NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Buku Ajar Hukum Pidana
Emy Rosna Wati, Abdul Fatah
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Bagian 1 dari 9
1
BUKU AJAR
HUKUM PIDANA
Oleh
Emy Rosna Wati, SH., MH.
Abdul Fatah, SH., MH.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2020
i
BUKU AJAR
HUKUM PIDANA
Penulis:
Emy Rosna Wati, SH., MH.
Abdul Fatah, SH., MH.
ISBN :
978-623-6833-81-0
Editor:
Noor Fatimah Mediawati, SH., MH.
Design Sampul dan Tata Letak:
Mochammad Nashrullah, S.Pd.
Amy Yoga Prajati, S.Kom.
Penerbit:
UMSIDA Press
Anggota IKAPI No. 218/Anggota Luar Biasa/JTI/2019
Anggota APPTI No. 002 018 1 09 2017
Redaksi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur
Cetakan Pertama, September 2020
©Hak Cipta dilindungi undang undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan sengaja, tanpa ijin tertulis dari
penerbit.
ii
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat
dan karunia-Nya Buku Ajar Hukum Pidana dapat diselesaikan dengan
baik dan tanpa halangan yang berarti. Shalawat dan salam selalu kami
sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.
Tim penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1. Wisnu Panggah Setiyono,SE, M.Si Ph.D, Dekan Fakultas Bisnis,
Hukum dan Ilmu Sosial yang memberikan arahan dan motivasi
kepada penulis dalam menyelesaikan buku ajar ini.
2. Noor Fatimah Mediawati SH, MH, Kaprodi Ilmu Hukum yang telah
memberikan dukungan untuk menyusun buku ajar ini.
3. Rekan-rekan dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana di
prodi Ilmu Hukum yang telah berbagi pengalaman dalam
mengampu mata kuliah tersebut.
Saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk mewujudkan
buku ajar Hukum Pidana yang lebih baik dan tentunya sesuai dengan
amanat peraturan yang berlaku. Terimakasih.
Tim Penulis
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PERBUATAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
A. Pendahuluan………………………………………………………. 2
B. Pengertian perbuatan pidana……………………………… 4
C. Jenis – jenis perbuatan Pidana……………………………. 6
D. Unsur – unsur perbuatan pidana………………………… 9
E. Subyek hukum pidana………………………………………… 9
F. Tujuan Pemidanaan ………………………………………… 10
BAB II RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A. Pendahuluan…………………………………………………….. 13
B. Ruang Lingkup Berdasarkan waktu…………………… 13
C. Ruang Lingkup berdasarkan tempat ………………… 16
BAB III JENIS – JENIS PIDANA
A. Pidana Pokok…………………………………………………... 22
B. Pidana Tambahan …………………………………………… 23
BAB IV PENYERTAAN
A. Pengertian Penyertaan……………………………………. 36
B. Pembuat/daader Tindak Pidana……………………… 37
C. Pembantu Tindak Pidana………………………………… 40
BAB V GABUNGAN Tindak Pidana
A. Pengertian Gabungan Tindak Pidana……………….. 44
B. Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP………… 45
iv
C. Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana………………. 45
D. Syarat – syarat gabungan Tindak Pidana………….. 46
E. Sistem pemidanaan gabungan tindak pidana……. 46
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
A. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana…………… 50
B. Alasan Pemaaf ………………………………………………….. 55
C. Alasan Pembenar ……………………………………………… 58
BAB VII KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
A. Pendahuluan ………………………………………………………. 64
B. Kesengajaan ……………………………………………………….. 65
C. Kealpaan …………………………………………………………….. 71
BAB VIII PERCOBAAN
A. Pengertian Percobaan……………………………………….. 76
B. Jenis – Jenis Percobaan………………………………………. 80
BAB IX RESIDIVE
A. Pengertian Residive……………………………………………. 84
B. Jenis – Jenis Residive …………………………………………. 85
BAB X GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN
MENJALANKAN PIDANA
A. Gugurnya Kewenangan Menuntut……………………….. 90
B. Gugurnya Kewenangan Menjalankan Pidana……… 94
BAB XI PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA
A. Pengertian Penafsiran…………………………………………. 98
B. Penafsiran dalam Hukum Pidana…………………………101
BAB XII HUBUNGAN SEBAB AKIBAT TEORI KAUSALITAS
A. Teori Kausalitas ……………………………………………….. 104
v
B. Macam – Macam teori Kausalitas……………………… .108
C. Kausalitas dalam hal Tidak Berbuat……………………. 112
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
BATANG TUBUH DAN SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH
BAB Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
BAB I 1. Mahasiswa mampu memahami pengertian, jenis dan
PERBUATAN unsur perbuatan pidana
PIDANA DAN 2. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pemidanaan.
PEMIDANAAN
BAB II 1. Mahasiswa mampu memahami berlakunya hukum
RUANG pidana menurut waktu.
LINGKUP 2. Mahasiswa mampu memahami berlakunya hukum
BERLAKUNYA pidana menurut tempat
HUKUM
PIDANA
BAB III 1. Mahasiswa mampu menjelaskan jenis – jenis pidana
JENIS – JENIS 2. Mahasiswa mampu membandingkan pidana pokok
PIDANA dan pidana tambahan.
BAB IV 1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
PENYERTAAN penyertaan
2. Mahasiswa mampu menjelaskan pelaku tindak
pidana dan pembantu tindak pidana
vi
BAB V 1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
GABUNGAN gabungan Tindak Pidana
Tindak Pidana 2. Mahasiswa mampu menjelaskan penggabungan
tindak pidana dalam KUHP
3. Mahasiswa mampu menyebutkan syarat – syarat
gabungan tindak pidana
4. Mahasiswa mampu menjelaskan sistem pemidanaan
dalam gabungan tindak pidana.
BAB VI 1. Mahasiswa mampu menjela skan tentang
PERTANGGUNG pertanggungjawaban Pidana.
JAWABAN PID 2. Mahasiswa mampu memahami alasan pemaaf
ANA beserta macam – macamnya
3. Mahasiswa mampu memahami alasan pembenar
beserta macam – macamnya
BAB VII 1. Mahasiswa mampu memahami tentang
KESENGAJAAN kesengajaan beserta macam – macam
DAN KEALPAAN kesengajaan
2. Mahasiswa mampu memahami pengertian
kealpaan serta unsur – unsur kealpaan
BAB VIII 1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
PERCOBAAN percobaan.
2. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis – jenis
percobaan
3. Mahasiswa mampu memahami sanksi pidana
percobaan.
BAB IX 1. Mahasiswa mampu memahami tentang residive
RESIDIVE 2. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis – jenis
residive
vii
BAB X 1. Mahasiswa mampu menyebutkan alasan
GUGURNYA gugurnya kewenangan menuntut
KEWENANGAN 2. Mahasiswa mampu menyebutkan alasan
MENUNTUT gugurnya menjalankan pidana
DAN
MENJALANKAN
PIDANA
BAB XI 1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang
PENAFSIRAN penafsiran dalam hokum pidana.
DALAM HUKUM 2. Mahasiswa mampu menyebutkan macam –
PIDANA macam penafsiran dalam hukum pidana.
BAB XII 1. Mahasiswa mampu menjelaskan teori kausalitas
HUBUNGAN 2. Mahasiswa mampu menerangkan macam –
SEBAB AKIBAT macam teori kausalitas
TEORI 3. Mahasiswa mampu memahami kausalitas dalam
KAUSALITAS
hal tidak berbuat.
viii
BAB I
PERBUATAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
SUB KOMPETENSI
1. Pendahuluan
2. Pengertian perbuatan pidana
3. Jenis – jenis perbuatan pidana
4. Unsur – unsur perbuatan pidana
5. Subyek hukum pidana
6. Tujuan pemidanaan
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
menjelaskan dan memahami pengertian, jenis dan unsur – unsur
perbuatan pidana. Kemudian berturut – turut mampu menjelaskan
subyek hokum pidana serta mampu menjelaskan tujuan pemidanaan.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian perbuatan pidana
2. Mahasiswa dapat menjelaskan jenis – jenis perbuatan pidana
3. Mahasiswa dapat menyebutkan subyek hokum pidana
4. Mahasiswa dapat menjelakan unsur – unsur pidana
5. Mahasiswa dapat menjelaskan tujuan pemidanaan.
MATERI
A. Pendahuluan
Satu kebutuhan pokok dalam kajian hukum pidana sebelum
masuk pada bahasan perbuatan pidana dan pemidanaan, kiranya
perlu untuk memahami hukum pidana itu sendiri terlebih dahulu.
1
Hukum pidana menurut Hazewinkel Suringa terkandung tiga
rumusan sebagai berikut:1
a.Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah
ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu dan telah
ditetapkan oleh lembaga Negara yang berwenang.
b Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan
alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang
melanggar aturan-aturan tersebut. C. Kaidah-kaidah yang
menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan
tersebut pada waktu tertentu dan di wilayah Negara tertentu.
Sedangkan Moeljatno memberikan rumusan berbeda, hukum
pidana memberikan dasar dan aturan-aturan untuk hal-hal
sebagai berikut :2
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi
berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan
tersebut.
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa, kepada mereka
yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
1 Andi Zaenal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung,
1987, hal 1
2 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta,
1980, hal. 1
2
Jenis hukum pidana ada dua yaitu hukum pidana
umum dan hukum pidana khusus. Pidana umum adalah
hukum pidana yang berlaku untuk setiap orang, yang
sumbernya ada di KUHP yang terdiri atas :
Buku I tentang Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 103).
Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104 – Pasal 448).
Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 449-569).
Hukum pidana khusus (bijzonder starfrecht) adalah aturan-
aturan hukum pidana di luar dari hukum pidana umum. Misalnya
hukum pidana militer, hukum pidana fiskal (pajak), hukum pidana
ekonomi, pidana politik, dan lain sebagainya.
Hukum pidana adalah hukum publik, sehingga sifat hukum
pidana adalah hukum publik. Sumber hukum pidana adalah KUHP,
UU di luar KUHP dan hukum adat.
Fungsi hukum pidana sebagaimana pendapat HLA Hart adalah
melindungi masyarakat terhadap kejahatan yang diakibatkan oleh
setiap pelanggaran undang-undang. Sedangkan menurut Wilkins,
hukum pidana adalah memperkecil kemungkinan pelaku
kejahatan mengulangi perbuatannya.3
Hukum pidana memiliki relasi yang erat dengan ilmu hukum
pidana. Ilmu hukum pidana sendiri adalah ilmu pengetahuan
normatif yang mengkaji hukum pidana positif, termasuk sanksi
dan asas-asas hukumnya. Ilmu hukum pidana menganalisis,
3 Bemmelen, Hukum Pidana I, Binacipta, Jakarta, 1984, hal. 37
3
menyusun secara sistematis aturan-aturan tersebut, mencari asas-
asas yang menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memberikan penilaian terhadap asas-asas
tersebut.
B. Pengertian Perbuatan Pidana
Istilah perbuatan pidana dalam pemikiran hukum Indonesia
adalah bukan istilah tunggal. Istilah perbuatan pidana merupakan
padanan dari istilah tindak pidana dan peristiwa pidana. Istilah-
istilah ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Strafbaar
feit. Hukum pidana dalam perkembangannya diterjemahkan
menjadi berbagai istilah :
1. Tindak Pidana
Istilah tindak pidana dipergunakan dalam peraturan perundang
– undangan dimasa sekarang. Pertama kali undang – undang
yang menggunakan istilah ini adalah Undang – Undang Darurat
nomor 7 tahun 1955. Satochid Kartanegara menggunakan
menggunakan istilah tindak pidana dengan alasan memberikan
pengertian berbuat atau melakukan (Active Handeling) dan
tidak melakukan atau berbuat (Passive Handeling .4 Istilah ini
juga dipergunakan oleh Wirjono Prodjodikoro5, Sianturi6 dan
Sudarto.7
4Sr. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni
AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1989. Hal. 208
5 Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta-
Bandung, 1981, hal. 50
6 SR. Sianturi, Loc. Cit
7 Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1A, Bagian Penerbitan dan Biro Perpustakaan dan
Penerbitan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya,
Malang, 1974 hal 42.
4
2. Peristiwa Pidana, istilah yang dipakai dalam Undang-Undang
Dasar Sementera (UUD 1950). Istilah ini juga dipergunakan oleh
Ernest Utrect.8
3. Perbuatan yang dapat dihukum, istilah ini dipergunakan dalam
Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951.
4. Perbuatan Pidana, istilah yang dipergunakan dalam Undang-
Undang Darurat (drt) No. 1 Tahun 1951. Istilah ini dipergunakan
oleh Roeslan Saleh dan Muljatno. Menurut mereka perbuatan
pidana adalah keadaan yang dibuat oleh seseorang. Perbuatan
pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, larangan mana disertai dengan ancaman (sanksi) yang
berupa pidana tertentu, bagi yang melanggar larangan
tersebut. Larangan ditujukan pada perbuatan (suatu keadaan
atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang),
sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang
melakukan perbuatan tersebut.9
5. Pelanggaran Pidana
Tirtoamidjoyo mempergunakan istilah pelanggaran pidana
dalam bukunya yang berjudul Pokok – Pokok Hukum Pidana
yang diterbitkan tahun 1955
8 Utrecht, Hukum Pidana 1 Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 1994 hal, 251.
9 Muljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983 hal. 54.
5
6. Delik, istilah yang dipergunakan oleh Andi Hamzah,10 Oemar
Senoadji dan Andi Zainal Abidin. Andi Zainal Abidin dalam
bukunya Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
mengatakan istilah delik berasal dari bahasa latin “delictum,
delicta”. Alasannya menggunakan istilah delik, karena istilah itu
singka, bersifat universal, dan dapat memenuhi keperluan
pemidanaan badan, badan hukum, organisasi, sesuai dengan
perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.11
C. Jenis – Jenis Perbuatan Pidana
Jenis perbuatan pidana (delik) dibedakan menjadi sepuluh
kategori yaitu :
1. Perbuatan pidana kejahatan dan perbuatan pidana
pelanggaran (Buku II dengan Buku III KUHP). Kejahatan adalah
perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Buku II KUHP,
sedangkan pelanggaran dirumuskan dalam Buku III KUHP.
Bagian 2 dari 9
Kejahatan seringkali disebut dengan rechtdelicten, sedangkan
pelanggaran disebut dengan wet delicten.
2. Perbuatan pidana formil dan perbuatan pidana materiil.
Perbuatan pidana formil adalah perbuatan pidana yang
penekannya pada dilarangnya suatu perbuatan, contohnya
Pasal 160, 209, 210, 242, 263, 362 KUHP. Sedangkan perbuatan
pidana materiil adalah perbuatan pidana yang penekannya
pada dilarangnya akibat contoh Pasal 187, 378, 338 KUHP.
10 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan perkembangannya,
sofmedia, Jakarta, 2012 hal. 118
11 Andi Zainal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung,
1987 hal 246.
