Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 8 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8

Bagian 1 dari 8

       LEMBARAN NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA
No.153, 2012

               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 11 TAHUN 2012
                              TENTANG
                  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
                  Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
                  sebagai manusia seutuhnya;
               b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak
                  berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama
                  pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
               c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi
                  Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
                  yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap
                  anak mempunyai kewajiban untuk memberikan
                  pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan
                  dengan hukum;
               d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
                  Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan
                  perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat
                  karena belum secara komprehensif memberikan
                  pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan
                  hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang
                  baru;
               e. bahwa     berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
                  d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem
                  Peradilan Pidana Anak;




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                      2



Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal
                 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                 Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 3886);
              3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
                 Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
              4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
                 Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
              5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
                 Bantuan    Hukum      (Lembaran    Negara   Republik
                 Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);

                  Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG          TENTANG   SISTEM     PERADILAN
              PIDANA ANAK.

                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1
              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              1.   Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan
                   proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
                   dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
                   dengan tahap pembimbingan setelah menjalani
                   pidana.
              2.   Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak
                   yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi
                   korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
                   tindak pidana.
              3.   Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang
                   selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah



                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                    3                       2012,No.153



      berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur
      18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
      tindak pidana.
4.    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
      selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang
      belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
      mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
      kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
      pidana.
5.    Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang
      selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang
      belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat
      memberikan       keterangan     guna     kepentingan
      penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
      pengadilan tentang suatu perkara pidana yang
      didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
6.    Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara
      tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,
      keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
      untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
      dengan menekankan pemulihan kembali pada
      keadaan semula, dan bukan pembalasan.
7.    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara
      Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
      peradilan pidana.
8.    Penyidik adalah penyidik Anak.
9.    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
10.   Hakim adalah hakim Anak.
11.   Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
12.   Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
13.   Pembimbing     Kemasyarakatan      adalah    pejabat
      fungsional penegak hukum yang melaksanakan
      penelitian     kemasyarakatan,       pembimbingan,
      pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di
      dalam dan di luar proses peradilan pidana.
14.   Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
      bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun
      swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi
      pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan
      sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
      dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
      untuk     melaksanakan     tugas   pelayanan     dan
      penanganan masalah sosial Anak.
15.   Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang



                                           www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       4



                    dididik dan dilatih secara profesional untuk
                    melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
                    masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja,
                    baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang
                    ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan
                    sosial Anak.
              16.   Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,
                    ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya
                    oleh Anak.
              17.   Wali adalah orang atau badan yang dalam
                    kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
                    orang tua terhadap anak.
              18.   Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak
                    untuk mendampinginya selama proses peradilan
                    pidana berlangsung.
              19.   Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
                    adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
                    baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
                    memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
                    peraturan perundang-undangan.
              20.   Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
                    disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
                    menjalani masa pidananya.
              21.   Lembaga Penempatan Anak Sementara yang
                    selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
                    bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
              22.   Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
                    selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
                    tempat pelayanan sosial yang melaksanakan
                    penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
              23.   Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam
                    pelayanan,    pembimbingan,     pengawasan,     dan
                    pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
              24.   Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
                    Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan
                    yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
                    kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
                    pendampingan.

                               Pasal 2
              Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan
              asas:
              a. pelindungan;
              b. keadilan;



                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     5                     2012,No.153



c.    nondiskriminasi;
d.    kepentingan terbaik bagi Anak;
e.    penghargaan terhadap pendapat Anak;
f.    kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
g.    pembinaan dan pembimbingan Anak;
h.    proporsional;
i.    perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
      upaya terakhir; dan
j.    penghindaran pembalasan.

                  Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a. diperlakukan         secara      manusiawi     dengan
     memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. dipisahkan dari orang dewasa;
c.   memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara
     efektif;
d. melakukan kegiatan rekreasional;
e.   bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
     lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan
     derajat dan martabatnya;
f.   tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g.   tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali
     sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling
     singkat;
h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang
     objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang
     tertutup untuk umum;
i.   tidak dipublikasikan identitasnya;
j.   memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang
     yang dipercaya oleh Anak;
k. memperoleh advokasi sosial;
l.   memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 4
(1)   Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
      a. mendapat pengurangan masa pidana;
      b. memperoleh asimilasi;
      c. memperoleh cuti mengunjungi keluarga;


                                           www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                          6



                    d. memperoleh pembebasan bersyarat;
                    e. memperoleh cuti menjelang bebas;
                    f.   memperoleh cuti bersyarat; dan
                    g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan.
              (2)   Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
                    kepada   Anak   yang   memenuhi     persyaratan
                    sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
                    perundang-undangan.


                                   Pasal 5
              (1)   Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan
                    pendekatan Keadilan Restoratif.
              (2)   Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) meliputi:
                    a. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang
                       dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
                       perundang-undangan, kecuali ditentukan lain
                       dalam Undang-Undang ini;
                    b. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan
                       di lingkungan peradilan umum; dan
                    c. pembinaan,      pembimbingan,        pengawasan,
                       dan/atau     pendampingan       selama    proses
                       pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah
                       menjalani pidana atau tindakan.
              (3)   Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib
                    diupayakan Diversi.


                                  BAB II
                                 DIVERSI

                                   Pasal 6
              Diversi bertujuan:
              a.    mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
              b.    menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
              c.    menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
              d.    mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
              e.    menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                       7                      2012,No.153



                    Pasal 7
(1)   Pada   tingkat    penyidikan,  penuntutan,     dan
      pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib
      diupayakan Diversi.
(2)   Diversi sebagaimana      dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan dalam       hal tindak pidana yang
      dilakukan:
      a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7
         (tujuh) tahun; dan
      b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

                    Pasal 8
(1)   Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan
      melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban
      dan/atau      orang     tua/Walinya,   Pembimbing
      Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
      berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2)   Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga
      Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
(3)   Proses Diversi wajib memperhatikan:
      a.   kepentingan korban;
      b.   kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
      c.   penghindaran stigma negatif;
      d.   penghindaran pembalasan;
      e.   keharmonisan masyarakat; dan
      f.   kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

                    Pasal 9
(1)   Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
      melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
      a. kategori tindak pidana;
      b. umur Anak;
      c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
      d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
(2)   Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan
      korban dan/atau keluarga Anak Korban serta
      kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
      a.   tindak pidana yang berupa pelanggaran;
      b.   tindak pidana ringan;
      c.   tindak pidana tanpa korban; atau
      d.   nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah
           minimum provinsi setempat.




                                              www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        8



                               Pasal 10
              (1)   Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak
                    pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana
                    ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai
                    kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum
                    provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik
                    bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing
                    Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh
                    masyarakat.
              (2)   Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada

Bagian 2 dari 8

                    ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi
                    Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
                    a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
                    b. rehabilitasi medis dan psikososial;
                    c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
                    d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
                       lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
                       (tiga) bulan; atau
                    e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

                               Pasal 11
              Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
              a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
              b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
              c.   keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di
                   lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga)
                   bulan; atau
              d. pelayanan masyarakat.

