Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 3 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3

Bagian 1 dari 3

                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
                          NOMOR 13 TAHUN 2006 (13/2006)
                                   TENTANG
                        PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi
       dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak
       pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
       dilakukan oleh pelaku tindak pidana;

b.bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang
      dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat
      menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis
      dari pihak tertentu;

c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban
       yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana;

d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
      perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Mengingat :

1.Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
      3209);

                            Dengan Persetujuan Bersama
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                      MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
       penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana
       yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

2.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi
       yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

3.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang
      bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi
      dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

4.Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak
      langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk
      melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian
      kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

5.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
       dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan,
       atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

6.Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa
        aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga
        lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

                                            Pasal 2

Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses
peradilan pidana dalam lingkungan peradilan.

                                            Pasal 3

Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b.     rasa aman;
c.     keadilan;
d.     tidak diskriminatif; dan
e.     kepastian hukum.

                                            Pasal 4
Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban
dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

                                    BAB Il
                     PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
                                    Pasal 5

(1)    Seorang Saksi dan Korban berhak:
       a.memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta
               bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah
               diberikannya;
       b.ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan
               keamanan;
       c.memberikan keterangan tanpa tekanan;
       d.mendapat penerjemah;
       e.bebas dari pertanyaan yang menjerat;
       f.mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
       g.mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
       h.mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
       i.mendapat identitas baru;
       j.mendapatkan tempat kediaman baru;
       k.memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
       l.mendapat nasihat hukum; dan/atau
       m.memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana
       dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

                                             Pasal 6

Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, selain berhak atas hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk mendapatkan:
a.    bantuan medis; dan
b.    bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

                                             Pasal 7

(1)    Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa:
       a.hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
       b.hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.

(2)Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh pengadilan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan
       Pemerintah.
                                             Pasal 8

Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

                                             Pasal 9

(1)Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas
       persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat
       perkara tersebut scdang diperiksa.
(2)Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya
       secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan
       tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
(3)Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya
       secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

                                            Pasal 10

(1)Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas
       laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
(2)Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan
       pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya
       dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan
       pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

                                     BAB III
                     LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
                                   Bagian Kesatu
                                      Umum

                                            Pasal 11

(1)    LPSK merupakan lembaga yang mandiri.
(2)    LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3)    LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.

                                            Pasal 12

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan
Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

                                            Pasal 13

(1)   LPSK bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas LPSK kepada Dewan
       Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

                                          Bagian Kedua
                                          Kelembagaan
                                            Pasal 14

Anggota LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai
pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi
manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat,
atau lembaga swadaya masyarakat.

                                             Pasal 15

(1)     Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun.
(2)Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota LPSK dapat dipilih
        kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

                                             Pasal 16

(1)    LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.
(3)Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan
       LPSK.

                                             Pasal 17

Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

                                             Pasal 18

(1)Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah sekretariat yang bertugas memberikan
       pelayanan administrasi bagi kegiatan LPSK.

(2)Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(3)Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab
       sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(5)Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam waktu paling lambat 3
        (tiga) bulan sejak LPSK terbentuk.

                                             Pasal 19
(1)Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK dilakukan oleh Presiden.

(2)Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
       membentuk panitia seleksi.

(3)Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan
        sebagai berikut:
        a.      2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
        b.      3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.

(4)Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan scleksi, dan
       pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden.

                                            Pasal 20

(1)Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon yang telah
        memenuhi persyaratan.

(2)Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari sejumlah calon sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh) orang dari calon sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2).

                                            Pasal 21

(1)Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
      puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima.

(2)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan terhadap seorang calon atau
       lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
       terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan
       Rakyat harus memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.

(3)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (2), Presiden mengajukan calon pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
       yang tidak disetujui.

(4)Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap calon pengganti sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
      sejak tanggal pengajuan calon pengganti diterima.

                                            Pasal 22
Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima
Presiden.

                                        Bagian Ketiga
                                Pengangkatan dan Pemberhentian

                                            Pasal 23

(1)Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2)Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat:
       a.      warga negara Indonesia;
       b.      sehat jasmani dan rohani;
       c.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman
               pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
       d.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
               pada saat proses pemilihan;
       e.berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu);
       f.berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
       g.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan
       h.memiliki nomor pokok wajib pajak.

                                            Pasal 24

Anggota LPSK diberhentikan karena:
a.      meninggal dunia;
b.      masa tugasnya telah berakhir;
c.      atas permintaan sendiri;
d.sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga
        puluh) hari secara terus menerus;
e.melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan Keputusan LPSK yang
        bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau
        mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK; atau
f.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling
        singkat 5 (lima) tahun.

                                            Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur
dengan Peraturan Presiden.

                                      Bagian Keempat
                            Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
                                            Pasal 26

(1)Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil
       dengan suara terbanyak.

