Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

UU Nomor 12 Tahun 2011 · Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Ditjen PP

Teks hasil ekstraksi empat berkas resmi: batang tubuh, penjelasan, lampiran I dan II. Bukan naskah konsolidasi perubahan. Cocokkan kutipan dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 31 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31

Bagian 1 dari 31

          LEMBARAN NEGARA
         REPUBLIK INDONESIA
No.82, 2011                ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan.
                           Pembentukan. Teknik Penyusunan. (Penjelasan
                           Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Nomor 5234)


                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 12 TAHUN 2011
                               TENTANG
              PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang     : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum,
                   negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum
                   nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
                   berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin
                   pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia
                   berdasarkan    Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik
                   Indonesia Tahun 1945;
               b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
                  peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat
                  peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-
                  undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang
                  pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang
                  berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
               c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat
                  kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan
                  kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan
                  peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu
                  diganti;
               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           2


                  Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                  undangan;
Mengingat     : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara
                Republik Indonesia Tahun 1945;

                       Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG             PEMBENTUKAN      PERATURAN
             PERUNDANG-UNDANGAN.

                                    BAB I
                             KETENTUAN UMUM
                                   Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pembentukan    Peraturan   Perundang-undangan   adalah  pembuatan
     Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
     penyusunan,    pembahasan,    pengesahan   atau   penetapan,  dan
     pengundangan.
2.   Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat
     norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
     oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
     ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.   Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
     Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4.   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan
     Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal
     kegentingan yang memaksa.
5.   Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
     ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
     mestinya.
6.   Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
     oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
     yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.   Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang
     dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan
     persetujuan bersama Gubernur.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     3                         2011, No.82


8.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
      yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
      dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9.    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah
      instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
      disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah
    instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
    atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
    terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum
    dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
    dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
    tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
    Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
    Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
    Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
    Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat
    dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
    hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan
    Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan
    Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                  Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
                                  Pasal 3
(1)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
      hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan
      dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              4


(3)   Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar
      pemberlakuannya.
                                      Pasal 4
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi
Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
                                      BAB II
                               ASAS PEMBENTUKAN
                       PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                      Pasal 5
Dalam    membentuk   Peraturan Perundang-undangan  harus   dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi:
a.    kejelasan tujuan;
b.    kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.    kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d.    dapat dilaksanakan;
e.    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.    kejelasan rumusan; dan
g.    keterbukaan.
                                      Pasal 6
(1)   Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
      a.   pengayoman;
      b.   kemanusiaan;
      c.   kebangsaan;
      d.   kekeluargaan;
      e.   kenusantaraan;
      f.   bhinneka tunggal ika;
      g.   keadilan;
      h.   kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
      i.   ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
      j.   keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)   Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
      Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang
      hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.



                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        5                             2011, No.82


                                     BAB III
                     JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
                      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                     Pasal 7
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
      a.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      b.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
      c.   Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
      d.   Peraturan Pemerintah;
      e.   Peraturan Presiden;
      f.   Peraturan Daerah Provinsi; dan
      g.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                                     Pasal 8
(1)   Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
      Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
      Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau
      komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
      Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah    Provinsi, Gubernur,    Dewan     Perwakilan   Rakyat    Daerah
      Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2)   Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
      sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
      tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
                                     Pasal 9
(1)   Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
      dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2)   Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang
      diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
      Mahkamah Agung.
                                    Pasal 10
(1)   Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              6


      a.   pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
           Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
      b.   perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
      c.   pengesahan perjanjian internasional tertentu;
      d.   tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
      e.   pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2)   Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
                                     Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan
materi muatan Undang-Undang.
                                     Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.
                                     Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-
Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
                                     Pasal 14
Materi  muatan    Peraturan   Daerah Provinsi    dan  Peraturan   Daerah
Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
                                     Pasal 15
(1)   Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
      a.   Undang-Undang;
      b.   Peraturan Daerah Provinsi; atau
      c.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
      berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
      denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)   Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat
      memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan
      Perundang-undangan lainnya.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        7                          2011, No.82


                                    BAB IV
              PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                 Bagian Kesatu
                          Perencanaan Undang-Undang
                                    Pasal 16
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam Prolegnas.
                                    Pasal 17
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas
program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
                                    Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam                Pasal   16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a.    perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    perintah Undang-Undang lainnya;
d.    sistem perencanaan pembangunan nasional;
e.    rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f.    rencana pembangunan jangka menengah;
g.    rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h.    aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
                                    Pasal 19
(1)   Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memuat program
      pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang,
      materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
      undangan lainnya.
(2)   Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
      undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
      keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
      a.   latar belakang dan tujuan penyusunan;
      b.   sasaran yang ingin diwujudkan; dan
      c.   jangkauan dan arah pengaturan.
(3)   Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
      pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              8


                                     Pasal 20
(1)   Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(2)   Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan
      skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.
(3)   Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada
      awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
      tahun.
(4)   Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan

Bagian 2 dari 31

      dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5)   Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai
      pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum
      penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara.
                                     Pasal 21
(1)   Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh
      DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)   Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat
      kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)   Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
      anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4)   Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh
      menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
      Peraturan DPR.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegnas di
      lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
      Peraturan Presiden.
                                     Pasal 22
(1)   Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan
      ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
(2)   Prolegnas sebagaimana     dimaksud     pada   ayat   (1)    ditetapkan   dengan
      Keputusan DPR.
                                     Pasal 23
(1)   Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
      a.   pengesahan perjanjian internasional tertentu;
      b.   akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
      c.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;



                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       9                          2011, No.82


      d.   pembentukan, pemekaran, dan         penggabungan   daerah   Provinsi
           dan/atau Kabupaten/Kota; dan
      e.   penetapan/pencabutan     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
           Undang.
(2)   Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan
      Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
      a.   untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
           alam; dan
      b.   keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
           atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
           oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
           dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
           hukum.
                                  Bagian Kedua
                       Perencanaan Peraturan Pemerintah
                                    Pasal 24
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Pemerintah.
                                    Pasal 25
(1)   Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan
      Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
      mestinya.
(2)   Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka
      waktu 1 (satu) tahun.
                                    Pasal 26
(1)   Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2)   Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
                                    Pasal 27
Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
                                    Pasal 28
(1)   Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah
      nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar
      perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             10


(2)   Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang
      atau putusan Mahkamah Agung.
                                     Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
                                  Bagian Ketiga
                         Perencanaan Peraturan Presiden
                                     Pasal 30
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program
penyusunan Peraturan Presiden.
                                     Pasal 31
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
                                 Bagian Keempat
                     Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
                                     Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda
Provinsi.
                                     Pasal 33
(1)   Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat program
      pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
      Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2)   Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
      undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
      keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
      meliputi:
      a.   latar belakang dan tujuan penyusunan;
      b.   sasaran yang ingin diwujudkan;
      c.   pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
      d.   jangkauan dan arah pengaturan.
(3)   Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah melalui
      pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
                                     Pasal 34
(1)   Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan
      Pemerintah Daerah Provinsi.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       11                           2011, No.82


(2)   Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
      berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
      Provinsi.
(3)   Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun
      sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
                                    Pasal 35
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1), penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan
atas:
a.    perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b.    rencana pembangunan daerah;
c.    penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.    aspirasi masyarakat daerah.
                                    Pasal 36
(1)   Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
      Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat
      kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)   Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan
      oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
      legislasi.
(3)   Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
      dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
      vertikal terkait.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
      lingkungan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
      dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi di
      lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
      (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
                                    Pasal 37
(1)   Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemerintah
      Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati
      menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD
      Provinsi.
(2)   Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
      Keputusan DPRD Provinsi.
                                    Pasal 38
(1)   Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
      atas:




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            12


      a.   akibat putusan Mahkamah Agung; dan
      b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2)   Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan
      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
      a.   untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
           alam;
      b.   akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
      c.   keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu
           Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama
           oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
           legislasi dan biro hukum.
                                  Bagian Kelima
                 Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
                                    Pasal 39
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam
Prolegda Kabupaten/Kota.
                                    Pasal 40
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
                                    Pasal 41
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka
mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama
lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau
nama lainnya.
                                 Bagian Keenam
              Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
                                    Pasal 42
(1)   Perencanaan   penyusunan   Peraturan    Perundang-undangan    lainnya
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan
      disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-
      masing.
(2)   Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)          ditetapkan oleh
      lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu)
      tahun.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        13                        2011, No.82


                                      BAB V
              PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                   Bagian Kesatu
                             Penyusunan Undang-Undang
                                     Pasal 43
(1)   Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR atau Presiden.
(2)   Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dapat berasal dari DPD.
(3)   Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD
      harus disertai Naskah Akademik.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi
      Rancangan Undang-Undang mengenai:
      a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
      b.   penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
           Undang-Undang; atau
      c.   pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah
           Pengganti Undang-Undang.
(5)   Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai
      dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
      diatur.
                                     Pasal 44
(1)   Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
      dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2)   Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
      tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
                                     Pasal 45
(1)   Rancangan Undang-Undang, baik yang berasal dari DPR maupun Presiden
      serta Rancangan Undang-Undang yang diajukan DPD kepada DPR disusun
      berdasarkan Prolegnas.
(2)   Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPD sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
      a.   otonomi daerah;
      b.   hubungan pusat dan daerah;
      c.   pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
      d.   pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
      e.   perimbangan keuangan pusat dan daerah.



                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          14


                                  Pasal 46
(1)   Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi,
      gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
      bidang legislasi atau DPD.
(2)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh alat
      kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
      Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan DPR.
                                  Pasal 47
(1)   Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh
      menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
      lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2)   Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan
      lembaga   pemerintah   nonkementerian   terkait membentuk panitia
      antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(3)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
      yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
      Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Presiden.
                                  Pasal 48
(1)   Rancangan Undang-Undang dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
      pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik.
(2)   Usul Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disampaikan oleh pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus
      menangani    bidang   legislasi untuk   dilakukan   pengharmonisasian,
      pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
(3)   Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan
      pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD yang
      mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas
      usul Rancangan Undang-Undang.
(4)   Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan
      laporan tertulis mengenai hasil pengharmonisasian sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diumumkan dalam
      rapat paripurna.
                                  Pasal 49

Bagian 3 dari 31

(1)   Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan
      DPR kepada Presiden.



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       15                           2011, No.82


(2)   Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan
      Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
      puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3)   Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan
      pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
      di bidang hukum.
                                     Pasal 50
(1)   Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden
      kepada pimpinan DPR.
(2)   Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan
      menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
      Rancangan Undang-Undang bersama DPR.
(3)   DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
      sejak surat Presiden diterima.
(4)   Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri
      atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
      Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
                                     Pasal 51
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan Presiden menyampaikan Rancangan
Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan
Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan Undang-Undang
yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
                                  Bagian Kedua
                   Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                 Undang-Undang
                                     Pasal 52
(1)   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR
      dalam persidangan yang berikut.
(2)   Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan
      Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
(3)   DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan
      terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(4)   Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mendapat
      persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.
(5)   Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat
      persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            16


      Undang-Undang tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak
      berlaku.
(6)   Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut
      dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
      DPR atau Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
      Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(7)   Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur
      segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang.
(8)   Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
      menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama sebagaimana
      dimaksud pada ayat (5).
                                    Pasal 53
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang diatur dengan Peraturan Presiden.
                                  Bagian Ketiga
                         Penyusunan Peraturan Pemerintah
                                    Pasal 54
(1)   Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemrakarsa
      membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
      nonkementerian.
(2)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
      antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,
      penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
      dengan Peraturan Presiden.
                                 Bagian Keempat
                          Penyusunan Peraturan Presiden
                                    Pasal 55
(1)   Dalam  penyusunan      Rancangan    Peraturan  Presiden, pemrakarsa
      membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3)   Ketentuan lebih     lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia
      antarkementerian    dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian,



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       17                          2011, No.82


      penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden diatur dalam
      Peraturan Presiden.
                                 Bagian Kelima
                     Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
                                  Pasal 56
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi
      atau Gubernur.
(2)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(3)   Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
      a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
      b.   pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau
      c.   perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah
           beberapa materi,
      disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan
      yang diatur.
                                    Pasal 57
(1)   Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
      dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2)   Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
      tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
                                    Pasal 58
(1)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan
      oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang
      legislasi.
(2)   Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh
      biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian
      yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
                                    Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur diatur dengan Peraturan Presiden.
                                    Pasal 60
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi,
      gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
      menangani bidang legislasi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
      Peraturan DPRD Provinsi.



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         18


                                 Pasal 61
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD
      Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada
      Gubernur.
(2)   Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur
      disampaikan dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD
      Provinsi.
                                 Pasal 62
Apabila dalam satu masa sidang DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas
adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh DPRD
Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang disampaikan oleh
Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
                              Bagian Keenam
                Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
                                 Pasal 63
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
                                  BAB VI
          TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                 Pasal 64
(1)   Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai
      dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
      merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)   Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan Peraturan
      Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan Presiden.
                                  BAB VII
                      PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
                       RANCANGAN UNDANG-UNDANG
                               Bagian Kesatu
                   Pembahasan Rancangan Undang-Undang
                                 Pasal 65
(1)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama
      Presiden atau menteri yang ditugasi.



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        19                          2011, No.82


(2)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) yang berkaitan dengan:
      a.   otonomi daerah;
      b.   hubungan pusat dan daerah;
      c.   pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
      d.   pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
      e.   perimbangan keuangan pusat dan daerah,
      dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3)   Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan
      tingkat I.
(4)   Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat
      kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang-Undang
      yang dibahas.
(5)   DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-
      Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
      Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
                                     Pasal 66
Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan.
                                     Pasal 67
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a.    pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat
      Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan
b.    pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
                                     Pasal 68
(1)   Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
      a.   pengantar musyawarah;
      b.   pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
      c.   penyampaian pendapat mini.
(2)   Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
      a.   DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan
           jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR;
      b.   DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan
           pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
           kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
           berasal dari DPR;




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             20


      c.   Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika
           Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden; atau
      d.   Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan
           pandangan jika Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
           kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2)
           berasal dari Presiden.
(3)   Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
      diajukan oleh:
      a.   Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPR; atau
      b.   DPR jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan
           mempertimbangkan usul dari DPD sepanjang terkait dengan
           kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2).
(4)   Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
      disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
      a.   fraksi;
      b.   DPD, jika Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan kewenangan
           DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
      c.   Presiden.
(5)   Dalam hal DPD tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf b dan huruf d dan/atau tidak menyampaikan pendapat
      mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I
      tetap dilaksanakan.
(6)   Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga negara atau
      lembaga lain jika materi Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan
      lembaga negara atau lembaga lain.
                                     Pasal 69
(1)   Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat
      paripurna dengan kegiatan:
      a.   penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat
           mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
      b.   pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap- tiap fraksi dan
           anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
      c.   penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang
           ditugasi.
(2)   Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
      dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan
      dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)   Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama
      antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh
      diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       21                           2011, No.82


                                     Pasal 70
(1)   Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama
      oleh DPR dan Presiden.
(2)   Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik
      kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
      Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
      Peraturan DPR.
                                     Pasal 71
(1)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme

Bagian 4 dari 31

      yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
(2)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme
      khusus yang dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-
      Undang.
(3)   Ketentuan mengenai mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
      a.   Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
           Pengganti Undang-Undang diajukan oleh DPR atau Presiden;
      b.   Rancangan    Undang-Undang      tentang  Pencabutan    sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak
           memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
           Undang yang diajukan oleh Presiden; dan
      c.   Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-
           Undang tentang Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
           dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat
           paripurna penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan
           Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
                                  Bagian Kedua
                     Pengesahan Rancangan Undang-Undang
                                     Pasal 72
(1)   Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan
      Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan
      menjadi Undang-Undang.
(2)   Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
      tanggal persetujuan bersama.
                                     Pasal 73
(1)   Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
      disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            22


      waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-
      Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(2)   Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
      hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama,
      Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
      diundangkan.
(3)   Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan
      sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)   Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum
      pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik
      Indonesia.
                                    Pasal 74
(1)   Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan
      Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-
      Undang tersebut.
(2)   Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan
      dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas perintah suatu Undang-
      Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                                    BAB VIII
                        PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
      RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN DAERAH
                          KABUPATEN/KOTA
                                 Bagian Kesatu
                Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
                                    Pasal 75
(1)   Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD
      Provinsi bersama Gubernur.
(2)   Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3)   Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
      dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang
      khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       23                         2011, No.82


                                    Pasal 76
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas
      bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas hanya dapat
      ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
      Gubernur.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
      Peraturan Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan DPRD Provinsi.
                                 Bagian Kedua
           Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
                                    Pasal 77
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
                                 Bagian Ketiga
                 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
                                    Pasal 78
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh
      DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi
      kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
(2)   Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
      terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
                                    Pasal 79
(1)   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      78 ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam
      jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan
      Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan
      Gubernur.
(2)   Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling lama
      30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
      disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah
      menjadi Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan.
(3)   Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah
      ini dinyatakan sah.
(4)   Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi
      sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran
      Daerah.



                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               24


                                 Bagian Keempat
                       Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
                                 Kabupaten/Kota
                                     Pasal 80
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penetapan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
                                     BAB IX
                                 PENGUNDANGAN
                                     Pasal 81
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus
diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a.    Lembaran Negara Republik Indonesia;
b.    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c.    Berita Negara Republik Indonesia;
d.    Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e.    Lembaran Daerah;
f.    Tambahan Lembaran Daerah; atau
g.    Berita Daerah.
                                     Pasal 82
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, meliputi:
a.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b.    Peraturan Pemerintah;
c.    Peraturan Presiden; dan
d.    Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-
      undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara
      Republik Indonesia.
                                     Pasal 83
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
                                     Pasal 84
(1)   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan
      Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
      Republik Indonesia.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      25                         2011, No.82


(2)   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan
      Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                                   Pasal 85
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
                                   Pasal 86
(1)   Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
      adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan     dalam
      Berita Daerah.
(3)   Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan
      Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
                                   Pasal 87
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.
                                    BAB X
                              PENYEBARLUASAN
                                Bagian Kesatu
             Penyebarluasan Prolegnas, Rancangan Undang-Undang,
                             dan Undang-Undang
                                   Pasal 88
(1)   Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan
      Prolegnas,  penyusunan    Rancangan   Undang-Undang,   pembahasan
      Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
(2)   Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
      memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta
      para pemangku kepentingan.
                                   Pasal 89
(1)   Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang
      dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
      legislasi.
(2)   Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
      dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus
      menangani bidang legislasi.
(3)   Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
      dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           26


                                   Pasal 90
(1)   Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dalam Lembaran
      Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan
      Pemerintah.
(2)   Penyebarluasan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
      dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
      pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
      daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
      serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
                                   Pasal 91
(1)   Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam
      bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2)   Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan terjemahan
      resmi.
                                Bagian Kedua
Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
                             Kabupaten/Kota
                                   Pasal 92
(1)   Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak
      penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,
      pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan
      Daerah.
(2)   Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
      dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat
      dan para pemangku kepentingan.
                                   Pasal 93
(1)   Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah
      Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat
      kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)   Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD
      dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3)   Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur
      atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
                                   Pasal 94
Penyebarluasan   Peraturan  Daerah    Provinsi   atau   Peraturan   Daerah
Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan
bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        27                      2011, No.82


                                   Bagian Ketiga
                           Naskah yang Disebarluaskan
                                     Pasal 95
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang disebarluaskan harus merupakan
salinan naskah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran
Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
                                      BAB XI
                              PARTISIPASI MASYARAKAT
                                     Pasal 96
(1)   Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
      dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dapat dilakukan melalui:
      a.   rapat dengar pendapat umum;
      b.   kunjungan kerja;
      c.   sosialisasi; dan/atau
      d.   seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3)   Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
      perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
      substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(4)   Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan
      dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan
      Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
      masyarakat.
                                     BAB XII
                               KETENTUAN LAIN-LAIN
                                     Pasal 97
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk

Bagian 5 dari 31

Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua
Komisi Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan
Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan,
Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat,
Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan
DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa
atau yang setingkat.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         28


                                  Pasal 98
(1)   Setiap   tahapan     Pembentukan     Peraturan   Perundang-undangan
      mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2)   Ketentuan mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan
      Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.
                                  Pasal 99
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), tahapan pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah
Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan peneliti dan
tenaga ahli.
                                  BAB XIII
                           KETENTUAN PENUTUP
                                 Pasal 100
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur,
Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
                                 Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                                 Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                                 Pasal 103
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                 Pasal 104
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   29                        2011, No.82


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 12 Agustus 2011
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


PATRIALIS AKBAR




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
 2011, No.82                         30




                 LAMPIRAN I
                 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                 NOMOR 12 TAHUN 2011
                 TENTANG
                 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN



  TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG,
 RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN
                         DAERAH KABUPATEN/KOTA


1. Naskah Akademik adalah naskah hasil     penelitian atau pengkajian hukum
   dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu   yang dapat
   dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut
   dalam suatu    Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
   Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi
   terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.


2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:

   JUDUL

   KATA PENGANTAR

   DAFTAR ISI

   BAB I       PENDAHULUAN

   BAB II      KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

   BAB III     EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
               TERKAIT

   BAB IV      LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

    BAB V      JANGKAUAN,     ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
               MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG,              PERATURAN DAERAH
               PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

   BAB VI      PENUTUP




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          31                            2011, No.82



     DAFTAR PUSTAKA

     LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Uraian singkat setiap bagian:


1.    BAB I PENDAHULUAN

             Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan,
      identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.


      A.   Latar Belakang

                 Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya
           penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan
           Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar
           belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-
           Undang    atau    Rancangan     Peraturan      Daerah   suatu   Peraturan
           Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan
           komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah          yang berkaitan
           dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
           Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
           mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta
           yuridis   guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan
           Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.


      B.   Identifikasi Masalah

                 Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa
           yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut.
           Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik
           mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:

           1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
             bernegara,   dan     bermasyarakat   serta   bagaimana    permasalahan
             tersebut dapat diatasi.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                                32



         2) Mengapa     perlu     Rancangan       Undang-Undang         atau    Rancangan
           Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang
           berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah
           tersebut.

         3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
           yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
           Peraturan Daerah.

         4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
           jangkauan, dan arah pengaturan.


    C.   Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
               Sesuai    dengan      ruang      lingkup    identifikasi    masalah      yang
         dikemukakan      di     atas,   tujuan     penyusunan         Naskah    Akademik
         dirumuskan sebagai berikut:

         1) Merumuskan      permasalahan         yang     dihadapi     dalam    kehidupan
           berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
           permasalahan tersebut.

         2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai                        alasan
           pembentukan           Rancangan        Undang-Undang         atau    Rancangan
           Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi
           permasalahan         dalam    kehidupan        berbangsa,      bernegara,     dan
           bermasyarakat.

         3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis
           pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
           Daerah.

         4) Merumuskan      sasaran      yang    akan     diwujudkan,      ruang   lingkup
           pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan
           Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.

              Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
         sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan
         Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.




                                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        33                              2011, No.82


     D. Metode

              Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu
        kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah
        Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian
        lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif
        dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan
        penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
        pustaka     yang   menelaah   (terutama)   data   sekunder   yang   berupa
        Peraturan    Perundang-undangan,      putusan     pengadilan,    perjanjian,
        kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil
        pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat
        dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan
        rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah
        penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan
        terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) yang dilanjutkan
        dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk
        mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
        terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.


2.   BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

           Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas,
     praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan
     ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang,
     Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

           Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:

     A. Kajian teoretis.

     B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma.
        Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai
        aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan
        yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              34



     C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
        permasalahan yang dihadapi masyarakat.

     D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur
        dalam     Undang-Undang      atau     Peraturan   Daerah    terhadap    aspek
        kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan
        negara.



3.   BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
     TERKAIT

           Bab    ini   memuat   hasil   kajian   terhadap   Peraturan   Perundang-
     undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
     Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-
     undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari
     Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-
     undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan
     Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan
     dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru.

           Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan
     untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan
     yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam
     kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan
     Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
     harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari
     Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya
     tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi
     bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
     Undang-Undang,      Peraturan   Daerah Provinsi,     atau     Peraturan   Daerah
     Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          35                                 2011, No.82


4.   BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

     A. Landasan Filosofis
              Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
        menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk                  mempertimbangkan
        pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana
        kebatinan    serta   falsafah   bangsa       Indonesia    yang   bersumber   dari
        Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945.


     B. Landasan Sosiologis.
              Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang
        menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
        kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis
        sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan
        masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.


     C. Landasan Yuridis.
              Landasan       yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
        menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
        permasalahan     hukum     atau    mengisi       kekosongan      hukum    dengan
        mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang
        akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan
        masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang
        berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu
        dibentuk    Peraturan     Perundang-Undangan             yang    baru.   Beberapa
        persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
        peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan
        yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya
        lemah,     peraturannya    sudah       ada     tetapi    tidak   memadai,    atau
        peraturannya memang sama sekali belum ada.




                                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               36


5.   BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI
     MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU
     PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA


           Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang
     lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
     Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang
     akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi
     muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan

Bagian 6 dari 31

     pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam
     bab   sebelumnya.    Selanjutnya    mengenai      ruang    lingkup    materi   pada
     dasarnya mencakup:

     A. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian
        istilah, dan frasa;

     B. materi yang akan diatur;

     C. ketentuan sanksi; dan

     D. ketentuan peralihan.


6.   BAB VI PENUTUP

           Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.

     A. Simpulan
                Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran yang berkaitan
        dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang
        telah diuraikan dalam bab sebelumnya.


