NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia
Okviani Assa Anggraini, Apriliya Nursya’bani Bachtyar, Cherin Ayudia Sari
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 8
HUKUM OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Penulis:
Okviani Assa Anggraini, Apriliya Nursya’bani Bachtyar, Cherin
Ayudia Sari, Nana Mardiana, Fahmi Shahab, Alfian Pramadhika
Putra, M. Ali Akbar, Cantika Evita Nancy Fanizsia, Hanin
Ramadhanti, Lisa Alfiana, Syntia Puspita Andini, Tahta Pertiwi,
Damar Wulayana, Yuli Rahmawati, Rudy Chondro, Ningsriati, Ihza
Qurnia, Moch. Ayub Abdul Aziz, Ananda Wahyu Nursukma, Alingga
Rahma Yunita, Moh. Faizin
Diterbitkan oleh
UMSIDA PRESS
Jl. Mojopahit 666 B Sidoarjo
ISBN: 978-623-6292-65-5
Copyright©2021.
Authors
All rights reserved
HUKUM OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Penulis :
Okviani Assa Anggraini dkk.
ISBN :
978-623-6292-65-5
Editor :
Prodi Hukum
Copy Editor :
Prodi Hukum
Design Sampul dan Tata Letak :
Prodi Hukum
Penerbit :
UMSIDA Press
Redaksi :
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa TImur
Cetakan pertama, November 2021
© Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan suatu apapun
tanpa ijin tertulis dari penerbit.
PENGANTAR KETUA PROGRAM STUDI HUKUM
FBHIS UMSIDA
__________________________________________________
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Ia yang dengan rahmat
sedemikian besar, senantiasa melimpahi kita semua dengan
kebaikan, kesehatan, dan keselamatan. Dipertemukan dengan
calon generasi penerus umat yang tercerahkan di Prodi Hukum
FBHIS UMSIDA. Sebuah rasa syukur yang tidak terbilang. Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurah kepada kekasihNya,
Muhammad SAW. Pendobrak masa kegelapan. Pembuka pintu
cahaya. Tentunya, bagi orang-orang yang selalu taat kepadaNya.
Membaca satu per satu tulisan mahasiswa Prodi Hukum
FBHIS UMSIDA dalam buku ini, mengingatkan saya pada ghirah
seorang pemuda. Memang sudah selayaknya. Darinya akan
senantiasa muncul kebaruan, baik dalam hal pemikiran maupun
dalam hal perilaku. Mahasiswa yang kerap dijejali teori tentang
sistem ketatanegaraan, bentuk-bentuk negara, siklus pengelolaan
kedaerahan yang selama ini monoton atau itu-itu saja, disini mulai
membuka cakrawala.
Terkait Otonomi daerah. Bukan hal baru jika di Indonesia
begitu mencolok perbedaan antara daerah yang “basah” dan
daerah yang “kering”. Tentang bagaimana sebuah pemerintahan
di daerah mengelola kekayaan alamnya, menata sumber daya
manusianya, menjalankan kewenangan untuk sebesar-besar
kemakmuran di wilayahnya, sampai saat ini belum mencapai titik
sempurna. Bahwa manusia adalah tempat khilaf, itu benar. Namun
ketika banyak kepala daerah harus memakai rompi tahanan
i
karena tersandung kasus suap atau korupsi, ini tidak bisa dianggap
kekhilafan masal. Harus ada yang berubah dalam mengelola
daerah. Ketika peraturan perundang-undangan sedemikian
manisnya melakukan perubahan, dengan dalih evalusasi, maka
seharusnya daerah juga lebih bisa mempermanis tata kelolanya.
Perimbangan hak dan kewenangan pusat dan daerah, harus
senantiasa dijaga sebagai amanah yang akan dimintai
pertanggungjawaban. Bukan sekedar menghabiskan anggaran
menjelang akhir periode jabatan, misalnya. Namun lebih dari itu.
Daerah harus membuktikan, bahwa kesejahteraan masyarakat di
wilayahnya terjamin aman.
Seharusnya, dengan otonomi daerah, tidak boleh lagi ada
pengemis, felandangan, anak-anak putus sekolah, yang hilir mudik
di jalanan. Seharusnya, dengan otonomi daerah, tidak boleh lagi
ada pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak memiliki
kemampuan finansial. Seharusnya, dengan otonomi daerah, laju
pendidikan, infrastruktur, dan perekonomian daerah, menjadi
sesuatu hal yang pantas dibanggakan. Karena otonomi
memberikan keleluasaan, terutama pada pemimpin di daerah,
untuk mengembangkan sumber daya alam dan manusianya yang
selaras dengan harapan konstitusi. Bukan memunculkan raja-raja
baru dengan cakupan konglomerasi yang jauh dari nilai keadilan
dan kearifan lokal. Daerah bahkan diberikan keleluasaan mengatur
wilayahnya sedemikian rupa, sebagai si empunya rumah yang
tentunya lebih mengetahui sisi kelebihan dan kekurangan diri
sendiri.
Tentang bagaimana persoalan masyarakat di daerah mampu
ditangkap oleh penentu kebijakan, itu penting. Maka jangan
biarkan otonomi ini hanya sebatas kata-kata di atas kertas.
Masyarakat ingin melihat. Mahasiswa sebagai pemuda yang sarat
dengan idealisme, ingin melihat kondisi riil di daerahnya benar-
ii
benar sejalan dengan kaidah normatif. Karena hukum dibuat,
sejatinya untuk memberikan kemanfaatan yang luas dan sebesar-
besarnya bagi masyarakat.
Terima kasih dari Prodi Hukum FBHIS UMSIDA, terutama
kepada kolega saya, dosen pengampu mata kuliah otonomi
daerah. Semoga buku ini menjadi salah satu oase ditengah
kegersangan kepercayaan publik pada masa depan daerahnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kaprodi Hukum FBHIS UMSIDA,
Noor Fatimah Mediawati,SH,MH
iii
KATA PENGANTAR DOSEN MATA KULIAH
HUKUM OTODA
CATATAN PERGESERAN KONSEP OTONOMI DAERAH PASCA
REFORMASI:
(Sebuah Pengantar)
Oleh: Rifqi Ridlo Phahlevy
Otonomi daerah adalah salah satu amanah reformasi yang
menjadi bagian dari upaya demokratisasi tata kelola bernegara
dan upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Issue
utama yang mendasari tuntutan tersebut adalah realitas
ketatanegaraan Indonesia di era Orde Baru yang meletakkan
Daerah sebatas obyek kebijakan dan pembangunan oleh
Pemerintah Pusat. Otonomi daerah dipandang sebagai solusi
dalam menyelesaikan problem ketidakadilan dan ketimpangan
sosial dan ekonomi antar daerah dan wilayah di Indonesia. Ide
dasarnya adalah mendekatkan kebijakan pemerintahan negara
dengan realitas sosial kemasyarakatan yang ada di daerah,
menjadikan masyarakat daerah sebagai subyek penentu kebijakan
dan pembangunan di daerah. Harapannya adalah untuk
menciptakan tradisi kepemerintahan dan pembangunan yang
selaras dengan tuntutan dan kebutuhan faktual masyarakat
daerah.
Guna mewujudkan amanah refromasi tersebut, maka sejak
tahun 1999 disusunlah undang-undang tentang otonomi daerah,
dimulai dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Ditengah euforia demokrasi politik di awal reformasi, UU
No. 22 Tahun 1999 hadir dengan ide tentang kemerdekaan daerah
dalam mengelola dirinya. Ide tersebut menghendaki agar
kepemerintahan daerah terlepas dari intervensi dan control pusat,
yang selama ini dianggap sebagai biang ketidak adilan dan
kemiskinan di daerah. Begitu “liarnya” Ide otonomi daerah dimasa
iv
undang-undang tersebut, hingga kita kesulitan untuk mencari
pembeda yang signifikan dengan konsep federasi. Terlepas dari
implikasi positif dengan terbukanya ruang politik dan demokrasi di
daerah, Pemberlakuan undang-undang tersebut menghasilkan
anomaly negara kesatuan. Otonomi yang tidak jelas batasnya telah
melahirkan raja-raja kecil di daerah, penggunaan anggaran daerah
dan pembangunan yang miss-orientasi, serta menjamurnya
korupsi oleh elit politik daerah. Keberlakuan undang-undang
tersebut tidak lama, karena pada tahun 2004 digantikan dengan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 hadir sebagai refleksi atas proses
tata kelola pemerintahan daerah dibawah UU No. 22 Tahun 1999
yang dianggap terlalu liar dan menjauh dari prinsip dan konstruksi
negara kesatuan republic Indonesia. Secara sistematis, keberadaan
undang-undang ini juga merepresentasi semangat amandemen
UUD RI 1945 yang telah menegaskan NKRI sebagai bentuk negara
yang baku, dengan otonomi daerah sebagai instrumen pembagian
kekuasaan didalamnya. Pembenahan dilakukan mulai dari struktur
hingga aspek relasional pusat-daerah. Setelah UU 22/99
mengotonomkan seluruh struktur pemerintahan di daerah, pada
UU 32/04 dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi merupakan
bagian dari struktur pemerintah pusat yang berjalan dalam skema
dekonsentrasi. Penegasan konteks NKRI juga terlihat dari
perubahan konsep otonomi daerah dalam UU 32/04, dengan
menegaskan lingkup otonomi bukan wewenang mengatur, namun
juga ada hak dan kewajiban yang beriringan didalamnya.
Penegasan tata hierarkhi dan pola relasional pusat dan daerah,
memberi Batasan tentang konstruksi ketatanegaraan yang
berbentuk kesatuan, satu hal yang sebelumnya samar terlihat.
Terlepas dari nilai baik perubahan tersebut, satu yang terlihat dari
perubahan ini adalah semakin rigidnya pengaturan tentang
hubungan kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah,
serta ruang lingkup pemerintahan di daerah.
Konsep yang dikembangkan dalam UU 32/04 berlaku hingga
tahun 2014 sebelum digantikan dengan UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Hadirnya konsep otonomi daerah
v
dalam UU 23/14 tidak lepas dari evaluasi atas praktek
kepemerintahan di bawah UU 32/04 yang menyisakan beberapa
masalah yang mesti diperbaiki. Titik tekan dari lahirnya UU 23/14
adalah kebutuhan Pemerintah menjamin efektifitas dan efisiensi
kerja pemerintahan dan tata hubungan pusat dan daerah.
Keluasan otonomi dan pola hubungan pusat dan daerah selama ini
dianggap kurang produktif bagi usaha percepatan pembangunan
dan ketercapaian program kebijakan pemerintah. Oleh karenanya,
salah satu yang tampak jelas dalam perubahan kali ini adalah
semakin rincinya pengaturan terkait wewenang, hak dan
kewajiban yang ada pada pemerintahan daerah. Hal itu
menandakan semakin sempitnya ruang berkreasi bagi daerah
dalam menata kelola serta mewujudkan tujuan otonomi
daerahnya. Paket pengaturan di tahun politik 2014 juga
memperlihatkan adanya proses resentralisasi, terlebih jika
dikaitkan dengan proses penyusunan beberapa revisi undang-
undang tentang sumber daya alam dan UU Cipta Kerja yang
banyak mereduksi kewenangan mengatur dan mengelola oleh
Pemerintahan daerah.
Pergantian undang-undang yang relative dekat diantara
ketiganya memperlihatkan dinamika pemikiran dan pergulatan
politik yang begitu kuat sepanjang reformasi ini. Sepanjang sejarah
berdirinya NKRI, disamping pengaturan atas sumber daya alam,
pengaturan atas tata kelola pemerintahan daerah merupakan
ruang diskursus yang bertalian erat dengan dinamika relasional
negara, pasar dan civil society. Perkembangan pemikiran tentang
kedua tema tersebut juga senantiasa dinamis, terlebih pasca
reformasi dimana keran demokratisasi dan kebebasan berpikir dan
menyatakan pendapat terbuka lebar. Tidak kunjung jelas capaian
reformasi menjadikan ruang diskursus terkait konsep otonomi
daerah tetap terbuka, dan menjadikan ragam pemikiran atasnya
menemukan relevansinya. Pada titik inilah karya tulis yang ada
dalam buku ini menemukan urgensinya, yakni untuk
mendokumentasikan proses diskursus kebangsaan yang menandai
proses tumbuh kembang peradaban.
vi
Sebagai proses menciptakan diskursus publik, karya dalam
buku ini tentunya bukan sesuatu yang sempurna. Untuk itu
diperlukan saran dan kritik untuk memperbaiki apa yang tertulis
dan apa yang seharusnya ditulis kemudian. Terima kasih juga
disampaikan atas kesungguhan setiap pihak yang terlibat dalam
penulisan ini.
Hormat kami,
RR. Phahlevy
vii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR KAPRODI HUKUM ........................................... i
KATA PENGANTAR DOSEN MATA KULIAH .................................. iv
DAFTAR ISI................................................................................ viii
BAGIAN 1 : PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PERIODE 2011-2020
DI INDONESIA .............................................................................. 1
Okviani Assa Anggraini, Apriliya Nursya’bani Bachtyar, Cherin
Ayudia Sari, Nana Mardiana dan Fahmi Shahab
BAGIAN 2 : PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG KONSEP
PEMILUKADA DAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA PERIODE
TAHUN 2000 – 2010 DI INDONESIA ............................................ 13
Alfian Pramadhika Putra, M. Ali Akbar, Cantika Evita Nancy Fanizsia,
Hanin Ramadhanti, Lisa Alfiana.
BAGIAN 3 : PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG
KEWENANGAN TERHADAP DESA DALAM KONTEKS MENCAKUP
OTONOMI DAERAH 2011-2020 DI INDONESIA ........................... 25
Syntia Puspita Andini, Tahta Pertiwi, Damar Wulayana, Yuli Rahmawati,
Rudy Chondro
BAGIAN 4 : PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG PENERAPAN
PERATURAN DENGAN PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE
PADA OTONOMI DESA............................................................... 40
Ningsriati, Ihza Qurnia, Moch. Ayub Abdul Aziz, Ananda Wahyu
Nursukma, Alingga Rahma Yunita
viii
BAGIAN 5 : PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG FUNGSI
KARANG TARUNA DALAM SISTEM KELEMBAGAAN DESA PRA
DAN PASCA BERLAKUNYA UU DESA .......................................... 54
Moh. Faizin
ix
BAGIAN 1
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG PEMBENTUKAN
PRODUK HUKUM DAERAH PERIODE 2011-2020 DI
INDONESIA
1
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG PEMBENTUKAN
PRODUK HUKUM DAERAH PERIODE 2011-2020 DI
INDONESIA
Okviani Assa Anggraini, Apriliya Nursya’bani Bachtyar, Cherin
Ayudia Sari, Nana Mardiana dan Fahmi Shahab
Pendahuluan
Produk Hukum Daerah merupakan produk hukum yang
berbentuk peraturan. Produk Hukum Daerah dibuat oleh
Pemerintah Daerah, baik dibuat bersama antara Pemerintah
Daerah dengan DPRD maupun secara otonom oleh Kepala Daerah
maupun DPRD. Dan secara umum Produk Hukum ini mempunyai
dua produk utama, yaitu peraturan dan keputusan. Produk
peraturan dapat dibuat secara sendiri oleh Kepala Daerah
(Paraturan Kepala Daerah) maupun DRPD (Peraturan DPRD) atau
dapat juga dibuat secara bersama (Peraturan Daerah) sedangkan
Produk Keputusan dapat dibuat oleh Kepala Daerah dan DPRD
dalam kapasitasnya dan untuk kebutuhan pengaturan kedalam
maupun keluar terkait tata kerjanya.
