Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 5 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5

Bagian 1 dari 5

                                      PRESIDEN
                                 REPUBLIK INDONESIA




                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 11 TAHUN 2008

                                    TENTANG

                   INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   a.    bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
                   berkelanjutan   yang   harus     senantiasa   tanggap terhadap
                   berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
              b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
                 sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
                 mengharuskan        dibentuknya     pengaturan     mengenai
                 pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
                 nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
                 dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
                 lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

              c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
                 yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
                 kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
                 langsung   telah  memengaruhi    lahirnya  bentuk-bentuk
                 perbuatan hukum baru;
              d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
                 harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
                 memperkukuh       persatuan  dan    kesatuan   nasional
                 berdasarkan     Peraturan   Perundang-undangan     demi
                 kepentingan nasional;
              e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
                 dalam     perdagangan   dan     pertumbuhan    perekonomian
                 nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
              f. bahwa    pemerintah   perlu   mendukung    pengembangan
                 Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
                 pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
                 dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
                 dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
                 masyarakat Indonesia;
              g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
                   f,   perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
                   dan Transaksi Elektronik;
                                                                   Mengingat :. . .
                                    PRESIDEN
                               REPUBLIK INDONESIA




                                       -2-

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945;


                      Dengan Persetujuan Bersama DEWAN
            PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       dan

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
              ELEKTRONIK.


                                      BAB I

                              KETENTUAN UMUM

                                     Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1.   Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
                   elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
                   suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
                   interchange   (EDI),  surat     elektronik    (electronic  mail),
                   telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
                   angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
                   memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
                   memahaminya.

              2.   Transaksi   Elektronik  adalah    perbuatan   hukum    yang
                   dilakukan    dengan    menggunakan       Komputer, jaringan
                   Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
              3.   Teknologi  Informasi   adalah          suatu    teknik   untuk
                   mengumpulkan,    menyiapkan,          menyimpan,     memproses,
                   mengumumkan,     menganalisis,         dan/atau    menyebarkan
                   informasi.
              4.   Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
                   dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
                   dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
                   sejenisnya,  yang dapat     dilihat,    ditampilkan, dan/atau
                   didengar    melalui   Komputer       atau    Sistem Elektronik,
                   termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
                   peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
                   Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna
                   atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
                   memahaminya.

                                                                    5. Sistem . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        -3-

5.    Sistem   Elektronik    adalah  serangkaian    perangkat   dan
      prosedur    elektronik    yang    berfungsi    mempersiapkan,
      mengumpulkan,       mengolah,    menganalisis,    menyimpan,
      menampilkan,      mengumumkan,       mengirimkan,    dan/atau
      menyebarkan Informasi Elektronik.
6.    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
      Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
      Usaha, dan/atau masyarakat.
7.    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua
      Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup
      ataupun terbuka.
8.    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem
      Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
      terhadap    suatu    Informasi   Elektronik tertentu secara
      otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.    Sertifikat  Elektronik     adalah     sertifikat yang bersifat
      elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
      identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
      pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
      Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum
    yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang
    memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen
    yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
    diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
    dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
    Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
    Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
    dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
    alat verifikasi dan autentikasi.
13.   Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan       atau
      terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
    magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi
    logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.   Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan           Sistem
      Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
    kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat
    mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
                                                   17. Kontrak . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         -4-

17.   Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
      melalui Sistem Elektronik.

18.   Pengirim     adalah    subjek    hukum     yang     mengirimkan
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

19.   Penerima adalah subjek hukum yang menerima              Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

20. Nama     Domain   adalah    alamat    internet penyelenggara
    negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
    digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,         yang
    berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
    menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

21.   Orang    adalah   orang    perseorangan,  baik  warga       negara
      Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

22. Badan   Usaha    adalah   perusahaan perseorangan atau
    perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
    maupun yang tidak berbadan hukum.
23.   Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
      oleh Presiden.


                        Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.




                        BAB II

                ASAS DAN TUJUAN

                       Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.




                                                          Pasal 4 . . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA



                                   -5-

                                 Pasal 4

     Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
     dilaksanakan dengan tujuan untuk:

     a. mencerdaskan     kehidupan             bangsa      sebagai      bagian      dari
        masyarakat informasi dunia;

     b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam
        rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
     c.    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;

     d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang
        untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang
        penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
        mungkin dan bertanggung jawab; dan

     e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
        pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.