     B. Saran
                Saran memuat antara lain:
        1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu
            Peraturan    Perundang-undangan          atau      Peraturan    Perundang-
            undangan di bawahnya.
        2. Rekomendasi        tentang   skala    prioritas   penyusunan      Rancangan
            Undang-Undang/Rancangan             Peraturan    Daerah   dalam    Program
            Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    37                        2011, No.82



        3. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan
           penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.


7.   DAFTAR PUSTAKA

          Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang-undangan, dan
     jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik.


8. LAMPIRAN
     RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN




                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                           SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             38




              LAMPIRAN II
              UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
              NOMOR 12 TAHUN 2011
              TENTANG
              PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN



         TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



SISTEMATIKA


BAB I   KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

        A. JUDUL

        B. PEMBUKAAN

          1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

          2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

          3. Konsiderans

          4. Dasar Hukum

          5. Diktum

        C. BATANG TUBUH

          1. Ketentuan Umum

          2. Materi Pokok yang Diatur

          3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)

          4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)

          5. Ketentuan Penutup

        D. PENUTUP

        E. PENJELASAN (jika diperlukan)

        F. LAMPIRAN (jika diperlukan)




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     39                          2011, No.82


BAB II   HAL–HAL KHUSUS

         A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN

         B. PENYIDIKAN

         C. PENCABUTAN

         D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         E. PENETAPAN    PERATURAN    PEMERINTAH     PENGGANTI     UNDANG–
           UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG

         F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH

         C. TEKNIK PENGACUAN


BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

         A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA

         B. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN
            PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG–
            UNDANG

         C. BENTUK       RANCANGAN        UNDANG–UNDANG         PENGESAHAN
            PERJANJIAN    INTERNASIONAL     YANG    TIDAK   MENGGUNAKAN
            BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI

         D. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN UNDANG–
            UNDANG

         E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
            UNDANG

         F. BENTUK       RANCANGAN        UNDANG–UNDANG         PENCABUTAN
            PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG

         G. BENTUK   RANCANGAN    PERATURAN        PEMERINTAH    PENGGANTI
            UNDANG-UNDANG




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                     40



       H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

       I.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

       J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI

       K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI

       L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                         41                     2011, No.82


                                        BAB I
                KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



1.   Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
     A. Judul;
     B. Pembukaan;
     C. Batang Tubuh;
     D. Penutup;
     E. Penjelasan (jika diperlukan);
     F. Lampiran (jika diperlukan).


A. JUDUL


2.   Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis,
     nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan
     Perundang–undangan.


3.   Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan hanya
     menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya
     telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan.


     Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1 (satu)
     kata:
     - Paten;
     - Yayasan;
     - Ketenagalistrikan.


     Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan frasa:
     - Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
     - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     - Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            42


4.   Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf
     kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.


     Contoh:
     a.              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 6 TAHUN 2011
                                     TENTANG
                                  KEIMIGRASIAN


     b.                   PERATURAN DAERAH PROVINSI
                         DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                              NOMOR 8 TAHUN 2007
                                     TENTANG
                                KETERTIBAN UMUM


     c.                QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
                              NOMOR 2 TAHUN 2010
                                     TENTANG
               PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


     d.              PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
                                NOMOR 5 TAHUN 2010
                                      TENTANG
               KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
                             MAJELIS RAKYAT PAPUA


     e.           PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
                                NOMOR 23 TAHUN 2008
                                      TENTANG
          HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK PERORANGAN
                WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       43                     2011, No.82


5.   Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan
     singkatan atau akronim.


     Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:


     a.          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR ... TAHUN ...
                                    TENTANG
           ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)




     b.             PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
                               NOMOR 9 TAHUN 2005
                                     TENTANG
          LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)


     Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:


                        PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
                                NOMOR ... TAHUN ...
                                     TENTANG
            PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)


6.   Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan frasa
     perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan yang
     diubah.


     Contoh:


     a.           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 2 TAHUN 2011
                                    TENTANG
               PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008
                           TENTANG PARTAI POLITIK




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                                 44


     b.                PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
                                    NOMOR 14 TAHUN 2009
                                       TENTANG
                          PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
                       NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK
                            PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


7.    Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di
      antara    kata    perubahan    dan   kata   atas   disisipkan   keterangan   yang
      menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa
      merinci perubahan sebelumnya.


      Contoh:
                       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                                    NOMOR 21 TAHUN 2007
                                           TENTANG
           PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24
          TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
                       ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


      Contoh Peraturan Daerah:


               PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
                                    NOMOR 3 TAHUN 2011
                                       TENTANG
                       PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
     NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
                   DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA


8.    Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama
      singkat, Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan
      nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang diubah.




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      45                       2011, No.82


9.   Pada nama Peraturan Perundang–undangan pencabutan ditambahkan kata
     pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.


     Contoh:
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 3 TAHUN 2010
                                    TENTANG
           PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
           UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
            UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
                    PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


     Contoh Peraturan Daerah:


               PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
                                NOMOR 4 TAHUN 2010
                                    TENTANG
       PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
          NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN
           ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN DARATAN LINTAS KABUPATEN
                                      ATAU KOTA


10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu) yang
     ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata penetapan di depan
     judul Peraturan Perundang–undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan
     frasa menjadi Undang-Undang.


     Contoh:
                     UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 15 TAHUN 2003
                                     TENTANG
      PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG
       NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
                    TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          46


11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau
    persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama
    perjanjian atau persetujuan internasional yang akan disahkan.
    Contoh:
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007
                                   TENTANG
          PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
              AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
      (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA
                ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)


12. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia
    digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan
    ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh bahasa asing dari teks
    resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara
    tanda baca kurung.
    Contoh:
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 4 TAHUN 2010
                                 TENTANG
   PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
    SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
               NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
    (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
    SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE
     TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE,
                                     2009)


13. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia
    tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan
    ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh
    terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda
    baca kurung.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      47                         2011, No.82


    Contoh:
                      UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 5 TAHUN 2009
                                    TENTANG
    PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL
                               ORGANIZED CRIME
      (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA MENENTANG TINDAK
                 PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)



B. PEMBUKAAN


14. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
    a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
    c. Konsiderans;
    d. Dasar Hukum; dan
    e. Diktum.


B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


15. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum nama
    jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan dicantumkan Frasa
    Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan
    huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.


B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan


16. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya
    dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan
    tanda baca koma.


    Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                                    48


    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi:
                                  GUBERNUR JAWA BARAT,


    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten:

Bagian 7 dari 31

                                   BUPATI GUNUNG KIDUL,


    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota:
                                        WALIKOTA DUMAI,


B.3. Konsiderans


17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.


18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi
    pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan.


19. Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah
    Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur filosofis,
    sosiologis,     dan       yuridis   yang    menjadi     pertimbangan   dan     alasan
    pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari
    filosofis, sosiologis, dan yuridis.

    - Unsur       filosofis    menggambarkan        bahwa    peraturan   yang    dibentuk
      mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
      meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
      bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945.

    - Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
      memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

    - Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
      mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
      dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah,
      atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
      keadilan masyarakat.




                                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                                49                          2011, No.82


Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Menimbang   :   a. bahwa       perekonomian      nasional    yang
                   diselenggarakan    berdasar   atas    demokrasi
                   ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
                   berkeadilan,     berkelanjutan,     berwawasan
                   lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
                   keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                   nasional, perlu didukung oleh kelembagaan
                   perekonomian yang kokoh dalam rangka
                   mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
                b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
                   pembangunan perekonomian nasional dan
                   sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi
                   dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
                   perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
                   pengetahuan dan teknologi di era globalisasi
                   pada masa mendatang, perlu didukung oleh
                   suatu undang-undang yang mengatur tentang
                   perseroan terbatas yang dapat menjamin
                   terselenggaranya iklim dunia usaha yang
                   kondusif;
                c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu
                   pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
                   diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
                   pembangunan nasional yang disusun sebagai
                   usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
                d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
                   tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah
                   tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
                   dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
                   diganti dengan undang-undang yang baru;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
                   huruf d perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Perseroan Terbatas;




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              50


    Contoh:
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun
    2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah


    Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi
                       merupakan investasi strategis pada sumber daya manusia
                       supaya semakin produktif dari waktu ke waktu;
                  b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
                       perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan dengan
                       batas-batas   peran,    fungsi,   tanggung     jawab,    dan
                       kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
                       bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
                  c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
                       hukum    kepada    semua    pihak     yang   terlibat   dalam
                       pembangunan kesehatan, maka diperlukan pengaturan
                       tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan;


20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-
    undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak
    mencerminkan        pertimbangan     dan   alasan      dibentuknya    Peraturan
    Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.


21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok
    pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan
    pengertian.


22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam
    satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda
    baca titik koma.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                         51                         2011, No.82


    Contoh:
    Menimbang: a. bahwa …;
                b. bahwa ...;
                c. bahwa ...;
                d. bahwa …;


23. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir
    pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:


    Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang


    Menimbang: a. bahwa…;
                b. bahwa ...;
                c. bahwa …;
                d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                      dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                      Undang-Undang tentang ...;


    Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi
    Menimbang: a. bahwa …;
                b. bahwa …;
                c. bahwa ...;
                d.    bahwa       berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                      menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;


24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pertimbangan yang
    berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
    atau   beberapa     pasal     dari   Undang-Undang    yang    memerintahkan
    pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dengan menunjuk pasal atau
    beberapa    pasal      dari      Undang–Undang       yang     memerintahkan
    pembentukannya. Lihat juga Nomor 19.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                                 52


    Contoh:
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
    Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.


    Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan
                gerakan     lalu   lintas    dalam   rangka menjamin        keamanan,
                keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
                angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
                93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal
                136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
                Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan
                Pemerintah     tentang       Manajemen     dan      Rekayasa,   Analisis
                Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;


25. Konsiderans Peraturan Presiden          cukup memuat satu pertimbangan yang
    berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
    atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang
    memerintahkan    pembentukan            Peraturan    Presiden    tersebut   dengan
    menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan
    Pemerintah yang memerintahkan pembentukannya.


    Contoh:
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan
    Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.


    Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
                Peraturan     Pemerintah         Nomor   24   Tahun     2010    tentang
                Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan
                Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk
                Penambangan Bawah Tanah;




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      53                             2011, No.82


26. Konsiderans    Peraturan   Presiden   untuk   menyelenggarakan    kekuasaan
    pemerintahan memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi
    pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden.


27. Konsiderans Peraturan Daerah      cukup memuat satu pertimbangan yang
    berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal
    atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang
    memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk
    pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah
    yang memerintahkan pembentukannya.


    Contoh:
    Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang
    Hutan Kota

    Menimbang      : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
                     Peraturan   Pemerintah   Nomor    63    Tahun   2002
                     tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan
                     Daerah tentang Hutan Kota;


B.4. Dasar Hukum


28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
    Dasar hukum memuat:
    a. Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
    b. Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan
       Peraturan Perundang-undangan.


29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR adalah
    Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.

30. Dasar     hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari Presiden
    adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           54


31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR atas
    usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


32. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal yang
    memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.
    Contoh:
    Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
                Republik Indonesia Tahun 1945;


    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
    tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


33. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan               dibentuk
    merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal tersebut dicantumkan
    sebagai dasar hukum.


    Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):
    Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
                (2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan
                ayat (3)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;

    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
    tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.


    Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):
    Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat
                (1)   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                1945;

    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
    tentang Keimigrasian.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       55                         2011, No.82


34. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.


35. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal   22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

36. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
    dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.

37. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5 ayat (2)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

38. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4         ayat (1)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
    Undang     tentang   Pembentukan   Daerah   dan   Undang-Undang   tentang
    Pemerintahan Daerah.

40. Jika terdapat   Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan secara
    langsung    pembentukan     Peraturan   Perundang–undangan,     Peraturan
    Perundang–undangan tersebut dimuat di dalam dasar hukum.

    Contoh:
    Mengingat: 1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           56


               2. Undang-Undang       Nomor 14       Tahun     2008   tentang
                   Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4846);


    Contoh ini terdapat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
    Keterbukaan Informasi Publik.


41. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum
    hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih
    tinggi.


42. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–undangan
    yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan
    dalam dasar hukum.


43. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum
    lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan
    Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya sama disusun
    secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.


44. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam Undang–
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan
    menyebutkan pasal atau beberapa pasal. Frasa Undang–Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal
    terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.

    Contoh:
    Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara

Bagian 8 dari 31

                Republik Indonesia Tahun 1945;




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                           57                           2011, No.82


45. Dasar    hukum      yang    bukan Undang–Undang        Dasar    Negara   Republik
    Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup
    mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–undangan tanpa
    mencantumkan frasa Republik Indonesia.


46. Penulisan jenis Peraturan Perundang–undangan dan rancangan Peraturan
    Perundang–undangan, diawali dengan huruf kapital.

    Contoh     :   Undang-Undang,       Peraturan     Pemerintah,   Peraturan
                   Presiden,    Peraturan Daerah Provinsi     dan Peraturan
                   Daerah Kabupaten/Kota.
                   Rancangan      Undang-Undang,      Rancangan     Peraturan
                   Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
                   Peraturan Daerah Provinsi        dan Rancangan Peraturan
                   Daerah Kabupaten/Kota.


47. Penulisan Undang–Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar hukum
    dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara
    tanda baca kurung.


    Contoh :
    Mengingat: 1. …;
                   2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     5216);


48. Penulisan Peraturan Presiden tentang pengesahan perjanjian internasional
    dan Peraturan Presiden tentang pernyataan keadaan bahaya dalam dasar
    hukum      dilengkapi      dengan   pencantuman    Lembaran     Negara   Republik
    Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang
    diletakkan di antara tanda baca kurung.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           58


49. Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan
    pencantuman Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tambahan
    Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang diletakkan di antara
    tanda baca kurung.


    Contoh:
    Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan dan
    Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya
    (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
    Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2)


50. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang–undangan zaman
    Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda
    sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya
    dalam bahasa Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan
    dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring di
    antara tanda baca kurung.


    Contoh :
    Mengingat: 1. ...;
                 2. Kitab Undang–Undang Hukum Dagang (Wetboek van
                  Koophandel, Staatsblad 1847: 23 );


51. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga untuk
    pencabutan peraturan perundang–undangan yang berasal dari zaman
    Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda
    sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.


52. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–undangan,
    tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan
    diakhiri dengan tanda baca titik koma.


    Contoh :
    Mengingat:    1. …;
                  2. …;
                  3. …;




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      59                          2011, No.82


B.5. Diktum


53. Diktum terdiri atas:
    a. kata Memutuskan;
    b. kata Menetapkan; dan
    c. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.


54. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di
    antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan
    di tengah marjin.


55. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa
    Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
    INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang diletakkan di
    tengah marjin.


    Contoh Undang-Undang:


                           Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                  MEMUTUSKAN:


56. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan Frasa
    Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH …
    (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang
    ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               60


    Contoh:
    Peraturan Daerah


                              Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
                                         dan
                               GUBERNUR JAWA BARAT


                                       MEMUTUSKAN:


57. Kata    Menetapkan       dicantumkan       sesudah   kata    Memutuskan      yang
    disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal
    kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
    baca titik dua.


58. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-
    undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Republik
    Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri
    dengan tanda baca titik.


    Contoh:
                                       MEMUTUSKAN:


    Menetapkan:       UNDANG–UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN
                      ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.


59. Jenis   dan   nama       yang   tercantum    dalam   judul    Peraturan    Daerah
    dicantumkan       lagi   setelah   kata    Menetapkan   tanpa    frasa    Provinsi,
    Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri
    dengan tanda baca titik.




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                               61                         2011, No.82


    Contoh:
                                       MEMUTUSKAN:


    Menetapkan: PERATURAN               DAERAH        TENTANG        RETRIBUSI    IZIN
                        MENDIRIKAN BANGUNAN.


60. Pembukaan           Peraturan     Perundang–undangan       tingkat   pusat    yang
    tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, antara lain Peraturan
    Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat,
    Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Dewan Perwakilan
    Daerah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menteri, dan peraturan
    pejabat      yang    setingkat,   secara    mutatis   mutandis   berpedoman   pada
    pembukaan Undang-Undang.


C. BATANG TUBUH


61. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi
    muatan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal
    atau beberapa pasal.


62. Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan ke
    dalam:
    a. ketentuan umum;
    b. materi pokok yang diatur;
    c. ketentuan pidana (jika diperlukan);
    d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
    e. ketentuan penutup.


63. Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan
    kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang
    diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan                 dalam ruang lingkup
    pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan
    lain-lain.




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               62


64. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas
    pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal)
    dengan     norma     yang   memberikan     sanksi   administratif    atau   sanksi
    keperdataan.


65. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan
    terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan
    dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut. Dengan
    demikian tidak merumuskan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat
    sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.


66. Sanksi     administratif    dapat   berupa,   antara   lain,   pencabutan     izin,
    pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif,
    atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat berupa, antara lain,
    ganti kerugian.


67. Pengelompokkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat
    disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.


68. Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang
    ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau
    beberapa     pasal   tersebut   dapat   dikelompokkan     menjadi:    buku    (jika
    merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.


69. Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf
    dilakukan atas dasar kesamaan materi.


70. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
    a. bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
    b. bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau
    c. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       63                            2011, No.82


71. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya
    ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                    BUKU KETIGA
                                     PERIKATAN


72. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya
    ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                       BAB I
                                KETENTUAN UMUM


73. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf
    dan diberi judul.


74. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian
    ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak
    pada awal frasa.



    Contoh:
                                    Bagian Kesatu
                             Susunan dan Kedudukan


75. Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.


76. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis
    dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak terletak pada
    awal frasa.


    Contoh:
                                     Paragraf 1
                          Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              64


77. Pasal merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
    memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun
    secara singkat, jelas, dan lugas.


78. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam
    banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang
    masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi muatan yang
    menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.


79. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab dan huruf awal kata pasal ditulis
    dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                        Pasal 3


80. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
    kapital.


    Contoh:
                                        Pasal 34
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak
    meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 33.


81. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.


82. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca kurung
    tanpa diakhiri tanda baca titik.


83. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam
    satu kalimat utuh.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      65                           2011, No.82


84. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf
    kecil.
    Contoh:
                                     Pasal 8
    (1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
        kelas barang.
    (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
        bersangkutan.


85. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
    bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
    tabulasi.


    Contoh:
                                   Pasal 28
    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
    Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di
    luar negeri.


    Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai
    berikut:



    Contoh rumusan tabulasi:
                                   Pasal 28
    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
    a. Presiden;
    b. Wakil Presiden; dan
    c. pejabat negara yang lain,
    yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              66


86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab
    diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung.


87. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan
         dengan frasa pembuka;
    b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
    c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
    d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
    e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, unsur
         tersebut dituliskan masuk ke dalam;
    f.   di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi
         tanda baca titik dua;
    g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan huruf
         abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti
         dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup;
         angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
    h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi
         4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau
         ayat lain.


88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
    kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua
    dari rincian terakhir.


89. Jika    rincian   dalam   tabulasi   dimaksudkan   sebagai   rincian   alternatif
    ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari
    rincian terakhir.


90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan
    alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian
    kedua dari rincian terakhir.




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id

Bagian 9 dari 31

                                           67                        2011, No.82


91. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau
    rincian.


92. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.


    Contoh:
                                          Pasal 9
       (1) ... .
       (2) ...:
            a. …;
            b. …; (dan, atau, dan/atau)
            c. … .


93. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai
    dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.


    Contoh:
                                         Pasal 9
    (1) … .
    (2) …:
          a. …;
          b. …; (dan, atau, dan/atau)
          c. …:
            1. ...;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. … .


94. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
    itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.


    Contoh:
                                          Pasal 9
    (1)    ….
    (2)    ….
           a. …;
           b. …; (dan, atau, dan/atau)




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               68


          c. …:
            1. …;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. …:
               a) …;
               b) …; (dan, atau, dan/atau)
               c) … .


95. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian
    itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.


    Contoh:
                                        Pasal 9
     ….
     (1) … .
     (2) …:
          a. …;
          b. …; (dan, atau, dan/atau)
          c. …:
            1. …;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. …:
               a) …;
               b) …; (dan, atau, dan/atau)
               c) … .
                    1) …;
                    2) …; (dan, atau, dan/atau)
                    3) … .



C.1. Ketentuan Umum


96. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan
    Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum
    diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      69                         2011, No.82


     Contoh:
                                       BAB I
                                 KETENTUAN UMUM



97. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.


98. Ketentuan umum berisi:
    a. batasan pengertian atau definisi;
    b. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau
       definisi; dan/atau
    c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa
       pasal berikutnya      antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
       maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.


    Contoh batasan pengertian:
    1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
       bidang keuangan.
    2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
       penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika.


    Contoh definisi:
    1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
       mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
    2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib
       kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
       memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
       imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
       sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                                70


    Contoh singkatan:
    1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah
       lembaga       negara    yang   bertugas       memeriksa   pengelolaan     dan
       pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP
       adalah      sistem   pengendalian    intern   yang   diselenggarakan    secara
       menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan
       serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan
       Pemerintah Kota Dumai.


    Contoh akronim:
    1. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah…
    2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang
       yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun
       yang sudah ada gejala.


99. Frasa pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi:


    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


100. Frasa pembuka dalam ketentuan umum peraturan perundang-undangan di
    bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis peraturannya.


101. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan
    atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor
    urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri
    dengan tanda baca titik.


102. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau
    istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal
    selanjutnya.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      71                          2011, No.82


103. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan
     dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan
     dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi
     dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.

104. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-undangan
     dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-undangan yang lain
     karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang
     akan diatur.

    Contoh 1:
    a. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang
       Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
    b. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang
       Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
       Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah).

    Contoh 2:
    a. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
       berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini
       terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
       Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

105. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau
     istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf
     tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.

106. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam
     ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan
     pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan
     rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan
     lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           72


107. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi
    untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian
    atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan
    karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak
    menimbulkan pengertian ganda.


108. Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau
    diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf
    kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun dalam
    lampiran.


109. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti
    ketentuan sebagai berikut:
    a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih
        dahulu dari yang berlingkup khusus;
    b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur
        ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
    c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya
        diletakkan berdekatan secara berurutan.


C.2. Materi Pokok yang Diatur


110. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
    umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur
    diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.


111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan
    menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.


    Contoh:
    a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti
        pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
        1. kejahatan terhadap keamanan negara;
        2. kejahatan terhadap martabat Presiden;
        3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          73                          2011, No.82


        4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
        5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
    b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam
        hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
        dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding,
        tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
    c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung,
        Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.


C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)


112. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana
    atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma
    perintah.


113. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum
    ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi
    perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan
    lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana).


114. Dalam   menentukan     lamanya       pidana   atau   banyaknya   denda   perlu
    dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana
    dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.


115. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan
    pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab
    ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya
    adalah sebelum bab ketentuan penutup.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            74


116. Jika   di    dalam   Peraturan    Perundang-undangan     tidak     diadakan
    pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal
    yang terletak langsung sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi
    ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan,
    ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang berisi
    ketentuan penutup.


117. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah
    Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


118. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma
    larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal atau
    beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian, perlu
    dihindari:
    a. pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perundang-undangan
        lain. Lihat juga Nomor 98;


        Contoh:
        Qanun     Kabupaten   Aceh    Jaya   Nomor   2   Tahun   2010    tentang
        Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


                                        Pasal 73
        Tindak pidana di bidang Adminstrasi Kependudukan yang dilakukan oleh
        penduduk, petugas, dan Badan Hukum diancam dengan hukuman
        pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
        2006 tentang Administrasi Kependudukan.


    b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen
        atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
    c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam
        norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal sebelumnya,
        kecuali untuk undang-undang mengenai tindak pidana khusus.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      75                           2011, No.82


119. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana
    dirumuskan dengan frasa setiap orang.


    Contoh:
                                   Pasal 81
    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
    sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang        lain atau
    badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
    diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


120. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu
    dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


                                   Pasal 143
    Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara
    tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan,
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
    lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp60.000.000,00
    (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus
    juta rupiah).

    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak
    Hiburan


    Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi
    dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
    tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan
    keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
    bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang
    terutang.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          76


121. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak
    pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
    rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas kualifikasi dari
    perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai        pelanggaran atau
    kejahatan.


    Contoh:
                                      BAB V
                              KETENTUAN PIDANA


                                     Pasal 33
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal …, dipidana dengan pidana kurungan paling lama … atau pidana
        denda paling banyak Rp…,00
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


122. Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas         kualifikasi
    pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif
    alternatif.


    a. Sifat kumulatif:
      Contoh:
      Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat
      sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

Bagian 10 dari 31

      (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
      juta rupiah).


    b. Sifat alternatif:
      Contoh:
      Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana
      penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak
      Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                         77                                 2011, No.82


    c. Sifat kumulatif alternatif:
      Contoh:
      Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
      lama     5 (lima)    tahun     dan/atau        pidana     denda     paling   sedikit
      Rp50.000.000,00       (lima    puluh    juta    rupiah)    dan    paling     banyak
      Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
      penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
      atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
      kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
      menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
      hubungan dengan jabatannya.


123. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas
    unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.


124. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana
    akan     diberlakusurutkan,      ketentuan       pidananya    harus     dikecualikan,
    mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
    Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh
    berlaku surut.


    Contoh:
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku
    surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.


125. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap
    kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-
    undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu kepada Undang-Undang
    yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya, Undang-Undang
    Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
    Tindak Pidana Ekonomi.




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             78


126. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi.
    Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan
    kepada:
    a. badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau
       koperasi; dan/atau
    b. pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak
       sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.


