Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                                                              SALINAN

                                     PRES!DEN
                               REPIJBUK INDONE!3IA



                     UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A

                               NOMOR 1 TAHUN 2024

                                      TENTANG

       PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2OO8
                 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK




                    DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



  ivlenimbang         a,     bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang
                             bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan,
                             perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan
                             Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian
                             hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum
                             dari segala jenis gangguan sebagai akibat
                             penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen
                             Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi
                             Elektronik yang mengganggu ketertiban umum;
                      b      bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
                             Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                             Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
                             dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
                             tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
                             Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
                             Elektronik, dalam pelaksanaannya masih
                             menimbulkan multitafsir dan kontroversi di
                             masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan
                             untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan
                             kepastian hukum;
                      c      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                             dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
                             membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
                             Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
                             tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

                                                                  Mengingat: . . .


SK No 190185 A
                              T{IItrtrIXNItrIIFEIn

                                        -2
 Mengingat            1     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28D ayat (1), Pasal
                            28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 281, dan
                            Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
                            Indonesia Tahun 1945;
                      2     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
                            Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
                            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                            Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
                            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang
                            Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25L,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Nomor 5952);
                           Dengan Persetujuan Bersama
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN:
  Menetapkan          UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
                      UNDANG-UNDANG NOMOR 1I TAHUN 2OO8 TENTANG
                      INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


                                       Pasal I
                      Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11
                      Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
                      58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                      Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
                      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
                      dan Transaksi Elektronik (Lembarein Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5952) diubah sebagai
                      berikut:
                                                            1. Ketentuan. . .




SK No 190186A
                                         J




                           PRESIDEN
                      REPITBLIK INDONESI.A


                                -3-
                1   Ketentuan ayat (41 Pasal 5 serta penjelasan ayat (1)
                    dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
                    sebagai berikut:

                              Pasal 5
                    (1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                        Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan
                        alat bukti hukum yang sah.
                    (2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                        Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan
                        dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
                        Acara yang berlaku di Indonesia.
                    (3) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                        Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan
                        Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang
                        diatur dalam Undang-Undang ini.
                    (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
                        dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku dalam hal
                         diatur lain dalam Undang-Undang.
                2   Ketentuan ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6)
                    Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah
                    sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

                              Pasal 13
                    (1) Setiap Orang berhak menggunakan               Jasa
                        Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
                        pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
                    (21 Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus
                        memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
                        Elektronik dengan pemiliknya.
                    (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
                        beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum
                        Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
                                                        (4) Ketentuan . . .




SK No l90l87A
                               i




                      IHirEftXTIf.T.TIfdfA

                                     -4-
                    (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                         dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan
                         yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum
                         tersedia di Indonesia.
                    (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition)
                        untuk mengenali Sertifikat Elektronik
                         antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja
                         sEuna.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara
                         Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
                         Peraturan Pemerintah.
                3   Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu)
                    pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                   Pasal 13A
                    (1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat
                         menyelenggarakan layanan berupa:
                        a. Tanda Tangan Elektronik;
                        b. segel elektronik;
                        c. penanda waktu elektronik;
                        d. layanan pengiriman elektronik tercatat;
                        e. autentikasi situs web;
                        f. preservasi Tanda Tangan Elektronik
                                   dan/ atau segel elektronik;
                        g.         identitas digital; dan/atau
                        h.         layanan lain yang menggunakan Sertifikat
                                   Elektronik.
                    (21 Ketentuan lebih     lanjut mengenai
                        penyelenggaraan layanan sebagaimana
                         dimaksqd pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.
                                                                 4. Penjelasan . . .




SK No l90l88A
                                       .,(




                            PRESIDEN
                       NEPLTBLIK INDONESIA


                                 -5-
                4.   Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
                     sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
                5.   Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua)
                     pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 168 sehingga
                     berbunyi sebagai berikut:
                              Pasal 16A
                     (1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
                         memberikan pelindungan bagi anak yang
                         menggunakan atau mengakses Sistem
                         Elektronik.
                     (21 Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
                         (1) meliputi pelindungan terhadap hak anak
                         sebagaimana dimaksud dalam peraturan
                         perundang-undangan mengenai penggunaan
                         produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan
                         dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
                         Elektronik.
                     (3) Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur
                         bagr anak, Penyelenggara Sistem Elektronik
                         wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis
                         operasional untuk memberikan pelindungan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap
                         pengembangan sampai dengan tahap
                         Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
                     (4) Dalam memberikan pelindungan sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem
                         Elektronik wajib menyediakan :
                         a. informasi mengenai batasan minimum usia
                              anak yang dapat menggunakan produk atau
                              layanannya;
                         b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
                         c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan
                              produk, layanan, dan fitur yang melanggar
                              atau berpotensi melanggar hak anak.
                                                        (5) Ketentuan . . .




SK No l90l89A
                             ihtrEILtriIi
                      REPI'BUK INDONESIA

                                 -6-
                    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
                         dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.

                              Pasal 168
                    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sanksi
                         administratif.
                    (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dapat berupa:
                        a.    teguran tertulis;
                        b.    dendaadministratif;
                        c.    penghentian sementara; dan/atau
                        d.    pemutusan Akses.
                    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan
                         sanksi administratif sebagaimana dimaksud
                         pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
                         Pemerintah.
                6   Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara
                    ayal l2l dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat,
                    yakni ayat (2a1, dar ketentuan ayat (3) Pasal 17
                    diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 17
                    (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
                         dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
                    (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
                         beriktikad baik dalam melakukan interaksi
                         dan/ atau pertukaran Informasi Elektronik
                         dan/ atau Dokumen Elektronik selama transaksi
                         berlangsung.
                                                         (2a) Transaksi . . .