                                 BAB III

INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

                                 Pasal 5

     (1)    Informasi  Elektronik   dan/atau   Dokumen     Elektronik
            dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang
            sah.

     (2)    Informasi  Elektronik     dan/atau    Dokumen   Elektronik
            dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
            dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

     (3)    Informasi   Elektronik dan/atau Dokumen   Elektronik
            dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik
            sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-
            Undang ini.

     (4)    Ketentuan    mengenai    Informasi  Elektronik   dan/atau
            Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
            berlaku untuk:
            a. surat yang menurut          Undang-Undang        harus   dibuat dalam
               bentuk tertulis; dan

            b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-
               Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau
               akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


                                                                         Pasal 6 . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         -6-

                       Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus    berbentuk     tertulis  atau   asli, Informasi   Elektronik
dan/atau     Dokumen       Elektronik   dianggap   sah    sepanjang
informasi    yang    tercantum     di  dalamnya     dapat   diakses,
ditampilkan,       dijamin        keutuhannya,       dan       dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.



                       Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan.


                       Pasal 8

(1)   Kecuali   diperjanjikan    lain,   waktu     pengiriman    suatu
      Informasi    Elektronik     dan/atau     Dokumen      Elektronik
      ditentukan    pada    saat    Informasi   Elektronik    dan/atau
      Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang
      benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang
      ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki
      Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.

(2)   Kecuali   diperjanjikan    lain,   waktu    penerimaan   suatu
      Informasi    Elektronik     dan/atau     Dokumen     Elektronik
      ditentukan    pada    saat    Informasi   Elektronik  dan/atau
      Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah
      kendali Penerima yang berhak.

(3)   Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem
      Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,
      penerimaan    terjadi   pada   saat  Informasi  Elektronik
      dan/atau     Dokumen      Elektronik   memasuki    Sistem
      Elektronik yang ditunjuk.
(4)   Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang
      digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
      a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik
         dan/atau     Dokumen    Elektronik    memasuki      sistem
         informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;


                                                         b. waktu . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         -7-

      b. waktu penerimaan adalah ketika         Informasi Elektronik
         dan/atau   Dokumen    Elektronik         memasuki    sistem
         informasi terakhir yang berada          di bawah kendali
         Penerima.


                       Pasal 9

Pelaku    usaha  yang  menawarkan     produk   melalui Sistem
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar
berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk    yang
ditawarkan.


                       Pasal 10

(1)   Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan                Transaksi
      Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga              Sertifikasi
      Keandalan.
(2)   Ketentuan   mengenai    pembentukan Lembaga             Sertifikasi
      Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat               (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.



                       Pasal 11

(1)   Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
      akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
      sebagai berikut:

      a.   data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya
           kepada Penanda Tangan;
      b.   data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
           proses  penandatanganan     elektronik hanya berada

Bagian 2 dari 5

           dalam kuasa Penanda Tangan;
      c.   segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
           yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
           diketahui;
      d.   segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
           terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
           setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
      e.   terdapat     cara     tertentu    yang    dipakai        untuk
           mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
      f.   terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
           Penanda     Tangan     telah    memberikan  persetujuan
           terhadap Informasi Elektronik yang terkait.


                                                  (2) Ketentuan . . .
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA




                          -8-

(2)   Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                        Pasal 12

(1)   Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
      berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
      Elektronik yang digunakannya.
(2)   Pengamanan     Tanda       Tangan    Elektronik     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

      a.   sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;

      b.   Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-
           hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak
           sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
           Elektronik;

      c.   Penanda     Tangan   harus   tanpa    menunda-nunda,
           menggunakan       cara    yang     dianjurkan   oleh
           penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
           lain yang layak dan sepatutnya harus segera
           memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda
           Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik
           atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan
           Elektronik jika:

           1.   Penanda      Tangan       mengetahui     bahwa          data
                pembuatan      Tanda      Tangan     Elektronik        telah
                dibobol; atau

           2.   keadaan yang diketahui oleh            Penanda Tangan
                dapat    menimbulkan       risiko        yang  berarti,
                kemungkinan akibat bobolnya            data pembuatan
                Tanda Tangan Elektronik; dan

      d.   dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan    untuk
           mendukung    Tanda   Tangan    Elektronik, Penanda
           Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
           semua informasi      yang terkait dengan Sertifikat
           Elektronik tersebut.

