Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 1 Tahun 2023 · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 51 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47
  48. Bagian 48
  49. Bagian 49
  50. Bagian 50
  51. Bagian 51

Bagian 1 dari 51

                                                           SALINAN

                                FRESIDEN
                            REPUBUK INDONESIA



                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 1 TAHUN 2023
                                  TENTANG

                 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



    Menimbang     a    bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional
                       Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                       berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                       Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas
                       hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-
                       bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk
                       mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
                       warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda;
                  b    bahwa hukr:m pidana nasional tersebut harus
                       disestraikan dengan politik hukum, keadaan, dan
                       perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa,
                       dan bernegara yang bertujuan menghormati dan
                       rnenjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan
                       Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
                       dan beradab, persatuan Indonesia, keralryatan yang
                       dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                       perrnusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
                       bagi seluruh rakyat Indonesia;
                  C    bahwa rnateri hukum pidana nasional juga harus
                       mengatur keseimbangan antara kepentingan r-rmurn
                       atau negara dan kepentingan individu, antara
                       pelindunBan terhadap pelaku tindak pidana dan
                       korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan
                       sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan,
                       ilntara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam
                       masyarakat, 8rr[ara niiai nasional dan nilai univer'sal,
                       scrta antarit hak a$asl lrranusia da.n llewajibarr usasi
                       manusia;
                                                                 il. bahwa.
                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16100l A
                                     PRESIDEN
                               REI'UELIK TNDONESIA

                                       -2-
                     d    bahs'a berdasarkan pertimbangan sebagairnana
                          dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                          memberrtuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-
                          Undang Hukurn Pidana;

   Mengingat         Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undarrg Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945;


                          Dengan Persetujuan Bersama
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN:

   Menetapkan        UNDANG.UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG
                     HUKUM PIDANA.

                                 BUKU KESATU
                                 ATURAN UMUM

                               BAB I
           RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN
                    PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

                                  Bagran Kesatu
                                 Menurut Waktu

                                     Pasal 1
                     (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai
                          sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas
                          kekuatan peraturan pidana dalam peraturan
                          perundang-undangan yang telah ada sebelum
                          perbuatan dilakukan.
                     (21 Dalarn menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang
                          digunakan analogi.
                                                                   Pasal 2...


                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161002A
                                            J




                            EETITIilIilTI;a lf*r'o

                                    -3-
                                  Pasal 2
                 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                     ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
                       hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
                       seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut
                       tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
                 l2l   Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum
                       itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-
                       Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang
                       terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
                       Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi
                       manusia, dan asas hukum umum yang diakui
                     masyarakat bangsa-bangsa.
                 (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan
                     hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan
                     Peraturan Pemerintah.

                                  Pasal 3
                 (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-
                       undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
                       peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali
                       ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
                       menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak
                       Pidana.
                 l2l   Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak lagi merupakan
                       Tindak Pidana menurut peraturan perundang-
                       undangan yang baru, proses hukum terhadap
                       tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi
                       hukum.
                 (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang
                     berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
                     dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
                     tingkat pemeriksaan.
                 (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
                     hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi
                     merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
                     perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
                     pemidanaan dihapuskan.

                                                            (5) Dalam . . .



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161003 A
                                    TIr:I+Tf.I{Il
                          I   THITT : IIIiirIITItrIIIIEIA


                                       -4-
                (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan
                     hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
                    instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
                    merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
                (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
                    ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,
                    terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
                (71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
                    hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam
                    dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
                    perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
                    pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut
                     peraturan perundang-undangan yang baru.

                                Bagian Kedua
                               Menurut Tempat

                              Paragraf 1
                      Asas Wilayah atau Teritorial

                                     Pasal 4
                Ketentuan p          na dalam Undang-Undang berlaku bagi
                Setiap Orang yang melakukan:
                a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia;
                b.   Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara
                     Indonesia; atau
                c.   Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak
                     Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di
                     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di
                     Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

                               Paragraf 2
                Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

                                     Pasal 5
                Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
                Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
                Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap
                kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
                berhubungan dengan:
                                                                a. keamanan , , ,


                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161004A
                                 nrrFF[iriN]
                            REFIJEUK INDONESIA

                                    -5-
                 a. keamanan negara atau proses kehidupan
                       ketatanegaraan;
                 b.    martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat
                       Indonesia di luar negeri;
                 c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat
                       berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,
                       atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
                       Indonesia;
                 d.    perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
                 e.    keselamatan atau keamanan pelayaran dan
                       penerbangan;
                 f.    keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan
                       aset nasional atau negara Indonesia;
                 g.    keselamatan atau keamanan sistem komunikasi
                       elektronik;
                 h.    kepentingan nasional Indonesia sebagaimana
                       ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
                 i..   warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian
                       internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak
                       Pidana.

                                Paragraf 3
                              Asas Universal

                                  Pasal 6
                 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
                 Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
                 hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak
                 Pidana dalam Undang-Undang.

                                  Pasal 7
                 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
                 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
                 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
                 diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
                 perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
                 kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
                 pidana.

                                                            Paragraf4...

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161005 A
                             PEESIDEN
                         NEPUEUK INDONESIA

                                 -6-
                              Paragraf 4
                          Asas Nasional Aktif

                                Pasal 8
                (1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
                     setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak
                     Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
                    Indonesia.
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
                    jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana
                    di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
                (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
                     pidana denda paling banyak kategori III.
                (41 Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
                    menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana
                     tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
                    merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak
                     Pidana dilakukan.
                (5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara
                    Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak
                    Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
                    dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
                    menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut
                    dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.

                              Paragraf 5
                             Pengecualian

                               Pasal 9
                Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
                sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan
                menurut pe{anjian internasional yang berlaku.

                            Bagian Ketiga
                         Waktu Tindak Pidana

                               Pasal 10
                Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya
                perbuatan yang dapat dipidana.

                                                     Bagran Keem,at . . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161006A
                                  PTIESIDEN
                            REFUEUK INDONESIA

                                    -7 -
                             Baglan Keempat
                           Tempat Tindak Pidana

                                  Pasal 11
                  Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya
                  perbuatan yang dapat dipidana.

                                BAB II
            TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

                               Bagian Kesatu
                               Tindak Pidana

                                 Paragraf 1
                                  Umum

                                  Pasal 12
                  (1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh
                      peraturan perundang-undangan diancam dengan
                      sanksi pidana dan/ atau tindakan.
                  l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu
                      perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
                      dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-
                      undangan harus bersifat melawan hukum atau
                      bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
                      masyarakat.
                  (3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,

Bagian 2 dari 51

                      kecuali ada alasan pembenar.

                                Paragraf 2
                            Permufakatan Jahat

                                  Pasal 13
                  (1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
                      bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
                  l2l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana
                      jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.

                                                             (3) Pidana . . .



                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161007A
                           llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr

                                      -8-
                (3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
                      Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
                      ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
                      bersangkutan.
                l4l   Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang
                      diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
                      seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 7 (tujuh) tahun.
                (5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
                      melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
                      tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

                                   Pasal 14
                Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
                dipidana, jika pelaku:
                a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
                b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah
                      terjadinya Tindak Pidana.

                                  Paragraf 3
                                  Persiapan

                                   Pasal 15
                (1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku
                      berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana
                      berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun
                      perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan
                      serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
                      untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara
                      langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
                (21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika
                    ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
                (3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana
                    paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum
                    ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
                    bersangkutan.
                (4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam
                    dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    10 (sepuluh) tahun.

                                                                    (5) Pidana . . .

                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161008A
                                             ,(




                                aftfd'TFITli
                           REFTIEUK INDONESIA

                                   -9 -
                (5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak
                      Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
                      Pidana yang bersangkutan.

                                 Pasal 16
                Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika
                pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan
                terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
                ayat (1).

                                Paragraf 4
                                Percobaan

                                 Pasal 17
                (1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat
                      pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
                      dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
                      tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
                      menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
                      semata-mata atas kehendaknya sendiri.
                l2l   Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) terjadi jika:
                      a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau
                       ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
                    b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi
                       menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
                (3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana
                    paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
                    ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
                      bersangkutan.
                (4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
                      dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      15 (lima belas) tahun.
                (5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak
                      Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
                      Pidana yang bersangkutan.

                                                              Pasal 18. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No l61009A
                            EITtrELItrEEIIEIn
                                   - 10-
                                 Pasal 18
                (l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
                     jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
                     a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena
                        kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
                     b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
                       tqiuan atau akibat perbuatannya.
                (21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut
                    peraturan perundang-undangan mempakan Tindak
                     Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan
                     untuk Tindak Pidana tersebut.

                                 Pasal 19
                Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam
                dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak
                dipidana.

                               Paragraf 5
                               Penyertaan

                                 Pasal 20
                Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
                a.   melakukan sendiri Tindak Pidana;
                b.   melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat
                     atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
                     dipertan ggun gj awabkan ;
                c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
                d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak
                     Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,
                     menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
                     melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman
                     Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan
                     memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

                                                             Pasal 21 . . .



                                                   www.peraturan.go.id
SK No l610l0A
                                      I
                                     ll


                                 - 11-
                                Pasal 2 I
                 (1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana
                     jika dengan sengaja:
                     a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan
                         untuk melakukan Tindak Pidana; atau
                     b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana
                         dilakukan.
                 (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                     berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
                     yang hanya diancam dengan pidana denda paling
                     banyak kategori II.
                 (3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
                     paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum
                     ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
                     bersangkutan.
                 (41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam
                     dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     15 (lima belas) tahun.
                 (5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan
                     Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
                     Tindak Pidana yang bersangkutan.

                                Pasa722
                 Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat
                 pidananya.

                               Paragraf 6
                              Pengulangan

                                Pasal 23
                 (l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
                     a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu
                        5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau
                        sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana
                        pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau

                                                             b. pada. . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 1610ll A
                         REI'UEUK INDONESIA

                                 -12-
                    b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban
                        menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu
                        belum kedaluwarsa.
                (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
                    minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau
                    lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
                (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
                    berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

                              Paragraf 7
                         Tindak Pidana Aduan

                               Pasal 24
                (1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
                    dituntut atas dasar pengaduan.
                (21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
                    dalam Undang-Undang.

                               Pasal 25
                (1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
                    16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
                    merupakan Orang T\ra atau walinya.
                (21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu
                    sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
                    oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
                (3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
                    pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
                    garis menyamping sampai derqiat ketiga.
                (4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali,
                    atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
                    ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
                    dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

                                                               Pasal 26...



                                                   www.peraturan.go.id
SK No l610l2A
                          REPUELIK INDONESIA

                                   -13-
                                  Pasal 26
                 (1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di
                     bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
                     pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
                     aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
                 (21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs
                     diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
                     Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
                 (3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga
                     sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
                     sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

                                  Pasal 27
                 Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
                 pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami,
                 atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
                 tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

                                  Pasal 28
                 (1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
                     pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
                 l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
                     berwenang.

                                  Pasal 29
                 (1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
                     a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang
                        berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana
                        jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di
                        wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
                     b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang
                        yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak
                        Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal
                        di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                                               (2)Jika...

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16l0l3 A
                                     l-NIitrIII,FfA

                                  -14-
                (21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
                    tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
                    mengetahui adanya Tindak Pidana.

                                Pasal 30
                (1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
                    waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
                    diajukan.
                (21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
                    lagi.

                                Paragraf 8
                             Alasan Pembenar

                                Pasal 31
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
                dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk

Bagian 3 dari 51

                melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                Pasal 32
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
                dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
                melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang
                berwenang.

                                Pasal 33
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
                dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan
                darurat.

                                Pasal 34
                Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang
                dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan
                karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan
                serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
                sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,
                atau harta benda sendiri atau orang lain.

                                                              Pasal 35...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No l6l014A
                                                    .(




                                     I  f rl rFIT-l r[I]
                             i-ili rIrL IITtTIIItrtIIEtrII'tr

                                         -15-
                                     Pasal 35
                 Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan
                 alasan pembenar.

                              Bagian Kedua
                       Pertanggungl awaban Pidana

                                    Paragraf 1
                                     Umum

                                     Pasal 36
                 (1) Setiap    Orang hanya dapat dimintai
                     pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
                     dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
                 (21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
                     Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
                     Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
                     dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
                     perundang-undangan.

                                     Pasal 37
                 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang
                 dapat:
                 a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-
                     unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya
                     kesalahan; atau
                 b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang
                     dilakukan oleh orang lain.
                                     Pasal 38
                 Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
                 menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
                 intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
                 tindakan.
                                     Pasal 39
                 Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
                 menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
                 kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau
                 disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat
                 dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

                                                                       Paragraf 2 . ..
                                                                www.peraturan.go.id
SK No l610l5 A
                              FNESIDEN
                         REPTIEUI( INDONESIA,

                                 - 16-
                              Paragraf 2
                            Alasan Pemaaf

                               Pasal 40
                Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
                anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
                berumur 12 (dua belas) tahun.

                               Pasal 41
                Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
                melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
                pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
                mengambil keputusan untuk:
                a. menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau
                b. mengikutsertakan dalam program pendidikan,
                    pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah
                    atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
                    instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial,
                    baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama
                    6 (enam) Bulan.

                               Pasal 42
                Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
                karena:
                a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
                b. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan
                     yang tidak dapat dihindari.

                               Pasal 43
                Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
                melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
                jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan
                 seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

                               Pasal 44
                Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
                mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
                diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
                tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
                termasuk dalam lingkup pekerjaannya.

                                                           Paragraf 3 . ..
                                                  www.peraturan.go.id
SK No l6l0l6A
                           :lrlTl :E]1ITllir.TII*Tnt

                                   -t7-
                                Paragraf 3
                      Pertanggungl awaban Korporasi

                                 Pasal 45
                (1)   Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
                l2t   Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
                      terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
                      badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
                      dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
                      hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
                      yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
                      yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.

                                 Pasal 46
                Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana
                yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
                fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang
                yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
                hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama
                Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
                lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara
                sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

                                 Pasal 47
                Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
                Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
                perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
                yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
                mengendalikan Korporasi.

                                 Pasal 48
                Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
                a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan
                     sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
                    ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
                b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
                                                            c. diterima . . .


                                                       www.peraturan.go.id
SK No l61017A
                                      rNIitr[FEtA

                                  - 18-
                c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
                d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
                      diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah
                      dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
                      terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna
                      menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
                e.    Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

                                 Pasal 49
                Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
                Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
                fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
                pemilik manfaat Korporasi.

                               Pasal 50
                Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan
                oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
                pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
                manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi
                sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan
                Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

                             BAB III
                PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

                               Bagian Kesatu
                     Ttrjuan dan Pedoman Pemidanaan

                                Paragraf 1
                           T\:juan Pemidanaan

                                 Pasal 5l
                Pemidanaan bertujuan:
                a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan
                      menegakkan norma hukum demi pelindungan dan
                      pengayoman masyarakat;
                b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan
                      pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang
                      baik dan berguna;
                                                       c.menyelesaikan...
                                                    www.peraturan.go.id
SK No l610l8A
                              PRES!DEN
                          REPUELIK INDONESIA

                                  -19-
                c   menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
                    Pidana, memulihkan keseimbangan, serta
                    mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
                    masyarakat; dan
                d   menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan
                    rasa bersalah pada terpidana.

                                Pasal 52
                Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
                martabat manusia.

                               Paragraf 2
                          Pedoman Pemidanaan

                                Pasal 53
                (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib
                    menegakkan hukum dan keadilan.
                l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
                    pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan,
                    hakim wajib mengutamakan keadilan.

                                Pasal 54
                (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
                    a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
                    b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
                    c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
                    d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau
                       tidak direncanakan;
                    e. cara melakukan Tindak Pidana;
                    f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
                       Tindak Pidana;
                    g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
                         ekonomi pelalu Tindak Pidana;
                    h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
                         Tindak Pidana;
                    i.   pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau
                         keluarga Korban;
                                                         j. pemaafan . .   .




                                                   www.peraturan.go.id
SK No l610l9A
                                          \
                                              (




                             PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA

                                 -20-
                    j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban;
                       dan/ atau
                    k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
                       masyarakat.
                (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
                    keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
                    yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
                    pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
                    tidak      mengenakan tindakan             dengan
                    mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

                               Pasal 55
                Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak
                dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan
                alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan
                sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat
                menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

                               Pasal 56
                Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
                dipertimbangkan:
                a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
                b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai
                     kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran
                     pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
                     manfaat Korporasi;
                c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
                d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
                e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
                f. keterlibatanPejabat;
                g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
                     masyarakat;
                h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau
                     kegiatan;
                i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
                j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak
                     Pidana.

                                                            Paragraf 3 . . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161020A
                                     PRESTDEN
                                REI'UBUK INDONESIA

                                       -2r-
                                  Paragraf 3
        Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
                             Perumusan Alternatif

                                     Pasal 57
                    Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
                    secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
                    harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
                    sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan

Bagian 4 dari 51

                    pemidanaan.

                                   Paragraf 4
                                Pemberatan Pidana

                                     Pasal 58
                    Faktor yang memperberat pidana meliputi:
                    a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
                           melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau
                           melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
                           kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
                           kepadanya karena jabatan;
                    b.     penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan,
                           atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan
                           Tindak Pidana; atau
                    c.     pengulangan Tindak Pidana.

                                     Pasal 59
                    Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
                    ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
                    ancaman pidana.

                                     Paragraf 5
                         Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

                                     Pasal 60
                    (l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
                           sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
                           saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
                           hukum tetap.

                                                                 (2) Dalam . . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No l6102l A
                                  -22-
                (21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
                    pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
                    pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

                               Pasal 61
                (1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
                    yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
                    penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
                    terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
                    kekuatan hukum tetap.
                (2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
                    pidana penjara pengganti denda.

                              Pasal 62
                (1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
                    pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
                    pidana mati.
                (21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
                    grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
                    Undang-Undang.

                                Pasal 63
                Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
                melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
                pidana penjara.

                              gagian Kedua
                          Pidana dan Tindakan

                               Paragraf 1
                                Pidana

                                 Pasal 64
                Pidana terdiri atas:
                a. pidana pokok;
                b. pidana tambahan; dan
                c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana
                    tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

                                                              Pasal 65...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161022A
                            iilT.frIItrf,INEEtrtrEm

                                     -23-
                                   Pasal 65
                 (1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
                       huruf a terdiri atas:
                       a. pidana penjara;
                       b. pidana tutupan;
                       c. pidana pengawasan;
                       d. pidana denda; dan
                       e. pidana kerja sosial.
                 (21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       menentukan berat atau ringannya pidana.

                                   Pasal 66
                 (1)   Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam
                       Pasal 64 huruf b terdiri atas:
                       a. pencabutan hak tertentu;
                       b. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
                       c. pengumuman putusan hakim;
                       d. pembayaran ganti nrgi;
                       e. pencabutan izin tertentu; dan
                       f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
                 (2t   Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
                       pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan
                 (3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
                 (41 Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
                     sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
                     Pidananya.
                 (5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional
                       Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam
                       perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
                       Indonesia.

                                   Pasal 67
                 Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu
                 diancamkan secara alternatif.

                                                                 Pasal 68...

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161023 A
                                   -24-
                                  Pasal 68
                (U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
                    untuk waktu tertentu.
                (21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
                    lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
                    singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
                    khusus.
                (3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
                    pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
                    pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
                    15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
                    tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
                    tahun berturut turut.
                (41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
                    dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

                                Pasal 69
                (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
                    hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
                    (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
                    diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
                    dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
                    pertimbangan Mahkamah Agung.
                l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana
                    penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
                    puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                  Pasal 7O
                (1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
                    Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
                    dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
                    a. terdakwa adalah Anak;
                    b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima)
                        tahun;
                    c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak
                        Pidana;
                    d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu
                       besar;
                    e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
                                                       f.terdakwa...
                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161024A
                          REFUBIJK INDONESIA

                                  -25-
                     f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana
                        yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang
                        besar;
                     g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat
                        kuat dari orang lain;
                     h. Korban Tindak Pidana mendorong atau
                        menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
                     i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari
                         suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
                     j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan
                         bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang
                         lain;
                     k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan
                        yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
                     L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan
                         diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
                     m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan
                         mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang
                         dilakukan terdakwa;
                     n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga;
                         dan/ atau
                     o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
                 (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                     berlaku bagi:
                     a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
                         5 (lima) tahun atau lebih;
                     b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
                         minimum khusus;
                     c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan
                         atau merugikan masyarakat; atau
                     d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau
                         perekonomian negara.

                                Pasal 71
                 (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya
                     diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)
                     tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu
                     menjatuhkan pidana               penjara        setelah
                     mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman
                     pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51
                     sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi
                     pidana denda.
                                                            (2) Pidana . . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161025 A
                                           1




                          T{!TTilTTTIT'T']ITSrJ

                                 -26-
                (21 Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    hanya dapat dijatuhkan jika:
                    a. tanpa Korban;
                    b. Korban tidak mempermasalahkan; atau
                    c. bukan pengulangan Tindak Pidana.
                (3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan
                    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
                    pidana denda paling banyak kategori V dan pidana
                    denda paling sedikit kategori III.
                (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                    huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi
                    pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan
                    sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.

                                Pasal T2
                (1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat
                    2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan
                    dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak
                    kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi
                    pembebasan bersyarat.
                (21 Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara
                    berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai
                    1 (satu) pidana.
                (3) Dalam memberikan pembebasan bersyarat
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa
                    percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa
                    percobaan.
                (4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                    sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
                    dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
                (5) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
                    ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara
                    lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai
                    masa percobaan.

                                Pasal 73
                (l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
                    sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
                    atas:
                    a. syarat umum berupa narapidana tidak akan
                        melakukan Tindak Pidana; dan
                                                              b. syarat . . .
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161026A
                         NEPUBL|K INDONESIA

                                 -27-
                    b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan
                        atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa
                        mengurangi kemerdekaan beragama, menganut
                       kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain
                       oleh hakim.
                (21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
                    baru yang semata-mata bertujuan untuk
                    pembimbingan narapidana.
                (3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
                    bersyaratnya.
                (4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
                    Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
                    kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
                    habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
                    melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
                    percobaan.
                (5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
                    atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
                    pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.

                                Pasal74
                (1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
                    dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
                    perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
                (21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan

Bagian 5 dari 51

                    Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
                    patut dihormati.
                (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
                    berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
                    Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
                    lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

                                Pasal 75
                Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
                dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
                dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
                dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
                                                              Pasal 76. . .
                                                   www.peraturan.go.id
SK No l61027A
                         REPUBLIK INDONESIA

                                 -2a-
                               Pasal76
                (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
                    penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
                    tahun.
                (21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
                    umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
                    Pidana lagi.
                (3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
                    khusus, berupa:
                    a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
                       dari masa pidana pengawasan harus mengganti
                       seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
                       Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
                    b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
                       sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
                       kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
                       kemerdekaan berpolitik.
                (4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
                    menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
                    ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
                (5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
                    alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
                    pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
                    hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
                    memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
                    oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
                    pengawasan yang dij atuhkan.
                (6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
                    pengawasan kepada hakim jika selama dalam
                    pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
                    baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing

                l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas
                    pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
                    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                                             PasalTT ...


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161028A
                                               7I

                                     -29-
                                    Pasal TT
                (1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
                    melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
                    bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
                    pengawasan tetap dilaksanakan.
                (21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
                    pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
                    terpidana selesai menjalani pidana penjara.

                                    Pasal 78
                (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib
                    dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan
                      pengadilan.
                (21 Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda
                      ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu
                      rupiah).

                                 Pasal 79
                (l)   Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
                      a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
                      b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
                      c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta
                         rupiah);
                      d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
                         rupiah);
                      e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta
                         rupiah);
                      f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
                      g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar
                         rupiah); dan
                      h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh
                       miliar rupiah).
                (21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan
                    besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
                      Pemerintah.

                                    Pasal 8O
                (l) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
                      mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
                      memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
                      secara nyata,

                                                          (2) Ketentuan. . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161029A
                                           i




                          rrflrFlflxllf.r]Ilsnl
                                 -30-
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
                    yang ditetapkan.

                                Pasal 81
                (l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
                    tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
                (21 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
                    dengan cara mengangsur.
                (3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
                    ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
                    disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
                    denda yang tidak dibayar.

                               Pasal 82
                (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
                    pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
                    ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
                    dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
                    diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
                    atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
                    denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
                l2l Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (r) meliputi:
                    a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat
                        I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang
                        dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun
                        4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
                    b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat
                        I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
                        berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau
                    c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat
                        8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus
                        empat puluh) jam.
                (3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
                    pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
                    menurut ukuran yang sepadan.
                                                       (4) Perhitungan...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161030A
                          l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA

                                   -3r-
                 l4l Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
                     setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu
                     rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
                     a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
                     b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana
                         penjara pengganti.

                                 Pasal 83
                 (U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
                     pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
                     ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
                     kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
                     penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
                     sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
                     bersangkutan.
                 (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
                     ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
                     penjara pengganti.

                                Pasal 84
                 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
                 untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
                 denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
                 pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
                 yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

                                 Pasal 85
                 (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
                     yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
                     pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
                     menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                     Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
                 (21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (l), hakim wajib
                     mempertimbangkan:
                     a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang
                        dilakukan;
                     b. kemampuan kerja terdakwa;
                                                            c. persetujuan . . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 16103l A
                          trIiErFIIIilNEEtItrEm

                                  -32-
                    c. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai
                        tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan
                        pidana kerja sosial;
                    d. riwayat sosial terdakwa;
                    e. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
                    f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
                        terdakwa; dan
                    g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
                (3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
                    dikomersialkan.
                l4l Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
                    jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
                (5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
                    8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
                    dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
                    memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
                    mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
                    bermanfaat.
                (6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
                (71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
                    alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
                    sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
                    a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja
                        sosial tersebut;
                    b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara
                        yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut;
                        atau
                    c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda
                        yang diganti dengan pidana keda sosial atau
                        menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana
                        denda yang tidak dibayar.
                (8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
                    dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
                    pembimbing kemasyarakatan.
                                                             (9) Putusan...



                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161032A
                          EfltrtrLlf,EEtrtrEln
                                  -33-
                 (9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
                     harus memuat:
                     a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang
                         se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
                     b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan
                        mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka
                        waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
                     c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja
                        sosial yang dijatuhkan.

                                Pasal 86
                 Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a
                 dapat berupa:
                 a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau
                     jabatan tertentu;
                 b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
                      Kepolisian Negara Republik Indonesia;
                 c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan;
                 d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau
                      pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya
                      sendiri;
                 e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan
                      perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
                 f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
                 g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.

                                  Pasal 87
                 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
                 hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
                 dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
                 dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
                 a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang

Bagian 6 dari 51

                      melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
                 b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
                                                             c. Tindak . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161033 A
                                PRESIDEN
                          REPUBL|K INDONESIA

                                  -34-
                c.   Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan,
                     kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya
                     karena jabatan atau profesinya.

                                Pasal 88
                Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
                hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
                huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
                a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-
                    sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya;
                    atau
                b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
                    dalam kekuasaannya.

                                Pasal 89
                Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
                hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
                dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
                a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
                    yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
                b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
                    sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
                c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
                    penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.

                                Pasal 90
                (1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
                     pencabutan wajib ditentukan jika:
                     a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
                        hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
                     b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau
                        pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
                        pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua)
                        tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
                        pidana pokok yang diiatuhkan; atau
                     c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan
                        paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
                        tahun.

                                                          (2) Ketentuan. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161034A
                           REPIIBLIK INDONESIA

                                     -35-
                 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
                      memperoleh pembebasan bersyarat.
                 (3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
                     putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
                      hukum tetap.

                                 Pasal 9 I
                 Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu
                 dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
                 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
                 tertentu dan/ atau tagihan:
                 a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau
                      mempersiapkan Tindak Pidana;
                 b.   yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan
                      Tindak Pidana;
                 c.   yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
                 d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari
                      Tindak Pidana;
                 e.   dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara
                      langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana;
                      dan/ atau
                 f.   yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
                      penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
                      pengadilan.

                                 Pasal 92
                 (1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
                      dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
                      menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
                      atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
                      hakim sesuai dengan harga pasar.
                 (21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
                     tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
                     taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
                 (3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau
                     sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti
                     untuk pidana denda.
                                                             Pasal 93...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161035 A
                           REPUEUK INDONESIA

                                  -36-
                                Pasal 93
                (1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya
                    putusan diumumkan, harus ditetapkan cara
                      melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya
                      yang ditanggung oleh terpidana.
                l2l   Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan
                      ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

                                Pasal 94
                (1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban
                    terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
                    kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana
                    tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
                    ayat (1) huruf d.
                (2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
                    diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana
                    denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
                    dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.

                                Pasal 95
                (1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
                    kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
                    melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
                    yang dimiliki.
                (21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan dengan mempertimbangkan:
                    a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang
                        dilakukan;
                    b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
                        Tindak Pidana; dan
                    c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
                        kegiatan yang dilakukan.
                (3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
                    atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
                    pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
                    dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
                    pokok yang dijatuhkan.
                                                            (4) Dalam . . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No l61036A
                                   K           n
                                  -37-
                (4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
                    berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
                    5 (lima) tahun.
                (5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
                    putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
                    hukum tetap.

                                Pasal 96
                (1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
                    setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
                    dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
                l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
                    pidana denda kategori II.
                (3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
                    diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
                    pidana denda kategori II.
                l4l Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
                    pengawasan atau pidana kerja sosial.

                                Pasal 97
                Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
                setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
                perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
                ketentuan Pasal 2 ayat(21.

                                Pasal 98
                Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya
                terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan
                mengayomi masyarakat.

                                Pasal 99
                (1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan
                    grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
                (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    dilaksanakan Di Muka Umum.
                (3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana
                    sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
                    yang ditentukan dalam Undang-Undang.

                                                        (4) Pelaksanaan . . .
                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161037A
                                    I'NI'trtITEEtA

                                 -38-
                (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
                    perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
                    yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
                    melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
                    bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

                               Pasal l0O
                (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
                    percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
                    memperhatikan:
                    a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
                        memperbaiki diri; atau
                    b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
                (21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam
                    putusan pengadilan.
                (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun
                    dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
                    memperoleh kekuatan hukum tetap.
                (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
                    perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
                    menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
                    Keputusan Presiden setelah mendapatkan
                    pertimbangan Mahkamah Agung.
                (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
                    ditetapkan.
                (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
                    perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
                    diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
                    perintah Jaksa Agung.
                                Pasal 101
                Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
                mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak
                grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
                mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
                dengan Keputusan Presiden.

                                                            Pasal 1O2 . . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161038A
                             FRESIDEN
                         REPUEL|K INDONESIA

                                 -39-
                               Pasal 102
                Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
                pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

                               Paragraf 2
                               Tindakan

                              Pasal 103
                (1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan
                    pidana pokok berupa:
                    a. konseling;
                    b. rehabilitasi;
                    c. pelatihan kerja;
                    d. perawatan di lembaga; dan/ atau
                    e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
                (21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
                    berupa:
                    a. rehabilitasi;
                    b. penyerahan kepada seseorang;
                    c. perawatan di lembaga;
                    d. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
                    e. perawatan di rumah sakit jiwa.
                (3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan
                    tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
                    (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.


                               Pasal 104
                Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
                memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

                               Pasal 105
                (1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
                    a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat
                       adiktif lainnya; dan/ atau
                    b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
                       intelektual.
                                                       (2) Rehabilitasi. . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No l61039A
                                E.-l-+{t]{Il
                            REFUBUK INDONESIA

                                  -40-
                (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
                    atas:
                    a. rehabilitasi medis;
                    b. rehabilitasi sosial; dan
                    c. rehabilitasi psikososial.
                                Pasal 106
                (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
                    waj ib mempertimbangkan    :

                    a. kemanfaatan bagi terdakwa;
                    b. kemampuan terdakwa; dan
                    c. jenis pelatihan kerja.
                (2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib

Bagian 7 dari 51

                    memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
                    terdakwa.

                                Pasal 107
                Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
                keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
                dan masyarakat.

                                Pasal 108
                Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
                memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
                Pidana menjadi seperti semula.

                                Pasal 109
                Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
                seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
                masyarakat.

                                Pasal 110
                (1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
                    terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
                    tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
                    berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
                (21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
                    dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
                    perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
                    dokter jiwa.
                                                      (3) Penghentian...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161040A
                                ifiEIEtrN
                          REPUBI.IK INDONESIA

                                     -4t-
                 (3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
                     memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
                     diusulkan oleh jaksa.

                                Pasal 1 1 I
                 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
                 pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
                 Pemerintah.

                               Bagian Ketiga
                 Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

                                Paragraf 1
                                 Diversi

                                Pasal 112
                 Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
                 pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
                 merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
                 diversi.

                                Paragraf 2
                                Tindakan

                               Pasal 113
                 (1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
                     a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
                     b. penyerahan kepada seseorang;
                     c. perawatan di rumah sakit jiwa;
                     d. perawatan di lembaga;
                     e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau
                        pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
                        badan swasta;
                     f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
                     g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
                 (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
                     (satu) tahun.
                                                              (3) Anak. . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16104l A
                               FRESIDEN
                          REFTIEUK INDONESIA

                                 -42-
                (3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
                     dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

                               Paragraf 3
                                Pidana

                               Pasal 114
                Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
                a. pidana pokok; dan
                b. pidana tambahan.
                               Pasal 115
                Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
                huruf a terdiri atas:
                a.   pidana peringatan;
                b.   pidana dengan syarat:
                     1. pembinaan di luar lembaga;
                     2. pelayanan masyarakat; atau
                     3. pengawasan.
                c.   pelatihan kerja;
                d.   pembinaan dalam lembaga; dan
                e.   pidana penjara.

                               Pasal 116
                Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
                huruf b terdiri atas:
                a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak
                    Pidana; atau
                b. pemenuhan kewajiban adat.
                               Pasal 117
                Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
                Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan.

                                                      BagianKeempat...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161042A
                                FRESIDEN
                           REPTIELIK INDONESIA

                                     -43-
                            Bagian Keempat
                   Pidana dan Tindakan bagi Korporasi

                                 Paragraf 1
                                  Pidana

                                 Pasal 118
                 Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
                 a. pidana pokok; dan
                 b. pidana tambahan.
                                 Pasal 119
                 Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
                 huruf a adalah pidana denda.

                                 Pasal l2O
                 (1) Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
                      a. pembayaran ganti nrgi;
                      b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
                      c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
                      d. pemenuhan kewajiban adat;
                      e. pembiayaan pelatihan kerja;
                      f. perampasan Barang atau keuntungan yang
                         diperoleh dari Tindak Pidana;
                      g. pengumuman putusan pengadilan;
                      h. pencabutan izin tertentu;
                      i. pelarangan permanen melakukan perbuatan
                         tertentu;
                     j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
                         dan/ atau kegiatan Korporasi;
                     k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
                         Korporasi; dan
                     l. pembubaran Korporasi.
                 (21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama
                     2 (dua) tahun.
                                                              (3) Dalam . . .


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161043 A
                              PNESIDEN
                         REPTIBLIK TNDONESIA

                                -44-
                (3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
                    tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
                    sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
                    Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
                    memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

                              Pasal 121
                (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
                    kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-
                    Undang.
                (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
                    dengan:
                    a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana
                       denda paling banyak untuk Korporasi adalah
                       kategori VI;
                    b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan
                       paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda
                       paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII;
                       atau
                    c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
                       pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,
                       pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah
                       kategori VIII.

                              Pasal 122
                (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
                    tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
                (2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
                    dengan cara mengangsur.
                (3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
                    ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
                    disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
                    denda yang tidak dibayar.
                (4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak
                    mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
                    pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
                    kegiatan usaha Korporasi.

                                                           Paragraf2..   .




                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16l044A
                                             7I

                                  -45-
                               Paragraf 2
                                Tindakan

                                Pasal 123
                Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
                a. pengambilalihanKorporasi;
                b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
                c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
                                Pasal 124
                Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
                pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
                Peraturan Pemerintah.

                             Bagian Kelima
                              Perbarengan

                                Pasal 125
                (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)
                      ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
                      pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana,
                      sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi
                      pidana pokok yang paling berat.
                l2l   Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
                      umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
                      pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan
                      lain.

                                Pasal 126
                (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
                      saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
                      perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
                      pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
                (21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang
                      berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.

                                                           Pasal 127. . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161045A
                              PRESIDEN
                         REX'UEUK IITIDONESIA

                                 -46-
                              Pasal 127
                (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
                    harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
                    sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
                    hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
                l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah
                    pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
                    tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
                    ditambah 1/3 (satu per tiga).

                              Pasal 128
                (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
                    harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
                    sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
                    sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
                    pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
                    tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
                    ditambah l/3 (satu per tiga).
                (21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
                    didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
                    pengganti pidana denda.
                (3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
                    pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
                    pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-
                    masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
                    terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

                              Pasal 129
                Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
                atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
                dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
                a. pencabutan hak tertentu;
                b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau
                c. pengumuman putusan pengadilan.
                                                          Pasal 130. . .



