Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Buku / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Buku Ajar Hukum Pidana

Emy Rosna Wati, Abdul Fatah

Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.

Catatan sumber ↗
Sampul Buku Ajar Hukum Pidana

CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗

Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

1
          BUKU AJAR
        HUKUM PIDANA




                Oleh
       Emy Rosna Wati, SH., MH.
        Abdul Fatah, SH., MH.




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
               2020
                                    i
BUKU AJAR
HUKUM PIDANA

Penulis:
Emy Rosna Wati, SH., MH.
Abdul Fatah, SH., MH.

ISBN :
978-623-6833-81-0

Editor:
Noor Fatimah Mediawati, SH., MH.

Design Sampul dan Tata Letak:
Mochammad Nashrullah, S.Pd.
Amy Yoga Prajati, S.Kom.

Penerbit:
UMSIDA Press
Anggota IKAPI No. 218/Anggota Luar Biasa/JTI/2019
Anggota APPTI No. 002 018 1 09 2017

Redaksi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur

Cetakan Pertama, September 2020
©Hak Cipta dilindungi undang undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan sengaja, tanpa ijin tertulis dari
penerbit.




                                                                            ii
                            KATA PENGANTAR

        Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat
dan karunia-Nya Buku Ajar Hukum Pidana dapat diselesaikan dengan
baik dan tanpa halangan yang berarti. Shalawat dan salam selalu kami
sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW.

        Tim penulis mengucapkan terimakasih kepada:

1.   Wisnu Panggah Setiyono,SE, M.Si Ph.D, Dekan Fakultas Bisnis,
     Hukum dan Ilmu Sosial yang memberikan arahan dan motivasi
     kepada penulis dalam menyelesaikan buku ajar ini.
2.   Noor Fatimah Mediawati SH, MH, Kaprodi Ilmu Hukum yang telah
     memberikan dukungan untuk menyusun buku ajar ini.
3.   Rekan-rekan dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana di
     prodi Ilmu Hukum yang telah berbagi pengalaman dalam
     mengampu mata kuliah tersebut.

        Saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk mewujudkan
buku ajar Hukum Pidana yang lebih baik dan tentunya sesuai dengan
amanat peraturan yang berlaku. Terimakasih.



                                                        Tim Penulis




                                                                  iii
                        DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PERBUATAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
    A. Pendahuluan………………………………………………………. 2
    B. Pengertian perbuatan pidana……………………………… 4
    C. Jenis – jenis perbuatan Pidana……………………………. 6
    D. Unsur – unsur perbuatan pidana………………………… 9
    E. Subyek hukum pidana…………………………………………         9
    F. Tujuan Pemidanaan …………………………………………         10

BAB II RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
   A. Pendahuluan…………………………………………………….. 13
   B. Ruang Lingkup Berdasarkan waktu…………………… 13
   C. Ruang Lingkup berdasarkan tempat ………………… 16

BAB III JENIS – JENIS PIDANA
    A. Pidana Pokok…………………………………………………...         22
    B. Pidana Tambahan ……………………………………………          23

BAB IV PENYERTAAN
    A. Pengertian Penyertaan…………………………………….     36
    B. Pembuat/daader Tindak Pidana………………………    37
    C. Pembantu Tindak Pidana…………………………………      40

BAB V GABUNGAN Tindak Pidana
    A. Pengertian Gabungan Tindak Pidana……………….. 44
    B. Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP………… 45
                                                       iv
   C. Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana……………….    45
   D. Syarat – syarat gabungan Tindak Pidana…………..   46
   E. Sistem pemidanaan gabungan tindak pidana…….    46

BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
    A. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana…………… 50
    B. Alasan Pemaaf ………………………………………………….. 55
    C. Alasan Pembenar ……………………………………………… 58


BAB VII KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
   A. Pendahuluan ………………………………………………………. 64
   B. Kesengajaan ……………………………………………………….. 65
   C. Kealpaan …………………………………………………………….. 71

BAB VIII PERCOBAAN
   A. Pengertian Percobaan……………………………………….. 76
   B. Jenis – Jenis Percobaan………………………………………. 80

BAB IX RESIDIVE
   A. Pengertian Residive……………………………………………. 84
   B. Jenis – Jenis Residive …………………………………………. 85

BAB X GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN
      MENJALANKAN PIDANA
   A. Gugurnya Kewenangan Menuntut……………………….. 90
   B. Gugurnya Kewenangan Menjalankan Pidana……… 94

BAB XI PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA
   A. Pengertian Penafsiran…………………………………………. 98
   B. Penafsiran dalam Hukum Pidana…………………………101

BAB XII HUBUNGAN SEBAB AKIBAT TEORI KAUSALITAS
   A. Teori Kausalitas ……………………………………………….. 104
                                                          v
          B. Macam – Macam teori Kausalitas……………………… .108
          C. Kausalitas dalam hal Tidak Berbuat……………………. 112

   DAFTAR PUSTAKA
   BIODATA PENULIS



   BATANG TUBUH DAN SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH

         BAB               Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
BAB I             1. Mahasiswa mampu memahami pengertian, jenis dan
PERBUATAN            unsur perbuatan pidana
PIDANA DAN        2. Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pemidanaan.
PEMIDANAAN

BAB II            1. Mahasiswa mampu memahami berlakunya hukum
RUANG                pidana menurut waktu.
LINGKUP           2. Mahasiswa mampu memahami berlakunya hukum
BERLAKUNYA           pidana menurut tempat
HUKUM
PIDANA

BAB III           1. Mahasiswa mampu menjelaskan jenis – jenis pidana
JENIS – JENIS     2. Mahasiswa mampu membandingkan pidana pokok
PIDANA               dan pidana tambahan.


BAB IV            1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
PENYERTAAN           penyertaan
                  2. Mahasiswa mampu menjelaskan pelaku tindak
                     pidana dan pembantu tindak pidana



                                                                   vi
BAB V           1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
GABUNGAN           gabungan Tindak Pidana
Tindak Pidana   2. Mahasiswa mampu menjelaskan penggabungan
                   tindak pidana dalam KUHP
                3. Mahasiswa mampu menyebutkan syarat – syarat
                   gabungan tindak pidana
                4. Mahasiswa mampu menjelaskan sistem pemidanaan
                   dalam gabungan tindak pidana.

BAB VI          1. Mahasiswa mampu menjela skan tentang
PERTANGGUNG        pertanggungjawaban Pidana.
JAWABAN PID     2. Mahasiswa mampu memahami alasan pemaaf
ANA                beserta macam – macamnya
                3. Mahasiswa mampu memahami alasan pembenar
                   beserta macam – macamnya

BAB VII            1. Mahasiswa mampu memahami tentang
KESENGAJAAN           kesengajaan beserta macam – macam
DAN KEALPAAN          kesengajaan
                   2. Mahasiswa mampu memahami pengertian
                      kealpaan serta unsur – unsur kealpaan

BAB VIII           1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian
PERCOBAAN             percobaan.
                   2. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis – jenis
                      percobaan
                   3. Mahasiswa mampu memahami sanksi pidana
                      percobaan.

BAB IX             1. Mahasiswa mampu memahami tentang residive
RESIDIVE           2. Mahasiswa mampu menyebutkan jenis – jenis
                      residive


                                                             vii
BAB X          1. Mahasiswa mampu menyebutkan           alasan
GUGURNYA          gugurnya kewenangan menuntut
KEWENANGAN     2. Mahasiswa mampu menyebutkan           alasan
MENUNTUT          gugurnya menjalankan pidana
DAN
MENJALANKAN
PIDANA

BAB XI         1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang
PENAFSIRAN        penafsiran dalam hokum pidana.
DALAM HUKUM    2. Mahasiswa mampu menyebutkan macam –
PIDANA            macam penafsiran dalam hukum pidana.

BAB XII        1. Mahasiswa mampu menjelaskan teori kausalitas
HUBUNGAN       2. Mahasiswa mampu menerangkan macam –
SEBAB AKIBAT      macam teori kausalitas
TEORI          3. Mahasiswa mampu memahami kausalitas dalam
KAUSALITAS
                  hal tidak berbuat.




                                                           viii
                       BAB I
         PERBUATAN PIDANA DAN PEMIDANAAN

SUB KOMPETENSI
   1. Pendahuluan
   2. Pengertian perbuatan pidana
   3. Jenis – jenis perbuatan pidana
   4. Unsur – unsur perbuatan pidana
   5. Subyek hukum pidana
   6. Tujuan pemidanaan


TUJUAN PEMBELAJARAN :
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
menjelaskan dan memahami pengertian, jenis dan unsur – unsur
perbuatan pidana. Kemudian berturut – turut mampu menjelaskan
subyek hokum pidana serta mampu menjelaskan tujuan pemidanaan.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian perbuatan pidana
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan jenis – jenis perbuatan pidana
   3. Mahasiswa dapat menyebutkan subyek hokum pidana
   4. Mahasiswa dapat menjelakan unsur – unsur pidana
   5. Mahasiswa dapat menjelaskan tujuan pemidanaan.

MATERI
A. Pendahuluan
      Satu kebutuhan pokok dalam kajian hukum pidana sebelum
   masuk pada bahasan perbuatan pidana dan pemidanaan, kiranya
   perlu untuk memahami hukum pidana itu sendiri terlebih dahulu.
                                                                1
     Hukum pidana menurut Hazewinkel Suringa terkandung tiga
     rumusan sebagai berikut:1
       a.Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya telah
       ditentukan ancaman sanksi terlebih dahulu dan telah
       ditetapkan oleh lembaga Negara yang berwenang.
        b Aturan-aturan yang menentukan bagaimana atau dengan
       alat apa negara dapat memberikan reaksi pada mereka yang
       melanggar aturan-aturan tersebut. C. Kaidah-kaidah yang
       menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan
       tersebut pada waktu tertentu dan di wilayah Negara tertentu.

        Sedangkan Moeljatno memberikan rumusan berbeda, hukum
    pidana memberikan dasar dan aturan-aturan untuk hal-hal
    sebagai berikut :2
    a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
        dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi
        berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan
        tersebut.
    b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa, kepada mereka
        yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau
        dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
    c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
        dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
        melanggar larangan tersebut.



1 Andi Zaenal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung,

1987, hal 1
2 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta,

1980, hal. 1
                                                                           2
               Jenis hukum pidana ada dua yaitu hukum pidana
         umum dan hukum pidana khusus. Pidana umum adalah
         hukum pidana yang berlaku untuk setiap orang, yang
         sumbernya ada di KUHP yang terdiri atas :
             Buku I tentang Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 103).
             Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104 – Pasal 448).
             Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 449-569).

         Hukum pidana khusus (bijzonder starfrecht) adalah aturan-
      aturan hukum pidana di luar dari hukum pidana umum. Misalnya
      hukum pidana militer, hukum pidana fiskal (pajak), hukum pidana
      ekonomi, pidana politik, dan lain sebagainya.

        Hukum pidana adalah hukum publik, sehingga sifat hukum
    pidana adalah hukum publik. Sumber hukum pidana adalah KUHP,
    UU di luar KUHP dan hukum adat.

        Fungsi hukum pidana sebagaimana pendapat HLA Hart adalah
    melindungi masyarakat terhadap kejahatan yang diakibatkan oleh
    setiap pelanggaran undang-undang. Sedangkan menurut Wilkins,
    hukum pidana adalah memperkecil kemungkinan pelaku
    kejahatan mengulangi perbuatannya.3

        Hukum pidana memiliki relasi yang erat dengan ilmu hukum
    pidana. Ilmu hukum pidana sendiri adalah ilmu pengetahuan
    normatif yang mengkaji hukum pidana positif, termasuk sanksi
    dan asas-asas hukumnya. Ilmu hukum pidana menganalisis,


3 Bemmelen, Hukum Pidana I, Binacipta, Jakarta, 1984, hal. 37

                                                                   3
       menyusun secara sistematis aturan-aturan tersebut, mencari asas-
       asas yang menjadi dasar dari peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan memberikan penilaian terhadap asas-asas
       tersebut.

B.      Pengertian Perbuatan Pidana
           Istilah perbuatan pidana dalam pemikiran hukum Indonesia
       adalah bukan istilah tunggal. Istilah perbuatan pidana merupakan
       padanan dari istilah tindak pidana dan peristiwa pidana. Istilah-
       istilah ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda Strafbaar
       feit. Hukum pidana dalam perkembangannya diterjemahkan
       menjadi berbagai istilah :

       1. Tindak Pidana
          Istilah tindak pidana dipergunakan dalam peraturan perundang
          – undangan dimasa sekarang. Pertama kali undang – undang
          yang menggunakan istilah ini adalah Undang – Undang Darurat
          nomor 7 tahun 1955. Satochid Kartanegara menggunakan
          menggunakan istilah tindak pidana dengan alasan memberikan
          pengertian berbuat atau melakukan (Active Handeling) dan
          tidak melakukan atau berbuat (Passive Handeling .4 Istilah ini
          juga dipergunakan oleh Wirjono Prodjodikoro5, Sianturi6 dan
          Sudarto.7

4Sr.  Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni
AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1989. Hal. 208
5 Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta-

Bandung, 1981, hal. 50
6 SR. Sianturi, Loc. Cit
7 Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1A, Bagian Penerbitan dan Biro Perpustakaan dan

Penerbitan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya,
Malang, 1974 hal 42.
                                                                               4
   2. Peristiwa Pidana, istilah yang dipakai dalam Undang-Undang
      Dasar Sementera (UUD 1950). Istilah ini juga dipergunakan oleh
      Ernest Utrect.8

   3. Perbuatan yang dapat dihukum, istilah ini dipergunakan dalam
      Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951.

   4. Perbuatan Pidana, istilah yang dipergunakan dalam Undang-
      Undang Darurat (drt) No. 1 Tahun 1951. Istilah ini dipergunakan
      oleh Roeslan Saleh dan Muljatno. Menurut mereka perbuatan
      pidana adalah keadaan yang dibuat oleh seseorang. Perbuatan
      pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
      hukum, larangan mana disertai dengan ancaman (sanksi) yang
      berupa pidana tertentu, bagi yang melanggar larangan
      tersebut. Larangan ditujukan pada perbuatan (suatu keadaan
      atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang),
      sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang
      melakukan perbuatan tersebut.9

   5. Pelanggaran Pidana
      Tirtoamidjoyo mempergunakan istilah pelanggaran pidana
      dalam bukunya yang berjudul Pokok – Pokok Hukum Pidana
      yang diterbitkan tahun 1955




8 Utrecht, Hukum Pidana 1 Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 1994 hal, 251.
9 Muljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983 hal. 54.

                                                                          5
     6. Delik, istilah yang dipergunakan oleh Andi Hamzah,10 Oemar
        Senoadji dan Andi Zainal Abidin. Andi Zainal Abidin dalam
        bukunya Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
        mengatakan istilah delik berasal dari bahasa latin “delictum,
        delicta”. Alasannya menggunakan istilah delik, karena istilah itu
        singka, bersifat universal, dan dapat memenuhi keperluan
        pemidanaan badan, badan hukum, organisasi, sesuai dengan
        perkembangan hukum pidana di seluruh dunia.11

C.     Jenis – Jenis Perbuatan Pidana
         Jenis perbuatan pidana (delik) dibedakan menjadi sepuluh
       kategori yaitu :
     1. Perbuatan pidana kejahatan dan perbuatan pidana
         pelanggaran (Buku II dengan Buku III KUHP). Kejahatan adalah
         perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Buku II KUHP,
         sedangkan pelanggaran dirumuskan dalam Buku III KUHP.

Bagian 2 dari 9

         Kejahatan seringkali disebut dengan rechtdelicten, sedangkan
         pelanggaran disebut dengan wet delicten.

     2. Perbuatan pidana formil dan perbuatan pidana materiil.
        Perbuatan pidana formil adalah perbuatan pidana yang
        penekannya pada dilarangnya suatu perbuatan, contohnya
        Pasal 160, 209, 210, 242, 263, 362 KUHP. Sedangkan perbuatan
        pidana materiil adalah perbuatan pidana yang penekannya
        pada dilarangnya akibat contoh Pasal 187, 378, 338 KUHP.


