Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

             LEMBARAN NEGARA
            REPUBLIK INDONESIA
No.120, 2022                   HUKUM. Tindak Pidana. Kekerasan Seksual.
                               (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
                               Republik Indonesia Nomor 6792)



                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 12 TAHUN 2022
                                    TENTANG
                  TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang      : a.   bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan
                      dari    kekerasan    dan    berhak    untuk    bebas    dari
                      penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
                      martabat      manusia      sebagaimana    dijamin      dalam
                      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                      Tahun 1945;
                 b.   bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai
                      ketuhanan      dan   kemanusiaan       serta   mengganggu
                      keamanan dan ketenteraman masyarakat;
                 c.   bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
                      dengan      kekerasan    seksual belum optimal dalam
                      memberikan        pencegahan,        pelindungan,      akses
                      keadilan,     dan       pemulihan,    belum      memenuhi
                      kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan
                      Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur
                      mengenai hukum acara;
                 d.   bahwa       berdasarkan     pertimbangan       sebagaimana
                      dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu



                                                       www.peraturan.go.id
2022, No.120                             -2-


                      membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana
                      Kekerasan Seksual;


Mengingat      : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


                       Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                         dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                 MEMUTUSKAN:
Menetapkan     : UNDANG-UNDANG                 TENTANG        TINDAK       PIDANA
                 KEKERASAN SEKSUAL.


                                                 BAB I
                                         KETENTUAN UMUM


                                                Pasal 1
                 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
                 1.   Tindak Pidana        Kekerasan      Seksual adalah     segala
                      perbuatan    yang memenuhi unsur tindak pidana
                      sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan
                      perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana
                      diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan
                      dalam Undang-Undang ini.
                 2.   Setiap     Orang     adalah     orang   perseorangan       atau
                      korporasi.
                 3.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
                      yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
                      maupun bukan badan hukum.
                 4.   Korban adalah orang yang mengalami penderitaan
                      fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian
                      sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan
                      Seksual.
                 5.   Anak     adalah     seseorang    yang   belum    berusia    18
                      (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih


                                                          www.peraturan.go.id
                                                      2022, No.120
                     -3-


     dalam kandungan.
6.   Saksi   adalah      orang     yang       dapat    memberikan
     keterangan         guna       kepentingan          penyidikan,
     penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
     Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar
     sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk
     pula orang yang dapat memberikan keterangan yang
     berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana
     Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri,
     tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri
     sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan
     Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
7.   Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
     darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
     garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
     mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
     menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
8.   Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
     mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
     dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
     dalam      berinteraksi      dengan       lingkungan      dapat
     mengalami       hambatan           dan     kesulitan      untuk
     berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
     negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9.   Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok
     organisasi         sosial,         dan/atau         organisasi
     kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan
     berbasis masyarakat.
10. Lembaga       Perlindungan      Saksi      dan    Korban    yang
     selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
     bertugas     dan      berwenang          untuk    memberikan
     pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
     Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
     tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
11. Unit     Pelaksana         Teknis     Daerah      Perlindungan
     Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat
     UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                         -4-


                   pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan
                   pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
                   dan   perlindungan        anak,    yang    berfungsi      sebagai
                   penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan
                   Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan
                   masalah lainnya.
               12. Lembaga     Penyedia       Layanan      Berbasis    Masyarakat
                   adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang
                   memberikan        pelayanan       untuk    Korban,     Keluarga
                   Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan
                   Seksual.
               13. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan
                   yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor
                   bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak
                   Pidana Kekerasan Seksual.
               14. Pendamping        adalah    orang       yang     dipercaya    dan
                   memiliki   kompetensi       mendampingi Korban               dalam
                   mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan
                   pemulihan.
               15. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang
                   dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang
                   menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
                   Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan
                   Seksual.
               16. Hak      Korban     adalah        hak     atas     penanganan,
                   pelindungan,       dan     pemulihan       yang     didapatkan,
                   digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
               17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk
                   memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
                   rehabilitasi   sosial,     penegakan        hukum,        layanan
                   hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
               18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan
                   pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman
                   kepada     Saksi        dan/atau        Korban     yang      wajib
                   dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                        2022, No.120
                     -5-


19. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan
     kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
20. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang
     dibebankan     kepada      pelaku       atau     pihak        ketiga
     berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang
     berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel
     dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli
     warisnya.
21. Dana      Bantuan      Korban     adalah     dana    kompensasi
     negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan
     Seksual.
22. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap
     Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan
     terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat
     melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik
     sebagai     individu,     anggota       Keluarga,           maupun
     Masyarakat.
23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
     yang memegang kekuasaan                pemerintahan          Negara
     Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan
     menteri     sebagaimana         dimaksud       dalam        Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
     unsur     penyelenggara     pemerintahan         daerah        yang
     memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
     menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Menteri      adalah    menteri        yang   menyelenggarakan
     urusan      pemerintahan        di    bidang     pemberdayaan
     perempuan      dan      tugas    pemerintahan          di    bidang
     perlindungan anak.


                              Pasal 2
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan
pada asas:
a.   penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b.   nondiskriminasi;


                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                           -6-


               c.    kepentingan terbaik bagi Korban;
               d.    keadilan;
               e.    kemanfaatan; dan
               f.    kepastian hukum.


                                               Pasal 3
               Substansi       dalam         Undang-Undang    Tindak   Pidana
               Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
               a.    mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
               b.    menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
               c.    melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi
                     pelaku;
               d.    mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual;
                     dan
               e.    menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.


                                                BAB II
                           TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


                                               Pasal 4
               (1)   Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
                     a.    pelecehan seksual nonfisik;
                     b.    pelecehan seksual fisik;
                     c.    pemaksaan kontrasepsi;
                     d.    pemaksaan sterilisasi;
                     e.    pemaksaan perkawinan;
                     f.    penyiksaan seksual;
                     g.    eksploitasi seksual;
                     h.    perbudakan seksual; dan
                     i.    kekerasan seksual berbasis elektronik.
               (2)   Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan
                     Seksual juga meliputi:
                     a.    perkosaan;
                     b.    perbuatan cabul;
                     c.    persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul
                           terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual


                                                         www.peraturan.go.id
                                                    2022, No.120
                       -7-


           terhadap Anak;
     d.    perbuatan         melanggar       kesusilaan      yang
           bertentangan dengan kehendak Korban;
     e.    pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi
           yang secara eksplisit memuat kekerasan dan
           eksploitasi seksual;
     f.    pemaksaan pelacuran;
     g.    tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan
           untuk eksploitasi seksual;
     h.    kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
     i.    tindak    pidana     pencucian    uang   yang    tindak
           pidana     asalnya     merupakan      Tindak    Pidana
           Kekerasan Seksual; dan
     j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas
           sebagai     Tindak     Pidana     Kekerasan     Seksual
           sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
           perundang-undangan.


                               Pasal 5
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara
nonfisik   yang      ditujukan    terhadap     tubuh,    keinginan
seksual,   dan/atau      organ    reproduksi    dengan     maksud
merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan
seksualitas   dan/atau        kesusilaannya,    dipidana   karena
pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


                               Pasal 6
Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a.   Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
     secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan
     seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud
     merendahkan        harkat     dan      martabat     seseorang
     berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang
     tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang
     lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -8-


                     (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
                     Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
               b.    Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual
                     secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan
                     seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud
                     menempatkan       seseorang di bawah          kekuasaannya
                     secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar
                     perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12
                     (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling
                     banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
               c.    Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan,
                     wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul
                     dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
                     memanfaatkan       kerentanan,     ketidaksetaraan    atau
                     ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan
                     penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan
                     atau    membiarkan     dilakukan     persetubuhan     atau
                     perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,

Bagian 2 dari 9

                     dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
                     belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
                     Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


                                            Pasal 7
               (1)   Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud
                     dalam    Pasal     5   dan   pelecehan      seksual    fisik
                     sebagaimana      dimaksud    dalam    Pasal    6   huruf   a
                     merupakan delik aduan.
               (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
                     berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau
                     Anak.


                                            Pasal 8
               Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang
               lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau
               ancaman        kekerasan,     penyalahgunaan          kekuasaan,
               penyesatan,     penipuan,    membuat       atau   memanfaatkan
               kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan


                                                      www.peraturan.go.id
                                                      2022, No.120
                      -9-


fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana
karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


                               Pasal 9
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang
lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau
ancaman        kekerasan,       penyalahgunaan             kekuasaan,
penyesatan,      penipuan,     membuat       atau    memanfaatkan
kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan
fungsi     reproduksinya     secara      tetap,   dipidana     karena
pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


                              Pasal 10
(1)   Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
      menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau
      orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya
      untuk      melakukan      atau     membiarkan         dilakukan
      perkawinan     dengannya        atau   dengan    orang     lain,
      dipidana    karena     pemaksaan       perkawinan,       dengan
      pidana     penjara    paling   lama    9    (sembilan)    tahun
      dan/atau        pidana         denda        paling       banyak
      Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Termasuk      pemaksaan          perkawinan      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1):
      a.    perkawinan Anak;
      b.    pemaksaan                perkawinan                dengan
            mengatasnamakan praktik budaya; atau
      c.    pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
            perkosaan.