                               Pasal 12
              (1)   Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
                    Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan
                    Diversi.
              (2)   Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung
                    pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat
                    pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan
                    daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga)
                    hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh
                    penetapan.




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     9                       2012,No.153



(3)   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
      terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
(4)   Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan,
      Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu
      paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
(5)   Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan
      penghentian penyidikan atau Penuntut Umum
      menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.


                  Pasal 13
Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
a.    proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b.    kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.


                  Pasal 14
(1)   Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan
      kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan
      langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap
      tingkat pemeriksaan.
(2)   Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan
      kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing
      Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,
      pembimbingan, dan pengawasan.
(3)   Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
      dalam   waktu    yang   ditentukan,  Pembimbing
      Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada
      pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(4)   Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti
      laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

                  Pasal 15
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi,
tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.




                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       10



                              BAB III
                    ACARA PERADILAN PIDANA ANAK

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                               Pasal 16
              Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku
              juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali
              ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

                               Pasal 17
              (1)   Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
                    memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang
                    diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya
                    dalam situasi darurat.
              (2)   Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi
                    tanpa pemberatan.

                               Pasal 18
              Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau
              Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial
              Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik,
              Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi
              bantuan     hukum    lainnya     wajib  memperhatikan
              kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan
              suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

                               Pasal 19
              (1)   Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
                    wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak
                    ataupun elektronik.
              (2)   Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak
                    Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain
                    yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak
                    Korban, dan/atau Anak Saksi.

                               Pasal 20
              Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum
              genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke
              sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan
              melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi
              belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak
              tetap diajukan ke sidang Anak.




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     11                     2012,No.153



                  Pasal 21
(1)   Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun
      melakukan atau diduga melakukan tindak pidana,
      Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja
      Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
      a.   menyerahkannya      kembali   kepada     orang
           tua/Wali; atau
      b.   mengikutsertakannya       dalam       program
           pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di
           instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang
           menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di
           tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6
           (enam) bulan.
(2)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam
      waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3)   Bapas    wajib    melakukan  evaluasi  terhadap
      pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan
      pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf b.
(4)   Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) Anak dinilai masih memerlukan pendidikan,
      pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa
      pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat
      diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(5)   Instansi   pemerintah   dan    LPKS   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan
      laporan perkembangan anak kepada Bapas secara
      berkala setiap bulan.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
      pengambilan keputusan serta program pendidikan,
      pembinaan,     dan    pembimbingan     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                  Pasal 22
Penyidik,    Penuntut    Umum,    Hakim,    Pembimbing
Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak,
Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga
atau atribut kedinasan.




                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       12



                               Pasal 23
              (1)   Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib
                    diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh
                    Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan.
              (2)   Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau
                    Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau
                    orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau
                    Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
              (3)   Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa
                    perkara    yang    sedang     diperiksa,  ketentuan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
                    bagi orang tua.


                               Pasal 24
              Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama
              dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional
              Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang
              dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan
              ke pengadilan yang berwenang.


                               Pasal 25
              (1)   Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat
                    secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara
                    Anak.
              (2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register
                    perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                             Bagian Kedua
                              Penyidikan

                               Pasal 26
              (1)   Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
                    Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
                    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
                    pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian
                    Negara Republik Indonesia.
              (2)   Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi
                    dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1).
              (3)   Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                      13                      2012,No.153



      a. telah berpengalaman sebagai penyidik;
      b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
         memahami masalah Anak; dan
      c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
         Anak.
(4)   Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi
      persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
      tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang
      melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang
      dilakukan oleh orang dewasa.

                  Pasal 27
(1)   Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak,
      Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari
      Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana
      dilaporkan atau diadukan.
(2)   Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta
      pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan,
      psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial
      Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan
      tenaga ahli lainnya.
(3)   Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak
      Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta
      laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau
      Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana
      dilaporkan atau diadukan.

                  Pasal 28
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh
Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan
penyidik diterima.

                  Pasal 29
(1)   Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu
      paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
(2)   Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
      dimulainya Diversi.
(3)   Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
      kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara
      Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua
      pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4)   Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan
      penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut



                                             www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       14



                    Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan
                    laporan penelitian kemasyarakatan.

                            Bagian Ketiga
                     Penangkapan dan Penahanan

                               Pasal 30
              (1)   Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna
                    kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh
                    empat) jam.
              (2)   Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang
                    pelayanan khusus Anak.
              (3)   Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada
                    di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di
                    LPKS.
              (4)   Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara
                    manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai
                    dengan umurnya.
              (5)   Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS
                    dibebankan pada anggaran kementerian yang
                    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                    sosial.

                               Pasal 31
              (1)   Dalam     melaksanakan      penyidikan,    Penyidik
                    berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
              (2)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24 (satu kali
                    dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.

                               Pasal 32
              (1)   Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan
                    dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang
                    tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan
                    melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau
                    merusak barang bukti, dan/atau tidak akan
                    mengulangi tindak pidana.
              (2)   Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan
                    dengan syarat sebagai berikut:
                    a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau
                       lebih; dan
                    b. diduga    melakukan  tindak   pidana    dengan
                       ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau
                       lebih.




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     15                     2012,No.153



(3)   Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat
      perintah penahanan.
(4)   Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani,
      dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(5)   Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan
      penempatan Anak di LPKS.

                  Pasal 33
(1)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
      untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama
      7 (tujuh) hari.
(2)   Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat
      diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8
      (delapan) hari.
(3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
      hukum.
(4)   Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
(5)   Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat

Bagian 3 dari 8

      dilakukan di LPKS setempat.

                  Pasal 34
(1)   Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
      penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan
      penahanan paling lama 5 (lima) hari.
(2)   Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat
      diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling
      lama 5 (lima) hari.
(3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
      hukum.

                  Pasal 35
(1)   Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
      pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat
      melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh
      ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas)
      hari.



                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        16



              (3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan
                    putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.

                                Pasal 36
              Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti
              dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua)
              hari.

                                Pasal 37
              (1)   Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan
                    pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding
                    dapat melakukan penahanan paling lama 10
                    (sepuluh) hari.
              (2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang
                    oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima
                    belas) hari.
              (3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim
                    Banding belum memberikan putusan, Anak wajib
                    dikeluarkan demi hukum.

                                Pasal 38
              (1)   Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk
                    kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim
                    Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15
                    (lima belas) hari.
              (2)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                    atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang
                    oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua
                    puluh) hari.
              (3)   Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi
                    belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan
                    demi hukum.

                                Pasal 39
              Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal
              35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) telah
              berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera
              mengeluarkan Anak demi hukum.


                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                     17                      2012,No.153



                  Pasal 40
(1)   Pejabat  yang   melakukan   penangkapan   atau
      penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan
      orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan
      hukum.
(2)   Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan
      atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.


              Bagian Keempat
                Penuntutan

                  Pasal 41
(1)   Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
      Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan
      Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
      ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2)   Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut
      Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
      b. mempunyai minat, perhatian,        dedikasi,   dan
         memahami masalah Anak; dan
      c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
         Anak.
(3)   Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang
      memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh
      penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan
      bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang
      dewasa.