10 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan perkembangannya,
sofmedia, Jakarta, 2012 hal. 118
11 Andi Zainal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung,

1987 hal 246.
                                                                            6
3. Perbuatan pidana commisionis, delik ommisionis dan
   perbuatan pidana commisionis per ommisionem commissa.
    a. Perbuatan pidana commissionis
       Adalah perbuatan pidana yang berupa pelanggaran
       terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang.
       Misalnya pencurian, penggelapan,penipuan.

    b. Perbuatan pidana ommissionis
       Adalah pelanggaran terhadap perintah yaitu tidak
       melakukan apa yang diperintahkn oleh undang – undang .
       misalnya pasal 522 (tidak menghadap sebagai saksi
       dipengadilan), pasal 531 (tidak menolong orang yang
       memerlukan pertolongan.

    c. Perbuatan pidana comissionis per ommissionem
       commissa
       Perbuatan pidana yang berupa pelanggaran terhadap
       larangan (commissionis) akan tetapi dilakukan dengan
       cara tidak berbuat (ommissionis). Misalnya seorang ibu
       yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu.

4. Perbuatan pidana dolus dan perbuatan pidana culpa.
   Perbuatan pidana dolus adalah perbuatan yang mengandung
   unsur kesengajaan, contohnya Pasal 187, 245, 310 KUHP.
   Sedangkan perbuatan pidana culpa adalah perbuatan yang
   mengandung unsur kealpaan contohnya Pasal 197, 201, 203
   KUHP.


                                                            7
5. Perbuatan pidana tunggal dan perbuatan pidana ganda.
   Perbuatan pidana tunggal yaitu perbuatan pidana seputar
   perbuatan yang dilakukan satu kali saja. Sedangkan perbuatan
   pidana ganda adalah perbuatan yang baru menjadi perbuatan
   pidana apabila dilakukan berulang misalnya Pasal 481 KUHP.

6. Perbuatan pidana selesai (rampung) dan perbuatan pidana
   yang berlanjut terus (berlanjut).

7. Perbuatan pidana aduan dan perbuatan pidana biasa.
   Perbuatan pidana aduan adalah yang penuntutannya didasari
   oleh adanya pengaduan dari pihak korban. Perbuatan pidana
   aduan ada dua jenis perbuatan pidana aduan absolute dan
   perbuatan pidana aduan relatif. Perbuatan pidana biasa adalah
   delik yang kewenangan penuntutannya berapa pada penuntut
   umum. Penuntut umum atas nama Negara demi kepentingan
   masyarakat.

8. Perbuatan pidana sederhana dan perbuatan pidana yang
   terkualifikasi. Perbuatan pidana sederhana misalnya Pasal 351
   dan 362 KUHP. Sedangkan perbuatan pidana                yang
   terkualifikasi biasanya ada pemberatan, contohnya pencurian
   dengan pemberatan..

9. Perbuatan pidana umum dan perbuatan pidana propria.
   Perbuatan pidana umum adalah perbuatan pidana yang dapat
   dilakukan oleh siapapun, sedangkan perbuatan pidana propria
   yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu
   biasanya terkait jabatan.

                                                              8
     10. Perbuatan pidana kejahatan umum dan kejahatan politik.

D.    Unsur – Unsur Perbuatan Pidana
         Menurut Simons bahwa unsur perbuatan pidana adalah
     perbuatan yang dilakukan oleh manusia, bersifat melawan hukum,
     diancam dengan pidana, dilakukan oleh orang mampu
     bertanggungjawab. Menurut Simons ini ada dua unsur, yaitu unsur
     obyektif dan subyektif.12 Sedangkan menurut Pompe unsur
     perbuatan pidana terdiri atas perbuatan yang bersifat melawan
     hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam dengan
     pidana.13

E.    Subyek Hukum
         Hampir setiap rumusan pasal dalam undang – undang diawali
     dengan kata “Barangsiapa”.Kata barangsiapa berarti orang. Dan
     dalam delik tertentu subyek tindak pidana adalah badan hukum
     (konsep korporasi).



F.     Tujuan Pemidanaan
        Pemidanaan secara garis besar ada beberapa teori yang
     dipergunakan. Teori-teori tersebut adalah :




12 Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches

Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang, Bandung,, Pionir Jaya, Bandung, hal 125-
127.
13 Sudarto, Op. Cit, hal 46.

                                                                                  9
 1. Teori Absolut (vergeldingstheorien), teori ini dikenal dengan
    konsep pembalasan. Menurut teori ini hukuman dijatuhkan
    sebagai pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

 2. Teori Relatif (Doeltheorien), teori ini menghendaki pemidanaan
    ada untuk menciptkan ketertiban di dalam masyarakat (public
    order).

  3. Teori gabungan, menggubungkan dua teori sebelumnya.
  4. Dalam konsep pembaharuan hukum pidana, pemidanaan
     bertujuan :
     a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan
         norma hukum demi pengayoman masyarakat. b.
         Memasyaratkan terpidana dengan mengadakan permbinaan
         sehingga menjadi orang yang baik dan berguna. c.
         Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
         memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai
         dalam masyarakat. d. Membebaskan rasa bersalah pada
         terpidana
SOAL – SOAL LATIHAN
  1. Jelaskan pengertian perbuatan pidana
  2. Jelaskan jenis – jenis perbuatan pidana
  3. Sebutkan subyek hokum pidana
  4. Jelaskan yang dimaksud dengan unsur – unsur pidana.
  5. Jelskan tujuan pemidanaan.


                            REFERENSI



                                                                10
Andi Zaenal Abidin, 1997 Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama,
      Bandung, Alumni,

Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
      perkembangannya, Jakarta, sofmedia,

Bemmelen, 1984, Hukum Pidana I, Jakarta, Binacipta,

Moeljatno, 1980, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada
     University Press,

Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, Bina Aksara,

Sudarto, 1974, Hukum Pidana Jilid 1A, Malang, Bagian Penerbitan dan
     Biro Perpustakaan dan Penerbitan, Fakultas Hukum dan
     Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya,

SR Sianturi, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
     Penerapannya, Jakarta, Alumni AHAEM-PETAHAEM,

Simons, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
      Nederlanches Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang,
      Bandung ,Pionir Jaya,

Projodikoro wiryono,1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia,
       Bandung, PT. Eresko,




                        BAB II
       RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

                                                                 11
SUB KOMPETENSI
   1. Pendahuluan
   2. Ruang lingkup berdasarkan waktu
   3. Ruang lingkup berdasarkan tempat

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup berlakunya hukum
pidana menurut tempat dan waktu.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan secara detail ruang lingkup
       berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan secara detail ruang lingkup
       berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat.

MATERI
A Pendahuluan
       Hukum pidana dipergunakan untuk mengatur ketertiban di
  dalam masyarakat. Pemberlakukan hukum pidana dibatasi oleh dua
  hal yang penting, yaitu batas waktu (diatur dalam Buku I Bab 1 Pasal
  1 KUHP) dan batas tempat dan orang (diatur dalam Buku I Bab1
  Pasal 2-9 KUHP).

B Ruang Lingkup Berdasarkan Waktu
       Berlakunya hukum pidana didasarkan pada batasan waktu.
   Perbuatan dinyatakan perbuatan pidana apabila dilakukan pada
   waktu tertentu setelah peraturan hukum mengaturnya. Hal ini
   diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.


                                                                   12
       (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan
           kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah
           ada sebelumnya.
       (2) Jika ada perubahan dalam perundang – undangan sesudah
           perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan
           ketentuan yang paling menguntungkan.

            Di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP terkandung asas hukum pidana
      legalitas. Dalam bahasa latin disebut “nullum delictum, nulla puna
      sine praevia legi punali” (tiada kejahatan, tiada hukum pidana
      tanpa undang-undang hukum pidana dahulu). Dalam asas ini ada
      tiga pengertian :
       a. Aturan hukum pidana harus bersumber dari peraturan tertulis
            (Nulla Poena Sine Lege);
       b. Aturan hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara anologis
            (Nulla Poena Sine Crime);
       c. Aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut (retro aktif)
            (Nulla Crimen Sine Poena Lege).

       Moeljatno memberikan rumusan terdapat tiga hal yang
       terkandung dalam asas legalitas, yaitu:14
       a. Suatu perbuatan tidak boleh diancam pidana jika perbuatan
           tersebut belum diatur terlebih dahulu dalam undang – undang
           atau peraturan. Dengan kata lain peraturan harus ada terlebih
           dahulu.




14
     Moeljatno, Op. Cit, hal 25.
                                                                     13
b. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh
   digunakan analogi. Analogi terjadi apabila suatu peraturan
   hokum menyebut dengan tegas suatu kejadian tetapi
   peraturan tersebut ipergunakan juga bagi kejadian/peristia
   lain yang tidak termasuk dalam peratran itu, karena banyak
   persamaannya dengan kejadian yang disebut tadi.

   Contoh :
   ketentuan pasal 365 (2) sub 1 KUHP melarang melakukan
   pencurian dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
   Jika terjadi pencurian dalam bis maka tidak diberlakukan
   ketentuan pasal 365 (2) sub 1 KUHP

c. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
   Tiada perbuatan pidana tanpa undang – undang pidana
   terlebih dahulu . Ketentuan hukum pidana boleh berlaku surut
   apabila :
   a. Harus ada perubahan perundang – undangan mengenai
       suatu perbuatan
   b. Perubahan tersebut terjadi setelah perbuatan dilakukan.
   c. Dimana peraturan baru lebih menguntungkan bagi pelaku
       perbuatan tersebut.

       Dari pengertian dasar diatas tampak benar bahwa asas
   legalitas ini berlatar belakang kepastian hukum yang berkaitan
   dengan perlindungan yang lebih konkrit terhadap hak – hak
   warga negara yang berhadapan dengan kekuasaan
   pemerintah negara. Dengan asas legalitas terhindar dan


                                                              14
       mencegah kesewenang – wenangan penguasa dalam bidang
       peradilan pidana. Asas legalitas adalah kepastian hukum.

C Ruang Lingkup Berdasarkan Tempat
       Berlakunya hukum pidana selain didasarkan pada batasan
  waktu juga didasarkan pada tempat sebagaimana ketentuan Pasal
  2-9 KUHP. Hal ini dikenal dengan istilah locus delicti.

   1. Pengertian locus delicti. Locus delicti adalah tempat terjadinya
      suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara atas
      sutau tindak pidana terjadi. Istilah lain dari locus delicti adalah
      yurisdiksi.

   2. Teori locus delicti.
      Locus delicti diperlukan karena berhubungan dengan Pasal 2-
      9 KUHP . Locus delictie adalah tempat seseorang melakukan
      suatu tindak pidana. Dengan diketahuinya tempat tindak
      pidana dilakukan maka dapat ditentukan pengadilan mana
      yang mempunyai wewenang untuk mengadili pelaku tindak
      pidana . Selain itu

   3. asas berlakunya locus delicti
      Pasal 2- 9 KUHP mengatur ada empat asas yang dipergunakan
      yaitu :
          a. asas teritorial,
          b. asas personal (asas nasional aktif),
          c. asas perlindungan (asas nasional pasif)
          d. asas universal.


                                                                      15
   Ad.1 Asas teritorial
          Asas territorial disebutkan :
       “Ketentuan pidana dalam perundang – undangan
       Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan
       suatu tindak pidana di Indonesia”.

        Asas territorial lebih menitikberatkan tempat terjadinya
   .suatu tindak pidana dalam wilayah negara.asas territorial
   tidak menghiraukan siapa pelakunya. Apakah pelaku
   warganegara Indonesia atau warga Negara asing. Perluasan
   asas territorial yang menyebutkan :

        “ketentuan pidana dalam perundang – undangan
        Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah
        Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan
        air atau pesawat udara Indonesia”

       Pasal diatas bertujuan agar tindak pidana yang terjadi
  baik diatas kapal laut yang berada diperairan bebas maupun
  diatas pesawat terbang yang berada diatas udara bebas ada
  yang mengadili.

  Asas – asas ekstra territorial/kekebalan dan hak–hak istimewa
  :
 Kepala negara asing dan anggota keluarganya
 Pejabat – pejabat perwakilan asing dan keluarganya
 Pejabat – pejabat pemerintahan negara asing yang berstatus
    diplomati yang dalam perjalanan melalui negara – negara lain
    atau menuju negara lain.

                                                             16
     Suatu Angkatan bersenjata yang terpimpin
     Pejabat – pejabat badan internasional
     Kapal – kapal perang dan pesawat udara militer/ABK diatas
      kapal maupun diluar kapal.

 Ad 2. Asas personal
     Asas personal diatur dalam pasal 5 KUHP yaitu hukumpidana
Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan
perbuatan pidana tertentu, kejahatan terhadap keamanan negara,
martabat kepala negara, penghasutan dan lain – lain.

     Asas personal ini tidak semua pasal diterapkan namun hanya
pasal tertentu yang dirasa penting untuk melindungi kepentingan
nasional . Asas personal diberlakukan bagi setiap warga Negara
yang telah melakukan tindak pidana diluar wilayah territorial
Negara.

    Asas personal bertujuan untuk mencegah warga Negara asing
yang telah melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia
dengan jalan melakukan naturalisasi (menjadi warga Negara
Indonesia)

    Ad. 3 Asas Perlindungan
              Asas perlindungan tercantum dalam pasal 4 KUHP.
    Asas perlindungan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 KUHP
    bertujuan untuk melindungi kepentingan suatu Negara maupun
    kepentingan universal ( Internasional) Dikatakan melindungi
    kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan
    perundang – undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang

                                                             17
     diluar wilayah negara Indonesia memberlakukan perbuatan –
     perbuatan yang merugikan kepentingan nasional yaitu :
   1) Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
       terhadap martabat/kehormatan presiden republic Indonesia
       dan wakil presiden republic Indonesia (pasal 4 ke 1). 2)
       Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas
       Indonesia atau segel/materai dan merek yang digunakan oleh
       pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).             3) Kejahatan
       mengenai pemalsuan surat – surat hutang atau sertifikat –
       sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia atau
       bagian – bagiannya (pasal 4 ke -3)
       4). Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan
       pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4)

Ad 4. Asas Universal
     Asas universal bertujuan untuk melindungi kepentingan universal
(internasional). Asas ini didasari pemikiran bahwa semua negara wajib
mematuhi tata hukum internasional.




SOAL - SOAL LATIHAN
   1. Jelaskan secara lengkap ruang lingkup hukum pidana

Bagian 3 dari 9

       berdasarkan waktu
   2. Jelaskan secara lengkap ruang lingkup berlakunya hukum
       pidana menurut tempat.



                            REFERENSI

                                                                  18
Moeljatno, 1980, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada
     University Press,




                           BAB III
                   JENIS – JENIS PIDANA

SUB KOMPETENSI
   1. Pidana Pokok
   2. Pidana Tambahan


                                                            19
TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami jenis – jenis pidana yang ada di Indonesia dan mampu
membandingkan antara pidana pokok dan pidana tambahan.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menyebutkan dan menjelaskan secara rinci
       tentang jenis – jenis pidana
   2. Mahasiswa dapat menguraikan secara rinci perbedaan antara
       pidana pokok dan pidana tambahan.

MATERI
    Secara norma jenis pidana diatur dalam Pasal 10 sampai 43 KUHP.
Hukum pidana membagi jenis pidana menjadi dua jenis yaitu pidana
pokok dan pidana tambahan.

A.   Pidana Pokok
     Pidana pokok terdiri atas :
     1. Pidana mati,
     2. Pidana penjara,
     3. Pidana kurungan,
     4. Pidana denda dan
     5. Pidana tutupan.

B.   Pidana Tambahan
     1. Pencabutan hak – hak tertentu
     2. Perampasan barang – barang tertentu
     3. Pengumuman putusan hakim


                                                                20
    Perbedaan Antara pidana pokok dan pidana tambahan :
    1. Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan
       (imperative) sedangkan penjatuhan pidana tambahan bersifat
       facultative. Penjatuhan pidana bersifat keharusan berarti
       apabila seseorang terbukti bersalah secara sah dan
       meyakinkan maka hakim harus menjatuhkan satu jenis pidana
       pokok sesuai dengan jenis dan batas maksimum khusus yang
       diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan.

    2. Penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus bersamaan dengan
       menjatuhkan pidana tambahan ( berdiri sendiri) sedangkan
       penjatuhan pidana tambahan tidak diperbolehkan tanpa
       dengan menjatuhkan pidana pokok.

     Ad. 1 Pidana Mati (death penalty)
           Pidana mati atau capital punishment, dari bahasa latin
     “coput”. Pidana mati dipahami sebagai hukuman yang dijalankan
     dengan membunuh atau menghilangkan nyawa orang yang
     bersalah. Pidana ini jenis pidana yang paling berat.

          Pengertian hukuman mati merupakan salah satu bentuk
   sanksi pidana yang mengandung keseluruhan ketentuan dan
   larangan sekaligus memaksa si terhukum (pelaku).15 Tujuan dari
   hukuman mati ini adalah pembalasan yang lebih menonjol. Pidana
   mati merupakan ancaman maksimal terhadap suatu tindak pidana
   yang telah diatur secara normatif dalam Pasal 10 KUHP sebagai
   bentuk pidana pokok dan telah dilaksanakan di Indonesia. Di dalam


15 Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008 hal. 10.