SK No l90l90A
                       :Ili iirl. IIIilNIinIiiEIA

                                  -7 -
                     (2a) Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi
                          bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan
                          Elektronik yang diamankan dengan Sertilikat
                          Elektronik.
                     (3) Ketentuan lebih     lanjut             mengenai
                         irenyelenggaraan Transaksi         Elektronik
                          sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
                          dan ayat (2al diatur dalam Peraturan
                          Pemerintah.

                 7   Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan I (satu)
                     pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                Pasal 18A
                     (1) Kontrak Elektronik internasional yang
                         menggunakan klausula baku yang dibuat oleh
                         Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan
                         hukum Indonesia dalam hal:
                         a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem
                              Elektronik sebagai salah satu pihak dalam
                              Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia
                              dan memberikan persetqjuannya dari atau
                              dalam yurisdiksi Indonesia;
                         b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah
                              Indonesia; dan/ atau
                         c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki
                              tempat usaha atau melakukan kegiatan
                              usaha di wilayah Indonesia.
                     (21 Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada
                         ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana,
                         jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung
                         prinsip iktikad baik dan transparansi.

Bagian 2 dari 6

                 8   Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
                     berikut:
                                                            PasaJ2T ...




SK No l90l9l A
                             -l LIK   iNf.ftIf+TA

                                      -8-
                                Pasal 27
                    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                        menyiarkan,              mempertunjukkan,
                        mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
                        membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
                        dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
                        muatan yang melanggar kesusilaan untuk
                        diketahui umum.
                    (21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                        mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
                        membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
                        dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
                        muatan perjudian.
                9   Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua)
                    pasal, yakni Pasil 27A dan Pasal 27B sehingga
                    berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal2TA
                    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan
                    atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
                    suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
                    diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik
                    dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan
                    melalui Sistem Elektronik.
                               Pasal 278
                    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                        mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
                        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                        Elektronik, dengan maksud untuk
                        menguntungkan diri sendiri atau orang lain
                        secara melawan hukum, memaksa orang dengan
                        ancaman kekerasan untuk:
                        a.     memberikan suatu barang, yang sebagian
                               atau seluruhnya milik orang tersebut atau
                               milik orang lain; atau
                                                          b. memberi . . .




SK No l90l92A
                                PRESIDEN
                          NEPUELIK INDONESTA


                                   -9-
                           b    memberi utang, membuat pengakuan utang,
                                atau menghapuskan piutang.
                    (21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                        mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
                        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                           Elektronik, dengan maksud untuk
                           menguntungkan diri sendiri atau orang lain
                           secara melawan hukum, dengan ancarnan
                           pencemaran atau dengan ancaman akan
                           membuka rahasia, memaksa orang supaya:
                           a.   memberikan suatu barang yang sebagial
                                atau seluruhnya milik orang tersebut atau
                             milik orang lain; atau
                         b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
                             atau menghapuskan piutang.
                10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                                 Pasal 28
                    (1)    Setiap Orang dengan sengaja
                           dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik
                           dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi
                           pemberitahuan bohong atau informasi
                           menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
                           materiel bagi konsumen dalam Transaksi
                           Elektronik.
                    (21    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                           mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
                           Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                           Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak,
                           atau memengaruhi orang lain            sehingga
                           menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
                           terhadap individu dan/atau kelompok
                           masyarakat tertentu berdasarkan ras,
                           kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
                           kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
                           atau disabilitas fisik.
                                                            (3) Setiap. . .




SK No l90l93A
                      tr{irEtfirrrrd{n{{n

                                -10-
                    (3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan
                        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                        Elektronik yang diketahuinya memuat
                        pemberitahuan bohong yang menimbulkan
                          kerusuhan di masyarakat.

                11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 29
                    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                                    Informasi Elektronik dan/atau
                    Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
                    yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakut-
                    nakuti.

                12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                               Pasal 36
                    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
                    melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang
                    mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain.


                13. Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan
                    2 (dua) ayat, yakni ayat l2cl dan ayat (2d), ketentuan
                    ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 4O diubah, serta
                    penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal
                    40 berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 40
                    (l)   Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi
                          Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
                          dengan ketentuan peraturan perundang-
                          undangan.
                                                       (2) Pemerintah . . .




SK No 190288A
                       ;i'l LIK




                              - 11-
                (21 Pemerintah melindungi kepentingan umum dari
                    segala jenis gangguan sebagai akibat
                    penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
                    Transaksi Elektronik yang         mengganggu
                    ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
                (2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan
                     penyebarluasan dan penggunaan Informasi
                    Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
                    memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
                    melakukan pemutusan Akses dan/atau
                    memerintahkan kepada Penyeleprggara Sistem
                    Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
                    terhadap Informasi Elektronik dan/atau
                    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
                    melanggar hukum.
                l2cl Perintah kepada Penyelenggara Sistem
                    Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b)
                    berupa pemutusan Akses dan/ atau moderasi
                    konten secara mandiri terhadap Informasi
                    Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
                    memiliki muatan pornografi, perjudian, atau
                    muatan lain sebagaimana dimaksud dalam
                    ketentuan peraturan perundang-undangan
                    sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
                (2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
                    memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
                    Elektronik untuk melakukan moderasi konten
                    terhadap Informasi Elektronik dan/ atau
                    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
                    berbahaya bagi keselamatan nyawa atau
                    kesehatan individu atau masyarakat.
                (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
                    yang memiliki data elektronik strategis yang
                    wajib dilindungi.
                                                    (4) Instansi. ..