6
3. Perbuatan pidana commisionis, delik ommisionis dan
perbuatan pidana commisionis per ommisionem commissa.
a. Perbuatan pidana commissionis
Adalah perbuatan pidana yang berupa pelanggaran
terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang.
Misalnya pencurian, penggelapan,penipuan.
b. Perbuatan pidana ommissionis
Adalah pelanggaran terhadap perintah yaitu tidak
melakukan apa yang diperintahkn oleh undang – undang .
misalnya pasal 522 (tidak menghadap sebagai saksi
dipengadilan), pasal 531 (tidak menolong orang yang
memerlukan pertolongan.
c. Perbuatan pidana comissionis per ommissionem
commissa
Perbuatan pidana yang berupa pelanggaran terhadap
larangan (commissionis) akan tetapi dilakukan dengan
cara tidak berbuat (ommissionis). Misalnya seorang ibu
yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu.
4. Perbuatan pidana dolus dan perbuatan pidana culpa.
Perbuatan pidana dolus adalah perbuatan yang mengandung
unsur kesengajaan, contohnya Pasal 187, 245, 310 KUHP.
Sedangkan perbuatan pidana culpa adalah perbuatan yang
mengandung unsur kealpaan contohnya Pasal 197, 201, 203
KUHP.
7
5. Perbuatan pidana tunggal dan perbuatan pidana ganda.
Perbuatan pidana tunggal yaitu perbuatan pidana seputar
perbuatan yang dilakukan satu kali saja. Sedangkan perbuatan
pidana ganda adalah perbuatan yang baru menjadi perbuatan
pidana apabila dilakukan berulang misalnya Pasal 481 KUHP.
6. Perbuatan pidana selesai (rampung) dan perbuatan pidana
yang berlanjut terus (berlanjut).
7. Perbuatan pidana aduan dan perbuatan pidana biasa.
Perbuatan pidana aduan adalah yang penuntutannya didasari
oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Perbuatan pidana
aduan ada dua jenis perbuatan pidana aduan absolute dan
perbuatan pidana aduan relatif. Perbuatan pidana biasa adalah
delik yang kewenangan penuntutannya berapa pada penuntut
umum. Penuntut umum atas nama Negara demi kepentingan
masyarakat.
8. Perbuatan pidana sederhana dan perbuatan pidana yang
terkualifikasi. Perbuatan pidana sederhana misalnya Pasal 351
dan 362 KUHP. Sedangkan perbuatan pidana yang
terkualifikasi biasanya ada pemberatan, contohnya pencurian
dengan pemberatan..
9. Perbuatan pidana umum dan perbuatan pidana propria.
Perbuatan pidana umum adalah perbuatan pidana yang dapat
dilakukan oleh siapapun, sedangkan perbuatan pidana propria
yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu
biasanya terkait jabatan.
8
10. Perbuatan pidana kejahatan umum dan kejahatan politik.
D. Unsur – Unsur Perbuatan Pidana
Menurut Simons bahwa unsur perbuatan pidana adalah
perbuatan yang dilakukan oleh manusia, bersifat melawan hukum,
diancam dengan pidana, dilakukan oleh orang mampu
bertanggungjawab. Menurut Simons ini ada dua unsur, yaitu unsur
obyektif dan subyektif.12 Sedangkan menurut Pompe unsur
perbuatan pidana terdiri atas perbuatan yang bersifat melawan
hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan
pidana.13
E. Subyek Hukum
Hampir setiap rumusan pasal dalam undang – undang diawali
dengan kata “Barangsiapa”.Kata barangsiapa berarti orang. Dan
dalam delik tertentu subyek tindak pidana adalah badan hukum
(konsep korporasi).
F. Tujuan Pemidanaan
Pemidanaan secara garis besar ada beberapa teori yang
dipergunakan. Teori-teori tersebut adalah :
12 Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches
Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang, Bandung,, Pionir Jaya, Bandung, hal 125-
127.
13 Sudarto, Op. Cit, hal 46.
9
1. Teori Absolut (vergeldingstheorien), teori ini dikenal dengan
konsep pembalasan. Menurut teori ini hukuman dijatuhkan
sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
2. Teori Relatif (Doeltheorien), teori ini menghendaki pemidanaan
ada untuk menciptkan ketertiban di dalam masyarakat (public
order).
3. Teori gabungan, menggubungkan dua teori sebelumnya.
4. Dalam konsep pembaharuan hukum pidana, pemidanaan
bertujuan :
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan
norma hukum demi pengayoman masyarakat. b.
Memasyaratkan terpidana dengan mengadakan permbinaan
sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. c.
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai
dalam masyarakat. d. Membebaskan rasa bersalah pada
terpidana
SOAL – SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian perbuatan pidana
2. Jelaskan jenis – jenis perbuatan pidana
3. Sebutkan subyek hokum pidana
4. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur – unsur pidana.
5. Jelskan tujuan pemidanaan.
REFERENSI
10
Andi Zaenal Abidin, 1997 Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
Bandung, Alumni,
Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
perkembangannya, Jakarta, sofmedia,
Bemmelen, 1984, Hukum Pidana I, Jakarta, Binacipta,
Moeljatno, 1980, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada
University Press,
Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara,
Sudarto, 1974, Hukum Pidana Jilid 1A, Malang, Bagian Penerbitan dan
Biro Perpustakaan dan Penerbitan, Fakultas Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya,
SR Sianturi, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Jakarta, Alumni AHAEM-PETAHAEM,
Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
Nederlanches Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang,
Bandung ,Pionir Jaya,
Projodikoro wiryono,1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia,
Bandung, PT. Eresko,
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
11
SUB KOMPETENSI
1. Pendahuluan
2. Ruang lingkup berdasarkan waktu
3. Ruang lingkup berdasarkan tempat
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup berlakunya hukum
pidana menurut tempat dan waktu.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan secara detail ruang lingkup
berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu
2. Mahasiswa dapat menjelaskan secara detail ruang lingkup
berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat.
MATERI
A Pendahuluan
Hukum pidana dipergunakan untuk mengatur ketertiban di
dalam masyarakat. Pemberlakukan hukum pidana dibatasi oleh dua
hal yang penting, yaitu batas waktu (diatur dalam Buku I Bab 1 Pasal
1 KUHP) dan batas tempat dan orang (diatur dalam Buku I Bab1
Pasal 2-9 KUHP).
B Ruang Lingkup Berdasarkan Waktu
Berlakunya hukum pidana didasarkan pada batasan waktu.
Perbuatan dinyatakan perbuatan pidana apabila dilakukan pada
waktu tertentu setelah peraturan hukum mengaturnya. Hal ini
diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
12
(1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah
ada sebelumnya.
(2) Jika ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah
perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan
ketentuan yang paling menguntungkan.
Di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP terkandung asas hukum pidana
legalitas. Dalam bahasa latin disebut “nullum delictum, nulla puna
sine praevia legi punali” (tiada kejahatan, tiada hukum pidana
tanpa undang-undang hukum pidana dahulu). Dalam asas ini ada
tiga pengertian :
a. Aturan hukum pidana harus bersumber dari peraturan tertulis
(Nulla Poena Sine Lege);
b. Aturan hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara anologis
(Nulla Poena Sine Crime);
c. Aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut (retro aktif)
(Nulla Crimen Sine Poena Lege).
Moeljatno memberikan rumusan terdapat tiga hal yang
terkandung dalam asas legalitas, yaitu:14
a. Suatu perbuatan tidak boleh diancam pidana jika perbuatan
tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang – undang
atau peraturan. Dengan kata lain peraturan harus ada terlebih
dahulu.
14
Moeljatno, Op. Cit, hal 25.
13
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh
digunakan analogi. Analogi terjadi apabila suatu peraturan
hokum menyebut dengan tegas suatu kejadian tetapi
peraturan tersebut ipergunakan juga bagi kejadian/peristia
lain yang tidak termasuk dalam peratran itu, karena banyak
persamaannya dengan kejadian yang disebut tadi.
Contoh :
ketentuan pasal 365 (2) sub 1 KUHP melarang melakukan
pencurian dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Jika terjadi pencurian dalam bis maka tidak diberlakukan
ketentuan pasal 365 (2) sub 1 KUHP
c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Tiada perbuatan pidana tanpa undang – undang pidana
terlebih dahulu . Ketentuan hukum pidana boleh berlaku surut
apabila :
a. Harus ada perubahan perundang – undangan mengenai
suatu perbuatan
b. Perubahan tersebut terjadi setelah perbuatan dilakukan.
c. Dimana peraturan baru lebih menguntungkan bagi pelaku
perbuatan tersebut.
Dari pengertian dasar diatas tampak benar bahwa asas
legalitas ini berlatar belakang kepastian hukum yang berkaitan
dengan perlindungan yang lebih konkrit terhadap hak – hak
warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan
pemerintah negara. Dengan asas legalitas terhindar dan
14
mencegah kesewenang – wenangan penguasa dalam bidang
peradilan pidana. Asas legalitas adalah kepastian hukum.
C Ruang Lingkup Berdasarkan Tempat
Berlakunya hukum pidana selain didasarkan pada batasan
waktu juga didasarkan pada tempat sebagaimana ketentuan Pasal
2-9 KUHP. Hal ini dikenal dengan istilah locus delicti.
1. Pengertian locus delicti. Locus delicti adalah tempat terjadinya
suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara atas
sutau tindak pidana terjadi. Istilah lain dari locus delicti adalah
yurisdiksi.
2. Teori locus delicti.
Locus delicti diperlukan karena berhubungan dengan Pasal 2-
9 KUHP . Locus delictie adalah tempat seseorang melakukan
suatu tindak pidana. Dengan diketahuinya tempat tindak
pidana dilakukan maka dapat ditentukan pengadilan mana
yang mempunyai wewenang untuk mengadili pelaku tindak
pidana . Selain itu
3. asas berlakunya locus delicti
Pasal 2- 9 KUHP mengatur ada empat asas yang dipergunakan
yaitu :
a. asas teritorial,
b. asas personal (asas nasional aktif),
c. asas perlindungan (asas nasional pasif)
d. asas universal.
15
Ad.1 Asas teritorial
Asas territorial disebutkan :
“Ketentuan pidana dalam perundang – undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
suatu tindak pidana di Indonesia”.
Asas territorial lebih menitikberatkan tempat terjadinya
.suatu tindak pidana dalam wilayah negara.asas territorial
tidak menghiraukan siapa pelakunya. Apakah pelaku
warganegara Indonesia atau warga Negara asing. Perluasan
asas territorial yang menyebutkan :
“ketentuan pidana dalam perundang – undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah
Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan
air atau pesawat udara Indonesia”
Pasal diatas bertujuan agar tindak pidana yang terjadi
baik diatas kapal laut yang berada diperairan bebas maupun
diatas pesawat terbang yang berada diatas udara bebas ada
yang mengadili.
Asas – asas ekstra territorial/kekebalan dan hak–hak istimewa
:
Kepala negara asing dan anggota keluarganya
Pejabat – pejabat perwakilan asing dan keluarganya
Pejabat – pejabat pemerintahan negara asing yang berstatus
diplomati yang dalam perjalanan melalui negara – negara lain
atau menuju negara lain.
16
Suatu Angkatan bersenjata yang terpimpin
Pejabat – pejabat badan internasional
Kapal – kapal perang dan pesawat udara militer/ABK diatas
kapal maupun diluar kapal.
Ad 2. Asas personal
Asas personal diatur dalam pasal 5 KUHP yaitu hukumpidana
Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan
perbuatan pidana tertentu, kejahatan terhadap keamanan negara,
martabat kepala negara, penghasutan dan lain – lain.
Asas personal ini tidak semua pasal diterapkan namun hanya
pasal tertentu yang dirasa penting untuk melindungi kepentingan
nasional . Asas personal diberlakukan bagi setiap warga Negara
yang telah melakukan tindak pidana diluar wilayah territorial
Negara.
Asas personal bertujuan untuk mencegah warga Negara asing
yang telah melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia
dengan jalan melakukan naturalisasi (menjadi warga Negara
Indonesia)
Ad. 3 Asas Perlindungan
Asas perlindungan tercantum dalam pasal 4 KUHP.
Asas perlindungan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 KUHP
bertujuan untuk melindungi kepentingan suatu Negara maupun
kepentingan universal ( Internasional) Dikatakan melindungi
kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
perundang – undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang
17
diluar wilayah negara Indonesia memberlakukan perbuatan –
perbuatan yang merugikan kepentingan nasional yaitu :
1) Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
terhadap martabat/kehormatan presiden republic Indonesia
dan wakil presiden republic Indonesia (pasal 4 ke 1). 2)
Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas
Indonesia atau segel/materai dan merek yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2). 3) Kejahatan
mengenai pemalsuan surat – surat hutang atau sertifikat –
sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia atau
bagian – bagiannya (pasal 4 ke -3)
4). Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan
pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)
Ad 4. Asas Universal
Asas universal bertujuan untuk melindungi kepentingan universal
(internasional). Asas ini didasari pemikiran bahwa semua negara wajib
mematuhi tata hukum internasional.
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan secara lengkap ruang lingkup hukum pidana
Bagian 3 dari 9
berdasarkan waktu
2. Jelaskan secara lengkap ruang lingkup berlakunya hukum
pidana menurut tempat.
REFERENSI
18
Moeljatno, 1980, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada
University Press,
BAB III
JENIS – JENIS PIDANA
SUB KOMPETENSI
1. Pidana Pokok
2. Pidana Tambahan
19
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami jenis – jenis pidana yang ada di Indonesia dan mampu
membandingkan antara pidana pokok dan pidana tambahan.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan secara rinci
tentang jenis – jenis pidana
2. Mahasiswa dapat menguraikan secara rinci perbedaan antara
pidana pokok dan pidana tambahan.
MATERI
Secara norma jenis pidana diatur dalam Pasal 10 sampai 43 KUHP.
Hukum pidana membagi jenis pidana menjadi dua jenis yaitu pidana
pokok dan pidana tambahan.
A. Pidana Pokok
Pidana pokok terdiri atas :
1. Pidana mati,
2. Pidana penjara,
3. Pidana kurungan,
4. Pidana denda dan
5. Pidana tutupan.
B. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak – hak tertentu
2. Perampasan barang – barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
20
Perbedaan Antara pidana pokok dan pidana tambahan :
1. Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan
(imperative) sedangkan penjatuhan pidana tambahan bersifat
facultative. Penjatuhan pidana bersifat keharusan berarti
apabila seseorang terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan maka hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana
pokok sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yang
diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan.
2. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan
menjatuhkan pidana tambahan ( berdiri sendiri) sedangkan
penjatuhan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa
dengan menjatuhkan pidana pokok.
Ad. 1 Pidana Mati (death penalty)
Pidana mati atau capital punishment, dari bahasa latin
“coput”. Pidana mati dipahami sebagai hukuman yang dijalankan
dengan membunuh atau menghilangkan nyawa orang yang
bersalah. Pidana ini jenis pidana yang paling berat.
