Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia

Rifqi Ridlo Phahlevy, Abdul Fatah, Narwoko, Ahmad Bagus Aditia, Sugianto, Elha Zastis

Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.

Catatan sumber ↗
Sampul Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia

CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 12 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12

Bagian 1 dari 12

Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia

                  Penulis:
           Rifqi Ridlo Phahlevy
               Abdul Fatah
                 Narwoko
           Ahmad Bagus Aditia
                 Sugianto
                Elha Zastis




                Diterbitkan oleh
               UMSIDA PRESS
         Jl. Mojopahit 666 B Sidoarjo
            ISBN: 978-623-6081-17-4
               Copyright©2017.
                     Authors
               All rights reserved
MODUL PELATIHAN PARALEGAL
Hukum dan Pendidikan Paralegal di Indonesia

Penulis :
Rifqi Ridlo Phahlevy dkk.

ISBN :
978-623-6081-17-4

Editor :
Tim LKBH UMSIDA
Copy Editor :
Tim LKBH UMSIDA
Design Sampul dan Tata Letak :
Tim LKBH UMSIDA
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa TImur
Cetakan pertama, Januari 2021

© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu apapun
tanpa ijin tertulis dari penerbit.
               KATA PENGANTAR



UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Ini merupakan jaminan negara terhadap
hak atas bantuan hukum dan secara luas akses terhadap
keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara.

Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap
warga negara memiliki hak sama untuk mendapatkan
pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan      demikian,     dapat    dikatakan     bahwa
ketidakmampuan seseorang baik secara structural maupun
kultural tidak boleh menyebabkan mereka sendirian di
dalam menghadapi masalah hukum. Selayaknya kelompok
miskin dan marjinal dapat mengakses bantuan hukum dari
advokat atau pengacara. Namun sayangnya jumlah
advokat yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah
masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan
pendampingan di persidangan.

Selain itu advokat biasanya hanya berkonsentrasi di kota-
kota besar sehingga sulit dijangkau, disamping harus
mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk jasa seorang
advokat. Meskipun saat ini, dengan adanya UU No. 16


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal i
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemerintah telah
mengalokasikan anggaran bantuan hukum cuma-cuma
bagi warga yang tidak mampu yang harus dibuktikan
dengan surat keterangan miskin, namun masih banyak
kendala di lapangan dalam implementasinya sehingga
bantuan hukum belum berjalan efektif menjangkau
masyarakat miskin yang membutuhkan.

Terbatasnya         jumlah     dan      keterjangkauan
Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi,
minimnya anggaran pemerintah dan prosedur yang
birokratis, di antaranya yang menjadi kendala dalam
mengakses program bantuan hukum tersebut. Selain itu,
UU Bantuan Hukum belum menjangkau kelompok
marjinal seperti kelompok perempuan, anak, penyandang
disabilitas yang menjadi korban kekerasan dan
membutuhkan pendampingan hukum selain pemulihan
fisik dan psikososialnya.

Dengan berbagai keterbatasan tersebut, kehadiran
paralegal menjadi sangat penting untuk mendampingi dan
membantu masyarakat miskin dan marjinal untuk
mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang
mereka hadapi atau pelanggaran hak-haknya. Keberadaan
paralegal dibutuhkan, tidak saja karena minimnya jumlah
advokat serta keterbatasan lembaga/organisasi bantuan
hukum.




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal ii
Saat ini, keberadaan paralegal telah diakui oleh UU No. 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jauh sebelum itu,
paralegal telah eksis sejak era 1970an sejalan dengan
lahirnya gerakan Bantuan Hukum Struktural, yaitu
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Melalui UU ini, organisasi/lembaga bantuan hukum dapat
melatih dan merekrut paralegal untuk mendampingi
kasus-kasus di masyarakat.

Peran paralegal telah diakui dalam sejarah gerakan
bantuan hukum di Indonesia yang muncul di era 1970an
sejalan dengan lahirnya gerakan Bantuan Hukum
Struktural (dimotori YLBHI). Dan saat ini eksistensi
paralegal telah mendapatkan legitimasi melalui UU
Bantuan Hukum. Organiasi/Lembaga Bantuan Hukum
dapat merekrut dan melatih paralegal untuk menjadi
bagian pemberi bantuan hukum bagi masyarakat.

Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan
sekaligus tantangan untuk direspon tidak saja oleh
organisasi bantuan hukum tetapi juga oleh organisasi
masyarakat sipil yang bekerja di tengah-tengah masyarakat
khususnya yang memberikan pendampingan terhadap
kelompok rentan dan marjinal.
Dengan demikian, paralegal adalah salah satu faktor kunci
dalam pemberdayaan hukum masyarakat lewat Bantuan
Hukum Strukural (BHS) yang selama ini dilakukan Oleh
LKBH UMSIDA. Posisi strategis yang dimiliki paralegal
selain sebagai agen perubahan di komunitas juga menjadi


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal iii
jembatan menuju akses kepada keadilan bagi masyarakat
miksin dan marjinal. Apalagi paralegal telah terintegrasi
dalam hukum bantuan hukum nasional.


                                 Sidoarjo, 19 Januari 2020
  Direktur Sekretariat Universitas & Urusan Internasional


                   Dr. Kumara Adji Kusuma, S.Fil.I., CIFP




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal iv
                 DAFTAR ISI


                                          Halaman
KATA PENGANTAR…………………………………………… i
DAFTAR ISI …...……………………………………………….... v


BAGIAN I
MENGENAL HUKUM SECARA KAFAH …………………… 1
BAGAIMANA HUKUM ITU HADIR ……………………….. 12
KEMAJEMUKAN HUKUM …………………………………... 19
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DI INDONESIA.. 25


BAGIAN II
BANTUAN HUKUM DAN NEGARA HUKUM …………… 41


BAGIAN III
KEPARALEGALAN ……………………………………………. 47


BAGIAN IV
KETERAMPILAN ADVOKASI DAN PARALEGAL ……… 67


BAGIAN V
STRATEGI PENANGANAN KASUS PERDATA ………….. 90




                   Hukum dan Pendidikan Paralegal v
BAGIAN VI
STRATEGI      PENANGANAN   KASUS     TATA     USAHA
NEGARA ………………………………………………………..110


BAGIAN VII
STRATEGI PENANGANAN KASUS PIDANA …………. 127


BAGIAN VIII
LKBH
UMSIDA ……………………………………….………………. 136




                     Hukum dan Pendidikan Paralegal vi
Rifqi Ridho Phalevi
“Mengenal Hukum
  Secara Kafah”




        Hukum dan Pendidikan Paralegal 1
Bagian 1.
Mengenal Hukum Secara Kafah



1. Memahami Kembali Hukum
Ketika Allah memulai kreasinya terhadap semesta maka
pada saat itu yang pertama ditetapkan setelah
terbentuknya alam semesta adalah menciptakan tatanan
yang    nantinya     membingkai      keseluruhan    aspek
pelaksanaan kehidupan di alam semesta yang
diciptakanNya.1 Dalam setiap penciptaan dan penataan
alam semesta itu Allah juga selalu menyampaikan maksud
dan tujuan yang Dia inginkan, serta bagaimana seharusnya
manusia sebagai salah satu mahluq ciptaannya harus
bersikap dan bertingkah laku. Allah menegaskan bahwa
dalam setiap penciptaan, dimaksudkan untuk menjamin
harmoni kehidupan, bahwa dalam setiap penataan
ditujukan    untuk     menciptakan     keteraturan    dan
kesejahteraan. Allah juga tetapkan sikap dasar yang harus
manusia lakukan untuk mewujudkan keteraturan dan
kesejahteraan, serta menghindarkan mereka dari




         1“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan
langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia
menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu;
karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal
kamu mengetahui.” (Al-Baqoroh: 22)


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 2
kesengsaraan hidup (dunia-akhirat).2 Kemudian Allah
tetapkan syurga dan negara sebagai konsekwensi terhadap
ketaatan dan pengingkaran atas tatanan yang telah
diciptakan olehNya, sebagai instrumen kebijaksanaan
sekaligus penundukan untuk laku hidup ciptaanNya.3

Uraian singkat diatas pada dasarnya memberikan kita
gambaran yang jelas sekaligus luas tentang eksistensi
hukum dan maksud berhukum bagi manusia dalam hidup
dan kehidupannya. Paparan singkat Allah tentang
penciptaan alam semesta tersebut harusnya menjadi dasar
pijakan kita dalam meletakkan dasar pemikiran dan
pemahaman kita tentang hukum. Bahwa hukum itu pada
dasarnya adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman
bagi manusia bertingkah laku yang benar dan baik dalam
kehidupannya, serta sebagai dasar untuk memahami
kedudukannya dalam lalu lintas hubungan antar manusia dan
antara dirinya dengan Tuhan dan alam semesta. Dalam
pengertian itu saya ingin memaparkan eksistensi hukum



         2“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berakal” “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau
duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah
Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah
kami dari siksa neraka” (Qs. Al Imron : 190-191).
         3“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian
dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(Ar-rum: 41)


                                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 3
dalam konstruksi kehidupan          kemanusiaan      yang
berdimensi kesemestaan.

Pengertian hukum yang luas tersebut dapat dipersempit
sesuai dengan konteks kehidupan yang kita ketengahkan.
Karenanya kemudian muncul konsep hukum alam, ketika
kita mengkaji hukum dalam konteks bekerjanya alam
sebagai sebuah kesatuan organik yang memiliki sistem
mekaniknya. Muncul hukum positif dalam konteks
kehidupan manusia dalam kesatuan hidup bernegara yang
berdimensi materiil. Kita mengenal hukum Islam/agama
dalam konteks kehidupan manusia dalam konstruksi
kehidupannya         yang       memiliki       dimensi
spiritual/transendental. Kita juga mengenal adanya
hukum adat dalam konstruksi kehidupan sosial
kemasyarakatan, yang masing-masing kesatuan memiliki
konteks kesejarahan dan kebudayaannya sendiri. Dari
kesekian konteks hadirnya hukum, akan selalu hadir
pemaknaan hukum yang berbeda, kendatipun tidak akan
terlalu    tajam,   karena    masing-masing    konteks
memunculkan kondisi dan keunikan perspektif.
Setidaknya masing masing konteks memiliki acuan nilai
dan norma yang berbeda beda.

Nilai dan norma adalah jantung dari hukum. Nilai
berkaitan dengan esensi, cita, tujuan dan/atau maksud dari
hadirnya sebuah hukum. Nilai dalam kaitannya dengan
esensi hukum berkaitan dengan identitas mengadanya
hukum. Dalam konteks kefilsafatan, nilai-nilai dalam


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 4
hukum semisal keadilan, kesetaraan, kemanuniaan dan
lainnya, berkaitan dengan kesejatian identitas hukum,
artinya jika nilai-nilai itu tidak ada maka esensi dari hukum
itupun akan berubah atau bahkan tiada. Nilai dalam
konteks cita atau ide hukum, berkaitan dengan konteks
atau kondisi ideal yang hendak diwujudkan oleh adanya
hukum. Nilai juga berkaitan dengan tujuan dan proyeksi
hukum, dalam hal ini nilai menentukan arah dan tujuan
berhukum dari suatu sistem hukum. Contoh, dalam suatu
sistem hukum ada konstruksi berhukum yang ditujukan
untuk menjamin kepastian hukum, ada pula yang
ditujukan untuk kemaslahatan hidup warga.

Keberadaan nilai sebagai jantung hukum memerlukan
norma sebagai urat nadi hukum yang memberi makna
kepraktisan dari nilai.4Hukum dalam bentuknya adalah
sebuah norma yang mengandung aspek perintah dan/atau
wewenang bertindak atau tidak bertindak kepada
seseorang atau sebuah entitas. 5 Dalam pemahaman
demikian, salah satu identitas dari norma hukum ada pada
instrumen dan mekanisme penundukan secara eksternal,


     4Dalam Oxford languages, norm didefinisikan: “a standard or
pattern, especially of social behavior, that is typical or expected of a group.”
     5Keberadaan sebagai bentuk (forma) hukum oleh Jimly Asshiddiqy
diistilahkan sebagai “pelembagaan nilai”. Selengkapnnya belia
menyatakan: “Norma atau kaidah (kaedah) merupakan pelembagaan nilai-
nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran,
atau perintah.” ⁠Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, 1st ed.
(Jakarta:           Raja           Grafindo              Persada,            2010),
http://www.rajagrafindo.co.id/produk/perihal-undang-undang/.


                                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 5
artinya yang berada diluar aspek kesadaran subyek.
Instrumen itu biasannya berbentuk struktur kuasa, dan
mekanisme itu biasanya berbentuk prosedur penegakan
norma. Keberadaan norma sebagai bentuk atau
pelembagaan (nilai) hukum memiliki fariasinya yang
beragam bergantung pada sistem hukum dimana dia
tumbuh. Dalam sistem hukum islam, konsep norma dalam
hukum bukan hanya berisi perintah (wajib/obligattere),
larangan (haram/prohibittere), dan pewenangan yang
bercorak kebolehan (al-ibahah/permittere), melainkan juga
berisi atau terdiri atas anjuran (sunnah maupun makruh).
Perbedaan fariasi norma ini pada dasarnya berkaitan erat
dengan konstruksi kefilsafatan yang mendasari bangunan
sistem hukum tersebut.

Didalam sistem hukum positif (legal positivism), eksistensi
norma sebagai hukum hanya mengakui norma sebagai
pelembagaan nilai yang dilakukan secara tertulis oleh
negara melalui lembaga-lembaganya yang sah. Dalam
konteks ini, eksistensi norma diluar peraturan
perundangan dan putusan peradilan tidak layak disebut
sebagai norma yang mengikat warga negara dalam lalu
lintas kehidupan bernegara.6Di dalam sistem hukum Islam
peraturan perundang-undangan yang dibuat dan

6   Bruggink berpendapat bahwa “Hukum didefinisikan sebagai suatu ‘sistem
    konseptual aturan hukum dan putusan hukum’… ‘suatu produk
    kesadaran hukum, yang terdiri atas suatu keseluruhan aturan hukum dan
    putusan hukum yang saling berkaitan’”. ⁠J.J. H. Bruggink, Refleksi
    Tentang Hukum, ed. Arief Sidharta, 2nd ed. (Bandung: PT Citra Aditya
    Bakti, 1999), www.citraaditya.com.Hlm. 137.


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 6
ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara yang sah itu
hanyalah salah satu dari beberapa norma yang
merepresentaskan hukum. Bahkan dalam Islam, norma
tertinggi ada pada Qur’an dan Sunnah yang
merepresentasikan kehendak Allah sang pengatur
kehidupan (Allah Rabbul‘alamin). Konsekwensi dari
keduanya ada pada tataran epistemologis, terkait aspek
metode untuk melahirkan suatu produk hukum.

Konstruksi hukum positif diletakkan pada asumsi bahwa
manusia itu memiliki insting dasar tentang benar dan salah,
serta mampu menarik kebenaran dari realitas yang
teramati secara otonom,7 sehingga mengesampingkan hal
diluar manusia dan aspek yang bersifat metafisik dalam
proses penemuan dan perwujudan hukum. Pembentukan
hukum dilakukan melalui proses pendayagunaan
kemampuan inderawi dan kognisi serta menghidupkan
kesadaran reflektif (maksim berdasar rasio praktis) manusia
tentang yang benar dan baik dalam kehidupan. Konstruksi
demikian menghadirkan konsep etika universal yang
disandarkan pada asumsi dasar bahwa maksim setiap
orang pastilah sama, terlepas dari konteksnya. Dalam
kerangka berhukum semacam ini, tujuan dari berhukum
adalah manusia itu sendiri. Sebagai produk dari proses
yang berdasar pada nilai universal, maka hukum dianggap
bersifat otonom, bebas nilai, dan rasional (ilmiah).

7   Dalam konsep Kant diistilahkan dengan adanya das ding aansich
    (eksistensi diri pada dirinya) dan imperative categories yang didasarkan
    atas perspektif manusia sebagai mahluk rasional.


                                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 7
Berbeda dengan paradigma hukum positivism yang
meletakkan manusia dan rasionya sebagai pusatnya,8
tradisi keilmuan dalam Islam menghadirkan paradigma
keilmuan hukum profetik. 9 Perbedaan tersebut terdapat
pada basis epistemologisnya, yakni pada aspek asumsi-
asumsi dasar, nilai-nilai, model, serta aspek lain paradigma

Bagian 2 dari 12

yakni metodologinya. Asumsi dasar dalam tradisi
keilmuan islam meletakkan Allah sebagai sumber dari
segala eksistensi di alam semesa. Dalam konteks keilmuan
hukum, asumsi dasarnya dimulai dengan konsep “Rab kami
tidaklah menciptakan ini (apapun) dengan sia-sia”, artinya
setiap ciptaan memiliki ketentuan dan tujuan
eksistensialnya. Untuk menjamin seluruh ciptaanNya
berjalan dengan baik, maka ditentukanlah hukum atas
setiap ciptaanNya. Bagi manusia diturunkanlah
seperangkat sistem aturan dalam bentuk nabi dan risalah
kenabian, sebagai dasar penilaian tentang baik-buruk,


8   Salah satu kritik yang menarik atas logika positivism dapat disimak pada:
    ⁠Kelik Wardiono, “Pure Theory of Law – Hans Kelsen: Sebuah Eksplanasi
     Dari Perspektif Basis Epistemologi,” in Pengembangan Epistemologi
     Ilmu Hukum (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015),
     65–109,
     https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/.../5.Kelik
     Wardiono.pdf... baca juga: ⁠Khudzaifah Dimyati et al., “MORALITY
     AND LAW : Critics upon H.L.A Hart’s Moral Paradigm Epistemology
     Basis Based on Prophetic Paradigm,” Junal Dinamika Hukum II, no. 1
     (2017): 23–30,
     https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.1.823.
9    Terkait pengembangan paradigma ini, baca: ⁠Kelik Wardiono, Paradigma
     Profetik: Pembaruan Basis Epistemologi Ilmu Hukum (Yogyakarta:
     Genta Publishing, 2016).


                                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 8
benar-salah, dan adil-dzalim. Dalam asumsi ini maka
konsep berhukum adalah menjalankan perintah Allah
memelihara semesta dengan berpedoman pada aturan-
aturan yang telah ditetapkanNya. Pusat dari berhukum
bukan lagi manusia, tetapi Allah dengan alam semesta dan
manusia sebagai penanda eksistensiNya.10

Berdasar asumsi tersebut, maka dimensi nilai yang menjadi
substansi, motivasi, sekaligus aspek pembentuk hukum
pada pokoknya ada tiga, yakni humanisasi (ta’muruna bi
alma’ruf), liberasi (tanha ‘anilmunkar), dan transendensi
(yad’una ilaa al-khoir). Ketiga nilai tersebut hadir sebagai
hasil pembacaan atas perintah Allah dalam Q.S. Ali Imron
Ayat 104 dan Ayat 110. Humanisasi sebagai dimensi nilai
bermakna bahwa hukum dalam eksistensinya adalah
koridor, mekanisme, sekaligus instrumen untuk
meletakkan manusia pada martabat tertingginya sebagai
sebaik-baik ciptaan. Liberasi bermakna pembebasan,
artinya nilai dan idea tentang mengadanya hukum adalah
untuk     menjamin       keamanan,      kemaslahatan    dan
kemerdekaan hidup umat manusia. dirinya sehingga
didalam konsep humanisasi ini ada keadilan, kesejahteraan
dan persamaan. Adapun transendensi berkaitan dengan
dimensi nilai dan idea hukum tertinggi yang pada dasarnya



10 “Tidaklah aku utus engkau kecuali untuk menjadi rahmat bagi alam
   semesta”. Dimensi berhukum tidak hanya berkutat pada ide
   memanusiakan, tetapi merahmatkan, memuliakan dan menebar kasih
   sayang untuk semesta, bukan hanya untuk manusia.


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 9
tidak berkutat pada manusia atas dirinya (antroposentris),
tetapi pada kehendak Allah atas ciptaanNya.

Beranjak dari ketiga dimensi nilai tersebut, lahirlah model
berhukum yang berbeda dari model positivism. Model
kajian hukum dan model berhukum yang dikembangkan
dalam paradigma profetik bersumbu pada tradisi (turaats)
pemikiran Arab yang telah direkonstruksi. Pada
paradigman profetik, ada tiga model berhukum (lebih
tepatnya pencarian kebenaran) yang dikembangkan, yakni
model bayani (tekstual atau original intent), model burhani
(kontekstual/rasional    kritis),   dan      model     irfani
(pengalaman batin/ intuitif). Ketiga model dan pendekatan
tersebut digunakan secara sinergis, artinya bahwa dalam
paradigma profetik, pencarian kebenaran tidak boleh
berhenti pada kajian atas teks dengan seluruh piranti
keilmuannya, melainkan juga harus melibatkan aspek
konteks sebagai ruang mengadanya teks, disertai
penggunaan intuisi yang didapat dari proses mujahadah
dan muqorrobah pada Allah.

Paparan diatas memperlihatkan bahwa perbincangan
tentang hukum pada dasarnya adalah perbincangan
tentang sistem, baik dalam pengertian sempitnya sebagai
sistematisasi berbagai aturan-aturan, maupun dalam
pengertian yang lebih luas sebagai bangunan berhukum.
Secara teoritis, ada tiga pilar utama pembentuk sistem
(hukum), pertama adalah substansi, yakni isi atau muatan
dari apa yang kita sebut hukum diatas, kedua struktur yakni


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 10
instrumen kekuasaan serta tata organisasi pelaksana, dan
ketiga culture (budaya) yakni tradisi berhukum beserta
realitas sosial yang membingkai bekerjanya hukum dalam
masyarakat. Apa yang kita bicarakan tentang nilai, norma,
konsep dan asumsi dasar diatas pada dasarnya adalah
perbincangan terkait substansi atau isi yang membentuk
sistem hukum. Dengan kata lain, substansi dalam sistem
hukum tidak hanya undang-undang atau seperangkat
aturan yang berdimensi normatif (positivist), namun lebih
dari itu berkaitan dengan keseluruhan konsepsi yang hadir
sebagai hukum.

Struktur     dalam sistem hukum berkaitan dengan
keseluruhan perangkat kelembagaan dan agen yang
bergerak dalam suatu mekanisme hukum. Dalam sistem
hukum, struktur berkedudukan sebagai mesin yang
dengan kewenangan dan mekanismenya memproduksi
perangkat aturan. Ssebagai sebuah mesin, truktur hukum
juga ada pada ruang pelaksanaan dan penegakan hukum,
berperan     dalam    mengimplementasikan      sekaligus
menegakkan hukum. Dalam konteks kenegaraan, struktur
hukum ini tergambar dari kelembagaan negara beserta
perangkat aparaturnya, serta mekanisme kekuasaan dan
kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tanpa keberadaan mereka sebagai sebuah struktur,
perangkat norma peraturan perundang-undangan sesbagai
ubstansi dari hukum akan kehilangan eksistensinya.




