Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Peraturan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Pemerintah Republik Indonesia

Teks ekstraksi PDF resmi. Seluruh bagian dokumen yang tersedia pada halaman sumber disertakan; cocokkan kutipan dengan PDF. Bukan naskah konsolidasi.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 13 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13

Bagian 1 dari 13

                                                      SALINAN

                           PRESIDEN
                     REPUBLIK INDONESIA

              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                       NOMOR 13 TAHUN 2016

                              TENTANG

                               PATEN



             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   '. a. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang
                  diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
                invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan
                strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
                memajukan kesej ahteraan umum;
             b. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang
                telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan
                pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
                bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting
                bagi inventor dan pemegang paten karena dapat
                memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya,
                baik secara kuantitas maupun kualitas untuk
                mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta
                menciptakan iklim usaha yang sehat;
             d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
                Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum,
                baik nasional maupun internasional sehingga perlu
                diganti;
             e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                  perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;

Mengingat    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33
             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
             t945;




                                                             Dengan
                             PRESIDEN
                     REPU BLIK INDONESIA
                                  -2-
                    Dengan Persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                  dan
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN.

                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

              Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
              l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
                 kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
                 untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
                 invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada
                 pihak lain untuk melaksanakannya.
              2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
                 suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
                 bidang teknologi berupa produk atau proses, atau
                 penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
              3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang
                 secara bersama-sama melaksanakan ide yang
                 dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
                 Invensi.
             4. Permohonan adalah permohonan paten atau paten
                 sederhana yang diq'ukan kepada Menteri.
             5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
                 Paten.
             6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten,
                 pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari
                 pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih
                 lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam
                 daftar umum Paten.
             7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang
                 bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah
                 Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                                         8. Pemeriksa
             PRESIDEN
       REPU BLIK INDONESIA
                   -J-


8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa
   adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli
   yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta
   wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif
   terhadap Permohonan.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
   Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
     minimum.
10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan
     Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
     dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan
     Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial
     Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
     Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the Wortd
     Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan
     bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan
     tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
     salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan
     tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
     ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
     dimaksud.
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten,
     baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif,
     kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
    untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam
    jangka waktu dan syarat tertentu.
12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang
    ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum.
14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
    penggunaan hak atas Paten.
15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak
    yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
    dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang
    dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
    menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam
   pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
   mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau
   Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
   Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten
   dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas
   Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.


                                                  16. Hari
               PRESIDEN
         REPIJ BLIK INDONESIA
                     -4-
16. Hari adalah hari kerja.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
      pemerintahan di bidang hukum.

                 BAB II
       LINGKUP PELINDUNGAN PATEN

                Bagian Kesatu
                   Umum

                   Pasal 2

Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.

                   Pasal 3

(1)   Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a
    diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
    langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2t Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
    huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru,
    pengembangan dari produk atau proses yang telah ada,
    dan dapat diterapkan dalam industri.


                   Pasal 4

Invensi tidak mencakup:
a. kreasi estetika;
b. skema;
c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
      1. yang melibatkan kegiatan mental;
      2. permainan; dan
      3. bisnis.
d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
e. presentasi mengenai suatu informasi; dan

                                             f. temuan
               PRES IDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                     -5-
f. temuan (di.scoueryl berupa:
      1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada
         dan/ atau dikenal; dan/ atau
      2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak
         menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan
         terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah
         diketahui dari senvawa.

                Bagian Kedua
                   Invensi

                  Paragraf 1
       Invensi yang Dapat Diberi Paten

                    Pasal 5

(1)   Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi
      tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
      sebelumnya.
(2)   Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah
      diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam
      suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
      penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan
      seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut
      sebelum:
      a. Tanggal Penerimaan; atau
      b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan
         dengan Hak Prioritas.
(3)   Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (l) mencakup dokumen
      Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang
      dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan
      yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan,
      tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada
      Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.



                                                  Pasal 6
             q,#
               PRESIDEN
         REPUBLIK IN DO N ESIA
                      -6-
                     Pasal 6

(l) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah
    diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam)
      bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
      a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau
         dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran
         resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia
         maupun di luar negeri;
      b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh
         Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan
         penelitian dan pengembangan; dan/ atau
      c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
         1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap
            ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah
            lain; dan/atau
         2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil
            penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga
            penelitian.
(2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila
    dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
    Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan
    cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
      Invensi tersebut.


                    Pasal 7

(1)   Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi
      tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian
      tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
      dapat diduga sebelumnya.
(2)   Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang
      tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan
      keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau
      yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama
      dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak
      Prioritas.


                                                   Pasal 8
              gLru
               -rlp,4@
                PRESIDEN
          REPU BLII( IN DO N ESIA
                       -7 -
                     Pasal 8

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut
dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan
dalam Permohonan.

                    Paragraf 2
      Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

                     Pasal 9

Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan,
       atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
       perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau
       kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
   pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
       dan/ atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
       matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi
       tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau
       proses mikrobiologis.

                  Bagian Ketiga
                  Subjek Paten

                     Pasal 10

(1)    Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor
       atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor
       yang bersangkutan.
(2)    Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
       bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara
       bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.



                                                  Pasal 11
               PRESIDEN
         REFU BLII( INDONESIA
                       -8-
                   Pasal 1 1

Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor
adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama
kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.

                   Pasal 12
(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
    Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang
    memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
    berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh
    karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
    dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian
    yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor,
    dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh
    dari Invensi dimaksud.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
    dibayarkan berdasarkan:
    a. jumlah tertentu dan sekaligus;
      b. persentase;
      c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus
         dengan hadiah atau bonus; atau
    d. bentuk lain yang disepakati para pihak.
(s) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara
    perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para
      pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(6)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
      dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk
      tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.




                                                 Pasal 13
              PRESIDEN
         REPUBLIK IN DO N ESIA
                    -9-
                  Pasal 13

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh
    Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi
    pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan
    Inventor, kecuali diperj anj ikan lain.
(2) Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan
    atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan
    negara bukan pajak.
(3) Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten
    tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas
    persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten
    dengan pihak ketiga.
(41 Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor
    memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan
    manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut.
(s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
    dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      keuangan.

              Bagian Keempat
             Pemakai Terdahulu

                  Pasal 14

(l) Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang
      sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan
      Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama
      tersebut kemudian diberi Paten.
(21   Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai
    terdahulu.

Bagian 2 dari 13

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak
    berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai
    pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang
    Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh,
    atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten.


                                             Pasal 15
               PRESIDEI!
         REPU BLIK INDONESIA
                     _10_

                   Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai
    pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap
    Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai
    pemakai terdahulu kepada Menteri.
(21 Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh
      Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai
      terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar
      biaya.
(3)   Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya
      Paten atas Invensi yang sama tersebut.

                   Pasal 16

(1) Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai
      pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena
      Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena
      pewarisan.
(2) Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak
    untuk melaksanakan Invensi.
(3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain
      melaksanakan Invensi.

                   Pasal 17

Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri
dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai
terdahulu.

                   Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur
dengan Peraturan Menteri.




                                               Bagian Kelima
              #.)
              -$t>&
                FRESIDEN
         R F-PU B   LIK IN DO N ESIA
                         - 11-
               Bagian Kelima
      Hak dan Kewajiban Pemegang paten

                       Pasal 19

(1)   Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
      melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk
      melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
      a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
         menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
         atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
         diserahkan produk yang diberi Paten;
      b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
         produksi yang diberi Paten untuk membuat ba."rrg
       atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
       huruf a.
(2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi
    Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
    hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
    dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi
      pelindungan Paten.
(3)   Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
      percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan
      sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
      Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.


                       Pasal 20

(1)   Pemegang Paten wajib membuat produk atau
      menggunakan proses di Indonesia.
(2t   Membuat produk atau menggunakan proses
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang
      transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau
      penyediaan lapangan kerja.

                       Pasal 21

Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib
membayar biaya tahunan.


                                           Bagian Keenam
               PRESIDEN
         REPUBLIK IN DON ES IA
                     _t2_
               Bagian Keenam
       Jangka Waktu Pelindungan paten

                   Pasal 22

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
    tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
    dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
    dan/ atau media non-elektronik.


                   Pasal 23

(1)   Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
      (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
(2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
    tidak dapat diperpanjang.
(s) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
    sederhana dicatat dan diumumkan melalui media
      elektronik dan/ atau media non-elektronik.


                 BAB III
            PERMOHONAN PATEN

               Bagian Kesatu
      Syarat dan Tata Cara Permohonan

                   Pasal 24

(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri
      secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
      membayar biaya.
(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau
      beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi
      yang saling berkaitan.


                                           (4) Permohonan
                    PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA
                        - 13-
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
    diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

                       Pasal 25

(1)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,
      paling sedikit memuat:
      a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
      b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
           Inventor;
      c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
           Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan
           hukum;
      d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal
           Pemohon adalah badan hukum;
      e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
           Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
      f. nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan
           yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
           dengan Hak Prioritas.
(2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
      dilampiri persyaratan:
      a. judul Invensi;
      b. deskripsi tentang Invensi;
      c. klaim atau beberapa klaim Invensi;
      d. abstrak Invensi;
      e.   gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
           diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik;
           Permohonan dilampiri dengan gambar;
      f.   surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui
           Kuasa;
      g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
      h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal
         Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan
           Inventor; dan
      i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal
           Permohonan terkait dengan jasad renik.

                                               (3) Deskripsi
               PRESIDEN
         REP IJ B LIK INDONESIA
                      -14-
(3)   Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan
      lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat
      dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
(41   Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan
      secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan
      didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3).

                    Pasal 26

(1)   Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari
      sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional,
      harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber
      daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut
      dalam deskripsi.
(21   Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau
      pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh
      pemerintah.
(3)   Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber
      daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
      perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik
      dan pengetahuan tradisional.

                    Pasal 27

Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
e menjadi domisili Pemohon.

                    pasal 28

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui
Kuasanya di Indonesia.



                                                Pasal 29
             PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA
                   -15-
                 Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengajuan Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.

            Bagian Kedua
    Permohonan dengan Hak prioritas

                 Pasal 30

(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam
    waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
   tanggal prioritas.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 25, permohonan dengan
    menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen
    prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di
   negara yang bersangkutan.
(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat
    yang berwenang di negara yang bersangkutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
    disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam
   belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(a) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat
    (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, permohonan
    dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak prioritas.

                 Pasal 3 1

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 sarnpai
dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutand.is terhadap
Permohonan yang menggunakan Hak prioritas.

                 Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan
dengan Hak Prioritas diatur dengan peraturan Menteri.




                                            Bagian Ketiga
                     PRESIDEN
                 REPUBLIK INDONESIA
                            t6-
                Bagian Ketiga
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten

                         Pasal 33

    (1)   Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja
          Sama Paten.
    (2\   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
          sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis
          terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja
          Sama Paten.
    (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang
          diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur
          dalam Peraturan Menteri.

                     Bagian Keempat
                 Pemeriksaan Administratif

                         Pasal 34

    (1)   Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
          minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh
          Menteri.
    (21   Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) meliputi:
          a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 25 ayat (1);
          b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 25 ayal (21 huruf a sampai dengan huruf e; dan
          c. bukti pembayaran biaya Permohonan.
    (3)   Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam
          bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan
          terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus
          disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
          Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1).
    (41   Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam
          bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam
          Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu
          sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan
          dimaksud dianggap ditarik kembali.


                                                     Pasal 35
               PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                    -t7-
                  Pasal 35

(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap,
      Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
      Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan
    kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling
    lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
    pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan.
(3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
    bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan
    dikenai biaya.
(4)   Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
      Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
    kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
    berakhir.
(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan
      permohonan perpanjangan jangka waktu selain
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara
      tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6
      (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

                  Pasal 36

Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan
kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik
kembali.


                                                Pasal 37
                 PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                     _18_

                    Pasal 37

(1)   Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih
      dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan
      pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi
      Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan
      untuk diberi Paten.
(21   Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ianggal
    Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara
    tertulis dan memerintahkan kepada para pemohon
    untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang
    dipertimbangkan untuk diberi Paten.
(3) Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil
    keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama
    6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat
    pemberitahuan Menteri.
(4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di
    antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya
    perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan
    oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan
    oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan
    yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(s)   Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para
      Pemohon.

             Bagian Kelima
  Perubahan dan Divisional Permohonan

                  Paragraf 1
                    Umum

                   Pasal 38

(1)   Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional
      atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri.
(2t Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat dilakukan sebelum permohonan diberi
      keputusan persetujuan Paten.

                                             Paragraf 2
              $^1)
              -ilqy4{
                PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                         -19-
                  Paragraf 2
            Perubahan Permohonan

                    Pasal 39

(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:

Bagian 3 dari 13

      a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/atau huruf f;
       dan/atau
    b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau
      klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c
     dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut
     tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan
     dalam Permohonan terdahulu.
(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah
    jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih
    dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim
      tersebut dikenai biaya.
(4)   Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap
      ditarik kembali.

                   Pasal 40

(1)   Selain perubahan terhadap data             permohonan
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1),
    Permohonan juga dapat diubah dari paten menjadi paten
    sederhana atau sebaliknya.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada
      tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan semula.



                                               Paragraf 3
               PRESIDEN
         REFU BLIK INDONESIA
                    -20-
                   Paragraf 3
            Divisional Permohonan

                   Pasal 41

(l) Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi
      yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi
      sebagaimana dimaksud da,lam pasal 24 ayat (3),
      Pemohon dapat mengajukan divisional permohonan.
(2t   Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu
      Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup
      pelindungan yang dimohonkan dalam setiap
      Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup
      pelindungan yang telah diajukan da_lam permohonan
      semula.
(3)   Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan
      sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dianggap
      diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggat
      Penerimaan semula.
(4t   Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional
      Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas
      Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang
      merupakan satu kesatuan Invensi.