                  Pasal 42
(1)   Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling
      lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara
      dari Penyidik.
(2)   Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat             (1)
      dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3)   Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
      kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita
      acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada
      ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.



                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        18



              (4)   Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib
                    menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan
                    perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan
                    hasil penelitian kemasyarakatan.


                            Bagian Kelima
                        Hakim Pengadilan Anak

                              Paragraf 1
                         Hakim Tingkat Pertama

                                Pasal 43
              (1)   Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara
                    Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan
                    berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung
                    atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua
                    Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri
                    yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.
              (2)   Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                    a. telah berpengalaman sebagai        hakim    dalam
                       lingkungan peradilan umum;
                    b. mempunyai minat, perhatian,        dedikasi,   dan
                       memahami masalah Anak; dan
                    c. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan
                       Anak.
              (3)   Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi
                    persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                    tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh
                    hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi
                    tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

                                Pasal 44
              (1)   Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam
                    tingkat pertama dengan hakim tunggal.
              (2)   Ketua   pengadilan    negeri    dapat  menetapkan
                    pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
                    dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
                    penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
                    pembuktiannya.
              (3)   Dalam setiap persidangan Hakim dibantu            oleh
                    seorang panitera atau panitera pengganti.




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                     19                     2012,No.153



                Paragraf 2
              Hakim Banding

                 Pasal 45
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang
bersangkutan.

                 Pasal 46
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Banding, berlaku
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

                 Pasal 47
(1)   Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara
      Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal.
(2)   Ketua   pengadilan    tinggi   dapat   menetapkan
      pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
      dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
      pembuktiannya.
(3)   Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding
      dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera
      pengganti.


                Paragraf 3
               Hakim Kasasi

                 Pasal 48
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.

                 Pasal 49
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, berlaku
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

                 Pasal 50
(1)   Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak
      dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.
(2)   Ketua    Mahkamah      Agung    dapat  menetapkan
      pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis
      dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
      penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit
      pembuktiannya.




                                           www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        20



              (3)   Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu
                    oleh seorang panitera atau seorang panitera
                    pengganti.

                              Paragraf 4
                          Peninjauan Kembali

                                Pasal 51
              Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak
              yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
              dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang
              tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan
              hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai
              dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                            Bagian Keenam
                    Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

                                Pasal 52
              (1)   Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau
                    majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling
                    lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara
                    dari Penuntut Umum.
              (2)   Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7
                    (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan
                    negeri sebagai Hakim.
              (3)   Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat            (2)
                    dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
              (4)   Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi
                    pengadilan negeri.
              (5)   Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
                    kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara
                    Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua
                    pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
              (6)   Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan,
                    perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

                                Pasal 53
              (1)   Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.
              (2)   Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang
                    tunggu sidang orang dewasa.
              (3)   Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang
                    orang dewasa.




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                      21                    2012,No.153



                  Pasal 54
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang
dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan
putusan.

                  Pasal 55
(1)   Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan
      orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau
      pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing
      Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.
(2)   Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping
      tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan
      didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum
      lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)   Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak
      batal demi hukum.

                  Pasal 56
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan
sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk
beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.


                  Pasal 57
(1)   Setelah  surat    dakwaan    dibacakan,    Hakim
      memerintahkan     Pembimbing      Kemasyarakatan
      membacakan       laporan      hasil     penelitian
      kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan
      tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat
      lain.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
      a. data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan
         kehidupan sosial;
      b. latar belakang dilakukannya tindak pidana;
      c. keadaan korban dalam hal ada korban dalam
         tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
      d. hal lain yang dianggap perlu;
      e. berita acara Diversi; dan
      f.   kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing
           Kemasyarakatan.




                                           www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                      22



                               Pasal 58
              (1)   Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak
                    Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak
                    dibawa keluar ruang sidang.
              (2)   Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak
                    Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
                    tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum
                    lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap
                    hadir.
              (3)   Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak
                    dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan
                    sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan
                    Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar
                    keterangannya:
                    a. di luar sidang pengadilan melalui perekaman
                       elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing
                       Kemasyarakatan di daerah hukum setempat
                       dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut
                       Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum
                       lainnya; atau
                    b. melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan
                       alat komunikasi audiovisual dengan didampingi
                       oleh       orang     tua/Wali,      Pembimbing
                       Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.

                               Pasal 59
              Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan
              mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak
              Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di
              luar ruang sidang pengadilan.

                               Pasal 60
              (1)   Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan
                    kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau
                    pendamping    untuk   mengemukakan     hal  yang
                    bermanfaat bagi Anak.
              (2)   Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan
                    oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang
                    perkara yang bersangkutan.
              (3)   Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian
                    kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
                    sebelum menjatuhkan putusan perkara.
              (4)   Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

Bagian 4 dari 8

                    dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan
                    batal demi hukum.




                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                     23                     2012,No.153



                  Pasal 61
(1)   Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam
      sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak
      dihadiri oleh Anak.
(2)   Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
      tetap harus dirahasiakan oleh media massa
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya
      menggunakan inisial tanpa gambar.


                  Pasal 62
(1)   Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada
      hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat
      atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
      Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
(2)   Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling
      lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada
      Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum
      lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut
      Umum.

                BAB IV
       PETUGAS KEMASYARAKATAN

               Bagian Kesatu
                  Umum

                  Pasal 63
Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
a. Pembimbing Kemasyarakatan;
b. Pekerja Sosial Profesional; dan
c. Tenaga Kesejahteraan Sosial.

              Bagian Kedua
        Pembimbing Kemasyarakatan

                  Pasal 64
(1)   Penelitian     kemasyarakatan,     pendampingan,
      pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
      dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)   Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing
      Kemasyarakatan sebagai berikut:
      a. berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang
         ilmu sosial atau yang setara atau telah


                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                         24



                         berpengalaman      bekerja   sebagai    pembantu
                         Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:
                         1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan
                             sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu)
                             tahun; atau
                         2) sekolah menengah atas dan berpengalaman di
                             bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga)
                             tahun.
                    b.   sehat jasmani dan rohani;
                    c.   pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur
                         Muda Tingkat I/ II/b;
                    d.   mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di
                         bidang      pelayanan      dan      pembimbingan
                         pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan
                    e.   telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing
                         Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.
              (3)   Dalam     hal   belum    terdapat    Pembimbing
                    Kemasyarakatan   yang    memenuhi    persyaratan
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan
                    fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan
                    oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum
                    terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh
                    petugas    rumah     tahanan     dan    lembaga
                    pemasyarakatan.