(3)   Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
      atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.




                                                             BAB IV . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                          -9-

                          BAB IV

PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK



                       Bagian Kesatu
           Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

                                Pasal 13

    (1)   Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara
          Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
          Elektronik.

    (2)   Penyelenggara   Sertifikasi   Elektronik             harus    memastikan
          keterkaitan   suatu     Tanda    Tangan              Elektronik  dengan
          pemiliknya.
    (3)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:

          a.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan

          b.   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.

    (4)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum
          Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

    (5)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi                 di
          Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

    (6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
          Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
          dengan Peraturan Pemerintah.


                                Pasal 14

     Penyelenggara    Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
     menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
     setiap pengguna jasa, yang meliputi:

    a.    metode yang       digunakan      untuk     mengidentifikasi   Penanda
          Tangan;

    b.    hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
          pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan

    c.    hal     yang    dapat   digunakan     untuk       menunjukkan
          keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.




                                                                Bagian Kedua . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                          - 10 -

                      Bagian Kedua

             Penyelenggaraan Sistem Elektronik

                       Pasal 15

(1)   Setiap      Penyelenggara    Sistem    Elektronik   harus
      menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman
      serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
      Elektronik sebagaimana mestinya.
(2)   Penyelenggara     Sistem     Elektronik    bertanggung       jawab
      terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
      memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
      Sistem Elektronik.


                       Pasal 16

(1)   Sepanjang    tidak  ditentukan   lain   oleh   undang-undang
      tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
      mengoperasikan     Sistem    Elektronik     yang   memenuhi
      persyaratan minimum sebagai berikut:
      a.   dapat   menampilkan     kembali       Informasi    Elektronik
           dan/atau Dokumen Elektronik           secara utuh sesuai
           dengan    masa    retensi  yang         ditetapkan    dengan
           Peraturan Perundang-undangan;
      b.   dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
           kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
           dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
      c.   dapat     beroperasi sesuai dengan prosedur atau
           petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
           tersebut;
      d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
           diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
           yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
           dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
           dan
      e.   memiliki   mekanisme     yang    berkelanjutan          untuk
           menjaga         kebaruan,         kejelasan,              dan
           kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

(2)   Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem
      Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Pemerintah.


                                                            BAB V . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 11 -

                      BAB V

             TRANSAKSI ELEKTRONIK
                    Pasal 17


(1)   Penyelenggaraan Transaksi Elektronik   dapat   dilakukan dalam
      lingkup publik ataupun privat.
(2)   Para   pihak   yang   melakukan   Transaksi   Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik
      dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
      Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi
      berlangsung.
(3)   Ketentuan     lebih    lanjut    mengenai penyelenggaraan
      Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                     Pasal 18

(1)   Transaksi Elektronik yang dituangkan      ke   dalam    Kontrak
      Elektronik mengikat para pihak.
(2)   Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
      yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
      dibuatnya.
(3)   Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
      Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
      didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4)   Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
      pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
      alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa
      yang     mungkin     timbul   dari Transaksi    Elektronik
      internasional yang dibuatnya.
(5)   Jika   para    pihak   tidak    melakukan   pilihan   forum
      sebagaimana     dimaksud     pada    ayat  (4),   penetapan
      kewenangan      pengadilan,    arbitrase,  atau     lembaga
      penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang
      menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
      tersebut,   didasarkan     pada    asas   Hukum      Perdata
      Internasional.


                     Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

                                                       Pasal 20 . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         - 12 -

                       Pasal 20

(1)   Kecuali   ditentukan     lain   oleh   para    pihak,   Transaksi
      Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang
      dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2)   Persetujuan    atas   penawaran       Transaksi        Elektronik
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus               dilakukan
      dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


                       Pasal 21

(1)   Pengirim    atau    Penerima     dapat   melakukan    Transaksi
      Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau
      melalui Agen Elektronik.