                                                                                  21
KUHP ada Sembilan tindak pidana yang dapat dihukum dengan
hukuman mati, yaitu :

a. Makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
   (Pasal 104 KUHP)
b. Melakukan hubungan dengan Negara asing sehingga terjadi
   perang (Pasal 111 ayat (2) KUHP)
c. Pengkianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang
   (Pasal 124 ayat (3) KUHP)
d. Menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124
   KUHP)
e. Pembunuhan berencana terhadap Negara sahabat (Pasal 140
   ayat (3) KUHP)
f. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
g. Pencurian dengan kekerasan secara bersekutut mengakibatkan
   luka berat atau mati (Pasal 365 ayat (4) KUHP
h. Pembajakan laut mengakibatkan kematian (Pasal 444 KUHP)
i. Kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan (Pasal 149 K
   ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2) KUHP)

      Di luar KUHP ada beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur hukuman mati diantaranya :
1. Tindak pidana narkoba (undang – undang nomor 22 tahun
   1997)
2. Pelanggaran HAM berat ( Undang – Undang nomor 26 tahun
   2000 )
3. Terorisme ( undang – undang nomor 15 tahun 2000)
4. Tindak pidana korupsi
5. Tindak pidana ekonomi.

                                                          22
      Dalam penerapannya hukuman mati mengandung
perdebatan pro dan kontra. Beberapa pihak sepakat hukuman
mati tetap diterapkan dengan maksud agar terjadi sifat jera, akan
tetapi bagi pihak yang kontra berpendapat penerapan hukuman
mati tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana reedukasi dan
resosialisasi.

     Pihak yang pro hukuman mati berpendapat bahwa pidana
mati dibenarkan dalam hal – hal tertentu, yaitu apabila si pelaku
telah memperlihatkan dengan perbuatannya dia adalah orang
yang membahayakan kepentingan umum dan oleh karena itu
untuk menghentikan kejahatannya dibutuhkan suatu hokum yang
tegas yaitu hukuman mati.

      Pihak yang kontra terhadap pidana mati berpendapat bahwa
 hukuman mati sebenarnya tidak perlu. Apabila hukuman mati
 telah dijalankan maka tidak bisa memberi harapan baik revisi atas
 pidananya maupun perbaikan atas dirinya sendiri. Karena salah
 satu tujuan adanya pidana adalah untuk mendidik atau
 memberikan rasa jera agar si pelaku tidak mengulangi lagi
 tindakan yang sama. Sedangkan untuk tujuan pidana mati selalu
 ditujukan kepada khalayak ramai agar mereka dengan ancaman
 hukuman akan merasa takut apabila melakukan perbuatan –
 perbuatan kejam.

       Walaupun di Indonesia masih diberlakukan hukuman mati
 akan tetapi di dalam KUHP telah memberikan isyarat bahwa
 pidana mati tidak mudah untuk dijatuhkan. Menjatuhkan pidana

                                                               23
mati harus dengan hati – hati, tidak boleh gegabah. Isyarat yang
diberikan KUHP agar hukuman mati tidak mudah dan sering
dijatuhkan yaitu dengan cara bahwa bagi setiap kejahatan yang
dipidana mati selalu diancamkan pidana alternativenya. Yaitu
pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara waktu
sekurang – kurangnya 20 tahun penjara. Contohnya pasal 365 (4)
dan pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain , diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
seumur hidupatau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun ”.



 Pasal 364 ayat 4
“Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau
 selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
 perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
 dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
 pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.”

   Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Penetapan
Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 1964 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Ad. 2 Pidana Penjara

                                                             24
       Pidana penjara adalah pidana yang berupa pengekangan
 kemerdekaan yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana.
 Pidana penjara ialah pokok sistem hukuman di Indonesia.
 Pertama kali pidana penjara diterapkan oleh orang Indonesia
 sejak 1918, sejak berlakunya KUHP di Indonesia. Pidana penjara
 dibedakan atas pidana seumur hidup dan pidana penjara selama
 waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling
 pendek adalah satu hari sedangkan paling lama adalah 15 tahun
 berturut – turut sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) dan
 ayat (2) KUHP. Jangka waktu 15 tahun dapat ditambah menjadi
 20 tahun dalam hal sebagai alternative pidana mati, terjadinya
 perbarengan (concursus) atau pengulangan (residive) serta
 dalam hal terpenuhinya ketentuan pada pasal 52 dan 52a KUHP.

Pasal 12 :
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu
    tertentu
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari
    dan paling lama lima belas tahun berturut – turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk
    dua puluh tahun berturut – turut dalam hal kejahatan yang
    pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana
    seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu;
    begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab
    tambahan pidana karena perbarengan (concursus),
    pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan dalam
    pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali – kali tidak boleh
    melebihi dua puluh tahun.

                                                               25
          Pidana penjara disebut sebagai pidana hilang kemerdekaan,
      bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergian,
      tetapi narapidana tersebut kehilangan hak-hak tertentu :16
      a. Hak untuk memilih dan dipilih
      b. Hak untuk memangku jabatan publik
      c. Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan
      d. Hak untuk mendapatkan perizinan-perizinan tertentu
      e. Hak untuk mengadakan asuransi hidup
      f. Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan
      g. Hak untuk kawin
      h. Beberapa hak sipil lainnya.

            Dalam     menjalani    pidana    penjara   di   Lembaga
       Pemasyarakatan narapidana wajib menjalankan pekerjaan –
       pekerjaan yang diwajibkan kepadanya menurut ketentuan
       pelaksanaan yang diatur dalam pasal 29 KUHP. Kewajiban bekerja
       bagi narapidana dapat juga dilakukan di luar lembaga
       pemasyarakatan , kecuali bagi narapidana tertentu yang
       ditentukan dalam pasal 25 KUHP yaitu
       1. Orang yang dijatuhi hukuman seumur hidup
       2. Para wanita
       3. Orang – orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh
           menjalankan tugas yang demikian.

        Ad. 3 Pidana Kurungan




16
     Andi Hamzah, Op, Cit 190
                                                                  26
      Pidana kuruangan merupakan hukuman yang paling ringan
dibanding dengan pidana penjara. Hukuman kurungan dapat
dilaksanakan dengan batasan paling sedikit satu hari dan paling
lama satu tahun. Lamanya masa kurangan diatur dalam Pasal 18
KUHP.

      Pidana kurungan adalah sutau pidana yang bersifat
 perampasan kemerdekaan terhadap seseorang untuk jangka
 waktu tertentu. Hukuman pidana penjara dan kurungan kedua –
 duanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan
 seseorang karena melakukan tindak pidana. Keduanya merupakan
 pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim. Sedangkan
 perbedaannya adalah :
1. Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan
    kejahatan sedangkan pidana kurungan dikenakan kepada orang
    yang melakukan tindak pidana ringan seperti pelanggaran (lihat
    buku ketiga KUHP tentang pelanggaran ). Atau sebagai
    pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (pasal 30
    ayat 2 KUHP) dan kejahatan kealpaan.

2. Pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat
   saja dapat saja dilakukan tempat yang sama asalkan terpisah.
   Maksudnya orang yang menjalani hukuman penjara maupun
   hukuman kurungan berada dalam satu tempat (lembaga
   pemasyarakatan) tetapi sel mereka berbeda dan tidak
   dicampur.

3. Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau
   waktu tertentu Antara satu hari sampai 20 tahun berturut –

                                                               27
  turut sedangkan pidana kurungan dikenakan paling pendek
  satu hari dan paling lama satu tahun (pasal 18 ayat 1 KUHP)
  tetapi dapat diperpanjang pemberatan paling lama satu tahun
  4 bulan, serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan
  daripada kewajiban kerja terpidana penjara.

     Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan
dibanding hukuman penjara adalah :
1. Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk
    dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana
    kurungan berdasarkan pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan
    tanpa mendapat persetujuan dari terpidana.
2. Berdasarkan pasal 23 KUHP terpidana kurungan masih bisa
    mendapatkan uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal
    saat ia keluar dari penjara dan pulang.

Ad. 4 Pidana Denda
      Pidana denda adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim
kepada terpidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang.
Jumlah denda dalam kategori tertentu dapat diangsur. Pidana
denda diancamkan pada jenis pelanggaran (buku ketiga) baik
secara alternative maupun berdiri sendiri, jenis – jenis kejahatan
ringan maupun kejahatan culpa. Pidana denda sering diancamkan
sebagai alternative dari pidana kurungan. Apabila tidak
membayar uang denda yang telah diputuskan konsekwensinya
adalah harus menjalani kurungan (kurungan pengganti denda,
pasal 30 ayat 2 sebagai pengganti dari pidana denda. Sedangkan
batas waktu untuk pembayaran denda adalah ditetapkan dalam
pasal 27 ayat 1. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa dalam hal

                                                               28
    ada alasan kuat jangka waktu sebagaimana tersebut diatas dapat
    diperpanjang paling lama satu bulan. Uang denda yang
    dibayarkan oleh terpidana menjadi milik Negara ( pasal 24).

    Pasal 30 ayat 2 :
    “ Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana
    kurungan”

    Ad. 5 Pidana Tutupan
          Pidana tutupan ditambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP
    melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1946. Pasal 2 ayat (1)
    Undang-Undang ini. Secara sederhana pidana tutupan ini adalah
    karantina di tempat tertentu atau pengasingan. Dalam praktik
    belum ada putusan pengadilan terkait dengan pidana tutupan ini.
    Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1946, pidana tutupan
    diterapkan dalam peristiwa-peristiwa yang ada unsur politiknya.
    Mr. Utrecht dalam buku hokum pidana II berpendapat rumah
    tutupan bukan suatu penjara biasa tetapi merupakan suatu
    tempat yang lebih baik dari penjara biasa selain orang yang
    dihukum bukan orang biasa, perlakuan terhadap hukuman
    tutupan juga istimewa.

         Menurut Andi Hamzah dalam azas – azas hukum pidana (hal
    191) pidana tutupan disediakan bagi para politisi yang melakukan
    kejahatan yang disebabkan oleh ideology yang dianutnya. Tetapi
    dalam praktek dewasa ini tidak pernah ketentuan tersebut
    diterapkan.

B Pidana Tambahan

                                                                 29
     Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat penambahan
atas hukuman pokok. Tidak bisa berdiri sendiri dan bersifat
fakultatif (dapat dijatuhkan akan tetapi tidak harus). Pidana
tambahan dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana pokok. Ada
tiga jenis pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Ad. 1 Pencabutan Hak-Hak Tertentu
     Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu tidak
berarti hak-hak terpidana dapat dicabut. Pencabutan ini tidak
termasuk pencabutan hak-hak kehidupan dan hak-hak sipil (perdata)
dan hak-hak ketatangeraan, hal ini diatur dalam Pasal 35 KUHP
secara limitatif. Terkait dengan lamanya secara mutlak diserahkan
kepada hakim sebagaimana Pasal 38 KUHP. Hukuman ini bersifat
tindakan daripada hukuman.

  Pasal 35 KUHP :
 (1) Hak – hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat
     dicabut dalam hal – hal yang ditentukan dalam kitab undang –
     undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah ;
     1. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang
         tertentu;
     2. Hak memasuki angkatan bersenjata;
     3. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
         berdasarkan aturan – aturan umum.
     4. Hak menjadi penasehat hokum atau pengurus atas
         penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas,
         pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang
         bukan anak sendiri

                                                              30
     5. Hak menjalankan kekuasaan bapak , menjalankan

Bagian 4 dari 9

        perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
     6. Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.

 (2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
     jabatannya, jika dalam aturan – aturan khusus ditentukan
     penguasa lain untuk pemecatan itu.



Ad.2 Perampasan Barang Tertentu
      Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti
pidana denda. Perampasan barang tertentu dimaksudkan barang
yang dirampas dari si terpidana adalah barang hasil tindak pidana
atau barang milik terpidana yang dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana. Perampasan barang tertentu ini diatur dalam Pasal 39
KUHP.

Ad. 3 Pengumuman Putusan Hakim
       Putusan hakim nharus dibacakan dalam siding tertentu.
 Namun dalam keadaan tertentu hakim bias berpendapat bahwa
 putusan hakim harus disebarluaskan. Pidana tambahan
 pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat umum
 lebih berhati-hati terhadap si terpidana. Pengumuman putusan
 hakim harus dimuat dalam putusan, hal ini diatur dalam Pasal 43
 KUHP.

 Pasal 43 KUHP :
  “ Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan
 berdasarkan kitab undang – undang ini atau aturan – aturan umum

                                                                31
  lainnya,maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
  melaksanakan perintah ituatas biaya terpidana”

SOAL – SOAL LATIHAN
1.Sebutkan dan jelaskan secara rinci jenis – jenis pidana
2. Uraikan secara rinci perbedaan antara pidana pokok dan pidana
   tambahan.



                          REFERENSI

Hamzah Andi, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
    perkembangannya, Jakarta, sofmedia,

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,
2008.




                                                             32
                           BAB IV
                        PENYERTAAN

SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian penyertaan
   2. Pembuat/dader Tindak Pidana
   3. Pembantu Tindak Pidana


TUJUAN PEMBELAJARAN

Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetansi ini mampu
menjelaskan pengertian penyertaan serta mampu menjelaskan
pelaku tindak pidana dan pembantu tindak pidana .

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang pengertian
       penyertaan
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan pelaku tindak pidana
   3. Mahasiswa dapat menjelaskan pembantu tindak pidana.

                                                            33
MATERI
D. Pengertian Penyertaan (Deelneming)
        Tindak pidana dapat dilakukan oleh beberapa orang secara
   bersama-sama. Keterlibatan dari beberapa orang di dalam suatu
   tindak pidana merupakan bentuk kerja sama yang berlainan sifat
   dan bentuknya sesuai dengan peran masing-masing. Konsep ini
   dikenal dengan konsep penyertaan.
   Penyertaan di atur dalam pasal 55 – 62 KUHP. Menurut
   Moelyatno penyertaan dirumuskan bahwa terdapat penyertaan
   jika dalam satu tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
   Tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang yang
   tersangkut. Jadi bukan tindak pidana yang dilakukan seorang diri.
   Akan tetapi tidak semua yang melakukan tindak pidana disebut
   sebagai peserta atau pelaku. Tetapi hanya sebagai pembatu
   dalam melakukan tindak pidana.

            S.R Sianturi memberikan pengertian penyertaan adalah
      suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
      Dua orang atau lebih turut ambil bagian dalam mewujudkan
      tindak pidana.17 Penyertaan diterapkan dalam hukum pidana
      dipergunakan untuk dua hal yaitu sebagai dasar memperluas
      dapat dipidananya orang dan sebagai dasar memperluas dapat
      dipidananya perbuatan.

E.    Pembuat (Dader) dan Bentuk-bentuk Penyertaan
           Secara normatif Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur daders
      dan medeplichtige. Dalam doktrin ilmu hukum pidana penyertaan

17 SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem Patehaem,

Jakarta, 1983, hal. 338.
                                                                            34
    menurut sifatnya dibagi menjadi dua yaitu deelneming yang
    berdiri sendiri dan deelneming yang tidak berdiri sendiri. Dari
    rumusan Pasal 55 penyertaan dibagi menjadi :
   1. Pelaku/pleger 2. yang menyuruh lakukan/doenpleger
       3. Turut serta /medeplegen. 4. Penganjur/uitlokker

Sedangkan rumusan membantu :
   1. Membantu saat dilakukannya kejahatan
   2. Membantu saat kejahatan belum dilakukan.

    Dengan tegas Pasal 55 KUHP mengatur pembuat, sedangkan
Pasal 56 mengatur pembantu.

Ad. 1 Pelaku(Pleger)
     Pelaku adalah orang yang melakukan suatu perbuatan yang
 memenuhi unsur – unsur pidana. Pelaku inilah yang paling
 bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan. Karena dengan
 perbuatan yang dilakukan maka tindak pidana terjadi. Sebaliknya
 tanpa perbuatannya maka tindak pidana tidak akan terjadi. Dengan
 perbuatannya maka akan timbul akibat yang dilarang oleh undang –
 undang. Dalam konsep hukum pidana dikenal dengan pembuat
 (dader).

      Pembuat (dader) merupakan bentuk umum dari pleger. Pleger
 merupakan spesies dari dader. Menurut Simons pleger adalah
 petindak tunggal (de allen dader). Tetapi, pendapat Simons ini harus
 dimaknai dalam konsep penyertaan, bukan tindak pidana dengan
 pelaku tunggal.