                                  Pasal 65
              Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
              a. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
                 kepentingan     Diversi,  melakukan    pendampingan,
                 pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
                 selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan,
                 termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila
                 Diversi tidak dilaksanakan;
              b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
                 kepentingan          penyidikan,   penuntutan,     dan
                 persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam
                 maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan
                 LPKA;
              c. menentukan program perawatan Anak di LPAS dan
                 pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas
                 pemasyarakatan lainnya;
              d. melakukan      pendampingan,     pembimbingan,     dan
                 pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan
                 pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan



                                                             www.djpp.depkumham.go.id
                            25                      2012,No.153



       e. melakukan     pendampingan,     pembimbingan, dan
          pengawasan     terhadap    Anak   yang  memperoleh
          asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang
          bebas, dan cuti bersyarat.

                       Bagian Ketiga
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

                         Pasal 66
       Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial
       Profesional sebagai berikut:
       a. berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma
            empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau
            kesejahteraan sosial;
       b. berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di
            bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
            kesejahteraan sosial;
       c.   mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
            dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
            membina, membimbing, dan membantu Anak demi
            kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
            sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan
       d. lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial
            Profesional oleh organisasi profesi di bidang
            kesejahteraan sosial.


                         Pasal 67
       Syarat   untuk      dapat   diangkat    sebagai   Tenaga
       Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
       a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas
           pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau
           sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
       b. mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;
       c.  berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di
           bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
           kesejahteraan sosial; dan
       d. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
           dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk
           membina, membimbing, dan membantu Anak demi
           kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental,
           sosial, dan pelindungan terhadap Anak.


                           Pasal 68
       (1)   Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan
             Sosial bertugas:


                                                   www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        26



                    a. membimbing,      membantu,      melindungi,   dan
                       mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi
                       sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
                    b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
                    c. menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan
                       pendapat Anak dan menciptakan suasana
                       kondusif;
                    d. membantu proses pemulihan dan perubahan
                       perilaku Anak;
                    e. membuat dan menyampaikan laporan kepada
                       Pembimbing Kemasyarakatan mengenaie. membuat hasil
                                                                     ...
                       bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap
                       Anak yang berdasarkan putusan pengadilan
                       dijatuhi pidana atau tindakan;
                    f. memberikan      pertimbangan      kepada    aparat
                       penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi
                       sosial Anak;
                    g. mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua,
                       lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat;
                       dan
                    h. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar
                       bersedia menerima kembali Anak di lingkungan
                       sosialnya.
              (2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1), Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
                    Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi dengan
                    Pembimbing Kemasyarakatan.

                               BAB V
                        PIDANA DAN TINDAKAN

                             Bagian Kesatu
                                Umum

                                Pasal 69
              (1)   Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai
                    tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-
                    Undang ini.
              (2)   Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun
                    hanya dapat dikenai tindakan.

                                Pasal 70
              Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau
              keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang
              terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan
              hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan
              tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
              kemanusiaan.


                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                      27                       2012,No.153



                Bagian Kedua
                   Pidana

                   Pasal 71
(1)   Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
      a. pidana peringatan;
      b. pidana dengan syarat:
          1) pembinaan di luar lembaga;
          2) pelayanan masyarakat; atau
          3) pengawasan.
      c. pelatihan kerja;
      d. pembinaan dalam lembaga; dan
      e. penjara.
(2)   Pidana tambahan terdiri atas:
      a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari
          tindak pidana; atau
      b. pemenuhan kewajiban adat.
(3)   Apabila dalam hukum materiil diancam pidana
      kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda
      diganti dengan pelatihan kerja.
(4)   Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang
      melanggar harkat dan martabat Anak.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
      pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.

                   Pasal 72
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak
mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.

                   Pasal 73
(1)   Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim
      dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling
      lama 2 (dua) tahun.
(2)   Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan
      syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3)   Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi
      selama menjalani masa pidana dengan syarat.
(4)   Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
      tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim
      dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.




                                               www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        28



              (5)   Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama
                    daripada masa pidana dengan syarat umum.
              (6)   Jangka     waktu masa  pidana    dengan    syarat
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3
                    (tiga) tahun.
              (7)   Selama menjalani masa pidana dengan syarat,
                    Penuntut Umum melakukan pengawasan dan
                    Pembimbing         Kemasyarakatan melakukan
                    pembimbingan agar Anak menempati persyaratan
                    yang telah ditetapkan.
              (8)   Selama Anak menjalani pidana dengan syarat
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus
                    mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.


                                Pasal 74
              Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar
              lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
              huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan
              pembinaan ditentukan dalam putusannya.


                                Pasal 75
              (1)   Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa
                    keharusan:
                    a. mengikuti      program     pembimbingan          dan
                       penyuluhan yang dilakukan oleh               pejabat
                       pembina;
                    b. mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
                    c. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol,
                       narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
              (2)   Jika selama pembinaan anak melanggar syarat
                    khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
                    (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada
                    hakim pengawas untuk memperpanjang masa
                    pembinaan     yang  lamanya   tidak   melampaui
                    maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum
                    dilaksanakan.

                                Pasal 76
              (1)   Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana
                    yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan
                    meningkatkan    kepeduliannya pada   kegiatan
                    kemasyarakatan yang positif.




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                     29                     2012,No.153



(2)   Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian
      kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan
      masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina
      dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk
      memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh
      atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang
      dikenakan terhadapnya.
(3)   Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan
      paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120
      (seratus dua puluh) jam.

                  Pasal 77
(1)   Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada
      Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
      huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan
      paling lama 2 (dua) tahun.
(2)   Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
      ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum
      dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

                  Pasal 78
(1)   Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga
      yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai
      dengan usia Anak.
(2)   Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
      paling lama 1 (satu) tahun.

                  Pasal 79
(1)   Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam
      hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak
      pidana yang disertai dengan kekerasan.
(2)   Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan
      terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari
      maksimum pidana penjara yang diancamkan
      terhadap orang dewasa.
(3)   Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku
      terhadap Anak.
(4)   Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP
      berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak
      bertentangan dengan Undang-Undang ini.



                                            www.djpp.depkumham.go.id

Bagian 5 dari 8

2012,No.153                          30



                                  Pasal 80
              (1)   Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di
                    tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang
                    diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun
                    swasta.
              (2)   Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan
                    apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak
                    membahayakan masyarakat.
              (3)   Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling
                    singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
                    empat) bulan.
              (4)   Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari
                    lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak
                    kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak
                    mendapatkan pembebasan bersyarat.

                                  Pasal 81
              (1)   Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila
                    keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan
                    masyarakat.
              (2)   Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak
                    paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum
                    ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
              (3)   Pembinaan di LPKA dilaksanakan            sampai   Anak
                    berumur 18 (delapan belas) tahun.
              (4)   Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari
                    lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik
                    berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
              (5)   Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan
                    sebagai upaya terakhir.
              (6)   Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan
                    tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
                    pidana penjara seumur hidup, pidana yang
                    dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10
                    (sepuluh) tahun.

