NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
UU Nomor 12 Tahun 2011 · Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Ditjen PP
Teks hasil ekstraksi empat berkas resmi: batang tubuh, penjelasan, lampiran I dan II. Bukan naskah konsolidasi perubahan. Cocokkan kutipan dengan PDF.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 31 bagian
Bagian 1 dari 31
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.82, 2011 ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan. Teknik Penyusunan. (Penjelasan
Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum,
negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum
nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin
pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang
berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 2
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan
Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2011, No.82
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah
instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat
dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 4
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.
Pasal 4
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi
Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2011, No.82
BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 6
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang.
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-
Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2011, No.82
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Undang-Undang
Pasal 16
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
Pasal 17
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 19
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 8
Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada
awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan
Bagian 2 dari 31
dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum
penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 21
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh
DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di
lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 22
(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPR.
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2011, No.82
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Pasal 24
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 26
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27
Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar
perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 10
(2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang
atau putusan Mahkamah Agung.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Pasal 30
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Presiden.
Pasal 31
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda
Provinsi.
Pasal 33
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 34
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2011, No.82
(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 35
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan
atas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
Pasal 36
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
vertikal terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 37
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati
menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPRD Provinsi.
Pasal 38
(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 12
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi dan biro hukum.
Bagian Kelima
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 39
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam
Prolegda Kabupaten/Kota.
Pasal 40
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 41
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama
lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau
nama lainnya.
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Pasal 42
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-
masing.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2011, No.82
BAB V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Undang-Undang
Pasal 43
(1) Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
harus disertai Naskah Akademik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi
Rancangan Undang-Undang mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; atau
c. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(5) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur.
Pasal 44
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 45
(1) Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden
serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun
berdasarkan Prolegnas.
(2) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 14
Pasal 46
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi atau DPD.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 47
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 48
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
(2) Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
(3) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas
usul Rancangan Undang-Undang.
(4) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam
rapat paripurna.
Pasal 49
Bagian 3 dari 31
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan
DPR kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 2011, No.82
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan
pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.
Pasal 50
(1) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden
kepada pimpinan DPR.
(2) Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan
menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri
atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 51
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan
Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan
Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang
yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kedua
Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Pasal 52
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan
Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 16
Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
berlaku.
(6) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut
dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur
segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
Pasal 53
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Pasal 54
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Penyusunan Peraturan Presiden
Pasal 55
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa
membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2011, No.82
penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam
Peraturan Presiden.
Bagian Kelima
Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 56
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi
atau Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah
beberapa materi,
disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan
yang diatur.
Pasal 57
(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 58
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh
biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 60
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 18
Pasal 61
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD
Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada
Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur
disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD
Provinsi.
Pasal 62
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas
adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh
Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Keenam
Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 63
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pasal 65
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama
Presiden atau menteri yang ditugasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2011, No.82
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah,
dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan
tingkat I.
(4) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat
kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang-Undang
yang dibahas.
(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal 66
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan.
Pasal 67
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Pasal 68
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan
jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR;
b. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari DPR;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 20
c. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika
Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden; atau
d. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan
pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
berasal dari Presiden.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
a. Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
b. DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. fraksi;
b. DPD, jika Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan kewenangan
DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
c. Presiden.
(5) Dalam hal DPD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf d dan/atau tidak menyampaikan pendapat
mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I
tetap dilaksanakan.
(6) Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau
lembaga lain jika materi Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan
lembaga negara atau lembaga lain.
Pasal 69
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat
mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap- tiap fraksi dan
anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
ditugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
21 2011, No.82
Pasal 70
(1) Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama
oleh DPR dan Presiden.
(2) Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik
kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan DPR.
Pasal 71
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
Bagian 4 dari 31
yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-
Undang.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau Presiden;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak
memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
c. Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
Bagian Kedua
Pengesahan Rancangan Undang-Undang
Pasal 72
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
Pasal 73
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 22
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-
Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama,
Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum
pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pasal 74
(1) Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan
Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-
Undang tersebut.
(2) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang-
Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 75
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD
Provinsi bersama Gubernur.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang
khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23 2011, No.82
Pasal 76
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas
bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat
ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
Bagian Kedua
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 77
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 78
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh
DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi
kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 79
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan
Gubernur.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah
menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah
ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi
sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran
Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 24
Bagian Keempat
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Pasal 80
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IX
PENGUNDANGAN
Pasal 81
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah; atau
g. Berita Daerah.
Pasal 82
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden; dan
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Pasal 83
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 84
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan
Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
25 2011, No.82
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan
Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 85
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 86
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam
Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan
Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 87
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB X
PENYEBARLUASAN
Bagian Kesatu
Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang,
dan Undang-Undang
Pasal 88
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan
Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
para pemangku kepentingan.
Pasal 89
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 26
Pasal 90
(1) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
Pemerintah.
(2) Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pasal 91
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam
bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan
resmi.
Bagian Kedua
Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Pasal 92
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak
penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan
Daerah.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
dan para pemangku kepentingan.
Pasal 93
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 94
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27 2011, No.82
Bagian Ketiga
Naskah yang Disebarluaskan
Pasal 95
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan
salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 97
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk
Bagian 5 dari 31
Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua
Komisi Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan
Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan,
Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat,
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa
atau yang setingkat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 28
Pasal 98
(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan
tenaga ahli.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur,
Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 103
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 104
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2011, No.82
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 30
LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG,
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut
dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH
PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
www.djpp.kemenkumham.go.id
31 2011, No.82
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan,
identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya
penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar
belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-
Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan
Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan
komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan
dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta
yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa
yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut.
Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik
mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 32
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang
berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah
tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik
dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi
permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
33 2011, No.82
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu
kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah
Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian
lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan
penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil
pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat
dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan
rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah
penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan
terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan
dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas,
praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan
ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai
aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan
yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 34
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur
dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek
kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan
negara.
3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundang-
undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-
undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari
Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-
undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan
Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan
dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan
untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam
kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan
Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari
Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi
bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35 2011, No.82
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana
kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan
masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang
akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang
berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu
dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan
yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya
lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 36
5. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI
MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang
lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi
muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan
Bagian 6 dari 31
pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam
bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada
dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
6. BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan
dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang
telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu
Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-
undangan di bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam Program
Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 2011, No.82
3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan
penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang-undangan, dan
jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.
8. LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 38
LAMPIRAN II
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA
BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
www.djpp.kemenkumham.go.id
39 2011, No.82
BAB II HAL–HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
B. PENYIDIKAN
C. PENCABUTAN
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–
UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
C. TEKNIK PENGACUAN
BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA
B. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG–
UNDANG
C. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN
BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN UNDANG–
UNDANG
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
UNDANG
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
G. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 40
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
www.djpp.kemenkumham.go.id
41 2011, No.82
BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (jika diperlukan);
F. Lampiran (jika diperlukan).
A. JUDUL
2. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis,
nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan
Perundang–undangan.
3. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan hanya
menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya
telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1 (satu)
kata:
- Paten;
- Yayasan;
- Ketenagalistrikan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 42
4. Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
b. PERATURAN DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
c. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
d. PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
MAJELIS RAKYAT PAPUA
e. PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN
WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH
www.djpp.kemenkumham.go.id
43 2011, No.82
5. Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan
singkatan atau akronim.
Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
b. PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)
6. Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa
perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG PARTAI POLITIK
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 44
b. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di
antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang
menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa
merinci perubahan sebelumnya.
Contoh:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24
TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Contoh Peraturan Daerah:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
8. Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama
singkat, Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan
nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang diubah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
45 2011, No.82
9. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata
pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Contoh Peraturan Daerah:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN
ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN DARATAN LINTAS KABUPATEN
ATAU KOTA
10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang
ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan
judul Peraturan Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan
frasa menjadi Undang-Undang.
Contoh:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 46
11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau
persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama
perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA
ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia
digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan
ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks
resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara
tanda baca kurung.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE
TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE,
2009)
13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia
tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan
ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh
terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda
baca kurung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
47 2011, No.82
Contoh:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL
ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA MENENTANG TINDAK
PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
B. PEMBUKAAN
14. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
c. Konsiderans;
d. Dasar Hukum; dan
e. Diktum.
B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
15. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum nama
jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan dicantumkan Frasa
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.
B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
16. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya
dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan
tanda baca koma.
Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 48
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi:
GUBERNUR JAWA BARAT,
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten:
Bagian 7 dari 31
BUPATI GUNUNG KIDUL,
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota:
WALIKOTA DUMAI,
B.3. Konsiderans
17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi
pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan.
19. Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis,
sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan
pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari
filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah,
atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
49 2011, No.82
Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional, perlu didukung oleh kelembagaan
perekonomian yang kokoh dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
pembangunan perekonomian nasional dan
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi
dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di era globalisasi
pada masa mendatang, perlu didukung oleh
suatu undang-undang yang mengatur tentang
perseroan terbatas yang dapat menjamin
terselenggaranya iklim dunia usaha yang
kondusif;
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu
pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perseroan Terbatas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 50
Contoh:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun
2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi
merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia
supaya semakin produktif dari waktu ke waktu;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan
batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab, dan
kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan
tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan;
20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-
undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak
mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya Peraturan
Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.
21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok
pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan
pengertian.
22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam
satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda
baca titik koma.
www.djpp.kemenkumham.go.id
51 2011, No.82
Contoh:
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa ...;
c. bahwa ...;
d. bahwa …;
23. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir
pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:
Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa ...;
c. bahwa …;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang ...;
Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. bahwa ...;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;
24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang
berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan
pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau
beberapa pasal dari Undang–Undang yang memerintahkan
pembentukannya. Lihat juga Nomor 19.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 52
Contoh:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan
gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal
136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
25. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan yang
berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang
memerintahkan pembentukan Peraturan Presiden tersebut dengan
menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan
Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.
