NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Refleksi Kebangsaan Dimasa Pandemi Covid-19 Ragam Pemikiran Kehidupan Bernegara Akademisi Umsida 2020
Hana Catur Wahyuni, Kumara Adji Kusuma, Al Machfudz WDP, Akhtim Wahyuni, Nyong Eka Teguh Iman Santosa, Umi Khoirun Nisak, Rifqi Ridlo Phahlevy, Abdul Fatah, Narwoko
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 9
REFLEKSI KEBANGSAAN DIMASA PANDEMI COVID-19
Ragam Pemikiran Kehidupan Bernegara Akademisi UMSIDA
2020
Penulis:
Hana Catur Wahyuni
Kumara Adji Kusuma
Al Machfudz WDP
Akhtim Wahyuni
Nyong Eka Teguh Iman Santosa
Umi Khoirun Nisak
Rifqi Ridlo Phahlevy
Abdul Fatah
Narwoko
Diterbitkan oleh
UMSIDA PRESS
Jl. Mojopahit 666 B Sidoarjo
ISBN: 978-623-6081-13-6
Copyright©2021.
Authors
All rights reserved
REFLEKSI KEBANGSAAN DIMASA PANDEMI COVID-19
Ragam Pemikiran Kehidupan Bernegara Akademisi UMSIDA
2020
Penulis :
Hana Catur Wahyuni dkk.
ISBN :
978-623-6081-13-6
Editor :
Tim LKBH UMSIDA
Copy Editor :
Tim LKBH UMSIDA
Design Sampul dan Tata Letak :
Tim LKBH UMSIDA
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa TImur
Cetakan pertama, Januari 2021
© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu apapun
tanpa ijin tertulis dari penerbit.
KATA PENGANTAR
Pengantar Catatan Akhir Tahun 2020 Akademisi UMSIDA:
TETAP OPTIMIS DAN BERSUNGGUH-SUNGGUH
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum w. w.
Tahun 2020 merupakan tahun duka bagi bangsa Indonesia,
dan bangsa-bangsa di seluruh dunia. Hampir setiap hari di
sepanjang tahun ini, kita “dipaksa” untuk menyimak pemberitaan
mengenai Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) yang
mencemaskan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan.
Pada skala global lebih dari 200 negara terkena Covid-19 ini,
dimana situasi di sejumlah negara tidak bertambah baik. Lonjakan
kasus baru Covid-19 nyaris sulit dikendalikan, jumlah penderita
terus bertambah. Bahkan sebagian negara di belahan dunia saat
sudah dalam fase antisipasi gelombang ketiga penularan virus
corona dengan berbagai variannya.
Sebagian negara di dunia pun menerapkan lockdown yang
ketat. Begitu banyak kabar duka, merasakan kesedihan karena
kerabat atau sahabat yang terpapar Covid-19. Derita hidup pun tak
hanya dirasakan pasien atau keluarga yang kehilangan anggotanya
akibat infeksi Covid-19, tetapi juga warga lainnya yang merasakan
dampaknya di hampir seluruh ranah kehidupan.
Jutaan keluarga berdukacita sepanjang tahun 2020 dan
bahkan tahun 2021 bisa jadi masih berkisah tentang krisis
kesehatan global dan tragedi kemanusiaan, meskipun telah
i
dicanangkan program vaksinasi bagi rakyat di masing-masing
Negara.
Di Indonesia, Covid-19 telah menimbulkan dampak krisis yang
merambah diberbagai bidang kehidupan. Selain kesehatan juga
berdampak pada kehidupan keagamaan, pendidikan, sosial,
ekonomi, keuangan, politik, dan lainnya.
Di bidang kesehatan, semakin banyaknya warga di semua
lapisan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, mulai anak-anak
sampai orang tua lanjut usia, yang kaya maupun miskin, warga
biasa maupun pejabat, bahkan tidak sedikit jumlah dokter dan
tenaga kesehatan lainnya yang juga terpapar Covid-19. Selain itu
juga banyak terjadi kelaparan, kematian, kesedian, ketakutan, dan
kecemasan yang mendalam dari masyarakat.
Dari krisis kesehatan berkembang pada gangguan aktivitas
sosial ekonomi. Banyak orang yang tiba-tiba kehilangan sumber
pendapatan, terjadi penurunan daya beli dan kemampuan
konsumsi masyarakat. Di sisi lain terjadi kecemasan yang tinggi
dari orang tua dan guru terhadap anak-anak dan remaja, dimana
telah terjadi juga pola kehidupan sosial baru yang tidak melibatkan
ranah sosial, bahkan ada potensi semakin terancam dengan dunia
media sosial yang mengarah pada kepribadian a-sosial.
Dalam bidang pekerjaan, puluhan juta orang mengalami
kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Pembatasan sosial
untuk memutus rantai penularan Covid-19 tak hanya merusak
sendi-sendi perekonomian, tetapi juga dihentikanannya secara
paksa mesin-mesin ekonomi.
Covid-19 juga memberi tekanan pada sector riil dan finansial.
Berbagai kegiatan usaha(produksi, investasi, dan
perdagangan)sangat terganggu dan berpotensi mengalami
kebangkrutan. Sementara itu di sektor keuangan dan perbankan
ii
juga banyak terganggu, banyak kredit perbankan yang macet dan
menurunnya investasi.
Kini, perekonomian dunia dan juga ekonomi Indonesia pun
masuk zona resesi. Manusia dibuat tak berdaya, dan hanya bisa
menyaksikan resesi itu sambil bertahan dan melakukan isolasi
mandiri agar tidak terinfeksi virus corona. Kendati begitu, selalu
muncul kesadaran dan semangat untuk tidak membiarkan
kehidupan terhenti. Untuk menolong mereka yang lemah dan
miskin, negara hendaknya dan wajib untuk melakukan tindakan
“all out” dalam memberi perlindungan sosial.
Dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran memaksa guru
dan peserta didik untuk bisa menyesuaikan dengan cepat. Konsep
kurikulum dan model pembelajaran disusun kembali untuk
disesuaikan dengan situasi yang tak terelakkan ini. Sekolah dan
Perguruan Tinggi dipaksa untuk menerapkan Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ), baik secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar
jaringan). Karena itu menuntut ketersediaan aplikasi dan akses
yang memungkinkan PJJ dapat berjalan dengan baik. Dalam kasus
ini di beberapa daerah kegiatan PJJ kurang bisa berjalan dengan
baik, karena keterbatasan akses dan fasilitas yang ada.
Bahkan di bidang keagamaan pun juga terdampak. Kegiatan
shalat berjamaah di masjid dan di musholla bergeser ke rumah
atau tetap di masjid dan musholla dengan menerapkan protokol
kesehatan, memakai sajadah sendiri,menjaga jarak, dan
bermasker. Kegiatan pengajian banyak diliburkan atau diubah
secara virtual. Demikian juga kegiatan peringatan hari besar
keagamaan ditiadakan.
Pemerintah Indonesia dipaksa menunda sebagian besar
rencana kegiatan produktif 2020, karena harus merelokasi
anggaran untuk membiayai perlindungan sosial. Melalui Satuan
Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah
iii
juga berupaya menjaga daya tahan sektor bisnis. Alokasi anggaran
untuk klaster UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Satgas
PEN juga mengalokasikan anggaran untuk menyokong sektor
pendidikan yang menerapkan proses pembelajaran jarak jauh,
serta menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, utamanya
komunitas guru dan dosen non-PNS atau honorer.
Walaupun terbilang sangat mahal, inisiatif negara memberi
perlindungan sosial, merawat sektor kesehatan dan pendidikan
hingga insentif bagi sektor bisnis dan UMKM harus direalisasikan
untuk dua tujuan yang ideal dan strategis, yakni merawat dan
memastikan kehidupan tetap berlanjut, dan dengan stabilitas
nasional yang tetap terjaga kendati kehidupan segenap warga
bangsa masih berselimut pandemi Covid-19.
Dibeberapa Negara telah selesai melakukan uji coba vaksin
corona dan saat ini sedang persiapan vaksinasi untuk warganya. Di
beberapa negara memang memberi harapan. Namun, kesedihan
dan takut akan pandemi Covid-19 diperkirakan akan berlanjut
setidaknya hingga paruh pertama 2021, bahkan ada yang
memperkirakan sampai tahun 2022.
Walaupun tidak mudah, semua pihak berharap pemerintah
mampu memenuhi kebutuhan vaksinasi tersebut, dan vaksin yang
akan disuntikkan aman dan bisa mematikan virus corona. Masalah
vaksinasi ini jelas bukan pekerjaan yang mudah,karena vaksin
corona ini menjadi barang yang sangat dibutuhkan dan
diperebutkan oleh semua negara. Semua pihak berharap agar
target minimal dari vaksinasi, atau terhadap 70 persen penduduk,
terwujud untuk membangkitkan kepercayaan diri masyarakat,
sekaligus menjadi modal dasar bersama untuk segera bekerja
keluar dari zona resesi.
Partisipasi semua elemen masyarakat menyukseskan program
penyelamatan anak bangsa menjadi sangat penting. Apalagi,
iv
pemerintah sudah memutuskan pemberian hak vaksinasi kepada
semua orang, tanpa kecuali dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Sambil menunggu jadwal vaksinasi, pemerintah daerah diharapkan
segera menyosialisasikan program ini, dan memastikan kalau
vaksinasi di daerah masing-maing nantinya akan berjalan dengan
baik dan mencapai target.
Penguatan organisasi masyarakat dan juga relawan dari
masyarakat perlu semakin diperkuat. Tindakan sosial-ekonomi-
keagamaan seperti yang dilakukan oleh Muhammadiyah dengan
Muhammadiyah Covid Command Center (MCCC), Lembaga Amil
Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu),
Muhammadiyah Disasster Management Center (MDMC), dan
badan/lembaga lainnya, menjadi wujud nyata peran serta
masyarakat dalam mewujudkan ta’awun, tolong menolong, bahu
membahu dalam meringankan duka dan beban masyarakat.
Demikian juga di Unviersitas Muhammadiyah Sidoarjo
(UMSIDA). Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk memperkuat
sendi-sendi ekonomi masyarakat dengan membentuk Umsida
Covid Command Center (UCCC) yang berkoordinasi dengan MCCC
dan Lazismu UMSIDA guna bersama-sama menanggulangi atau
setidaknya mengurangi beban masyarakat akibat pandemi ini.
DI penghujung tahun 2020, akademisi UMSIDA memberikan
catatan akhir tahun dilihat dari berbagai perspektif disiplin
keilmuan serta rekomendasi yang diberikan sebagai wujud
kontribusi secara intelektual dari UMSIDA untuk penanganan
Covid-19. Para akademisi UMSIDA yang memberikan catatan akhir
tahun adalah Dr, Hana Catur Wahyuni, ST., MT.(Pakar
Perindustrian), Dr. Akhtim Wahyuni, M.Ag. (Pakar Pendidikan), Dr.
Nyong ETIS, M.Fil.I (Penggiat Agama dan Keberagaman), Dr.
Kumara Adji Kusuma, S.Fil.I, CIFP (Dosen Ekonomi dan Kebijakan
Keuangan), Abdul Fatah, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana),
v
Narwoko, SH (Penggiat Hukum Ketenagakerjaan), Rifqy Ridlo
Pahlevi, SH., MH. (Pakar Hukum Tata Negara), Umi Khoirun Nisa,
S.KM., M.Epid.(Pakar Kesehatan), dan Ir. Al Machfud WDP, MM.
(Pakar Pertanian dan Lingkungan).
Kepada para akademisi tersebut kami menyaampaikan
banyak terima kasih atas catatan akhir tahun 2020 dan
sumbangsih pemikiran dalam menyelesaikan berbagai persoalan
yang dikemukakan.
Berbagai catatan penting yang disampaikan dalam catatan
akhir tahun 2020 ini menjadi masukan yang penting bagi
pengambil kebijakan dan para pemangku kepentingan. Catatan
akhir tahun 2020 ini meniscayakan adanya titik-titik kuat dan titik-
titik lemah. Titik-titik kuat perlu dipertahankan dan ditingkatkan,
sementara itu titik-titik lemahnya perlu diperbaiki, bahkan jika
perlu diganti.
Pada akhirnya, sikap optimis dan kesungguhan berikhtiar,
serta do’a yang kita panjatkan kepada Allah SWT. akan menjadi
kunci utama dalam menghadapi dan menyelesaikan pandemi
Covid-19 ini. Semoga bermanfaat dan Allah meridlai.
Wassalamualaikum. w.w.
Sidoarjo, 30 Desember 2020
Rektor,
Dr. Hidayatulloh, M.Si.
vi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................i
DAFTAR ISI ................................................................................ v
BATANG TUBUH ...................................................................... vii
BAGIAN 1 : Catatan Akhir Tahun Bidang Kesehatan .................... 1
Krisis Kesehatan Masyarakat dalam Pandemi Covid-19
Umi Khoirun Nisak., SKM., M. Epid
BAGIAN 2 : Catatan Akhir Tahun Bidang Ekonomi....................... 9
Resesi Ekonomi, Menata Ulang Sistem Ekonomi Indonesia
Dr. Kumara Adji Kusuma, S.Fil.I., CIFP
BAGIAN 3 : Catatan Akhir Tahun Bidang Industri ..................... 20
Naik Turun industri Indonesi
Dr. Hana Catur Wahyuni ST.,MT
BAGIAN 4 : Catatan Akhir Tahun Bidang Pertanian ................... 28
Kebijakan Setengah Hati Untuk Kemajuan Pertanian Dan
Kesejahteraan Rakyat
Ir. Al Machfudz WDP.MM
BAGIAN 5 : Catatan Akhir Tahun Bidang Pendidikan ................. 34
Kaleidoskop Pendidikan Indonesia 2020 Upaya Membenahi Wajah
Pendidikan Indonesia Dari Hulu Ke Hilir
Dr. Akhtim Wahyuni, M.Ag
BAGIAN 6 : Catatan Akhir Tahun Bidang Agama ....................... 45
Resiliensi Beragama Di Tengah Pandemi
Dr. Nyong Eka Teguh Iman Santoso, M.Fill.
vii
BAGIAN 7 : Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum ....................... 56
Negara Hukum Sebatas Jargon, Belum Nyata
Abdul Fatah, SH.,MH
BAGIAN 8 : Catatan Akhir Tahun Bidang Pemerintahan ............ 62
Hukum Pemerintahan dan Kehidupan Berdemokrasi
Rifqi Ridlo P.,SH.,MH
BAGIAN 9 : Catatan Akhir Tahun Bidang Ketenagakerjaan ........ 77
Degradasi Regulasi Perlindungan Buruh
Narwoko, SH.
Daftar Pustaka .............................................................................. 83
viii
BAGIAN 1
Catatan Akhir Tahun Bidang Kesehatan
1
Krisis Kesehatan Masyarakat dalam Pandemi
Covid-19
Umi Khoirun Nisak., SKM., M. Epid
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan
Kita ketahui bahwa dalam 10 bulan ini kita dihadapkan
dengan masalah Kesehatan yang belum pernah kita rasakan
selama ini yaitu pandemi Corona oleh SARS Cov-21. Tahun 2020
terasa tahun yang penuh dengan suasana suram, karena kita
dipaksa untuk hidup berdampingan dengan SARS Cov-2 sampai
saat ini dan tanpa kejelasan strategi penanganan wabah dan tanpa
menyediakan paket intervensi Kesehatan masyarakat sesuai
standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health
Organization, WHO)2. Di negara kita tidak memiliki banyak waktu
untuk bersiap dengan kedatangan Covid-19 karena kasus positif
yang terkonfirmasi di Malaysia dan Singapura pada awal Maret
juga menunjukkan riwayat bepergian dari Indonesia di bulan
Februari. Berbagai hantaman hoax yang dilontarkan baik oleh
public figure, pejabat, dan akun-akun anonym pada media sosial
sangat gencar mengenai Covid-19 ini. Sehingga krisis Kesehatan
masa-masa awal pandemi hingga akhir tahun ini adalah stigma-
stigma yang dituduhkan kepada siapapun itu terkait covid-19 baik
itu pasien, keluarganya, tenaga Kesehatan bahkan keberadaan
covid-19 itu sendiri.
1 Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah jenis
virus corona yang menyebabkan penyakit coronavirus 2019 (COVID-19)
2 Pada Agustus 2020, hasil Intra-Action Review (IAR) WHO yang didukung oleh
Kementerian Kesehatan RI untuk penilaian respon COVID-19 di Indonesia
menunjukkan secara garis besar upaya pemerintah Indonesia masih
membutuhkan peningkatan
2
Situasi Covid-19 saat ini,
Gambar 1. Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia per 29 Desember
20203
Beberapa hal yang bisa kita lihat dari ujian Pandemi di
Indonesia adalah adanya beberapa ketimpangan dan terlalu
lawasnya regulasi mengenai penganggulangan bencana dan
wabah penyakit menular. Hal ini bisa dilihat pada keputusan
presiden No 7 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang di dasari oleh beberapa
regulasi sebelumnya yaitu UU Nomor 7 tahun 1984 tentang
Wabah dan Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kekarantinaan Kesehatan.
UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit
Menular sudah terlalu lama untuk bisa digunakan sebagai acuan
dalam penanganan Wabah penyakit menular dan belum
disesuaikan dengan International Health Regulation namun pada 4
Februari 2020 pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI telah
mengeluarkan Kepmenkes No 104 Tahun 2020 mengenai
Bagian 2 dari 9
3 “Virus corona (COVID-19),” Google Berita.
https://news.google.com/covid19/map?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id (accessed Dec.
29, 2020).
3
Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai
Penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya
Penganggulangannya meski tidak spesifik mengenai
penanganannya.
UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak
memfasilitasi pencegahan, deteksi dini, dan mitigasi pandemi yang
termasuk dalam kategori bencana nasional non-alam. Tidak heran
BNPB sebagai lembaga yang memiliki mandat penanggulangan
bencana juga tidak dilengkapi dengan kemampuan penanganan
wabah.
Kasus Covid-19 di Indonesia dari waktu ke waktu,
Gambar 2. Jumlah Kasus Harian Covid-19 di Indonesia4
Berdasarkan grafik diatas, maka kasus Covid-19 saat ini bukan
membaik namun sebaliknya. Kasus baru pada bulan desember
2020 yang melebihi bulan-bulan sebelumnya. Kurva
epidemiologipun belum menunjukkan puncaknya. Apakah bisa hal
ini merupakan second wave dari covid-19?.
4 “Health Outlook 2021,” CISDI, Dec. 18, 2020. https://cisdi.org/id/health-
outlook- 2021/18/12/2020/ (accessed Dec. 29, 2020).