                                Bagian Ketiga
                                  Tindakan

                                  Pasal 82
              (1)   Tindakan     yang     dapat   dikenakan   kepada   Anak
                    meliputi:
                    a.   pengembalian kepada orang tua/Wali;
                    b.   penyerahan kepada seseorang;



                                                              www.djpp.depkumham.go.id
                        31                     2012,No.153



          c. perawatan di rumah sakit jiwa;
          d. perawatan di LPKS;
          e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau
              pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
              badan swasta;
          f. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
          g. perbaikan akibat tindak pidana.
    (2)   Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
          d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
          (satu) tahun.
    (3)   Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
          diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya,
          kecuali tindak pidana diancam dengan pidana
          penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
    (4)   Ketentuan     lebih    lanjut    mengenai tindakan
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
          Peraturan Pemerintah.

                     Pasal 83
    (1)   Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang
          dilakukan   untuk   kepentingan  Anak   yang
          bersangkutan.
    (2)   Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan
          untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik
          dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang
          bersangkutan.

                   BAB VI
     PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK

                     Pasal 84
    (1)   Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.
    (2)   Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
          memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan
          pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta
          hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.
    (3)   LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
          keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)   Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
          kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
          program pendidikan sebagaimana dimaksud pada
          ayat (3).




                                              www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       32



              (5)   Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
                    pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (4).

                               Pasal 85
              (1)   Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di
                    LPKA.
              (2)   Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
                    memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan,
                    pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak
                    lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan.
              (3)   LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan
                    keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                    undangan.
              (4)   Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian
                    kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan
                    program pendidikan dan pembinaan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (3).
              (5)   Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap
                    pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
                    ayat (4).

                               Pasal 86
              (1)   Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA
                    dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
                    dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.
              (2)   Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh
                    satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana,
                    Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan
                    dewasa dengan memperhatikan kesinambungan
                    pembinaan Anak.
              (3)   Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan
                    pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke
                    lembaga   pemasyarakatan    dewasa   berdasarkan
                    rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

                               Pasal 87
              (1)   Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung
                    jawab Bapas.




                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                     33                      2012,No.153



(2)   Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan
      dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan,
      pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan
      hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.
(4)   Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan
      pembimbingan, pengawasan dan pendampingan,
      serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3).


               Pasal 88
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, LPAS, dan LPKA
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

               BAB VII
      ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

                  Pasal 89
Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua
pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 90
(1)   Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan
      peraturan     perundang-undangan   sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 89, Anak Korban dan Anak
      Saksi berhak atas:
      a. upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,
         baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
      b. jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun
         sosial; dan
      c. kemudahan       dalam    mendapatkan     informasi
         mengenai perkembangan perkara.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak
      Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

                  Pasal 91
(1)   Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing
      Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau
      Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat
      merujuk Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi ke


                                            www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       34



                    instansi atau lembaga yang menangani pelindungan
                    anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.
              (2)   Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan
                    pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial
                    dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung
                    merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga
                    yang menangani pelindungan anak sesuai dengan
                    kondisi Anak Korban.
              (3)   Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari
                    Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari
                    Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
                    Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
                    berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi
                    sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau
                    instansi yang menangani pelindungan anak.
              (4)   Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan
                    pelindungan dapat memperoleh pelindungan dari
                    lembaga yang menangani pelindungan saksi dan
                    korban atau rumah perlindungan sosial sesuai
                    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                              BAB VIII
                     PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

                                Pasal 92
              (1)   Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan
                    pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait
                    secara terpadu.
              (2)   Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus
                    dua puluh) jam.
              (3)   Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
                    dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
                    kementerian      yang    menyelenggarakan     urusan
                    pemerintahan di bidang hukum.
              (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
                    pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
                    pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

                              BAB IX
                      PERAN SERTA MASYARAKAT

                                Pasal 93
              Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak
              mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial
              Anak dengan cara:




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                      35                     2012,No.153



 a. menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak
    Anak kepada pihak yang berwenang;
 b. mengajukan usulan mengenai perumusan               dan
    kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
 c. melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
 d. berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak
    melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
 e. berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial
    Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui
    organisasi kemasyarakatan;
 f.    melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat
       penegak hukum dalam penanganan perkara Anak;
       atau
 g. melakukan sosialisasi mengenai       hak Anak serta
    peraturan  perundang-undangan         yang berkaitan
    dengan Anak.


               BAB X
KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

                   Pasal 94
 (1)   Kementerian yang menyelenggarakan urusan di
       bidang perlindungan anak melakukan koordinasi
       lintas sektoral dengan lembaga terkait.
 (2)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan
       kebijakan      mengenai    langkah     pencegahan,
       penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan
       reintegrasi sosial.
 (3)   Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
       Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh
       kementerian dan komisi yang menyelenggarakan
       urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (4)   Ketentuan    lebih   lanjut  mengenai   tata  cara
       pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
       pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.




                                             www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                       36



                              BAB XI
                       SANKSI ADMINISTRATIF


                               Pasal 95
              Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14
              ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27
              ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42
              ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62
              dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
              peraturan perundang-undangan.

                              BAB XII
                         KETENTUAN PIDANA

                               Pasal 96
              Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan
              sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana
              penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
              banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                               Pasal 97
              Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana
              penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
              banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                               Pasal 98
              Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan
              kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
              dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
              tahun.

                               Pasal 99
              Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan
              kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
              dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
              tahun.

                               Pasal 100
              Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan
              kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3),


                                                           www.djpp.depkumham.go.id
                    37                    2012,No.153



Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

                Pasal 101
Pejabat   pengadilan  yang   dengan    sengaja   tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.

               BAB XIII

Bagian 6 dari 8

         KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara
anak yang:
a. masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau
   yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi
   belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan
   hukum acara Undang-Undang ini; dan
b. sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan
   dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur
   dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.

                Pasal 103
(1)   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak
      negara dan/atau anak sipil yang masih berada di
      lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
      a. orang tua/Wali;
      b. LPKS/keagamaan; atau
      c. kementerian atau dinas yang menyelenggarakan
         urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat    (1)  ditetapkan   oleh   menteri   yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      hukum.

                Pasal 104
Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan
perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-
Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.




                                          www.djpp.depkumham.go.id
2012,No.153                        38



                              BAB XIV
                         KETENTUAN PENUTUP

                               Pasal 105
              (1)   Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah
                    diberlakukannya Undang-Undang ini:
                    a. setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
                    b. setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;
                    c. setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;
                    d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
                       pemerintahan di bidang hukumd.  wajib membangun
                                                         kementerian  ...
                       Bapas di kabupaten/kota;
                    e. kementerian yang menyelenggarakan urusan
                       pemerintahan di bidang hukum wajib membangun
                       LPKA dan LPAS di provinsi; dan
                    f. kementerian yang menyelenggarakan urusan
                       pemerintahan di bidang sosial wajib membangun
                       LPKS.
              (2)   Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan
                    LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
                    dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan
                    kabupaten/kota berdekatan.
              (3)   Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan
                    urusan pemerintahan di bidang hukum tidak
                    memiliki    lahan    untuk     membangun       kantor
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
                    huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan
                    lahan yang dibutuhkan.

                               Pasal 106
              Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
              Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
              3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                               Pasal 107
              Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
              ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
              Undang ini diberlakukan.

                               Pasal 108
              Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun
              terhitung sejak tanggal diundangkan.




