NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Hukum Jaminan dan Agunan Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia
Sri budi Purwaningsih
Buku berbahasa Indonesia dari Umsida Press, lisensi CC BY 4.0. Teks diekstrak dari PDF; periksa PDF untuk tata letak dan kutipan.
Catatan sumber ↗
CC BY 4.0 — atribusi penulis dan penerbit; salinan tidak diubah, teks diekstrak untuk pembacaan. Lisensi penerbit ↗
Lompat ke bagian · 11 bagian
Bagian 1 dari 11
HUKUM JAMINAN
&
AGUNAN KREDIT
DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA
Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn.
KATA PENGANTAR
Masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha yang membutuhkan modal
untuk mengembangkan usahanya dapat dilakukan dengan cara
meminjam uang di bank sebagai salah satu alternatifnya. Peran Bank
sebagai lembaga intermediary atau yang menghubungkan antara
pihak yang surplus dana dan pihak yang defisit dana merupakan solusi
bagi pihak yang membutuhkan dana maupun pihak yang kelebihan
dana sehingga kepentingan para pihak tersebut akan terpenuhi.
Bank dalam pemberian kredit mensyaratkan kepada
nasabahnya untuk memberikan jaminan atau agunan guna menjamin
terbayarnya kredit yang diberikan. Dalam keilmuwan hukum ,
dipelajari macam-macam jaminan yang dapat diberikan dalam
praktek pemberian kredit oleh bank.
Urgensi pemahaman terhadap lembaga-lembaga jaminan
dalam pemberian kredit perbankan mendorong penulis untuk
membuat buku ajar yang berjudul “Hukum Jaminan dan Agunan
Kredit Dalam Praktek Perbankan di Indonesia.”
Akhir kata penulis sampaikan terimakasih kepada Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo atas kepercayaan yang telah diberikan
untuk menyusun buku ajar mata kuliah hukum jaminan. Penulis
dengan senang hati menerima sumbangsih pemikiran guna
penyempurnaan buku ajar ini. Semoga buku ajar ini memberi
manfaat.
Sidoarjo, Juni 2019
Penulis,
Sri Budi Purwaningsih
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I BENDA DAN HAK KEBENDAAN ……………………………………
1.1 Pengantar ………………………………………………………………………
1.2 Pengertian ……………………………………………………………………..
1.3 Azas-azas Hak Kebendaan ………………………………………………
BAB II HUKUM JAMINAN DAN PERJANJIAN JAMINAN ……………
2.1 Pengantar ………………………………………………………………………..
2.2 Pengertian …………………………………………………………………........
2.3 Penggolongan Jaminan ……………………………………………………..
2.4 Hak-hak Jaminan yang Lain ………………………………………………..
BAB III JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT) ………………………..
3.1 Pengantar …………………………………………………………………………..
3.2 Pengertian ………………………………………………………………………….
3.3 Sifat-sifat Borgtocht …………………………………………………………..
3.4 Subyek Jaminan Perorangan (Borgtocht) ……………………….....
3.5 Terjadinya Borgtocht ……………………………………………………....
3.6 Akibat Hukum Perjanjian Penjaminan (Borgtocht) ……………..
3.7 Eksekusi Terhadap Penjamin ……………………………………………..
3.8 Hapusnya Penjaminan ………………………………………………………..
Hal
BAB IV GADAI ……………………………………………………………………………..
4.1 Pengantar ……………………………………………………………………………
4.2 Pengertian ………………………………………………………………………….
4.3 Terjadinya Hak Gadai ………………………………………………………….
4.4 Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai ………………………………….
4.5 Beralihnya Hak Gadai ………………………………………………………….
4.6 Eksekusi Jaminan Gadai ………………………………………………………
4.7 Hapusnya Gadai ………………………………………………………………….
BAB FIDUSIA …………………………………………………………………………….
5.1 Pengantar …………………………………………………………………………..
5.2 Pengertian ………………………………………………………………………….
5.3 Proses Terjadinya Fidusia ……………………………………………………
5.4 Obyek Fidusia ……………………………………………………………………..
5.5 Eksekusi Jaminan Fidusia …………………………………………………….
5.6 Hapusnya Jaminan Fidusia …………………………………………………..
5.7 Sanksi Pidana ………………………………………………………………………
Bab VI HIPOTEK DAN CREDIETVERBAND …………………………………..
6.1 Pengantar ……………………………………………………………………………
6.2 Pengertian …………………………………………………………………………..
6.3 Obyek Hipotek …………………………………………………………………….
6.4 Sifat Hipotek ……………………………………………………………………….
6.5 Hak dan Kewajiban yang Timbul Pembebanan Hipotek ……….
6.6 Pendaftaran Hipotek atas Kapal ………………………………………….
Hal
6.7 Eksekusi Hipotek atas Kapal ………………………………………
Bab VII HAK TANGGUNGAN ……………………………………………..
7.1 Pengantar …………………………………………………………………...
7.2 Pengertian ………………………………………………………………….
7.3 Pembebanan Hak Tanggungan …………………………………..
7.4 Eksekusi Hak Tanggungan …………………………………………..
7.5 Hapusnya Hak Tanggungan …………………………………………
Bab VIII HAK JAMINAN RESI GUDANG ……………………………...
8.1 Pengantar ……………………………………………………………………
8.2 Pengertian …………………………………………………………………..
8.3 Obyek Jaminan Resi Gudang ……………………………………….
8.4 Pembebanan Hak jaminan atas Resi Gudang ……………….
8.5 Eksekusi Hak Jaminan atas Resi Gudang ………………………
8.6 Hapusnya Hak Jaminan Resi Gudang ……………………………
Bab IX PERJANJIAN KREDIT DALAM PRAKTEK PERBANKAN ..
9.1 Pengantar ……………………………………………………………………..
9.2 Pengertian …………………………………………………………………….
9.3 Bentuk Perjanjian Kredit ……………………………………………….
9.4 Isi Perjanjian Kredit ……………………………………………………….
CONTOH PERJANJIAN KREDIT ……………………………………………….
CONTOH PERJANJIAN JAMINAN PERORANGAN/ BORGTOCHT
CONTOH PERJANJIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO ………………..
Hal
CONTOH SURAT KUASA PENCAIRAN DEPOSITO ……………………
CONTOH AKTA JAMINAN FIDUSIA ……………………………………….
CONTOH AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) …….
Daftar Pustaka …………………………………………………………………….
BAB I
BENDA DAN HAK KEBENDAAN
1.1 Pengantar
“Benda” mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia.
Benda sebagai obyek manusia dalam memenuhi berbagai macam
kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya manusia berusaha atau bekerja
untuk mendapatkan benda-benda yang menjadi kebutuhan hidupnya,
sehingga “benda” disini mempunyai nilai atau harga baik secara
materi maupun non materi.
Beragam jenis “benda” yang dibutuhkan manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Ilmu hukum membedakan beragam
jenis benda dalam beberapa golongan, baik dari sifat, penggunaanya,
maupun tujuannya.
1.2 Pengertian
Pengaturan tentang “benda” diatur dalam Buku II Burgerlik
wetbook (BW), pasal 499 – 1160 BW. Khusus pengaturan benda tidak
bergerak atau benda tetap sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau disingkat UUPA, dicabut.
Sistem Buku II BW bersifat tertutup artinya orang tidak
diperkenankan membuat aturan-aturan yang baru terkait benda,
selain yang sudah diatur dalam Buku II BW tersebut atau dengan kata
lain bersifat dwingend recht yaitu aturan yang memaksa.
Benda atau zaak (bahasa Belanda) adalah segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik (Pasal 499 BW). Benda disini mencakup
benda berwujud maupun benda tak berwujud.
Selain pengertian benda, BW juga mengatur pengertian hak
kebendaan. Hak kebendaan adalah hak yang dipunyai oleh seseorang
untuk menguasai secara langsung bendanya dan
mempertahankannya terhadap setiap orang. Berlawanan dengan hak
perorangan yaitu suatu hak yang hanya dapat dipertahankan
terhadap orang tertentu.
Hak kebendaan terbagi menjadi 2 (dua) :
1. Hak kebendaan yang dapat memberikan kenikmatan bagi
pemiliknya.
Contoh : hak eigendom (hak milik), hak erfpacht (hak
guna usaha), hak postal (hak guna bangunan), dan lain-
lain.
2. Hak kebendaan yang memberikan jaminan bagi
pemiliknya.
Contohnya : hak gadai, hak hipotek
Pembagian “benda” secara yuridis :
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (Pasal 503
BW)
b. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504
BW), dibedakan :
Benda bergerak :
- Benda bergerak karena sifatnya (Pasal 509 BW)
Contoh : perhiasan, perabot rumah tangga
- Benda bergerak karena penetapan UU (Pasal 511 BW)
Contoh : hak tagih atas suatu utang
Benda tidak bergerak :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 BW)
Contoh : tanah dan segala sesuatu yang melekat atau
tumbuh di atasnya (pohon dan buahnya)
- Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya
(Pasal 507 BW)
Contoh : tanah dan segala sesuatu yang melekat atau
tumbuh di atasnya (pohon dan buahnya)
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU (Pasal
508 BW)
Contoh : kapal laut ukuran minimal 20m3
c. Benda habis pakai dan benda tidak habis pakai (Pasal 505
BW)
d. Benda yang sudah ada dan benda masih akan ada (Pasal
1131 BW)
e. Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
(Pasal 1332 BW)
f. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat
diganti (Pasal 1694 BW)
g. Benda bertuan dan benda tidak bertuan (Pasal 519 BW)
h. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar
Pembagian benda tersebut diatas membawa konsekwensi
penguasaannya (bezit), daluwarsa (verjaring), penyerahannya
(levering), penjaminanannya (bezwaring), ataupun sitanya (beslag).1
1.3 Azas- azas Hak Kebendaan
Azas-azas umum hukum benda :
a. Aturan bersifat memaksa (dwingenrecht)
Merupakan hukum memaksa artinya undang-undang sudah
mengatur, para pihak tidak boleh menyimpangi.
b. Dapat dialihkan/ dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dilalihkan atau dipindahtangankan dari
pihak yang satu ke pihak yang lain. Dikecualikan pada hak pakai dan
hak tagih, para pihak dapat menentukan untuk tidak dapat dialihkan.
c. Azas Individualitas
1
Moch Isnaini, “Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan
Pengaturan”, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, Cet I, 2016, h. 3
Obyek hak kebendaan adalah barang yang dapat ditentukan artinya
seseorang dapat sebagai pemilik atas suatu barang yang berwujud
dan merupakan satu-kesatuan. Contoh : rumah lengkap dengan
bagian-bagiannya ruang tamu, ruang tidur, dapur, kamar mandi.
d. Asas publisitas
Asas publistas merupakan ciri dari hak kebendaan. Publisitas
dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara pendaftaran atas
benda-benda yang menjadi obyek sebagai jaminan. Tujuan dari
pendaftaran yaitu bahwa perjanjian jaminan tidak hanya mengikat
para pihak yang membuat perjanjian tetapi juga mengikat pihak
ketiga yang tidak terlibat dalam suatu perjanjian.
d. Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi
Hak kebendaan selalu meletakkan atas keseluruhan obyek/
bendanya. Artinya siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu
benda maka ia mempunyai hak kebendaan atas keseluruhan benda
itu, tidak sendiri-sendiri.
e. Asas Prioriteit
Semua hak kebendaan mempunyai urutan berdasarkan lahirnya.
Artinya hak kebendaan yang lebih dahulu lahir mempunyai urutan
yang paling tua atau lebih tinggi dari hak kebendaan yang lahir
kemudian.2
f. Hak Kebendaan merupakan hak yang mutlak, artinya dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga. Hal ini berbeda dengan hak
perorangan hanya dapat dipertahankan kepada orang tertentu yang
terlibat dalam perjanjian.
g. Azas droit de suit (Hak yang mengikuti)
Artinya Hak itu mengikuti terus mengikuti bendanya ditangan
siapapun benda itu berada. 3
2
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Hukum Perdata : Hukum Benda”, Liberty,
Yogyakarta, Cet.4, 1981, h. 36-38
3
Ibid, h. 25
BAB II
HUKUM JAMINAN DAN PERJANJIAN JAMINAN
2.1 Pengantar
Manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya
dengan cara bekerja atau berwira usaha. Hasil bekerja atau berwira
usaha manusia akan memperoleh suatu pendapatan berupa uang
atau gaji. Bagi masyarakat yang pendapatannya tidak mencukupi
untuk memenuhi kebutuhannya, alternatif solusinya dengan cara
meminjam dana atau modal dari pihak lain, misal lembaga keuangan
bank maupun non bank.
Dalam praktek pemberian pinjaman, lembaga keuangan
meminta kepada nasabah untuk memberikan suatu benda/ harta
kekayaannya sebagai jaminan pelunasan atas perikatan utangnya.
Pemberian jaminan oleh nasabah/ peminjam atau debitor merupakan
perbuatan hukum yang penting dalam rangka memberikan jaminan
akan terbayarnya kembali pinjaman/ piutang jika debitor
wanprestasi. Oleh karena itu jaminan atau collateral merupakan salah
satu syarat dalam pemberian kredit.
2.2 Pengertian
Jaminan atau tanggungan dalam istilah BW adalah tanggung.
Hak jaminan adalah hak kreditur atas benda atau harta kekayaan milik
debitur yang dijaminkan bagi pemenuhan perikatan-perikatnnya.
Artinya jika debitur wanprestasi maka kreditur berkuasa untuk
mengeksekusi benda jaminan tersebut untuk memenuhi piutangnya
atau dengan kata lain kreditur dapat menjual benda jaminan guna
pelunasan utang debitur.
2.3 Penggolongan Jaminan
Penggolongan lembaga jaminan secara yuridis, dapat
digolongkan :
A. Menurut cara terjadinya : jaminan yang lahir karena UU dan
jaminan yang lahir karena perjanjian
B. Menurut sifatnya : jaminan umum dan jaminan khusus
C. Menurut sifat haknya : bersifat hak kebendaan dan hak
perorangan
D. Menurut obyeknya : jaminan benda bergerak dan jaminan
benda tidak bergerak
E. Menurut kewenangan menguasai : jaminan mengusai
bendanya dan jaminan tidak menguasai bendanya.4
A. Jaminan yang lahir karena UU dan karena perjanjian
Jaminan yang lahir karena UU adalah jaminan yang adanya
telah ditentukan oleh UU, artinya para pihak tanpa mengadakan
perjanjian jaminan terlebih dahulu atas perikatan-perikatannya. Pasal
4
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok
Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan”, Liberty, Yogyakarta, Cet.
Pertama, 1980, h. 43
1131 BW mengatur bahwa semua harta kekayaan si berutang
(debitur) baik yang sudah ada maupun akan ada menjadi tanggungan/
atau jaminan seluruh perikatannya.
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang
lahir karena diperjanjikan oleh para pihak. Jaminan yang lahir karena
perjanjian tertuju pada benda-benda tertentu milik debitur.
B. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
Guna menjamin kepentingan kreditur atas hutang debitur, BW
membagi kebendaan/ kekayaan debitur terdiri atas :
1. Jaminan Umum (Pasal 1131 BW)
2. Jaminan Khusus (Pasal 1133 BW)
1. Jaminan umum
Lahirnya jaminan umum bersumber karena undang-undang.
Artinya tidak diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak.
Jaminan umum yaitu hak jaminan atas seluruh harta kekayaan debitur
guna menjamin perikatan-perikatannya. Artinya jika debitur berutang
maka demi hukum atau karena undang-undang otomatis memberikan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki menjadi jaminan atas utang-
utangnya walaupun kreditur tidak meminta kepada debitur untuk
memberikan atau menyediaan jaminan atas harta kekayaannya.
Jaminan umum yang diatur Pasal 1131 BW dalam praktek
belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur.
Sebagai ciri dari jaminan umum bahwa kreditur mempunyai
kedudukan konkuren (bersama) atau bersaing dengan kreditur-
kreditur lain jika debitur wanprestasi maka benda yang dijadikan
sebagai obyek jaminan akan dilelang dan hasil lelang dibagi secara
bersama-sama kreditur (konkuren) guna membayar utang-utang
debitur.
Demikian disimpulkan jaminan umum adalah hak jaminan
yang lahir dari undang-undang (pasal 1131 BW) atas seluruh harta
kekayaan atau benda benda milik debitur baik yang sudah ada
sekarang maupun yang masih akan ada dikemudian hari, tanpa ada
diadakan atau dibuat perjanjian terlebih dahulu antara debitur dan
kreditur dan memberikan hak kepada kreditur secara bersama-sama
(konkuren) guna pelunasan utang debitur.
2. Jaminan khusus
Lahirnya jaminan khusus bersumber karena diperjanjikan
diantara para pihak. Wujud jaminan khusus berupa bersifat
perorangan dan bersifat kebendaan. Bersifat perorangan disebut
jaminan perorangan atau hak perorangan, sedang yang bersifat
kebendaan disebut jaminan kebendaan atau hak kebendaan.
Jaminan yang bersifat perorangan adalah debitur memberikan orang
lain sebagai penjamin atau penangung atas utang-utangnya ketika
debitur wanprestasi. Artinya orang lain berkedudukan sebagai pihak
ketiga yang bersedia menaggung utang-utang debitur manakala
debitur wanprestasi. Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu hak
Bagian 2 dari 11
jaminan atas benda-benda tertentu milik debitur guna menjamin
perikatan-perikatannya. Artinya debitur memberikan atau
menyerahkan harta kekayaan atau benda tertentu miliknya kepada
kreditur dengan cara membuat perjanjian pemberian jaminan antara
debitur dan kreditur.
Jaminan khusus berbeda dengan jaminan umum. Jaminan
khusus bercirikan memberikan kedudukan yang diistimewakan atau
diutamakan bagi kreditur untuk mendapat pelunasan lebih dahulu jika
obyek jaminan dijual untuk memenuhi kewajiban debitur yang
wanprestasi.
Demikian dapat disimpulkan bahwa jaminan khusus adalah
hak jaminan yang lahir dari perjanjian (Pasal 1133 BW) yang khusus
diadakan antara kreditur dan debitur bertujuan memberikan jaminan
baik yang bersifat perorangan maupun kebendaan untuk membayar
utang-utang debitur ketika wanprestasi.
Bertolak dari ciri dari jaminan khusus yang lebih memberikan
kepastian bagi kreditur, maka dalam praktek kita temukan lembaga
jaminan khusus yang terdiri dari :
a. Jaminan bersifat kebendaan : gadai, credietverband,
hipotek dan fidusia
b. Jaminan bersifat perorangan : borgtocht (perjanjian
penanggungan), perjanjian garansi, perjanjian tanggung
menanggung.
C. Jaminan bersifat hak Kebendaan dan hak Perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan merupakan hak mutlak atas
suatu benda, yang bercirikan :
a. mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu milik
debitur;
b. dapat dipertahankan terhadap siapapun;
c. selalu mengikuti bendanya (droit de suite);
d. dapat dipindahtangankan;
e. asas prioritas yaitu hak kebendaan yang lebih dahulu terjadi
lebih diprioritaskan daripada hak kebendaan yang terjadi
kemudian;
f. kedudukan kreditur sebagai kreditur preferen (didahulukan)
Jaminan yang bersifat perorangan yaitu jaminan yang
menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu, yang
bercirikan :
a. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu;
b. terhadap seluruh harta kekayaan debitur
seumumnya (contoh : borgtocht);
c. tidak mengenal asas prioriteit;
d. kedudukan kreditur sebagai kreditur konkuren atau
bersama.