Tujuan serta fungsi dari adanya pembentukan Produk
Hukum Daerah yaitu untuk menjalankan amanah undang-undang
antara peraturan diatasnya serta untuk menjembati aspirasi lokal
dalam pemerintahan. Dalam pembentukan produk hukum daerah
ini menggunakan asas pembentukan dan materi muatan Peraturan
Daerah yang mana berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan disertai dengan asas hukum yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat yang tidak bertentangan
ataupun bertolak belakang dengan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dan dalam pembentukan produk hukum ini
masing-masing memiliki wewenang, yaitu dimana DPRD beserta
Gubernur memiliki wewenang untuk membentuk atau membuat
2
Peraturan Daerah Provinsi; DPRD beserta Bupati Atau Walikota
memiliki wewenang untuk membentuk atau membuat Peraturan
Daerah Kabupaten atau Kota; dan Gubernur maupun Bupati atau
Walikota memiliki wewenang untuk membuat atau membentuk
Peraturan Kepala Daerah.
Jadi tujuan kami dalam menulis artikel ilmiah ini adalah
ingin menganalisis beberapa penelitian perkembangan pemikiran
tentang pembentukan produk hukum daerah dalam periode tahun
2011-2020 di Indonesia. Dan manfaat dari penulisan artikel ini
yaitu supaya kita dapat memahami serta mengetahui
perkembangan dari adanya pem-bentukan produk hukum periode
2011-2020 di dalam beberapa daerah serta dalam beberapa
ketentuan di Indonesia.
Pembahasan
Berdasarkan tujuan dari artikel alamiah diatas, maka
pemabahasan yang akan kami analisis yaitu mengenai
Bagian 2 dari 8
pembentukan Produk Hukum Daerah dalam periode tahun 2011-
2020 didalam beberapa daerah serta beberapa ketentuan di
Indonesia.
Pada tahun 2013 dalam penelitian yang ditulis oleh
Kuniawan terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam
Rangka Penyelenggaraan Pemerin-tahan dijelaskan bahwa dalam
rangka menjalankannya fungsi pemerin-tahan, maka Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah telah melakukannya berbagai aksi dan
upaya untuk menetapkan berbagai kebijakan dalam bentuk
produk hukum daerah yang diharapkan dapat menciptakan dan
meningkatkan kepentingan hak dan kewajiban bagi masyarakat
Kabupaten Aceh Tengah. Dan selama periode 2007 sampai
berkahirnya masa pemeriksaan yaitu tanggal 30 Maret 2012,
Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan sebanyak 61 (enam
3
puluh satu) Peraturan Daerah.1 Jadi menurut analisis kami bahwa
di Kabupaten Aceh Tengah tujuan dalam pembentukan produk
hukum daerah yaitu supaya menciptakan dan meningkatkannya
kepentingan pelayanan serta kesejahteraan bagi masyarakat
setempat, maka sebagai masyarakat Indonesia kita juga bisa
menerapkan tujuan dari produk hukum daerah ini supaya seluruh
masyarakat Indonesia merasa telah terpenuhi hak serta
kewajibannya.
Pada tahun 2014 dalam penelitian terkait Pengawasan
Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah)
Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang ditulis
oleh Yuri Sulistyo, Antikowati dan Rosita Indrayati dijelaskan
bahwa pengawasan dalam produk-produk hukum daerah haruslah
dilakukan secara kuat supaya dapat mencegah adanya ketentuan
yang saling berlawanan dan tidak merugikan masyarakat umum,
karena itu Pemerintah Daerah harus mebentuk produk hukum
daerah sesuai pada asas-asas yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan supaya produk hukum yang dihasilkan tidak
lagi berlawanan dengan ketertiban umum serta aturan hukum
yang lebih tinggi dan supaya produk hukum tersebut tidak akan
dibatalkan oleh Kemendagri.2 Dalam pembatalan peraturan
daerah sebenarnya juga dapat dibatalkan oleh perpres,
kewenangan kemendagri hanya memberi usulan saja. Jadi
menurut analisis kami bahwa dalam pembentukan produk hukum
daerah haruslah sesuai dengan ketentuan yang ada yang mana
1
Kuniawan, 2013, “Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Rangka
Penyelenggaraan Pemerintah”, hlm. 544.
2
Sulistyo, Yuri, dkk. 2014 “Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk
Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan
Peraturan Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah”, hlm. 11.
4
sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi supaya nantinya
tidak dapat membatalkannya karena produk hukum tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada Tahun 2018 terdapat penelitian terkait Penerapan
Peraturan Pemerintahan Nomor 59 Tahun 2015 terhadap
Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau yang ditulis oleh Irwandi dijelaskan bahwa
Peraturan Pemerintahan Nomor 59 Tahun 2015 telah menjelaskan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan
pembinaan dalam merancang undang-undang. Untuk merancang
suatu undang-undang maka dibutuhkannya perancangan terlebih
dahulu dikarenakan perancangan merupakan bekal kemampuan
untuk mengawali tahapan perencanaan hingga tahapan
pengesahan suatu undang-undang. selain Peraturan Pemerintahan
Nomor 59 Tahun 2015 guna mewujudkannya kepastian hukum
terkait pembentukan produk hukum daerah ada juga Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur
tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan dan
penulisan dalam produk hukum daerah yang dibuat oleh
Pemeritahan Provinsi Kepalauan Riau masih jauh dari kata
sempurna seperti kurang sosialisasi, adanya ego Pemerintah
Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan produk hukum daerah
tersebut dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia karena bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan diatasnya atau yang lebih tinggi.3 Jadi menurut analisis
kami bahwa dalam pembentukan produk daerah haruslah
sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada supaya
nantinya tidak dibatalkan oleh Kementrian seperti halnya dengan
3
Irwandi. 2018 “Penerapan Peraturan PemerintahNomor 59 Tahun 2015
Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau”, hlm. 63.
5
produk hukum daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kepulauan
Riau.
Pada tahun 2018 juga terdapat penelitian tentang Tertib
Regulasi Dalam Pembentukkan Peraturan Daerah yang ditulis oleh
Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa dalam pembentukan
Produk Hukum terdapat 4 unsur tertib regulasi, yaitu tertib
kewenangan; tertib prosedur; tertib substansi; dan tertib
implementasi. Tertib kewenangan merupakan perumusan
ketentuan dalam produk hukum daerah untuk memposisikan
wewenang berdasar-kan kekuasaan hukum, hak yang dimiliki oleh
pejabatatau bertindak dalam pembuatan oeraturan dan
keputusan secara akurat, benar dan sesuai dengan tujuan yang
dikehendaki. Tertib prosedur merupakan setiap pembentukan
produk hukum daerah harus sesuai tatacara dan urutan dari awal
sampai akhir secara sistematis yang diatur untuk menghasilkan
produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tertib
substansi merupakan substansi produk hukum daerah berupa isi
yang termuat dalam produk hukum daerah, terdiri dari politik
buku, materi muatan serta asas hukum. Tertib implementasi
merupakan suatu rangkaian dalam penyusunan produk hukum
daerah sesudah ditetapkan untuk kemudian selanjutnya siap
dilaksanakan. Setelah produk hukum daerah disahkan dibutuhkan
adanya langkah-langkah hukum lanjutan supaya peraturan daerah
berjalan ekeftif. Efektifitas dalam peraturan daerah merupakan
keseimbangan antara peraturan daerah dengan pelaksanaannya.
Implementasi akan berjalan efektif apabila dalam pelaksanaannya
mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan daerah
tersebut.4 Jadi menurut analisis kami adalah bahwa dalam
membentuk suatu produk hukum daerah haruslah memiliki 4
4
Zudan Arif Fakrulloh, 2018. “Tertib Regulasi Dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah”, hlm. 714-725. Jurnal Ilmu Hukum.
6
unsur tertib regulasi yang terdiri dari tertib kewenangan, tertib
prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi. Supaya produk
hukum daerah nantinya seimbang antara peraturan dengan
pelaksanaannya serta supaya produk hukum daerah tersebut
berjalan dengan efektif demi mewujudkannya kebutuhan ma-
syarakat.
Pada tahun 2019 dalam penelitian Permadi Setyonagoro
terkait Wacana Hukum Uji Konstitusionalitas Produk Hukum
Peraturan Daerah ditulis bahwa penafsiran atas UUD 1945 terkait
kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukannya uji
konstitusionalitas yang tidah hanya bertumpu pada original intent,
tafsir historik dan tafsir gramatik tetapi juga harus bertumpu pada
penafsiran sosiologis dan teleologis demi terwujudnya tujuan
hukum yaitu keadilan serta untuk mengatasi permasalahan
ketiadaan norma hukum yang mengatur secara tegas uji
konstitusionalitas produk hukum daerah. Perlu dilakukannya
penafsiran ini supaya tidak terjadinya penundaan lagi bagi
pemenuhan keadilan rakyat untuk menggugat haknya yang
dilanggar oleh produk hukum daerah.5 Dan dalam pengeluaran
putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa
yang berwenang melakukan pembatalan terhadap peraturan
daerah adalah Mahkamah Agung dan sudah diatur dalam undang-
undang. Jadi menurut analisis kami bahwa dalam pembentukan
produk hukum daerah tidak hanya berpusat pada original intent,
tafsir historik dan tafsir gramatik tetapi juga harus berpusat pada
penafsiran sosiologis dan teleologis supaya terwujudnya tujuan
hukum yaitu keadilan serta untuk mengatasi permasalahan
ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur secara tegas uji
konstitusionalitas produk hukum daerah. dan supaya tidak
5
Setyonagoro, Permadi., 2019 “Wacana Hukum Uji Konstitusionalitas
Produk Hukum Peraturan Daerah”, hlm. 63.
7
terjadinya penundaan lagi bagi pemenuhan keadilan rakyat untuk
menggugat haknya yang dilanggar oleh produk hukum daerah.
Masyarakat Indonesia dapat memerhatikan hal tersebut dalam
pembentukan produk hukum daerah. Dan dalam pengeluaran
putusan Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam melakukan
pembatalan peraturan daerah adalah mahkamah agung yang
sudah diatur dan dijelaskan dalam undang-undang.
Pada tahun 2020 terdapat penelitian yang ditulis oleh
Ahmad Saleh, Malicia Evendia dan Mertha Riananda terkait
Pemetaan Kebutuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka
Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang dijelaskan bahwa
meskipun perlindungan terhadap anak telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, tetapi harus
diimbangi dengan peraturan daerah, karena masih minimnya
produk hukum daerah yang memberikan perlindungan serta
pemenuhan hak atas anak jadi sangat dibutuhkannya dukungan
untuk terwujudnya peraturan daerah tentang perlindungan anak.6
Jadi menurut analisis kami bahwa meskipun sudah adanya
peraturan yang mengatur di tingkat pusat tetapi Daerah tetap
harus menerapkan peraturan tersebut secara terperinci karena itu
sama halnya dengan memberikan dukungan dalam terwujudnya
peraturah tersebut dan supaya masyarakat Indonesia lebih paham
mengenai aturan tersebut.
Dan terakhir pada penelitian di tahun 2020 juga tentang Ke-
wenangan Mendagri Membatalkan Perda dalam Kedudukannya
Sebagai Lembaga Eksekutif yang ditulis oleh Jeremia Radix
menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak boleh melakukan
pembatalan secara sepihak. Menurut konstitusi pengujian legalitas
dalam pembatalan peraturan daerah yang telah berlaku secara sah
6
Saleh, Ahmad., dkk. 2020, “Pemetaan Kebutuhan Produk Hukum Daerah
Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak”, hlm. 20.
8
hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Mendagri tidak
boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 sebenarnya Mendagri
memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Dearah,
tetapi jika dilihat dari UU No. 12 Tahun 2011 Apabila Mendagri
melakukan pembatalan perda maka itu salah secara hukum. Pasal
9 UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan pertentangan undang-
undang dengan undang-undang dasar diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi, sedangkan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap yang
lebih tinggi dipeiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.7 Jadi
menurut analisis kami lembaga eksekutif, presiden maupun
kementrian sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam
pembatalan peraturan daerah secara sepihak dengan alasan
apapun. Yang memiliki wewenang dalam pembatalan perda
adalah Mahkamah Agung sesuai dengan hukum perundang-
undangan yang kuat serta diikuti oleh UU No. 12 Tahun 2011.
Pentutup
Jadi dapat kami ambil kesimpulan dari beberapa penelitian
terkait pembentukan produk hukum daerah dalam periode tahun
2011 sampai tahun 2020 di Indonesia haruslah sebagai berikut:
1. Bahwa tujuan dalam pemben-tukan produk hukum daerah
yaitu supaya menciptakan dan me-ningkatkannya
kepentingan pe-layanan serta kesejahteraan bagi
masyarakat setempat, maka sebagai masyarakat Indonesia
kita juga bisa menerapkan tujuan dari produk hukum
daerah ini supaya seluruh masyarakat Indonesia merasa
telah terpenuhi hak serta kewajibannya.
7
Radix, Jeremia 2020. “Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda
Dalam Kedudukannya Sebagai Lembaga Eksekutif”, hlm. 23-24.
9
2. Bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah
haruslah sesuai dengan ketentuan yang ada yang mana
sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi supaya
nantinya Pemerintah tidak dapat membatalkannya karena
produk hukum tersebut sudah sesuai dengan ketentuan
yang ada.
3. Bahwa dalam pembentukan produk daerah haruslah
sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada
supaya nantinya tidak dibatalkan oleh Kementrian.
4. Bahwa dalam membentuk suatu produk hukum daerah
haruslah memiliki 4 unsur tertib regulasi yang terdiri dari
tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan
tertib implementasi. Supaya produk hukum daerah
nantinya seimbang antara peraturan dengan
pelaksanaannya serta supaya produk hukum daerah
tersebut berjalan dengan efektif demi mewujudkannya
kebutuhan ma-syarakat.
5. bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah tidak
hanya berpusat pada original intent, tafsir historik dan
tafsir gramatik tetapi juga harus berpusat pada penafsiran
sosiologis dan teleologis supaya terwujudnya tujuan
hukum yaitu keadilan serta untuk mengatasi
permasalahan ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur
secara tegas uji konstitusionalitas produk hukum daerah.
dan supaya tidak terjadinya penundaan lagi bagi
pemenuhan keadilan rakyat untuk menggugat haknya
yang dilanggar oleh produk hukum daerah. Masyarakat
Indonesia dapat memerhatikan hal tersebut dalam
pembentukan produk hukum daerah. Dan dalam
pengeluaran putusan Mahkamah Konstitusi yang
berwenang dalam melakukan pembatalan peraturan
10
daerah adalah mahkamah agung yang sudah diatur dan
dijelaskan dalam undang-undang.
6. Bahwa meskipun sudah adanya peraturan yang mengatur
di tingkat pusat tetapi Daerah tetap harus menerapkan
peraturan tersebut secara terperinci karena itu sama
halnya dengan memberikan dukungan dalam terwujudnya
peraturah tersebut dan supaya masyarakat Indonesia lebih
paham mengenai aturan tersebut.
7. Bahwa lembaga eksekutif, presiden maupun kementrian
sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam pembatalan
peraturan daerah secara sepihak dengan alasan apapun.
Yang memiliki wewenang dalam pembatalan perda adalah
Mahkamah Agung sesuai dengan hukum perundang-
undangan yang kuat serta diikuti oleh UU No. 12 Tahun
2011.
Intinya dalam pembentukan produk hukum daerah haruslah
berpedoman dengan pangaturan yang lebih tinggi atau diatasnya
supaya produk hukum tersebut sempurna sesuai dengan
ketentuan yang ada dan nantinya tidak akan dibatalakan dan
produk hukum haruslah bersifat kuat dan mengadung 4 unsur
tertib regulasi serta adanya keseimbangan antara peraturan yang
dibuat dengan pelaksanaannya, supaya dapat mewujudkannya
kebutuhan ma-syarakat serta supaya masyarakat dapat merasakan
keadilan. Dan yang berhak dalam pembatalan produk hukum
daerah adalah Mahkamah Agung, karena menurut UU No. 12
Tahun 2011 pelanggaran peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap yang lebih tinggi dipeiksa dan diputus
oleh Mahkamah Agung. Dan lembaga eksekutif, presiden maupun
kementrian sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam
pembatalan peraturan daerah secara sepihak dengan alasan
apapun. Jadi meskipun menurut Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014
11
Mendagri memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan
Dearah, tetapi jika dilihat dari UU No. 12 Tahun 2011 Apabila
Mendagri melakukan pembatalan perda maka itu salah secara
hukum.
Daftar Pustaka
Kuniawan, 2013, “Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam
Rangka Penyelenggaraan Pemerintah”, hlm. 544.
Sulistyo, Yuri, dkk. 2014 “Pengawasan Pemerintah Terhadap
Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui
Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan UU
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”, hlm.
11.
Irwandi. 2018 “Penerapan Peraturan PemerintahNomor 59 Tahun
2015 Terhadap Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”, hlm. 63.
Zudan Arif Fakrulloh, 2018. “Tertib Regulasi Dalam Pembentukan
Produk Hukum Daerah”, hlm. 714-725. Jurnal Ilmu Hukum.
Setyonagoro, Permadi., 2019 “Wacana Hukum Uji
Bagian 3 dari 8
Konstitusionalitas Produk Hukum Peraturan Daerah”, hlm.
63.
Saleh, Ahmad., dkk. 2020, “Pemetaan Kebutuhan Produk Hukum
Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak
Anak”, hlm. 20.
Radix, Jeremia 2020. “Kewenangan Mendagri Membatalkan Perda
Dalam Kedudukannya Sebagai Lembaga Eksekutif”, hlm. 23-
24.
12
BAGIAN 2
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG KONSEP
PEMILUKADA DAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA
PERIODE TAHUN 2000-2010 DI INDONESIA
13
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG KONSEP
PEMILUKADA DAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA
PERIODE TAHUN 2000-2010 DI INDONESIA
Alfian Pramadhika Putra, M. Ali Akbar, Cantika Evita Nancy
Fanizsia, Hanin Ramadhanti, Lisa Alfiana
Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang menggunakan system
pemerintahan demokrasi terpimpin yang mana artinya dalam
berkehidupan bernegara setiap harinya Indonesia dipimpin oleh
satu orang yang disebut Presiden. Presiden di Indonesia memiliki
dwi fungsi yaitu sebagai kepala Negara dan juga kepala
pemerintahan. Untuk menjangkau warga masyarakat yang
terletak di seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas ini,
Presiden dalam menjalankan tugas memiliki wakil nya ditingkatan
mulai dari Provinsi hingga tingkatan terendah yaitu tingkat desa.
Pemilukada secara langsung maupun tidak telah menjadi stigma
yang banyak dijustifikasi oleh banyak pihak sebagai wadah
ataupun arena untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik mulai dari tingkatan terbawah, yang sejalan dengan
semangat desentralisasi dan otonomi daerah. Stigma ini muncul
ketika pemilukada merupakan suatu bentuk pengkondisian
kekuasaan bersifat sentrifugal sehingga tidak terpusat pada satu
tangan ataupun satu kelompok dan/atau golongan. Pertarungan
elite menjadi sesuatu hal yang lumrah dan bukan hal yang tabu
lagi yang mana akuntabilitas pemerintahan pun lebih terjamin dan
responsive terhadap kepentingan masyarakat luas akan tetapi
mengikis demokrasi secara perlahan dan pendalaman demokrasi
pun menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan dijadikannya pemilukada sebagai lahan kontestasi
kekuasaan di daerah, banyak sekali ancaman terhadap
14
pelaksanaan pemilukada ini. Bagaimana tidak setiap dari
golongan, mulai dari golongan yang kecil hingga golongan yang
memiliki jumlah massa yang banyak akan berlomba – lomba untuk
memenangkan kontestasi tersebut. Ketika kepentingan golongan
saja yang dijadikan prioritas maka sudah pasti kepentingan yang
bersifat universal akan semakin tertinggal dan memang sengaja
ditinggalkan. Sehingga ketika suatu golongan yang memenangkan
kontestasi tersebut membentuk rezim politik yang perlu
dipertanyakan akuntabilitas dan transparansi dalam
melaksanakan pemerintahan tersebut dan menempatkan
masyarakat sebagai obyek suara saja tanpa harus mempedulikan
suara masyarakat yang seharusnya menjadi kepentingan yang
perlu dijadikan sebagai prioritas pemerintah dalam menjalankan
tugasnya. Menurut Abdul Djalil, mengapa sistem pemilihan kepala
daerah ini dilaksanakan secara langsung yaitu untuk; 1.
Memberikan kepastian terhadap rotasi kepemimpinan
pemerintahan secara konstitutional untuk melahirkan
kepemimpinan yang legitimatif; 2. Keterlibatan masyarakat dalam
pemilihan kepala daerah ini menunjukkan bahwa masyarakat
melek politik; 3. Sebagai sarana merubah tatanan negara dan
masyarakat yang lebih baik; dan yang terakhir 4. Menjadi ajak
penyaringan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.8
Meskipun sebegitu rupa pelaksanaan pemilukada yang
menjadi ajang kontestasi demokrasi, pemilukada juga dijadikan
sebagai salah satu indicator ukuran sejauh mana demokrasi di
daerah yang melaksanakan pemilukada yang berkesesuaian
dengan UU32/04 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya
undang - undang ini mau tidak mau seluruh wilayah yang ada di
dalam wilayah kedaulatan negara harus melaksanakan
pemilukada sesuai undang – undang yang berlaku.
8
Kushandajani. Pilkada dan Demokratisasi di Daerah. Topik Utama.
15
Menjadi salah satu ajang kontestasi politik terbesar yang
ada di Indonesia pemilukada pada awalnya memiliki tujuan yang
sangat baik yaitu mewujudkan kepentingan rakyat diatas
segalanya itu merupakan sesuai dengan pengimplementasian dari
sila ke – 4 Pancasila. Namun seiring perkembangan jaman tujuan
dilaksanakan pemilukada mulai bergeser kepada kepentingan
partai politik dan mengenyampingkan kepentingan masyarakat
yang semestinya sebagai kepentingan universal yang
diprioritaskan. Maka dari itu tulisan ini yang berjudul
Perkembangan Pemikiran Tentang Konsep Pemilukada Dan
Pemilihan Kepala Desa Pada Periode Tahun 2000 – 2010 Di
Indonesia dengan maksud untuk mengetahui perkembangan
pemikiran dari para peneliti terhadap konsep pemilukada dan
pilkades pada tahun 2000 hinggan 2010.
Pembahasan
Pada perkembangan pemikiran tentang konsep pemilukada
dan pemilihan kepala desa, pemilukada dinilai sebagai
pembaharuan dalam tatanan politik pemerintahan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Di Indonesia, desa memegang peranan penting. Yang salah
satunya aspek penting dalam desa yaitu pemilihan kepala desa,
karena kepala desalah yang akan menentukan dalam proses
pelaksanaan pengembangan desa itu sendiri. Masa Reformasi
menjadikan terjadinya perubahan yang cukup besar seperti halnya
dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah yang mengatur mengenai Pemerintahan Desa
tertuang dalam pasal 93 s/d 111. Sehingga dengan adanya
undang-undang tersebut menjadikan perubahan dalam
pengertian desa yaitu kemandirian desa untuk mengatur rumah
tangganya, urusan-urusannya atas dasar asal usul istiadat tradisi
yang berkembang dan hidup yang berkembang pada masyarakat.
16
Dalam proses pemilihan kepala desa terdapat banyak terjadi
proses penghamburan uang (money politic) yang dianggap tidak
kondusif bagi pematangan demokrasi. Pada calon Kepala Desa
yang memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang
dianggap masyarakat sebagai uang transport. Dalam hal ini
pemilihan Kepala Desa menjadi acuan empiris dari Pemilihan
Kepala Daerah.9
Pada sistem pemilukada dibutuhkan beberapa evaluasi yang
penting untuk dilakukan antara lain dalam hal proporsionalitas
hasil pemilihan, jenis pemerintahan, pengaruh bentuk dari
karakter partai politik, pengaruh dari corak kompetisi, capaian
karakter yang akan dihasilkan melalui pemilukada, struktur
kepemimpinan yang akan terwujud, adapun hal penting lainnya
dari pemilukada yakni bagaimana upaya yang harus dilakukan
agar pandangan masyarakat tentang pemilukada bukan hanya
sebagai acara penghamburan uang melainkan pemilukada
ditujukan untuk kepentingan masyarakat demi terciptanya
kemakmuran.
Pada kegiatan tata kelola dalam penyelenggaraan
pemilukada terdapat suatu hal yang perlu untuk dibenahi antara
lain dalam kinerja KPUD mengingat KPUD dalam pelaksanaan
pemilukada merupakan salah satu tokoh utama yang dituduh
melakukan pelanggaran antara pihak-pihak terkait kegiatan
pencalonan dengan pihak pengawas lapangan yang sering diduga
sebagai pemicu kejanggalan sehingga menyebabkan konflik
dengan DPRD, akibatnya kepercayaan masyarakat pada hasil
pemilukada menurun.
Adapun tata kelola pemerintahan pasca pemilukada yang
dimana terdapat beberapa karakter kepemimpinan dari politik
9
AbdulMuis, Pemilihan Kepala Desa Sebagai Acuan Empiris Pemilihan
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung.
17
pemerintahan yang terbentuk pasca pemilukada. Seperti
fenomena negara kuat, negara lembek, lemahnya kinerja
pemerintah sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat,
negara gagal, perekonomian masyarakat yang gagal akibat konflik
yang terjadi, negara bayangan, negara yang terpecah. Namun
disamping kegagalan yang terjadi, tidak semua daerah mengalami
kegagalan karena banyak juga daerah-daerah yang turut serta
menciptakan sistem tata kelola yang baik.10
Kedaulatan merupakan suatu hal yang dijunjung dalam
suatu negara yang berarti disini kepentingan rakyat sangat
diutamakan agar terciptanya negara yang makmur dimana hal ini
diperoleh dari pelaksanaan pemilu yang terdiri dari pemilu DPR,
DPD, DPRD, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan yang
terakhir adalah pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah.
Ketentuan dalam pemilukada masih berpedoman pada UU Perda.
Terdapat pada UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia
merupakan negara hukum yang dimana dalam mewujudkan
negara yang demokratis terdapat tiga kekuasaan yakni eksekutif,
legislatif, dan yudikatif yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan Yudikatif tingkat
pertama dan terakhir di bidang ketatanegaraan yang memiliki
wewenang dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun fungsi dari Mahkamah Agung dalam
penyelenggaraan pemilu adalah sebagai penyangga upaya hukum
terakhir bagi pihak terkait pemilu yang merasa dirugikan. Begitu
juga dengan perselisihan dalam penyelenggaraan pemilukada
yang awalnya menjadi wewenang Mahkamah Agung yang
kemudian dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai
10
Yogi.S.Permana, Pemilukada Dan Problematika Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik.
18
kekuasaan yudikatif tertinggi yang berhak dalam menghapus
perselisihan mengenai hasil dari pemilukada. 11
Negara dapat dikatakan sebagai negara yang menganut
sistem demokrasi setelah memenuhi beberapa unsur antara lain
memberikan kebebasan masyarakat untuk membentuk
komunitas, memberi kebebasan masyarakat dalam
mengemukakan pendapat, memberikan hak pada masyarakat
dalam pemungutan suara, memberikan kesempatan pada
masyarakat untuk menduduki jabatan yang sama, memberi hak
kepada masyarakat dan tim sukses untuk berkampanye politik,
memberi kebebasan memilih, memberi sumber informasi,
memberikan lembaga yang bertugas untuk memenuhi
kepentingan rakyat. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dinilai
dapat memenuhi dari kelanjutan demokrasi yang berdasarkan
kedaulatan rakyat terutama pada hasil pemilihan umum, yang
termasuk pemilukada. Adapun fungsi dari Mahkamah Konstitusi
dalam pelaksanaan pemilukada yaitu sebagai penengah dalam
mengadili perselisihan hasil pemilu.
Pemilu adalah suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat. Dalam esensi pemilu adalah sebagai sarana untuk
membentuk negara yang berkedaulatan rakyat sehingga
terbentuk kekuasaan negara yang sesuai dengan keinginan
rakyat.12 Maka, dalam penyelenggaraan pemilu harus
dilaksanakan dengan berbagai cara yang berkualitas agar segala
upaya yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan.