4
Peningkatan kapasitas tes berjalan sangat lambat dan
fluktuatif. Dengan jumlah penduduk 270 juta, Indonesia
membutuhkan paling tidak 40 ribu orang dites setiap harinya agar
memenuhi standar minimum 1 tes per 1.000 populasi per minggu.
Hal ini juga sejalan dengan angka positivity rate yang masih sangat
tinggi dibandingkan standard minimal yang ditentukan oleh WHO.
Gambar 3. Positivity Rate Covid-19 di Indonesia5
Positivity rate harian masih diatas 10%, sedangkan WHO
menetapkan tidak lebih dari 5%. Hal ini berarti tingkat penularan
atau virus transmission di masyarakat masih sangat tinggi.
Kegiatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) masih sangat perlu
digalakkan Kembali. Masyarakat juga diharap tetap patuh dalam
menjalankan 3M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan,
dan menjaga jarak.
5 KawalCOVID19, “Tes COVID-19 di Indonesia per 29 Desember 2020. Rata-rata
harian dalam 7 hari terakhir: - Spesimen: 50.088 - Orang yang diperiksa: 34.123
- Kasus positif: 7.000 (tingkat positivitas 20,51%) Tingkat positivitas
keseluruhan: 15,05% (727.122 kasus / 4.831.091 orang yang diperiksa)
https://t.co/YLEBRU6YOU,” @KawalCOVID19, Dec. 29, 2020.
https://twitter.com/KawalCOVID19/status/1343839597185253388 (accessed
Dec. 29, 2020).
5
Gambar 4. Positivity Rate Covid-19 di Sidoarjo6
Positivity Rate = Kasus Konfirmasi per 100 orang diperiksa RT
PCR(1)
Pada Gambar 4, terlihat bahwa pada pada high season / cuti
Bersama pada tanggal 25 dan 26 Desember 2020 terjadi
peningkatan persentase Positivity Rate sebesar 10%. Hal ini bisa
menjadi perhatian untuk pihak-pihak yang terkait dengan
penanggulangan dan pengendalian Pandemi Covid-19 untuk
menentukan kebijakan selanjutnya. Kesuksesan pengendalian
wabah bertumpu pada sistem data dan pendataan yang kuat.
Covid-19 mencuri Perhatian Program Kesehatan lainnya?
Ada beberapa program Kesehatan lain yang tidak kalah
penting namun sedikit terabaikan atau terdampak karena adanya
Covid-19. Salah satu dari program tersebut adalah kegiatan
imunisasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa 84% Puskesmas
menyatakan bahwa selama masa pandemi COVID-19 terjadi
penundaan/penghentian pelayanan Imunisasi.7 Hal ini diakibatkan
oleh kekhawatiran orang tua maupun keraguan petugas kesehatan
6 “SILAPHAR COVID-19 - Penyajian Laporan.”
https://sites.google.com/view/laporancovid19online/penyajian-laporan (accessed
Dec. 29, 2020).
7
“Buletin Surveilans PD3I & Imunisasi Edisi 2 Juli 2020 | Direktorat
Jendral P2P.” http://p2p.kemkes.go.id/buletin-surveilans-pd3i-imunisasi-
edisi-2-juli-2020/ (accessed Dec. 29, 2020).
6
dalam menyelenggarakan layanan imunisasi di tengah pandemi
COVID-19 Jika kondisi seperti ini terus berlanjut maka cakupan
imunisasi nasional akan turun sehingga kekebalan komunitas juga
menurun yang dapat menyebabkan risiko terjadinya KLB PD3I 8.
Tabungan KLB penyakit lain diharapkan tidak terjadi karena akibat
efek jangka Panjang dari Covid-19 ini. Belum lagi tenaga Kesehatan
professional yang kian berkurang karena terpapar bahkan
terengguut nyawanya dalam melawan Covid-19.
Indonesia Maju 2021,
Beberapa harapan yang sudah dirancang dalam memulihkan
kondisi Kesehatan Negeri ini menghadapi badai Covid-19 adalah
dengan beberapa program yaitu vaksin dan pemulihan ekonomi.
Harapannya dengan vaksin maka tingkat efikasi dari vaksin
tersebut lebih dari 50% agar dapat dikatakan efektif. Untuk
pemulihan ekonomi diharapkan dengan melalui bantuan sosial.
Rekomendasi
1. Vaksin digunakan dan diedarkan jika sudah lolos uji fase 3/
emergency use authorization (EUA) dengan uji interim yang
teruji oleh BPOM dan tidak lupa juga MUI.
2. Melakukan koordinasi Kesehatan lintas sectoral secara kuat
dan menyeluruh
3. Mengembangkan personal health record untuk memonitoring
efek samping/ Riwayat individu setelah pemberian vaksin.
4. Mengoptimalkan secara penuh dan ketat terkait 3M (menjaga
jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) dan 3T (Testing,
Tracing dan Treatment) serta meningkatkan ketakwaan kepada
Allah S.W.T adalah sebuah keniscayaan.
8 PD3I adalah Penyakit Menular yang Dapat di Cegah Dengan Imunisasi
7
5. Perbaikan dan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial juga harus menjadi prioritas 2020 dan kuartal 1 tahun
2021.
8
BAGIAN 2
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Ekonomi
9
Resesi Ekonomi, Menata Ulang Sistem Ekonomi
Indonesia
Dr. Kumara Adji Kusuma, S.Fil.I., CIFP
Universitas Muhammdiyah Sidoarjo
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
I. Pandemi Covid-19 dan Dampaknya
1. Di Indonesia, wabah Covid-19 muncul sejak Maret 2020 dari
kemunculan pertamanya di kota Wuhan, China pada Desember
2019. Ia adalah sebuah fakta yang harus diterima, terlepas dari
berbagai terori konspirasi yang mengiringinya, yang jumlah
pertumbuhan penderita belum menunjukkan indikasi
penurunan angka yang signifikan.
2. Di dunia, jumlah yang terjangkit sudah mencapai 81,2 juta
orang dan kematian sekitar 1,7 juta jiwa, sembuh 45,9 juta
jiwa. Di Indonesia, semua provinsi (34) sudah terjangkit dan
tersebar di 424 kabupaten/kota atau 82,5 persen dari 514
kabupaten/kota yang ada.Jumlah kasus terkonfirmasi positif
virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 5.854 pasien
per Senin (28/12/2020) (Kemkes.go.id), total kasus
terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 719.219
pasien. Jumlah pasien yang sembuh menjadi 589.978 pasien di
seluruh Indonesia. Pada hari sebelumnya, total pasien yang
sembuh yakni 583.676 orang. Sehingga, ada penambahan
pasien sembuh sebanyak 6.302 orang. Sementara, data Minggu
sebelumnya sebanyak 21.237 orang dinyatakan meninggal
dunia. Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia
dalam 24 jam sebanyak 215 orang.
3. Komitmen dan inisitiaf sejak awal, pemerintah tidak memilih
karantina (lockdown), di samping banyak desakan untuk ini,
namum memilih pembatasan sosial dengan alasan agar
10
keduanya dapat berjalan atau tumbuh dengan beririingan.
Namun, memang sedikit celah apa pun bagi pertumbuhan
covid-19 memberi peluang potensi pembiakan virus yang lebih
besar, mengingat ia tumbuh secara ekponensial, yakni jumlah
pasien menjadi N kali jumlah pasien periode sebelumnya.
Dampaknya adalah pelumpuhan pada sector ekonomi.
4. Banyak sektor bisnis, terutama pariwisata dan manufaktur yang
paling terkena dampak. Akibatnya terjadi pemutusan hubungan
kerja (PHK) atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS
Ketenagakerjaan, terdapat 2,8 juta pekerja yang terkena
dampak langsung akibat COVID-19. Mereka terdiri dari 1,7 juta
pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di-PHK. Selain itu,
terdapat 282 pekerja informal yang usahanya terganggu.
Berbagai lemabga moneter internasional juga memproyeksikan
angka pengangguran Indonesia pada 2020 sebesar 7,5%, naik
dari 2019 yang sebesar 5,3%.
5. Mencermati rasio gini Indonesia, terjadi ketidakmerataan
pemerataan kekayaan yang sangat timpang, yankni 50 %
kekayaan Indonesia hari ini milik 1% orang Indonesia; 70%
kekayaan milik 10% orang Indonesia; 30% kekayaan Indonesia
dibagi untuk 90% orang Indoensia. Dari konteks liquiditas
perbankan Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) terus
meningkat di tengah masa pandemi Covid-19. Bank Indonesia
mencatat, DPK perbankan pada Agustus 2020 tumbuh 10,9%
menjadi Rp6.228,1 triliun, melanjutkan kenaikan bulan
sebelumnya sebesar 7,7%. Tingginya liquiditas di perbankan
dan tidakmeratanya kekayaan tentu mengarahkan pada
kepemilikan liquidtas yang terbatas pada sekelompok orang
tertentu.
11
6. Selama masa darurat, pemerintah daerah banyak terkekang
pemerintah pusat. Dalam menetapkan PSBB di suatu wilayah,
misalnya, gubernur, bupati, atau walikota setempat harus
membuat permohonan pada Menteri Kesehatan. Hal ini
menyebabkan panjangnya waktu yang harus dijalani oleh
Pemerintahan Daerah, dimana segala sesuatunya dalam
keadaan Pandemi ini harus dijalankan secara cepat dan tepat.
Meski dilegalkan dalam kondisi darurat, kekang pemerintah
pusat terhadap pemerintah daerah di atas berlawanan dengan
semangat otonomi daerah yang sudah lama diperjuangkan
sejak reformasi. Otonomi daerah adalah salah satu prinsip
dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan
tidak boleh dilanggar.
7. Pandemi ini berdampak pada krisis ekonomi yang berbeda dari
yang pernah ada. Banyak terjadi krisis ekonomi sebelumnya,
termasuk depresi besar 1929-33 dan krisis finansial global
tahun 2008-09, pada umumnya dipicu oleh sektor finansial.
Pernah juga dipicu oleh lonjakan harga minyak dunia akibat
embargo oleh negara-negara Timur Tengah ketika Perang Arab-
Israel sehingga menyebabkan suppy shock. Tidak semua negara
mengalami pukulan berat atau terdampak signifikan karena
globalisasi belum sedalam sekarang. Wabah COVID-19 serta-
merta menghentikan banyak kegiatan produksi karena
pembatasan (ketat) mobilitas manusia. Ini mengakibatkan
guncangan dalam global supply chains. Kali ini krisis ekonomi
dan krisis kesehatan hadir bersamaan ketika dunia sudah dalam
pusaran globalisasi. COVID-19 telah merambah ke 213 negara
dan teritorial di semua benua kecuali Antartika. Akibatnya,
terjadi supply shock dan demand shock secara bersamaan.
Pandemik global menyebabkan supply shock bagi manufaktur
global karena banyak pabrik dalam jalinan mata-rantai
12
pasokan dunia menghentikan aktivitas produksi. Bursa saham
dan obligasi tertekan. Investasi berhenti. Jutaan pekerja
dirumahkan atau ter-PHK. Semua itu mengakibatkan demand
shock. Output dan tingkat harga turun, dari keseimbangan awal
8. Sektor swasta semakin ringkih akibat pandemi maka mereka
tak punya daya tawar apa-apa di hadapan negara. Negara
menjadi satu-satunya institusi perekonomian yang masih punya
harga. Semua sektor swasta terdampak akan berbondong-
bondong memohon bail-out dari negara dan berharap negara
merespon dengan nasionalisasi sebagian besar sektor industri
manufaktur, pertanian, perkebunan, transportasi, kesehatan
dan hiburan.
9. Keterpurukan Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati, mengatakan skenario terberat dari
pertumbuhan ekonomi tahun 2020 adalah minus 0,4%.
Pertumbuhan ekonomi yang minus jelas akan mengakibatkan
resesi dan implikasi yang dapat ditimbulkan yakni keresahan
sosial dan kepanikan ditengah masyarakat.
II. Kebijakan Ekonomi Pemerintah Menghadap Covid-19
1. Pemerintah mencanangkan program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19,
sekaligus menghadapi ancaman resesi. Ada tiga rancangan
yang dibuat oleh pemerintah, yaitu APBN, stimulus, dan
investor domestik.
2. Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN). kebijakan fiskal pemerintah menjadi
satu-satunya cara untuk menolong ekonomi Indonesia tak
terpuruk.
13
3. Bila hanya mengandalkan pelaku usaha swasta, ekonomi RI
akan sulit selamat dari resesi. Pelaku usaha swasta lebih
berhati-hati dalam bertindak dan memberi keputusan.
4. Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan beragam
stimulus, salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
5. Pemerintah menyiapkan anggaran program PEN sebesar Rp
695,2 triliun. Anggaran dialokasikan untuk program kesehatan
senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan
insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.
6. Kemudian, anggaran untuk sektor UMKM sebesar Rp 123,46
triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta anggaran
untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp
106,11 triliun.
III. Resesi Ekonomi
1. Seperti telah diprediksi sebelumnya, Indonesia akhirnya resmi
mengalami resesi ekonomi. Hal itu seiring dengan kinerja
pertumbuhan ekonomi yang sudah dua kali berturut
mengalami kontraksi. Pada kuartal III-2020 ekonomi Indonesia
minus 3,49 persen, melanjutkan laju ekonomi di kuartal II-2020
yang tercatat minus 5,32 persen. Badan Pusat Statistik ( BPS)
melaporkan, produk domestik bruto (PDB) RI pada kuartal III-
2020 minus 3,49 persen (yoy). setelah pada kuartal II-2020
ekonomi RI juga terkonstraksi alias negatif. Penurunan kegiatan
manufaktur selama 6 bulan, penurunana perkejaan sector non-
pertanian 1,5 persen, menurunnya lapangan pekerjaan di lebih
75 sektor industry dalam 6 bulan, peningkatan angka
pengangguran 2 poin, minimal di angka 6 persen. ini secara
definitive masuk dalam Resesi Menurut Julius Shikin (1974)
14
2. Melihat indikator tersebut, resesi bisa lebih berbahaya bagi
perekonomian daripada krisis. Proses pemulihan resesi yang
diperlukan relatif lebih sulit. Karena krisis biasanya adalah
parsial. Tahun 2008 lalu memang ada gagal bayar Bank
Century, tapi saat itu UMKM masih cukup menopang ekonomi.
Buktinya pertumbuhan ekonomi 2008 masih 6,1 persen,
3. Dibandingkan saat ini, resesi ekonomi membuat sebagian besar
UMKM terpukul, Lebih merata, lebih berbahaya dari resesi
adalah depresi ekonomi yang tingkatannya bisa ada di atas
resesi ekonomi. Depresi ekonomi adalah resesi yang
berlangsung satu tahun atau lebih. Misalnya tahun 1929-1934
itu terjadi depresi ekonomi karena resesinya panjang. Jadi, fase
awal masalah perekonomian bisa dimulai dari munculnya krisis,
berlanjut pada resesi dan jika tidak kunjung teratasi maka bisa
terjadi depresi.
4. Hingga kini belum ada formula baku menghadapi krisis. Tidak
seperti krisis global sebelumnya yang ada formula bakunya
dalam bentuk Kebijakan fiskal: perlebar defisit untuk
membiayai paket stimulus agar perekonomian tak terpuruk ke
jurang yang lebih dalam, jaring pengaman sosial, dll; Kebijakan
Bagian 3 dari 9
moneter: turunkan suku bunga, turunkan reserve requirement,
pompa likuiditas dengan quantitative easing; Pengaturan
lainnya: kebijakan perdagangan, penjadwalan ulang, dan lain-
lain; Hampir semua negara menempuh cara yang sama.
Penyelamatan Luar Biasa (pengalaman amerika serikat).
Kongres AS dan White House telah mengalokasikan lebih dari
US$2,35 triliun untuk menopang para pekerja yang kehilangan
pekerjaan dan industri yang terpukul serta memasok berbagai
kebutuhan vital sistem penanganan kesehatan dalam jumlah
yang sangat besar. Kongres dan White House juga telah
menyetujui paket bantuan senilai US$484 miliar untuk usaha
15
kecil yang terimbas coronavirus. Sementara itu, Bank Sentral
AS (The Fed) memompakan likuiditas sekitar US$4 triliun ke
dalam perekonomian, suatu langkah yang tak pernah
sedemikian masifnya.
IV. Rekomendasi
1. Krisis kali ini tak cukup dengan resep baku di atas. Ada dimensi
yang lebih harus dikedepankan: menyelamatkan nyawa
manusia. Tidak ada trade off antara ekonomi dan kesehatan:
saving lives is saving the economy. Yang terjadi adalah interaksi
antara krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Penyembuhan
harus dengan pendekatan interdisiplin dan melibatkan segenap
pemangku kepentingan. Bukan berdasarkan keinginan dan
asumsi, tapi berbasis ilmu pengetahuan dan data.
2. Krisis Covid-19 meningkatkan permintaan jaminan kesehatan,
perlindungan pasar-buruh yang lebih kuat, dan perlindungan
rantai suplai domestic untuk perlengkapan medis yang kritis.
Wabah Covid-10 ini membawa perekonomian global pada
tahun mendatang dengan pola penataan ulang baru. Hubungan
antara pasar dan negara akan diseimbangkan kembali, dengan
menekankan peran negara yang lebih besar. Ini juga akan
diiringi oleh penataan ulang antara hiper-globalisasi dan
otonomi nasional, yang juga akan menekankan pada otonomi
nasional. Dan ambisi kita unuk pertumbuhan ekonomi
hendaknya diturunkan.
3. Berbeda dengan perang konvensional yang selalu melahirkan
dua kutub yang saling bertentangan, COVID-19 telah menjelma
sebagai pandemik global yang menjadi musuh bersama,
sehingga membutuhkan aksi kolektif global. Global solidarity:
negara maju membantu negara miskin yang lebih rentan.
Menghimpun segala sumber daya dan berbagi data, temuan,
16
pengalaman, dan vaksin. Mencari keseimbangan baru antara
interdependency dengan penguatan nation-state. Karena itu,
Menutup diri bukanlah solusi. Konsolidasi di tingkat nation-
state dalam periode transisi, tapi bukan antiasing.
4. Apa yang terjadi dalam krisis ini sejauh ini bukanlah indikator
masa depan. Era baru pemerintahan besar dalam ekonomi
tidak mungkin, tidak diinginkan, dan jauh dari tak terelakkan.