Apabila terjadi benturan antara hak kebendaan dan hak perorangan
maka hak kebendaan kedudukannya lebih kuat.
D. Jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan obyeknya yaitu benda
bergerak dan tidak bergerak menyangkut jenis lembaga jaminannya.
Jaminan benda bergerak, lembaga jaminannya : gadai dan fidusia,
sedang lembaga jaminan benda tidak bergerak atau benda tetap ,
maka lembaga jaminannya : hipotek dan hak tanggungan
E. Jaminan menguasai bendanya dan tidak menguasai bendanya
Jaminan menguasai bendanya yaitu jaminan gadai. Salah satu
asas gadai menyebutkan bahwa pemegang gadai/ kreditur harus
menguasai benda atau obyek gadai (inbezitstelling). Jika tidak maka
menguasai maka gadai tidak pernah terjadi. Pemegang gadai
mempunyai kedudukan preferen (droit de preference) atau yang
didahulukan pelunasan piutangnya daripada kreditur yang lain. Hak
yang selalu mengikuti bendanya (droit de suite) . Pemegang gadai juga
mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga bahwa pemegang
gadai seperti pemiliknya dari obyek gadai.
Jaminan tidak menguasai bendanya artinya benda yang
menjadi obyek jaminan berada dalam tangan atau penguasaan
debitur. Hal yang demikian menguntungkan pihak debitur.
Contohnya : fidusia.
2.4 Hak-hak Jaminan Yang Lain
BW mengatur” hak-hak yang lain” yang bersifat memberikan
jaminan. Hak-hak jaminan yang lain memberikan jaminan kepada
kreditur atas pemenuhan piutangnya. Hak-hak jaminan yang lain, ada
yang lahir dari Undang-undang maupun yang lahir karena
diperjanjikan. Hak-hak jaminan yang timbul dari Undang-undang : hak
privilege dan hak retensi. Sedang hak-hak yang lahir dari perjanjian :
perjanjian garansi, perutangan tanggung-menanggung dan cessie
sebagai jaminan.
A. Hak Previlege
Hak Previlege adalah suatu hak yang diberikan Undang-
undang kepada kreditur yang satu diantara kreditur yang lainnya
berdasarkan sifat piutangnya (Pasal 1134 BW), artinya piutang-
piutang tertentu , yang disebutkan oleh Undang-undang demi hukum
mempunyai kedudukan yang didahulukan. Debitur tidak dapat
memperjanjikan preivilege, karena privilege ditentukan secara
limitatif dalam UU, bahkan tidak diperkenankan menafsirkan secara
luas perikatan-perikatannya, yang tidak secara tegas dinyatakan
piutang-piutang yang diistimewakan oleh undang-undang.
Previlege berbeda dengan hak kebendaan lainnya. Pemilik
hak previlege tidak mempunyai hak-hak yang lebih dari yang lain,
tidak memiliki hak untuk menjual sendiri benda-benda milik debitur
guna mengambil lebih dahulu piutangnya, tidak memiliki hak untuk
mengikuti bendanya kalau bendanya berada di tangan pihak ketiga.
Kebihan pemilik hak privilege ia didahulukan didalam mengambil
pelunasannya.
Previlege dibedakan menjadi privilege umum dan privelegi
khusus. Previlege umum tertuju pada seluruh harta atau benda
debitur, sedang previlege khusus tertuju pada benda tertentu milik
debitur. Diantara previlege umum dan khusus, yang didahulukan yaitu
privilege khusus.
Pasal 1149 BW mengatur privilegi umum ditentukan secara
limitatif berurutan, piutang-piutang yang diistimewakan atas semua
benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagai
berikut :
1) biaya-biaya yang timbul dari pelelangan dan biaya
yang timbul pengurusan suatu warisan;
2) biaya-biaya penguburan, kekuasaan hakim
mengurangi biaya tersebut jika terlampau tinggi;
3) biaya perawatan dan pengobatan terakhir;
4) upah tahun lalu dan yang sedang berjalan termasuk
jika ada kenaikan upah, serta biaya-biaya yang sudah
dikeluarkan oleh buruh untuk kepentingan
majikannya;
5) piutang terkait penyerahan/ pengiriman bahan
makanan kepada si berutang;
6) piutang pendidikan tahun terakhir;
7) piutang perawatan anak-anak yang belum dewasa
dan orang-orang dibawah pengampuannya;
Pasal 1139 BW mengatur privilege khusus, ditentukan
secara limitatif dan tidak ditentukan urutannya :
1) biaya perkara untuk melelang barang bergerak
maupun barang tidak bergerak;
2) uang sewa dan biaya perbaikan dari benda-benda
tidak bergerak;
3) harga pembelian benda-benda yang belum
dibayar;
4) biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan
suatu barang;
5) ongkos kerja untuk mengerjakan suatu pekerjaan
pada suatu barang yang belum dibayar;
6) biaya sewa kamar hotel;
7) upah pengangkutan dan biaya tambahan;
8) biaya renovasi rumah yang masih menjadi hak
miliknya si berhutang;
9) penggantian serta pembayaran yang harus
ditanggung oleh pegawai yang memangku
jabatan, karena kelalaian, pelanggaran, dan
kejahatan selama memangku jabatannya.
Hak previlege berperan ketika debitur jatuh pailit atau dalam hal
eksekusi atau penjualan harta kekayaan milik debitur.
B. Hak Retensi (retentie)
Hak retentive adalah hak untuk menahan benda, sampai
piutang yang berkaitan dengan benda tersebut di lunasi. Hak retensi
ditemukan pada beberapa pasal dalam BW :
Pasal 575 ayat (2) BW terjemahan bebas :
Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkan dan demi
kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak
menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum
mendapat penggantian dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
Pasal 1576 BW terjemahan bebas :
Dengan dijualnya barang yang disewa tidak memutus
perjanjian sewa yang dibuatnya kecuali telah diperjanjikan
pada waktu perjanjian sewa dibuat, maka penyewa tidak
berhak menuntut ganti rugi bila sebelumnya tidak ada
perjanjian yang tegas, akan jika ada sebelumnya telah
diperjanjikan maka si penyewa tidak wajib mengosongkan
barang yang disewa selama ganti ruginya belum dilunasi
.
Pasal 1364 ayat (2) BW terjemahan bebas :
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya
dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran
tersebut diganti
Pasal 1616 BW terjemahan bebas :
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain
untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak
menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu
dilunasi, kecuali apabila upah dan biaya tersebut, pemberi
tugas telah menyediakan tanggungan secukupnya.
Pasal 1729 BW terjemahan bebas :
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama
belum ada penggantian atas ongkos kerugian yang wajib
dibayar kepadanya karena penitipan itu.
Pasal 1812 BW terjemahan bebas :
Penerima kuasa berhak menahan kepunyaan pemberi
kuasa yang ada ditangannya sampai pemberi
kuasa membayar lunas segala sesuatu yang dapat
dituntut akibat pemberian kuasa
Hak retensi memberi keuntungan kepada kreditur untuk
menagih piutangnya. Hak retensi bukan merupakan hak yang
diperjanjikan terlebih dahulu atau diatur oleh Undang-undang tetapi
karena sifatnya timbul demi hukum hak. Kewenangan pemegang hak
retensi hanya untuk menahan barang dan menolak menyerahkan
bendanya sebelum dilakukan pembayaran.
C. Cessie sebagai jaminan
Cessie termasuk hak jaminan kebendaan lainnya. Cessie
adalah pengalihan piutang (atas nama) dan kebendaan tidak
bertubuh lainnya (misal saham) dari berpiutang (kreditur lama)
kepada orang lain (kreditur baru) yang dituangkan dalam perjanjian/
akta, secara dibawah tangan atau dengan akta otentk, dan
pemberitahuan kepada si berutang/ debitur atas pengalihan piutang
tersebut (Pasal 613 ayat (2) BW). Dengan terjadinya pengalihan
piutang orang yang menerima pengalihan disebut kreditur baru,
sedang debiturnya tetap atau dengan kata lain cessie ditandai dengan
adanya peralihan kreditur dari kreditur lama kepada kreditur baru.
Ada 3 pihak yang terikat dalam perjanjian cessie yaitu kreditur
lama yang disebut Cedent yaitu pihak yang mengalihkan piutang, dan
kreditur baru yang disebut Cessionaris yaitu pihak yang menerima
pengalihan piutang, serta debitur yang berhutang disebut Cessus.
Sebagai contoh :
A mempunyai piutang dagang kepada B sebesar Rp.
50.000.000,-. B berjanji membayar hutangnya tersebut
kepada pada tanggal 1 Juli 2019. Pada tanggal 1 Juni 2019 A
membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, maka
piutangnya kepada B dialihkan kepada C seharga Rp.
45.000.000,- . Atas pengalihan tersebut terjadi perubahan
kedudukan A sebagai kreditur lama, sedang C yang menerima
pengalihan piutang kedudukannya sebagai kreditur baru
menggantikan A. A akan memberitahukan kepada B (debitur)
atas pengalihan piutangnya kepada C. Maka ketika utangnya
B jatuh tempo (1 Juli 2019), B harus membayar hutangnya
tersebut kepada C sebagai kreditur baru sebesar Rp.
50.000.000,-. Atas pengalihan piutang tersebut C mendapat
keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,-
Dalam praktek perbankan cessie merupakan jaminan tambahan selain
jaminan kebendaan sebagai jaminan yang utama.
Cessie piutang atas nama bersifat accesoir artinya
eksistensinya bergantung dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian
hutang-piutang/ perjanjian kredit. Hapusnya perjanjian pokok maka
berakhir pula perjanjian cessie.
Pemegang cessie/ cessionaries tidak mempunyai hak preferen atau
didahulukan pelunasannya.
Pengikatan cessie dinyatakan dalam perjanjian cessie/ akta
cessie, yang dibuat secara dibawah tangan atau dengan akta otentik.
Dalam perjanjian cessie para pihak yang terikat yaitu antara debitur
sebagai pihak yang mengalihkan (kreditur lama/ cedent) dengan
kreditur yang menerima pengalihan (kreditur baru/ cessionaries).
Setelah perjanjian cessie dibuat maka Kreditur lama (cedent) perlu
memberitahuan kepada Debitur (cessus) perihal pengalihan piutang/
tagihan (Pasal 613 ayat (2) BW). Pemberitahuan kepada debitur
dimaksudkan agar debitur/ Cessus mengetahui adanya pengalihan
hutang/ tagihan dan terikat dengan perjanjian cessie tersebut,
meskipun tanpa pemberitahuanpun debitur/ Cessus tetap terikat.
Setelah dibuatnya perjanjian/ akta cessie, tahap selanjutnya
yaitu pelaksanaan/ pemenuhan kewajiban debitur yang berutang
kepada Kreditur Baru (Cessionaries). Apabila debitur (Cessus) tidak
dapat memenuhi kewajiban membayar hutangnya, maka Kreditur
Baru (Cessionaries) dapat melakukan penagihan secara langsung
kepada Debitur (Cessus). Apabila dengan cara penagihan langsung
tidak berhasil atau dengan kata lain debitur (Cessus) tetap tidak
membayar maka Kreditur Baru (Cessionaries) dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri dan putusan hakim yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat digunakan/ dasar
bagi Kreditur Baru (Cessionaries) untuk mengajukan permohonan
eksekusi atas harta kekayaan Debitur (Cessus).
Hapusnya cessie sesuai dengan sifat accesoirnya, yaitu
dengan hapus/ lunasnya hutang sebagai perjanjian pokoknya maka
demi hukum perjanjian cessie (accesoir) hapus.
2.5 Perjanjian Jaminan
Jaminan atau agunan (istilah yang dipakai dalam praktek
perbankan). Undang undang perbankan tidak mempersyaratkan bank
meminta agunan kepada nasabahnya dalam pemberian kredit.
Karena mengacu pada ketentuan Pasal 1131 BW bahwa semua harta
kebendaan milik si berhutang menjadi jaminan pelunasan
perikatannya ketika si berhutang/ debitur wanprestasi. Jaminan yang
diatur Pasal 1131 BW termasuk jaminan umum yang belum
memberikan kedudukan yang diutamakan bagi Kreditur, sehingga
ketika debitur wanprestasi kekayaannya menjadi jaminan pelunasan
utang bagi semua kreditur-krediturnya (jika debitur mempunyai lebih
dari 1 utang) atau dengan kata lain kreditur-kreditur tersebut
kedudukannya menjadi kreditur konkuren (bersama). Kreditur
konkuren akan mendapatkan bagian pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan benda jaminan dibagi secara proposional antar kreditur.
Kedudukan sebagai kreditur konkuren kurang menguntungkan bagi
bank.
Pasal 1133 BW mengatur jaminan khusus yaitu hak jaminan
atas benda-benda tertentu milik debitur guna menjamin
perikatannya. Pasal tersebut memberikan kedudukan yang
diutamakan bagi kreditur jika debitur wanprestasi.
Pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur dituangkan
dalam perjanjian jaminan. Perjanjian/ pengikatan jaminan dapat
dibuat secara dibawah tangan atau secara otentik (jika dipersyaratkan
oleh Undang-undang). Perjanjian jaminan dibuat sesuai dengan sifat
atau tujuan dari jenis benda jaminan. Perjanjian jaminan merupakan
perjanjian ikutan/ accesoir dari perjanjian utang piutang/ perjanjian
kredit sebagai perjanjian pokoknya.
BAB III
JAMINAN PERORANGAN
3.1 Pengantar
Jaminan tidak selalu berupa benda baik yang berwujud
maupun tidak berwujud yang disebut dengan jaminan kebendaan
atau hak kebendaan. Hukum jaminan mengenal hak jaminan
perorangan yaitu apabila ada orang atau badan hukum yang
Bagian 3 dari 11
mengikatkan dirinya untuk kepentingan orang yang berhutang
(debitur) artinya orang atau badan hukum tersebut bersedia
memenuhi perikatan-perikatan debitur ketika debitur wanprestasi.
Dalam praktek pemberian utang atau kredit, kreditur selain
meminta kepada debitur untuk memberikan jaminan kebendaan juga
memberikan jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan.
Kebiasaan dalam praktek bisnis, pihak yang bersedia menjamin utang
adalah pihak-pihak yang ada hubungan bisnis dengan debitur. Atau
dengan kata lain pihak penjamin adalah rekan bisnis atau kolega
debitur yang mempunyai kepentingan atas bisnis (ekonomi) tersebut.
Selain hubungan bisnis jaminan perorangan juga dapat diberikan oleh
pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan debitur.
Tujuan diberikan jaminan tidak lain adalah untuk menjamin
pembayaran kembali utang debitur, ketika debitur wanprestasi.
3.2 Pengertian
Dasar hukum pengaturan Borgtocht yaitu Pasal 1820-1850
BW. Istilah borgtoch berasal dari Bahasa Belanda dan terjemahan
dalam Bahasa Indonesia sebagai Penjamin atau Penanggungan.
Dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai Guaranty. Orang yang
menjadi Penjamin dalam praktek disebut borg atau guarantor.
Perjanjian Perorangan atau borgtocht yaitu perjanjian antara
kreditur dengan pihak ke-tiga guna kepentingan Kreditur untuk
menjamin perikatan debitur (utang), ketika debitur wanprestasi.
Perjanjian borgtocht dalam praktek dilakukan sepengetahuan atau
tanpa sepengetahuan debitur.
Pihak ke-tiga yang menjadi Penjamin berarti secara yuridis
memberikan seluruh atau sebagian harta kekayaan yang dimiliki, baik
yang dimiliki saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, baik
benda bergerak maupun benda tidak bergerak, menjadi jaminan atas
utang debitur. Seluruh atau sebagian harta kekayaan milik Penjamin
yang dijadikan jaminan utang debitur tergantung dari perjanjian
borgtocht yang disepakati antara Kreditur dengan Penjamin.
3.3 Sifat-sifat Borgtocht
1. Bersifat ikutan atau accesoir
Borgtocht merupakan perjanjian jaminan yang bersifat ikutan atau
accesoir dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang atau
pinjam meminjam yang dibuat antara kreditur dan debitur. Artinya
lahirnya perjanjian borgtocht didahului dengan perjanjian utang-
piutang terlebih dahulu.
2. Tergolong jaminan perorangan
Borgtoch bersifat jaminan perorangan yaitu adanya orang atau badan
hukum yang bersedia menjamin utang debitur ketika wanprestasi.
Artinya orang-perorangan atau badan hukum menjamin utang
debitur dengan menyerahkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
kreditur untuk dijual atau dilelang untuk membayar utang debitur
ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar utang.
Jaminan perorangngan berbeda dengan jaminan kebendaan.
Jaminan kebendaan tertuju pada benda-benda tertentu sehingga
kreditur mempunyai hak atas benda tersebut. Sedang jaminan
perorangan tertuju atau mengikat orang atau badan hukum tertentu
artinya mengikat diri orang atau badan hukum tertentu. Orang atau
badan hukum tertentu inilah yang harus memenuhi utang debitur
ketika debitur tidak membayar utangnya.
3. Tidak memberikan hak preferen
Kreditur yang mempunyai hak jaminan borgtoch tidak memiliki
kedudukan yang didahulukan atas pembayaran hutang debitur
4. Penjaminan yang diberikan tidak melebihi perikatan pokok
Kewajiban Penjamin tidak melebihi daripada perikatan pokok debitur.
Artinya seorang penjamin dapat mengikatkan diri hanya untuk
membayar sebesar utang pokok atau sebagian saja utang debitur.
Seorang penjamin tidak memikul lebih berat dibanding tanggung
jawab debitur untuk memenuhi utangnya (Pasal 1822 BW).
Dalam praktek, Penjamin akan memperjanjikan secara tegas
dalam perjanjian borgtocht berapa utang debitur yang dijamin
olehnya. Misal hanya menanggung atau menjamin hutang pokok saja,
atau utang pokok ditambah bunganya sebagian atau seluruhnya. Hal
ini sebagai konsekwensi bahwa perjanjian jaminan perorangan
merupakan jaminan tambahan saja, sedang jaminan yang utama
adalah jaminan yang diberikan oleh debitur dalam praktek berupa
jaminan kebendaan.
5. Penjamin mempunyai hak-hak istimewa dan tangkisan
Seorang penjamin statusnya hanya sebagai cadangan artinya
penjamin berkewajiban membayar utang debitur ketika debitur
sudah tidak mampu membayar utangnya. Hak-hak istimewa yang
diberikan kepada penjamin (Pasal 1832 BW) sebagai berikut :
a) Hak menuntut terlebih dahulu agar harta kekayaan milik
debitur dieksekusi atau disita untuk membayar utangnya. Jika
hasil eksekusi harta milik debitur tidak mencukupi untuk
membayar hutangnya, barulah harta kekayaan milik
Penjamin dieksekusi;
b) Hak tidak mengikat diri secara bersama-sama secara
tanggung menanggung dengan debitur. Hak ini dimaksudkan
ada kemungkinan Penjamin telah mengikatkan diri bersama-
sama debitur dalam satu perjanjian secara jamin-menjamin
yang disebut Penjamin Solider (Solidaire Borg atau
Hoofdelijke Borg). Penjamin yang telah mengikatkan diri
bersama-sama dengan debitur dalam satu perjanjian dapat
dituntut oleh Kreditur secara tanggung menanggung bersama
debiturnya masing-masing untuk seluruh hutang.
c) Hak untuk mengajukan tangkisan (Pasal 1849, 1850 BW).
