribadi pemiliknya tidak ada pemisahan atau
bercampur. Oleh karena modal dimiliki 1 (satu) orang, maka biasanya modal itu tidak terlalu besar.
Modal dalam UD dapat berbentuk uang, barang atau benda baik benda bergerak maupun benda tidak
bergerak, tenaga atau keahlian.
4.2 Permodalan Perusahaan Berbentuk Maatschap
Struktur modal atau pemasukan dalam Maatschap diatur dalam pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata bahwa
setiap sekutu dari persekutuan diharuskan inbreng sesuatu dalam persekutuan. Pemasukan (inbreng)
daam Maatschap dapat berupa :
a) Uang
b) Barang atau benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Benda Bergerak baik yang
bertubuh maupun yang tidak bertubuh, misalnya : bangunan gedung, mobil, peralatan atau
perlengkapan kantor dan lain-lain.
c) Ketrampilan atau tenaga atau keahlian
Cara penyerahan benda-benda sebagai pemasukan harus sesuai dengan peraturan penyerahan bagi
bendabenda yang bersangkutan :
1) Benda bergerak bertubuh sesuai pasal 612 KUHPerdata;
2) Benda bergerak tidak bertubuh sesuai pasal 613 KUHPerdata
3) Benda tetap sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4.3 Permodalan Perusahaan Berbentuk Firma
Wujud pemasukan (inbreng) dalam Firma tidak harus berbentuk uang, dapat pula dalam wujud barang
atau benda baik benda bergerak maupun benda tetap, atau kerajinan/ tenaga/ keahlian. Dalam Persekutuan
Perdata dan Firma, para sekutu dengan sendiri-sendiri harus memasukkan sekedar tenaga atau
keahliannya sepenuhnya. Namun diperbolehkan ada sekutu yang memasukkan tenaga kerja atau
keahliannya semata-mata tanpa memasukkan inbreng dalam wujud lainnya .
4.4 Permodalan Perusahaan Berbentuk Perseroan Komanditer
Pemasukan (inbreng) dalam Perseroan Komanditer tidak ditentukan besarnya dalam undangundang.
Pemasukan dalam perseroan bersumber dari para sekutu.
Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang atau barang. Sekutu Komanditer tanpa memasukkan tenaga
atau keahlian pada persekutuan.
Sekutu aktif/ sekutu komplementer/ pengurus harus memasukkan inbreng ke dalam persekutuan dalam
bentuk uang, barang maupun tenaga atau keahlian .
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
63
4.5 Permodalan Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas
Struktur modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari :
a. Modal dasar
Modal dasar (statutair kapitaal, nominal/ authorized capital) adalah “seluruh nilai nominal” saham
perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar (pasal 31 ayat (1) UUPT)
Modal dasar merupakan modal awal dari pendirian suatu PT. Nilai nominal modal PT diwujudkan dalam
bentuk saham. Setiap lembar saham mempunyai nilai nominal. Perseroan bebas menentukan berapa nilai
nominal per lembar sahamnya. Sebagai contoh : Modal dasar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Nilai nominal per lembar saham Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), maka modal Rp. 100.000.000,-
(serratus juta) setara dengan 100 (seratus) lembar saham.
Modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bagi PT yang melakukan kegiatan
usaha tertentu modal dasar sesuai ketentuan dalam undang-undang yang mengatur bidang usaha tertentu.
Bidang usaha tertentu seperti : perbankan, asuransi (pasal 32 ayat (2) UUPT tahun 2007). Perubahan
besar kecilnya modal dasar merupakan perubahan anggaran dasar (AD) yang memerlukan persetujuan
Menteri (Menteri Hukum dan HAM RI).
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa minimal modal dasar PT tidak
ditentukan jumlahnya, para pendiri perseroan bebas menentukan besaran modal dasar perseroan
berdasarkan kesepakatan para pendiri.
b. Modal ditempatkan
Modal ditempatkan (geplaatst kapitaal, issued/ subscribed capital) adalah jumlah saham yang sudah
diambil pendiri atau pemegang saham. Saham itu ada yang sudah dibayar/ disetor dan ada pula yang
belum dibayar. Saham yang belum diambil atau dibayar atau masih disanggupi disebut “saham simpanan”
atau disebut juga saham portepel (portofolio). Sedang saham yang sudah diambil atau dibayar/ disetor
disebut “saham yang ditempatkan” atau “modal yang ditempatkan”.
UU PT Tahun 1995 menentukan bahwa pada saat pendirian PT maka disyaratkan minimal 50% (lima
puluh persen) dari modal dasar harus sudah ditempatkan/ disetor/ diambil oleh pendiri (pasal 33 UU PT
2007). Misalnya Modal Dasar PT Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 50% (lima puluh persen)
dari modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh
lima juta rupiah) harus disetor penuh ke dalam perseroan.
UU PT Tahun 2007 menentukan bahwa pada saat pendirian PT maka disyaratkan minimal 25% (dua
puluh lima persen) dari modal dasar harus sudah ditempatkan/ disetor/ diambil oleh pendiri (pasal 33 UU
PT 2007). Misalnya Modal Dasar PT Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua
belas juta lima ratus ribu) harus disetor penuh ke dalam perseroan.
c. Modal disetor
Modal (gestort kapitaal, paid-up capital) adalah bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian
oleh para pendiri (sebelum perseroan terbatas berbadan hukum) atau pemegang saham (setelah perseroan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
64
terbatas berbadan hukum) yang disetorkan oleh pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas
(Widjaja, 2008).
Menurut UUPT 2007 setiap lembar saham dari modal yang diambil bagian oleh pendiri atau pemegang
saham harus disetor penuh, pada saat modal tersebut dikeluarkan oleh PT atau pada saat modal tersebut
diambil bagian oleh pendiri atau pemegang saham. Ini berarti tidak ada utang pendiri atau pemegang
saham pada PT.
Soal
Soal Uraian
1. Jelaskan struktur modal perusahaan dagang (UD)!
2. Jelaskan struktur modal perusahaan Maatschap !
3. Jelaskan struktur modal perusahaan Firma!
4. Jelaskan struktur modal Perseroan Komanditer!
5. Jelaskan struktur modal Perseroan Terbatas (PT)!
6. Apa yang dimaksud dengan struktur modal pada perusahaan Usaha Dagang (UD)?
7. Bagaimana cara permodalan pada perusahaan berbentuk Maatschap?
8. Apakah permodalan pada perusahaan berbentuk Firma hanya boleh berbentuk uang saja?
9. Apakah ada batasan besar pemasukan dalam Perseroan Komanditer?
10. Apa saja yang terdiri dalam struktur modal Perseroan Terbatas (PT)?
11. Bagaimana cara pemisahan harta perusahaan dengan harta pribadi pemilik dalam UD?
12. Apa peraturan yang digunakan untuk penyerahan benda-benda sebagai pemasukan dalam
Maatschap?
13. Bagaimana cara penyerahan benda-benda bergerak yang bertubuh dan tidak bertubuh dalam
Maatschap?
14. Apakah dalam Firma sekutu harus memasukkan tenaga atau keahlian secara penuh?
15. Apakah sekutu komanditer wajib menyerahkan tenaga atau keahlian dalam Perseroan
Komanditer?
16. Bagaimana cara pemasukan (inbreng) dalam Perseroan Terbatas?
17. Apa yang dimaksud dengan modal dasar dalam Perseroan Terbatas?
18. Bagaimana cara pemasukan inbreng dari sekutu aktif dalam Perseroan Komanditer?
19. Apakah permodalan pada perusahaan berbentuk Firma hanya boleh berupa barang atau benda?
20. Apakah perusahaan berbentuk Maatschap harus memiliki modal yang besar?
21. Bagaimana peraturan yang digunakan untuk penyerahan benda-benda tetap dalam Maatschap?
22. Apakah sekutu dalam Firma harus memasukkan inbreng dalam wujud lain selain tenaga atau
keahlian?
23. Apakah sekutu komplementer/pengurus harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang
atau tenaga atau keahlian dalam Perseroan Komanditer?
24. Apakah perusahaan berbentuk UD memiliki pemisahan harta perusahaan dengan harta pribadi
pemilik?
25. Apakah modal dalam UD hanya boleh berbentuk uang saja?
Soal Pilihan Ganda
1. Apa yang dimaksud dengan struktur modal pada perusahaan Usaha Dagang (UD)?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
65
a. Struktur modal yang terpisah dengan kekayaan pribadi pemilik perusahaan
b. Struktur modal yang sama dengan kekayaan pribadi pemilik perusahaan
c. Struktur modal yang diatur dalam pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata
d. Struktur modal yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah 2. Apa saja yang dapat dijadikan sebagai pemasukan (inbreng) dalam Maatschap?
a. Uang dan barang atau benda bergerak bertubuh
b. Uang dan barang atau benda bergerak tidak bertubuh
c. Uang, barang atau benda bergerak dan tidak bergerak, ketrampilan, tenaga, atau keahlian
d. Uang dan barang atau benda bergerak tidak bertubuh saja
3. Apakah dalam Firma, pemasukan (inbreng) harus berbentuk uang?
a. Ya, harus berbentuk uang
b. Tidak, dapat berbentuk uang, barang atau benda, kerajinan, tenaga, atau keahlian
c. Ya, harus berbentuk barang atau benda
d. Tidak, hanya dapat berbentuk kerajinan, tenaga, atau keahlian
4. Apa yang menjadi pemasukan (inbreng) dalam Perseroan Komanditer?
a. Uang atau barang saja
b. Tenaga atau keahlian saja
c. Uang, barang, tenaga atau keahlian
d. Tidak ditentukan dalam undang-undang
5. Apa yang dimaksud dengan modal dasar dalam struktur modal Perseroan Terbatas (PT)?
a. Seluruh nilai nominal saham perseroan
b. Seluruh nilai nominal uang yang dimasukkan sebagai pemasukan
c. Seluruh nilai nominal barang atau benda yang dimasukkan sebagai pemasukan
d. Seluruh nilai nominal tenaga atau keahlian yang dimasukkan sebagai pemasukan
6. Bagaimana cara penyerahan benda-benda sebagai pemasukan dalam Maatschap?
a. Sesuai pasal 612 KUHPerdata
b. Sesuai pasal 613 KUHPerdata
c. Sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
d. Semua jawaban diatas benar
7. Apakah dalam Firma, semua sekutu harus memasukkan tenaga atau keahlian sepenuhnya?
a. Ya, semua sekutu harus memasukkan tenaga atau keahlian sepenuhnya
b. Tidak, ada sekutu yang hanya memasukkan tenaga atau keahlian saja
c. Ya, semua sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk lain selain tenaga atau
keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam Firma 8. Bagaimana cara
pemasukan (inbreng) dalam Perseroan Komanditer?
Bagian 12 dari 40
a. Sekutu komanditer wajib menyerahkan uang atau barang
b. Sekutu komanditer harus memasukkan tenaga atau keahlian
c. Sekutu aktif harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau tenaga atau
keahlian
d. Semua jawaban diatas benar
9. Apakah dalam PT, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk tenaga atau keahlian?
a. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk tenaga atau keahlian
b. Tidak, sekutu hanya harus memasukkan inbreng dalam bentuk modal dasar
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
66
c. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau tenaga atau
keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam PT 10. Dalam UD, apakah
modal yang dimiliki biasanya terlalu besar?
a. Ya, karena modal dimiliki oleh 1 (satu) orang
b. Tidak, karena modal dimiliki oleh 1 (satu) orang
c. Ya, karena modal dapat berbentuk uang, barang, atau tenaga atau keahlian
d. Tidak, karena modal dapat berbentuk barang atau benda
11. Apakah dalam Maatschap, setiap sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang?
a. Ya, setiap sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang
b. Tidak, setiap sekutu dapat memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda,
kerajinan, tenaga, atau keahlian
c. Ya, setiap sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda
d. Tidak, setiap sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk kerajinan, tenaga, atau
keahlian
12. Dalam Firma, apakah sekutu yang hanya memasukkan tenaga atau keahlian saja diperbolehkan?
a. Ya, diperbolehkan
b. Tidak, harus memasukkan inbreng dalam bentuk lain juga
c. Ya, jika memasukkan inbreng dalam bentuk uang atau barang
d. Tidak, harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda
13. Apakah dalam Perseroan Komanditer, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang atau
barang?
a. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang atau barang
b. Tidak, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk tenaga atau keahlian
c. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau tenaga atau
keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam Perseroan Komanditer 14.
Dalam PT, apakah modal dasar hanya berupa uang?
a. Ya, modal dasar hanya berupa uang
b. Tidak, modal dasar juga dapat berupa barang atau benda
c. Ya, modal dasar hanya berupa barang atau benda
d. Tidak, modal dasar juga dapat berupa tenaga atau keahlian
15. Apakah dalam Maatschap, benda-benda yang dimasukkan sebagai pemasukan harus didaftarkan
sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?
a. Ya, harus didaftarkan sesuai PP No. 24 Tahun 1997
b. Tidak, tidak perlu didaftarkan
c. Ya, harus didaftarkan sesuai pasal 612 KUHPerdata
d. Tidak, harus didaftarkan sesuai pasal 613 KUHPerdata
16. Apakah dalam Firma, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda?
a. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda
b. Tidak, sekutu dapat memasukkan inbreng dalam bentuk uang, kerajinan, tenaga, atau
keahlian
c. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau tenaga atau
keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam Firma
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
67
17. Dalam Perseroan Komanditer, apakah sekutu komanditer harus memasukkan tenaga atau
keahlian dalam persekutuan?
a. Ya, sekutu komanditer harus memasukkan tenaga atau keahlian
b. Tidak, sekutu komanditer hanya harus memasukkan uang atau barang saja
c. Ya, sekutu komanditer harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau
tenaga atau keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam Perseroan Komanditer
18. Apakah dalam PT, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda?
a. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk barang atau benda
b. Tidak, sekutu hanya harus memasukkan inbreng dalam bentuk modal dasar saja
c. Ya, sekutu harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang, atau tenaga atau
keahlian
d. Tidak, tidak ada aturan yang jelas tentang inbreng dalam PT
19. Apakah dalam UD, modal dapat berbentuk barang atau benda tidak bergerak?
a. Ya, modal dapat berbentuk barang atau benda tidak bergerak
b. Tidak, modal hanya dapat berbentuk uang saja
c. Ya, modal dapat berbentuk barang atau benda bergerak
d. Tidak, modal hanya dapat berbentuk tenaga atau keahlian saja.
Soal Cerita
Cerita 1
Andi dan Budi ingin membuat perusahaan dagang bersama. Mereka memutuskan untuk menggunakan
bentuk usaha dagang (UD). Andi memasukkan uang sebesar Rp 50 juta dan Budi memasukkan
barangbarang dagangan senilai Rp 50 juta.
1. Apakah struktur modal pada perusahaan UD menjadi satu dengan kekayaan pribadi pemilik
perusahaan?
2. Apakah modal dalam UD hanya berbentuk uang saja?
3. Bagaimana cara penyerahan barang-barang sebagai pemasukan dalam UD?
4. Apakah perusahaan Andi dan Budi harus memasukkan tenaga atau keahlian mereka sebagai
pemasukan dalam UD?
5. Apakah struktur modal pada perusahaan UD harus terpisah dengan harta pribadi pemiliknya?
Cerita 2
Seorang pengusaha yang ingin memulai usaha dagang baru memutuskan untuk mencari tahu lebih lanjut
tentang berbagai jenis perusahaan dan cara permodalannya. Dia mempelajari tentang perusahaan
berbentuk Usaha Dagang (UD), Maatschap, Firma, Perseroan Komanditer, dan Perseroan Terbatas (PT).
Setelah mempelajari seluruh jenis perusahaan, dia memutuskan untuk membuat perusahaan berbentuk
Firma. Dia membuat inbreng dalam perusahaan tersebut dengan menyertakan barang-barang atau
benda-benda yang dimilikinya sebagai modal dasar, serta menyertakan tenaga atau keahliannya sebagai
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
68
pemasukan. Dia juga membuat perjanjian dengan sekutu lainnya yang akan bergabung dengan
perusahaan tersebut.
Namun, dia merasa ragu apakah pilihannya adalah pilihan yang tepat. Dia mempertimbangkan kembali
dan memutuskan untuk mencari tahu lebih lanjut tentang jenis perusahaan lain yang mungkin lebih
cocok untuk usaha dagangnya.
Pertanyaan:
1. Apa yang menjadi perbedaan struktur modal pada perusahaan Usaha Dagang (UD)?
2. Bagaimana cara penyerahan benda-benda sebagai pemasukan dalam Maatschap?
3. Apa yang dimaksud dengan modal dasar dalam Perseroan Terbatas (PT)?
4. Bagaimana cara permodalan perusahaan berbentuk Firma?
5. Apa yang diharuskan oleh sekutu komanditer dalam Perseroan Komanditer?
Cerita 3
Sebuah perusahaan berbentuk PT baru saja didirikan dengan modal dasar sebesar Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah). Nilai nominal per lembar sahamnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pendiri
perusahaan tersebut ingin mengetahui berapa jumlah saham yang harus ditempatkan/ disetor/ diambil
oleh mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan:
1. Berapa jumlah saham yang harus ditempatkan/ disetor/ diambil oleh pendiri perusahaan
berdasarkan ketentuan modal dasar yang ada?
2. Apakah perusahaan tersebut harus menyertakan modal dasar minimal sebesar Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah)?
3. Berapa persentase minimal dari modal dasar yang harus ditempatkan/ disetor/ diambil oleh
pendiri perusahaan berdasarkan UU PT Tahun 1995?
4. Berapa persentase minimal dari modal dasar yang harus ditempatkan/ disetor/ diambil oleh
pendiri perusahaan berdasarkan UU PT Tahun 2007?
5. Apakah Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur minimal modal dasar
PT?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
69
Bab 5
Penentuan Kebijakan pada Perusahaan
5.1 Penentuan Kebijakan pada Perusahaan Berbentuk UD
Usaha dagang pemiliknya adalah perseorangan. Sehingga untuk penentuan kebijakannya mudah. Dimata
hukum tidak ada perbedaan antara UD dengan Pemiliknya. Segala bentuk manajemen, teknologi, dan
ketrampilan dikelola seorang saja. Orang lain dalam perusahaan merupakan pembantu perusahaan
(Gambar 26). Pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga terkait usahanya, karena
harta pemilik bercampur dengan harta perusahaan. Tidak ada peraturan yang dengan jelas mengatur
sehingga pemilik usaha dapat mengembangkan usahanya tanpa batas.
Gambar 26. Ilustrasi Hubungan pemilik usaha UD dengan pembantu usaha.
Hal yang perlu diperhatikan adalah, karena tidak ada perbedaan antara UD dengan pemiliknya. Maka,
pemilik harus menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan baik mengatasnamakan UD atau tidak,
sepanjang itu terkait dengan kegiatan dari UD maka akan mengikat UD tersebut. Begitu juga sebaliknya.
5.2 Penentuan Kebijakan pada Perusahaan Berbentuk Maatschap
Sampai saat ini ketentuan terkait maatschap, firma, dan CV masih mengacu pada BW dan WvK.
Pengaturan itu terdapat pada Pasal 1313, 1618-1652 BW (Maatschap,Firma,CV) dan Pasal 15-35 WvK
(Firma dan CV). Maatschap merupakan genus dari firma, dan CV merupakan spesia dari firma, oleh
karenanya segala yang diatur BW terkait Maatschap juga berlaku untuk Firma dan CV sepanjang tidak
diatur secara khusus dan menyimpang dari WvK. Sesuai dengan amanat Pasal 1 KUHD yang menyatakan
bahwa WvK adalah Spesia dari BW”. Unsur dari suatu maatschap yakni:
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
70
1. suatu perjanjian (overeenkomst, Ps. 1313 BW)
2. antara dua orang atau lebih
3. yang mengikatkan diri untuk memperoleh keuntungan/kekayaan
4. dengan tiap-tiap peserta/sekutu harus memasukkan sesuatu yang disebut “inbreng” (pemasukan)
5. baik yang berupa uang (geld), barang (goederen), ataupun kerajinan (nijverheid) yang berupa
tenaga.
6. Adapun tujuannya adalah untuk mencari keuntungan material.
Berdasar unsur tersebut maka bisa dilihat bahwa genus dari maatschap adalah overeenkomst atau
perjanjian. Sehingga tentunya prinsip-prinsip dari perjanjian berlaku juga di maatschap. Hal ini akan
mempengaruhi bagaimana sekutu dalam maatschap menentukan kebijakan. Perikatan yang terjalin antar
sekutu dalam maatschap adalah perikatan yang bersumber dari perjanjian (Gambar 27). Oleh karenanya,
pada maatschap ini tidak ada kewajiban untuk membuat nama khusus yang menjadi identitas persekutuan.
Dilihat dari Inbrengnya, maatschap terbagi dua (Ps. 1620 BW) yakni:
1. Maatschap Khusus: Inbrengnya jelas yang terdiri barang-barang tertentu, yang dimasukkan oleh
sekutu secara khusus untuk maatschap tersebut.
2. Maatschap Umum: Inbrengnya tidak jelas, karena memasukkan seluruh kekayaan sekutu selama
Maatschap berlangsung.
Berdasarkan Ps. 1621-1622 BW yang diperbolehkan adalah Maatschap khusus karena jika Maatschap
umum akan menyulitkan menentukan nilai Inbreng, kecuali Inbreng berupa Keahlian, karena memang
total harus diberikan semua oleh para sekutu. Maatschap ini merupakan overeenkomst yang konsensuil
bukan riil, sehingga dianggap telah terbentuk setelah adanya kesepakatan antara para
anggotanya/sekutunya. Serta tidak perlu didaftarkan, karena pada hakikatnya maatschap tidak
berpengaruh ke luar secara ekstern. Pihak ketiga yang berhubungan dengan seorang sekutu, tidak secara
otomatis berhubungan dengan sekutu yang lain juga, kecuali :
1. Sekutu tersebut bertindak atas kuasa sekutu lainnya;
2. Hubungan dengan pihak ketiga tersebut menguntungkan persekutuan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
71
Gambar 27. Ikatan antar sekutu bersumber dari perjanjian
Jika ada sekutu yang mengatasnamakan persekutuan untuk mengadakan suatu perjanjian dengan pihak
ketiga kecuali yang tersebut sebelumnya, maka persekutuan berhak untuk memaksa sekutu tersebut untuk
memenuhi prestasinya.
Oleh karena itu, untuk menentukan kebijakan pada perusahaan dengan bentuk maatschap. Hendaknya
selalu meminta persetujuan sekutu lainnya, dalam hal apa pun, bahkan perlu untuk meminta surat kuasa
antar sekutu. Misal, sekutu A sebagai bagian pemasaran meminta surat kuasa dari sekutu lainnya untuk
melakukan pemasaran dan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pemasaran. Begitu juga
sebaliknya dengan sekutu lainnya dengan tugas yang lain, perlu untuk minta kuasa dari sekutu A.
5.3 Penentuan Kebijakan Perusahaan Berbentuk Firma dan Commanditaire
Vennotschaap (CV)
Firma dikatakan juga sebagai persekutuan perdata dengan nama atau maatschap dengan nama. Hal ini
dikarenakan secara fundamental firma ini sama seperti maatschap namun sudah memiliki label khusus
yang menjadi identitas persekutuan (Gambar 28).
Sesuai Pasal 22-23 WvK menyebutkan bahwa untuk mendirikan CV atau Firma para sekutu perlu untuk
membuat akta pendirian yang didalamnya tertuang anggaran dasar yang berisi klausul klausul yang
diperjanjikan para sekutu dalam mengelola Firma atau CV tersebut. Akta tersebut kemudian didaftarkan
ke Panitera Pengadilan yang berwenang sesuai domisili Firma/CV yang tercantum dalam Anggaran
Dasar.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
72
Gambar 28. Firma memiliki nama yang menjadi identitas persekutuan
Kemudian, menurut Pasal 28-29 WvK Akta tersebut diumumkan dalam Berita Negara. Jika Firma atau
Bagian 13 dari 40
CV tidak didirikan dalam bentuk akta otentik atau didaftarkan di pengadilan atau diumumkan dalam
berita negara maka Persekutuan firma terhadap pihak ketiga diadakan secara umum untuk semua usaha.
Didirikan untuk waktu yang tidak tertentu. Serta tidak ada sekutu yang dikecualikan tidak berhak
melakukan pengurusan.
Pada firma para pesero didalamnya saling tanggung menanggung sesuai Inbreng (prosentase nya), sampai
harta pribadi. Pada CV, untuk para pesero aktif memiliki konsekuensi sama dengan firma, sedang pesero
diam hanya sebatas inbreng yang dimasukkan menjadi modal perusahaan (Gambar 29).
Pasal 16 WvK menyebutkan bahwa penamaan firma menggunakan nama bersama, biasanya dengan nama
pemilik. Sedangkan Pasal 20 WvK melarang nama sekutu diam sebagai nama persekutuan untuk CV.
Namun, sejak berlakunya Permenkumham 17/2018. Sudah terdapat ketentuan hukum terkait penamaan
Firma dan CV ini secara jelas. DIantaranya yang paling penting adalah tidak bolehnya ada kesamaan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
73
dengan instansi pemerintah atau perusahaan lain yang sudah terdaftar. Sehingga sebelum mengurus
pembuatan CV diwajibkan untuk melakukan pengecekan dan pemesanan nama terlebih dahulu.
Gambar 29. Adanya sekutu pasif adalah pembeda utama antara CV dan Firma
Seorang Pesero yang melakukan perbuatan hukum terkait Firma/CV di luar maksud tujuan perusahaan
dalam Anggaran Dasar maka pesero tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya tersebut.
Jika yang melakukan adalah sekutu diam/pesero komanditer, dengan mencampuri urusan sekutu kerja,
maka sekutu diam tidak lagi memiliki keterbatasan tanggung jawab, dan bertanggung jawab sampai harta
pribadi (Teori Ultra Vires). Karena sekutu diam, memang tidak boleh untuk mencampuri urusan
operasional perusahaan.
Berdasarkan fakta tersebut, maka dalam proses penentuan kebijakan perusahaan. Hendaknya sebelumnya
tersebut secara jelas aturan main berorganisasi dalam Firma/ CV tersebut. Hal ini dikarenakan semua
pesero (kecuali sekutu diam di CV), berhak untuk mewakili perseroan. Jika, tidak diatur secara tegas hak
dan kewajiban masing-masing sekutu dalam anggaran dasar. Maka, dimungkinkan akan terjadi ketidak
harmonisan dalam melakukan kegiatan usaha kedepannya. Genus Firma dan CV adalah Maatschap, genus
maatschap adalah perjanjian. Oleh karenanya, membuat perjanjian yang baik terlebih dahulu yang
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
74
diterjemahkan dalam anggaran dasar bisa mencegah terjadi perselisihan di kemudian hari. Sebagaimana
adagium hukum. Bahwa setiap langkah bisnis adalah langkah hukum.
5.4 Penentuan Kebijakan Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas
5.4.1 Perseroan Terbatas
Di mata hukum, perseroan terbatas adalah orang yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya tidak
memiliki kapasitas untuk bertindak. Teori organ digunakan untuk membantu bisnis perseroan terbatas
melaksanakan pelepasan organ secara konseptual. Organ-organ tersebut adalah;
1. Direksi;
2. Dewan Komisaris; dan
3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perusahaan terdiri dari tiga organ, tidak ada yang berada di level tertinggi. Namun, masing-masing organ
tersebut bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan dan kewajibannya sesuai dengan undang-undang,
yaitu UU No. 40 Tahun 2007. Direksi merupakan satu-satunya dari tiga organ perusahaan yang
menjalankan fungsi pengurusan perusahaan dengan pengawasan Dewan Komisaris. Fungsi ini berada di
bawah lingkup Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab penuh atas jalannya firma sesuai dengan
kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain teori organ yang saat ini menjadi salah satu teori yang paling banyak diterima mengenai
kewenangan bertindak atas badan hukum, ada juga teori lain yang dikenal. Salah satu teori tersebut adalah
teori representasi, yang menyatakan bahwa badan hukum bertindak melalui sistem perwakilan yang ada
di tangan pengurusnya. Teori lain yang dikenal adalah teori keagenan, yang menyatakan bahwa
kewenangan untuk bertindak atas badan hukum berada pada pengurus badan tersebut (Widjaja, 2008).
Direksi
Direksi adalah Organ PT. Istilah Direktur merujuk Anggota Direksi. Jika lebih dari satu, disebut
juga sebagai Dewan Direksi dan wajib menunjuk satu orang sebagai Direktur Utama. Landasan
Kewenangan Direksi adalah UU No.40 Tahun 2007 ttg PT, Pasal 1 (5), 92 (1) dan (2), 97 ayat
(1).
Direksi dapat Mewakili PT, baik untuk internal maupun eksternal, yaitu berhubungan dengan
pihak ketiga atau pengadilan .Batasan mereka adalah sesuai dengan Kepentingan PT (bukan
kepentingan pemegang saham secara langsung), maksud dan tujuan PT, Undang-Undang PT,
dan Anggaran Dasar PT.
Tindakan direksi dibagi menjadi dua yakni:
a. Beschikking; dan
b. Beheren
Beheren adalah perbuatan pengurusan atau operasional sehari hari seperti mengawasi kinerja
karyawan, melakukan pembukuan keuangan, melakukan pembelian bahan baku untuk produksi,
membuat strategi perusahaan, dan sejenisnya. Murni wewenang direksi (kegiatan untuk
menjalankan usaha PT sesuai bidangnya).
Sedangkan, Beschikking adalah perbuatan van eigendom (kepemilikan). Seperti, pembelian aset
perusahaan, melakukan transaksi hutang piutang, dan sejenisnya yang terkait erat dengan harta
kekayaan perusahaan. Tidak murni wewenang direksi, harus dengan ijin Komisaris atau RUPS.
(ditentukan dan dibatasi oleh AD PT).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
75
Menjadi wajib Persetujuan RUPS jika (102 UU PT):
1. Mengalihkan kekayaan perseroan
2. Menjadikan jaminan utang kekayaan PT lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih PT dalam satu transaksi atau lebih baik yang berkaitan atau tidak.
Jika PT terbuka, dan PT yang menghimpun dana masyarakat atau menerbitkan obligasi pada
masyarakat wajib memiliki minimal dua direktur. Jika ada lebih dari satu maka semua direktur
berhak mewakili PT kecuali ditentukan lain oleh AD.
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (97 (3) UU PT). Jika lebih dari satu maka
tanggung renteng. Kecuali bukan kesalahannya, telah bekerja dengan itikad baik dan untuk
kepentingan PT, tidak memiliki benturan kepentingan terhadap tindakan yg mengakibatkan
kerugian, telah mengambil tindakan untuk mencegah atau berlanjutnya kerugian.
Kriteria lalai dan bersalah ini erat kaitannya dengan teori fiduciary of duty, dan business
judgment rule. Seorang direksi telah dianggap melakukan suatu kebijakan yang sesuai dengan
business judgement rule adalah jika telah melakukan (Noverisa, 2019):
a. pengambilan kebijakan dengan itikad baik (good faith)
b. pengambilan kebijakan berbasis pada fiduciary of duty yakni duty of skill
(kemampuan yang maksimal) dan duty of care (memperhatikan kepentingan
perusahaan).
c. pengambilan keputusan berbasis pada data yang memadai (informed basis)
d. pengambilan keputusan tidak berbasis pada kepentingan pribadi (loyalty).
Selain itu, jika dalam pengambilan kebijakannya, direksi terbukti melakukan beberapa hal ini.
Direksi tidak lagi bisa mengklaim telah melakukan kebijakan sesuai dengan business judgement
rule. Hal tersebut ialah (Munir Fuady & MH, 2018):
a. fraud,
b. conflict of interest,
c. illegality, dan
d. gross negligence.
Direksi tidak hanya bisa bermasalah secara perdata namun jua secara pidana, pasal-pasal yang
terkait diantaranya (Isfardiyana, 2015):
1. Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU PT;
2. Pasal 97 ayat (2) UU PT;
3. Pasal 104 ayat (2) UU PT;
4. Pasal 1365 KUH Perdata;
5. Pasal 1366 KUH Perdata; 6. Pasal 398 KUHP; dan
7. Pasal 399 KUHP.
Direksi menjadi tidak berwenang jika:
1. terjadi perkara di pengadilan antara PT dengan yang bersangkutan;
2. Yang bersangkutan punya benturan kepentingan dengan PT
Penggantinya adalah Direktur lainnya yang tidak berbenturan kepentingan, atau Dewan
Komisaris, jika semua direksi berbenturan kepentingan. Bisa juga Pihak lain yang ditunjuk
RUPS, jika Komisaris dan direksi berbenturan kepentingan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
76
Jika kemudian memang terbukti direksi lalai atau melakukan kesalahan (97 (6) dan (7) UU PT).
Maka yang berwenang untuk menuntut adalah:
1. Oleh direktur lain
2. Oleh komisaris, atau
3. Oleh 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
Selanjutnya pada sistem civil law, mengenal pengumuman pada berita negara, sehingga AD PT
mengikat pihak ketiga, sehingga jika terjadi ultra vires maka direktur yang mewakili PT untuk
melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga menanggung sendiri akibat hukumnya. Pada
sistem common law, tidak mengenal berita negara sehingga perbuatan ultra vires tetap
ditanggung PT, namun PT menuntut Direksi yang melakukan. Ultra Vires dalam konteks hukum
perusahaan sendiri adalah suatu tindakan yang melampaui maksud dan tujuan dari perusahaan
atau anggaran dasar perusahaan (Jiménez Sánchez, 2022).
Gaji dari direksi yang menentukan RUPS dan dapat dilimpahkan pada komisaris untuk
menentukan. Oleh karenanya Direksi bisa saja digaji atau tidak digaji karena direksi bukan
pegawai PT tapi organ PT jadi tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Dewan Komisaris
Syarat untuk menjadi komisari adalah: (Ps. 110 (1) UUPT)
1. Orang (perseorangan, bukan badan hukum)
2. Cakap hukum
Kecuali 5 tahun sebelum diangkat:
1. Dinyatakan pailit;
2. Menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara
dan/atau terkait sektor keuangan.
4. Bisa juga ditambahkan lainnya terkait teknis perekrutan seperti fit dan proper
test oleh BI, pada komisaris perbankan.
Komisaris memiliki tugas Pokok
1. Mengawasi Kebijakan Direksi
2. Memberikan Nasihat Pada Direksi
Komisaris melakukan pengawasan dengan cara sebelum Direksi menjalankan perbuatan tertentu
harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Komisaris, prosesnya yakni:
1. Dokumen yang bersangkutan selain ditandatangani Direksi juga
ditandatangani Komisaris.
2. Komisaris menerbitkan Surat Persetujuan Sendiri.
Namun, ada beberapa perbuatan yang wajib dimintakan persetujuan ke komisaris oleh direksi
diantaranya (berdasar UU PT dan Anggaran Dasar PT:
1. Meminjam atau meminjamkan uang atau mendirikan suatu usaha atau turut serta pada
usaha lain;
2. Laporan Keuangan direksi kepada RUPS (Komisaris diminta untuk ikut menanda
tangani).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
77
Berdasarkan pada pasal 106 UUPT Komisaris dapat memberhentikan direksi untuk sementara
waktu (skorsing), untuk kemudian diputuskan oleh RUPS, saat posisi Direksi lowong komisaris
dapat mengisi jabatan sementara Direksi.
Jumlah Anggota Komisaris berdasar Ps. 108 UUPT:
1. Minimal 1 (jika PT biasa)
2. Minimal 2 (PT Terbuka atau PT yang menghimpun dana dan/atau
mengelola dana masyarakat atau PT yang menerbitkan obligasi pada
masyarakat.
Pada PT Terbuka mengharuskan ada Komisaris Independen, atau komisaris non pemegang
saham yang tidak ada hubungan dengan pemegang saham atau perseroan. Sehingga pastinya
pada PT Terbuka ada minimal 2 Komisaris.
Berdasarkan Ps. 108 Ayat 4 UUPT, berbeda dengan direksi, jika lebih dari 1 komisaris tidak bisa
bertindak sendiri. Harus merupakan majelis, dan jika memberikan persetujuan, atas dasar
Keputusan Dewan Komisaris. Yang berarti melibatkan semua anggota komisaris. Melibatkan,
bukan berarti semua setuju (bulat). Bisa dalam bentuk voting. Bisa tidak bertatap muka, dengan
cara circular resolution (penafsiran sistematis dari Ps. 91 UUPT untuk pemegang saham). Atau
pernyataan menyetujui secara tertulis yang disampaikan masing-masing Anggota Komisaris
(Cat. Kalau dengan cara ini semuanya harus sepakat).
Berdasarkan Ps. 121 UUPT Anggota Komisaris dapat mewakili komisaris lainnya (karena
berhalangan). Hal ini Dimungkinkan dalam AD PT dan diputuskan oleh Dewan Komisaris.
Mereka membentuk komite yang tujuannya untuk membantu Dewan Komisaris dengan anggota
salah satu atau lebih anggota komisaris, dan bertanggung jawab pada dewan komisaris. Jika lini
usaha PT berbasis syariah, maka wajib memiliki Komisaris Syariah . Ps. 109 UUPT. Merek
memberikan nasihat dan saran serta mengawasi Direksi hingga terlaksananya kegiatan usaha
sesuai prinsip syariah.
Sama halnya dengan direksi Komisari juga berpotensi dituntut atau digugat untuk mengganti
kerugian. Konsekuensi ini sebagaimana tercantum dalam Ps. 114 UUPT. Mereka bertanggung
jawab pribadi jika ada kerugian atas kelalaiannya menjalankan tugas serta tanggung renteng jika
lebih dari 1.
Kecuali telah itikad baik, hati-hati menjalankan tugasnya, untuk kepentingan PT, dan tidak ada
kepentingan pribadi atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Telah
memberikan nasihat pada direksi. Ha ini juga dengan memperhatikan prinsip business judgement
rule.
Bisa digugat pihak ketiga jika Ps. 115 UUPT:
1. Kepailitan yang timbul disebabkan kelalaian Komisaris dalam melakukan Pengawasan
terhadap Direksi; dan
2. kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban perseroan
akibat kepailitan tersebut.
Sama halnya dengan direksi. Gaji komisaris ditentukan oleh RUPS (Ps. 113 UUPT). Serta tidak
terikat hukum ketenagakerjaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
78
Rapat Umum Pemegang Saham
Bagian 14 dari 40
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka waktu
tertentu. batas-batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Peraturan RUPS diatur dalam UUPT Bab VI yang meliputi RUPS Pasal 75 sampai dengan 91.
Pemegang saham berhak memperoleh informasi tentang Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang informasi tersebut relevan dengan kepentingan Perseroan. mata acara rapat
dalam RUPS dan tidak mengganggu kepentingan Perseroan. Mata acara rapat lainnya tidak dapat
disetujui oleh RUPS kecuali disahkan oleh seluruh pemegang saham yang hadir atau wakilnya.
RUPS diadakan di tempat kedudukan atau tempat usaha perusahaan. RUPS Perusahaan Terbuka
dapat diselenggarakan di pasar modal tempat saham Perseroan dicatatkan. Lokasi RUPS harus
berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya RUPS dapat diselenggarakan melalui media telepon, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS untuk mengamati dan
berpartisipasi dalam rapat. Setiap RUPS yang diselenggarakan melalui telekonferensi, video
konferensi, atau media elektronik lainnya harus memiliki rapat yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS. RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS
tambahan. RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
buku berakhir. Semua dokumentasi dari laporan tahunan Perusahaan harus disampaikan dalam
RUPS tahunan. Sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan
dan/atau kepentingan Perseroan.
Atas permintaan seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili sepersepuluh
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara kepada Direksi, RUPS dapat diadakan,
dengan syarat harus diperlihatkan Surat Tercatat dan tembusan disampaikan kepada Direksi.
Dewan Komisaris. Permintaan ini harus dibuat secara tertulis. Setelah menerima permintaan
untuk menyelenggarakan RUPS, Direksi wajib menyelenggarakan rapat RUPS dalam jangka
waktu paling lambat lima belas (15) hari setelah menerima permintaan tersebut. Dalam hal
Direksi tidak menyelenggarakan RUPS, maka pemegang saham akan meminta diadakannya
RUPS kepada Dewan Komisaris, kemudian Dewan Komisaris akan melaksanakannya. Setelah
menerima permintaan untuk menyelenggarakan RUPS, Dewan Komisaris wajib
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima.
Sementara itu, apabila Direksi maupun Dewan Komisaris tampaknya tidak melakukan
pemanggilan RUPS, para pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. Permohonan
ini akan meminta ketua untuk memutuskan apakah pemohon (pemegang saham) akan diberikan
izin untuk mengeluarkan pemanggilan RUPS atas namanya sendiri atau tidak.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
79
Panggilan RUPS dikirim paling lambat 14 hari sebelum rapat, dengan tidak memperhitungkan
tanggal pemanggilan dan rapat. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan menggunakan surat
tercatat atau melalui pemasangan iklan di surat kabar. Bersamaan dengan pemberitahuan bahwa
bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak hari pemanggilan
RUPS sampai dengan hari RUPS, dalam pemanggilan RUPS disebutkan bahwa tanggal, waktu,
tempat , dan agenda rapat akan dibahas. Selain itu, tanggal, waktu, dan tempat pertemuan
disertakan dalam undangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Staf
Manajemen Umum mempunyai wewenang utama sebagai berikut:
a. Pasal 13 ayat 1: Menyatakan atau memikul semua hak dan kewajiban hukum dari
pencetus atau kuasanya.
b. Persetujuan kegiatan hukum firma oleh semua anggota atas, semua komisaris, dan
pendiri, jika semua pemegang saham hadir dalam RUPS dan semua anggota dewan setuju
(Pasal 14 ayat 4);
c. Pasal 19 ayat 1 perubahan AD yang ditetapkan RUPS
d. Persetujuan pembelian kembali atau penambahan surat berharga yang diterbitkan
perusahaan (Pasal 38, Ayat 1)
e. Menyerahkan pelaksanaannya kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui pembelian
kembali atau perjanjian RUPS (Pasal 39 ayat 1);
f. Pasal 41, ayat 1: Peningkatan modal yang disetujui;
g. Pasal 44 ayat 1 Penurunan modal yang disetujui;
h. Jika AD meminta, menyetujui rencana kerja tahunan (Pasal 64 ayat 1) juncto paragraf
3.
i. Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta
laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat 1);
j. Memutus penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan wajib dan cadangan lain (Pasal 71 ayat 1);
k. Menetapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi
(Pasal 92 ayat 5);
l. Mengangkat anggota direksi (Pasal 94 ayat 1);
m. Menetapkan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi (Pasal 96 ayat 1);
n. Menunjuk pihak lain untuk mewakili perseroan apabila seluruh anggota direksi
atau dengan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan (Pasal
99 ayat 2 huruf c),
o. Memberi persetujuan kepada direksi untuk:
1) Mengalihkan kekayaan perseroan atau,
2) Menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan.
Persetujuan itu diperlukan apabila lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu
transaksi atau lebih baik yang berkaitan atau sama lain maupun tidak
(Pasal 102 ayat 1);
p. Memberi persetujuan kepada direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas
perseroan sendiri kepada pengadilan niaga (Pasal 104 ayat 1);
q. Memberhentikan anggota direksi (Pasal 105 ayat 2);
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
80
r. Menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan dewan komisaris
terhadap anggota direksi (Pasal 106 ayat 7);
s. Mengangkat anggota dewan komisaris (Pasal 111 ayat 1);
t. Menetapkan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan
komisaris (Pasal 113);
u. Mengangkat komisaris independen (Pasal 120 ayat 2);
v. Memberi persetujuan atas rancangan penggabungan (Pasal 223 ayat 3);
w. Memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan pengambilalihan atau
pemisahan (Pasal 127 ayat 1);
x. Memberi keputusan atas pembubaran perseroan (Pasal 142 ayat 1 huruf a);
y. Menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (Pasal 143 ayat
1)
5.4.2 Perseroan Terbatas Perseorangan
Ada beberapa poin penting antara status organ PT secara umum dan posisi organ perusahaan di perseroan
terbatas perseorangan. Organ PT Perseorangan hanya terdiri dari Pemegang Saham dan Direksi, dan tidak
ada organ Dewan Komisaris sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan 7 ayat (2) huruf g dan Pasal
8 ayat (4) huruf g PP No. 8/2021. Sebaliknya organ PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris,
sebagaimana seharusnya diatur dalam UUPT dan UU Cipta Kerja. Persyaratan pasal 109 angka (5) UU
Cipta Kerja dapat dijadikan acuan untuk memahami wewenang dan tugas organ perusahaan di dalam PT
Perseorangan. Di Indonesia, PT Perseorangan ini mengikuti konsep sistem One-tier yang didasarkan pada
struktur negara Anglo-Saxon.
Ada perbedaan yang dapat dibuat antara sistem One-tier yang telah diterapkan di negara-negara
AngloSaxon dan sistem One-tier yang telah diterapkan oleh Indonesia. Di negara-negara Anglo-Saxon,
organ perusahaan masih terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris yang dapat merangkap jabatan. Di sisi
lain, di Indonesia pemegang saham hanya merangkap jabatan sebagai Direksi, dan PT Perseorangan tidak
memiliki organ Dewan Komisaris. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian organ PT Perseorangan di
PP. 8/2021 tidak sesuai dengan aturan yang di atasnya, yaitu UU Cipta Kerja dan UUPT. Ketidaksesuaian
ini dapat berdampak pada ketidak kepastian hukum dan kekuatan mengikat PP itu sendiri. Sebaiknya
perlu dibuat ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang
organ PT Perorangan yang sesuai dengan UU diatasnya, atau merevisi PT Perorangan sesuai
UndangUndang di atasnya (Utami & Sudiarawan, 2021).