                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161046A
                               EEEtrIEtrN
                           NEPUEUK INDONESIA

                                   -47-
                                 Pasal 13O
                (1) Jika te{adi perbarengan 5sfagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan
                      dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
                          dengan ketentuan:
                         l. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
                             5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
                              dljatuhkan; atau
                          2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya
                              pidana denda, lama pidana paling singkat
                              2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
                      b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan
                          secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana
                          tanpa dikurangi; atau
                      c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
                          pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk

Bagian 8 dari 51

                          tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
                l2l   Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
                      pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
                      dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
                      pidana pengganti untuk denda.


                                 Pasal 131
                (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
                      dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
                      sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
                      terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
                      dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
                      Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
                      bersama.
                (21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
                      cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
                      perlu diikuti pidana.

                                                                 BAB IV. . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161047A
                         REFUEUK INDONESIA

                                 -44-
                             BAB IV
                GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN
                     DAN PELAKSANAAN PIDANA

                           Bagran Kesatu
                  Gugurnya Kewenangan Penuntutan

                              Pasal 132
                (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
                    a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
                       kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas
                       perkara yang sama;
                    b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
                    c. kedaluwarsa;
                    d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela
                       bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan
                       pidana denda paling banyak kategori II;
                    e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan
                       sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan
                       pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
                       pidana denda paling banyak kategori III;
                    f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
                    g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan
                       sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
                    h. diberikannya amnesti atau abolisi.
                (21 Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan
                    penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.

                              Pasal 133
                (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
                    ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah
                    dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan
                    kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
                    yang telah ditetapkan.
                (21 Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa
                    perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau
                    tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus
                    dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau
                    tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan
                    terpidana.
                                                            (3)Jika . . .
                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161048A
                                            ,(




                                EEtrIEtrN
                          rfrlTl:Tf fXTItlI.TJt{f nl

                                  -49-
                (3) Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan,
                    pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun
                    kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana
                    yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan
                    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
                    ayat (1) huruf d dan huruf e.

                                Pasal 134
                Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
                1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
                ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                hukum tetap.

                               Pasal 135
                Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
                berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
                yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
                diadakan penuntutan dalam hal:
                a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala
                     tuntutan hukum; atau
                b. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah
                     dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau
                     pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.

                               Pasal 136
                (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena
                    kedaluwarsa apabila:
                    a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk
                       Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
                       paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda
                       paling banyak kategori III;
                    b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk
                       Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
                       di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
                    c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun
                       untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
                       penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama
                       7 (tujuh) tahun;
                    d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun
                       untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana
                       penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama
                       15 (lima belas) tahun; dan

                                                              e. setelah . . .

                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161049A
                                 -50-
                     e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun
                        untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
                        penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
                        penjara seumur hidup, atau pidana mati.
                (21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,
                     tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut
                     karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

                               Pasal 137
                Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari
                setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
                a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana
                     perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai
                     keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau
                     mata uang yang dirusak digunakan; atau
                b.   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450,
                     Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai
                     keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana
                     dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari
                     Tindak Pidana tersebut.

                               Pasal 138
                (l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan
                     tenggang waktu kedaluwarsa.
                (2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah
                    tersangka atau terdakwa mengetahui atau
                    diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
                    yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.
                (3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan
                    penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu
                    kedaluwarsa baru.

                               Pasal 139
                Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
                karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
                dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
                tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

                                                       Bagian Kedua . . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161050A
                                 FRESIDEN
                          REFI.IEU( INDONESIA

                                   -51 -
                            Bagian Kedua
                Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

                              Pasal 140
                 Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
                 a. terpidana meninggal dunia;
                 b. kedaluwarsa;
                 c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
                 d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
                                Pasal 141
                 Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang
                 tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat
                 dilaksanakan.

                                Pasal 142
                 (1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
                     kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama
                     dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan
                     menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
                     ditambah 1/3 (satu per tiga).
                 (21 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
                     harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali
                     untuk pidana penjara seumur hidup.
                 (3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang
                     waktu kedaluwarsa,
                 (41 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara
                     seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
                     kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
                     kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan
                     tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
                     huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang
                     waktu kedaluwarsa tersebut.
                                Pasal 143
                 (1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
                     dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan
                     dapat dilaksanakan.
                 (2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani
                     pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
                     keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut
                     melarikan diri.
                                                          (3)Apabila . . .
                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161051A
                                           I



                                    INDONESIA

                                 -52-
                (3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana
                    dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
                    keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
                (41 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
                    ditunda selama:
                    a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan
                        peraturan perundang-undangan; atau
                    b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun
                        perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan
                        putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

                               BAB V
                         PENGERTIAN ISTII.AH

                               Pasal 144
                Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat,
                persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak
                Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.

                               Pasal 145
                Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
                Korporasi.

                               Pasal 146
                Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
                dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang
                berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
                koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
                daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan
                dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan
                hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
                komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

                                   Pasal 147
                Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
                bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral,
                aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.

                                Pasal 148
                 Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk
                juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam
                disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau
                media penyimpan data elektronik lain.

                                                             Pasal 149. . .
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161052A
                                             \
                                                 i


                           REPUELIK INDONESIA

                                   -53-
                                 Pasal 149
                 Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan
                 mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
                 Tindak Pidana.

                                 Pasal 150
                 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan
                 belas) tahun.

                                 Pasal 151
                 Orang Tfia adalah termasuk juga kepala keluarga.

                                 Pasal 152
                 Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan
                 kekuasaan yang sama dengan Ayah.

                                 Pasal 153
                 Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala
                 keluarga.

                                 Pasal 154
                 Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
                 memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
                 yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
                 tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan, yaitu:
                 a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara
                     Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
                      Indonesia;
                 b.   pejabat negara;

Bagian 9 dari 51

                 c.   pejabat publik;
                 d.   pejabat daerah;
                 e.   orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
                      negara atau daerah;
                 f.   orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi
                      yang selumh atau sebagran besar modalnya milik
                      negara atau daerah; atau
                 g.   pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
                      perundang-undangan.

                                                             Pasal 155. . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161053 A
                                           ,(




                              IINESIDEN
                          REPUEUK INDOHESIA

                                 -54-
                               Pasal 155
                Luka Berat adalah:
                a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh
                     dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan
                     bahaya maut;
                b.   terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas,
                     jabatan, atau pekerjaan;
                c.   tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera
                     atau salah satu anggota tubuh;
                d.   cacat berat atau cacat permanen;
                e.   lumpuh;
                f.   daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat)
                     minggu;
                g.   gugur atau matinya kandungan; atau
                h.   rusaknya fungsi reproduksi.

                               Pasal 156
                Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
                menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
                bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
                seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
                termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
                               Pasal 157
                Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa
                ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik
                dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
                elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa
                takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
                               Pasal 158
                Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
                dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
                orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
                langsung melalui media elektronik yang membuat publik
                dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
                elektronik.

                                Pasal 159
                Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak
                bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,
                yang memiliki nilai ekonomi.
                                                           Pasal 160. . .

                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161054A
                         [fr?rl?trIilIlllEtrtrEm

                                 -55-
                               Pasal 16O
                Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah
                diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

                               Pasal 161
                Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan
                mengangkat senjata.

                               Pasal 162
                Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya
                Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi
                Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi
                tersebut masih berlangsung.

                               Pasal 163
                Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau
                kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.

                               Pasal 164
                Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk
                ke dalam sistem Komputer.

                               Pasal 165
                Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
                yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
                Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
                Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
                gunanya sebagai pembatas halaman.

                               Pasal 166
                Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
                segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
                dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
                yang digunalan untuk membuka kunci.

                               Pasal 167
                Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer
                yang dapat diakses dengan cara tertentu.

                                                            Pasal 168. . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161055A
                          irrIrLtrtITII{' If{jm
                                  -56-
                               Pasal 168
                Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk
                membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau
                menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang
                berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan,
                alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat
                pemberi peringatan.

                               Pasal 169
                Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
                magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi
                logika, aritmatika, dan penyimpanan.

                               Pasal 170
                Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
                elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
                 suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
                 secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
                jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
                 simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
                 atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

                               Pasal l7l
                Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
                kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat
                mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau
                media elektronik lainnya.

                               Pasal 172
                Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
                bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
                tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk
                media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum,
                yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
                melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

                              Pasal 173
                Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
                usaha dagang.

                                                             Pasal 174 . . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161056A
                          EfltrtrtrItrEEf,trEln
                                 -57-
                               Pasal 174
                Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa
                pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
                atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
                dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
                apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
                pindah.

                               Pasal 175
                Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
                Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
                penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
                Pesawat Udara.

                               Pasal 176
                Anak Buah Ihpal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

                               Pasal 177
                Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di
                atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
                tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.

                               Pasal 178
                Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan
                memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai
                dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                               Pasal 179
                Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi
                pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan
                tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan.

                               Pasal 180
                Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
                terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
                tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
                yang digunakan untuk penerbangan.

                                                             Pasal 181 ...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161057A
                                    ELIK INDONESIA

                                      -58-
                              Pasal 181
                 Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua
                 pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya
                 Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
                 Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
                 penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
                 penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
                 atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat
                 Udara.

                                 Pasal 182
                 Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
                 Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
                 pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
                 24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

                                    Pasal 183
                 Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan
                 sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

                               Pasal 184
                 Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.

                                Pasal 185
                 Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.

                                    Pasal 186
                 Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan
                 matahari terbit.

                                BAB VI
                            ATURAN PENUTUP

                                Pasal 187
                 Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu
                 berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
                 peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain
                 menurut Undang-Undang.

                                                            BUKU KEDUA. . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161058 A
                             REPIIBUK INDONESIA

                                     -59-
                                BUKU KEDUA
                               TINDAK PIDANA

                                  BAB I
                TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

                                Bagran Kesatu
                    Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

                                  Paragraf 1
                    Penyebaran dan Pengembangan Ajaran
                Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain
                     yang Bertentangan dengan Pancasila

                                  Pasal 188
                    (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan
                        ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
                        lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
                        Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
                        menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
                        pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        4 (empat) tahun.
                    (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
                        mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
                        dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
                    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                        ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
                        kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
                        Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        l0 (sepuluh) tahun.
                    l4l Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        12 (dua belas) tahun.
                    (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                        pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
                                                                (6)Tidak. . .


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161059A
                                   -60-
                  (6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
                      ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
                      lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
                      kepentingan ilmu pengetahuan.

                                 Pasal 189
                  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
                  tahun, Setiap Orang yang:
                  a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
                       menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau
                       paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
                  b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan
                      bantuan kepada atau menerima bantuan dari
                      organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
                      sepatutnya diketahui menganut ajaran
                      komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang
                      bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud
                      mengubah dasar negara atau menggulingkan
                      pemerintah.

                                Paragraf 2
                Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

                                 Pasal l9O
                  (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka
                      Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa
                      pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
                      sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama 5 (lima) tahun.
                  (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada

Bagian 10 dari 51

                      ayat (l) mengakibatkan:
                      a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau
                          timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana
                          dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
                          tahun;
                      b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
                         mengalibatkan orang menderita Luka Berat,
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama
                          12 (dua belas) tahun; atau
                                                               c. terjadinya . . .



                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161060A
                                     FRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA

                                        -6t-
                          c    terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
                               mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                               pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                    Bagian Kedua
                                Tindak Pidana Makar

                                   Paragraf 1
                 Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden

                                      Pasal 191
                     Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
                     membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
                     dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
                     dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
                     pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
                     seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
                     2O (dua puluh) tahun.

                                   Paragraf 2
                Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

                                      Pasal 192
                     Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
                     supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
                     Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau
                     untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
                     seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
                     20 (dua puluh) tahun.

                                      Paragraf 3
                              Makar terhadap Pemerintah

                                     Pasal 193
                    (1)   Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
                          menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                    (21   Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
                          lama 15 (lima belas) tahun.

                                                                    Pasal 194 . ..

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161061A
                          irIrfrEtrIilIIEEtrtrEm

                                  -62-
                                Pasal 194
                 (l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
                    penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
                    yang:
                     a. melawan pemerintah dengan
                         kekuatan senjata; atau
                     b. dengan maksud untuk melawan pemerintah
                         bergerak bersama-sama atau menyatukan diri
                         dengan gerombolan yang melawan pemerintah
                         dengan menggunakan kekuatan senjata.
                 (21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
                     penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
                     20 (dua puluh) tahun.

                                Pasal 195
                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
                     a. mengadakan hubungan dengan orang atau
                        organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
                        maksud:
                        1. membujuk orang atau organisasi;
                        2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
                        3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada
                           orang atau organisasi; atau
                        4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
                           Kesatuan Republik Indonesia,
                        untuk                      atau mengambil alih
                        pemerintah;
                     b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
                        Kesatuan Republik Indonesia yang dapat
                        dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel
                        dalam mempersiapkan, memudahkan, atau
                        melakukan          penggulingan dan/atau
                        pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui
                        atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa
                        Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut;
                        atau

                                                         c. menguasal ...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161471 A
                                      [ItI-IIf+fnt
                                   -63-
                      c. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai
                          pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk
                          memberikan bantuan            materiel     dalam
                         mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
                         penggulingan dan/atau pengambilalihan
                         pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan
                         yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut
                         digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang
                         lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah
                         Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud
                         tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut
                         oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar
                         negeri.
                  (21 Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
                      berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
                      untuk negara atau dimusnahkan.

                                 Pasal 196
                  (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
                      persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
                      Pasal 194 dipidana.
                  (21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
                      ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

                               Bagian Ketiga
                 Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

                                Paragraf 1
                            Pertahanan Negara

                                Pasal 197
                  Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
                  mengumpulkan, ffi€mpunyai,     menyimpan,
                  menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
                  lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
                  keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
                  bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
                  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                  atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                                                            Pasal 198 . . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161063 A
                          REPUEUK INDONESIA

                                 -64-
                               Pasal 198
                Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
                untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
                bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
                pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


                               Pasal 199
                (1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta
                    melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
                    dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
                    Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
                    Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
                    persetujuan Pemerintah Indonesia.


                               Pasal 200
                Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
                Setiap Orang yang:
                a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia,
                     melakukan perbuatan yang membahayakan sikap
                     kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan
                     yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk
                     menjaga kenetralan negara; atau
                b. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang
                     dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah
                     Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan
                     negara.


                               Pasal 201
                Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
                diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
                menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori III.

                                                            Pasal2O2 . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161064A
                                      I'NT-trNIiEITtr


                                  -65-
                                Pasal 2O2
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
                Setiap Orang yang tanpa wewenang:
                a. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk
                      keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak
                      kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan
                      besar untuk lalu lintas umum;
                b.    memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut,
                      atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal
                      perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
                c.    membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian
                      lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan
                      perundang-undangan; atau
                d.    mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari
                      proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau
                      sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam
                      huruf c.

                                Paragral 2
                     terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

                                Pasal 203
                (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
                      a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau
                         organisasi asing dengan maksud menggerakkannya
                         untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
                         Perang dengan Negara Kesatuan Republik
                       Indonesia;
                    b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing
                       tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana
                       dimaksud dalam huruf a; atau
                    c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing
                       atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan
                       sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
                (2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
                      belas) tahun.
                                                                 Pasal 204...

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161065A
                          REI'UBUK INDONESIA

                                 -66-
                               Pasal 2O4
                Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
                memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
                hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
                orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
                dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
                pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.


                               Pasal 205
                Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
                memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
                seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
                atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
                dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
                serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
                diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
                Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 5 (lima) tahun.


                               Pasal 206
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
                yang:
                a.   memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya
                     tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau
                     sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau
                     sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau
                     Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang
                     dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui
                     letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan,
                     perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek
                     pertahanan negara atau suatu hal lain yang
                     bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara;
                     atau
                b.   menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan
                     digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a.

                                                           Pasa72O7 ...



                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161066A
                          REPUEIJK INDOXESIA

                                 -67 -
                               Pasal 2O7
                Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
                peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat

Bagian 11 dari 51

                rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
                karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
                membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
                lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
                pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.

                               Pasal 2O8
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                tahun, Setiap Orang yang:
                a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana,
                    gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau
                     sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa
                     Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang
                     bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh
                     diketahuinya;
                b.   membuat atau meminta membuat cetakan, gambar,
                     atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar,
                     atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a; atau
                c.   tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar,
                     atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut
                     kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta
                     bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
                     rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.

                               Pasal 2O9
                Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
                atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
                dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
                menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
                keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
                dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
                dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
                atau Pasal 208.

                                                           Paragraf 3 . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161067A
                                   r-!?r*TiT;ill
                              NEFUELIK INDONESIA

                                     -68-
                                  Paragraf 3
                Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang

                                   Pasal 210
                   Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
                   lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
                   a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
                        dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau
                        instalasi militer;
                   b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau
                        distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup
                        orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah;
                        atau
                   c. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan
                        darat, laut, udara, atau telekomunikasi.

                                  Pasal 211
                   Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
                   tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
                   Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
                   menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
                   Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana
                   dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                  Pasal2l2
                   (l)   Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi
                         bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk
                         kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara
                         paling lama 12 (dua belas) tahun.
                   (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), yang:
                         a. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana,
                            gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau
                            keterangan tentang gerakan tentara atau rencana
                            tentara kepada Musuh; atau

                                                               b. bekerja. . .



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161068A
                                 iEiT;FIEtrN


                                     -69-
                      b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang
                         meliputi:
                         1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan
                             maksud unhrk meneruskannya baik langsung
                             rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara
                             Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta,
                             rancangan, gambar, atau hrlisan tentang
                             bangunan militer atau rahasia militer ataupun
                             keterangan tentang rahasia pemerintah dalam
                             bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi;
                         2. melakukan penyelidikan untuk                Musuh
                               sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
                               menerima dalam pemondokan, menyembunyikan,
                               atau menolong seorang penyelidik Musuh;
                         3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan
                               propaganda untuk Musuh;
                         4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan
                               dengan kepentingan negara sehingga terhadap
                               seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan,
                               penuntutan, perampasan, atau pembatasan
                               kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan
                               lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
                         5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh
                               atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang,
                               atau melakukan sesuatu perbuatan yang
                               menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh,
                               atau menyukarkan atau merintangi atau
                               menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh
                               atau pembantu Musuh.
                (3)   Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
                      hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
                      tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) yang:
                      a. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan
                           kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau
                           membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau
                           tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki,
                           suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang,
                           atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu
                           atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
                           usaha tentara yang direncanakan atau
                           diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
                           atau
                                                         b. menyebabkan . . .
                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161059A
                                PRESIDEN


                                  -70-
                     b.   menyebabkan atau memudahkan hunr-hara,
                          pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.


                               Pasal 213
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
                membantu Musuh atau merugikan negara untuk
                menguntungkan Musuh:
                a. memberi fasilitas,             tempatmenumpang,
                     menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh;
                     atau
                b.   mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan
                     tentara.


                               Pasal214
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
                Setiap Orang yang:
                a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang
                     menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
                b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang
                   sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan
                     perbuatan curang tersebut.


                               Pasal 215
                Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
                sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari
                perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan
                dengan negara sekutu dalam Perang bersama.


                                Pasal 216
                Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
                persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.

                                                               BABII ...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161070A
                              REFI.IBUI( INDONESIA

                                      -71-
                                   BAB II
                 TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN
                          DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

                                Bagian Kesatu
             Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden

                                    Pasal 217
                     Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil
                     Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
                     lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     5 (lima) tahun.

                                 lagian Kedua
           Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden
                           dan/ atau Wakil Presiden

                                    Pasal 218
                     (l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang
                         kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
                         darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                         paling banyak kategori IV.
                     (21 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat
                         dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
                         perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau
                         pembelaan diri.


                                    Pasal 219
                     Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
                     menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
                     umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh
                     umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
                     informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat
                     dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden
                     dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui
                     umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                     kategori IV.

                                                                Pasal 22O...


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16107l A
                              Efltrtrf,I]IEENtrEIA

                                       -72-
                                     Pasal 22O
                      (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                         Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut
                         berdasarkan aduan.
                      (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                          dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil
                         Presiden.


                                 BAB III
                TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

                                Bagian Kesatu
                        Makar terhadap Negara Sahabat

                                  Paragraf 1
                Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

                                     Pasal 221
                    Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk
                    melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun
                    sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori V.

                                     Pasal 222
                    Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk
                    menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah
                    bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
                    (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


                                     Pasa7223
                    Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
                    persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 22L danPasal 222 dipidana.

                                                                 Paragraf2 . . .


                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161072A
                                       MtrtrIEtrN
                                         T

                                         -73-
                                    Paragraf 2
                       Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

                                      Pasal 224
                       Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
                       membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara
                       sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       12 (dua belas) tahun.

                                    Bagian Kedua
                  Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
                 Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera

                                    Paragraf I
                  Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
                           Wakil Kepala Negara Sahabat

                                      Pasal 225
                       Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan
                       wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam
                       ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.

                                    Paragral 2
                 Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
                  Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat

Bagian 12 dari 51

                                      Pasal 226
                       Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
                       atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang
                       sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan
                       Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
                       kategori III.

                                      Pasal227
                       Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
                       atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang
                       bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                       pidana denda paling banyak kategori III.
                                                                    Pasal 228...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161073 A
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK TNDONESIA

                                   -74-
                                 Pasal 228
                  (1) Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan,
                       atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
                       terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
                       sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
                       dengan sarana teknologi informasi yang berisi
                      penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
                      terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara
                      sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
                      maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat
                      dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                      paling banyak kategori IV.
                  (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
                      profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
                      tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
                      memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
                      Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
                       tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 86 hurrf f.
                                 Pasal229
                  (l) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
                       sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut
                      berdasarkan aduan.
                  (21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                      dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat
                      dan wakil negara sahabat.
                                Pasal 230
                  Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan
                  martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai
                  dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk
                  kepentingan umum atau pembelaan diri.

                                Paragraf 3
                Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
                                  Pasal 231
                  Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara
                  sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
                  tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

                                                                  BAB IV. . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161074A
                                       rIrIt{f.I{II
                                   REPUBL|K INDONESIA

                                         -75-
                                BAB IV
            TINDAK PIDANA TERHADAP PEI{YELENGGARAAN RAPAT
               LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH

                                       Pasal232
                      Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                     Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau
                     badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan
                     tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu
                     keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat
                     tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     6 (enam) tahun.

                                       Pasal 233
                      Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                      Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga
                      legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri
                      rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk
                      menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
                      dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                      pidana denda paling banyak kategori III.

                                  BAB V
                 TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

                               'Bagian Kesatu
      Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
                           dan Golongan Penduduk

                                    Paragraf 1
                Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,
                               dan Lagu Kebangsaan

                                       Pasal 234
                     Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
                     membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
                     bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
                     merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda
                     paling banyak kategori IV.

                                                                  Pasal 235...
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161075A
                       REPUEUK INOONESIA

                                -76-
                             Pasal 235
                Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                Setiap Orang yang:
                a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan
                   komersial;
                b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek,
                   luntur, kusut, atau kusam;
                c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
                   gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau
                   benda apa pun pada bendera negara; atau
                d. memakai bendera negara untuk langitJangit, atap,
                   pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat
                   menurunkan kehormatan bendera negara.

                             Pasal 236
                Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau
                menggambari, atau membuat rusak lambang negara
                dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
                kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                paling banyak kategori IV.

                             Pasal 237
                Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                Setiap Orang yang:
                a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak
                    sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
                   ukuran;
                b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
                   perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang
                   sama atau menyerupai lambang negara; atau
                c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain
                   yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

                             Pasal 238
                Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
                kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan
                nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
                untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
                kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori IV.
                                                         Pasal 239...

                                                www.peraturan.go.id
SK No 161076A
                               REPIIBUK INDONESIA



                                    Pasal 239
                        Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                        Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
                        kebangsaan dengan:
                        a. memperdengarkan, menyanyikan,              atau
                           menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan
                           dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
                        b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan
                           maksud untuk tujuan komersial.

                                    Paragraf 2
                Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

                                    Pasal 240
                      (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
                          tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                          tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                          kategori II.
                      (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
                          masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
                          lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                          kategori IV.
                      (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                          hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
                          dihina.
                      (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
                          secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
                          neSara.

                                     Pasal 241
                      (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
                          atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
                          terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
                           sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
                           dengan sarana teknologi informasi yang berisi
                           penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
                           dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
                           dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                           tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                                                                 (2) Dalam . . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161077A
                                      I

                                    -7a-
                 (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
                     masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
                     larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                     kategori IV.
                 (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
                     dihina.
                 (41 Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
                     secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
                     negara.

                                Paragraf 3
                 Penghinaan terhadap Golongan Penduduk


                                Pasal 242
                 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
                 permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu
                 atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
                 berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
                 kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana
                 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                 pidana denda paling banyak kategori IV.


                                Pasal 243
                 (l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
                     atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
                     terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman
                     sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan
                     dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
                     pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar
                     isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
                     terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
                     penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan,
                     etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
                     disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
                     timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang,
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                     tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                                                  (2)Jika . . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 151078 A
                                     l-Irf+TFT{X
                                REPTIBLIK INDONESIA

                                        -79-
                      (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
                          profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
                          tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
                          memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
                          Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana
                          tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                          dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

                                     Paragraf 4
                Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
                                     Pasal 244
                      Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian,
                      pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis
                      yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
                      pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia
                      dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
                      politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                      banyak kategori III.

                                     Pasal 245
                      Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang,
                      penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian

Bagian 13 dari 51

                      dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
                      berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat
                      ditambah 1/3 (satu per tiga).

                               Bagian Kedua
          Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

                                   Paragraf 1
                   Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

                                     Pasal 246
                      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                      atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
                      yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
                      a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana;
                           atau
                      b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum
                           dengan Kekerasan.
                                                                   Pasal247 . ..
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161079A
                                PRESIDEN
                          REPIIEUK INDONESIA

                                  -80-
                                Pasal 247
                 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
                 menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
                 umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
                 oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
                 informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
                 Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
                 dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
                 atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
                 penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
                 pidana denda paling banyak kategori V.

                                Pasal 248
                 (1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
                     melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
                     atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                     tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                 (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                     dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
                     dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
                     Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
                     dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
                     lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
                     Pidana tersebut.
                 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                     ayat (21 tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
                     Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
                     disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.

                               Paragraf 2
                Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

                                Pasal 249
                 Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
                 menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
                 sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
                 pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
                 paling banyak kategori II.

                                                             Pasal 25O...

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161080A
                                    I]



                                 -81 -
                               Pasal 250
                 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
                     atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
                     terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
                     sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
                     dengan sarana teknologi informasi yang berisi
                     penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
                     atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
                     maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
                     diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
                     paling banyak kategori II.
                 (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
                     profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
                     tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
                     memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
                     Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
                     tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
                               Pasal 251
                 (1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
                     perempuan untuk menggunakan obat dengan
                     memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
                     obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
                     kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                     kategori IV.
                 (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
                     profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                     pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
                     hurrrf f.
                               Pasal 252
                 (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
                     kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
                     menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
                     orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
                     menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
                     mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
                     pidana denda paling banyak kategori IV.
                                                           (2)Jika...
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161081 A
                                                t



                                   EEtrEIEtrN
                             rrflrl:IfrtTrt rrlEm
                                     -42-
                   (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
                       keuntungan atau menjadikan sebagai mata
                       pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
                       ditambah 1/3 (satu per tiga).

                                Bagian Ketiga
       Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
                           Melakukan Tindak Pidana

                                 Paragraf 1
                Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

                                   Pasal 253
                   Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
                   untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
                   Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
                   tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
                   kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
                   untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
                   Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
                   pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
                   paling banyak kategori II.

                                  Paragraf 2
         Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya
                Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana

                                   Pasal 254
                   (U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
                       berniat untuk melakukan:
                       a. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198,
                           Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6,
                           Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
                       b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan
                          tentara; atau
                       c. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan,
                          perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang
                          membahayakan keamanan umum, bagi orang,
                          kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang
                          berakibat membahayak€rn nyawa orang,
                                                                  tidak. . .
                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161082A
                                      PRESIOEl{
                                 REPTIELIK INDONESIA

                                         -83-
                            tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang
                            atau kepada orang yang terancam padahal masih ada
                            waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana
                            tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana
                            dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
                           pidana denda paling banyak kategori II.
                       (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
                           satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                           (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
                           orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
                           memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
                           kepada orang yang terancam.

                                      Pasal 255
                       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
                       Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
                       memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
                       berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
                       bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
                       sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
                       dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
                       mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
                       dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
                       dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
                       saksi terhadap orang tersebut.

                               Bagian Keempat
             Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum

                                     Paragraf 1
                 Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi

                                      Pasal 256
                       Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
                       kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
                       atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
                       mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
                       menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
                       dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
                       atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                                   Paragraf2 . . .


                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161083 A
                                      [r$ilrr$5f]t

                                   -84-
                              Paragraf 2
                Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain

                                 Pasal 257
                  (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
                      Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
                      pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
                      atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
                      hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
                      tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
                      suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
                      kategori II.
                  l2l Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
                      merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
                      Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
                      yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
                      yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
                      kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
                  (3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
                      sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                      denda paling banyak kategori III.
                  (4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
                      lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
                      dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).

                                 Paragraf 3
                                Penyadapan

                                 Pasal 258
                  (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
                      mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
                      menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
                      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
                      bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
                      komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
                      atau pidana denda paling banyak kategori M.
                                                               (2) Setiap. . .
                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161084A
                                   lJK

                                    -85-
                 (21 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
                       hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori M.
                 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                        berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan atau

Bagian 14 dari 51

                        melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 31 dan Pasal 32.

                               Pasal 259
                 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
                 atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
                 yang:
                 a.     mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan
                        tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam
                        gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam
                        suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk
                        umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga
                        merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
                 b.     memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga
                        diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud
                        dalam huruf a; atau
                 c.     menyiarkan atau menyebarluaskan gambar
                        sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan
                        menggunakan sarana teknologi informasi.

                                Paragraf 4
                      Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

                                  Pasal 260
                 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
                       Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
                       kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
                       secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
                       yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
                        tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
                        paling banyak kategori IL
                                                             (2) Dianggap...


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161085 A
                                    PRESIDEH
                               REPTIBIIK INDONESI.A

                                        -86-
                    (21 Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
                        merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
                        Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
                        yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
                        yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
                        dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
                    (3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
                         sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                         denda paling banyak kategori III.
                    (41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
                         lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
                         dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga).

                                     Paragraf 5
      Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
                                     Pasal 261
                    (1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
                         organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
                         atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-
                         Undang atau putusan pengadilan yang telah
                         memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                         denda paling banyak kategori V.
                    (21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
                        dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
                         (satu per tiga).

                                  Paragraf 6
                Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
                     secara Bersama-sama Di Muka Umum

                                     Pasal 262
                    (l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
                         Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
                         Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                         pidana denda paling banyak kategori V.
                                                                   (2)Jika...

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161086A
                                    Ekl,FILtrN
                                      r
                                      -87 -
                    (21 Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
                        luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
                        kategori IV.
                    (3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                    (4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                    (5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                        ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                        pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 66 ayat (1) huruf d.


                                   Paragraf 7
        Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

                                   Pasal 263
                    (l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
                        berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
                        berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
                        mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
                        dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
                        pidana denda paling banyak kategori V.
                    (2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
                        berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
                        berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
                        dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                        tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                   Pasa7264
                    Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
                    berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
                    diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
                    dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                    pidana denda paling banyak kategori III.
                                                               Paragraf8. . .
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161087A
                             REPUBUK INDONESIA

                                    -88-
                                  Paragraf 8
         Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

                                  Pasal 265
                   Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                   Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
                   dengan:
                   a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada
                        Malam; atau
                   b.   membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
                                  Pasal 266
                   Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
                   mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
                   denda paling banyak kategori II.

                                  Pasal 267
                   Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                   Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
                   sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                   tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
                                 Paragraf 9
                 Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

                                  Pasal 268
                   Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
                   mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
                   jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah,
                   dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                                  Pasal 269
                   Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
                   merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
                   yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
                   kategori II.
                                  Pasal2TO
                   Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
                   atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
                   kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
                   pidana denda paling banyak kategori II.
                                                                Pasal 271 .. .
                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16l088A
                                     IIIFFIIItrN]
                             EIfIIEtrLIf,EENtrEIn

                                       -89-
                                Pasal2TI
                  Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
                  membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
                  mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
                  secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
                  lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
                  kategori III.

                               Bagian Kelima
                Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu

                                  Pasal272
                  (1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
                      ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang
                      menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
                      kategori V.
                  (21 Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
                      kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                      tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
                  (3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan
                      ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
                      atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda
                      paling banyak kategori VL

                               Bagian Keenam
                           Tindak Pidana Perizinan

                                    Paragraf 1
                                  Gadai Tanpa Izin

                                     Pasal 273
                  Setiap Orang yang tanpa izin                   uang atau
                  Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
                  kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
                  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                  atau pidana denda paling banyak kategori III.

                                                              Paragraf2 . . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161089A
                                  FRESIDEN
                             REI'UBUK INDONESIA

                                         -90-
                                  Paragraf 2
                     Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

                                       Pasal 274
                    (1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau
                        keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat
                        umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
                        kategori II.
                    (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang
                        mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
                        menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
                        masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                        kategori II.

                                   Paragraf 3
          Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

                                       Pasal 275
                    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                    Setiap Orang yang:
                    a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut
                        ketentuan peraturan perundang-undangan harus
                        memiliki izin; atau
                    b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam
                        menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan
                        perundang-undangan.

                                  Paragraf 4
         Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana

                                       Pasal 276
                    Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
                    menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
                    denda paling banyak kategori II.

                                                        BagianKetqluh...

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161090A
                                   |:I^IIIEIEtrN
                              REFUEUK INDONESIA

                                     -91 -
                               Bagran Ketqjuh
           Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan

                                   Pasal 277
                    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                    Setiap Orang yang:
                    a.   berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan,
                         penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang
                         merupakan milik orang lain; atau
                    b.   tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah
                         yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi
                         larangan Masuk dengan jelas.

                                  BAB VI
                 TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

                                Bagian Kesatu

Bagian 15 dari 51

                          Penyesatan Proses Peradilan

                                   Pasal278
                    (1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan
                        pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                        denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
                        a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti
                            palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
                        b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan
                           palsu di sidang pengadilan;
                        c. mengubah, merusak, menyembunyikan,
                            menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
                        d. mengubah, merusak, menyembunyikan,
                            menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat,
                            atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak
                            Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau
                            hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya
                           Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan
                           yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah
                           Tindak Pidana terjadi; atau
                        e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak
                            Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani
                            proses peradilan pidana.
                                                               (2) Dalam . . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No l6109l A
                                        I]
                           REPUEUK INDONESIA

                                      -92-
                  (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) dilakukan:
                      a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan
                         atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
                      b. oleh aparat penegak hukum atau petugas
                         pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
                         lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling
                         banyak kategori VI.
                  (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                      mengakibatkan seseorang:
                      a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak
                          bersalah;
                      b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan
                         bersalah; atau
                      c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat
                         dari yang seharusnya,
                      pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari
                      pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

                             Bagian Kedua
                Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan

                                 Pasa|279
                  (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang
                      sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan
                      tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali
                      oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana
                      dengan pidana denda paling banyak kategori I.
                  (21 Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang
                      pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan
                      sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
                      pidana denda paling banyak kategori II.

                                 Pasal 280
                  (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
                      II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
                      berlangsung:
                      a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang
                          dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
                                                              b. bersikap . . .
                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161092A
                           EdIItrtrf,INEEtrtrEIN

                                   -93-
                       b. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak
                          hukum, petugas pengadilan, atau persidangan
                          padahal telah diperingatkan oleh hakim;
                       c. menyerang integritas aparat penegak hukum,
                         petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang
                         pengadilan; atau
                     d. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses
                         persidangan secara langsung.
                 (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
                     aduan.
                 (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     dilakukan secara tertulis oleh hakim.

                                 Pasal 281
                 Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
                 atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
                 penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
                 atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
                 atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
                 tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
                 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                 banyak kategori VI.

                                 Pasal282
                 (l)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                       tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
                       Setiap Orang yang:
                       a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak
                          Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi
                          pidana; atau
                       b. memberikan pertolongan kepada orang yang
                           melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari
                           penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan
                           pidana oleh Pejabat yang berwenang.
                 l2l   Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
                       pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                       pidana denda kategori IV.
                                                           (3) Ketentuan . . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161093 A
                                FRESIDEN
                           R]EPUELIK INDONESIA

                                  -94 -
                (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan
                    maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
                     terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
                     lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
                     der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
                     mantan istri atau suaminya.


                                Pasal 283

                Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
                menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan
                peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori III.


                                Pasal 284

                Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
                ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
                dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
                meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori IV.


                                Pasal 285

                Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
                saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
                tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
                dipidana dengan:
                a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
                     pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
                     pidana; atau
                b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
                     denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.


                                                               Pasal 286...


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161094A
                                                IJ

                                   -95-
                                Pasal 286
                 Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
                 dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
                 istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
                 persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
                 komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
                 yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
                 setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
                 tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
                 memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
                 pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
                 pidana denda paling banyak kategori III.

                                 Pasal 287
                 Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
                 berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
                 Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
                 dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
                 palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
                 atau tidak diakui, dipidana dengan:
                 a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
                      pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
                      pidana; atau
                 b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
                      denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

                                 Pasal 288
                 Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
                 menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
                 wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
                 untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
                 semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
                 pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
                 yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
                 pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
                 dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
                 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


                                                                Pasal 289...