Penjamin mempunyai hak untuk mengajukan tangkisan yang
dapat dipakai debitur kepada kreditur, kecuali tangkisan
terkait pribadi debitur (Pasal 1847 BW). Tangkisan yang dapat
diajukan oleh Penjamin, misalnya perjanjian terjadi karena
ada unsur kesesatan.
d) Hak untuk membagi hutang. Pasal 1836 BW menyebutkan
bahwa Penjamin bertanggung jawab untuk menjamin seluruh
hutang debitur. Akan tetapi undang-undang memberikan hak
kepada Penjamin, jika dalam satu hutang debitur ada
beberapa Penjamin, maka Penjamin dapat meminta kepada
Kreditur untuk membagi bagian masing-masing piutang yang
dijamin oleh Penjamin (Pasal 1837 BW).
e) Hak untuk diberhentikan dari Penjamin
Penjamin berhak meminta kepada Kreditur untuk
diberhentikan atau dibebaskan kedudukannya sebagai
seorang Penjamin jika ada alasan untuk itu. Alasan yang dapat
digunakan untuk membebaskan diri sebagai Penjamin yaitu
ketika Penjamin tidak dapat menggunakan hak-hak
subrogasinya. Hak Subrogasi timbul sejak Penjamin
membayar hutang Debitur. Hak Subrogasi yang dimiliki
Penjamin tidak dapat dilaksanakan ketika Kreditur tidak dapat
menjaga atau melindungi hak-hak jaminan (fidusia, hipotik,
hak tanggungan) yang telah hapus karena debitur
mengalihkan/ menjual atau menghilangkan jaminan,
sehingga ketika Penjamin membayar seluruh hutang Debitur,
maka demi hukum Penjamin menggantikan hak Kreditur
(subrogasi), tidak memperoleh hak kebendaan tersebut
(fidusia, hipotik, hak tanggungan dan jaminan lainnya) (Pasal
1848 BW).
6. Kewajiban Penjamin bersifat Subsider
Bersifat subsider artinya kewajiban Penjamin untuk memenuhi
hutang Debitur timbul pada saat debitur tidak dapat memenuhi
hutangnya. Atau dengan kata lain apabila debitur telah memenuhi
kewajiban utangnya maka Penjamin tidak perlu memenuhi hutang
debitur (Pasal 1820 BW).
7. Perjanjian borgtocht bersifat tegas dan tidak dipersangkakan.
Artinya perjanjian borgtoght harus memuat pernyataan tegas berapa
besarnya hutang debitur yang dijamin oleh Penjamin dan Kreditur
menerima perjanjian borgtocht tersebut.
8. Penjamin beralih kepada Ahli Waris.
Artinya kewajiban Penjamin untuk memenuhi hutang Debitur beralih
ke Ahli Waris (Penjamin) ketika Penjamin meninggal dunia. Hal ini
sesuai konsep dalam hukum waris bahwa harta waris tidak hanya
berupa aktiva (piutang) saja, tetapi termasuk juga passive (hutang)
Pewaris.
3.4 Subyek Jaminan Perorangan (Borgtocht)
Para pihak yang terikat dalam perjanjian borgtocht disebut subyek
jaminan perorangan yaitu Kreditur dan Penjamin. Kreditur adalah
sebagai pihak yang berpiutang atau yang memberikan pinjaman
kepada Debitur. Misalnya : Bank, Perorangan, atau badan usaha yang
lainnya.
Penjamin adalah pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai
Penjamin/Penanggung untuk kepentingan Kreditur guna memenuhi
perikatan/ hutang debitur. Dalam praktek pihak ketiga yang bersedia
sebagai penjamin adalah pihak-pihak yang ada hubungan bisnis
dengan debitur atau yang ada hubungan keluarga dengan debitur.
Ada 2 (dua) jenis penjaminan yaitu :
1) Penjamin perorangan
Adalah pihak ketiga orang perorangan yang menjadi
Penjamin. Kapasitas seorang penjamin harus memenuhi
syarat subyektif sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 BW).
2) Penjamin perusahaan (corporate)
Adalah pihak ketiga badan hukum
(rechtpersoon)/perusahaan yang menjadi Penjamin.
3.5 Terjadinya Borgtocht
Tahap Ke-satu :
Antara debitur dan kreditur melakukan perbuatan hukum utang-
piutang yang dituangkan dalam perjanjian utang-piutang. Perjanjian
utang-piutang bersifat konsensuil, obligatoir. Perjanjian utang-
piutang merupakan alas hak/ titel/ landasan lahirnya perjanjian
borgtocht (sebagai pengikatan jaminan) sebagai perjanjian pokok.
Tahap Ke-dua :
Setelah dilaksanakan atau ditanda tanganinya perjanjian
utang-piutang sebagai perjanjian pokok, dilanjutkan dengan
pemberian jaminan oleh debitur yang dituangkan dalam perjanjian
jaminan (sebagai pengikatan jaminan) yaitu perjanjian borgtocht.
Dalam praktek perjanjian borgtocht dapat dibuat secara
tertulis baik dibawah tangan atau dengan akta otentik (akta notaris),
meskipun undang-undang tidak menentukan bentuk perjanjian
borgtocht.
3.6 Akibat Hukum Perjanjian Penjaminan (borgtocht)
Akibat hukum yang timbul dari perjanjian penjaminan mencakup
akibat hukum antara Penjamin dengan Kreditur, antara Penjamin
dengan Debitur, antara Penjamin dengan Penjamin
a) Akibat hukum antara Penjamin dengan Kreditur
1) Bahwa Penjamin mempunyai kewajiban untuk membayar
hutang debitur ketika debitur wanprestasi;
2) Penjamin dapat meminta kepada Kreditur untuk menyita
atau melelang terlebih dahulu harta kekayaan debitur,
sebelum penjamin membayar hutang debitur.
Permintaan Penjamin harus disampaikan pertamakali
pada saat memberikan jawaban atas gugatan yang
diajukan Kreditur di pengadilan;
3) Hak istimewa Penjamin untuk meminta agar Kreditur
melakukan menyitaan atau lelang terlebih dahulu atas
harta kekayaan debitur hapus, jika Penjamin dengan
tegas melepaskan hak istimewanya yang dinyatakan
dalam perjanjian borgtocht;
4) Penjamin berkewajiban menunjukkan harta kekayaan
debitur dan menyediakan biaya sita dan lelang saat
Penjamin menggunakan hak istimwanya.
b) Akibat hukum antara Penjamin dengan Debitur
Penjamin yang telah membayar hutang debitur kepada
Kreditur memiliki kewajiban dan hak kepada debitur, baik
perjanjian penjaminan yang dibuat sepengetahuan debitur
maupun yang tanpa sepengetahuan debitur.
Kewajiban penjamin :
Penjamin memberitahukan kepada debitur bahwa penjamin
telah membayar hutang debitur. Pemberitahuan ini
bertujuan untuk menghindari kemungkinan debitur telah
membayar hutangnya atau menuntut pembatalan perjanjian
utangnya. Akibat hukum bagi Penjamin yang telah membayar
hutang debitur tanpa pemberitahuan, maka Penjamin tidak
dapat menuntut pembayaran kembali krpada Debitur.
Namun Penjamin dapat menuntut pembayaran kembali
(uang yang sudah dibayarkan) kepada Kreditur (Pasal 1359
BW).
Hak-hak penjamin :
Penjamin mempunyai 2 hak yang diberikan undang-undang
yang telah membayar hutang debitur :
1) Hak untuk menuntut kembali kepada debitur atas
sejumlah pembayaran yang telah dibayarkan oleh
Penjamin kepada Kreditur;
2) Hak Penjamin demi hukum menggantikan semua hak-hak
kreditur kepada Debitur (Pasal 1840 BW), yang disebut
subrogasi (pasal 1402 BW). Dengan terjadinya Subrogasi
demi hukum perjanjian jaminan sebagai perjanjian
ikutannya accesoir (fidusia, hipotik, hak tanggungan, dan
hak jaminan lainnya) beralih kepada Penjamin sebagai
Kreditur baru menggantikan Kreditur lama.
c) Akibat hukum antara Penjamin dengan Penjamin
Jika terdapat beberapa Penjamin yang mengikatkan diri untuk
menjamin debitur yang sama untuk hutang yang sama maka
Penjamin yang telah membayar hutang debitur tersebut,
dapat menuntut kepada Penjamin yang lainnya sesuai bagian
masing-masing seperti orang yang berhutang secara jamin
menjamin, kecuali mereka menggunakan hak istimewa untuk
meminta pemecahan hutangnya (Pasal 1836 dan 1844 BW).5
3.7 Eksekusi Terhadap Penjamin
Ketika debitur wanprestasi maka Penjamin berkewajiban
membayar hutang debitur kepada Kreditur. Kreditur akan menagih
secara langsung kepada Penjamin jika penjamin secara tegas
melepaskan hak istimewa yang berupa hak untuk menuntut agar
harta kekayaan debitur disita lelang terlebih dahulu. Demikian juga
jika Penjamin tidak dengan sukarela membayar hutang debitur
kepada kreditur maka Kreditur dapat melakukan eksekusi harta
kekayaan Penjamin. Eksekusi dapat dilakukan oleh Kreditur melalui :
gugatan Pengadilan Negeri atau penagihan melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
3.8 Hapusnya Penjaminan
Berakhirnya perjanjian borgtocht dikarenakan beberapa peristiwa-
peristiwa sebagai berikut :
1) Hapusnya perjanjian pokok
5
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank”, Alfabeta, Bandung,
Cet I, 2003, h. 254
2) Penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban
sebagai Penjamin karena Kreditur membiarkan Debitur
mengalihkan/ menjual hak-hak jaminan (fidusia, hipotik, hak
tanggungan, dan hak jaminan lainnya), sehingga Penjamin
sebagai pihak yang berkepentingan atas hak-hak jaminan
tersebut tidak dapat menggantikan hak-haknya.
3) Jika Kreditur dengan sukarela telah menerima pembayaran
dari Penjamin berupa kekayaan berupa benda bergerak atau
tidak bergerak sebagai pembayaran atas hutang debitur,
meskipun di kemudian hari atas dasar putusan hakim benda-
benda tersebut harus diserahkan kepada orang lain (pasal
1849 BW).6
6
Ibid, h. 255
BAB IV
GADAI
4.1 Pengantar
Gadai merupakan salah satu lembaga jaminan kebendaan,
khususnya lembaga jaminan untuk benda bergerak. Gadai sebagai
lembaga jaminan yang sudah dikenal dalam praktek diantaranya yaitu
Pegadaian. Bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dapat menggunakan pegadaian
sebagai alternatifnya. Pihak yang membutuh dana atau debitur
disebut Pemberi gadai dan pihak yang meminjami/ kreditur disebut
Pemegang/ Penerima Gadai.
4.2 Pengertian
Gadai adalah lembaga jaminan benda bergerak. Gadai diatur
dalam Pasal 1150 BW. Gadai adalah hak kreditur atas benda bergerak
yang diserahkan debitur yang terikat sebagai jaminan pemenuhan
perikatnnya.
Pengertian tersebut di atas dapat dicirikan bahwa debitur
harus menyerahkan benda yang menjadi obyek gadai kepada kreditur
atau dengan kata lain obyek gadai harus berada dalam kekuasaan
kreditur atau pemegang gadai (inbezitstelling).
Pasal 1150 BW menyebutkan secara bebas :
“ Hak kreditur atas benda bergerak yang diserahkan oleh debitur
sebagai jaminan perikatan utangnya, yang memberikan kedudukan
didahulukan bagi pelunasan piutangnya”.
Dari pengertian tersebut diatas, terdapat unsur-unsur gadai :
a. Hak gadai sebagai jaminan pelunasan utang
b. Obyek gadai berupa benda bergerak;
c. Bersifat kebendaan;
d. Obyek gadai harus diserahkan secara nyata oleh debitur
Bagian 4 dari 11
kepada kreditur (inbezitstelling) ;
e. Hak menjual sendiri benda gadai;
f. Hak yang didahulukan (preferen);
g. Hak accesoir.
Obyek gadai berupa benda bergerak, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud. Benda bergerak tak berwujud salah satu
contoh : hak tagih.
Gadai bersifat kebendaan artinya bahwa pemberi gadai atau
pemilik benda gadai memiliki kewenanangan/ kekuasaan atas benda
gadai tersebut, maka pemilik dengan bebas melakukan perbuatan apa
saja terhadap benda tersebut sepanjang tidak melanggar Undang-
undang. (Pasal 528 BW).
Sifat kebendaan bertujuan memberikan jaminan kepada pemegang
gadai atau kreditur bahwa piutangnya pasti dibayar dari nilai benda
gadai tersebut.
Obyek gadai harus diserahkan pemberi gadai kepada
pemegang gadai atau kreditur. Obyek gadai tidak boleh berada dalam
kekuasaan pemberi gadai. Jika obyek gadai tidak diserahkan kepada
pemegang gadai maka gadainya tidak sah. Karena penyerahan benda
gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai merupakan cara
publikasi kepada pihak ketiga. Asas publikasi merupakan pendaftaran
agar pihak ketiga mengetahui dan terikat bahwa hak kebendaan
(jaminan) atas benda bergerak ada pada pemegang gadai.
Jika pemberi gadai wanprestasi maka pemegang gadai
berhak menjual sendiri obyek gadai. Hasil penjualan obyek gadai
digunakan untuk melunasi utang atau memenuhi kewajiban-
kewajiban pemberi gadai atau debitur. Hak menjual sendiri berlaku
juga ketika pemberi gadai jatuh pailit.
Pemegang gadai mempunyai kedudukan preferen atau
didahulukan atas piutangnya (Pasal 1133 jucto pasal 1155 ayat (1)
BW)
Gadai merupakan perjanjian jaminan yang eksistensinya
tergantung dari perjanjian pokoknya (perjanjian utang-piutang). Jika
perjanjian pokoknya hapus maka otomatis perjanjian jaminan sebagai
perjanjian ikutannya (accesoir) ikut hapus.
4.3 Terjadinya Hak Gadai
Terjadinya gadai melalui 2 tahap :
Tahap Ke-satu :
Antara debitur (pemberi gadai) dan kreditur (pemegang
gadai) melakukan perbuatan hukum utang-piutang yang dituangkan
dalam perjanjian utang-piutang. Perjanjian utang-piutang bersifat
konsensuil, obligatoir. Perjanjian utang-piutang merupakan alas hak/
titel/ landasan lahirnya perjanjian gadai (sebagai pengikatan jaminan)
sebagai perjanjian pokok.
Tahap Ke-dua :
Setelah dilaksanakan atau ditanda tanganinya perjanjian
utang-piutang, dilanjutkan dengan pemberian jaminan oleh debitur
yang dituangkan dalam perjanjian jaminan (sebagai pengikatan
jaminan) yaitu perjanjian gadai.
Pemberian jaminan oleh pemberi gadai harus diserahkan
secara nyata kepada pemegang gadai. Penyerahan nyata obyek gadai
sekaligus penyerahan yuridis. Penyerahan nyata obyek gadai
merupakan syarat sahnya gadai (Pasal 1152 ayat (2) BW). Demikian
hak gadai hapus jika obyek gadai keluar dari kekuasaan pemegang
gadai, kecuali jika obyek gadai hilang atau dicuri dari pemegang gadai
(Pasal 1152 ayat (3) BW).
Gadai sah jika pemberi gadai adalah orang yang berwenang
menguasai benda gadai. Seseorang yang berwenang artinya punya
hak bebas untuk melakukan apa saja terhadap benda itu. Misalnya
mau menjual, menyewakan, menjaminkan dan lain sebagainya
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang atau
ketertiban umum dan kesusilaan.
Pemegang gadai dilindungi Undang-undang dari pemberi
gadai yang beritikad tidak baik atas benda gadai yang berasal dari
perbuatan melanggar hukum (mencuri), sehingga pemegang gadai
dapat lepas dari tuntutan pihak pemilik benda yang dicuri atau
kecurian atau kehilangan dari pemberi gadai yang beritikad tidak baik
(Pasal 1152 ayat 4 BW).
4.4 Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Hak-hak yang dipunyai pemegang gadai :
1) Menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai (Parate
Eksekusi);
2) Menjual dengan perantara hakim benda gadai;
3) Menguasai benda gadai atas izin hakim;
4) Hak mendapat ganti rugi;
5) Hak retensi;
6) Hak didahulukan.
Kewajiban pemegang gadai :
1) Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau
merosotnya benda gadai akibat kelalaiannya (Pasal 1157
ayat (1) BW);
2) Pemegang gadai tidak boleh menggunakan benda gadai
untuk kepentingannya, jika pemegang gadai
menyalahgunakan kewenangannya maka pemberi gadai
berhak meminta kembali benda gadai;
3) Memberitahukan kepada pemberi gadai jika benda gadai
dijual (Pasal 1156 ayat (2) BW);
4) Pemegang gadai bertanggung jawab atas hasil penjualan
benda gadai.
4.5 Beralihnya Hak Gadai
Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud. Hak gadai dapat dialihkan.
Beralihnya hak gadai didahului dengan beralihnya piutang sebagai
perjanjian pokoknya. Sedang hak gadai yang dituangkan dalam
perjanjian gadai merupakan hak ikutannya atau accesoir.
Perbuatan pengalihan piutang oleh kreditur terjadi dalam
praktek bisnis. Pengalihan piutang oleh kreditur menurut hukum
dapat terjadi karena cessie, subrogasi, novasi, pewarisan, pengalihan
atau penggabungan suatu perusahaan. Dengan beralihnya piutang
tersebut maka demi hukum hak gadainya ikut beralih kepada kreditur
baru. Artinya dengan beralihnya piutang maka hak dan kewajiban
kreditur lama beralih kepada kreditur baru termasuk hak gadainya.
4.6 Eksekusi Jaminan Gadai
Jaminan bertujuan untuk menjamin pembayaran kembali
utang debitur ketika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya
membayar utang atau dengan kata lain debitur wanprestasi, maka
kreditur yang mempunyai hak jaminan gadai dapat melakukan
penjualan jaminan milik debitur dan hasil penjualan benda atau obyek
jaminan digunakan untuk membayar seluruh utang-utang debitur.
Hal ini sesuai dengan asas umum gadai bahwa pemegang gadai
sebagai kreditur preferen yang didahulukan pelunasan utangnya
ketika debitur wanprestasi.
Dalam praktek, kreditur dapat menjual atas kekuasaan sendiri
obyek gadai (hak eksekutorial). Artinya kreditur atas kekuasaan
sendiri menjual obyek gadai dimuka umum atau lelang (Pasal 1155
BW). Hasil lelang diperuntukkan membayar utang debitur. Jika hasil
lelang melebihi utang debitur maka akan dikembalikan oleh kreditur
dan sebaliknya jika hasil lelang kurang atau tidak mencukupi maka
debitur harus membayar kekurangannya kepada kreditur.
4.7 Hapusnya Gadai
Berakhir atau hapusnya hak gadai dikarenakan peristiwa-
peristiwa sebagai berikut :
1) Pembayaran atau pelunasan utang;
2) Benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai atau
kreditur
BAB V
FIDUSIA
5.1 Pengantar
Fidusia merupakan bagian dari hak jaminan kebendaan,
khususnya jaminan benda bergerak.
Sejarah lahirnya lembaga jaminan fidusia tidak lepas peran dari
lembaga gadai. Dalam perkembangannya lembaga gadai tidak
mampu mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat
khususnya benda bergerak sebagai obyek jaminan.