(2)   Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
      dalam   pelaksanaan     Transaksi     Elektronik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

      a.   jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
           pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
           jawab para pihak yang bertransaksi;

      b.   jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
           hukum     dalam    pelaksanaan   Transaksi Elektronik
           menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

      c.   jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat
           hukum      dalam   pelaksanaan Transaksi    Elektronik
           menjadi     tanggung     jawab penyelenggara     Agen
           Elektronik.

(3)   Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
      beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
      secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
      hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
      Elektronik.
(4)   Jika   kerugian   Transaksi   Elektronik   disebabkan  gagal
      beroperasinya   Agen   Elektronik   akibat   kelalaian pihak
      pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
      tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
      berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
      memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
      Sistem Elektronik.



                                                          Pasal 22 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                          - 13 -

                      Pasal 22

(1)   Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur
      pada    Agen    Elektronik     yang    dioperasikannya   yang
      memungkinkan       penggunanya       melakukan      perubahan
      informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2)   Ketentuan    lebih  lanjut  mengenai penyelenggara Agen
      Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                         BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
     DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

                      Pasal 23

(1)   Setiap   penyelenggara    negara,    Orang,    Badan      Usaha,
      dan/atau   masyarakat     berhak    memiliki   Nama       Domain
      berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)   Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik,
      tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
      tidak melanggar hak Orang lain.
(3)   Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
      masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
      Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
      mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.



                      Pasal 24

(1)   Pengelola   Nama      Domain     adalah   Pemerintah    dan/atau
      masyarakat.
(2)   Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
      oleh  masyarakat,    Pemerintah  berhak    mengambil    alih
      sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)   Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
      Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
      keberadaannya    sepanjang   tidak bertentangan dengan
      Peraturan Perundang-undangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                                         Pasal 25 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 14 -

                     Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan     Intelektual berdasarkan   ketentuan    Peraturan
Perundang-undangan.


                     Pasal 26

(1)   Kecuali   ditentukan    lain   oleh   Peraturan   Perundang-
      undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
      elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
      dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2)   Setiap   Orang    yang   dilanggar   haknya  sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
      kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.


                      BAB VII

          PERBUATAN YANG DILARANG

                     Pasal 27

(1)   Setiap   Orang   dengan   sengaja   dan    tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
      kesusilaan.
(2)   Setiap    Orang   dengan    sengaja    dan     tanpa    hak
      mendistribusikan   dan/atau    mentransmisikan     dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)   Setiap   Orang   dengan   sengaja  dan     tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
      dan/atau pencemaran nama baik.
(4)   Setiap   Orang   dengan  sengaja   dan     tanpa   hak
      mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
      membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
      dan/atau pengancaman.


                                                    Pasal 28 . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 15 -

Bagian 3 dari 5

                     Pasal 28

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
      bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
      konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
      informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
      kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
      masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
      dan antargolongan (SARA).


                     Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman     kekerasan  atau  menakut-nakuti yang   ditujukan
secara pribadi.


                     Pasal 30

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
      dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
      melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


                     Pasal 31

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
      suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
      Orang lain.



                                                   (2) Setiap . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         - 16 -

(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
      Elektronik   dan/atau    Dokumen      Elektronik   yang    tidak
      bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
      tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
      menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
      penghentian    Informasi    Elektronik    dan/atau     Dokumen
      Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3)   Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka
      penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
      dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan
      berdasarkan undang-undang.
(4)   Ketentuan lebih lanjut       mengenai tata     cara intersepsi
      sebagaimana dimaksud        pada ayat (3)      diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                      Pasal 32

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
      mengurangi,       melakukan     transmisi,     merusak,
      menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
      Orang lain atau milik publik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
      mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
      Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
      berhak.
(3)   Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
      mengakibatkan     terbukanya     suatu Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat           rahasia
      menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data
      yang tidak sebagaimana mestinya.