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
                                 39                       2012,No.153



              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.



                              Disahkan di Jakarta
                              pada tanggal 30 Juli 2012
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



                              SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN




*belum dalam bentuk lembaran lepas




                                                          www.djpp.depkumham.go.id
         TAMBAHAN
     LEMBARAN NEGARA RI
No.5332
                             PENJELASAN

                                 ATAS

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                       NOMOR 11 TAHUN 2012

                               TENTANG

                  SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


I.   UMUM

            Anak    adalah   bagian   yang    tidak    terpisahkan   dari
     keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah
     bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki
     peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara
     menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
     berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan
     diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut
     dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat
     manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang
     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti
     dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi
     Anak.
            Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif
     perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang
     komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
     teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua
     yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam
     kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan
     perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan
     melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain,
     disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang
     berhadapan       dengan   hukum       dari    Direktorat    Jenderal
     Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta
     pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
     adiktif semakin meningkat.


                                                          www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                         2



         Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus sesuai
    dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the
    Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
    Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
    tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
    tentang Hak-Hak Anak).
         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
    dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang
    berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa
    depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada
    Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk
    menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna
    bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
    Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan
    perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum
    cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-Undang tersebut
    sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam
    masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan
    pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
    Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam
    penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain
    didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan
    lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab
    untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan
    pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
         Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian
    terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
    Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang
    dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang
    benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap
    Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
         Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan
    Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana
    diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
    kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
    dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
    peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
    peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
    sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini
    merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.
         Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang ini,
    antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses
    peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak
    (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini
    adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan
    Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan


                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                                    3                           No.5332



       Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi
       terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan
       Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh
       karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam
       rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada
       terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi
       korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu
       semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu
       bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu
       kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik
       dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari
       solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati
       yang tidak berdasarkan pembalasan.
            Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam
       status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau
       Anak Saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus
       mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan
       umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12
       (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak
       yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18
       (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
            Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi
       pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan
       hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada
       di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak
       sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan
       oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun,
       sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga,
       dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar
       jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan
       Keadilan Restoratif.
            Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini
       mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak
       yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai
       dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
         Cukup jelas.


      Pasal 2
         Huruf a
                Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang
                bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang
                membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.




                                                           www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                        4



      Huruf b
          Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap
          penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa
          keadilan bagi Anak.
      Huruf c
          Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak
          adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku,
          agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan
          bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta
          kondisi fisik dan/atau mental.
      Huruf d
          Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak”
          adalah segala pengambilan keputusan harus selalu
          mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh
          kembang Anak.
      Huruf e
          Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat
          Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk
          berpartisipasi dan   menyatakan     pendapatnya   dalam
          pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang
          memengaruhi kehidupan Anak.
      Huruf f
          Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh
          kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi
          Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat,
          keluarga, dan orang tua.
      Huruf g
          Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk
          meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang
          Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan
          keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan
          rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan
          pidana.
          Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian
          tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada
          Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
          pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani
          dan rohani klien pemasyarakatan.
      Huruf h
          Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala
          perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas
          keperluan, umur, dan kondisi Anak.




                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                               5                           No.5332



   Huruf i
          Yang   dimaksud    dengan     “perampasan kemerdekaan
          merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak
          tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa
          guna kepentingan penyelesaian perkara.
   Huruf j
          Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah
          prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses
          peradilan pidana.


Pasal 3
   Huruf a
          Yang dimaksud dengan “kebutuhan sesuai dengan umurnya”
          meliputi melakukan ibadah sesuai dengan agama atau
          kepercayaannya, mendapat kunjungan dari keluarga
          dan/atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan
          jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapat
          pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat
          bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti
          siaran media massa.
   Huruf b
          Cukup jelas.
   Huruf c
          Cukup jelas.
   Huruf d
          Yang dimaksud dengan “rekreasional” adalah kegiatan
          latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak
          harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan
          harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
   Huruf e
          Yang dimaksud dengan “merendahkan derajat dan

Bagian 7 dari 8

          martabatnya” misalnya Anak disuruh membuka baju dan
          lari berkeliling, Anak digunduli rambutnya, Anak diborgol,
          Anak disuruh membersihkan WC, serta Anak perempuan
          disuruh memijat Penyidik laki-laki.
   Huruf f
          Cukup jelas.
   Huruf g
          Cukup jelas.
   Huruf h
          Cukup jelas.



                                                      www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                          6



      Huruf i
             Cukup jelas.
      Huruf j
             Cukup jelas.
      Huruf k
             Cukup jelas.
      Huruf l
             Selama menjalani proses peradilan, Anak berhak menikmati
             kehidupan pribadi, antara lain Anak diperbolehkan
             membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti
             mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di LPKA,
             Anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal,
             pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.
      Huruf m
             Cukup jelas.
      Huruf n
             Cukup jelas.
      Huruf o
             Cukup jelas.
      Huruf p
             Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
             antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana
             dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.


   Pasal 4
      Ayat (1)
             Cukup jelas.
      Ayat (2)
             Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
             antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.


   Pasal 5
      Cukup jelas.

   Pasal 6
      Cukup jelas.


   Pasal 7
      Ayat (1)
             Cukup jelas.



                                                         www.djpp.depkumham.go.id
                                7                             No.5332



   Ayat (2)
          Huruf a
               Ketentuan “pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun”
               mengacu pada hukum pidana.
          Huruf b
               Pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini
               merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak,
               baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis,
               termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui
               Diversi.


Pasal 8
   Ayat (1)
       Orang tua dan Wali korban dilibatkan dalam proses Diversi
       dalam hal korban adalah anak.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh
       agama, guru, dan tokoh masyarakat.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.


Pasal 9
   Ayat (1)
       Huruf a
              Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin
              rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas Diversi.
              Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap
              pelaku     tindak   pidana   yang    serius,     misalnya
              pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan
              terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
       Huruf b
              Umur anak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
              menentukan prioritas pemberian Diversi dan semakin
              muda umur anak semakin tinggi prioritas Diversi.
       Huruf c
              Cukup jelas.
       Huruf d
              Cukup jelas.




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                          8



      Ayat (2)
          Ketentuan mengenai “Persetujuan keluarga Anak Korban”
          dimaksudkan dalam hal korban adalah Anak di bawah umur.
          Huruf a
                 Cukup jelas.
          Huruf b
                 Yang dimaksud dengan “tindak pidana ringan” adalah
                 tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau
                 pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
          Huruf c
                 Cukup jelas.
          Huruf d
                 Cukup jelas.


   Pasal 10
      Cukup jelas.

   Pasal 11
      Cukup jelas.


   Pasal 12
      Ayat (1)
          Kesepakatan Diversi dalam ketentuan ini ditandatangani oleh
          para pihak yang terlibat.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Cukup jelas.
      Ayat (5)
          Cukup jelas.


   Pasal 13
      Cukup jelas.