Lembaga gadai menuntut obyek gadai berada dalam
kekuasaan pemegang gadai atau kreditur. Benda yang menjadi obyek
gadai merupakan barang modal yang dipakai oleh pengusaha untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Maka apabila pengusaha tersebut
menjaminkan barang modalnya sebagai jaminan utang otomatis
kegiatan usahanya akan terganggu, yang berlanjut pada perolehan
pendapatan dan berujung pada keberlangsungan usahanya. Bertolak
dari permasalahan tersebut dalam praktek lahir lembaga jaminan
baru yaitu lembaga jaminan fidusia atau kepercayaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan manusia akan modal dengan jalan meminjam
uang atau kredit dengan jaminan benda bergerak dan pemilik dari
benda tersebut tetap dapat menggunakan benda tersebut untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1992 tentang Fidusia
(selanjutnya disingkat UUJF) merupakan babak baru pengaturan
lembaga jaminan fidusia di Indonesia, yang sebelumnya mengacu
pada yurisprudensi. Lahirnya UUJF membawa perubahan bagi
pengaturan lembaga jaminan . Kita tahu bahwa sistem hukum benda
bersifat tertutup yang mana tidak dimungkinkan membuat atau
mengadakan lembaga jaminan baru selain yang sudah di atur dalam
UU. Lahirnya UUJF sebagai terobosan hukum dengan tujuan
memberikan payung hukum bagi dunia usaha demi menjamin
kepastian hukum bagi para pelaku usaha atau pihak-pihak yang
berkepentingan.
5.2 Pengertian
Hak jaminan fidusia adalah hak jaminan benda bergerak atas
dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda jaminan tersebut
tetap berada dalam penguasaan pemilik benda atau debitur (Pasal 1
UUJF).
Pengertian fidusia tersebut di atas, mengandung unsur-
unsur :
a) Obyek fidusia berupa benda bergerak;
b) Obyek fidusia dibawah penguasaan pemberi fidusia/ debitur;
c) Parate eksekusi;
d) Hak preferen
5.3 Proses Terjadinya Fidusia
Penyerahan hak milik secara kepercayaan sebagai jaminan
sebagai berikut :
Tahap Ke-satu :
Kreditur dan debitur sepakat mengikatkan diri dalam
perjanjian utang-piutang, kreditur memberikan sejumlah uang
sebagai pinjaman dan debitur berjanji untuk menjamin utangnya
tersebut dengan menyerahkan hak miliknya atas suatu benda
tertentu kepada kreditur. Perjanjian utang-piutang ini bersifat
konsensuil dan obligatoir, artinya terjadinya perikatan antara kreditur
dan debitur atas dasar kesepakatan dan mewajibkan satu pihak
memberikan prestasi dan pihak yang satunya memberikan kontra
prestasi. Perjanjian utang-piutang merupakan perjanjian obligatoir
yaitu sebagai perjanjian pokok atau titel bagi lahirnya perjanjian
kebendaan.
Tahap Ke-dua :
Setelah Kreditur dan debitur membuat perjanjian utang-
piutang sebagai perjanjian pokoknya, maka tahap selanjutnya debitur
menyerahkan hak milik bendanya kepada kreditur secara constitutum
possessorium (penyerahan tidak nyata atau abstrak) artinya benda
jaminan fidusia tetap berada pada penguasaan nyata debitur.
Penyerahan ini bukti lahirnya perjanjian kebendaan (zakelijke
overeenkomst) yang ditandai dengan dibuatnya akta jaminan fidusia
yang dibuat secara otentik (Pasal …… UUJF), antara Debitur sebagai
Pemberi Fidusia dan Kreditur sebagai Penerima Fidusia. Dalam
praktek pihak Penerima Fidusia bisa perorangan atau badan usaha,
seperti : bank, lembaga pembiayaan, koperasi dan lain sebagainya.
Apabila akta jaminan fidusia tidak dibuat secara otentik atau dengan
kata lain dibuat secara dibawah tangan maka akta tersebut tidak
dapat didaftar dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Akibat
hukumnya Kreditur tidak memiliki kedudukan preferen atas hutang
debitur atau dengan kata lain perjanjian hutang piutang/ perjanjian
kredit tersebut tidak dicover dengan jaminan khusus kebendaan
fidusia.
Tahap ke-tiga :
Debitur setelah memberikan hak miliknya atas suatu benda
kepada kreditur sebagai penerima fidusia, maka kedudukan debitur
secara yuridis beralih, statusnya bukan lagi sebagai pemilik tetapi
pinjam pakai atas benda milik kreditur sebagai penerima fidusia.
Pada tahap ke-tiga ditandai dengan Pendaftaran Akta
Jaminan Fidusia di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdata secara online
di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pendaftaran Akta
Jaminan Fidusia untuk memenuhi asas publisitas. Konsekwensi Akta
Jaminan Fidusia yang tidak didaftar atau terlambat melakukan
pendaftaran maka gugurlah Akta Jaminan Fidusia tersebut. Jangka
waktu pendaftaran paling lambat 30 hari terhitung sejak
ditandatanganinya akta jaminan fidusia oleh para pihak dihadapan
notaris. Akibat hukum yang lain jika pembebanan jaminan fidusia
tidak didaftar maka kreditur tidak memiliki kedudukan sebagai
kreditur preferen.
Setelah proses pendaftaran dilakukan oleh Kreditur maka
Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan Salinan dari Buku Daftar Fidusia.
Sertifikat Jaminan Fidusia isinya memuat, antara lain :
a) Identitas pemberi fidusia (Debitur/ Penjamin);
b) Identitas penerima fidusia (Kreditur);
c) Nomor dan tanggal Perjanjian Kredit;
d) Nominal hutang/ Pinjaman;
e) Nilai Tanggungan;
f) Obyek jaminan
5.4 Obyek Fidusia
Obyek jaminan fidusia atau benda-benda yang dapat dibebani fidusia
antara lain :
1) Benda Bergerak berwujud :
a. kendaraan bermotor, seperti : mobil, bus, truck, sepeda
motor, dan lain-lain;
b. mesin-mesin pabrik yang dapat dipindah-pindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau tidak melekat dengan tanah
dan bangunan;
c. alat-alat inventaris kantor;
d. Inventory atau barang persediaan, stock barang, stock barang
dagangan (dilengkapi dengan daftar stock barang dagangan);
e. Kapal laut bobot kurang dari 20 m3;
f. Perabot rumah tangga, seperti : televisi, almari es, mebel, dan
lain-lain;
g. Alat-alat pertanian, seperti : traktor pembajak sawah
2) Benda Bergerak Tidak Berwujud :
a. Wesel;
b. Sertifikat deposito;
c. Saham;
d. Obligasi;
e. Deposito berjangka;
f. Konosemen;
g. Piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun
piutang yang akan diperoleh dikemudian hari
3) Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak
Tanggungan;
4) Klaim Asuransi
5.5 Eksekusi Jaminan Fidusia
Lembaga keuangan bank maupun non bank dalam
menyalurkan kredit tidak pernah lepas dari risiko tidak terbayarnya
pinjaman yang telah diberikan atau dengan kata lain terjadi
wanprestasi oleh debitur. Hal inilah yang menjadi timbulnya kredit
bermasalah atau kredit macet. Penyelesaian yang dapat dilakukan
oleh bank adalah dengan cara mengeksekusi/ menjual barang
jaminan. Eksekusi merupakan upaya terakhir bagi bank untuk
mendapatkan pembayaran kembali piutangnya, yang mana
sebelumnya telah dilakukan cara penyelesaikan persuasive, misal
penagihan baik secara lisan maupun tertulis kepada Debitur maupun
dengan cara persuasif lainnya yang diperbolehkan undang-undang.
Sebelum dilaksanakan eksekusi jaminan, didahului dengan
pengajuan gugatan ke pengadilan oleh kreditur. Proses pengajuan
gugatan membutuhkan waktu, tenaga yang cukup lama dan biaya
yang tidak sedikit, sehingga cara penyelesaian melalui jalur gugatan
ditinjau dari sisi ekonomis kurang menguntungkan. Lahirnya UUJF
memberikan jalan keluar agar penyelesaian kredit macet tidak
berlarut-larut yaitu melalui jalur eksekusi/ menjual secara lelang
dimuka umum atas kekuasaan sendiri. Artinya Kreditur atas
kekuasaan sendiri dapat menjual obyek jaminan secara lelang dengan
alas hak berupa Sertifikat Jaminan Fidusia. Pasal 15 UUJF
menyebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah-
irah “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” yang
dalam hukum acara mempunyai kekuatan eksekutorial artinya irah-
irah tersebut kekuatannya sama dengan putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kesimpulannya dengan
Sertifikat Jaminan Fidusia Kreditur dapat langsung menjual obyek
jaminan fidusia secara lelang dimuka umum tanpa melalui gugatan
atau putusan hakim dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk
melakukan penjual tersebut.
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk
mengeksekusi obyek jaminan fidusia yaitu :
1) Berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia
“Demi Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Atas kekuasaannya sendiri Kreditur dapat menjual secara
langsung kepada yang berminat tanpa bantuan kantor
lelang;
2) Kreditur menjual obyek jaminan fidusia secara lelang
dengan bantuan kantor lelang;
3) Menjual secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan
antara kreditur dan debitur, jika dengan cara ini dapat
diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan Kreditur dan
Bagian 5 dari 11
Debitur ( Pasal 29 UUJF).7
Eksekusi obyek jaminan diluar ketentuan Pasal 29 UUJF batal
demi hukum. Pada saat eksekusi Debitur/ Pemberi fidusia wajib
7
Ibid, hal. 222
menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada Kreditur/ Penerima
Fidusia.
5.6 Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya atau berakhirnya fidusia, dikarenakan beberapa
peristiwa/ perbuatan hukum :
1) Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia;
2) Kreditur (Penerima Fidusia) melepaskan hak atas
jaminan fidusia;
3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia. Perlu diketahui bahwa musnahnya benda
jaminan fidusia tidak menghapus hutang (yang
dijamin dengan fidusia), sesuai dengan asas bahwa
fidusia merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian
pokoknya yaitu utang piutang. Dalam praktek
Debitur harus mengganti obyek jaminan fidusia yang
musnah dengan benda/ barang yang lain yang
nilainya masih mencukupi untuk memenuhi hutang
Debitur menurut penilaian Kreditur, sekaligus
dilakukan dengan pengikatan fidusia dengan jaminan
penggantinya.
5.7 Sanksi Pidana
UUJF mengatur sanksi pidana bagi Debitur yang merugikan
Kreditur. Perbuatan yang dapat merugikan Kreditur yaitu tindakan
Debitur mengalihkan/ menjual, menggadaikan, menyewakan obyek
jaminan fidusia (tanpa ijin dan persetujuan Kreditur) termasuk
kategori tindak pidana, dengan sanksi pidana penjara maksimal 2
tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah). 8
8
Ibid, hal. 227
BAB VI
HIPOTEK DAN CREDIETVERBAND
6.1 Pengantar
Hipotek adalah lembaga jaminan yang diatur BW (pasal
1162), sedang Credietverband adalah lembaga jaminan yang diatur S.
1908 No. 542 diubah dengan S. 1937 No. 190.
Hipotek merupakan lembaga jaminan atas benda tidak bergerak
(seperti tanah) dan kapal berbobot kurang dari 20m3, sedang
credietverband merupakan lembaga jaminan benda tidak bergerak
(tanah) khususnya atas tanah-tanah adat. Kedua lembaga jaminan
tersebut diatas keberlakuannya digantikan oleh Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), khususnya
yang berkaitan dengan tanah, sedang benda tetap lainnya (kapal laut
dan kapal udara) tunduk pada ketentuan Hipotek.
6.2 Pengertian
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak/ benda tetap yang dijadikan jaminan pelunasan utang.
Demikian dengan Credietverband merupakan hak kebendaan atas
benda yang ditujukan sebagai pelunasan utang (pasal 1
Credietverband disingkat CV).9
9
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai &
Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, h.4
Persamaan Hipotek dan Credietverband merupakan hak
kebendaan atas benda tetap yaitu tanah. Perbedaannya untuk hak
atas tanah yang berasal dari BW pembebanannya menggunakan
Hipotek, sedang untuk hak atas tanah yang berasal dari Hukum Adat
pembebanannya menggunakan Credietverband.
Sejak berlakunya UUHT kedua lembaga jaminan tersebut
khususnya yang berkaitan dengan “tanah” digantikan oleh lembaga
jaminan baru yaitu Hak Tanggungan.
6.3 Obyek Hipotek
Syarat kapal yang dapat dibebani dengan hipotek :
1) Kapal yang sudah ada dan terdaftar, sehingga sudah ada hak
kebendaan;
2) Bobot kapal diatas 20m3;
3) Kapal udara
4) Kapal harus dibukukan/ didaftarkan di Indonesia;
5) Pembebanan/ pengikatan dengan akta otentik (Pasal 1171
BW)
6) Utang yang dijamin kapal (pasal 1176 BW) 10
6.4 Sifat Hipotek
10
Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-
Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan
Perbankan, Kaifa, Cet.Pertama, 2011, h. 118-120
Keutamaan dari jaminan hipotek bagi pemegang hipotek
(kreditor) :
a) Memberikan kedudukan preferen/ didahulukan bagi
pemegang hipotek/ kreditor;
b) Asas spesialitas dan publisitas atas kapal yang dibebani
hipotek;
c) Dapat diberikan peringkat atas pembebanan hipotek;
6.5 Hak dan Kewajiban yang Timbul atas Pembebanan Hipotek
1) Hak Pemegang hipotek menjual kapal yang dibebani
dengan hipotek (Pasal 1178 ayat 2 BW);
2) Apabila debitur akan menyewakan kapal, harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari Kreditur;
3) Pembeli kapal melalui lelang berhak meminta agar
hipotek yang terdaftar pada kapal tersebut dihapus atau
diroya/ dicoret (pasal 1210 BW);
4) Debitur wajib mengasuransikan kapal yang dibebani
hipotek.11
6.6 Pendaftaran Hipotek atas Kapal
Tahap Ke-satu :
11
Ibid, h. 121-122
Notaris atau melalui kuasanya melakukan pengecekan
keabsahan grosse Akta Pendaftaran Kapal pada pelabuhan tempat
kapal tersebut terdaftar. Tujuan pengecekan untuk mengetahui kapal
tersebut benar-benar tidak sedang dibebani hipotek atau jaminan
lainnya.
Tahap Ke-dua :
Pembuatan Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek Kapal yang
dibuat dengan akta notariil. Dalam praktek penandatanganan Akta
Surat Kuasa Memasang Hipotek bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian Kredit.
Tahap Ke-tiga :
Pembuatan Akta Hipotek atas dasar Akta Surat Kuasa
Memasang Hipotek di Kantor Pelabuhan setempat dan sekaligus
mendaftarkan hipotek atas kapal tersebut dalam buku catatan
(register) yang terdapat di kantor pelabuhan tempat kapal tersebut
didaftar. Akta Hipotek Kapal dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan
Pencatat Balik Nama Kapal atau disebut Syahbandar yang merupakan
pejabat yang berada di kantor pelabuhan yang berkenaan. 12
6.7 Eksekusi Hipotek atas Kapal
12
Ibid, h. 122-124
Setelah Akta Hipotek Kapal dibuat, akan diterbitkan Grosse
Akta Hipotek Kapal. Grosse Akta Hipotek mempunyai kekuatan
eksekutorial karena tercantum irah-irah”Demi Keadilan Berdasarkan
KeTuhanan Yang Maha Esa”. Atas dasar titel eksekutorial tersebut
kreditur dengan kekuasaan sendiri dapat menjual kapal yang dibebani
hipotek tersebut secara lelang.
Pemegang hipotek atas dasar titel eksekutorial dapat
melakukan eksekusi kapal yang dibebani hipotek dengan meminta
batuan pengadilan.
Eksekusi terhadap kapal-kapal yang dibebani hipotek yang
berada diluar wilayah Indonesia, kreditor dapat menempuh dengan
jalur gugatan di pengadilan tempat kapal tersebut berada. Cara lain
yang dapat dilakukan kreditor yaitu dengan mengajukan permohonan
ke pengadilan Indonesia untuk memerintahkan debitur agar
mengembalikan kapal tersebut ke Indonesia.
BAB VII
HAK TANGGUNGAN
7.1 Pengantar
Lahirnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan ( disebut UUHT) merupakan babak baru pengaturan hak
jaminan atas tanah, yang sebelumnya di atur dalam jaminan hipotek
tunduk pada BW. Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah sebagaimana dimaksud UU. No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria yang cukup dikenal dengan sebutan
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Hak Tanggungan ruang
lingkupnya tidak terbatas pada hak atas tanah dan saja, termasuk juga
benda-benda lain yang berdiri atau tertanam di atas tanah tersebut
(bangunan, tanaman, hasil karya) untuk jaminan pelunasan utang
tertentu. Hal ini akibat dari asas pemisahan horizontal yang dianut
oleh UUPA yang bersumber pada hukum adat bahwa antar tanah dan
sesuatu yang berdiri atau tertanam di atas tanah tersebut, masing-
masing dapat dijaminkan secara terpisah atau tidak menjadi jaminan
satu-kesatuan. Berbeda dengan asas hukum tanah di BW menganut
asas perlekatan (accessie) yaitu tanah dan segala benda yang berdiri
atau tertanam diatas tanah tersebut merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Oleh karenanya apabila kita akan menjaminkan hak
atas tanah kita harus jelas menyebutkannya dalam perjanjian
pemberian jaminan hak atas tanah atau disebut Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT).
7.2 Pengertian
Hak Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan atas
tanah sebagaimana dimaksud UUPA, berikut atau tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu,
untuk menjamin pelunasan hutang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur lainnya (Pasal 1 ayat 1 UUHT). 13
Dari rumusan tersebut diatas, terkandung unsur-unsur Hak
Tanggungan sebagai berikut :
a) Hak jaminan;
b) Yang dibebankan;
c) Tanah yang dimaksud UUPA;
d) Berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah;
e) Pelunasan hutang tertentu;
f) Kedudukan yang diutamakan
Hak mempunyai pengertian hak yang memberikan kewenangan
kepada pemiliknya untuk menikmati maupun menjaminkan atas
benda yang dimilikinya. Hak menikmati yaitu hak yang memberikan
kepada si empunya (pemilik) hak atas suatu benda, seperti hak milik,
hak pakai sedang hak jaminan adalah hak yang memberikan
13
J.Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan
Buku 1”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Cet. II, h. 65
kewenangan kepada pemegangnya (kreditur) untuk memdapat
pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya diantara kreditur-kreditur
yang lain.
Arti “yang dibebani” suatu tindakan dengan maksud
menjadikan tanah sebagai jaminan suatu hutang.
Hak atas tanah menurut UUPA bahwa tanah yang dapat
dipakai jaminan hutang adalah hak-hak atas tanah menurut
ketentuan UUPA. Berbeda dengan ketentuan hipotek sebelum
lahirnya UUHT bahwa yang dapat dibebani sebagai obyek hipotek
adalah “benda tetap” termasuk benda tetap selain tanah, seperti
kapal laut, kapal terbang. Sedang UUPA dengan jelas menyatakan
bahwa hak tanggungan hanya dapat dibebankan pada benda tetap
khususnya tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu-
kesatuan dengan tanah. Dapat disimpulkan bahwa hipotek termasuk
hak kebendaan “benda tetap” dalam arti luas, sedang Hak
Tanggungan merupakan hak kebendaan atas “benda tetap”
khususnya tanah.