                      Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum     melakukan     tindakan     apa    pun   yang    berakibat
terganggunya     Sistem    Elektronik    dan/atau   mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


                                                       Pasal 34 . . .
                      PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA




                       - 17 -

                     Pasal 34

(1)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
      hukum     memproduksi,   menjual,    mengadakan     untuk
      digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
      memiliki:
      a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
         dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
         memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
      b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
         dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik
         menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
         perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
         sampai dengan Pasal 33.
(2)   Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
      tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
      penelitian,   pengujian    Sistem    Elektronik,    untuk
      perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
      tidak melawan hukum.


                     Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum     melakukan  manipulasi,  penciptaan,  perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.


                     Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
Orang lain.


                     Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada
di wilayah yurisdiksi Indonesia.



                                                    BAB VIII . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 18 -

                      BAB VIII

             PENYELESAIAN SENGKETA

                      Pasal 38

(1)   Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
      yang    menyelenggarakan   Sistem   Elektronik   dan/atau
      menggunakan     Teknologi Informasi  yang     menimbulkan
      kerugian.
(2)   Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan
      terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
      dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat
      merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.


                      Pasal 39

(1)   Gugatan    perdata   dilakukan   sesuai   dengan      ketentuan
      Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Selain    penyelesaian     gugatan    perdata    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan
      sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
      sengketa   alternatif  lainnya   sesuai   dengan    ketentuan
      Peraturan Perundang-undangan.


                      BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

                      Pasal 40

(1)   Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
      Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.
(2)   Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis
      gangguan   sebagai   akibat   penyalahgunaan   Informasi
      Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
      ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.
(3)   Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki
      data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4)   Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang
      elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
      tertentu untuk kepentingan pengamanan data.

                                                  (5) Instansi . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                         - 19 -

(5)   Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)
      membuat      Dokumen     Elektronik   dan     rekam   cadang
      elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
      dimilikinya.
(6)   Ketentuan    lebih   lanjut   mengenai peran    Pemerintah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                       Pasal 41

(1)   Masyarakat dapat berperan         meningkatkan pemanfaatan
      Teknologi      Informasi     melalui      penggunaan     dan
      Penyelenggaraan      Sistem    Elektronik    dan    Transaksi
      Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)   Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
      masyarakat.
(3)   Lembaga     sebagaimana     dimaksud    pada     ayat     (2)    dapat
      memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.


                        BAB X

                    PENYIDIKAN

                       Pasal 42

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang- Undang ini.


                       Pasal 43

(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
      Pejabat   Pegawai   Negeri    Sipil tertentu di lingkungan
      Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
      bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
      wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
      melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
      Informasi dan Transaksi Elektronik.




                                                     (2) Penyidikan . . .
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA




                          - 20 -

(2)   Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
      Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
      kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,
      atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan.
(3)   Penggeledahan      dan/atau    penyitaan      terhadap sistem
      elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus
      dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.

(4)   Dalam    melakukan     penggeledahan     dan/atau  penyitaan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib
      menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

(5)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berwenang:

      a. menerima   laporan atau  pengaduan  dari           seseorang
         tentang adanya tindak pidana berdasarkan           ketentuan
         Undang-Undang ini;

      b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk
         didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi
         sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang
         terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;

      c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
         keterangan     berkenaan    dengan      tindak pidana
         berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;

      d. melakukan    pemeriksaan   terhadap   Orang dan/atau
         Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak
         pidana berdasarkan Undang-Undang ini;

      e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
         yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang
         diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
         berdasarkan Undang-Undang ini;

      f.   melakukan   penggeledahan    terhadap    tempat   tertentu
           yang   diduga    digunakan     sebagai    tempat    untuk
           melakukan    tindak   pidana     berdasarkan    ketentuan
           Undang-Undang ini;

      g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau
         sarana   kegiatan  Teknologi   Informasi   yang    diduga
         digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan
         Perundang-undangan;



                                                    h. meminta . . .
                         PRESIDEN
                    REPUBLIK INDONESIA




                          - 21 -

      h. meminta    bantuan    ahli   yang    diperlukan    dalam
         penyidikan   terhadap    tindak   pidana     berdasarkan
         Undang-Undang ini; dan/atau

      i.   mengadakan    penghentian   penyidikan    tindak         pidana
           berdasarkan    Undang-Undang      ini   sesuai           dengan
           ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

(6)   Dalam    hal  melakukan   penangkapan  dan  penahanan,
      penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan
      ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali
      dua puluh empat jam.