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 11
Kultur atau budaya dalam sistem hukum menurut
Friedman terdiri atas         kebiasaan, pandangan, cara
bertindak dan berpikir dalam masyarakat umum yang
dapat mempengaruhi kekuatan-kekuatan sosial menurut
arah perkembangan tertentu. Dalam alam pemikiran Al-
Jabiri, budaya hukum ini lekat dengan konsep turats, yakni
tradisi yang dikembangkan dalam konstruksi keilmuan
dan berhukum suatu masyarakat (khususnya masayarakat
arab dan peradaban islam). Adapun menurut Hilman
Hadikusuma, budaya hukum menunjukkan pola perilaku
individu      sebagai        anggota    masyarakat   yang
menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama
terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat
yang bersangkutan. Dalam tiga pemahaman tentang
budaya hukum tersebut, perspektif Al-Jabiri sangat
berkaitan dengan proses pembentukan hukum di suatu
negara, khususnya di komunitas bangsa Arab yang
diteruskan pada masyarakat Islam saat itu. Adapun
konsepsi Friedman lebih banyak menyisir aspek budaya
sebagai konteks berlakunya hukum dan budaya dan
realitas sosial sebagai dasar bagi pembentukan hukum.

2. BAGAIMANA HUKUM ITU HADIR?
       Kehadiran hukum ditengah-tengah masyarakat
dapat dilihat sebagai fenomena pembentukan hukum yang
lahir dari suatu nomena yang bisa jadi adalah usaha
manusia dalam memenuhi kebutuhan dasarnya akan rasa
aman, kemakmuran, dan kebahagiaan hidup individu dan
masyarakat. Dari paparan sebelumnya dijelaskan bahwa


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 12
hukum dalam dirinya adalah instrumen peradaban
manusia dalam menjamin keberlangsungan hidupnya.
Karena itu mengadanya hukum adalah satu yang bisa hadir
sebagai proses alamiah yang bersifat given,sekaligus satu
hal yang hadir sebagai proses sadar manusia dalam
membentuk suatu tatanan hidup. Hukum sebagai sesuatu
yang bersifat given melekat pada realitas alamiah semesta
ini. Bergulirnya siang dan malam, naik turunnya suhu
udara, pergantian musim dan banyak aspek lain adalah
satu hal yang keberadaannya hanya bisa disimpulkan oleh
manusia. Adapun hukum yang hadir dalam realitas sosial
kemanusiaan, hampir kesemuanya lahir dari tindakan
sadar manusia untuk mewujudkan kondisi tertentu.

Hukum yang lahir sebagai tindakan sadar manusia ini
kemudian bisa muncul dalam beragam model, yang
menentukan corak atau karakter suatu hukum. Pada awal
mula sejarah manusia, mengadanya hukum adalah hasil
pemaknaan manusia atas realitas alam. Dengan
pemahaman dasar tentang berbagai konsepsi alamiah yang
dibekalkan oleh Allah, manusia mencoba memahami nilai-
nilai dan idea-idea yang hadir dalam realitas material,
untuk kemudian disimpulkan dalam berbagai rumusan
hukum yang digunakan untuk memudahkan proses
kehidupan mereka.11 Setelah entitas manusia berkembang



11 Dalam tafsir Al-Munir tentang QS Al-Baqoroh Ayat 31, Wahbah Azzuhaili
   menyatakan bahwa salah satu pertimbangan Allah memilih manusia
   ketimbang malaikat sebagai penghuni dan pengelola dunia adalah karena


                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 13
menjadi sebuah komunitas yang majemuk, maka interaksi
sosial melahirkan struktur sosial yang berbasis kekuatan.
Dalam struktur sosial semacam ini, manusia mulai berfikir
tentang rasa aman dan kedamaian hidup, sehingga lahirlah
konsep penguasan sebagai sosok kuat yang “diminta”
untuk melindungi dan menjamin rasa aman kelompok
sosialnya. Legitimasi yang diberikan oleh kelompok pada
figur kuat ini melahirkan kekuasaan dan kewenangan
untuk mengatur. Pada tahap ini hukum dibentuk oleh
penguasa atas dasar kekuatan dan kekuasaan yang ada
padanya.

Perkembangan peradaban manusia menghantarkannya
pada proses berhukum yang semakin kompleks, yang pada
intinya memperlihatkan bahwa hukum itu sejatinya lahir
dari adanya otoritas yang dibentuk dan diberi kekuasaan
untuk mengatur. Adapun yang membedakan banyak teori
tentang mengadanya hukum, terletak pada skematik atau
proses pembentukannya. Pergeseran kebutuhan berhukum
juga bersinergi dengan peningkatan tuntutan manusia atas
hukum, dari awalnya hanya rasa aman dan perlindungan
atas hak dasar, ke arah pemenuhan rasa adil, kemaslahatan
dan kesejahteraan hidup. Dalam konteks masyarakat
modern, kita mengenal banyak pemikiran tentang
mengadanya hukum, mulai dari modern legalism yang




   aspek kemampuan manusia dalam memahami realitas material yang lekat
   dengan kehidupan dunia.


                             Hukum dan Pendidikan Paralegal 14
bercorak positivistik hingga transcendentalism yang
bercorak progresif dan holistik.

Suatu proses pembentukan hukum dikatakan represif, jika
aspek terpenting dari legitimasi hanya digantungkan pada
otoritas formal yang tidak berakar pada dukungan moral
masa rakyat sebagai subyek terpenting dari mengadanya
hukum. Hukum dikatakan represif jika tendensi
mengadanya adalah untuk menjaga keberlangsungan nilai,
moralitas, patron budaya dan penguasaan sumber daya
yang dimiliki olehkelompok elit berkuasa. Dalam konteks
ini, dogma tentang legalitas dan formalitas adalah alat
represi “konstitusional” untuk memaksakan ketaatan dan
ketundukan masa rakyat. 12 Pembentukan hukum
dikatakan progresif, jika mengadanya hukum dilakukan
dengan menekankan adanya akomodasi dan adaptasi
terhadap nilai-nilai, kebutuhan dan idea yang yang
menjadi aspirasi seluruh elemen masa rakyat. Dalam proses
pembentukan hukum yang progresif selain dari
terbukanya akses partisipasi masyarakat terhadap
keseluruhan mekanisme berhukum, juga menekankan
pentingnya tujuan hukum sebagai produk kesepakatan
bersama. Bahwa tujuan pembentukan hukum bukanlah
produk keinginan penguasa, tetapi produk kesepakatan
sadar bersama seluruh elemen bangsa. Tujuan itulah yang



12 Bandingkan dengan pandangan Nonet dan Selznick dalam: ⁠Philippe
   Nonet and Philip Selznick, Hukum Responsif, 6th ed. (Bandung: Nusa
   Media, 2011).hlm. 38-48.


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 15
nantinya menjadi panduan dan tuntunan bagi otoritas
dalam merumuskan dan menjalankan norma.

Di dalam hasanah pemikiran Islam, hal terpenting dalam
pembentukan hukum adalah kesadaran atas adanya Allah
sebagai otoritas tertinggi pembentuk hukum. Manusia
pada dasarnya hanyalah pemegang mandat pembentukan,
yang secara teoritis harus sejalan dan sebatas apa yang
digariskan oleh Allah. Perwujudan eksistensi Allah dalam
pembentukan hukum ada pada Al-Qur’an dan Rasulullan
SAW yang untuk saat ini terjelmakan dalam sunna-sunnah
beliau. Artinya sumber legitimasi berhukum bagi manusia
adalah Al-Qur’an, bukan pada manusia sebagaimana
dalam alam pemikiran moder diatas. Dalam perspektif ini
aspirasi dan tujuan berhukum manusia diakui dan
diindahkah hanya ketika aspirasi dan tujuan yang
disepakati itu selaras dan sesuai dengan nilai dan tujuan
berhukum yang ditetapkan oleh Allah dan Al-Qur’an dan
sunnah Rasulullah SAW. Dari hasanah Islam inilah
kemudian hadir model Islamisasi Ilmu dan pengilmuan
Islam, sebagai kerangka untuk melahirkan hukum.

Dari aspek mekanisme lahirnya hukum, saat ini setidaknya
ada dua pemikiran utama. Pertama hukum hadir melalui
proses penggalian dan penemuan nilai-nilai keadaban
tertinggi yang dikristalisasi dalam bentuk kesepakatan
bersama dan dituangkan dalam bentuk norma atau
peraturan yang mengikat seluruh elemen masyarakat.
Dalam hal ini penguasa hanya diletakkan sebagai otoritas


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 16
yang melegalisasi keberadaan norma, adapun sumber
legitimas dari norma itu ada pada pengakuan dan
ketundukan sadar masyarakat. Skema kedua adalah proses
lahirnya hukum dari ruang peradilan, yakni melalui proses
penggalian dan penemuan hukum para hakim atas teks dan
konteks yang relevan terhadap teks dan perkara yang
dihadapi, untuk kemudian dituangkan dalam sebuah
putusan hukum yang mengikat bagi para pihak. Putusan
itu kemudian dianggap sebagai hukum karena memiliki
daya ikat bagi suatu kondisi tertentu yang sama bagi siapa
saja.

Di dalam teori perundang-undangan, dikenal adanya
skema pembentukan hukum yang disebut sebagai struktur
stupa berhukum. Dalam teori yang dikemukakan oleh
Hans Nawiaski tersebut, pembentukan hukum dilakukan
melalui seuatu mekanisme berjenjang layaknya stupa,
dimana struktur norma yang atas menjadi landasan
legitimasi sekaligus sumber hukum bagi pembentukan
struktur norma yang dibawahnya. Sumber hukum tertinggi
dalam teori ini adalah grundnorm atau norma dasar yang
mengandung nilai-nilai etidak moralitas tertinggi yang
diakui sebagai benar, baik dan beradab oleh manusia secara
universal. Dalam lingkup negara, sumber hukum tertinggi
diistilahkan dengan staatsfundamentalnorm, yakni norma
hukum yang merepresentasikan falsafah hidup bernegara
tertinggi. Perbedaan          antara Grundnorm dan
staatsfundamentalnorm ada pada proses pembentukannya.
Jika grundnorm hadir sebagai satu kesadara bersama umat


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 17
manusia tentang yang baik dan benar serta idea tentang
kemulyaan manusia, yang karenanya tidak memerlukan
kesepakatan bersama, maka staatsfundamentalnorm
adalah terkait dengan kesepakatan bersama anggota
bangsa tentang tujuan dan kebajikan tertinggi bangsa
mereka yang menjadi landasan bagi pembentukan norma.
Dalam teori ini, pembentukan hukum harus dilaksanakan
melalui satu lembaga khusus yang diberi wewenang untuk
itu. Juga dinyatakan bahwa wewenang pembentukan
norma itu harus dibatasi dengan kerangka kerja yang
memiliki batas-batas spesifik.

Di dalam kajian tentang negara hukum dan demokrasi,
mengadanya hukum didasarkan atas tiga pilar utama,
yakni legitimasi, kekuasaan dan representasi.Ketiga pilar
tersebut diletakkan sebagai takaran untuk menilai kualitas
mengadanya sebuah produk hukum. Hukum bernilai baik,
berkeadilan dan potensial membawa kemaslahatan, jika
untuk mengadanya hukum itu beranjak dari aspirasi rakyat
dan merepresentasikan kebutuhan lingkungan dimana
hukum itu akan dihadirkan. Hukum dalam mengadanya
juga harus mempertimbangkan aspek pengakuan dan
penerimaan dari komunitas dimana hukum itu hendak

Bagian 3 dari 12

diterapkan. Hukum dalam mengadanya juga bersandar
pada otoritas yang diberi kekuasaan oleh komunitas untuk
menata kelola kehidupan mereka. Dalam konteks ini,
penilaian terkait keadilan tidak hanya pada dasarnya dapat
diukur dari sikap masyarakat terhadap hukum. Hukum itu
berkeadilan jika masyarakat memiliki ketundukan tanpa


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 18
syarat atas hukum, yang bersumber dari penghormatan
masyarakat atas aturan yang berlaku. Penghormatan ini
muncul sebagai bentuk kesadaran reflektif atas
mengadanya dan bekerjanya hukum dalam menjamin
eksistensi kemanusiaan mereka. Pengabaian aturan
perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat, dapat
dilihat sebagai bentuk ketidak-percayaan masyarakat
terhadap     mengada       dan     bekerjanya       hukum.
Ketidakpercayaan tersebut dapat dilihat sebagai proses
panjang dari memori komunitas tentang ketidak-adilan
yang hadir dari mengada dan bekerjanya hukum dalam
kehidupan mereka. Dalam perspektif demokrasi, menuntut
ketundukan masyarakat atas hukum harus diawali dari
proses menjamin adanya representasi dalam hukum,
karena pengaturan tanpa representasi akan berdampak
pada hilangnya legitimasi dan otoritas itu sendiri.

3. Kemajemukan Hukum
Di dalam perspektif hukum sebagai pelembagaan nilai
yang bersifat luas, lingkup hukum tidak sekedar norma
hukum positif saja, melainkan pula norma Agama, norma
kesusilaan, norma adat-istiadat, dan norma sosial.
Keseluruhan norma itu dapat dilihat sebagai hukum norma
hukum karena menjadi pedoman hidup dan berperilaku
setiap manusia, kendati masing-masing norma itu punnya
konteks keberlakuan, standard nilai dan daya ikatnya
masing-masing. Disamping itu kita juga mengenal adanya
etika dan estetika sebagai pedoman berperilaku. Namun
bedanya, etika dan estetika mengada dalam konteks tata


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 19
nilai yang bersifat intersubyektif (bahkan untuk estetika
sebagian besar bernilai subyektif). Perbedaan pijakan nilai
dan kebenaran inilah yang menjadikan etika dan estetika
memiliki tempat tersendiri dalam struktur penormaan
hukum. Ketika norma hukum mensyaratkan adanya
ketundukan yang dapat dipaksakan melalui instrumen dan
mekanisme paksa yang bersifat eksternal, etika dan estetika
tidak menyediakan instrumen dan mekanisme itu.

Keragaman bentuk dan ekspresi hukum dalam berbagai
konteks mengadanya tidak dapat dilepaskan dari
keragaman nilai dan spirit yang melatarbelakangi
kesadarahan hukum individu dan masyarakat yang
tentunya berbeda-beda.Perkembangan pemikiran hukum
yang mengarah pada pengakuan atas keragaman bentuk
dan ekspresi hukum ini sejalan dengan perkembangan
paradigma keilmuan dan hukum Porst modern pasca abad
ke XVIII. Jika modernisme meletakkan kebenaran dalam
satu tata nilai yang bersifat obyektif dan universal, dengan
menggunakan asumsi dasar Kant tentang etika universal
dan imperative categories, maka post modernisme
menghadirkan hukum dalam perspektif manusia sebagai
eksistensi yang tidak tunggal, dengan alam semesta sebagai
kerangka eksistensinya. Dalam alam post modern,
eksistensi hukum mengikuti eksistensi komunitas manusia
dimana dia dihadirkan. Karenanya setiap peradaban
diasumsikan memiliki corak dan ragam hukum dan tradisi
berhukumnya sendiri, yang bisa jadi sama atau berbeda
dengan peradaban yang lain.


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 20
Di dalam alam pemikiran post modern, konstruksi
berhukum harus bersandar pada kearifan dan tata nilai
yang berkembang sebagai aspirasi dan merepresentasikan
ekspresi budaya masyarakat. Eksistensi hukum tidak
hanya terlihat pada peraturan perundang-undangan yang
bersifat tertulis dan berdimensi positivistik. Hukum
sebagai ekspresi budaya juga hadir pada ruang tradisi
dalam bentuk norma tidak tertulis yang berdimensi etik
dan etiket. Adat istiadat dan norma kesusilaan yang hadir
dalam praktek kehidupan masyarakat Indonesia mengisi
ruang kehidupan dan ruang berhukum yang tidak
mungkin dijamah (atau lebih tepatnya dianggap tidak
membutuhkan) hukum positif. Problem perzinahan,
kekerasan dalam rumah tangga, konflik antar warga dan
berbagai permasalahan lain, untuk beberapa komunitas
lebih memilih penyelesaian secara adat dan tradisi. Pilihan
tersebut dalam konteks Indonesia yang multikultural, tidak
jarang didasarkan atas adanya benturan nilai dan cita
berhukum yang ada didalam hukum positif (negara)
dengan konstruksi sosial budaya komunitas.

Di Indonesia sendiri, terlepas dari aspek bentuk tertulis dan
tidak tertulis, hukum dalam substansi dan jenisnya dapat
digolongkan dalam tiga kriteria dasar, yakni hukum adat,
hukum Agama, dan hukum negara. Hukum adat
sebagaimana disinggung diatas, hadir sebagai bagian dari
ekspresi kebudayaan masyarakat Indonesia yang hidup
dalam keragaman corak sosaial, lingkungan dan etniknya.


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 21
Keberadaan hukum adat yang hadir dalam komunitas adat
ini adalah yang tertua, karena lahir seiring dengan lahirnya
tata nilai yang membentuk kesatuan masyarakat adat itu
sendiri. Dikatakan hukum adat, karena disamping sebagai
landasan norma dan tata nilai bagi komunitas, keberadaan
hukum ini merupakan penanda eksistensi dan identitas
bagi masyarakat hukum adat itu sendiri. Bahkan
pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum
adat didasarkan atas eksistensi hukum adat bagi komunitas
adat, begitu juga sebaliknya, pengakuan atas eksistensi
hukum adat ini juga bergantung pada eksistensi
masyarakat hukum adat.13 Pada komunitas adat, norma
dan tata nilai adat yang sebagian besarnya tidak tertulis
tersebut diakui dan teranggap oleh negara, sepanjang tidak
bertentangan dengan cita berbangsa dan bernegara dalam
konstitusi. Semisal, terkait persoalan waris, di Indonesia
masih diakui adanya penyelesaian sengketa dan
perhitungan waris menggunakan pendekatan hukum adat.
Pada masyarakat Minang, hukum adat ini juga diakui dan
berlaku untuk permasalahan agraria. Pada masyarakat
Yogyakarta, hukum adat ini juga nyata terlihatdan diakui
dalam tradisi bernegara, sepertihalnya dalam pola
pergantian kekuasaan di kraton Yogyakarta.

Jenis hukum kedua yang telah ada mendahului eksistensi
Indonesia sebagai Negara adalah hukum Agama, atau lebih


13 Baca UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait skema dan prasyarat
   perubahan status desa menjadi desa adat.


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 22
tepatnya hukum Islam. Ini adalah satu jenis hukum yang
konstruksi nilai kebenarannya tidak hanya berdimensi
materiil dan anthropocentric, melainkan lebih bernimensi
transendental. Aspek kebenaran normatifnya tidak
digantungkan pada kesepakatan antar anggota komunitas
seperti halnya hukum adat, tetapi didasarkan atas dogma
agama yang bersumber pada kitab suci sebagai titah Allah,
dan tuntunan etik nabi dalam ragam sunnahnya. Berbeda
dari hukum adat yang sebagian besarnya tidak tertulis,
keseluruhan hukum agama berbentuk tertulis. Kendati
demikian, bagi sebagian yang berpandangan bahwa
konsep tertulis adalah diundangkan, 14 keberadaan hukum
agama yang tertulis rapi dalam kitab suci dan kodifikasi
hadits Nabi SAW, dianggap hukum tidak tertulis.
Keberadaan hukum agama di Indonesia diakui secara
konstitusional sebagai salah satu sumber hukum dan
kerangka berhukum di Indonesia. Sebagai sumber hukum
artinya hukum agama diletakkan sebagai tempat dimana
kebenaran normatif digali dan diusahakan. Sebagai
kerangka berhukum artinya hukum agama digunakan
sebagai koridor dan pendekatan untuk menghasilkan suatu
produk hukum di Indonesia. KHI (kompilasi hukum Islam)


14 Kalangan ini adalah yang memahami hukum secara positivistik, melihat
   mengadanya hukum hanya bersumber dari tindakan otoritatif penguasa
   yang diberi wewenang membentuk hukum negara. Padahal tokoh
   positivistik sekelas Hans Kelsen tidak dapat menjawab pertanyaan yang
   diarahkan kepadanya terkait problem kedudukan dan bentuk dari
   grundnorm dalam skema hukum positivnya. Baca: ⁠Hans Kelsen, Teori
   Umum Tentang Hukum Dan Negara, 8th ed. (Bandung: Nusa Media,
   2013).


                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 23
yang digunakan sebagai landasan pengaturan tertib
kehidupan berkeluarga bagi Muslim di Indonesia, adalah
contoh eksistensi hukum agama sebagai sumber hukum
sekaligus koridor berhukum.

Jenis hukum ketiga adalah hukum (positif) negara. Istilah
hukum negara bukan bentuk pendikotomian atau
penegasian eksistensi hukum adat dan hukum agama
dalam konstruksi hukum nasional. Istilah hukum negara
pada dasarnya merujuk pada eksistensi hukum yang
dibentuk oleh negara sebagai sebuah entitas politik dan
kebangsaan. Aspek materiil mengadanya hukum negara ini
pada dasarnya bersumber dari tradisi berbangsa dan
kesepakatan antar anak bangsa tentang yang benar dan
yang baik.15Hal terpenting dari keberadaan hukum negara
adalah aspek formalnya, karena hukum negara harus
memenuhi kualifikasi prosedural pembentukan peraturan
perundang-undangan yang digariskan oleh negara. 16
Paling tidak keberadaan hukum itu mengada melalui
proses pengakuan dan pengesahan oleh negara melalui
otoritas politik yang diberi kekuasaan untuk itu.
Keberadaan hukum negara ini ada seiring dengan lahirnya

15 Dalam perspektif teori politik, hal ini disebut sebagai eksistensi negara
   sebagai produk kontrak sosial, baca: ⁠Jean-Jacques Rousseau, Perihal
   Kontrak Sosial Atau Prinsip Hukum Politik, ed. Rahayu Surtiati Hidayat
   and Ida Sundari Husen, 2nd ed. (Jakarta: Dian Rakyat bekerjasama
   dengan Forum Jakarta Paris dan Universitas Padjajaran, 2010).
16 Di Indonesia perihal prosedural pembentukan produk hukum ini bisa
   melalui skema pembentukan peraturan perundangan dalam UU No. 12
   Tahun 2011, atau melalui skema pengadilan, yakni ketika hakim membuat
   putusan pengadilan atas kasus tertentu (judge made law).