Pengertian tanah “berikut dan tidak berikut benda-benda lain
yang merupakan satu kesatuan dengan tanah “ menunjukkan bahwa
dalam UUHT tidak menganut asas asesi (perlekatan) artinya tanah dan
benda-benda di atasnya dapat dijaminkan secara terpisah atau
dengan kata lain UUHT menganut asas pemisahan horisontal atas
tanah dan benda-benda lain yang berdiri di atas tanah tersebut. Hal
yang demikian berbeda dengan ketentuan hipotek yang tunduk pada
BW yang menganut asas asesi. Dalam praktek pemberian jaminan
atas tanah, kreditur dapat mencantumkan ketentuan yang berisi
larangan untuk melakukan penambahan atau perubahan terhadap
obyek hak tanggungan. Kesimpulannya ada perbedaan asas antara
hipotik dan hak tanggungan yaitu hipotik menganut asas asesi atau
perlekatan sedangkan hak tanggungan menganut asas pemisahan
horisontal.
Sifat dari hak kebendaan yaitu memberikan hak atas
pelunasan suatu hutang. Hak tanggungan memberikan kewenangan
kepada pemegangnya yaitu kreditur untuk mendapatkan pelunasan
atas hutang debitur. Dapat disimpulkan bahwa hak tanggungan yang
merupakan hak kebendaan baru timbul setelah timbulnya perjanjian
hutang piutang antara kreditur dan debitur atau dengan kata lain hak
tanggungan keberadaannya tergantung adanya perjanjian hutang
piutang sebagai perjanjian pokok dan hak tanggungan yang
mempunyai sifat kebendaan sebagai perjanjian ikutannya atau
accesoir.
Kedudukan yang diutamakan maksudnya bahwa kreditur
akan mendapatkan pelunasan hutangnya terlebih dahulu
dibandingkan dengan kreditur-kredtur lainnya yang tidak diberikan
jaminan khusus berupa hak kebendaan oleh debiturnya. Pelunasan
yang diutamakan atau yang didahulukan terjadi ketika si debitur
wanprestasi maka obyek hak tanggungan akan dijual secara lelang
maka hasil penjualan obyek hak tanggungan akan dibagikan terlebih
dahulu kepada kreditur yang menerima jaminan khusus dari
debiturnya. Dapat dismpulkan kreditur pemegang hak tanggungan
akan diprioritaskan haknya untuk mendapat pelunasan hutangnya
dari hasil penjualan obyek hak tanggungan.
7.3 Pembebanan Hak Tanggungan
Tahap kesatu :
Dimulai adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur yang
dituangkan dalam perjanjian hutang-piutang/ kredit, yang dibuat
secara dibawah tangan atau akta otentik. Perjanjian kredit ini
merupakan perjanjian pokok.
Tahap Kedua :
Setelah penandatanganan perjanjian kredit, dilanjutkan
tahap berikutnya pembebanan jaminan yang dituangkan dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai letak
obyek tanah/ bangunan yang dijaminkan. Penanda tanganan APHT
antara debitur atau pemilik jaminan sebagai Pemberi Hak Tanggungan
dengan Kreditur sebagai Pemegang Hak Tanggungan.
Akta Pemberian Hak Tanggungan memuat :
a) Identitas pemberi (debitur) dan penerima (kreditur) hak
tanggungan;
b) Utang-utang yang dijamin;
c) Uraian obyek hak tanggungan;
d) Nilai Hak Tanggungan;
e) Janji-janji Hak tanggungan.
Dalam praktek pemberian hak tanggungan dilakukan 2 (dua) dengan
cara :
1) Penandatanganan APHT bersamaan dengan
penandatanganan perjanjian hutang-piutang/ kredit;
2) Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) terlebih dahulu bersamaan dengan penanda
tanganan perjanjian kredit, berikutnya dilanjutkan dengan
penandatanganan APHT.
SKMHT merupakan Surat Kuasa Khusus dari pemilik jaminan/
agunan/ debitur kepada kreditur untuk menantangani APHT. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan ekonomis untuk menghemat biaya.
Tahap Ketiga :
Setelah dilakukan penandatanganan APHT, dalam jangka 7
hari sejak penandatanganan, PPAT wajib melakukan pendaftaran
APHT ke Kantor Pertanahan setempat (letak obyek hak tanggungan)
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UUHT. Setelah Kantor
Pertanahan menerima pendaftaran, dilanjutkan dengan pembuatan
buku tanah hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah ha
katas tanah yang menjadi obyek hak tanggungan serta menyalin
catatan tersebut pada sertipikat ha katas tanah yang bersangkutan.
Sebagai bukti pendaftaran hak tanggungan, kantor pertanahan akan
menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat Hak Tanggungan
diberikan kepada Kreditur sebagai pemegang hak tanggungan.
Menandai lahirnya hak tanggungan yaitu pada tanggal buku
tanah Hak Tanggungan yaitu pada hari ke-7 setelah Kantor
Pertanahan menerima berkas pendaftaran APHT secara lengkap.
Tanggal lahir hak tanggungan merupakan tanggal penting bagi
Kreditur, karena sejak tanggal lahir hak tanggungan tersebut kreditur
memiliki hak preferent atas piutangnya.
7.4 Eksekusi Hak Tanggungan
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Kreditur untuk
mengeksekusi obyek Hak Tanggungan yaitu :
1) Berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan
“Demi Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
Atas kekuasaannya sendiri Kreditur dapat menjual secara
langsung kepada yang berminat tanpa bantuan kantor
lelang;
2) Kreditur menjual sendiri obyek hak tanggungan secara
lelang dengan bantuan kantor lelang;
3) Menjual secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan
antara kreditur dan debitur, dengan cara dan syarat :
a) Diberitahukan secara tertulis oleh kreditur/
pemegang Hak Tanggungan kepada Debitur atau
Bagian 6 dari 11
pemilik jaminan/ pihak-pihak yang berkepentingan
atau diumumkan dalam surat kabar yang beredar di
daerah dan/ atau media masa setempat;
b) Dilakukan setelah 1 bulan sejak diberitahukan
secara tertulis kepada pihak yang berkepentingan
atau sejak diumumkan melalui surat kabar tersebut;
c) Tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan
(Pasal 20 UUHT).14
7.5 Hapusnya Hak Tanggungan
Pasal 18 UUHT mengatur ketentuan hapusnya hak
tanggungan disebabkan beberapa peristiwa :
1) Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
2) Dilepaskan Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3) Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan
peringkat oleh Ketua Pengadilan;
4) Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.15
14
Ibid, h. 184-187
15
Ibid, h. 190-192
BAB VIII
HAK JAMINAN RESI GUDANG
8.1 Pengantar
Panen raya momen bahagia bagi petani mendapat
keuntungan dari hasil panennya. Kadang fakta tidak demikian justru
panen raya membuat para petani kecewa atas jatuhnya harga hasil
panennya. Jatuhnya harga panen disebabkan hasil pertanian yang
melimpah (supply) dibanding dengan permintaan (demand). Hal yang
demikian merugikan bagi petani/ produsen. Cara mengatasinya
dengan menahan barang/ hasil panen tersebut untuk sementara
waktu sampai kondisi stabil. Akan tetapi kendala yang dihadapi para
petani untuk menahan hasil panennya, para petani belum
mempunyai tempat atau gudang penyimpanan yang reprentatif agar
hasil panen yang disimpan tidak merosot kualitasnya karena rusak
(misal : busuk, berjamur dan lain-lain). Sementara itu, para petani
membutuhkan modal atau dana untuk mengolah lahan pertaniannya
kembali. Kalau harus menunggu harga komoditi pertanian sampai
cukup stabil kiranya tidak mungkin. Salah satu cara pemerintah
mengatasi problem jatuhnya harga hasil pertanian saat panen raya
dan memenuhi kebutuhan modal bagi para petani melalui Sistem Resi
Gudang.
8.2 Pengertian
Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) merupakan
salah satu sistem pembiayaan perdagangan. Pembiayaan melalui
sistem resi gudang dengan cara menjaminkan barang hasil pertanian/
inventori yang disimpan di gudang.
Selain itu Sistem Resi Gudang juga merupakan cara yang
digunakan pemerintah untuk mengendalikan harga dan
persediaan(stock) nasional.16
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (selanjutnya disingkat UUSRG) merupakan landasan hukum
berlakunya Sistem Resi Gudang di Indonesia. Sebelumnya telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Resi
Gudang.
Pasal 1 ayat (1) UUSRG menyebutkan :
“Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan
penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi
Gudang.”, sedang
“Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang
disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.” (Pasal
1 ayat (2) UUSRG)
Resi Gudang ruang lingkupnya meliputi :
16
Iswi Hariyani,R. Serfianto, Resi Gudang Jaminan Kredit & Alat
Perdagangan, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama 2010, h. 5
1) Resi Gudang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah
memperoleh persetujuan Badan Pengawas Sistem Resi
Gudang;
2) Derivatif Resi Gudang diterbitkan oleh Bank, Lembaga
Keuangan Non Bank, dan Pedagang Berjangka yang mendapat
persetujuan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang;
3) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diterbitkan dalam
bentuk warkat atau tanpa warkat;
4) Penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
dilakukan oleh Pusat Registrasi Resi Gudang yang mendapat
persetujuan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang;
5) Penetapan Pusat Registrasi Resi Gudang oleh Badan
Pengawas Sistem Resi Gudang untuk penatausahaan Resi
Gudang dan Derivatif Resi Gudang, meliputi : pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan
hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan system dan
jaringan informasi.17
Sifat Resi Gudang :
1) Dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau digunakan
sebagai dokumen penyerahan barang;
17
Ibid, h. 12
2) Sebagai dokumen kepemilikan dapat dijadikan jaminan
utang sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan
lainnya (Pasal 4 UU No. 9/2006).18
8.3 Obyek Jaminan Resi Gudang
Obyek jaminan sistem resi gudang adalah barang atau benda
bergerak khususnya barang-barang hasil pertanian. Jenis barang atau
benda yang dapat disimpan di gudang sekaligus dapat dijaminkan
(Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag No. 26/M-
DAG/PER/6/ 2007) :
1) Gabah;
2) Beras;
3) Jagung;
4) Kopi;
5) Kakao;
6) Lada;
7) Karet;dan
8) Rumput laut
Tidak menutup kemungkinan ada penambahan jenis barang yang
disimpan.
18
Ibid, h. 13
Barang komoditi yang dapat disimpan di gudang dalam
penyelenggaraan sistem resi gudang, harus memenuhi kriteria
tertentu, yaitu :
a. Mempunyai daya simpan minimum 3 bulan;
b. Memenuhi standar mutu tertentu;
c. Memenuhi jumlah minimum barang yang disimpan.
8.4 Pembebanan Hak Jaminan atas Resi Gudang
Penjaminan/ pembebanan resi gudang menggunakan SRG
online yang disediakan oleh Pusat Registrasi.19
Pembebanan resi gudang dan pemberitahuan hak jaminan resi
gudang di atur dalam PK Bappeti 09/2008 . Pembebanan resi gudang
dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut :
Tahap Ke-satu :
Calon penerima hak jaminan menyampaikan permohonan
verifikasi resi gudang yang akan dibebani hak jaminan kepada Pusat
Registrasi.
Pusat Registrasi melakukan verifikasi : keabsahan resi gudang,
keabsahan pihak pemberi hak jaminan, jangka waktu resi gudang, nilai
rsi gudang pada saat diterbitkan, telah/ belum dibebaninya hak
jaminan atas resi gudang.
19
Ibid, h. 130
Pusat Registrasi memberitahukan bahwa resi gudang
tersebut dapat dijaminkan.
Tahap Ke-dua :
Pemberi dan penerima hak jaminan menandatangani
Perjanjian Pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang, yang
didahului dengan penandatanganan perjanjian kredit sebagai
perjanjian pokoknya.
Tahap Ke-tiga :
Penerima penjaminan/ kreditur memberitahukan terjadinya
penjaminan resi gudang melalui SRG online kepada Pusat registrasi
dan Pengelola gudang. Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran
status resi gudang dan mencatat pembebanan hak jaminan ke dalam
buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan.
Pusat Registrasi mengirimkan bukti konfirmasi telah diterima
dan telah dilakukannya pencatatan pemberitahuan pembebanan hak
jaminan melalui SRG online kepada penerima hak jaminan, pemberi
hak jaminan, dan Pengelola Gudang.20
8.5 Eksekusi Hak Jaminan Resi Gudang
Pemberian jaminan resi gudang oleh debitur tidak lain adalah
memberikan kepastian pelunasan atas utangnya jika ia wanprestasi.
20
Ibid, h. 135
Dengan demikian jika debitor wanprestasi maka kreditor selaku
penerima hak jaminan resi gudang dapat mengeksekusi atau menjual
atas kekuasaan sendiri, melalui 2 cara :
1) Lelang Umum untuk penjualan terhadap barang yang dinilai
mempunyai jangka waktu lama (penjelasan Pasal 26 UU SRG);
2) Penjualan Langsung untuk penjualan terhadap barang yang
jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan
penjualan, nilai komoditas akan bertambah menurun
(penjelasan Pasal 26 UUSRG).21
8.6 Hapusnya Hak Jaminan Resi Gudang
Pasal 15 UU SRG menyebutkan, beberapa hal yang
menyebabkan berakhirnya atau hapusnya hak jaminan Sistem Resi
gudang :
1) Hapusnya hutang pokok yang dijamin dengan resi gudang;
2) Pelepasan hak jaminan oleh penerima jaminan atau kreditur;
3) Musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam
gudang tersebut.
21
https://irmadevita.com/2012/pembebanan-jaminan-atas-resi-gudang/,
diakses tanggal 19 Juni 2019
BAB IX
PERJANJIAN KREDIT DALAM
PRAKTEK PERBANKAN
9.1 Pengantar
Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyalurkan dana.
Bagi pihak-pihak yang membutuhkan dana guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dapat mengajukan utang atau kredit
kepada bank. Sebelum meyalurkan dananya kepada calon nasabah,
bank wajib melakukan analisa terhadap permohonan kredit calon
nasabahnya. Analisa yang digunakan oleh bank untuk memproses
pemberian kredit yang cukup dikenal menggunakan analisa prinsip 5
C yaitu the five’s C of credit (Character, Capacity, Capital, Collateral
and Condition of economic). Hasil dari analisa yaitu berupa
persetujuan kredit. Dari persetujuan kredit inilah akan dilanjutkan
sampai dengan tahapan pemberian pinjaman yang dituangkan dalam
suatu perjanjian yaitu perjanjian pinjam meminjam yang obyeknya
berupa uang yang dikenal dengan sebutan perjanjian kredit.
Hubungan hukum antara peminjam/ debitor dan bank/
kreditor dituangkan dalam suatu perjanjian utang piutang yaitu
perjanjian kredit. Tujuan dibuatnya perjanjian kredit adalah untuk
mengatur hak dan kewajiban debitor dan kreditor. Perjanjian kredit
merupakan perjanjian pokok. Sedang perjanjian ikutan atau
accesoirnya adalah perjanjian pemberian jaminan. Perjanjian
pemberian jaminan dibuat berdasarkan jenis bendanya.
9.2 Pengertian
Istilah perjanjian kredit tidak ditemukan dalam BW, maka
perjanjian kredit termasuk perjanjian tidak bernama/innominate.
Substansi perjanjian Kredit sama dengan perjanjian pinjam meminjam
antara kreditur dan debitur, yang obyeknya berupa uang.
Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam Instruksi
Presidium Kabinet No. 15/EK/ IN/10/1966 tanggal 10 Oktober 1966 jo
Surat Edaran Bank Negara Indonesia unit I No. 2/539/UPK/Pemb
tanggal 8 Oktober 1966 yang menginstruksikan kepada masyrakat
perbankan bahwa dalam memberikan kredit dalam bentuk apapun,
Bank-bank wajib mempergunakan akad perjanjian kredit. 22
Fungsi perjanjian kredit diantaranya sebagai alat bukti
bagi para pihak yang mengadakan perikatan
9.3 Bentuk Perjanjian Kredit
Bank dalam pemberian kredit harus dituangkan dalam suatu
perjanjian yaitu perjanjian kredit. Perjanjian kredit yang dibuat antara
bank dan debitor harus dibuat secara tertulis. Persyaratan harus
dibuat secara tertulis sebagaimana diatur dalam Instruksi presidium
kabinet nomor 115/EK/IN/10/1966 tanggal 10 Oktober 1966,
menegaskan “dilarang melakukan pemberian kredit tanpa ada
perjanjian kredit yang jelas antar Bank dengan Debitur, bentuk akad
22
Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung,
Cet. I, 2003, h. 137
perjanjian kredit, dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau
dengan akta notariil.23
Dalam praktek perbankan perjanjian kredit dapat dituangkan
dalam bentuk tertulis secara dibawah tangan maupun secara notariil.
Kebijakan perjanjian kredit dibuat secara dibawah tangan maupun
secara notariil atas pertimbangan salah satunya alasan ekonomis
yaitu terkait biaya pembuatan akta yang harus dibayar atau menjadi
beban debitur.
Perjanjian Kredit dapat digolongkan dalam perjanjian baku
(standar) yakni isinya telah dipersiapkan sepihak oleh bank untuk
semua debiturnya, dengan tujuan kepraktisan dan efisiensi. Definisi
klausula baku “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 1 UUPK)”.
Dalam praktek klausula baku tersebut merugikan nasabah/
konsumen, sehingga jika bank yang masih menuangkan klausula-
klausula baku dan merugikan nasabah maka klausula baku tersebut
dinyatakan batal demi hukum atau dengan kata lain pihak debitor
atau nasabah tidak terikat dan dapat menyimpanginya. 24
23
Ibid, h. 137
24
Ahmad Rizki Sidadi,” Aspek hukum Dalam Bisnis”, Pusat Pernerbitan dan
Pencetakan Unair (AUP), Surabaya, Cet. Pertama, 2009, h. 200
9.4 Isi Perjanjian Kredit
Anatomi perjanjian kredit seperti perjanjian pada umumnya
terdiri dari awal akta, badan akta, penutup akta. Awal akta atau kepala
akta terdiri judul, komparisi. Badan akta terdiri dari isi perjanjian yang
harus memenuhi unsur-unsur perjanjian : esensialia, naturalia,
aksidentalia.
Unsur esensialia yaitu syarat yang harus ada dalam setiap
perjanjian. Unsur esensialiaa perjanjian kredit mengatur tentang
jumlah hutang/ kredit, jangka waktu kredit, suku bunga kredit,
penggunaan kredit, cara pembayaran/ pengembalian kredit, jaminan
kredit dan wanprestasi.
Unsur naturalia yaitu ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
suatu undang-undang dan dapat dituangkan dalam perjanjian kredit.
Para pihak tanpa menuangkan ketentuan tersebut dalam perjanjian
kredit, ketentuan tersebut tetap mengikat para pihak.
Unsur aksidentialia yaitu berisi kemauan para pihak sendiri
yang ingin diatur dalam suatu perjanjian kredit.
CONTOH PERJANJIAN KREDIT
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 100 / KRD/BMM/V/2019
Pada hari ini Senin tanggal 01-05-2019 (satu Mei dua ribu Sembilan
belas), telah diadakan perjanjian kredit yang ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kredit, antara:
I. Nama : Tuan ALDI
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, RT 001/RW 001,
Kel/Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran,
Kabupaten Sidoarjo;
NIK : 1234567891011121
- dalam melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian ini telah
mendapat persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya Bunga, Ibu
Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya
tersebut di atas, yang turut hadir dan menandatangani perjanjian
ini. ----------------------------------------------------------------------------------
------------------------ selanjutnya disebut PEMINJAM -------------------------
II. Nama : Tuan Barata
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Green House Blok AA-05, RT 002/RW 002,
Kel/Ds. Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten
Sidoarjo
NIK : 3515015046730002
-------------------------- selanjutnya disebut PENJAMIN -----------------------
III. Tuan Margono, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur Utama, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena
itu untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas PT.