C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)


127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan              tindakan hukum
    atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-
    undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru,
    yang bertujuan untuk:
    a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
    b. menjamin kepastian hukum;
    c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
       perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


                                       Pasal 35
    Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam
    bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia
    sebelum     Undang-Undang    ini   berlaku,   tetap   berlaku   sampai   dengan
    berakhirnya perjanjian tersebut.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun
    2009 tentang Pengelolaan Area Pasar


                                       Pasal 18
    Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap
    berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        79                           2011, No.82


    Contoh 3:
    Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
    tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan


                                        Pasal 38
    Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan kesehatan
    hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
    berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus
    menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


128. Ketentuan   Peralihan   dimuat     dalam    Bab   Ketentuan   Peralihan   dan
    ditempatkan di antara Bab Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan Penutup.
    Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan
    bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat Ketentuan Peralihan
    ditempatkan sebelum pasal atau beberapa pasal yang memuat ketentuan
    penutup.


129. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat
    ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan sementara
    bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara


                                      Pasal 27
    Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini
    tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian
    berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tahapan,
    Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
    Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                              80


                                         Pasal 44
    (1)     ….
    (2)     Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman kepada
            RPJMD periode sebelumnya.


130. Penyimpangan    sementara    terhadap     ketentuan      Peraturan   Perundang-
    undangan berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.


131. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan
    Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai
    status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada
    di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal
    mulai berlaku pengundangannya.


    Contoh:
    Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini
    dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan
    Peraturan Pemerintah ini.


132. Mengingat berlakunya asas umum hukum pidana, penentuan daya laku
    surut tidak diberlakukan bagi Ketentuan Pidana.


133. Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-
    undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada
    masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.


134. Jika   penerapan   suatu     ketentuan       Peraturan    Perundang-undangan
    dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
    hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus
    memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum atau hubungan hukum
    yang    dimaksud,   serta   jangka    waktu     atau   persyaratan    berakhirnya
    penundaan sementara tersebut.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      81                          2011, No.82


    Contoh:
    Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan
    ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun ... tentang… masih
    tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
    terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.


135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan terselubung
    atas   ketentuan   Peraturan   Perundang-undangan   lain.   Perubahan   ini
    hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam
    Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan atau dilakukan dengan
    membuat Peraturan Perundang-undangan perubahan.


    Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:


                                   Pasal 35
    (1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa yang
       sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan
       sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a.


C.5. Ketentuan Penutup


136. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan
    pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau
    beberapa pasal terakhir.


137. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
    a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
       Perundang-undangan;
    b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
    c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
    d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               82


138. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan
    Perundang-undangan        bersifat         menjalankan    (eksekutif),    misalnya,
    penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan
    izin, dan mengangkat pegawai.


139. Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat
    ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak
       dicantumkan;
    b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika
       singkatan   atau     akronim      itu    sudah   sangat    dikenal    dan   tidak
       menimbulkan salah pengertian.


140. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama
    peraturan.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
    Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina
    Hewan


141. Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak perlu
    diberikan nama singkat.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Bank Sentral)
    Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia.


142. Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
    Undang-Undang     ini   dapat     disebut      dengan    Undang-Undang     tentang
    Peradilan Administrasi Negara.




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      83                          2011, No.82


143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
    menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi
    muatan     dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama,            dalam
    Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur
    mengenai pencabutan seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan
    Perundang-undangan yang lama.


144. Rumusan pencabutan Peraturan Perundang-undangan diawali dengan frasa
    Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini mulai berlaku,
    kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-
    undangan pencabutan tersendiri.


145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan tidak
    dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan
    Perundang-undangan yang dicabut.


146. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
    dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak
    berlaku.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah


    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22
    Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


147. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1
    (satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             84


    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 133);
    b. Ordonansi           Perlindungan          Binatang-binatang       Liar
       (Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
    c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtsordonantie Java en
       Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
    d. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonantie 1941,
       Staatsblad 1941: 167),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


148. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan disertai dengan keterangan
    mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang
    telah   dikeluarkan   berdasarkan   Peraturan   Perundang-undangan   yang
    dicabut.


149. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan
    tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik kembali dan dinyatakan
    tidak berlaku.


    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor ...
    Tahun... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
    Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) ditarik
    kembali dan dinyatakan tidak berlaku.


150. Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat
    Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.


    Contoh:
    a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                            85                             2011, No.82


151. Jika   ada   penyimpangan      terhadap      saat   mulai    berlakunya   Peraturan
    Perundang-undangan           tersebut        pada    saat     diundangkan, hal ini
    dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut
    dengan:


    a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;


       Contoh:
       Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011.


    b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
       Perundang-undangan         lain   yang      tingkatannya    sama,       jika   yang
       diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-undangan
       lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi;


       Contoh:
       Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan
       Peraturan Presiden.


    c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
       Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan
       penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu) terhitung sejak
       tanggal diundangkan.


       Contoh:
       Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak
       tanggal diundangkan.


Bagian 11 dari 31

152. Tidak menggunakan frasa ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau yang
    sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat
    berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yaitu saat diundangkan
    atau saat berlaku efektif.




                                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             86


153. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah
    sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh
    wilayah   negara   Republik   Indonesia   atau   seluruh    wilayah   Provinsi,
    Kabupaten/Kota untuk Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah
    Kabupaten/Kota.


154. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
    dinyatakan secara tegas dengan:
    a. menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang
      berbeda saat mulai berlakunya;


      Contoh:
                                        Pasal 45
      (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2),
         ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .


    b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara
      tertentu.


      Contoh:
                                        Pasal 40
      (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai
         berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal….


155. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak
    dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.


156. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-
    undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut),
    diperhatikan hal sebagai berikut:
    a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis,
       berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
    b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
       tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang
       sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      87                            2011, No.82


    c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan
       tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-
       undangan tersebut      mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat
       rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam
       Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-
       undangan lainnya.


157. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak
    boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan
    Perundang-undangan yang mendasarinya.


158. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.


159. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-
    undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan
    Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung
    kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-
    undangan lebih rendah yang dicabut itu.



D. PENUTUP


160. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang
    memuat:
    a. rumusan     perintah    pengundangan      dan   penempatan     Peraturan
       Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
       Berita   Negara   Republik   Indonesia,    Lembaran   Daerah    Provinsi,
       Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
       Daerah Kabupaten/Kota;
    b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
       undangan;
    c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         88


    d. akhir bagian penutup.


161. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
    undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi
    sebagai berikut:

    Contoh:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
    Peraturan   Perundang-undangan)      ini    dengan     penempatannya   dalam
    Lembaran Negara Republik Indonesia.


162. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
    undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai
    berikut:

    Contoh:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis
    Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita
    Negara Republik Indonesia.


163. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-
    undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah yang berbunyi
    sebagai berikut:

    Contoh Peraturan Daerah Provinsi:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
    Sumatera Barat.


164. Penandatanganan   pengesahan   atau       penetapan   Peraturan   Perundang-
    undangan memuat:
    a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
    b. nama jabatan;
    c. tanda tangan pejabat; dan
    d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
       golongan, dan nomor induk pegawai.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    89                           2011, No.82


165. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di
    sebelah kanan.


166. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
    nama jabatan diberi tanda baca koma.


    a. untuk pengesahan:
      Contoh:
                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 22 Juli 2011
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                            tanda tangan
                                  SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
    b. untuk penetapan:
      Contoh:
                                 Ditetapkan di Jakarta
                                 pada tanggal 22 Juli 2011
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                            tanda tangan
                                  SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


167. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
    a. tempat dan tanggal Pengundangan;
    b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
    c. tanda tangan; dan
    d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat,
       golongan, dan nomor induk pegawai.


168. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan
    di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         90


169. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir
    nama jabatan diberi tanda baca koma.


    Contoh:


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juli 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,
                   tanda tangan
                 PATRIALIS AKBAR


170. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak
    menandatangani Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
    antara DPR dan Presiden, maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah
    nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi: Undang-Undang ini
    dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang
    Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


171. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Gubernur atau
    Bupati/Walikota tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah yang
    telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota,
    maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah nama pejabat yang
    mengundangkan yang berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.


172. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik
    Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,   Lembaran Daerah Provinsi,
    Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau Berita
    Daerah Kabupaten/Kota beserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara
    Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,   Lembaran Daerah
    Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi atau
    Berita Daerah Kabupaten/Kota.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                         91                       2011, No.82


173. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran
    Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.


    Contoh:
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...


    Contoh:
    LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ... NOMOR
    ...


E. PENJELASAN


174. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
    Kabupaten/Kota diberi penjelasan.


175. Peraturan   Perundang-undangan       di   bawah   Undang-Undang    (selain
    Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan
    jika diperlukan.


176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
    undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
    penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,          kalimat atau
    padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
    Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh
    tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
    dimaksud.


177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
    peraturan lebih lanjut   dan tidak    boleh   mencantumkan   rumusan yang
    berisi norma.


178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan
    terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            92


179. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan
    Peraturan Perundang-undangan.


180. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang
    diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                   PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 3 TAHUN 2011
                                    TENTANG
                               TRANSFER DANA


181. Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum dan
    penjelasan pasal demi pasal.


182. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan
    angka Romawi dan ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
    I. UMUM
    II. PASAL DEMI PASAL


183. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang
    pemikiran,    maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan Perundang-
    undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans,
    serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung dalam batang tubuh
    Peraturan Perundang-undangan.


184. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab,
    jika hal ini lebih memberikan kejelasan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        93                        2011, No.82


    Contoh:
    I. UMUM
      1. Dasar Pemikiran
          ...
      2. Pembagian Wilayah
          …
      3. Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
          …
      4. Daerah Otonom
          …
      5. Wilayah Administratif
          …
      6. Pengawasan
          …


185. Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan Perundang-
    undangan lain atau dokumen lain, pengacuan itu dilengkapi dengan
    keterangan mengenai sumbernya.


186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:
    a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
       tubuh;
    b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma
       yang ada dalam batang tubuh;
    c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
       batang tubuh;
    d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah
       dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
    e. tidak memuat rumusan pendelegasian


187. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata
    atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             94


188. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa cukup
    jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c ditulis dengan
    huruf kapital.     Penjelasan pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun
    terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak memerlukan penjelasan.


    Contoh yang tidak tepat:
    Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
    Cukup jelas.


    Seharusnya:
    Pasal 7
        Cukup jelas.
    Pasal 8
        Cukup jelas.
    Pasal 9
        Cukup jelas.


189. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan
    penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi penjelasan cukup jelas.,
    tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.


190. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat
    atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu
    dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai.


    Contoh:
    Pasal 7
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada
              hakim dan para pengguna hukum.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      95                            2011, No.82


          Ayat (4)
               Cukup jelas.


191. Jika suatu istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan
    penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…“) pada istilah/kata/frasa tersebut.


    Contoh:
    Pasal 25
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
               sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
               Undang-Undang ditetapkan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Cukup jelas.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.


F. LAMPIRAN


192. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran,             hal
    tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran             dimaksud
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-
    undangan.


193. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan
    sketsa.


194. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari satu
    lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan
    angka romawi.


    Contoh: LAMPIRAN I
               LAMPIRAN II




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             96


195. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
    sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.


    Contoh:
                 LAMPIRAN I
                 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                 NOMOR ... TAHUN …
                 TENTANG

Bagian 12 dari 31

                 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN


196. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di
    tengah tanpa diakhiri tanda baca.


    Contoh:


           TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


197. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda
    tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-
    undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan
    bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang
    mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-undangan.


    Contoh:
                                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                      tanda tangan


                                             SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      97                           2011, No.82


                                    BAB II
                              HAL-HAL KHUSUS


A.   PENDELEGASIAN KEWENANGAN


198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan
     kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan
     yang lebih rendah.


199. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu       Undang-Undang
     kepada Undang-Undang yang lain, dari Peraturan Daerah Provinsi kepada
     Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau         dari Peraturan Daerah
     Kabupaten/Kota kepada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang lain.


     Contoh:
     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


                                     Pasal 48
     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan lahan
        abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
        diatur dengan Undang-Undang.


200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
     a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
     b. jenis Peraturan Perundang-undangan.


201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-
     pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan
     tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-
     undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke
     Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
     kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan … .




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          98


    Contoh 1:
                                      Pasal …
    (1) ... .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 87 Tahun 2010 tentang
    Pajak Reklame
                                    Pasal 18
    (1) ... .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian
        SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dengan Peraturan
        Kepala Daerah.


    Contoh 3:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
    Regional Jawa Timur
                                    Pasal 23
    (1) … .
    (2) … .
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta
        masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
        Peraturan Gubernur.


202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan lebih
    lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai …
    diatur dengan atau berdasarkan … .


    Contoh:
                                     Pasal …
    (1) … .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan
        Peraturan Pemerintah.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                         99                           2011, No.82


203. Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-
    pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan
    dan materi muatan         itu harus diatur di dalam Peraturan Perundang-
    undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke
    Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
    kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan … .


    Contoh:
                                         Pasal …
    (1) … .
    (2) Ketentuan mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.


204. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut
    (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan atau
    berdasarkan … .


    Contoh:
                                         Pasal ...
    (1) ... .
    (2) Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
        Pemerintah.


205. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan dan materi
    muatan tersebut tercantum         dalam beberapa pasal atau ayat tetapi akan
    didelegasikan     dalam   suatu    Peraturan     Perundang-undangan,   gunakan
    kalimat “Ketentuan mengenai … diatur dalam ….”


    Contoh:
    Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor                   2   Tahun      2010 tentang
    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


                                         Pasal 57
    (1) … .
    (2) … .
    (3) … .




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                               100


    (4) … .
    (5) … .
    (6) … .
    (7) Ketentuan     mengenai       pedoman     persyaratan   dan   tata   cara    untuk
        mendapatkan KIPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
        Peraturan Bupati.


206. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan maka materi
    muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam 1 (satu) peraturan
    pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan,
    gunakan      kalimat   “(jenis   Peraturan    Perundang-undangan)       …      tentang
    Peraturan Pelaksanaan ...”


   Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                2002 tentang Bangunan Gedung.


207. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksanaan
    yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara
    singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut.


    Contoh:
    Diambil dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
    Kesehatan Hewan


                                          Pasal 76
    (1) ... .
    (2) ... .
    (3) ... .
    (4) ... .
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
        Pemerintah.




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      101                           2011, No.82


208. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada
    ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.


209. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dapat
    dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi
    pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam
    rangkaian ayat-ayat sebelumnya.


210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi
    blangko.


    Contoh 1:
                                    Pasal …
    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    Contoh 2:
    Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah


                                      Pasal 24
    Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini            sepanjang pengaturan
    pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.


211. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri,
    pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat
    dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.


212. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara
    tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain,
    kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut
    dibuka kemungkinan untuk itu.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             102


213. Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan Perundang-
     undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur jenderal, sekretaris
     jenderal, atau pejabat yang setingkat.


214. Pendelegasian langsung     kepada direktur     jenderal   atau     pejabat   yang
     setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
     tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang.


215. Peraturan    Perundang-undangan          pelaksanaannya     hendaknya        tidak
     mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan
     Perundang-undangan      yang   mendelegasikan,    kecuali   jika   hal   tersebut
     memang tidak dapat dihindari.


216. Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan norma
     atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan lebih
     tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang
     rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar
     (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam
     pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.


B.   PENYIDIKAN


217. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Undang-Undang,
     Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


218. Ketentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik
     Pegawai Negeri Sipil kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau
     instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Undang-
     Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


219. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu sebagai
     penyidik pegawai negeri sipil diusahakan agar tidak mengurangi kewenangan
     penyidik umum untuk melakukan penyidikan.




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        103                           2011, No.82


     Contoh:
     Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan ... (nama kementerian
     atau instansi) dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan
     terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
     (Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) ini.


220. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika
     dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
     Kabupaten/Kota tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal
     atau beberapa pasal sebelum ketentuan pidana.


C.   PENCABUTAN


221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi
      dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan
      Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan
      Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.


222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru menyebabkan
      perlu    penggantian   sebagian   atau   seluruh   materi   dalam   Peraturan
      Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan
      yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau
      seluruh Peraturan Perundang-undangan yang lama.


223. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan
      Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.


224. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya
      lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
      tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian
      dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut
      itu.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           104


225. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi
     yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan
     Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam
     ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan
     menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


226. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan
     tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri
     dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak
     berlaku.


227. Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan
     peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan tersebut                pada
     dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu
     sebagai berikut:
     a. Pasal    1    memuat   ketentuan    yang     menyatakan      tidak   berlakunya
        Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan.
     b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan
        Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.


     Contoh:
                                          Pasal 1
     Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang … (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                                          Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


228. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan
     dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah
     Peraturan       Perundang-undangan     lain    yang   terkait   tersebut,   kecuali
     ditentukan lain secara tegas.




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      105                          2011, No.82


229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap
     tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di
     kemudian hari dicabut pula.

D.   PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
     a. menyisip    atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
        undangan; atau
     b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-
        undangan.


231. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
     a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat;
        atau
     b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.


232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat,
     Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama
     singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.


233. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan
     terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai
     berikut:

     a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang
        diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik
        Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat
        materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih
        dari    satu,    setiap    materi    perubahan       dirinci   dengan

Bagian 13 dari 31

        menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          106


       Contoh 1:
                                       Pasal I
       Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang
       … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) diubah sebagai berikut:
       1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: …
       2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi
          sebagai berikut: …
       3. dan seterusnya …


       Contoh 2:
                                       Pasal I
       Ketentuan Pasal ... dalam Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) diubah sehingga
       berbunyi sebagai berikut: …


    b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari
       satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada
       Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan
       Perundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran
       Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca
       kurung dan dirinci dengan huruf (abjad) kecil         (a, b, c, dan
       seterusnya).

       Contoh:
                                       Pasal I
       Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor … ) yang telah beberapa kali diubah dengan
       Undang-Undang:
       a. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
          Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     107                         2011, No.82


       b. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
          Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);
       c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
          Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …);


       diubah sebagai berikut:
       1. Bab V dihapus.
       2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
       3. dan seterusnya ...


    c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam
       hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan
       dari      Peraturan     Perundang-undangan       perubahan,       yang
       maksudnya         berbeda   dengan    ketentuan     peralihan     dari
       Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

234. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan
    bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau
    pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi
    yang bersangkutan.


    a. Penyisipan Bab


       Contoh:
       Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA
       sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                      BAB IXA
                        INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            108


     b. Penyisipan Pasal:

         Contoh:
         Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
         128A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                       Pasal 128A
         Dalam     hal   terbukti   adanya   pelanggaran   paten,    hakim   dapat
         memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk
         negara untuk dimusnahkan.


235. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat
    baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan
    angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c, yang
    diletakkan di antara tanda baca kurung( ).

    Contoh:
    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
    (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:


                                       Pasal 18
    (1) … .
    (1a)… .
    (1b)… .
    (2) … .


236. Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan
    atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian,
    paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi
    keterangan dihapus.

    Contoh 1:
    1. Pasal 16 dihapus.
    2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
                                     Pasal 18
        (1) … .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       109                               2011, No.82


        (2) Dihapus.
        (3) … .


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16
    Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi


    5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4
        berbunyi sebagai berikut:
                                             Pasal 4
        (1) Dihapus.
        (2) Dihapus.
        (3) Lokasi Pengujian dan Penguji ditetapkan dengan Keputusan Kepala
            Dinas Perhubungan.


237. Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
    a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
    b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima
        puluh persen); atau
    c. esensinya berubah,
    Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan
    disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai
    masalah tersebut.


238. Jika   suatu    Peraturan   Perundang-undangan     telah   sering    mengalami
    perubahan       sehingga   menyulitkan       pengguna   Peraturan     Perundang-
    undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun
    kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan,
    dengan mengadakan penyesuaian pada:
    a. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
    b. penyebutan-penyebutan; dan
    c. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis
        dalam ejaan lama.




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            110


E.   PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
     MENJADI UNDANG-UNDANG


239. Batang tubuh Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi Undang-Undang pada dasarnya
     terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai
     berikut:
     a. Pasal 1 memuat Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang yang diikuti
            dengan pernyataan melampirkan Perpu sebagai bagian yang tidak
            terpisahkan dengan Undang-Undang penetapan tersebut.
     b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.


     Contoh:
     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
     Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


                                        Pasal 1
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang         Nomor 1 Tahun 2002
     tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme           (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan
     melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
     ini.


                                        Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


F.   PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


240. Batang tubuh Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
     pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab,
     yaitu sebagai berikut:
     a. Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan memuat
            pernyataan melampirkan salinan naskah asli dan terjemahannya dalam
            bahasa Indonesia.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    111                            2011, No.82


b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.


Contoh untuk perjanjian multilateral:


                                     Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production,
Stockpiling and Use of Chemical Weapon and on Their Destruction (Konvensi
tentang    Pelanggaran       Pengembangan,     Produksi,    Penimbunan,    dan
Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya) yang naskah aslinya
dalam     bahasa   Inggris   dan   terjemahannya    dalam    bahasa   Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.


                                     Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Contoh untuk perjanjian bilateral yang hanya menggunakan dua bahasa:


                                     Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia
Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between
the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal
Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang–Undang ini.


                                     Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          112


     Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih dari dua
     bahasa:


                                       Pasal 1
     Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
     Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan
     Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the
     Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah
     ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1977 di Hongkong yang salinan naskah
     aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina
     sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
     Undang-Undang ini.


                                       Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


241. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi pengesahan perjanjian atau
     persetujuan internasional yang dilakukan dengan Undang-Undang berlaku
     juga bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional yang
     dilakukan dengan Peraturan Presiden.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      113                             2011, No.82


                                    BAB III
           RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN


BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN


242. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah
    tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik
    penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-
    undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau
    kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas
    sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara
    penulisan.


243. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
    a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
    b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
    c. objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan
       tujuan atau maksud);
    d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara
       konsisten;
    e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
    f. penulisan kata yang bermakna      tunggal atau jamak selalu dirumuskan
       dalam bentuk tunggal; dan


       Contoh:
       buku-buku ditulis buku
       murid-murid ditulis murid


    g. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan
       atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama
       institusi/lembaga   pemerintah/ketatanegaraan,     dan     jenis   Peraturan
       Perundang-undangan dan rancangan         Peraturan Perundang-undangan
       dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             114


      Contoh:
      - Pemerintah
      - Wajib Pajak
      - Rancangan Peraturan Pemerintah


244. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang–undangan digunakan
    kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.


    Contoh:
                                        Pasal 5
    (1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi
       syarat-syarat sebagai berikut:


    Rumusan yang lebih baik:
    (1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


245. Tidak menggunaan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau
    konteksnya dalam kalimat tidak jelas.


    Contoh:
    Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan
    dengan istilah minuman beralkohol.


246. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan
    kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.


    Contoh kalimat yang tidak baku:
    Izin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 dapat dicabut.


    Contoh kalimat yang baku:
    Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
    dapat dicabut izin usahanya.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        115                            2011, No.82


247. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah
    diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.


    Contoh:
    Peraturan      Daerah   Nomor   4   Tahun      2010   tentang   Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                        Pasal 58
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
       a. nama dan alamat percetakan perusahaan yang melakukan pencetakan
          blanko;
       b. jumlah blanko yang dicetak; dan
       c. jumlah dokumen yang diterbitkan.


248. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah diketahui
    umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.


    Contoh:
    Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.


249. Tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu
    menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa
    sehari-hari.


    Contoh:
    Pertanian meliputi pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.


    Rumusan yang baik:
    Pertanian meliputi perkebunan.


250. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama, tidak menggunakan:

    a. beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian yang
       sama.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             116


Bagian 14 dari 31

        Contoh:
        Istilah gaji, upah, atau pendapatan      dapat menyatakan pengertian
        penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal
        telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan
        menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian
        penghasilan.


    b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.


        Contoh:
        Istilah   penangkapan   tidak   digunakan   untuk    meliputi   pengertian
        penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama
        dengan pengertian pengamanan.


251. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh menggunakan
    frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang
    dari.


252. Untuk menghindari perubahan nama         kementerian, penyebutan menteri
    sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan               pada urusan
    pemerintahan dimaksud.


    Contoh:
    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang keuangan.


253. Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan
    telah   disesuaikan   ejaannya   dengan   kaidah   Bahasa   Indonesia   dapat
    digunakan jika:
    a. mempunyai konotasi yang cocok;
    b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
        Indonesia;
    c. mempunyai corak internasional;
    d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       117                           2011, No.82


    e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.


    Contoh:
    1. devaluasi (penurunan nilai uang)
    2. devisa (alat pembayaran luar negeri)


254. Penggunaan kata,     frasa, atau istilah   bahasa asing hanya digunakan di
    dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa, atau istilah
    bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa Indonesia, ditulis
    miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ).


    Contoh:
    1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
    2. penggabungan (merger)


PILIHAN KATA ATAU ISTILAH


255. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan
    minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.


    Contoh:
    … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling
    lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima
    ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00         (satu milyar
    rupiah).
    Contoh untuk Perda:
    … dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
    paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


256. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
    a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan
      jangka waktu;




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          118


       Contoh 1:
       Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
       1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


      Contoh 2:
       Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan
       undang-undang bersama DPR dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
       hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.


    b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan
      batas waktu.