11
HendraSudrajat, Kewenangan Mahkamah konstitusi Mengadili
Perselisihan dari Pemilukada.
12
AnsirLauntu, Analisis Dan Eksistensi Politik Kandidat Walikota Dalam
Meyakinkan Pemilih Pada Pilkada Kota Makassar Di Tinjau Dari Aspek
Marketing Mix.
19
Adapun asas dari pemilu yang diatur dalam pasal 35 UUD
sementara tahun 1950 yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
merupakan proses dari berpolitik demi mencapai kehidupan yang
lebih mengedepankan kepentingan rakyat. Pemilihan dilakukan
oleh rakyat dengan tujuan agar terlihat fleksibel dalam
menentukan sistem pilkada.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud
perkembangan dari demokrasi. Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah harus berasal dari anggota partai politik dan
apabila pihak calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bukan
dari partai politik maka tidak diberi kesempatan oleh Mahkamah
Konstitusi. Namun, pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-V/2007 sebagai pengujian UU nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa
memperbolehkan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang bersifat perseorangan/tidak termasuk dari anggota
Partai Politik.
Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi
tersebut, Pemerintah dan DPR membentuk UU nomor 12 tahun
2008 untuk menindaklanjuti bahwa pihak dalam pencalon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bukan dari anggota Partai
Politik harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa mencalonkan.
Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan
sebagian kekuasaannya kepada daerah atau yang biasa disebut
dengan Desentralisasi. Dalam sistem Desentralisasi,
penyelenggaraan pemerintahan dipimpin oleh Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
DPRD. Kepala Daerah bertanggungjawab penuh kepada DPRD
dengan melaporkan pertanggungjawabannya selama menjabat di
20
akhir jabatannya. Kepala Daerah juga wajib melaporkan
pertanggungjawabannya kepada Presiden dan wakil Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi.
Didalam perkembangan budaya suatu bangsa tidak terlepas
dari teknologi informasi yang disebut dengan media lini atas
maupun media lini bawah, dimana semua hal dapat di ketahui
oleh masyarakat dalam waktu yang sangat cepat. Seperti halnya
sekarang ini penggunaan suatu media yang berisi pesan, visi, dan
misi politik yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah dapat
memberikan dampak positif yaitu menaikan suara mereka dalam
pemilukada. Yang termasuk dalam media lini atas yakni: radio,
koran dll. Sedangkan yang termasuk dalam lini bawah yakni:
spanduk, baleho dll. Sedangkan di Indonesia menurut artikel yang
berjudul “Media Above The Line Dan Below The Line Dalam
Pilkada” karya Dr. Ibnu Hamad bahwa pemilu yang berada di
Indonesia masih belum menunjukan media sebagai wadah
kemenangan atas suara dari rakyat, hal ini disinyalir bahwa
budaya Indonesia mempunyai ikatatan primordialisme yang akan
membentuk jaring sosial. Hanya saja media dapat memperteguh
suara-suara rakyat.
Kesimpulan
Hal yang dapat disimpulkan dari penjabaran diatas adalah
pemilukada dinilai sebagai suatu pembaharuan dalam tatanan
politik pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Yang salah satunya aspek penting dalam
desa yaitu pemilihan kepala desa, karena kepala desalah yang
akan menentukan dalam proses pelaksanaan pengembangan desa
itu sendiri. Dalam proses pemilihan kepala desa terdapat banyak
terjadi proses penghamburan uang atau biasa disebut (money
politic) yang dianggap tidak kondusif bagi pematangan demokrasi.
21
Adapun tata kelola pemerintahan pasca pemilukada yang dimana
terdapat beberapa karakter kepemimpinan dari politik
pemerintahan yang terbentuk pasca pemilukada. Terdapat pada
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia merupakan negara
hukum yang dimana dalam mewujudkan negara yang demokratis
terdapat tiga kekuasaan yakini eksekutif, legislatif, dan yudikatif
yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi
merupakan kekuasaan Yudikatif tingkat pertama dan terakhir di
bidang ketatanegaraan yang memiliki wewenang dalam
menegakkan hukum dan keadilan.
Adapun fungsi dari Mahkamah Agung dalam
penyelenggaraan pemilu adalah sebagai penyangga upaya hukum
terakhir bagi pihak terkait pemilu yang merasa dirugikan. Negara
dapat dikatakan sebagai negara demokrasi setelah memenuhi
beberapa unsur antara lain memberikan kebebasan untuk
membentuk komunitas, memberi kebebasan dalam berpendapat,
memberikan hak dalam pemungutan suara, memberikan
kesempatan untuk menduduki jabatan yang sama, memberi hak
untuk berkampanye politik, memberi kebebasan memilih,
memberi sumber informasi, memberikan lembaga yang bertugas
untuk memenuhi kepentingan rakyat. Dalam hal ini Mahkamah
Konstitusi dinilai dapat memenuhi dari kelanjutan demokrasi yang
Bagian 4 dari 8
berdasarkan kedaulatan rakyat terutama pada hasil pemilihan
umum, yang termasuk pemilukada.
Pemilu adalah suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat. Dalam esensi pemilu adalah sebagai sarana untuk
membentuk negara yang berkedaulatan rakyat sehingga
terbentuk kekuasaan negara yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Adapun asas dari pemilu yang diatur dalam pasal 35 UUD
sementara tahun 1950 yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
22
merupakan proses dari berpolitik demi mencapai kehidupan yang
lebih mengedepankan kepentingan rakyat.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagai wujud
perkembangan dari demokrasi. Namun, pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 sebagai pengujian UU nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memutuskan bahwa
memperbolehkan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang bersifat perseorangan/tidak termasuk dari anggota
Partai Politik.
Dalam sistem Desentralisasi, penyelenggaraan
pemerintahan dipimpin oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD. Kepala
Daerah juga wajib melaporkan pertanggungjawabannya kepada
Presiden dan wakil Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang
disampaikan melalui Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi.
Didalam perkembangan budaya suatu bangsa tidak terlepas dari
teknologi informasi yang disebut dengan media lini atas maupun
media lini bawah, dimana semua hal dapat di ketahui oleh
masyarakat dalam waktu yang sangat cepat. Sedangkan yang
termasuk dalam lini bawah yakni: spanduk, baleho dll.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal :
HendraSudrajat, Kewenangan Mahkamah konstitusi Mengadili
Perselisihan dari Pemilukada.
Kushandajani. Pilkada dan Demokratisasi di Daerah. Topik Utama.
LauntuAnsir, Analisis dan Eksistensi Politik Kandidat Walikota
Dalam Meyakinkan Pemilih Pada Pilkada Kota Makassar Di
Tinjau Dari Aspek Marketing Mix.
23
MuisAbdul, Pemilihan Kepala Desa Sebagai Acuan Empiris
Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara
Langsung.
Permana.S.Yogi, Pemilukada dan Problematika Tata Kelola
Pemerintahan Yang Baik.
Referensi Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
24
BAGIAN 3
PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG KEWENANGAN
TERHADAP DESA DALAM KONTEKS MENCAKUP OTONOMI
DAERAH 2011-2020 DI INDONESIA
25
PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG KEWENANGAN
TERHADAP DESA DALAM KONTEKS MENCAKUP OTONOMI
DAERAH 2011-2020 DI INDONESIA
Syntia Puspita Andini, Tahta Pertiwi, Damar Wulayana, Yuli
Rahmawati, Rudy Chondro
Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai sistem
pemerintahan yang demokrasi. Didalam negara demokrasi ini
tentu terdiri dari berbagai macam suku, budaya, golongan, bahasa,
dan agama yang keseluruhannya merupakan suatu kesatuan
bangsa Indonesia ini. Dasar dari negara Indonesia adalah Pancasila
sebagai landasan suatu negara kesatuan dan ini juga dimuat dalam
Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Di dalam terselenggaranya otonomi daerah, tercantum pada
Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur pemerintahannya
sendiri dalam mengurus suatu urusan yang berdasarkan
kepemerintahanya sendiri yang berdasarkan pada suatu asas yaitu
asas otonomi yang bertugas yaitu untuk membantu daerah.
Tujuan ini memeliki yang mana utuk meningkatkan masyarakat
yang mana untuk semakin lebih baik dalam hal untuk hubungan
atara suatu kepemerintahan antar pusat maupun juga daerah.
Terdapat unsur yang paling mendasar daerah di Indonesia,
desa (pemerintahan desa) akan menjadi daerah yang terintegrasi,
walau otonomi merupakan unsur titik beratnya yang mana
terletak pada kabupaten / kota yang secara pokok level
kepemerintahan harus yang memulai dari sub tingkat yang paling
bahwa, yaiu yang disebut desa.
26
Otonomi desa merupakan sistem pemerintahan desa yang
dimana desa adalah dimana penduduk atau warganya yang
memiliki kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai wewenang
yang mengatur serta juga mengurus urusuna dari kepentingan
penduduk atau masyarakat tersebut. Makna otonomi desa itu
sendiri mempunyai arti keterlibatan dan kebebasan masyarakat
desa dalam mengurus serta mengembangkan desanya yang sesuai
dengan adat istiadat, norma, budaya dan juga nilai dari potensi
desa.
Tugas dari kepala desa berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD
1945 menjelaskan yang mana untuk suatu tugas dari kepala desa
yaitu mengadakan atau yang menyelenggarakan kepemerintahan
desa, menyelenggarakan pembinaan desa, menyelenggarakan
pembangunan desa, dan menyelengarakan suatu pemberdayaan
desa. Dalam hal ini dari Peran suatu Kepala desa juga sangat
penting yang mana peran tersebut untuk penyelengaraan
tanggungjawab ke kepala desa untuk memegang perannya yang
mana sebagi wakil rakyat yang mana sudah terpilih dan dipilih oleh
masyaraka desa secara langsung.
Apa pengertian dari desa di lihat dari sudut panang UU dan
Para Ahli?.Apa pengertian dari Otonomi Desa?Apa pengertian dari
otonomi daerah? Apa maksud dari kewenangan?
PEMBAHASAN :
Pengertian Desa
Dalam hal ini berbicara mengenai Desa bahwa menurut ahli
Rahrdjo, menyatakan Desa yaitu sesuatu yang mana dikaitkan
dengan adanya unsur cara hidup keluarga atau Kebersahajaan,
Keterbelakangan, Tradisionalise,sosialis, dan subsitensi. Bahwa
dalam masyarakat desa berpedoman dalam kehidupannya sehari-
hari mengandalkan atau menggantungkan terhadap alam. Alam
yang mana mempunyai arti bahwa segalanya bagi masyarakat atau
27
penduduk desa, yang mana alam inilah memenuhi kebutuhan
masyarakat atau penduduk setempat sehari-hari. Dan alam inilah
yang mana dipergunakan untuk tempat tinggalnya penduduk desa.
Berbeda dengan Rahrdjo, menurut ahli Koentjaraningrat
yang mana memiliki pemikikran bahwa desa atau masyarakat
pedesaan yaitu yang memiliki ciri-ciri dari tata pola kehidupan
sekitar yang mana terlihat dalam konteks kehidupannya,ikatan
dalam pergaulan, dan seluk-beluk masyarakat atau penduduk
pedesaan yakni : 1. Para penduduknya saling mengenal bukan
individualisme, 2. Penduduknya memiliki sifat solidaritas yang
tinggi, dan mempunyai rasa gotong royong dan kebersamaan.
Artinya dalam sikap atau unsur inilah masyarakat atau penduduk
desa memiliki rasa hutang jasa atau empati dan kebaikan yang
tinggi.13
Menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
desa adalah yang mana mempunyai ciri khas adat. Desa adalah
unsur keutuhan atau integritas masyarakat atau penduduk hokum
yang dimana memiliki batas wilayahnya yang mana kewenangan
tersebut untuk mengatur urusan keperintahan atau tujuan
ataupun juga kemauan masyarakat setempat yang memiliki ciri di
akui oleh peerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.14
Dari penjelasan yang di atas mengenai desa, desa memiliki
ciri-ciri khas tersendiri yang mana desa jugamempunyai
kewenangan sendiri dan memiliki batas wilayahnya mempunyai
produk hokum sendiri. Masyarakat atau penduduk desa
mempunyai jiwa gotong royong yang tinggi bukan rasa
individualisme.
13
Jefri S.Pakaya.Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks
Otonomi Daerah.Legilasi Indonesia Vol.13 no.01. Maret 2016
14
UU no 6 Tahun 2014
28
OTONOMI DESA
Berbicara mengenai suatu Otonomi Desa yang mana dalam
otonomi desa ini menjelaskan bahwaotonomi desa aitu yang
mengatur tentang rumah tangganya sendiri, desa mempunyai
subyek hokum yang berhak memberikan kewenangan atau
membuat tindakan hokum, membuqat peraturan,
menyelengarakan kerjasama, dll. Tetapi disi lain desa sebagai
daerah atau Kawasan otonom ini tidak bisa dilihat dari sisi subjek
hukumnya melainkan juga dilihat dengan adanya bagian dan
implikasi desentralisasi tetapi juga dari pihak sangkut paut dengan
desa dan dengan negara. Maka hal inilah desa juga mempunyai
hak untuk mendapatakan pembagian kewenangan.15
Menurut ahli Widjaya menyatakan bahwa otonomi desa
yaitu otonomi yang real keberadaanya, utuh, bulat, dan
keberadanyaan bukan pemerian dari kepemerintahan, tetapi disini
pemerintahan memberikan kewajiban untuk menghormati adanya
otonom tersebut yang d buat atau yang mana dimiliki oleh desa
tersebut. Dalam hal ini otonom desa memiliki kerangka dan
kewenangan kepemerintahan dan khususnya dalm
penyelenggaraan. Maka otonom desa ini masyarakat atau
penduduknya memiliki kewenangan tersendiri dan batas-batas
wilayahnya yang mana memiliki peraturan atau kewenangan dan
mengurus urusan setempat erdasarakan unsur adat istiadat dan
hokum terntu. Tetapi berbeda dengan halnya otonomi yang
dimiliki oleh provinsi ataupun kabupaten/kota, yang mana desa
dilihat dari ciri khas unsur adat istiadatnya tetapi disini dilihat
darai unsur penyerahan wewenang dari kepemerintahan.16
15
Nyimas Latifah Letty Aziz.Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana Desa.