SK No l90l95A
                           PrIflt dll
                      ETrTI.If,TilTFr'IITTIf,



                    (41 Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (3) harus membuat Dokumen
                        Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta
                        menghubungkannya ke pusat data tertentu
                        untuk kepentingan pengamanan data.
                    (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada
                        ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
                        rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
                        keperluan pelindungan data yang dimilikinya.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
                        Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (1), ayat (2), ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c), ayat
                        (2d1, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.


                14. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
                    pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                             Pasal 4OA
                    (U Pemerintah bertanggung jawab                  dalam
                        mendorong terciptanya ekosistem digital yang
                        adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
                    (21 Dalam rangka melaksanakan tanggung Jawab
                        sebagaimana dimaksud pada ayat                  (1),
                        Pemerintah berwenang memerintahkan
                        Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
                        melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik
                        dan/atau melakukan tindakan tertentu.
                    (3) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
                        melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (2).
                    (41 Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik
                        melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik
                        dikenai sanksi administratif.
                                                             (5) Sanksi...




SK No 190196A
                      NEPUBLIK INDONESTA


                                  -13-
                    (5) Sanksi administratif sebagaimana dimalsud
                        pada ayat (4) dapat berupa:
                        a.      teguran tertulis;
                        b.      dendaadministratif;
                        c.      penghentian sementara; dan/atau
                        d.      pemutusan Akses.
                    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
                        Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (l ),     wewenang Pemerintah sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (21,            kewajiban
                        Penyelepggara Sistem Elektronik sebagaimana
                        dimaksud pada ayat (3), dan pengenaan sanksi
                        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
                        Pemerintah.

                15. Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43
                    diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1
                    (satu) huruf, yakni huruf l, dan penjelasan ayat (5)
                    huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
                    sebagai berikut:

                                Pasal 43
                    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
                        Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
                        di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas
                        dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
                        Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
                        wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
                        dimaksud dalam Undang-Undang tentang
                        Hukum Acara Pidana untuk melakukan
                        penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
                        Informasi dan Transaksi Elektronik.
                                                        (2) Penyidikan. . .




SK No l90l98A
                  REPUBLIK INDONEISIA


                           -t4-
                l2l Penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
                    Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
                    memperhatikan pelindungan terhadap privasi,
                    kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan
                    integritas atau keutuhan data sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.
                (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap
                    Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan
                    tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
                    Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
                    ketentuan hukum acara pidana.
                (41 Dalam melakukan penggeledahan dan/ atau
                    penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
                    penyidik wajib menjaga terpeliharanya
                    kepentingan pelayanan umum.
                (5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang:
                    a. menerima laporan atau pengaduan dari
                         seseorzrng tentang adanya tindak pidana di
                         bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
                         Elektronik;
                    b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
                         untuk didengar dan diperiksa sebagai
                         tersangka atau saksi sehubungan dengan
                         adanya dugaan tindak pidana di bidang
                         Teknologi Informasi dan           Transaksi
                         Elektronik;
                    c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
                         laporan atau keterangan berkenaan dengan
                         tindak pidana di bidang Teknologi Informasi
                         dan Transaksi Elektronik;
                    d.   melakukan pemeriksaan terhadap Orang
                         dan/ atau Badan Usaha yang patut diduga

Bagian 3 dari 6

                         melakukan tindak pidana di bidang
                         Teknologi Informasi dan Transaksi
                         Elektronik;
                                                   e. melakukan . . .




SK No 190199A
                               T




                REPUBLIK INDONESIA


                        -15-
                 e    melakukan pemeriksaan terhadap alat
                      dan/ atau sarana yang berkaitan dengan
                      kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
                      digunakan untuk melakukan tindak pidana
                      di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
                      Elektronik;
                 f.   melakukan penggeledahan terhadap tempat
                      tertentu yang diduga digunakan sebagai
                      tempat untuk melakukan tindak pidana di
                      bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
                      Elektronik;
                 c.   melakukan penyegelan dan penyitaan
                      terhadap alat dan/ atau sarana kegiatan
                      Teknologi Informasi yang diduga digunakan
                      secara menyimpang dari ketentuan
                      peraturan perundang-undangan ;
                 h    membuat suatu data danlatau Sistem
                      Elektronik yang terkait tindak pidana di
                      bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
                      Elektronik agar tidak dapat diakses;
                 I    meminta informasi yang terdapat di dalam
                      Sistem Elektronik atau informasi yang
                      dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada
                      Penyelenggara Sistem Elektronik yang
                      terkait dengan tindak pidana di bidang
                      Teknologi Informasi dan            Transaksi
                      Elektronik;
                 J    meminta bantuan ahli yang diperlukan
                      dalam penyidikan terhadap tindak pidana di
                      bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
                      Elektronik;
                 k.   mengadakan penghentian penyidikan tindak
                      pidana di bidang Teknologi Informasi dan
                      Transaksi Elektronik sesuai dengan
                      ketentuan hukum acara pidana; dan/ atau
                                             l. memerintahkan . . .