Pengertian hukuman mati merupakan salah satu bentuk
sanksi pidana yang mengandung keseluruhan ketentuan dan
larangan sekaligus memaksa si terhukum (pelaku).15 Tujuan dari
hukuman mati ini adalah pembalasan yang lebih menonjol. Pidana
mati merupakan ancaman maksimal terhadap suatu tindak pidana
yang telah diatur secara normatif dalam Pasal 10 KUHP sebagai
bentuk pidana pokok dan telah dilaksanakan di Indonesia. Di dalam
15 Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 hal. 10.
21
KUHP ada Sembilan tindak pidana yang dapat dihukum dengan
hukuman mati, yaitu :
a. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
(Pasal 104 KUHP)
b. Melakukan hubungan dengan Negara asing sehingga terjadi
perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP)
c. Pengkianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang
(Pasal 124 ayat (3) KUHP)
d. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124
KUHP)
e. Pembunuhan berencana terhadap Negara sahabat (Pasal 140
ayat (3) KUHP)
f. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
g. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutut mengakibatkan
luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP
h. Pembajakan laut mengakibatkan kematian (Pasal 444 KUHP)
i. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K
ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP)
Di luar KUHP ada beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur hukuman mati diantaranya :
1. Tindak pidana narkoba (undang – undang nomor 22 tahun
1997)
2. Pelanggaran HAM berat ( Undang – Undang nomor 26 tahun
2000 )
3. Terorisme ( undang – undang nomor 15 tahun 2000)
4. Tindak pidana korupsi
5. Tindak pidana ekonomi.
22
Dalam penerapannya hukuman mati mengandung
perdebatan pro dan kontra. Beberapa pihak sepakat hukuman
mati tetap diterapkan dengan maksud agar terjadi sifat jera, akan
tetapi bagi pihak yang kontra berpendapat penerapan hukuman
mati tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana reedukasi dan
resosialisasi.
Pihak yang pro hukuman mati berpendapat bahwa pidana
mati dibenarkan dalam hal – hal tertentu, yaitu apabila si pelaku
telah memperlihatkan dengan perbuatannya dia adalah orang
yang membahayakan kepentingan umum dan oleh karena itu
untuk menghentikan kejahatannya dibutuhkan suatu hokum yang
tegas yaitu hukuman mati.
Pihak yang kontra terhadap pidana mati berpendapat bahwa
hukuman mati sebenarnya tidak perlu. Apabila hukuman mati
telah dijalankan maka tidak bisa memberi harapan baik revisi atas
pidananya maupun perbaikan atas dirinya sendiri. Karena salah
satu tujuan adanya pidana adalah untuk mendidik atau
memberikan rasa jera agar si pelaku tidak mengulangi lagi
tindakan yang sama. Sedangkan untuk tujuan pidana mati selalu
ditujukan kepada khalayak ramai agar mereka dengan ancaman
hukuman akan merasa takut apabila melakukan perbuatan –
perbuatan kejam.
Walaupun di Indonesia masih diberlakukan hukuman mati
akan tetapi di dalam KUHP telah memberikan isyarat bahwa
pidana mati tidak mudah untuk dijatuhkan. Menjatuhkan pidana
23
mati harus dengan hati – hati, tidak boleh gegabah. Isyarat yang
diberikan KUHP agar hukuman mati tidak mudah dan sering
dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang
dipidana mati selalu diancamkan pidana alternativenya. Yaitu
pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara waktu
sekurang – kurangnya 20 tahun penjara. Contohnya pasal 365 (4)
dan pasal 340 KUHP
Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain , diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
seumur hidupatau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun ”.
Pasal 364 ayat 4
“Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.”
Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penetapan
Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1964 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Ad. 2 Pidana Penjara
24
Pidana penjara adalah pidana yang berupa pengekangan
kemerdekaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana.
Pidana penjara ialah pokok sistem hukuman di Indonesia.
Pertama kali pidana penjara diterapkan oleh orang Indonesia
sejak 1918, sejak berlakunya KUHP di Indonesia. Pidana penjara
dibedakan atas pidana seumur hidup dan pidana penjara selama
waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling
pendek adalah satu hari sedangkan paling lama adalah 15 tahun
berturut – turut sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP. Jangka waktu 15 tahun dapat ditambah menjadi
20 tahun dalam hal sebagai alternative pidana mati, terjadinya
perbarengan (concursus) atau pengulangan (residive) serta
dalam hal terpenuhinya ketentuan pada pasal 52 dan 52a KUHP.
Pasal 12 :
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu
tertentu
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari
dan paling lama lima belas tahun berturut – turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk
dua puluh tahun berturut – turut dalam hal kejahatan yang
pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana
seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu;
begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab
tambahan pidana karena perbarengan (concursus),
pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan dalam
pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh
melebihi dua puluh tahun.
25
Pidana penjara disebut sebagai pidana hilang kemerdekaan,
bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergian,
tetapi narapidana tersebut kehilangan hak-hak tertentu :16
a. Hak untuk memilih dan dipilih
b. Hak untuk memangku jabatan publik
c. Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan
d. Hak untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu
e. Hak untuk mengadakan asuransi hidup
f. Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan
g. Hak untuk kawin
h. Beberapa hak sipil lainnya.
Dalam menjalani pidana penjara di Lembaga
Pemasyarakatan narapidana wajib menjalankan pekerjaan –
pekerjaan yang diwajibkan kepadanya menurut ketentuan
pelaksanaan yang diatur dalam pasal 29 KUHP. Kewajiban bekerja
bagi narapidana dapat juga dilakukan di luar lembaga
pemasyarakatan , kecuali bagi narapidana tertentu yang
ditentukan dalam pasal 25 KUHP yaitu
1. Orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup
2. Para wanita
3. Orang – orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
menjalankan tugas yang demikian.
Ad. 3 Pidana Kurungan
16
Andi Hamzah, Op, Cit 190
26
Pidana kuruangan merupakan hukuman yang paling ringan
dibanding dengan pidana penjara. Hukuman kurungan dapat
dilaksanakan dengan batasan paling sedikit satu hari dan paling
lama satu tahun. Lamanya masa kurangan diatur dalam Pasal 18
KUHP.
Pidana kurungan adalah sutau pidana yang bersifat
perampasan kemerdekaan terhadap seseorang untuk jangka
waktu tertentu. Hukuman pidana penjara dan kurungan kedua –
duanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan
seseorang karena melakukan tindak pidana. Keduanya merupakan
pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim. Sedangkan
perbedaannya adalah :
1. Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan
kejahatan sedangkan pidana kurungan dikenakan kepada orang
yang melakukan tindak pidana ringan seperti pelanggaran (lihat
buku ketiga KUHP tentang pelanggaran ). Atau sebagai
pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (pasal 30
ayat 2 KUHP) dan kejahatan kealpaan.
2. Pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat
saja dapat saja dilakukan tempat yang sama asalkan terpisah.
Maksudnya orang yang menjalani hukuman penjara maupun
hukuman kurungan berada dalam satu tempat (lembaga
pemasyarakatan) tetapi sel mereka berbeda dan tidak
dicampur.
3. Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau
waktu tertentu Antara satu hari sampai 20 tahun berturut –
27
turut sedangkan pidana kurungan dikenakan paling pendek
satu hari dan paling lama satu tahun (pasal 18 ayat 1 KUHP)
tetapi dapat diperpanjang pemberatan paling lama satu tahun
4 bulan, serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan
daripada kewajiban kerja terpidana penjara.
Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan
dibanding hukuman penjara adalah :
1. Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk
dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana
kurungan berdasarkan pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan
tanpa mendapat persetujuan dari terpidana.
2. Berdasarkan pasal 23 KUHP terpidana kurungan masih bisa
mendapatkan uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal
saat ia keluar dari penjara dan pulang.
Ad. 4 Pidana Denda
Pidana denda adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim
kepada terpidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang.
Jumlah denda dalam kategori tertentu dapat diangsur. Pidana
denda diancamkan pada jenis pelanggaran (buku ketiga) baik
secara alternative maupun berdiri sendiri, jenis – jenis kejahatan
ringan maupun kejahatan culpa. Pidana denda sering diancamkan
sebagai alternative dari pidana kurungan. Apabila tidak
membayar uang denda yang telah diputuskan konsekwensinya
adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda,
pasal 30 ayat 2 sebagai pengganti dari pidana denda. Sedangkan
batas waktu untuk pembayaran denda adalah ditetapkan dalam
pasal 27 ayat 1. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa dalam hal
28
ada alasan kuat jangka waktu sebagaimana tersebut diatas dapat
diperpanjang paling lama satu bulan. Uang denda yang
dibayarkan oleh terpidana menjadi milik Negara ( pasal 24).
Pasal 30 ayat 2 :
“ Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana
kurungan”
Ad. 5 Pidana Tutupan
Pidana tutupan ditambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP
melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1946. Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang ini. Secara sederhana pidana tutupan ini adalah
karantina di tempat tertentu atau pengasingan. Dalam praktik
belum ada putusan pengadilan terkait dengan pidana tutupan ini.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1946, pidana tutupan
diterapkan dalam peristiwa-peristiwa yang ada unsur politiknya.
Mr. Utrecht dalam buku hokum pidana II berpendapat rumah
tutupan bukan suatu penjara biasa tetapi merupakan suatu
tempat yang lebih baik dari penjara biasa selain orang yang
dihukum bukan orang biasa, perlakuan terhadap hukuman
tutupan juga istimewa.
Menurut Andi Hamzah dalam azas – azas hukum pidana (hal
191) pidana tutupan disediakan bagi para politisi yang melakukan
kejahatan yang disebabkan oleh ideology yang dianutnya. Tetapi
dalam praktek dewasa ini tidak pernah ketentuan tersebut
diterapkan.
B Pidana Tambahan
29
Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat penambahan
atas hukuman pokok. Tidak bisa berdiri sendiri dan bersifat
fakultatif (dapat dijatuhkan akan tetapi tidak harus). Pidana
tambahan dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Ada
tiga jenis pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Ad. 1 Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu tidak
berarti hak-hak terpidana dapat dicabut. Pencabutan ini tidak
termasuk pencabutan hak-hak kehidupan dan hak-hak sipil (perdata)
dan hak-hak ketatangeraan, hal ini diatur dalam Pasal 35 KUHP
secara limitatif. Terkait dengan lamanya secara mutlak diserahkan
kepada hakim sebagaimana Pasal 38 KUHP. Hukuman ini bersifat
tindakan daripada hukuman.
Pasal 35 KUHP :
(1) Hak – hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat
dicabut dalam hal – hal yang ditentukan dalam kitab undang –
undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah ;
1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang
tertentu;
2. Hak memasuki angkatan bersenjata;
3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan – aturan umum.
4. Hak menjadi penasehat hokum atau pengurus atas
penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang
bukan anak sendiri
30
5. Hak menjalankan kekuasaan bapak , menjalankan
Bagian 4 dari 9
perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
jabatannya, jika dalam aturan – aturan khusus ditentukan
penguasa lain untuk pemecatan itu.
Ad.2 Perampasan Barang Tertentu
Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti
pidana denda. Perampasan barang tertentu dimaksudkan barang
yang dirampas dari si terpidana adalah barang hasil tindak pidana
atau barang milik terpidana yang dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana. Perampasan barang tertentu ini diatur dalam Pasal 39
KUHP.
Ad. 3 Pengumuman Putusan Hakim
Putusan hakim nharus dibacakan dalam siding tertentu.
Namun dalam keadaan tertentu hakim bias berpendapat bahwa
putusan hakim harus disebarluaskan. Pidana tambahan
pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat umum
lebih berhati-hati terhadap si terpidana. Pengumuman putusan
hakim harus dimuat dalam putusan, hal ini diatur dalam Pasal 43
KUHP.
Pasal 43 KUHP :
“ Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan
berdasarkan kitab undang – undang ini atau aturan – aturan umum
31
lainnya,maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah ituatas biaya terpidana”
SOAL – SOAL LATIHAN
1.Sebutkan dan jelaskan secara rinci jenis – jenis pidana
2. Uraikan secara rinci perbedaan antara pidana pokok dan pidana
tambahan.
REFERENSI
Hamzah Andi, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
perkembangannya, Jakarta, sofmedia,
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,
2008.
32
BAB IV
PENYERTAAN
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian penyertaan
2. Pembuat/dader Tindak Pidana
3. Pembantu Tindak Pidana
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetansi ini mampu
menjelaskan pengertian penyertaan serta mampu menjelaskan
pelaku tindak pidana dan pembantu tindak pidana .
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian
penyertaan
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pelaku tindak pidana
3. Mahasiswa dapat menjelaskan pembantu tindak pidana.
33
MATERI
D. Pengertian Penyertaan (Deelneming)
Tindak pidana dapat dilakukan oleh beberapa orang secara
bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang di dalam suatu
tindak pidana merupakan bentuk kerja sama yang berlainan sifat
dan bentuknya sesuai dengan peran masing-masing. Konsep ini
dikenal dengan konsep penyertaan.
Penyertaan di atur dalam pasal 55 – 62 KUHP. Menurut
Moelyatno penyertaan dirumuskan bahwa terdapat penyertaan
jika dalam satu tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yang
tersangkut. Jadi bukan tindak pidana yang dilakukan seorang diri.
Akan tetapi tidak semua yang melakukan tindak pidana disebut
sebagai peserta atau pelaku. Tetapi hanya sebagai pembatu
dalam melakukan tindak pidana.
S.R Sianturi memberikan pengertian penyertaan adalah
suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dua orang atau lebih turut ambil bagian dalam mewujudkan
tindak pidana.17 Penyertaan diterapkan dalam hukum pidana
dipergunakan untuk dua hal yaitu sebagai dasar memperluas
dapat dipidananya orang dan sebagai dasar memperluas dapat
dipidananya perbuatan.
E. Pembuat (Dader) dan Bentuk-bentuk Penyertaan
Secara normatif Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur daders
dan medeplichtige. Dalam doktrin ilmu hukum pidana penyertaan
17 SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem Patehaem,
Jakarta, 1983, hal. 338.
34
menurut sifatnya dibagi menjadi dua yaitu deelneming yang
berdiri sendiri dan deelneming yang tidak berdiri sendiri. Dari
rumusan Pasal 55 penyertaan dibagi menjadi :
1. Pelaku/pleger 2. yang menyuruh lakukan/doenpleger
3. Turut serta /medeplegen. 4. Penganjur/uitlokker
Sedangkan rumusan membantu :
1. Membantu saat dilakukannya kejahatan
2. Membantu saat kejahatan belum dilakukan.
Dengan tegas Pasal 55 KUHP mengatur pembuat, sedangkan
Pasal 56 mengatur pembantu.
Ad. 1 Pelaku(Pleger)
Pelaku adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang
memenuhi unsur – unsur pidana. Pelaku inilah yang paling
bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan. Karena dengan
perbuatan yang dilakukan maka tindak pidana terjadi. Sebaliknya
tanpa perbuatannya maka tindak pidana tidak akan terjadi. Dengan
perbuatannya maka akan timbul akibat yang dilarang oleh undang –
undang. Dalam konsep hukum pidana dikenal dengan pembuat
(dader).