                  Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan
divisional Permohonal diatur dengan peraturin Menteri.

               Bagian Keenam
       Penarikan Kembali permohonan

                  Pasal 43

(l) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh pemohon
    sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui
    atau menolak Permohonan.
(2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.



                                         (3) Ketentuan
                                PRESIDEN
                            REPUBLIK INDONESIA
                                      -21 -
               (3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali
                   Permohonan diatur dengan peraturan Menteri.


                           Bagian Ketqjuh
Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

                                    Pasal 44

               (1)   Menteri tidak dapat menerima permohonan yang
                     diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
                     Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
                     untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
                     Intelektual, atau Kuasanya hingga I (satu) tahun sejak
                   berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal
                   Kekayaan Intelektual.
               (21 Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan
                     Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan
                     Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja
                     untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan
                     Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan
                     alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan
                     Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan
                     Paten tersebut diperoleh karena pewarisan.

                                   Pasal 45

               (1)   Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal
                     Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya
                     Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang
                     tidak bertindak sebagai Pemohon.
               (2)   Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh
                     dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
                     (1).
               (3)   Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                     meminta salinan seluruh dokumen permohonan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai
                     biaya.
               (41   Inventor yang tidak bertindak sebagai pemohon
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan
                     pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
                     bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi
                     yang dimohonkan.


                                                                  BAB IV
                    PRESIDEN
            REPUBLIK INDONESIA
                        -22-
               BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

                    Bagian Kesatu
                    Pengumuman

                       Pasal 46

  (1)   Menteri mengumumkan Permohonan yang telah
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 25.
  (2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
        dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 1g
        (delapan belas) bulan sejak:
        a. Tanggal Penerimaan; atau
        b. tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan
           dengan Hak Prioritas.
  (3)   Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan, pengumuman sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6
        (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan
        Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.

                       Pasal 47

  (1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik
      dan/ atau media non-elektronik.
  (2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan dicatat oleh
        Menteri.
  (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.

                      Pasal 48

  (1)   Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
        sejak tanggal diumumkannya permohonan.
  (2t Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
        a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
        b. nama dan alamat lengkap pemohon dan Kuasa dalam
           hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
        c. judul Invensi;

                                                    d. Tanggal
                  PRESIDEI!
           REPU BLIK INDONESIA
                       -23-
      d. Tanggal Penerimaan   atau tanggal prioritas, nomor,
           dan negara tempat permohonan yang pertama kali
           diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan
           Hak Prioritas;
      e. abstrak Invensi;
      f. klasifikasi Invensi;
      o    gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan
           gambar;
      h. nomor pengumuman; dan
      i.   nomor Permohonan.

                     Pasal 49

(1)   Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau
      keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai
      alasan atas Permohonan yang diumumkan.
(2)   Pengajuan pandangan dan/ atau keberatan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh
      Menteri dalam jangka waktu pengumuman.
(3)   Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
      memberitahukan pandangan dan/atau keberatan
      tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari
      terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan
      diterima.
(41   Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan,
      dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau
    keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
    Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
    tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3).
(s) Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan,
    penj elasan, dan/ atau sanggahan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan
    pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.



                                                 Pasal 50
                    PRESIDEN
              REPI-] BLIK IN DO N ESIA
                      -24-
                     Pasal 50

(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan
    pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan
    Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan
      setelah berkonsultasi dengan instansi yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      pertahanan dan keamanan negara.
(2)   Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
      Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan
      Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1).
(3)   Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang
      dikonsultasikan dengan instansi           pemerintah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
      (1).
(4)   Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen
      Permohonan yang dikonsultasikan.

                Bagian Kedua
             Pemeriksaan Substantif

                    Pasal 5 1

(1)   Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara
      tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(21   Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga
    puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(3) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan
    dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
      atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan
      dianggap ditarik kembali.
(4)   Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan
      yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya.



                                             (5) Apabila
               PRESIDEN
         REPUBLIK IN DO N ESIA
                    -25-
(s)   Apabila permohonan pemeriksaan substantif
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum
      berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 48         ayat (1), pemeriksaan
      substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu
      pengumuman.
(6)   Apabila permohonan pemeriksaan substantif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah
    berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 48         ayat (1), pemeriksaan
    substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya
    permohonan pemeriksaan substantif tersebut.
(71 Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional
    Permohonan atau perubahan Permohonan dari paten ke
    Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan
    bersamaan dengan pengajuan divisional permohonan
    atau perubahan Permohonan dari Paten ke paten
    sederhana atau sebaliknya.
(8) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan
    bersamaan dengan divisional permohonan atau
    perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana
    atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl,
    divisional Permohonan atau perubahan permohonan dari
    Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap
    ditarik kembali.

                  Pasal 52

(1)   Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak
      diumumkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50,
      dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
      penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya
      Permohonan yang bersangkutan.
(21   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) tidak dikenai biaya.

                  Pasal 53

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa.
(2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/ atau
    menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain
    untuk keperluan pemeriksaan substantif.


                                                  (3)Ahli
               PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA
                     -26-
(3)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan
      diberhentikan oleh Menteri.
(4)   Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama
      dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
      Pemeriksa.
(s) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat
    pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
    Menteri.

                   Pasal 54

Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, pasal 5, pasal 7, pasal g,
Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), pasat 26, pasal 39
ayat(21, Pasal 40, dan Pasal 41.


                   pasal 55

(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap
    Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat
    meminta kepada Pemohon dan/atau kantor paten di
    negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai
      kelengkapan dokumen berupa:
      a. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil
         pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap
         permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
      b. salinan sah dokumen paten yang telah diberikan
         sehubungan dengan permohonan paten yang pertama
         kali di luar negeri;
      c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas
        permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri
        dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak;
      d. salinan sah keputusan penghapr.rsan paten yang
         pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten
        dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau
      e. dokumen lain yang diperlukan.

                                          (2) Penyampaian
                 #trp
                 _rrtt>€
                     PRESIDEN
            R F:PU B  LIK INDONESIA
                           -27 -
   (2)   Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara
         terpisah oleh Pemohon.
   (3)   Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
         dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam
         memberikan keputusan menyetujui atau menolak
         Permohonan dengan Hak Prioritas.


                         Pasal 56

  Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
  pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.


                 BAB V
PERSRTUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN

                       Bagian Kesatu
                          Umum
                         Pasal 57

  Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau
  menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan
  terhitung sejak:
  a. tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan
      substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif
      diajukan setelah berakhirnya jangka waktu
     pengumuman; atau

Bagian 4 dari 13

  b. berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan
     pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya
     jangka waktu pengumuman.
                       Bagian Kedua
                        Persetujuan

                         Pasal 58

  (1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil
         pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan paten
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 54.


                                                   (2) Dalam
               PRESIDEN
         REPU ELIK INDONESIA
                    -28-
(2) Dalam hal         Permohonan disetujui, Menteri
    memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
    Kuasa bahwa Permohonannya diberi paten.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal
    surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan
    sertifikat Paten.
(41   Pemohon tidak dapat menarik kembali permohonan atau
      melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka
      waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(s)   Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan,
      kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan
      pertahanan dan keamanan negara.
(6)   Menteri dapat memberikan petikan atau salinan
      dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya
      dengan dikenai biaya.

                   Pasal 59

(1)   Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas paten.
(2)   Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi
      yang diuraikan dalam klaim.
(3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (21 merupakan benda bergerak tidak berwrrjud.

                   pasal 60

Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya
sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.

                   Pasal 61

(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan
    permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri
    dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat paten
    dan/ atau lampirannya.
(2) Dalam hal kesalahan data pada sertifrkat paten
    merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan
    sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dikenai biaya.

                                                (3) Dalam
               PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA
                     -29-
(3) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat paten bukan
    merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan
    perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), tidak dikenai biaya.
(4t Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berupa perubahan nama dan/atau alamat pemegang
    Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri.
(s) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan
    perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diatur dengan Peraturan Menteri.

                 Bagian Ketiga
                  Penolakan

                   Pasal 62

(1)   Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang
      dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Menteri
      memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
      Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      mencantumkan:
      a. ketentuan yang harus dipenuhi; dan
      b. alasan dan referensi yang digunakan dalam
         pemeriksaan substantif.
(3)   Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau
      memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
      surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
      sejak tanggal surat pemberitahuan.
(41   Jangka,_waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      dapat diperpanjang untuk waktu paling lama i 1a""y
      bulan.
(s)   Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama I (satu)
      bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud
      dengan dikenai biaya.



                                                (6) Untuk
             PRES IDEN
       REPUBLIK IN DO N ESIA
                  -30_
(6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
    Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis
    kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir.
(7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, pemohon dapat
    mengajukan permohonan perpanjangan selain
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara
    tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6
    (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
    surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat
    (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
  . Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) bulan.
(10) Jika  Pemohon tidak memberikan tanggapan
    sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan
    dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3), ayat (41, ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri
    memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa
    Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) bulan.

                Pasal 63

(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional,
    Menteri menolak:
    a. divisional Permohonan  yang pengaJuannya
       melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 38 ayat (2);
    b. klaim atau beberapa klaim yang memperluas lingkup
      pelindungan dalam       divisional Permohonan
      sebagaimana dimaksud dalam pasal 4l ayat (2\;
   c. Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari
      Permohonan semula.



                                               (2) Dalam
                      ESQ^\,
                  tr^*y
                  -flc>,.€
                      PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA
                          -31 -
     (2) Dalam hal         Permohonan ditolak, Menteri
         memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis
         disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar
           penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.

                    BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING

                    Bagian Kesatu
                 Komisi Banding Paten

                         Pasal 64

     (1)   Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima,
           memeriksa, dan memutus:
           a. permohonan banding terhadap penolakan
             Permohonan;
           b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
             klaim, dan/ atau gambar setelah Permohonan diberi
             Paten; dan
           c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian
             Paten.
     (2)   Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
           a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
           b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
           c. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang
             berasal dari unsur:
             1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang paten; dan
             2. 15 (1ima belas) orang Pemeriksa.
     (3)Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud
        pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
        untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
        kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
    (4t Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota
        Komisi Banding Paten.



                                                        Pasal 65
              PRESIDEN
         REPU ELIK INDONESIA
                     _32_

                   Pasal 65

(1) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding
    Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling
    sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang,
    yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
(21 Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
    anggota Komisi Banding Paten yang salah satu
    anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling
    rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan
    pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(3) Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang,
    Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain
      Pemeriksa.

                   Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi,
dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan
Peraturan Menteri.


               Bagian Kedua
            Permohonan Banding

                   Paragraf 1
                    Umum

                   Pasal 67

(1)   Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
      a. penolakan Permohonan;
      b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar
        setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
    c. keputusan pemberian Paten.
(21 Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
      Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten
      dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri
      dengan dikenai biaya.


                                             Paragraf 2
                    PRESIDEN
              REPUBLIK INDONESIA
                         -33-
                    Paragraf 2
Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan

                        Pasal 68

     (1)   Permohonan banding terhadap penolakan permohonan
           diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
           tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
           Permohonan.
     (2t   Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
           setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali
           permohonan banding.
     (3)   Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
           atas permohonan banding terhadap penolakan
         Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
         sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
     (4t Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud
         pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan
         serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
     (s)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak
           mempakan alasan atau penjelasan baru yang
           memperluas lingkup Invensi.
     (6)   Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama
           9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
        pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana
        dimaksud pada ayat (3).
    (7t Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk
        menerima permohonan banding terhadap penolakan
        Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti
        dengan menerbitkan sertifrkat Paten.
    (8) Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan
        Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
        (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui
        media elektronik dan/atau media non-elektronik.



                                                  Paragraf 3
                                     ItrRESIDEN
                            tl EP ll B LIl\   |hlDot.tE:]lr\
                                        -34-

permohonan Banding t .n.a.pPil?5i11
                                    1,"" Deskripsi, Klaim, dan/atau
            Gambar Setelah permohonan Diberi Paten

                                      Pasal 69

             (l) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
                 klaim, dan/atau gambar setilah permohonan diberi
                 Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
                 tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi
                   Paten.
             (21   Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding
                   setelah melewati jangka waktu sebagai-mana dimaksuJ
                   pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mingajukan kembali
                   permohonan banding.
             (3)   Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
                   atas permohonan banding terhadap lioreksi atas
                   deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
                   diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
                   sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
             (4)   Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
                   terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                   a. pembatasan lingkup klaim;
                   b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi;
                     dan/atau
                   c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau
                     ambigu.
            (s)    Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
                   mengakibatkan lingkup pelindungin Invensi lebih luas
                   dari .lingkup pelindungan Invenii yang pertama kali
                   diajukan.
            (6)    Keputusan Komisi Banding paten ditetapkan paling
                                                                lama
                   6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
                   pemeriksaan atas permohonan bandin[ sebagaimana
                               _
                   dimaksud pada ayat (3).
            (7)    Dalam hal Komisi Banding paten memutuskan untuk
                   menerima permohonan banding terhadap koreksi atas
                   deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan
                   diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan
                   mengubah lampiran sertifikat.


                                                               (8) Dalam
                                      n,'1,
                      o r o u J.T,[           5] n, r., o
                                 -35-
       (8) Dalam ha1 permohonan banding terhadap koreksi atas
             deskripsi, klaim,    dan/ atau gambar diterima
             sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat
             dan mengumumkannya melalui media elektronik
             dan/ atau media non-elektronik.

                      Paragraf 4
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

                              Pasal 70

       (1)   Permohonan banding terhadap keputusan pemberian
             Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang
             berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding
             Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada
             Menteri dengan dikenai biaya.
       (21   Permohonan banding terhadap keputusan pemberian
             Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9
             (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi
             Paten.
       (3)   Apabila permohonan banding terhadap keputusan
             pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang
             Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana
             dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau
             Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan
             mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
       (41   Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan
             atas permohonan banding terhadap keputusan
             pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
             sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
       (s) Dalam permohonan banding terhadap keputusan
           pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan
           dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat.
       (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama
           9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
           pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
             (4).