SK No 190200A
                            PRESIDEN
                      REPITEUK INDONEISIA


                               -16-
                        1. memerintahkan kepada Penyelenggara
                           Sistem Elektronik untuk melakukan
                           pemutusan Akses secara sementara
                              terhadap akun media sosial, rekening bank,
                              uang elektronik, dan/ atau aset digital.
                    (6) Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku
                         tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
                         Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan
                         ketentuan hukum acara pidana.
                    (71 Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
                         sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam
                         melaksanakan tugasnya memberitahukan
                         dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum
                         melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
                         Indonesia.
                    (7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik
                         Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (l) menyampaikan hasil
                         penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui
                         Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
                         Indonesia.
                    (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana di
                        bidang Teknologi Informasi dan TYansaksi
                        Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan
                        penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan
                        alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
                         perundang-undangan.
                16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
                    berikut:
                              Pasal 45

                    (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
                        hak      menyiarkan, mempertunjukkan,
                        mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
                        membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
                        dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki
                        muatan yang melanggar kesusilaan untuk
                        diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
                        paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
                        paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
                        rupiah).
                                                       (2) Perbuatan . . .



SK No 190201A
                  f,r{rr:rftxlTrffif{Tff,

                           -L7-
                (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    tidak dipidana dalam hal:
                    a. dilakukan demi kepentingan umum;
                    b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya
                         sendiri; atau
                    c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                         Elektronik tersebut merupakan karya seni,
                         budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu
                         pengetahuan.
                (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
                    hak mendistribusikan, mentransmisikan,
                    dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
                    Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
                    memiliki muatan perjudian sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
                    dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
                    tahun dan/atau denda paling banyak
                    Rp 1 0. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
                (4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang
                    kehormatan atau nama baik orang lain dengan
                    cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud
                    supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam
                    bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                    Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
                    Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                    27A dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak
                    Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
                (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                    merupakan tindak pidana aduan yang hanya
                    dapat dituntut atas pengaduan korban atau
                    orang yang terkena tindak pidana dan bukan
                    oleh badan hukum.
                (6) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (41 tidak dapat dibuktikan
                    kebenarannya dan bertentangan dengan apa
                    yang diketahui padahal telah diberi kesempatan
                    untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah
                    dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
                    tahun dan/ atau denda paling banyak
                    Rp750.000.00O,00 (tujuh ratus lima puluh juta
                    rupiah).
                                                  (7) Perbuatan . . .


SK No 190202A
                       PRESIDEN
                  flEPUBLIK INDONESIA


                          -18-
                (71 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
                    tidak dipidana dalam hal:
                    a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
                    b. dilakukan karena terpaksa membela diri.
                (8) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
                    hak        mendistribusikan dan/atau
                    mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
                    Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
                    menguntungkan diri sendiri atau orang lain
                    secara melawan hukum, memaksa orang dengan
                    ancaman kekerasan untuk:
                    a. memberikan suatu barang, yang sebagian
                        atau seluruhnya milik orang tersebut atau
                        milik orang lain; atau
                    b. memberi utang, membuat pengakuan utang,
                        atau menghapuskan piutang,
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (Ll
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
                    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                (9) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (8) dilakukan dalam lingkungan
                    keluarga, penuntutan pidana hanya dapat
                    dilakukan atas aduan.
                (1O) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
                    hak        mendistribusikan dan/atau
                    mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
                    Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk
                    menguntungkan diri sendiri atau orang lain
                    secara melawan hukum, dengan ancarnan
                    pencemaran atau dengan ancalnan akan
                    membuka rahasia, memaksa orang supaya:
                    a. memberikan suatu barang yang sebagian
                       atau seluruhnya milik orang tersebut atau
                       milik orang lain; atau

                                                     b. memberi . . .




SK No 190289A
                            -t LIK       7l

                                 -19-
                       b.    memberi utang, membuat pengakuan utang,
                             atau menghapuskan piutang,
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (21
                       dipidana dengan pidana penjara paling lama
                       6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak
                       Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
                   (11) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                        (10) hanya dapat dituntut atas pengaduan
                        korban tindak pidana.
                17. Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi
                   sebagai berikut:
                             Pasal 45A
                   (1) Setiap Orang yang dengan sengaja
                       mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
                       Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                       Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong
                       atau     informasi menyesatkan yang
                       mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen
                       dalam Transaksi Elektronik sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
                       dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                       tahun dan/ atau denda paling banyak
                       Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
                   (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
                       hak        mendistribusikan dan/atau
                       mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau
                       Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut,
                       mengajak, atau                    orang lain
                       sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
                       permusuhan terhadap individu dan/atau
                       kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,
                       kebangsaan, etnis, warna kulit, agama,
                       kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental,
                       atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau
                        denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu
                        miliar rupiah).

                                                          (3) Setiap. . .




SK No 190290A
                      NEPUELIK INDONEISIA


                                 -20-
                    (3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan
                        Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                         Elektronik yang diketahuinya memuat
                         pemberitahuan bohong yang menimbulkan
                         kerusuhan di         masyarakat sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana
                         dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
                         tahun dan/ atau denda paling banyak
                         Rp 1.000.O0O.0O0,00 (satu miliar rupiah).
                18. Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi
                    sebagai berikut:

                               Pasal 45B

                    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
                    mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
                    Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban
                    yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-
                    nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
                    dipidana dengan pidana penjara paling lama
                    4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak
                    Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta
                    rupiah).
                                Pasal II
                1   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
                    ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal.
                    28 ayat (2), Pasal 28 ayal (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat
                    (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat
                    (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat
                    (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan
                    diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                    2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
                    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 6842).
                2   Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
                    diundangkan.
                                                                     Agar . . .