Karena terstruktur sebagai perseroan terbatas, tanggung jawab hukum perusahaan dibatasi oleh ketentuan
struktur itu. Akibatnya, PT Perseorangan berubah menjadi subjek hukum independen yang bertanggung
jawab atas kewajiban yang terkait dengan aktivitas hukumnya sendiri. Selain itu, masing-masing
perusahaan memiliki piercing the corporate veil. Yang menghilangkan tanggung jawab terbatas jika ada
itikad buruk pengelolaan perusahaan dari organ perusahaan yang menyebabkan hilangnya tanggung
jawab terbatas. Dalam hal tata kelola perusahaan, telah dibuat pengaturan untuk mengelola perusahaan
berupa kewajiban untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan kepada manajemen yang
bersangkutan. Laporan keuangan tersebut kemudian digunakan sebagai profil perusahaan dan dijadikan
sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria masing-masing perusahaan. Sehingga bisa
dikatakan pendiri PT Perseorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti organ PT pada
umumnya (I. C. Siregar et al., 2022).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
81
Oleh karena itu, jika PT Perseorangan mengalami kerugian. Maka, pendiri hanya menanggung kerugian
sebatas dari modal yang disertakan pada PT tersebut. Kecuali, jika ditemukan pendiri melakukan hal yang
ada pada pasal 153J ayat (2) Undang-undang Cipta Kerja tentang perubahan atas undang-undang PT.
Soal
Soal Uraian
1. Bagaimana konsep pertanggungjawaban pada perusahaan berbentuk maatschap?
2. Bagaimana konsep pertanggungjawaban pada perusahaan berbentuk firma?
3. Bagaimana konsep pertanggungjawaban pada perusahaan berbentuk CV?
4. Bagaimana konsep pertanggungjawaban pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas?
5. Bagaimana konsep pertanggungjawaban pada perusahaan berbentuk PT Perseorangan?
6. Bagaimana cara penentuan kebijakan pada perusahaan berbentuk UD?
7. Apakah pemilik usaha dalam UD harus mengikuti peraturan yang jelas mengatur?
8. Apa yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha dalam UD dalam mengembangkan usahanya?
9. Apa yang dimaksud dengan genus dari maatschap?
10. Bagaimana pengaturan tentang maatschap, firma, dan CV dalam hukum?
11. Apa yang menjadi unsur utama dari suatu maatschap?
12. Apa tujuan dari maatschap?
13. Bagaimana prinsip-prinsip perjanjian berlaku dalam maatschap?
14. Bagaimana perikatan antar sekutu dalam maatschap terjadi?
15. Apakah dalam maatschap harus membuat nama khusus sebagai identitas persekutuan?
16. Apa yang dimaksud dengan inbreng dalam maatschap?
17. Bagaimana cara pengelolaan dana dalam maatschap?
18. Bagaimana sekutu dalam maatschap menentukan kebijakan?
19. Apakah ada batasan besar pemasukan dalam Perseroan Komanditer?
20. Bagaimana prinsip-prinsip dari perjanjian berlaku dalam maatschap?
21. Apa yang dimaksud dengan teori organ dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas?
22. Sebutkan tiga organ dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas!
23. Apa fungsi dari Direksi dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas?
24. Bagaimana landasan kewenangan Direksi dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas?
25. Apa perbedaan antara tindakan "beschikking" dan "beheren" dalam perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas?
26. Bagaimana proses pengambil keputusan dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas?
27. Apakah Direksi dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas harus selalu mengutamakan
kepentingan pemegang saham?
28. Dalam konteks hukum, apa perbedaan antara Perseroan Terbatas dengan Pemiliknya?
29. Bagaimana tanggung jawab Direksi dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dalam
hubungannya dengan pihak ketiga atau pengadilan?
30. Apa saja teori lain yang dikenal dalam menjelaskan kewenangan bertindak atas badan hukum
selain teori organ?
31. Apa syarat-syarat untuk menjadi komisaris menurut UUPT?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
82
32. Bagaimana tugas pokok komisaris menurut UUPT?
33. Bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh komisaris terhadap kebijakan direksi
menurut UUPT?
34. Apa perbuatan yang wajib dimintakan persetujuan ke komisaris oleh direksi menurut UUPT dan
anggaran dasar PT?
35. Bagaimana cara komisaris dapat memberhentikan direksi sementara waktu menurut UUPT?
36. Berapa jumlah minimal anggota komisaris pada PT biasa menurut UUPT?
37. Apakah PT Terbuka harus memiliki komisaris independen menurut UUPT?
38. Bagaimana cara kerja Dewan Komisaris pada saat memberikan persetujuan menurut UUPT?
39. Apakah anggota Dewan Komisaris dapat bertindak sendiri dalam memberikan persetujuan
menurut UUPT?
40. Bagaimana cara pengambilan keputusan Dewan Komisaris dalam bentuk circular resolution
menurut UUPT?
41. Apa yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
42. Apa saja wewenang yang dimiliki oleh RUPS dalam sebuah perusahaan?
43. Bagaimana peraturan RUPS diatur dalam UUPT?
44. Apa hak dari pemegang saham dalam RUPS?
45. Di mana RUPS diadakan?
46. Apakah RUPS Perusahaan Terbuka dapat diselenggarakan di pasar modal tempat saham
Perseroan dicatatkan?
47. Bagaimana jika RUPS diselenggarakan melalui media telepon, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya?
48. Apa perbedaan antara RUPS tahunan dan RUPS tambahan?
49. Bagaimana jika seorang atau lebih pemegang saham ingin mengajukan permintaan RUPS kepada
Direksi?
50. Apa yang dilakukan jika Direksi tidak menyelenggarakan RUPS setelah menerima permintaan
dari pemegang saham?
Soal Pilihan Ganda
1. Dalam perusahaan berbentuk UD, siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga
terkait usahanya?
a. a. Pemilik perusahaan
b. b. Pembantu perusahaan
c. c. Karyawan perusahaan
d. d. Pemilik dan pembantu perusahaan 2. Apa yang menjadi genus dari maatschap?
a. a. Overeenkomst
b. b. Perjanjian
c. c. Kewajiban
d. d. Identitas
3. Dalam maatschap, bagaimana cara sekutu menentukan kebijakan?
a. Melalui perjanjian
b. Melalui peraturan hukum
c. Melalui perikatan
d. Melalui konsensus
Bagian 15 dari 40
4. Apakah perusahaan berbentuk UD memiliki batasan dalam mengembangkan usahanya? a. Ya
b. Tidak
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
83
5. Apa yang dimaksud dengan Inbreng dalam maatschap?
a. Pemasukan dari sekutu
b. Pembagian keuntungan
c. Pembagian kerja
d. Pembagian tanggung jawab
6. Apakah peraturan hukum yang digunakan dalam penentuan kebijakan pada perusahaan berbentuk
Maatschap?
a. Pasal 1313 BW
b. Pasal 1618-1652 BW
c. Pasal 15-35 WvK
d. Semua jawaban benar
7. Apa yang menjadi tujuan dari persekutuan dalam maatschap?
a. Mencari keuntungan material
b. Mengembangkan usaha
c. Mengelola teknologi
d. Mengelola manajemen
8. Apakah perusahaan berbentuk Maatschap harus membuat nama khusus sebagai identitas
persekutuan?
a. Ya
b. Tidak
9. Apakah dalam Maatschap sekutu harus memasukkan tenaga atau keahlian sebagai inbreng? a. Ya
b. Tidak
10. Apa yang dimaksud dengan Maatschap yang terbagi dua?
a. Maatschap dengan inbreng uang
b. Maatschap dengan inbreng barang
c. Maatschap dengan inbreng kerajinan
d. Maatschap dengan inbreng uang, barang, dan kerajinan
11. Apakah perusahaan berbentuk UD harus memiliki peraturan yang jelas mengatur penentuan
kebijakan?
a. Ya
b. Tidak
12. Apakah pemilik usaha dalam UD dapat mengembangkan usahanya tanpa batas? a. Ya
b. Tidak
13. Apakah pemilik usaha dalam UD harus menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan baik
mengatasnamakan UD atau tidak, sepanjang itu terkait dengan kegiatan dari UD maka akan
mengikat UD tersebut?
a. Ya
b. Tidak
14. Apakah sekutu dalam maatschap harus memasukkan inbreng dalam bentuk uang, barang atau
kerajinan?
a. Ya
b. Tidak
15. Apakah perikatan yang terjalin antar sekutu dalam maatschap adalah perikatan yang bersumber
dari perjanjian?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
84
a. Ya
b. Tidak.
16. Dalam perseroan terbatas, organ mana yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan
dengan pengawasan Dewan Komisaris?
a. Dewan Komisaris
b. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
c. Direksi
d. Dewan Direksi
17. Apa yang dimaksud dengan Beheren dalam perseroan terbatas?
a. Kegiatan untuk menjalankan usaha PT
b. Kegiatan untuk mengevaluasi kinerja karyawan
c. Kegiatan untuk menjalankan pembukuan keuangan
d. Semua jawaban diatas benar
18. Sebutkan fungsi dari Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas.
a. Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
b. Bertanggung jawab atas jalannya firma sesuai dengan kepentingan dan tujuan perseroan c.
Mengawasi kinerja Direksi
d. Mengatur strategi perusahaan
19. Apa yang diperlukan untuk menciptakan sebuah perseroan terbatas?
a. Modal dasar
b. Anggaran dasar
c. Direksi
d. Semua jawaban diatas benar
20. Apa yang dimaksud dengan teori organ dalam perseroan terbatas?
a. Teori yang digunakan untuk membantu bisnis perseroan terbatas melaksanakan pelepasan
organ secara konseptual
b. Teori yang menyatakan bahwa badan hukum bertindak melalui sistem perwakilan yang
ada di tangan pengurusnya
c. Teori yang menyatakan bahwa kewenangan untuk bertindak atas badan hukum berada
pada pengurus badan tersebut
d. Teori yang menyatakan bahwa perseroan terbatas adalah perseorangan 21. Apakah
perseroan terbatas memiliki kapasitas untuk bertindak? a. Ya
b. Tidak
22. Apakah Direktur Utama harus diunjuk dari Dewan Direksi?
a. Ya
b. Tidak
23. Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan Direksi dalam perseroan terbatas?
a. Pemegang saham
b. Dewan Komisaris
c. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
d. Pengadilan
24. Sebutkan unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas.
a. Modal dasar
b. Anggaran dasar
c. Direksi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
85
d. Semua jawaban diatas benar
25. Siapa yang diizinkan untuk menjadi komisaris dalam perusahaan?
a. Hanya badan hukum
b. Hanya perseorangan yang cakap hukum
c. Semua orang
d. Hanya pemegang saham utama perusahaan
26. Apa syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk menjadi komisaris?
a. Cakap hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
b. Cakap hukum dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam suatu perseroan
c. Cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah dihukum karena tindak
pidana yang merugikan negara
d. Cakap hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, dan memiliki sertifikat fit and proper dari
Bank Indonesia
27. Tugas utama dari Dewan Komisaris adalah...?
a. Mengawasi kebijakan direksi
b. Memberikan nasihat pada direksi
c. Menentukan strategi perusahaan
d. Melakukan pembelian aset perusahaan
28. Apa cara yang digunakan oleh Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
Direksi?
a. Direksi harus mendapatkan persetujuan komisaris sebelum menjalankan perbuatan tertentu
b. Direksi harus memberikan laporan keuangan kepada RUPS
c. Komisaris harus ikut menandatangani dokumen yang ditandatangani oleh Direksi
d. Semua jawaban diatas benar
29. Apa perbuatan yang harus dimintakan persetujuan kepada komisaris oleh direksi?
a. Meminjam atau meminjamkan uang atau mendirikan suatu usaha atau turut serta pada
usaha lain
b. Laporan keuangan kepada RUPS
c. Pembelian aset perusahaan
d. Pembukaan kantor baru
30. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dapatkah komisaris memberhentikan direksi
secara sementara?
a. Ya, dengan persetujuan RUPS
b. Ya, tanpa persetujuan RUPS
c. Tidak, hanya RUPS yang dapat memberhentikan direksi
d. Tidak, komisaris hanya dapat memberikan nasihat pada direksi
31. Berapa jumlah minimal anggota Dewan Komisaris dalam perusahaan PT biasa? a. 2
b. 1
c. 3
d. 4
32. Apa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh PT Terbuka dalam hal jumlah anggota Dewan
Komisaris?
a. Minimal 2 orang dan harus ada komisaris independen
b. Minimal 3 orang dan harus ada komisaris yang merupakan pemegang saham utama
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
86
c. Minimal 4 orang dan harus ada komisaris yang merupakan pemegang saham minoritas
d. Minimal 1 orang dan tidak harus ada komisaris independen
33. Bagaimana cara Dewan Komisaris dalam memberikan persetujuan atas perbuatan tertentu jika
terdapat lebih dari 1 anggota komisaris?
a. Bertatap muka dan melakukan voting
b. Melakukan circular resolution
c. Memberikan persetujuan secara tertulis masing-masing anggota komisaris
d. Harus sepakat (bulat)
34. Apa yang terjadi jika posisi Direksi lowong dalam perusahaan?
a. Komisaris akan mengisi jabatan sementara Direksi
b. RUPS akan menunjuk Direksi baru
c. Pemegang saham utama akan menunjuk Direksi baru
d. Pemegang saham minoritas akan menunjuk Direksi baru
35. Menurut UUPT, RUPS adalah organ perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan
kepada siapa?
a. Direksi
b. Dewan Komisaris
c. Keduanya
d. Tidak ditentukan
36. RUPS harus diadakan di mana?
a. Di tempat kedudukan atau tempat usaha perusahaan
b. Di pasar modal tempat saham perusahaan dicatatkan
c. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Semuanya benar
37. Bagaimana cara RUPS dapat diselenggarakan?
a. Melalui media telepon, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya
b. Dengan cara tradisional saja
c. Tidak ditentukan
d. Hanya melalui telepon saja
38. Apakah RUPS tahunan wajib diselenggarakan?
a. Ya, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Tidak, hanya diadakan sesuai kebutuhan
c. Hanya untuk perusahaan terbuka
d. Tidak, hanya diadakan sesuai permintaan pemegang saham 39. Apa yang harus
disampaikan dalam RUPS tahunan?
a. Semua dokumentasi dari laporan tahunan perusahaan
b. Laporan keuangan saja
c. Laporan direksi saja
d. Tidak ada persyaratan
40. Siapa yang dapat meminta RUPS diadakan?
a. Pemegang saham yang bersama-sama mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara
b. Direksi saja
c. Dewan Komisaris saja
d. Semua pemegang saham
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
87
41. Bagaimana cara meminta RUPS diadakan?
a. Secara lisan
b. Secara tertulis
c. Secara elektronik
d. Tidak ditentukan
42. Dalam kondisi Direksi tidak menyelenggarakan RUPS, siapa yang akan meminta diadakannya
RUPS?
a. Pemegang saham
b. Dewan Komisaris
c. Keduanya
d. Tidak ditentukan
43. Berapakah jangka waktu maksimal Direksi untuk menyelenggarakan RUPS setelah menerima
permintaan?
a. 5 hari
b. 10 hari
c. 15 hari
d. 20 hari
Soal Cerita
Cerita 1
Seorang pemilik usaha dagang yang ingin mengembangkan usahanya melalui perjanjian dengan rekan
bisnisnya. Dalam perjanjian tersebut, rekan bisnis tersebut dapat memasukkan uang, barang, atau
kerajinan (tenaga) sebagai pemasukan. Namun, pemilik usaha dagang tidak ingin mengikatkan usahanya
pada perjanjian tersebut dan ingin membuat nama khusus dalam perjanjian tersebut.
1. Apakah pemilik usaha dagang dapat mengembangkan usahanya tanpa batas?
2. Apakah pemilik usaha dagang bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga terkait usahanya?
3. Apakah ada perbedaan antara UD dengan pemiliknya dalam hal hukum?
4. Apakah pemilik usaha dagang dapat mengatasnamakan UD dalam setiap tindakan yang
dilakukannya?
5. Apakah pemilik usaha dagang dapat membuat nama khusus dalam perjanjian dengan rekan
bisnisnya?
6. Apa yang termasuk dalam unsur dari suatu maatschap?
7. Apakah prinsip-prinsip dari perjanjian berlaku juga dalam maatschap?
8. Apakah sekutu dalam maatschap dapat menentukan kebijakan sendiri?
9. Apakah perikatan yang terjalin antar sekutu dalam maatschap bersumber dari perjanjian?
10. Apakah pada maatschap terdapat kewajiban untuk membuat nama khusus?
Cerita 2
Seorang pemilik usaha dagang bernama Ahmad memiliki sebuah toko retail yang bergerak di bidang
fashion. Ahmad sendirian yang mengelola seluruh aspek dari toko tersebut, mulai dari manajemen,
teknologi, hingga keterampilan. Dia juga bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga yang terkait
dengan usahanya karena harta pribadinya bercampur dengan harta perusahaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
88
Namun, Ahmad harus menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukannya baik mengatasnamakan toko
retail tersebut atau tidak, sepanjang itu terkait dengan kegiatan dari toko tersebut maka akan mengikat
toko tersebut. Begitu juga sebaliknya.
Ahmad juga ingin membentuk persekutuan dengan temannya, Bimo, dalam bentuk maatschap.
Persekutuan ini didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh keduanya dan tujuannya adalah untuk
mencari keuntungan material. Namun, perjanjian ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip dari perjanjian
yang berlaku dalam maatschap. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana Ahmad dan Bimo menentukan
kebijakan dalam persekutuan tersebut.
Pertanyaan:
1. Siapakah pemilik dari toko retail yang dikisahkan dalam simulasi kasus ini?
2. Apakah ada perbedaan hukum antara toko retail tersebut dengan pemiliknya?
3. Apakah pemilik toko retail bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga yang terkait dengan
usahanya?
4. Apakah setiap tindakan yang dilakukan oleh pemilik toko retail akan mengikat toko retail
tersebut?
5. Apakah Ahmad ingin membentuk persekutuan dengan Bimo dalam bentuk apa?
6. Apakah perjanjian yang dibuat oleh Ahmad dan Bimo untuk membentuk persekutuan harus
sesuai dengan prinsip-prinsip dari perjanjian yang berlaku?
7. Apakah Ahmad dan Bimo harus memasukkan sesuatu yang disebut "inbreng" dalam persekutuan
yang akan dibentuk?
8. Apakah tujuan dari persekutuan yang akan dibentuk oleh Ahmad dan Bimo adalah untuk mencari
keuntungan material?
Cerita 3
Kasus ini mengenai PT. Kocak yang merupakan sebuah Perseroan Terbatas yang memiliki 3 orang
Direksi, yaitu A, B, dan C. Mereka memutuskan untuk mengadakan perjalanan bisnis ke luar negeri untuk
mencari investor baru. Namun, ternyata A dan B sengaja menggunakan dana perusahaan untuk berlibur
di negara tujuan, sementara C tidak ikut karena merasa tidak pantas.
Pertanyaan:
1. Apa yang menjadi dasar hukum dalam penentuan kebijakan pada Perseroan Terbatas?
2. Apa saja organ yang terdapat dalam sebuah Perseroan Terbatas?
3. Apakah Direksi dalam Perseroan Terbatas memiliki wewenang untuk mewakili perusahaan baik
di dalam maupun di luar pengadilan?
4. Apakah Direksi dalam Perseroan Terbatas dapat menggunakan dana perusahaan untuk keperluan
pribadi?
5. Apa yang menjadi batasan dari tindakan Direksi dalam Perseroan Terbatas?
Bagian 16 dari 40
6. Bagaimana konsekuensi hukum bagi A dan B yang menggunakan dana perusahaan untuk
berlibur?
7. Apakah C dapat dikenakan sanksi hukum karena tidak ikut dalam perjalanan bisnis tersebut?
8. Bagaimana mekanisme pengawasan dari Dewan Komisaris terhadap tindakan Direksi dalam
Perseroan Terbatas?
9. Bagaimana jika para pemegang saham merasa tidak setuju dengan tindakan Direksi yang
melakukan konsumtif dengan dana perusahaan?
10. Apakah Direksi dalam Perseroan Terbatas dapat diganti jika melakukan tindakan yang merugikan
perusahaan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
89
Cerita 4
Seorang pria bernama Andi diterima menjadi komisaris di sebuah perusahaan terbuka. Ia merasa senang
karena ini merupakan kesempatan pertama baginya untuk menjadi komisaris. Namun, sebulan kemudian
ia mendapat informasi dari salah satu rekan komisarisnya bahwa Direksi akan melakukan pinjaman
sebesar 100 Milyar Rupiah tanpa persetujuan dari komisaris. Andi merasa khawatir karena tidak tahu
harus berbuat apa.
Pertanyaan:
1. Apa saja syarat untuk menjadi komisaris sesuai UUPT?
2. Bagaimana tugas Pokok seorang komisaris?
3. Bagaimana cara komisaris melakukan pengawasan terhadap Direksi?
4. Apa saja perbuatan yang wajib dimintakan persetujuan ke komisaris oleh Direksi?
5. Bagaimana proses memberhentikan Direksi oleh komisaris sesuai UUPT?
6. Berapakah minimal jumlah anggota komisaris pada PT Terbuka?
7. Apa yang dimaksud dengan Komisaris Independen dalam PT Terbuka?
8. Bagaimana proses memberikan persetujuan oleh anggota komisaris yang lebih dari satu orang?
9. Bagaimana jika Direksi melakukan pinjaman tanpa persetujuan komisaris?
10. Bagaimana jika komisaris merasa khawatir dengan tindakan Direksi yang akan dilakukan?
Cerita 5
Seorang pemegang saham bernama Sarah mengalami kekecewaan dengan kebijakan yang diambil oleh
Direksi perusahaan yang ia berinvestasi, PT ABC. Sarah yakin bahwa kebijakan tersebut merugikan
perusahaan dan pemegang saham lainnya. Oleh karena itu, ia mengumpulkan 9 pemegang saham lain
yang setuju dengan pendapatnya dan membuat permintaan tertulis untuk menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Dalam permintaan tersebut, Sarah dan pemegang saham lainnya meminta Direksi untuk menjelaskan dan
menyajikan informasi tentang kebijakan yang diusulkan tersebut dan meminta untuk diadakan
pemungutan suara untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Surat tercatat
dan tembusan permintaan tersebut dikirimkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Direksi yang menerima permintaan tersebut wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
lambat 15 hari setelah menerima permintaan. Namun, Direksi menolak permintaan tersebut dengan alasan
bahwa kebijakan yang diusulkan akan meningkatkan laba perusahaan dalam jangka panjang.
Sarah dan pemegang saham lainnya yang merasa tidak puas dengan jawaban Direksi, meminta kepada
Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Dewan Komisaris setuju dan menyelenggarakan
RUPS pada tanggal yang telah ditentukan.
Pada RUPS, Sarah dan pemegang saham lainnya menyampaikan pendapat dan kekhawatiran mereka
tentang kebijakan yang diusulkan, sementara Direksi menjelaskan dan mempertahankan kebijakan
tersebut. Pemungutan suara dilakukan dan hasilnya kebijakan tersebut ditolak oleh mayoritas pemegang
saham.
1. Siapa yang berhak menyelenggarakan RUPS?
2. Apa yang harus dilakukan oleh pemegang saham yang ingin menyelenggarakan RUPS?
3. Bagaimana cara RUPS dapat diselenggarakan melalui media telepon, video konferensi, atau
sarana media elektronik lainnya?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
90
4. Apa yang harus dilakukan oleh Direksi setelah menerima permintaan untuk menyelenggarakan
RUPS?
5. Apa yang diusulkan oleh Sarah dan pemegang saham lainnya dalam permintaan RUPS?
6. Bagaimana reaksi Direksi terhadap permintaan RUPS?
7. Bagaimana proses RUPS yang dilakukan oleh Dewan Komisaris?
8. Apa pendapat Sarah dan pemegang saham lainnya tentang kebijakan yang diusulkan?
9. Bagaimana hasil pemungutan suara pada RUPS tersebut?
10. Apa yang harus dilakukan oleh Dewan Komisaris jika jika Direksi tidak menyelenggarakan
RUPS?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
91
Bab 6
Kewajiban pada Perusahaan
6.1 Legalitas Perusahaan
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, berbagai modifikasi telah dilakukan terhadap aturan
pelaksanaan yang secara langsung relevan dengan perizinan perusahaan. Salah satu modifikasi yang
dilakukan adalah perubahan dari proses perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin menjadi
berbasis risiko. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Secara umum, perizinan berbasis risiko dapat dibedakan menjadi empat tingkatan risiko, yaitu:
risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Masing-masing
tingkatan risiko tersebut diikuti dengan syarat yang berbeda, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),
Sertifikat Standar (self declare), dan juga verifikasi dari pihak yang berwenang.
Selain itu, dalam PP No. 5/2021 juga diatur mengenai praktek pelaksanaan penerbitan perizinan
berusaha yang terstandar dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini tersedia untuk
masing-masing penerbit perizinan berusaha yang sesuai kewenangan, yaitu: Lembaga OSS, Lembaga
OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala
DPMPTSP Provinsi atas nama Bupati/Walikota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Selain PP No. 5/2021, PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah juga
diterbitkan untuk mengatur perizinan berusaha di daerah. PP No. 7/2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM juga diterbitkan untuk memberikan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan bagi UKM. Sedangkan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal diterbitkan untuk mengatur bidang usaha penanaman modal. Kedelapan peraturan
tersebut saling terkait dan berkontribusi dalam mewujudkan tujuan dari UU Cipta Kerja yaitu untuk
meningkatkan kesempatan kerja, produktivitas dan daya saing UMKM serta mendorong penanaman
modal di Indonesia.
Penetapan bidang usaha tertutup dalam UU Cipta Kerja merupakan salah satu langkah yang diambil
untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. Bidang usaha yang tertutup diatur dalam Perpres
10/2021 dan meliputi budi daya/industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum
dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri
bahan kimia perusak ozon. Pembatasan bidang usaha ini merupakan upaya untuk menghindari risiko
negatif dari kegiatan-kegiatan tersebut pada lingkungan dan masyarakat, serta untuk meningkatkan
kualitas investasi di Indonesia.
Selain pengaturan bidang usaha tertutup, UU Cipta Kerja juga mengatur pengaturan investasi yang
lebih berdaya saing. Sebelumnya, pengaturan investasi diatur dalam Perpres 44/2016 yang cenderung
membatasi bidang usaha. Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan ini diatur dalam Perpres
10/2021 yang mencakup pengembangan bidang usaha prioritas dan membuat pengaturan investasi lebih
berdaya saing. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke Indonesia dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja memberikan kontribusi positif terhadap pengaturan investasi
di Indonesia. Melalui pembatasan bidang usaha tertutup dan pengaturan yang lebih berdaya saing,
diharapkan dapat meningkatkan kualitas investasi di Indonesia dan menarik lebih banyak investor ke
negara ini.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
92
Implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah menyediakan beberapa
peraturan yang dapat memudahkan para pemilik bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
dalam mendirikan dan menjalankan bisnis mereka. Salah satu aspek penting yang dicakup dalam UU
Cipta Kerja adalah peningkatan kemudahan legalitas bagi UMKM.
Salah satu contohnya adalah pendirian PT Perseorangan yang dapat dilakukan oleh UMKM tanpa
harus melalui proses yang rumit dan biaya yang tinggi. Selain itu, NIB (Nomor Induk Berusaha) juga
diperkenalkan sebagai perizinan tunggal bagi UMKM, yang dapat mempermudah proses perizinan dan
pengelolaan administrasi bisnis.
Selain itu, pemerintah juga membina pemenuhan standar produk dan sertifikat halal bagi UMKM,
sehingga memudahkan UMKM untuk mengikuti persaingan pasar yang semakin ketat. Biaya perizinan
juga dibebaskan bagi UMKM, yang dapat mengurangi beban finansial bagi bisnis-bisnis tersebut.
Kemudahan lain yang ditawarkan UU Cipta Kerja adalah pada aspek produksi dan pembiayaan.
UMKM dapat dengan mudah mendapatkan akses pembiayaan dan permodalan dari berbagai sumber,
seperti bank-bank, lembaga keuangan non-bank, dan investor. Kemudahan penyediaan bahan baku dan
proses produksi juga diperbaiki, sehingga UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan
pasar.
Peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) juga merupakan bagian penting dari UU Cipta
Kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas UMKM. Melalui
programprogram pelatihan dan pendidikan, UMKM dapat memperoleh keterampilan yang dibutuhkan
untuk mengelola bisnis mereka dengan baik dan meningkatkan daya saing di pasar.
Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan yang signifikan bagi
pengembangan UMKM di Indonesia. Kemudahan legalitas, produksi, dan pembiayaan serta peningkatan
kualitas SDM merupakan beberapa aspek penting yang dapat membantu UMKM dalam menjalankan
bisnis mereka dan meningkatkan daya saing di pasar.
Dalam rangka untuk meningkatkan akses UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) terhadap
pasar dan jasa pemerintah, pemerintah telah mengatur alokasi sebesar 30% dari lahan komersial, tempat
perbelanjaan, maupun infrastruktur publik bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga menetapkan alokasi
minimal 40% dari pengadaan barang / jasa pemerintah untuk produk UMKM.
Peraturan tentang modal dasar UMKM telah diatur dalam PP No 7 Tahun 2021 Tentang
Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan K-UMKM. Peraturan ini bertujuan untuk memperluas basis
pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Dalam peraturan ini, ditetapkan kriteria usaha UMKM
berdasarkan modal dasar sebagai berikut:
1. Usaha Mikro: modal dasar kurang dari Rp 50 juta.
2. Usaha Kecil: modal dasar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
3. Usaha Menengah: modal dasar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
4. Usaha Besar: modal dasar lebih dari Rp 10 miliar.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU CK (Undang-Undang Cipta Kerja) yang dilakukan
untuk mengatur standar modal dasar UMKM yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sebelum UU
CK, kriteria modal dasar UMKM yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Usaha Mikro: modal dasar kurang dari Rp 1 miliar.
2. Usaha Kecil: modal dasar antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
3. Usaha Menengah: modal dasar antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
4. Usaha Besar: modal dasar lebih dari Rp 10 miliar.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan jasa pemerintah,
serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi UMKM. Namun, perlu diingat
bahwa modal dasar hanyalah salah satu kriteria untuk mendefinisikan UMKM, dan tidak dapat dijadikan
sebagai satu-satunya kriteria untuk menentukan pemberdayaan UMKM.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
93
6.2 Dokumen Perusahaan
6.2.1 Ketentuan Terkait Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Mencabut Pasal 6 KUHD)
merupakan peraturan yang mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah
pengelolaan, pengelolaan, dan pemusnahan dokumen perusahaan. Selain itu, Undang-Undang No. 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan juga memiliki peraturan yang berhubungan dengan dokumen perusahaan,
khususnya dalam hal penyimpanan dan pengelolaan dokumen perusahaan.
Selain Undang-Undang tersebut, peraturan lain yang terkait dengan dokumen perusahaan adalah
PP 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan, PP 88 Tahun
1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan Ke Dalam Mikrofilm Atau Media Lainnya Dan
Legalisasi, Permenkeu 138 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang
Kepabeanan, Permenkeu 196 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembukuan Bahasa Asing dan Satuan Mata
Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian SPTnya, Permenkeu 24 Tahun 2012 tentang
Perubahan Pertama Permenkeu 196 Tahun 2007, Permenkeu 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Permenkeu 196 Tahun 2007, dan Perdirjen Pajak 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan,
Pemberian, dan Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Pembukuan Bahasa Inggris
dan Satuan Mata Uang Dolar (Juknis).
Semua peraturan tersebut di atas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan
pemusnahan dokumen perusahaan. Hal ini penting dilakukan agar dokumen perusahaan dapat
dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum maupun keuangan. Namun,
perlu diingat bahwa setiap perusahaan juga harus memenuhi kewajiban untuk memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam peraturan terkait, seperti legalisasi, pembukuan dalam bahasa asing dan satuan
mata uang lain, serta pengajuan SPT.
6.2.2 Dokumen dalam Perusahaan
Dalam lingkup perusahaan, dokumen merupakan komponen penting yang perlu dipertahankan dan
dikelola dengan baik. Dokumen yang dimaksud di sini antara lain meliputi anggaran dasar perusahaan,
dokumen mengenai aset perusahaan, perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan
pihak ketiga, serta dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan.
Anggaran dasar perusahaan merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam pembentukan dan
pengelolaan perusahaan. Dokumen anggaran dasar perusahaan terdiri dari beberapa jenis, di antaranya
adalah: Akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham
Bagian 17 dari 40
perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan, dan anggaran
dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Dokumen mengenai aset perusahaan merupakan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan
kepemilikan aset yang dimiliki oleh perusahaan. Dokumen ini antara lain berupa sertifikat-sertifikat
tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham
pada perusahaan lain, dan sejenisnya. Dokumen ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan
legalitas aset perusahaan.
Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga merupakan
dokumen yang mengikat perusahaan dan pihak ketiga dalam kerja sama yang sesuai dengan perjanjian.
Jenis-jenis perjanjian yang dibuat antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerja sama,
perjanjian dengan pemegang saham, perjanjian dengan supplier, dan sejenisnya. Perjanjian ini perlu
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
94
dikelola dengan baik agar dapat menjamin kesesuaian antara perusahaan dan pihak ketiga dalam
pelaksanaan kerja sama.
Dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan merupakan dokumen yang diperlukan
untuk menjamin legalitas kegiatan perusahaan. Dokumen ini antara lain berupa surat keterangan domisili
perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah, dan sejenisnya. Dokumen ini perlu dikelola dengan baik agar perusahaan dapat beroperasi
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.
Secara keseluruhan, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
pengelolaan perusahaan. Keberadaan dan keabsahan dokumen ini sangat penting untuk menjamin
legalitas dan keamanan perusahaan, serta dapat dijadikan sebagai bukti hukum dalam setiap tindakan
yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menjamin keberadaan dan keabsahan
dokumen-dokumen tersebut melalui pengelolaan yang baik dan sistematis.
Selain itu, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan,
seperti peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK), dokumen
mengenai izin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perizinan dan kewajiban pelaporan mengenai
kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama, dan
sejenisnya, merupakan dokumen yang penting untuk dipertahankan dan diatur dengan baik dalam suatu
perusahaan. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen tersebut berperan dalam menjamin hak-hak dan
kewajiban perusahaan serta para tenaga kerjanya.
Sedangkan dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, seperti polis asuransi gedung, polis
kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis
koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sejenisnya, merupakan dokumen yang penting untuk
dipertahankan dan diatur dengan baik dalam suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen
tersebut berperan dalam memberikan perlindungan kepada perusahaan dari risiko-risiko yang mungkin
terjadi di masa depan.
Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP)
perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi bangunan, dokumen mengenai pajak-pajak terutang, dan
sebagainya, merupakan dokumen yang penting untuk dipertahankan dan diatur dengan baik dalam suatu
perusahaan. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen tersebut berperan dalam menjamin bahwa
perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu dan benar.
Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan
tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan, seperti dokumen-dokumen yang
menyebutkan tuntutan hukum atau sengketa yang dihadapi perusahaan, dokumen-dokumen yang
menyebutkan putusan atau keputusan pengadilan, dan sebagainya, merupakan dokumen yang penting
untuk dipertahankan dan diatur dengan baik dalam suatu perusahaan. Hal ini dikarenakan
dokumendokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam menyelesaikan masalah hukum yang
dihadapi oleh perusahaan.
Bagi dokumen-dokumen yang wajib dibukukan, terdapat dua jenis dokumen yaitu dokumen
keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
pendukung administrasi keuangan. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Sementara itu, dokumen lainnya terdiri dari data atau
setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan. (Ex. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Akta Pendirian
Perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu, Nomor Pokok
Wajib Pajak Pembukuan )
Secara keseluruhan, dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam suatu
perusahaan yang harus dipertahankan dan diatur dengan baik. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
95
tersebut berperan dalam menjamin hak-hak dan kewajiban perusahaan serta para tenaga kerjanya,
memberikan perlindungan kepada perusahaan dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa depan,
memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu dan benar, serta dapat digunakan sebagai bukti dalam
menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus selalu
memperhatikan dan mengatur dokumen-dokumen tersebut dengan baik agar dapat menjamin keselamatan
dan kelangsungan perusahaannya.
Dibidang hukum, catatan dan bukti pembukuan merupakan bagian penting dari sistem administrasi
keuangan suatu perusahaan. Catatan merupakan tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Salah satu bentuk
catatan yang penting adalah neraca tahunan, yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal
pada akhir tahun buku. Hal ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang harus dilaporkan kepada
pemegang saham atau pemegang kekuasaan.
Perhitungan laba rugi merupakan catatan lain yang penting dalam suatu perusahaan. Ini menyajikan
informasi tentang seberapa baik perusahaan telah mengelola sumber daya ekonomi dan mencapai tujuan
finansial yang diharapkan. Rekening atau buku besar juga merupakan catatan yang penting, yang
digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Jurnal transaksi harian merupakan catatan lain
yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan
lainnya.
Bukti pembukuan adalah dokumen tertulis yang digunakan sebagai dasar pembukuan. Contoh
warkat-warkat yang penting adalah cek, BG, surat perintah membayar, wesel, nota debet, nota kredit. Hal
ini digunakan sebagai bukti transaksi yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Data pendukung administrasi keuangan adalah data administratif yang berkaitan dengan keuangan
untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan. Data pendukung
ini terdiri dari data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan (seperti surat perintah kerja
atau kontrak) dan data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan (seperti rekening
antar kantor, rekening harian, atau rekening mingguan). Data ini penting untuk memberikan dasar yang
kuat bagi pengambilan keputusan dan analisis finansial yang akurat.
Pembuatan dokumen perusahaan adalah salah satu aspek penting dalam bidang hukum perusahaan.
Setiap perusahaan wajib membuat catatan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Catatan yang dibuat harus diatas kertas, baik dalam bentuk neraca
tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan perhitungan laba rugi.
Selain itu, catatan juga dapat dibuat diatas kertas atau sarana lain seperti rekening, jurnal transaksi harian,
atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha atau perusahaan.
Penulisan catatan harus menggunakan huruf Latin dan angka Arab serta satuan mata uang Rupiah.
Selain itu, catatan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Namun, dalam hal ada izin dari Menteri
Keuangan, catatan dapat disusun dalam bahasa asing. Apabila melanggar ketentuan ini, dianggap sebagai
belum membuat catatan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU 8/97.
Dalam hal neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang menggambarkan
neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di
lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, dalam hal peraturan perundang-undangan yang
berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang lain, maka catatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan
yang bersangkutan.
Penyerahan dokumen perusahaan juga merupakan hal yang penting dalam bidang hukum
perusahaan. Memperhatikan jadwal retensi dan nilai historik dokumen, perusahaan harus menyortir
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
96
dokumen yang akan dimusnahkan dan menyerahkan dokumen yang memiliki nilai penting bagi kegiatan
pemerintahan, pembangunan nasional dan kehidupan bangsa kepada arsip nasional. Perusahaan harus
berhati-hati dalam melakukan penyerahan dokumen, karena sanksi pidana dapat dikenakan jika
melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU Kearsipan 43/2009. Tata cara penyerahan dokumen juga
harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam Bab II PP 87 1999.
Pemusnahan dokumen perusahaan juga merupakan hal yang penting dalam bidang hukum
perusahaan. Setiap perusahaan dapat melakukan pemusnahan dokumen perusahaan yang telah melampaui
jangka waktu wajib simpan yang tercantum dalam jadwal retensi, tidak lagi memiliki nilai guna bagi
kepentingan perusahaan, tidak memiliki nilai guna bagi kepentingan nasional, tidak ada peraturan
perundang undangan yang melarang, dan tidak terdapat kaitan dengan perkara pidana atau perkara perdata
yang masih dalam proses. Namun, perusahaan harus berhati-hati dalam melakukan pemusnahan
dokumen, karena pemusnahan harus dilakukan secara total, dengan cara membakar habis, mencacah
dengan cara lain sehingga tidak dapat dikenal lagi baik isi maupun bentuknya. Pemusnahan dokumen
harus dituangkan dalam berita acara (rangkap 3, pimpinan, pengolahan, dan kearsipan), yang isinya
mencantumkan tempat, tanggal, tahun pemusnahan dan dokumen yang dimusnahkan.
Secara keseluruhan, pembuatan, penyerahan, dan pemusnahan dokumen perusahaan merupakan
aspek penting dalam bidang hukum perusahaan yang harus diperhatikan dengan seksama. Perusahaan
harus mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan mengutamakan
nilai historik dan nilai guna dokumen dalam melakukan pembuatan, penyerahan, dan pemusnahan
dokumen. Dengan demikian, dokumen perusahaan dapat diatur dengan baik dan dapat digunakan sebagai
bahan pertanggungjawaban perusahaan dalam proses hukum.
6.3 Pajak
Bagi konteks hukum pajak, pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan
pada Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan apapun. Dalam hal
ini, undang-undang yang mengatur pajak penghasilan adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, yang kemudian diubah dengan UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, serta diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pasal 21 dari UU Pajak Penghasilan mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Pemotongan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan
yang menjadi tempat kerja Wajib Pajak, dan harus dibayar setiap bulannya. Pasal ini sangat penting untuk
diterapkan agar Wajib Pajak dapat membayar pajak dengan tepat waktu dan menghindari tindakan
pembayaran pajak yang terlambat.
Pasal 22 UU Pajak Penghasilan, di sisi lain, mengatur mengenai pemungutan pajak dari Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sebagai
barang mewah. Pemungutan pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana dari
sektor-sektor tertentu yang dianggap memiliki potensi pendapatan yang tinggi.
Secara keseluruhan, UU Pajak Penghasilan diterapkan untuk mengumpulkan dana dari Wajib Pajak
yang diperoleh dari berbagai jenis penghasilan, termasuk dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya, serta
dari sektor-sektor tertentu yang dianggap memiliki potensi pendapatan yang tinggi. Penerapan UU Pajak
Penghasilan ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang
baik dan berkelanjutan, serta untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Namun demikian, perlu
diingat bahwa pajak yang dikenakan harus dalam koridor yang sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dan tidak boleh melanggar hak-hak wajib pajak. Pemerintah harus juga menjamin transparansi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
97
dan akuntabilitas dalam penerapan pajak, serta memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pajak
digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Selain UU Pajak Penghasilan, pajak lain yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum pajak
adalah pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang
Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap perdagangan
barang dan jasa, yang dibayarkan oleh pengusaha dan diteruskan kepada konsumen.
Saat menyusun kebijakan pajak, pemerintah harus memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi penerapan pajak, seperti tingkat ekonomi masyarakat, tingkat pemerintahan yang baik dan
berkelanjutan, serta perlindungan hak-hak wajib pajak. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pajak
yang dikenakan tidak akan menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
Secara keseluruhan, pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan
ekonomi suatu negara. Pajak harus diterapkan secara adil dan transparan, serta digunakan untuk
Bagian 18 dari 40
kepentingan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat
dan perlindungan hak-hak wajib pajak dalam menyusun kebijakan pajak yang efektif dan adil. Sebagai
profesional di bidang hukum, kami harus memahami dan menguasai aspek hukum pajak yang berlaku
agar dapat memberikan solusi yang sesuai bagi para wajib pajak.
Dalam konteks hukum pajak, pajak penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong
oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian
keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait
dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pasal ini sangat penting diterapkan
agar transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diperhitungkan dengan benar dalam pemotongan
pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 25 mengatur mengenai angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak
penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh
yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Angsuran pajak ini sangat penting
diterapkan agar wajib pajak dapat membayar pajak dengan tepat waktu dan menghindari tindakan
pembayaran pajak yang terlambat.
Pajak Penghasilan Pasal 26 mengatur mengenai PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk
usaha tetap (BUT) di Indonesia. Pasal ini sangat penting diterapkan agar wajib pajak luar negeri yang
memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan
undangundang yang berlaku.
Pajak Penghasilan Pasal 29 mengatur mengenai saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam
satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain
dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut ( pajak terutang dikurangi kredit
pajak ) menghasilkan PPh Pasal 29. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan
dilaporkan. Pasal ini sangat penting diterapkan agar perusahaan dapat membayar pajak dengan benar dan
sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) mengatur mengenai PPh yang berhubungan dengan pajak yang
dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan
surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan
sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. Pasal ini sangat penting
untuk diterapkan agar pajak yang dipotong dari transaksi-transaksi tersebut dapat diperhitungkan dengan
benar dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
98
Pajak Penghasilan Pasal 15 mengatur mengenai laporan pajak yang berhubungan dengan Norma
Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak
dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak,
gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk
bangunan-guna-serah. Pasal ini sangat penting untuk diterapkan agar laporan pajak yang dikeluarkan oleh
golongan wajib pajak tertentu dapat diperhitungkan dengan benar dan sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Selain pajak penghasilan, pajak lain yang perlu diperhatikan adalalah Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap
tahap perdagangan barang dan jasa, yang dibayarkan oleh pengusaha dan diteruskan kepada konsumen.
Pasal ini menyatakan bahwa wajib pajak harus mendaftarkan diri jika bruto mencapai Rp. 4.8 M pada
waktu tahun berjalan, dan harus mengenakan tarif 10% yang dapat dibebankan pada pembeli pada objek
transaksi.
Secara keseluruhan, pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan
ekonomi suatu negara. Pajak harus diterapkan secara adil dan transparan, serta digunakan untuk
kepentingan masyarakat secara umum. Sebagai profesional di bidang hukum, kami harus memahami dan
menguasai aspek hukum pajak yang berlaku, agar dapat memberikan solusi yang sesuai bagi para wajib
pajak. Pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan perlindungan hak-hak wajib
pajak dalam menyusun kebijakan pajak yang efektif dan adil.