Vol 13. No 2.Desember 2016
16
Novianto M.Hanor. “Perubahan Desa Menjadi Kelurahan Dalam
Sistematika Ketatanegaraan”. Vol.18. no 4 Desember 2013
29
Dalam hal ini berbicara mengenai apa yang di jelaskan di
atas bahwa desa atau otonomi desa adalah segumpulan yang
memiliki kewenangan dan aturan-aturan tertentu yang sudah
memiliki ciri atau kebijakannya masing-masing dan mengurusi
urusan pemerintahan atau kepemerintahannya sendiri. Dan yang
telah di ucapkan oleh otonom inilah bilamana adanya penetapan
dari negara adalah dengan adanya suatu hak asal muasal dan
suatu adat keistiadatannya. Dalam keberedaan desa dan desa adat
inilah mendapatkan perbuatan ataupun perlakuan yang mana
sama dari Pemerintah dan Pemda (Pemerintah Daerah).
Adapun mengenai tentang SOP dalam Pemerintahan Desa
yang mana sudah di atur sesuai denfan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan
Tatta Kerja Pemerintahan Desa yakni adanya perangkat
desa,keseketariatan yang membantu kepala desa untuk mengurus
urusan dalam produk hokum apa yang akan di buatkan untuk
rancangan desa dll, adapun satuan tugas kewilayahan desa atau
yang di sebut dengan pelaksana kewilayahan yang mana disini
mengatur keuangan desa, dan Pelaksana teknisi yang dimana
maksud dari pelaksana teknisi ini adalah pengelolaan administrasi
dan pelayanan terhadap masyarakat atau penduduk di desa atau
melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh kepala desa.
OTONOMI DAERAH
Dalam Otonomi Daerah yang mana bermaksud untuk
memberikan suatu kewenangan pemerintah tersebut dengan
maksud dan tujuan bahwa suatu otonomi daerah itu mengelola
daerahnya sendiri dan untuk lebih mengenal daerahnya itu
sendiri. UU No 32 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa otonomi
daerah adlah yang mengelola daerahnya itu sendiri dengan
wewenang atau peraturan yang ada, hak, kewajiban yang
mengatur atau mengurus urusan di daerahnya atau wilayahnya
30
tersebut. Maka otonomi daerah adalah kesatuan wewenang yang
mengatur daerahnya atau wilayahnya itu sendiri yang memiliki
batas kewilayahannya untuk mengurus urusan suatu
kepemerintahan termasuk kebijakan-kebijakan yang ada di dalam
wilayahnya atau kemasyarakatan tersebut dan mengelola daerah
atau wilayahnya. Dalam hal ini juga kewenangan bahwa otonomi
daerah yang mana membantu dalam urusan kepemerintahan
dimana mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Berbicara mengenai Peluang dan suatu tantangan dari persaingan
global yang mana memberikan tugas atau kewenangan yang
seluas-lusanya untuk daerah yang disertai dengan pemberian hak
atau kewajiban untuk menyelengarakan atau yang mengadakan
daerah dalam kesatuan system penyelenggara pemerintah.17
Dalam otonomi daerah ini adapun dimana pengawasan,
pengawasan inilah yang menjadi dasar dalam kebijakan otaonomi
daerah yang mana pemerintah pusat yang melakukan berbagai
pengawasan pada pemerintah daerah. Pengawasan inilah yang
mana bertujuan untuk menilai sejauh mana daerah otono tersebut
melaksanakan ketentuannya sesuai dengan fungsi yang telah
diatur di undang-undang. Pemeintah inilah turut serta turun
tangan dalam mengenai kewenangan mengenai persoalan-
persoalan yang ada pada wilayahnya atau daerahnya tersebut.
Dimana pemerintah juga yang bertanggung jawab untuk menjamin
negara ketuhan negara, dan pelayanan yang adil seluruh
rayaktanya dan menjamin apa yang sudah ada dalam
peraturannya dan konsekuensinya dalam prinsip negara hokum. 18
17
UU No 32 Tahun 2004
18
Endrik Safudin. “Efektifitas Pembentukan Daerah Dalam Upaya
Mendukung Otonomi Daerah Di Indonesia” vol.13 No.1 Tahun 2016
31
Kewenangan
a. Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah
Dalam konteks mengenai kewenangan antra Pusat Dan
daerah dimana hal ini otonomi daerh belum sepenuhnya bisa
terlaksana atau berjalan yang baik. Kewenangan ini belum
sepenuhnya dialksanakan dengan hati oleh Pemerintah
Daerahnya. Yang mana pemerintah Pusat tidak memberikan
kewenangan yang terlalu besar untuk pada Daerah, ada
beberapa daerah yang belum siap menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu yang menjadi persoalan dalam kewenangan
yang mana adanaya terkait dengan konteks bahwa segala
sesuatunya harus pada konteks Negara Kesatuan yang mana
untuk menjaga wilyahnya atau daerahnya untuk mewujudkan
negara.
b. Kewenangan Desa dalam Kebijakan Otonomi Desa
Berbicara mengenai kewenagan, kewenangan dalam
desa inilah yang memiliki kewenangan luas oleh Pemerintah
Daerah untuk pelaksanakan Kebijakan suatu Otonomi Daerah,
pemerintah daerah inilah yang menjadi dasar untuk
mempunyai legitimasi yang cukup kuat untuk berbagai
tindakan yang diambil, contohnya seperti adanya
pembangunan di daerah atau wilayajhnya, melaksanakan
berbagai kegiatan, dalam berbai sector. Maka disnilah
Pemerintah Daerah menjadi patokan atau acuhan untuk
proses pembangunan di daerah dimana apa yang sudah telah
di susun, walaupun disisi lain yang menjadi persoalan desa
diberikan otonom yang lebih luas. Dalam hal ini dari proses
pembangunan wilayah harus bertentenagan dengan adanya
kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Maka dari sinilah Kebijak Otonomi Desa tamak dengan
Kbijakn Otonomi desa dapat berkehendak semaunya yang
32
mana ada Batasan dari Pemerintah Daerah. Mengenai seluruh
Peraturan yang ada pada Peraturan Derah inilah terbukannya
Ruang bagi upaya dalam pemberdayaan terhadap Masyarakat
desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa harus bergantung pada
dirinya sendiri tidak mengandsalan Pemerintah Daerah dan
Pusat.19
c. Kewenangan Desa Dalam Aturan Perundang-Undangan
Berbicara mengenai kewenangan desa dalam aturan
perundang-undangan ini yang mana terkait dalam undang-
undang no 6 tahun 2014 tentang desa, kewenangan desa ini
mewujudkan tata penyelenggaraan suatu Pemerintah Daerah
yang mensejahterkan social yang lewat atau melalui dengan
membangun daeraah atau wilayahnya yang terbagi karena
negara Indonesia ini bersifat atau mempunyai karakter
otonom atau yang mana diistilhakan dengan administrasi.
Dalam hal ini asas dalam otonomi ini yang mempunyai
kewenangana dan tugas untuk membantu secara yuridis
,aupun formal yang mana sudah di jelaskan dalam Pasal 18
UUD 1945.
1. Negara Republik Indonesia yang mana terbagi dalam
daerahnya : daerah provinsi dibagi atas dasar Kabupaten
Bagian 5 dari 8
dan Kota, yang memiliki unsur kepemerintahaan daerah
yang sudah di atur dengan peraturan yang ada atau
perundang-undangan yang ada.
2. Kewenangan dalam Kepemerintahn Provinsi maupun
kota ini yang mana mengurus urusan sendiri yang
bersifat asas otomi dan tugas untuk pembantuan
3. Dalam Pemerintah Provinsi atau Kota ini memiliki ciri
yang mana DPR dipilih oleh rakyat.
19
Sakinah Nadir. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa” Vo.1 Tahun
2013
33
4. Berbeda dengan DPR yang mana DPR dipilih oleh rakyat,
namun Gubernur, Bupati atau Walikota disini dipih
secara demokrasai.
5. Dalam hal ini untuk kerangka dan tata cara
penyelenggaran pemerintah daerah sudah diatur dalam
undang-undang
6. Pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai dengan
wewenangnya
7. Pemerintah daerah harus menjalankan tugas untuk
melaksanakan otonomi dalam tugas pembantuan.
d. Kewenangan atau Kedaulatan Desa Dalam Menjadikan
Perwujudan kepada Otonomi Daerah
Berbicara mengenai desa dan asas desa, Desa ini bagian
dari system kepemerintahan kabupaten ataupun kota dan
dalam hal ini desa, desa tidak mempunyai teori asa yang
membenarkan tentang kewenangan atauun juga urusan dari
pihak kabupaten ataupun kota untuk desa. Hal ini,
kewenangan atupun urusan desa, desa menggunakan yang
Namanya asas rekognisi dan subsidiritas, bukan mengunakan
asas desentralisasi. Dalam kewenangan desa juga tidak
mengikuti dari skema apa yang sudah ada di dalam
kewenangan Kabupaten ataupun kota, tetapi disini desa
skema menggunakan asas yangb bertujuan untuk
kepentingan penduduk atau masyarakat sekitar yang secara
langsung kewenangan itu dari Desa masing-masing.
Berdesarkan skema yang ada pada penjelasan tadi, yang
mana kewenangan Desa menjadi utama yaitu :
1. Kewenangan yang bersifat diakui oleh Negara. Yang
artinya dalam kewenangan inilah untuk mengelola asset
SDA, tanah ulayatnya, Tanah Kas Desa, yang berbentuk
dengan susunannya, melestarikan budayanya atau
34
wilayahnya, menyelesaikan suatu sengketa dengan cara
adat.
2. Kewenangan yang kedua ini merujuk pada kepentingan
masyarakat yang mana bersekala local (yang mengenai
Desa) yaitu : adanya membentuk suatu organisasi
kepemrintahan desa, melaksanakan kepemilihan kepala
desa, membentuk Badan Perwakilan Desa, mengelola
APBDes atupun jga mengembangkan BUMDesa, dan
membentuk Lebaga suatu Kemasyarakatan.
Berbicara mengenai desa, desa juga berhak menolak apa
yang tidak menjadi tugasnya atau kewenagannya yang mana tugas
tersebut adalah tugas pembantuan yang tidak disertai dengan
unsur suatu dana ataupun fasilitas dan personil. Maka desa
memiliki tiga kewenangan yaitu : 1.Kewenangan darimana (asal-
usul) 2. Kewenangan atributif 3. Tugas Pembantuan. Dalam hal ini
ada juga mengenai asas dalam Desa dalm penyelenggaraan yaitu,
asas kepastian hokum, asas tata tertib kepentingan masyarakat
ataupun umu, asas keterbukaan, asas efesiensi dll
Dalam unsur kepemerintahan inti dari Kepemerintahn Desa
dalam mlaksanakan tugas atau kewenanganya yaitu berdasarkan
adannya kewenangan Kabupaten/Kota yang mana diarahkannya
dengan diserahkan pengaturannya Kepada Desa. Dari urusan
Pemerintah Daerah tersebut maka akan mendapatkan
peningkatan terhadap pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
desa melaui dengan Pemerintahan Daerah yang penyerahanya
dari pemerintah yang bersangkutan.
Mengenai otonom, Inti dari suatu otonom yaitu yang mana
memiliki kewenangan dari atasan kepemerintahan. Maka ketika
terjadi dalam mengirimkan kewenangan antar tingkat pemerintah
maka perjanjian adalah otonomi. Sedangkan pada dasarnya
otonomi adalah suatu hak, wewenang, dan kewajiban untuk
35
mengatur urusan urusanya sendiri.Dalam wewenang Desa yang
sudah mempunyai apa yang diterapkan dari pihak Desa tersebut
maka desa dapat juga mempunyai hak untuk memilih kewenangan
yang mana sesuai dengan kondisi dan dengan adanya kapasitas
local. Mengenai kedudukan dari suatu wewenang ataupun
kewenangan Daerah otonom, maka hal inilah daerah suatu
otonom ini mendapat kewenangan yang bersifat kewenangan asas
desentralisasi. Asas desentralisasi yaitu asas otonomi yang mana
diberi oleh pemerintah. Lain halnya dengan Desa yang
mengartikan bahwa suatu Kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai prinsip yang mana mengatur ataupun menata
hidupnya individu atau disebut sendiri yang menggunakan dasar
Lembaga yaitu Lembaga local yaitu yang menggunakan asas
subsidiritas, yang mana kewenangan ini sudah ada di dalam
masyarakat tersebut, bukan asal muasalnya dari suatu pemberian.
Mengenai desentralisasi yang mana suatu daerah tidak bisa
menjalankan atas kewenangannya, maka kewenangan hasil
tersebut dapat diambil lagi oleh pihak Pemerintah, sedangkan
mengenai subsidiaritas, yang mana ada kendala dari penanggung
jawaban ataupun eksternalitas, maka penduduk atau
masyarakatnya yang meminta pemerintah agar mengambil alih.
Berbicara mengenai suatu urusan dari pemerintah yang bertujuan
atau yang dijalankan oleh pihak desa yaitu yang disebut dengan
otonomi desa atau juga disebut dengan rumah tangga desa,
urusan suatu dari daerah otonomi dan urusan dari piha
pembantuan di samping pemerintah pusat ataupun daerah maka
kewenangn dari pemerintah desa inilah menjadi sasaran atau
tujuan yang telah menjadi ketetapan (strategis), secara organisasi
atu juga disebut dengan Lembaga, kebijakan dalam mengelola
atau menggerakkan urusan dari pemerintahan tersebut. Berbicara
mengenai apa yang sudah di jelaskan tersebut maka adanya:
36
1. Tugas atau tujuan Rumah Tangga/ Otonomi Desa
Yaitu yang mana tugas atau tujuan Otonomi Desa yang
mana kewenanagan ataupun wewenang yang sudah
merapatkan dalam pihak pemerintah desa. Berbicara
mengenai suatu urusan otonomi desa yang mana dalam
otonomi desa ini yaitu adanya hak dalam asal-usul, dalam
adat istiadatnya, dan kebudayaan desa yang sudah telah di
Kelola dengan baik atau jua sudah di jaga, tidak hanya itu
serta juga mengembangkan atau memajukan di kehidupan
masyarakat setempat. Dari apa yang sudah ada pada di atas
yang menjelaskan bahwa otonomi desa aitu bersifat adat
istiadat dll, itu juga di dalam desa mempunyai unsur berbeda-
beda karena dari perbedaanya tersebut maka berpengaruh
terhadap kapasitas pemerintah desa, kemampuan BPD dan
juga peran penduduk atau masyarakat ataupun pembinaan
dalam pemerintahan desa yang mempunyai sifat keputusan
politik dan juga dala urusan administrasi kepemerintahan
desa.
2. Tugas Pemerintahan Kabupaten/ Kota yang diatur dengan
Pengaturan Kepala Desa.