Contoh:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan
Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk
Penambangan Bawah Tanah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
53 2011, No.82
26. Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi
pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden.
27. Konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan yang
berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang
memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk
pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah
yang memerintahkan pembentukannya.
Contoh:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Hutan Kota
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hutan Kota;
B.4. Dasar Hukum
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR adalah
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
30. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 54
31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR atas
usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal yang
memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.
Contoh:
Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
33. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk
merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan
sebagai dasar hukum.
Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
55 2011, No.82
34. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
35. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
37. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah.
40. Jika terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara
langsung pembentukan Peraturan Perundang–undangan, Peraturan
Perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum.
Contoh:
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 56
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Contoh ini terdapat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
41. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum
hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih
tinggi.
42. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan
yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan
dalam dasar hukum.
43. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum
lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan
Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun
secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
44. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam Undang–
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan
menyebutkan pasal atau beberapa pasal. Frasa Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal
terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Bagian 8 dari 31
Republik Indonesia Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
57 2011, No.82
45. Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup
mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–undangan tanpa
mencantumkan frasa Republik Indonesia.
46. Penulisan jenis Peraturan Perundang–undangan dan rancangan Peraturan
Perundang–undangan, diawali dengan huruf kapital.
Contoh : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
47. Penulisan Undang–Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar hukum
dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara
tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat: 1. …;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
48. Penulisan Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
dan Peraturan Presiden tentang pernyataan keadaan bahaya dalam dasar
hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang
diletakkan di antara tanda baca kurung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 58
49. Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan
pencantuman Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang diletakkan di antara
tanda baca kurung.
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan dan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya
(Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2)
50. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang–undangan zaman
Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya
dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan
dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring di
antara tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat: 1. ...;
2. Kitab Undang–Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23 );
51. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga untuk
pencabutan peraturan perundang–undangan yang berasal dari zaman
Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
52. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–undangan,
tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan
diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Contoh :
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. …;
www.djpp.kemenkumham.go.id
59 2011, No.82
B.5. Diktum
53. Diktum terdiri atas:
a. kata Memutuskan;
b. kata Menetapkan; dan
c. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.
54. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di
antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan
di tengah marjin.
55. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakkan di
tengah marjin.
Contoh Undang-Undang:
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
56. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH …
(nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 60
Contoh:
Peraturan Daerah
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
MEMUTUSKAN:
57. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang
disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal
kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca titik dua.
58. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-
undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Republik
Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca titik.
Contoh:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
59. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah
dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Provinsi,
Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca titik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
61 2011, No.82
Contoh:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN.
60. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan tingkat pusat yang
tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, antara lain Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat,
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Dewan Perwakilan
Daerah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menteri, dan peraturan
pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis berpedoman pada
pembukaan Undang-Undang.
C. BATANG TUBUH
61. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi
muatan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal
atau beberapa pasal.
62. Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan ke
dalam:
a. ketentuan umum;
b. materi pokok yang diatur;
c. ketentuan pidana (jika diperlukan);
d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
e. ketentuan penutup.
63. Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan
kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang
diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup
pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan
lain-lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 62
64. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas
pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal)
dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi
keperdataan.
65. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan
terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan
dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan
demikian tidak merumuskan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat
sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.
66. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin,
pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif,
atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat berupa, antara lain,
ganti kerugian.
67. Pengelompokkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat
disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
68. Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang
ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau
beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika
merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
69. Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf
dilakukan atas dasar kesamaan materi.
70. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
a. bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
b. bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau
c. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
63 2011, No.82
71. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
BUKU KETIGA
PERIKATAN
72. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya
ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
73. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf
dan diberi judul.
74. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian
ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak
pada awal frasa.
Contoh:
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
75. Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.
76. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis
dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak pada
awal frasa.
Contoh:
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 64
77. Pasal merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun
secara singkat, jelas, dan lugas.
78. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam
banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang
masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi muatan yang
menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
79. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab dan huruf awal kata pasal ditulis
dengan huruf kapital.
Contoh:
Pasal 3
80. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh:
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak
meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33.
81. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
82. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca kurung
tanpa diakhiri tanda baca titik.
83. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam
satu kalimat utuh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
65 2011, No.82
84. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
kecil.
Contoh:
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
bersangkutan.
85. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.
Contoh:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di
luar negeri.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai
berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden; dan
c. pejabat negara yang lain,
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 66
86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab
diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung.
87. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan
dengan frasa pembuka;
b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur
tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi
tanda baca titik dua;
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan huruf
abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti
dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup;
angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi
4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau
ayat lain.
88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua
dari rincian terakhir.
89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari
rincian terakhir.
90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan
alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian 9 dari 31
67 2011, No.82
91. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau
rincian.
92. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. … .
93. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai
dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. ...;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. … .
94. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) ….
(2) ….
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 68
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
95. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
….
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
1) …;
2) …; (dan, atau, dan/atau)
3) … .
C.1. Ketentuan Umum
96. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan
Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum
diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
69 2011, No.82
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
97. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
98. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau
definisi; dan/atau
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa
pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.
Contoh batasan pengertian:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika.
Contoh definisi:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 70
Contoh singkatan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah
lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP
adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara
menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan
serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan
Pemerintah Kota Dumai.
Contoh akronim:
1. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah…
2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang
yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun
yang sudah ada gejala.
99. Frasa pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
100. Frasa pembuka dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis peraturannya.
101. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan
atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor
urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri
dengan tanda baca titik.
102. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau
istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal
selanjutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
71 2011, No.82
103. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan
dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan
dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi
dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.
104. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-undangan
dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain
karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang
akan diatur.
Contoh 1:
a. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
b. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah).
Contoh 2:
a. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
105. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau
istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf
tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.
106. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam
ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan
pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan
rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan
lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 72
107. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi
untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian
atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan
karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak
menimbulkan pengertian ganda.
108. Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau
diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf
kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun dalam
lampiran.
109. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih
dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur
ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya
diletakkan berdekatan secara berurutan.
C.2. Materi Pokok yang Diatur
110. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur
diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.
111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan
menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti
pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat Presiden;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
73 2011, No.82
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam
hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,
tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung,
Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
112. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana
atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma
perintah.
113. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum
ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi
perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan
lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana).
114. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu
dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana
dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
115. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan
pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab
ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya
adalah sebelum bab ketentuan penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 74
116. Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan
pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal
yang terletak langsung sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi
ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan,
ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi
ketentuan penutup.
117. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
118. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma
larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal atau
beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian, perlu
dihindari:
a. pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perundang-undangan
lain. Lihat juga Nomor 98;
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 73
Tindak pidana di bidang Adminstrasi Kependudukan yang dilakukan oleh
penduduk, petugas, dan Badan Hukum diancam dengan hukuman
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen
atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam
norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal sebelumnya,
kecuali untuk undang-undang mengenai tindak pidana khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
75 2011, No.82
119. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana
dirumuskan dengan frasa setiap orang.
Contoh:
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau
badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
120. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu
dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah).
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak
Hiburan
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan
keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang
terutang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 76
121. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak
pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi dari
perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai pelanggaran atau
kejahatan.
Contoh:
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal …, dipidana dengan pidana kurungan paling lama … atau pidana
denda paling banyak Rp…,00
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
122. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi
pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif
alternatif.
a. Sifat kumulatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat
sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
Bagian 10 dari 31
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
b. Sifat alternatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
77 2011, No.82
c. Sifat kumulatif alternatif:
Contoh:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya.
123. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas
unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
124. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana
akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan,
mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh
berlaku surut.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku
surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
125. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap
kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-
undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada Undang-Undang
yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya, Undang-Undang
Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 78
126. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi.
Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan
kepada:
a. badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau
koperasi; dan/atau
b. pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru,
yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 35
Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian tersebut.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
Pasal 18
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
79 2011, No.82
Contoh 3:
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan
Pasal 38
Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan kesehatan
hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
128. Ketentuan Peralihan dimuat dalam Bab Ketentuan Peralihan dan
ditempatkan di antara Bab Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan Penutup.
Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan
bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat Ketentuan Peralihan
ditempatkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang memuat ketentuan
penutup.
129. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat
ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan sementara
bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini
tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 80
Pasal 44
(1) ….
(2) Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada
RPJMD periode sebelumnya.
130. Penyimpangan sementara terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
131. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan
Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai
status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada
di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal
mulai berlaku pengundangannya.
Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini
dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan
Peraturan Pemerintah ini.
132. Mengingat berlakunya asas umum hukum pidana, penentuan daya laku
surut tidak diberlakukan bagi Ketentuan Pidana.
133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-
undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada
masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.
134. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus
memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum atau hubungan hukum
yang dimaksud, serta jangka waktu atau persyaratan berakhirnya
penundaan sementara tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
81 2011, No.82
Contoh:
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun ... tentang… masih
tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan terselubung
atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain. Perubahan ini
hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam
Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan atau dilakukan dengan
membuat Peraturan Perundang-undangan perubahan.
Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:
Pasal 35
(1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan
sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a.
C.5. Ketentuan Penutup
136. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan
pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau
beberapa pasal terakhir.
137. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan;
b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 82
138. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan bersifat menjalankan (eksekutif), misalnya,
penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan
izin, dan mengangkat pegawai.
139. Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat
ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak
dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika
singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak
menimbulkan salah pengertian.
140. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama
peraturan.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina
Hewan
141. Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak perlu
diberikan nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
142. Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang
Peradilan Administrasi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
83 2011, No.82
143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi
muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, dalam
Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur
mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan
Perundang-undangan yang lama.
144. Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali dengan frasa
Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini mulai berlaku,
kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-
undangan pencabutan tersendiri.
145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak
dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut.
146. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1
(satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 84
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 133);
b. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar
(Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtsordonantie Java en
Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
d. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonantie 1941,
Staatsblad 1941: 167),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
148. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan disertai dengan keterangan
mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang
telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
dicabut.
149. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik kembali dan dinyatakan
tidak berlaku.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor ...
Tahun... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) ditarik
kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
150. Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat
Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Contoh:
a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
85 2011, No.82
151. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan
Perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini
dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut
dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011.
b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang
diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-undangan
lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi;
Contoh:
Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan
penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu) terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan.
Bagian 11 dari 31
152. Tidak menggunakan frasa ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau yang
sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat
berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yaitu saat diundangkan
atau saat berlaku efektif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 86
153. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah
sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh
wilayah negara Republik Indonesia atau seluruh wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota untuk Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
154. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan secara tegas dengan:
a. menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang
berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh:
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .
b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara
tertentu.
Contoh:
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai
berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal….
155. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak
dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
156. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-
undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut),
diperhatikan hal sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis,
berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang
sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
87 2011, No.82
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan
tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-
undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat
rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam
Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
157. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak
boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan
Perundang-undangan yang mendasarinya.
158. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan
Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
159. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung
kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-
undangan lebih rendah yang dicabut itu.
D. PENUTUP
160. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang
memuat:
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Provinsi,
Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
Daerah Kabupaten/Kota;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
undangan;
c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 88
d. akhir bagian penutup.
161. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi
sebagai berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
162. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai
berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
163. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah yang berbunyi
sebagai berikut:
Contoh Peraturan Daerah Provinsi:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
164. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
undangan memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
golongan, dan nomor induk pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
89 2011, No.82
165. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di
sebelah kanan.
166. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
nama jabatan diberi tanda baca koma.
a. untuk pengesahan:
Contoh:
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
b. untuk penetapan:
Contoh:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
167. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal Pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
golongan, dan nomor induk pegawai.
168. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan
di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 90
169. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh:
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
PATRIALIS AKBAR
170. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak
menandatangani Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
antara DPR dan Presiden, maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah
nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi: Undang-Undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
171. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Gubernur atau
Bupati/Walikota tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah yang
telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota,
maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah nama pejabat yang
mengundangkan yang berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
172. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah Provinsi,
Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
Daerah Kabupaten/Kota beserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah
Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau
Berita Daerah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
91 2011, No.82
173. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran
Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...
Contoh:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ... NOMOR
...
E. PENJELASAN
174. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota diberi penjelasan.
175. Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (selain
Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan
jika diperlukan.
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau
padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 92
179. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
180. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang
diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
181. Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal.
182. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan
angka Romawi dan ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
I. UMUM
II. PASAL DEMI PASAL
183. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang
pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan Perundang-
undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans,
serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh
Peraturan Perundang-undangan.
184. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab,
jika hal ini lebih memberikan kejelasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
93 2011, No.82
Contoh:
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
...
2. Pembagian Wilayah
…
3. Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
…
4. Daerah Otonom
…
5. Wilayah Administratif
…
6. Pengawasan
…
185. Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan Perundang-
undangan lain atau dokumen lain, pengacuan itu dilengkapi dengan
keterangan mengenai sumbernya.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
187. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata
atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 94
188. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa cukup
jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c ditulis dengan
huruf kapital. Penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun
terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.
Contoh yang tidak tepat:
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas.
Seharusnya:
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
189. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan
penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan cukup jelas.,
tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.
190. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat
atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu
dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.
Contoh:
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
hakim dan para pengguna hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
95 2011, No.82
Ayat (4)
Cukup jelas.
191. Jika suatu istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan
penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…“) pada istilah/kata/frasa tersebut.
Contoh:
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
F. LAMPIRAN
192. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal
tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-
undangan.
193. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan
sketsa.
194. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari satu
lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan
angka romawi.
Contoh: LAMPIRAN I
LAMPIRAN II
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 96
195. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.
Contoh:
LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
Bagian 12 dari 31
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
196. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
tengah tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
197. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda
tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-
undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan
bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang
mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-undangan.
Contoh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
97 2011, No.82
BAB II
HAL-HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan
kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan
yang lebih rendah.
199. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-Undang
kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada
Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 48
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan
abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Undang-Undang.
200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
b. jenis Peraturan Perundang-undangan.
201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-
pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan
tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-
undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan … .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 98
Contoh 1:
Pasal …
(1) ... .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 87 Tahun 2010 tentang
Pajak Reklame
Pasal 18
(1) ... .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Contoh 3:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
Regional Jawa Timur
Pasal 23
(1) … .
(2) … .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan lebih
lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai …
diatur dengan atau berdasarkan … .
Contoh:
Pasal …
(1) … .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
99 2011, No.82
203. Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-
pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan
dan materi muatan itu harus diatur di dalam Peraturan Perundang-
undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan … .
Contoh:
Pasal …
(1) … .
(2) Ketentuan mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.
204. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut
(subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan atau
berdasarkan … .
Contoh:
Pasal ...
(1) ... .
(2) Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
205. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan dan materi
muatan tersebut tercantum dalam beberapa pasal atau ayat tetapi akan
didelegasikan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan, gunakan
kalimat “Ketentuan mengenai … diatur dalam ….”
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 57
(1) … .
(2) … .
(3) … .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 100
(4) … .
(5) … .
(6) … .
(7) Ketentuan mengenai pedoman persyaratan dan tata cara untuk
mendapatkan KIPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati.
206. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan maka materi
muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam 1 (satu) peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan,
gunakan kalimat “(jenis Peraturan Perundang-undangan) … tentang
Peraturan Pelaksanaan ...”
Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
207. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksanaan
yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara
singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut.
Contoh:
Diambil dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Pasal 76
(1) ... .
(2) ... .
(3) ... .
(4) ... .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
101 2011, No.82
208. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada
ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.
209. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dapat
dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi
pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam
rangkaian ayat-ayat sebelumnya.
210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi
blangko.
Contoh 1:
Pasal …
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh 2:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pengaturan
pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.
211. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri,
pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat
dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.
212. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara
tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain,
kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut
dibuka kemungkinan untuk itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 102
213. Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur jenderal, sekretaris
jenderal, atau pejabat yang setingkat.
214. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang
setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang.
215. Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak
mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut
memang tidak dapat dihindari.
216. Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma
atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan lebih
tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang
rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar
(aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam
pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
B. PENYIDIKAN
217. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
218. Ketentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik
Pegawai Negeri Sipil kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau
instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Undang-
Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
219. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu sebagai
penyidik pegawai negeri sipil diusahakan agar tidak mengurangi kewenangan
penyidik umum untuk melakukan penyidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
103 2011, No.82
Contoh:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan ... (nama kementerian
atau instansi) dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan
terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
(Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) ini.
220. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika
dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal
atau beberapa pasal sebelum ketentuan pidana.
C. PENCABUTAN
221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi
dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan
Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan
Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.
222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru menyebabkan
perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam Peraturan
Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan
yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau
seluruh Peraturan Perundang-undangan yang lama.
223. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan
Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.
224. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya
lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian
dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut
itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 104
225. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi
yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan
Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam
ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan
menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
226. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan
tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri
dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak
berlaku.
227. Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan
peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan tersebut pada
dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu
sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya
Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan.
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan
Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 1
Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang … (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
228. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan
dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah
Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait tersebut, kecuali
ditentukan lain secara tegas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
105 2011, No.82
229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap
tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di
kemudian hari dicabut pula.
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
undangan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-
undangan.
231. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat;
atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat,
Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama
singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
233. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan
terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai
berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang
diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat
materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih
dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan
Bagian 13 dari 31
menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 106
Contoh 1:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang
… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: …
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut: …
3. dan seterusnya …
Contoh 2:
Pasal I
Ketentuan Pasal ... dalam Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: …
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari
satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada
Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan
Perundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca
kurung dan dirinci dengan huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan
seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor … ) yang telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang:
a. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
www.djpp.kemenkumham.go.id
107 2011, No.82
b. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
diubah sebagai berikut:
1. Bab V dihapus.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. dan seterusnya ...
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam
hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan
dari Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang
maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari
Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
234. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan
bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau
pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi
yang bersangkutan.
a. Penyisipan Bab
Contoh:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA
sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 108
b. Penyisipan Pasal:
Contoh:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
128A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128A
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat
memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk
negara untuk dimusnahkan.
235. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat
baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan
angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c, yang
diletakkan di antara tanda baca kurung( ).
Contoh:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) … .
(1a)… .
(1b)… .
(2) … .
236. Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan
atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian,
paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi
keterangan dihapus.
Contoh 1:
1. Pasal 16 dihapus.
2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) … .
www.djpp.kemenkumham.go.id
109 2011, No.82
(2) Dihapus.
(3) … .
Contoh 2:
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Lokasi Pengujian dan Penguji ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Perhubungan.
237. Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima
puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan
disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai
masalah tersebut.
238. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami
perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-
undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun
kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan,
dengan mengadakan penyesuaian pada:
a. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b. penyebutan-penyebutan; dan
c. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis
dalam ejaan lama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 110
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
MENJADI UNDANG-UNDANG
239. Batang tubuh Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi Undang-Undang pada dasarnya
terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai
berikut:
a. Pasal 1 memuat Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang yang diikuti
dengan pernyataan melampirkan Perpu sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan Undang-Undang penetapan tersebut.