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 24
negara, artinya adanya hukum negara karena adanya
negara. Dengan demikian, substansi hukum negara bisa
jadi adalah hukum adat dan hukum agama, sepanjang
disepakati atau diadopsi dan kemudian disahkan secara
formal melalui mekanisme berhukum yang ditetapkan oleh
negara. Kendatipun akomodasi hukum Islam sudah
banyak dilakukan, di Indonesia, sebagian besar substansi
hukum negara lahir dari kesepatan politik pembentuk
undang-undang, serta melalui proses adopsi dan
akomodasi tata nilai modernisme dan sistem hukum
“barat”.

4. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia
1. Negara Hukum (di) Indonesia.
     Literatur hukum mengenal istilah “Ubi Societas ibi
ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum) yang
mmeberi pemahaman dasar bahwa eksistensi hukum
setarikan nafas dengan eksistensi masyarakat dimana
hukum itu berada, disisi lain dapat dimaknai bahwa
keberadaan hukum di suatu masyarakat menjadi
penanda eksistensi masyarakat tersebut. Negara dalam
konstruksi sosiologis diletakkan sebagai salah satu wujud
masyarakat dalam pengertian (keanggotaan) luas.
Negara terdiri atas satuan-satuan masyarakat yang lebih
kecil yang berbeda-beda klasifikasi dan karakterisasinya,
mulai dari satuan masyarakat politik, satuan masyarakat
ekonomi, satuan masyarakat budaya, dan selainnya.




                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 25
Sebagai sebuah organisasi masyarakat, negara adalah
bagian dari fenomena hukum, didudukkan sebagai
sebuah badan hukum. Sebagai sebuah badan hukum
maka negara dikelola oleh suatu sistem kekuasaan yang
coraknya bergantung pada corak masyarakat dan/atau
kelompok kepentingan yang berada di dalamnya.
Sepanjang sejarah peradaban dunia dikenal dua corak
managerial kekuasaan negara, pertama corak negara
kekuasaan dan kedua adalah corak negara hukum. Corak
negara kekuasaan (machtsstaat) ditandai dengan
dominasi kepentingan seseorang atau suatu kelompok
berkuasa atas tata kelola pemerintahan dan penetapan
capaian-tujuan negara. Bisa jadi di suatu negara
kekuasaan tersebut terdapat struktur kekuasaan dengan
pembagian kerja yang jelas, juga terdapat struktur
peraturan perundang-undangan untuk mengatur negara
tersebut, tetapi eksistensi keduanya tidak bersifat
substansial dalam pengertian hanya formalitas belaka,
karena keduanya tunduk dibawah kehendak dan
kepentingan seseorang atau sekelompok orang yang
menguasai negara tersebut.

Corak berbeda dari negara kekuasaan adalah negara
hukum (the rule of law, rechtsstaat). Suatu negara hukum
meletakkan kepentingan dan kekuasaan tertinggi tidak
berada pada individu atau sekelompok orang yang
mungkin berkuasa dalam negara tersebut, melainkan




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 26
pada kekuasaan negara itu sendiri. 17 Oleh karena suatu
negara adalah entitas hukum yang mengadanya
didasarkan atas adanya kontrak (kesepakatan anggota
negara), maka kontrak pendirian negara itulah yang
diletakkan sebagai kuasa tertinggi yang menentukan tata
kelola dan tata laksana kekuasaan negara. Kontrak itu
secara lazim difahami sebagai konstitusi negara, suatu
dokumen berisikan alasan sekaligus tujuan dari
pendirian negara yang jika merujuk pada Hans Kelsen
diletakkan sebagai sumber hukum tertinggi dari suatu
hierarkhi perundang-undangan suatu negara.

Secara ringkas konsepsi negara hukum ini oleh Alex
Caroll didefinisikan sebagai “This is neither a rule nor a law.
It is now generally understood as a doctrine of political morality
which concentrates on the role of law in securing the correct
balance of rights and powers between individuals and the state
in free and civilised societies” 18. Dalam sudut pandang
hukum sebagai intrumen pembatasan kekuasaan dalam


17 “The rule oflaw confronts questions in turn concerning justice, the problem
   of liberty and non-domination, the balance between the right and the
   good,and of course, the validity of law.” (Leonardo Morlino and Gianluigi
   Palombella, 2010, Rule of Law and Democracy, Inquiries into Internal and
   External Issues, Leiden: Brill, hal. 4.)
18 Secara bebas dapat diterjemahkan (Suatu tatanan yang tidak akan berjalan
   selain dengan adanya hukum (yang mendasarinya- pen), sesuatu yang
   umumnya difahami sebagai ajaran tentang moralitas politik yang
   berkonsentrasi pada tatanan berdasarkan hukum dalam mengamankan
   keseimbangan yang tepat terkait hak dan kewajiban diantara individu-
   individu dan negara dalam suatu tatanan masyarakat yang
   berkemerdekaan). Alex Caroll, 2007, Constitutional and Administrative
   Law, Harlow: Pearson Education Limited, hal. 45.


                                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 27
penataan hidup bernegara, Arthur Goodhart menulis “I
am not speaking about rule by law which can be the most effi
cient instrument in the enforcement of tyrannical rule: I am
speaking about rule under the law which is the essential
foundation of liberty. Th e two are totally distinct”19. secara
simultan kedua pandangan tersebut menyiratkan tentang
esensi dari sebuah negara hukum, yakni negara yang
ditata dan dikelola dengan menjadikan hukum sebagai
kerangka      utama      sekaligus     sumber       legitimasi
kekuasaannya.

Kedudukan Indonesia sebagai negara hukum secara
simbolik pada masa pra amandemen UUD RI 1945
mungkin tidak tercantum resmi dalam konstitusi negara,
karena substansi dari konsep negara hukum itu lahir
dalam bentuk penjelasan umum UUD RI 1945 yang
menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara berdasar atas
hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtsstaat)”.
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum melalui
amandemen Pasal 1 UUD RI 1945, dilakukan dengan
menambahkan ayat (3) dalam pasal tersebut yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam
keterangan resminya, MPR menyatakan bahwa
penggunaan istilah “negara hukum” tanpa tambahan

19 Secara bebas dapat diterjemahkan (saya tidak membicarakan tentang rule
   by law (aturan oleh hukum) yang dapat menjadi instrumen yang paling
   efisien dalam penguatan tatanan tirani; saya bericara tentang rule under

Bagian 4 dari 12

   the law (tatanan dibawah kendali hukum) yang merupakan esensi dasar
   dari kemerdekaan. Keduanya secara keseluruhan distinct). Leonardo
   Morlino and Gianluigi Palombella, 2010, Op.Cit., hal. 6.


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 28
“rechtsstaat” sebagaimana penjelasan umum yang telah
dihapus, adalah untuk menegaskan identitas sistem
hukum indonesia yang tidak condong pada satu sistem
hukum tertentu.20

Negara hukum indonesia adalah negara hukum yang
lahir dengan latar sejarah kebangsaan yang sama sekali
berbeda dengan kedua sistem negara hukum diatas, baik
the rule of law yang lahir sebagai proses evolusi sistem
hukum suatu bangsa penjajah yang menganut faham
liberalisme, maupun konsep rechtsstaat yang lahir
sebagai bentuk perlawanan dari rakyat terhadap
kesewenang-wenangan penguasa. Indonesia lahir
sebagai bentuk refleksi kritis bangsa indonesia akan
aeksistensi dirinya sebagai mahluq ciptaan Allah yang
diciptakan merdeka dan karenanya berkesetaraan
dengan bangsa lainnya.

Refleksi kritis bangsa indonesia akan eksistensi dirinya
lahir dalam bentuk perjanjian kebangsaan yang
kemudian didudukkan sebagai ideologi kebangsaan
yakni Pancasila (lima dasar nilai kebangsaan). Pancasila
menjiwai segenap kehidupan kebangsaan, didalamnya
tersembul nilai-nilai yang menjadi kerangka hidup
berbangsa dan bernegara, yakni pengakuan akan
eksistensi ketuhanan, pengakuan dan penghargaan

20 Baca: Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan
   Ketetapan MPR RI, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012, hal. 67-
   71.


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 29
terhadap eksistensi kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai
persatuan sebagai bagian dari budaya gotong royong,
penegasan prinsip demokrasi dengan mengedepankan
penghormatan terhadap keragaman bangsa indonesia
yang dibingkat dalam bentuk permufakatan dalam
permusyawaratan serta penegasan konstruksi negara
indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state)
dengan menjadikan kesejahteraan (keadilan) sosial yang
adil dan merata sebagai capaian akhir dari proses hidup
berbangsa dan bernegara Indonesia.

Terlepas dari latar sejarah kebangsaan yang berbeda,
penjajahan belanda yang berabad-abad lamanya telah
begitu membekas dan berpengaruh besar bagi
pembangunan sistem hukum nasional, terlihat dari
bangunan perlindangan hukum bagi rakyat dalam ruang
kekuasaan yudisial. Sebagaimana diketahui bahwa
kekuasaan yudisial di Indonesia mengenal adanya
pengadilan administrasi (PTUN)21 sebagai instrumen
perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan
penguasa, suatu kerangka perlindungan hukum yang
hadir sebagai infiltrasi budaya hukum belanda dalam
konsep negara hukum Indonesia.




21 Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
   sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
   bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
   agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
   negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”


                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 30
Infiltrasi sistemik dari konsep rechtsstaat kedalam sistem
hukum indonesia tidak kemudian menjadikan identitas
negara hukum indonesia dapat diidentikkan dengan
rechtsstaat, mengingat pertautan itu hanya terkait
kerangka luarnya, bukan substansi dari bentuk negara
hukumnya.22 Substansi dari negara hukum Indonesia
adalah Pancasila yang didalamnya mengandung watak
kekeluargaan dan kegotongroyongan, suatu prinsip
hidup bangsa yang bersumber dari nilai budaya bangsa.
Phillipus M. Hadjon dalam bukunya menyebutkan
adanya tiga karakteristik negara hukum Pancasila :
  1) Hubungan antara Pemerintah dan Rakyat berdasarkan
     asas kerukunan (bahwa adanya sarana perlindungan
     hukum bagi rakyat bukanlah sebagai kerangka
     perlawanan rakyat atas kekuasaan negara, tetapi
     sebagai     kerangka     untuk     merekatkan     dan
     memulihkan hubungan baik diantara keduanya,
     meluruskan kembali eksistensi asal keduanya);
  2) Hubungan fungsional yang proporsional antara
     kekuasaan-kekuasaan negara (pembagian kekuasaan
     negara diarahkan untuk menciptakan efektifitas dan
     efisiensi fungsi negara, sehingga harus saling
     berkolaborasi sebagai satu kesatuan sistemik untuk
     mewujudkan cita kesejahteraan sosial);

22 Dapat dilihat bahwa dalam Pasal 28 UUD RI 1945 yang menyatakan
   bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
   hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
   pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” secara substansial
   memuat prinsip equality before the law, suatu prinsip yang ada dalam
   konsep the rule of law.


                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 31
  3) Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan peradilan
     merupakan sarana terakhir;
  4) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.23

Perkembangan negara hukum pasca amandemen kedua
UUD RI 1945 memperlihatkan pergeseran signifikan
dengan dimasukkannya klausul-klausul HAM yang
secara latar filosofis bersifat liberal (individual) kedalam
UUD RI 1945. Klausul dalam BAB XA tersebut secara
substantif berimplikasi terhadap bangunan perlindungan
hukum bagi rakyat Indonesia, khususnya berimplikasi
terhadap dinamika instrumen perlindungan hukumnya.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah dengan konteks
HAM yang dimasukkan dalam konstitusi tersebut masih
dimungkinkan penyelesaian sengketa didepan peradilan
sebagai sarana terakhir? sesuatu yang tentunya sulit
untuk dilakukan.

2. Demokrasi Sebagai Sarana.
Demokrasi secara etimologis beranjak dari kata demos
(rakyat) dan kratein (pemerintahan), dalam perspektif
inilah demokrasi dimaknai secara mudah sebagai
pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat.
Pernyataan Abraham Lincoln dalam salah satu pidatonya
kemudian digunakan untuk merepresentasikan makna
demokrasi, yakni “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat”. Berdasarkan konsep historisnya, kata


23 Phillipus M. Hadjon, 1987, Op. Cit., hal. 90.


                                Hukum dan Pendidikan Paralegal 32
demos merujuk pada rakyat kebanyakan yang biasa-biasa
saja, kelompok terbesar penghuni polis yang didominasi
kalangan menengah kebawah dengan tingkat Pendidikan,
ekonomi dan kapasitas yang rendah. Dalam konteks ini
demokrasi sejatinya bukan pilihan utama dan ideal untuk
mewujudkan peradaban yang mensejahterakan, sehingga
pada tahap awal pemikiran ketatanegaraan, bentuk yang
diunggah       untuk      merepresentasikan      konsep
kepemerintahan adalah Aristokrasi. Konsep aristokrasi
meletakkan penyelenggaraan negara ditangan kaum filosof
dan cendikian, dengan tetap membuka ruang diskursus
bagi rakyat luas untuk berbincang dan beraspirasi terkait
penyelenggaraan pemerintahannya.

Konsep demokrasi berkembang pasca Abad ke XVII,
terlebih pasca revolusi Perancis. Pada masa itu demokrasi
dipromosikan sebagai bentuk perlawanan sekaligus solusi
bagi kegagalan konsep kerajaan dalam mewujudkan
kesejahteraan dan perlindungan hukum yang berkeadilan
bagi segenap warganya. Konsep demokrasi kemudian
berkembang semakin pesat pasca Perang Dunia I, dimana
Amerika dan Inggris sebagai “pemenangnya” membawa
demokrasi sebagai satu-satunya pilihan terbaik dalam
kapanye peradabannya. Demokrasi dalam framing negara
adidaya tersebut tidak lagi mengacu pada demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi dimaknai sebagai
sebuah nilai kepemerintahan yang kemudian berkembang
mengejawantah dalam konsep one men one vote, the greatest
happiness for the greatest number, good government dan the


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 33
principles of good governance. Tidak lagi penting suatu negara
itu kerajaan atau republik, selama dikelola berdasarkan tata
nilai tersebut, maka negara itu adalah negara demokkrasi.

Menyimak perkembangan konsep demokrasi sejak awal
muncul di era Yunani hingga hari ini, perlu dilihat bahwa
demokrasi tidak pernah diletakkan sebagai tujuan dan
muara akhir bagi capaian tata kelola pemerintahan. Bahkan
Aristoteles sendiri tidak pernah melihat demokrasi sebagai
bentuk ideal kepemerintahan negara, karena masa depan
sebuah bangsa melalui tata kelola pemerintahan tidak bisa
digantungkan pada proyeksi suara mayoritas, melainkan
harus didasarkan atas kebijaksanaan dan kebajikan
tertinggi anak bangsa. Demokrasi dalam konteks ini harus
dilihat sebagai sebuah sarana atau mungkin lebih tepatnya
kendaraan bagi sebuah negara untuk mewujudkan tujuan
dan cita-citanya. Sebagai sebuah sarana, demokrasi
hanyalah pilihan yang bisa jadi dapat diganti dan
dimodifikasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan
tuntutan pengguna untuk mencapai tujuan dan cita-
citanya.

Pilihan demokrasi sebagai sarana harusnya dilihat sebagai
sebuah pilihan sadar, melalui satu proses pemikiran yang
panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai
dari aspek kesejarahan, filosfis, sosiologis dan kebutuhan
prospektif Indonesia sebagai sebuah negara kesejahteraan
kedepan. Pada masa awal kemerdekaan indonesia, melalui
satu dialektika yang panjang di BPUPKI, konstruksi


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 34
demokrasi kita sebagai demokrasi perwakilan, tertuang
dalam ketentuan Pasal 1 UUD 1945 “kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan rakyat”. Disana, konsep kedaulatan dan
permusyawaratan perwakilan tidak bisa dilepaskan, yang
artinya bahwa prinsip mayoritas yang menjadi tulang
punggung bagi demokrasi liberal dibatasi oleh nilai-nilai
kekeluargaan, kegotong royongan dan kebijaksanaan sosial
yang muncul dalam sebuah permusyawaratan. Demokrasi
dalam konteks ini diletakkan sebagai koridor dalam
berbangsa bernegara, bukan sebagai cita-cita dan tujuan
berbangsa, karena cita dan tujuan berbangsa telah
ditegaskan sebelumnya dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Demokrasi dalam hal ini permusyawaratan merupakan
sarana sekaligus mekanisme untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Konstruksi demokrasi kita secara asali
tidak mengehendaki prinsip mayoritas dan suara
mayoritas sebagai mekanisme dan sarana utama dalam
kehidupan berbangsa bernegara. Tujuan berbangsa dan
tanggungjawab kepemerintahan kita telah jelas sejak awal,
sehingga sarana dan mekanisme untuk mencapainya
merupakan arena pilihan yang harusnya bisa selalu
diperbincangkan setiap saat sesuai kebutuhan bernegara
kita.


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 35
3. Demokrasi Ditengah Pergumulan Tiga Pilar Kekuasaan.
Pasca reformasi, terjadi perubahan signifikan dalam
konstruksi ketatanegaraan kita, salah satunya adalah
dengan direduksinya kedudukan dan peran MPR sebagai
pelaksana kedaulatan sekaligus forum dimana aspirasi
rakyat dikelola secara musyawarah mufakat. Degradasi
peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara secara
esensial merupakan representasi dari perubahan
paradigma berbangsa dan bernegara kita, dari demokrasi
berbasis musyawarah mufakat ke demokrasi liberal.
Perubahan tersebut juga merepresentasikan perubahan tata
nilai dalam diri sebagian besar masyarakat indonesia pasca
reformasi. Konsep dan definisi demokrasi tidak lagi
bersandar pada konsep permusyawaratan, tetapi mengarah
pada ide pengarus-utamaan HAM dan tata kelola
pemerintahan yang baik berdasar prinsip good governance.
Konsep demokrasi yang dibangun pasca reformasi juga
mengarah pada pengurangan peran dan fungsi negara
dalam kehidupan pribadi dan hajat hidup warganya.

Liberalisasi demokrasi indonesia tidak lepas dari problem
pra dan awal reformasi, diantaranya adalah kondisi
perekonomian yang lemah, hutang yang menumpuk,
kepercayaan atas lembaga pemerintahan yang rendah serta
ketimpangan sosial yang terjadi antar daerah. Problem
tersbeut yang menjadi Indonesia hidup dibawah panduan
IMF dan mulai dekat dan rekat dengan paradigma
kapitalisme dan liberalism yang dikembangkan oleh IMF.


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 36
Dibawah panduan IMF terjadi liberalisasi tata kelola
pemerintahan dan ekonomi yang luar biasa, khususnya
dalam pengelolaan sumber daya alam dan perdagangan.
Pada masa ini pula terjadi proses pendelegasian kekuasaan
yang bergitu massif kepada pemerintah daerah, yang
berujung pada hadirnya otonomi daerah seperti saat ini.
Ditengah desentralisasi yang begitu massif terjadi hingga
ruang pedesaan dan penguatan peran pasar yang begitu
massif melalui konstruksi ekonomi berbasis nilai
kapitalisme inilah demokrasi Indonesia pasca reformasi
dibangun. Demokrasi kita yang tadinya berwatak
kekeluargaan dan kegotong royongan berubah watak
menjadi kapitalistik.

Konsep demokrasi modern yang mengandaikan adanya
relasi kuasa yang setara antara penguasa (pemerintah),
pengusaha (korporasi) dan rakyat, secara secara signifikan
bergeser. Pada awal berdirinya negara hingga pertengahan
orde baru negara memegang peran dan posisi terkuat
dalam relasi kuasa, namun pasca reformasi ini korporasi
lah pemegang kekuasaan tertinggi dan pemilik posisi
terkuat dalam skema relasi kuasa tersebut. Demokrasi yang
seharusnya menghadirkan ruang public yang menjamin
adanya interaksi yang berkesetaraan dan proses transaksi
berbasis kesadaran dan kemerdekaan, secara esensial tidak
pernah bisa terwujud. Demokrasi dipertengahan orde baru
hingga pra reformasi menampilkan wajah otoriter
penguasa yang maha kuasa dalam menentukan proses
serta kesimpulan akhir dari tiap interaksi diantara mereka


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 37
dengan korporate dan rakyat. Demokrasi di era rofermasi
secara perlahana menampilkan pengusaha dan para
pemilik modal sebagai sosok yang maha kuasa dalam
mempengaruhi kepentingan dan keputusan dalam
keseluruhan aspek berbangsa dan bernegara kita.

Rakyat dalam skema demokrasi masa pertengahan orde
baru hingga pasca reformasi ini sejatinya tidak pernah
berada pada posisi yang signifikan dalam mempengaruhi
kebijakan kenegaraan. Ketakutan Aristoteles akan
bobroknya demokrasi terjadi di Indonesia 14 tahun
terakhir,    ketika   suara     rakyat   yang    seharunya
merepresentasikan suara Tuhan (vox populi vox dei), dalam
prakteknya tidak lebih dari representasi pemilik modal,
karena mereka menyerahkan mandate kekuasaan untuk
mengatur dan mengelola negara ini berdasarkan besaran
rupiah yang masuk ke kantong mereka. Ketika pejabat
terpilih adalah yang dipilih berdasarkan besaran uang yang
mampu mereka alokasikan untuk membeli suara rakyat,
maka penyelenggaraan negara dan pemerintahan berada di
tangan dan untuk kepentingan para pemilik modal. Dalam
skema demokrasi kapitalistik tersebut, terjadi transfer
kedaultana dari rakyat pemilik suara kepada korporate dan
pemilik modal. Di sini, keberadaan Kepala Daerah,
Anggota Dewan dan Presiden sekalipun, tidak ubahnya
agen dan makelar yang menjadi perantara bagi proses jual
beli kedaulatan tersebut.




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 38
Harapan sejatinya muncul pada penguatan peran pers
selaku pilar keempat demokrasi untuk mampu menjaga
relasi kuasa yang berimbang dan tata kelola negara dan
pemerintahan yang transparan dan bertanggungjawab.
Kendalanya, 10 tahun terakhir keberadaan media di
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pemilik
modal itu sendiri. Diantara sekian media mainstream yang
ada di tanah air dan mempengaruhi opini masyarakat,
lebih dari 90% diantaranya adalam milik corporate yang
berkepentingan atas kekuasaan negara. Kondisi serupa
juga terjadi pada Parta Politik yang saat ini hampir
keseluruhannya menggnatungkan diri pada para pemilik
modal. Dalam suasana demikian, demokrasi kita
terjerumus pada konsep demokrasi transaksional dengan
obyek transaksi berupa suara pemilih dan mandate
kedaulatan rakyat.