                                                                  35
 Ad. 2 Yang Menyuruh lakukan (Doenpleger)
       Yang menyuruh lakukan adalah orang yang melakukan tindak
  pidana secara tidak langsung. Disebut pelaku tidak langsung karena
  memang tidak langsung melakukan tindak pidana sendiri tetapi
  dengan perantara orang lain. Peranta atau orang lain ini dipakai
  sebagai alat.
     Pada doenplagen harus memenuhi unsur sebagai berikut :
    1. Perantara yang dipakai adalah manusia
    2. Perantara yang dipakai “berbuat” artinya melakukan
        perbuatan
    3. Perantara yang dipakai “Tidak dapat dipertanggung
        jawabkan secara hukum”
Unsur pada point ketiga merupakan tanda ciri dari doenplagen.
        Hal     yang    menyebabkan      perantara     tidak   dapat
dipertanggungjawabkan seperi tidak sempurna pertumbuhan jiwanya
atau rusak jiwanya, berbuat karena daya paksa, dll.

 Ad. 3 orang yang Turut Serta Melakukan (Medepleger)
        Orang yang turut serta melakukan (medepleger) adalah
  orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan
  terjadinya sesuatu. Kualitas masing – masing pelaku tindak pidana
  adalah sama sehingga masing – masing pelaku dijatuhi hukuman
  yang sama pula.
       Contoh :
       Ada 3 orang pencopet didalam bis yang saling bekerjaama (A,B
       dan C). Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas. A
       manabrak orang yang menjadi sasaran, B mengambil dompet
       . Setelah mendapatkan dompet langsung menyerahkan
       kepada C dan C yang membawa kabur hasil mencopet.

                                                                 36
    Syarat perbuatan dikategorikan turut serta adalah :
    1. Ada kerja sama yang dikehendaki.
       Kerjasama ini bertujuan untuk mencapai hasil yang sama.
       Tidak ada turut serta bila tidak ada kehendak yang sama.
       Misalnya A menghendaki melakukan penganiayaan sedangkan
       B menghendaki matinya seseorang.
    2. Pelaksanaan dilakukan bersama.
       Yang paling penting adalah harus ada kerjasama yang kuat.



Ad. 4 Penganjur (Uitlokker)
        Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan
   tindak pidana dengan menggunakan sarana yang ditentukan oleh
   undang – undang secara limitative yaitu :
   1. Memberi atau menjanjiakan sesuatu 2. Menyalahgunakan
       kekuasaan atau martabat 3. Kekerasan 4. Ancaman atau
       penyesatan dengan memberi kesempatan, sarana atau
       prasarana.

   Hukuman untuk penganjur adalah sama dengan pelaku ditambah
sepertiga. Contoh pembunuhan dipidana 15 tahun penjara apabila
pembunuhan itu ada orang yang menganjurkan maka hukuman
untuk penganjur adaka 15 tahun + seperiga dari 15 tahun ).

Perbedaan Antara penganjuran dan menyuruh lakukan adalah :
Penganjuran :
    Menggerakkannya dengan menggunakan sarana tertentu
       yang diatur oleh undang – undang

                                                             37
    Pelaku yang dianjurkan dapat dipertanggungjawabkan
     Menyuruh lakukan :
          Sarana untuk menggerakkan tidak ditentukan secara
             limitative oleh undang – undang
          Pelaku yang disuruh tidak dapat
             dipertanggungjawabkan.

F. Pembantu Tindak Pidana (Medeplichtige)
   1. Pengertian Pembantuan
       Pembantuan secara normatif diatur dalam Pasal 56 KUHP.
      Untuk memahami makna pembantuan maka perlu kiranya
      diperhatikan rumusan Pasal 57 ayat (4) KUHP “Dalam
      menentukan hukuman bagi pembantu, hanya diperhatikan
      perbuatan yang sengaja memudahkan atau diperlancar oleh
      pembantu itu serta akibatnya”.

     Pembantu hanya bersifat asesoir. Ini berarti pembantu ada
     apabila terdapat orang yang melakukan tindak pidana. tindak
     pidana . Pembantu hanya menunjang terjadinya tindak pidana.
  2. Bentuk-bentuk pembantuan :
      a. Pembantu pada saat dilakukannya tindak pidana
         Contoh kasus :
         Perampok melakukan perampokan. Kemudian perampok
         bekerjasama dengan tukang kebun . Tukang kebun
         tersebut membantu pada saat tindak pidana terjadi yaitu
         dengan cara membukakan pintu rumah majikannya.
         Dengan dibukakan pintu maka perampok dapat dengan
         mudah masuk rumah dan melakukan aksinya


                                                             38
      b. Pembantu pada saat tindak pidana belum dilakukan
         dengan memberi kesempatan, saran atau keterangan
         Pembantuan pada saat kejahatan sebelum dilaksanakan
         dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau
         keterangan.
         Contoh kasius :
         Seorang pembantu rumah tangga berkomplot dengan
         pencuri yang akan melakukan pencurian dirumah
         majikannya. Pembantu tersebut sebelum terjadinya
         pencurian memberikan keterangan bahwa pada jam 12.00
         majikannya baru menuju kamar tidur, majikannya biasanya
         tidur dikamar depan, dan tempat penyimpanan harta yang
         berharga.



SOAL – SOAL LATIHAN
   1. Jelaskan pengertian penyertaan
   2. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud dengan pembuat tindak
       pidana
   3. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud pembantu tindak
       pidana.




                                                             39
                       REFERENSI

Sianturi SR, 1989 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
      Penerapannya, Jakarta Alumni AHAEM-PETAHAEM,




                         BAB V
                                                      40
               GABUNGAN TINDAK PIDANA

SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian Gabungan Tindak Pidana
   2. Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP
   3. Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana
   4. Syarat – syarat Gabungan Tindak Pidana
   5. System Pemidanaan Gabungan Tindak Pidana


TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan penjelaskan pengertian gabungan tindak pidana,
penggabungan pidana dalam KUHP, syarat – syarat dari gabungan
tindak pidana, dan sistem pemidanaan gabungan tindak pidana.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian gabungan tindak
       pidana
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan penggabungan tindak pidana
       dalam KUHP
   3. Mahasiswa dapat menyebutkan syarat – syarat gabungan
       tindak pidana
   4. Mahasiswa dapat menjelaskan system pemidanaan dalam
       gabungan tindak pidana



MATERI
F. Pengertian Gabungan Tindak Pidana
1. Pengertian
                                                            41
         Gabungan tindak pidana merupakan ajaran mengenai cara-
     cara untuk memperhitungkan dalam menetapkan berat
     ringannya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana beberapa kali.
     Penggabungan perkara ini juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP
     “Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan
     membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu
     yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas
     perkara dalam hal :
        a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang
           sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan
           menghambat terhadap penggabungannya.
        b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu sama
           lain.
        c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu
           dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain
           itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan
           tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.




G.   Penggabungan Tindak Pidana dalam KUHP
     Ketentuan yang mengatur tentang gabungan tindak pidana dalam
     KUHP sebagai berikut :
       a. Pengaturan tentang perbarengan/gabungan satu
           perbuatan (endaadsche samenloop/concursus idealis.
           KUHP mengaturnya dalam Pasal 63 KUHP sebagai berikut :
           Pasal 63
           Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih sari satu aturan
           pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara

                                                                   42
           aturan-aturan itu, bila pidananya berbeda-beda, maka
           yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana
           pokok yang paling berat.

          Bila suatu perbuatan yang masuk dalam suatu aturan
     pidana yang umum, diatur juga dalam aturan pidana yang khusus
     maka yang diterapkan adalah yang khusus.
       a. Pengaturan tentang Perbuatan Berlanjut (voorgezette
          Handeling).
          Tentang hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 64 KUHP.
       b. Pengaturan tentang perbarengan Beberapa Perbuatan
          (Meerdaadsche Samenloop/Concursus Realis)
          Tentang hal ini diatur dalam Pasal 65-71 KUHP.

H.    Jenis – Jenis Gabungan Tindak Pidana
     1. Bentuk Gabungan Kejahatan
             Merujuk pada KUHP maka secera sederhana perbarengan
        atau gabungan tindak pidana dapat dibagi menjadi tiga
        golongan besar :
        1. Eendaadsche samenloop atau concursus idealis, sebagai
             perbarengan tindak pidana dalam satu perbuatan yang
             terdiri atas :
              a. Concursus idealis homogenius sebagai perbarengan
                  tindak pidana sejenis dalam satu perbuatan.
              b. Consursus idealis heterogenius sebagai perbarengan
                  tindak pidana tidak sejenis dalam satu perbuatan.
              c. Voortgezette Handeling merupakan gabungan tindak
                  pidana sebagai berbuatan berlanjut


                                                                43
           d. Meerdaadsche samenloop atau concursus realis
              sebagai perbarengan tindak pidana dalam beberapa
              perbuatan.
       2. Concosrsus realis homogenius sebagai perbarengan tindak
          pidana sejenis dalam beberapa perbuatan.
       3. Concorsus realis heterogenius sebagai perbarengan tindak
          pidana tidak sejenis dalam beberapa perbuatan.

2.   Syarat – syarat gabungan Tindak Pidana
       a. Ada dua / lebih tindak pidana yang dilakukan.
       b. Dua/lebih tindak pidana tersebut belum ada yang diadili
       c. Dua /lebih tindak pidana tersebut akan diadili sekaligus.

3.    Sistem pemidanaan Gabungan Tindak Pidana
     1. Sistem absorbsi
               Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang
          merupakan beberapa delik yang masing – masing diancam
          dengan pidana yang berbeda, maka menurut sistem ini hanya
          dijatuhkan satu pidana saja, yaitu pidana yang terberat
          walaupun orang tersebut melakukan beberapa delik.

        Contoh kasus pertama :
        - Merusak pagar dan jendela hukuman 1 tahun penjara
        - Penganiayaan hukuman dua tahun penjara

Bagian 5 dari 9

        - Pencurian hukuman penjara dua tahun enam bulan
           penjara.

            Maka jika dipakai sistem ini hukuman yang dijatuhkan
        adalah dua tahun enam bulan penjara.

                                                                      44
2. Sistem kumulasi
        Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang
   merupakan beberapa delik yang diancam dengan pidana
   sendiri – sendiri, maka menurut sistem ini tiap – tiap pidana
   yang diancamkan terhadap delik – delik yang dilakukan oleh
   orang itu semuanya dijatuhkan.

   Jika kita mencontoh kasus diatas maka hukuman yang
   dijatuhkan adalah :
   Merusak pagar dan jendela (satu tahun) + penganiayaan (dua
   tahun) + pencurian (dua tahun enam bulan ).



3. Sistem absorbsi diperberat
        Menurut sistem ini pada hakekatnya hanya dapat
   dijatuhkan satu pidana saja yakni yang terberat, atetapi dalam
   hal ini diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga)

       Mengacu kasus diatas maka pidana yang dijatuhkan
   adalah dua tahun enam bulan + 10 bulan

4. Sistem kumulasi terbatas.
        Menurut sistem ini semua pidana yang diancamkan
   terhadap masing – masing delik dijatuhkan semuanya. Akan
   tetapi jumlah pidana itu harus dibatasi, yaitu jumlahnya tidak
   boleh melebihi dari pidana terberat ditambah 1/3
   (sepertiga). Akan tetapi boleh kurang dari sepertiga


                                                              45
           Perbedaan antara sistem absorbsi diperberat dengan
      sistem kumulasi terbatas adalah :
      Apabila absorbsi diperberat pasti ditambah sepertiga dari
      hukuman yang terberat akan tetapi jika kumulasi terbatas
      tidak harus sepertiga tetapi maksimal sepertiga.

SOAL – SOAL LATIHAN
  1. Jelaskan pengertian gabungan tindak pidana
  2. Jelaskan penggabungan tindak pidana menurut KUHP
  3. Sebutkan syarat – syarat gabngan tindak pidana
  4. Sebutkan sistem pemidanaan dalam gabungan tindak pidana




                         REFERENSI

Lamintang Fransiscus Theojunior, 2016, Dasar – Dasar Hukum
       Pidana di Indonesia, Jakarta, sinar Grafika,

Ruba’I Masruchin, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana, Malang,
       Media Nusa Creative,

Moelyatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta,
       Jakarta,

Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Malang
       Setara Press,



                                                            46
                      BAB VI
            PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
   2. Alasan Pemaaf
   3. Alasan Pembenar

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian tanggung jawab pidana,
Alasan Pemaaf dan alasan pembenar

INDIKATOR HASIL BELAJAR

                                                            47
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tanggungjawab
      pidana
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan Alasn pemaaf beserta
      macam – macamnya
   3. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan pembenar beserta
      macam – macamnya

MATERI
A Pengertian Pertanggungjawaban Pidana
       Pertanggungjawaban pidana dalam bahasa Belanda disebut
   dengan teorekenbaardheit, sedangkan dalam bahasa Inggris
   disebut dengan criminal responbility. Pertanggungjawaban pidana
   adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang
   terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu
   tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Untuk dapat dipidananya
   di pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana yang dilakukannya itu
   memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam undang-
   undang.

        Pertanggungjawaban pidana mengandung makna bahwa
   setiap orang yang melakukan tindak pdana atau melawan hukum,
   sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, maka orang
   tersebut patut mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai
   dengan kesalahannya. Dengan kata lain orang yang melakukan
   perbuatan pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatan
   tersebut dengan pidana apabila yang bersangkuta mempunyai
   kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu
   melakukan perbuatan dilihat dari segi masyarakat menunjukan


                                                                48
     pandangan normative mengenai kesalahan yang telah dilakukan
     oleh orang tersebut.18

         Pertanggungjawaban      pidana      diterapkan    dengan
 pemidanaan yang bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak
 pidana dengan mengekan norma hukum demi pengayoman
 masyarakat; menyelesaikan konflik yang ditimbulkan tindak pidana,
 memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa damai dalam
 masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan
 pembinaan sehingga menjadi orang baik dan membebaskan rasa
 bersalah pada terpidana.

     Menurut teori hukum pidana, ada sejumlah teori dan doktrin
yang berkembang untuk menentukan pertanggungjawaban pidana
dari seseorang pelaku tindak pidana. Berikut adalah beberapa
pandangan tentang kemampuan bertanggung jawab menurut
beberapa pakar yang telah menjadi acuan umum di Indonesia.19
     Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana menurut ahli sebagai
berikut :
   1. Pompe
       a. Kemampuan         berpikir   pembuat     (dader)   yang
          memungkinkan        ia     menguasi  pikirannya,   yang
          memungkinkan ia menentukan perbuatannya.
       b. Oleh sebab itu, ia dapat menentukan akibat perbuatannya
       c. Sehingga ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan
          pendapatnya.


18 Moeljatno, Op Cit, hal 41.
19 Prodjodikoro Wirjono , 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung ,PT.

Eresko, hal. 55
                                                                           49
     2. Van Hamel
        a. Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sendiri
        b. Untuk menyadari perbuatannya sebagai suatu yang tidak
           diperbolehkan oleh masyarakat
        c. Terhadap perbuatannya dapat menentukan kehendaknya.

          Pertanggungjawaban pidana diarahkan secara langsung
     kepada pemidanaan petindak (pelaku), apabila perbuatannya telah
     memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
     Maka seseorang akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas
     tindakan-tindakannya apabila tindakan tersebut melawan hukum.
     Dilihar dari kemampuan bertanggung jawab maka seseorang yang
     mampu         bertanggungjawab     yang      dapat     dimintai
     pertanggungjawaban pidana.

     Kemampuan bertanggung jawab dilihat dari :20
     a. Keadaan jiwanya
         - Tidak terganggu oleh penyakit terus menerus atau
            sementara waktu (temporal)
         - Tidak cacat dalam pertumbuhan (gagu, idiot, imbisil dan
            sebagainya.
         - Tidak terganggu karena terjut, hipnotisme, amarah yang
            meluap, pengaruh bawah sadar.
     b. Kemampuan jiwanya
         - Dapat menginsyafi hakikat dari tindakannya
         - Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut,
            apakah akan dilaksanakan atau tidak.

20EY Kanter dan SR Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, hal 249.
                                                                       50
         -     Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut.

           Pertanggungjawaban        pidana     dimaksudkan     untuk
      menentukan apakah seseorang tersangka               / terdakwa
      dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana (crime) yang
      terjadi atau tidak. Seseorang yang melakukan tindak pidana akan
      tetapi dia tidak dapat dipidana atas perbuatannya karena adanya
      alasan penghapus pidana.