                              Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas
sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena


                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                         -10-


               digerakkan     atau    sepengetahuan         pejabat     melakukan
               kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
               a.   intimidasi      untuk     memperoleh         informasi      atau
                    pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
               b.   persekusi     atau     memberikan       hukuman         terhadap
                    perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya;
                    dan/atau
               c.   mempermalukan atau merendahkan martabat atas
                    alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala
                    bentuknya,
               dipidana    karena    penyiksaan       seksual,    dengan     pidana
               penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
               denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
               rupiah).


                                             Pasal 12
               Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
               atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
               kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau
               hubungan       keadaan,        kerentanan,         ketidaksetaraan,
               ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan
               hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan
               maksud       untuk        mendapatkan        keuntungan,        atau
               memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain
               dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual
               dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena
               eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15
               (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
               Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


                                             Pasal 13
               Setiap     Orang   secara     melawan     hukum      menempatkan
               seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
               menjadikannya         tidak        berdaya      dengan       maksud
               mengeksploitasinya        secara     seksual,     dipidana    karena
               perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15
               (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak


                                                        www.peraturan.go.id
                                                          2022, No.120
                        -11-


Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


                                Pasal 14
(1)   Setiap Orang yang tanpa hak:
      a.   melakukan          perekaman      dan/atau       mengambil
           gambar atau tangkapan layar yang bermuatan
           seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan
           orang      yang     menjadi     objek    perekaman    atau
           gambar atau tangkapan layar;
      b.   mentransmisikan informasi elektronik dan/atau
           dokumen elektronik yang bermuatan seksual di
           luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap
           keinginan seksual; dan/atau
      c.   melakukan          penguntitan     dan/atau      pelacakan
           menggunakan sistem elektronik terhadap orang
           yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen
           elektronik untuk tujuan seksual,
      dipidana       karena     melakukan       kekerasan      seksual
      berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling
      lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
      Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan dengan maksud:
      a.   untuk melakukan pemerasan atau pengancaman,
           memaksa; atau
      b.   menyesatkan dan/atau memperdaya,
      seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan,
      atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan
      pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
      denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
      juta rupiah).
(3)   Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan,
      kecuali    Korban       adalah     Anak      atau    Penyandang
      Disabilitas.
(4)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf a          dan huruf b dilakukan demi


                                           www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -12-


                     kepentingan      umum      atau     untuk    pembelaan       atas
                     dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
                     tidak dapat dipidana.
               (5)   Dalam     hal    Korban    kekerasan        seksual       berbasis
                     elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
                     a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang
                     Disabilitas,    adanya     kehendak         atau    persetujuan
                     Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.


                                              Pasal 15
               (1)   Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
                     dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3
                     (satu per tiga), jika:
                     a.   dilakukan dalam lingkup Keluarga;
                     b.   dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis,
                          pendidik,    tenaga     kependidikan,         atau    tenaga
                          profesional lain yang mendapatkan mandat untuk
                          melakukan       Penanganan,        Pelindungan,          dan
                          Pemulihan;
                     c.   dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas
                          terhadap      orang     yang      dipercayakan          atau
                          diserahkan padanya untuk dijaga;
                     d.   dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja,
                          atasan, atau pengurus terhadap orang yang
                          dipekerjakan atau bekerja dengannya;
                     e.   dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan
                          terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
                     f.   dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
                          bersekutu;
                     g.   dilakukan terhadap Anak;
                     h.   dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
                     i.   dilakukan terhadap perempuan hamil;
                     j.   dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan
                          pingsan atau tidak berdaya;
                     k.   dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan
                          darurat,     keadaan     bahaya,        situasi      konflik,
                          bencana, atau perang;


                                                         www.peraturan.go.id
                                                     2022, No.120
                       -13-


      l.   dilakukan       dengan        menggunakan         sarana
           elektronik;
      m.   mengakibatkan Korban mengalami luka berat,
           berdampak       psikologis    berat,    atau     penyakit
           menular;
      n.   mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya
           fungsi reproduksi; dan/atau
      o.   mengakibatkan Korban meninggal dunia.
(2)   Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak
      berlaku bagi Pasal 14.


                              Pasal 16
(1)   Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana
      lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim
      wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak
      Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan
      pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(2)   Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan
      berupa:
      a.   pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan
           pengampuan;
      b.   pengumuman identitas pelaku; dan/atau
      c.   perampasan         keuntungan         dan/atau     harta
           kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana
           Kekerasan Seksual.
(3)   Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
      bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
(4)   Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.


                              Pasal 17
(1)   Selain    dijatuhi   pidana,      pelaku    Tindak     Pidana
      Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa
      Rehabilitasi.


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                           -14-


               (2)   Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     meliputi:
                     a.   Rehabilitasi medis; dan
                     b.   Rehabilitasi sosial.
               (3)   Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan
                     pengawasan        secara     berkala     oleh        menteri    yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                     sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan di bidang kesehatan.


                                              Pasal 18
               (1)   Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan
                     Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
                     ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit
                     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling
                     banyak      Rp15.000.000.000,00          (lima        belas    miliar
                     rupiah).
               (2)   Dalam       hal   Tindak     Pidana      Kekerasan            Seksual
                     dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan
                     kepada      pengurus,       pemberi      perintah,       pemegang
                     kendali,     pemilik       manfaat      Korporasi,       dan/atau
                     Korporasi.
               (3)   Selain     pidana    denda,      hakim        juga     menetapkan
                     besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
               (4)   Terhadap      Korporasi      dapat     juga     dijatuhi       pidana
                     tambahan berupa:
                     a.   perampasan          keuntungan           dan/atau          harta
                          kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana
                          Kekerasan Seksual;
                     b.   pencabutan izin tertentu;
                     c.   pengumuman putusan pengadilan;
                     d.   pelarangan        permanen        melakukan         perbuatan
                          tertentu;
                     e.   pembekuan         seluruh    atau     sebagian        kegiatan
                          Korporasi;




                                                          www.peraturan.go.id
                                                     2022, No.120
                       -15-


       f.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
            Korporasi; dan/atau
       g.   pembubaran Korporasi.


                                BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
                   PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


                              Pasal 19
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi,
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi
dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


                                BAB IV
      PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI
                      SIDANG PENGADILAN


                          Bagian Kesatu
                                Umum


                              Pasal 20
Penyidikan,    penuntutan,        dan     pemeriksaan   di   sidang
pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur
mengenai       hukum      acara      pidana,    termasuk       yang
diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara
Tindak      Pidana    Kekerasan     Seksual     tertentu,    kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


                              Pasal 21
(1)    Penyidik,     penuntut     umum,       dan   hakim      yang

Bagian 3 dari 9

       menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
       harus memenuhi persyaratan:




                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -16-


                     a.    memiliki    integritas    dan      kompetensi      tentang
                           Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi
                           manusia dan Korban; dan
                     b.    telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan
                           perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
               (2)   Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum,
                     atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1), perkara Tindak Pidana
                     Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut
                     umum,     atau    hakim      yang     berpengalaman       dalam
                     menangani        Tindak     Pidana       Kekerasan    Seksual
                     berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat
                     yang berwenang.
               (3)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                     ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
                     a.    penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
                           Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;
                     b.    penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat
                           lain yang ditunjuk; dan
                     c.    hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat
                           lain yang ditunjuk.


                                               Pasal 22
               Penyidik,     penuntut     umum,         dan    hakim    melakukan
               pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa
               dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,
               kehormatan,      martabat,       tanpa     intimidasi,   dan     tidak
               menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas
               cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual
               dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang
               menimbulkan       trauma      bagi   Korban      atau    yang    tidak
               berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


                                               Pasal 23
               Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat
               dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali
               terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-


                                                          www.peraturan.go.id
                                                      2022, No.120
                       -17-


Undang.


                           Bagian Kedua
                              Alat Bukti


                              Pasal 24
(1)   Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana
      Kekerasan Seksual terdiri atas:
      a.   alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
           acara pidana;
      b.   alat    bukti   lain   berupa   informasi       elektronik
           dan/atau        dokumen     elektronik     sebagaimana
           diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
           undangan; dan
      c.   barang bukti yang digunakan untuk melakukan
           tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana
           Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang
           yang      berhubungan       dengan    tindak       pidana
           tersebut.
(2)   Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil
      pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada
      tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3)   Termasuk alat bukti surat yaitu:
      a.   surat     keterangan      psikolog   klinis     dan/atau
           psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
      b.   rekam medis;
      c.   hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
      d.   hasil pemeriksaan rekening bank.


                              Pasal 25
(1)   Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk
      membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai
      dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim
      memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi
      tindak      pidana   dan    terdakwalah       yang    bersalah
      melakukannya.