Ketika fokus bergeser dari pandemi ke ekonomi, itu perlu
bergeser dari lebih banyak tindakan pemerintah ke tindakan
yang jauh lebih sedikit. Orang-orang beralih ke pemerintah
untuk keamanan. Neraca sektor publik akan menjadi
kekacauan yang tidak suci. Bahkan sebelum krisis ini, tingkat
hutang publik sangat tinggi.
5. Konsensus nasional Baru
a. Menyusun kembali hubungan negara-buruh/pekerja-
pengusaha secara komprehensif dengan membangun jaring
pengaman sosial. Dalam hal ini pemerintah menyediakan
konsep yang sesuai dengan UUD ’45 dalam hal perburuhan
yang memberikan pengaman bagi buruh.
b. Pendapatan Dasar Untuk Semua/Universal basic income:
Penderitaan luas yang disebabkan oleh pandemi covid-19
tidak jatuh secara merata, bahwa krisis menuntut
penetapan pendapatan dasar untuk semua (universal basic
income). sejumlah pendapatan yang diterima oleh warga
negara, sesuai haknya sebagai warga negara, dengan jumlah
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok agar bisa
hidup dan berkecukupan. Alokasi UBI bersifat tanpa syarat
(artinya setiap warga negara berhak mendapatnya), sama
jumlahnya untuk setiap warga negara dan dibayarkan untuk
setiap individu warga negara. Pada momentum ini, amanat
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam
17
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
kita akan bersungguh-sungguh mewujudkan apa yang
terkandung dalam UUD 1945.
c. Dalam masa pandemi, kolaborasi antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah seharusnya dapat tercipta.
Kolaborasi sangat penting karena pemerintah daerah lebih
memahami kondisi sosial kemasyarakatan, budaya,
geografis, dan segala aspek terkait daerah mereka, sehingga
mereka dapat merumuskan strategi yang tepat untuk
melawan pandemi ini untuk masyarakat masing-masing.
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang
pertama adalah bentuk model relatif di mana pemerintah
pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah
dengan tetap memberikan pengakuan terhadap pemerintah
pusat. Selain itu, ada model agensi yaitu ketika pemerintah
daerah hanya sebagai agen dan pelaksana teknis dari
kebijakan-kebijakan yang seluruhnya dibuat oleh
pemerintah pusat lalu ada model interaksi yang merupakan
bentuk model yang paling fleksibel.Dalam model interaksi,
pemerintah pusat memberikan kebebasan yang amat luas
kepada daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan, selama
kebijakan tersebut dianggap menguntungkan kedua belah
pihak.
d. Mewujdukan Ketahanan nasional: sosial, kesehatan, energi,
pangan, keuangan. Ketidakjelasan waktu kapan pandemi
akan berakhir berpotensi mengganggu ketersediaan,
stabilitas, dan akses pangan. Hal yang paling dikhawatirkan
jika kondisi ini terus berlangsung adalah terjadinya krisis
pangan. Oleh karena itu, menjaga ketahanan pangan di
18
masa pandemi Covid-19 saat ini menjadi salah satu program
prioritas pemerintah Indonesia
e. Penguatan struktur industry lokal, supply chains yang lebih
lokal dan kuat –less global. Membuka pintu bagi UKM
manufaktur untuk mengembangkan industri parts and
components; Membangun kawasan industri tematik;
Membenahi sistem logistik nasional dengan titik berat
transportasi laut untuk mengintegrasikan perekonomian
nasional; Mengembangkan industri berbasis budaya dan
sumber daya alam. Selanjutnya menjadi Peluang mengisi
segmen global supply chain.
f. Di masa tingginya tingkat pengangguran dan tingginya
tingkat liquiditas perbankan, maka diperlukan distribusi
kekayaan yang merata yakni dengan mendistribusikan
liquiditas perbankan kepada UMKM. Dengan menurunkan
suku bunga perbankan dimungkinkan untuk distribusi
liquitas kepada masyarakat. Sedangkan pada perbankan
syariah dengan memberikan meingkatkan nisbah kepada
mudarib.
g. Menunda pengembangan/pembangunan infrastruktur baru:
Kementerian PPN/Bappenas telah membuat kajian
mengenai rencana pemindahan ibu kota setidaknya butuh
Rp 466 triliun untuk mewujudkan rencana besar pemerintah
tersebut. Seabgai wujud komitmen kemanusiaan,
pemerintah sepatutnya memprioritaskan untuk dana
kemanusiaan.
19
BAGIAN 3
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Industri
20
Naik Turun industri Indonesi
Dr. Hana Catur Wahyuni ST.,MT
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Sains dan Teknologi
Perencanaan Industri Indonesia
Industri merupakan pengerak perekonomian masyarakat,
sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi
sektor industri sangat signifikan pada perekonomian nasional,
terutama pada tingkat penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan
nilai tambah produk barang dan jasa. Oleh karena itu, kontribusi
tersebut didorong peningkatannya oleh Pemerintah. Dalam usaha
mendukung perkembangan sektor industri, Pemerintah telah
menetapkan sektor industri prioritas yang tercantum pada
Rencana Strategis Pembangunan Industri Nasional 2015-2035
sebagai berikut:
Gambar 1. Bangun Industri Nasional
21
Dalam proses pencapaiannya, pada Rencana Strategis
tersebut juga telah ditetapkan sasaran pembangunan industri
untuk tahun 2015-2035 adalah sebagai berikut:
Dalam perencanaan tersebut telah diberikan batas- batas
capaian sebagai indikator keberhasilan perkembangan industri
setiap tahun. Dalam perencanaan tersebut, telah didesain
pertumbuhan industri setiap tahun mengalami peningkatan.
Kombinasi dan pengelolaan yang tepat dari modal dasar (sumber
daya alam, sumber daya manusia, teknologi, inovasi, kreativitas),
dengan prasyarat pembangunan industri yang berupa
infrastruktur, kebijakan dan regulasi, pembiayaan.
Realitas Industri 2020 (Nasional, Regional dan Lokal)
1. Nasional
Pertumbuhan sektor industri tahun 2020 di Indonesia
memberikan karakteristik yang unik. Hal ini disebabkan adanya
Pandemi Covid-19 sejak awal 2020. Pergerakan virus Covid-19
22
yang tidak terkendali mengakibatkan banyak sektor industri
terganggu produktivitasnya. Terganggunya sektor industri
akibat Pandemi Covid-19 tersebut disebabkan beberapa hal,
antara lain:
a. Menurunnya daya beli masyarakat terhadap produk- produk
industri, terutama untuk produk yang bersifat sekunder
atau tersier. Menurunnya pendapatan masyarakat,
berdampak pada semakin selektifnya masyarakat dalam
melakukan pembelian produk. Kebutuhan merupakan
prioritas masyarakat untuk membeli produk. Produk yang
diminati adalah produk pangan (makanan dan minuman),
kesehatan (alat pelindung diri, masker, sarung tangan, obat-
obatan). Sementara sektor industri yang terpuruk akibat
Pandemi Covid-19 antara lain industri otomotif, logam,
kabel, elektronika dan peralatan komunikasi, tekstil, mebel,
kerajinan, keramik, kaca, karet dll.
b. Regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adanya
regulasi PSBB yang bertujuan untuk meminimalisir
penyebaran Covid-19 berpengaruh pada pola gerakan
masayarakat yang terbatas. Masyarakat lebih memilih
berdiam diri dirumah, dari pada berbelanja pada pusat
perbelanjaan atau lainnya.
c. Terganggunya sistem rantai pasok produk industri.
Keterlambatan atau kelangkaan bahan baku mengakibatkan
permintaan masyarakat terhadap produk tertentu tidak
dapat terpenuhi. Hambatan pada proses distribusi
merupakan salah satu faktor yang memicu keterlambatan
bahan baku.
Namun demikian, meskipun terjadi ganggungan bahkan
terhambatnya pertumbuhan industri, tetapi data Kementrian
23
Perindustrian menunjukkan pertumbuhan perekonomian
sebesar 2,97% pada Triwulan pertama tahun 2020. Angka
tersebut merupakan nilai pertumbuhan terencah sejak
Triwulan pertama tahun 2001. Pada Triwulan kedua,
perekonomian Indonesia mengalami konstraksi pertumbuhan
yang signifikan, mencapai 5,32%. Nilai tersebut mengalami
penurunan bila dibandingkan dengan Triwulan kedua tahun
2019.
2. Jawa Timur
Dampak Pandemi Covid-19 juga dirasakan oleh para
pelaku industri di Jawa Timur. Pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur mengalami perlambatan. Pada Triwulan pertama tahun
2020, pertumbuhan ekonomi hanya 3,04% melambat bila
dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan yang sama
tahun 2019, mencapai 5,55%. Sedangkan pada Triwulan kedua,
pertumbuhan ekomoni di Jawa Timur terkontaksi 5,09% bila
dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Faktor pendorong tertinggi pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur terdapat pada lapangan usaha informasi dan komunikasi,
mencapai 10,39%. Pertumbuhan pada faktor ini didorong
adanya perubahan pola kebiasaan masyarakat, dari tatap muka
menjadi daring. Pandemi Covid-19 merubah segala kebiasaan
masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Terbatasnya interaksi
langsung antara pelaku usaha dan konsumen, mengakibatkan
pertumbuhan usaha informasi dan komunikasi mengalami
peningkatan. Rapat online, belajar dari rumah, belanja online
merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan saat ini.
Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di Jawa
Timur, secara terstruktur propinsi Jawa Timur medorong
pertumbuhan beberapa sektor ekonomi agar percepatan dapat
24
dilakukan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah
mendorong tumbuhnya industri furniture untuk berproduksi
dan melakukan ekspor, karena ketersediaan bahan baku yang
melimpah, yaitu kayu, rotan dan bambu. Selain itu, potensi
yang dapat dikembangkan di Jawa Timur adalah industri
ekonomi digital. Perubahan perilaku masyarakat dalam
berbelanja, dari mendatangi toko offline ke toko online.
Fasilitas teknologi tersebut, dimanfaatkan oleh pelaku usaha
baru. Digitalisasi sistem pemasaran mendorong pelaku usaha
untuk memasarkan produknya secara online.
3. Kabupaten Sidoarjo
Kondisi perekonomian tingkat Nasional dan regional,
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di wilayah kabupaten
Sidoarjo. Pada semester 2 tahun 2020, pertumbuhan
perekonomian Kab Sidoarjo mencapai 1,4%. Kab Sidoarjo,
sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur mempunyai modal
capital yang cukup tinggi. Rata- rata pendidikan warga Sidoarjo
adalah S1, sedangkan di Jawa Timur adalah SMP. Hal ini
merupakan nilai positif dalam mengembangan Sidoarjo pada
era new normal. Lebih dari itu, Sidoarjo sebagai sentra industri
besar, menengah dan kecil merupakan potensi yang dapat
dikembangkan ditengah Pandemi Covid-19.
Pengembangan potensi diantara keterbatasan ekonomi
dan kondisi kesehatan masyarakat merupakan suatu tantangan
tersendiri yang perlu dipecahkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo. Inovasi perlu dimunculkan untuk menjawab
tantangan ini. Sidoarjo smart city, peningkatan kualitas layanan
publik, komitmen terhadap ketersediaan kawasan industri halal
dan investasi berbasis eco industri merupakan inovasi
pembangunan yang harus diwujudkan di Sidoarjo.
25
Untuk mewujudkan inovasi itu semua, perlu ada kebijakan
pendukung yang diberlakukan pada seluruh pelaku ekonomi
dan industri di wilayah Sidoarjo. Kebijakan dalam bentuk
peraturan daerah dan implementasinya pada operasional
kegiatan perlu dikawal oleh berbagai pihak untuk menjamin
terciptanya stabilisasi pertumbuhan ekonomi Kabupaten
Sidoarjo yang berdaya saing.
Rekomendasi
Pembangunan bidang industri di Indonesia, baik ditingkat
Nasional, Regional dan Lokal perlu dikembangkan secara optimal
berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya.
Pengembangan industri akan mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi, dan secara spesifik berpengaruh pada tingkat
pendapatan masyarakat. Untuk itu, rencangan pegembangan
industri perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kondisi
sosial, ekonomi dan budaya yang sedang berkembang saat ini.
Oleh karena itu, untuk menjamin tercapainya kondisi
perekonomian yang lebih baik di tahun 2021, maka beberapa hal
yang perlu dikembangkan oleh sektor industri kedepan antara lain:
1. Pengembangan sektor industri halal dan thoyib.
Pengembangan sektor industri halal dan thoyib ini terkait
dengan kondisi kesehatan masyarakat yang ada saat ini.
Pandemi Covid-19 memberikan pengalaman kepada
masyarakat tentang arti penting kesehatan. Oleh karena itu,
kedepan, sektor industri harus dikembangkankan kearah
ketersediaan produk dan jasa yang menjamin
kebermanfaatannya untuk masyarakat. Konsep halal dan
thoyib dapat dikembangkan untuk seluruh sektor industri,
Bagian 4 dari 9
misalnya pariwisata, garment, kosmetika, makanan dan
minuman, elektronika dll. Nilai halal dan thoyib pada setiap
26
produk industri diperlukan seiring dengan pertumbuhan dan
kesadaran umat muslim terhadap ketentuan halal.
2. Regulasi yang terkoneksi antar bidang
Regulasi yang berkembang saat ini seringkali terfokus pada satu
bidang atau instansi tertentu. Misalnya, pada regulasi bantuan
masyarakat pada Pandemi Covid-19 ini. Bantuan yang sifatnya
modal usaha belum diiringi dengan adanya pelatihan/
pendampingan pengelolaan usaha. Kondisi ini mengakibatkan
peruntukan bantuan modal usaha tidak sesuai dengan yang
diharapkan Pemerintah. Sinergitas antara instansi Pemerintah
yang terlibat pada suatu program harus salin terkait dan
berkoordinasi. Setiap instansi yang terlibat pada satu regulasi
harus mempunyai kejelasan peran dan fungsinya di
masyarakat. Efisiensi dan efektifitas implementasi regulasi
perlu diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan konflik atau
ambigu dimasyarakat. Sistem informasi antar instansi
Pemerintah yang terlibat perlu segera dibangun sehingga
masyarakat mempunyai kejelasan informasi.
27
BAGIAN 4
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Pertanian
28
Kebijakan Setengah Hati Untuk Kemajuan
Pertanian Dan Kesejahteraan Rakyat
Ir. Al Machfudz WDP.MM.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Sains dan Teknologi
Kebijakan Setengah Hati Untuk Kemajuan Pertanian Dan
Kesejahteraan Rakyat
Dunia pertanian adalah suatu bidang kehidupan yang selalu
menarik dan dinamis, baik dari sisi pengembangan teknologi
maupun dari sisi pengembangan ekonomi masyarakat. Namun
sayang kondisi ini tidak serta merta membuat pemerintah selaku
Regulator, lantas membuat kebijakan yang mendukung kemajuan
dunia pertanian maupun kesejahteraan Rakyat secara
komprehensif dan terintegrasi.
Beberapa contoh kasus sangat mencolok adalah kebijakan
pemerintah di bidang mekanisasi pertanian. Tujuan utama
mekanisasi pertanian adalah meningkatkan produktivitas juga
kualitas produksi serta upaya meningkatkan efisiensi/efektifitas
dalam produksi. Karena sekarang kita kesulitan dalam hal tenaga
kerja di bidang pertanian. Sehingga ongkos kerja terus meningkat
sebab banyak masyarakat apalagi angkatan muda yang mau
bekerja di bidang pertanian. Keadaan seperti ini dapat diatasi
dengan kehadiran mekanisasi di bidang pertanian menjadi suatu
solusi.
Namun dalam aplikasi bantuan mekanisasi seperti mesin
tanam [padi] atau alat/mesin bajak [pengolahan lahan} atau
mesin/alat pertanian lain tidak dilakukan secara terintegral atau
komprehensif. Tapi terkesan sekedar menghabiskan Anggaran
Belanja yang sudah di tetapkan untuk membeli alat/mesin
29
tersebut lantas disalurkan ke petani melalui Dinas pertanian turun
ke Pemerintah Desa.
Bantuan alat/mesin pertanian tersebut tidak dengan sumber
daya manusia [minimal operator] dan mekanik yang dapat
menjalankan sekaligus merawat alat/mesin tersebut, sehingga
yang terjadi adalah penumpukan alat/mesin dikantor balai Desa
dan rata-rata kondisi rusak. Kondisi ini tersebar secara merata
hampir diseluruh pelosok Nusantara. Di Pulau Jawa saja yang
konon SDM masyarakatnya mumpuni, peristiwanya sama saja.
Yaitu terjadi penumpukan atau mangkraknya alat dan mesin
pertanian.
Hal ini terjadi karena pemerintah tidak menyertakan tenaga
ahli {operator/mekanik} yang dapat mengoperasionalkan secara
baik/maksimal alat/mesin [mekanisasi pertanian] tersebut.
Sehingga yang terjadi adalah bukan kemajuan dunia pertanian
dengan capaian produktivitas yang tinggi guna meraih
kesejahteraan petani. justru yang terjadi adalah perkembangan di
bidang pertanian tidak ada peningkatan berarti, baik dari sisi
teknologi maupun produksi. Fakta sampai hari ini kita selalu kalah
bersaing dengan produk Negara tetangga. Belum lagi bicara
tentang kesejahteraan rakyat [masyarakat tani] ibarat jauh
panggang dari api. sebab posisi petani sangat lemah dalam banyak
hal, mulai dari posisi tawar, capital bahkan jaringan.
Selain itu kebijakan pemerintah yang berpihak pada para
Produsen di bidang pertanian khususnya petani belum mampu
mengubah dan mengangkat derajat hidup masyarakat tani. Karena
masih sering terjadinya kekurangan bahkan kelangkaan Sarana
Produksi { Pupuk, obat obatan dan benih unggul}. akhirnya
memicu pertambahan biaya Produksi yang tinggi serta menggerus
pendapatan petani [produsen].
30
Di samping itu ada kepincangan kebijakan pemerintah yang
sangat tidak bijak terutama dalam aplikasi dan implentasi
kebijakan di bawah. Contoh dari sisi nilai jual produk pertanian.
Petani selaku Produsen sama sekali tidak berdaya untuk
menentukan harga jual hasil usahanya, justru penentu harga jual
adalah para pemodal atau kapitalis, padahal kita bukan penganut
pasar bebas juga bukan sosialis apalagi komunis tapi kita penganut
Pancasilais. Maka sangat penting membuat formulasi guna
mengangkat harkat dan martabat petani sehingga berdaya dalam
ekonomi serta kesejahteraannya tercapai. Sebab dalam kondisi
apapun petani tidak akan beralih profesi karena keahliannya
hanyalah bertani.