Dalam hal ini berbicara mengenai wewenang atau
kewenangan yang sudah telah melakukan atas dasar yang
telah di tetapkan dari kewenangan kabupaten/kota ini yang
mana tersebut akan di kirimkan atau di serahkan kepihak
pengaturannya yaitu yang disebut ke pihak kepada desa.
Maka dari urusan inilah atau dari urusan suatu Pemerintah
daerah inilah yang mana secara langsung akan mendapatkan
peningkatan terhadap suatu pelayanan atau juga
pemberdayaan penduduk sekitar yang secara langsung
37
melalui adanya aturan suatu daerah dan penyerahanya
tersebut dari pemerintah yang berkaitkan.20
KESIMPULAN :
Bahwa didalam masyarakat Desa yang masih memegang
pedoman didalam kehidupan sehari hari masyarakatnya masih
mengandalkan dan masih sangatlah bergantung pada alam yang
ada disekitar masyarakat.
Bahwa setiap desa mempunyai ciri khas atau perbedaan
tersendiri, biasanya bisa terlihat dari Kewenangan pemerintahan
desa dan juga batas - batas tertentu yang didalam wilayahnya
terdapat produk hukum tersendiri atau khusus.
Bahwa didalam otonomi desa, desa itu sendirilah yang
mengurus dan mengatur sendiri urusan rumah tangga desa,
memiliki kewenangan sendiri dalam wewenang nya yang telah
diakui oleh negara dan juga memiliki kewenangan sendiri dalam
hal memajukan kesejahteraan masyarakat desa dimana
kewenangan tersebut hanya ditujukan pada masyarakat desa saja.
Bahwa didalam otonomi daerah Terdapat kewenangan
membantu urusan pemerintahan pusat manakala bertujuan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Didalam
pelaksanaan otonomi daerah juga diadakan pelaksanaan
pengawasan yg jadi dasar dalam seberapa diberlakukannya
peraturan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak.
SARAN :
Berdasarkan dari penbahasan serta uraian diatas, maka
dapat disarankan sebagai bentuk upaya untuk dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut diatas terkait pemikiran
20
Jefri S.Pakaya.Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks
Otonomi Daerah.Legilasi Indonesia Vol.13 no.01. Maret 2016
38
tentang kewenangan terhadap desa dalam konteks mencakup
otonomi daerah. Diantaranya pemerintah daerah bisa melakukan
penyesuaian regulasi daerah dengan cara menyingkronkan serta
harus ada harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan desa.
Selain hal itu, pemerintah daerah juga perlu mensosialisasikan
peraturannya dan juga pelaksanaannya yang sebelumnya telah
ditetapkan pemerintah pusat kepada setiap aparatur desa
,sehingga bisa diimplementasikan secara optimal dan maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Jefri S.Pakaya.Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks
Otonomi Daerah.Legilasi Indonesia Vol.13 no.01. Maret
2016
UU no 6 Tahun 2014
Nyimas Latifah Letty Aziz.Otonomi Desa Dan Efektivitas Dana
Desa. Vol 13. No 2.Desember 2016
Novianto M.Hanor. “Perubahan Desa Menjadi Kelurahan Dalam
Sistematika Ketatanegaraan”. Vol.18. no 4 Desember 2013
UU No 32 Tahun 2004
Endrik Safudin. “Efektifitas Pembentukan Daerah Dalam Upaya
Mendukung Otonomi Daerah Di Indonesia” vol.13 No.1
Tahun 2016
Sakinah Nadir. “Otonomi Daerah Dan Desentralisasi Desa” Vo.1
Tahun 2013
39
BAGIAN 4
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG PENERAPAN
PERATURAN DENGAN PRINSIP – PRINSIP GOOD
GOVERNANCE PADA OTONOMI DESA
40
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN TENTANG PENERAPAN
PERATURAN DENGAN PRINSIP – PRINSIP GOOD
GOVERNANCE PADA OTONOMI DESA
Ningsriati, Ihza Qurnia, Moch. Ayub Abdul Aziz, Ananda Wahyu
Nursukma, Alingga Rahma Yunita
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang sudah
diamanatkan oeh Undang-undang dasar 1945 Pasal 1.
Konsekuwensi dari menyatakan diri Indonesia sebagai Negara
hukum adalah dengan memenuhi salah satu indicator yang haruds
dipenuhi, yaitu adanya perlindungan Negara atas Hak Asasi
Manusia (Human Right), jalannya pemerintahan syang didasari
pada pembagian kekuasaan (Trias Politica) dan pemerintah
sebagai representasi dari Negara menghormati dan menjalankan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah yang
disebutkan dia ats maka akan mewujudkan struktur pemerintahan
yang baik yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Good
Governance.
Salah satu yang menyambut dengan baik dengan adanya
otonomi dan Good Governance adalah pemeritah desa. Juga
sekaligus menjadi tantangan tersendiribagi otonomi daerah untuk
dapat memberikan sentuhan pembangunan desa yangs esuai
dengan kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat desa yang
ebrsangkutan. Di dalam perfektif ini, pembangunan desa tidak
hanya dengan melkukan pembangunan fisik semata, namun juga
dengan melkukan pembangunan individu dan kelompok terkait
utuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian desa yang
terkait. Konsep kemandirian yang dalam perspektif sosiologi,
selalu berjalan palarel yangse lalu disamakan dengan kata dasar
dalam bahasa Inggris yakni resilience (kemandirian), yang juga
41
memiliki makna tidak bergantung atau memiliki kebebsan untuk
dapt mengelola dirinya sendiri, dan juag bermakna berkelanjutan.
Republik Indonesia adalah Negara yang besar, dengan
memiliki jumlah pulau yang kurang-lebih sebanyak 17.508 pulau,
yang tergabung ke dalam 34 Provinsi, dengan 514 Kabupaten dan
Kota, dengan 74.754 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh
Indonesia (Data Kementerian Dalam Negeri). Dari desa-desa yang
disebutkan tadi memiliki memiliki ragam otnominya sendiri-sendiri
yang sesuai dengan amanat dari Undang-undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa atau juga yang biasa disebut sebagai Undang -
Undang Desa. Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat
dan utuh. Sebagai bagian kesatuan kemasyarakatan hukum yang
memiliki susunan asli dan hak yang istimewah, maka pemerintah
desa dapat melakukan perbuatan hukum yang baik dalam lingkup
hukum public dan perdata. Desa sebagai entitas juag memiliki
kekayaan dan harta benda
Otonomi daerah yaitu kewenangan hak dari daerah untuk
mengembangkan dan mengatur sumber datas atas potensi yang
berada di tempat daerahnya sendiri. Kesuksesan penyelenggaraan
otonomi daerah tidak terlepas dari peran tata kelola yang baik
serta benar. Dengan ketata kelolaan yang baik dan benar
diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah. Sistem pemerintahan good governance
tidak terlepaskan dari tata kelola dengan prinsip yang baik dan
benar.
Good Governance merupakan suatu system peyelegaraan
managemen pembangunan yang kukuh dan penuh tanggung
jawab yang dapat sejalan dengan nilai – nilai demokrasi serta
keadaan yang efisien, adapun good governance memiliki maksud
dan tujuan untuk memangkas praktik yang buruk dari pengurusan
administrasi dan investasi kedepannyaagar terwujudnya system
42
pemerintahan yang baik dengan menjujung tinggi prinsip tata
kelola yang baik dan benar maka hal tersebut dapat diwujudkan
dengan tindakan seperti : turut serta masyarakat, ditegakannya
supremasl hukum (pengadilan), ketransparanan dan fleksibel,
kepedulian dan stakeholder, berorientas dalam consensus,
kesetaraan untuk semua masyarakat, efektivitas dan evisiensi,
keakuntabilitasan, dan visi yang strategis.21
Akuntabilitas yaitu diterapkannya kewajiban bagi pegawai
pemerintah untuk bertindakan selaku penanggung jawab dan
bertanggung gugat bagi segala keputusan dan aturan yang diambil
dan ditetapkan oleh pemerintah, para penanggung jawab di
jajaran pemerintahan, pengaruh dari luar dan elemen – elemen
masyrakat yang bertanggung jawab langsung kepada jalannya
pemerintahan terhadap masyarakat. Organisasi yang lainnya tentu
saja bertanggung jawab atas organisasi satu dan organisasi
lainnya. Akutabilitas bisa disebut sebagai suatu perwujudaan
kewajiban bagi suatu instansi dijajaran pemerintahan untuk
mempertanggung jawabkan kesuksesan dan kekaburan
melaksanakan visi dan misinya, akomodasi akuntabilitas juga
dapat dilakukan dengan pendekatan strategis perubahan yang
cepat terjadi kepada organisasi bagi hal ini dilakukan agar
terhindar dari pihak – pihak yang tidak berkepentingan yang
menyangkut keseimbangan jalannya pemerintahan .
Ada tiga pilar utama dalam mewujudkan Pemerintahan yang
baik, yakni Pemerintah itu sendiri, warga, dan peran serta pihak
swasta.22 Hal ini seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang
21
Idup Suhady,dkk. 2005. Dasar-Dasar Good Governance.
Jakarta:Lembaga Administrasi Negara
22
Ulfia Pamujiningsih, Eksistensi Peraturan Desa Sebagai Perwujudan
Good Gevornance Dalam Pelaksanaan Pembangunan, (Semarang:
Universitas Negeri Semarang, 2019)
43
No. 28 yang diterbitkan pada tahun 1999 berkaitan dengan
Penyelenggaraaan Negara yang bersih dari tindakan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang membuat msayarakt tidak
Bagian 6 dari 8
memilik kepercayaan dan kepuasaan terhadap kinerja dari
pemerintah yang seharunya memberika pelayanan publik, UU ini
menjadi semacam semangat dalam pewujdukan jalannya Good
Governence. Salah satu amanat yang diebrikan oleh Reformasi
yang terjadi pada 1998, dengan merubah kosep corak dari yang
asalanya daalah Government menjadi Goverance salah satunya
dengan memebrikan hak kepada par akepala daerah untuk
membentuk pemerintahan otonomi dan memberi
tugasapembantuan.
Lahirnya sebuah wacana Good Governance bersumber dari
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada praktik
pmerintahan, seperti korupsi, Kolusi, dan nepotisme (KKN)
dikarenakan masyarakat tidak puas dengan kinerja pemerintahan
yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggaraa urusan publik.
Otonomi5Desa6merupakan3otonomi yang6asli, bulat5dan utuh
serta5bukan merupakan3pemberian dari6pemerintah.2Sebagai
kesatuan4masyarakat hukum7yang mempunyai5susunan
asli4berdasarkan hak8istimewa, maka9desa dapat melakukan
perbuatan hukum5baik hukum publik maupun8hukum perdata,
memiliki kekayaan, harta benda. Sebagai perwujudan dalam
pemerintahan demokrasi, pada Desa dibuat Badan Perwakilan
Desa yang tepat bagi kebudayaan yang berkembang di Desa yang
saat ini bersangkutan, yang berguna sebagal
lembaga7legislasi4dan pengawasan8dalam hal pelaksanaan
Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Keputusan Kepala Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, dimaksudkan bahwa Desa yaitu suatu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas
44
wilayah yang berwenang untuk melakukan pengaturan dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak dalam asal-usul,
dan hak ketradisionalan yang diakuan dan dihormati kedalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.
Simbol dari kesatuan masyarakat desa adalah pemerintahaan desa
dibawah pimpinan. Mewakili masyarakat desa guna hubungan ke
luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pemerintah Desa mempunyai tugas mengatur kehidupan
masyarakat desa, mengatur perekonomian desa, memnjaga
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan
perselisihan apabila terjadi perselisihan antar masyarakat di desa,
mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya
sebagai peraturan desa bersama6dengan BPD. Dalam rancangan
peraturan desa diharapkan pula dapat memperbesar dan
mempengaruhi kalkulasi naik Pendapatan Asli Daerah.
Pembahasan
Konsep Good Governance
Pemerintah dewasa ini memiliki banyak sekali penerapan
prinsip-prinsip yang diterapkan untuk melakukan pelayanan yang
baik dan benar dalam kaitannya dengan pengelolaan urusan-
urusan yang menyangkut publik. Pada basic-nya,
konsepPmerintahan yang Baik (Good Governnance) dalam
penerapannya secara baik, maka akan memberikan efek positif
terhadap pemerintahan yang menjadikan pemerintahan yang baik.
Namun, begitu juga dengan sebaiknya, jikalau penerapan konsep
Good Governance tidak mungkin dijalankan dengan semestinya
dan benar maka akan memberikan implikasi yang buruk bagi
rakyatnya, yang efeknya menjadikan environment buruk bagi
45
kinerja aparat pemerintahan sehingga akan membuat
pemerintahan tersebut rawan dan menjadi tempat subur bagi
tumbuhnya tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Governance sendiri dapat didefinisikan atau dimaknai
sebagai suatu the authoritative direction and administrations of
the affair of men / women in a nation. State, city, etc.23 Yang
memiliki artian kurang lebih sebagai berikut: yakni sebuah otoritas
yang dapat memberikan perintah, juag seabgai administrasi
urusan manusia di dalam sebuah Negara, daerah, kota dan
sebagainya. Sedangkan menurut lembaga Pengembangan Progam
Perserikatan Bangsa-bangsa (UNDP), mendefinisikan Governance
sebagai pelaksanaan urusan-urusan politik, eknomi, dan sebagai
otoritas dalam melaksanakan urusan negara dalam pelbagai
tingkatan kebutuhan. Juga tidak ketinggalan dari Bank Dunia ynag
membeikan definisi terkait hal di atas sebagai pemerintah yang
mengelola sumber daya sosial dan ekonomi juag administrasi
untuk kepetningan Negara.
Jadi, dapat kita tarik satu garis lurus dengan pengertian-
pengertian yang telah dijabarkan di atas terkait dengan
pemerintahan yang baik. Sehingga dapat kita definiskan sebagai
suatu konsep dasar dalam menyelenggarakan manajerial
pembangunan yang terukur dan memiliki tanggung jawab yang
berjalan searah dengan demokrasi yang efisien. Juga guna
mencegah alokasi anggaran yang tidak sesuai dan pencegahan
tindakan korupsi yang baik dari segi politik ataupun administrasi.
Dalam mewujudkan good governance yang diinginkan maka
terdapat beberapa rangkaian yang dapat mempengaruhi prinsip
23
I Wayan Sundana dkk, PKM Mewujdukan Penyelenggaraan Desa yang
Sejalan Dengan PRinsip-Prinsip Good Governance di Desa Sumerta Kelod
KEcamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. (Denpasar: Jurnal Sintesa,
2018)
46
tata kelolaan terhadap Pemerintahan Desa untuk mewujudkan
good governance sesuai dengan adanya ukur indikator good
governance yang mencakup ketransparasian, kepartisipasian
dalam penegakan hukum, upaya daya tanggap, orientasi
kekonsensusan, kesetaraan, keefektifitasan dan keefisiensian,
keakuntabilitasan, visi strategis.