                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                             -18-


               (2)   Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan
                     sebagai       Saksi    di     bawah         sumpah/janji,      tanpa
                     persetujuan terdakwa.
               (3)   Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh
                     dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di
                     bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang
                     diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya
                     dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh
                     dari:
                     a.      orang yang dapat memberikan keterangan yang
                             berhubungan         dengan     perkara    Tindak Pidana
                             Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar
                             sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami
                             sendiri,    sepanjang         keterangan       orang     itu
                             berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
                     b.      Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi
                             ada   hubungannya            satu    dengan     yang    lain
                             sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan
                             adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan
                             keterangannya        dapat    digunakan       sebagai alat
                             bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai
                             keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau
                     c.      ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli
                             yang mendukung pembuktian tindak pidana.
               (4)   Keterangan         Saksi    dan/atau        Korban    Penyandang
                     Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama
                     dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang
                     bukan Penyandang Disabilitas.
               (5)   Keterangan         Saksi    dan/atau        Korban    sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan
                     penilaian      personal       sebagaimana         diatur       dalam
                     peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi
                     yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam
                     proses peradilan.




                                                            www.peraturan.go.id
                                                       2022, No.120
                        -19-


                           Bagian Ketiga
              Pendampingan Korban dan Saksi


                               Pasal 26
(1)   Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada
      semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2)   Pendamping Korban meliputi:
      a.   petugas LPSK;
      b.   petugas UPTD PPA;
      c.   tenaga kesehatan;
      d.   psikolog;
      e.   pekerja sosial;
      f.   tenaga kesejahteraan sosial;
      g.   psikiater;
      h.   Pendamping          hukum,     meliputi    advokat    dan
           paralegal;
      i.   petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis
           Masyarakat; dan
      j.   Pendamping lain.
(3)   Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
      a.   memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban
           yang   berperspektif      hak    asasi    manusia     dan
           sensitivitas gender; dan
      b.   telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara
           Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4)   Pendamping        diutamakan      berjenis     kelamin    sama
      dengan Korban.


                               Pasal 27
(1)   Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat
      didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan
      oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
      berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban
      atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa
      dalam perkara yang sedang diperiksa.




                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                         -20-


                                            Pasal 28
               Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum
               selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat
               pemeriksaan.


                                            Pasal 29
               Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang
               sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak
               dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun
               perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali
               jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak
               dengan iktikad baik.


                                       Bagian Keempat
                                            Restitusi


                                            Pasal 30
               (1)   Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak
                     mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
               (2)   Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
                     a.   ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau
                          penghasilan;
                     b.   ganti     kerugian     yang      ditimbulkan        akibat
                          penderitaan yang berkaitan langsung sebagai
                          akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
                     c.   penggantian biaya perawatan medis dan/atau
                          psikologis; dan/atau
                     d.   ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita
                          Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan
                          Seksual.


                                            Pasal 31
               (1)   Penyidik,    penuntut      umum,       dan      hakim     wajib
                     memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban
                     dan LPSK.
               (2)   Restitusi    dapat     dititipkan    terlebih    dahulu      di
                     kepaniteraan     pengadilan     negeri    tempat        perkara


                                                         www.peraturan.go.id
                                                    2022, No.120
                      -21-


      diperiksa.
(3)   Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta
      kekayaan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
      sebagai jaminan Restitusi dengan izin pengadilan
      negeri setempat.
(4)   Penyitaan     sebagaimana    dimaksud      pada     ayat    (3)
      dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga
      yang beriktikad baik.


                             Pasal 32
Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
dikembalikan kepada pelaku dalam hal:
a.    perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti
      atau   ternyata    tidak    merupakan      tindak    pidana;
      dan/atau
b.    berdasarkan       putusan     pengadilan      yang       telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus
      bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.


                             Pasal 33
(1)   Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat
      30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan
      atau penetapan pengadilan diterima.
(2)   Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan
      yang   memuat      pemberian      Restitusi   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan
      LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
      sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3)   Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada
      pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau
      ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada
      pengadilan.
(4)   Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      memberikan surat peringatan secara tertulis kepada
      pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban
      memberikan      Restitusi   kepada    Korban      atau     ahli


                                        www.peraturan.go.id
2022, No.120                            -22-


                     warisnya.
               (5)   Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk
                     melelang    sita       jaminan       Restitusi    sepanjang     tidak
                     dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu
                     30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan yang
                     telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
               (6)   Dalam hal Restitusi yang dititipkan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan harta kekayaan
                     terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (5) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan
                     atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan
                     kelebihannya kepada terpidana.
               (7)   Jika     harta         kekayaan         terpidana       yang    disita
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi
                     biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara
                     pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.
               (8)   Dalam hal terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (7)    merupakan            Korporasi,      dilakukan     penutupan
                     sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan usaha
                     Korporasi paling lama 1 (satu) tahun.
               (9)   Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud
                     pada    ayat     (7)    dan      ayat    (8)    dilakukan      dengan
                     memperhitungkan Restitusi yang telah dibayar secara
                     proporsional.


                                                   Pasal 34
               Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan
               disampaikan kepada:
               a.    Korban dan Keluarga Korban;
               b.    penyidik; dan
               c.    pengadilan.


                                                   Pasal 35
               (1)   Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak
                     mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud
                     dalam    Pasal         33     ayat   (7),      negara   memberikan
                     kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar


                                                              www.peraturan.go.id
                                                         2022, No.120
                      -23-


      kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
(2)   Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
(3)   Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat,
      individu,   tanggung     jawab     sosial    dan    lingkungan
      perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak
      mengikat    serta   anggaran       negara     sesuai    dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Ketentuan     mengenai      sumber,         peruntukan,    dan
      pemanfaatan Dana Bantuan Korban sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                              Pasal 36

Bagian 4 dari 9

(1)   Terhadap      perkara     yang     dikesampingkan         demi
      kepentingan umum atau dihentikan demi hukum,
      untuk sita Restitusi atau Restitusi yang dititipkan
      berupa barang, dimintakan penetapan kepada ketua
      pengadilan negeri untuk dilakukan lelang.
(2)   Dalam hal perkara dikesampingkan demi kepentingan
      umum, permintaan penetapan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diajukan oleh Jaksa Agung.
(3)   Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada
      tahap penyidikan, permintaan penetapan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyidik melalui
      penuntut umum.
(4)   Dalam hal perkara dihentikan demi hukum pada
      tahap       penuntutan,          permintaan          penetapan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
      penuntut umum.
(5)   Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dilakukan oleh pejabat sesuai dengan tahapan
      pemeriksaan perkara.
(6)   Dalam   hal    telah    dilakukan     lelang     oleh   pejabat
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5), hasil lelang
      digunakan     untuk     pembayaran          Restitusi   dengan


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                           -24-


                     memperhitungkan penilaian LPSK.


                                               Pasal 37
               Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi
               dilakukan oleh orang tua atau wali.


                                               Pasal 38
               Ketentuan       mengenai       tata    cara    pengajuan     Restitusi
               dilaksanakan       sesuai       dengan        ketentuan     peraturan
               perundang-undangan.


                                          Bagian Kelima
                                              Pelaporan


                                               Pasal 39
               (1)   Korban     atau    orang        yang    mengetahui,     melihat,
                     dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan
                     Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada
                     UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
                     teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia
                     Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian,
                     baik di tempat Korban berada maupun di tempat
                     terjadinya tindak pidana.
               (2)   Tenaga     medis         atau    tenaga     kesehatan     wajib
                     menginformasikan kepada UPTD PPA, unit pelaksana
                     teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang
                     sosial,    Lembaga         Penyedia       Layanan      Berbasis
                     Masyarakat, dan/atau kepolisian jika menemukan
                     adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
                     Seksual.


                                               Pasal 40
               UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis
               daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia
               Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib
               memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang


                                                            www.peraturan.go.id
                                                         2022, No.120
                      -25-


dibutuhkan Korban.


                              Pasal 41
(1)   UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
      teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
      Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
      a.   menerima      laporan       di    ruang     khusus      yang
           menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban;
           dan
      b.   menyelenggarakan        penguatan          psikologis    bagi
           Korban,
      dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau
      informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis
      dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial,
      dan/atau    Lembaga       Penyedia           Layanan   Berbasis
      Masyarakat.
(2)   UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
      teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
      Penyedia    Layanan       Berbasis           Masyarakat      wajib
      membuat laporan kepada kepolisian atas laporan
      dan/atau informasi yang disampaikan oleh Korban,
      tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog,
      atau pekerja sosial.
(3)   UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana
      teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga
      Penyedia    Layanan       Berbasis           Masyarakat      wajib
      menyampaikan           laporan         dan/atau        informasi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x
      24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban
      melapor.
(4)   Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung
      melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima laporan
      di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan
      dan kerahasiaan Korban.
(5)   Pelaporan   sebagaimana       dimaksud          pada   ayat    (2)
      diterima    oleh    petugas           atau     penyidik      yang
      melaksanakan pelayanan khusus bagi Korban.


                                            www.peraturan.go.id
2022, No.120                            -26-


                                            Bagian Keenam
                                        Pelindungan Korban


                                                Pasal 42
               (1)   Dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
                     puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan
                     Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat
                     memberikan Pelindungan sementara kepada Korban.
               (2)   Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada
                     ayat     (1)    diberikan     berdasarkan       surat     perintah
                     Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14
                     (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani.
               (3)   Untuk keperluan Pelindungan sementara sebagaimana
                     dimaksud        pada      ayat    (1),    kepolisian    berwenang
                     membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk
                     menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan
                     waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari
                     pelaku.
               (4)   Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     dituangkan        dalam       surat      perintah      Pelindungan
                     sementara.