Pemerintah mencoba menawarkan model asusaransi kala
petani mengalami kerugian atau gagal panen, tapi sampai
sekarang implementasi program tersebut belum menjangkau
masyarakat tani, sehingga menjadikannya serba terbatas baik
upaya perbaikan produksi apalagi dalam proses pasca panen.
Karena tidak didukung oleh teknologi pasca panen yang mumpuni
sehingga mengakibatkan anjloknya harga yang sangat signifikan
terutama saat panen raya.
Pemerintah tidak berdaya untuk menghandel produksi
pertanian lantas di olah agar memiliki nilai tambah sebelum di
lepas ke pasar. Semestinya pemerintah dapat melakukan itu
dengan memaksimalkan BUMD atau BumDes. Namun faktanya itu
tidak pernah dilakukan, walaupun sekarang masing masing desa
terus ditingkatkan anggaran belanja Desa tapi kehidupan
masyarakat tetaplah merana.
31
(Alat/Mesin pertanian yang mangkrak)
Rekomendasi
Sebenarnya kalau mau serius untuk mengembangakan
pertanian handal dan memiliki daya saing sekaligus meningkatkan
kesejahteraan petani, bukan sesuatu yang sulit. Hanya dengan
satu syarat utama yaitu Regulasi yang jelas dengan pemetaan
wilayah produksi yang tegas untuk masing masing Komodite.
Dengan demikian maka lahan pengembangan di tata ulang dan
disesuaikan alat/mesin pertanian, sehingga penggunaannya sesuai
dengan tujuannya utk mencapai produktivitas, efisiensi serta
kualitas. Regulasi yang di buat juga harus dilakukan secara integral
dan komprensif serta dilakukan pengawasan yang ketat juga
berjenjang, sesuai tugas pokok dn fungsi masing masing.
Pemetaan wilayah produksi menjadi sangat penting untuk
dilakukan, karena akan berkorelasi dengan penataan ruang
sebagai penyangga lingkungan bersih dan sehat untuk standar
hidup. Di wilayah tersebut tidak boleh hadir satupun industri.
Sebab kehadiran industry akan menyumbang gas Carbon
monoksida [co] yang secara otomatis akan menurunkan Carbon
dioksida [CO2] dn Oksigen [O2].
32
Pemetaan ini dapat dilakukan secara nasional atau regional
bahkan local dan sedapat mungkin ruang industry dengan ruang
pertanian harus berjauhan, dengan hamparan yang luas sehingga
penerapan alat/mesin pertanian menjadi efektif dan bermanfaat
guna. Selain itu dalam aplikasi Mekanisasi pertanian maupun
implementasi lainya dapat berjalan sesuai harapan, akhirnya
semua berpulang kepada ‘ political wiil ‘ pemerintah baik pusat
maupun daerah. Semoga kedepan pertanian Indonesia maju dan
berkembang sehimgga mampu bersaing baik secara kompetitif
maupun secara komperatif dengan produk pertanian dari Negara
tetangg seperti Filipin, Thailand. Bahkan dengan Vietnam saja kita
kalah. Ironis sekali Negara yang sumber Daya Alam yang sangat
kaya dn subur, dengan potensi SDM yang luar biasa tidak mampu
menghantarkan Negara ini Berjaya, juga masih belum mampu
menghantarkan Rakyatnya bangkit dari kemiskinan. Masih
puluhan juta mungkin ratusan juta ummat miskin di tengah Alam
yang Kaya.
Sangatlah kita sayangkan keadaan kita yang sudah 75 tahun
merdeka tapi belum mampu bangkit menjadi Negara maju di
bidang pertanian baik dari sisi teknologi maupun produksi serta
penangan pasca panennya. Bahkan sampai hari ini kita masih di
anggap jadi biang kerusakan Ekosistem alam terutama kerusakan
paru paru Bumi lewat pembakaran hutan yang terus terjadi.
Namun kita tidak boleh putus asa dan harus bangkit dengan
memperbaiki Regulasi khususnya di bidang pertanian juga
lingkungan. Semoga Indonesia akan Jaya dan Rakyat Sejahtera.
Merdeka dan Mandiri dalam Ekonomi.
33
BAGIAN 5
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Pendidikan
34
Kaleidoskop Pendidikan Indonesia 2020
Upaya Membenahi Wajah Pendidikan Indonesia
Dari Hulu Ke Hilir
Dr. Akhtim Wahyuni, M.Ag.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan
Pendahuluan
Tahun 2020 merupakan episode baru bagi pendidikan
Indonesia. Menteri pendidikan yang biasanya dijabat oleh pakar
dan guru besar pendidikan, tidak untuk periode ini. Kabinet
Indonesia Maju yang dipimpin oleh Ir. Joko Widodo pada periode
kedua, memilih Nadiem Makarim, MBA., yang akrab dipanggil
Mas Nadiem atau Mas Menteri, dan telah melantiknya pada 23
Oktober 2019 sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
periode 2019-2024. Terpilihnya Nadiem sontak mengagetkan jagat
raya pendidikan Indonesia, mengingat dia bukan berlatar belakang
dari dunia pendidikan. Secara usia juga masih sangat muda, di usia
36 tahun dia menjabat Mendikbud yang menaungi berbagai
jenjang pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini sampai
Perguruan Tinggi. Secara pengalaman, dia belum pernah
bersentuhan dengan dunia pendidikan. Background Nadiem
adalah seorang pebisnis yang terkenal dengan Gojek-nya, bisnis
yang berbasis pada kecanggihan teknologi digital dan telah
menyedot perhatian, kekaguman, sekaligus kekhawatiran para
pebisnis ritel di Indonesia. Banyak yang menyangsikan
kemampuan Nadiem untuk merubah pendidikan Indonesia
menjadi lebih baik, maju, dan bermartabat di mata dunia. Apalagi
pada saat kondisi pendidikan yang multikompleks problemnya.
Sebenarnya dibutuhkan ahli yang memahami riwayat pendidikan
35
Indonesia dengan segala dinamikanya. Adagium yang sangat
dihafal masyarakat ketika ada perubahan pejabat yaitu ‘ganti
Menteri ganti kebijakan. Tak ayal, Nadiem-pun melakukan
perubahan kebijakan sebagai upaya membenahi kondisi
pendidikan Indonesia yang prestasinya di bawah rata-rata dunia.
Terlepas dari niatan untuk merubah dan memajukan pendidikan,
beberapa kebijakan Nadiem menimbulkan pro kontra tersendiri
bagi penyelenggara dan pengelola pendidikan, baik di tingkat
Dasar, Menengah, maupun Perguruan Tinggi. Selain efek
perubahan kebijakan, pandemi Covid yang melanda dunia
termasuk Indonesia sejak Maret 2019 hingga saat ini, berpengaruh
besar pada proses penyelenggaraan pendidikan semua jenjang.
Flash back pada awal menjabat, Nadiem Makarim melalui
Kemendikbud telah meluncurkan program ‘Merdeka Belajar’ yang
terdiri lima (5) episode, yaitu; 1). Merdeka Belajar mengubah Ujian
Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan survei
karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional,
menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis
zonasi. Merdeka Belajar, 2). Kampus Merdeka Merdeka Belajar,
memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di Perguruan
Tinggi. 3). Perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4). Program
Organisasi Penggerak, dan 5). Guru Penggerak.
Sampai pada 2020 ini, lima (5) episode ‘Merdeka Belajar’
tersebut ada yang sudah berjalan, ada yang masih di-pending, dan
ada yang secara konsep dan desain sudah siap, tinggal menunggu
waktu penyelenggaraannya. Beberapa kebijakan yang berubah
dan menarik perhatian publik diantaranya:
36
A. Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun
2019 dengan tahun 2020 mengalami perubahan. Peraturan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Nadiem
Makarim tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)
memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tetap
menggunakan zonasi. Di dalamnya menjelaskan beberapa
perubahan sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara
zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020. Sistem zonasi bertujuan
memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan
Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat)
dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Penerapan
sistem zonasi membuat sekolah negeri dalam proses PPDB
wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal
dari dekat sekolah. Calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi
sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk terdaftar
menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.
Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi
PPDB 2019 dan PPDB 2020 adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah
minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya
diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Pada
tahun PPDB 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50
persen. Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020
berubah menjadi: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen,
pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Lewat
kebijakan PPBD 2020, Kemendikbud ingin mengakomodasi
ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Daerah
berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan
wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan
37
perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah,
seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan
peserta didik, tetapi juga menitikberatkan pada peran dan
komposisi guru di suatu daerah. Nadiem menekankan bahwa
kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas
dan kualitas guru di seluruh daerah. Dampak yang lebih besar
lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Semangat
pemerataan pendidikan inilah yang mendasari perubahan
kebijakan PPDB 2020.
Kebijakan ini bagus, tapi butuh waktu untuk memahamkan
semua elemen. Mengingat, praktik PPDB selama ini sangat
bebas bagi orang tua dan anak untuk memilih sekolah sesuai
kemampuan dan keinginannya. Guru juga sudah berada pada
zona nyaman untuk mengajar di tempat ia mengabdi selama
ini. Dampak dari praktik PPDB pra zonasi akhirnya melahirkan
ketimpangan pendidikan terutama bagi sekolah ‘pinggiran’yang
kesulitan untuk mendapatkan siswa karena orang tua/anak
lebih memilih sekolah-sekolah di perkotaan yang umumnya
lebih bagus kualitasnya. PPDB zonasi juga memberikan efek
positif bagi sekolah swasta untuk meningkatkan mutu
pendidikannya agar diminati orang tua/anak yang tidak
tertampung pada sistem zonasi, karena zonasi hanya berlaku
pada sekolah negeri.
B. Pembelajaran Jarak Jauh
Pandemi covid 19 berdampak besar bagi dunia pendidikan
di Indonesia. Saat ini, yang menjadi pendidik utama beralih dari
guru sekolah kepada orang tua. Orang tua harus memiliki
Bagian 5 dari 9
waktu dan kemampuan khusus mendampingi putra putrinya.
Padahal melakukan ini tidak semudah membalik telapak
tangan, mengingat transfer of knowledge, attitude, dan skills
38
yang terangkum dalam kurikulum tidak bisa dilakukan dengan
belajar instant. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi pilihan
saat ini, mau tidak mau semua dipaksa untuk beradaptasi
dengan teknologi yang menjadi salah satu instrumen utama
pembelajaran. Orang tua bingung, guru pun tak kalah
bingungnya, begitu juga peserta didik. Guru shocked
menghadapi Covid 19 yang datang secara tiba-tiba.
Pembelajaran yang selama ini dilaksanakan secara offline
dengan tatap muka bersama anak-anak, mendadak harus
menggunakan online/PJJ. Aneka ragam yang melatar belakangi
kondisi mereka, ada yang masih gagap teknologi, tidak punya
persiapan materi, belum siap media pembelajaran daring,
siswa tidak memiliki handphone, jaringan internet yang tidak
support, dan berbagai masalah lainnya. Yang terjadi kemudian,
sebagian besar guru hanya memberikan tugas pada peserta
didik dengan menyelesaikan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan
hampir setiap Mata Pelajaran memanfaatkannya, meskipun
ada juga bentuk penugasan lainnya.
Kondisi ini belum berakhir pada tahun ajaran 2020/2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam
Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut
disebutkan penetapan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai
pada 13 Juli 2020. Pembelajaran Jarak Jauh tetap menjadi
pilihan di masa pandemi ini dengan pertimbangan kesehatan
dan keselamatan, mengingat sebagian besar kondisi
wilayah/daerah Indonesia masuk belum memungkinkan
dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pembelajaran
Tatap Muka diperkenankan untuk daerah yang masuk kategori
zona hijau dan kuning dengan protokol kesehatan ketat,
39
bahkan kemungkinan besar sampai semester genap 2020/2021
masih tetap PJJ karena kondisi Covid 19 akhir-akhir ini
mengalami lonjakan yang signifikan atau masuk second wave of
covid 19 pandemic.
Kondisi ini menjadi titik balik bagi pemangku kebijakan dan
pelaksana pendidikan untuk merancang kembali konsep
pendidikan yang efektif dan efesien. Menyadarkan untuk
melakukan penguatan human resources, kurikulum, dan
infrastruktur untuk menjadi prioritas program menghadapi
kondisi saat ini dan yang akan datang. Revolusi industri 4.0
yang mengandalkan teknologi digital di dunia pendidikan
akhirnya nyata dihadapi seiring kondisi covid saat ini. Semua
belajar dan bergerak, serta harus mampu beradaptasi.
C. Program Organisasi Penggerak
POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan
Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem Program
Organisasi Penggerak (POP) pertama kali diluncurkan oleh
Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret 2020. Program
Organisasi Penggerak ini merupakan salah satu bagian dari
Sekolah Penggerak yang didirikan oleh Kemendikbud.
Melibatkan para organisasi masyarakat dan relawan
pendidikan yang dapat ikut berpartisipasi sebagai
organisasi penggerak untuk menciptakan sekolah-sekolah
Penggerak di Indonesia. Tujuan program ini bagus, karena
pemerintah menyadari bahwa akselerasi pendidikan tidak
mungkin dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus
melibatkan masyarakat yang menjadi bagian tripusat
pendidikan untuk hand in hand mendongkrak mutu
pendidikan. Ada 3 tipe POP yang dicanangkan yaitu: 1.
Program Gajah; Organisasi yang mengikuti ‘Program
40
Gajah’ akan mendapatkan bantuan pemerintah selama
dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk menjalankan program
di lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. 2. Program Macan
Organisasi yang mengikuti ‘Program Macan’ akan
mendapatkan bantuan pemerintah selama dua (2) tahun
dari 2020-2022 untuk menjalankan program di 21-100
PAUD/SD/SMP. 3. Program Kijang; Organisasi yang
mengikuti ‘Program Kijang’ akan mendapatkan bantuan
pemerintah selama dua (2) tahun dari 2020-2022 untuk
menjalankan program di 5-20 PAUD/SD/SMP.
Namun POP ini akhirnya mengundang polemik karena
beberapa Organisasi Kemasyarakatan memilih mundur
dari program ini. Tidak tanggung-tanggung, mereka adalah
Ormas-ormas besar yang memiliki kontribusi besar dalam
penyelenggaraan pendidikan di tanah air. Sejumlah
organisasi masyarakat dan organisasi pendidikan menyatakan
mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setidaknya, ada
tiga organisasi yang telah menyatakan mundur, yaitu Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat
(PP) Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul
Ulama (LP Ma’arif NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia
( PGRI). Alasan mereka mundur karena proses seleksi POP yang
dinilai tak sejalan dengan semangat perjuangan pendidikan.
Selain alasan di atas, ketiga organisasi tersebut sepakat bahwa
anggaran program ini dapat dialokasikan untuk keperluan lain
yang lebih mendesak di bidang pendidikan. Tak hanya meminta
untuk realokasi, bahkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi turut
mengawasi program tersebut. Ditengarai bahwa proses seleksi
POP tidak fair karena yang lolos justru lembaga-lembaga yang
41
belum memiliki pengalaman dalam memajukan pendidikan
Indonesia, bahkan ada yang belum memiliki pengalaman sama
sekali. Akhirnya, dengan berbagai pertimbangan, Pemerintah
menunda pelaksanaan program POP ini.
D. Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Dunia Perguruan Tinggi tidak kalah sibuknya dengan jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Di PT, Kemendikbud
meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pihak kampus lebih leluasa
begerak, lepas dari belenggu yang selama ini dihadapi. Ada 4
kebijakan terkait paket Kampus Merdeka ini, yaitu: 1)
kemudahan dalam membuka program studi baru, 2). akreditasi
Perguruan tinggi, 3). Perubahan status menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum, dan 4). belajar di perguruan tinggi
(hak belajar tiga semester di luar program studi).
Saat ini PT sedang sibuk-sibuknya merubah desain
kurikulum yang dijalankan selama ini. Efek dari perubahan
kurikulum, otomatis kebijakan SDM, penganggaran dan
infrastruktur juga mengalami perubahan. Kebijakan MBKM ini
sebenarnya bagus karena tujuannya mendorong mahasiswa
menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki
dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi
mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka
ambil. Tidak seperti paket kurikulum sebelumnya, kurikulum
MBKM memberikan kemerdekaan bagi mahasiswa untuk
memilih dan mengikuti kuliah di Prodi lain dalam universitas
atau di PT lainnya selama 3 semester. Setidaknya ada 8 pilihan
bagi mahasiswa untuk dapat meningkatkan kemampuan,
pengalaman, dan kesiapannya menghadapi dunia kerja.
Mahasiswa tidak hanya unggul dari sisi akademis melainkan
42
juga terampil dari sisi keterampilan yang diperlukan pasar.
Caranya adalah dengan menambah porsi vokasional melalui
blended kurikulum akademik-vokasional. Ini mirip dengan
konsep link and match yang sangat popular di tahun 90-an era
Menteri Pendidikan Wardiman Djoyonegoro (1992-1998).
Namun yang menjadi pembeda adalah pada keluasan cakupan
kegiatan pembelajaran luar kampus yang dapat direkognisi
sebagai kegiatan pembelajaran dan kebebasan mahasiswa
dalam memilih bidang kegiatan yang diinginkan. Ada 8 kegiatan
luar kampus yang ditawarkan, sebagai berikut:
Penutup dan Rekomendasi
1. Penutup
Pilar kemajuan bangsa ditentukan oleh mutu Sumber Daya
Manusia. SDM yang berkualitas diperoleh dari proses yang
berkualitas termasuk proses selama belajar di lembaga
pendidikan. Maka dalam mewujudkan kebijakan pendidikan
nasional ‘Merdeka Belajar’ yang sudah digulir dan laksanakan,
segala sesuatunya perlu dirancang, dilaksanakan, dan
dievaluasi secara terus menerus dengan matang. Pelibatan
para ahli sesuai bidang juga Organisasi Kemasyarakatan yang
telah memiliki pengalaman membangun negeri ini melalui
pendidikan perlu terus dilakukan. Tri pusat pendidikan yang
43
bertumpu pada sekolah, keluarga, dan masyarakat harus selalu
disinergi dan kuatkan agar mutu pendidikan sesuai tujuan
pendidikan nasional.