Bank Maju Makmur, berkedudukan di Sidoarjo, yang anggaran
dasarnya dimuat dalam akta tanggal 02-03-2000 (dua Maret duaribu)
Nomor : 1, yang dibuat dihadapan HARUM, Sarjana Hukum, Notaris di
Sidoarjo, dan telah mendapat persetujuan/ pengesahan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 20-05-
2000 (dua puluh Mei duaribu) Nomor : AHU-AH.01.05.0177893, ------
------------------------ selanjutnya disebut BANK --------------------------------
PEMINJAM dan BANK secara bersama-sama selanjutnya disebut Para
Pihak. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PEMINJAM telah mengajukan permohonan kredit secara
tertulis kepada BANK dan BANK telah memberi persetujuan dengan
ketentuan dan syarat-syarat perjanjian kredit sebagai berikut : --------
Pasal 1
Bagian 7 dari 11
FASILITAS PINJAMAN
BANK setuju memberikan fasilitas pinjaman Modal Kerja kepada
PEMINJAM berupa pinjaman uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima
Ratus Juta Rupiah) yang akan dipindah bukukan kedalam Rekening
Tabungan PEMINJAM yang ada di BANK. -------------------------------------
Pasal 2
BUNGA, PROVISI DAN BIAYA ADMINISTRASI
Atas pinjaman tersebut di atas, PEMINJAM wajib membayar kepada
BANK : ----------------------------------------------------------------------------------
1. Bunga sebesar 24% pertahun dihitung secara merata/ tetap setiap
bulannya;
2. Provisi 1 permil atau sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu -------
Rupiah);
3. Biaya Administrasi 1% atau sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta
Rupiah).
Pasal 3
JANGKA WAKTU DAN ANGSURAN PINJAMAN
1.Pembayaran angsuran pokok berikut bunga atas jumlah kredit yang
terhutang oleh PEMINJAM kepada BANK (selanjutnya disebut
angsuran) wajib dilakukan oleh PEMINJAM secara bulanan dalam 24
(duapuluh empat) kali angsuran setiap tanggal 1 (selanjutnya disebut
tanggal angsuran) yang dimulai pada tanggal 01 -06-2019 dan
demikian seterusnya hingga berakhir pada tanggal 01-05-2021.
2. Jumlah kewajiban angsuran diuraikan dalam Tabel Pinjaman
sebagaimana terlampir, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Kredit ini.
3. Semua pembayaran dapat dilakukan PEMINJAM di kantor BANK
dengan menunjukkan kartu angsuran dan PEMINJAM akan
memperoleh bukti pembayaran dari BANK atau pembayaran
dilakukan melalui transfer ke Rekening milik BANK yang tercantum
dalam kartu angsuran pinjaman. Apabila PEMINJAM melakukan
pembayaran angsuran pinjaman melalui transfer rekening BANK
yang tercantum dalam kartu angsuran pinjaman maka setelah
dana diterima di rekening BANK baru dapat diakui sebagai
pembayaran angsuran pinjaman dan bukti transfer yang sah dapat
diakui sebagai bukti pembayaran angsuran pinjaman.
4. PEMINJAM dengan ini memberi kuasa penuh kepada BANK pada
setiap waktu untuk mendebet rekening tabungan PEMINJAM pada
BANK yang jumlahnya setiap kali akan ditetapkan oleh BANK dan
menggunakan jumlah uang tersebut untuk pembayaran angsuran
atau untuk membayar pelunasan sebagian atau seluruh jumlah
kredit yang terhutang berikut biaya, denda dan biaya-biaya lain
yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini.
5. PEMINJAM menyetujui bahwa pembukuan BANK selalu menjadi
dasar untuk menetapkan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh
PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik
jumlah pokok, bunga, denda, provisi, biaya teguran/ peringatan
akibat PEMINJAM ingkar janji, termasuk biaya jasa pengacara,
biaya penafsiran, penyimpanan, pemeliharaan serta biaya
pemeriksaan barang-barang jaminan, biaya penanganan perkara
di tingkat kepolisian, kejaksaan serta pengadilan, dan PEMINJAM
akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan diberikan oleh
BANK di atas dengan tanpa mengurangi hak PEMINJAM untuk
membuktikan sebaliknya, dan apabila ada catatan BANK yang tidak
benar, BANK akan melakukan pembetulan. ------------------------------
Pasal 4
JAMINAN
1. Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali seluruh pinjaman
baik pokok, bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari
perjanjian ini, maka PEMINJAM dana tau PENJAMIN menyerahkan
jaminan kebendaan yang cukup berupa :
1. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), merk Toyota,
Type Innova G, jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun
pembuatan 2007, Isi Silinder 1998 cc, Nomor Polisi W-2019-CF,
Warna Hitam, Nomor Rangka MHFXW42502181762, Nomor Mesin
1TR636886, Bahan Bakar Bensin, Jumlah sumbu 2, dengan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : M-099969890,
tertulis atas nama Nyonya BUNGA; ----------------------------------------
2. Deposito Berjangka Bank Maju Makmur, Nomor Serie :
00090012345678, Nomor : 0025/DEP/3/ V/2019 tanggal 01 April
2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan
bunga 6 % pertahun, dan Jatuh Tempo 01 April 2019, atas nama
Tuan ALDI; ------------------------------------------------------------------------
3. Sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor : 1500/ Pagerwojo,
terletak di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten
Sidoarjo, seluas 120 M2 (serratus duapuluh meter persegi),
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 000151/2000
tanggal 11-03-2000, Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 April 2000, atas nama
Pemegang Hak ALDI; -----------------------------------------------------------
Mengenai pengaturan dan pelaksanaan perikatan jaminan akan
dilakukan dengan perjanjian tersendiri sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian perikatan agunan
tersebut merupakan satu kesatiuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.--------------------------------------
2. PEMINJAM dana tau PENJAMIN dengan ini menyatakan dengan
sebenarnya bahwa barang-barang tersebut diatas adalah hak milik
secara sah dari PEMINJAM dana tau PENJAMIN, baik secara hukum
maupun phisik dan barang-barang tersebut dikuasai oleh
PEMINJAM dana tau PENJAMIN baik sekarang maupun sampai
dengan pinjaman tersebut di atas lunas atau pada saat BANK akan
melaksanakan ketentuan Pasal 6 tersebut dibawah ini, tidak dalam
keadaan dijaminkan atas sesuatu hutang pada pihak lain ataupun
tidak tersangkut dalam perkara/sengketa baik didalam maupun
diluar pengadilan serta tidak ditaruh dibawah penyitaan jaminan
(conversatoir/revindicatoir beslag) serta bebas dari segala beban
hukum lain yang bagaimanapun sifatnya serta tidak diperoleh dari
hasil perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. PEMINJAM/PENJAMIN dengan ini berjanji tidak akan menyewakan,
menjual, menghilangkan dan memindahtangankan kepada pihak
ketiga asset-asset yang berhubungan dengan jaminan-jaminan
yang telah ada dan akan ada diserahkan kepada BANK tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
4. Setelah pinjaman dinyatakan lunas oleh BANK atau berdasarkan
pertimbangan BANK barang agunan pada pasal 4 ayat (1) ini sudah
tidak diperlukan lagi sebagai jaminan kredit, BANK wajib
mengembalikan bukti-bukti pemilikan barang agunan tersebut
kepada PEMINJAM.
5. Bilamana barang jaminan pada Pasal 4 ayat (1) di atas hilang,
musnah, berkurang nilainya baik sebagian maupun seluruhnya,
atau karena suatu hal berakhir penguasaannya oleh pihak yang
berwenang, maka PEMINJAM berkewajiban dan bersedia
mengganti dengan barang jaminan apapun lainnya yang nilainya
oleh BANK dianggap cukup untuk melunasi hutang dan seluruh
kewajiban PEMINJAM terhadap BANK.------------------------------------
Pasal 5
DENDA
Dalam hal PEMINJAM tindak membayar angsuran tepat pada
waktunya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 2 perjanjian
kredit ini, oleh sebab itu PEMINJAM dikenakan denda sebesar 0,67%
perhari keterlambatan dari jumlah angsuran yang menjadi
kewajibannya. ------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO
PEMINJAM berhak untuk melunasi pinjaman sewaktu-waktu sebelum
jatuh tempo pada hari dan jam kerja, melunasi baik pokok, bunga,
denda, dan biaya-biaya yang sudah terjadi yang timbul karena adanya
perjanjian ini, sesuai jadwal angsuran pinjaman ditambah dengan
biaya administrasi pelunasan sebesar bunga pada bulan berjalan. -----
Pasal 7
MONITORING PINJAMAN
PEMINJAM dengan ini mengijinkan kepada BANK bahwa selama
PEMINJAM karena sebab apapun juga masih berhutang kepada BANK
maka PEMINJAM :
1. Mengizinkan wakil-wakil BANK yang sah untuk memeriksa keadaan
usaha PEMINJAM dan keadaan adanya barang-barang yang
dijaminkan kepada BANK, apabila hal ini dianggap perlu oleh
BANK.
2. Menyampaikan kepada BANK informasi yang benar dan lengkap
tentang kondisi usaha dan/atau barang jaminan kepada BANK. ----
Pasal 8
KEADAAN INGKAR JANJI
1. PEMINJAM menyatakan semua data dan informasi yang
diberikannya pada BANK adalah benar dan PEMINJAM berjanji
untuk melaksanakan semua kewajibannya terkait pinjamannya ini
dengan baik, namun apabila ternyata :
a. PEMINJAM tidak membayar baik poko dan/atau bunga sesuai
jadwal angsuran dan/ atau;
b. PEMINJAM tidak bias melunasi seluruh pinjamannya tepat pada
waktunya dan/ atau ;
c. PEMINJAM melanggar dan/atau tidak melaksanakannya kewajiban
yang disyaratkan dalam perjanjian ini. ------------------------------------
Maka Para Pihak sepakat menyatakan PEMINJAM dalam keadaan
ingkar janji. ---------------------------------------------------------------------------
2. Apabila PEMINJAM telah ingkar janji maka BANK berhak melakukan
penagihan melalui telepon dan/atau kunjungan ke PEMINJAM
dan/atau dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan/atau
surat panggilan dan/atau surat somasi kepada PEMINJAM;
3. Bilamana PEMINJAM dalam keadaan ingkar janji, maka PEMINJAM
setuju bahwa BANK berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik yang diatur
dalam perjanjian ini, maupun yang diatur oleh Undang-undang
terkait dengan jaminan/ agunan.
4. Bilamana PEMINJAM dalam keadaan ingkar janji, maka PEMINJAM
setuju untuk melunasi seluruh kewajibannya baik pokok, bunga,
biaya teguran/ peringatan akibat PEMINJAM ingkar janji, termasuk
biaya jasa pengacara, biaya penafsiran, penyimpanan,
pemeliharaan serta biaya pemeriksaan barang-barang jaminan,
biaya penanganan perkara di tingkat kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan. -----------------------------------------------------------------------
Pasal 9
ASURANSI
PEMINJAM mengetahui dan setuju bahwa penutupan asuransi yang
terkait dengan pinjaman ini, pada polisnya akan dipasang syarat
Bankers Clouse yaitu apabila ada pembayaran dari asuransi akan
diterima terlebih dahulu oleh BANK untuk membayar jumlah seluruh
hutang PEMINJAM, apabila ada kelebihan akan dikembalikan pada
PEMINJAM, apabila terjadi kekurangan maka BANK berhak menagih
kekurangannya pada PEMINJAM.
Pasal 10
DOMISILI DAN KORESPONDENSI
Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa :
1. Alamat BANK dan PEMINJAM sebagaimana tercantum pada awal
Perjanjian Kredit ini merupakan alamat tetap bagi masing-masing
pihak dan secara sah dipergunakan untuk segala surat menyurat
atau komunikasi diantara para pihak.
2. Apabila ada perubahan alamat maka Para Pihak wajib
memberitahukan secara tertulis alamat barunya kepada Pihak
Lainnya paling lambat 7 hari sejak terjadinya perubahan alamat.
3. Selama tidak terdapat pemberitahuan tentang perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka untuk surat
menyurat atau komunikasi yang dilakukan ke alamat yang
tercantum pada awal Perjanjian Kredit dianggap sah menurut
hukum. ----------------------------------------------------------------------------
Pasal 11
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau
menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam
melaksanakan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaiakan secara musyawarah dan mufakat. Apabila
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak dapat
menyelesaikan permasalahan maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo,
dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan pada
Pengadilan Lainnya di wilayah hukum Republik Indonesia. --------------
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
1. Perjanjian kredit ini merupakan perjanjian yang tidak dapat
dipisahkan dengan perjanjian yang diuat dikemudian hari
oleh PARA PIHAK baik berupa penambahan, perpanjangan
maupun perubahan-perubahan lainnya dan kuasa-kuasa yang
dibuat tersendiri dari perjanjian kredit ini adalah merupakan
bagian terpenting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari
perjanjian ini yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-
kuasa tersebut. Dan karenanya kuasa-kuasa tersebut dan
kuasa yang ada dalam surat perjanjian ini tidak dapat dicabut
kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang
ditentukan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia ataupun oleh sebab-sebab
apaun juga, selama perjanjian ini berlangsung dan selama
PEMINJAM belum melunasi seluruh hutangnya kepada BANK.
2. Mengenai Perjanjian Kredit ini, PEMINJAM dan BANK dengan
ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Perdata Indonesia.
3. PEMINJAM telah membaca dan/atau dibacakan oleh pejabat
BANK atau pejabat yang berwenang dan memahami seluruh
ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit dan syarat/
Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit serta PEMINJAM
memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang fasilitas
kredit yang diberikan oleh BANK kepada PEMINJAM
Demikian disetujui dan ditanda tangani di Sidoarjo pada hari senin
tanggal 01 Mei 2019.
PEMINJAM BANK
Meterai
PENJAMIN
Saksi-saksi
1.
2.
CONTOH PERJANJIAN JAMINAN PERORANGAN/BORGTOCHT
PERJANJIAN JAMINAN PERORANGAN
Nomor : ……… / JMN/BMM/V/2019
Pada hari ini Senin tanggal 01-05-2019 (satu Mei dua ribu Sembilan
belas), telah diadakan perjanjian kredit yang ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kredit, antara:
I. Nama : Tuan Barata
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Green House Blok AA-05, RT 002/RW 002,
Kel/Ds. Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten
Sidoarjo
NIK : 12345678910111213
- dalam melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian ini telah
mendapat persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya Cantik, Ibu Rumah
Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut di atas,
yang turut hadir dan menandatangani perjanjian ini. ----------------------
------------------------ selanjutnya disebut PENJAMIN -------------------------
II. Tuan Margono, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur Utama, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena
itu untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas PT.
Bank Maju Makmur, berkedudukan di Sidoarjo, yang anggaran
dasarnya dimuat dalam akta tanggal 02-03-2000 (dua Maret duaribu)
Nomor : 1, yang dibuat dihadapan Harum, Sarjana Hukum, Notaris di
Sidoarjo, dan telah mendapat persetujuan/ pengesahan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal ------------
20-05-2000 (dua puluh Mei duaribu) Nomor : AHU-
AH.01.05.0177893, -----------------------------------------------------------------
--------------------------- selanjutnya disebut BANK -----------------------------
Para PIHAK menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : -------------
- bahwa antara Tuan ALDI, bertempat tinggal di Perum Citra Harmoni
Blok-A/ 01, RT 001/RW 001, Kel/Desa Pagerwojo, Kecamatan
Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk selanjutnya disebut DEBITUR
dengan perseroan terbatas PT. Bank Maju Makmur berkedudukan di
Sidoarjo, selanjutnya disebut BANK telah dibuat Perjanjian Kredit
tertanggal hari ini, Nomor : 001/KRD/BMM/V/2019, yang dibuat
Bagian 8 dari 11
dibawah tangan; ---------------------------------------------------------------------
- bahwa penghadap Tuan BARATA tersebut berkehendak menjamin
DEBITUR tersebut atas hutang-hutangnya kepada BANK tersebut,
serta menyatakannya dalam suatu perjanjian. ------------------------------
Maka sekarang Tuan BARATA dengan ini mengikatkan dirinya sendiri
sebagai PENJAMIN dari DEBITUR didalam Perjanjian Perorangan ini,
dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat, yang timbul
karena Perjanjian Kredit dengan BANK tersebut maupun terhadap
perjanjian hutang lainnya yang akan dibuat kemudian hari dengan
BANK termasuk Perjanjian Kredit dan yang keseluruhannya
persyaratannnya telah diketahui dengan jelas oleh PENJAMIN
sehingga karena itu tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian
ini, dank arena itu pula PENJAMIN mengikatkan dirinya sendiri dengan
segenap harta bendanya untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk
membayar seluruh hutang pokok atau sisa hutang pokok apabila telah
diangsur, bunga-bunga, denda-denda dan segala biaya-biaya lainnya
yang dibebankan oleh BANK tersebut kepada DEBITUR tersebut,
sebagai hutang PENJAMIN sendiri, yaitu pada peringatan pertama dari
BANK tanpa perlu dibuktikan bahwa Debitur tersebut lalai dalam
memenuhi kewajibannya. ---------------------------------------------------------
- Pengikatan sebagai PENJAMIN (borg) ini dilakukan dengan
mengindahkan ketentuan Pasal 1826 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan dengan melepaskan hak-hak yang oleh Undang-Undang
diberikan kepada PENJAMIN, terutama : --------------------------------------
1. Hak untuk meminta supaya harta bendanya DEBITUR disita dan
dijual terlebih dahulu menurut Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. ------------------------------------------------------------------
2. Hak untuk menyuruh memecah-mecah hutang tersebut diantrara
Penjamin menurut Pasal 1837 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata; dan ----------------------------------------------------------------------
3. Hak-hak lainnya serta exeptis (tangkisan-tangkisan) yang
termaksud dalam pasal-pasal 1430, 1843, 1847 dan 1849 dari
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ---------------------------------
Pernyatan jaminan yang termuat dalam perjanjian ini terus
berlangsung sampai semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Kredit tersebut berserta perubahan, penambahan
dan/ atau perpanjangannya dikemudian hari sudah dilaksanakan
sepenuhnya dan selengkapnya oleh DEBITUR atau DEBITUR tersebut
telah dibebaskan dengan cara lain oleh BANK tersebut.
Demikian perjanjian perorangan ini ditanda tangani hari ini, Senin,
tanggal 01 Mei 2019.
PENJAMIN BANK
meterai
Tn. BARATA Tn. MARGONO
Persetujuan isteri,
Ny. CANTIK
Saksi-saksi :
1.
2.
CONTOH PERJANJIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO
PERJANJIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO
Nomor : ………. / JMN/BMM/V/2019
Pada hari ini Senin tanggal 01-05-2019 (satu Mei dua ribu Sembilan
belas), telah diadakan perjanjian kredit yang ditandai dengan
penandatanganan Perjanjian Kredit, antara:
I. Nama : Tuan ALDI
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, RT 001/RW 001,
Kel/Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran,
Kabupaten Sidoarjo
NIK : 1234567891011121
-------selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA/ PEMBERI JAMINAN -------
II. Tuan Margono, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur Utama, demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena
itu untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas PT.