                                                Pasal 43
               (1)   Dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua
                     puluh        empat)    jam       terhitung    sejak     pemberian
                     Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 42        ayat   (1),   kepolisian     wajib mengajukan
                     permintaan Pelindungan kepada LPSK.
               (2)   Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat     (1)   dilaksanakan        sesuai    dengan     ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.


                                                Pasal 44
               Dalam        hal     pemberian      Pelindungan       sementara     dan
               Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
               (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK dapat
               bekerja sama dengan UPTD PPA.


                                                              www.peraturan.go.id
                                                        2022, No.120
                         -27-


                                 Pasal 45
(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan dan
      ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan
      melakukan         Tindak      Pidana    Kekerasan      Seksual,
      intimidasi, ancaman, dan/atau kekerasan kepada
      Korban      dan      berdasarkan        permintaan      Korban,
      Keluarga,         penyidik,     penuntut      umum,        atau
      Pendamping, hakim dapat mengeluarkan penetapan
      pembatasan gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk
      menjauhkan pelaku dari Korban dalam jarak dan
      waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari
      pelaku.
(2)   Penetapan pembatasan gerak pelaku sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam waktu paling
      lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak
      1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3)   Permohonan         perpanjangan       penetapan     pembatasan
      gerak pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
      sebelum masa berlaku pembatasan berakhir.
(4)   Pembatasan gerak pelaku sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) dilakukan oleh kepolisian.
(5)   Dalam       hal      terdapat      pelanggaran       penetapan
      pembatasan gerak pelaku, terhadap tersangka atau
      terdakwa     dilakukan         penahanan     sesuai     dengan
      ketentuan perundang-undangan.


                                 Pasal 46
(1)   Pemerintah Pusat berwenang melakukan penghapusan
      dan/atau     pemutusan          akses   informasi     elektronik
      dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak
      Pidana Kekerasan Seksual.
(2)   Ketentuan     lebih       lanjut   mengenai       penghapusan
      dan/atau     pemutusan          akses   informasi     elektronik
      dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak
      Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                            www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -28-


                                              Pasal 47
               Demi       kepentingan      umum,    jaksa     dapat     mengajukan
               permintaan       kepada      ketua   pengadilan        negeri   untuk
               memerintahkan         kementerian       yang     menyelenggarakan
               urusan        pemerintahan      di   bidang      komunikasi       dan
               informatika menghapus informasi elektronik dan/atau
               dokumen        elektronik    yang    bermuatan     Tindak       Pidana
               Kekerasan Seksual.


                                           Bagian Ketujuh
                                        Pemeriksaan Saksi


                                              Pasal 48
               (1)   Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan
                     kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan
                     lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di
                     persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan
                     cara:
                     a.    pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah
                           diberikan di bawah sumpah/janji;
                     b.    pemeriksaan       melalui     perekaman        elektronik;
                           dan/atau
                     c.    pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat
                           komunikasi audiovisual.
               (2)   Keterangan     Saksi     dan/atau      Korban     sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama
                     dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang
                     pengadilan.


                                              Pasal 49
               (1)   Penyidik     dapat      melakukan        pemeriksaan       Saksi
                     dan/atau      Korban     melalui     perekaman       elektronik
                     dengan      dihadiri    penuntut     umum,        baik    secara
                     langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak
                     jauh.
               (2)   Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dilakukan atas penetapan ketua pengadilan


                                                         www.peraturan.go.id
                                                    2022, No.120
                       -29-


      negeri.
(3)   Ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu
      paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima
      permohonan penetapan dari penyidik.
(4)   Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan
      penetapan,   penyidik       berdasarkan   kewenangannya
      dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban
      melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1).
(5)   Penetapan    sebagaimana      dimaksud pada       ayat   (2)
      diberikan dengan mempertimbangkan:
      a.   kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi
           dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang
           sah didukung dengan surat keterangan yang
           dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau
           pihak yang berkompeten;
      b.   keputusan     LPSK     yang    memberi    Pelindungan
           terhadap Saksi dan/atau Korban;
      c.   jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau
      d.   tempat kediaman atau tempat              tinggal Saksi
           dan/atau Korban.
(6)   Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi
      dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat
      tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan
      dengan    didampingi      pejabat    perwakilan   Republik
      Indonesia di luar negeri.


                              Pasal 50
(1)   Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
      a.   berita acara pemeriksaan Saksi;
      b.   berita acara perekaman elektronik; dan
      c.   berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang
           dapat disumpah atau diambil janjinya.




                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                        -30-


               (2)   Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dapat ditandatangani secara elektronik.


                                             Pasal 51
               (1)   Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk
                     melakukan pemeriksaan langsung jarak jauh dengan
                     alat komunikasi audiovisual terhadap Saksi dan/atau
                     Korban.
               (2)   Perintah    sebagaimana      dimaksud     pada    ayat    (1)
                     mempertimbangkan:
                     a.   kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi
                          dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang
                          sah didukung dengan surat keterangan yang
                          dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau
                          pihak yang berkompeten;
                     b.   keputusan    LPSK      yang    memberi    Pelindungan
                          terhadap Saksi dan/atau Korban;
                     c.   jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau
                     d.   tempat kediaman atau tempat              tinggal Saksi
                          dan/atau Korban.
               (3)   Pemeriksaan     langsung     jarak    jauh    dengan     alat
                     komunikasi audiovisual dapat dilakukan di pengadilan
                     tempat perkara diperiksa atau di tempat lain dengan
                     memperhatikan     kesehatan,        keamanan,     dan/atau
                     keselamatan Saksi dan/atau Korban.

Bagian 5 dari 9

               (4)   Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi
                     dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat
                     tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak
                     jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan
                     dengan     didampingi     pejabat    perwakilan   Republik
                     Indonesia di luar negeri.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                       2022, No.120
                      -31-


                         Bagian Kedelapan
                             Penyidikan


                              Pasal 52
Dalam     hal   Saksi     dan/atau      Korban     Tindak    Pidana
Kekerasan       Seksual      adalah     Anak,     penyidik    dapat
melakukan       perekaman      elektronik       atau   pemeriksaan
langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual,
dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau
walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan
terbaik bagi Anak.


                              Pasal 53
(1)   Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di
      ruang pelayanan khusus di kepolisian.
(2)   Dalam     hal     tertentu,     pemeriksaan      sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA
      atau tempat lain.


                              Pasal 54
(1)   Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban,
      penyidik wajib berkoordinasi          dengan     Pendamping
      tentang kesiapan       dan      kebutuhan    terkait   kondisi
      Korban.
(2)   Hasil koordinasi dengan Pendamping sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar penyidik
      untuk melakukan pemeriksaan terhadap Korban.
(3)   Dalam hal Korban mengalami trauma berat, penyidik
      dapat menyampaikan pertanyaan melalui Pendamping.


                              Pasal 55
(1)   Penyidik berwenang membuat suatu data dan/atau
      sistem    elektronik     yang     terkait    Tindak    Pidana
      Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain
      untuk proses peradilan.
(2)   Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                       -32-


                     kejaksaan negeri setempat.


                                    Bagian Kesembilan
                                          Penuntutan


                                            Pasal 56
               (1)   Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat
                     melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi
                     dan/atau Korban setelah menerima atau menerima
                     kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.
               (2)   Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dilaksanakan setelah penyerahan tersangka
                     dan barang bukti.
               (3)   Untuk keperluan pertemuan pendahuluan, penuntut
                     umum     melakukan          pemanggilan     terhadap      Saksi
                     dan/atau Korban dengan menyebut waktu, tempat,
                     dan alasan pemanggilan.
               (4)   Pertemuan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik
                     dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan,
                     dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
               (5)   Dalam   pertemuan       pendahuluan,        Saksi    dan/atau
                     Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau
                     Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.
               (6)   Dalam pertemuan        pendahuluan, penuntut umum
                     menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
                     a.   proses peradilan;
                     b.   hak Saksi dan/atau Korban, termasuk hak untuk
                          mengajukan        Restitusi       serta      tata     cara
                          pengajuannya;
                     c.   konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau
                          Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam
                          pemeriksaan di persidangan guna memastikan
                          Saksi   dan/atau         Korban      dapat     memahami
                          situasinya; dan
                     d.   pemeriksaan       di     luar    persidangan        melalui
                          perekaman      elektronik       dan/atau     pemeriksaan


                                                          www.peraturan.go.id
                                                       2022, No.120
                       -33-


           langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
           audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau
           Korban tidak dapat hadir di persidangan karena
           alasan      kesehatan,     keamanan,        keselamatan,
           dan/atau alasan lainnya yang sah.