2. Rekomendasi
a. Penguatan SDM dan infrastrukur pendidikan harus menjadi
prioritas program pemerintah, mengingat dua hal ini
menjadi kunci mutu pendidikan Indonesia.
b. Mutu pendidikan antara negeri dan swasta, antara kota dan
daerah pinggiran, antara provinsi satu dan lainnya perlu
distandarkan. Disparitas mutu yang ada selama ini menjadi
salah satu penghambat capaian kualitas SDM secara
nasional.
c. Pendanaan riset dalam pendidikan perlu ditingkatkan untuk
mendongkrak mutu pendidikan nasional.
d. Kebijakan ‘Merdeka Belajar’ perlu dibumikan dengan juklak
dan juknis yang jelas, agar semua komponen yang terlibat
dan menjadi sasaran memahami cita-cita besar dan ikhtiar
memajukan pendidikan Indonesia.
e. Sistem zonasi yang memiliki tujuan pemerataan dan
keadilan dalam kesempatan belajar perlu dibuat regulasi
yang jelas dan tegas agar tidak terjadi kegaduhan di
masyarakat.
44
BAGIAN 6
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Agama
45
Resiliensi Beragama Di Tengah Pandemi
Dr. Nyong Eka Teguh Iman Santosa, M.Fill.I.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Agama Islam
Agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa Indonesia yang mengaku ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.9
Sehingga isu-isu keagamaan sebenarnya bisa disebut sebagai isu
keseharian (everyday life) bangsa ini. Namun tahun 2020 menjadi
istimewa jika dilihat dari perspektif keagamaan karena adanya
pandemi global COVID-19. Setidaknya isu ini menjadi hal baru dan
bukan repetisi isu-isu keagamaan yang serupa di tahun-tahun
sebelumnya. Maka catatan singkat ini akan difokuskan pada isu
tersebut dengan tambahan isu-isu lain yang dipandang cukup
menyita perhatian publik.
Adapun asumsi dasar yang menjadi pijakan catatan ini,
pertama, bahwa agama adalah ajaran ketaatan. Ia menuntut
setidaknya sebentuk komitmen dari pemeluknya untuk
menyesuaikan diri dengan ajaran dan nilai-nilai yang dibawa dalam
hidupnya.10 Meskipun secara faktual, historisitas agama tak selalu
selaras dengan normativitas agama. 11 Kedua, bahwa agama tidak
anti keragaman. Bahkan sebaliknya, agama mengafirmasi dan
memelihara kemajemukan.12 Ketiga, bahwa tujuan agama adalah
untuk menyuburkan kehidupan yang penuh rahmat. Tidak hanya
9 Sejak 18 Oktober 2016, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016, penghayat kepercayaan telah resmi diakui dan diterima untuk
dicantumkan dalam kolom kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), di
samping 6 agama: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
10 Baca surah al-Nisā’ ayat 59.
11 Baca surah al-Infiṭar ayat 6.
12 Baca surah al-Ḥujurāt ayat 13.
46
terbatas bagi segelintir orang atau satu komunitas agama saja, tapi
bagi seluas-luasnya pihak dengan keragamannya.13 Keempat,
bahwa resiliensi di tengah pandemi dapat didukung oleh adanya
pemahaman, penyikapan, serta perilaku keagamaan yang optimis
dan moderat, bukan sebaliknya yang pesimis dan ekstrim. 14
Tahun 2020, Tahun Pandemi. Indonesia Jangan Takut Bermimpi!
Ketika Iggy Pop menyebut Coronavirus sebagai Man of the
Year 2020, tampaknya tidak berlebihan. Hampir seluruh dunia
menaruh perhatian besar terhadapnya. Tidak saja pada upaya
menaklukkan COVID-19 dengan perburuan vaksin, tetapi terutama
pada upaya penanganan dampaknya yang luar biasa. WHO
menyebutkan bahwa kasus terpapar virus ini sudah lebih dari 79,9
juta orang, dengan angka kematian lebih dari 1,7 juta jiwa. 15
Indonesia sendiri mencatatkan 727.122 kasus positif, dengan
mortalitas 21.703 jiwa. 16 Kabar baiknya, mereka yang dinyatakan
sembuh angkanya terus meningkat. Selain itu, beberapa formula
vaksin melalui banyak studi juga telah dikonfirmasi khasiat dan
keamanannya (efficacy and safety) untuk bisa segera disetujui
otoritas kesehatan dunia, diproduksi, dan didistribusikan.17 Tetapi
pandemi ini tampaknya belum akan cepat berakhir. Bukan hanya
alasan kesehatan, tetapi terutama karena dampaknya yang sudah
melebar menjadi persoalan ekonomi, sosial, budaya, bahkan
politik. Sebagai contoh, di Indonesia saja, LIPI memperkirakan
tidak kurang dari 25 juta orang akan kehilangan pekerjaan akibat
pandemi. Ini tentu berkonsekuensi pada bertambahnya angka
13 Baca surah al-Anbiyā’ ayat 107.
14 Baca surah al-Zumar ayat 53.
15 Https://covid19.who.int/ (29 Desember 2020).
16 Https://covid19.go.id/ (29 Desember 2020).
17 Https://www.who.int/news-room/q-a-detail/coronavirus-disease-(covid-19)-
vaccines (29 Desember 2020).
47
kemiskinan.18 Ringkasnya, 2020 menjadi tahun yang tidak mudah
bagi banyak pihak.
Di tengah situasi demikian, catatan Elisabeth Kübler-Ross
menarik diperhatikan. Menurutnya, menghadapi situasi yang
sangat sulit, manusia biasanya mengembangkan mekanisme
pertahanan diri (defence mechanism) supaya bisa bertahan dan
survived. Tahapannya dimulai dengan sikap (1) penolakan atau
denial (menganggap hal itu tidak mungkin atau tidak akan
menimpanya); lalu menjadi (2) kemarahan atau anger (saat fakta
tak terbantahkan dan ia mulai bertanya bagaimana ini bisa terjadi
atau menimpa dirinya); bergeser menjadi (3) tawar-menawar atau
bargaining (berharap bisa menunda atau menahannya, setidaknya
biarlah dirinya tetap hidup hingga bisa melihat anak-anaknya lulus
kuliah); dilanjut (4) depresi atau depression (saat mulai yakin
dirinya akan mati sehingga muncul perasaan apa perlunya peduli
dengan yang lain); dan akhirnya (5) menerima kenyataan atau
acceptance (tahap dimana ia yakin tak bisa lagi melawan, maka
sebaiknya ia bersiap-siap saja untuk menghadapinya).19 Kübler-
Ross lalu mengatakan, “The one thing that usually persists through
all these stages is hope.” 20 Jadi, apapun bentuk penyikapan yang
dikembangkan, api harapan tak boleh dibiarkan padam. Terlebih
sekarang, saat mustahil mengatakan COVID-19 itu hoaks, karena
data keras begitu kasat mata. Maka pihak-pihak yang semula
bersikap denial, sudah seharusnya menerima pandemi ini sebagai
fakta yang harus dihadapi. Bukan dengan keputus-asaan, tetapi
18 LIPI, Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja Indonesia
(19 Mei 2020). Retrieved from http://lipi.go.id/siaranpress/survei-dampak-
darurat-virus-corona-terhadap--tenaga-kerja-indonesia/22030.
19 Slavoj Žižek, PANDEMIC! COVID-19 Shakes the World (NY & London: OR
Books, 2020), 49.
20 Elisabeth Kübler-Ross, On Death and Dying: What the Dying Have to Teach
Doctors, Nurses, Clergy and Their Own Families (Abingdon: Routledge, 2009),
112.
48
pengharapan (hope). Dan pada titik inilah agama memainkan
peran signifikan.
Salah satu kekuatan agama adalah menghidupkan api
pengharapan itu. Agama membekali pemeluknya dengan
seperangkat ajaran dan gugusan nilai yang perlu diimani dan
ditaati. Suatu konsepsi tentang hidup yang baik dan benar
(concept of life) sekaligus tentang kebermaknaan hidup (meaning
of life). Di antaranya, tentang keharusan bersikap sungguh-
sungguh dan tabah, berbuat sabar, pandai bersyukur, serta tetap
berfikiran positif dalam menjalani hidupnya. Tak terkecuali ketika
Bagian 6 dari 9
hidup mereka itu menjadi terasa sangat berat dan sulit sekalipun.
Pemeluk agama yang taat akan berusaha melaluinya sesuai konsep
hidup yang ia yakini tersebut dan seiring itu menemukan
kebermaknaan hidup dari proses pengalaman keberagamaannya.
Adapun struktur tahapannya digambarkan John Battista & Richard
Almond sebagai berikut: Pertama, seseorang berkomitmen pada
suatu konsep tentang makna hidup; Kedua, konsep ini
memberinya cara pandang atau tujuan yang dengannya ia melihat
bagaimana hidupnya; Ketiga, ia berpandangan bahwa hidupnya
perlu terhubung atau memenuhi konsep hidup tersebut; Keempat,
ia mengalami (pengalaman) terpenuhi atau terealisasinya konsep
hidup yang ia yakini tersebut sebagai perasaan penyatuan,
keterikatan, atau signifikan.21 Sederhananya, seseorang
membutuhkan sebentuk komitmen atau iman untuk bisa terus
menyalakan api pengharapan dalam hidupnya, termasuk di
tengah-tengah situasi 49pandemi. Dan agama memiliki
kemampuan untuk mengasupi kebutuhan ini.
Bahkan tidak hanya untuk bertahan dari situasi yang serba
sulit, agama juga berkemampuan untuk memantik kesadaran
21 John Battista & Richard Almond, “The Development of Meaning in Life”,
Psychiatry, (1973), 36:4, 409-427, DOI:10.1080/00332747.1973.11023774.
49
eksistensial manusia ke tingkatan yang lebih tinggi.22 Yaitu dengan
mentransformasikan negativitas (min al-ẓulumāt) menjadi
positivitas (ila al-nūr). Lagi-lagi, energi pengharapan bisa
beroperasi membantu manusia melalui tahapan-tahapan krusial
kehidupannya. Dan pandemi ini, dari kacamata agama merupakan
ujian hidup yang sangat potensial menggugah kesadaran semacam
itu. Bahwa hari ini harus lebih baik dari kemarin dan hari esok
harus lebih baik dari hari ini. Jadi, keputus-asaan sama sekali
bukan diksi agama. Kalangan intelektual sendiri juga turut
mendorong perlunya membaca krisis ini sebagai kesempatan dan
peluang kearah kebaikan dan kemajuan bagi kemanusiaan. “Every
crisis is also an opportunity,” kata Yuval Noah Harari.23
Sambutan atas peluang ini di antaranya dapat dibaca dari
lahirnya the Great Reset Initiative yang dilansir the World
Economic Forum pada Mei 2020.24 Tentu ini bukan satu-satunya
proposal yang harus diikuti. Jika inisiatif WEF secara eksplisit
menyatakan diri beranjak dari kerangka kapitalisme global, maka
kekuatan-kekuatan ideologis lain juga berpeluang untuk
mengajukan tawarannya. Konteks disrupsi yang penuh
kemungkinan dan ketidakpastian menjadi momentum menjanjikan
untuk memikirkan kembali gagasan-gagasan tentang tatanan
kehidupan yang lebih berkemajuan, berkeadaban, dan
berkeadilan. Sudah terbukti saat 50pandemi bahwa fondasi yang
ada selama ini ternyata momot inkonsistensi, ketidakmemadaian,
dan juga kontradiksi dari berbagai sistem penopangnya. Jika benar
prediksi bahwa kontur kehidupan manusia akan bergeser pasca
22 Lihat Viktor Frankl, Man's Search for Meaning (Boston: Beacon Press, 2006);
Hans Georg Gadamer, Truth and Method (NewYork: Seabury Press, 1975).
23 Yuval Noah Harari, Every Crisis is Also an Opportunity. Retrieved from
https://en.unesco.org/courier/2020-3/yuval-noah-harari-every-crisis-also-
opportunity.
24 Https://www.weforum.org/great-reset/ (29 Desember 2020)
50
COVID-19,25 maka penentu arah dan pemberi warna dunia baru itu
adalah pihak-pihak yang telah menyusun peta jalannya. Sementara
mereka yang abai, dalam bahasa agama artinya mereka telah
memilih takdir menjadi sekedar pengikut (followers).26 Entah di
jalan yang dipetakan oleh kaum Liberal Internasionalis, Liberal
Komersialis, Liberal Institusionalis, Konstruktivis, Feminis, Realis
Ofensif, atau Realis Defensif.27 Bagaimana dengan Indonesia? Peta
jalan apa yang sedang diimpikannya di tengah pandemi ini?
Resiliensi Beragama Sedang Diuji
Tahun 2020 benar menjadi tahun yang berat untuk dijalani oleh
sebagian besar orang. Tetapi agama mengajarkan optimisme,
bukan pesimisme. Sembari melihat beberapa catatan
keberagamaan setahun terakhir, maka Indonesia patut untuk
tetap menyalakan api pengharapannya bahwa ada hari esok yang
lebih baik dari hari ini.
1. Dukungan Komunitas Agama untuk Bangsa. Ketika COVID-19
melalui Keppres No. 12 tahun 2020 ditetapkan sebagai bencana
nasional pada 13 April 2020, pemerintah sebenarnya
mendapatkan dukungan besar dari lembaga-lembaga
keagamaan arus utama baik Islam, Protestan, Katolik, Hindu,
Buddha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan. Kalaupun ada
penyangkalan sifatnya minor di antara tokoh secara
25 Žižek mengatakan, “… even if life does eventually return to some semblance of
normality, it will not be the same normal as the one we experienced before the
outbreak” (Žižek, PANDEMIC!, 78); Sementara Harari berujar, “Yes, the storm
will pass, humankind will survive, most of us will still be alive — but we will
inhabit a different world” (Yuval Noah Harari, The World After Coronavirus
(20 Maret 2020). Retrieved from https://www.ft.com/content/19d90308-6858-
11ea-a3c9-1fe6fedcca75)
26 Baca surah al-Ḥashr ayat 18.
27 Baca Russell Bova, How the World Works: A Brief Survey of International
Relations, Second Edition (Boston: Longman, 2012), 269-291.
51
individual.28 Di antara poin dukungan yang diberikan terutama
terkait pengaturan dan pembatasan aktivitas sosial-keagamaan
yang disesuaikan dengan kondisi pandemi. Alasan utamanya
tentu untuk keselamatan publik (hifḍ al-nafs) dan meredam
penyebaran virus lebih luas (dar’ al-mafāsid awla min jalb al-
maṣāliḥ). Tetapi sikap ini menjadi berbeda ketika pemerintah
memutuskan tetap menggelar hajatan Pilkada serentak.
Komunitas agama menyerukan penundaan, namun seolah tidak
didengar. Kesan adanya sikap ambigu bahkan inkonsistensi dari
pemerintah kemudian tak bisa disalahkan jika muncul ke
tengah publik. Melihat bahwa fatwa keagamaan seolah hanya
akan dipakai ketika sesuai ‘selera’ atau kepentingan
pemerintah dan jika sebaliknya maka bisa diabaikan. Situasi
demikian tidak tepat jika terulang dan dibaca publik sebagai
bentuk pengabaian pemerintah dan negara atas kepentingan
masyarakat atau suara rakyat. Bagaimanapun, negara
membutuhkan kehadiran masyarakat sipil untuk tetap merawat
demokrasi tetap kredibel.29
2. Penguatan Gerakan Filantropi dan Kerelawanan. Selain
pandemi COVID-19, ragam bencana masih turut mewarnai
tahun 2020. BNPB mencatat selama periode 1 Januari – 3
September, total bencana ada sebanyak 1.944 kejadian.
Dampaknya mencakup korban meninggal dunia, hilang,
menderita dan mengungsi, luka-luka, serta kerusakan
infrastruktur yang akumulasinya sangat besar. 30 Secara ilmiah,
posisi dan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan di
28 Suhadi et.al., Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-19
(Yogyakarta: CRCS, 2020).
29 Michael Hass, Why Democracies Flounder and Fail: Remedying Mass Society
Politics (Cham: Palgrave Macmillan, 2019), 32.
30 BNPB. Update Bencana di Indonesia 3 September 2020 (4 September 2020).
Retrieved from https://bnpb.go.id/infografis/update-bencana-di-indonesia-3-
september-2020.
52
belahan selatan bumi memang membuatnya lebih rentan.
Sementara itu kebijakan nasional masih dinilai belum cukup
‘ambisius dan serius’ dalam upaya pengendalian dampak
perubahan iklim tersebut.31 Ini belum lagi diperparah dengan
praktik yang ditengarai sebagai ijon politik di daerah dengan
menggadaikan kekayaan alam melalui penerbitan izin usaha
pertambangan (IUP) untuk pembiayaan kontestasi elektoral
yang dampak eksploitasinya bisa memperparah bencana.32
Namun Indonesia patut bersyukur karena memiliki jaringan
filantropi dan lembaga-lembaga kerelawanan sosial-keagamaan
yang terbilang massif melakukan aksi-aksi nyata kepedulian
termasuk untuk klaster yang berhubungan dengan
penanggulangan kebencanaan dan dampaknya. Belum lagi
dukungan infrastruktur sosial dan kesehatan yang turut
membantu meringankan beban negara dan tugas pemerintah. 33
Maka kemitraan dan sinergi antara lembaga pemerintahan
terkait dengan lembaga-lembaga non pemerintah kedepan
masih perlu terus dikembangkan.
3. Pemberantasan Korupsi Harus Jalan Terus. Sangat
menyakitkan hati publik! Berseberangan dari semangat gerakan
31 WALHI, Lima Tahun Perjanjian Paris: Kebijakan Iklim Indonesia Tidak Serius
dan Ambisius (12 Desember 2020). Retrieved from
https://www.walhi.or.id/lima-tahun-perjanjian-paris-kebijakan-iklim-indonesia-
tidak-serius-dan-ambisius.
32 JATAM bahkan berani menyimpulkan bahwa pilkada 2020 adalah pestanya
oligarki, bukan demokrasi. Dari hasil penelusurannya, di 270 wilayah yang
menggelar pilkada serentak, terdapat 5.599 (IUP) yang rentan ditransaksikan
(Pilkada 2020: Vaksin Imunitas bagi Oligarki (8 Desember 2020). Retrieved
from https://www.jatam.org/pilkada-2020-vaksin-imunitas-bagi-oligarki/).
33 Sebagai contoh, dari Muhammadiyah saja, Indonesia sangat terbantu dengan
kehadiran lembaga filantropi LAZISMU, lembaga penanggulangan bencana
MDMC, gugus tugas penganganan 53pandemi MCCC, dan belum ditambah
jaringan rumah sakit 53dan amal usaha lain yang dimilikinya dari tingkat pusat
hingga ke ranting-ranting di desa/kelurahan. Muhammadiyah juga melakukan
penguatan literasi publik melalui penyusunan pustaka seperti Fikih Informasi,
Fikih Anti Korupsi, Fikih Air, dan Fikih Kebencanaan.