Selanjutnya, dalam konteks hukum pajak, penyerahan yang dikenakan PPN meliputi beberapa hal
seperti penyerahan hak karena suatu perjanjian, pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan
perjanjian leasing, penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, pemakaian sendiri
dan pemberian cuma-cuma, penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang PPN sewaktu memperoleh aktiva
dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, penyerahan dari cabang
ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya, serta penyerahan secara konsinyasi. Hal ini
sangat penting untuk diperhatikan agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Kecuali dari pengenaan PPN, terdapat beberapa barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,
seperti barang hasil pertanian, barang hasil perkebunan, barang hasil kehutanan, barang hasil peternakan,
barang hasil perburuan, barang hasil penangkaran, barang hasil perikanan, barang hasil budidaya, barang
hasil pertambangan, dan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari. Kecuali ini sangat penting untuk
diterapkan agar pengenaan PPN dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, pajak merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan dan ekonomi suatu
negara. Pajak harus diterapkan secara adil dan transparan, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum. Sebagai profesional di bidang hukum, kami harus memahami dan menguasai aspek hukum
pajak yang berlaku, agar dapat memberikan solusi yang sesuai bagi para wajib pajak. Dikecualikan dari
pengenaan PPN harus diperhitungkan dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam menyusun kebijakan pajak yang efektif
dan adil, sehingga dapat memperkuat daya saing ekonomi negara dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara umum. Oleh karena itu, sebagai profesional di bidang hukum, kami harus memahami
dan menguasai aspek hukum pajak yang berlaku, agar dapat memberikan solusi yang sesuai bagi para
wajib pajak dan masyarakat.
Soal
Soal Uraian
1. Apa yang dimaksud dengan perizinan berbasis risiko dalam UU Cipta Kerja?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
99
2. Bagaimana cara pengelompokan tingkatan risiko dalam perizinan berbasis risiko?
3. Bagaimana syarat yang berbeda untuk setiap tingkatan risiko dalam perizinan berbasis risiko?
4. Apa yang dimaksud dengan sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan berusaha?
5. Siapa saja yang dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS) dalam perizinan
berusaha?
6. Bagaimana pengaturan perizinan berusaha di daerah dalam UU Cipta Kerja?
7. Apa yang diatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
K-UMKM?
8. Bagaimana peraturan yang diterbitkan dalam UU Cipta Kerja saling terkait dan berkontribusi
dalam mewujudkan tujuan dari UU Cipta Kerja?
9. Apa yang dimaksud dengan bidang usaha tertutup dalam UU Cipta Kerja?
10. Bagaimana pembatasan bidang usaha tertutup dalam UU Cipta Kerja dapat meningkatkan
kualitas investasi di Indonesia?
11. Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan?
12. Bagaimana peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan terkait dengan dokumen perusahaan?
13. Sebutkan beberapa peraturan lain yang terkait dengan dokumen perusahaan selain yang
disebutkan dalam konten di atas!
14. Mengapa pengelolaan dan pemusnahan dokumen perusahaan penting dilakukan?
15. Apa saja jenis-jenis dokumen yang dimaksud dalam lingkup perusahaan?
16. Apa yang dimaksud dengan anggaran dasar perusahaan dan apa jenis-jenis dokumen yang
termasuk dalam anggaran dasar perusahaan?
17. Sebutkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam peraturan yang terkait dengan
dokumen perusahaan!
18. Apa dampak dari tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan terkait dengan
dokumen perusahaan?
19. Bagaimana cara legalisasi dokumen perusahaan dan apa tujuan dari legalisasi tersebut?
20. Apa yang dimaksud dengan Juknis dan bagaimana cara permohonan, pemberian, dan pembatalan
serta permohonan dan penerbitan kembali Izin Pembukuan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang
Dolar dalam Perdirjen Pajak 23 Tahun 2015?
21. Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan dalam konteks hukum pajak?
22. Apa undang-undang yang mengatur pajak penghasilan dan bagaimana perubahannya?
23. Apa yang diatur dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan?
24. Apa yang diatur dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan?
25. Apa tujuan diterapkannya UU Pajak Penghasilan?
26. Bagaimana penerapan UU Pajak Penghasilan harus dijalankan agar tidak melanggar hak-hak
wajib pajak?
27. Bagaimana transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan pajak harus dijaga?
28. Bagaimana dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat?
29. Selain UU Pajak Penghasilan, pajak apa lain yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum
pajak?
30. Bagaimana UU yang mengatur pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan bagaimana
perubahannya?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
100
Soal Pilihan Ganda
1. Apakah UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang baru diterbitkan?
a. A. Ya
b. B. Tidak
2. Apakah dalam UU Cipta Kerja dilakukan modifikasi terhadap aturan pelaksanaan perizinan
perusahaan?
a. A. Ya
b. B. Tidak
3. Bagaimana proses perizinan perusahaan sebelum diterapkannya UU Cipta Kerja?
a. A. Berbasis risiko
b. B. Berbasis izin
4. Apakah Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis
risiko?
a. A. Ya
b. B. Tidak
5. Berapakah tingkatan risiko yang dibedakan dalam perizinan berbasis risiko? a. A. 3
b. B. 4
6. Apakah syarat yang berbeda harus dipenuhi sesuai dengan tingkatan risiko yang ditentukan dalam
perizinan berbasis risiko?
a. A. Ya
b. B. Tidak
7. Apakah PP No. 5/2021 mengatur tentang sistem Online Single Submission (OSS)? a. A. Ya
b. B. Tidak
8. Siapa saja yang dapat menggunakan sistem OSS dalam proses penerbitan perizinan berusaha? a.
A. Lembaga OSS
b. B. Lembaga OSS, Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala
DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama
Bupati/Walikota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB
9. Apakah PP No. 6/2021 mengatur tentang perizinan berusaha di daerah?
a. A. Ya
b. B. Tidak
10. Apakah PP No. 7/2021 mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi
UKM?
a. A. Ya
b. B. Tidak
11. Apakah Perpres No. 10/2021 mengatur bidang usaha penanaman modal?
a. A. Ya
b. B. Tidak
12. Apakah kedelapan peraturan yang diterbitkan seperti PP No. 5/2021, PP No. 6/2021, PP No.
7/2021, dan Perpres No. 10/2021 saling terkait?
a. A. Ya
b. B. Tidak
13. Apakah tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja, produktivitas,
dan daya saing UMKM serta mendorong penanaman modal di Indonesia? a. A. Ya
b. B. Tidak
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
101
14. Apakah penetapan bidang usaha tertutup dalam UU Cipta Kerja merupakan langkah yang diambil
untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia?
a. A. Ya
b. B. Tidak
15. Apakah bidang usaha yang tertutup diatur dalam Perpres 10/2021 meliputi budi daya/industri
narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES,
pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia
perusak ozon?
a. A. Ya
b. B. Tidak
16. Apa yang dimaksud dengan dokumen perusahaan?
a. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembentukan dan pengelolaan perusahaan
b. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan hukum
c. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan keuangan
d. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perpajakan
17. Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan?
a. Peraturan yang mengatur tentang dokumen perusahaan
b. Peraturan yang mengatur tentang perpajakan perusahaan
c. Peraturan yang mengatur tentang keuangan perusahaan
d. Peraturan yang mengatur tentang hukum perusahaan
18. Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan?
a. Peraturan yang berhubungan dengan dokumen perusahaan, khususnya dalam hal
penyimpanan dan pengelolaan dokumen perusahaan
b. Peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan arsip perusahaan
c. Peraturan yang berhubungan dengan legalisasi dokumen perusahaan
d. Peraturan yang berhubungan dengan pembuatan peraturan hukum
19. Apa yang dimaksud dengan PP 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan
Dokumen Perusahaan?
a. Peraturan yang mengatur tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen
perusahaan
b. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam
mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi
c. Peraturan yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang
kepabeanan
d. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pembukuan bahasa asing dan satuan mata uang
selain rupiah
20. Apa yang dimaksud dengan Permenkeu 138 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembukuan Di Bidang Kepabeanan?
a. Peraturan yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang
Bagian 19 dari 40
kepabeanan
b. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pembukuan bahasa asing dan satuan mata uang
selain rupiah
c. Peraturan yang mengatur tentang tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen
perusahaan
d. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pengalihan dokumen perusahaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
102
21. Apa yang dimaksud dengan anggaran dasar perusahaan?
a. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembentukan dan pengelolaan perusahaan
b. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan hukum
c. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan keuangan
d. Dokumen yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan perpajakan 22. Apa jenis
dokumen yang termasuk dalam anggaran dasar perusahaan?
a. Akta pendirian perusahaan
b. Berita acara rapat pemegang umum saham
c. Daftar pemegang saham perusahaan
d. Semua jawaban diatas benar
23. Apa yang dimaksud dengan legalisasi dokumen perusahaan?
a. Proses yang dilakukan untuk membuat dokumen perusahaan menjadi sah dan dapat
digunakan sebagai bukti dalam proses hukum
b. Proses yang dilakukan untuk membuat dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai
bukti dalam proses keuangan
c. Proses yang dilakukan untuk membuat dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai
bukti dalam proses perpajakan
d. Proses yang dilakukan untuk membuat dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai
bukti dalam proses hukum, keuangan, dan perpajakan
24. Apa yang dimaksud dengan pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang lain?
a. Proses yang dilakukan untuk mencatat transaksi perusahaan dalam bahasa asing dan
satuan mata uang lain
b. Proses yang dilakukan untuk mencatat transaksi perusahaan dalam bahasa asing saja
c. Proses yang dilakukan untuk mencatat transaksi perusahaan dalam satuan mata uang lain
saja
d. Proses yang dilakukan untuk mencatat transaksi perusahaan dalam bahasa Indonesia saja
25. Apa yang dimaksud dengan pengajuan SPT?
a. Proses yang dilakukan untuk mengajukan surat pemberitahuan transaksi kepada
pemerintah
b. Proses yang dilakukan untuk mengajukan surat pemberitahuan pajak kepada pemerintah
c. Proses yang dilakukan untuk mengajukan surat pemberitahuan perusahaan kepada
pemerintah
d. Proses yang dilakukan untuk mengajukan surat pemberitahuan kepada pemegang saham
26. Apa yang dimaksud dengan dokumen mengenai aset perusahaan?
a. Dokumen yang menjelaskan seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan
b. Dokumen yang menjelaskan seluruh aset yang dimiliki oleh pemegang saham
c. Dokumen yang menjelaskan seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah
d. Dokumen yang menjelaskan seluruh aset yang dimiliki oleh pihak ketiga
27. Apa yang dimaksud dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan
pihak ketiga?
a. Dokumen yang menjelaskan seluruh perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan
pihak ketiga
b. Dokumen yang menjelaskan seluruh perjanjian yang dibuat oleh pemegang saham
dengan pihak ketiga
c. Dokumen yang menjelaskan seluruh perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan
pihak ketiga
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
103
d. Dokumen yang menjelaskan seluruh perjanjian yang dibuat oleh pihak ketiga dengan
pihak ketiga
28. Apa yang dimaksud dengan dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan?
a. Dokumen yang menjelaskan seluruh perizinan dan persetujuan yang diterima oleh
perusahaan
b. Dokumen yang menjelaskan seluruh perizinan dan persetujuan yang diterima oleh
pemegang saham
c. Dokumen yang menjelaskan seluruh perizinan dan persetujuan yang diterima oleh
pemerintah
d. Dokumen yang menjelaskan seluruh perizinan dan persetujuan yang diterima oleh pihak
ketiga
29. Mengapa penting untuk mengelola dan memusnahkan dokumen perusahaan dengan baik?
a. Agar dokumen perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai bukti
dalam proses hukum maupun keuangan
b. Agar dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum saja
c. Agar dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses keuangan saja
d. Agar dokumen perusahaan dapat digunakan sebagai bukti dalam proses perpajakan saja
30. Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan terkait dokumen perusahaan?
a. Melakukan legalisasi dokumen perusahaan, melakukan pembukuan dalam bahasa asing
dan satuan mata uang lain, dan melakukan pengajuan SPT
b. Melakukan legalisasi dokumen perusahaan dan melakukan pengajuan SPT
c. Melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan satuan mata uang lain dan melakukan
pengajuan SPT
d. Melakukan legalisasi dokumen perusahaan, melakukan pembukuan dalam bahasa asing
dan satuan mata uang lain, dan melakukan pengajuan perpajakan.
31. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak atas penghasilan
yang diperoleh dari apa saja?
a. Pekerjaan
b. Jasa
c. Kegiatan
d. A dan B
e. A, B, dan C
32. Undang-undang yang mengatur pajak penghasilan adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
33. UU Pajak Penghasilan diubah dengan UU. No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Benar atau salah? a. Benar
b. Salah
34. Pasal 21 dari UU Pajak Penghasilan mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
104
35. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dilakukan
oleh perusahaan yang menjadi tempat kerja Wajib Pajak. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
36. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak harus dibayar
setiap bulannya. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
37. Pasal 22 UU Pajak Penghasilan mengatur mengenai pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan impor. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
38. Pasal 22 UU Pajak Penghasilan mengatur mengenai pemungutan pajak dari pembeli atas
penjualan barang yang tergolong sebagai barang mewah. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
39. UU Pajak Penghasilan diterapkan untuk mengumpulkan dana dari Wajib Pajak yang diperoleh
dari berbagai jenis penghasilan. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
40. UU Pajak Penghasilan juga diterapkan untuk mengumpulkan dana dari sektor-sektor tertentu
yang dianggap memiliki potensi pendapatan yang tinggi. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
41. Pajak yang dikenakan harus dalam koridor yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan
tidak boleh melanggar hak-hak wajib pajak. Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
42. Pemerintah harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan pajak. Benar atau
salah?
a. Benar
b. Salah
43. Dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
44. Selain UU Pajak Penghasilan, pajak lain yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum pajak
adalah pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN). Benar atau salah?
a. Benar
b. Salah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
105
Soal Cerita
Cerita 1
Sebuah perusahaan baru yang bernama PT. Jakarta Jaya dibentuk oleh sekelompok teman yang memiliki
visi dan misi yang sama, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja di Indonesia. Mereka
memutuskan untuk bergerak dalam bidang usaha manufaktur. Namun, sebelum melakukan kegiatan
usaha, mereka harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan usaha di Indonesia telah mengalami perubahan dari proses
perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko. PT. Jakarta Jaya harus
mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Mereka harus menyelesaikan proses perizinan dengan sistem Online Single Submission
(OSS) yang tersedia di Lembaga OSS.
Setelah menyelesaikan proses perizinan, PT. Jakarta Jaya harus memenuhi syarat yang berbeda sesuai
dengan tingkatan risiko yang ditentukan. Mereka termasuk dalam tingkatan risiko menengah rendah, yang
diikuti dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (self declare). Selain itu,
verifikasi dari pihak yang berwenang juga diperlukan.
Selain PP No. 5/2021, PT. Jakarta Jaya juga harus memperhatikan PP No. 6/2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
dan Pemberdayaan K-UMKM. Mereka juga harus memperhatikan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal yang mengatur bidang usaha tertutup yang tidak diperkenankan untuk
dijalankan, seperti budi daya/industri narkoba, perjudian, dan industri senjata kimia.
Setelah menyelesaikan proses perizinan dan memenuhi syarat yang ditentukan, PT. Jakarta Jaya dapat
melakukan kegiatan usaha manufaktur. Mereka berharap dengan adanya peraturan yang baru ini, dapat
meningkatkan daya saing investasi di Indonesia dan menghindari resiko negatif dari kegiatan-kegiatan
yang tidak diperkenankan.
Pertanyaan:
1. Sebutkan visi dan misi dari PT. Jakarta Jaya yang dibentuk oleh sekelompok teman!
2. Apa yang dimaksud dengan perizinan berbasis risiko?
3. Sebutkan peraturan yang harus diikuti oleh PT. Jakarta Jaya untuk mendapatkan izin usaha!
4. Bagaimana proses perizinan yang harus dilakukan oleh PT. Jakarta Jaya?
5. Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh PT. Jakarta Jaya sesuai dengan tingkatan risiko yang
ditentukan?
6. Sebutkan peraturan lain yang harus diperhatikan oleh PT. Jakarta Jaya selain PP No. 5/2021!
7. Apa saja bidang usaha yang tertutup yang tidak diperkenankan untuk dijalankan oleh PT. Jakarta
Jaya?
8. Bagaimana harapan PT. Jakarta Jaya setelah menyelesaikan proses perizinan dan memenuhi
syarat yang ditentukan?
9. Apa tujuan dari UU Cipta Kerja?
10. Bagaimana pengaruh peraturan baru terhadap daya saing investasi di Indonesia?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
106
Cerita 2
Anda adalah konsultan hukum di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan
tersebut telah berdiri selama 20 tahun dan saat ini sedang mengalami masalah dalam pengelolaan dan
pemusnahan dokumen perusahaan. Beberapa dokumen penting seperti perjanjian dengan pihak ketiga,
dokumen mengenai aset perusahaan, dan dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan tidak ditemukan
lagi.
Pertanyaan:
1. Sebutkan peraturan yang mengatur tentang dokumen perusahaan yang harus dipertahankan dan
dikelola dengan baik oleh perusahaan.
2. Bagaimana cara pengelolaan dan pemusnahan dokumen perusahaan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku?
3. Apa dampak yang dapat ditimbulkan jika perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen penting
seperti yang disebutkan di atas?
4. Bagaimana solusi yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi masalah tersebut?
5. Apa tindakan yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah masalah pengelolaan dan
pemusnahan dokumen perusahaan di masa yang akan datang?
Cerita 3
Andi adalah seorang karyawan di perusahaan XYZ. Perusahaan ini memotong pajak penghasilan dari gaji
Andi setiap bulannya sesuai dengan pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Namun, Andi mengetahui bahwa
perusahaan XYZ tidak menyetorkan pajak yang dipotong dari gaji Andi ke kas negara. Andi merasa
keberatan dan ingin melaporkan perusahaan XYZ kepada pemerintah.
1. Apa tindakan yang harus dilakukan Andi dalam hal ini?
2. Bagaimana hukum yang berlaku terkait pemotongan pajak oleh perusahaan?
3. Bagaimana pemerintah dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan pajak
penghasilan?
4. Apakah Andi berhak untuk mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang dipotong dari gaji
namun tidak disetorkan oleh perusahaan?
5. Apa sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan XYZ jika terbukti melakukan tindakan yang
tidak sesuai dengan UU Pajak Penghasilan?
Cerita Pendek
1. PT. XYZ, perusahaan yang bergerak di bidang industri, dituntut oleh salah satu pemasoknya
karena tidak membayar tagihan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Dalam proses
persidangan, PT. XYZ diketahui tidak memiliki dokumen yang menyatakan perjanjian kerja sama
tersebut. Bagaimana PT. XYZ dapat mengatasi masalah ini?
2. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dituntut oleh salah satu nasabahnya
karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dalam proses persidangan,
perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen yang menyatakan perjanjian tersebut.
Bagaimana perusahaan tersebut dapat mengatasi masalah ini?
3. PT. ABC, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, dituntut oleh salah satu klien karena
tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dalam proses persidangan, PT. ABC
diketahui tidak memiliki dokumen yang menyatakan perjanjian kerja sama tersebut. Bagaimana
PT. ABC dapat mengatasi masalah ini?
Bagian 20 dari 40
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
107
4. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dituntut oleh salah satu nasabah
karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Dalam proses
persidangan, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki dokumen yang menyatakan bahwa
perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan tersebut. Bagaimana perusahaan tersebut dapat
mengatasi masalah ini?
5. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi mempekerjakan beberapa
pegawai yang menerima gaji setiap bulannya. Bagaimana perusahaan tersebut harus mengelola
pemotongan pajak penghasilan atas gaji yang diterima oleh pegawainya?
6. Seorang Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor barang elektronik mewah dari luar negeri.
Bagaimana pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan impor tersebut dilakukan?
7. Sebuah perusahaan yang menjual barang-barang mewah seperti jam tangan dan perhiasan,
bagaimana perusahaan tersebut harus mengelola pemungutan pajak penghasilan atas penjualan
barang-barang tersebut?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
108
Bab 7
Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan
Pengambilalihan Perusahaan (Tindakan Perusahaan)
7.1 Konsep Tindakan Perusahaan
Tindakan perusahaan atau corporate action dari perusahaan biasanya terkait dengan dilakukannya
langkah-langkah strategis dari perusahaan dalam menjalankan usahanya. Perusahaan pastinya memiliki
tujuan untuk terus bertumbuh. Proses pertumbuhan ini, ada yang dengan cara organik, ada juga yang
non organik. Pertumbuhan yang organik lazimnya diiringi dengan (Howson, 2017): a. peningkatan
kapasitas;
b. peluncuran produk/teknologi baru;
c. peningkatan layanan; atau
d. Pengembangan teknologi yang sudah ada.
Sedangkan, pertumbuhan non organik adalah dengan melakukan ekspansi secara agresif dengan
melakukan sejumlah tindakan perusahaan diantaranya: a. penggabungan (merger);
b. peleburan (konsolidasi); atau
c. pengambilalihan (akuisisi)
Proses ekspansi ini lazimnya menghasilkan outcome berupa: a.
Efisiensi;
b. Penguatan (Modal, SDM)
c. Kelangsungan usaha dengan menguasai rantai pasok produksi dari hulu ke hilir (vertical).
d. Memenangkan kompetisi pasar, karena menguasai sebagian kompetitor (Horizontal)
e. Menguasai perusahaan yang memproduksi teknologi yang dibutuhkan perusahaan untuk
beroperasi tanpa perlu pengembangan (tercipta Konsentrik Teknologi Berdampak pada efisiensi
riset dan pengembangan)
f. Menguasai pemasaran barang sejenis (konsentrik pemasaran). Misal, perusahaan pembuat kursi
kayu, membeli perusahaan pembuat lemari kayu, karena memiliki tempat penjualan yang sama,
sehingga terjadi efisiensi saat proses penawaran atau pengiriman barang)
g. Terciptanya holding company atau konglomerasi (menguasai berbagai jenis pasar) = diversifikasi
risiko (don’t put egg on same basket).
Selanjutnya, tindakan perusahaan lain adalah pemisahan. Berbeda dengan tindakan perusahaan
sebelumnya yang dilakukan dalam rangka ekspansi. Pemisahan dilakukan karena beberapa hal: a.
Perbedaan visi misi para pemegang saham;
b. Divisi dari perusahaan sudah berkembang pesat;
c. Kapitalisasi perusahaan sudah semakin besar, sehingga perlu restrukturisasi untuk
memaksimalkan kinerja, dan proses konglomerasi (don’t put egg on same basket).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
109
7.1.1 Penggabungan
Dalam suatu penggabungan, harta dan kewajiban dari satu atau lebih perusahaan beralih karena hukum
kepada perusahaan baru yang menerima penggabungan, dan status hukum sebelumnya dari badan hukum
yang menggabungkan diri berakhir sebagai akibat dari peralihan hukum ini. Hanya ada satu perusahaan
yang tersisa dari kombinasi awal dua atau lebih perusahaan; inilah yang terjadi ketika dua atau lebih
perusahaan bergabung bersama. (DePamphilis, 2019). Hal ini sebagaimana bisa dilihat pada gambar 30.
Gambar 30. Ilustrasi merger
7.1.2 Peleburan
Status hukum dari perusahaan yang meleburkan diri berakhir ketika sebuah perusahaan baru, yang
dibentuk dengan menggabungkan aset dan kewajiban dari perusahaan yang menggabungkan diri,
memperoleh aset dan kewajiban dari perusahaan yang menggabungkan. Peleburan, sebagai lawan dari
penggabungan, mengakibatkan hilangnya semua perusahaan yang terlibat bahkan sebelum peleburan
terjadi. Setelah peleburan, perusahaan baru terbentuk (DePamphilis, 2019). Sebagaimana diilustrasikan
pada gambar 31.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
110
.
Gambar 31. Ilustrasi proses peleburan
7.1.3 Akuisisi
Pengambilalihan saham perseroan melalui perbuatan hukum mengakibatkan beralihnya penguasaan atas
perseroan dari satu badan atau orang ke badan lain. Dalam pengambilalihan, tidak ada korporasi yang
diambil alih dimusnahkan. Alih-alih, hanya struktur pemegang saham perusahaan target yang diubah
(DePamphilis, 2019). Hal ini sebagaimana diilustrasikan pada gambar 32. Dari definisi yang diberikan di
atas dapat diketahui bahwa pengambilalihan dapat dilakukan dengan cara pembelian dan penjualan saham
yang ada, pertukaran saham yang ada, atau akuisisi sebagian saham baru yang akan diterbitkan oleh
perusahaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
111
Gambar 32. Ilustrasi proses akuisisi
7.1.4 Pemisahan
Jika suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan pemisahan. Ia dapat secara hukum mengalihkan
semua aset dan kewajibannya kepada dua atau lebih perusahaan lain, atau secara hukum dapat
mengalihkan hanya sebagian dari aset dan kewajibannya kepada satu atau lebih perusahaan lain. Pada
skenario ini, kebalikannya berlaku untuk penggabungan atau peleburan, yang merupakan kebalikan dari
apa yang terjadi di sini. Secara khusus, dari satu perusahaan ke beberapa perusahaan.
Pemisahan ini ada dua cara, yakni (Hariyani et al., 2011): a.
Pemisahan murni; dan
b. Pemisahan tidak murni.
Istilah "pemisahan murni" mengacu pada pemisahan di mana semua aset dan kewajiban perusahaan
dialihkan ke dua perusahaan lain atau lebih sesuai dengan hukum, dan perusahaan itu sendiri mengakhiri
eksistensinya dengan adanya proses pemisahan itu.. Hal ini sebagaimana bisa dilihat pada gambar 33.
Gambar 33. Ilustrasi pemisahan murni
Pemisahan menjadi tidak murni apabila mengakibatkan sebagian harta dan kewajiban beralih karena
hukum kepada 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang menerimanya, sedangkan perusahaan yang
mengadakan pemisahan itu tetap ada. Sebagaimana bisa dilihat pada gambar 34 .
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
112
Gambar 34. Ilustrasi pemisahan tidak murni
Selain itu, ada juga beberapa kasus seperti pemisahan hibrida, pemisahan pemegang saham, dan
pemekaran usaha. Istilah pemisahan hibrida mengacu pada aset dan kewajiban perusahaan yang sedang
dalam proses pemisahan. Hal ini dimungkinkan karena perseroan lain yang didirikan dalam rangka
pemisahan tersebut tidak akan bubar demi hukum, dan perseroan yang memisahkan diri itu justru akan
menjadi pendiri perseroan yang baru berdiri. Disebut pemisahan pemegang saham karena masing-masing
pemegang saham menjadi pemegang saham dari setiap perseroan yang didirikan untuk tujuan pemisahan,
dan Perseroan yang melakukan pemisahan itu berakhir, maka pemisahan pemegang saham berarti semua
akta dan kewajiban Perseroan yang melakukan pemisahan itu beralih kepada perusahaan baru. Disebut
pemekaran usaha karena segala harta dan kewajiban dari suatu perseroan yang berpisah secara hukum
beralih kepada perseroan yang baru dibentuk, dan para pemegang saham dari perseroan yang bubar secara
hukum itu tetap menjadi pemegang saham perseroan yang baru dibentuk itu, dan perseroan yang lama
secara hukum tidak ada lagi. Hal ini biasanya dilakukan jika terjadi perubahan usaha secara signifikan
dari perusahaan (Widjaja, 2008).
7.2 Ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait Tindakan Perusahaan
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindakan perusahaan diantaranya:
1. UU 40 Tahun 2007 tentang PT
2. UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. PP 28 Tahun 1999 tentang penggabungan, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank
5. PP 43 Tahun 2005 PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK NEGARA
6. PP 27 Tahun 1998 PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN TERBATAS
7. PP 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN
PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN
TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
113
8. P.OJK 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan
Terbuka
7.3 Tindakan Perusahaan untuk Perusahaan Non Badan Hukum
7.3.1 Penggabungan CV ke PT
Agar penggabungan CV-ke-PT berhasil, penting untuk mempertimbangkan kualitas unik dari
masingmasing pihak. Karena ada begitu banyak sisi yang berbeda dari mereka berdua". Hal ini
disebabkan oleh fakta bahwa penggabungan dipandang sebagai metode bagi bisnis untuk meningkatkan
jangkauan mereka, terutama dalam hal pangsa pasar. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Yang Dapat Menimbulkan Praktek Monopoli (PP 57/2010) mengatur tentang penggabungan dua badan
usaha atau lebih.
Usaha yang tidak berbadan hukum maupun yang berbadan hukum termasuk dalam daftar jenis usaha yang
dapat digabung (Pasal 1 angka 6 PP 57/2010). Seluruh aset dan kewajiban perusahaan hasil
penggabungan akan dialihkan sebagai akibat dari akibat hukum penggabungan. Pasal 1 angka 1 PP
57/2010 yang mengatur tentang penggabungan badan usaha, menyatakan bahwa kedudukan hukum badan
usaha yang menggabungkan diri berakhir setelah penggabungan dilakukan. Meskipun syarat
penggabungan Perseroan Terbatas juga harus dipahami terlebih dahulu (PT).
Penggabungan didefinisikan sebagai “perbuatan hukum yang dilakukan antara suatu perseroan dengan
perseroan lain” menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan
Terbatas (UUPT). Pada dasarnya, penggabungan adalah bergabungnya dua perusahaan yang sebelumnya
terpisah menjadi satu. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang digabungkan akan dialihkan secara
sah dengan cara ini. Karena kekhasan CV tersebut, jelas terdapat berbagai macam komponen PT.
Berkenaan dengan tujuan penggabungan, Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa penggabungan harus
dilakukan antara Perseroan dengan badan hukum lain.
Meskipun CV tidak sama dengan PT. Kontrak merupakan landasan bagi berdirinya PT sebagai badan
hukum. Operasi perusahaan didukung oleh modal dasar yang dapat dibagi sepenuhnya (Pasal 1 angka 1
UUPT). Sistem permodalan pada CV adalah inbreng, artinya tidak hanya terdiri dari uang atau barang
tetapi juga mencakup tenaga kerja dan keahlian (Yahya Harahap, 2016:17). Jumlah uang yang dibutuhkan
tidak diketahui. PT, di sisi lain, lebih dikenal sebagai persekutuan anggota daripada persekutuan modal.
Selain itu, penggabungan dengan PT harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu syarat UUPT adalah penggabungan tidak boleh merugikan kepentingan pihak tertentu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1)Baca juga: Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya
Hak-Hak Ini Dalam PT Kepentingan para pihak ini antara lain: Kepentingan Perseroan, pemegang saham
minoritas, karyawan perseroan; Kepentingan kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan, dan
Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam berusaha. Keseluruhan syarat ini bersifat kumulatif,
atau dengan kata lain satu hal saja dilanggar maka berakibat penggabungan tidak dapat dilaksanakan.
Ketiga kepentingan tadi tidak dapat terpenuhi dalam CV. Mengingat CV hanyalah sebuah persekutuan
anggota (Pasal 19 KUHD), yang pertanggung jawaban atas segala perbuatan hukumnya ditanggung
secara pribadi oleh pengurus/anggota (tidak terbatas). Selain itu, dalam CV juga tidak dikenal istilah
pemegang saham minoritas. Hanya sekutu Komanditer (pasif) dan sekutu Komplementer (aktif) yang
dikenal dalam CV. Meskipun keduanya sama-sama penanam modal, namun hanya sekutu Komplementer
yang melakukan pengurusan. Sehingga melalui perbedaan karakteristik antara CV dan Perseroan serta
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
114
tidak terpenuhinya salah satu syarat penggabungan pada Perseroan, dapat disimpulkan kalau CV tidak
bisa melakukan penggabungan ke Perseroan.
7.3.2 Akuisisi CV oleh PT
Ketika membahas Perseroan Terbatas (disebut sebagai "PT"), istilah "akuisisi" atau "pengambilalihan"
sering digunakan. Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan
pengambilalihan sebagai "perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang untuk
mengambil alih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya kendali atas Perseroan," menurut
UUPT. Akibatnya, akuisisi PT sudah tunduk pada aturan tertentu. Saat ini tidak ada kerangka hukum
Bagian 21 dari 40
untuk mengatur praktik pengambilalihan commanditaire vennootschap ("CV").
Tidak ada standar atau peraturan yang mengatur praktik ini, meskipun faktanya tidak dilakukan secara
luas. Di sisi lain, ini mungkin layak karena modal dari CV mudah diidentifikasi dan dapat dibagi lagi
menjadi saham. Bentuk akuisisi ini tidak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (juga dikenal
sebagai "KUHD"), tetapi juga tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang atau peraturan apa pun.
CV juga diperbolehkan menambah modal dengan mengeluarkan saham, karena esensi dari CV adalah
perjanjian, sehingga berdasar 1337 KUH Perdata maka jika tidak ada larangan secara pasti dalam
undangundang, maka hal itu dimungkinkan. Dalam hal CV yang akan diakuisisi adalah jenis CV yang
menerbitkan sahamnya sendiri, maka PT juga berhak membeli saham tersebut. Akuisisi saham di CV ini
tidak akan menyebabkan perubahan kendali atas CV dengan cara apa pun. Karena “penghasilan/inbreng”
para sekutu menentukan seberapa besar modal yang berasal dari CV menurut ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 1618 KUHPer. Tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bisa dalam bentuk komoditas
atau kerajinan (Prasetya, 2002). Peraturan ini tidak sama dengan peraturan yang berlaku untuk modal PT.
Dalam suatu PT, total modal dibagi menjadi saham, dan pengambilalihan saham yang melebihi 50 persen
dengan sendirinya akan mengakibatkan dikuasainya PT (lihat Pasal 125 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 1
UUPT). Peraturan ini tidak berlaku untuk akuisisi PT terhadap CV.
Mengendalikan CV juga dapat dilakukan dengan berpartisipasi secara pribadi sebagai sekutu CV. Namun,
CV adalah persekutuan yang sifatnya private. Sehingga masuknya sekutu harus disetujui oleh semua
sekutu yang terlibat, sebagaimana menurut Pasal 1313 KUH Perdata. Dikarenakan CV dilindungi
sepenuhnya oleh hukum kontrak. Mitra baru disambut ke dalam kemitraan dengan menandatangani "akta
masuk", yang mencakup pernyataan dari semua mitra yang menyatakan dukungan mereka terhadap
kemitraan baru dan artikel tentang revisi pasal kemitraan yang berkaitan dengan kemitraan
baru.Selanjutnya, Pasal 1313 dari KUHP menyatakan bahwa masuknya pasangan baru ke dalam
persekutuan harus disetujui oleh semua pasangan lain dan tidak dapat dilakukan dengan suara mayoritas
(Prasetya, 2002).
7.4 Tindakan Perusahaan Perusahaan oleh Perseroan Terbatas
7.4.1 Poin Penting Tindakan Perusahaan oleh Perseroan Terbatas
Ini bukan hanya tentang pemegang saham ketika kita berbicara tentang peleburan. merger,
pengambilalihan, dan pemisahan. Pemegang saham minoritas, kreditur perusahaan, mitra bisnis, dan
masyarakat, serta persaingan sehat di dunia komersial, semuanya akan terkena dampak keputusan ini.
Pihak-pihak ini secara khusus disebutkan dalam Pasal 126 ayat (1) UU 2007 yang menyatakan bahwa
mereka harus diperhatikan, dan ini akan terlihat selama proses pelaksanaan yang mengikuti ketentuan
undang-undang dan menunjukkan perlunya melakukannya.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
115
Oleh karena itu, setiap dewan direksi perlu mengajukan Rancangan sesuai dengan Undang-Undang 2007,
yang mengamanatkan bahwa setiap dewan direksi harus menyiapkan Rancangan sebelum menyetujui
peleburan. merger, pengambilalihan, dan pemisahan. Pemegang saham di setiap perusahaan dapat
merasakan apa yang akan terjadi setelah merger jika desain ini digunakan. Oleh karena itu, setiap Dewan
Komisaris perusahaan menyetujui dokumen tersebut, yang kemudian disampaikan kepada RUPS
masingmasing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Untuk mendapatkan persetujuan RUPS, diperlukan kuorum yang khas (50 persen ditambah satu), tetapi
berdasarkan Pasal 125 ayat 4 kuorum yang sesuai adalah kuorum yang ditentukan dalam Pasal 89, yaitu
3/4 bagian dari saham dengan hak suara. Mayoritas pemegang saham yang memiliki hak suara hadir,
sehingga keputusan dapat diambil jika ada suara mayoritas.
Perumusan Pasal 125 UU 2007, khususnya Pasal 125 ayat (7), yang mengatur tentang pengambilalihan
(akuisisi), hanya diperlukan apabila pengambilalihan dilakukan oleh Direksi sendiri. Menurut Pasal 123,
tidak perlu ada rancangan ketika pengambilalihan diprakarsai oleh pemegang saham sendiri. Namun
dalam hal merger dan bentuk tindakan perusahaan lainnya, Pasal 125 ayat 7 tidak berlaku.
Agar sesuai dengan Pasal 127 (2) Undang-Undang tahun 2007, rangkuman rancangan tersebut harus
disampaikan kepada karyawan perusahaan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS dilakukan
secara tertulis. Pihak-pihak yang mengajukan keberatan jika mereka yakin kepentingan mereka telah
dirugikan didorong untuk melakukannya. Kreditur memiliki waktu 14 hari sejak tanggal pemberitahuan
untuk mengajukan klaim kepada firma (Pasal 127 ayat 4). Jika kreditur tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu yang ditentukan, rencana ini dianggap diterima oleh kreditur.
Terkait apa yang harus dipertimbangkan dan apa yang harus dimasukkan dalam rancangan, tidak
disebutkan apa yang akan terjadi pada nasib karyawan. Jika menyangkut keberhasilan suatu perusahaan,
itu semua tentang karyawan. Maka, karyawan bisa saja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
dan jika ingin dipakai setelah penggabungan, maka harus mengajukan permohonan yang baru, atau bisa
saja diterimanya semua karyawan yang telah ada di perusahaan yang berdiri hasil tindakan perusahaan.
Perusahaan yang menggabungkan diri akan bertanggung jawab untuk membayar karaywan kompensasi
pesangon dan tunjangan jika terjadi PHK. Sebaliknya, jika tidak terjadi PHK perusahaan yang
menggabungkan diri diuntungkan karena tidak diperlukan uang pesangon, tetapi perusahaan penerima
penggabungan menanggung beban untuk menampung karyawan yang ada dan masa kerja yang berlaku,
yang akan berdampak pada pensiun di masa mendatang. atau PHK.
7.4.2 Tahapan Prosedur yang Dilakukan Corporate Legal saat Proses Tindakan
Perusahaan
Tahapan prosedur pelaksanaan tindakan perusahaan ini lazimnya yakni (DePamphilis, 2019):
1. Tahap Pra Eksekusi
a. Corporate Strategy
b. Mencari dan seleksi target
c. Eksekusi
d. Due DIligence
e. Valuasi
f. Negosiasi
g. Deal Structuring
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
116
h. Accounting
2. Pasca Eksekusi
a. Integrasi pasca merger dan akuisisi;
b. Exit strategy (rencana penyelesaian proses transaksi kedepannya)
7.5 Perusahaan Konglomerasi
7.5.1 Holding Company
Pada kenyataannya, prosedur penggabungan dan peleburan bertentangan secara diametral dengan yang
dimaksud Holding company. Holding adalah pengaturan di antara sejumlah perusahaan, yang
masingmasing secara hukum merupakan subjek hukum yang independen dari yang lain, tetapi dalam
praktiknya, semuanya merupakan satu struktur ekonomi. Holding adalah pengaturan di antara beberapa
korporasi. Dalam arti moneter, mayoritas kepemilikan dipegang oleh satu individu, dan jika perusahaan
mandiri secara finansial, maka ini bukan hanya karena perbedaan kerangka yuridis bisnis. Ini menandai
dimulainya sistem prokreasi yang pada akhirnya akan menjadi bagian dari struktur perusahaan. Jenis
struktur ini sering disebut sebagai struktur "holding" (terdapat badan sentral yang berbentuk badan hukum
sendiri yang khusus mengendalikan kebijakan perusahaan di lingkungannya), sedangkan dalam literatur
Belanda disebut sebagai struktur "concern" (Perusahaan induk memiliki mayoritas saham perusahaan
subsidernya). Namun, dalam praktiknya, di negara kita, istilah "group" paling sering digunakan untuk
menyebut jenis organisasi ini. Serta bentuk yang paling sering adalah struktur “concern” (meski
penyebutannya adalah Holding atau group).. Perlu diketahui bahwa pembentukan atau operasi dari apa
yang biasa disebut sebagai "grup" tidak diatur oleh undang-undang kita. Ada dua cara untuk membangun
suatu Holding Company ini. Pertama dengan membuat PT baru yang memiliki lini usaha berbeda namun
terkait dengan usaha sebelumnya. Serta yang kedua adalah dengan mengambil alih saham PT yang sudah
dan terkait dengan lini usaha PT sebelumnya (Prasetya, 2022). Ilustrasi holding company bisa dilihat pada
gambar 35.
Gambar 35. Ilustrasi Holding company, group, atau concern
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
117
Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan holding atau grup di Indonesia yang memiliki badan hukum
sentral diantaranya:
1. PT. Tancorp Abadi Nusantara;
2. PT. Ciputra Development;
3. PT. Kereta Api Indonesia;
4. PT. Aviasi Pariwisata Indonesia;
5. PT. MNC Investama;
6. PT. Bakrie & Brothers.
Namun, ada juga perusahaan konglomerasi yang hanya memiliki nama grup sebagai brand diantaranya:
1. Salim Group; dan
2. Sinarmas Group.
Contoh anak perusahaan dari perusahaan holding sebagaimana tersebut pada gambar 36.
Gambar 36. anak perusahan dari PT. Tancorp Abadi Indonesia.
7.5.2 Multinational Corporation
Karena bisnis tidak lagi membatasi diri pada perbatasan suatu negara tetapi telah berkembang secara
internasional, perusahaan multinasional (MNC) telah muncul. Samsung dan Honda, dua perusahaan
Jepang dan Korea paling terkenal yang membuat dan menjual produk mereka di seluruh dunia, adalah
contoh dari tren ini. Selanjutnya, tidak hanya di negara sendiri, tetapi juga di banyak negara asing secara
langsung. Hubungan perdagangan dan produksi telah meluas hingga mencakup lebih banyak negara, yang
mengharuskan pembentukan agen di luar negeri. Istilah "host country" dan "home country" digunakan
dalam konteks ini. Home country mengacu pada negara tempat bisnis berkantor pusat. Sebaliknya, istilah
"host country" mengacu pada negara lain di mana perusahaan yang bersangkutan beroperasi (Prasetya,
2022).
Dimungkinkan untuk mewakili kepentingan dan urusan seseorang di host country dalam berbagai cara.
Pilihan lain adalah membuka "kantor cabang". Kerjasama dengan individu atau bisnis lokal di bawah
ketentuan kontrak juga dapat diatur. Dimungkinkan juga untuk mendirikan "perseroan terbatas
berdasarkan saham" di negara asing, asalkan itu adalah Perseroan Terbatas (LLC) sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang 2007. Semua saham perusahaan dapat dimiliki oleh satu orang atau
sekelompok orang, atau dapat berupa usaha patungan dengan sekelompok individu atau sekelompok
bisnis lokal. Tidak setiap cabang dapat didirikan secara legal di host country. Penanaman modal asing di
Indonesia wajib dilakukan pada Perseroan Terbatas sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 yang mengatur tentang Penanaman Modal. Jikalau tetap ada kantor cabang maka
kegiatannya tidak lebih dari promosi dan pemasaran. Opsi lainnya adalah dengan menunjuk pihak ketiga
sebagai agen atau distributor. Pihak ketiga ini adalah perusahaan lokal pada host country. Opsi terakhir
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
118
dengan menggunakan lisensi. Yakni perusahaan host country mendapatkan lisensi untuk memproduksi
atau memasarkan produk dengan merek dagang perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut kemudian
mendapatkan royalti. Hal ini yang dilakukan PT Rekso Nasional Food (Sosro Group) yang mendapatkan
lisensi untuk menjual fast food dengan merek dagang McDonald (gambar 37), yang notabene adalah
produk dari perusahaan asing.
Gambar 37. Berita PT. Rekso Nasional Food yang ambil alih pengelolaan gerai McDonalds .
Terakhir, badan hukum di host country dapat didirikan dimana pengusaha asing memiliki semua saham
atau saham bersama dengan pengusaha lokal. Ini adalah bentuk anak perusahaan. Sesuai dengan
persentase tertentu secara yang ditentukan oleh pemerintah di host country. Di Indonesia diatur dalam
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal jo. No. 49 Tahun 2021
tentang Perubahannya.
Berdasarkan hal itu maka dapat disimpulkan bahwa MNC setidaknya melakukan tindakan-tindakan
berikut ini untuk melakukan ekspansi keluar dari negara asalnya (Home Country):
1. mendirikan kantor cabang atau branch office (sebagai lokasi penjualan dan marketing)
2. Bekerjasama dengan perusahaan host country (licensing agreement or distribution product as
agent agreement)
3. limited company by share (PT)
a. Joint venture with local business mendirikan PT.
b. all in (mendirikan subsidiary company, dengan mayoritas saham dipegang perusahaan induk) Hal
ini sebagaimana diilustrasikan pada gambar 38 .
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
119
Gambar 38. Ilustrasi multinational corporation
7.6 Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
7.6.1 Perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli
a) Perjanjian yang bersifat oligopoli
b) Perjanjian Penetapan Harga
c) Perjanjian Penetapan Wilayah
d) Perjanjian Pembagian Wilayah
e) Perjanjian Pemboikotan
f) Perjanjian Kartel
g) Perjanjian Trust
h) Perjanjian yang bersifat Oligopsoni
i) Perjanjian yang mengatur integrasi vertikal
j) Perjanjian tertutup
k) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
120
7.6.2 Kegiatan yang dilarang dalam hukum anti monopoli
a) Kegiatan Monopoli
b) Kegiatan Monopsoni
c) Penguasaan Pangsa Pasar
d) Persekongkolan
7.6.3 Posisi dominan yang dilarang dalam hukum anti monopoli
a) Penyalahgunaan Posisi Dominan
b) Jabatan Rangkap yang dilarang
c) Pemilikan saham yang dilarang
d) penggabungan, akuisisi, dan konsolidasi yang dilarang
7.6.4 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Suatu tindakan perusahaan wajib memberitahukan ke KPPU jika:
Batasan nilai
a. nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi
Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
Bagian 22 dari 40
b. nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan
melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada perusahaan Joint Venture
d. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan antarperusahaan yang tidak terafiliasi
“terafiliasi” adalah:
1) hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
2) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; Pertimbangan KPPU
1. Konsentrasi Pasar;
2. Hambatan Masuk Pasar;
3. Potensi Perilaku Anti Persaingan; 4. Efisiensi; dan/atau
5. Kepailitan.
Konsentrasi Pasar
1. Dihitung menggunakan menggunakan Herfindahl-
2. Hirschman Index (HHI), jika tidak memungkinkan dihitung menggunakan Concentration Ratio
(CRn).