Secara konseptual, berdemokrasi dan bernegara adalah

Bagian 5 dari 12

proses transaksional, setidaknya JJ Rousseau menyatakan
bahwa terbentuknya masyarakat dan negara merupakan
hasil dari proses kontrak sosial, dimana rakyat dengan
aspirasi, cita-cita dan kepentingannya bersepakat
membentuk organ kekuasaan dan memilih penguasa untuk
menjalankan amanah yang dibebankan kepadanya.
Kekuasaan pemerintahan hadir sebagai bagian dari proses
kontraktual antara rakyat dan orang yang ditunjuk oleh
rakyat. Namun, dalam skema demokrasi yang bersifat
kontraktual tersebut, tidak ada pengalihan kedaulatan
rakyat. Yang terjadi adalah pemandatan kedaulatan rakyat,


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 39
dengan jaminan kemampuan untuk melaksanakan.
Adapun demokrasi transaksional berdiri diatas prinsipjual
beli, dimana terjadi transfer kedaulatan dan kekuasaan,
yang berakibat pada tiadanya hak rakyat untuk menuntut
pertanggungjawaban atas penggunaan kedaulatan pada
negara.


Realitas demokrasi indonesia saat ini tentunya bukan wajah
demokrasi yang dicitakan oleh reformasi yang kita
perjuangkan bersama. Di satu sisi perubahan revolusioner
untuk merubah sistem yang ada kiranya sulit dilakukan,
karena proses yang berjalan sudah begitu massif dan
sistemis. Yang bisa dilakukan hanya berdoa memohon
kehamakuasaannya, dan mencoba konsisten menjadi
pribadi yang berintegritas dan mencerahkan.




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 40
             Abdul Fatah
   “Bantuan Hukum dan
     Negara Hukum”




Bagian 2
Bantuan Hukum dan Negara Hukum

Indonesia adalah Negera Kesatuan yang berbentuk
Republik yang konsep ketatanegeraannya didasarkan
kepada hukum, sehingga Indonesia disebut sebagai negara

                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 41
hukum (rule of law) atau disebut juga dengan sebutan
rechsstaat. Implikasi dari konsepsi tersebut menjadikan
Indonesia sebagai negara yang wajib memberikan jaminan
terhadap aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini
tertuang dengan jelas di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Ide negara hukum rechtsstaat sesungguhnya sejak lama
telah dikembangkan oleh para filosuf Yunani Kuno yang
pada pokoknya bertumpu pada sistem hukum Eropa
Kontinental yang mulai populer pada abad ke-17 karena
pada saat itu situasi dan kondisi sosial politik di Eropa
didominasi oleh absulutisme. Ide negara hukum rechtsstaat
ini sesungguhnya dipelopori oleh Immanuel Kant dan
Frederich Julius Stahl. Kant memahami negara hukum itu
sebagai negara penjaga malam (nachtwakersstaat). Artinya,
negara itu bertugas untuk menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat. Pada awalnya Plato berpendapat
bahwa mungkin mewujudkan negara edial untuk
mencapai kebaikan yang berintikan kebaikan. Karena itu,
kekuasaan harus dipegang oleh orang yang mengetahui
kebaikan, yaitu seorang filosof (the philosopher king). Pada
kesempatan lain Plato juga menyatakan bahwa yang dapat
diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second
best) yang menempatkan supremasi hukum. Pemerintahan
yang mampu mencegak kemerosotan kekuasaan seseorang
adalah pemerintahan oleh hukum. Plato tujuan negara
menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan
paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 42
supremasi hukum.24 Sejak Plato menulis “Nomoi,” E. Kant
memaparkan prinsip-prinsip negara hukum (formil). J.
Stahl mengetengahkan negara hukum (materil), Descey
mengajukan “Rule of law”. Ringkasnya, merupakan suatu
negara yang edial pada abad ke-20 ini, jika segala kegiatan
kenegaraan didasarkan pada hukum.25 Dalam pandangan
Padmo Wahyono, pengisian pengertian tersebut selalu
berkembang sesuai dengan tingkat kecerdasan suatu
bangsa. Oleh karena itu, Padmo Wahyono berpegang pada
perumusan sebagaimana yang digariskan oleh pembentuk
Undang-Undang Dasar, yaitu, Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum, dengan rumusan “Reschtaas”
dengan anggapan bahwa pola yang diambil tidak
menyimpang dari pengertian negara hukum pada
umumnya yang disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Artinya digunakan dengan ukuran pandangan hidup
maupun pandangan bernegara.26 Dengan demikian, cukup
jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis. Hanya saja pada tingkat implementasinya
memang masih diperbicangkan oleh banyak kalangan. Di
dalam UUD NRI Tahun 1945, terdapat dua hak dasar yang
saling bersinggungan dan mempunyai keterkaitan erat,

24 Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara   & Pilar-Pilar Pilar Demokrasi,
    Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi
    Perss, hlm. 129
25 Padmo Wahyono, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas

    Hukum UI tanngal 17 November 1979. Seperti dikutip dalam
    bukunya sendiri, Indonesia Negara berdasarkan Atas Hukum, Jakarta:
    Ghalia Indonesia, hlm. 7
26 Padmo Wahyono,1986, Indonesia Negara berdasarkan Atas…, hlm. 7




                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 43
yakni hak diperlakukan sama di depan hukum (equality
before the law) dan hak atas keadilan (access to justice).

Perwujudan dari konsep equality before the law dan access to
justice adalah dengan menginisiasi adanya layanan bantuan
hukum. Layanan bantuan hukum (legal aid service) di
Indonesia sejak tahun 2011 mempunyai payung hukum
yang memadahi yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaan regulasi
bantuan hukum ini merupakan manifestasi dari amanat
hak konstitusional warga negara terkait dengan hak
diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law)
dan hak atas akses keadilan (acces to justice).

Bantuan hukum apabila dilihat dari sejarahnya telah
mengalami beberapa fase, mulai dari fase bantuan hukum
sebagai charity, kemudian bantuan hukum sebagai
kewajiban profesi, lanjut bantuan hukum sebagai gerakan
misalnya di LBH/YLBHI dengan Gerakan Bantuan Hukum
Strukturalnya, dan yang terakhir bantuan hukum sebagai
hak konstitusional warga negara. Hal serupa menjadi
dimensi gerakan di Muhammadiyah.

Apabila diamati sejak disahkan dan ditetapkan pada tahun
2011, maka usia regulasi bantuan hukum di Indonesia
sudah berusia 9 tahun. 9 tahun implementasi bantuan
hukum di Indonesia terdapat beberapa catatan yang
menarik sebagai bentuk monitoring.



                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 44
Selama 9 tahun eksistensi regulasi bantuan hukum terdapat
beberapa hasil yang signifikasi baik yang bersifat positif
maupun yang negatif. Pertama, negara telah melakukan
proses verifikasi sebanyak 3 kali pada tahun 2013, 2016 dan
2019.

Sebaran organisasi bantuan hukum tersebut mayoritas
masih terpusat di Jawa sehingga sebarannya belum merata
dalam perhitungan nasional. Dan dari tabel di atas
didapatkan hasil ada peningkatan jumlah OBH hampir 95
atau (31%) dari tahun 2013.

Kedua, dari segi anggaran bantuan hukum masih cukup
kecil karena per kasus hanya 5 juta sampai putusan sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga banyak
praktik dari OBH pilih-pilih perkara dan cenderung hanya
perkara pidana saja yang banyak ditangani karena dari
ukuran waktu lebih cepat disbanding perkara perdata dan
tata usaha negara.

Ketiga, bantuan hukum yang dijalankan OBH-OBH lebih
menitikberatkan pada bantuan hukum litigasi. Sehingga
banyak jasa hukum non litigasi terutama pemberdayaan
masyarakat yang tidak dijalankan oleh para OBH.
Sehingga dengan lain bantuan hukum yang dijalankan
cenderung procedural semata belum sampai pada bantuan
hukum yang subtantif untuk menghadirkan keadilan sosial
bagi masyarakat. Sehingga bagi LBH dengan gerakan



                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 45
bantuan hukum struktural masih jauh dari konsep bantuan
hukum yang semestinya.

Keempat, rumitnya mekanisme pelaporan berbasis online
sidbankum yang tidak sertai dengan pedoman teknis yang
jelas dan sosialisasi yang memadahi. Bahkan sistem ini
cenderung mendidik menjadi pihak koruptif karena
dengan mekanisme ini laporan yang budgetnya di bawah
pagu akan ditolak dan haru sesuai pagu, buhkan
pengeluaran riil. Oleh sebab itu perlu ada solusi dari
Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan
masalah ini. Dengan semua problematika yang ada, adanya
iniasi layanan bantuan hukum menegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum.




                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 46
       Narwoko dan Ahmad
          Bagus Aditia
              Keparalegalan




Bagian 3
Keparalegalan27




27 Bahan ini diadaptasi dari buku Panduan Hukum Paralegal yang
ditulis oleh M. Faiq Assiddiqi, Abdul Fatah, Ae publishing, Malang,
2015.



                            Hukum dan Pendidikan Paralegal 47
1. Bantuan Hukum

Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal
yang dijamin dalam Konvenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR)). ICCPRPasal 16 dan Pasal 26
menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan
hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk
diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) memberikan
syarat terkait Bantuan Hukum yaitu : 1) kepentingan-
kepentingan keadilan, 2) tidak mampu membayar
Advokat.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat (3) dinyatakan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.Salah satu
prinsip negara hukum adalah adanya Pengakuan dan
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia(The Human
Right) termasuk hak untuk mendapatkan akses keadilan
(acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality
before the law). UUD NRI 1945 Pasal 28 D ayat (1)
menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menjadi tanggung jawab penyelenggara negara untuk
menjamin     pemenuhan      hak    konstitusional   atas
perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi tak terkecuali bagi masyarakat


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 48
miskin, mereka berhak mendapatkan bantuan bantuan
hukum. Implementasi tanggung jawab negara tersebut
salah satunya diwujudkan melalui pembentukan
perangkat aturan hukum. Beberapa perangkat tersebut
antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP 83/2008) dan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (UU Bantuan Hukum). Dan selanjutnya diperkuat
dengan pembentukan Peraturan Daerah tentang Bantuan
Hukum di berbagai daerah.

Mengacu pada PP 83/2008 Pasal 1 angka 3 dinyatakan
bahwa Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (pro bono)
adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian
konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak
mampu. UU Bantuan Hukum Pasal 1 ayat (1) menyatakan
bahwa Bantuan Hukum (legal aid) adalah jasa hukum yang
diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan
Hukum. Sedangkan Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok
orang miskin.

Pembentukan UU Bantuan Hukum yang disahkan pada
tanggal 31 Oktober 2011 menjadi dasar bagi negara untuk
menjamin     pemenuhan     hak    konstitusional    atas


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 49
perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi khususnya bagi masyarakat
miskin yang selama ini kerap kesulitan mengakses
keadilan. Beberapa pokok materi yang diatur dalam UU
Bantuan Hukum ini antara lain mengenai: pengertian
Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi
Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan
Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum,
pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.

Adapun kebijakan bantuan hukum sebagaimana yang
diatur dalam UU Bantuan Hukum, secara garis besar dapat
dijelaskan sebagai berikut :
      1. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum
         a. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima
            Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses
            keadilan;
         b. Mewujudkan hak konstitusional segala warga
            negara sesuai dengan prinsip persamaan
            kedudukan di dalam hukum;
         c. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan
            Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh
            wilayah Negara Republik Indonesia; dan
         d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan
            dapat dipertanggungjawabkan.
      2. Bentuk dan ruang lingkup layanan bantuan hukum
         a. Bentuk : litigasi dan nonlitigasi
         b. Ruang lingkup masalah hukum : perdata,
            pidana, dan tata usaha negara.


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 50
3. Penyelenggara bantuan hukum
   Tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak
   Asasi       Manusia      Republik      Indonesia
   (Kemenkumham RI).
4. Penerima bantuan hukum
   Orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu
   yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak
   dan mandiri seperti hak atas pangan, sandang,
   layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan
   dan berusaha, dan/atau perumahan.
5. Pemberi bantuan hukum
   Berbentuk lembaga bantuan hukum atau
   organisasi kemasyarakatan.
6. Penyelenggaraan layanan bantuan hukum
   a. Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan
      Rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada
      Menkumham pada tahun anggaran sebelum
      tahun anggaran pelaksanaan bantuan hukum;
   b. Pemohon Bantuan Hukum mengajukan
      permohonan secara tertulis dan melampirkan
      bukti identitas.
7. Pendanaan layanan bantuan hukum
   a. Dibebankan pada APBN, APBD, dana hibah
      atau sumbangan, serta dana lainnya yang sah
      dan tidak mengikat;
   b. Penyaluran menggunakan sistem reimbursement.
8. Mekanisme komplain dan sanksi
   a. Penerima Bantuan Hukum yang tidak mendapat
      mendapat layanan bantuan hukum sesuai


                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 51
          ketentuan UU Bantuan Hukum Pasal 12 dapat
          melapor ke Kemenkumham atau organisasi
          lainnya yang berwenang;
       b. Sanksi yang diberikan Kemenkumham berupa
          membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan
          Hukum, menghentikan pemberian dan/atau
          tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum
          berikutnya.

2. Pelaksana Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan
   Hukum/Paralegal)

Berdasar pada UU Bantuan Hukum, Bantuan Hukum (legal
aid) memiliki kekhususan dan lebih terbatas dibandingkan
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (pro bono) yang
dilakukan oleh seorang Advokat. Pemberi Bantuan Hukum
adalah organisasi bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang telah memenuhi syarat yang
meliputi :
      a. Berbadan hukum;
      b. Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
      c. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
      d. Memiliki pengurus; dan
      e. Memiliki program Bantuan Hukum.

Salah satu hak dari Pemberi Bantuan Hukum adalah
melakukan rekrutmen terhadap Advokat, Paralegal,
Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai pelaksana
Bantuan Hukum. Secara umum dari keempat unsur
tersebut, Paralegal memiliki kemampuan, kapasitas, dan


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 52
aksesbilitas dibandingkan tiga unsur lainnya. Paralegal
memiliki peran dan fungsi yang penting dalam membantu
kerja Advokat dan mengorganisir di komunitas
masyarakatnya.

Dalam sejarahnya, Paralegal pertama kali dikenal di
Amerika Serikat sebagai Legal Asistant yang bertugas
membantu tugas Advokat. Di Indonesia, Paralegal digagas
dan dikembangkan oleh kalangan lembaga non
pemerintah, diantaranya yaitu Yayasan Lemabaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) melalui pendidikan hukum
bagi komunitas masyarakat dampingannya. Dalam rangka
meningkatkan jangkauan peran dan pemberdayaan
Paralegal, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian

Bagian 6 dari 12

Bantuan Hukum (Permenkumham 1/2018).

1.   Pengertian Paralegal

Pengertian Paralegal tidak didefinisikan secara eksplisit
dalam UU Bantuan Hukum maupun Permenkumham
1/2018. Berdasarkan terjemahan Black Law Dictionary,
Paralegal adalah seseorang yang memiliki pendidikan di
bidang hukum dan membantu Advokat dalam tugas yang
terkait dengan praktik hukum tetapi orang tersebut bukan
Advokat yang berlisensi. Paralegal yang diatur dalam
Permenkumham        1/2018   adalah    Paralegal    yang




                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 53
melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar
pada Pemberi Bantuan Hukum.

Seseorang bisa dikatakan sebagai Paralegal apabila telah
memiliki 3 (tiga) hal, yaitu :
          a. Bukan sarjana hukum
              Seseorang yang tidak menempuh dan
              menyelesaikan Pendidikan Strata satu-
              Hukum. Dalam hal ini bisa siapa saja, bisa
              juga mahasiswa yang bukan kuliah di
              fakultas hukum.
          b. Mempunyai pengetahuan hukum
              Seseorang yang dapat mengerti dan
              menjawab         permasalahan       hukum.
              Pengetahuan hukum secara umum dapat
              diperoleh secara otodidak atau melalui
              pendidikan yang diberikan oleh Pemberi
              Bantuan hukum.
          c. Memiliki       kemauan    untuk    membantu
              masyarakat di sekitarnya
              Bentuk kesadaran atau panggilan jiwa yang
              harus dimiliki. Semangat dalam kegiatan
              memberikan bantuan hukum terutama
              kepada masyarakat miskin yang sedang
              mengalami permasalahan hukum serta
              kewajiban menjalankan tugas dan fungsi
              sesuai prinsip-prinsip Paralegal.

2.   Syarat menjadi Paralegal


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 54
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas)
       tahun;
    c. Memiliki pengetahuan tentang advokasi
       masyarakat; dan/atau
    d. Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh
       Pemberi Bantuan Hukum.

     Paralegal yang telah terdaftar pada Pemberi
     Bantuan Hukum memperoleh kartu identitas
     yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
     Kartu identitas tersebut berlaku paling lama 2
     (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pemberi
     Bantuan Hukum mendaftarkan Paralegal
     sebagai pelaksana Bantuan Hukum kepada
     Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
     melalui sistem informasi database Bantuan
     Hukum.
3.   Kode Etik dan Prinsip Kerja Paralegal
     Paralegal harus tunduk dan patuh terhadapkode
     etik Pelayanan Bantuan yang dibuat oleh
     Pemberi Bantuan Hukum tempat Paralegal
     tersebut terdaftar dan Standar Bantuan Hukum
     sesuai ketentuan perundang-undangan.
     Selain itu Paralegal harus patuh pada prinsip-
     prinsip kerja Paralegal dalam menjalankan tugas




                   Hukum dan Pendidikan Paralegal 55
          dan fungsinya. Adapun prinsip-prinsip tersebut
          adalah :
          a. Obyektif
          b. Transparan
          c. Integritas
          d. Tanggung jawab
          e. Sukarela
          f. Keadilan
          g. Kredibilitas
          h. Non Diskriminasi
          i. Non Partisan Parpol
          j. Partisipatif


Fungsi dan Peran Paralegal
Sebagai salah satu bagian dari pemmberi bantuan hukum,
paralegal terntunya dibentuk bukan hanya untuk menjadi
bagian pelengkap saja di dalam Organisasi Bantuan
Hukum (OBH) yang diikutinya melainkan sudah pasti
dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki peran
yang cukup penting. Jika kita melihat paralegal yang ada di
negara tetangga, Amerika Serikat misalnya, di negara
tersebut peran paralegal berada dibawah langsung
Supervisi Advokat. Maka dalam hal ini tentunya paralegal
memiliki eranan dan posisi yang cukup penting dalam
Akses untuk mendapatkan keadilan mauapun Persamaan
keudukan dimata hukum.




                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 56
Di Indonesia, tugas dan fungsi paralegal tidak di atur
dengan jelas dan terperinci didalam Peraturan maupun
undang-undang manapun. Namun, dengan berjalananya
praktek Bantuan hukum di Indonesia yang sudah berjalan
cukup lama, maka dalam hal ini tugas-tugas paralegal
secara otomatis mulai muncul dan berbentuk kebiasaan-
kebiasaan yang seiring waktu akirnya di anggap sebagaii
peran dann fungsi paralegal di dalam Organisasi Bantuan
Hukum. enurut beberapaliteratur yang telah dibaca oleh
penulis, fungsi dan peran paralegal akan disampaikan
sebagaimana berikut :

1. Fungsi Paralegal

  Seperti yang sudah sedikit disinggung diatas bahwa
  keberadaan paralegal bukan hanya pelegkap dalam
  dunia bantuan hukum melainkan dalam hal ini paralegal
  memiliki fungsi yang cukup setrategis yaitu antara lain :

   1.1.   Memfasilitasi      Pembentukan        Organisasi
          Masyarakat

          Permasalahan mendasar atas Akses untuk
          keadilan    maupun        tentang     persamaan
          kedudukan didepan hukum di negara ini salah
          satunya    adalah tidak adanya power atau
          kekuatan masyarakat terkusus masyarakat
          Miskin atau Marginal dalam mencapai kepastian
          hukum, hal ini dilatar belakangi oleh kurangnya


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 57
       kepercayaan diri masyarakat itu sendiri untuk
       dapat yakin bahwa semua lapisan masyarakat
       dapat mendapatkan haknya dan setiap orang
       memiliki hak yang sama di depan hukum.
       permasalahan yang seperti ini akan dapat
       teratasi apabila di dalam masyarakat dibentuk
       suatu organisasi yang bergerrak dalam bidang
       tertentu. Seperti organisasi yang focus pada
       sektor, pertanian,      perikanan, dan    lain
       sebagainya. Maka dengan adanya organisasi
       yang terkordinir dan memiliki target capaian
       dengan baik maka secara berangsur-angsur
       kepercayaan diri masyarakat yang sebelumnya
       sedikit bahkan tidak ada maka dapat tumbuh
       subur. Hal ini dikarenakan masyarakat akan
       meraasa bahwa diri mereka tidak berjuang
       senddirian melainkan mereka mempunyai
       kawan yang siap untuk berjuang bersama.

1.2.   Mendidik dan Melakukan Penyadaran

       Mendidik dan melakukan penyadaran dalam
       masyarakat merupakan hal yang sangat penting
       untuk dilakukan oleh Paralegal. Hal ini
       dikarenakn persoalan tentang keadilan dalam
       masyarakat salah satunya adalah kurangnya
       kesadaran masyarakat atas hak mereka sendiri.
       Tak jarang masyarakat yang ada didaerah tertetu
       mengerti tentang haknya yang sedang dilanggar


                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 58
       atau direnggut oleh pihak-pihak lain yang tidak
       bertanggung jawab. Penyadaran dalam hal ini
       bukan pula hanya sebatas tentang hak-hak
       masyarakat saja, melainkan juga dalam lingkup
       potensi-potensi    yang    dapat     merugikan
       masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.
       Salah satu contohnya adalah dalam ranah
       pertambangan, dalam pertambangan kerusakan
       lingkungan yang di akibatkan tidak akan
       berdampat pada awal pertambangan itu dimulai.
       Namun pertambangan kerap kali menimbulkan
       efek kerugian atau kerusakan ingkungan apabila
       sudah dilakukan dalam kurun waktu yang
       cukup lama. Hal seperti inilah yang menjadi
       tugas Paralegal untuk menyadarkan masyarakat
       bahwa tidak semua kerugian

1.3.   Melakukan Analisis Sosial

       Selain     memberikan     fasilitas    tentang
       pembentukan masyarakat, mendidik, dan
       melakukan penyadaran masyarakat. Yang tak
       kala penting yang menjadi tugas dan fungsi
       paralegal adalah melakukan Analisis sosial atau
       sering disebut dengan Ansos. Ansos menjadi
       penting karena dengan melakuka analisis inilah
       maka anak diketahui beberapa hal yang penting
       didalam masyarakat diantaraya terkait dengan
       problem atau permasalahan yang ada di


                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 59
       masyarakat serta kebutuhan dasar dari
       masyarakat tersebut apa. Sehingga setelah
       diketahui persoalan dan kebutuhan masyarakat
       akan lebih mudah untuk menemukan solusi atau
       jalan kluar terkait permasalahan yang sedang
       dihadapi. Sehingga tak jarang para pelaku
       problem solfer dapat menemukan jalan keluar
       dengan cara melakukan analisis sosial tersebut
       terlebih dahulu. Maka Paralegal juga akan dilatih
       untuk memiliki kemampuan menganilisi apa
       yang sedang terjadi serta bagaimana pemecahan
       masalahnya.