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161095 A
                               Erfflmill
                         REPUBUK INDONESIA

                                 -96-
                               Pasal 289
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                    Setiap Orang yang:
                    a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan
                        perundang-undangan atau yang dititipkan atas
                        perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang,
                        padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada
                        dalam sitaan atau titipan; atau
                    b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak
                        dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (21 Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
                    dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori V.
                (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                    terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori III.

                               Pasal 290
                Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
                menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
                benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori V.

                               Pasal 291
                (1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
                    perundang-undangan harus memberikan keterangan di
                    atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
                    akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
                    sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
                    dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
                    ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
                    perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

                                                              (2)Jika. . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161096A
                                       -97 -
                    (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
                         pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .

                                    Pasal292
                    (l) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
                         saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
                         kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
                         padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
                         tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                        paling banyak kategori IV.
                    (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
                        berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
                        pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
                        dalam Undang-Undang.

                                Bagian Ketiga
    Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan

                                  Pasal 293

Bagian 16 dari 51

                    (1) Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang
                         sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang
                         pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat
                        menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan
                        pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
                    (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (l) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang
                        berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan
                        tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 5 (lima) tahun.
                    (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang
                        sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
                        memberikan keterangannya mengalami Luka Berat,
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
                        belas) tahun.
                    (4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                        ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum
                        yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
                        memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                                              Bagian Keempat . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No l61097A
                                     il


                                  -98-
                            Bagian Keempat
                     Pelindungan Saksi dan Korban

                                Pasal 294
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
                Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
                a. saksi saat memberikan keterangannya; atau
                b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang
                     sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan
                     saksi tidak dapat memberikan keterangannya.

                                Pasal 295
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
                    tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
                    paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
                    Setiap Orang yang:
                    a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan,
                         atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban
                         sehingga tidak dapat memberikan keterangannya
                         dalam proses peradilan; atau
                    b.                      Pejabat berwenang yang
                         mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak
                         memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan sehingga saksi
                         dan/ atau Korban tidak dapat memberikan
                         keterangannya dalam proses peradilan.
                l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
                    dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
                    paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
                    tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
                    paling banyak kategori V.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
                    Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
                    3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
                    pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
                    banyak kategori VII.

                                                             Pasal 296. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161098A
                                   K INDONESIA

                                  -99-
                                Pasal 296

                Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
                Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
                atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
                2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
                denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
                banyak kategori V.


                                Pasal 297

                Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
                keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
                Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
                peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
                2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
                denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
                kategori V.


                                Pasal 298

                Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
                Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
                kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori IV.


                                Pasal299

                Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
                keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
                da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
                kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
                singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
                pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
                kategori V.

                                                                BABVII ...


                                                     www.peraturan.go.id
SK No l61099A
                                              ,(




                                   -100-
                               BAB VII
     TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
                     BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN


                                 Baglan Kesatu
                Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan


                                  Pasal 3O0
                   Setiap Orang Di Muka Umum yang:
                   a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
                   b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
                   c. menghasut untuk melakukan               Kekerasan,
                        atau diskriminasi,
                   terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau
                   kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia,
                   dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                   atau pidana denda paling banyak kategori IV.


                                  Pasal 301
                   (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
                       menempelkan tulisan atau gambar, atau
                       memperdengarkan suatu rekaman, termasuk
                        menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi
                       yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan,
                        gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih
                        diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
                        paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                       banyak kategori V.
                   (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
                       profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
                       tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
                       memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
                       Tindak Pidana yang sama mal<a dapat dijatuhi pidana
                       tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

                                                               Pasal 302...


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16ll00A
                                   PR,ESIDEN
                             NEPUBL|K INDONESIA

                                    -101 -
                                 Pasal 302
                   (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan
                       maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau
                       berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                       pidana denda paling banyak kategori III.
                   (21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                       Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama
                       atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr
                       kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
                       pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori IV.

                                Bagian Kedua
         Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
                              dan Sarana Ibadah

                                  Pasal 303
                   (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
                       untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang
                       berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
                       banyak kategori I.
                   (21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                       Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
                       membubarkan pertemuan keagamaan atau
                       kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
                       kategori III.
                   (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                       Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
                       membubarkan orzrng yang sedang melaksanakan
                       ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
                       dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                       tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                  Pasal 304
                   Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan
                   terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin
                   penyelenggaraan ibaCah atau upacara keagamaan atau
                   kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                   1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III.

                                                                Pasal 3O5 . . .

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll01A
                                                   \
                                                       I



                                       I'EESTDEN
                                 REPUEUK INOONESIA

                                        -to2-
                                      Pasal 305
                     (   1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
                            atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
                            yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
                            atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
                            paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                            banyak kategori II.
                     (21 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
                         atau membakar bangunan tempat beribadah atau
                            upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
                            dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
                            kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
                            lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
                            kategori V.


                                       BAB VIII
    TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG,
                      KESEHATAN, DAN BARANG


                                    Bagian Kesatu
                Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum


                                      Paragraf 1
           Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak,
                               dan Senjata Lain

                                      Pasal 306
                     Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
                     Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
                     mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
                     menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
                     persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
                     menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
                     dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
                     api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
                     yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                                                  Pasal 3O7...

                                                           www.peraturan.go.id
SK No 16ll02A
                            REPIJBUK INDONESIA

                                   -103-
                                 Pasal 307
                   (1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
                       Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
                       menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
                       mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
                       mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan,
                       mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
                       mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
                       Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
                       dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
                       tahun.
                   (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                       dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
                       penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
                       untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
                       melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-
                       nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
                       Barang kuno.

                                 Parlagraf 2
                Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir

                                 Pasal 308
                   (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
                       mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
                       sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
                       atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 9 (sembilan) tahun.
                   (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Bagian 17 dari 51

                       mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                   (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                 Pasal 3O9
                   Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
                   persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
                                                               Pasal 310...



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16ll03A
                                 Eri-+TFIfll
                                   (

                                  -lo4-
                                Pasal 310
                 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                 menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
                 bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
                 menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
                 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


                                Pasal 31 1
                 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                 terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
                 mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
                 nyawa orang lain, atau                     matinya orang,
                 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                 atau pidana denda paling banyak kategori V.

                                Paragraf 3
                Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
                        dan Penanggulangan Banjir


                                Pasal 312
                 Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
                 terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
                 dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
                 dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
                 pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
                 pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                 denda paling banyak kategori IV.


                                Pasal 313
                 Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
                 te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
                 dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
                 usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
                 atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
                 banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                                             Paragraf4...

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll04A
                                     FN.ESIDEN
                            REFUEUK INDONESIA

                                      - 105-
                               Paragraf 4
                      Mengakibatkan Bahaya Umum

                                     Pasal 314
                 Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
                 membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
                 bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
                 kategori II.

                                     Pasal 315
                 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
                 atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
                 yang:
                 a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan
                      tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan
                      umum, atau di tempat yang berdekatan dengan
                      bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan
                      bahaya kebakaran; atau
                 b.   melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang
                      sedang terbakar.


                                     Pasal 316
                 (1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
                      ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
                      dipidana dengan pidana denda paling banyak
                      kategori II.
                 (21 Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
                      pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hati-
                      hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
                      kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
                      banyak kategori III.

                                     Pasal 317
                 Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
                 kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
                 mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
                 pidana denda paling banyak kategori II.

                                                            Paragraf 5 . ..
                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161105 A
                                    T           7l

                                   - 106-
                                 Paragraf 5
                     Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak

                                 Pasal 318
                Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
                membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
                peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
                paling banyak kategori II.

                             Bagian Kedua
                  Tindak Pidana Perusakan Bangunan

                                Paragraf I
                             Bangunan Listrik

                                 Pasal 319
                Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
                Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
                tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
                usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
                dipidana dengan:
                a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                     mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam
                     mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
                b. pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi
                       orang atau Barang;
                c.     pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                d.     pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                                 Pasal 320
                Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai,
                mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut
                terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau
                memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana
                dengan:
                                                              a. pidana . . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16l106A
                           EIIEEIf,INEEtrtrEIn

                                 -to7-
                a.   pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam)
                     Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau
                     kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan
                     umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang
                     atau Barang;
                b    pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
                     tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                c    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                     mengakibatkan matinya orang.

                              Paragraf 2
                      Bangunan Lalu Lintas Umum

                                Pasal 321
                Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
                bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum
                darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
                keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana
                dengan:
                a. pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
                     keamanan lalu lintas;
                b.   pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                c.   pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                                Pasal 322
                Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak
                dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air
                terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan
                bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
                a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
                     tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
                     lintas;
                                                              b. pidana. . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll07A
                               FRESIDEN
                         REPI.IBUK INDONESIA

                                -108-
                b   pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
                    tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                c   pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                    mengakibatkan matinya orang.

                               Pasal 323
                (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
                    mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta
                    api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
                    (tujuh) tahun.
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

                               Pasal 324
                (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                    terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (l) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
                    paling banyak kategori V.
                (3) Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori VI.

                             Paragraf 3
                           Rambu Pelayaran

                               Pasal 325
                Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
                memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
                dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
                bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
                keliru, dipidana dengan:
                                                             a.pidana...
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll08A
                          K-IT.TIEtrf,IIIEEtrtrEM

                                 -109-
                a. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
                     keselamatan pelayaran;
                b.   pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr
                     keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal
                     tenggelam atau terdampar;
                c.   pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi
                     orang; atau
                d.   pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
                     perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                               Pasal 326
                Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
                terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
                kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
                dipidana dengan:
                a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
                     tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
                b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
                     tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau
                     terdampar;
                c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                     mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
                d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
                     denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
                     tersebut mengakibatkan matinya orang.

                               Paragraf 4
                           Perusakan Gedung

                               Pasal 327
                Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
                gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:

                                                              a pidana


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll09A
                            REPUBL|K INDONESIA

                                   - 110-
                  a.   pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika

Bagian 18 dari 51

                       perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
                       orang atau Barang;
                  b.   pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                  c.   pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                                 Pasal 328
                  Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                  suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
                  atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
                  a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
                       tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau
                       Barang;
                  b.   pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
                       tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                  c.   pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                       mengakibatkan matinya orang.

                               Bagian Ketiga
                       Tindak Pidana Perusakan Kapal

                                 Pasal 329
                  Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan,
                  merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat
                  tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
                  a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                       perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
                       orang atau Barang;
                  b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                  c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                                                                Pasal 33O...



                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161l l0 A
                                iiE TEtrrIIIEEtrtrEIn
                                       - 111-
                                     Pasal 33O
                       Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                       suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
                       tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
                       a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika
                            perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
                           orang atau Barang;
                       b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika
                           perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                       c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
                           perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

                                  Bagian Keempat
                 Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang

                                     Pasal 331
                       Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
                       terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
                       bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
                       denda paling banyak kategori II.

                                   Bagian Kelima
                 Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika

                                    Paragraf 1
                   Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik

                                     Pasal 332
                       (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
                           melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
                           elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
                           dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                           tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
                       (21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
                           melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
                           elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
                           memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
                           elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                           7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
                           kategori V.
                                                                   (3) Setiap. . .

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16llll A
                          REPUBIJK INDONESTA

                                 -tt2-
                (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
                     melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
                     Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
                     melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
                     sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
                     banyak kategori VI.

                              Paragrad2
                Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
                    Komputer dan Sistem Elektronik

                              Pasal 333
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
                yang:
                a. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
                     atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan
                     maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
                     menghilangkan informasi pertahanan nasional atau
                     hubungan internasional yang dapat menyebabkan
                     gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan
                     dengan subjek hukum internasional;
                b.   tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan
                     transmisi dari program, informasi, kode atau perintah
                     Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara
                     menjadi rusak;
                c.   tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
                     atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik
                     dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh
                     informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang
                     dilindungi oleh negara;
                d.   tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
                     atau sistem elektronik milik pemerintah;
                e.   tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
                     atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
                     dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer
                     atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
                f.   tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
                     atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
                     dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
                     Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi
                     rusak;
                                                       g. memengaruhi . . .
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll12A
                                   - 113 -
                  c.                   atau mengakibatkan terganggunya
                       Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh
                       pemerintah;
                  h.   menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
                       Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
                       tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer
                       atau sistem elektronik dengan tujuan
                       menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik
                       yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
                  i.   melakukan perbuatan dalam rangka hubungan
                       internasional dengan maksud merusak Komputer atau
                       sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan
                       berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan
                       kepada siapa pun.
                                 Pasal 334
                  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
                  tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
                  Orang yang:
                  a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
                       atau mengakses Komputer atau sistem elektronik
                       dengan maksud memperoleh keuntungan atau
                       memperoleh informasi keuangan dari bank sentral,
                       lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
                       kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang
                       mengandung data laporan nasabahnya;
                  b.   tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan
                       cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
                       orang lain dalam transaksi elektronik untuk
                       memperoleh keuntungan;
                  c.   tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
                       atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank
                       sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan
                       yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan,
                       atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya;
                       atau
                  d.   menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
                       Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
                       tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer
                       atau sistem elektronik dengan maksud
                       menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi
                       sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau
                       lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar
                       negeri.
                                                              Pasal 335...
                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161l 13 A
                                       -tt4-
                                     Pasal 335
                      Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
                      Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
                      dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
                      menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
                      statusnya harus dirahasial<an atau dilindungi, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
                      pidana denda paling banyak kategori VII.

                                  Bagian Keenam
                Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
                              dan Penganiayaan Hewan

                                    Pasal 336
                      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
                      atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
                      yang:
                      a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
                      b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan
                          yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang
                          dibebani Barang;
                      c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya
                          yang menyerang orang atau hewan;
                      d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam
                          penjagaannya; atau
                      e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak
                           melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

                                     Pasal 337
                      (1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
                          dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
                           pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
                           yang:
                           a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
                              kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa
                              tujuan yang patut; atau
                          b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
                      (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
                          cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
                          pidana denda paling banyak kategori III.
                                                                  (3) Dalam . . .

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16ll14A
                               FNESIDEN
                           REPUBUK INOONESIA

                                     - 115 -
                  (3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
                      dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
                      hewan.

                                Pasal 338
                  (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                      tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
                      Setiap Orang yang:
                      a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar
                         kemampuan kodratnya yang dapat merusak
                         kesehatan, mengancam keselamatan, atau
                          menyebabkan kematian hewan;
                      b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat
                          membahayakan kesehatan hewan; atau
                      c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan
                          untuk tujuan yang tidak patut.
                  (21 Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
                      untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
                      transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
                      daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
                      dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                      pidana denda paling banyak kategori IV.

                               Bagian Ketqjuh
            Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum

                                Pasal 339
                  Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
                  Setiap Orang yang:
                  a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda
                      menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau
                      tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya
                      sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang
                      ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas
                      perintahnya;
                  b. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada

Bagian 19 dari 51

                     kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu
                      melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
                      huruf a;
                                                          c.menaruh,.,

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll15A
                          r.!]{ITFtrIilIIEENtrEM

                                 -116-
                c.   menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah
                     bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar
                     bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan
                     kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan
                     umum;
                d.   membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik,
                     untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang
                     dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan
                      seperlunya di jalan umum;
                e.   membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya
                     terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
                     tindakan penjagaan seperlunya; atau
                f.   tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi
                     jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu
                     lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan
                     atau rintangan karena penggunaan kendaraan di
                     tempat tersebut tanpa tujuan.

                               Pasal 340
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
                     Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
                     a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain
                        untuk menangkap atau membunuh binatang buas
                        di tempat yang dilewati orang, yang dapat
                       mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
                    b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan
                       negara.
                (2) Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk
                    melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas
                    untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

                               Pasal 341
                Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
                tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
                dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
                tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                kategori II.

                                                     BagianKedelapan...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll16A
                                     EIIIIEIIItrN
                               REPUELIK INDONESIA

                                      -tt7-
                                 Bagian Kedelapan
                Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

                                    Pasal 342
                      (1) Setiap Orang yang menjual,
                          menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
                                             nyawa atau kesehatan, padahal
                          diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
                          tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
                          memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
                          lama 1O (sepuluh) tahun.
                      (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
                      (3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

                                    Pasal 343
                      (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                          suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
                          nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
                          didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
                          tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
                          dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
                          tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                          kategori III.
                      (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                          ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                          pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                          denda paling banyak kategori V.
                      (3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

                                    Pasal 344
                      Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
                      mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
                      atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
                      atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
                      dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
                      dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
                      atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                        Bagian Kesembilan . . .
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 1611l7A
                                  PRESIDEN
                             REPIJBLIK INDONESIA

                                    -118-
                               Bagran Kesembilan
       Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

                                   Pasal 345
                    Setiap Orang yang dengan alasan apa                   pun
                    memperjualbelikan:
                    a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori M; atau
                    b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                       kategori IV.

                                   Pasal 346
                    (1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam
                        pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau
                        jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia,
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                        tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
                    (21 Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan
                        tubuh manusia atau transfusi darah manusia
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
                        dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

                               BAB IX
           TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN

                                Bagian Kesatu
                        Tindak Pidana terhadap Pejabat

                                Paragraf 1
                         Pemaksaan terhadap Pejabat

                                   Pasal 347
                    Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                    Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
                    tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                    atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                                               Pasal 348...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll18A
                                          s


                                       - 119 -
                                     Pasal 348
                      Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                      Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
                      menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
                      kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
                      dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
                      dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                      pidana denda paling banyak kategori IIL

                                     Pasal 349
                      Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
                      a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                           denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
                           mengakibatkan luka;
                      b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
                           denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
                           tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
                      c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika
                           perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

                                     Pasal 350
                      Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                      Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu,
                      pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).

                                    Paragraf 2
                Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang

                                     Pasal 351
                      Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
                      Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
                      terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
                      lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
                      semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
                      kategori IL
                                                                  Pasal 352...



                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16ll19A
                          REPUBLTK INDONESIA

                                  -120-
                                Pasal 352
                Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
                seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
                berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
                untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
                wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
                Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                Pasal 353
                Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
                menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
                yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
                perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
                banyak kategori II.

                                Pasal 354
                Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
                dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
                diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
                berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
                denda paling banyak kategori II.

                                Pasal 355
                Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
                diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
                putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
                lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
                kategori II.

                                Pasal 356
                Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
                Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
                tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
                yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
                diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
                orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
                pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
                kategori II.
                                                           Pasal 357. . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161120A
                          REI'UEUK INDONESIA

                                 -t2t-
                               Pasal 357
                Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
                berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
                atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
                menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
                dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                               Pasal 358
                (1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
                    keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
                    pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
                    Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
                    oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
                    tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
                    secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
                    banyak kategori II.
                (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
                    pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
                    melakukan Tindak Pidana karena hendak
                    menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
                    merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
                    semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
                    ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
                    atau mantan suami atau istrinya.

                              Paragraf 3
                Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara

                               Pasal 359
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                    Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
                    Setiap Orang yang:
                    a. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat
                        dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban
                        bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                        Undang; atau
                    b. atas permintaan orang lain membuat orang lain
                        tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela
                        negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                        Undang-Undang.
                                                                 (2)Jika...

Bagian 20 dari 51

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll21A
                                   PRESIDEN
                               REPUA|JK INDONESIA

                                      -t22-
                      (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                          huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan
                          pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                          denda paling banyak kategori V.

                                   Paragraf 4
                           Perusakan Maklumat Negara

                                     Pasal 360
                      Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek,
                      membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang
                      diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau
                      berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                      dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
                      mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana
                      denda paling banyak kategori II.

                                    Paragraf 5
                          Laporan atau Pengaduan Palsu

                                     Pasal 361
                      Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
                      Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
                      Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
                      tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL

                                   Paragraf 6
                Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran

                                     Pasal 362
                      Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
                      tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
                      perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
                      perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                      atau pidana denda paling banyak kategori III.

                                                                 Pasal 363. . .



                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161122A
                                  PRESIDEN
                             REPIJEUK INDONESIA

                                    -r23-
                                  Pasal 363
                  Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
                  tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
                  jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
                  pidana denda paling banyak kategori II.

                                  Paragral 7
           Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum

                                  Pasal 364
                   (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
                       memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
                       ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas
                       nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain
                       menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan
                       disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                       banyak kategori III.
                   (21 Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan,
                       membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan
                        perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                       tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                       kategori IV.
                   (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
                       te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
                       paling banyak kategori III.

                                 Pasal 365
                   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
                  atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
                  yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
                  dipakai lagi, atau menghilangkan:
                  a. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau
                        dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
                   b.   akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk
                        sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang
                        berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau
                        kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.

                                                                Pasal 366. . .

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll23A
                            I:rfITI'I[TXT.Tjr;tTf,Trf

                                    -t24-
                                  Pasal 366
                   Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
                   sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
                   membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
                   diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
                   dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
                   dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                   9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
                   kategori III.
                                  Pasal 367
                   Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
                   dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
                   Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
                   dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
                   merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu,
                   berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
                   dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
                   pidana yang diancamkan.

                                 Bagian Kedua
           Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
                         Tentara Nasional Indonesia

                                  Pasal 368
                   Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
                   cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
                   menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang
                   sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan
                   salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
                   (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
                   banyak kategori IL
                                  Pasal 369
                   Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
                   cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
                   menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau
                   pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia,
                   atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam
                   Pasal 2l ayat (1) memudahkan huru-hara atau
                   pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling
                   lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                   paling banyak kategori V.
                                                           BagianKetiga...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161124A
                                PRESIDEN
                            REPUBL|K INDONESIA

                                   _125_

                              Bagian Ketiga
                Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

                                 Pasal 370
                 Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan
                 memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang
                 diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda
                 paling banyak kategori II.

                               Bagian Keempat
                            Tindak Pidana Irigasi

                                Pasal 371
                 Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh
                 Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang
                 pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau
                 bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan
                 pidana denda paling banyak kategori II.

                             Bagian Kelima
                Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

                                 Pasal 372
                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                      Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
                      Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
                      a. membuat salinan atau mengambil petikan dari
                           Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang
                           seharusnya dirahasiakan;
                      b.                      seluruh atau sebagian Surat
                         sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
                      c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam
                         Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                         padahal diketahui atau patut diduga keterangan
                         tersebut harus dirahasiakan.
                 l2l Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan
                     diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan
                     dinas atau kepentingan umum.

                                                                 BABX...
                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll25A
                           TEIIEtrTilNEEtrtrEIn

                                      -126-
                                BAB X
            TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH

                                  Pasal 373
                  (1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan harus memberikan keterangan di
                      atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
                      akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
                      sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
                      dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
                      ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama 7 (tqiuh) tahun.
                  (2) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang
                      menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan atau yang menjadi
                      pengganti sumpah.
                  (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                      dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
                      hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a,
                      huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

                               BAB XI
         TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

                                  Pasal 374
                  Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas
                  yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk
                  mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli
                  dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling
                  lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
                  kategori VII.

                                Pasal 375
                  (1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara
                      apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang
                      palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
                      kategori VII.

                                                             (2) Setiap...
                                                   www.peraturan.go.id
SK No l61126A
                          RE,'UEUK INDONESIA

                                 -127-
                (21 Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau
                    membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
                    tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
                (3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata
                    uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara
                    Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
                    paling banyak kategori VIII.

                               Pasal 376
                Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan
                maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan
                mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak
                mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
                tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

                               Pasal 377
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
                tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
                Orang yang:
                a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau
                    mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya
                    diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai
                    mata uang yang tidak rusak; atau
                b. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
                    Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud
                    dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau
                    meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak
                    rusak.

                                Pasal 378
                Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas
                yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak
                asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya,
                kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
                Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                            Pasal 379...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll27A
                                EITI;EIEEN]
                          REFUELIK INDONESIA

                                 -t2a-
                               Pasal 379
                 Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan,
                 membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda
                 yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk

Bagian 21 dari 51

                 memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk
                 memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara,
                 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
                 atau pidana denda paling banyak kategori V.
                               Pasal 380
                 (1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
                     menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran
                     perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang
                     setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata
                     uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau
                     tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara
                     paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
                     banyak kategori IIL
                 (21 Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau
                     menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau
                     membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
                     Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda
                     lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau
                     yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap
                     negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana
                     dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                               Pasal 381
                 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374
                     sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana
                     tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
                     dan/ atau huruf d.
                 l2l Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
                     kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau
                     benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru,
                     memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang
                     kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
                     atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau
                     dirampas untuk dimusnahkan.

                                                               BABXII ...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161128 A
                                                 7]t


                                   -t29-
                              BAB XII
    TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA

                               Bagian Kesatu
                             Pemalsuan Meterai

                                Pasal 382
                  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
                  atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
                 yang:
                 a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
                       Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk
                       memakai atau meminta orang lain memakai meterai
                       tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah;
                       atau
                  b.   dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud
                       dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan
                       cap asli secara melawan hukum.

                                 Pasal 383
                 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                 atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
                 yang:
                 a.                      tanda yang gunanya untuk
                       menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi
                       pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah
                       dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta
                       orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut
                       belum dipakai;
                 b     dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud
                       dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau
                       tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik
                       Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di
                       atas atau pada meterai tersebut; atau
                 c     memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
                       mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan
                       ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai
                       yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal
                       dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut
                       belum dipakai.
                                                           Bagian Kedua . . .
                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161129A
                                REPUEUK INDONESIA

                                       -130-
                                   Bagian Kedua
                Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

                                     Pasal 384
                       (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh)
                           tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                           Setiap Orang yang:
                           a. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap
                              negara yang palsu menurut Undang-Undang atau
                              memalsu cap negzrra dengan maksud untuk
                              memakai atau meminta orang lain memakai, seolah
                              olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
                           b. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau
                              perak dengan                       cap asli secara
                              melawan hukum dengan maksud untuk memakai
                              atau meminta orang lain memakai; atau
                           c. memberi, menambah atau memindahkan cap
                              negara yang asli menurut Undang-Undang pada
                              Barang emas atau perak yang lain daripada yang
                              semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk
                              memakai atau meminta orang lain memakai, seolah-
                              olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada
                              Barang emas atau perak.
                       (21 Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (l)
                           dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
                           putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66
                           ayat (1) huruf c.


                                      Pasal 385
                       (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                           tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                           Setiap Orang yang:
                           a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas
                              permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
                              ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik
                              Indonesia yang palsu;
                           b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk
                              memakai atau meminta orang lain memakai Barang
                              tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak
                              dipalsu;
                                                                  c. secara . . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161347A
                                       tl



                                   -131 -
                       c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera
                          pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                          dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama
                          sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
                       d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda
                        tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain
                        dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut,
                        dengan maksud memakai atau meminta orang lain
                        memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak
                        semula sudah ada pada Barang tersebut.
                 (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr
                     putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66
                     ayat (1) huruf c.


                                 Pasal 386
                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                       tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                       kategori IV, Setiap Orang yang:
                       a. memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau
                           timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan
                           maksud untuk memakai atau meminta orang lain
                           memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
                       b. memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau
                           timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak
                           dipalsu.
                 l2l   Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
                       putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
                       ayat (1) huruf c.


                                 Pasal 387
                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                       tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
                       Setiap Orang yang:
                       a. menghilangkan tanda batal pada Barang yang
                          ditera, dengan maksud hendak memakai Barang
                          tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau

                                                             b. memakai . . .


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll3l A
                               | ;J:l rFITil !N
                         tJrlTl:TIIXNI-LNT,FII.]

                                   -132-
                    b. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan
                        atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu
                        Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah
                       Barang tersebut masih dapat dipakai.
                (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
                    putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
                    ayat (1) huruf c.

                               Pasal 388
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                    Setiap Orang yang:
                    a. membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai
                        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau
                        bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap
                        atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk
                       memakai atau meminta orang lain memakai Barang
                       tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut
                       asli atau tidak dipalsu;
                    b. membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau
                       bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
                       melawan hukum dengan maksud untuk memakai
                       atau meminta orang lain memakai Barang tersebut;
                       atau
                    c. memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau
                       bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut
                       bukan untuk Barang atau bungkus tersebut,
                       dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap
                       atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang
                       itu.
                (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                    dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran
                    ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
                    ayat (1) hurufd.
                (3) Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
                    tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang
                    mereknya dipalsukan.

                                                        BagianKetiga...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll32A
                               REPUBLIK TNDONESIA

                                      -133-
                                  Bagian Ketiga
                 Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
                                    Pasal 389
                     Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan
                     yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang
                     yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
                     mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
                     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
                     a. meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau
                          dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak
                          dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
                     b. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda
                          sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
                          Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara
                          tidak melawan hukum.
                                    Pasal 39O
                     (1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang
                         diketahui digunakan atau akan digunalan untuk
                         melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
                         dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                         paling banyak kategori IV.
                     (21 Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dirampas untuk negara atau dirampas untuk
                         dimusnahkan.
                                   BAB XIII
                       TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
                                 Bagran Kesatu
                                Pemalsuan Surat
                                    Pasal 391
                     (1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
                         memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
                         perikatan atau pembebasan utang, atau yang
                         diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
                         maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain

Bagian 22 dari 51

                         menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
                         jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
                         kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
                         pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                         denda paling banyak kategori M.
                                                                    (2) Setiap. . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 16ll33 A
                             PRESIDEN
                         REPUBIJK INDONESIA

                                 -t34-
                (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
                    tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
                    tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
                    menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
                    sama dengan ayat (1).

                               Pasal 392
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
                    tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
                    terhadap:
                    a. akta autentik;
                    b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara
                        atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
                    c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat
                       utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
                       atau persekutuan;
                    d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga
                       salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam
                       huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang
                       dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
                    e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan
                       guna diedarkan;
                    f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
                    g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam
                       peraturan perundang-undangan.
                (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
                    dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
                    penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
                    kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                               Pasal 393
                (1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
                    diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l),
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                            (2) Bahan . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll34A
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -135-
                (21 Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dirampas untuk negara atau dirampas untuk
                    dimusnahkan.

                            Bagian Kedua
                 Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

                           '   Pasal 394
                Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
                palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
                kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
                dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
                lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
                dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
                menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori VI.

                            Bagian Ketiga
                 Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

                               Pasal 395
                (1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
                    keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
                    sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori IV.
                (21 Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
                    menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
                (3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (21 berlaku juga bagi Setiap Orang yang
                    menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolah-
                    olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

                                                             Pasal 396. . .



                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll35A
                          REPUEL|K INDONESIA

                                 -136-
                               Pasal 396
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
                Setiap Orang yang:
                a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
                     keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit,
                     kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk
                     menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung
                     asuransi; atau
                b.   mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak
                     benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar
                     atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan
                     Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.

                               Pasal 397
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
                Setiap Orang yang:
                a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
                   keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana,
                     kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan,
                     atau keadaan lain, dengan maksud untuk
                     mempergunakan atau meminta orang lain
                     menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan
                     atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
                b.   menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau
                     palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-
                     olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

                               Pasal 398
                (1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
                     kategori V, jika:
                     a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor,
                        Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang
                        diberikan menurut ketentuan Undang-Undang
                        tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
                        Masuk dan menetap di Indonesia; atau

                                                            b. meminta . . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16l136A
                         REPIJBUK INDONESIA

                                 -137-
                    b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama
                       palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
                        menunjuk kepada keadaan palsu,
                    dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
                    orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau
                    tidak palsu.
                (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
                    benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
                    seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
                    dengan pidana yang sama.

                                Pasal 399
                  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                  atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
                  yang:
                  a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
                      pengantar bagi hewan atau Ternak, atau
                      memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas
                      nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu,
                      dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
                      orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah
                      benar dan tidak palsu; atau
                  b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu
                      sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
                      Surat tersebut benar atau tidak palsu.

                                Pasal 400
                  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
                  Orang yang:
                  a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
                     keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat
                     keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas
                     suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan
                     pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan
                     Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut;
                     atau
                  b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut
                     benar atau tidak palsu.
                                                             BAB XIV. . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll37A
                            rrfl Tf:IrIXTItililIt+Jn!

                                   -138-
                               BAB XIV
           TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN

                                 Pasal 401
                  Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana
                  karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling
                  lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
                  kategori V.

                                 Pasal 4O2
                  (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                      tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                      kategori IV, Setiap Orang yang:
                      a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui
                          bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang
                          yang sah untuk melangsungkan perkawinan
                          tersebut; atau
                      b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui
                          bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi
                          penghalang yang sah untuk melangsungkan
                          perkawinan tersebut.
                  (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                      huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain
                      bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang
                      sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                      tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                                 Pasal 403
                  Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak
                  memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
                  penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
                  perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
                  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
                  pidana denda paling banyak kategori IV.

                                 Pasal 404
                  Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
                  melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang
                  kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana
                  dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                                                              Pasal 405...

                                                        www.peraturan.go.id
SK No l6ll38A
                                  il



                                 EEEIEtrtr]
                            EiltrtrLINEEtrtrEIA

                                       -139-
                                 Pasal 405
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat
                dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau
                huruf e.

                                 BAB XV
                        TINDAK PIDANA KESUSILAAN

                               Bagian Kesatu
                         Kesusilaan Di Muka Umum

                                 Pasal 406
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
                yang:
                a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
                b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir
                      tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

                               Bagian Kedua
                                Pornografi

                                 Pasal 407
                (1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
                       memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
                       menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
                       memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
                       Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
                       singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama
                       l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
                       kategori IV dan pidana denda paling banyak
                       kategori VI.
                l2l    Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                       dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga,
                       kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

                                                         BagianKetiga...


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161l39A
                                PRESIDEN
                          REI'UEUK INOONESIA

                                  -t40-
                             Bagian Ketiga
                Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
                   dan Alat Pengguguran Kandungan

                                Pasal 4O8
                 Setiap Orang yang secara terang-terangan
                 mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
                 menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
                 kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
                 paling banyak kategori I.

Bagian 23 dari 51

                                Pasal 409
                 Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
                 mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
                 kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
                 menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
                 menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
                 paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                 kategori II.

                                Pasal 4 10
                 (1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408
                     tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang
                     berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga
                     berencana, pencegahan penyakit infeksi menular
                     seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan
                     penyuluhan kesehatan.
                 (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9
                     tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu
                     pengetahuan / pendidikan.
                 (3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang
                     ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.

                            Bagian Keempat
                              Perzinaan

                                Pasal 41 1
                 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
                     orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
                     perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                     tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                           (2) Terhadap. . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161140A
                          NEPUBUK INDONESIA

                                  -t4t-
                 (21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
                     pengaduan:
                     a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
                     b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak
                         terikat perkawinan.
                 (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
                     ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
                 (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
                     di sidang pengadilan belum dimulai.

                                 Pasal 412
                 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai
                     suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                     paling banyak kategori II.
                 (21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
                     pengaduan:
                     a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
                        atau
                     b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak
                        terikat perkawinan.
                 (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan
                     Pasal 30.
                 (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
                     di sidang pengadilan belum dimulai.

                                 Pasal 413
                 Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
                 seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
                 merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
                 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

                                                        Bagian Kelima . . .



                                                    www.peraturan.go.id
SK No l6ll4l A
                              FRESIbEN
                         REPIJEUX INDONESIA

                                -t42-
                            Bagian Kelima
                           Perbuatan Cabul

                              Paragraf 1
                              Percabulan

                              Pasal 414
                (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
                    terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
                    kelaminnya:
                    a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara
                        paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
                        pidana denda paling banyak kategori III;
                    b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman
                        Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 9 (sembilan) tahun; atau
                    c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi,
                        dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        9 (sembilan) tahun.
                (2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
                    Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
                    perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                              Pasal 415
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
                tahun, Setiap Orang yang:
                a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang
                     diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
                     atau
                b. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang
                     diketahui atau patut diduga Anak.

                              Pasa] 416
                (l) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
                    Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    12 (dua belas) tahun.

                                                             (2)Jika...


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161142A
                                 EEtrtrIEtrN
                           [rrfi rEIrrilTIrd.TII4rA

                                  -143-
                  121 Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
                      orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
                      (lima belas) tahun.

                                 Pasal 417
                  Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi
                  hadiah                    wibawa yang timbul dari
                  hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
                  orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
                  melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
                  dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
                  penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                                Pasal 418
                  (1) Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
                      kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
                      bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
                      untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                  (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      12 (dua belas) tahun:
                      a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan
                         bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan
                         atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
                      b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada
                         lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat
                         latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim
                         dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial
                         yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
                         yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti
                         tersebut.

                              Paragraf 2
                 Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

                                 Pasal 4 19
                  (1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
                      orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
                      yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

                                                                 (2)Jika...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll43 A
                              FRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                  -t44-
                 (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
                     Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
                     dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                                Pasal 420
                 Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
                 orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
                 pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

                                Pasal 421
                 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
                 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
                 menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
                 dapat ditambah l/3 (satu per tiga).

                                Pasal 422
                 (1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
                     menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
                     lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
                     perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                 (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
                     pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

                                Pasa1 423
                 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
                 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
                 kekerasan seksual.