   Pasal 14
      Ayat (1)




                                                        www.djpp.depkumham.go.id
                            9                               No.5332



      Yang dimaksud “atasan langsung” antara lain             kepala
      kepolisian, kepala kejaksaan, dan ketua pengadilan.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Laporan tersebut sekaligus berisi rekomendasi.
   Ayat (4)
      Cukup jelas.


Pasal 15
   Cukup jelas.

Pasal 16
   Cukup jelas.

Pasal 17
   Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan ”situasi darurat” antara lain situasi
      pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan konflik
      bersenjata.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.


Pasal 18
   Yang dimaksud dengan “pemberi bantuan hukum lainnya” adalah
   paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan
   Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
   Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak
   nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan
   tekanan.

Pasal 19
   Cukup jelas.

Pasal 20
   Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, seorang Anak yang
   sedang dalam proses peradilan tetap dianggap tidak bersalah
   sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
   hukum tetap.
   Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 (delapan belas)
   tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai
   orang dewasa.



                                                       www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                          10



   Pasal 21
      Ayat (1)
          Batas umur 12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat
          diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan
          sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum
          mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat
          mempertanggungjawabkan perbuatannya.
          Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap
          Anak dilakukan bukan dalam rangka proses peradilan pidana,
          melainkan digunakan sebagai dasar mengambil keputusan
          oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja
          Sosial Profesional.
          Dalam ketentuan ini, pertimbangan dari Pembimbing
          Kemasyarakatan berupa laporan penelitian kemasyarakatan
          yang merupakan persyaratan wajib sebelum Penyidik,
          Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
          mengambil keputusan.
          Huruf a
               Cukup jelas.
          Huruf b
                 Keikutsertaan program pendidikan, pembinaan, dan
                 pembimbingan        dalam    ketentuan      ini   termasuk
                 rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial.
                 Dalam ketentuan ini, Anak yang masih sekolah tetap
                 dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang
                 diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun
                 swasta.
                 Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan,
                 dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan,
                 dinas sosial, Pembimbing Kemasyarakatan atau
                 lembaga pendidikan, dan LPKS.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
         Cukup jelas.
      Ayat (4)
         Cukup jelas.
      Ayat (5)
         Cukup jelas.
      Ayat (6)
         Cukup jelas.

   Pasal 22
      Cukup jelas.




                                                            www.djpp.depkumham.go.id
                              11                            No.5332



Pasal 23
   Cukup jelas.

Pasal 24
   Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-
   Undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap Anak, dalam
   arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap Anak dan
   perlakuan terhadap orang dewasa atau terhadap anggota Tentara
   Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas.

Pasal 25
   Cukup jelas.

Pasal 26
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Huruf a
              Cukup jelas.
       Huruf b
              Yang dimaksud dengan “mempunyai minat, perhatian,
              dedikasi, dan memahami masalah Anak” adalah
              memahami:
              1) pembinaan Anak yang meliputi pola asuh keluarga,
                 pola pembinaan sopan santun, disiplin Anak, serta
                 melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif, dan
                 simpatik;
              2) pertumbuhan dan perkembangan Anak; dan
              3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang
                 memengaruhi kehidupan Anak.
       Huruf c
              Cukup jelas.
   Ayat (4)
       Ketentuan ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat
       dilaksanakan walaupun di daerah yang bersangkutan belum
       ada penunjukan Penyidik.

Pasal 27
   Cukup jelas.

Pasal 28
   Cukup jelas.




                                                      www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                        12



   Pasal 29
      Ayat (1)
          Cukup jelas.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksa pada tahap
          selanjutnya mengetahui ada tidaknya upaya Diversi dan sebab
          gagalnya Diversi.


   Pasal 30
      Ayat (1)
          Penghitungan 24 (dua puluh empat) jam masa penangkapan
          oleh Penyidik dihitung berdasarkan waktu kerja.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Cukup jelas.
      Ayat (5)
          Cukup jelas.


   Pasal 31
      Ayat (1)
          Cukup jelas.
      Ayat (2)
          Koordinasi dilakukan dengan memberi petunjuk dan visi agar
          kelengkapan berkas dapat segera terpenuhi secara formal dan
          materiil.


   Pasal 32
      Ayat (1)
          Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan
          pemeriksaan, tetapi penahanan terhadap Anak harus pula
          memperhatikan    kepentingan  Anak   yang  menyangkut




                                                       www.djpp.depkumham.go.id
                            13                         No.5332



       pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental,
       maupun sosial, Anak dan kepentingan masyarakat.
       Yang dimaksud dengan “lembaga” dalam ketentuan ini adalah
       lembaga, baik pemerintah maupun swasta, di bidang
       kesejahteraan sosial Anak, antara lain panti asuhan, dan
       panti rehabilitasi.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.
   Ayat (4)
       Kebutuhan rohani Anak termasuk kebutuhan intelektual
       Anak.
   Ayat (5)
       Cukup jelas.

Pasal 33
   Cukup jelas.

Pasal 34
   Cukup jelas.

Pasal 35
   Cukup Jelas.

Pasal 36
   Cukup jelas.

Pasal 37
   Cukup jelas.

Pasal 38
   Cukup jelas.

Pasal 39
   Cukup jelas.

Pasal 40
   Ayat (1)
       Ketentuan bantuan hukum mengacu Undang-Undang tentang
       Bantuan Hukum.
      Pemberitahuan mengenai hak memperoleh bantuan hukum
      dilakukan secara tertulis, kecuali apabila Anak dan orang
      tua/Wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan
      secara lisan.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.


                                                  www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                    14



   Pasal 41
      Ayat (1)
         Cukup jelas.
      Ayat (2)
         Cukup jelas.
      Ayat (3)
         Penuntut umum     yang    ditunjuk   sekurang-kurangnya
         memahami masalah Anak.

   Pasal 42
      Cukup jelas.

   Pasal 43
      Ayat (1)
          Cukup jelas.
      Ayat (2)
         Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Hakim yang ditunjuk     sekurang-kurangnya   memahami
          masalah Anak.

   Pasal 44
      Cukup jelas.

   Pasal 45
      Cukup jelas.

   Pasal 46
      Cukup jelas.

   Pasal 47
      Cukup jelas.

   Pasal 48
      Cukup jelas.

   Pasal 49
      Cukup jelas.

   Pasal 50
      Cukup jelas.

   Pasal 51
      Cukup jelas.

   Pasal 52
      Cukup jelas.



                                                   www.djpp.depkumham.go.id
                            15                           No.5332



Pasal 53
   Cukup jelas.

Pasal 54
   Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di
   ruang sidang khusus Anak. Walaupun demikian, dalam hal
   tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan
   pemeriksaan   perkara  dilakukan   secara  terbuka,   tanpa
   mengurangi hak Anak.
   Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena
   sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu
   sifat perkara akan diperiksa secara terbuka, misalnya perkara
   pelanggaran lalu lintas, dan dilihat dari keadaan perkara,
   misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.

Pasal 55
   Ayat (1)
      Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan
      tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini
      terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan
      dengan kehadiran orang tua/Wali.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.