                              Pasal 57
(1)   Dalam menguraikan fakta dan perbuatan yang terkait
      dengan seksualitas, penuntut umum sedapat mungkin
      menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar, dan
      berlebihan      dalam   surat    dakwaan        dengan     tetap
      memperhatikan uraian secara cermat, jelas, dan
      lengkap.
(2)   Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan
      berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi
      manusia,       martabat,   dan     privasi      Korban     serta
      mencegah reviktimisasi terhadap Korban.
(3)   Penguraian fakta dan perbuatan yang terlalu detail,
      vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk
      mendukung pembuktian unsur pasal dan/atau tindak
      pidana,    termasuk     pertanggungjawaban            pidananya
      serta kesalahan pelaku.
(4)   Dalam perkara tindak pidana terhadap Korban yang
      dieksploitasi    dan    mengalami        kekerasan       seksual
      melalui media elektronik atau yang terkait dengan
      seksualitas,       penuntut        umum           menghindari
      pencantuman atau penyalinrekatan gambar, ilustrasi,
      dan/atau foto Korban atau yang memuat data Korban
      atau yang menunjukkan organ reproduksi, aktifitas,
      dan/atau objek seksual dalam surat dakwaan.
(5)   Penghindaran      pencantuman          atau    penyalinrekatan
      sebagaimana      dimaksud       pada    ayat    (4)   bertujuan
      sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan
      serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan
      privasi Korban.


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                         -34-


                                      Bagian Kesepuluh
                              Pemeriksaan di Sidang Pengadilan


                                            Pasal 58
               Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
               dilakukan dalam sidang tertutup.


                                            Pasal 59
               (1)   Majelis hakim membacakan putusan perkara Tindak
                     Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang terbuka
                     untuk umum.
               (2)   Dalam membacakan putusan sebagaimana dimaksud
                     pada ayat (1), majelis hakim wajib merahasiakan
                     identitas Saksi dan/atau Korban.
               (3)   Pengadilan     harus   merahasiakan      informasi     yang
                     memuat identitas Saksi dan/atau Korban dalam
                     putusan atau penetapan pengadilan.
               (4)   Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan
                     salinan putusan kepada terdakwa, advokat, penyidik,
                     dan penuntut umum dalam jangka waktu paling
                     lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
                     putusan diucapkan.
               (5)   Petikan putusan wajib diberikan kepada terdakwa,
                     advokat, dan penuntut umum dalam waktu 1 (satu)
                     hari kerja setelah putusan diucapkan.


                                            Pasal 60
               (1)   Pemeriksaan     terhadap     Saksi    dan/atau      Korban
                     dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
                     manusia,     kehormatan,    dan      martabatnya,      tanpa
                     intimidasi, tidak menjustifikasi kesalahan, cara hidup,
                     dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual Saksi
                     dan/atau Korban dengan pertanyaan yang bersifat
                     menjerat atau yang tidak berhubungan dengan Tindak
                     Pidana    Kekerasan    Seksual     sebagai    alasan   yang
                     meringankan terdakwa.
               (2)   Hakim    dan    penuntut    umum      dalam     melakukan


                                                       www.peraturan.go.id
                                                        2022, No.120
                      -35-


      pemeriksaan      terhadap     Korban         menggali       dan
      mempertimbangkan          keadaan            khusus         yang
      melatarbelakangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
      dan/atau dampak terhadap Korban.
(3)   Pertanyaan     dan/atau     pernyataan        yang       bersifat
      merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta
      menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang
      seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi,
      Korban, maupun terdakwa.


                             Pasal 61
Pengadilan     mengupayakan       penyediaan         fasilitas    dan
Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban
dapat memberikan kesaksian.


                             Pasal 62
Majelis   hakim      dapat   memerintahkan          lembaga       yang
memberikan pendampingan untuk mengganti Pendamping
Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau
wali Korban.


                             Pasal 63
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban
dalam     putusan    sebagaimana        diatur    dalam        Undang-
Undang.


                       Bagian Kesebelas
                     Pelaksanaan Putusan


                             Pasal 64
(1)   Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda,
      terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
      sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum
      tetap untuk membayar denda tersebut.
(2)   Dalam    hal   terdapat   alasan     kuat,    jangka       waktu
      sebagaimana      dimaksud     pada         ayat    (1)     dapat
      diperpanjang untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.


                                        www.peraturan.go.id
2022, No.120                           -36-


               (3)   Jika terpidana tidak membayar pidana denda dalam
                     jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     atau ayat (2), harta kekayaan atau pendapatan
                     terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
                     melunasi       pidana    denda         sesuai    dengan         putusan
                     pengadilan.
               (4)   Jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau
                     pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                     tidak   cukup         atau     tidak     memungkinkan             untuk
                     dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti
                     dengan pidana penjara paling lama tidak melebihi
                     ancaman pidana pokok.
               (5)   Untuk      terpidana          Korporasi,        pidana         pengganti
                     sebagaimana       dimaksud          pada        ayat     (4)     berupa
                     pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
                     Korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
               (6)   Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (4) dan ayat (5) dicantumkan dalam amar
                     putusan pengadilan.
               (7)   Pelaksanaan pidana pengganti sebagaimana dimaksud
                     pada    ayat    (4)     dan     ayat    (5)     dilakukan        dengan
                     memperhitungkan pidana denda yang telah dibayar
                     secara proporsional.


                                                  BAB V
                     HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI


                                            Bagian Kesatu
                                                  Umum


                                                  Pasal 65
               (1)   Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban,
                     dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang-
                     undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh
                     Undang-Undang ini.
               (2)   Pelaksanaan        Pelindungan            Saksi        dan       Korban
                     diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang yang


                                                             www.peraturan.go.id
                                                     2022, No.120
                       -37-


      mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban,
      kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.


                          Bagian Kedua
                              Hak Korban


                               Pasal 66
(1)   Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan
      Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
      Seksual.
(2)   Korban     Penyandang      Disabilitas berhak     mendapat
      aksesibilitas    dan     akomodasi     yang     layak   guna
      pemenuhan        haknya      sesuai    dengan     ketentuan
      peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan
      lain dalam Undang-Undang ini.
(3)   Ketentuan       lebih     lanjut    mengenai     tata   cara
      Penanganan,         Pelindungan,        dan       Pemulihan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.


                               Pasal 67
(1)   Hak Korban meliputi:
      a.   hak atas Penanganan;
      b.   hak atas Pelindungan; dan
      c.   hak atas Pemulihan.
(2)   Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara
      dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
      kebutuhan Korban.


                               Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
a.    hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil
      Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
b.    hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
c.    hak atas layanan hukum;
d.    hak atas penguatan psikologis;


                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                           -38-


               e.    hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan,
                     tindakan, dan perawatan medis;
               f.    hak    atas   layanan       dan   fasilitas   sesuai   dengan
                     kebutuhan khusus Korban; dan
               g.    hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
                     untuk     kasus    kekerasan        seksual   dengan    media
                     elektronik.


                                              Pasal 69
               Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud
               dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
               a.    penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas
                     Pelindungan;
               b.    penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan
                     Pelindungan;

Bagian 6 dari 9

               c.    Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan
                     pihak lain serta berulangnya kekerasan;
               d.    Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
               e.    Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak
                     hukum yang merendahkan Korban;
               f.    Pelindungan       dari   kehilangan      pekerjaan,    mutasi
                     pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
               g.    Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan
                     pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana
                     Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.


                                              Pasal 70
               (1)   Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud
                     dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
                     a.    Rehabilitasi medis;
                     b.    Rehabilitasi mental dan sosial;
                     c.    pemberdayaan sosial;
                     d.    Restitusi dan/atau kompensasi; dan
                     e.    reintegrasi sosial.
               (2)   Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan
                     meliputi:




                                                         www.peraturan.go.id
                                                    2022, No.120
                     -39-


      a.   penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan
           fisik;
      b.   penguatan psikologis;
      c.   pemberian informasi tentang Hak Korban dan
           proses peradilan;
      d.   pemberian informasi tentang layanan Pemulihan
           bagi Korban;
      e.   pendampingan hukum;
      f.   pemberian     aksesibilitas    dan   akomodasi    yang
           layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
      g.   penyediaan     bantuan     transportasi,     konsumsi,
           biaya hidup sementara, dan tempat kediaman
           sementara yang layak dan aman;
      h.   penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
      i.   penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
      j.   penyediaan       dokumen       kependudukan       dan
           dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh
           Korban;
      k.   hak atas informasi dalam hal narapidana telah
           selesai menjalani hukuman; dan
      l.   hak atas penghapusan konten bermuatan seksual
           untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana
           elektronik.
(3)   Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
      a.   pemantauan,      pemeriksaan,        serta   pelayanan
           kesehatan fisik dan psikologis Korban secara
           berkala dan berkelanjutan;
      b.   penguatan        dukungan        komunitas       untuk
           Pemulihan Korban;
      c.   pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau
           kompensasi;
      d.   penyediaan       dokumen       kependudukan       dan
           dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan
           oleh Korban;
      e.   penyediaan     layanan     jaminan     sosial   berupa
           jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya
           sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -40-


                            tim terpadu;
                     f.     pemberdayaan ekonomi; dan
                     g.     penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil
                            identifikasi     UPTD       PPA       dan/atau      Lembaga
                            Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
               (4)   Ketentuan       lebih     lanjut    mengenai         tim   terpadu
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur
                     dengan Peraturan Presiden.