Bagian 5 dari 13

       (71   Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian
             permohonan banding terhadap keputusan pemberian
             Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah
             lampiran sertifikat.

                                                            (8) Dalam
               PRESIDEN
         REPUBLIK II{ DON ES IA
                    -36-
(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh
    isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian
    Paten maka Menteri mencabut sertifikat.
(e) Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana
    dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat
    dan mengumumkannya melalui media elektronik
    dan/ atau media non-elektronik.


                   Pasal 71

Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat
pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima
atau menolak atas:
a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi,
      klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi
      Paten; dan
c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian
      Paten.

                Bagian Ketiga
                Upaya Hukum

                   Pasal 72

(1)   Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan
      atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke
      Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
      terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
      penolakan.
(2)   Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten
      terhadap:
      a. penolakan Permohonan;
      b. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan
    c. keputusan pemberian Paten.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.


                                                  Pasal 73
                             PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                  - J/   -


                                 Pasal 73

               Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
               pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan binding paten
               serta permohonan banding atas pemberian paten diatur
              dengan Peraturan Menteri.


                              BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

                             Bagian Kesatu
                             Pengalihan Hak

                                Pasal74

              (1)   Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik
                    seluruhnya maupun sebagian karena:
                    a. pewarisan;
                    b. hibah;
                    c. wasiat;
                    d. wakaf;
                    e. perjanjian tertulis; atau
                    f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
                       peraturan pemndang-undangan.
              (2\ Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada
                  ayat (1), harus disertai dokumen asli paten berikul hak
                  lain yang berkaitan dengan paten.
              (3) Segala bentuk pengalihan hak atas paten sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan
                  dengan dikenai biaya.
              (4t Terhadap pengalihan hak atas paten yang tidak sesuai
                  dengan ketentuan sebagaimana dimakiud pada ayat (1),
                  ayat (21, dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih
                    melekat pada Pemegang paten.
              (s)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan
                    pengalihan Paten diatur dengan peraturan pemerintah.



                                                             Pasal 75
             gt)
              -fj,,$*€
               PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                     -38-
                   pasal 75

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap
dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat paten.

                Bagian Kedua
                   Lisensi

                   Pasal 76

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada
    pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif
    maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(21 Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
    berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.

                   Pasal77

Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 76
berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali
diperj anjikan lain.

                   Pasal 78

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa
Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan
pengembangan teknologi.

                   Pasal 79

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumurnkan oleh
      Menteri dengan dikenai biaya.



                                                (2) Jrka
              PRESIDEN
       REPU BLIK INDONESIA
                    _39_

(2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak
    diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
    perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat
    hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian
    Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 78.

                  Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.


               Bagian Ketiga
               Lisensi-wajib

                 Paragraf 1
                  Umum

                  Pasal 8l

Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif.

                  Pasal 82

(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan
    Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri
   atas dasar permohonan dengan alasan:
   a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban
       untuk membuat produk atau menggunakan proses di
       Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
       ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
      bulan setelah diberikan paten;
   b. Paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau
      penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang
      merugikan kepentingan masyarakat; atau
   c. Paten hasil pengembangan dari paten yang telah
      diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa
      menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam
      pelindungan.


                                        (2) Permohonan
                   PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA
                       -40_
(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dikenai biaya.

                 paragraf 2
           Permohonan Lisensi-wajib

                      Pasal 83

(1)   Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 82 ayat (t) huruf i dapat
      diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
      enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten.
(21   Permohonan Lisensiwajib dengan alasan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c
      dapat diajukan setiap saat setelah paten diberikan.
(3)   Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan
      apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung
      unsur pembaruan yang lebih maju daripada paten yang
      telah ada.

                      Pasai 84

(1)   Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal g2
      ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
      a. pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti
         mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri
         Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai
         fasilitas untuk melaksanakan paten yang
         bersangkutan dengan secepatnya;
      b. pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil
         langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12
         (dua belas) bulan untuk mendapatkan Liiensi dari
         Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi
         yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
      c. Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat
       dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi ying
       layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
(2t Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki
    kompetensi yang diberikan atas permintian pemohon
    atau Kuasanya.


                                                 Pasal 85
                           PRESIDEN
                     REPUBLIK IN DO N ESIA
                                    _4I_
                                  pasal g5

           Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan
           sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c
           maka:
           a. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi
                 untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan
                 persyaratan yang wajar; dan
           b. penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat
                 dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama den[an
                 Paten lain.

                                  Pasal 86

           (1)   Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan
                 oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh
                 Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan
                 Lisensi-wajib.
           (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
               pada ayat (1), tim ahli memanggil pemegang paten
               untuk didengar pendapatnya.
           (3) Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam
                 jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
                 tanggal pemberitahuan.
           (41   Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya
                 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
                 (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian
                 Lisensi-wajib.

                          Paragraf 3
Pemberian, Penundaan, atau Penolakan permohonan Lisensi-wajib

                                  Pasal 87

          (1) Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan,
              menunda, atau menolak permohonan Lisensi_wajib
                 kepada:
                 a. pemohon atau Kuasanya; dan
                 b. Pemegang Paten atau Kuasanya.




                                                    (2) Pemberitahuan
                PRESIDEN
          REPt.I EILIK IN DO N ESIA
                       -42-
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
      tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan,
      menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib.


                     Pasal 88

(1)   Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-
      wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, Menteri
      menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian
      Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk
      besarnya Imbalan dan cara pembayarannya.
(2)   Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam
      jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
      terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-
      wajib.
(s)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      tidak termasuk jangka waktu penundaan paling larna 12
      (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan
      penundaan oleh Menteri.
(41   Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) memuat:
      a. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
      b. alasan pemberian Lisensi-wajib;
      c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai
         dasar pemberian Lisensi-wajib;
      d. jangka waktu Lisensi-wajib;
      e. besar Imbalan yang harus dibayarkan penerima
         Lisensi-wajib kepada Pemegang paten dan cara
         pembayarannya;
      f. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat
        membatalkannya;
      g. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian
        dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
      h. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga
        kepentingan para pihak yang bersangkutan secara
        adil.


                                                 (5) Ketentuan
                   PRESIDEN
          REPU BLIK INDONESIA
                        -43_
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan
    pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

                      Pasal 89

Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (l) dapat
diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

                      Pasal 90

(1)   Menteri dapat menunda atau menolak pemberian
      Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan
      keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud
      memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam)
      bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di
      Indonesia.
(21   Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka
      waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup
      untuk melaksanakan Patennya secara komersial di
      Indonesia.

                      Pasal 9 I

(1)    Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk
      jalg]<a waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
       sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian
      Lisensi-wajib oleh Me nteri.
(2)   Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau
      menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu
      paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggat
      berakhirnya jangka waktu penundaan.

                     Pasal 92

(1) Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada
      Pemegang Paten.
(2)   Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara
      pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      dengan Peraturan Menteri.


                                                   Pasal 93
                PRESIDEN
         REPU BLIK INDONESIA
                     -44-
                    Pasal 93

(1)   Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk
      memproduksi produk farmasi yang diberi paten di
      Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.
(2t   Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor
      pengadaan produk farmasi yang diberi paten di
      Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia
      guna pengobatan penyakit pada manusia.
(3)   Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk
      mengekspor produk farmasi yang diberi paten dan
      diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada
      manusia berdasarkan permintaan dari              negzra
      berkembang atau negara belum berkembang.

                  Paragraf 4
           Pencatatan Lisensi-wajib

                   Pasal 94

(1)  Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam
     daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui
     media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(2) Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
    jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung
      sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian
      Lisensi-wajib oleh Menteri.

                   Pasal 95

(l) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian
      Lisensi-wajib kepada:
    a. pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
    b. Pemegang Paten atau Kuasanya.

Bagian 6 dari 13

(2) Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-
    wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
      paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal
      ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).


                                                 Pasal 96
             ffi PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                     -45-
                    Pasal 96

(1)   Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan
      keputusan pemberian Lisensi-wajib.
(2t Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukln
      secara tertulis, baik secara elektronik maupun non_
      elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan
      Intelektual dengan dikenai biaya.

                 Paragraf 5
          Pelaksanaan Lisensi-wajib

                    pasal 97

Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib
untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu
pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.


                    Pasal 98

Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib
dianggap sebagai pelaksanaan paten yang dimohonkan
Lisensi-wajib.

                   Pasal 99

Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban
Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran Liay"
tahunan sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang_
undangan.

                   Pasal 100

pala.m- hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi
konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat
menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
a. kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau


                                          b. melaksanakan
                PRESIDEN
          REPUELII( INDONESIA
                     -46-
b. melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan
      putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait
      yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten dimaksud
      mempakan tindakan monopoli atau persaingan usaha
      tidak sehat.
                   Pasal 101

Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima
Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

                  Paragraf 6
           Pengalihan Lisensi-wajib

                   Pasal 102

(1)   Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena
      pewarisan.
(2t   Dalam ha1 Lisensi-wajib dia.tihkan karena pewarisan,
      Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib
      tetap berlaku kepada ahli warisnya.
(3)   Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan
      kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten
      dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau
      media non-elektronik,
(4)   Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap teiikat oleh
      syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama
      mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan
      pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 88 ayat (4).
(s)   Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi-
      wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
      Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian
      Lisensi-wajib tidak berlaku



                                             Paragraf 7
               PRESIDEN
          REtrUBLII( INDONESIA
                     -47-
                  Paragraf 7
           Berakhirnya Lisensi-wajib
                  pasal 103

(1)   Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu
      yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
      wajib oleh Menteri atau karena putusan pengadilan
      Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
      yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai
      pemberian Lisensi-wajib.
(2)   Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan
      putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian
      Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      Lisensi-wajib juga berakhir karena pembataian
      berdasarkan Keputusan Menteri atas pLrmohonan
      Pemegang Paten jika:
      a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-
         wajib tidak ada lagi;
      b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-
         wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang
         sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi_
         wajib; atau
      c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan
         ketentuan lainnya.
(s) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi_
      wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_
      wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi_
      wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan
      terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi_
      wajib.
(4)   Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh
      penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf c dapat berupa:
      a. pembayaran Imbalan; atau
      b. ketaatan atas lingkup Lisensi,
      yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_
      wajib.



                                               Pasal 1O4
                         FRL-:iiL)lll.l
             l? F-F'LlL'l l. I1., Il\lt-r (,I .lE li   Il\
                             _48_

                        Pasal 104

(1)   Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan
      Lisensiwajib sebagaimana dimaksud dalam' pasal 103
      ayat (21 kepada:
      a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
      b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya.
(21   Pemberitahuan Keputusan Menteri                                  mengenai
      pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
      fma ]+ (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
      ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembataLan
      Lisensi-wajib.

                       Pasal 105

(1)   Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi_wajib
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) dan
    ayat (2) dalam daftar umum paten dan mengumumkan
    melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(2) Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
    paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
    berakhirnya Lisensi-wajib.

                       Pasal 106

Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak pemegang
Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 ayailt).

                       Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
Lisensi-wajib diatur dengan peraturan Menteri.




                                                             Bagian Keempat
                        ffi
                        PF]tr!JIIJEN
                  tlEFU BLII'\ I I.IDONES I,1\
                            _49_

                 Bagian Keempat
       Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

                         Pasal 108

 (1)    Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan
       fidusia.
(2)    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas paten
       sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan peraturan
       Pemerintah.


             BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

                         Pasal 109

(1)    Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di
       Indonesia berdasarkan pertimbangan:
       a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
          atau
       b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
          masyarakat.
(21    Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
       dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara terbatas,
       untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat
       non-komersial.
(3)    Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
       Presiden.
(4t    Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
       dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu
       tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar
       pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atiu
       pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang
       terkait.

                        Pasal ll0

Pelaksanaan paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
a. senjata api;
b. amunisi;

                                                 c. bahan
               qft
               *ntt*^u

               F!6.*@

                PRESIDEN
        REPU BLIK INDONESIA
                       -50-
c.   bahan peledak militer;
d.   intersepsi;
e.   penyadapan;
f.   pengintaian;
   perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi;
   dan/atau
h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan
     negara lainnya.




                    Pasal 111

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O9 ayat (1) huruf b meliputi:
a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya
   mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi
     penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian
     mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan
     kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan
     Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
     (KKMMD);
b. produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan
     dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan
     pangan;
c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama
     dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas;
   dan/ atau
d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana
   alam dan/atau bencana lingkungan hidup.


                    Pasal 112

(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan
    dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a din pasal
    110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak
     eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.



                                              (2) Dalam
                 PRESIDEN
         REPU BLII< INDONESIA
                      -51 -
(2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk
      kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan
      masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 109
      ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak
      Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya
      sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.


                    Pasal 113

(1)   Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan
      kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya
      dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2)   Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud
      untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan paten hanya dapat
      dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan
      Pemerintah.
(3)   Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri
      oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya
      tahunan.
(41   Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21
      dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan
      sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

                    Pasal 114

(1)   Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan paten
      yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara
      atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk
      kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau
      bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan
      keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat
      (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai
      hal dimaksud kepada Pemegang paten.
(21   Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan
      pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri
      kepada Pemegang Paten.



                                            (3) Pelaksanaan
                PRESIDEN
         REtrU BLIK INDONESIA
                      -52-
(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar
    umum paten dan diumumkan melalui media elektronik
    dan/ atau media non-elektronik.
(4) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten dilaksanakan
    sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat.

                   Pasal 115

(1)   Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan pasal 113 ayat
      (l) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar
      kepada Pemegang Paten.
(21   Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada
      Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan
      Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 109 ayat (1).

                   Pasal 116

(1)   Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri
      Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1),
      Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk
      melaksanakan.
(21   Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
      memenuhi persyaratan:
      a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
      b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud
         kepada pihak lain; dan
      c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan
        pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(3) Pemberian Imbalan atas nama pemerintah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga
    yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l).