                           Bagian Keenam
                 Minuman dan Bahan yang Memabukkan
                                Pasal 424
                 (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
                     atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
                     sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
                     paling banyak kategori II.
                                                             (2) Setiap. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 1611,14A
                                IEIFFIIiIINI
                           iiIflIEtrT.IIIEEtrtrEM

                                  - 145-
                (21 Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
                    atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                    pidana denda paling banyak kategori II.
                (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                    Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
                    memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori III.
                (41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    sampai dengan ayat (3):
                      a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
                         denda paling banyak kategori IV; atau
                      b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
                (5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
                      tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
                      dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
                      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

                           Bagian Ketqiuh
                 Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan

                                Pasal 425
                (1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan
                    kepada orang lain anak yang ada di bawah
                      kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua
                      belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut
                      akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
                      meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang
                      berbahaya atau yang dapat membahayakan
                      kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                      kategori IV.
                l2l   Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
                      pidana yang sama.

                                                      Bagian Kedelapan . . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll45A
                                PRESIDEN
                            NEPUBLIK INDONESIA

                                   -t46-
                             Bagran Kedelapan
                                 Perjudian

                                 PasaT 426
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak
                       kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.
                       a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main
                          judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau
                           turut serta dalam penrsahaan perjudian;
                       b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada
                           umum untuk main judi atau turut serta dalam
                           perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya
                           suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi
                           untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
                       c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai
                           mata pencaharian.
                l2l    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat
                       dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

                                 Pasal 427
                Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
                diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling

Bagian 24 dari 51

                lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
                III,

                              BAB XVI
                TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

                                 Pasal 428
                (1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan
                       orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut
                       hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
                       wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang
                       tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                       banyak kategori III.
                                                                (2)Jika . . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16l146A
                                             7I

                                 -L47-
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai
                    kewajiban untuk merawat atau memelihara orang
                    terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                    kategori III.
                (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayal (21 dipidana dengan:
                    a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
                        perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
                       atau
                    b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

                               Pasal 429
                (1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum
                    berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk
                    melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
                (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dipidana dengan:
                    a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
                        perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
                       atau
                    b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                       perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
                (3) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari
                    anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya
                    dapat ditambah I /3 (satu per tiga).

                               Pasal 430
                Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya
                tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak
                tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak
                tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas
                tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana
                1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2).

                                                            Pasal 431 ...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll47A
                              PRESIDEN
                          REPUSUK INDONESIA

                                 -148-
                               Pasal 431
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan
                Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
                huruf d.

                               Pasal 432
                Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang
                sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan
                yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya
                bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
                atau pidana denda paling banyak kategori II.

                             BAB XVII
                    TINDAK PIDANA PENGHINAAN

                             Bagran Kesatu
                              Pencemaran

                               Pasal 433
                (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
                    atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
                    suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
                    diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
                    pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
                    pidana denda paling banyak kategori II.
                (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                    dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
                    dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
                    dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
                    penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
                    pidana denda paling banyak kategori III.
                (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                    ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
                    kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.


                                                        Bagian Kedua . . .



                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll48A
                         EIIEtrTilIIEEtrtrEIn

                                -t49-
                            Bagian Kedua
                               Fitnah
                              Pasal 434
                (l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
                    hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
                    membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
                    dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
                    dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
                    pidana denda paling banyak kategori IV.
                (2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
                    hal:
                    a. hakim memandang perlu untuk memeriksa
                         kebenaran tuduhan tersebut guna
                         mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
                       terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk
                       kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
                       membela diri; atau
                    b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam
                       menj alankan tugas j abatannya.
                (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
                    dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
                    hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
                    pengaduan tidak diajukan.

                              Pasal 435
                (1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh
                    kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina
                    bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena
                    Iitnah.
                (2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah
                    memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina
                    dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut
                    dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
                    dituduhkan tersebut tidak benar.
                (3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah
                    dimulai karena hal yang dituduhkan padanya,
                    penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada
                    putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                    hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
                                                         BagianKetiga...
                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16ll49A
                                  I
                                 -150-
                             Bagian Ketiga
                           Penghinaan Ringan

                               Pasal 436
                Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
                pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
                Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
                orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan
                perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau
                diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan
                dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
                pidana denda paling banyak kategori II.

                            Bagran Keempat
                           Pengaduan Fitnah

                               Pasal 437
                (1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau
                    pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta
                    orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan
                    palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang
                    lain sehingga kehormatan atau nama baik orang
                    tersebut diserang, dipidana karena melakukan
                    pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3
                    (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                    banyak kategori IV.
                (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
                    hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a
                    dan/atau huruf b.

                             Bagian Kelima
                           Persangkaan Palsu

                               Pasal 438
                Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan
                persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang
                tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena
                menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara
                paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                paling banyak kategori IV.

                                                      Bagian Keenam . . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161150A
                                        I:Iil rtr{I.f aN
                                  [1lr 'rI.Ir|.ITiIrrrNFFIA

                                          -151 -
                                     Bagran Keenam
                                 Pencemaran Orang Mati
                                        Pasal 439
                       (1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau
                           pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati,
                           dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                           Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
                       (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
                           profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
                           tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
                           memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
                           Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
                           tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
                       (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                           tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau
                           istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau
                           semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai
                           derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
                       (41 Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga
                           dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan
                           Ayah.
                                  Bagian Ketujuh
                 Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
                                        Pasal 440
                       Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433,
                       Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak
                       dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak
                       Pidana.
                                        Pasal 441
                       (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah
                           1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
                           teknologi informasi.
                       (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah
                           I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah
                           seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya
                           yang sah.
                                                                     PasaJ442.. .
                                                              www.peraturan.go.id
SK No 16ll5l A
                          REI'UEIJK INDONESIA

                                 -152-
                               Pasal 442
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
                Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
                tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

                               BAB XVIII
                TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA

                               Pasal 443
                (1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib
                    disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang
                    diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang
                    sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori III.
                (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya
                    dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.

                               Pasal 444
                (1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang
                    suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah
                    bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori III.
                (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus
                    perusahaan tersebut.

                               Pasal 445
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan
                Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86

Bagian 25 dari 51

                huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f.

                                                              BAB XIX. . .




                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161348A
                             ITTITFTfI'IITTI-{,TTT5N

                                    -153-
                                   BAB XIX
                TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

                               Bagran Kesatu
                 Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan


                                   Pasal 446
                    (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas
                        kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan
                        tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        7 (tqjuh) tahun.
                    (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                    (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                    (41 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                        ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang
                        memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau
                        meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan
                        hukum tersebut.

                                  Pasal 447
                    (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan
                        orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan
                        hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan
                        tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                        6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                        kategori II.
                    (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 1 (satu) tahun.
                    (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                        penjara paling lama 2 (dua) tahun.

                                                              Pasal 448...



                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16ll53A
                         REPUBUK INDONESIA

                                   -154-
                               Pasal 448

                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
                    Setiap Orang yang:
                    a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
                        melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan
                        sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman
                        Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
                        orang lain; atau
                    b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
                        melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan
                       ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
                (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
                    Korban Tindak Pidana.


                               Pasal 449

                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
                    Setiap Orang yang mengancam dengan:
                    a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga
                       bersama yang dilakukan terhadap orang atau
                       Barang;
                    b. suatu Tindak Pidana yang               bahaya
                       bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
                    c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
                    d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
                    e. penganiayaan berat; atau
                    f. pembakaran.
                (21 Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                    tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                    kategori IV.

                                                      Bagran Kedua . . .




                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16ll54A
                                 PRESIDEN
                            REPIIEUK INDONESIA,

                                   - 15s-
                              Bagran Kedua
                      Perampasan Kemerdekaan Orang

                                 Paragraf 1
                                 Penculikan

                                 Pasal 450
                   Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud
                   untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum
                   di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
                   untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak
                   berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara
                   paling lama 12 (dua belas) tahun.

                                Paragraf 2
                               Penyanderaan

                                 Pasal 451
                   Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
                   Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
                   orang tersebut secara melawan hukum di bawah
                   kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
                   menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
                   dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
                   paling lama 12 (dua belas) tahun.

                               Bagian Ketiga
            Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan

                                Paragraf 1
                           Pengalihan Kekuasaan

                                 Pasal 452
                   (1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
                       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                       yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
                       orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
                       denda paling banyak kategori IV.

                                                                (2)Jika...

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16ll55A
                                    i.lTI;FTIiI-dII
                          I   rFrrT: Iltfif NL[atIEtrIItr

                                      -156-
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
                      Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
                      berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
                      denda paling banyak kategori V.

                              Paragraf 2
                         Menyembunyikan Anak

                                Pasal 453
                (l)   Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
                      atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
                    atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
                    berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
                    Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
                    paling banyak kategori III.
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
                    tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    7 (tqluh) tahun.

                                Paragraf 3
                      Melarikan Anak dan Perempuan

                                    Pasal 454
                (1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
                      kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi dengan
                      persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
                    memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
                    di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
                    melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
                    7 (tqiuh) tahun.
                (21 Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
                    tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
                    dengan maksud untuk memastikan penguasaan
                    terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
                    luar perkawinan, dipidana karena melarikan
                    perempuan dengan pidana penjara paling lama
                    9 (sembilan) tahun.
                                                                   (3) Tindak...

                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161156A
                                 EIIFFIEtrN
                           E[trtrLI]IEEtrtrEIA
                                  -t57-
                (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra,
                    atau walinya.
                (4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
                    hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
                    suaminya.
                (5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
                      dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
                      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
                      pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
                             Bagran Keempat
                            Perdagangan Orang
                                Pasal 455
                (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
                    pengangkutan, penampungan, pengiriman,
                    pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
                      Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan,
                      penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
                      penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
                      penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat
                      walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
                      memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
                      mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara
                      Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
                      melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan
                      pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
                      lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                      sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
                l2l   Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
                      mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana
                      dengan pidana yang sama.
                              Bagian Kelima
                            Pidana Tambahan
                                Pasal 456
                Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
                sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
                berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

                                                                BABXX. . .
                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16ll57A
                             NEPUBUK INDONESIA

                                    - 158-
                                   BAB XX
                 TINDAK PIDANA PEI'{YELUNDUPAN MANUSIA


                                  Pasal 457

                   Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
                   mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak
                   langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan
                   membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
                   terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
                   memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau
                   kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
                   terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk
                   memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah
                   Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
                   tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
                   tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen
                   sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
                   dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
                   maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia
                   dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
                   paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
                   sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

                                   BAB XXI
                TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN

                                Bagian Kesatu
                                 Pembunuhan

                                  Pasal 458

                   (1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain,
                       dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara
                       paling lama 15 (lima belas) tahun.
                   (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau
                       anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).

                                                          (3) Pembunuhan . . .


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16ll58A
                          EiltrEILItrEENtrEIn
                                 -159-
                (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh
                    suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud
                    untuk     mempersiapkan atau mempermudah
                    pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri
                    atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
                    tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang
                    yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana
                    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
                    penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

                               Pasal 459
                Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
                merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
                berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur

Bagian 26 dari 51

                hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

                               Pasal 460
                (1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat
                    atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut
                    kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana
                    karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana
                    penjara paling lama 7 (tqluh) tahun.
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                (3) Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana
                    sebagaimana dimaksud pada:
                    a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan
                        Pasal 458 ayat (1); atau
                    b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan
                        Pasal 459.


                               Pasal 461
                Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas
                permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
                kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling
                lama 9 (sembilan) tahun.

                                                           PasaJ462...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll59A
                                 -160-
                               Pasal 462
                Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
                sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
                tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 4 (empat) tahun.

                             Bagian Kedua
                                Aborsi

                               Pasal 463
                (1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                    berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban
                    Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan
                    seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur
                    kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu
                    atau memiliki indikasi kedamratan medis.

                               Pasal 464
                (1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang
                    perempuan:
                    a. dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
                       atau
                    b. tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
                       tahun.
                l2l Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
                    tahun.
                (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    15 (lima belas) tahun.

                                                            Pasal 465...



                                                  www.peraturan.go.id
SK No l61472A
                                     iIrEtrII!trN
                           REP|JBLIK INDONESIA

                                      -161 -
                                    Pasal 465
                 (1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
                     melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu
                     per tiga).
                 (2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
                     melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                     pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
                     huruf a dan huruf f.
                 (3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
                     melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
                     atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau
                     Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
                     menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana.

                              BAB XXII
                   TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH

                                  Bagan Kesatu
                                  Penganiayaan

                                    Pasal 466
                 (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                     6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                     kategori III.
                 (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 5 (lima) tahun.
                 (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                     mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
                 (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak
                     kesehatan.
                 (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

                                                               PasaJ467 ...


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161161 A
                           REFUELIK INDONESIA

                                  -t62-
                                Pasal 467
                (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan
                    rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 4 (empat) tahun.
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
                (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                                Pasal 468
                (l) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana
                    karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara
                    paling lama 8 (delapan) tahun.
                (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                    mati, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 10 (sepuluh) tahun.

                                Pasal 469
                (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat
                      dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
                l2l   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                Pasal 47O
                Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
                sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
                1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:

                a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan
                      tugasnya yang sah;
                b.    dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa
                      atau kesehatan; atau
                c.    terhadap ibu atau Ayah.

                                                              Pasal 471 ...



                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16l162A
                               REPIIBL|K INDONE!;IA

                                      -163-
                                     Pasal 471
                     (l) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak
                         menimbulkan penyakit atau halangan untuk
                         menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian,
                         dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana
                         penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                         paling banyak kategori II.
                     (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
                         atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah
                         1/3 (satu per tiga).
                     (3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

                                 Bagian Kedua
                 Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok

                                    Pasal 472
                     Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau
                     perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain
                     tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang
                     khusus dilakukan, dipidana dengan:
                     a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
                          Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
                          penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan
                          Luka Berat; atau
                     b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika
                         penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan
                         matinya orang.

                                  Ba gian Ketiga
                                    Perkosaan

                                    Pasal 473
                     (1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
                         Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,
                         dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
                         penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

                                                               (2) Termasuk . . .


                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161163 A
                                  FRESTDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                  -t64-
                (21 Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                     perbuatan:
                     a. persetubuhan dengan seseorang dengan
                         persetujuannya, karena orang tersebut percaya
                         bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang
                        sah;
                     b. persetubuhan dengan Anak;
                     c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui
                        bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan
                        atau tidak berdaya; atau
                     d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas
                        mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan
                        memberi atau menjanjikan uang atau Barang,
                                          wibawa yang timbul dari
                        hubungan keadaan, atau dengan penyesatan
                                             untuk melakukan atau
                        membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya,
                        padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
                (3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan,
                    jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
                     a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau
                        mulut orang lain;
                     b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus
                         atau mulutnya sendiri; atau
                     c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat
                         kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin
                         atau anus orang lain.
                (41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 hunrf d, dan ayat (3)
                     dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana
                     penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
                     15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
                     kategori IV dan paling banyak kategori VIL
                (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
                    juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk
                     melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3)
                    dengan orang lain.

                                                                 (6) Dalam . . .


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16l164A
                            REPTIEUK INDONESIA

                                   - 165-
                  (6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak
                      dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
                  l7l Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
                      Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 15 (lima belas) tahun.
                  (8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
                      matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per
                      tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1).
                  (9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                      adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah
                      perwaliannya, pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per
                      tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada
                      ayat (41.
                  (10) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara
                       bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap
                       seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat,
                       situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat
                       ditambah 1/3 (satu per tiga).
                  (11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                       sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana
                       kekerasan seksual.

                               BAB XXIII
           TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA
                           KARENA KEALPAAN

                                  Pasal 474
                  (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya
                      orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan

Bagian 27 dari 51

                      menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi
                      selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                      banyak kategori II.

                                                             (2) Setiap. . .



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16l165A
                         REruEUK INDONESIA

                                -166-
                (21 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                    orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
                    banyak kategori III.
                (3) Setiap Orang yang karena kealpaannya
                    matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara
                    paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                    banyak kategori V.

                               Pasal 475
                (1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata
                    pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah
                    1/3 (satu per tiga).
                (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa
                    pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

                             BAB XXIV
                     TINDAK PIDANA PENCURIAN

                              Pasal 476
                Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian
                atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk
                dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian,
                dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori V.

                              Pasal 477
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                    Setiap Orang yang melakukan:
                    a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
                    b. pencurian benda purbakala;
                    c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan
                       sumber mata pencaharian atau sumber nalkah
                       utama seseorang;
                                                        d. pencurian . . .

                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16l166A
                                 -t67-
                     d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan,
                       bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar,
                       kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api,
                       kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara,
                       pemberontakan, atau Perang;
                    e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau
                       dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
                       yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak
                       diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
                    f. pencurian dengan cara merusak, membongkar,
                       memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak
                       Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau
                       memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke
                       tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada
                       Barang yang diambil; atau
                    g. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
                (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                               Pasal 478
                Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
                dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak
                dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
                rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari
                Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena
                pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak
                kategori II.

                               Pasal 479
                (1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang
                     didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau
                     Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud
                     untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian
                     atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
                                  dirinya sendiri atau orang lain untuk
                     tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun.

                                                           (2) Dipidana. . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161167A
                                      tl



                                -168-
                (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan
                    perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
                    a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
                        tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau
                        di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang
                        berjalan;
                    b. pencurian dengan cara merusak, membongkar,
                        memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak
                        Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau
                        memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke
                        tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada
                        Barang yang diambil;
                    c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
                    d. secara bersama-sama dan bersekutu.
                (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
                    tahun.
                (41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang
                    dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai
                    dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (21 huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana
                    mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
                    paling lama 20 (dua puluh) tahun.

                               Pasal 48O
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
                sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan
                berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

                               Pasal 481
                (1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang
                    melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479
                    merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang
                    tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah
                    Harta Kekayaan.
                                                       (2) Penuntutan . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16l168A
                                 PRESIDEN
                             REPUBUK INDONESIA

                                    -t69-
                    (2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
                        pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban
                        Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau
                        terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga
                        sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun
                        dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
                    (3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem
                        matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang
                        lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.

                                 BAB XXV
                TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

                                  Pasal 482
                    (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
                        paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
                        dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
                        orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
                        dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
                        a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau
                           seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
                           lain; atau
                        b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
                           menghapuskan piutang.
                    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479
                        ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi
                        pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                                  Pasal 483
                    (1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara
                        paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling
                        banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud
                        untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
                        secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran
                        atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan
                        membuka rahasia, memaksa orang supaya:

                                                          a. memberikan . . .



                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161169A
                               EIIFFIIItrN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                 -t70-
                    a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau
                       seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
                       lain; atau
                    b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
                       menghapuskan piutang.
                (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak
                    Pidana.

                               Pasal 484
                Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
                juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 482 dan Pasal 483.

                               Pasal 485
                Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar.
                Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
                dan/ atau huruf d.

                              BAB XXVI
                    TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

                               Pasal 486
                Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
                Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
                ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
                dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
                lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori IV.

                               Pasal 487
                Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan
                sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak
                lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena
                penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak
                kategori II.

                                                            Pasal 488...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161170A
                               PRESIDEN
                           REPUBIJK INDONESIA

                                  -t71 -
                                Pasal 488

                 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
                 terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
                 karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
                 penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
                 penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                 banyak kategori V.


                                Pasal 489

                 Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari
                 orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang
                 padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu,
                 pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga
                 sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,
                 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                 atau pidana denda paling banyak kategori V.


                                Pasal 49O

                 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
                 juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.


                                Pasal 491

                 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486,
                     Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana
                     tambahan berupa pengumuman putusan hakim
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c
                     dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 86.
                 (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (l) dilakukan dalam menjalankan profesinya,
                     pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                     pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
                     huruf f.

                                                            BABXXVII ...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161l7l A
                                  trIIItrIEtrN
                          REPUEUI( INDONESIA

                                   -t72-
                            BAB XXVII
                TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

                               Pasal 492
                Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
                sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
                memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
                tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan
                orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
                membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,

Bagian 28 dari 51

                dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
                lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori V.

                               Pasal 493
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
                menipu pembeli:
                a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah
                     ditentukan oleh pembeli; atau
                b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang
                    diserahkan.

                               Pasal 494
                Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
                paling banyak kategori II, jika:
                a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata
                     pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak
                     lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
                b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari
                   Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.

                               Pasal 495
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara
                curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian
                ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak
                memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori II.

                                                            Pasal 496. . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 16ll72A
                              FRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA

                                  -t73-
                                Pasal 496
                Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa
                untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa
                membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan
                pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
                paling banyak kategori II.

                                Pasal 497
                Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
                atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk
                menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain
                tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori V.

                                Pasal 498
                Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
                penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
                dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
                membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
                syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
                sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                banyak kategori III.

                              Pasal 499
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
                yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
                lain secara melawan hukum merugikan penanggung
                asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
                penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
                a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang
                    yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat
                    dipakai lagi;
                b                         mendamparkan, merusak,
                    menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat
                    dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang
                    muatannya diasuransikan atau yang                 upah
                    pengangkutannya yang akan dibayar telah
                    diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1
                    tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
                    tanggungan Kapal tersebut; atau
                                                           c.merusak...
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll73A
                               :lrl-FtTiIiN
                               |

                         RE!'UEUK INDONESIA

                                   -t74-
                c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga
                    tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan
                    atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah
                    pengangkutannya yang akan dibayar telah
                    diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan
                    tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
                    tanggungan kendaraan tersebut.
                               Pasal 500
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
                untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
                dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
                perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
                orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
                saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
                karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
                lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori III.
                               Pasal 501
                Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen
                dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang
                penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan
                pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                paling banyak kategori IV.
                               Pasal 502
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
                yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
                lain secara melawan hukum:
                a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
                     kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
                     rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
                     tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
                     padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
                     atau Barang tersebut;
                b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
                     kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
                     rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
                     tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
                     padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani
                     dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal
                     tersebut kepada pihak yang lain;
                                                         c. membebani . . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No l6ll74A
                                           ,
                                           t



                              PRESIDEN
                          REPUEUK INDONESIA

                                 -175-
                c    membebani dengan ikatan kredit suatu hak
                     menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan
                     kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang
                     menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
                d    menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat
                     orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal
                     orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
                     tersebut;
                e    menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang
                     telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak
                     yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
                f.   menyewakan sebidang tanah tempat orang
                     menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka
                     waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah
                     disewakan kepada orang lain.

                               Pasal 503
                (1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau
                     menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau
                     obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan
                     kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
                     kategori V.
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh)
                     tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

                               Pasal 504
                Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
                diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
                melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
                Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
                dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori V.

                                                             Pasal 505...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll75A
                         REPUBUK INDONESIA

                                 -t76-
                               Pasal 505

                Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
                sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
                menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
                sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
                untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
                tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                               Pasal 506

                Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri
                sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan
                kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
                harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
                Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
                3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                               Pasal 507

                Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
                menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
                negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
                perkumpulan, yayasan, atau perseroan,
                supaya membeli atau ikut mengambil bagian,
                menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
                sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori V.

                               Pasal 508

                Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang
                mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar,
                dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

                               Pasal 5O9

                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori III:

                                                              a. advokat . . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16l176A
                                  k-:-TfrEtrr'IEEEtrtrEm

                                         -t77-
                      a    advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan
                           dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau
                           permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
                           atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui
                           atau patut diduga bahwa keterangan tersebut
                           bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
                      b    suami atau istri yang mengajukan gugatan atau
                           permohonan cerai yang memberikan keterangan yang
                           bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada
                           advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
                      c.   kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang
                           memberikan keterangan yang bertentangan dengan
                           keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana
                           dimaksud dalam huruf a.

                                       Pasal 510
                      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
                      berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                      dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali
                      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.

                              BAB XXUII
    TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA

                                  Bagian Kesatu
                Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur

                                       Pasal 51 1
                      Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
                      melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan
                      dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
                      paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                      paling banyak kategori III jika:
                      a. hidup terlalu boros;
                      b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya
                         meminjam uang dengan suatu perjanjian yang
                           memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman
                           tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit;
                           atau
                                                                     c. tidak

                                                           www.peraturan.go.id
SK No 16ll77A
                              PRESIDEN
                          REPUBUK INDONESIA

                                  -t7a-
                c    tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku,
                     Surat yang berisi catatan yang menggambarkan
                     keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang
                     harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.

                                 Pasal 512
                Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
                melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan

Bagian 29 dari 51

                pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
                curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
                a. mengarang-ngarang                utang,      tidak
                     mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik
                     Barang dari harta benda milik perusahaan;
                b.   melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan
                     cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah
                     harganya;
                c.   dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur
                     pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa
                     keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
                d.   tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala
                     sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan, menyimpan                     dan
                     memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.


                                 Pasal 513
                Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan
                Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.


                                 Pasal 514
                Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

                                                            a.menarik...



                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll78A
                                PRESTDEN
                           REPUEUK INDONESIA

                                  -t79-
                 a.   menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun
                      yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah
                      mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan
                      perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai
                      hasil perundingan dengan debitur, pada waktu
                      pelepasan harta benda berdasarkan putusan
                      pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh
                      pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau
                      pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi
                      salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta
                      benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan
                      tersebut benar-benar terjadi; atau
                 b    mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada
                      atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada
                      waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda
                      berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau
                      pemberesan perusahaan,

                                Pasal 515
                 Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
                 atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan
                 pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan
                 melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak
                 dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang,
                 menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta
                 bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma
                 maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada
                 waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau
                 kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah
                 satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi,
                 menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa
                 pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

                             Bagian Kedua
                Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
                                Pasal 516
                 Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan
                 pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
                 perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                 banyak kategori VI, jika:

                                                        a. memudahkan . . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161179A
                                               7I

                                    - 180-
                 a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya
                    perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
                      dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
                 b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau
                      pemberesan perusahaan, memudahkan atau
                      mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang
                      memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit
                      atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat
                      dicegah; atau
                 c    tidak memenuhi kewajiban untuk
                      pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
                      peraturan perundang-undangan atau tidak dapat
                      memperlihatkan catatan dalam keadaan yang
                      sebenarnya.

                                Pasal 517
                 Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit
                 atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
                 perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
                 mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana
                 dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara
                 paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
                 kategori VI.

                                Pasal 518
                 Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu
                 atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan
                 anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut
                 tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus
                 dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
                 kategori VI.

                             Bagian Ketiga
                Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan

                                Pasal 5 19
                 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:

                                                             a.kreditur...

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16ll80A
                                 PRESTDEN
                           NEPUEUK INDONESIA

                                  -181 -
                 a.   kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang
                      pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan
                      dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta
                      keuntungan khusus; atau
                 b    debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang
                      pengadilan karena telah mengadakan persetujuan
                      dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta
                      keuntungan khusus.

                             Bagran Keempat
                       Penarikan Barang Tanpa Hak

                                Pasal 52O
                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
                      tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
                      Setiap Orang yang:
                      a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
                         atau Barang milik orang lain untuk keperluan
                         pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak
                         gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak
                         pakai atas Barang tersebut;
                      b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
                         atau Barang milik orang lain untuk keperluan
                         pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas
                         tanggungan atas Barang tersebut, dengan
                         merugikan orang yang berpiutang hak atas
                        tanggungan tersebut;
                     c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya
                        dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi
                        ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain
                        dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang
                        ikatan tersebut; atau
                     d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
                        atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas
                        Barang tersebut dengan merugikan pemegang
                        kredit.
                 (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1).
                                                              BAB XXIX. . .


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16ll8l A
                                 PRESIDEN
                             REFUBUK INDONESIA

                                     -ta2-
                                    BAB XXIX
       TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN
                         BANGUNAN GEDUNG

                                  Bagran Kesatu
                    Perusakan dan Penghancuran Barang

                                    Pasal 521
                   (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                       menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
                       menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya
                       milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
                       paling banyak kategori IV.
                   (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                       ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak
                       lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku
                       Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling
                       lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                       kategori II.

                                  Bagian Kedua
                Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung

                                    Pasal 522
                   Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
                   bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau
                   fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak
                   kategori IV.

                                    Pasal 523
                   Setiap Orang yang secara melawan hukum
                   atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk
                   sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik,
                   dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
                   atau pidana denda paling banyak kategori V.

                                                                 Pasal 524...


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16ll82A
                                    Et--l,FTf.I{Il
                                   BLIK TNDONESIA

                                     -183-
                                   Pasal 524
                    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                    bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai
                    lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
                                     Pasal 525
                    Setiap Orang yang secara melawan hukum
                    atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal,
                    kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian
                    atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana
                    penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
                    banyak kategori V.
                                  Pasal 526
                    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
                   juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.

                                  BAB XXX
                           TINDAK PIDANA JABATAN

                                 Bagran Kesatu
                 Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

                                   Pasal 527
                    Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang
                    menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan
                    kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat
                    yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

                                   Pasal 528
                    (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional
                        Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
                        untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-
                        undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang
                        berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah
                        pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
                        lama 5 (lima) tahun.

                                                                    (2)Jika. . .


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161183 A
                               REPUELIK INDONESIA

                                       -184-
                      (21 Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau
                          perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang,
                          putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan
                          terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud
                          pada ayat (l), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan
                          pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.

                                   Bagian Kedua
                Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

                                     Pasal 529
                      Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang
                      untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

                                     Pasal 530
                      Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu
                      kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena
                      digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan
                      perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental
                      terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh
                      informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang

Bagian 30 dari 51

                      ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau
                      disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau
                      melakukan intimidasi atau memaksa orzrng tersebut atau
                      orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam
                      segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 7 (tujuh) tahun.

                                  Bagian Ketiga
                     Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

                                     Pasal 531
                      (1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
                          menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
                          putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
                          tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
                          atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
                          atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
                          paling lama 4 (empat) tahun.

                                                                    (2) Pejabat. . .


                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161l84A
                                   3          7l

                                 -185-
                 (21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
                     karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
                     melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 1 (satu) tahun.

                                Pasal 532

                 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                     tahun, Pejabat yang:
                     a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana
                         tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan
                         bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya
                         secara melawan hukum atau tidak memberitahukan
                         hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
                     b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa
                         ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara
                         melawan hukum, tidak memberitahukan hal
                         tersebut dengan segera kepada Pejabat yang
                         bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
                 (21 Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
                     kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                     Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

                                Pasal 533

                  Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
                  Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
                  Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
                  Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
                  yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
                  daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
                  tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
                  pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
                  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                  harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat
                ' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                  I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
                                                             Pasal 534...




                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161185A
                          REI'UEUK INDONESIA

                                 -186-
                               Pasal 534
                Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
                Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
                Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
                Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
                tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
                penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
                atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
                dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                kategori II.


                               Pasal 535
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
                6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
                a. melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan
                     tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam
                     rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup
                     yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan
                     hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi
                     setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak;
                     atau
                b. pada waktu menggeledah rumah melampaui
                    kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau
                    Barang bukti lainnya.


                               Pasal 536
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
                a. melampaui kewenangannya meminta orang
                    memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat,
                    kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan
                    kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa
                    pengiriman umum; atau
                                                         b. melampaui . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll86A
                          NEPUBUK INDONESIA

                                 -t87-
                b    melampaui kewenangannya meminta
                      sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi
                      Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui
                     jejaring sistem elektronik tersebut.

                              Pasal 537
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
                lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
                Barang yang:
                a.   memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket
                     kepada orang lain selain yang berhak;
                b.   merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat,
                     kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
                c.   mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket
                     tersebut; atau
                d.   mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam
                     Surat atau paket.

                               Pasal 538
                Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
                pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
                lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
                dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori IV.

                               Pasal 539
                (1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
                     perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
                     perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
                     yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
                     pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
                     Bulan.
                (21 Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
                     perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
                     perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
                     halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
                     dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

                                                            Pasal 54O...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161349A
                                       -188-
                                     Pasal 540
                      Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
                      petikan putusan pengadilan sebelum putusan
                      ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
                      paling banyak kategori III.


                                     Pasal 541
                      Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
                      menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
                      denda paling banyak kategori II.

                                   BAB XXXI
                           TINDAK PIDANA PELAYARAN

                                  Bagian Kesatu
                Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal

                                     Pasal 542
                      Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
                      melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
                      Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
                      atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
                      yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
                      menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
                      Barang secara melawan hukum, dipidana karena
                      pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
                      12 (dua belas) tahun.


                                     Pasal 543
                      (1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
                          atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
                           Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
                           tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
                           lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                           12 (dua belas) tahun.

                                                                    (2) Setiap...


                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161188A
                                    ll
                         REPUBUK INDONESIA

                                -189-
                (21 Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
                     Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
                     lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
                     Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
                     memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
                     dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                               Pasal 544
                Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
                mengakibatkan:
                a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    15 (lima belas) tahun; atau
                b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur
                   hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh)
                   tahun.

                               Pasal 545
                Setiap Orang yang:
                a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi
                     sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa
                     Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
                     dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     12 (dua belas) tahun; atau
                b.   bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui
                     bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan
                     perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
                     Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                     9 (sembilan) tahun.

                               Pasal 546
                (1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
                     dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    10 (sepuluh) tahun.
                (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

                                                            Pasal 547...

                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161189A
                                    PRESIDEN
                               REFTIEUK INDONESIA

                                       - 190-
                                     Pasal 547
                      Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
                      kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
                      penjara paling lama 6 (enam) tahun.

                                    Pasal 548
                      Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
                      Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
                      dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
                      dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
                      tahun.

                                  Bagian Kedua
                Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

                                     Pasal 549
                      Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta
                      orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang
                      diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan
                      dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara
                      paling lama 5 (lima) tahun.

                                     Pasal 550
                      Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
                      perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
                      memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
                      Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
                      sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                     Pasal 551
                      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
                      tahun, Setiap Orang yang:
                      a. membuat atau meminta orang lain untuk
                          mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara
                          suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang

Bagian 31 dari 51

                          kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan
                          maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh
                          orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah
                          keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang
                          sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
                          menimbulkan kerugian; atau

                                                              b.menggunakan...
                                                            www.peraturan.go.id
SK No 16ll90A
                                 FRESIDEN
                             REPUAUK INDONESIA

                                     -191 -
                    b   menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam
                        huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang
                        sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
                        menimbulkan kerugian.

                                   Pasal 552
                    Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
                    atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu
                    tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
                    atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                Bagian Ketiga
            Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal

                                   Pasal 553
                    (1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
                         penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
                         paling banyak kategori III:
                         a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal
                            menyerang atau melawan Nakhoda dengan
                            Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan
                            maksud merampas kebebasannya untuk bergerak;
                            atau
                         b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau
                            dalam menjalankan profesinya melakukan
                            perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
                            terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
                    (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                         dipidana dengan:
                         a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
                            perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
                            menyertainya mengakibatkan luka;
                         b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
                            mengakibatkan Luka Berat; atau
                         c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                            mengakibatkan matinya orang.
                                                                Pasal 554...



                                                       www.peraturan.go.id
SK No 16ll9l A
                         FI{iltrtrf,INEEtrtrEm

                                -r92-
                               Pasal 554
                (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
                    lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
                    karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
                    paling lama 7 (tqiuh) tahun.
                l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dipidana dengan:
                    a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
                        perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
                        menyertainya mengakibatkan luka;
                    b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
                        jika mengakibatkan Luka Berat; atau
                    c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
                        jika mengakibatkan matinya orang.

                               Pasal 555
                Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
                lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

                              Pasal 556
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
                    setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
                    a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan
                       untuk kepentingan keamanan atau untuk
                        menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
                    b. tidak      memberi pertolongan menurut
                        kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui
                        bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak
                        dirampas; atau
                    c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat
                        yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang
                        lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan
                        penyerangan di Kapal.
                (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
                    tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.

                                                             Pasal 557 . . .



                                                   www.peraturan.go.id
SK No 16ll92A
                         REPUBUK INDONESIA

                                 -193-
                               Pasal 557
                Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
                dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
                Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

                           Bagian Keempat
                         Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
                         oleh Nakhoda Kapa1

                              Pasal 558
                Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
                Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
                menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
                hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
                cara:.
                a. menjual Kapal;
                b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau
                    menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
                c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau
                   perbekalan Kapalnya; atau
                d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak
                   sebenarnya.

                               Pasal 559
                Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
                atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
                melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 12 (dua belas) tahun.

                               Pasal 560
                Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
                lain secara langsung atau tidak langsung turut
                melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
                Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
                digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
                maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
                Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                10 (sepuluh) tahun.

                                                            Pasal 561 ...


                                                   www.peraturan.go.id
SK No l61193A
                                {3 INIIEtrtrEIn
                                 -L94-
                               Pasal 561
                Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
                menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
                hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
                demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori IV.

                               Pasal 562
                (l) Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
                    terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
                    Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
                    dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
                    menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
                    muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
                    tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
                    kategori III.
                (2) Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
                    terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
                    melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
                    denda paling banyak kategori II.

                               Pasal 563
                Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
                terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
                Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
                kategori IV.

                               Pasal 564
                Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
                terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
                baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori III.