                                            Pasal 27

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

                                     BAB IV
                             SYARAT DAN TATA CARA
                      PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN

                                        Bagian Kesatu
                          Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan

Bagian 2 dari 3

                                            Pasal 28

Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a.       sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
b.tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
c.hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
d.rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

                                         Bagian Kedua
                               Tata Cara Pemberian Perlindungan

                                            Pasal 29

Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:
a.Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan
        pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;

b.LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan
       perlindungan diajukan.

                                            Pasal 30

(1)Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan
       ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.
(2)Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
       a.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;

       b.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan
              keselamatannya;

       c.kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan
               orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;

       d.kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai
              keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan

       e.hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

                                            Pasal 31

LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk
keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

                                            Pasal 32

(1)Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:
        a.Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal
                  permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
        b.atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap
                  Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
        c.Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
        d.LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan
                  berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(2)Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara
        tertulis.

                                         Bagian Ketiga
                                  Tata Cara Pemberian Bantuan
                                            Pasal 33

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas
permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK.

                                            Pasal 34

(1)LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.

(2)Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan
       besaran biaya yang diperlukan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka
       waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
       Pemerintah.

                                             Pasal 35

Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan
secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan tersebut.

                                             Pasal 36

(1)Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan
       instansi terkait yang berwenang.

(2)Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi
       terkait sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan
       ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

                                          BAB V
                                     KETENTUAN PIDANA
                                          Pasal 37

(1)Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan kekerasan maupun cara-cara
        tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau
        Korban tidak memberikan kesaksiannya pada tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana
        dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
        pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
        Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana
        penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
        sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00
        (lima ratus juta rupiah).

(3)Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
        sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
        paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedikit
        Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
        ratus juta rupiah).

                                             Pasal 38
Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh perlindungan atau bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan
huruf d, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                              Pasal 39

Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan
karena Saksi dan/atau Korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                              Pasal 40

Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban
memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

                                              Pasal 41

Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam
suatu tempat khusus yang dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                                              Pasal 42

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal
41 dilakukan oleh pejabat publik, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

                                              Pasal 43

(1)Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan
       pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       dicantumkan dalam amar putusan hakim.
                                       BAB VI
                                KETENTUAN PERALIHAN
                                      Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.

                                        BAB VII
                                  KETENTUAN PENUTUP
                                        Pasal 45

LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

                                          Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

                                                  Disahkan di Jakarta
                                                  pada tanggal 11 Agustus 2006
                                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                        ttd
                                                  DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

              ttd

 HAMID AWALUDIN

         LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 64

                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 13 TAHUN 2006

                                    TENTANG
                          PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
I.        UMUM

          Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil
          diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan
          Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya Saksi yang dapat mendukung
          tugas penegak hukum. Padahal, adanya Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat
          menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses
          peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum.
          Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan
          Korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari
          pihak tertentu.

          Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu
          diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan
          keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat
          membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada
          penegak hukum.

          Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai
          atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun
          jiwanya. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan tercipta
          suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan
          suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut
          jiwanya terancam oleh pihak tertentu.

          Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur
          secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
          tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau
          terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi
          manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan
          undang-undang tersendiri.

          Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah
          satu ciri negara hukum, Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana harus diberi
          jaminan perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam
          Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
          1.      Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
          2.      Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
          3.Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
          4.Ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
          Cukup jelas.
Pasal 2
          Cukup jelas.
Pasal 3
          Cukup jelas.
Pasal 4
          Cukup jelas.
Pasal 5
       Ayat (1)
              Huruf a
Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan utama yang diperlukan Saksi dan Korban.
                      Apabila perlu, Saksi dan Korban harus ditempatkan dalam suatu lokasi yang
                      dirahasiakan dari siapa pun untuk menjamin agar Saksi dan Korban aman.
              Huruf b
                      Cukup jelas.
              Huruf c
                      Cukup jelas.
              Huruf d
       Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban yang tidak lancar berbahasa Indonesia untuk
                      memperLancar persidangan.
              Huruf e
                      Cukup jelas.
              Huruf f
       Seringkali Saksi dan Korban hanya berperan dalam pemberian kesaksian di pengadilan,
                      tetapi Saksi dan Korban tidak mengetahui perkembangan kasus yang
                      bersangkutan. Oleh karen itu, sudah seharusnya informasi mengenai
                      perkembangan kasus diberikan kepada Saksi dan Korban.
              Huruf g
       Informasi ini penting untuk diketahui Saksi dan Korban sebagai tanda penghargaan atas
                      kesediaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan tersebut.
              Huruf h
       Ketakutan Saksi dan Korban akan adanya balas dendam dari terdakwa cukup beralasan dan
                      ia berhak diberi tahu apabila seorang terpidana yang dihukum penjara akan
                      dibebaskan.
              Huruf i
       Dalam berbagai kasus, terutama yang menyangkut kejahatan terorganisasi, Saksi dan Korban
                      dapat terancam walaupun terdakwa sudah dihukum. Dalam kasus-kasus
                      tertentu, Saksi dan Korban dapat diberi identitas baru.
              Huruf j
                      -Apabila keamanan Saksi dan Korban sudah sangat mengkhawatirkan,
                              pemberian tempat baru pada Saksi dan Korban harus
                              dipertimbangkan agar Saksi dan Korban dapat meneruskan
                              kehidupannya tanpa ketakutan.
                      -Yang dimaksud dengan "tempat kediaman baru" adalah tempat tertentu yang
                              bersifat sementara dan dianggap aman.
              Huruf k