Pembuat (dader) merupakan bentuk umum dari pleger. Pleger
merupakan spesies dari dader. Menurut Simons pleger adalah
petindak tunggal (de allen dader). Tetapi, pendapat Simons ini harus
dimaknai dalam konsep penyertaan, bukan tindak pidana dengan
pelaku tunggal.
35
Ad. 2 Yang Menyuruh lakukan (Doenpleger)
Yang menyuruh lakukan adalah orang yang melakukan tindak
pidana secara tidak langsung. Disebut pelaku tidak langsung karena
memang tidak langsung melakukan tindak pidana sendiri tetapi
dengan perantara orang lain. Peranta atau orang lain ini dipakai
sebagai alat.
Pada doenplagen harus memenuhi unsur sebagai berikut :
1. Perantara yang dipakai adalah manusia
2. Perantara yang dipakai “berbuat” artinya melakukan
perbuatan
3. Perantara yang dipakai “Tidak dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum”
Unsur pada point ketiga merupakan tanda ciri dari doenplagen.
Hal yang menyebabkan perantara tidak dapat
dipertanggungjawabkan seperi tidak sempurna pertumbuhan jiwanya
atau rusak jiwanya, berbuat karena daya paksa, dll.
Ad. 3 orang yang Turut Serta Melakukan (Medepleger)
Orang yang turut serta melakukan (medepleger) adalah
orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan
terjadinya sesuatu. Kualitas masing – masing pelaku tindak pidana
adalah sama sehingga masing – masing pelaku dijatuhi hukuman
yang sama pula.
Contoh :
Ada 3 orang pencopet didalam bis yang saling bekerjaama (A,B
dan C). Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas. A
manabrak orang yang menjadi sasaran, B mengambil dompet
. Setelah mendapatkan dompet langsung menyerahkan
kepada C dan C yang membawa kabur hasil mencopet.
36
Syarat perbuatan dikategorikan turut serta adalah :
1. Ada kerja sama yang dikehendaki.
Kerjasama ini bertujuan untuk mencapai hasil yang sama.
Tidak ada turut serta bila tidak ada kehendak yang sama.
Misalnya A menghendaki melakukan penganiayaan sedangkan
B menghendaki matinya seseorang.
2. Pelaksanaan dilakukan bersama.
Yang paling penting adalah harus ada kerjasama yang kuat.
Ad. 4 Penganjur (Uitlokker)
Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan
tindak pidana dengan menggunakan sarana yang ditentukan oleh
undang – undang secara limitative yaitu :
1. Memberi atau menjanjiakan sesuatu 2. Menyalahgunakan
kekuasaan atau martabat 3. Kekerasan 4. Ancaman atau
penyesatan dengan memberi kesempatan, sarana atau
prasarana.
Hukuman untuk penganjur adalah sama dengan pelaku ditambah
sepertiga. Contoh pembunuhan dipidana 15 tahun penjara apabila
pembunuhan itu ada orang yang menganjurkan maka hukuman
untuk penganjur adaka 15 tahun + seperiga dari 15 tahun ).
Perbedaan Antara penganjuran dan menyuruh lakukan adalah :
Penganjuran :
Menggerakkannya dengan menggunakan sarana tertentu
yang diatur oleh undang – undang
37
Pelaku yang dianjurkan dapat dipertanggungjawabkan
Menyuruh lakukan :
Sarana untuk menggerakkan tidak ditentukan secara
limitative oleh undang – undang
Pelaku yang disuruh tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
F. Pembantu Tindak Pidana (Medeplichtige)
1. Pengertian Pembantuan
Pembantuan secara normatif diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Untuk memahami makna pembantuan maka perlu kiranya
diperhatikan rumusan Pasal 57 ayat (4) KUHP “Dalam
menentukan hukuman bagi pembantu, hanya diperhatikan
perbuatan yang sengaja memudahkan atau diperlancar oleh
pembantu itu serta akibatnya”.
Pembantu hanya bersifat asesoir. Ini berarti pembantu ada
apabila terdapat orang yang melakukan tindak pidana. tindak
pidana . Pembantu hanya menunjang terjadinya tindak pidana.
2. Bentuk-bentuk pembantuan :
a. Pembantu pada saat dilakukannya tindak pidana
Contoh kasus :
Perampok melakukan perampokan. Kemudian perampok
bekerjasama dengan tukang kebun . Tukang kebun
tersebut membantu pada saat tindak pidana terjadi yaitu
dengan cara membukakan pintu rumah majikannya.
Dengan dibukakan pintu maka perampok dapat dengan
mudah masuk rumah dan melakukan aksinya
38
b. Pembantu pada saat tindak pidana belum dilakukan
dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan
Pembantuan pada saat kejahatan sebelum dilaksanakan
dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau
keterangan.
Contoh kasius :
Seorang pembantu rumah tangga berkomplot dengan
pencuri yang akan melakukan pencurian dirumah
majikannya. Pembantu tersebut sebelum terjadinya
pencurian memberikan keterangan bahwa pada jam 12.00
majikannya baru menuju kamar tidur, majikannya biasanya
tidur dikamar depan, dan tempat penyimpanan harta yang
berharga.
SOAL – SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian penyertaan
2. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud dengan pembuat tindak
pidana
3. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud pembantu tindak
pidana.
39
REFERENSI
Sianturi SR, 1989 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Jakarta Alumni AHAEM-PETAHAEM,
BAB V
40
GABUNGAN TINDAK PIDANA
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian Gabungan Tindak Pidana
2. Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP
3. Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana
4. Syarat – syarat Gabungan Tindak Pidana
5. System Pemidanaan Gabungan Tindak Pidana
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan penjelaskan pengertian gabungan tindak pidana,
penggabungan pidana dalam KUHP, syarat – syarat dari gabungan
tindak pidana, dan sistem pemidanaan gabungan tindak pidana.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian gabungan tindak
pidana
2. Mahasiswa dapat menjelaskan penggabungan tindak pidana
dalam KUHP
3. Mahasiswa dapat menyebutkan syarat – syarat gabungan
tindak pidana
4. Mahasiswa dapat menjelaskan system pemidanaan dalam
gabungan tindak pidana
MATERI
F. Pengertian Gabungan Tindak Pidana
1. Pengertian
41
Gabungan tindak pidana merupakan ajaran mengenai cara-
cara untuk memperhitungkan dalam menetapkan berat
ringannya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana beberapa kali.
Penggabungan perkara ini juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP
“Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan
membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu
yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas
perkara dalam hal :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang
sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan
menghambat terhadap penggabungannya.
b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu sama
lain.
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu
dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain
itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan
tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
G. Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP
Ketentuan yang mengatur tentang gabungan tindak pidana dalam
KUHP sebagai berikut :
a. Pengaturan tentang perbarengan/gabungan satu
perbuatan (endaadsche samenloop/concursus idealis.
KUHP mengaturnya dalam Pasal 63 KUHP sebagai berikut :
Pasal 63
Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih sari satu aturan
pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara
42
aturan-aturan itu, bila pidananya berbeda-beda, maka
yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
Bila suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan
pidana yang umum, diatur juga dalam aturan pidana yang khusus
maka yang diterapkan adalah yang khusus.
a. Pengaturan tentang Perbuatan Berlanjut (voorgezette
Handeling).
Tentang hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 64 KUHP.
b. Pengaturan tentang perbarengan Beberapa Perbuatan
(Meerdaadsche Samenloop/Concursus Realis)
Tentang hal ini diatur dalam Pasal 65-71 KUHP.
H. Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana
1. Bentuk Gabungan Kejahatan
Merujuk pada KUHP maka secera sederhana perbarengan
atau gabungan tindak pidana dapat dibagi menjadi tiga
golongan besar :
1. Eendaadsche samenloop atau concursus idealis, sebagai
perbarengan tindak pidana dalam satu perbuatan yang
terdiri atas :
a. Concursus idealis homogenius sebagai perbarengan
tindak pidana sejenis dalam satu perbuatan.
b. Consursus idealis heterogenius sebagai perbarengan
tindak pidana tidak sejenis dalam satu perbuatan.
c. Voortgezette Handeling merupakan gabungan tindak
pidana sebagai berbuatan berlanjut
43
d. Meerdaadsche samenloop atau concursus realis
sebagai perbarengan tindak pidana dalam beberapa
perbuatan.
2. Concosrsus realis homogenius sebagai perbarengan tindak
pidana sejenis dalam beberapa perbuatan.
3. Concorsus realis heterogenius sebagai perbarengan tindak
pidana tidak sejenis dalam beberapa perbuatan.
2. Syarat – syarat gabungan Tindak Pidana
a. Ada dua / lebih tindak pidana yang dilakukan.
b. Dua/lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili
c. Dua /lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.
3. Sistem pemidanaan Gabungan Tindak Pidana
1. Sistem absorbsi
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang
merupakan beberapa delik yang masing – masing diancam
dengan pidana yang berbeda, maka menurut sistem ini hanya
dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat
walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.
Contoh kasus pertama :
- Merusak pagar dan jendela hukuman 1 tahun penjara
- Penganiayaan hukuman dua tahun penjara
Bagian 5 dari 9
- Pencurian hukuman penjara dua tahun enam bulan
penjara.
Maka jika dipakai sistem ini hukuman yang dijatuhkan
adalah dua tahun enam bulan penjara.
44
2. Sistem kumulasi
Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang
merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana
sendiri – sendiri, maka menurut sistem ini tiap – tiap pidana
yang diancamkan terhadap delik – delik yang dilakukan oleh
orang itu semuanya dijatuhkan.
Jika kita mencontoh kasus diatas maka hukuman yang
dijatuhkan adalah :
Merusak pagar dan jendela (satu tahun) + penganiayaan (dua
tahun) + pencurian (dua tahun enam bulan ).
3. Sistem absorbsi diperberat
Menurut sistem ini pada hakekatnya hanya dapat
dijatuhkan satu pidana saja yakni yang terberat, atetapi dalam
hal ini diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga)
Mengacu kasus diatas maka pidana yang dijatuhkan
adalah dua tahun enam bulan + 10 bulan
4. Sistem kumulasi terbatas.
Menurut sistem ini semua pidana yang diancamkan
terhadap masing – masing delik dijatuhkan semuanya. Akan
tetapi jumlah pidana itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak
boleh melebihi dari pidana terberat ditambah 1/3
(sepertiga). Akan tetapi boleh kurang dari sepertiga
45
Perbedaan antara sistem absorbsi diperberat dengan
sistem kumulasi terbatas adalah :
Apabila absorbsi diperberat pasti ditambah sepertiga dari
hukuman yang terberat akan tetapi jika kumulasi terbatas
tidak harus sepertiga tetapi maksimal sepertiga.
SOAL – SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian gabungan tindak pidana
2. Jelaskan penggabungan tindak pidana menurut KUHP
3. Sebutkan syarat – syarat gabngan tindak pidana
4. Sebutkan sistem pemidanaan dalam gabungan tindak pidana
REFERENSI
Lamintang Fransiscus Theojunior, 2016, Dasar – Dasar Hukum
Pidana di Indonesia, Jakarta, sinar Grafika,
Ruba’I Masruchin, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana, Malang,
Media Nusa Creative,
Moelyatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta,
Jakarta,
Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Malang
Setara Press,
46
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
2. Alasan Pemaaf
3. Alasan Pembenar
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian tanggung jawab pidana,
Alasan Pemaaf dan alasan pembenar
INDIKATOR HASIL BELAJAR
47
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tanggungjawab
pidana
2. Mahasiswa dapat menjelaskan Alasn pemaaf beserta
macam – macamnya
3. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan pembenar beserta
macam – macamnya
MATERI
A Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
Pertanggungjawaban pidana dalam bahasa Belanda disebut
dengan teorekenbaardheit, sedangkan dalam bahasa Inggris
disebut dengan criminal responbility. Pertanggungjawaban pidana
adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang
terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu
tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya
di pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu
memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-
undang.
Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa
setiap orang yang melakukan tindak pdana atau melawan hukum,
sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang
tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai
dengan kesalahannya. Dengan kata lain orang yang melakukan
perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan
tersebut dengan pidana apabila yang bersangkuta mempunyai
kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu
melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan
48
pandangan normative mengenai kesalahan yang telah dilakukan
oleh orang tersebut.18
Pertanggungjawaban pidana diterapkan dengan
pemidanaan yang bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak
pidana dengan mengekan norma hukum demi pengayoman
masyarakat; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan
pembinaan sehingga menjadi orang baik dan membebaskan rasa
bersalah pada terpidana.
Menurut teori hukum pidana, ada sejumlah teori dan doktrin
yang berkembang untuk menentukan pertanggungjawaban pidana
dari seseorang pelaku tindak pidana. Berikut adalah beberapa
pandangan tentang kemampuan bertanggung jawab menurut
beberapa pakar yang telah menjadi acuan umum di Indonesia.19
Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut ahli sebagai
berikut :
1. Pompe
a. Kemampuan berpikir pembuat (dader) yang
memungkinkan ia menguasi pikirannya, yang
memungkinkan ia menentukan perbuatannya.
b. Oleh sebab itu, ia dapat menentukan akibat perbuatannya
c. Sehingga ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan
pendapatnya.
18 Moeljatno, Op Cit, hal 41.
19 Prodjodikoro Wirjono , 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung ,PT.
Eresko, hal. 55
49
2. Van Hamel
a. Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sendiri
b. Untuk menyadari perbuatannya sebagai suatu yang tidak
diperbolehkan oleh masyarakat
c. Terhadap perbuatannya dapat menentukan kehendaknya.
Pertanggungjawaban pidana diarahkan secara langsung
kepada pemidanaan petindak (pelaku), apabila perbuatannya telah
memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Maka seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas
tindakan-tindakannya apabila tindakan tersebut melawan hukum.
Dilihar dari kemampuan bertanggung jawab maka seseorang yang
mampu bertanggungjawab yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Kemampuan bertanggung jawab dilihat dari :20
a. Keadaan jiwanya
- Tidak terganggu oleh penyakit terus menerus atau
sementara waktu (temporal)
- Tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbisil dan
sebagainya.
- Tidak terganggu karena terjut, hipnotisme, amarah yang
meluap, pengaruh bawah sadar.
b. Kemampuan jiwanya
- Dapat menginsyafi hakikat dari tindakannya
- Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut,
apakah akan dilaksanakan atau tidak.
20EY Kanter dan SR Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, hal 249.
50
- Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.
Pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk
menentukan apakah seseorang tersangka / terdakwa
dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana (crime) yang
terjadi atau tidak. Seseorang yang melakukan tindak pidana akan
tetapi dia tidak dapat dipidana atas perbuatannya karena adanya
alasan penghapus pidana.
Alasan yang menghapus pidana dibedakan menjadi :
1. Alasan pemaaf
Yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa .
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat
melawan hukum , jadi tetap merupakan perbuatan pidana,
tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
2. Alasan pembenar
Yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu
menjadi perbuatan yang patut dan benar.