                                                            Pasal 565. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No l6ll94A
                         Ir   rJE rl   :TrltTItil[If*Int

                                        -195-
                                       Pasal 565
                Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
                padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
                tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
                tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
                                       Pasal 566
                Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
                kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
                Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
                bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
                Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori III.

                                       Pasal 567
                Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban
                untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau
                kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
                dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                                       Pasal 568
                Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
                menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
                terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
                berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
                ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
                pidana denda paling banyak kategori IIL

                                       Pasal 569
                (1) Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
                    lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
                    atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
                    dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
                    diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
                    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                    tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

                                                                  (2) Dalam . . .


                                                           www.peraturan.go.id
SK No 16ll95A
                            FI-J TEtrIilIIEEtrtrEM

                                    -t96-
                   (21 Dalam hal         Nakhoda karena kealpaannya
                       mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
                       narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
                       atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
                       paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
                       banyak kategori IL


                               Bagran Kelima
                Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal


                                  Pasal 570
                   Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan
                   atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang
                   keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
                   banyak kategori IV.


                              Bagran Keenam
                   Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal


                                  Pasal 571
                   Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
                   melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
                   mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
                   banyak kategori IV.


                                  Pasal 572
                   Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
                   walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
                   untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
                   atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
                   orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                   6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

                                                         Bagian Ketqiuh . . .


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16l196A
                                    PRESIDEN
                                REPUBUK INOONESIA

                                     -t97-
                               Bagian Ketujuh
                Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
                                    Pasal 573
                    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,
                    Setiap Orang yang:
                    a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
                         melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
                         atau
                    b. berdasarkan kewenangannya menandatangani
                         konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika

Bagian 32 dari 51

                         konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
                                    Pasal 574
                    (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
                        IV, Setiap Orang yang:
                        a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal
                            yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
                            peraturan perundang-undangan; atau
                        b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket
                            perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana
                            dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut
                            kemudian dikeluarkan.
                    (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan
                        tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai
                        dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

                              BAB XXXII
    TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA
                    SERTA PRASARANA PENERBANGAN

                                 Bagian Kesatu
                Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
                                    Pasal 575
                    (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                         menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
                         bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
                         menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
                         tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                         7 (tqiuh) tahun.
                                                                 (2)Jika...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 16ll97A
                                 x           If
                                -198-
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
                    udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    9 (sembilan) tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                              Pasal 576
                (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya
                    rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
                    untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
                    usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
                    lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
                    lama 5 (lima) tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

                               Pasal 577
                (l) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                    menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda
                    atau alat untuk pengamanan penerbangan,
                    menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
                    memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
                l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    9 (sembilan) tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                    (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
                    tahun.
                (4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

                                                            Pasal 578. . .



                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16ll98A
                              ELIK INDONESIA

                                -199-
                              Pasal 578
                (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                    tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
                    hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
                    tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
                    tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
                    keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    2 (dua) tahun.
                (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                    tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                    tahun.
                (41 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

                             Bagian Kedua
                      Pembaj akan Pesawat Udara


                              Pasal 579
                (1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara
                    dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
                    tahun, Setiap Orang yang:
                    a. merampas atau mempertahankan perampasan;
                       atau
                    b. secara melawan hukum menguasai atau
                    Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
                (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
                    Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam
                    bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling
                    lama 15 (lima belas) tahun.
                                                          P.asal 58O...



                                                  www.peraturan.go.id
SK No 16ll99A
                           REPTIBUK INDONESIA

                                  -200-
                                Pasal 580
                  (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
                      15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 579:
                      a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara
                         bersekutu dan bersama-sama;
                      b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
                      c. dilakukan dengan perencanaan;
                      d. mengakibatkan Luka Berat;
                      e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara
                         yang dapat membahayakan penerbangan; atau
                      f. dilakukan dengan maksud untuk merampas
                          kemerdekaan atau meneruskan merampas
                          kemerdekaan seseorang.
                  (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
                      Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
                      seumur hidup atau pidana penjara paling lama
                      20 (dua puluh) tahun.


                              Bagian Ketiga
           Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

                                Pasal 581
                  Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
                  menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
                  Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
                  dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
                  tahun.

                                Pasal 582
                  Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
                  Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
                  kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
                  membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
                  pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.

                                                             Pasal 583. . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161200A
                                           I



                         rEIItrtrf,ItrEEtrtrEIA

                                -201 -
                              Pasal 583
                Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
                menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
                Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
                a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
                    perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa
                    orang lain; atau
                b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
                    perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


                              Pasal 584
                (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
                    Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
                    dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    3 (tiga) tahun.
                l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                    tahun.
                (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
                    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


                               Pasal 585
                Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
                perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
                Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
                lama 5 (lima) tahun.


                               Pasal 586
                Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
                Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
                Penerbangan yang membahayakan keselamatan
                penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
                paling lama 10 (sepuluh) tahun.

                                                           Pasal 587...


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161202A
                              PRESIDEN
                          REPUEIJK INDONESIA

                                 -202-
                               Pasal 587
                 Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
                 atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
                 alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
                 Penerbangan yang dapat                              atau
                 mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
                 tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
                 penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
                 10 (sepuluh) tahun.


                               Pasal 588
                 (1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 586 dan Pasal 587:
                     a. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara
                         bersama-sama dan bersekutu;
                     b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
                     c. mengakibatkan Luka Berat,
                     pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
                 (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
                     Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
                     pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
                     paling lama 20 (dua puluh) tahun.

                               Pasal 589
                 (1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
                     diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
                     membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
                     Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
                     lama 7 (tujuh) tahun.
                 l2l Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
                     mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
                 (3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
                     mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

                                                     BagianKeempat...

                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161203 A
                                      I

                                  -203-
                              Bagian Keempat
                   Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

                                Pasal 590
                  (l) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
                      sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas
                      kerugian penanggung asuransi menimbulkan
                      kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
                      kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
                      Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
                      tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan
                      diterima untuk pengangkutan muatan tersebut
                      dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan
                      tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
                      dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
                  l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam
                      Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 15 (lima belas) tahun.
                  (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara
                      yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
                      kecelakaan dipidana dengan:
                      a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
                         jika mengakibatkan Luka Berat; atau
                      b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
                         jika mengakibatkan matinya orang.

                              BAB XXXII
         TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN

                              Bagian Kesatu
                         Tindak Pidana Penadahan

                                Pasal 59 1
                  Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling
                  lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak

Bagian 33 dari 51

                  kategori V, Setiap Orang yang:

                                                            a. membeli . . .

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161204A
                              PRESIDEN
                          REPUELIK INDONESIA

                                 -204-
                a.   membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,
                     menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau
                     untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
                     menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan
                     atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui
                     atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari
                     Tindak Pidana; atau
                b    menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang
                     diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut
                     diperoleh dari Tindak Pidana.

                               Pasal 592
                (1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk
                     membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai,
                     menyimpan, atau menyembunyikan benda yang
                     diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana
                     penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
                    paling banyak kategori V.
                (21 Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata
                    pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
                    pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
                    huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.

                               Pasal 593
                Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591
                yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00
                (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan,
                dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                             Bagian Kedua
                Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

                               Pasal 594
                Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang
                menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                banyak kategori II, jika:

                                                              a. orang . . .

                                                   www.peraturan.go.id
SK No l61205A
                           REFTIBUK INDONESIA

                                  -205-
                 a   orang yEmg meminta menerbitkan tulisan atau gambar
                     tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah
                     dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
                 b   penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang
                     yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak
                     dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

                                Pasal 595
                 Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang
                 menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
                 penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
                 banyak kategori II, jika:
                 a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar
                      tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah
                      dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
                 b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang
                      yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak
                      dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

                                Pasal 596
                 Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam
                 Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang
                 hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau
                 pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
                 yang terkena Tindak Pidana tersebut.

                             BAB XXXIV
   TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DAI,AM MASYARAKAT

                                Pasal 597
                 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut
                     hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan
                     sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan
                     pidana.
                 (21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
                     pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.

                                                            BAB XXXV. . .


                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161350A
                                         lt



                                     -206-
                                 BAB XXXV
                           TINDAK PIDANA KHUSUS

                                Bagian Kesatu
                Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia

                                   Pasal 598
                    Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan
                    maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
                    sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau
                    kepercayaan dengan cara:
                    a. membunuh anggota kelompok;
                    b.   mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat
                         terhadap anggota kelompok;
                    c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
                         diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan
                         secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
                    d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah
                         kelahiran dalam kelompok; atau
                    e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke
                         kelompok lain,
                    dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
                    pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
                    20 (dua puluh) tahun.

                                   Pasal 599
                    Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan,
                    Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai
                    b"gian dari serangan yang meluas atau sistematis yang
                    diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap
                    penduduk sipil, berupa:
                    a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau
                         pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
                         kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
                         yang melanggar aturan dasar hukum internasional,
                         atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana
                         penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
                         singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
                         tahun;

                                                            b. perbudakan. . .

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161207A
                                  -207 -
                 b   perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak
                     manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan
                     untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka
                     yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan
                     mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan
                     paling lama 15 (lima belas) tahun;

                 c   persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas
                     dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
                     kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan
                     alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara
                     universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
                     internasional, dengan pidana penjara paling singkat
                     5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
                     atau
                 d   perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
                     paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
                     sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan
                     seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang
                     secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat
                     5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


                              Bagian Kedua
                         Tindak Pidala Terorisme

                                 Pasal 6OO

                 Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
                 Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
                 terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang
                 bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
                 hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
                 mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
                 vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
                 fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara
                 paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
                 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.


                                                                Pasal 6O1 ...




                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161208 A
                          NEFUBUK INDONESIA,

                                  -204-
                                Pasal 601

                Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
                Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
                atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
                menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara
                merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
                benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
                kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan
                hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana
                dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
                paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara
                seumur hidup.


                                Pasal 6O2

                Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan,
                memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung
                maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan
                seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana
                terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena
                Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara
                paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                banyak kategori V.


                             Bagian Ketiga
                         Tindak Pidana Korupsi

                                Pasal 6O3

                Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
                perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
                Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau
                perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
                seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
                tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
                denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
                kategori VI.


                                                                Pasal 6O4...




                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161209A
                                            j



                               PNESIDEN
                           NEPUELIK INDONESIA

                                  -209-
                                Pasal 604
                Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
                sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan
                kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
                karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
                negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
                penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
                2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
                pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
                kategori VI.
                               Pasal 605
                (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
                    tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
                    paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V,
                    Setiap Orang yang:
                    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
                         negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
                         supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
                         tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
                         jabatannya, yang          bertentangan dengan
                         kewaj ibannya; atau
                      b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
                         penyelenggara negara karena atau berhubungan
                         dengan sesuatu yang bertentangan dengan
                         kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan
                         dalam jabatannya.
                l2l   Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
                      menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling
                      singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
                      dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
                      banyak kategori V.
                                Pasal 606
                (1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji
                      kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
                      dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
                      melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
                      pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
                      jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan
                      pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
                      denda paling banyak kategori IV.

                                                             (2) Pegawai . . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No l6l2l0A
                                 EUK INDONESIA

                                     -2lo-
                  (21 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
                      menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud
                      pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
                      lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak
                      kategori IV.

                             Bagian Keempat
                      Tindak Pidana Pencucian Uang

                                Pasal 607
                  (1) Setiap Orang yang:
                      a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
                         membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,

Bagian 34 dari 51

                         menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
                         bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat
                         berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
                         yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
                         hasil Tindak Pidana dengan tujuan
                         menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
                         Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara
                         paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
                         paling banyak kategori VII;
                      b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
                         sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
                         atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
                         Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
                         merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
                         dan pidana denda paling banyak kategori VI;
                      c. menerima atau menguasai penempatan,
                         pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
                         penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
                         Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
                         merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
                         pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
                         pidana denda paling banyak kategori VI.
                  (21 Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari
                      Tindak Pidana:
                      a. korupsi;
                      b. penyuapan;
                      c. narkotika;
                                                         d. psikotropika. . .

                                                     www.peraturan.go.id
SK No 1612l I A
                                           I



                             FRESIDEN
                         REPUEL|K INDONESIA

                                -2tt-
                    d. psikotropika;
                    e. penyelundupan tenaga kerja;
                    f. penyelundupan migran;
                    g. di bidang perbankan;
                    h. di bidang pasar modal;
                    i. di bidang perasuransian;
                    j. kepabeanan;
                    k. cukai;
                    l. perdagangan orang;
                    m. perdagangan senjata gelap;
                    n. terorisme;
                    o. penculikan;
                    p. pencurian;
                    q. penggelapan;
                    r. penipuan;
                    s. pemalsuan uang;
                    t. pe{udian;
                    u. prostitusi;
                    v. di bidang perpajakan;
                    w. di bidang kehutanan;
                    x. di bidang lingkungan hidup;
                    y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
                    z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana
                        penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
                (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    merupakan Tindak Pidana pencucian uang.

                               Pasal 6O8
                Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1)
                huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan
                kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
                Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                Pidana Pencucian Uang.

                                                        BagianKelima...

                                                    www.peraturan.go.id
SK No 161212A
                          REPUEUK :NDONESIA

                                 -2L2-
                             Bagran Kelima
                        Tindak Pidana Narkotika

                               Pasal 609
                 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
                     menguasai, atau menyediakan:
                     a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
                        dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
                        tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
                        pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling
                        banyak kategori VI;
                     b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
                        penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
                        10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
                        kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
                     c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
                        penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
                        7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
                        kategori IV dan paling banyak kategori VI.
                 (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada
                     ayat (1) dilakukan terhadap:
                     a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
                        melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana
                        penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
                        singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
                        puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
                        kategori V dan paling banyak kategori VI;
                     b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
                        5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
                        singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
                        belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
                        kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
                     c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
                        5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
                        singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
                        tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V
                        dan paling banyak kategori VI.

                                                              Pasal 61O . . .



                                                    www.peraturan.go.id
SK No l612l3 A
                              PRESIDEN
                        REFIIEUK INDONESIA

                               -2t3-
                              Pasal 610
                (l) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi,
                   mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
                   a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana
                      penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
                      lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
                      sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;
                   b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana
                      penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
                      lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
                      sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan
                   c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana
                      penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
                      1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
                      kategori IV dan paling banyak kategori V.
                (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
                   ayat (1) dilakukan terhadap:
                   a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang
                      beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
                      5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I
                      bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
                      gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
                      seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
                      5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
                      dan pidana denda paling sedikit kategori V dan
                      paling banyak kategori M;
                   b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
                      5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana
                      penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
                      singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
                      puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
                      kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
                   c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
                      5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
                      singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
                      belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
                      kategori V dan paling banyak kategori VI.


                                                             Pasal 611...



                                                  www.peraturan.go.id
SK No l6l2l4A
                                     FRESIDEN
                                 REPUBUK INDONESIA

                                      -214-
                                     Pasal 611
                    Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika
                    mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai
                    Narkotika.

                                Bagian Keenam
           Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan
                            Tindak Pidana Khusus

                                     Pasal 612
                    Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan,
                    percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-
                    Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
                    manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi,
                    Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika
                    berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
                    tersebut.

                                BAB XXXVI
                           KETENTUAN PERALIHAN

                                     Pasal 613
                    (l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap
                        Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat
                        ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan
                        ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
                    (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana
                        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
                        Undang-Undang.


                                     Pasal 614
                    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
                    a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan
                        dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan
                        Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana;

                                                                 b.istilah...

                                                      www.peraturan.go.id
SK No 1612l5 A
                         REPTIELIK INDONESIA

                                -2t5-
                b   istilah badan hukum yang berbentuk perseroan
                    terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan
                    usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
                    usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu,
                    maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum
                    atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
                    komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang
                    diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar
                    Undang-Undang ini disamakan dengan Korporasi
                    sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
                c   istilah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
                    bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang
                    giral, aliran listrik, gas, data dan program Komputer
                    yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-
                    Undang ini disamakan dengan Barang sebagaimana
                    ditentukan dalam Undang-Undang ini; dan
                d   istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota
                    Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara
                    Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik,
                    pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah
                    dari keuangan negara atau daerah, orang yang
                    menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selunrh
                    atau sebagian besar modalnya milik negara atau
                    daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan
                    perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan
                    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan
                    dalam Undang-Undang ini.

                              Pasal 615
                (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana
                    kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang-
                    Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi
                    pidana denda dengan ketentuan:
                    a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan
                       diganti dengan pidana denda paling banyak
                       kategori I; dan
                    b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti
                       dengan pidana denda paling banyak kategori II.

                                                            (2) Dalam . . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No l6l2l6A
                              PRESIDEN
                          REPUBL|K INDONESIA

                                 -2t6-
                (21 Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara
                    alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap
                    berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-
                    undangan tersebut.

                               Pasal 616
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
                Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan
                pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti
                dengan pidana denda kategori VIII.

                               Pasal 617
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan
                pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini
                menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab
                Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan
                Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
                Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
                tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
                Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
                Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
                Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
                disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-
                Undang ini.

                               Pasal 618
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana

Bagian 35 dari 51

                yang sedang dalam proses peradilan menggunakan
                ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang
                yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih
                menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

                               Pasal 619
                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan
                tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
                Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai
                dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan
                yang baru.

                                                            Pasal 62O. . .



                                                     www.peraturan.go.id
SK No 1612l7A
                             PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA

                                -2L7 -
                              Pasal 620

                Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
                dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-
                Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum
                berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam
                Undang-Undang masing-masing.

                             BAB XXXVII
                        KETENTUAN PENUTUP


                              Pasal 621

                Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
                ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
                Undang-Undang ini diundangkan.

                              Pasal622
                (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
                    dalam:
                    a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
                        Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik
                        Indonesia II Nomor 9);
                    b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang
                       Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang Tindakan-
                        Tindakan Sementara Untuk
                        Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
                        Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan
                        kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
                    c   Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor
                        12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie
                        Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948
                        No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8
                        Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 78 Tahun 1951);

                                                 d. Undang-Undang . . .



                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161218A
                                EEEEIEtrN
                      tr   r !rT: IrTilNI-LNIEFitA
                                 -2ta-
                d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
                     Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
                     Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
                     Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
                     Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang
                     Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tarrrbaherrr
                     Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660);
                e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang
                     Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
                f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang
                     Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang
                     Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960
                     Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara
                     Nomor 1976);
                g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang
                     Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab
                     Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
                     Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan
                     Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara
                     Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara
                     Nomor 1978);
                h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965
                     tentang Pencegahan             dan/atau
                     Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;
                i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang
                     Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
                j.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
                     Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam
                     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian
                     dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-
                     undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan
                     Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
                     Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 3080);
                                                     k. Undang-Undang. . .


                                                     www.peraturan.go.id
SK No 16l2l9A
                          EITFFIEtrNI
                     REPIIBUK INOONESIA

                           -219-
                k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang
                   Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
                   yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
                   Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun L999 Nomor 74, Tambahan
                   kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O);
                1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan
                   Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
                   tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
                   (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                   Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
                   tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
                   Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                   Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

                m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan
                   Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00
                   tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8,
                   Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4026);

                n. Pasal 81 ayat (l) dan Pasal 82 Undang-Undang
                   Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                   Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa
                   kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
                   17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                   Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
                   Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
                   Anak Menjadi Undang-Undang (Ircmbaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 5946);

                                                      o. Pasal 6. . .




                                             www.peraturan.go.id
SK No 161220A
                            MFFIEtrN
                      RE:PUBLIK INDONESIA

                              -220-
                 o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
                    2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                    Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
                    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
                    Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
                    Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                    Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
                    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
                    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                    Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang
                    Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
                    Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
                 p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
                    tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78,
                    Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4301);
                 q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2l Tal:run 2OO7
                    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
                    Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4720);
                 r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 2a ayat(21,
                    Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21,
                    Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3),
                    Pasal 45A ayat (21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51
                    ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
                    tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
                    Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
                    dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
                    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
                    Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                    Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 5952);

                                                         s. Pasal 15. . .


                                                 www.peraturan.go.id
SK No l6122l A
                           EEEItrtrN
                            Tr3

                             -22r-
                s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40
                   Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
                   dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
                t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O08
                   tentang Pornografi (l,embaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
                u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang
                   Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
                   Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (kmbaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 5035);
                v. Pasal 192, Pasal 194, dart Pasal 195 Undang-Undang
                   Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (l,embaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
                   Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
                   Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l€mbaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
                w. Pasal 11 1 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang
                   Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (kmbaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20
                   tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
                x. Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-
                   Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
                   dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                   (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
                   Nomor 122, Tambahan lrmbaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 5164);

                                                        y. Pasal l2O . . .


                                                www.peraturan.go.id
SK No 161222A
                      REPUB|JK INDONESIA

                             -222-
                 y. Pasal l2O ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-
                    Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian
                    (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                    Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah
                    dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
                    tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
                 z. Pasal 36 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4)
                    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
                    Uang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2OlI Nomor 64, Tambahan lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5223);
                 aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
                     tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahiurr 2Ol2 Nomor 227, Tambahan
                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                     Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Ke{a (kmbaran
                     Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6573);
                 bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
                     tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                     Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 5406); dan
                 cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-
                     Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan

Bagian 36 dari 51

                     Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
                     kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
                     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                     Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
                     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
                     Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293,
                     Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 5602),
                 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                                                        (2) Dalam . . .

                                               www.peraturan.go.id
SK No 161223 A
                             PRESIDEN
                         REPUBUK INDONESIA

                               -223-
                l2l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan
                    senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
                    hurt'f c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
                    yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
                    dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                    berikut:
                    a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306;
                        dan
                    b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
                (3) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
                    Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
                    diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 3O2 ayat (1)
                    Undang-Undang ini.
                l4l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
                    diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
                    bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
                    dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                    berikut:
                    a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 6O3;
                    b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
                    c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
                    d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
                       ayat (2); dan
                    e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
                       ayat (1).
                (5) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    berat terhadap hak asasi manusia s6!agei1n614
                    dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan
                    pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
                    pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
                    Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 598; dan
                    b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40
                       pengacuannya diganti dengan Pasal 599.

                                                          (6) Dalam . . .


                                                 www.peraturan.go.id
SK No 161224A
                               TIEITFITTIEN
                         FEPUBUK INDONESIA

                                -224-
                (6) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    persetubuhan atau pencabulan dengan Anak
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu
                    Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan,
                    pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (41
                    Undang-Undang ini.
                l7l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
                    diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
                    bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
                    dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                    berikut:
                    a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
                    b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
                (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
                    penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p mengacu
                    Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan,
                    pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21
                    Undang-Undang ini.
                (9) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                    perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang
                    bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455
                    Undang-Undang ini.
                (1O) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     terhadap informatika dan elektronika sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan
                    Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
                    pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
                    Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya
                       diganti dengan Pasal 4O7;
                    b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya
                       diganti dengan Pasal 441;
                    c. Pasal 2A ayat (21 dan Pasal 45A ayat l2l
                       pengacuannya diganti dengan Pasal 243;


                                                          d. Pasal 30 . . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161225A
                         REPUBLIK INDONESIA

                                -225-
                    d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 332; dan
                    e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47
                        pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.
                (11) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan
                     Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
                     pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
                     Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244;
                        dan
                     b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
                (12) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t
                     mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan,
                     pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1)
                     Undang-Undang ini.
                (13) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     penodaan terhadap bendera negara, lambang negara,
                     dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-
                     Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti
                     dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
                     ketentuan sebagai berikut:
                     a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
                     b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
                     c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
                     d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;
                     e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238;
                        dan
                    f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
                (1a) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia,
                     darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal
                    Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
                    diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
                    ketentuan sebagai berikut:
                                                        a. Pasal 192..   .




                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161226A
                         REFUELII( INDONESIA

                                  -226-
                    a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
                       huruf a;
                    b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463,
                       Pasal 464, dan Pasal 465; dan
                    c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
                        huruf b.
                (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
                     narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w
                     diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
                     bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal
                     dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                    berikut:
                    a. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat (1) hurufa;
                    b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat(21 hurufa;
                    c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayat (1) huruf a;
                    d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayar(21 hurufa;
                    e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat (l) hurufb;
                    f. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat(21 hurufb;
                    g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayat (1) hurufb;
                    h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayat(21 hurufb;
                    i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat (1) huruf c;

                '   j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 609 ayat (2) huruf c;
                    k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayat (1) huruf c;
                    l. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 610 ayat(21 hurufc.

                                                         (16) Dalam . . .


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161227A
                         REPIJBLIK INDONESIA

                                 -227 -
                (16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
                     pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
                     yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
                     dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                     berikut:
                    a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 607 ayat(21;
                    b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7
                       ayat (1) huruf a;
                    c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607
                       ayat (l ) huruf b;
                    d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
                    e. Pasal 5 ayat (21 pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 608.
                (17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat
                     perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan
                     menurut ketentuan Undang-Undang tentang
                     keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
                     huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
                     yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
                     dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
                     berikut:
                    a. Pasal l2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 457; dan
                    b. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 398 ayat (r ).
                (18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan
                     Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
                     pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
                     Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
                        Pasal 374;

                                                         b. Pasal 36. . .


                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161228A
                         TEEIEtrLItrEEtrtrEIn

                                -224-
                    b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 375 huruf b;
                    c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 375 huruf a; dan
                    d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan
                       Pasal 375 hurufb.
                (19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di
                     bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang
                     bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504
                     dalam Undang-Undang ini.
                (20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
                     pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang
                     bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2
                     dalam Undang-Undang ini.
                (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
                     terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal
                     Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
                     diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan
                     ketentuan sebagai berikut:
                    a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
                    b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
                    c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297;
                       dan
                    d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

                              Pasal 623
                Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.


                              Pasai 624
                Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
                terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bagian 37 dari 51

                                                               Agar


                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161229A
                                    PEESIDEN
                                REPUBLIK TNOONESIA

                                     - 229-
                      Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
                      pengundangan Undang-Undang ini           dengan
                      penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                      Indonesia.

                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal 2 Jar:uafi2023

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                         ttd

                                                     JOKO WIDODO

   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 2 Januari2O2S

   MENTERI SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA,


                ttd


             PRATIKNO


   LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2023 NOMOR I

     Salinan sesuai dengan aslinya
  KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
                Perundang-undangan
                  strasi Hukum,




                  anna Djaman


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161470A
                                l,?]=rrII'T:EIilNmt*rIr!



                                    PENJELASAN

                                        ATAS

                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI,A

                             NOMOR 1 TAHUN 2023
                                      TENTANG

                      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


  I.   UMUM

           Pen5msunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan
        Wetboek uon StmfreclX atauyang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum
       Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946
       tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian
       tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum
       nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana
       sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai
       dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika
       yang berkembang dalam masyarakat.
           Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan
       kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab Undang-
       Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah
       bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas
       sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional.
       Adapun misi kedua adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga
       adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, pemndang-
       undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam
       maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai
       kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hukum
       pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di
       samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi
       keempa.t, yaihr misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan
       hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum
       pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh
       bangsa-bangsa di dunia internasional.
           Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan
       penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang
       dimaksudkan untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan,
       kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan
       memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan
                                                                  masyarakat . . .
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 16135l A
                                    -l Tr3   l-NIrtrtlIiEIA

                                       -2-
      masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.
           Setelah menelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui
      bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia
      berasal dari Wetboek uan Strafrechl uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad
      l9l5: 7321. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek uan
      Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
      Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 91, Wetboek van
      Strafirecht uoor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-Undang
      Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk hrlau Jawa dan Madura,
      sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden.
      Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh
      wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, secara de facto belum
      dapat terwujud karena terdapat daerah pendudukan Belanda sebagai akibat
      aksi militer Belanda I dan II yang untuk daerah tersebut masih berlaku
      Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, l9l5: 7321
      dengan segala perubahannya. Sejak saat itu, dapat dikatakan bahwa setelah
      kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di
      Indonesia dan keadaan itu berlangsung hingga tahun 1958 dengan
      diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-Undang
      tersebut menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
      Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya
      berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Dengan demikian, berlakulah hukum pidana materiel yang seragam untuk
      seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal
      8 Maret 1942, yaitu Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie yang
      untuk selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
           Sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk
      menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial
      tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik
      nasional maupun internasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah
      beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan, antara lain:
      1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
          (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
      2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
          Undang-Undang No. I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
          untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
          Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
          I27, Tarnbahan lcmbaran Negara Nomor 1660);
                                                              3. Undang-Undang. . .

                                                              www.peraturan.go.id
SK No l6l352A
                                 REI'UELIK INDONESIA

                                         -3-
       3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-
          Undang Hukum Pidana, yang menaikkan ancarnan hukuman dalam
          Pasal 359, Pasal 36O, dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum
          Pidana;
       4. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 196O tentang Beberapa Perubahan
          Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun
          196O Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976) yang mengubah
          frasa "uijf en twintig gulden" dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal
          384, dan Pasal 4O7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi
          frasa "dua ratus lima puluh rupiah";
       5. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah
          Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
          Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus
          1945 (Lembaran Negara Tahun 196O Nomor 52, Tambahan kmbaran
          Negara Nomor 1978);
       6. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan
          Penyalahgunaan atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan kmbaran Negara Republik
          Indonesia Nomor 27261, yang antara lain telah menambahkan ketentuan
          Pasal 156a ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
       7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 197 4 ter:tang Penertiban Perjudian
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40), yang mengubah
          ancaman pidana dalam Pasal 3O3 ayat (1), Pasal 542 ayat (1), dan Pasal 542
          ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengubah sebutan
          Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis;
       8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan
          Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
          Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan
          Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
          Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
          Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
          Nomor 3O8O);
       9. Undang-Undang Nomor 27 Tahwr 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-
          Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap
          Keamanan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
          Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O),
          klnususnya berkaitan dengan kriminalisasi terhadap penyebaran ajaran
          Marxisme dan Leninisme; dan

                                                           1O. Undang-Undang.    ..


                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161353 A
                                           rNTIT'TIIiFTA

                                        -4-
      1O. Undang-Undang Nomor 31 Tahu  999 tentang Pemberantasan Tindak
         Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
         Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO1
         tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
         Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 4150).
          Berbagri pembaruan atau perubahan tersebut belum dapat memenuhi
      4 (empat) misi perubahan mendasar yang telah diuraikan di atas yakni,
      dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sehingga
      pen5rusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
      harus dilakukan secara menyelumh dan terkodifikasi.


      BUKU KESATU

      l. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku
         Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah
         Provinsi, dan Peraturan Daerah I(abupaten/ Kota, kecuali ditentukan lain
         menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi
         Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam Buku
         Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak
         hanya berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi
         Undang-Undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut
         Undang-Undang. Buku Kesatu ini memuat substansi, antara lain, ruang
         lingkup berlakunya hukum pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban
         pidana, pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan, juga tujuan dan
         pedoman pemidanaan, faktor yang memperingan pidana, faktor
         memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya kewenangan penuntutan
         dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan penutup.
      2. Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar €rntara Wetboek uatt
         StrafudX dan Undang-Undang ini adalah filosofi yang mendasarinya.
         Wetboek van StrafieclX dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik yang
         berkembang pa.da Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana
         pada perbuatan atau Tindak Pidana. Undang-Undang ini mendasarkan diri
         pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor
         objelrtif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap
         batin). Alian ini berkembaag pada Abad ke-19 yang memusatkan
         perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau Tinda-k Pidana yang terjadi,
         tetapi juga terhadap aspek individual pelaku Tindak Pidana. Pemikiran
         mendasar lain yang memengaruhi penyusunan Undang-Undang ini adalah
         perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban kejahatan (uiAimologgl
         yang berkembang setelah Perang Dunia II, yang menaruh perhatian besar

                                                                         pada. . .
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161354A
                                               TT]
                                REPUBUK INDONESIA

                                         -5-
         pada perlakuan yang adil terhadap Korban kejahatan dan penyalahgunaan
         kekuasaan. Falsafah daad4ader stmfudtt dan viktimologi akan
         memengaruhi perumusan 3 (tige) permasalahan pokok dalam hukum
         pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum,
         pertanggungiawaban pidana atau kesalahan, dan sanksi (pidana dan
         tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas hukum pidana yang
         mendasarinya.
      3. IGrakter daad4ader strafudX yang lebih manusiawi tersebut secara
          sistemik mewarnai Undang-Undarrg ini, antara lain, juga tersurat dan
         tersirat dengan adanya berbagai pengaturan yang berusaha menjaga
         keseimbangan antara unsur atau faktor objektif dan unsur atau faktor
          subjektif. Hal ifu, antara lain, tercermin dari berbagai pengaturan tentang
         tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasErngan sanksi berupa pidana
         dan tindakan, pengembangan altematif pidana perampasan kemerdekaan
         jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati yang
         merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu dialtematilkan dengan
         penjara seurnur hidup atau paling lama 2O (dua puluh) tahun, serta
         pengaturan batas minimum umur pertanggungiawaban pidana, pidana, dan
         tindakan bagi Anak.
      4. Pembaruan hukum pidana materiel dalam Undang-Undang ini tidak
          membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran.
          Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian,
          Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu
          tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun
          Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalarn Wetboek uan Strafredt ditiadakan,
          tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua
          Undang-Undang ini.
         Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara
         konseptual perbedaan antara kejahatan sebagat redtsdeliddan pelanggaran

Bagian 38 dari 51

          sslagai wetsdelid temyata tidak dapat                       karena dalam
         perkembangannya tidak sedikit rcchtsdelict dikualifikasikan sebagai
         pelanggaran dan sebaliloeya beberapa perbuatan yang seharusnya
         merupakan tuetsdelid dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena
         diperberat ancEunan pidananya. Dalam kenyataannya terbukti bahwa
          persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran
         juga relatif sehingga kriteria kualitatif semacarn ini tidak lagi dapat
         dipertahankan secara konsisten.
          Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar
          hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal
          sebagai Tindak Pidana adat unhrk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup
          di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya di beberapa. daera-h di tanah air,
          masih terdapat ketentuan hukum yang tidak terh-rlis, yang hidup dan diakui
          sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa
                                                                   pelanggaran . . .
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161355 A
                                                    i


                                                 EI]
                                            K INDONESIA

                                           -6-
         pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat
         menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus
         dilaksanakan oleh pelaku Tindak Pidana. HaI tersebut mengandung arti
         bahwa standar nilai dan norrna yang hidup dalam masyarakat setempat
         masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam
         masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan
         tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang
         dianut dalam Undang-Undang ini.
      5. Karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan
         perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya Tindak
         Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun
         transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada
         manusia secara alamia-h, melainkan mencakup pula Korporasi, yaitu
         kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
         badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini Korporasi dapat
         dijadikan sarana untuk melakukan Tindak Pidana dan dapat pula
         memperoleh keuntungan dari suatu Tindak Pidana. Dengan dianutnya
         paham Korporasi adalah subjek Tindak Pidana, hal itu berarti bahwa
         Korporasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum
         dianggap mampu melakukan Tindak Pidana dan dapat
         dipertanggungiawabkan dalam hukum pidana. Di samping itu, masih
                         pula pertanggungjawaban pidana dipikul bersama oleh
         Korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam
         Korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkarr
         dalam hukum pidana. Dengan diatumya pertanggunglawaban pidana
         Korporasi dalam Buku I Undang-Undang ini,                              pidana
         Korporasi yang semula hanya berlaku untuk Tindak Pidana tertentu di luar
         Undang-Undang ini, berlaku juga secara umum untuk Tindak Pidana lain,
         baik di dalam maupun di luar Undang-Undang ini. Sanksi terhadap
         Korporasi dapat berupa pidana, tetapi dapat pula berupa tindakan. Dalam
         hal ini kesalahan Korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang
         memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili
         Korporasi, mengambil keputusan atas nama Korporasi, dan mempunyai
         kewenangan menerapkan pengawasan terhadap Korporasi) yang melakukan
         Tindak Pidana dengan menguntungkan Korporasi, baik sebagai pelaku
         maupun sebagai pembantu Tindak Pidana dalam ling[up usaha atau
         pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi
         perintah, dan penerima manfaat.
      6. Asas tiada pidana tanpa kesalahan tetap merupakan salah satu asas utama
         dalam hukum pidana. Namun, dalam hal tertentu sebagai pengecualian
                         penerapan asas                         mutlak (strict liabilitgi)
         dan asas pertanggungiawaban pengganti (uimrious liabiliful. Dalam hal
         pertanggungjawaban mutlak, pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana
         hanya karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana perbuatan pelaku.
                                                                        Sedangkan . . .
                                                               www.peraturan.go.id
SK No 161356A
                               I.i]-flrli-EffNEEtrtrEm

                                        -7 -
         Sedangkan dalam pertanggungjawaban pengganti, tanggung jawab pidana
         seseorang diperluas sampai pada tindakan bawahannya yang melakukan
         peke{aan atau perbuatan untulmya atau dalam batas perintahnya.
      7. DaJan Undang-Undang ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok,
         pidana tambahan, dan pidana yang bersifat kl:rusus (pidana mati) untuk
         Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
         Jenis pidana pokok terdiri atas:
         a. pidana penjara;
         b. pidana tutupan;
         c. pidana pengawasan;
         d. pidana denda; dan
         e. pidana kerja sosial.
         Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan
         dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja
         sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari pidana perampasan
         kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab
         dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk
         membebaskan dfui dari rasa bersalah.
         Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara
         aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara
         wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat.
         Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana.
         Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan diiatuhkan di antara kelima
         jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang ini
         harrya dirumuskan tiga jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda,
         dan pidana mati.
         Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana ke{a sosial pada
         hakikatnya mempakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana
         penjara.
         Pidana mati tidak terdapat dalam umtan jenis pidana pokok. Pidana mati
         ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana
         ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir unhrk mengayomi
         masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harrs selalu
         diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau
         pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatutrkan
         dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut
         terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak
         perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup
         atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
                                                                    8. Dalam . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No l6l357A
                                     FRESIDEN
                                 REPUELIK INDONESIA