                                               Pasal 117
               PRESIDEN
         REPUBLIK IN DON ES IA
                      -53-
                    Pasal 117

(1)   Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran
      Imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 1 15, pemegang paten dapat
      mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(2)   Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan
      d-alam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
      Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan
      Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal
      109 ayat (3).
(3)   D1l.* hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Fat..,
      dianggap menerima besarnya Imbalan yr.rrg t.lah
      ditetapkan.
(4)   Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan paten
      oleh Pemerintah.
                    Pasal 118

(r) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran
    biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh
    Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a.
(2t Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas
    Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan
    pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal i09
    ayat (1) huruf b.

                    pasal 119

Biaya pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

                    Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Paten oleh Pemerintah diatur dengan peraturan presiden.




                                                BAB IX
                 FRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                      -54-
                  BAB IX
             PATEN SEDERHANA

                    Pasal 121

Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku secara mutatis mutandi"s untuk Paten sederhana,
kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan
lain dalam Bab ini.

                    Pasal 122

(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas paten
      sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan
    pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling
    lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
    Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.

Bagian 7 dari 13

(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas paten
    sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya
    pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak
    dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik
      kembali.

                   Pasal 123

(1)   Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan
      paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan
      terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten
      sederhana.
(21   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak
      tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
(3)   Pemeriksaan substantif atas Permohonan paten
      sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.




                                             Pasal L24
                   PRES iDEN
              REPUBLIK INDONESIA
                         -55-
                       Pasal 124

    (1)   Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui
          atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama
          12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
          Permohonan Paten sederhana.
    (21   Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan
          diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
        non-elektronik.
    (s) Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada
        Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.


                  BAB X
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN

                       Pasal 125

    (1) Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
          informasi Paten.
    (2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
        informasi Paten sebagaimana dimaksud pada       1t;,
        Menteri membentuk sistem dokumentasi dan "y"t
                                                  jaringan
        informasi Paten yang bersifat nasional.

                        BAB XI
                        BIAYA

                      Pasal 126

   (1) P,embayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib
       dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
       tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
   (2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1) untuk Paten dan paten sederhana, meliputi
       biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak
       Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten
       ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
   (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling
       lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama
          dengan Tanggal penerimaan pada periode masa
          pelindungan tahun berikutnya.



                                           (4) Pengecualian
               PRESIDEN
         REPUELIK INDONESIA
                      -56-
(4) Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
      Pemerintah.

                    Pasal 127

(1)   Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh
      Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2t Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau
    tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus
    dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(3) Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada
    Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya
    tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama
      Pemegang Paten.



                    Pasal 128

(1)  Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu
     yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
(2) Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan
     oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat
     permohonan untuk menggunakan mekanisme masa
     tenggang waktu kepada Menteri.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
     diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal
    jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
(4) Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan
    pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu
    paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
    berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan
      Paten.
(s) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar loOyo (seratus
      persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.



                                               (6) Selama
               PRESIDEN
          REPUBLIK INDONESIA
                      -57 -
(6)   Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran
      biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4):
      a. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga
         untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan
         Paten kepada pihak ketiga;
      b. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan
         sebagaimana dimaksud dalam pasal 19; dan
      c. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan
         perdata atau tuntutan pidana.

                    Pasal 129

(1)   Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang_
      Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2)   Menteri dengan persetujuan menteri yang
      menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
      keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal
      dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
      Pemerintah.

                BAB XII
           PENGHAPUSAN PATEN

                    pasal 130

Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
a. permohonan penghapusan dari pemegang paten
      dikabulkan oleh Menteri;
b. putusan pengadilan yang menghapuskan paten
      dimaksud telah mempunyai kekuatan hulum tetap;
c. Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh
   Komisi Banding paten; atau
d. Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
   biaya tahunan.



                                             Pasal 131
                 FRESIDEN
         REPUBLIK IN DO N ESIA
                       -58-
                     Pasal 131

(1) Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diiakukan
    berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan
    oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian
    klaim kepada Menteri.
(2t Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim
    disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup
    klaim dimaksud.
(3) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak
      memberikan persetujuan secara tertulis yang
      dilampirkan pada permohonan penghapusan paten.
(41   Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
      oleh Menteri kepada:
      a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
      b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
(s)   Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana
      dimaksud pada ayat (l) dicatat dan diumumkan melalui
      media elektronik dan/ atau media non-elektronik oleh
      Menteri.
(6) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
      berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri
      mengenai penghapusan Paten.

                     Pasal 132

(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf b
    dilakukan jika:
    a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 3, Pasal 4, atau pasal 9 seharusnya tidak
        diberikan;
      b. Paten yang berasal dari sumber daya genetik
         dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26;



                                               c. Paten
                 PRESIDEN
         REPUBLIK IN DON ES IA
                     -59-
      c. Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah
         diberikan kepada pihak lain untuk Invensi y".rg
         sama;
      d. Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu
         mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam
         bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
         masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
         pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau
         sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama dalam
         hal diberikan beberapa Lisensi-wajib; atau
      e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 20.
(2t   Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan
      oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui
      Pengadilan Niaga.
(3)   Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh
      Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada
      Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan
      Patennya dihapuskan.
(4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (i) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak
    lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap
    Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada
      Pengadilan Niaga.

                   Pasal 133

Jika gugatan penghapusan paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim
atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya
terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim
yang penghapusannya digugat.



                                              Pasal 134
               PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                    _60_

                  Pasal 134

(1)   Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf d, jika
    pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar
    biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (l).
(2t Menteri wajib memberitahukan kepada pemegang paten
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum paten
    dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh pemegang
      Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak
      mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (i ).
                  Pasal 135

(1) Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan
    secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-
      elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
      a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
      b. penerima Lisensi atau Kuasanya.
(2) Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.


                  Pasal 136

Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan
hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.

                  Pasal 137

Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari
Paten dimaksud.




                                             Pasal 138
               PRESIDEN
         REPU BLIK INDONESIA
                    -61 -
                  Pasal 138

(1)   Kecuali ditentukan lain dalam putusan pengadilan
      Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak
      tanggal putusan penghapusan dimaksud telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)   Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim
      atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim
      atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas
      ruang lingkup klaim dimaksud.

                  Pasal 139

(r) Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena
    alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
    huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang
    dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
    yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2t Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya
    masih wajib dilakukan kepada Pemegang paten yang
    Patennya dihapus.
(3)    Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus
       Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang paten wajib
       mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa
      jangka waktu penggunaan Lisensi kepada pemegang
      Paten yang berhak.

                  Pasal 140

(1)   Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan
    alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)
    huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum
    diajukan gugatan penghapusan atas paten yang
    bersangkutan, tetap berlaku terhadap paten lain.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1
                                                     ) tetap
    berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi
    dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar
    Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan,
    yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan
    sebelumnya kepada Pemegang Paten yang patennya
    dihapuskan.



                                             Pasal 141
              $).)
               -ilgyrq@

                PRESIDEN
          REPUBLIK INOONESIA
                     -62-
                   Pasal 141

Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali,
kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

                 BAB XIII
          PEMELESAIAN SENGKETA

                Bagian Kesatu
                   Umum

                   Pasal 142

Pihak yang berhak memperoleh paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, dan Fasal 13
dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu paten
diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak
memperoleh Paten.

                   Pasal 143

(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak
    mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan Niaga
    terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa
    hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
    diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat
    dengan menggunakan Invensi yang telah diberi paten.

                Bagian Kedua
              Tata Cara Gugatan

                  Pasal 144

(1) Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam
    wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,
(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar
      wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada
      Pengadilan Niaga Jakarta pusat.



                                             (3) Ketua
           ,o{r(?.   {i'
          g^*)
           -r!qy4€
            FRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA
                     -63-
(3) Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam
    waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
    gugatan didaftarkan.
(4) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu
    paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
    gugatan didaftarkan.
(5) Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling
    lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan
   pertama diselenggarakan.

                Pasal 145

(1) Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi
   Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak
   tergugat jika:
   a. produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi
      Paten dimaksud merupakan produk baru; atau
   b. produk diduga merupakan hasil dari proses yang
      diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya
       pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak
       dapat menentukan proses yang digunakan untuk
       menghasilkan produk dimaksud.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana

Bagian 8 dari 13

    dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
   a. memerintahkan kepada Pemegang paten untuk
      terlebih dahulu menyampaikan salinan sertilikat
      Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal
      yang menjadi dasar gugatannya; dan
   b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk
      membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya
      tidak menggunakan proses yang diberi paten.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2), hakim wajib
    menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh
    pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di
    persidangan.




                                           (4) Dalam
              PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                   -64-
(4) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, hakim atas
    permintaan para pihak dapat menetapkan agar
    persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

                 Pasal 146

(1)   Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat
      180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan
      didaftarkan.
(2)   Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
      umum.
(3)   Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan
      kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14
      (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam
      sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
(41 Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan
    putusannya tentang penghapusan paten yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat
    Jenderal Kekayaan Intelektual paling iama 14 (empat
    belas) hari sejak putusan diucapkan.
(s) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
    yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
      menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.
(6)   Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua
      Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan
      mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai
      kekuatan hukum tetap.


                 Pasal 147

Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk
Pasal 132 dan Pasal 133.

                 Pasal 148

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 746 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.


                                           Bagian Ketiga
                  PRESIDEN
            REP U B LII( INDONESIA
                    -65-
               Bagian Ketiga
                  Kasasi

                 Pasal 149

(1)   Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah
      memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat
      belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya
      putusan yang dimohonkan kasasi.
(2)   Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang
      ditandatangani oleh panitera pada tanggai yang sama
      dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

                 Pasal 150

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
    kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat
    belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1).
(21 Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan
    memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari
    sejak memori kasasi diterima.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
    kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)
    hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori
    kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4t Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi
    kepada pemohon kasasi paling larna 7 (tujuh) hari sejak
    kontra memori kasasi diterima.
                 Pasai 151

(1)   Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi
      kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tuluh) hari
      setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 150 ayat (3).
(2t Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama
    7 (tu.1uh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi
    diterima.


                                               (3) Sidang
               PRESIDEN
         REPUBLIK INDONESIA
                      -66-
 (3) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai
     dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
     tanggal berkas perkara kasasi diterima.

                    Pasal 152

(1)   Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus
      delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi
      diterima oleh Mahkamah Agung.
(21   Futusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
    putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling
    lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi
    diucapkan.
(4) Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh)
    hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib
    menyampaikan kepada:
      a. pemohon;
      b. termohon; dan
      c. Menteri.
(s)   Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
      yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
      menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga.

                Bagian Keempat
       Alternatif Penyelesaian Sengketa

                    Pasal 153

(1)   Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal I43, para pihak dapat menyelesaikan
      sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
    sengketa.
(2) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif
    penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                               Pasal 154
            PRESIDEN
       REPU BLIK INDONESIA
                  -67-
                Pasal 154

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran
Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih
dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.


             BAB XIV
 PENRTAPAN SEMENTARA PENGADILAN

                Pasal 155

Atas permintaan pihak yang dirugikan karena pelaksanaan
Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan
sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga melanggar
   Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten;
b. mengamankan dan mencegah penghilangan barang
   bukti oleh pelanggar; dan/ atau
c. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian
   yang lebih besar.

               Pasal 156

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis
kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
terjadinya pelanggaran Paten dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan paten;
b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat
   terjadinya pelanggaran paten;
c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang
    dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan,
    dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau
   jaminan bank setara dengan nilai barang yang akal
   dikenai penetapan sementara.



                                           Pasal 157
                  ITRISIDEN
             REPLTRLtt( ll! t-] O N t: !; t.,r.
                         -66-
 (3) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai
     dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
     tanggal berkas perkara kasasi diterima.

                      Pasal 152

(1) Putusan kasasi diucapkan paling lama 1g0 (seratus
    delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi
    diterima oleh Mahkamah Agung.
(2t Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
    putusan kasasi kepada panitera pengadilan Niaga paling
      larrra 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan lasasi
      diucapkan.
(4)   Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh)
      hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib
      menyampaikan kepada:
      a. pemohon;
      b. termohon; dan
      c. Menteri.
(s)   Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan
      yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah
      menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.

                Bagian Keempat
       Alternatif Penyelesaian Sengketa

                     Pasal 153

(l) Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 143, para pihak dapat menyelesaikan
    sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
    sengketa.
(2) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif
    penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                  Pasal 154
                   PRESIDEN
            REPUBLIK IN DO N ESIA
                     -68-
                   Pasal 157

(1) Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi
    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, panitera
    Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan
      sementara dan wajib menyerahkan permohonan
      dimaksud dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua
      puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
    tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan
    Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan
      penetapan sementara.
(3)   Daiam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
      tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2), hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau
      menolak permohonan penetapan sementara.
(4\   Dalam hal permohonan penetapan sementara
      dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan
      sementara.
(s) Surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada
      ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai
    tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama
    1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak,
    hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada
    pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.


                   Pasal 158

(1) Dalam ha1 Pengadilan Niaga menerbitkan surat
    penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 157 ayat (41, Pengadilan Niaga memanggil pihak
    yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling
    lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat
    penetapan sementara untuk dimintai keterangan.




                                              (2) Pihak
              q,#
               PRESIDEN
         REPU BLII( INDONESIA
                     -69-
(21   Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat
      menyampaikan keterangan dan bukti mengenai paten
      dalam waktu paling lama 7 (tu.1uh) hari terhitung sejak
      tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
    sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara,
    hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk
    menguatkan atau membatalkan penetapan sementara.
(4t Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan,
      maka:
      a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus
         dikembalikan kepada pemohon penetapan;
      b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti
         rugi atas pelanggaran Paten; dan/atau
      c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran
         Paten kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara
         Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai
       negeri sipil.
(s) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan,
    uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera
    diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan
    sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan
    sementara dimaksud.