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
240. Batang tubuh Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab,
yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan memuat
pernyataan melampirkan salinan naskah asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
111 2011, No.82
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh untuk perjanjian multilateral:
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production,
Stockpiling and Use of Chemical Weapon and on Their Destruction (Konvensi
tentang Pelanggaran Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan
Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya) yang naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh untuk perjanjian bilateral yang hanya menggunakan dua bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia
Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between
the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal
Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang–Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 112
Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih dari dua
bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan
Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the
Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1977 di Hongkong yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
241. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi pengesahan perjanjian atau
persetujuan internasional yang dilakukan dengan Undang-Undang berlaku
juga bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional yang
dilakukan dengan Peraturan Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
113 2011, No.82
BAB III
RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
242. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah
tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik
penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-
undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau
kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas
sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara
penulisan.
243. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
c. objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan
tujuan atau maksud);
d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara
konsisten;
e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
f. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan
dalam bentuk tunggal; dan
Contoh:
buku-buku ditulis buku
murid-murid ditulis murid
g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan
atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama
institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan, dan jenis Peraturan
Perundang-undangan dan rancangan Peraturan Perundang-undangan
dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 114
Contoh:
- Pemerintah
- Wajib Pajak
- Rancangan Peraturan Pemerintah
244. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang–undangan digunakan
kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
Contoh:
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
Rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
245. Tidak menggunaan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau
konteksnya dalam kalimat tidak jelas.
Contoh:
Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan
dengan istilah minuman beralkohol.
246. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan
kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
Contoh kalimat yang tidak baku:
Izin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat dicabut.
Contoh kalimat yang baku:
Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dapat dicabut izin usahanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
115 2011, No.82
247. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah
diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
Contoh:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 58
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama dan alamat percetakan perusahaan yang melakukan pencetakan
blanko;
b. jumlah blanko yang dicetak; dan
c. jumlah dokumen yang diterbitkan.
248. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah diketahui
umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
Contoh:
Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.
249. Tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu
menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa
sehari-hari.
Contoh:
Pertanian meliputi pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Rumusan yang baik:
Pertanian meliputi perkebunan.
250. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama, tidak menggunakan:
a. beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian yang
sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 116
Bagian 14 dari 31
Contoh:
Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian
penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal
telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan
menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian
penghasilan.
b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
Contoh:
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian
penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama
dengan pengertian pengamanan.
251. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh menggunakan
frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang
dari.
252. Untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan menteri
sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada urusan
pemerintahan dimaksud.
Contoh:
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
253. Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan
telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat
digunakan jika:
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
Indonesia;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
117 2011, No.82
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Contoh:
1. devaluasi (penurunan nilai uang)
2. devisa (alat pembayaran luar negeri)
254. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan di
dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa, atau istilah
bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa Indonesia, ditulis
miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ).
Contoh:
1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
2. penggabungan (merger)
PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
255. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan
minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.
Contoh:
… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Contoh untuk Perda:
… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
256. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan
jangka waktu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 118
Contoh 1:
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Contoh 2:
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan
undang-undang bersama DPR dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan
batas waktu.
Contoh:
Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas perindustrian
paling lambat tanggal 22 Juli 2011.
c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.
257. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata
kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh
kalimat.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat,
dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana,
atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.
258. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan
dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
119 2011, No.82
Contoh:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 1
....
38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali
awak alat angkut.
259. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 77
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat.
260. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata
jika, apabila, atau frasa dalam hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola
karena-maka).
Contoh:
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 41
(3) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 120
b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang
mengandung waktu.
Contoh:
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa
jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa
jabatannya.
c. Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan,
keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi
(pola kemungkinan-maka).
Contoh:
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pasal 33
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau
tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari
luar negeri.
261. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti
akan terjadi di masa depan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan atau
ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
121 2011, No.82
262. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
Pasal 30
Penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan
kiriman.
263. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian
dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 22
(2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala
pengibaran atau penurunan bendera negara diiringi dengan lagu
kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
264. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa
dan/atau.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 122
Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di
pusat jasa kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 31
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghormatan dengan bendera negara;
b. penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
265. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 72
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang
perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
266. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga
gunakan kata berwenang.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
www.djpp.kemenkumham.go.id
123 2011, No.82
Pasal 313
(1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan
mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.
267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan
kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara
Pasal 90
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan
usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi
produksi.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 28
(2) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri terhadap
peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu
oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata wajib.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 124
Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia wajib memiliki
Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 17
(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
269. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu,
gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang
bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat
seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang
sah;
b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
www.djpp.kemenkumham.go.id
125 2011, No.82
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
270. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Pasal 135
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas
rumah umum kepada pihak lain.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010
tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan
Pasal 11
(1) Setiap pemegang IUP atau TPKP dilarang:
a. melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat
terlarang seperti bahan kimia, bahan peledak, obat bius, arus listrik,
dan menggunakan alat tangkap dengan ukuran mata jaring kurang 2,5
cm atau alat tangkap dengan ukuran mata bilah kurang dari 1 cm.
TEKNIK PENGACUAN
271. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa
mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan
rumusan digunakan teknik pengacuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 126
272. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari
Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan
Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat … .
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 72
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh
penyidik BNN.
Bagian 15 dari 31
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala BNN.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a, penyelenggara mengadakan koordinasi dengan instansi
vertikal dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
penyelenggaraan administrasi kependudukan.
273. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang berurutan
tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat, atau huruf demi
huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
127 2011, No.82
Contoh:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran
dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Pasal 57
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 37
(3) ...
f. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
274. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi
ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang
tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.
Contoh:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)
berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
275. Kata pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah
satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 128
Contoh:
Rumusan yang tidak tepat:
Pasal 8
(1) … .
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60
(enam puluh) hari.
276. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat
dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal
atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
Pasal 15
(1) … .
(2) … .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4),
Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
277. Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi pokok
yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan oleh … .
278. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang–undangan yang
tingkatannya sama atau lebih tinggi.
279. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat
bersangkutan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang
www.djpp.kemenkumham.go.id
129 2011, No.82
Pasal 15
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
280. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal
atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang terdahulu
atau pasal tersebut di atas.
281. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan
Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan
frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
282. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–
undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan) ini.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
283. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku
hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang–undangan tersebut,
gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali … .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 130
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor …
Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
… , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) dinyatakan
tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
284. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman
Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
www.djpp.kemenkumham.go.id
131 2011, No.82
BAB IV
BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
…
(Nama Undang–Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).
BAB I
…
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 132
Pasal 1
…
BAB II
…
Pasal …
BAB … (dan seterusnya)
Pasal …
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
133 2011, No.82
B. RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …TAHUN …
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN …
TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. ...;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN
... TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 134
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor … Tahun
… tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
…) ditetapkan menjadi Undang–Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
135 2011, No.82
C. RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI …
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan bahasa
Indonesia sebagai terjemahannya)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI …
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti
dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Konvensi … (bahasa asli perjanjian internasional
yang diratifikasikan dan diikuti dengan bahasa Indonesia
sebagai terjemahannya) … dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal ... tentang… .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 136
(2) Salinan naskah asli Konvensi … (bahasa asli perjanjian
internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan bahasa
Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang … dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ..
www.djpp.kemenkumham.go.id
137 2011, No.82
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR … TAHUN … TENTANG …
(untuk perubahan pertama )
atau
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
( untuk perubahan kedua, dan seterusnya )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
Bagian 16 dari 31
UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 138
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor ... Tahun
… tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor … ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal ... ( bunyi rumusan tergantung keperluan ),
dan seterusnya.
Pasal II
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
139 2011, No.82
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN …
TENTANG … (Nama Undang–Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-
UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .
Pasal 1
Undang–Undang Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun … Nomor ..., Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku (bagi Undang–Undang yang sudah berlaku) atau ditarik
kembali dan dinyatakan tidak berlaku (bagi Undang–Undang yang
sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 140
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
141 2011, No.82
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN … TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor …
Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun …. Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (bagi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah
berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
(bagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang
sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 142
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
143 2011, No.82
G. RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …. TAHUN …..
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG … (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
...
Pasal …
BAB
(dan seterusnya)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 144
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
145 2011, No.82
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG …. (nama
Peraturan Pemerintah).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 146
Pasal …
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
www.djpp.kemenkumham.go.id
147 2011, No.82
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Presiden)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG …. (nama Peraturan
Presiden).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 148
Pasal …
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
www.djpp.kemenkumham.go.id
149 2011, No.82
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PERATURAN MENTERI … REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Menteri)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI …REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI … TENTANG …. (nama
Peraturan Menteri).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 150
Pasal …
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI ... REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
www.djpp.kemenkumham.go.id
151 2011, No.82
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
PERATURAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR (Nama Provinsi),
Menimbang : a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Bagian 17 dari 31
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
(Nama Provinsi)
dan
GUBERNUR … (Nama Provinsi)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 152
BAB II
…
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal ...
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Provinsi … (Nama Provinsi).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
GUBERNUR … (Nama Provinsi)
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI… (Nama Provinsi),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi) TAHUN … NOMOR …
www.djpp.kemenkumham.go.id
153 2011, No.82
L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA… (nama kabupaten/kota)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA …
(nama kabupaten/kota)
dan
BUPATI/WALIKOTA … (nama kabupaten/kota)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
…
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 154
Pasal …
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten/Kota … (nama kabupaten/kota).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
BUPATI/WALIKOTA … (nama
kabupaten/kota),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota) TAHUN …
NOMOR …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 5234 ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan. Teknik Penyusunan. (Penjelasan Atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. UMUM
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan
Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup
pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia
dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain
dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 2
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-
kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:
a. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang
menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan
suatu kepastian hukum;
b. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
c. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau
kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dan
d. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai
dengan sistematika.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat
materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu
antara lain:
a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah
satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan
setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang
tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-
undangan lainnya;
c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-
undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; dan
f. penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I
Undang-Undang ini.
Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang
disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan
Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-
Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan
Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-
lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga
negara serta pemerintah lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 No. 5234
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan
penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada
dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-
Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah,
Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang
ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin
memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang
disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 4
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan
Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
maupun yuridis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 No. 5234
jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan
ketentraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak
asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-
Bagian 18 dari 31
undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 6
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah
bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku
dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
warga negara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh
memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
atau status sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban
dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa
dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada
hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana,
dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian,
antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan
itikad baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 No. 5234
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan
Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun
yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus
(Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang
berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Huruf g
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan
yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 8
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah
penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu”
adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian
tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal,
dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas
dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 No. 5234
perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang
sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur
dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Pasal 13
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih
lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas
maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional” adalah suatu sistem
hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta
saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi
dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Perintah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 10
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah
proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur
dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal
atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih
pengaturan atau kewenangan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum” adalah Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 No. 5234
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu”
adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian
tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 12
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar produk Peraturan
Daerah Provinsi tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah
proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur
dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal
atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih
pengaturan atau kewenangan.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi vertikal terkait” antara lain
instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 No. 5234
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 14
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut, DPR telah
menyelesaikan penyusunan DIM.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15 No. 5234
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 16
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme
penarikan kembali Rancangan Undang-Undang.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk
mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis
penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi
Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-
Undang oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus
Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh
Bagian 19 dari 31
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di
DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam
pengajuan dan pengambilan keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 No. 5234
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam
lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap
orang dianggap telah mengetahuinya.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan
tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan
prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-
undangan tersebut.
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan
yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan
masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau
memahami Undang-Undang yang telah diundangkan.
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut
dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau media
cetak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234 18
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegda,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang sedang disusun, dibahas, dan yang
telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan
atau tanggapan terhadap Peraturan Daerah tersebut atau
memahami Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang telah diundangkan. Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain,
kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 No. 5234
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Perancang Peraturan Perundang-
undangan” adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun
Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen
hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-
UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN
DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-2-
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan
diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta
metode penelitian.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan
perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan
memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif
mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan
materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis
serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya
penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah
apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah
Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam
suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah,
yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi.
2) Mengapa . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-3-
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut,
yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam
penyelesaian masalah tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis,
sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik
dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara
mengatasi permasalahan tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai
alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum
penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik
adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
D.Metode . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-4-
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan
suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode
penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode
penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat
dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis
empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian
sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian,
hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif
dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group
discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris
atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian
normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundang-
undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang
mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis,
asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial,
politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan
norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan
berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil
penelitian.
C. Kajian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-5-
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan
diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap
aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek
beban keuangan negara.
3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundang-
undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan
Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan
horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang
ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang
masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-
Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini
dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau
materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari
Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat
menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan
Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
4. BAB IV . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-6-
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
dan negara.
C. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan
Bagian 20 dari 31
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis
menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi
atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu,
antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang
tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah,
peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
5. BAB V . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-7-
5. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH
PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan
ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini,
sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan
sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan.
Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab
sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada
dasarnya mencakup:
A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai
pengertian istilah, dan frasa;
B. materi yang akan diatur;
C. ketentuan sanksi; dan
D. ketentuan peralihan.
6. BAB VI PENUTUP
Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.
A. Simpulan
Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang
berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori,
dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
B. Saran
Saran memuat antara lain:
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu
Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-
undangan di bawahnya.
2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah dalam
Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.
3. Kegiatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-8-
3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung
penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang-
undangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan
Naskah Akademik.
8. LAMPIRAN
RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA
BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
BAB II . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-2-
BAB II HAL–HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
B. PENYIDIKAN
C. PENCABUTAN
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
C. TEKNIK PENGACUAN
BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA
B. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
MENJADI UNDANG–UNDANG
C. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN
BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN
UNDANG–UNDANG
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN
UNDANG–UNDANG
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
G. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
H. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-3-
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
BAB I . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-4-
BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (jika diperlukan);
F. Lampiran (jika diperlukan).
A. JUDUL
2. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai
jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama
Peraturan Perundang–undangan.
3. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan
hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial
maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–
undangan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1
(satu) kata:
- Paten;
- Yayasan;
- Ketenagalistrikan.
Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan
frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
4. Judul . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-5-
4. Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
baca.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG
KEIMIGRASIAN
b. PERATURAN DAERAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
c. QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
NOMOR 2 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
d. PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
MAJELIS RAKYAT PAPUA
e. PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK
PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH
5. Judul . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-6-
5. Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan
singkatan atau akronim.
Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
b. PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 9 TAHUN 2005
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)
6. Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan
frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan
yang diubah.
Contoh:
a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2008 TENTANG PARTAI POLITIK
b. PERATURAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-7-
b. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
7. Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu)
kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan
yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan,
tanpa merinci perubahan sebelumnya.
Contoh:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN
KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Contoh Peraturan Daerah:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
8. Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama
singkat, Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat
menggunakan nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang
diubah.
9. Pada . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-8-
9. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan
ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–
undangan yang dicabut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Contoh Peraturan Daerah:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN
SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN
TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN
DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA
10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu)
yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata
penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang
ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang.
Contoh:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG
11. Pada . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
-9-
11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian
atau persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di
depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan
disahkan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa
Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian
atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh
bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring
dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT
WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA,
2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE
TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART
OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)
13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa
Bagian 21 dari 31
Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau
persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring,
dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang
diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 10 -
Contoh:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA MENENTANG TINDAK
PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
B. PEMBUKAAN
14. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
c. Konsiderans;
d. Dasar Hukum; dan
e. Diktum.
B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
15. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum
nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan
dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah
marjin.
B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
16. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin
dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 11 -
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi:
GUBERNUR JAWA BARAT,
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten:
BUPATI GUNUNG KIDUL,
Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota:
WALIKOTA DUMAI,
B.3. Konsiderans
17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang
menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan
Perundang–undangan.
19. Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur
filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan
alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
- Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
- Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 12 -
Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Menimbang : a. bahwa perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional, perlu didukung oleh kelembagaan
perekonomian yang kokoh dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
pembangunan perekonomian nasional dan
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi
dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di era globalisasi
pada masa mendatang, perlu didukung oleh
suatu undang-undang yang mengatur tentang
perseroan terbatas yang dapat menjamin
terselenggaranya iklim dunia usaha yang
kondusif;
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu
pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diganti dengan undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perseroan Terbatas;
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 13 -
Contoh:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4
Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin
tinggi merupakan investasi strategis pada sumber
daya manusia supaya semakin produktif dari waktu
ke waktu;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan
kesehatan dengan batas-batas peran, fungsi,
tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas,
akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil
guna dan berdaya guna;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan;
20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-
undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat
karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya
Peraturan Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.
21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok
pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan
kesatuan pengertian.
22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan
dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri
dengan tanda baca titik koma.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 14 -
Contoh:
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa ...;
c. bahwa ...;
d. bahwa …;
23. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan
butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:
Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa ...;
c. bahwa …;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang ...;
Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. bahwa ...;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;
24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu
pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya
melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-
Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah
tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–
Undang yang memerintahkan pembentukannya. Lihat juga Nomor
19.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 15 -
Contoh:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas.
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan
jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102
ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal 136 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas;
25. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan
yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan
ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau
Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan
Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
pembentukannya.
Contoh:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan
Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah;
26. Konsiderans . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 16 -
26. Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan
pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang
menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden.
27. Konsiderans Peraturan Daerah cukup memuat satu pertimbangan
yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan
ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau
Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan
Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
pembentukannya.
Contoh:
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010
tentang Hutan Kota
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Hutan Kota;
B.4. Dasar Hukum
28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat:
a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-
undangan; dan
b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR
adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
30. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Dasar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 17 -
31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR
atas usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal
yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.
Contoh:
Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
33. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk
merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal
tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum.
Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
ayat (2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal
28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
34. Dasar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 18 -
34. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
35. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-
Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian 22 dari 31
36. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
37. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
38. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
39. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18
ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-
Undang tentang Pemerintahan Daerah.
40. Jika terdapat Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
memerintahkan secara langsung pembentukan Peraturan
Perundang–undangan, Peraturan Perundang–undangan tersebut
dimuat di dalam dasar hukum.
Contoh:
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 19 -
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
Contoh ini terdapat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
41. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar
hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya
sama atau lebih tinggi.
42. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–
undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku,
tidak dicantumkan dalam dasar hukum.
43. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar
hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan
tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya
sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan
atau penetapannya.
44. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal. Frasa
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis
dengan huruf kapital.
Contoh:
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
45. Dasar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 20 -
45. Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi
cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–
undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia.
46. Penulisan jenis Peraturan Perundang–undangan dan rancangan
Peraturan Perundang–undangan, diawali dengan huruf kapital.
Contoh : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
47. Penulisan Undang–Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar
hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang
diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat: 1. …;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
48. Penulisan Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional dan Peraturan Presiden tentang pernyataan keadaan
bahaya dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca
kurung.
49. Penulisan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 21 -
49. Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan
pencantuman Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang
diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan
dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh
Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2010 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2)
50. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang–undangan
zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis
lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian
judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor
Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung.
Contoh :
Mengingat: 1. ...;
2. Kitab Undang–Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel, Staatsblad 1847: 23 );
51. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga
untuk pencabutan peraturan perundang–undangan yang berasal dari
zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
52. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–
undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan
seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Contoh :
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. …;
B.5. Diktum . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 22 -
B.5. Diktum
53. Diktum terdiri atas:
a. kata Memutuskan;
b. kata Menetapkan; dan
c. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.
54. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa
spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua
serta diletakkan di tengah marjin.
55. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan
Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang
diletakkan di tengah marjin.
Contoh Undang-Undang:
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
56. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan
Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH … (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …
(nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan
diletakkan di tengah marjin.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 23 -
Contoh:
Peraturan Daerah
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
MEMUTUSKAN:
57. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang
disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat.
Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua.
58. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-
undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa
Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
dan diakhiri dengan tanda baca titik.
Contoh:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH.
59. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah
dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Provinsi,
Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 24 -
Contoh:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN.
60. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan tingkat pusat yang
tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, antara lain
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat, Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah, Peraturan Bank Indonesia,
Peraturan Menteri, dan peraturan pejabat yang setingkat, secara
mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.
C. BATANG TUBUH
61. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi
muatan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam
pasal atau beberapa pasal.
62. Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan
ke dalam:
a. ketentuan umum;
b. materi pokok yang diatur;
c. ketentuan pidana (jika diperlukan);
d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
e. ketentuan penutup.
63. Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai
dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi
muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam
ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat
dalam bab ketentuan lain-lain.
64. Substansi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 25 -
64. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan
atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian
(pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau
sanksi keperdataan.
65. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan
terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi
keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal)
tersebut. Dengan demikian tidak merumuskan ketentuan sanksi
yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi
administratif dalam satu bab.
66. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin,
pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda
administratif, atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat
berupa, antara lain, ganti kerugian.
67. Pengelompokkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan
dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf.
68. Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan
yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal,
pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
69. Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.
70. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
a. bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
b. bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf;
atau
c. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa
pasal.
71. Buku . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 26 -
71. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang
seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
BUKU KETIGA
PERIKATAN
72. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang
seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
73. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan
huruf dan diberi judul.
74. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul
bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang
tidak terletak pada awal frasa.
Contoh:
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
75. Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.
76. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf
ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak
terletak pada awal frasa.
Contoh:
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
77. Pasal . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 27 -
77. Pasal merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-
undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu
kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
78. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih baik
dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke
dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak
ayat, kecuali jika materi muatan yang menjadi isi pasal itu merupakan
satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
79. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab dan huruf awal kata pasal
ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
Pasal 3
80. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan
huruf kapital.
Contoh:
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak
meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
81. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
82. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca
kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
83. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan
Bagian 23 dari 31
dalam satu kalimat utuh.
84. Huruf . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 28 -
84. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan
huruf kecil.
Contoh:
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
1 (satu) kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
kelas yang bersangkutan.
85. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan
dalam bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam
bentuk tabulasi.
Contoh:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam
atau di luar negeri.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan
sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden; dan
c. pejabat negara yang lain,
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
86. Penulisan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 29 -
86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka
Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca
kurung.
87. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi,
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan
dengan frasa pembuka;
b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda
baca titik;
c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil,
unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut
diberi tanda baca titik dua;
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan
huruf abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab
diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca
kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian
melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke
dalam pasal atau ayat lain.
88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.
89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua
dari rincian terakhir.
90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif
dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di
belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
91. Kata . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 30 -
91. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur
atau rincian.
92. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) ... .
(2) ...:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. … .
93. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu
ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. ...;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. … .
94. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail,
rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) ….
(2) ….
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. ...: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 31 -
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
95. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail,
rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
….
(1) … .
(2) …:
a. …;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) … .
1) …;
2) …; (dan, atau, dan/atau)
3) … .
C.1. Ketentuan Umum
96. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan
Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan
umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 32 -
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
97. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
98. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan
pengertian atau definisi; dan/atau
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
tersendiri dalam pasal atau bab.
Contoh batasan pengertian:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika.
Contoh definisi:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 33 -
Contoh singkatan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK
adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan
dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Contoh akronim:
1. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah…
2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah
orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala
maupun yang sudah ada gejala.
99. Frasa pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
100. Frasa pembuka dalam ketentuan umum peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis
peraturannya.
101. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi,
singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing
uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan
huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
102. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata
atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau
beberapa pasal selanjutnya.
103. Apabila . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 34 -
103. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan
dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang
akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan
rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah
berlaku tersebut.
104. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-
undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-
undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait
dengan materi muatan yang akan diatur.
Contoh 1:
a. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
b. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Contoh 2:
a. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
(rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
b. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
(Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman).
105. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata
atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian
atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.
106. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di
dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka
rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan
pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau
definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang
dilaksanakan tersebut.
107. Karena . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 35 -
107. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim
berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka
batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu
diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap
dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.
108. Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan
atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan
huruf kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan
maupun dalam lampiran.
109. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan
lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang
diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya
diletakkan berdekatan secara berurutan.
C.2. Materi Pokok yang Diatur
110. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang
diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.
111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil
dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi,
seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat Presiden;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4. kejahatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 36 -
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian
dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat
pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa
Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
112. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan
pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma
larangan atau norma perintah.
113. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas
umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku
Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang-
Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana).
114. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu
dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak
pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
115. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab
ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur
atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan
tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.
116. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 37 -
116. Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan
pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam
pasal yang terletak langsung sebelum pasal atau beberapa pasal yang
berisi ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan
peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal atau beberapa
pasal yang berisi ketentuan penutup.
117. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan
Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
118. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma
larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal
Bagian 24 dari 31
atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian,
perlu dihindari:
a. pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perundang-
undangan lain. Lihat juga Nomor 98;
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 73
Tindak pidana di bidang Adminstrasi Kependudukan yang
dilakukan oleh penduduk, petugas, dan Badan Hukum diancam
dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika
elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di
dalam norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal
sebelumnya, kecuali untuk undang-undang mengenai tindak
pidana khusus.
119. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 38 -
119. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan
pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang.
Contoh:
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
120. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu
dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri,
saksi.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 143
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan
perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka
sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pajak Hiburan
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
121. Sehubungan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 39 -
121. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan
tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas
kualifikasi dari perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai
pelanggaran atau kejahatan.
Contoh:
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal …, dipidana dengan pidana kurungan paling lama …
atau pidana denda paling banyak Rp…,00
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
122. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas
kualifikasi pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau
kumulatif alternatif.
a. Sifat kumulatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat
sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
b. Sifat alternatif:
Contoh:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
c. Sifat . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 40 -
c. Sifat kumulatif alternatif:
Contoh:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
jabatannya.
123. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas
unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
124. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan
pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus
dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan
berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan
pidananya.
125. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran
terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di
dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu
kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana
ekonomi, misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955
tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi.
126. Tindak . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 41 -
126. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh
korporasi. Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi dijatuhkan kepada:
a. badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau
koperasi; dan/atau
b. pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang
bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pasal 35
Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral,
dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah
Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar
Pasal 18
Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini
tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 42 -
Contoh 3:
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan
Pasal 38
Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan
kesehatan hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
128. Ketentuan Peralihan dimuat dalam Bab Ketentuan Peralihan dan
ditempatkan di antara Bab Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan
Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan
pengelompokan bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat
Ketentuan Peralihan ditempatkan sebelum pasal atau beberapa pasal
yang memuat ketentuan penutup.
129. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat
ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan
sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang
ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah
Pasal 44 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 43 -
Pasal 44
(1) ….
(2) Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman
kepada RPJMD periode sebelumnya.
130. Penyimpangan sementara terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
131. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut,
Peraturan Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat
ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau
hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal
mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.
Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan
Pemerintah ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat
tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
132. Mengingat berlakunya asas umum hukum pidana, penentuan daya
laku surut tidak diberlakukan bagi Ketentuan Pidana.
133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban
konkret kepada masyarakat, misalnya penarikan pajak atau
retribusi.
134. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut
harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum atau
hubungan hukum yang dimaksud, serta jangka waktu atau
persyaratan berakhirnya penundaan sementara tersebut.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 44 -
Contoh:
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun ... tentang…
masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan
Pemerintah ini.
135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan
terselubung atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain.
Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan
pengertian baru di dalam Ketentuan Umum Peraturan Perundang-
undangan atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-
undangan perubahan.
Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:
Pasal 35
(1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa
yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini
dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a.
C.5. Ketentuan Penutup
136. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak
diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan
dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.
137. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan;
b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
138. Penunjukan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 45 -
138. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
Peraturan Perundang-undangan bersifat menjalankan (eksekutif),
misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan
untuk memberikan izin, dan mengangkat pegawai.
139. Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat
dimuat ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan
tidak dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika
singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak
menimbulkan salah pengertian.
140. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi
dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina
Hewan
141. Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak
perlu diberikan nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank
Indonesia.
142. Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.
Contoh nama singkat yang tidak tepat:
(Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang
Peradilan Administrasi Negara.
143. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 46 -
Bagian 25 dari 31
143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau
sebagian materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan
yang lama, dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus
secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian
materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang lama.
144. Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali
dengan frasa Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini
mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan
Peraturan Perundang-undangan pencabutan tersendiri.
145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan
tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas
Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
146. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah
diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
147. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari
1 (satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk
tabulasi.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 47 -
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931:
133);
b. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar
(Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtsordonantie Java
en Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
d. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonantie
1941, Staatsblad 1941: 167),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
148. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan disertai dengan
keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan
atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang dicabut.
149. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah
diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik
kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
... Tahun... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
... Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
...) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
150. Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada
saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.
Contoh:
a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
151. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 48 -
151. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan
Perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini
dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan
tersebut dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011.
b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang
diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-
undangan lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan
kodifikasi;
Contoh:
Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan
kekeliruan penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu)
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkan.
152. Tidak menggunakan frasa ... mulai berlaku efektif pada tanggal ...
atau yang sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian
mengenai saat berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan
yaitu saat diundangkan atau saat berlaku efektif.
153. Pada . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 49 -
153. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
adalah sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan
dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau seluruh wilayah
Provinsi, Kabupaten/Kota untuk Peraturan Daerah Provinsi,
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
154. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
undangan dinyatakan secara tegas dengan:
a. menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu
yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh:
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .
b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara
tertentu.
Contoh:
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal….
155. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan
tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
156. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan
Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya
(berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik
jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut
diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu
yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
c. awal . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 50 -
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan
Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat,
misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan
tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan
rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
157. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya
tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku
Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
158. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan
Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih
tinggi.
159. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan,
jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu
dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian
materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang
dicabut itu.
D. PENUTUP
160. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan
yang memuat:
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah
Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah
Provinsi atau Berita Daerah Kabupaten/Kota;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan
Perundang-undangan;
c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan;
dan
d. akhir . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 51 -
d. akhir bagian penutup.
161. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …
(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
162. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang
berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …
(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
163. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah
yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh Peraturan Daerah Provinsi:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Provinsi Sumatera Barat.
164. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
undangan memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar,
pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
165. Rumusan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 52 -
165. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan
di sebelah kanan.
166. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada
akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
a. untuk pengesahan:
Contoh:
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
b. untuk penetapan:
Contoh:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
167. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal Pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar,
pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
168. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan
diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan
atau penetapan).
169. Nama . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 53 -
169. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada
akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh:
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
PATRIALIS AKBAR
170. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak
menandatangani Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama antara DPR dan Presiden, maka dicantumkan kalimat
pengesahan setelah nama pejabat yang mengundangkan yang
berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
171. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Gubernur atau
Bupati/Walikota tidak menandatangani Rancangan Peraturan
Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur
atau Bupati/Walikota, maka dicantumkan kalimat pengesahan
setelah nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi:
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
172. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah
Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi
atau Berita Daerah Kabupaten/Kota beserta tahun dan nomor dari
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah Provinsi, Lembaran Daerah
Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita Daerah
Kabupaten/Kota.
173. Penulisan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 54 -
173. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran
Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...
Contoh:
LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ...
NOMOR ...
E. PENJELASAN
174. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan.
175. Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (selain
Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi
penjelasan jika diperlukan.
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
Bagian 26 dari 31
undangan.
179. Naskah . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 55 -
179. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan
rancangan Peraturan Perundang-undangan.
180. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan
yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh:
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
181. Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan
umum dan penjelasan pasal demi pasal.
182. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali
dengan angka Romawi dan ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
I. UMUM
II. PASAL DEMI PASAL
183. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar
belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan
Perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir
konsiderans, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung
dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.
184. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan
angka Arab, jika hal ini lebih memberikan kejelasan.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 56 -
Contoh:
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
...
2. Pembagian Wilayah
…
3. Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
…
4. Daerah Otonom
…
5. Wilayah Administratif
…
6. Pengawasan
…
185. Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan
Perundang-undangan lain atau dokumen lain, pengacuan itu
dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang
telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian
187. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari
kata atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan.
188. Pada . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 57 -
188. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa
cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c
ditulis dengan huruf kapital. Penjelasan pasal demi pasal tidak
digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak
memerlukan penjelasan.
Contoh yang tidak tepat:
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas.
Seharusnya:
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
189. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak
memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi
penjelasan cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.
190. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu
ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau
butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang
sesuai.
Contoh:
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
kepada hakim dan para pengguna hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 58 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
191. Jika suatu istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang
memerlukan penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…“) pada
istilah/kata/frasa tersebut.
Contoh:
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
F. LAMPIRAN
192. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran,
hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran
dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Perundang-undangan.
193. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar,
peta, dan sketsa.
194. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari
satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan
menggunakan angka romawi.
Contoh: LAMPIRAN I
LAMPIRAN II
195. Judul . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 59 -
195. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata
kiri.
Contoh:
LAMPIRAN I
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
196. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
197. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan
tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan
Perundang-undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di
sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah
nama pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan
Perundang-undangan.
Contoh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BAB II . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 60 -
BAB II
HAL-HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan
Perundang-undangan yang lebih rendah.
199. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu Undang-
Undang kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah
Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau dari
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang lain.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 48
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan
lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.
200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
b. jenis Peraturan Perundang-undangan.
201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-
pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh
didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
mengenai … diatur dengan … .
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 61 -
Contoh 1:
Pasal …
(1) ... .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 87 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame
Pasal 18
(1) ... .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan
penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Contoh 3:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
Regional Jawa Timur
Pasal 23
(1) … .
(2) … .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan
lebih lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
mengenai … diatur dengan atau berdasarkan … .
Contoh:
Pasal …
(1) … .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
203. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 62 -
203. Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur
pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
mendelegasikan dan materi muatan itu harus diatur di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh
didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan mengenai …
diatur dengan … .
Contoh:
Pasal …
(1) … .
(2) Ketentuan mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.
204. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut
(subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan
atau berdasarkan … .
Contoh:
Pasal ...
(1) ... .
(2) Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
205. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan dan materi
muatan tersebut tercantum dalam beberapa pasal atau ayat tetapi
akan didelegasikan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan,
gunakan kalimat “Ketentuan mengenai … diatur dalam ….”
Contoh:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pasal 57
(1) … .
(2) … .
(3) … .
(4) ... . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 63 -
(4) … .
(5) … .
(6) … .
(7) Ketentuan mengenai pedoman persyaratan dan tata cara untuk
mendapatkan KIPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Bupati.
206. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan maka
materi muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam 1 (satu)
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang
mendelegasikan, gunakan kalimat “(jenis Peraturan Perundang-
undangan) … tentang Peraturan Pelaksanaan ...”
Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
207. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan
pelaksanaan yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu
mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan
diatur lebih lanjut.
Contoh:
Diambil dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 76
(1) ... .
(2) ... .
(3) ... .
(4) ... .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
208. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 64 -
208. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan
dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.
209. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dapat
dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi
pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur
dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya.
210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya
delegasi blangko.
Contoh 1:
Pasal …
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh 2:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pengaturan
pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.
211. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada
menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat
yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat
teknis administratif.
212. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara
negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat
penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang
mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.
213. Pendelegasian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 65 -
213. Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur
jenderal, sekretaris jenderal, atau pejabat yang setingkat.
214. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang
setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang.
Bagian 27 dari 31
215. Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak
mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut
memang tidak dapat dihindari.
216. Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan
norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-
undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali
dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut
diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma
atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau
ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
B. PENYIDIKAN
217. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Undang-Undang,
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
218. Ketentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada
Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, atau instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
219. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu
sebagai penyidik pegawai negeri sipil diusahakan agar tidak
mengurangi kewenangan penyidik umum untuk melakukan
penyidikan.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 66 -
Contoh:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan ... (nama
kementerian atau instansi) dapat diberikan kewenangan untuk
melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang (Peraturan Daerah Provinsi atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) ini.
220. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau
jika dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan
pada pasal atau beberapa pasal sebelum ketentuan pidana.
C. PENCABUTAN
221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan
lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru,
Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas
mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.
222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam
Peraturan Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai
pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Perundang-undangan
yang lama.
223. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui
Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.
224. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk
menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan
Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu.
225. Jika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 67 -
225. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu
materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan
Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu
pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan
yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
226. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah
diundangkan tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan
peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali
dan dinyatakan tidak berlaku.
227. Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan
dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan
tersebut pada dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan
angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya
Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan.
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya
Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 1
Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang … (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
228. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan
perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait,
tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait
tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
229. Peraturan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 68 -
229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut,
tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang
mencabut di kemudian hari dicabut pula.
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
undangan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-
undangan.
231. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan
terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal,
dan/atau ayat; atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama
singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat
menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
233. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan
perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka
Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang
diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi
atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu,
setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab
(1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 69 -
Contoh 1:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
…
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut: …
3. dan seterusnya …
Contoh 2:
Pasal I
Ketentuan Pasal ... dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: …
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu
kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193
huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-
undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan
huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor … ) yang telah beberapa kali
diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …);
b. Nomor . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 70 -
b. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …);
c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …);
diubah sebagai berikut:
1. Bab V dihapus.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. dan seterusnya ...
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal
tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari
Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya
berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-
undangan yang diubah.
234. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau
disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian,
paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang
sesuai dengan materi yang bersangkutan.
a. Penyisipan Bab
Contoh:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB
IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL
b. Penyisipan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 71 -
b. Penyisipan Pasal:
Contoh:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128A
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat
memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas
untuk negara untuk dimusnahkan.
235. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan
ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab
sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf
kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung( ).
Contoh:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) … .
(1a)… .
(1b)… .
(2) … .
236. Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan
penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka
urutan bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap
dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh 1:
1. Pasal 16 dihapus.
2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) … .
(2) Dihapus . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 72 -
(2) Dihapus.
(3) … .
Contoh 2:
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Lokasi Pengujian dan Penguji ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Dinas Perhubungan.
237. Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan
mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50%
(lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik
dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan
yang baru mengenai masalah tersebut.
238. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami
perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-
undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut
disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah
dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:
a. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b. penyebutan-penyebutan; dan
c. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih
tertulis dalam ejaan lama.
E. PENETAPAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 73 -
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
239. Batang tubuh Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi Undang-
Undang pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan
angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang yang
diikuti dengan pernyataan melampirkan Perpu sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan Undang-Undang penetapan tersebut.
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan
menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
240. Batang tubuh Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian
Internasional pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis
dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan
memuat pernyataan melampirkan salinan naskah asli dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Pasal . . .
Bagian 28 dari 31
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 74 -
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh untuk perjanjian multilateral:
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development,
Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapon and on Their
Destruction (Konvensi tentang Pelanggaran Pengembangan, Produksi,
Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya)
yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh untuk perjanjian bilateral yang hanya menggunakan dua
bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik Indonesia dan
Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
(Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual
Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal
27 Oktober 1995 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang–Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 75 -
Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih dari dua
bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang
Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of
Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of
Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei
1977 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
241. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi pengesahan perjanjian atau
persetujuan internasional yang dilakukan dengan Undang-Undang
berlaku juga bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan
internasional yang dilakukan dengan Peraturan Presiden.