Pasal 56
   Cukup jelas.


Pasal 57
   Ayat (1)
      Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk
      menghindari adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak Korban
      dan/atau Anak Saksi.
   Ayat (2)
       Cukup jelas.


Pasal 58
   Cukup jelas.

Pasal 59
   Cukup jelas.




                                                    www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                      16



   Pasal 60
      Ayat (1)
          Cukup jelas.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa
          dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai
          kekuatan hukum mengikat.


   Pasal 61
      Cukup jelas.

   Pasal 62
      Cukup jelas.

   Pasal 63
      Cukup jelas.

   Pasal 64
      Cukup jelas.

   Pasal 65
      Cukup jelas.

   Pasal 66
      Cukup jelas.

   Pasal 67
      Cukup jelas.

   Pasal 68
      Cukup jelas.

   Pasal 69
      Cukup jelas.

   Pasal 70
      Cukup jelas.




                                                    www.djpp.depkumham.go.id
                             17                             No.5332



Pasal 71
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Huruf a
              Cukup jelas.
       Huruf b
             Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda
             atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma
             adat setempat yang tetap menghormati harkat dan
             martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan
             fisik dan mental Anak.
       Ayat (3)
             Cukup jelas.
       Ayat (4)
             Cukup jelas.
       Ayat (5)
             Cukup jelas.

Pasal 72
   Cukup jelas.

Pasal 73
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.
   Ayat (4)
      Cukup jelas.
   Ayat (5)
      Cukup jelas.
   Ayat (6)
      Jangka waktu       dalam    ketentuan   ini   merupakan   masa
      percobaan.
   Ayat (7)
       Cukup jelas.
   Ayat (8)
       Cukup jelas.

Pasal 74
   Cukup jelas.


                                                       www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                         18



   Pasal 75
      Ayat (1)
          Huruf a
                 Yang dimaksud dengan “pejabat pembina” adalah
                 petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang
                 dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen
                 Pembimbing Kemasyarakatan.
          Huruf b
                 Cukup jelas.
          Huruf c
                 Cukup jelas.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.


   Pasal 76
      Ayat (1)

Bagian 8 dari 8

          Yang dimaksud dengan “pelayanan masyarakat” adalah
          kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau
          lembaga kesejahteraan sosial.
          Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia,
          orang cacat, atau anak yatim piatu di panti dan membantu
          administrasi ringan di kantor kelurahan.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
   Pasal 77
      Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “pidana pengawasan” adalah pidana
          yang khusus dikenakan untuk Anak, yakni pengawasan yang
          dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak
          dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian
          bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.


   Pasal 78
      Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan “lembaga yang melaksanakan
          pelatihan kerja” antara lain balai latihan kerja, lembaga
          pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh



                                                     www.djpp.depkumham.go.id
                              19                         No.5332



      kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
      bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau sosial.
   Ayat (2)
      Cukup jelas.


Pasal 79
   Ayat (1)
      Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan “maksimum ancaman pidana penjara
      bagi orang dewasa” adalah maksimum ancaman pidana
      penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan
      ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau
      undang-undang lainnya.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.
   Ayat (4)
      Cukup jelas.


Pasal 80
   Cukup jelas.

Pasal 81
   Cukup jelas.

Pasal 82
   Ayat (1)
      Huruf a
              Cukup jelas.
       Huruf b
              Yang dimaksud dengan ”penyerahan kepada seseorang”
              adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai
              cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab, oleh
              Hakim serta dipercaya oleh Anak.
       Huruf c
              Tindakan ini diberikan kepada Anak yang pada waktu
              melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau
              penyakit jiwa.
      Huruf d
              Cukup jelas.




                                                    www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                         20



          Huruf e
                 Cukup jelas.
          Huruf f
                 Cukup jelas.
          Huruf g
                 Yang dimaksud dengan ”perbaikan akibat tindak
                 pidana” misalnya memperbaiki kerusakan yang
                 disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan
                 keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak
                 pidana.
      Ayat (2)
          Cukup jelas.


      Ayat (3)
         Cukup jelas.
      Ayat (4)
          Cukup jelas.

   Pasal 83
      Cukup jelas.

   Pasal 84
      Cukup jelas.

   Pasal 85
      Ayat (1)
          Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak
          dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang
          penempatannya terpisah dari orang dewasa.
      Ayat (2)
          Hak yang diperoleh Anak selama ditempatkan di LPKA
          diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang
          Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut, tetap perlu
          diperhatikan pembinaan bagi Anak yang bersangkutan, antara
          lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik
          fisik, mental, maupun sosial.
      Ayat (3)
          Cukup jelas.
      Ayat (4)
         Cukup jelas.
      Ayat (5)
          Cukup jelas.




                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                            21                         No.5332



Pasal 86
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan
       dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah
       mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan
       umur 21 (dua puluh satu) tahun.
   Ayat (3)
       Cukup jelas.
Pasal 87
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-
      undangan” antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan
      Anak, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan
      Korban, Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah
      Tangga, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
      Pidana Perdagangan Orang.
   Ayat (3)
      Cukup jelas.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.

Pasal 88
   Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
   lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.

Pasal 89
   Cukup jelas.

Pasal 90
   Cukup jelas.

Pasal 91
   Ayat (1)
       Cukup jelas.
   Ayat (2)
       Yang dimaksud dengan “memerlukan tindakan pertolongan
       segera” adalah kondisi anak yang mengalami penderitaan,
       baik fisik maupun psikis, sehingga harus segera diatasi.




                                                  www.djpp.depkumham.go.id
No.5332                       22



      Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan “rehabilitasi medis” adalah proses
         kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan
         kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
          Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” adalah proses
          kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental
          maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak
          Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
          kehidupan di masyarakat.
          Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” adalah proses
          penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk
          dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
      Ayat (4)
         Cukup jelas.

   Pasal 92
      Cukup jelas.

   Pasal 93
      Cukup jelas.


   Pasal 94
      Cukup jelas.

   Pasal 95
      Cukup jelas.

   Pasal 96
      Cukup jelas.

   Pasal 97
      Cukup jelas.

   Pasal 98
      Cukup jelas.

   Pasal 99
      Cukup jelas.

   Pasal 100
      Cukup jelas.

   Pasal 101
      Cukup jelas.

   Pasal 102
      Cukup jelas.

   Pasal 103
      Cukup jelas.


                                                      www.djpp.depkumham.go.id
                                23                        No.5332



    Pasal 104
       Cukup jelas.

    Pasal 105
       Ayat (1)
           Cukup jelas.
       Ayat (2)
          Cukup jelas.
       Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan “menyiapkan” adalah memberikan
          dan menyerahkan hak kepemilikan lahan kepada kementerian
          yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.

    Pasal 106
       Cukup jelas.

    Pasal 107
       Cukup jelas.

    Pasal 108
       Cukup jelas.




*belum dalam bentuk lembaran lepas




                                                     www.djpp.depkumham.go.id

WhatsApp ↗