A. Alasan Pemaaf
Dalam KUHP terdapat beberapa kontrusksi Pasal yang mengatur
terkait dengan alasan pemaaf sebagaimana tabel di bawah ini :
Pasal Pengaturan
44 Pelaku yang Sakit/Terganggu Jiwanya
51
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana”
Kewenangan untuk tidak menghukum
pelaku ini hanya pada hakim (tidak ada
pada polisi, maupun jaksa penuntut
umum). Dalam menetukan apakah pelaku
menderita sakit jiwa atau sakit berubah
akal, hakim harus menggunakan saksi ahli
dalam bidang ilmu kejiwaan (psikiatri).
Psikiatrilah yang menentukan apakah
pelaku memang menderita sakit jiwa
yang memang mempunyai hubungan
kausal/keterkaitan dengan apa yang telah
dilakukan itu. Akan tetapi dalam
putusannya hakim tidak harus terikat
dengan keterangan yang diberikan oleh
psikiatri. Hakim bebas menerima atau
menolak keterangan yang diberikan
psikiatri tersebut.
Tidak mampu bertanggung jawab :
1. Jiwanya cacat dalam
pertumbuhannya (gila)
2. Terganggu jiwanya karena
penyakit.(ideot, embisil, mental
retardasi, dsb)
52
Tidak mampu bertanggung jawab untuk
sebagian ditujukan kepada penderita
penyakit jiwa.
1. Kleptomania : suka mencuri barang -
barang yang kecil
2. Pyromania : suka membakar
3. Claustrophobie : takut berada di
ruang sempit.
4. Nycotophobia:takut pada kegelapan
5. Gynophobia : takut pada wanita
6. Aerophobia : takut di tempat tinggi
7. Ochlophobia : takut pada orang
banyak
8 Monophobi : takut sendiri/sunyi.
Seseorang tidak dapat dipertanggung
jawabkan sebatas penyakitnya saja.
Misalnya seseorang yang menderita
kleptomania hanya dibebaskan dari
pidana apabila dia melakukan pencurian
saja. Apabila dia melakukan tindak pidana
lain, maka tetap dipidana.
Kurang mampu bertanggung jawab
Pelaku tetap dianggap mampu
bertanggungjawab, akan tetapi
kekurangan itu dipandang sebagai faktor
yang meringankan.
48 Perbuatan yang dilakukan secara
terpaksa (overmacht)
53
Maksud pasal ini adalah hanya paksaan
yang benar-benar tidak dapat dilawan
atau dielakan lagi oleh palaku, sehingga
karena ada paksaan itulah ia melakukan
tindak pidana. Paksaan ini dikenal dengan
istilah paksaan absolut.
49 ayat (2) Pembelaan Diri yang Melampaui Batas
(Noodweer Exces)
“Pembelaan terpaksa yang melampaui
batas, yang langsung disebabkan oleh
kegoncangan jiwa yang hebat karena
serangan atau ancaman serangan itu,
tidak dipidana”
Dalam hal ini hakimlah yang berperan
dalam menentukan apakah benar
terdapat hubungan kausal antara suatu
peristiwa yang mengakibatkan
kegncangan jiwa pelaku sehingga ia
melakukan suatu pembelaan yang
melampaui batas.
51 ayat (2) Melakukan Perintah Jabatan yang Tidak
Sah, tetapi Dianggap Sah
Pasal ini menentuan bahwa
melaksanakan perintah jabatan yang
tidak sah, tetap merupakan perbuatan
melawan hukum. Akan tetapi apabila
perintah tersebut dilaksanakan oleh
orang yang menerima perintah dengan
itikad baik maka yang bersangkutan tidak
54
dapat dipidana. Ada tiga syarat yang
harus dipenuhi yaitu :
- Perintah itu dipandangnya sebagai
perintah yang sah.
- Dilakukannya dengan itikad baik
- Pelaksanannya memang dalam
ruang lingkup tugas-tugasnya.
D. Alasan Pembenar
Dalam KUHP terdapat beberapa kontruksi Pasal yang
mengatur terkait dengan alasan pembenar sebagaimana tabel di
bawah ini :
Pasal Pengaturan
49 ayat (1) Perbuatan yang Dilakukan untuk
Membela Diri (Noodweer).
a. Perbuatan itu dilakukan karena untuk
membela badan/tubuh kehormatan
atau harta benda milik sendiri atau
orang lain.
b. Perbuatan itu dilakukan atas
serangan yang melawan hukum yang
terjadi saat itu juga. Bisa dikatakan
perbuatan itu dilakukan setelah
adanya serangan yang mengancam,
bukan perbuatan yang ditujukan
untuk mempersiapkan sebelum
adanya atau terjadinya serangan dan
55
bukan pula terhadap serangan yang
telah berakhir.
c. Perbutan sebagai perlawanan yang
dilakukan itu harus benar-benar
terpaksa atau dalam keadaan darurat
tidak ada pilihan lain untuk
menghindar dari serangan tersebut.
48 Keadaan Darurat ( Pasal 48)
1.Pertentangan antara dua kepentingan
hukum
Contoh :
Ada sebuah kapal yang tengah berlayar.
Tiba – tiba kapal tersebut menabrak
gunung es sehingga kapal tersebut akan
tenggelam. Setiap penumpang ingin
sekali menyelamatkan diri. Semua sekoci
telah dikeluarkan namun tidak dapat
menampung jumlah penumpang hingga
akhirnya ada penumpang yang terpaksa
berpegangan sebuah papan. Papan
tersebut diperebutkan oleh 2 orang
padahal kekuatannya hanya untuk satu
orang. Salah satu penumpang berfikir jika
papan tersebut tetap dipegangi 2 orang
maka papan tersebut akan tenggelam
dan keduanya akan mati. Kemudian
penumpang 1 mendorong yang lainnya
hingga tenggelam dan mati. Penumpang
yang mendorong yang lainnya hingga
56
tenggelam dan mati tidak dipidana
dengan alasan dalam keadaan darurat.
Dalam pasal 4 KUHP terkandung asas
melindungi kepentingan yaitu melindungi
kepentingan nasional dan melindungi
kepentingan internasional (universal)
2 Pertentangan Antara kepentingan
hukum dan kewajiban hukum
Contoh :
Orang yang sedang menghadapi bahaya
kebakaran rumahnya lalu masuk atau
melewati rumah orang lain guna
menyelamatkan barang – barangnya.
3 Pertentangan Antara kewajiban
hukum dan kewajiban hukum.
Contoh :
Seorang perwira kesehatan (dokter
angkatan laut )diperintahkan atasannya
untuk melaporkan apakah ada perwira –
perwira laut yang bebas tugas dan
berkunjung di darat ( kota pelabuhan )
terjangkit penyakit kelamin . Dokter
tersebut tidak mau melaporkan kepada
atasan sebab dengan memberi laporan
pada atasannya berarti melanggar
sumpah jabatan sebagai dokter yang
harus merahasiakan penyakit dari
57
pasiennya. Disini dihadapkan pada dua
kewajiban hukum yaitu melaksanakan
perintah dari atasannya ( sebagai tentara)
dan memegang teguh rahasia jabatan
sebagai dokter.
51 ayat (1) Melaksanakan Peraturan Perundang-
Bagian 6 dari 9
undangan
Pasal ini menentukan pada prinsipnya
orang yang melakukan suatu perbuatan,
meskipun itu merupakan tindak pidana,
tetapi karena dilakukan atas perintah
undang-undang, maka pelaku tidak boleh
dihukum. Asalkan perbuatannya tersebut
untuk kepentingan umum bukan untuk
kepentingan pribadi pelaku. Jadi ada
suatu kepentingan yang lebih besar yang
harus diutamakan oleh pelaku.
Kepentingan yang lebih besar, yang lebih
baik ini merupakan alasan pembenar
baginya untuk melakukan perbuatan
tersebut, meskipun perbuatan itu
merupakan perbuatan pidana.
Melakukan Perintah Jabatan yang Sah
Pasal ini menghendaki bahwa pelaku
tindak pidana yang perbuatannya
didasarkan atas perintah jabatan atau
58
pengauasa yang sah tidak bisa dihukum
atau tidak boleh dihukum.
Yang dimaksud dengan perintah di sini
adalah perintah tersebut bisa berupa
perintah tertulis maupun intruksi lisan.
Yang memerintahkan dan yang
diperintah harus ada hubungan (dalam
ruang lingkup kewenangan/kekuasaan).
SOAL - SOAL LATIHAN .
1. Jelaskan pengertian tanggungjawab pidana
2. Jelaskan yang dimaksud dengan alasan pemaaf beserta
macam- macam alasan pemaaf
3. Jelaskan yang dimaksud dengan alasan pembenar beserta
macam – macam alasan pembenar
59
REFERENSI
Ey Kanter dan SR Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002
Moelyatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Gajahmada University Pess,
Yogyakarta, 1980
Lamintang PAF, 1997, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia,
Bandung, Cipta Dutya Bakti,
Prodjodikoro Wiryono,1986, Asas – Asas Hukum Pidana Indonesia,
Bandung, PT Eresko,
60
BAB VII
KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
SUB KOMPETENSI
1. Pendahuluan
2. Kesengajaan
3. kealpaan
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian kesengajaan, macam –
macam kesengajaan, pengertian kealpaan dan unsur – unsur kealpaan
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kesengajaan
2. Mahasiswa dapat menjelaskan macam – macam kesengajaan
3. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kealpaan
4. Mahasiswa dapat menjelaskan unsur – unsur kealpaan.
61
MATERI
A. Pendahuluan
Pertanggungjawaban pidana mulai ada karena kesalahan.
Kesalahan sendiri dianggap ada, apabila dengan sengaja atau
karena kelalaian telah melakukan perbuatan yang menimbulkan
keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan
dilakukan dengan mampu bertanggung jawab.
Kesalahan ditujukan pada perbuatan yang tidak patut, yaitu
melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Menurut
ketentuan yang diatur dalam hukum pidana bentuk-bentuk
kesalahan terdiri atas :
a. Kesengajaan (opzet)
b. Kelalaian/kealpaan (culpa)
B. Kesengajaan (opzet)
Kesengajaan harus memenuhi ketiga unsur tindak pidana
yaitu (1) perbuatan yang dilarang, (2) akibat yang menjadi pokok
alasan diadakannya larangan dan (3) bahwa perbuatan itu
melanggar hukum.21
Kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga bagian :
1. Sengaja sebagai niat (Oogmerk)
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk) si
pelaku dapat dipertanggungjawabkan, mudah dapat
dimengerti oleh khalayak ramai. Maka apabila kesengajaan
semacam ini ada pasa suatu tindak pidana, tidak ada yang
21 Wirjono prodjodiro, Op, Cit hal. 61
62
menyangkal, bahwa si pelaku pantas dikenakan hukuman
pidana ini lebih tampak apabila dikemukakan, dengan adanya
kesengajaan yang bersifat tujuan ini, dapat dikatakan si pelaku
benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi
pokok alas an diadakannya hukum pidana (constitutief
gevolg).
Kesengajaan ini menggunakan teori kehendak. Bahwa yang
dapat dikehendaki adalah perbuatannya bukan akibatnya.
Contoh :
A menghendaki kematian B. Oleh sebab itu A mengarahkan
pistolnya kepada B. selanjutnya ia menembak mati B. akibat
penembakan yaitu kematian B adalah benar dikehendaki A.
Kesengajaan sebagai niat merupakan bentuk sengaja yang
paling sederhana.
2. Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan
(zekerheidbewustzijn)
Kesengajaan ini apabaila si pelaku dengan perbuatannya tidak
bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari
delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan
mengikuti perbuatan itu. Teori ini menghendaki kesengajaan
tidak hanya dikehendaki saja, tetapi terjadi juga karena ada
bayangan yang akan menghadirkan kepastian.
Contoh :
63
Agar dapat mencapai tujuannya yaitu membunuh B maka A
sebelumnya harus membunuh C, karena C menjadi pengawal
B. Antara A dan C sebenarnya tidak ada permusuhan. Hanya
kebetulan C pengawal B, A terpaksa sengaja terlebih dahulu
membunuh C kemudian membunuh B. Pembunuhan B berarti
maksud A tercapai. A yakin bahwa ia hanya dapat membunuh
B setelah terlebih dahulu membunuh C, walaupun
pembunuhan C itu pada permulaannya tidak
dimaksudkannya. A yakin bahwa jika ia tidak terlebih dahulu
membunuh C maka tentu ia tidak pernah akan dapat
membunuh B.
Menurut Van Hattum “Kepastian” dalam kesengajaan
semacam ini harus diartikan secara relative oleh karena secara
ilm pasti tidak mungkin ada kepastian mutlak. Kepastian itu
sendiri adalah suatu kemungkinan yang sangat besar
sedemikian rupa, bahwa seorang manusia biasa menganggap
ada kepastian, tidak ada kemungkinan besar itu.
3. Sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis
mogelijkeheidbewustzijn)
Kesengajaan ini hanya didasarkan pada kemungkinan belaka
akan akibat, tidak didasarkan pada kepatian dan/atau
kepastian suatu bayangan.
Contoh :
A hendak membalas dendam terhadap B. A mengirimkan
sebuah kue tart ke alamat B. Dalam tart tersebut telah
dimasuki racun. A sadar akan kemungkinan besar bahwa istri
64
B turut serta makan kue tart tersebut. Walaupun ia tahu tetapi
ia tidak menghiraukan. Oleh hakim ditentukan bahwa
perbuatan A terhadap istri B dilakukan dengan sengaja yaitu
sengaja sadar akan kemungkinan.
Rumusan unsur sengaja terdapat beberapa istilah yang digunakan :
1. Dengan sengaja, antara lain dalam rumusan pasal 333 KUHP,
pasal 338 KUHP, pasal 372 KUHP dan sebagainya.
Pasal 333 ayat (1) KUHP :
“Barangsiapa dengan sengaja melawan hukummerampas
kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan
kemerdekaan yang demikian , diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun”.
Pasal 338 KUHP :
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima
belas tahun”.
Pasal 372 KUHP :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan
dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak Sembilan ratus rupiah”
2. Sedang ia mengetahui, sebagaimana terdapat pada pasal
204,220,279 KUHP
65
Pasal 204 KUHP
“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa
telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal
mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun
1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan
– perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu.
2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan
– perkawinan pihak lain menjadi penghalang
untuk itu.
3. Yang ia ketahui, seperti yang dirumuskan dalam pasal 480
KUHP
Pasal 480 KUHP :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah ;
1. Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,
menggadai, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau
66
sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan.
2. Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu
benda , yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
4. Dengan tujuan, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 362
KUHP
Pasal 362 KUHP
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana
denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.
5. Bertentangan dengan apa yang yang diketahui, sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 311 KUHP
Pasal 311 KUHP :
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan
apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia
diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
6. Dengan tujuan yang ia ketahui, sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 310 KUHP.
67
C. Kealpaan (Culpa)
Kelalaian merupakan salah satu bentuk kesalahan yang
timbul karena pelakunya tidak memenuhi standar perilaku yang
telah ditentukan menurut undang-undang. Disamping itu,
kelalaian itu terjadi karena perilku orang itu sendiri.
