Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 4 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4

Bagian 1 dari 4

                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 1 TAHUN 1974
                                       TENTANG
                                    PERKAWINAN


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :       bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan
                  hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang
                  berlaku bagi semua warga negara.



Mengingat     :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29
                     Undang-Undang Dasar 1945;

                  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.


            Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


                          MEMUTUSKAN :


Menetapkan :      UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.


                                         BAB I
                                DASAR PERKAWINAN


                                         Pasal 1
                  Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
                  wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
                  tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
                                                                              Pasal 2 …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -2-


                        Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
   masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.



                    Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
   mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
   seorang suami.

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
   lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang
   bersangkutan.


                    Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini,
   maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah
   tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin
   kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

   a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

   b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
      disembuhkan;

   c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.



                                                             Pasal 5 …
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                           -3-
                         Pasal 5
(1) Untuk   dapat    mengajukan      permohonan       kepada   Pengadilan,
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,
   harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

   a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

   b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-
      keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

   c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-
      isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak
   diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak
   mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak
   dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama
   sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya
   yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.



                        BAB II
        SYARAT-SYARAT PERKAWINAN


                         Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
   mempelai.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai
   umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia
   atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka
   izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang

                                                                  masih ...
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                            -4-
   masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan
   kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam
   keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin
   diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang
   mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas
   selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan
   kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut
   dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih
   diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan
   dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan
   perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin
   setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2),
   (3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku
   sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
   dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.



                     Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19
   (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
   (enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta
   dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh
   kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.



                                                      (3) Ketentuan- ...
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                           -5-
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua
   orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini,
   berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal
   ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).



                      Pasal 8
   Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

   a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun
      keatas;

   b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
      antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan
      antara seorang dengan saudara neneknya;

   c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan
      ibu/bapak tiri;

   d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,
      saudara susuan dan bibi/paman susuan;

   e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau
      kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih
      dari seorang;

   f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
      yang berlaku, dilarang kawin.



                         Pasal 9
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak
dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 4 Undang-undang ini.


                                                           Pasal 10 …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         -6-
                       Pasal 10
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang
lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak
boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak
menentukan lain.


                       Pasal 11
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka
   waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur
   dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.



                       Pasal 12
Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-
undangan tersendiri.


                       BAB III
          PENCEGAHAN PERKAWINAN


                       Pasal l3
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.




                                                          Pasal 14 …




                       Pasal 14
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                          -7-
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis
   keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali,
   pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang
   berkepentingan.

(2) Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah
   berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon
   mempelai    berada    di bawah     pengampuan,      sehingga   dengan
   perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi
   calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
   orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.



                   Pasal 15
Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu
dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat
mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan
Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.


                   Pasal 16
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya
   perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1),
   Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak
   dipenuhi.

(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1)
   pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.




                                                            Pasal 17 …




                        Pasal 17
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                         -8-
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah
   hukum     dimana    perkawinan     akan   dilangsungkan     dengan
   memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan
   pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh
   pegawai pencatat perkawinan.



                      Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau
dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh
yang mencegah.


                      Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum
dicabut.


                      Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau
membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada
pencegahan perkawinan.


                      Pasal 21
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap
   perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka
   ia akan menolak melangsungkan perkawinan.

                                                       (2) Didalam ...



(2) Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                           -9-
   melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan
   diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai
   dengan alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan
   permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai
   pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan
   untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan
   penolakan tersebut diatas.

(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan
   akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan
   tersebut    ataukah    memerintahkan,   agar   supaya   perkawinan
   dilangsungkan.

(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang
   mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin
   kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.



                         BAB IV
              BATALNYA PERKAWINAN


                         Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan.


                         Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :



                                                            a. Para ...



a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


                           - 10 -
   isteri;

b. Suami atau isteri;

c. Pejabat    yang    berwenang     hanya    selama    perkawinan      belum
   diputuskan;

d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini
   dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
   langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah
   perkawinan itu putus.



                         Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu
dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat
mengajukan     pembatalan       perkawinan   yang     baru,   dengan   tidak
mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.


                     Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam
daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal
kedua suami isteri, suami atau isteri.


                     Pasal 26
(1) Perkawinan    yang     dilangsungkan     dimuka     pegawai     pencatat
   perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau
   yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat
   dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan
   lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

                                                                  (2) Hak ...