     Alasan yang menghapus pidana dibedakan menjadi :
      1. Alasan pemaaf
          Yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa .
          perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat
          melawan hukum , jadi tetap merupakan perbuatan pidana,
          tetapi dia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

     2. Alasan pembenar
        Yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
        perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu
        menjadi perbuatan yang patut dan benar.




A.   Alasan Pemaaf
     Dalam KUHP terdapat beberapa kontrusksi Pasal yang mengatur
terkait dengan alasan pemaaf sebagaimana tabel di bawah ini :

             Pasal                   Pengaturan
              44        Pelaku yang Sakit/Terganggu Jiwanya

                                                                      51
“Barangsiapa melakukan perbuatan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya karena jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana”
Kewenangan untuk tidak menghukum
pelaku ini hanya pada hakim (tidak ada
pada polisi, maupun jaksa penuntut
umum). Dalam menetukan apakah pelaku
menderita sakit jiwa atau sakit berubah
akal, hakim harus menggunakan saksi ahli
dalam bidang ilmu kejiwaan (psikiatri).
Psikiatrilah yang menentukan apakah
pelaku memang menderita sakit jiwa
yang memang mempunyai hubungan
kausal/keterkaitan dengan apa yang telah
dilakukan itu. Akan tetapi dalam
putusannya hakim tidak harus terikat
dengan keterangan yang diberikan oleh
psikiatri. Hakim bebas menerima atau
menolak keterangan yang diberikan
psikiatri tersebut.
Tidak mampu bertanggung jawab :
    1. Jiwanya          cacat       dalam
         pertumbuhannya (gila)
    2. Terganggu        jiwanya    karena
         penyakit.(ideot, embisil, mental
         retardasi, dsb)


                                            52
     Tidak mampu bertanggung jawab untuk
     sebagian ditujukan kepada penderita
     penyakit jiwa.
      1. Kleptomania : suka mencuri barang -
           barang yang kecil
      2. Pyromania : suka membakar
      3. Claustrophobie : takut berada di
           ruang sempit.
      4. Nycotophobia:takut pada kegelapan
      5. Gynophobia : takut pada wanita
      6. Aerophobia : takut di tempat tinggi
      7. Ochlophobia : takut pada orang
           banyak
       8 Monophobi : takut sendiri/sunyi.
     Seseorang tidak dapat dipertanggung
     jawabkan sebatas penyakitnya saja.
     Misalnya seseorang yang menderita
     kleptomania hanya dibebaskan dari
     pidana apabila dia melakukan pencurian
     saja. Apabila dia melakukan tindak pidana
     lain, maka tetap dipidana.
     Kurang mampu bertanggung jawab
     Pelaku     tetap     dianggap     mampu
     bertanggungjawab,        akan       tetapi
     kekurangan itu dipandang sebagai faktor
     yang meringankan.
48   Perbuatan yang dilakukan secara
     terpaksa (overmacht)


                                                  53
              Maksud pasal ini adalah hanya paksaan
              yang benar-benar tidak dapat dilawan
              atau dielakan lagi oleh palaku, sehingga
              karena ada paksaan itulah ia melakukan
              tindak pidana. Paksaan ini dikenal dengan
              istilah paksaan absolut.
49 ayat (2)   Pembelaan Diri yang Melampaui Batas
              (Noodweer Exces)
              “Pembelaan terpaksa yang melampaui
              batas, yang langsung disebabkan oleh
              kegoncangan jiwa yang hebat karena
              serangan atau ancaman serangan itu,
              tidak dipidana”
              Dalam hal ini hakimlah yang berperan
              dalam menentukan apakah benar
              terdapat hubungan kausal antara suatu
              peristiwa       yang      mengakibatkan
              kegncangan jiwa pelaku sehingga ia
              melakukan suatu pembelaan yang
              melampaui batas.
51 ayat (2)   Melakukan Perintah Jabatan yang Tidak
              Sah, tetapi Dianggap Sah
              Pasal      ini    menentuan         bahwa
              melaksanakan perintah jabatan yang
              tidak sah, tetap merupakan perbuatan
              melawan hukum. Akan tetapi apabila
              perintah tersebut dilaksanakan oleh
              orang yang menerima perintah dengan
              itikad baik maka yang bersangkutan tidak

                                                          54
                      dapat dipidana. Ada tiga syarat yang
                      harus dipenuhi yaitu :
                       - Perintah itu dipandangnya sebagai
                          perintah yang sah.
                       - Dilakukannya dengan itikad baik
                       - Pelaksanannya memang dalam
                          ruang lingkup tugas-tugasnya.



D.    Alasan Pembenar
         Dalam KUHP terdapat beberapa kontruksi Pasal yang
     mengatur terkait dengan alasan pembenar sebagaimana tabel di
     bawah ini :

          Pasal                      Pengaturan
        49 ayat (1)   Perbuatan yang Dilakukan untuk
                      Membela Diri (Noodweer).
                      a. Perbuatan itu dilakukan karena untuk
                         membela badan/tubuh kehormatan
                         atau harta benda milik sendiri atau
                         orang lain.
                      b. Perbuatan itu dilakukan atas
                         serangan yang melawan hukum yang
                         terjadi saat itu juga. Bisa dikatakan
                         perbuatan itu dilakukan setelah
                         adanya serangan yang mengancam,
                         bukan perbuatan yang ditujukan
                         untuk mempersiapkan sebelum
                         adanya atau terjadinya serangan dan

                                                                 55
         bukan pula terhadap serangan yang
         telah berakhir.
     c. Perbutan sebagai perlawanan yang
         dilakukan itu harus benar-benar
         terpaksa atau dalam keadaan darurat
         tidak ada pilihan lain untuk
         menghindar dari serangan tersebut.
48   Keadaan Darurat ( Pasal 48)
     1.Pertentangan antara dua kepentingan
     hukum
     Contoh :
     Ada sebuah kapal yang tengah berlayar.
     Tiba – tiba kapal tersebut menabrak
     gunung es sehingga kapal tersebut akan
     tenggelam. Setiap penumpang ingin
     sekali menyelamatkan diri. Semua sekoci
     telah dikeluarkan namun tidak dapat
     menampung jumlah penumpang hingga
     akhirnya ada penumpang yang terpaksa
     berpegangan sebuah papan. Papan
     tersebut diperebutkan oleh 2 orang
     padahal kekuatannya hanya untuk satu
     orang. Salah satu penumpang berfikir jika
     papan tersebut tetap dipegangi 2 orang
     maka papan tersebut akan tenggelam
     dan keduanya akan mati. Kemudian
     penumpang 1 mendorong yang lainnya
     hingga tenggelam dan mati. Penumpang
     yang mendorong yang lainnya hingga

                                                 56
tenggelam dan mati tidak dipidana
dengan alasan dalam keadaan darurat.
Dalam pasal 4 KUHP terkandung asas
melindungi kepentingan yaitu melindungi
kepentingan nasional dan melindungi
kepentingan internasional (universal)

2 Pertentangan Antara kepentingan
hukum dan kewajiban hukum
Contoh :
Orang yang sedang menghadapi bahaya
kebakaran rumahnya lalu masuk atau
melewati rumah orang lain guna
menyelamatkan barang – barangnya.

3 Pertentangan Antara kewajiban
hukum dan kewajiban hukum.
Contoh :
Seorang perwira kesehatan (dokter
angkatan laut )diperintahkan atasannya
untuk melaporkan apakah ada perwira –
perwira laut yang bebas tugas dan
berkunjung di darat ( kota pelabuhan )
terjangkit penyakit kelamin . Dokter
tersebut tidak mau melaporkan kepada
atasan sebab dengan memberi laporan
pada atasannya berarti melanggar
sumpah jabatan sebagai dokter yang
harus merahasiakan penyakit dari

                                          57
              pasiennya. Disini dihadapkan pada dua
              kewajiban hukum yaitu melaksanakan
              perintah dari atasannya ( sebagai tentara)
              dan memegang teguh rahasia jabatan
              sebagai dokter.

51 ayat (1)   Melaksanakan Peraturan Perundang-

Bagian 6 dari 9

              undangan
              Pasal ini menentukan pada prinsipnya
              orang yang melakukan suatu perbuatan,
              meskipun itu merupakan tindak pidana,
              tetapi karena dilakukan atas perintah
              undang-undang, maka pelaku tidak boleh
              dihukum. Asalkan perbuatannya tersebut
              untuk kepentingan umum bukan untuk
              kepentingan pribadi pelaku. Jadi ada
              suatu kepentingan yang lebih besar yang
              harus diutamakan oleh pelaku.
              Kepentingan yang lebih besar, yang lebih
              baik ini merupakan alasan pembenar
              baginya untuk melakukan perbuatan
              tersebut, meskipun perbuatan itu
              merupakan perbuatan pidana.

              Melakukan Perintah Jabatan yang Sah
              Pasal ini menghendaki bahwa pelaku
              tindak pidana yang perbuatannya
              didasarkan atas perintah jabatan atau


                                                           58
                   pengauasa yang sah tidak bisa dihukum
                   atau tidak boleh dihukum.
                   Yang dimaksud dengan perintah di sini
                   adalah perintah tersebut bisa berupa
                   perintah tertulis maupun intruksi lisan.
                   Yang memerintahkan dan yang
                   diperintah harus ada hubungan (dalam
                   ruang lingkup kewenangan/kekuasaan).

SOAL - SOAL LATIHAN .
   1. Jelaskan pengertian tanggungjawab pidana
   2. Jelaskan yang dimaksud dengan alasan pemaaf beserta
       macam- macam alasan pemaaf
   3. Jelaskan yang dimaksud dengan alasan pembenar beserta
       macam – macam alasan pembenar




                                                              59
                            REFERENSI

Ey Kanter dan SR Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan
       Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Moelyatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Gajahmada University Pess,
      Yogyakarta, 1980

Lamintang PAF, 1997, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia,
      Bandung, Cipta Dutya Bakti,

Prodjodikoro Wiryono,1986, Asas – Asas Hukum Pidana Indonesia,
      Bandung, PT Eresko,




                                                                 60
                       BAB VII
              KESENGAJAAN DAN KEALPAAN

SUB KOMPETENSI
   1. Pendahuluan
   2. Kesengajaan
   3. kealpaan

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian kesengajaan, macam –
macam kesengajaan, pengertian kealpaan dan unsur – unsur kealpaan

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kesengajaan
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan macam – macam kesengajaan
   3. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kealpaan
   4. Mahasiswa dapat menjelaskan unsur – unsur kealpaan.
                                                              61
MATERI
A. Pendahuluan
        Pertanggungjawaban pidana mulai ada karena kesalahan.
   Kesalahan sendiri dianggap ada, apabila dengan sengaja atau
   karena kelalaian telah melakukan perbuatan yang menimbulkan
   keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan
   dilakukan dengan mampu bertanggung jawab.
         Kesalahan ditujukan pada perbuatan yang tidak patut, yaitu
   melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
   melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Menurut
   ketentuan yang diatur dalam hukum pidana bentuk-bentuk
   kesalahan terdiri atas :
   a. Kesengajaan (opzet)
   b. Kelalaian/kealpaan (culpa)

B.    Kesengajaan (opzet)
           Kesengajaan harus memenuhi ketiga unsur tindak pidana
      yaitu (1) perbuatan yang dilarang, (2) akibat yang menjadi pokok
      alasan diadakannya larangan dan (3) bahwa perbuatan itu
      melanggar hukum.21

     Kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga bagian :
     1. Sengaja sebagai niat (Oogmerk)
        Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk) si
        pelaku dapat dipertanggungjawabkan, mudah dapat
        dimengerti oleh khalayak ramai. Maka apabila kesengajaan
        semacam ini ada pasa suatu tindak pidana, tidak ada yang

21 Wirjono prodjodiro, Op, Cit hal. 61

                                                                   62
   menyangkal, bahwa si pelaku pantas dikenakan hukuman
   pidana ini lebih tampak apabila dikemukakan, dengan adanya
   kesengajaan yang bersifat tujuan ini, dapat dikatakan si pelaku
   benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi
   pokok alas an diadakannya hukum pidana (constitutief
   gevolg).

   Kesengajaan ini menggunakan teori kehendak. Bahwa yang
   dapat dikehendaki adalah perbuatannya bukan akibatnya.

   Contoh :
   A menghendaki kematian B. Oleh sebab itu A mengarahkan
   pistolnya kepada B. selanjutnya ia menembak mati B. akibat
   penembakan yaitu kematian B adalah benar dikehendaki A.

   Kesengajaan sebagai niat merupakan bentuk sengaja yang
   paling sederhana.

2. Sengaja sadar       akan kepastian atau keharusan
   (zekerheidbewustzijn)
   Kesengajaan ini apabaila si pelaku dengan perbuatannya tidak
   bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari
   delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan
   mengikuti perbuatan itu. Teori ini menghendaki kesengajaan
   tidak hanya dikehendaki saja, tetapi terjadi juga karena ada
   bayangan yang akan menghadirkan kepastian.

   Contoh :


                                                               63
   Agar dapat mencapai tujuannya yaitu membunuh B maka A
   sebelumnya harus membunuh C, karena C menjadi pengawal
   B. Antara A dan C sebenarnya tidak ada permusuhan. Hanya
   kebetulan C pengawal B, A terpaksa sengaja terlebih dahulu
   membunuh C kemudian membunuh B. Pembunuhan B berarti
   maksud A tercapai. A yakin bahwa ia hanya dapat membunuh
   B setelah terlebih dahulu membunuh C, walaupun
   pembunuhan      C     itu   pada     permulaannya      tidak
   dimaksudkannya. A yakin bahwa jika ia tidak terlebih dahulu
   membunuh C maka tentu ia tidak pernah akan dapat
   membunuh B.

   Menurut Van Hattum “Kepastian” dalam kesengajaan
   semacam ini harus diartikan secara relative oleh karena secara
   ilm pasti tidak mungkin ada kepastian mutlak. Kepastian itu
   sendiri adalah suatu kemungkinan yang sangat besar
   sedemikian rupa, bahwa seorang manusia biasa menganggap
   ada kepastian, tidak ada kemungkinan besar itu.

3. Sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis
   mogelijkeheidbewustzijn)
   Kesengajaan ini hanya didasarkan pada kemungkinan belaka
   akan akibat, tidak didasarkan pada kepatian dan/atau
   kepastian suatu bayangan.

   Contoh :
   A hendak membalas dendam terhadap B. A mengirimkan
   sebuah kue tart ke alamat B. Dalam tart tersebut telah
   dimasuki racun. A sadar akan kemungkinan besar bahwa istri

                                                              64
       B turut serta makan kue tart tersebut. Walaupun ia tahu tetapi
       ia tidak menghiraukan. Oleh hakim ditentukan bahwa
       perbuatan A terhadap istri B dilakukan dengan sengaja yaitu
       sengaja sadar akan kemungkinan.

Rumusan unsur sengaja terdapat beberapa istilah yang digunakan :
   1. Dengan sengaja, antara lain dalam rumusan pasal 333 KUHP,
      pasal 338 KUHP, pasal 372 KUHP dan sebagainya.
      Pasal 333 ayat (1) KUHP :
      “Barangsiapa dengan sengaja melawan hukummerampas
      kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan
      kemerdekaan yang demikian , diancam dengan pidana
      penjara paling lama delapan tahun”.

        Pasal 338 KUHP :
       “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
       diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima
       belas tahun”.

       Pasal 372 KUHP :
       “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
       barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
       kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya
       bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan
       dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda
       paling banyak Sembilan ratus rupiah”

   2. Sedang ia mengetahui, sebagaimana terdapat pada pasal
      204,220,279 KUHP

                                                                  65
   Pasal 204 KUHP
   “Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa
    telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal
    mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan
    pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

     Pasal 279 KUHP
       (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima
            tahun
            1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal
                mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan
                – perkawinannya yang telah ada menjadi
                penghalang yang sah untuk itu.
            2. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal
                mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan
                – perkawinan pihak lain menjadi penghalang
                untuk itu.

3. Yang ia ketahui, seperti yang dirumuskan dalam pasal 480
    KUHP
    Pasal 480 KUHP :
   “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
    atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah ;
        1. Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima
            gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
            keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,
            menggadai,     mengangkut,    menyimpan         atau
            menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau

                                                             66
          sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
          kejahatan penadahan.
       2. Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu
          benda , yang diketahuinya atau sepatutnya harus
          diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

4. Dengan tujuan, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 362
   KUHP
    Pasal 362 KUHP
    “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
    atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
    dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian
    dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana
    denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”.