(7)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara
      Republik      Indonesia     memberitahukan       dimulainya
      penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut
      umum.
(8)   Dalam     rangka    mengungkap   tindak    pidana    Informasi
      Elektronik   dan    Transaksi  Elektronik,   penyidik    dapat
      berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
      informasi dan alat bukti.


                       Pasal 44

Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini       adalah
sebagai berikut:
a.    alat   bukti  sebagaimana          dimaksud    dalam      ketentuan
      Perundang-undangan; dan

b.    alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau
      Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
      angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


                        BAB XI

                 KETENTUAN PIDANA

                       Pasal 45

(1)   Setiap   Orang   yang    memenuhi       unsur     sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat
      (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
      tahun       dan/atau       denda          paling         banyak
      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                                         (2) Setiap . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 22 -

(2)   Setiap    Orang yang  memenuhi     unsur   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
      dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
      miliar rupiah).
(3)   Setiap   Orang   yang    memenuhi       unsur  sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


                      Pasal 46

(1)   Setiap   Orang    yang    memenuhi     unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2)   Setiap   Orang    yang    memenuhi      unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3)   Setiap   Orang   yang memenuhi      unsur   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
      rupiah).


Bagian 4 dari 5

                      Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


                      Pasal 48

(1)   Setiap    Orang    yang   memenuhi     unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



                                                      (2) Setiap . . .
                       PRESIDEN
                  REPUBLIK INDONESIA




                        - 23 -

(2)   Setiap    Orang    yang   memenuhi      unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)   Setiap    Orang   yang    memenuhi      unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
      paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                      Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh)    tahun      dan/atau      denda  paling     banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                      Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10    (sepuluh)   tahun      dan/atau    denda    paling    banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


                      Pasal 51

(1)   Setiap   Orang   yang    memenuhi      unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2)   Setiap   Orang   yang    memenuhi      unsur      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
      banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


                      Pasal 52

(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
      seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari
      pidana pokok.



                                                    (2) Dalam . . .
                        PRESIDEN
                   REPUBLIK INDONESIA




                          - 24 -

(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
      yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan
      pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
      dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik
      dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
      badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
      pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
      internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana
      maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
      ditambah dua pertiga.

(4)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
      dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


                        BAB XII

              KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan
dengan    pemanfaatan Teknologi  Informasi  yang   tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap
berlaku.


                       BAB XIII

               KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 54

(1)   Undang-Undang        ini     mulai    berlaku      pada     tanggal
      diundangkan.

(2)   Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua)
      tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.




                                                                Agar. . .
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                               - 25 -

               Agar     setiap    orang     mengetahuinya,         memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang     ini   dengan      penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta pada
                                        tanggal 21 April 2008


                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 21 April 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
                             PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA




                            PENJELASAN

                                ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 11 TAHUN 2008

                               TENTANG

                INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


I. UMUM

  Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah
  baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.
  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan
  hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
  perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
  demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua
  karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
  kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
  perbuatan melawan hukum.

  Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber
  atau     hukum      telematika.   Hukum      siber   atau    cyber law,    secara
  internasional    digunakan     untuk  istilah    hukum    yang    terkait dengan
  pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
  telematika    yang      merupakan    perwujudan      dari   konvergensi   hukum
  telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
  digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology),
  hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah
  tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem
  komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal            maupun global
  (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer
  yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
  Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
  penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,
  khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum
  yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.


  Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas,
  yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer,
  tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem        komunikasi
  elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan
  instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
  lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
  akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan            fungsi  khusus
  atau    untuk     mencapai   hasil  yang   khusus, termasuk persiapan dalam
  merancang instruksi tersebut.


                                                                      Sistem . . .
                           PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA




                             -2-

Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem
informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis
jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses,       menganalisis,      menampilkan,      dan  mengirimkan atau
menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan
manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi
informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan
peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan
fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang
mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya
manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.


Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama
memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik
sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi
sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara,
yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi
baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor
yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum
terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif,
melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,
dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan
demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit.

Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena
transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan
internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus
tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di
bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber
(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam
ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.