Kelalaian atau kealpaan dalam hukum pidana dibagi menjadi dua
macam yaitu :
1. Kealpaan perbuatan, apabila hanya dengan melakukan
perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka
tidak perlu mellihat akibat yang timbul dari perbuatan
tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.
2. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana kalau
akibat dari kealpaan itu sendiri sudah menimbulkan akibat
yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinta
orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359, 360 361
KUHP.
Kealpaan itu memuat tiga unsur yaitu :
1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat
menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga
sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk
tidak berbuat) yang melawan hukum.
2. Pelaku telah berlaku kurang berhati hati, ceroboh dan kurang
berpikir panjang.
3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenaya pelaku harus
bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
68
Menurut D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH Sutorius,
kealpaan ada dua skema yaitu :
1. Culpa lata yang disadari (alpa)
Concious : kelalaian yang disadari, contohnya antara lain
sembrono (roekeloos), lalai (onachttzaam), tidak acuh. Di
mana seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat
buruk tidak ada kan terjadi.
2. Culpa lata yang tidak disadari (lalai)
Unconsius: kelalaian yang tidak didasari contohnya antara lain
kurang berpikir (onnadentkend), lengah (onoplettend), di
mana seseorang seharusnya sadar dengan risiko, tetapi tidak
demikian.
Sehingga kelalaian yang disadari terjadi apabila seseorang
tidak melakuan suatu perbuatan, namun dia sadar apabila dia
tidak melakukan perbuatan tersbeut maka akan timbul akibat
yang dilarang dalam hukum pidana. Sedangkan kelalaian yang
tidak disadari terjadi apabila pelaku tidak memikirkan
kemungkinan adanya suatu akibat atau keadaan tertentu, dan
apabila ia telah memikirkan hal itu sebelumnya maka ia tidak akan
melakukannya.
Pada kealpaan tetap dimungkinkan adanya pemidanaan
walaupun ancaman pidananya jauh lebih ringan daripada
kesengajaan. Karena pada kealpaan ada keadaan sedemikian
yang membahayakan keamanan orang atau barang. Disamping
itu kealpaan mendatangkan kerugian yang besar bagi orang lain
69
sehingga tidak dapat diperbaiki lagi sebagai akibat dari
kekuranghati – hatian atau semrono tersebut.22
Ancaman pidana kealpaan lebih ringan di banding
tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Berikut
contoh pasal yang dilakukan dengan kesengajaan dan
dilakukan dengan kealpaan :
Pasal 200 KUHP :
“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak
gedung atau bangunan diancam :
(1) Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang
(2) Dengan pidana penjarapaling lama dua belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain.
(3) Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 201 KUHP :
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
gedung atau bangunan hancur atau rusak diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
22
Masruchin Ruba’I Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang
2015 hal 111.
70
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi orang.
2. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu
menimbulkan bahaya bagi nyawa orang.
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.
Dua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pasal 200 menyebutkan perbuatan pidana dengan sengaja
sedangkan pasal 201 adalah perbuatan pidana karena
kealpaan
2. Perbuatan pidana yang disengaja maupun karena lalai, alpa
dapat dipidana
Bagian 7 dari 9
3. Hukuman bagi kealpaan lebih ringan disbanding kesengajaan.
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian kesengajaan
2. Sebutkan dan uraikan macam – macam kesengajaan
3. Jelaskan pengertian kealpaan
4. Sebutkan unsur – unsur kealpaan.
REFERENSI
Masruchin Ruba’I dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa
Creative, Malang, 2015.
71
BAB VIII
PERCOBAAN
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian Percobaan
2. Jenis – jenis Percobaan
TUJUAN PEMBELAJARAN
72
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian percobaan, jenis – jenis
percobaan beserta contohnya dan dan sanksi pidana terhadap
percobaan.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian percobaan
2. Mahasiswa dapat menjelaskan jenis – jenis percobaan beserta
contohnya
3. Mahasiswa dapat menjelaskan sanksi pidana terhadap
percobaan.
MATERI
C. Pengertian Percobaan (Pooging)
KUHP tidak mengenal pengertian percobaan tetapi hanya
dirumuskan batas kapan suatu percobaan melakukan tindak
pidana dapat dilakukan pemidanaan. Percobaan diatur dalam
pasal 53 dan 54 KUHP. Pasal 53 merumuskan sebagai beikut :
(1) mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak
selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam
percobaan dikurangi sepertiga
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan
selesai.
73
Pasal 54
“Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana”.
Sistem KUHP merumuskan bahwa tidak semua percobaan
dapat dipidana. Yang dapat dipidana hanya yang berupa kejahatan
saja, sedangkan pelanggaran tidak dapat dipidana. Begitu pula
tidak semua percobaan kejahatan dapat dipidana. Ada percobaan
kejahatan-kejahatan tertentu yang tidak dapat dipidana,
contohnya percobaan duel/perkelaian tanding , percobaan
penganiayaan riangan terhadap hewan, Percobaan penganiayaan
biasa , dan percobaan penganiayaan ringan .
Dari unsure tersebut diatas, maka dapat dikonsepkan bahwa
syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut :
1. Adanya perbuatan permulaan
2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai.
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan kehendak sendiri
1. Adanya niat
Adanya niat menurut doktrin adalah adanya kehendak untuk
melakukan kejahatan. Atau lebih tepatnya disebut opzet atau
kesengajaan.
2. Adanya permulaan pelaksanaan
Niat adalah keinginan yang berada dalam batin seseorang.
Karena masih ada dalam batin maka sulitlah untuk diketahui. Niat
bisa diketahui apabila disampaikan kepada orang lain. Niat atau
kehendak belum cukup bagi seseorang untuk dapat dipidana.
74
Adanya perbuatan permulaan berguna untuk menentukan
apakah percobaan untuk melaksanakan kejahatan sudah ada atau
belum.
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendak
sendiri.
Jadi apabila tindak pidana tersebut tidak selesai karena
kehendaknya sendiri maka belum dimaksud dengan percobaan.
D. Jenis – Jenis Percobaan
1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap.
Adalah suatu percobaan apabila si pembuat telah
melakukan kesengajaan untuk menyelesaikan suatu tindak
pidana tetapi tidak terwujud bukan atas kehendaknya.
Contoh : - A menembak B tetapi meleset.
Contoh diatas menggambarkan perbuatannya diselesaikan
dengan lengkap.
2. Percobaan tertunda atau percobaan terhenti atau tidak
lengkap
Adalah suatu percobaan apabila tindak pidana
dilakukan tetapi karena satu hal maka yang dilakukan tidak
selesai.
Contoh : A membidikkan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
Contoh diatas menggambarkan perbuatannya belum
terlaksana dengan lengkap. Akan tetapi niat , permulaan
pelaksanaan dan pelaksanaannya sudah dilakukan.
3. Percobaan tidak mampu
75
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat
dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana
selesai karena :
- Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah
tidak mampu/tidak sesuai.
Contoh : Menembak seseorang akan tetapi memakai
peluru timah panas . padahal diketahuinya
bahwa timah panas tidak mematikan seseorang
akan tetapi hanya melumpuhkan.
- Obyeknya yang tidak mampu
Contoh :
Seseorang yang akan mencuri akan tetapi obyek yang
akan dicuri terlalu berat, sehingga tidak kuat
mengangkatnya dan pencurianpun gagal dilakukan.
Dikatakan percobaan yang mampu apabila perbuatan
dan alat yang dipakainya menurut sifatnya mampu untuk
menimbulkan delik yang dituju. Sedangkan disebut
percobaan yang tidak mampu apabila memang tidak
menimbulkan delik yang dituju. Ketidakmampuan
tersebut disebabkan oleh alat atau obyeknya.
Sanksi pidana
Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna.
Menurut pasal 53 (2) KUHP dalam hal percobaan terhadap kejahatan
maka pidana yang dapat dijatuhkan adalah maksimal pidana kejahatan
yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Misalnya percobaan
pembunuhan (pasal 53 jo 338 KUHP) maka maksimum
pemidanaannya adalah 10 tahun penjara. Apabila kejahatan diancam
76
pidana mati atau pidana seumur hidup maka ( misalnya pembunuhan
berencana ( pasal 340 KUHP ) menurut pasal 53 (3) maksimum pidana
yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Dari uraian tersebut
diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan pidana dalam
percobaan lebih rendah dibanding kejahatan yang dilakukan selesai
seluruhnya. Sedangkan untuk pidana tambahan adalah sama dengan
kejahatan selesai sebagaimana diatur dalam pasal 53 (4) KUHP.
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian percobaan
2. Sebutkan jenis – jenis percobaan beserta contohnya
3. Jelaskan sanksi pidana percobaan
REFERENSI
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan dan
Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, asas – Asas Hukum Pidana Indonesia dan
Penerapannya, Alumni-PHTM, Jakarta 1982
77
BAB IX
RESIDIVE
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian residive
2. Jenis – jenis residive
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian residive dan menyebutkan
jenis – jenis residive.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian residive
2. Mahasiswa dapat menyebutkan jenis – jenis residive
78
MATERI
C. Pengertian Residive
Residive sama dengan penggulangan. Sehingga Residive dalam
ilmu hukum pidana adalah pengulangan tindak pidana dan telah
dijatuhi pidana dengan suatu putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (in krachtvan gewijsde), kemudian yang
bersangkutan melakukan tindak pidana lagi. Jadi dalam residive ini
sama halnya dengan concursus realis, seseorang melakukan lebih dari
satu tindak pidana. Perbedaanya kalau dalam residive salah satu
tindak pidana sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Recidive ini terjadi jika orang yang sama telah dinyatakan
bersalah karena melakukan satu atau beberapa perbuatan pidana,
kemudian mengulangi melakukan perbuatan pidana dimana antara
kasus yang satu dengan yang lain dipisahkan oleh putusan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
Pembuat undang – undang memiliki dasar pemikiran bahwa
pelaku resive memiliki kebiasaan yang jahat dianggap berbahaya dan
mengganggu kepentingan umum.
Syarat – syarat dikategorikan residive :
1. Harus pernah dihukum terhadap kejahatan pertama yang
pernah dilaukan.
2. Keputusan hakim harus bersifat tetap
3. Adanya jangka waktu antara kejahatan yang diulangi
kemudian ( kejahatan ke 2 ) dan hukuman yang telah
dijatuhkan terhadap kejahatan pertama dalam jangka waktu
5 tahun.
Dalam praktiknya penerapan residive ini masih minim sekali,
karena mengandung beberapa problem. Selama ini putusan yang telah
79
memiliki kekuatan hukum tetap hanya menjadi pertimbangan yang
memberatkan saja.
Menurut pandangan Van Hamel, terdapat suatu konsekuensi dari
terjadinya suatu penggulangan tindak pidana.23 Konsekwensi pertama,
setiap penjatuhan hukuman akan menyebabkan adanya suatu
pemberatan hukum tanpa adany.a suatu ketentuan bahwa perbuatan
yang harus terjadi harus sama dengan perbuatan yang dihukum.
Kedua, disyaratkan adanya suatu kesamaan tindak pidana antara
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang pernah terjadi.
D. Jenis – Jenis Residive
Secara sederhana residive dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Penggulangan tindak pidana yang bersifat umum
(algemeneine recidive).
2. Penggulangan yang bersifat khusus (byzondere recidive).
Penggolongan residive menurut Doktrin (Pendapat Ahli) :
a. Residive umum
Sistem ini menyatakan “setiap pengulangan terhadap
jenis tindak pidana apa pun dan dilakukan dalam waktu kapan
saja, merupakan alas an untuk pemberatan pidana”. Jadi tidak
ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun
tenggang waktu penggulangannya. Dengan tidak
ditentukannya tenggang waktu maka sistem ini tidak
mengenal daluwarsa.
b. Residive khusus
23 Van Hamel, dikutip Simons dan Lamintang, hal 493
80
Sistem ini merumuskan bahwa tidak setiap pengulangan
tindak pidana sebagai alasan untuk memperberat pidana.
Pidana diperberat hanya terhadap tindak pidana yang sudah
ditentukan dan dalam waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam undang – undang.
Penggolongan Risidive Menurut KUHP:
Konsep kUHP menerapakan sistem residive khusus. Artinya
pemberatan pidana hanya dikenakan pada penggulangan jenis-
jenis tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) tertentu saja dan
yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu. Sebagai
penggambaran pada tabel di bawah ini :
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian residive
2. Sebutkan jenis – jenis residive serta berikan penjelasannya.
81
BAB X
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT
DAN MENJALANKAN PIDANA.
SUB KOMPETENSI
1. Gugurnya kewenangan menuntut
2. Gugurnya kewenangan menjalankan Pidana
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan alasan gugurnya kewenangan menuntut
dan alasan gugurnya kewenangan menjalankan pidana.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan gugurnya kewenangan
menuntut
2. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan gugurnya menjalankan
pidana
MATERI
C. Gugurnya Kewenangan Menuntut
82
Semua tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum
pidana harus dituntut di muka siding pengadilan sebagai
pelaksanaan prinsip persamaan di depan hukum. Akan tetapi
dalam beberapa hal undang-undang menentukan alasan
gugurnya hak menuntut sehingga pelaku tidak dituntut atau
dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alasan-alasan ini disebut dengan alasan gugurnya hak menuntut.
Di dalam KUHP diatur dalam Bab VIII Buku 1 KUHP dan di undang-
undang di luar KUHP.
Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Ne bis idem
2. Matinya terdakwa
3. Daluwarsa
4. Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat
tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan dena
saja
5. Abolisi atau amnesti (di luar KUHP).
Ad. 1 Ne Bis In Idem
Ne bis in idem disebut juga dengan non bis in idem yang artinya
tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai
perbuatan yang sama. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa suatu saat harus ada akhir dari pemeriksaan/penuntutan dan
akhir dari berlakuknya ketentuan pidana terhadap suatu delik
tertentu.
Asas ini menjadi pegangan agar tidak ada pemeriksaan lagi atas
kasus yang sama. Barda Nawawi Arief mengartikan nebis in idem
83
adalah “tidak atau jangan dua kali yang sama”. Dasar dari pemikiran
atau ratio dari asas ini adalah : 24
a. Untuk menjaga martabat pengadilan (untuk tidak
memerosotkan kewajiban Negara) b. Untuk rasa kepastian
bagi terdakwa yang telah mendapatkan keputusan.
Di dalam KUHP asas ini dirumuskan dalam Pasal 76 ayat (1) Ke-1
KUHP. Adapaun syarat agar penuntutan terhadap seseorang dapat
hapus berdasarkan nebis in idem adalah sebagai berikut :
1. Sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
2. Putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
dilakukan oleh orang yang sama
3. Perbuatan pidana yang sudah diputus dan berkekuatan
hukum tetap dan dijalankan sama dengan perbuatan pidana
yang dilakukan untuk kedua kalinya.