                   BAB XV
                 PENYIDIKAN

                  Pasal 159

(1)   Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
      Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu
      di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
      urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang
      khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
      peraturan perundang-undangan yang mengatur
      mengenai hukum acara pidana untuk melakukan
      penyidikan tindak pidana Paten.
(2t   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
      berwenang melakukan:
      a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
        berkenaan dengan tindak pidana di bidang paten;

                                            b. Pemeriksaan
               PRESIDEN
         REPU BLIK INDONESIA
                     -70-
      b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan
         tindak pidana di bidang Paten;
      c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang
         sehubungan dengan tindak pidana di bidang paten;
      d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
         dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
         bidang Paten;
      e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang
         diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
         pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan
         dengan tindak pidana di bidang Paten;
      f. penyitaan terhadap bahan dan produk hasil
         pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
         perkara tindak pidana di bidang Paten;
      g. permintaan keterangan ahli dalam rangka
         pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
         bidang Paten;
      h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk
         melakukan penangkapan, penahanan, penetapan
       daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan
       terhadap pelaku tindak pidana di bidang paten; dan
    i. penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup
       bukti adanya tindak pidana di bidang paten.
(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai
    negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik
    Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran
    penyidikan.
(41   Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan
      dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan
      tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara
      Republik Indonesia.
(s)   Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat
      penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada
      penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian
      Negara Republik Indonesia.



                                                  BAB XVI
              /htt

           q#
            ,lB"' r =\\
                    ={,lr




             FRESIDEN
       REPUELIK INDONESIA
                    -7t-
              BAB XVI
      PERBUATAN YANG DILARANG

                 Pasal 160

Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan,
   menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
   menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
   diserahkan produk yang diberi paten; dan/atau
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi
   yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan
   lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

              BAB XV]I
          KETENTUAN PIDANA

                 Pasal 161

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

                 Pasal 162

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

                Pasal 163

(l ) Se tiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

Bagian 9 dari 13

     dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang
   mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau
   lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara
   paling larna 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling
   banyak Rp2. OOO. OOO. O0O, 0O (dua miliar rupiah).


                                                 (2) Setiap
            PRESIDEN
      REPUBLIK INDONESIA
                  _72_

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau pasal 162, yang
    mengakibatkan kematian manusia, dipidana aengan
    pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ alau
    denda paling banyak Rp3.S00.O00.000,00 (tiga miliar
    lima ratus juta rupiah).

               Pasal 164

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
membocorkan dokumen permohonan yang bersifat rahasia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 iyat (f ) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.


               Pasal 165

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161,
Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.


               Pasal 166

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat
memerintahkan agar barang hasil pelanggaran paten
dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkin.



             BAB XVIII
        KETENTUAN LAIN-LAIN

               Pasal 167

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di
   Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah
  dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat
  produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan
  peraturan perundang-undangan; dan



                                           b. produksi
            PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA
                  _73_

 b. produksi produk farmasi yang dilindungi paten di
    Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum
    berakhirnya pelindungan paten dengan tujuan untuk
    proses perizinan kemudian melakukan pemasaran
    setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.

                Pasal 168
(t) Konsultan kekayaan intelektual merupakan orang yang
    memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan
    secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan
    dan pengurusan kekayaan intelektual.
(2) Konsultan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(s) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
    dan pemberhentian konsultan kekayaan intelektual
    diatur dengan Peraturan Menteri.


              BAB XIX
        KETENTUAN PERALIHAN

               Pasal 169

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah
   diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan
   berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang
   Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
b. Permohonan Paten sederhana yang diajukan
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19g9
   tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Nomor l3 Tahun lgg7 tenting
   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 19g9
   tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak
   tanggal pemberian;
c. Paten yang telah diberikan berdasarkan:
   1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun l9g9 tentang paten
      sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang
      Nomor 13 Tahun l99Z tentang perubalian atas
      Undang-Undang Nomor 6 Tahun l9g9 tentang paten;
      dan


                                  2. Undang-undang
               PRESIDEN
       REPUBLIK INDONESIA
                   -74 -
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
      Paten,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya
berakhir.

               BAB XX
         KETENTUAN PENUTUP


                 Pasal 170

 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
 peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
 pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang
 Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan
 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
 ketentuan dalam Undang-Undang ini.


                 Pasal 171

lad-a saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang_
Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran
fegara Republik Indonesia Nomor 4130), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.



                 Pasal 172

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.


                 Pasal 173

Undang-Undang      ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.



                                                    Agar
                                   PRESIDEN
                           REPU BLIK INDONESIA
                                       -75-
                   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                   pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 26 Agustus 2016

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                           ttd

                                                     JOKO WIDODO
 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 26 Agustus 2016

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd

          YASONNA H. LAOLY



 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 176



   Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA
       Deputi Bidang Perekonomian,
         ukum dan Perundang-undangan,


            ,7-------.-
             f,r,uu.rrr," Djaman
                             PRES IDEN
                        REPUBLIK INDONESIA

                               PENJELASAN

                                   ATAS

                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                         NOMOR 13 TAHUN 2016

                                TENTANG

                                  PATEN


I. UMUM
 Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan
 memiliki sumber daya_alam yang melimpah maki peranan ieknilogi sangat
 penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam ,i.rrgoLt
 sumber daya dimaksud. Har tersebut merupakan hal yang tidak
 terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi iersebut belum m-encapai
 sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum
 dimanfaatkan secara maksimal daram segara bidang, sehinggl berum
 memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaing^i-gtot"t.
 Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan
 dan pemanfaatan teknologi dalam rangka - mendukung trans"formasi
 perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada
 keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan ieknologi terhadap
  pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan
  berkelanjutan maka sistem inovasi .raiio.ral perlu diperkuat melalui
  pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasia, pemanfaatan
  sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem
 jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan
 penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bintuk pubtikasi
 ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausihawanleknologi.
 Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju daiam
 menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meniigkatkan
 pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara ma.ju, kebiiakan ekono'mi dan
 kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk
 meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu kebijakan
 diarahkan kepada meningkatkan pendayag,naan teknologi dalam sektor
 produksi untuk peningkatan perekonomiin nasional da-n penghargaan
 terhadap teknologi dalam negeri.




                                                            Indonesia
                                PRESIDEN
                          REPUBLIK INDONESIA

                                   -2-
 Indonesia merupakan negara yang mem iki kekayaan sumber daya genetik
 dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor"dalam
 r-nlupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. oleh karena itu,
dalam- undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara
jelas dan jujur bahan yang digunakan dilam Invensij:ika tlrkaitan
                                                                  dan/atau
berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahlan tradisional tersebut
dalam deskripsi.
walaupun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200r tentang paten,
pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yanf sudah
tidak se.suai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional iraupun
internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam persetujuan
tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-
Related. Aspects of Intellectuar propertg Rights) seianjutnya disebut
persetujuan TRrPs, sehingga perlu melakukan penggantian. pendekatan
revisi Undang-Undang Paten:
 1. optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di
    bidang kekayaan intelektual.
2. Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-
    prinsip internasional.
3. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor
    strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang
    teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi.
4. Membangun landasan paten nasional merarui pendekatan sistemik
    realisme hukum pragmatis Qtragmatic tegal reali.sm).
Urgensi perubahan Undang-Undang paten antara lain:
1. Penye_suaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan
     intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten d'apat
     diajukan secara elektronik.
2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah.
3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel
     fttarallel import)dan provisi bolar (botar prouision).
4. Invensi berupa penggunaan kedua dan seranjutnya (second. use dan
     second medical use) atas paten yang sudah habii masa pelindungan
     Qtublic domain) tidak diperbolehkan.
5' Imbalan bagi peneliti Aparatur sipii Negara sebagai inventor daram
    hubungan dinas dari hasil komersialisasi pitennya.
6' Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan rangkah inventif
    untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelilian.
7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

                                                         8. Menambah
                                   PRESIDEN
                             REPU BLII< II.] DON ES IA

                                       -3-
  8.   Menambah kewenangan Komisi Banding paten untuk memeriksa
       permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah
       Permohonan diberi paten dan penghapusan paten yang sudah diberi.
  9.   Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
  10. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri
       sebagai Pemeriksa.
  11' Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan
      atas Paten.
  12. Pengaturan mengenai force majeur daiam pemeriksaan administratif dan
      substantif Permohonan.
  13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib.
  14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana.
  15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk
       memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara
       optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar
       royalti.
  16. Pemberian Lisensi-wajib       permintaan negara berkembang (deueloping
                              _atas
       countryl atau negara belum berkembang (leasf deueloped. iountryl yang
       membutuhkan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia untuk
       keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk
       farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk di,ekspor
       ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi_wajib uniuk
       mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia
       namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan
       pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
        Cukup jelas.

  Pasa1 3
        Ayat (1)
            Cukup jelas.



                                                                 Ayat (21
                                  i.#
                                   PRESIDEN
                              REPUBLIK IN DO N ESIA
                                      -4-
    Ayat (2)
          Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk
          yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki
          fungsi/kegunaan yang iebih praktis daripada Invensi sebelumnya
          yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau
          komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi,
          formula, senyawa, atau sistem.
          Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses
          atau me tode yang baru.

Pasal 4
    Huruf a
          Cukup jelas.
    Huruf b
          Cukup jeias.
    Huruf c
        Angka 1
               Cukup jelas.

          Angka 2
               Yang dimaksud dengan "permainan" adalah aturan atau
               kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara hsik
               untuk bermain.
          Angka 3
              Yang dimaksud dengan "bisnis" adalah metode bisnis yang
              tidak memiliki karakter dan efek teknik.
    Huruf d
       Yang dimaksud dengan "aturan dan metode yang hanya berisi
        program komputer" adaiah program komputer yang hanya berisi
        program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian
        permasalahan namun apabila program komputer tersebut
        mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis
        dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang
        berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangiblel
        merupakan Invensi yang dapat diberi paten.
        Contoh Invensi yang dapat diberi paten:



                                                           1. Algoritma
                                 PRESIDEN
                           REPUBLIK IN DO N ESIA
                                   -5-
          1   . Algoritma adalah metode efektif diekspresikan sebagai
                rangkaian terbatas dari instruksi-instruksi yang telah
             didefinisikan dengan baik untuk menghitung sebuah fungsi.
             Dimulai dari sebuah kondisi awal dan input awal (mungkin
             kosong), instruksi-instruksi tersebut menjelaskan sebuah
             komputasi yarrg, bila dieksekusi, diproses lewat sejumlah
             urutan kondisi terbatas yang terdefinisi dengan baik, yang
             pada akhirnya menghasilkan "keluaran" dan berhenti di
             kondisi akhir. Transisi dari satu kondisi ke kondisi selanjutnya
             tidak harus deterministik; beberapa algoritma, dikenal dengan
             algoritma pengacakan, menggunakan masukan acak.
          2. Pengenkripsian informasi dengan cara pengenkodean dan
             pendekodean untuk mengacak sehingga informasi tidak dapat
             terbaca oleh pihak lain.

    Huruf e
          Cukup jelas.

    Huruf f
       Angka 1
               Yang dimaksud dengan "produk yang sudah ada dan/atau
               dikenal" mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula,
               metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih
               dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum
             Qtublic domain).
          Angka 2
             Yang dimaksud dengan "bermakna" umumnya digunakan pada

Bagian 10 dari 13

             bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa
             terkait misalnya Invensi mengenai obat antibiotika golongan
             penisilina, ampisilina dan amoksilina. Perbedaan pada salah
             satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH
               (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi
               mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan
               kestabilan yang iebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina,
               sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan
               khasiat yang bermakna dibandingkan dengan ampisilina.
Pasal 5
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "tidak sama" adalah bukan sekadar beda,
        tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis
        (feahres) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi
        sebelumnya.


                                                               Padanan
                                      F R L_:l I L) tr t.l
                             RIl]LlcI Iti It.i I) o I,l E:r I j\
                                           -6-
          Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah
          state of the art atau prior art, yang menaakup literatur Faten dan
          bukan literatur paten.
     Ayat (2)
         Dalam Undang-Undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau
         melalui peragaan atau dengan cara rain tidak hanya d akukan di
         Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang dilakukan di
         luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti teitutii harus tetap
         pula disampaikan.
         Hak prioritas pada permohonan berlaku apabila terpenuhi syarat
         administratif dan syarat substantif. Untuk syarat substantii
         elemen yang diklaim dalam permohonan diungkapkan dalam        .iika
         dokumen prioritas.
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan
        dalam pasal-pasal selanjutnya kecuali pasat-pasal yan[ mengatur
        Paten sederhana adalah pemeriksaan terhadap - Iniensi 'yang
        dinyatakan dalam permohonan, dalam rangka              p"-..rrhr.,
        atas syarat: baru, langkah inventif da', dapat-.rrilui
                                                        diterapkan dalam
        industri, serta memenuhi ketentuan - kesatuan Invensi,
        diungkapkan secara jelas,'dan tidak termasuk dalam kategori
        Invensi yang tidak dapat diberi paten. Ketentuan ini dimaksudlan
        untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya
        invensi yang sama yang diajukan oleh pemohon lain dalam waktu
        yang tidak bersamaan (conflicting applicationl.
        Permohonan memiliki tanggal prioritas jika diajukan dengan Hak
        Prioritas.
Pasal 6
    Ayat (l)
          Huruf a
               Yang dimaksud dengan "pameran resmi,, adalah pameran yang
               diselenggarakan oleh pemerintah.
               Yang dimaksu-d          ,pameran yang diakui
                               lengan                          sebagai
               pameran resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh
               masyarakat tetapi diakui atau memperoleh - persetqjuan
               pemerintah.
          Huruf b
                Cukup jelas.
          Huruf c
                Cukup jelas.


                                                                   Ayat (2)
                                 PRESIDEN
                          REFTU BL-iI( I I!DOIJEIJIA


                                    -7 -
     Ayat (21
         Cukup jelas.