      Contoh:
      Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas perindustrian
      paling lambat tanggal 22 Juli 2011.


    c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
    d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.


257. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata
    kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh
    kalimat.


    Contoh:
    Undang-Undang     Nomor    8   Tahun     2010   tentang   Pencegahan   dan
    Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                                     Pasal 29
    Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat,
    dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana,
    atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut Undang-Undang ini.


258. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan
    dibatasi hanya kata yang bersangkutan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          119                              2011, No.82


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

                                           Pasal 1
    ....
    38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali
           awak alat angkut.


259. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                          Pasal 77
    (1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
           RUPS   dapat   juga    dilakukan   melalui     media   telekonferensi,    video
           konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
           semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta
           berpartisipasi dalam rapat.


260. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata
    jika, apabila, atau frasa dalam hal.

    a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola
       karena-maka).


       Contoh:
       Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.

           Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
       Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah.

                                           Pasal 41
       (3) Jika      terjadi     kekosongan     jabatan     Presiden,    MPR        segera
             menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil
             Presiden menjadi Presiden.




                                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          120


    b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang
      mengandung waktu.


      Contoh:
      Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa
      jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),
      yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa
      jabatannya.


    c. Frasa dalam hal   digunakan   untuk menyatakan    suatu kemungkinan,
      keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi
      (pola kemungkinan-maka).
      Contoh:
      Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.


      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura


                                      Pasal 33
      (2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau
         tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari
         luar negeri.


261. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti
    akan terjadi di masa depan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


                                     Pasal 59
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan atau
    ketentuan   mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan
    dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     121                           2011, No.82


262. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos


                                     Pasal 30
    Penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan
    kiriman.


263. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara


                                     Pasal 19
    (1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian
        dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


                                     Pasal 22
    (2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala
        pengibaran atau penurunan bendera negara diiringi dengan lagu
        kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.


264. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa
    dan/atau.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
    Hewan




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            122


                                       Pasal 69
    (1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi         pelayanan jasa laboratorium
       veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
       veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di
       pusat jasa kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


                                       Pasal 31
    (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
       a. penghormatan dengan bendera negara;
       b. penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
       c. bentuk penghormatan lain sesuai          dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.


265. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah


                                       Pasal 72
    (1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta
       pejabat   negara,   pejabat   pemerintah,   badan   hukum,   atau   warga
       masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang
       perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.


266. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga
    gunakan kata berwenang.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       123                            2011, No.82


                                       Pasal 313
    (1) Menteri    berwenang   menetapkan program        penegakan    hukum   dan
       mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.


267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan
    kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
    Batubara


                                       Pasal 90
    Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan
    usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi
    produksi.


    Contoh 2:
    Peraturan     Daerah   Nomor   4   Tahun      2010   tentang   Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                       Pasal 28
    (2) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri terhadap
       peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu
       oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.


268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban             yang telah    ditetapkan,
    gunakan kata wajib.
    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                             124


                                        Pasal 8
    (1) Setiap orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia wajib memiliki
      Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.


    Contoh 2:
    Peraturan      Daerah   Nomor   4   Tahun      2010   tentang   Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                        Pasal 17
    (1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.


269. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu,
    gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang
    bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat
    seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik


                                        Pasal 6
    (1) Untuk      mendapatkan   izin   menjadi    Akuntan    Publik   sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat
       sebagai berikut:
       a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang
            sah;
       b. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 3;
       c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
       d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
       e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
            Akuntan Publik;
       f.   tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
            karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
            pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     125                           2011, No.82


       g. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan
           oleh Menteri; dan
       h. tidak berada dalam pengampuan.


270. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
    Permukiman


                                     Pasal 135
    Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas
    rumah umum kepada pihak lain.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010
    tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan Perikanan


                                     Pasal 11
    (1) Setiap pemegang IUP atau TPKP dilarang:
       a. melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat
          terlarang seperti bahan kimia, bahan peledak, obat bius, arus listrik,
          dan menggunakan alat tangkap dengan ukuran mata jaring kurang 2,5
          cm atau alat tangkap dengan ukuran mata bilah kurang dari 1 cm.



TEKNIK PENGACUAN


271. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa
    mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan
    rumusan digunakan teknik pengacuan.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          126


272. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari
    Peraturan   Perundang–undangan      yang    bersangkutan     atau   Peraturan
    Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat … .


    Contoh 1:


    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


                                     Pasal 72
    (1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh
       penyidik BNN.

Bagian 15 dari 31

    (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
       diberhentikan oleh Kepala BNN.


    Contoh 2:
    Peraturan   Daerah   Nomor   4   Tahun      2010   tentang   Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                     Pasal 5
    (1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
       ayat (2) huruf a, penyelenggara mengadakan koordinasi dengan instansi
       vertikal dan lembaga pemerintah nonkementerian.
    (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek
       perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
       penyelenggaraan administrasi kependudukan.


273. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang berurutan
    tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat, atau huruf demi
    huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan.




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       127                            2011, No.82


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


                                       Pasal 10
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran
    dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank
    Indonesia.


    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial


                                       Pasal 57
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


                                       Pasal 37
    (3) ...
         f. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak
              sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.


274. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi
    ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang
    tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.


    Contoh:
    a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12
       berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
    b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)
       berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.


275. Kata pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah
    satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           128


    Contoh:
    Rumusan yang tidak tepat:
                                      Pasal 8
    (1) … .
    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60
        (enam puluh) hari.


276. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat
    dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal
    atau ayat yang angkanya lebih kecil.


    Contoh:
                                      Pasal 15
    (1) … .
    (2) … .
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4),
        Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.


277. Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi pokok
    yang diacu.


    Contoh:
    Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
    diberikan oleh … .


278. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang–undangan yang
    tingkatannya sama atau lebih tinggi.


279. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat
    bersangkutan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian
    Uang




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     129                          2011, No.82


                                     Pasal 15
    Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
    juta rupiah).


280. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal
    atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang terdahulu
    atau pasal tersebut di atas.


281. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan
    Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan
    frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.


282. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–
    undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
    dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa dinyatakan masih
    tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis
    Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan) ini.

    Contoh:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-
    undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
    undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dinyatakan
    masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
    Undang-Undang ini.


283. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku
    hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang–undangan tersebut,
    gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali … .




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           130


    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor …
    Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
    … , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) dinyatakan
    tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.


284. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman
    Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        131                        2011, No.82


                                      BAB IV
       BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN


A. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG


                  UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR … TAHUN …
                                     TENTANG
                                        …
                               (Nama Undang–Undang)


                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


  Menimbang:     a.      bahwa …;
                 b.      bahwa …;
                 c.      dan seterusnya …;


  Mengingat:     1.      …;
                 2.      …;
                 3.      dan seterusnya …;


                              Dengan Persetujuan Bersama


               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                    MEMUTUSKAN:


  Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).

                                        BAB I
                                          …




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                        132


                                  Pasal 1
                                    …

                                   BAB II
                                    …

                                  Pasal …

                           BAB … (dan seterusnya)

                                Pasal …

          Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

          Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
          Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
          Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal …

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 tanda tangan

                                                    NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

      tanda tangan

        NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      133                         2011, No.82


B. RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
   PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG


                    UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR …TAHUN …
                                   TENTANG
              PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                     UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN …
                    TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:     a. bahwa …;
               b. bahwa …;
               c. dan seterusnya …;


Mengingat:     1. ...;
               2. …;
               3. dan seterusnya …;



                             Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                      dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:


Menetapkan:    UNDANG–UNDANG          TENTANG    PENETAPAN        PERATURAN
               PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN
               ... TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          134


                                    Pasal 1
              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor … Tahun
              … tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
              Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              …) ditetapkan menjadi Undang–Undang dan melampirkannya
              sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                                    Pasal 2
              Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal …


                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 tanda tangan


                                                      NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
     tanda tangan


       NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      135                            2011, No.82


C. RANCANGAN          UNDANG–UNDANG             PENGESAHAN          PERJANJIAN
   INTERNASIONAL      YANG    TIDAK    MENGGUNAKAN         BAHASA     INDONESIA
   SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI

                  UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR … TAHUN …
                                   TENTANG
                          PENGESAHAN KONVENSI …
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan bahasa
                       Indonesia sebagai terjemahannya)


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:    a. bahwa …;
              b. bahwa …;
              c. dan seterusnya …;

Mengingat:    1. …;
              2. …;
              3. dan seterusnya …;

                     Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG–UNDANG TENTANG PENGESAHAN                    KONVENSI …
              (bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti
              dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya).

                                 Pasal 1
              (1) Mengesahkan Konvensi … (bahasa asli perjanjian internasional
                  yang diratifikasikan dan diikuti dengan bahasa Indonesia
                  sebagai terjemahannya) … dengan Reservation (Pensyaratan)
                  terhadap Pasal ... tentang… .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         136


              (2) Salinan naskah asli Konvensi … (bahasa asli perjanjian
                  internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan bahasa
                  Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan Reservation
                  (Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang … dalam bahasa
                  Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
                  sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
                  terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                                 Pasal 2
              Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.

                            Disahkan di Jakarta
                            pada tanggal …

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               tanda tangan

                                                  NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
            tanda tangan

                NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ..




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     137                       2011, No.82


D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
                      UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR … TAHUN …
                                    TENTANG
                       PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
                         NOMOR … TAHUN … TENTANG …
                           (untuk perubahan pertama )

                                       atau

                  PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
                        NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
                   ( untuk perubahan kedua, dan seterusnya )

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:       a.     bahwa …;
                 b.     bahwa …;
                 c.     dan seterusnya …;

Mengingat:       1.     …;
                 2.     …;
                 3.     dan seterusnya …;



                     Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG–UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-

Bagian 16 dari 31

                 UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          138


                                    Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor ... Tahun
                 … tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …
                 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor … ) diubah sebagai berikut:
                 1. Ketentuan Pasal ... ( bunyi rumusan tergantung keperluan ),
                    dan seterusnya.

                                 Pasal II
                 Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                 Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal …

                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  tanda tangan

                                                     NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

  tanda tangan

       NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     139                         2011, No.82


E. BENTUK      RANCANGAN      UNDANG–UNDANG        PENCABUTAN      UNDANG–
   UNDANG
                    UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR … TAHUN …
                                 TENTANG
               PENCABUTAN UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN …
                      TENTANG … (Nama Undang–Undang)

                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a. bahwa …;
                 b. bahwa …;
                 c. dan seterusnya …;

Mengingat:       1. …;
                 2. …;
                 3. dan seterusnya …;

                      Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG–UNDANG   TENTANG   PENCABUTAN              UNDANG-
                 UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .

                                   Pasal 1
              Undang–Undang Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara
              Republik Indonesia Tahun … Nomor ..., Tambahan Lembaran
              Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak
              berlaku (bagi Undang–Undang yang sudah berlaku) atau ditarik
              kembali dan dinyatakan tidak berlaku (bagi Undang–Undang yang
              sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         140



                                  Pasal 2
              Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.



                            Disahkan di Jakarta
                            pada tanggal …

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                        tanda tangan

                                          NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),



     tanda tangan

       NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    141                          2011, No.82


F. BENTUK      RANCANGAN    UNDANG-UNDANG        PENCABUTAN      PERATURAN
   PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR … TAHUN …
                            TENTANG
                PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
      PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a.   bahwa …;
                 b.   bahwa …;
                 c.   dan seterusnya …;

Mengingat:       1. …;
                 2. …;
                 3. dan seterusnya …;

                      Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG-UNDANG   NOMOR   ... TAHUN …    TENTANG
                 PENCABUTAN  PERATURAN    PEMERINTAH  PENGGANTI
                 UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …

                                           Pasal 1
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor …
                 Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun …. Nomor ..., Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (bagi
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah
                 berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
                 (bagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang
                 sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                         142




                                          Pasal 2
                 Undang–Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                 Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal …

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             tanda tangan

                                               NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

  tanda tangan

       NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     143                           2011, No.82


G.   RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG


                          PERATURAN PEMERINTAH
              PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR …. TAHUN …..
                                  TENTANG
             (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:        a.   bahwa …;
                  b.   bahwa …;
                  c.   dan seterusnya …;

Mengingat:        1.   …;
                  2.   …;
                  3.   dan seterusnya …;

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
               TENTANG … (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
               undang).

                                   BAB I
                                     …

                                   Pasal 1

                                   BAB II
                                     ...

                                   Pasal …

                                     BAB
                               (dan seterusnya)




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                        144


                                   Pasal 2
              Peraturan Pemerintah Pengganti      Undang-Undang    ini   mulai
              berlaku pada tanggal diundangkan.

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                 Ditetapkan di Jakarta
                                 pada tanggal …

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             tanda tangan

                                              NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),

        tanda tangan

          NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  145                       2011, No.82


H.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR … TAHUN …
                               TENTANG
                      (Nama Peraturan Pemerintah)


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:    a.    bahwa …;
              b.    bahwa …;
              c.    dan seterusnya …;


Mengingat:    1.    …;
              2.    …;
              3.    dan seterusnya …;


                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG …. (nama
               Peraturan Pemerintah).


                                 BAB I
                                   …


                                Pasal 1


                                BAB II


                                Pasal …


                                BAB …
                            (dan seterusnya)




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                            146


                                   Pasal …
              Peraturan   Pemerintah    ini   mulai    berlaku   pada   tanggal
              diundangkan.


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.


                                   Ditetapkan di Jakarta
                                   pada tanggal …


                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              tanda tangan


                                                NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),


              tanda tangan


                 NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   147                         2011, No.82


I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN


              PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR … TAHUN …
                                TENTANG
                         (Nama Peraturan Presiden)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:    a.    bahwa …;
              b.    bahwa …;
              c.    dan seterusnya …;


Mengingat:    1.    …;
              2.    …;
              3.    dan seterusnya …;


                              MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   PERATURAN       PRESIDEN      TENTANG   ….   (nama   Peraturan
              Presiden).


                                  BAB I
                                    …


                                  Pasal 1


                                 BAB II


                                 Pasal …


                                  BAB …
                             (dan seterusnya)




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          148


                                   Pasal …
              Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Peraturan Presiden ini dengan penempatannya      dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.


                                   Ditetapkan di Jakarta
                                   pada tanggal …


                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              tanda tangan


                                                NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),


              tanda tangan


                 NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    149                     2011, No.82


J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI


              PERATURAN MENTERI … REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR … TAHUN …
                                TENTANG
                         (Nama Peraturan Menteri)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                   MENTERI …REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:    a.    bahwa …;
              b.    bahwa …;
              c.    dan seterusnya …;


Mengingat:    1.    …;
              2.    …;
              3.    dan seterusnya …;


                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:   PERATURAN MENTERI … TENTANG …. (nama
              Peraturan Menteri).


                                  BAB I
                                    …


                                 Pasal 1


                                 BAB II


                                 Pasal …


                                 BAB …
                             (dan seterusnya)




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                          150


                                   Pasal …
              Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Peraturan Menteri    ini dengan penempatannya       dalam Berita
              Negara Republik Indonesia.


                                   Ditetapkan di Jakarta
                                   pada tanggal …


                                   MENTERI ... REPUBLIK INDONESIA,


                                              tanda tangan


                                                NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),


              tanda tangan


                 NAMA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    151                      2011, No.82


K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI


              PERATURAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi)
                            NOMOR … TAHUN …
                                 TENTANG
                           (nama Peraturan Daerah)


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       GUBERNUR (Nama Provinsi),


Menimbang :      a.   bahwa …;
                 b.   bahwa …;
                 c.   dan seterusnya …;


Mengingat:       1.   …;
                 2.   …;
                 3.   dan seterusnya …;


Bagian 17 dari 31

                       Dengan Persetujuan Bersama
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
                               (Nama Provinsi)
                                    dan
                      GUBERNUR … (Nama Provinsi)


                               MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah)


                                   BAB I
                             KETENTUAN UMUM


                                   Pasal 1




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                           152


                                     BAB II
                                        …


                                     Pasal …


                                     BAB …
                                 (dan seterusnya)


                                     Pasal ...
              Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
              Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Daerah Provinsi … (Nama Provinsi).


                                         Ditetapkan di …
                                         pada tanggal …


                                         GUBERNUR … (Nama Provinsi)


                                                    tanda tangan


                                                      NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …


SEKRETARIS DAERAH PROVINSI… (Nama Provinsi),


    tanda tangan


      NAMA


LEMBARAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi) TAHUN … NOMOR …




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     153                   2011, No.82


L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

     PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA… (nama kabupaten/kota)
                       NOMOR … TAHUN …
                            TENTANG
                     (nama Peraturan Daerah)

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),

Menimbang:   a. bahwa …;
             b. bahwa …;
             c. dan seterusnya …;

Mengingat:   1. …;
             2. …;
             3. dan seterusnya …;

                    Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA …
                       (nama kabupaten/kota)
                               dan
             BUPATI/WALIKOTA … (nama kabupaten/kota)

                          MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah).
                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                                    Pasal 1

                                    BAB II
                                      …
                                    Pasal …

                                 BAB …
                             (dan seterusnya)




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82                        154


                                  Pasal …
          Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

          Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
          Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
          Daerah Kabupaten/Kota … (nama kabupaten/kota).

                                     Ditetapkan di …
                                     pada tanggal …

                                     BUPATI/WALIKOTA … (nama
                                     kabupaten/kota),

                                             tanda tangan

                                                NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota),

       tanda tangan

          NAMA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota) TAHUN …
NOMOR …



                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                             SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
               TAMBAHAN
           LEMBARAN NEGARA RI
No. 5234                   ADMINISTRASI. Peraturan Perundang-undangan.
                           Pembentukan. Teknik Penyusunan. (Penjelasan Atas
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                           Nomor 82)


                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 12 TAHUN 2011
                              TENTANG
             PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



I.   UMUM

         Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
     merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan
     lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih
     lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan
     Undang-Undang ini diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup
     pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis
     Permusyawaratan Rakyat.
         Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
     didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
     Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
     kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
     harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
     Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia
     dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain
     dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul
     dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
     berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                             2


       Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-
   kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:
   a. materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang
      menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan
      suatu kepastian hukum;
   b. teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
   c. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau
      kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
      dan
   d. penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai
      dengan sistematika.
      Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat
   materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu
   antara lain:
   a. penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah
      satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan
      setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   b. perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang
      tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan
      Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-
      undangan lainnya;
   c. pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
      Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
   d. pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam
      penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
      Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
   e. pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-
      undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan
      Peraturan Perundang-undangan; dan
   f.   penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I
        Undang-Undang ini.
       Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang
   disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan
   Perundang-undangan;      perencanaan   Peraturan  Perundang-undangan;
   penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan
   Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-
   Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
   dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan
   Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
   dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-
   lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga
   negara serta pemerintah lainnya.




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      3                               No. 5234


      Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan
   penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada
   dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
   undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan
   kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
   undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-
   Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah,
   Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan
   Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
       Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik
   penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang
   ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik
   penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin
   memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang
   disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
   termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.



II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
        Cukup jelas.
   Pasal 2
        Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
        negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang
        Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
        Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
        Indonesia.
        Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
        sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
        Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
        terkandung dalam Pancasila.
   Pasal 3
        Ayat (1)
              Yang dimaksud dengan “hukum dasar” adalah norma dasar bagi
              Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan
              sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-
              undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.
        Ayat (2)
              Cukup jelas.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                                4


           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
   Pasal 4
           Cukup jelas.
   Pasal 5
           Huruf a
                 Yang dimaksud dengan “asas kejelasan tujuan” adalah bahwa
                 setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
                 mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
           Huruf b
                 Yang dimaksud dengan “asas kelembagaan atau pejabat
                 pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan
                 Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
                 pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
                 berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat
                 dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
                 negara atau pejabat yang tidak berwenang.
           Huruf c
                 Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
                 dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan
                 Peraturan      Perundang-undangan      harus    benar-benar
                 memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
                 dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
           Huruf d
                 Yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah bahwa
                 setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
                 memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan
                 tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis,
                 maupun yuridis.
           Huruf e
                 Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”
                 adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat
                 karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
                 mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
           Huruf f
                 Yang dimaksud dengan “asas kejelasan rumusan” adalah bahwa
                 setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi
                 persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
                 sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 5                            No. 5234


           jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
           berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
     Huruf g
           Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
           Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
           perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
           penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
           Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
           kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
           dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
     Ayat (1)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
                setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
                berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan
                ketentraman masyarakat.
           Huruf b
                Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
                setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
                harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak
                asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
                negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
           Huruf c
                Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
                setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
                mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
                majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan
                Republik Indonesia.
           Huruf d
                Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa
                setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
                harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai
                mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
           Huruf e
                Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa
                setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
                senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
                Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-

Bagian 18 dari 31

                undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                               6


                      sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                      1945.
                 Huruf f
                      Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah
                      bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
                      harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku
                      dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam
                      kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                 Huruf g
                      Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap
                      Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
                      mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap
                      warga negara.
                 Huruf h
                      Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam
                      hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi
                      Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh
                      memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
                      belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender,
                      atau status sosial.
                 Huruf i
                      Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian
                      hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
                      Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban
                      dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
                 Huruf j
                      Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan, keserasian,
                      dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan
                      Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
                      keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
                      kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa
                      dan negara.
           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum
                 Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
                 a.   dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada
                      hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana,
                      dan asas praduga tak bersalah;
                 b.   dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian,
                      antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan
                      itikad baik.




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 7                              No. 5234


Pasal 7
     Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Yang     dimaksud      dengan     “Ketetapan     Majelis
                Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis
                Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
                Permusyawaratan Rakyat           yang masih berlaku
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
                Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat       Republik
                Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan
                Terhadap Materi dan Status Hukum       Ketetapan Majelis
                Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
                Permusyawaratan Rakyat     Tahun 1960 sampai dengan
                Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun
                yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus
                (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang
                berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
           Huruf g
                Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
                Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
     Ayat (2)
           Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
           penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
           didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan
           yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
           Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 8
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan
           yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam
           rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                               8


           Ayat (2)
                 Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah
                 penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan
                 ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
   Pasal 9
           Cukup jelas.
   Pasal 10
           Ayat (1)
                 Huruf a
                      Cukup jelas.
                 Huruf b
                      Cukup jelas.
                 Huruf c
                      Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu”
                      adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
                      yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
                      terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian
                      tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
                      Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
                 Huruf d
                      Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas      putusan
                      Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah
                      Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                      1945.
                      Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal,
                      dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas
                      dinyatakan   dalam    Putusan  Mahkamah     Konstitusi
                      bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945.
                 Huruf e
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan
                 untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.
   Pasal 11
           Cukup jelas.
   Pasal 12
           Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana
           mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 9                              No. 5234


     perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang
     sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur
     dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Pasal 13
     Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih
     lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas
     maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Pasal 14
     Cukup jelas.
Pasal 15
     Cukup jelas.
Pasal 16
     Cukup jelas.
Pasal 17
     Yang dimaksud dengan “sistem hukum nasional” adalah suatu sistem
     hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya serta
     saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi
     dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan berbangsa,
     bernegara, dan bermasyarakat yang berdasarkan Pancasila dan
     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18
     Huruf a
           Cukup jelas.
     Huruf b
           Yang   dimaksud    dengan    “Perintah   Ketetapan  Majelis
           Permusyawaratan     Rakyat”   adalah     Ketetapan  Majelis
           Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
           Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis
           Permusyawaratan   Rakyat       Republik   Indonesia Nomor:
           I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
           Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
           dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960
           sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
     Huruf c
           Cukup jelas.
     Huruf d
           Cukup jelas.
     Huruf e
           Cukup jelas.




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                              10


           Huruf f
                 Cukup jelas.
           Huruf g
                 Cukup jelas.
           Huruf h
                 Cukup jelas.
   Pasal 19
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah
                 proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur
                 dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal
                 atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih
                 pengaturan atau kewenangan.
   Pasal 20
           Cukup jelas.
   Pasal 21
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan
                 pemerintahan di bidang hukum” adalah Menteri Hukum dan Hak
                 Asasi Manusia.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                11                             No. 5234


Pasal 22
     Cukup jelas.
Pasal 23
     Ayat (1)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu”
                adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat
                yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
                terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian
                tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan
                Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
Pasal 24
     Cukup jelas.
Pasal 25
     Cukup jelas.
Pasal 26
     Cukup jelas.
Pasal 27
     Cukup jelas.
Pasal 28
     Cukup jelas.
Pasal 29
     Cukup jelas.
Pasal 30
     Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                              12


   Pasal 31
           Cukup jelas.
   Pasal 32
           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga agar produk Peraturan
           Daerah Provinsi tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
   Pasal 33
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “pengkajian dan penyelarasan” adalah
                 proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur
                 dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang vertikal
                 atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih
                 pengaturan atau kewenangan.
   Pasal 34
           Cukup jelas.
   Pasal 35
           Cukup jelas.
   Pasal 36
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Yang dimaksud dengan “instansi vertikal terkait” antara lain
                 instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan
                 urusan pemerintahan di bidang hukum.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
   Pasal 37
           Cukup jelas.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                13                            No. 5234


Pasal 38
     Cukup jelas.
Pasal 39
     Cukup jelas.
Pasal 40
     Cukup jelas.
Pasal 41
     Cukup jelas.
Pasal 42
     Cukup jelas.
Pasal 43
     Cukup jelas.
Pasal 44
     Cukup jelas.
Pasal 45
     Cukup jelas.
Pasal 46
     Cukup jelas.
Pasal 47
     Cukup jelas.
Pasal 48
     Cukup jelas.
Pasal 49
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar Inventarisasi
           Masalah (DIM) yang telah disusun dalam jangka waktu 60 (enam
           puluh) hari tersebut.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.
Pasal 50
     Ayat (1)
           Cukup jelas.