Ad. 2. Meninggalnya Terdakwa (Pasal 77 KUHP)
Prinsip pertanggungjawaban pidana adalah pribadi tidak dapat
diwakili atau dialihkan kepada orang lain. Sehingga ketika yang
bersangkutan meninggal dunia, maka dengan sendirinya gugur hak
untuk menuntut.
Ad. 3 Daluwarsa Penuntutan
KUHP merumuskan daluwarsa suatu kasus pidana, sebagaimana
Pasal 78 ayat (1) KUHP. Sehingga apabila kualifikasi daluwarsa tersebut
terpenuhi, maka dengan sendirinya gugur hak untuk menuntut.
24
E.Y Kanter dan SR SIanturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta 202, hal. 427.
84
Konsep daluwarsa dalam Pasal 78 ayat (1) adalah sebagai berikut
:
a. Pelanggaran dan kejahatan percetakan masa daluwarsa
setelah satu tahun
b. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman denda,
kurungan atau penjara tiga tahun masa daluwarsanya
sesudah enam tahun
c. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman penjara
lebih dari tiga tahun masa daluwarsanya sesudah
duabelas tahun
d. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup masa daluwarsanya delapanbelas tahun.
Sedangkan rumusan tersebut di atas akan berbeda untuk anak-
anak (dibawah sama dengan 18 Tahun) dikurangi sepertiga
sebagaimana Ketentuan Pasal 78 ayat (2) KUHP.
Ad. 4 Telah ada Pembayaran Maksimum untuk Pelanggaran yang
Hanya Diancam dengan Denda (Pasal 82 KUHP)
Pasal 82 KUHP merumuskan sebagai berikut :
(1) Hak menuntut pidana karena pelanggaran, yang atasnya tidak
Bagian 8 dari 9
ditentukan pidana pokok lain daripada denda, hilang jika
maksimum denda dibayar dengan rela hati dan demikian juga
dibayar biaya perkara, kalau penuntutan telah dilakukan,
dengan izin pegawai negeri yang ditunjuk dalam peraturan
umum, dalam waktu ditetapkannya.
85
(2) Kalau perbuatan itu diancam dengan pidana denda dan
rampasan, maka haruslah juga diserahkan barang yang dapat
dirampas itu mau dibayar harganya, yang ditaksir oleh
pegawai negeri yang tersebut pada ayat pertama.
(3) Dalam hal pidana ditambah karena pengulangan dapat pula
penambahan itu dilakukan kalau hak menuntut pelanggaran
yang dilakukan dahulu telah hilang menurut ayat pertama dan
kedua pasal ini.
(4) Ketentuan Pasal ini tidak berlaku bagi yang belum dewasa,
yang umurnya sebelum melakukan perbuatan itu belum cukup
enam belas tahun.
Pasal 82 KUHP ini disebut juga dengan afkoop (penebusan) atau
sering juga disebut schiking (perdamaian).
Ad. 5 Abolisi dan Amnesti
a. Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap seseorang/orang
banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbl dari tindak
pidana tersebut.
Seseorang yang harus pernah mendapatkan Drs. Haji Andi
Mappetahang Fatwa (AM Fatwa). Beliau mendapatkan
amnesty dengan Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1998.
b. Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian tindak pidana.
86
D. Gugurnya Kewenangan Menjalankan Pidana
Hapusnya pelaksanaan pidana ditentukan sebagai berikut:
1. Terpidana meninggal dunia (Pasal 83 KUHP)
2. Daluwarsa menjalankan hukuman, yaitu :
a. Mengenai semua pelanggaran adalah 2 tahun
b. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
adalah 5 tahun
c. Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,
kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun
adalah 8 tahun.
d. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
lebih dari tiga tahun adalah 16 tahun. Dengan catatan,
apabila dijatuhi pidana lebih dari 16 tahun maka tenggang
waktu daluwarsa minimal sama dengan lamanya pidana
yang dijatuhkan (Pasal 84 ayat (3) KUHP).
e. Mengenai kejahatan-kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana seumur hidupm berdasarkan
Pasal 84 ayat (3) KUHP sudah dapat diketahui bahwa tidak
mungkin daluwarsa. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 84
ayat (4) KUHP yang menentukan “kewenangan/hak untuk
pelaksanaan pidana mati tidak mungkin daluwarsa”.
3. Amnesti dengan pengertian apabila dalam rangka amenesti
tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim.
4. Grasi adalah kewenangan kepala Negara untuk memberikan
pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh
hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau
mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
87
Grasi bukan berarti meniadakan putusan hakim yang
sudah berkekuatan hukum tetap . Putusan hakim tetap ada
akan tetapi dapat dihapus atau diringankan.
Gasi Presiden dapat berupa :
1. Putusan tidak dieksekusi untuk seluruhnya
2. Putusan dieksekusi hanya sebagian
3. Mengganti jenis pidana. Misalnya pidana penjara diganti
dengan pidana kurungan, pidana kurungan diganti dengan
pidana denda, pidana mati diganti dengan pidana seumur
hidup.
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Sebutkan dan jelaskan alasan gugurnya kewenangan
menuntut
2. Sebutkan dan jelaskan alasan gugurnya kewenangan
menjalankan pidana
REFERENSI
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia
dan Penerapannya, Alumni-PHTM, Jakarta, 1982
88
BAB XI
PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA
SUB KOMPETENSI
1. Pengertian penafsiran
89
2. Macam – macam penafsiran dalam Hukum Pidana
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian penafsiran dan menyebutkan
macam – macam penafsiran dalam hokum
pidana.
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian penafsiran
2. Mahasiswa dapat menjelaskan macam – macam penafsiran
dalam hukum pidana
MATERI
C. Pengertian Penafsiran
Tujuan menafsirkan undang – undang dalam hokum pidana
adalah untuk menentukan arti sebenarnya dari kehendak pembentuk
undang – undang sebagaimana tertulis dalam rumusan ketentuan
pidana dalam undang – undang tersebut.
Penafsiran hukum (legal interpretation) dalam kajian ilmu hukum
dipergunakan dalam hal penerapan hukum dan membentuk hukum.
Penafsiran hukum atau interpresi adalah menentukan arti atau makna
suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasarkan pada kaitannya.
Setiap undang – undang tertulis seperti halnya undang – undang
pidana memerlukan suatu penafsiran. Penafsiran yang baik dan tepat
rumusan dalam undang – undang, akan membuat undang – undang
dapat diterapkan secara baik dan memberi manfaat bagi pihak yang
90
terkait. Namun sebaliknya penafsiran rumusan undang – undang yang
tidak tepat, undang – undang akan diterapkan secara tidak baik dan
tepat. Penafsiran yang baik dalam rumusan undang – undang pidana
bertujuan meningkatkan penghargaan kepada hak asasi manusia. Oleh
sebab itu penegak hukum khususnya para hakim harus memiliki
keahlian dalam menafsirkan undang – undang dengan sebaik – baiknya
dengan cara yang dibenarkan oleh undang – undang yang
bersangkutan.
Penafsiran hukum dilakukan karena seringkali dalam penerapan
dan pembentuan hukum dihadapkan pada problem-problem hukum,
mulai dari kefakuman atau kekosongan hukum, hukum yang saling
bertentangan dan hukum yang kabur.
Dalam kajian hukum pidana penafsiran ini sangat dibutuhksan sekali.
Dalam praktik hukum pidana membutuhkan penafsiran karena ada
norma yang tidak jelas dan saling bertentangan. Penafsiran hukum
dalam kajian hukum pidana dipergunakan sebagai upaya rasional
untuk pemberlakukan hukum pidana yang demoratis dan sesuai
dengan tujuan dan maksud teori pemidanaan. Dalam hukum pidana
ada beberapa penafsiran yang dipergunakan.
Yang tidak diperbolehkan dalam hukum pidana adalah
menggunakan penafsiran analogi. Kebanyakan penulis berpendapat
bahwa penggunaan metode penafsiran secara analogi dilarang atau
bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yaitu yang diatur
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu tentang asas legalitas. Alasan utama
dilarangnya metode penafsiran undang – undang secara analogi
adalah agar ketidakpastian hukum bagi masyarakat jangan sampai
menjadi terlalu besar.
91
Van Hattum berpendapat bahwa penafsiran undang – undang
secara analogi terlarang menurut hukum pidana, apabila karena
penerapan semacam itu dapat memperluas suatu rumusan delik.
Menurut Van Hattum pasal 1 KUHP untuk mencegah para hakim untuk
mencari – cari sebuah norma ataupun membuat suatu norma sendiri,
untuk kemudian menjatuhkan suatu hukuman terhadap orang yang
telah melanggar norma yang dibuatnya padahal pembentuk undang –
undang sendiri tidak pernah merumuskan norma itudalam suatu
peraturan perundang – undangan.
Simon berpendapat bahwa asas yang terkandung dalam pasal 1
KUHP melarang setiap penerapan hukum secara analogis dalam
hukum pidana karena penerapan hukum seperti itu dapat membuat
suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai
suatu perbuatan yang dilarang menurut undang – undang, kemudian
menjadi perbuatan yang terlarang dan pelakunya dapat dihukum.
Van Bemmelem berpendapat bahwa alasan yang paling utama
tidak memperbolehkan penafsiran analogi dalam hukum pidana
adalah akan mendapat adanya suatu ketidakpastian hukum bagi
masyarakat menjadi lebih besar. Menurut Van Bemmelem penerapan
penafsiran undang – undang secara analogis dalam hukum pidana
adalah melanggar ketentuan pidana seperti dirumuskan dalam pasal 1
ayat (1) KUHP.
D. Macam – Macam Penafsiran dalam Hukum Pidana.
1. Penafsiran Gramatikal
Penafsiran berdasarkan tata bahasa, yang karena itu hanya
mengingat bunyi kata-kata dalam kalimat itu sendiri
(penjelasan undang-undang menurut kata-katanya).
92
2. Penafsiran Historis atau Sejarah
Meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan.
Sejarah ini ada dua itu, sejarah hukum dan sejarah undang-
undang.
3. Penafsiran Sistematis
Penafsiaran sistematis adalah penafsiran hukum yang
dilakukan dengan memberi arti dan makna isi suatu peraturan
perundang-undangan berdasarkan tata urutan materi
peraturan perundang-undangan, yaitu mulai dari judul,
menimbang, mengingat, memutuskan, bunyi pasal-demi
pasal, penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal.
Gabungan dari hasil penafsiran sistematis ini akan member
pemahaman tentang hukum yang berlaku bagi bidang
kegiatan tertentu.
4. Penfasiran Telologis/Sosiologis
Penafsiran ini berdasarkan maksud atau tujuan dibuatnya
undang-undang tersebut.
5. Penafisiran Autentik (Sahih dan Resmi)
Penafsiran sebagaimana dinyatakan secara pasti oleh
pembentuk undang-undang, misalnya Pasal 98 KUHP “malam,
malam ditafsirkan waktu antara matahari terbenam da
matahari terbit”. Dan juga Pasal 100 KUHP, tafsir hewan
ternak adalah hewan yang berkuku satu, mamah biak dan
babi.
6. Penafsiran Ektensis (Luas)
93
Penafsiran berdasarkan luasnya arti kata dalam peraturan itu,
sehingga suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana, misalnya aliran listrik diartikan sebagai benda atau
barang. Akibat hukumnya adalah siapa yang sengaja
mengambil aliran listrik secara illegal dapat dikenahkan Pasal
362 KUHP yaitu pencurian.
7. Penafsiran restriktif/penghalusan hukum
Penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata
dalam undang-undang itu. Misalnya dalam KUHP dikenal
kerugian, kerugian yang dimaksud adalah sakit, cacat dan
sebagainya.
8. Penafsiran a Contrario
Menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada
perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal
yang diatur dalam undang-undang. Misalnya Jaksa Penuntut
Umum di dalam KUHAP tidak dilarang mengajukan kasasi,
sehingga atas putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum
mengajukan Kasasi.
9. Penafsiran Perbandingan
Penfasiran komparatif dengan cara membandingkan
penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu
ketentuan undang-undang. Misalnya ajaran melawan hukum
dalam tindak pidana korupsi, apakah sama dengan ajaran
melawan hukum dalam KUHP?.
SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian penafsiran
94
2. Sebutkan dan jelaskan macam – macam penafsiran dalam
hukum pidana.
BAB XII
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
TEORI KAUSALITAS
SUB BAHASAN
1. Teori Kausalitas
2. Macam – macam teori kausalitas
3. Kausalitas dalam hal tidak berbuat
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami tentang ajaran kausalitas, menjelaskan teori kausalitas
dan koneksitas dalam hal tidak berbuat.
95
INDIKATOR HASIL BELAJAR
1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ajaran kausalitas
2. Mahasiswa mampu menjelaskan secara detail tentang macam
– macam teori kausalitas
3. Mahasiswa dapat memahami tentang kausalitas dalam hal
tidak berbuat.
MATERI
A TEORI KAUSALITAS
Ajaran Kausalitas adalah ajaran yang mempermasalahkan
hingga seberapa jauh suatu tindakan itu dapat dipandang sebagai
penyebab dari suatu keadaan, atau hingga berapa jauh suatu keadaan
itu dapat dipandang sebagai suatu 1 akibat dari suatu tindakan, dan
sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut
dapat diminta pertanggung jawabannya menurut hukum pidana. Ilmu
pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis delik yang
penting dalam ajaran kausalitas adalah perbedaan antara delik formal
dan delik material. Yang dimaksud dengan delik formal adalah delik
yang dianggap selesai dengan di lakukan suatu perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan suatu hukuman.25
Sedangkan Tindak pidana formal adalah tindak pidana yang
dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu,
artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan
tertentu yang terlarang.
25
Prasetyo Teguh,2012, Hukum Pidana, cet. III (Jakarta:Rajawali press,, hlm
167
96
Tindak pidana formal, kriterianya ialah pada perbuatan yang
dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang selesai dilakukan, maka
selesai pulalah tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada
akibat apa dari perbuatan itu.26
Delik Materiil adalah delik yang telah di anggap selesai dengan
ditimbulkannya akibat yang dilarang dan di ancam dengan hukuman
oleh undang-undang. Tindak pidana materiil adalah tindak pidana
yang di rumuskan dengan melarang menimbulkan akibat tertentu
disebut akibat terlarang. Titik beratnya larangan pada menimbulkan
akibat terlarang.27
Contohnya adalah pembunuhan.