                                             Bagian Ketiga
                                      Hak Keluarga Korban


                                                Pasal 71
               (1)   Hak Keluarga Korban meliputi:
                     a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak
                          Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak
                          dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang
                          dijalani terpidana;
                     b. hak atas kerahasiaan identitas;
                     c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari
                          ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
                          akan, sedang, atau telah diberikan;
                     d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat
                          perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan
                          Seksual;
                     e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban,
                          kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
                     f. hak mendapatkan penguatan psikologis;
                     g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
                     h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan
                          dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh
                          Keluarga Korban.
               (2)   Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
                     atau      anggota       Keluarga      lain    yang      bergantung
                     penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang
                     bukan sebagai pelaku berhak atas:
                     a. fasilitas pendidikan;


                                                           www.peraturan.go.id
                                                      2022, No.120
                       -41-


      b. layanan dan jaminan kesehatan; dan
      c. jaminan sosial.
(3)   Pemenuhan        hak     Keluarga     Korban     merupakan
      kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan
      kondisi dan kebutuhan Korban.


                               BAB VI
           PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
 PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN
                              DAERAH


                               Pasal 72
Pemerintah         Pusat        dan       Pemerintah         Daerah
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan,
Pelindungan, dan Pemulihan.


                               Pasal 73
(1)   Penyelenggaraan         Pelayanan     Terpadu     di    pusat
      dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)   Penyelenggaraan        Pelayanan     Terpadu    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
      a.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang kesehatan;
      b.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang sosial;
      c.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
            manusia;
      d.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang luar negeri;
      e.    kementerian yang menyelenggarakan urusan di
            bidang pemerintahan dalam negeri;
      f.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang pendidikan;
      g.    kementerian       yang    menyelenggarakan       urusan
            pemerintahan di bidang agama;
      h.    kepolisian;


                                          www.peraturan.go.id
2022, No.120                             -42-


                     i.    LPSK;
                     j.    Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
                           dan
                     k.    institusi lainnya.


                                                Pasal 74
               Menteri     menyelenggarakan              Pelayanan     Terpadu     yang
               meliputi:
               a.    penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan
                     koordinasi      tingkat    nasional,     lintas   provinsi,   dan
                     internasional; dan
               b.    penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan
                     Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi
                     tingkat nasional dan internasional.


                                                Pasal 75
               Ketentuan         lebih    lanjut     mengenai        penyelenggaraan
               Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan
               Presiden.


                                                Pasal 76
               (1)   Penyelenggaraan        Pelayanan        Terpadu        sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 72 di daerah dilakukan oleh
                     satuan       kerja     yang     menyelenggarakan            urusan
                     pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
                     dan perlindungan anak.
               (2)   Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib
                     membentuk           UPTD      PPA     yang     menyelenggarakan
                     Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban,
                     Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
               (3)   Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan,
                     dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
                     a.    menerima laporan atau penjangkauan Korban;
                     b.    memberikan informasi tentang Hak Korban;
                     c.    memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
                     d.    memfasilitasi        pemberian         layanan     penguatan
                           psikologis;


                                                            www.peraturan.go.id
                                                       2022, No.120
                       -43-


     e.     memfasilitasi     pemberian     layanan     psikososial,
            Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan
            reintegrasi sosial;
     f.     menyediakan layanan hukum;
     g.     mengidentifikasi      kebutuhan           pemberdayaan
            ekonomi;
     h.     mengidentifikasi      kebutuhan           penampungan
            sementara untuk Korban dan Keluarga Korban
            yang perlu dipenuhi segera;
     i.     memfasilitasi     kebutuhan     Korban      Penyandang
            Disabilitas;
     j.     mengoordinasikan       dan      bekerja    sama      atas
            pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya;
            dan
     k.     memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur
            penegak hukum selama proses acara peradilan.


                              Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat
bekerja sama dengan:
a.   pusat     kesehatan      masyarakat,    rumah      sakit,   dan
     fasilitas layanan kesehatan lainnya;
b.   unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan
     di bidang sosial;
c.   rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai
     pemasyarakatan;
d.   kepolisian;
e.   kejaksaan;
f.   pengadilan;
g.   unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan
     pelindungan pekerja migran;
h.   kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan
     urusan pemerintahan di bidang agama;
i.   kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian
     yang     menyelenggarakan      urusan      pemerintahan       di
     bidang hukum dan hak asasi manusia;
j.   perwakilan LPSK di daerah;


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -44-


               k.    Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
               l.    Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
               m.    institusi lainnya.


                                               Pasal 78
               Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan
               Peraturan Presiden.


                                               BAB VII
                     PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN


                                               Pasal 79
               (1)   Pemerintah      Pusat     dan   Pemerintah     Daerah     wajib
                     menyelenggarakan           Pencegahan      Tindak       Pidana
                     Kekerasan       Seksual     secara    cepat,   terpadu,    dan
                     terintegrasi.
               (2)   Penyelenggaraan           Pencegahan       Tindak       Pidana
                     Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1) dilakukan melalui bidang:
                     a.   pendidikan;
                     b.   sarana dan prasarana publik;
                     c.   pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
                     d.   ekonomi dan ketenagakerjaan;
                     e.   kesejahteraan sosial;
                     f.   budaya;
                     g.   teknologi informatika;
                     h.   keagamaan; dan
                     i.   Keluarga.
               (3)   Penyelenggaraan           Pencegahan       Tindak       Pidana
                     Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
                     a.   situasi konflik;
                     b.   bencana;
                     c.   letak geografis wilayah; dan
                     d.   situasi khusus lainnya.
               (4)   Pencegahan       Tindak      Pidana    Kekerasan     Seksual
                     dilakukan pada:




                                                          www.peraturan.go.id
                                                      2022, No.120
                         -45-


      a.    panti sosial;
      b.    satuan pendidikan; dan
      c.    tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana
            Kekerasan Seksual.


                                Pasal 80
Ketentuan       lebih     lanjut      mengenai     penyelenggaraan
Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


                                Pasal 81
(1)   Pemerintah     Pusat      dan    Pemerintah    Daerah   wajib
      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
      aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah,
      dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan
      Berbasis Masyarakat.
(2)   Pendidikan        dan      pelatihan       dilakukan    untuk
      meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan
      dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3)   Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri
      dan      bekerja        sama     dengan       menteri    yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      hukum dan hak asasi manusia.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
      pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan
      Presiden.


                                Pasal 82
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
koordinasi     secara     berkala     dan    berkelanjutan    untuk
mengefektifkan Pencegahan dan Penanganan Korban.


                                Pasal 83
(1)   Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan
      Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri
      melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas


                                           www.peraturan.go.id
2022, No.120                         -46-


                     sektor dengan kementerian/lembaga terkait.
               (2)   Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi
                     dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
                     di daerah.
               (3)   Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                     ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, pelayanan,
                     evaluasi, dan pelaporan.
               (4)   Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani
                     kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia,

Bagian 7 dari 9

                     perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan
                     oleh Masyarakat.
               (5)   Ketentuan     lebih    lanjut   mengenai koordinasi dan
                     pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                             Pasal 84
                (1) Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap
                     Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan
                     nasional     tentang    pemberantasan    Tindak   Pidana
                     Kekerasan Seksual.
                (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional
                     tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan
                     Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
                     dengan Peraturan Presiden.


                                             BAB VIII
                       PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA


                                           Bagian Kesatu
                                    Partisipasi Masyarakat


                                             Pasal 85
               (1)   Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan,
                     pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap
                     Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                    2022, No.120
                      -47-


(2)   Partisipasi     Masyarakat          dalam       Pencegahan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
      dengan:
      a.   membudayakan literasi tentang Tindak Pidana
           Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia
           Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak
           Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi
           Korban atau pelaku;
      b.   menyosialisasikan           peraturan      perundang-
           undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana
           Kekerasan Seksual; dan
      c.   menciptakan       kondisi   lingkungan    yang     dapat
           mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan
           Seksual.
(3)   Partisipasi   Masyarakat     dalam     Pemulihan      Korban
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
      dengan:
      a.   memberikan informasi adanya kejadian Tindak
           Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak
           hukum,     lembaga     pemerintah,       dan    lembaga
           nonpemerintah;
      b.   memantau      penyelenggaraan      Pencegahan       dan
           Pemulihan Korban;
      c.   memberikan dukungan untuk penyelenggaraan
           Pemulihan Korban;
      d.   memberikan pertolongan darurat kepada Korban;
      e.   membantu     pengajuan        permohonan       penetapan
           Pelindungan; dan
      f.   berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan
           Korban.


                         Bagian Kedua
                      Partisipasi Keluarga


                              Pasal 86
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -48-


               a.    menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek
                     moral, etika, agama, maupun budaya;
               b.    membangun          komunikasi           yang       berkualitas
                     antaranggota Keluarga;
               c.    membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
               d.    menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota
                     Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
               e.    menjaga    dan     mencegah         anggota     Keluarga    dari
                     pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi
                     yang mengandung unsur pornografi; dan
               f.    menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif
                     lingkungan dan pergaulan bebas.


                                              BAB IX
                                         PENDANAAN


                                              Pasal 87
               (1)   Pendanaan        pelaksanaan          Undang-Undang          ini
                     bersumber dari:
                     a.   anggaran pendapatan dan belanja negara;
                     b.   anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
                     c.   sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
                          dengan       ketentuan         peraturan      perundang-
                          undangan.
               (2)   Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     termasuk     digunakan      untuk      visum     dan     layanan
                     kesehatan yang diperlukan Korban.


                                              BAB X
                                KERJA SAMA INTERNASIONAL


                                              Pasal 88
               (1)   Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan
                     dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
                     Pemerintah       dapat     melaksanakan          kerja     sama
                     internasional, baik yang bersifat bilateral, regional,
                     maupun multilateral.