SK No 190291A
                                   FRESIDEN
                               REPUBUK INDONESIA

                                     -2t-
                        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                        pengundangan Undang-Undang ini          dengan
                        penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
                        Indonesia.

                                            Disahkan di Jakarta
                                            pada tanggal 2 Januari2024

                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                        ttd

                                                   JOKO WIDODO
   Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 2 Jarruari 2024

   MENTERI SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA,


                  ttd

                PRATIKNO

Bagian 4 dari 6

   LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1


       Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
           REPUBLIK INDONESIA
                Perundang-undangan dan
                   trasi Hukum,




                            Djaman




SK No l90l75A
                             TI.I JTFIIIilNFIEFI;FIA



                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 1 TAHUN 2024
                                     TENTANG
      PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8
             TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

   I. UMUM
           Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan
      bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui
      penggun€ran dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditu-jukan untuk
      memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
      Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam
      menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan
      berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi
      pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
           Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan
      kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi
      tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang
      ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan
      semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
      dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
      dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
      dalam masyarakat yang demokratis.
          Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11
      Tahun 2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
      atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
      Ttansaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud,
      antara lain:
       1. munculnya keberatan sebagian masyarakat terhadap beberapa
          ketentuan pidana seperti dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (21,
          yang telah beberapa kali diajukan Uji Materi (Judicial Reuiew) di
          Mahkamah Konstitusi;
                                                                2. terjadinya. . .




SK No 190268A
                                                I




                              EGtrEtrII:IIrIItrlTlTtrtr

                                         -2
      2. terjadinya perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
            2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-
            Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
            Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi
            Elektronik yang dianggap masih belum dapat menyelesaikan masalah;
            dan
      3. munculnya pemahaman yang berbeda terhadap beberapa pasal
            sehingga penerapannya dapat dikenal<an kepada subjek yang
          seharusnya tidak menjadi sasaran dari ketentuan tersebut.
          Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
      Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
      Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
      2O08 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud
      meliputi:
      1. alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
      2. sertilikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
      3. Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
      4. perbuatan yang dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, PasaT 278,
          Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang
          diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45El;
      5. peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan
      6. kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 43.
           Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah
      diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
      Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
      Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang
      diatur tersebut meliputi:
      f. identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A;
       2. pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16El;
       3.   Kontrak Elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            18A; dan
       4.   peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang
            adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 40A.
                                                                  II. PASAL. . .



SK No 190269A
                             EqITFIIIIINIII'TTTTN

                                      -3-
    II. PASAL DEMI PASAL
      Pasal I
            Angka I
                  Pasal 5
                        Ayat (l)
                              Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau
                              Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai
                              alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian
                              hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem
                              Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama
                              dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan
                              perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem
                              Elektronik.
                        Ayat (2t
                              Khusus untuk Informasi Elektronik dan/ atau
                              Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau
                              penyadapan atau perekaman yang merupakan
                              bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam
                              rangka penegakan hukum atas permintaan
                              kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya
                              yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan
                              Undang-Undang.
                        Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (41
                              Cukup jelas.
            Ang)<a 2
                  Pasal 13
                        Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (21
                              Cukup jelas.
                        Ayat (s)
                              Cukup jelas.
                                                                   Ayat(4)...


SK No 190270A
                                             alt
                              Iil{flFIIIIfN];ItfIFFfA

                                         -4-
                       Ayat (4)
                               Cukup jelas.
                       Ayat (5)
                               Yang dimaksud dengan "perjanjian kerja sama"
                               antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara
                               Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang
                               Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan
                               melakukan pengakuan timbal balik, baik secara
                               bilateral maupun multilateral.
                       Ayat (6)
                               Cukup jelas.


            Angka 3
                  Pasal 13A
                       Ayat (1)
                               Huruf a
                                     Cukup jelas.
                               Huruf b
                                     Yang dimaksud dengan "segel elektronikl
                                     adalah data elektronik yang dilekatkan,
                                     terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
                                     Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
                                     untuk menjamin asal, integritas, dan
                                     keutuhan dari Informasi Elektronik
                                     dan/atau Dokumen Elektronik yang
                                     digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
                               Huruf c
                                     Yang dimaksud dengan "penanda waktu
                                     elektronikl adalah penanda yang mengikat
                                     antara waktu dan tanggal dengan Informasi
                                     Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
                                     dengan menggunakan metode yang andal.

                                                                    Huruf d. . .




SK No 190271A
                 Iil{lrl:If tilTIrfr i.lTrr-fl l!