                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                              14


           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut, DPR telah
                 menyelesaikan penyusunan DIM.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
   Pasal 51
           Cukup jelas.
   Pasal 52
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa
                 sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti
                 Undang-Undang ditetapkan.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Cukup jelas.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.
           Ayat (7)
                 Cukup jelas.
           Ayat (8)
                 Cukup jelas.
   Pasal 53
           Cukup jelas.
   Pasal 54
           Cukup jelas.
   Pasal 55
           Cukup jelas.




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                          15              No. 5234


Pasal 56
     Cukup jelas.
Pasal 57
     Cukup jelas.
Pasal 58
     Cukup jelas.
Pasal 59
     Cukup jelas.
Pasal 60
     Cukup jelas.
Pasal 61
     Cukup jelas.
Pasal 62
     Cukup jelas.
Pasal 63
     Cukup jelas.
Pasal 64
     Cukup jelas.
Pasal 65
     Cukup jelas.
Pasal 66
     Cukup jelas.
Pasal 67
     Cukup jelas.
Pasal 68
     Cukup jelas.
Pasal 69
     Cukup jelas.
Pasal 70
     Ayat (1)
           Cukup jelas.



                               www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                              16


           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme
                 penarikan kembali Rancangan Undang-Undang.
   Pasal 71
           Cukup jelas.
   Pasal 72
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk
                 mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis
                 penulisan Rancangan Undang-Undang ke Lembaran Resmi
                 Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-
                 Undang    oleh Presiden dan penandatanganan       sekaligus
                 Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh

Bagian 19 dari 31

                 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                 hukum.
   Pasal 73
           Cukup jelas.
   Pasal 74
           Cukup jelas.
   Pasal 75
           Ayat (1)
                 Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di
                 DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam
                 pengajuan dan pengambilan keputusan.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
   Pasal 76
           Cukup jelas.



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 17                            No. 5234


Pasal 77
     Cukup jelas.
Pasal 78
     Cukup jelas.
Pasal 79
     Cukup jelas.
Pasal 80
     Cukup jelas.
Pasal 81
     Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam
     lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap
     orang dianggap telah mengetahuinya.
Pasal 82
     Cukup jelas.
Pasal 83
     Cukup jelas.
Pasal 84
     Cukup jelas.
Pasal 85
     Cukup jelas.
Pasal 86
     Cukup jelas.
Pasal 87
     Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan
     tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan
     prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-
     undangan tersebut.
Pasal 88
     Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
           menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas,
           Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan
           yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan
           masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang tersebut atau
           memahami      Undang-Undang     yang     telah  diundangkan.
           Penyebarluasan    Peraturan   Perundang-undangan     tersebut
           dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau media
           cetak.



                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
No. 5234                               18


           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
   Pasal 89
           Cukup jelas.
   Pasal 90
           Cukup jelas.
   Pasal 91
           Cukup jelas.
   Pasal 92
           Ayat (1)
                 Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
                 menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegda,
                 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
                 Daerah Kabupaten/Kota yang sedang disusun, dibahas, dan yang
                 telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan
                 atau tanggapan terhadap Peraturan Daerah tersebut atau
                 memahami Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
                 Kabupaten/Kota yang telah diundangkan. Penyebarluasan
                 Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya,
                 melalui media elektronik dan/atau media cetak.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
   Pasal 93
           Cukup jelas.
   Pasal 94
           Cukup jelas.
   Pasal 95
           Cukup jelas.
   Pasal 96
           Ayat (1)
                 Cukup jelas.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Termasuk     dalam     kelompok    orang   antara    lain,
                 kelompok/organisasi masyarakat, kelompok profesi, lembaga
                 swadaya masyarakat, dan masyarakat adat.




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 19                            No. 5234


     Ayat (4)
            Cukup jelas.
Pasal 97
     Cukup jelas.
Pasal 98
     Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan “Perancang Peraturan Perundang-
            undangan” adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
            tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh oleh pejabat
            yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun
            Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan/atau instrumen
            hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
            undangan.
     Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 99
     Cukup jelas.
Pasal 100
     Cukup jelas.
Pasal 101
     Cukup jelas.
Pasal 102
     Cukup jelas.
Pasal 103
     Cukup jelas.
Pasal 104
     Cukup jelas.




                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                  LAMPIRAN I
                  UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                  NOMOR 12 TAHUN 2011
                  TENTANG
                  PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN



   TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-
      UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN
           RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA


1. Naskah Akademik adalah naskah hasil          penelitian   atau pengkajian
   hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu
   yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
   masalah    tersebut   dalam   suatu      Rancangan        Undang-Undang,
   Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah
   Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
   hukum masyarakat.


2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:

   JUDUL

   KATA PENGANTAR

   DAFTAR ISI

   BAB I      PENDAHULUAN

   BAB II     KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

   BAB III    EVALUASI     DAN   ANALISIS    PERATURAN         PERUNDANG-
              UNDANGAN TERKAIT

   BAB IV     LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

    BAB V     JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
              MATERI     MUATAN     UNDANG-UNDANG,               PERATURAN
              DAERAH      PROVINSI,      ATAU      PERATURAN        DAERAH
              KABUPATEN/KOTA

   BAB VI     PENUTUP
                                                                 DAFTAR . . .


                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       -2-

     DAFTAR PUSTAKA

     LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Uraian singkat setiap bagian:


1.    BAB I PENDAHULUAN

             Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan
      diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta
      metode penelitian.


      A.   Latar Belakang

                 Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan
           perlunya     penyusunan     Naskah       Akademik     sebagai    acuan
           pembentukan      Rancangan       Undang-Undang      atau   Rancangan
           Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa
           pembentukan      Rancangan       Undang-Undang      atau   Rancangan
           Peraturan    Daerah      suatu     Peraturan    Perundang-undangan
           memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif
           mengenai teori atau pemikiran ilmiah           yang berkaitan dengan
           materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
           Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
           mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis
           serta yuridis    guna mendukung perlu atau tidak perlunya
           penyusunan      Rancangan        Undang-Undang      atau   Rancangan
           Peraturan Daerah.


      B.   Identifikasi Masalah

                 Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah
           apa   yang   akan   ditemukan      dan    diuraikan    dalam    Naskah
           Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam
           suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah,
           yaitu sebagai berikut:

           1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
             bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
             tersebut dapat diatasi.
                                                                 2) Mengapa . . .

                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     -3-

     2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
       Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut,
       yang      berarti     membenarkan          pelibatan      negara      dalam
       penyelesaian masalah tersebut.

     3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis,
       sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang
       atau Rancangan Peraturan Daerah.

     4) Apa     sasaran      yang    akan      diwujudkan,       ruang      lingkup
       pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.


C.   Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
              Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
     dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik
     dirumuskan sebagai berikut:

     1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
       berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara
       mengatasi permasalahan tersebut.

     2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai
       alasan     pembentukan           Rancangan         Undang-Undang       atau
       Rancangan       Peraturan        Daerah        sebagai     dasar     hukum
       penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan
       berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

     3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
       yuridis     pembentukan          Rancangan       Undang-Undang         atau
       Rancangan Peraturan Daerah.

     4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
       pengaturan,         jangkauan,      dan     arah      pengaturan      dalam
       Rancangan       Undang-Undang           atau     Rancangan         Peraturan
       Daerah.

          Sementara itu, kegunaan              penyusunan Naskah Akademik
     adalah      sebagai     acuan      atau     referensi    penyusunan       dan
     pembahasan       Rancangan         Undang-Undang           atau   Rancangan
     Peraturan Daerah.
                                                                   D.Metode . . .


                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      -4-

     D. Metode

                Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan
        suatu      kegiatan     penelitian    sehingga     digunakan          metode
        penyusunan       Naskah     Akademik      yang    berbasiskan         metode
        penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat
        dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis
        empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian
        sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
        pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
        Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
        kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian,
        hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif
        dapat    dilengkapi     dengan     wawancara,    diskusi     (focus    group
        discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris
        atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian
        normatif      atau    penelaahan     terhadap    Peraturan     Perundang-
        undangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang
        mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
        data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
        terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.


2.   BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS

           Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis,
     asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial,
     politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu
     Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
     Kabupaten/Kota.

           Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:

     A. Kajian teoretis.

     B. Kajian terhadap asas/prinsip         yang terkait dengan penyusunan
        norma.
        Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan
        berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan
        Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil
        penelitian.
                                                                     C. Kajian . . .

                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       -5-

     C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
        permasalahan yang dihadapi masyarakat.

     D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan
        diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap
        aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek
        beban keuangan negara.



3.   BAB III   EVALUASI DAN ANALISIS               PERATURAN PERUNDANG-
     UNDANGAN TERKAIT

          Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundang-
     undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
     Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan
     Perundang-undangan       lain,     harmonisasi      secara     vertikal   dan
     horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang
     ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan
     dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang
     masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-
     Undang atau Peraturan Daerah yang baru.

          Kajian    terhadap         Peraturan     Perundang-undangan            ini
     dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan
     perundang-undangan       yang     mengatur       mengenai    substansi    atau
     materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari
     Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat
     menggambarkan     tingkat        sinkronisasi,     harmonisasi     Peraturan
     Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan
     Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
     pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
     penyusunan    landasan    filosofis     dan   yuridis   dari   pembentukan
     Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
     Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.



                                                                    4. BAB IV . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     -6-

4.   BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

     A. Landasan Filosofis
               Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan
        yang    menggambarkan         bahwa       peraturan     yang      dibentuk
        mempertimbangkan           pandangan hidup, kesadaran, dan cita
        hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
        Indonesia   yang    bersumber      dari   Pancasila     dan    Pembukaan
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


     B. Landasan Sosiologis.
               Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan
        yang    menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
        memenuhi      kebutuhan      masyarakat        dalam    berbagai    aspek.
        Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
        mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
        dan negara.


     C. Landasan Yuridis.
               Landasan     yuridis merupakan pertimbangan atau alasan

Bagian 20 dari 31

        yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
        mengatasi     permasalahan     hukum         atau   mengisi    kekosongan
        hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
        akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
        hukum     dan   rasa   keadilan     masyarakat.        Landasan     yuridis
        menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi
        atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
        Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu,
        antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang
        tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
        rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah,
        peraturannya       sudah    ada     tetapi     tidak    memadai,      atau
        peraturannya memang sama sekali belum ada.



                                                                      5. BAB V . . .




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      -7-

5.   BAB V JANGKAUAN,           ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
     MATERI      MUATAN       UNDANG-UNDANG,           PERATURAN       DAERAH
     PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA


             Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan
     ruang     lingkup    materi    muatan   Rancangan      Undang-Undang,
     Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan
     Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini,
     sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan
     sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan.
     Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab
     sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada
     dasarnya mencakup:

     A. ketentuan        umum      memuat    rumusan    akademik      mengenai
        pengertian istilah, dan frasa;

     B. materi yang akan diatur;

     C. ketentuan sanksi; dan

     D. ketentuan peralihan.


6.   BAB VI PENUTUP

             Bab penutup terdiri atas subbab simpulan dan saran.

     A. Simpulan
                 Simpulan     memuat     rangkuman      pokok    pikiran    yang
        berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori,
        dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.


     B. Saran
                 Saran memuat antara lain:
        1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu
              Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Perundang-
              undangan di bawahnya.
        2. Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan
              Undang-Undang/Rancangan          Peraturan    Daerah         dalam
              Program Legislasi Nasional/Program Legislasi Daerah.

                                                                3. Kegiatan . . .

                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  -8-

        3. Kegiatan     lain   yang     diperlukan     untuk     mendukung
           penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.


7.   DAFTAR PUSTAKA

          Daftar   pustaka     memuat     buku,      Peraturan   Perundang-
     undangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan
     Naskah Akademik.


8. LAMPIRAN
     RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN




                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                         ttd.


                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
               LAMPIRAN II
               UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
               NOMOR 12 TAHUN 2011
               TENTANG
               PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN



        TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



SISTEMATIKA


BAB I    KERANGKA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         A. JUDUL

         B. PEMBUKAAN

           1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

           2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

           3. Konsiderans

           4. Dasar Hukum

           5. Diktum

         C. BATANG TUBUH

           1. Ketentuan Umum

           2. Materi Pokok yang Diatur

           3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)

           4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)

           5. Ketentuan Penutup

         D. PENUTUP

         E. PENJELASAN (jika diperlukan)

         F. LAMPIRAN (jika diperlukan)
                                                           BAB II . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                               -2-

BAB II   HAL–HAL KHUSUS

         A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN

         B. PENYIDIKAN

         C. PENCABUTAN

         D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         E. PENETAPAN     PERATURAN      PEMERINTAH      PENGGANTI
           UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG

         F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN

         B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH

         C. TEKNIK PENGACUAN


BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

         A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA

         B. BENTUK    RANCANGAN      UNDANG–UNDANG       PENETAPAN
            PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
            MENJADI UNDANG–UNDANG

         C. BENTUK   RANCANGAN       UNDANG–UNDANG     PENGESAHAN
            PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN
            BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI

         D. BENTUK   RANCANGAN       UNDANG–UNDANG      PERUBAHAN
            UNDANG–UNDANG

         E. BENTUK   RANCANGAN       UNDANG–UNDANG     PENCABUTAN
            UNDANG–UNDANG

         F. BENTUK   RANCANGAN       UNDANG–UNDANG     PENCABUTAN
            PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG

         G. BENTUK       RANCANGAN      PERATURAN      PEMERINTAH
            PENGGANTI UNDANG-UNDANG
                                                    H. BENTUK . . .



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                      -3-

H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

I.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI

K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI

L. BENTUK       RANCANGAN     PERATURAN      DAERAH
     KABUPATEN/KOTA




                                             BAB I . . .




                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   -4-

                                  BAB I
              KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



1.   Kerangka Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
     A. Judul;
     B. Pembukaan;
     C. Batang Tubuh;
     D. Penutup;
     E. Penjelasan (jika diperlukan);
     F. Lampiran (jika diperlukan).


A. JUDUL


2.   Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai
     jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama
     Peraturan Perundang–undangan.


3.   Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dengan
     hanya menggunakan 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial
     maknanya telah dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–
     undangan.


     Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan 1
     (satu) kata:
     - Paten;
     - Yayasan;
     - Ketenagalistrikan.


     Contoh nama Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan
     frasa:
     - Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
     - Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     - Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

                                                           4. Judul . . .



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  -5-

4.   Judul Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan
     huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda
     baca.


     Contoh:
     a.             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 6 TAHUN 2011
                                 TENTANG
                              KEIMIGRASIAN


     b.                  PERATURAN DAERAH PROVINSI
                     DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                          NOMOR 8 TAHUN 2007
                                 TENTANG
                           KETERTIBAN UMUM


     c.               QANUN KABUPATEN ACEH JAYA
                          NOMOR 2 TAHUN 2010
                                 TENTANG
             PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


     d.              PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA
                           NOMOR 5 TAHUN 2010
                                 TENTANG
             KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA
                         MAJELIS RAKYAT PAPUA


     e.          PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
                            NOMOR 23 TAHUN 2008
                                  TENTANG
               HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK
      PERORANGAN WARGA MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH



                                                            5. Judul . . .




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 -6-

5.   Judul Peraturan Perundang-undangan tidak boleh ditambah dengan
     singkatan atau akronim.


     Contoh yang tidak tepat dengan menambah singkatan:


     a.             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR ... TAHUN ...
                               TENTANG
          ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)




     b.               PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
                          NOMOR 9 TAHUN 2005
                                TENTANG
          LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)


     Contoh yang tidak tepat dengan menggunakan akronim:


                      PERATURAN DAERAH KABUPATEN ...
                           NOMOR ... TAHUN ...
                                TENTANG
           PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH (PROLEGDA)


6.   Pada nama Peraturan Perundang–undangan perubahan ditambahkan
     frasa perubahan atas di depan judul Peraturan Perundang-undangan
     yang diubah.


     Contoh:


     a.             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 2 TAHUN 2011
                               TENTANG
                PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
                       2008 TENTANG PARTAI POLITIK
                                                     b. PERATURAN . . .



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 -7-

     b.           PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA
                            NOMOR 14 TAHUN 2009
                                  TENTANG
                   PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
                NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK
                    PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


7.   Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu)
     kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan
     yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan,
     tanpa merinci perubahan sebelumnya.


     Contoh:
                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 21 TAHUN 2007
                                TENTANG
          PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
           24 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN
          KEUANGAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


     Contoh Peraturan Daerah:


          PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
                            NOMOR 3 TAHUN 2011
                                  TENTANG
                PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
     NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
           KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA


8.   Jika Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai nama
     singkat,   Peraturan    Perundang–undangan     perubahan     dapat
     menggunakan nama singkat Peraturan Perundang–undangan yang
     diubah.

                                                          9. Pada . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      -8-

9.   Pada      nama       Peraturan     Perundang–undangan   pencabutan
     ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Perundang–
     undangan yang dicabut.


     Contoh:
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 2010
                                      TENTANG
       PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-
        UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
         UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI
                  PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


     Contoh Peraturan Daerah:


            PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
                              NOMOR 4 TAHUN 2010
                                       TENTANG
         PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN
             SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN
                TRAYEK DAN IZIN ANGKUTAN KHUSUS DI PERAIRAN
                      DARATAN LINTAS KABUPATEN ATAU KOTA


10. Pada nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang (Perpu)
     yang    ditetapkan    menjadi    Undang–Undang,   ditambahkan    kata
     penetapan di depan judul Peraturan Perundang–undangan yang
     ditetapkan dan diakhiri dengan frasa menjadi Undang-Undang.


     Contoh:
                   UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 15 TAHUN 2003
                                      TENTANG
       PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–
       UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
            TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG–UNDANG

                                                              11. Pada . . .


                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     -9-

11. Pada nama Peraturan Perundang–undangan pengesahan perjanjian
    atau persetujuan internasional, ditambahkan kata pengesahan di
    depan nama perjanjian atau persetujuan internasional yang akan
    disahkan.
    Contoh:
                UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2007
                                    TENTANG
       PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
           AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN
           (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
      AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)


12. Jika    dalam    perjanjian   atau    persetujuan   internasional    bahasa
    Indonesia digunakan sebagai salah satu teks resmi, nama perjanjian
    atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia, yang diikuti oleh
    bahasa asing dari teks resmi yang ditulis dengan huruf cetak miring
    dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
    Contoh:
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 4 TAHUN 2010
                                  TENTANG
     PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
    REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT
    WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA,
                                         2009
        (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
       REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING DELIMITATION OF THE
   TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART
                     OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)


13. Jika    dalam    perjanjian   atau persetujuan      internasional,   bahasa

Bagian 21 dari 31

    Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau
    persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris dengan huruf cetak miring,
    dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa Indonesia yang
    diletakkan di antara tanda baca kurung.

                                                                  Contoh: . . .


                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 10 -

    Contoh:
                  UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 5 TAHUN 2009
                                  TENTANG
           PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                      TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
   (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA MENENTANG TINDAK
              PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)



B. PEMBUKAAN


14. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
    a. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
    c. Konsiderans;
    d. Dasar Hukum; dan
    e. Diktum.


B.1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa


15. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang–undangan sebelum
    nama      jabatan     pembentuk    Peraturan   Perundang–undangan
    dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang
    ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah
    marjin.


B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan


16. Jabatan      pembentuk     Peraturan   Perundang–undangan    ditulis
    seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin
    dan diakhiri dengan tanda baca koma.


    Contoh jabatan pembentuk Undang-Undang:
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                            Contoh . . .



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 11 -

    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Provinsi:
                          GUBERNUR JAWA BARAT,


    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kabupaten:
                          BUPATI GUNUNG KIDUL,


    Contoh jabatan pembentuk Peraturan Daerah Kota:
                              WALIKOTA DUMAI,


B.3. Konsiderans


17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.


18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang
    menjadi    pertimbangan      dan    alasan    pembentukan   Peraturan
    Perundang–undangan.


19. Pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah
    Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota memuat unsur
    filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan
    alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

    - Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
      mempertimbangkan         pandangan hidup, kesadaran, dan cita
      hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
      Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    - Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
      untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

    - Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
      untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
      hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
      akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
      hukum dan rasa keadilan masyarakat.
                                                           Contoh: . . .



                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                            - 12 -

Contoh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Menimbang   :   a. bahwa       perekonomian      nasional    yang
                   diselenggarakan    berdasar   atas    demokrasi
                   ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
                   berkeadilan,     berkelanjutan,     berwawasan
                   lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
                   keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
                   nasional, perlu didukung oleh kelembagaan
                   perekonomian yang kokoh dalam rangka
                   mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
                b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
                   pembangunan perekonomian nasional dan
                   sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi
                   dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
                   perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
                   pengetahuan dan teknologi di era globalisasi
                   pada masa mendatang, perlu didukung oleh
                   suatu undang-undang yang mengatur tentang
                   perseroan terbatas yang dapat menjamin
                   terselenggaranya iklim dunia usaha yang
                   kondusif;
                c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu
                   pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
                   diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
                   pembangunan nasional yang disusun sebagai
                   usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
                d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
                   tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah
                   tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
                   dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
                   diganti dengan undang-undang yang baru;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
                   huruf d perlu membentuk Undang-Undang
                   tentang Perseroan Terbatas;

                                                      Contoh: . . .



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 13 -

    Contoh:
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4
    Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah


    Menimbang: a. bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin
                    tinggi   merupakan investasi strategis pada sumber
                    daya manusia supaya semakin produktif dari waktu
                    ke waktu;
                 b. bahwa    untuk    meningkatkan         derajat    kesehatan
                    masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan
                    kesehatan     dengan      batas-batas     peran,        fungsi,
                    tanggung     jawab,    dan   kewenangan          yang    jelas,
                    akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil
                    guna dan berdaya guna;
                 c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
                    kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
                    dalam pembangunan kesehatan, maka diperlukan
                    pengaturan      tentang      tatanan     penyelenggaraan
                    pembangunan kesehatan;


20. Pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-
    undangan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat
    karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya
    Peraturan Perundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.


21. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, setiap pokok
    pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan
    kesatuan pengertian.


22. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan
    dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri
    dengan tanda baca titik koma.


                                                                 Contoh: . . .




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 14 -

    Contoh:
    Menimbang: a. bahwa …;
                  b. bahwa ...;
                  c. bahwa ...;
                  d. bahwa …;


23. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan
    butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut:


    Contoh 1: Konsiderans Undang-Undang


    Menimbang: a. bahwa…;
                  b. bahwa ...;
                  c. bahwa …;
                  d. bahwa     berdasarkan      pertimbangan    sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                     membentuk Undang-Undang tentang ...;


    Contoh 2: Konsiderans Peraturan Daerah Provinsi
    Menimbang: a. bahwa …;
                  b. bahwa …;
                  c. bahwa ...;
                  d. bahwa berdasarkan          pertimbangan    sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
                     menetapkan Peraturan Daerah tentang ...;


24. Konsiderans     Peraturan         Pemerintah    cukup    memuat      satu
    pertimbangan    yang     berisi    uraian   ringkas   mengenai   perlunya
    melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-
    Undang yang memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah
    tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–
    Undang yang memerintahkan pembentukannya. Lihat juga Nomor
    19.

                                                                Contoh: . . .




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                             - 15 -

    Contoh:
    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
    dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu
    Lintas.


    Menimbang: bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan
                       jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin
                       keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
                       lalu     lintas     dan       angkutan      jalan,    serta     untuk
                       melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102
                       ayat (3), Pasal 133 ayat (5) dan Pasal 136 ayat (3)
                       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
                       Lintas     dan      Angkutan       Jalan,     perlu    menetapkan
                       Peraturan         Pemerintah       tentang      Manajemen         dan
                       Rekayasa,          Analisis     Dampak,       serta     Manajemen
                       Kebutuhan Lalu Lintas;


25. Konsiderans Peraturan Presiden cukup memuat satu pertimbangan
    yang      berisi    uraian     ringkas       mengenai       perlunya     melaksanakan
    ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau
    Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan
    Presiden tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
    Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
    pembentukannya.


    Contoh:
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan
    Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.


    Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
                       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang
                       Penggunaan          Kawasan       Hutan,      perlu    menetapkan
                       Peraturan         Presiden     tentang    Penggunaan          Kawasan
                       Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah;

                                                                    26. Konsiderans . . .




                                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 16 -

26. Konsiderans Peraturan Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan
    pemerintahan memuat           unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang
    menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Presiden.


27. Konsiderans Peraturan Daerah          cukup memuat satu pertimbangan
    yang    berisi    uraian   ringkas   mengenai    perlunya     melaksanakan
    ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau
    Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan
    Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari
    Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
    pembentukannya.


    Contoh:
    Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2010
    tentang Hutan Kota

    Menimbang         : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
                        Peraturan    Pemerintah     Nomor   63    Tahun    2002
                        tentang Hutan Kota perlu membentuk Peraturan
                        Daerah tentang Hutan Kota;


B.4. Dasar Hukum


28. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
    Dasar hukum memuat:
    a. Dasar         kewenangan      pembentukan      Peraturan     Perundang-
       undangan; dan
    b. Peraturan         Perundang-undangan          yang        memerintahkan
       pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


29. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR
    adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.