                                                         www.peraturan.go.id
                                                  2022, No.120
                       -49-


(2)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.


                              BAB XI
                  KETENTUAN PERALIHAN


                              Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara
Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam
penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan      di    sidang    pengadilan    tetap   diperiksa
berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.


                              Pasal 90
(1)   UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang-
      Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan
      fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan
      Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang-
      Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
      sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)   Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan
      UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun
      terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3)   Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana
      dimaksud pada       ayat   (2), pelaksanaan      Pelayanan
      Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja
      yang    menyelenggarakan      urusan    pemerintahan    di
      bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan
      anak.


                              BAB XII
                      KETENTUAN PENUTUP


                              Pasal 91
(1)   Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
      telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung


                                         www.peraturan.go.id
2022, No.120                          -50-


                     sejak Undang-Undang ini diundangkan.
               (2)   Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan
                     Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat
                     Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang
                     menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3
                     (tiga)   tahun   terhitung      sejak   Undang-Undang   ini
                     diundangkan.


                                             Pasal 92
               Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual
               yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap
               berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
               Undang ini.


                                             Pasal 93
               Undang-Undang          ini    mulai     berlaku   pada   tanggal
               diundangkan.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                               2022, No.120
                                 -51-


               Agar   setiap   orang    mengetahuinya,       memerintahkan
               pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
               dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                       Disahkan di Jakarta
                                       pada tanggal 9 Mei 2022


                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                      ttd.


                                                JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


        ttd.


YASONNA H. LAOLY




                                                 www.peraturan.go.id
               TAMBAHAN
          LEMBARAN NEGARA R.I
No.6792                       HUKUM. Tindak Pidana. Kekerasan Seksual.
                              (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2022 Nomor 120)


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 12 TAHUN 2022
                                   TENTANG
                    TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


I.   UMUM
          Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari
     kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
     derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin
     dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan
     perlakuan    yang    merendahkan       derajat   martabat        manusia,    yang
     bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang
     mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat.
          Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk
     penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta
     diskriminasi terhadap perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas
     melalui    pengesahan   beberapa     konvensi    internasional,     antara   lain,
     Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
     terhadap Perempuan; Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan
     Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
     Merendahkan      Martabat    Manusia;     Konvensi     Internasional     tentang
     Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi Internasional
     Mengenai    Hak-hak     Penyandang     Disabilitas;   Protokol    Opsional   dan
     Konvensi     International   tentang    Hak-Hak       Anak;      dan   Konvensi
     Internasional Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi
     Anak.

                                                           www.peraturan.go.id
No. 6792                           -2-


           Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil
    dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana tertera dalam
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International
    Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional
    tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil
    and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
    Politik).
           Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
    kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi
    yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di
    Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban.
    Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi,
    dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat
    memengaruhi      hidup   Korban.   Dampak   kekerasan   seksual   semakin
    menguat ketika Korban merupakan bagian dari Masyarakat yang marginal
    secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan
    khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas.
           Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang
    mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas
    bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia
    belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang
    terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan
    pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga
    masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan
    Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan
    Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan
    seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang khusus tentang
    Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan
    hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian
    hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
           Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
    Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku
    seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan
    Pancasila, norma agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang
    tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan
    hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum


                                                    www.peraturan.go.id
                                                                 No. 6792
                                 -3-


ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.   mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2.   menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
3.   melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4.   mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5.   menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
     Undang-Undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk
Tindak Pidana    Kekerasan      Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan   Hak Korban; koordinasi antara         Pemerintah   Pusat   dan
Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan
Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan
Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang
bebas dari kekerasan seksual.
     Beberapa terobosan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual antara lain adalah:
1.   selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual
     sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak
     pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana
     Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
     perundang-undangan lainnya;
2.   terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap
     penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
     dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi
     manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
3.   Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak
     terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan
     kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
     kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap
     penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi.
     Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual
     sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana

Bagian 8 dari 9

     yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan
     kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
4.   perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan
     penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.




                                                  www.peraturan.go.id
 No. 6792                               -4-


II.   PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1
            Cukup jelas.


      Pasal 2
            Huruf a
                Yang dimaksud dengan “asas penghargaan atas harkat dan
                martabat manusia” adalah pengakuan terhadap harkat dan
                martabat    Korban     yang    harus      dilindungi,    dihormati,   dan
                ditegakkan.
            Huruf b
                Yang    dimaksud      dengan      "asas     nondiskriminasi"      adalah
                menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik
                para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna
                kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi.
            Huruf c
                Yang    dimaksud     dengan     "asas      kepentingan     terbaik    bagi
                Korban" adalah         bahwa         semua          tindakan          yang
                menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif,
                lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus
                menjadi pertimbangan utama.
            Huruf d
                Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah materi muatan
                terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan
                perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara.
            Huruf e
                Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi
                muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu
                memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat,
                bangsa, dan negara.
            Huruf f
                Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa
                penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
                harus    dilakukan     dalam     kerangka       negara    hukum       yang
                mengutamakan        landasan     peraturan       perundang-undangan,
                kepatutan, dan keadilan.


                                                                www.peraturan.go.id
                                                          No. 6792
                            -5-


Pasal 3
    Cukup jelas.


Pasal 4
    Cukup jelas.


Pasal 5
    Yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah
    pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan
    mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau
    mempermalukan.


Pasal 6
    Cukup jelas.


Pasal 7
     Cukup jelas.


Pasal 8
     Cukup jelas.


Pasal 9
     Cukup jelas.


Pasal 10
     Cukup jelas.


Pasal 11
     Cukup jelas.


Pasal 12
     Cukup jelas.


Pasal 13
     Cukup jelas.




                                            www.peraturan.go.id
No. 6792                             -6-


    Pasal 14
           Cukup jelas.


    Pasal 15
           Ayat (1)
               Huruf a
                      Cukup jelas.
               Huruf b
                      Cukup jelas.
               Huruf c
                      Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan,
                      lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, lembaga
                      internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah,
                      rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi
                      sosial.
               Huruf d
                      Cukup jelas.
               Huruf e
                      Cukup jelas.
               Huruf f
                      Cukup jelas.
               Huruf g
                      Cukup jelas.
               Huruf h
                      Cukup jelas.
               Huruf i
                      Cukup jelas.
               Huruf j
                      Cukup jelas.
               Huruf k
                      Cukup jelas.
               Huruf l
                      Cukup jelas.
               Huruf m
                      Cukup jelas.
               Huruf n
                      Cukup jelas.


                                                      www.peraturan.go.id
                                                          No. 6792
                                  -7-


           Huruf o
                Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.


Pasal 16
     Cukup jelas.


Pasal 17
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi medis” termasuk
                Rehabilitasi psikiatrik.
           Huruf b
                Cukup jelas.
     Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 18
     Cukup jelas.


Pasal 19
     Cukup jelas.


Pasal 20
     Cukup jelas.


Pasal 21
     Cukup jelas.


Pasal 22
     Cukup jelas.


Pasal 23
     Cukup jelas.


                                             www.peraturan.go.id
No. 6792                               -8-


    Pasal 24
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Yang dimaksud dengan “rekam medis” antara lain:
                      a.   Hasil laboratorium mikrobiologi;
                      b.   Urologi;
                      c.   Toksikologi; atau
                      d.   Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.


    Pasal 25
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Yang dimaksud dengan “penilaian personal” adalah upaya untuk
                menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang
                Disabilitas,   baik   secara   medis      maupun   psikis   untuk
                menentukan akomodasi yang layak.


    Pasal 26
           Cukup jelas.




                                                          www.peraturan.go.id
                                                                     No. 6792
                                  -9-


Pasal 27
    Cukup jelas.


Pasal 28
    Cukup jelas.


Pasal 29
    Cukup jelas.


Pasal 30
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Yang dimaksud dengan “kerugian lain” antara lain:
               a.    biaya transportasi dasar;
               b.    biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan
                     dengan proses hukum;
               c.    kehilangan   penghasilan    yang   dijanjikan    pelaku;
                     dan/atau
               d.    kehilangan    penghasilan   akibat    Tindak     Pidana
                     Kekerasan Seksual.


Pasal 31
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.




                                                  www.peraturan.go.id
No. 6792                               -10-


           Ayat (4)
                  Yang dimaksud dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari
                  suami, istri, dan/atau Anak.


    Pasal 32
           Cukup jelas.


    Pasal 33
           Cukup jelas.


    Pasal 34
           Cukup jelas.


    Pasal 35
           Cukup jelas.


    Pasal 36
           Cukup jelas.


    Pasal 37
           Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup,
           Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang
           ini.


    Pasal 38
           Cukup jelas.


    Pasal 39
            Ayat (1)
                    Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” adalah unit
                    pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang
                    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
                    Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis daerah di
                    bidang sosial” adalah unit pelaksana teknis daerah yang
                    menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di
                    bawah Pemerintah Daerah.




                                                       www.peraturan.go.id
                                                              No. 6792
                               -11-


     Ayat (2)
             Cukup jelas.


Pasal 40
     Cukup jelas.


Pasal 41
     Cukup jelas.