Pasal 7
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan ,,hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
        (non-obuiousl", misal permohonan paten sikat gigi dengan kepala
        sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang d-ngan kepala pisau
        cukur sehingga dapat difungsikan untuk mLnculur. Invensi ini
        tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dibidangnya.
    Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan .,permohonan pertama dalam hal
          Permohonan itu diajukan dengan Hak prioritas,, adalah
          Permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain
          yang merupakan anggota Konvensi paris tentang pelindungan
          Kekayaan Industri (Pa.js conuention for *e protection of Industiar
          Propertg) atau anggota Organisasi perdagangan Dunia (World Trad.e
          Organization). Hak Prioritas pada permohonan berlaku apabila
          terpenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Untuk iyarat
          substantif jika elemen yang diklaim dalam permohtnan
          diungkapkan dalam dokumen prioritas.

Pasal 8
    Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus
    mampu dibuat secara berurang-ulang (secara massal) dengan kualitas
    yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proies tersebut
    harus mampu dijalankan atau digunakan dilam praktek.

Pasal 9
    Huruf a
          Cukup jelas.
    Huruf b
          Yang dimaksud dengan ,,metode pemeriksaan,, merupakan metode
          diagnosa.
          Yang dimaksud dengan ,,metode perawatan,, merupakan metode
          perawatan untuk medis.
          Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan
          tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya
          berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatin
          kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, lidak iermasuk
          dalam ketentuan ini.


                                                              Huruf c
                                PRESIDEN
                          REFUELIK IN DO N ESIA

                                  -8-
    Huruf c
         Cukup jelas.
    Huruf d
         Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman,
         sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran
         sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan
         harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus,
         dan bakteri.

    Huruf e
         Yang dimaksud dengan ,,proses biologis yang esensial untuk
         memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan
         yang bersifat konvensional atau alami, misalnya meialul teknik
         stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat a1ami.
         Yang dimaksud dengan ,,proses nonbiologis atau proses
         mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan, id.l^t
         proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat
         transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan mJnyertakan
         proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk
         rekayasa genetika lainnya.

Pasal 10
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan ,,Orang yang menerima lebih tanjut hak
         Inventor yang bersangkutan,, misalnya adalah anak dari pemegang
         Paten melalui pewarisan.

    Ayat (21
        Cukup jelas.

Pasal 1l
    Cukup jelas.

Pasal 12
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.


                                                                Ayat (4)
                                    I]RI SILIL N
                          EF Irtl El L ll\   l []   tl Cr lrlE ':l l-\

                                        -9-
     Ayat (a)
         Cukup jelas.
     Ayat (5)
         Cukup jelas.
     Ayat (6)
         Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya
         adalah lazirn. HaJ itu dikenal sebagai hak moral (moral rightsl.
Pasal 13
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan ,,lnventor dalam hubungan dinas,, adalah
         Aparatur Sipil Negara (ASN).
          Yang dimaksud dengan ,,instansi pemerintah,, adaiah instansi
          pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.
    Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
         Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan
         kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak
         mengajukan Permohonan.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang
         dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali
         memakai Invensi tersebut.


                                                                         Pasal 15
                               $).b
                               -ilqy*S
                                PRESIDfN
                         REPI.I BLIK INIDO }']F- S IA


                                   -10-
Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Pemakai terdahulu bukan pemilik hak eksklusif.

Pasal l7
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hak eksktusif, adalah hak yang hanya
         diberikan kepada Pemegang paten untuk jangka waktu ierteniu
         guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan
         hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian,
         orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa
         persetujuan Pemegang Paten.
         Yang dimaksud dengan ,.produk" mencakup alat, mesin,
         komposisi, formula, product bg process, sistem, dan lain_lain.
        Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta.
        Yang dimaksud dengan "proses,, mencakup proses, metode atau
        penggunaan. Contohnya: proses membuat tinta, dan proses
        membuat tisu.
        Yang dimaksud dengan "pihak,, adalah orang, beberapa orang
        secara bersama-sama atau badan hukum yang disesuaikan
        dengan konteks naskah masing-masing.

    Ayat (2)
        Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk
        membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi paten,
        Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak mil"kuk.r,
        upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila
        produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan
        proses yang dilindungi paten.


                                                              Ayat (3)
                                   #p
                                    PRL.SIDEN
                              R EPU BLII( II.]DOI.IESII\
                                        _   lt   _



    Ayat (3)
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi
        pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invenii semata_
        mata untuk penelitian dan pendidikan.
        Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
            percobaan, atau analisis,, mencakup juga kegiatan untuk
            keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
            Yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
            dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau pir,ggu.r"r.,
            Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang
            mengarah kepada ekspioitasi untuk kepentingan komersial
            sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi
            Pemegang Paten.

Pasal 20
     Cukup jelas.

Pasal 2 I
    Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) ad,alah biaya yang
    harus dibayarkan oleh Pemegang paten secara teratur untuk setiap
    tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya
    pemeliharaan (maintenance fee).

Pasal 22
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan ,'dicatat, adalah dicatat dalam daftar
            umum Paten.
            Yang dimaksud dengan "media elektronik" adalah media yang
            menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk
            mengakses kontennya, misalnya situs internet.
            Yang dimaksud dengan "media non-e1ektronik,, berupa penempatan
            dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh
            Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah
            serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetal<an
            berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
            Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri.

                                                               Pasal 23
                         *.o,JrTott,',?Sf;ru'o
                                    -t2-
Pasal 23
    Ayat (l)
        Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam
        waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan
        biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat
           sederhana sehingga jangka waktu pelindungan                 1O
                                                              ""lam.
           (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi
           yang wajar.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal24
   Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (21
           Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan
           menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan
           pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui
           klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual.
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi,, adalah beberapa
        Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif
        yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru
        dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa
        tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada
        alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat
        tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan.
        Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses
        untuk membuat produk tersebut.
    Ayat (a)
           Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem lpAS
           (Industial Propertg Automation Sg stem).

Pasal 25
    Ayat (1)
        Cukup jelas.


                                                               Ayat (2)
                                     #.s
                                       Ft?b q lDEt'l
                              R EP'..lElL-   lli i I'Il.l O I.l ta:j r./\
                                             -13-
    Ayat (2)
           Huruf a
                 Cukup jelas.
           Huruf b
                 Cukup jelas.
           Huruf c
                Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan
                inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang
                harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
                 deskripsi.
           Huruf d
                Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi,, adalah ringkasan
                dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
           Huruf e
                 Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar teknik.

           Huruf f
                 Cukup jelas.

           Huruf g
                 Cukup jelas.

           Huruf h
                 Cukup jelas.
           Huruf i
                Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (a)
        Cukup jelas.

Pasal 26
    Ayat (1)
           Alasan penyebutan asal dari sumber daya genetik dan/atau
           pengetahuan tradisional dalam deskripsi supaya sumber daya
           genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak diakui oleh negara
           lain dan dalam rangka mendukung Access Benefit Shanng (ABS).


                                                                            Ayat (2)
                                        t,',3ouSn
                         *. o u J.Tot               =.,
                                                          o

Bagian 11 dari 13

                                          -t4-
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan ,,perjanjian internasional,, adalah
           perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan
    Permohonan dari Inventor atau yang berhak aias Invinsi- jzang
    berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini
    antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang
    harus dipenuhi.

Pasal 29
    Cukup jelas.

Pasal 30
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (21
           Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen
           permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota
           Paris Conuention atan World Trade Organization yurg digrrruk.r,
           untuk mengklaim tanggal prioritas atis permohor,"i k"- negara
           tujuan, yang juga anggota salah satu daii kedua perjanjian-itu,
           dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantoi paten tempat
           permohonan Paten yang pertama kali diajukan. pihak berwenang
           yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalali
           pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama
           kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan meraJii patent
           Cooperation Treatg (pCT), pihak yang berwenang tersebut adalah
           pejabat World Intellectual propertg Organization (WIPO), yaitu badan
           Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan
           perjanjian internasional mengenai inteltectual propirtg.
   Ayat (s)
       Cukup jelas.
   Ayat (4)
       Cukup jelas.



                                                                   Pasal 31
                                     PRESIDEN
                              R EPI] ELIK INDONESIA
                                         _15_

Pasal 31
    Cukup jelas.

Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Ayat (1)
           Traktat Kerja Sama paten terjemahan dari patent Cooperation
           Treatg (PCT| Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
           kemudahan dan kecepatan kepada seorang pemohon di Indonesia
           dalam mengajukan Permohonan patennya ke beberapa negara lain
           (yang juga merupakan anggota patent Cooperation Treaig (pC7)1,
           dan sebaliknya pemohon yang berasal dari negara lain yang juga
           merupakan anggota PCI dapat dengan mudah dan cepat
           mengajukan Permohonannya ke Indonesia. Indonesia meratifikasi
           PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997.

   Ayat (2)
        Cukup jelas.
   Ayat (3)
        Hal-hal yang akan dimuat dalam peraturan Menteri antara lain:
           a. persyaratan administratif tambahan yang harus dipenuhi oleh
              Pemohon seperti: penggunaan bahasa asing yang
               dimungkinkan, penunjukan kantor paten yang akan ditugaskan
               sebagai institusi penerusur internasional (internationar -search
               authoitgl dan institusi pemeriksaan pendahuluan internasional
               (international preliminary examination authoitgl oleh pemohon,
               dan sebagainya;
           b. kewajiban Direktorat Jenderal sebagai kantor penerima
              (receiuing officel atau sebagai kantor tujuan (designaied officel
               dari sistem ini, dan sebagainya.
Pasal 34
    Ayat (l)
        Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pemohon darerm
        memperoleh Tanggal penerimaan yang sangat penting bagi status
        Permohonan karena sistem yang digunakan ad,alatt
                                                          trrsl to ple.
        Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepaslian
        mengenai Tanggal penerimaan (filing date).




                                                                      Hal
                                   FTRE5tDE_t.l
                            IlEPlllJLl l( lNDOl.lE'i1,,\

                                      _16-
           Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan
           kemudahan bagi masyarakat dengan -.-p.ih"tik"r, serta
           menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal penerimaan bagi
           Permohonan yang diajukan melalui patent Cooperotion Treatg.
           Invensi yang diajukan permohonan dan telah memperoleh ianggal
           Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi
           dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan
           pelindungan hukum sampai permohonan diberi paten.
     Ayat (2\
           Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan ,deskripsi" adalah penjelasan tertulis
           mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat
           dimengerti oleh seseorang yang ahli dibidang Invensi.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 35
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan
           Pemohon memenuhi persyaratan dan kelengkapan.

    Ayat (a)
        Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Yang dimaksud dengan "keadaan darurat,, adalah force majeure,
        misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan -kerja,
        bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang
        menyebabkan pemohon tidak dapat menyampaikin kllengkapan
        persyaratan permohonan.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.


                                                                   Pasal 37
                                  PRESIDEN
                             REFU BLIK INDONESIA
                                       -17-
Pasal 37
     Cukup jelas.
Pasal 38
     Cukup jelas.

Pasal 39
     Ayat (1)
         Cukup jelas.
     Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan ,,memperluas lingkup Invensi,, adalah
            menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri
            teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, *rrpr. -kl"irrr,
            yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.

     Ayat (3)
         Cukup jelas.
     Ayat (4)
         Cukup jelas.

Pasal 40
     Cukup jelas.

Pasal 4 1
    Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan ,,Invensi yang tidak merupakan satu
            kesatuan' adalah Invensi atau Invensi-Invensi serain dari satu
            Invensi yang diterima.
            Contoh:
            Jika suatu Permohonan berisi 15 klaim yang terdiri atas:
              1. Invensi A yang dinyatakan dalam klaim 1 sampai 5
                 merupakan satu invensi;
             2. Invensi B yang dinyatakan dalam klaim 6 sampai 10 tidak
                 merupakan satu kesatuan dengan Invensi A;
             3. Invensi C yang dinyatakan dalam klaim 11 sampai 15 tidak
                 merupakan satu kesatuan dengan Invensi A dan Invensi B.
            Dari ketiga Invensi tersebut di atas, yang ditolak adalah Invensi B
            dan Invensi C.
    Ayat (21
            Cukup jelas.


                                                                   Ayat (3)
                             PRESIDEN
                        REPU BLIK INDONESIA
                                  -18-
    Ayat (s)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
    Cukup jelas.

Pasal 44
    Cukup jelas.

Pasal 45
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (21
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup,, adalah bukti yang
           dapat meyakinkan Menteri bahwa Orang tersebut Inventor atas
           suatu Invensi, contoh: bukti perjanjian antara pemohon dengan
           Orang yang mengaku sebagai Inventor.
           Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Inventor dari
           kemungkinan yang merugikannya.
Pasal 46
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
           Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kesempatan apab a
           Pemohon yanq karena kepentingannya, permohonan ingin
           diumumkan lebih awal.
           Yang dimaksud dengan ,,dalam hal tertentu,, antara lain untuk
           memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau
           sebagai persyaratan untuk mengajukan tender.



                                                             Pasal 47
                               PRESIDEN
                        REPUELIK INDONESIA
                                   -19-
Pasal 47
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "media elektronik,, adalah media yang
           menggunakan elektronik atau e nergi elektro mekanis untuk
           mengakses kontennya, misalnya situs internet.
           Yang dimaksud dengan "media non-elektronik,, berupa penempatan
           dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh
           Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah
           serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetakan
           berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
           Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri.
    Ayat (21
         Cukup jelas.
   Ayat (3)
        Cukup jelas.
Pasal 48
   Ayat (1)
           Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara
           terus-menerus.
   Ayat (2)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Cukup jelas.
           Huruf d
                Cukup je1as.
           Huruf e
                Cukup jelas.
           Huruf f
                Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan
                Invensi dalam permohonan sesuai dengan bidang teknologi
                yang terkajt. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap
                Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang
                diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantii atas
                Perrnohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
                Walaupun Indonesia belum meratlfikasi International pitent
                Classiftcation, dalam praktiknya Indonesia menggunakan
                Intentational patent Classification sebagaimana banyak
                diterapkan oleh berbagai negara.