30. Dasar     hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari
    Presiden adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                                                   31. Dasar . . .

                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 17 -

31. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang yang berasal dari DPR
    atas usul DPD adalah Pasal 20 dan Pasal 22D ayat (1) Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


32. Jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    memerintahkan langsung untuk membentuk Undang-Undang, pasal
    yang memerintahkan dicantumkan dalam dasar hukum.
    Contoh:
    Mengingat: Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
                Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


33. Jika materi yang diatur dalam Undang-Undang yang akan dibentuk
    merupakan penjabaran dari pasal atau beberapa pasal Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal
    tersebut dicantumkan sebagai dasar hukum.


    Contoh 1 (RUU yang berasal dari DPR):
    Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
                ayat (2), ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat
                (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                Indonesia Tahun 1945;

    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.


    Contoh 2 (RUU yang berasal dari Presiden):
    Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal
                28E ayat (1)     Undang-Undang Dasar Negara Republik
                Indonesia Tahun 1945;

    Contoh tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2011 tentang Keimigrasian.

                                                             34. Dasar . . .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 18 -

34. Dasar     hukum     pembentukan      Peraturan   Pemerintah    Pengganti
    Undang-Undang adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


35. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-
    Undang adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal           22 ayat (2)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bagian 22 dari 31

36. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang tentang Pencabutan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Pasal 5 ayat
    (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Dasar hukum pembentukan Peraturan Pemerintah adalah Pasal 5
    ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.

38. Dasar hukum pembentukan Peraturan Presiden adalah Pasal 4
    ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945.

39. Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18
    ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang-
    Undang tentang Pemerintahan Daerah.

40. Jika terdapat      Peraturan Perundang–undangan di bawah Undang-
    Undang     Dasar    Negara    Republik    Indonesia   Tahun   1945   yang
    memerintahkan        secara      langsung     pembentukan      Peraturan
    Perundang–undangan,          Peraturan    Perundang–undangan     tersebut
    dimuat di dalam dasar hukum.

    Contoh:
    Mengingat: 1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
                      Republik Indonesia Tahun 1945;

                                                     2. Undang-Undang . . .



                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 19 -

                2. Undang-Undang Nomor 14             Tahun 2008       tentang
                   Keterbukaan    Informasi    Publik   (Lembaran       Negara
                   Republik   Indonesia       Tahun     2008     Nomor      61,
                   Tambahan    Lembaran       Negara    Republik     Indonesia
                   Nomor 4846);


    Contoh ini terdapat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
    2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik.


41. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar
    hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya
    sama atau lebih tinggi.


42. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang akan dibentuk, Peraturan Perundang–
    undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku,
    tidak dicantumkan dalam dasar hukum.


43. Jika jumlah Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar
    hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan
    tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan jika tingkatannya
    sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan
    atau penetapannya.


44. Dasar hukum yang diambil dari pasal atau beberapa pasal dalam
    Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal. Frasa
    Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis
    dengan huruf kapital.

    Contoh:
    Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
                Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                                               45. Dasar . . .



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 20 -

45. Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi
    cukup     mencantumkan       jenis   dan    nama      Peraturan    Perundang–
    undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia.


46. Penulisan jenis Peraturan Perundang–undangan dan rancangan
    Peraturan Perundang–undangan, diawali dengan huruf kapital.

    Contoh     :   Undang-Undang,        Peraturan       Pemerintah,    Peraturan
                   Presiden,    Peraturan Daerah Provinsi         dan Peraturan
                   Daerah Kabupaten/Kota.
                   Rancangan     Undang-Undang,          Rancangan      Peraturan
                   Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
                   Peraturan Daerah Provinsi         dan Rancangan Peraturan
                   Daerah Kabupaten/Kota.


47. Penulisan Undang–Undang dan Peraturan Pemerintah, dalam dasar
    hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik
    Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang
    diletakkan di antara tanda baca kurung.


    Contoh :
    Mengingat: 1. …;
                   2. Undang-Undang        Nomor     6   Tahun     2011   tentang
                     Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 5216);


48. Penulisan       Peraturan   Presiden      tentang    pengesahan     perjanjian
    internasional dan Peraturan Presiden tentang pernyataan keadaan
    bahaya         dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman
    Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca
    kurung.

                                                              49. Penulisan . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 21 -

49. Penulisan Peraturan Daerah dalam dasar hukum dilengkapi dengan
    pencantuman Lembaran Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan
    Tambahan      Lembaran   Daerah    Provinsi,   Kabupaten/Kota    yang
    diletakkan di antara tanda baca kurung.


    Contoh:
    Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan
    dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh
    Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2010 Nomor 3,
    Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2)


50. Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang–undangan
    zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah
    Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis
    lebih dulu terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan kemudian
    judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor
    Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung.


    Contoh :
    Mengingat: 1. ...;
                 2. Kitab Undang–Undang Hukum Dagang (Wetboek van
                  Koophandel, Staatsblad 1847: 23 );


51. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam nomor berlaku juga
    untuk pencabutan peraturan perundang–undangan yang berasal dari
    zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah
    Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.


52. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–
    undangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan
    seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.


    Contoh :
    Mengingat:    1. …;
                  2. …;
                  3. …;
                                                        B.5. Diktum . . .


                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 22 -

B.5. Diktum


53. Diktum terdiri atas:
    a. kata Memutuskan;
    b. kata Menetapkan; dan
    c. jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan.


54. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa
    spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua
    serta diletakkan di tengah marjin.


55. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan
    Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
    REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang
    diletakkan di tengah marjin.


    Contoh Undang-Undang:


                      Dengan Persetujuan Bersama
           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                              MEMUTUSKAN:


56. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan
    Frasa Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
    DAERAH … (nama daerah) dan GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …
    (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan
    diletakkan di tengah marjin.




                                                         Contoh: . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 23 -

    Contoh:
    Peraturan Daerah


                       Dengan Persetujuan Bersama
          DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
                                  dan
                         GUBERNUR JAWA BARAT


                              MEMUTUSKAN:


57. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang
    disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat.
    Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan
    diakhiri dengan tanda baca titik dua.


58. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-
    undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa
    Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
    dan diakhiri dengan tanda baca titik.


    Contoh:
                              MEMUTUSKAN:


    Menetapkan:    UNDANG–UNDANG            TENTANG      PERIMBANGAN
                   KEUANGAN      ANTARA     PEMERINTAH    PUSAT     DAN
                   DAERAH.


59. Jenis dan nama yang tercantum dalam judul Peraturan Daerah
    dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Provinsi,
    Kabupaten/Kota, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan
    diakhiri dengan tanda baca titik.




                                                          Contoh: . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 24 -

    Contoh:
                              MEMUTUSKAN:


    Menetapkan: PERATURAN          DAERAH    TENTANG      RETRIBUSI     IZIN
                  MENDIRIKAN BANGUNAN.


60. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan tingkat pusat yang
    tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, antara lain
    Peraturan   Pemerintah,      Peraturan   Presiden,   Peraturan   Dewan
    Perwakilan Rakyat, Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
    Peraturan Dewan Perwakilan Daerah, Peraturan Bank Indonesia,
    Peraturan Menteri, dan peraturan pejabat yang setingkat, secara
    mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.


C. BATANG TUBUH


61. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua materi
    muatan Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam
    pasal atau beberapa pasal.


62. Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan
    ke dalam:
    a. ketentuan umum;
    b. materi pokok yang diatur;
    c. ketentuan pidana (jika diperlukan);
    d. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan
    e. ketentuan penutup.


63. Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai
    dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi
    muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan           dalam
    ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat
    dalam bab ketentuan lain-lain.


                                                         64. Substansi . . .




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 25 -

64. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan
    atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian
    (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau
    sanksi keperdataan.


65. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan
    terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administratif atau sanksi
    keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal)
    tersebut. Dengan demikian tidak merumuskan ketentuan sanksi
    yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi
    administratif dalam satu bab.


66. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin,
    pembubaran,     pengawasan,       pemberhentian   sementara,   denda
    administratif, atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat
    berupa, antara lain, ganti kerugian.


67. Pengelompokkan materi muatan Peraturan Perundang-undangan
    dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan
    paragraf.


68. Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan
    yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal,
    pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
    buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.


69. Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan
    paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.


70. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
    a. bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
    b. bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf;
       atau
    c. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa
       pasal.
                                                          71. Buku . . .



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 26 -

71. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang
    seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                 BUKU KETIGA
                                   PERIKATAN


72. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang
    seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                       BAB I
                                KETENTUAN UMUM


73. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan
    huruf dan diberi judul.


74. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul
    bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang
    tidak terletak pada awal frasa.



    Contoh:
                                  Bagian Kesatu
                          Susunan dan Kedudukan


75. Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.


76. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf
    ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal partikel yang tidak
    terletak pada awal frasa.


    Contoh:
                                   Paragraf 1
                       Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

                                                            77. Pasal . . .


                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 27 -

77. Pasal    merupakan    satuan    aturan      dalam    Peraturan     Perundang-
    undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu
    kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.


78. Materi    muatan      Peraturan     Perundang-undangan             lebih   baik
    dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke
    dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak
    ayat, kecuali jika materi muatan yang menjadi isi pasal itu merupakan
    satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.


79. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab dan huruf awal kata pasal
    ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
                                      Pasal 3


80. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan
    huruf kapital.


    Contoh:
                                      Pasal 34
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak
    meniadakan       kewajiban   membayar        ganti   kerugian     sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 33.


81. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.


82. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab diantara tanda baca
    kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.


83. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan

Bagian 23 dari 31

    dalam satu kalimat utuh.


                                                                    84. Huruf . . .




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 28 -

84. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan
    huruf kecil.
    Contoh:
                                     Pasal 8
    (1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
       1 (satu) kelas barang.
    (2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
       kelas yang bersangkutan.


85. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan
    dalam bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam
    bentuk tabulasi.


    Contoh:
                                   Pasal 28
    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
    Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam
    atau di luar negeri.


    Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan
    sebagai berikut:



    Contoh rumusan tabulasi:
                                   Pasal 28
    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
    a. Presiden;
    b. Wakil Presiden; dan
    c. pejabat negara yang lain,
    yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.




                                                     86. Penulisan . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 29 -

86. Penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka
    Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca
    kurung.


87. Jika    merumuskan       pasal   atau     ayat   dengan   bentuk   tabulasi,
    memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan
         dengan frasa pembuka;
    b. setiap rincian menggunakan huruf abjad kecil dan diberi tanda
         baca titik;
    c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
    d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
    e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil,
         unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
    f.   di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut
         diberi tanda baca titik dua;
    g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan
         huruf abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab
         diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca
         kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan
    h. pembagian rincian tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian
         melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke
         dalam pasal atau ayat lain.


88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
    kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian
    kedua dari rincian terakhir.


89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
    ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua
    dari rincian terakhir.


90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif
    dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di
    belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
                                                                  91. Kata . . .

                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 30 -

91. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur
    atau rincian.


92. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.


    Contoh:
                                        Pasal 9
       (1) ... .
       (2) ...:
            a. …;
            b. …; (dan, atau, dan/atau)
            c. … .


93. Jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu
    ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya.


    Contoh:
                                   Pasal 9
    (1) … .
    (2) …:
          a. …;
          b. …; (dan, atau, dan/atau)
          c. …:
            1. ...;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. … .


94. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail,
    rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya.


    Contoh:
                                        Pasal 9
    (1)    ….
    (2)    ….
           a. …;
           b. …; (dan, atau, dan/atau)
                                                                 c. ...: . . .


                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 31 -

          c. …:
            1. …;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. …:
               a) …;
               b) …; (dan, atau, dan/atau)
               c) … .


95. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail,
    rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya.


    Contoh:
                                    Pasal 9
     ….
     (1) … .
     (2) …:
          a. …;
          b. …; (dan, atau, dan/atau)
          c. …:
            1. …;
            2. …; (dan, atau, dan/atau)
            3. …:
               a) …;
               b) …; (dan, atau, dan/atau)
               c) … .
                    1) …;
                    2) …; (dan, atau, dan/atau)
                    3) … .



C.1. Ketentuan Umum


96. Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam Peraturan
    Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan
    umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.

                                                                Contoh: . . .


                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 32 -

     Contoh:
                                        BAB I
                               KETENTUAN UMUM



97. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.


98. Ketentuan umum berisi:
    a. batasan pengertian atau definisi;
    b. singkatan       atau   akronim    yang     dituangkan    dalam   batasan
       pengertian atau definisi; dan/atau
    c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau
       beberapa    pasal      berikutnya        antara   lain   ketentuan   yang
       mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan
       tersendiri dalam pasal atau bab.


    Contoh batasan pengertian:
    1. Menteri     adalah     menteri      yang    menyelenggarakan      urusan
       pemerintahan di bidang keuangan.
    2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
       unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika.


    Contoh definisi:
    1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang
       mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
    2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi
       wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
       yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
       tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
       untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
       rakyat.



                                                                    Contoh . . .




                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 33 -

    Contoh singkatan:
    1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK
       adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
       pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945.
    2. Sistem      Pengendalian   Intern      Pemerintah,   yang    selanjutnya
       disingkat     SPIP   adalah     sistem    pengendalian      intern   yang
       diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan
       dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan
       pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.


    Contoh akronim:
    1. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah…
    2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah
       orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala
       maupun yang sudah ada gejala.


99. Frasa pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi:


    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


100. Frasa pembuka dalam ketentuan umum peraturan perundang-
    undangan di bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis
    peraturannya.


101. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi,
    singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing
    uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan
    huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.


102. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata
    atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau
    beberapa pasal selanjutnya.

                                                            103. Apabila . . .



                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 34 -

103. Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan
     dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang
     akan dibentuk, rumusan definisi tersebut      harus sama dengan
     rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah
     berlaku tersebut.

104. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang-
     undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang-
     undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait
     dengan materi muatan yang akan diatur.

    Contoh 1:
    a. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang-
       Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
    b. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam Undang-
       Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
       Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

    Contoh 2:
    a. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik
       yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
       (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
       2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
    b. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
       (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
       Kawasan Pemukiman).

105. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata
     atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian
     atau paragraf tertentu, kata atau istilah itu diberi definisi.

106. Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di
     dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka
     rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan
     pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau
     definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang
     dilaksanakan tersebut.

                                                        107. Karena . . .



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 35 -

107. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim
    berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka
    batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu
    diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan dengan lengkap
    dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.


108. Penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan
    atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan
    huruf kapital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan
    maupun dalam lampiran.


109. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum
    mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan
        lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
    b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang
        diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
    c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya
        diletakkan berdekatan secara berurutan.


C.2. Materi Pokok yang Diatur


110. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan
    umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang
    diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.


111. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil
    dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.


    Contoh:
    a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi,
        seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
        1. kejahatan terhadap keamanan negara;
        2. kejahatan terhadap martabat Presiden;
        3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;

                                                        4. kejahatan . . .


                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 36 -

        4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
        5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
    b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian
        dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan,
        penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat
        pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
    c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa
        Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.


C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)


112. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan
    pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma
    larangan atau norma perintah.


113. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas
    umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku
    Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
    peraturan perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang-
    Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum
    Pidana).


114. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu
    dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak
    pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.


115. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab
    ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur
    atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan
    tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.


                                                              116. Jika . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       - 37 -

116. Jika   di   dalam    Peraturan    Perundang-undangan        tidak     diadakan
    pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam
    pasal yang terletak langsung sebelum pasal atau beberapa pasal yang
    berisi ketentuan peralihan. Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan
    peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal atau beberapa
    pasal yang berisi ketentuan penutup.


117. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan
    Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


118. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma
    larangan atau norma perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal

Bagian 24 dari 31

    atau beberapa pasal yang memuat norma tersebut. Dengan demikian,
    perlu dihindari:
    a. pengacuan         kepada    ketentuan    pidana     Peraturan    Perundang-
        undangan lain. Lihat juga Nomor 98;


        Contoh:
        Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang
        Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


                                            Pasal 73
        Tindak    pidana     di    bidang    Adminstrasi    Kependudukan        yang
        dilakukan oleh penduduk, petugas, dan Badan Hukum diancam
        dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-
        Undang      Nomor         23   Tahun      2006     tentang     Administrasi
        Kependudukan.


    b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika
        elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
    c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di
        dalam norma-norma yang diatur dalam pasal atau beberapa pasal
        sebelumnya, kecuali untuk undang-undang mengenai tindak
        pidana khusus.

                                                                     119. Jika . . .



                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 38 -

119. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan
    pidana dirumuskan dengan frasa setiap orang.


    Contoh:
                                Pasal 81
    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
    yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang
    lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang
    diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
    dan pidana denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


120. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu
    dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri,
    saksi.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


                               Pasal 143
    Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan
    perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka
    sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
    (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
    paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling
    banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2009 tentang
    Pajak Hiburan


    Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
    mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
    keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
    sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 4
    (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
                                                   121. Sehubungan . . .

                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 39 -

121. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan
    tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
    Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas
    kualifikasi dari perbuatan yang diancam dengan pidana itu sebagai
    pelanggaran atau kejahatan.


    Contoh:
                                       BAB V
                              KETENTUAN PIDANA


                                   Pasal 33
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal …, dipidana dengan pidana kurungan paling lama …
        atau pidana denda paling banyak Rp…,00
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
        pelanggaran.


122. Rumusan      ketentuan   pidana    harus   menyatakan   secara   tegas
    kualifikasi pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, alternatif, atau
    kumulatif alternatif.


    a. Sifat kumulatif:
      Contoh:
      Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat
      sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara
      paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
      Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


    b. Sifat alternatif:
      Contoh:
      Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran
      tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana
      dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
      denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

                                                               c. Sifat . . .


                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       - 40 -

    c. Sifat kumulatif alternatif:
      Contoh:
      Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
      paling    lama   5 (lima)      tahun      dan/atau   pidana   denda   paling
      sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
      banyak     Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah
      atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
      janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
      berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang
      memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan
      jabatannya.


123. Perumusan dalam ketentuan pidana harus menunjukkan dengan jelas
    unsur-unsur perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.


124. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentuan
    pidana     akan    diberlakusurutkan,         ketentuan   pidananya     harus
    dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1)
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
    ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.


    Contoh:
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan
    berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan
    pidananya.


125. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran
    terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di
    dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu
    kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana
    ekonomi, misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955
    tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana
    Ekonomi.

                                                               126. Tindak . . .



                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 41 -

126. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh
    korporasi. Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh
    korporasi dijatuhkan kepada:
    a. badan hukum antara lain perseroan, perkumpulan, yayasan, atau
       koperasi; dan/atau
    b. pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang
       bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.


C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)


127. Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan            tindakan
    hukum atau hubungan hukum yang sudah ada                   berdasarkan
    Peraturan Perundang-undangan yang lama             terhadap Peraturan
    Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
    a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
    b. menjamin kepastian hukum;
    c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
       perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
    d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


                                    Pasal 35
    Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral,
    dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah
    Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai
    dengan berakhirnya perjanjian tersebut.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3
    Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar


                                    Pasal 18
    Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini
    tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
                                                                Contoh . . .

                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 42 -

    Contoh 3:
    Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009
    tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan


                                     Pasal 38
    Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan
    kesehatan hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
    Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
    tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


128. Ketentuan Peralihan dimuat dalam Bab Ketentuan Peralihan dan
    ditempatkan di antara Bab Ketentuan Pidana dan Bab Ketentuan
    Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan
    pengelompokan bab, pasal atau beberapa pasal yang memuat
    Ketentuan Peralihan ditempatkan sebelum pasal atau beberapa pasal
    yang memuat ketentuan penutup.


129. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat
    ketentuan mengenai          penyimpangan sementara atau penundaan
    sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara


                                   Pasal 27
    Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang
    ini   tetap   menjalankan    tugasnya     sampai   dengan   terbentuknya
    Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
    Tahapan,      Tata   Cara   Penyusunan,     Pengendalian    dan   Evaluasi
    Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan
    Pembangunan Daerah

                                                                Pasal 44 . . .



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        - 43 -

                                         Pasal 44
    (1)   ….
    (2)   Sebelum RPJMD ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman
          kepada RPJMD periode sebelumnya.


130. Penyimpangan sementara terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
    undangan berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.


131. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut,
    Peraturan       Perundang-undangan           tersebut     hendaknya     memuat
    ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau
    hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal
    mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.


    Contoh:
    Selisih      tunjangan     perbaikan      yang    timbul    akibat     Peraturan
    Pemerintah ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat
    tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.


132. Mengingat berlakunya asas umum hukum pidana, penentuan daya
    laku surut tidak diberlakukan bagi Ketentuan Pidana.


133. Penentuan      daya     laku     surut   tidak   dimuat    dalam      Peraturan
    Perundang-undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban
    konkret      kepada      masyarakat,      misalnya    penarikan      pajak   atau
    retribusi.


134. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan
    dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
    hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut
    harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum atau
    hubungan       hukum       yang    dimaksud,      serta   jangka   waktu     atau
    persyaratan berakhirnya penundaan sementara tersebut.


                                                                         Contoh: . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 44 -

    Contoh:
    Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan
    ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun ... tentang…
    masih tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam
    puluh)    hari   terhitung   sejak   tanggal   pengundangan   Peraturan
    Pemerintah ini.


135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan
    terselubung atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain.
    Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan
    pengertian baru di dalam Ketentuan Umum Peraturan Perundang-
    undangan atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-
    undangan perubahan.


    Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:


                                   Pasal 35
    (1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa
       yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini
       dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a.


C.5. Ketentuan Penutup


136. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak
    diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan
    dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.


137. Pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
    a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan
       Peraturan Perundang-undangan;
    b. nama singkat Peraturan Perundang-undangan;
    c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
    d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.

                                                       138. Penunjukan . . .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 45 -

138. Penunjukan   organ   atau   alat kelengkapan   yang   melaksanakan
    Peraturan Perundang-undangan bersifat menjalankan (eksekutif),
    misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan
    untuk memberikan izin, dan mengangkat pegawai.


139. Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat
    dimuat ketentuan mengenai nama singkat      dengan memperhatikan
    hal-hal sebagai berikut:
    a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan
       tidak dicantumkan;
    b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika
       singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak
       menimbulkan salah pengertian.


140. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi
    dan nama peraturan.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
    Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina
    Hewan


141. Nama Peraturan Perundang-undangan yang sudah singkat tidak
    perlu diberikan nama singkat.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Bank Sentral)
    Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank
    Indonesia.


142. Sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat.


    Contoh nama singkat yang tidak tepat:
    (Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
    Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang
    Peradilan Administrasi Negara.
                                                           143. Jika . . .

                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 46 -

Bagian 25 dari 31

143. Jika materi muatan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
    baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau
    sebagian materi muatan            dalam Peraturan Perundang-undangan
    yang lama,     dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus
    secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian
    materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang lama.


144. Rumusan      pencabutan       Peraturan   Perundang-undangan        diawali
    dengan frasa Pada saat …(jenis Peraturan Perundang-undangan) ini
    mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan
    Peraturan Perundang-undangan pencabutan tersendiri.


145. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan
    tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas
    Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.


146. Untuk      mencabut    Peraturan      Perundang-undangan     yang     telah
    diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.


    Contoh:
    Undang-Undang          Nomor      27   Tahun    2009     tentang     Majelis
    Permusyawaratan        Rakyat,     Dewan    Perwakilan   Rakyat,     Dewan
    Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
    22   Tahun      2003    tentang     Susunan    dan   Kedudukan       Majelis
    Permusyawaratan        Rakyat,     Dewan    Perwakilan   Rakyat,     Dewan
    Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310), dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.


147. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari
    1 (satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk
    tabulasi.
                                                                  Contoh: . . .


                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 47 -

    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    a. Ordonansi Perburuan (Jachtsordonantie 1931, Staatsblad 1931:
       133);
    b. Ordonansi         Perlindungan        Binatang-binatang          Liar
       (Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931: 134);
    c. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtsordonantie Java
       en Madoera 1940, Staatsblad 1939: 733); dan
    d. Ordonansi    Perlindungan    Alam    (Natuurbeschermingsordonantie
       1941, Staatsblad 1941: 167),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


148. Pencabutan    Peraturan    Perundang-undangan       disertai   dengan
    keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan
    atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan
    Perundang-undangan yang dicabut.


149. Untuk    mencabut    Peraturan     Perundang-undangan     yang   telah
    diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik
    kembali dan dinyatakan tidak berlaku.


    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor
    ... Tahun... tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    ... Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    ...) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.


150. Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada
    saat Peraturan Perundang-undangan tersebut diundangkan.


    Contoh:
    a. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    b. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    c. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                          151. Jika . . .




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 48 -



151. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan
    Perundang-undangan     tersebut   pada   saat   diundangkan, hal ini
    dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan
    tersebut dengan:


    a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;


      Contoh:
      Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2011.


    b. menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan
      Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama,            jika yang
      diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada Peraturan Perundang-
      undangan lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan
      kodifikasi;


      Contoh:
      Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan
      dengan Peraturan Presiden.


    c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat
      Pengundangan     atau   penetapan.     Agar   tidak   menimbulkan
      kekeliruan penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu)
      terhitung sejak tanggal diundangkan.


      Contoh:
      Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung
      sejak tanggal diundangkan.