(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 11 -
   dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama
   sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang
   dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan
   perkawinan harus diperbaharui supaya sah.



                   Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
   perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman
   yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
   perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi
   salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu
   menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
   setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak
   mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,
   maka haknya gugur.



                   Pasal 28
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan
   mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
   berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

   a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;



                                                        b. Suami ...



   b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali
      terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA


Bagian 2 dari 4

                        - 12 -
      atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

   c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b
      sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik
      sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan
      hukum tetap.



                       BAB V
           PERJANJIAN PERKAWINAN


                       Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak
   atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
   disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya
   berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
   tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-
   batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat
   dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
   merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.




                       BAB VI
     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 13 -


                       Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.


                   Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
   kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan
   hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.



                   Pasal 32
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
   ditentukan oleh suami isteri bersama.



                   Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan
memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.


                   Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
   keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

                                                                (3) Jika ...



(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat
   mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
                   PRESIDEN
               REPUBLIK INDONESIA


                        - 14 -


                      BAB VII
    HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN


                      Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
   bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
   yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah
   dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
   menentukan lain.




                  Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas
   persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai
   hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta
   bendanya.



                  Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut
hukumnya masing-masing.




                                                       BAB VIII …


                      BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 15 -
                       Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.


                       Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah
   Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
   mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara
   suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam
   peraturan perundangan tersendiri.



                    Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur
   dalam peraturan perundangan tersendiri.



                       Pasal 41
   Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :




                                                             a. Baik …




   a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
      mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan
      anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                         - 16 -
      anak, Pengadilan memberi keputusannya;
   b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan
      dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
      kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
      dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
   c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
      memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
      kewajiban bagi bekas isteri.


                       BAB IX
               KEDUDUKAN ANAK


                       Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah.


                  Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
   hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur
   dalam Peraturan Pemerintah.




                                                              Pasal 44 …




                       Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh
   isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah
   berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
                         PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA


                               - 17 -
   (2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas
      permintaan pihak yang berkepentingan.



                              BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK


                              Pasal 45
   (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka
      sebaik-baiknya.

   (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku
      sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana
      berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.



                        Pasal 46
   (1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka
      yang baik.

   (2) Jika   anak    telah     dewasa,   ia   wajib   memelihara   menurut
      kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas,
      bila mereka itu memerlukan bantuannya.




                                                                Pasal 47 …




                              Pasal 47
   (1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau
      belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan
      orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

   (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 18 -
   didalam dan diluar Pengadilan.



                  Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan
barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18
(delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.


                  Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya
   terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas
   permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus
   keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang
   berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

   a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;

   b. la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap
   berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak
   tersebut.




                                                        BAB XI …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                           - 19 -


                        BAB XI
                     PERWALIAN


                        Pasal 50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau
   belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada
   dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.

(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun
   harta bendanya.



                     Pasal 51
(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan
   orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan
   lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau
   orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan
   berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta
   bendanya    sebaik-baiknya,      dengan   menghormati   agama   dan
   kepercayaan anak itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah
   kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua
   perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada
   dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena
   kesalahan atau kelalaiannya.

                                                           Pasal 52 …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 20 -


                      Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.


                      Pasal 53
(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut
   dalam Pasal 49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud
   pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai
   wali.



                  Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang
dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut
dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan
untuk mengganti kerugian tersebut.


                     BAB XII
           KETENTUAN-KETENTUAN LAIN


                   Bagian Pertama
              Pembuktian asal-usul anak


                      Pasal 55
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte
   kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
   berwenang.



                                                            (2) Bila ...
                      PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                          - 21 -



(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka
   Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang
   anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-
   bukti yang memenuhi syarat.

(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka
   instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan
   yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang
   bersangkutan.



                     Bagian Kedua
               Perkawinan diluar Indonesia


                        Pasal 56
(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang
   warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan
   warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum
   yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan
   bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan
   Undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali
   diwilayah     Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus
   didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.



                     Bagian Ketiga
                 Perkawinan Campuran


                        Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang
                                                                   ini …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                            - 22 -


ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada
hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.


                   Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan
perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari
suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya,
menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang
kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.


                   Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau
   putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik
   mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.

(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan
   menurut Undang-undang Perkawinan ini.



                   Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti
   bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang
   berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1)
   telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk
   melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang
   menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang
   mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-
   syarat telah dipenuhi.