                               -5-
                  Huruf d
                           Yang dimaksud dengan "layanan
                           pengiriman elektronik tercatat" adalah
                           layanan yang menyediakan pengiriman
                           Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                           Elektronik, memberikan bukti terkait
                           pengiriman Informasi Elektronik dan/ atau
                           Dokumen Elektronik, dan melindungi
                           Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                           Elektronik yang dikirimkan dari risiko
                           kehilangan, pencurian, kerusakan, atau
                           penambahan yang tidak sah.
                  Huruf e
                        Yang dimaksud dengan "autentikasi situs
                        web" adalah layanan yang mengidentilikasi
                        pemilik situs web dan mengaitkan situs
                        web tersebut ke Orang atau Badan Usaha
                        yang menerima Sertifikat Elektronik situs
                        web dengan menggunakan metode yang
                           andal.
                  Huruf f
                        Yang dimaksud dengan "preservasi Tanda
                           Tangan Elektronik dan/atau segel
                           elektronik" adalah layanan yang menjamin
                           kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik
                           danlata,u segel elektronik dalam suatu
                           Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
                           Elektronik masih dapat divalidasi meskipun
                           masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut
                           habis.
                  Huruf g
                        Yang dimaksud dengan "identitas digital"
                        adalah Informasi Elektronik yang memuat
                        identitas unik dari suatu subjek hukum
                        yang pemanfaatannya berada di bawah
                        penguasaan dari subjek hukum yang
                        terasosiasi dengan identitas tersebut.
                  Hurufh
                           Cukup jelas.
                                                           Ayat(21...


SK No 190273 A
                                                  I


                                   I:irFFIT-I{X
                              iEPUEUK INDONESIA

                                       -6-
                        Ayat (2)
                              Cukup jelas.
            Angka 4
                  Pasal 15
                        Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan "andal" adalah Sistem
                              Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
                              dengan kebutuhan penggunaannya.
                              Yang dimaksud dengan "aman' adalah Sistem
                              Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
                              Yang dimaksud dengan "beroperasi sebagaimana
                              mestinya" adalah Sistem Elektronik memiliki
                              kemampuan sesuai dengan spesifikasinya,
                              termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam
                              mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola
                              Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur
                              dalam peraturan perundang-undangan.
                        Ayat (2)
                              Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab"
                              adalah ada subjek hukum yang bertanggung
                              jawab secara hukum terhadap
                              Sistem Elektronik tersebut.
                        Ayat (3)
                              Cukup jelas.
            Angka 5
                  Pasal 16A
                        Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (2)
                              Pelindungan terhadap hak anak merupakan
                              prioritas, Penyelenggara Sistem Elektronik
                              dibandingkan dengan kepentingan komersial
                              Penyelenggara Sistem Elektronik.
                                                                      Yang . . .




SK No 190274A
                                PRESIDEN
                            NEPUELIK INDONESIA


                                       -7 -
                            Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap
                            hak anak" termasuk pelindungan terhadap data
                            pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik
                            secara frsik, mental, maupun psikis dari
                            penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau
                            Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.
                            Yang dimaksud dengan "produk, layanan, dan
                            fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan
                            oleh Penyelenggara Sistem Elektronilt' adalah
                            produk, layanan, dan fitur yang secara khusus
                            dirancang untuk digunakan atau diakses oleh
                            anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses
                            oleh anak.
                     Ayat (3)
                            Cukup jelas.
                     Ayat (4)
                            Huruf a
                                   Cukup jelas.
                             Huruf b
                                   Yang dimaksud dengan "mekanisme
                                   verifikasi" adalah tata cara untuk
                                   memastikan bahwa pengguna yang
                                   mengakses Sistem Elektronik adalah anak,
                                   dengan menggunakan teknologi.
                             Huruf c
                                   Yang dimaksud dengan omekanisme
                                   pelaporan penyalahgunaan" adalah tala,
                                   cara pelaporan dalam sebuah layanan atau
                                   fitur yang dapat diakses dengan mudah
                                   oleh anak, orang tua, dan/ atau wali anak.
                     Ayat (5)
                             Cukup jelas.
                Pasal 168
                      Cukup jelas.

Bagian 5 dari 6

                                                                 Angka6. . .




SK No 190276A
                                  PRESIDEN
                              NEPUBLIK INDONESIA


                                      -8-
            Angka 6
                  Pasal 17
                        Ayat (1)
                              Undang-Undang ini         memberikan peluang
                              terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
                              penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
                              dan/ atau masyarakat.
                              Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan
                              secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif,
                              dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang
                              sebesar-besarnya bagi masyarakat.
                        Ayat (21
                              Cukup jelas.
                        Ayat (2al
                              Yang dimaksud dengan "Transaksi Elektronik
                              risiko tinggi" antara lain adalah transaksi
                              keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap
                              muka secara fisik.
                        Ayat (3)
                              Cukup jelas.
            Ang)<a7
                  Pasal 18A
                        Ayat (l)
                              Pengaturan ini memberikan pelindungan bagi
                              pengguna layanan Penyelenggara Sistem
                              Elektronik di Indonesia dengan menjamin akses
                              terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien
                              bagr pengguna dalam memenuhi hak dan
                              kewajiban serta menyelesaikan sengketanya.
                              Ketentuan ini dimaksudkan terhadap perjanjian
                              yang berisi klausula baku yang ditujukan bagi
                              masyarakat Indonesia secara umum dalam
                              menggunakan layanan atau produk yang
                              disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
                                                                        Yang . . .




SK No 190277A
                    II{ITI. I TTrII;I'TII rFIN!