53
filantropi dan kerelawanan yang tanpa pamrih membantu
saudara-saudaranya yang sedang susah, sebagian pejabat
publik justru maling dan berkhianat.34 Di samping kasus rasuah
beberapa pejabat daerah, yang paling viral terkait ekspor benih
lobster dan dana bansos yang melibatkan 2 menteri Kabinet
Jokowi-Ma’ruf. Ini ayat paling kasat mata, betapa di tengah
pandemi atau bencana sekalipun, perilaku kriminal dan tidak
manusiawi masih bisa terjadi. Tak heran jika Harari
mengatakan, “I am less afraid of the virus than of the inner
demons of humankind: hatred, greed and ignorance.” 35 Sebagai
fenomena agama, ketika sistem dan pemangku kepentingan tak
lagi menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi,36 maka
benteng terakhirnya terletak pada integritas moral (īmān)
personal untuk bertindak sesuai norma dan aturan.
4. Menolak Ekstrimitas Beragama. BNPT mencatat bahwa
terorisme cenderung menurun selama masa pandemi.37 Tetapi
kewaspadaan tidak boleh hilang. Kelompok ekstrimis berkedok
agama masih bisa melancarkan aksi sewaktu-waktu. Peristiwa
pembunuhan 4 warga di Sigi pada 27 November lalu menjadi
contohnya. Terorisme itu merupakan satu varian dari perilaku-
perilaku ekstrimitas yang memakai agama sebagai dalih
pembenaran, tetapi agama sendiri justru melarangnya. 38 Ini di
antara alasan mengapa ekstrimitas beragama harus ditolak.
Selain itu, ia juga tidak kompatibel dengan lanskap sosio-
34 Baca surah al-Anfal ayat 27.
35 Harari, Every Crisis.
36 Lihat ICW, Tren Penindakan Kasus Korupsi 2020 Semester I (29 September
2020). Retrieved from https://antikorupsi.org/id/article/tren-penindakan-kasus-
korupsi-2020-semester-i; Tren Vonis Kasus Korupsi 2020 Semester I (11
October 2020). Retrieved from https://antikorupsi.org/id/article/tren-vonis-
kasus-korupsi-2020-semester-i.
37 Https://www.bnpt.go.id/terorisme-di-masa-pandemi-cenderung-menurun-bnpt-
minta-masyarakat-terus-waspada (16 Desember 2020).
38 Bacah surah al-Māidah ayat 77.
54
kultural bangsa Indonesia yang majemuk. Kecenderungan
kelompok ekstrim, di samping menunjukkan sikap memonopoli
kebenaran, menolak keragaman, dan menutup mata dari
alternatif, juga mudah membenarkan penggunaan kekerasan
untuk memaksakan kehendaknya. 39 Sementara dalam
masyarakat yang ber-bhineka dan menerapkan sistem
demokrasi seperti Indonesia, yang dibutuhkan agar tetap kokoh
adalah kemampuan seluruh elemen bangsa untuk saling
bertoleransi (mutual toleration) serta bersabar atau menahan
diri (forbearance/restraint) dari bersikap dan berperilaku
partisan yang egoistis.40
Berdasarkan catatan di atas, maka kedepannya, resiliensi
beragama harus terus berkelindan secara transformatif dalam
upaya penegakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih
berkemajuan, berkeadaban, dan berkeadilan.
39 Daniel Koehler, Understanding Deradicalization: Methods, Tools, and
Programs for Countering Violent Extremism (London & NY: Routledge, 2019),
74.
40 Lihat Steven Levistki & Danial Ziblat, How Democracies Die (Great Britain:
Viking, 2018), 8-9.
55
BAGIAN 7
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Hukum dan
Penegakan Hukum
56
Negara Hukum Sebatas Jargon, Belum Nyata
Oleh; Abdul Fatah, SH.,MH
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dosen Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Tahun 2020 ini dinamika hukum dan penegakan hukum di
Indonesia luar biasa ramainya. Konsep konstitusional negara yang
menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum
yang demokratis sebagaimana Pasal 1 ayat (3) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara belum dijalankan sebagaimana
mestinya oleh pemangku kekuasaan di negeri ini. Tercatat dalam
pembacaan hukum ada beberapa isu yang menarik perhatian
publik dan patut untuk dicatat sebagai refleksi dan proyeksi
berhukum dan atau penegakan hukum satu tahun kedepan.
Mengawali catatan akhir tahun ini satu kalimat yang kami
sebutkan adalah negara belum mampu untuk melindungi (to
Protect), memenuhi (to fulfill) dan menghomati (to respect) atas
hak-hak dasar warga negara dalam penegakan hukum. Atau
dengan bahasa lain negara belum mampu hadir untuk menegakan
hukum sebagaimana mestinya. Penjelesan lebih detail akan hal ini
sebagaimana terpaparkan dalam beberapa isu krusial selama 1
tahun ini, di sepanjang tahun 2020.
Pertama, persoalan legislasi. Sepanjang 2020 proses
pembentukan Undang-Undang penuh dengan misteri, nihil
partisipasi publik, tidak transparan dan cenderung dipaksakan.
Masyarakat sangat sulit untuk mendapatkan dokumen
pembahasan RUU, Naskah Akademik dan dokumen hasil
pembahasan lainnya. Hal ini dapat kita jumpai dalam
pembahasan-pembasahan undang-undang berikut : UU 3 Tahun
2020 tentang (Perubahan UU Minerba), UU 7 Tahun 2020 tentang
57
(Perubahan Ketiga UU MK), dan puncaknya adalah pembahasan
UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengesahan UU 11 Tahun 2020, yang disusun dengan metode
omnibuslaw melanggar UU 12 Tahun 2011 dan menjadi preseden
buruk dalam politik legislasi di Indonesia. Ditambah fakta bahwa
dari 13 undang-undang yang disahkan, hanya 3 undang-undang
yang masuk RUU Prioritas untuk dibentuk dan disahkan di tahun
2020. Selebihnya sesuai dengan keinginan pemerintah dan DPR
saja.
Kedua, pengekangan hak berpendapat dan berekpresi.
Sepanjang 2020 juga masih diwarnai dengan adanya praktik
pengekangan hak untuk berpendapat dan berekspresi. Banyak
kasus pemidanaan bagi pengkritik penguasa. Ruang-ruang publik
diserang dengan dalil penyebaran berita bohong (hoax), kasus
demikian juga menjadi dampingan LKBH UMSIDA di tahun 2020.
Yang lebih jauh parah lagi, praktik kekerasan oleh kekuasaan
dengan menggunakan pendepakatan sprital kekerasan di
sepanjang tahun 2020 kerap terjadi. Bentuk riil dari pengekangan
hak berpendapat ini adalah adanya pengancaman tidak akan
dilayani administrasi kependudukan apabila terlibat demonstrasi
RUU Cipta Kerja.
Ketiga, penegakan hukum. Sepanjang 2020 praktik berhukum
masih menunjukan problem yang lumayan akut. Khususnya perihal
penegakan hukum. Penegakan hukum di negera ini masih
Bagian 7 dari 9
mempertontonkan adanya diskriminasi dengan model tebang
pilih. Di samping itu, penegakan hukum yang masih diwarnai
dengan praktik-praktik kekerasan dan pelanggaran. Penegakan
hukum ini menunjukan ketidakwajaran dalam penangkapan, dan
penanganan para pelaku demonstrasi.
Penegakan hukum belum diterapkan secara professional dan
proporsional misalnya dalam kasus-kasus korupsi dan perusakan
58
lingkungan hidup. Penegakan hukum di tahun 2020 hanya
difokuskan pada penegakan disiplin prokol kesehatan saja, itu pun
masih tumpang tindih. Tidak semuanya diterapkan sidang tipiring
sebagaimana seharusnya. Bahkan sebelum divonis melanggar oleh
hakim langsung diberi hukuman oleh petugas misalnya push up
menyapu dan lain sebagainya.
Kemudian, sepanjang tahun 2020 penegakan hukum hanya
digunakan untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah saja.
Pendekatan keamaan jauh ditonjolkan daripada menangkap dan
atau merespon positif partisipasi publik dalam penegakan hukum.
Keempat, peradilan. Tahun 2020 diwarnai dengan
merebaknya pandemi covid-19. Adanya Covid -19 sangat
mempengaruhi dunia peradilan di Indonesia. Banyak petugas
pengadilan, mulai hakim, penitera dan juru sita meninggal dunia
yang disebabkan oleh Covid-19. Kajadian itu mengakibatkan
pengadilan menerapan kebijakan lockdown 14 hari bahkan lebih
dari 2 kali kebijakan lockdown tersebut diterapkan.
Kebijakan lockdown yang pemberitahuanya tiba-tiba ini
sangat merugikan para pencari keadilan, khususnya yang dari luar
kota. Disamping kebijakan lockdown ini mengakibatkan
penundaan keadilan (delay justice) bagi para korban kejahatan dan
para pencari keadilan.
Adanya pandemic Covid-19 ini juga berubah tatanan
berhukum dalam dunia peradilan kita. Karena sidang – sidang
dipaksakan untuk khususnya pidana, menggunakan model sidang
online via zoom meeting. Pada awalnya kebijakan ini tidak
dilandasasi oleh dasar hukum yang memadahi dan cenderung
meninggalkan terdakwa dan/atau penasihat hukum. Advokat yang
sebagaimana UU 18 Tahun 2003 sebagai aparat penegak hukum
ditinggalkan dalam penerapan sidang online ini. Setelah lama
berjalan, puluhan ribu perkara diadili negara melalui Mahkamah
59
Agung Republik Indonesia, membuat dasar hukum dalam bentuk
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara
Elektronik, di bulan September 2020.
Sehingga menjadi catatan, sidang online sebelum adanya
Perma 4 Tahun 2020 ini tidak memiliki payung hukum yang kuat.
Sidang elektronik ini dianggap sangat merugikan terdakwa, ada
beberapa kendala di lapangan yang terjadi misalnya jaringan
terputus, sehingga pertanyaan Majelis Hakim tidak dapat
ditangkap secara sempurna oleh terdakwa yang ada di lapas
dan/atau rutan. Hal ini sangat merugikan terdakwa dan cenderung
dipaksakan.
Catatan dunia peradilan selain beberapa hal yang disebabkan
oleh Covid-19 adalah masih ditemukannya disparitas putusan yang
tidak proporsional. Putusan-putusan tersebut dapat ditemui dalam
kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Kelima, HAM dan Demokrasi. Sepanjang 2020 HAM dan
demokrasi di Indonesia sebatas jargon tahunan yang berulang
akan tetapi faktanya berbicara sebalikanya. kebebasan
berpendapat dalam mengungkapkan kritik terhadap kebijakan
Pemerintah yang diserang balik dengan model kriminalisasi dan
serangan digital. Perbedaan pendapat dihadapi dengan
pendekatan politik dan keamanan.
Sedangkan itu penuntasan kasus HAM masa lalu sampai 2020
tidak ada tindak lanjut dan cenderung terjadi pembiayaran.
Pemenuhan hak ekonomi sosial budaya, sandang, pangan, papan
dan pendidikan masih jauh dari harapan misalnaya kebijakan
sekolah daring tidak diimbangi dengan sarana prasarana yang
memadahi dan tidak berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan.
60
Masyarakat Miskin Sidoarjo Belum Terlindungi
Pemerintah Sidoarjo belum serius untuk memberikan
bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten
Sidoarjo. Parameter hal ini adalah sampai tahun 2020 ini, di
Kabupaten Sidoarjo belum diinisiasi regulasi daerah dalam bentuk
perda bantuan hukum.
Perda bantuan hukum ini menjadi penting karana masyarakat
tidak mampu yang tersangkut problem hukum di Kabupaten
Sidoarjo cukup tinggi. Sehingga menuntut kepedulian pemerintah
daerah dengan menginisasi perda bantuan hukum ini seperti kota
dan kabupaten lainnya, misalnya Kota Surabaya dan Kabupaten
Pasuruan.
Kebijakan ini dipandang perlu karena mandat dari Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Perda Provinsi Jawa Timur
Nomor 9 Tahun 2012 perihal bantuan hukum bagi masyarakat
tidak mampu. Ditambah lagi di Sidoarjo sangat minim organisasi
bantuan hukum.
Demikian, catatan akhir tahun ini kami susun. Sebagai
penutup memang Indonesia adalah negara hukum, akan tetapi
sepanjang 2020 sebatas jargon semata.
61
BAGIAN 8
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Hukum
Pemerintahan
62
Hukum Pemerintahan Dan Kehidupan
Berdemokrasi
Oleh: Rifqi Ridlo Phahlevy, M.H.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial
Indonesia secara konstitusional menyatakan dirinya sebagai
negara republik dan bukan negara kekuasaan. Konsekwensi logis
pertama dari pilihan republik adalah dianutnya prinsip-prinsip
negara hukum dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai negara hukum, maka prinsip dasar bernegara adalah
meletakkan hukum dan konstitusi sebagai komando tertinggi bagi
tertib kehidupan bernegara. Setiap orang memiliki kedudukan dan
ketundukan yang sama pada hukum tanpa ada kecualinya, serta
penghormatan negara atas hak asasi setiap warga negaranya.
Adapun konsekwensi logis kedua dari pilihan republik adalah
demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokratisasi
disini berkaitan dengan pengunggahan nilai-nilai demokrasi dalam
tata kelola pemerintahan, seperti kegotongroyongan (partisipasi),
keterbukaan (transparansi), pengakuan atas keragaman (rekognisi
dan akomodasi), keterwakilan (representasi), dan
permusyawaratan (deliberasi).
Sepanjang tahun 2020, Indonesia dihadapkan pada
problematika kebangsaan yang begitu kompleks seiring terjangan
badai pandemi Covid 19. Hal ini merupakan ujian berat bagi
seluruh elemen bangsa indonesia, mengingat pandemi Covid 19
tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan warga, namun juga
aspek ekonomi, sosial dan pendidikan. Pengukuran kinerja bidang
pemerintahan dan demokrasi tahun 2020, tidak dapat dilepaskan
dari kapasitas dan kapabilitas negara dalam menjamin pemenuhan
63
hak konstitusional warga negara ditengah pandemi. Issue legislasi
juga perlu untuk dicermati, mangingat ada beberapa issue legislasi
yang sensitif dan kontroversial sejak penghujung 2019. issue lain
yang tidak kalah penting adalah terkait tarik ulur kewenangan
pusat dan daerah yang bertalian dengan konstruksi otonoi daerah
pasca UU Ciptaker.
Telaah ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan
analisis media, yakni mengumpulkan informasi berbasis data dari
laman resmi kementerian dan kelembagaan negara, lembaga
internasional, NGO dan laman media online yang diakui
kredibilitasnya. Data dikumpulkan sesuai dengan tema yang
ditentukan, kemudian data dipilah sesuai dengan klasifikasi yang
telah disusun sebelumnya, dilanjutkan dengan pengkodean. Data
pada masing-masing klasifikasi dideskripsikan dan dianalisis
menggunakan perspektif keilmuan hukum kritis. Dalam hal ini data
diklasifikasikan dan dianalisis dalam tiga topik utama, yakni:
kualitas Demokrasi, Kinerja Legislasi, disorientasi otonomi daerah.
1. Kualitas Demokrasi.
Membaca kualitas demokrasi Indonesia pada dasarnya dapat
merujuk pada berbagai hasil survey yang dilakukan oleh berbagai
lembaga dan korporasi media, termasuk menggunakan parameter
indeks demokrasi Indonesia (IDI) yang dibuat oleh Biro Pusat
Statistik (BPS). Menilik pada berbagai survey dan perhitungan
kuantitatif indikator demokrasi, terjadi penurunan kualitas
demokrasi Indonesia di tahun 2020. Berdasarkan data hasil survey
yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia (IPI) pada bulan
September 2020, prosentase yang menyatakan “Indonesia
menjadi kurang demokratis” jauh lebih besar (36%) dari yang
menyatakan “Indonesia menjadi lebih demokratis” (17,7%). Dari
aspek kebebasan menyatakan pendapat, juga terjadi fenomena
64
yang sama, dimana sebagian besar responden menyatakan sangat
setuju (21,9%) dan agak setuju (47,7%) bahwa saat ini warga
makin takut untuk menyatakan pendapatnya dimuka publik.
Ketakutan tersebut terkonfirmasi dengan poin survey selanjutnya
terkait kinerja penegak hukum, bahwa sebagian besar responden
sangat setuju (19,8%) dan agak setuju (37,9%) bahwa "Sekarang
ini aparat makin semena-mena menangkap warga yang berbeda
pilihan politiknya dengan penguasa".41
Fenomena penurunan rasio demokrasi tersebut secara
kualitatif memperlihatkan pelemahan kinerja demokratisasi tata
kelola kehidupan berbangsa bernegara. Penurunan tersebut pada
dasarnya sudah terlihat sejak periode 2019 , dimana IDI tahun
2019 yang dikeluarkan oleh BPS mencatatkan terjadinya
penurunan aspek kebebasan sipil sebesar 1,44 persen (77,2) dari
tahun 2018. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejak tahun 2017, grafik
capaian aspek kebebasan sipil ini konsisten menurun, padahal
disaat yang sama grafik pada aspek hak-hak politik dan lembaga
demokrasi mengalami peningkatan. 42 Dari data tersebut terlihat
bahwa demokrasi yang berjalan saat ini lebih bersifat formalistik
ketimbang substantif. Infrastruktur politik diluar partai politik,
yang harusnya bisa bekerja sebagai instrumen penggerak
demokrasi, dalam banyak kasus terfragmentasi dalam berbagai
kubu yang tidak jarang beralih menjadi istrumen pengendali
dibawah kekuasaan. Ambil contoh munculnya KITA tidak lama
setelah deklarasi KAMI, dengan tujuan membuat kekuatan
tandingan sekaligus penguatan legitimasi kinerja Pemerintahan. 43
41 Baca hasil risetnya di: https://indikator.co.id/wp-
content/uploads/2020/10/Rilis_Surnas_Indikator_25-Oktober_2020.pdf.
42 Baca hasil risetnya di:
https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/599/sdgs_10/1.