1.4.   Mendorong masyarakat mengajukan tuntutan-
       tuntutanya

       Tugas lain yang diemban Paralegal yang
       merupakan salah satu dari fungsi paralegal
       adalah    untuk      mendorong     masyarakat
       mengajukan tuntutan-tuntutanya. Hal ini
       berkesinambungan dengan fungsi paralegal
       pada poin ke 2 yaitu melakukan pendidikan dan
       penyadaran. Karena sebenarnya fungsi paralegal
       tidak hanya berhenti kepada mendidik dan
       menyaddarkan saja melainkan lebih jauh dari itu.
       Yaitu apabila masyarakat telah berhasil
       disadarkan atas hak-haknya maka tugas
       paralegal   seanjutnya    adalah   mendorong


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 60
       masyarakat untuk mengajukan tuntutanya. Hal
       ini menjadi titik penting dalam fungsi paralegal
       karena mengajukan tuntutan masyarakat
       merupakan puncak dari fungsi paralegal
       didalam masyarakat.

1.5.   Dokumentasi

       Pada umumnya kalimat dokumentasi hanyalah
       cenderung terkait dengan pengabadian gambar
       atau foto saja. Namun berbeda dengan
       dkumentasi yang menjadi fungsi atau tanggung
       jawab paralegal. Dokumentasi dalam hal ini
       adalah bagaimana seorang paralegal dapat
       bergelut dengan seluruh apa yang berkaitan
       dengan persoalan yang seddang di hadapi, mulai
       dari pendokumenan gambar, informasi dari
       masyarakat, hingga dokumen-dokumen lainya.
       Dokumentasi dalam tahap ini merupakan senjata
       serta amunisi bagi paralegal dan pengacara, dan
       dalam Organisasi Banuan Hukum (OBH)
       seringkali dokumen-dokumen yang akan
       digunakan untuk melakukan upaya hukum akan
       diserahkan oleh paralegal, jadi dala hal ini
       Paralegalpun juga dituntut harus memiliki
       kemampuan seperti seorang Advokat atau
       pengacara dalam mengatur ataupun menata
       dokumen-dokumen yang dianggap penting
       dalam sebuah persoalan yang sedang terjadi atau


                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 61
         sedag di damping oleh Organisasi Bantuan
         Hukum tersebut.



2. Peran Paralegal

  Selain Fungsi, paralegal juga memiliki peran tersendiri
  dalam dunia bantuan hukum. peran paralegal muncul
  akibat kebutuhan atas akses untuk mendapatkan
  keadilan masyarakat dan juga tentang pentingnya
  Persamaan kedudukan dimata Hukum. adapun Peran
  paralegal dalam bantuan Hukum yaitu sebagai berikut
  :

  2.1.   Untuk memberikan akses bantuan hukum untuk
         masyarakat yang tidak mampu, tidak mengerti
         hukum, atau yang tertindas oleh kasusnya
         sendiri.

         Seperti yang telah dibahas diatas, akses untuk
         mendapatkan bantuan hukum guna mencapai
         keadilan dan persamaan kedudukan dimata
         hukum merupakan hak dasar setiap masyarakat.
         Tanpa adanya persamaan kedudukan dimata
         hukum dan akses untuk mendapatkan keadilan
         daam suatu negara, maka konsep HAM dalam
         negara tersebut harus di pertanyakan




                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 62
       Faktor yang sangat dominan terjadi tentang
       permasalahan     keadilan      dan     persamaan
       kedudukan dimata hukum khususnya di
       indonesia adalah atas mahalnya biaya untuk
       mendapatkan keadilan tersebut. sehingga
       masyarakat yang notabenya tidak mampu akan
       lebih memilih untuk diam dan menelan bulat-
       bulat ketidak adilan. Selain itu, ketidak tahuan
       masyarakat terkait dengan dunia hukum dan
       proseduryapun juga menjadi salah satu
       persoalan yang sangat Nampak menjadi masalah
       berikutnya.    Karena     tidak    sedikit   juga
       masyaraakat yang sebenarnya tahu bahwa ada
       haknya yang dilanggar atau ada kerugian yang
       dialami namun mereka buta untuk melakukan
       upaya hukum.

       Disinilah seharusnya paralegal dapat menjawab
       setiap persoalan tersendatnya akse mendapatkan
       keadilan dan persamaan kedudukan dimata
       hukum. sehingga tidak ada satu lapisan
       masyarakatpun yang menjadi korban atas
       ketidak adilan di negara ini.

2.2.   Mengatasi sebaran pemberi bantuan hukum
       (Advokat) yang tidak merata

       Seperti yang telah kita pahami bersama. Bahwa
       dalam prakeknya para Advokat atau Pengacara


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 63
yang ada di Indonesia ini kebanyakan cenderung
mereka merapat kepada kota-kota besar dimana
potensi munculya sengketa lebih besar
dibandingan kota-kota kecil yang ada di
pinggiran atau bahkan di pelosok negeri. Hal
inilah yang menjadi salah satu penyebab
terjadinya ketidak merataan penyelenggaraan
penegakan keadilan. Karena hingga saat ini
masih cukup banyak daerah yang masih belum
memiliki Advokat.

Jika kita paham tentang apa itu upaya hukum,
maka tentu sudah pasti kita akan mengerti
bahwa proses bantuan hukum untuk mencapai
keadilan dan persamaan kedudukan dimata
hukum hampir tiidak mungkin dapat dilakukan
dengan keberadaan Advokat yang sangat
terbatas. Karena dalam proses bantuan hukum
tersebut sangat banyak sekali hal-hal yang harus
dikerjakan oleh seorang advokat. Mulai dari
wawancara, pemetaan, hingga upaya hukum
baik ltigasi maupun non litigasi.

Peran paralegal dalam hal ini sangat nyata
dibutuhkan keberadaanya. Karena tidak
mungkin dengan keberadaan pengacara yang
terbatas dapat melaksanakan tugasnya sendirian.
Selain itu dalam wilayah kordinasi antara
masyarakat yang tertindas haknya dengan


              Hukum dan Pendidikan Paralegal 64
masyarakat yang lain hampir tidak mungkin
dapat sepenhnya dapat dilakukan oleh
pengacara. Melainkan dalam hal ini yang sangat
mungkin bisa membantu dan melakukan peran-
peran yang tidak dapat dikerjakan oleh
pengacara adalah paralegal tersebut.

Dengan kata lain. Dengan hadirnya Paralegal
dalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) peran
Paralegal meenjadi sangatlah penting untuk
membantu jalanya proses bantuan hukum,
sehingga dapat dilakukanya pembagian tugas
antara Adkokat/Pengacara dengan Paralegal.
Sehingga dalam kinerjanya pun dapat lebih
maksimal.




              Hukum dan Pendidikan Paralegal 65
Sugianto



  Hukum dan Pendidikan Paralegal 66
             “Keterampilan
             Paralegal dan
               Advokasi”




Bagian 4
Keterampilan Paralegal dan Advokasi

Keterampilan Paralegal28
Dalam upaya mendukung dan memperkuat dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai paralegal,
seorang paralegal dituntut untuk memiliki pengetahuan
dasar di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta
keretampilan dalam bidang pengorganisasian masyarakat,


28 Bahan ini diadaptasi dari buku Panduan Hukum Paralegal yang
ditulis oleh M. Faiq Assiddiqi, Abdul Fatah, Ae publishing, Malang,
2015.


                            Hukum dan Pendidikan Paralegal 67
negosiasi, komunikasi, penelitian dan keterampilan
lainnya. Dengan memahami pengetahuan hukum dan
menguasai keterampilan-keterampilan tersebut, seorang
paralegal diharapkan akan mampu menjalankan fungsinya
serta berperan dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan hukum masyarakat yang didampinginya.

Bagian 7 dari 12

Keterampilan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni
keterampilan dasar dan keterampilan tambahan.
Keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh paralegal
adalah mampu menyusun kronolohis kasus, dokumentasi
dan      menerima      pengaduan/pelaporan.   Sehingga
keterampilan dasar tersebut, harus ditunjang dengan
kemampuan komunikasi dan pengalaman yang mumpuni.
Tetapi kemampuan tersebut tidaklah berlaku mutlak.
Karena paralegal adalah menjalankan misi kemanusian
yang seharusnya disegerakan. Dan untuk mendapatkan
soft skill yang sesuai dengan standar dalam UU Bantuan
Hukum dan atau teori yang dituliskan oleh ahli dalam
pembahasan “Paralegal”, yang mempunyai banyak
keilmuan dan pendapat berdasarkan pengalaman dan ilmu
hukum. Kuncinya, harus banyak melatih, membiasakan
dan mengikuti upgrading diri.

Keterampilan tambahan yang harus dimiliki oleh setiap
paralegal, terdiri dari banyak keterampilan penunjang
yang bertambah         macamnya disesuaikan dengan
permasalahan yang didampingi dan perkembangan
hukum di Indonesia.


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 68
Maka keterampilan yang paling utama adalah niat, yang
dapat dijabarkan dengan motivasi “memiliki kemauan untuk
membantu masyarakat disekitarnya terutama masyarakat miskin
yang sedang mengalami permasalahan hukum”. Adalah bentuk
kesadaran atau “panggilan jiwa” yang harus dimiliki
Paralegal. Bentuk kemauan yang dipahami sebagai
semangat Paralegal dalam melakukan kegiatan dalam
memberikan bantuan hukum kepada lingkungan
sekitarnya serta Paralegal harus menjalankan Prinsip-
Prinsip Paralegal dalam menjalankan Tugas dan
Fungsinya.

Jenis-jenis Keterampilan Paralegal
a. Mampu Menyususn Kronologis Kasus

Keterampilan ini melibatkan pihak korban dan atau orang
yang akan kita dampingi. Sebagai Paralegal kita harus bisa
mengetahui model orang yang akan kita dampingi, karena
ada beberapa orang yang dapat bercerita secara runtut dan
ada pula beberapa orang yang berceritanya secara sporadis
atau tidak tuntut. Maka Paralegal harus memiliki
keterampilan untuk menyusun kronologi dengan rumusan
yakni 5 W dan 1 H, yang dapat dijabarkan, antara lain:
            1. Apa (What)
            2. Kapan (When)
            3. Siapa (Who)
            4. Dimana (Where)
            5. Mengapa (Why)



                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 69
            6. Bagaimana (How)

Selain rumusan tersebut, juga harus didukung dengan
menulis: Fakta, Tata Bahasa, dan Runtut.

Maka, prinsip kehati-hatian dengan mengingatkan
kebutuhan nilai dasar “Kejujuran” dari korban dan atai
orang yang akan kita dampingi.

b. Dokumentasi

Keterampilan pendokumentasian ini, adalah salah satu
keterampilan untuk menata, merawat serta menyimpan
dokumen hukum sebagai life dokumen yang membantu
kita untuk menganalisa perkara tersebut. Ada beberapa
cara dan tata aturan dalam penyimpanan dokumen, tetapi
tidak ada cara dan atat aturan yang baku dalam
menyimpannya. Tetapi terdapat peraturan perundang-
udangan terkait dengan kearsipan. Selain itu, juga ada cara
penyimpanan melalui media digitalisasi dengan membuat
seluruh dokumen yang berbentuk hard copy dirubah
menjadi soft file. Sehingga dikemudian hari jika terdapat
bencana alam dan atau keadaan force majeour, kita masih
memiliki arsip atau dokumentasian dalam bentuk soft file.

c. Pengaduan dan pelaporan

Keterampilan ini, adalah soft skill terkait dengan
pengaduan/pelaporan kepada pihak yang berwenang
mengenai tindakan atau prilaku seorang proesional,


                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 70
pejabat publik, badan hukum swasta atau lembaga negara
yang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta hak atau kepentingan individu atau
masyarakat, agar pihak yang berwenang tersebut dapat
mengambil tindakan sesuai kewenangan nya untuk
mencegah atau mengembalikan kerugian yang diderita
individu atau masyarakat tersebut dan/atau membuat
profesional, pejabat publik, badan hukum swasta atau
lembaga negara tersebut menerima konsekuensi atas
tindakan yang telah dilakukan.

Advokasi




      Sumber : Panduan Investigasi Pejabat Publik Untuk
                     Masyarakat. 2103



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 71
     Advokasi secara sederhana dapat diartikan sebagai
     “pembelaan”      terhadap    permasalahan      yang
     dikarenakan struktur diskriminatif dari produk
     hukum atau kebijakan para elit. Pengertian lebih
     luas dari arti kata Advokasi (asal kata to advocate),
     tidak hanya membela tetapi juga “memajukan”,
     “mengemumakan” atau “menciptakan”.29 Unsur
     penting didalam advokasi adalah melakukan
     perubahan.      Maksudnya     dalam      melakukan
     pembelaan tidak hanya bertujuan menyelesaikan
     masalah/kasus yang ditangani tetapi juga
     melakukan perubahan sistem melalui advokasi
     berbasis masalah/kasus yang sedang ditangani.30
     Dalam menjalankan advokasi setiap orang bisa
     melakunnya, tetapi demi menjamin advokasi yang
     dilakukan. Orang yang melakukan advokasi harus
     memiliki keterampilan dan pengalaman atau
     setidaknya berada dibawah pengawasan orang lain
     yang memiliki keahlian dan pengalaman. Misalnya
     bantuan hukum, sebagai bagian dari advokasi,
     mensyaratkan adanya verifikasi dan akreditasi
     terhadap organisasi yang hendak memberikan
     bantuan hukum sebagaimana Undang-Undang
     Republik Indoensia Nomor 16 Tahun 2011 tentang


29
    Risda Ramadhan, Choky, dkk, Panduan Investigasi Pejabat
PublikUntuk Masyarakat, MAPPI FH UI, Jakrta, 2015, hlm. 30
30
   YLBHI and AustralianAid, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia
“Pedoman Memahami dan Menyelesailan Masalah Hukum”, YLBHI,
Jakarta, 2014, hlm. 566


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 72
Bantuan Hukum (untuk selanjutnya disebut sebagai
UU Bantuan Hukum).
Di dalam UU Bantuan Hukum yang dapat
melakukan advokasi (pembelaan) sebagai pemberi
bantuan hukum adalah paralegal, dosen, dan
mahasiswa fakultas hukum. Maka sebagai orang
yang dapat melakukan advokasi haruslah
mempunyai prinsip-prinsip dengan memegang
teguh prilaku yang tidak boleh dilakukan, antara
lain:
 a. Melakukan viktimisasi, menyalahkan korban
    atau labeling.
 b. Meminta biaya selain untuk biaya-biaya
    perkara.
 c. Membedakan orang yang membutuhkan
    bantuan berdasarkan agama, keyakinan, ras,
    etnik, status sosial, orientasi seksual dan/atau
    identitas gender.
 d. Bertemu pihak lawan tanpa orang atau
    persetujuan atau sepengetahuan orang yang kita
    advokasi.
 e. Membuka rahasia orang yang kita dampingi.
Selain, ada beberapa hal prilaku yang tidak boleh
dilakukan. Setiap orang yang melakukan advokasi
hendaknya memiliki beberapa keterampailan,
antara lain:
 a. Kemampuan mendengarkan, artinya kita dapat
    mendengarkan aau membuka telinga kita untuk
    banyak menyerap informasi dari orang yang


                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 73
        akan kita dampingi, dan jika orang yang akan
        kita dampingi susah untuk bercerita secara
        runtut apa yang sudah dialami. Maka kita harus
        membantu          untuk      mengkonstruksikan
        kronologinya dengan metode 5 W 1 H dan tidak
        menggunakan        pertanyaan    yang   dapata
        memunculkan trauma bagi orang terhadap
        kejadian atau masalah yang sedang dihadapi.
     b. Kemauan membaca, artinya membaca seluruh
        berkas dalam permasalahan orang yang kita
        dampingi dengan menyeluruh dan membaca
        seluruh dokumen pendukung yakni buku-buku,
        jurnal, artikel yang berkaitan dengan advokasi
        yang akan dilakukan.
     c. Kemampuan         analiis   masalah,    artinya
        memahami            perspektif       hukumnya
        (mengumpulkan aturan hukum, bukti-bukti
        terkait, analisis hak yang dilanggar) dan
        memahami perspektif sosial (mengetahui posisi
        masyarakat, mengetahui posisi pemerintah
        lokal, dan posisi media massa).
     d. Menunjukkan kepedulian, artinya mampu
        berempati kepada orang yang kita dampingi.

     Sedangkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki
     setiap orang yang melakukan advokasi, antara lain; 31



31
  Rizal, Moch.Choirul, Strategi Advokasi, PPT Diklat Kemahiran Hukum
AFP Law Firm dan FSIH UINSA, 2019, slide2


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 74
       a. Nonkekerasan, tidak melakukan kekerasan
          dalam advokasi yang kita lakukan.
       b. Transparan, artinya kita melakukan advokasi
          harus menyampaikan seluruh strategi yang
          digunakan kepada orang yang akan kita
          dampingi dan segala aktifitas yang dilakukan.
          Selain itu, tidak bertemu pihak lawan tanpa
          orang atau persetujuan atau sepengetahuan
          orang yang kita advokasi.
       c. Nondiskriminasi, tidak membedakan orang
          yang membutuhkan bantuan berdasarkan
          agama, keyakinan, ras, etnik, status sosial,
          orientasi seksual dan/atau identitas gender.
       d. Akuntabel, artinya tidak menjalankan advokasi
          dengan perbuatan yang melanggar peraturan
          perundang-undangan.
       e. Partisipatif, artinya mendorong kepada orang
          yang kita dampingi untuk berperan aktif dalam
          memberikan informasi dan dokumen-dokumen
          yang dapat mendukung langkah-langkah
          advokasi.
       f. Pemberdayaan,          artinya      memberikan
          pengetahuan terkait dengan strategi advokasi
          yang kita lakukan serta mengikutsertakan dalam
          beberapa langkah advokasi yang dapat
          melibatkan orang yang kita dampingi.

       Tujuan dan Manfaat Advokasi32

32
     Risda Ramadhan, Choky, dkk, op.cit, hlm. 31


                              Hukum dan Pendidikan Paralegal 75
       Tujuan advokasi secara umum untuk
mempengaruhi proses pembuatan dan pengambilan
keputusan. Sedangkan tujuan advokasi menurut
Sampark, yaitu:
 1. Menarik perhatian para pembuat kebijakan
    terhadap masalahmasalah yang dihadapi
    kelompok marjinal.
 2. Mempengaruhi       proses   pembuatan        dan
    implementasi dari kebijakan-kebijakan yang
    ada.
 3. Memberi pemahaman kepada publik tentang
    detail dari berbagai kebijakan, sistem-sistem
    yang ada serta skema-skema kesejahteraan
    sosial.
 4. Meningkatkan keterampilan dan cara pandang
    maupun kelompok-kelompok sosial agar
    kebijakan bisa diimplementasikan secara baik
    dan benar.
 5. Menciptakan sistem pemerintahan yang
    berorientasi pada rakyat.
 6. Mendorong tumbuhnya aktivis-aktivis.
Sedangkan     manfaat     dari   advokasi      untuk
mengimbangi sekaligus mempengaruhi pengambil
keputusan. Suatu keputusan yang diambil tanpa
mendengarkan, mengetahui, atau melibatkan
pendapat orang-orang yang bakal terkena dampak
akan minim sensitifitas dan akuntabilitas. Selain itu,
advokasi juga sebagai pemberdayaan masyarakat
yang menjadi korban atas perubahan kebijakan,


                   Hukum dan Pendidikan Paralegal 76
prilaku  diskriminatif  pengusa,   dan        atau
kesewenangan aparat penegak hukum.

Tahapan Advokasi
       Untuk memudahkan advokasi yang kita
lakukan, ada beberapa tahapan yang harus kita
persiapkan dalam beberapa tahapan, antara lain: pra
(sebelum), saat advokasi dan pasca (sesudah).
Prapenanganan
Tahapan persiapan sebelum advokasi dilakukan,
antara lain:
 a. Mencatat kronologi yang berupa fakta atas
    pengaduan atau pelaporan.
 b. Investigasi (untuk verifikasi fakta pengaduan).
 c. Melakukan analisis SWOT.
 d. Menentukan target advokasi.
 e. Membuat rencana dan strategi advokasi.
 f. Melakukan pengorganisasian kelompok korban.


Penanganan
Tahapan ini berlangsung saat kegiatan advokasi
berjalan, antara lain:




                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 77
                      PENANGANAN




           NON LITIGASI             LITIGASI




       Non Litigasi                    Litigasi

 • Mediasi                    • Laporan Kepolisian
 • Negosiasi                  • Gugatan Perdata
 • Lobi                       • Gugatan Legal
 • Kampanye                     Standing
 • Pengorganisasian           • Gugatan Citizen
 • Kertas Kebijakan             Law Suit
 • Berjejaring                • Gugatan Class
                                Action
 • Aksi
                              • Yudisial Review ke
 • Pemantauan
                                MA atau MK
 • Laporan
   Pemantauan

Non Litigasi




               Hukum dan Pendidikan Paralegal 78
        Nonlitigasi sebagai kebalikan dari litigasi
        (argumentum         analogium)    adalah     untuk
        menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui
        perdamaian dan penangkalan sengketa dengan
        perancangan-perancangan kontrak yang baik.
        Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi meliputi
        bidang yang sangat luas bahkan mencakup seluruh
        aspek kehidupan yang dapat diselesaikan secara
        hukum.33
        Penyelesaian secara non litigasi atau alternative
        dispute resolution (ADR) dengan berbagai macamnya,
        yang dapat kami uraiakan, sebagai berikut:
         • Mediasi, adalah upaya yang dilakukan untuk
            mencari win wiwn solution dengan bantuan orang
            yang netral yakni mediator dengan memberikan
            gambaran terkait baik buruknya ketika
            permasalahan ini tidak segera mendapatkan
            kata mufakat.