Contoh:
1. Suatu pasar terdapat 6 pelaku usaha dengan masing-masing pangsa pasar sebagai berikut A: 15%,
B: 20%, C: 10%, D: 30%, E: 10%, dan F: 15%. Maka nilai HHI pada pasar bersangkutan tersebut sebelum
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan adalah 152 + 202 + 102 + 302 + 102 + 152 = 1950.
2. Jika perusahaan A dan B melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, maka HHI
pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada pasar tersebut adalah (15+20)2 + 102 + 302
+ 102 + 152 = 2550
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
121
Penentuan Spektrum
1. spektrum I (konsentrasi rendah) dengan nilai HHI dibawah 1800,
2. spektrum II (konsentrasi tinggi) dengan nilai HHI di atas 1800.
Hambatan Masuk Pasar
1. Hambatan absolut berupa regulasi pemerintah, lisensi pemerintah, hak kekayaan intelektual.
2. Hambatan struktural berupa kondisi penawaran dan permintaan
3. Hambatan berupa keuntungan strategis yang dinikmati oleh pelaku penggabungan, konsolidasi,
atau akuisisi.
Potensi Perilaku anti Persaingan
1. Unilateral Effect: Potensi manipulasi harga dan layanan
2. Coordinated Effect: Potensi adanya koordinasi dengan pesaing karena sedikitnya “pemain”
dibidang tersebut.
3. Market Foreclosure: Potensi manipulasi supply raw material ke pesaing
Kepailitan
1. perusahaan dalam kondisi keuangan yang tidak tertolong lagi sehingga tanpa Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan akan menyebabkan perusahaan tersebut akan keluar dari pasar dalam
jangka waktu dekat,
2. perusahaan tidak dimungkinkan untuk melakukan reorganisasi usaha untuk menyelamatkan
kelangsungan hidupnya
3. tidak ada alternatif lain yang tidak anti persaingan selain Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan dalam upaya penyelamatan dari kepailitan.
Skema persaingan usaha tidak sehat bisa dilihat pada gambar 39.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
122
Gambar 39 Skema Persaingan Usaha Tidak Sehat
Soal
Soal Uraian
1. Jelaskan pengertian tindakan perusahaan atau corporate action dalam menjalankan usaha
perusahaan!
2. Sebutkan 3 jenis pertumbuhan yang diiringi dengan tindakan perusahaan yang organik dan 3 jenis
tindakan perusahaan yang dilakukan dalam ekspansi non organik!
3. Apa saja outcome yang diharapkan dari proses ekspansi perusahaan melalui tindakan merger,
konsolidasi, dan akuisisi?
4. Jelaskan pengertian diversifikasi risiko dalam tindakan perusahaan dan bagaimana cara
perusahaan melakukannya!
5. Sebutkan 4 alasan yang mendasar perusahaan melakukan tindakan pemisahan dan bagaimana
tindakan pemisahan ini mempengaruhi perusahaan!
6. Sebutkan jenis tindakan perusahaan yang dibahas dalam konten di atas!
7. Jelaskan perbedaan antara penggabungan dan peleburan dalam tindakan perusahaan!
8. Apa yang dimaksud dengan akuisisi dalam tindakan perusahaan dan bagaimana cara yang
digunakan dalam melakukan akuisisi?
9. Jelaskan pemisahan dalam tindakan perusahaan dan sebutkan dua jenis pemisahan yang ada!
10. Bagaimana konsekuensi hukum dari tindakan penggabungan dan peleburan?
11. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan akuisisi saham perusahaan?
12. Bagaimana proses pemisahan dalam tindakan perusahaan dan apa saja yang harus diperhatikan
dalam melakukan pemisahan?
13. Sebutkan contoh kasus penggabungan dalam dunia perusahaan dan analisis dampak yang
ditimbulkan dari penggabungan tersebut!
14. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan peleburan perusahaan?
15. Sebutkan contoh kasus akuisisi dalam dunia perusahaan dan analisis dampak yang ditimbulkan
dari akuisisi tersebut!
16. Bagaimana proses pemisahan murni dalam tindakan perusahaan dan apa saja yang harus
diperhatikan dalam melakukan pemisahan murni?
17. Sebutkan contoh kasus pemisahan dalam dunia perusahaan dan analisis dampak yang
ditimbulkan dari pemisahan tersebut!
18. Apa saja perbedaan antara pemisahan murni dan pemisahan tidak murni dalam tindakan
perusahaan?
19. Bagaimana implikasi hukum dari tindakan akuisisi dalam perusahaan?
20. Jelaskan konsep tindakan perusahaan secara umum dan sebutkan jenis-jenis tindakan perusahaan
yang ada!
21. Apa yang dimaksud dengan penggabungan CV ke PT?
22. Apa yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang
Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat
Menimbulkan Praktek Monopoli?
23. Apakah usaha yang tidak berbadan hukum termasuk dalam daftar jenis usaha yang dapat
digabung?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
123
24. Bagaimana kedudukan hukum badan usaha yang menggabungkan diri berakhir setelah
penggabungan dilakukan?
25. Apa yang dimaksud dengan penggabungan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas?
26. Bagaimana aset dan kewajiban perusahaan yang digabungkan dialihkan secara sah?
27. Apa saja peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindakan perusahaan?
28. Apa yang diperlukan dalam pertimbangan kualitas unik dari masing-masing pihak dalam
penggabungan CV ke PT?
29. Apa yang diatur dalam P.OJK 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan
Usaha Perusahaan Terbuka?
30. Apa yang dimaksud dengan Tindakan Perusahaan untuk Perusahaan Non Badan Hukum?
Soal Pilihan Ganda
1. Tindakan perusahaan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan disebut .... a.
Merger
b. Konsolidasi
c. Pengembangan teknologi
d. Akuisisi
2. Apa yang dimaksud dengan tindakan perusahaan non organik?
a. Peningkatan kapasitas perusahaan
b. Melakukan ekspansi secara agresif
c. Restrukturisasi perusahaan
d. Pengembangan produk baru
3. Salah satu outcome dari tindakan perusahaan melakukan merger adalah ....
a. Peningkatan kapasitas
b. Efisiensi
c. Menguasai kompetitor
d. Peningkatan layanan
4. Tindakan perusahaan yang dilakukan untuk memaksimalkan kinerja dan proses konglomerasi
disebut ....
a. Merger
b. Konsolidasi
c. Pemisahan
d. Akuisisi
5. Salah satu alasan perusahaan melakukan pemisahan adalah ....
a. Perbedaan visi misi para pemegang saham
b. Divisi perusahaan belum berkembang
c. Kapitalisasi perusahaan masih kecil
d. Proses ekspansi perusahaan.
6. Apa yang dimaksud dengan penggabungan dalam konteks hukum perusahaan?
a. Proses di mana harta dan kewajiban dari satu atau lebih perusahaan dialihkan kepada
perusahaan baru yang menerima penggabungan
b. Proses di mana harta dan kewajiban dari satu atau lebih perusahaan dialihkan kepada
perusahaan lama yang mengalami penggabungan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
124
c. Proses di mana harta dan kewajiban dari satu atau lebih perusahaan dialihkan kepada
pemerintah
d. Proses di mana harta dan kewajiban dari satu atau lebih perusahaan dialihkan kepada
perusahaan asing
7. Bagaimana status hukum dari perusahaan yang meleburkan diri?
a. Berakhir ketika sebuah perusahaan baru dibentuk dengan menggabungkan aset dan
kewajiban dari perusahaan yang menggabungkan diri
b. Berakhir ketika sebuah perusahaan baru dibentuk dengan mengalihkan aset dan kewajiban
dari perusahaan yang meleburkan diri
c. Tetap ada
d. Berakhir ketika sebuah perusahaan baru dibentuk dengan mengalihkan aset dan kewajiban
dari perusahaan yang meleburkan diri dan perusahaan yang menggabungkan diri
8. Apa yang dimaksud dengan akuisisi dalam konteks hukum perusahaan?
a. Proses di mana perusahaan membeli dan menjual saham yang ada
b. Proses di mana perusahaan menukar saham yang ada
c. Proses di mana perusahaan mengambil alih saham perseroan melalui perbuatan hukum
d. Proses di mana perusahaan menambah saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan
lain
9. Apa yang dimaksud dengan pemisahan dalam konteks hukum perusahaan?
a. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada dua atau
lebih perusahaan lain
b. Proses di mana perusahaan mengalihkan hanya sebagian dari aset dan kewajibannya kepada
satu atau lebih perusahaan lain
c. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada pemerintah
d. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada perusahaan
asing
10. Apa yang dimaksud dengan pemisahan murni dalam konteks hukum perusahaan?
a. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada dua
perusahaan lain atau lebih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
b. Proses di mana perusahaan mengalihkan hanya sebagian dari aset dan kewajibannya kepada
satu perusahaan lain sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
c. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada pemerintah
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
d. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajibannya kepada perusahaan
asing sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
11. Apa yang dimaksud dengan pemisahan tidak murni dalam konteks hukum perusahaan?
a. Proses di mana perusahaan mengalihkan beberapa aset dan kewajiban ke perusahaan lain
tanpa rencana yang jelas
b. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajiban ke perusahaan lain
tanpa rencana yang jelas
c. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajiban kepada pemerintah
tanpa rencana yang jelas
d. Proses di mana perusahaan mengalihkan semua aset dan kewajiban ke perusahaan asing
tanpa rencana yang jelas
12. Apakah perusahaan yang meleburkan diri masih ada setelah proses peleburan? a. Ya
b. Tidak
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
125
13. Apakah perusahaan yang mengalami akuisisi akan dimusnahkan? a. Ya
b. Tidak
14. Apakah pemisahan dapat dilakukan dengan cara mengalihkan hanya sebagian dari aset dan
kewajiban perusahaan?
a. Ya
b. Tidak
15. Apakah pemisahan murni merujuk pada pemisahan di mana semua aset dan kewajiban
perusahaan dialihkan ke dua perusahaan lain atau lebih sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan?
a. Ya
b. Tidak
16. Apakah pemisahan tidak murni merujuk pada pemisahan di mana perusahaan mengalihkan semua
aset dan kewajiban ke perusahaan lain tanpa rencana yang jelas? a. Ya
b. Tidak
17. Apakah penggabungan dan peleburan memiliki perbedaan dalam proses yang terjadi? a. Ya
b. Tidak
18. Apakah akuisisi dapat dilakukan dengan cara menambah saham baru yang akan 19. diterbitkan
oleh perusahaan target?
a. Ya
b. Tidak
20. Apakah pemisahan dapat dilakukan dengan cara mengalihkan semua aset dan kewajiban
perusahaan kepada pemerintah?
a. Ya
b. Tidak
21. Apakah pemisahan murni merujuk pada pemisahan di mana perusahaan mengalihkan hanya
sebagian dari aset dan kewajiban ke perusahaan lain sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan?
a. Ya
b. Tidak
22. Apa yang dimaksud dengan penggabungan?
a. a. Perbuatan hukum yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan perusahaan
lain
b. b. Perbuatan hukum yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan pemerintah
c. c. Perbuatan hukum yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan negara
d. d. Perbuatan hukum yang dilakukan antara suatu perusahaan dengan individu 23.
Undang-Undang yang mengatur tentang penggabungan badan usaha adalah?
a. UU 40 Tahun 2007 tentang PT
b. UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
c. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
d. PP 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan
Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Menimbulkan Praktek Monopoli
24. Dalam PP 57/2010, jenis usaha apa saja yang dapat digabung?
a. Usaha berbadan hukum saja
b. Usaha non berbadan hukum saja
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
126
c. Usaha berbadan hukum dan non berbadan hukum
d. Usaha berbadan hukum, non berbadan hukum, dan BUMN
25. Bagaimana kedudukan hukum badan usaha yang menggabungkan diri setelah penggabungan
dilakukan?
a. Tetap sama seperti sebelumnya
Bagian 23 dari 40
b. Berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Ditentukan oleh pihak yang bersangkutan
d. Ditentukan oleh pemerintah
26. Apa yang dialihkan sebagai akibat dari penggabungan?
a. Aset dan kewajiban perusahaan yang digabungkan
b. Hanya aset perusahaan yang digabungkan
c. Hanya kewajiban perusahaan yang digabungkan
d. Tidak ada yang dialihkan
Soal Cerita
Cerita 1
PT A adalah PMA. Di dalam anggaran dasarnya disebutkan bergerak di bidang Transportasi.
Namun faktanya PT A bergerak di bidang Telekomunikasi.
PTX adalah PMDN. Di dalam anggaran dasarnya disebutkan bergerak di bidang telekomunikasi sesuai
dengan kenyataannya.
PT X hendak melakukan penggabungan dengan PT A. Pertanyaan
1. Jika anda merupakan Corporate Lawyer dari PT X dan sedang melakukan LDD pada PT A. Apa
rekomendasi anda pada executive summary?
2. Apakah PT A bisa dikategorikan sebagai Clean and Clear?
Cerita 2
PT A bergerak di bidang pertambangan bukan logam. Anggaran dasar dan kenyataannya sudah sesuai.
Ternyata Izin tambang PT A sudah kadaluarsa 3 tahun yang lalu.
PT Z hendak melakukan akuisisi terhadap PT A.
Pertanyaan:
1. Anda mewakili PT Z sedang melakukan proses LDD pada PT A. Apa solusi yang anda tawarkan
untuk temuan ini?
Cerita 3
PT X bergerak di bidang Tambang, hendak mengakuisisi PT Z yang juga bergerak di bidang tambang.
Kedua PT ini tidak terafiliasi serta memiliki nilai valuasi lebih dari 10 Triliun Rupiah.
Pertanyaan:
1. Anda merupakan Corporate Lawyer PT X. Apa yang perlu anda cek agar akuisisi ini berjalan lancar
dan tidak bermasalah dengan KPPU?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
127
Cerita 4
PT Y perusahaan dibidang transportasi.
PT A perusahaan di bidang pengemasan.
PT X perusahaan dibidang e commerce.
PT X berminat bergabung dengan PT A dan PT Y untuk mendirikan PT Baru di bidang marketplace.
Pertanyaan:
1. Disebut apa tindakan ini?
2. Hal apa yang perlu diperhatikan? agar tidak mendapatkan masalah dengan KPPU?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
128
Bab 8
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
8.1 Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan (disebut juga Corporate Social Responsibility, atau Corporate
Citizenship, atau Business Social Responsibility, atau CSR) (Widjaja, 2008). Merupakan upaya
perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan memperhatikan lingkungan sekitarnya
(Hadi, 2016). Dalam upaya untuk mengubah sistem bisnis saat ini, yang terutama berfokus pada akuntansi
keuangan, John Elkington, seorang penulis dan pengusaha, mengembangkan konsep triple bottom line
(TBL). Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang memungkinkan evaluasi keberhasilan dan
dampak yang lebih menyeluruh. Di masa lalu, perusahaan hanya peduli dengan keuntungan finansial
mereka. Namun, beberapa perusahaan mulai memahami hubungan antara kesehatan lingkungan,
kesejahteraan sosial, dan keberhasilan dan ketahanan finansial organisasi sebagai hasil dari teori dan
praktik triple bottom line (Elkington, 1999). Triple bottom line ini menurut John Elkington yakni
perusahaan perlu memperhatikan tiga aspek jika ingin sustain, adalah profit, people dan planet (Elkington,
2018). Tiga aspek yang disebut triple bottom lines ini (mewakili economic, environmental, social)
berjalan beriringan, sehingga perusahaan bisa berfungsi optimal (Mayanti & Dewi, 2021) Gambar 40.
Gambar 40. Triple bottom lines (Mayanti & Dewi, 2021)
Hal ini diperkuat oleh Singh dan Misra yang mengungkapkan bahwa CSR, ketika dilakukan terhadap
pemangku kepentingan eksternal, mempengaruhi kinerja organisasi. Selain itu, pengaruh ini telah
ditemukan bervariasi antara perusahaan yang mapan dan bereputasi baik dengan perusahaan bisnis yang
lebih lemah reputasi (Singh & Misra, 2021). Oleh karenanya, pelaksanaan CSR ini sebetulnya merupakan
simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan lingkungan. Guna mencapai hal tersebut, Schwartz
mengkategorikan CSR ini menjadi empat kategori. Yakni economic responsibilities, legal
responsibilities, discretionary responsibilities, dan ethical responsibilities (gambar 41 ).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
129
Gambar 41 Kategori CSR (Schwartz, 2017).
Menambahkan dalam penelitiannya, Jermsittiparsert menyebutkan bahwa dengan adanya perhatian
terhadapa sumber daya manusia dan lingkungan. Mempengaruhi pemberdayaan masyarakat yang secara
langsung akan berdampak pada lingkungan kerja yang meningkatkan performa perusahaan
(Jermsittiparsert et al., 2019). Sehingga CSR dalam konteks ini terikat dengan 4 dimensi, yakni sumber
daya manusia, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta lingkungan kerja (gambar 42).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
130
Gambar 42. Empat dimensi CSR (Jermsittiparsert et al., 2019)
Berdasarkan hal itu maka dapat disimpulkan. Penghindaran terhadap CSR dapat berdampak pada
berkurangnya pengaruh sosial, yang bisa berlanjut pada menurunya kepercayaan masyarakat dan
performa perusahaan. Sebagaimana disampaikan Morrell bahwa jika kita menolak melakukan social
responsibilities, maka kekosongan itu akan diisi oleh mereka yang akan mengalahkan kita (Moreell,
1956).
8.2 Peraturan Perundang-undangan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berhak membuat peraturan perundang-undangan yang
dipandang perlu, termasuk yang berkaitan dengan tugas korporasi dalam hal tanggung jawab sosial. Jika,
di negara lain, praktik tanggung jawab sosial perusahaan (juga dikenal sebagai CSR) dilakukan secara
sukarela, Di sisi lain, Indonesia memiliki sejumlah aturan dan regulasi yang mencakup topik tanggung
jawab sosial perusahaan (juga dikenal sebagai CSR), yang berarti bahwa berpartisipasi dalam CSR
bukanlah masalah pilihan melainkan persyaratan menurut hukum Indonesia. Namun, menurut Dewi,
Peraturan tersebut tidak memasukkan sanksi, dan laykana seperti layanan sukarela dan kepatuhan
terhadap hukum. Hal ini tentunya dapat berdampak hukum pada perusahaan tempat ia beroperasi (Dewi,
2015).
Terlepas dari kenyataan bahwa konsekuensi administratif terhadap perusahaan yang tidak mematuhi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak ada insentif besar bagi dunia usaha untuk
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
131
melakukan CSR. (Dewi, 2015). Oleh karenanya Sanksi pidana adalah jenis sanksi yang harus dimasukkan
dalam peraturan perundang-undangan jika tanggung jawab sosial perusahaan sekarang dianggap sebagai
persyaratan hukum. Hukuman dapat berfungsi sebagai pencegah dan memotivasi pelanggar dan bisnis
untuk mengubah perilaku mereka. Salah satu cara yang paling efektif untuk menegakkan kepatuhan
terhadap suatu standar adalah melalui penggunaan sanksi pidana.
Peraturan perundangan yang terdapat ketentuan tanggung jawab sosial perusahaan diantaranya:
UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain
berupa Undang-Undang (untuk selanjutnya disingkat UU), juga diatur dalam Peraturan Pemerintah
(untuk selanjutnya disingkat PP), yaitu PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas. Diatur pula dalam beberapa Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri
BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Selain itu kewajiban tangghung jawab sosial perusahaan ini tidak hanya didominasi oleh perseroan
terbatas saja. tetapi juga oleh perusahaan dalam bentuk apa pun yang melakukan usaha di Indonesia.
Sebagaimana disebutan pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
yang menyatakan bahwa wajib bagi setiap penanam modal untuk melakukan tanggung jawab sosial
perusahaan. Sedangkan pasal 5 pada undang undang yang sama menyebutkan bahwa penanam modal
bisa saja badan usaha non badan hukum.
Yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada
setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Alasan mengapa tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) menjadi kewajiban hukum (legal mandatory),
yaitu: a. Indonesia adalah negara berdaulat yang bebas untuk membuat regulasi, termasuk yang terkait
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Jika di negara lain tanggung jawab
sosial perusahaan (corporate social responsibility) dilaksanakan secara sukarela (voluntary) namun di
Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memasukkan isu tentang tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sehingga sifatnya tidak sekedar sukarela
(voluntary) tetapi menjadi kewajiban hukum (legal obligation); b. keadaan lingkungan yang semakin
memprihatinkan; c. perusahaan juga menjadi bagian dari masyarakat (sosial); d. Tidak semua perusahaan
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). 2. Akibat hukum dari
pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak
disertai dengan sanksi akan berlaku seperti kesukarelaan (voluntary) dan penaatan norma hukumnya
menjadi tergantung pada perusahaan. Walau pun dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mengatur tentang
sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, namun tidak ada daya paksa kuat bagi
perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
132
8.3 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas
Pasal 74 UUPT terdiri dari 4 pasal, dengan rumusan sebagai berikut: (1) Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pada mulanya CSR bukan suatu bentuk kewajiban yang dapat melahirkan pertanggungjawaban dalam
hukum. CSR lebih merupakan moral obligation perusahaan terhadap keadaan ekonomi, keadaan sosial
dan keadaan lingkungan perusahaan.
CSR terkait dengan kegiatan usaha atau jalannya perusahaan secara berkesinambungan. Melaksanakan
CSR berarti turut membantu stakeholders perusahaan untuk menjamin kesinambungan usaha perusahaan.
Namun demikian perkembangan dunia menunjukkan bahwa saat ini CSR tidak lagi hanya merupakan
kewajiban moral belaka, tetapi sudah menjelma menjadi kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan
dalam hukum.
Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT mewajibkan pelaksanaan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan kepada menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam, maka CSR dapat dilaksanakan sebagai komplimen, karena memang
tujuannya adalah untuk kepentingan, kemaslahatan, dan kesinambungan perusahaan itu sendiri.
Penyelenggaraan segala sesuatu hal oleh perseroan pasti memerlukan biaya. Demikian juga
penyelenggaraan CSR. Dalam penyelenggaraan CSR oleh perusahaan, semua biaya yang muncul akan
menjadi dan merupakan biaya perusahaan untuk kepentingan semua stakeholders. Penyelenggaraan CSR
tidak boleh merugikan kepentingan dari salah satu atau lebih stakeholders, atau hanya atas tanggungan
dari pihak tertentu.
CSR berbeda dari sekadar philanthropy atau sumbangan perusahaan. CSR memerlukan komitmen
berkelanjutan dari perusahaan. Tanggung jawab perusahaan terhadap sebuah kegiatan philanthropy
berakhir bersamaan dengan berakhirnya kegiatan amal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Lebih dari itu CSR adalah suatu komitmen bersama dari seluruh stakeholders perusahaan untuk
bersamasama bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial. Jadi, CSR bukan merupakan
sumbangan dari salah satu atau lebih stakeholder perusahaan (misalnya berupa penyisihan keuntungan
dari pemegang saham untuk kegiatan sosial), tetapi menjadi tanggungan seluruh stakeholders. Dalam
melakukan CSR, tidak ada stakeholders yang lebih dirugikan. Setiap stakeholders berkomitmen dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan CSR ini. Jika dalam melakukan kegiatan philanthropy, setelah
sejumlah uang disumbangkan atau suatu kegiatan sosial dilakukan perusahaan tidak memiliki tanggung
jawab lagi, maka dalam melakukan CSR komitmen dan tanggung jawab perusahaan ini dibuktikan
dengan adanya keterlibatan langsung dan kontinuitas perusahaan dalam setiap kegiatan CSR yang
dilakukannya. Justru keterlibatan langsung dan kontinuitas kegiatan inilah yang menjadi ciri dari CSR.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
Bagian 24 dari 40
(CC-BY)
133
Biaya CSR tidak harus sama antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Semuanya digantungkan
pada kemampuan perusahaan dan kegiatan apa yang menjadi prioritas bagi perusahaan.
CSR meliputi bidang-bidang sebagai berikut: Hak Asasi Manusia; Lingkungan kerja dan masalah
perburuhan; Persaingan usaha tidak sehat; Kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan perusahaan; Lingkungan; Pasar dan perlindungan konsumen; Keterlibatan komunitas;
Perkembangan sosial kemasyarakatan.
Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR tidak diatur sepenuhnya dalam UUPT, melainkan tersebar
dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tiap-tiap peraturan perundang-undangan akan
memberikan atau menjatuhkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya.
Wujud konkrit CSR dalam perusahaan pada umumnya termuat dan tercermin dalam, Code of Conducts,
Code of Ethics, Corporate Policy, Statement of Principles masing-masing perusahaan, dan dengan
demikian juga dapat berbeda beda antara satu dengan yang lainnya.
Peran yang dapat dilakukan Pemerintah dalam membantu pelaksanaan CSR oleh perusahaan adalah
dengan menciptakan dan menegakkan aturan dalam bidang-bidang a. Korupsi, kolusi dan nepotisme,
Lingkungan, Tenaga Kerja, Persaingan usaha, Perlindungan Konsumen, Good Corporate Governance.
Serta pemberian insentif pajak bagi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan CSR,
dengan pengertian bahwa biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak (tax
deductible income).
Agar perusahaan telah dianggap melaksanakan CSR perusahaan perlu untuk Memasukkan ketentuan
Pemerintah terkait ke dalam Code of Conduct atau Kebijakan dan Peraturan Perusahaan. Kemudian
Menyelenggarakan manajemen risiko dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan
memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders. Melakukan keterbukaan informasi terkait dengan
rencana perusahaan dan pertanggungjawaban perusahaan. Merencanakan dan menganggarkan biaya yang
terkait dengan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan (bersama "stakeholders") dalam Rencana Kerja
Tahunan. Serta yang terakhir, Melaporkan hasil kegiatan CSR dalam Laporan Tahunan..
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
134
Soal
Soal Uraian
1. Bagaimana peran Pemerintah dalam membantu pelaksanaan CSR oleh perusahaan?
2. Siapa saja yang menjadi stakeholders perusahaan?
3. Mengapa perusahaan harus melakukan CSR?
4. Dalam bidang apa saja CSR dapat dilaksanakan oleh perusahaan?
5. Apa itu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan bagaimana dampaknya terhadap kinerja
organisasi?
6. Jelaskan konsep triple bottom line dan implikasinya terhadap keberlanjutan.
7. Apa saja empat kategori Tanggung Jawab Sosial Perusahaan seperti yang diusulkan oleh
Schwartz?
8. Bagaimana penghindaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat menyebabkan penurunan
kepercayaan publik dan kinerja perusahaan?
9. Apa hubungan antara kesehatan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan keberhasilan serta
ketahanan finansial organisasi?
10. Bagaimana perusahaan yang mapan dan bereputasi baik berbeda dari perusahaan bisnis yang
kurang bereputasi baik dalam hal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
11. Bagaimana simbiosis mutualisme antara perusahaan dan lingkungan dalam hal Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan?
12. Apa peran John Elkington dalam mengembangkan konsep triple bottom line?
13. Apa implikasi dari pernyataan Morrell bahwa jika kita menolak untuk melakukan tanggung jawab
sosial, kekosongan akan diisi oleh mereka yang akan mengalahkan kita?
14. Bagaimana perusahaan dapat memastikan keberlanjutan bisnis mereka dengan memperhatikan
lingkungan sekitar?
15. Apa konsekuensi hukum dari kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak disertai
sanksi?
16. Bagaimana pendekatan Indonesia terhadap tanggung jawab sosial perusahaan berbeda dari
negara-negara lain?
17. Apa saja peraturan perundang-undangan yang mencakup topik tanggung jawab sosial perusahaan
di Indonesia?
18. Apa saja sanksi yang harus dimasukkan ke dalam undang-undang jika tanggung jawab sosial
perusahaan sekarang dianggap sebagai persyaratan hukum?
19. Apa tujuan sanksi pidana dalam menegakkan kepatuhan terhadap standar tanggung jawab sosial
perusahaan?
20. Apa saja bagian utama dari undang-undang yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab
sosial perusahaan?
21. Apa yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial perusahaan" di Indonesia?
22. Mengapa tanggung jawab sosial perusahaan dianggap sebagai kewajiban hukum di Indonesia?
23. Bagaimana perusahaan-perusahaan di Indonesia menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan?
24. Apa implikasi UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 4/2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bagi perusahaan yang tidak mematuhi tanggung jawab
sosial perusahaan?
25. Apa perbedaan antara tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat sukarela dan tanggung
jawab sosial perusahaan yang bersifat wajib secara hukum?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
135
26. Bagaimana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban tanggung jawab
sosial perusahaan mereka?
27. Apa peran Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial?
28. Bagaimana BUMN di Indonesia memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial perusahaannya?
29. Apa manfaat pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan bagi dunia usaha di Indonesia?
30. Apa saja empat bagian dari Pasal 74 UUPT?
31. Apa definisi "Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan" dalam Pasal 74 UUPT?
32. Apa hukuman bagi perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab yang diuraikan dalam Pasal
74 UUPT?
33. Bagaimana CSR terkait dengan keberlanjutan operasi bisnis perusahaan?
34. Bagaimana konsep CSR berkembang dari waktu ke waktu?
35. Bagaimana Pasal 74 UUPT berhubungan dengan CSR dan perusahaan-perusahaan di industri
sumber daya alam?
36. Apa perbedaan antara CSR dan filantropi dalam konteks tanggung jawab perusahaan?
37. Bagaimana seharusnya biaya-biaya yang terkait dengan pelaksanaan CSR ditangani oleh
perusahaan?
38. Bagaimana hubungan antara CSR dengan para pemangku kepentingan perusahaan?
39. Apa perbedaan antara CSR dengan upaya filantropi perusahaan yang hanya dilakukan sekali saja?
Soal Pilihan Ganda
1. Apa itu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
a. Sistem yang memungkinkan evaluasi keberhasilan dan dampak yang lebih menyeluruh
b. Upaya perusahaan untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya dengan memperhatikan
lingkungan sekitar
c. Simbiosis mutualisme antara perusahaan dan lingkungan
d. Semua hal di ata
2. Siapa yang mengembangkan konsep triple bottom line?
a. John Elkington
b. Schwartz
c. Singh dan Misra
d. Morrell
3. Apakah tiga aspek dari triple bottom line?
a. Finansial, lingkungan, dan sosial
b. Laba, manusia, dan planet
c. Ekonomi, hukum, dan etika
d. Hukum, kebijaksanaan, dan etika
4. 4. Apakah fokus utama dari sistem bisnis saat ini?
a. Kesuksesan finansial
b. Kesehatan lingkungan
c. Kesejahteraan sosial
d. Ketahanan organisasi
5. Apa yang dinyatakan Morrell tentang CSR?
a. Ini adalah simbiosis mutualisme antara perusahaan dan lingkungan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
136
b. Jika kita menolak untuk melakukan tanggung jawab sosial, kekosongan akan diisi oleh
mereka yang akan mengalahkan kita
c. Penghindaran CSR dapat mengakibatkan berkurangnya pengaruh sosial d. Semua hal di
atas
6. Apa saja empat kategori CSR menurut Schwartz?
a. Keuangan, lingkungan, sosial, dan etika
b. Laba, manusia, planet, dan hukum
c. Ekonomi, hukum, kebijaksanaan, dan etika
d. Ekonomi, hukum, sosial, dan etika
7. Apakah tujuan utama dari teori dan praktik triple bottom line?
a. Untuk menciptakan sistem yang memungkinkan evaluasi keberhasilan dan dampak yang
lebih menyeluruh
b. Untuk memahami hubungan antara kesehatan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan
kesuksesan serta ketahanan finansial organisasi
c. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis
d. Untuk fokus pada keuntungan finansial perusahaan
8. Apa tujuan utama dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
a. Untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja perusahaan
b. Untuk meningkatkan keuntungan finansial perusahaan
c. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis
d. Untuk fokus pada dampak lingkungan perusahaan
9. Apa fokus utama dari teori dan praktik triple bottom line?
a. Kesuksesan finansial
b. Kesehatan lingkungan
c. Kesejahteraan sosial
d. Ketahanan organisasi
10. Apa hubungan antara CSR dan kinerja organisasi?
a. CSR terbukti meningkatkan kinerja organisasi
b. CSR telah ditemukan bervariasi antara perusahaan yang mapan dan bereputasi baik dan
perusahaan bisnis yang kurang bereputasi baik
c. CSR ditemukan dapat menurunkan kinerja organisasi
d. CSR ditemukan tidak berpengaruh pada kinerja organisasi 11. Apa tujuan utama dari
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
a. Untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kinerja perusahaan
b. Untuk meningkatkan keuntungan finansial perusahaan
c. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis
d. Untuk fokus pada dampak lingkungan perusahaan
12. Apa fokus utama dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan?
a. Kesuksesan finansial
b. Kesehatan lingkungan
c. Kesejahteraan sosial
d. Ketahanan organisasi
13. Apa tujuan utama dari teori dan praktik triple bottom line?
a. Untuk menciptakan sistem yang memungkinkan evaluasi keberhasilan dan dampak yang
lebih menyeluruh
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
137
b. Untuk memahami hubungan antara kesehatan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan
kesuksesan serta ketahanan finansial organisasi
c. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis
d. Untuk fokus pada keuntungan finansial perusahaan 14. Apakah tiga aspek dari triple
bottom line?
a. Keuangan, lingkungan, dan sosial
b. Laba, manusia, dan planet
c. Ekonomi, hukum, dan etika
d. Hukum, kebijaksanaan, dan etika
15. Apa yang dinyatakan Morrell tentang CSR?
a. Ini adalah simbiosis mutualisme antara perusahaan dan lingkungan
b. Jika kita menolak untuk melakukan tanggung jawab sosial, kekosongan akan diisi oleh
mereka yang akan mengalahkan kita
c. Penghindaran CSR dapat mengakibatkan berkurangnya pengaruh sosial d. Semua hal di
atas
16. Apakah makna tanggung jawab sosial perusahaan?
a. Tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan investasi untuk tetap menciptakan
hubungan yang harmonis, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat
b. Praktik sukarela dari perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat
c. Kewajiban hukum perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat
d. Sebuah praktik perusahaan untuk berkontribusi pada lingkungan
17. Apa konsekuensi dari tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan?
a. Tidak ada konsekuensi hukum
b. Perusahaan akan menghadapi sanksi pidana
c. Perusahaan akan menghadapi sanksi administratif
d. Perusahaan akan menghadapi sanksi pidana dan administratif
18. Jenis sanksi apa yang harus dimasukkan dalam undang-undang jika tanggung jawab sosial
perusahaan sekarang dianggap sebagai persyaratan hukum?
a. Pelayanan sukarela dan kepatuhan terhadap hukum
b. Sanksi pidana
c. Sanksi administratif
d. Sanksi pidana dan sanksi administratif
19. Apa tujuan utama memasukkan sanksi pidana dalam undang-undang?
a. Untuk mendorong perusahaan untuk mengubah perilaku mereka
b. Untuk berfungsi sebagai pencegah bagi pelanggar
c. Untuk memotivasi pelanggar dan perusahaan
d. Semua hal di atas
20. Apakah kewajiban hukum perusahaan di Indonesia mengenai tanggung jawab sosial perusahaan?
a. Sukarela
b. Wajib
c. Opsional
d. Tidak satu pun dari yang di atas
21. Apakah hukum utama yang mencakup topik tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
138
a. UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
b. UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
c. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
d. UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
22. Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara?
a. Untuk memberikan insentif bagi dunia usaha untuk melakukan CSR
b. Untuk memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi hukum
c. Untuk memberikan konsekuensi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi
hukum
d. Untuk memberikan layanan sukarela dan kepatuhan terhadap hukum
23. Apa tujuan dari Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial?
a. Untuk memberikan insentif bagi dunia usaha untuk melaksanakan CSR
b. Untuk memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi hukum
c. Untuk memberikan konsekuensi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi
hukum
d. Untuk memberikan layanan sukarela dan kepatuhan terhadap hukum
Bagian 25 dari 40
24. Siapa yang diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia? a.
Perseroan terbatas
b. Perusahaan dalam bentuk apa pun yang melakukan bisnis di Indonesia
c. Badan Usaha Milik Negara
d. Semua hal di atas
25. Apa konsekuensi hukum dari memiliki undang-undang yang tidak menyertakan sanksi?
a. Perusahaan akan menghadapi sanksi pidana
b. Perusahaan akan menghadapi sanksi administratif
c. Ketaatan norma hukum tergantung pada perusahaan
d. Perusahaan akan menghadapi sanksi pidana dan administratif
26. Apa manfaat utama dari memiliki undang-undang yang mencakup tanggung jawab sosial
perusahaan?
a. Untuk memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan CSR
b. Untuk memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi hukum
c. Untuk memberikan konsekuensi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi
hukum
d. Untuk memberikan layanan sukarela dan kepatuhan terhadap hukum
27. Apa perbedaan utama antara praktik tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia dan negara
lain?
a. Di Indonesia, praktik tanggung jawab sosial perusahaan bersifat sukarela
b. Di Indonesia, praktik tanggung jawab sosial perusahaan bersifat wajib
c. Di negara lain, praktik tanggung jawab sosial perusahaan bersifat sukarela
d. Di negara lain, praktik tanggung jawab sosial perusahaan bersifat wajib 28. Apa kewajiban
hukum investor di Indonesia?
a. Sukarela
b. Wajib
c. Opsional
d. Tidak satu pun dari yang di atas
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
139
29. Apa tujuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal?
a. Untuk memberikan insentif bagi dunia usaha untuk melakukan CSR
b. Untuk memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi hukum
c. Untuk memberikan konsekuensi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi
hukum
d. Untuk menjadikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai kewajiban hukum 30. Apa
yang dimaksud dengan CSR dalam Pasal 74 UUPT?
a. Kewajiban moral perusahaan terhadap lingkungan
b. Kewajiban hukum perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat
c. Kewajiban perusahaan terhadap sumber daya alam
d. Kewajiban perusahaan terhadap kemaslahatan stakeholders
31. Apakah CSR hanya merupakan kewajiban moral perusahaan saja?
a. Ya, hanya merupakan kewajiban moral
b. Tidak, juga merupakan kewajiban hukum
c. Hanya merupakan kewajiban perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya merupakan kewajiban perusahaan untuk stakeholders
32. Apakah perusahaan yang tidak melaksanakan CSR akan dikenai sanksi?
a. Ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Tidak, tidak dikenai sanksi
c. Hanya dikenai sanksi jika melakukan kegiatan di bidang sumber daya alam
d. Hanya dikenai sanksi jika merugikan stakeholders
33. Apakah CSR sama dengan philanthropy atau sumbangan perusahaan?
a. Ya, sama saja
b. Tidak, CSR memerlukan komitmen berkelanjutan
c. Hanya berlaku untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki stakeholders
34. Apakah CSR dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan di bidang
sumber daya alam?
a. Ya, sebagai komplimen
b. Tidak, hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan di bidang sumber daya alam
c. Hanya dapat dilaksanakan jika memiliki stakeholders
d. Hanya dapat dilaksanakan jika memiliki komitmen berkelanjutan
35. Apakah biaya yang muncul dari penyelenggaraan CSR merupakan biaya perusahaan?
a. Ya, merupakan biaya perusahaan
b. Tidak, tidak merupakan biaya perusahaan
c. Hanya merupakan biaya perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya merupakan biaya perusahaan jika tidak merugikan stakeholders
36. Apakah CSR merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders perusahaan?
a. Ya, merupakan komitmen bersama
b. Tidak, hanya merupakan kewajiban perusahaan
c. Hanya berlaku untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki stakeholders
37. Apakah CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan?
a. Ya, harus dianggarkan dan diperhitungkan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
140
b. Tidak, tidak harus dianggarkan dan diperhitungkan
c. Hanya dianggarkan dan diperhitungkan untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya dianggarkan dan diperhitungkan jika dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran
38. Apakah ketentuan lebih lanjut mengenai CSR diatur oleh Peraturan Pemerintah?
a. Ya, diatur oleh Peraturan Pemerintah
b. Tidak, tidak diatur oleh Peraturan Pemerintah
c. Diatur oleh peraturan perundang-undangan lain
d. Tidak diatur oleh peraturan manapun
39. Apakah CSR merupakan kewajiban hukum perusahaan hanya di bidang sumber daya alam?
a. Ya, hanya di bidang sumber daya alam
b. Tidak, juga di bidang lain
c. Hanya di bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam
d. Tidak hanya di bidang sumber daya alam
40. Apakah CSR hanya dapat dilakukan sebagai komplimen jika perusahaan tidak menjalankan
kegiatan di bidang sumber daya alam?
a. Ya, hanya sebagai komplimen
b. Tidak, dapat dilakukan sebagai kewajiban hukum
c. Hanya dapat dilakukan jika memiliki stakeholders
d. Hanya dapat dilakukan jika memiliki komitmen berkelanjutan
41. Apakah CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap sebuah kegiatan philanthropy?
a. Ya, merupakan tanggung jawab perusahaan
b. Tidak, CSR lebih dari sekadar philanthropy
c. Hanya berlaku untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki stakeholders
42. Apakah CSR diperhitungkan sebagai biaya perusahaan hanya jika dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran?
a. Ya, hanya jika dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
b. Tidak, tidak perlu diperhitungkan sebagai biaya perusahaan
c. Hanya diperhitungkan untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya diperhitungkan jika dilakukan dengan komitmen berkelanjutan
43. Apakah sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan?
a. Denda
b. Pembekuan aktivitas usaha
c. Pembatasan aktivitas usaha
d. Semua jawaban di atas benar
44. Apakah CSR merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh stakeholders perusahaan hanya
untuk masalah-masalah sosial?
a. Ya, hanya untuk masalah-masalah sosial
b. Tidak, juga untuk masalah-masalah lingkungan
c. Hanya berlaku untuk perusahaan di bidang sumber daya alam
d. Hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki komitmen berkelanjutan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
141
Soal Cerita
Cerita 1
Perusahaan ABC menghadapi gugatan dari masyarakat setempat karena kegagalannya mematuhi
kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan dituduh tidak memperhitungkan
implikasi lingkungan, sosial, dan ekonomi dari operasinya, dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai
warga korporat yang bertanggung jawab. Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas kerugian yang
disebabkan oleh kelalaian perusahaan.
Pertanyaan:
1. Apa definisi tanggung jawab sosial perusahaan?
2. Apa yang dimaksud dengan teori Triple Bottom Line (TBL)?
3. Apa saja tanggung jawab ekonomi, hukum, kebijaksanaan, dan etika dari tanggung jawab sosial
perusahaan?
4. Apa saja konsekuensi potensial dari kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung
jawab sosial perusahaan?
5. Apa saja manfaat potensial dari perusahaan yang mematuhi kewajiban tanggung jawab sosial
perusahaannya?
6. Apa implikasi hukum dari kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban tanggung jawab
sosial perusahaannya?
7. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan komunitas lokal dalam kasus ini?
8. Bukti apa yang diperlukan untuk membuktikan bahwa perusahaan telah gagal memenuhi
kewajiban tanggung jawab sosial perusahaannya?
9. Apa saja pembelaan potensial yang dapat diajukan perusahaan dalam kasus ini?
10. Apa peran pengadilan dalam kasus ini?
Cerita 2
Perusahaan XYZ dituduh tidak mematuhi standar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan
dituduh hanya berfokus pada keuntungan finansial mereka dan tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, sosial, dan organisasi dari bisnis mereka. Penggugat mengklaim bahwa XYZ telah melanggar
standar triple bottom line dan meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan Triple Bottom Line (TBL) dan bagaimana hubungannya dengan
CSR?
2. Apa hubungan antara kesehatan lingkungan, kesejahteraan sosial, dan keberhasilan serta
ketahanan finansial organisasi?
3. Apa saja empat kategori CSR, sebagaimana dikategorikan oleh Schwartz?
4. Apa saja konsekuensi potensial dari tidak mematuhi standar CSR?
5. Bagaimana perusahaan dapat memastikan bahwa mereka mematuhi standar CSR?
6. Bukti apa yang diperlukan untuk membuktikan bahwa XYZ telah melanggar standar triple bottom
line?
7. Kerugian apa yang dapat ditanggung XYZ jika terbukti bersalah?
8. Apa preseden hukum untuk kasus-kasus serupa?
9. Strategi hukum apa yang dapat digunakan untuk membela XYZ?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
142
Cerita 3
Sebuah perusahaan di Indonesia dituduh tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial
perusahaan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertanyaan
1. Apa definisi hukum dari tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia?
2. Apa konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang tanggung jawab
sosial perusahaan?
3. Apa saja ketentuan spesifik dari UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terkait dengan tanggung jawab
sosial perusahaan?
4. Apakah ada undang-undang atau peraturan lain yang menyebutkan tanggung jawab sosial
perusahaan di Indonesia?
5. Apa implikasi hukum dari tidak adanya sanksi dalam peraturan tanggung jawab sosial
perusahaan?
6. Apa cara yang paling efektif untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum tanggung jawab
sosial perusahaan?
7. Apakah ada insentif lain bagi perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaan?
8. Apa tujuan Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial?
9. Apakah ada sanksi pidana yang dapat dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan
untuk menjadikan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai persyaratan hukum?