                                                         (3) Jika ...
                      PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                            - 23 -



(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat
   keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan,
   Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak
   boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan
   pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan,
   maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut
   ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak
   mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan
   dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.



                       Pasal 61
(1) Perkawinan     campuran       dicatat   oleh   pegawai     pencatat   yang
   berwenang.

(2) Barang     siapa     melangsungkan      perkawinan       campuran     tanpa
   memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang
   berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan
   yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum
   dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan
   ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti
   keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-
   lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.




                                                                  Pasal 62 …
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                        - 24 -


                      Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan
Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.


                  Bagian Keempat
                     Pengadilan

                      Pasal 63
(1) Yang    dimaksud dengan      Pengadilan dalam Undang-undang ini
   ialah:

Bagian 3 dari 4

   a. Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
   b. Pengadilan Umum bagi lainnya.

(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan
   Umum.



                     BAB XIII
            KETENTUAN PERALIHAN
                      Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang
dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.


                  Pasal 65
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik
   berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
   Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :

   a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua
      isteri dan anaknya;

                                                           b. Isteri ...
                    PRESIDEN
                REPUBLIK INDONESIA


                          - 25 -


   b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta
      bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua
      atau berikutnya itu terjadi;

   c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang
      terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang
   menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah
   ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.



                     B A B XIV
              KETENTUAN PENUTUP
                       Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan
berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi
Perkawinan    Indonesia    Kristen   (Huwelijks   Ordonantie   Christen
Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling
op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan
lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam
Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.


                       Pasal 67
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,
   yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan
   Peraturan Pemerintah.

(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan
   pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                                                               Agar ...
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                       - 26 -


                Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
                Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal 2 Januari 1974.
                                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                      ttd
                                                SOEHARTO
                                                JENDERAL TNI.


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 1
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                     PENJELASAN
                                           ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR I TAHUN 1974
                                       TENTANG
                                    PERKAWINAN


PENJELASAN UMUM :


1. Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-
   undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan
   memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah
   berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.


2. Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warganegara
   dan berbagai daerah seperti berikut :


   a. bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang
      telah diresiplir dalam Hukum Adat;
   b. bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum Adat;
   c. bagi    orang-orang     Indonesia    Asli   yang     beragama   Kristen   berlaku
      Huwelijksordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
   d. bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku
      ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit
      perubahan;
   e. bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan
      Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum Adat mereka;
   f. bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang
      disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                                          3. Sesuai …
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                          -2-


3. Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka
   Undang-undang ini disatu fihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang
   terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dilain fihak
   harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa
   ini. Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan
   ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang
   bersangkutan.


4. Dalam Undang-undang ini ditentukan Prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai
   perkayanan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah
   disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
   Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-undang ini adalah
   sebagai berikut :
   a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu
      suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, aear masing-masing dapat
      mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil
      dan materiil.


   b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah
      bilamana     dilakukan   menurut    hukum      masing-masing     agamanya      dan
      kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
      peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
      adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam
      kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-
      surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.


   c. Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh
      yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan
      mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun
      demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                         -3-
      itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan
      apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.


   d. Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah
      masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat
      mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan
      mendapat keturunan yang baik dan sehat.
      Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih
      dibawah umur.
      Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan.
      Ternyatalah bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk
      kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan
      batas umur yang lebih tinggi.
      Berhubung dengan itu, maka Undang-undang ini menentukan batas umur untuk
      kawin baik bagi pria maupun bagi wanita,ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria
      dan 16 (enam belas) tahun bagi,wanita.


   e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal
      dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar
      terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan
      tertentu serta harus dilakukan didepan Sidang Pengadilan.


   f. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik
      dalam kehidupan rumah-tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga
      dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan
      diputuskan bersama oleh suami-isteri.


5. Untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang
   berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku,
   yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah.
                                                                          Demikian …
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                          -4-
   Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-undang ini tidak mengatur
   dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.


PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.


Pasal 1


        Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke
Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan
agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani,
tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga
yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan,
pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.


Pasal 2


        Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.
        Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan
kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.


Pasal 3


   (1) Undang-undang ini menganut asas monogami.
   (2) Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut
        Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan
        hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.
                                                                            Pasal 4 …
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -5-


Pasal 4
   Cukup jelas.


Pasal 5
   Cukup jelas.