Pasal 42
     Ayat (1)
           Cukup jelas.
     Ayat (2)
           Cukup jelas.
     Ayat (3)
             Yang dimaksud dengan "hak tertentu” antara lain adalah hak
             pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban,
             dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam
             lingkup rumah tangga.
     Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 43
     Cukup jelas.


Pasal 44
     Cukup jelas.


Pasal 45
     Cukup jelas.


Pasal 46
     Cukup jelas.


Pasal 47
     Yang dimaksud dengan “menghapus” termasuk menurunkan dan
     mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan


                                               www.peraturan.go.id
No. 6792                                -12-


           informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan
           Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


    Pasal 48
           Cukup jelas.


    Pasal 49
           Ayat (1)
                 Perekaman      dapat    dilakukan   dengan   alat   rekam   audio
                 dan/atau audiovisual.
           Ayat (2)
                 Cukup jelas.
           Ayat (3)
                 Cukup jelas.
           Ayat (4)
                 Cukup jelas.
           Ayat (5)
                 Huruf a
                      Cukup jelas.
                 Huruf b
                      Cukup jelas.
                 Huruf c
                      Cukup jelas.
                 Huruf d
                      Yang dimaksud dengan “tempat kediaman atau tempat
                      tinggal Saksi dan/atau Korban” termasuk di dalamnya
                      berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di
                      luar provinsi.
           Ayat (6)
                 Cukup jelas.


    Pasal 50
           Cukup jelas.




                                                        www.peraturan.go.id
                                                                   No. 6792
                                 -13-


Pasal 51
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Ketentuan      pemeriksaan   termasuk   di   dalamnya     adalah
           pemeriksaan yang dilakukan di wilayah perwakilan Republik
           Indonesia atau di tempat lain yang dihadiri oleh perwakilan
           Republik Indonesia.


Pasal 52
    Cukup jelas.


Pasal 53
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah dengan
           mempertimbangkan         kesehatan,     keamanan,       dan/atau
           keselamatan Saksi dan/atau Korban.
           Yang dimaksud dengan “tempat lain” misalnya adalah rumah
           sakit atau rumah aman.


Pasal 54
     Cukup jelas.


Pasal 55
     Cukup jelas.


Pasal 56
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.


                                                   www.peraturan.go.id
No. 6792                            -14-


           Ayat (3)
                Yang dimaksud dengan “tempat” adalah kantor kejaksaan negeri
                setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi
                dan/atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di
                kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan
                dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan
                kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau
                Korban.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Cukup jelas.
           Ayat (6)
                Cukup jelas.


    Pasal 57
           Cukup jelas.


    Pasal 58
           Cukup jelas.


    Pasal 59
           Cukup jelas.


    Pasal 60
           Cukup jelas.


    Pasal 61
           Yang dimaksud dengan “yang dibutuhkan” antara lain adalah
           layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari
           Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.


    Pasal 62
            Cukup jelas.


    Pasal 63
            Cukup jelas.


                                                     www.peraturan.go.id
                                                             No. 6792
                               -15-


Pasal 64
    Cukup jelas.


Pasal 65
    Cukup jelas.


Pasal 66
    Ayat (1)
           Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban
           diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga
           Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak
           hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang
           menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Cukup jelas.


Pasal 67
     Cukup jelas.


Pasal 68
    Huruf a
           Cukup jelas.
    Huruf b
           Cukup jelas.
    Huruf c
           Yang dimaksud dengan “layanan hukum” antara lain adalah
           bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum.
    Huruf d
           Cukup jelas.
    Huruf e
           Cukup jelas.
    Huruf f
           Cukup jelas.
    Huruf g
           Cukup jelas.


                                               www.peraturan.go.id
No. 6792                                -16-


    Pasal 69
           Cukup jelas.


    Pasal 70
           Ayat (1)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi mental dan sosial”
                      termasuk di dalamnya adalah Rehabilitasi fisik, psikis,
                      psikososial, dan mental spiritual.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
                Huruf f
                      Cukup jelas.
                Huruf g
                      Cukup jelas.
                Huruf h
                      Cukup jelas.
                Huruf i
                      Yang   dimaksud    dengan    “fasilitas   pendidikan”   adalah
                      fasilitas bagi Korban yang masih berada dalam masa studi.


                                                           www.peraturan.go.id
                                                                  No. 6792
                                 -17-


           Huruf j
                Cukup jelas.
           Huruf k
                Cukup jelas.
           Huruf l
                Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d

Bagian 9 dari 9

                Cukup jelas.
           Huruf e
                Yang dimaksud dengan “tim terpadu” adalah tim yang
                terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
                pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
                tugas     pemerintahan   di   bidang   perlindungan   anak,
                kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan
                urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
           Huruf f
                Cukup jelas.
           Huruf g
                Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Cukup jelas.


Pasal 71
     Ayat (1)
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Huruf a
                Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” antara lain
                adalah bantuan pendidikan dan pemberian beasiswa.


                                                   www.peraturan.go.id
No. 6792                              -18-


                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Pemenuhan      hak   Keluarga   Korban   diselenggarakan   secara
                bersama-sama yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas
                yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
                dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan.


    Pasal 72
            Cukup jelas.


    Pasal 73
           Ayat (1)
                Cukup jelas.
           Ayat (2)
                Huruf a
                      Cukup jelas.
                Huruf b
                      Cukup jelas.
                Huruf c
                      Cukup jelas.
                Huruf d
                      Cukup jelas.
                Huruf e
                      Cukup jelas.
                Huruf f
                      Cukup jelas.
                Huruf g
                      Cukup jelas.
                Huruf h
                      Cukup jelas.
                Huruf i
                      Cukup jelas.




                                                         www.peraturan.go.id
                                                             No. 6792
                                -19-


           Huruf j
               Cukup jelas.
           Huruf k
               Yang dimaksud dengan “institusi lainnya” antara lain
               adalah organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga adat,
               dan organisasi keagamaan.


Pasal 74
    Cukup jelas.


Pasal 75
    Cukup jelas.


Pasal 76
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi sosial” termasuk di
               dalamnya adalah pelatihan vokasional dan pembinaan
               kewirausahaan.
           Huruf f
               Cukup jelas.
           Huruf g
               Cukup jelas.
           Huruf h
               Cukup jelas.


                                               www.peraturan.go.id
No. 6792                            -20-


               Huruf i
                     Cukup jelas.
               Huruf j
                     Cukup jelas.
               Huruf k
                     Cukup jelas.


    Pasal 77
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
           Huruf g
               Cukup jelas.
           Huruf h
               Cukup jelas.
           Huruf i
               Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” adalah lembaga
               pembinaan khusus anak.
           Huruf j
               Cukup jelas.
           Huruf k
               Cukup jelas.
           Huruf l
               Cukup jelas.
           Huruf m
               Cukup jelas.




                                                   www.peraturan.go.id
                                                               No. 6792
                               -21-


Pasal 78
    Cukup jelas.


Pasal 79
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
           Huruf a
               Yang dimaksud dengan “pendidikan” termasuk di dalamnya
               adalah muatan yang terkait dengan kesehatan reproduksi.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Cukup jelas.
           Huruf e
               Cukup jelas.
           Huruf f
               Cukup jelas.
           Huruf g
               Cukup jelas.
           Huruf h
               Cukup jelas.
           Huruf i
               Yang dimaksud dengan “Keluarga” termasuk di dalamnya
               adalah Keluarga pengganti.
    Ayat (3)
           Huruf a
               Cukup jelas.
           Huruf b
               Cukup jelas.
           Huruf c
               Cukup jelas.
           Huruf d
               Yang dimaksud dengan “situasi khusus lainnya” antara lain
               adalah karantina atau keadaan luar biasa.


                                                 www.peraturan.go.id
No. 6792                               -22-


           Ayat (4)
                Huruf a
                       Yang dimaksud dengan “panti sosial” termasuk di dalamnya
                       adalah panti Penyandang Disabilitas.
                Huruf b
                       Yang dimaksud dengan “satuan pendidikan” termasuk di
                       dalamnya satuan pendidikan berasrama.
                Huruf c
                       Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain adalah
                       tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja,
                       atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana
                       Kekerasan Seksual.


    Pasal 80
            Cukup jelas.


    Pasal 81
            Cukup jelas.


    Pasal 82
            Cukup jelas.


    Pasal 83
           Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga terkait” antara
                lain    adalah   kementerian   yang   menyelenggarakan   urusan
                pemerintahan di bidang pendidikan.
           Ayat (2)
                Cukup jelas.
           Ayat (3)
                Cukup jelas.
           Ayat (4)
                Cukup jelas.
           Ayat (5)
                Cukup jelas.




                                                         www.peraturan.go.id
                                                             No. 6792
                                -23-


Pasal 84
     Cukup jelas.


Pasal 85
     Cukup jelas.


Pasal 86
     Cukup jelas.


Pasal 87
    Ayat (1)
           Cukup jelas.
    Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan “visum” antara lain adalah visum et
            repertum dan visum et repertum psychiatricum.


Pasal 88
     Cukup jelas.


Pasal 89
     Cukup jelas.


Pasal 90
     Cukup jelas.


Pasal 91
     Cukup jelas.


Pasal 92
     Cukup jelas.


Pasal 93
     Cukup jelas.




                                                 www.peraturan.go.id

WhatsApp ↗