43 Baca: https://nasional.tempo.co/read/1377215/8-poin-tuntutan-yang-
dibacakan-saat-deklarasi-kami; https://voi.id/berita/11754/deklarasi-kita-
65
Penurunan persepsi publik terkait kebebasan sipil dan
kebebasan menyatakan pendapat tidak terlepas dari problem
sistemik terkait penggunaan UU ITE sebagai instrumen
pemidanaan dalam dalam ruang sosial media. UU ITE yang
seharusnya ditujukan dan digunakan untuk mengatur sekaligus
melindungi proses transaksional ekonomi berbasis teknologi
digital, tapi dalam perkembangannya lebih banyak difungsikan
sebagai instrumen pemidanaan oleh pihak yang tidak berkenan
atas ekspresi verbal seseorang atau sekelompok orang di dunia
maya. Sebagian besar kasus yang dihadirkan melalui penggunaan
UU ITE adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menariknya, banyak dari kasus-kasus tersebut bertalian dengan
hak menyuarakan pendapat dari masyarakat atas eksistensi
pemerintahan.
Maraknya pemidanaan atas kebebasan berpendapat di sosial
media, berdampak luas pada kemauan dan keberanian
warganegara dalam mendayagunakan nalar kritisnya untuk
mengawasi dan mengoreksi kinerja pemerintahan. Hal itu tidak
lepas dari pergeseran pola komunikasi masa yang tiga tahun
belakangan, utamanya pada masa pandemi, yang secara signifikan
membatasi komunikasi fisik setiap orang. Kondisi tersebut
diperparah oleh fenomena keterbelahan sosial di sosial media,
yang seolah-olah dipeliharan dan digunakan sebagai instrumen
sosial untuk meredam kritik, dan melakukan counter issue. Kasus
perundungan atas komika Bintang emon dan Abdur yang
mengkritik pola bekerjanya negara, memperlihatkan proses
instrumentasi netizen dalam kerja pembungkaman kritik di ruang
publik. Kondisi demikian berimbas pada kian sempitnya ruang
maman-bukan-tandingan-kami-tapi-koreksi; juga https://tirto.id/akademisi-sipil-
kecam-intimidasi-diskusi-pemberhentian-presiden-fDS4.
66
publik demokratis yang tersedia bagi proses pengembangan
budaya demokrasi yang berkualitas.
Problematika demokrasi di tingkat lokal tidak kalah pelik.
Pilkada serentak untuk memilih 270 Kepala daerah dilaksanakan
pada tanggal 9 Desember 2020, Melalui penerbitan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Sejak awal penetapan jadwal pelaksanaan, banyak kritik dari
berbagai elemen masyarakat atas ketidaklayakan penyelenggaraan
Pilkada ditengah Pandemi. Berbagai kritik tersebut menemukan
bukti pembenarannya melalui berbagai pelanggaran protokol
kesehatan yang terjadi secara masif di berbagai daerah selama
prosesi Pilkada.44 Terlepas dari itu, Pilkada kali ini juga
menegaskan wajah buruk demokrasi transaksional yang sudah
mulai menguat dibeberapa tahun belakangan. Di Sidoarjo, politik
uang yang selama ini lazim berjalan pada proses Pilkades dan
Pileg, pada tahun 2020 ini juga merasuki kultur Pilkada. Problem
masifnya politik uang dalam kultur politik lokal, tidak lepas dari
sulitnya praktek amoral itu diproses dan ditindak secara hukum. 45
Dengan skema pembuktian yang begitu rumit, politik uang sulit
untuk dihentikan. Terlebih ditengah masyarakat yang apatis
terhadap kinerja pemerintahan, politik uang menjadi satu-satunya
alat untuk menggerakkan dan menghimpun dukungan politik
pemilih. Dalam kondisi demikian, maka Pilkada yang seharusnya
menjadi instrumen demokrasi, berubah menjadi arena
pertarungan para pemilik modal dalam membangun oligarkhi di
daerah.
44 Baca: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201204162910-32-
578105/bawaslu-catat-2126-pelanggaran-protokol-kesehatan-di-pilkada.
45 Prosedur dan beban pembuktian politik uang yang ditetapkan dalam UU
Pilkada secara faktual sulit atau bahkan tidak mungkin untuk dilakukan.
67
2. Kinerja Legislasi.
Kinerja legislasi di tahun 2020 ini juga menjadi topik yang
ramai diperbincangkan, karena pada masa pandemi inilah lahir
beberapa produk perundang-undangan yang menuai beragam
kritik dari berbagai elemen masyarakat. Dari 37 RUU yang menjadi
Prolegnas prioritas di tahun 2020 ini, sampai dengan hari ini 3 RUU
baru pada tahap penyusunan, 6 proses harmonisasi, 4 proses
penetapan usul, 1 tahap pembahasan dan 3 yang sudah selesai
dan disahkan menjadi undang-undang. Diluar list Prolegnas
Prioritas tersebut, pada tahun ini total keseluruhan produk
perundang-undangan yang dilahirkan oleh lembaga legislatif kita
berjumlah 11 Undang-undang. Dari kesebelas undang-undang
tersebut, ada lima produk legislasi yang dianggap bermasalah,
karena secara prosedural dan substansial tidak selaras dengan
ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Kelima undang-
undang tersebut adalah UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang; UU No. 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba; UU No. 6 Tahun
2020 tentang Perubahan atas UU Pilkada; UU No. 7 Tahun 2020
tentang perubahan atas UU MK; dan UU No. 11 Tahun 2020
tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
UU No. 2 Tahun 2020 menuai kritik tajam, karena substansi
Perpu yang didalamnya banyak bertentangan dengan prinsip due
process of law dan prinsip pembagian kekuasaan dalam negara
hukum. Beberapa ketentuan dalam Perpu yang disahkan melalui
undang-undang tersebut membuka ruang bagi tindakan
sewenang-wenang oleh organ kekuasaan. Lebih mendasar lagi,
substansi pengaturannya juga tidak mencerminkan aspek
Bagian 8 dari 9
kedaruratan dan urgensi lahirnya Perpu tersebut. Sikap DPR RI
yang menyetujui dan mengesahkan Perpu tersebut sebagai
68
undang-undang dapat dilihat sebagai langkah bunuh diri dan
cermin kegagalan mereka memahami nilai-nilai konstitusi. Hal
serupa terjadi ketika DPR mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun
2020 dalam UU No. 6 Tahun 2020. DPR mengamini langkah
Presiden yang sejatinya mencerminkan kegagalanya memahami
makna kedaruratan dan konstruksi HAM dalam konstitusi. Ketika
problem pandemi belum berakhir dan ditengah kebingungan
aparat dalam menegakkan protokol kesehatan, DPR dan Presiden
bersepakat menyelenggarakan Pilkada, yang secara kultural pasti
berdampak pada pelanggaran protokol kesehatan. Berbagai kritik
berbasis kajian akademik dan aspirasi Ormas yang dilayangkan
tidak didengar, dengan dalih ancaman kekosongan kekuasaan
yang potensial menimbulkan kekacauan di daerah. Padahal jika
merujuk pada teori hukum administrasi, problem kepemimpinan
daerah dapat diatasi melalui skema penunjukan pejabat
sementara dan/atau pelaksana tugas dengan kewenangan
diperluas.
Proses legislasi yang kontroversial juga terjadi pada
pembentukan UU Minerba dan UU Ciptaker. Keduanya lahir secara
“kilat” dalam kesenyapan dan kemisteriusan, karena sejak proses
perancangan hingga pengesahan tidak banyak membuka ruang
partisipasi publik yang layak. Pada perubahan UU Minerba yang
notabene berasal dari RUU inisiatif DPR, kewenangan daerah
dalam pertambangan dipangkas, ancaman pidana bagi tindakan
sewenang-wenang pemerintah dihapuskan, dan terbukanya
peluang kriminalisasi bagi masyarakat yang melawan aktifitas
pertambangan.46 Lebih parah dari UU Minerba adalah UU Cipta
Kerja. Lebih parah karena keberadaan undang-undang ini secara
teoritis dan normatif memiliki cacat formil maupun materiil,
46 Baca: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200519132036-13-
504886/uu-minerba-aturan-oligarkis-di-era-milenial
69
bahkan beberapa kalangan menilai pembentukan UU Ciptaker ini
adalah salah satu yang paling jorok.47 Mulai dari bentuk produk
hukumnya, prosesnya yang dibuat dalam ketulian aspirasi dan
kebutaan konstitusi, rumusan yang tidak mengindahkan asas dan
norma pembentukan undang-undang, hingga proses pengesahan
draft final yang menggelikan. Skema pengaturan dalam UU
Ciptaker yang terlalu banyak mengandung pendelegasian blangko
pada pemerintah untuk menerjemahkan substansi undang-undang
yang tidak jelas, membuka pintu legalisasi penyalahgunaan
kekuasaan dan kesewenangan melalui aturan pelaksana.
Jika menilik pada substansi kedua undang-undang yang
investor oriented, dapat diduga lahirnya kedua undang-undang
tersebut merupakan bentuk akomodasi dari kepentingan pemilik
modal melanggengkan penguasaan mereka atas sumber daya
alam dan kekayaan negara. 48 Suasana pandemi juga seakan
menjadi legitimasi bagi para pembuat untuk melahirkan kedua
produk tersebut tanpa mengedepankan prinsip demokrasi dan
konstitusionalisme. Dari keempat produk perundang-undangan
tersebut, dapat dilihat adanya pergeseran paradigma legislasi.
legislasi yang seharusnya sebagai instrumen untuk melahirkan tata
aturan guna mewujudkan amanah konstitusi, menjadi legislasi
sebagai instrumen kekuasaan untuk memuluskan agenda politik
kelompok mereka.49 Kondisi tersebut sungguh berbahaya untuk
masa depan negara hukum Indonesia, mengingat pemandangan
para elit yang secara real time direkam oleh memori rakyat, akan
menumbuhkan kekecewaan yang mendalam, apatisme politik,
47 Baca: https://nasional.tempo.co/read/1396169/pusat-studi-fh-ui-
penyusunan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-sangat-jorok
48 Baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/07360811/omnibus-
law-ruu-cipta-kerja-antara-kepentingan-investor-dan-perbudakan?page=all.
49 Baca: https://tirto.id/mendalami-kekecewaan-investor-asing-terhadap-
uu-ciptaker-f5Gp.
70
serta ketidakpercayaan publik pada institusi negara, khususnya
sistem hukum yang berjalan.
3. Disorientasi Otonomi Daerah.
Wacana otonomi daerah menguat seiring dengan lahirnya
reformasi. Otonomi daerah dianggap sebagai solusi yang tepat
bagi negara ini untuk menghadirkan pemerataan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asumsinya, dengan otonomi
daerah, pembangunan akan tepat sasaran karena diselenggarakan
oleh orang daerah atas prakarsa masyarakat daerah dan dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Setelah 20
tahun reformasi, pemerataan pembangunan itu memang mulai
terlihat mengalami pemerataan, keberdayaan masyarakat daerah
juga mulai tampak dari munculnya tokoh, destinasi dan sentra
keunggulan di daerah-daerah. Namun, otonomi tersebut juga
melahirkan banyak cerita tragis tentang pembangunan budaya
demokrasi, mulai dari fenomena pemerataan masifnya korupsi di
lingkungan Pemerintah daerah, politik dinasti dan “raja-raja”
daerah, serta menguatnya sentimen primordial dalam perpolitikan
nasional.
Terlepas dari potret buruk yang hadir dalam otonomi daerah,
satu hal yang harus diingat bahwa otonomi daerah adalah amanah
reformasi dan juga menjadi spirit perubahan Pasal 18 UUD RI
1945. keburukan yang ada harusnya disikapi dengan memperbaiki
sistem yang ada tanpa merobohkan konstruksinya. Tapi, realitas
berhukum kita memperlihatkan bahwa ada anggapan pada para
pembuat undang-undang bahwa problem hukum dan demokrasi
dalam tata kelola pemerintahan di daerah, dikarenakan terlalu
besarnya kekuasaan yang ada pada daerah. Setidaknya hal itu
terlihat dari lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
71
daerah beserta perubahannya, dan sejarah lahirnya UU No. 1
tahun 2015 tentang Pilkada.
Pada tahun 2020 ini persepsi negara seperti diatas ternyata
masih kuat. Hal itu dibuktikan dari substansi perubahan UU
Minerba yang secara signifikan memindahkan kewenangan daerah
dalam tata kelola pertambangan Minerba kepada Pemerintah
Pusat. Revisi UU Minerba telah mensentralisasi kembali
kewenangan pertambangan, mulai dari aspek perizinan hingga
pengawasan yang tadinya milik pemerintah daerah menjadi milik
Pusat. Pendelegasian hanya diberikan kepada daerah terkait
perizinan tambang batuan. Lebih jauh lagi, keberadaan UU
Minerba juga potensial membunuh eksistensi masyarakat adat,
karena kedudukan masyarakat adat dalam tata kelola Minerba
kian lemah. Terlebih dalam UU Minerba yang baru ini, ruang
lingkup pertambangan Minerba begitu luas, yang potensial
menimbulkan permasalahan hukum terkait hak masyarakat adat
atas tanah adat, yang dalam prakteknya hingga saat ini masih
penuh masalah.50
Pelemahan otonomi daerah juga terjadi sebagai akibat dari
lahirnya UU Ciptaker. Kewenangan pengkajian dan penerbitan
perizinan berusaha sebagian besar beralih pada pemerintah pusat.
Hal itu tentunya berdampak pada berkurangnya pendapatan asli
daerah yang bersumber dari pengenaan biaya atas penerbitan izin
tersebut. Lebih dari itu, problem yang lebih pelik adalah dampak
kebijakan pangarus utamaan investasi dalam skema perizinan di
UU Ciptaker ini potensial menghadirkan penderitaan pada daerah.
Dengan perubahan pendekatan hukum administrasi yang harusnya
citizen friendly, tapi dalam konteks perizinan berubah menjadi
kapitalist friendly, kehidupan di daerah dibayang-bayangi oleh
50 Baca: http://www.aman.or.id/2020/06/5-masalah-uu-minerba-bagi-
masyarakat-adat/
72
problem ekologis sebagai imbas industrialisasi dan pertambangan
yang tidak terkendali. Karakter perizinan yang harusnya menjadi
instrumen pengendali tindakan setiap warga negara, pasca UU
Ciptaker ini bergeser menjadi instrumen legitimasi bagi hadirnya
investasi.
Diatas sudah kami singgung bahwa salah satu potret buruk
dari hadirnya otonomi daerah pasca reformasi adalah menguatnya
budaya korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Menariknya,
fenomena tersebut terjadi utamanya pasca penyelenggaraan
sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Hal itu tidak
lepas dari fenomena politik uang yang semakin membudaya, yang
menjadikan biaya politik bagi setiap kepala daerah untuk
menduduki kekuasaannya begitu mahal dan cenderung irasional.
Dengan kondisi demikian, mengharapkan praktek kepemerintahan
yang berintegritas menjadi sulit terwujud, karena orientasi Kepala
daerah tidak lagi mengembangkan daerahnya, tetapi menghimpun
pemasukan dan mempertahankan kedudukannya untuk
mengembalikan modal yang terlanjur dikeluarkannya. Fenomena
kulturisasi demokrasi tersebut dapat dilihat pada wajah
pemerintahan daerah Sidoarjo dan Mojokerto yang merupakan
lingkungan mengadanya UMSIDA. Kedua kabupaten tersebut
sama-sama memiliki rekor tragis, yakni tiga Bupati di kedua
Kabupaten tersebut aberakhir masa baktinya dalam kondisi
ditetapkan sebagai Koruptor.
Fenomena korupsi tersebut dalam hemat kami tidak semata
karena pilihan sistem pemilihan kepala daerah, tetapi pada
manajerial tata kelola pemerintahan daerah yang tidak
sepenuhnya mengadopsi asas-aas umum pemerintahan yang baik.
Salah satu aspek penting yang harus dilihat adalah masih belum
jelasnya kebijakan digitalisasi pengembangan sistem layanan
publik dan sistem informasi manajemen tata kelola pemerintahan
73
daerah. Pengembangan sistem sampai hari ini masih meletakkan
masyarakat pada peran pengawasan yang bersifat pasif, yakni
dalam rangka pelaporan. Adapun aspek peran serta dalam
perencanaan masih tidak terakomodasi dalam pengembangan
sistem. Padahal, kebutuhan mendasar dari partisipasi itu ada pada
aspek keterlibatan dalam proses perencanaan, peruntukan dan
pelaksanaannya. Itulah sebabnya, mengapa dengan skema
pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang sudah
menggunakan skema e-procurement, korupsi masih marak terjadi
didalamnya.
Rekomendasi
1. Penguatan Demokrasi harus dilakukan melalui penguatan
kapasitas infrastruktur demokrasi dalam menjalankan fungsi
pendidikan politiknya. Pada aspek suprastruktur demokrasi,
perlu adanya penguatan independensi dan profesionalisasi
lembaga peradilan melalui perubahan sistem recruitment
hakim disemua jenjang peradilan, baik di lingkungan MA
maupun MK. Karena dengan peradilan yang profesional dan
independen, harapan rakyat Indonesia untuk hadirnya satu
ekosistem demokrasi yang konstitusional dan demokratis dapat
diwujudkan.
2. Media sosial harus diletakkan sebagai ruang publik demokratis,
yang ramah HAM dan bebas dari bayang-bayang represei
kekuasaan. Untuk itu perlu adanya perbaikan konsep
pengaturan pada UU ITE yang selama ini menjadi momok bagi
masyarakat dalam menjalankan hak sipil politiknya. Disamping
itu, media sosial juga harus dilihat sebagai sebuah ekosistem
dan produk industri yang memiliki orientasi ideologis
menghimpun keuntungan dari penggunanya. Karenanya
Pemerintah harus menetapkan kebijakan perlindungan yang
74
memadahi untuk warga negaranya, agar tidak menjadi obyek
perahan bagi pemodal yang berkepentingan dengan
keterbelahan sosial di sosial media.
3. Perbaikan legislasi harus dilakukan melalui perubahan skema
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
berparadigma partisipatif transendentalistik. Artinya perspektif
hukum yang dihadirkan dalam pembentukan produk legislasi,
disatu sisi harus beranjak dari aspirasi dan representasi
masyarakat yang berkepentingan atas hadirnya produk legislasi
tersebut. Disisi lain sebagai negara yang berketuhanan, proses
berhukum juga harus meletakkan ajaran agama sebagai meta
norma dalam pembentukan norma perundang-undangan.
Skema itu dapat dilakukan melalui perubahan model
pembentukan naskah akademik, yang selama ini hanya
mewajibkan pendasaran analisisnya pada analisis filosofis,
sosiologis dan yuridi, dengan menambahkan analisis ajaran
agama. Untuk mengakomodasi kebutuhan perubahan tersebut,
maka skema pembentukan undang-undang harus menjamin
keterlibatan Ormas keagamaan, tidak hanya sebagai “pihak
terkait”, tetapi sejak awal sebagai “pihak pengusul”. Perubahan
demikian tentunya harus dilakukan secara mendasar melalui
perubahan konstitusi.