Terjadinya suatu pembunuhan tidak bergantung pada selesainya
wujud perbuatan, tetapi apakah dari wujud perbuatan tersebut telah
menimbukjan akibat berupa matinya seseorang atau tidak. Walaupun
pada kenyataannya seseorang telah menghujam pisau kepada perut
seseorang tetapi orang itu tidak mati, maka hal demikian belum
dikatakan telah terjadi pembunuhan.28
Terwujudnya tindak pidana materiil secara sempurna adalah
apabila akibat terlarang telah timbul dari tingkah laku. Dalam hal
terwujudnya tindak pidana materiil secara sempurna di perlukan 3
syarat esensial, yaitu :
26
Chazawi Adami 2005, Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet II (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, hlm 213
27
Idem,hlm 213-214
28
Mahrus Ali, dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II (Jakarta: Sinar Grafika,
2012), hlm 105
97
1. Terwujudnya tingkah laku
2. Terwujudnya akibat ( akibat konstutif atau constutief gevlog)
dan
3. Adanya hubungan kausal (causaal verband) Antara wujud
tingkah lau dengan akibat konstitutif29
Contoh kasus :
Seorang bapak yang mengidap penyakit jantung mengendarai sepeda
motor hendak menyeberang mengambil jalur yang lain dengan
berbelok ke kanan tanpa memperhatikan kendaraan dari arah
belakang dan ketika itu ada mobil yang melaju dari arah belakang.
Menghadapi kenyataan seperti itu si pengendara mobil menginjak rem
sekuat tenaga sehingga mengeluarkan suara gesekan ban di jalan yang
keras , yang menyebabkan bapak tadi terkejut. Walaupun mobil tidak
sampai menabrak sepeda motor, namun tiba – tiba didepan mobil
yang telah berhenti dan masih duduk diatas sadel sepeda motornya,
bapak Itu rubuh dan jatuh pingsan. Kemudian, segera dilarikan
kerumah sakit. Dirumah sakit ia tidak segera mendapatkan
pertolongan, setengah jam kemudian meninggal dunia.30
Peristiwa tersebut merupakan satu contoh yang sulit dalam
praktik hukum untuk menentukan ada tidaknya causal verband Antara
Bagian 9 dari 9
wujud perbuatan ( pada contoh tersebut : mengemudikan kendaraan
dengan tiba-tiba menginjak rem) dengan akibat yang timbul yakni
kematian bapak tadi. Apakah yang menjadi penyebab kematian bapak
29
Chazawi Adami, Op,Cit, hlm 214
30
Ibid.
98
ini? Pada peristiwa tersebut, terdapat beberapa faktor yang
berpengaruh sehingga pada ujungnya menimbulkan kematian.
Rangkaian faktor itu ialah :
1. Korban berbelok kanan dan menyebrang dengan tiba-tiba
2. Pengemudi mobil dengan sekuat tenaga menginjak rem
3. Adanya bunyi keras dari gesekan ban dengan aspal;
menyebabkan
4. Korban terkejut; menyebabkan
5. Kambuhnya penyakit jantung korban
6. Tidak segera mendapat pertolongan medis31
Dalam penentuan pertanggung jawaban pidana, mencari dan
menetapkan factor yang menyebabkan kematian, ajaran kausalitas
menjadi penting. Ajaran kausalitas akan menunjukkan perbuatan
mana sebenarnya yang harus di anggap sebagai penyebab dari
timbulnya akibat.32
B.MACAM – MACAM TEORI KAUSALITAS
Ada beberapa ajaran kausalitas yang dapat dikelompokkan ke
dalam 3 teori yang besar. Yaitu:
1)Teori conditio sine qua non
31
Ibid
32
Mahrus Ali, Op.cit,hlm 106
99
2) Teori – teori yang mengindividualisasi (individualserede theorien),
dan
3) Teori – teori yang menggeneralisasi (generaliserende theorien)
1. Teori Conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von
Buri seorang ahli hukum Jerman. Teori ini juga dinamakan teori
ekuivalensi dan bedingungtheorie. Disebut teori ekuivalensi,
karena menurut pendiriannya, tiap-tiap syarat adalah sama
nilainya. Semua faktor sama pentingnya terhadap timbulnya suatu
akibat. Di sebut bedigungtheorie, karena baginya tidak ada
perbedaan Antara syarat (bedingung) dengan musabab atau
penyebab33
Dalam perspektif hukum pidana, teori ini mengandung
kelemahan yang sangat mendasar , karena dalil yang dibangun itu ,
hubungan kausalitas terbentang tanpa akhir, mengingat tiap - tiap
sebab hakekatnya merupakan akibat dari sebab yang terjadi
sebelumnya.34
Contoh :
B ditikam oleh A sampai mati. Yang merupakan sebab bukan hanya
ditikam A, tetapi juga penjualan pisauitu kepada A dan penjualan
33
C.S.T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. III (Jakarta: Sinar
Grafika,2007), hlm 119.
34
Mahrus Ali,Op. Cit, hlm 107.
100
pisau itu tidak ada , apabila tidak ada pembuatan pisau. Jadi
pembuatan pisau itu juga “sebab” dan begitu seterusnya.
Berhubungan dengan keberatan itu , maka ada teori – teori
lain yang hendak membatasi teori tersebut. Mengambil dari sekian
faktor yang menimbulkan akibat itu beberapa faktor yang kuat
(dominan), sedangkan faktor – faktor lain dipisahkan sebagai faktor
– faktor yang irrelevant (yang tidak perlu/penting).
2.Teori yang mengindividualisasi
Teori yang mengindividualisasi ialah teori yang dalam usahanya
mencari faktor penyebab timbulnya dari suatu akibat dengan
hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah
perbuatan di lakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta
akibatnya benar benar terjadi secara kongkret (post factum).
Menurut teori ini, setelah peristiwa terjadi, maka diantara sekian
rangkaian faktor yang terkait dalam peristiwa itu, tidak semuanya
merupakan faktor penyebab. Faktor penyebab itu adalah hanya
berupa faktor yang paling berperan atau dominan atau mempunyai
andil yang paling kuat terhadap timbulnya suatu aibat, sedangkan
faktor lain adalah dinilai sebagai faktor syarat saja dan bukan faktor
penyebab. Pendukung teori yang mengindividualisasi ini antara lain
birkmenyer dan kari binding.
3.Teori yang menggeneralisasi
Teori yang menggeneralisasi adalah teori yang dalam mencari
sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau
berhubungan dengan timbulnya akibat adalah dengan melihat dan
101
menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta
pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat.
Jadi, mencari factor penyebab dan menilainya tidak
berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta
akibatnya, tetapi pada pengalaman pada umumnya menurut akal
dan kewajaran manusia atau disebut secara abstracto, tidak secara
inconcreto. Dalam teori ini dicari sebab yang adequate untuk
timbulnya akibat yang bersangkutan. Oleh karena itu teori ini
disebut dengan teori adequate. Contoh – contoh tentang ada atau
tidaknya hubungan sebab akibat yang adequate :
1. Suatu pukulan yang ditujukan ke hidung, dapat
mengakibatkan hidung keluar darah. Akan tetapi apabila orang
yang dipukul itu menjadi buta itu bukan akibat yang adequate.
Ini suatu akibat yang abnormal, yang tidak biasa.
2. Sopir truk terpaksa mengerem mendadak , oleh karena ada
pengendara sepeda motor hendak menyeberang jalan yang
membelok diarah kanan, sedang ini tidak disangka oleh
pengendara mobil. Pengendara mobil ini mendapat penyakit
trauma karena menekan urat. Dan ini pun dapat dikatakan
bahwa perbuatan pengendara sepeda itu tidak merupakan
penyebab yang adequate untuk timbulnya penyekit trauma
tersebut.
3. Seorang petani membakar tumpukan rumput kering, dimana
secara kebetulan bersembunyi/tidur penjahat hingga ikut mati
terbakar. Adakah penyebab yang adequqte ? jawabnya
tergantung dari keadaan . jika biasanya menurut pengalaman
sehari – hari , tidak timbul akibat semacam itu maka perbuatan
102
petani itu bukanlah sebab. Akan tetapi apabila di daerah itu
merupakan kebiasaan orang untuk bersembunyi atau
menginap dalam tumpukan rumput, maka perbuatan petani
itu benar – benar mempunyai kadar untuk matinya seseorang.
4.
C. KAUSALITAS DALAM HAL TIDAK BERBUAT
Persoalan ini timbul dalam belik – delik omisasi dan dalam
delik comisionis per ommsionem commissa (delik omissi yang
sesungguhnya). Jenis kedua ini delik comissi yang di lakukan
dengan “tidak berbuat”. Pada delik omissi persoalannya mudah,
karena delik omissi itu adalah delik formil, sehingga tidak ada
persoalan tentang kausalitas.
Yang ada persoalan ialah pada delik commisionis per omission
commissa. Pada delik ini ada pelanggaran larangan dengan “tidak
berbuat”. Dalam persoalan ini ada beberapa pendirian :
1. Tidak mungkin orang yang tidak berbuat bisa menimbulkan
akibat. Pendirian ini di dasarkan kepada dalil ilmu
pengetahuan alam yang berbunyi bahwa dari keadaan
negative tidak mungkin timbul keadaan positif. Pendirian ini
tidak bisa di terima. Karena dalil pengetahuan alam tidak tepat
untuk dipakai dalam ilmu pengetahuan rokhani ( seperti
hukum pidana ini).
2. Yang disebut sebab ialah perbuatan yang positif yang di
lakukan oleh si pembuat pada saat akibat itu timbul. Misal :
103
Dalam hal seorang ibu membunuh anaknya dengan tidak
memberi susu, yang disebut sebab ialah “Sesuatu yang di
lakukan ibu itu pada saat ia tidak memberi itu susu, missal
pergi ke toko. Teori inipun tidak dapat di terima. Karena
kepergian ibu itu tidak bisa dianggap ada perhubungan
dengan akibat itu
3. Yang di sebut sebab ialah perbuatan yang mendahului akibat
yang timbul. Teori ini disebut “Teori berbuat yang
sebelumnya”, misal seseoramg penjaga wesel yang
menyebabkan kecelakaan kereta api karena tidak
memindahkan wesel; menurut ajaran ini yang menjadikan
sebab ialah apa yang di lakukan penjaga wesel. Teori inipun
tidak memuaskan, sebab sulit dilihat hubungannya antara
penerima jabatan dengan akibat yang timbul.
4. Seorang yang tidak berbuat dapat di katakana sebab dari
suatu akibat, apabila ia mempunyai kewajiban hukum untuk
berbuat. Kewajiban itu timbul dari hukum, tidak hanya yang
nyata tertulis dalam suatu peraturan tetapi juga dari
peraturan-peraturan yang tertulis, ialah norma-norma lain
yang berlaku dalam masyarakat yang teratur. Di bawah ini di
beri contoh-contoh apakah ada kewajiban berbuat atau tidak
:
1) Ada ana yang di bunuh; Orang tuanya mengetahui hal ini,
tetapi tidak berbuat apa-apa. Apakah orang tua
bertanggung jawab sebagai ikut berbuat dalam
pembunuhan? Jawab (Hof Amsterdam 23 Oktober 1883):
tidak, tetapi memang sikap semacam itu sangat tercela
(laakbar) dan tidak patut.
104
2) Seorang penjaga gudang membiarkan pencuri melakukan
aksinya, ia dapat di pertanggung jawabkan, sebab sebagai
penjaga ia berkewajiban untuk menjaga dan berbuat
sesuatu.
Kesimpulan mengenai kausalitas dalam hal tidak berbuat;
sekarang tidak ada persoalan lagi, bahwa tidak berbuat dapat
menjadi sebab dari suatu aibat. “tidak berbuat” sebenarnya
juga merupakan “perbuatan”. Dalam delik commisionis per
imissionem commissa (delik omissi yang tidak sesungguhnya)
“tidak berbuat” itu bukannya “tidak berbuat sama sekali” akan
tetapi “tidak berbuat sesuatu”, yang di harapkan untuk
diperbuat/dilakukan. Maka dengan pengertian ini hal “Tidak
berbuat” pada hakekatnya sama dengan “berbuat sesuatu”,
dalam arti data menjadi syarat untuk terjadinya suatu akibat.
Sedang menurut teori adequate, mengingat keadaan yang
kongkrit, dapat juga mempunyai kadar untuk terjadinya
akibat, jad juga dapat menjadi “sebab”
1. SOAL – SOAL LATIHAN
2. Jelakan tentang ajaran kausalitas
3. Sebutkan dan terangkan secara detail macam – macam teori
kausalitas.
4. Jelaskan tentang kausalitas dalam hal tidak berbuat.
105
REFERENSI
Chazawi Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana bagian 2, Cet II
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Kansil C.S.T , 2007 Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. III ,J akarta: Sinar
Grafika,
Ali Mahrus , 2012, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II Jakarta: Sinar
Grafika,
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, cet. III Jakarta:Rajawali press,2012,
106
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet II Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada,2005,
Andi Zaenal Abidin, Asas-asas Hukum Bagian Pertama, Alumni,
Bandung, 1987.
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
perkembangannya, sofmedia, Jakarta, 2012.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,
2008.
Bemmelen, Hukum Pidana I, Binacipta, Jakarta, 1984.
C.S.T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. IIIJakarta: Sinar
Grafika,2007),
EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, 2002, Jakarta.
Ernest Utrecht, Hukum Pidana 1 Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 1994.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mahrus Ali, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II Jakarta: Sinar Grafika,
2012,
Masruchin Ruba’I, Buku Ajar Hukum Pidana,Media Nusa Creative,
Malang, 2015
107
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press,
Yogyakarta, 1980.
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
PAF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cipta Dutya
Bakti, Bandung, 1997.
Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1A, Bagian Penerbitan dan Biro
Perpustakaan dan Penerbitan, Fakultas Hukum dan
Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya, Malang,
1974.
SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Alumni AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1989.
Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
Nederlanches Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang,
Pionir Jaya, Bandung, 1992.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, cet. III Jakarta:Rajawali press,2012,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Dalam Ketentuan Penutup disebut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresko,
Bandung, 1986.
108
BIODATA PENULIS
Emy Rosnawati, SH MH dilahirkan di Kediri, 10 Juli 1969.
Pada tahun 1992, penulis mendapatkan gelar Sarjana
Hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Penulis
mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas
Surabaya Tahun 2012. Penulis sebagai Dosen di prodi
Ilmu Hukum Universitas Muhammdiyah Sidoarjo. Selain
pendidikan dan pengajaran penulis juga aktif dalam
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik didanai oleh
Ristekdikti maupun dana mandiri. Penulis aktif mengikuti berbagai kegiatan
akademik, pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Perguruan Tinggi
Muhammadiyah (APHPidana PTM), Anggota Asosiasi Laboratorium Hukum
Indonesia. Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisiyah
Sidoarjo.
Abdul Fatah, S.H., M.H. dilahirkan di Lamongan, 07
Oktober 1984. Penulis menyelesaikan pendidikan
tingginya Program Sarjana di Universitas Jember pada
tahun 2008 dan Program Magister di Universitas
Airlangga Surabaya pada tahun 2013. Penulis menjadi
Dosen Tetap di Prodi Ilmu Hukum Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo dan menjadi pengurus
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Perguruan Tinggi
Muhammadiyah (APHPidana PTM) dan sebagai Wakil Sekretaris Majelis
Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Penulis juga
aktif dalam konferensi hukum dan filsafat hukum baik nasional maupun
Internasional. Konferensi internasional terakhir yang diikuti adalah Asia Pro
Bono Conference, dan juga rutin sebagai pengajar Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA).
109