Bagian 3 dari 3

              Saksi dan Korban yang tidak mampu membiayai dirinya untuk mendatangi lokasi,
                      perlu mendapat bantuan biaya dari negara.
                    Huruf l
                    Yang dimaksud dengan "nasihat hukum" adalah nasihat hukum yang dibutuhkan oleh
                            Saksi dan Korban apabila diperlukan.
                    Huruf m
                    Yang dimaksud dengan "biaya hidup sementara" adalah biaya hidup yang sesuai
                            dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya untuk makan
                            sehari-hari.

      Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kasus-kasus tertentu", antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana
             narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang
             mengakibatkan posisi Saksi dan Korban dihadapkan pada situasi yang sangat
             membahayakan jiwanya.

Pasal 6
          Huruf a
                 Cukup jelas.
          Huruf b
          Yang dimaksud dengan "bantuan rehabilitasi psikososial" adalah bantuan yang diberikan
                 oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya
                 untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

Pasal 7
          Cukup Jelas.

Pasal 8
          Cukup jelas.

Pasal 9
          Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "ancaman sangat besar" adalah ancaman yang menyebabkan Saksi
                 dan/atau Korban tidak dapat memberikan kesaksiannya.
          Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah penyidik sesuai dengan ketentuan
                 peraturan perundang-undangan.
          Ayat (3)
          Kehadiran pejabat ini untuk memastikan bahwa Saksi dan/atau Korban tidak dalam paksaan
                 atau tekanan ketika Saksi dan/atau Korban memberikan keterangan.

Pasal 10
        Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak
               hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana.

          Ayat (2)
                 Cukup jelas.
       Ayat (3)
       Yang dimaksud dengan "memberikan keterangan tidak dengan itikad baik" dalam ketentuan
              ini antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.

Pasal 11
        Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "lembaga yang mandiri" adalah lembaga yang independen, tanpa
               campur tangan dari pihak mana pun.

       Ayat (2)
              Cukup jelas.

       Ayat (3)
              Cukup jelas.

Pasal 12
        Cukup jelas.

Pasal 13
        Cukup jelas.

Pasal 14
        Cukup jelas.

Pasal 15
        Cukup jelas.

Pasal 16
        Cukup jelas.

Pasal 17
        Cukup jelas.

Pasal 18
        Cukup jelas.

Pasal 19
        Cukup jelas.

Pasal 20
        Cukup jelas.

Pasal 21
        Cukup jelas.
Pasal 22
        Cukup jelas.

Pasal 23
        Cukup jelas.

Pasal 24
        Cukup jelas.

Pasal 25
        Cukup jelas.

Pasal 26
        Cukup jelas.

Pasal 27
        Cukup jelas.

Pasal 28
        Cukup jelas.

Pasal 29
        Cukup jelas.

Pasal 30
        Ayat (1)
               Cukup jelas.
        Ayat (2)
               Huruf a
                       Cukup jelas.
               Huruf b
                       Cukup jelas.
               Huruf c
        Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi Saksi dan/atau Korban dari berbagai kemungkinan
                       yang akan melemahkan perlindungan pada dirinya.
               Huruf d
                       Cukup jelas.
               Huruf e
                       Cukup jelas.
Pasal 31
        Cukup jelas.

Pasal 32
        Cukup jelas.

Pasal 33
       Cukup jelas.

Pasal 34
        Cukup jelas.

Pasal 35
        Cukup jelas.

Pasal 36
        Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "instansi terkait yang berwenang" adalah lembaga pemerintah dan
               non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak
               untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat
               mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi
               dan/atau Korban

       Ayat (2)
              Cukup jelas.

Pasal 37
        Cukup jelas.

Pasal 38
        Cukup jelas.

Pasal 39
        Cukup jelas.

Pasal 40
        Cukup jelas.

Pasal 41
        Cukup jelas.

Pasal 42
Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang
        menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
        tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.

Pasal 43
        Cukup jelas.

Pasal 44
        Cukup jelas.
Pasal 45
        Cukup jelas.

Pasal 46
        Cukup jelas.

         TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4635

WhatsApp ↗