         •   Negosiasi, adalah upaya yang dilakukan untuk
             mencari kata mufakat yang langsung
             mempertemukan kedua belah pihak yang
             menyelesaikan      permasalahan,     dengan
             mengutamakan mencari win win solution.




        33 I wayan Wiryana & I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar

Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar –Bali, 2010, hlm. 3




                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 79
•   Lobi, adalah upaya yang dilakukan oleh salah
    satu pihak guna menawarkan keinginan agar
    dapat terakomodir.

•   Kampanye, adalah upaya guna menyampaikan
    permsalahan kepada hak ulayat umum sehingga
    dapat memantik dan menarik partisipasi
    masyarakat.

•   Pengorganisasian,   adalah    upaya     untuk
    mengkoordinir beberapa elemen masyarakat
    sipil yang memimiliki beberapa kepentingan,
    sehingga dapat melakukan sesuatu guna
    mendukung langkah advokasi dan dpapat
    merasa sama rasa dan satu tujuan. Mencoba
    untuk membagi peran dalam keterlibatan pada
    langkah-langkah advokasi “siapa berbuat apa”.

•   Kertas Kebijakan,     adalah upaya untuk
    melakukan analisis     secara tertulis guna
    menjadikan     life   dokumen dan atau
    pendokumentasian.

•   Berjejaring, adalah upaya untuk berkomunikasi
    dan atau menjadi koalisi masyarakat sipil.

•   Aksi, adalah upaya untuk menyampaikan
    aspirasi dengan melakukan sebuah kegiatan
    yang melibatkan beberapa jejaring masyarakat
    sipil.



                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 80
     •   Pemantauan, adalah upaya yang dilakukan
         untuk mengkroscek kebenaran atas aduan yang
         disampaikan oleh orang yang akan kita
         dampingi.

     •   Laporan Pemantauan, adalah kertas yang
         digunakan untuk menulis segala aktivitas dalam
         pemantauan.




     Litigasi
     Litigation (bahasa Inggris) artinya pengadilan. Jadi
     Sebagai bahan perbandingan, litigation (pengadilan),
     sebagian besar tugasnya adalah menyelesaikan
     sengketa dengan menjatuhkan putusan (constitutive)
     misalnya menjatuhkan putusan atas sengketa waris,
     perbuatan melawan hukum dan sebagian kecil
     tugasnya adalah penangkalan sengketa dengan
     menjatuhkan penetapan pengadilan (deklaratoir)
     misalnya penetapan wali, penetapan anak angkat
     dan lain-lain.34
     Dalam upaya litigasi dibagi beberapa macam, antara
     lain:
      • Laporan Kepolisian, adalah pelaporan dan/atau

Bagian 8 dari 12

         pengaduan dalam dugaan tindak pidana yang
         dilakukan oleh salah satu pihak dan perbuatan

34
  Abdul Halim Barkatullah, Bentuk Perlindungan Bagi Konsumen Dalam
Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU
No. 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 29, No.1, 2010, hlm.57


                          Hukum dan Pendidikan Paralegal 81
    di atur sebagaimana ketentuan pidana dalam
    hukum acara pidana dan/atau peraturan
    perundangan-undangan yang khusus yang
    memuat ketentuan pidana.

•   Gugatan Perdata, adalah upaya yang dilakukan
    untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan
    Negeri sesuai dengan kompetensi absolut dan
    kompetensi relatif pengadilan.

•   Gugatan Organisasi Legal Standing, adalah
    gugatan yang dilakukan oleh organisasi yang
    memiliki kepentingan mewakili suatu keadaan
    yang tidak bisa membela dirinya sendiri,
    misalnya lingkungan hidup.

•   Gugatan Citizen Law Suit, adalah gugatan
    kewarganegaraan terhadap negara/pemerintah
    dengan Penggugat warga negara yang tidak
    harus memiliki hubungan sebab akibat dengan
    kerugian yang ditimbulkan negara/pemerintah.

•   Gugatan Class Action, adalah gugatan
    perwakilan sebagaimana yang telah diatur pada
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
    Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan
    Kelompok.




                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 82
      •   Yudisial Review ke MA atau MK, adalah hak uji
          peraturan perundang-undangan. Jika peraturan
          perundang – undangan dibawah Undang-
          Undang terhadap Undang-Undang diajukan
          pada Mahkamah Agung, sedangkan hak uji
          Undang-Undang terhadap Undang-Undang
          Dasar pada Mahkamah Konstitusi.


Keterampilan Advokasi
   a. Keterampilan Investigasi

      Agar Investigasi dapat dijalankan dengan baik,
      maka investigator haruslah memenuhi prinsip-
      prinsip investigasi yakni antara lain:
      1. Sistematis
         Investigasi harus dijalankan dengan perencanaan
         yang baik, berpola, dan rapi.
      2. Logis
         Pengumpulan data dalam investigasi haruslah
         relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
      3. Objektif
         Investigasi harus dijalankan secara profesional
         dan bebas dari subjektifitas investigator.
      4. Legal
         Investigasi     harus      dijalankan      dengan
         memperhatikan       batasan     yang     diberikan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Ilmiah



                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 83
   Investigasi harus dijalankan secara benar dan
   dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
6. Efektif
   Investigasi harus mampu berhasil guna secara
   signifikan.
7. Jaringan (Networking)
   Investigasi harus mampu menghasilkan jaringan-
   jaringan kerja sama dengan berbagai pihak yang
   akan      mendukung        investigasi   secara
   berkelanjutan.
8. Kompeten
   Investigasi wajib dijalankan oleh mereka yang
   memiliki kemampuan dari segi sumber daya
   manusia, ketrampilan, dan pengalaman sesuai
   bidang masing-masing.

9. Kerahasiaan
   Informasi dan identitas pihak-pihak yang terkait
   dalam investigasi wajib dirahasiakan dari pihak
   lain yang tidak berkepentingan.
10. Independen
   Investigasi yang dijalankan haruslah bersih dan
   bebas dari campur tangan pihak manapun.
Sepuluh prinsip Investigasi harus dipenuhi untuk
menjaga kualitas hasil investigasi. Kegagalan
memenuhi sepuluh prinsip investigasi ini akan
berpengaruh langsung kepada validitas data yang
diperoleh dalam investigasi maupun objektivitas
hasil investigasi nantinya.


                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 84
Alur Investigasi
Alur investigasi adalah tahapan-tahapan kegiatan
yang akan dilakukan dalam kegiatan investigasi.
Alur pelaksanaan investigasi pada intinya terdiri
dari empat kegiatan yakni:
1. Investigasi Pendahuluan
   Investigasi pendahuluan dinamakan juga
   investigasi tidak langsung. Mengapa dinamakan
   investigasi tidak langsung? Karena memang
   investigasi dilakukan dengan tidak terlibat ke
   lapangan secara langsung. Tapi menggunakan
   media-media teknologi yang bisa membantu
   investigasi. Adapun aktivitas-aktivitas yang
   menjadi bagian dari investigasi pendahuluan
   antara lain:
    a. Pemahaman profil dan dokumen.
    b. Pencarian petunjuk awal
    c. Persiapan investigasi lanjutan

2. Investigasi Lanjutan (Lapangan) dan Perumusan
   hipotesis.
   Investigasi lanjutan dinamakan pula dengan
   investigasi lapangan. Di dalam investigasi
   lapangan ini digabungkan pula satu aktivitas
   yang lain yakni perumusan hipotesis. Apa itu
   perumusan hipotesis? Secara sederhana hipotesis
   berarti terkaan atau dugaan awal atas kualitas
   integritas.


                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 85
Aktivitas    perumusan      dugaan     awal    ini
digabungkan dengan investigasi lapangan karena
pada saat melakukan pengambilan data di
lapangan      itulah   indikasi-indikasi    yang
menguatkan hipotesis itu bisa di dapat. Karena itu
hipotesis memang sebaiknya mulai dirumuskan
ketika investigator mengumpulkan data dan
bukti di lapangan. Berikut ini adalah aktivitas
yang dilakukan pada tahapan investigasi di
lapangan, yakni antara lain:
 a. Pengamatan secara langsung.
 b. Pengecekan fakta.
 c. Wawancara orang sekitar.
 d. Dokumentasi (pengambilan foto, rekaman,
    video dll).
 e. Perumusan Hipotesis.

Investigator harus mampu menyimpulkan
hipotesis awalnya dengan semua fakta yang
berhasil ia jaring di lapangan. Kesimpulan dari
hipotesis itu bisa berujung pada gambaran fakta
yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

Maka diperlukan analisis detail dengan
menggunakan analisi SWOT untuk menguraikan
langkah-langkah dan strategi apa yang
digunakan;




                Hukum dan Pendidikan Paralegal 86
  Gambar 1. Kuadran Analisis SWOT

3. Penulisan dan Pengumpulan Laporan.
4. Advokasi.

Teknik Dasar Investigasi
Secara umum, teknik yang dapat digunakan dalam
melakukan investigasi dapat dibagi menjadi 3
teknik, yaitu: (1) studi dokumen dasar; (2)
melakukan pengamatan atau observasi langsung; (3)
wawancara. Studi dokumen dasar digunakan untuk
investigasi pendahuluan. Sedangkan wawancara
dan observasi digunakan untuk teknik investigasi
lapangan.

Public Hiering
Dengar pendapat yang dipergunakan untuk
menyampaian aspirasi, gagasan, konsep hukum,
legal opinion, naskah akademik dan atau kertas
kebijakan melalui metode diskusi, debat terbuka,



                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 87
focus group diccusion, seminar dan.atau sarasehan
yang dilakukan oleh negara/pemerintah.
Maka perlu kiranya, kita untuk menyiapkan segala
bentuk dokumen yang akan diajukan atau dijadikan
dasar secara tertulis dengan metode analisis
dan/atau penelitian, sehingga dokumen tersebut
adalah data yang valid yang telah melalui proses
analisis dan/atau penelitian.




Penyusunan Kertas Kebijakan
Pengajuan kertas kerja kebijakan (policy paper)
sebagai dokumen singkat yang berisi temuan dan
rekomendasi.




                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 88
Abdul Fatah dan
   Sugianto

     Hukum dan Pendidikan Paralegal 89
       “Strategi Penanganan
          Kasus Perdata”




Bagian 5
Strategi Penanganan Kasus Perdata35


I. PENGERTIAN, SUMBER HUKUM DAN ASAS-ASAS
      Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur
      hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang
      lain, dengan mengutamakan kepentingan pribadi atau
      masing-masing individu (perseorangan). Hukum
      perdata disebut juga dengan istilah hukum privat
      (privatrecht) atau hukum sipil (civilrecht).36


35
     Diadaptasi dari Modul Pendidikan Kemahiran Hukum AFP Law Firm.
36
     Badan Diklat Kejaksaan R.I, Modul Hukum Perdata Materiil. Badan
      Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta.
      2019, hlm. 6


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 90
     Pada hakekatnya hukum perdata adalah hukum yang
     mengatur hubungan hukum antara orang/badan
     hukum yang satu dengan orang/badan hukum dalam
     kehidupan masyarakat dengan menitik beratkan
     pengaturannya kepada kepentingan pribadi secara tidak
     langsung juga besar pengaruhnya terhadap terjaminnya
     kepentingan umum, yang pada hakekatnya merupakan
     himpunan atau kesatuan dari kepentingan pribadi
     masing-masing individu tersebut pula.37 Hukum
     perdata di Indonesia terbagi atas 3 (tiga) sumber hukum,
     antara lain38:
     (1)   Hukum Adat
     (2)   Hukum Islam
     (3)   Hukum Perdata Barat
     Oleh karenanya, eksistensi Hukum Perdata pada
     dasarnya meliputi nilai-nilai pokok atau asas-asas,
     antara lain:
     a. Unsur Kebebasan dan ketertiban: asas kebebasan
        berkontrak/Pasal 1338 BW/KUHPerdata sepanjang
        hal yang dijanjikan itu tidak mengganggu ketertiban
        atau melanggar syarat-syarat sahnya suatu
        perjanjian (pasal 1320 BW/KUHPerdata).



37
   Purbacaraka, Purnadi, Halim, A. Ridwan, Filsafat Hukum Perdata :
    Dalam Tanya Jawab, Rajawali, Jakarta, 1987, hlm. 14
38
   YLBHI dan USAID, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia Edisi
    2014, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2014, hlm. 18


                            Hukum dan Pendidikan Paralegal 91
b. Unsur Kepastian hukum dan kesebandingan
   hukum: Dalam hal legitieme portie/bagian sah,
   haakekatnya adalah peneguhan, mengakui, dan
   mempertahankan hak.
c. Unsur Keketatan dan keluwesan hukum: Adanya
   keketatan hukum yaitu dibuktikan dari adanya
   sistem tertutup yang mengatur setiap babnya pada
   KUH Perdata/BW.
d. Unsur unifikasi hukum dan pluralisme hukum:
   Adanya unifikasi hukum dapat dibuktikan dan
   telah terciptanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
   tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria, yang
   berlaku secara seragam bagi seluruh rakyat
   Indonesia dalam hal keagrariaan. Sedangkan adanya
   pluralisme hukum dapat dibuktikan dari masih
   adanya hukum yang berbhineka dalam beberapa
   persoalan perdata tertentu, misalnya dalam hal
   pewarisan dimana masih berlaku: Ketentuan-
   ketentuan hukum waris menurut KUHPerdata.
   Ketentuan- ketentuan hukum waris menurut
   Hukum Islam. Ketentuan- ketentuan hukum waris
   menurut Hukum Adat.
e. Dalam hukum perdata terkandung unsur proteksi
   hukum dan restriksi hukum: adanya proteksi
   (larangan) dan restriksi (pembatasan). Adanya
   larangan hukum untuk memiliki sesuatu tertentu
   melebihi batas jumlah tertentu. Contoh : Adanya
   batas maksimal luas tanah yang boleh diiniiki secara


                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 92
     pribadi. Adanya larangan hukum untuk memiliki
     sesuatu tertentu berdasarkan status suatu pihak.
     Contoh : Adanya larangan bagi orang asing untuk
     memiliki tanah di Indonesia.
  f. Hukum Perdata terkandung unsur kejasmanian
     dan kerohanian: Adanya ketentuan bahwa, hak
     kebendaan mempunyai fungsi sosial, dalam arti
     bahwa      hak      kebendaan       itu    (unsur
     kebendaan/kejasmanian) tidak boleh mengganggu
     kepentingan antar pribadi (unsur kerohanian).
  g. Hukum Perdata terkandung kebaruan dan
     kelestarian: ada beberapa peraturan perundang-
     undnagan yang baru yang mengatur kekhususan
     dan masih ada keberlakuan peraturan lama karena
     belum adanya peraturan baru untuk mencegah
     kekosongan hukum.


II. MACAM HUKUM PERDATA
  Perdata Secara Materiil
  Pengaturan tentang hukum perdata di Indonesia
  terdapat dalam Kitang Undang-Undang Hukum Perdata
  (KUH Perdata) yang dalam bahasa belandanya disebut
  sebagai Burgerlijk Wetboek (BW). Pada zaman kolonial
  belanda, KUH Perdata hanya berlaku bagi golongan
  orang Eropa dan yang dipersamakan, dan golongan
  Timur Asing Tionghoa berdasarkan wewenang
  Gubernur Jenderal, KUH Perdata, berlaku hukum dan


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 93
Negara asalanya mereka masing-masing, sedangkan
golongan Indonesia atau Pribumi berdasarkan Hukum
Adat. Saat ini, penggolongan tersebut ditiadakan, dan
seluruh orang Indonesia dianggap tunduk pada
ketentuan dalam KUH Perdata atas dasar pemilihan
hukum secara sukarela. Buku KUH Perdata terbagi atas
4 (empat) bagian, yaitu:
a. Buku I tentang Orang
b. Buku II tentang Benda
c. Buku III tentang Perikatan
d. Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa
Tidak semua aturan dalam KUH Perdata masih berlaku.
Banyak yang sudah memiliki peraturan perundang-
undangan yang khusus pengaturannya, yang dapat
diuraikan sebagai berikut;
a) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
   Pokok-Pokok Agraria;
b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
c) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
d) Undang-Undang Negara Republik             Indonesia
   Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;




                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 94
e) Undang-Undang Negara Republik               Indonesia
   Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan;
f) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;
g) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
   Republik Indonesia;
h) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
   Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;




Perdata Secara Formil
Pengertian dan Cuplikan Sejarah
Untuk melaksanakan hukum materiil perdata, terutama
apabila ada pelanggaran atau guna mempertahankan
berlangsungnya hukum materiil perdata, diperlukan
adanya rangkaian peraturan-peraturan hukum lain, di
samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan
hukum ini yang dikenal dengan hukum formil atau
hukum acara perdata.
Hukum acara perdata hanya dipergunakan untuk
menjamin agar hukum materiil perdata ditaati.
Ketentuan-ketentuan dalam hukum acara perdata pada


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 95
umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban
kepada seseorang sebagaimana dijumpai dalam hukum
materiil    perdata,   tetapi melaksanakan    serta
mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum
materiil perdata yang ada.
Hukum acara perdata pada zaman pemerintahan Hindia
Belanda terdapat beberapa lembaga peradilan yang
dibedakan dalam dua macam, antara lain peradilan
gubernemen dan peradilan-peradilan lain yang berlaku
bagi golongan bumiputra (orang Indonesia asli). Pada
zaman Hindia Belanda terdapat tiga macam reglemen
hukum acara untuk pemeriksaan perkara di muka
pengadilan gubernemen pada tingkat pertama seperti
berikut;
a) Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv)
   untuk golongan Eropa
b) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk
   golongan bumiputra dan timur asing
c) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk
   golongan bumiputra dan timur asing di daerah luar
   Jawa dan Madura, yang berperkara di muka
   landraad.
Sedangkan, Peradilan-peradilan lainnya yang berlaku
bagi golongan bumiputra, seperti peradilan adat,
peradilan swapraja, dan peradilan agama Islam,
mempergunakan hukum acara yang diatur pada




                    Hukum dan Pendidikan Paralegal 96
reglemen yang mengatur masing-masing lembaga
peradilan tersebut.
Saat ini, di Indonesia berlaku untuk seluruh warga
negara Indonesia, terdapat tiga macam pengadilan,
antara lain:
a.   Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus
     perkara perdata dan odana untuk tingkat pertama.
b. Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan memutus
   perkara perdata dan odana untuk tingkat banding.
c.   Mahkamah Agung yang memeriksa dan memutus
     perkara perdata dan odana untuk tingkat kasasi.
Terdapat dua peraturan hukum acara perdata pada
pengadilan pengadilan negeri yaitu HIR untuk Jawa dan
Madura serta RBg untuk luar Jawa dan Madura; isinya
sama saja sehingga secara material sudah ada
keseragaman untuk peraturan hukum acara perdata bagi
semua pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Selain

Bagian 9 dari 12

itu, terdapat peraturan internal yang dibentuk oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia pada kamar
masing-masing yang dituangkan dalam peraturan
kamar hukum perdata dan pidana.


Sumber Hukum
Sumber hukum acara perdata, antara lain;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
   Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 97
   2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
      Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-
      Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
      tentang Mahkamah Agung.
   3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
      Tahun 2009 tentang Peradilan Umum yang
      mengatur susunan serta kekuasaan pengadilan di
      lingkungan peradilan umum juga sebagai sumber
      hukum acara perdata.
   4. Yurisprudensi.
   5. Perjanjian Intrnasional
   6. Doktrin dan Ilmu Pengetahuan
   7. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
   Asas-Asas
   1. Hakim Bersifat Menunggu
   2. Hakim Pasif
   3. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan/tuntutan
      dan dilarang menjatuhkan putusan terhadap
      sesuatu yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih
      dari yang dituntut
   4. Hakim mengejar kebenaran formal
   5. Hakim mendengar kedua belah pihak
   6. Hakim harus memutuskan semua tuntutan
III. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA


                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 98
  Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Non
  Litigasi)
  Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita
  telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif
  atau Alternative Dispute Resolutin (ADR), yang dijelaskan
  dalam Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 30
  Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan ADR, yang berbunyi
  sebagai berikut:
  “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga
  penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
  prosedur yang disepakati para pihak, yakni
  penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara
  konsultasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”
  Penyelesaian sengketa melalui non-litigasi jauh lebih
  efektif dan efisien sebabnya pada masa belakangan ini,
  berkembangnya berbagai cara penyelesaian sengketa
  (settlement method) di luar pengadilan, yang dikenal
  dengan ADR dalam berbagai bentuk, seperti39:
   a. Konsultasi
       Konsultasi merupakan cara penyelesaian sengketa
       oleh para pihak dengan meminta pendapat atau




       39
           Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar
Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 236.


                           Hukum dan Pendidikan Paralegal 99
       penilaian ahli (konsultan) terhadap perselisihan
       yang sedang terjadi.40
   b. Negosiasi
       Menurut Ficher dan Ury, negosiasi merupakan
       komunikasi dua arah yang dirancang untuk
       mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak
       memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun
       yang berbeda.41 Hal ini selaras dengan apa yang
       diungkapkan oleh Susanti Adi Nugroho bahwa,
       negosiasi ialah proses tawar-menawar untuk
       mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui
       proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan
       tujuan untuk mendapatkan penyelesaian atau jalan
       keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi
       oleh kedua belah pihak.42


   c. Mediasi
       Menurut Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun
       2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
       adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses



       40
           Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui
Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hlm.19.
    41
       Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa
    di Pengadilan, Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 23
        42
            Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di
Indonesia, Prenada Media, Jakarta,
2009, hlm. 21.


                            Hukum dan Pendidikan Paralegal 100
      perundingan untuk memperoleh kesepakatan para
      pihak dengan dibantu mediator.
      Mediasi (mediation) melalui sistem kompromi
      (compromise) diantara para pihak, sedang pihak
      ketiga yang bertindak sebagai mediator hanya
      sebagai penolong (helper) dan fasilitator.43
d. Konsiliasi
      Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi.
      Mediator berubah fungsi menjadi konsiliator. Dalam
      hal ini konsiliator menjalankan fungsi yang lebih
      aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian
      sengketa dan menawarkannya kepada para pihak.
      Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat
      konsiliator akan menjadi resolution.44
e. Arbitrase
      Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 1999
      menjelaskan bahwa, “Arbitrase adalah cara
      penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
      pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian
      arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh paa pihak
      yang bersengketa”.
      Arbitrase    digunakan    untuk   mengantisipasi
      perselisihan mungkin terjadi maupun yang sedang
      mengalami perselisihan yang tidak dapat


43
     Yahya Harahap, loc.cit.
44
     Nurnaningsih Armani, op.cit, hlm. 34.


                           Hukum dan Pendidikan Paralegal 101
    diselesaikan secara negosiasi/konsultasi maupun
    melalui pihak ketiga serta untuk menghindari
    penyelesaian sengketa melalui peradilan.