                                -9-
                      Yang dimaksud dengan odiatur dengan hukum
                      Indonesia" termasuk penyelesaian sengketa yang
                      timbul antara Penyelenggara Sistem Elektronik
                      dan penggunanya.
                      Hurrf a
                             Cukup jelas.
                      Huruf b
                             Yang dimaksud dengan otempat
                             pelaksanaan kontrak ada di wilayah
                             Indonesia" termasuk dalam hal layanan,
                             produk, atau Sistem Elektronik yang
                             diselenggarakan Penyelenggara Sistem
                             Elektronik digunakan atau diakses oleh
                             penggunanya dari Indonesia.
                      Huruf c
                             Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
                             Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di
                             wilayah Indonesia' termasuk Penyelenggara
                             Sistem Elektronik memiliki kantor
                             perwakilan di wilayah Indonesia atau
                             Badan Usaha Indonesia.
                             Yang dimaksud dengan "Penyelenggara
                             Sistem Elektronik melakukan kegiatan
                             usaha di wilayah Indonesia" termasuk
                             Penyelenggara Sistem            Elektronik
                             menawarkan layanan atau produk serta
                             menyusun syarat dan ketentuan
                             penggunaan layanan atau produknya
                             dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi
                             masyarakat Indonesia.
                Ayat (2)
                      Yang dimaksud dengan "bahasa' adalah Bahasa
                      Indonesia.
                                                           Angka8...




SK No 190278A
                            NEPUBLIK tibONESIA


                                         -
           Angka 8
                 Pasal 27
                       Ayat (1)
                             Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk
                             perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan,
                             dan membuat dapat diaksesnya Informasi
                             Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dalam
                             Sistem Elektronik.
                             Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah
                             mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi
                             Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
                             banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem
                             Elektronik.
                             Yang dimaksud dengan omentransmisikan' adalah
                             mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
                             Dokumen Elektronik yang ditqjukan kepada pihak
                             lain melalui Sistem Elektronik.
                             Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses"
                             adalah semua perbuatan lain                 selain
                             mendistribusikan dan mentransmisikan melalui
                             Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi
                             Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dapat
                             diketahui pihak lain atau publik.
                             Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan"
                             adalah melakukan perbuatan mempertunj ukkan
                             ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual
                             yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup
                             dalam masyarakat di tempat dan waktu
                             perbuatan tersebut dilakukan.
                             Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan
                             dengan standar yang berlaku pada masyarakat
                             dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary
                             mmmunitg standard).
                             Yang dimaksud dengan 'diketahui umum" adalah
                             untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh
                             kumpulan orang banyak yang sebagian besar
                             tidak saling mengenal.
                                                                   Ayat(2)...



SK No 190279A
                             iFI;TFIIIXNFI'TIFFIII

                                     - 11-
                        Ayat (2)
                              Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan
                              perjudian dalam hal menawarkan atau
                              memberikan kesempatan untuk permainan judi,
                              menjadikannya sebagai mata pencaharian,
                              menawarkan atau memberikan kesempatan
                              kepada umum untuk bermain judi, dan turut
                              serta dalam perusahaan untuk itu.
            Angka 9
                  PasaJ2TA
                         Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau
                         nama bailf adalah perbuatan yang merendahkan atau
                         merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga
                         merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/ atau
                         memlitnah.
                  Pasa727B
                        Ayat (l)
                              Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan"
                              adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
                              Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan
                              untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau
                              khawatir akan dilakukannya kekerasan.
                        Ayat t2t
                              Yang dimaksud dengan 'ancaman pencemaran"
                              adalah ancaman menyerang kehormatan atau
                              nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
                              suatu hal dbngan maksud supaya hal tersebut
                              diketahui umum.
            Angka 1O
                  Pasal 28
                        Ayat (l)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (21
                              Cukup jelas.
                                                                   Ayat(3) ...




SK No 190280A
                                    'J




                                    PRESIOEN
                             REPIJBUT INDONESIA


                                         -12-
                        Ayat (3)
                              Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adalah
                              kondisi yang mengganggu ketertiban umum di
                              ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/ siber.
            Angka 11
                  Pasal 29
                         Yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang
                         mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau
                         kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak
                         pidana.
                         Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam
                         ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital
                         (cyber bullging).
            Angka 12
                  Pasal 36
                         Cukup jelas.
            Angka 13
                  Pasal 40
                        Ayat (1)
                              Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi,
                              termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan
                              Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas,
                              kreatif, produktif, dan inovatif.
                              Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat
                              luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha
                              dalam mengembangkan produk dan jasa
                              Teknologi Informasi dan komunikasi.
                        Ayat (21
                              Cukup jelas.
                        Ayat (2a)
                              Cukup jelas.
                                                                     Ayat(2b) ...




SK No 190281A
                            -l   II3 TIT{'IIETA

                                   -13-
                Ayat (2b)
                      Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses"
                      adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan
                      akun, dan/atau penghapusan konten.
                      Termasuk dalam "melakukan pemutusan Akses"
                      adalah melakukan pemblokiran terhadap akun
                      media sosial.
                Ayat (2cl
                      Cukup jelas.
                Ayat (2d)
                      Yang dimaksud dengan "muatan berbahaya bagi
                      keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau
                      masyarakat" adalah Informasi Elektronik
                      dan/ atau Dokumen Elektronik yang dapat
                      menyebabkan kerugian materiel dan/ atau fisik
                      yang signifikan bagi individu atau masyarakat.
                      Misalnya, peristiwa atau kejadian yang
                      menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan
                      tantangan yang berbahaya bagr keselamatan
                      nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk
                      melakukan perbuatan yang serupa.
                Ayat (3)
                      Cukup jelas.
                Ayat (4t
                      Cukup jelas.
                Ayat (s)
                      Cukup jelas.
                Ayat (6)
                      Cukup jelas.
                                                       Angka14...