10. Apakah perusahaan dalam bentuk apapun yang melakukan bisnis di Indonesia wajib melakukan
tanggung jawab sosial perusahaan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
143
Bab 9
Pembubaran Perusahaan
9.1 Pembubaran Perusahaan Berbentuk UD
Pembubaran cukup dengan mengajukan pencabutan atas semua izin yang pernah diperoleh. Atau kalau
dibentuk dengan akta Notaris, maka dibuatkan akta pembubaran di hadapan Notaris.
Proses pembubaran dapat diperpanjang lebih lanjut dengan mengajukan pembubaran perusahaan ke
kantor pendaftaran setempat. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pembubaran perusahaan
beserta semua dokumen yang diperlukan. Kantor pendaftaran kemudian akan meninjau
dokumendokumen tersebut dan jika semuanya sudah beres, maka akan dikeluarkan sertifikat
pembubaran. Dokumen ini akan menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah dibubarkan.
Setelah sertifikat pembubaran dikeluarkan, perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk
memastikan bahwa semua asetnya didistribusikan kepada para pemegang saham atau kreditornya. Ini
termasuk distribusi dana yang tersisa, penjualan aset apa pun, dan pembayaran hutang yang belum
dibayar. Proses ini bisa memakan waktu dan bisa jadi rumit tergantung pada ukuran dan kompleksitas
situasi keuangan perusahaan. Penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan diambil
untuk memastikan pembubaran selesai dan semua aset perusahaan didistribusikan dengan benar.
9.2 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Maatschap
Membubarkan perusahaan dalam bentuk maatschap, sebagaimana diuraikan dalam pasal 1646 KUH
Perdata, dapat terjadi dalam beberapa situasi. Yang pertama adalah ketika waktu yang disepakati untuk
maatschap telah berlalu. Yang kedua adalah ketika aset kemitraan telah habis atau ketika tujuan utama
kemitraan telah tercapai. Situasi ketiga adalah ketika satu atau lebih mitra memutuskan untuk
membubarkan maatschap. Terakhir, maatschap dapat dibubarkan jika salah satu mitra meninggal dunia,
ditempatkan di bawah perwalian, atau dinyatakan pailit.
Pasal 1647 KUH Perdata juga memungkinkan hakim untuk membubarkan maatschap melalui putusan
pengadilan, sebagai tanggapan atas permintaan untuk mengakhiri kemitraan.
Secara sederhana, maatschap adalah jenis kemitraan di Indonesia, dan dapat dibubarkan dalam keadaan
tertentu, seperti waktu yang disepakati untuk kemitraan telah berlalu, aset kemitraan telah habis, atau atas
permintaan satu atau lebih mitra. Selain itu, hakim juga dapat membubarkan kemitraan jika ada putusan
pengadilan.
Singkatnya, KUH Perdata memungkinkan pembubaran maatschap dalam kondisi tertentu seperti batas
waktu kemitraan, habisnya aset atau atas permintaan mitra dan juga putusan pengadilan.
9.3 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Firma dan Commanditaire
Vennotschaap (CV)
Ketika sebuah perusahaan dalam bentuk Firma atau Commanditaire Vennotschaap (CV) perlu
Bagian 26 dari 40
dibubarkan, ada aturan-aturan tertentu yang harus diikuti menurut hukum. Aturan-aturan ini dapat
ditemukan dalam Pasal 1646-1652 KUH Perdata (BW) dan Pasal 31 KUH Dagang (WvK).
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
144
Salah satu alasan utama untuk membubarkan perusahaan adalah ketika istilah yang ditentukan dalam
anggaran dasar (AD) berakhir. Selain itu, jika salah satu mitra memutuskan untuk pergi atau
mengundurkan diri, perusahaan juga dapat dibubarkan.
Proses pembubaran perusahaan harus dilakukan dalam bentuk akta otentik yang didaftarkan di
kepaniteraan pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita nasional.
Jika para mitra dalam perusahaan telah mencampurkan aset pribadi mereka dengan aset perusahaan, maka
perusahaan akan berubah menjadi UD, kecuali jika ada perjanjian terpisah untuk memisahkan aset atau
jika aset tersebut dibawa sebagai Inbreng (harta pribadi). Maksudnya, jika Sekutu dalam Firma atau CV
terjadi ikatan pernikahan. Maka secara otomatis harta mereka menjadi satu. Oleh karenanya tidak bisa
lagi disebut sebagai persekutuan. Sehingga firma atau CV tersebut secara hukum bubar. Kecuali, jika
dalam pernikahan tersebut diikuti dengan perjanjian nikah, yang memisahkan harta mereka.
Singkatnya, membubarkan perusahaan di Indonesia membutuhkan mengikuti aturan dan prosedur tertentu
sebagaimana diuraikan dalam KUH Perdata dan KUHD. Ini termasuk mendaftarkan pembubaran dengan
pengadilan setempat dan mengumumkannya di berita nasional. Selain itu, jika para mitra telah
mencampurkan aset pribadi mereka dengan aset perusahaan, perusahaan akan berubah menjadi UD
kecuali ada perjanjian terpisah untuk memisahkan aset.
9.5 Pembubaran Perusahaan Perusahaan Berbentuk Perseroan Terbatas
Bubarnya perseroan terbatas secara hukum, disebabkan oleh adanya perbuatan atau peristiwa hukum
berikut ini:
1. berdasarkan keputusan RUPS;
2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3. berdasarkan penetapan pengadilan;
4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang; atau
6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
7. Dalam hal terjadi pembubaran perseroan terbatas karena Keputusan RUPS, likuidator yang
ditunjuk berdasarkan keputusan RUPS. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, direksi demi hukum
bertindak sebagai likuidator.
8. Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit
1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan
usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dengan ketentuan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar
menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tersebut tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
145
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar.
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan
kuorum untuk RUPS ketiga.
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak
mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua
pengadilan negeri.
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS tersebut bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga tentang pembubaran Perseroan dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan, dengan
ketentuan bahwa RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, dan terhitung sejak
saat itu Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan
semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi; karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka
waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator, dan jika RUPS tidak
menunjuk likuidator maka direksi demi hukum bertindak sebagai likuidator;
Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu
berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan
menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan
dilakukan di luar kepailitan.
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman dalam Surat Kabar dan
Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Dalam hal
pengajuan keberatan ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktunya yaitu 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik
Indonesia, dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Kreditor yang belum
mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan. Tagihan yang diajukan kreditor tersebut dapat
dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham. maka pengadilan negeri
memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan
kepada pemegang saham, dan pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi
secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
146
Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membereskan harta kekayaan
perseroan, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua
pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian
likuidator tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya.
Likuidator bertanggung jawab atas likuidasi yang dilakukan kepada RUPS atau pengadilan yang
mengangkatnya. Sedangkan kurator yang juga melaksanakan fungsi likuidator menurut UUPT ini
bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan, dengan tetap
memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya sebagai likuidator.
Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya, yang
wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Hal
yang sama juga berlaku bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
Status badan hukum perseroan terbatas hapus, dengan diterimanya pemberitahuan hasil pemberesan oleh
Menteri Hukum dan HAM, dan pengumuman hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar, Menteri
Hukum dan HAM selanjutnya mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama
Perseroan dari daftar Perseroan.
Ketentuan tersebut berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan,
Peleburan, atau Pemisahan. Menteri selanjutnya mengumumkan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia..
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
147
Soal
Soal Uraian
1. Kapan status badan hukum perseroan terbatas hapus?
2. Kepada siapa likuidator bertanggung jawab dalam rangka likuidasi perseroan yang sudah
dibubarkan?
3. Apa akibat hukum dari suatu pembubaran perseroan?
4. Apa perbedaan pembubaran perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan perusahaan non
badan hukum?
5. Apa saja langkah-langkah yang diperlukan untuk membubarkan UD di Indonesia?
6. Apa perbedaan proses pembubaran UD dengan perusahaan yang dibentuk dengan Akta Notaris?
7. Dokumentasi apa saja yang harus diserahkan ke kantor pendaftaran setempat ketika mengajukan
permohonan pembubaran UD?
8. Berapa lama biasanya proses pembubaran UD berlangsung?
9. Tindakan apa yang harus dilakukan UD untuk memastikan bahwa semua aset didistribusikan
kepada kreditor setelah pembubaran?
10. Apa pentingnya sertifikat pembubaran yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran setempat?
11. Bagaimana proses pembubaran dapat diperpanjang untuk UD?
12. Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kerumitan proses pembubaran UD?
13. Bagaimana sisa dana UD dapat didistribusikan kepada kreditor setelah pembubaran?
14. Langkah-langkah apa saja yang harus diambil untuk memastikan bahwa pembubaran UD sudah
selesai dan semua aset didistribusikan dengan benar?
15. Apa saja situasi di mana perusahaan maatschap dapat dibubarkan, sebagaimana diuraikan dalam
pasal 1646 KUH Perdata?
16. Bagaimana pasal 1647 KUH Perdata memungkinkan hakim untuk membubarkan maatschap?
17. Dapatkah Anda menjelaskan konsep maatschap dan perbedaannya dengan bentuk-bentuk
persekutuan lain di Indonesia?
18. Bagaimana berakhirnya waktu yang disepakati untuk maatschap menyebabkan pembubarannya?
19. Dalam keadaan apa aset kemitraan maatschap dapat dianggap habis?
20. Bagaimana pembubaran maatschap dapat diprakarsai oleh satu atau lebih mitra?
21. Bagaimana kematian, perwalian, atau kebangkrutan salah satu mitra memengaruhi pembubaran
maatschap?
22. Dapatkah Anda menjelaskan proses pembubaran maatschap melalui putusan pengadilan?
23. Bagaimana KUH Perdata mengatur pembubaran maatschap dibandingkan dengan bentuk
kemitraan lainnya?
24. Apa perbedaan utama antara pembubaran maatschap dan pembubaran bentuk-bentuk kemitraan
lainnya di bawah KUH Perdata?
25. Apa alasan utama untuk membubarkan perusahaan Firma atau Commanditaire Vennotschaap
(CV) menurut hukum?
26. Di mana aturan untuk membubarkan perusahaan Firma atau CV dapat ditemukan dalam sistem
hukum?
27. Bagaimana prosedur yang tepat untuk membubarkan perusahaan berbentuk Firma atau CV?
28. Apa yang terjadi pada aset perusahaan Firma atau CV jika salah satu mitra memutuskan untuk
keluar atau mengundurkan diri?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
148
29. Bagaimana pengaruh penggabungan aset pribadi dengan aset perusahaan Firma atau CV terhadap
proses pembubaran?
30. Apa pengaruh perjanjian terpisah untuk memisahkan aset terhadap pembubaran Firma atau
perusahaan CV?
31. Bagaimana perbedaan pembubaran hukum perusahaan Firma atau CV dengan perusahaan UD?
32. Apa yang terjadi pada aset-aset Firma atau perusahaan CV apabila para mitra menikah dan aset
mereka menjadi satu?
33. Bagaimana pengaruh perjanjian perkawinan terhadap pembubaran perusahaan Firma atau CV
yang aset-asetnya telah menjadi satu?
34. Apa peran pengadilan setempat dalam pembubaran Firma atau perusahaan CV?
35. Bagaimana pembubaran Firma atau perusahaan CV dikomunikasikan kepada publik?
36. Bagaimana KUH Perdata dan KUHD mengatur pembubaran perusahaan Firma atau CV?
37. Apa perbedaan antara membubarkan perusahaan Firma atau CV dengan membubarkan
perusahaan UD?
38. Apa yang terjadi pada aset pribadi para mitra dalam perusahaan Firma atau CV selama proses
pembubaran?
39. Bagaimana pengaruh Inbreng (harta pribadi) para mitra terhadap pembubaran Firma atau
perusahaan CV?
40. Apa alasan hukum pembubaran perseroan terbatas?
41. Bagaimana cara pembubaran perseroan terbatas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham?
42. Apa peran likuidator dalam pembubaran perseroan terbatas berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham?
43. Siapa yang berwenang mengusulkan pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat Umum
Pemegang Saham?
44. Apa persyaratan bagi Rapat Umum Pemegang Saham untuk membuat keputusan yang sah tentang
pembubaran perseroan terbatas?
45. Bagaimana Rapat Umum Pemegang Saham kedua dilakukan jika kuorum untuk rapat pertama
tidak terpenuhi?
46. Apa persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham kedua untuk membuat keputusan yang sah
tentang pembubaran perseroan terbatas?
Bagian 27 dari 40
47. Bagaimana cara perseroan terbatas meminta Rapat Umum Pemegang Saham ketiga jika kuorum
untuk rapat kedua tidak terpenuhi?
48. Apa persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham ketiga untuk membuat keputusan yang sah
tentang pembubaran perseroan terbatas?
49. Bagaimana proses pembubaran perseroan terbatas karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasarnya?
50. Bagaimana cara pembubaran perseroan terbatas berdasarkan keputusan pengadilan?
51. Apa yang terjadi pada perseroan terbatas apabila izin usahanya dicabut?
52. Bagaimana kepailitan perusahaan mempengaruhi pembubarannya?
53. Bagaimana proses pembubaran perseroan terbatas karena asetnya tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan?
54. Bagaimana hukum tentang kepailitan dan restrukturisasi utang mempengaruhi pembubaran
perseroan terbatas?
55. Apa konsekuensi hukum dari pembubaran perseroan terbatas?
56. Bagaimana proses likuidasi perseroan terbatas dilakukan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
149
57. Apa tanggung jawab likuidator dalam pembubaran perseroan terbatas?
58. Apa saja hak-hak pemegang saham selama pembubaran perseroan terbatas?
59. Apa saja tanggung jawab dewan direksi selama pembubaran perseroan terbatas?
Soal pilihan ganda
1. Bagaimana proses pembubaran perusahaan bentuk UD?
a. Pengajuan pencabutan semua lisensi yang diperoleh
b.Membuat akta pembubaran di depan Notaris
c. Mengajukan permohonan pembubaran perusahaan di kantor pendaftaran setempat d.
Semua hal di atas
2. Dokumen apa saja yang diperlukan saat mengajukan permohonan pembubaran perusahaan di
kantor pendaftaran setempat?
a. Laporan keuangan perusahaan
b. Daftar pemegang saham perusahaan
c. Permohonan pembubaran dan semua dokumen yang diperlukan
d. Salinan anggaran dasar perusahaan
3. Apa hasil peninjauan dokumen yang diserahkan untuk pembubaran perusahaan di kantor
pendaftaran setempat?
a. Penerbitan sertifikat pembubaran
b. Penolakan permohonan pembubaran
c. Penunjukan likuidator untuk mengawasi proses pembubaran
d. Penerbitan izin untuk mengoperasikan perusahaan kembali 4. Apa tujuan
sertifikat pembubaran?
a. Untuk membuktikan bahwa perusahaan telah dibubarkan
b. Untuk membuktikan bahwa perusahaan telah diberikan izin untuk beroperasi kembali
c. Untuk membuktikan bahwa perusahaan telah diberikan pinjaman dari pemerintah
d. Untuk membuktikan bahwa perusahaan telah diberikan pembebasan pajak
5. Langkah-langkah apa yang harus diambil setelah sertifikat pembubaran dikeluarkan untuk
memastikan bahwa semua aset didistribusikan kepada para pemegang saham atau kreditor?
a. Menjual semua aset dan melunasi semua utang
b. Mengadakan rapat pemegang saham untuk memberikan suara pada distribusi aset
c. Mengajukan kebangkrutan
d. Semua hal di atas
6. Berapa lama proses pembubaran perusahaan bentuk UD bisa berlangsung?
a. Tergantung pada ukuran dan kompleksitas situasi keuangan perusahaan
b. Biasanya memakan waktu beberapa minggu
c. Bisa diselesaikan dalam satu hari
d. Tergantung pada persetujuan dari kantor pendaftaran setempat
7. Apa yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembubaran selesai dan semua aset
didistribusikan dengan benar?
a. Menyewa pengacara untuk membantu prosesnya
b. Mengajukan permohonan pembubaran di kantor pendaftaran setempat
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
150
c. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua aset
didistribusikan dengan benar
d. Semua hal di atas
8. Apa yang harus dilakukan dengan sisa dana setelah pembubaran perusahaan berbentuk UD?
a. Dana tersebut harus didistribusikan kepada pemegang saham atau kreditor
b. Dana tersebut harus disumbangkan untuk amal
c. Dana tersebut harus digunakan untuk melunasi utang yang tersisa
d. Semua hal di atas
9. Apa pentingnya tindakan pembubaran dalam proses pembubaran perusahaan berbentuk UD?
a. Ini adalah dokumen hukum yang membuktikan bahwa perusahaan telah dibubarkan
b. Ini adalah dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan pembubaran di kantor
pendaftaran setempat
c. Ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendistribusikan aset kepada pemegang saham
atau kreditor
d. Semua hal di atas
10. Apa tujuan utama proses pembubaran perusahaan bentuk UD?
a.Untuk mencabut semua lisensi yang diperoleh perusahaan
b. Untuk mendistribusikan aset kepada pemegang saham atau kreditor
c. Untuk melikuidasi aset perusahaan
d. Semua hal di atas
11. Apa peran kantor pendaftaran setempat dalam proses pembubaran perusahaan bentuk UD?
a. Untuk meninjau dokumen yang diajukan untuk pembubaran
b. Untuk menerbitkan sertifikat pembubaran
c. Untuk mengawasi distribusi aset
d. Semua hal di atas
12. Apa perbedaan proses pembubaran perusahaan bentuk UD dengan perusahaan bentuk lain?
a. Diperlukan pembuatan akta pembubaran di depan Notaris
b. Tidak memerlukan distribusi aset kepada pemegang saham atau kreditor
c. Tidak memerlukan pengajuan pencabutan izin
d. Tidak memerlukan penyerahan dokumen ke kantor pendaftaran setempat 13. Dapatkah
proses pembubaran perusahaan bentuk UD diperpanjang?
a. Ya, dengan mengajukan permohonan pembubaran di kantor pendaftaran setempat
b. Tidak, setelah sertifikat pembubaran diterbitkan, prosesnya selesai
c. Ya, dengan mengajukan perpanjangan kepada Notaris
d. Tidak, prosesnya tidak dapat diperpanjang
14. Siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aset didistribusikan dengan benar
selama proses pembubaran perusahaan berbentuk UD?
a. Kantor pendaftaran setempat
b. Pemegang saham atau kreditor
c. Manajemen perusahaan
d. Semua hal di atas
15. Apakah mungkin bagi perusahaan berbentuk UD untuk diberikan izin untuk beroperasi lagi
setelah dibubarkan?
a. Ya, jika kantor pendaftaran setempat menyetujui permohonan tersebut
b. Tidak, setelah perusahaan dibubarkan, perusahaan tidak dapat beroperasi lagi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
151
c. Ya, jika pemegang saham atau kreditor perusahaan memberikan suara yang mendukungnya
d. Tidak, perusahaan berbentuk UD tidak mungkin diberikan izin untuk beroperasi lagi.
16. Bagaimana keadaan di mana perusahaan maatschap dapat dibubarkan menurut pasal 1646 KUH
Perdata?
a. Apabila waktu yang disepakati untuk maatschap telah lewat
b. Apabila harta persekutuan telah habis atau tujuan utama persekutuan telah tercapai
c. Ketika satu atau lebih mitra memutuskan untuk membubarkan maatschap d. Semua hal di
atas
17. Dapatkah hakim membubarkan maatschap melalui putusan pengadilan?
a. Ya, menurut pasal 1647 KUH Perdata
b. Tidak, pembubaran hanya dapat dilakukan oleh para mitra
c. Hanya jika harta kekayaan persekutuan telah habis
d. Hanya jika tujuan utama persekutuan telah tercapai
18. Apa yang terjadi pada maatschap jika salah satu mitra meninggal dunia, ditaruh di bawah
pengampuan, atau dinyatakan pailit?
a. Maatschap dibubarkan
b. Maatschap tetap berjalan seperti biasa
c. Para mitra yang tersisa harus mencari pengganti mitra yang meninggal dunia
d. Mitra yang tersisa dapat memutuskan untuk membubarkan maatschap 19. Apa tujuan
utama pembubaran maatschap menurut KUH Perdata?
a. Untuk mengakhiri kemitraan
b.Membagi harta kekayaan persekutuan
c. Menghukum salah satu pihak yang bersekutu
d. Mengubah ketentuan-ketentuan persekutuan 20. Apa yang
dimaksud dengan maatschap?
a. Suatu jenis kemitraan di Indonesia
b. Suatu jenis korporasi di Indonesia
c. Suatu jenis usaha patungan di Indonesia
d. Suatu jenis perseroan terbatas di Indonesia
21. Dapatkah maatschap dibubarkan jika para mitra tidak setuju dengan pembubaran tersebut?
a. Ya, KUH Perdata mengizinkan pembubaran dalam situasi ini
b. Tidak, para mitra harus menyetujui pembubaran tersebut
c. Hanya jika aset kemitraan telah habis
d. Hanya jika tujuan utama persekutuan telah tercapai
22. Apa perbedaan utama antara maatschap dan kemitraan biasa?
a. Maatschap hanya diperbolehkan di Indonesia
b. Maatschap memiliki batas waktu yang ditetapkan
c. Maatschap memiliki tujuan tertentu
d. Semua hal di atas
23. Dapatkah pembubaran maatschap diminta oleh satu mitra saja?
a. Ya, menurut KUH Perdata
b. Tidak, semua mitra harus menyetujui pembubaran tersebut
c. Hanya jika harta kekayaan persekutuan telah habis
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
152
d. Hanya jika tujuan utama kemitraan telah tercapai 24. Apa peran hakim dalam
pembubaran maatschap?
a. Hakim dapat membubarkan maatschap melalui putusan pengadilan
b. Hakim hanya dapat membubarkan maatschap jika semua mitra setuju
c. Hakim hanya dapat membubarkan maatschap jika aset kemitraan telah habis
d. Hakim tidak memiliki peran dalam pembubaran maatschap
25. Bagaimana maatschap dapat dibubarkan jika aset kemitraan telah habis?
a. Para mitra harus menyetujui pembubaran tersebut
b. Diperlukan putusan pengadilan
c. Maatschap dapat dibubarkan secara otomatis
d. Salah satu mitra dapat meminta pembubaran
26. Apa yang terjadi jika tujuan utama kemitraan telah tercapai?
a. Maatschap dapat dibubarkan
b. Maatschap harus terus berlanjut sampai batas waktu yang disepakati
c. Para mitra harus menemukan tujuan baru untuk kemitraan
d. Para mitra yang tersisa dapat memutuskan untuk membubarkan maatschap 27.
Kapan waktu yang disepakati untuk maatschap berakhir?
a. Ketika aset kemitraan telah habis
b. Ketika tujuan utama kemitraan telah tercapai
c. Ketika batas waktu yang disepakati telah berlalu
d. Ketika salah satu mitra meninggal dunia, ditempatkan di bawah perwalian, atau dinyatakan
pailit
28. Apakah maatschap dapat dibubarkan oleh para mitra jika salah satu dari mereka berada di bawah
pengampuan?
a. Ya, KUH Perdata memperbolehkan pembubaran dalam situasi ini
b. Tidak, pembubaran hanya dapat terjadi jika harta persekutuan telah habis
c. Hanya jika tujuan utama persekutuan telah tercapai
d. Hanya jika para mitra yang tersisa menyetujui pembubaran tersebut
29. Apa yang terjadi pada aset kemitraan ketika maatschap dibubarkan?
a.Aset-aset tersebut dibagi di antara para mitra
b. Aset-aset tersebut dijual untuk melunasi utang
c. Aset-aset tersebut digunakan untuk memulai kemitraan baru
d. Semua hal di atas
30. Apa tujuan utama KUH Perdata dalam hal pembubaran maatschap?
a. Untuk mengakhiri persekutuan secara adil dan tertib
b. Menghukum salah satu pihak yang bersekutu
c. Mengubah ketentuan-ketentuan persekutuan
d. Membagi harta kekayaan persekutuan di antara para mitra.
31. Apa alasan utama untuk membubarkan perusahaan dalam bentuk Firma atau Commanditaire
Vennotschaap (CV)?
a. Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar
b. Pengunduran diri salah satu mitra
c. Kesulitan keuangan
d. Keduanya a dan b
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
153
32. Di manakah aturan untuk membubarkan perusahaan dalam bentuk Firma atau Commanditaire
Vennotschaap (CV) dapat ditemukan?
a. Pasal 1646-1652 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
b. Pasal 31 dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK)
c. Keduanya a dan b
d. Tidak satu pun dari yang di atas
33. Bagaimana proses untuk membubarkan perusahaan yang berbentuk Firma atau Commanditaire
Vennotschaap (CV)?
a. Akta otentik yang didaftarkan di kepaniteraan pengadilan setempat dan dipublikasikan di
berita nasional
b. Suara mayoritas sederhana dari para mitra
c. Petisi ke pengadilan setempat
d. Tidak satu pun dari yang di atas
34. Jika para mitra dalam Firma atau CV telah mencampurkan aset pribadi mereka dengan aset
perusahaan, apa yang akan terjadi pada perusahaan?
a. Perusahaan akan berubah menjadi UD
b. Perusahaan akan dibubarkan
c. Perusahaan akan terus beroperasi seperti biasa
d. Tidak satu pun dari yang di atas
35. Jika para mitra dalam Firma atau CV menikah, apa yang terjadi pada aset mereka?
a. Aset mereka menjadi terpisah dari perusahaan
b. Aset mereka secara otomatis menjadi satu dengan perusahaan
c. Aset-aset tersebut dibawa sebagai Inbreng (harta pribadi)
d. Tidak satupun dari yang di atas
36. Bagaimana harta kekayaan pasangan suami-istri dalam Firma atau CV dapat dipisahkan dari harta
kekayaan perusahaan?
a. Dengan mengikuti perjanjian perkawinan
b. Dengan mendaftarkan pembubaran perusahaan
c. Dengan memisahkan aset melalui perjanjian terpisah
d. Tidak satu pun dari yang di atas
37. Apa yang terjadi pada Firma atau CV jika mitra yang sudah menikah telah mencampurkan aset
pribadi mereka dengan aset perusahaan?
a. Firma atau CV dibubarkan secara hukum
Bagian 28 dari 40
b. Firma atau CV berubah menjadi UD
c. Firma atau CV tetap beroperasi seperti biasa
d. Tidak satu pun dari yang di atas
38. Apa yang diperlukan untuk membubarkan perusahaan di Indonesia?
a. Mengikuti aturan dan prosedur tertentu sebagaimana diuraikan dalam KUH Perdata dan
KUHD
b. Petisi ke pengadilan setempat
c. Suara mayoritas sederhana dari para mitra
d. Tidak satu pun dari yang di atas
39. Apa langkah pertama dalam proses pembubaran perusahaan di Indonesia?
a. Mendaftarkan pembubaran ke pengadilan setempat
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
154
b. Mempublikasikannya di berita nasional
c. Melakukan pemungutan suara tentang pembubaran
d. Tidak satu pun dari yang di atas
40. Apakah langkah kedua dalam proses pembubaran perusahaan di Indonesia?
a. Mendaftarkan pembubaran ke pengadilan setempat
b. Mempublikasikannya di berita nasional
c. Melakukan pemungutan suara tentang pembubaran
d. Tidak satu pun dari yang di atas
41. Apa yang terjadi jika para mitra dalam Firma atau CV telah mencampurkan aset pribadi mereka
dengan aset perusahaan?
a. Perusahaan akan berubah menjadi UD
b. Perusahaan akan dibubarkan
c. Perusahaan akan terus beroperasi seperti biasa
d. Tidak satu pun dari yang di atas
42. Apa istilah hukum untuk para mitra dalam Firma atau CV yang telah mencampurkan aset pribadi
mereka dengan aset perusahaan?
a. Inbreng (harta pribadi)
b. Pencampuran
c. Pemisahan aset
d. Tidak satu pun dari yang di atas
43. Bagaimana cara pembubaran perusahaan berbentuk perseroan terbatas secara hukum?
a. Berdasarkan keputusan RUPS
b. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c. Berdasarkan penetapan pengadilan
d. Semua jawaban di atas benar
44. Siapa yang dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS? a. Direksi
b. Dewan Komisaris
c. Pemegang saham
d. Semua jawaban di atas benar
45. Apakah keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah jika diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat?
a. Ya, jika RUPS dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika
disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
b. Tidak, keputusan RUPS harus diambil dengan cara lain
c. Ya, jika RUPS dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika
disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
d. Tidak, keputusan RUPS harus diambil dengan persetujuan dari semua pemegang saham
46. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, siapa yang dapat memohon kepada pengadilan
untuk ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga?
a. Direksi
b. Dewan Komisari
c. Pemegang saham
d. Perseroan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
155
47. Apakah pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah gagal dalam
mencapai kuorum?
a. Ya
b. Tidak
48. Apakah likuidator yang ditunjuk dalam pembubaran perseroan terbatas berdasarkan keputusan
RUPS?
a. Ya
b. Tidak
49. Apakah direksi dapat bertindak sebagai likuidator dalam pembubaran perseroan terbatas?
a. Ya, jika tidak ditunjuk likuidator
b. Tidak, direksi tidak dapat bertindak sebagai likuidator
50. Apakah harta pailit perseroan dapat dinyatakan pailit jika berada dalam keadaan insolvensi
a. Ya, sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang
b. Tidak, harta pailit perseroan tidak dapat dinyatakan pailit jika berada dalam keadaan
insolvensi
51. Apakah pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi karena dicabutnya izin usaha perseroan?
a. Ya, mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
b. Tidak, pembubaran perseroan hanya dapat terjadi melalui keputusan RUPS atau penetapan
pengadilan
52. Apakah pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi karena jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir?
a. Ya
b. Tidak
53. Apakah pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi karena harta pailit perseroan tidak cukup
untuk membayar biaya kepailitan?
a. Ya, jika dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Tidak, pembubaran perseroan hanya dapat terjadi melalui keputusan RUPS atau penetapan
pengadilan
54. Apakah pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi karena kepailitan?
a. Ya, jika harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
b. Tidak, pembubaran perseroan hanya dapat terjadi melalui keputusan RUPS atau penetapan
pengadilan
55. Apakah pembubaran perseroan terbatas dapat terjadi tanpa melalui RUPS?
a. Ya, melalui penetapan pengadilan
b. Tidak, pembubaran perseroan harus melalui RUPS
56. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk? a. Ya
b. Tidak, direksi juga dapat melakukan pembubaran perseroan
57. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari semua
pemegang saham?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
156
a. Ya
b. Tidak, keputusan RUPS diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan kuorum dan
persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar
58. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari pengadilan?
a. Ya, jika ditetapkan oleh pengadilan
b. Tidak, pembubaran perseroan dapat dilakukan melalui keputusan RUPS atau penetapan
pengadilan
59. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari Dewan
Komisaris?
a. Ya
b. Tidak, keputusan RUPS diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan kuorum dan
persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar
60. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari Direksi? a. Ya
b. Tidak, keputusan RUPS diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan kuorum dan
persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar
61. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara? a.
Ya
b. Tidak, keputusan RUPS diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan kuorum dan
persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar
62. Apakah pembubaran perseroan terbatas harus dilakukan dengan persetujuan dari pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara? a.
Ya
b. Tidak, keputusan RUPS diambil dengan musyawarah untuk mufakat dengan kuorum dan
persyaratan yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
157
Bab 10
Doktrin Hukum Perusahaan
10.1 Doktrin Piercing the Corporate Veil
Doktrin piercing the corporate veil atau penyingkapan tirai perusahaan adalah doktrin yang begitu
popular. Terutama jika menyangkut hukum perusahaan. Doktrin ini sudah banyak diketahui oleh berbagai
negara di belahan dunia. Istilah lain dari doktrin piercing the corporate veil adalah lifting the corporate
veil atau going behind the corporate veil. Tujuan implementasi dari doktrin ini adalah untuk keadilan.
Sehingga logis diartikan sebagai teori yang menyingkap tirai perusahaan. Doktrin ini diartikan sebagai
suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas perbuatan
hukum yang dilakukan oleh perusahaan pelaku (badan hukum). Doktrin ini tidak melihat fakta bahwa
perbuatan itu sesungguhnya dilakukan oleh perusahaan pelaku. Dalam hal ini pengadilan seolah
mengabaikan status badan hukum dari perusahaan serta membebankan tanggung jawab kepada pribadi
dan pelaku dari perseroan. Seperti mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas dari perseroan sebagai
badan hukum .
Beberapa kondisi yang secara umum menjadikan doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan
adalah (Fuady, 2014):
1. Modal yang terlalu minim.
2. Penggunaan dana perusahaan oleh pribadi (yang tidak bertanggungjawab).
3. Ketiadaan formalitas terkait eksistensi perusahaan.
4. Munculnya penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
5. Adanya transfer modal atau aset perusahaan kepada pemegang saham.
6. Keputusan yang diambil tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
7. Dominasi pemegang saham dalam kegiatan perseroan.
8. Ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, khususnya terkait modal dan asuransi.
9. Pembukuan yang tidak sesuai aturan, atau tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
10. Pemilahan badan hukum untuk tujuan untuk melepaskan tanggung jawab tertentu.
11. Ketidakjujuran, tidak terbuka pada kondisi yang sebenarnya.
12. Kecenderungan meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan holding atas kegiatan anak
perusahaan.
13. Perseroan hanya seperti agen (alter ego) dari pemegang saham.
14. Teori atau doktrin ini digunakan seolah untuk menertibkan, padahal justru digunakan untuk
sesuatu hal yang menyimpang.
15. Teori atau doktrin ini dapat diimplementasikan untuk case quasi criminal.
Bagaimana dengan doktrin tersebut dalam penerapannya di Indonesia?. Berikut pihak-pihak yang dapat
dibebani tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) yang mengakui eksistensi doktrin piercing the corporate veil:
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
158
1. Pemegang saham.
Keberlakuan tanggung jawab pemegang saham yang selama ini kita ketahui, adalah terbatas. Hal ini
ditunjukkan oleh Pasal 3 ayat (1) UU PT bahwa,“Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian
perseroan melebihi saham yang dimiliki.” Namun keterbatasan tanggung jawab tersebut tidaklah mutlak.
UU PT memberikan peluang untuk penerapan doktrin piercing the corporate veil melalui ketentuan Pasal
3 ayat (2), Pasal 7 ayat (6) dan ketentuan lain dalam UU PT. Pasal 3 ayat (2) UU PT mengemukaan
kondisi ketidakmutlakan dalam keterbatasan tanggung jawab pemegang saham sbb:
1. Perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagai badan hukum.
2. Pemegang saham memiliki itikad buruk dimana ia memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan
pribadinya.
3. Pemegang saham terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh
perusahaan.
4. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan yang
mengakibatkan perusahaan tidak memiliki cukup uang untuk melunasi kewajibannya.
Pasal 7 ayat (6) UU PT, menjelaskan penerapan doktrin piercing the corporate veil. Seperti diketahui,
jumlah pemegang saham dalam perseroan harus lebih dari 1 orang. Jika terpenuhi, maka pemegang saham
tersebut, dalam jangka waktu 6 bulan harus mengalihkan sahamnya. Jika tidak terpenuhi, maka tanggung
jawabnya menjadi tidak terbatas.
“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap
kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan Perseroan tersebut.”
Hal lain yang membuat pemegang saham juga harus bertanggung jawab secara tidak terbatas, adalah pada
beberapa kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah ketika ia tidak melaksanakan kewajiban menyetor
modal, mencampuradukkan urusan pribadi dengan urusan perusahaan , alter ego, pemegang saham
menjaminkan secara pribadi perikatan yang dilakukan atas nama perusahaan, dan permodalan yang
kurang sesuai dengan bisnis yang dijalankan perusahaan (misal terlalu kecil).
2. Direksi.
Direksi dapat dikenai doktrin atau teori piercing the corporate veil dalam kondisi sbb:
a. Direksi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengurus perusahaan.
b. Laporan tahunan yang tidak valid.
c. Lantaran kesalahan direksi, perusahaan menjadi pailit.
d. Permodalan yang tidak mencukupi.
e. Perusahaan berjalan atau beroperasi secara kurang layak.
3. Komisaris.
Komisaris merupakan target terakhir dari doktrin piercing the corporate veil. Dikatakan demikian karena
komisaris sebatas melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Terhadap hal apa saja komisaris
dapat dikenai doktrin ini?. Dalam hal komisaris tidak melakukan fiduciary duty kepada perusahaan,
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
159
dokumen atau laporan tahunan yang tidak benar, dan kelalaian komisaris yang menyebabkan perusahaan
pailit.
Penegasan ketidakmutlakan tanggung jawab yang terbatas pada direksi, pemegang saham dan komisaris
dapat pula kita lihat dalam sebuah kajian di Eropa. Bahwa, “Doctrine piercing the corporate veil teaches
that the responsibility of shareholders, directors and commissioners in a corporation is limited.”Doktrin
Bagian 29 dari 40
ini menjelaskan bahwasanya memang ada batasan bagi pemegang saham, direktur, dan komisaris dalam
perusahaan terkait tanggung jawabnya. However, such accountability does not apply absolutely. "This
arises especially if a legal entity is used as a vehicle for purposes that deviate from the norm of law”
(Hasibuan, 2017).Namun pembatasan tersebut tidak mutlak. Terutama jika perusahaan digunakan untuk
tujuan yang menyimpang dari norma hukum.
10.2 Doktrin Fiduciary Duty
Menurut doktrin ini, seorang direksi dalam Perseroan Terbatas haruslah mampu melaksanakan tugasnya
dengan penuh itikad baik. Selain itu direksi juga harus bertanggungjawab, dan harus menghindari
kemungkinan adanya benturan kepentingan. Selain itu, direksi juga harus bertindak secara hati-hati,
terutama dalam pengambilan keputusan dan kebijakan (duty of care). Direksi juga harus mampu
meletakkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya (duty of loyalty) (Griffin, n.d.).
Fiduciary duty notabene melekat pada direksi sebagai organ yang melakukan pengurusan perusahaan.
Baik direksi melakukan fungsinya dalam hal manajemen, maupun saat ia melakukan fungsi representasi.
Fiduciary duty berasal dari dua kata yakni fiduciary dan duty. Terjemahannya adalah kepercayaan dan
tugas. Istilah fiduciary dimaknai sebagai “memegang sesuatu dalam kepercayaan (untuk orang lain)”.
Dalam bahasa Inggris, orang yang memegang kepercayaan tersebut disebut trustee. Adapun orang yang
diurus kepentingannya dinamakan beneficiary. Seseorang memiliki tugas fiduciary saat ia memiliki
kapasitas untuk itu.
Istilah fiduciary yang berasal dari hukum Romawi memiliki kesamaan arti dengan trust dalam sistem
Anglo Saxon, yang artinya kepercayaan. Makna lain dari trust, dalam keilmuan hukum dapat dipilah sbb
(Syarif, 2017):
1. Kepercayaan kepada seseorang (sebut saja trustee) guna kepentingan pihak lain terkait suatu
kebendaan yang masuk dalam kekuasaan trustee untuk kepentingan orang yang disebut cestui
que trust.
2. Hak atas harta kebendaan, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak, dimana harta tersebut
berada dalam penguasaan seseorang dan digunakan untuk kepentingan pihak lain.
3. Suatu hubungan fiduciary dalam hubungannya dengan suatu kebendaan yang melibatkan orang
yang menguasai benda tersebut, untuk melakukan pengurusan benda untuk kepentingan orang
lain. Dengan maksud menciptakan kepercayaan.
4. Perbuatan hukum, dimana suatu harta benda dialihkan untuk tujuan kepentingan pihak lain,
namun diatur oleh trustee.
5. Kewajiban yang dibebankan ke pundak trustee , atas suatu kepercayaan, oleh pihak lain, untuk
mengelola harta benda sesuai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tentunya, dalam hubungan kepercayaan tersebut harus memenuhi beberapa unsur, yakni (Fuady, 2014):
1. Adanya kecukupan kata atau tindakan dari trustor dalam mencapai suatu hubungan trustee.
2. Harus ada kejelasan subjek dan tertentu.
3. Harus ada kejelasan objek dan tertentu.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
160
Meskipun doktrin ini dikenal di dunia perusahaan, namun fiduciary duty untuk direksi tidaklah mutlak
sama dengan fiduciary duty-nya trustee dan beneficiary dalam trustee agreement. Meskipun terhadap
keduanya sama-sama dibebani prinsip kepedulian (care), loyalitas (loyalty), Itikad baik (good faith),
kejujuran (honesty) dan skill. Serupa tapi tidak sama. Ketidaksamaan tersebut dapat dilihat dari beberapa
point berikut :
1. Tanggung jawab
2. Tanggung jawab direksi dalam doktrin fiduciary duty berbeda dengan trustee dalam hukum trust.
Direksi, demi hukum, bertanggung jawab atas segala tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.
Tidak dalam hal melebihi batas kewenangan.
3. Kewenangan
4. Aspek ini dikaitkan dengan diskresi dan judgement. Dimana direksi memiliki diskresi dan judgement
yang lebih luas dari trustee.
5. Terkait prinsip kepedulian, loyalitas, dan skill
6. Dalam konteks hukum, trustee dikenal harus lebih menerapkan kepedulian, loyalitas, dan skill.
7. Fungsi pengelolaan
8. Khusus untuk fungsi pengelolaan, trustee dalam hukum trust mengelola suatu aset milik beneficiary
dengan cara yang baik. Namun tidak demikian halnya dengan direksi.
9. Kepemilikan double
10. Aspek kepemilikan double atau ganda ini, ditemui dalam hubungan trustee dengan beneficiary.
Dimana trustee memiliki aset secara hukum, sedangkan beneficiary memiliki aset berdasarkan
prinsip kemanfaatan. Hal ini tidak ditemui dalam relasi direksi dengan perusahaan.
11. Pengambilan risiko bisnis
12. Seorang direksi perusahaan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya adalah sarat dengan
risiko. biasa dikatakan direksi ini merupakan orang dengan risk taking entrepreneur atau orang yang
bergelimang dengan risiko. sebaliknya, trustee dalam menjalankan tugasnya, dia biasanya akan lebih
berhati-hati. Menjaga agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
10.3 Doktrin Derivative Action
Istilah lain dari derivative action adalah derivative suit, atau dalam Bahasa Indonesia kita menyebutnya
sebagai gugatan derivatif. Derivative action merupakan gugatan yang berasal dari sesuatu yang lain.
Sesuatu yang lain, yang dimaksud disini adalah perusahaan. Sedangkan yang melakukan gugatan adalah
pemegang sahamnya. Dengan kata lain, gugatan derivative adalah gugatan yang dilakukan oleh para
pemegang saham untuk dan atas nama perseroan atau perusahaan. Mengapa tidak dilakukan langsung
oleh perusahaan? Karena makna derivative itu sendiri adalah turunan, dimana gugatan dilakukan oleh
pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Gugatan mana berasal dari gugatan yang seharusnya
dilaksanakan oleh perseroan tersebut. Pihak yang digugat bisa saja adalah organ perseroan yang lain,
seperti direksi, lantaran perbuatannya yang merugikan perseroan.
Maka,unsur-unsur yuridis yang menjadi unsur utama dalam gugatan derivatif adalah sbb :
1. Adanya gugatan itu sendiri.
2. Gugatan diajukan ke pengadilan.
3. Gugatan dilakukan oleh pemegang saham dari perseroan.
4. Pemegang saham melakukan gugatan adalah untuk dan atas nama perseroan.
5. Pihak tergugat dapat saja adalah direksi perseroan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
161
6. Sebab pengajuan gugatan adalah adanya kegagalan dalam perseroan tersebut atau adanya
kerugian perseroan.
7. Hasil gugatan merupakan milik perseroan.
Derivative action merupakan gugatan yang diajukan oleh pemegang saham perusahaan kepada
pengadilan dengan tujuan untuk melindungi hak perusahaan. Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama
perusahaan tersebut, dan bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Pihak yang dapat digugat
dalam gugatan derivatif ini bisa saja adalah direksi perusahaan, jika perbuatan yang dilakukan oleh direksi
tersebut merugikan perusahaan.
Salah satu alasan utama pengajuan gugatan derivatif adalah adanya kegagalan dalam perusahaan atau
kerugian yang dialami oleh perusahaan. Pemegang saham yang merasa bahwa perusahaan tidak
dijalankan dengan baik atau ada tindakan yang merugikan perusahaan, dapat mengajukan gugatan
derivatif untuk melindungi hak perusahaan.
Hasil dari gugatan derivatif akan menjadi milik perusahaan, bukan milik pemegang saham yang
mengajukan gugatan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa tujuan dari gugatan ini adalah untuk
melindungi hak perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
Secara umum, derivative action merupakan mekanisme yang dapat digunakan oleh pemegang saham
untuk melindungi hak perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan dijalankan dengan baik. Dengan
adanya derivative action, pemegang saham dapat memastikan bahwa perusahaan tidak mengalami
kerugian dan dijalankan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
10.4 Doktrin Ultra Vires
Doktrin pelampauan kewenangan atau ultra vires bukan doktrin yang baru muncul. Doktrin ini sudah
lama bergaung. Doktrin ultra vires menganggap bahwa setiap tindakan organ PT yang dilakukan di luar
kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar adalah batal demi hukum (null
and void). Awalnya, doktrin ini dikenal oleh negara-negara common law. Dalam lingkungan ilmu hukum,
ultra vires diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh suatu badan hukum (PT) yang berada di luar
tujuan dan di luar kewenangan badan hukum tersebut. Doktrin ultra vires berlatar belakang pada teori
fiksi. Pada prinsipnya doktrin ini menilai begitu ekstrem. Mengapa? karena doktrin tidak saja diterapkan
pada perseroan yang bertindak diluar kewenangannya. Bahkan untuk sesuatu hal yang itu berada di dalam
kewenangannya-pun namun tidak dilakukan secara tertib (baca= teratur), dapat pula dikategorikan masuk
dalam cakupan doktrin ini. Juga dapat dimaknai bertindak diluar kewenangan yang dimiliki, jika tindakan
organ perseroan berlawanan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan
dengan ketertiban umum (Sjawie, 2017).