4. Perbaikan otonomi daerah harus dilakukan dengan keyakinan
penuh bahwa otonomi daerah adalah jalan untuk mewujudkan
cita kebangsaan. Perbaikan otonomi harus dilakukan melalui
proses penyemaian kembali kearifan dan keadaban lokal
sebagai dasar tata kelola pemerintahan. Penguatan nilai
kearifan lokal harus diikuti dengan pengembangan tata kelola
pemerintahan daerah yang ramah adat dan tradisi
ketatanegaraan yang berkembang di masyarakat setempat.
Jaminan atas perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik
75
juga harus diwujudkan dengan penumbuhan satu skema e-
governance yang accessable bagi setiap warga daerah, mulai
dari proses perencanaan hingga pelaporan.
5. Menyudahi demokrasi transaksional tidak mudah, dan harus
dilakukan melalui keberanian untuk mempermudah proses
pembuktian money politik dalam regulasi pemilihan kepala
daerah, serta memudahkan jalan bagi hadirnya kepala daerah
dari unsur independen.
76
BAGIAN 9
Catatan Akhir Tahun 2020 Bidang Ketenagakerjaan
77
Degradasi Regulasi Perlindungan Buruh
Narwoko, SH
Anggota Serikat Pekerja FSPMI dan LKBH Umsida
1. Undang-Undang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan
Dari sekian bidang atau klaster pembahasan dalam
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, bidang Ketenagakerjaan
menjadi salah satu bidang paling keras penolakannya baik oleh
kelompok pekerja/buruh yang kelak menjadi kelompok yang
paling terdampak, maupun dari akademisi, praktisi, aktivis
kemanusiaan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar,
maupun masyarakat umum. Aksi Penolakan melalui unjuk rasa,
audiensi, petisi, maupun kampanye media sosial dilakukan
sepanjang tahun ini.
Undang-Undang ini dijanjikan akan menjadi solusi atas
terhambatnya investasi maupun permasalahan ketenagakerjaan
lainnya di Indonesia. Regulasi ketenagakerjaan sebelumnya yaitu
UU Nomor 13 Tahun 2003 disebut oleh Menteri Ketenagakerjaan
Kabinet Jokowi periode pertama sebagai aturan yang tidak ramah
terhadap investor serta kaku layaknya “kanebo kering”. 51 Padahal
menurut kajian World Economic Forum (WEC), faktor korupsi
adalah penghambat utama investasi di Indonesia, sedangkan
peraturan tenaga kerja hanya berada urutan ke-13 dari 16 faktor.52
Degradasi Regulasi Perlindungan Buruh
Secara substansi, pengaturan ketenagakerjaan dalam UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
51 https://bisnis.tempo.co/read/1217752/menteri-hanif-uu-ketenagakerjaan-kita-
kaku-seperti-kanebo-kering/full&view=ok
52 https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a4e6183df7/korupsi-
penghambat-utama-investasi-di-indonesia
78
memberi alasan kuat dugaan regulasi ini akan semakin
memiskinkan pekerja/buruh karena tidak ada kepastian kerja
dan kepastian hukum :
a. Kemudahan Tenaga Kerja Asing
b. Sistem kerja kontrak seumur hidup
c. Alih daya bebas di semua sektor
d. Pemutusan Hubungan Kerja dipermudah
e. Kompensasi pesangon dikurangi
f. Sistem pengupahan yang murah diperkuat
UU Cipta Kerja semakin memperkuat hal yang selama ini
terjadi dalam hubungan industrial yaitu pekerja/buruh hanya
sebatas sebagai obyek. Dengan mengusung isu atas jawaban
kebutuhan pekerjaan melalui tema hubungan kerja yang
fleksibel seharusnya tidak menjadikan alasan untuk
mempermudah potensi tenaga kerja Indonesia semakin
Bagian 9 dari 9
dieksploitasi.
Lembaga Pembentuk Undang-Undang Melanggar Konstitusi
a. Metode omnibus law tidak dikenal dalam UU No.11 tahun 2012
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Mengabaikan pandemi Covid19
Bukannya fokus penanganan negara dalam menghadapi
pandemi Covid19 RUU yang selanjutnya disahkan ini dibahas
dan disahkan dalam waktu singkat. Dengan alasan pengabdian
pada rakyat, masa reses DPR diabaikan. Sedangkan,
Pekerja/buruh dilarang melakukan unjuk rasa baik oleh
pemerintah maupun pengusaha.
c. Tidak partisipatif dan transparan
Kelompok pekerja/buruh sebagai kelompok terdampak tidak
dilibatkan, bahkan sejak tahap penyusunan. Satuan Tugas yang
79
dibentuk hanya beranggotakan pengusaha, birokrat, dan
akademisi. Publik tidak segera dapat mengakses draft RUU
yang disetujui menjadi Undang-Undang oleh lembaga
pembentuk undang-undang.
d. Melanggar konstitusi
UU ini tidak memberikan perlindungan jaminan kepastian
pekerjaan dan penghasilan yang layak sebagaimana diatur
dalam UUD NRI 1945. UU ini juga mengabaikan putusan MK
yang menyatakan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa
dilakukan ketika perusahaan tutup permanen.
2. Regulasi Upah
Ketentuan pengupahan mengalami perubahan pasca
ditetapkannya UU Cipta Kerja. Yang wajib ditetapkan hanya Upah
Minimum Propinsi (UMP). Upah Minimum Kabupaten dapat
ditetapkan dengan syarat tertantu. Upah Minimum Sektoral
dihapus. Diluar ketentuan ini maka kebijakan pengupahan hanya
bisa disepakati berdasarkan kesepakatan antara pemberi pekerja
dengan pekerja. Dengan posisi yang lemah, tentunya hal ini
menjadi sebuah hal yang semakin memberatkan pekerja/buruh
dalam usahanya meraih kesejahteraan.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Komponen Hidup
Layak yang ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2020 semakin
menambah derita buruh. Hal ini dikarenakan sebagai salah satu
formula penentuan upah, secara kualitas regulasi ini lebih buruk
dibanding regulasi sebelumnya. Beberapa kualitas komponen KHL
diturunkan seperti gula pasir dan minyak goreng. 53 Isu ini menjadi
pemicu semakin menguatnya suara pekerja/buruh dalam
53https://tirto.id/kspi-tak-puas-penambahan-komponen-khl-2020-oleh-kemnaker-
f59A
80
menyampaikan penolakan kebijakan pemerintah yang tidak pro
rakyat.
3. Tenaga Kerja Asing China saat Pandemi Covid19
Ditengah kondisi pandemi yang menimbulkan dampak di
semua bidang, pemerintah Indonesia memberi izin masuk 500
orang TKA asal China pada akhir April 2020 ke Sulawesi Tenggara. 54
Hal ini tentunya sebuah kebijakan yang tidak populis dan
dipastikan menimbulkan polemik. Ada kesan bahwa pemerintah
sangat inferior jika berhadapan dengan investor asal China. Hal ini
tentu kontradiktif dengan kondisi masyarakat yang tengah
berjuang menanggulangi penyebaran Covid19, justru pemerintah
malah mengijinkan masuk TKA dari episentrum Covid19. Di sisi
lain, WNI sangat banyak yang membutuhkan pekerjaan.
Seharusnya, salah satu manfaat investasi asing adalah
menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
4. Kartu PraKerja
Menjadi salah satu modal kampanye calon Presiden Jokowi
ketika masa kampanye pilpres 2019. Berbagai masalah muncul
mengiringi implementasi program yang semula tidak dirancang
untuk menjadi salah satu solusi ketenagakerjaan akibat pandemi
Covid19.
Secara umum, Korban PHK atau dirumahkan sebagai dampak
ekonomi akibat pandemi Covid19 lebih membutuhkan uang tunai
untuk memenuhi kebutuhan hidup dibandingkan pelatihan. Selain
54https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28600/t/TKA+China+Masuk+Sultra,+Wab
ah+Covid19+Kian+Mengkhawatirkan#:~:text=Tenaga%20Kerja%20Asing%20(
TKA)%20asal,TKA%20dari%20episentrum%20Covid%2D19.&text=Apalagi%
2C%20TKA%20yang%20berjumlah%20500%20orang%20tersebut%20diketahu
i%20berasal%20dari%20China.
81
itu ada 5 poin yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) :
a. Tidak benar-benar menjangkau korban PHK
b. Rawan konflik kepentingan
c. Tidak adanya pengawasan pelaksanaan pelatihan
d. Materi pelatihan tidak semua memenuhi syarat
e. Teknologi tidak efisien
Masalah lain bidang ketenagakerjaan selama tahun 2020 yang
membutuhkan kajian dan telaah lebih mendalam serta harus
didukung data dari lapangan adalah potensi pemberi kerja
memanfaatkan kondisi pandemi Covid19 untuk memberikan upah
dibawah ketentuan dan/atau bahkan melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan ketidakmampuan perusahaan
untuk tetap bertahan akibat dampak ekonomi dari pandemi
covid19.
Rekomendasi :
Bagi pekerja/buruh :
a. Terus suarakan tuntutan untuk membatalkan Omnibus Law dan
mencabut UU Cipta Kerja
b. Dukung dan kawal terus pengujian di Mahkamah Konstitusi
c. Kawal pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja melalui
peraturan pelaksanaannya.
Bagi publik :
Bergerak bersama untuk menyuarakan penolakan atas
pelanggaran hak konstitusional dalam pasal UU Cipta Kerja serta
memberikan pendidikan kepada masyarakat.
82
Daftar Pustaka
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2)
adalah jenis virus corona yang menyebabkan penyakit
coronavirus 2019 (COVID-19)
Pada Agustus 2020, hasil Intra-Action Review (IAR) WHO yang
didukung oleh Kementerian Kesehatan RI untuk penilaian
respon COVID-19 di Indonesia menunjukkan secara garis
besar upaya pemerintah Indonesia masih membutuhkan
peningkatan
“Virus corona (COVID-19),” Google Berita.
https://news.google.com/covid19/map?hl=id&gl=ID&ceid=I
D:id (accessed Dec. 29, 2020).
“Health Outlook 2021,” CISDI, Dec. 18, 2020.
https://cisdi.org/id/health-outlook- 2021/18/12/2020/
(accessed Dec. 29, 2020).
KawalCOVID19, “Tes COVID-19 di Indonesia per 29 Desember
2020. Rata-rata harian dalam 7 hari terakhir: - Spesimen:
50.088 - Orang yang diperiksa: 34.123 - Kasus positif: 7.000
(tingkat positivitas 20,51%) Tingkat positivitas keseluruhan:
15,05% (727.122 kasus / 4.831.091 orang yang diperiksa)
https://t.co/YLEBRU6YOU,” @KawalCOVID19, Dec. 29, 2020.
https://twitter.com/KawalCOVID19/status/1343839597185
253388 (accessed Dec. 29, 2020).
“SILAPHAR COVID-19 - Penyajian Laporan.”
https://sites.google.com/view/laporancovid19online/penyaj
ian-laporan (accessed Dec. 29, 2020).
PD3I adalah Penyakit Menular yang Dapat di Cegah Dengan
Imunisasi
Sejak 18 Oktober 2016, melalui putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan telah
83
resmi diakui dan diterima untuk dicantumkan dalam kolom
kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), di samping 6
agama: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu.
Surah al-Nisā’ ayat 59.
Surah al-Infiṭar ayat 6.
Surah al-Ḥujurāt ayat 13.
Surah al-Anbiyā’ ayat 107.
Surah al-Zumar ayat 53.
Https://covid19.who.int/ (29 Desember 2020).
Https://covid19.go.id/ (29 Desember 2020).
Https://www.who.int/news-room/q-a-detail/coronavirus-disease-
(covid-19)-vaccines (29 Desember 2020).
LIPI, Survei Dampak Darurat Virus Corona terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (19 Mei 2020). Retrieved from
http://lipi.go.id/siaranpress/survei-dampak-darurat-virus-
corona-terhadap--tenaga-kerja-indonesia/22030.
Slavoj Žižek, PANDEMIC! COVID-19 Shakes the World (NY &
London: OR Books, 2020), 49.
Elisabeth Kübler-Ross, On Death and Dying: What the Dying Have
to Teach Doctors, Nurses, Clergy and Their Own Families
(Abingdon: Routledge, 2009), 112.
John Battista & Richard Almond, “The Development of Meaning in
Life”, Psychiatry, (1973), 36:4, 409-427,
DOI:10.1080/00332747.1973.11023774.
Lihat Viktor Frankl, Man's Search for Meaning (Boston: Beacon
Press, 2006); Hans Georg Gadamer, Truth and Method
(NewYork: Seabury Press, 1975).
Yuval Noah Harari, Every Crisis is Also an Opportunity. Retrieved
from https://en.unesco.org/courier/2020-3/yuval-noah-
harari-every-crisis-also-opportunity.
84
Https://www.weforum.org/great-reset/ (29 Desember 2020)
Žižek mengatakan, “… even if life does eventually return to some
semblance of normality, it will not be the same normal as
the one we experienced before the outbreak” (Žižek,
PANDEMIC!, 78); Sementara Harari berujar, “Yes, the storm
will pass, humankind will survive, most of us will still be alive
— but we will inhabit a different world” (Yuval Noah Harari,
The World After Coronavirus (20 Maret 2020). Retrieved
from https://www.ft.com/content/19d90308-6858-11ea-
a3c9-1fe6fedcca75)
Surah al-Ḥashr ayat 18.
Russell Bova, How the World Works: A Brief Survey of International
Relations, Second Edition (Boston: Longman, 2012), 269-
291.
Suhadi et.al., Pembatasan Hak Beragama di Masa Wabah Covid-
19 (Yogyakarta: CRCS, 2020).
Michael Hass, Why Democracies Flounder and Fail: Remedying
Mass Society Politics (Cham: Palgrave Macmillan, 2019), 32.
BNPB. Update Bencana di Indonesia 3 September 2020 (4
September 2020). Retrieved from
https://bnpb.go.id/infografis/update-bencana-di-indonesia-
3-september-2020.
WALHI, Lima Tahun Perjanjian Paris: Kebijakan Iklim Indonesia
Tidak Serius dan Ambisius (12 Desember 2020). Retrieved
from https://www.walhi.or.id/lima-tahun-perjanjian-paris-
kebijakan-iklim-indonesia-tidak-serius-dan-ambisius.
JATAM bahkan berani menyimpulkan bahwa pilkada 2020 adalah
pestanya oligarki, bukan demokrasi. Dari hasil
penelusurannya, di 270 wilayah yang menggelar pilkada
serentak, terdapat 5.599 (IUP) yang rentan ditransaksikan
(Pilkada 2020: Vaksin Imunitas bagi Oligarki (8 Desember
85
2020). Retrieved from https://www.jatam.org/pilkada-2020-
vaksin-imunitas-bagi-oligarki/).
Sebagai contoh, dari Muhammadiyah saja, Indonesia sangat
terbantu dengan kehadiran lembaga filantropi LAZISMU,
lembaga penanggulangan bencana MDMC, gugus tugas
penganganan 86pandemi MCCC, dan belum ditambah
jaringan rumah sakit 86dan amal usaha lain yang dimilikinya
dari tingkat pusat hingga ke ranting-ranting di
desa/kelurahan. Muhammadiyah juga melakukan
penguatan literasi publik melalui penyusunan pustaka
seperti Fikih Informasi, Fikih Anti Korupsi, Fikih Air, dan Fikih
Kebencanaan.
Surah al-Anfal ayat 27.
Harari, Every Crisis.
Lihat ICW, Tren Penindakan Kasus Korupsi 2020 Semester I (29
September 2020). Retrieved from
https://antikorupsi.org/id/article/tren-penindakan-kasus-
korupsi-2020-semester-i; Tren Vonis Kasus Korupsi 2020
Semester I (11 October 2020). Retrieved from
https://antikorupsi.org/id/article/tren-vonis-kasus-korupsi-
2020-semester-i.
Https://www.bnpt.go.id/terorisme-di-masa-pandemi-cenderung-
menurun-bnpt-minta-masyarakat-terus-waspada (16
Desember 2020).
Surah al-Māidah ayat 77.
Daniel Koehler, Understanding Deradicalization: Methods, Tools,
and Programs for Countering Violent Extremism (London &
NY: Routledge, 2019), 74.
Lihat Steven Levistki & Danial Ziblat, How Democracies Die (Great
Britain: Viking, 2018), 8-9.
86
https://indikator.co.id/wpcontent/uploads/2020/10/Rilis_Sur
as_Indikator_25-Oktober_2020.pdf.
https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data/0000/data/
599/sdgs_10/1.
https://nasional.tempo.co/read/1377215/8-poin-tuntutan-yang-
dibacakan-saat-deklarasi-kami;
https://voi.id/berita/11754/deklarasi-kita-maman-bukan-
tandingan-kami-tapi-koreksi; juga https://tirto.id/akademisi-
sipil-kecam-intimidasi-diskusi-pemberhentian-presiden-
fDS4.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201204162910-32-
578105/bawaslu-catat-2126-pelanggaran-protokol-
kesehatan-di-pilkada.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200519132036-13-
504886/uu-minerba-aturan-oligarkis-di-era-milenial
https://nasional.tempo.co/read/1396169/pusat-studi-fh-ui-
penyusunan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-sangat-jorok
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/07360811/omnib
us-law-ruu-cipta-kerja-antara-kepentingan-investor-dan-
perbudakan?page=all.
https://tirto.id/mendalami-kekecewaan-investor-asing-terhadap-
uu-ciptaker-f5Gp.
http://www.aman.or.id/2020/06/5-masalah-uu-minerba-bagi-
masyarakat-adat/
https://bisnis.tempo.co/read/1217752/menteri-hanif-uu-
ketenagakerjaan-kita-kaku-seperti-kanebo-
kering/full&view=ok
https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a4e6183df7/k
orupsi-penghambat-utama-investasi-di-indonesia
https://tirto.id/kspi-tak-puas-penambahan-komponen-khl-2020-
oleh-kemnaker-f59A
87
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28600/t/TKA+China+Masu
k+Sultra,+Wabah+Covid19+Kian+Mengkhawatirkan#:~:text=
Tenaga%20Kerja%20Asing%20(TKA)%20asal,TKA%20dari%2
0episentrum%20Covid%2D19.&text=Apalagi%2C%20TKA%2
0yang%20berjumlah%20500%20orang%20tersebut%20dike
tahui%20berasal%20dari%20China.
88
89