Penyelesaian Sengketa di Pengadilan (Litigsi)
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di
pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa
saling     berhadapan     satu  sama     lain    untuk
mempertahankan hak-haknya di muka pengadilan.
Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui
litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose
solution.45
Prosedur dalam jalur litigasi ini sifatnya lebih formal
(very formalistic) dan sangat teknis (very technical). Seperti
yang dikatakan J. David Reitzel “there is a long wait for
litigants to get trial”, jangankan untuk mendapat putusan
yang berkekuatan hukum tetap, untuk menyelesaikan
pada satu instansi peradilan saja, harus antri
menunggu.46
Prosedur penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di
pengadilan (litigasi), lazimnya dikenal juga dengan
proses persidangan perkara perdata sebagaimana
ditentukan berdasarkan hukum acara perdata (HIR)



    45
         Nurnaningsih Amriani, op cit , hlm. 16.
    46
         Yahya Harahap, op cit, hlm. 233.


                            Hukum dan Pendidikan Paralegal 102
yang secara sederhana dapat digambarkan sebagaimana
bagan di bawah ini.




        Tabel. 1. Bagan Alur Prosedur Perdata – Alur
                        Persidangan
Berdasarkan bagan di atas maka dapat diketahui tahap
akhir dari penyelesaian sengketa secara litigasi adalah
berupa putusan hakim. Putusan pengadilan pun
dirasakan tidak menyelesaikan masalah, cenderung
menimbulkan       masalah     baru,   lambat     dalam
penyelesaiannya, kondisi ini menyebabkan para pihak
mencari alternatif lain yaitu penyelesaian sengketa di
luar proses peradilan formal.47




47
     Ibid, hlm. 244.


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 103
a. PERMOHONAN
  Mekanisme dalam hukum acara perdata dapat
  digunakan oleh subyek hukum untuk meneguhkan,
  mengakui, dan/atau mempertahankan hak-haknya.


b. GUGATAN
  Mekanisme dalam hukum acara perdata dapat
  digunakan oleh subyek hukum dengan dasar
  perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW) dan
  wanprestasi   (Pasal    1366     BW)     dengan
  memperhatikan beberapa hal, antara lain:
  1) Memperhatikan kompetensi absolut (pada
     pengadilan apa gugatan di ajukan) dan
     kompetensi relatif (dimana wilayah pengadilan
     untuk mengajukan gugatan);
  2) Identitas para pihak, dengan menyampaikan
     identitas lengkap Penggugat dan Tergugat;
  3) Posita atau alasan mengajukan gugatan, berisi
     tentang uraian peristiwa-peristiwa, hubungan
     yang menimbulkan munculnya hak dan
     kewajiban;
  4) Petitum atau tuntutan, berisi tentang tuntutan
     utama yang diminta dan tuntutan tambahan
     yang diminta.




                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 104
c. INTERVENSI
  Voeging : masuknya pihak ketiga untuk mencampuri
  sengketa yang sedang berlangsung dengan bersikap
  memihak kepada salah satu pihak untuk membela
  kepentingan hukumnya sendiri.
  Tussenkomst : Pihak ketiga yang a]masuk tidk ada
  keberpihakan kepada salah satu pihak. Ia membela
  kepentingan hukumnya sendiri.
  Vrijwaring : Ditarik oleh salah satu pihak karena
  dianggap sebagai penanggung, sehingga dengan
  melibatkan pihak ketiga itu akan dibebaskan dari pihak
  yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok
  perkara.


d. JAWABAN
  Jawaban adalah tanggapan atas gugatan, yang berisi
  tentang eksepsi (kompetensi absolut dan/atau
  relatif) atau (syarat formilnya, obscuur libel, ne bis in
  idem, atau error in persona, konvensi (berisi tentang
  pengakuan atau bantahan terhadap pokok perkara)
  dan (menyerahkan segalanya kepada kebijakan
  hakim (referte)), dan rekonvensi (mempunyai dasar
  hubungan yang sama).


e. PEMBUKTIAN




                    Hukum dan Pendidikan Paralegal 105
  Dalam     agenda       persidangan     pembuktian
  sebagaimana Pasal 164 HIR, Pasal 248 Rbg, dan Pasal
  1866 BW, yang terdiri dari:
  1) Surat, (berupa akta dan bukan akta)
  2) Saksi, (dengan kualifikasi saksi melihat,
     mendengar dan mengalami sendiri, serta
     terdapat asas unus testis nullus testis tertimonium
     de auditu, dan ratio concludendi)
  3) Persangkaan, ditarik berdasarkan peraturan
     perundang-undangan atau fakta-fakta atau
     kenyataan-kenyataan
  4) Pengakuan, pengakuan di muka persidangan
     tidak dapat ditarik kembali
  5) Sumpah, sumpah pelengkap (suppletoir),
     sumpah penaksir (aestimator), sumpah pemutus
     (desisoir)


f. PUTUSAN
  Pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk
  tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang
  terbuka untuk umum, sebagai hasil pemeriksaan
  dan fakta persidangan perkara gugatan. Putusan
  dapat ditinjau dari beberapa aspek, antara lain:
  1) Aspek kehadiran para pihak, Putusan Gugatan
     Gugur, Putusan Verstek, dan Putusan
     contradictoir.


                   Hukum dan Pendidikan Paralegal 106
  2) Aspek sifatnya, Putusan deklarator, Putusan
     Konstitutif, Putusan Komdemnator.
  3) Aspek ditinjau dari penjatuhan, Putusan Sela
     dan Putusan Akhir.
  4) Aspek subtansi, Putusan tidak dapat diterima
     (NO), Putusan dikabulkan, dan Putusan ditolak.




g. UPAYA HUKUM
  Upaya atau perbuatan yang dilakukan setelah
  dibacakannya putusan dimuka persidangan. Ada
  beberapa macam upaya hukum:
  1) Verzet, adalah perlawanan terhadap putusan
     yang diajukan di luar kehadiran Tergugat.
     Dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari
     terhitung setelah tanggal pemeberitahuan
     putusan verstek itu kepada Tergugat.
  2) Banding, adalah upaya yang dilakukan untuk
     pemeriksaan ulangan (judex factie) perkara yang
     telah diputuskan dalam pengadilan tingkat
     pertama. Untuk yang melakukan upaya hukum
     banding, tidak diwajibkan untuk menyerahkan
     memori banding dan tenggang waktu 14
     (empatbelas) hari sejak diumumkan atau
     diberitahukan putusan.




                  Hukum dan Pendidikan Paralegal 107
3) Kasasi, adalah upaya yang dilakukan untuk
   pemeriksaan penerapan hukum oleh hakimnya
   (judex juris), dengan tenggang waktu 14
   (empatbelas) hari sejak pengumuman atau
   diberitahukannya putusan. Pada upaya hukum
   ini, diwajibkan untuk membuat memori kasasi
   terhitung sejak 14 (empatbelas) hari sejak
   permohonan kasasi teregister.
4) Peninjauan Kembali, adalah upaya hukum luar
   biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan
   hukum tetap, dengan dasar adanya bukti baru
   tertulis yang bersifat menentukan (novum).
5) Derden Verzet, adalah upaya hukum luar biasa
   yang diajukan oleh pihak ketiga yang dirugikan
   oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,
   khusunya terkait penyitaan milik pihak ketiga.




               Hukum dan Pendidikan Paralegal 108
Abdul Fatah dan Dwi
    Nurgianto



       Hukum dan Pendidikan Paralegal 109
       “Strategi Penanganan
         Kasus Tata Usaha
              Negara”




Bagian 6
Strategi Penanganan Kasus Tata Usaha Negara

PENDAHULUAN48

Berbicara Strategi penanganan kasus tata usaha Negara
maka perlu kiranya terlebih dahulu memahami terkait
kasus tata usaha Negara, apa yang dimaksud dengan kasus
tata usaha Negara?, apa saja yang termasuk objek tata
usaha Negara ? Subjek siapa saja yang dapat mengajukan
gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut
dimaksudkan agar strategi penanganan perkara tepat
sasaran.

48
     Diadaptasi dari Modul Pendidikan Keterampilan Hukum AFP Law Firm.


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 110
Kasus Tata Usaha Negara

Pada ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 (untuk selanjutnya disebut UU 51 Tahun 2009)
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak dikenal dengan
kasus tata usaha Negara, namun dikenal dengan istilah
sengketa tata usaha Negara yaitu “Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara antara orang atau badan hukum perdata
dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
berdasarkan ketentuan tersebut sengketa tata usaha Negara
timbul karena dikeluarkanya ktun yang berakibat hukum
bagi orang atau badan hukum perdata.

Keputusan Tata Usaha Negara

Pada ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 51 Tahun 2009
dijelaskan “Keputusan tata usaha Negara adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata
usaha      negara     yang     berdasarkan      peraturan
perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.”



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 111
Dari rumusan pasal tersebut, ternyata KTUN yang menjadi
dasar lahirnya sengketa TUN mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:



   1. Penetapan tertulis;
   2. Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN;
   3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara;
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
   5. Bersifat konkrit, individual, dan final; serta
   6. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
     badan hukum perdata.

Keenam elemen di atas bersifat kumulatif. Artinya, untuk
dapat disebut KTUN yang dapat disengketakan di PTUN
harus memenuhi keseluruhan elemen tersebut.

Subjek Tata Usaha Negara

Pada ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 51 Tahun 2009 telah
dicantukan secara eksplisit terkait dengan subjek tata usaha
Negara dimana dapat dipahami bahwa subjek tata usaha
Negara adalah orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tun baik di pusat maupun daerah,
Jika dipahami lebih lanjut terkait subjek hukum yang
mengeluarkan ktun seperti yang disebutkan pada
ketentuan Pasal 1 angka 10 UU 51 Tahun 2009 sebetulnya



                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 112
tidak sebatas badan atau pejabat tun, melainkan juga
memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ktun tersebut,
hal ini berkaitan dengan keabsahan ktun yang dikeluarkan
badan atau pejabat ktun tersebut.

Terkait dengan prinsip keabsahan tersebut, pada Pasal 8
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan menentukan:

     1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus
        ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan
        dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
     2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam
        menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
        peraturan perundang-undangan; dan AUPB.
     3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang

Bagian 10 dari 12

        menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan
        dan/atau    melakukan     Keputusan    dan/atau
        Tindakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KTUN dikatakan sah
apabila dilakukan oleh Badan/Pejabat yang berwenang.
Badan/Pejabat        yang    berwenang       merupakan
badan/pejabat yang diberikan kekuasaan untuk bertindak,
baik secara atribusi, maupun dilimpahkan secara delegasi
atau mandat.49



49
  Jurnal Cita Hukum. Faculty of Sharia and Law UIN Jakarta Vol. 5 No. 2
 (2017), pp.383-400, DOI: 10.15408/jch.v5i2.7096 hal 389


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 113
Hakikatnya, keabsahan penetapan KTUN dapat dilihat
apakah penetapan KTUN tersebut sudah sesuai dengan
hukum atau tidak atau dengan kata lain harus sesuai
dengan prinsip legalitas (legality principle). Philipus M.
Hadjon menyatakan bahwa prinsip penyelenggaraan
pemerintahan adalah berdasarkan prinsip negara hukum
dengan prinsip dasar legalitas (rechtmatigheid van het
bestuur).50 Philipus M Hadjon juga menyatakan bahwa
prinsip legalitas dalam tindakan/keputusan pemerintahan
meliputi
       1) wewenang,
       2) prosedur, dan
       3) substansi.
Wewenang dan prosedur merupakan landasan bagi
legalitas formal yang melahirkan asas praesumptio iustae
causa/vermoden    van   rechtmatig/keabsahan  tindakan
pemerintah. Sedangkan substansi akan melahirkan
legalitas materil. Tidak terpenuhinya tiga komponen
legalitas tersebut mengakibatkan cacat yuridis suatu
tindakan/keputusan pemerintahan.51
Apabila penetapan KTUN sudah sesuai dengan hukum,
KTUN tersebut dianggap sah, dan sebaliknya. Sehubungan
dengan hal tersebut, Philipus M. Hadjon menyatakan




50 Philipus M Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance, (Jakarta:

     Penerbit Universitas Trisakti, 2010), h. 20.
51
     Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,
      (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), h.22


                                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 114
bahwa prinsip keabsahaan (dalam Hukum Administrasi)
memiliki tiga fungsi yakni: 52

    a) Bagi aparat pemerintah, prinsip keabsahan
       berfungsi sebagai norma pemerintah (bestuurnorm)
    b) Bagi masyarakat, prinsip keabsahan berfungsi
       sebagai alasan mengajukan gugatan terhadap
       tindakan pemerintah (beroepgeronden).
    c) Bagi hakim,prinsip keabsahan berfungsi sebagai
       dasar pengujian suatu tindakan pemerintah
       (toetsinggronden).


Obyek Sengketa TUN

Objek sengketa tun adalah KTUN sesuai Pasal 1 angka 3
dan Pasal 3 UU PTUN. Namun demikian, ada pembatasan-
pembatasan yang termuat dalam ketentuan pasal-pasal di
UU PTUN, yaitu Pasal 2, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 142.
Pembatasan ini dapat dibedakan menjadi pembatasan
langsung, pembatasan tidak langsung, dan pembatasan
langsung bersifat sementara. 53

Pembatasan Langsung
adalah pembatasan yang tidak memungkinkan sama sekali
bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa
tersebut. Pembatasan langsung ini terdapat dalam
Penjelasan Umum, Pasal 2, dan Pasal 49 UU PTUN.

52 Philipus M Hadjon, ibid, h. 7
53 AFP Law Firm, Modul pendidikan dan pelatihan kemahiran

    hukum,Surabaya,2019,hal 33


                                   Hukum dan Pendidikan Paralegal 115
Berdasarkan Pasal 2 UU PTUN, tidak termasuk KTUN
menurut UU ini :

  a) KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata.
     Keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang
     dilakukan      instansi     pemerintah         dengan
     perseorangan yang didasarkan pada ketentuan
     hukum perdata
  b) KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat
     umum.
     Pengaturan yang bersifat umum adalah pengaturan
     yang memuat norma-norma hukum yang
     dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan
     berlakunya mengikat setiap orang
  c) KTUN yang masih memerlukan persetujuan.
     Keputusan untuk dapat berlaku masih memerlukan
     persetujuan instansi atasan atau instansi lain
  d) KTUN yang dikeluarkan berdasarkan Kitab
     Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab
     Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
     peraturan perundang-undangan lain yang bersifat
     hukum pidana.
  e) KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil
     pemeriksaan      badan     peradilan    berdasarkan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.
  f) KTUN mengenai tata usaha Tentara Nasional
     Indonesia.




                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 116
   g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat
      maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan
      umum.

Menurut Pasal 49 UU PTUN, pengadilan tidak berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN
tertentu dalam hal KTUN yang disengketakan itu
dikeluarkan:

   a) Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan
      bencana alam, atau keadaan luar biasa yang
      membahayakan berdasarkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.
   b) Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan
      umum    berdasarkan    peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.


Pembatasan Tidak Langsung
adalah pembatasan atas kompetensi absolut yang masih
membuka kemungkinan bagi PTTUN untuk memeriksa
dan memutus sengketa administrasi dengan ketentuan
bahwa seluruh upaya administratif yang tersedia untuk itu
telah ditempuh. Pembatasan tidak langsung ini terdapat di
dalam Pasal 48 UU PTUN yang menyebutkan:

   a) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi
      wewenang oleh atau berdasarkan peraturan
      perundang-undangan untuk menyelesaikan secara
      administratif sengketa TUN tersebut harus


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 117
       diselesaikan melalui upaya administratif yang
       tersedia.
   b) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus,
      dan menyelesaikan sengketa TUN sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya
      administratif yang bersangkutan telah digunakan.


Pembatasan Langsung Bersifat Sementara
yakni pembatasan yang bersifat langsung yang tidak ada
kemungkinan sama sekali bagi PTUN untuk mengadilinya,
namun sifatnya sementara dan satu kali (einmalig). Hal ini
terdapat dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 142 ayat
(1) UU PTUN yang secara langsung mengatur masalah ini
yang menentukan: “Sengketa tata usaha negara yang pada saat
terbentuknya Pengadilan menurut undang-undang ini belum
diputus oleh Pengadilan menurut undang-undang ini belum
diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum.”

PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Sengketa TUN dapat timbul karena KTUN yang telah
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang
merugikan pihak dan/atau para pihak yang dikenai atas
dikeluarkannya KTUN tersebut.
Dasar pengujian sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat
(2) UU PTUN, yaitu:




                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 118
   1) Keputusan Tata Usaha Negara tersebut
      bertentangan dengan peraturan perundang-
      undangan; atau,
   2) Keputusan Tata Usaha Negara tersebut
      bertentangan dengan Asas-Asas Umum
      Pemerintahan yang Baik.

Selain itu, KTUN telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan secara substansi
KTUN-nya telah menyalahi prosedur pembentukannya
yang seharusnya sebagaimana telah diatur pada peraturan
perundang-undangan yang telah mengaturnya.


Non litigasi
1) Ajudikasi non litigasi
   1.1. Keberatan
        Pada ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang Undang
        Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
        Informasi Publik menyebutkan :
        Setiap Pemohon Informasi Publik dapat
        mengajukan keberatan secara tertulis kepada
        atasan Pejabat     Pengelola Informasi dan
        Dokumentasi…”
        Apabila tanggapan atas keberatan yang diberikan
        oleh atasan pejabat pengelola informasi dan
        dokumentasi dirasa tidak memuaskan maka dapat
        diajukan proses Penyelesaian sengketa melalui
        komisi informasi



                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 119
1.2. Upaya Penyelesaian sengketa melalui komisi
     informasi
     a. Mediasi
        Pada ketentuan Pasal 40 ayat 1 Undang
        Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
        Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan
        bahwa dilakukan mediasi secara sukarela
        sebelum proses ajudikasi oleh komisi informasi
        Putusan mediasi oleh komisi informasi berasal
        dari kesepakatan mediasi yang bersifat final
        dan mengikat

    b. Ajudikasi
       Pada ketentuan Pasal 42 UU Nomor 14 Tahun
       2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
       menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa
       Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi
       oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
       apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak
       berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para
       pihak yang bersengketa, atau salah satu atau
       para pihak yang bersengketa menarik diri dari
       perundingan.

        Putusan ajudikasi komisi informasi publik
        adalah objek gugatan sengketa informasi
        publik apabila nantinya pemohon informasi
        publik masih merasa kurang puas akan hasil
        putusan tersebut.



                    Hukum dan Pendidikan Paralegal 120
2) Upaya administrasi
   2.1. Keberatan administrasi
        Penyelesaian sengketa TUN yang dilakukan
        sendiri oleh Badan/Pejabat TUN yang
        mengeluarkan KTUN.

       2.2. Banding administrasi
            Penyelesaian sengketa TUN yang dilakukan oleh
            instansi atasan atau instansi lain dari
            Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN
            yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang
            disengketakan.

       Berbeda dengan prosedur di PTUN, maka pada upaya
       keberatan atau banding administrasi dilakukan
       penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan
       hukum (substansi) maupun kebijaksanaan instansi yang
       dibentuk melalui prosedur pembentukannya oleh
       instansi yang memutuskan dan/atau diatasnya. Pada
       dasarnya, upaya administrasi dapat dilakukan untuk
       sengketa TUN yang KTUN-nya adalah KTUN
       Perorangan yang memiliki dimensi pemerintahan dan
       kepegawaian.54


54
     AFP Law Firm, ibid, hal. 35-36


                                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 121
Litigasi
1) Gugatan Umum

       Di samping melalui upaya administratif, penyelesaian
       sengketa TUN dilakukan melalui gugatan. Penyelesaian
       sengketa TUN melalui upaya administratif relatif lebih
       sedikit apabila dibandingkan dengan penyelesaian
       sengketa TUN melalui gugatan, karena penyelesaian
       sengketa TUN melalui upaya administratif hanya
       terbatas pada beberapa sengketa TUN tertentu saja.
       Pasal 56 UU PTUN menentukan:55

       a) Gugatan harus memuat:

           1. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan
              pekerjaan penggugat atau kuasanya;
           2. Nama jabatan dan tempat tinggal tergugat; dan
           3. Dasar gugatan-gugatan dan hal yang diminta
              untuk diputuskan oleh pengadilan.

               b) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani
                  oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan
                  harus disertai surat kuasa yang sah.

               c) Gugatan sedapat mungkin juga disertai
                  KTUN yang disengketakan oleh penggugat.

       Ketentuan tentang tenggang waktu harus diperhatian
       apabila seseorang atau badan hukum perdata akan

55
     AFP Law Firm, ibid, hal. 36


                                   Hukum dan Pendidikan Paralegal 122
   mengajukan gugatan ke PTUN sebagaimana telah
   diatur pada Pasal 55 UU PTUN menentukan gugatan
   hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90
   (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya
   atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat
   TUN.

Dalam proses mengajukan gugatan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 53 UU PTUN, meliputi 3 (tiga) aspek, yakni:

   1. Aspek kewenangan, yaitu meliputi hal berwenang,
      tidak berwenang, atau melanggar kewenangan.
      Dasar kewenangan Badan atau Pejabat TUN adalah
      secara atribusi (berasal dari perundang-undangan
      yang melekat pada suatu jabatan), delegasi (adanya
      pemindahan atau pengalihan suatu kewenangan
      yang ada), dan pengakuan kewenangan atau
      pengalihan kewenangan.

   2. Aspek substansi atau materi, yaitu meliputi
      pelaksanaan atau penggunaan kewenangannya
      apakah secara materi atau substansi telah sesuai
      dengan ketentuan-ketentuan hukum atau peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

   3. Aspek prosedural, yaitu apakah prosedur
      pengambilan KTUN yang disyaratkan oleh
      peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan
      kewenangan tersebut telah ditempuh atau tidak.