SK No 190282A
                                   PRESIDEN
                              REPIJBLIK INDONEISIA


                                      -t4-
            Angka 14
                  Pasal 40A
                       Ayat (l)
                             Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab dalam
                             mendorong terciptanya ekosistem digital" adalah
                             dengan menetapkan kebijakan yang
                             memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik
                             mendapatkan kesempatan berusaha atau
                             berinovasi yang sama (equal leuel of playing freld)
                             secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta
                             menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan
                              Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
                              yang bertqjuan memberikan nilai tambah pada
                              ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi
                              Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
                              memberikan kesempatan kepada masyarakat
                              untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan
                              berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa
                              aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang
                              diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem
                              Elektronik.
                        Ayat 12)
                              Yang dimaksud dengan omelakukan penyesuaian
                              pada Sistem Elektronik" antara lain adalah
                              pembatasan atau penambahan fitur suatu
                              perangkat lunak atau perangkat keras pada
                              Sistem Elektronik atau melarang penggunaan
                              suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah
                              hukum Negara Republik Indonesia.
                              Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara
                              lain adalah pelalsanaan kewajiban afirmatif oleh
                              Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap
                              masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan
                              perangkat lunak, perangkat keras, dan/ atau fitur
                              Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem
                              Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha
                               Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
                               menghadirkan kesempatan berusaha yang sama
                               (eqnlleuel of plaging field).
                        Ayat (s)
                              Cukup jelas.
                                                                    Ayat(4) ...



SK No 190283 A
                                 PRESIDEN
                             NEPUBUK INDONESIA


                                        -15-
                        Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (s)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (6)
                              Cukup jelas.
            Angka 15

Bagian 6 dari 6

                  Pasal 43
                        Ayat (1)
                              Yang dimaksud dengan "Pejabat Pegawai Negeri
                              Sipil tertentu" adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil
                              kementerian yang                          urusan
                              pemerintahan di bidang komunikasi dan
                              informatika yang telah memenuhi persyaratan
                              berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                              undangan.
                        Ayat (21
                              Cukup jelas.
                        Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (4)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (s)
                              Huruf a
                                    Cukup jelas.
                              Huruf b
                                    Cukup jelas.
                              Huruf c
                                    Cukup jelas.
                              Hurufd
                                    Cukup jelas.
                                                                     Huruf e . . .




SK No 190284A
                EI{ITLTTtrITII{'III+TI]

                           - 16-
                 Huruf e
                       Cukup jelas.
                 Huruf f
                       Cukup jelas.
                 Huruf g
                       Cukup jelas.
                 Huruf h
                       Cukup jelas.
                 Huruf i
                       Cukup jelas.
                 Hurufj
                       Yang dimaksud dengan uahli" adalah orang
                       yang memiliki keahlian khusus di bidang
                       Teknologi Informasi yang dapat
                       dipertanggunglawabkan baik secara
                       akademis maupun praktis mengenai
                        pengetahuannya tersebut.
                 Huruf k
                        Cukup jelas.
                 Hurufl
                      Yang dimaksud dengan "memerintahkan
                      kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
                      untuk melakukan pemutusan Akses"
                      termasuk memerintahkan Penyelenggara
                        Sistem Elektronik untuk melakukan
                        pemblokiran terhadap akun media sosial,
                        rekening bank, uang elektronik, nama
                        domain, alamat protokol internet (IP
                        address), dan/ atau aset digital.
                        Yang dimaksud dengan "pemutusan Akses
                        secara sementara" adalah tindakan
                        pemblokiran Akses, penutupan akun,
                        dan/atau penghapusan konten selama
                        diperlukan dalam proses penegakan
                        hukum.
                                                            Ayat(6)...


SK No 190285A
                                    tJ--f;F{f{rN
                             irriflLrff,ff , Iff{I

                                       -17-
                        Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (7t
                              Cukup je1as.
                        Ayat (7al
                              Cukup jelas.
                        Ayat (8)
                              Cukup jelas.
            Angka 16
                  Pasal 45
                        Ayat (1)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (2t
                              Cukup jelas.
                        Ayat (3)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (4t
                              Cukup jelas.
                        Ayat (s)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (6)
                              Cukup jelas.
                        Ayat (7t
                              Hurufa
                                     Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk
                                     kepentingan umum" adalah melindungi
                                     kepentingan masyarakat yang diungkapkan
                                     melalui hak berekspresi dan hak
                                     berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa
                                     atau kritik.
                                                                     Dalam . . ,




SK No 190285A
                                     E---l-+{f.I{I
                                TEEII.nIIiTNItrlTTStn

                                           -18-
                                       Dalam negara demokratis, kritik menjadi
                                       hal penting sebagai bagian dari kebebasan
                                       berekspresi yang sedapat mungkin bersifat
                                       konstruktif, walaupun mengandung
                                       ketidalsetqjuan terhadap perbuatan atau
                                       tindakan orang lain.
                                       Pada dasamya, kritik dalam pasal ini
                                       merupakan bentuk pengawasan, koreksi,
                                       dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
                                       dengan kepentingan masyarakat.
                                 Huruf b
                                       Cukup jelas.
                           Ayat (8)
                                 Cukup jelas.
                           Ayat (9)
                                 Cukup jelas.
                           Ayat (10)
                                 Cukup jelas.
                           Ayat (11)
                                 Cukup jelas.
            Angka 17
                  Pasal 45A
                            Cukup jelas.
            Angka 18
                  Pasal 45B
                            Cukup jelas.
      Pasal II
            Cukup jelas.

   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6905




SK No 190287A

WhatsApp ↗