                                         -8-
      8. Dalam pemidanaan dianut sistem dua jalur (danble-track sgsteml, yaitu di
         samping jenis pidana tersebut, Undang-Undang ini mengatur pula jenis
         tindakan. Dalam hal ini, hakim dapat mengenakan tindalan kepada mereka
         yang melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak atau kurang mampu
         mempertanggungiawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku
         menyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual.
          Di samping dljatuhi pidana dalam hal tertentu, terpidanajuga dapat dikenai
          tindalan dengan maksud unhrk memberi pelindungan kepa.da masyaralat
          dan mewujudkan tata tertib sosial.
      9. Pidana minimum khusus dapat diancamkan berdasarkan pertimbangan:
         a. menghindari adanya disparitas pidana yang sangat mencolok bagi
              Tindak Pidana yang sama atau kurang lebih sama kualitasnya;
          b. lebih mengefektifkan pengaruh prevensi urnum, khususnya bagi Tindak
              Pidana yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat;
              dan
          c. jika dalam keadaan tertentu maksimum pidana dapa.t diperberat, dapat
              dipertimbangkan pula bahwa minimum pidana untuk Tindak Pidana
              tertentu dapat diperberat.
          Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu pengecualian,
          yaitu hanya untuk Tindak Pidana tertentu yang dipandang sangat
          merugikan, sangat membahayakan, atau sangat meresahkan masyarakat
          dan untuk Tindak Fidana yang dikualifrkasi atau diperberat oleh akibatnya.
      1O. Dalam Undang-Undang ini jenis pidana denda dinrmuskan dengan
          menggunakan sistem kategori. Sistem itu dimaksudkan agar dalam
          perumusan Tindak Pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda
          tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda yang sudah
          ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem
          kategori tersebut adalah bahwa pidana denda merupakan jenis pidana yang
          relatif sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang akibat
          situasi perekonomian. Dengan demikian, jika terjadi perubahan nilai mata
          uang, sistem kategori akan lebih mudah dilakukan perubahan atau
          penyesuaian.
      11. Dalam Undang-Undang ini diatur pula diversi dan jenis tindakan serta
          pidana bagi Anak. Pengaturan ini dimaksudkan unhrk kepentingan terbaik
          bagi Anak karena berkaitan dengan adanya Undang-Undang mengenai
          Sistem Peradilan Pidana Anak dan selain ihr Indonesia telah meratifikasi
          Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak.
      BUKU KEDUA
      1. Untuk menghasilkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undarrg
          Hukum Pidana yang bersifat kodilikasi dan unifikasi, di samping dilakukan
          evaluasi dan seleksi terhadap berbagai Tindak Pidana yang ada di dalam

                                                                      Wetboek
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161358 A
                               REPIIEL|K INDONESIA

                                       -9-
         Wetboek van Strafiedt sebagaimana dilsta nkan oleh Undang-Undang Nomor
         I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, apresiasi juga dilakukan
         terhadap berbagai perkembangan Tindak Pidana yang ada diluar Wetbek
         uan Strafiedt, antara lain, Undang-Undang yang mengatur mengenai
         pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang,
         pemberantasan Tindak Pidana terorisme, pemberantasan Tindak Pidana
         konrpsi, pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dan pengadilan
         hak asasi manusia.
      2. Secara antisipatif dan proaktif, juga dimasukkan antara lain, pengaturan
         tentang Tindak Pidana Pomografi, Tindak Pidana terhadap informatika dan
         elektronika, Tindak Pidana penerbangan, Tindak Pidana terhadap organ,
         jaringan tubuh, dan darah manusia, dan Tindak Pidana terhadap proses
          peradilan.
      3. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengadopsi konvensi internasional
         baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifrkasi, antara lain,
         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuentbn
         Agairst Torfitre and Other Cruel, Intatman or Degruding Treatment or
         Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
         Penghukuman La.in yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
         Martabat Manusia).
      4. Dengan sistem perumusan Tindak Pidana di atas, untuk Tindak Pidana berat
         terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana
         korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, Tindak Pidana narkotika
         dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang dinamai "Bab Tindak
         Pidana Khusus". Penempatan dalam bab tersendiri tersebut didasarkan pada
         karakteristik khusus, yaitu:
         a. dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar;
         b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Tfansnational Oryanizcd
             Cimel;
         c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
         d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel;
         e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
             memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan
             Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi
             Manusia);
         f. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
            diratifikasi maupun yang belum diratifftasi; dan
         g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per sQ
            dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people
            ardemnation).
                                                                     Dengan . . .
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16l359A
                                         EITFEIEtrtrI
                                  REPUBL|K INDONESIA

                                          - 10-
         Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, kewenangan
         yang telah ada pada lembaga penegak hukum tidak berkurang dan terap
         berwenang menangani Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia,
         Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian
         uang, dan Tindak Pidana narkotika.
      5. Pembentukan Undang-Undang ini juga memperhatikan putusan Mahkamah
         Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain, mengenai
         Tindak Pidana penghinaan Presiden, Tindak Pidana mengenai penodaan
         agama, dan Tindak Pidana kesusilaan.
      6. Sejalan dengan proses globalisasi, laju pembangunan dan perkembangan
         sosial yang disertai dengan mobilitas sosial yang cepat serta kemajuan ilmu
         pengetahuan dan teknologi, diperkirakan jenis Tindak Pidana banr masih
         akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, pengaturan jenis Tindak
         Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan
         muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap
         Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri
         karena kekhususannya atas dasar Pasal 187 Buku Kesatu.
           Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang
      ini merupakan tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan
      sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh sehingga tidak
      boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
      Untuk itu, penjelasan dalam Undang-Undang ini merupakan bagian yang tidak
      terpisahkan dari pasal dalam batang tubuh yang mendeskripsikan maksud dan
      makna yang terkandung dalam pa.sal tersebut.


 [.   PASALDEMIPASAL

      Pasal 1
         Ayat (l)

Bagian 39 dari 51

                Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menenhrkan bahwa
                suatu perbuatan merupa.kan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau
                didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan
                perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan
                Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum
                pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang
                mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana
                dilalrukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku
                surut.

                                                                        Ayat(2) ...


                                                             www.peraturan.go.id
SK No l6l360A
                                       I'RESIDEN
                                   REPUEUI( INDONESIA

                                           - 11-
         Ayat (2)
                Yang dimaksud dengan "analogi' adalah penafsiran dengan cara
                memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau
                peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam
                Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau
                mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau
                peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan
                Daerah.


      Pasal 2
         Ayat (l)
                Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakaf adalah
                hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melalrukan
                perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam
                masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertr:lis yang
                masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di
                Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam
                masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak
                Pidana adat tersebut.
         Ayat (2)
                Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "berlaku dalam tempat
                hukum itu hidup" adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan
                Tindak Pidana adat di daerah tersebut.
                Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat
                yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.
         Ayat (3)
                Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi
                daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam
                Peraturan Daerah.

      Pasal 3
         Ayat (l)
                Cukup jelas.
         Ayatl2l
                Cukup jelas.
         Ayat (3)
                Cukup jelas.                                              Ayat(4) ...


                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161467A
                                       i:k-EFIEtrN
                                   REPUBLJK INDONESIA

                                           -12-
         Ayat (4)
                Cukup jelas.
         Ayat (5)
                Cukup jelas.
         Ayat (6)
                Cukup jelas.
         Ayat (7)
                Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya
                untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari anczunan pidana
                maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk
                juga penyesuaian jenis ancarnan pidana yang berbeda.

      Pasal 4
         Hurufa
                Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
                adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan
                pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di
                bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas
                dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif,
                dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang.
         Huruf b
                Cukup jelas.
         Hurrf c
                Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana lainnya" misalnya, Tindak Pidana
                terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam
                perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

      Pasal 5
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara
         atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri.
         Penentuan kepentingan nasional tertenhr yang ingin dilindungi dalam
         ketentuan ini, menggunakan perumusan yErng limitatif dan terbuka. Artinya,
         ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara
         limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti.
         Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau
         membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara
         terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut
         hukum pidana Indonesia.
                                                                       Perumusan . . .
                                                               www.peraturan.go.id
SK No 161362A
                                         FRESIDEN
                                   REI'UEUK INDONESIA

                                              -13-
          Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan
          fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh
          pembentuk Undang-Undang pada masa yang akan datang. Fleksibilitas itu
          tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundang-
          undangan. Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan nasional
          hanya terbatas pa.da perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar
          kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas
          Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
          Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik
          warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak
          Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana
          yang merugikan kepentingan hukum suatu negara,.oleh negara tempat
          Tindak Pidana dilalnrkan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan
          yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.

      Pasal 6
          Ketentuan ini mengandr:ng asas universal yang melindungi kepentingan
          hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan
          pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah
          disahkan oleh Indonesia, misaleya:
          a. konvensi internasional mengenai uang palsu;
          b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di
                dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
          c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan
                terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
          d. konvensi intemasional mengenai pemberantasan peredaran gelap
                narkotika dan psikotropika.

      Pasal 7
          Ketentuan ini dimaksudkan unhrk mengantisipasi perkembangan adanya
          perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang                     warga
          negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh
          Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam
          pe{anjian tersebut.
      Pasal 8
          Cukup jelas.

      Pasal 9
          Cukup jelas.
                                                                         Pasal 10. . .
                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161363 A
                               Kl-tArI=tTTNEtrtItrEIn

                                       -t4-
      Pasal 10
         Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
         a. saat perbuatan fisik dilakukan;
         b. saat beke{anya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak
             Pidana; atau
         c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
         Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak
         Pidana materiel.

      Pasal 11
         Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
         a. tempat perbuatan {isik dilakukan;
         b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak
             Pidana; atau
         c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
      Pasal 12
         Cukup jelas.

      Pasal 13
         Ayat (1)
             Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dlfatutri
             pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.

      Pasal 14
         Cukup jelas.

                                                                    Pasal 15. . .

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161364A
                                      PRESIDEN
                                EEPUEUK INDONESIA

                                       -15-
      Pasal 15
         Ayat (l)
             Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat
             dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan.
             Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya diljatuhi pidana bagi Tindak
             Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan
             melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak
             Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk
             persiapan melakukan Tindak Pidana.
         Ayat (2)
                 Cukup jelas.
         Ayat (3)
                 Cukup jelas.
         Ayat (4)
                 Cukup jelas.
         Ayat (s)
                 Cukup jelas.
      Pasal 16
         Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan
         kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan
         Tindak Pidana.
         Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak
         yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk
         Tindak Pidana.

      Pasal 17
         Cukup jelas.

      Pasal 18
         Cukup jelas.

      Pasal 19
         Cukup jelas.

      Pasal 2O
         Hurufa
             Cukup jelas.
                                                                    Huruf b . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161365 A
                                        PRESIDEN
                                  REFUBUK INDONESIA

                                          -t6-
         Huruf b
             Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote antrol yang
             digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.
             Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disr.rruh untuk melakukan
             Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
         Hunrf c
             Yang dimaksud dengan "turut serla melalrukan Tindak Pidana" adalah
             mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik
             melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta
             melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana
             walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
             Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing
             orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu
             kesatuan.
         Hurufd
             Yang dimaksud dengan "menggerald<an orang lain supaya melakukan
             Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau
             memikat orang lain dengan cara tertentu.

      Pasal 21
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Dalam ketentuan ini, pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak
                    pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan,
                    sarana, maupun keterangan.
             Hurufb
                    Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada walrhr Tindak Pidana
                    dilakukan hampir terdapa.t kesamaan dengan turut serta melakukan
                    Tindak Pidana.
                    Dalam turlt serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama
                    yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana,
                    tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama
                    antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat
                    kefa sama dalam turut serta melalmkan Tindak Pidana.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
                                                                   Ayat(a)...
                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161366A
                              EFtTr:trTilifltil.Jrr+Ynt

                                      -t7-
         Ayat (a)
             Cukup jelas.
         Ayat (5)
             Cukup jelas.

      PaseJ22
         Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku
         atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu,
         menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental.

      Pasal 23
         Cukup jelas.

      Pasal24
         Cukup jelas.

      Pasal 25
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (a)
             Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yang dipercaya oleh
             Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas)
             tahun untuk                       selama proses peradilan pidana
             berlangsung.

      Pasal 26
         Cukup jelas.

      Pasal27
         Cukup jelas.

      Pasal 28
         Cukup jelas.
                                                                  Pasal 29...


                                                          www.peraturan.go.id
SK No l6l367A
                                      TIFFTTFI{I]


                                       -18-
      Pasal 29
         Cukup jelas.

      Pasal 30
         Cukup jelas.

      Pasal 31
         Cukup jelas.

      Pasal 32
         Dalam ketenhran ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik
         antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah.
         Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.

      Pasal 33
         Yang dimaksud dengan "keadaan daruraf, misalnya:
         a. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung
            arftara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
         b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi,
            apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal
            atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
         c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi piJihan antara
             menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang
             terbakar.

      Pasal 34
         Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan
         4 (empat) keadaan, yaitu:
         a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang

Bagian 40 dari 51

             bersifat seketika;
         b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk
             menghalau serangan;
         c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang
             ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau
             orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
         d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang
             diterima (proporsionalitas).
      Pasal 35
         Cukup jelas.
                                                                    Pasal 36. . .

                                                          www.peraturan.go.id
SK No l6l368A
                                      PRESIDEN
                                REI'UEUK INDONESIA

                                       -19-
      Pasal 36
         Ayat (1)
             Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalaha:r. Secara
             doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
         Ayat(21
             Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa se'rap Tindak Pidana
             dalam peraturan perundang-undangan harrs selalu dianggap dilakukan
             dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap
             tahap pemeriksaan perkara.
             Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan
             perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud",
             "mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau
             "sedangkan ia mengetahui".

      Pasal 37
         Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas
         pertanggungiawaban mutlak (strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban
         pengganti (uicaious liabilitgl yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-
         Undang yang bersangkutan.
         Huruf a
             Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct
             liabilitgl yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat
             dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana
             dari perbuatannya.
         Huruf b
             Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti
             (ubaious liabilitgl yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung
            jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan
             pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya,
             misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas
             perbuatan bawahannya.

      Pasal 38
         Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi
         pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
         a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, a nxietg, dan
             gangguan kepribadian; dan
         b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
             interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.

                                                                        Yang . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No l61369A
                                         EEtrEIEtrN
                                  tafl [FIIIXNIiTTNITF{f

                                          -20-
         Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya
         fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain,
         lambat belajar, disabilitas grahita, dat down sgndrome.
         Pelaku Tindak Pidana y€rng menyandang disabilitas mental dan/atau
         disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsali tentang
         sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat
         berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.

      Pasal 39
          Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
          kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang
          disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung
         jawab.
         Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis,
         perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai
         sebagai tidak mampu bertanggung jawab.

      Pasal 40
         Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum unhrk dapat
         dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak
         Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada
         pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental
         anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat
         dipertanggungiawabkan secara pidana dan karena itu pen€rng€uxan
         perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketenhran peratuztn penrndang-
         undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.

      Pasal 4l
         Huruf a
             Cukup jelas.
         Hurufb
             Keikutsertaan      dalam program pendidikan, pembinaan, dan
                              dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan
             rehabilitasi psikososial.
             Dalam ketenhran ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti
             pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
             nraupun swasta.
             Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan
             dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing
             kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan
             kesejahteraan sosial.

                                                                      Pasal 42.. .
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161370A
                                     rlril:ET[.I{I]
                               REPUEUK INDONESIA

                                       -2t-
      Pasal42
          Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan
          mutlak dan paksaan relatif.
          Hurufa
             Yang dimaksud dengan 'dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan"
             atau paksaan muflak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak
             mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena
             keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk
             menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
          Huruf b
             Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau
             kekuatan yang tidak dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah:
             1. ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak
                 dapat diharapkan bahwa ia dapat menga.dakan perlawanan; dan
             2. apabtTa kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih
                 daripada kepentingan yang diselamatkan.
             Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula
             seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu
             yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan
             kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak
             merupakan alasan pemaaf yang dapa.t menghapuskan pidananya.

      Pasal 43
          Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan
          syarat:
          a. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan
              atau ancaman serangan seketika; dan
          b. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya
              serangan atau ancaman serangan seketika.

      Pasal 44
          Cukup jelas.

      Pasal 45
          Cukup jelas.

      Pasal 46
         Yang dimaksud dengan "kedudukan fungsional" adalah orang tersebut
         mempunyai kewenangan mewakili, mengambil kepuhrsan, dan untuk
         menerapkan pengawaszrn terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang

                                                              berkedudukan
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16137l A
                                  trFlrl:Tf l-tTlFr.rlId{n!

                                          -22-
         berkedudukan sebagai orang yang menJruruh melakukan, turut serta
         melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana,
         atau membantu Tindak Pidana tersebut.
         Yang dimaksud dengan "hubungan lain" misalnya, kontrak kerja yang
         bersifat sementara.

      Pasal 47
         Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang
         memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijalen Korporasi
         atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijalran Korporasi tersebut
         tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya.

      Pasal 48
         Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat
         pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapa.t kemungkinan sebagai
         berikut:
         a. dalam ketentuan ini "lingkup usaha atau kegiatan" termasuk juga
             kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
         b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung
             jawab; atau
         c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang
             bertanggung jawab.
         Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu
         Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat
         dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya,
         atau pengurusnya saja.

      Pasal 49
         Cukup jelas.

      Pasal 50
         Dalam hal orurng perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional
         dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama
         Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja
         atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut,
         alasan pembenar dapa.t diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seor€rng
         pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah
         milik pemerintah untuk menyelamatkan para kar5rawan perusahaan.
      Pasal 51
         Cukup jelas.
                                                                     Pasal 52...
                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161372A
                                     AUl( INDONESIA

                                       -23-
      Pasal 52
         Cukup jelas.
      Pasal 53
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
          Ayat(21
             Kepa.stian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tqiuan hukum yang
             kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam
             praktik hukum. Suatu peraturan perundarrg-undangan yang lebih
             banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula
             kemungkinan aspek keadilan terdesak.                       peraturan
             perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan
             memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut
             dalam penerapannya pada kejadian konkret.
             Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara
             kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin
             keadilan di atas kepastian hukum.
      Pasal 54
         Ayat (1)
             Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu
             hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana
             yang akan dijatuhkan.
              Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman
             tersebut diharapkan pidana yang dljatuhkan bersifat proporsional dan
              dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam
             ketentuan ini tidak bersifat limitatii artinya hakim dapat menambahkan
              pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.
         Ayat (2)
              Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas reclterlijlce pardon atau
             judicialpardonyang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi
              maaf pada seseorzrng yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang
              sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim
              dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak
              Pidana yarrg didalnvakan kepadanya.
      Pasal 55
         Yang dimaksud dengan "sengaja menyebabkan te{adinya keadaan yang
         dapat menjadi alasan peniadaan pidana" adalah bahwa pelaku dengan
         seng4a mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud
         agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan
         pembenar atau alasan pemaaf.

                                                                    Pasal 56. . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161373 A
                                      tftEtrIEtrN
                               lirl:irkIII-INIIr-NI.F{IJ

                                         -24-
      Pasal 56
         Cukup jelas.

      Pasal 57
         Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana
         yang bersifat alternatif, namun dalam melalrukan pilihan tersebut hakim
         senantiasa berorientasi pada tqluan pemidanaan, dengan mendahulukan
         atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah
         memenuhi tujuan pemidanaan.

      Pasal 58
         Cukup jelas.

      Pasal 59
         Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam
         menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana
         dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3
         (satu per tiga).

      Pasal 60
         Cukup jelas.

      Pasal 61
         Cukup jelas.

      Pasal 62
         Cukup jelas.

      Pasal 63
         Cukup jelas.

      Pasal 64
         Cukup jelas.

      Pasal 65
         Ayat (1)
             Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan
             oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang
             dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana
             penjara dan pidana denda.
                                                                    Pidana . . .

                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161374A
                                                      7l
                                          -25-
             Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada
             dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai
             altematif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini
             merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang
             memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan
             keadaan pelaku Tindak Pidana (daod4aderstrafrcch$ untuk
             mengembangkan altematif selain pidana penjara.
             Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari
             rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk
                                    terpidana dengan melakukan hal-hal yang
             bermanfaat, misat:ya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.
         Ayat (2)
             Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah
             satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan
             tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan,
             dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih

Bagian 41 dari 51

             ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

      Pasal 66
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Cukup jelas.
             Hurufb
                    Cukup jelas.
             Hurufc
                    Cukup jelas.
             Hurufd
                    Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebegeimana
                    diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
                    mengenai perlindungan saksi dan korban.
             Hurufe
                    Cukup jelas.
             Huruf f
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
                                                                      Ayat(3)...

                                                            www.peraturan.go.id
SK No l6l375A
                                    IIRESIDEN
                                REFUEIJK INDONESIA

                                        -26-
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.
      Pasal 67
         Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana
         yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang
         luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme,
         Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
         manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri
         untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus.
         Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan
         jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan
          secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seulnur
         hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
      Pasal 68
         Cukup jelas.
      Pasal 69
         Ayat (l)
             Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling
             singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara
             seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang
             dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah penrbahan.
         Ayatl2l
             Cukup jelas.
      Pasal 7O
         Cukup jelas.
      Pasal 71
         Ayat (l)
             Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari pemmusan
             pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim
             untuk hanya menjatutrkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut
             dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang
             pendek.

                                                                  Ayat(2)...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161376A
                                       ETGFTFT{II
                               l-irfl{rf:IrfilNlr'trtltrFlltr

                                         -27 -
         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan
             pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan
             ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun
             diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah
             dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah
             berumur 18 (delapan belas) tahun.

      Pasa772
         Ayat (1)
            Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang
            menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang
            diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa
            pidananya paling singkat I (satu) tahun dan setelah narapidana
            menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga
            pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan
            dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk
            berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama
            menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana
            harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya.
            Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan
            bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.
         Ayatl2l
             Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga
             harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk
             mempertimbangkan                   pemberian pembebasan bersyarat,
             pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (sah:) pidana.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni
            sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dllalani
            ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-
            syarat yang harrs dipenuhi narapidana.

                                                                        Ayat(s)...

                                                                www.peraturan.go.id
SK No 161377A
                                     PRESIDEN
                               REPIIBLIK INDONESIA

                                      -24-
         Ayat (s)
             Cukup jelas.

      Pasal 73
         Ayat (1)
             Dalam ketentuan ini ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama
             masa percobaan. Syarat untuk tidak melakukan Tindak Pidana selama
             masa percobaan merupakan syarat umum. Sedangkan syarat khusus
             dalam masa percobaan adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari
             atau harus dilat<ukan oleh narapidana, misatrya, tidak boleh minum
             minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak
             narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai
             dengan agama atau kepercayaannya.
         Ayat (2)
             Dalam ketenhran ini perubahan atas syarat khusus dapat dilakukan
             dengan mempertimbangkan hasil pembimbingan terhadap narapidana
             yang bersangkutan.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.

      PasaJT4
         Ayat (l)
             Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pa.da motif dari
             pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut
             dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada
             dasamya Tindak Pidana politik.
         Ayat (2)
             Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan
             oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
                                                                  Pasal 75...



                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161378 A
                               REPUELIK INDONESIA

                                      -29-
      Pasal 75
         Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun
         sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak
         diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana
         pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara,
         yang sempa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek
         uan Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana
         ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan
         Hukum Pidana). Pidana ini mempakan altematif dari pidana penjara dan
         tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat siliatnya.

      Pasal 76
         Ayat (1)
            Penjatutran pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak
            Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada
            pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan
            terpidana. Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali
            melakukan Tindak Pidana.
         Ayat(2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan.
            Yang dimaksud dengan 'menjalani pidana penjara yang lamanya tidak
            lebih dari ancannan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah
            menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana
            selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru.
         Ayat (5)
            Cukup jelas.
         Ayat (6)
            Cukup jelas.
         Ayat(71
             Cukup jelas.

      PaseJ77
         Cukup jelas.
                                                                Pasal 78. . .


                                                         www.peraturan.go.id
SK No l61379A
                                      FRESIDEN
                                  NEFUBLIK INDONESIA

                                           -30-
      Pasal 78
         Ayat (1)
            Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
            Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
         Ayat12)
             Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana
             ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya upah minimum
             harian.

      Pasal 79
         Ayat (1)
             Dalam ketenhran ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris.
             Pemmusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
             a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang
                dicantumkan unhrk berbagai Tindak Pidana; dan
             b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika te{adi perubahan
                    ekonomi dan moneter.
             Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori MII dihitung
             sebagai berikut:
             a. Maksimum kategori denda yang paling ringan ftategori I) adalah
                kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
             b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I;
                untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan
                untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori IIL
             c. Untuk kategori V sampai dengan kategori MII ditentukan dari
                pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakrri kategori
                MI adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori
                M adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori MI, dan
                kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 80
         Cukup jelas.

      Pasal 8l
         Ayat (1)
            Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
            a. waktu pelaksanaan pidana denda;
                                                                   b. cara . . .


                                                             www.peraturan.go.id
SK No l61380A
                                      PRESIDEN
                                REPIIEUK INDONESIA

                                        -31 -
              b. cara pelaksanaan pidana denda;
              c. penyitaan dan lelang; dan
              d. pidana pengganti pidana denda.
          Ayat(2)
             Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Yang dimaksud dengan "tidak dibayar'adalah tidak dibayar sama sekali
              atau dibayar sebagian.
      Pasal 82
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan "tidak memungt<int<an", misalnya, aset yang
              dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.

      Pasal 83
          Cukup jelas.

      Pasal 84
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya
          penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali
          melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

      Pasal 85
          Ayat (1)
              Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara
             jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana ke{a sosial
              dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia,
              sekolah, atau lembagalembaga sosial lainnya, dengan sebanyak
              mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

                                                                      Ayat(2)...


                                                           www.peraturan.go.id
SK No l6l38l A
                                         Erfd{titr{ll
                                   REPUELIK INDONESIA

                                           -32-
         Ayat (2)
             Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk
             menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial.
             Hurufa
                    Cukup jelas.
             Hurufb
                    Cukup jelas.
             Hurufc
                    Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatutran
                    pidana ke{a sosial adalah harrs ada persetujuan terdalsra sesuai
                    dengan ketentuan daJarn tle Conuention for the Protectian of lluman
                    Righfs ann Fltndamental Frcd.om (IleatA of Rome 195O) dan the
                    International Couenant on Ciuil and Politiul Rights (tle Neta Yo*
                    Conuention, 1966).
             Hurufd
                    Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang
                    terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik
                    maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial.
             Huruf e
                    Cukup jelas.
             Hunrf f
                    Cukup jelas.
             Hurufg
                    Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Pidana ke{a sosial ini tidal< dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh
             karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang
             bersifat komersial.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.
         Ayat (6)
             Cukupjelas.
                                                                        Ayat(7) ...


                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161382A
                                EfTItrtrIf,INEENtrEIn

                                       -33-
          Ayat (7)
              Cukup jelas.
         Ayat (8)
              Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapa.t
              bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang membidangi peke{aan
              sosial.
         Ayat (9)
              Cukup jelas.

      Pasal 86
          Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara
          limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam
          penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah
          pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata
          bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haJmya
          sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi.
         Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang

Bagian 42 dari 51

         dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu
         dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan
         masyarakat.
         Hurufa
              Cukup jelas.
         Hurufb
              Cukup jelas.
         Hurufc
              Cukup jelas.
         Hurufd
              Cukup jelas.
         Hurufe
              Cukup jelas.
         Huruf f
             Yang dimaksud dengan "profesi" adalah pekedaan yang memerlukan
             keahlian tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula.
         Hunrf g
             Cukup jelas.

                                                                    Pasal 87...

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161383 A
                                  FRESIDEN
                              REPUBUK INDONESIA

                                     -34-
      Pasal 87
         Cukup jelas.

      Pasal 88
         Cukup jelas.

      Pasal 89
         Cukup jelas.

      Pasal 90
         Cukup jelas.

      Pasal 91
         Hurufa
             Cukup jelas.
         Hurufb
             Cukup jelas.
         Hurufc
             Cukup jelas.
         Hurufd
             Cukup jelas.
         Hurufe
             Termasuk di dalamnya Harla Kekayaan yang diperoleh dari Tindak
             Pidana.
         Huruf f
             Cukup jelas.

      Pasal 92
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambaharr
             dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan
             pelaksanaan putusan hakim.

                                                              Pasal 93...
                                                     www.peraturan.go.id
SK No 161384A
                                         AT
                               REPUBUK INDONESIA

                                       -35-
      Pasal 93
         Ayat (1)
             Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan
             agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimsna
             yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan
             unhrk memberi pelindungan kepada masyarakat.
         Ayatl2l
             Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak
             membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama
             tentang pidana pengganti untuk pidana denda.

      Pasal 94
         Ayat (1)
             Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi
             menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu
             Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli
             waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan
             Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak
             membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan
             tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
         Ayat (2)
             Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap
             pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana
             membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara.

      Pasal 95
         Cukup jelas.

      Pasal 96
         Cukup jelas.

      Pasal 97
         Cukup jelas.

      Pasal 98
         Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati
         ditentukan dalam pasal tersendiri unhrk menunjukkan bahwa jenis pidana
         ini benar-benar bersiliat khusus sebagai upa.ya terakhir untuk mengayomi
         masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu
         diancamkan secara altematif dengan pidana penjara serunur hidup atau

                                                                     pidana
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161385A
                                       FRESIDEN
                                   REPUBUK INDONESIA

                                           -36-
         pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan
         dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan
         tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati
         tidak perlu dilaksanalan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur
         hidup.

      Pasal 99
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan
             pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling
             manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih
             manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan
             pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
         Ayat (4)
             Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda
             sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu
             ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak
             mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan
             menjamin hak asasi bayr yang baru dilahi*an.

      Pasal 100
         Cukup jelas.

      Pasal 101
         Cukup jelas.

      Pasal 102
         Cukupjelas.

      Pasal 103
         Ayat (1)
             Hurufa
               Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian
                bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan
                    mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.

                                                                         Huruf b . . .
                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161386A
                                          LIK [NE['IIIrFmt

                                           -37 -
             Hurufb
                    Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi medis
                    atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu,
                    baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat
                    kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif
                    dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang
                    baik dan berguna.
             Hurufc
                    Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian
                    keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk
                    mempersiapl<annya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan
                    kerja.
             Hurufd
                    Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lemb"ga yang
                    menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik
                    pemerintah maupun swasta.
             Hurufe
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Hurufa
                    Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah
                    proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami
                    disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk
                    mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan
                    kemandirian, sehingga dapa.t beraktivitas dan berpartisipa.si penuh
                    dalam semua aspek kehidupan.
             Hurufb
                    Yang dimaksud dengan "seseorang" adq'lah pihak keluarga yang
                    mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan
                    mampu untuk merawat yang bersangkutan.
             Hurrf c
                    Cukup jelas.
             Hurufd
                    Cukup jelas.
             Huruf e
                    Cukup jelas.
                                                                         Ayat(3)...

                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161387A
                                    PRESIDEN
                                REPUELIK INDONESIA

                                        -38-
          Ayat (3)
              Cukup jelas.

       Pasal 104
          Cukup jelas.

       Pasal 105
          Cukup jelas.

       Pasal 1O6
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan."pe                kerja" termasuk, minat, bakat,
              atau latihan kerja yang pernah diikuti.

      Pasal 107
          Cukup jelas.

      Pasal 108
          Cukup jelas.

      Pasal 109
          Cukup jelas.

      Pasal 110
          Ayat (1)
              Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik
              pemerintah.
          Ayat(21
              Cukup jelas.
          Ayat (s)
              Cukup jelas.

      Pasal 1 1 1
          Cukup jelas.

                                                                    Pasal 112...


                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161388 A
                                          EEtrEIEtrN
                                    nTr-lTI:IrttTIf'FIIttf nt
                                            -39-
      Pasal 112
         Cukup jelas.

      Pasal 113
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Cukup jelas.
             Huruf b
                    Cukup jelas.
             Hurufc
                    Cukup jelas.
             Hurufd
                    Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah kmbaga Penyelenggaraan
                    Kesejahteraan Sosial      di    instansi yang menangani bidang
                    kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
             Hurufe
                    Cukup jelas.
             Huruf f
                    Cukup jelas.
             Huruf g
                    Ctrkup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 114
         Cukup jelas.

      Pasal 115
         Cukup jelas.

      Pasal 116
         Cukup jelas.

                                                                       Pasal 117 . . .

                                                                www.peraturan.go.id
SK No 161389A
                                    PRESIDEN
                                REPUBLIK INDONESIA

                                        -40-
      Pasal 117
         Cukup jelas.
      Pasal 118
         Cukup jelas.
      Pasal I 19
         Cukup jelas.
      Pasal 12O
         Cukup jelas.
      Pasal 121
         Cukup jelas.
      Pasal 122
         Cukup jelas.
      Pasat 123
         Cukup jelas.
      Pasal 124
         Cukup jelas.
      Pasal 125
         Ayat (1)
             Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau
             konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu
             sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal
             seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut
             melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berla-ku satu
             ketentuan pidana yaitu yang terberat.
          Ayat(21
             Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derqat legi generall
             Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika
             te{adi kasus yang diatur ddalr, 2 (dua) Undang-Undang.
      Pasal 126
         Ayat (1)
             Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan
             berlanjut (uoortgqette handelind. Seperti halnya konkursus idealis,
             dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang
             dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem
             pemidanaan absorbsi.
                                                                   Ayat(2)...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161390A
                                   REFUEL|K INDONESIA

                                           -41 -
          Ayat(21
              Cukup jelas.
      Pasal 127
         Ayat (1)
              Ketentuan ini menga.tur mengenai perbarengan perbuatan atau
              konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem
              kumulasi terbatas.
          Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Pasal 128
          Ayat (1)
              Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengarr perbuatan, narnun
              ancarnan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilatrukan
              diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah
              pidana yang dilatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman
              pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini
              menggunakan sistem lnrmulasi yang diperlunak.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
      Pasal 129
          Cukup jelas.
      Pasal 130
          Cukup jelas.
      Pasal 131
          Cukup jelas.
      Pasal 132
          Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses
          peradilan yang dimulai dari penyidikan.
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bb in idem.

                                                                      Hurufb. . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161391 A
                                   REPUEUI( INDONESIA

                                          -42-
             Hurufb
                    Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak
                    dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak
                    dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseor€rng tidak dapat
                    dilimpahkan kepa.da orang lain.
             Hurrf c
                    Cukup jelas.
             Hurufd
                Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana
                denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang
                yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan
                penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan.
                Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk
                memenuhi maksimum denda tersebut.
             Hurufe
                    Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama
                1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
               penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi
               maksimum denda untuk menggugr,rrkan penuntutan.
             Huruff
               Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat ditunhrt berdasarkan
                    aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada
                    pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah
                    ditentukan dalam Undang-Undang ini.
             Hurufg
                    Cukup jelas.
             Hurufh
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 133
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat(21
             Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
             pidana tambahan berupa perampasan Barang dan/ atau tagihan.

                                                                    Ayat(3)...
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161392A
                                     PRESIDEN

Bagian 43 dari 51

                                 REPUEUK INDONESIA

                                         -43-
          Ayat (3)
              Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur
              hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf e dan huruf f
              narnun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap
              Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan
              pemberatan ancarnan pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai
              dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
      Pasal 134
          Ketentuan ini dimaksudkan unhrk memberi kepastian hukum dengan
          mengedepankan asas ne bis inidem.
      Pasal 135
          Cukup jelas.
      Pasal 136
          Ayat (1)
              Ketentuan liedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
              memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang
              dilakukan. Hal ini dikarcnalan dengan lewatnya jangka waktu tersebut
              pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti.
              Penentuan tenggang watrrhr kedaluwarsa disesuaikan dengan berat
              ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih
              berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu
              bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.
          Ayat (2)
              Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum
              pidana yang memperlakukan secara khusus bagi Anak. Oleh karena itu,
              tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan
              Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan orang
              dewasa.
      Pasal 137
          Huruf a
              Cukup jelas.
          Hurufb
              Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka
              selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
              pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampa.s
              kemerdekaannya, dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka
              waktu gugumya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu
              matinya Korban.
                                                                   Pasal 138. . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161393 A
                              REPIIEUK INDONESIA

                                     -44-
      Pasal 138
         Cukup jelas.

      Pasal 139
         Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat
         mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh
         pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.