Dalam transparasi yang dimaksud yakni mencakup akses
masyarakat dalam memperoleh informasi yang diinginkan dengan
mudah tanpa adanya disinformasi yang didapat, yaitu dalam
memperoleh informasi tentang tata kelola dan pencapaian serta
hasil – hasil penerapan peraturan yang dicapai khususnya di
tingkat desa. Dalam mewujudkan good governance
ketransparasian adalah salah satu faktor penyebab berhasilnya
sistem good governance tersebut.24 Pemerintah Desa diharapkan
memmaparkan informasi secara transparan terkait pengelolaan
Dana Desa terhadap masyarakat nya dengan menyelenggarakan
rapat bulanan ataupun tahunan terkait hal tersebut. Dalam rapat
tersebut setidaknya dihadiri dari beberapa pihak mencakup dari
pihak desa maupun dari elemen masyarakat khusnya antara lain
karang taruna, ketua rw, ketua rt, rapat tersebut bertujuan guna
mencapai kesepakatan pembangunan dan pencapaian hingga
penerapan bagaimana sebaiknya proses penerapan good
governance dapat diterapkan sebaik mungkin. Informasi yang
berhubungan dengan desa dapat diakses dengan mudahnya oleh
masyarakat guna menunjang keperluan yang menangkut
kepengurusan dalam kepentingan bagi masyarakat itu sedndiri,
yang berarti disini Pemerintah Desa khususnya dengan terbuka
kepada siapapun masyarakat yang memiliki maksud dan tujuan.
24
Sulistiyani, Ambar Teguh. 2000. Memahami good Governance
47
Dalam tingkat pemerintah desa juga pastinya mengatur
tentang pendapatan dan pengeluaran dalam mengelola sumber
pendapatan desa, dengan demikian dalam hal ini dibutuhkan
sistem yang baik dengan menerapkan system good governance
dalam pengelolaan dana desa yang diatur oleh pemerintah desa.
Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
yang kegiatannya dengan menggunakan beberapa model
pendekatan, yaitu ceramah, FGD, dan sharing dengan cara tatap
muka tentang Pelaksnaan Pemerintahan Desa yang Sejalan pada
adanya Prinsip-Prinsip Good Governance di Desa dapat
berlangsung dengan sebaik - baiknya dan lancer tanpa adanya
kerusakan pemerintahan. Pendampingan melalui kegiatan dalam
system FGD kepada aparat pemerintah desa harus segera
dilakukan secara insidental berdasarkan kesepakatan oleh kedua
belah pihak yang terlibat atau mitra,
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini
dilakukan dengan menyongsong “Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang Sejalan dengan Prinsip-Prinsip yang termasuk Good
Governance” disampaikan beberapa sub tema dan indikator good
governance, antara lain meliputi: 1) efisiensi, 2) efektivitas, 3)
penegakan hukum, 4) daya tanggap, 5) orientasi konsensus, 6)
kesetaraan, 7) partisipasi dan transparansi, 8) akuntabilitas, 9) visi
strategis
Keterbatasaan dalam waktu pertemuan yang sangat
mengakibatkan tidak tersampainya seluruh materi yang ada bisa
tersampaikan dengan sangat detil. Kegiatan yang diawali dengan
penuh penghayatan, dan kemudian harus dilanjutkan dengan
diskusi dan dilanjutkan dengan proses sharing. Dari kegiatan inilah
mulai tampak bahwa masyarakat sejatinya belum memahami
tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang
seharusnya sudah sejalan dengan prinsip-prinsip good governance
48
yang baik dan benar, namun demikian adanya bahwa antusiasme
peserta dan kaingin tahuan mereka masih belum yang mengenai
penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam penerapan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sangat tinggi dan harus akan
tetapi kendala yang masih menghambat antusiasme mereka
adalah keterbatasnnya ruang dan waktu diskusi. Berbagai
pertanyaan yang timbul mulai diajukan dengan antusias oleh para
peserta untuk sesi tanya jawab. Oleh karena itu inti dari
pertanyaan para peserta adalah: Partisipasi masyarakat dalam
pengambilan keputusan, Transparansi bagi pelayanan public dan
Penegakan hukum
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat efektuif
dan efisien Kesetaraan bagi hal yang bersifat politik. Dan di
beberapa desa/wilayah, Kepala Urusan Pemerintahan ditugaskan
untuk dan bagi pengelola data induk, data mutasi penduduk,
untuk yang terakhir mengelola data – data penduduk dan
masyarakat sementara. Yang kedua adalah Kepala Urusan Umum
masih memiliki wewenang untuk mengelola buku data dan dalam
inventaris desa.
Secara keseluruhan dalam adanya kegiatan pengabdian
kepada masyarakat ini untuk meningkatkan keahlian,
keterampilan dan peningkatan pengetahuan serta masih dalam
kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang
harus dan masih sejalan dengan prinsip-prinsip good governance
yang dapat dikatakan berhasil. Keberhasilan ini harus diukur pada
lima indikator yang sudah disebutkan sebelumnya pada
pengertian diatas, juga dapat ditinjau dari segi kepuasan para
peserta setelah mengikuti kegiatan yang ada. Manfaat yang akan
diperoleh oleh aparat pemerintah desa adalah mengembangkan
pemahaman, pengertian dan kemampuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang sudah sejalan dengan prinsip-prinsip
49
good governance. Sedangkan bagi masyarakat manfaat yang
diperoleh adalah peningkatan pengetahuan dalam menjalankan
hak – hak serta kewajibannya terlibat kedalam proses
penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya sejalan dengan
prinsip-prinsip dalam good governance.
sebagian desa mencantumkan beberapa aturan dan prinsip
tentang Keuangan Desa erat dengan adanya pembangunan,
pemerintahan dan kemasyarakatan pemerintahan desa. Oleh
sebab itu beberapa prinsip yang sangat penting harus sangat
diperhatikan dalam keuangan desa menurut Herlianto (2017),
yaitu yang pertama, dalam adanya pengelolaan keuangan tidak
hanya merupakan kewenangan perangkat desa sahaja, tapi
masyarakat desa masih harus berperan di dalamnya, sehingga
perlu diaadakannya partisipasi dari masyarakat dalam
perencanaan APBDes, masyarakat masih harus mengetahuinya
secara transparan terkait kewenangan keuangan desa. Kedua,
dalam bidang kepemerintahanan, keuangan desa yang seharusnya
tidak hanya dialokasikan bagi penggajian aparat desa saja tetapi
bagaimana dana desa juga bisa dapat menciptakan kemampuan
Sumber Daya Manusia desa yang lebih baik. Ketiga, bidang
kemasyarakatan masih terus harus juga dijadikan sebagai prioritas
dari program yang berjalan atau kegiatan di desa seperti yang di
amanatkan ke dalam undang-undang dan memperoleh alokasi
anggaran yang cukup bagi penunjang berjalannya good
governance dalam tingkat desa.
Bahwa dalam pengelolaan keuangan adalah kegiatan yang
berupa tindakan administrative yang masih berkaitan dengan
kegiatan yang mulai dari proses perencanaan anggaran,
penggunaan, penyimpanan, pencatatan dan pengawasan terhadap
keluar masuknya uang atau dana instansi. Kemudian ada 3 (tiga)
prinsip utama yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan
50
yang masih berkaitan dan harus diterapkan dalam system good
governance yaitu,
1. Prinsip ketransparansian atau keterbukaan, memberikan
arti pemenuhan bagi kebutuhan hidup masyarakat khalayak, atau
bahwa seluruh masyarakat harus dapat memiliki hak dan akses
terhadap pengelolaan keuangan agar dapat mengetahui pemrosan
dalam manajemen keuangan karena sangat menyangkut aspirasi
dari masyarakat dan keinginan dari masyarakat.
2. Prinsip akuntabilitas merupakan bentuk pertanggung
jawaban kepada masyarakat, artinya bahwa masyarakat selain bisa
mengetahui anggarannya, masyarakat juga masih perlu
mengetahui bagaimana pertanggung jawaban dari pelaksanaan
pemantauan anggaran tidak hanya berhak untuk mengetahui
anggaran secara transparan tetapi juga berhak untuk menuntut
pertanggung jawaban atas terrencananya atau pelaksanaan
anggaran ke dalam pelaksanaan kegiatan dan benar dapat
dipertanggung jawabkan sepenuhnya
3. Prinsip value for money, berarti harus berdasarkan dalam
prinsip - prinsip pokok dalam penganggaran anggaran yaitu
ekonomis artinya memilih dan serta menggunakan sumber daya
dengan jumlah populasi serta kualitas tertentu dengan adanya
harga yang lebih murah tanggung jawab yang sesuai dengan
aadanya tugas nya masing - masing. Tetapi di Pemerintah Desa ini
masyarakat sejatinya menilai bahwa beberapa perangkat desa
yang ada dengan sengaja tidak menjalanakan tugas dan
bertanggung jawabnya secara semaksimal mungkin. Pemerintah
Desa tidak hanya diam dengan adanya masalah seperti itu, untuk
mengatasi akibat terjadinya kinerja perangkat desa yang masih
kurang optimal Pemerintah Desa. ini menyelenggarakan
pelatiahan secara tahap - bertahap dan bersinambung kepada
perangkat desa serta Pemerintah Desa melakukan juga masih
51
melakukan pengrekutan pemuda yang berguna membantu desa
dalam melakukan pengawasan atau harus menjalankan tugas
harus dengan kiteria tertentu, misalnya berasal dari Desa
tersebut..
Penutup
Kesimpulan
Dari review artikel dan jurnal yang sudah saya rangkum dan
saya ambil garis besarnya bahwasannya good governance sangat
penting diterapkan dalam tata kelola pemerintahan dengan baik
sebagaimana mestinya dan penerapan yang solid, dengan efisien
dan dengan secara efektif diterapkan guna mengimbangi
kesinergian dalam berinteraksi yang secara kontruktif antara
Negara, sector luar swasta dan dari kalangan masyarakat
Dalam good governance memiliki banyak prinsip yang harus
diterapkan sejalan dengan berjalannya good governance demi
tercapainya pemerintahan yang baik bagi seluruh masyarakat.
Prinsip tersebut antara lain : daya ketanggapan, kepengawasan,
transparansi, kesadaran, penegakan hukum, profesionalisme dan
keakuntabilitasan.
Good governance masih mengalami pengalaman panjang
demi penerapannya di Indonesia khususnya pada tingkat desa.
Saran
.Pemerintah Pusat seharusnya memulai melakukan
terobosan dengan menerapkan berbagai cara agar penerapan
good governance sampai hingga di pemerintahan terendah
contohnya dengan memulai mengawali menjadi pengayom dan
melayani masyarakat sebab apabila pemerintah pusat melakukan
hal tersebut otomatis terobosan yang dilakukan pemerintah pusat
52
tersebut menyebar dan menjadi contoh baik bagi penyelenggara
pemerintahan dari tingkat pemerintahan menengah hingga ke
pemerintahan paling bawah
Daftar Pustaka
Jurnal
Subadi dab Tiara Oliviarizky Toernisia, PERKEMBANGAN KONSEP
ATAU PEMIKIRAN TEORITIK TENTANG DISKRESI BERBASIS
PERCEPATAN INVESTASI DI DAERAH, Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
Bagian 7 dari 8
Hendi Sandi Putra, TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNACE DI DESA KALIBELO
KABUPATEN KEDIRI
Ulfia Pamujiningsih, EKSISTENSI PERATURAN DESA SEBAGAI
WUJUD GOOD GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
Thomas S. Kaitahu, GOODCORPORATE GOVERNANCE DAN
PENERAPANNYA
Titiek Puji Astuti, Yulianto, GOOD GOVERNANCE PENGELOLAAN
DANA DESA MENYONGSONG BERLAKUNYA UNDANG -
UNDANG NO. 6 TAHUN 2014
I Nyoman Sudana, I Nyoman Wiratmaja dan I Wayan, PKM
MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
YANG SEJALAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE , 2018
Bambang Dewantoro, Meida Rachmawati, PENERAPAN APLIKASI
SISTEM KEUANGAN DESA SEBAGAI PERWUJUDAN GOOD
GOVERNANCE
53
BAGIAN 5
PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG FUNGSI KARANG
TARUNA DALAM SISTEM KELEMBAGAAN DESA PRA DAN
PASCA BERLAKUNYA UU DESA
54
PERKEMBENGAN PEMIKIRAN TENTANG FUNGSI KARANG
TARUNA DALAM SISTEM KELEMBAGAAN DESA PRA DAN
PASCA BERLAKUNYA UU DESA
Moh. Faizin
Sekilas Pandang tentang Otonomi Daerah
Indonesia adalah negara yang menganut sistem negara
kesatuan, dimana kekuasaan pemerintahan tertinggi ada ditangan
Presiden yang mana sesuai amanat undang-undang dasar 1945
presiden seagai pemegang tertinggi kekuasaan pemerintahan25.
Konsekwensi dari adanya sistem negara kesatuan tersebut adalah
adanya sistem kelembagaan yang terpusat di pemerintahan pusat.
Pemerintah Pusatlah yang mempunyai kewenangan dalam
menjalankan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 34
Provinsi dan beribu-ribu pulau,26 akan sangat sulit jika menerapkan
sistem pemerintahan yang terpusat seluruhnya. Hal tersebut akan
sangat tidak menguntungkan bagi daerah yang memiliki letak
geografis yang sangat jauh dari ibu kota negara/ pusat
pemerintahan, dikarenakan adannya potensi kurangnya perhatian,
Kurangnya Pemantauan, serta kurangnya respon yang cepat dari
pemerintah pusat akibat dari jarak yang jauh tersebut. Menyikapi
kondisi tersebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah (terkait urusan Pemerintah Konkuren)
untuk mengurus urusan pemerintahan daerahnya sendiri atau
25
DPR RI, “Undang Undang Dasar 1945,” Website Resmi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, accessed November 5, 2021,
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
26
“Indonesia,” in Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas,
November 5, 2021,
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Indonesia&oldid=19364016.
55
yang biasa kita kenal dengan istilah otonomi daerah. Pemerintah
daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan
suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah di daerah. Pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat dapat dilakukan dengan cara desentralisasi, dekonsentrasi
ataupun tugas pembantuan. Terkait Otonomi daerah sendiri sudah
diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah daerah27 yang sebelumnya diatur dalam undang-
undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah28.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, pemerintah daerah dalam artian disini adalah pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota berhak
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah mereka sesuai
dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.29
Dibawah pemerintahan Provinsi dan pemerintahan
kabupaten/ kota, ada pemeritahan Desa yang juga memiliki
otonomi untuk mengurus dan mengelola wilayahnya yang dikenal
dengan otonomi desa. Desa merupakan pemerintahan paling
dasar dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia yang
merupakan ujung tombak dalam sistem ketatanegaraan. Berikut
akan di jelaskan terkait tata urutan pembagian wilayah
administratif dalam negara kesatuan Indonesia.