                                                                 Huruf g
                             g).)
                             -$1y4{
                                PRESIDEN
                         REPUBLIK INDONESIA
                                    -20-
           Huruf g
                 Cukup jelas.

           Huruf h
                 Cukup jelas.

           Huruf i
                 Cukup jelas.
Pasal 49
   Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan ,,pandangan,, meliputi informasi yang
           disampaikan oleh Orang tanpa disertai permintaa., u.paprr,.
           Informasi dapat berupa bukti tertulis dari uraian lisan atau melalui
           peragaan atau dengan cara lain yang dilakukan di Indonesia
           dan/atau di luar negeri.
           Yang dimaksud dengan "keberatan,, merupakan informasi yang
           disampaikan oleh Orang yang disertai dengan permintaan untuk
           tidak memberikan Paten atau paten Sederhana terhadap Invensi
           yang diumumkan tersebut.

    Ayat (21
         Cukup jelas.

   Ayat (3)
        Cukup jelas.
   Ayat (4)
        Cukup jelas.

   Ayat (s)
        Cukup jelas.

Pasal 50
   Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "Invensi berkaitan dengan kepentingan
           pertahanan dan keamanan negara,, antara lain invensi li tia..,g
           alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi.,
           bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintaian,
           dan/atau penyandian.
   Ayat (2)
        Cukup jelas.
   Ayat (3)
        Cukup jelas.



                                                                   Ayat (4)
                           ffi PRESIDEN
                       REPUBLIK INDONESIA
                                 -21 -
    Ayat (a)
        Cukup jelas.

Pasal 51
    Cukup jelas.

Pasal 52
    Cukup jelas.

Pasal 53
    Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.

Pasal 55
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Dokumen dalam ketentuan ini diperlukan untuk
                mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan
                Paten memang merupakan Invensi baru dan benar_benar
                mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
                industri.
           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
                Yang dimaksud dengan ,,dokumen lain yang diperlukan,,
                seperti dokumen pembanding, laporan penelusuran,
                korespondensi hasil pemeriksaan yang dilakukan di negara
                asal Hak prioritas atau di negara lain yang melakukan
                pemeriksaan terlebih dahulu.



                                                            Ayat (2\
                                            t,'*ootf;
                          *.        JrTot        *.., o
                               ",             -22-
     Ayar (21
           Yang dimaksud dengan "tambahan penjelasan,, dalam ayat ini
           dapat berupa keterangan mengenai adanya amendemen yang
           dilakukan oleh Pemohon terhadap dokumen permohonan paten
           berdasarkan hasil penelusuran atau hasil pemeriksaan awal dan
           hal ini bersifat sebagai kelengkapan informasi yang mungkin
           diperlukan dalam pemeriksaan.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 56
    Cukup jelas.

Pasal 57
    Pemberian keputusan paling lama 30 (tiga puluh) bulan karena dalam
    pemeriksaan perlu melakukan beberapa kali komunikasi dengan
    Pemohon.

Pasal 58
    Cukup jelas.

Pasal 59
    Cukup jelas.

Pasal 60
     Cukup jelas.

Pasal 61
    Ayat (1)
        Lampiran pada sertifikat Paten merupakan satu kesatuan dengan
        sertifikat Paten.
        Yang dimaksud dengan data dalam pasal ini adalah data dalam
        sertifikat dan lampiran sertifikat.
    Ayat (21
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Cukup jelas.


                                                              Pasal 62
                       *."rJiFt,',?otf;ru.,o
                                   -23-
Pasal 62
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan
           Pemohon dalam memberikan tanggapan dan/atau memenuhi
           ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan.
    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Yang dimaksud dengan "keadaan darurat, adalah force majeure,
        misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja,
        bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang
        menyebabkan Pemohon belum dapat memberi tanggapan
        dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
        surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif.
    Ayat (8)
        Cukup jelas.

    Ayat (9)
        Cukup jelas.
    Ayat (10)
        Cukup jelas.

Pasal 63
    Cukup jelas.

Pasal 64
    Cukup jelas.


                                                            Pasal 65
                               PRESIDEN
                         REPU BLIK INDONESIA
                                     -24-
Pasal 65
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (21
           Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi hasil
           pemeriksaan pada majelis yang memeriksa permohonan banding.

    Ayat (3)
           Jika majelis terdiri dari 3 (tiga) orang, maka unsurnya terdiri dari

Bagian 12 dari 13

           1 (satu) Pemeriksa dan 2 (dua) ahli. Jika majelis terdiri dari 5 (lima)
           orang, maka unsurnya terdiri dari 2 (dua) pemeriksa dan 3 (tiga)
           ahli.

Pasal 66
    Cukup jelas.

Pasal 67
    Cukup jelas.

Pasal 68
    Cukup jelas.

Pasal 69
    Cukup jelas.

Pasal 70
    Cukup jelas.

Pasal 71
    Cukup jelas.

Pasal 72
    Cukup jelas.

Pasal 73
    Cukup jelas.

Pasal 74
    Ayat (1)
           Sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau
           oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada
           badan hukum.


                                                                      Yang
                                      t,'*oot|*.
                       *. r, J,-Tnu                r, o
                                        -25-
           Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan', hanya hak
           ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor.
           Pengalihan Hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta
           otentik).

           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Cukup jelas.
           Huruf e
                Cukup jelas.

           Huruf f
                Yang dimaksud dengan ,,sebab lain yang dibenarkan
                berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,,
                misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum
                yang semula merupakan Pemegang paten.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.
    Ayat (5)
        Cukup jelas.

Pasal 75
    Hak ini disebut hak moral.


                                                             Pasal 76
                       *.,,u J5ott,',35f;*u'o
                                  -26-
Pasal 76
     Ayat (1)
           Berbeda dari pengalihan paten yang kepemilikan haknya juga
           beralih, Lisensi. melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya
           bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
           Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
           Yang dimaksud dengan ,,perjanjian Lisensi eksklusif' merupakan
           perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi,
           dan/ atau dalam wilayah tertentu.
           Yang dimaksud dengan ,,perjanjian Lisensi non_eksklusil"
           merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa
           penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 77
    Cukup jelas.

Pasal 78
    Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional,, adalah suatu hal atau
    tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya,
    pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan
    kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasionai bangsa Indonesia
    sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.

Pasal 79
    Cukup jelas.

Pasal 80
    Cukup jelas.

Pasal 81
   Yang dimaksud dengan "bersifat non-eksklusil" adalah Lisensi yang
   dapat diberikan kepada satu penerima Lisensi untuk mengeksploitasi
   Paten yang dilisensikan, tetapi tidak dilarang memberikan Lisenii ya.rg
   sama pada pihak lain.



                                                             Pasai 82
                                   PRESIDEN
                          I? EF]LI B   LIK II']DOLIESI,/]\

                                        -27 -
Pasal 82
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.
           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan paten yang
                merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan
                Invensi yang lebih dahulu telah dilindung paten. Oleh
                karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti
                melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah
                dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain.
                Jika Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada
                Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan
                terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini
                tidak ada masalah pelanggaran Paten.
                Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya
                Undang-Undang ini menyediakan jatan keluarnya.
                Ketentuan ini dimaksudkan agar paten yang diberikan
                belakangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar paten yang
                terdahulu melalui pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

Pasal 83
    Cukup jelas.

Pasal 84
    Ayat (l)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Cukup jelas.
           Huruf c
                Yang dimaksud dengan             "skala ekonomi yang layak" adalah
                Paten yang diproduksi dapat dijual dengan harga yang




                                                                       Ayat (2)
                          *.", J.Tott,R5f;*.r,o
                                     -28-
     Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan .instansi yang memiliki kompetensi,,
           adalah instansi _yang berkompeten yang sesuai dengan bidang
           Paten yang diajukan Lisensi-wajib.

Pasal 85
     Huruf a
           Yang dimaksud dengan .,saling memberikan Lisensi" adalah
           Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima
           Lisensi yang mempunyai paten atas Invensi A+1, dan penerima
           Lisensi memberi Lisensi kepada pemegang paten Invensi A untuk
           menggunakan Paten atas Invensi A+ 1    .



     Huruf b
           Cukup jelas.

Pasal 86
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (21
           Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari
           Pemegang Paten termasuk alasan pemegang paten tidak
           memberikan Lisensi kepada pemohon Lisensi-wajib.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (a)
        Cukup jelas.
Pasal 87
    Cukup jelas.

Pasal 88
    Cukup jelas.

Pasal 89
    Cukup jelas.

Pasal 90
    Cukup jelas.

Pasal 91
    Cukup jelas.


                                                           Pasal 92
                                        t,',?Sf;
                          *. o, JrTot        *. r, o
                                          -29-
Pasal 92
    Ayat (l)
         Yang dimaksud dengan "lmbalan" dapat berupa uang atau bentuk
       ' lainnya yang disepakati para pihak.


    Ayat (21
        Cukup jelas.

Pasal 93
    Ayat (l)
           Yang dimaksud dengan "produk farmasi" antara lain bahan
           pembuat atau alat untuk mendiagnosis penyakit.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Cukup jelas.

Pasal 94
    Cukup jelas.

Pasal 95
    Cukup jelas.

Pasal 96
    Cukup jelas.

Pasal 97
    Cukup jelas.

Pasal 98
    Cukup jelas.

Pasal 99
    Cukup jelas.

Pasal 100
    Huruf a
           Cukup jelas.
    Huruf b
       Yang dimaksud dengan "lembaga terkait" adalah lembaga yang
        dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha
        sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


                                                         Pasal 101
                              PRESIDEN
                       REPUELIK IN DO N ESIA
                                  -30-
Pasal 101
    Cukup jelas.

Pasal 102
    Cukup jelas.

Pasal 103
    Cukup jelas.

Pasal 104
    Cukup jelas.

Pasal 105
    Cukup jelas.

Pasal 106
    Cukup jelas.

Pasal 107
    Cukup jelas.

Pasal 108
    Cukup jelas.

Pasal 109
    Ayat (1)
         Huruf a
               Contoh Invensi yang berkaitan dengan pertahanan dan
               keamanan Negara, antara lain bahan peledak, senjata api,
               dan amunisi.
         Huruf b
               Yang dimaksud dengan "kebutuhan sangat mendesak untuk
               kepentingan masyarakat'' antara lain di bidang kesehatan
               seperti obat-obatan yang masih dilindungi paten di
               Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit
               yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian
               misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk
               menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang
               disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk
               menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan
               hidup.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.



                                                           Ayat (3)
                       *r", J5,it,',?5|*=.,o
                                  -31 -
    Ayat (3)
        Cukup jelas.
    Ayat (a)
        Yang dimaksud dengan "menteri terkait atau pimpinan instansi
        yang bertanggung jawab di bidang terkait,, adalah menteri atau
        pimpinan instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan
        bidang Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah. Misal paten
        dibidang farmasi, maka menteri yang terkait adalah menteri yang
        tugas dan wewenangnya dibidang kesehatan.

Pasal 11O
    Huruf a
        Cukup jelas.

    Huruf b
        Cukup jelas.
    Huruf c
        Cukup jelas.
    Huruf d
        Yang dimaksud dengan "intersepsi,, adalah membelokkan,
        mengubah, dan/atau menghambat transmisi informasi elektronik
        dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik
        menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan
        nirkabel, misalnya pancaran elektromagnetis atau gelombang radio
        frekuensi.

    Huruf e
       Yang dimaksud dengan "penyadapan,, adalah paten yang terkait
        dengan peralatan penyadapan atau proses pembuatan piralatan
       penyadapan yang digunakan untuk mendengarkan dan merekam
       transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
       tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
        komunikasi maupun jaringan nirkabel, misalnya pancaran
        elektromagnetis atau gelombang radio frekuensi.
   Huruf f
        Yang dimaksud dengan ,,pengintaian,, adalah kegiatan untuk
        memperoleh informasi, data, atau pencitraan mengenai aktivitas
        dan sumber daya dari musr.rh atau mengenai karakteristik
        meteorologi, hidrografi, dan/atau geografis dari daerah tertentu,
        baik melalui pengamatan visual maupun metode penginderaan
        lainnya.


                                                             Huruf g
                                          t,'*ort5
                        *.        JrTot              * u' o
                             ",             -32-
    Huruf g
         Yang dimaksud dengan "perangkat penyandian" adalah perangkat
         yang digunakan untuk melakukan pengubahan, pengacakan,
         dan/atau penyembunyian informasi ke dalam format yang tidak
         dapat dibaca atau dimengerti.
         Yang dimaksud dengan "perangkat analisis sandi,, adalah
         perangkat yang digunakan untuk memperoleh arti dari informasi
         bersandi dengan menerapkan konsep, teori, seni, atau teknik apa
         pun secara sistematis, metodologis, dan konsisten.
    Huruf h
         Cukup jelas.

Pasal 111
    Cukup jelas.

Pasal 112
    Cukup jelas.

Pasal 113
    Cukup jelas.

Pasal 114
    Ayat (l)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Yang dimaksud dengan *bersifat final,, adalah keputusan
        Pemerintah untuk melaksanakan paten tidak dapat dilakukan
        upaya hukum perdata, pidana, administrasi negara, atau upaya
        hukum lainnya.
        Yang dimaksud dengan ,,bersifat mengikat,, adalah keputusan
        Pemerintah mengenai peraksanaan paten oleh pemerintah berlaku
         bagi para pihak.




                                                              Pasal 115
                            PRESIDEN
                        REPUBLIK INDONESIA
                                 -33-
Pasal 115
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "Imbalan yang wajar,' adalah
          keseimbangan antara manfaat ekonomi yang mungkin didapatkan
          oleh Pemegang Paten dengan kemampuan keuangan negara untuk
          membayar.

     Ayat (21
         Cukup jelas.

Pasal 1 16
    Cukup jelas.

Pasal 117
    Cukup jelas.