Pasal 6


   (1) Oleh karena perkawinan mempuryai maksud agar suami dan isteri dapat
      membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi
      manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang
      melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
      Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinan
      menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang berlaku, sepanjang tidak
      bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.

   (2) Cukup jelas.
   (3) Cukup jelas.
   (4) Cukup jelas.
   (5) Cukup jelas.
   (6) Cukup jelas.


Pasal 7
   (1) Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas
      umur untuk perkawinan.
   (2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur
      tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1)
      seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi
      Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku.
                                                                         (3) Cukup …
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA


                                         -6-


   (3) Cukup jelas.


Pasal 8
   Cukup jelas.


Pasal 9
   Cukup jelas.


Pasal 10.
      Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat
   membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya
   suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-
   masak.
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali,
   sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.


Pasal 11
   Cukup jelas.


Pasal 12
      Ketentuan Pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-
   undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.


Pasal 13
   Cukup jelas


Pasal 14
   Cukup jelas.


                                                                           Pasal 15 …
                                   PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA


                                       -7-


Pasal 15
   Cukup jelas.


Pasal 16
   Cukup jelas.


Pasal 17
   Cukup jelas.


Pasal 18
   Cukup jelas.


Pasal 19
   Cukup jelas.


Pasal 20
   Cukup jelas.


Pasal 21
   Cukup jelas.


Pasal 22


      Pengertian "dapat" pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal,
   bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.


Pasal 23
   Cukup jelas.


                                                                       Pasal 24 …
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                          -8-




Pasal 24
   Cukup jelas


Pasal 25
   Cukup jelas


Pasal 26
   Cukup jelas.


Pasal 27
   Cukup jelas.


Pasal 28
   Cukup jelas.


Pasal 29


   Yang dimaksud dengan "perjanjian" dalam pasal ini tidak termasuk tak'lik - talak.


Pasal 30
   Cukup jelas.


Pasal 31
   Cukup jelas.


Pasal 32
   Cukup jelas.


                                                                            Pasal 33 …
                                     PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA


                                          -9-


Pasal 33
   Cukup jelas.


Pasal 34
   Cukup jelas.


Pasal 35


      Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya
   masing-masing.


Pasal 36
   Cukup jelas.


Pasal 37


      Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum
   adat dan hukum-hukum lainnya.


Pasal 38
   Cukup jelas.


Pasal 39
   (1) Cukup jelas.


   (2) Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:


      a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain
           sebagainya yang sukar disembuhkan;
                                                                           b. Salah …
                                      PRESIDEN
                                  REPUBLIK INDONESIA


                                           - 10 -


      b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut
           tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
           kemauannya;
      c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
           lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
      d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang

Bagian 4 dari 4

           membahayakan terhadap pihak yang lain;
      e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan
           tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
      f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
           tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
   (3) Cukup jelas.


Pasal 40
   Cukup jelas.


Pasal 41
   Cukup jelas.


Pasal 42
   Cukup jelas.


Pasal 43
   Cukup jelas.


Pasal 44
   Pengadilan mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan sumpah.




                                                                              Pasal 45 …
                                 PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA


                                     - 11 -


Pasal 45
   Cukup jelas.


Pasal 46
   Cukup jelas.


Pasal 47
   Cukup jelas.


Pasal 48
   Cukup jelas.


Pasal 49
      Yang dimaksud dengan "kekuasaan" dalam pasal ini tidak termasuk kekuasaan
   sebagai wali-nikah.


Pasal 50
   Cukup jelas


Pasal 51
   Cukup jelas


Pasal 52
   Cukup jelas


Pasal 53
   Cukup jelas.


                                                                    Pasal 54 …
                      PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA


                         - 12 -


Pasal 54
   Cukup jelas


Pasal 55
   Cukup jelas.


Pasal 56
   Cukup jelas.


Pasal 57
   Cukup jelas.


Pasal 58
   Cukup jelas.


Pasal 59
   Cukup jelas.


Pasal 60
   Cukup jelas.


Pasal 61
   Cukup jelas.


Pasal 62
   Cukup jelas.


Pasal 63
   Cukup jelas.
                                       Pasal 64 …
                          PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA


                             - 13 -
Pasal 64
   Cukup jelas.


Pasal 65
   Cukup jelas


Pasal 66
   Cukup jelas


Pasal 67
   Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONEISA NOMOR 3019

WhatsApp ↗