27
“UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI],”
accessed November 5, 2021,
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014.
28
“UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI],”
accessed November 5, 2021,
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40768/uu-no-32-tahun-2004.
29
“UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI].”
56
Sistem pembagian wilayah Negara kesatuan Indonesia :30
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah
provinsi;
2. Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan
kota;
3. Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan;
4. Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah Desa
sendiri memiliki Otonomi Desa, yang mana berarti desa memiliki
hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai kearifan budaya lokal
guna kemakumar dan kesejahteraan desa.
Peranan desa sebagai sistem pemerintahan paling dasar
memegang peran sangat penting dalam kelangsungan dan
kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa yang tidak
lepas dari fungsi desa itu sendiri yang dari masa ke masa memiliki
pergeseran dan perkembangan.
Dalam mewujudkan tujuan desa yaitu mensejahterahkan
masyarakat desa, desa mendayagunakan lembaga
kemasyarakatan desa yang ada untuk membantu mewujudkan
tujuan desa. Lembaga kemasyarakatan desa yang dimaksud disini
adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR), dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).31
30
“Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi,” accessed
November 5, 2021,
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2001/39TAHUN2001PPPenj.htm.
31
“UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [JDIH BPK RI],” accessed
November 5, 2021, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-
no-6-tahun-2014.
57
Karang taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran
dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Sejarah Karang Taruna
Bangsa yang hebat adalah bangsa yang mengenal sejarah
bangsanya. Istilah yang dikemukakan oleh salah satu founding
father kita Ir. Soekarno tersebut sangat pas bagi kita para generasi
penerus bangsa untuk menumbuhkan semangat dalam
mempelajari sejarah perkembangan bangsa, salah satunya adalah
sejarah karang taruna.
Karang taruna didirikan pada masa pemerintahan orde lama
yaitu pada tahun 1960.32 Karang Taruna lahir sebagai wujud dari
semangat kepedulian generasi muda untuk turut serta membantu
mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial
masyarakat, khsusnya permasalahan remaja pada kala itu.
Perkembangan Karang Taruna dari waktu ke waktu
mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik jumlah maupun
program kegiatannya. Hingga saat ini Karang taruna tumbuh di
setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu
memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di
wilayah, Karang Taruna memiliki landasan hukum yang
memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
• Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981
tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna
32
Tomi Nugraha, “Sejarah Berdirinya Organisasi Karang Taruna
Tamanmartani,” JOGJA DAILY, accessed November 5, 2021,
https://jogjadaily.com/2021/08/sejarah-berdirinya-organisasi-karang-
taruna-tamanmartani/.
58
•Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan
Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan
generasi muda
• Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
• Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Karang Taruna
• Penjelasan Undang-undang No.6 TAHUN 2014 Tentang
Desa
• Peraturan Menteri Sosial no. 25 tahun 2019 tentang
karang taruna
Dengan adanya landasan hukum, eksistensi karang taruna
dalam pembangunan bangsa Indonesia dari masa ke masa. Dalam
konteks pembahasan kita kali ini adalah mengerucut pada
perkembangan pemikiran fungsi karang taruna pasca Reformasi.
perkembangan pemikiran tentang fungsi dan kewenangan Desa
Sebelum kita membahas terkait perkembangan Fungsi
Karang taruna, kita terlebih dahulu mengetahui perkembangan
pemikiran tentang fungsi dan kewenangan desa sebelum dan
sesudah berlakunya undang-undang tentang desa (UU Desa).
Sebelum berlakunya UU Desa, terkait fungsi dan kewenangan dari
desa sendiri diatur dalam undang-undang no.32 Tahun 2004
tentang Pemerintah daerah. Dalam undang-undang tersebut
kewenangan desa adalah terkait33 :
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak
asal-usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada
desa;
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
33
“UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI].”
59
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundang-perundangan diserahkan kepada desa.
Akan tetapi setelah berlakunya undang-undang no.6 tahun
2014 tentang desa, penjelasan terkait kewenangan dari desa
semakin jelas. Kewenangan desa yang dimaksud adalah dalam
bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam bidang
pelaksanaan Pembangunan Desa, dalam bidang pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul, dan adat
istiadat Desa. Kewenangan Desa yang dimaksud meliputi34:
a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala desa;
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jika kita melihat sekilas terkait kewenangan dari desa
berdasarkan apa yang tertulis dalam undang-undang 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah dengan kewenangan dari desa
berdasarkan UU Desa diatas, dalam UU desa lebih memperjelas
dan memperluas terkait kewenangan desa dalam mengelola
urusan pemerintahan desa. Hal tersebut dapat dilihat dalam point
b yaitu desa mempunyai kewenangan lokal berskala desa.
Dengan bertambahnya kewenangan dari desa, lebih
diperjelas bidang dan lingkup kewenangan yang menjadi urusan
desa dalam hal ini adalah otonomi desa. Jelas yang dimaksud
penulis disini adalah sudah diatur dengan detail dan terperinci
terkait batasan-batasan hak dan kewajiban dari desa, kewenangan
dari desa, dan hubungan antara desa dengan lembaga
34
“UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [JDIH BPK RI].”
60
administrafif lainnya yang ada diatasnya, baik pusat maupun
daerah provinsi, kabupaten/kota. Pengaturan terkait karang
taruna sebagai salah satu dari lembaga kemasyarakatan desa tidak
lepas dari undang-undang ini.
Kedudukan dan Peran Karang Taruna Pra berlakunya UU Desa
Fungsi Karang Taruna menurut Peraturan Menteri Sosial
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Jo
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna Karang Taruna mempunyai fungsi
sebagaimana berikut3536 :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan usaha ekonomi produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran
dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan,
bhineka tunggal ika dan tegaknya negara kesatuan
republik indonesia.
35
“Permensos No. 77/HUK/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna [JDIH BPK RI],” accessed November 5, 2021,
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130263/permensos-no-77-
tahun-2010.
36
“Permensos No. 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna
[JDIH BPK RI],” accessed November 5, 2021,
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135241/permensos-no-23-
tahun-2013.
61
Kedudukan dan Peran Karang Taruna Pasca Berlakunya UU Desa
Peraturan Menteri Sosial no. 25 tahun 2019 tentang karang
taruna, Karang Taruna memiliki Fungsi37:
a. Penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi
kesejahteraan sosial karang taruna;
b. Upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan
kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan
pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat;
c. Merupakan upaya menengahi penyelesaian
permasalahan sosial yang ada di masyarakat;
d. Upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi
untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan
pemerintah, pemerintah daerah, karang taruna, badan
usaha, dan/atau mitra kerja;
e. Merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan
organisasi dan program kerja melalui metode dan
teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
perkembangan teknologi;
f. Merupakan upaya untuk melindungi dan membela
generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya
yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan
kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak;
g. Merupakan upaya memberikan semangat dan memacu
pencapaian prestasi generasi muda;
h. Merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan
kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai
sumber dan potensi guna meningkatkan kesejahteraan
sosial; dan
i. Merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi
dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial dan pengembangan generasi muda.
37
“Permensos No. 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna [JDIH BPK RI],”
accessed November 5, 2021,
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/129419/permensos-no-25-
tahun-2019.
62
Untuk lebih jelasnya terkait perkembangan pemikiran fungsi
karang taruna dalam kepmensos 77/2010 permensos 23/2013 dan
dengan permensos 25/2019 dapat dilihat dalam tabulasi sebagai
berikut :
Tabulasi Pergeseran Fungsi Karang Taruna
Pra Berlakunya UU Desa Pasca Berlkunya UU Desa
a. Mencegah timbulnya a. Penyelenggaraan
masalah kesejahteraan keorganisasian dan
sosial, khususnya generasi administrasi kesejahteraan
muda; sosial karang taruna;
b. Menyelenggarakan b. Upaya mengembangkan
kesejahteraan sosial organisasi, meningkatkan
meliputi rehabilitasi, kapasitas generasi muda,
Bagian 8 dari 8
perlindungan sosial, jaminan pemberian kemudahan, dan
sosial, pemberdayaan sosial pendampingan untuk
dan diklat setiap anggota generasi muda dan
masyarakat terutama masyarakat;
generasi muda; c. Merupakan upaya
c. Meningkatkan usaha menengahi penyelesaian
ekonomi produktif; permasalahan sosial yang
d. Menumbuhkan, ada di masyarakat;
memperkuat dan d. Upaya melakukan
memelihara kesadaran dan komunikasi dan
tanggung jawab sosial setiap memberikan informasi
anggota masyarakat untuk sosialisasi kebijakan,
terutama generasi muda program, dan kegiatan
untuk berperan secara aktif pemerintah, pemerintah
dalam penyelenggaraan daerah, karang taruna,
kesejahteraan sosial; badan usaha, dan/atau
e. Menumbuhkan, mitra kerja;
memperkuat, dan e. Merupakan upaya
memelihara kearifan lokal; mengoptimalkan
dan penyelenggaraan organisasi
f. Memelihara dan dan program kerja melalui
63
memperkuat semangat metode dan teknologi sesuai
kebangsaan, bhineka tunggal dengan kebutuhan
ika dan tegaknya negara masyarakat dan
kesatuan republik indonesia. perkembangan teknologi;
f. Merupakan upaya untuk
melindungi dan membela
generasi muda dan
masyarakat yang dilanggar
haknya yang diberikan
dalam bentuk penyadaran
hak dan kewajiban,
pembelaan, dan pemenuhan
hak;
g. Merupakan upaya
memberikan semangat dan
memacu pencapaian
prestasi generasi muda;
h. Merupakan upaya untuk
menjalin relasi sosial dengan
kelompok yang
diberdayakan menggunakan
berbagai sumber dan
potensi guna meningkatkan
kesejahteraan sosial; dan
i. Merupakan upaya merintis
dan menggerakkan inovasi
dan kreativitas dalam
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dan
pengembangan generasi
muda.
64
Perkembangan Pemikiran tentang Fungsi dari karang taruna
sendiri tidak lepas dari perkembangan fungsi dari desa yang mana
dalam UU desa telah dijelaskan lebih detail terkait lingkup
kewenangan dari desa.38 Selain itu juga dalam UU desa telah
dijelaskan terkait dari fungsi dari lembaga kemasyarakatan desa
yaitu adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam
pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan
pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan
transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar
masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.
Jika kita mengkaji terkait karang taruna berdasarkan
kepastian hukumnya sebelum dan sesudah adanya Undang-
undang desa, dapat dipastikan bahwa kedudukan karang taruna
pasca adanya UU Desa memberikan kedudukan hukum yang lebih
tinggi karena tidak hanya diatur dalam peraturan menteri saja,
akan tetapi sudah diatur dalam undang-undang yang mana kita
ketahui bersama bahwa berdasarkan hirarki perundang-undangan,
Undang-undang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi
dibandingkan dengan peraturan menteri.
Jika kita bandingkan antara fungsi dari karang taruna
berdasarkan kepmensos 77/2010 dan permensos 23/2013 dengan
permensos tahun 2019 tentang karang taruna, menurut hemat
penulis, dalam permensos 25/2019, pelimpahan urusan
pemerintahan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/ kota kepada karang taruna sebagai bagian
dari pemerintahan desa (konkuren) yang dijelaskan dengan sangat
jelas dalam fungsi karang taruna khussnya dalam point (d) terkait
karang taruna sebagai media komunikasi, dan informasi
pemerintah kepada masyarakat desa dalam sosialisasi kebikjakan,
program pemerintah yang mana dalam kepmensos 77/2010 dan
38
“UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [JDIH BPK RI].”
65
permensos 23/2013 tidak menjelaskan dengan detail terkait
pelimpahan urusan pemerintahan tersebut.
Kemudian terkait perkembangan pemikiran fungsi karang
taruna dalam kepmensos 77/2010 dan permensos 23/2013
dengan permensos 25/2019 tentang karang taruna, dalam
kepmensos 77/2010 dan permensos 23/2013 terkait fungsi dari
karang taruna hanya mengambarkan fungsi karang taruna secara
umum yang terbagi dalam 6 point (a-f), tidak secara langsung
memberikan penjelasan bentuk dari fungsi karang taruna, hanya
gambaran umum yang dapat dimaknai dalam banyak cara.
Sedangkan dalam permensos 25/2019 telah dijelaskan dengan
jelas terkait fungsi dari karang taruna dan upaya untuk mencapai
fungsi tersebut yang mana tertuang dalam 9 point (a – i).39
Menurut hemat penulis, jika kita melihat permensos
25/2019 tersebut telah sangat jelas dalam menjelaskan fungsi dari
karang taruna dan upaya dalam mencapai fungsi tersebut,
hubungan antara karang taruna dengan lembaga administratif
pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Penjabaran yang sangat jelas terkait fungsi dari karang taruna
dalam sistem pemerintahan desa, sehingga sinergi antara
pemerintah desa dengan karang taruna akan terjalin dengan baik.
Daftar Pustaka
“Indonesia.” In Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas,
November 5, 2021.
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Indonesia&oldi
d=19364016.
Nugraha, Tomi. “Sejarah Berdirinya Organisasi Karang Taruna
Tamanmartani.” JOGJA DAILY. Accessed November 5,
39
“Permensos No. 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna [JDIH BPK RI].”
66
2021. https://jogjadaily.com/2021/08/sejarah-berdirinya-
organisasi-karang-taruna-tamanmartani/.
“Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.”
Accessed November 5, 2021.
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2001/39TAHUN2001
PPPenj.htm.
“Permensos No. 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang
Taruna [JDIH BPK RI].” Accessed November 5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135241/perme
nsos-no-23-tahun-2013.
“Permensos No. 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna [JDIH BPK
RI].” Accessed November 5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/129419/perme
nsos-no-25-tahun-2019.
“Permensos No. 77/HUK/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna [JDIH BPK RI].” Accessed November
5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130263/perme
nsos-no-77-tahun-2010.
RI, DPR. “Undang Undang Dasar 1945.” Website Resmi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Accessed
November 5, 2021. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.
“UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa [JDIH BPK RI].” Accessed
November 5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-
6-tahun-2014.
“UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK
RI].” Accessed November 5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-
23-tahun-2014.
“UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK
RI].” Accessed November 5, 2021.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40768/uu-no-
32-tahun-2004.
67
68