Pasal 118
    Ayat (1)
         Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya
         sehingga dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan
         atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    Ayat (2)
         Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tidak mengurangi hak
         eksklusif Pemegang Paten sehingga pemegang paten tetap
         diwajibkan untuk membayar biaya tahunan.

Pasal 119
    Cukup jelas.

Pasal 120
    Cukup jelas.

Pasal 121
    Cukup jelas.

Pasal 122
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "satu Invensi,, adalah paten sederhana
         hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim
         mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim tumnan.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.


                                                              Ayat (3)
                                    RL.SILIE-N
                         R L:PLIB   L.II( IN NONII:;IA

                                     -34-
    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 123
    Cukup jelas.
Pasal 124
    Cukup jelas.

Pasal 125
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "dokumentasi" adalah kumpulan arsip
         yang merupakan sej arah Paten sejak permohonan sampai dengan
         keputusan akhir pemberian Paten, penolakan permohonan, atau
         penarikan kembali Permohonan dalam bentuk dokumen elektronik
         dan/ atau non-elektronik.
    Ayat (21
        Pembentukan sistem dokumentasi dan jaringan informasi paten
        yang bersifat nasional adalah untuk menyediakan informasi seluas
        mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang terkait
        dengan Paten sehingga masyarakat dapat memanfaatkan untuk
        melakukan pengembangan teknologi.

Pasal 126
    Ayat (1)
        Tanggal sertifikat Paten adalah tanggal pemberian paten.
        Contoh penghitungan biaya tahunan:
        Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan
        dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban
        Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali
        paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli2Ol3.

    Ayat (2)
       Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali,
       sebagai berikut:




                                                                   Tahun
                              PRES IDEN
                        REPUELIK INDONESIA
                                    -35-
           Tahun                   Periode                Biaya
                                                         (rupiah)
                I    (1 April 2OlO - 31 Maret 2011)         A
               I     (1 April 2Ol7 - 31 Maret 2012 )       B
               III   (1 April 2OL2 - 3 1 Maret 20 13)      C
               IV    ( 1 April 2Ol3
                                    - 3 1 Maret 20 14)     D
                     (l April 2014 - 31 Maret 2015)        E
               VI    (l April 2Ol5 - 31 Maret 2016)        F

         Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun III periode 1 April
         2Ol2-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya
         tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal penerimaan sampai
         dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun
         berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan paten
         adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2O13.
    Ayat (3)
        Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1

Bagian 13 dari 13

        (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal
        Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
        Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E)
        dilakukan tanggal 2 Maret 2014.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
Pasal 127
    Ayat (1)
         Untrrk Pemegang Paten yang bertempat tinggal atau
         berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik
         Indonesia, pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh
         Pemegang Paten atau Kuasa yang dalam hal ini adalah Konsultan
         Kekayaan Intelektual.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

Pasal 128
    Cukup jelas.

Pasal 129
    Cukup jelas.


                                                                Pasal 130
                       *.",JrTott,',?Sf;*r'o
                                   -36-
Pasal 130
    Cukup jelas.

Pasal 131
    Cukup jelas.

Pasal 132
    Ayat (l)
         Huruf a
               Cukup jelas.

         Huruf b
               Cukup jelas.
         Huruf c
               Cukup jelas.
        Huruf d
               Yang dimaksud dengan ,,tidak mampu mencegah
               berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara
               yang merugikan kepentingan masyarakat,, adalah bahwa
               walaupun telah diberikan Lisensi-wajib, pemberian Lisensi_
               wajib tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaannya atau
               dilaksanakan Lisensi-wajib tetapi tidak efektif sehingga
               produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut tidak
               terpenuhi dan maksud pemberian Lisensi-wajib tersebut
               tidak terlaksana, misalnya pemberian Lisensi-wajib untuk
               memproduksi obat tetapi tidak dilaksanakan secara efektif
               sehingga jumlah yang diproduksi tetap sedikit dan harga
               obat tetap mahal.
        Huruf e
               Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "pihak ketiga,, adalah pihak yang memiliki
        kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan
        harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
    Ayat (3)
        Cukup jelas.



                                                            Ayat (4)
                               $3.)
                               *rt$oi€
                               trRESIDEN
                         REPUBLII( IN DO I\ ES IA

                                  -37-
     Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan ,,pihak lain yang mewakili kepentingan
         nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata_
         mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan
         Republik Indonesia.
Pasal 133
    Cukup jelas.

Pasal 134
    Cukup jelas.

Pasal 135
    Cukup jelas.

Pasal 136
    Cukup jelas.

Pasal 137
    Hak eksklusif Pemegang Paten hilang sejak keputusan pengadilan
    Niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap menghapuskan paten
    yang dimiliki Pemegang Paten.
    Jika Paten telah dilisensikan oleh pemegang paten kepada pihak lain,
    penerima Lisensi tidak wajib membayar Royalti kepada pemegang paten
    yang Patennya telah dihapus.

Pasal 138
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (21
        Pemegang Paten yang klaimnya sudah hapus sebagian karena
        permohonan sendiri atau putusan pengadilan yang mempunyai
        kekuatan hukum tetap harus mengajukan permohonan kepada
        Menteri untuk menyesuaikan sebagian klaim yang belum hapui.
        Penyesuaian klaim pada penghapusan sebagian klaim dilakukan
         dengan merunut kembali nomor klaim paten yang tidak
         dihapuskan. Perunutan kembari nomor klaim paten teisebut tidak
         mengakibatkan perluasan lingkup klaim.

Pasal 139
    Ayat (1)
         Penerima Lisensi Paten yang dihapuskan, pada dasarnya dapat
         terus melaksanakan hak yang diperorehnya. Lisensi tersebut
         menjadi Lisensi atas paten iain yang tidak dihapuskan.

                                                             Ayat (21
                              PI]ESIIJFN
                          REPUELIK IN DO I.IESIA
                                  -38-
     Ayat (2)
          Cukup jelas.
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
Pasal 140
    Cukup jelas.
Pasal 141
    Cukup jelas.
Pasal 142
    Cukup jelas.
Pasal 143
    Cukup jelas.
Pasal 144
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (21
         Cukup jelas.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan..hari" adalah hari kalender.
    Ayat (4)
         Yang dimaksud dengan "hari,, adalah hari kalender.
    Ayat (s)
         Yang dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender.
Pasal 145
   Ayat (1)
        Pembuktian terbalik diterapkan mengingat sulitnya penanganan
        sengketa proses yang diberi paten.
        huruf a
              Pengertian proses yang dipatenkan atau paten bagi proses,
              pada dasarnya mengacu pada istilah yang saria, yaitu
              Paten-proses (process patent).
        huruf b
              Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara
        para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan
        kepada pemilik paten untuk terrebih dahuru irenyampaika" r"r.ti
                        paten
        salinan Sertifrkat  bagi proses yang bersangkutan serta bukti
        awal yang memperkuat dugaan itu. Selain itu, hakim juga wajib
        mempertimbangkan kepentingan pihak tergugai untuk
        memperoleh pelindungan terhadap kerahasiaan prosei yang telah
        diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakufannya
        di persidangan.

                                                               Ayat (3)
                                PI?ESIDEN
                          IIEPU El_lK I NDONtF.:ltr\

                                   -39-
    Ayat (3)
          Cukup jelas.
    Ayat (a)
          Pelindungan. terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting
                       - suatu,-proses yang pada
          mengingat sifat                           umumnya sanqat mudah
          dimaniqulasi atau di3empur:nakEri oi.r, oi""i-*"n'**.riiril.i
          pengetahuan yang umum di bidang teknik atau t'et ioio?i i".-t."t".
          Dengan -demikian, atas perm,intian. para pir,"d- tirEl*-J"p"t
          menetapkan agar persidanlan dinyatakin terti:tup ir"iuf
Pasal 146                                                         "-u_.
    Ayat (l)
    .Ayat Yqre  dimaksud dengan ,hari,, adalah hari kalender.
           (21
          Cukup jelas.
    Ayat (s)
     _ Yang dimaksud dengan "hari,, adalah hari kalender.
    Ayat (4)
         Yqrg dimaksud dengan "hari', adalah hari kalender.
    Ayat (5)
          Cukup jelas.
    Ayat (6)
          Cukup jelas.
Pasal 147
    Cukup jelas.
Pasal 148
    Cukup jelas.
Pasal 149
      Ayat (1)
            Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
       Ayat (2)
            Cukup jelas.
Pasal 150
     Ayat (1)
      -Ayat Yg."g dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender.
            (2)
     -Ayat (3) dimaksud dengan ,,hari" adalah hari kalender.
            Y?.9

       . Y?rrg dimaksud dengan "hari,, adalah hari kalender.
    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender.
Pasal 151
    Ayat (1)
          Yang . dimaksud denga-n *berkas perkara kasasi,, dalam pasal
          adalah. .permohonan- kasasi, memori t""""i-- a""7"i"" *[i"t."ini
          memori kasasi serta dokumen lainnva.
    .Ayat (2) dimaksud dengan .,hari,'adalair hari kaiender.
          Y11g
          Yang dimaksud dengan ,,hari,,adalah hari kalender.

                                                             Ayat (3)
                                 ffi
                                   PFTE:]ILTEN
                            REPUBLII( IN DO I\J L-SIA
                                     -40-
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender.
Pasal 152
    Ayat (1)
    - Y14g dimaksud dengan.,hari" adalah hari kalender.
     Ayat (21
        Cukup jelas.
     Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender,
     Ayat (4)
        Yang dimaksud dengan ,,hari,, adalah hari kalender.
         Huruf a
                Cukup jelas.
         Huruf b
                Cukup jelas.
         Huruf c
                Khusus .r1ntuk. gugatan _ penghapusan paten walaupun
                Menteri tidak sebaga-i pihak'dalIm lugatan tersebut, salihan
                putusan pengadilan yang_memql:rnyEi  lekuatan hukum tetap
                harus disampaikan dleh-pengaditan Niaga kepada M;;t.;i.
    Ayat (5)
        Cukup jelas.
Pasal 153
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian senqketa,, anta,ra
         lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, d'an "cara t"i" V"""_-S dipiliil'oleh
         para pihak.
    Ayat (2)
         Cukup jelas.
Pasal 154
    Cukup jelas.
Pasal 155
    Cukup jelas.
Pasal 156
    Cukup jelas.
Pasal 157
    Ayat (1)
         Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
   Ayat (5)
        Cukup jelas.
   Ayat (6)
        Cukup jelas.




                                                                    Pasal 158
                          q,w
                               PRESIDEN
                      REPUBLIK INDONESIA
                                   _4t_
Pasal 158
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
    Ayat (21
         Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
    Ayat (3)
         Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kalender.
    Ayat (a)
         Cukup jelas.
    Ayat (s)
         Cukup jelas.
Pasal 159
    Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "pejabat penyidik pegawai negeri sipil
        tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
        urusan pemerintahan di bidang hukum" adalah pejabat penyidik
        pegawai negeri sipil di bidang Kekayaan Intelektual.
    Ayat (21
        Huruf a
               Cukup jelas.
        Huruf b
               Cukup je1as.
        Huruf c
               Cukup jelas.
        Huruf d
               Cukup jelas.
        Huruf e
               Cukup jelas.
        Huruf f
              Menyita bahan yang digunakan untuk membuat barang
             hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
             tindak pidana di bidang paten. Dengan adanya penyitaan
             oleh Penyidik, bahan tersebut tidak dapat digunakan oleh
             Terlapor untuk membuat barang hasil tindak pidana di
               bidang Paten.
               Penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat
               dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang paten
               tidak termasuk menyita mesin pembuat barang tersebut
               sepanjang dapat dibuktikan oleh Terlapor mesin tersebut
               dapat digunakan untuk memproduksi barang lain yang
               bukan merupakan tindak pidana bidang paten.
        Huruf g
               Cukup jelas.


                                                                Huruf h
                                    t,',?otf;*
                       *."u J.Tn=                u.,o
                                      _42_

        Huruf h
              Pejabat penyidik pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk
              melakukan penangkapan, penahanan, penetapan Daftar
              Pencarian Orang (DPO), pencegahan dan penangkalan
              terhadap tindak pidana dibidang Paten dengan meminta
              bantuan pihak Kepolisian termasuk Interpol, pihak Imigrasi,
              pihak Rumah Tahanan, dan instansi terkait lainnya.
        Huruf i
              Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Cukup jelas.
    Ayat (4)
        Cukup jelas.
    Ayat (s)
        Cukup jelas.

Pasal 160
    Cukup jelas.

Pasal 161
    Cukup jelas.

Pasal 162
    Cukup jelas.

Pasal 163
    Cukup jelas.
Pasal 164
    Cukup jelas.

Pasal 165
    Cukup jelas.

Pasal 166
    Cukup jelas.



                                                            Pasal 167
                                         t/,?otf;
                      *.       u J.Tot              * r, o
                           "
                                           -43- =
  Pasal 167
      Tindakan impor paralel (parallet impor) dan provisi bolar (botar
      prouision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata
      sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan
      tindakan tersebut.
      Huruf a
         Dikecualikannya importasi produk farmasi sebagaimana dimaksud
         dalam huruf a pada Pasal ini adalah untuk menjamin adanya
         harga yang waj ar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi
         yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini
         dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia sangat
         mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah
         di pasar internasional.
      Huruf b
          Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada pasal ini
          adalah untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak
          lain setelah berakhirnya masa pelindungan paten. Dengan
          demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan.
          Yang dimaksud dengan proses perizinan dalam huruf ini adalah
          proses untuk pengumsan izin edar dan izirr produksi atas suatu
          produk farmasi pada instansi terkait.

  Pasal 168
      Cukup jelas.

  Pasal 169
      Cukup jelas.

  Pasal 170
      Cukup jelas.

  Pasal 171
      Cukup jelas.

  Pasal 172
      Cukup jelas

  Pasal 173
      Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5922

WhatsApp ↗