Sama dengan doktrin fiduciary duty, doktrin ultra vires membebani direksi untuk bertanggung jawab
secara pribadi, jika ia telah melanggar atau melampaui batas kewenangan. Apalagi sampai menyebabkan
perusahaan pailit.
Doktrin ultra vires adalah salah satu konsep yang menjadi pondasi hukum perseroan. Doktrin ini menilai
bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh badan hukum yang berada di luar tujuan dan kewenangannya
adalah batal demi hukum. Doktrin ini diterapkan untuk menjamin bahwa semua tindakan yang dilakukan
oleh badan hukum berada di bawah batas kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar. Doktrin ini
juga berlaku untuk tindakan yang dilakukan oleh badan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Doktrin ultra vires juga mengandung konsep bahwa direksi bertanggung jawab secara pribadi jika mereka
melanggar batas kewenangan yang diberikan. Direksi dapat diadili dan bertanggung jawab secara pribadi
jika tindakan yang mereka lakukan menyebabkan perusahaan pailit. Beberapa negara telah mengadopsi
doktrin ini karena alasan keselamatan hukum. Di beberapa negara, doktrin ini telah diintegrasikan ke
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
162
dalam undang-undang tentang perseroan, sehingga menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang
saham dan investor.
Doktrin ultra vires juga mengandung konsep bahwa badan hukum harus menjalankan tugasnya sesuai
dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Pada dasarnya, doktrin ini bertujuan
untuk menjamin bahwa badan hukum tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pemegang
saham dan investor. Dengan demikian, doktrin ultra vires menjadi salah satu cara untuk melindungi
hakhak pemegang saham dan investor dari tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan perusahaan. Selain
itu, doktrin ini juga dapat digunakan untuk menghindari konflik antara pemegang saham dan direksi.
Dengan adanya doktrin ultra vires, pemegang saham dan investor dapat mengandalkan perlindungan
hukum yang diberikan oleh pemerintah.
10.5 Doktrin Liability of Promoters
Promoter yang dimaksud disini adalah mereka yang mendirikan, mengorganisasikan dan membiayai
perseroan. Mereka melakukan formalitas yang diperlukan dalam rangka registrasi perseroan,
mendapatkan direksi, komisaris, pemegang saham, aset bisnis, melakukan perikatan untuk dan atas nama
perseroan yang baru. Meskipun ia juga tidak disyaratkan untuk terlibat dalam setiap tahapan proses
pendirian perseroan tersebut. Berikut ruang lingkup tugas promoter :
1. Kewajiban mengurus pendirian perseroan
Dalam hal ini promoter mempunyai tugas untuk menuntaskan prosedur pendirian
perseroan, baik secara hukum maupun administratif, hingga terbentuknya direksi.
2. Kewajiban pendanaan
Dalam hal ini mencari pendanaan merupakan tugas promoter. Sumber pendanaan
tersebut dapat berupa:
a. investasi pemegang saham.
b. pinjaman yang berasal dari luar perusahaan.
c. pinjaman dari supplier.
d. pinjaman subordinasi. Pinjaman jenis ini biasanya dari para pemegang saham.
3. Kewajiban pengaturan bisnis.
Dalam hal ini, promoter terlibat kegiatan sebagaimana berikut:
a. melaksanakan formulasi dan membuat proposal bisnis.
b. mencari peluang atau kesempatan untuk berbisnis.
c. memperoleh aset berupa mesin produksi.
d. memasarkan produk perusahaan.
e. memperoleh sumber bahan baku.
f. memperoleh supplier dan agen.
g. merancang kontrak bisnis.
h. mencari karyawan untuk perusahaan yang akan dibangun.
i. mencari lokasi dan memulai melakukan pembangunan fisik perusahaan.
4. Kewajiban tentang pendirian perseroan
Dalam hal ini, fungsi promoter bersatu dengan fungsi pendiri perusahaan. Hal ini
dikecualikan bilamana promoter dan pendiri adalah dua pihak yang berbeda.
Adapun tanggung jawab promoter, secara yuridis, adalah timbul dari beberapa prinsip sbb:
1. Prinsip fiduciary duty. promoter harus membuka akses informasi sebagai implementasi prinsip
fiducary duty,
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
163
terutama kepada :
a. perseroan.
b. investor yang bersama dari luar perusahaan.
c. pemegang saham.
d. co-promoter.
e. kreditur
2. Prinsip hukum perdata umum.
Dalam hal ini , promoter harus menjaga tindakannya agar tidak melakukan : a.
onrechtmatige daad
b. wanprestasi
Kewajiban hukum yang berlaku untuk promoter dapat dibagi menjadi empat kategori utama: kewajiban
mengurus pendirian perseroan, kewajiban pendanaan, kewajiban pengaturan bisnis, dan kewajiban
tentang pendirian perseroan. Dalam hal ini, promoter harus mengurus prosedur pendirian perseroan, baik
secara hukum maupun administratif, hingga terbentuknya direksi. Selain itu, promoter juga harus mencari
pendanaan untuk perseroan yang akan dibangun. Sumber pendanaan tersebut dapat berupa investasi
pemegang saham, pinjaman dari luar perusahaan, pinjaman dari supplier, atau pinjaman subordinasi yang
biasanya dari para pemegang saham.
Selain itu, promoter juga harus terlibat dalam kegiatan pengaturan bisnis perusahaan yang akan dibangun.
Hal ini termasuk melaksanakan formulasi dan membuat proposal bisnis, mencari peluang atau
kesempatan untuk berbisnis, memperoleh aset berupa mesin produksi, memasarkan produk perusahaan,
memperoleh sumber bahan baku, memperoleh suplier dan agen, merancang kontrak bisnis, mencari
Bagian 30 dari 40
karyawan, dan mencari lokasi dan memulai melakukan pembangunan fisik perusahaan.
Promoter juga harus menjaga tindakannya agar tidak melakukan onrechtmatige daad atau wanprestasi.
Dalam hal ini, promoter harus membuka akses informasi sebagai implementasi prinsip fiducary duty,
terutama kepada perusahaan, investor yang bersama dari luar perusahaan, pemegang saham, co-promoter,
dan kreditur.
Secara keseluruhan, tugas dan tanggung jawab promoter merupakan salah satu faktor penting dalam
pendirian suatu perusahaan. Promoter harus memastikan bahwa perusahaan yang akan dibangun sesuai
dengan standar hukum dan administratif yang berlaku serta memenuhi kebutuhan dari pemegang saham,
investor, dan kreditur. Selain itu, promoter harus memastikan bahwa perusahaan memiliki bisnis yang
solid dan dapat bertahan dalam jangka panjang.
Selain itu, promoter juga harus memastikan bahwa perusahaan memiliki rencana keuangan yang solid
dan dapat diandalkan untuk membiayai operasional perusahaan serta memenuhi kewajiban keuangan
yang timbul. Sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional perusahaan dan kesuksesan
perusahaan dalam jangka panjang.
Promoter juga harus memiliki komitmen yang kuat terhadap perusahaan yang akan dibangun. Hal ini
termasuk memastikan bahwa perusahaan memiliki visi dan misi yang jelas serta memiliki tujuan yang
jelas untuk dicapai. Promoter harus memastikan bahwa perusahaan memiliki struktur organisasi yang
baik dan efisien serta memiliki personil yang kompeten dan berpengalaman dalam bidangnya.
Promoter juga harus memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem pengendalian intern yang baik. Hal
ini termasuk memastikan bahwa perusahaan memiliki sistem pengendalian intern yang baik untuk
memastikan bahwa perusahaan dapat mengendalikan risiko yang dihadapi dan memenuhi standar
akuntansi yang berlaku. Sistem pengendalian intern yang baik juga dapat membantu perusahaan dalam
mengelola keuangan perusahaan dengan baik dan menjamin kesinambungan operasional perusahaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
164
10.6 Doktrin Business Judgment Rule
Doktrin business judgment rule menjelaskan bahwa,“The business judgment rule is often described as “a
presumption that in making a business decision the directors of a corporation acted on an informed basis,
in good faith and in the honest belief that the action taken was in the best interests of the company.”
Doktrin ini digambarkan sebagai anggapan bahwa dalam mengambil keputusan bisnis, direktur
perusahaan telah bertindak atas dasar informasi (yang benar), beritikad baik, dan jujur. Tindakan juga
dilakukan dalam rangka kepentingan terbaik perusahaan. Sehingga, jika ada pihak yang merasa dirugikan,
ia harus bisa menunjukkan bahwa direktur perusahaan tidak memiliki dasar yang sah dalam pengambilan
keputusan. Lebih lanjut ditegaskan bahwa, “absent an abuse of discretion, that judgment will be
respected by the courts. The burden is on the party challenging the decision to establish facts rebutting
the presumption”.Jika tidak ada penyalahgunaan kebijaksanaan, keputusan tersebut akan dihormati oleh
pengadilan. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat keputusan tersebut (Gold, 2007). Putusan
direksi perseroan menyangkut kegiatan perusahaan tidak dapat diganggu oleh pihak lain, selama putusan
tersebut memenuhi kriteria sbb :
a. Putusan dibuat oleh direksi berdasarkan hukum yang berlaku.
b. Direksi membuat putusan tersebut dengan itikad baik.
c. Proper purpose : tujuan yang benar
d. Putusan yang dibuat oleh direksi memiliki dasar yang logis atau rasional
e. Pengambilan putusan dilakukan secara berhati-hati.
f. Direksi mengambil keputusan tersebut dengan landasan kepercayaan bahwa itu adalah keputusan
terbaik bagi perusahaan.
Doktrin ini memang terkesan memihak kepada direksi, dibandingkan doktrin-doktrin lainnya yang
cenderung memberatkan direksi. Namun, sesungguhnya tidak demikian. Doktrin-doktrin lain pun
sebenarnya sejalan dengan doktrin business judgement rule. Alasannya adalah, bahwa putusan direksi
yang dilindungi oleh doktrin ini (selayaknya) diambil secara hati-hati, sesuai dengan anggaran dasar, dan
didasarkan pada tujuan perseroan. Meskipun demikian, kita juga harus melihat secara kasuistis. Apakah
direksi melakukan perbuatannya secara sengaja atau justru tidak sengaja. Beberapa contoh kasus yang
tidak dapat diterapkan doktrin tersebut adalah pada:
1. direksi bank, perusahaan asuransi, perusahaan gtrust, mutual funds, dan perusahaan publik.
2. jual beli aset perusahaan, tanpa melakukan investigasi harga pasar.
3. ketika direksi tidak memberikan petunjuk yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
4. ketika direksi jelas-jelas berpartisipasi terhadap kegiatan yang melanggar peraturan
perundangundangan.
5. terhadap tindakan self dealing, tanpa melakukan kewajibannya.
Doktrin business judgment rule memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan
bisnis perusahaan. Namun, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi agar doktrin ini dapat diterapkan.
Kondisi-kondisi tersebut meliputi putusan yang dibuat berdasarkan hukum yang berlaku, itikad baik,
proper purpose, dasar logis atau rasional, dan dilakukan dengan hati-hati. Direksi juga harus membuat
keputusan tersebut dengan landasan kepercayaan bahwa itu adalah keputusan terbaik bagi perusahaan.
Doktrin ini memang terkesan memihak kepada direksi, namun sebenarnya tidak demikian. Doktrindoktrin
lain pun sejalan dengan doktrin ini, karena putusan direksi yang dilindungi oleh doktrin ini (selayaknya)
diambil secara hati-hati, sesuai dengan anggaran dasar, dan didasarkan pada tujuan perseroan.
Namun, doktrin ini tidak dapat diterapkan dalam beberapa kondisi seperti pada direksi bank, perusahaan
asuransi, perusahaan gtrust, mutual funds, dan perusahaan publik. Selain itu, doktrin ini juga tidak dapat
diterapkan dalam kasus seperti jual beli aset perusahaan tanpa melakukan investigasi harga pasar, ketika
direksi tidak memberikan petunjuk yang mengakibatkan kerugian perusahaan, ketika direksi jelas-jelas
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
165
berpartisipasi terhadap kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan terhadap tindakan
self dealing tanpa melakukan kewajibannya.
Secara umum, doktrin business judgment rule memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan
keputusan bisnis perusahaan. Namun, ada batasan yang harus dipenuhi agar doktrin ini dapat diterapkan.
Hal ini penting untuk diperhatikan karena dalam kondisi tertentu, direksi dapat mengambil keputusan
yang merugikan perusahaan atau pihak lain.
Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan harus bisa menunjukkan bukti bahwa direksi tidak memiliki
dasar yang sah dalam pengambilan keputusan. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat
keputusan tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan, maka keputusan direksi akan diakui oleh pengadilan
sebagai tindakan yang diambil dalam kepentingan terbaik perusahaan.
Doktrin business judgment rule memang memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan
keputusan bisnis perusahaan, tetapi hal ini tidak berarti bahwa direksi dapat melakukan tindakan yang
merugikan perusahaan atau pihak lain tanpa akibat. Direksi harus tetap bertanggung jawab atas tindakan
yang diambil dan harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
10.7 Doktrin Self Dealing
Doktrin ini merupakan perwujudan dari transaksi yang melekat kepentingan oleh direksi (interested
transaction) dari perseroan. Transaksi yang dilakukan dapat secara langsung maupun tidak berhubungan
dengan perseroan itu sendiri. Transaksi self dealing. Transaksi untuk diri sendiri. Secara tidak langsung,
contohnya :
a. Transaksi yang dilakukan anggota keluarga direksi dengan perseroan.
b. Transaksi yang dilakukan oleh dua perseroan, namun dengan direksi yang sama.
c. Transaksi antar perseroan dimana direksi memiliki kepentingan finansial tertentu.
d. Transaksi antara holding dengan anak perusahaan.
Transaksi untuk diri sendiri oleh direksi ini termasuk sebagai perbuatan yang conflict of interest.
Bertentangan dengan prinsip fiduciary duty. Selain itu, Tindakan direksi yang menguntungkan diri sendiri
ini berlawanan dengan prinsip bahwa direksi tidak diperbolehkan mencari untung bagi dirinya, tanpa
melihat motif yang menyertai.
Doktrin self dealing juga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham. Karena transaksi yang
dilakukan oleh direksi tidak selalu menguntungkan perseroan, namun justru dapat merugikan perseroan.
Oleh karena itu, setiap transaksi yang dilakukan oleh direksi harus dilakukan dengan transparansi dan
diawasi oleh pemegang saham.
Pemegang saham dapat mengambil tindakan hukum jika menemukan adanya transaksi self dealing yang
merugikan perseroan. Namun, tindakan hukum tersebut harus dilakukan dengan cepat, karena ada batas
waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan.
Selain itu, pemegang saham juga dapat mengambil tindakan non-hukum, seperti memberikan tekanan
kepada direksi untuk mengubah kebijakannya atau mengajukan pemilu ulang direksi. Namun, tindakan
non-hukum ini juga harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar dapat memberikan dampak yang positif
bagi perseroan.
Doktrin self dealing merupakan salah satu permasalahan yang sering dijumpai dalam dunia perusahaan.
Oleh karena itu, pemegang saham harus selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi
dengan direksi. Selain itu, pemegang saham juga harus memperhatikan prinsip-prinsip good corporate
governance dan menjaga keseimbangan antara kepentingan direksi dan pemegang saham.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
166
Selain itu, perseroan juga harus menerapkan aturan-aturan yang jelas mengenai self-dealing dan
menetapkan sanksi yang tegas bagi direksi yang melakukan transaksi self-dealing. Hal ini akan menjaga
kredibilitas perseroan dan menjamin kepentingan pemegang saham.
Dalam menjalankan tugasnya, direksi harus selalu mengedepankan kepentingan perseroan dan pemegang
saham, serta harus menghindari transaksi yang merugikan perseroan dan pemegang saham. Self-dealing
merupakan suatu bentuk konflik kepentingan yang harus dihindari oleh direksi. Direksi harus
memperlihatkan komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance, yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak yang terkait dengan perseroan.
10.8 Doktrin Corporate Opportunity
Doktrin ini, atau yang kita sebut juga sebagai the corporate opportunity doctrine, adalah :
A corporate opportunity refers to any business opportunity that may benefit a corporation. The corporate
opportunity doctrine governs the legal responsibility of directors, officers and controlling shareholders
in a corporation, under the duty of loyalty, not to take such opportunities for themselves without first
disclosing the opportunity to the board of directors of the corporation and giving the board the
opportunity to decline the opportunity on behalf of the corporation.
Doktrin diatas menekankan bahwa peluang perusahaan mengacu pada peluang bisnis yang dapat
menguntungkan perusahaan. Doktrin juga mengatur adanya tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat
dan pemegang saham . Tanggung jawab itu harus diposisikan sebagai bentuk loyalitas terhadap
perusahaan. Baik direktur, pejabat, maupun pemegang saham tidak boleh mengambil peluang bagi diri
mereka sendiri. Korporasi harus diberi kesempatan, baik untuk menerima maupun untuk menolak
peluang tersebut atas nama korporasi/ perusahaan (University, 2021).
Secara lebih rinci, doktrin ini menyatakan bahwa direktur, pejabat, dan pemegang saham yang memegang
posisi penting dalam perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengambil peluang bisnis yang sama atau
serupa dengan peluang bisnis yang dimiliki oleh perusahaan tanpa persetujuan dari dewan direksi terlebih
dahulu. Jika ada peluang bisnis yang tersedia dan direktur, pejabat, atau pemegang saham ingin
mengambilnya untuk diri mereka sendiri, mereka harus memberikan informasi tentang peluang tersebut
kepada dewan direksi dan memberikan kesempatan kepada dewan direksi untuk menentukan apakah
perusahaan ingin mengambil peluang tersebut atau tidak.
Doktrin ini diterapkan untuk mencegah situasi di mana direktur, pejabat, atau pemegang saham
mengambil peluang bisnis yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi mereka
sendiri. Hal ini dapat merugikan perusahaan dan pemegang saham lainnya, karena peluang tersebut tidak
akan digunakan untuk keuntungan maksimum perusahaan. Oleh karena itu, doktrin ini memastikan bahwa
direktur, pejabat, dan pemegang saham yang memegang posisi penting dalam perusahaan
mempertahankan integritas dan kepentingan perusahaan sebagai prioritas utama.
Namun, doktrin ini juga memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, tidak semua peluang bisnis yang dapat
dianggap sebagai peluang perusahaan. Beberapa peluang bisnis mungkin dianggap terlalu kecil atau tidak
sesuai dengan strategi perusahaan, sehingga tidak perlu diberikan perhatian khusus. Kedua, doktrin ini
hanya berlaku untuk peluang bisnis yang belum diambil oleh perusahaan. Jika perusahaan telah
mengambil peluang bisnis tersebut, maka direktur, pejabat, atau pemegang saham tidak lagi dibatasi
untuk mengambil peluang tersebut untuk diri mereka sendiri.
Secara umum, doktrin corporate opportunity adalah mekanisme yang digunakan untuk menjaga integritas
dan kepentingan perusahaan. Doktrin ini memastikan bahwa direktur, pejabat, dan pemegang saham yang
memegang posisi penting dalam perusahaan tidak mengambil peluang bisnis yang seharusnya dimiliki
oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi mereka sendiri. Hal ini dapat memastikan bahwa peluang
bisnis yang tersedia digunakan untuk keuntungan maksimum perusahaan dan pemegang saham. Namun,
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
167
doktrin ini juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti tidak semua peluang bisnis dianggap sebagai
peluang perusahaan dan hanya berlaku untuk peluang bisnis yang belum diambil oleh perusahaan.
Doktrin ini juga penting dalam konteks hukum, karena dapat digunakan sebagai dasar untuk tuntutan
hukum jika terjadi pelanggaran. Jika direktur, pejabat, atau pemegang saham dituduh melanggar doktrin
ini, mereka dapat dihukum atau dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau pembayaran ganti rugi
kepada perusahaan atau pemegang saham.
Soal
Soal Uraian
1. apa yang dimaksud dengan doktrin corporate opportunity?
2. mengapa self dealing termasuk yang dilarang untuk dilakukan organ perusahaan?
3. apa kriteria keputusan direksi yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain, kaitannya
Bagian 31 dari 40
dengan tindakan direksi yang mengatasnamakan perusahaan?
4. bagaimana saudara memaknai doktrin business judgment rules?
5. apa yang dapat saudara tangkap dari doktrin liability of promoter?
6. apa yang dimaksud dengan doktrin ultra vires?
7. apa saja unsur gugatan derivatif?
8. apa yang membedakan fiduciary duty direksi dengan trustee?
9. apa yang dimaksud dengan doktrin piercing the corporate veil?
10. Apa arti dari istilah "doktrin piercing the corporate veil"?
11. Apa tujuan penerapan doktrin piercing the corporate veil?
12. Apa saja kondisi umum yang membuat doktrin piercing the corporate veil dapat
diterapkan?
13. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil menetapkan tanggung jawab atas tindakan
hukum yang diambil oleh perusahaan?
14. Dapatkah doktrin piercing the corporate veil digunakan dalam kasus-kasus pidana?
15. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengabaikan prinsip tanggung jawab
terbatas dari perusahaan sebagai badan hukum?
16. Siapakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum Indonesia menurut
doktrin piercing the corporate veil sebagaimana diuraikan dalam UU PT?
17. Dengan cara apa doktrin piercing the corporate veil dapat digunakan untuk menghukum
mereka yang menyimpang dari hukum?
18. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil berhubungan dengan pertanggungjawaban
pemegang saham dalam suatu perusahaan?
19. Bagaimana doktrin menembus tabir korporat berhubungan dengan pertanggungjawaban
perusahaan induk atas tindakan-tindakan anak perusahaan mereka?
20. Apa yang dimaksud dengan doktrin Fiduciary Duty?
21. Bagaimana tanggung jawab seorang direksi dalam Perseroan Terbatas menurut doktrin
Fiduciary Duty?
22. Apa yang dimaksud dengan duty of care dan duty of loyalty dalam doktrin Fiduciary
Duty?
23. Apa saja yang menjadi tugas dari direksi dalam melaksanakan doktrin Fiduciary Duty?
24. Apa arti dari kata fiduciary dan duty dalam doktrin Fiduciary Duty?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
168
25. Apa perbedaan antara Fiduciary Duty pada direksi dengan Fiduciary Duty pada trustee
dan beneficiary dalam trustee agreement?
26. Apakah Fiduciary Duty hanya dikenal dalam dunia perusahaan saja?
27. Apa arti dari istilah trust dalam sistem Anglo Saxon dalam hubungannya dengan doktrin
Fiduciary Duty?
28. Bagaimana arti dari istilah hukum Romawi fiduciary dalam hubungannya dengan doktrin
Fiduciary Duty?
29. Apa yang dimaksud dengan kepercayaan dalam doktrin Fiduciary Duty?
30. Apa yang dimaksud dengan trustee dan beneficiary dalam doktrin Fiduciary Duty?
31. Apa yang dimaksud dengan cestui que trust dalam istilah trust dalam sistem Anglo
Saxon?
32. Apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum dalam hubungannya dengan doktrin
Fiduciary Duty?
33. Apa unsur-unsur yang harus ada dalam suatu hubungan kepercayaan dalam doktrin
Fiduciary Duty?
34. Apa yang dimaksud dengan kewajiban yang dibebankan kepada trustee dalam doktrin
Fiduciary Duty?
35. Apa yang dimaksud dengan derivative action?
36. Bagaimana cara derivative action diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia?
37. Siapa yang melakukan gugatan dalam derivative action?
38. Mengapa gugatan derivative action tidak dilakukan langsung oleh perusahaan?
39. Apa yang dimaksud dengan makna derivative dalam gugatan derivative action?
40. Siapa yang dapat digugat dalam gugatan derivative action?
41. Apa saja unsur yuridis yang menjadi unsur utama dalam gugatan derivative action?
42. Bagaimana cara pemegang saham melakukan gugatan derivative action?
43. Apa alasan pengajuan gugatan derivative action?
44. Apa hasil yang diharapkan dari gugatan derivative action?
45. Apakah hasil gugatan derivative action merupakan milik pemegang saham atau milik
perseroan?
46. Dapatkah gugatan derivative action dilakukan tanpa melalui pengadilan?
47. Apakah ada batasan waktu dalam mengajukan gugatan derivative action?
48. Bagaimana cara menentukan pemegang saham yang berhak melakukan gugatan
derivative action?
49. Apakah gugatan derivative action hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham
mayoritas?
50. Apa yang dimaksud dengan doktrin pelampauan kewenangan atau ultra vires?
51. Sejak kapan doktrin ini muncul?
52. Bagaimana doktrin ultra vires menganggap tindakan organ PT yang dilakukan di luar
kekuasaannya?
53. Dari negara manakah doktrin ini dikenal pertama kali?
54. Apa arti ultra vires dalam lingkungan ilmu hukum?
55. Apa latar belakang dari doktrin ultra vires?
56. Mengapa doktrin ultra vires dianggap ekstrem?
57. Bagaimana doktrin ultra vires berhubungan dengan doktrin fiduciary duty?
58. Apa yang dimaksud dengan beban pribadi yang diterima oleh direksi dalam doktrin ultra
vires?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
169
59. Bagaimana doktrin ultra vires mempengaruhi hukum perseroan?
60. Apa tujuan diterapkannya doktrin ultra vires dalam hukum perseroan?
61. Bagaimana doktrin ultra vires berlaku untuk tindakan yang dilakukan oleh badan hukum
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
62. Bagaimana doktrin ini diterapkan di beberapa negara?
63. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum bagi pemegang saham dan investor
dalam doktrin ultra vires?
64. Bagaimana doktrin ultra vires mengandung konsep bahwa badan hukum harus
menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam
anggaran dasar?
65. Apa definisi promoter dalam konteks doktrin tanggung jawab promoter?
66. Apa saja tanggung jawab promoter dalam pembentukan perusahaan?
67. Bagaimana cara promoter mendapatkan pendanaan untuk perusahaan baru?
68. Apa saja tanggung jawab promoter sehubungan dengan pengelolaan bisnis perusahaan
baru?
69. Apa perbedaan tanggung jawab promoter dan pendiri perusahaan?
70. Apakah prinsip tugas fidusia dan bagaimana penerapannya bagi promoter?
71. Bagaimana seorang promoter memenuhi tugas fidusia mereka kepada para pemegang
saham dan investor?
72. Apa saja konsekuensi hukum potensial bagi promoter yang gagal mematuhi prinsip tugas
fidusia?
73. Bagaimana prinsip hukum perdata umum berlaku untuk tindakan promoter?
74. Apakah konsep "onrechtmatige daad" dan bagaimana hal itu dapat diterapkan pada
promoter?
75. Bagaimana konsep "wanprestasi" berkaitan dengan tindakan promoter?
76. Bagaimana tanggung jawab promoter terhadap kreditor berbeda dari tanggung jawab
mereka terhadap pemegang saham dan investor?
77. Apa implikasi dari kegagalan promoter untuk mengungkapkan informasi yang relevan
kepada investor potensial?
78. Bagaimana tanggung jawab promoter berubah setelah perusahaan resmi dibentuk?
79. Apa saja kesalahan umum yang dilakukan promoter dan bagaimana cara
menghindarinya?
80. Apa yang dimaksud dengan doktrin business judgment rule?
81. Apa yang dianggap sebagai asumsi dalam doktrin business judgment rule?
82. Bagaimana sikap pengadilan terhadap putusan direksi perusahaan yang memenuhi
kriteria doktrin business judgment rule?
83. Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh putusan direksi perusahaan agar dapat
dilindungi oleh doktrin business judgment rule?
84. Bagaimana hubungan doktrin business judgment rule dengan doktrin lain dalam
perusahaan?
85. Bagaimana cara menentukan apakah direksi melakukan perbuatannya secara sengaja atau
tidak dalam konteks doktrin business judgment rule?
86. Apakah doktrin business judgment rule hanya berlaku untuk perusahaan tertentu?
87. Bagaimana sikap doktrin business judgment rule terhadap jual beli aset perusahaan tanpa
melakukan investigasi harga pasar?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
170
88. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan direksi yang tidak
memberikan petunjuk yang mengakibatkan kerugian perusahaan?
89. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan direksi yang jelas-jelas
melanggar peraturan perundang-undangan?
90. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan self dealing oleh direksi?
91. Apakah doktrin business judgment rule memberikan perlindungan yang sama untuk
direksi bank, perusahaan asuransi, perusahaan gtrust, mutual funds, dan perusahaan
publik?
92. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan direksi yang tidak sesuai
dengan anggaran dasar perusahaan?
93. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan direksi yang tidak sesuai
dengan tujuan perusahaan?
94. Bagaimana doktrin business judgment rule menangani tindakan direksi yang tidak
dilakukan dengan hati-hati?
95. Apa yang dimaksud dengan doktrin self dealing?
96. Bagaimana perwujudan dari transaksi yang melekat kepentingan oleh direksi dalam
doktrin self dealing?
97. Apa contoh transaksi yang termasuk dalam self dealing?
98. Mengapa tindakan direksi yang menguntungkan diri sendiri dalam self dealing dianggap
sebagai perbuatan yang conflict of interest?
99. Bagaimana dampak dari self dealing bagi pemegang saham?
100. Apa tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemegang saham jika menemukan adanya
transaksi self dealing yang merugikan perseroan?
101. Apa tindakan non-hukum yang dapat diambil oleh pemegang saham dalam menangani
self dealing?
102. Mengapa pemegang saham harus waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi
dengan direksi?
103. Bagaimana pemegang saham dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan direksi
dan pemegang saham?
104. Apa yang harus dilakukan oleh perseroan dalam menerapkan aturan mengenai
selfdealing?
105. Bagaimana direksi harus menjalankan tugasnya dalam menghindari transaksi yang
merugikan perseroan dan pemegang saham?
106. Apa yang diharapkan dari sanksi yang diterapkan oleh perseroan terhadap direksi yang
melakukan self-dealing?
107. Mengapa self-dealing merupakan masalah yang sering dijumpai dalam dunia
perusahaan?
108. Bagaimana kredibilitas perseroan dapat dijaga dalam menangani masalah self-dealing?
109. Bagaimana kepentingan pemegang saham dapat dijamin dalam menangani masalah
selfdealing?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
171
Soal Pilihan Ganda
1. Apa arti istilah "doktrin piercing the corporate veil"?
a. Teori hukum yang meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan
korporasi
b. Suatu proses untuk mengungkap kepemilikan sebenarnya dari suatu korporasi
c. Sebuah metode untuk melindungi korporasi dari tanggung jawab hukum
d. Sebuah strategi untuk meningkatkan keuntungan perusahaan 2. Apa tujuan
penerapan doktrin piercing the corporate veil?
a. Untuk melindungi kepentingan pemegang saham
b. Untuk meningkatkan kekuatan korporasi
c. Untuk mencapai keadilan
d. Untuk menghukum individu atas kesalahan yang dilakukannya 3. Apa nama lain
dari doktrin menembus tabir korporasi?
a. Mengangkat tabir perusahaan
b. Menyembunyikan tabir perusahaan
c. Menyempurnakan tabir perusahaan
d. Melepaskan tabir perusahaan
4. Manakah dari berikut ini yang merupakan kondisi yang dapat menyebabkan pelaksanaan doktrin
piercing the corporate veil?
a. Pendanaan yang memadai
b. Kepatuhan terhadap peraturan hukum
c. Keterlibatan pemegang saham yang terbatas
d. Modal yang tidak mencukupi
5. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengabaikan status korporasi?
a. Dengan meminta korporasi bertanggung jawab atas tindakan hukum
b. Dengan meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan korporasi
c. Dengan mengabaikan prinsip tanggung jawab terbatas
d. Dengan mengabaikan keberadaan korporasi
6. Apa fokus utama dari doktrin piercing the corporate veil?
a. Meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan korporasi
b. Melindungi kepentingan pemegang saham
c. Meningkatkan kekuatan korporasi
d. Menghukum individu atas kesalahan
7. Apa dampak doktrin piercing the corporate veil terhadap prinsip tanggung jawab terbatas?
a. Meningkatkan prinsip tersebut
b. Mengabaikan prinsip tersebut
c. Memperkuat prinsip tersebut
d. Prinsip ini membatasi prinsip tersebut
8. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengatasi penipuan yang dilakukan atas nama
korporasi?
Bagian 32 dari 40
a. Dengan meminta pertanggungjawaban korporasi
b. Dengan meminta pertanggungjawaban individu
c. Dengan mengabaikan penipuan
d. Dengan menghukum pemegang saham
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
172
9. Dalam jenis kasus apa doktrin piercing the corporate veil biasanya diterapkan?
a. Kasus pidana
b. Kasus perdata
c. Kasus-kasus kriminal
d. Kasus pajak
10. Apa dampak doktrin yang menembus tabir perusahaan pada pemegang saham perusahaan?
a. Meningkatkan tanggung jawab mereka
b. Ini mengurangi tanggung jawab mereka
c. Tidak berdampak pada tanggung jawab mereka
d. Melindungi kepentingan mereka
11. Apa dampak doktrin yang menembus tabir perusahaan pada status hukum perusahaan?
a. Meningkatkan status hukum
b. Mengabaikan status hukum
c. Memperkuat status hukum
d. Membatasi status hukum
12. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengatasi penyalahgunaan dana perusahaan oleh
individu?
a. Dengan meminta pertanggungjawaban korporasi
b. Dengan meminta pertanggungjawaban individu
c. Dengan mengabaikan penyalahgunaan
d. Dengan menghukum para pemegang saham
13. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengatasi dominasi pemegang saham dalam suatu
perusahaan?
a. Dengan meminta pertanggungjawaban korporasi
b. Dengan meminta pertanggungjawaban individu
c. Dengan mengabaikan dominasi
d. Dengan menghukum para pemegang saham
14. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengatasi ketidakpatuhan terhadap peraturan
hukum?
a. Dengan meminta pertanggungjawaban korporasi
b. Dengan meminta pertanggungjawaban individu
c. Dengan mengabaikan ketidakpatuhan
d. Dengan menghukum para pemegang saham
15. Bagaimana doktrin piercing the corporate veil mengatasi penggunaan perusahaan sebagai alter
ego untuk menghindari tanggung jawab?
a. Dengan meminta pertanggungjawaban perusahaan alter ego
b. Dengan meminta pertanggungjawaban perusahaan induk
c. Dengan mengabaikan penggunaan perusahaan alter ego
d. Dengan menghukum pemegang saham perusahaan induk.
16. Apa yang dimaksud dengan doktrin fiduciary duty?
a. Doktrin yang mengatur tentang hubungan kepercayaan dalam hukum perusahaan
b. Doktrin yang mengatur tentang hak atas harta kebendaan dalam hukum
perusahaan
c. Doktrin yang mengatur tentang tanggung jawab dan kewajiban direksi dalam
Perseroan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
173
Terbatas
d. Doktrin yang mengatur tentang hubungan kepercayaan dalam hukum perdata 17.
Siapakah yang memiliki tugas fiduciary dalam doktrin ini?
a. Pemegang saham
b. Manajer perusahaan
c. Direksi
d. Karyawan
18. Apa yang dimaksud dengan istilah fiduciary dalam bahasa Inggris?
a. Orang yang memegang kepercayaan
b. Orang yang diurus kepentingannya
c. Orang yang bertanggung jawab
d. Orang yang mengelola harta benda
19. Apa makna lain dari trust dalam keilmuan hukum?
a. Kepercayaan kepada seseorang untuk kepentingan pihak lain terkait suatu kebendaan
b. Hak atas harta kebendaan yang digunakan untuk kepentingan pihak lain
c. Suatu hubungan fiduciary dalam hubungannya dengan suatu kebendaan
d. Semua jawaban diatas benar
20. Apa yang harus ada dalam hubungan kepercayaan antara trustee dan beneficiary?
a. Kecukupan kata atau tindakan dari trustor
b. Kejelasan subjek dan tertentu
c. Kejelasan objek dan tertentu
d. Semua jawaban diatas benar
21. Bagaimana tanggung jawab direksi dalam Perseroan Terbatas menurut doktrin fiduciary duty?
a. Direksi harus bertanggung jawab dan menghindari benturan kepentingan
b. Direksi harus bertindak secara hati-hati dalam pengambilan keputusan dan kebijakan
c. Direksi harus meletakkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya
d. Semua jawaban diatas benar
22. Apa yang dimaksud dengan fiduciary duty notabene?
a. Fiduciary duty yang melekat pada direksi sebagai organ yang melakukan pengurusan
perusahaan
b. Fiduciary duty yang hanya berlaku pada saat direksi melakukan fungsi manajemen
c. Fiduciary duty yang hanya berlaku pada saat direksi melakukan fungsi representasi
d. Fiduciary duty yang hanya berlaku untuk perusahaan besar saja 23. Apa yang dimaksud
dengan duty of care dalam doktrin fiduciary duty?
a. Direksi harus bertindak secara hati-hati dalam pengambilan keputusan dan kebijakan
b. Direksi harus menghindari benturan kepentingan
c. Direksi harus meletakkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya
d. Direksi harus bertanggung jawab atas segala tindakannya
24. Apa yang dimaksud dengan duty of loyalty dalam doktrin fiduciary duty?
a. Direksi harus bertindak secara hati-hati dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan
b. Direksi harus menghindari benturan kepentingan
c. Direksi harus meletakkan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadinya
d. Direksi harus bertanggung jawab atas segala tindakannya
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
174
25. Apakah fiduciary duty untuk direksi sama dengan fiduciary duty-nya trustee dan beneficiary
dalam trustee agreement?
a. Ya, sama persis
b. Tidak, meskipun memiliki kesamaan, tetapi tidak sama persis
c. Ya, sama persis, tetapi hanya berlaku di negara tertentu saja
d. Tidak, sama sekali tidak ada kesamaan
26. Apa yang dimaksud dengan trustor dalam doktrin fiduciary duty?
a. Orang yang menyalurkan kepercayaan
b. Orang yang diurus kepentingannya
c. Orang yang bertanggung jawab
d. Orang yang mengelola harta benda
27. Apa yang dimaksud dengan cestui que trust dalam doktrin fiduciary duty?
a. Orang yang menyalurkan kepercayaan
b. Orang yang diurus kepentingannya
c. Orang yang bertanggung jawab
d. Orang yang mengelola harta benda
28. Apakah fiduciary duty hanya berlaku pada dunia perusahaan saja?
a. Ya, hanya berlaku pada dunia perusahaan
b. Tidak, juga berlaku pada dunia keuangan dan hukum perdata
c. Ya, hanya berlaku pada dunia perusahaan di negara tertentu saja
d. Tidak, juga berlaku pada dunia pemerintahan dan sektor publik 29. Apakah
derivative action itu?
a. Gugatan yang berasal dari perusahaan
b. Gugatan yang dilakukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perusahaan
c. Gugatan yang dilakukan oleh direksi perusahaan
d. Gugatan yang tidak berasal dari perusahaan
30. Apa arti dari istilah "derivative" dalam derivative action?
a. Turunan
b. Asli
c. Independen
d. Unik
31. Siapa yang melakukan gugatan dalam derivative action?
a. Pemegang saham perusahaan
b. Direksi perusahaan
c. Karyawan perusahaan
d. Pemilik perusahaan
32. Apakah pemegang saham dapat melakukan gugatan derivative action atas nama diri
sendiri? a. Ya
b. Tidak
33. Siapa yang dapat menjadi pihak tergugat dalam gugatan derivative action?
a. Direksi perusahaan
b. Karyawan perusahaan
c. Pemegang saham perusahaan
d. Pemilik perusahaan
34. Apa alasan pengajuan gugatan derivative action?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
175
a. Adanya kegagalan dalam perusahaan
b. Adanya kerugian perusahaan
c. Adanya kesalahan dalam perusahaan
d. Adanya konflik dalam perusahaan
35. Apakah hasil dari gugatan derivative action merupakan milik pemegang saham?
a. Ya
b. Tidak
36. Apakah gugatan derivative action harus diajukan ke pengadilan?
a. Ya
b. Tidak
37. Apakah pemegang saham dapat mengajukan gugatan derivative action tanpa persetujuan
perusahaan?
a. Ya
b. Tidak
38. Apakah gugatan derivative action hanya dapat dilakukan oleh pemegang saham
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek?
a. Ya
b. Tidak
39. Apakah gugatan derivative action hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu saja? a.
Ya
b. Tidak
40. Apakah gugatan derivative action dapat dilakukan oleh pemegang saham perusahaan
yang telah keluar dari perusahaan tersebut?
a. Ya
b. Tidak
41. Apakah gugatan derivative action dapat dilakukan oleh pemegang saham perusahaan
yang tidak memiliki saham dalam jumlah besar?
a. Ya
b. Tidak
42. Apakah gugatan derivative action dapat dilakukan oleh pemegang saham perusahaan
yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan?
a. Ya
b. Tidak
43. Apa yang dimaksud dengan doktrin ultra vires?
a. Doktrin yang menganggap bahwa setiap tindakan organ PT yang dilakukan di luar
kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar adalah sah
b. Doktrin yang menganggap bahwa setiap tindakan organ PT yang dilakukan di dalam
kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar adalah sah
c. Doktrin yang menganggap bahwa setiap tindakan organ PT yang dilakukan di luar
kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar adalah batal
demi hukum
44. Doktrin ultra vires berasal dari negara-negara apa?
a. Negara-negara common law
b. Negara-negara civil law
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
176
c. Negara-negara mixed law
45. Apakah doktrin ultra vires hanya diterapkan pada tindakan perseroan yang dilakukan di
luar kewenangan?
a. Ya
b. Tidak
46. Apakah doktrin ultra vires juga diterapkan pada tindakan perseroan yang dilakukan
dengan cara yang tidak tertib?
a. Ya
b. Tidak
47. Apakah doktrin ultra vires juga diterapkan pada tindakan perseroan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
a. Ya
b. Tidak
48. Siapa yang diharuskan bertanggung jawab secara pribadi jika melanggar batas
kewenangan dalam doktrin ultra vires?
a. Direksi
b. Komisaris
c. Pemegang saham
49. Apakah doktrin ultra vires menjamin perlindungan hukum bagi para pemegang saham
dan investor?
a. Ya
b. Tidak
50. Apakah doktrin ultra vires diintegrasikan ke dalam undang-undang tentang perseroan di
beberapa negara?
a. Ya
b. Tidak
51. Apakah doktrin ultra vires diterapkan untuk menjamin bahwa semua tindakan perseroan
berada di bawah batas kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar?
a. Ya
b. Tidak
52. Apakah doktrin ultra vires bertujuan untuk menjamin keselamatan hukum?
a. Ya
b. Tidak
53. Apakah doktrin ultra vires adalah doktrin yang baru muncul?
a. Ya
b. Tidak
54. Apakah doktrin ultra vires hanya diterapkan pada badan hukum?
a. Ya
b. Tidak
55. Apakah doktrin ultra vires membebani direksi untuk bertanggung jawab secara pribadi
jika perusahaan pailit?
a. Ya
b. Tidak
56. Apakah doktrin ultra vires mengandung konsep bahwa badan hukum harus menjalankan
tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar?
a. Ya
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
177
b. Tidak
57. Apakah doktrin ultra vires mirip dengan doktrin fiduciary duty?
a. Ya
b. Tidak
58. Apa peran promoter dalam pembentukan perusahaan?
a. Menyediakan dukungan keuangan
b. Mengelola prosedur hukum dan administrasi
c. Memasarkan produk perusahaan
d. Semua hal di atas
59. Manakah dari yang berikut ini yang BUKAN merupakan sumber pendanaan bagi
perusahaan yang dapat diamankan oleh promoter?
a. Investasi dari pemegang saham
b. Pinjaman dari pemasok
c. Pinjaman dari lembaga pemerintah
d. Pinjaman dari bank
60. Dengan cara apa saja seorang promoter terlibat dalam operasi bisnis perusahaan?
a. Merumuskan dan membuat proposal bisnis
b. Menemukan peluang untuk usaha bisnis
c. Memperoleh aset seperti mesin produksi
d. Semua hal di atas
Bagian 33 dari 40
61. Apa yang dimaksud dengan prinsip tugas fidusia?
a. Kewajiban promoter untuk memberikan akses informasi kepada pihak-pihak tertentu
b. Tugas promoter untuk memastikan perusahaan menguntungkan
c. Tugas promoter untuk mengamankan pendanaan bagi perusahaan
d. Tugas promoter untuk mengelola prosedur hukum dan administrasi perusahaan
62. Pihak manakah yang memiliki kewajiban fidusia untuk memberikan akses informasi
kepada promoter?
a. Perusahaan
b. Investor dari luar perusahaan
c. Pemegang saham
d. Semua hal di atas
63. Apa tanggung jawab hukum promoter terkait dengan onrechtmatige daad?
a. Untuk terlibat di dalamnya
b. Mencegahnya
c. Melaporkannya kepada pihak berwenang
d. Tidak satu pun dari yang di atas
64. Apa tanggung jawab hukum promoter sehubungan dengan wanprestasi?
a. Untuk terlibat di dalamnya
b. Mencegahnya
c. Melaporkannya kepada pihak berwenang
d. Tidak ada yang di atas
65. Apakah promoter diharuskan untuk terlibat dalam setiap langkah proses pembentukan
perusahaan?
a. Ya
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
178
b. Tidak
66. Dapatkah promoter dan pendiri perusahaan adalah orang yang sama?
a. Ya
b. Tidak
67. Apa peran utama promoter dalam pembentukan perusahaan?
a. Menyediakan dukungan keuangan
b. Mengelola prosedur hukum dan administrasi
c. Memasarkan produk perusahaan
d. Menemukan dan mengamankan lokasi untuk perusahaan
68. Apa tanggung jawab utama seorang promoter sehubungan dengan operasi bisnis
perusahaan?
a. Merumuskan dan membuat proposal bisnis
b. Menemukan peluang untuk usaha bisnis
c. Memperoleh aset seperti mesin produksi
d. Mengamankan pendanaan untuk perusahaan
69. Apakah promoter bertanggung jawab untuk mencari dan mempekerjakan karyawan
untuk perusahaan?
a. Ya
b. Tidak
70. Apa tanggung jawab hukum promoter sehubungan dengan onrechtmatige daad dan
wanprestasi? a. Untuk terlibat di dalamnya
b. Mencegahnya
c. Melaporkannya kepada pihak berwenang
d. Tidak satu pun dari yang di atas
71. Apakah peran promoter terbatas pada pembentukan dan tahap awal perusahaan?
a. Ya
b. Tidak
72. Apa yang dimaksud dengan doktrin business judgment rule?
a. Doktrin yang menjelaskan bahwa direktur perusahaan harus bertindak atas dasar
informasi yang benar, beritikad baik, dan jujur dalam mengambil keputusan bisnis.
b. Doktrin yang menjelaskan bahwa direktur perusahaan harus bertindak atas dasar
informasi yang salah, tidak beritikad baik, dan tidak jujur dalam mengambil keputusan
bisnis.
c. Doktrin yang menjelaskan bahwa direktur perusahaan harus bertindak atas dasar
informasi yang tidak penting, tidak beritikad baik, dan tidak jujur dalam mengambil
keputusan bisnis.
d. Doktrin yang menjelaskan bahwa direktur perusahaan harus bertindak atas dasar
informasi yang tidak benar, tidak beritikad baik, dan tidak jujur dalam mengambil
keputusan bisnis.