                                                                Dengan . . .
                              PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA




                                -3-

   Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
   Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan
   e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya
   disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

   Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum
   dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat
   berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk
   menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
   teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk          mengatasi   gangguan
   keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan
   hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
   teknologi informasi menjadi tidak optimal.




II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
         Cukup jelas.

   Pasal 2
        Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
        untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh
        warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum
        yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh
        warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
        Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di
        Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
        Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau
        universal.

        Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah
        meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi
        nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa,
        pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara,
        serta badan hukum Indonesia.

   Pasal 3
        “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan
        Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang
        mendukung      penyelenggaraannya      yang  mendapatkan     pengakuan
        hukum di dalam dan di luar pengadilan.
        “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
        Transaksi     Elektronik    diupayakan    untuk      mendukung     proses
        berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

                                                                        “Asas . . .
                                 PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA




                                   -4-

     “Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan
     harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
     kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan
     Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
     “Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam
     melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan
     tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain
     tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
     “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas
     pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
     terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti
     perkembangan pada masa yang akan datang.

Pasal 4
      Cukup jelas.

Pasal 5
      Ayat 1
            Cukup jelas.

     Ayat 2
           Cukup jelas.

     Ayat 3
           Cukup jelas.

     Ayat 4
           Huruf a
                     Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis
                     meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat
                     yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
                     penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi
                     negara.
           Huruf b
                  Cukup jelas.

Pasal 6
     Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen
     yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya
     informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa
     saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
     informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk
     dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara
     penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat
     dibedakan lagi dari salinannya.

Bagian 5 dari 5

                                                                   Pasal 7 . . .
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                   -5-

Pasal 7
      Ketentuan    ini  dimaksudkan     bahwa   suatu   Informasi   Elektronik
      dan/atau    Dokumen    Elektronik   dapat  digunakan    sebagai   alasan
      timbulnya suatu hak.

Pasal 8
      Cukup jelas.

Pasal 9
      Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
      a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan
         kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara
         maupun perantara;
      b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat
         sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang
         ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.

Pasal 10
      Ayat (1)
            Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku
            usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak
            berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang
            berwenang.     Bukti    telah    dilakukan  Sertifikasi Keandalan
            ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada
            laman (home page) pelaku usaha tersebut.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

Pasal 11
      Ayat (1)
            Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa
            meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik
            memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada
            umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
            Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan
            persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda
            Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-
            luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau
            proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.

      Ayat (2)
            Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur                  tentang
            teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda                    Tangan
            Elektronik.
                                                                          Pasal 12 . . .
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  -6-

Pasal 12
      Cukup jelas.

Pasal 13
      Cukup jelas.

Pasal 14
      Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang
      minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan
      Elektronik.

Pasal 15
      Ayat (1)
            “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai
            dengan kebutuhan penggunaannya.
            “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
            “Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik
            memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
      Ayat (2)
            “Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab
            secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.

Pasal 16
      Cukup jelas.

Pasal 17
      Ayat (1)
            Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan
            Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
            Usaha, dan/atau masyarakat.
            Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik,
            bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat
            diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Cukup jelas.



                                                                        Pasal 18 ...
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  -7-

Pasal 18
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
            internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal
            dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
            berlaku bagi kontrak tersebut.
            Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika
            dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus
            sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
      Ayat (3)
            Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang
            berlaku    berdasarkan    prinsip   atau    asas  hukum     perdata
            internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada
            kontrak tersebut.

      Ayat (4)
            Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional,
            termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang
            dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat        berbentuk
            pengadilan, arbitrase, atau lembaga     penyelesaian sengketa
            alternatif lainnya.
      Ayat (5)
            Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan
            forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
            internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
            tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada
            tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Pasal 19
      Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup
      disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang
      bersangkutan.

Pasal 20
      Ayat (1)
            Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para
            pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor
            identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat
            (password).

      Ayat (2)
         Cukup jelas.

                                                                          Pasal 21 ...
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  -8-

Pasal 21
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya
            dinyatakan dalam surat kuasa.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.
      Ayat (3)
            Cukup jelas.
      Ayat (4)
            Cukup jelas.
      Ayat (5)
            Cukup jelas.