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 123
2) Gugatan Sengketa Informasi Publik

   Gugatan Sengketa informasi publik dapat dilakukan
   setelah dilakukanya proses ajudikasi penyelesaian
   sengketa informasi melalui komisi informasi,
   mengingat objek gugatan yang akan diajukan adalah
   keputusan komisi informasi hasil dari ajudikasi non
   litigasi tersebut.

   Dasar pengajuan gugatan informasi publik ada pada
   ketentuan Pasal 47 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
   Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 2 dan 3 huruf b
   Peratuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011
   tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
   Publik Di Pengadilan. Gugatan diajukan pada
   pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat
   kedudukan badan publik sesuai ketentuan Pasal 5
   angka 1 PERMA No 2 Tahun 2011.

   Upaya hukum selanjutnya jika Penggugat tidak
   menerima Putusan tingkat I adalah mengajukan Kasasi
   ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan ketentuan
   Pasal 50 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan
   informasi publik

3) Permohonan Fiktif Positif

   Permohonan Fiktif Positif tidaklah masuk dalam sebuah
   sengketa Tata usaha Negara karena termasuk dalam


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 124
lingkup permohonan/ voluntaira yang sifatnya hanya
deklartif , namun demikian tetap masuk dalam ruang
lingkup Kasus Tata Usaha Negara. Pengajuan
Permohonan Fiktif Positif pada pengadilan didasarkan
pada Pasal 53 Ayat 4 Undang- Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 4 ayat
1 Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2017
tentang Pedoman beracara Untuk Memperoleh Putusan
Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan
Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintah, apabila Badan Atau Pejabat Pemerintah
telah melewati batas waktu untuk menetapkan
dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Keputusan Permohonan Fiktif Positif pada Pengadilan
Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat




                    Hukum dan Pendidikan Paralegal 125
   Abdul Fatah
Strategi Penanganan
    Kasus Pidana



      Hukum dan Pendidikan Paralegal 126
Bagian 7
Strategi Penanganan Kasus Pidana

A. Pengantar56

Dalam sistem hukum Indonesia dikenal istilah “hukum
pidana”. Hukum pidana sendiri adalah hukum publik yang
mengatur di mana negara memberikan perlindungan
kepada warganegaranya dari kejahatan yang dilakukan
oleh warga negara yang lain. Hukum Pidana sendiri ada 2
(dua) macam, yaitu :

         Hukum Pidana Materiil, yaitu memuat ketentuan
          dan rumusan dari tindak pidana peraturan-
          peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana
          seseorang itu dapat dihukum, penunjukan dari
          orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan
          mengenai hukumnya sendiri. Jadi hukum pidana
          materiil menentukan tentang : bilamana seseorang



56
     Diadapatsi dari Modul Pendidikan Keterampilan Hukum AFP Law Firm.


                               Hukum dan Pendidikan Paralegal 127
       itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan

Bagian 11 dari 12

       bilamana hukuman itu dapat dijatuhkan.

      Hukum Pidana Formil, yaitu mengatur bagaimana
       caranya negara dengan perantaraan alat-alat
       kekuasaanya menggunakan wewenanangnya untuk
       menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan
       demikian hukum pidana formil memuat acara
       pidana.

Contoh hukum pidana materiil adalah kitab undang-
undang hukum pidana (KUHP) dan undang-undang
perlindungan anak. Sedangkan hukum pidana formil
adalah kitab undang-undang hukum acara pidana
(KUHAP).

Tujuan dari hukum pidana adalah :

      Untuk menjaga ketertiban masyarakat;
      Menunjuk kepada sifat dari perbuatan, dimana sifat
       perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan
       pidana apabila :
          a. Perbuatan tersebut melanggar kepentingan
             hukum;
          b. Perbuatan      tersebut     membahayakan
             kepentingan hukum.

Pada kehidupan di masyarakat ada bermacam kasus
pidana, diantaranya :


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 128
      Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan;
      Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, dan lalu
       lintas);
      Pencurian;
      Korupsi;
      Pembunuhan;
      Pengerusakan;
      Kekerasan daam rumah tangga;
      Pelecehan seksual dan pemerkosaan;
      Kriminalisasi      oleh      perusahaan      dan
       aparat/kekuasaan.

Kasus-kasus tersebut diatur dalam hukum pidana meteriil
dan ditegakan dengan hukum pidana formil. Dalam
penegakan hukum pidana terdapat sistem peradilan
pidana (SPP) atau disebut juga dengan istilah (Criminal
Justice System).
Proses peradilan pidana diawali dengan tindakan
penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian,
penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian
berkas-berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan. Dalam proses peradilan pidana ada yang
disebut sebagai tersangka dan terdakwa.

Seseorang tersangka dan/atau terdakwa berhak untuk
didampingi penasehat hukum sejak ia menjalani
pemeriksaan oleh penyidik sampai dengan selesainya
pelaksanaan putusan. Sebagaimana undang-undang
Bantuan Hukum, paralegal bersama-sama dengan advokat


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 129
LBH dapat memberikan pendampingan di tingkat
kepolisian dan kejaksaan, sedangkan untuk persidangan
paralegal tidak dapat boleh melakukan pembelaan.
Hak-hak tersangka/terdakwa yang lain sebagai berikut :
    Tersangka berhak diperiksa segera oleh penyidik,
       tersangka berhak perkaranya diajukan kepada
       pengadilan, dan terdakwa berhak untuk segara
       diadili;
    Tersangka/terdakwa berhak diberitahukan dengan
       jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang
       sangkaan atau dakwaan pada waktu pemeriksaan
       dimulai;
    Tersangka atau terdakwa berhak memberikan
       keterangan secara bebas kepada penyidik atau
       hakim;
    Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan juru
       bahasa, begitu juga untuk tersangka/terdakwa yang
       mempunyai keterbatasan fisik kerena tuna wicara
       atau tuna rungu berhak untuk mendapatkan
       penterjemah;
    Tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan
       hukum, dan berhak memilih sendiri penasehat
       hukum;
    Tersangka/terdakwa berhak menerima dan
       menghubungi keluarga, dokter, rohaniawan dan
       penasehat hukumnya;
    Tersangka/terdakwa berhak mengajukan saksi dan
       atau ahli yang mempunyai keahlian khusus;



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 130
      Tersangka/terdakwa berhak diadili di depan
       persidangan yang terbuka untuk umum;
      Tersangka/terdakwa berhak banding atas putusan
       tingkat pertama kecuali atas putusan bebas dan
       lepas dari segala tuntutan hukum;
      Tersangka berhak atas rehabilitasi dan tuntutan
       ganti kerugian.

Paralegal ketika mendampingi anggota komunitasnya
yang kena kasus pidana harus dapat mengupayakan hak-
hak tersebut di atas dipenuhi oleh aparat penegak hukum
(kepolisian, kejaksaan dan hakim).

B. Proses Hukum Kasus Pidana
a. Pelaporan
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau
pengaduan ke pihak kepolisian. Yang dapat menjadi
pelapor/pengadu adalah : korban, saksi, dan siapa saja
yang mengetahui kasus tersebut.
b. Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat




                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 131
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menumukan tersangkanya.
c. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan
diputus hakim di sidang pengadialan.
d. Persidangan
Persidangan perkara pidana diawali dengan pembacaan
dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dilanjutkan dengan
pembuktian, tuntutan dan pembelaan dan diakhiri oleh
putusan hakim. Secara garis besar tata cara pemeriksaan
perkara dalam persidangan kasus pidana adalah sebagai
berikut :
     Persidangan pembacaan dakwaan;
     Persidangan pengajuan keberatan/eksepsi dari
       terdakwa (jika ada);
     Persidangan pemeriksaan bukti-bukti;
     Persidangan pengajuan tuntutan pidana;
     Persidangan pengajuan pembelaan/pledoi dari
       terdakwa dan atau penasehat hukumnya;
     Persidangan putusan hakim.

e. Eksekusi Putusan
Proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap oleh Jaksa Penuntut umum
setelah diterimanya salinan putusan dari panitera
pengadilan.


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 132
C.Peran Paralegal dan Penanganan Kasus Pidana
a. Peran Paralegal dalam Mendampingi Pelapor
Dalam suatu komunitas masyarakat dimungkinkan bahwa
masyarakat hadir sebagai pihak yang melaporkan
seseorang yang dianggap melanggar hukum pidana.
Misalnya ada kepala desa yang melakukan tindak pidana
korupsi, penembakan yang tidak proseduran oleh oknum
polisi dan tentara, perusakan lingkungan dan lain
sebagainya.
Warga masyarakat dalam beberapa kasus tersebut, dalam
posisi sebagai Pelapor/Pengadu. Dan paralegal berposisi
sebagai pendamping pelapor. Peran paralegal dalam
mendampingi pelapor sebagai berikut :
     Memberikan nasehat hukum pada pelapor;
     Menyiapkan kronologis kasus;
     Mendokumentasikan kasusnya;
     Melakukan korespondensi ke Aparat Penegak
       Hukum
     Mendampingi masyarakat pelapor (ditingkat
       penyidikan dan penuntutan);
     Dan lain-lain.
b.Peran Paralegal dalam Mendampingi Terlapor
Komunitas masyarakat yang biasanya menjadi dampingan
paralegal adalah masyarakat miskin dan marginal. Dengan
bahasa lain masyarakat rentan atas tindakan kriminalisasi
oleh pihak yang lain. Dalam posisi kasus seperti ini
masyarakat akan sebagai pihak yang dilaporkan/terlapor.



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 133
Bahkan dimungkinkan akan menyandang status sebagai
tersangka atau terdakwa.
Oleh sebab itu, peran paralegal dalam mendampingi
terlapor sangat diperlukan. Pada prinsipnya peran
paralegal dalam mendampingi terlapor sama dengan pada
saat mendampingi pelapor, yaitu :
     Memberikan nasehat hukum pada terlapor dan
       berperan sebagai motivator;
     Menyiapkan kronologis kasus;
     Mendokumentasikan kasusnya;
     Melakukan korespondensi ke Aparat Penegak
       Hukum;
     Mendampingi masyarakat terlapor di (tingkat
       penyidikan dan penuntutan);
     Dan lain-lain.




                     Hukum dan Pendidikan Paralegal 134
Ahmad Bagus Aditia dan
     Elha Zastis
Lembaga Konsultasi dan
   Bantuan Hukum
     Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo




        Hukum dan Pendidikan Paralegal 135
Bagian 8
LKBH UMSIDA

Selayang Pandang
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo merupakan salah
satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari begitu banyak
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lainnya yang ada di
Indonesia. LKBH UMSIDA lahir dari spirit Akademisi dan
Praktisi   yang    ada    di   lingkungan   Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo, yang pada saat itu telah
memperhatikan terkait dengan fenomena kebutuhan
bantuan hukum yang dapat dikatakan cukup krusial di
sidoarjo dan bahkan di Indonesia.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dalam hal ini
memiliki sebuah tujuan yaitu untuk membantu masyarakat
dimana pun berada tanpa harus memandan status sosial
dan ekonomi terhadap siapa saja yang akan dibantunya.
Serta memiliki komitmen untuk membantu masyarakat
dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya dan juga
persamaan di hadapan hukum.

Secara prinsip Lembaha Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo hadir untuk
menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan
permasalah hukum yang sedang dihadapinya, selain itu
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 136
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo berkomitmen untuk
memberikan pelayanan sebaik mungkin, dan gratis bagi
masyarakat yang memiliki permasalah hukum maupun
tidak mampu, Buta Hukum, dan bagi masyarakat yang
sedang atau telah tertindas oleh kasus yang sedang
dihadapinya.

Pelayanan hukum secara Cuma-Cuma yang diberikan oleh
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini sebenarnya
merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana di dalam
Undang – Undang tersebut telah mengatur mulai dari ap
aitu bantuan hukum, Peran Pemerintah terkait kebutuhan
Penegakan hukum, hingga hal – hal terkait dengan cara
penerapan Undang – Undang tersebut. Selain di dalam
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, telah diatur pula di dalam SEMA Tahun 2010 No.
10 Pasal 27 yang berbunyi, ‘Seseorang yang berhak
mendapatkan jasa dari pos bantuan hukum adalah orang
yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama
perempuan dan anak – anak serta penyandang disabilitas,
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Maka dari itu berbagai permasalahan hukum serta amanat
dari Negara diataslah yang menjadi salah satu spirit para
kademisi dan praktisi hukum untuk membentuk sebuah
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang diharapkan
dapat menjadi jawaban atas masalah hukum bagi


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 137
masyarakat terkhusus untuk masyarakat yang kurang
mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan
persamaan kedudukan dimata hukum.

Visi & Misi
VISI :
Menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Yang
Inovatif Dalam Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan
Nilai – Nilai Islam dan Kemuhammadiyahan Untuk
Kesejahteraan Masyarakat.

MISI :
1. Penyelenggara layanan bantuan hukum baik litigasi maupun
non – litigasi secara konsisten sesuai dengan kebutuhan ummat
2. Penanaman karakter shiddig, tabligh dan amanah dalam diri
pemberi layanan bantuan hukum (Advokat, Paralegal, Dosen,
dan Mahasiswa) LKBH UMSIDA
3. Penguatan kapasitas keahlian pemberi layanan bantuan hukum
LKBH UMSIDA




                         Hukum dan Pendidikan Paralegal 138
         StrukturOrganisasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan
         Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

                                  REKTOR



                             KEPALA SUUI
                     Dr. Kumara Adji Kusuma, S.Fill.I.,
                                  CIFP
                              KETUA LKBH
                      Rifqy Ridlo Pahlevy, S.H., M.H.



         WAKIL KETUA I                                    WAKIL KETUA II
      Abdul Fatah, S.H., M.H.                      Sri Budi Purwaningsih, S.H.,
                                                              M.Kn.

  SEKRETARIS I             BENDAHARA I
Ahmad Bagus Aditia, S.H.
                           Yunia Eka Putri, S.H.


                                     SEKRETARIS II               BENDAHARA II
                                   El Ha Zastis S, S.H.       Ulfa Nuraini Hamdani



             ANGGOTA                                         ANGGOTA




                                 Hukum dan Pendidikan Paralegal 139
         PERAN DAN FUNGSI PARALEGAL
               DI LKBH UMSIDA

Seperti apa yang sudah sempat kita bahas di atas, bahwa
kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) merupakan
salah satu upaya pemerintah untuk menjawab
permasalahan hukum masyarakat terkhusus terkait
dengan permasalahan akses untuk mendapatkan keadilan
atau persamaan kedudukan di mata hukum. Namun salah
satu problem yang terjadi di Indonesia saat ini, menurut
beberapa peneliti mengatakan bahwa tidak semua daerah
yang ada di Indonesia ini memiliki Advokat atau
Pengacara, dimana advokat/Pengacara saat ini lebih
cenderung dekat mendekatkan diri mereka ke daerah
perkotaan yang di yakini banyak akan permasalahan
hukum.


Kurangnya keberadaan Advokat yang ada di daerah –
daerah tertentu yang ada di Indonesia merupakan salah
satu problem yang dapat menghambat seseorang dapat
menemukan keadilan atau mendapatkan kesempatan yang
sama didepan hukum. Hak ini dikarenakan selihai atau
sepintar apapun seorang Advokat, dia tetaplah manusia
biasa mempunyai batas kemampuan untuk melakukan
Tindakan-tindakan yang diperlukan untuk para pencari
keadilan.

Dalam hal ini lah Peran dan Fungsi Paralegal sangat
dibutuhkan dalam proses untuk mencari keadilan


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 140
terkhusus bagi masyarkat yang sedang berperkara namun
tidak memiliki biaya, maupun masyarkat yang sedang
tertindas oleh perkaranya. Adapun tugas-tugas dan fungsi
paralegal guna membantu tugas Advokat dalam
melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang
membutuhkan.



MANAGEMEN KE – LKBH – AN

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang
dilakukan oleh Organisasi Bantuan hukum (OBH) atau
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) tentu tidak lepas dari
pengertian bantuan hukum itu sendiri. Dalam hal ini
pengertian bantuan hukum dapat diperluas kembali ketika
berada dalam ruang lingkup OBH, bantuan hukum yang
ada yaitu seperti jasa advokat, pemerhati hukum baik dari
praktisi maupun akademisi. Selanjutnya dalam berbagai
pengertian bantuan hukum dalam Undang – Undang ada
berbagai macam, yaitu yang ada pada :

UU Nomor 18/2003 Pasal 1 Angka 9;

UU Nomor 16/2011 Pasal 1 Angka 1;

Permenkumham Nomor 1 Tahun 2011;

Dapat digaris bawahi bahwa bantuan hukum adalah
pemberian bantuan hukum secara Cuma – Cuma tanpa ada
biaya yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum kepada
penerima bantuan hukum baik diluar pengadilan maupun


                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 141
di dalam pengadilan. Selanjutnya juga terdapat sedikit
perbedaan antara advokasi dan bantuan hukum yang mana
bahwa advokasi adalah kegiatan untuk mempengaruhi
penguasa atau Lembaga-lembaga menyangkut permasalah
dengan masyarakat tidak mampu.



Selanjutnya, dalam menjalankan bantuan hukum, OBH
harus mengedepankan 2 aspek utama yaitu :

Aspek Kemanusiaan.

Aspek ini adalah pondasi dari berdirinya suaru Lembaga
bantuan hukum untuk meringankan beban masyarakat
tidak mampu yang mendapatkan permasalahan hukum di
lingkungannya, dengan tidak menetapkan biaya dan
dilakukan secara Cuma – Cuma.

Peningkatan kesadaran hukum.

Hal ini merupakan suatu cita – cita Lembaga bantuan
hukum, supaya dapat merangkul semua masyarakat
dengan memberikan dorongan untuk mengerti bahwa
kesadaran hukum juga sangat penting untuk diterapkan.



Dalam perkembangannya PBH terbagi menjadi 2 (dua)
kelompok, yaitu :

Lembaha Bantuan Hukum Swasta

Lembaga bantuan hukum swasta muncul dan aktif berdiri

Bagian 12 dari 12

yang diprakarsai oleh beberapa praktisi hukum dan/atau


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 142
orang-orang yang perduli dengan issue hukum. Lembaga
Bantuan Hukum Swasta juga tidak terbatas melakukan
kegiatan bantuan hukum secara Cuma-Cuma, tetapi juga :

   -   Memprioritaskan lapisan masyarakat yang tidak
       mampu;

   -   Membela hak – hak masyarakat yang dicederai

   -   Memberikan pendampingan secara langsung baik
       diluar pengadilan maupun didalam pengadilan

   -   Lembaga Bantuan Hukum yang dinaungi oleh
       Perguruan Tinggi



   Lembaga Bantuan Hukum ini tidak berbeda jauh
   dengan OBH Swasta, Namun bentuk kegiatan bantuan
   hukumnya lebih luas. Salah satu diantaranya :

   -   Memprioritaskan masyarakat tidak mampu

   -   Melakukan pendampingan secara langsung

   -   Melakukan kajian-kajian terhadap issue hukum
       yang sedang beredar

   -   Memberikan masukan-masukan kepada masyarakat
       – masyarakat yang hak – hak nya dilanggar oleh
       penguasa.



Sejak adanya UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan
Hukum, bantuan hukum menjadi kewenangan Kementrian


                      Hukum dan Pendidikan Paralegal 143
Hukum dan HAM RI. Hal ini kemudian menyebabkan
adanya suatu standar pedoman untuk sebuah OBH dapat
memberikan bantuan hukum. Dalam praktiknya, OBH
yang akan memberikan bantuan hukum dapat didaftarkan
untuk mendapatkan akreditasi oleh KEMENKUMHAM RI
dengan beberapa ketentuan dan standar yang sudah diatur.
Salah satu diantara persyaratan yang dijadikan standar
adalah bahwa lembaha bantuan hukum yang
mendaftarkan diri diwajibkan memiliki advokat paling
sedikit 5, dan telah melakukan pendampindan kasus paling
sedikit 10 baik diluar pengadilan maupun didalam
pengadilan. Hal – hal terperinci seperti itu yang
menjadikan LKBH UMSIDA terdorong melakukan banyak
sekali kegiatan-kegiatan bantuan hukum baik secara
advokasi maupun penanganan kasus.

Selanjutnya, mengingat terdapat perbedaan antara OBH
Swasta dan OBH yang dinaungi oleh Perguruan Tinggi hal
ini mengharuskan adanya manajemen kantor hukum.
Dalam LKBH UMSIDA terdapat 2 (dua) bidang utama
dalam melakukan kegiatan bantuan hukumnya, yaitu :
Advokasi dan Penangan Kasus. Advokasi dan penanganan
kasus ini kemudian dibagi lagi menjadi litigasi dan non
litigasi. Berbagai kegiatan non litigasi dilakukan sala satu
diantaranya seperti konsultasi hukum, negosiasi, dan
konsiliasi. Salah satu yang dilakukan oleh LKBH UMSIDA
adalah adanya program Desa Sadar Hukum. Program ini
dilakukan dalam rangka memperpanjang tangan LKBH
UMSIDA untuk dapat menjangkau bantuan hukum yang



                        Hukum dan Pendidikan Paralegal 144
diberikan menjadi lebih luas dan tepat sasaran dengan
menggandeng beberapa Lembaga pemerintah daerah.

Kajian dan penelitian. Mengingat LKBH UMSIDA adalah
OBH yang dinaungi oleh Perguruan Tinggi, yang dalam
strukturisasinya harus terdapat mahasiswa dan dosen,
maka selain melakukan pendampingan, LKBH UMSIDA
juga melakukan kajian – kajian dan penelitian untuk
mengkritik issue hukum yang sedang berlangsung. Hal ini
juga nantinya bisa dijadikan pedoman pembelajaran
mengenai perkembangan hukum yang dinamis dalam
masyarakat.

Mengingat kembali bahwa OBH untuk melakukan bantuan
hukum secara Cuma-Cuma membutuhkan dorongan biaya
pula. Hal inilah yang menjadikan suatu akreditasi menjadi
penting, karena dengan adanya akreditasi dari
KEMENKUMHAM RI, suatu OBH terpilih akan
mendapatkan bantuan buaya dari negara. Hal ini pula tidak
menjadikan OBH yang tidak terakreditasi tidak diberi izin
untuk beracara, melainkan dalam melakukan kegiatan
bantuan hukum tentunya harus memiliki pengaturan
keuangan dan administrasi yang ketat dan terperinci. Hal
ini dilakukan OBH dengan memberikan persyaratan bagi
masyarakat tidak mampu untuk membawa Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika penerima bantuan
hukum tersebut membutuhkan bantuan hukum kemudian
permasalahan hukum tersebut dapat dijalankan dengan
semestinya.



                       Hukum dan Pendidikan Paralegal 145
Hukum dan Pendidikan Paralegal 146

WhatsApp ↗