      Pasal 140
         Hurufa
             Cukup jelas.
         Hurufb
            Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam
             melaksanakan putusan pengadilan.
         Huruf c
             Cukup jelas.
         Hurufd
             Cukup jelas.

      Pasal 141
         Cukup jelas.

      Pasal 142
         Cukup jelas.

      Pasal 143
         Cukup jelas.

      Pasal 144
         Cukup jelas.

      Pasal 145
         Cukup jelas.

      Pasal 146
         Cukup jelas.

      Pasal 147
         Cukup jelas.
                                                           Pasal 148. . .
                                                   www.peraturan.go.id
SK No 161394A
                         RET'UBUK INDONESIA

                               -45-
      Pasal 148
         Cukup jelas.

      Pasal 149
          Cukup jelas.

      Pasal 150
         Cukup jelas.

      Pasal 151
         Cukup jelas.

      Pasal 152
         Cukup jelas.

      Pasal 153
         Cukup jelas.

      Pasal 154
         Cukup jelas.

      Pasal 155
         Cukup jelas.

      Pasal 156
         Cukup jelas.

      Pasal 157
         Cukup jelas.

      Pasal 158
         Cukup jelas.

      Pasal 159
         Cukup jelas.

      Pasal 16O
         Cukup jelas.

      Pasal 161
         Cukup jelas.

                                                   Pasal 162. . .


                                              www.peraturan.go.id
SK No 161395 A
                        EUK INDONESIA

                         -46-
      Pasal 162
         Cukup jelas.

      Pasal 163
         Cukup jelas.

      Pasal 164
         Cukup jelas.

      Pasal 165
         Cukup jelas.

      Pasal 166
         Cukup jelas.

      Pasal 167
         Cukup jelas.

      Pasal 168
         Cukup jelas.

      Pasal 169
         Cukup jelas.

      Pasal 170
         Cukup jelas.

      Pasal 171
         Cukup jelas.

      Pasal 172
         Cukup jelas.

      Pasal 173
         Cukup jelas.

      Pasal 174
         Cukup jelas.

      Pasal 175
         Cukup jelas.

                                         Pasal 176. . .


                                        www.peraturan.go.id
SK No l61396A
                              lrlr Tf:TrfXTlf'IilIt+TA
                                      -47-
      Pasal 176
         Cukup jelas.

      Pasal 177
         Cukup jelas.

      Pasal 178
         Cukup jelas.

      Pasal 179
         Cukup jelas.

      Pasal 18O
         Cukup je1as.

      Pasal 181
         Cukup jelas.

      Pasal 182
         Cukup jelas.

      Pasal 183
         Cukup jelas.

      Pasal 184
         Cukup jelas.

      Pasal 185
         Cukup jelas.

      Pasal 186
         Cukup jelas.

      Pasal 187
         Frasa "menurut Undang-Undangl dalam ketentuan ini hanya terkait dengan
         Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut
         sifatnya adalah:
         a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
         b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Ttansnational Oryanized
             Cimel;
                                                            c. pengaturan . . .
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161397A
                                     EtrtrItrtrN
                               FrflITf:IrtxTltil-Irlsn!
                                       -48-
         c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
         d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidarra materiel;
         e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
             memiliki kewenErngan khusus (misal:rya Komisi Pemberantasan Konrpsi,
             Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
         f. didukung oleh berbagai konvensi intemasional baik yang sudah
             diratifikasi maupun yang belum; dan
         g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (supr mnla Wr sq
             dan sangat dikutuk oleh masyarakat lsborq people andemnatiarl.
         Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa. Tindak
         Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan daLam
         1 (satu) Bab tersendti yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang
         dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (arc oimel yang berfungsi
         sebagai ketentuan penghubung (bridging artblesl antara Undang-Undang ini
         dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak
         Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah
         Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme,
         Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana
         Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak
         mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum
         yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
         Pengecualian di atas jr''ga berlakr bagi besaran pidana denda dalam
         Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi
         menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.
         Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-
         Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan
         melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam
         Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.

      Pasal 188
         Ayat (l)
            Yang dimaksud dengan "menyebarkan dan mengembangkan" adalah
            mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme-
            leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan
            menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang
            nilai Pancasila.
            Yang dimaksud dengan "paham lain yang bertentangan dengan
            Pancasila" adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam
             bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
                                                                    Ayat(2) ...

                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161398A
                                      PRESIDEN
                                REPUELIK INDONESIA

                                        -49-
         Ayat (21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
         Ayat (5)
             Cukup jelas.
         Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan "kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme-
             leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan" misalnya, mengajar,
             mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga
             pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud
             untuk menyebarkan atau                                      aJaran
             komunisme / marxisme-leninisme.

      Pasal 189
         Hurufa
             Cukup jelas.
         Huruf b
             Yang dimaksud dengan "banhran", misalnya, uang, saftrna, pelatihan,
             teknologi informasi, dan sebagainya.
             Yang dimaksud dengan "orgarrisasi" adalah organisasi baik yang berbadan
             hukum maupun tidak berbadan hukum.
      Pasal 190
         Ayat (l)
             Cukup jelas.
         Ayatl2l
             Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adaLah suatu kondisi yang
             menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan
             oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

      Pasal 191
         Cukup jelas.
                                                                   Pasal 192. . .


                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161399A
                                        BUK INOONESIA

                                           -50-
      Pasal 192
         Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh
         wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan
         ekstem (landwnaadl karena melibatkan negara asing.
         Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian
         wilayah negara merupakan pengkhianatan tftern (laogenud), karena tidak
         melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga
         melibatl<an kekuasaan asing.
      Pasal 193
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "mengguling|<an pemerintah" adalah meniadakan
             atau mengubah susunErn pemerintah dengan cara yang tidak sah
             menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
             Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan
             susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara
             yang ddak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945.
             Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilang!<an susunan
             pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan
             pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama,
             akan tetapi hanya mengubah saja.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
      Pasal 194
         Ayat (1)
             Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyara-kat yang karena
             sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah.
             Yang dimaksud dengan "senjata" adalah setiap jenis senjata, baik senjata
             modem maupun senjata tradisional.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
      Pasal 195
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang
                    dilakukan di luar negeri yang bermaksud mengguling!<an pemerintah.
                    Malma "menggulingkan pemerintah" lihat penjelasan Pasal 193.

                                                                         Hurufb . . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161400A
                                           r-I:f+Tf.I{Il
                                    itrrErl :TrfITftitril-Ifgn!

                                             -51 -
              Hurufb
                     Yang dimaksud dengan "suatu Barzn(' misatnya bahan peledak,
                     amunisi, atau bahan lainnya yang dapa.t digunakan sebagai bahan
                     peledak.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 196
         Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
                                                 ,)
              Yang dimaksud dengan                  misalnya,
              perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
              t945.
      Pasal 197
          Ketentuarr ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan
          negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatutr ke tangan Musuh.
          Yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah kepentingan
          dalam rangka menj4g4 kedaulatan negara dan keutuhan teritoriat.

      Pasal 198
          Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Seriap
          Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas
          nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili
          Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi
          tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan
          ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan
          negara.

      Pasal 199
         Ayat (1)
              Ketentuan ini dimaksudkan seb"gd bentuk pelindungan atas
              kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktit dan keutuhan
              teritorial.
          Ayat(21
              Cukup jelas.
                                                                         Pasal 2O0. . .
                                                                  www.peraturan.go.id
SK No 161401 A
                                              -XIIIitrTIT,FTA

                                          -52-
      Pasal 20O
         Hurufa
           Yang dimaksud dengan "perbuatan yang                         sikap
             kenetralan negara" misateya, ikut dalam Perang, membantu dengan
                          personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
         Hurufb
             Cukup jelas.

      Pasal 201
         Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara
         asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.

      PasJ2O2
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan
         negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi
         ditetapkan untuk dirahasiakan.

      Pasal 203
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Cukup jelas.
             Hurufb

Bagian 44 dari 51

               Yang dimaksud dengan umemperkuaf, misalrrya melakukan
                    provokasi atau hasutan.
             Hunrf c
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 2O4
         Cukup jelas.

      Pasal 2O5
         Cukup jeIas.

      Pasal 2O6
         Cukup jelas.
                                                                    Pasal2OT ...

                                                                www.peraturan.go.id
SK No 161402A
                                    REPUBLIK INDONESIA

                                          -53-
      Pasp.l2O7
          Cukup jelas.

      Pasal 208
          Cukup jelas.

      Pasal 2O9
          Yang dimaksud dengan "cara curang', misahya
          menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu.

      Pasal 21O
          Humf a
             Yang dimaksud dengan "instalasi negara" adalah instalasi yang penting,
             misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil
             Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang
             digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
             Yang dimaksud dengan "instalasi militer, adalah instalasi vital militer.
          Huruf b
             Cukup jelas.
          Hurufc
             Cukup jelas.

      Pasal 21 1
          Cukup jelas.

      PasaJ2l2
          Cukup jelas.

      Pasal 213
          Cukup jelas.

      Pasal2l4
         Hurufa
            Yang dimaksud dengan "perbuatan curang menyerahkan Barang
             keperluan tentara", misalnya, pemasok 5rang menyerahkan Barang yang
             jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang
             telah diperjanjikan.
         Hurufb
             Cukup jelas.

                                                                     Pasal 215...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161403 A
                                      [!rlf+{f.I{l
                                REX'UEIJK INDONESIA

                                        -54-
      Pasal 215
         Cukup jelas.
      Pasal 216
         Cukup jelas.
      Pasal2l7
         Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan
         berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan.
         Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri
         Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk
         dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.
      Pasal 218
         Ayat (l)
             Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan
             martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama
             baik atau harga diri, termasuk menista atau memlitnah.
         Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan 4dilakukan unhrk kepentingan umum" adalah
             melindungi kepentingan masyaral<at yang diung[apkan melalui hak
             berekspresi dan hak berdemokrasi, misalreya melalui unjuk rasa, kridk,
             atau pendapat yang berbeda dengan kebijat<an Presiden dan/atau Wakil
             Presiden.
             Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
             kebebasan berckspresi yang sedapat mungkin bersifat konstmktif,
             walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan,
             atau tindalan Presiden dan/atau Wakil Presidern.
             Pada dasamya, kritik dalam pasal ini mempakan bentuk pengawasan,
             koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
             mas5rarakat.
      Pasal 219
         Cukup jelas.
      Pasal22O
         Cukup jelas.
      Pasal22l
         Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak
         bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai
         hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang
         mengadakan perjanjian dengan Indonesia.

                                                                    Pasal222. . .
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161404A
                                            t]IIiEtrI?Em

                                         -55-
      PasaJ222
         Cukup jelas.

      PaseJ223
         Cukup je1as.

      Pasal224
         Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus
         mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.

      Pasal225
         Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau
         melempar sepatu.

      PasaJ226
         Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).

      PasaJ227
         Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat", antara lain, menteri
         atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang
         mewakili negaranya.

      Pasal228
         Cukup jelas.

      Pasal229
         Cukup jelas.

      Pasal 230
         Cukup jelas.

      Pasal 231
         Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun
         yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.

      Pasal232
         Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya
         mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misat:ya, dengan
         cara membakar gedung tempat rapat.

                                                                 Pasal 233...


                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161405 A
                                  PRESIDEN
                              REPUEUK INDONESIA

                                      -56-
      Pasal 233
         Yang dimaksud dengan "merintangf adalah mencegah untuk menghadiri
         rapat.

      Pasal 234
         Cukup jelas.

      Pasal 235
         Cukup jelas.

      Pasal 236
         Yang dimaksud dengan "menodai, menghina, atau merendahkan
         kehormatan lambang negara" adalah perbuatan dalam bentuk mencoret,
         menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap
         Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk,
         ukuran, wama, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja
         atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.

      Pasal237
         Cukup jelas.

      Pasal 238
         Cukup jelas.

      Pasal 239
         Cukup jelas.

      Pasal 240
         Yang dimaksud dengan "menglrina" adalah perbuatan yang merendahkan
         atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara,
         termasuk menista atau memfitnah.
         Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak
         berdemokrasi, misa}:ya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat
         yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
         Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
         kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif,
         walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijat<an,
         atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
         Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan,
         koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
         masyarakat.

                                                                   Ayat(l)...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 151406A
                                REPUEUK INDONESIA

                                         -57-
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik
             Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
             Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimeina
             dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
             Tahun 1945.
             Yang dimaksud dengan "lemb"ga negara" adalah M4jelis
             Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
             Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
         Ayat (2)
             Lihat Penjelasan Pasal 190 ayat (2).
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.

      Pasal 241
         Cukup jelas.

      PasaJ242
         Cukup jelas.

      Pasal 243
         Cukup jelas.

      Pasc.l244
         Yang dimaksud dengan "pembedaan" misalnya, pimpinan suatu perusahaan
         yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya
         berdasarkan pada suku tertentu.
         Yang dimaksud dengan "pengecualian", misalnya, pengecualian seseorang
         dari ras atau etrris tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertenhr.
         Yang dimaksud dengan "pembatasan", misalnya, pembatasan seseorang dari
         ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk
         menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis
         tertentu.
         Yang dimaksud dengan "pemilihan", misalnya, pemilihan untuk jabatan
         tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertenhr.

                                                                    Pasal 245. . .

                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161407A
                                      PRESIDEN
                               REX'IIBUK INDONESIA

                                        -58-
      Pasal 245
         Cukup jelas.

      Pasd246
         Yang dimaksud dengan "menghasuf adalah mendorong, mengajak,
                          atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
         Menghasut dapa.t dilalrukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilatrukan
         Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang
         khalayak ramai dapat mengetahui.

      Pasa7247
         Yang dimalsud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan
                             mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya
         Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

      Pasal 248
         Ayat (1)
             Ketentuan ini mengahrr mengenai penggerakan yang gagal. Menurut
             pasal ini, orang yang menggerakkan sudah dapat dipidana, walaupun
             orang yang digerakkan itu belum melakukan Tindak Pidana atau
             percobaan yang danat dipidana. Penggerakan ini harus menggunakan
             sarana yang ditentukan dalam Pasal 2O huruf d. Penggerak tidak dapat
             dipidana apabila tidak jadinya orang yang digeraldran melakukan Tindak
             Pidana atau percobaan yang dapat dipidana itu karena suahr hal yang
             terletak pada kemauan penggerak sendiri, misalnya penggerak menarik
             kembali anjurannya, menghalang-halangi, dan lain{ain.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      PasaJ249
         Yang dimaksud dengan "menawarkan" misalnya, orang yang memberikan
         jasa berupa informasi dengan meminta imbalan.

      Pasal 250
         Cukup jelas.

      Pasal 251
         Cukup jelas.
                                                                    Pasal 252...
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161408A
                                    FNESIDEN
                                NEFUELIK INDONESIA

                                         -59-
      Pasal252
         Ayat (1)
             Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri
             yang dilakukan oleh warga.               terhadap seseorang yang
             menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melalrukan
             perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
         Ayat(21
             Cukup jelas.

      Pasal 253
          Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, Tindak Pidana itu harus
         jadi dilalrukan atau benar-benar terjadi. Jika tidak terjadi maka tidak dapat
         dipidana.

      Pasal 254
         Cukup jelas.

      Pasal 255
         Cukup jelas.

      Pasal 256
         Yang dimaksud dengan nterganggunya kepentingan umum" adalah tidak
         berfi.rngsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat
         kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

      Pasal 257
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan umemaksa MasuIC adalah Masuk dengan
             melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang
             berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalarrg-
             halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.
            Yang dimaksud dengan (runah" termasuk juga perahu atau kendaraan
            yang dijadikan tempat tinggal.
            Yang dimaksud dengan "ruangan tertutup" adalah ruangan yang hanya
            boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum.
            Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah pekarangan yang
            nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan
            tersebut.

                                                                        Ayat(21...

                                                            www.peraturan.go.id
SK No l61409A
                                           -60-
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Pasal 258
         Ayat (l)
             Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap
            orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam
            pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum
            dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang
             sepa.tutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya,
            jika:
             a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau
                    nftmgan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di
                    dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;
             b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara
                tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya;
                atau
             c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pega.wai telepon
                yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara ke{a yang
                baik dari jaringan telepon.
         Ayat(21
             Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan
             atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai
             dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Pasal 259
         Cukup jelas.
      Pasal 26O
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan nkantor pemerintah yang melayani kepentingan
             umum" antara lain, kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan,
             kantor p4iak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor
             Gubemur/Bupati/Walikota, dan kantor kelurahan.

                                                                           Yang. . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161410A
                                REPUBIJK INDONESIA

                                        -61 -
              Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah Pejabat yang
              diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata
              diberi tugas unhrk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.
          Ayat l2l
              Cukup jelas.
          Ayat (3)

Bagian 45 dari 51

              Cukup jelas.
          Ayat (4)
              Cukup jelas.

       Pasal 261
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan umenggabungkan dirl'tidak berarti harus secara
              alrtif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan
              ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota
              organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan
              pidana.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

       PaseJ262
          Cukup jelas.

       Pasal 263
          Cukup jelas.

       Pasal264
          Cukup jelas.

      Pasal 265
          Hurufa
              Cukup jelas.
          Hurufb
              Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang
              berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul
              kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi
              pembunuhan atau pencr.rian.

                                                                   Pasal 266. . .

                                                          www.peraturan.go.id
SK No l614ll A
                                    EUK INDONESIA

                                      -62-
      Pasal 266
         Cukup jelas.
      Pasal267
         Cukup jelas.
      Pasal 268
         Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pa.da waktu
         jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun
         di tempat pemakaman.
         Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat
         atau keagamaan.
      Pasal 269
         Yang dimaksud dengan "menodai" misalnya, menggunakan makam sebagai
         tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.

         dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya
         dan segala tanda-tanda di atasnya berupa. apa saja.
         Yang dimaksud dengan "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya,
         kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.
      Pasal 270
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada
         bersama jenazah yang berada dalam makam.
         Yang dimaksud dengan "jenazah" adalah orang yang sudah mati dan sudah
         dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari
         organ tubuhnya masih lengkap.
      Pasal27L
         Cukup jelas.
      Pasal272
         Ayat (l)
             Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "gelar akademilC' adalah gelar yang diberikan
             oleh perguman tinggi melatui jenjang pendidikan formal.
             Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau
             notaris.
                                                                  Ayat(3) ...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161412A
                                         lJK lNrd-rrf+Tnt

                                          -63-
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
      Pasa7273
          Cukup jelas.
      PasaJ274
          Cukup jelas.
      Pasal 275
          Cukup jelas.
      PasaJ276
          Yang dimaksud dengan "tanpa iz;rr" adalah tanpa D1n dari Pejabat yang
          berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah
          Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.
      PasJ277
          Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda,
          sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.

      Pasl278
          Ayat (l)
              Tindak Pidana yang diatur pa.da ketentuan ini dilalrukan sebelum proses
              pemeriksaan di persidangan berlangsung.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
      Pasal279
          Cukup jelas.
      Pasal 28O
          Ayat (1)
              Hurufa
                     Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang
                     dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal
                     untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak
                     dibenarkan oleh hukum.

                                                                   Hurufb. .       .


                                                            www.peraturan.go.id
SK No l614l3 A
                                       :EIXNTTtrIIIitrIA

                                         -64-

             Huruf b
                    Yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormaf adalah bertingkah
                    laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang
                    merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan,
                    atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.
             Hurufc
                    Yang dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh
                    hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
             Hurufd
                    Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara
                    langsung" yarfi, \ilrc sbeaming.
                    Tidak mengurangi kebebasan jumalis atau wartawan untuk menulis
                    berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 281
         Cukup jelas.

      Pasal 282
         Cukup jelas.

      Pasal 283
         Yang dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan"
         adalah pemeriksaan yang dilakukan seorErng ahli guna mengetahui sebab
         kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini
         tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk
         dilakukan pemeriksaan j enazah.
      Pasal 284
         Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah penyidik, penuntut
         umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang
         bersangkutan.

                                                                   Pasal 285...


                                                           www.peraturan.go.id
SK No l6l4l4A
                                       FRESIDEN
                                   REPUELIK INDONESIA

                                         -65-
      Pasal 285
         Yang dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah sesuai dengan
         ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

      Pasal 286
          Cukup jelas.

      Pasal 287
         Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang
         unhrk menyerahkan Surat yang dianggap pa.lsu atau dipalsukan, sedangkan
         Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian,
         baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan
         yang mengganggu penyelenggaraan peradilan.

      Pasal 288
          Cukup jelas.

      Pasal 289
         Ayat (1)
              Hurufa
                    Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus
                    dianggap sebagai usaha menggagalkan pencarian keadilan.
                    Yang dimaksud dengan "menarik Barang' termasuk juga perbuatan
                    menjual, menggunakan, memindahtangankan.
             Hurufb
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 290
         Cukup jelas.

      Pasal 29 1
         Cukup jelas.

                                                                 PasaJ292...

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161415 A
                                     UK [NErr[t-tfnt

                                      -66-
      PasaJ292
         Yang dimaksud dengan "pelapof' adalah orang yang memberikan laporan,
         informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana
         yang akan, sedang, atau telah terjadi.

      Pasal 293
         Cukup jelas.
      PasaJ294
         Yang dimaksud dengan "saksi.' adalah saksi dalam semua lingkungan
         peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
      Pasal 295
         Cukup jelas.
      Pasal 296
         Cukup jelas.
      Pasa1297
         Yang dimaksud dengan "kehilangan peke{aan" termasuk diberhentikan
         atau demosi.
      Pasal 298
         Cukup jelas.
      Pasal 299
         Cukup jelas.
      Pasal 300
         Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan
         secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah
         mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha
         untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat
         permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk
         melal<ukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan
         merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.
      Pasal 3O1
         Cukup jelas.
      Pasal 3O2
         Ayat (l)
             Ketentuan ini bukan mempakan pembatasan bagr seseorang untuk
             berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan
             Republik Indonesia.

                                                               Ayat(2)...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No l6l416A
                                    BUI( INDONESIA

                                       -67 -
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 3O3
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat(2)
             Yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang
             berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
         Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan "upacara keagamaan" adalah upacara yang
             berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

      Pasal 304
         Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau
         seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya
         harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal
         tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang
         menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan
         dalam menjalankan ibadah, di samping dapa.t menimbulkan benturan dalam
         dan di antara kelompok masyarakat.

      Pasal 305
         Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah
         atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang
         tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena
         itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan
         dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan
         hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan
         hukum.

      Pasal 306
         Cukup jelas.

      Pasal 307
         Cukup jelas.

      Pasal 308
         Cukup jelas.

                                                               Pasal 309...

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 16l4l7A
                                            INDONESIA

                                         -68-
      Pasal 3O9
          Cukup jelas.

      Pasal 31O
          Yang dimaksud dengan "bangu.nan untuk menahan aif' misalnya,
          bendungan atau pintu air.
          Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya,
          selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.

      Pasal 3l I
          Cukup jelas.

      Pasal 312
          Cukup jelas.

      Pasal 313
          Cukup jelas.

      Pasal 314
          Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau
          Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk
          benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang.
          T\rjuannya untuk mencegah timbuleya kebakaran yang dapat merugikan,
          baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda
          tersebut.

      Pasal 315
          Cukup jelas.

      Pasal 316
          Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai
          atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian
          seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimeina dimaksud dalam
          pasal ini.

      Pasal 317
          Cukup jelas.

      Pasal 318
         Yang dimaksud dengan "penggalalC adalah mesiu pada persumbuan senjata
          api untuk meledakkan peluru.

                                                                    Pasal 319...

                                                           www.peraturan.go.id
SK No l6l4l8 A
                                            I'NEEEtrEIn

                                        -69-
      Pasal 319
          Cukup jelas.

      Pasal 320
          Cukup jelas.

      Pasal 321
          Cukup jelas.

      Pasal322
          Cukup jelas.

      Pasal 323
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan ubahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum
              kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut
              tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak
              termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai
              membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapa.t berupa.
              memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel
              sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.

      Pasal 324
          Cukup jelas.

      Pasal 325
          Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan
          pelayaran" misalnya, mencusuar, lentera laut, atau pelampung.

      Pasal 326
          Cukup jelas.

      Pasal327
          Cukup jelas.
                                                                Pasal 328...



                                                           www.peraturan.go.id
SK No l614l9 A
                              REPUBUK INDONESIA

                                     -70-
      Pasal 328
         Cukup jelas.

      Pasal 329
         Cukup jelas.

      Pasal 330
         Cukup jelas.

      Pasal 331
         Yang dima}sud dengan "kenakalan" misalnya, mencoret-coret tembok di
         jalan umum.

      Pasal 332
         Yang dimaksud dengan "sistem elektronilf adalah serangkaian perangkat
         dan prosedur elel<tronik yang berfungsi
         mengolah, menganalisis, menyimpan,
         mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

      Pasal 333
         Cukup jelas.

      Pasal 334
         Cukup jelas.

      Pasal 335
         Cukup jelas.

      Pasal 336
         Hurufa
             Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan
             bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif,
             menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat
             membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Hurufc
             Cukup jelas.
         Hurufd
             Cukup jelas.

                                                                Huruf e. ..
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161420A
                                    REPUEUK INDONESIA

                                           -7r-
          Hurufe
              Cukup jelas.

       Pasal 337
          Cukup jelas.

       Pasal 338
          Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang
          dilakukan untuk kegiatan budaya/adat istiadat, keagamaan, atau

Bagian 46 dari 51

          kepercayaan.
          Ayat (1)
              Huruf a
                     Yang dimaksud dengan "kemampuan kodraf adalah kemampuan
                     hewan yarrg alamiah.
              Hurufb
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Yang dimaksud dengan "tujuan yang tidak patuf antara lain, selain
                 untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan medis.
          Ayatl2l
              Cukup jelas.

      Pasal 339
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun
          gangguan lainnya bagi lalu lintas umum.

      Pasal 340
          Cukup jelas.

      Pasal 341
          Yang dimaksud dengan "analf adalah anak yang belum benrmur 7 (tujuh)
          tahun.

      Pasa7342
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan "bahan" tidak sqia bahan makanan, tetapi juga
              meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya.

                                                                         Ayat(2)...
                                                              www.peraturan.go.id
SK No 16142l A
                                    EIiEtrIEtrN
                                       fl
                                      -72-
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 343
         Cukup jelas.

      Pasal 344
         Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredamya makanan atau
         minuman yang dapat merusak kesehatan.
      Pasal 345
         Cukup jelas.

      Pasal 346
         Cukup jelas.

      PasJ347
         Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap
         seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya
         perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
         Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah
         perbuatan yang dilalrukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan
         tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.

      Pasal 348
         Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilalrukan tidak saja
         terhadap pegawai negeri yang sedarg menjalankan tugas yang sah,
         melainkan juga terhadap or€rng yang membantu, meskipun bukan pegawai
         negeri.

      Pasal 349
         Cukup jelas.

      Pasal 350
         Cukup jelas.

      Pasal 351
         Yang dimaksud dengan "keramaian" misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.

                                                                Pasal 352...

                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161422A
                                   FRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA

                                      -73-
       Pasal 352
          Cukup jelas.

       Pasal 353
          Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang
          berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.
          Yang dimaksud dengan "menghalang-halangf adalah apabila Pejabat yang
          berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan
          tindakannya.
          Yang dimaksud dengan omenggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan
          yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.

       Pasal 354
          Cukup jelas.

       Pasal 355
          Cukup jelas.

      Pasal 356
          Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap
          Orang membantu tercapa.inya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan
          pengampuan dan perwalian.

      Pasal 357
          Cukup jelas.

      Pasal 358
          Ayat (1)
              Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk
              membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya
              sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti
              adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada wakhr seseorang
              tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena
              itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan
              membahayakan dirinya patut dicela.
          Ayat(21
              Cukup jelas.

      Pasal 359
          Cukup jelas.
                                                                Pasal 360...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161423 A
                                       rl




                                       ffitrEIEtrN
                                   REPUBUK INDONESIA

                                            -74-
      Pasal 36O
         Yang dimaksud dengan "maklumaf adalah pengumuman yang dikeluarkan
         oleh Pejabat yang berwenang.

      Pasal 361
         Ketentuan ini merupal<an Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan
         atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadut<an adalah terjadinya
         Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.

      Pasal 362
         Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda
         kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil
         maupun militer.
      Pasal 363
         Yang dimaksud "tanda kebesaran" adalah yang berhubungan dengan
         pangkat atau jabatan dalam kekuasaan urnum, baik sipil nurupun militer.

      Pasal 364
         Cukup jelas.

      Pasal 365
         Cukup jelas.

      Pasal 366
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan
         pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
         Yang dimaksud dengan "Suraf misalnya kartu pos, warkat pos, Surat
         cetakan, atau telegram.

      Pasal 367
         Cukupjelas.
      Pasal 368
         Cukup jelas.

      Pasal 369
         Cukup jelas.

                                                              Pasal 37O...

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161424A
                                   :rrITETrltTltd.-IIf+{E!

                                          -75-
      Pasal 370
         Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempa.t yang
         lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr
         diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
         berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak
         curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulrrya penyakit pada Temak
         lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.
      Pasal 371
         Cukup jelas.
      Pasal372
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Yang dimaksud dengan "petikan dari Surat rcsmi negara" termasuk
                    menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
                    Yang dimaksud dengan nmembuat salinan" termasuk
                    dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.
             Hurufb
                    Cukup jelas.
             Hurufc
                    Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
      Pasal 373
         Ayat (1)
             Ketidakbenaran dari keterangan palsu yang dimaksud dalam ketentuan
             ini harus diketahui oleh orang yang memberi keterangan tersebut.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
      Pasal 374
         Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang
         atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini
         didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang
         telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6
                                                                        Tahun . . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161425A
                                REPUEL|K INDONESIA

                                       -76-
         Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Intemasional Pemberantasan
         Uang Palsu beserta Protokolnya (Intemntional Conuentian for Tte Suppression
         of Caunterfeiting CUrrcncy andPrctoal Gereue 19291.

      Pasal 375
         Cukup jelas.

      Pasal 376
         Yang dimaksud dengan umengurangi nilai mata uang: misalnya, dengan
         mengikir mata uang emas atau mata uang perak.

      Pasal 377
         Hurufa
             Dalam ketentuan ini, orang yang mengedarkan uang palsu dengan tidak
             mengetahui tentarrg kepalsuannya tidak dapat dipidana.
         Hurufb
             Cukup jelas.

      Pasal 378
         Orang yang dikenakan ketentuan ini adalah orang yang mengetahui bahwa
         uang tersebut palsu atau dipalsukan baik pada saat menerima uang tersebut
         atau pun beberapa saat setelah itu, dan kemudian tetaF mengedarkannya.

      Pasal 379
         Yang dipidana bukan hanya orang yang meniru, memalsu, atau mengurangi
         nilai mata uang, akan tetapi juga orang yang melakukan perbuatan
         membuat atau menyediakan bahan atau benda, yang diketahuinya bahwa
         bahan atau benda tersebut akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau
         mengurangi nilai uang yang resmi.

      Pasal 380
         Ayat (1)
            Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah diedarkannya di Indonesia
            Barang yang menyerupai mata uang. Menyimpan atau memasukkan
            benda semacam itu ke Indonesia hanya diperbolehkan apabil,a ada vn
            dan jika dipergunakan untuk perhiasan, misalnya dalam bentuk kalung
            atau gelang atau sebagai tanda kenang-kenangan.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
                                                                     Pasal 381 ...

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161426A
                               REPUEIJK INDONESIA

                                       -77 -
      Pasal 381
         Cukup jelas.

      Pasal 382
         Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai
         pajak televisi, dan jenis meterai lainnya.
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan
         oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu.
         Te{adinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berlarrangrrya
         kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan
         negara dari pengeluaran meterai.

      Pasal 383
         Cukup jelas.

      Pasal 384
         Ayat (l)
             Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian
             dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang
             diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
             dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan
             demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang
             tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 385
         Cukup jelas.

      Pasal 386
         Ayat (1)
             Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau
             timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan
             peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang
             digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk
             kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk ihr.
             Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang
             tidak sehat yang at<an merugikan konsumen. Ketentuan ini
             dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.

                                                                    Ayat(2)...

                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161427A
                                    REPUELIK INDONESIA

                                          -78-
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 387
          Ayat (1)
              Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor
              metrologi dan dengan penghilangan tanda pa.da Barang yang ditera
              tersebut, tidak dapat dipakai lagr oleh pemiliknya.
              Hurufa
                     Yang dimaksud dengan "tanda batal" adalah tanda yang diberikan
                     kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk
                     dipakai.
              Hurufb
                     Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.

      Pasal 388
          Cukup jelas.

      Pasal 389
          Cukup jelas.

      Pasal 390
          Cukup jelas.

      Pasal 391
          Yang dimaksud dengan "Surat'' adalah semua gambaran dalam pikiran yang
          diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik
          tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan,
          hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
          a. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
          b. menimbulkan suatu perikatan, misaleya perjanjian kredit, jual beli, sewa
             menyewa;
          c. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
          d. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa,
             misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku
             kas, dan lain-Iain.

                                                                       Pasal 392...

                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161428 A
                                       ETFFTFT{I|
                                rrflrllllffllLtrtlIitrIltr
                                         -79-
      Pasal 392
         Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada
         umunrnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada
         ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasat 389.

      Pasal 393
         Cukup jelas.

      Pasal 394
         Cukup jelas.

      Pasal 395
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang keadaan kesehatan"
             termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.
             Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang kematian" termasuk
             keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (ui"sam et repertunl.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.

      Pasal 396
         Cukup jelas.

      Pasal 397
         Cukup jelas.

      Pasal 398
         Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan
         peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

      Pasal 399
         Cukup jelas.

      Pasal 400
         Cukup jelas.
                                                                   Pasal 401 ...



                                                             www.peraturan.go.id
SK No 161429A
                                               T




                                             4Il
                               iElrtrtrf,IllEEtrtrEln
                                       -80-
      Pasal 401
         Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala
         bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul
         seseor€rng menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak
         dikatakan Anaknya sendiri, atau                      identitas kelahiran
         Anak.

      Pasal 4O2
         Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan penempuan
         berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
         Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang

Bagian 47 dari 51

         sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk
         mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilalrukan oleh
         salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut 5slagaimara diatur
         dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.

      Pasal 403
         Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adatrah persyaratan
         perkawinan yang hanrs dipenuhi untuk                     suatu
         perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
         perkawinan.

      Pasal 404
         Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-
         Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pela-ksanaannya dan
         peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan
         kelahiran dan kematian.

      Pasal 4O5
         Cukup jelas.

      Pasal 406
         Hurufa
           Yang dimaksud dengan nmelanggar kesusilaan" adalah melakukan
             perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
             seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
             masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
         Hurufb
             Cukup jelas.

                                                                   Pasal 407...


                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161430A
                                                   J




                                         FRESIOEN
                                   REPUEIIK INDONESIA

                                           -81 -
       Pasal 4O7
          Penafsiran pengertian Pomograli disesuaikan dengan staldar yang berlaku
          pada masyarakat dalam walrtu dan tempat tertentu (artemporary
          ommunily standardl.
          Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri
          atau kepentingan sendiri.

       Pasal 408
          Yang dimaksud dengan "secara terang-terangan" adalah secara langsung
          melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.

       Pasal 4O9
          Yang dimaksud dengan "alat untuk menggugurkan kandungan' adalah
          setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan
          kandungan.

      Pasal 410
          Cukup jelas.

      Pasal 411
          Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan *bukan suami atau istrinya" adalah:
              a. lald-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan
                     persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
              b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan
                     persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
              c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan
                     persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa
                     perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
              d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan
                 persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki
                 tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
              e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
                 perkawinan melakukan persetubuhan.
          Ayat (2)
              Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak
              kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
                                                                          Ayat(4) ...

                                                             www.peraturan.go.id
SK No 16143l A
                                              il
                                REPUEUK INDONESIA

                                        -42
         Ayat (a)
             Cukup jelas.

      PasaT 412
         Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
         dikenal dengan istilah kohabitasi.
         Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan
         di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai
         suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan
         perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat(21
             Lihat penjelasan Pasal 4ll ayat(21.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.

      Pasal 413
         Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak
         kandung.

      Pasal 414
         Cukup jelas.

      Pasal 415
         Yarrg dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang
         berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

      Pasal 416
         Cukup jelas.

      Pasal 417
         Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan
         seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk
         melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau
         membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk
         menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau
                                                                   berjanji . . .
                                                        www.peraturan.go.id
SK No l61432A
                                       EFEIEtrN
                                      BLII( INDONESIA

                                        -83-
          be{anji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak
          Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau
          menyesatkan orang tersebut.

       Pasal 418
          Ayat (1)
              Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses.
          Ayat(21
              Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini pada dasarnya sama
              dengan perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam pasal
              terdahulu. Namun perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur
              dalam ketentuan ini dilakukan terhadap orang-orang yang mempunyai
              hubungan khusus dengan pelaku Tindak Pidana.
       Pasal 419
          Cukup jelas.

       Pasal 420
          Cukup jelas.

       Pasal 421
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.

       Pasal422
          Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan
          yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan
          pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan.

       Pasal423
          Cukup jelas.

       Pasal 424
          Cukup jelas.

      Pasal 425
          Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan "anak yang ada di bawah kekuasaannya yang
              sah" adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang
              berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk
              diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 (dua belas) tahun.