152. Tidak menggunakan frasa ... mulai berlaku efektif pada tanggal ...
    atau yang sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian
    mengenai saat berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan
    yaitu saat diundangkan atau saat berlaku efektif.

                                                            153. Pada . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 49 -

153. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
    adalah sama bagi seluruh bagian Peraturan Perundang-undangan
    dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau seluruh wilayah
    Provinsi,     Kabupaten/Kota     untuk   Peraturan      Daerah     Provinsi,
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


154. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-
    undangan dinyatakan secara tegas dengan:
    a. menetapkan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan itu
      yang berbeda saat mulai berlakunya;


      Contoh:
                                      Pasal 45
      (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat
          (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .


    b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara
      tertentu.


      Contoh:
                                      Pasal 40
      (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
          mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal….


155. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan
    tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.


156. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan
    Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya
    (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
    a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik
       jenis,     berat,   sifat,   maupun       klasifikasinya,   tidak    ikut
       diberlakusurutkan;
    b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap
       tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu
       yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
                                                                     c. awal . . .

                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 50 -

    c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan
        ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan
        Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat,
        misalnya,     saat   rancangan        Peraturan    Perundang-undangan
        tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan
        rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.


157. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya
    tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku
    Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.


158. Peraturan      Perundang-undangan        hanya     dapat    dicabut      dengan
    Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih
    tinggi.


159. Pencabutan      Peraturan    Perundang-undangan         dengan        Peraturan
    Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan,
    jika      Peraturan   Perundang-undangan          yang      lebih    tinggi    itu
    dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian
    materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang
    dicabut itu.



D. PENUTUP


160. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan
    yang memuat:
    a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan
        Perundang-undangan          dalam      Lembaran         Negara      Republik
        Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah
        Provinsi,     Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah
        Provinsi atau Berita Daerah Kabupaten/Kota;
    b. penandatanganan           pengesahan      atau     penetapan        Peraturan
        Perundang-undangan;
    c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan;
        dan
                                                                        d. akhir . . .


                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 51 -

    d. akhir bagian penutup.


161. Rumusan   perintah    pengundangan       dan   penempatan   Peraturan
    Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
    yang berbunyi sebagai berikut:

    Contoh:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …
    (jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya
    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


162. Rumusan   perintah    pengundangan       dan   penempatan   Peraturan
    Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang
    berbunyi sebagai berikut:

    Contoh:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …
    (jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.


163. Rumusan   perintah    pengundangan       dan   penempatan   Peraturan
    Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah
    yang berbunyi sebagai berikut:

    Contoh Peraturan Daerah Provinsi:
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
    Daerah Provinsi Sumatera Barat.


164. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-
    undangan memuat:
    a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
    b. nama jabatan;
    c. tanda tangan pejabat; dan
    d. nama    lengkap    pejabat   yang     menandatangani,   tanpa   gelar,
       pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
                                                          165. Rumusan . . .


                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 52 -

165. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan
    di sebelah kanan.


166. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada
    akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.


    a. untuk pengesahan:
      Contoh:
                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 22 Juli 2011
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                tanda tangan
                                    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
    b. untuk penetapan:
      Contoh:
                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 22 Juli 2011
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                               tanda tangan
                                    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


167. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
    a. tempat dan tanggal Pengundangan;
    b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
    c. tanda tangan; dan
    d. nama     lengkap   pejabat    yang     menandatangani,     tanpa   gelar,
       pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.


168. Tempat   tanggal   pengundangan         Peraturan   Perundang-undangan
    diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan
    atau penetapan).



                                                                169. Nama . . .




                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 53 -

169. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada
    akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.


    Contoh:


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juli 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,
                     tanda tangan
                  PATRIALIS AKBAR


170. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak
    menandatangani Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
    bersama antara DPR dan Presiden, maka dicantumkan kalimat
    pengesahan setelah nama pejabat yang mengundangkan yang
    berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan
    Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.


171. Jika dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Gubernur atau
    Bupati/Walikota    tidak     menandatangani          Rancangan      Peraturan
    Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur
    atau Bupati/Walikota, maka dicantumkan kalimat pengesahan
    setelah   nama    pejabat    yang   mengundangkan            yang      berbunyi:
    Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.


172. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik
    Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,             Lembaran Daerah
    Provinsi, Lembaran Daerah Kabupaten/Kota, Berita Daerah Provinsi
    atau Berita Daerah Kabupaten/Kota beserta tahun dan nomor dari
    Lembaran Negara Republik          Indonesia, Berita Negara Republik
    Indonesia,     Lembaran      Daerah      Provinsi,      Lembaran         Daerah
    Kabupaten/Kota,     Berita   Daerah      Provinsi     atau    Berita     Daerah
    Kabupaten/Kota.
                                                           173. Penulisan . . .



                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       - 54 -

173. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik Indonesia atau Lembaran
    Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.


    Contoh:
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...


    Contoh:
    LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ...
    NOMOR ...


E. PENJELASAN


174. Setiap Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
    Daerah Kabupaten/Kota diberi penjelasan.


175. Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (selain
    Peraturan     Daerah    Provinsi    dan     Kabupaten/Kota)     dapat   diberi
    penjelasan jika diperlukan.


176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
    Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
    karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa,
    kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat
    disertai    dengan     contoh.     Penjelasan     sebagai     sarana    untuk
    memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
    terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.


177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
    membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
    rumusan yang berisi norma.


178. Penjelasan   tidak    menggunakan          rumusan   yang    isinya   memuat
    perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-

Bagian 26 dari 31

    undangan.
                                                            179. Naskah . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 55 -

179. Naskah    penjelasan   disusun   bersama-sama   dengan    penyusunan
    rancangan Peraturan Perundang-undangan.


180. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan
    yang diawali dengan frasa penjelasan atas yang ditulis dengan huruf
    kapital.


    Contoh:
                                PENJELASAN
                                    ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 3 TAHUN 2011
                                  TENTANG
                               TRANSFER DANA


181. Penjelasan    Peraturan    Perundang-undangan   memuat      penjelasan
    umum dan penjelasan pasal demi pasal.


182. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali
    dengan angka Romawi dan ditulis dengan huruf kapital.


    Contoh:
    I. UMUM
    II. PASAL DEMI PASAL


183. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis mengenai latar
    belakang pemikiran,        maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan
    Perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir
    konsiderans, serta asas, tujuan, atau materi pokok yang terkandung
    dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.


184. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan
    angka Arab, jika hal ini lebih memberikan kejelasan.

                                                               Contoh: . . .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 56 -

    Contoh:
    I. UMUM
      1. Dasar Pemikiran
          ...
      2. Pembagian Wilayah
          …
      3. Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
          …
      4. Daerah Otonom
          …
      5. Wilayah Administratif
          …
      6. Pengawasan
          …


185. Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan
    Perundang-undangan      lain   atau     dokumen   lain,    pengacuan    itu
    dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya.


186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai
    berikut:
    a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
       tubuh;
    b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian
       norma yang ada dalam batang tubuh;
    c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur
       dalam batang tubuh;
    d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang
       telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau
    e. tidak memuat rumusan pendelegasian


187. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari
    kata atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan.


                                                                188. Pada . . .




                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 57 -

188. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frasa
    cukup jelas yang diakhiri dengan tanda baca titik (.) dan huruf c
    ditulis dengan huruf kapital.      Penjelasan pasal demi pasal tidak
    digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan yang tidak
    memerlukan penjelasan.


    Contoh yang tidak tepat:
    Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
    Cukup jelas.


    Seharusnya:
    Pasal 7
        Cukup jelas.
    Pasal 8
        Cukup jelas.
    Pasal 9
        Cukup jelas.


189. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak
    memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan cukup diberi
    penjelasan cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat atau butir.


190. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu
    ayat atau butir tersebut memerlukan penjelasan, setiap ayat atau
    butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang
    sesuai.


    Contoh:
    Pasal 7
          Ayat (1)
              Cukup jelas.
          Ayat (2)
              Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum
              kepada hakim dan para pengguna hukum.
          Ayat (3)
              Cukup jelas.
                                                             Ayat (4) . . .


                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 58 -

          Ayat (4)
               Cukup jelas.


191. Jika suatu istilah/kata/frasa dalam suatu pasal atau ayat yang
    memerlukan penjelasan, gunakan tanda baca petik (“…“) pada
    istilah/kata/frasa tersebut.


    Contoh:
    Pasal 25
          Ayat (1)
               Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah
               masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah
               Pengganti Undang-Undang ditetapkan.
          Ayat (2)
               Cukup jelas.
          Ayat (3)
               Cukup jelas.
          Ayat (4)
               Cukup jelas.


F. LAMPIRAN


192. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran,
    hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran
    dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Perundang-undangan.


193. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar,
    peta, dan sketsa.


194. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari
    satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan
    menggunakan angka romawi.


    Contoh: LAMPIRAN I
               LAMPIRAN II
                                                      195. Judul . . .


                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 59 -

195. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
    diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata
    kiri.


    Contoh:
                 LAMPIRAN I
                 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                 NOMOR ... TAHUN …
                 TENTANG
                 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN


196. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang
    diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.


    Contoh:


        TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


197. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan
    tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan
    Perundang-undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di
    sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah
    nama    pejabat   yang   mengesahkan   atau   menetapkan    Peraturan
    Perundang-undangan.


    Contoh:
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                               tanda tangan


                                     SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                              BAB II . . .




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 60 -

                                  BAB II
                           HAL-HAL KHUSUS


A.   PENDELEGASIAN KEWENANGAN


198. Peraturan   Perundang-undangan          yang   lebih     tinggi     dapat
     mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan
     Perundang-undangan yang lebih rendah.


199. Pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu               Undang-
     Undang kepada Undang-Undang yang lain,         dari Peraturan Daerah
     Provinsi kepada Peraturan Daerah Provinsi yang lain, atau            dari
     Peraturan   Daerah   Kabupaten/Kota       kepada   Peraturan       Daerah
     Kabupaten/Kota yang lain.


     Contoh:
     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


                                    Pasal 48
     (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap kawasan
        lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
        (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.


200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:
     a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
     b. jenis Peraturan Perundang-undangan.


201. Jika materi muatan yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-
     pokoknya    di   dalam      Peraturan     Perundang-undangan         yang
     mendelegasikan tetapi materi muatan itu harus diatur hanya di dalam
     Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh
     didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang
     lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
     mengenai … diatur dengan … .

                                                                Contoh . . .




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       - 61 -

    Contoh 1:
                                         Pasal …
    (1) ... .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan Peraturan
        Pemerintah.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 87 Tahun 2010
    tentang Pajak Reklame
                                        Pasal 18
    (1) ... .
    (2) Ketentuan     lebih   lanjut    mengenai   tata   cara     pengisian   dan
        penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur
        dengan Peraturan Kepala Daerah.


    Contoh 3:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
    Regional Jawa Timur
                                       Pasal 23
    (1) … .
    (2) … .
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta
        masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
        Peraturan Gubernur.


202. Jika pengaturan materi muatan tersebut dibolehkan didelegasikan
    lebih lanjut (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut
    mengenai … diatur dengan atau berdasarkan … .


    Contoh:
                                        Pasal …
    (1) … .
    (2) Ketentuan     lebih   lanjut    mengenai   …      diatur    dengan     atau
        berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                                    203. Jika . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 62 -

203. Jika materi muatan yang didelegasikan sama sekali belum diatur
    pokok-pokoknya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
    mendelegasikan dan materi muatan           itu harus diatur di dalam
    Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh
    didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang
    lebih rendah (subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan mengenai …
    diatur dengan … .


    Contoh:
                                   Pasal …
    (1) … .
    (2) Ketentuan mengenai … diatur dengan Peraturan Pemerintah.


204. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut
    (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan
    atau berdasarkan … .


    Contoh:
                                   Pasal ...
    (1) ... .
    (2) Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
        Pemerintah.


205. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan dan materi
    muatan tersebut tercantum     dalam beberapa pasal atau ayat tetapi
    akan didelegasikan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan,
    gunakan kalimat “Ketentuan mengenai … diatur dalam ….”


    Contoh:
    Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor            2   Tahun      2010 tentang
    Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


                                   Pasal 57
    (1) … .
    (2) … .
    (3) … .
                                                                  (4) ... . . .


                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          - 63 -

    (4) … .
    (5) … .
    (6) … .
    (7) Ketentuan mengenai pedoman persyaratan dan tata cara untuk
        mendapatkan KIPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
        dalam Peraturan Bupati.


206. Jika terdapat beberapa materi muatan yang didelegasikan maka
    materi muatan yang didelegasikan dapat disatukan dalam 1 (satu)
    peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang
    mendelegasikan,       gunakan         kalimat   “(jenis   Peraturan       Perundang-
    undangan) … tentang Peraturan Pelaksanaan ...”


    Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                2002 tentang Bangunan Gedung.


207. Untuk      mempermudah        dalam      penentuan       judul    dari    peraturan
    pelaksanaan        yang     akan   dibuat,      rumusan     pendelegasian      perlu
    mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan
    diatur lebih lanjut.


    Contoh:
    Diambil     dari   Undang-Undang          Nomor     18    Tahun     2009     tentang
    Peternakan dan Kesehatan Hewan


                                           Pasal 76
    (1) ... .
    (2) ... .
    (3) ... .
    (4) ... .
    (5) Ketentuan       lebih    lanjut     mengenai     kemudahan        sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau
        berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                                       208. Jika . . .




                                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 64 -

208. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan
    dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan.


209. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dapat
    dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi
    pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur
    dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya.


210. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya
    delegasi blangko.


    Contoh 1:
                                   Pasal …
    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    Contoh 2:
    Qanun    Kabupaten      Aceh   Jaya   Nomor    4    Tahun      2010    tentang
    Pembentukan      Susunan       Organisasi     dan     Tata     Kerja   Badan
    Penanggulangan Bencana Daerah


                                     Pasal 24
    Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang pengaturan
    pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Bupati.


211. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada
    menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat
    yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat
    teknis administratif.


212. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara
    negara   tidak   dapat    didelegasikan     lebih    lanjut     kepada    alat
    penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang
    mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.

                                                        213. Pendelegasian . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 65 -

213. Pendelegasian     kewenangan     mengatur         dari    suatu     Peraturan
     Perundang-undangan tidak boleh didelegasikan kepada direktur
     jenderal, sekretaris jenderal, atau pejabat yang setingkat.


214. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang
     setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan
     yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang.


Bagian 27 dari 31

215. Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak
     mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan
     Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut
     memang tidak dapat dihindari.


216. Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan
     norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-
     undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan kembali
     dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut
     diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma
     atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau
     ayat atau beberapa ayat selanjutnya.


B.   PENYIDIKAN


217. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Undang-Undang,
     Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


218. Ketentuan     penyidikan   memuat       pemberian    kewenangan          kepada
     Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementerian, lembaga pemerintah
     nonkementerian, atau instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran
     terhadap ketentuan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau
     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


219. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu
     sebagai   penyidik   pegawai   negeri     sipil   diusahakan      agar    tidak
     mengurangi      kewenangan     penyidik     umum         untuk     melakukan
     penyidikan.
                                                                       Contoh: . . .


                                                                www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 66 -

     Contoh:
     Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan ... (nama
     kementerian atau instansi) dapat diberikan kewenangan untuk
     melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-
     ketentuan dalam Undang-Undang (Peraturan Daerah Provinsi atau
     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) ini.


220. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau
     jika dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
     Daerah Kabupaten/Kota tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan
     pada pasal atau beberapa pasal sebelum ketentuan pidana.


C.   PENCABUTAN


221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan
      lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru,
      Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas
      mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.


222. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
      menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam
      Peraturan Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan
      Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai
      pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Perundang-undangan
      yang lama.


223. Peraturan     Perundang-undangan         hanya      dapat   dicabut   melalui
      Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi.


224. Pencabutan      melalui      Peraturan      Perundang-undangan           yang
      tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-
      undangan     yang   lebih    tinggi     tersebut     dimaksudkan      untuk
      menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan
      Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu.

                                                                    225. Jika . . .



                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 67 -

225. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu
     materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan
     Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu
     pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan
     yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan
     tidak berlaku.


226. Pencabutan       Peraturan    Perundang-undangan        yang     sudah
     diundangkan tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan
     peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali
     dan dinyatakan tidak berlaku.


227. Jika   pencabutan    Peraturan    Perundangan-undangan       dilakukan
     dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan
     tersebut pada dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan
     angka Arab, yaitu sebagai berikut:
     a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya
        Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan.
     b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya
        Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.


     Contoh:
                                     Pasal 1
     Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang … (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                                     Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


228. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan
     perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait,
     tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait
     tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.

                                                       229. Peraturan . . .



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 68 -

229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut,
     tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang
     mencabut di kemudian hari dicabut pula.


D.   PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
     a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-
        undangan; atau
     b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-
        undangan.


231. Perubahan      Peraturan    Perundang-undangan         dapat     dilakukan
     terhadap:
     a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal,
        dan/atau ayat; atau
     b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.


232. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama
     singkat,     Peraturan     Perundang-undangan         perubahan      dapat
     menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang
     diubah.


233. Pada   dasarnya    batang    tubuh       Peraturan   Perundang-undangan
     perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka
     Romawi yaitu sebagai berikut:

     a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang
        diubah,     dengan    menyebutkan       Lembaran    Negara     Republik
        Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi
        atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu,
        setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab
        (1, 2, 3, dan seterusnya).

                                                                     Contoh . . .




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 69 -

   Contoh 1:
                                  Pasal I
   Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
   tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
   …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
   diubah sebagai berikut:
   1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      …
   2. Ketentuan     ayat (2) dan ayat (3) Pasal     8 diubah, sehingga
      berbunyi sebagai berikut: …
   3. dan seterusnya …


   Contoh 2:
                                  Pasal I
   Ketentuan Pasal ... dalam Undang-Undang Nomor … Tahun …
   tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor
   …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …)
   diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: …


b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu
   kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193
   huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-
   undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik
   Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan
   huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya).


   Contoh:
                                  Pasal I
   Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor … ) yang telah beberapa kali
   diubah dengan Undang-Undang:
   a. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor …);
                                                       b. Nomor . . .


                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 70 -

        b. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
            Indonesia Nomor …);
        c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
            Indonesia Nomor …);


        diubah sebagai berikut:
        1. Bab V dihapus.
        2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
        3. dan seterusnya ...


    c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal
        tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari
        Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya
        berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-
        undangan yang diubah.


234. Jika   dalam   Peraturan   Perundang-undangan   ditambahkan     atau
    disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian,
    paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang
    sesuai dengan materi yang bersangkutan.


    a. Penyisipan Bab


        Contoh:
        Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB
        IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:



                                    BAB IXA
                     INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL



                                                     b. Penyisipan . . .




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 71 -

     b. Penyisipan Pasal:

            Contoh:
            Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal,
            yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 128A
            Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat
            memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas
            untuk negara untuk dimusnahkan.


235. Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan
    ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab
    sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf
    kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung( ).

    Contoh:
    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
    ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:


                                     Pasal 18
    (1) … .
    (1a)… .
    (1b)… .
    (2) … .


236. Jika    dalam    suatu   Peraturan      Perundang-undangan      dilakukan
    penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka
    urutan bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap
    dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.

    Contoh 1:
    1. Pasal 16 dihapus.
    2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
        berikut:
                                      Pasal 18
        (1) … .
                                                           (2) Dihapus . . .


                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 72 -

        (2) Dihapus.
        (3) … .


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
    16 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi


    5. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 4
        berbunyi sebagai berikut:
                                        Pasal 4
        (1) Dihapus.
        (2) Dihapus.
        (3) Lokasi Pengujian dan Penguji ditetapkan dengan Keputusan
            Kepala Dinas Perhubungan.


237. Jika    suatu     perubahan         Peraturan      Perundang-undangan
    mengakibatkan:
    a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
    b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50%
        (lima puluh persen); atau
    c. esensinya berubah,
    Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik
    dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan
    yang baru mengenai masalah tersebut.


238. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami
    perubahan sehingga menyulitkan            pengguna Peraturan Perundang-
    undangan,     sebaiknya   Peraturan        Perundang-undangan   tersebut
    disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah
    dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:
    a. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
    b. penyebutan-penyebutan; dan
    c. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih
        tertulis dalam ejaan lama.

                                                         E. PENETAPAN . . .



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 73 -

E.   PENETAPAN     PERATURAN      PEMERINTAH          PENGGANTI      UNDANG-
     UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG


239. Batang    tubuh   Undang-Undang        tentang    Penetapan     Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi Undang-
     Undang pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan
     angka Arab, yaitu sebagai berikut:
     a. Pasal 1 memuat Penetapan Perpu menjadi Undang-Undang yang
        diikuti dengan pernyataan melampirkan Perpu sebagai bagian yang
        tidak terpisahkan dengan Undang-Undang penetapan tersebut.
     b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.


     Contoh:
     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
     Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.


                                    Pasal 1
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang           Nomor 1 Tahun
     2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme              (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232)                  ditetapkan
     menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
     tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                                    Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


F.   PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


240. Batang    tubuh   Undang-Undang        tentang   Pengesahan     Perjanjian
     Internasional pada dasarnya terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis
     dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
     a. Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan
        memuat    pernyataan    melampirkan      salinan   naskah     asli   dan
        terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
                                                                   b. Pasal . . .


Bagian 28 dari 31

                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                             - 74 -

b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.


Contoh untuk perjanjian multilateral:


                                Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development,
Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapon and on Their
Destruction (Konvensi tentang Pelanggaran Pengembangan, Produksi,
Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya)
yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                                Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Contoh    untuk perjanjian bilateral yang hanya menggunakan dua
bahasa:


                                Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik Indonesia        dan
Australia Mengenai    Bantuan Timbal Balik   dalam Masalah     Pidana
(Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual
Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal
27 Oktober 1995 di Jakarta yang salinan       naskah   aslinya dalam
bahasa Indonesia     dan bahasa Inggris sebagaimana     terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang–Undang
ini.


                                Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                          Contoh . . .




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 75 -

     Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih dari dua
     bahasa:


                                    Pasal 1
     Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
     dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang
     Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of
     Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of
     Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei
     1977 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
     Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina sebagaimana terlampir
     dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
     ini.


                                    Pasal 2
     Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


241. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi pengesahan perjanjian atau
     persetujuan internasional yang dilakukan dengan Undang-Undang
     berlaku   juga   bagi   pengesahan   perjanjian   atau    persetujuan
     internasional yang dilakukan dengan Peraturan Presiden.




                                                              BAB III . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        - 76 -

                                       BAB III
         RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN


A.   BAHASA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN


242. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada
     kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan
     kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa
     Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang
     bercirikan    kejernihan        atau   kejelasan        pengertian,   kelugasan,
     kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan
     hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.


243. Ciri-ciri bahasa Peraturan Perundang-undangan antara lain:
     a. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
     b. bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
     c. objektif   dan    menekan       rasa     subjektif     (tidak   emosi   dalam
       mengungkapkan tujuan atau maksud);
     d. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan
       secara konsisten;
     e. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
     f. penulisan kata yang bermakna                 tunggal atau jamak selalu
       dirumuskan dalam bentuk tunggal; dan


       Contoh:
       buku-buku ditulis buku
       murid-murid ditulis murid


     g. penulisan huruf awal dari           kata, frasa atau istilah yang sudah
       didefinisikan atau diberikan batasan pengertian, nama jabatan,
       nama profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan,
       dan     jenis     Peraturan     Perundang-undangan           dan    rancangan
       Peraturan Perundang-undangan dalam rumusan norma ditulis
       dengan huruf kapital.

                                                                        Contoh: . . .




                                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 77 -

      Contoh:
      - Pemerintah
      - Wajib Pajak
      - Rancangan Peraturan Pemerintah


244. Dalam    merumuskan      ketentuan       Peraturan   Perundang–undangan
    digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.


    Contoh:
                                      Pasal 5
    (1) Untuk      dapat   mengajukan     permohonan       kepada   Pengadilan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini,
        harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


    Rumusan yang lebih baik:
    (1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
        berikut:


245. Tidak menggunaan kata atau frasa yang artinya tidak menentu atau
    konteksnya dalam kalimat tidak jelas.


    Contoh:
    Istilah   minuman      keras   mempunyai      makna    yang   kurang   jelas
    dibandingkan dengan istilah minuman beralkohol.


246. Dalam    merumuskan      ketentuan       Peraturan   Perundang-undangan,
    gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.


    Contoh kalimat yang tidak baku:
    Izin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut.


    Contoh kalimat yang baku:
    Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya.
                                                               247. Untuk . . .


                                                              www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 78 -

247. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah
    diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.


    Contoh:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                     Pasal 58
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
          a. nama dan alamat percetakan perusahaan yang melakukan
            pencetakan blanko;
          b. jumlah blanko yang dicetak; dan
          c. jumlah dokumen yang diterbitkan.


248. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah
    diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak
    meliputi.


    Contoh:
    Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.


249. Tidak memberikan arti kepada kata atau frasa yang maknanya terlalu
    menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan
    bahasa sehari-hari.


    Contoh:
    Pertanian meliputi pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.


    Rumusan yang baik:
    Pertanian meliputi perkebunan.


250. Di    dalam   Peraturan     Perundang-undangan   yang   sama,   tidak
    menggunakan:

    a. beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian
          yang sama.
                                                             Contoh: . . .