5. Bertentangan dengan apa yang yang diketahui, sebagaimana
   dirumuskan dalam pasal 311 KUHP

       Pasal 311 KUHP :
       (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau
           pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan
           apa     yang   dituduhkan     itu  benar,    tidak
           membuktikannya,      dan     tuduhan    dilakukan
           bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia
           diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
           paling lama empat tahun.

6. Dengan tujuan yang ia ketahui, sebagaimana dirumuskan
   dalam pasal 310 KUHP.

                                                          67
C.   Kealpaan (Culpa)
          Kelalaian merupakan salah satu bentuk kesalahan yang
     timbul karena pelakunya tidak memenuhi standar perilaku yang
     telah ditentukan menurut undang-undang. Disamping itu,
     kelalaian itu terjadi karena perilku orang itu sendiri.

      Kelalaian atau kealpaan dalam hukum pidana dibagi menjadi dua
      macam yaitu :
     1. Kealpaan perbuatan, apabila hanya dengan melakukan
         perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka
         tidak perlu mellihat akibat yang timbul dari perbuatan
         tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.
     2. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana kalau
         akibat dari kealpaan itu sendiri sudah menimbulkan akibat
         yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinta
         orang lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359, 360 361
         KUHP.

     Kealpaan itu memuat tiga unsur yaitu :
     1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat
         menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga
         sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk
         tidak berbuat) yang melawan hukum.
     2. Pelaku telah berlaku kurang berhati hati, ceroboh dan kurang
         berpikir panjang.
     3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenaya pelaku harus
         bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.


                                                                  68
     Menurut D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH Sutorius,
kealpaan ada dua skema yaitu :
1. Culpa lata yang disadari (alpa)
    Concious : kelalaian yang disadari, contohnya antara lain
    sembrono (roekeloos), lalai (onachttzaam), tidak acuh. Di
    mana seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat
    buruk tidak ada kan terjadi.

2. Culpa lata yang tidak disadari (lalai)
   Unconsius: kelalaian yang tidak didasari contohnya antara lain
   kurang berpikir (onnadentkend), lengah (onoplettend), di
   mana seseorang seharusnya sadar dengan risiko, tetapi tidak
   demikian.

    Sehingga kelalaian yang disadari terjadi apabila seseorang
tidak melakuan suatu perbuatan, namun dia sadar apabila dia
tidak melakukan perbuatan tersbeut maka akan timbul akibat
yang dilarang dalam hukum pidana. Sedangkan kelalaian yang
tidak disadari terjadi apabila pelaku tidak memikirkan
kemungkinan adanya suatu akibat atau keadaan tertentu, dan
apabila ia telah memikirkan hal itu sebelumnya maka ia tidak akan
melakukannya.

   Pada kealpaan tetap dimungkinkan adanya pemidanaan
 walaupun ancaman pidananya jauh lebih ringan daripada
 kesengajaan. Karena pada kealpaan ada keadaan sedemikian
 yang membahayakan keamanan orang atau barang. Disamping
 itu kealpaan mendatangkan kerugian yang besar bagi orang lain


                                                              69
      sehingga tidak dapat diperbaiki lagi sebagai akibat dari
      kekuranghati – hatian atau semrono tersebut.22

                Ancaman pidana kealpaan lebih ringan di banding
        tindak pidana yang memuat unsur kesengajaan. Berikut
        contoh pasal yang dilakukan dengan kesengajaan dan
        dilakukan dengan kealpaan :

        Pasal 200 KUHP :
        “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak
        gedung atau bangunan diancam :
           (1) Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika
                perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang
           (2) Dengan pidana penjarapaling lama dua belas tahun,
                jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
                orang lain.
           (3) Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara
                selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun,
                jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
                orang lain dan mengakibatkan orang mati.

     Pasal 201 KUHP :
     “Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
     gedung atau bangunan hancur atau rusak diancam :
     1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
        atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana


22
  Masruchin Ruba’I Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang
2015 hal 111.
                                                                    70
   denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
   perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi orang.
2. Dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau
   pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
   paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu
   menimbulkan bahaya bagi nyawa orang.
3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
   atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan
   itu mengakibatkan orang mati.

 Dua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Pasal 200 menyebutkan perbuatan pidana dengan sengaja
   sedangkan pasal 201 adalah perbuatan pidana karena
   kealpaan
2. Perbuatan pidana yang disengaja maupun karena lalai, alpa
   dapat dipidana

Bagian 7 dari 9

3. Hukuman bagi kealpaan lebih ringan disbanding kesengajaan.

SOAL - SOAL LATIHAN
1. Jelaskan pengertian kesengajaan
2. Sebutkan dan uraikan macam – macam kesengajaan
3. Jelaskan pengertian kealpaan
4. Sebutkan unsur – unsur kealpaan.
                          REFERENSI

Masruchin Ruba’I dkk, Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa
     Creative, Malang, 2015.



                                                              71
                          BAB VIII
                         PERCOBAAN
SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian Percobaan
   2. Jenis – jenis Percobaan

TUJUAN PEMBELAJARAN
                                     72
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian percobaan, jenis – jenis
percobaan beserta contohnya dan dan sanksi pidana terhadap
percobaan.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian percobaan
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan jenis – jenis percobaan beserta
       contohnya
   3. Mahasiswa dapat menjelaskan sanksi pidana terhadap
       percobaan.

MATERI
C. Pengertian Percobaan (Pooging)
         KUHP tidak mengenal pengertian percobaan tetapi hanya
   dirumuskan batas kapan suatu percobaan melakukan tindak
   pidana dapat dilakukan pemidanaan. Percobaan diatur dalam
   pasal 53 dan 54 KUHP. Pasal 53 merumuskan sebagai beikut :
   (1) mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk telah
       ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak
       selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan
       karena kehendaknya sendiri.
   (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam
       percobaan dikurangi sepertiga
   (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
       seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima
       belas tahun.
   (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan
       selesai.

                                                               73
     Pasal 54
     “Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana”.

           Sistem KUHP merumuskan bahwa tidak semua percobaan
     dapat dipidana. Yang dapat dipidana hanya yang berupa kejahatan
     saja, sedangkan pelanggaran tidak dapat dipidana. Begitu pula
     tidak semua percobaan kejahatan dapat dipidana. Ada percobaan
     kejahatan-kejahatan tertentu yang tidak dapat dipidana,
     contohnya percobaan duel/perkelaian tanding , percobaan
     penganiayaan riangan terhadap hewan, Percobaan penganiayaan
     biasa , dan percobaan penganiayaan ringan .

     Dari unsure tersebut diatas, maka dapat dikonsepkan bahwa
syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut :
    1. Adanya perbuatan permulaan
    2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai.
    3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan kehendak sendiri

1.   Adanya niat
         Adanya niat menurut doktrin adalah adanya kehendak untuk
     melakukan kejahatan. Atau lebih tepatnya disebut opzet atau
     kesengajaan.

2.   Adanya permulaan pelaksanaan
          Niat adalah keinginan yang berada dalam batin seseorang.
     Karena masih ada dalam batin maka sulitlah untuk diketahui. Niat
     bisa diketahui apabila disampaikan kepada orang lain. Niat atau
     kehendak belum cukup bagi seseorang untuk dapat dipidana.

                                                                  74
        Adanya perbuatan permulaan berguna untuk menentukan
     apakah percobaan untuk melaksanakan kejahatan sudah ada atau
     belum.

3.   Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendak
     sendiri.
         Jadi apabila tindak pidana tersebut tidak selesai karena
     kehendaknya sendiri maka belum dimaksud dengan percobaan.

D. Jenis – Jenis Percobaan
   1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap.
              Adalah suatu percobaan apabila si pembuat telah
       melakukan kesengajaan untuk menyelesaikan suatu tindak
       pidana tetapi tidak terwujud bukan atas kehendaknya.
       Contoh : - A menembak B tetapi meleset.
       Contoh diatas menggambarkan perbuatannya diselesaikan
       dengan lengkap.

     2. Percobaan tertunda atau percobaan terhenti atau tidak
        lengkap
              Adalah suatu percobaan apabila         tindak pidana
        dilakukan tetapi karena satu hal maka yang dilakukan tidak
        selesai.
        Contoh : A membidikkan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C
              Contoh diatas menggambarkan perbuatannya belum
        terlaksana dengan lengkap. Akan tetapi niat , permulaan
        pelaksanaan dan pelaksanaannya sudah dilakukan.

     3. Percobaan tidak mampu

                                                               75
          Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat
       dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana
       selesai karena :
       - Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah
           tidak mampu/tidak sesuai.
           Contoh : Menembak seseorang akan tetapi memakai
                     peluru timah panas . padahal diketahuinya
                     bahwa timah panas tidak mematikan seseorang
                     akan tetapi hanya melumpuhkan.

       -   Obyeknya yang tidak mampu
           Contoh :
           Seseorang yang akan mencuri akan tetapi obyek yang
           akan dicuri terlalu       berat, sehingga tidak kuat
           mengangkatnya dan pencurianpun gagal dilakukan.
           Dikatakan percobaan yang mampu apabila perbuatan
           dan alat yang dipakainya menurut sifatnya mampu untuk
           menimbulkan delik yang dituju. Sedangkan disebut
           percobaan yang tidak mampu apabila memang tidak
           menimbulkan delik yang dituju.        Ketidakmampuan
           tersebut disebabkan oleh alat atau obyeknya.

Sanksi pidana
    Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna.
Menurut pasal 53 (2) KUHP dalam hal percobaan terhadap kejahatan
maka pidana yang dapat dijatuhkan adalah maksimal pidana kejahatan
yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Misalnya percobaan
pembunuhan       (pasal 53 jo 338 KUHP) maka maksimum
pemidanaannya adalah 10 tahun penjara. Apabila kejahatan diancam

                                                               76
pidana mati atau pidana seumur hidup maka ( misalnya pembunuhan
berencana ( pasal 340 KUHP ) menurut pasal 53 (3) maksimum pidana
yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Dari uraian tersebut
diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penjatuhan pidana dalam
percobaan lebih rendah dibanding kejahatan yang dilakukan selesai
seluruhnya. Sedangkan untuk pidana tambahan adalah sama dengan
kejahatan selesai sebagaimana diatur dalam pasal 53 (4) KUHP.



SOAL - SOAL LATIHAN
   1. Jelaskan pengertian percobaan
   2. Sebutkan jenis – jenis percobaan beserta contohnya
   3. Jelaskan sanksi pidana percobaan



                           REFERENSI

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan dan
       Penyertaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, asas – Asas Hukum Pidana Indonesia dan
        Penerapannya, Alumni-PHTM, Jakarta 1982




                                                                 77
                                BAB IX
                               RESIDIVE

SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian residive
   2. Jenis – jenis residive

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian residive dan menyebutkan
jenis – jenis residive.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian residive
   2. Mahasiswa dapat menyebutkan jenis – jenis residive
                                                            78
MATERI
C. Pengertian Residive
     Residive sama dengan penggulangan. Sehingga Residive dalam
ilmu hukum pidana adalah pengulangan tindak pidana dan telah
dijatuhi pidana dengan suatu putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (in krachtvan gewijsde), kemudian yang
bersangkutan melakukan tindak pidana lagi. Jadi dalam residive ini
sama halnya dengan concursus realis, seseorang melakukan lebih dari
satu tindak pidana. Perbedaanya kalau dalam residive salah satu
tindak pidana sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
     Recidive ini terjadi jika orang yang sama telah dinyatakan
bersalah karena melakukan satu atau beberapa perbuatan pidana,
kemudian mengulangi melakukan perbuatan pidana dimana antara
kasus yang satu dengan yang lain dipisahkan oleh putusan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
     Pembuat undang – undang memiliki dasar pemikiran bahwa
pelaku resive memiliki kebiasaan yang jahat dianggap berbahaya dan
mengganggu kepentingan umum.
Syarat – syarat dikategorikan residive :
    1. Harus pernah dihukum terhadap kejahatan pertama yang
         pernah dilaukan.
    2. Keputusan hakim harus bersifat tetap
    3. Adanya jangka waktu antara kejahatan yang diulangi
         kemudian ( kejahatan ke 2 ) dan hukuman yang telah
         dijatuhkan terhadap kejahatan pertama dalam jangka waktu
         5 tahun.
     Dalam praktiknya penerapan residive ini masih minim sekali,
karena mengandung beberapa problem. Selama ini putusan yang telah

                                                                79
memiliki kekuatan hukum tetap hanya menjadi pertimbangan yang
memberatkan saja.
     Menurut pandangan Van Hamel, terdapat suatu konsekuensi dari
terjadinya suatu penggulangan tindak pidana.23 Konsekwensi pertama,
setiap penjatuhan hukuman akan menyebabkan adanya suatu
pemberatan hukum tanpa adany.a suatu ketentuan bahwa perbuatan
yang harus terjadi harus sama dengan perbuatan yang dihukum.
Kedua, disyaratkan adanya suatu kesamaan tindak pidana antara
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang pernah terjadi.

D.    Jenis – Jenis Residive
     Secara sederhana residive dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
     1. Penggulangan tindak pidana yang bersifat umum
         (algemeneine recidive).
     2. Penggulangan yang bersifat khusus (byzondere recidive).

     Penggolongan residive menurut Doktrin (Pendapat Ahli) :
     a. Residive umum
               Sistem ini menyatakan “setiap pengulangan terhadap
        jenis tindak pidana apa pun dan dilakukan dalam waktu kapan
        saja, merupakan alas an untuk pemberatan pidana”. Jadi tidak
        ditentukan jenis tindak pidana yang dilakukan maupun
        tenggang      waktu    penggulangannya.      Dengan    tidak
        ditentukannya tenggang waktu maka sistem ini tidak
        mengenal daluwarsa.

     b. Residive khusus


23 Van Hamel, dikutip Simons dan Lamintang, hal 493

                                                                 80
            Sistem ini merumuskan bahwa tidak setiap pengulangan
      tindak pidana sebagai alasan untuk memperberat pidana.
      Pidana diperberat hanya terhadap tindak pidana yang sudah
      ditentukan dan dalam waktu tertentu sebagaimana diatur
      dalam undang – undang.

  Penggolongan Risidive Menurut KUHP:
        Konsep kUHP menerapakan sistem residive khusus. Artinya
  pemberatan pidana hanya dikenakan pada penggulangan jenis-
  jenis tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) tertentu saja dan
  yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu. Sebagai
  penggambaran pada tabel di bawah ini :




SOAL - SOAL LATIHAN
  1. Jelaskan pengertian residive
  2. Sebutkan jenis – jenis residive serta berikan penjelasannya.




                                                                    81
                     BAB X
         GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT
            DAN MENJALANKAN PIDANA.

SUB KOMPETENSI
   1. Gugurnya kewenangan menuntut
   2. Gugurnya kewenangan menjalankan Pidana

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan alasan gugurnya kewenangan menuntut
dan alasan gugurnya kewenangan menjalankan pidana.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan gugurnya kewenangan
      menuntut
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan alasan gugurnya menjalankan
      pidana

MATERI
C. Gugurnya Kewenangan Menuntut
                                                            82
         Semua tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukum
    pidana harus dituntut di muka siding pengadilan sebagai
    pelaksanaan prinsip persamaan di depan hukum. Akan tetapi
    dalam beberapa hal undang-undang menentukan alasan
    gugurnya hak menuntut sehingga pelaku tidak dituntut atau
    dimintai pertanggungjawaban pidana.
    Alasan-alasan ini disebut dengan alasan gugurnya hak menuntut.
   Di dalam KUHP diatur dalam Bab VIII Buku 1 KUHP dan di undang-
   undang di luar KUHP.
   Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
   1. Ne bis idem
   2. Matinya terdakwa
   3. Daluwarsa
   4. Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat
       tertentu untuk pelanggaran yang hanya diancam dengan dena
       saja
   5. Abolisi atau amnesti (di luar KUHP).

Ad. 1 Ne Bis In Idem
     Ne bis in idem disebut juga dengan non bis in idem yang artinya
tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai
perbuatan yang sama. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan
bahwa suatu saat harus ada akhir dari pemeriksaan/penuntutan dan
akhir dari berlakuknya ketentuan pidana terhadap suatu delik
tertentu.

    Asas ini menjadi pegangan agar tidak ada pemeriksaan lagi atas
kasus yang sama. Barda Nawawi Arief mengartikan nebis in idem


                                                                 83
adalah “tidak atau jangan dua kali yang sama”. Dasar dari pemikiran
atau ratio dari asas ini adalah : 24
    a. Untuk menjaga martabat pengadilan (untuk tidak
        memerosotkan kewajiban Negara) b. Untuk rasa kepastian
        bagi terdakwa yang telah mendapatkan keputusan.