Bank Maju Makmur, berkedudukan di Sidoarjo, yang anggaran
dasarnya dimuat dalam akta tanggal 02-03-2000 (dua Maret duaribu)
Nomor : 1, yang dibuat dihadapan Harum, Sarjana Hukum, Notaris di
Sidoarjo, dan telah mendapat persetujuan/ pengesahan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 20-05-
2000 (dua puluh Mei duaribu) Nomor : AHU-AH.01.05.0177893, ------
------------------ selanjutnya disebut PIHAK KEDUA/ BANK ------------------
Keduabelah pihak sepakat guna menjamin lebih jauh segala
pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun
dikemudian hari harus dilakukan oleh PEMINJAM/ PEMBERI JAMINAN
kepada BANK/ PENERIMA JAMINAN, baik berdasarkan Perjanjian
Kredit yang telah ada, tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit
Nomor: 001/KRD/BMM/V/2019 tanggal 01 Mei 2019, yang dibuat
dibawah tangan atau Perjanjian Kredit yang kemudian diadakan
dengan BANK, atau setiap perpanjangan, penambahan, perubahan
serta penggantiannya dikemudian hari, baik untuk jumlah pokok dari
hutang ataupun bunga, denda, pajak-pajak, ongkos-ongkos, beban-
beban dan lain-lain jumlah termasuk biaya, biaya dan ongkos-ongkos
yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh jumlah-
jumlah yang terhutang (selanjutnya akan disebut “Hutang”) dan untuk
memperkuat tagihan-tagihan hutang PEMINJAM, PENJAMIN dengan
ini memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK dan BANK dengan
ini menerima jaminan gadai tersebut diatas dari PENJAMIN, yaitu :---
- Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka
pada BANK (selanjutnya disebut “Pemegang Dana”) seperti disebut
dalam : ---------------------------------------------------------------------------------
Bilyet/Warkat Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh PT.BANK
MAJU MAKMUR : --------------------------------------------------------------------
Nomor Serie : 00090012345678
Nomor Urut : 0025/DEP/3/ V/2019
Tanggal : 01 April 2019
Atas Nama : ALDI
Alamat : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, RT
001/RW 001, Kel/Desa Pagerwojo,
Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Nominal : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bunga : 6% pertahun
Jangka Waktu : 12 bulan
- selanjutnya disebut “Bilyet Deposito” berikut segala hak dan
tagihan-tagihan yang dimiliki PEMINJAM/PENJAMIN dan/atau yang
dapat dijalankan oleh PENJAMIN atas dana dibawah Bilyet Deposito
tersebut berikut pembaharuan, perpanjangan, penambahan dan
setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito”.-------
- BANK menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai
tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
ini sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
------------------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------
PENJAMIN dengan ini menyerahkan Bilyet Deposito Berjangka
PT.BANK MAJU MAKMUR : -------------------------------------------------------
Nomor Serie : 00090012345678
Nomor Urut : 0025/DEP/3/ V/2019
Tanggal : 01 April 2019
Atas Nama : ALDI
Alamat : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, RT
001/RW 001, Kel/Desa Pagerwojo,
Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Nominal : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bunga : 6% pertahun
Jangka Waktu : 12 bulan
kepada BANK untuk disimpan dan digunkan BANK guna melaksanakan
hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini. ---------------------------
---------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------
PENJAMIN menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai
jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar
haknya PENJAMIN semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan,
diceder atau dipertanggungkan secara apapun juha kepada
orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau sengketa dan oleh karenanya BANK dibebaskan oleh
PENJAMIN dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai
tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian
jaminan ini. ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
Mengenai besarnya jumlah tagihan BANK pada setiap waktu terhadap
PEMINJAM yang dijamin dengan jaminan gadai atas dana deposito
tersebut, PENJAMIN setuju bahwa pernyataan BANK berdasarkan
pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang
sempurna. ----------------------------------------------------------------------------
PENJAMIN setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya
pelanggaran/kealpaan PEMINJAM menurut Perjanjian Kredit. ----------
BANK Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan
pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan
BANK terhadap PEMINJAM itu maupun mengenai benarnya terjadi
pelanggaran/kealpaan PEMINJAM dalam hubunga ini dan BANK
Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh
PENJAMIN untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas
permintaan pertama BANK, dengan dibebaskan oleh Penjamin dari
tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apapun berhubung dengan
hal-hal tersebut diatas. ------------------------------------------------------------
Dalam hal sesuatu kewajiban Peminjam menurut Perjanjian Kredit
wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu
saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan
kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau
serupa itu tidak diperlukan. ------------------------------------------------------
PENJAMIN menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkai
junlah yang terhutang oleh Peminjam kepada BANK, kecuali seperti
ditentukan dibawah ini. -----------------------------------------------------------
PENJAMIN mengikatkan diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan
keberatan kepada BANK Pemegang Dana untuk penyerahan Dana
Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa
sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan
ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana
Deposito guna membayar hutang Peminjam dan memberi
perhitungan mengenai hal itu kepada PENJAMIN dan bilamana dapat
membuktikan di Pengadilan bahwa hutang Peminjam kurang dari
jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK. BANK wajib membayar
kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar
kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga
dan kerugian apapun dari BANK. ------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------
PENJAMIN dengan ini memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada
BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa
ini dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan
berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain
apapun untuk: ------------------------------------------------------------------------
a. atas nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan
kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi
atau dengan jalan lain kepada BANK Pemegang Dana dan pihak
ketiga lain yang berkepentingan; -------------------------------------------
b. memperpanjang, menagih, mengambil dan menerima seluruh
jumlah pokok Dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan
hak-hak yang berdasarkan Dana Deposito dapat dijalankan
PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, memberikan
tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah itu untuk
membayar kembali hutang-hutang Peminjam kepada BANK serta
mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna
menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa
BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam
membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya; ------------------------
c. mengurus perpanjangan/ pembaharuan Dana Deposito setiap saat
dan untuk itu menanda tangani surat-surat dan perjanjian-
perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana
Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada
BANK Pemegang Dana serta untuk menerima menyimpan/
menahan dana-dana Deposito yang dirubah, diperbaharui atau
diperpanjang; --------------------------------------------------------------------
d. Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada BANK Pemegang Dana
untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga
kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini dan
BANK Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan
dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan dari perjanjian ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah
terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur dalam Perjanjian
Kredit yang dibuat antara PEMINJAM dengan BANK seperti
termaktub dalam Perjanjian Kredit Nomor : ……………………………….
tanggal ……………………………………… dibuat dihadapan …………………….
---------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------
Pemberian Jaminan Gadai yang dinyatakan dengan perjanjian ini
dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan
semua hutangnya kepada BANK dan tidak terdapat hubungan lagi
antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan hutang
Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi
mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa papun juga terhadap
Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit, maka ha katas dana
Deposito sejauh masih ada dan tidak digunkan seperti ditentukan
dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN. ---------------------------
---------------------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------
Peminjam dengan ini menjamin pihak kedua tidak akan meminta
duplikat atau sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan
dimaksud, dengan alasan apapun juga. ----------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 7 ----------------------------------------
Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
Perjanian Kredit. ---------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 8 ----------------------------------------
Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat tinggal tetap dan
seumummys di Kantor Panitera Pengadilan Negeri. -----------------------
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. BANK MAJU MAKMUR
Meterai
Tuan ALDI Tuan MARGONO
CONTOH SURAT KUASA PENCAIRAN DEPOSITO
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini: ---------------------------------------------
Nama : Tuan ALDI
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Green House Blok AA-05, RT
002/RW 002, Kel/Ds. Tanggul, Kecamatan
Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo
NIK : 1234567891011213
Dengan ini memberi kuasa kepada : --------------------------------------------
PT.BANK MAJU MAKMUR, berkedudukan di Sidoarjo ---------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa menjalankan segala hak yang
dapat dilakukan oleh pemberi kuasa atas: ------------------------------------
Bilyet/Warkat Deposito Berjangka yang dikeluarkan oleh PT.BANK
MAJU MAKMUR : --------------------------------------------------------------------
Nomor Serie : 00090012345678
Nomor Urut : 0025/DEP/3/ V/2019
Tanggal : 01 April 2019
Atas Nama : ALDI
Alamat : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, RT
001/RW 001, Kel/Desa Pagerwojo,
Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Bagian 9 dari 11
Nominal : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Bunga : 6% pertahun
Jangka Waktu : 12 bulan
Semuanya tertulis atas nama pemberi kuasa, menerima bunga-
bunganya setiap bulan, mencairkan deposito, dan/atau memasukkan
kembali deposito. -------------------------------------------------------------------
Untuk itu: ------------------------------------------------------------------------------
Menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan,
membuat atau suruh membuat dan menanda tangani tanda-tanda
terima dan/atau surat-surat lainnya, singkatnya mengenai hal-hal
tersebut melakukan apapun juga yang diperlukan, tidak ada yang
dikecualikan, sehingga walaupun untuk suatu tindakan itu diperlukan
khusus, kuasa tersebut supaya dianggap telah diberikan dengan ini –
Kuasa ini diberikan dengan hak subsitusi, tidak dapat ditarik kembali,
tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam
pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikarenakan
sebab apaun juga. -------------------------------------------------------------------
Sidoarjo, ……………………………
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
Meterai
PT.BANK MAJU MAKMUR ( Tuan ALDI )
CONTOH AKTA JAMINAN FIDUSIA
AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 01.-
--Pada hari ini, Senin, tanggal 01-05-2019 (satu Mei dua ribu -----------
sembilan belas). ---------------------------------------------------------------------
--Pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat) sampai dengan
selesainya pembuatan akta ini.--------------------------------------------------
--Berhadapan dengan saya, SETIA NEGARA, Sarjana Hukum, -----------
Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Sidoarjo, dengan wilayah
jabatan Provinsi Jawa Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang ---
saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -
I. Nyonya BUNGA, lahir di Surabaya, pada tanggal 05-12-1987 (lima
Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga
Negara Indonesia, pekerjaaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal
di Kabupaten Sidoarjo, Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, Rukun
Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 001, Keluran/ Desa
Pagerwojo, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda
Penduduk(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK):
123456789101516; ---------------------------------------------------------------
- dalam melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian ini telah
mendapat persetujuan dari suaminya, yaitu Tuan ALDI, lahir di
Sidoarjo, pada tanggal 30-06-1981 (tiga puluh Juni seribu Sembilan
ratus delapan puluh satu), Warga Negara Indonesia, pekerjaan
Karyawan Swasta, bertempat tinggal sama dengan istrinya
tersebut di atas, pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan(NIK): 123456789101112; -------------
------------------------------ untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
atau “PEMBERI FIDUSIA” ----------------------------------------------------------
2. Tuan MARGONO, lahir di Surabaya, pada tanggal 01-01-1970 (satu
Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota
Sidoarjo, Jalan Diponegoro Nomor 22, Rukun Tetangga (RT) 001,
Rukun Warga (RW)001, Kelurahan/Desa Sidomukti, Kecamatan
Sidoarjo, pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) dengan Nomor
Induk Kependudukan(NIK): 3578080101700002; ----------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ----
menjalankan jabatannya selaku Direktur demikian sah ----
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
serta sah mewakili perseroan terbatas PT. BANK MAJU
MAKMUR, berkedudukan di Sidoarjo, yang anggaran dasarnya
dimuat dalam akta tanggal 02-03-2000 (dua Maret duaribu)
Nomor : 1, yang dibuat dihadapan HARUM, Sarjana Hukum,
Notaris di Sidoarjo, dan telah mendapat persetujuan/
pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tanggal 20-05-2000 (dua puluh Mei duaribu)
Nomor : AHU-AH.01.05.0177893. ----------------------------------------
------------------------------- untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
atau “PENERIMA FIDUSIA”--------------------------------------------------------
--Para penghadap telah saya Notaris kenal.----------------------------------
--Para penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut di atas -
terlebih dahulu menerangkan : --------------------------------------------------
A. Bahwa di antara Pemberi Fidusia selaku pihak yang -------------
menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut ------
“Debitor”)dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi -----
fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut ”Kreditor”) -----
telah dibuat dan ditanda tangani Perjanjian Kredit tertanggal ---
01-05-2019 (satu Mei dua ribu sembilan belas) Nomor : ----------
01/PK/BMM/V/2019, dibuat dibawah tangan, bermeterai --------
cukup, (untuk selanjutnya Perjanjian Kredit tersebut, berikut ----
dengan segenap perubahan dan penambahannya disebut --------
“Perjanjian Kredit”) ; --------------------------------------------------------
B. Bahwa untuk menjamin dan menanggung terbayarnya --------
dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar --
oleh Debitor sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ---------
tersebut, Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan ---------
jaminan fidusia atas kendaraan bermotor yang menjadi hak/ ----
milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, ------
sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini; ----------------------
C. Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian -------
jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut, ------
maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat ---
dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana ----
yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor : 42 Tahun 1999 -
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), yaitu -----------
perjanjian tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang ------------
hendak dinyatakan sekarang dalam akta ini. --------------------------
--Selanjutnya penghadap dengan senantiasa bertindak dalam ---------
kedudukannya tersebut menerangkan untuk menjamin terbayar -----
nya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus --------------
dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor, baik karena hutang pokok,-
bunga dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ---
Kredit tersebut, dengan jumlah hutang pokok sebesar ------------------
Rp. 500.000.000,- (Lima RatuS Juta Rupiah) atau sejumlah uang ------
yang ditentukan dikemudian hari berdasarkan Perjanjian Kredit, -----
maka penghadap Pihak Pertama selaku Pemberi Fidusia -----------------
menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia kepada ---------
Penerima Fidusia dan penghadap pihak Kedua selaku Penerima -------
Fidusia menerangkan -dengan ini menerima jaminan fidusia dari -----
Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai penjaminan sebesar -------------
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atas obyek jaminan
fidusia - berupa: ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor: ---------------------------------------------
Merek : TOYOTA; ----------------------------------
Type : KIJANG INNOVA G AT; -----------------
Jenis : MOBIL PENUMPANG; ------------------
Model : MINIBUS; ---------------------------------
Tahun Pembuatan : 2014; -------------------------------------
Isi Silinder : 1998 cc; -----------------------------------
Warna : HITAM METALIK; ------------------------
Nomor Rangka : MHFXW42G6E2286595; --------------
Nomor Mesin : 1TR7782593; -----------------------------
Bahan Bakar : BENSIN; -----------------------------------
Jumlah Roda : 4(EMPAT); --------------------------------
Nomor Polisi : W-1445-TB; ------------------------------
sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan -----------
Bermotor (BPKB) Nomor : L-01644605, tertulis atas nama --------
BUNGA; -------------------------------------------------------------------------
- nilai obyek atas kendaraan bermotor tersebut sebesar ----------
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
untuk selanjutnya dalam akta ini cukup disebut dengan ---------------
--------------------------------“Obyek Jaminan Fidusia”-----------------------
--Selanjutnya penghadap senantiasa dengan bertindak dalam ---------
kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan jaminan-
fidusia ini diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan -------
ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------
--Pembebanan jaminan fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telah -----
dilakukan ditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia berada dan telah
menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan --------
Fidusia tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia -----
selaku peminjam pakai. -----------------------------------------------------------
-------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------
--Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh ----------------
Pemberi Fidusia menurut sifat dan peruntukannya, dengan tidak ada
kewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti rugi ----
berupa apapun untuk pinjam pakai tersebut kepada Penerima --------
Fidusia. Namun Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara ----
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan sebaik-baiknya dan ------------
melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan
perbaikan atas Obyek Jaminan Fidusia atas biaya dan tanggungan ----
Pemberi Fidusia sendiri, serta membayar pajak dan beban lainnya ---
yang bersangkutan dengan itu. Apabila untuk penggunaan atas -------
Obyek Jaminan Fidusia tersebut diperlukan suatu kuasa khusus, ------
maka Penerima Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Pemberi --
Fidusia untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam --
rangka pinjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut.---------------------
------------------------------------------ Pasal 3 --------------------------------------
--Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak dan -
dengan ini telah diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh Pemberi ------
Fidusia untuk memeriksa tentang adanya dan tentang keadaan -------
Obyek Jaminan Fidusia tersebut.------------------------------------------------
--Penerima Fidusia atas biaya Pemberi Fidusia berhak namun tidak --
diwajibkan, untuk melakukan atau suruh melakukan segala sesuatu -
yang seharusnya dilakukan oleh Pemberi Fidusia atas Obyek Jaminan
Fidusia dalam hal Pemberi Fidusia melalaikan kewajibannya untuk ---
itu, termasuk tetapi tidak terbatas untuk memasuki gedung, gudang,
bangunan, ruang dimana Obyek Jaminan Fidusia disimpan atau -------
berada. Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menyatakan bahwa --
tindakan tersebut tidak merupakan tindakan memasuki tempat dan-
atau bangunan tanpa izin (“huisvredebreuk”). ------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------
--Apabila bagian dari Obyek Jaminan Fidusia atau diantara Obyek ----
Jaminan Fidusia tersebut ada yang tidak dapat dipergunakan lagi, ----
maka Pemberi Fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikat ---
diri untuk mengganti bagian dari atau Obyek Jaminan Fidusia yang ---
tidak dapat dipergunakan itu dengan Obyek Jaminan Fidusia lainnya-
yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikannya serta ---
yang dapat disetujui Penerima Fidusia, sedang pengganti Obyek ------
Jaminan Fidusia tersebut termasuk dalam jaminan fidusia yang -------
dinyatakan dalam akta ini. --------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 5 --------------------------------
--Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ---
Obyek Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan ---
untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau -------
menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Obyek Jaminan -------
Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu -
dari Penerima Fidusia. -------------------------------------------------------------
--Bilamana Pemberi Fidusia tidak memenuhi dengan seksama ---------
kewajibannya menurut yang telah ditentukan dalam akta ini atau ----
Debitor tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit, ---
maka lewat waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban ------
tersebut saja sudah cukup membuktikan tentang adanya ---------------
pelanggaran atau kelalaian Pemberi Fidusia atau Debitor dalam -------
memenuhi kewajibannya tersebut, dalam hal mana hak Pemberi -----
Fidusia untuk meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia tersebut -------
menjadi berakhir dan Obyek Jaminan Fidusia harus diserahkan --------
dengan segera oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia, --------
setelah diberitahukan secara tertulis oleh Penerima Fidusia. -----------
------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------
--Pemberi Fidusia berjanji dan karenanya mengikat diri untuk ----------
mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut pada perusahaan -
asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh Penerima Fidusia terhadap
bahaya kebakaran serta bahaya lainnya dan untuk suatu jumlah ------
pertanggungan serta dengan persyaratan yang dipandang tepat -----
oleh Penerima Fidusia. Di atas polis asuransi tersebut harus ------------
dicantumkan klausula bahwa dalam hal terjadi kerugian, maka uang -
pengganti kerugiannya harus dibayarkan kepada Kreditor, yang -------
selanjutnya akan memperhitungkannya dengan jumlah yang harus --
dibayarkan oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan Perjanjian -----
Kredit, sedangkan sisanya jika masih ada harus dikembalikan oleh ----
Kreditor kepada Debitor dengan tidak ada kewajiban bagi Kreditor ---
untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apapun kepada -
Pemberi Fidusia. Apabila ternyata uang pengganti kerugian dari ------
perusahaan asuransi tersebut tidak mencukupi, maka Debitor ---------
berkewajiban untuk membayar lunas sisa yang masih harus ------------
dibayar oleh debitor kepada Penerima Fidusia. -----------------------------
--Semua uang premi asuransi harus ditanggung dan dibayar oleh -----
Pemberi Fidusia atau Debitor. ---------------------------------------------------
--Apabila Pemberi Fidusia atau Debitor lalai dan/ atau tidak ------------
mengasuransikan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, maka Penerima-
Fidusia berhak (namun tidak berkewajiban) dan seberapa perlu -------
dengan ini kepadanya oleh Pemberi Fidusia diberi kuasa untuk --------
mengasuransikan sendiri Obyek Jaminan Fidusia tersebut, dengan ---
ketentuan bahwa premi asuransinya tetap harus dibayar oleh ---------
Pemberi Fidusia atau Debitor. ---------------------------------------------------
--Asli polis asuransi dan perpanjangannya dikemudian hari serta ------
kwitansi pembayaran premi asuransi tersebut harus diserahkan ------
Bagian 10 dari 11
untuk disimpan oleh Penerima Fidusia segera setelah diperoleh -------
Pemberi Fidusia dari perusahaan asuransi tersebut. ----------------------
------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------
--Dalam hal Pemberi Fidusia dan/ atau Debitor tidak ----------------------
menjalankan atau tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam akta-
ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, terutama
dalam hal Pemberi Fidusia dan/ atau Debitor lalai, sedangkan ---------
kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu -----
yang ditentukan, tanpa untuk itu diperlukan lagi sesuatu surat -------
teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas –
kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak : ---------------------------
a. untuk menjual Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar-----
title eksekutorial, atau melalui pelelangan di muka umum atau -
melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia jika dengan-
cara demikian diperoleh dengan harga tertinggi yang --------------
menguntungkan para pihak; -----------------------------------------------
b. untuk keperluan penjualan tersebut, Penerima Fidusia ---------
berhak menghadap di mana perlu, membuat atau suruh ----------
membuat serta menandatangani semua surat, akta serta --------
dokumen lain yang diperlukan, menerima uang harga -------------
penjualan dan memberikan tanda penerimaan untuk itu, ---------
menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya,--------------
memperhitungkan atau mengkompensir uang harga penjualan-
yang diterimanya itu dengan semua apa yang wajib dibayar -----
oleh Debitor kepada Kreditor, akan tetapi dengan ------------------
kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk menyerahkan sisa uang-
penjualannya jika masih ada kepada Pemberi Fidusia, dengan ---
tidak ada kewajiban bagi Penerima Fidusia untuk membayar ----
bunga atau ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pemberi
Fidusia atau Debitor mengenai sisa uang harga penjualan itu ----
dan selanjutnya Penerima Fidusia juga berhak untuk melakukan
segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna dalam rangka
penjualan -----------------------------------------------------------------------
Obyek Jaminan Fidusia tersebut dengan tidak ada satupun -------
yang dikecualikan. -----------------------------------------------------------
--Apabila hasil penjualan dari Obyek Jaminan Fidusia tersebut tidak --
mencukupi untuk melunasi semua apa yang wajib dibayar oleh -------
Debitor kepada Kreditor, maka Debitor tetap terikat membayar ------
lunas sisa uang yang masih harus dibayar oleh Debitor kepada --------
Kreditor. -------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------
--Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang ----------
diberikan kepadanya seperti diuraikan di atas, Pemberi Fidusia wajib
dan mengikat diri sekarang ini untuk dipergunakan dikemudian hari-
pada waktunya, menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik --------
kepada Penerima Fidusia, Obyek Jaminan Fidusia tersebut atas -------
pemberitahuan atau teguran pertama dari Penerima Fidusia dan -----
dalam hal Pemberi Fidusia tidak memenuhi ketentuan itu dalam ------
waktu yang ditentukan dalam surat pemberitahuan atau teguran ----
yang bersangkutan, maka Pemberi Fidusia adalah lalai semata-mata -
karena lewatnya waktu yang ditentukan tanpa untuk itu ----------------
diperlukan lagi sesuatu surat teguran juru sita atau surat lain yang ---
serupa dengan itu, maka Penerima Fidusia atau kuasanya yang sah --
berhak, dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan ----
yang berlaku, untuk mengambil atau suruh mengambil Obyek ---------
Jaminan Fidusia dari tempat dimanapun Obyek Jaminan Fidusia ------
tersebut berada, baik dari tangan Pemberi Fidusia maupun dari -------
tangan pihak ketiga yang menguasainya, dengan ketentuan bahwa --
semua biaya yang bertalian dengan itu menjadi tanggungan dan ------
harus dibayar oleh Pemberi Fidusia. -------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------
--Pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan -----------------
sendirinya pada saat Debitor telah memenuhi/ membayar lunas ------
semua kewajiban Debitor kepada Kreditor sebagaimana dinyatakan -
dalam Perjanjian kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang ---------
berlaku, dan dalam hal demikian, maka obyek jaminan fidusia beralih
dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia dan ------
Surat Bukti Kepemilikan Obyek Jaminan Fidusia diserahkan kembali -
kepada Pemberi Fidusia. ----------------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------
--Pemberi Fidusia dengan ini memberikan kuasa kepada Penerima ---
Fidusia yang menyatakan menerima kuasa dari Pemberi Fidusia -------
untuk melaksanakan Pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut, untuk ---
keperluan tersebut menghadap di hadapan pejabat atau instansi -----
yang berwenang (termasuk Kantor Pendaftaran Fidusia), ----------------
memberikan keterangan, menandatangani surat/ formulir, -------------
mendaftarkan Jaminan Fidusia atas obyek Jaminan Fidusia tersebut -
dengan melampirkan Pernyataan Pendaftaran Fidusia, serta untuk ---
mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam hal ----
terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam Sertifikat ----------
Jaminan Fidusia, selanjutnya menerima Sertifikat Jaminan Fidusia ----
dan/ atau Pernyataan Perubahan, serta dokumen-dokumen lain yang
bertalian, untuk keperluan itu membayar semua biaya dan -------------
menerima kwitansi segala uang pembayaran serta selanjutnya --------
melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk -------------
melaksanakan ketentuan dari akta ini. ----------------------------------------
--Akta ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ----------
dipisahkan dari Perjanjian Kredit demikian pula kuasa yang diberikan
dalam akta ini merupakan bagian yang terpenting serta tidak ----------
terpisahkan dari akta ini, tanpa adanya akta ini dan kuasa tersebut --
niscaya Perjanjian Kredit demikian pula akta ini tidak akan diterima --
dan dilangsungkan diantara para pihak yang bersangkutan, oleh ------
karenanya akta ini tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan ---------
selama berlakunya Perjanjian Kredit tersebut dan kuasa tersebut ----
tidak akan batal atau berakhir karena sebab-sebab yang disebutkan -
dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum ------
Perdata Indonesia. ------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------
--Penerima Fidusia berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak ---
subsitusi oleh Pemberi Fidusia untuk melakukan perubahan atau -----
penyesuaian atas ketentuan dalam akta ini, di dalam hal perubahan--
atau penyesuaian tersebut diperlukan dalam rangka memenuhi ------
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Fidusia
maupun ketentuan dalam Undang-undang Tentang Jaminan Fidusia -
Nomor 42 Tahun 1999 (seribu- sembilan ratus sembilan puluh --------
sembilan) tersebut. -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 12 ----------------------------------
--Hal-hal lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam akta ini, ------
demikian pula halnya apabila timbul perselisihan antara para pihak --
mengenai segala sesuatu yang termuat dalam perjanjian ini, para ----
pihak sedapat mungkin berusaha untuk menetapkan dan mengatur--
serta menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai ---------
mufakat. -------------------------------------------------------------------------------
--Apabila perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua-belah ---
pihak mengenai akta ini yang tidak dapat diselesaikan secara ----------
musyawarah untuk mencapai mufakat, maka kedua belah pihak akan
memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor --------
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo. ------------------------------------------
--Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak------------
mengurangi hak dari Penerima Fidusia untuk mengajukan --------------
tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan -----------------
perjanjian jaminan fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia tersebut di ----
hadapan Pengadilan lainnya dalam Wilayah Republik Indonesia, yaitu
pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas diri dari ------
Pemberi Fidusia atau atas obyek jaminan fidusia tersebut. --------------
---------------------------------------------- Pasal 13 ---------------------------------
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran -------
dokumen dan identitas para pihak sesuai dengan dokumen dan -------
tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, notaris dan ------------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya ---
para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta--
ini.---------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------
--Biaya akta ini dan biaya lainnya yang berkenaan dengan ---------------
pembuatan akta ini maupun dalam melaksanakan ketentuan ----------
dalam akta ini menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pemberi-
Fidusia atau Debitor, demikian pula biaya Pendaftaran Fidusia ini di-
Kantor Pendaftaran Fidusia. ------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------
Dibuat dan diresmikan di Sidoarjo, pada hari dan tanggal tersebut ---
pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------
1.Nona MELISSA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 23-03-1995 (dua
puluh tiga Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh lima),
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten
Sidoarjo, Medaeng, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga
(RW)001, Kelurahan/Desa Medaneng, Kecamatan Waru,
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan(NIK): 3515102303950002; ---------------------------
2.Nona ANNA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 13-03-1997
(tigabelas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh),
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten
Sidoarjo, Kebonsari, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga
(RW) 001, Kelurahan/Desa Candi, Kecamatan Candi, pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK): 3515041303970002; ---------------------------
--Keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.--------------
--Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada------------------
penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditanda tangani -
oleh penghadap,saksi-saksi dan saya Notaris. ---------------------------
--Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ------------------------------
CONTOH AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor : 01/2019
Lembar Pertama
--Pada hari ini, Senin, tanggal 01 (satu), bulan Mei, tahun 2019 (dua -
ribu sembilan belas); ---------------------------------------------------------------
--Hadir dihadapan saya, SETIA NEGARA, Sarjana Hukum, -----------
Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 13
Oktober 2009, nomor: 14-X-B-2009 diangkat sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Sidoarjo, dan
berkantor di Jalan Diponegoro Nomor 04, Sidoarjo, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini: -------------------------------------------------------------------------
I. Tuan ALDI, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 30-06-1981 (tiga puluh Juni
seribu sembilan ratus delapan puluh satu) 05-12-1987 (lima
Desember seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga
Negara Indonesia, pekerjaaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal
di Kabupaten Sidoarjo, Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01, Rukun
Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 001, Keluran/ Desa
Pagerwojo, Kecamatan Buduran, pemegang Kartu Tanda
Penduduk(KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK):
123456789101112; ---------------------------------------------------------------
- Untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya BUNGA, lahir di Surabaya,
pada tanggal 05-12-1987 (lima Desember seribu sembilan ratus
delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah
tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminyatersebut di atas,
pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) dengan Nomor Induk
Kependudukan(NIK): 123456789101516, yang turut menghadap dan
menandatangani akta ini sebagai bentuk persetujuannya; ---------------
pemegang hak atas tanah yang akan dibebani Hak tanggungan; -------
selaku Pemberi Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut -------------
----------------------------------“PIHAK PERTAMA”---------------------------------
2. Tuan MARGONO, lahir di Surabaya, pada tanggal 01-01-1970 (satu
Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota
Sidoarjo, Jalan Diponegoro Nomor 22, Rukun Tetangga (RT) 001,
Rukun Warga (RW)001, Kelurahan/Desa Sidomukti, Kecamatan
Sidoarjo, pemegang Kartu Tanda Penduduk(KTP) dengan Nomor
Induk Kependudukan(NIK): 3578080101700002; ----------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ----
menjalankan jabatannya selaku Direktur demikian sah ----
mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama
serta sah mewakili perseroan terbatas PT. BANK MAJU
MAKMUR, berkedudukan di Sidoarjo, yang anggaran dasarnya
dimuat dalam akta tanggal 02-03-2000 (dua Maret duaribu)
Nomor : 1, yang dibuat dihadapan HARUM, Sarjana Hukum,
Notaris di Sidoarjo, dan telah mendapat persetujuan/
pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, tanggal 20-05-2000 (dua puluh Mei duaribu)
nomor : AHU-AH.01.05.0177893, beserta perubahan-
perubahannya yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta
nomor 01, tanggal 05 Mei 2017, yang dibuat dihadapan
CANDRAWATI, Sarjana Hukum Magister Kenotariatan, Notaris
di Sidoarjo, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya nomor AHU-AH 01.10-12345, tanggal 31 Mei
2017; -----------------------------------------------------------------------------
selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan
yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat
akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk
selanjutnya disebut -----------------------------------------------------------
---------------------------------“PIHAK KEDUA” ------------------------------
Para penghadap dikenal oleh saya/ Penghadap yang saya kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/ Para penghadap
diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan
pada bagian akhir akta ini. --------------------------------------------------------
Bagian 11 dari 11
Para pihak menerangkan : --------------------------------------------------------
bahwa oleh Pihak Kedua dan Tuan ALDI, tersebut diatas: --------------
selaku Direktur telah dibuat dan ditandatangani perjanjian Kredit
yang dibuktikan dengan perjanjian utang piutang yang dibuktikan
dengan : -----------------------------------------------------------------------------
- Perjanjian Kredit Nomor : 01 /KRD/BMM/ tanggal 01 Mei 2019,
yang dibuat dibawah tangan,bermeterai cukup, yang aslinya -------
diperlihatkan kepada saya. ----------------------------------------------------
bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitur sejumlah Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)/ sejumlah uang yang dapat
ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang
tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta
pembaharuannya (selanjutnya disebut Perjanjian utang-piutang)
sampai sejumlah nilai tanggungan sebesar Rp. 400.000.000,-
(empat ratus juta rupiah) oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta
ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini
menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya atas objek berupa : 1 (satu) hak atas
tanah yang diuraikan dibawah ini: -------------------------------------------
Hak Milik Nomor : 1500/Pagerwojo atas sebidang tanah
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 000151/2000
tanggal 11-03-2000, seluas 120M2 (serratus dua puluh meter
persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) :
12.10.08.15.3.01332, terletak di: ---------------------------------------------
Provinsi : Jawa Timur
Kabupaten : Sidoarjo
Kecamatan : Buduran
Desa : Pagerwojo
Jalan : Perum Citra Harmoni Blok-A/ 01
Sertipikat itu diserahkan kepada saya untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak atas tanah dan pendaftaran Hak Tanggungan yang
diberikan dengan akta ini; ------------------------------------------------------
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas,
menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut
disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut. ------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua Objek Hak Tanggungan
tersebut diatas, betul milik Pihak Pertama, tidak tersangkut dalam
suatu sengeketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban
apapun yang tidak tercatat. ------------------------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------
Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan
diterima oleh Pihak Kedua dengan janji-janji yang disepakati oleh
kedua belah pihak sebagaimana diuraikan dibawah ini: ------------------
Debitor dapat melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama
dengan nilai masing-masing ha katas tanah yang merupakan bagian
dari objek Hak Tanggungan yang akan disebut dibawah ini, dan yang
akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudia
Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa Objek Hak tanggungan
untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi; -------------------------
- Objek Hak Tanggungan dengan nilai Rp. 400.000.000,- (empat
ratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------
Dalam hal Objek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak
Tanggungan membebani beberapa ha katas tanah, Debitor dapat
melakukan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-
masing ha katas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari hak
Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya
membebani sisa Objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang
yang belum dilunasi. Nilai masing-masing ha katas tanah tersebut
akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama
dengan Pihak Kedua; -------------------------------------------------------------
Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak
Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak
Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa
dan/ atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan
atau sudah disewakan; ----------------------------------------------------------
Pihak Pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk
atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat
dan tujuan kegunaanya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; ------------------
Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh
Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek hak
Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang
bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------
Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,
berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak
Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat
pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih
dahulu dari Pihak Pertama: -----------------------------------------------------
a. menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang
Objek Hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-
sebagian; ------------------------------------------------------------------------
b. mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat
penjualan; ----------------------------------------------------------------------
c. menerima uang penjualan, menanda tangani dan menyerahkan
kuitansi; -------------------------------------------------------------------------
d. menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang
bersangkutan;
e. mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian
untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan -----------------
f. melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan
peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut
pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka
melaksanakan kuasa tersebut. --------------------------------------------
Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Pertama atas
Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan
tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak
Tanggungan Kedua dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi
untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Pertama; -----
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak
Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan
atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak
Ketiga; -------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskanhaknya oleh Pihak
Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga
hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, pihak
Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan
menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau
menagih dan menerima uang ganti rugi dan/ atau segala sesuatu
yang karena itu dapat ditagih dari pemerintah dan/ atau Pihak
Ketiga lainnya, untuk itu menanda tangani dan menyerahkan tanda
penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan
berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya
mengambil seluruh atau sebagian utang ganti rugi dan lain-lainnya
tersebut guna pelunasan piutangnya; ---------------------------------------
Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan
terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang
dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu
jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua
pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pihak Kedua, dengan
ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan
oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada
waktu dan sebagaimana mestinya; Dalam hal terjadi kerugian
karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan
Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenagan, dan untuk itu kuasa untuk menerima seluruh atau
sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai
pelunasan utang Debitor; -------------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima
kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak
Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan
mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika
hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah
menjadi hapusnya atau dibatalkannya ha katas Obyek Hak
Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan
Undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan
jangka waktu dan pembaruan ha katas tanah yang menjadi objek
Hak Tanggungan; ------------------------------------------------------------------
Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual
Objek hak tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan
kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak
Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh
Pihak Kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan
dan menyerahkan Objek hak tanggungan tersebut kepada Pihak
Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya
dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; -------------
Sertipikat tanda bukti ha katas tanah yang menjadi Objek hak
Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua untuk disimpan dan dpergunakan oleh Pihak Kedua dalam
melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan
untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada
Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor
Pertanahan setelah Hak tanggungan ini didaftar. -------------------------
---------------------------------------- Pasal 3 -----------------------------------------
Untuk melaksanakan janji-janjidan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diuraikan dalam pasal 2, Pihak Pertama dengan akta ini
memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya
untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang
berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/
surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar
semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta
melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk
melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. -----------
---------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut diatas
dengan segala akibatnya memulih domisili pada Kantor Pengadilan
Negeri Sidoarjo. ----------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 5 -----------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai
pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh Pihak
Pertama. -------------------------------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ----------------------
1.Nona MELISSA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 23-03-1995 (dua
puluh tiga Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh lima),
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo,
Medaeng, Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW)001,
Kelurahan/Desa Medaneng, Kecamatan Waru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK):
3515102303950002; -----------------------------------------------------------
2.Nona ANNA, lahir di Sidoarjo, pada tanggal 13-03-1997 (tigabelas
Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Kebonsari,
Rukun Tetangga (RT) 001, Rukun Warga (RW) 001, Kelurahan/Desa
Candi, Kecamatan Candi, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3515041303970002; ------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka
sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/
cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya,
PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu rangkap lembar kedua
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota
Sidoarjo. -------------------------------------------------------------------------------
untuk keperluan pendaftaran Hak tanggungan yang diberikan dalam
akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Meterai
Tuan ALDI Tuan MARGONO
qq. PT BANK MAJU MAKMUR
Persetujuan istri,
Nyonya BUNGA
SAKSI SAKSI
Nona MELISSA Nona ANNA
Pejabat pembuat akta Tanah
SETIA NEGARA, S.H. M.Kn.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ahmad Rizki Sridadi, Aspek Hukum dalam Bisnis, Pusat Penerbitan dan
Percetakan Unair (AUP).
Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan Bijak Memahami Masalah Hukum
Jaminan Perbankan, Kaifah PT Mizan Pustaka.
Iswi Hariyani, R. Serfianto, Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat
Perdagangan, Sinar Grafika
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan
Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra
Aditya Bakti
Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan
Pengaturan, LasBang Pressindo, Yogyakarta
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafika.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-
Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Liberty
Yogyakarta
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta,
Bandung.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Fidusia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang
Sistem Resi Gudang
WEBSITE
https://irmadevita.com/2012/pembebanan-jaminan-atas-resi-
gudang/, diakses tanggal 19 juni 2019