73. Apa yang harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan jika ingin menantang
keputusan direktur perusahaan?
a. Menunjukkan bahwa direktur perusahaan tidak memiliki dasar yang sah dalam
pengambilan keputusan.
b. Menunjukkan bahwa direktur perusahaan memiliki dasar yang sah dalam pengambilan
keputusan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
179
c. Menunjukkan bahwa direktur perusahaan tidak memiliki dasar yang tidak sah dalam
pengambilan keputusan.
d. Menunjukkan bahwa direktur perusahaan memiliki dasar yang tidak sah dalam
pengambilan keputusan.
74. Apa yang diartikan dengan proper purpose dalam doktrin business judgment rule?
a. Tujuan yang salah
b. Tujuan yang tidak benar
c. Tujuan yang tidak penting
d. Tujuan yang benar
75. Apakah doktrin business judgment rule memihak kepada direktur perusahaan?
a. Ya, doktrin ini selalu memihak kepada direktur perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini tidak selalu memihak kepada direktur perusahaan.
c. Ya, doktrin ini hanya memihak kepada direktur perusahaan yang jujur.
d. Tidak, doktrin ini hanya memihak kepada direktur perusahaan yang tidak jujur.
76. Dalam kondisi apa putusan direktur perusahaan dapat diganggu oleh pihak lain?
a. Putusan dibuat oleh direktur berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak memenuhi
kriteria lainnya.
b. Putusan dibuat oleh direktur dengan itikad buruk dan tidak memenuhi kriteria lainnya.
c. Putusan dibuat oleh direktur tanpa tujuan yang benar dan tidak memenuhi kriteria
lainnya.
d. Putusan dibuat oleh direktur tanpa dasar yang logis atau rasional dan tidak memenuhi
kriteria lainnya.
77. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada perusahaan seperti bank,
perusahaan asuransi, perusahaan gtrust, mutual funds, dan perusahaan publik?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada semua jenis perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada perusahaan-perusahaan tersebut.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan syarat-syarat
tertentu.
d. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di
bursa saham.
78. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada tindakan self dealing yang
dilakukan oleh direktur perusahaan?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada tindakan self dealing yang dilakukan oleh direktur
perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada tindakan self dealing yang dilakukan oleh
direktur perusahaan.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada tindakan self dealing yang dilakukan oleh direktur
perusahaan dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada tindakan self dealing yang dilakukan oleh
direktur perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya.
79. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada tindakan direktur yang
melanggar peraturan perundang-undangan?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada tindakan direktur yang melanggar peraturan
perundangundangan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
180
b. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada tindakan direktur yang melanggar peraturan
perundang-undangan.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada tindakan direktur yang melanggar peraturan
perundangundangan dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada tindakan direktur yang melanggar peraturan
perundang-undangan, karena tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan
kebijaksanaan.
80. Dalam kasus jual beli aset perusahaan tanpa melakukan investigasi harga pasar, apakah
doktrin business judgment rule diterapkan?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada kasus tersebut.
b. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada kasus tersebut.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada kasus tersebut dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada kasus tersebut karena tidak dilakukannya
investigasi harga pasar dianggap sebagai penyalahgunaan kebijaksanaan.
81. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada kasus ketika direktur tidak
memberikan petunjuk yang mengakibatkan kerugian perusahaan?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada kasus tersebut.
b. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada kasus tersebut.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada kasus tersebut dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada kasus tersebut karena tidak memberikan petunjuk
yang mengakibatkan kerugian perusahaan dianggap sebagai penyalahgunaan
kebijaksanaan.
82. Apakah doktrin business judgment rule menghormati keputusan direktur yang diambil
secara hati-hati?
a. Ya, doktrin ini menghormati keputusan direktur yang diambil secara hati-hati.
b. Tidak, doktrin ini tidak menghormati keputusan direktur yang diambil secara hati-hati.
c. Ya, doktrin ini menghormati keputusan direktur yang diambil secara hati-hati dengan
syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini hanya menghormati keputusan direktur yang diambil dengan landasan
kepercayaan bahwa itu adalah keputusan terbaik bagi perusahaan.
83. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki
anggaran dasar?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada semua jenis perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada perusahaan yang memiliki anggaran dasar.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki anggaran dasar dengan
syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki anggaran dasar
karena tidak adanya dasar yang logis atau rasional dalam pengambilan keputusan.
84. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki
tujuan yang benar?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada semua jenis perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada perusahaan yang memiliki tujuan yang benar.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki tujuan yang benar
dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki tujuan yang
benar karena tidak adanya dasar yang logis atau rasional dalam pengambilan keputusan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
181
85. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki
itikad baik?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada semua jenis perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada perusahaan yang memiliki itikad baik.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki itikad baik dengan
syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin ini tidak diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki itikad baik
karena tidak adanya dasar yang logis atau rasional dalam pengambilan keputusan.
86. Apakah doktrin business judgment rule diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki
dasar yang sah dalam pengambilan keputusan?
a. Ya, doktrin ini diterapkan pada semua jenis perusahaan.
b. Tidak, doktrin ini hanya diterapkan pada perusahaan yang memiliki dasar yang sah dalam
pengambilan keputusan.
c. Ya, doktrin ini diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki dasar yang sah dalam
pengambilan keputusan dengan syarat-syarat tertentu.
d. Tidak, doktrin tidak diterapkan pada perusahaan yang tidak memiliki dasar yang sah
dalam pengambilan keputusan karena tidak adanya dasar yang logis atau rasional dalam
pengambilan keputusan. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat keputusan
tersebut untuk menunjukkan bahwa direktur perusahaan tidak memiliki dasar yang sah
dalam pengambilan keputusan.
87. Doktrin self dealing adalah perwujudan dari transaksi yang melekat kepentingan oleh
direksi dari perseroan. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
88. Transaksi self dealing hanya dilakukan secara langsung oleh direksi dengan perseroan.
Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
89. Contoh transaksi self dealing adalah transaksi yang dilakukan oleh anggota keluarga
direksi dengan perseroan. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
90. Transaksi self dealing yang dilakukan oleh direksi termasuk sebagai perbuatan yang tidak
bertentangan dengan prinsip fiduciary duty. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
91. Transaksi self dealing yang dilakukan oleh direksi selalu menguntungkan perseroan.
Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
92. Pemegang saham tidak dapat mengambil tindakan hukum jika menemukan adanya
transaksi self dealing yang merugikan perseroan. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
182
93. Tindakan non-hukum yang dapat diambil oleh pemegang saham untuk mengatasi
masalah selfdealing adalah memberikan tekanan kepada direksi untuk mengubah
kebijakannya. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
94. Doktrin self-dealing merupakan masalah yang jarang dijumpai dalam dunia perusahaan.
Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
Bagian 34 dari 40
95. Pemegang saham harus selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi
dengan direksi untuk menghindari masalah self-dealing. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
96. Perseroan tidak perlu menerapkan aturan-aturan yang jelas mengenai self-dealing dan
menetapkan sanksi yang tegas bagi direksi yang melakukan transaksi self-dealing. Benar
atau Salah?
a. Benar
b. Salah
97. Direksi harus selalu mengedepankan kepentingan dirinya sendiri dalam menjalankan
tugasnya. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
98. Self-dealing merupakan suatu bentuk dari conflict of interest. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
99. Transaksi antar perseroan dimana direksi memiliki kepentingan finansial tertentu
termasuk dalam kategori transaksi self-dealing. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
100. Pemegang saham dapat mengambil tindakan non-hukum, seperti mengajukan pemilu
ulang direksi, untuk mengatasi masalah self-dealing. Benar atau Salah?
a. Benar
b. Salah
101. Prinsip good corporate governance harus diabaikan dalam menjaga keseimbangan antara
kepentingan direksi dan pemegang saham dalam mengatasi masalah self-dealing. Benar
atau Salah?
a. Benar
b. Salah
102. Apa yang dimaksud dengan doktrin corporate opportunity?
a. Doktrin yang mengatur tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat, dan pemegang
saham dalam suatu perusahaan
b. Doktrin yang mengatur hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
c. Doktrin yang mengatur pengelolaan dana perusahaan
d. Doktrin yang mengatur pembagian keuntungan perusahaan
103. Apa yang dimaksud dengan peluang perusahaan dalam doktrin corporate opportunity?
a. a. Peluang bisnis yang dapat menguntungkan perusahaan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
183
b. Peluang bisnis yang dapat merugikan perusahaan
c. Peluang bisnis yang tidak sesuai dengan strategi perusahaan
d. Peluang bisnis yang ditawarkan oleh pemegang saham
104. Siapa yang harus memenuhi tanggung jawab hukum dalam doktrin corporate
opportunity?
a. Direktur saja
b. Pejabat saja
c. Pemegang saham saja
d. Direktur, pejabat, dan pemegang saham
105. Apa yang harus dilakukan oleh direktur, pejabat, atau pemegang saham jika ingin
mengambil peluang bisnis yang sama dengan perusahaan?
a. Mengambil peluang tersebut tanpa persetujuan dari dewan direksi
b. Memberikan informasi tentang peluang tersebut kepada dewan direksi dan memberikan
kesempatan kepada dewan direksi untuk menentukan apakah perusahaan ingin
mengambil peluang tersebut atau tidak
c. Menyembunyikan peluang tersebut dari dewan direksi
d. Mengambil peluang tersebut tanpa memperhatikan keuntungan perusahaan 106. Apa
tujuan diterapkannya doktrin corporate opportunity?
a. Mencegah direktur, pejabat, dan pemegang saham mengambil peluang bisnis yang
seharusnya dimiliki oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi
b. Memudahkan direktur, pejabat, dan pemegang saham dalam mengambil peluang bisnis
c. Merugikan perusahaan dan pemegang saham lainnya
d. Memperkuat hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
107. Apa yang dimaksud dengan "duty of loyalty" dalam doktrin corporate opportunity?
a. Tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat, dan pemegang saham dalam suatu
perusahaan
b. Kewajiban dari direktur, pejabat,
c. dan pemegang saham untuk menjaga kepentingan perusahaan sebagai prioritas utama
d. Kewajiban dari direktur, pejabat, dan pemegang saham untuk memperoleh keuntungan
pribadi dari peluang bisnis yang ditawarkan perusahaan
e. Kewajiban dari direktur, pejabat, dan pemegang saham untuk membagi peluang bisnis
dengan pemegang saham lainnya
108. Apa keterbatasan dari doktrin corporate opportunity?
a. Tidak semua peluang bisnis dianggap sebagai peluang perusahaan
b. Doktrin ini hanya berlaku untuk peluang bisnis yang belum diambil oleh perusahaan
c. Doktrin ini tidak mengatur tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat, dan pemegang
saham
d. Semua jawaban diatas benar
109. Bagaimana doktrin corporate opportunity memastikan bahwa direktur, pejabat, dan
pemegang saham mempertahankan integritas dan kepentingan perusahaan sebagai
prioritas utama?
a. Dengan mengatur tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat, dan pemegang saham
b. Dengan mengatur pengelolaan dana perusahaan
c. Dengan mengatur pembagian keuntungan perusahaan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
184
d. Dengan mengatur hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
110. Doktrin corporate opportunity hanya berlaku untuk peluang bisnis yang:
a. Sesuai dengan strategi perusahaan
b. Belum diambil oleh perusahaan
c. Ditawarkan oleh pemegang saham
d. Kecil atau tidak penting
111. Apa yang harus dilakukan oleh direktur, pejabat, atau pemegang saham jika ingin
mengambil peluang bisnis yang sama dengan perusahaan?
a. Mengambil peluang tersebut tanpa persetujuan dari dewan direksi
b. Memberikan informasi tentang peluang tersebut kepada dewan direksi dan memberikan
kesempatan kepada dewan direksi untuk menentukan apakah perusahaan ingin
mengambil peluang tersebut atau tidak
c. Menyembunyikan peluang tersebut dari dewan direksi
d. Mengambil peluang tersebut tanpa memperhatikan keuntungan perusahaan
112. Apa yang dimaksud dengan "peluang perusahaan" dalam doktrin corporate opportunity?
a. Peluang bisnis yang dapat menguntungkan perusahaan
b. Peluang bisnis yang dapat merugikan perusahaan
113. Apa yang dimaksud dengan "peluang perusahaan" dalam doktrin corporate opportunity?
a. Peluang bisnis yang dapat menguntungkan perusahaan
b. Peluang bisnis yang dapat merugikan perusahaan
c. Peluang bisnis yang tidak sesuai dengan strategi perusahaan
d. Peluang bisnis yang ditawarkan oleh pemegang saham
114. Siapa yang harus memberikan informasi tentang peluang bisnis yang ingin diambil
kepada dewan direksi dalam doktrin corporate opportunity?
a. Direktur saja
b. Pejabat saja
c. Pemegang saham saja
d. Direktur, pejabat, dan pemegang saham
115. Apakah doktrin corporate opportunity hanya berlaku untuk perusahaan yang besar saja?
a. Ya, hanya untuk perusahaan besar
b. Tidak, berlaku untuk semua jenis perusahaan
c. Hanya untuk perusahaan yang memiliki banyak pemegang saham
d. Hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu
116. Apakah doktrin corporate opportunity berlaku hanya untuk peluang bisnis yang besar
saja?
a. Ya, hanya untuk peluang bisnis yang besar
b. Tidak, berlaku untuk semua jenis peluang bisnis
c. Hanya untuk peluang bisnis yang sesuai dengan strategi perusahaan
d. Hanya untuk peluang bisnis yang berpotensi menguntungkan perusahaan secara
signifikan
117. Bagaimana doktrin corporate opportunity memastikan bahwa pemegang saham lainnya
tidak merugi?
a. Dengan mengatur pembagian keuntungan perusahaan
b. Dengan mengatur pengelolaan dana perusahaan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
185
c. Dengan mencegah direktur, pejabat, dan pemegang saham yang memegang posisi
penting dalam perusahaan untuk mengambil peluang bisnis yang seharusnya dimiliki
oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi
d. Dengan mengatur hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
Soal Cerita
Cerita 1
John ditunjuk sebagai Direktur XYZ Limited, sebuah perusahaan publik. Sebagai seorang Direktur, John
menyadari prinsip fiduciary duty, yang menyatakan bahwa ia harus dapat menjalankan tugasnya dengan
itikad baik, menghindari konflik kepentingan, bertindak hati-hati dalam mengambil keputusan dan
kebijakan, serta mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingannya sendiri.
John juga menyadari bahwa fiduciary duty dibebankan kepadanya sebagai organ yang mengelola
perusahaan, baik dalam hal fungsi manajemen maupun representasi. Dia tahu bahwa fiduciary duty
berasal dari dua kata, "fiduciary" dan "duty", yang masing-masing berarti kepercayaan dan tugas. Istilah
fiduciary berarti memegang sesuatu dalam kepercayaan untuk orang lain, dan dalam bahasa Inggris, orang
yang memegang kepercayaan disebut trustee, sedangkan orang yang kepentingannya dikelola disebut
beneficiary.
John bertekad untuk memenuhi fiduciary duty sebagai Direktur XYZ Limited. Dia memastikan untuk
bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan, dan menghindari konflik kepentingan. Ia juga
memastikan bahwa semua keputusan dan kebijakan dibuat dengan hati-hati dan cermat.
Namun, John segera menyadari bahwa memenuhi fiduciary duty sebagai Direktur tidak sama dengan
memenuhi fiduciary duty sebagai trustee dan beneficiary dalam trustee agreement. Meskipun keduanya
memerlukan kepercayaan dan dapat dipercaya, namun ada perbedaan tertentu dalam tingkat tanggung
jawab dan akuntabilitas.
Terlepas dari kesadaran ini, John terus memenuhi fiduciary duty sebagai Direktur XYZ Limited, dan
perusahaan menjadi makmur di bawah kepemimpinannya.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan prinsip fiduciary duty?
2. Apa makna istilah fidusia?
3. Bagaimana fiduciary duty seorang Direktur berbeda dari tugas trustee dan beneficiary dalam
trustee agreement?
4. Apa saja tanggung jawab seorang direktur dalam hal fiduciary duty?
5. Apa persamaan dan perbedaan fiduciary duty Direktur dibandingkan dengan fiduciary duty
trustee dan beneficiary dalam trustee agreement?
Cerita 2
Perusahaan XYZ didirikan oleh seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki sebagian besar
saham dalam perusahaan tersebut dan menjabat sebagai CEO. Namun, dia mulai mengabaikan
perusahaan dan melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan, seperti menggunakan dana perusahaan
untuk kepentingan pribadinya.
Beberapa pemegang saham perusahaan XYZ menyadari masalah ini dan ingin mengambil tindakan.
Namun, karena CEO tersebut memiliki kontrol atas perusahaan, mereka tidak dapat mengambil tindakan
secara langsung. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan derivatif untuk dan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
186
atas nama perusahaan. Mereka menggugat CEO dan direksi lain yang terlibat dalam kegiatan yang
merugikan perusahaan.
Hasil akhir dari gugatan ini adalah CEO dan direksi lain diberhentikan dari jabatannya dan denda dari
kerugian yang ditimbulkan dibayar kepada perusahaan. Uang tersebut digunakan untuk memperbaiki
kondisi perusahaan dan meningkatkan keuntungan bagi semua pemegang saham.
Pertanyaan:
1. Apa arti dari derivative action?
2. Siapa yang melakukan gugatan dalam derivative action?
3. Untuk dan atas nama siapa gugatan derivative action dilakukan?
4. Siapa yang dapat menjadi pihak tergugat dalam gugatan derivative action?
5. Apa tujuan akhir dari gugatan derivative action?
Cerita 3
PT. XYZ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia. Direksi PT. XYZ, yaitu Mr. A,
mengambil keputusan untuk mengakuisisi perusahaan lain yang bergerak di bidang teknologi informasi
tanpa melalui proses musyawarah dengan pemegang saham. Keputusan tersebut diambil dengan tujuan
untuk menambah portofolio perusahaan dan memperluas pasar. Namun, anggaran dasar PT. XYZ tidak
menyebutkan bidang teknologi informasi sebagai salah satu bidang usaha perusahaan.
Permasalahan:
Doktrin ultra vires menganggap bahwa setiap tindakan organ PT yang dilakukan di luar kekuasaannya
berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar adalah batal demi hukum. Dalam kasus PT.
XYZ, keputusan direksi untuk mengakuisisi perusahaan lain yang bergerak di bidang teknologi informasi
dilakukan di luar kekuasaan direksi karena tidak sesuai dengan tujuan yang termuat dalam anggaran dasar
perusahaan.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan doktrin ultra vires?
2. Bagaimana doktrin ultra vires diterapkan pada kasus PT. XYZ?
3. Apakah tindakan direksi PT. XYZ dalam mengakuisisi perusahaan lain sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki?
4. Bagaimana tanggung jawab direksi PT. XYZ jika keputusan tersebut menyebabkan perusahaan
pailit?
5. Apakah doktrin ultra vires hanya diterapkan pada perusahaan yang bertindak diluar
kewenangannya saja?
Cerita 4
Dalam kasus baru-baru ini, XYZ Corporation, sebuah perusahaan yang baru didirikan, digugat oleh
sekelompok investor yang mengklaim bahwa promoter perusahaan telah gagal mengungkapkan informasi
penting tentang status keuangan dan prospek bisnis perusahaan. Para investor menuduh bahwa para
promoter telah melanggar tugas fidusia mereka dan telah terlibat dalam perilaku penipuan dengan tidak
memberikan informasi yang akurat tentang situasi keuangan perusahaan.
Kasus ini dibawa ke pengadilan dan bukti yang diajukan oleh para investor menunjukkan bahwa para
promoter telah gagal mengungkapkan informasi penting tentang status keuangan perusahaan, termasuk
fakta bahwa perusahaan tersebut memiliki banyak utang dan sedang menghadapi kesulitan keuangan yang
signifikan. Para investor juga menunjukkan bukti bahwa para promoter telah membuat pernyataan palsu
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
Bagian 35 dari 40
(CC-BY)
187
tentang prospek bisnis perusahaan, yang membuat para investor percaya bahwa perusahaan tersebut
merupakan peluang investasi yang baik.
Pengadilan mendapati bahwa para promoter memang telah melanggar tugas fidusia mereka dan telah
terlibat dalam perilaku penipuan. Pengadilan memerintahkan para promoter untuk membayar ganti rugi
kepada para investor dan juga memerintahkan perusahaan untuk merestrukturisasi utang dan
memperbaiki situasi keuangannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya promoter memenuhi tugas fidusia mereka untuk mengungkapkan
informasi yang akurat dan lengkap mengenai status keuangan dan prospek bisnis perusahaan. Hal ini juga
menunjukkan bahwa investor dapat mengambil tindakan hukum terhadap promoter yang gagal memenuhi
kewajiban mereka dan terlibat dalam perilaku curang.
Pertanyaan:
1. Apa masalah utama dalam cerita ini?
2. Siapa yang menuntut Perusahaan XYZ?
3. Apa yang diklaim oleh para investor yang telah dilakukan oleh para promoter?
4. Apa hasil dari kasus pengadilan?
5. Apa yang disoroti oleh kasus ini mengenai tanggung jawab promoter?
Cerita 5
Kasus yang terjadi pada PT. Indah Jaya adalah sebuah permasalahan hukum yang melibatkan doktrin
business judgment rule. PT. Indah Jaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti, yang
dipimpin oleh seorang direktur utama bernama Toni.
Pada suatu hari, Toni membuat keputusan untuk menjual sebuah tanah milik PT. Indah Jaya kepada
sebuah perusahaan swasta bernama PT. Mega Bangunan. Keputusan ini diambil tanpa melakukan
investigasi harga pasar terlebih dahulu, yang mengakibatkan kerugian besar bagi PT. Indah Jaya.
Beberapa karyawan PT. Indah Jaya yang merasa dirugikan oleh keputusan Toni ini, mengajukan gugatan
ke pengadilan dengan dalih bahwa Toni tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam doktrin business
judgment rule. Mereka menyatakan bahwa Toni tidak membuat keputusan berdasarkan hukum yang
berlaku, tidak membuat keputusan dengan itikad baik, dan tidak membuat keputusan dengan tujuan yang
benar.
Toni mengatakan bahwa dia telah mengambil keputusan tersebut dengan landasan kepercayaan bahwa
itu adalah keputusan terbaik bagi PT. Indah Jaya. Namun, pengadilan menganggap bahwa Toni tidak
memenuhi kriteria yang ditentukan dalam doktrin business judgment rule dan menyatakan bahwa Toni
bersalah atas tindakannya tersebut.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan doktrin business judgment rule?
2. Apa permasalahan yang terjadi pada PT. Indah Jaya?
3. Siapa yang merasa dirugikan dalam kasus ini?
4. Apa yang menyebabkan Toni dinyatakan bersalah oleh pengadilan?
5. Bagaimana jika Toni telah melakukan investigasi harga pasar sebelum menjual tanah milik PT.
Indah Jaya?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
188
Cerita 6
Dalam menjalankan tugasnya, direksi perusahaan PT. Indah Jaya harus selalu mengedepankan
kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Namun, kasus yang terjadi di PT. Indah Jaya
menunjukkan bahwa direksi perusahaan tersebut melakukan transaksi self-dealing yang merugikan
perusahaan.
Kasus ini dimulai ketika salah satu pemegang saham, Bapak Ahmad, menemukan bahwa Direktur Utama
PT. Indah Jaya, Bapak Ali, melakukan transaksi dengan perusahaan milik keluarganya. Transaksi tersebut
menguntungkan perusahaan milik keluarga Bapak Ali, namun merugikan PT. Indah Jaya. Bapak Ahmad
yang merasa tidak setuju dengan transaksi tersebut, lalu mengambil tindakan hukum dengan mengajukan
gugatan ke pengadilan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Bapak Ali melakukan transaksi self-dealing secara
terusmenerus, dan selalu menguntungkan dirinya sendiri. Hal ini sangat merugikan perusahaan dan
pemegang saham lainnya. Pemegang saham lainnya pun ikut memberikan tekanan kepada Bapak Ali
untuk mengubah kebijakannya dan mengajukan pemilu ulang direksi.
Akibat dari kasus ini, Bapak Ali dikenakan sanksi hukum dan diberhentikan dari jabatannya sebagai
Direktur Utama PT. Indah Jaya. Selain itu, perusahaan juga menerapkan aturan yang jelas mengenai
selfdealing dan menetapkan sanksi yang tegas bagi direksi yang melakukan transaksi self-dealing. Hal
ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas perusahaan dan menjamin kepentingan pemegang saham.
Pertanyaan
1. Siapa tokoh yang menemukan transaksi self-dealing yang dilakukan oleh direksi PT. Indah Jaya?
2. Siapa direktur utama dari PT. Indah Jaya yang melakukan transaksi self-dealing?
3. Apa tindakan yang diambil pemegang saham setelah mengetahui transaksi self-dealing yang
dilakukan oleh direksi?
4. Bagaimana sanksi yang diterima oleh direktur utama yang melakukan transaksi self-dealing?
5. Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT. Indah Jaya untuk mengatasi masalah self-dealing?
Cerita 7
Kasus yang akan dibahas kali ini adalah kasus yang melibatkan perusahaan PT. Jaya mandiri dan salah
satu direkturnya, nama beliau adalah Toni. Toni adalah seorang direktur yang sangat sukses dalam
mengelola perusahaan dan membuat keuntungan yang besar untuk perusahaan. Namun, dalam suatu
kesempatan, Toni menemukan sebuah peluang bisnis yang sangat menarik dan dia merasa bahwa peluang
tersebut akan sangat menguntungkan bagi dia pribadi jika dia mengambilnya. Peluang tersebut adalah
sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan perusahaan PT. Jaya mandiri, yaitu
perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi.
Toni merasa sangat tertarik dengan peluang tersebut dan dia ingin segera mengambilnya. Namun, dia
sadar bahwa dia tidak boleh mengambil peluang tersebut tanpa persetujuan dari dewan direksi perusahaan
PT. Jaya mandiri terlebih dahulu. Oleh karena itu, Toni mengajukan proposal untuk mengambil peluang
tersebut kepada dewan direksi dan menjelaskan mengapa dia merasa bahwa peluang tersebut sangat
menguntungkan bagi dia pribadi.
Dewan direksi perusahaan PT. Jaya mandiri menimbang proposal yang diajukan oleh Toni dan setelah
melakukan analisis, dewan direksi menyatakan bahwa peluang tersebut sangat menguntungkan bagi
perusahaan dan mereka memberikan persetujuan kepada Toni untuk mengambil peluang tersebut. Toni
segera mengambil peluang tersebut dan dia berhasil membuat keuntungan yang besar dari perusahaan
yang dia ambil.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
189
Namun, beberapa pemegang saham perusahaan PT. Jaya mandiri merasa tidak puas dengan keputusan
dewan direksi dan mereka merasa bahwa peluang tersebut seharusnya dimiliki oleh perusahaan dan bukan
oleh Toni pribadi. Mereka merasa bahwa Toni telah melanggar doktrin corporate opportunity dan mereka
mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan doktrin corporate opportunity?
2. Bagaimana tanggung jawab hukum dari direktur, pejabat, dan pemegang saham dalam doktrin
ini?
3. Bagaimana doktrin ini mencegah situasi di mana direktur, pejabat, atau pemegang saham
mengambil peluang bisnis yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan untuk keuntungan pribadi
mereka sendiri?
4. Apa saja keterbatasan dari doktrin corporate opportunity?
5. Bagaimana kasus yang melibatkan Toni dan PT. Jaya mandiri menggambarkan pentingnya
doktrin corporate opportunity dalam dunia bisnis?
Cerita Pendek
1. Dalam kasus di mana sebuah perusahaan ditemukan memiliki modal yang tidak mencukupi,
dapatkah doktrin piercing the corporate veil diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban
pemegang saham atas tindakan perusahaan?
2. Jika sebuah perusahaan ditemukan telah digunakan sebagai kedok untuk penipuan, dapatkah
doktrin piercing the corporate veil diterapkan untuk menahan individu di balik penipuan yang
bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan mereka?
3. Dalam kasus di mana sebuah perusahaan ditemukan telah mentransfer aset kepada para pemegang
sahamnya untuk menghindari tanggung jawab, dapatkah doktrin piercing the corporate veil
diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban pemegang saham atas tindakan perusahaan?
4. Jika sebuah perusahaan ditemukan telah membuat keputusan di luar prosedur yang tepat,
dapatkah doktrin piercing the corporate veil diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban
pemegang saham atas tindakan perusahaan?
5. Dalam kasus di mana perusahaan ditemukan telah mengabaikan hukum dan peraturan yang
terkait dengan modal dan asuransi, dapatkah doktrin piercing the corporate veil diterapkan untuk
meminta pertanggungjawaban pemegang saham atas tindakan perusahaan?
6. John, CEO Perusahaan XYZ, dituduh melakukan penggelapan dengan mengalihkan dana
perusahaan untuk penggunaan pribadi. Dapatkah doktrin piercing the corporate veil diterapkan
dalam kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban John secara pribadi atas tindakannya?
7. ABC Limited, sebuah perusahaan dengan modal minimal, didapati telah melakukan penipuan
dalam operasi bisnisnya. Dapatkah para pemegang saham perusahaan dimintai
pertanggungjawaban berdasarkan doktrin piercing the corporate veil atas tindakan perusahaan?
8. DEF Corporation, sebuah perusahaan induk, dituduh tidak mengikuti prosedur yang tepat dalam
proses pengambilan keputusan untuk anak perusahaannya GHI Inc. Dapatkah doktrin piercing
the corporate veil digunakan untuk meminta pertanggungjawaban DEF Corporation atas tindakan
GHI Inc?
9. JKL Inc, sebuah perusahaan yang diketahui telah mengalihkan aset kepada para pemegang
sahamnya dan mengabaikan peraturan hukum, digugat untuk mendapatkan ganti rugi. Dapatkah
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
190
doktrin piercing the corporate veil digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pemegang
saham JKL Inc atas tindakan perusahaan?
10. MNO Inc, sebuah perusahaan yang memiliki sejarah ketidakpatuhan terhadap hukum dan
peraturan, sedang menghadapi kasus kuasi-kriminal. Dapatkah doktrin piercing the corporate veil
digunakan untuk meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan perusahaan dalam kasus
ini?
11. PQR Inc, sebuah perusahaan yang dikenal karena kurangnya transparansi dan kejujuran dalam
operasi bisnisnya, sedang menghadapi gugatan hukum. Dapatkah doktrin piercing the corporate
veil diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban pemegang saham PQR Inc atas tindakan
perusahaan?
12. Sebuah perusahaan bernama XYZ Limited ditemukan telah terlibat dalam aktivitas penipuan,
yang menyebabkan kerugian finansial bagi pelanggannya. Pemegang saham dan tim manajemen
perusahaan dituduh terlibat dalam penipuan dan dibawa ke pengadilan. Jika pengadilan
memutuskan untuk menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam kasus ini, pihak mana
yang akan bertanggung jawab atas tindakan perusahaan?
13. Sebuah perusahaan bernama ABC Inc. dimiliki dan dioperasikan oleh seorang individu, yang
menggunakan dana perusahaan untuk pengeluaran pribadi dan gagal menyimpan catatan
keuangan yang benar. Perusahaan ini digugat oleh salah satu kreditornya, yang mengklaim bahwa
mereka tidak dibayar kembali uang yang mereka pinjamkan kepada perusahaan. Jika pengadilan
memutuskan untuk menerapkan doktrin piercing the corporate veil dalam kasus ini, faktor apa
saja yang akan dipertimbangkan dalam menentukan apakah akan meminta pertanggungjawaban
pemilik perusahaan secara perorangan atas utang perusahaan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
191
Bab 11
Tindak Pidana Perusahaan
11.1 Konsep Tindak Pidana Perusahaan
11.1.1 Pendahuluan
Kejahatan Korporasi di Indonesia dikenal dengan kejahatan yang kompleks, karena melibatkan banyak
pihak, yang terintegrasi dalam suatu sistem korporasi. Biasanya pelakunya bukan pelaku tunggal. Direksi,
komisaris, atau bahkan pemegang saham, merupakan deretan pihak yang acap kali menjadi penanggung
jawab dari bentuk kejahatan ini. Peraturan perundangan di Indonesia sudah menerima konsep ini meski
dalam KUHP sendiri khususnya pasal 59 KUHP tersebut dengan jelas bahwa pelaku tindak pidana adalah
natuurlijke persoon, atau orang secara biologis. Peraturan pertama di Indonesia yang mengadopsi pelaku
korporasi adalah Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951, tepatnya pada pasal 11 ayat (1). Di sisi
lain, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang ada di Indonesia sejak tahun 2002
yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Undang undang ini kemudian dicabut dan digantikan oleh UU
No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adanya
pengaturan tentang tindak pidana pencucian uang ini mendasari lahirnya satu lembaga baru yakni Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK.
11.1.2 Tindak Pidana Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan
Adapun beberapa UU yang didalamnya terdapat Kejahatan Korporasi adalah:
1. UU 3/ 2014 tentang Perindustrian
2. UU 3 Tahun 2019 tentang Transfer Dana
3. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
4. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
192
6. UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Frasa Setiap Pihak
mengindikasikan juga jika Pelaku adalah Korporasi juga) 7.
UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
8. dan seterusnya, frasa yang muncul biasanya adalah "pelaku dan/atau pengurusnya",
"perseorangan/korporasi", "setiap pihak", "orang pribadi atau badan hukum", "orang yang mengendalikan
korporasi", dan seterusnya yang memungkinkan untuk ditafsirkan bahwa pelaku adalah bisa
dimungkinkan suatu korporasi.
Penegakan hukum kejahatan korporasi ini tidak seperti yang diharapkan. Karena terganjal dengan
kekosongan hukum dalam beracaranya. Aparat penegak hukum masih cenderung memakai landasan pasal
59 KUHP sebagai basis argumen bahwa pelaku harus natuurlijke persoon. Namun, hal itu sudah
diminimalisir sejak lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Bagian 36 dari 40
11.1.3 Karakteristik Tindak Pidana Perusahaan
Makna Kejahatan Korporasi,, berarti pelaku bukan entitas orang secara biologis atau natuurlijke persoon.
Tetapi merupakan entitas orang secara hukum atau badan hukum.
Pelaku tindak pidana pastinya adalah subjek hukum yang dapat menerima akibat hukum. Namun, KUHP
secara jelas pasal 59, masih menyebut bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah natuurlijke persoon,
atau orang secara biologi, bukan orang secara hukum atau badan hukum.
Namun, dengan penafsiran futuristis. RUU KUHP menyebutkan dalam Pasal 49 RUU KUHP 2015 "atau
berdasarkan hubungan lain" yang bisa ditafsirkan secara luas bahwa seorang natuurlijke persoon dapat
dipidana karena sebagai pihak yang mengendalikan korporasi yang melakukan kejahatan.
Subjek kejahatan korporasi, dalam hal ini natuurlijke persoon. ada 3 tipe pelaku:
1. Pelaku fungsional
2. Pelaku (personel) pengendali
3. Pelaku perantara (intermediate)
Menariknya memang, konsep Kejahatan korporasi ini seperti mengesampingkan asas dalam hukum
pidana yakni Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Karena dalam konsep ini
pelaku adalah korporasi yakni badan hukum, sedangkan yang dihukum adalah natuurlijke persoon, yang
berarti bukan pelaku yang sesungguhnya. Sedangkan untuk Korporasinya sendiri dikenakan hukuman
denda dan/atau administratif sesuai dengan delik yang dituntutkan kepadanya.
Dari sisi hukum acara, sudah terdapat dua ketentuan yang digunakan untuk mengisi kekosongan hukum.
Yakni Perma RI No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi serta
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana
dengan Subjek Hukum Korporasi.
Kejahatan korporasi ini disebut juga sebagai Organizational Crime, dan masuk tipe White Collar Crime
(ada dua tipe white collar crime, yakni corporate crime dan occupational crime). Suatu kejahatan yang
dilakukan oleh mereka yang memiliki reputasi dan intelektualitas tinggi. Frank E Hagan menyebut ciri
khas dari kejahatan ini adalah bahwa orang yang melakukan memiliki suatu posisi tertentu dalam suatu
organisasi yakni korporasi, dan melakukan tindakan melawan hukum mengatasnamakan organisasi
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
193
tersebut. Pelaku orang tersebut biasanya tidak menyebut diri mereka kriminal atau perbuatan yang mereka
lakukan itu perbuatan kriminal. Karena mereka merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu sudah bagian
dari pekerjaan mereka.
Selain white collar crime jenis Kejahatan yang lain adalah crimes against person, crimes against property,
crimes against morality, hate crimes, dan organized crime.
Kita harus bisa membedakan antara Corporate Crime ini dengan Organized Crime atau bisa disebut
Mafia. Meski sama sama dilakukan secara terstruktur dan dalam suatu wadah. Namun, perbedaan yang
paling mencolok yakni modus mereka melakukan kejahatan. Corporate Crime melakukan kejahatan
dengan cara yang legal dan lebih condong tanpa melibatkan kekerasan sama sekali untuk mendapatkan
keuntungan. Sedangkan Organized Crime melakukan kejahatan dengan cara yang ilegal dan kerap kali
menggunakan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mendapatkan keuntungan.
11.2 Tindak Pidana Pencucian Uang
11.2.1 Pendahuluan
Pengaturan terkait kejahatan pencucian uang di Indonesia di mulai sejak tahun 2002 yakni
diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 2003. Undang undang ini kemudian dicabut dan digantikan oleh UU
No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari undang-undang ini lahir beberapa peraturan pelaksana diantaranya adalah:
1. PP 38 2013
2. PERPRES 50 2011 3. PERPRES 6 2012
4. PERPRES 48 2012
5. PP 99 2016
6. PPATK 7 2017
Ketentuan yang terikat erat dengan UU ini adalah ketentuan terkait perbankan khususnya tentang
kerahasiaan data nasabah. Karena secara jelas dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menyatakan bahwa Bank
berkewajiban untuk merahasiakan keterangan terkait Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Namun, terkait Kerahasiaan perbankan itu memiliki pengecualian. Yakni pada:
1. Pasal 41-44 A UU Perbankan.
2. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) sebagaimana telah
ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
4. Pasal 45 dan 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
194
Bahkan UU PPTPPU mewajibkan bank untuk melaporkan ke PPATK jika terdapat:
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
2. Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali
Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
3. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
11.2.2 Instrumen Hukum Internasional tentang Kejahatan Korporasi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Di dalam rezim hukum Internasional konsep pemidanaan terhadap korporasi masih belum maksimal.
Konsep ini lebih populer di ranah hukum nasional. Mengingat tiap masing masing negara memiliki
kepentingan yang berbeda terhadap suatu entitas badan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan ada
harapan untuk itu. Jika, kejahatan yang dilakukan sudah dianggap sebagai suatu kejahatan yang menjadi
masalah bersama semua negara.
Bisa dikatakan, membahas Kejahatan Korporasi dan TPPU itu saling terkait. Namun, tidak semua
Kejahatan Korporasi adalah TPPU, dan tidak semua TPPU itu dilakukan oleh Korporasi, namun memang
lazimnya TPPU seringnya dilakukan dengan melibatkan pelaku korporasi. Beberapa konvensi
internasional yang membahas kejahatan korporasi ini tersebar dalam konvensi konvensi yang terkait
kejahatan lintas negara. Hal ini terjadi karena memang sifat dari kejahatan korporasi ini adalah
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi korporasi dengan cara melanggar hukum, sehingga
untuk memperbesar skalanya, lazimnya dilakukan lintas negara. Namun, hanya kejahatan yang sifatnya
berdampak secara global atau menjadi prioritas bagi komunitas internasional saja yang akhirnya diatur.
Beberapa Konvensi internasional yang mengatur kejahatan korporasi di dalamnya diantaranya yang
dikeluarkan oleh United Nations seperti:
1. Vienna Convention: UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic
Substances, December 19, 1988 and its status
2. Palermo Convention: UN Convention Against Transnational Organized Crime, November 15,
2001 and its status
3. Merida Convention: UN Convention Against Corruption, December 14, 2005 and its status
Oleh Financial Action Task Force seperti:
1. Forty Recommendations on Money Laundering
2. Interpretative Notes to the Forty Recommendations
3. Methodology for Assessing Compliance with the FATF 40+9 Recommendations
4. Oleh European Union seperti:
5. Warsaw Convention: Council of Europe Convention on Laundering, Search, Seizure and
Confiscation of the Proceeds from Crime and on the Financing of Terrorism, May 16, 2005 and
its status
6. Strasbourg Convention: Convention on Laundering, Search, Seizure and Confiscation of the
Proceeds from Crime, November 8, 1990
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
195
7. Strasbourg Convention - Explanatory Report Directive 2005/60/EC: European Parliament and
Council Directive on the prevention of the use of the financial system for the purpose of money
laundering and terrorist financing
Oleh Egmont Group of Financial Intelligence Units (Grupnya PPATK seluruh dunia).
1. Statement of Purpose (2004)
2. Principles of Information Exchange (2001)
3. Best Practice for the Improvement of Exchange of Information between Financial Intelligence
Units (2004)
4. Interpretative Note Concerning the Egmont Definition of a Financial Intelligence Unit
Oleh International Association for Insurance Supervisors (IAIS)
Guidance Paper on Anti Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, October 2004
Yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision
1. Customer due diligence for banks
2. Sharing of financial records between jurisdictions in connection with the fight against terrorist
financing
Oleh Wolfsberg Principles
Wolfsberg Standards – AML Principles and Statements
11.2.3 Karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyatakan dalam glossarynya bahwa
money laundering adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan. Sehingga
para pelaku kejahatan dapat menikmati hasil kejahatannya tanpa harus mengungkap sumber perolehannya
(Financial Action Task Force (FATF), 2021).
Pada UU PP TPPU. Money laundering sendiri dijelaskan lebih rigid. Karena tindak pidananya tidak hanya
berfokus pada perbuatan pencucian uang secara langsung, namun juga terkait dengan segala tindak pidana
yang dirumuskan dalam UU 8 2010 tersebut.
Ada tiga tahapan dalam melakukan money laundering. Yakni tahap placement, tahap layering, dan tahap
integration. Tahapan ini disebut money laundering cycle dan disosialisasikan pertama oleh United
Nations Office on Drugs and Crime. Karena istilah money laundering ini baru terkenal dan dianggap
serius saat ada pencucian uang hasil penjualan kokain pada tahun 1980an (Ahmad Qureshi, 2018).
Konvensi pertama yang menempatkan pencucian uang sebagai kejahatan tersendiri adalah United Nations
Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
196
Tahap pertama placement
Menempatkan uang hasil kejahatan pada institusi finansial seperti bank, pembayaran alternatif,
cryptocurrency, toko, casino, atau bisnis dan lokasi lainnya yang intinya adalah bisa menyebabkan
sumber uang tersebut tersamarkan.
Proses untuk placement ini biasanya melibatkan beberapa cara yakni:
1. Currency smuggling, menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri.
2. Bank complicity, menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang, biasanya
dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak bank
3. Currency exchanges, menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing.
4. Securities brokers, memakai jasa perusahaan sekuritas untuk membelanjakan uang hasil
kejahatan pada pasar modal atau pasar uang.
5. Blending funds/mingling, membuat perusahaan baru yang legal untuk kemudian mencampur
uang hasil kejahatan dengan uang bukan hasil kejahatan dalam perusahaan tersebut, atau bisa
juga dengan melibatkan lembaga finansial seperti perbankan atau lembaga pembiayaan.
6. Asset purchase, membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
Kunci dari tahap satu ini adalah bagaimana suatu dana hasil kejahatan bisa ditempatkan pada suatu wadah
atau kegiatan tanpa harus melaporkan secara rinci asal dari dana tersebut. Misalkan harus melaporkan
karena nominalnya yang besar maka biasanya akan dipecah transaksinya menjadi transaksi kecil yang
disebut sebagai smurfing. Namun, kadang kala cara lain yakni dengan menyelundupkan uang tersebut ke
negara yang pelaporan asal dananya tidak terlalu ketat.
Tahap kedua Layering
setelah tahap satu selesai dilakukan, maka tahap kedua dimulai. Fungsi utama tahap layering ini adalah
menutupi jejak sumber dana. Sehingga menyebabkan penegak hukum kesulitan untuk melacak asal
muasal dana tersebut atau kemana hasil kejahatan tersebut disimpan.
Tahap layering ini biasanya melibatkan dua proses (Ahmad Qureshi, 2018):
1. Cash converted to monetary instruments, uang tunai di konversikan ke obligasi, saham, ETF,
forex, cryptocurrency, emas dst. yang sifatnya liquid dan berpindah dengan cepat.
2. Material asset bought with cash and sold, membeli barang kemudian menjualnya. Misal membeli
rumah, lukisan mahal, tas mahal, mobil mahal, atau bahkan klub sepak bola atau perusahaan.
Untuk kemudian di jual cepat.
Transaksi ini biasanya melibatkan concealed identity. Menggunakan nama samaran (teman, keluarga,
perusahaan).