    Di dalam KUHP asas ini dirumuskan dalam Pasal 76 ayat (1) Ke-1
KUHP. Adapaun syarat agar penuntutan terhadap seseorang dapat
hapus berdasarkan nebis in idem adalah sebagai berikut :
   1. Sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
       tetap.
   2. Putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
       dilakukan oleh orang yang sama
   3. Perbuatan pidana yang sudah diputus dan berkekuatan
       hukum tetap dan dijalankan sama dengan perbuatan pidana
       yang dilakukan untuk kedua kalinya.

Ad. 2. Meninggalnya Terdakwa (Pasal 77 KUHP)
     Prinsip pertanggungjawaban pidana adalah pribadi tidak dapat
diwakili atau dialihkan kepada orang lain. Sehingga ketika yang
bersangkutan meninggal dunia, maka dengan sendirinya gugur hak
untuk menuntut.

    Ad. 3 Daluwarsa Penuntutan
    KUHP merumuskan daluwarsa suatu kasus pidana, sebagaimana
Pasal 78 ayat (1) KUHP. Sehingga apabila kualifikasi daluwarsa tersebut
terpenuhi, maka dengan sendirinya gugur hak untuk menuntut.

24
  E.Y Kanter dan SR SIanturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta 202, hal. 427.
                                                                        84
    Konsep daluwarsa dalam Pasal 78 ayat (1) adalah sebagai berikut
:
       a. Pelanggaran dan kejahatan percetakan masa daluwarsa
          setelah satu tahun
       b. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman denda,
          kurungan atau penjara tiga tahun masa daluwarsanya
          sesudah enam tahun
       c. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman penjara
          lebih dari tiga tahun masa daluwarsanya sesudah
          duabelas tahun
       d. Kejahatan yang dikenakan ancaman hukuman mati atau
          seumur hidup masa daluwarsanya delapanbelas tahun.



    Sedangkan rumusan tersebut di atas akan berbeda untuk anak-
anak (dibawah sama dengan 18 Tahun) dikurangi sepertiga
sebagaimana Ketentuan Pasal 78 ayat (2) KUHP.

Ad. 4 Telah ada Pembayaran Maksimum untuk Pelanggaran yang
Hanya Diancam dengan Denda (Pasal 82 KUHP)

     Pasal 82 KUHP merumuskan sebagai berikut :
    (1) Hak menuntut pidana karena pelanggaran, yang atasnya tidak

Bagian 8 dari 9

        ditentukan pidana pokok lain daripada denda, hilang jika
        maksimum denda dibayar dengan rela hati dan demikian juga
        dibayar biaya perkara, kalau penuntutan telah dilakukan,
        dengan izin pegawai negeri yang ditunjuk dalam peraturan
        umum, dalam waktu ditetapkannya.

                                                                85
   (2) Kalau perbuatan itu diancam dengan pidana denda dan
       rampasan, maka haruslah juga diserahkan barang yang dapat
       dirampas itu mau dibayar harganya, yang ditaksir oleh
       pegawai negeri yang tersebut pada ayat pertama.

   (3) Dalam hal pidana ditambah karena pengulangan dapat pula
       penambahan itu dilakukan kalau hak menuntut pelanggaran
       yang dilakukan dahulu telah hilang menurut ayat pertama dan
       kedua pasal ini.

   (4) Ketentuan Pasal ini tidak berlaku bagi yang belum dewasa,
       yang umurnya sebelum melakukan perbuatan itu belum cukup
       enam belas tahun.

     Pasal 82 KUHP ini disebut juga dengan afkoop (penebusan) atau
sering juga disebut schiking (perdamaian).

Ad. 5 Abolisi dan Amnesti
    a. Amnesti adalah suatu pernyataan terhadap seseorang/orang
        banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk
        meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbl dari tindak
        pidana tersebut.

       Seseorang yang harus pernah mendapatkan Drs. Haji Andi
       Mappetahang Fatwa (AM Fatwa). Beliau mendapatkan
       amnesty dengan Keputusan Presiden RI No. 127 Tahun 1998.

   b. Abolisi adalah penghapusan atau pembasmian tindak pidana.

                                                                86
D. Gugurnya Kewenangan Menjalankan Pidana
   Hapusnya pelaksanaan pidana ditentukan sebagai berikut:
   1. Terpidana meninggal dunia (Pasal 83 KUHP)
   2. Daluwarsa menjalankan hukuman, yaitu :
      a. Mengenai semua pelanggaran adalah 2 tahun
      b. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan
          adalah 5 tahun
      c. Mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,
          kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun
          adalah 8 tahun.
      d. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
          lebih dari tiga tahun adalah 16 tahun. Dengan catatan,
          apabila dijatuhi pidana lebih dari 16 tahun maka tenggang
          waktu daluwarsa minimal sama dengan lamanya pidana
          yang dijatuhkan (Pasal 84 ayat (3) KUHP).
      e. Mengenai kejahatan-kejahatan yang diancam dengan
          pidana mati atau pidana seumur hidupm berdasarkan
          Pasal 84 ayat (3) KUHP sudah dapat diketahui bahwa tidak
          mungkin daluwarsa. Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 84
          ayat (4) KUHP yang menentukan “kewenangan/hak untuk
          pelaksanaan pidana mati tidak mungkin daluwarsa”.
   3. Amnesti dengan pengertian apabila dalam rangka amenesti
      tersebut telah dijatuhi pidana oleh hakim.
   4. Grasi adalah kewenangan kepala Negara untuk memberikan
      pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh
      hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau
      mengubah sifat/bentuk hukuman itu.


                                                                87
               Grasi bukan berarti meniadakan putusan hakim yang
       sudah berkekuatan hukum tetap . Putusan hakim tetap ada
       akan tetapi dapat dihapus atau diringankan.
       Gasi Presiden dapat berupa :
       1. Putusan tidak dieksekusi untuk seluruhnya
       2. Putusan dieksekusi hanya sebagian
       3. Mengganti jenis pidana. Misalnya pidana penjara diganti
           dengan pidana kurungan, pidana kurungan diganti dengan
           pidana denda, pidana mati diganti dengan pidana seumur
           hidup.

SOAL - SOAL LATIHAN
   1. Sebutkan dan jelaskan alasan gugurnya kewenangan
        menuntut
   2. Sebutkan dan jelaskan alasan gugurnya kewenangan
        menjalankan pidana




                            REFERENSI

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia
        dan Penerapannya, Alumni-PHTM, Jakarta, 1982

                                                                     88
                      BAB XI
          PENAFSIRAN DALAM HUKUM PIDANA

SUB KOMPETENSI
   1. Pengertian penafsiran

                                          89
   2. Macam – macam penafsiran dalam Hukum Pidana

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami dan menjelaskan pengertian penafsiran dan menyebutkan
macam – macam penafsiran dalam hokum
pidana.

INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian penafsiran
   2. Mahasiswa dapat menjelaskan macam – macam penafsiran
       dalam hukum pidana

MATERI
C. Pengertian Penafsiran
    Tujuan menafsirkan undang – undang dalam hokum pidana
adalah untuk menentukan arti sebenarnya dari kehendak pembentuk
undang – undang sebagaimana tertulis dalam rumusan ketentuan
pidana dalam undang – undang tersebut.

    Penafsiran hukum (legal interpretation) dalam kajian ilmu hukum
dipergunakan dalam hal penerapan hukum dan membentuk hukum.
Penafsiran hukum atau interpresi adalah menentukan arti atau makna
suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasarkan pada kaitannya.

    Setiap undang – undang tertulis seperti halnya undang – undang
pidana memerlukan suatu penafsiran. Penafsiran yang baik dan tepat
rumusan dalam undang – undang, akan membuat undang – undang
dapat diterapkan secara baik dan memberi manfaat bagi pihak yang

                                                                90
terkait. Namun sebaliknya penafsiran rumusan undang – undang yang
tidak tepat, undang – undang akan diterapkan secara tidak baik dan
tepat. Penafsiran yang baik dalam rumusan undang – undang pidana
bertujuan meningkatkan penghargaan kepada hak asasi manusia. Oleh
sebab itu penegak hukum khususnya para hakim harus memiliki
keahlian dalam menafsirkan undang – undang dengan sebaik – baiknya
dengan cara yang dibenarkan oleh undang – undang yang
bersangkutan.

     Penafsiran hukum dilakukan karena seringkali dalam penerapan
dan pembentuan hukum dihadapkan pada problem-problem hukum,
mulai dari kefakuman atau kekosongan hukum, hukum yang saling
bertentangan dan hukum yang kabur.
Dalam kajian hukum pidana penafsiran ini sangat dibutuhksan sekali.
Dalam praktik hukum pidana membutuhkan penafsiran karena ada
norma yang tidak jelas dan saling bertentangan. Penafsiran hukum
dalam kajian hukum pidana dipergunakan sebagai upaya rasional
untuk pemberlakukan hukum pidana yang demoratis dan sesuai
dengan tujuan dan maksud teori pemidanaan. Dalam hukum pidana
ada beberapa penafsiran yang dipergunakan.
     Yang tidak diperbolehkan dalam hukum pidana adalah
menggunakan penafsiran analogi. Kebanyakan penulis berpendapat
bahwa penggunaan metode penafsiran secara analogi dilarang atau
bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yaitu yang diatur
dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu tentang asas legalitas. Alasan utama
dilarangnya metode penafsiran undang – undang secara analogi
adalah agar ketidakpastian hukum bagi masyarakat jangan sampai
menjadi terlalu besar.


                                                                   91
     Van Hattum berpendapat bahwa penafsiran undang – undang
secara analogi terlarang menurut hukum pidana, apabila karena
penerapan semacam itu dapat memperluas suatu rumusan delik.
Menurut Van Hattum pasal 1 KUHP untuk mencegah para hakim untuk
mencari – cari sebuah norma ataupun membuat suatu norma sendiri,
untuk kemudian menjatuhkan suatu hukuman terhadap orang yang
telah melanggar norma yang dibuatnya padahal pembentuk undang –
undang sendiri tidak pernah merumuskan norma itudalam suatu
peraturan perundang – undangan.
     Simon berpendapat bahwa asas yang terkandung dalam pasal 1
KUHP melarang setiap penerapan hukum secara analogis dalam
hukum pidana karena penerapan hukum seperti itu dapat membuat
suatu perbuatan yang semula tidak dinyatakan secara tegas sebagai
suatu perbuatan yang dilarang menurut undang – undang, kemudian
menjadi perbuatan yang terlarang dan pelakunya dapat dihukum.
     Van Bemmelem berpendapat bahwa alasan yang paling utama
tidak memperbolehkan penafsiran analogi dalam hukum pidana
adalah akan mendapat adanya suatu ketidakpastian hukum bagi
masyarakat menjadi lebih besar. Menurut Van Bemmelem penerapan
penafsiran undang – undang secara analogis dalam hukum pidana
adalah melanggar ketentuan pidana seperti dirumuskan dalam pasal 1
ayat (1) KUHP.

D. Macam – Macam Penafsiran dalam Hukum Pidana.
   1. Penafsiran Gramatikal
      Penafsiran berdasarkan tata bahasa, yang karena itu hanya
      mengingat bunyi kata-kata dalam kalimat itu sendiri
      (penjelasan undang-undang menurut kata-katanya).


                                                               92
2. Penafsiran Historis atau Sejarah
   Meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan.
   Sejarah ini ada dua itu, sejarah hukum dan sejarah undang-
   undang.

3. Penafsiran Sistematis
   Penafsiaran sistematis adalah penafsiran hukum yang
   dilakukan dengan memberi arti dan makna isi suatu peraturan
   perundang-undangan berdasarkan tata urutan materi
   peraturan perundang-undangan, yaitu mulai dari judul,
   menimbang, mengingat, memutuskan, bunyi pasal-demi
   pasal, penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal.
   Gabungan dari hasil penafsiran sistematis ini akan member
   pemahaman tentang hukum yang berlaku bagi bidang
   kegiatan tertentu.

4. Penfasiran Telologis/Sosiologis
   Penafsiran ini berdasarkan maksud atau tujuan dibuatnya
   undang-undang tersebut.

5. Penafisiran Autentik (Sahih dan Resmi)
   Penafsiran sebagaimana dinyatakan secara pasti oleh
   pembentuk undang-undang, misalnya Pasal 98 KUHP “malam,
   malam ditafsirkan waktu antara matahari terbenam da
   matahari terbit”. Dan juga Pasal 100 KUHP, tafsir hewan
   ternak adalah hewan yang berkuku satu, mamah biak dan
   babi.

6. Penafsiran Ektensis (Luas)

                                                           93
       Penafsiran berdasarkan luasnya arti kata dalam peraturan itu,
       sehingga suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak
       pidana, misalnya aliran listrik diartikan sebagai benda atau
       barang. Akibat hukumnya adalah siapa yang sengaja
       mengambil aliran listrik secara illegal dapat dikenahkan Pasal
       362 KUHP yaitu pencurian.

   7. Penafsiran restriktif/penghalusan hukum
      Penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata
      dalam undang-undang itu. Misalnya dalam KUHP dikenal
      kerugian, kerugian yang dimaksud adalah sakit, cacat dan
      sebagainya.

   8. Penafsiran a Contrario
      Menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada
      perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal
      yang diatur dalam undang-undang. Misalnya Jaksa Penuntut
      Umum di dalam KUHAP tidak dilarang mengajukan kasasi,
      sehingga atas putusan bebas murni Jaksa Penuntut Umum
      mengajukan Kasasi.
   9. Penafsiran Perbandingan
      Penfasiran komparatif dengan cara membandingkan
      penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu
      ketentuan undang-undang. Misalnya ajaran melawan hukum
      dalam tindak pidana korupsi, apakah sama dengan ajaran
      melawan hukum dalam KUHP?.

SOAL - SOAL LATIHAN
   1. Jelaskan pengertian penafsiran

                                                                  94
   2. Sebutkan dan jelaskan macam – macam penafsiran dalam
      hukum pidana.




                       BAB XII
               HUBUNGAN SEBAB AKIBAT
                  TEORI KAUSALITAS

SUB BAHASAN
   1. Teori Kausalitas
   2. Macam – macam teori kausalitas
   3. Kausalitas dalam hal tidak berbuat

TUJUAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa pada akhir pembelajaran di level kompetensi ini mampu
memahami tentang ajaran kausalitas, menjelaskan teori kausalitas
dan koneksitas dalam hal tidak berbuat.

                                                             95
INDIKATOR HASIL BELAJAR
   1. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang ajaran kausalitas
   2. Mahasiswa mampu menjelaskan secara detail tentang macam
       – macam teori kausalitas
   3. Mahasiswa dapat memahami tentang kausalitas dalam hal
       tidak berbuat.

MATERI

A TEORI KAUSALITAS

        Ajaran Kausalitas adalah ajaran yang mempermasalahkan
hingga seberapa jauh suatu tindakan itu dapat dipandang sebagai
penyebab dari suatu keadaan, atau hingga berapa jauh suatu keadaan
itu dapat dipandang sebagai suatu 1 akibat dari suatu tindakan, dan
sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut
dapat diminta pertanggung jawabannya menurut hukum pidana. Ilmu
pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis delik yang
penting dalam ajaran kausalitas adalah perbedaan antara delik formal
dan delik material. Yang dimaksud dengan delik formal adalah delik
yang dianggap selesai dengan di lakukan suatu perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan suatu hukuman.25

        Sedangkan Tindak pidana formal adalah tindak pidana yang
dirumuskan dengan melarang melakukan tingkah laku tertentu,
artinya dalam rumusan itu secara tegas disebutnya wujud perbuatan
tertentu yang terlarang.


25
  Prasetyo Teguh,2012, Hukum Pidana, cet. III (Jakarta:Rajawali press,, hlm
167
                                                                         96
         Tindak pidana formal, kriterianya ialah pada perbuatan yang
dilarang tersebut. Apabila perbuatan terlarang selesai dilakukan, maka
selesai pulalah tindak pidana, tanpa melihat atau bergantung pada
akibat apa dari perbuatan itu.26

        Delik Materiil adalah delik yang telah di anggap selesai dengan
ditimbulkannya akibat yang dilarang dan di ancam dengan hukuman
oleh undang-undang. Tindak pidana materiil adalah tindak pidana
yang di rumuskan dengan melarang menimbulkan akibat tertentu
disebut akibat terlarang. Titik beratnya larangan pada menimbulkan
akibat terlarang.27

Contohnya adalah pembunuhan.