                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 79 -

       Contoh:
       Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian
       penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu
       pasal   telah    digunakan   kata     gaji   maka   dalam   pasal-pasal
       selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan
       untuk menyatakan pengertian penghasilan.


    b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.


       Contoh:
       Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian
       penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak
       sama dengan pengertian pengamanan.


251. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh
    menggunakan frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi,
    atau tanpa menyimpang dari.


252. Untuk menghindari perubahan nama                kementerian, penyebutan
    menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada
    urusan pemerintahan dimaksud.


    Contoh:
    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang keuangan.


253. Penyerapan kata,     frasa, atau istilah       bahasa asing yang banyak
    dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa
    Indonesia dapat digunakan jika:
    a. mempunyai konotasi yang cocok;
    b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa
       Indonesia;
    c. mempunyai corak internasional;
    d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau

                                                                   e. lebih . . .



                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 80 -

     e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa
        Indonesia.


     Contoh:
     1. devaluasi (penurunan nilai uang)
     2. devisa (alat pembayaran luar negeri)


254. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan
     di dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata,              frasa,
     atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam
     Bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca
     kurung ( ).


     Contoh:
     1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
     2. penggabungan (merger)


B.   PILIHAN KATA ATAU ISTILAH


255. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan
     minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.


     Contoh:
     … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau
     paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
     Rp500.000,00    (lima   ratus    ribu    rupiah)   atau    paling   banyak
     Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
     Contoh untuk Perda:
     … dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
     denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


256. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
     a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk
       menyatakan jangka waktu;


                                                                   Contoh . . .


                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                       - 81 -

       Contoh 1:
       Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
       lama     1   (satu)   tahun     terhitung    sejak   Undang-Undang      ini
       diundangkan.


       Contoh 2:
       Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas
       rancangan undang-undang bersama DPR dalam waktu paling lama
       60 (enam puluh) hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.


    b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk
      menyatakan batas waktu.


      Contoh:
      Surat     permohonan      izin    usaha      disampaikan     kepada   dinas
      perindustrian paling lambat tanggal 22 Juli 2011.


    c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
    d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.


257. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali.
    Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan
    adalah seluruh kalimat.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
    Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                                        Pasal 29
    Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor,
    pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata
    maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut
    Undang-Undang ini.


258. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang
    akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
                                                                    Contoh: . . .



                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                          - 82 -

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

                                           Pasal 1
    ....
    38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut,
           kecuali awak alat angkut.


259. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                           Pasal 77
    (1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
           76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
           konferensi,   atau     sarana       media       elektronik     lainnya     yang
           memungkinkan       semua       peserta      RUPS     saling     melihat     dan
           mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.


260. Untuk      menyatakan       makna       pengandaian        atau      kemungkinan,
    digunakan kata jika, apabila, atau frasa dalam hal.

    a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal
       (pola karena-maka).


       Contoh:
       Jika     suatu    perusahaan         melanggar        kewajiban      sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.

           Undang-Undang      Nomor       27       Tahun     2009       tentang     Majelis
       Permusyawaratan          Rakyat,     Dewan      Perwakilan       Rakyat,     Dewan
       Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

                                           Pasal 41
       (3) Jika     terjadi   kekosongan           jabatan   Presiden,     MPR      segera
             menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil
             Presiden menjadi Presiden.
                                                                            b. Kata . . .


                                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 83 -

    b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang
      mengandung waktu.


      Contoh:
      Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam
      masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh anggota
      pengganti sampai habis masa jabatannya.


    c. Frasa   dalam   hal     digunakan          untuk   menyatakan      suatu
      kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau
      mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).
      Contoh:
      Dalam     hal Ketua    tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil
      Ketua.


      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura


                                        Pasal 33
      (2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi
          atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang
          berasal dari luar negeri.


261. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang
    pasti akan terjadi di masa depan.


    Contoh:

Bagian 29 dari 31

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


                                       Pasal 59
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan atau
    ketentuan      mengenai    penyelenggaraan       pelayanan   publik   wajib
    disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling
    lambat 2 (dua) tahun.

                                                             262. Untuk . . .




                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 84 -

262. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos


                                   Pasal 30
    Penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
    keselamatan kiriman.


263. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara


                                   Pasal 19
    (1) Pengubahan    sebagai   akibat     pemisahan   atau   penggabungan
        kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
        Rakyat.


    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


                                   Pasal 22
    (2) Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau
        sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diiringi
        dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara.


264. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa
    dan/atau.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
    Kesehatan Hewan


                                                              Pasal 69 . . .




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 85 -

                                   Pasal 69
    (1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium
       veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian
       veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa
       di pusat jasa kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


                                   Pasal 31
    (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
       a. penghormatan dengan bendera negara;
       b. penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau
       c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.


265. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.


    Contoh:
    Undang-Undang      Nomor      27   Tahun      2009     tentang   Majelis
    Permusyawaratan     Rakyat,    Dewan      Perwakilan   Rakyat,   Dewan
    Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


                                   Pasal 72
    (1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak
       meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
       warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu
       hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.


266. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau
    lembaga gunakan kata berwenang.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

                                                              Pasal 313 . . .



                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 86 -

                                 Pasal 313
    (1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan
       mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.


267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang
    diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
    dan Batubara


                                  Pasal 90
    Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh
    tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun
    kegiatan operasi produksi.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                  Pasal 28
    (2) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan sendiri
       terhadap peristiwa kependudukan yang       menyangkut dirinya
       sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta
       bantuan kepada orang lain.


268. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan,
    gunakan kata wajib.
    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi
    sanksi.


    Contoh 1:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


                                                           Pasal 8 . . .




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 87 -

                                      Pasal 8
    (1) Setiap orang yang masuk atau ke luar Wilayah Indonesia wajib
       memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                     Pasal 17
    (1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.


269. Untuk menyatakan        pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
    tertentu,   gunakan     kata   harus. Jika keharusan       tersebut   tidak
    dipenuhi,   yang    bersangkutan     tidak   memperoleh     sesuatu   yang
    seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau
    persyaratan tersebut.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik


                                      Pasal 6
    (1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi
       syarat sebagai berikut:
       a. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik
            yang sah;
       b. berpengalaman        praktik    memberikan    jasa     sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 3;
       c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
       d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
       e. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
            izin Akuntan Publik;
       f.   tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
            hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
            diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

                                                               g. menjadi . . .


                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 88 -

        g. menjadi   anggota   Asosiasi   Profesi   Akuntan   Publik   yang
           ditetapkan oleh Menteri; dan
        h. tidak berada dalam pengampuan.


270. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.


     Contoh 1:
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
     Kawasan Permukiman


                                  Pasal 135
     Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya
     atas rumah umum kepada pihak lain.


     Contoh 2:
     Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2010
     tentang Izin Usaha Perikanan dan Tanda Pencatatan Kegiatan
     Perikanan


                                  Pasal 11
     (1) Setiap pemegang IUP atau TPKP dilarang:
        a. melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan
          alat terlarang seperti bahan kimia, bahan peledak, obat bius,
          arus listrik, dan menggunakan alat tangkap dengan ukuran
          mata jaring kurang 2,5 cm atau alat tangkap dengan ukuran
          mata bilah kurang dari 1 cm.



C.   TEKNIK PENGACUAN


271. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian
     tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari
     pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan.


                                                         272. Teknik . . .




                                                         www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 89 -

272. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari
    Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan
    Perundang–undangan      yang     lain   dengan   menggunakan     frasa
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud
    pada ayat … .


    Contoh 1:


    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


                                    Pasal 72
    (1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan
       oleh penyidik BNN.
    (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
       diberhentikan oleh Kepala BNN.


    Contoh 2:
    Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
    Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


                                    Pasal 5
    (1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 4 ayat (2) huruf a, penyelenggara mengadakan koordinasi
       dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah nonkementerian.
    (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan
       aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan,
       dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.


273. Pengacuan lebih dari dua      terhadap pasal, ayat, atau huruf yang
    berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat,
    atau huruf demi huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan
    frasa sampai dengan.


                                                           Contoh: . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                        - 90 -

    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


                                         Pasal 10
    Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum,
    anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur
    dengan Peraturan Bank Indonesia.


    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial


                                         Pasal 57
    (5) Ketentuan      lebih   lanjut     mengenai   pembinaan   sebagaimana
         dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
         Peraturan Pemerintah.


    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah


                                         Pasal 37
    (3) ...
         f. perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak
              sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.


274. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan,
    tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau
    ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.


    Contoh:
    a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
       Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
    b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
       ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.


275. Kata pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan
    salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan.

                                                                 Contoh: . . .


                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 91 -

    Contoh:
    Rumusan yang tidak tepat:
                                   Pasal 8
    (1) … .
    (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk
        60 (enam puluh) hari.


276. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai
    dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti
    dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.


    Contoh:
                                   Pasal 15
    (1) … .
    (2) … .
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan
        ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri
        Pertambangan.


277. Pengacuan dilakukan dengan mencantumkan secara singkat materi
    pokok yang diacu.


    Contoh:
    Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
    diberikan oleh … .


278. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang–undangan
    yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.


279. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau
    ayat bersangkutan.


    Contoh:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
    Pencucian Uang
                                                            Pasal 15 . . .



                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                      - 92 -

                                       Pasal 15
    Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah).


280. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari
    pasal atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang
    terdahulu atau pasal tersebut di atas.


281. Pengacuan   untuk     menyatakan          berlakunya   berbagai    ketentuan
    Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci,
    menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–
    undangan.


282. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan
    Perundang–undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa
    dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
    ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan yang
    bersangkutan) ini.

    Contoh:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
    Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
    Undang-Undang        Nomor   10    Tahun      2004   tentang     Pembentukan
    Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku               sepanjang
    tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


283. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap
    berlaku   hanya   sebagian    dari    ketentuan      Peraturan     Perundang–
    undangan tersebut, gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali
    ….
                                                                     Contoh: . . .


                                                               www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 93 -

    Contoh:
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
    Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun … Nomor … , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor …) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan
    Pasal 10.


284. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf
    Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.



                                                             BAB IV . . .




                                                        www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 94 -

                               BAB IV
    BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN


A. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG


               UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Bagian 30 dari 31

                            NOMOR … TAHUN …
                              TENTANG
                                   …
                        (Nama Undang–Undang)


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


  Menimbang:    a.     bahwa …;
                b.     bahwa …;
                c.     dan seterusnya …;


  Mengingat:    1.     …;
                2.     …;
                3.     dan seterusnya …;


                      Dengan Persetujuan Bersama


         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                    dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN:


  Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).

                                   BAB I
                                     …
                                                       Pasal 1 . . .




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 95 -

                              Pasal 1
                                …

                               BAB II
                                …

                              Pasal …

                          BAB … (dan seterusnya)

                               Pasal …

          Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

          Agar   setiap   orang   mengetahuinya,    memerintahkan
          pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya
          dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal …

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             tanda tangan

                                                NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang   menyelenggarakan urusan    pemerintahan     di   bidang
hukum),

     tanda tangan

        NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

                                                B. RANCANGAN . . .


                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 96 -

B. RANCANGAN              UNDANG–UNDANG       PENETAPAN       PERATURAN
   PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–
   UNDANG


                 UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR …TAHUN …
                                  TENTANG
             PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                  UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN …
                 TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:      a. bahwa …;
                b. bahwa …;
                c. dan seterusnya …;


Mengingat:      1. ...;
                2. …;
                3. dan seterusnya …;



                             Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN:


Menetapkan:    UNDANG–UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
               PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR …
               TAHUN ... TENTANG … MENJADI UNDANG–UNDANG.

                                                               Pasal 1 . . .



                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                                    - 97 -

                                   Pasal 1
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor …
                 Tahun … tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun ... Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor …) ditetapkan menjadi Undang–Undang
                 dan    melampirkannya       sebagai    bagian     yang       tidak
                 terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                                   Pasal 2
                 Undang–Undang      ini      mulai     berlaku     pada     tanggal
                 diundangkan.


                 Agar    setiap   orang      mengetahuinya,       memerintahkan
                 pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                          Disahkan di Jakarta
                                          pada tanggal …


                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                     tanda tangan


                                                         NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang       menyelenggarakan urusan            pemerintahan    di   bidang
hukum),
     tanda tangan


          NAMA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

                                                            C. RANCANGAN . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                   - 98 -

C. RANCANGAN        UNDANG–UNDANG           PENGESAHAN         PERJANJIAN
   INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
   SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI

                UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR … TAHUN …
                                TENTANG
                       PENGESAHAN KONVENSI …
 (bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan
                bahasa Indonesia sebagai terjemahannya)


               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:     a. bahwa …;
               b. bahwa …;
               c. dan seterusnya …;

Mengingat:     1. …;
               2. …;
               3. dan seterusnya …;

                   Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG–UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI …
               (bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan
               diikuti dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya).

                                  Pasal 1
               (1) Mengesahkan Konvensi … (bahasa asli perjanjian
                   internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan
                   bahasa Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan
                   Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang… .

                                                              (2) Salinan . . .

                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                               - 99 -

             (2) Salinan naskah asli Konvensi … (bahasa asli perjanjian
                 internasional yang diratifikasikan dan diikuti dengan
                 bahasa Indonesia sebagai terjemahannya) … dengan
                 Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal ... tentang …
                 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
                 Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
                 bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                               Pasal 2
             Undang–Undang      ini   mulai     berlaku      pada   tanggal
             diundangkan.

             Agar   setiap orang   mengetahuinya,   memerintahkan
             pengundangan         Undang–Undang       ini  dengan
             penempatannya   dalam   Lembaran     Negara  Republik
             Indonesia.

                           Disahkan di Jakarta
                           pada tanggal …

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              tanda tangan

                                                 NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),
            tanda tangan

               NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ..


                                                          D. BENTUK . . .




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 100 -

D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-
   UNDANG
               UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR … TAHUN …
                             TENTANG
                PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG
                  NOMOR … TAHUN … TENTANG …
                    (untuk perubahan pertama )

                                  atau

              PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
                    NOMOR ... TAHUN ... TENTANG ...
               ( untuk perubahan kedua, dan seterusnya )

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:     a.     bahwa …;
               b.     bahwa …;
               c.     dan seterusnya …;

Mengingat:     1.     …;
               2.     …;
               3.     dan seterusnya …;



                  Dengan Persetujuan Bersama
        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG–UNDANG    TENTANG PERUBAHAN ATAS
               UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .

                                                           Pasal I . . .


                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 101 -

                                 Pasal I
                 Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor ...
                 Tahun … tentang … (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran
                 Negara Republik Indonesia Nomor … ) diubah sebagai
                 berikut:
                 1. Ketentuan Pasal ... ( bunyi rumusan tergantung
                      keperluan ), dan seterusnya.

                              Pasal II
                 Undang–Undang ini mulai     berlaku     pada    tanggal
                 diundangkan.

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                 pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
                 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
                 Indonesia.

                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal …

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            tanda tangan

                                               NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI      (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum),

  tanda tangan

      NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

                                                        E. BENTUK . . .



                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                - 102 -

E. BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–
   UNDANG
                  UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR … TAHUN …
                               TENTANG
             PENCABUTAN UNDANG–UNDANG NOMOR … TAHUN …
                    TENTANG … (Nama Undang–Undang)

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a. bahwa …;
                 b. bahwa …;
                 c. dan seterusnya …;

Mengingat:       1. …;
                 2. …;
                 3. dan seterusnya …;

                   Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:      UNDANG–UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-
                 UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG ... .

                                  Pasal 1
              Undang–Undang Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran
              Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor ..., Tambahan
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan
              dinyatakan tidak berlaku (bagi Undang–Undang yang sudah
              berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku
              (bagi Undang–Undang yang sudah diundangkan tetapi belum
              mulai berlaku).
                                                           Pasal 2 . . .



                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 103 -

                              Pasal 2
              Undang–Undang   ini   mulai    berlaku    pada      tanggal
              diundangkan.

              Agar setiap     orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                          Disahkan di Jakarta
                          pada tanggal …

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                        tanda tangan

                                         NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang    menyelenggarakan urusan     pemerintahan    di   bidang
hukum),



     tanda tangan

       NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                       F. BENTUK . . .




                                                       www.djpp.kemenkumham.go.id
                               - 104 -

F. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN
   PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR … TAHUN …
                         TENTANG
             PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
   PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      a.     bahwa …;
                b.     bahwa …;
                c.     dan seterusnya …;

Mengingat:      1. …;
                2. …;
                3. dan seterusnya …;

                   Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN … TENTANG
                PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
                UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …

                                       Pasal 1
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                … Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun …. Nomor ..., Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan
                dinyatakan tidak berlaku (bagi Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-undang yang sudah berlaku) atau
                ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku (bagi
                                                      Peraturan . . .


                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 105 -

                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang
                 sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).



                                        Pasal 2
                 Undang–Undang   ini    mulai berlaku   pada     tanggal
                 diundangkan.

                 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                 pengundangan     Undang-Undang   ini    dengan
                 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Bagian 31 dari 31

                 Indonesia.



                                  Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal …

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             tanda tangan

                                               NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang    menyelenggarakan urusan     pemerintahan   di   bidang
hukum),

  tanda tangan

       NAMA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …



                                                G. RANCANGAN . . .




                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 106 -

G.   RANCANGAN    PERATURAN    PEMERINTAH    PENGGANTI     UNDANG-
     UNDANG


                     PERATURAN PEMERINTAH
         PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR …. TAHUN …..
                             TENTANG
        (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       a.   bahwa …;
                 b.   bahwa …;
                 c.   dan seterusnya …;

Mengingat:       1.   …;
                 2.   …;
                 3.   dan seterusnya …;

                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
              TENTANG … (Nama Peraturan Pemerintah Pengganti
              Undang-undang).

                              BAB I
                                …

                              Pasal 1

                              BAB II
                                ...

                              Pasal …

                                BAB
                          (dan seterusnya)
                                                         Pasal 2 . . .

                                                   www.djpp.kemenkumham.go.id
                              - 107 -

                               Pasal 2
              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
              berlaku pada tanggal diundangkan.

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
              Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
              Negara Republik Indonesia.




                                 Ditetapkan di Jakarta
                                 pada tanggal …

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            tanda tangan

                                              NAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …

MENTERI (yang    menyelenggarakan urusan    pemerintahan   di   bidang
hukum),

        tanda tangan

          NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …




                                                     H. BENTUK . . .




                                                     www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 108 -

H.   BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR … TAHUN …
                                 TENTANG
                        (Nama Peraturan Pemerintah)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:       a.      bahwa …;
                 b.      bahwa …;
                 c.      dan seterusnya …;


Mengingat:       1.      …;
                 2.      …;
                 3.      dan seterusnya …;


                              MEMUTUSKAN:


Menetapkan:      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG …. (nama
                 Peraturan Pemerintah).


                                    BAB I
                                     …


                                  Pasal 1


                                  BAB II


                                  Pasal …


                                  BAB …
                              (dan seterusnya)

                                                          Pasal ... . . .



                                                      www.djpp.kemenkumham.go.id
                                - 109 -

                                Pasal …
             Peraturan Pemerintah ini        mulai berlaku pada tanggal
             diundangkan.


             Agar     setiap   orang      mengetahuinya,    memerintahkan
             pengundangan      Peraturan      Pemerintah      ini        dengan
             penempatannya      dalam      Lembaran        Negara    Republik
             Indonesia.


                                  Ditetapkan di Jakarta
                                  pada tanggal …


                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                 tanda tangan


                                                  NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang       menyelenggarakan urusan     pemerintahan        di   bidang
hukum),


             tanda tangan


                 NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…



                                                      I. RANCANGAN . . .




                                                           www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 110 -

I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN


              PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR … TAHUN …
                                TENTANG
                        (Nama Peraturan Presiden)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:      a.      bahwa …;
                b.      bahwa …;
                c.      dan seterusnya …;


Mengingat:      1.      …;
                2.      …;
                3.      dan seterusnya …;


                             MEMUTUSKAN:


Menetapkan:     PERATURAN PRESIDEN TENTANG …. (nama Peraturan
                Presiden).


                                   BAB I
                                    …


                                 Pasal 1


                                 BAB II


                                 Pasal …


                                 BAB …
                             (dan seterusnya)

                                                      Pasal ... . . .


                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 111 -

                                Pasal …
             Peraturan    Presiden   ini     mulai   berlaku    pada       tanggal
             diundangkan.


             Agar     setiap   orang       mengetahuinya,      memerintahkan
             pengundangan       Peraturan        Presiden       ini        dengan
             penempatannya       dalam      Lembaran        Negara     Republik
             Indonesia.


                                     Ditetapkan di Jakarta
                                     pada tanggal …


                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  tanda tangan


                                                     NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang       menyelenggarakan urusan      pemerintahan         di   bidang
hukum),


             tanda tangan


                 NAMA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…




                                                            J. BENTUK . . .




                                                            www.djpp.kemenkumham.go.id
                                - 112 -

J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN MENTERI


              PERATURAN MENTERI … REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR … TAHUN …
                              TENTANG
                      (Nama Peraturan Menteri)


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 MENTERI …REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:      a.    bahwa …;
                b.    bahwa …;
                c.    dan seterusnya …;


Mengingat:      1.    …;
                2.    …;
                3.    dan seterusnya …;


                           MEMUTUSKAN:


Menetapkan:     PERATURAN MENTERI … TENTANG …. (nama
                 Peraturan Menteri).


                                 BAB I
                                  …


                               Pasal 1


                               BAB II


                               Pasal …


                                BAB …
                           (dan seterusnya)
                                                       Pasal . . .



                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                     - 113 -

                                 Pasal …
             Peraturan     Menteri     ini       mulai    berlaku    pada       tanggal
             diundangkan.


             Agar     setiap    orang          mengetahuinya,       memerintahkan
             pengundangan       Peraturan          Menteri           ini        dengan
             penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


                                       Ditetapkan di Jakarta
                                       pada tanggal …


                                       MENTERI ... REPUBLIK INDONESIA,


                                                         tanda tangan


                                                          NAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …


MENTERI (yang       menyelenggarakan urusan          pemerintahan          di   bidang
hukum),


             tanda tangan


                 NAMA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…




                                                                    K. BENTUK . . .




                                                                 www.djpp.kemenkumham.go.id
                                  - 114 -

K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI


             PERATURAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi)
                          NOMOR … TAHUN …
                                 TENTANG
                         (nama Peraturan Daerah)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                        GUBERNUR (Nama Provinsi),


Menimbang :       a.     bahwa …;
                  b.     bahwa …;
                  c.     dan seterusnya …;


Mengingat:        1.     …;
                  2.     …;
                  3.     dan seterusnya …;


                       Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI …
                               (Nama Provinsi)
                                     dan
                       GUBERNUR … (Nama Provinsi)


                               MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan Daerah)


                                    BAB I
                              KETENTUAN UMUM


                                    Pasal 1
                                                           BAB II . . .




                                                    www.djpp.kemenkumham.go.id
                                 - 115 -

                                 BAB II
                                    …


                                 Pasal …


                                 BAB …
                            (dan seterusnya)


                                 Pasal ...
            Peraturan   Daerah     ini     mulai   berlaku    pada    tanggal
            diundangkan.


            Agar   setiap   orang        mengetahuinya,       memerintahkan
            pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
            dalam Lembaran Daerah Provinsi … (Nama Provinsi).


                                           Ditetapkan di …
                                           pada tanggal …


                                           GUBERNUR … (Nama Provinsi)


                                                   tanda tangan


                                                     NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …


SEKRETARIS DAERAH PROVINSI… (Nama Provinsi),


    tanda tangan


      NAMA


LEMBARAN DAERAH PROVINSI … (Nama Provinsi) TAHUN … NOMOR …

                                                              L. BENTUK . . .



                                                             www.djpp.kemenkumham.go.id
                               - 116 -

L. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

  PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA… (nama kabupaten/kota)
                    NOMOR … TAHUN …
                         TENTANG
                  (nama Peraturan Daerah)

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

              BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),

Menimbang:    a. bahwa …;
              b. bahwa …;
              c. dan seterusnya …;

Mengingat:    1. …;
              2. …;
              3. dan seterusnya …;

                 Dengan Persetujuan Bersama
     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA …
                    (nama kabupaten/kota)
                            dan
          BUPATI/WALIKOTA … (nama kabupaten/kota)

                         MEMUTUSKAN:
Menetapkan:    PERATURAN DAERAH TENTANG ... (Nama Peraturan
               Daerah).
                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

                               BAB II
                                 …
                               Pasal …

                               BAB …
                           (dan seterusnya)

                                                       Pasal . . .



                                                  www.djpp.kemenkumham.go.id
                            - 117 -

                           Pasal …
          Peraturan Daerah ini mulai            berlaku     pada   tanggal
          diundangkan.

          Agar   setiap    orang mengetahuinya,    memerintahkan
          pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
          dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota … (nama
          kabupaten/kota).

                                      Ditetapkan di …
                                      pada tanggal …

                                      BUPATI/WALIKOTA … (nama
                                      kabupaten/kota),

                                          tanda tangan

                                                NAMA
Diundangkan di …
pada tanggal …

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA … (nama kabupaten/kota),

       tanda tangan

          NAMA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN/KOTA            …     (nama kabupaten/kota)
TAHUN … NOMOR …



                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



                                         ttd.


                           DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




                                                          www.djpp.kemenkumham.go.id

WhatsApp ↗