                                                                  Ayat(2)...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 161433 A
                                    EEtrEIEtrN
                               REPTIEUK INDONESIA

                                       -84-
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal426
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "izinf adalah iin yang ditetapkan oleh
             pemerintah dengan                hukum yang hidup dalam
             masyarakat.
          Ayat(21
             Cukup jelas.

      Pasal427
         Cukup jelas.

      Pasal 428
         Ayat (1)
             Dalam ketentuan ini, hakim perlu meneliti tiap kejadian, apakah
             hubungan antara terdakrva dan orang yang berada dalam keadaan
             terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjaqiian yang
             mewajibkan terdakwa memberi nalkah, merawat, atau memelihara or€u1g
             yang terlantar tersebut.
         Ayat (2)
             Termasuk dalam Pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk
             merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi
             kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau
             bantuan pemerintah.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal429
         Cukup jelas.

      Pasal 430
         Ketentuan ini memuat peringanan zutcaman pidana yang didasarkan pa.da
         pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang
         lain sudah dianggap suatu penderitaan.
      Pasal 431
         Cukup jelas.
                                                                   Pasal 432...
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161434A
                                         u.] INDONESIA
                                          -85-
       Pasal 432
          Ketenhran ini menunjukkan adanya kewajiban Setiap Orang
          jiwa orang lain dari bahaya maut, sepanjang pertolongan itu tidak
          membahayakan dirinya atau orang lain.

       Pasal 433
          Ayat (1)
              Sifat dari perbuatan penceflur€rn adalah jika perbuatan penglrinaan yang
              dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun
              dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang,
              sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak
              perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan
              dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap
              lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan
              pasal ini.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya
              alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan
              rrmum atau karena terpaksa membela diri.

      Pasal 434
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Hurrf a
                     Dalam hal pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
                     ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membulrtikan
                     kebenaran dari apa yang dihrduhkan, tetapi ia tidak dapat
                     membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku Tindak
                     Pidana dipidana sebagai pemfitnahan.
              Hurufb
                     Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim
              memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa
              melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umurn, atau karena
                                                                      terpaksa
                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161435 A
                                   PNES!DEN
                              REPTIEIJK INDONESIA

                                      -86-
             terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga
             diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri
             dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya.

      Pasal 435
         Ayat (l)
             Jika orang yang dihina, yaitu yang dituduh telah melakukan sesuatu
            perbuatan dan karenanya terserang kehormatan atau nama baiknya,
            dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
            tetap ternyata memang bersalah atas hal yang dituduhkan, terhadap
            penuduh tidak boleh dilakukan pemidanaan karena fitnah.
         Ayat (2)
            Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 436
         Ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan
         mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.
         Penghinaan tersebut dilakukan Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan,
         atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan,
         maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan
         kepadanya.

      Pasal 437
         Harus dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa pengaduan tersebut
         tidak benar dan sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik
         seseorang. Pengaduan atau pemberitahuan dilakukan secara terhrlis atau
         menyuruh orang lain untuk menuliskan dan tidak diharuskan ada tanda
         tangan pengadu. Dengan demikian, pengaduan atau pemberitahuan palsu
         dengan Surat anonim (blackmaitl dapat dipidana berdasarkan ketentuan
         dalam Pasal ini.
      Pasal 438
         Tindak Pidana dalam ketentuan ini terjadi jika seseorang dengan suatu
         perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak
         Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A
         meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B
         dituduh mencuri jam tangan milik C.

                                                                Pasal 439...


                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161436A
                               ttrrErf:illilTll{Ilr*]nl
                                        -47 -
      Pasal 439
         Tindak Pidana ini merupakan Tindak Pidana aduan dan
         hanya dapa.t diajukan oleh suami atau istrinya, atau oleh salah seorang
         keluarga ieaarafr maupun semenda dalam garis lurus atau menyampin[
         sampai der4lat kedua dari orang yang telah mati tersebut.

      Pasal 44O
         Cukup jelas.

      Pasal 441
         Cukup jelas.

      Pasal 442
         Cukup jelas.

      Pasal 443
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "rahasia" adalah segala sesuatu yang hanya
             boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangfun orang lain
             tidak boleh                   Unhrk mengetahui bahwa siapa. yang
             diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa
             sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di
             lingkungan di mana terdapat kewajiban semacarn itu, misalnya,
             kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya
             rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang
             ditangani. Tindak Pidana ini menjadi Tindak Pidana aduan jika
             dilakukan terhadap orang tertentu.
         Ayat(21
             Cukup jelas.

      Pasal 444
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak
         sehat dalam dunia usaha.

      Pasal 445
         Cukup jelas.

      Pasal 446
         Ayat (1)
             Dalam ketentuan ini, merampa.s kemerdekaan dilakukan baik dalam
             bentuk fisik maupun psikis.
                                                                      Yang . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No l61437A
                                     PRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA

                                      -88-
             Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" adalah perbuatan
             merampas kebebasan seseorang bukan dalam rangka menjalankan
             tugas dan kewqiiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan. Misalnya, seorang polisi yang menangkap dan menahan
             seseorang dalam hal kedapatan tertangkap tangan melakukan Tindak
             Pidana.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
      Pasal 447
         Cukup jelas.
      Pasal 448
         Cukup jelas.

Bagian 48 dari 51

      Pasal 449
         Ayat (1)
             Tindak Pidana dalam ketentuan ini dildasifrkasikan sebagai Tindak
             Pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan.
             Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai
             bentuk ancaman.
         Ayat(2)
            Cukup jelas.
      Pasal 450
         Penculikan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan
         kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya,
         perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk
                             or€rng, tetapi secara melawan hukum unfuk
         menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan
         orang tersebut tidak berdaya.
      Pasal 451
         Penyanderaan mirupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan
         kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan
         dilakukan agar orang yang disandera tetap berada di tempa.t kediamannya
         atau di tempat lain dan dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman
         Kekerasan.
                                                                 Pasal 452...
                                                        www.peraturan.go.id
SK No l61438A
                                     PRESIDEN
                               REFIIELTK INDONESIA

                                       -89-
      Pasal 452
         Ayat (1)
            Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap
            Anak yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, Anak
            yang ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka dilarikan, maka
            pelaku Tindak Pidana dapat dipidana.
         Ayat(21
             Cukup jelas.

      Pasal 453
         Ayat (1)
            Ketentuan ini berkaitan dengan Anak yang ditarik dari kekuasaan atau
            pengawasan yang sah, kemudian disembunyikan atau disembunyikan
            dari kepentingan penyidikan Pejabat yang berwenang.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.

      Pasal 454
         Ayat (1)
            Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Pengertian "membawa pergi perempuan" atau "melarikan perempuan"
             dalam ketentuan ini berbeda dengan "penculikan" dalam Pasal 450 dan
             "penyanderaan" dalam Pasal 451.
            Tindakan membawa pergi perempuan umufirnya terjadi antara laki-laki
            $ang melarikan) dan perempuan $ang dilarikan) berkaitan dengan
            hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas
            persetujuan pihak perempuan.
             Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum
             dewasa dari perempuan yang dibawa perg. Di samping unsur di bawah
             umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada
             dalam pengawasan Orang T\ra atau walinya.
             Unsur Tindak Pidana d:lam ketentueut ini tidak dikaitkan dengan umur
             perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah
            umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika
            perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
             dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.

                                                                    Ayat(3)...
                                                         www.peraturan.go.id
SK No l61439A
                                     MFHtrtrN
                               EfltrtrLItrEENtrEIn
                                       -90-
         Ayat (3)
            Cukup jelas.
         Ayat (4)
            Cukup jelas.
         Ayat (5)
            Cukup jelas.
      Pasal 455
         Cukup jelas.

      Pasal 456
         Cukup jelas.

      Pasal 457
         Cukup jelas.

      Pasal 458
         Ayat (1)
             Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian
             ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan
             secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur
             kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang,
             tetapi kemudian temyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak
             dapat dikualifrkasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut
             ayat ini.
             Dalam ketentuan ini tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena
             hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 hurufj. Dengan
             demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan
             motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya
             suatu pembunuhan bagi masyarakat.
         Ayat(21
             Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah,
             atau anak tiri langkat
             Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan
             adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang
             seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan
             kepada Korban.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
                                                                   Pasal 459...

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161440A
                                      FJr-FFILtrN
                                rtrT.Ertrtrf,INEEtrtrEln

                                        -91 -
       Pasal 459
          Cukup jelas.

       Pasal 460
          Ayat (1)
              Ketentuan ini memuat peringanan ancEunan pidana yang didasarkan
              pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan
              diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Karena orang lain yang turut serta dalam pembunuhan sebagaimana
              dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak berada dalam kondisi
              psikologis yang sama dengan kondisi seorang ibu yang melakukan
              Tindak Pidana tersebut maka dalam prinsip penyertaan tidak berlaku
              dalam ketentuan ayat ini.

       Pasal 461
          Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan eutanasia aktif.
          Meskipun eutanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang
          bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun
          perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu
          pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral
          agema. Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak
          dikehendaki, misalnya, oleh pelaku Tindak Pidana justru diciptakan suatu
          keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk
          merampas nyawa dari yang bersangkutan.
          Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang,
          melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada
          umunnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik
          jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan unhrk
          dipertimbangkan dalam Tindak Pidana.

       Pasal462
          Apabila orang yang didorong, dibanhr, atau diberi sarana untuk bunuh diri
          tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana
          tersebut, tidak dijatuhi pidana.
           Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu
          Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri
          juga tidak diancam dingan pidana.

                                                                    Pasal 463...
                                                           www.peraturan.go.id
SK No 16l44l A
                                     HItrtrIEEN
                               EilEtrf,IIIEENtrEIA
                                       -92 -
      Pasal 463
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang
         perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati,
         ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini
         untuk menentukan cara dan sar€Lna apa yang digrrnakan untuk melakukan
         aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan,
         yaitu matinya kandungan itu.
         Ayat (1)
             Cukup jelas.
         Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
             menyebabkan kehamilan", antara lain, pemaksaan pelacuran,
             eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.

      Pasal 464
         Cukup jelas.

      Pasal 465
         Cukup jelas.

      Pasal 466
         Ayat (l)
             Kdtentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian
             penganiayaan. Hal ini diserahkan kepa.da penilaian hakim untuk
             memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan
             perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia
             kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus
             berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap
             penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
             Dalam ketenhran ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan seng4ia"
             karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j
             dalam rangka pemberatan pidana.
         Ayat (2)
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.
         Ayat (4)
             Cukup jelas.
                                                               Ayat(5)...
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161442A
                                    EEI!trIEtrN
                                      3
                                      -93-
          Ayat (s)
              Cukup jelas.

       PaseJ467
          Cukup jelas.

       Pasal 468
          Ayat (l)
              Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis
              penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan
              penganiayaan . ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis
              penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
          Ayat(21
              Cukup jelas.

       Pasal 469
          Cukup jelas.
       Pasal 470
          Cukup jelas.
       Pasal 471
          Cukup jelas.
       Pasal 472
          Cukup jelas.
       Pasal 473
          Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari
          kegiatan/ kekerasan seksual.
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat(21
              Cukup jelas.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
          Ayat (a)
              Cukup jelas.
                                                                  Ayat(S)...
                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161443 A
                               EfltrtrtrI]IEEf,trEln
                                       -94 -
         Ayat (s)
             Cukup jelas.
         Ayat (6)
             Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri.
         Ayat (7)
             Cukup jelas.
         Ayat (8)
             Cukup jelas.
         Ayat (9)
             Cukup jelas.
         Ayat (1o)
             Cukup jelas.
         Ayat (11)
             Cukup jelas.

      Pasal474
         Ayat (l)
             Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian kealpaan.
             Pada umumnya pengertian kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak
             menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya, yaitu kematian atau
             luka-luka. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk
             menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan.
             Misalnya, seseorang yang sedang mengendarai kendaraan sedemikian
             rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum yang kemungkinan
             besar menimbulkan Korban.
             Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut pengertian
             kealpaan diserahkan kepada              hakim unhrk melakukan
             penilaian terhadap kasus yang dihadapi.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (s)
             Cukup jelas.

                                                                  Pasal 475. . .

                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161444A
                                        PRESIDEN
                                    REPUEL|!( INDONEISIA

                                           -95-
       Pasal 475
          Ayat (1)
              Dari jabatan atau profesi tertentu diharapkan adanya rasa tanggung
             jawab dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan
              kepada mereka. Dengan perkataan lain, kealpa.an harus dihindarkan
              oleh orang yang menjalankan tugas atau pekerjaan secara bertanggung
             jawab. Oleh karena itu, jika terjadi suatu kealpaan, ancarran pidananya
              dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
          Ayat(21
              Cukup jelas.

       Pasal 476
          Yang dimaksud dengan "mengambif tidak hanya diartikan secara fisik,
          tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambi1." lainnya secara
          fungsional (nonfrsik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain
          secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara
          mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
          Yang dimaksud "dimil:iki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.

       Pasal477
          Ayat (1)
              Ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa
              dikenal dengan istilah pencurian dikualifrkasi.
              Hurufa
                     Cukup jelas.
              Hurufb
                     Cukup jelas.
              Hurrf c
                     Yang dimaksud dengan "Barang yang mempakan sumber mata
                     pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang" misalnya, sepeda
                     motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit.
              Hurufd
                     Cukup jelas.
              Hun:f e

                     tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman
                     atau tempat tinggal.

                                                                           Yang . . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 151445 A
                                                      7J

                                         -96-
                  Yang dimaksud dengan "pekarangan tertuhrp" adalah sebidang
                  tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok,
                  pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
               Huruf f
                      Cukup jelas.
               Hurufg
                      Cukup jelas.
           Ayatl2l
               Cukup jelas.

       Pasal 478
           Cukup jelas.

       Pasal479
           Ayat (1)
               Tindak Pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifrkasi sebagai
               pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatrrya adalah adanya
               Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam
               melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat
               dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
               Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan frsik, baik dengan
               tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman
               Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan

Bagian 49 dari 51

               rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
             Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu
             semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada
             orang lain, misaleya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
          Ayat (2)
             Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Cukup jelas.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.

       Pasal 48O
          Cukup jelas.

                                                                   Pasal 481 ...

                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161,146 A
                                                  J




                                        LlK

                                          -97 -
       Pasal 481
          Cukup jelas.

       Pasal 482
          Ayat (1)
              Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam
              ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain,
              dengan todongan senjata tajam atau senjata api.
              Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang
              yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau
              menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditqlukan pada orang lain,
              misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
              Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misatnya
              Barang diserahkan) maupun yang eagal. Dengan demikian, jika
              pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap
              dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan
              mengenai percobaan.
          Ayat (21
              Cukup jelas.

       Pasal 483
          Ayat (1)
              Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengzmcaman.
             Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak
             Pidana pemeras€rn yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang,
             membuat pengakuan utang, atau                                     piutang.
             Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada
             pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada
             Tindak Pidana pengancamzrn sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik
             atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancarnan penistaan, baik
             lisan maupun tulisan atau dengan ancarnan akan membuka rahasia.
             Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia
             tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk
             memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang,
             tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami,
             yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama
             baik yang bersangkutan.
          Ayat (2)
             Cukup jelas.

                                                                       Pasal 484...
                                                             www.peraturan.go.id
SK No 16l,147A
                                          -98-
       Pasal 484
          Cukup jelas.

       Pasal 485
          Cukup jelas.

       Pasal 486
          Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana
          penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh
          pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang
          tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat
          untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan
          perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah
          ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut
          merupakan Tindak Pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat
          memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk
          beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana
          penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak
          dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang
          berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang
          piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemililoeya.

       Pasal 487
          Cukup jelas.

       Pasal 488
          Cukup jelas.

       Pasal 489
          Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada
          walrhr terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain-
          lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak
          mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan
          kepa.da pihak lain.

      Pasal 490
          Cukup jelas.

      Pasal 491
          Cukup jelas.

                                                                     PasaJ492.. .

                                                             www.peraturan.go.id
SK No 16l,148A
                                     FRESIDEN
                               REI'UELIK INOONESIA

                                       -99-
      Pasal 492
         Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana penipuan. Perbuatan
         materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara
         yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang,
         membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan
         yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana,
         lgtaFi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai
         dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sslagaimana
          dikehendaki pelaku.
          Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak
          Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku
         unhrk menerima penyerahan itu.
          Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak
          Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan
          dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat
          pelaku melakukan penipuan.
          Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya
          Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan
         pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya
         perikatan menurut Kitab Undang-Undalg Hukum Perdata. Juga termasuk,
         misalnya, perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat
         kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan
         jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.
         Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku
         yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau
         kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian
         kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang
         dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan
         memberikan apa yang diminta.
      Pasal 493
         Cukup jelas.
      Pasal 494
         Cukup jelas.
      Pasal 495
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan
         dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual.
         Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan
         palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak
         menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut,
         sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan
         harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.

                                                                  Pasal 496...
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161449A
                                     EEtrFIEtrN


                                      -100-
      Pasal 496
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian
         ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat
         perbuatan cur€rng dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara
         curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan
         saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan
         teleponnya kepada pelanggan telepon.

      Pasal 497
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam
         dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar
         lunas harga Barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini,
         perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang
         menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau
         kebiasaannya. Dalam masyara-kat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai
         tindakan "mengemplang".

      Pasal 498
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan curang dalam
         dunia asuransi yang dilakukan oleh pihak tertanggung dalam pembuatan
         petjanjian asuransi sehingga merugikan pihak penanggung asuransi.

      Pasal 499
         Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan perbuatan curang untuk
         memperoleh pembayaran uang asuransi.

      Pasal 500
         Cukup jelas.

      Pasal 501
         Yang dimaksud dengan "konosemen' adalah Surat yang diberi tanggal yang
         didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah
         menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang
         tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang
         ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang.
         Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat
         berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran
         lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan
         dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya.
         Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat berharga, maka
         konosemen asli itu dapat dibebani dengan seeala bentuk hak atas benda,
         seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau

                                                                    lembaran
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161450A
                                    EEFFIEIIN
                              EfltrtrItrItrEEf,trEIA
                                     -101 -
         lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai
         sehingga jika dljual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan
         perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas
         benda merupakan perbuatan penipuan.

      Pasal 502
         Cukup jelas.

      Pasal 503
         Ayat (1)
             Dalam ketenhran ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau
             obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat
             dicampur dengan bahan lain.
         Ayat(21
             Cukup jelas.
         Ayat (3)
             Cukup jelas.

      Pasal 504
         Cukup jelas.

      Pasal 505
         Yang dimaksud dengan "batas pekarangan" adalah setiap tanda yang
         dipergunakan untuk menunjukkan batas suatu pekarangan, seperti tembok,
         pagar, patok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, sungai, atau
         pematang sawah dengan tujuan memisahkan suatu bidang tanah milik
         seseor€rng dari bidang tanah milik orang lain yang berdampingan.

      Pasal 506
         Yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan
         palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu
         keuntungan yang dapat diharapkan.

      Pasal 507
         Cukup jelas.

      Pasal 5O8
         Cukup jelas.


                                                                  Pasal 5O9...

                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161451A
                              E[trtrLIIIEEf,trEIn
                                      -to2-
      Pasal 509
         Cukup jelas.

      Pasal 51O
         Cukup jelas.

      Pasal 511
         Cukup jelas.

      Pasal 512
         Hurufa
           Yang dimaksud dengan "menarik Barang dari harta benda milik
           perusahaan" adalah setiap perbuatan untuk menempatkan Barang di
           luar jangkauan kurator sebelum atau pa.da waktu diiatuhkannya
             kepailitan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan.
         Huruf b
             Cukup jelas.
         Hurufc
             Cukup jelas.
         Hurufd
             Cukup jelas.

      Pasal 513
         Cukup jelas.

      Pasal 514
         Cukup jelas.

      Pasal 515
         Cukup jelas.

      Pasal 516
         Cukup jelas.

      Pasal 517
         Cukup jelas.

      Pasal 518
         Cukup jelas.
                                                                   Pasal 519...


                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161452A
                                               il
                                    r[i-{Ttrtrf,ItrEEtrtrEm
                                           - 103-
      Pasal 519
          Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan
          perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan
          istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kaLau
          sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak
          menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari
          suatu Korporasi.
      Pasal 520
          Ayat (l)
              Huruf a
                     Hak menahan (hak retensi) timbul berdasarkan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 1616 atau Pasal 1812
                     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
              Huruf b
                     Cukup jelas.
              Huruf c
                     Cukup jelas.
              Huruf d
                     Cukup jelas.
          AyarQl
              Cukup jelas.

      Pasal 521
          Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "merusalC adalah membuat tidak dapat dipalai
             untuk sementara walrtu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka
             dapat dipakai lagi.
             Yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau
             merusald(an sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
          Ayat (2)
              Cukup jelas.
      PasaJ522
         Yang dimaksud dengan "bangunan gedung untuk sarana, prasarana,
         dan/ atau fasilitas pelayanan publil{ misalnya, bangunan kereta api,
         Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komrrnikasi
         lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi,
          bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.
                                                                     Pasal 523...

                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161453 A
                                    PRESIDEN
                               REPTIELIK INDONESIA

                                       -to4-
      Pasal 523
         Cukup jelas.

      Pasal 524
         Cukup jelas.

      Pasal 525
         Cukup jelas.

      Pasal 526
         Cukup jelas.

      Pasel527
         Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan kekuatan" adalah pemberian
         bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya
         pada kondisi darurat sipil.

      Pasal 528

Bagian 50 dari 51

         Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan Tindak Pidana terhadap
         penyelenggaraan peradilan.

      Pasal 529
         Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah menggunakan kekuasaan secara
         tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalom melakukan
         penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi
         memberikan keterarrgan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat
         juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut-
         nakuti supaya tertekan jiwanya. Tetapi apabila yang diperiksa itu seorang
         saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan
         dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjuld<an
         akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut,
         ketentuan ini tidak diterapkan.

      Pasal 530
         Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne.
         Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional
         melalui konvensi internasional Conuention Agahst Torture attd Otler Cntel,
         Intatman or Degrading Tleatment or Punbfunen\ 1O Deember 1984.
         Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi
         konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
         Pengesahan Conuention Agairst Torture and Other Cruel, htlatman or
         kqading Tteafulent or Punislanent (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
                                                                   Perlakuan
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161454A
                                   REPUBL|K INOONESIA

                                          -105-
         Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
         Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut
         dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana.

      Pasal 531
         Cukup jelas.

      Pasal 532
         Ayat (1)
             Hurufa
                    Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi permintaan" misalnya,
                    tidak menindaklanjuti laporan atau informasi adanya seseorang yang
                    dirampas kemerdekaannya secara meliawan hukum.
             Hurufb
                    Cukup jelas.
         Ayat(2)
             Cukup jelas.

      Pasal 533
         Cukup jelas.

      Pasal 534
         Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau
         orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah
         penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukl<an dalam
         kmbaga Pembinaan Khusus Anak atau orang yang sakit jiwa yang
         dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang
         sah.

      Pasal 535
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap hak
         asasi seseorang atas rumah tinggalnya, yang merupakan hak pribadi
         seseorang sehingga harus ditndungi, tidak boleh dimasuki orang lain tanpa
         izin dari penghuni rumah atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan
         ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula memasuki
         tempat tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang. Ketentuan ini
         dikenakan hanya terhadap Pejabat dalam menjalankan tuga.snya.
         Ketentuan ini berlaku khusus bagi Pejabat dalam melakukan penggeledahan
         rumah atau membaca atau menyita Surat dalam rangka penyidikan Tindak
         Pidana tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undarrgan.

                                                                      Pasal 536 . . .
                                                             www.peraturan.go.id
SK No l61455A
                               [iTfiTEIflilIrIitrIIEEIE

                                       - 106-
      Pasal 536
         Hurufa
             Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat-menyurat.
             Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh
             penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
             memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan
             Tindak Pidana.
         Hurufb
             Yang dimaksud dengan "penyelenggara sistem elektronild adalah Setiap
             Orang, penyelenggara neg€rra, badan usaha, dan masyarakat yang
             menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik,
             baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna
             sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak
             lain.

      Pasal 537
         Cukup jelas.

      Pasal 538
         Cukup jelas.

      Pasal 539
         Ayat (1)
             Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
             perkaurinan seseorang" adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam
             Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan
             pelaksanaannya.
         Ayat(21
             Yang dimaksud "halangan yang sah" adalah sesuai dengan syarat-syarat
             perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
             yang mengatur mengenai perkawinan.

      Pasal 540
         Cukup jelas.

      Pasal 541
         Cukup jelas.

      Pasal 542
         Cukup jelas.

                                                                  Pasal 543...
                                                          www.peraturan.go.id
SK No l61456A
                                           tNEEtrtrFIn

                                       -to7-
      Pasal 543
         Ayat (1)
            Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 560
            merupakan Tindak Pidana internasional, berarti pelaku Tindak Pidana
            tersebut dapat dituntut di negara mErnapun pelaku ditemukan asal
            negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak
            dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga loans delicti dan
            nasionalitas Kapal tersebut, karena Tindak Pidana tersebut dianggap
            mengganggu ketertiban dunia.
            Dalam hal ini Nakhoda atau pemimpin Ikpal itu sendiri tidak melakukan
            pembqiakan, tetapi hanya menyerahkan Kapal kepada bajak laut, untuk
            dipergunakan membajak. Meskipun merupakan Tindak Pidana yang
            berupa membantu, namun dijadikan Tindak Pidana tersendiri dengan
            pidana yang sama dengan Tindak Pidana pembajakan itu sendiri.
            Apabila yang menyerahkan bukan Nakhoda atau pemimpin Kapal akan
            dipidana dengan pidana lebih rendah.
         Ayatl2l
             Dalam ketentuan ini orang atau Barang tidak harus berada di atas IGpal
             tapi bisa juga berada di pantai.

      Pasal 544
         Cukup jelas.

      Pasal 545
         Cukup jelas.

      Pasal 546
         Cukup jelas.

      Pasal 547
         Cukup jelas.

      Pasal 548
         Yang dimaksud dengan "mengambil alih atau menarik Kapal dari
         pemiliknya" adalah mengambil l{apal dari kekuasaan pemiliknya secara
         tidak sah, misalnya dengan melarikan I(apal tersebut dan
         mempergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.

      Pasal 549
         Yang dimaksud dengan "Surat keterangan I(apal", antara lain, Surat,
         dokumen, dan warta Ikpal.

                                                                   Ketentuan . . .
                                                          www.peraturan.go.id
SK No 161457A
                                   !




                                                 IJ
                                       -108-
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan
         terhadap Surat keterangan lGpal yang dilakukan oleh Nakhoda atau
         pemimpin Kapal.

      Pasal 550
         Cukup jelas.

      Pasal 551
         Cukup jelas.

      Pasal 552
         Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk
         menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalrrya seorang Nakhoda
         Kapal dengan sensaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya
         dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam,
         karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran
         uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya.

      Pasal 553
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan
         keselamatan pelayaran.

      Pasal 554
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakarr di
         Itupal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
         bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana,
         mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan
         bersama-sama.

      Pasal 555
         Cukup jelas.

      Pasal 556
         Cukup jelas.

      Pasal 557
         Yang dimaksud dengan "perwira Kapal" antara lain, mualim dan dokter
         Kapal.

      Pasal 558
         Cukup jelas.

                                                               Pasal 559...

                                                       www.peraturan.go.id
SK No 161458A
                                       PRESIDEN
                                REPIIEUK INDONESIA

                                        -109-
      Pasal 559
         Cukup jelas.
      Pasal 56O
         Cukup jelas.
      Pasal 561
         Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "mengubah haluan Ikpal"
         adalah mengubah tujuan perjalanan atau menyinggahi pelabuhan yang
         tidak termasuk rencana pelayaran semula, atau tidak langsung menuju
         pelabuhan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai pelabuhan tujuan.
      Pasal 562
         Dalam ketentuan ini, Ihpal atau Barang dapat ditarik, dihentikan, atau
         ditahan oleh Pejabat yang berwenang setempat, apa.bila melanggar
         ketentuan blokade, peraturan karantina, atau membawa Barang terlarang
         (penyelundupan).

      Pasal 563
         Yang dimaksud dengan 'tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan"
         misalnya, memberikan makanan atau ransum.
      Pasal 564
         Yang dimaksud dengan "keadaan terpaksa" adalah sesuatu keadaan yang
         sedemikian rupa sehingga Nakhoda atau pemimpin I(apal terpaksa
         melakukan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan pelayaran, misalnya
         karena kelebihan muatan yaitu untuk menjaga jangan sampai Ihpal
         tenggelam atau karena penyakit menular.
      Pasal 565
         Ketentuan ini dimaksudkan s6lagai usaha untuk mencegah
         penyalahgunaan bendera Indonesia.
      Pasal 566
         Yang dimaksud dengan "Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
         bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut" antara lain, Ikpal polisi
         perairan dan Kapal bea dan cukai.
      Pasal 567
         Ketentuan ini berkaitan dengan adanya suatu kewajiban untuk melakukan
         pencatatan setiap kelahiran atau kematian. Hal ini untuk kepentingan
         administrasi kependudukan. Apabila kelahiran atau kematian terjadi di laut
         kewajiban melakukan pencatatan dibebankan kepada Nakleoda Kapal.

                                                                     Pasal 568. . .
                                                            www.peraturan.go.id
SK No 161459A
                                                    IJ
                                      - 110 -
      Pasal 568
         Perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan perbuatan yang
         menghambat penegakan hukum.
      Pasal 569
         Cukup jelas.
      Pasal 570
         Cukup jelas.
      Pasal 571
         Cukup jelas.
      Pasal572
         Yang dimaksud dengan "tanda pengenal" misalnya, tanda palang merah.
         Maksud pemakaian tanda tersebut untuk melindungi Kapal atau sekoci
         rumah sakit dari serangan.
      Pasal 573
         Cukup jelas.
      Pasal 574
         Cukup jelas.
      Pasal 575
         Yang dimaksud dengan "bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara"
         adalah fasilitas atau instalasi penerbangan yang digunakan untuk
         keamanan dan pengaturan lalu lintas udara, seperti terminal, bangunan,
         menara, dan landasan.
         Tindak Pidana penerbangan dalam Bab ini hanya dapat menjadi Tindak
         Pidana terorisme jika terdapat tujuan untuk melakukan Tindak Pidana
         terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan
         mengenai terorisme.
      Pasal 576
         Cukup jelas.
      Pasal 577
         Yang dimaksud dengan "tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan"
         adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat agar
         dapat mendarat atau tinggal landas secara aman, seperti tanda atau alat
         landasan termasuk garis di tengah landasan, tanda penunjuk atau koordinat
         landasan, tanda ujung landasan dan tanda adanya rintangan landasan
         termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda gedung lalu lintas
         udara, dan lampu tanda gedung stasiun udara, dan 1"ir, 5slagainya.

                                                                 Pengertian
                                                         www.peraturan.go.id
SK No 161460A
                                           s
                                            I-NI-I.-II[rFInt

                                        - 111-
          Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berarti secara
          sengaja dan melawan hukum memasang secara keliru alat atau tanda yang
          benar.
          Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara" adalah pesawat udara yang berada
          di darat, yaitu tidak Dalam Penerbangan atau masih dalam persiapan oleh
          awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu.
       Pasal 578
          Cukup jelas.
       Pasal 579
          Tindak Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara
          sebagaimana diatur dalam Konvensi The Hague l97O tentang "The
           Suppressian of Unlawful kiztrc of Aiwafr (Pemberantasan Penguasaan
          Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag-
          Belanda tahun 1970.
          Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang
          Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi ToIryo 1963, Konvensi
          The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara
          peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi,
          yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan
          pembajakan udara dengan pidana yang hrat. Tindak Pidana tersebut
          merupakan Tindak Pidana intemasional yang berarti bahwa setiap negara
          (peserta konvensi) mempunyai yurisdiksi terhadap setiap pembajak udara,
          dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta
          tempat (negara) te{adinya pembajalran. Ini berarti bahwa apabila pelaku
          pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia ma-ka Indonesia
          berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat
          ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini.
          Ayat (1)
              Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim dikenal dengan pembajakan
              udara. Dalam ketentuan ini perbuatan merampas atau
                                perampasan tersebut dilakukan dengan jalan
              melawan hukum, misalnya menipu atau menyuap, sehingga pilot dengan
              sukarela menyerahkan kemudi Pesawat Udara yang sedang Dalam
              Penerbangan.
          Ayat (2)
              Berbeda dengan pemb4iakan udara yang diatur pada ayat (1), perbuatan

Bagian 51 dari 51

              merampas atau mempertahankan perampasan pada ayat ini dilakukan
              dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam bentuk apa pun,
              sehingga pilot berada dalam keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat
              lain kecuali menyerahkan kemudi Pesawat Udara.

                                                                     Pasal 580. . .
                                                               www.peraturan.go.id
SK No 161461 A
                                                   7l
                                      -lt2-
      Pasal 580
         Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang wqjib dilarang oleh negara
         peserta Konvensi Montreal 1971 tentang "TLe Supprcssion of Unlauful Ad,s
         Against the Safe$ of Ciuil Auiatiart (Pemberantasan Tindakan-tindakan
         Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) yang
         diadakan di Montreal-Kanada pada tahun 1971, sebagai pelengkap Konvensi
         Den H4og tahun 1970.
      Pasal 581
         Cukup jelas.
      Pasal 582
         Cukup jelas.
      Pasal 583
         Cukup jelas.
      Pasal 584
         Cukup jelas.
      Pasal 585
         Cukup jelas.
      Pasal 586
         Cukup jelas.
      Pasal 587
         Cukup jelas.
      Pasal 588
         Cukup jelas.
      Pasal 589
         Ketentuan yang diatur dalam Pasal ini adalah tindakan berupa
         pemberitahuan palsu, misalnya melalui telepon atau alat komunikasi
         lainnya tentang adanya bom dalam Pesawat Udara. Dengan pemberitahuan
         palsu tersebut, yang dikenal dengan istilah bomb hoax, sudah dapat
         menimbulkan kepanikan bagi awak serta Penumpang yang dapat
         menyebabkan bahaya bagi Pesawat Udara.
      Pasal 590
         Cukupjelas.
                                                                 Pasal 591 ...


                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161462A
                                           I'NTItrTT{itrtrJ

                                       -113-
      Pasal 591
         Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana,
         misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak
         Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana
         prcparte dolts proparte aipa.
      Pasal 592
          Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana s6lagaim614
          dimaksud dalam Pasal 591 tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak
          Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan.
          Dikategorikan "menjadikan kebiasaan" karena perbuatan tersebut
          dilakukan secara bemlang-ulang meskipun jangka walrhrnya agak lama.
      Pasal 593
          Cukup jelas.
      Pasal 594
          Cukup jelas.
      Pasal 595
          Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
      Pasal 596
          Cukup jelas.
      Pasal 597
          Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam
          masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pa.da
          ketentuan Pasal 2 ayat (1).
      Pasal 598
          Cukup jelas.
      Pasal 599
          Hurufa
             Cukup jelas.
          Hurufb
             Cukup jelas.
          Huruf c
             Cukup jelas.

                                                                      Huruf d . . .
                                                              www.peraturan.go.id
SK No 161463 A
                                  PRESIDEN
                              REPUBL|K INDONESIA

                                     -tt4-
         Hunrfd
             Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual lain yang setara" adalah
             perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai
             bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan.
      Pasal 600
         Cukup jelas.
      Pasal 601
         Cukup jelas.
      Pasal 602
         Cukup jelas.
      Pasal 603
         Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan
         hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
      Pasal 6O4
         Cukup jelas.
      Pasal 6O5
         Cukup jelas.
      Pasal 606
         Cukup jelas.
      Pasal 607
         Cukup jelas.
      Pasal 608
         Cukup jelas.
      Pasal 609
         Cukup jelas.
      Pasal 610
         Cukup jelas.
      Pasal 611
         Cukup jelas.

                                                                 Pasal 612,..


                                                      www.peraturan.go.id
SK No 161464A
                                               \
                                                   ,(




                               REPUEL|K INDONESIA,

                                       -115-
      Pasal 612
         Cukup jelas.
      Pasal 613
         Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi
         ancarnan pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana
         administratif.
         Lihat penjelasan Pasal 187.
      Pasal 614
         Cukup jelas.
      Pasal 615
         Cukup jelas.
      Pasal 616
         Cukup jelas.
      Pasal 617
         Cukup jelas.
      Pasal 618
         Cukup jelas.
      Pasal 619
         Cukup jelas.
      Pasal 62O
         Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang
         menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain
         menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang
         mengenai narkotika, juga. menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur
         dalam Undang-Undang ini.
         Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak
         Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam
         Undarrg-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga
         menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.

      Pasal 621
         Cukup jelas.
                                                                  PasaJ622. . .


                                                        www.peraturan.go.id
SK No 161465A
                         REI'UEUK INDONESIA

                               - 116-
      Pasal622
         Cukup jelas.
      Pasal 623
         Cukup jelas.
      Pasa7624
         Cukup jelas.


   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6842




                                              www.peraturan.go.id
SK No 161466A

WhatsApp ↗