BAB III . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 76 -
BAB III
RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
242. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada
kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan
kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa
Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang
bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan
hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
243. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
c. objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam
mengungkapkan tujuan atau maksud);
d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan
secara konsisten;
e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
f. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu
dirumuskan dalam bentuk tunggal; dan
Contoh:
buku-buku ditulis buku
murid-murid ditulis murid
g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah
didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan,
nama profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan,
dan jenis Peraturan Perundang-undangan dan rancangan
Peraturan Perundang-undangan dalam rumusan norma ditulis
dengan huruf kapital.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 77 -
Contoh:
- Pemerintah
- Wajib Pajak
- Rancangan Peraturan Pemerintah
244. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang–undangan
digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
Contoh:
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini,
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
245. Tidak menggunaan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau
konteksnya dalam kalimat tidak jelas.
Contoh:
Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas
dibandingkan dengan istilah minuman beralkohol.
246. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
Contoh kalimat yang tidak baku:
Izin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut.
Contoh kalimat yang baku:
Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya.
247. Untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 78 -
247. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah
diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
Contoh:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 58
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama dan alamat percetakan perusahaan yang melakukan
pencetakan blanko;
b. jumlah blanko yang dicetak; dan
c. jumlah dokumen yang diterbitkan.
248. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah
diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak
meliputi.
Contoh:
Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.
249. Tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu
menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan
bahasa sehari-hari.
Contoh:
Pertanian meliputi pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Rumusan yang baik:
Pertanian meliputi perkebunan.
250. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama, tidak
menggunakan:
a. beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian
yang sama.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 79 -
Contoh:
Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian
penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu
pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal
selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan
untuk menyatakan pengertian penghasilan.
b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
Contoh:
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian
penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak
sama dengan pengertian pengamanan.
251. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh
menggunakan frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi,
atau tanpa menyimpang dari.
252. Untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan
menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada
urusan pemerintahan dimaksud.
Contoh:
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
253. Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak
dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa
Indonesia dapat digunakan jika:
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
Indonesia;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau
e. lebih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 80 -
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia.
Contoh:
1. devaluasi (penurunan nilai uang)
2. devisa (alat pembayaran luar negeri)
254. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan
di dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa,
atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam
Bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca
kurung ( ).
Contoh:
1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
2. penggabungan (merger)
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
255. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan
minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.
Contoh:
… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Contoh untuk Perda:
… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
256. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk
menyatakan jangka waktu;
Contoh . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 81 -
Contoh 1:
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Contoh 2:
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
rancangan undang-undang bersama DPR dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk
menyatakan batas waktu.
Contoh:
Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas
perindustrian paling lambat tanggal 22 Juli 2011.
c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.
257. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali.
Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan
adalah seluruh kalimat.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor,
pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut
Undang-Undang ini.
258. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang
akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 82 -
Contoh:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 1
....
38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut,
kecuali awak alat angkut.
259. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 77
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
260. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan,
digunakan kata jika, apabila, atau frasa dalam hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal
(pola karena-maka).
Contoh:
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 41
(3) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden.
b. Kata . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 83 -
b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang
mengandung waktu.
Contoh:
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam
masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh anggota
pengganti sampai habis masa jabatannya.
c. Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu
kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau
mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).
Contoh:
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil
Ketua.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pasal 33
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi
atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang
berasal dari luar negeri.
261. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang
pasti akan terjadi di masa depan.
Contoh:
Bagian 29 dari 31
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 59
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan atau
ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling
lambat 2 (dua) tahun.
262. Untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 84 -
262. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
Pasal 30
Penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keselamatan kiriman.
263. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan
kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 22
(2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau
sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diiringi
dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.
264. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa
dan/atau.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Pasal 69 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 85 -
Pasal 69
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
di pusat jasa kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Pasal 31
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghormatan dengan bendera negara;
b. penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
265. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 72
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak
meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu
hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
266. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau
lembaga gunakan kata berwenang.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 313 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 86 -
Pasal 313
(1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan
mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.
267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang
diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara
Pasal 90
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh
tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun
kegiatan operasi produksi.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 28
(2) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri
terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya
sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta
bantuan kepada orang lain.
268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
gunakan kata wajib.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi
sanksi.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 8 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 87 -
Pasal 8
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia wajib
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 17
(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
269. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak
dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau
persyaratan tersebut.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik
yang sah;
b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin Akuntan Publik;
f. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. menjadi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 88 -
g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
h. tidak berada dalam pengampuan.
270. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Pasal 135
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya
atas rumah umum kepada pihak lain.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010
tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan
Perikanan
Pasal 11
(1) Setiap pemegang IUP atau TPKP dilarang:
a. melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan
alat terlarang seperti bahan kimia, bahan peledak, obat bius,
arus listrik, dan menggunakan alat tangkap dengan ukuran
mata jaring kurang 2,5 cm atau alat tangkap dengan ukuran
mata bilah kurang dari 1 cm.
C. TEKNIK PENGACUAN
271. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian
tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari
pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan.
272. Teknik . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 89 -
272. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari
Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan
Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud
pada ayat … .
Contoh 1:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 72
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan
oleh penyidik BNN.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala BNN.
Contoh 2:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a, penyelenggara mengadakan koordinasi
dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan
aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
273. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang
berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat,
atau huruf demi huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan
frasa sampai dengan.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 90 -
Contoh:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum,
anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Pasal 57
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 37
(3) ...
f. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
274. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan,
tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau
ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.
Contoh:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
275. Kata pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan
salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 91 -
Contoh:
Rumusan yang tidak tepat:
Pasal 8
(1) … .
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk
60 (enam puluh) hari.
276. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai
dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti
dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
Pasal 15
(1) … .
(2) … .
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri
Pertambangan.
277. Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi
pokok yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan oleh … .
278. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang–undangan
yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
279. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau
ayat bersangkutan.
Contoh:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
Pasal 15 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 92 -
Pasal 15
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
280. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari
pasal atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang
terdahulu atau pasal tersebut di atas.
281. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan
Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci,
menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–
undangan.
282. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan
Perundang–undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan) ini.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
283. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap
berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang–
undangan tersebut, gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali
….
Contoh: . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 93 -
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun … Nomor … , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor …) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan
Pasal 10.
284. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf
Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
BAB IV . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 94 -
BAB IV
BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Bagian 30 dari 31
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
…
(Nama Undang–Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).
BAB I
…
Pasal 1 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 95 -
Pasal 1
…
BAB II
…
Pasal …
BAB … (dan seterusnya)
Pasal …
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
B. RANCANGAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 96 -
B. RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–
UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …TAHUN …
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN …
TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. ...;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR …
TAHUN ... TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG.
Pasal 1 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 97 -
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor …
Tahun … tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun ... Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …) ditetapkan menjadi Undang–Undang
dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
C. RANCANGAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 98 -
C. RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI …
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan
bahasa Indonesia sebagai terjemahannya)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI …
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan
diikuti dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Konvensi … (bahasa asli perjanjian
internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan
bahasa Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang… .
(2) Salinan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 99 -
(2) Salinan naskah asli Konvensi … (bahasa asli perjanjian
internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan
bahasa Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang …
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang–Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ..
D. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 100 -
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-
UNDANG
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
NOMOR … TAHUN … TENTANG …
(untuk perubahan pertama )
atau
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
( untuk perubahan kedua, dan seterusnya )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .
Pasal I . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 101 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor ...
Tahun … tentang … (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor … ) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal ... ( bunyi rumusan tergantung
keperluan ), dan seterusnya.
Pasal II
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
E. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 102 -
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
UNDANG
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN …
TENTANG … (Nama Undang–Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-
UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .
Pasal 1
Undang–Undang Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor ..., Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (bagi Undang–Undang yang sudah
berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
(bagi Undang–Undang yang sudah diundangkan tetapi belum
mulai berlaku).
Pasal 2 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 103 -
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
F. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 104 -
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN … TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
… Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun …. Nomor ..., Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (bagi Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang yang sudah berlaku) atau
ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku (bagi
Peraturan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 105 -
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang
sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).
Pasal 2
Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Bagian 31 dari 31
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
G. RANCANGAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 106 -
G. RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR …. TAHUN …..
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG … (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
...
Pasal …
BAB
(dan seterusnya)
Pasal 2 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 107 -
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
H. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 108 -
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG …. (nama
Peraturan Pemerintah).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal ... . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 109 -
Pasal …
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
I. RANCANGAN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 110 -
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Presiden)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG …. (nama Peraturan
Presiden).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal ... . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 111 -
Pasal …
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
J. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 112 -
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI
PERATURAN MENTERI … REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(Nama Peraturan Menteri)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI …REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI … TENTANG …. (nama
Peraturan Menteri).
BAB I
…
Pasal 1
BAB II
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 113 -
Pasal …
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI ... REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
tanda tangan
NAMA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
K. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 114 -
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
PERATURAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR (Nama Provinsi),
Menimbang : a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
(Nama Provinsi)
dan
GUBERNUR … (Nama Provinsi)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 115 -
BAB II
…
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal ...
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Provinsi … (Nama Provinsi).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
GUBERNUR … (Nama Provinsi)
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI… (Nama Provinsi),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi) TAHUN … NOMOR …
L. BENTUK . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 116 -
L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA… (nama kabupaten/kota)
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA …
(nama kabupaten/kota)
dan
BUPATI/WALIKOTA … (nama kabupaten/kota)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan
Daerah).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
…
Pasal …
BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- 117 -
Pasal …
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota … (nama
kabupaten/kota).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
BUPATI/WALIKOTA … (nama
kabupaten/kota),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota)
TAHUN … NOMOR …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id