Tahap ketiga integration
Tahapan ini hampir sama dengan layering. Namun, ini dilakukan untuk semakin mempersulit pelacakan
asal usul kekayaan. Karena dana tersebut sudah terintegrasi ke sistem keuangan yang sah. Sehingga ketika
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
197
diminta pelaporannya, dapat menuliskan asal muasal dana tersebut berasal dari jalur yang halal atau tidak
melanggar hukum. Metode yang digunakan biasanya berupa:
1. Property dealing, praktek ini biasanya dilakukan dengan cara membuat shell company, atau
perusahaan buatan yang membeli properti misal rumah, pesawat, mobil yang dibeli dari dana hasil
kejahatan. Perusahaan buatan tersebut kemudian menjualnya kembali ke orang yang sah atau bisa juga
ke perusahaan buatan lainnya. Sampai dirasa cukup untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
2. Front companies and false loans, Para penjahat membuat suatu bisnis sendiri yang sah seperti
restoran, hotel dst untuk kemudian membuat transaksi yang sah dari dana hasil kejahatan.
3. Foreign bank complicity, dana ditempatkan pada bank luar negeri yg memiliki kebijakan yg
bagus untuk menyembunyikan identitas pemiliknya atau sumber dananya. Biasanya bank di negara yang
tercatat paling sering menjadi lokasi pencucian uang seperti Afghanistan, Haiti, Myanmar, Laos,
Mozambique, Cayman Islands, Sierra Leone, Senegal, Kenya, Yemen (U.S. Department of State, 2014)
4. False import or export invoices, Membuat suatu tagihan lebih dari nilai sebenarnya dari barang.
Sehingga bisa menerima dana dengan cara yang sah, seolah olah itu trade export import biasa.
Ada juga proses money laundering yang di handle oleh profesional. Seseorang atau lembaga yang secara
Bagian 37 dari 40
profesional memang memiliki pekerjaan dengan keahlian untuk pencucian uang. dikenal sebagai PML
atau professional money laundering. Hal ini bisa di baca pada FATF Report bulan july tahun 2018 dengan
judul Profesional Money Laundering (FATF, 2018).
Gambar 43. Tiga tahapan proses pencucian uang oleh pencuci uang profesional (FATF, 2018)
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
198
Soal
Soal Uraian
1. Apa saja instrumen hukum internasional yang didalamnya terkait Kejahatan Korporasi atau
Tindak Pidana Pencucian Uang?
2. Lembaga internasional mana saja yang mengatur tentang Kejahatan Korporasi atau Tindak
Pidana Pencucian Uang?
3. Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan Korporasi?
4. Bagaimana karakteristik dari suatu kejahatan Korporasi?
5. Apa yang dimaksud dengan pencucian uang?
6. Bagaimanakah tahapan proses pencucian uang yang biasanya dilakukan?
7. Apa saja metode yang biasanya digunakan untuk melakukan pencucian uang?
8. Apa yang dimaksud dengan kejahatan korporasi di Indonesia?
9. Bagaimana peraturan perundangan di Indonesia menerima konsep kejahatan korporasi?
10. Sebutkan pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana?
11. Apakah tindak pidana pencucian uang sudah ada di Indonesia sejak dulu? Jelaskan.
12. Apa saja UU yang didalamnya terdapat kejahatan korporasi?
13. Apa yang dimaksud dengan frasa "pelaku dan/atau pengurusnya", "perseorangan/korporasi",
"setiap pihak", "orang pribadi atau badan hukum", "orang yang mengendalikan korporasi" dalam
UU?
14. Bagaimana penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia saat ini?
15. Apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
16. Apakah aparat penegak hukum masih menggunakan pasal 59 KUHP sebagai dasar argumen
dalam menangani kejahatan korporasi?
17. Bagaimana Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016 membantu dalam mengatasi kendala
dalam penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
18. Apa yang dimaksud dengan "kekosongan hukum dalam beracaranya" dalam penegakan hukum
kejahatan korporasi di Indonesia?
19. Bagaimana UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang membantu dalam penegakan hukum kejahatan korporasi?
20. Apa yang dimaksud dengan "frasa setiap pihak mengindikasikan juga jika Pelaku adalah
Korporasi juga" dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi?
21. Bagaimana UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membantu
dalam penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
22. Bagaimana UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membantu
dalam penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
23. Apa yang dimaksud dengan kejahatan korporasi?
24. Apa perbedaan antara entitas orang secara biologis dengan entitas orang secara hukum dalam
konteks kejahatan korporasi?
25. Bagaimana KUHP menyebutkan tentang subjek hukum dalam tindak pidana perusahaan?
26. Apa saja tipe pelaku dalam kejahatan korporasi?
27. Bagaimana konsep kejahatan korporasi mengesampingkan asas dalam hukum pidana?
28. Apa yang dimaksud dengan hukuman denda dan/atau administratif dalam konteks kejahatan
korporasi?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
199
29. Bagaimana dua ketentuan hukum acara digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dalam
tindak pidana perusahaan?
30. Apa yang dimaksud dengan Organizational Crime dalam konteks kejahatan korporasi?
31. Apa ciri khas dari kejahatan korporasi yang disebut sebagai White Collar Crime?
32. Bagaimana kita dapat membedakan antara Corporate Crime dengan Organized Crime atau
Mafia?
33. Apa yang dimaksud dengan White Collar Crime jenis Corporate Crime?
34. Bagaimana Frank E Hagan menyebut ciri khas dari kejahatan korporasi?
35. Apa saja jenis kejahatan selain White Collar Crime?
36. Bagaimana korporasi dikenakan hukuman denda dan/atau administratif sesuai dengan delik yang
dituntutkan kepadanya?
37. Bagaimana RUU KUHP menyebutkan tentang subjek hukum dalam tindak pidana perusahaan?
38. Apa yang dimaksud dengan money laundering menurut FATF?
39. Bagaimana money laundering dijelaskan dalam UU PP TPPU?
40. Apa tiga tahap dalam melakukan money laundering?
41. Apakah money laundering dianggap serius saat ada pencucian uang hasil penjualan kokain pada
tahun 1980an?
42. Apakah konvensi pertama yang menempatkan pencucian uang sebagai kejahatan tersendiri?
43. Apa yang dimaksud dengan tahap placement dalam money laundering?
44. Bagaimana cara-cara yang digunakan dalam tahap placement dalam money laundering?
45. Apa yang menjadi kunci dari tahap placement dalam money laundering?
46. Apa yang dimaksud dengan smurfing dalam money laundering?
47. Bagaimana cara lain untuk melewati pelaporan asal dana dalam money laundering?
48. Apa yang dimaksud dengan tahap layering dalam money laundering?
49. Bagaimana fungsi utama dari tahap layering dalam money laundering?
50. Apa yang dimaksud dengan tahap integration dalam money laundering?
51. Bagaimana cara yang digunakan dalam tahap integration dalam money laundering?
52. Apakah money laundering cycle disosialisasikan pertama oleh United Nations Office on Drugs
and Crime?
Soal Pilihan Ganda
1. Apa yang dimaksud dengan kejahatan korporasi di Indonesia?
a. a. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tunggal
b. b. Kejahatan yang melibatkan banyak pihak dan terintegrasi dalam suatu sistem korporasi
c. c. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah
d. d. Kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing
2. Pada pasal berapa KUHP terdapat penjelasan bahwa pelaku tindak pidana adalah natuurlijke
persoon?
a. a. Pasal 50
b. b. Pasal 59
c. c. Pasal 69
d. d. Pasal 79
3. UU mana yang pertama kali mengadopsi pelaku korporasi di Indonesia?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
200
a. a. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang
b. b. UU Darurat No. 17 Tahun 1951
c. c. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. d. UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
4. UU mana yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang di Indonesia?
a. a. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang
b. b. UU Darurat No. 17 Tahun 1951
c. c. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. d. UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
5. Lembaga apa yang lahir sebagai akibat dari adanya pengaturan tentang tindak pidana pencucian
uang?
a. a. Lembaga Pemberantasan Korupsi
b. b. Lembaga Pemberantasan Terorisme
c. c. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
d. d. Lembaga Investigasi Kejahatan
6. Apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
a. a. Ada kekosongan hukum dalam beracaranya
b. b. Aparat penegak hukum masih cenderung memakai landasan pasal 59 KUHP
c. c. Kurangnya dukungan masyarakat
d. d. Semua jawaban benar
7.
8. UU mana yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi?
a. UU No 3/ 2014 tentang Perindustrian
b. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian
Uang
c. UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
d. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. Peraturan apa yang minimalisir kekosongan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana oleh
korporasi?
a. Peraturan Mahkamah Agung No 13 Tahun 2016
b. Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2019
c. Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2010
d. Peraturan Mahkamah Agung No 20 Tahun 2001
10. Frasa apa yang biasanya muncul dalam UU yang mengatur tentang kejahatan korporasi? a.
"pelaku tunggal"
b. "pelaku dan/atau pengurusnya"
c. "orang yang mengendalikan korporasi"
d. "orang yang menjabat sebagai kepala negara"
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
201
11. Apakah aparat penegak hukum di Indonesia sudah menerima konsep kejahatan korporasi sebagai
pelaku tindak pidana?
a. Ya, sudah menerima
b. Tidak, masih cenderung memakai landasan pasal 59 KUHP
c. Belum ada peraturan yang mengatur tentang kejahatan korporasi
d. Tidak diketahui
12. Apakah UU No 3 Tahun 2019 tentang Transfer Dana memuat pengaturan tentang kejahatan
korporasi?
a. Ya, memuat pengaturan
b. Tidak, tidak memuat pengaturan
c. Hanya memuat pengaturan tentang transfer dana saja
d. Tidak diketahui
13. UU mana yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi?
a. UU No 3/ 2014 tentang Perindustrian
b. UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian
Uang
c. UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
d. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
14. Apakah UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai memuat pengaturan tentang kejahatan korporasi?
a. Ya, memuat pengaturan
b. Tidak, tidak memuat pengaturan
c. Hanya memuat pengaturan tentang cukai saja
d. Tidak diketahui
15. Apakah UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memuat
pengaturan tentang kejahatan korporasi?
a. Ya, memuat pengaturan
b. Tidak, tidak memuat pengaturan
c. Hanya memuat pengaturan tentang terorisme saja
d. Tidak diketahui
16. Apakah UU No 3/ 2014 tentang Perindustrian memuat pengaturan tentang kejahatan korporasi?
a. Ya, memuat pengaturan
b. Tidak, tidak memuat pengaturan
c. Hanya memuat pengaturan tentang perindustrian saja
d. Tidak diketahui
17. Apakah makna dari kejahatan korporasi?
a. Pelaku adalah entitas orang secara biologis
b. Pelaku adalah entitas orang secara hukum
c. Pelaku adalah entitas orang secara biologis dan hukum
d. Pelaku adalah entitas orang secara hukum dan administratif
18. Siapakah yang dianggap sebagai subjek hukum dalam tindak pidana perusahaan?
a. Natuurlijke persoon
b. Badan hukum
c. Natuurlijke persoon dan badan hukum
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
202
d. Natuurlijke persoon dan orang secara biologis 19. Berapakah tipe pelaku dalam
kejahatan korporasi?
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
20. Apakah asas yang digunakan dalam hukum pidana dalam konsep kejahatan korporasi?
a. Geen Straf Zonder Schuld
b. Tiada pidana tanpa kesalahan
c. Geen Straf Zonder Schuld dan Tiada pidana tanpa kesalahan
d. Tiada asas
21. Apakah hukuman yang dikenakan pada korporasi yang melakukan kejahatan korporasi?
a. Hukuman pidana
b. Hukuman denda
c. Hukuman administratif
d. Hukuman pidana, denda, dan administratif
22. Apakah peraturan yang digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dalam tindak pidana oleh
korporasi?
a. Perma RI No. 13 Tahun 2016
b. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-028/A/JA/10/2014
c. Perma RI No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-
028/A/JA/10/2014
d. Tidak ada peraturan
23. Apakah nama lain dari kejahatan korporasi?
a. Organizational Crime
b. White Collar Crime
c. Organizational Crime dan White Collar Crime
d. Corporate Crime
24. Apakah ciri khas dari kejahatan korporasi?
a. Pelaku memiliki posisi tertentu dalam suatu organisasi
b. Pelaku melakukan tindakan melawan hukum mengatasnamakan organisasi
c. Pelaku merasa bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bagian dari pekerjaannya
d. Semua jawaban benar
25. Apakah tipe white collar crime lain selain kejahatan korporasi?
a. Crimes against person
b. Crimes against property
c. Crimes against morality
d. Semua jawaban benar
26. Apakah perbedaan antara kejahatan korporasi dengan organized crime atau mafia?
a. Kejahatan korporasi dilakukan oleh mereka yang memiliki reputasi dan intelektualitas
tinggi sedangkan organized crime dilakukan oleh kelompok kriminal
b. Kejahatan korporasi dilakukan dalam skala yang lebih besar dibandingkan organized
crime
c. Kejahatan korporasi dilakukan dengan tujuan ekonomi, sedangkan organized crime
dilakukan dengan tujuan kekerasan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
203
d. Kejahatan korporasi dilakukan dengan cara legal, sedangkan organized crime dilakukan
dengan cara ilegal
27. Apakah tipe kejahatan lain yang termasuk dalam white collar crime?
a. Corporate crime
b. Occupational crime
c. Corporate crime dan occupational crime
d. Hate crimes
28. Siapakah yang dianggap sebagai pelaku fungsional dalam kejahatan korporasi?
a. Natuurlijke persoon yang berperan sebagai pihak yang mengendalikan korporasi
Bagian 38 dari 40
b. Natuurlijke persoon yang berperan sebagai personel pengendali dalam korporasi
c. Natuurlijke persoon yang berperan sebagai perantara dalam korporasi
d. Natuurlijke persoon yang berperan sebagai pelaku dalam korporasi
29. Apakah yang dimaksud dengan crimes against person dalam tipe white collar crime?
a. Kejahatan yang dilakukan terhadap seseorang
b. Kejahatan yang dilakukan terhadap properti
c. Kejahatan yang dilakukan terhadap moralitas
d. Kejahatan yang dilakukan terhadap kelompok tertentu
30. Apakah yang dimaksud dengan hate crimes dalam tipe white collar crime?
a. Kejahatan yang dilakukan dengan niat membenci seseorang atau kelompok tertentu
b. Kejahatan yang dilakukan dengan niat memperkaya diri
c. Kejahatan yang dilakukan dengan niat menghancurkan reputasi seseorang atau kelompok
tertentu
d. Kejahatan yang dilakukan dengan niat merusak properti
31. Apakah yang dimaksud dengan organized crime dalam tipe white collar crime?
a. Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal
b. Kejahatan yang dilakukan dengan cara ilegal
c. Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan kekerasan
d. Semua jawaban benar.
32. Apa yang dimaksud dengan money laundering menurut Financial Action Task Force (FATF)?
a. Proses menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan
b. Proses menyelundupkan uang ke luar negeri
c. Proses membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
d. Proses menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
33. Tahap berapa dalam money laundering yang bertujuan untuk menempatkan uang hasil kejahatan
pada institusi finansial?
a. Tahap placement
b. Tahap layering
c. Tahap integration
d. Tahap smurfing
34. Apa yang dimaksud dengan tahap placement dalam money laundering?
a. Menempatkan uang hasil kejahatan pada institusi finansial
b. Menyamarkan sumber uang dengan bekerjasama dengan pihak bank
c. Mencampur uang hasil kejahatan dengan uang bukan hasil kejahatan
d. Semua jawaban diatas benar
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
204
35. Apa yang dimaksud dengan smurfing dalam tahap placement?
a. Membuat transaksi kecil untuk menyamarkan sumber uang
b. Menyelundupkan uang ke negara yang pelaporan asal dana tidak ketat
c. Membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
d. Menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
36. Tahap berapa dalam money laundering yang bertujuan untuk menyamarkan sumber uang hasil
kejahatan?
a. Tahap placement
b. Tahap layering
c. Tahap integration
d. Tahap smurfing
37. Apa yang dimaksud dengan tahap integration dalam money laundering?
a. Menempatkan uang hasil kejahatan pada institusi finansial
b. Menyamarkan sumber uang dengan bekerjasama dengan pihak bank
c. Mencampur uang hasil kejahatan dengan uang bukan hasil kejahatan
d. Menikmati hasil kejahatan tanpa harus mengungkap sumber perolehannya 38. Apa yang
dimaksud dengan currency smuggling dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
d. Memakai jasa perusahaan sekuritas untuk membelanjakan uang hasil kejahatan
39. Apa yang dimaksud dengan bank complicity dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
d. Memakai jasa perusahaan sekuritas untuk membelanjakan uang hasil kejahatan
40. Apa yang dimaksud dengan currency exchanges dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
d. Memakai jasa perusahaan sekuritas untuk membelanjakan uang hasil kejahatan
41. Apa yang dimaksud dengan securities brokers dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Menukarkan uang hasil kejahatan dengan mata uang asing
d. Memakai jasa perusahaan sekuritas untuk membelanjakan uang hasil kejahatan
42. Apa yang dimaksud dengan blending funds/mingling dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Mencampur uang hasil kejahatan dengan uang bukan hasil kejahatan
d. Membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
43. Apa yang dimaksud dengan asset purchase dalam tahap placement?
a. Menyelundupkan uang hasil kejahatan ke luar negeri
b. Menggunakan fasilitas perbankan untuk menyamarkan sumber uang
c. Mencampur uang hasil kejahatan dengan uang bukan hasil kejahatan
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
205
d. Membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
44. Konvensi pertama yang menempatkan pencucian uang sebagai kejahatan tersendiri adalah...?
a. Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)
b. United Nations Office on Drugs and Crime
c. United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic
Substances of 1988
d. UU PP TPPU
45. Apakah money laundering hanya berfokus pada perbuatan pencucian uang secara langsung?
a. Ya, hanya berfokus pada perbuatan pencucian uang secara langsung
b. Tidak, juga terkait dengan segala tindak pidana yang dirumuskan dalam UU 8 2010
c. Hanya berfokus pada perbuatan pencucian uang hasil penjualan kokain
d. Tidak ada jawaban yang benar
46. Apa yang dimaksud dengan money laundering cycle?
a. Proses menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan
b. Tahapan-tahapan dalam melakukan money laundering, yaitu placement, layering, dan
integration
c. Proses menyelundupkan uang ke luar negeri
d. Proses membeli aset dalam bentuk fisik atau non fisik
Soal Cerita
Cerita 1
Suatu kelompok teroris melakukan aksi teror di sebuah negara. Mereka berhasil menyalurkan uang hasil
dari kejahatan tersebut ke bank-bank di negara lain dengan menggunakan jaringan yang cukup luas.
Setelah beberapa tahun, aparat keamanan berhasil mengungkap kelompok tersebut dan menangkap para
anggotanya. Namun, uang yang disalurkan ke bank-bank tersebut tidak dapat diambil oleh aparat
keamanan karena tidak dapat dibuktikan bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan.
Pertanyaan:
1. Apa yang menjadi alasan aparat keamanan tidak dapat mengambil uang yang disalurkan ke bank-
bank tersebut?
2. Bagaimana cara kelompok teroris tersebut berhasil menyalurkan uang hasil kejahatannya ke
bank-bank di negara lain?
3. Apa yang menjadi tujuan kelompok teroris tersebut dalam menyalurkan uang hasil kejahatannya
ke bank-bank di negara lain?
4. Bagaimana cara aparat keamanan dapat mengungkap kelompok teroris tersebut dan menangkap
para anggotanya?
5. Apa yang dapat dilakukan negara untuk mencegah kejadian seperti ini terulang kembali di masa
yang akan datang?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
206
Cerita 2
Seorang penjahat kelas kakap yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti narkoba dan perdagangan
manusia, berhasil menyalurkan uang hasil kejahatannya ke dalam mata uang virtual atau cryptocurrency.
Ia kemudian menggunakan jaringan yang cukup luas untuk menyembunyikan uang tersebut dan
menyimpannya di berbagai dompet cryptocurrency di seluruh dunia. Setelah beberapa tahun, aparat
keamanan berhasil mengungkap dan menangkap penjahat tersebut. Namun, uang yang disalurkan ke
dalam cryptocurrency tersebut tidak dapat diambil oleh aparat keamanan karena sulit untuk membuktikan
bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan ilegal.
Pertanyaan:
1. Apa yang menjadi alasan aparat keamanan tidak dapat mengambil uang yang disalurkan ke dalam
cryptocurrency tersebut?
2. Bagaimana cara penjahat tersebut berhasil menyalurkan uang hasil kejahatannya ke dalam mata
uang virtual atau cryptocurrency?
3. Apa yang menjadi tujuan penjahat tersebut dalam menyalurkan uang hasil kejahatannya ke dalam
mata uang virtual atau cryptocurrency?
4. Bagaimana cara aparat keamanan dapat mengungkap dan menangkap penjahat tersebut?
5. Apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegah kejadian seperti ini terulang kembali di
masa yang akan datang?
Cerita 3
Kasus hukum yang akan dibahas kali ini adalah tindak pidana perusahaan yang dilakukan oleh PT.
Sumber Jaya, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang perindustrian. PT. Sumber Jaya diduga
melakukan kejahatan korporasi yang kompleks, yang melibatkan banyak pihak di dalam perusahaan,
termasuk direksi, komisaris, dan pemegang saham.
Kasus ini muncul setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
yang menyatakan bahwa PT. Sumber Jaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. PPATK
menemukan transaksi-transaksi yang tidak masuk akal dari perusahaan tersebut, yang diduga digunakan
untuk menyembunyikan aktivitas ilegal.
Aparat penegak hukum segera mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan terhadap PT. Sumber
Jaya. Namun, dalam proses penyelidikan ini, terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Salah satu
masalah utama adalah masih kurangnya pengaturan hukum yang mengatur tindak pidana perusahaan di
Indonesia. Dalam KUHP sendiri, pasal 59 menyatakan bahwa pelaku tindak pidana adalah "natuurlijke
persoon" atau orang secara biologis. Hal ini membuat proses penegakan hukum menjadi lebih sulit.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya PT. Sumber Jaya dituntut oleh jaksa di
pengadilan. Dalam persidangan, PT. Sumber Jaya dituduh melanggar beberapa UU, seperti UU No. 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Namun, PT. Sumber Jaya menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan
bahwa mereka tidak bersalah.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
207
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan tindak pidana perusahaan?
2. Bagaimana peraturan perundangan di Indonesia mengatur tindak pidana perusahaan?
3. Apa saja UU yang didalamnya terdapat kejahatan korporasi?
4. Bagaimana proses penegakan hukum kejahatan korporasi di Indonesia?
5. Apa yang menjadi masalah utama dalam proses penegakan hukum tindak pidana perusahaan di
Indonesia?
Cerita 4
Kasus hukum yang terjadi di PT. Sumber Daya Utama merupakan salah satu contoh dari kejahatan
korporasi. PT. Sumber Daya Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan. Pada
tahun 2018, perusahaan ini diketahui melakukan tindakan melawan hukum dengan mengelabui
pemerintah dan masyarakat sekitar dengan menyembunyikan data-data lingkungan yang buruk.
Pelaku dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT. Sumber Daya Utama, Bapak Ahmad. Bapak Ahmad
dianggap sebagai pelaku fungsional dalam kasus ini, karena dia merupakan pengambil keputusan utama
dalam perusahaan. Selain Bapak Ahmad, terdapat juga pelaku lain yaitu Bapak Toni, yang merupakan
manajer lingkungan di perusahaan. Bapak Toni dianggap sebagai pelaku perantara, karena dia merupakan
orang yang mengelola data-data lingkungan dan melakukan manipulasi data-data tersebut.
Kasus ini diketahui oleh pihak pemerintah setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa
terganggu oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya Utama. Setelah dilakukan
investigasi, ternyata perusahaan ini melakukan tindakan melawan hukum dengan menyembunyikan
datadata lingkungan yang buruk dan tidak memenuhi standar lingkungan yang ditentukan oleh
pemerintah.
Perusahaan ini dikenakan hukuman denda dan dalam tahap administratif. Sedangkan Bapak Ahmad dan
Bapak Toni dikenakan tuntutan pidana dan dijatuhkan hukuman penjara.
Pertanyaan:
1. Siapa yang dianggap sebagai pelaku dalam kasus hukum PT. Sumber Daya Utama?
2. Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya Utama yang melanggar hukum?
3. Apakah hukuman yang diterima oleh PT. Sumber Daya Utama dalam kasus ini?
4. Apakah hukuman yang diterima oleh Bapak Ahmad dan Bapak Toni dalam kasus ini?
5. Apa yang dianggap sebagai ciri khas dari kejahatan korporasi?
Cerita 5
Kasus Pencucian Uang di PT. Sumber Jaya
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
208
Tokoh utama dalam kasus ini adalah John, CEO dari PT. Sumber Jaya, sebuah perusahaan swasta yang
bergerak di bidang properti. John dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur
dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU).
Menurut laporan dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), John diduga
melakukan tahap placement dalam money laundering cycle. Dia diduga menyelundupkan uang hasil
kejahatan ke luar negeri dengan menggunakan currency smuggling. Selain itu, dia juga diduga
bekerjasama dengan pihak bank melalui bank complicity untuk menyamarkan sumber uang.
John juga diduga melakukan tindak pidana lainnya seperti blending funds/mingling dan asset purchase.
Dia diduga membuat perusahaan baru yang legal untuk kemudian mencampur uang hasil kejahatan
dengan uang bukan hasil kejahatan dalam perusahaan tersebut. Selain itu, John juga diduga membeli aset
dalam bentuk fisik atau non fisik dengan uang hasil kejahatan.
Bagian 39 dari 40
Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan money laundering menurut Financial Action Task Force on Money
Laundering (FATF)?
2. Apa yang dimaksud dengan tahap placement dalam money laundering cycle?
3. Apa yang dimaksud dengan currency smuggling, bank complicity, blending funds/mingling dan
asset purchase dalam tahap placement money laundering cycle?
4. Apa yang dimaksud dengan smurfing dalam tahap placement money laundering cycle?
5. Sebutkan konvensi pertama yang menempatkan pencucian uang sebagai kejahatan tersendiri?
Cerita Pendek
1. Seorang terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang mengaku bahwa ia
hanya membantu teman yang sedang membutuhkan bantuan finansial. Menurut Anda, apakah ini
merupakan alasan yang dapat diterima dalam kasus pencucian uang? Mengapa atau mengapa
tidak?
2. Sebuah perusahaan rintisan baru memiliki pertumbuhan yang sangat cepat dalam waktu singkat.
Namun, ketika diteliti, ternyata perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana
pencucian uang untuk mempercepat pertumbuhannya. Bagaimana cara Anda menangani kasus
ini?
3. Seorang pebisnis sukses yang telah lama dikenal di komunitasnya tiba-tiba ditangkap karena
diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap kasus
ini? Apa yang akan Anda lakukan jika Anda menjadi pihak yang terlibat dalam kasus ini?
4. Seorang politisi yang sedang naik daun diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Bagaimana cara Anda menangani situasi ini? Apa yang harus dilakukan oleh pihak berwenang
untuk menangani kasus ini?
5. Seorang penjahat kelas kakap dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, ia
memiliki sejumlah pengaruh dan kekuasaan yang cukup besar. Apa yang akan Anda lakukan
dalam situasi ini? Bagaimana cara Anda menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang
berkepentingan?
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
209
Daftar Pustaka
Ahmad. (2021, March 4). Rasio Profitabilitas: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Jenis. Gramedia Literasi.
https://www.gramedia.com/literasi/rasio-profitabilitas/
Ahmad Qureshi, W. (2018). An Overview of Money Laundering in Pakistan and Worldwide: Causes,
Methods, and Socioeconomic Effects. University of Bologna Law Review, Vol 2, 300-345 Pages.
https://doi.org/10.6092/ISSN.2531-6133/7816
Asikin, Z. (2019). Hukum Dagang. Raja Grafindo. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/hukumdagang-
zainal-asikin/
Asuransi, M. (2021, April 1). Kalbe Farma (KLBF) Catatkan Kenaikan Laba Bersih 9,0 persen Menjadi
Rp2,79 T. Mediaasuransinews. https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/kalbe-farma-
klbfcatatkan-kenaikan-laba-bersih-90-persen-menjadi-rp279-t/
Book, W. (2021). US Corporate Law/Introduction—Wikibooks, open books for an open world.
Wikibooks.Org. https://en.wikibooks.org/wiki/US_Corporate_Law/Introduction
Catriana, E. (2022). RUPS: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya Halaman all—Kompas.com.
https://money.kompas.com/read/2022/02/17/141300726/rups--pengertian-tujuan-
danjenisnya?page=all
Daelami, M. (2021). Turunkan Utang, Bumi Resources (BUMI) Private Placement 138% Saham.
https://investor.id/market-and-corporate/275459/turunkan-utang-bumi-resources-bumi-
privateplacement-138-saham
DePamphilis, D. M. (2019). An Introduction to Mergers, Acquisitions, and Other Restructuring
Activities. In Mergers, Acquisitions, and Other Restructuring Activities (pp. 3–33). Elsevier.
https://doi.org/10.1016/B978-0-12-815075-7.00001-2
Dewi, D. A. P. S. (2015). Kewajiban Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Brawijaya, 35693.
Elkington, J. (1999). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Capstone.
Elkington, J. (2018, June 25). 25 Years Ago I Coined the Phrase “Triple Bottom Line.” Here’s Why It’s
Time to Rethink It. Harvard Business Review. https://hbr.org/2018/06/25-years-ago-i-coinedthe-phrase-
triple-bottom-line-heres-why-im-giving-up-on-it
FATF, F. (2018). Professional Money Laundering. FATF. www.fatf-
gafi.org/publications/methodandtrends/documents/professional-money-laundering.html
Financial Action Task Force (FATF). (2021). Money Laundering -. https://www.fatf-
gafi.org/faq/moneylaundering/
Fuady, M. (2014). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum
Indonesia. Citra Aditya Bakti. https://books.google.co.id/books?id=P5ssDwAAQBAJ
Gold, A. S. (2007). A Decision Theory Approach to the Business Judgment Rule: Reflections on Disney,
Good Faith, and Judicial Uncertainty (SSRN Scholarly Paper No. 965058).
https://papers.ssrn.com/abstract=965058
Griffin, W. F. (n.d.). Fiduciary Duties of Officers, Directors, and Business Owners. 67.
Hadhikusuma, R. T., & Rahardja, S. (2005). Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT. RadjaGrapindo
Persada.
Hadi, A. C. (2016). Corporate Social Responsibility dan Zakat Perusahaan dalam Perspektif Hukum
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
210
Ekonomi Islam. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 229–240.
https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4453
Harahap, Y. (2021). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Hariyani, I. &, Serfianto, R., & Yustisia S., C. (2011). Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan
Perusahaan: Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan. VisiMedia.
Hasibuan, F. Y. (2017). Implementation of Pricing the Corporate Value in Indonesia. European Research
Studies Journal, XX(3A), 861–873.
Howson, P. (2017). Due Diligence: The Critical Stage in Mergers and Acquisitions. Taylor & Francis.
https://books.google.co.id/books?id=PzYrDwAAQBAJ
International, L. (2021). Registration of company in France S.A.R.L.
https://lawstrust.com/en/companyformation/france-sarl
Isfardiyana, S. H. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary
Duty. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1).
Jermsittiparsert, K., Siam, M., Ahmed, U., & Pahi, M. (2019). Do consumers expect companies to be
socially responsible? The impact of corporate social responsibility on buying behavior. ึ7, 741–
752. https://doi.org/10.5267/j.uscm.2019.1.005
Jiménez Sánchez, M. A. (2022). What Is the Ultra Vires Doctrine? In M. A. Jiménez Sánchez (Ed.), The
Ultra Vires Doctrine in Corporate Law: A Comparative Review (pp. 1–7). Springer International
Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-88838-1_1
Jumlah Pertumbuhan Perusahaan Tekstil. (2021). https://123dok.com/document/q7lnjgvy-
jumlahpertumbuhan-perusahaan-tekstil.html
Lim, F. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Perseroan Terbatas yang Belum Melakukan Penyesuaian
Anggaran Dasar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Studi Perbandingan
Hukum dengan Law of Malaysia Act A1299 Companies (Amendment) Act 2007) [Bachelor,
Universitas Internasional Batam]. http://repository.uib.ac.id/470/
Madu Semongkat Sumbawa Dikenalkan ke Tingkat Dunia. (2019, May 9). Republika Online.
https://republika.co.id/share/pr7fgb328
Manajemen, S. (2020). Ciri Persekutuan Perdata dan Penjelasan Lengkapnya | manajemenbank.com.
https://manajemenbank.com/ciri-persekutuan-perdata/
Mayanti, Y., & Dewi, R. P. K. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Bisnis Islam. Journal
of Applied Islamic Economics and Finance, 1(3), Article 3.
https://doi.org/10.35313/jaief.v1i3.2612
Moreell, A. B. (1956). The Role of American Business in Social Progress. Indianapolis: Indiana State
Chamber of Commerce, 20.
Mulhadi, M. (2017). Hukum perusahaan: Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Yayasan Mitra Netra.
https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1226519
Munir Fuady, S. H., & MH, L. M. (2018). Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Ketiga (Vol. 3).
Citra Aditya Bakti.
Network, O. (2012). Koperasi dan Usaha Ekonomi Alternative pada Kelompok Pekerja Seks. O P S I -
Network. https://www.opsi-network.org/koperasi-dan-usaha-ekonomi-alternative-
padakelompok-pekerja-seks/
Nindyo Pramono, S. H. (2020). Mengenal Hukum Bisnis. Universitas Terbuka.
Noverisa, T. (2019). Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Bagi Direksi PT Penanaman Modal
Asing Sebagai Pembelaan Dalam Kerugian Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Magister Kenotariatan Univeristas Sumatera
Utara.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
211
Prasetya, R. (2002). Maatschap firma dan persekutuan komanditer. Citra Aditya Bakti.
Prasetya, R. (2022). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. sinar grafika.
Private, E. (2021). Company Registration in France—Procedure and Benefits – Enterslice.
ENTERSLICE PRIVATE LIMITED. https://enterslice.com/company-formation-in-france
Purnamasari, I. D. (2010). Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. PT. MIzan
Pustaka, Jakarta.
Purnomo, A. (2021). PT adalah Perseroan Terbatas: Pengertian, Jenis, dan Pendiriannya.
https://money.kompas.com/read/2021/06/14/144710226/pt-adalah-perseroan-
terbataspengertian-jenis-dan-pendiriannya
Purwosutjipto, H. M. N. (1999). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk
Perusahaan.
Salatiga, G. (1917). Bahasa Indonesia: ESTO (singkatan dari bahasa Belanda: Eerste Salatigasche
Transport Onderneming) adalah perusahaan transportasi bus pertama di Kota Salatiga. Kehadirannya
telah menginspirasi munculnya beberapa perusahaan bus lain di Kota Salatiga sebagai pengikut. Pada
masa pemerintahan Hindia Belanda, ESTO menjadi perusahaan bus terbesar di Karesidenan Semarang.
Katalog Arsip Foto Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Kota Salatiga.
https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Eerste_Salatigasche_Transport_Onderneming_%284
%29.jpg
Saliman, A. R. (2016). Apakah Asosiasi Sama Dengan Perkumpulan? hukumonline.com.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-asosiasi-sama-dengan-
perkumpulanlt55bc369230ac0
Sari, N. (2018). Di Balik Nama “Yayasan Benih Kebajikan” Milik Mantan Sopir yang Asuh Anak Tak
Mampu. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/23/06002541/di-
baliknama-yayasan-benih-kebajikan-milik-mantan-sopir-yang-asuh-anak?page=all
Sari, R. A. (2012). PENGARUH KARAKTERISTIK PERUSAHAAN TERHADAP CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY DISCLOSURE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG
TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan
Manajemen, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.21831/nominal.v1i2.1002 Schwartz,
M. S. (2017). Corporate Social Responsibility. Routledge.
Sembiring, S. (2007). Hukum perusahaan tentang perseroan terbatas. Nuansa Aulia.
Siadari, C. (2015). Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha. Kumpulan Pengertian.
https://www.kumpulanpengertian.com/2015/11/pengertian-dan-bentuk-badan-usaha.html
Simanjuntak, A. (2019). Hukum Bisnis: Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum dan Prakti Bisnis
(Depok). Rajawali Pers. //digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=17977&keywords=
Singh, K., & Misra, M. (2021). Linking Corporate Social Responsibility (CSR) and Organizational
Performance: The moderating effect of corporate reputation. European Research on Management
and Business Economics, 27(1), 100139. https://doi.org/10.1016/j.iedeen.2020.100139
Sinuraya, S. D. (2019). Memahami Karakteristik Perseroan Terbatas (PT) sebagai Badan Usaha.
Www.Indonesiana.Id. https://www.indonesiana.id/read/136330/memahami-
karakteristikperseroan-terbatas-pt-sebagai-badan-usaha
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan
Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature
Review, 26–35.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
212
Siregar, R. (2018). FIRMA HUKUM M.RAZALI SIREGAR & REKAN - Kantor Pengacara Publik di
Depok. https://firma-hukum-mrazali-siregar-rekan.business.site/
Sjawie, H. F. (2017). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires. Jurnal
Hukum Prioris, 6(1).
Soekardono, R. (1999). Hukum Dagang Indonesia Jilid II. Jakarta: Dian Rakyat.
Stock, M. (2018). Happy pemilik kafe menunjukkan tanda terbuka. Depositphotos.
https://id.depositphotos.com/11217657/stock-photo-happy-owner-of-a-cafe.html
Syarif, E. (2017). Doktrin Fiduciary Duty dan Corporate Opportunity Terhadap Pertanggungjawaban
Direksi dan Dewan Komisaris. https://journal.uib.ac.id/index.php/jlpt/article/view/264
Team, P. (2021). Registering a Business France Centre Formalités Enterprises CFE.
FrenchProperty.Com. https://www.french-property.com/guides/france/working-in-
france/starting-abusiness/registration
University, C. (2021). Corporations. LII / Legal Information Institute.
https://www.law.cornell.edu/wex/corporations
Urmila, N. M. D., & Mertha, I. M. (2017). TIPE PERUSAHAAN MEMODERASI UKURAN
PERUSAHAAN, PROFITABILITAS, KEPEMILIKAN ASING PADA PENGUNGKAPAN
CSR PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BEI. E-Jurnal Akuntansi, 19(3).
https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/29216
U.S. Department of State, U. (2014). Major Money Laundering Countries. U.S. Department of State.
//2009-2017.state.gov/j/inl/rls/nrcrpt/2014/vol2/222471.htm
Utami, P. D. Y., & Sudiarawan, K. A. (2021). Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro dan Kecil:
Kedudukan dan Tanggung Jawab Organ Perseroan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana
Master Law Journal), 10(4), 769–781.
View, T. (2022). Saham Indonesia Kapitalisasi Besar. TradingView.
https://id.tradingview.com/markets/stocks-indonesia/market-movers-large-cap/
Wadiyo, W. (2021, August 25). Laporan Laba Rugi Adalah | Pengertian, Cara Buat, Contoh |.
Bagian 40 dari 40
MANAJEMEN KEUANGAN |. https://manajemenkeuangan.net/laporan-laba-rugi/
Wahyuni, H. R. (2020, December 10). Apa itu Koperasi Karyawan? Bagaimana Cara Kerjanya?
Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK. https://www.finansialku.com/apa-itukoperasi-
karyawan/
Widjaja, G. (2008). 150 pertanyaan tentang perseroan terbatas: Membahas secara lengkap & tuntas
berdasarkan UU no. 40 th. 2007 & peraturan pelaksanaannya tentang pendirian, AD/ART PT,
modal & saham PT, RUPS, peran direksi & komisaris, corporate social responsibility (CSR),
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan PT, pemeriksaan, pembubaran &
likuidasi PT. Niaga Swadaya.
Yatim, S. (2020). Kegiatan Yayasan. Sahabat Yatim Nusantara.
https://sahabatyatimnusantara.id/index.php/category/kegiatan-yayasan/
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
213
Glossarium
Maatschap
Suatu persekutuan perdata yang bersumber dari perjanjian.
Firma
Suatu persekutuan perdata bersumbe dari perjnjian dan sudah memiliki nama yang mewakili sebagai
badan usaha secara utuh.
Commanditaire venotschaap
Suatu persekutuan perdata bersumber dari perjanjian, memiliki nama yang memwakili badan usaha secara
utuh. Memiliki pesero atau pihak yang sifatnya pasif atau hanya sebatas modal saja untuk bukti
kepesertaannya.
Perseroan terbatas
Suatu persekutuan modal, yang memiliki kekayaan sendiri dan organ-organ didalamnya. Karena
merupakan badan hukum
Usaha Dagang
Suatu badan usaha perseorangan non badan hukum, entitas pemilik dan badan usahanya tidak bisa
dipisahkan.
UU Cipta Kerja
Undang-Undang yang melahirkan berbagai terobosan terkait hukum untuk tujuan efisiensi dan efektifitas.
Salah satunya dibidang pendirian badan usaha
Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha baru yang lahir dari UU Cipta Kerja. Didirikan oleh satu orang, namun bisa
memiliki status badan hukum
Good Corporate Governance
Suatu asas dalam hukum perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah berjalan dengan sistem
yang baik
Burgerlijk WetBoek
Merupakan kumpulan “aturan” yang masih dipakai di Indonesia dan dianggap sebagai doktrin untuk
menyelesaikan sengketa keperdataan yang belum diatur oleh hukum di Indonesia
WetBoek van Koephandel
Merupakan kumpulan “aturan” yang masih di pakai di Indonesia dan dianggap sebagai doktrin untuk
menyelesaikan sengketa dagang atau bisnis yang belum diatur oleh hukum di Indonesia.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
214
Biografi Penulis
Mochammad Tanzil Multazam lahir di Banyuwangi, pada 15 Mei
1987. Ia tercatat sebagai lulusan terbaik angkatan 2004
Universitas Muhammadiyah Malang (Hukum-Strata 1) dan
Universitas Airlangga (Kenotariatan-Strata 2). Pria yang
memiliki nama panggilan Azam atau Tanzil ini merupakan
Dosen di Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
sejak tahun 2013. Mata kuliah yang diampu oleh adalah Hukum
Bisnis, Hukum Cyber, Kejahatan Teknologi Informasi, Hukum
Pasar Modal, Hukum Investasi, dan Digital Forensik. Selain
sebagai dosen, Tanzil juga aktif sebagai anggota Cyberlaw
Community, Relawan Jurnal Indonesia, dan Asosiasi Pengelola
Jurnal Hukum Indonesia. Tanzil juga merupakan trader aset
kripto sejak tahun 2018, dan mulai aktif sebagai blockchain
power user (pengguna ekosistem blockchain) sejak tahun 2020.
Menjelajahi Dapp dan berinvestasi pada project baru lintas
Blockchain adalah salah satu kegemarannya saat ini. Blockchain
yang telah diexplore oleh Tanzil untuk saat ini diantaranya,
Solana, BSC, Ethereum, Matic, Zilliqa, dan Fantom.
Noor Fatimah Mediawati lahir di Jember, pada 8 Mei 1981.
Fatimah, panggilan akrabnya, tercatat sebagai lulusan Universitas
Jember (Ilmu Hukum-Strata 1) tahun 2003 dan Universitas
Airlangga (Ilmu Hukum-Strata 2) tahun 2010. Sejak 2018, ia tercatat
sebagai mahasiswi Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Airlangga, dan mengambil topik disertasi yang
terkait dengan hukum bisnis. Perempuan yang memiliki 2 anak ini
merupakan dosen PNS Dpk LLDIKTI Wilayah VII yang
diperbantukan ke Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mulai tahun
2005. Selain itu, Fatimah juga diberi amanah sebagai Ketua Program
Studi Hukum Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universiras
Muhammadiyah Sidoarjo. Beberapa mata kuliah yang pernah dan
sedang diampu saat ini antara lain Hukum kontrak, Perikatan,
Praktikum Kontrak Bisnis, Hukum Internasional, Pengantar Hukum
Indonesia, Etika Profesi, Hukum Komersial dan Metode Penelitian
Hukum. Guna mendukung peningkatan softskill lulusan Prodi
Hukum, di tahun 2019, Fatimah mengikuti pelatihan/ workshop
MUK dan lulus menjadi asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Muhammadiyah
Sidoarjo, untuk skema penyusunan rancangan kontrak. Aktifitas lain yang ditekuni Fatimah saat ini adalah
aktif sebagai Sekretaris Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-
Indonesia untuk periode 2022-2026, dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Sidoarjo
periode 2022-2025. Di bidang investasi, Fatimah mencoba mengeksplore diri dengan bergabung melalui
platform bibit, reliance dan gotrade.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
215
Sri Budi Purwaningssih lahir di Sidoarjo, pada 21
November 1973. Ia tercatat sebagai lulusan Universitas Jember
(Hukum-Strata 1) dan Universitas Airlangga (Kenotariatan-
Strata2). Perempuan yang memiliki nama panggilan Sri Budi
atau Budi ini merupakan Dosen di Prodi Hukum Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo sejak tahun 2013. Mata kuliah yang
diampu olehnya adalah Hukum Perbankan, Hukum Kontrak,
Badan Hukum. Perdata, Hukum Waris BW dan Adat dan
Hukum Peralihan Hak Atas Tanah. Selain sebagai dosen, Budi
merupakan Notaris di Sidaorjo sejak 2016 dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) Sidoarjo, sejak 2013. Budi juga aktif
sebagai anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan anggota
pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sidoarjo
periode 2021 s/d 2025. Budi sebagai Asesor Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) skema penyusunan Rancangan
Kontrak, sejak 2019. Budi aktif di Lembaga Bantuan Hukum
UMSIDA sejak 2019, dengan memberikan pelayanan
konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat terkait
hukum pertanahan, kewarisan, hukum perbankan, hukum
kontrak dan badan hukum perusahaan.
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)
216
Published by Umsida Press, https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress
Copyright © Author(s). This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution License
(CC-BY)