Terjadinya suatu pembunuhan tidak bergantung pada selesainya
wujud perbuatan, tetapi apakah dari wujud perbuatan tersebut telah
menimbukjan akibat berupa matinya seseorang atau tidak. Walaupun
pada kenyataannya seseorang telah menghujam pisau kepada perut
seseorang tetapi orang itu tidak mati, maka hal demikian belum
dikatakan telah terjadi pembunuhan.28

        Terwujudnya tindak pidana materiil secara sempurna adalah
apabila akibat terlarang telah timbul dari tingkah laku. Dalam hal
terwujudnya tindak pidana materiil secara sempurna di perlukan 3
syarat esensial, yaitu :


26
   Chazawi Adami 2005, Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet II (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, hlm 213
27
   Idem,hlm 213-214
28
   Mahrus Ali, dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II (Jakarta: Sinar Grafika,
2012), hlm 105
                                                                             97
       1. Terwujudnya tingkah laku

       2. Terwujudnya akibat ( akibat konstutif atau constutief gevlog)
          dan

       3. Adanya hubungan kausal (causaal verband) Antara wujud
          tingkah lau dengan akibat konstitutif29

Contoh kasus :

Seorang bapak yang mengidap penyakit jantung mengendarai sepeda
motor hendak menyeberang mengambil jalur yang lain dengan
berbelok ke kanan tanpa memperhatikan kendaraan dari arah
belakang dan ketika itu ada mobil yang melaju dari arah belakang.
Menghadapi kenyataan seperti itu si pengendara mobil menginjak rem
sekuat tenaga sehingga mengeluarkan suara gesekan ban di jalan yang
keras , yang menyebabkan bapak tadi terkejut. Walaupun mobil tidak
sampai menabrak sepeda motor, namun tiba – tiba didepan mobil
yang telah berhenti dan masih duduk diatas sadel sepeda motornya,
bapak Itu rubuh dan jatuh pingsan. Kemudian, segera dilarikan
kerumah sakit. Dirumah sakit ia tidak segera mendapatkan
pertolongan, setengah jam kemudian meninggal dunia.30

        Peristiwa tersebut merupakan satu contoh yang sulit dalam
praktik hukum untuk menentukan ada tidaknya causal verband Antara

Bagian 9 dari 9

wujud perbuatan ( pada contoh tersebut : mengemudikan kendaraan
dengan tiba-tiba menginjak rem) dengan akibat yang timbul yakni
kematian bapak tadi. Apakah yang menjadi penyebab kematian bapak


29
     Chazawi Adami, Op,Cit, hlm 214
30
     Ibid.
                                                                    98
ini? Pada peristiwa tersebut, terdapat beberapa faktor yang
berpengaruh sehingga pada ujungnya menimbulkan kematian.

Rangkaian faktor itu ialah :

       1. Korban berbelok kanan dan menyebrang dengan tiba-tiba

       2. Pengemudi mobil dengan sekuat tenaga menginjak rem

       3. Adanya bunyi keras dari gesekan ban dengan aspal;
          menyebabkan

       4. Korban terkejut; menyebabkan

       5. Kambuhnya penyakit jantung korban

       6. Tidak segera mendapat pertolongan medis31

    Dalam penentuan pertanggung jawaban pidana, mencari dan
menetapkan factor yang menyebabkan kematian, ajaran kausalitas
menjadi penting. Ajaran kausalitas akan menunjukkan perbuatan
mana sebenarnya yang harus di anggap sebagai penyebab dari
timbulnya akibat.32

B.MACAM – MACAM TEORI KAUSALITAS

       Ada beberapa ajaran kausalitas yang dapat dikelompokkan ke
dalam 3 teori yang besar. Yaitu:

1)Teori conditio sine qua non


31
     Ibid
32
     Mahrus Ali, Op.cit,hlm 106
                                                                  99
2) Teori – teori yang mengindividualisasi (individualserede theorien),
    dan
3) Teori – teori yang menggeneralisasi (generaliserende theorien)


1. Teori Conditio sine qua non

           Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von
     Buri seorang ahli hukum Jerman. Teori ini juga dinamakan teori
     ekuivalensi dan bedingungtheorie. Disebut teori ekuivalensi,
     karena menurut pendiriannya, tiap-tiap syarat adalah sama
     nilainya. Semua faktor sama pentingnya terhadap timbulnya suatu
     akibat. Di sebut bedigungtheorie, karena baginya tidak ada
     perbedaan Antara syarat (bedingung) dengan musabab atau
     penyebab33

         Dalam perspektif hukum pidana, teori ini mengandung
     kelemahan yang sangat mendasar , karena dalil yang dibangun itu ,
     hubungan kausalitas terbentang tanpa akhir, mengingat tiap - tiap
     sebab hakekatnya merupakan akibat dari sebab yang terjadi
     sebelumnya.34

     Contoh :

     B ditikam oleh A sampai mati. Yang merupakan sebab bukan hanya
     ditikam A, tetapi juga penjualan pisauitu kepada A dan penjualan




33
   C.S.T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. III (Jakarta: Sinar
Grafika,2007), hlm 119.
34
   Mahrus Ali,Op. Cit, hlm 107.
                                                                       100
   pisau itu tidak ada , apabila tidak ada pembuatan pisau. Jadi
   pembuatan pisau itu juga “sebab” dan begitu seterusnya.

         Berhubungan dengan keberatan itu , maka ada teori – teori
   lain yang hendak membatasi teori tersebut. Mengambil dari sekian
   faktor yang menimbulkan akibat itu beberapa faktor yang kuat
   (dominan), sedangkan faktor – faktor lain dipisahkan sebagai faktor
   – faktor yang irrelevant (yang tidak perlu/penting).

2.Teori yang mengindividualisasi

   Teori yang mengindividualisasi ialah teori yang dalam usahanya
   mencari faktor penyebab timbulnya dari suatu akibat dengan
   hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah
   perbuatan di lakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta
   akibatnya benar benar terjadi secara kongkret (post factum).
   Menurut teori ini, setelah peristiwa terjadi, maka diantara sekian
   rangkaian faktor yang terkait dalam peristiwa itu, tidak semuanya
   merupakan faktor penyebab. Faktor penyebab itu adalah hanya
   berupa faktor yang paling berperan atau dominan atau mempunyai
   andil yang paling kuat terhadap timbulnya suatu aibat, sedangkan
   faktor lain adalah dinilai sebagai faktor syarat saja dan bukan faktor
   penyebab. Pendukung teori yang mengindividualisasi ini antara lain
   birkmenyer dan kari binding.

3.Teori yang menggeneralisasi

   Teori yang menggeneralisasi adalah teori yang dalam mencari
   sebab (causa) dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau
   berhubungan dengan timbulnya akibat adalah dengan melihat dan


                                                                     101
menilai pada faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta
pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat.

     Jadi, mencari factor penyebab dan menilainya tidak
berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta
akibatnya, tetapi pada pengalaman pada umumnya menurut akal
dan kewajaran manusia atau disebut secara abstracto, tidak secara
inconcreto. Dalam teori ini dicari sebab yang adequate untuk
timbulnya akibat yang bersangkutan. Oleh karena itu teori ini
disebut dengan teori adequate. Contoh – contoh tentang ada atau
tidaknya hubungan sebab akibat yang adequate :

1. Suatu pukulan        yang ditujukan ke         hidung, dapat
   mengakibatkan hidung keluar darah. Akan tetapi apabila orang
   yang dipukul itu menjadi buta itu bukan akibat yang adequate.
   Ini suatu akibat yang abnormal, yang tidak biasa.

2. Sopir truk terpaksa mengerem mendadak , oleh karena ada
   pengendara sepeda motor hendak menyeberang jalan yang
   membelok diarah kanan, sedang ini tidak disangka oleh
   pengendara mobil. Pengendara mobil ini mendapat penyakit
   trauma karena menekan urat. Dan ini pun dapat dikatakan
   bahwa perbuatan pengendara sepeda itu tidak merupakan
   penyebab yang adequate untuk timbulnya penyekit trauma
   tersebut.

3. Seorang petani membakar tumpukan rumput kering, dimana
   secara kebetulan bersembunyi/tidur penjahat hingga ikut mati
   terbakar. Adakah penyebab yang adequqte ? jawabnya
   tergantung dari keadaan . jika biasanya menurut pengalaman
   sehari – hari , tidak timbul akibat semacam itu maka perbuatan
                                                             102
       petani itu bukanlah sebab. Akan tetapi apabila di daerah itu
       merupakan kebiasaan orang untuk bersembunyi atau
       menginap dalam tumpukan rumput, maka perbuatan petani
       itu benar – benar mempunyai kadar untuk matinya seseorang.

  4.



C. KAUSALITAS DALAM HAL TIDAK BERBUAT

       Persoalan ini timbul dalam belik – delik omisasi dan dalam
  delik comisionis per ommsionem commissa (delik omissi yang
  sesungguhnya). Jenis kedua ini delik comissi yang di lakukan
  dengan “tidak berbuat”. Pada delik omissi persoalannya mudah,
  karena delik omissi itu adalah delik formil, sehingga tidak ada
  persoalan tentang kausalitas.
       Yang ada persoalan ialah pada delik commisionis per omission
  commissa. Pada delik ini ada pelanggaran larangan dengan “tidak
  berbuat”. Dalam persoalan ini ada beberapa pendirian :

   1. Tidak mungkin orang yang tidak berbuat bisa menimbulkan
      akibat. Pendirian ini di dasarkan kepada dalil ilmu
      pengetahuan alam yang berbunyi bahwa dari keadaan
      negative tidak mungkin timbul keadaan positif. Pendirian ini
      tidak bisa di terima. Karena dalil pengetahuan alam tidak tepat
      untuk dipakai dalam ilmu pengetahuan rokhani ( seperti
      hukum pidana ini).
   2. Yang disebut sebab ialah perbuatan yang positif yang di
      lakukan oleh si pembuat pada saat akibat itu timbul. Misal :

                                                                 103
   Dalam hal seorang ibu membunuh anaknya dengan tidak
   memberi susu, yang disebut sebab ialah “Sesuatu yang di
   lakukan ibu itu pada saat ia tidak memberi itu susu, missal
   pergi ke toko. Teori inipun tidak dapat di terima. Karena
   kepergian ibu itu tidak bisa dianggap ada perhubungan
   dengan akibat itu
3. Yang di sebut sebab ialah perbuatan yang mendahului akibat
   yang timbul. Teori ini disebut “Teori berbuat yang
   sebelumnya”, misal seseoramg penjaga wesel yang
   menyebabkan kecelakaan kereta api karena tidak
   memindahkan wesel; menurut ajaran ini yang menjadikan
   sebab ialah apa yang di lakukan penjaga wesel. Teori inipun
   tidak memuaskan, sebab sulit dilihat hubungannya antara
   penerima jabatan dengan akibat yang timbul.
4. Seorang yang tidak berbuat dapat di katakana sebab dari
   suatu akibat, apabila ia mempunyai kewajiban hukum untuk
   berbuat. Kewajiban itu timbul dari hukum, tidak hanya yang
   nyata tertulis dalam suatu peraturan tetapi juga dari
   peraturan-peraturan yang tertulis, ialah norma-norma lain
   yang berlaku dalam masyarakat yang teratur. Di bawah ini di
   beri contoh-contoh apakah ada kewajiban berbuat atau tidak
   :
   1) Ada ana yang di bunuh; Orang tuanya mengetahui hal ini,
       tetapi tidak berbuat apa-apa. Apakah orang tua
       bertanggung jawab sebagai ikut berbuat dalam
       pembunuhan? Jawab (Hof Amsterdam 23 Oktober 1883):
       tidak, tetapi memang sikap semacam itu sangat tercela
       (laakbar) dan tidak patut.


                                                          104
   2) Seorang penjaga gudang membiarkan pencuri melakukan
      aksinya, ia dapat di pertanggung jawabkan, sebab sebagai
      penjaga ia berkewajiban untuk menjaga dan berbuat
      sesuatu.

       Kesimpulan mengenai kausalitas dalam hal tidak berbuat;
   sekarang tidak ada persoalan lagi, bahwa tidak berbuat dapat
   menjadi sebab dari suatu aibat. “tidak berbuat” sebenarnya
   juga merupakan “perbuatan”. Dalam delik commisionis per
   imissionem commissa (delik omissi yang tidak sesungguhnya)
   “tidak berbuat” itu bukannya “tidak berbuat sama sekali” akan
   tetapi “tidak berbuat sesuatu”, yang di harapkan untuk
   diperbuat/dilakukan. Maka dengan pengertian ini hal “Tidak
   berbuat” pada hakekatnya sama dengan “berbuat sesuatu”,
   dalam arti data menjadi syarat untuk terjadinya suatu akibat.
   Sedang menurut teori adequate, mengingat keadaan yang
   kongkrit, dapat juga mempunyai kadar untuk terjadinya
   akibat, jad juga dapat menjadi “sebab”

1. SOAL – SOAL LATIHAN
2. Jelakan tentang ajaran kausalitas
3. Sebutkan dan terangkan secara detail macam – macam teori
   kausalitas.
4. Jelaskan tentang kausalitas dalam hal tidak berbuat.




                                                            105
                              REFERENSI

Chazawi Adami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana bagian 2, Cet II
     Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Kansil C.S.T , 2007 Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. III ,J akarta: Sinar
       Grafika,

Ali Mahrus , 2012, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II Jakarta: Sinar
      Grafika,

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, cet. III Jakarta:Rajawali press,2012,




                                                                    106
                        DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Cet II Jakarta: PT Raja
     Grafindo Persada,2005,

Andi Zaenal Abidin, Asas-asas Hukum Bagian Pertama,           Alumni,
       Bandung, 1987.

Andi   Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia                 dan
        perkembangannya, sofmedia, Jakarta, 2012.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,
      2008.

Bemmelen, Hukum Pidana I, Binacipta, Jakarta, 1984.

C.S.T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana,Cet. IIIJakarta: Sinar
      Grafika,2007),

EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
        Penerapannya, Storia Grafika, 2002, Jakarta.

Ernest Utrecht, Hukum Pidana 1 Pustaka Tirta Mas, Surabaya, 1994.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mahrus Ali, Dasar – Dasar Hukum Pidana, Cet II Jakarta: Sinar Grafika,
        2012,

Masruchin Ruba’I, Buku Ajar Hukum Pidana,Media Nusa Creative,
      Malang, 2015


                                                                   107
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Gajah Mada University Press,
        Yogyakarta, 1980.

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

PAF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cipta Dutya
       Bakti, Bandung, 1997.

Sudarto, Hukum Pidana Jilid 1A, Bagian Penerbitan dan Biro
        Perpustakaan dan Penerbitan, Fakultas Hukum dan
        Pengetahuan Masyarakat Universitas Brawijaya, Malang,
        1974.

SR Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
      Alumni AHAEM-PETAHAEM, Jakarta, 1989.

Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
        Nederlanches Strafrecht), terjemahan dari PAF Lamintang,
        Pionir Jaya, Bandung, 1992.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, cet. III Jakarta:Rajawali press,2012,


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
       (Dalam Ketentuan Penutup disebut Kitab Undang-Undang
       Hukum Acara Pidana (KUHAP)).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresko,
        Bandung, 1986.




                                                                 108
                            BIODATA PENULIS

                     Emy Rosnawati, SH MH dilahirkan di Kediri, 10 Juli 1969.
                    Pada tahun 1992, penulis mendapatkan gelar Sarjana
                    Hukum dari Universitas Brawijaya Malang. Penulis
                    mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas
                    Surabaya Tahun 2012. Penulis sebagai Dosen di prodi
                    Ilmu Hukum Universitas Muhammdiyah Sidoarjo. Selain
                    pendidikan dan pengajaran penulis juga aktif dalam
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik didanai oleh
Ristekdikti maupun dana mandiri. Penulis aktif mengikuti berbagai kegiatan
akademik, pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Perguruan Tinggi
Muhammadiyah (APHPidana PTM), Anggota Asosiasi Laboratorium Hukum
Indonesia. Anggota Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisiyah
Sidoarjo.



Abdul Fatah, S.H., M.H. dilahirkan di Lamongan, 07
Oktober 1984. Penulis menyelesaikan pendidikan
tingginya Program Sarjana di Universitas Jember pada
tahun 2008 dan Program Magister di Universitas
Airlangga Surabaya pada tahun 2013. Penulis menjadi
Dosen Tetap di Prodi Ilmu Hukum Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo dan menjadi pengurus
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Perguruan Tinggi
Muhammadiyah (APHPidana PTM) dan sebagai Wakil Sekretaris Majelis
Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Penulis juga
aktif dalam konferensi hukum dan filsafat hukum baik nasional maupun
Internasional. Konferensi internasional terakhir yang diikuti adalah Asia Pro
Bono Conference, dan juga rutin sebagai pengajar Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA).


                                                                        109

WhatsApp ↗