Pasal 22
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan
            kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
            perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas
            pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

Pasal 23
      Ayat (1)
            Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang,
            Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan
            pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
            Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama
            Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
            diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam
            pendaftaran merek dan paten.

      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya
            melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama
            Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
            Orang lain.

      Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
            hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang
            semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat
            Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan
            keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk
            mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama,
            atau untuk menyesatkan konsumen.

                                                                   Pasal 24 . . .
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  -9-


Pasal 24
      Cukup jelas.

Pasal 25
      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan
      didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia
      dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-
      Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-
      undangan.

Pasal 26
      Ayat (1)
            Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi
            merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak
            pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
            a.   Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi
                 dan bebas dari segala macam gangguan.
            b.   Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan
                 Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
            c.   Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang
                 kehidupan pribadi dan data seseorang.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.

Pasal 27
      Cukup jelas.

Pasal 28
      Cukup jelas.

Pasal 29
      Cukup jelas.

Pasal 30
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada
            ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
            a.   melakukan     komunikasi,  mengirimkan,   memancarkan     atau
                 sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun
                 yang tidak berhak untuk menerimanya; atau

                                                                  b. sengaja . . .
                                PRESIDEN
                           REPUBLIK INDONESIA




                                  - 10 -

            b.   sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau
                 gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan
                 pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
      Ayat (3)
            Sistem    pengamanan     adalah    sistem     yang  membatasi  akses
            Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan
            berdasarkan    kategorisasi   atau     klasifikasi pengguna   beserta
            tingkatan kewenangan yang ditentukan.

Pasal 31
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah
            kegiatan   untuk    mendengarkan,    merekam,     membelokkan,
            mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi
            Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
            publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun
            jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
            frekuensi.
      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Cukup jelas.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.

Pasal 32
      Cukup jelas.

Pasal 33
      Cukup jelas.

Pasal 34
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang
            dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.

Pasal 35
      Cukup jelas.

Pasal 36
      Cukup jelas.
                                                                          Pasal 37 ...
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA




                                     - 11 -

Pasal 37
      Cukup jelas.

Pasal 38
      Cukup jelas.

Pasal 39
      Cukup jelas.

Pasal 40
      Cukup jelas.

Pasal 41
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat”
           merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi
           dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
      Cukup jelas.

Pasal 42
      Cukup jelas.

Pasal 43
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Cukup jelas.

     Ayat (5)
           Huruf a
                  Cukup jelas.

           Huruf b
                  Cukup jelas.

           Huruf c
                     Cukup jelas.

                                                              Huruf d ...
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK INDONESIA




                                     - 12 -

           Huruf d
                  Cukup jelas.

           Huruf e
                     Cukup jelas.

           Huruf f
                     Cukup jelas.

           Huruf g
                     Cukup jelas.

           Huruf h
                     Yang    dimaksud    dengan   “ahli”  adalah   seseorang yang
                     memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang
                     dapat    dipertanggungjawabkan    secara   akademis   maupun
                     praktis mengenai pengetahuannya tersebut.

           Huruf i
                     Cukup jelas.

     Ayat (6)
           Cukup jelas.

     Ayat (7)
           Cukup jelas.

     Ayat (8)
           Cukup jelas.

Pasal 44
      Cukup jelas.

Pasal 45
      Cukup jelas.

Pasal 46
      Cukup jelas.

Pasal 47
      Cukup jelas.

Pasal 48
      Cukup jelas.

Pasal 49
      Cukup jelas.

Pasal 50
      Cukup jelas.
                                                                      Pasal 51 ...
                                  PRESIDEN
                             REPUBLIK INDONESIA




                                     - 13 -

Pasal 51
      Cukup jelas.

Pasal 52
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

     Ayat (2)
           Cukup jelas.

     Ayat (3)
           Cukup jelas.

     Ayat (4)
           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan
           melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh
           korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf
           yang memiliki kapasitas untuk:
           a.        mewakili korporasi;
           b.        mengambil keputusan dalam korporasi;
           c.        melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
           d.        melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.

Pasal 53
      Cukup jelas.

Pasal 54
      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843

WhatsApp ↗